PUU
Tahun 2021
8/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Pemohon: Hendry Agus Sutrisno, S.S., S.I.Pem., S.H., M.Pd., M.H.
Tanggal Registrasi: 2021-04-20
Tanggal Putusan: 2021-06-29T11:35:00+07:00
UU Diuji: UU 37/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 1/2013, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 14/2002
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 8/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Hendry Agus Sutrisno
Alamat : Jalan Bima Nomor 40, RT. 1, RW. 7, Kelurahan Bedahan,
Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
14 Desember 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 Desember 2020,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 257/PAN.MK/2020 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
20 April 2021 dengan Nomor 8/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 Mei 2021, menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pemohon memohon agar MK melakukan pengujian terhadap Pasal 7 ayat
(1) UU Kepailitan dan PKPU terhadap UUD 1945. Bunyi Pasal 7 ayat (1) UU
Kepailitan dan PKPU tersebut selengkapnya adalah “Pemohonan
2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal
207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat.”;
2. Merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4316) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) juncto Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456)
juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493)
juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), selanjutnya disebut
sebagai “UU MK” juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), selanjutnya disebut sebagai “UU KK” juncto Pasal
7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
3
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398), selanjutnya disebut sebagai “UU
Pembentukan Peraturan Per-uu-an”, bahwa salah satu kewenangan MK
adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, ...”
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk”:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, …”
Pasal 29 ayat (1) UU KK menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Per-uu-an menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Per-UU-an mengatur
bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari pada undang-
undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-undang tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam undang-
undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut
dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang
kepada MK.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka MK berwenang untuk memeriksa
dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang ini.
4
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya menyatakan:
“a. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang,
yaitu: Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan yang sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Bahwa
Pemohon
adalah
perorangan
Warga
Negara
Indonesia
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yang hak-hak
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 7 ayat (1) UU
Kepailitan dan PKPU.
3. Bahwa sejak Putusan MK Nomor 006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005
dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 dan
putusan-putusan selanjutnya, MK berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
5
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
Dengan demikian maka ada 5 (lima) syarat mutlak yang harus dipenuhi
dalam menguji
undang-undang
terhadap
UUD
1945
yaitu syarat
pertama adalah kualifikasi Pemohon sebagai Warga Negara Republik
Indonesia, untuk bertindak sebagai pemohon sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat kedua adalah dengan berlakunya
suatu undang-undang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dirugikan. Syarat ketiga adalah kerugian konstitusional tersebut bersifat
spesifik. Syarat keempat adalah kerugian tersebut timbul akibat berlakunya
undang-undang yang dimohon. Syarat kelima adalah kerugian konstitusional
tersebut tidak akan terjadi lagi kalau permohonan ini dikabulkan.
Apabila mendasarkan pada 5 (lima) parameter berdasarkan Putusan MK
Nomor 006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan MK Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, maka Pemohon memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan ini, dengan alasan:
a. Bahwa sebagai warga Negara, Pemohon memiliki hak konstitusional
atas “pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan hak konstitusional
atas due process of law sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Selengkapnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ini berbunyi
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.;
b. Bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1) a quo memiliki arti bahwa konstitusi
menjamin hak asasi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa dapat dikurangi
sedikitpun, termasuk hak asasi WNI untuk beracara di pengadilan
terhadap perkara yang dihadapinya sendiri tanpa harus bergantung
pada orang lain atau advokat. Terlebih-lebih WNI tersebut memiliki
kecakapan yang mumpuni untuk beracara di pengadilan baik karena
pengetahuan yang didapat dari tuntutan lingkungan pekerjaannya atau
6
lingkungan sosialnya maupun didapat dari jurusan pendidikan yang
digelutinya secara formal di Perguruan Tinggi;
c. Bahwa hak konstitusional Pemohon atas “pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum” dan hak konstitusional atas due process of
law sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut
telah dirugikan dengan berlakunya sejumlah pasal yang diujikan melalui
permohonan ini yaitu Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang
selengkapnya berbunyi “Pemohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57,
Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212
harus diajukan oleh seorang advokat.”;
d. Bahwa dengan memaknai Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
yang menentukan bahwa “Pemohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57,
Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212
harus diajukan oleh seorang advokat” maka dalam Pasal ini terkandung
arti bahwa hanya seorang advokat saja yang dapat beracara atau
melakukan tindakan hukum dalam perkara kepailitan dan PKPU
sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) a quo. Sementara, warga
negara yang lain khususnya para kreditor/debitor yang bukan seorang
advokat atau tanpa bantuan advokat tidak dapat beracara atau
melakukan tindakan hukum dalam perkara kepailitan dan PKPU
sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) a quo meskipun para kreditor
dan/atau debitor tersebut sebenarnya paham tentang baik hukum
materil maupun hukum formil UU Kepailitan dan PKPU dan bahkan
meskipun para kreditor dan/atau debitor tersebut memiliki latar belakang
pendidikan Hukum bahkan doktor di bidang Hukum sekalipun tetap tidak
memiliki legal standing untuk beracara di pengadilan sebagaimana
dimaksud Pasal 7 ayat (1) a quo dikarenakan bukan seorang advokat.
Hal ini tentunya sangat merugikan hak konstitusional para kreditur
dan/atau debitur sehingga menciptakan rasa ketidakadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia terutama bagi kreditur dan/atau debitur yang paham
betul bagaimana beracara dalam perkara kepailitan dan PKPU karena
7
hal ini semua pada prinsipnya dapat dipelajari oleh siapapun apalagi
oleh para pebisnis yang kesehariannya menggeluti dunia bisnis dan
segala risiko bisnis termasuk risiko kepailitan dalam bisnisnya meskipun
mereka bukan seorang advokat. Bahkan para kreditur dan/atau debitur
yang paham betul tentang baik hukum materil maupun hukum formil UU
Kepailitan dan PKPU yang bahkan kreditur dan/atau debitur tersebut
memiliki latar belakang pendidikan Hukum bahkan doktor di bidang
Hukum yang ingin memperjuangkan sendiri hak-hak konstitusinya tanpa
bantuan jasa advokat tetap tidak memiliki legal standing untuk beracara
sendiri dalam perkara kepailitan dan PKPU. Selain itu, para kreditur
dan/atau debitur harus mengeluarkan sejumlah dana atau fee untuk
menyewa seorang advokat yang terkadang besaran fee-nya tidak
sedikit di mana hal ini sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh kreditur
dan/atau debitur yang memahami betul bagaimana beracara pada
perkara kepalitan dan PKPU seperti para pembinis atau seseorang yang
memiliki latar belakang pendidikan hukum bahkan doktor di bidang
hukum. Sementara itu, tidak semua warga negara Indonesia yang
memiliki latar belakan pendidikan hukum dapat atau diperbolehkan oleh
undang-undang untuk menjadi seorang advokat seperti warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai PNS, polisi, jaksa, hakim, panitera,
panitera pengganti, notaris, dosen fakultas hukum, anggota DPR, DPD,
DPRD atau profesi lainnya yang tidak diperbolehkan oleh undang-
undang untuk rangkap jabatan sebagai advokat;
e. Bahwa Pemohon adalah seorang kreditur yang berprofesi sebagai PNS
dan memiliki latar belakang pendidikan hukum (Sarjana Hukum (S1) dan
Magister Hukum (S2)). Pemohon sebagai kreditur paham betul
bagaimana beracara dalam perkara kepailitan dan PKPU tetapi tidak
dapat beracara sendiri dalam memperjuangkan perkaranya sendiri
dalam perkara kepailitan dan PKPU yang Pemohon sedang hadapi di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanpa advokat karena keberlakuan
Pasal 7 ayat (1) a quo. Selain itu, Pemohon sebagai kreditur harus
mengeluarkan sejumlah biaya untuk fee advokat yang sebetulnya tidak
perlu Pemohon lakukan karena Pemohon sebetulnya mampu untuk
beracara sendiri tanpa bantuan seorang advokat. Oleh karena itu,
8
keberlakuan Pasal a quo sangat merugikan hak konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh konstitusi.
f. Bahwa Pemohon adalah kreditur melawan debitor KSP Pandawa
Mandiri Grup dan Nuryanto (dalam pailit) pada Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 37/Pdt.Sus-
PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan kuasa advokat karena tidak boleh
berperkara sendiri yang disebabkan oleh keberlakuan Pasal 7 ayat (1)
UU Kepailitan dan PKPU. Bila perkara kepailitan a quo berakhir dan
belum mendapatkan pelunasan maka untuk mendapatkan pelusannya
Pemohon sebagai kreditur masih harus menggunakan jasa advokat
kembali untuk berperkara karena keberlakuan Pasal 7 ayat (1) UU
Kepailitan dan PKPU (Bukti P-4 dan P-5). Dengan demikian maka Pasal
7 ayat (1) a quo menjadi penghalang bagi Pemohon sebagai kreditur
untuk dapat beracara sendiri dalam memperjuangkan perkara yang
menimpa Pemohon. Hal ini tentunya sangat ironis dan tidak berkeadilan
karena
sementara
Pemohon
sebagai
kreditur
yang
memiliki
kemampuan akademis, yaitu berlatar belakang pendidikan Sarjana
Hukum (S1) dan Magister Hukum (S2), untuk beracara dalam perkara
kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga tidak dapat beracara sendiri
tetapi diwajibkan untuk menyewa jasa advokat dengan mengeluarkan
sejumlah dana yang sebetulnya tidak perlu dilakukan oleh Pemohon
dalam menyelesaikan perkara Pemohon sendiri. Hal ini mengakibatkan
hak
konstitusional
Pemohon
menjadi
dirugikan
dengan
keberlakukannya Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU;
g. Bahwa dari penjelasan di atas maka kerugian atau potensi kerugian
konstitusional Pemohon tersebut adalah spesifik (khusus) dan aktual
karena Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU telah diberlakukan
dalam praktik di lapangan;
h. Bahwa dengan demikian, terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
berlakunya Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU sebagaimana
yang dimohonkan dalam uji materi ini di mana pemberlakuan Pasal a
9
quo telah menyebabkan hak konstitusional Pemohon telah dirugikan
atau berpotensi dirugikan;
i. Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan, maka pasal-pasal yang
dimohonkan dalam perkara ini tidak dapat diterapkan lagi kepada
Pemohon, sehingga hak konstitusional Pemohon tidak dirugikan lagi
karena Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat atau secara bersyarat tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat oleh MK;
4. Bahwa uraian di atas membuktikan bahwa Pemohon (Perseorangan Warga
Negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang
ini.
Berdasarkan kualifikasi dan syarat tersebut di atas, maka Pemohon, sebagai
Warga Negara Indonesia, benar-benar telah dirugikan hak konstitusionalnya
akibat berlakunya Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Akhirnya, apabila
permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan
PKPU dikabulkan, maka hak konstitusional Pemohon tidak akan atau tidak lagi
dirugikan.
Dengan
demikian,
syarat
kedudukan
hukum
(legal
standing) Pemohon telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
III. ALASAN-ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN
PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37
TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG (POSITA).
1. Bahwa negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law,
and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie yaitu
kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Dalam negara hukum
yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri
dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Hukum tidak
boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi
berdasarkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Karena itu, perlu
ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan
menurut UUD atau constitutional democracy yang diimbangi dengan
penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang
10
berkedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945) atau
demokratis (democratische rechtsstaat).
2. Bahwa dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi
masyarakat terutama keadilan sosial. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law
secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu a. Negara
Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3)) dan kedaulan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1
ayat (2)), b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan
yang dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (1) dan
ayat (2)), dan c. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1));
3. Bahwa equality before the law adalah salah satu unsur dari The Rule of Law
Principles menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Elemen-elemen
“the rule of law principles” menurut PBB tersebut selengkapnya adalah:
1) supremacy of law; 2). equality before the law; 3). accountability to the
law; 4). fairness in the application of the law; 5). separation of power; legal
certainty; 6)
avoidance
of
arbitrary;
dan 7).
procedural
of
legal
certainty. Persamaan dalam hukum (equality before the law) adalah salah
satu penyangga berdiri tegaknya suatu negara hukum. Menurut Jimly
Asshiddiqie, terdapat 12 prinsip pokok negara hukum (Rechstaat) yang
menyangga berdiri tegaknya satu negara hukum (The Rule of
Law/Rechtstaat) dalam arti yang sebenarnya, yakni: 1) Supremasi hukum
(supremacy of Law); 2) Persamaan dalam Hukum (equality before the Law);
3) Asas Legalitas (due process of law); 4) Pembatasan Kekuasaan; 5)
Organ-Organ Eksekutif Independen; 6) Peradilan bebas dan tidak memihak;
7) Peradilan Tata Usaha Negara; 8) Peradilan Tata Negara (constitutional
court); 9) Perlindungan Hak Asasi Manusia; 10) Bersifat Demokratis
(democratisch rechtstaat); 11) Sarana mewujudkan tujuan bernegara
(welfare rechtsstaat); serta 12). Transparansi dan kontrol sosial. Jimly
11
Asshiddiqie, menegaskan terkait “Persamaan dalam hukum (equality before
the law), adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan
pemerintahan, yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara
empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan
diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap
dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus
dan sementara yang dinamakan affirmative actions guna mendorong dan
mempercepat kelompok masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan
sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan
kelompok masyarakat yang sudah jauh lebih maju. Secara yuridis UUD 1945
memberikan jaminan semua warga negara atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
4. Bahwa ide pembentukan MK dilandasi upaya serius memberikan
perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan semangat
penegakan konstitusi sebagai “grundnorm” atau “highest norm”, yang artinya
segala peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya tidak
boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam konstitusi.
Konstitusi merupakan
bentuk
pelimpahan
kedaulatan
rakyat
(the
sovereignity of the people) kepada negara. Melalui konstitusi rakyat
membuat statement kerelaan pemberian sebagian hak-haknya kepada
negara. Oleh karena itu, konstitusi harus dikawal dan dijaga sebab semua
bentuk penyimpangan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun aturan
hukum di bawah konstitusi terhadap konstitusi merupakan wujud nyata
pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat.
5. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 selengkapnya berbunyi “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.;
6. Bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1) a quo memiliki makna bahwa konstitusi
menjamin hak asasi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum tanpa dapat dikurangi sedikitpun, termasuk hak
asasi WNI untuk beracara di pengadilan terhadap perkara yang dihadapinya
12
sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain atau advokat. Terlebih-lebih
WNI tersebut memiliki kecakapan yang mumpuni untuk beracara di
pengadilan baik karena pengetahuan yang didapat dari tuntutan lingkungan
pekerjaannya atau lingkungan sosialnya maupun didapat dari pendidikan
yang digelutinya secara formal di Perguruan Tinggi;
7. Bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang selengkapnya
berbunyi “Pemohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal
161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang
advokat.”;
8. Bahwa dengan memaknai Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang
menentukan bahwa “Pemohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal
68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh
seorang advokat” maka dalam Pasal ini terkandung arti bahwa hanya
seorang advokat saja yang dapat beracara atau melakukan tindakan hukum
dalam perkara kepailitan dan PKPU sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat
(1) a quo. Sementara, warga negara yang lain khususnya para
kreditor/debitor yang bukan seorang advokat atau tanpa bantuan advokat
tidak dapat beracara atau melakukan tindakan hukum dalam perkara
kepailitan dan PKPU sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) a quo
meskipun para kreditor dan/atau debitor tersebut sebenarnya paham
tentang baik hukum materil maupun hukum formil UU Kepailitan dan PKPU
dan bahkan meskipun para kreditor dan/atau debitor tersebut memiliki latar
belakang pendidikan Hukum bahkan bergelar doktor di bidang hukum
sekalipun tetap tidak memiliki legal standing untuk beracara di pengadilan
sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) a quo dikarenakan bukan seorang
advokat. Hal ini tentunya sangat merugikan hak konstitusional para kreditur
dan/atau debitur sehingga menciptakan rasa ketidakadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia terutama bagi kreditur dan/atau debitur yang paham betul
bagaimana beracara dalam perkara kepailitan dan PKPU karena hal ini
semua pada prinsipnya dapat dipelajari oleh siapapun apalagi oleh para
pebisnis yang kesehariannya menggeluti dunia bisnis dan segala risiko
bisnis termasuk risiko kepailitan dalam bisnisnya meskipun mereka bukan
13
seorang advokat. Bahkan para kreditur dan/atau debitur yang paham betul
tentang baik hukum materil maupun hukum formil UU Kepailitan dan PKPU
yang bahkan kreditur dan/atau debitur tersebut memiliki latar belakang
pendidikan Hukum bahkan seorang kreditur dan/atau debitur yang bergelar
doktor di bidang hukum yang ingin memperjuangkan sendiri hak-hak
konstitusinya tanpa bantuan jasa advokat tetap tidak memiliki legal standing
untuk beracara sendiri dalam menyelesaikan perkaranya sendiri dalam
perkara kepailitan dan PKPU. Selain itu, para kreditur dan/atau debitur harus
mengeluarkan sejumlah dana atau fee untuk menyewa seorang advokat
yang terkadang besaran fee-nya tidak sedikit di mana hal ini sebenarnya
tidak perlu dilakukan oleh kreditur dan/atau debitur yang memahami betul
bagaimana beracara pada perkara kepalitan dan PKPU seperti para
pembinis atau seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum
bahkan doktor di bidang hukum. Sementara itu, tidak semua warga negara
Indonesia yang memiliki latar belakang pendidikan hukum dapat atau
diperbolehkan oleh undang-undang untuk menjadi seorang advokat seperti
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai PNS, polisi, jaksa, hakim,
panitera, panitera pengganti, notaris, dosen fakultas hukum, anggota DPR,
DPD, DPRD atau profesi lainnya yang tidak diperbolehkan oleh undang-
undang untuk rangkap jabatan sebagai advokat;
9. Bahwa dengan meperhatikan makna yang terkandung dalam Pasal 7 ayat
(1) UU Kepailitan dan PKPU dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 di atas maka
dapat diketahui adanya pertentangan norma yang terkandung dalam Pasal
7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Norma Pasal a quo yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 adalah dalam hal keadilan. Pertentangan tersebut memunculkan rasa
ketidakadilan. Ketidakadilan tersebut adalah dalam hal hak konstitusi WNI
dalam beracara di pengadilan dalam perkara kepailitan dan PKPU di mana
WNI yang berkedudukan sebagai kreditur dan/atau debitur tersebut tidak
dapat beracara sendiri tanpa menguasakan penyelesaian perkaranya
kepada advokat meskipun WNI tersebut memiliki kemampuan yang
mumpuni dalam beracara dalam perkara kepailitan dan PKPU. Keberlakuan
Pasal a quo juga memunculkan ketidakadilan yang bertentangan dengan
konstitusi yang merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai kreditur,
14
yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum (S1) dan Magister
Hukum (S2) dan kemampuan beracara sendiri tanpa bantuan advokat di
pengadilan dalam perkara kepailitan dan PKPU yang sedang Pemohon
hadapi, yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Tentunya,
kerugian atau potensi kerugian konstitusional akibat keberlakuan Pasal a
quo ini tidak hanya dialami oleh Pemohon sebagai kreditur saja tetapi
dialami atau setidak-tidaknya akan berpotensi dialami juga oleh seluruh WNI
yang berkedudukan sebagai kreditur dan/atau debitur dalam perkara
kepailitan dan PKPU karena meskipun WNI yang berkedudukan sebagai
kreditur dan/atau debitur tersebut memiliki kemampuan beracara dalam
perkara kepailitan dan PKPU baik kemampuan beracara tersebut didapat
dari tuntutan lingkungan pekerjaannya atau lingkungan sosialnya maupun
yang didapat dari hasil studinya di Perguruan Tinggi, khususnya di Fakultas
Ilmu
Hukum,
tetap
tidak
akan
dapat
beracara
sendiri
dalam
memperjuangkan hak-haknya untuk menyelesaikan perkaranya sendiri
tanpa menguasakan penyelesaian perkaranya kepada advokat. Bahkan
WNI yang berprofesi sebagai PNS, polisi, jaksa, hakim, panitera, panitera
pengganti, notaris, dosen fakultas hukum, anggota DPR, DPD, DPRD atau
profesi lainnya yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang untuk
rangkap jabatan sebagai advokat yang memiliki pengalaman berhukum dan
memiliki latar belakang pendidikan ilmu hukum dengan gelar kesarjanaan
Doktor (S3) di bidang hukum pun tetap tidak memiliki legal standing untuk
beracara sendiri untuk menyelesaikan perkaranya sendiri dalam perkara
kepalitan dan PKPU;
10. Bahwa sebagaimana ketentuan yang dipaparkan pada Bagian I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dapat dipahami bahwa pengujian suatu
undang-undang itu dilakukan terhadap UUD 1945 atau batu uji pengujian
sebuah undang-undang adalah UUD 1945 bukan undang-undang terhadap
undang-undang. Namun demikian, tidak ada salahnya dalam menguji
sebuah undang-undang memperhatikan pula ketentuan norma yang ada
dalam undang-undang lain selain undang-undang yang sedang diujikan. Hal
ini perlu dilakukan agar adanya sinkronisasi dan tidak ada pertentangan
norma antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain,
tentunya hanya hal yang berkaitan dengan substansi atau materi yang
15
sama. Dalam pengujian Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU terhadap
UUD 1945 ini, Pemohon membandingkan dengan norma yang ada dalam
undang-undang lain dengan substansi atau materi yang sama untuk
menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan
dengan UUD 1945. Ada beberapa undang-undang yang memiliki substansi
atau materi yang sama dengan undang-undang yang sedang Pemohon
ujikan saat ini tetapi Pemohon dalam kesempatan ini akan menggunakan
salah satu dari undang-undang tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189) yang selanjutnya disebut sebagai “UU
Pengadilan Pajak” sebagai perbandingan norma yang berlaku pada Pasal 7
ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang menurut Pemohon memiliki
substansi atau materi yang sama untuk diperhatikan dalam pengujian norma
Pasal a quo yang sedang Pemohon ujikan;
11. Bahwa penjelasan UU Pengadilan Pajak alinea empat menyatakan
“Penyelesaian sengketa perpajakan memerlukan tenaga-tenaga Hakim
khusus yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah
sarjana hukum atau sarjana lain.”
12. Bahwa penjelasan UU Pengadilan Pajak a quo menjelaskan bahwa untuk
memahami dalam sengketa perpajakan memerlukan pengetahuan yang
khusus karena pengetahuan tentang perpajakan adalah pengetahuan yang
spesifik. Oleh karena itu, memerlukan Hakim yang memiliki kemampuan
wawasan yang mumpuni berkaitan dengan dunia perpajakan dengan segala
seluk beluknya sehingga diharapkan Hakim tersebut dapat memberikan
putusan yang objektif dan menyeluruh serta seadil-adilnya. Namun,
meskipun persoalan perpajakan merupakan perkara yang khusus tetapi
untuk dapat menjadi Hakim yang handal yang dapat menangani perkara
perpajakan tidak harus berlatar belakang pendidikan sarjana hukum
melainkan dapat juga dapat dilakukan oleh Hakim yang berlatar belakang
pendidikan selain sarjana hukum sepanjang memiliki pengetahuan di bidang
perpajakan secara mumpuni;
13. Bahwa Pasal 1 angka 6 berbunyi “Banding adalah upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu
keputusan
yang
dapat
diajukan
Banding,
berdasarkan
peraturan
16
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.” Juncto Pasal 1 angka 7
berbunyi “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib
Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau
terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.” Juncto Pasal 34 ayat (1)
berbunyi “Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi
atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa
Khusus.” ayat (2) berbunyi “Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. Mempunyai
pengetahuan yang luas dan keahlian tentang perundang-undangan
perpajakan; c. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.” ayat (3)
berbunyi “Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili
pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda
samapai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan.” juncto Pasal 37
ayat (1) berbunyi “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya,
seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.” ayat (2) berbunyi “Apabila
selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat
dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau
pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.” juncto Pasal 41 ayat (2)
berbunyi “Apabila selama proses Gugatan, penggugat meninggal dunia,
Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli
warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.”;
14. Bahwa pasal-pasal dalam UU Pengadilan Pajak a quo menentukan bahwa
para piahak yang bersengketa dalam perkara perpajakan baik pemohon
maupun termohon tidak diwajibkan berlatar belakang pendidikan sarjana
hukum ataupun dikuasakan kepada advokat. Hal ini dikarenakan bahwa
pengetahuan atau wawasan keilmuan tentang perpajakan dapat dipelajari
ataupun dipahami oleh semua orang atau oleh siapapun tanpa harus
memiliki pendidikan sarjana hukum meskipun persoalan tentang perpajakan
bersifat khusus. Oleh karena itu, para pihak yang berperkara dalam perkara
perpajakan tidak diwajibkan untuk menguasakan penyelesaian perkaranya
kepada advokat yang nota bene berpendidikan sarjana hukum tetapi
melainkan bersifat optional. Artinya, para pihak dapat berperkara sendiri
17
dalam perkara perpajakan tanpa beban harus menggunakan jasa advokat
baik pada tingkat pertama atau permohonan, pada tingkat banding maupun
pada tingkat Kasasi bahkan pada tingkat Peninjauan Kembali;
15. Bahwa bila kita membandingkan antara ketentuan yang ada pada UU
Kepailitan dan PKPU dan UU Pengadilan Pajak di atas, maka terdapat
perbedaan dalam hal penggunaan jasa advokat dimana ketentuan pada UU
Kepailitan dan PKPU mewajibkan para pihak untuk menggunakan jasa
advokat dalam berperkara sementara ketentuan pada UU Pengadilan Pajak
hanya bersifat optional bila diinginkan oleh para pihak yang berperkara.
Pada hal sifat kedua undang-undang a quo adalah sama yaitu sama-sama
bersifat khusus. Bukan hanya ketentuan pada UU Pengadilan Pajak saja
yang bersifat optional dalam menguasakan perkara para pihak kepada
advokat untuk berperkara di pengadilan tatapi semua undang-undang,
selain UU Kepailitan dan PKPU, juga bersifat optional dalam memberi kuasa
kepada advokat untuk berperkara di pengadilan baik ketentuan dalam
KUHAP maupun ketentuan dalam hukum acara undang-undang hukum
perdata maupun hukum tata usaha negara dan hukum militer di mana sifat
dari ruang lingkup wawasan atau pengetahuannya dari tiap-tiap bidang
hukumnya juga bersifat khusus sehingga memerlukan pengetahuan dan
wawasan yang khusus pula. Oleh karena itu, menjadi sangat tidak logis dan
tidak berkeadilan bila mewajibkan para pihak yang ingin berperkara wajib
menggunakan jasa advokat sebagaimana ketentuan yang mewajibkan
menggunakan jasa advokat untuk berperkara hanya pada UU Kepailitan dan
PKPU saja dengan alasan perkara kepailitan dan atau PKPU bersifat khusus
sehingga memerlukan wawasan bidang hukum yang khusus karena
perkara-perkara lain, selain bidang kepailitan dan atau PKPU, juga bersifat
khusus yang memerlukan wawasan bidang hukum yang khusus pula;
16. Bahwa dari penjelasan perbandingan antar undang-undang di atas, terdapat
ketidakselarasan, ketidaksinkronisasian dan bahkan pertentangan norma
antara UU Kepailitan dan PKPU dengan undang-undang yang lain dalam
hal kewajiban menggunakan jasa advokat untuk berperkara di pengadilan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap UU Kepailitan dan
PKPU dengan undang-undang yang lain sehingga tidak menimbulkan
pertentangan norma antara undang-undang yang satu dengan undang-
18
undang yang lain yaitu dengan menghilangkan kewajiban menggunakan
jasa advokat untuk berperkara di pengadilan dalam perkara kepailitan dan
atau PKPU menjadi bersifat optional sebagaimana ketentuan yang terdapat
dalam hukum acara bidang-bidang lain seperti KUHAP dan KUHPer
(sebagai hukum acara lex generalis) serta hukum araca perdata di
Pengadilan Pajak, hukum acara di Pengadilan Agama, hukum acara di
Pengadilan Anak, hukum acara Tata Usaha Negara, hukum acara di
Pengadilan Militer dan lainnya (sebagai hukum acara lex specialis). Bila
tidak dilakukan sinkronisasi yang demikian maka akan menciptakan
ketidakadilan yang melanggar konstitusi;
17. Bahwa dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 7 ayat (1)
UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”. Dikatakan bertentangan karena Pasal 7 ayat
(1) UU Kepailitan dan PKPU tidak memberi rasa keadilan dalam berhukum
atau beracara sendiri bagi Pemohon sebagai kreditur dan seluruh rakyat
Indonesia yang berkedudukan sebagai kreditur dan/atau debitur;
18. Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD
1945 sehingga harus dinyatakan tidak berlaku atau tidak berlaku bersyarat
dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima seluruh permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; dan
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau,
19
1. Menerima seluruh permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pemohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal
161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 dapat diajukan oleh seorang
advokat; dan
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya
Atau,
1. Menerima seluruh permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pemohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal
161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang
advokat atau seorang kreditur dan/atau debitur yang berlatar belakang
pendidikan Sarjana Hukum”;
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya
Atau, apabila Majelis Hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai
berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Hendry Agus
Sutrisno;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
20
4. Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Anggota KSP Pandawa Mandiri Grup atas
nama Hendry Agus Sutrisno;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Tanda Terima Berkas kepada Advokat.
[2.3]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima permohonan sebagai
Pihak Terkait yang diajukan oleh Regginaldo Sultan, S.H., M.M,, Aguslan Daulay,
S.H., dan Pangeran, S.H., S.I.Kom., bertanggal 6 Mei 2021, perihal Permohonan
untuk Menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 8/PUU-XIX/2021, yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2021.
[2.4]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
21
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU
37/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
22
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (1) UU
37/2004 yang selengkapnya menyatakan:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal
171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat.”
2.
Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusionalnya dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yaitu “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo adalah sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang menerangkan dirinya berkedudukan sebagai
kreditor melawan debitor KSP Pandawa Mandiri Grup dan Nuryanto dalam
Perkara Nomor 37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
4.
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004
menimbulkan potensi kerugian bagi Pemohon karena mengharuskan
23
Pemohon sebagai kreditor menggunakan jasa advokat dalam berperkara
kepailitan. Pasal 7 ayat (1) UU a quo, menurut Pemohon menjadi penghalang
karena Pemohon yang berpendidikan sarjana hukum tidak dapat menjadi
Pemohon dalam perkara kepailitan baik dalam hal memperjuangkan
kepentingan Pemohon sendiri maupun sebagai kuasa hukum.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan oleh Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan hak konstitusionalnya dan
juga potensi kerugian akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual yang menurut
Pemohon adalah disebabkan berlakunya Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004 yang
mengatur bahwa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161,
Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 UU 37/2004 harus diajukan oleh seorang
advokat, sehingga ketentuan tersebut menyebabkan Pemohon harus menggunakan
jasa advokat dalam berperkara kepailitan. Anggapan kerugian yang dimaksud
Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan Pemohon
dikabulkan maka Pemohon dapat beracara sendiri dalam memperjuangkan perkara
yang dihadapinya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh
karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma
yang dipersoalkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
Mahkamah
selanjutnya
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 7 ayat
(1) UU 37/2004, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada
pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara):
24
1.
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004 telah menimbulkan
ketidakadilan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
membatasi hak seorang Sarjana Hukum untuk beracara pada perkaranya
sendiri karena oleh norma pasal a quo hanya seorang advokat yang dapat
beracara atau melakukan tindakan hukum dalam perkara kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sehingga, warga negara
yang lain, khususnya para kreditor/debitor yang bukan seorang advokat, atau
tanpa bantuan advokat, tidak dapat beracara dalam perkara kepailitan dan
PKPU meskipun para kreditor dan/atau debitor tersebut paham tentang hukum
materil dan hukum formil dalam perkara kepailitan dan PKPU karena pada
prinsipnya materi kepailitan dan PKPU, menurut Pemohon dapat dipelajari oleh
siapapun;
2.
Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU
37/2004 mengakibatkan kreditur dan/atau debitur harus mengeluarkan
sejumlah dana atau fee untuk menyewa seorang advokat yang terkadang
besaran fee-nya tidak sedikit;
3.
Bahwa menurut Pemohon, terdapat perbedaan dalam hal penggunaan jasa
advokat di mana ketentuan pada UU 37/2004 mengharuskan para pihak untuk
menggunakan jasa advokat dalam berperkara sementara ketentuan pada UU
Pengadilan Pajak hanya bersifat optional bila diinginkan oleh para pihak yang
berperkara. Padahal sifat kedua undang-undang a quo adalah sama-sama
bersifat khusus. Pada undang-undang lainnya juga bersifat optional dalam
memberi kuasa kepada advokat untuk berperkara di pengadilan baik ketentuan
dalam KUHAP maupun ketentuan dalam hukum acara undang-undang hukum
perdata, hukum Tata Usaha Negara, dan hukum militer di mana sifat dari ruang
lingkup wawasan atau pengetahuannya dari tiap-tiap bidang hukumnya juga
bersifat khusus
4.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
atau menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pemohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal
12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171,
25
Pasal 207, dan Pasal 212 dapat diajukan oleh seorang advokat”, atau
sepanjang tidak dimaknai “Pemohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal
68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh
seorang advokat atau seorang kreditur dan/atau debitur yang berlatar belakang
pendidikan Sarjana Hukum”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-5, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo terdapat permohonan
sebagai Pihak Terkait yang diajukan oleh Regginaldo Sultan, S.H., M.M, Aguslan
Daulay, S.H., dan Pangeran, S.H., S.I.Kom., melalui Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 6 Mei 2021. Oleh karena permohonan a quo tidak dilanjutkan ke
persidangan pleno untuk mendengar keterangan dari pihak-pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 UU MK, maka tidak terdapat relevansi untuk menerima
dan mempertimbangkan permohonan sebagai Pihak Terkait.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan
argumentasi
Pemohon,
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan:
[3.11.1] Bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan adanya keharusan
penggunaan jasa advokat dalam perkara kepailitan dan PKPU dalam ketentuan
Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004 telah menimbulkan ketidakadilan sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah untuk menjelaskan terlebih dahulu bahwa perkara kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan perkara yang hanya dapat
diselesaikan oleh Pengadilan Niaga [vide Pasal 1 angka 7 dan Pasal 300 ayat (1)
26
UU 37/2004]. Dalam perkembangannya tidak semua lingkungan peradilan umum
memiliki pengadilan niaga. Saat ini, di Indonesia hanya terdapat 5 (lima) pengadilan
negeri yang memiliki pengadilan niaga. Proses beracara di pengadilan niaga bersifat
khusus sehingga diperlukan keahlian khusus bagi orang-orang yang beracara di
pengadilan niaga, tidak hanya para pihak yang berperkara, bahkan hakim yang
menangani perkara kepailitan dan PKPU adalah hakim yang secara khusus dipilih
setelah memenuhi salah satu syarat yaitu telah berhasil menyelesaikan program
pelatihan khusus [vide Pasal 302 ayat (2) huruf d UU 37/2004]. Terlebih lagi, setelah
undang-undang kepailitan dan PKPU dilakukan perubahan dengan undang-undang
yang berlaku saat ini yaitu UU 37/2004, muatannya memiliki cakupan yang lebih
luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi, maupun proses penyelesaian, untuk
dapat menjangkau perkembangan dan kebutuhan dalam penyelesaian masalah
utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif [vide Penjelasan Umum UU
37/2004]. Oleh karena itu, dalam permohonan perkara kepailitan dan PKPU yang
ditentukan dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal
57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 UU
37/2004 harus diajukan oleh seorang advokat, kecuali jika permohonan tersebut
diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan
Menteri Keuangan [vide Pasal 7 UU 37/2004]. Tidak ada penjelasan lebih lanjut
mengenai frasa “harus oleh seorang advokat” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU
a quo, namun dengan memperhatikan bahwa perkara kepailitan dan PKPU ini
termasuk perkara yang bersifat khusus maka keberadaan advokat pun diperlukan.
Karena, advokat adalah subjek hukum yang dipandang mempunyai kapabilitas
dalam beracara di pengadilan dan secara ex-officio (jabatan) oleh undang-undang
telah ditentukan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
undang-undang advokat [vide Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut UU 18/2003)]. Di samping itu, status
advokat adalah bagian dari penegak hukum [vide Pasal 5 ayat (1) UU 18/2003].
Adanya ketentuan norma Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004 dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan bagi para pihak secara seimbang sebagaimana esensi
asas keseimbangan yang dikandung dalam Undang-Undang a quo yakni mencegah
terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang
tidak jujur dan kreditor yang tidak beritikad baik. Sementara, Undang-Undang a quo
27
memberikan ruang yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif agar
tetap melangsungkan usahanya sesuai dengan esensi asas kelangsungan usaha
[vide Penjelasan Umum UU 37/2004]. Oleh karena sifat kekhususan dan dalam
rangka menjamin terwujudnya asas-asas dimaksud maka dalam proses beracara
perkara kepailitan diperlukan keterlibatan pihak-pihak, in casu advokat yang
memahami dan memiliki keahlian dalam proses beracara dalam perkara a quo.
Dalam kaitan ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa alasan keberadaan advokat
atau kuasa hukum dalam praktik di pengadilan merupakan suatu bentuk
perlindungan terhadap setiap orang sebagaimana prinsip bahwa setiap orang
bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Keharusan menggunakan advokat
justru memperkuat posisi Pemohon dalam proses beracara perkara kepailitan
karena memang sifat perkaranya yang khusus. Dengan adanya advokat yang
dipandang memahami hukum acara kepailitan dan PKPU maka Pemohon akan
terbantu secara maksimal dalam proses beracara di pengadilan. Adanya anggapan
Pemohon yaitu materi kepailitan dan PKPU dapat dipelajari oleh siapapun, termasuk
sarjana hukum bukan hal yang salah, namun tidak berarti semua sarjana hukum
mampu beracara dalam peradilan khusus, in casu perkara kepailitan dan PKPU, di
samping tidak ada pula justifikasi dari undang-undang bahwa sarjana hukum adalah
dipandang memenuhi syarat beracara di peradilan.
Adapun terhadap dalil Pemohon yang mempersoalkan ketentuan Pasal 7
ayat (1) UU 37/2004 menyebabkan Pemohon harus mengeluarkan sejumlah dana
(fee) untuk advokat yang tidak sedikit jumlahnya, hal tersebut bukanlah merupakan
persoalan konstitusionalitas norma sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Dengan demikian, dalil Pemohon bahwa Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004 telah
menimbulkan ketidakadilan dengan membatasi hak Sarjana Hukum untuk beracara
pada perkaranya sendiri karena materi kepailitan dan PKPU, menurut Pemohon,
dapat dipelajari oleh siapapun adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11.2] Bahwa lebih lanjut dalam mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal
7 ayat (1) UU 37/2004 Pemohon mengaitkan dengan ketidakselarasan dan adanya
pertentangan norma antara UU 37/2004 dengan undang-undang yang lain dalam
hal kewajiban menggunakan jasa advokat yaitu dalam undang-undang terkait
dengan perpajakan, pidana, perdata, tata usaha negara, militer, dan peradilan anak.
Terhadap hal tersebut menurut Mahkamah, masih berkaitan dengan sifat
kekhususan dari perkara kepailitan dan PKPU sebagaimana telah Mahkamah
28
pertimbangkan sebelumnya pada Sub-Paragraf [3.11.1]. Pengaturan yang berbeda
antara undang-undang yang satu dengan yang lainnya dapat disebabkan karena
urgensi dan sifat hal yang diatur tersebut memang berbeda sehingga tidak dapat
mempersamakan hal yang berbeda dalam proses berperkara di pengadilan niaga
khususnya dalam perkara kepailitan dan PKPU dengan berperkara di lingkungan
peradilan umum lainnya. Adanya perbedaan dengan peradilan pidana, militer, dan
peradilan anak, hal tersebut tidak dapat dipersamakan karena sifat hukum yang
dijadikan dasar untuk mengadili perkara-perkara tersebut adalah menggunakan
paradigma hukum publik (khususnya dalam peradilan pidana) yang memerlukan
pendampingan atau bantuan hukum. Sementara itu, dalam peradilan perdata dan
tata usaha negara, para pihak dapat beracara sendiri ataupun menunjuk kuasa
hukum (advokat) dikarenakan sifatnya lebih universal dan tidak memerlukan
kekhususan sebagaimana pada peradilan niaga. Namun demikian, dalam hal pihak
yang berperkara tidak mampu secara finansial sesungguhnya negara dapat hadir
sebagai perwujudan akses terhadap keadilan (access to justice) dengan
memberikan bantuan untuk melakukan pendampingan atau bantuan hukum berupa
jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum (yaitu lembaga bantuan
hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum
secara cuma-cuma) kepada penerima bantuan hukum (yaitu orang atau kelompok
orang miskin) sebagaimana pengaturannya ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 dan
angka 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU
16/2011). Dalam ketentuan Undang-Undang a quo dinyatakan pula bahwa bantuan
hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah
hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik penyelesainnya secara
litigasi maupun non-litigasi, yang meliputi bantuan berupa menjalankan kuasa,
mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan penerima bantuan hukum [vide Pasal 4 UU 16/2011]. Pengaturan
pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi pencari keadilan yang tidak
mampu yaitu orang atau kelompok orang miskin ini juga di atur dalam Pasal 22 UU
18/2003.
Sementara itu, terkait dengan dalil Pemohon yang membedakannya dengan
peradilan pajak, meskipun tidak diwajibkan menggunakan advokat namun demikian
ketika wajib pajak menunjuk advokat/kuasa lainnya maka advokat/kuasa lainnya
tersebut adalah pihak yang memahami perpajakan dan dapat menjalankan hak dan
29
kewajibannya sebagai kuasa wajib pajak. Advokat/kuasa lainnya tersebut pun harus
memiliki sertifikat pelatihan perpajakan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
63/PUU-XV/2017 bertanggal 26 April 2018]. Dengan demikian dalil Pemohon yang
menyatakan adanya ketidakselarasan aturan hukum yang berkaitan dengan
advokat adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, permohonan Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (1)
UU 37/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
30
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal delapan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh satu,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.35 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
31
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
21
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU
37/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
22
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (1) UU
37/2004 yang selengkapnya menyatakan:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal
171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat.”
2.
Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusionalnya dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yaitu “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo adalah sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang menerangkan dirinya berkedudukan sebagai
kreditor melawan debitor KSP Pandawa Mandiri Grup dan Nuryanto dalam
Perkara Nomor 37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
4.
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004
menimbulkan potensi kerugian bagi Pemohon karena mengharuskan
23
Pemohon sebagai kreditor menggunakan jasa advokat dalam berperkara
kepailitan. Pasal 7 ayat (1) UU a quo, menurut Pemohon menjadi penghalang
karena Pemohon yang berpendidikan sarjana hukum tidak dapat menjadi
Pemohon dalam perkara kepailitan baik dalam hal memperjuangkan
kepentingan Pemohon sendiri maupun sebagai kuasa hukum.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan oleh Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan hak konstitusionalnya dan
juga potensi kerugian akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual yang menurut
Pemohon adalah disebabkan berlakunya Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004 yang
mengatur bahwa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161,
Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 UU 37/2004 harus diajukan oleh seorang
advokat, sehingga ketentuan tersebut menyebabkan Pemohon harus menggunakan
jasa advokat dalam berperkara kepailitan. Anggapan kerugian yang dimaksud
Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan Pemohon
dikabulkan maka Pemohon dapat beracara sendiri dalam memperjuangkan perkara
yang dihadapinya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh
karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma
yang dipersoalkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
Mahkamah
selanjutnya
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 7 ayat
(1) UU 37/2004, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada
pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara):
24
1.
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004 telah menimbulkan
ketidakadilan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
membatasi hak seorang Sarjana Hukum untuk beracara pada perkaranya
sendiri karena oleh norma pasal a quo hanya seorang advokat yang dapat
beracara atau melakukan tindakan hukum dalam perkara kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sehingga, warga negara
yang lain, khususnya para kreditor/debitor yang bukan seorang advokat, atau
tanpa bantuan advokat, tidak dapat beracara dalam perkara kepailitan dan
PKPU meskipun para kreditor dan/atau debitor tersebut paham tentang hukum
materil dan hukum formil dalam perkara kepailitan dan PKPU karena pada
prinsipnya materi kepailitan dan PKPU, menurut Pemohon dapat dipelajari oleh
siapapun;
2.
Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya
