Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

8/PUU-XII/2014

Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Pemohon: Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LYBHI), Anton Aliabbas M.Si M. Choirul Anam, S.H kuasa kepada Wahyudi Djafar, S.H., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-01-22
Tanggal Putusan: 2015-11-30
UU Diuji: UU 7/2012, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Harjono (A) Patrialis Akbar (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan pengujian [[UU Nomor 7 Tahun 2012]] tentang Penanganan Konflik Sosial, untuk dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan; Atau apabila Majelis [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aeque et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan, yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P-21 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi [[UU Nomor 7 Tahun 2012]] tentang Penanganan Konflik Sosial; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Akta Pendirian (AD/ART) dan KTP dari Pemohon I dan Pemohon II; 4. ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi|[[MK]] - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan --- <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:51:00 --> **Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[8/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id) **Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)