PHPU
Tahun 2014
8/PHPU.D-XII/2014
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014
Pemohon: Drs. Hi. Herman HN, M.M dan Dr. Zainudin Hasan, S.H., M.H., M.M. (Pasangan Calon No. Urut 3)
Kuasa Pemohon:
Agus Bhakti Nugroho, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2014-04-24
Tanggal Putusan: 2014-05-14T15:25:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 48/2009, UU 22/2007, UU 12/2008, UU 32/2004, UU 8/2012, UU 8/2001, UU 15/2011, UU 4/2004, UU 12/2012
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat Ahmad Fadlil Sumadi", "Aswanto Wahiduddin Adams", "Fadzlun Budi SN Yunita Ramadhani"]
Amar Putusan: Ditolak seluruhnya
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 8/PHPU.D-XII/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014, yang diajukan
oleh:
[1.2]
1.
Nama
: Drs. Hi. Herman HN, M.M
Tempat/Tanggal Lahir : Menggala, 17 Mei 1956
Pekerjaan
: Walikota Bandar Lampung
Alamat
: Jalan Cut Nyak Dien Nomor 74, LK.II
RT/RW
010,
Kelurahan
Palapa,
Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota
Bandar Lampung
2. Nama
: Dr. Zainudin Hasan, S.H., M.H., M.M.
Tempat/Tanggal Lahir : Pisang, 12 Januari 1965
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Desa Pisang RT/RW 002/002,
Kecamatan
Penengahan,
Kabupaten
Lampung Selatan
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung,
Tahun 2014, Nomor Urut 3;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa, bertanggal 17 April 2014 memberi kuasa
kepada Agus Bhakti Nugroho, S.H., Muhammad Yunus, S.H., Habiburokhman,
S.H., M.H., Yeni Wahyuni, S.H., M.H., M. Maulana Bungaran, S.H., Alex
Chandra, S.H., dan Resmen Kadafi, S.H., M.H., selaku Advokat dan Penasihat
Hukum yang tergabung dalam “Tim Advokasi Manzada”, beralamat di Jalan A.
Yani Nomor 31, Tanjung Karang, Bandar Lampung, bertindak baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Terhadap:
[1.3]
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, beralamat di Jalan
Gajah Mada Nomor 87, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa, bertanggal 25 April 2014 memberi kuasa
kepada M. Ridho, S.H., M.H., Frans Handrajadi, S.H., Rozali Umar, S.H., Waris
Basuki, S.H., Yormel, S.H., Abd. Kodrat, S.H., dan Anggit Arietya Nugroho,
S.H., M.H., selaku Advokat yang tergabung dalam “LAW OFFICE M.RIDHO &
PARTNERS”, beralamat di Jalan Mawar Indah Nomor 29A, Labuhan Dalam, Kota
Bandar Lampung, bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan
atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Termohon;
[1.4]
1.
Nama
: Muhammad Ridho Ficardo
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Teratai Nomor 8 LK1 RT 005,
Rawa Laut, Tanjung Karang Timur,
Bandar Lampung
2.
Nama
: Bachtiar Basri
Pekerjaan
: Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat
Alamat
: Desa Panarangan, Jaya Utama, RT 001
RW 003, Kecamatan Tuba Tengah,
Kabupaten Tuba Barat, Lampung
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Provinsi Lampung
Tahun 2014, Nomor Urut 2;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor 032/SK.MK/I&I/IV/14, bertanggal 25
April 2014 memberi kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Agus
Dwiwarsono, S.H., M.H., Zulkarnain Yunus, S.H., M.H., Widodo Iswantoro,
S.H., Mansur Munir, S.H., Arfa Gunawan, S.H., Andria Indra Cahyadi, S.H.,
M.H., Abis Hasan Mu’an, S.H., M.H., Ahmad Handoko, S.H., M.H., Eddie
Mulyono, S.H., Deni Aulia Ahmad, S.H., Nur Syamsiati Duha, S.H., Bayu
Nugroho, S.H., Rozy Fahmi, S.H., Yusmarini, S.H., Sururudin, S.H., dan
Gugum Ridho Putra, S.H., para Advokat, Konsultan Hukum, Advokat
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
magang/paralegal, asisten advokat pada Kantor Hukum “IHZA & IHZA Law
Firm”, yang beralamat di Gedung 88, Kasablanka Office Tower, Tower A, lantai
19, Kota Kasablanka, Jalan Casablanca Kavling 88, Jakarta, bertindak baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pihak Terkait;
[1.5]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca jawaban Termohon;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan saksi Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
Membaca keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
Membaca kesimpulan Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 21 April 2014 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari
Senin, tanggal 21 April 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 109/PAN.MK/2014 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
pada tanggal 24 April 2014 dengan Nomor 8/PHPU.D-XII/2014, dan telah
menyerahkan Perbaikan Permohonan Pertama pada persidangan tanggal 28 April
2014, dan Perbaikan Permohonan Kedua yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 29 April 2014, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
Permohonan diajukan berkaitan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Lampung Tahun 2014 yang
dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor
35/BA/IV/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2014-2019 di Tingkat
Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung tertanggal 17 April 2014,
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 48/Kpts/KPU-
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Prov-008/2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung Terpilih Periode 2014-2019 tertanggal 17 April 2014.
Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur terpilih Provinsi Lampung Periode 2014-2019 yang dilaksanakan
pada tanggal 17 April 2014, Termohon tidak menerbitkan keputusan tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2014-2019 di Tingkat Provinsi.
Pemohon pun tidak mendapatkan salinan keputusan a quo pada rapat pleno
dimaksud.
Bahwa sebagaimana bukti P-2 yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Lampung Nomor 48/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang Penetapan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Periode 2014-
2019 tertanggal 17 April 2014, dalam konsideran halaman 1 huruf a Menimbang,
Termohon tidak mempertimbangkan atau merujuk mengenai keputusan tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2014-2019 di Tingkat Provinsi,
dengan demikian terbukti keputusan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Lampung Periode 2014-2019 di Tingkat Provinsi memang tidak diterbitkan oleh
Termohon, quod non, Pemohon memohon pada Mahkamah Konstitusi untuk
memerintahkan Termohon untuk memberikan penjelasan mengenai keputusan
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2014-2019 di Tingkat
Provinsi dan kemudian bila terbukti sebaliknya maka mohon putusan yang seadil-
adilnya.
I. Pendahuluan
Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
merupakan pengawal Konstitusi (the guardian of the constitution). Pada konteks
itu, konstitusi harus dijadikan sebagai landasan berpijak dan dijalankan secara
konsekuen serta konsisten oleh setiap komponen bangsa dan negara. Selain itu
Mahkamah Konstitusi juga sebagai pengawal demokrasi sehingga diharapkan
dapat mendorong proses demokratisasi berdasarkan konstitusi.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk menegakkan
kepastian dan keadilan, khususnya dalam mengadili dan menyelesaikan
sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), oleh karena itu
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pemeriksaan dan putusan
dalam sengketa Pemilukada tidak sekedar memutus sengketa rekapitulasi
penghitungan suara saja, tetapi proses dan kualitas penyelenggara Pemilukada
yang mempunyai pengaruh dan kaitan dengan hasil perolehan suara, oleh
karena itu juga diperiksa tindakan penyelenggaraan Pemilukada, tindakan
pasangan calon beserta tim suksesnya serta lembaga atau pihak lainnya yang
mempunyai pengaruh pada hasil perolehan suara dari para pasangan calon
untuk memastikan dan menjamin agar pelaksanan Pemilukada dilakukan sesuai
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemohon berkeyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai benteng
terakhir pencari keadilan akan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
konstitusi bagi masyarakat Provinsi Lampung yang saat ini resah akibat
demokrasi yang tidak jujur yang jelas-jelas menciderai nilai-nilai kebenaran dan
keadilan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon dengan ini mengajukan
Permohonan Pembatalan terhadap Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Provinsi
Lampung
Nomor
35/BA/IV/2014
tentang
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Lampung Periode 2014-2019 Di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Lampung tertanggal 17 April 2014, dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 48/Kpts/KPU-Prov-008/2014
tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Terpilih Periode 2014-2019 tertanggal 17 April 2014. Adapun mengenai alasan-
alasan yang menjadi dasar dari permohonan seperti yang diurai dan dirumuskan
di bawah ini:
II. Kewenangan Mahkamah
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 29 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan
perselisihan tentang pemilihan umum;
2.2. Bahwa Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4721) ditentukan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah adalah Pemilihan Umum untuk memilih Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.3. Bahwa Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menentukan bahwa penanganan sengketa hasil
penghitungan suara oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya
Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua
Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi telah menandatangani
Berita Acara pengalihan kewenangan mengadili sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tersebut;
2.4. Bahwa selain daripada itu, dari beberapa kali putusan Mahkamah
Konstitusi perkara sebelumnya, seperti Perkara Nomor 41/PHPU-D.D-
VI/2008, Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 dan Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010,
dapat disimpulkan bahwa berdasarkan konstitusi dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menempatkan
Mahkamah sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah tidak saja berwenang
mengadili sengketa hasil pemilihan umum dan Pemilukada dalam arti
teknis matematis, tetapi juga berwenang menilai dan memberi keadilan
terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hasil
penghitungan suara yang kemudian dipersengketakan, yang bertentangan
dengan asas Pemilihan Kepala Daerah “Jujur dan Adil”;
2.5. Bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon ini adalah Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
Tahun 2014 beserta segala pelanggaran hukum dan pelanggaran
terhadap asas-asas pemilihan umum yang jujur, adil, bebas, dan rahasia
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
melainkan merupakan Pemilukada dipenuhi begitu banyak pelanggaran
dan tindak kecurangan yang dapat diskualifikasi sebagai masif, sistematis,
dan terstruktur yang mendahului dan menyertainya yang dilakukan baik
secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama oleh dan antara
Termohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2: Muhammad Ridho
Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH., MM, yang menyebabkan hasil
Pemilukada dipersengketakan;
2.6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur ini;
III. Kedudukan Hukum (Legal Standing)
3.1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan
ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disebutkan
pada pokoknya: Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
3.2 Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Tahun 2014 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Lampung
Nomor
21/Kpts/KPU-Prov-008/2014
tentang
Penetapan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-
2019 tertanggal 24 Februari 2014 (bukti P-3)
3.3 Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon telah memenuhi
syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo.
IV. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
4.1 Bahwa Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor
35/BA/IV/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
2014 -2019 di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Lampung tertanggal 17 April 2014, dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Lampung Nomor 48/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Terpilih Periode 2014-2019 tertanggal 17 April 2014 ditetapkan oleh
Termohon pada hari Kamis tanggal 17 April 2014, bahwa hari Jumat 18
April 2014 adalah hari libur nasional (wafat Isa Almasih), hari Sabtu 19
April 2014 dan hari Minggu 20 April 2014 adalah hari libur kerja. Bahwa
permohonan keberatan ini diajukan oleh Pemohon ke Mahkamah
Konstitusi pada hari Senin, tanggal 21 April 2014, yakni 1 hari kerja
setelah tanggal 17 April 2014.
4.2 Bahwa Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
menentukan, “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan”, oleh
karenanya pengajuan permohonan Pemohon masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
oleh karenanya beralasan menurut hukum untuk diterima;
V. Pokok-Pokok Permohonan
Sebelum Pemohon menyampaikan dalil-dalil yang menjadi dasar permohonan
Pemohon, perlu disampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh perusahaan yang terhimpun dalam Sugar Group Companies (SGC) yang
memberikan bantuan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2: Muhammad Ridho
Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH., MM, dimana Sdr. Muhammad Ridho
Ficardo SP.I, M.Si adalah anak kandung dari Sdr. M. Fauzi Toha selaku Site
Director Sugar Group Companies (PT. Gula Putih Mataram, PT. Sweet Indo
Lampung, PT. Indo Lampung Perkasa, PT. Indo Lampung Distillery) (bukti
P-62.3) melebihi ketentuan dari PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah Pasal 65 ayat (3);
Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dari
perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan
dari Badan Hukum swasta dilarang melebihi Rp 350.000.000, 00 (tiga ratus lima
puluh juta rupiah).
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Dugaan sumbangan tersebut adalah dalam bentuk kegiatan yang dikategorikan
kampanye tersebut dibungkus dengan apik dan rapi yaitu berupa acara-acara
pertunjukkan yaitu:
•
Jalan sehat dan nyanyi bersama Duo Ridho dan Trio Macan, lokasi PKOR
Way Halim Bandar Lampung tanggal 18 Agustus 2013. Dihadiri Ridho
Roma dan Trio Macan. Acara ini disertai pembagian hadiah 1 unit mobil, 5
ekor sapi, 10 unit motor, dan 25 unit sepeda. Estimasi artis ibukota dan
sound system Rp.300.000.000,00, (tiga ratus juta rupiah), hadiah 1 (satu)
unit mobil Rp.165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah), 5 (satu)
ekor sapi @Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah) X 5 ekor =
Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), hadiah 10 (sepuluh) unit
motor @Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) X 10 unit =
Rp.120.00.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), hadiah 25 (dua puluh
lima) unit sepeda @Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) X 25 unit =
Rp.20.00.000,00 (dua puluh juta rupiah). Total pengeluaran untuk acara
Jalan sehat dan nyanyi bersama Duo Ridho dan Trio Macan adalah
Rp.680.000.000,00 (enam ratus delapan puluh juta rupiah). (bukti P-7.1,
bukti P-7.3, dan bukti-7.4)
•
Top Konser Diva Indonesia dengan penyelenggara paguyuban Ridho
Berbakti (Ridho bersama Bakhtiar Basri) tanggal 24 November 2014, tempat
pelaksanaan PKOR Way Halim Bandar Lampung, dengan menampilkan
artis Inul Daratista, Nasar KDI, Cakra Khan, Zaskia Gotik, Syahrini, Dewi
Persik dan lain-lain. Acara tersebut juga disertai pembagian hadiah 1 unit
mobil, 5 unit motor, 10 unit kulkas, dan 10 unit televisi, dengan estimasi
pengeluaran biaya; untuk artis ibu kota dan perangkat sound system
Rp.600.000.000,00. (enam ratus juta rupiah), hadiah 1 (satu) unit mobil
Rp.165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah), hadiah 5 (lima)
unit motor @Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) X 5 unit =
Rp.60.00.000,00 (enam puluh juta rupiah), hadiah 10 (sepuluh) unit kulkas
@Rp.1.200.000,00 X 10 = Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), hadiah
10 (sepuluh) unit televisi @Rp.1.000.000,00 X 10 = Rp.10.000.000,00 (
sepuluh juta rupiah). Total pengeluaran untuk acara Top Konser Diva
Indonesia adalah sebesar Rp.847.000.000,00 (delapan ratus empat puluh
tujuh juta rupiah). (bukti P-7.2)
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
•
Pertunjukkan wayang kulit semalam suntuk dengan Dalang Ki Enthus yang
berlokasi di Lapangan Kuncup Pringsewu tanggal 18 Juli 2013. Acara
tersebut disertai dengan hadiah undian bagi yang hadir berupa 1 ekor sapi
dan 20 ekor kambing, Pertunjukan Wayang Rp.50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah), 1 (satu) ekor sapi Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah), 20
(dua puluh) ekor kambing Rp.1.500.000,00 X 20 Rp.30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah) jumlah total pengeluaran Rp.95.000.000,00 (sembilan
puluh lima juta rupiah) (bukti P-7.5 dan bukti P-7.12)
•
Pertunjukkan wayang kulit semalam suntuk dengan Dalang Ki Enthus yang
berlokasi di Lapangan Merdeka Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah
tanggal 1 September 2013. Acara tersebut disertai dengan hadiah undian
bagi yang hadir berupa 1 ekor sapi dan 20 ekor kambing, dengan estimasi
biaya Pertunjukan Wayang Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
1 (satu) ekor sapi Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah), 20 (dua puluh)
ekor kambing Rp.1.500.000,00 X 20 Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah) jumlah total pengeluaran Rp.95.000.000,00 (sembilan puluh lima
juta rupiah) (Bukti P 7.6)
•
Pemotongan hewan kurban yang dilakukan oleh Muhammad Ridho Ficardo
SP.I, M.Si dalam rangka memecahkan rekor MURI yang dilakukan di
seluruh wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang pelaksanaannya
di launching di PKOR Way Halim pada hari Kamis, 17 Oktober 2013 dengan
memotong hewan kurban sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) ekor di
antaranya 2 (dua) ekor sapi yang masuk kategori sapi terberat. Estimasi
harga sapi kurban yakni 313 (tiga ratus tiga belas) ekor @Rp.15.000.000.00
(lima belas juta rupiah) X 313 (tiga ratus tiga belas) ekor =
Rp.4.695.000.000,00 (empat milyar enam ratus sembilan puluh lima juta
rupiah) dan 2 (dua) ekor sapi terberat @Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta
rupiah) = Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Jadi total harga sapi
kurban pada acara dimaksud yakni Rp.4.775.000.000,00 (empat milyar
tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah). (bukti P-7.7 dan bukti P-7.20)
•
Pertunjukkan wayang kulit semalam suntuk dengan dalang Ki Enthus yang
berlokasi
di
Lapangan
Purwodadi
Kecamatan
Gisting
Kabupaten
Tanggamus tanggal 26 September 2013. Acara tersebut disertai dengan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
hadiah undian bagi yang hadir berupa 1 ekor sapi dan 20 ekor kambing,
dengan estimasi biaya; Pertunjukan Wayang Rp.50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah), 1 (satu) ekor sapi Rp.15.000.000, 00, (lima belas juta rupiah),
20 (dua puluh) ekor kambing Rp.1.500.000,00 X 20 Rp.30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah) jumlah total pengeluaran Rp.95.000.000, 00 (sembilan
puluh lima juta rupiah) (bukti P-7.8)
•
Pertunjukkan wayang kulit semalam suntuk dengan Dalang Ki Enthus yang
berlokasi di Lapangan Desa Purworejo Kecamatan Negerikaton Kabupaten
Pesawaran tanggal 7 Oktober 2013. Acara tersebut disertai dengan hadiah
undian bagi yang hadir berupa 1 ekor sapi dan 20 ekor kambing,
Pertunjukan Wayang Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), 1 (satu)
ekor sapi Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah), 20 (dua puluh) ekor
kambing Rp.1.500.000,00 X 20 Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
jumlah total pengeluaran Rp.95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta
rupiah) (bukti P-7.9)
•
Pertunjukkan wayang kulit semalam suntuk dengan Dalang Ki Enthus yang
berlokasi di Lapangan Bogatama Kecamatan Penawartama Kabupaten
Tulang Bawang tanggal 25 Juli 2013. Acara tersebut disertai dengan hadiah
undian bagi yang hadir berupa 1 ekor sapi dan 20 ekor kambing,
Pertunjukan Wayang Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), 1 (satu)
ekor sapi Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah), 20 (dua puluh) ekor
kambing Rp.1.500.000,00 X 20 Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
jumlah total pengeluaran Rp.95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta
rupiah) (bukti P 7.10)
•
Pertunjukkan wayang kulit semalam suntuk dengan Dalang Ki Enthus yang
berlokasi di Lapangan Desa Klaten Kecamatan Penengahan Kabupaten
Lampung Selatan tanggal 6 Oktober 2013. Acara tersebut disertai dengan
hadiah undian bagi yang hadir berupa 1 ekor sapi dan 20 ekor kambing,
Pertunjukan Wayang Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), 1 (satu)
ekor sapi Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah), 20 (dua puluh) ekor
kambing Rp.1.500.000,00 X 20 Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
jumlah total pengeluaran Rp.95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta
rupiah) (bukti P 7.11)
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
•
Pertunjukkan wayang kulit semalam suntuk dengan Dalang Ki Enthus yang
berlokasi di Lapangan Rejosari Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten
Lampung Tengah tanggal 25 September 2013. Acara tersebut disertai
dengan hadiah undian bagi yang hadir berupa 20 ekor sapi dan 1 ekor
kambing, Pertunjukan Wayang Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), 1
(satu) ekor sapi Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah), 20 (dua puluh)
ekor kambing Rp.1.500.000,00 X 20 Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah) jumlah total pengeluaran Rp.95.000.000,00 (sembilan puluh lima
juta rupiah) (bukti P-7.13)
•
Pertunjukkan wayang kulit semalam suntuk dengan Dalang Ki Warsito
Setiadji yang berlokasi di Lapangan Merdeka Sadarsriwijaya Kabupaten
Lampung Timur tanggal 29 Juli 2013. Acara tersebut disertai dengan
hadiah undian bagi yang hadir berupa 1 ekor sapi dan 20 ekor kambing,
Pertunjukan Wayang Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), 1 (satu)
ekor sapi Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah), 20 (dua puluh) ekor
kambing Rp.1.500.000,00 X 20 Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
jumlah total pengeluaran Rp.95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta
rupiah) (bukti P-7.14)
•
Pertunjukkan wayang kulit semalam suntuk dengan Dalang Ki Wisnu Joko
Asmoro yang berlokasi di Balai Kampung Jaya Murni Kecamatan Banjar
Baru Kabupaten Tulang Bawang tanggal 3 September 2013. Acara tersebut
disertai dengan hadiah undian bagi yang hadir berupa 1 ekor sapi dan 20
ekor kambing, pertunjukan wayang Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah), 1 (satu) ekor sapi Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah), 20
(dua puluh) ekor kambing Rp.1.500.000,00 X 20 Rp.30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah) jumlah total pengeluaran Rp.95.000.000,00 (sembilan
puluh lima juta rupiah) dan juga disertai ajakan Wakil Bupati Tulang Bawang
Bpk. Heri Wardoyo untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH.,
MM, (bukti P-7.15)
•
Pertunjukkan wayang kulit semalam suntuk dengan Dalang Ki Enthus yang
berlokasi di Jalan Ryacudu Sukarame Bandar Lampung tanggal 13
November 2013. Acara tersebut disertai dengan hadiah undian bagi yang
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
hadir berupa 1 ekor sapi dan 20 ekor kambing, Pertunjukan Wayang
Rp.50.000.000,00
(lima
puluh
juta
rupiah),
1
(satu)
ekor
sapi
Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah), 20 (dua puluh) ekor kambing
Rp.1.500.000,00 X 20 Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) jumlah total
pengeluaran Rp.95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) (bukti
P-7.16)
•
Lomba Supermodel Ridho Lovers di Mall Kartini Bandar Lampung tanggal
10 November 2013, estimasi pengeluaran biaya Rp.150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) (bukti P-7.17)
•
Pertunjukkan wayang kulit semalam suntuk dengan Dalang Ki Enthus yang
berlokasi di Kantor Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Way
Kanan tanggal 10 September 2013. Acara tersebut disertai dengan hadiah
undian bagi yang hadir berupa 1 ekor sapi dan 20 ekor kambing,
Pertunjukan Wayang Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), 1 (satu)
ekor sapi Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah), 20 (dua puluh) ekor
kambing Rp.1.500.000,00 X 20 Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
jumlah total pengeluaran Rp.95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta
rupiah) (bukti P-7.18)
•
Acara Konser Perjuangan dan Doa yang digelar oleh Ridho Ficardo di
Lapangan Merdeka Gunung Sugih Lampung Tengah. Dihadiri artis Rhoma
Irama dan Ike Nurjanah. Acara disertai pemberian hadiah berupa 1 unit
mobil dan 1 unit motor. Estimasi artis ibukota dan sound sistem
Rp.300.000.000,00, (tiga ratus juta rupiah), hadiah 1 (satu) unit mobil
Rp.165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah), hadiah 1 (satu)
unit motor Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Total pengeluaran
untuk acara Konser Perjuangan dan Doa Ridho Berbhakti di Lapangan
Merdeka Gunung Sugih Lampung Tengah adalah Rp.477.000.000,00
(empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). (bukti P-7.19)
•
Pertunjukkan wayang kulit semalam suntuk dengan Dalang Ki Enthus yang
berlokasi di Lapangan Desa Banjarsari Kecamatan Natar Kabupaten
Lampung Selatan tanggal 19 Juli 2013. Acara tersebut disertai dengan
hadiah undian bagi yang hadir berupa 1 ekor sapi dan 20 ekor kambing,
dengan estimasi biaya Pertunjukan Wayang Rp.50.000.000,00 (lima puluh
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
juta rupiah), 1 (satu) ekor sapi Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah), 20
(dua puluh) ekor kambing Rp.1.500.000,00 X 20 Rp.30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah) jumlah total pengeluaran Rp.95.000.000,00 (sembilan
puluh lima juta rupiah) (bukti P-7.21)
Bahwa acara-acara pertunjukkan, hiburan dan kurban yang dilaksanakan
oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Muhammad Ridho Ficardo
SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH.MM, dengan jumlah keseluruhan sekitar
Rp.8.069.000.000,00 (delapan milyar enam puluh sembilan juta rupiah), perlu
dipahami bersama bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut diatas dilakukan
oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Muhammad Ridho Ficardo
SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH., MM sebagai upaya mempengaruhi rakyat
Lampung dengan memberikan hadiah-hadiah mahal untuk lebih mengenal
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Muhammad Ridho Ficardo SP.I,
M.Si dan Bakhtiar, SH., MM yang pada akhirnya pasangan berharap dapat
dipilih, semakin besar nilai yang diberikan kepada rakyat maka semakin besar
pula peluang untuk terpilih. Kegiatan-kegiatan tersebut pada hakikatnya menjadi
bukti petunjuk tentang adanya usaha sadar dari Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH., MM dalam
hal menggunakan kekuatan uang demi mempengaruhi pilihan dari masyarakat
Lampung yang memiliki hak pilih. Hal ini sama halnya dengan “Kontraktor yang
memberikan uang kepada pejabat tender agar mendapatkan pekerjaan”. Dan
jika hal ini sudah terjadi, dapat dilihat secara terang benderang telah terjadi
”money politik” yang secara menyeluruh terjadi diseluruh wilayah Provinsi
Lampung.
Bahwa keterlibatan Sugar Group Companies (SGC) dan pejabat di daerah
dalam upaya pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung Periode 2014-2019 Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si dan
Bakhtiar, SH.MM, dilakukan oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Bpk. Heri
Wardoyo
yang
tanpa
mengajukan
cuti
telah ikut
mengkampanyekan
pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
Periode 2014-2019 atas nama Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si dan
Bakhtiar, SH.MM serta terbukti telah melakukan aksi bagi-bagi uang bersama
Ibu Purwanti Lee yang notabene merupakan Vice President Sugar Group
Companies (P-10, P-46);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Bahwa seluruh kegiatan tersebut diatas dilakukan untuk mengenalkan
saudara Ridho Ficardo kepada masyarakat Lampung karena menyadari yang
bersangkutan sangat muda (33 tahun), belum memiliki kontribusi yang nyata
untuk rakyat Lampung dan belum dikenal oleh rakyat Lampung, sehingga
dibutuhkan kegiatan yang tersistematis, terukur dan menyeluruh untuk
menjadikan saudara Ridho Ficardo lebih dikenal masyarakat, lebih diingat
kemudian berharap untuk dipilih. Dan jika itu yang ditetapkan menjadi pemimpin
sangat dikhawatirkan tidak mampu menjadi pemimpin yang amanah, karena
dilakukan dengan cara yang tidak jujur (rakyat mengenal dan memilih karena
money politic), dalam hukum islam termasuk dosa besar sebagaimana Firman
Allah SWT dalam QS. An Nisa 4:29 yang artinya;
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu
dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
diantara kamu”.
Dan Firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah 5:2 yang artinya;
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan
jangan tolong menolonglah kamu dalam membuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
Adapun alasan-alasan yang dijadikan sebagai dasar dari permohonan
Pemohon, yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah sebagai salah satu Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Lampung pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 yang diselenggarakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung/Termohon;
2. Bahwa dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Periode 2014-2019 yang diselenggarakan Termohon diikuti oleh 4
(empat) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni:
2.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1: Ir. Berlian Tihang, MM dan Drs. Hi.
Mukhlis Basri
2.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2: Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si
dan Bakhtiar, SH.MM
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
2.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3 : Drs. Hi. Herman HN, MM dan Dr.
Zainudin Hasan, SH, MH, MM
2.4 Pasangan Calon Nomor Urut 4 : M. Alzier Dianis Thabranie, SE dan H.
Lukman Hakim, SH.,MM (bukti P-3 dan P-4)
3. Bahwa pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung Periode 2014-2019 yang diselenggarakan Termohon dan
diikuti oleh 4 (empat) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana disebutkan dalam posita angka 2 yaitu dilaksanakan secara
serentak di seluruh Provinsi Lampung bersamaan dengan Pemilihan Umum
Legislatif pada hari Rabu tanggal 9 April 2014;
4. Bahwa perolehan suara sah pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 yakni berdasarkan Berita
Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 35/BA/IV/2014
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2014-2019 Di Tingkat
Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung (Model DC-
KWK.KPU) pada hari Kamis tanggal 17 April 2014, seluruh Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur adalah sebanyak 4.054.134 (empat juta lima
puluh empat ribu seratus tiga puluh empat) suara, dengan perincian:
4.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1: Ir. Berlian Tihang, MM dan Drs. Hi.
Mukhlis Basri dengan perolehan suara sah sebanyak 606.566 (enam
ratus enam ribu lima ratus enam puluh enam)
4.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2: Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si
dan Bakhtiar, SH.MM dengan perolehan suara sah sebanyak 1.816.533
(satu juta delapan ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh tiga)
4.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3: Drs. Hi. Herman HN, MM dan Dr.
Zainudin Hasan, SH, MH, MM dengan perolehan suara sah sebanyak
1.342.763 (satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus enam
puluh tiga)
4.4 Pasangan Calon Nomor Urut 4: M. Alzier Dianis Thabranie, SE dan H.
Lukman Hakim, SH.MM dengan perolehan suara sah sebanyak 288.272
(dua ratus delapan puluh delapan dua ratus tujuh puluh dua) (bukti P-1)
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
5. Bahwa Termohon sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Lampung Nomor 48/Kpts/KPU-Prov-008/2014 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Periode 2014-2019 tanggal 17 April 2014, telah menetapkan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Nomor Urut 2 atas
nama Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH.MM dengan
perolehan suara sah sebanyak 1.816.533 (satu juta delapan ratus enam
belas ribu lima ratus tiga puluh tiga) suara sebagai calon terpilih Gubernur
dan Wakil Gubernur Tahun 2014 untuk masa jabatan Tahun 2014-2019
(bukti P-2)
6. Bahwa Pemohon telah menyatakan keberatan terhadap Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 35/BA/IV/2014 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2014-2019 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 48/Kpts/KPU-Prov-008/
2014 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur Lampung Terpilih Periode 2014-2019 (bukti P-9);
7. Bahwa keberatan Pemohon terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan
umum Provinsi Lampung sebagaimana dikemukakan di posita angka 6,
didasarkan adanya berbagai pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu yang
dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif baik yang dilakukan oleh
Termohon, maupun Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung Periode 2014-2019 Nomor Urut 2 atas nama Muhammad
Ridho Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH.MM yang dampaknya sangat
jelas mempengaruhi kualitas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019 serta sangat berpengaruh
pula pada perolehan suara dari Pemohon dan pasangan calon lainnya.
Adanya pelanggaran dan atau tindak kecurangan yang dilakukan oleh
Termohon dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Periode 2014-2019 Nomor Urut 2 atas nama Muhammad Ridho
Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH.MM yang dilakukan secara sistematis,
terstruktur, dan masif yang menciderai demokrasi dan asas pemilihan
umum luber dan jurdil, baik pelanggaran/kecurangan dalam tahapan
pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Lampung Periode 2014-2019, maupun pelanggaran/kecurangan pada masa
kampanye, pelanggaran pada masa tenang, serta pelanggaran/kecurangan
pada waktu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara;
Pelanggaran Dalam Tahapan Pelaksanaan Pemilukada
8. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 dilakukan bersamaan
dengan Pemilihan Umum Legislatif, yaitu pada hari Rabu tanggal 9 April
2014, sebagaimana keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung
Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang Penundaan Hari dan Tanggal
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung periode 2014-2019. (bukti P-25)
9. Bahwa oleh karena pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 dilakukan bersamaan
dengan pemilihan umum legislatif, maka Termohon dalam melakukan
tahapan dan pemenuhan persyaratan pelaksanaan Pemilihan umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019
menyesuaikan dengan tahapan dan pemenuhan persyaratan pemilihan
umum legislatif, sehingga menyebabkan ada beberapa tahapan atau
pemenuhan persyaratan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung Periode 2014-2019 yang tidak dilaksanakan atau tidak
dipenuhi, yaitu:
9.1 Tidak ada Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung Periode 2014-2019 (bukti P-5 dan bukti P-6)
sebagaimana diharuskan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (bukti P 38), sehingga dalam
pelaksanaan Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Periode 2014-2019 menggunakan DPT Pemilihan Umum
Legislatif 2014 sedangkan syarat pemilih untuk didaftar dalam DPT
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berbeda
dengan syarat pemilih untuk didaftar dalam DPT Pemilihan Umum
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Legislatif. DPT untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah mengharuskan pemilih harus berdomisili di daerah pemilihan
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebagaimana ketentuan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sedangkan DPT untuk Pemilihan Umum Legislatif sebagaimana
ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mengharuskan pemilih harus
berdomisili di daerah pemilihan.
Bahwa oleh karena Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung Periode 2014-2019 menggunakan DPT Pemilihan
Umum
Legislatif
2014,
maka
sangat
dimungkinkan
banyaknya
penambahan pemilih dari luar atau pemilih yang bukan warga Lampung
dapat mencoblos surat suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 (bukti P-41, bukti P-42).
Hal ini tentu saja berpengaruh pada perolehan suara dan merupakan
penggelembungan suara yang dilakukan Termohon terhadap calon yang
akan dimenangkan.
9.2 Tidak dilaksanakan bimbingan teknis (BIMTEK) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga di lapangan banyak petugas
yang tidak memahami tata kerja dalam proses pemungutan dan
penghitungan suara terutama dalam hal memutuskan antara surat suara
sah dan surat suara tidak sah. Selain itu banyak petugas yang tidak
menjalankan intruksi dari KPU Lampung berdasarkan Surat Edaran KPU
Lampung Nomor 163/KPU-PROP.008/IV/2014 tanggal 5 April 2014,
bahwa kegiatan penghitungan suara untuk Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 dilakukan
setelah penghitungan suara untuk Pemilihan Umum Legislatif selesai
(bukti P-44)
Fakta yang terjadi berdasarkan keterangan saksi dari Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) bahwa ada salah satu PPK yang terpaksa
menghitung ulang surat suara dikarenakan ada protes dari saksi karena
banyaknya surat suara yang tidak sah, setelah dihitung ulang surat
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
suara ternyata banyak surat suara yang dinyatakan tidak sah tersebut
ternyata sah, setelah ditanyakan dan ditelusuri para petugas menjawab
tidak begitu memahami teknis pelaksanaan pemungutan suara
pemilihan Pilgub Lampung (bukti P-50 dan bukti P-51).
Bahwa surat suara yang dihitung ulang tersebut terjadi karena adanya
protes/keberatan dari Saksi Pemohon yang terjadi di TPS 5 dan TPS 6
Kelurahan Gulak Galik, TPS 1 dan TPS 6 Kelurahan Kupang Raya, TPS
4, TPS 9, TPS 14 dan TPS 16 Kelurahan Kupang Kota dan TPS 6
Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Teluk Betung Utara. Bahwa proses
protes/keberatan dari saksi Pemohon tersebut tidak begitu saja
dikabulkan oleh Termohon bahkan sempat deadlock dan sempat terjadi
keributan yang akhirnya penghitungan ulang dilaksanakan dan ternyata
Pemohon mendapatkan perolehan suara tambahan yang signifikan
(bukti P 50, bukti P 51 dan bukti P 52).
Bahwa dari penghitungan ulang yang berhasil diperjuangkan oleh saksi
Pemohon pada 9 TPS tersebut, terdapat penambahan suara terhadap
Pemohon sebesar 218 suara atau rata-rata 24 suara per TPS;
Bahwa penghitungan ulang di 9 TPS tersebut bukan hanya dilakukan
untuk surat suara yang memilih Pemohon, namun juga menghitung
ulang seluruh surat suara. Sehingga untuk pasangan calon lainnya yaitu
Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, dan Nomor Urut 4,
sehingga keseluruhan pasangan calon memperoleh tambahan suara
sebagaimana tabel berikut:
No
Nama TPS
Tambahan
Suara Sah
PasLon
Nomor Urut
1
Tambahan
Suara Sah
PasLon
Nomor Urut 2
Tambahan
Suara Sah
PasLon
Nomor Urut 3
Tambahan
Suara Sah
PasLon
Nomor Urut
4
1
TPS 5
Kelurahan
Gulak
Galik
11
6
19
1
2
TPS 6
Kelurahan
Gulak
Galik
7
12
37
4
3
TPS 6
Kelurahan
Sumur
Batu
4
4
5
4
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
4
TPS 1
Kelurahan Kupang
Raya
12
11
30
5
5
TPS 6
Kelurahan Kupang
Raya
7
13
47
1
6
TPS 4
Kelurahan Kupang
Kota
2
6
7
1
7
TPS 9
Kelurahan Kupang
Kota
12
9
25
0
8
TPS 14
Kelurahan Kupang
Kota
3
6
32
1
9
TPS 16
Kelurahan Kupang
Kota
2
8
16
2
Jumlah
60
75
218
19
Rata-rata
penambahan/TPS
7
8
24
2
Bahwa protes atau keberatan dari Pemohon tidak hanya terjadi di 9 TPS
yang dihitung ulang tersebut, namun juga terjadi protes/keberatan di
seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan juga saat pleno di
Provinsi (bukti P-11.2, bukti P-12.2, bukti P-13.2, bukti P-14.2, bukti
P-16.2, bukti P-17.2, bukti P-18.2, bukti P-19.2, bukti P-20.2, bukti
P-21.2, bukti P-22.2, bukti P-23.2, bukti P-24.2 dan bukti P-9), namun
Termohon menolak melakukan penghitungan ulang;
Bahwa penolakan Termohon untuk menghitung ulang tersebut
berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon, karena dari seluruh
TPS di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yaitu 16.492 TPS, hanya 9
TPS yang berhasil dihitung ulang, yang artinya masih ada 16.483 TPS
yang belum dihitung ulang;
Bahwa dengan rata-rata penambahan perolehan suara Pemohon
setelah dihitung ulang adalah sebesar 24 suara per-TPS, maka
seharusnya Pemohon mendapatkan tambahan suara untuk 16.483 TPS
X 24 tambahan suara/TPS yang berjumlah 395.592 tambahan suara
untuk Pemohon (bukti P-49.1 s/d bukti P-49.3, bukti P-50, bukti P-51,
bukti P-52, bukti P-11.2, bukti P-12.2, bukti P-13.2, bukti P-14.2, bukti
P-16.2, bukti P-17.2, bukti P-18.2, bukti P-19.2, bukti P-20.2, bukti
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
P-21.2, bukti P-22.2, bukti P-23.2 dan bukti P-24.2); Apabila suara
Pemohon mendapatkan tambahan sebesar 395.592 suara, maka total
suara pemohon adalah: 1.342.763 + 395.592 = 1.738.355 suara,
Berikut ini adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Termohon
diperbandingkan dengan penambahan suara bila seluruh TPS dihitung
ulang berdasarkan rumus yang sama dengan penghitungan di atas,
yaitu:
Nomor
Urut
Nama Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Jumlah
Perolehan
Suara
Jumlah Suara Bila
Dihitung Ulang
Berdasarkan Rata-
rata/TPS
1
Ir. H. Berlian Tihang, MM dan
Drs. H. Mukhlis Basri
606.566
722.010
2
Muhammad Ridho Ficardo, SP.I,
MSI dan Bakhtiar, SH, MM
1.816.533
1.948.469
3
Drs. H. Herman HN, MM dan
DR. H. Zainuddin Hasan, SH, MH,
MM
1.342.763
1.738.355
4
M. Alzier Dianis Thabrani, SE dan
H. Lukman Hakim, SH, MM
288.272
321.256
Bahwa berdasar fakta di atas, Pemohon yakin telah terjadi penghilangan
suara untuk Pemohon secara masif di seluruh TPS Kabupaten/Kota se-
Provinsi Lampung terbukti dengan diulangnya penghitungan suara di 9
TPS dan ditolaknya penghitungan ulang di 16.483 TPS, yang
merupakan tindakan Termohon yang secara terstruktur dan sistematis
dari mulai level TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi
Lampung yang terbukti melakukan penghilangan suara perolehan untuk
Pemohon dengan ditolaknya penghitungan ulang di 16.483 TPS;
9.3 Tidak adanya Formulir C6 (surat undangan memilih) untuk Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-
2019 yang sangat prinsip dan hanya diganti pengumuman iklan dalam
surat kabar harian Radar Lampung tanggal 8 April 2014 yang dirilis
sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara (bukti P-39), sedangkan
tidak semua masyarakat membaca pengumuman di koran tersebut, hal
ini menimbulkan kebingungan masyarakat karena yang mereka terima
hanya undangan untuk pemungutan suara untuk memilih anggota
legislatif
(bukti
P-40,
P-59.1,
P-59.2).
Ketidaksiapan
dan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
ketidakprofesionalan Termohon dalam penyelenggaraan Pilgub tersebut
juga terlihat dari adanya kesalahan penulisan pada Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 35/BA/IV/2014 lampiran 2
Model DC-KWK yang menulis “calon presiden dan wakil presiden”.
9.4 Bahwa selain menimbulkan kekacauan administrasi dan ketidakjelasan
mengenai daftar pemilih, pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 yang dibarengkan
dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 tersebut
juga tidak ada payung hukum/Undang-Undang yang mengaturnya,
karena pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah mempunyai payung hukum sendiri yaitu Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya,
sedangkan Pemilihan Umum Legislatif payung hukumnya adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi
Lampung
Periode
2014-2019
yang
dibarengkan
dengan
pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 tersebut adalah
pertamakali dilakukan di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan akan
diikuti oleh daerah-daerah lain, oleh karenanya apabila kekacauan
administrasi dan daftar pemilih dalam pelaksanaan Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019
tersebut ditolerir, maka hal tersebut bisa saja diikuti oleh daerah lain,
sehingga pelanggaran hukum akan semakin berlanjut pada pelaksanaan
pilkada-pilkada berikutnya diseluruh Indonesia.
Pelanggaran Pada Masa Kampanye
10. Bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
Periode 2014-2019 Nomor Urut 2 atas nama Muhammad Ridho Ficardo
SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH.MM telah melakukan kecurangan/pelanggaran
dalam kampanye dengan membagi bagikan gula pasir, hal ini terjadi secara
sistematis terstruktur dan masif yang dilakukan di seluruh wilayah Lampung
dengan melibatkan pejabat di hampir semua daerah, mulai dari tingkat
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
bupati hingga kepala desa, hal ini dibuktikan dengan keterangan beberapa
orang yang menerima pemberian gula dan melihat langsung peristiwa
tibanya puluhan ton gula disekitar tempat tinggalnya yang terjadi di seluruh
wilayah kabupaten di Provinsi Lampung (bukti P 26.1, bukti P 26.2, bukti P
26.3, bukti P 26.4, bukti P 27.1, bukti P 27.2, bukti P 27.3, bukti P 27.4, bukti
P 27.5, bukti P 27.6, bukti P 27.7, bukti P 27.8, bukti P 27.9, bukti P 27.10,
bukti P 27.11, bukti P 27.12, bukti P 27.13, bukti P 27.14, bukti P 27.15,
bukti P 27.16, bukti P 27.17, bukti P 27.18, bukti P 27.19¸ bukti P 28.1, bukti
P 28.2, bukti P 28.3, bukti P 28.4, bukti P 29.1, bukti P 29.2, bukti P 29.3,
bukti P 29.4, bukti P 29.5, bukti P 30, bukti P 35, bukti P 47.1 s/d bukti
P 47.73, bukti P 55.1 s/d bukti P 55.8).
11. Bahwa adapun gula pasir yang dibagikan Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 Nomor Urut 2 atas
nama Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH.MM tersebut
adalah berasal dari perusahaan gula Sugar Group Companies (SGC)
penyokong dana pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 Nomor Urut 2 atas nama
Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH.MM dimana
Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si adalah anak kandung dari Fauzi Toha
salah satu Direksi pada perusahaan gula Sugar Group Companies (bukti
P 56).
12. Bahwa adanya pembagian gula pasir Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 Nomor Urut 2 atas nama
Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH., MM telah
dilaporkan masyarakat di hampir seluruh kabupaten kepada Bawaslu,
Panwaslu dan Panwascam di seluruh kabupaten (Bukti P 8.1, P 8.2, P 8.3,
P 8.4, P 8.5, P 8.6 P 32 dan P 37), namun dari seluruh pengaduan tersebut
tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan “Tidak Cukup Bukti”, padahal
saksi-saksi yang menerima pembagian gula tersebut sangat jelas dan
buktinya juga sudah sangat terang benderang dan terlihat sangat masif
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 Nomor Urut 2 atas nama
Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH.MM. Bahwa
Bawaslu bahkan menuduh pihak Pemohon berencana menggagalkan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
pelaksanaan Pilgub Lampung sebagaimana pernyataan anggota Bawaslu
Fatikhatul Khoiriyah di media online lampost.co tertanggal 15 April 2014,
dan Koran Harian Lampung post tertanggal 17 April 2014. Hal ini
menunjukkan betapa bahwa keberadaan Bawaslu Provinsi Lampung “tidak
menjalankan tugas dan fungsinya” seperti yang diamanahkan oleh Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemiliahan Umum
Pasal 73, Bahwa Bawaslu mengawasi penyelenggaraan Pemilu sehingga
terwujudnya Pemilu yang demokratis (bukti P 45.1, bukti P 45.2)
Bahwa pengaruh adanya pembagian gula terhadap suara Pihak Terkait
(Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH., MM) memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap kemenangan Pihak Terkait, yang dapat
dibuktikan pada sampling laporan/pengaduan/tertangkap oleh pengawas
(PPL, Panwascam, dan Panwaslu) dengan pembagian yang terjadi adalah 1
keluarga mendapat 2 kg gula, yang apabila dalam 1 keluarga setidaknya
terdapat 2 pemilih, maka tergambar dari tabel di bawah ini:
Kode
Bukti
Tempat
Waktu
Jumlah Gula
Jumlah Suara
P-8.3b
Desa Surabaya Udik,
Sukadana,
Kabupaten
Lampung Timur.
6 Maret 2014
1.000 Kg
1000 Suara
P-8.1a
T.
Betung
Selatan,
Bandar Lampung
12 Maret 2014
10.000 Kg
10.000 Suara
Panjang Selatan, Kota
B. Lampung
12 Maret 2014
4.000 Kg
4.000 Suara
Kemiling,
Kota
Bandarlampung
13 Maret 2014
3.500 Kg
3.500 Suara
T. Betung Barat, Kota
B. Lampung
13 Maret 2014
2.000 Kg
2.000 Suara
P-8.6a
Pugung,
Kabupaten
Tanggamus
7 Maret 2014
2.562 Kg
2.562 Suara
P-27.12
Bumi
Nabung,
Kabupaten Lamteng
4 Maret 2014
1.134 Kg
1.134 Suara
P-28.1
Tegi
Neneng,
Kabupaten Pesawaran
6 Maret 2014
3.220 Kg
3.220 Suara
P -28.2
Punduh
Pidada,
Kabupaten Pesawaran
17 Maret 2014
600 Kg
600 Suara
P -29.4
Ambarawa, Kabupaten
Pringsewu
6 Maret 2014
7.545 kg
7.545 Suara
P -29.5
Gading
Rejo,
Kabupaten Pringsewu
7 Maret 2014
3.500 Kg
3.500 Suara
Gading
Rejo, 6 Maret 2014
3.700 Kg
3.700 Suara
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kabupaten Pringsewu
Gading
Rejo,
Kabupaten Pringsewu
7 Maret 2014
4.500 Kg
4.500 Suara
P -30.1
Belalau,
Kabupaten
Lampung Barat
4 Maret 2014
798 Kg
789 Suara
P -30.2
Bandar Negeri Suoh,
Kabupaten
Lampung
Barat
8 Maret 2014
363 Kg
363 Suara
Jumlah
48.422 Kg
48.422 Suara
Bahwa terhadap penemuan-penemuan gula sebagaimana dimaksud dalam
tabel di atas hanya sebagian kecil yang dapat ditangkap/ditemukan dan
dibuatkan laporan pengaduan ke Panitia Pengawas, dan belum termasuk
peristiwa pembagian gula yang telah diterima oleh masyarakat Lampung.
Dengan demikian ini menunjukan betapa masif nya money politics yang
dilakukan oleh Pihak terkait, sehingga mempengaruhi perolehan suara
dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2014;
13. Bahwa keterlibatan pejabat di daerah dalam upaya pemenangan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019
Nomor Urut 2 atas nama Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si dan
Bakhtiar, SH.MM, dilakukan oleh Pj. Bupati Pesisir Barat Bapak Kherlani
yang berstatus sebagai PNS yang terang-terangan memberikan dukungan
terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut, di mana
akibat tindakannya tersebut Bapak Kherlani dilaporkan ke Mendagri (bukti
P-34.4, P-53.1 s/d P-53.8);
Pelanggaran Pada Masa Tenang
14. Bahwa pelanggaran/kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 Nomor
Urut 2 atas nama Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar,
SH.MM tersebut bukan hanya dilakukan pada masa kampanye, akan tetapi
juga dilakukan pada masa tenang, dimana Wakil Bupati Tulang Bawang
Barat Umar Ahmad bertempat di Taman Wisata Air Terjun Way Lalaan
mengumpulkan seluruh kepala desa dari 7 kecamatan di Kabupaten
Tanggamus dan berpidato mengajak para kepala desa untuk memilih dan
memenangkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Periode 2014-2019 Nomor Urut 2 atas nama Muhammad Ridho
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH.MM. (bukti P 34.4, bukti P 34.5, bukti
P 34.6, dan bukti P 36)
15. Bahwa
selain
mengajak
para
Kepala
Desa
untuk
memilih
dan
memenangkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Periode 2014-2019 Nomor Urut 2 atas nama Muhammad Ridho
Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH.MM, Bpk. Umar Ahmad juga
membagikan uang kepada seluruh Kepala Desa yang hadir total sebesar
Rp.116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah), sesuai (bukti P 34.4,
bukti P 34.5, bukti P 34.6 bukti P 48.1 s/d bukti P 48.7), dimana akibat
tindakannya tersebut Bapak Umar Ahmad dipanggil oleh pihak Bawaslu
(bukti P 58)
Pelanggaran/Kecurangan Dalam Pemungutan Suara dan Penghitungan
Suara
16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 angka (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 jumlah surat suara yang digunakan
dan yang tidak terpakai, rusak, atau keliru coblos harus sesuai dengan
jumlah surat suara yang diterima oleh KPPS. Selanjutnya berdasarkan
Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005, jumlah surat suara
dicetak sama dengan jumlah DPT dan ditambah dengan 2,5%.
Bahwa pelanggaran/kecurangan dalam hal pemungutan suara dan
penghitungan suara dilakukan oleh pihak Termohon dengan selisih suara di
beberapa kabupaten. Hal ini terbukti dari hasil rekapitulasi penghitungan
suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung (bukti
P 11.1, bukti P 12.1, bukti P 13.1, bukti P 14.1, bukti P 15, bukti P 16.1,
bukti P 17.1, bukti P 18.1, bukti P 19.1, bukti P 20.1, bukti P 21.1, bukti P
22.1, bukti P 23.1 dan bukti P 24.1) yang terdapat selisih antara jumlah
surat suara yang ada di TPS dengan jumlah surat suara yang digunakan
ditambah surat suara yang tidak terpakai ditambah surat suara yang rusak
atau salah coblos, yang selengkapnya sebagai berikut:
NO
KABUPATEN
SURAT
SUARA
(DPT+2,5%
dari DPT)
SURAT SUARA YANG
DIGUNAKAN + YANG TIDAK
TERPAKAI + RUSAK, ATAU
KELIRU COBLOS
SELISIH
1
Mesuji
147.092
147.092
0
2
Way Kanan
339.380
332.259
7.121
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
3
Tulang Bawang
291.222
289.069
2.153
4
Lampung Timur
789.394
779.550
9.844
5
Lampung Selatan
705.157
697.061
8.096
6
Lampung Tengah
918.049
898.195
19.854
7
Lampung Utara
450.096
453.321
3.225
8
Lampung Barat
324.969
321.305
3.664
9
Pesawaran
322.665
316.823
5.842
10
Pringsewu
313.715
314.553
838
11
Tulang
Bawang
Barat
199.019
195.911
3.108
12
Tanggamus
461.687
451.796
9.891
13
Metro
111.810
113.672
1.862
14
Bandar Lampung
649.892
641.771
8.121
JUMLAH SELISIH
83.619
Bahwa terjadi selisih suara secara masif di 13 KPU Kabupaten/Kota se-
Provinsi Lampung kecuali di KPU Kabupaten Mesuji, jumlah surat suara
(DPT+2,5% dari DPT) dengan surat suara yang digunakan + yang tidak
terpakai + rusak, atau keliru coblos sebesar 83.619, dengan demikian telah
terjadi pelanggaran Pasal 45 angka (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 26 Tahun 2013 yaitu jumlah surat suara yang digunakan dan yang
tidak terpakai, rusak, atau keliru coblos harus sesuai dengan jumlah surat
suara yang diterima oleh KPPS dan pelanggaran Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005, jumlah surat suara dicetak sama
dengan jumlah DPT dan ditambah dengan 2,5%;
17. Bahwa pelanggaran lain yang dilakukan oleh Termohon adalah banyaknya
Formulir C1 yang hanya berupa fotokopi, serta sulitnya memperoleh
Formulir C1. Hal ini jelas melanggar aturan dan menimbulkan keraguan
terhadap keabsahan jumlah suara yang diperoleh Pemohon, serta
menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Termohon dengan motif
merubah jumlah perolehan suara untuk menggelembungkan perolehan
suara salah satu pasangan calon (bukti P 43.1, bukti P 43.2, bukti P 43.3,
bukti P 43.4, bukti P 43.5, bukti P 57).
Bahwa adanya selisih serta banyaknya Formulir C1 yang berupa fotokopi
tersebut jelas menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan
oleh Termohon, yang dilakukan pada setiap kabupaten/kota diseluruh
Lampung dengan modus yang berbeda beda; ada yang digelembungkan
dan ada yang pada saat pelaksanaannya tingkat partisipasi pemilih 100%,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
hal ini menunjukkan adanya “Rekayasa yang Nyata” dari Termohon, dan
pada penghitungan KPU Kabupaten Mesuji mengalami penundaan satu hari
dari tanggal yang sudah ditetapkan, (seharusnya pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi di Kabupaten Mesuji tanggal 15 April 2014 ditunda
tanggal 16 April 2014), hal ini sekaligus menunjukkan peran Termohon
dalam melakukan kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif
dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
Periode 2014-2019, dan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan seluruh
kabupaten/kota di Provinsi Lampung, saksi-saksi Pemohon telah melakukan
penolakan (bukti P 11.2, bukti P 12.2, bukti P 13.2, bukti P 14.2, bukti
P 16.2, bukti P 17.2, bukti P 18.2, bukti P 19.2, bukti P 20.2, bukti P 21.2,
bukti P 22.2, bukti P 23.2 dan bukti P 24.2, serta bukti P 30.1, bukti P 30.2,
bukti P 31, bukti P 33, bukti P 34.1, bukti P 34.2, dan bukti P 34.3)
18. Bahwa
Termohon
nyata-nyata
telah
melakukan
kecurangan
dan
pelanggaran hukum sebagaimana diakui oleh saksi-saksi Pemohon baik
dari saksi warga maupun saksi dari pihak PPK dan Panwascam (bukti
P 60.1, bukti P 60.2 dan bukti P 61) hal ini diperkuat adanya dugaan kuat
ketua KPU dibeberapa Kabupaten menerima suap (bukti P 54.1 s/d bukti
P 54.3), meskipun yang telah terbukti adalah penyuapan untuk pemilihan
umum legislatif, namun dengan adanya pembarengan pelaksanaan
pemilihan umum legislatif dengan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung sangat dimungkinkan bahwa penyuapan terhadap
Termohon tersebut terjadi juga pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur.
19. Bahwa berdasarkan uraian-uraian mengenai kecurangan dan pelanggaran
hukum dalam proses Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung Periode 2014-2019 yang dilakukan oleh Termohon dan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode
2014-2019 Nomor Urut 2 atas nama Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si
dan Bakhtiar, SH.MM tersebut, maka terlihat nyata telah terjadi
penyimpangan dan kecurangan yang begitu masif, sistematis, dan
terstruktur yang “sangat” berpengaruh pada hasil akhir, yaitu:
Bahwa dalam proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Periode 2014-2019 telah terjadi kesengajaan dan perencanaan yang
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
sistematis yang dilakukan oleh Termohon untuk melakukan rekayasa suara
perolehan suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Periode 2014-2019 Nomor Urut 2 atas nama Muhammad Ridho
Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH.,MM dengan pola rekayasa
pengolahan data suara pilgub yang di sinkronisasi dengan data Pileg
sehingga seolah-olah data suara pilgub sesuai dengan data Pileg dan
sesuai dengan data DPT, hal ini dilakukan untuk mencapai kemenangan
dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, pola kecurangan
antara lain adalah dalam bentuk melibatkan para Kepala Daerah dan
jaringan pemenangan untuk melakukan penggalangan suara masyarakat,
melakukan perbuatan money politic dalam bentuk pembagian gula dan uang
secara masif dan terstruktur baik pada masa sosialisasi, kampanye, dan
masa tenang, perbuatan tersebut dapat dibuktikan baik oleh kesaksian
masyarakat maupun temuan dari para Panwascam di seluruh Lampung,
namun secara sistematis temuan ini dimentahkan oleh Bawaslu Provinsi
Lampung dan dianggap tidak cukup bukti, dalam hal ini Bawaslu Lampung
juga terlibat dalam konspirasi yang terstruktur membiarkan praktek politik
uang terjadi tanpa ada tindakan pencegahan dan pengusutan secara tuntas.
20. Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode
2014-2019 Nomor Urut 2 atas nama Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si
dan Bakhtiar, SH., MM secara paralel dapat diperbandingkan dengan
kericuhan penghitungan suara yang terjadi pada proses pemilu legislatif di
Provinsi Lampung. Sampai saat ini (28 April 2014), Termohon oleh Komisi
Pemilihan Umum RI diperintahkan untuk melakukan penghitungan ulang
hasil rekapitulasi pemilihan umum legislatif Provinsi lampung karena diduga
ada “suara siluman” (penggelembungan suara) sejumlah 881.000 suara
(bukti P-63.1, bukti P-63.2, bukti P-63.3, dan bukti P-63.4). Dikarenakan
DPT Pemilukada (Pilgub) Provinsi Lampung oleh Termohon disamakan
dengan DPT Pemilu Legislatif, maka dapat dipastikan dalam pelaksanaan
pemilukada Provinsi Lampung (Pilgub) juga terjadi hal yang sama
mengingat: (a). waktu pelaksanaan Pilgub dan Pileg bersamaan, dan (b).
penyelenggara Pilgub dan Pileg yang sama.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Bahwa dari akumulasi pelanggaran yang telah diuraikan di atas, maka
pengaruh terhadap perolehan suara Pasangan Calon Muhammad Ridho
Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH.MM dan Pemohon dapat tergambar
dari tabel berikut ini:
No
Uraian
Pihak Terkait
Pemohon
1
Jumlah Suara Rekap KPU
1.816.533
1.342.763
2
Bila Terjadi Penghitungan Ulang
(+) 131.936
(+) 395.592
3
Akibat Pengaruh Money Politic Gula
(-) 48.422
(+)48.422
4
Penggelembungan Suara
(-) 881.000
0
5
Jumlah
Suara
Seharusnya
Bila
Pemilukada Fair
1.019.047
1.786.777
Bahwa berdasarkan tabel di atas, maka sudah seharusnya Pemohon
merupakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
memperoleh suara terbanyak apabila tidak terjadi pelanggaran/kecurangan
yang dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis yang dilakukan oleh
Termohon dan/atau Pasangan Calon Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si
dan Bakhtiar, SH., MM;
21. Bahwa langkah akhir yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi bukan
bermaksud untuk mengambil alih kekuasaan rakyat Lampung berupa
kewenangan hukum akhir yang dimilikinya melainkan menilai dan
mempertimbangkan implikasinya terhadap perolehan suara yang dihitung
dalam rekapitulasi suara KPU Provinsi Lampung. Bahwa langkah
Mahkamah dimaksud adalah sebagai terobosan hukum untuk melepaskan
diri dari praktik pelanggaran penyimpangan yang begitu masif, sistematis,
dan terstruktur dalam rangka mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang
“Jujur dan Adil” sebagaimana Asas Pemilu, sehingga bisa mendapatkan
Gubernur Lampung yang Amanah.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi sekiranya dapat memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon
untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung
Nomor 35/BA/IV/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Periode 2014-2019 Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Lampung tertanggal 17 April 2014;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor
48/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Periode 2014-2019 tertanggal 17
April 2014;
4. Memerintahkan Termohon untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 Nomor
Urut 2 atas nama Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH.,
MM;
5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode Tahun
2014-2019 dengan tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 Nomor Urut 2 atas
nama Muhammad Ridho Ficardo SP.I, M.Si dan Bakhtiar, SH., MM sejak
Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Mahkamah Konstitusi memiliki pertimbangan hukum lain mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tertulis dan alat bukti lainnya yang telah disahkan
dalam persidangan hari Rabu, tanggal 28 April 2014, 5 Mei 2014, dan tanggal 6
Mei 2014, yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-66, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Berita Acara Nomor 35/BA/IV/2014 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung
Periode 2014-2019 di tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi
Lampung, tanggal 17 April 2014;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor
48/Kpts/KPU-Prov-008/2014
tentang
Penetapan
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
Lampung Terpilih Periode 2014-2019, tanggal 17 April
2014;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor
21/Kpts/KPU-Prov-008/2014
tentang
Penetapan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Periode 2014-2019, tanggal 24 Februari 2014;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor
22/Kpts/KPU-Prov-008/2014, tentang Penetapan Nomor
Urut dan Nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung Periode 2014-2019 tanggal 24
Februari 2014;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 22/BA/III/2014
tentang Penetapan Rekapitulasi Perbaikan Daftar Pemilih
Tetap Provinsi Lampung Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, dan DPRD Provinsi Lampung Tahun 2014, tanggal
20 Maret 2014;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 28/BA/IV/2014
tentang Penetapan Rekapitulasi Perbaikan Daftar Pemilih
Khusus Provinsi Lampung Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD Provinsi Tahun 2014, tanggal 1 April 2014;
7. Bukti P-7.1
: Berita pada Surat Kabar Radar Lampung, terbit tanggal
18 Agustus 2013, dengan Judul “Mobil, Sapi, Motor,
Siapa Beruntung”;
8. Bukti P-7.2
: Berita pada Surat Kabar Lampung Post, terbit tanggal 25
November 2013;
9. Bukti P-7.3
: Berita pada Surat Kabar Bandar Lampung News terbit
tanggal 25 November 2013, dengan judul “Warga
Waykandis Dapat Satu Unit Mobil”;
10.
Bukti P-7.4
: Kupon Doorprize pada Surat Kabar Lampung Post, Terbit
tanggal 18 Agustus 2013;
11.
Bukti P-7.5
: Iklan pada Surat Kabar Bandar Lampung News, tanggal
17 Juli 2013, yang bertajuk “Saksikan Pagelaran Wayang
Kulit Semalam Suntuk, ... Bersama Dalang Ki Enthus
Susmono”;
12.
Bukti P-7.6
: Berita
Media
online
yang
termuat
pada
www.radarlampung.co.id, tanggal 31 Agustus 2013
dengan judul “Ridho Ficardo Wayangan Dua Malam”;
13.
Bukti P-7.7
: Berita
Media
online
yang
termuat
pada
www.radarlampung.co.id, tanggal 11 Oktober 2013
dengan judul “Jurus Andalan Ridho”;
14.
Bukti P-7.8
: Berita Media online yang termuat pada www. lampost.co
tanggal 27 September 2013 dengan judul, “Ribuan Warga
Datangi Lokasi Pagelaran Wayang Kulit”;
15.
Bukti P-7.9
: Berita
Media
online
yang
termuat
pada
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
www.beritanda.com tanggal 7 Oktober 2013 dengan
judul, “Ridho Kembali Menggelar Wayang Kulit Semalam
Suntuk”;
16.
Bukti P-7.10
: Fotokopi Berita Media Online yang termuat pada
lamppost.co tanggal 27 Agustus 2013 dengan judul,
“Ridho Sambangi Warga Tuba”;
17.
Bukti P-7.11
: Berita
Media
online
yang
termuat
pada
www.beritanda.com tanggal 7 Oktober 2013 dengan
judul, “Paguyuban Menangkan Ridho-Berbakti Kembali
Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk”;
18.
Bukti P-7.12
: Berita Media online yang termuat pada bandarlampung
news tanggal 22 Juli 2013 dengan judul, “Ridho Berbaur
Dengan Masyarakat Saksiskan Pertunjukan Wayang
Kulit”;
19.
Bukti P-7.13
: Berita Media online yang termuat pada Bandarlampung
News tanggal 26 September 2013 dengan judul, “Ridho
Prioritaskan Infrastruktur di Lamteng”;
20.
Bukti P-7.14
: Berita Media Online yang termuat pada Radar Lampung
tanggal 31 Juli 2013 dengan judul, “Joko Berikan
Dukungan ke Ridho”;
21.
Bukti P-7.15
: Berita Media Online yang termuat pada lamppost.co
tanggal 4 September 2013, dengan judul, “Wakil Bupati
Tulang Bawang Ajak Warga Pilih Ridho”;
22.
Bukti P-7.16
: Berita
Media
online
yang
termuat
pada
radarlampung.co.id tanggal 14 November 2013 dengan
judul, “Wayangan Sempat Insiden”;
23.
Bukti P-7.17
: Berita Media Online yang termuat pada Bandar Lampung
News tanggal 11 November 2013 dengan judul, “Super
Model King dan Queen Ridho Lovers Sukses”;
24.
Bukti P-7.18
: Berita Media Online yang termuat pada Lampung
today.com tanggal 11 September 2013 dengan judul,
“Wayang Kulit Seni Budaya Warisan Leluhur”;
25.
Bukti P-7.19
: Berita Media Online yang termuat pada Bandar Lampung
News tanggal 28 Oktober 2013 dengan judul, “Tukang
Bentor Bawa Pulang Mobil”;
26.
Bukti P-7.20
: 1. Berita Media online yang termuat pada Tribun
Lampung tanggal 15 Oktober 2013 dengan judul,
“Sapi Kurban dari Ridho Seberat 1,8 Ton, Kalahkan
Punya SBY”;
2. Fotokopi Berita Media Online yang termuat pada
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
lampost.co tanggal 17 Oktober 2013, dengan judul,
“Ridho Ficardo Kantongi Dua Rekor Muri”;
3. Fotokopi Berita Media Online yang termuat pada
lampungnewspaper.com tanggal 17 Oktober 2013,
dengan judul, “Kurban Ridho Masuk Rekor MURI”;
27.
Bukti P-7.21
: Berita
Media
Online
yang
termuat
pada
bandarlampung.news.com tanggal 17 Juli 2013 dengan
judul, “Pagelaran Wayang Pariti Dipastikan Meriah”;
28.
Bukti P-8.1a
: Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilu Kota Bandar
Lampung mengenai Rekapitulasi Gula;
29.
Bukti P-8.1b
: Berita Acara Penyitaan Barang oleh PANWASCAM
Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung,
tanggal 12 Maret 2014;
30.
Bukti P-8.2
: Fotokopi Berita Acara Penitipan Barang Bukti Gula;
31.
Bukti P-8.3a
: Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sukadana
(Formulir Model A-1);
32.
Bukti P-8.3b
: Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Uraian
Singkat Temuan Dugaan Pelanggaran oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sukadana
(Formulir Model A-2);
33.
Bukti P-8.3c
: Fotokopi Surat Nomor 023/Panwaslu-skd/III/2014 tanggal
6 Maret 2014, perihal Penerusan Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Sukadana (Formulir Model A.3);
34.
Bukti P-8.4a
: Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu oleh
Panwaslu Kabupaten Lampung Timur (Formulir Model
A-1);
35.
Bukti P-8.4b
: Fotokopi Uraian Singkat Temuan Dugaan Pelanggaran
oleh Panwaslu Kabupaten Lampung Timur (Formulir
Model A.2)
36.
Bukti P-8.4c
: Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Lampung Timur
Nomor 03/Was/Panwas-Lamtim/III/2014 tanggal 17 Maret
2014 perihal Penerusan Temuan Dugaan Pelanggaran
Pemilukada/Pilgub 2014 (Formulir Model A.3);
37.
Bukti P-8.5a
: Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu oleh
Panwaslu Kabupaten Lampung Timur (Formulir Model
A-1);
38.
Bukti P-8.5b
: Fotokopi Uraian Singkat Temuan Dugaan Pelanggaran
oleh Panwaslu Kabupaten Lampung Timur (Formulir
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Model A.2);
39.
Bukti P-8.5c
: Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Lampung Timur
Nomor 02/Was/Panwas-Lamtim/III/2014 tanggal 17 Maret
2014 perihal Penerusan Temuan Dugaan Pelanggaran
Pemilukada/Pilgub 2014 (Formulir Model A.3);
40.
Bukti P-8.6a
: Fotokopi
Penerimaan
Laporan
Nomor
001/tm/kwk/panwascam-pg/III/2014
41.
Bukti P-8.6b
: Fotokopi
Surat
Panwascam
Pugung
Nomor
001/tm/kwk/panwascam-pg/III/2014,
hal
Undangan
Klarifikasi dan Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah
serta Berita Acara Klarifikasi;
42.
Bukti P-8.6c
: Fotokopi
Kajian
Dugaan
Pelanggaran
Nomor
001/tm/kwk/panwascam-pg/III/2014 dan Pemberitahuan
tentang
Status
Laporan/Temuan
oleh
Panwascam
Pugung Kabupaten Tanggamus;
43.
Bukti P-8.6d
: Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
06/Panwaslu/KCB/03/Tahun 2014 tanggal 14 Maret 2014,
Panwascam Cukuh Balak dan Uraian Singkat Temuan
Dugaan Pelanggaran beserta foto;
44.
Bukti P-9
: Fotokopi Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian
Khusus
Yang
berhubungan
Dengan
Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Di
Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala daerah Provinsi lampung Periode
2014-2019;
45.
Bukti P-10
: Fotokopi Rekaman bagi-bagi uang oleh Heri Wardoyo
(Wakil Bupati Tulang Bawang) bersama Nyonya Lee;
46.
Bukti P-11.1
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilukada tingkat Kabupaten Lampung Barat;
47.
Bukti P-11.2
: Fotokopi Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan
Saksi
dalam
proses
Rekapitulasi
Penghitungan
Perolehan Suara Pemilukada Provinsi Lampung pada
Kabupaten Lampung Barat;
48.
Bukti P-12.1
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilukada tingkat Kabupaten Lampung Utara;
49.
Bukti P-12.2
: Fotokopi Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan
Saksi
dalam
proses
Rekapitulasi
Penghitungan
Perolehan Suara Pemilukada Provinsi Lampung pada
Kabupaten Lampung Utara;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
50.
Bukti P-13.1
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilukada tingkat Kabupaten Lampung Timur;
51.
Bukti P-13.2
: Fotokopi Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan
Saksi
dalam
Proses
Rekapitulasi
Penghitungan
Perolehan Suara Pemilukada Provinsi Lampung, pada
Kabupaten Lampung Timur;
52.
Bukti P-14.1
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilukada tingkat Kabupaten Lampung Selatan;
53.
Bukti P-14.2
: Fotokopi Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan
Saksi
dalam
proses
Rekapitulasi
Penghitungan
Perolehan Suara Pemilukada Provinsi Lampung, pada
Kabupaten Lampung Selatan;
54.
Bukti P-15
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilukada tingkat Kabupaten Lampung Tengah;
55.
Bukti P-16.1
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilukada tingkat Kabupaten Tulang Bawang;
56.
Bukti P-16.2
: Fotokopi Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan
Saksi
dalam
proses
Rekapitulasi
Penghitungan
Perolehan Suara Pemilukada Provinsi Lampung, pada
Kabupaten Tulang Bawang;
57.
Bukti P-17.1
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilukada tingkat Kabupaten Tulang Bawang Barat;
58.
Bukti P-17.2
: Fotokopi Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan
Saksi
dalam
proses
Rekapitulasi
Penghitungan
Perolehan Suara Pemilukada Provinsi Lampung, pada
Kabupaten Tulang Bawang Barat;
59.
Bukti P-18.1
: Fotokopi Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada
tingkat Kabupaten Mesuji;
60.
Bukti P-18.2
: Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi
dalam proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilukada Provinsi Lampung, pada Kabupaten
Mesuji;
61.
Bukti P-19.1
: Fotokopi Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada
tingkat Kabupaten Way Kanan;
62.
Bukti P-19.2
: Fotokopi Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan
Saksi
dalam
proses
Rekapitulasi
Penghitungan
Perolehan Suara Pemilukada Provinsi Lampung, pada
Kabupaten Way Kanan;
63.
Bukti P-20.1
: Fotokopi
Berita
Rekapitulasi
Penghitungan
Suara
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pemilukada tingkat Kabupaten Pringsewu;
64.
Bukti P-20.2
: Fotokopi Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan
Saksi
dalam
proses
Rekapitulasi
Penghitungan
Perolehan Suara Pemilukada Provinsi Lampung, pada
Kabupaten Pringsewu;
65.
Bukti P-21.1
: Fotokopi
Berita
Rekapitulasi
Penghitungan
Suara
Pemilukada tingkat Kabupaten Pesawaran;
66.
Bukti P-21.2
: Fotokopi Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan
Saksi
dalam
proses
Rekapitulasi
Penghitungan
Perolehan Suara Pemilukada Provinsi Lampung, pada
Kabupaten Pesawaran;
67.
Bukti P-22.1
: Fotokopi
Berita
Rekapitulasi
Penghitungan
Suara
Pemilukada tingkat Kabupaten Tanggamus;
68.
Bukti P-22.2
: Fotokopi Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan
Saksi
dalam
proses
Rekapitulasi
Penghitungan
Perolehan Suara Pemilukada Provinsi Lampung, pada
Kabupaten Tanggamus;
69.
Bukti P-23.1
: Fotokopi
Berita
Rekapitulasi
Penghitungan
Suara
Pemilukada tingkat Kota Metro;
70.
Bukti P-23.2
: Fotokopi Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan
Saksi
dalam
proses
Rekapitulasi
Penghitungan
Perolehan Suara Pemilukada Provinsi Lampung, Pada
Kota Metro;
71.
Bukti P-24.1
: Fotokopi
Berita
Rekapitulasi
Penghitungan
Suara
Pemilukada tingkat Kota Bandar Lampung;
72.
Bukti P-24.2
: Fotokopi Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan
Saksi
dalam
proses
Rekapitulasi
Penghitungan
Perolehan Suara Pemilukada Provinsi Lampung, Pada
Kota Bandar Lampung;
73.
Bukti P-25
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Lampung Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang
Penundaan Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara
Pemilihan
Umum
Gubernur
Dan
Wakil
Gubernur
Lampung Periode 2014-2019;
74.
Bukti P-26.1
: Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu
Kabupaten
Lampung
Tengah
Nomor
01/TM/PILGUB/III/2014, tanggal 17 Maret 2014;
75.
Bukti P-26.2
: Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu
Kabupaten
Lampung
Tengah
Nomor
05/TM/PILGUB/III/2014, tanggal 17 Maret 2014;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
76.
Bukti P-26.3
: Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu
Kabupaten
Lampung
Tengah
Nomor
06/TM
/PILGUB/III/2014, tanggal 17 Maret 2014;
77.
Bukti P-26.4
: Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu
Kabupaten
Lampung
Tengah
Nomor
07/TM
/PILGUB/III/2014, tanggal 17 Maret 2014;
78.
Bukti P-27.1
: Fotokopi Formulir Temuan Pelanggaran Pemilu, Uraian
Singkat Temuan Dugaan Pelanggaran Serta Surat
Penerusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
79.
Bukti P-27.2
: Fotokopi
Penerimaan
Laporan
Nomor
036/PL/PILEG/III/2014 yang disertai gambar, foto, uraian
singkat
Temuan
Dugaan
Pelanggaran
dan
Surat
Penerusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu berikut
Surat
Pengantar
Nomor
037/PANWASCAM-KLJ/III,
tanggal 9 maret 2014;
80.
Bukti P-27.3
: Fotokopi Penerimaan Laporan Temuan Nomor 01/A1-
BANSUR/III/2014;
81.
Bukti P-27.4
: Fotokopi Penerimaan Laporan Temuan Nomor 02/A1-
BANSUR/III/2014;
82.
Bukti P-27.5
: Fotokopi Penerimaan Laporan Temuan Nomor 03/A1-
BANSUR/III/2014;
83.
Bukti P-27.6
: Fotokopi Penerimaan Laporan Temuan Nomor 04/A1-
BANSUR/III/2014;
84.
Bukti P-27.7
: Fotokopi Penerimaan Laporan Temuan Nomor 05/A1-
BANSUR/III/2014;
85.
Bukti P-27.8
: Fotokopi Formulir Temuan Nomor 01 Model A-1.1 KWK;
86.
Bukti P-27.9
: Fotokopi Formulir Temuan Nomor 02 Model A-1.1 KWK;
87.
Bukti P-27.10
: Fotokopi Formulir Temuan Nomor 03 Model A-1.1 KWK;
88.
Bukti P-27.11
: Fotokopi Formulir Temuan Model A-1.1 KWK;
89.
Bukti P-27.12
: Fotokopi Formulir Temuan Nomor 01/Pemilukada/3/2014,
Model A-1.1 KWK;
90.
Bukti P-27.13
: Fotokopi
Formulir
Temuan
Panwaslu
Kecamatan
Sendang
Agung
Nomor
04/Pilkada/Panwascam-
SA/III/2014 berikut gambar foto;
91.
Bukti P-27.14
: Berita Acara
92.
Bukti P-27.15
: Fotokopi Laporan Hasil Pengawas Pemilu oleh Panwaslu
Kabupaten Lampung Tengah;
93.
Bukti P-27.16
: Fotokopi Laporan Hasil Pengawas Pemilu oleh Panwaslu
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 6 Maret 2014;
94.
Bukti P-27.17
: Fotokopi Laporan Hasil Pengawas Pemilu oleh Panwaslu
Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 6 Maret 2014,
Uraian Singkat temuan Dugaan Pelanggaran dan Surat
Penerusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
95.
Bukti P-27.18
: Fotokopi Laporan Hasil Pengawas Pemilu oleh Panwaslu
Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 7 Maret 2014,
Uraian Singkat temuan Dugaan Pelanggaran dan Surat
Penerusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
96.
Bukti P-27.19
: Fotokopi Gelar Perkara oleh Panwaslu Kabupaten
Lampung Tengah Bersama Gakkumdu, tanggal 17 Maret
2014;
97.
Bukti P-28.1
: Fotokopi Formulir Temuan Nomor 01/TM/PILEG/III/2014
Panitia
Pengawas
Pemilihan
Umum
Kecamatan
Tegineneng, berikut dengan Undangan Klarifikasi, Kajian
Laporan, Pemberitahuan Tentang Status Temuan dan
Foto;
98.
Bukti P-28.2
: Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu
Kecamatan Punduh Pidada berikut Uraian Singkat
Temuan Dugaan Pelanggaran;
99.
Bukti P-28.3
: Fotokopi Surat Tanda Penitipan Barang Bukti, berikut
Susunan Acara dan Tanda Bukti Penerimaan Laporan
oleh Bawaslu Provinsi Lampung;
100. Bukti P-28.4
: Fotokopi Penerimaan Laporan Panwaslu Kabupaten
Pesawaran Nomor 01/LP/PILGUB/III/2014 dan Tanda
Bukti Penerusan Penerimaan Laporan;
101. Bukti P-29.1
: Fotokopi
Rekap
Data
Laporan/Temuan
Dugaan
Pelanggaran Dalam Tahapan Pemilukada Kabupaten
Pringsewu;
102. Bukti P-29.2
: Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu
Kabupaten Pringsewu, Uraian Singkat Temuan Dugaan
Pelanggaran dan Surat Penerusan Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilu;
103. Bukti P-29.3
: Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu
Kabupaten Pringsewu, Uraian Singkat Temuan Dugaan
Pelanggaran dan Surat Penerusan Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilu;
104. Bukti P-29.4
: Laporan
Hasil
Pengawasan
Pemilu
Panwascam
Ambarawa berikut foto-foto;
105. Bukti P-29.5
: Berita Acara dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Gadingrejo Kabupaten Pringsewu;
106. Bukti P-30.1
: Surat Panwaslu Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung
Barat Nomor 09/Panwaslucam-BII/III/2014, tanggal 17
Maret 2014, yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten
Lampung Barat Perihal Laporan berikut foto;
107. Bukti P-30.2
: Laporan Hasil Pengawasan Pemilu oleh Panwaslu
Kecamatan Bandar Negeri Suoh;
108. Bukti P-32
: Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan Nomor
058/Bawaslu-Lpg/III/2014, tanggal 19 Maret 2014;
109. Bukti P-33
: Rekap Data Laporan/Temuan Dugaan Pelanggaran
Dalam Tahapan Pemilukada pada Bawaslu Provinsi
Lampung;
110. Bukti P-34.1
: Berita Media Online pada hariansenator.com yang dimuat
pada tanggal 10 Maret 2014 dengan judul Pasangan
Ridho-Bachtiar Terancam Didiskualifikasi;
111. Bukti P-34.2
: Berita Media Online pada poskotanews.com, yang dimuat
pada tanggal 13 Maret 2014, dengan judul, “Bagi-bagi
Gula, PasanganPilgub Terancam Didiskualifikasi”;
112. Bukti P-34.3
: Fotokopi Berita Media Online pada kompas.com yang
dimuat pada tanggal 13 Maret 2014 dengan judul, “Cagub
Lampung Ridho-Bachtiar Terancam DIdiskualifikasi”;
113. Bukti P-34.4
: Fotokopi Berita Media Online pada rajabasanews.com
yang dimuat pada tanggal 17 April 2014, dengan judul,
“Umar Ahmad Kembali Mangkir Dipanggilan Kedua”;
114. Bukti P-34.5
: Fotokopi Berita Media Online pada sumaterabisnis.com,
yang dimuat pada tanggal 12 April 2014 dengan judul,
“Panwaslu Panggil Wakil Bupati Tulang Bawang Barat”;
115. Bukti P-34.6
: Fotokopi Berita Media Online pada Tribun Lampung,
yang dimuat tanggal 12 April 2014 dengan judul, “Wabup
Umar
Ahmad
Belum
Penuhi
Panggilan
Panwas
Tanggamus”;
116. Bukti P-35
: Kumpulan foto-foto (print out);
117. Bukti P-36
: Rekaman Suara (compact disc);
118. Bukti P-37
: Fotokopi Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 85/I-P/L-DKPP,
tanggal 21 April 2014;
119. Bukti P-38
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran
Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
120. Bukti P-39
: Fotokopi Pengumuman undangan memilih di Koran
Radar Lampung, Tanggal 8 April 2014;
121. Bukti P-40
: Fotokopi Berita Koran Lampung Newspaper tanggal 7
Maret 2014, dengan judul, “Tak Ada Sosialisasi Pilgub”;
122. Bukti P-41
: Fotokopi Berita Koran Editor tanggal 5 Maret 2014,
dengan judul, “Pilgub Rawan Pemilih Luar”;
123. Bukti P-42
: Fotokopi Berita Koran Kupas tuntas tanggal 11 April
2014, dengan judul, “Bawaslu Banyak Temukan Pemilih
KTP”;
124. Bukti P-43.1
: Fotokopi Berita Koran Bandar Lampung News tanggal 14
April
2014,
dengan
judul,
“Ada
Indikasi
Penggelembungan Suara”;
125. Bukti P-43.2
: Fotokopi Berita Kora Rakyat Lampung tanggal 14 April
2014, dengan judul, “Aroma Penggelembungan Suara
Menyengat”;
126. Bukti P-43.3
: Fotokopi Berita Koran Editor tanggal 14 April 2014,
dengan judul, “KPU Membuka Ruang Untuk Curang”;
127. Bukti P-43.4
: Fotokopi Berita Koran Rakyat Lampung tanggal 14 April
2014, dengan judul “Panwaslu Persoalkan Salinan C1”;
128. Bukti P-43.5
: Fotokopi Berita Koran Rakyat Lampung tanggal 16 April
2014, dengan judul, “KPUD-Bawaslu Emoh Hitung
Ulang”;
129. Bukti P-44
: Fotokopi Berita Koran Radar Lampung tanggal tanggal 10
April 2014, dengan judul, “Kacau, KPPS Hitung Pilgub
Duluan”;
130. Bukti P-45.1
: Fotokopi Berita Koran Trans Lampung tanggal 11 Maret
2014, dengan judul, “Bawaslu Diminta Tegas”;
131. Bukti P-45.2
: Fotokopi Berita Koran Fajar Sumatera tanggal 14 April
2014,
dengan
judul,
“Panwas
Tak
Tindaklanjuti
Pelanggaran Pemilu”;
132. Bukti P-46
: Foto Ny. Purwanti Lee (pemilik Sugar Group Company)
ikut berkampanye mendukung pasangan Cagub dan
Cawagub Nomor Urut 2;
133. Bukti P-47.1
: Fotokopi Surat Keterangan Kusman Efendi (Tanggamus);
134. Bukti P-47.2
: Fotokopi Surat Keterangan Rusman (Tanggamus);
135. Bukti P-47.3
: Fotokopi Surat Keterangan M. Wardi (Tanggamus);
136. Bukti P-47.4
: Fotokopi Surat Keterangan Almiddin (Pesisir Barat);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
137. Bukti P-47.5
: Fotokopi Surat Keterangan Sartun (Lampung Tengah);
138. Bukti P-47.6
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Amin
Udin
(Lampung
Tengah);
139. Bukti P-47.7
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Syamsudin
(Lampung
Tengah);
140. Bukti P-47.8
: Fotokopi Surat Keterangan Mudasir (Lampung Tengah);
141. Bukti P-47.9
: Fotokopi Surat Keterangan Pariman (Lampung Tengah);
142. Bukti P-47.10
: Fotokopi Surat Keterangan Aan Suganda (Lampung
Tengah);
143. Bukti P-47.11
: Fotokopi Surat Keterangan Jepri Aryanto (Lampung
Tengah);
144. Bukti P-47.12
: Fotokopi Surat Keterangan Adrani (Lampung Barat);
145. Bukti P-47.13
: Fotokopi Surat Keterangan Wawan Sori (Lampung
Barat);
146. Bukti P-47.14
: Fotokopi Surat Keterangan Edia Setiawan (Lampung
Barat);
147. Bukti P-47.15
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Agus
Tri
Wahyudi
(Pringsewu);
148. Bukti P-47.16
: Fotokopi Surat Keterangan Yulian Munajat (Pringsewu);
149. Bukti P-47.17
: Fotokopi Surat Keterangan Epandiantika (Pringsewu);
150. Bukti P-47.18
: Fotokopi Surat Keterangan Yeni Yunita (Pringsewu);
151. Bukti P-47.19
: Fotokopi Surat Keterangan Sobarin (Lampung Selatan);
152. Bukti P-47.20
: Fotokopi Surat Keterangan Basori (Lampung Selatan);
153. Bukti P-47.21
: Fotokopi Surat Keterangan Suyanto (Lampung Selatan);
154. Bukti P-47.22
: Fotokopi Surat Keterangan Khoirudin Karya (Lampung
Selatan);
155. Bukti P-47.23
: Fotokopi Surat Keterangan Zainudin (Lampung Selatan);
156. Bukti P-47.24
: Fotokopi Surat Keterangan Abdullah (Lampung Selatan);
157. Bukti P-47.25
: Fotokopi Surat Keterangan Khuzli Setiawan (Lampung
Selatan);
158. Bukti P-47.26
: Fotokopi Surat Keterangan Dewa Aji Putu Oka G
(Lampung Timur);
159. Bukti P-47.27
: Fotokopi Surat Keterangan Dharma Setiawan (Lampung
Timur);
160. Bukti P-47.28
: Fotokopi Surat Keterangan Hasan (Lampung Timur);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
161. Bukti P-47.29
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Putu
Gede
Suambo
(Lampung Timur);
162. Bukti P-47.30
: Fotokopi Surat Keterangan Khairul Saleh (Lampung
Timur)
163. Bukti P-47.31
: Fotokopi Surat Keterangan M. Saji (Tulang Bawang
Barat);
164. Bukti P-47.32
: Fotokopi Surat Keterangan Jaiman (Metro);
165. Bukti P-47.33
: Fotokopi Surat Keterangan Sudaldi (Metro);
166. Bukti P-47.34
: Fotokopi Surat Keterangan Hendrik (Lampung Utara);
167. Bukti P-47.35
: Fotokopi Surat Keterangan Junaeni (Lampung Utara);
168. Bukti P-47.36
: Fotokopi Surat Keterangan Dimyati (Lampung Utara);
169. Bukti P-47.37
: Fotokopi Surat Keterangan Junaedi (Lampung Utara);
170. Bukti P-47.38
: Fotokopi Surat Keterangan Mujito (Pesawaran);
171. Bukti P-47.39
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Hendri
Setiawan
(Pesawaran);
172. Bukti P-47.40
: Fotokopi Surat Keterangan Sobirin (Pesawaran);
173. Bukti P-47.41
: Fotokopi Surat Keterangan Isnadi (Mesuji);
174. Bukti P-47.42
: Fotokopi Surat Keterangan Sonadi (Mesuji);
175. Bukti P-47.43
: Fotokopi Surat Keterangan Mujiono (Mesuji);
176. Bukti P-47.44
: Fotokopi Surat Keterangan Jaidan (Way Kanan);
177. Bukti P-47.45
: Fotokopi Surat Keterangan Rohimin (Way Kanan);
178. Bukti P-47.46
: Fotokopi Surat Keterangan Murni Yanto (Way Kanan);
179. Bukti P-47.47
: Fotokopi Surat Keterangan Saleh (Way Kanan);
180. Bukti P-47.48
: Fotokopi Surat Keterangan Fadilatul Rahman Fikri (Way
Kanan);
181. Bukti P-47.49
: Fotokopi Surat Keterangan Hendra (Way Kanan);
182. Bukti P-47.50
: Fotokopi Surat Keterangan Ali Yusuf (Way Kanan);
183. Bukti P-47.51
: Fotokopi Surat Keterangan Hinden Rosidah (Tulang
Bawang);
184. Bukti P-47.52
: Fotokopi Surat Keterangan Sulastri (Tulang Bawang);
185. Bukti P-47.53
: Fotokopi Surat Keterangan Sri Kusuma W (Tulang
Bawang);
186. Bukti P-47.54
: Fotokopi Surat Keterangan Retna Sari Kusuma Ningtyas
(Tulang Bawang);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
187. Bukti P-47.55
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Kus
Endang
(Tulang
Bawang);
188. Bukti P-47.56
: Fotokopi Surat Keterangan Rosidin (Tulang Bawang);
189. Bukti P-47.57
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Nurdiansyah
(Bandar
Lampung);
190. Bukti P-47.58
: Fotokopi Surat Keterangan Amrizal (Bandar Lampung);
191. Bukti P-47.59
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Obi
Saputra
(Bandar
Lampung);
192. Bukti P-47.60
: Fotokopi Surat Keterangan Kuswandi (Bandar Lampung);
193. Bukti P-47.61
: Fotokopi Surat Keterangan Hayumi (Bandar Lampung);
194. Bukti P-47.62
: Fotokopi Surat Keterangan Dedy Kasmadi (Bandar
Lampung);
195. Bukti P-47.63
: Fotokopi Surat Keterangan Syahdan Auya (Bandar
Lampung);
196. Bukti P-47.64
: Fotokopi Surat Keterangan M. Gustam Feriyansah
(Bandar Lampung);
197. Bukti P-47.65
: Fotokopi Surat Keterangan Roby Kundhori (Bandar
Lampung);
198. Bukti P-47.66
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Ary
Sunarya
(Bandar
Lampung);
199. Bukti P-47.67
: Fotokopi Surat Keterangan Dharma Gunawan Saleh,
S.Sos, M.M (Bandar Lampung);
200. Bukti P-47.68
: Fotokopi Surat Keterangan Reffy Ariansyah (Bandar
Lampung);
201. Bukti P-47.69
: Fotokopi Surat Keterangan Vari Pabianka (Bandar
Lampung);
202. Bukti P-47.70
: Fotokopi Surat Keterangan Noverly, S.Sos (Bandar
Lampung);
203. Bukti P-47.71
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Teja
Yusuf
(Bandar
Lampung);
204. Bukti P-47.72
: Fotokopi Surat Keterangan Ilham Cahya Gemawan
(Bandar Lampung);
205. Bukti P-47.73
: Fotokopi Surat Keterangan Suryanto (Bandar Lampung);
206. Bukti P-48.1
: Fotokopi Surat Keterangan Johansyah;
207. Bukti P-48.2
: Fotokopi Surat Keterangan Abu Sofyan;
208. Bukti P-48.3
: Fotokopi Surat Keterangan Munzairi;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
209. Bukti P-48.4
: Fotokopi Surat Keterangan Sofian;
210. Bukti P-48.5
: Fotokopi Surat Keterangan Zudarwansyah;
211. Bukti P-48.6
: Fotokopi Surat Keterangan Asnawi Salim;
212. Bukti P-48.7
: Fotokopi Surat Keterangan Syahri;
213. Bukti P-49.1
: Fotokopi Surat Keterangan Febrianda (Panwascam);
214. Bukti P-49.2
: Fotokopi Surat Keterangan Indah Riadi (Panwascam);
215. Bukti P-49.3
: Fotokopi Surat Keterangan Nirwan (Panwascam);
216. Bukti P-50
: Fotokopi Berita Acara tertanggal 13 April 2014 yang
diterbitkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Teluk
Betung Barat;
217. Bukti P-51
: Fotokopi Video penghitungan ulang di Kecamatan Teluk
Betung Utara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan;
218. Bukti P-52
: Fotokopi Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 6 Kelurahan
Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara;
219. Bukti P-53.1
: Fotokopi Berita Koran Bandar Lampung News tanggal 1
April 2014, judul: Kherlani Dukung Penuh Ridho
Berbhakti;
220. Bukti P-53.2
: Fotokopi Berita Koran Editor tanggal 14 April 2014, judul:
Ridho menang, Kherlani Kawal Pesisir Barat Sampai
Pilkada;
221. Bukti P-53.3
: Fotokopi Berita Online Lampung Newspaper tanggal 1
April 2014, judul : Kherlani Dukung Ridho;
222. Bukti P-53.4
: Fotokopi Berita Online Lampungonline.com tanggal 14
April 2014, judul; Pj. Bupati Kherlani Dukung Cagub
Lampung Ridho;
223. Bukti P-53.5
: Fotokopi Berita Online Lampung Newspaper tanggal 3
April 2014, judul: Dukungan Kherlani ke Ridho, Terus
Tuai Kecaman;
224. Bukti P-53.6
: Fotokopi Berita Online Inilampung tanggal 5 April 2014,
judul : Pj Bupati Herlani diadukan Mendagri;
225. Bukti P-53.7
: Fotokopi Berita Koran Lampung Post tanggal 1 April
2014, judul: Bawaslu Ingatkan Kherlani;
226. Bukti P-53.8
: Fotokopi Berita Koran Kupas Tuntas tanggal 4 April 2014,
judul: Bawaslu Laporkan Kherlani ke Mendagri;
227. Bukti P-54.1
: Fotokopi Berita Koran Lampung Post tanggal 26 April
2014, judul: KPU 4 Kabupaten Dipidana;
228. Bukti P-54.2
: Fotokopi Berita Koran Radar Lampung tanggal 25 April
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
2014, judul: Transaksi Ketua KPU Dibongkar;
229. Bukti P-54.3
: Fotokopi Berita Koran Haluan Lampung tanggal 25 April
2014, judul: JPK Bongkar Borok KPU;
230. Bukti P-55.1
: Fotokopi Berita Koran Rakyat Lampung tanggal 7 Maret
2014, judul: Pengakuan Bawaslu Lampung: Laporan Bagi
Bingkisan Merata di Kabupaten/Kota;
231. Bukti P-55.2
: Fotokopi Berita Koran Fajar Sumatera tanggal 17 Maret
2014, judul: Gula Pasir Dimana Mana;
232. Bukti P-55.3
: Fotokopi Berita Koran Abadi News tanggal 10-16 Maret
2014, judul: Panwascam Tangkap Tangan BB Gula 3,2
Ton;
233. Bukti P-55.4
: Fotokopi Berita Koran Editor tanggal 6 Maret 2014, judul:
Heboh Sembako Cagub;
234. Bukti P-55.5
: Fotokopi Berita Koran Rakyat Lampung tanggal 17 Maret
2014, judul: money politics Gula Bisa Jadi Senjata
Gugatan;
235. Bukti P-55.6
: Fotokopi Berita Online Tempo tanggal 13 Maret 2014,
judul: Panwaslu Bandar Lampung Sita 10 Ton Gula;
236. Bukti P-55.7
: Fotokopi Berita Online Jakartapress.com tanggal 12 April
2014, judul: Bagi-Bagi Gula Ridho – Bachtiar Terancam
Didiskualifikasi;
237. Bukti P-55.8
: Fotokopi Berita Online Liputan 6 tanggal 12 Maret 2014,
judul: Pasangan Ridho Berbakti Terancam Dicoret dari
dari Pilkada Lampung;
238. Bukti P-56
: Fotokopi Berita Online Infosatu tanggal 17 September
2013, judul : Sugar Grup dan PWI Dibalik Pencalonan
Gubernur Lampung Ridho Fichardo;
239. Bukti P-57
: Fotokopi Berita Koran Lampung Post tanggal 12 April
2014, judul : Salinan Formulir C1 Sulit Diperoleh;
240. Bukti P-58
: Fotokopi Berita Koran SKU Monitor Lampung tanggal 14-
20 April 2014, judul: Mangkir dari Panggilan Panwaslu
Tanggamus Umar Ahmad Terancam Dijemput Paksa;
241. Bukti P-59.1
: Fotokopi Formulir C6 (undangan pemilih);
242. Bukti P-59.2
: Fotokopi Formulir C6 (undangan pemilih);
243. Bukti P-60.1
: Fotokopi Surat Keterangan M. Rasyidi (saksi warga);
244. Bukti P-60.2
: Fotokopi Surat Keterangan Aan Setiawan (saksi warga);
245. Bukti P-61
: Fotokopi Surat Keterangan Junaedi Yusuf (ketua PPK);
246. Bukti P-62.1
: Fotokopi Berita Media Online pada infosatu.com yang
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dimuat pada 17 September 2013, dengan judul, “Sugar
Group dan PWI di balik Pencalonan Gubernur Lampung
Ridho Ficardo (Bagian III-Habis)”;
247. Bukti P-62.2
: Fotokopi Berita Media Online pada radarlampung.co.id
yang dimuat pada 12 Juni 2013, dengan judul, “Dorong
Ridho Untuk Dunia Usaha”;
248. Bukti P-62.3
: Fotokopi Berita Media Online pada Satgasnas.or.id yang
dimuat pada 10 Oktober 2013, dengan judul, “M. Fauzi
Toha (1950...) Keteladanan dari Kebun”;
249. Bukti P-62.4
: Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 1871051310100012
dengan Nama Kepala keluarga Muhammad Ridho
Ficardo yang beralamat di Jalan Teratai Nomor 8 LKI RT
05, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota
Bandar Lampung;
250. Bukti P-63.1
: Fotokopi Berita Media Cetak Lampung Post tanggal 28
April 2014, dengan judul, “KPU Pusat Perintahkan Hitung
Ulang”;
251. Bukti P-63.2
: Fotokopi Berita Media Cetak Rakyat Lampung, tanggal
28 April 2014, dengan judul KPU Lampung Mengaku
Salah Data, Munsul 881 Ribu Suara Siluman”;
252. Bukti P-63.3
: Fotokopi Berita Media Cetak Kupas Tuntas, tanggal 28
April 2014, dengan judul, “Ada 881.000 Pemilih Siluman”;
253. Bukti P-63.4
: Fotokopi Berita Media Cetak Radar Lampung, tanggal 28
April 2014, dengan judul, “Rekap Lampung Manipulatif”;
254. Bukti P-63.5
: Fotokopi Berita Media Cetak Fajar Sumatera, tanggal 28
April 2014, dengan judul, “Lamteng dan Mesuji Didesak
Pemilu Ulang”;
255. Bukti P-63.6
: Fotokopi Berita Media Cetak Koran Editor, tanggal 28
April 2014, dengan judul, “Pidanakan Penyelenggara”;
256. Bukti P-63.7
: Fotokopi Berita Media Cetak Bandar Lampung, tanggal
28 April 2014, dengan judul, “KPU Diduga Terima Suap”;
Selain itu, Pemohon mengajukan dua puluh orang saksi dan seorang ahli yang
telah disumpah dan didengarkan keterangannya di persidangan Mahkamah pada
tanggal 30 April 2014 dan 6 Mei 2014, dan seorang Ahli yang memberikan
keterangan secara tertulis bertanggal 5 Mei 2014, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Saksi Pemohon
Termohon keberatan terhadap kesaksian saksi yang merupakan penyelenggara
Pemilu;
1. Esnandi
- Saksi berdomisili di Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya,
Kabupaten Mesuji;
- Pada tanggal 22 Maret 2014, saksi menerima paket gula dan minyak dari
tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 bernama Roil;
- Di dalam paket tersebut terdapat kartu bergambar Pasangan Calon Nomor
Urut 2;
- Roil berpesan agar saksi memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2;
2. Hendri Setiawan
- Saksi berdomisili di Desa Gerning, Kecamatan Tegineneg, Kabupaten
Pesawaran;
- Pada tanggal 28 Maret 2014, saksi menerima pemberian 1 kg gula dari
tetangga dan diminta memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2;
- Saksi memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2;
- Di TPS tempat saksi memilih yaitu TPS 8 Desa Gerning, Pasangan Calon
Nomor Urut 2 memperoleh suara terbanyak.
3. Edia Setiawan
- Saksi berdomisili di Desa Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten
Pesisir Barat;
- Saat menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2013, saksi menerima paket gula
1 kg, minyak goreng 1 kg, dan 3 bungkus mie instan disertai stiker
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dari Martahiyat yang merupakan Tim Sukses
Pasangan Calon Nomor Urut 2;
- Saksi memilih di TPS 1 Desa Sumber Agung, dan Pasangan Calon Nomor
Urut 2 memperoleh suara terbanyak di TPS tempat saksi memilih;
4. Reza Pahlepy
- Saksi berdomisili di Kampung Baru, Kotabumi, Lampung Barat;
- Pada tanggal 6 April 2014 saksi memperoleh bingkisan berisi gula dan stiker
bergambar Pasangan Calon Nomor Urut 2;
- Bingkisan diletak di depan pintu rumah saksi;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
5. Yulian Munajat
- Saksi berdomisili di Kelurahan Pardasuka, Kecamatan Pardasuka,
Kabupaten Pringsewu;
- Pada tanggal 13 Maret 2014, saksi menerima bingkisan berisi gula saat
mengikuti pengajian di lingkungan kediaman saksi;
- Pada saat pengajian, Kaur yang bernama Cipto menyampaikan pesan agar
peserta pengajian memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2;
- Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh suara terbanyak di TPS tempat
saksi memilih;
6. Badri
- Saksi berdomisili di Desa Tanjungagung, Kecamatan Katibung, Lampung
Selatan;
- Ada tetangga saksi bernama Mulyadi datang ke rumah saksi, dan
memberikan 1 kg gula, yang disertai stiker bergambar Pasangan Calon
Nomor Urut 2, dengan pesan untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2;
- Saat pemilihan, saksi memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2;
- Di TPS tempat saksi memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh
suara terbanyak.
7. Zainal Mustaqqin
- Saksi berdomisili di Desa Sendang Ayu, Kecamatan Padang Ratu,
Lampung Tengah;
- Saksi adalah Ketua KPPS;
- Pada tanggal 13 Maret 2014 istri saksi menerima kaos dan stiker
bergambar Pasangan Calon Nomor Urut 2. Terhadap hal ini, saksi melapor
kepada anggota PPL yang bernama Khairun;
- Khairun juga mengatakan bahwa dirinya menerima gula, dan sudah
diinformasikan kepada Panwascam, namun tidak ada tindak lanjutnya;
- Di TPS tempat saksi memilih, Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh
suara terbanyak;
- Tidak ada Formulir C-6 Pemilukada Provinsi Lampung, yang ada adalah
Formulir C-6 Pemilu legislatif;
- Bimbingan Teknis Pemilukada Provinsi Lampung digabung bersama
Bimbingan Teknis Pemilu Legislatif;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
8. Marzuki
- Saksi berdomisili di Kelurahan Kota Agung, Tanggamus;
- Pada tanggal 6 Maret 2014, 3 hari sebelum pemilihan, saksi menerima
bingkisan berisi gula dan stiker bergambar Pasangan Calon Nomor Urut 2,
yang diberikan oleh tetangga saksi bernama Fathoni, dengan pesan agar
saksi memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 saat pemilihan;
9. Amrizal
- Saksi berdomisili di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar
Lampung;
- Pada tanggal 29 saksi diminta data anggota keluarga oleh Masruni untuk
menerima gula 2 kg;
- Pada tanggal 5, saksi mengambil 2 bingkisan berisi gula yang dijanjikan
oleh Masruni, disertai dengan stiker Pasangan Calon Nomor Urut 2;
- Di TPS tempat saksi memilih dimenangkan oleh Pasangan Calon Nomor
Urut 3.
10. Junaidi Yusuf
- Saksi berdmoisili di Kupang Kota, Teluk Betung, Bandar Lampung;
- Saksi adalah Ketua PPK Teluk Betung;
- Pada tanggal 13 April 2014 dilakukan Rapat Pleno Pemilihan Gubernur
tingkat PPK, yang dimulai pada pukul 14.00 dan dihadiri oleh saksi
pasangan calon, Panwas dan PPK, serta aparat kepolisian;
- Terdapat keberatan dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3, terkait
adanya suara sah yang dianggap tidak sah di beberapa TPS. Keberatan
tersebut dituangkan dalam berita acara. Atas keberatan yang diajukan
terlebih dahulu saksi berkoordinasi dengan KPU tingkat Kota, dan saksi
diminta untuk mendapat rekomendasi tertulis dari Panwascam;
- Panwascam merekomendasikan untuk melakukan penghitungan suara tidak
sah saja, hanya di TPS yang diminta oleh saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 3;
- Ada sembilan TPS yang dihitung ulang, dari empat kelurahan di Kecamatan
Teluk Betung Utara;
- Setelah dihitung ulang, memang benar ada suara sah yang dinyatakan tidak
sah. Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapat 60 suara, Pasangan Calon
Nomor Urut 2 memperoleh 75 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 3
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
memperoleh 218, dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 19
suara;
- Setelah dihitung ulang, Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh suara
terbanyak. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 3.859 suara,
Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 4.771 suara, Pasangan Calon
Nomor Urut 3 memperoleh 14.171 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 4
memperoleh 1.497 suara;
- Selanjutnya saksi dikonfirmasi perihal penghitungan suara ulang yang
dilaksanakan, dan setelah dijelaskan tidak ada masalah;
11. Febrianda
- Saksi adalah Panwascam Kecamatan Tanjung Karang Timur. Dalam
memberikan kesaksian di Mahkamah saksi Bersaksi tanpa izin dari Panwas;
- Dugaan pelanggaran sudah ditengarai sejak pemutakhiran data, penetapan
DPT dilakukan H-1, dan ternyata DPK bertambah, hal demikian terjadi di
hampir setiap TPS di Kota Bandar Lampung;
- Di TPS 7 Tanjung Agung kekurangan surat suara, karena surat suara sudah
habis, namun masih ada pemilih yang datang;
- Di TPS 6, TPS 7, TPS 9 PPL dan beberapa saksi partai tidak diberikan
Formulir C-1, namun hanya diberikan fotokopi;
- Pemilih tidak diberikan Formulir C-6 untuk Pemilihan Gubernur di TPS 7 ada
4 orang, di Kebon Jeruk ada 3 orang;
12. Sofyan Arbi
- Saksi berdomisili di Desa Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten
Tanggamus;
- Saksi adalah kepala desa, di Desa Belu;
- Pada tanggal 5 saksi dihubungi oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor
Urut 2, bernama Paino, dan diminta datang pada pertemuan di Way Lalaan;
- Pertemuan dilaksanakan pada masa tenang hari Minggu tanggal 6 April
2014, di taman rekreasi Way Lalaan, dan dihadiri oleh seluruh kepala desa
dari 7 kecamatan yaitu berjumlah 116 orang;
- Wakil Bupati Tulang Bawang Barat hadir dan menyampaikan pesan agar
peserta memenangkan Ridho, jika menang dinjanjikan akan jalan-jalan ke
Batam;
- Acara tersebut dibubarkan Panwaslu;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
- Paino meminta saksi untuk datang ke rumah makan dan dibagikan 116
amplop berisi uang transport untuk kepala desa yang hadir di Way Lalaan,
masing-masing amplop berisi uang Rp.1 juta;
13. Asnawi Salim
- Saksi adalah Kepala Desa Kusa;
- Saksi membenarkan keterangan Saksi Sofyan.
14. Firdaus
- Saksi berdomisili di Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandar Lampung;
- Saksi adalah Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3, pada penghitungan
suara di PPK Teluk Betung Utara;
- Saksi menyampaikan keberatan dan meminta untuk membuka semua kotak
suara kepada Bawaslu Pusat.
15. Alwi Raiz
- Saksi berasal dari Ogan Komering Ilir;
- Pada tanggal 9 April 2014 saksi datang ke Bandar Lampung untuk berlibur.
- Saksi datang ke TPS di Gedung Meneng Rajabasa dan mendaftar untuk
memilih pada Pemilu legislatif menggunakan KTP, namun saksi mendapat 5
surat suara, termasuk surat suara Pemilihan Gubernur Lampung;
- Banyak warga Ogan Komering Ilir yang memilih di Provinsi Lampung.
16. Wawan Sori
-
Saksi berdomisili di Desa Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten
Lampung;
-
Saksi adalah Peratin Sumber Agung;
-
Pada saat sebelum Idul Fitri saksi diundang untuk acara yasinan di rumah
Martahiat yang merupakan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2,
pada acara tersebut dibagikan paket sembako dan gula. Dalam acara
tersebut dijelaskan mengenai Pasangan Calon Ridho dan Bakhtiar;
-
Setelah dari Sanggar Krui diberikan uang Rp.1 juta;
-
Pada saat hari Idul Fitri dilakukan pembagian 4 truk paket sembako, gula
dan mi instan di Pekon Muara Tembulih dari Pasangan Calon Nomor Urut 2;
-
Pada saat dua hari menjelang hari pemilihan para Peratin termasuk di
antaranya saksi dikumpulkan oleh Bupati Pesisir Barat yang bernama
Herlani. Para camat dan kepala dinas juga hadir dalam pertemuan di kantor
bupati tersebut;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
-
Satu hari sebelum pencoblosan, saksi dipanggil oleh Camat Kecamatan
Ngambur, dan diberikan amplop berisi uang Rp.9.000.000. Uang tersebut
diminta untuk dibagikan kepada masyarakat, agar masyarakat memilih
Pasangan Calon Nomor Urut 2. Selanjutnya uang tersebut saksi bagikan ke
masyarakat masing-masing Rp.20.000;
-
Di wilayah saksi, Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh suara
terbanyak;
17. Suhardi My
-
Saksi berdomisili di Kelurahan Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Kota
Bandar Lampung;
-
Saksi adalah Ketua Apdesi Provinsi Lampung;
-
Pada tanggal 2 Maret 2014 saksi melakukan kunjungan kerja untuk
pembinaan organisasi APDESI sekaligus mensosialisasikan Pemilu. Acara
berlangsung di Lampung Utara dihadiri semua Kepala Desa di Lampung
Utara. Pada Acara tersebuut saksi mengenalkan Ketua APDESI Lampung
Utara yang baru, mensosialisasikan Pemilu Legislatif, dan Pemilukada.
Saksi juga menjelaskan profil masing-masing pasangan calon peserta
Pemilukada Lampung 2014;
-
Pada acara tersebut saksi tidak membagikan amplop.
18. Sukemi
-
Saksi berdomisili di Desa Sumber Sari Bantul, Metro Selatan, Kota Metro;
-
Saksi menerima 30 paket gula masing-masing 1 kg, yang diterima dari Riko
untuk dibagikan kepada tetangga, dengan pesan agar memilih Pasangan
Calon Nomor Urut 2;
19. M. Saji
-
Saksi berdomisili di Desa Mulya Asri, Tulang Bawang Barat;
-
Pada tanggal 13 Maret 2014 saksi kedatangan tamu yang tidak dikenal dan
memberikan 2 kg gula disertai stiker Pasangan Calon Nomor Urut 2. Tamu
yang memberikan gula berpesan agar memilih Pasangan Calon Nomor
Urut 2;
-
Saksi memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 saat pemilihan;
20. Dharma Setiawan
-
Saksi berasal dari Dusun I Sumber Rejo, Batanghari, Lampung Timur;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
-
Pada tanggal 2 April 2014, pukul 15.30 WIB, saksi didatangi tetangga
bernama Suyoto yang mengatasnamakan Tim pemenangan Pasangan
Calon Nomor Urut 2. Suyoto memberikan bingkisan berisi 2 kg gula pasir
dan saksi diarahkan untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 saat
pemilihan;
-
Saat pemilihan saksi mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Ahli Pemohon
1. Dr. Maruarar Siahaan S.H.
Pendahuluan
Dalam perkembangan pemilukada di Indonesia, Pemilukada Gubernur/Wakil
Gubernur Lampung 2014 ini merupakan suatu hal yang baru dalam kaitan
penyelenggaraan pemungutan suara yang berlangsung serempak dengan
pemilihan calon anggota legislatif. Dengan dasar hukum yang berbeda, baik dalam
penyelenggaraan tahapan-tahapan maupun ruang lingkupnya sebagai pemilihan
umum lokal (local election), dapat diduga dengan penyelenggara yang sama dan
pelaksanaan dalam waktu yang bersamaan, akan menimbulkan akibat-akibat
tertentu yang tidak dimaksudkan semula. Belum lagi jikalau kita berbicara tekanan
yang dihadapi dalam Pemilu legislatif dengan peserta Pemilu yang besar dan
kualitas yang tidak cukup baik seperti yang kita hadapi sekarang ini, di mana
money politics marak, maka Pemilukada Gubernur Lampung juga pastilah berada
dalam pusaran yang mendapat dampaknya.
Bahaya Intervensi Asing
Apa yang dapat disaksikan telah dilakukan pihak tertentu dalam proses
penyelenggaraan Pemilukada Gubernur Lampung dalam bentuk kegiatan
mempengaruhi pemilih dengan bantuan organisasi atau pihak tertentu yang
mempunyai modal yang sangat kuat untuk memenangkan salah satu pasangan
calon tertentu, pasti membawa dampak buruk dan merupakan pelanggaran hukum
Pemilu. Suatu praktik yang terjadi secara masif, ditolerir oleh struktur
pemerintahan dan penyelenggaraa tertentu dengan aparaturnya, serta dalam
suatu sistem yang menjauhkan prinsip pemilihan yang bebas dan jurdil, dengan
dukungan pemodal besar di daerah secara bertentangan dengan ketentuan
pemilukada, tentu bukan merupakan praktik yang memperkuat demokrasi pada
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
tingkat lokal. Melainkan menunjukkan karakter kapital yang ingin mengkooptasi
kekuasaan negara. Dengan caranya tersendiri Pihak Terkait mengakui dukungan
SGC dengan kata-kata: “waktu-waktu tersebut sebenarnya dapat dikatakan
belumlah termasuk kategori kegiatan kampanye karena kegiatan kampanye baru...
belum dilaksanakan pada masa kampanye. Jadi, dalam proses sosialisasi, bahkan
pada waktu itu pun, belum ada kejelasan kapan pelaksanaan pemilu itu akan,,,
pemilukada itu akan dilakukan di Provinsi Lampung... kalau dikatakan bahwa
kalaupun ada dikatakan apa yang dikatakan oleh Pemohon bantuan-bantuan gula
dan sebagainya dan kalau memang itu ada dilakukan di bandar Lampung,
mestinya Pihak Terkait yang memenangkan pemilukada di Bandar Lampung, tapi
kenyataannya, justru Pemohon yang memenangkan pemilukada di Bandar
Lampung”.
Tentu tidak ada yang cuma-cuma (there is no free lunch) dalam keikutsertaan
pemodal tersebut dalam menentukan pemimpin politik lokal, kecuali untuk
mempengaruhi bahkan mengendalikan kebijakan lokal bagi keuntungannya
sendiri. Pemberian hadiah kepada warga untuk mendorong pemillih memilih calon
yang disodorkan dapat diartikan bahwa pemilihan umum yang berlangsung
menjadi tidak luber dan jurdil. Kalau demikian adanya, maka dengan sendirinya
bertentangan dengan prinsip konstitusi yang mendasarinya, dan tidak sah.
Pertanyaannya ketika sengketa di bawa di Mahkamah Konstitusi, apakah proses
penyelenggaraan Pemilukada yang bertentangan dengan konstitusi dan hukum
patut dibenarkan dan apakah tidak ada bahaya yang terlihat jelas jika pemodal
asing yang melakukan intervensi Pemilu(kada) di Indonesia?
Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Jurisprudensi tetap MK dalam sengketa Pemilukada telah menetapkan formula
dengan titik pandang (standpoint) MK mengawal demokrasi dengan tidak
membiarkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya “terstruktur,
sistematis,
dan
masif”,
sebagai
dasar
untuk
menilai
bahwa
proses
penyelenggaraan pemilukada akan sangat berpengaruh pada hasil perolehan
suara yang dihitung oleh KPU. Namun perlu rumusan lebih jauh secara dinamis,
apa yang dimaksud pelanggaran yang “terstruktur, sistematis, dan masif” agar
formula demikian dapat diterapkan pada fakta-fakta yang ditemukan MK
sebagaimana terbukti dalam kasus ini, dan berlaku sebagai norma yang mengikat
sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
1. Terstruktur, jikalau secara signifikan melibatkan pejabat Pemerintahan
dan/atau penyelenggara Pemilu;
2. Masif, jika dilakukan di wilayah luas dan komprehensif di seluruh kecamatan
di kabupaten bersangkutan, yang meliputi RT, RW, dan desa/kelurahan
secara merata;
3. Sistematis, jika dilakukan dengan perencanaan yang matang dalam satu
sistem yang diadopsi.
Keseluruhan fakta yang telah diuraikan dan didukung oleh alat-alat bukti yang
diajukan Pemohon, dapat diukur dengan kriteria pelanggaran yang telah
menjadi norma yang mengikat melalui jurisprudensi Mahkamah Konstitusi, baik
dalam Pemilukada Kotawaringin Barat.
1. Terstruktur
a. Terkooptasinya aparatur pemerintahan daerah yang tidak netral yang
menjadi mesin pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2;
b. Tidak netralnya penyelenggara dan pengawas, karena tingginya laporan
pelanggaran,
namun
tidak
berusaha
memperjelas
terjadinya
pelanggaran, dengan menyimpulkan secara sederhana tidak memenuhi
unsur tindak pidana.
2. Sistematis
Jikalau pelanggaran yang dilakukan, berlangsung dalam satu sistem, di
mana setiap bagian dari tindakan secara konseptual atau fisik terdiri dari
bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya, atau
merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu antar relasi
di antara unsur-unsur tersebut yang membentuk satu kesatuan metode
dengan tujuan tertentu, yang merujuk pada sistem penggunaan money
politics, pelibat struktur pemerintahan dan dengan sistem komando dari
atasan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari metode pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam Pemilukada Gubernur/Wakil
Gubernur Lampung.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
3. Masif
Dari keterlibatan SGC dan aparat yang memberi keleluasaan meliputi
hampir seluruh bagian wilayah atau kabupaten dalam Provinsi Lampung
maka menurut hemat saya unsur masif telah terpenuhi dengan sempurna
karena meliputi hampir semua bagian Provinsi Lampung.
Dukungan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan Money Politics
Fakta-fakta dalam laporan yang diajukan dan keterangan saksi-saksi di
persidangan
tentang
pelanggaran
yang
dilakukan
tanpa
penanganan
penyelenggara dan pengawas secara memadai, jika dilihat secara serius, menjadi
dasar untuk menilai penyelenggaraan Pemilukada apakah berlangsung secara
jujur dan adil. Seluruh pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur dan
sistematis dalam proses pilkada Provinsi Lampung, berdampak hampir di seluruh
wilayah Provinsi Lampung (masif), sebagai suatu proses pasti dimaksudkan untuk
mempengaruhi hasil akhir yaitu perolehan suara. Perolehan suara yang
berlangsung secara tidak adil dan bertentangan dengan ketentuan hukum dan
konstitusi tentang Pemilu yang Luber dan Jurdil, tidak boleh menguntungkan
Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga Keputusan KPU tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Provinsi
Lampung tidak sah dan harus dibatalkan.
Kenyataan yang telah merupakan pengetahuan umum, sebagaimana terlihat
dari bukti-bukti yang disajikan, merupakan alat bukti yang sah dalam mendukung
dalil terjadinya money politics dalam penyelenggaraan Pemilukada. Di samping hal
yang telah disebut, adanya selisih pemilih dalam DPT Pemilu legislatif yang juga
menjadi dasar pemilih dalam pemilukada, dengan persyaratan pemilih yang
berbeda dasar hukumnya, meskipun disangkal oleh Termohon merupakan
petunjuk yang dapat disempurnakan dengan sikap aktif hakim untuk menegakkan
keadilan.
Pembalikan Beban Bukti yang Adil
Beban bukti adalah satu kewajiban untuk secara tegas membuktikan satu
fakta atau fakta yang diperselisihkan dari satu dalil yang dikemukakan oleh pihak-
pihak, yang berarti kewajiban satu pihak untuk menetapkan dengan alat-alat bukti
satu tingkat kepercayaan yang meyakinkan dalam pikiran para hakim. Beban bukti
boleh mensyaratkan salah satu pihak untuk mengemukakan keraguan yang
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
beralasan (reasonable doubt) mengenai satu fakta dengan bukti yang cukup, jelas,
dan meyakinkan atau dengan bukti yang tidak diragukan sama sekali (beyond
reasonable doubt). Bukti merupakan satu instrumen yang memuat afkta dengan
alasan yang logis dan cukup untuk mendukung kebenaran satu dalil yang
dikemukakan. Dalam arti juridis dia merupakan pengertian yang luas, meliputi
segala hal yang dapat ditambahkan dalam aturan hukum, dengan tujuan untuk
menghasilkan keyakinan dan bukan sekedar argumen. Keyakinan adalah suatu
kondisi subjektif akibat dari pembuktian, yaitu satu keyakinan tentang kebenaran
dari suatu dalil, yang ada dalam pikiran sebagai hasil dari persuasi, bukti atau
argumen yang ditujukan pada penilaian.
Pembuktian adalah akibat atau hasil dari alat bukti merupakan sarana/alat
dengan mana fakta dibuktikan atau dibantah. Pembuktian adalah penyempurnaan
alat bukti karena tanpa alat bukti tidak ada pembuktian, meskipun ada alat bukti
yang tidak dapat dianggap pembuktian. Alat bukti adalah istilah yang lebih sempit
yang meliputi hanya bukti-bukti yang secara hukum boleh diajukan, dengan
tindakan pihak-pihak dan dengan bantuan fakta konkrit seperti saksi, catatan atau
dokumen lainnya. Karena itu mengemukakan persangkaan hukum untuk
mendukung perkaranya diartikan menambahkan bukti, tetapi tidak menawarkan
alat bukti.
Pembebanan pembuktian secara umum yang dianut ialah bahwa siapa yang
mendalilkan sesuatu dia berkewajiban untuk membuktikan dalil yang dikemukakan
dengan alat-alat bukti yang ditentukan. Namun dalam keadaan tertentu, keadilan
menuntut bahwa harus dilakukan pembalikan beban buktu kepada pihak lain. hal
demikian boleh terjadi karena keadaan tertetu, baik karena kewenangan maupun
karena penguasaan data atau kemampuan ekonomi, menyebabkan pihak lainnya
yang lebih adil untuk dibebankan pembuktian. Baik dalam hukum acara perdata
maupun dalam hukum acara lainnya, hal demikian dikenal, karena tugas MK yang
mencari kebenaran materiil harus berperan secara aktif dalam proses
persidangan. Seandainya juga Pemohon tidak mampu menyajikan bukti untuk
mendukung dalil tentang perolehan suara yang sebenarnya, tetapi alat bukti dan
petunjuk yang ada menunjukkan indikasi kuat akan kebenaran dalil yang diajukan,
maka hal demikian hanya dapat dilakukan dengan penghitungan ulang dengan
membuka kotak suara yang berada dalam kewenangan penyelenggara pemilu
atau pemungutan suara ulang. Jikalau hal demikian tidak terjadi, maka menjadi
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
tugas MK sebagai benteng terakhir yang memerintahkan penghitungan suara
ulang atau pemungutan suara ulang.
Kesimpulan
1. Indikasi pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis terjadi dalam proses
Pemilukada Gubernur Lampung. Pembagian beban pembuktian yang adil
dapat menggeser beban kepada Termohon dan Pihak Terkait, dan
seandainyapun perolehan suara yang benar tidak dapat dibuktikan
Pemohon, perintah penghitungan ulang merupakan metode yang lebih
sederhana dan adil;
2. Urgensi mencegah pengusaha baik domestik apalagi asing melakukan
intervensi dalam mendukung satu pihak melalui bantuan barang dan uang,
adalah
untuk
mempertahankan
kebebasan
rakyat
mengendalikan
kedaulatan tetap di tangan rakyat;
3. Jika alat bukti yang diajukan Pemohon dianggap sempurna, preseden
Pilkada Kotawaringin Barat dapat diterapkan dengan mendiskualifikasi
Pasangan Calon Nomor Urut 2.
2. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
Pada awalnya, Ahli menilai persoalan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Lampung Tahun 2014 biasa-biasa saja.
Sebab, tidak ada sesuatu yang mencolok yang dapat memaksa kita memberikan
perhatian khusus untuk Pemilu dan Pemilukada di daerah ini. Namun setelah
melihat perkembangan terakhir, -- di mana terdapat dugaan penggelembungan
suara, Formulir C1 Pemilu legislatif yang tidak diunggah sesuai waktu, berita
“buronya” ketua KPU Lampung Tengah karena diduga menggelembungkan DPT,
KPU Pusat menunda pengesahan hasil Pemilu Provinsi Lampung dan berbagai
peristiwa lainnya – muncul kecurigaan bahwa ada yang tidak beres dalam
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada di Provinsi Lampung.
Melihat perkembangan tersebut, setidaknya terdapat dua peristiwa pokok
yang perlu dilihat dan dibaca secara seksama untuk menguraikan masalah yang
terjadi. Pertama, pelaksanaan Pemilukada Lampung terundur beberapa kali dan
akhirnya dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu legislatif. Jika hendak dikaji
lebih jauh, sejak Pemilukada digelar secara langsung mulai tahun 2005 hingga
saat ini, Pemilukada pertama yang dilaksanakan secara bersamaan/serentak
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dengan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/kota adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung.
Pada tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah secara eksplisit menentukan bahwa bagi kepala daerah
yang jabatannya berakhir pada Januari hingga Juli 2009, pemilihan kepala daerah
dilakukan pada bulan Desember 2008. Ketentuan tersebut diimplementasikan oleh
KPU dalam bentuk tidak atau melarang pelaksanaan pemilukada bersamaan
dengan proses penyelenggaraan Pemilu anggota legislatif. Itulah sebabnya
mengapa pada tahun 2009 tidak satupun Pemilukada yang dilakukan bersamaan
dengan tahapan Pemilu legislatif dalam rentang waktu Januari-hingga Juli 2009.
Hanya saja, karena norma Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut
merupakan Ketentuan Peralihan yang bersifat einmahlig bukan dauerhaftig, maka
ia hanya berlaku untuk pengaturan penyelenggaraan Pemilukada pada tahun 2009
saja, tidak untuk Pemilukada-Pemilukada selanjutnya. Sehingga, ketika Pemilu
tahun 2014 sudah menjelang, ketentuan larangan penyelenggaraan pemilukada
pada saat proses pelaksanaan Pemilu legislatif tersebut tidak lagi berlaku. Dengan
demikian, terbuka ruang untuk menyelenggarakan Pemilukada beriringan atau
justru bersamaan dengan pemilihan angota legislatif. Ruang itulah yang
dimanfaatkan KPU Lampung untuk menyelenggarakan pemilukada bersamaan
dengan
Pemilu
legislatif
tahun
2014.
Dalam
perjalanannya,
ternyata
penyelenggaraan pemilukada bersamaan dengan Pemilu legislatif seperti yang
dilakukan Provinsi Lampung berdampak pada munculnya berbagai persoalan
serius dalam pelaksanaannya. Salah satunya masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung juga memiliki
catatan khusus dan rekor terkait tertundanya pelaksanaan Pemilukada. Di mana,
pada awalnya hari pemungutan suara ditetapkan KPU Lampung pada tanggal 28
Oktober 2013. Lalu, ditunda menjadi tanggal 2 Desember 2013. Namun setelah
dibahas lagi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung, jadwal
tersebut diubah KPU Lampung menjadi tanggal 27 Februari 2014. Terakhir jadwal
tersebut berubah lagi menjadi tanggal 9 April 2014. Alasan yang disampaikan
kepada publik, bahwa biaya penyelenggaraan Pemilukada belum dianggarkan
dalam APBD Lampung tahun 2013. Terlepas dari alasan tersebut, masa
penundaan waktu penyelenggaraan Pemilukada juga menjadi salah satu momen
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
bagi bakal pasangan calon untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka
merancang pemenangan Pemilukada. Termasuk membuka ruang terjadinya
tindakan politik uang (money politic) menjelang penetapan pasangan calon dan
pada saat pelaksaan kampanye pemilukada.
Terkait persoalan di atas, ahli akan memfokuskan keterangan ini pada dua
persoalan pokok yang perlu dijelaskan secara yuridiskonseptual. Pertama, kapan
dan dalam bentuk apa sebuah tindakan dapat digolongkan sebagai politik uang?
Kedua, bagaimana keabsahan penyelenggaraan Pemilukada bersamaan dengan
pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Pemilu
legislatif)? Bukanlah antara penyelenggaraan Pemilukada dan Pemilu legislatif
memiliki sejumlah perbedaan terkait aturan pelaksanaan, terutama terkait Daftar
Pemilih Tetap (DPT)? Jika penggabungan tetap akan dilakukan, apa yang
semestinya dilakukan KPU Lampung agar proses maupun hasil Pemilu legislatif
dan Pemilukada sama-sama sah dan legitimit?
Pertama, terkait money politics dalam rangka “membeli” suara pemilih (vote
buying). Dalam hukum Pemilu dan Pemilukada di Indonesia, tindakan politik uang
yang secara eksplisit dinyatakan sebagai pelanggaran hanya mungkin terjadi
setelah peserta Pemilu ditetapkan, saat kampanye, hari tenang dan saat
pemberian suara. Hal itu misalnya dapat dibaca dalam Ketentuan Pidana Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,
yaitu: Pasal 301 ayat (1) juncto Pasal 891, Pasal 301 ayat (2) juncto Pasal 84.
Demikian juga dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, seperti dapat dibaca dalam Pasal 117 ayat (2).
Apabila demikian, bagaimana jika perbuatan menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lain tersebut terjadi pada saat sebelum masa kampanye? atau
sebelum bakal pasangan calon ditetapkan sebagai peserta Pemilukada secara
resmi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota? Apakah tindakan tersebut
juga dapat digolongkan sebagai tindakan politik uang yang dapat dikenai sanksi
sesuai hukum Pemilu?
Secara normatif, perbuatan memberikan uang atau barang yang terjadi
sebelum pasangan calon ditetapkan sebagai peserta Pemilukada tentu sulit
dijangkau dengan norma yang ada. Sebab, secara faktual, belum ada peserta
pemilu yang secara resmi ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu. Sehingga, unsur
menjanjikan agar memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu sulit
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dibuktikan. Pada ranah inilah sebetulnya para kontestan Pemilukada bermain atau
kemungkinan mencuri kesempatan. Celah yang ada dimanfaatkan, sehingga
terhindar dari tuntutan melakukan pelanggaran pidana Pemilukada.
Untuk alasan mewujudkan Pemilukada yang berintegritas, semestinya hukum
pemilu dapat menjangkau semua peristiwa yang secara langsung berhubungan
dengan proses Pemilukada, termasuk tindakan membeli suara yang terjadi
sebelum pasangan calon ditetap oleh KPU Daerah. Hukum Pemilu harus
memastikan semua tindakan yang dapat digolongkan sebagai upaya vote buying
diantisipasi dan mendapatkan penindakan secara tegas. Jika tidak demikian, celah
hukum yang tersedia akan selalu dimanfaatkan untuk berlaku curang, sehingga
kontestasi Pemilukada akan selalu didominasi oleh orang-orang berkantong tebal.
Padahal, Pemilu dan Pemilukada sesungguhnya adalah arena perebutan
pengaruh rakyat secara adil tanpa politik uang.
Pembelian suara dalam Pemilu dan Pemilukada merupakan hal sangat
mengkhawatirkan masa depan demokrasi, tidak saja di Indonesia melainkan juga
di negara-negara lainnya yang memilih pemilu sebagai prosedur suksesi
kepemimpinannya. Itupun diakui dalam Bangkok Declaration on Free and Fair
Elections, di mana dalam Pasal 8 ayat (1) Deklarasi tersebut dinyatakan, vote
buying is the most blantant, and in some countries among the most common, form
of election fraud. It is a crime in most countries in Asia, and countries must devote
the necessary resources to prevent, monitor, investigate and punish it. Oleh karena
itu, persoalan tersebut harus ditangani secara serius agar tidak terlalu jauh
merusak sendi-sendi prosedur demokrasi yang digunakan secara umum oleh
negara-negara demokratis, termasuk Indonesia. Lebih lanjut, dalam deklarasi
tersebut dinyatakan, agar praktik pembelian suara dalam Pemilu dapat dieliminasi,
maka initiatives to combat vote buying must include rigorous voter education
campaigns, strict oversight of campaign finance, thorough investigations of alleged
vote buying, and prosecution of offenders conducted without exception.
Jika hendak serius melakukan perlawanan atas praktik pembelian suara,
maka investigasi dan penindakan terhadap tindakan vote buying jangan hanya
berhenti pada apa yang secara sempit tertera dalam teks Undang-Undang,
melainkan harus masuk ke ranah penerapan asas-asas penyelenggaraan
pemilihan umum yang dinyatakan dalam UUD 1945. Di mana, semua asas yang
ada bermuara pada dilaksanakannya pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pemilu yang berintegritas dan berkeadilan merupakan Pemilu dan Pemilukada di
mana kompetisi antar kontestan dilaksanakan secara bebas dan adil. Dengan
demikian, penanganan dan penindakan vote buying harus menyentuh berbagai
aktifitas dan kegiatan peserta pemilukada yang menurut penalaran yang wajar
ditujukan untuk mempengaruhi suara pemilih dengan memberikan imbalan uang
atau barang. Termasuk misalnya membagi-bagikan hadiah untuk tujuan
mengkampanyekan
diri
menjelang
dan
selama
proses
penyelenggaraan
pemilu/pemilukada.
Lalu, bagaimana dengan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung Tahun 2014? Berdasarkan data yang dihadirkan Pemohon, pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur atas nama Muhammad Ridho Ficardo dan
Bakhtiar diduga telah melakukan tindakan membeli suara pemilih dengan
menghabiskan uang milyaran rupiah. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara
membagi-bagikan hadiah melalui pelbagai kegiatan olahraga, hiburan, termasuk
melalui agenda qurban. Selain itu, pada saat kampanye dan masa tenang,
pasangan calon dimaksud juga membagi-bagikan gula di seluruh wilayah
Lampung dengan melibatkan pejabat, aparat birokrasi hingga kepal desa.
Dalam beberapa tindak lanjut laporan dan temuan yang dikeluarkan Bawaslu
Provinsi Lampung, Bawaslu menilai tidak cukup bukti telah terjadi pelanggaran
berupa politik uang oleh pasangan Calon Muhammad Ridho Ficardo dan Bakhtiar.
Hal itu benar, jika hanya memakai kacamata kuda dalam melihat persoalan yang
terjadi. Dalam arti hanya menilai berdasarkan unsur-unsur yang secara sempit
diatur dalam Undang-Undang. Namun jika dilihat dalam spektrum pemilu
berintergritas dan berkeadilan, berbagai upaya vote buying berupa bagi-bagi
hadiah berbentuk uang dan barang pada saat sebelum penetapan pasangan
calon, masa kampanye, masa tenang maupun pada saat pemungutan suara harus
dinyatakan sebagai pelanggaran serius Pemilukada yang terjadi secara sistematis.
Mengapa demikian? Tindakan tersebut jelas sebuah perbuatan yang
terencana (by design). Di mana, pasangan calon Muhammad Ridho Ficardo dan
Bakhtiar telah melakukan berbagai kegiatan yang tersusun secara rapi, sistematis
dan terus menerus selama bulan Juli 2013 hingga hari pemungutan suara tanggal
9 April 2014. Antara kegiatan yang satu dengan yang lain memiliki keterkaitan dan
pola yang sama. Di mana, dalam setiap kegiatan tersebut (sekalipun mungkin tidak
ditemukan adanya janji secara eksplisit) terdapat pemberian uang atau barang
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
yang ditujukan untuk memengaruhi pilihan pemilih. Pada saat bersamaan,
tertunda/terundurnya penyelenggaraan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung sampai empat kali membuka kesempatan lebih banyak untuk
terlaksananya desain vote buying tersebut secara lebih sempurna. Pada saat yang
sama, perbuatan tersebut juga dilakukan secara masif atau meluas di hampir
seluruh daerah di Provinsi Lampung. Bahkan juga sangat mungkin dilakukan
secara terstruktur dengan melibatkan aparat birokrasi dan kepala desa.
Pelanggaran yang dilakukan pasangan Muhammad Ridho Ficardo dan
Bakhtiar dapat digolongkan dalam beberapa jenis pelanggaran pemilukada
sebagaimana yang pernah diungkap Simon Butt dalam laporan penelitiannya
terhadap 46 Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilukada. Di mana,
menurutnya, beberapa bentuk pelanggaran Pemilukada dikelompokkan menjadi
delapan jenis, yaitu: (1) Pencalonan kandidat; (2) money politics; (3) pelanggaran
KPU atau Panwaslu; (4) intimidasi; (5) akurasi penghitungan suara; (6) mobilisasi
massa; (7) penghitungan suara berulang; dan (8) netralitas penyelenggara negara
atau politisasi birokrasi.
Dari delapan jenis pelanggaran di atas, setidaknya Pasangan Calon
Muhammad Ridho Ficardo dan Bakhtiar dapat dikualifisir telah melakukan dua
jenis pelanggaran: pertama, politik uang. Di mana tindakan tersebut dilakukan
dengan memberikan atau menjanjikan uang dan barang kepada para pemilih
dengan maksud untuk memengaruhi agar mereka memilih pasangan kandidat
dimaksud. Kedua, politisasi birokrasi. Dalam hal ini, pasangan calon dimaksud
telah melibatkan aparat birokrasi sampai kepala desa untuk mengorganisir
kemenangannya.
Sekiranya upaya membeli suara pemilih sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya, dikaitkan dengan fakta keterlibatan birokrasi, penyelenggara pemilu
sampai kepala desa, dapat dibuktikan dengan menyakinkan, tentunya tidak ada
pilihan lain bagi Mahkamah selain mengabulkan permohonan ini. Atau sekurang-
kurangnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukan pemungutan suara
ulang.
Selanjutannya, poin kedua: terkait keabsahan penyelenggaraan Pemilukada
bersamaan dengan Pemilu legislatif berikut dengan beberapa persoalan yang
mengiringinya. Merujuk apa yang telah dijelaskan pada bagian awal, tidak ada
ketentuan undang-undang yang melarang pelaksanaan Pemilukada bersamaan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dengan Pemilu legislatif, kecuali untuk pelaksanaan pemilukada pada tahun 2009
berdasarkan Ketentuan Peralihan Undang-Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004. Dengan demikian, secara hukum tidak ada persoalan terkait pelaksanaan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung bersamaan dengan
pelaksanaan Pemilu legislatif tanggal 9 April 2014 lalu.
Hanya saja, ada konsekuensi hukum yang mesti diperhatikan sebagai akibat
pilihan penyelenggaraan pemilukada serentak dengan Pemilu legislatif. Sebab,
dua rezim Pemilu tersebut tunduk pada dua Undang-Undang yang berbeda.
Penyelenggaraan Pemilu legislatif tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun
20012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Sedangkan
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur tunduk pada Undang-Undang Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Konsekuensi dimaksud pertama: penyelenggara Pemilu di Provinsi Lampung
(KPU Lampung dan jajaran; dan Bawaslu Lampung beserta jajaran) melaksanakan
dua kelompok tugas dan wewenang (tugas dan wewenang dalam Pemilu legislatif;
dan tugas dan wewenang dalam Pemilukada) yang berbeda secara bersamaan. Di
mana, sebagian tugas dan wewenang dalam Pemilu legislatif tidak dapat
digabungkan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang dalam pemilukada,
seperti tugas dan wewenang perencanaan program, anggaran dan jadwal
pemilihan gubernur. Selain itu juga terdapat tugas dan wewenang yang sekalipun
dapat digabung, tetapi tetap dengan melakukan pemilahan atau pemisahan,
seperti tugas pemutakhiran data pemilih untuk pemilu legislatif dan pemilukada.
Pemilahan masing-masing tugas dan wewenang dalam Pemilu legislatif dan
Pemilukada wajib dilakukan KPU Lampung dalam rangka menjamin kepastian
hukum hak pilih warga negara untuk mewujudkan Pemilu berkeadilan dan
berintegritas.
Kedua, terkait pemutakhiran data pemilih dan penetapan Daftar Pemilih
Tetap (DPT). Sekalipun tahapan ini merupakan pekerjaan yang dapat digabung
untuk keperluan Pemilu legislatif dan Pemilukada, namun terdapat perbedaan
indikator pemilih untuk masing-masingnya.
Perbedaan tersebut terdapat dalam pengaturan pemutakhiran data pemilih
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012. Ketentuan Pasal 74 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
menyatakan, tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPUD.
Atas dasar ketentuan tersebut, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Dalam Pasal 4 ayat
(2) Peraturan KPU tersebut diatur bahwa pemilih yang dapat memberikan hak
pilihnya dalam Pemilukada harus berdomisili di daerah pemilihan sekurang-
kurangnya 6 (enam) bulan.
Persyaratan seperti itu tidak berlaku dalam pemutakhiran data pemilih untuk
Pemilu legislatif. Sebab, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tidak menentukan
batas waktu lama domisili bagi pemilih. Dengan demikian, perbedaan persyaratan
mengharuskan adanya kebijakan pembedaaan DPT oleh KPU Lampung.
Norma tersebut merupakan landasan hukum untuk mewajibkan KPU
Lampung untuk menetapkan DPT yang berbeda antara Pemilu legislatif dan
Pemilukada. Sekalipun proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara
bersamaan, namun DPT harus ditetapkan secara terpisah. Sehubungan dengan
itu, tidaklah keliru jika KPU Lampung melakukan pemutakhiran data pemilih secara
bersamaan, namun proses verifikasi tersebut juga untuk memilah dan memisahkan
data pemilih untuk Pemilu dan Pemilukada. Mana pemilih yang hanya dapat
memberikan suara dalam pemilu legislatif saja dan mana pula data pemilih yang
juga berhak memberikan suara untuk Pemilukada tanggal 9 April 2014.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data yang seperti itu, KPU Lampung akan
menghasilkan dua DPT. Jika hal itu dianggap rumit, setidak-tidaknya KPU
Lampung dapat memberikan tanda khusus bagi pemilih dalam DPT Pemilu
legislatif yang tidak berhak memberikan suara untuk Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur. Langkah tersebut disamping tidak menambrak ketentuan Undang-
Undang dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010, juga dapat meminimalisir
masuknya orang yang tidak berhak dalam pemberian suara Pemilu Gubernur dan
Wakil Gubernur Lampung.
Faktanya, hal demikian tak dilakukan. KPU Lampung menggabungkan proses
pelaksaan Pemilukada ke proses pelaksanaan Pemilu legislatif secara utuh, tanpa
melibat beberapa hal spesifik pemilukada yang pada prinsipnya tetap harus
dipisahkan. Termasuk menggabungkan DPT, di mana DPT yang dipergunakan
untuk
Pemilukada
adalah
DPT
Pemilu
legislatif.
Kebijakan
seperti
itu
menyebabkan munculnya gugatan terhada integritas Pemilukada Lampung.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Sebab, pemilih yang semestinya tidak berhak, justru diberi ruang atau kesempatan
untuk memberikan hak pilih. Terlepas apakah kesalahan tersebut menguntungkan
atau tidak bagi salah satu pasangan calon tertentu, yang pasti langkah KPU
Lampung
dapat
dikualifisir
sebagai
pelanggaran
yang
serius
dalam
penyelenggaraan Pemilukada. Di mana, tindakan tersebut dapat dipastikan
mempengaruhi komposisi perolehan suara masing-masing pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sebagai catatan penutup, ingin ditekankan, sesuai tujuan adanya mekanisme
penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilukada di Mahkamah Konstitusi, -- yaitu:
untuk menjaga integritas dan keadilan Pemilu – maka apa yang terjadi dalam
Pemilukada Provinsi Lampung haruslah mendapatkan perhatian serius. Berbagai
persoalan seperti vote buying yang sangat terbuka; ketidakpastian dan
kemungkinan adanya penggelembungan DPT; dan sikap tidak profesional
penyelenggara Pemilu harusnya dipertimbangkan secara mendalam. Hal itu
menjadi penting karena putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara Pemilukada
yang untuk pertama kali dilakukan secara serentak dengan Pemilu legislatif ini
kelak akan menjadi rujukan bagi pengambil kebijakan maupun penyelenggara
Pemilu dalam mendesain dan menyelenggarakan pemilu dan pemilukada pada
masa yang akan datang. Demikian keterangan ini, semoga dapat membantu
majelis hakim yang mulia dalam memeriksa dan memutus perkara ini dengan
seadil-adilnya.
[2.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Termohon
menyampaikan jawaban tertulis yang dibacakan dalam persidangan hari Rabu,
tanggal 30 April 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Permohonan Pemohon Kabur (Obscuur Libel)
1. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008 maka yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi adalah Keberatan
Terhadap Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilukada yang ditetapkan
oleh Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Lampung, yang mempengaruhi Terpilihnya Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2014.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
2. Bahwa kemudian berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 15 Tahun 2008,
disebutkan: Permohonan Pemohon sekurang-kurangnya memuat:
a. Identitas lengkap Pemohon yang dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk
dan bukti sebagai peserta Pemilukada;
b. Uraian yang jelas mengenai:
1. kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon;
2. permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon;
3. permintaan/petitum untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang
benar menurut Pemohon.
3. Bahwa dalam mengajukan Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud di atas maka Permohonan Pemohon
setidak-tidaknya harus memuat uraian tentang kesalahan hasil penghitungan
suara yang diumumkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang
benar menurut Pemohon dengan disertai alat bukti pendukung seperti sertifikat
hasil penghitungan suara di TPS, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi serta dokumen
tertulis lainnya.
4. Bahwa oleh karena Pemohon tidak dapat menjelaskan secara jelas dan rinci
mengenai tempat atau lokasi, waktu dan siapa yang melakukan pelanggaran
berikut bukti pendukung, dan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
yang benar dan sah sehingga secara signifikan mempengaruhi Perolehan
Suara Pasangan Calon Terpilih maka permohonan Pemohon tersebut dapat
dinyatakan kabur (obscuur libel).
5. Bahwa Penyelenggaraan Pemilukada di Provinsi Lampung berjalan dengan
lancar mulai dari tahapan pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan
suara sampai dengan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS, PPK,
KPU Kabupaten/Kota maupun di KPU Provinsi berjalan tertib dan sesuai
dengan peraturan perundang-undang. Bahwa tidak ada tindakan manipulatif,
tidak jujur dan sewenang-wenang yang dilakukan Termohon yang langsung
maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi hasil Pemilukada Provinsi
Lampung Tahun 2014.
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta-fakta tersebut di atas maka
Termohon mohon agar kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
perkara a quo menyatakan permohonan Pemohon kabur sehingga tidak dapat
diterima (niet ontvantkelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa hal-hal yang telah Termohon uraikan dalam Eksepsi merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam pokok perkara ini. Bahwa
Termohon menolak seluruh dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap hal-hal yang
diakui secara tegas oleh Termohon dalam jawaban ini.
2. Bahwa pada tanggal 17 April 2014 Termohon melakukan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur di tingkat Provinsi Lampung. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan
suara dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Nomor 35/BA/IV/2014 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2014-2019.
Bahwa perolehan suara masing-masing pasangan calon dituangkan dalam
Lampiran 2 Model DC1 – KWK, sebagai berikut:
No
Nama Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Lampung Tahun 2014
Perolehan Suara Sah Untuk
Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi
Lampung Tahun 2014
Bandar
Lampung
Metro
Lampung
Selatan
1
Ir. Berlian Tihang, M.M., dan
Drs. Hi. Mukhlis Basri
65.440
10.403
56.946
2
Muhammad Ridho Ficardo, SP.I.,
M.Si., dan Bkhtiar Basri, S.H., M.M.
99.548
32.120
192.273
3
Drs. Hi. Herman HN, M.M., dan
Dr. Zainudin Hasan, S.H., M.H.,
M.M.
243.368
21.586
188.283
4
M. Alzier Dianis Thabrani, S.E., dan
H. Lukman Hakimn S.H., M.M.
25.509
14.489
29.702
433.865
78.598
467.204
No
Perolehan Suara Sah Untuk Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014
Lampung
Tengah
Lampung
Utara
Lampung
Timur
Pringsewu
Pesawaran
Tanggamus
1
73.331
423.750
63.685
25.466
30.160
48.997
2
303.976
169.701
248.741
104.655
91.122
135.715
3
207.916
91.986
154.919
55.317
61.059
87.133
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
71
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
4
38.575
14.090
30.296
15.895
42.720
25.544
623.798
318.527
497.641
201.333
225.061
297.389
No
Perolehan Suara Sah Untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014
Jumlah
Akhir
Way
Kanan
Tulang
Bawang
Tulang
Bawang
Barat
Mesuji
Lampung
Barat
1
27.792
19.985
24.894
14.931
101.786
606.566
2
116.003
97.315
85.409
56.697
83.258
1.816.533
3
74.366
66.389
29.006
23.634
37.801
1.342.763
4
13.449
10.701
8.050
81.120
11.132
288.272
231.610
194.390
147.359
103.382
233.977
4.054.134
Bahwa mengenai dalil Pemohon yang menyatakan Termohon tidak
menerbitkan Keputusan tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan
suara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Lampung periode 2014-2019 (vide Permohonan hal. 3 alenia 2 & 3),
Termohon menegaskan hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana tersebut di
atas memang tidak wajib ditetapkan dalam Keputusan oleh Termohon.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara
Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih,
Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan, yang menyatakan:
(1)
KPU
Provinsi
membuat
berita
acara
rekapitulasi
hasil
penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara (Model DC - KWK.KPU dan Model
DC1-KWK.KPU).
(2)
Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat
rekapitulasi
hasil
penghitungan
perolehan
suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
72
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dan seluruh anggota KPU Provinsi serta saksi pasangan calon
yang hadir dan dibubuhi cap KPU Provinsi.
B. Bahwa ketentuan di atas dipertegas kembali dalam Pasal 42 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 yang menyatakan:
Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah membuat
berita acara danrekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40, paling lama 1 (satu) hari diputuskan dalam
rapat pleno KPU Provinsi untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
C. Bahwa Ternohon telah melaksanakan dengan benar dan tepat
ketentuan Pasal 40 dan Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010
sebagaimana diuraikan di atas.
3. Bahwa pada tanggal 17 April 2014 Termohon telah menetapkan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Periode 2014-2019
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor
48/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Periode 2014-2019. Bahwa Termohon
memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung Terpilih Periode 2014-2019, yaitu atas nama pasangan calon M.
Ridho Ficardo, S.Pi., M.Si., dan Bakhtiar, S.H., M.H., dengan perolehan suara
sah sebesar 1.816.533 atau 44,81% dari jumlah suara sah yang menggunakan
hak pilih.
Tentang Adanya Dugaan Pelanggaran-Pelanggaran:
4. Bahwa Pemohon dalam Permohonannya mendalilkan adanya pelanggaran-
pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye dan/atau Pasangan Calon
Nomor Urut 2 atas nama M. Ridho Ficardo, S.Pi., M.Si., dan Bakhtiar, S.H.,
M.H., yang kemudian menurut Pemohon dapat mempengaruhi Perolehan
Suara Pemohon. Bahwa selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung, Termohon tidak
pernah menerima pemberitahuan, laporan ataupun rekomendasi dari Bawaslu
Provinsi Lampung tentang adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan
atau adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
5. Bahwa apabila Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemohon
menemukan terjadinya pelanggaran-pelanggaran sebagaimana Permohonan
Pemohon maka seharusnya Pemohon melaporkan temuan dimaksud kepada
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
73
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Bawaslu Provinsi Lampung, Panwaslukada Kabupaten/Kota, Panwascam dan
PPL sesuai dengan wilayah tempat terjadinya pelanggaran-pelanggaran
dimaksud. Bahwa Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bahwa apabila Pemohon menemukan dan kemudian melaporkan adanya
dugaan pelanggaran pidana Pemilu maka Bawaslu Provinsi Lampung akan
meneruskan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
apabila Pemohon menemukan dan kemudian melaporkan adanya dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu maka Bawaslu Provinsi Lampung akan
meneruskan kepada KPU Provinsi Lampung.
6. Bahwa dengan demikian, maka penyelesaian terhadap pelanggaran-
pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung bukanlah domain Termohon, akan tetapi
merupakan domain Bawaslu dan Gakkumdu, sebagaimana di atur dalam
Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah juncto Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal
81 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum juncto Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.
Pelanggaran Dalam Tahapan Pelaksanaan Pemilukada
Tentang Penetapan DPS dan DPT Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur
7. Bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
menyatakan:
Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS menyusun salinan Daftar
Pemilih Tetap untuk tiap TPS.
Bahwa sebagaimana dalil Pemohon (vide Permohonan halaman 22 angka
9.1), maka sesungguhnya Pemohon telah memahami bahwa yang mempunyai
kewenangan untuk pengesahan dan penetapan DPT Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah PPS.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
74
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Bahwa sebelumnya pada Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar
Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
menyatakan:
(1) Daftar Pemilih Sementara (Model A1 – KWK.KPU) dan Daftar Pemilih
Tambahan (Model A2 – KWK.KPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, disusun oleh PPS menjadi Daftar Pemilih Tetap dengan menggunakan
Formulir Model A3 – KWK.KPU
(2) Daftar
Pemilih
Tetap
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disahkan/ditetapkan (ditandatangani) oleh PPS serta dibubuhi cap PPS
(3) Daftar Pemilih Tetap (Model A3 – KWK.KPU) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan di PPS/Desa/RT/RW atau tempat lain yang
strategis, mudah dijangkau/diketahui oleh masyarakat
(4) Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya
jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap.
(5) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
apabila terdapat pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara
tetapi ternyata tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, PPS segera
memperbaiki dengan memasukkan nama pemilih tersebut dalam Daftar
Pemilih Tetap, dengan ketentuan bahwa pemilih tersebut masih memenuhi
syarat sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.
(6) Daftar
Pemilih
Tetap
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
disahkan/ditetapkan (ditandatangani) oleh PPS serta dibubuhi cap PPS
paling lama 50 (lima puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan
suara
(7) Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan
oleh PPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk dicetak sesuai
kebutuhan.
Bahwa Pasal 22 PKPU Nomor 12 Tahun 2010 menegaskan pula tentang
kewenangan PPS untuk mengesahkan dan menetapkan DPT Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah PPS.
8. Bahwa pengesahan DPT Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung Tahun 2014 telah dilaksanakan oleh PPS sebagaimana
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
75
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Petunjuk Termohon melalui Surat Nomor 137/KPU-PROV.008/III/2014 yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota, perihal Pengesahan DPT
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode Tahun 2014-2019
oleh PPS, tertanggal 27 Maret 2014. Bahwa surat Termohon dimaksud
menyatakan:
(1) KPU Provinsi Lampung sudah melayangkan surat Nomor 59/KPU-Prov-
008/II/2014 tanggal 25 Februari 2014 Prihal Laporan dan permohonan
payung
hukum
Pemilihan
Umum
Gubernur
Periode
2014-2019
berbarengan dengan Pileg Tahun 2014 kepada KPU RI untuk meminta izin
menggunakan DPT Pemilu Legislatif juga dipakai sebagai DPT Pemilihan
Umum Gubernur Periode 2014-2019 yang hari dan tanggal pemungutan
suaranya dijadwalkan bersamaan yakni Rabu 9 April 2014.
(2) KPU Kabupaten/Kota agar memerintahkan Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dalam menetapkan DPT Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung Periode Tahun 2014-2019 berbasis Sidalih KPU.
(3) Penetapan DPT Pileg menjadi DPT Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung Periode Tahun 2014-2019 adalah dengan mengubah:
a. Judul formulir DPT Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 menjadi Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampung.
b. Penandatanganan DPT dari Ketua Kabupaten/Kota menjadi Ketua
PPS.
(4) Setelah disahkan oleh PPS, DPT Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung Periode Tahun 2014-2019 digandakan 8 (delapan) rangkap
untuk diberikan kepada masing-masing pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019 melalui saksi pasangan
calon, arsip PPS, arsip KPPS, Pengawas Pemilu, dan ditempel di TPS.
(5) Anggaran penggandaan DPT Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung Periode Tahun 2014-2019 dimaksud, menggunakan anggaran
Dana Hibah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode
Tahun 2014-2019.
(6) Agar proses pengerjaan di tingkat PPS berjalan lancar, Komisioner KPU
Kabupaten/Kota bersama operator Sidalih masing-masing Kabupaten/Kota
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
76
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
membantu penyusunan DPT Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung Periode Tahun 2014-2019 dimaksud.
Bahwa DPT Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Periode 2014-2019 telah disahkan oleh 2.584 PPS se-Provinsi
Lampung.
9. Bahwa tidak benar dalil Pemohon pada halaman 23 alenia 2 yang menyatakan
banyaknya penambahan pemilih yang bukan warga Lampung dapat
mencoblos surat Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung Periode 2014-2019. Bahwa terkait dengan DPT untuk
Pemilihan
Umum
Kepala
Daerah
dan Wakil
Kepala
Daerah
yang
mengharuskan pemilih berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) PKPU Nomor 12 Tahun
2010 telah diantisipasi oleh Termohon dengan Keputusan KPU Nomor
39.A/Kpts/KPU-PROV-008/2014 tentang Pedoman KPU Kab/Kota, PPK, PPS
dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD dan Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 9 April 2014.
Bahwa dalam Keputusan Termohon dimaksud pada lembar ke 20 sampai
dengan 22 menyatakan hal-hal sebagai berikut:
-
Apabila terdapat pemilih yang menggunakan KTP/KK/Paspor/ Identitas lain
yang menunjukkan bahwa domisilinya diluar Lampung maka hanya
mendapatkan 4 (empat) surat suara yaitu satu surat suara DPR, satu surat
suara DPD, satu surat suara DPRD Provinsi dan satu surat suara DPRD
Kabupaten/Kota, dan tidak mendapatkan surat suara PILGUB Lampung
2014-2019.
-
Bagi Pemilih yang KTP/KK/Paspor/Identitas lainnya berasal dari luar
Lampung tidak diberikan Surat Suara Pilgub Lampung 2014-2019.
-
Ketua KPPS pada saat memberikan dan Menandatangani surat suara,
untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Pigub memberikan lima jenis
surat suara, kecuali kepada pemilih yang domisilinya di luar Provinsi
Lampung tidak mendapatkan surat suara Pilgub.
Dengan demikian maka Pemilih yang berdomisili di luar Provinsi Lampung
yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legilatif hanya
mendapatkan surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
77
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dan tidak mendapatkan surat suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur.
Tentang Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur
10. Bahwa tidak benar dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon tidak
melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Kerja Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung.
Bahwa
Termohon
melaksanakan
Bimbingan
Teknis
(Bimtek)
secara
berjenjang mulai dari Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh
Termohon dengan peserta Anggota dan Sekretariatan KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Bimbingan Teknis
(Bimtek) dengan peserta Sekretariatan dan anggota PPK. Bahwa selanjutnya
PPK melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan peserta Anggota PPS,
kemudian PPS turun langsung melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada
petugas KPPS.
11. Bahwa materi Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh
Termohon, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS diatur secara jelas dan
lengkap dalam Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 39.A/Kpts/KPU-
PROV-008/2014 Tentang Pedoman KPU Kab/Kota, PPK, PPS dan KPPS
Dalam Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD dan Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung 9 April 2014.
Bahwa Surat Edaran Termohon Nomor 163/KPU-PROV.008/IV/2014 yang
dikeluarkan oleh Termohon pada tanggal 5 April 2014 hanya mempertegas
hal-hal yang telah diatur secara jelas dalam Keputusan KPU Provinsi Lampung
Nomor 39.A/Kpts/KPU-PROV-008/2014 tentang Pedoman KPU Kab/Kota,
PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD
dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 9 April 2014.
12. Bahwa dalam Keputusan Termohon Nomor 39.A/Kpts/KPU-PROV-008/2014
pada lembar ke 30 dinyatakan bahwa Penghitungan suara dimulai terlebih
dahulu untuk Pemilu Anggota DPR, kemudian dilanjutkan untuk Pemilu
Anggota DPD, Pemilu Anggota DPRD Provinsi, untuk Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dan terakhir Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
2014-2019.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
78
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Bahwa dengan demikian maka PPK telah diberikan pengetahuan yang cukup
melalui Bimtek tentang surat suara yang dihitung terlebih dahulu adalah surat
suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan terakhir
adalah menghitung surat suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur. Bahwa PPK juga dapat membaca buku Pedoman yang telah
dibagikan Termohon kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS
Dalam Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD dan Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung 9 April 2014.
Tentang Penghitungan Ulang Surat Suara di 9 TPS dan Protes/Keberatan
Saksi-Saksi Pemohon
13. Bahwa dalil Pemohon mengenai klaim penambahan suara Pemohon sejumlah
218 suara hasil penghitungan ulang di 9 (sembilan) TPS dalam wilayah
Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung (vide Permohonan hal
24 alenia 2 sd.26 halaman 26), Termohon menanggapinya sebagai berikut:
(a) Kalaupun benar terdapat penambahan 218 suara, maka hal itu bukan
suara signifikan karena tidak mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 (vide
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008). Hal ini
karena berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah
dilakukan oleh Termohon (vide Berita Acara Nomor 35/BA/IV/2014 tanggal
17 April 2014), selisih jumlah suara antara Pihak Terkait yang ditetapkan
sebagai calon terpilih dengan jumlah suara yang diperoleh Pemohon
mencapai 473.770 suara (jumlah suara Pihak Terkait 1.816.533 dikurangi
jumlah suara Pemohon 1.342.763).
(b) Penghitungan ulang di 9 (sembilan) TPS tersebut patut dipertanyakan
keabsahan karena tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat.
14. Bahwa Termohon menolak secara tegas dalil Pemohon yang mengklaim telah
memprotes atau keberatan terhadap hasil penghitungan suara pada semua
tingkatan penghitungan se-Provinsi Lampung yang kemudian menjadi dasar
perhitungan jumlah suara versi Pemohon jika suara dihitung ulang di seluruh
TPS (vide Permohonan hal. 26 sd. 28). Alasan dan pertimbangan Termohon
sebagai berikut:
(a) Hampir semua saksi-saksi dari Pemohon di tingkat TPS tidak keberatan
dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Gubernur dan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
79
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019, begitu juga para saksi
Pemohon di tingkat PPS dan PPK.
(b) Pemohon hanya berasumsi dan tidak memiliki bukti yang konkret
mengenai penambahan jumlah suara Pemohon rata-rata 24 suara per TPS
jika dilakukan penghitungan ulang suara di seluruh TPS.
Tentang Tidak Adanya Formulir C6 (Surat Undangan Pemilih) untuk
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
15. Bahwa Termohon menetapkan kebijakan tentang C6 (Surat Undangan
Pemilih) untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD berlaku juga
sebagai surat undangan pemilih untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung.
16. Bahwa terkait dengan diberikannya Formulir C6 (Surat Undangan Pemilih)
untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD sekaligus berlaku juga
untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur oleh karena substansi
daripada undangan C6 untuk Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota adalah sama yaitu pemberitahuan memilih di TPS
pada tanggal 9 April 2014 yang dilaksanakan dari pukul 07.00 sampai dengan
pukul 13.00 WIB. Bahwa Termohon menetapkan kebijakan tentang
penyampaian C6 Pemilihan Umum Legislatif yang juga berlaku sebagai
undangan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dengan maksud
mentaati asas Pemilihan Umum yaitu efektif dan efisien.
-
Bahwa Termohon telah mensosialisasikan kebijakan tentang pemberian
Formulir C6 Pemilu Legislatif sekaligus sebagai pemberitahuan untuk
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Keputusan
Termohon Nomor 39.A/Kpts/KPU-PROV-008/2014 tentang Pedoman KPU
Kab/Kota, PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilu DPR,
DPD dan DPRD dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
tanggal 9 April 2014. Bahwa pada lembar 14 angka 6.2 berkaitan dengan
Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Pemilih dinyatakan “Ketua KPPS
wajib menyampaikan surat pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan
suara dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD kepada pemilih yang
terdaftar dalam DPT, DPTB atau DPK. Surat pemberitahuan tersebut
sekaligus menjadi surat pemberitahuan untuk Pilgub”.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
80
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
17. Bahwa Termohon juga telah mengumumkan Formulir C6 Pemilu DPR, DPD
dan DPRD berlaku sebagai undangan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur pada 3 harian surat kabar terbesar di Provinsi Lampung, yaitu:
-
Pengumuman di Surat Kabar Harian Radar Lampung diumumkan pada
hari Senin tanggal 7 April 2014.
-
Pengumuman di Surat Kabar Harian Tribun Lampung diumumkan pada
hari Senin tanggal 7 April 2014
-
Pengumuman di Surat Kabar Harian Lampung Post diumumkan pada hari
Senin tanggal 7 April 2014
18. Bahwa pada tanggal 2 April 2014 Termohon telah mengeluarkan Surat Edaran
Nomor
152/KPU-PROV-008/IV/2014.
Bahwa
surat
edaran
Termohon
dimaksud ditujukan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS, yang
menerangkan:
(1) Mengkoreksi Model C1-KWK pada huruf A nomor 5 menjadi jumlah pemilih
(DPT+DPK+DPTb+DPKTb).
(2) Apabila ditemukan ada surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung Periode 2014-2019 tercoblos pada kolom calon dan
tercoblos pada bidang yang tidak terdapat kolom calon yang lain maka
suaranya SAH untuk pasangan calon yang tercoblos. Ketentuan ini hanya
berlaku untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2014-
2019.
(3) Bahwa Model C 6 yaitu Pemberitahuan Memilih di TPS tanggal 9 April
2014 untuk Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota, berlaku juga sebagai Pemberitahuan Memilih untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2014-2019.
(4) Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara tanggal 9 April 2014 dilaksanakan
dari jam 07.00-13.00.
Bahwa kemudian Termohon menyampaikan Surat Edaran Nomor 152/KPU-
PROV-008/IV/2014 kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS
melalui Surat Nomor 152a/KPU-PROV-008/IV/2014, perihal Koreksi Model C1
– KWK, Surat Suara, Model C6 dan Waktu Pelaksanaan Pemilu.
19. Dengan demikian maka berlakunya Formulir C6 Pemilihan Umum DPR, DPD
dan DPRD juga sebagai undangan pemilih pada Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2014 telah ditetapkan dengan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
81
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Keputusan
Termohon
Nomor
39.A/Kpts/KPU-PROV-008/2014
yang
merupakan pedoman KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS serta telah
ditegaskan kembali oleh Termohon melalui Surat Edaran Nomor 152/KPU-
PROV-008/IV/2014.
Tentang Payung Hukum Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur
20. Bahwa Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan
“Pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan
kepala daerah berakhir”. Bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Periode 2009 – 2014 akan mengakhiri masa jabatannya pada
tanggal 2 Juni 2014. Bahwa dengan demikian maka Pelaksanaan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung
dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 2 Mei 2014.
21. Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 dan juga memperhatikan masa jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung Periode 2009 – 2014 maka Termohon
menetapkan Tahapan, Program dan Jadual Waktu Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode
2014 – 2019.
22. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2014 Termohon mengadakan Rapat Pleno
membahas tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014 – 2019. Bahwa pleno memutuskan
dan menetapkan perubahan jadual, program dan tahapan Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014 – 2019 yang semula telah
ditetapkan hari Pemungutan Suara putaran pertama pada tangal 27 Februari
2014 dirubah menjadi tanggal 9 April 2014 bersamaan dengan pemungutan
suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Bahwa hasil rapat pleno
dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Nomor 09/BA/II/2014.
23. Bahwa Jadual Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali
ditetapkan dengan Keputusan Termohon Nomor 17/Kpts/KPU-Prov-008/2014
Tentang Perubahan sebagian Tahapan, Program dan Jadual Waktu
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
82
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Lampung Periode 2014-2019 yang ditetapkan pada tanggal 18 Februari 2014.
Bahwa
kemudian
dipertegas
dengan
Keputusan
Termohon
Nomor
19/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang Perubahan Lampiran Keputusan KPU
Provinsi
Lampung
Nomor
17/Kpts/KPU-Prov-008/2014.
Bahwa
dalam
Keputusan Termohon dimaksud pemungutan dan penghitungan suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 berbarengan dengan pemungutan dan
penghitungan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
24. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2014 KPU RI mengirimkan Surat Nomor
105/KPU/II/2014 Prihal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
bersamaan dengan Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Bahwa KPU RI
menegaskan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa
penetapan hari dan tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur merupakan kewenangan KPU Provinsi Lampung. Bahwa
dengan demikian maka KPU Provinsi Lampung berwenang menetapkan hari
dan tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 berbarengan
dengan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD dan DPRD.
25. Bahwa kemudian pada tanggal 7 Maret 2014 Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia mengirimkan surat Nomor 270/1198/SJ, perihal Pelaksanaan
Pemilukada Provinsi Lampung. Bahwa surat dimaksud menyatakan:
(1) Kementerian
Dalam
Negeri
telah
memfasilitasi proses
persiapan
pelaksanaan Pemilukada sejak tahun 2012 hingga disepakati bahwa pada
tahun 2012 diagendakan pelaksanaan Pemilukada Provinsi Lampung.
(2) Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 ayat (3) huruf a, KPU Provinsi
Lampung mempunyai kewenangan menyusun tahapan, program dan
jadwal pemilihan serta menetapkan pelaksanaan pemungutan suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
(3) Melalui surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor
49/KPU-PROV-008/II/2014 tanggal 19 Februari 2014 prihal Perubahan
Tahapan Pilgub Lampung Periode 2014-2019 yang ditujukan kepada
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
83
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Gubernur Lampung dan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, antara
lain menyampaikan bahwa pemungutan suara pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Lampung dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014.
(4) Dengan demikian maka pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung dilaksanakan bertepatan dengan pemungutan suara
Pemilu legislatif yaitu tanggal 9 April 2014.
26. Bahwa penetapan hari dan tanggal Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung bersamaan dengan Pemilihan Umum DPR, DPD
dan DPRD pada tanggal 9 April 2014 merupakan kewenangan Termohon
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung bersamaan dengan Pemilihan Umum DPR, DPD dan
DPRD pada tanggal 9 April 2014 telah Termohon konsultasikan dan
disetujui oleh KPU RI.
Bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung bersamaan dengan Pemilihan Umum DPR, DPD dan
DPRD pada tanggal 9 April 2014 telah pula mendapat persetujuan dari
Menteri Dalam Negeri.
Tentang
Pelanggaran/Kecurangan
Dalam
Pemungutan
Suara
dan
Penghitungan Suara
27. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran/kecurangan
pada pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon
dengan cara penggelembungan suara atau pengurangan suara di beberapa
Kabupaten merupakan dalil yang bersifat asumsi belaka dan tidak mempunyai
dasar yang jelas.
28. Bahwa pemungutan dan penghitungan suara di 16.492 TPS diseluruh Provinsi
Lampung berjalan dengan lancar dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon,
Pengawas Pemilu Lapangan dan warga masyarakat. Bahwa saksi Pemohon
hadir mengikuti proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan saksi
Pemohon juga menandatangani Sertifikat Penghitungan Suara di TPS yaitu
Model C1-KWK dan tidak ada keberatan dari saksi Pemohon.
29. Bahwa Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat PPS di 2.584
Kelurahan/Desa diseluruh Provinsi Lampung berjalan dengan lancar dihadiri
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
84
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
oleh Saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan dan warga
masyarakat. Bahwa saksi Pemohon hadir mengikuti proses rekapitulasi
penghitungan suara di PPS dan saksi Pemohon juga menandatangani
Formulir Rekapitulasi Tingkat Desa/Kelurahan yaitu Model D1-KWK dan tidak
ada keberatan dari saksi Pemohon.
30. Bahwa Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat PPK di 225 Kecamatan di
seluruh Provinsi Lampung berjalan dengan lancar dihadiri oleh Saksi
Pasangan Calon, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan warga
masyarakat. Bahwa saksi Pemohon hadir mengikuti proses rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat PPK dan saksi Pemohon juga menandatangani
Formulir Rekapitulasi Tingkat Kecamatan yaitu Model DA-KWK dan tidak ada
keberatan dari saksi Pemohon.
31. Bahwa kemudian pada saat rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten/Kota yaitu
di 14 Kabupaten/Kota dan Rekapitulasi di Tingkat KPU Provinsi saksi
Pemohon mengajukan keberatan dengan meminta KPU Kabupaten/Kota dan
KPU Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan ulang surat suara.
Bahwa oleh karena keberatan dari saksi Pemohon di Tingkat Kabupaten/Kota
dan Tingkat Provinsi tidak disertai bukti dan argumentasi yang jelas serta tidak
dapat menguraikan dengan jelas terjadinya penggelembungan suara di TPS
mana
atau
di
PPS
mana
atau
di
PPK
mana
tempat
tejadinya
penggelembungan suara maka KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi tidak
dapat menindaklanjuti keberatan saksi Pemohon.
32. Bahwa tidak benar dalil Pemohon yang menyatakan terdapatnya selisih antara
jumlah surat suara yang ada di TPS dengan jumlah surat suara yang
digunakan ditambah surat suara yang tidak terpakai ditambah surat suara
yang rusak atau salah coblos, sebagaimana termuat pada tabel Pemohon
dalam halaman 35 dan 36 Permohonan Pemohon.
33. Bahwa surat suara yang diterima oleh KPPS adalah sebanyak jumlah DPT di
TPS yang bersangkutan ditambah dengan 2,5% dari DPT di TPS yang
bersangkutan sebagai surat suara cadangan. Oleh karenanya maka
penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon dalam tabel diatas dengan cara
menjumlahkan DPT Tingkat Kabupaten/Kota ditambah 2,5% dari DPT tidak
sama dengan Suara Sah ditambah suara tidak sah dan ditambah suara golput
karena Pemohon menghitung secara global per Kabupaten/Kota, padahal
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
85
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
seharusnya Pemohon menguraikan jumlah surat suara yang diterima oleh
KPPS yaitu DPT TPS di 16.492 TPS dan masing-masing TPS ditambah 2,5%.
Bahwa seharusnya Pemohon konsisten dengan dalil Pemohon pada halaman
36 angka 16 yang menyatakan dasar Pemohon menghitung selisih surat suara
yaitu Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 Pasal 45 angka (2) yang
menyatakan jumlah surat suara yang digunakan dan yang tidak terpakai,
rusak, atau keliru coblos harus sesuai dengan jumlah surat suara yang
diterima oleh KPPS.
34. Bahwa penghitungan tentang adanya selisih surat suara versi Pemohon tidak
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan selisih penghitungan versi
Pemohon tentang surat suara yang diterima oleh KPPS tidak dapat
dihubungkan dengan tuduhan Pemohon bahwa Termohon telah melakukan
penggelembungan suara. Bahwa penghitungan selisih suara yang diterima
KPPS versi penghitungan Pemohon tidak ada kaitannya dengan tuduhan
bahwa Termohon melakukan kecurangan secara sistematis, terstruktur dan
masif dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Periode 2014-2019.
35. Bahwa apabila Pemohon akan mendalilkan telah terjadinya penggelembungan
suara atau kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan
masif dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Periode 2014-2019 oleh Termohon maka Pemohon harus
menguraikan dan menjelaskan tempat terjadinya penggelembungan suara di
TPS
mana,
di
PPS
mana
atau
di
PPK
mana
telah
terjadinya
penggelembungan suara serta berapa banyak jumlah penggelembungan suara
yang dituduhkan kepada Termohon.
Bahwa dari seluruh uraian, fakta-fakta hukum dan bantahan Termohon
terhadap dalil-dalil Pemohon di atas, maka Termohon mohon Kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Terhormat untuk menjatuhkan Putusan
menolak seluruh permohonan Pemohon.
PETITUM
Bahwa Termohon mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
Terhormat untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
86
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
2. Menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain Mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Termohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang telah disahkan pada persidangan hari
Selasa, tanggal 6 Mei 2014 yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan bukti T-23,
sebagai berikut:
1.
Bukti T-1
: Fotokopi Berita Acara Nomor 35/BA/IV/2014, tanggal 17
April 2014;
2.
Bukti T-2
: Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor
48/Kpts/KPU-Prov-008/2014, tanggal 17 April 2014;
3.
Bukti T-3.1
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 di Tingkat
Kabupaten/Kota oleh KPU Kota Bandar Lampung,
tanggal 15 April 2014 (Model DB-KWK);
4.
Bukti T-3.2
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh KPU Kabupaten/Kota Kota Metro,
tanggal 15 April 2014 (Model DB-KWK);
5.
Bukti T-3.3
: Fotokopi Berita Acara Nomor 10/BA/IV/2014 tentang
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan
Perolehan
Suara
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tingkat Kabupaten/Kota Lampung Selatan, tanggal 15
April 2014 (Model DB-KWK);
6.
Bukti T-3.4
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh KPU Kabupaten/Kota Lampung
Tengah, tanggal 15 April 2014 (Model DB-KWK);
7.
Bukti T-3.5
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh KPU Kabupaten/Kota Lampung
Utara, tanggal 14 April 2014 (Model DB-KWK);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
87
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
8.
Bukti T-3.6
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh KPU Kabupaten/Kota Lampung
Timur, tanggal 15 April 2014 (Model DB-KWK);
9.
Bukti T-3.7
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh KPU Kabupaten/Kota Peringsewu,
tanggal 15 April 2014 (Model DB-KWK);
10. Bukti T-3.8
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh KPU Kabupaten/Kota Pesawaran,
tanggal 15 April 2014 (Model DB-KWK);
11. Bukti T-3.9
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh KPU Kabupaten/Kota Tanggamus,
tanggal 14 April 2014 (Model DB-KWK);
12. Bukti T-3.10
: Fotokopi
Catatan
Pelaksanaan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014
di Tingkat KPU Kabupaten Way Kanan, tanggal 14 April
2014 (Model DB1-KWK)
13. Bukti T-3.11
: Fotokopi Berita Acara Nomor 42/BA/IV/2014 tentang
Rekapitulasi Penghitungan Suara pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung
Tahun 2014 di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh KPU
Kabupaten Tulang Bawang, tanggal 16 April 2014 (Model
DB-KWK);
14. Bukti T-3.12
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang
Barat, tanggal 15 April 2014 (Model DB-KWK);
15. Bukti T-3.13
: Fotokopi
Catatan
Pelaksanaan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014
di Tingkat KPU Kabupaten Mesuji, tanggal 16 April 2014
(Model DB1-KWK)
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
88
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
16. Bukti T-3.14
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh KPU Kabupaten/Kota Nomor
270/39/KPU-KAB/008.435579/IV/2014, tanggal 15 April
2014 (Model DB-KWK), Kabupaten Lampung Barat;
17. Bukti T-4
: Fotokopi Surat KPU Provinsi Lampung Nomor 137/KPU-
PROV.008/III/2014, tanggal 27 Maret 2014;
18. Bukti T-5
: Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor
39.A/Kpts/KPU-PROV-008/2014;
19. Bukti T-6
: Fotokopi Surat Edaran KPU Provinsi Lampung Nomor
163/KPU-PROV.008/IV/2014, tanggal 5 April 2014;
20. Bukti T-7.1
:
-
Pengumuman KPU Provinsi Lampung di Surat Kabar
Harian Radar Lampung, Senin 7 April 2014, halaman
28;
-
Pengumuman KPU Provinsi Lampung di Surat Kabar
Harian Tribun Lampung, Senin 7 April 2014, halaman
8;
-
Pengumuman KPU Provinsi Lampung di Surat Kabar
Harian Lampung Post, Senin 7 April 2014, halaman
24;
21. Bukti T-7.2
: Fotokopi Surat Edaran KPU Provinsi Lampung Nomor
152/KPU-PROV-008/IV/2014, tanggal 2 April 2014;
22. Bukti T-7.3
: Fotokopi
Surat
KPU
Provinsi
Lampung
Nomor
152.A/KPU-PROV--008/IV/2014, tanggal 2 April 2014;
23. Bukti T-8.1
: Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Lampung Nomor
09/BA/II/2014, tanggal 17 Februari 2014;
24. Bukti T-8.2
: Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor
17/Kpts/KPU-Prov-008/2014, tanggal 18 Februari 2014;
25. Bukti T-8.3
: Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor
19/Kpts/KPU-Prov-008/2014, tanggal 22 Februari 2014;
26. Bukti T-8.4
: Fotokopi
Surat
KPU
Provinsi
Lampung
Nomor
105/KPU/II/2014, tanggal 25 Februari 2014;
27. Bukti T-8.5
: Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor270/1198/SJ, tanggal 7 Maret 2014;
28. Bukti T-9.1
: Fotokopi Berita Acara Nomor 12/BA/II/2014, tanggal 24
Februari 2014;
29. Bukti T-9.2
: Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
89
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
21/Kpts/KPU-Prov-008/2014, tanggal 24 Februari 2014;
30. Bukti T-9.3
: Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor
22/Kpts/KPU-Prov-008/2014, tanggal 24 Februari 2014;
31. Bukti T-10.1
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Rajabasa, Kota Bandar Lampung (Model DA-KWK);
32. Bukti T-10.2
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung (Model DA-
KWK);
33. Bukti T-10.3
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Kedaton, Kota Bandar Lampung (Model DA-KWK);
34. Bukti T-10.4
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung (Model DA-KWK);
35. Bukti T-10.5
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Sukarame, Kota Bandar Lampung (Model DA-KWK);
36. Bukti T-10.6
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Sukabumi, Kota Bandar Lampung (Model DA-KWK);
37. Bukti T-10.7
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Way Halim, Kota Bandar Lampung (Model DA-KWK);
38. Bukti T-10.8
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Bumi Waras, Kota Bandar Lampung (Model DA-KWK);
39. Bukti T-10.9
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Panjang, Kota Bandar Lampung (Model DA-KWK);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
90
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
40. Bukti T-10.10
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung (Model DA-
KWK);
41. Bukti T-10.11
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung (Model DA-
KWK);
42. Bukti T-10.12
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung (Model DA-
KWK);
43. Bukti T-10.13
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung (Model DA-
KWK);
44. Bukti T-10.14
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung (Model
DA-KWK);
45. Bukti T-10.15
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Enggal, Kota Bandar Lampung (Model DA-KWK);
46. Bukti T-10.16
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung (Model
DA-KWK);
47. Bukti T-10.17
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Kedamaian, Kota Bandar Lampung (Model DA-KWK);
48. Bukti T-10.18
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
91
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung (Model
DA-KWK);
49. Bukti T-10.19
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Kemiling, Kota Bandar Lampung (Model DA-KWK);
50. Bukti T-10.20
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Langkapura, Kota Bandar Lampung (Model DA-KWK);
51. Bukti T-11.1
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-KWK);
52. Bukti T-11.2
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Model
DA-KWK);
53. Bukti T-11.3
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara Model DA-
KWK);
54. Bukti T-11.4
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK);
55. Bukti T-11.5
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK);
56. Bukti T-11.6
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK);
57. Bukti T-11.7
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
92
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK);
58. Bukti T-11.8
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK);
59. Bukti T-11.9
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK);
60. Bukti T-11.10
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK);
61. Bukti T-11.11
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK);
62. Bukti T-11.12
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK);
63. Bukti T-11.13
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK);
64. Bukti T-11.14
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK);
65. Bukti T-11.15
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
93
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
KWK);
66. Bukti T-11.16
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Model
DA-KWK);
67. Bukti T-11.17
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK)
68. Bukti T-11.18
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK)
69. Bukti T-11.19
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK)
70. Bukti T-11.20
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK)
71. Bukti T-11.21
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK)
72. Bukti T-11.22
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK)
73. Bukti T-11.23
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara (Model DA-
KWK)
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
94
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
74. Bukti T-12.1
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-
KWK)
75. Bukti T-12.2
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-KWK)
76. Bukti T-12.3
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Bungur, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-KWK)
77. Bukti T-12.4
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-
KWK)
78. Bukti T-12.5
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Batanghari, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-KWK)
79. Bukti T-12.6
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-KWK)
80. Bukti T-12.7
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-KWK)
81. Bukti T-12.8
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur (Model
DA-KWK)
82. Bukti T-12.9
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-
KWK)
83. Bukti T-12.10
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
95
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur (Model
DA-KWK)
84. Bukti T-12.11
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Model
DA-KWK)
85. Bukti T-12.13
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Melinting, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-KWK)
86. Bukti T-12.14
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur (Model
DA-KWK)
87. Bukti T-12.15
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Model
DA-KWK)
88. Bukti T-12.16
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-
KWK)
89. Bukti T-12.17
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Model
DA-KWK)
90. Bukti T-12.18
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-
KWK)
91. Bukti T-12.19
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-KWK)
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
96
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
92. Bukti T-12.20
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-
KWK)
93. Bukti T-12.21
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-
KWK)
94. Bukti T-12.22
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-
KWK)
95. Bukti T-12.23
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-
KWK)
96. Bukti T-12.24
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Model DA-
KWK)
97. Bukti T-13.1
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Gedong Tataan, Pesawaran (Model DA-KWK)
98. Bukti T-13.2
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Negeri Katon, Pesawaran (Model DA-KWK)
99. Bukti T-13.3
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Tegineneng, Pesawaran (Model DA-KWK)
100 Bukti T-13.4
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Way Lima, Pesawaran (Model DA-KWK)
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
97
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
101 Bukti T-13.5
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Padang Cermin, Pesawaran (Model DA-KWK)
102 Bukti T-13.6
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Punduh Pedada, Pesawaran (Model DA-KWK)
103 Bukti T-13.7
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Kedondong, Pesawaran (Model DA-KWK)
104 Bukti T-13.8
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Marga Punduh, Pesawaran (Model DA-KWK)
105 Bukti T-13.9
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Way Khilau, Pesawaran (Model DA-KWK)
106 Bukti T-14.1
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Blambang Umpu, Way Kanan (Model DA-KWK)
107 Bukti T-14.2
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Negeri Agung, Way Kanan (Model DA-KWK)
108 Bukti T-14.3
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Way Tuba, Way Kanan (Model DA-KWK)
109 Bukti T-14.4
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Bahuga, Way Kanan (Model DA-KWK)
110 Bukti T-14.5
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Bumi Agung, Way Kanan (Model DA-KWK)
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
98
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
111 Bukti T-14.6
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Buay Bahhhuga, Way Kanan (Model DA-KWK)
112 Bukti T-14.7
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Pakuon Ratu, Way Kanan (Model DA-KWK)
113 Bukti T-14.8
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Negara Batin, Way Kanan (Model DA-KWK)
114 Bukti T-14.9
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Negeri Besar, Way Kanan (Model DA-KWK)
115 Bukti T-14.10
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Baradatu, Way Kanan (Model DA-KWK)
116 Bukti T-14.11
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Gunung Way Kanan (Model DA-KWK)
117 Bukti T-14.12
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Banjit, Way Kanan (Model DA-KWK)
118 Bukti T-14.13
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Kasui, Way Kanan (Model DA-KWK)
119 Bukti T-14.14
: Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Kecamatan
Rebang Tangkas, Way Kanan (Model DA-KWK)
120 Bukti T-15.1
: Fotokopi
Berita
Acara
Pemungutan
Suara
dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di TPS 5 Kelurahan Gulak
Galik, Kota Bandar Lampung (Model C-KWK)
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
99
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
121 Bukti T-15.2
: Fotokopi
Berita
Acara
Pemungutan
Suara
dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di TPS 6 Kelurahan Gulak
Galik, Kota Bandar Lampung (Model C-KWK)
122 Bukti T-15.3
: Fotokopi
Berita
Acara
Pemungutan
Suara
dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di TPS 6 Kelurahan Sumur
Batu, Kota Bandar Lampung (Model C-KWK)
123 Bukti T-15.4
: Fotokopi
Berita
Acara
Pemungutan
Suara
dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di TPS 4 Kupang Kota, Kota
Bandar Lampung (Model C-KWK)
124 Bukti T-15.5
: Fotokopi
Berita
Acara
Pemungutan
Suara
dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di TPS 9 Kupang Kota, Kota
Bandar Lampung (Model C-KWK)
125 Bukti T-15.6
: Fotokopi
Berita
Acara
Pemungutan
Suara
dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di TPS 14 Kupang Kota, Kota
Bandar Lampung (Model C-KWK)
126 Bukti T-15.7
: Fotokopi
Berita
Acara
Pemungutan
Suara
dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di TPS 16 Kupang Kota, Kota
Bandar Lampung (Model C-KWK)
127 Bukti T-15.8
: Fotokopi
Berita
Acara
Pemungutan
Suara
dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di TPS 1 Kupang Raya, Kota
Bandar Lampung (Model C-KWK)
128 Bukti T-15.9
: Fotokopi
Berita
Acara
Pemungutan
Suara
dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di TPS 6 Kupang Raya, Kota
Bandar Lampung (Model C-KWK)
129 Bukti T-16.1
: Fotokopi Rapat Koordinasi PPK/PPS Kecamatan Way
Bungur Kabupaten Lampung Timur
130 Bukti T-16.2
: Fotokopi Bimbingan Teknis Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode Tahun 2014
Tingkat KPU Kabupaten Lampung Timur
131 Bukti T-17.1
: Fotokopi Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014
Tingkat KPU Kabupaten Pesawaran
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
100
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
132 Bukti T-17.2
: Fotokopi Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis PPS
dan KPPS Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung 2014 Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten
Pesawaran
133 Bukti T-17.3
: Fotokopi Rapat Koordinasi PPK, PPS, dan KPPS se
Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran
134 Bukti T-17.4
: Fotokopi Bimbingan teknis Pemilu Legislatif dan Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tingkat PPK
Padang Cermin
135 Bukti T-17.5
: Fotokopi Bimbingan Teknis Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Tingkat PPK Way Lima Kabupaten Pesawaran
136 Bukti T-17.6
: Fotokopi Rapat Koordinasi PPK, PPS, dan KPPS se
Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran
137 Bukti T-17.7
: Fotokopi Bimbingan Teknis PPS, dan Sosialisasi Pilgub
Lampung Tingnkat PPK Geding Tataan, Kabupaten
Pesawaran
138 Bukti T-18
: Fotokopi
Bimbingan
Teknis
Penghitungan
Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Tingkat KPU Kabupaten Lampung Utara
139 Bukti T-19
: Fotokopi Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis
Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Way kanan pada
Pemilihan
Umum
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
Lampung Tahun 2014 di Kota Bandar Lampung
140 Bukti T-20
: Fotokopi Bimbingan Teknis/Sosialisasi Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014 di Kota
Bandar Lampung
141 Bukti T-21
: Fotokopi Surat Panwascam Telukbetung Utara Nomor
08/PANWASCAM-TBU/PILGUB/IV/2014
perihal
Tanggapan Terhadap Keberatan Saksi, tanggal 13 April
2014
142 Bukti T-22
: Fotokopi Surat Panwascam Telukbetung Utara Nomor
09/PANWASCAM-TBU/PILGUB/IV/2014
Perihal
Tanggapan Terhadap Keberatan Saksi, tanggal 13 April
2014
143 Bukti T-23
: Fotokopi Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan
Teluk Betung Utara, tangggal 13 April 2014.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
101
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Selain itu, Termohon mengajukan lima orang saksi yang didengarkan
keterangannya di persidangan pada tanggal 5 Mei 2014, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Fauzi Heri
-
Saksi berdomisili di Kelurahan Harapan Jaya, Sukarame, Bandar Lampung
-
Saksi adalah Ketua KPU Kota Bandar Lampung;
-
Pemilukada berjalan aman dan lancar, ditandai dengan tidak adanya
rekomendasi Panwaslu kepada KPU;
-
Rekapitulasi dilakukan pada tanggal 15 Maret 2014, dan saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 3 menyampaikan keberatan karena pengamanan rapat
rekapitulasi dianggap terlalu ketat, dan tata tertib rapat rekapitulasi yang
membatasi interupsi;
-
Dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Bandar Lampung telah dilakukan
rapat koordinasi dan bimbingan teknis, serta sosialisasi secara berjenjang.
Sosialisasi dilakukan pada tanggal 6 April 2014 di Pasar Seni yang
melibatkan KPPS se-Kota Bandar Lampung;
-
Formulir C-6 berlaku bagi Pemilihan Legislatif dan Pemilukada, hal ini telah
disampaikan melalui Surat Pemberitahuan yang disampaikan pada rapat
koordinasi, bimbingan teknis dan sosialisasi;
-
DPT Kota Bandar lampung telah ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2014.
2. Iskardo P. Panggar
-
Saksi berdomisili di Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu,
Kabupaten Way Kanan;
-
Saksi adalah Ketua KPU Kabupaten Way Kanan;
-
Pemilukada di Way Kanan berjalan lancar, dari tingkat TPS sampai PPK
tidak ada keberatan, keberatan terjadi hanya pada tingkat Kabupaten;
-
Keberatan yang diajukan, meminta penghitungan ulang di semua TPS di
Kabupaten Way Kanan, namun keberatan tidak diterima, sehingga hanya
ditulis dalam form keberatan;
-
Telah
dilakukan rapat
koordinasi,
bimtek
dan
sosialisasi
kepada
penyelenggara tingkat PPK, PPS dan KPPS secara berjenjang;
-
Simulasi telah dilakukan kepada masyarakat dengan mengundang unsur
pimpinan kecamatan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
102
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
-
Sudah disosialisasikan bahwa formulir C-6 untuk pemilihan legislatif sama
dengan formulir C-6 Pemillukada.
3. Dery Hendriyyan
-
Saksi berdomisili di Kelurahan Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong
Tataan, Pesawaran;
-
Saksi adalah Ketua KPU Kabupaten Pesawaran;
-
Tidak ada persoalan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Lampung di
Pesawaran, tidak ada kejadian khusus dan keberatan yang disampaikan,
dan Formullir DA KWK pada sembilan kecamatan di Pesawaran
ditandatangani oleh seluruh saksi;
-
Pada saat rekapitulasi terdapat interupsi dan keberatan dari Pasangan
Calon Nomor Urut 3 mengenai legitimasi penyelenggara terkait SK KPU
Kabupaten Pesawaran, mengenai dugaan adanya penggelembungan suara,
mengenai pelaksanaan Pleno yang melewati jadwal;
-
Sudah dilakukan bimbingan teknis dan juga rapat koordinasi secara
berjenjang;
-
Sudah disosialisasikan bahwa Formulir C-6 untuk Pemilu legislatif dan
Pemilu kepala daerah;
4. Samsul Arifin
-
Saksi berdomisili di Desa Margo Toto, Kecamatan Metro Kibang, Lampung
Timur;
-
Saksi adalah Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur;
-
DPT ditetapkan oleh PPS pada tanggal 4 sampai dengan 8. Rekapitulasi
DPT dilakukan pada tanggal 12 Januari 2014, dan menjelang hari H
dilakukan penggandaan DPT sebanyak 8 kali untuk saksi pasangan calon;
-
Penyelenggaraan pemilihan umum berjalan lancar di Lampung Timur, tidak
ada rekomendasi dari Panwaslu, keberatan diajukan oleh saksi pasangan
calon saat rekapitulasi di tingkat kabupaten;
-
Keberatan yang disampaikan adalah mengenai tidak adanya bimbingan
teknis, dan tidak dipenuhinya permintaan pembukaan kotak suara;
-
Formulir C-6 digunakan untuk Pemilihan umum legislatif dan pemilihan
umum kepala daerah;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
103
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
5. Muhammad Tio Aliansyah
-
Saksi berdomisili di Desa Negara Ratu, kecamatan Sungkai Utara,
Kabupaten Lampung Utara;
-
Saksi adalah Komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara, selaku Pokja
Pemungutan dan Penghitungan Suara;
-
Pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar di Lampung Utara;
-
Rekapitulasi tingkat Kabupaten dilakukan pada tanggal 14 April 2014,
terdapat keberatan dari Pasangan Calon Nomor Urut 3, yang meminta
penghitungan ulang karena saat penghitungan tingkat PPK ada yang
melakukan rekapitulasi tidak dengan tulis tangan;
-
Bimbingan teknik, pertemuan internal dan sosialisasi telah dilakukan, dalam
forum tersebut disampaikan bahwa Formulir C-6 Pemilihan Umum Legislatif
juga digunakan untuk pemilihan umum kepala daerah, hal ini juga
dipertegas dengan Surat Edaran KPU Lampung Utara;
-
Penetapan DPT oleh PPS dilakukan pada bulan Januari.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon, Pihak
Terkait menyampaikan keterangan tertulis yang diserahkan pada persidangan
tanggal 30 April 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta juga Pasal 12 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,
salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memeriksa,
mengadili dan memutus perselisihan tentang Pemilihan Umum;
1.2. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka Pemilihan Gubernur yang
sebelumnya disebut pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
(Pilkada) dimasukkan dalam rezim pemilihan umum sebagaimana
dimaksud oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tersebut menegaskan bahwa
pemilihan gubernur, gubernur, dan walikota adalah pemilihan untuk
memilih Gubernur, dan Walikota secara demokratis dalam Negara
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
104
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945;
1.3. Bahwa selanjutnya selaras dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tersebut di atas, Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
menentukan
bahwa
penanganan sengketa hasil perhitungan suara oleh Mahkamah Agung
dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 18 bulan sejak
berlakunya Undang-Undang ini diundangkan. Bahwa pada tanggal 29
Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi
telah menandatangani Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tersebut;
1.4. Bahwa selain dari pada itu dari beberapa kali Putusan Mahkamah dalam
perkara sebelumnya, seperti Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 dan Nomor
57/PHPU.D-VI/2008, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Konstitusi dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
yang menempatkan Mahkamah sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah
tidak saja berwenang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa hasil
pemilihan umum dan Pemilukada dalam arti teknis matematis, tetapi juga
berwenang menilai dan memberi keadilan terhadap pelanggaran-
pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hasil perhitungan suara yang
kemudian dipersengketakan itu.
1.5. Bahwa dalam pertimbangan hukum Nomor 41/PHPU.D-VI/2008,
Mahkamah menyatakan bahwa : "Dengan demikian, tidak satupun
Pasangan Calon Pemilihan Umum yang boleh diuntungkan dalam
perolehan suara akibat terjadinya pelanggaran konstitusi dan prinsip
keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum —, maka
Mahkamah memandang perlu menciptakan terobosan guna memajukan
Demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasaan praktek pelanggaran
sistimatis, terstruktur, dan masif seperti perkara a quo".
1.6. Bahwa demikian pula dalam Pertimbangan Hukum Nomor 57/PHPU.D-
VI/2008, Mahkamah menyatakan bahwa: "berdasarkan konstitusi dan
Undang-Undang MK yang menempatkan Mahkamah sebagai pengawal
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
105
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
konstitusi, Mahkamah berwenang memutus perkara pelanggaran atas
prinsip-prinsip Pemilu dan Pemilukada yang diatur dalam UUD 1945 dan
UU Nomor 32 Tahun 2004". Selain itu Mahkamah juga pernah memutus
terkait perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU),
dengan pertimbangan hukum bahwa dalam mengawal konstitusi,
Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan
prosedural (procedural justice) semata-mata, melainkan juga keadilan
substansial.
1.7. Bahwa Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor
35/BA/1V/2014 tentang Rekapimlasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2014
- 2019 di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung
tertanggal 17 April 2014 (bukti PT-1), dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Lampung Nomor 48/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Terpilih Periode 2014 -2019 tertanggal 17 April 2014 (bukti PT-2) adalah
produk hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pejabat tata usaha
negara di Bidang Pemilihan Umum terkait dengan Penetapan Hasil
Penghitungan Suara Pemilukada Provinsi LampungTahun 2014. Dengan
demikian, Keputusan KPU Provinsi Lampung tersebut dapat dikategorikan
sebagai keputusan yang mandiri yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata
Usaha Negara di bidang Pemilu yang diberikan kewenangannya oleh
Undang-Undang,
dan
karenanya
Berita
Acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung Tahun 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Lampung tertanggal 17 April 2014 tersebut adalah sebagai objectum litis
Sengketa Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Lampung Tahun 2014. Dengan demikian, Berita Acara Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Lampung Nomor 35/BA/IV/2014 tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Lampung Periode 2014 - 2019 di Tingkat Provinsi oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Lampung tertanggal 17 April 2014 (bukti PT-1),
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor
48/Kpts/KPU-Prov-008/2014
tentang
Penetapan
Pasangan
Calon
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
106
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Periode 2014 - 2019
tertanggal 17 April 2014 (bukti PT-2) adalah terkait dengan penetapan
hasil penghitungan suara Pemilukada, dan dengan sendirinya Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
II KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT
II. l Bahwa Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Tahun 2014 yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung
Nomor 21/Kpts/KPU-Prov-008/20l4 tentang Penetapan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014 - 2019 tertanggal
24 Februari 2014, atas nama Muhammad Ridho Ficardo, SP. I., M. Si. dan
Bakhtiar, S.H., M.M Masing-masing selaku Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung Tahun 2014 (bukti PT-5);
II.2 Bahwa Pihak Terkait adalah peserta Pemilukada Provinsi Lampung Tahun
2014 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung
Nomor 22/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang Penetapan Nomor Urut dan
Nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
Periode 2014 - 2019 tertanggal 24 Februari 2014 sebagaimana berikut:
(bukti PT-6);
Daftar Nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Yang Memenuhi
Syarat dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Tahun 2014
No.
Nama Pasangan Gubernur dan Wakil
Gubernur
Nomor Urut
Pasangan Calon
1
Ir. Berlian Tihang, M. M dan Drs. Hi. Mukhlis Basri
1
2
Muhammad Ridho Ficardo, SP. I., MM., dan
Bakhtiar, SH., MM
2
3
Drs. Hi. Herman HN, M. M dan
Dr. Zainuddin Hasan, S. H., M. H., M. M
3
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
107
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
4
M. Alzier Dianis Thabrani, S.E, dan
H. Lukman Hakim, S.H., M.M
4
II.4 Bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK Nomor 15 Tahun 2008)
menyatakan bahwa, "Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung
dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai
Pemohon; b. KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP Provinsi sebagai Termohon.
Oleh karena Pihak Terkait adalah Pasangan Calon pada Pemilihan
Gubenur dan Wakil Gubernur Tahun 2014 sebagaimana Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 48/Kpts/KPU-Prov-
008/2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung Terpilih Periode 2014 - 2019 tertanggal 17 April 2014
(bukti PT-2) atas nama Muhammad Ridho Ficardo, SP. 1., M. Si. dan
Bakhtiar, S.H., M.M masing-masing selaku Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah ("Pemilukada") Provinsi Lampung Tahun 2014 juncto Kepumsan
Komisi Pemilihan Umum Lampung Nomor 22/Kpts/KPU-Prov-008/2014
tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019 tertanggal 24
Febmari 2014;
II.5 Bahwa Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor
35/BA/IV/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2014
- 2019 di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung
tertanggal 17 April 2014 (bukti PT-1), telah menetapkan sebagai berikut:
No.
Urut
Nama Pasangan Calon
Perolehan Suara Sah
1
It. Berlian Tihang, M. M dan Drs. Hi.
Mukhlis Basri
606.566
2
Muhammad Ridho Ficardo, SP. L, MM.,
dan Bakhtiar, SH., MM
1.816.533
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
108
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Selanjumya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Lampung
Nomor
48/Kpts/KPU-Prov-008/2014
tentang
Penetapan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Periode
2014 - 2019 tertanggal 17 April 2014 (bukti PT-2), memutuskan
Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Muhammad Ridho
Ficardo, SP. L, MM., dan Bakhtiar, S.H., M.M terpilih sebagai Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2014;
II.6 Bahwa berdasarkan atas hal-hal tersebut di atas, maka Pihak Terkait
selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun
2014 dengan Nomor Urut 2 memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo.
III. DALAM POKOK PERKARA
A. Dalam Perkara Nomor 8/PHPU.D-XII/2014
1. Bahwa Pihak Terkait membantah dan menolak semua dalil-dalil yang
diajukan
Pemohon
Perkara
Nomor
8/PHPU.D-XII/2014,
yang
mengklasifikasi telah terjadi pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis
dan Masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3. Bantahan
atau sangkalan Pihak Terkait selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3
terhadap dalil-dalil Pemohon perkara a quo, didasarkan pada fakta bahwa
Pemohon perkara a quo tidak memahami secara benar dan tepat tentang
pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
2. Bahwa dalam menilai proses terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada, Pihak
Terkait memjuk pada beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang
membedakan berbagai pelanggaran ke dalam tiga kategori. Pertama
pelanggaran dalam proses yang tidak berpengaruh atau tidak dapat ditaksir
pengaruhnya terhadap hasil suara Pemilu atau Pemilukada seperti
pembuatan baliho, kertas simulasi yang menggunakan lambang, dan alat
peraga yang tidak sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam
3
Drs. Hi. Herman HN, M. M dan Dr.
Zainuddin Hasan, S.H.,M. H., M. M
1.342.763
4
M. Alzier Dianis Thabrani, S.E,
dan H. Lukman Hakim, S.H., M.M
288.272
Jumlah
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
109
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
peraturan perundang-undangan. Untuk jenis pelanggaran yang seperti ini
Mahkamah tidak dapat menjadikannya sebagai dasar pembatalan hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU atau KPU Provinsi/Provinsi.
Kedua, Pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif hams
dipahami sebagai suatu pelanggaran sebagaimana dijelaskan sendiri oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi yakni pelanggaran dalam proses Pemilu atau
Pemilukada yang berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada.
Pelanggaran tersebut harus memiliki nilai keterpengaruhan secara
signifikan terhadap perolehan suara Pasangan Calon, dan apabila
sebaliknya pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan
masif yang ukuran-ukurannya telah ditetapkan dalam berbagai Putusan
Mahkamah tidak memiliki pengaruh secara signifikan terhadap perolehan
suara seperti yang bersifat sporadis, parsial, perorangan, dan hadiah-
hadiah yang tidak dapat dibuktikan pengamhnya terhadap pilihan pemiiih
tidak
dijadikan
dasar
oleh
Mahkamah
untuk
membatalkan
hasil
penghitungan suara oleh KPU/KPU Provinsi/Kabupaten/Kota (vide Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
41/PHPU-D.D-VI/2008
dan
Nomor
57/PHPU.D-VI/2008 dan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi lainnya);
Ketiga, pelanggaran tentang persyaratan menjadi calon yang bersifat prinsip
dan dapat diukur (seperti syarat tidak pernah dijatuhi pidana dan syarat
keabsahan dukungan bagi calon independen) dapat dijadikan dasar untuk
membatalkan hasil Pemilu atau Pemilukada karena ada pesertanya yang
tidak memenuhi syarat sejak awal. Berdasarkan pandangan dan paradigma
yang dianut tersebut, Mahkamah dalam beberapa putusannya selalu
menegaskan bahwa pembatalan hasil Pemilu atau Pemilukada karena
pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif
sama sekali tidak dimaksudkan oleh Mahkamah untuk mengambil alih
kewenangan badan peradilan lain. Mahkamah tidak akan pernah mengadili
pelanggaran pidana atau administrasi dalam Pemilu atau Pemilukada,
melainkan hanya mengambil pelanggaran-pelanggaran yang terbukti di
bidang itu yang berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada
sebagai dasar putusan tetapi tidak menjatuhkan sanksi pidana dan sanksi
administrasi terhadap para pelakunya.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
110
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
3. Bahwa dalil-dalil Pemohon perkara a quo terkait dengan pelanggaran
terstmktur, sistematis dan masif yang ditudukan kepada Pasangan Calon
Nomor Urut 3 atau Pihak Terkait adalah tidak benar, karena tidak dapat
memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur,
sistematis dan masif. Selain itu, dalil-dali Pemohon perkara a quo, tidak
didasarkan pada fakta-fakta, dan bukti-bukti yang bemilai dan sah menurut
hukum, melainkan hanya didasarkan pada asumsi belaka, karena tidak
dapat menunjukkan jenis, modus, dan tempat terjadinya pelanggaran yang
memiliki pengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara Pasangan
Calon Nomor Urut 5. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon perkara a quo
adalah kabur (obscuur), tidak beralasan hukum dan oleh karena itu harus di
kesampingkan.
4. Bahwa dalil-dalil bantahan Pihak Terkait Terhadap Dalil-Dalil Permohonan
Pemohon dalam Perkara a quo sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Dalil Pemohon
Bantahan Pihak Terkait
• Terhadap dalil Pemohon di halaman 9
sampai
dengan
16,
yang
pada
pokoknya
Pemohon
mendalilkan
adanya
dugaan
pelanggaran
yang
dilakukan
oleh
pemsahaan
yang
terhimpun
dalam
Sugar
Group
Companies yang memberikan bantuan
kepada Pihak Terkait, dikaitkan dengan
hubungan Muhammad Ridho Ficardo,
SP. I., M. Si sebagai anak kandung dari
M. Fauzi Toha selaku Site Director
Sugar Group Company.
• Bantuan
yang
diberikan
melebihi
ketentuan dari PP Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan
dan
Pemberhentian
Kepala Daerah Pasal 65 ayat (3).
• Keterlibatan Sugar Group Companies
(SGC) dan pejabat di daerah dalam
upaya pemenangan Pihak Terkait, yaitu
ibu Purwantie Lee (Vice President Sugar
Group Companies) dan Bapak Heri
Wardoyo sebagai Bupati Tulang Bawang
1. Bahwa
dalil
Pemohon
yang
mengaitkan hubungan orangtua - anak
dengan M. Fauzi Toha yang kebetulan
saat ini sedang menjabat Site Director
Sugar Group Company dengan
Muhammad Ridho Ficardo, SP. I., M. Si
sebagai Calon Gubernur (Pihak Terkait),
maka sehamsnya dalil tersebut ditolak,
karena sama sekali tidak ada hubungan
dengan proses pelaksanaan Pemilu
Kepala
Daerah
Provinsi
Lampung.
Suatu
hal
yang
mengada-ada
mengaitkan hubungan M. Fauzi Toha
sebagai Site Director Sugar Group
Company dengan Muhammad Ridho
Ficardo, SP. L, MSi;
2. Bahwa dalil Pemohon hanyalah dugaan
dan asumsi semata karena Pemohon
tidak
dapat
membuktikan
adanya
pemberian bantuan dari Sugar Group
Companies dengan kegiatan-kegiatan
sosialisasi
yang
dilakukan
oleh
Muhammad Ridho Ficardo, SP. I., Msi;
3. Bahwa
kegiatan-kegiatan
yang
dimaksud Pemohon sebagai berikut;
•
18 Agustus 2013 - Jalan Sehat dan
nyanyi bersama Duo Ridho dan Trio
Macan;
•
24 November 2013 - Top Konser
Diva hidonesia;
•
18 Juli 2013 - Pertunjukan wayang
kulit
semalam
suntuk
dengan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
111
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Dalang Ki Enthus;
•
1 September 2013 - Pertunjukan
wayang
kulit
semalam
suntuk
dengan Dalang Ki Enthus;
•
17 Oktober 2013 - Pemotongan
Hewan
Korban
dalam
rangka
memecahkan rekor MURI;
•
26 September 2013 - Pertunjukan
wayang
kulit
semalam
suntuk
dengan Dalang Ki Enthus;
•
7
Oktober
2013
-
Pertunjukan
wayang
kulit
semalam
sunmk
dengan Dalang Ki Enthus;
•
25 Juli 2013 - Pertunjukan wayang
kulit
semalam
suntuk
dengan
Dalang Ki Enthus;
•
6
Oktober
2013
-
Pertunjukan
wayang
kulit
semalam
suntuk
dengan Dalang Ki Enthus;
•
25 September 2013 - Pertunjukan
wayang
kulit
semalam
suntuk
dengan Dalang Ki Enthus;
•
29 Juli 2013 - Pertunjukan wayang
kulit
semalam
suntuk
dengan
Dalang Ki Warsito;
•
3 September 2013 - Pertunjukan
wayang
kulit
semalam
suntuk
dengan Dalang Ki Wisnu Joko
Asmoro;
•
13 November 2013 - Pertunjukan
wayang
kulit
semalam
suntuk
dengan Dalang Ki Enthus;
•
10
November
2013
-
Lomba
Supermodel Ridho Lovers;
•
10 September 2013 - Pertunjukan
wayang
kulit
semalam
suntuk
dengan Dalang Ki Enthus;
•
Acara Konser Perjuangan dan Doa
(tidak
disebutkan
tanggal
pelaksanaan)
•
19 Juli 2013 - Pertunjukan wayang
kulit
semalam
suntuk
dengan
Dalang Ki Enthus;
Tidaklah
dapat
dikategorikan
sebagai
kegiatan-kegiatan
kampanye,
karena
apabila
dilihat
waktu
dilaksanakannya
kegiatan tersebut, yaitu dari sekitar tanggal
18 Juli - 24 November 2013, maka kegiatan
tersebut bukanlah termasuk dalam kategori
kampanye,
karena
kegiatan
tersebut
dilakukan bukan pada masa kampanye.
Pada saat kegiatan tersebut dilaksanakan,
Pihak Terkait bahkan belum ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Pemilihan Umum
Kepala Daerah Provinsi Lampung oleh
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
112
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Termohon.;
4. Bahwa
kegiatan-kegiatan
di
atas
dilaksanakan lebih banyak di wilayah
Kota Bandar Lampung, yang mana pada
saat
pemilihan
umum
Gubernur,
perolehan suara dimenangkan oleh
Pemohon, sehingga tidak ada korelasi
apa
pun
antara
kegiatan
yang
dilaksanakan di atas dengan perolehan
suara Pihak Terkait;
5. Bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh bakal calon Kepala
Daerah
terkait
dengan
pengerahan
masa
dan
kegiatan-kegiatan
yang
melibatkan
masa
Mahkamah
telah
memberikan
pendapatnya
dalam
pumsan
yang
dimuat
dalam
pertimbangan
hukum
sebagaimana
dalam Putusan Nomor 88/PHPU.D-
VHI/2010 dalam sengketa Pemilukada
Kota Bandar Lampung ..." menurut
Mahkamah, memang benar telah terjadi
pemberangkatan
rombongan
Majelis
Taklim melakukan wisata rohani ke
Mesjid Kubah Emas yang dilakukan
secara massal yang diprakarsai oleh
Istri Herman HN (Pasangan Calon
Walikota Terpilih), tetapi Mahkamah
berkeyakinan berdasarkan fakta hukum
yang terungkap dalam persidangan,
yaitu keterangan para saksi Pemohon,
pemberangkatan
tersebut
dilakukan
lama sebelum penetapan Herman HN
sebagai
Pasangan
Calon
Walikota
Bandar Lampung. Menurut Mahkamah
pemberangkatan
rombongan
Majelis
Taklim bukan termasuk bagian dari
kampanye
pasangan
calon,
karena
pelaksanaan
pemberangkatan
rombongan Majelis Taklim dilakukan
jauh sebelum Herman HN ditetapkan
sebagai
Pasangan
Calon
Walikota
Bandar Lampung...dan seterusnya"
6. Bahwa dalil Pemohon terkait adanya
aksi bagi-bagi uang hanyalah asumsi-
asumsi yang tidak mendasar karena
faktanya tidak pernah ada aksi bagi-bagi
uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait;
7. Bahwa
justru
sebaliknya
Pihak
Pemohon yang melakukan aksi bagi-
bagi uang, hal ini dikuatkan dengan:
•
bukti laporan Panwaslu Kecamatan
Sukadana
yang
pada
pokok
masalah temuannya adalah telah
ditemukan
dugaan
pelanggaran
tindak pidana Pemilu dan dugaan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
113
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
money politic oleh Pemohon; (bukti
PT-7)
•
Tanda bukti penerimaan laporan
Nomor
002/PEMILUKADA/LU/III/
2014, yang pada pokoknya adalah
adanya pertemuan Kepala Desa
atas
undangan
Ketua
Asosiasi
Pemerintahan
Desa
Selumh
Indonesia
(APDESI)
Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, para
Kepala Desa tersebut diarahkan
untuk
memilih
Herman
HN,
Pasangan Calon Gubernur Nomor
Urut 3, selain itu juga terdapat
pembagian amplop berisi uang Rp.
1.000.000 kepada Kepala Desa
yang
menghadiri
pertemuan
tersebut; (bukti PT-8)
•
Penerimaan
Laporan
Nomor
001/LP/Panwaslu-Prs/IV/2014,
adanya money politic yang dilakukan
Pemohon; (bukti PT-9)
•
Formulir
Temuan
Nomor
01/Panwaslu-TLP/rV/2014,
adanya
money
politik
yang
dilakukan
Pemohon; (bukti PT-10)
8. Bahwa
dalil-dalil
Pemohon
mengenai pembagian gula hanyalah
asumsi belaka tanpa dasar dan tanpa
bukti
yang
dapat
dipertanggungjawabkan
secara
hukum
menyangkut
signifikansinya
dengan perolehan suara Pihak Terkait
dalam
kaitannya
dengan
perolehan
suara Pemohon. Dengan demikian
cukup alasan dan dasar hukumnya bagi
Majelis Hakim untuk mengesampingkan
dan menolak dalil Pemohon.
Terhadap
dalil
Pemohon
di
bagian
Pelanggaran
Pada
Masa
Kampanye
halaman 30 angka 10 yang menyatakan
Pihak
Terkait
melakukan
kecurangan/peianggaran dalam kampanye
dengan membagi-bagikan gula pasir yang
dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan
masif dengan melibatkan Pejabat.
1. Bahwa dalil Pemohon tidak cukup
alasan dan dasar hukumnya, hanyalah
asumsi belaka karena Pemohon tidak
menjelaskan
siapa
pejabat
yang
dimaksud dalam dalilnya;
2. Bahwa
dalil
Pemohon
sekali
lagi
hanyalah asumsi belaka, karena Pihak
Terkait tidak pernah melakukan bagi-
bagi
gula,
karenanya
patut
dipertanyakan apakah benar puluhan
ton gula yang dimaksud Pemohon milik
Pihak Terkait? Dan apakah puluhan ton
gula tersebut sudah terbagikan kepada
pemiiih, dan apakah pemiiih tersebut
memberikan suaranya kepada Pihak
Terkait?
Faktanya
terkait
dengan
puluhan
Terhadap
dalil
Pemohon
di
bagian 1. Bahwa dalil Pemohon sangat tidak
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
114
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pelanggaran
Pada
Masa
Kampanye
halaman 30 angka 11 yang menyatakan
gula pasir yang dibagikan Pihak Terkait
berasal dari Sugar Group Company.
mendasar karena hanya berasal dari
asumsi-asumsi semata;
2. Bahwa
dalil
Pemohon
yang
menghubungkan
salah
satu
direksi
Sugar Group Company sebagai ayah
dari Muhammad Ridho Ficardo sebagai
Pihak
Terkait,
maka
hal
tersebut
menjadi tidak jelas dan kabur apabila
dikaitkan
dengan
adanya
dugaan
pelanggaran yang didalilkan Pemohon,
karena apa hubungannya dan dimana
pengaruhnya antara hubungan keluarga
ayah dan anak dengan Sugar Group
Company
dengan
pelaksanaan
pemilihan umum Kepala Daerah di
Provinsi
Lampung.
Oleh
karenanya
maka dalil Pemohon haruslah ditolak
atau setidaknya dikesampingkan.
Terhadap
dalil
Pemohon
di
bagian
Pelanggaran
pada
masa
kampanye
halaman 31 angka 12 yang menyatakan
pembagian
gula
pasir
teh
dilaporkan
masyarakat kepada Bawaslu, Panwaslu,
Panawascam.
1. Bahwa dalil Pemohon hanya asumsi
karena frasa kata "hampir seluruh
kabupaten" masih umum dan tidak
spesifik
menunjuk
pada
kabupaten
mana? Karena faktanya Pihak Terkait
tidak pernah melakukan aksi bagi-bagi
gula;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangannya di Putusan Nomor
167/PHPU.D~XI/2013 pada angka [3.19]
sudah
menjelaskan
terhadap
pelanggaran
terkait
pelaksanaan
Pemilukada,
peraturan
perundang-
undangan telah menyediakan upaya
hukum yang harus ditempuh oleh para
pihak untuk menyelesaikan pelanggaran
tersebut
lebih
dini
sehingga
tidak
menambah atau memperbesar kemgian
atau potensi kerugian bagi para pihak.
Upaya hukum dimaksud adalah berupa
laporan/pengaduan
kepada
KPU
kabupaten untuk masalah pelaksanaan
tahap Pemilukada, laporan/pengaduan
kepada Panwaslu untuk kasus
pelanggaran Pemilukada yang dilakukan
oleh KPU kabupaten maupun pasangan
calon
peserta
Pemilukada,
laporan/pengaduan
kepada
penegak
hukum
terpadu
(Gakkumdu)
untuk
pelanggaran yang terindikasi sebagai
tindak pidana, dan laporan/pengaduan
kepada
Dewan
Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
pelanggaran kode etik. Oleh karenanya
apabila adanya dugaan pelanggaran
yang
telah
disampaikan
kepada
Bawaslu, Panwaslu dan Panwascam
dan
institusi
tersebut
tidak
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
115
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
menindalanjuti dengan alasan "Tidak
Cukup
Bukti"
maka
seharusnya
Mahkamah
tidak
perlu
mempertimbangkan dalil Pemohon;
3. Bahwa dalil Pemohon mengada-ada dan
asumsi
belaka
dengan
hanya
berdasarkan hitungan matematis ala
kadamya sebagaimana diuraikan dalam
tabel di halaman 32 sampai halaman 33
yang
dikonstruksi
sedemikian
rupa
seolah-olah benar adanya pembagian 1
kg gula senilai dengan 1 suara untuk
memilih
Pihak
Terkait.
Bagaimana
Pemohon dapat membuktikan setiap
orang/keluarga yang diberikan gula pasti
memberikan suaranya kepada Pihak
Terkait? Padahal faktanya tidak pernah
Pihak Terkait melakukan aksi bagi-bagi
gula. Dengan demikian cukup alasan
bagi
Majelis
Hakim
untuk
mengesampingkan dan menolak dalil
Pemohon tersebut.
Terhadap dalil Pemohon di halaman 33
angka 13 yang menyatakan Pj. Bupati
Pesisir Barat, Kherlani yang berstatus PNS
yang
terang-terangan
memberikan
dukungan kepada Pihak Terkait.
Bahwa Sdr. Kherlani bukan tim sukses
Pihak Terkait dan sebagai WNl dibenarkan
menurut hukum untuk menggunakan hak
pilihnya terhadap siapa pun Pasangan
Calon yang sesuai dengan aspirasi yang
bersangkutan. Faktanya Sdr. Kherlani tidak
pernah
melakukan
kampanye
untuk
pemenangan
Pihak
Terkait
dan
tidak
pernah memanfaatkan jabatan selaku Ph.
Bupati Pesisir Barat untuk mempengaruhi,
mengajak, mengintimidasi siapa pun untuk
memilih Pihak Terkait.
•
Terhadap dalil Pemohon di bagian
Pelanggaran
Pada
Masa
Tenang
halaman 34 angka 14 yang menyatakan
Wakil Bupati Tulang Bawang Barat
bertempat di Taman Wisata Air Terjun
Way
Lalaan
mengumpulkan
Kepala
Desa dari 7 kecamatan di Kabupaten
Tanggamus.
•
Terhadap dalil Pemohon di bagian
Pelanggaran
Pada
Masa
Tenang
halaman 34 angka 15 yang menyatakan
Wakil Bupati Tulang
1. Bahwa dalil Pemohon tersebut tidak
berdasar,
hanyalah
asumsi
karena
faktanya Sdr. Umar Ahmad bukanlah tim
sukses
Pihak
Terkait.
Dugaan
sebagaimana
didalilkan
Pemohon
tersebut telah diklarifikasi oleh Panwaslu
Kabupaten Tanggamus yang hasilnya
berkesimpulan
tidak
diketemukan
adanya unsur pelanggaran;
2. Bahwa dengan demikian cukup alasan
dan dasar hukumnya bagi Majelis Hakim
untuk mengesampingkan dan menolak
dalil Pemohon a quo.
Terhadap
dalil
Pemohon
di
bagian
Pelanggaran/Kecurangan
Dalam
Pemungutan
Suara
dan
Penghitungan
Suara pada halaman 37 angka 20 yang
membandingkan kericuhan penghitungan
suara yang pemilihan umum legislatif
dengan pemilihan umum gubernur dan
wakil gubernur
1. Bahwa dalil Pemohon tidak benar
karena faktanya tidak ada keberatan
dari semua saksi pasangan calon pada
saat perhitungan suara di tingkatan
TPS. Justru pada saat pleno di tingkatan
Kabupaten/Kota
dan
Provinsi
baru
Pemohon keberatan setelah
mengetahui perolehan suara Pemohon
lebih kecil daripada Pihak Terkait;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
116
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
2. Bahwa Pemohon
yang
mendalilkan
kericuhan
perhitungan
suara
yang
terjadi dalam Pemilu legislatif memiliki
signifikansi terhadap perolehan suara
Pihak
Terkait
sebagai
hasil
penggelembungan suara adalah dalil
yang tidak benar dan asumsi belaka,
karena
perhitungan
suara
Pemilu
legislatif dan Pemilu gubernur adalah
dua hal yang berbeda;
3. Bahwa ketika Pemohon mendalilkan
pemilihan umum legislatif bermasalah
sehingga dipastikan pemilihan umum
Gubernur dan Wakil Gubernur juga
bermasalah,
maka
Pemohon
telah
terjebak
dalam
kesalahan
berpikir
''Fallacy of dramatic instance'' berawal
dari
kecendemngan
orang
untuk
melakukan apa yang dikenal dengan
over-generalisation. Yaitu, penggunaan
satu dua kasus untuk mendukung
argumen yang bersifat general atau
umum.
4. Bahwa oleh karenanya dalil Pemohon
yang berpijak dari kesalahan berpikir
tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak
oleh Mahkamah Konstitusi.
IV. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil dalam jawaban Pihak Terkait sebagaimana diuraikan
tersebut di atas, mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan
dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Atau bilamana Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.6]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pihak Terkait
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang telah disahkan pada persidangan tanggal
5 Mei 2014, yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-15 yaitu berupa:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Lampung Nomor 35/BA/IV/2014 tentang Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2014 –
2019 di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
117
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Provinsi Lampung tertanggal 17 April 2014.
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Lampung Nomor 48/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung Terpilih Periode 2014 – 2019
tertanggal 17 April 2014.
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi KTP atas nama Muhammad Ridho Ficardo,
Pekerjaan Wiraswasta beralamat di Jalan Teratai
Nomor 8 LK1 RT 005, Rawa Laut, Tanjung Karang
Timur, Bandar Lampung.
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi KTP atas nama Bahtiar Basri, Pekerjaan
Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat beralamat di
Desa Panaragan, Jaya Utama, RT 001 RW 003
Kecamatan Tuba Tengah, Kabupaten Tuba Barat,
Lampung.
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Lampung Nomor 21/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung Periode 2014 – 2019 tertanggal 24
Februari 2014, atas nama Muhammad Ridho Ficardo,
SP. I., M. Si. dan Bakhtiar, S.H., M.M Masing-masing
selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung Tahun 2014.
6.
Bukti PT-6
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Lampung Nomor : 22/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang
Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
Periode 2014 – 2019 tertanggal 24 Februari 2014.
7.
Bukti PT-7
: Fotokopi Formulir Model A. 2 yang diterbitkan
Panwaslu Kecamatan Sukadana tanggal 2 April 2014.
8.
Bukti PT-8
: Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
002/PEMILUKADA/LU/III/2014 tanggal 20 Maret 2014.
9.
Bukti PT-9
: Fotokopi
Penerimaan
Laporan
Nomor
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
118
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
001/LP/Panwaslu-Prs/IV/2014 tanggal 6 April 2014.
10.
Bukti PT-10
: Fotokopi
Formulir
Temuan
Nomor
01/Panwaslu-
TLP/IV/2014.
11.
Bukti PT-11A
: Fotokopi Tanda Terima Laporan Dana Kampanye
Penerimaan dan Penggunaan dari Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2014 (M. Ridho
Ficardo, M. Si dan Bakhtiar Basri, SH., M.M
12.
Bukti PT-11B
: Fotokopi Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana
Kampanye periode tanggal 27 Februari 2014 sampai
dengan 6 April 2014.
13.
Bukti PT-11C
: Fotokopi Laporan Penerimaan Kampanye periode
tanggal 23 Maret 2014 sampai dengan 6 April 2014.
14.
Bukti PT-11D
: Fotokopi Laporan Penerimaan Kampanye periode
sampai tanggal 22 Maret 2014.
15.
Bukti PT-12
: Fotokopi SK Pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil
Gubernur
Provinsi
Lampung
Nomor
01/SK/RB/Pemilukada/LPG/III/2014
tentang
Pengesahan
Tim
Pemenangan
Pasangan
Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Muhammad Ridho
Ficardo, M. Si – Bakhtiar Basri, SH., MM Provinsi
Lampung Tahun 2014.
16.
Bukti PT-13
: Fotokopi
SK
KPU
Provinsi
Lampung
Nomor
17/Kpts/KPU-Prov-008/2014
tentang
Perubahan
Sebagian Tahapan, Program dan Jadual Waktu
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Lampung Periode 2014 – 2019.
17.
Bukti PT-14
: Fotokopi BA Klarifikasi Model A-5 KWK, Bawaslu
Provinsi Lampung tanggal 17 Maret 2014. (tentang
gula)
18.
Bukti PT-15
: Fotokopi BA Klarifikasi Model A-5 KWK, Bawaslu
Provinsi Lampung tanggal 17 Maret 2014. (tentang
dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal di
Media
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
119
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Selain itu, Pihak Terkait mengajukan 11 (sebelas) orang saksi yang
didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 5 Mei 2014, yang
pada pokoknya menerangkan hal sebagai berikut:
1. Darwizal M. Noer
-
Saksi berdomisili di Desa Jagabaya, Sukabumi, Bandar Lampung;
-
Saksi adalah Ketua Tim Pemenangan Pihak Terkait;
-
Tim Pemenangan bekerja mulai pada bulan Maret 2013, pendaftaran calon
dilakukan bulan Juni 2013;
-
Tim pemenangan ini bertugas untuk melakukan sosialisasi, penggalangan,
dan pengerahan terhadap jaringan-jaringan yang sudah dibina, dan
melakukan pelatihan saksi
-
Tidak ada program money politics oleh Tim Pemenangan Pihak Terkait;
-
Ada dana pelaksanaan kampanye dan biaya saksi, dan uang transport;
-
Laporan dana kampanye telah diserahkan kepada KPU tiga hari sebelum
pemilihan;
2. Imer Darius
-
Saksi berdomisili di Desa Tanjung Baru Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar
Lampung
-
Saksi adalah anggota DPRD, yang menjadi Bendahara Tim Sukses Pihak
Terkait, dan Laison Officer pemenangan Pihak Terkait;
-
Saksi mengikuti seluruh rangkaian tahapan yang dilakukan oleh KPU
-
Saksi bersama Fajrun Najah Ahmad mewakili Tim Pemenangan Pihak
terkait untuk melakukan klarifikasi kepada Bawaslu terkait dugaan money
politics dengan pembagian gula;
3. Fajrun Najah Ahmad
-
Saksi berdomisili di Kelurahan Harapan Jaya, Sukarame
-
Saksi mendapatkan surat dari Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi.
-
Saksi mengklarifikasi bahwa tidak ada Tim Pemenangan Pihak Terkait
yang terlibat pembagian gula;
4. Hendra
-
Saksi berdomisili di Desa Pekon Pejajaran, Kecamatan Kota Agung Barat,
Kelurahan Tanggamus;
-
Saksi adalah Kepala Desa Pekon Pejajaran;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
120
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
-
Saksi menerima sms dari Ketua Apdesi Kecamatan bernama Sofyan, dan
diminta untuk berkumpul di Way Lalaan;
-
Dalam pertemuan itu dijelaskan riwayat hidup Ridho Ficardo, dan juga
ditegaskan bahwa Ridho bukanlah berasal dari etnis Tiong Hoa;
-
Saat acara berlangsung, Panwas datang dan membubarkan acara;
-
Selanjutnya saksi dihubungi bahwa akan diganti uang transport, dan saksi
mendapatkan Rp. 1 juta.
5. Rusli
-
Saksi berdomisili di Kota Agung Barat, Tanggamus;
-
Saksi adalah Kepala Desa Gedung Jambu;
-
Saksi diundang oleh Ketua Apdesi melalui sms, untuk menghadiri acara di
Way Lalaan;
-
Saksi juga menghadiri acara di Way Lalaan;
-
Dalam pertemuan itu dijelaskan riwayat hidup Ridho Ficardo, dan juga
ditegaskan bahwa Ridho bukanlah berasal dari etnis Tiong Hoa;
-
Saat acara berlangsung, Panwas datang dan membubarkan acara;
-
Saksi menerima uang transport setelah pulang dari acara di Way Lalaan,
sejumlah Rp. 1 juta;
-
Saksi diundang oleh Calon Gubernur Berlian Tihang, di Gedung GSG Unila
dalam rangka penyerahan dana intensif Kepala Pekon, Kepala Kampung,
Kepala Desa Tahun 2013;
6. Ahmad Taslim
-
Saksi berdomisili di Dusun Induk, Surabaya Udik, Sukadana;
-
Saksi adalah Kepala Dusun;
-
Saksi bukan merupakan tim sukses;
-
Saksi mengetahui adanya money politics kepada 41 orang, yang dilakukan
oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3. Saksi melaporkan
pelanggaran tersebut kepada Panwaslu kecamatan, dan Panwaslu
kabupaten, dengan bukti blanko-blanko untuk mencari relawan;
-
Tidak ada tindak lanjut laporan yang saksi ajukan.
7. Ili Bastian
-
Saksi berdomisili di Kelurahan Mulang Maya, Kotabumi Selatan;
-
Saksi melapor kepada Panwaslu;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
121
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
-
Pada tanggal 6, saksi menyaksikan Kordes Tim Pasangan Calon Nomor
Urut 3 bernama Ruslan mengumpulkan 100 orang, termasuk diantaranya
adalah saksi;
-
100 orang yang dikumpulkan menerima uang dengan brosur dan cara
pencoblosan Pasangan Calon Nomor Urut 3, saksi menerima Rp.100.000,
dengan pesan agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3;
-
Saksi melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu kabupaten, namun hingga
sekarang tidak ada tindak lanjutnya.
8. Hery Maulana
-
Saksi berdomisili di Kelurahan Kota Alam. Kecamatan Kotabumi Selatan;
-
Saksi adalah wartawan Surat Kabar Pilar;
-
Hanya ada dua laporan money politics yang masuk ke Panwaslu Kabupaten
sebagaimana yang dijelaskan pada konferensi pers oleh Panwaslu setelah
pelaksanaan pemilu, yaitu atas nama Firmansyah dan Ili Bastian warga
Tanjung baru, dan Ketua Apdesi yang mengumpulkan kepala desa dan
memberikan uang Rp. 1 Juta, dengan arahan untuk memberi dukungan
kepada Pembina Apdesi Provinsi Lampung yaitu Pasangan Calon Nomor
Urut 3;
9. Ilin Kurniansyah
-
Saksi berdomisili di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Barat;
-
Saksi adalah Ketua RT yang dipecat oleh Lurah, karena saksi
bersilaturahmi pada tanggal 7 Februari 2014 ke rumah salah satu caleg
yaitu Imer Darius. Saksi dipecat dengan alasan tidak mendukung Program
Herman H.N.;
-
Setelah dipecat sebagai Ketua RT, selanjutnya saksi mengundurkan diri
sebagai PPS Kelurahan Sukamaju, agar tidak berimbas kepada orang lain;
-
Saat saksi masih menjadi Ketua RT, ada instruksi dari Lurah dan Camat
agar menekan masyarakat untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut
3, jika tidak maka program Jamkesmas, program keluarga harapan, dan
program bina lingkungan akan dicabut;
-
Di lingkungan RT saksi, Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh suara
terbanyak;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
122
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
10. Syamsirma N. Bakri
-
Saksi berdomisili di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung
Senang;
-
Saksi adalah Ketua RT;
-
Sejak Herman H.N., mau mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung,
setiap pertemuan RT oleh Lurah Tanjung Seanang selalu ditekankan untuk
mendukung penuh Pasangan Calon Nomor Urut 3. Namun saksi menolak
perintah tersebut;
-
Saksi akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua RT karena terlalu banyak
tekanan;
11. Pariyanto
- Saksi berdodmisili di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame;
- Saksi adalah PNS yang bertugas sebagai guru madrasah ibtidaiyah di
Lampung Selatan;
- Saksi adalah Ketua RT 013 Way Dadi;
- Sebagai Ketua RT saksi meminta dana dari Tim Pemenangan Calon
Gubernur Ridho Ficardo untuk kegiatan rutin “bersih desa” yang rutin
dilaksanakan. Pada kegiatan itu diselenggarakan wayangan;
- Kegiatan bersih desa tersebut dilaksanakan sebelum Ridho Ficardo
ditetapkan sebagai pasangan calon yaitu pada bulan November 2013;
- Karena kegiatan tersebut saksi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua RT;
[2.7]
Menimbang bahwa Mahkamah menerima keterangan tertulis dari Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung melalui Badan Pengawas
Pemilihan Umum bertanggal 6 Mei 2014, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 8 Mei 2014, yang menerangkan sebagai berikut:
A. Aspek Pengawasan
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, KPU Provinsi Lampung melalui
Surat Keputusan Nomor 87/Kpts/KPU-Prov-008/2012 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Waktu penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Surat Keputusan Nomor 17/Kpts/KPU-Prov-008/2014,
yang berisi penetapan waktu pelaksanaan pemungutan suara dalam
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
123
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pemilukada tersebut pada Tanggal 9 April 2014 untuk putaran pertama dan
Tanggal 21 Juni 2014 untuk putaran kedua.
2. Perlu juga disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi bahwa pada
tanggal 2 Januari 2014, dengan Nomor Surat 160/01/12.01/2014, Dewan
Pewakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung yang ditembuskan kepada
Bawaslu Provinsi Lampung baru memberitahukan kepada Gubernur
Provinsi Lampung tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung
(Terlampir B1).
3. Bahwa pada tanggal 19 April 2013, KPU Provinsi Lampung mengumumkan
surat Nomor 92/KPU-Prov.008/IV/2013 perihal Permintaan Penyerahan
Daftar Penduduk Potensial Pemilu (DP4) kepada Gubernur Provinsi
Lampung untuk meminta DP4 dalam rangka menyusun Data Pemilih dan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di mana data tersebut akan menjadi dasar
penyusunan logistik, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung (Terlampir B2).
4. Berdasarkan permintaan penyerahan DP4 pada point (3) di atas, Gubernur
Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung melalui
Surat Nomor 470/1301/01/2013, perihal permintaan penyerahan DP4 yang
pada intinya agar KPU Provinsi Lampung dapat menggunakan DP4 yang
telah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada KPU guna
kepentingan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Lampung
yang jumlah DP4 sebanyak 7.157.306 pada tanggal 7 Februari 2014
(Terlampir B3).
5. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2014, KPU Provinsi Lampung telah
melaksanakan rapat Pleno dengan agenda penetapan rekapitulasi Daftar
Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung Periode 2014 -2019.
6. Perlu diketahui bahwa Pemilu Legislatif Tanggal 9 April 2014 bersamaan
dengan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, jadi KPU
Provinsi Lampung menetapkan jumlah DPT Pilgub sama dengan jumlah
Pemilu Legislatif yaitu 5.877.214.
7. Bahwa melalui surat KPU Provinsi Lampung dengan Nomor 39/KPU-Prov-
008/II/2014 perihal pelaksanaan test kesehatan Bakal Galon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Lampung periode 2014-2019, KPU Provinsi
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
124
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Lampung mendapatkan jadwal tes kesehatan fisik dan kesehatan jiwa dari
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek dengan Nomor Surat
446/0605/11.1/4.2/11/2014 perihal pemeriksaan tes kesehatan bakal calon
gubernur dan wakil gubernur (Terlampir B4).
8. Selanjutnya KPU Provinsi Lampung membuat surat yang ditujukan kepada
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung dengan
Nomor 42/KPU-Prov-008/11/2014 perihal pelaksanaan test kesehatan Bakal
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-2019,
KPU Provinsi Lampung memberitahukan kepada Bakal Calon jadwal tes
kesehatan (Terlampir B5).
9. Pada tanggal 24 Februari 2014, KPU Provinsi Lampung melalui Keputusan
KPU Provinsi Lampung Nomor 21/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Periode 2014-2019, menetapkan nama-nama pasangan calon, partai
pengusung dan persentase sah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung periode 2014-2019; (Terlampir B6);
Selanjutnya tanggal 24 Februari 2014, KPU Provinsi Lampung melalui
Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 22/Kpts/KPU-Prov-008/2014
tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019, menetapkan nomor urut dan
nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode
2014-2019 (Terlampir B7).
10. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dalam penetapan Tahapan, Program
dan Jadwal waktu penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung menemukan dugaan KPU
Provinsi Lampung tidak mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2010 dan dari hasil pengawasan, diteruskan kepada Divisi Hukum dan
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung dengan Nomor
01/Pilkada/Bawaslu-Lpg/ll/2014 (Terlampir B8).
11. Selanjutnya berdasarkan hasil temuan Bawaslu Provinsi Lampung,
ditemukan KPU Provinsi Lampung melanggar jadwal tahapan Pilgub terkait
masalah proses administrasi pengadaan dan pendistribusian surat suara
serta logistik Pilgub dan diteruskan kepada Divisi Hukum dan Penanganan
Pelanggaran
Bawaslu
Provinsi
Lampung
dengan
Nomor
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
125
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
07/Pilkada/Bawaslu-Lpg/lll/2014 (Terlampir B9).
12. Bahwa untuk pengawasan dana kampanye Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung berkirim surat
kepada Ketua KPU Provinsi Lampung tanggal 25 Maret 2014 untuk
meminta salinan Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur sebagaimana amat Peraturan Perundang-undangan.
13. Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung juga
telah
mengirimkan
Surat
Nomor
093/Bawaslu-LPG/lll/2014
kepada
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melaporkan Dana
Kampanye kepada KPU Provinsi Lampung.
14. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung juga mengirimkan surat kepada KPU
Provinsi Lampung Nomor 089/Bawaslu-LPG/lll/2014 tanggal 25 Maret 2014,
perihal pengawasan dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung agar KPU menembuskan laporan dari
Pasangan Calon kepada Bawaslu Provinsi Lampung (Terlampir B10).
15. Bahwa untuk komunikasi secara lisan, Bawaslu Provinsi Lampung secara
kontinyu menyampaikan kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung melalui LO untuk mentaati peraturan.
16. Bahwa untuk mengawasi terhadap kampanye melalui media massa,
Bawaslu Provinsi Lampung menerbitkan Surat Nomor 043, 44, 45, dan
46/Bawaslu-LPG/lll/2014 pada tanggal 03 Maret 2014, yang dikirimkan
kepada masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung untuk meminta menghentikan kegiatan yang mengarah
kepada Kampanye dalam bentuk yang terdiri dari penyebaran melalui media
massa cetak, radio, televisi sebelum dimulainya masa kampanye
sebagaimana ketentuan bahwa kampanye tersebut dilaksanakan selama 14
hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara dan surat
ditembuskan kepada Bawaslu (Terlampir B11, Terlampir B12, Terlampir
B13, dan Terlampir B14).
17. Bahwa dalam rangka pengawasan preventif terhadap potensi dan indikasi
keterlibatan dan ketidaknetralan para Kepala Desa dan PNS terkait dengan
kegiatan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah, Bawaslu Provinsi Lampung menerbitkan Surat Nomor 91/Bawaslu-
LPG/VII/2013, tanggal 8 Juli 2014, perihal Netralitas Pegawai Negeri Sipil
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
126
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
serta Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Negara dalam Pemilukada yang
ditujukan kepada Gubernur Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi
Lampung dan Pimpinan Partai Politik Provinsi Lampung, dengan tembusan:
Ketua Bawaslu Rl dan Ketua KPU Provinsi Lampung (Terlampir B15).
18. Bahwa pada tanggal 2 April 2014, Bawaslu Provinsi telah berkirim Surat
Nomor 095, 096, 097, dan 098/Bawaslu-LPG/lV/2014 tentang Rapat
Koordinasi Kesiapan Menjelang Masa Tenang Kampanye Pemilukada,
melakukan sosialisasi rapat koordinasi mengenai kesiapan peserta Pemilu
untuk mentaati peraturan dan membersihkan atribut kampanye pada masa
tenang yang ditujukan kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur (Terlampir B16, Terlampir B17, Terlampir
B18, dan Terlampir B19).
19. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2014, KPU Provinsi Lampung melalui Surat
Nomor 48/Und/Ill/2014, perihal rapat koordinasi tentang pelaksanaan Pilgub
bersamaan dengan Pileg 9 April 2014 mengundang Gubernur Provinsi
Lampung, Ketua DPRD, Kapolda Lampung, Danrem 043, Kajati Lampung
dan Bawaslu Provinsi Lampung, untuk membahas tentang perihal dimaksud
(Terlampir B20).
20. Pada tanggal 1 April 2014, KPU Provinsi Lampung melalui Surat Nomor
147/KPU-Prov-008/IV/2014, mengundang instansi terkait termasuk Bawaslu
Provinsi Lampung dalam rangka Persiapan Debat Kandidat dan Deklarasi
Pilgub Damai. Sedangkan acara Debat Kandidat dan Deklarasi Pilgub
Damai dilaksanakan pada tangga 5 April 2014 sebagaimana surat
undangan KPU Provinsi Lampung Nomor 145/KPU-Prov-008/lll/2014
(Terlampir B21 dan B22).
21. Bahwa dari hasil pengawasan oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi
Lampung, ditemukan banyak alat peraga kampanye yang dipasang di zona
larangan kampanye, dan Bawaslu Provinsi Lampung membuat suara
kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung dengan
Nomor 104/Bawaslu-LPG/IV/2014 tanggal 4 April 2014, perihal Penertiban
Alat Peraga Kampanye Pemilu dan Pemilukada Tahun 2014 yang tujuannya
dimohon kepada satuan dimaksud untuk melaksanakan penertiban alat
peraga kampanye (Terlampir B23).
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
127
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
B. Aspek Tindak Lanjut Pelangggaran
Laporan Nomor 001/LP/Pilkada/III/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah menerima Laporan dari Sdr.
Muallim Taher dengan Nomor 001/LP/Pilkada/lll/2014 tanggal 5 Maret 2014
tentang dugaan pelanggaran pembagian gula di Kabupaten Pesawaran
yang terdapat kartu nama, selebaran susunan acara dan baliho a.n Ridho-
Bakhtiar selaku Pasangan Calon Gubernur. dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung diduga dilakukan oleh tim kampanye Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan Kajian, Pemeriksaan
Dokumen, Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi terhadap
Laporan Tersebut.
3. Bahwa Pasal 117 ayat (2) UU 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintah Derah yang menjelaskan bahwa setiap orang
yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya
kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih
Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan
paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa unsur setiap orang (sudah terpenuhi yaitu saudara Mukhsin tetapi
yang bersangkutan tidak bisa dimintai klarifikasi).
5. Bahwa unsur dengan sengaja (belum terpenuhi karena belum ada saksi
yang mendukung).
6. Bahwa unsur memberi atau menjanjikan (belum terpenuhi karena gula
tersebut belum dibagikan kepada orang lain.
7. Bahwa unsur Uang atau materi lainya terpenuhi dengan ditemukanya gula
di Rumah Sdr. Mukhsin di Desa. Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten
Pesawaran.
8. Bahwa unsur kepada seseorang (tidak terpenuhi karena belum ada orang
yang menerima pembagian gula tersebut).
9. Bahwa unsur supaya memilih pasangan calon tertentu terpenuhi karena
telah ditemukan kartu nama dan selebaran untuk memilih pasangan calon
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
128
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ridho-Bahtiar.
10. Bahwa Setelah dilakukan kajian dan rapat koordinasi bersama sentra
Gakkumdu pada hari Selasa tanggal 18 Maret maka Bawaslu Provinsi
Lampung menyatakan bahwa Laporan tersebut tidak memenuhi unsur-
unsur tindak pidana Pemilukada (Terlampir B24).
Laporan Nomor 002/LP/Pilkada/III/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah menerima Laporan dari Sdr. Een
Riansah dengan Nomor 002/LP/Pilkada/lll/2014 tanggal 12 Maret 2014
tentang dugaan pelanggaran Kampanye yang mengajak masyarakat untuk
memilih Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n. Drs. H.
Herman H.N., M.M. dan Dr. H. Zainudin Hasan, M.H., M.M. dengan Nomor
Urut 3. Pada tanggal 11 Maret 2014 yang dilakukan oleh Sdr. Tobroni Harun
selaku Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan Kajian, Pemeriksaan
Dokumen, Klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi terhadap Laporan
Tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemerintah Daerah Pasal 1
poin 23 yang menyatakan bahwa kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan
dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan Visi, Misi, dan
program pasangan calon.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (23) Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6
tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2014, bahwa Kampanye adalah kegiatan dalam
rangka meyakinkan para pemilih dengan memaparkan Visi, Misi dan
Program Pasangan calon yang dilakukan oleh pasangan calon dalam
memperoleh dukungan sebesar-besarnya dengan cara tertulis maupun lisan
kepad masyarakat.
5. Bahwa bardasarkan Kajian dan Pleno Bawaslu Provinsi Lampung pada
tanggal 18 Maret 2014 maka disimpulkan bahwa Laporan tersebut tidak
memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilukada (Terlampir B25).
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
129
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Laporan Nomor 003/LP/Pilkada/IV/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah menerima Laporan dari Sdr. Antoni
Wijaya dengan Nomor 003/LP/Pilkada/IV/2014 tanggal 8 April 2014 tentang
dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Plt Bupati
Pesisir Barat a.n Kherlani selaku Pegawai negeri Sipil (PNS) yang secara
tegas menyatakan dukungan untuk memilih pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Nomor Urut 2 a.n. Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri.
2. Bahwa
Bawaslu
Provinsi
Lampung
telah
melakukan
Kajian
dan
Pemeriksaan Dokumen terhadap Laporan Tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, Pasal (1), poin 23, Pasal 76
ayat (1), Pasal 79 ayat (1) huruf C dan ayat (4), Pasal (80), Pasal (116)
PKPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 69
Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
4. Bahwa setelah dilakukan Kajian dan Rapat Pleno Terhadap Laporan yang
di sampaikan oleh Sdr Antoni Wijaya S.Pd tidak memenuhi unsur-unsur
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilukada (Terlampir B26).
Laporan Nomor 004/LP/Pilkada/IV/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah menerima Laporan dari Sdr. Een
Riansah dengan Nomor 004/LP/Pilkada/!\//2014 tanggal 8 April 2014
tentang dugaan pelanggaran kampanye di media cetak Lampung Post di
luar jadwal yang telah ditetapkan yang dilakukan oleh Pasangan Calon
Gubernur Provinsi Lampung a.n Drs. H. Herman HN, M.M
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan Kajian, Pemeriksaan
Dokumen terhadap Laporan Tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, Pasal (1), poin 23, Pasal 76
ayat, (1), Pasal 75 ayat (2), Pasal (116) dan PKPU Nomor 14 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman
Teknis Kampanye Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
4. Bahwa iklan Kampanye yang di pasang di Media Masaa Cetak Lampung
Post tanggal 06 April 2014, tidak memuat, program, visi, dan misi dari calon
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
130
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
gubernur a.n. Drs, Herman HN. MM.
5. Bahwa setelah dilakukan Kajian dan Rapat Pleno Terhadap Laporan Nomor
: 004/LP/PiLKADA/ IV/2014 pada tanggal 14 April 2014 mengenai Dugaan
Pelanggaran Iklan Kampanye Di luar Jadwal yang telah ditetapkan tidak
Memenuhi Unsur-unsur Tindak Pidana Pemilu (Terlampir B27).
Laporan Nomor 005/LP/Pilkada/IV/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah menerima Laporan dari Sdr. Een
Riansah dengan Nomor 005/LP/Pilkada/IV/2014 tanggal 9 April 2014
tentang dugaan pelanggaran mobilisasi masa masyarakat Bandar Lampung
dengan mengadakan acara istighosah di Masji Al-Karim Mutowibin
Kelurahan Kedamaian Tanjung Karang Timur dan di Masjid Darussalam
Raja Basa Depan Pool Damri dengan menggerakan Aparat Kelurahan dan
RT-RT di Kota Bandar Lampung disertai pengakuan warga masyarkat
bernama Sdr. Parjo Warga TPS 14 dengan bertujuan untuk mendukung
Sdr. Herman HN selaku Calon Gubernur Provinsi Lampung Priode 2014-
2019 yang diduga dilakukan oleh Calon Gubernur Provinsi Lampung a.n
Sdr. Drs, Herman HN. MM.
2. Bahwa.
Bawaslu
Provinsi
Lampung
telah
melakukan
Kajian
dan
Pemeriksaan Dokumen terhadap Laporan Tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah Pasal 116 ayat (1) setiap orang
yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah di
tetapkan oleh KPUD untuk masing-masing pasangan calon sebagai mana di
maksud dalam Pasal 75 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling
singkat (15) hari atau paling lama (3) Bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp. 100.000. atau paling banyak Rp. 1.000.000
4. Bahwa dugaan pelanggaran mobilisasi masa masyarakat Bandar Lampung
dengan Mengadakan acara istighosah di Masjid Al Karim Mutowibin
Kelurahan Kedamaian, Tanjung Karang Timur dan di Masjid Darussalam
Raja Basa, dengan menggerakan aparat kelurahan dan RT di Kota Bandar
Lampung. Unsur setiap orang belum terpenuhi, unsur dengan sengaja
belum terpenuhi karna belum ada saksi yang mendukung, melakukan
Kampanye di luar jadwal belum terpenuhi karna bersifat ajakan dan tidak
memuat program, visi, misi, dan program.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
131
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
5. Bahwa setelah dilakukan kajian dan rapat pleno terhadap Laporan Sdr.Een
Riansah Nomor 005/LP/PEMILUKADA/IV/2014. Pada tanggal 14 April 2014
maka Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan laporan tersebut tidak
memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilukada (Terlampir B28).
Laporan Nomor 006/LP/Pilkada/IV/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah menerima Laporan dari Sdr.
Riwanto Hutagalung dengan Nomor 006/LP/Pilkada/IV/2014 tanggal 9 April
2014 tentang dugaan pelanggaran iklan kampanye di media masa cetak
Radar Lampung dan Badar Lampung Post di luar jadwal yang telah
ditetapkan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung a.n Drs. Herman HN. M.M. dan Dr. Zainudin
Hasan, S.H, M.H, M.M.
2. Bahwa
Bawaslu
Provinsi
Lampung
telah
melakukan
Kajian
dan
Pemeriksaan Dokumen terhadap laporan tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, Pasal (1), poin 23, Pasal 76
ayat, (1), Pasal 75 ayat (2), Pasal 116 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman
Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
4. Bahwa iklan yang dipasang di media massa cetak Radar Lampung tanggal
9 April 2014, tidak memuat program, Visi dan Misi Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur a.n. Drs.H. Herman HN. MM dan DR. H.
Zainudin Hasan.SH.M.H.M.M.
5. Bahwa Setelah dilakukan kajian dan Rapat Pleno terhadap Laporan Sdr
Riwanto
Hutagalung,
dengan
Nomor
006/LP/PEMILUKADA/IV/2014,
mengenai dugaaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal pada Media
Masa Cetak Radar Lampung Tanggal 14 April 2014 a.n. Drs.H. Herman
HN.MM dan Dr.H.Zainudin Hasant SH.M.,H.M.M. selaku Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur
tindak pidana Pemilu (Terlampir B29).
Laporan Nomor 007/LP/Pilkada/IV/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah menerima laporan dari Sdri.
Sulistyawati dengan Nomor 007/LP/Pilkada/IV/2014 tanggal 9 April 2014
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
132
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
tentang dugaan pelanggaran Kehilangan hak pilih untuk Pemilu Angota
DPR, DPD, dan DPRD di TPS 17 Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang
Timur Bandar Lampung yang dilakukan oleh Sdr. Hasan Efendi selaku
KPPS dan Syahrial Pasaribu selaku PPS di TPS 17 Kelurahan Kota Baru,
Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
2. Bahwa
Bawaslu
Provinsi
Lampung
telah
melakukan
Kajian
dan
Pemeriksaan Dokumen terhadap Laporan Tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Nomor
12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 115 ayat (2), Keputusan
KPU Nomor 39A/Kpts/KPU-PROV-008/2014 tentang pedoman KPU
Kab/Kota,
PPK.PPS,
dsan
KPPS
dalam
penyelenggaraan
Pemilu
DPR,DPD, dan DPRD dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur 9 April
2014 yang menyatakan bahwa dalam hal pemilih yang tercantum dalam
DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam tiga hari
sebelum Hari pemungutan suara, maka yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari ketua KPPS selambat-
lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan Suara dengan menunjukan
KTP, Paspor atau identitas lain yang sah.
4. Bahwa Sulistyawati dan kawan-kawan datang dan melapor ke KPPS dan
PPS di TPS 17 Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjung Karang Timur,
Bandar Lampung tanggal 9 April 2014 Pukul 11.30 WIB, yaitu bertepatan
dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Sehingga Bertentangan dengan
keputusan KPU Nomor 39A/Kpts/KPU-PROV-008/2014 tentang pedoman
KPU Kab/Kota, PPK.PPS, dsan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu
DPR,DPD, dan DPRD dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
5. Bahwa Setelah dilakukan kajian dan Rapat Pleno terhadap Laporan prihal
laporan Sdr Sulistyawati Nomor 007/LP/PILKADA/IV/2014 pada tanggal 14
April 2014 dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana
Pemilukada (Terlampir B30).
Laporan Nomor 008/LP/Pilkada/IV/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah menerima laporan dari Sdri.
Sulistyawati dengan Nomor 007/LP/Pilkada/IV/2014 tanggal 15 April 2014
tentang dugaan pelanggaran Penetapan suara sah dan tidak sah di 9 TPS,
yakni TPS 4, TPS 9, TPS 14, dan TPS 16 Kelurahan Kupang Kota. TPS 1
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
133
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dan TPS 5 di Kelurahan Gulak Galik. TPS 2 dan TPS 6 Kelurahan Kupang
Raya. TPS 6 Kelurahan Sumur Batu.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan Kajian, Pemeriksaan
Dokumen, Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi terhadap
Laporan Tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004 juncto Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah Pasal 103 ayat
(1) huruf e yang menyebutkan bahwa penghitungan ulang suara di TPS
dilakukan apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat
satu atau lebih penyimpangan sebagai berikut, terjadi ketidakkonsistenan
dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
4. Berdasarkan hal tersebut sudah diperbaiki di rapat pleno tingkat Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluk Betung Utara di TPS 6 Kelurahan Sumur
Batu, TPS 1 dan 6 Kelurahan Kupang Raya, TPS 4, TPS 9, TPS 14, dan
TPS 16 Kelurahan Kupang Kota Kecamatan Teluk Betung Utara dengan
melakukan Pengitungan Ulang.
5. Berdasarkan hal tersebut dan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung pada
Tanggal 17 April 2014 maka dugaan pelanggaran penetapan suara sah dan
tidak sah yang dilakukan oleh KPSS dinyatakan memenuhi unsur-unsur
pelanggaran Administrasi namun telah diperbaiki di rapat pleno tingkat
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluk Betung Utara. (Terlampir B31).
Temuan Nomor 001/TM/Pilkada/III/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mendapatkan temuan dengan
Nomor 001/TM/Pilkada/ll/2014 Tanggal 28 Februari 2014 tentang dugaan
pelanggaran administrasi yang berkenaan dengan pelaksanaan tahapan,
Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Masa Jabatan 2014-2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Lampung.
2. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kajian terhadap data
dan fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Bawaslu
Provinsi Lampung dengan Temuan Nomor 001/TM/Pilkada/ll/2014 terkait
dugaan pelanggaran administrasi yang berkenaan dengan pelaksanaan
tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung masa jabatan 2014-2019, maka Bawaslu Provinsi
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
134
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Lampung telah menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU Provinsi.
Lampung (Terlampir B32).
Temuan Nomor 002/TM/Pilkada/lll/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mendapatkan Temuan dengan
Nomor 002/TM/Pilkada/lll/2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang dugaan
pelanggaran pembagian gula yang terjadi di Pringsewu dan Podosari
Kabupaten Pringsewu yang dilakukan oleh Sdr. Imam Masyhuda selaku Tim
Sukses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n. Ridho-Bahtiar.
2. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2014 telah dilaksanakan rapat bersama Sentra
Gakumdu Provinsi Lampung dengan pembahasan dugaan pelanggaran
tersebut dilimpahkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pringsewu
untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penyidikan bersama Sentra Gakumdu
Kabupaten Tanggamus. (Terlampir B33).
Temuan Nomor 003/TM/Pilkada/III/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mendapatkan temuan dengan
Nomor 003/TM/Pilkada/llI/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang dugaan
pelanggaran Iklan Kampanye di luar jadwal pada Media Massa Cetak Radar
Lampung yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung a.n Drs. H. Herman HN, M.M dan DR. H,
Zainudin Hasan, MH.,M.M .
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan kajian, pemeriksaan
dokumen dan klarifikasi terhadap terhadap laporan Tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69
Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis kampanye Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan bahwa
untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi unsur-unsur yang
bersifat kumulatif yaitu (a) dilakukan oleh pasangan calon atau tim
kampanye pasangan calon; (b) meyakinkan para pemilih dalam rangka
memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran
visi.misi, dan program secara tertulis dan/atau lisan; serta (c) alat peraga
atau atribut pasangan calon.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
135
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
4. Berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Provinsi Lampung pada Tanggal
19 Maret 2014 membuat kajian serta dalam Berita Acara Pleno Bawaslu
Provinsi Lampung menyatakan bahwa Temuan tersebut tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilukada (Terlampir B34).
Temuan Nomor 004/TM/Pilkada/lll/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mendapatkan temuan dengan
Nomor 004/TM/Pilkada/lll/2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang dugaan
pelanggaran Iklan di Media Massa Cetak Editor, Lampung Post, Bandar
Lampung News, dan Tribun Lampung secara berturut-turut di luar jadwal
yang telah ditentukan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Lampung a.n lr: H. Berlian Tihang, M.M dan Drs.
H. Muklis Basri
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan Kajian, Pemeriksaan
Dokumen, dan Klarifikasi terhadap Terlapor.
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69
Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis kampanye pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 1 poin 11 yang menyatakan bahwa
pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye adalah penyampaian pesan-
pesan kampanye oleh pasangan calon kepada masyarakat melalui media
cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar,
animasi.promosi,suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya
yang berisi ajakan, himbauan, untuk memberikan dukungan kepada
pasangan calon.
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69
Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis kampanye pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan bahwa
untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi unsur-unsur yang
bersifat kumulatif yaitu (a) dilakukan oleh pasangan calon atau tim
kampanye pasangan calon; (b) meyakinkan para pemilih dalam rangka
memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran
visi.misi, dan program secara tertulis dan/atau lisan; serta (c) alat peraga
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
136
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
atau atribut pasangan calon. 5. Berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu
Provinsi Lampung dalam kajian dan rapat pleno pada tanggal 19 Maret
2014 dinyatakan bahwa Temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran pidana Pemilu (Terlampir B35).
Temuan Nomor 005/TI\/l/Pilkada/lll/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mendapatkan temuan dengan
Nomor 005/TM/Pilkada/llI/2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang dugaan
pelanggaran iklan di Media Massa Cetak Editor, Lampung Post, Bandar
Lampung News, dan Tribun Lampung secara berturut-turut di luar jadwal
yang telah ditentukan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Lampung a.n M. Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan kajian, pemeriksaan
dokumen, dan klarifikasi terhadap terlapor.
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69
Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis kampanye pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 1 poin 11 yang menyatakan bahwa
pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye adalah penyampaian pesan-
pesan kampanye oleh pasangan calon kepada masyarakat melalui media
cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar,
animasi.promosi.suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya
yang berisi ajakan, himbauan, untuk memberikan dukungan kepada
pasangan calon.
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69
Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis kampanye pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan bahwa
untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi unsur-unsur yang
bersifat kumulatif yaitu (a) dilakukan oleh pasangan calon atau tim
kampanye pasangan calon; (b) meyakinkan para pemilih dalam rangka
memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran
visi.misi, dan program secara tertulis dan/atau lisan; serta (c) alat peraga
atau atribut pasangan calon.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
137
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
5. Berdasarkan hal tersebut dan kajian serta rapat pleno Bawaslu Provinsi
Lampung pada Tanggal 19 Maret 2014 maka temuan tersebut dinyatakan
tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu (Terlampir
B36)
Temuan Nomor 006/TIVl/Pilkada/lll/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mendapatkan temuan dengan
Nomor 006/TM/Pilkada/lll/2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang dugaan
pelanggaran iklan di Media Massa Cetak Editor, Lampung Post, Bandar
Lampung News, dan Tribun Lampung secara berturut-turut di luar jadwal
yang telah ditentukan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Lampung a.n M. Alzier Dianis Thabranie, S.E dan
H. Lukman Hakim.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan kajian, pemeriksaan
dokumen, dan klarifikasi terhadap terlapor.
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69
Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 1 poin 11 yang menyatakan bahwa
pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye adalah penyampaian pesan-
pesan kampanye oleh pasangan calon kepada masyarakat melalui media
cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar,
animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya
yang berisi ajakan, himbauan, untuk memberikan dukungan kepada
pasangan calon.
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69
Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis kampanye pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan bahwa
untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi unsur-unsur yang
bersifat kumulatif yaitu (a) dilakukan oleh pasangan calon atau tim
kampanye pasangan calon; (b) meyakinkan para pemilih dalam rangka
memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran
visi.misi, dan program secara tertulis dan/atau lisan; serta (c) alat peraga
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
138
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
atau atribut pasangan calon.
5. Berdasarkan kajian dan rapat pleno Bawaslu Provinsi Lampung pada
tanggal 19 Maret 2014 maka Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan
bahwa temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak
pidana Pemilu (Terlampir B37).
Temuan Nomor 007/TM/Pilkada/IV/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mendapatkan temuan dengan
Nomor 007/TM/Pilkada/lll/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang dugaan
pelanggaran administrasi pengadaan dan pendistribusian surat suara, serta
alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah dtentukan perihal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Masa Jabatan 2014-2019
yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan kajian, pemeriksaan
dokumen, dan klarifikasi terhadap terlapor.
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2010 Pasal 2 ayat (3) huruf b yang menyebutkan bahwa untuk
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah, KPU Provinsi, dan/atau KPU
Kabupaten Kota: melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU, akan
tetapi merujuk pada fakta di lapangan KPU Provinsi Lampung tidak
melaksanakan mekanisme pengumuman pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan.
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 15
huruf e yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya
harus
profesionalitas,
efisiensi,
dan
efektivitas.
Penyelenggara Pemilu berkewajiban menggunakan waktu secara efektif
sesuai alokasi waktu yang ditentukan oleh penyelenggara Pemilu.
5. Berdasarkan kajian dan rapat pleno tersebut maka Bawaslu Provinsi
Lampung pada tanggal 24 Maret 2014 maka temuan tersebut dinyatakan
tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana Pemilu (Terlampir B38).
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
139
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Temuan Nomor 008/TM/Pilkada/lV/2014
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah mendapatkan temuan dengan
Nomor 008/TM/Pilkada/lll/2014 tanggal 8 April 2014 tentang dugaan
pelanggaran Kampanye di Media Massa Cetak Swara Lampung yang di
lakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung a.n Ridho-Bahtiar yang dilakukan pada masa tenang yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung a.n M. Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan kajian dan pemeriksaan
dokumen.
3. Berdasarkan pembahasan dan kajian dan penelaahan terhadap peraturan
perundang-undangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69
Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis kampanye pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan bahwa
untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi unsur-unsur yang
bersifat kumulatif yaitu (a) dilakukan oleh pasangan calon atau tim
kampanye pasangan calon; (b) meyakinkan para pemilih dalam rangka
memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran
visi,misi, dan program secara tertulis dan/atau lisan; serta (c) alat peraga
atau atribut pasangan calon.
4. Berdasarkan kajian dan rapat pleno Bawaslu Provinsi Lampung pada
Tanggal 14 April maka Temuan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-
unsur pelanggaran Pemilukada (Terlampir B39).
Keterangan Panwaslu Kabupaten/Kota Terkait PHPU Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung
A. Panwaslu Lampung Selatan
Temuan Nomor 01/TIVI/PILGUB/III/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan telah menerima temuan dari
Sdr. Tri. Wahyudi dengan Nomor 01/TM/PILGUB/II1/2014 tanggal 8 Maret
2014 tentang dugaan pelanggaran pembagian gula pasir di Desa Trimukti
Candipuro Kabupaten. Lampung Selatan yang dilakukan oleh Tim
kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
140
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Lampung a.n Ridho Ficardo-Bahktiar.
2. Bahwa
Panwaslu
Kabupaten
Lampung
Selatan
telah
melakukan
pemeriksaan Dokumen, Klarifikasi.terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan
kajian terhadap laporan tersebut.
3. Bahwa berdasaarkan Pasal 117 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 juncto UU
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan
bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang
atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak
pilihnya, dan/atau memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak
pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00
(satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
4. Bahwa unsur ajakan (belum terpenuhi karena tidak ada penyampaian
ajakan untuk memilih calon gubernur).
5. Bahwa unsur belum terpenuhi karena dalam pembagian gula tidak
mengarahkan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
6. Bahwa berdasarkan rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu pada
tanggal 12 Maret 2014, maka temuan tersebut dinyatakan tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilukada (Terlampir B40).
Laporan Nomor 0341/BawasIu/III/2013
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan menerima temuan tindak
lanjut surat dari Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 113/Bawaslu-
LPG/IV/2014 tanggal 7 April 2014 Selatan dituangkan temuan dengan
Nomor
02/TM/PEMlLUKADA/Panwaslu-Lamsel/lll/2014
terkait
laporan
indikasi pelanggaran tim kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung M.Ridho Ficardo tentang pambagian gula di Desa
Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa setiap orang yang
dengan sengaja member atau menjanjikan uang atau materilainnya kepada
sesorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya menjadi tidaksah, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
141
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak
Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
3. Bahwa
Panwaslu
Kabupaten
Lampung
Selatan
telah
melakukan
pemeriksaan Dokumen, Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, dan
kajian terhadap laporan tersebut.
4. Bahwa berdasarkan kajian, analisa maka Temuan tersebut dinyatakan tidak
memenuhi unsur tindak pidana Pemilukada karena bukti tidak mencukupi.
5. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan menyatakan bahwa temuan
tersebut
tidak
memenuhi
unsur-unsur
pelanggaran
tindak
pidana
Pemilukada (Terlampir B41).
B. Panwaslu Lampung Tengah
Temuan Nomor 02/TM/PILGUB/III/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah telah menerima temuan dari
Sdr. Indra Yusa dengan Nomor 02/TM/PILGUB/III/2014 tanggal 6 Maret
2014 tentang dugaan pelanggaran pembagian gula pasir di Kampung
Sendang Ayu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah yang
dilakukan oleh Tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho-Bahktiar.
2. Bahwa
Panwaslu
Kabupaten
Lampung
Tengah
telah
melakukan
pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan
kajian terhadap laporan tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah Bahwa, Setiap orang yang
dengan sengaja member atau menjanjikan uang atau materilainnya kepada
sesorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan hasil
pembahasan bersama Sentra Gakkumdu tentang hasil temuan Panwaslu
Lampung Tengah temuan tersebut tidak dapat diteruskan karena subjek
hukum dan formil tidak terpenuhi secara utuh "unsur setiap orang dan
ajakan tidak terpenuhi".
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
142
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
4. Bahwa unsur-unsur setiap orang tidak terpenuhi.
5. Bahwa unsur-unsur ajakan atau memberi tidak terpenuhi.
6. Bahwa berdasarkan rapat Koordiansi Sentra Gakumdu maka Temuan
tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilukada
(Terlampir B42).
Temuan Nomor 03/TM/P1LGUB/II1/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah telah menerima temuan dari
Sdr. Jumono dengan Nomor 03/TM/PILGUB/I1I/2014 pada tanggal 11 Maret
2014 tentang dugaan pelanggaran money politic pembagian Gelas
Bersetiker yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung a.n Berlian.Tihang-Mukhlis Basri di
Dusun 8 Sendang Rejo Kecamatan. Sendang Agung Kabupaten Lampung
Tengah.
2. Bahwa
Panwaslu
Kabupaten
Lampung
Tengah
telah
melakukan
pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan
kajian terhadap laporan tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah Bahwa, setiap orang yang
dengan sengaja member atau menjanjikan uang atau materilainnya kepada
sesorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya menjadi tidaksah, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak
Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan hasil pembahasan
bersama Sentra Gakkumdu tentang hasil temuan Panwaslu Lampung
Tengah temuan tersebut tidak dapat diteruskan karena subjek hukum dan
formil tidak terpenuhi secara utuh "unsur setiap orang dan ajakan tidak
terpenuhi".
4. Bahwa unsur-unsur setiap orang tidak terpenuhi.
5. Bahwa unsur-unsur ajakan atau memberi tidak terpenuhi.
6. Bahwa berdasarkan rapat Koordiansi Sentra Gakumdu maka temuan
tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur karena subjek hukum dan formil
tindak pidana Pemilukada. (Terlampir B43).
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
143
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Temuan Nomor 04/TM/PILGUB/III/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Tengang telah menerima temuan
dari Sdr. Jumono dengan Nomor 04/TM/PILGUB/III/2014 Tanggal 8 Maret
2014 tentang dugaan pelanggaran pembagian gula pasir di Kampung
Sendang Rejo Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah
yang dilakukan oleh tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho-Bahktiar.
2. Bahwa
Panwaslu
Kabupaten
Lampung
Tengah
telah
melakukan
pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan
kajian terhadap laporan tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah bahwa, setiap orang yang
dengan sengaja member atau menjanjikan uang atau materilainnya kepada
sesorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan hasil
pembahasan bersama Sentra Gakkumdu tentang hasil temuan Panwaslu
Lampung Tengah temuan tersebut tidak dapat diteruskan karena subjek
hukum dan formil tidak terpenuhi secara utuh "unsur setiap orang dan
ajakan tidak terpenuhi".
4. Bahwa unsur-unsur setiap orang tidak terpenuhi.
5. Bahwa unsur ajakan atau memberi tidak terpenuhi.
6. Bahwa berdasarkan rapat koordiansi Sentra Gakumdu maka temuan
tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilukada
(Terlampir B44).
Temuan Nomor 06/TM/PILGUB/III/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Tengang telah menerima temuan
dari Sdr. Edi Hermawan dengan Nomor 06/TM/PILGUB/I1I/2014 Tanggal 6
Maret 2014 tentang dugaan pelanggaran pembagian gula pasir di Kampung
Sidorejo Kecamatan Selagi Lingga Kabupaten Lampung Tengah yang
dilakukan oleh tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Larnpung a.n Ridho-Bahktiar.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
144
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
2. Bahwa
Panwaslu
Kabupaten
Lampung
Tengah
telah
melakukan
pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan
kajian terhadap laporan tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah Bahwa, Setiap orang yang
dengan sengaja member atau menjanjikan uang atau materilainnya kepada
sesorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling
banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan hasil
pembahasan bersama Sentra Gakkumdu tentang hasil temuan Panwaslu
Lampung Tengah temuan tersebut tidak dapat diteruskan karena subjek
hukum dan formil tidak terpenuhi secara utuh "unsur setiap orang dan
ajakan tidak terpenuhi".
4. Bahwa unsur-unsur setiap orang tidak terpenuhi.
5. Bahwa unsur-unsur ajakan atau memberi tidak terpenuhi.
6. Bahwa setelah dilakukan Rapat Koordinasi bersama Sentra Gakumdu pada
tanggal 17 Maret 2014 maka dinyatakan bahwa hal tersebut tidak
memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilukada (Terlampir B46).
Temuan Nomor 07/TM/PILGUB/III/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Tengang telah menerima temuan
dari Sdr. Muhmud Efendi dengan Nomor 07/TM/PILGUB/II1/2014 tanggal 8
Maret 2014 tentang dugaan pelanggaran pembagian gula pasir di Dusun
Ponco Warna Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah yang
dilakukan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho-Bahktiar.
2. Bahwa
Panwaslu
Kabupaten
Lampung
Tengah
telah
melakukan
pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan
kajian terhadap laporan tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah bahwa, setiap orang yang
dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materilainnya kepada
sesorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
145
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling
banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan hasil
pembahasan bersama Sentra Gakkumdu tentang hasil temuan Panwaslu
Lampung Tengah temuan tersebut tidak dapat diteruskan karena subjek
hukum dan formil tidak terpenuhi secara utuh "unsur setiap orang dan
ajakan tidak terpenuhi".
4. Bahwa unsur-unsur setiap orang tidak terpenuhi.
5. Bahwa unsur-unsur ajakan atau memberi tidak terpenuhi.
6. Bahwa setelah diadakan rapat koordinasi bersama Sentra Gakumdu pada
tanggal Maret. 2014 maka dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilukada
perihal pembagian gula kepada masyarakat dinyatakan tidak memenuhi
unsur-unsur tindak pidana Pemilu Kada (Terlampir B47).
Temuan Nomor 08/TM/PILGUB/III/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah telah menerima temuan dari
Sdr. Edwin Nur, SE dengan Nomor 08/TM/PILGUB/III/2014 tanggal 24
Maret 2014 tentang dugaan pelanggaran pembagian uang sebesar
Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) Kepada pasien RPD RSUD Demang
Sepulau Raya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah
yang dilakukan oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernu Provinsi Lampung
a.n Alzier Dianis Tabrani dan Lukman Hakim, SH, MH.
2. Bahwa
Panwaslu
Kabupaten
Lampung
Tengah
telah
melakukan
pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan
kajian terhadap laporan tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Pasai 117 UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah bahwa, setiap orang yang
dengan sengaja member atau menjanjikan uang atau materilainnya kepada
sesorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan hasil
pembahasan bersama Sentra Gakkumdu tentang hasil temuan Panwaslu
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
146
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Lampung Tengah temuan tersebut tidak dapat diteruskan karena subjek
hukum dan formil tidak terpenuhi secara utuh.
4. Belum terpenuhi sarat formil karena pertanggungjawaban pidana dari
pelaku.
5. Bahwa dalam fakta tidak terpenuhi pertanggungjawaban pidana dari pelaku.
6. Bahwa berdasarkan rapat Koordiansi Sentra Gakumdu maka temuan
tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilukada.
(Terlampir B48).
C. Panwaslu Kabupaten Mesuji
Temuan Nomor 01/TM/PlLKADA/lll/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mesuji telah menemukan dugaan pelanggaran
dari Sdr. Firdaus dengan Nomor 001/TM/PemiluKada/lll/2014 tanggal 16
Maret 2014 perihal dugaan pelanggaran pembagian gula yang dilakukan
oleh tim Sukses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung a.n Ridho-Bahtiar.
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mesuji telah melakukan kajian dan
pemeriksaan dokumen terhadap temuan tersebut.
3. Bahwa Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya
atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam
dengan pidana paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa terlapor tidak diketahui
5. Bahwa temuan tersebut tidak terpenuhinya syarat materil sebagai mana
diatur dalam Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakili Kepala Daerah.
6. Bahwa Berdasarkan Kajian oleh Panwaslu Kabupaten Mesuji pada tanggal
18 Maret 2014 maka dinyatakan temuan tersebut tidak memenuhi unsur-
unsur tindak pidana Pemilukada (Terlampir B49).
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
147
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Temuan Nomor 02/TM/PILKADA/III/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mesuji telah menemukan dugaan pelanggaran
dari Sdr. Sholekhan dengan Nomor 02/TM/PILKADA/III/2014 pada tanggal
16 Maret 2014 perihal Dugaan Pelanggaran Pembagian Gula yang
dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung a.n Ridho-Bahtiar.
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mesuji telah melakukan kajian dan
pemeriksaan dokumen terhadap temuan tersebut.
3. Bahwa Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya
atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam
dengan pidana paling singkat 2 (dua) bulan dan. paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa Terlapor tidak dapat di ketahui sehingga tidak dapat ditindak lanjuti
5. Bahwa temuan tersebut tidak terpenuhinya syarat materil sebagai mana
diatur dalam Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakili Kepala Daerah.
6. Bahwa Berdasarkan Kajian oleh Panwaslu Kabupaten Mesuji pada tanggal
18 Maret 2014 maka dinyatakan temuan tersebut tidak memenuhi unsur-
unsur tindak pidana Pemilukada (Terlampir B50)
Temuan Nomor 03/TM/PILKADA/III/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mesuji telah menemukan dugaan pelanggaran
dari Sdr Andriansyah dengan Nomor 003/TM/PILKADA/I1I/2014 pada
Tanggal 17 Maret 2014 perihal Dugaan Pelanggaran Pembagian Gula yang
dilakukan oleh tim Sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung a.n Ridho-Bahtiar
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mesuji telah melakukan kajian dan
pemeriksaan dokumen terhadap temuan tersebut.
3. Bahwa Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
148
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya
atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam
dengan pidana paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa Terlapor tidak dapat diketahui sehingga tidak dapat ditindaklanjuti
5. Bahwa Temuan tersebut tidak terpenuhinya syarat materil sebagaimana
diatur dalam Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakili Kepala Daerah.
6. Bahwa berdasarkan kajian oleh Panwaslu Kabupaten Mesuji pada tanggal
18 Maret 2014 maka dinyatakan temuan tersebut tidak memenuhi unsur-
unsur tindak pidana Pemilukada (Terlampir B51)
Temuan Nomor 04/TM/PILKADA/III/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mesuji telah menemukan dugaan pelanggaran
dari Sdr Ahmad Nuri dengan Nomor 04m/l/PILKADA/lll/2014 pada tanggal
17 Maret 2014 perihal Dugaan Pelanggaran Pembagian Gula yang
dilakukan oleh tim Sukses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung a.n Ridho-Bahtiari.
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mesuji telah melakukan kajian dan
pemeriksaan dokumen terhadap temuan tersebut.
3. Bahwa Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya
atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam
dengan pidana paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa Laporan tidak terdapat nama dan alamat Terlapor sehingga tidak
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
149
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dapat ditindaklanjuti
5. Bahwa Temuan tersebut tidak terpenuhinya syarat materil sebagai mana
diatur dalam Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakili Kepala Daerah. Bahwa Berdasarkan Kajian oleh Panwaslu
Kabupaten Mesuji pada tanggal 18 Maret 2014 maka dinyatakan Temuan
tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilukada (Terlampir
B52).
D. Panwaslu Kabupaten Tanggamus
Temuan Nomor 01/TM/Panwaslu-TGM/IV/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tanggamus telah menemukan dugaan
pelanggaran dari Sdr. Akmaludin.S.Fil.l dengan Nomor 01/TM/Panwaslu-
TGM/IV/2014 pada tanggal 6 April 2014 perihal Dugaan Pelanggaran
Pengumpulan Kepala Pekon/Kepala Desa yang dilakukan oleh Tim Sukses
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung a.n M.
Ridho Ficardo
2. Bahwa
Panwaslu
Kabupaten
Tanggamus
telah
melakukan
kajian,
pemeriksaan dokumen dan klarifikasi terhadap saksi terhadap temuan
tersebut
3. Bahwa Dalam pasal 5 (lima) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2010 tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Pasal 116 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pemerintah Daerah. (1)Setiap orang yang dengan sengaja dengan
sengaja Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk
masing-masing pasangan calon sebagai mana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari
atau paling lama 3 (tiga) Bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000;-
(seratus ribu rupiah) atau pling banyak Rp.1.000.000;-(satu juta rupiah).
4. Bahwa unsur-unsur setiap orang (sudah terpenuhi yaitu saudara Terlapor
Umar Ahmad tetapi yang bersangkutan tidak bisa dimintai klarifikasi)
5. 'Bahwa Berdasarkan Kajian dan Rapat Koordinas dengan Sentra
Gakkumdu oleh Panwaslu Kabupaten Tanggamus pada Tanggal 20 April
2014 maka dinyatakan Temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
150
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
pidana Pemilukada (Terlampir B53).
Temuan Nomor 02/TM/Panwaslu-TGM/IV/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tanggamus telah menemukan dugaan
Pelanggaran dari Sdr.Sumani Nomor 02/TM/Panwaslu-TGM/IV/2014 pada
tanggal 6 April 2014 tentang dugaan pelanggaran money politic yang
dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung a.n. Drs. H. Herman HN, M.M. dan Dr. H. Zainudin
Hasan, S.H., M.H., M.M.
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tanggamus telah melakukan kajian dan
pemeriksaan dokumen terhadap temuan tersebut.
3. Bahwa Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya
atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam
dengan pidana paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa Terlapor tidak diketahui maka tidak bisa ditindaklanjuti
5. Bahwa Temuan tersebut tidak terpenuhinya syarat materil sebagai mana
diatur dalam Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakili Kepala Daerah.
6. Bahwa Berdasarkan Kajian oleh Panwaslu Kabupaten Tanggamus pada
tanggal 20 April 2014 maka dinyatakan temuan tersebut tidak memenuhi
unsur-unsur tindak pidana Pemilukada (Terlampir B54).
Temuan Nomor 03/TI\/l/Panwaslu-TGIVl/IV/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tanggamus telah menemukan dugaan
Pelanggaran dari Sdr.Sumani Nomor 03/TM/Panwaslu-TGM/lV/2014 pada
Tanggal 6 April 2014 perihal dugaan pelanggaran money politic yang
dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung a.n. Drs. H. Herman HN, M.M. dan Dr. H. Zainudin
Hasan, S.H., M.H., M.M.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
151
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tanggamus telah melakukan kajian dan
pemeriksaan dokumen terhadap temuan tersebut.
3. Bahwa Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya
atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam
dengan pidana paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa Terlapor tidak diketahui maka tidak bisa ditindaklanjuti
5. Bahwa Temuan tersebut tidak terpenuhinya syarat materil sebagaimana
diatur dalam Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakili Kepala Daerah.
6. Bahwa Berdasarkan Kajian oleh Panwaslu Kabupaten Tanggamus pada
tanggal 20 April 2014 maka dinyatakan temuan tersebut tidak memenuhi
unsur-unsur tindak pidana Pemilukada (Terlampir B55).
Temuan Nomor 04/TM/PanwasIu-TGM/IV/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tanggamus telah menemukan dugaan
Pelanggaran dari Sdr. Ahmad Nuri Nomor 03/TM/Panwaslu-TGM/IV/2014
pada tanggal 18 April 2014 perihal Dugaan Pelanggaran Pembagian Gula
yang dilakukan Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
a.n Ridho Ficardo-Bahtiar.
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tanggamus telah melakukan Kajian dan
pemeriksaan dokumen terhadap temuan tersebut.
3. Bahwa Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya
atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam
dengan pidana paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
152
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa Temuan tersebut tidak terpenuhinya syarat materil sebagaimana
diatur dalam Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakili Kepala Daerah.
5. Bahwa Berdasarkan Kajian oleh Panwaslu Kabupaten Tanggamus pada
tanggal 18 April 2014 maka dinyatakan Temuan tersebut tidak memenuhi
unsur-unsur tindak pidana Pemilukada (Terlampir B56).
E. Panwaslu Kabupaten Lampung Utara
Laporan Nomor 01/LP/Pemilukada-LU/lll/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Utara telah menerimma Laporan
dari Sdr. Firmansyah Nomor 01/LP/Pemilukada-/LU/lll/2014 pada tanggal 20
Maret 2014 Perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan Asosiasi
Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan melibatkan Kepala
Desa untuk memenangan salah satu Pasangan Calon Gubernur Provinsi
Lampung.
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Utara telah melakukan kajian,
pemeriksaan dokumen dan klarifikasi terhadap saksi terhadap laporan
tersebut
3. Bahwa Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya
atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam
dengan pidana paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa unsur-unsur setiap orang (sudah terpenuhi yaitu saudara Terlapor
Firmansyah tetapi yang bersangkutan tidak bisa dimintai klarifikasi)
5. Bahwa Berdasarkan Kajian dan Rapat Koordinas dengan Sentra
GAKKUMDU oleh Panwaslu Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 26
Maret 2014 maka dinyatakan temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
153
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
tindak pidana Pemilukada (Terlampir B57).
Laporan Nomor 02/LP/Pemilukada-/LU/III/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Utara telah menerimma Laporan
dari Sdr. Firmansyah Nomor 02/LP/Pemilukada-/LU/lll/2014 pada tanggal 21
Maret 2014 tentang dugaan pelanggaran kampanye hitam dengan
menjelekan salah satu kandidat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Utara telah melakukan Kajian dan
pemeriksaan dokumen terhadap laporan tersebut
3. Bahwa Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya
atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam
dengan pidana paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa tidak ditemukannya Terlapor maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti
5. Bahwa Berdasarkan Kajian oleh Panwaslu Kabupaten Lampung Utara
maka dinyatakan temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak
pidana Pemilukada (Terlampir B58).
Laporan Nomor 03/LP/Pemilukada-/III/lV/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten-Lampung Utara telah menerimma Laporan
dari Sdr.Erwan Putra Nomor 03/LP/Pemilukada-/LU/IV/2014 pada tanggal 7
April 2014 tentang dugaan pelanggaran kampanye hitam dengan
menjelekan salah satu kandidat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho-Bahtiar
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Utara telah melakukan Kajian,
Pemeriksaan Dokumen dan Klarifikasi terhadap Laporan tersebut
3. Bahwa Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
154
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam
dengan pidana paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa tidak di temukannya Terlapor maka laporan tidak dapat
ditindaklanjuti
5. Bahwa berdasarkan kajian oleh Panwaslu Kabupaten Lampung Utara maka
dinyatakan temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana
Pemilukada (Terlampir B59).
Laporan Nomor 04/LP/Pemilukada-/III/lV/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Utara telah menerimma Laporan
dari Sdr. Sarwani Nomor 04/LP/Pemilukada-/LU/IV/2014 pada tanggal 7
April 2014 tentang dugaan pelanggaran kampanye hitam dengan
menjelekan salah satu kandidat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung a.n RidhorBahtiar
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Utara telah melakukan kajian,
pemeriksaan dokumen dan klarifikasi terhadap Laporan tersebut
3. Bahwa Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya
atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam
dengan pidana paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa tidak di temukannya Terlapor maka laporan tidak dapat
ditindaklanjuti
5. Bahwa berdasarkan kajian oleh Panwaslu Kabupaten Lampung Utara maka
dinyatakan Temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana
Pemilukada (Terlampir B60).
Laporan Nomor 05/LP/Pemilukada-/III/IV/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Utara telah menerimma Laporan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
155
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dari Sdr.Mahyudin Nomor 04/LP/Pemilukada/III/IV/2014 pada tanggal 8 April
2014 tentang dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Tim
Sukses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n Hermna HN dan
Zainudin Hasan
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lampung Utara telah melakukan Kajian,
Pemeriksaan Dokumen dan Klarifikasi terhadap Laporan tersebut
3. Bahwa Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya
atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam
dengan pidana paling singkat 2 (dua) bulan dan .paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa
tidak
ditemukannya
Terlapor
maka
laporan
tidak
dapat
ditindaklanjuti.
5. Bahwa Berdasarkan Kajian oleh Panwaslu Kabupaten Lampung Utara
maka dinyatakan temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak
pidana Pemilukada (Terlampir B61).
F. Panwaslu Kabupaten Way Kanan
Temuan Nomor 01/TM/Pilkada/IV/2014
1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kajian terhadap data
dan fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu
Kabupaten Way Kanan mengenai Temuan Nomor 01/TM/Pilkada/IV/2014
pada tanggal 9 April 2014 tentang dugaan pelanggaran pembagian gula
yang dilakukan Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
a.n Ridho Ficardo-Bahtiar.
2. Bahwa
Temuan
Nomor
01/TM/Pilkada/IV/2014
sudah
Kadaluarsa,
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 tahun 2012
tentang tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Umum
Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah Pasal (7) laporan pelanggaran
disampaikan kepada pengawas Pemilukada sesuai wilayah kerja paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
156
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
3. Bahwa setelah dilakukan kajian dan Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Way
Kanan pada tanggal 11 April 2014 maka dugaan pelanggaran tersebut
dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana
Pemilukada (Terlampir B62).
G. Panwaslu Kota Bandar Lampung
Laporan Nomor 02/LP/Panwaslu-Balam/lll/2014
1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi dan kajian terhadap
data dan fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Pimpinan Panwaslu
Kota Bandar Lampung mengenai Laporan Nomor 02/LP/Panwaslu-
Balam/lll/2014 pada tanggal 12 Maret 2014 tentang Dugaan Pelanggaran
Pembagian Gula yang dilakukan Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur a.n Ridho Ficardo-Bahtiar
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah Pasal 117 ayat (20,
setiap orang yang dengan sengaja, memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya,
dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam
dengn pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
atau paling banyak Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah). Pasal 119 yang
berbunyi" jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja pleh penyelenggara
atau pasangan calon, ancaman pidananya ditambah1/3 (satupertiga) dari
pidana yang diatur dalam Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118
3. Bahwa setelah dilakukan rapat dan koordinasi bersam Sentra Gakumdu
pada tanggal 14 Maret 2014 maka dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan
tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilukada
(Terlampir B63).
Laporan Nomor 04/Panwascam-Kemiling/III/2014
1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kajian terhadap data
dan fakta yang ada dan melalui kajian dan Pleno Panwaslu Kecamatan
Kemiling Kota Bandar Lampung mengenai Laporan Nomor 04/Panwascam-
Kemiling/lll/2014 pada tanggal 13 Maret 2014 tentang dugaan pelanggaran
pembagian gula yang dilakukan Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur a.n Ridho Ficardo-Bahtiar
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
157
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
2. Bahwa unsur dengan sengaja belum terpenuhi karna belum ada saksi yang
menukung dan unsur member atau menjanjikan belum terpenuhi karena
gula tersebut belum di bagikan kepada orang lain sesuai dengan Nomor 32
Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah Pasal 117 ayat (2) tentang
kampanye di luar jadwal, bahwa berdasarkan Undang-Undang, setiap orang
yang dengan sengaja, memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya
kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) Bulan dan paling lama 12 (dua belas)
Bulan dan atau denda paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah)
3. Bahwa setelah dilakukan kajian dan Pleno Panwaslu Kecamatan Kemiling
pada tanggal 14 Maret 2014 maka dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan
tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilukada
(Terlampir B64).
H. Panwaslu Kabupaten Pringsewu
Temuan Nomor 010/TM/PILGUB/III/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Pringsewu telah menemukan dugaan
Pelanggaran dari Agus Priyanto. S.Kom Nomor 010/TM/P1LGUB/III/2014
pada tanggal 10 Maret 2014 perihal dugaan money politic pembagian gula
oleh Calon tim sukses Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho Ficardo.
2. Bahwa
Panwaslu
Kabupaten
Pringsewu
telah
melakukan
kajian,
pemeriksaan dokumen terhadap laporan tersebut
3. Bahwa Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya
atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam
dengan pidana paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah).
4. Bahwa unsur saksi tidak terpenuhi maka tidak dapat ditindaklanjuti
5. Bahwa berdasarkan kajian dan rapat koordinas dengan Sentra GAKKUMDU
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
158
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
oleh Panwaslu Kabupaten Pringsewu pada Tanggal 10 Maret 2014 maka
dinyatakan Temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana
Pemilukada (Terlampir B65).
Temuan Nomor 011/TM/PILGUB/III/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Pringsewu telah menemukan dugaan
Pelanggaran dari Sdr.Agus Priyanto Nomor 011/TM/PILGUB/III/2014 pada
tanggal 10 Maret 2014 perihal dugaan money politic pembagian gula oleh
Calon Tim Sukses Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho Ficardo.
2. Bahwa
Panwaslu
Kabupaten
pringsewu
telah
melakukan
kajian,
pemeriksaan dokumen terhadap laporan tersebut
3. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR,
DPRD Bab VI tentang Larangan Kampanye pada Pasal 32 ayat (1) tentang
pelaksanaan, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPD,
DPR, dan DPRD
4. Bahwa unsur saksi tidak terpenuhi maka tidak dapat ditindaklanjuti.
5. Bahwa Berdasarkan Kajian dan Rapat Koordinas dengan Sentra
GAKKUMDU oleh Panwaslu Kabupaten Pringsewu pada tanggal 10 Maret
2014 maka dinyatakan temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak
pidana Pemilukada (Terlampir B66).
Temuan Nomor 012/TM/PILGUB/1II/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Pringsewu telah menemukan dugaan
pelanggaran dari Sdr.Agus Priyanto Nomor 012/TM/PILGUB/1II/2014 pada
Tanggal 10 Maret 2014 perihal dugaan money politic pembagian gula oleh
Calon Tim Sukses Gubernur Provinsi Lampung a.n Ridho Ficardo.
2. Bahwa
Panwaslu
Kabupaten
Pringsewu
telah
melakukan
kajian,
pemeriksaan dokumen terhadap laporan tersebut
3. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR,
DPRD Bab VI tentang Larangan Kampanye pada Pasal 32 ayat (1) tentang
pelaksanaan, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Undang-
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
159
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Undang Nomor 08 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPD,
DPR, dan DPRD
4. Bahwa unsur saksi tidak terpenuhi maka tidak dapat ditindaklanjuti.
5. Bahwa berdasarkan kajian dan rapat koordinas dengan Sentra Gakkumdu
oleh Panwaslu Kabupaten Pringsewu pada tanggal 10 Maret 2014 maka
dinyatakan temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana
Pemilukada (Terlampir B67).
Temuan Nomor 013/TM/Panwaslu-Prs/lll/2014
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Pringsewu telah menemukan dugaan
Pelanggaran
dari
Sdr.
Agus
Priyanto
Temuan
Nomor
013/TM/PILGUB/III/2014 pada tanggal 10 Maret 2014 perihal Dugaan
Money Politic Pembagian Gula oleh Calon Tim Sukses Gubernur Provinsi
Lampung a.n Ridho Ficardo.
2. Bahwa
Panwaslu
Kabupaten
Pringsewu
telah
melakukan
kajian,
pemeriksaan dokumen terhadap laporan tersebut
3. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR,
DPRD Bab VI tentang Larangan Kampanye pada Pasal 32 ayat (1) tentang
pelaksanaan, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Undang-
undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPD,
DPR, dan DPRD
4. Bahwa unsur saksi tidak terpenuhi maka tidak dapat ditindaklanjuti
5. Bahwa Berdasarkan Kajian dan Rapat Koordinas dengan Sentra
GAKKUMDU oleh Panwaslu Kabupaten Pringsewu pada tanggal 10 Maret
2014 maka dinyatakan temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak
pidana Pemilukada (Terlampir B68).
C. Keterangan Bawaslu Provinsi Lampung Berkaitan dengan Pokok
Permasalahan yang Dimohonkan
1. Bahwa terhadap pernyataan Pemohon dalam Pokok-Pokok Permohonan
point ke-9.2 (sembilan titik dua) yang menyatakan telah terjadi pelanggaran
atas ketentuan Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, yaitu inkonsistensi dalam penentuan surat
suara sah dan tidak sah oleh KPU Provinsi Lampung beserta jajarannya
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
160
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
sebagaimana tersebut dalam laporan Nomor 008/LP/Pilkada/IV/2014, dapat
kami sampaikan bahwa berdasarkan klarifikasi dan penanganan atas
dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud, permintaan pelapor untuk
melakukan penghitungan ulang surat suara di tingkat TPS se-Provinsi
Lampung tidak dapat dipenuhi berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa Panwaslu Kecamatan Teluk Betung Utara telah melakukan
langkah-langkah penanganan sebagai berikut:
-
berdasarkan
tanggapan
atas
keberatan
saksi,
Panwaslu
Kecamatan
Telukbetung
Utara
menerbitkan
surat
Nomor
08/Panwascam-TBU/IV/2014
tanggal
13
April
2014,
yaitu
penghitungan ulang surat suara di TPS 5 dan TPS 6 Kelurahan
Gulak Galik Kecamatan Telukbetung Utara;
-
Bahwa berdasarkan tanggapan atas keberatan saksi, Panwaslu
Kecamatan
Telukbetung
Utara
menerbitkan
surat
Nomor
09/Panwascam-TBU/lV/2014
tanggal
13
April
2014,
yaitu
penghitungan ulang surat suara di Kecamatan Telukbetung Utara
yang terdiri dari TPS 6 Kelurahan Sumur Batu; TPS 1 dan TPS 6
Kelurahan Kupang Raya; serta TPS 4, TPS 9, TPS 14 dan TPS
16 Kelurahan Kupang Kota.
b. Berdasarkan keterangan terlapor dalam klarifikasi kepada Bawaslu
Provinsi Lampung, yaitu KPPS TPS 4, TPS 9, TPS 14 dan TPS 16
kelurahan Kupang Kota; KPPS TPS 5 dan TPS 6 Kelurahan Gulak
Galik; KPPS TPS 1 dan TPS 6 Kelurahan Kupang Raya; serta KPPS
TPS 6 Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Telukbetung Utara, perlu
kami sampaikan bahwa:
-
Dalam penghitungan hasil perolehan suara di masing-masing
TPS, tidak terdapat keberatan para saksi atas ketentuan suara
sah dan/atau suara. tidak sah;
-
Bahwa
terlapor
menerangkan
tidak
terdapat
saksi
yang
menandatangani
formulir
keberatan
keberatan
pada
penghitungan suara di TPS; dan
-
terdapat indikasi bahwa pencantuman tanggal surat pernyataan
keberatan pada 9 April 2013 sesungguhnya dibuat pada saat
rekapitulasi ditingkat PPS.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
161
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
c. Berdasarkan
kajian
terhadap
laporan
dugaan
pelanggaran
sebagaimana
dimaksud,
maka
Laporan
Nomor
008/LP/Pilkada/IV/2014
oleh
KPU
Provinsi
Lampung
beserta
jajarannya
dinyatakan
memenuhi
unsur-unsur
pelanggaran
administratif namun telah diperbaiki pada Rapat Pleno di tingkat PPK
Kecamatan Telukbetung Utara sebagai huruf a di atas.
2. Bahwa terhadap pernyataan Pemohon dalam pokok-pokok permohonan
poin ke-10 (sepuluh) dan poin ke-11 (sebelas), yaitu menyatakan telah
terjadi pelanggaran dalam kampanye secara masif, terstruktur dan
sistematis oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut
2 An. M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri dengan membagi-bagikan gula
pasir yang berasal dari Sugar Group Companies (SGC), dan selanjutnya
Pemohon
menyatakan
bahwa
Bawaslu
Provinsi
Lampung
tidak
menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana pernyataan Pemohon
dalam Pokok-Pokok Permohonan poin ke-12 (dua belas), dapat kami
sampaikan bahwa 21 (dua puluh satu) laporan atas Dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud tidak dapat ditindalanjuti karena:
a. Kegiatan membagi-bagikan gula dilakukan sebelum Bakal Pasangan
CalonGubernur dan Wakil Gubernur M. Ridho Ficardo dan Bachtiar
Basri ditetapkansebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, sehingga masing-masing yang bersangkutan belum terikat
oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;
b. Laporan atas dugaan pelanggaran dimaksud tidak dapat ditindaklanjuti
karena belum memenuhi unsur-unsur pidana Pemilukada, dalam
bentuk:
- Bahwa unsur setiap orang (sudah terpenuhi tetapi yang bersangkutan
tidak bisa dimintai klarifikasi).
- Bahwa unsur Dengan sengaja (belum terpenuhi karena belum ada
saksi yang mendukung).
- Bahwa unsur memberi atau menjanjikan (belum terpenuhi karena
gula tersebut belum dibagikan kepada orang lain).
- Bahwa unsur Kepada seseorang (tidak terpenuhi karena belum ada
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
162
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
orang yang menerima pembagian gula tersebut)
- Bahwa unsur supaya memilih pasangan calon tertentu secara umum
tidak terpenuhi.
- Bahwa setelah dilakukan kajian dan pembahasan didalam Sentra
Gakkumdu, maka Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan bahwa
temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana
Pemilukada.
c. Dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan penyelenggaraan
pengawasan Pemilukada, Bawaslu Provinsi Lampung terikat dengan
mekanisme
dan
prosedur
sebagaimana
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan hal tersebut, selain
melaksanakan penanganan pelanggaran sebagaimana di atas, Bawaslu
Provinsi Lampung juga menekankan aspek pencegahan dengan
melakukan pengamanan/penahanan terhadap gula yang belum sempat
dibagikan di kantor Panwaslu Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten
Lampung Selatan.
3. Bahwa terhadap pernyataan Pemohon dalam pokok-pokok permohonan
point ke-13 (tiga belas) dan poin ke-14 (empat belas), yang menyatakan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 An. M Ridho
Ficardo dan Bachtiar Basri telah melakukan kampanye pada masa tenang,
dimana Wakil Bupati Tulang Bawang Barat, Sdr Umar Ahmad, bertempat di
Taman Wisata Way Lalaan Kabupaten Tanggamus, telah mengumpulkan
para Kepala Desa dari 7 (tujuh) Kecamatan se-Kabupaten Tulang Bawang
Barat, membagi-bagikan uang dan selanjutnya berpidato mengajak untuk
memilih serta memenangkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Nomor Urut 2 An. M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri, dapat kami
sampaikan bahwa temuan atas dugaan pelanggaran sebagaimana
dimaksud tidak dapat ditindalanjuti karena:
a. berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010,
bahwa kegiatan dapat dikategorikan sebagai kampanye apabila
memenuhi unsur-unsur kumulatif yang terdiri dari (1) dilakukan oleh
pasangan calon/tim kampanye pasangan calon; (2) meyakinkan pemilih
dalam bentuk visi, missi dan program; dan (3) terdapat alat peraga atau
atribut pasangan calon.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
163
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
b. Memperhatikan ketentuan di atas, Panwaslu Kabupaten Tanggamus
telah melakukan klarifikasi kepada Pihak Terkait, di mana berdasarkan
hasil kajian atas bukti dan fakta-fakta dilapangan disimpulkan bahwa (1)
Umar Ahmad bukan Tim Kampanye yang terdaftar dalam susunan Tim
Kampanye yang didaftarkan kepada KPU Provinsi Lampung; (2) pada
kejadian
dugaan
pelanggaran
dimaksud,
Panwaslu
Kabupaten
Tanggamus tidak menemukan tindak pembagi-bagian uang dalam
kegiatan tersebut; dan (3) tidak terdapat alat peraga kampanye di
tempat kejadian, sehingga disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran
tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana Pemilukada
sebagaimana ketentuan di atas.
[2.8]
Menimbang bahwa Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 7 Mei 2014 yang pada pokoknya para pihak tetap pada pendiriannya;
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi
lampung Nomor 35/BA/IV/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode
2014-2019 di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung,
tanggal tujuh belas April tahun dua ribu empat belas dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 48/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Periode 2014-2019, tanggal 17 April 2014;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
164
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang
bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
24C
ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disingkat UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
165
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU Pemda ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa
Pemilukada dapat dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun
pelanggaran Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan tindak pidana
Pemilu, misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing
ditangani oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh
Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
166
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 106 ayat (2) UU Pemda, Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya
menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan
hasil perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU Pemda
menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon”,
dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah
hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a.
penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum
yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu,
apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun
Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja
dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan
Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang
kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai
kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh
dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau
Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya pelanggaran
yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan
atau
penyidikannya
telah
habis,
sedangkan
KPU
dan
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil Pemilukada sesuai
dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
167
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili
sengketa Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil
perolehan suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam
adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
memengaruhi hasil perolehan suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan
ketentuan yang mengharuskan Mahkamah memutus sengketa berdasarkan
kebenaran materiil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti
dan keyakinan hakim”. Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti itu
terbukti telah memberikan makna hukum dan keadilan dalam penanganan
permohonan, baik dalam rangka Pengujian Undang-Undang maupun sengketa
Pemilu atau Pemilukada. Dalam praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan
diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah dapat menilai pelanggaran-
pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sebagai penentu putusan
dengan alasan pelanggaran yang memiliki tiga sifat itu dapat memengaruhi hasil
peringkat perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu atau Pemilukada (vide
Putusan Mahkamah Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008);
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang seperti itu adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili dan
memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekadar “hasil penghitungan suara
pemilihan umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat
jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka hasil
penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-
masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan
Pemilukada;
[3.5] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Provinsi Lampung Tahun
2014 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
168
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda dan Pasal
3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Lampung Nomor 21/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang Penetapan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019,
tanggal 24 Februari 2014 Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.10]
Menimbang bahwa Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam
Pemilukada
Provinsi
Lampung
Tahun
2014
ditetapkan
oleh
Termohon
berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor
35/BA/IV/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2014-2019 di Tingkat
Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, tanggal tujuh belas April
tahun dua ribu empat belas dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Lampung Nomor 48/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang Penetapan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Periode 2014-2019, tanggal 17
April 2014;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
169
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Bahwa 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon dalam perkara a quo adalah hari Senin, 21 April 2014; Selasa, 22
April 2014; dan Rabu, 23 April 2014, karena hari Jumat, 18 April 2014, hari Sabtu,
19 April 2014 dan hari Ahad, 20 April 2014 bukan hari kerja;
[3.11]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin tanggal 21 April 3014 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 109/PAN.MK/2014, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo serta permohonan diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.13]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Termohon
mengajukan eksepsi bahwa permohonan Pemohon kabur;
[3.14]
Menimbang terhadap eksepsi Termohon tersebut, telah dipertimbangkan
Mahkamah dalam paragraf [3.3], paragraf [3.4], dan paragraf [3.10] di atas,
sehingga mutatis mutandis menjadi pertimbangan Mahkamah dalam eksepsi
Termohon tersebut. Dengan demikian eksepsi Termohon tidak beralasan menurut
hukum;
Dalam Pokok Permohonan
[3.15]
Menimbang sebagaimana uraian perbaikan permohonan, Pemohon
mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur,
sistematis, dan masif oleh Termohon dan Pihak Terkait yaitu:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
170
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
(1). penetapan jadwal Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung bersamaan dengan Pemilihan Umum Legislatif 2014, (2). tidak adanya
DPS dan DPT untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung, (3). tidak mengharuskan pemilih berdomisili di daerah pemilihan, (4).
tidak adanya Formulir C6 (undangan untuk memilih) untuk Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2014 dan hanya melalui
pengumuman iklan dalam surat kabar harian Radar Lampung tanggal 8 April 2014
yang dirilis sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, (5) banyaknya
Formulir C1 yang berupa fotokopi, serta (6) tidak diselenggarakannya bimbingan
teknis (Bimtek) kepada seluruh petugas penyelenggara Pemilu sampai kepada
petugas KPPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran yang
dilakukan oleh Pihak Terkait yakni: (1). Penerimaan sumbangan untuk berbagai
kegiatan yang dilakukan oleh Muhammad Ridho Ficardo dari Sugar Group
Company, (2) adanya kegiatan yang melibatkan kepala daerah dan kepala desa.
[3.15.1] Menimbang bahwa mengenai dalil Pemohon atas pelanggaran
administrasi yang dilakukan oleh Termohon berupa (1). penetapan jadwal
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung bersamaan
dengan Pemilihan Umum Legislatif 2014, (2). tidak adanya DPS dan DPT untuk
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, (3). tidak
mengharuskan pemilih berdomisili di daerah pemilihan, (4). tidak adanya Formulir
C6 (undangan untuk memilih) untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2014 dan hanya diganti pengumuman iklan
dalam surat kabar harian Radar Lampung tanggal 8 April 2014 yang dirilis sehari
sebelum pelaksanaan pemungutan suara, (5) serta banyaknya Formulir C1 yang
berupa fotokopi, Pemohon mengajukan bukti berupa surat/tulisan yang diberi
tanda bukti P 5 dan P 6, P 25, P 38, P 40, P 41, P 42, P 59.1, P 59.2 serta para
ahli yakni Saldi Isra dan Maruarar Siahaan, serta saksi-saksi yakni Junaidi Yusuf,
Febrianda, Firdaus, Alwi Raiz A.M, Wawan Sori, dan Suhardi My; (keterangan para
saksi selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara);
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah yang pada
pokoknya mengemukakan bahwa dalil Pemohon sangat tidak berdasar dan tidak
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
171
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
beralasan hukum karena terkait dengan jadwal Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang dilaksanakan bersamaan dengan
Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, Termohon telah meminta izin kepada KPU
RI untuk melaksanakan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Tahun 2014 dan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 dilakukan
secara bersamaan dan KPU RI melalui surat Nomor 105/KPU/II/2014 perihal
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung bersamaan dengan Pemilu DPR,
DPD dan DPRD, KPU RI menegaskan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
menyatakan bahwa penetapan hari dan tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan kewenangan KPU Provinsi Lampung.
Terkait dengan dalil Pemohon mengenai DPS dan DPT, bahwa Pasal 23
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 Tentang
Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan, “Untuk keperluan
pemungutan suara di TPS, PPS menyusun salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap
TPS”. Pengesahan DPT Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Lampung Tahun 2014 telah dilaksanakan oleh PPS sebagaimana Petunjuk
Termohon melalui surat Nomor 137/KPU-PROV.008/III/2014 yang ditujukan
kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota, perihal Pengesahan DPT Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode Tahun 2014-2019 oleh PPS,
tertanggal 27 Maret 2014.
Terkait dengan dalil Pemohon bahwa DPT untuk Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengharuskan pemilih berdomisili di
daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (2) PKPU Nomor 12 Tahun 2010 telah diantisipasi oleh Termohon
dengan Keputusan KPU Nomor 39.A/Kpts/KPU-PROV-008/2014 tentang Pedoman
KPU Kab/Kota, PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD
dan DPRD dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 9 April 2014. Bagi
Pemilih yang KTP/KK/Paspor/Identitas lainnya berasal dari luar Lampung tidak
diberikan surat suara Pilgub Lampung 2014-2019.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
172
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Terkait dengan dalil Pemohon mengenai diberikannya Formulir C6 (Surat
Undangan Pemilih) untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
sekaligus berlaku juga untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, oleh
karena substansi dari undangan C6 untuk Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sama yaitu pemberitahuan memilih di
TPS pada tanggal 9 April 2014 yang dilaksanakan dari pukul 07.00 sampai dengan
pukul 13.00 WIB. Bahwa Termohon menetapkan kebijakan tentang penyampaian
Formulir C6 Pemilihan Umum Legislatif yang juga berlaku sebagai pemberitahuan
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dengan maksud mentaati asas
pemilihan umum yaitu efektif dan efisien. Termohon juga telah mensosialisasikan
kebijakan tentang pemberian Formulir C6 Pemilu Legislatif sekaligus sebagai
pemberitahuan untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur melalui
Keputusan Termohon Nomor 39.A/Kpts/KPU-PROV-008/2014 tentang Pedoman
KPU Kab/Kota, PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD
dan DPRD dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 9 April 2014.
Bahwa pada lembar 14 angka 6.2 berkaitan dengan Pengiriman Surat
Pemberitahuan kepada Pemilih dinyatakan “Ketua KPPS wajib menyampaikan
surat pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara dalam Pemilu Anggota
DPR, DPD, DPRD kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTB atau DPK.
Surat pemberitahuan tersebut sekaligus menjadi surat pemberitahuan untuk
Pilgub”
Terkait dengat banyaknya Formulir C1 berupa fotokopi, menurut Termohon
ternyata sampai dengan selesainya tahapan pelaksanaan Pemilukada yang telah
dilaksanakan, Termohon tidak menerima satupun laporan dan keberatan dari
masyarakat maupun rekomendasi dari Panwaslu, lagipula seluruh saksi pasangan
calon yang hadir dan tidak mengajukan keberatan;
Untuk
membuktikan
bantahannya
Termohon
mengajukan
bukti
surat/tulisan bertanda T.1 sampai dengan T-15.9, serta para saksi yakni Fauzi
Heri, Iskardo P. Panggar, Dery Hendrriyan, Samsul Arifin, dan Muhammad Tio
Aliansyah (keterangan para saksi selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
173
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama dalil Pemohon,
jawaban Termohon, bukti-bukti surat/tulisan Pemohon dan Termohon, serta fakta
persidangan, menurut Mahkamah, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa
telah terjadi pelanggaran dalam proses Pemilukada Provinsi Lampung Tahun 2014
yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, terkait dengan penetapan
jadwal Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
bersamaan dengan Pemilihan Umum legislatif 2014, tidak adanya DPS dan DPT
untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung; tidak
mengharuskan pemilih berdomisili di daerah pemilihan, tidak adanya Formulir C6
(pemberitahuan untuk memilih) untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2014, hanya melalui pengumuman iklan
dalam surat kabar harian Radar Lampung tanggal 8 April 2014 yang dirilis sehari
sebelum pelaksanaan pemungutan suara, serta banyaknya Formulir C1 yang
berupa fotokopi, tidak ternyata merupakan pelanggaran serius yang secara
signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon pada Pemilukada Provinsi
Lampung. Selain itu, tidak terbukti secara meyakinkan, bahwa pelanggaran
tersebut, kalau pun ada, tidak dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif
sehingga secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pasangan calon,
khususnya Pemohon dan Pihak Terkait.
Terhadap masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebagaimana dalam
putusan-putusan Mahkamah sebelumnya dalam pelaksanaan tahapan Pemilu,
penyusunan daftar pemilih sebenarnya bukan saja merupakan kewajiban
Termohon semata, melainkan juga menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk
menyediakan data kependudukan, peran Panwaslukada dalam mengawasi
tahapan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih agar sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, serta tanggung jawab, dengan keikutsertaan
peserta Pemilu untuk mengoreksi penyusunan DPT. Meskipun demikian, hal
tersebut tentu tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi KPU pada umumnya
dan Termohon pada khususnya untuk mengabaikan dan menyederhanakan
persoalan DPT (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108-109/PHPU.B-
VII/2009, bertanggal 12 Agustus 2009). Dalam permasalahan DPT ini, Mahkamah
menilai tidak terdapat bukti yang meyakinkan mengenai jumlah riil penambahan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
174
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
ataupun pengurangan suara secara tidak sah yang terjadi di lapangan. Lagipula,
seandainya pun Pemohon dapat membuktikan jumlah riil adanya penambahan
ataupun pengurangan jumlah suara dalam Pemilukada Provinsi Lampung tersebut,
tidak dapat dipastikan kepada pasangan calon mana pergeseran jumlah suara baik
berupa banyaknya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, Pemilih yang sudah
pindah domisili tersebut dimaksudkan untuk menambah perolehan suara Pihak
Terkait. Tidak dapat dipastikan bahwa suara para pemilih tersebut diberikan
kepada Pihak Terkait.
Menurut Mahkamah tanpa bermaksud untuk membenarkan adanya
kelemahan dan kesemrawutan dalam penyusunan DPT, permasalahan DPT
merupakan bagian dari permasalahan kependudukan di Indonesia yang belum
dapat diselesaikan oleh Pemerintah, sehingga apabila tidak dapat dibuktikan
secara hukum bahwa Termohon melakukan pelanggaran dalam penyusunan DPT
secara terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan salah satu
pasangan calon, maka Termohon tidak dapat dibebani kesalahan atas
kesemrawutan DPT dalam penyelenggaraan Pemilukada di Provinsi Lampung. Hal
tersebut sejalan dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 10/PHPU.D-XI/2013, tanggal 26 Februari 2013 yang, antara lain,
menyatakan “... kesalahan tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada
Termohon karena dalam penetapan DPT ada tugas dan tanggung jawab dari
masyarakat untuk melaporkan kepada petugas/penyelenggara Pemilu apabila
tidak terdaftar dalam DPS ataupun DPT. Tugas dan tanggung jawab masyarakat
tersebut diatur dalam Pasal 74 UU Pemda dan dijabarkan lebih lanjut dalam
peraturan pelaksananya. Menurut Mahkamah, seharusnya setiap pasangan calon
mengetahui dan memahami mengenai hal tersebut, sehingga apabila salah satu
pasangan calon merasa dirugikan oleh penetapan DPT dapat mengajukan
keberatan pada saat itu juga (“tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih”),
dan bukan mengajukan keberatan DPT setelah selesai penyelenggaraan
Pemilukada ...”. Oleh karena itu, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut
hukum;
[3.15.2] Bahwa mengenai dalil adanya pelanggaran yang dilakukan oleh
Termohon dengan tidak menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
175
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
seluruh petugas penyelenggara Pemilu sampai kepada petugas KPPS sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, sehingga di lapangan banyak petugas
yang tidak memahami tata kerja dalam proses pemungutan dan penghitungan
suara terutama dalam hal memutuskan antara surat suara sah dan surat suara
tidak sah. Di samping itu jumlah surat suara yang digunakan dan yang tidak
terpakai, rusak, atau keliru coblos tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang
diterima oleh KPPS;
Untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan bukti
berupa surat/tulisan yang diberi tanda bukti P 9, P 11 s.d. P 24 dan P 44, P 50,
P 51, P 52, serta para saksi Junaidi Yusuf, Febrianda, Firdaus, dan Alwi Raiz A.M;
(keterangan para saksi selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara);
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantahnya yang pada
pokoknya mengemukakan bahwa tidak benar dalil Pemohon yang menyatakan
Termohon tidak melaksanakan Bimtek tentang Tata Kerja Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung. Termohon telah melaksanakan
Bimtek
secara
berjenjang
mulai
dari
anggota
dan
sekretariatan
KPU
Kabupaten/Kota, sekretariatan dan anggota PPK, anggota PPS, hingga petugas
KPPS. Terkait dengan dalil Pemohon bahwa adanya penambahan 218 suara,
maka hal itu bukan suara signifikan karena tidak mempengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Periode 2014-
2019 (vide Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008). Hal ini
karena berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah dilakukan
oleh Termohon (vide Berita Acara Nomor 35/BA/IV/2014 tanggal 17 April 2014),
selisih jumlah suara antara Pihak Terkait yang ditetapkan sebagai calon terpilih
dengan jumlah suara yang diperoleh Pemohon mencapai 473.770 suara (jumlah
suara Pihak Terkait 1.816.533 dikurangi jumlah suara Pemohon 1.342.763);
Untuk membuktikan bantahannya Termohon mengajukan bukti surat/tulisan
yang diberi tanda T-16.1 sampai dengan T-23 serta saksi-saksi Syafrudin, Yudi
Suryadi, Ade Ifan Anshori, Dian Hadi, Asep Suryadi, Khaerudin, Abd. Karim,
Jamudi B. Asari, Asep Saefudin, Lala Ismalhadi, Alaya Uriyana, dan Pujiyanto
(keterangan para saksi selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
176
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Terhadap permasalahan hukum tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama dalil Pemohon, jawaban Termohon, bukti-bukti surat/tulisan
Pemohon dan Termohon, serta fakta persidangan, menurut Mahkamah, tidak
terdapat bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan
oleh Termohon pada Pemilukada Provinsi Lampung Tahun 2014 secara terstruktur,
sistematis, dan masif terkait dengan tidak diselenggarakannya kegiatan bimbingan
teknis kepada seluruh petugas penyelenggara Pemilu sampai kepada petugas
KPPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain Termohon dapat
membuktikan sebaliknya, bahwa Termohon telah melaksanakan bimbingan teknis
kepada petugas PPS, KPPS, dan PPK, dalil a quo justru dibantah oleh saksi
Pemohon sendiri yakni Junaidi Yusuf yang menyampaikan bahwa bimbingan
teknis dan sosialisasi kepada PPK, PPS dan KPPS se Bandar Lampung telah
terlaksana dengan jadwal dan terstruktur secara bagus. Sehingga menurut
Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;
[3.16]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang
dilakukan oleh Pihak Terkait yang mendapatkan bantuan dari Sugar Group
Companies (SGC) dan pejabat di daerah dalam upaya pemenangan Pihak Terkait,
yaitu ibu Purwantie Lee (Vice President Sugar Group Companies) dan Bapak Heri
Wardoyo sebagai Wakil Bupati Tulang Bawang yang diberikan melebihi ketentuan
dari PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Kepala Daerah Pasal 65 ayat (3). Pihak Terkait juga
melakukan pelanggaran baik sebelum maupun pada masa kampanye dengan
membagi-bagikan gula pasir, hal ini terjadi secara sistematis terstruktur dan masif
yang dilakukan di seluruh wilayah Lampung dengan melibatkan pejabat di hampir
semua daerah, mulai dari tingkat bupati hingga kepala desa. Pemohon telah
melaporkan pelanggaran dimaksud kepada Bawaslu, Panwaslu dan Panwascam
di seluruh kabupaten;
Untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan bukti
berupa surat/tulisan yang diberi tanda bukti P 8.1, P 8.2, P 8.3, P 8.4, P 8.5, P 8.6,
P 26.1, P 26.2, P 26.3, P 26.4, P 27.1, P 27.2, P 27.3, P 27.4, P 27.5, P 27.6, P
27.7, P 27.8, P 27.9, P 27.10, P 27.11, P 27.12, P 27.13, P 27.14, P 27.15, P
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
177
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
27.16, P 27.17, P 27.18, P 27.19¸ P 28.1, P 28.2, P 28.3, P 28.4, P 29.1, P 29.2, P
29.3, P 29.4, P 29.5, P 30.1, P 30.2, P 32, P 33, P 34, P 35, P 47.1 s/d P 47.73,
dan P 55.1 s/d P 55.8, serta dua orang ahli yakni Saldi Isra dan Maruarar Siahaan
dan para saksi yakni Esnadi, Hendri Setiawan, Edia Setiawan, Reza Pahlepy,
Yulian Munajat, Badri, Zainal Mustaqqin, Marzuki, Amrizal, Wawan Sori, Suhardi,
Sukemi, M Saji, dan Dharma Setiawan (keterangan para saksi selengkapnya
termuat pada bagian Duduk Perkara);
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pihak Terkait membantahnya yang pada
pokoknya mengemukakan bahwa dalil-dalil Pemohon hanya berdasar dugaan dan
asumsi semata karena Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pemberian
bantuan dari Sugar Group Companies terhadap kegiatan-kegiatan sosialisasi yang
dilakukan oleh Muhammad Ridho Ficardo, SP. I., Msi. Kegiatan-kegiatan yang
disebutkan oleh Pemohon dilaksanakan lebih banyak di wilayah Kota Bandar
Lampung, padahal saat pemilihan umum Gubemur, di wilayah tersebut justru
perolehan suara dimenangkan oleh Pemohon, sehingga tidak ada korelasi apa pun
antara kegiatan yang dilaksanakan di atas dengan perolehan suara Pihak Terkait.
Dalil tentang adanya kegiatan pembagian uang hanyalah asumsi-asumsi yang
tidak mendasar karena faktanya tidak pernah ada kegiatan pembagian uang yang
dilakukan oleh Pihak Terkait; Mengenai dalil Pemohon bahwa telah melaporkan
pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait kepada Panwascam dan
Pamwaslu
namun
faktanya
baik
Panwascam
maupun
Panwaslu
tidak
menindalanjuti dengan alasan "tidak cukup bukti";
Untuk membuktikan bantahannya Pihak Terkait mengajukan bukti
surat/tulisan yang diberi tanda PT-1 sampai dengan PT-15 serta saksi-saksi
Darwizal M. Noer, Imer Darius, Fajrun Najah Ahmad, Hendra, Rusli, Ahmad
Taslim, Ili Bastian, Hery Maulana, Ilin Kurniansyah, Syamsirma N. Bakri dan
Pariyanto (keterangan para saksi selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara);
Terhadap permasalahan hukum tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama dalil Pemohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti-bukti
surat/tulisan Pemohon dan Pihak Terkait, serta fakta persidangan, menurut
Mahkamah, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
178
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dan kecurangan yang dilakukan oleh Pihak Terkait pada Pemilukada Provinsi
Lampung Tahun 2014 secara terstruktur, sistematis, dan masif terkait dengan
bantuan dari Sugar Group Companies dan pejabat di daerah dalam upaya
pemenangan Pihak Terkait, yaitu Bapak Heri Wardoyo sebagai Wakil Bupati
Tulang Bawang, Pembagian gula pasir yang dilakukan di seluruh wilayah Lampung
dengan melibatkan pejabat di hampir semua daerah, mulai dari tingkat bupati
hingga kepala desa. Selain itu ternyata bahwa pelanggaran dan kecurangan
tersebut, kalaupun ada, tidak hanya dilakukan oleh Pihak Terkait, tetapi juga
dilakukan oleh Pemohon. Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa adanya
dukungan dana oleh Sugar Group Companies dalam berbagai kegiatan yang
dilakukan Pihak Terkait antara lain berupa konser musik dan pagelaran wayang,
serta pembagian gula tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif
atas perintah Pihak Terkait baik kepada tim sukses, maupun pelaksana, dengan
program kegiatan yang terencana dan meliputi seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Seandainyapun benar pelanggaran berupa dukungan dana dari suatu perusahaan
kepada Pihak Terkait, pembagian gula maupun praktik politik uang tersebut terjadi,
menurut Mahkamah, hal tersebut seharusnya dapat diproses melalui instansi
Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun hal tersebut sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa hal demikian
telah diproses oleh Gakumdu dan tidak pula dapat membuktikan akan
memengaruhi
kebebasan
pemilih
untuk
menggunakan
hak
atau
tidak
menggunakan hak pilihnya yang pada akhirnya memengaruhi perolehan suara
masing-masing pasangan calon khususnya Pemohon. Oleh karena itu, dalil
Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;
[3.17]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan adanya keterlibatan Plh.
Bupati Pesisir Barat, Kherlani dan Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo
dalam kegiatan sosialisasi Pihak Terkait serta pembagian uang bersama Sugar
Group Company, serta mendalilkan adanya kegiatan pengerahan para kepala
desa pada masa tenang, oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Barat bertempat di
Taman Way Lalaan, mengajak para kepala desa untuk memenangkan Pihak
Terkait, serta membagikan uang kepada seluruh kepala desa yang hadir;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
179
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan bukti
berupa surat/tulisan yang diberi tanda bukti P 10, P 34.4, P 34.5, P 34.6, P 36,
P 48.1 s/d P 48.7 serta para saksi Esnadi, Hendri Setiawan, Edia Setiawan, Reza
Pahlepy, Yulian Munajat, Badri, Zainal Mustaqqin, Marzuki, dan Amrizal
(keterangan para saksi selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara);
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pihak Terkait membantahnya yang pada
pokoknya mengemukakan bahwa dalil-dalil Pemohon adalah dalil-dalil yang tidak
berdasar, hanyalah asumsi karena faktanya bahwa sdr. Kherlani bukan tim sukses
Pihak Terkait dan sebagai WNl dibenarkan menurut hukum dapat menggunakan
hak pilihnya terhadap siapa pun pasangan calon yang sesuai dengan aspirasi
yang bersangkutan. Bahwa Sdr. Kherlani tidak pemah melakukan kampanye untuk
pemenangan Pihak Terkait dan tidak pemah memanfaatkan jabatan selaku Ph.
Bupati Pesisir Barat untuk memengaruhi, mengajak, mengintimidasi siapa pun
untuk memilih Pihak Terkait. Fakta pula bahwa sdr. Umar Ahmad bukanlah tim
sukses Pihak Terkait. Dugaan sebagaimana didalilkan Pemohon tersebut telah
diklarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Tanggamus yang hasilnya berkesimpulan
tidak diketemukan adanya unsur pelanggaran;
Untuk membuktikan bantahannya Pihak Terkait mengajukan bukti
surat/tulisan yang diberi tanda PT-1 sampai dengan PT-15 serta saksi-saksi
Darwizal M. Noer, Imer Darius, Fajrun Najah Ahmad, Hendra, Rusli, Ahmad
Taslim, Ili Bastian, Hery Maulana, Ilin Kurniansyah, Syamsirma N. Bakri dan
Pariyanto (keterangan para saksi selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara);
Setelah
Mahkamah
mencermati
dengan
saksama
dalil
Pemohon,
keterangan Pihak Terkait serta bukti-bukti surat/tulisan Pemohon dan Pihak
Terkait, serta fakta persidangan, menurut Mahkamah, tidak terdapat bukti yang
meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait,
yaitu dugaan keterlibatan Plh. Bupati Pesisir Barat, Kherlani, dan Wakil Bupati
Tulang Bawang, Heri Wardoyo dalam memberikan keberpihakan kepada Pihak
Terkait.
Mengenai dalil bahwa pada saat masa tenang Wakil Bupati Tulang Bawang
Barat, Umar Ahmad mengumpulkan kepala desa se Kabupaten Tanggamus di
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
180
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Taman Wisata Way Lalaan dan mengarahkan untuk memenangkan Pihak Terkait,
serta membagikan uang, Pemohon tidak dapat membuktikan secara meyakinkan
bahwa kegiatan pengumpulan para kepala desa oleh Wakil Bupati Tulang Bawang
Barat secara terstruktur, sistematis dan masif atas perintah dari Pihak Terkait
kepada Wakil Bupati Tulang Bawang Barat maupun sebagai pelaksanaan program
yang terencana dan meliputi seluruh kepala desa di Provinsi Lampung. Lagipula
berdasarkan keterangan saksi, baik yang diajukan oleh Pemohon maupun Pihak
Terkait, pertemuan tersebut dibubarkan oleh Panwas dan tidak terbukti adanya
tindak lanjut maupun hasil dari pertemuan tersebut yang memengaruhi kebebasan
pemilih untuk menggunakan hak atau tidak menggunakan hak pilihnya yang pada
akhirnya
memengaruhi
perolehan
suara
masing-masing
pasangan
calon
khususnya Pemohon. Oleh karena itu, dalil Pemohon a quo tidak beralasan
menurut hukum;
[3.18]
Menimbang bahwa tentang pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut
Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang
meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan
masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon, sehingga
melampaui perolehan suara Pihak Terkait. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak
beralasan menurut hukum. Namun demikian sekiranya terdapat pelanggaran yang
bersifat administratif maupun pidana, hal tersebut masih dapat diproses secara
hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
[3.19] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas,
menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
181
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[4.3] Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan
peraturan perundang-undangan;
[4.4]
Eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.5]
Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap
Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Aswanto, Wahiduddin Adams,
Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Anwar Usman dan Patrialis Akbar,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan, bulan
Mei, tahun dua ribu empat belas, dan diucapkan dalam sidang pleno
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
182
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal empat
belas, bulan Mei, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 15.25
WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua
merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Aswanto, Wahiduddin
Adams, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Anwar Usman dan Patrialis Akbar,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN dan
Yunita
Rhamadani
sebagai
Panitera
Pengganti,
serta
dihadiri
oleh
Pemohon/kuasanya, Termohon/kuasanya, dan Pihak Terkait/kuasanya.
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Patrialis Akbar
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fadzlun Budi SN
ttd.
Yunita Rhamadani
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi
lampung Nomor 35/BA/IV/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode
2014-2019 di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung,
tanggal tujuh belas April tahun dua ribu empat belas dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 48/Kpts/KPU-Prov-008/2014 tentang
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Periode 2014-2019, tanggal 17 April 2014;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
164
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang
bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
24C
ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disingkat UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
165
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU Pemda ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa
Pemilukada dapat dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun
pelanggaran Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan tindak pidana
Pemilu, misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing
ditangani oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh
Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
166
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 106 ayat (2) UU Pemda, Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya
menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan
hasil perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU Pemda
menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon”,
dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah
hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a.
penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum
yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu,
apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun
Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja
dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan
Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang
kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai
kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh
dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau
Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya pelanggaran
y
