PUU
Tahun 2025
79/PUU-XXIII/2025
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Endrianto Bayu Setiawan (Pemohon I), Raditya Nur Sya’bani (Pemohon II), Felix Rafiansyah Affandi (Pemohon III), Dinda Rahmalia (Pemohon IV), Muhamad Teguh Pebrian (Pemohon V), dan Andrean Agus Budiyanto (Pemohon VI)
Tanggal Putusan: 2025-05-28
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 3/2020, UU 4/2009, UU 15/2019
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 79/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Endrianto Bayu Setiawan
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan
Melati
Nomor
300,
Kecamatan
Kepanjen,
Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
sebagai----------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Raditya Nur Sya’bani
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Villa Bukit Tidar C1-38, RT 04/RW 10, Karang Besuki,
Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur
sebagai-----------------------------------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
: Felix Rafiansyah Affandi
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan Ontoseno 1 Nomor 8, Polehan, Blimbing, Kota
Malang, Provinsi Jawa Timur
sebagai----------------------------------------------------------------------Pemohon III;
4. Nama
: Dinda Rahmalia
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan Kamboja Nomor 14, Pesanggrahan, Kota Batu,
Provinsi Jawa Timur
sebagai----------------------------------------------------------------------Pemohon IV;
2
5. Nama
: Muhamad Teguh Pebrian
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Kp. Rambay Kaler RT 003 RW 001 Desa Sukamanah,
Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa
Barat
sebagai-----------------------------------------------------------------------Pemohon V;
6. Nama
: Andrean Agus Budiyanto
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan Swadaya Raya 1 RT 006, RW 007, Duren Sawit,
Jakarta Timur, DKI Jakarta
sebagai----------------------------------------------------------------------Pemohon VI;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VI disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 30 April 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
2 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
81/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 79/PUU-XXIII/2025 pada 6 Mei 2025,
yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada 21 Mei 2025, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
3
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Tahun
5076) Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan
pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan:
4
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
5.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) menyebutkan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6.
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar meliputi pengujian formil dan/atau
pengujian materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang. Dalam Pasal 1 angka 3 diatur bahwa:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7.
Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga diatur dalam Pasal 2
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 yang menyatakan:
a. Obyek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah undang-
undang dan Perppu.
5
b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
c. Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.
d. Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
8.
Bahwa melalui Permohonan ini, para Pemohon mengajukan permohonan
uji formil dan materiil terhadap UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 No. 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 7104), dan dalam hal ini objek Permohonan
para Pemohon merupakan undang-undang yang hingga kini masih
dinyatakan berlaku sebagai hukum positif (positive law), sehingga masih
masuk dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan
pemeriksaan perkara judicial review.
9.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the Guardian of the Constitution), Penafsir Konstitusi (the
Interpreter of the Constitution), Pengawal Demokrasi (the Guardian of
Democracy), Pelindung Hak-Hak Konstitusi Warga Negara (the Protector of
the Citizen’s Constitutional Rights), serta sebagai Pelindung Hak Asasi
Manusia (the Protector of Human Rights) (Janedjri M. Gaffar, 2013). Dalam
hal ini, apabila terdapat ketentuan dalam suatu undang-undang yang secara
formil dan materiil bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan berlakunya undang-undang
tersebut secara menyeluruh ataupun sebagian terhadap pasal, ayat,
maupun frasa yang diajukan sebagai objek pengujian terhadapnya. Selain
itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan untuk memberikan
penafsiran konstitusional terhadap suatu ketentuan undang-undang agar
selaras
dengan
konstitusi.
Tafsir
Mahkamah
Konstitusi
terhadap
konstitusionalitas undang-undang merupakan tafsir akhir (The Final
6
Interpretation of the Constitution) yang memiliki kekuatan hukum mengikat
bagi seluruh pihak, tidak terkecuali Pembentuk Undang-Undang (erga
omnes).
10. Berdasarkan uraian dalil-dalil mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi
tersebut di atas, maka jelas dan tidak terbantahkan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang
putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding) terhadap
Permohonan formil dan materiil ini dengan objek UU No. 3 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia.
B. TENGGAT WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
11. Bahwa dalam Permohonan uji formil harus memperhitungkan tenggat waktu
pengajuan objek Permohonan untuk dapat diterima Mahkamah. Hal itu
sebagaimana Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009 yang menentukan tenggat
waktu pengajuan permohonan uji formil dengan bunyi sebagai berikut:
“… Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat
diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab
pengujian secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak
awal. Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari
setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu
yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang.”
12. Bahwa perhitungan mengenai tenggat waktu juga pernah ditegaskan
Mahkamah dalam Putusan No. 54/PUU-XX/2022 dengan bunyi sebagai
berikut:
“Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara formil
yang diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia menurut Mahkamah untuk
memberikan kepastian hukum dalam mengajukan permohonan pengujian
formil undang-undang terhadap UUD 1945. Apabila pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945 diajukan “setelah”
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia dapat atau berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun makna “setelah” dapat ditafsirkan
sebagai sesaat setelah undang-undang diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan setelah beberapa waktu kemudian.
Hal demikian berbeda dengan makna “sejak” yang bersifat lebih pasti dan
konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat undang-undang tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
7
Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Mahkamah
berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang
terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022.”
13. Bahwa ketentuan mengenai tenggat waktu permohonan uji formil juga diatur
dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021
dengan bunyi sebagai berikut:
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari
sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.”
14. Bahwa objek permohonan uji formil adalah UU No. 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 No. 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7104) yang telah disahkan oleh
Presiden pada tanggal 26 Maret 2025 dan diundangkan pula pada tanggal
yang sama tersebut. Terhitung sejak tanggal pengundangan tersebut,
menurut perhitungan hari kalender para Pemohon seharusnya jatuh pada
10 Mei 2025, dan saat Permohonan ini diajukan masih dalam interval waktu
yang memenuhi ketentuan “paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.”
15. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, dengan demikian telah jelas dan tidak
terbantahkan bahwa Mahkamah memiliki keabsahan untuk menerima,
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan uji formil para Pemohon
a quo.
C. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
16. Bahwa terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi para Pemohon dalam
kaitannya dengan Kedudukan Hukum (Legal Standing) yang terdiri atas:
a. terpenuhinya kualifikasi kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon; dan
8
b. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan oleh
berlakunya undang-undang.
C.1. KUALIFIKASI KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
17. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003,
yang dimaksud dengan Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
18. Bahwa selain diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 a quo,
diatur pula dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No.2
Tahun 2021 yang menegaskan kualifikasi Pemohon, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
19. Bahwa dalam pengajuan Permohonan ini, para Pemohon berkedudukan
sebagai “perorangan warga negara Indonesia (WNI) atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama” dibuktikan dengan kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) masing-masing dimiliki oleh Pemohon I (Bukti P-3),
Pemohon II (Bukti P-4), Pemohon III (Bukti P-5), Pemohon IV (Bukti P-6),
Pemohon V (Bukti P-7), dan Pemohon VI (Bukti P-8). Para Pemohon
tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih
dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan
kepala daerah (pilkada) karena telah memenuhi syarat sebagai pemilih
sebagaimana
dibuktikan
dalam
laman
KPU
pada
tautan
9
https://cekdptonline.kpu.go.id/ (Bukti P-33). Pada tahun 2024 yang lalu, para
Pemohon telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilu dan Pilkada
2024. Dalam kaitannya dengan Permohonan ini, para Pemohon
memandang bahwa proses pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 beserta
norma substansial di dalamnya telah merugikan masyarakat Indonesia,
termasuk para Pemohon. Adanya kerugian tersebut, menurut para
Pemohon dikarenakan Pembentuk Undang-Undang yang notabene dipilih
rakyat dalam Pemilu tidak menjalankan amanat konstitusional untuk
mewakili
kepentingan
rakyat
dalam
kerangka
negara
demokrasi
konstitusional.
20. Bahwa para Pemohon dalam hal ini juga berkedudukan sebagai mahasiswa
pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masing-masing dimiliki
oleh Pemohon I (Bukti P-9), Pemohon II (Bukti P-10), Pemohon III (Bukti P-
11), Pemohon IV (Bukti P-12), Pemohon V (Bukti P-13), dan Pemohon VI
(Bukti P-14). Status sebagai mahasiswa tersebut, khususnya di Fakultas
Hukum, menempatkan para Pemohon dalam posisi yang tidak hanya
sebagai Civitas Akademika, tetapi sekaligus sebagai social control dan
penjaga nilai-nilai keadilan dan konstitusionalisme dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagaimana pesan salah satu
Bapak Pendiri Bangsa, Mohammad Hatta, bahwa “Pemuda adalah tulang
punggung bangsa, dan mahasiswa adalah kaum intelektual yang memiliki
tanggung jawab moral terhadap perjalanan bangsa dan negara”. Dalam
konteks ini, para Pemohon merasa memiliki tanggung jawab moral dan
intelektual serta harus melakukan aktivisme akademik (academic activism)
untuk tidak tinggal diam terhadap setiap potensi pelanggaran prinsip-prinsip
negara hukum dan nilai-nilai demokrasi konstitusional. Kedudukan para
Pemohon sebagai mahasiswa hukum tidak hanya memiliki kepentingan
hukum secara akademik, melainkan juga berkepentingan secara moral dan
sosial untuk mengawal jalannya pemerintahan, penegakan hukum, dan
tertib bernegara yang sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945. Dan
karenanya, para Pemohon merasa memiliki tanggung jawab untuk turut
serta mengawal dan ikut meluruskan ketika terdapat proses legislasi yang
10
dijalankan tidak sebagaimana mestinya atau dengan kata lain secara ugal-
ugalan, in casu dalam pembentukan UU No. 3 Tahun 2025.
21. Bahwa berdasarkan kualifikasi para Pemohon a quo, dalam hal ini
disimpulkan bahwa para Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai
perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama.
C.2. ADANYA HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG
DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
22. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK
Nomor 11/PUU-V/2007 yang kemudian dikuatkan dengan putusan-putusan
Mahkamah setelahnya, Mahkamah telah menetapkan syarat terjadinya
kerugian konstitusional. Syarat kerugian konstitusional itu juga telah diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021, yakni apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
C.2.1. ADA HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
YANG DIBERIKAN OLEH UUD NRI TAHUN 1945
23. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal
28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” Dari ketentuan
pasal tersebut, para Pemohon telah dijamin untuk memperjuangkan
11
partisipasi di bidang pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara guna
mewujudkan kemajuan individu maupun secara bersama-sama (kolektif).
Hak berpartisipasi ini diaktualisasikan dengan cara memperjuangkan
haknya secara kolektif melalui judicial review guna memastikan Revisi UU
TNI tidak bertentangan dengan prinsip konstitusi dan demokrasi. Hak ini
mencakup partisipasi dalam pembentukan kebijakan publik serta
pengawasan terhadap perluasan kewenangan TNI yang dapat berdampak
pada supremasi sipil (civilian supremacy), profesionalisme militer, dan
prinsip negara hukum. Maksud dari supremasi sipil itu, seperti yang
didefinisikan Felipe Aguero dalam buku “Soldiers, Civilians, and Democracy:
Post-Franco Spain in Comparative Perspective” (1995), yaitu sebagai
kemampuan pemerintahan sipil yang terpilih secara demokratis untuk
melakukan kebijakan umum tanpa intervensi dari militer untuk menentukan
tujuan dan penataan umum pertahanan nasional.
24. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu: "Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum." Kalau dijabarkan, hak konstitusional itu
mencakup: (a) hak memperoleh pengakuan (right to recognition); (b) hak
mendapat perlindungan (right to protection); (c) hak atas kepastian hukum
yang adil (right to fair legal certainty); dan (d) hak atas kesamaan kedudukan
di hadapan hukum (equality before the law). Para Pemohon menegaskan
bahwa setiap undang-undang harus mencerminkan keempat hak
konstitusional tersebut agar sejalan dengan prinsip negara hukum yang
menjunjung tinggi HAM sebagaimana cita hukum (rechtsidee) yang tertuang
dalam UUD NRI Tahun 1945.
25. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal
28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bahwa: "Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Secara
expressis verbis, ketentuan soal hak atas kebebasan mengeluarkan
pendapat menjamin bahwa setiap individu berhak berpartisipasi dalam
kehidupan demokrasi, termasuk dalam menyuarakan pendapat terkait
kebijakan publik dalam proses legislasi. Sementara itu, berdasarkan prinsip
negara hukum, ketentuan ini sejalan dengan prinsip demokrasi atau
12
kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, yang menyatakan "Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar", serta ketentuan negara
hukum pada ayat (3) yakni “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Menurut Janedjri M. Gaffar (2012) dan Arief Hidayat (2019), ketentuan Pasal
1 UUD NRI Tahun 1945 tersebut menggambarkan kesatuan konsep
bernama constitutional democracy atau democratische rechtsstaat. Oleh
karena itu, setiap kebijakan atau peraturan perundang-undangan, termasuk
revisi UU TNI (in casu UU No. 3 Tahun 2025), harus menghormati dan tidak
membatasi
hak-hak
konstitusional
warga
negara
sebagai
wujud
profesionalisme militer dan supremasi sipil.
26. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal
28G ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan
yang
merendahkan
derajat
martabat
manusia
dan
berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Ketentuan Pasal 28G a quo menjamin setiap orang berhak memperoleh
rasa aman dan perlindungan hukum terhadap berbagai hal yang
mengancam dirinya untuk bertindak secara bebas, serta berhak bebas dari
segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia seperti penyiksaan dan
perlakuan sewenang-wenang dari alat-alat negara (TNI dan Polri) yang
notabene diberikan hak khusus (privilege) untuk memegang senjata.
Sebagai warga sipil yang tidak mempunyai hak khusus itu, maka ada
potensi bahaya menjadi sasaran represifitas dari alat negara itu layaknya
yang pernah terjadi saat rezim Orde Baru. Oleh karena itu, perluasan
tupoksi dan penempatan TNI dalam UU No. 3 Tahun 2025 harus diuji secara
ketat agar tidak berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan
prinsip demokrasi yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
27. Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
13
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Ketentuan tersebut
telah menyatakan secara expressis verbis terkait tanggung jawab negara
yang meliputi DPR, Presiden, dan lembaga peradilan untuk memastikan
terpenuhinya hak asasi manusia. Dalam hal terdapat praktik legislasi yang
dilakukan Presiden dan DPR telah menyimpang dari prinsip negara hukum
dan prinsip konstitusionalisme, sehingga besar kemungkinan akan turut
membahayakan hak asasi dan hak konstitusional warga negara. Dengan
demikian, disinilah peran Mahkamah Konstitusi yang harus menjalankan
fungsi perlindungan hak warga negara yang dijamin UUD NRI Tahun 1945
(the Protector of the Citizen’s Constitutional Rights).
C.2.2. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3
TAHUN 2025
28. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya UU No. 3 Tahun
2025 karena proses pembentukannya tidak sejalan dengan prinsip
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation
process) serta adanya norma bermasalah karena tidak mengaktualisasikan
prinsip profesionalisme militer, kedaulatan rakyat, dan nilai-nilai demokrasi
konstitusional (constitutional democracy values) sebagaimana tertuang
dalam:
a. Pasal 7 ayat (4);
b. Pasal 47 ayat (1); dan
c. Pasal 47 ayat (3).
29. Bahwa, hak konstitusional para Pemohon terlanggar dalam proses
pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 yang dilakukan sangat cepat (fast track
legislation) tanpa melalui proses perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan yang melibatkan partisipasi publik secara bermakna
(meaningful participation), seperti melalui focus group discussion (FGD)
atau seminar, sosialisasi di kampus-kampus maupun di tempat publik
lainnya yang memungkinkan ada akses masyarakat untuk mengkritisi draft
ruu dalam momen waktu yang tenang dan tidak tergesa-tega, atau
dikatakan ada jangka waktu yang cukup bagi publik untuk mengkritisi
substansi secara komprehensif dan berpartisipasi secara bermakna.
14
Padahal dalam proses legislasi UU No. 3 Tahun 2025, partisipasi publik
adalah hal penting karena akan memberikan dampak fundamental bagi
penyelenggaraan negara serta memiliki dampak dimensional yang sangat
luas bagi kehidupan masyarakat demokratis. Proses legislasi yang tidak
transparan dan tidak demokratis itulah yang kemudian membuat hasil revisi
UU TNI (in casu UU No. 3 Tahun 2025) mendapat banyak penolakan dari
kalangan masyarakat sipil.
30. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon dalam proses pembentukan
UU No. 3 Tahun 2025 masing-masing diuraikan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I selama menjalani studi di Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya pada jenjang Sarjana maupun Magister, secara
konsisten berupaya untuk mengawal dan berkontribusi dalam kebijakan
ketatanegaraan dan kebijakan publik yang pro-demokrasi, khususnya
dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam perjalanan akademiknya, Pemohon I telah menerbitkan berbagai
artikel ilmiah yang berfokus pada kajian hukum tata negara, antara lain:
(a) artikel politik BRIN berjudul “Diskursus Politik Hukum Pemindahan
Ibu Kota Negara: Tinjauan Pembentukan Undang-Undang dalam Studi
Kebijakan Publik”; (b) buku berjudul “Hukum Hak Asasi Manusia:
Dimensi Pemikiran, Perkembangan, dan Permasalahan”; (c) artikel
ilmiah berjudul “Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus
di
Bidang
Pengelolaan
Peraturan
Perundang-Undangan”
(https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/35873); (d) artikel populer
berjudul
“Demokrasi
Nir-Integritas”
(https://kumparan.com/endriantobayu71/demokrasi-nir-integritas-
21jeTkWRmDv); dan (e) artikel populer berjudul “Revolusi Mental
Kepolisian”
(https://kumparan.com/endriantobayu71/revolusi-mental-
kepolisian-24kK71dUaIb). Selain itu Pemohon I juga sering menjadi
pembicara dalam forum diskusi akademik yang membahas soal
konstitusionalisme, seperti Kajian Rutin FKPH UB bertemakan
"Meneropong Pemilu 2024: Antara Independensi Kampus dan Lampu
Hijau Adu Gagasan Politisi?" tertanggal 29 September 2023
(https://www.instagram.com/p/CxsPc1JSQRz/?utm_source=ig_web_co
py_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==) serta menjadi narasumber dalam
15
forum bertemakan "FKPH LEGAL COURSE: LEGISLATIVE DRAFTING
2024" tertanggal 11 Mei 2024 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
(https://www.instagram.com/p/C6Qe13VvBhG/?utm_source=ig_web_c
opy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==). Keterlibatan Pemohon I dalam
aktivisme akademik tersebut mencerminkan komitmennya untuk terus
mengawal kualitas demokrasi dan pemerintahan yang transparan dan
akuntabel, serta terciptanya proses legislasi yang baik (good legislation
process) dalam pembentukan undang-undang. Selain itu, Pemohon I
juga sering berinteraksi dengan PPID DPR untuk memperoleh Risalah
Pembahasan dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, baik
untuk keperluan riset maupun untuk pengawalan pelaksanaan undang-
undang (Bukti P-34). Oleh karena itu, Pemohon I merasa memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan ini
sebagai upaya konstitusional untuk memperbaiki dan memastikan
peraturan perundang-undangan yang ada tetap mencerminkan prinsip-
prinsip
demokrasi
konstitusional.
Adanya
ketidakpastian
atau
ketidakcocokan proses pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 dengan
good legislation process menurut UU No. 12 Tahun 2011 dan nilai-nilai
konstitusional telah menjadi alasan bagi Pemohon I untuk mengajukan
permohonan ini demi tegaknya kepastian hukum yang berkeadilan
menurut ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; dan
b. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon VI selama menempuh
pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya telah menunjukkan
komitmen dan keterlibatan aktif dalam berbagai kegiatan yang
mendukung pengembangan dan pengawasan kebijakan publik. Salah
satu kontribusi nyata Pemohon II sampai dengan Pemohon VI terlihat
dalam peran aktif mengawal pembentukan UU No. 3 Tahun 2025
melalui diskusi-diskusi yang berlangsung di ruang kelas maupun di
Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Di
sepanjang studi sarjana, Pemohon II sampai dengan Pemohon VI telah
menempuh mata kuliah Ilmu Perundang-Undangan dan Perancangan
Peraturan Perundang-undangan (legislative drafting) yang banyak
mendapat
pengajaran
tentang
proses
penyusunan
peraturan
perundang-undangan yang baik sesuai UU No. 12 Tahun 2011. Namun,
16
kenyataannya, terdapat kerugian akademik yang sangat terasa, ketika
materi yang dipelajari ternyata tidak sejalan dengan praktik yang
dilakukan oleh Pembentuk Undang-Undang (in casu Presiden dan DPR)
dalam merevisi UU TNI. Proses revisi yang dilakukan pun tidak
dipublikasikan secara terbuka, sehingga masyarakat tidak memiliki
akses untuk mengetahui lebih jauh hingga tahap penyebarluasan pasca
pengundangan. Termasuk Pemohon II sampai dengan Pemohon VI,
selama proses legislasi tidak bisa mengakses draft yang asli guna
mengkritisi substansi revisi UU TNI. Selain itu, sebagai wujud komitmen
konstitusional dalam memperjuangkan hak masyarakat, Pemohon II
sampai dengan Pemohon VI juga turut serta dalam berbagai aksi
demonstrasi di Balai Kota Malang, yang menjadi bagian dari partisipasi
aktif dalam mengawal konsolidasi press release yang diterbitkan oleh
Universitas Brawijaya terkait RUU TNI (Bukti P-22). Serta berpartisipasi
dalam diskusi publik mengkritisi UU TNI di Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya pada tanggal 28 Februari (Bukti P-35). Berbagai persoalan
tersebut sesungguhnya muncul akibat tidak adanya kepastian hukum
yang adil dalam proses legislasi sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
31. Bahwa, dari segi substansi, UU No. 3 Tahun 2025 mengandung ketentuan
baru yang mengatur soal perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b. Menurut para Pemohon, perluasan OMSP
serta prosedur pelaksanaannya haruslah diatur secara jelas dan tegas
dalam undang-undang, bukan didelegasikan dalam aturan turunan
(delegated legislation). Begitu pula adanya peluang bagi prajurit militer aktif
yang bisa menduduki jabatan di lingkungan sipil secara masif sesuai
ketentuan Pasal 47 telah mencederai prinsip profesionalisme militer dan
supremasi sipil. Padahal, dalam kerangka negara demokrasi konstitusional
idealnya menempatkan kekuasaan sipil sebagai otoritas tertinggi dalam
mengelola pemerintahan (civilian supremacy) dengan menempatkan militer
pada kendali pimpinan sipil tanpa harus melibatkannya dalam jabatan
struktur sipil.
32. Bahwa masuknya prajurit militer aktif ke dalam jabatan sipil berpotensi
mengaburkan batas antara fungsi militer dan pemerintahan sipil, yang
17
secara historis dapat membuka ruang bagi militerisasi kebijakan publik dan
mengurangi independensi institusi sipil. Hal ini sama halnya menjadikan
Indonesia nampak seperti menganut kembali doktrin dwifungsi ABRI yang
terjadi semasa rezim Orde Lama dan Orde Baru yang mengakibatkan
penyelenggaraan pemerintahan negara banyak didominasi militer aktif.
Alhasil, banyak praktik penyimpangan kekuasaan, represivitas, dan
pelanggaran HAM yang masih akibat pengerahan kekuatan bersenjata yang
mudah dilakukan oleh pemimpin berlatar belakang militer.
33. Bahwa hak untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik dijamin dalam Pasal
28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
memberikan setiap warga negara hak untuk berkontribusi dalam
pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara, serta memperjuangkan
kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, para Pemohon memiliki
kepentingan hukum yang sah dan nyata dalam mengajukan permohonan
pengujian revisi UU TNI guna memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap
sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, serta supremasi sipil.
34. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hasil revisi
Undang-Undang TNI telah merugikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon, terutama dalam kaitannya dengan jaminan
profesionalisme militer, supremasi sipil, kebebasan berpendapat, serta
kehidupan demokrasi konstitusional menurut UUD NRI Tahun 1945 a quo.
C.2.3. KERUGIAN KONSTITUSIONAL DIMAKSUD BERSIFAT SPESIFIK
(KHUSUS) DAN AKTUAL ATAU SETIDAK-TIDAKNYA POTENSIAL YANG
MENURUT PENALARAN YANG WAJAR DAPAT DIPASTIKAN AKAN TERJADI
35. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang spesifik dan
potensial, baik dalam aspek formil maupun materiil, akibat pemberlakuan
UU No. 3 Tahun 2025. Pertama, dari aspek formil, pembentukan UU No. 3
Tahun 2025 tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik (good legislation process) sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 dan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Bukti
P-15).
Salah
satu
prinsip
fundamental yang terlanggar adalah prinsippartisipasi publik yang
bermakna (meaningful participation) yang mengharuskan pemerintah untuk
18
melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap tahap pembentukan
peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan UU No. 3 Tahun
2025 tidak terdapat mekanisme yang memadai untuk menyerap aspirasi
masyarakat, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan
demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945. Selain itu tidak terpenuhi pula prinsip lainnya seperti
kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, dan keterbukaan.
Kedua, dari aspek materiil, substansi UU No. 3 Tahun 2025 bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil, prinsip supremasi sipil,
demokrasi konstitusional, dan profesionalisme militer sebagaimana
ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 a quo. Revisi UU TNI
telah memberikan perluasan terhadap tugas pokok OMSP yang kemudian
aturan pelaksanaannya didelegasikan dalam aturan turunan berupa
peraturan pemerintah atau peraturan presiden sesuai dengan ketentuan
Pasal 7 ayat (4) serta perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit
militer aktif sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU No. 3 Tahun 2025. Hasil
perubahan itu pada gilirannya berpotensi mengancam independensi institusi
sipil yang bisa diisi prajurit militer aktif serta menciptakan dominasi militer
dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis sesuai konstitusi
(constitutional democracy).
36. Bahwa fenomena meluasnya prajurit militer aktif di ranah sipil bukan
sekadar kekhawatiran retoris, tetapi memiliki preseden sejarah ketika ada
keterlibatan militer dalam jabatan sipil yang sering kali membuka ruang
penyalahgunaan wewenang, praktik represif terhadap kebebasan sipil, dan
berbagai pelanggaran HAM. Seperti Orde Baru yang menjadikan militer
sebagai “alat politik penguasa”. Dengan adanya perluasan tupoksi dan
kewenangan bagi TNI melalui pengaturan UU No. 3 Tahun 2025, terdapat
potensi nyata bahwa dominasi dan pengaruh militer akan semakin kuat di
ranah sipil, yang dapat menghambat kehidupan demokratis serta
mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik (inspraak). Hal ini akan berdampak langsung terhadap para Pemohon
sebagai bagian dari komunitas akademik yang aktif dalam kajian hukum dan
19
kebijakan publik, maupun sebagai masyarakat sipil biasa (rakyat) dalam
kerangka negara demokrasi konstitusional.
37. Bahwa dengan demikian, telah ada kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik (khusus) dan secara potensial menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi akibat proses legislasi yang ugal-ugalan tidak
memenuhi prinsip legislasi yang baik menurut ketentuan UU No. 12 Tahun
2011.
C.2.4.
ADA
HUBUNGAN
SEBAB-AKIBAT
ANTARA
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL
DAN
BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG
YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN
38. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan para Pemohon
sebelumnya menunjukkan secara jelas ada hubungan sebab-akibat
(kausalitas) antara kerugian konstitusional dan berlakunya UU No. 3 Tahun
2025. Proses pembahasan UU No. 3 Tahun 2025 tidak memenuhi asas-
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (good
legislation process) seperti asas kejelasan tujuan, kedayagunaan dan
kehasilgunaan, dan keterbukaan. Misalnya dari segi ketidakpatuhan asas
keterbukaan, para Pemohon pada khususnya, dan warga Indonesia pada
umumnya, tidak bisa berpartisipasi secara bermakna terhadap tahapan
pembentukan UU No. 3 Tahun 2025, mulai dari tahap perencanaan,
penyusunan, dan pembahasan. Proses yang terkesan tergesa-gesa dalam
revisi UU TNI mencerminkan ada kerugian konstitusional yang tidak dapat
terbantahkan. Begitu pula dengan aspek materiil berupa perluasan jabatan
prajurit TNI aktif di jabatan sipil serta perluasan kewenangan TNI melakukan
operasi militer akan mengancam profesionalisme militer, supremasi sipil,
dan demokrasi konstitusional di masa mendatang. Dan pada akhirnya, para
Pemohon sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ingin mempertahankan
supremasi sipil akan mengalami kerugian hak konstitusional yang dijamin
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 28G
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
C.2.5. ADA KEMUNGKINAN DENGAN DIKABULKANNYA PERMOHONAN,
KERUGIAN KONSTITUSIONAL SEPERTI YANG DIDALILKAN TIDAK LAGI
ATAU TIDAK AKAN TERJADI
20
39. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah dijelaskan di atas, terdapat potensi
serius terhadap tatanan kehidupan demokrasi konstitusional dan supremasi
masyarakat sipil apabila hasil revisi UU TNI a quo diberlakukan. Oleh karena
itu, permohonan ini diajukan untuk mencegah dampak negatif yang dapat
ditimbulkan dari pemberlakuan revisi tersebut. Tentunya tidak hanya bagi
para Pemohon, tapi juga mencegah eskalasi konflik yang berpotensi
menyasar masyarakat sipil secara masif.
40. Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan, hak-hak konstitusional para
Pemohon dapat dipulihkan, serta potensi pelanggaran terhadap prinsip
negara hukum, demokrasi konstitusional, dan supremasi sipil dapat dicegah.
Dengan demikian, kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan terjadi
lagi
karena
Mahkamah
Konstitusi
telah
menegaskan
kerangka
konstitusional dalam proses pembentukan undang-undang, termasuk
substansi UU No. 3 Tahun 2025 mengenai perluasan tupoksi dalam OMSP
yang didelegasikan dalam aturan turunan (PP atau Perpres) serta perluasan
jabatan sipil yang bisa diisi prajurit militer aktif.
41. Bahwa dengan demikian, telah jelas dan tidak terbantahkan para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang didasarkan pada adanya
kerugian konstitusional a quo. Oleh karenanya para Pemohon berhak
mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil UU No. 3 Tahun
2025 a quo terhadap UUD NRI Tahun 1945.
D. PERKARA TIDAK NEBIS IN IDEM
42. Bahwa terhitung sejak revisi Undang-Undang TNI disahkan dan
diundangkan dalam UU No. 3 Tahun 2025, belum ada putusan Mahkamah
Konstitusi yang memiliki objectum litis berupa Pasal 7 ayat (2) huruf b angka
9 dan angka 15 dan ayat (4) serta Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 3
Tahun 2025. Dengan demikian perkara yang diajukan dalam Permohonan
ini tidak nebis in idem, sehingga layak untuk diperiksa dan diputus oleh
Mahkamah Konstitusi.
E. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (POSITA)
E. 1. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
43. Bahwa sesungguhnya pengujian formil (formele toetsing) adalah pengujian
yang fokus pada prosedur atau cara pembentukan suatu produk hukum,
21
yang dalam proses pengujiannya berbasis pada bukti konkrit (evidence-
based review). Dalam hal ini para Pemohon perlu menyampaikan terlebih
dahulu soal sulitnya mengakses seluruh dokumen-dokumen berbasis bukti
untuk mendukung dalil-dalil Permohonan ini. Kesulitan semacam itu pernah
dijustifikasi oleh Aan Eko Widiarto saat menjadi Ahli dalam Perkara Nomor
60/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Formil UU No. 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. Selengkapnya ia mengatakan:
“Pengujian Formil ini sekali lagi merupakan kasus konkrit sehingga
pembuktiannya lebih pada fakta dan data/dokumen konkrit. Bagi
masyarakat (bukan pembentuk UU) sebenarnya akan mengalami kesulitan
untuk membuktikan keberadaan dan kebenaran fakta dan data/dokumen
konkrit tersebut. Maka dari itu kalau tidak dilakukan pembuktian terbalik
maka segala bukti pemenuhan proses pembentukan UU khususnya UU
Perubahan UU Minerba harus disampaikan pemerintah, DPR, dan DPD
sendiri dalam pemberian keterangan sebagaimana ketentuan Pasal 54 UU
MK.”
44. Bahwa untuk mendalilkan alasan Permohonan Pengujian Formil yang
inkonstitusional ini, para Pemohon menggunakan empat tolok ukur sebagai
berikut:
a. Proses Pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 Tidak Sesuai Dengan
Tahapan Pembentukan Undang-Undang Berdasarkan Ketentuan UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
b. UU No. 3 Tahun 2025 Bertentangan Dengan Asas–Asas Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan Menurut Ketentuan Pasal 5 UU No. 12
Tahun 2011;
c. UU No. 3 Tahun 2025 Bertentangan Dengan Prinsip Partisipasi
Masyarakat yang Bermakna (Meaningful Participation) Menurut
Ketentuan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011; dan
d. Proses Pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 Adalah Gejala Legalisme
Otokratik.
E.1.1. Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tidak
Sesuai
Dengan
Tahapan
Pembentukan
Undang-Undang
Berdasarkan
Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
22
45. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15
Tahun 2019 dijelaskan bahwa “Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang
mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
atau penetapan, dan pengundangan.” Dari ketentuan itu terlihat jelas bahwa
ada 5 (lima) tahapan pembentukan undang-undang yang sifatnya sistematis
dan harus dijalankan secara urut. Dalam Permohonan ini, letak
pertentangan akan dijelaskan sesuai tahapan tersebut di atas sebagaimana
lima poin di bawah ini:
a. Tahapan Perencanaan
46. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 UU No. 12 Tahun 2011 dinyatakan
bahwa “Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam
Prolegnas.” Kemudian berdasarkan Pasal 17 dinyatakan bahwa “Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas program
pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum
nasional.” Ketentuan Prolegnas itu ditegaskan pula dalam Pasal 21 UU No.
12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa
“Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai
pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum
penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.” Itu artinya penetapan Prolegnas menjadi dasar urgensitas
pembentukan undang-undang, mana yang mendesak harus didahulukan,
dan mana yang tidak terlalu mendesak untuk didahulukan.
47. Bahwa UU No. 3 Tahun 2025 tidak sesuai dengan prosedur penetapan RUU
Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun
2025. Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan
Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Esensi Prolegnas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagai upaya untuk membuat desain masyarakat Indonesia ke depan,
karena salah satu fungsinya sebagai alat perekayasa dan pembentuk
masyarakat (social engineering). Masalahnya, dalam proses pembentukan
UU No. 3 Tahun 2025 oleh DPR dan Presiden sengaja dilakukan secara
cepat (fast track legislation) dan dilakukan melalui mekanisme tertutup
23
(closed access) yang dibuktikan dengan beberapa fakta hukum
sebagaimana akan didalilkan kemudian.
48. Bahwa Revisi UU TNI (in casu UU No. 34 Tahun 2004) awal mulanya
disahkan sebagai RUU pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun
2025-2029 nomor urut 2 (dua) berdasarkan Keputusan DPR No. 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas
RUU Tahun 2025-2029 tertanggal 19 November 2024 (Bukti P-18). Namun
Kemudian dalam Rapat Paripurna DPR tertanggal 18 Februari 2025 secara
tiba-tiba terdapat agenda tambahan berupa pengambilan keputusan untuk
memasukkan Revisi RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025,
yang
sejak
awal
sesungguhnya
Rapat
Paripurna
DPR
tidak
mengagendakan pengambilan keputusan tersebut (Bukti Video Youtube
DPR
menit
ke
10.45
-
11.35
pada
tautan
https://www.youtube.com/live/53hA2PqVuRw?si=TV1pjLMG3SzAoZc5)
(Bukti P-36). Seharusnya, agenda rapat hanya ada tiga, yaitu: (1)
Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang
Perubahan Keempat Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara; (2) Laporan Komisi I DPR RI Atas Hasil Pembahasan
Mengenai Penerimaan Hibah ALPALHANKAM Dari Luar Negeri; dan (3)
Dilanjutkan Dengan Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI dan
Anggota MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024 - 2029). Secara jelas, adanya
perubahan agenda Rapat Paripurna a quo tidak dilakukan melalui
mekanisme sesuai dengan ketentuan Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR No.
1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yaitu perubahan acara rapat perlu
diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan (Bukti P-
16). Pun demikian halnya yang sungguh aneh dalam agenda Rapat
Paripurna DPR tertanggal 18 Februari 2025 a quo, yaitu Surat Presiden
Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 yang berisikan
penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas RUU TNI. Padahal,
pengambilan keputusan masuknya RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas
2025 baru ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Februari
2025.
49. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 huruf f Peraturan DPR No. 1 Tahun
2020 menjelaskan Badan Legislasi (Baleg) bertugas memberikan
24
pertimbangan terhadap RUU yang diajukan oleh anggota, komisi, atau
gabungan komisi di luar RUU yang terdaftar dalam Prolegnas untuk
dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas (Bukti P-17). Revisi UU TNI
diputuskan untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 tanpa ada
pertimbangan dari Badan Legislasi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal
66 Huruf f Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 pada saat Rapat Paripurna
DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 - 2025 a quo (Bukti
P-36). Pertimbangan tersebut sangatlah penting karena perlu dibuktikan
apakah benar revisi terhadap UU TNI saat ini memiliki urgensi dibandingkan
dengan agenda RUU prioritas yang lain, sehingga harus melakukan
perubahan terhadap Prolegnas Prioritas 2025. Pertimbangan diperlukan
untuk menjadi dasar pengambilan keputusan agar tercapai prinsip
akuntabilitas sesuai prioritas kebijakan di bidang legislasi. Demikian juga
Rapat Paripurna DPR RI ke-13 tertanggal 18 Februari 2025 tersebut di atas
yang menyepakati dimasukkannya RUU TNI ke Prolegnas Prioritas 2025
juga tidak melalui sosialisasi oleh Badan Legislasi DPR sesuai dengan
tugasnya. Hal itu jelas dan tidak terbantahkan telah merugikan hak
masyarakat atas proses legislasi yang tidak tertib sebagaimana prosedur
semestinya menurut ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 dan Peraturan Tata
Tertib DPR. Ditambah lagi terdapat fakta yang begitu jelas ketika
keberadaan DPR yang harusnya menjalankan fungsi kontrol (checks and
balances) pada kenyataannya tidak berjalan dengan baik. Pendek kata,
fungsi kontrol DPR tersebut di bidang legislasi mengalami disfungsi. Itulah
mengapa proses legislasi Revisi UU TNI mengalami cacat prosedur.
b. Tahapan Penyusunan
50. Bahwa tahap penyusunan merupakan salah satu tahap dalam pembentukan
undang-undang yang bertujuan untuk menyusun Naskah Akademik dan
Rancangan Undang-Undang (RUU) dari undang-undang yang akan
dibentuk. Mekanisme penyusunan Naskah Akademik berdasarkan
Lampiran I UU No. 13 Tahun 2022 mengatur struktur Naskah Akademik
yang wajib mencakup analisis yuridis (studi perbandingan hukum
nasional/internasional), analisis sosiologis (kajian dampak sosial-ekonomi),
dan analisis filosofis (keselarasan dengan nilai Pancasila). Ketidakhadiran
25
data lapangan dalam naskah akademik revisi UU TNI mengakibatkan
dokumen
tersebut
tidak
memenuhi
standar
kelengkapan
materi
sebagaimana diatur dalam lampiran ini.
51. Bahwa Revisi Undang-Undang TNI melangkahi tahap penyusunan dalam
proses pembentukan undang-undang yang diamanatkan Bab V UU No. 12
Tahun 2011 yang mengatur “Penyusunan Peraturan Perundang-
Undangan”. Proses pembentukan RUU TNI melangkahi tahap penyusunan
karena Surat Presiden yang menunjuk perwakilan pemerintah dalam
pembahasan RUU bahkan sudah ada sejak 13 Februari 2025 atau sebelum
RUU TNI masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 (tahap perencanaan)
pada 18 Februari 2025. Surat Presiden itu yang kemudian menjadi awal
tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah yang mulai dilaksanakan
rapat kerja pada 11 Maret 2025. Dari kondisi tersebut memungkinkan jika
Revisi Undang-Undang TNI merupakan RUU operan (carry over), yaitu
melanjutkan pembahasan pada DPR periode 2019-2024. Namun, pada
faktanya, RUU TNI bukanlah RUU carry over sesuai dengan yang tercantum
dalam Keputusan DPR No. 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 tertanggal 19
November 2024 (Bukti P-18). Dengan demikian, secara formil, proses Revisi
Undang-Undang TNI juga menyalahi ketentuan RUU carry over
sebagaimana ketentuan Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019. Karena bukan
tergolong RUU carry over, seharusnya proses penyusunan Naskah
Akademik dan Draf RUU dilakukan sejak awal. Namun ternyata, dokumen
Naskah Akademik yang digunakan dan tersebar luas ke masyarakat adalah
Naskah Akademik tertanggal Mei 2024, yang artinya acuan Revisi UU TNI
menggunakan draf lama pada Prolegnas 2020-2024 (Bukti P-31).
52. Bahwa menurut pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, masyarakat berhak untuk berpartisipasi
dengan cara memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam
proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Guna mendapat
masukan masyarakat, Badan Legislasi (Baleg) mesti mengumumkan
rencana penyusunan Prolegnas ke publik melalui media cetak atau
elektronik. Kemudian melakukan kunjungan kerja menyerap aspirasi
masyarakat, serta menerima masukan masyarakat dalam rapat dengar
26
pendapat umum (RDPU) di Baleg. Masukan masyarakat disampaikan
secara langsung atau melalui surat ke pimpinan Baleg sebelum dilakukan
pembahasan dan penetapan Prolegnas. Namun pada realita di lapangan
yang terjadi pada proses pembentukan revisi Undang-Undang TNI justru
sebaliknya. Masyarakat tidak dapat sama sekali mengakses dokumen resmi
penyusunan RUU TNI hingga menjelang diambil keputusan dalam Rapat
Paripurna (Baca Pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam laporan
Tempo:
https://www.tempo.co/politik/tak-bagikan-draf-utuh-revisi-uu-tni-
dpr-klaim-hanya-3-pasal-yang-dibahas-1220900) (Bukti P-42).
c. Tahapan Pembahasan
53. Bahwa dikarenakan revisi Undang-Undang TNI tidak terdaftar dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 serta tidak menjadi RUU prioritas
pemerintah bahkan hingga 2029, maka Revisi Undang-Undang TNI pun
bukan carry over, karena syarat yang harus dipenuhi untuk menjadikan
suatu RUU carry over adalah adanya kesepakatan antara DPR, presiden,
dan/atau DPD untuk memasukkan kembali RUU ke dalam daftar prolegnas
jangka menengah dan/atau prioritas tahunan. Sedangkan, tidak ada revisi
Undang-Undang TNI dalam Keputusan DPR yang berisikan 12 RUU carry
over dalam Prolegnas tahunan 2025 dan Prolegnas 2025-2029.
54. Bahwa mekanisme carry over termaktub dalam pasal 71A UU No. 15 Tahun
2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. Menurut Pasal 71A tersebut, dalam hal
pembahasan Rancangan Undang-Undang operan (carry over), apabila
telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode
masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan Rancangan Undang-
Undang tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan
berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, Rancangan
Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar
Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
55. Bahwa terhitung sejak hasil Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Februari 2025
yang menetapkan Revisi RUU TNI masuk ke dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 hingga tanggal disahkannya Revisi UU TNI pada tanggal 20
Maret 2025 dan diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025, jelas
27
menunjukkan bahwa proses pembahasan revisi ruu tni dilakukan dalam
jangka waktu yang sangat singkat dan tergesa-gesa. Jangka waktu yang
relatif satu bulan tersebut sama sekali tidak menyediakan ruang yang
memadai bagi publik untuk memahami, mengkritisi, maupun memberi
masukan secara substantif terhadap norma-norma yang sangat penting dan
sensitif dalam sistem ketatanegaraan, yakni menyangkut relasi antara militer
dan sipil, serta potensi perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan
negara. Tidak hanya singkat secara waktu, proses tersebut juga sangat
minim aksesibilitas terhadap dokumen-dokumen resmi pembahasan.
Masyarakat, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil tidak
mendapatkan kesempatan yang layak dan transparan untuk mengakses
draf RUU, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), maupun notulensi
pembahasan di DPR. Padahal, penjadwalan yang terbuka, termasuk
pelibatan berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasi, menjadi hal yang
krusial. Keterlibatan aktif dalam diskursus serta partisipasi publik diharapkan
dapat menjaga prinsip-prinsip demokrasi, sehingga mampu meningkatkan
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun parlemen
sebagai pembuat kebijakan. Dengan begitu, proses legislasi dapat
berkembang menjadi forum diskusi dan perumusan kebijakan yang bersifat
deliberatif secara publik.
56. Bahwa dengan mengutip Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) dari
Wahiduddin Adams dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-XVII/2019 ketika
memutus Uji Formil Revisi UU KPK, ia menyampaikan kegelisahan serupa
mengenai singkatnya jangka waktu pembahasan RUU yang berdampak
terhadap minimnya partisipasi publik. Selengkapnya ia mengatakan sebagai
berikut:
“Suatu pembentukan Undang-Undang yang dilakukan dalam jangka waktu
yang relatif sangat singkat dan dilakukan pada momentum spesifik yang
mengundang pertanyaan besar memang tidaklah secara langsung
menyebabkan
Undang-Undang
tersebut
inkonstitusional
dan
tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, singkatnya waktu
pembentukan Undang-Undang a quo jelas berpengaruh secara signifikan
terhadap sangat minimnya partisipasi masyarakat, sangat minimnya
masukan yang diberikan oleh masyarakat secara tulus dan berjenjang
(bottom up) dan dari para supporting system yang ada baik dari sisi Presiden
maupun DPR, serta sangat minimnya kajian dampak analisis terhadap pihak
28
(khususnya lembaga) yang akan melaksanakan ketentuan Undang-Undang
a quo (in casu KPK).”
57. Bahwa terdapat 3 (tiga) Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi
Sektor Keamanan yang berasal dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (KontraS) mendatangi forum rapat Komisi I DPR dan
pemerintah yang membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Revisi
Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, DKI Jakarta, pada Sabtu
(15/3/2025). Salah satu aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan revisi
Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont adalah Andrie Yunus. Dalam aksi itu,
Andrie melayangkan kritiknya terhadap proses pembahasan RUU TNI yang
dilakukan secara tertutup di hotel mewah dengan membawa poster dan
menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI. Kedatangan
Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terekam dalam sebuah video yang telah
terekam dan hasil rekamannya tersebar ke berbagai media sosial selain itu
para aktivis tersebut mendapatkan perlakuan represif oleh petugas
keamanan hotel bersama beberapa staf berpakaian batik. Tidak hanya itu,
ketiga aktivis tersebut diteror dan dilaporkan kepada pihak kepolisian atas
aksi menyuarakan pendapat tersebut (Lihat Berita Selengkapnya:
https://narasi.tv/read/narasi-daily/kronologi-aksi-protes-gerebek-rapat-
tertutup-revisi-uu-tni-di-fairmont-diseret-keluar-diteror-dan-dilaporkan)
(Bukti P-19). Kalaupun tidak ada aksi koalisi masyarakat sipil yang
mendatangi forum rapat dpr tersebut, para pemohon, pers, dan seluruh
masyarakat indonesia pastinya tidak akan tahu ternyata ada rapat
pembahasan revisi undang-undang tni. Fakta itu menunjukkan terdapat
proses pembahasan revisi undang-undang tni yang dilakukan dalam ruang-
ruang tertutup sehingga publik dan pers tidak bisa memantau prosesnya.
58. Bahwa sehari setelah aksi Koalisi Masyarakat Sipil tertanggal Sabtu, 16
Maret 2025, di depan Hotel Fairmont terdapat penjagaan ketat dengan dalih
pengamanan sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan
(Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto, "Perbantuan pengamanan saja. Rapat
Panja DPR RI, Menhan, dan beberapa kementerian yang ditunjuk," kata
Hariyanto kepada CNNIndonesia.com, Minggu (16/3). (Bukti P-20).
59. Bahwa tindakan represif dan mengancam keterbukaan partisipasi oleh
masyarakat dibuktikan dengan adanya pengarahan oleh Kapuspen untuk
29
menyiagakan prajurit TNI beserta kendaraan taktis (rantis) Komando
Operasi Khusus (Koopsus) TNI pada saat berlangsungnya proses
pembahasan Revisi Undang-Undang TNI yang dilaksanakan di Hotel
Fairmont yang bertempat di Jalan Asia Afrika No. 8, Gelora, Kecamatan
Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025,
setelah terjadi penggerudukan oleh awak media dan aktivis (Bukti P-21).
Kondisi yang demikian ini mengakibatkan massa aksi yang ingin
menyuarakan aspirasinya dalam pembahasan RUU TNI pasti menjadi
terhalang.
60. Bahwa para Pemohon juga perlu mendalilkan dalam praktik selama ini,
rapat-rapat di DPR memang jamak terjadi dilakukan di hotel-hotel mewah.
Tidak hanya revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, tapi juga revisi
Undang-Undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, dan RUU Perlindungan Data
Pribadi di Hotel Intercontinental. Rapat yang pelaksanaannya di hotel-hotel
semacam itu cenderung bersifat tertutup dan nir-partisipatif, sehingga
meniadakan pengawasan dan partisipasi masyarakat. Hal itu berbeda
dengan rapat-rapat yang digelar DPR di gedung Parlemen Senayan yang
biasanya bersifat terbuka untuk umum dan bisa disaksikan melalui tayangan
TV Parlemen (youtube), kecuali rapat-rapat yang memang dikecualikan
bersifat tertutup sebagaimana kriteria Pasal 6 ayat (3) UU No. 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Bukti P-24). Tapi, dalam
konteks proses legislasi Revisi Undang-Undang TNI serta pembentukan
undang-undang
lainnya,
bukankah
seharusnya
dan
sepatutnya
dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada
publik? Sebab tidak ada hal yang masuk akal proses legislasi dilakukan
tertutup sebagaimana kriteria Pasal 6 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008. Justru
transparansi pembentukan undang-undang telah diperintahkan oleh Pasal
5 huruf g dan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 serta Pasal 9 dan Pasal 10
UU No. 14 Tahun 2008.
61. Bahwa dengan demikian, para Pemohon memandang pembentukan UU No.
3 Tahun 2025 yang tertutup telah nyata-nyata bertentangan dengan prinsip
pembentukan undang-undang yang baik (good legislation process) serta
tidak mencerminkan dasar hukum konstitusional UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan (3) soal demokrasi
30
konstitusional, Pasal 22A soal pembentukan undang-undang, Pasal 28C
ayat (2) soal hak kolektif, dan Pasal 28D ayat (1) soal kepastian hukum yang
adil. Ditambah lagi bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 dan
Peraturan Tata Tertib DPR. Hukum tidak boleh dibentuk dalam ruang gelap,
terlebih jika norma yang diatur berpotensi mengubah secara mendasar
konfigurasi kekuasaan sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan.
d. Tahapan Pengesahan/Penetapan
62. Bahwa DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang TNI No. 34
Tahun 2004 menjadi Undang-Undang TNI pada hari Kamis (20/03/25)
dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang
2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat Paripurna ini membahas terkait pengesahan revisi Undang-Undang
TNI yang sebelumnya telah disahkan dan disepakati oleh fraksi-fraksi DPR
pada rapat Komisi I pada Selasa (18/3) (Link
Youtube DPR:
https://www.youtube.com/live/_GvYY_RkIws?si=luutsi6sd-gFg5xg)
(Bukti
P-37). Pasca pengesahan tersebut, draf resmi hasil Revisi UU TNI yang
disahkan juga tak kunjung disebarluaskan oleh DPR, sehingga jelas
menyulitkan masyarakat untuk mengkritisi hasil proses legislasi Revisi UU
TNI (Bukti P-25) (Bukti P-26) (Bukti P-27) (Bukti P-28).
63. Bahwa Revisi Undang-Undang TNI tetap dilakukan disamping adanya
berbagai penolakan dan tuntutan dari masyarakat dan aktivis sejak tahap
perencanaan, pembahasan, dan pengesahan berlangsung di berbagai
daerah di Indonesia. Para Pemohon yang berlatar belakang mahasiswa pun
bisa merasakan langsung adanya gelombang penolakan masyarakat,
khususnya dari kalangan Civitas Akademika yang ada di Kota Malang, tidak
terkecuali di Universitas Brawijaya (Bukti P-23). Berbagai penolakan
masyarakat di banyak daerah—baik yang diwujudkan dalam bentuk diskusi
akademik, demonstrasi, rilis pernyataan sikap, dan lainnya—haruslah
diterjemahkan karena tidak dijalankannya prinsip transparansi serta
pelibatan partisipasi publik dalam proses Revisi UU TNI. Resistensi publik
terhadap Revisi UU TNI ini menandakan tidak berjalannya proses legislasi
yang baik berbasis partisipasi publik. Dengan demikian, instrumen
partisipasi publik—yang meliputi right to be heard, right to be considered,
31
dan right to be explained—tidak dijalankan DPR dan Pemerintah
sebagaimana mestinya. Padahal itu adalah instrumen konstitusional yang
WAJIB dijalankan oleh Pembentuk Undang-Undang.
e. Tahapan Pengundangan
64. Bahwa adanya fakta hingga 25 April 2025, salinan UU No. 3 Tahun 2025
belum juga dipublikasikan menunjukkan adanya kelambatan yang tidak
dapat dibenarkan. Para Pemohon berpendapat bahwa keterlambatan
tersebut merupakan pelanggaran terhadap prosedur penyebarluasan
undang-undang
yang
menjadi
kewajiban
Pemerintah
dan
DPR
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 90 UU No. 12 Tahun
2011. Apabila penyebarluasan salinan undang-undang yang telah
diundangkan dilakukan secara berlarut-larut, seperti yang terjadi dalam
kasus UU No. 3 Tahun 2025, maka hal itu merupakan bentuk praktik
legislasi yang menghambat ruang partisipasi publik untuk memberikan kritik
maupun tanggapan terhadap substansi undang-undang. Sebab, akses
masyarakat telah tertutup sejak tahap perencanaan hingga pembahasan,
dan
keterbatasan
itu
kemudian
diperparah
dengan
tertundanya
penyebarluasan salinan resmi pasca pengundangan.
65. Bahwa hingga tanggal 25 April 2025, satu bulan setelah pengundangan UU
No. 3 Tahun 2025 pada tanggal 26 Maret 2025, salinan resmi undang-
undang tersebut masih belum tersedia di situs Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH) yang dikelola Kementerian Sekretariat Negara
(Bukti P-25), JDIH Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
(Bukti P-26), maupun JDIH DPR (Bukti P-27). Ketiadaan salinan tersebut
juga telah menjadi sorotan media nasional. Sebagaimana diberitakan oleh
Kompas.com pada tanggal 22 April 2025, Menteri Sekretaris Negara,
Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa keterlambatan publikasi disebabkan
oleh proses administratif: “Kan semua ada prosesnya secara administratif.
Setelah diteken kan ada pengarsipan, ada di-cek kembali, masuk ke
lembaran negara, dan seterusnya.” (Bukti P-28). Namun demikian,
pernyataan tersebut patut dipertanyakan objektivitas dan dasar hukumnya,
mengingat praktik pengesahan dan pengundangan undang-undang selama
ini pada umumnya berlangsung sangat cepat, bahkan dalam banyak kasus
32
dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu hari pada tanggal
pengundangannya. Ironisnya, dalam konteks UU No. 3 Tahun 2025 justru
penyebarluasan salinannya berlangsung hingga 1 (satu) bulan lebih tanpa
ada kepastian yang jelas. Menurut hasil pengamatan Pemohon I, UU No. 3
Tahun 2025 baru diunggah pada laman JDIH Kementerian Sekretariat
Negara pada Jumat, 16 Mei 2025. Padahal sesaat pasca diundangkan,
harusnya dilakukan penyebarluasan UU No. 3 Tahun 2025 agar masyarakat
luas langsung mengetahui substansinya.
66. Bahwa kewajiban untuk melakukan penyebarluasan regulasi sebagai
bentuk transparansi telah diatur dalam Pasal 90 UU No. 12 Tahun 2011
yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama
oleh DPR dan Pemerintah.
(2) Penyebarluasan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh DPD sepanjang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
67. Bahwa pelaksanaan lebih lanjut terkait asas keterbukaan juga diatur di
dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik yang menjelaskan diantaranya:
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan
Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada
Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar,
dan tidak menyesatkan.
68. Bahwa Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik juga mengatur lebih lanjut terkait asas keterbukaan yang
menjelaskan diantaranya:
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi
yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban
umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh
masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
33
E.1.2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Bertentangan Dengan Asas–Asas
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Ketentuan Pasal 5
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
69. Bahwa Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa “Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.” Pasal tersebut menjelaskan secara konstitusional bahwa
pengaturan terkait pembentukan undang-undang di Indonesia diatur lebih
lanjut dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan perubahannya sebagai peraturan yang mengatur
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang.
70. Bahwa proses pembentukan undang-undang di Indonesia wajib memenuhi
asas-asas sebagaimana telah disebutkan di dalam Pasal 5 UU No. 12
Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.”
Dari ketujuh asas Pasal 5 a quo, terlihat jelas dalam pembentukan UU No.
3 Tahun 2025 yang menyalahi good legislation process yaitu tidak
teraktualisasikannya
asas
kejelasan
tujuan,
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan, serta keterbukaan.
71. Bahwa “asas kejelasan tujuan” adalah setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang hendak dicapai.
Asas tersebut tidak tercermin dalam revisi Undang-Undang TNI karena
prosesnya yang sangat kilat, sehingga tidak tahu kebutuhan mendesak apa
yang hendak diperjuangkan Pembentuk Undang-Undang (in casu Presiden
dan DPR). Demikian halnya dengan Naskah Akademik RUU TNI tidak
menunjukkan urgensi pembentukan yang jelas. Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H.,
M.H. dalam tulisannya berjudul “Makna Hukum dan Kekuasaan: Studi
Terhadap Pembentukan Undang-Undang di Indonesia” (2021) pernah
mengatakan pembicaraan tentang hukum (dalam arti peraturan perundang-
34
undangan) tidak serta merta selesai ketika diundangkannya suatu
peraturan, tetapi akan bertalian erat dengan siapa yang diuntungkan dari
peraturan itu, bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana tanggapan
masyarakat terhadap pemberlakuan peraturan itu.
72. Bahwa dari segi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan juga demikian yang
menghendaki setiap peraturan perundang-undangan harusnya dibuat
karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketika Para
Pemohon mencermati proses pembentukan Revisi UU TNI melalui Naskah
Akademik yang sesungguhnya sama sekali tidak menunjukkan adanya riset
mendalam (indepth research or quality of the research), tidak melibatkan
pihak-pihak masyarakat (partisipative), serta dokumen yang tidak
komprehensif. Demikian dibuktikan dalam paragraf dalam latar belakang
yang
berbunyi
“Kebutuhan
penempatan
prajurit
aktif
TNI
pada
kementerian/lembaga lain dalam perkembangannya terus bertambah. TNI
memiliki
banyak
sumber
daya
manusianya
sedangkan
kementerian/lembaga justru mempunyai keterbatasan sumber daya
manusianya.” Dari kutipan Naskah Akademik itu, perubahan Pasal 47 ayat
(2) dalam Revisi UU TNI memang sudah semestinya ditolak karena
berpotensi memperluas jangkauan TNI di ranah sipil (Bukti P-31). Salah satu
contoh ketidakkomprehensifan naskah yang seharusnya tergolong ke dalam
dokumen ilmiah serta nirbukti tersebut sama sekali tidak diberikan
penjelasan lebih lanjut apa bentuk kebutuhan di jabatan sipil dan bentuk
ketersediaan sumber daya dari TNI seperti apa? Hal ini memperkuat dalil
para Pemohon bahwa Revisi UU TNI dibuat bukan karena memang benar-
benar
dibutuhkan
dan
bermanfaat
dalam
mengatur
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ditambah lagi muncul resistensi
masyarakat yang begitu luas dari besarnya gelombang penolakan di
banyak daerah yang menolak Revisi UU TNI, sehingga menjustifikasi
kenyataan bahwa Revisi UU TNI bukanlah kebutuhan yang dikehendaki
rakyat. Lantas para Pemohon mempertanyakan, “Untuk siapa revisi
Undang-Undang TNI ini?” dan “siapa yang akan diuntungkan dari revisi
Undang-Undang TNI itu?”
35
73. Bahwa apabila para Pemohon menelaah lebih dalam substansi materi dari
pada Naskah Akademik, Pembentuk Undang-Undang terlihat sangat tidak
sungguh-sungguh dalam melaksanakan fungsi dan wewenang mengatur
(regelendaad) yang berorientasi pada kebutuhan dan kebermanfaatan
dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Demikian dibuktikan dalam poin D Bab I Naskah Akademik Revisi UU TNI,
yakni: ‘Kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru yang akan Diatur
dalam RUU terhadap Aspek Kehidupan Masyarakat dan Dampaknya
terhadap Aspek Beban Keuangan Negara’. “Penempatan prajurit aktif TNI
pada kementerian/lembaga lain sudah dilakukan atas kebijakan Presiden.
Saat ini yang diperlukan adalah menguatkan dasar hukumnya di dalam UU
TNI.” (Bukti P-31) Hal ini menunjukkan adanya tindakan Pembentuk
Undang-Undang
yang
tidak
berlandaskan
hukum
terlebih
lagi
menitikberatkan hanya pada tindakan-tindakan diskresi. Di samping
melanggar asas legalitas, pembentukan Revisi UU TNI sangat tidak
mencerminkan urgensi kebutuhan rakyat dan kebermanfaatan bagi rakyat.
74. Bahwa asas keterbukaan merupakan suatu asas yang wajib dipenuhi dalam
proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses
kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk
mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap
tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang
dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan)
dan/atau luring (luar jaringan). Asas keterbukaan yang seharusnya menjadi
roh dalam proses pembentukan undang-undang, justru diabaikan dalam
proses Revisi UU TNI. Fakta di lapangan menunjukkan betapa publik
dibingungkan oleh beredarnya berbagai versi draf yang tidak konsisten.
Bahkan, sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, Wakil Ketua DPR RI,
Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka mengakui bahwa draft Revisi UU TNI
yang beredar di media sosial berbeda dengan draft resmi yang sedang
dibahas
di
Komisi
I
DPR
RI
(Lihat
Berita:
Kompas.com
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/17/11460941/dasco-draf-ruu-
tni-yang-beredar-di-medsos-berbeda-dengan-yang-dibahas-dpr) (Bukti P-
36
38). Lebih memprihatinkan lagi, hingga hari H pengesahan pada 20 Maret
2025 di Rapat Paripurna DPR RI, tidak ada satu pun draft resmi yang dapat
diakses
secara
terbuka
oleh
publik
(Lihat
Berita:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/20/103000065/draf-ruu-tni-tak-
bisa-diakses-meski-akan-disahkan-ahli--cacat-prosedural) (Bukti P-39). Hal
ini menandakan bahwa Pembentuk Undang-Undang sama sekali tidak
mendistribusikan atau menyebarluaskan naskah resmi kepada masyarakat.
Situasi ini jelas mencederai prinsip negara hukum demokratis yang
menjamin keterbukaan informasi publik, dan menghilangkan kesempatan
masyarakat untuk memberikan masukan yang berarti terhadap substansi
Revisi RUU TNI. Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-
undangan, keterbukaan bukanlah sekadar formalitas, melainkan syarat
mutlak agar publik dapat mengawasi, memahami, dan terlibat aktif dalam
proses legislasi. Ketertutupan seperti ini adalah bentuk kemunduran serius
dalam praktik demokrasi, dan menunjukkan bahwa Revisi UU TNI telah
dibentuk secara diam-diam, jauh dari pantauan publik yang seharusnya
menjadi penyeimbang kekuasaan.
E.1.3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Bertentangan Dengan Prinsip
Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (Meaningful Participation) Menurut
Ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
75. Bahwa berdasarkan asas-asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids
beginsel), pembentukan Undang-Undang TNI tidak ada bukti yang cukup
untuk menunjukkan bahwa Revisi Undang-Undang TNI adalah hal yang
mendesak dan lebih diperlukan dibandingkan dengan RUU prioritas lainnya.
Proses legislasi yang cepat dan tanpa pertimbangan yang matang
menunjukkan bahwa pengaturan ini tidak didasarkan pada kebutuhan yang
jelas dan mendesak.
76. Bahwa berdasarkan asas konsensus (het beginsel van consensus), proses
pembahasan Undang-Undang TNI yang dilakukan secara tertutup dan
tanpa melibatkan masyarakat sipil serta pemangku kepentingan lainnya
menunjukkan bahwa asas konsensus tidak terpenuhi. Aksi interupsi oleh
Koalisi Masyarakat Sipil di Hotel Fairmont Jakarta a quo serta demonstrasi
di Kota Malang dan rilis pers mahasiswa Universitas Brawijaya
37
menunjukkan adanya penolakan dan ketidakpuasan dari masyarakat
terhadap proses Revisi UU TNI, yang seharusnya proses revisi melibatkan
dialog dan kesepakatan masyarakat secara lebih luas.
77. Padahal, menurut doktrin Jean-Jacques Rousseau perihal “Social Contract”
sebagaimana dikutip Soehino (1986) dalam buku berjudul “Ilmu Negara”,
keberadaan negara merupakan hasil dari suatu perjanjian bersama
antarindividu untuk membentuk suatu tatanan sosial dan politik yang
menjamin kebebasan serta kesejahteraan bersama. Melalui kontrak
tersebut, individu menyerahkan sebagian hak alaminya kepada kehendak
umum (volonté générale) demi terciptanya tatanan yang adil dan
demokratis. Esensi kontrak tersebut bukan dalam arti tertulis di hukum
perdata, tetapi dalam arti politik saat dilakukannya pemilihan umum. Oleh
karena itu, negara ideal menurut Rousseau bukanlah entitas yang
menindas, melainkan manifestasi dari kehendak rakyat yang berdaulat.
Pandangan ini menekankan pentingnya partisipasi aktif warga negara dalam
proses politik dan pengambilan keputusan, serta meletakkan legitimasi
kekuasaan pada persetujuan kolektif, bukan pada dominasi segelintir elit.
Menurut konteks pandangan Rousseau itulah yang terjadi pada proses
pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 yang tidak mencerminkan kehendak
publik dibuktikan dengan banyaknya protes masyarakat sebagaimana akan
didalilkan kemudian. Ditambah lagi proses pembentukan UU No. 3 Tahun
2025 telah mengabaikan prinsip partisipasi publik dalam pembentukan
undang-undang, sehingga para Pemohon mengalami kerugian hak
konstitusional karena tidak dapat secara efektif turut serta dalam mengawal
proses legislasi yang menyangkut prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan
negara demokratis, profesionalisme militer, serta norma fundamental yang
mengatur relasi antara militer dan masyarakat sipil.
78. Bahwa Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan pentingnya
‘meaningful participation’ (partisipasi yang bermakna) dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan, bukan hanya sekadar formalitas, tetapi
mencakup hak masyarakat untuk didengar (right to be heard),
dipertimbangkan (right to be considered), dan mendapatkan penjelasan
(right to be explained). Dalam paragraf [3.17.9] Putusan MK a quo, penilaian
terhadap tahapan dan standar pembentukan undang-undang harus
38
dilakukan secara akumulatif, jika setidaknya satu tahapan atau standar
dalam proses legislasi tidak terpenuhi, maka undang-undang tersebut dapat
dianggap cacat formil. Kemudian dalam Paragraf [3.18.4] Mahkamah juga
menegaskan bahwa penilaian terhadap keabsahan formalitas pembentukan
undang-undang harus selalu dikaitkan dengan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan secara kumulatif sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 untuk
menghasilkan proses legislasi yang baik (good legislation process).
79. Bahwa telah terjadi gelombang penolakan yang berasal dari berbagai
kalangan masyarakat, seperti akademisi dosen, mahasiswa, aktivis, dan
masyarakat sipil lainnya yang memiliki kepedulian dengan keselamatan
demokrasi Indonesia. Sepanjang Februari 2025 hingga Maret 2025 ada
banyak demonstrasi penolakan yang sangat masif di banyak daerah seperti
Malang, Surabaya, Jakarta, dan banyak lagi. Di wilayah para Pemohon di
Kota Malang, pun sempat terjadi penolakan masyarakat yang luar biasa
besarnya, terutama penolakan sivitas akademika kampus. Misal di
Universitas Brawijaya, terbukti terdapat aksi rilis Sivitas Akademika yang
menyuarakan “Pencabutan Revisi Undang-Undang TNI dan Tarik Mundur
Militer ke Barak” (Bukti P-22). Begitu pula aksi demonstrasi di Kantor DPRD
Kota Malang pada tanggal 23 Maret 2025 yang disuarakan Aliansi Suara
Rakyat (ASURO) menyuarakan isu serupa, yaitu “Menolak Revisi Undang-
Undang TNI yang membuka jalan bagi Dwifungsi TNI dan melegitimasi
campur tangan militer dalam kehidupan sipil.” Hingga pada akhirnya aksi di
Kantor DPRD Kota Malang tersebut berlangsung tindakan represifitas dari
aparat (Bukti P-23).
E.1.4. Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Yang
Meniadakan Partisipasi Publik Secara Bermakna Adalah Gejala Legalisme
Otokratik
80. Bahwa terhadap proses Revisi UU TNI yang telah didalilkan para Pemohon
pada tiga poin a quo, pada akhirnya para Pemohon berkeyakinan terdapat
praktik yang tidak benar dan menyalahi proses legislasi yang baik.
Meminjam istilah yang dikenalkan Kim Lane Scheppele (2018), ada proses
berupa ‘autocratic legalism’, yaitu dalam hal ini proses legislasi dijalankan
39
secara melawan prinsip hukum dan demokrasi sehingga proses itu alih-alih
terlihat benar. Praktik autocratic legalism ini tercermin dari proses legislasi
dan substansi Revisi UU TNI yang bermasalah karena tidak mengindahkan
partisipasi publik sehingga memunculkan gejolak penolakan masyarakat di
berbagai daerah terhadap Revisi UU TNI. Merujuk pula pendapat Zainal
Arifin Mochtar dalam bukunya berjudul ‘Politik Hukum Pembentukan
Undang-Undang’ (2022), dijelaskan minimnya partisipasi publik dalam
proses pembentukan undang-undang dapat mengindikasikan adanya
pelanggaran konstitusional oleh DPR bersama Pemerintah. Pelanggaran
tersebut terjadi karena tidak adanya upaya untuk memfasilitasi atau
membuka ruang partisipasi publik secara luas, khususnya bagi masyarakat
yang terdampak langsung oleh undang-undang yang dibentuk. Dari
argumentasi itu, tepat rasanya apabila para Pemohon berpandangan Revisi
UU TNI yang tidak mengindahkan partisipasi publik menandakan ada
pelanggaran terstruktur dan sistematis dalam proses Revisi UU TNI a quo.
81. Bahwa berdasarkan pandangan Miriam Budiardjo dalam bukunya berjudul
‘Dasar-Dasar Ilmu Politik’ tertulis yakni “Di negara-negara demokrasi
umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik.
Dalam alam pikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa
warga mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri
dalam kegiatan-kegiatan itu. Hal itu juga menunjukkan bahwa rezim yang
bersangkutan memiliki kadar keabsahan (legitimacy) yang tinggi.” Dari
pendapat Miriam Budiardjo itu bisa ditarik penekanan penting, bahwa
partisipasi masyarakat adalah aktualisasi dari legitimasi kebijakan publik.
para Pemohon pun sesungguhnya berkeyakinan, akan banyak partisipasi
publik apabila proses Revisi UU TNI dijalankan secara transparan dan
deliberatif. Banyak kajian akademik di Kampus yang sesungguhnya banyak
mengawal agenda Revisi UU TNI secara serius karena memang diyakini
berdampak fundamental bagi hubungan sipil dan militer. Misalnya kajian di
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang mengadakan diskusi publik
berjudul “Memperluas Kewenangan Versus Memperkuat Pengawasan
(Kritis RUU POLRI, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan)” (Bukti P-35). Andaikata
Revisi Undang-Undang TNI banyak mendapat penolakan publik, bukankah
40
sama halnya Revisi Undang-Undang TNI tersebut tidak memperoleh
legitimasi publik?
82. Bahwa proses pembentukan undang-undang memiliki linearitas dengan
kualitas substansi undang-undang. Hal itu dikatakan Susi Dwi Harijanti
ketika menjadi Ahli dalam Perkara No. Nomor 60/PUU-XVIII/2020 pernah
mengatakan sebagai berikut:
"Sebagaimana kita pahami bahwa ajaran negara hukum tidak hanya
mengenal due process semata-mata hanya dalam pengertian prosedural,
melainkan juga dalam pengertian yang substantif atau kita kenal dengan
istilah substantive due process. ‘Procedural due process’ mempersoalkan
apakah pemerintah telah mengikuti prosedur yang memadai pada saat
mengambil
keputusan,
sedangkan
‘substantive
due
process’
mempersoalkan apakah pemerintah telah memberikan justifikasi yang
memadai atas dikeluarkannya sebuah keputusan. ... Pada sisi inilah
procedural due process memiliki korelasi dengan substantive due process,
yakni procedural due process bertujuan untuk memastikan substantive due
process berupa undang-undang yang berkualitas dapat terpenuhi.
Berkualitas yang dimaksud tentunya merujuk pada undang-undang yang
merepresentasikan kepentingan warga negara secara kolektif. Oleh karena
itu, prosedur pembentukan undang-undang tidak boleh dilihat semata
sebagai ketentuan proses yang tidak memiliki korelasi terhadap undang-
undang yang dihasilkan.”
83. Bahwa sebagaimana pandangan Prof. Dr. Arief Hidayat (2019) dalam
artikelnya berjudul ‘Negara Hukum Berwatak Pancasila’, salah satu
karakteristik dari negara hukum Pancasila yakni basis pembentukan hukum
(peraturan perundang-undangan) didasarkan pada prinsip hukum yang
berlandaskan nilai yang dapat diterima oleh semua kepentingan dan tidak
mengistimewakan kelompok atau golongan tertentu. Selain itu, Arief Hidayat
juga
menegaskan
keberadaan
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan merupakan derivasi dari nilai-nilai luhur Pancasila
sebagai cita hukum (rechtsidee), sehingga Pancasila menjadi ruh dan spirit
yang menjiwai pembentukan hukum nasional. Apabila menafsirkan konsep
negara hukum Pancasila itu, ketika doktrin dwifungsi ABRI dibawa ke era
Reformasi saat ini, maka jelas saja pengaturan UU No. 3 Tahun 2025
bertentangan dengan prinsip negara hukum Pancasila karena tidak
didasarkan pada semangat kepentingan semua pihak yang ditandai
masifnya aksi demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang TNI dari
berbagai kalangan. Andaikata revisi Undang-Undang TNI tetap dipaksakan,
41
lantas perlu dipertanyakan kembali, “untuk kepentingan siapakah revisi
Undang-Undang TNI?” Kalau benar-benar untuk rakyat, pastinya rakyat
tidak akan menolak. Tapi kalau Revisi UU TNI ditolak rakyat, siapakah yang
sesungguhnya memiliki kepentingan?
84. Bahwa Prof. Dr. Moh. Mahfud MD dalam buku berjudul ‘Perdebatan Hukum
Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi’ juga menekankan arah
pembangunan hukum di Indonesia semestinya dilandasi oleh prinsip-prinsip
demokrasi dan negara hukum (nomokrasi). Artinya, proses perumusan
hukum harus melibatkan partisipasi masyarakat yang luas, dijalankan
melalui mekanisme yang terbuka, adil, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan bahwa jika proses pembentukan undang-undang
dilakukan secara tertutup, transaksional, atau manipulatif, maka hasil
produk hukumnya akan bersifat elitis, kompromistis, dan jauh dari nilai-nilai
demokratis. Prinsip ini berlaku untuk setiap bentuk pembentukan undang-
undang tanpa terkecuali. Dalam konteks Revisi UU TNI melalui UU No. 3
Tahun 2025, pandangan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD menjadi sangat relevan
untuk menunjukkan bahwa apabila proses legislasi tersebut dilakukan tanpa
transparansi, minim partisipasi publik, dan terindikasi mengabaikan suara
masyarakat sipil (khususnya dalam hal pelibatan TNI dalam jabatan sipil),
maka
secara
formil
pembentukan
undang-undang
tersebut
telah
menyimpang dari kaidah hukum tata negara yang demokratis. Hal ini bukan
sekadar persoalan prosedur teknis, melainkan juga menyangkut legitimasi
substansial dari suatu undang-undang dalam negara hukum.
85. Bahwa penerapan prinsip demokrasi menuntut adanya ruang bagi setiap
warga negara untuk turut serta dalam perumusan kebijakan publik dan
proses penyelenggaraan negara, meskipun keterlibatan tersebut dilakukan
secara tidak langsung melalui mekanisme representatif. Dalam perspektif
yang pernah disampaikan oleh Janedjri M. Gaffar dalam sebuah kuliah
umum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dijelaskan bahwa
demokrasi dan hak asasi manusia merupakan dua aspek yang tidak dapat
dipisahkan sebagaimana halnya demokrasi dengan nomokrasi ibarat dua
sisi mata uang. Dimana terdapat demokrasi, di situ pula ada penghormatan
terhadap hak asasi untuk berpartisipasi. Dan dimana ada pengakuan atas
HAM, maka negara wajib menjamin hak rakyat untuk terlibat dalam proses-
42
proses kenegaraan. Dalam hubungannya dengan pembentukan UU No. 3
Tahun 2025, pandangan ini menguatkan argumentasi bahwa absennya
ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses Revisi UU TNI
merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara
untuk turut serta dalam perumusan kebijakan publik, khususnya dalam isu
strategis seperti pelibatan militer dalam struktur sipil. Oleh karena itu, tidak
hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, praktik pembentukan
undang-undang yang tertutup tersebut juga bertentangan dengan kewajiban
negara untuk menghormati dan melindungi hak asasi warga negara
sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.
86. Bahwa dalam realitas praktik pelibatan partisipasi publik dalam proses
pembentukan Undang-Undang TNI cenderung mengabaikan bahkan
menolak adanya masukan publik yang kritis, terutama yang para Pemohon
soroti adalah partisipasi dari kalangan Sivitas Akademika Kampus seperti di
Universitas Brawijaya a quo. Dalam banyak kasus, aspirasi masyarakat
sipil, akademisi, atau organisasi profesi yang memberikan masukan secara
argumentatif justru tidak diakomodasi dalam substansi undang-undang.
Demikian menunjukkan bahwa proses legislasi Undang-Undang TNI tidak
berorientasi pada demokrasi deliberatif dan masih terjebak dalam
paradigma top-down legislation, di mana legislator dan pemerintah lebih
dominan dalam menentukan isi hukum tanpa kontrol publik yang kuat
87. Bahwa dalam proses pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 (UU TNI), publik
tidak hanya menghadapi keterbatasan akses terhadap naskah resmi RUU,
tetapi juga mengalami kesulitan untuk terlibat secara aktif dalam forum-
forum pembahasan yang diadakan oleh DPR atau Pemerintah. Proses
pembahasan dilakukan dalam waktu yang singkat, melibatkan sedikit
kelompok masyarakat, dan lebih menonjolkan kepentingan elit politik
dan pelaku usaha dibandingkan dengan perlindungan hak-hak masyarakat
secara luas. Demikian pula dalam Revisi UU TNI, proses legislasi
berlangsung sangat cepat, tanpa proses konsultasi publik yang layak,
bahkan ditetapkan hanya dalam waktu kurang lebih 1 (satu) bulan lebih
23 (dua puluh tiga) hari sejak RUU diajukan. Hal ini memperlihatkan adanya
praktik legislasi yang cenderung tertutup (closed process), yang
bertentangan
dengan
prinsip
keterbukaan
dan
partisipasi
publik
43
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 5 huruf g dan Pasal 96 UU No. 12
Tahun 2011 serta Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008.
E. 2. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIIL
E.2.1. PASAL 7 AYAT (4) BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (2) DAN
AYAT (3), PASAL 28D AYAT (1), SERTA PASAL 30 AYAT (2), AYAT (3), DAN
AYAT (4) UUD NRI Tahun 1945
88. Bahwa objek pengujian Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Tugas
pokok
TNI
adalah
menegakkan
kedaulatan
Negara,
mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan
kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan
Presiden
dan
Wakil
Presiden
beserta
keluarganya;
8. memberdayakan
Wilayah
pertahanan
dan
kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan
semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka
tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam
Undang-Undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara
dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di
Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian,
dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan
penerbangan
terhadap
pembajakan,
perompakan,
penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan
siber; dan
44
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga
Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(3) Pelaksanaan operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan
politik Negara.
(4) Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
89. Bahwa Pasal 7 ayat (4) a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 30 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
90. Bahwa pengaturan Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 mengandung
masalah konstitusional yang serius karena memberikan delegasi
pengaturan yang terlalu luas kepada Peraturan Pemerintah (PP) atau
Peraturan Presiden (Perpres) tanpa pengaturan khusus dalam undang-
undang mengenai pelaksanaan OMSP. Perihal pertentangannya dengan
45
konstitusi, para Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 7
ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 ke dalam indikator sebagai berikut:
a. Delegasi Pengaturan Kewenangan Prajurit Mengenai OMSP Melalui
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden Tidak Memberikan
Kepastian Hukum
91. Bahwa Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 menyerahkan pengaturan
pelaksanaan OMSP kepada PP atau Perpres tanpa menetapkan dengan
tegas ruang lingkup, batasan kewenangan, maupun prinsip-prinsip normatif
yang harus dipedomani dalam pelaksanaan OMSP tersebut. Ketentuan ini
tidak hanya membuka ruang multi-tafsir terhadap siapa yang bisa
memerintahkan OMSP dan dalam kondisi seperti apa, tetapi juga berpotensi
menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip legalitas dan kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
92. Bahwa penggunaan frasa “Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden”
dalam Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 menimbulkan ketidakpastian
hukum mengenai bentuk aturan pelaksana yang akan digunakan Presiden
dalam mengatur pelaksanaan OMSP. Penggunaan kata penghubung “atau”
dalam norma hukum membuka dua kemungkinan bentuk regulasi yang
sifatnya fakultatif/alternatif, yakni PP atau Perpres, tanpa adanya indikasi
atau kriteria yang jelas kapan masing-masing bentuk tersebut digunakan.
Padahal, berdasarkan angka 263 Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 ada
implikasi yang timbul dari penggunaan kata “atau” yang sifatnya alternatif.
Hal ini tidak hanya mencerminkan ketidakjelasan dalam konstruksi norma,
tetapi
juga
bertentangan
dengan
prinsip
pembentukan
peraturan
perundang-undangan yang mengharuskan adanya kepastian hukum
menurut Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta asas kejelasan
rumusan menurut Pasal 5 huruf f e UU No. 12 Tahun 2011.
93. Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, PP dan Perpres memiliki kedudukan
hierarkis dan fungsi yang berbeda. PP dibentuk untuk menjalankan perintah
undang-undang secara lebih teknis sebagaimana mestinya (vide Pasal 12
UU
No.
12
Tahun
2011).
Sedangkan
Perpres
dibentuk
untuk
menyelenggarakan
kekuasaan
pemerintahan
dalam
pelaksanaan
46
kewenangan Presiden (vide Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2011). Dengan tidak
ditentukannya secara spesifik bentuk peraturan pelaksana dalam pasal
tersebut, maka norma Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 a quo
mengandung potensi konflik administratif dan hukum, khususnya terkait
keabsahan tindakan yang dilakukan berdasarkan peraturan turunan yang
bersifat alternatif tersebut. Akibat dari ketidakjelasan bentuk peraturan
pelaksana ini adalah munculnya inkonsistensi dalam praktik dan
pelaksanaan kewenangan TNI dalam OMSP, serta berpotensi menimbulkan
tindakan sewenang-wenang apabila pelibatan prajurit dilakukan hanya
dengan merujuk pada satu bentuk peraturan yang mungkin lebih longgar
secara substantif. Apalagi proses pembentukan PP dan Perpres ada potensi
besar akan terjadi nir-partisipatif, tidak seperti pembentukan undang-
undang. Sangat jelas bahwa hal ini bertentangan dengan asas hukum
umum yaitu lex certa yang menuntut norma delegasi diatur secara limitatif
dan preskriptif, demi mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of
power). Dengan demikian, ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025
a quo menjadi inkonstitusional secara bersyarat apabila tidak memberikan
penegasan bentuk peraturan pelaksana yang tunggal dan spesifik, karena
berpotensi mengaburkan mekanisme hukum dalam pelaksanaan OMSP
dan menurunkan kualitas perlindungan hak konstitusional warga negara.
b. Delegasi Pengaturan Kewenangan Prajurit Mengenai OMSP Harus
Diatur Dalam Undang-Undang
94. Bahwa menurut prinsip-prinsip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
5/PUU-VIII/2010, setiap kewenangan strategis lembaga negara yang
berpotensi membatasi hak asasi manusia atau hak konstitusional warga
negara wajib diatur secara eksplisit dalam undang-undang, bukan
didelegasikan kepada peraturan di bawah undang-undang. Putusan MK
tersebut juga jelas menyebut “Bahwa Peraturan Pemerintah tidak dapat
mengatur pembatasan hak asasi manusia. Bentuk Peraturan Pemerintah
hanya merupakan pengaturan administratif dan tidak memiliki kewenangan
untuk menampung pembatasan atas HAM.” Andaikata Majelis Hakim
Konstitusi menganggap perlu konsistensi, maka ketentuan Pasal 7 ayat (4)
47
UU No. 3 Tahun 2025 a quo juga harus diluruskan supaya diatur dalam
undang-undang.
95. Bahwa OMSP merupakan bentuk pelibatan militer dalam kondisi non-
perang yang dapat bersinggungan langsung dengan fungsi pemerintahan
sipil dan kehidupan masyarakat sehari-hari, sehingga membutuhkan
pengawasan yang ketat dan legitimasi demokratis melalui pembentukan
norma di level undang-undang. Ketika Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025
membiarkan ruang interpretasi terbuka dan memberikan kewenangan
kepada Presiden untuk mengatur sendiri bentuk-bentuk OMSP melalui PP
atau Perpres, maka secara tidak langsung telah mengabaikan prinsip
supremasi sipil atas militer, serta membuka peluang terjadinya ekspansi
peran TNI di luar fungsi pertahanan negara yang seharusnya tunduk pada
prinsip checks and balances. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 30 ayat (3)
dan (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menghendaki agar wewenang TNI
sebagai alat pertahanan negara berada dalam kerangka sistem pertahanan
negara dan bukan dalam sistem ketertiban sipil.
96. Bahwa sesungguhnya, Pasal 30 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas
menyatakan "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang."
Ketentuan tersebut secara eksplisit menghendaki hal-hal yang menyangkut
tugas, kewenangan, dan pelibatan TNI dalam bidang pertahanan dan
keamanan termasuk pelaksanaan OMSP harus diatur secara tegas,
terbatas, dan proporsional (expressis verbis) dalam undang-undang
sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip demokrasi konstitusional
dan pembatasan kekuasaan militer dalam negara hukum. Selanjutnya,
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2011 memperkuat hal ini dengan
menyatakan bahwa: "Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-
Undang berisi: a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Dengan demikian,
karena Pasal 30 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit
memerintahkan pengaturan mengenai hubungan kewenangan TNI dan Polri
48
dalam menjalankan tugas, maka delegasi pengaturan pelaksanaan OMSP
tidak cukup hanya dilakukan denga PP atau Perpres. Melainkan, harus
diatur secara eksplisit, rinci, dan komprehensif melalui Undang-Undang,
sesuai dengan hierarki dan perintah konstitusional. Ketentuan Pasal 7 ayat
(4) UU No. 3 Tahun 2025 yang mendelegasikan pengaturan OMSP kepada
PP atau Perpres, tanpa terlebih dahulu mengatur substansi pokoknya dalam
undang-undang, merupakan bentuk delegasi terbuka (open delegation)
yang inkonstitusional (Sholahuddin Al-Fatih dkk., 2023). Dalam doktrin
hukum tata negara, bentuk delegasi terbuka ini melanggar prinsip
nondelegation doctrine karena menyerahkan pengaturan substansi penting
yang menyangkut hak-hak asasi warga negara (seperti situasi darurat sipil
atau pelibatan militer dalam fungsi non-pertahanan) kepada pengatur yang
tidak memiliki legitimasi setara legislatif.
97. Bahwa model pengaturan OMSP dalam bentuk PP atau Perpres berisiko
meniadakan ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan norma
mengenai pelibatan militer dalam urusan sipil. Tidak seperti proses
pembentukan undang-undang yang mewajibkan pelibatan DPR dan
membuka ruang aspirasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU No.
12 Tahun 2011, proses pembentukan PP dan Perpres tidak tunduk pada
prinsip partisipasi publik yang kuat, sehingga membuka ruang munculnya
kebijakan yang tidak demokratis dan mengabaikan prinsip keterbukaan
serta akuntabilitas. Lebih lanjut, dalam sistem demokrasi konstitusional yang
menjunjung tinggi profesionalisme militer dan supremasi sipil, pengaturan
pelibatan militer dalam operasi selain perang seharusnya bukanlah urusan
administratif semata yang cukup diatur melalui PP atau Perpres. Melainkan,
hal itu memerlukan undang-undang khusus yang dapat merinci secara rigid
syarat, bentuk, prosedur, limitasi, serta pengawasan pelibatan TNI dalam
OMSP. Hal ini sejalan dengan praktik konstitusional di berbagai negara
demokrasi yang mengatur secara ketat “military aid to the civil power” atau
yang di Indonesia dikenal dengan istilah tugas perbantuan.
98. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 a quo juga tidak
sejalan dengan prinsip checks and balances karena membuka peluang
pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil atau penegakan hukum tanpa
pengawasan ketat dari lembaga legislatif yang merepresentasikan rakyat
49
secara langsung. Padahal, dalam negara demokrasi konstitusional, segala
bentuk pelibatan aparat militer dalam ruang sipil harus tunduk pada prinsip
clear legal basis, legality, dan necessity, yang hanya dapat dipenuhi melalui
aturan dalam tingkat undang-undang. Oleh karena itu, pengaturan
pelaksanaan OMSP melalui PP atau Perpres sebagaimana dirumuskan
dalam Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 merupakan bentuk pengabaian
terhadap perintah konstitusi, bertentangan dengan asas legalitas dan
kepastian hukum, serta melemahkan kontrol demokratis atas institusi militer.
Ketentuan tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak diatur terlebih dahulu secara substansial dalam undang-
undang.
99. Bahwa lebih lanjut, apabila mencermati ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU No.
3 Tahun 2025 secara tegas menyatakan “Pelaksanaan operasi militer untuk
perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa operasi militer untuk perang, yang
bersifat eksternal dan hanya dilaksanakan dalam situasi luar biasa (perang),
tetap harus didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara, yang
melibatkan otoritas Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam
satu kesatuan proses konstitusional. Harusnya berlaku pula secara mutatis
mutandis, bahwa OMSP juga harus mendapat pengawasan yang memadai
dari segi kebijakan politik negara sesuai dengan ketentuan undang-undang
yang mengatur prosedur OMSP. Apabila terdapat ketentuan yang demikian
akan memperlihatkan adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi sipil
(civilian supremacy) dalam pengambilan keputusan strategis yang
melibatkan kekuatan militer, dan menegaskan pentingnya partisipasi
lembaga
legislatif
dalam
memberikan
legitimasi
demokratis
atas
penggunaan kegiatan militer non-perang. Dengan demikian, menjadi tidak
sejalan dan bertentangan secara sistemik apabila pengaturan pelaksanaan
OMSP yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sipil
seperti penanggulangan terorisme, pengamanan objek vital, bantuan
kemanusiaan, hingga pengamanan unjuk rasa, justru diserahkan kepada
peraturan pelaksana (PP atau Perpres) yang ditetapkan secara sepihak oleh
50
eksekutif tanpa adanya kontrol memadai dari publik (termasuk melalui wakil
rakyat di DPR).
100. Bahwa OMSP yang melibatkan TNI dalam situasi damai dan sipil memiliki
potensi besar untuk menimbulkan pelanggaran HAM atau penyalahgunaan
kewenangan jika tidak diawasi secara ketat. Oleh karena itu, pengaturan
OMSP semestinya tunduk pada prinsip yang sama seperti operasi militer
untuk perang, yakni diatur secara eksplisit melalui Undang-Undang dan
melalui mekanisme pengambilan keputusan politik negara agar terjamin
prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kontrol demokratis atas peran militer.
Dengan kata lain, dalil ini mempertegas bahwa pemisahan derajat
pengaturan antara operasi perang dan OMSP yang dilakukan oleh Pasal 7
ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 adalah bentuk inkonsistensi hukum yang
berdampak pada hilangnya perlindungan konstitusional terhadap warga
negara dari potensi ekses pelibatan militer dalam ruang-ruang sipil.
101. Bahwa hasil riset Imparsial yang dipublikasikan dalam buku berjudul “Peran
Internal Militer: Problem Tugas Perbantuan TNI” (2020) memberikan
penjelasan mengenai pentingnya membentuk regulasi soal pelibatan militer
dalam OMSP. Sebabnya, baik UU No. 3 Tahun 2002 maupun UU No. 34
Tahun
2004
tidak
sepenuhnya
menjawab
dan
menyelesaikan
permasalahan terkait dengan kebutuhan dasar hukum di bidang
pertahanan. Bahkan hingga kini pun belum ada regulasi komprehensif yang
mengatur soal keterlibatan prajurit TNI dalam OMSP. Padahal selama ini
TNI banyak terlibat aktif di ranah sipil atas nama OMSP. Sehingga dapat
dikatakan, pelaksanaan OMSP dijalankan di tengah lemahnya dasar hukum
komprehensif mengenai tugas perbantuan TNI. Meskipun terdapat
kerangka hukum yang mengatur, dalam praktik masih sering dijumpai
kekosongan dan ketidakjelasan hukum terkait prosedur pelibatan TNI dalam
tugas sipil. Kekosongan ini membuka ruang interpretasi yang luas dan
potensial disalahgunakan, sehingga pelibatan TNI sering dilakukan tanpa
prosedur formal yang seharusnya.
102. Bahwa harus disadari, pada rezim pemerintahan saat tampaknya memang
terjadi banyak pergeseran, yakni ketika kekuatan undang-undang melemah
sedangkan aturan-aturan di bawahnya (delegated legislation) seperti PP,
Perpres, atau Keppres seakan-akan memiliki kekuatan hukum yang sangat
51
kuat (powerful). Hal itu seperti yang disampaikan Selamat Ginting dalam
podcast channel YouTube Akbar Faisal yang tayang pada 16 Maret 2025
(https://www.youtube.com/watch?v=s0Nsw6vR08M) (Bukti P-32).
103. Bahwa ketiadaan Undang-Undang Tugas Perbantuan hingga saat ini
menyebabkan konsep OMSP yang luas justru berpotensi menjadi celah
konstitusional bagi perluasan peran militer di ranah sipil tanpa akuntabilitas,
dan bertentangan dengan arah reformasi militer pasca Orde Baru. Padahal,
dalam doktrin constitutional law, segala bentuk pelibatan militer dalam
urusan sipil harus memiliki dasar hukum yang eksplisit, terbatas, dan
diawasi secara politik, bukan sekadar delegasi terbuka melalui pengaturan
PP/Perpres yang cenderung teknis (delegated legislation). Dengan
demikian, pengaturan dalam Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 yang
menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam OMSP diatur lebih lanjut melalui
PP atau Perpres tanpa landasan undang-undang khusus, merupakan
bentuk delegasi kewenangan yang eksesif, melanggar profesionalisme
militer, prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945), dan
mengancam supremasi sipil (civilian supremacy) yang menjadi prinsip
pokok dalam sistem demokrasi konstitusional modern.
104. Bahwa dalam teori hubungan sipil-militer, Samuel P. Huntington dalam “The
Soldier and the State” menegaskan hubungan sipil-militer yang sehat
menuntut adanya objective civilian control atau pengendalian sipil objektif,
di mana militer tidak diperkenankan mengatur dirinya sendiri dalam fungsi-
fungsi negara yang tidak berkaitan dengan pertahanan. Pandangan serupa
disampaikan Jimly Asshiddiqie dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara” (2006) perihal pembagian fungsi militer dan sipil adalah salah satu
prinsip pokok dalam negara demokrasi. Pelibatan militer dalam urusan sipil
tanpa kontrol yang ketat akan menimbulkan kecenderungan militerisme
yang merusak demokrasi.
E.2.2. PASAL 47 AYAT (1) BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (2) DAN
(3) SERTA PASAL 30 AYAT (3) UUD NRI TAHUN 1945
105. Bahwa objek pengujian Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 3 Tahun 2025
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
52
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang
membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara,
pertahanan
negara
termasuk
dewan
pertahanan
nasional,
kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan
presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber
dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan
pertolongan,
narkotika
nasional,
pengelola
perbatasan,
penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut,
Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/ lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(3) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga
serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam
lingkungan kementerian dan lembaga.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu bagi Prajurit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan
organisasi kementerian dan lembaga.
(5) Pembinaan karir Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi
dengan pimpinan kementerian dan lembaga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Prajurit yang menduduki jabatan
tertentu pada kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
106. Bahwa Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 3 Tahun 2025 a quo
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3) serta Pasal 30 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 yang bunyi pasalnya telah disebutkan a quo.
107. Bahwa dalam Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025 memperluas jabatan
sipil yang bisa diduduki atau dijabat oleh prajurit aktif. Perbandingan
perluasan jabatan itu antara sebelum revisi dan pasca revisi adalah sebagai
berikut:
Tabel 1. Perbandingan Pasal 47 sebelum dan sesudah revisi. Diolah oleh
para Pemohon.
Sebelum Revisi
Pasca Revisi
1. koordinator bidang Politik dan
Keamanan Negara
1. koordinator bidang politik dan
keamanan negara
2. Pertahanan Negara
2. pertahanan negara
3. Sekretaris Militer Presiden
3. kesekretariatan negara yang
menangani
urusan
kesekretariatan presiden dan
kesekretariatan militer presiden
4. Intelijen Negara
4. intelijen negara
53
Sebelum Revisi
Pasca Revisi
5. Sandi Negara
5. siber dan/atau sandi negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
6. lembaga ketahanan nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
7. dewan pertahanan nasional
8. Search and Rescue (SAR)
Nasional
8. pencarian dan pertolongan
9. Narkotika Nasional
9. narkotika nasional
10. Mahkamah Agung
10. Mahkamah Agung
11. pengelola perbatasan
12. penanggulangan bencana
13. penanggulangan terorisme
14. keamanan laut
15. Kejaksaan Republik Indonesia
108. Bahwa dalam doktrin konstitusionalisme dan reformasi ketatanegaraan
Indonesia pasca Orde Baru, profesionalisme militer dan supremasi sipil
adalah prinsip utama dalam hubungan antara militer dan sipil. Hal ini
ditegaskan dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri
yang menyatakan bahwa TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil dan harus
menjalankan fungsi pertahanan negara, bukan keamanan internal atau
keamanan siber.
109. Bahwa dalam sistem demokrasi prinsip supremasi sipil menegaskan bahwa
militer harus tunduk pada otoritas sipil. Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945
mengatur bahwa TNI dan Polri merupakan alat negara di bidang pertahanan
dan keamanan yang tunduk pada kebijakan negara. Sebagaimana
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 menegaskan pemisahan TNI dan Polri
serta penghapusan Dwifungsi ABRI, yang sebelumnya memberikan peran
ganda kepada militer dalam bidang pertahanan dan politik. Namun, Pasal
47 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 3 Tahun 2025 membuka kemungkinan bagi
prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu, yang dapat
mengaburkan batas antara peran militer dan sipil.
110. Bahwa Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025 terdapat perluasan yang
dapat menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya peran militer dalam
ranah sipil karena jabatan-jabatan tersebut merupakan jabatan yang
seharusnya diisi oleh sipil dan sama sekali tidak ada kaitan dengan tugas
TNI sebagaimana dalam Pasal 30 UUD NRI 1945, serta bertentangan
54
dengan prinsip supremasi sipil dalam sistem negara demokrasi yang
memisahkan antara sipil-militer. Kekhawatiran ini diperkuat oleh sejarah
panjang keterlibatan militer dalam politik Indonesia, terutama pada masa
Orde Baru, dimana militer memiliki peran ganda dalam pertahanan dan
politik. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi pasca-1998 yang
berupaya mengakhiri dwifungsi tersebut dengan membatasi peran militer
hanya pada bidang pertahanan.
111. Bahwa para Pemohon berpandangan bahwa berbagai jabatan sipil yang
diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025 a quo pada dasarnya
lebih tepat apabila dijabat oleh unsur sipil, atau setidaknya, oleh prajurit TNI
yang telah mengundurkan diri secara resmi dari status kemiliterannya. Hal
ini didasarkan pada prinsip profesionalisme militer dan supremasi sipil
dalam kerangka sistem demokrasi konstitusional. Meski demikian, para
Pemohon masih dapat menerima secara terbatas apabila jabatan di
Kesekretariatan Militer Presiden, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan
Republik Indonesia diisi oleh prajurit TNI aktif, mengingat relevansi teknis
operasional di bidang pertahanan atau kedekatan fungsional. Namun,
terhadap jabatan-jabatan lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 47
ayat (1) a quo, pelibatan prajurit aktif justru berisiko menimbulkan tumpang
tindih fungsi sipil dan militer, mengaburkan prinsip netralitas dan
profesionalisme militer, serta bertentangan dengan karakteristik jabatan sipil
yang harus bebas dari pengaruh struktur komando militer.
112. Bahwa berbagai jabatan yang seharusnya tidak dikategorikan sebagai
jabatan yang bisa diemban prajurit militer aktif diantaranya: koordinator
bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, kesekretariatan
negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden, intelijen negara,
siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan
pertahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional,
pengelola
perbatasan,
penanggulangan
bencana,
penanggulangan
terorisme, dan keamanan laut. Jabatan-jabatan itu sesungguhnya memang
didesain sebagai jabatan sipil, bukan jabatan untuk kalangan militer.
Lembaga-lembaga menurut Pasal 47 ayat (1) a quo yang tidak bisa
dikategorikan sebagai lembaga yang bisa diisi prajurit militer aktif didalilkan
sebagai berikut:
55
a. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, merupakan jabatan
sipil kementerian yang tergolong jabatan politik praktis, sehingga tidak
dapat diemban oleh prajurit TNI aktif karena akan menciptakan
keterlibatan militer dalam proses politik pemerintahan secara langsung
dan bertentangan dengan prinsip netralitas TNI.
b. Pertahanan Negara, dalam konteks kelembagaan, merujuk pada
Kementerian Pertahanan yang merupakan lembaga sipil di bawah
Presiden. Penempatan prajurit aktif dalam jabatan struktural di
kementerian ini sebetulnya sah-sah saja kalau dijabat sipil, karena
hanya berperan memberikan dukungan administrasi kepada TNI.
Mahfud MD saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan (2000) pernah
mengganti beberapa pejabat eselon I dan II di Departemen Pertahanan
dari yang semula dianggap domain istimewa militer untuk diberikan
kepada orang-orang sipil (Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara
Pasca Amandemen Konstitusi, 2007).
c. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan
presiden, secara administratif adalah lembaga sipil yang menjalankan
fungsi teknis pemerintahan dan koordinasi birokrasi. Karena sifatnya
administratif dan bukan bagian dari struktur komando militer, jabatan ini
sepatutnya tidak diisi oleh prajurit aktif.
d. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dan Dewan Pertahanan
Nasional, meskipun berfokus pada isu strategis dan ketahanan
nasional, keduanya berfungsi sebagai lembaga kajian dan koordinasi
kebijakan strategis yang berbasis pada kepemimpinan dan partisipasi
multisektor. Lemhannas, khususnya, adalah lembaga pendidikan sipil
strategis, dan Dewan Pertahanan Nasional adalah forum pengambilan
keputusan strategis negara yang bersifat sipil kolektif, bukan institusi
komando militer. Dahulu ketika Mahfud MD menjabat sebagai Menteri
Pertahanan (2000) juga menjadikan Lemhannas sebagai institusi
pendidikan kader bangsa yang dipimpin oleh orang sipil (Mahfud MD,
Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, 2007).
e. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), meskipun berurusan dengan
keamanan, BSSN adalah lembaga sipil berbasis teknologi dan informasi
56
yang tidak memiliki struktur atau doktrin militer. Oleh karena itu, tidak
tepat jika jabatan strukturalnya diisi oleh prajurit TNI aktif.
f.
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), meskipun banyak diisi
oleh purnawirawan, Lemhannas adalah lembaga pendidikan nasional
strategis berbasis kepemimpinan sipil dan penguatan wawasan
kebangsaan, bukan institusi pertahanan operasional.
g. Badan Narkotika Nasional (BNN), urusan narkotika adalah bagian dari
penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu yang bersifat
sipil. Tidak ada alasan kuat untuk menempatkan prajurit aktif secara
langsung dalam jabatan struktural BNN, karena tugas penyidikan
narkotika berada pada kewenangan penyidik Polri dan PPNS
sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Narkotika.
h. Badan Keamanan Laut (Bakamla), meskipun bertugas menjaga
keamanan di laut, Bakamla bukan bagian dari TNI AL dan tidak
menjalankan fungsi pertahanan negara. Bakamla adalah lembaga sipil
penegak hukum laut dan bersifat non-militer, sehingga tidak tepat diisi
oleh prajurit TNI aktif.
i.
Badan Intelijen Negara (BIN), sejatinya merupakan lembaga sipil yang
berada langsung di bawah Presiden dan tidak menjalankan fungsi
pertahanan militer. Peran intelijen negara bersifat strategis dalam
mendukung kebijakan negara dan bukan bagian dari struktur militer
aktif, sehingga netralitas sipil harus tetap dijaga.
j.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), merupakan lembaga
koordinatif dan administratif lintas sektor yang menangani urusan
pembangunan
dan
pengelolaan
kawasan
perbatasan
secara
komprehensif. Fungsinya lebih dekat kepada tata kelola wilayah dan
pembangunan daerah, bukan pertahanan militer, sehingga jabatan
strukturalnya harus diisi oleh pejabat sipil.
k. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), memiliki fungsi
koordinasi dan penanggulangan dalam sistem hukum pidana dan sistem
keamanan nasional yang bersifat sipil. Penanggulangan terorisme
adalah bagian dari sistem penegakan hukum, bukan operasi militer.
Karena itu, pengisian jabatan oleh prajurit TNI aktif berpotensi
57
menciptakan pendekatan militeristik yang tidak proporsional dan
bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.
l.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), merupakan
lembaga sipil yang bertugas menangani bencana alam dan non-alam
melalui pendekatan kemanusiaan, mitigasi, dan koordinasi sipil lintas
sektor. Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan struktural BNPB
akan menimbulkan kekhawatiran terhadap dominasi pendekatan militer
dalam respons kebencanaan, padahal semestinya berbasis pada
prinsip kemanusiaan dan partisipasi masyarakat.
113. Bahwa perlu disadari desain norma dalam Pasal 47 ayat (1) a quo bukanlah
jabatan yang bersifat permanen untuk prajurit militer aktif, melainkan jabatan
sementara yang bisa berubah kapanpun (ad hoc). Tupoksi prajurit militer
hanya fokus sebagai alat negara untuk perang, sehingga tidak boleh diatur
untuk jabatan serta tugas-tugas OMSP yang bersifat permanen. Andaikata
Pembentuk Undang-Undang bersikap bijak, alangkah lebih baik ketentuan
Pasal 47 ayat (1) a quo ditentukan bagi yang sudah berstatus purnawirawan
atau mengundurkan diri. Mengapa tidak memilih logika hukum yang
demikian agar civilian supremacy tetap terjaga?
114. Bahwa Netralitas TNI dalam politik merupakan prinsip fundamental dalam
sistem demokrasi Indonesia. Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 menegaskan
TNI harus bersikap netral secara politik dan tidak terlibat dalam kegiatan
politik praktis. Namun, penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil strategis
seperti di kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik
dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan
nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan
presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan
nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola
perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, dan
keamanan laut dapat memunculkan potensi politisasi militer.
115. Bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025 yang menyatakan
"prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil pada kementerian/lembaga yang
membutuhkan" tidak menetapkan kriteria atau batasan objektif yang jelas
mengenai jabatan sipil apa saja yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif.
Norma ini bertentangan dengan asas lex certa, yaitu asas hukum yang
58
menuntut kejelasan norma dalam peraturan perundang-undangan agar
dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan dapat diprediksi oleh
warga negara. Jika ketentuan Pasal 47 ayat (1) a quo dibiarkan tetap
berlaku, maka akan terjadi pengesahan legal terhadap praktik militerisasi
birokrasi sipil yang mengancam profesionalisme militer itu sendiri. Sebab,
ketika prajurit aktif diberi ruang untuk menempati jabatan sipil strategis tanpa
transisi status kelembagaan, maka orientasi kemiliteran berpotensi dibawa
masuk ke dalam ranah pengambilan kebijakan sipil, yang sejatinya harus
bersifat deliberatif, inklusif, dan berbasis pendekatan hukum sipil. Hal ini
juga berlawanan dengan prinsip-prinsip universal reformasi sektor
keamanan yang menekankan pembatasan peran militer hanya pada ranah
pertahanan negara, serta mencegah perluasan peran ke fungsi-fungsi
pemerintahan sipil.
116. Bahwa dalam batas penalaran yang wajar, di masa mendatang tidak
menutup peluang akan ada revisi Undang-Undang TNI yang ketiga kalinya
dan akan memperluas jabatan sipil yang bisa diemban prajurit TNI aktif.
Pandangan itu wajar apabila mencermati rasionalitas jabatan sipil yang
awalnya hanya berjumlah 10 dalam Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004
yang kemudian saat revisi dalam UU No. 3 Tahun 2025 diperluas hingga
menjadi 15 pos kementerian/lembaga negara. Potensi ini menunjukkan
adanya preseden yang membahayakan prinsip pembatasan kekuasaan
(limited government) dan membuka celah ekspansi peran militer ke ranah
sipil secara terus-menerus. Guna memastikan tidak ada perluasan lagi,
maka disinilah peran Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan batasan
konstitusional agar tidak terjadi perluasan yang ditentukan Pembentuk
Undang-Undang. Pandangan ini tidak bisa serta merta dianggap sebagai
kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), sebab telah ada dasar
konstitusional dalam Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 yang secara sistematis membedakan fungsi pertahanan oleh
TNI dan fungsi keamanan serta pelayanan sipil oleh institusi non-militer.
117. Bahwa dalam praktik di lapangan, pelibatan prajurit aktif di jabatan sipil tidak
melalui proses uji kelayakan publik sebagaimana pejabat sipil lainnya.
Misalnya, tidak ada mekanisme pengawasan DPR, tidak ada uji publik oleh
masyarakat sipil, dan tidak ada tanggung jawab langsung terhadap publik
59
karena pejabat tersebut tetap tunduk pada Panglima TNI, bukan Presiden
secara langsung. Hal ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan, tidak
ada accountability mechanism sipil terhadap jabatan sipil yang diisi oleh
militer aktif. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis yang
mewajibkan seluruh pemegang jabatan publik bertanggung jawab secara
terbuka kepada rakyat. Dengan memberikan kewenangan luas kepada TNI
untuk terlibat dalam urusan sipil tanpa mekanisme hukum yang pasti dan
dapat
dipertanggungjawabkan,
maka
hal
ini
berimplikasi
pada
ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap hak atas perlakuan hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
118. Bahwa secara faktual, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil tetap
berada dalam sistem komando militer yang hierarkis dan eksklusif. Kondisi
ini menciptakan dualitas otoritas: di satu sisi tunduk pada struktur komando
militer, di sisi lain menjalankan fungsi sipil yang seharusnya tunduk pada
mekanisme
demokrasi,
transparansi,
dan
akuntabilitas
publik.
Ketidakjelasan status ini berpotensi menimbulkan conflict of interest, dual
loyalty, serta merusak desain kelembagaan sipil yang berbasis pada
partisipasi, deliberasi, dan kontrol publik. Menurut para Pemohon, substansi
UU No. 3 Tahun 2025 itu digunakan sebagai undang-undang yang
melegitimasi berbagai penyimpangan pengangkatan prajurit TNI di berbagai
jabatan sipil yang selama ini diterapkan, bahkan masih berlangsung hingga
saat ini. Pada saat para Pemohon mengajukan Permohonan ini setidaknya
terdapat 6 (enam) prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil yang tidak diatur
dalam Undang-Undang TNI sebelumnya (UU No. 34 Tahun 2004) maupun
Undang-Undang TNI hasil revisi (UU No. 3 Tahun 2025), antara lain:
a. Laksamana Muhammad Ali (Komisaris PT PAL Indonesia);
b. Mayjen Maryono (Inspektur Jenderal Kemenhub);
c. Mayjen Irham Waroihan (Inspektur Jenderal Kementan);
d. Laksamana Pertama Ian Heriyawan (Badan Penyelenggara Haji);
e. Mayjen Novi Helmy Prasetya (Direktur Utama Perum Bulog); dan
f.
Jenderal Maruli Simanjuntak (Komisaris Utama PT Pindad).
119. Bahwa mengutip hasil riset Imparsial (2020) sesungguhnya telah dijelaskan
supaya TNI segera menarik diri dari seluruh aktivitas bisnis dan politik
60
praktis,
serta
menghilangkan
segala
bentuk
pengaruh
terhadap
pemerintahan sipil, untuk mewujudkan TNI yang profesional, netral, dan
sepenuhnya berada di bawah kendali sipil dalam sistem demokrasi. Hal itu
penting demi menjaga marwah institusi militer itu sendiri tanpa bergantung
pada kegiatan bisnis dan politik praktis.
120. Bahwa Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur tentang
tugas TNI untuk menduduki jabatan pada kementerian/lembaga negara,
melainkan hanya ditugaskan dan difungsikan sebagai alat negara yang
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara. Pendek kata, Pasal 30 ayat (3) a quo menegaskan tugas
TNI secara limitatif sebagai alat negara di bidang pertahanan. Dalam
konteks ini, pelibatan militer dalam jabatan-jabatan sipil, apalagi bersifat
struktural dan administratif, tanpa kejelasan batasan tugas dan
kewenangan, bertentangan dengan prinsip bahwa militer tidak boleh
memiliki peran dominan atau permanen di luar fungsi pertahanan negara.
Norma a quo justru berpotensi membuka ruang dwifungsi militer dalam
bentuk baru, yang dahulunya telah ditolak saat Reformasi 1998.
121. Bahwa perluasan kewenangan TNI aktif ke dalam jabatan sipil berpotensi
mengancam supremasi sipil dan mengganggu sistem demokrasi yang
menginginkan kehidupan masyarakat yang bebas sesuai Pancasila dan
UUD NRI Tahun 1945. Kehidupan prajurit TNI yang berkarakter militeristik
secara fundamental tidak selaras dengan nilai-nilai masyarakat sipil yang
demokratis. Hal itulah yang dikatakan Sosiolog Robertus Robet bahwa
kehidupan prajurit TNI sangat tidak kompatibel dengan karakter masyarakat
sipil dalam sistem negara demokratis. Pasca revisi Undang-Undang TNI, in
casu dalam UU No. 3 Tahun 2025, terdapat potensi besar meningkatnya
dominasi dan pengaruh budaya militer dalam kehidupan sipil yang dapat
berujung pada berkurangnya ruang kebebasan sipil.
E.2.3. PASAL 47 AYAT (3) BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (2) DAN
(3) SERTA PASAL 30 AYAT (3) UUD NRI TAHUN 1945
122. Bahwa kemudian, terhadap ketentuan Pasal 47 ayat (3) yang menyatakan
bahwa pengisian jabatan sipil oleh prajurit aktif "didasarkan atas permintaan
61
pimpinan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi"
lembaga tersebut. Frasa ini bermasalah secara konstitusional karena:
a. tidak memberikan pembatasan normatif maupun substansial terhadap
jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif;
b. tidak mengatur mekanisme akuntabilitas dan pengawasan sipil terhadap
pengisian jabatan tersebut; dan
c. menunjukkan bahwa prajurit aktif bisa masuk ke birokrasi sipil tanpa
prosedur transisi sipil (seperti pensiun/berhenti dari dinas aktif), cukup
atas dasar permintaan lembaga sipil.
Dengan demikian, Pasal 47 ayat (3) memperkuat keberlanjutan jabatan sipil
oleh militer aktif dan tidak konsisten dengan semangat pasal 47 ayat (2)
yang mensyaratkan pengunduran diri/pensiun bagi prajurit yang akan
mengisi jabatan sipil di luar daftar ayat (1). Hal ini menyebabkan terjadinya
kontradiksi internal, dan bertentangan dengan asas kepastian hukum (Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) serta
membahayakan prinsip pembagian peran sipil-militer dalam demokrasi.
123. Bahwa secara teori, mengutip pandangan Jean Jacques Rousseau dalam
bukunya yang berjudul The Social Contract, dikatakan bahwa demokrasi
dapat dipahami sistem kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemerintah
didasari oleh kehendak umum (general will) untuk mencapai sebuah
kebaikan bersama. Dengan menafsirkan pendapat Rousseau tersebut, para
Pemohon berpendapat banyaknya penolakan masyarakat terhadap norma-
norma yang mengancam supremasi sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47
a quo, tentu pandangan Rousseau sangatlah relevan, yakni tidak
mencerminkan kehendak umum dari masyarakat atas pemberlakuan
sebuah kebijakan hukum.
124. Bahwa dalam doktrin hukum tata negara modern, prinsip supremasi sipil
menuntut agar fungsi dan jabatan sipil diisi oleh warga sipil, kecuali dalam
keadaan luar biasa yang diatur secara limitatif dan melalui undang-undang.
Konsep ini juga sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis atau
disebut democratische rechtsstaat (Janedjri M. Gaffar) yang mengharuskan
pembatasan peran militer di luar urusan pertahanan. Oleh karena itu,
perluasan dan normalisasi pengisian jabatan sipil oleh militer aktif
sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dan (3) Undang-Undang a quo
62
telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi sebagaimana
disebutkan a quo.
125. Bahwa dalam kacamata ideal, seharusnya reformasi militer terus dijalankan
untuk menciptakan profesionalisme militer yang kuat dan tangguh dalam
mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman asing. Oleh karena itu,
andaikata masih terdapat pikiran yang menganggap adanya pelibatan
prajurit militer dalam jabatan sipil sebagai bentuk pengabdian terhadap
bangsa, maka sama saja hal itu menggambarkan status quo soal reformasi
militer yang belum tuntas. Mengutip hasil publikasi Imparsial (2020),
keadaan status quo tanpa perubahan budaya organisasi dan penegakan
regulasi yang tegas, penyimpangan fungsi militer dari pertahanan eksternal
ke urusan sipil akan terus berulang, yang pada akhirnya menghambat
konsolidasi demokrasi di Indonesia.
126. Bahwa Mahfud MD dalam bukunya “Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca
Amandemen Konstitusi” (2007) juga menegaskan pandangan yakni
“Perkembangan secara nasional maupun di dalam tubuh internal TNI sendiri
menampakkan perubahan positif yang mendorong ke arah percepatan
pembangunan masyarakat sipil dari aspek hubungan sipil-militer di
Indonesia. Perkembangan ini harus dijaga bersama oleh semua komponen
bangsa, terutama oleh para politisi sipil, agar tidak terjadi pembalikan
dengan alasan politisi sipil gagal menggunakan peran politiknya untuk
menyelenggarakan pemerintahan negara dengan baik. Hal ini penting,
untuk ditekankan karena saat ini masih ada politisasi sipil yang berusaha
membawa TNI masuk atau terlibat kembali ke dalam politik terutama oleh
mereka yang merasa lemah dalam melakukan pergulatan di antara para
sesama politisi sipil.” Pandangan Mahfud MD tersebut tentunya sangat
relevan agar kedepannya tidak memberikan peluang yang begitu luas
kepada prajurit militer aktif untuk duduk di jabatan-jabatan sipil. Langkah
inilah yang harus diupayakan oleh setiap warga negara agar tidak
mengulang sejarah kelam di era Orde Lama dan Orde Baru. Terlebih era
Reformasi saat ini mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang menghendaki
adanya supremasi hukum (konstitusi) salah satunya diwujudkan melalui
kedaulatan rakyat (sipil). Dengan demikian para Pemohon mengupayakan
agar tetap mengupayakan profesionalisme militer sebagai alat pertahanan
63
negara. Maka dari itu negara juga harus menyediakan sarana yang
memadai bagi prajurit di institusi militer itu sendiri secara layak, bukan malah
merangsak masuk di ranah sipil melalui cara-cara yang mengancam
demokrasi dan supremasi sipil.
F. PERMOHONAN PROVISI
127. Bahwa pengajuan Permohonan Provisi ini menjadi sangat penting dan
mendesak, agar norma-norma dalam UU No. 3 Tahun 2025 a quo yang
secara serius dipersoalkan oleh PARA PEMOHON tidak diberlakukan
terlebih
dahulu
sebelum
Mahkamah
memberikan
putusan
atas
konstitusionalitasnya, baik dari aspek formil maupun materiil. Penerapan
norma-norma
tersebut
di
tengah
proses
persidangan
berpotensi
menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan sulit diperbaiki.
128. Bahwa substansi UU No. 3 Tahun 2025 secara eksplisit memerintahkan
pembentukan peraturan pelaksana (delegated legislation) sebagaimana
tercantum dalam Pasal 7 ayat (4), bahwa "Pelaksanaan operasi militer
selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk
ayat (2) huruf b angka 10." Ketentuan ini membuka peluang Presiden atau
lembaga lain segera membentuk aturan pelaksana, meskipun uji
konstitusionalitas
terhadap
norma
induknya
masih
dalam
proses
pemeriksaan oleh Mahkamah. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian
hukum dan memperbesar risiko kerugian konstitusional terhadap
masyarakat sipil. Selain Pasal 7 ayat (4) a quo, terdapat pula ketentuan
serupa dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 47
ayat (6), dan Pasal 53 ayat (7) yang semuanya membuka ruang
terbentuknya regulasi turunan yang dapat memperluas implementasi
norma-norma yang sedang diuji tersebut.
129. Bahwa setelah UU No. 3 Tahun 2025 mulai berlaku, telah muncul fenomena
pelibatan TNI secara masif dalam ranah sipil. Misalnya, Kejaksaan Republik
Indonesia bekerja sama dengan TNI dalam pengamanan kantor kejaksaan
di seluruh Indonesia melalui Nota Kesepahaman (MoU) tahun 2023
bernomor
NK/6/IV/2023/TNI
tanggal
6
April
2023
(https://jdih.kejaksaan.go.id/produk-hukum/detail?id=4421) (Bukti P-40).
64
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli
Siregar, menyatakan bahwa pengerahan personel TNI dilakukan untuk
mempermudah koordinasi, bahkan menyebut keberadaan Jaksa Agung
Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang dijabat oleh anggota TNI serta
menyebut bahwa TNI memiliki wewenang menjaga objek vital, termasuk
kantor
kejaksaan
(Baca
Berita
Tempo:
https://www.tempo.co/hukum/alasan-kejaksaan-kerja-sama-pengamanan-
dengan-tni-bukan-polri-1434159) (Bukti P-41). Argumentasi tersebut
kontradiktif,
irasional,
dan
sangat
bertentangan
dengan
prinsip
profesionalisme militer yang seharusnya tidak mencampuri urusan
pemerintahan sipil. Pelibatan seperti ini mencerminkan pergeseran peran
militer yang berbahaya bagi demokrasi dan prinsip supremasi sipil,
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945.
130. Bahwa dengan fakta-fakta tersebut, jelas terdapat urgensi yang mendesak
agar Mahkamah segera mengabulkan Permohonan Provisi ini guna
mencegah berlakunya norma-norma bermasalah dan memberikan
kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara. Jika tidak, norma-
norma tersebut akan terus dijalankan, aturan pelaksanaanya dibentuk, dan
dampaknya meluas, padahal konstitusionalitasnya masih belum diputuskan.
G. PERMOHONAN AMAR PUTUSAN (PETITUM)
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan a quo beserta bukti-bukti
yang terlampir dalam Permohonan ini, para Pemohon memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus
Permohonan ini supaya menetapkan putusan sebagai berikut:
DALAM PERMOHONAN PROVISI:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menunda keberlakuan UU No. 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 No. 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7104) sampai ditetapkannya
Putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan ini;
3. Menyatakan menangguhkan tindakan atau kebijakan apapun yang
berkaitan dengan pembentukan peraturan pelaksana ataupun kebijakan
65
pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU No. 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 No. 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 7104); dan
DALAM POKOK PERKARA
Terhadap Pengujian Formil
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 No. 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 7104) bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4439) yang norma-normanya
telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU No.
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 No. 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 7104) dinyatakan berlaku kembali; dan
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Terhadap Pengujian Materiil
1. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 No. 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 7104) bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pelaksanaan operasi militer selain
perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut
dengan undang-undang”;
2. Menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 No. 35, Tambahan Lembaran
66
Negara Republik Indonesia No. 7104) bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Prajurit dapat menduduki jabatan pada
kementerian/lembaga yang membidangi kesekretariatan militer presiden,
Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung”;
3. Menyatakan Pasal 47 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 No. 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 7104) bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Prajurit yang menduduki jabatan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas ketentuan
undang-undang serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku
dalam lingkungan kementerian dan lembaga”; dan
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon ditetapkan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-32 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 22 Mei 2025 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang No 3 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi KTP Endrianto Bayu Setiawan;
4. Bukti P-4
: Fotokopi KTP Raditya Nur Sya’bani;
5. Bukti P-5
: Fotokopi KTP Felix Rafiansyah Affandi;
6. Bukti P-6
: Fotokopi KTP Dinda Rahmalia;
7. Bukti P-7
: Fotokopi KTP Muhamad Teguh Pebrian;
8. Bukti P-8
: Fotokopi KTP Andrean Agus Budiyanto;
67
9. Bukti P-9
: Fotokopi KTM Endrianto Bayu Setiawan;
10. Bukti P-10
: Fotokopi KTM Raditya Nur Sya’bani;
11. Bukti P-11
: Fotokopi KTM Felix Rafiansyah Affandi;
12. Bukti P-12
: Fotokopi KTM Dinda Rahmalia;
13. Bukti P-13
: Fotokopi KTM Muhamad Teguh Pebrian;
14. Bukti P-14
: Fotokopi KTM Andrean Agus Budiyanto;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Berita Kompas.id (Proses Pembahasan RUU TNI
Dinilai Bermasalah, Masyarakat Sipil Buka Peluang Ajukan Uji
Materi Ke MK);
17. Bukti P-17
: Fotokopi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Tata Tertib;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Keputusan DPR Nomor 64 DPR RI 2024-2025
tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas
RUU Tahun 2025-2029;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Berita Narasi.tv “Kronologi Aksi Protes Gerebek
Rapat Tertutup Revisi UU TNI di Fairmont Diseret Keluar,
Diteror, dan Dilaporkan”;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Berita CNN Indonesia “Rantis Koopsus Kawal Rapat
RUU di Hotel Fairmont, TNI Buka Suara”;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Berita Tempo “Hotel Fairmont Dijaga Koopsus TNI
Usai Digeruduk Aktivis, KontraS: Penggunaan Kekuatan
Berlebihan”;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Aksi Rilis Civitas Akademika Universitas Brawijaya ;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Aksi Rilis Civitas Akademika Yang Menyuarakan
“Pencabutan Revisi UU TNI dan Tarik Mundur Militer ke
Barak”;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Tangkapan Layar JDIH Setneg;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Tangkapan Layar JDIH Ditjen PP Kemenkum;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Tangkapan Layar JDIH DPR;
68
28. Bukti P-28
: Fotokopi Berita Kompas “Undang-Undang TNI Sudah Diteken
Prabowo, Kenapa Belum Bisa Diakses Publik?”;
29. Bukti P-29
: Fotokopi Berita Tempo “Komisi I DPR Bahas Revisi UU TNI
bersama Panglima hingga Kepala Staf Angkatan”;
30. Bukti P-30
: Fotokopi Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan;
31. Bukti P-31
: Fotokopi Berita ICRC;
32. Bukti P-32
: Fotokopi Podcast channel YouTube Akbar Faisal yang tayang
pada 16 Maret 2025;
Selain itu para Pemohon juga telah menyerahkan bukti tambahan
bertanda Bukti P-31, Bukti P-33 sampai dengan Bukti P-42 yang tidak disahkan
dalam persidangan sebagai berikut:
1. Bukti P-31
: Fotokopi Naskah Akademik RUU TNI tertanggal Mei 2024;
(mengganti Bukti P-31 yang telah disahkan)
2. Bukti P-33
: Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) para Pemohon pada
Pemilu 2024;
3. Bukti P-34
: Tangkapan layar Bukti Permohonan ke PPID DPR untuk
keperluan penelitian Pemohon I;
4. Bukti P-35
: Fotokopi leaflet/brosur Diskusi Publik Mengkritisi RUU Polri,
RUU TNI, dan RUU Kejaksaan di Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya, Malang, pada 28 Februari 2025;
5. Bukti P-36
: Video Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II
Tahun Sidang 2024-2025 tanggal 18 Februari 2025;
6. Bukti P-37
: Video Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II
Tahun Sidang 2024-2025;
7. Bukti P-38
: Fotokopi Berita Kompas terkait pernyataan Wakil Ketua DPR
RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka mengakui bahwa draft
Revisi UU TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan
draft resmi yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI;
8. Bukti P-39
: Fotokopi Berita Kompas terkait tidak bisa diaksesnya draf RUU
TNI saat disahkan dalam Rapat Paripurna tanggal 20 Maret
2025;
69
9. Bukti P-40
: Tangkapan layar halaman JDIH Kejaksaan tentang Nota
Kesepahaman (MoU) tahun 2023 bernomor NK/6/IV/2023/TNI
tanggal 6 April 2023;
10. Bukti P-41
: Fotokopi Berita Tempo terkait pernyataan Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli
Siregar, tentang kerja sama Kejagung dan TNI;
11. Bukti P-42
: Fotokopi Berita Tempo terkait Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco
yang mengklaim tidak membagikan Draf Revisi UU TNI.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelasan apakah
kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian
materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun
materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi
70
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan,
Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan, Pemohon wajib menguraikan
dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal tersebut, secara umum,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI adalah pengujian formil
dan pengujian materiil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104,
selanjutnya disebut UU 3/2025), terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo. Namun oleh karena permohonan a quo
juga sekaligus menguji masalah konstitusionalitas proses pembentukan UU 3/2025,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu
pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, pertimbangan hukum Paragraf [3.34] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada 16 Juni 2010, antara lain menyatakan:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
71
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya dalam beberapa putusan Mahkamah berpendirian
ihwal tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang
sebagaimana pertimbangan hukum dalam Sub-paragraf [3.3.5] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, menegaskan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 dapat diajukan dalam tenggang
waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu 9 Mei 2025. Adapun permohonan Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 81/PUU/PAN.MK/ AP3/05/2025. Dengan demikian, permohonan
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI mengajukan permohonan pengujian
formil dan sekaligus pengujian materiil terhadap UU 3/2025, Mahkamah akan
mempertimbangkan ihwal kedudukan hukum sebagai berikut:
72
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.6]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan kedudukan hukum
dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian sebagai
berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
73
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil terhadap undang-
undang harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah telah menyatakan berwenang
untuk mengadili permohonan pengujian formil dan pengujian materiil UU 3/2025
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan pada Paragraf
[3.2] di atas, maka dalam mempertimbangkan ada atau tidaknya kedudukan hukum
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI
dalam pengujian formil dan pengujian materiil UU 3/2025, Mahkamah juga
74
mendasarkan pada syarat kedudukan hukum sebagaimana pertimbangan hukum
Mahkamah pada Paragraf [3.5], Paragraf [3.6], dan Paragraf [3.7] tersebut di atas.
Terlebih, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI tidak menguraikan perbedaan kedudukan hukum dalam pengujian
formil maupun dalam pengujian materiil;
[3.9]
Menimbang bahwa dalam menguraikan kedudukannya sebagai Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, ihwal ada atau tidaknya
hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI dengan UU 3/2025 dan syarat-syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5], Paragraf [3.6], dan Paragraf [3.7] di atas, Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI menguraikan kedudukan
hukumnya dalam pengujian formil dan pengujian materiil yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV,
Pemohon V, dan Pemohon VI adalah pengujian formil UU 3/2025 dan pengujian
materiil norma Pasal 7 ayat (4), Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) UU 3/2025 yang
menyatakan:
Pasal 7 ayat (4) UU 3/2025
(4) Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10;
Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) UU 3/2025
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang
membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan
negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang
menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer
presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan
nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola
perbatasan,
penanggulangan
bencana,
penanggulangan
terorisme,
keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung;
(3) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga serta
tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan
kementerian dan lembaga.
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
75
Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilu dan pemilukada 2024 [vide
Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-8 dan Bukti P-33] memandang proses
pembentukan UU 3/2025 yang dilaksanakan oleh wakil rakyat yang dipilih
melalui pemilu, dilakukan tidak sesuai dengan amanat konstitusi untuk mewakili
kepentingan rakyat dalam kerangka negara demokrasi. Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI juga merupakan
mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [vide Bukti P-9 sampai
dengan Bukti P-14] yang merasa mempunyai tanggung jawab moral sebagai
civitas akademika untuk melakukan aktivitas akademik dan turut mengawal serta
meluruskan proses legislasi yang berpotensi melanggar prinsip negara hukum
dan nilai demokrasi.
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur oleh
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1)
dan ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Menurut Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan kepada Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI atas hak
berpartisipasi yang diaktualisasikan dengan cara memperjuangkan haknya
secara kolektif melalui judicial review guna memastikan revisi UU TNI tidak
bertentangan dengan prinsip konstitusi dan demokrasi. Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 juga memberikan jaminan (a) hak memperoleh pengakuan
(right to recognition); (b) hak mendapat perlindungan (right to protection); (c) hak
atas kepastian hukum yang adil (right to fair legal certainty); dan (d) hak atas
kesamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) kepada
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon
VI sehingga setiap undang-undang harus mencerminkan keempat hak
konstitusional tersebut agar sejalan dengan prinsip negara hukum yang
menjunjung tinggi HAM sebagaimana cita hukum (rechtsidee) yang tertuang
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 memberikan hak kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI atas kebebasan mengeluarkan
pendapat menjamin bahwa setiap individu berhak berpartisipasi dalam
kehidupan demokrasi, termasuk dalam menyuarakan pendapat terkait kebijakan
76
publik dalam proses legislasi. Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon
IV, Pemohon V, dan Pemohon VI juga menguraikan bahwa Pasal 28G ayat (1)
dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 juga memberikan hak kepada Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk
memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum terhadap berbagai hal yang
mengancam dirinya untuk bertindak secara bebas, serta berhak bebas dari
segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia seperti penyiksaan dan perlakuan
sewenang-wenang dari alat-alat negara (TNI dan Polri) yang diberikan hak
khusus (privilege) untuk memegang senjata. Dan, Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 memberikan hak kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk mendapatkan perlindungan
dan pemenuhan HAM warga negara dari pemerintah.
4. Bahwa terkait dengan kerugian hak konstitusional dalam proses pembentukan
UU 3/2025 Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI menjelaskan sebagai berikut:
a. Pemohon I menyatakan aktif terlibat dalam berbagai aktivitas akademis
dengan menerbitkan berbagai artikel, buku maupun menjadi narasumber
pada kajian hukum tata negara serta berinteraksi dengan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR untuk mendapatkan Risalah
Pembahasan dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang guna
keperluan riset maupun untuk pengawalan pelaksanaan undang-undang
[vide Bukti P-34], di mana hal tersebut merupakan cerminan komitmen
Pemohon I dalam mengawal demokrasi dan pemerintahan yang transparan
serta terciptanya proses legislasi yang baik (good legislation process) dalam
pembentukan undang-undang.
b. Pemohon II sampai dengan Pemohon VI menyatakan aktif terlibat dalam
berbagai kegiatan yang mendukung pengembangan dan pengawasan
kebijakan publik seperti melakukan diskusi di ruang kelas maupun di
Lembaga
Kemahasiswaan
Fakultas
Hukum
Universitas
Brawijaya,
menempuh mata kuliah Ilmu Perundang-Undangan dan Perancangan
Peraturan Perundang-Undangan (legislative drafting), turut serta dalam aksi
demonstrasi di Balai Kota Malang terkait RUU TNI [vide Bukti P-22] dan
berpartisipasi dalam diskusi publik mengkritisi UU TNI di Fakultas Hukum
Univertias Brawijaya pada tanggal 28 Februari [Bukti P-35].
77
c. Menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation process)
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 [vide
Bukti P-15] sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan
demokrasi konstitusional yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945. Dalam pembentukan UU 3/2025 tidak terdapat mekanisme yang
memadai untuk menyerap aspirasi masyarakat, hal tersebut telah melanggar
prinsip partisipasi publik (meningful participation) yang mengharuskan
pembentuk undang-undang untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam
setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu,
pembentukan UU 3/2025 juga tidak memenuhi prinsip kejelasan tujuan,
kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta keterbukaan. Sehingga terdapat
kerugian secara spesifik dan nyata akibat tidak terpenuhinya prinsip legislasi
atas pembentukan UU 3/2025.
d. Menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian hak
konstitusional Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon
V, dan Pemohon VI dengan berlakunya UU 3/2025 di mana proses
pembahasan UU 3/2025 yang tergesa-gesa tidak memenuhi asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation
process) telah mengakibatkan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI pada khususnya, dan warga
negara Indonesia pada umumnya, tidak dapat berpartisipasi secara
bermakna terhadap tahapan pembentukan UU 3/2025 mulai dari tahap
perencanaan, penyusunan, dan pembahasan.
5. Bahwa terkait dengan kerugian hak konstitusional dari substansi UU 3/2025
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon
VI (selanjutnya disebut para Pemohon) menjelaskan sebagai berikut:
a. Menurut para Pemohon bahwa perluasan dan prosedur Operasi Militer Selain
Perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7 ayat (4) UU 3/2025 haruslah diatur
secara jelas dan tegas dalam undang-undang, bukan didelegasikan dalam
aturan turunan (delegated legislation). Selain itu, terbukanya peluang bagi
prajurit militer aktif dalam menduduki jabatan di lingkungan sipil secara masif
78
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 47 UU 3/2025 telah mencederai
prinsip profesionalisme militer dan supremasi sipil. Hal ini bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil, prinsip supremasi sipil, demokrasi
konstitusional dan profesionalisme militer sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat
(1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
b. Menurut para Pemohon, secara historis, masuknya prajurit militer aktif ke
dalam jabatan sipil berpotensi mengaburkan batas antara fungsi militer dan
pemerintahan sipil sehingga membuka peluang bagi militerisasi kebijakan
publik dan mengurangi independensi sipil. Hal tersebut sama halnya dengan
kembali kepada masa Orde Baru dengan doktrin dwifungsi ABRI yang
memperlihatkan banyaknya praktik penyimpangan kekuasaan, represivitas
dan pelanggaran HAM. Sehingga terdapat potensi nyata bahwa dominasi dan
pengaruh militer yang semakin kuat dalam ranah sipil dapat menghambat
kehidupan demokrasi dan mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam
mengambil kebijakan publik (inspraak). Dengan demikian, proses legislasi
yang tidak memenuhi prinsip legislasi pada pembentukan UU 3/2025
berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon.
c. Menurut para Pemohon terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian
konstitusional para Pemohon dengan berlakunya UU 3/2025 di mana aspek
materiil dalam UU 3/2025 berupa perluasan jabatan prajurit TNI aktif di
jabatan sipil serta perluasan kewenangan TNI melakukan operasi militer akan
mengancam profesionalisme militer, supremasi sipil dan demokrasi
konstitusional di masa mendatang sehingga para Pemohon sebagai bagian
dari masyarakat sipil ingin mempertahankan supremasi sipil sebagaimana
telah dijamin haknya dalam UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa menurut para Pemohon, permohonan ini diajukan untuk mencegah
dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari pemberlakuan revisi tersebut, tidak
hanya bagi para Pemohon, tapi juga mencegah eskalasi konflik yang berpotensi
menyasar masyarakat sipil secara masif. Apabila permohonan dikabulkan, hak-
hak konstitusional para Pemohon dapat dipulihkan, serta potensi pelanggaran
terhadap prinsip negara hukum, demokrasi konstitusional, dan supremasi sipil
dapat dicegah. Sehingga, kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan
terjadi lagi.
79
[3.10]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian dalam
menjelaskan syarat kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian formil
undang-undang dan anggapan kerugian hak konstitusionalnya dalam pengujian
materiil UU 3/2025 sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.9], telah ternyata para
Pemohon menguraikan mengenai kedudukan hukum baik dalam pengujian formil
dan pengujian materiil didasarkan pada pokok alasan yang sama. Dalam hal ini,
Mahkamah menilai ihwal keterpenuhan kedudukan hukum para Pemohon dalam
pengujian formil dan pengujian materiil dalam satu kesatuan.
Bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.9] di atas, para Pemohon
telah dapat membuktikan dirinya adalah perseorangan warga negara Indonesia
sebagai pemilih dan mahasiswa yang mempunyai hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G
ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dalam bagian
kedudukan hukum, para Pemohon menguraikan bahwa akibat proses pembentukan
UU 3/2025 yang tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik (good legislation process) sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 12 Tahun 2011 telah menyebabkan kerugian hak konstitusional berupa
terlanggarnya prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation),
kejelasan tujuan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dan keterbukaan. Namun
demikian, para Pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan pertautan yang
langsung antara kualifikasinya baik sebagai pemilih maupun sebagai mahasiswa
dengan proses pembentukan hingga disahkan dan diundangkannya UU 3/2025.
Aktivitas akademis para Pemohon, sebagaimana diuraikan dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah bukanlah merupakan aktivitas yang
terkait langsung dalam mengawal proses pembentukan UU 3/2025. Adapun aktivitas
diskusi dan demonstrasi terkait dengan UU 3/2025 yang diikuti oleh para Pemohon
sebagaimana diuraikan dalam kedudukan hukum dan bukti-bukti yang disampaikan,
menurut Mahkamah tidak menunjukkan keterlibatan langsung para Pemohon dalam
aktivitas dimaksud karena hanya menyerahkan bukti berupa leaflet atau brosur
pelaksanaan diskusi publik berkenaan dengan RUU TNI, Kejaksaan, dan Polri [vide
Bukti P-35]. Terlebih, Bukti P-35 dimaksud tidak disahkan dalam persidangan pada
tanggal 22 Mei 2025 karena bukti dimaksud diterima Mahkamah pada tanggal 28
Mei 2025. Berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan bukti
80
adanya kegiatan nyata Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV,
Pemohon V, dan Pemohon VI yang membuktikan adanya kegiatan yang dapat
membuktikan adanya terkaitan langsung dengan proses pembentukan UU 3/2025
sehingga tidak dapat menujukkan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan proses
pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam permohonan
a quo. Dengan demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian formil dalam permohonan a quo.
Sementara itu, berkenaan dengan kedudukan hukum dalam pengujian materiil, oleh
karena para Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya menggabungkan
alasan kerugian hak konstitusionalnya secara bersamaan dengan pengujian formil,
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum
para Pemohon dalam pengujian materiil.
[3.11]
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan
di atas, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
[3.12]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan tidak
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil;
81
[4.3]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah,
dan, Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal dua puluh delapan, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 09.57 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan, Daniel Yusmic P. Foekh,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alifah Rahmawati sebagai
82
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelasan apakah
kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian
materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun
materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi
70
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan,
Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan, Pemohon wajib menguraikan
dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal tersebut, secara umum,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI adalah pengujian formil
dan pengujian materiil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104,
selanjutnya disebut UU 3/2025), terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo. Namun oleh karena permohonan a quo
juga sekaligus menguji masalah konstitusionalitas proses pembentukan UU 3/2025,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu
pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, pertimbangan hukum Paragraf [3.34] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada 16 Juni 2010, antara lain menyatakan:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
71
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya dalam beberapa putusan Mahkamah berpendirian
ihwal tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang
sebagaimana pertimbangan hukum dalam Sub-paragraf [3.3.5] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, menegaskan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 dapat diajukan dalam tenggang
waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu 9 Mei 2025. Adapun permohonan Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 81/PUU/PAN.MK/ AP3/05/2025. Dengan demikian, permohonan
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI mengajukan permohonan pengujian
formil dan sekaligus pengujian materiil terhadap UU 3/2025, Mahkamah akan
mempertimbangkan ihwal kedudukan hukum sebagai berikut:
72
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.6]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan kedudukan hukum
dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian sebagai
berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yan
