PUU
Tahun 2024
79/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon: Herifuddin Daulay
Tanggal Putusan: 2024-09-03
UU Diuji: UU 21/2023, UU 3/2022, UU 24/2003, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 7/2020, UU 17/2003, UU 2/2024, UU 25/2007, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 79/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Herifuddin Daulay
Pekerjaan
: Guru
Alamat
: Jalan Ahmad Yani Nomor 17 Dumai Riau
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 Juni 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 10 Juni 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 72/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
11 Juli 2024 dengan Nomor 79/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 8 Agustus 2024 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 12 Agustus 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah
1. Menilik dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, selanjutnya disebut UUD 1945, Pasal 24 ayat (1) bahwa Lembaga
2
Kehakiman adalah Lembaga Negara yang berwenang untuk melakukan
peradilan (Bukti P-1).
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan”
2. Mahkamah Konstitusi ialah salah satu lembaga kehakiman. Pasal 24 ayat
(2) UUD 1945;
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan
Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”
3. Tiap warga Negara berhak untuk mendapatkan layanan peradilan.
4. Salah satu layanan peradilan yang dapat diterima warga negara adalah
berkenaan dengan uji materiil atau formil peraturan perundang-undangan
terhadap peraturan perundang-undangan hirarki diatasnya.
5. Permohonan a quo berkenaan tentang pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar disebut PUU.
6. Undang-undang yang diajukan pengujiannya adalah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142,
selanjutnya disebut UU 21/2023) -Bukti P-2.
7. Spesifik Pasal dan atau ayat diuji yakni Pasal I Angka 5 Pasal 15 ayat (7),
Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat
(2) huruf b , Pasal I Angka 10 Pasal 24A ayat (5), Pasal I Angka 10 Pasal
24A ayat (6), Pasal I Angka 17 Pasal 42 ayat (6).
8. Adapun norma penguji nya adalah: Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1)
dan Pasal 28A UUD 1945.
Pasal 1 ayat (3) UU 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
3
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Pasal 28A UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya”
9. Kewenangan Mahkamah untuk menguji perkara pengujian undang-
undang terhadap undang-undang dasar juga dituangkan dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 (Bukti P-23) tentang
Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 48/2009) Pasal 29 ayat
(1) huruf a dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
selanjutnya disebut UU MK, Bukti P-22, Pasal 10 ayat (1).
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 48/2009
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945”
Pasal 10 ayat (1) UU MK
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
4
b. Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
Negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
10. Sesuai dengan uraian-uraian yang telah disebutkan diatas, karena materi
yang diuji adalah undang-undang, yakni UU 21/2023, dan pengujinya adalah
undang-undang dasar, yakni UUD 1945 maka kewenangan pengujian ada
pada Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, kiranya Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara a
quo.
II.
Kedudukan Hukum Pemohon
1. Peraturan Perundang-undangan menentukan berkenaan kepentingan
mengajukan permohonan PUU ke Mahkamah Konstitusi, adalah sebagai-
mana kriteria yang ditetapkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK. Kemudian
ditegaskan kembali pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 (selanjutnya disebut PMK 2/2021), sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (1) UU MK ;
“Pemohon sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu :
a. Perorangan Warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Memperjelas tentang hak dan/atau kewenangan beserta kerugian
konstitusional yang dimaksud, Mahkamah telah berpendirian sejak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2005 tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Nomor 007/PUU-II/2005 tanggal 31 Agustus 2005
hingga saat ini dan pendirian tersebut telah dipula dikukuhkan pada
5
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang PMK Nomor 2
Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (2) bahwa ;
PMK 2/2021 Pasal 4 ayat (2):
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perpu apabila :
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945:
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian nya.
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi
terjadi.”
3. Menjelaskan entitas Pemohon memenuhi ketentuan diatas, bahwa
Pemohon sebagai berikut :
1) Pemohon
adalah
perorangan
warga
negara
Indonesia
(NIK1472012507760001).
2) Pembayar pajak nomor NPWP 96.032.412- 7.212.000 (Bukti P-6)
3) Bagian dari kesetiakawanan sosial berupa peserta KIS (Bukti P-7).
Kesetikawanan sosial dalam permohonan a quo dipandang sebagai
sama-sama merasakan dampak.
4) Bahwa Pemohon a quo sudah pernah mengajukan keberatan atas
pembangunan kota Ibu Kota Nusantara (selanjutnya disebut IKN) yang
ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara oleh alasan penggunaan
keuangan negara skema APBN sebagai dana pembangunan nya.
6
5) Keberatan dengan diksi penolakan tertuang dalam perkara ke
Mahkamah Konstitusi bernomor 40/PUU-XX/2022 berupa peradilan
pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar (Bukti P-8).
Adapun objek uji adalah muatan ayat pasal diuji yaitu penggunaan
Anggaran pendapatan dan belanja negara (pemggunaan APBN atau
disebut APBN saja).
6) Dalam permohonan 40/PUU-XX/2022 alasan keberatan adalah
penggunaan APBN untuk pembangunan IKN akan membebani APBN.
Pembebanan APBN akan berdampak pada gangguan fungsi stabilitas
(Bukti P-9). Terbukti, fungsi stabilitas tidak berjalan mengingat sejak
dibangun dan digunakannya dana negara melalui skema APBN, telah
terjadi harga kenaikan beras yang signifikan tanpa memandang apa
penyebab utamanya.
7) Sebagai makhluk hidup, mengkonsumsi makanan merupakan cara
Pemohon untuk dapat tetap hidup, sebagai dasar energi atau tenaga
untuk beraktifitas bahkan untuk bergerak.
a. Untuk sebatas dapat hidup, sebarang makanan dapat menjadi
penopang, tetapi untuk dapat memperjuangkan hidup untuk tetap
dapat bertahan hidup Pemohon memerlukan jenis makanan yang
disebut makanan pokok yang diantaranya adalah beras dan
makanan pokok dasar Pemohon adalah beras,
b. Hak Pemohon untuk hidup dan mempertahankan hidup ternyata
diakui oleh para penyusun amandemen UUD 1945 yang artinya
oleh para penyusun amandemen UUD 1945 tahun 2002, atas
nama Negara yakni melalui konstitusi Negara hak hidup dan hak
mempertahankan hidup Pemohon serta warga Negara seumpama
Pemohon diakui ditandai tertuangnya pengakuan tersebut dalam
bentuk norma yakni norma UUD 1945 Pasal 28A.
(Memenuhi maksud norma Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK Nomor 2
Tahun 2021)
8) Undang-undang (atau disebut UU) yang diajukan untuk diuji adalah
berkenaan dengan digunakannya keuangan negara melalui skema
APBN untuk (tetap) membangun (dari null) suatu kota metropolitan
secara mandiri.
7
a. Undang-undang yang diujikan dalam perkara a quo ialah UU
21/2023 yang merupakan pembaharu atau pengubah beberapa
pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 (selanjutnya
disebut UU 3/2022), jelasnya Undang Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang
perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara.
b. Muatan materi yang tetap sama dalam UU 21/2023 adalah
APBN, dengan maksud dapat diduga untuk penguatan atau
membuka kran lebih besar serta penambahan tata-laksana
untuk dapat menggunakannya.
c. Oleh karena mempunyai muatan materi yang sama, maka
pasal-pasal diuji tentu menurut pemikiran yang wajar akan
memberikan dampak pembebanan yang sama ke APBN.
Dampak-dampak tersebut diantaranya dan berlaku universal
dirasakan seluruh rakyat Indonesia adalah kenaikan harga
beras tentunya Pemohon menjadi bagian terdampak tersebut.
(Memenuhi maksud norma Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK Nomor
2 Tahun 2021)
d. Harga beras konsumsi Pemohon semula berjenis Ramos
adalah berkisar antara Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang
kini telah menjadi Rp 17.000,- (tujuh belas rupiah) harga kedai
(warung sedia barang harian).
e. Karena terjadi kenaikan yang tinggi, Pemohon terpaksa beralih
ke beras jenis SPHP (Bulog) yang juga mengalami kenaikan
semula Rp Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sekarang Rp 15.000,-
(lima belas ribu rupiah) harga ecer pedagang kedai (warung
sedia barang harian).
f.
Telah jelas, bahwa pemberlakuan UU 21/2023 sebagai
pembaharu terhadap UU 3/2022 yakni lengkapnya Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
8
telah menggangu hak hidup Pemohon dan mengancam hak
bertahan hidup atau keberlangsungan hidup Pemohon.
IKN dipandang sebagai penyebab ketidakmampuan Negara
menjalan fungsi stabilitas APBN karena berbeda dari
pendanaan pembangunan infrastuktur lainnya, pendanaan IKN
merupakan pendanaan yang sifatnya pengeluaran sedangkan
pendanaan infrastruktur lainnya meupakan pembiayaan.
(Memenuhi maksud norma Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK Nomor
2 Tahun 2021)
9) Maka dengan demikian pasal-pasal diuji telah terbukti oleh fakta UU
3/2022 sebelumnya akan (lagi) merugikan Pemohon secara langsung,
yakni bila mengikut norma Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK Nomor 2
Tahun 2021 disebut sebagai kerugian aktual hak konstitusional.
(Memenuhi maksud norma Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK Nomor 2
Tahun 2021)
10) Kemudian dengan melonjaknya harga beras dapat memicu instabilitas
nasional, semisal demo-demo besar faktor lapar tahun 1998, sehingga
juga akan menggangu aktifitas Pemohon secara tidak langsung,
Pemohon
tinjauan
yang
akan
datang
juga
akan
dirugikan
kehidupannya yakni hak konstitusionalnya, kerugian potensial
konstitusional.
11) Untuk
menghilangkan
gangguan
atau
ancaman
hidup
dan
keberlangsungan hidup serta warga Negara seumpama Pemohon,
maka yang menjadi faktor kenaikan harga beras sesuai penjelasan
diatas harus dihilangkan secara tetap maupun bersyarat. Dengan
penghapusan tersebut paling tidak pemerintah pusat kini punya dana
untuk menambah alokasi dana untuk penstabilan atau mengembalikan
harga beras pada harga yang wajar menurut kadar manusia Indonesia.
(Memenuhi maksud norma Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK Nomor 2
Tahun 2021)
4. Penjabaran identitas Pemohon untuk mengajukan permohonan diatas
mencukupi menurut Pemohon dan olehnya kiranya Majelis berkenan
menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan
pengujian perkara a quo.
9
III.
Alasan Permohonan
1.a Bahwa Pemohon telah pernah mengajukan keberatan berkenaan
pemindahan ibukota negara ke Mahkamah Konstitusi. Diksi keberatan
permohonan nomor perkara 40/PUU-XX/2022 adalah penolakan
disebabkan diantaranya adanya pembangunan lebih tepat pembuatan
satu kota dari null yang pendanaannya bersumber dari uang negara yang
akan ter-anggarkan rutin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Perlu digaris bawahi pada makna penolakan Ibu Kota Nusantara
ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai sumber dana
utama pembangunannya.
1.b Melihat dari euforia pra-pembangunan Ibu Kota Nusantara sebelumnya
(selanjutnya disebut IKN), terlihat ide besar bahwa Bapak Presiden Joko
Widodo bermaksud membangun IKN mencontoh pembangunan kota-
kota di Eropa tempo dulu, yakni dana (SDA) dan tenaga (SDM) nya dari
dan oleh bangsa lain. Bahasa idiomnya, pinjam duitnya, suruh mereka
kerja disini, pajakin gajinya dan bayar bunga utang dan utang nya dari
hasil pajak gaji mereka, artinya seluruh hasil kerja dan pajak kerja
dinikmati oleh rakyat, dan ini pemohon setuju.
1.c Hingga telah 2 (dua) tahun masuknya pembuatan kota tersebut, sesuai
maksud pembuatannya sebagai Ibu Kota Negara dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Tahun 2023, Bukti P-5, Tahun 2024
Bukti P-6), belum terlihat maksud penggunaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tersebut adalah juga untuk kemakmuran rakyat
memenuhi tuntutan UUD 1945 spesifik Pasal 23 ayat (1) frasa sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
1.d Perumusan diperlukan untuk mengambil nilai dan dijadikan alat ukur yaitu
indikator yaitu sudut pandang apakah pembuatan IKN menggunakan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk dalam kategori
10
pengelolaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai
berikut :
1) Kondisi
a. Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (selanjutnya disebut UU 17/2003, Bukti P-9) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara disebut APBN.
b. Kategori pembangunan IKN dari APBN terhitung sebagai
pengeluaran negara (Pasal 1 angka 14 UU 17/2003, Pasal 1
angka 10 UU 17/2003, yaitu kerja yang menyebabkan uang
keluar dari kas negara, karenanya mengurangi kekayaan bersih
negara dan patut disebut beban keuangan negara.
2) Ketentuan Penggunaan APBN menurut UU
a. Merumuskan dari UUD 1945, Pasal 23 ayat (1), disimpulkan:
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang
dan
dilaksanakan
secara
terbuka
dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.”
Dengan pemenggalan frasa sebagai berikut:
"Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara - ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang - dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab - untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat"
Ditambah ketentuan Pasal 1 ayat (7) UU 17/2003 didapatkan,
sebagai berikut:
-
APBN ditetapkan dengan Undang-Undang
-
dilaksanakan secara terbuka
-
dilaksanakan secara bertanggung jawab
-
Alamat tuju penetapan dan pelaksanaan APBN adalah
Rakyat
Bahwa alamat tuju dari penetapan dan pelaksanaan APBN
dengan maksud sebesar-besarnya kemakmuran adalah rakyat.
11
b. Didasarkan pada Konvensi Montevideo 26 Desember 1934 (Bukti
P-11, unsur konstitusi suatu negara adalah rakyat, wilayah,
kekuasaan dan hubungan luar negeri dan rakyat merupakan unsur
paling dasar (awal, penting) dalam sebuah negara.). Serta catatan
lain, rakyat lah yang mendirikan negara dan tinggal didalamnya.
Maka tanpa ada rakyat tidak ada negara.
c. Sebagai unsur dasar dan pendiri negara dan tanpa rakyat tiada lah
negara, maka tidaklah diperlukan syarat dan suatu keilmuan
tertentu untuk sekedar menjadi rakyat. Rakyat majority, adalah
kalangan bawah artinya majority pengetahuan rakyat adalah
keawaman, maka tidak diperlukan suatu pembahasaan dan
keilmuan yang tinggi dan rumit melainkan memadai dengan bahasa
sederhana untuk memahami makna Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
dan bahasa sederhana tersebut adalah berkenaan harga komoditi
pangan dasar yaitu "berapa harga beras."
d. Jelas dan harus diterima bahwa penafsiran pengetahuan keawaman
atau bahasa sederhana yang dimengerti rakyat luas dari frasa
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
adalah semurah-murah harga beras.
e. Memperjelas instrument permohonan bahwa objek pengukur
pengujian adalah semurah-murah harga beras dan objek diujinya
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (atau disebut
APBN).
2. Dalam pengajuan perkara Nomor 40/PUU-XX/2022 tersebut, majelis hakim
secara subyektif memutuskan bahwa pemohon tidak punya kewenangan atau
legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan keberatan termaksud
dengan prediket putusan “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima”. Putusan adalah subyektif mengabaikan sama sekali fakta dan nilai
yang terdapat dalam naskah pengujian. Putusan patut dinilai subyektif karena
memang tidak terdapat secara jelas perangkat-perangkat penilaian yang
menjadi ciri utama penilaian (putusan) objektif. Putusan subyektif tidak dapat
diukur benar tidak adilnya. Adil atau sebagaimana termaktub dalam UUD 1945
spesifik Pasal 24 ayat (1) keadilan adalah sesuatu yang konkret yaitu dapat
diukur bukan abstrak.
12
Pernyataan diatas tidak dimaksudkan untuk mengkritisi teknik memutuskan
perkara oleh majelis hakim melainkan untuk menjaga nilai agar perkara a quo
tidak bernasib sama dengan perkara 40/PUU-XX/2022.
Pasal 24 ayat (1)
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”
3. Oleh karena diputuskan tidak diterima, maka alasan permohonan tidak diperiksa
lebih lanjut. Makna lain yang serupa dengan frasa putusan “tidak diperiksa lebih
lanjut” menurut pemikiran yang wajar tentunya adalah alasan permohonan tidak
diperiksa artinya uji materi (maupun uji formil) sebagaimana maksud
diajukannya permohonan belum dilakukan, artinya belum terjadi pengujian
terhadap UU 3/2022 oleh pasal-pasal pendalilan permohonan.
4. Setelah mencermati perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta
IKN, dampak dampak buruk pembangunan IKN sebagaimana yang terdalilkan
pada 40/PUU-XXI/2022 telah menjadi fakta dan terbukti terjadi. Tetapi
masalahnya tidak lagi hanya berkenaan legalitas IKN melainkan sekarang ada
tidaknya perbuatan melawan hukum dalam progresnya bahkan ditinjau juga dari
regulasi pengaturnya.
5. Namun demikian, walau bertema sama ya’ni tentang pemindahan ibu kota,
permohonan a quo harus dipandang baru dan belum pernah diajukan mengingat
regulasi UU yang diajukan untuk diuji bukanlah UU 3/2022 melainkan UU
21/2024 terlebih pada pasal-pasal di uji merupakan materi baru.
6. Oleh karena sebagaimana penjelasan nomor 4 (empat) dan nomor 5 (lima)
alasan permohonan, maka seluruh pasal-pasal penguji yang terdapat dalam
perkara nomor 40/PUU-XX/2022 masih layak jadi norma penguji perkara a quo.
7. Permohonan a quo selanjutnya, menilik beratkan pada maksud pokok awal
pengajuan tinjauan umumnya APBN dan tinjauan khusus singkatnya APBN
untuk IKN. Sebagai berikut.
1) UU 21/2023 adalah undang-undang yang dimaksudkan untuk merubah
kalimat atau frasa atau menambah (atau mengurangi) materi UU 3/2022.
2) Permohonan a quo adalah tentang penggunaan (lebih lanjut) uang negara
sebagai sumber dana pembangunan IKN skema APBN.
13
3) Pasal-pasal diuji permohonan a quo adalah patut dipandang adalah
berkenaan penganggaran kembali (lebih luas, lebih khusus ?) keuangan
negara untuk pembangunan IKN skema APBN.
4) Pengujian pasal-pasal a quo adalah tehadap kewajiban pemerintah dalam
kebijakan berkenaan (penjagaan) harga beras dan terhadap tetapan dalam
angka satuan rupiah atau fluktuatif dalam persen (%) harga beras
sebagaimana penjelasan penomoran 1 (satu) tabulasi d.
5) Kondisi harga beras nasional yang dikeluarkan oleh badan pangan nasional
adalah sebagai beikut :
a. Riwayat harga beras tahun 2023 (Badan Pangan Nasional, Bukti P-12)
\
b. Riwayat harga beras tahun 2023 (Badan Pangan Nasional, Bukti P-13)
14
Pembacaan:
Beras premium awal tahun 2023 (Januari 2023) tercatat oleh Badan
Pangan Nasional adalah pada harga Rp 12.140,- /kg.
Beras premium akhir tahun 2023 (Desember 2023) tercatat oleh Badan
Pangan Nasional adalah pada harga Rp 14.320,- / kg.
Harga Beras premium tertinggi tahun 2024 pada bulan maret tahun
2024 tercatat oleh Badan Pangan Nasional adalah pada harga Rp
16.400,-
Beras medium awal tahun 2023 (Januari 2023) tercatat oleh Badan
Pangan Nasional adalah pada harga Rp 10.710,- / kg.
Beras medium akhir tahun 2023 (Desember 2023) tercatat oleh Badan
Pangan Nasional adalah pada harga Rp 12.140,- / kg.
Harga Beras premium tertinggi tahun 2024 pada bulan maret tahun
2024 tercatat oleh Badan Pangan Nasional adalah pada harga Rp
14.270,- /kg.
Sebagai catatan, sejak dimulainya pembangunan IKN terjadi kenaikan
harga beras premium sebesar (harga tertingg) Rp 16.400,- dikurangi
(harga awal) Rp 12.140,- yaitu Rp 4.260,- / kg nya.
Sedangkan harga beras medium sebesar (harga tertinggi) Rp 14.270,-
dikurangi (harga awal) Rp 10.170,- yaitu Rp 4.100,- / kg nya.
6) Pebandingan antara Kebijakan APBN pemerintah pusat tehadap beras
dan IKN
a. Menjaga harga beras
Membaca grafik yang disajikan badan pangan nasional untuk
harga beras baik premium maupun medium, sebenarnya sudah
terjadi lompatan harga pada tahun anggaran 2023.
Tetapi, pemerintah pusat terlihat tidak memperhitungkan hal
tersebut dan hanya menganggarkan kisaran dana sejumlah Rp 2
Triliun (Bukti P-14)
b. Dana penopang pembangunan IKN melalui APBN
Untuk pembangunan IKN, pemerintah pusat sejak tahun 2023
menganggarkan dana sebesar :
• Tahun 2022 sebesar Rp 5,5 Triliun (Bukti P-15)
• Tahun 2023 sebesar Rp 26,7 Triliun (Bukti P-16)
15
• Tahun 2024 (berjalan) Rp 39,3 Triliun (Bukti P-17)
c. Hasil pengamatan
Melihat
fakta
diatas,
ternyata
pemerintah
pusat
tidak
memperhatikan permasalahan pokok yang memenuhi perintah
seluruh sila panscasila melainkan bertitik-berat pada hal yang
sebenarnya terhitung sekunder.
d. Data fakta pembuktian
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan fakta data diatas, maka
dapat dipastikan hal berikut :
i.
Pendanaan pembangunan IKN teranggarkan di APBN telah
menyebabkan kenaikan harga beras;
ii. Pendanaan IKN oleh APBN bersifat pengeluaran bukan
pembiayaan;
iii. Pembangunan IKN terbukti tidak dimaksudkan untuk
memberikan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat;
iv. Pemerintah pusat tidak bermaksud membuat kebijakan untuk
memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat terbukti
bahwa penggagaran dana untuk pembangunan IKN yang
jauh lebih besar berbanding kebijakan poook yang
menyentuh kehidupan seluruh rakyat Indonesia yakni
mempertahankan semurah-murah harga beras.
v. Sah dan meyakinkan bahwa penggararan IKN melalui APBN
telah melemahkan fungsi stabilitas APBN in casu menjaga
semurah-murah harga beras karenanya bertentangan
dengan maksud sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
sehingga patut dinyatakan seluruh pasal-pasal uji a quo
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
8. Pokok materi pengujian UU 3 /2022 nomor perkara juga oleh Pemohon a quo
adalah bahwa penggunaan APBN akan berdampak signifikan terhadap proses
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara. Yang dimaksud APBN
dalam UU di uji adalah frasa anggaran pendapatan dan belanja negara Pasal
23 ayat (1) UUD 1945. APBN dapat digunakan hanya setelah dianggarkan dan
di sahkan pengeluarannya melalui UU yang pewaktuan penetapan setiap tahun
didahului penganggaran melalui RAPBN. RAPBN di susun per 1 (satu) tahun
16
sekali (atau 2 (dua) tahun bila diikutkan dengan RAPBN-P). Tidak terdapatnya
kata atau frasa RAPBN atau rancangan anggaran dan pendapatan belanja
negara dalam seluruh pasal diuji mengisyaratkan back-dor atau jalan lain bagi
pemerintah pusat menggunakan APBN dengan pewaktuan sewaktu-waktu atau
ambigu bahwa pemerintah pusat dapat menggunakan APBN sewaktu-waktu
diperlukan untuk pendanaan IKN. Ambigu menghilangkan kepastian hukum
terhadap keberadaan UU diuji. Nyata bertentangan dengan UUD 1945
Amandemen 2002, Pasal 1 ayat (3).
9. Dampak-dampak yang terdeskripsikan dengan jelas pada perkara nomor
40/PUU-XXI/2022, terlihat dengan nyata saat ini diantara yang patut dipandang
merupakan efek penggunaan APBN tersebut adalah harga kenaikan barang,
UKT dan Tapera dan juga ternyata pula telah mengganggu ketahanan universal
nasional yaitu harga beras. Berikut kaianta antara harga beras terhadap
pembangunan IKN.
9.1 Beras merupakan komditi yang bersifat kritikal terhadap kehidupan national
sebagai berikut :
1) Harga beras murah dan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat
(rakyat) merupakan bentuk pengamalan sila-5 Pancasila, sebagai
dasar tegaknya Kemanusian yang adil dan beradab, dan untuk
menjaga tetapnya persatuan Indonesia.
2) Oleh sebab alasan diatas, pokok utama penganggaran APBN adalah
menjaga harga beras karena beras merupakan hal yang paling
menyentuh seluruh lapisan Rakyat, memenuhi Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia serta menjaga eksistensi Negara.
9.2 IKN, adalah sebuah projek pembangunan atau pembuatan satu kota
(modern) di mulai dari null. Kota ini dicanangkan sebagai ibu kota negara
baru negara kesatuan Republik Indonesia diberi nama Ibu Kota Nusantara.
Dalam menilai maksud dan proses pembangunan IKN, Pemohon
sebenarnya punya pengalaman dalam membangun satu kota (dari null
atau lahan kosong) berupa simulasi berbentuk aplikasi game bernama
Sim City. (Bukti P-18).
Semestinya untuk selamat, pembangunan kota dari null harus diawali
terlebih dahulu dan kemudian di iringi suatu bentuk usaha high profitable
17
sebagai penyangga nya. Kalau tidak maka akan crash dan sumber dana
collapse.
Tentu, bidang usaha yang mudah dan valuable profitable saat
mencanangkan IKN adalah Plumbing yaitu Perkayuan. Dan usaha
sedemikian sampai ini saat ini tidak pernah terdengar. Entah apa
penyebabnya, padahal memulai pembangunan kota dari nol dari daerah
hutan tentu kaya akan produksi kayu.
Tentu mudah dipahami makin kedepan pembiayaan IKN semakin besar
karena setiap infrastruktur baru yang selesai dibangun juga tetap
menimbulkan biaya, diantaranya biaya perawatan dan penjagaan.
Dengan ketiadaan badan usaha penyangga high profitable, maka
Indonesia sudah terjebak dalam suatu Deep Hole yang akan memorak-
morandakan serta meluluh-lantakan semua segi kehidupan. Sebelum
terlalu dalam, terperosok, pembangunan IKN harus segera dihentikan.
Maka tidak ada dalil yang bisa dijadikan pemerintah untuk menyanggah
alasan permohonan dan petitum nya, melainkan berapa tetapan harga
beras berdasarkan eksplorasi pemerintah kategori aman sebagai batas
toleransi maksimal harga beras. Selain dan selebihnya sanggahan
pemerintah terhadap alasan permohonan dan petitumnya hanyalah
dalih. Dalih adalah asumsi ialah subyektif, yaitu menurut persangkaan,
zonna, dan zonna, jauh dari nilai kebenaran. wa Inna zonna layughni
minal Haqqi Syai'an (Bukti P-19).
Kalau Pemerintah menyatakan, bahwa ada dilema untuk menjaga beras
dimana kalau harganya murah akan merugikan petani tapi kalau harga
tinggi merugikan konsumen.
Maka ini hanya dalih, mengingat kewajiban menjaga harga beras murah
adalah konstitusional UUD sebagaimana yang telah dijelaskan sehingga
seharusnya untuk tetap menjaga harga beras murah tetapi tidak
menzalimi petani maka sepatutnya sebelum pendanaa IKN dimulai para
petani berstatus aparatur sipil Negara (ASN) yang punya gaji rutin tiap
bulan mengingat apa yang dilakukan para petani oenghasil beras (petani
padi, sawah) berkenaan dan menyentuh langsung kepentingan nasional
dan amanah konstitusi.
18
Kelayakan para petani penghasil beras jauh lebih utama untuk berstatus
ASN berbanding bidang lain termasuk keguruan yang hasil kerja dan sifat
kontrol pelaksanan kerjanya tidak tampak dan tidak jelas. Kerja para guru
belum dapat dipertanggungjawabkan secara per individu, benar tidak
mengajar, apakah mengajar secara profesional atau kah hanya mengajar
sekedarnya saja dengan memberikan catatan kepada peserta didik untuk
dicatat dibuku masing-masing lalu pergi ke kantin mengobrol panjang
lebar.
Sedangkan impor pula menunjukan kegagalan pemerintah dalam
mengelola negara karena tidak wajar dengan SDA dan SDM melimpah
dan ketiadaan kondisi cuaca yang ekstrim Negara Indonesia gagal
sekedar hanya menjaga kecukupan beras nasional.
Untold justice atau street justice Peristiwa 1998 Reformasi embulet atau
mengkristal menjadi yang disebut Mahkamah Konstitusi yang perannya
sebenar nya sama dengan demo 1998 Reformasi termaksud. Adanya
MK, maka rakyat tidak perlu lagi turun ke jalan jalan tapi cukup MK yang
bertindak untuk hasil yang sama dengan demo 1998 ketika pemerintah
pusat status quo telah menunjukan indikator yang sama dengan
pemerintah 1998. Dan indikator sederhana, pokok, dan sama dengan
1998 ialah juga harga beras. Sebagai perbandingan, pada reformasi
1998 harga beras awalnya ratusan rupiah per kg melonjak menjadi
kisaran seribuan per kg.
10. Penilaian yang wajar bila kemudian, dinyatakan bahwa Presiden Republik
Indonesia periode 2019-2024 Bapak Joko Widodo telah secara ugal-ugalan
menggunakan harta bersama atau kekayaan negara untuk kepentingan pribadi
yaitu ambisi pribadi.
11. Ke ugal-ugalan ini perlu ditelisik apakah mengandung perbuatan merugikan
Kepentingan Bangsa dan Negara untuk Kepentingan Pribadi atau orang lain
sebagaimana yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pidana khusus berkenaan korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU 31/2009,
atau bentuk perbuatan melawan hukum lainnya Pasal 209, Pasal 210 Kitab
Undang Hukum Pidana. Pemberian Bansos spontanitas yang sumber dananya
bersumber dari APBN baik langsung maupun kelembagaan negara yang
19
dananya bersumber juga dari APBN adalah merupakan PMH, karena
spontanitas bermakna :
i. Dikeluarkan tanpa birokrasi
ii. Penerima Bansos acak tanpa peninjauan kelayakan terlebih dahulu, tidak
tepat sasaran.
iii. Dikeluarkan tanpa ada perintah atau didahului UU atau peraturan
perundang-undangan khusus atau penganggaran per RAPBN.
iv. Penerima Bansos acak menyebabkan tidak ada jaminan bahwa penerima
nya bukan hanya “dia-dia” saja.
v. Tidak menjelaskan atau memberikan bukti berupa fakta bahwa APBN
periode tahun 2023 APBN periode tahun 2024 memberi sebesar-besar
manfaat untuk rakyat.
12. Bahwa yang jadi pemrakarsa dibentuknya UU 21/2023 untuk mengubah UU
3/2022 adalah pihak pemerintah pusat dalam hal ini Presiden, maka sewajarnya
dinilai bahwa yang berkepentingan untuk merubah materi pasal-pasal untuk
maksud tetap menggunakan atau mendapatkan penggunaan lebih APBN
adalah pemerintah pusat tentu dalam hal ini adalah Presiden.
Masih terkait dengan IKN sebagai produk UU IKN, permohonan a quo juga
memuat petitum berupa putusan sela. Ada hal krusial yang Presiden Republik
Indonesia Periode 2019 - 2024 perlu menjelaskan selain tentang prilaku
penggunaan APBN yang dirasakan janggal, tentang kekhususan apa serta
dasar hukum atau historis apa sehingga IKN layak mendapatkan ke istimewaan
sedemikian rupa dimana IKN melalui UU IKN penopangnya mengatasi atau
membuat tidak berlaku beberapa undang-undang bahkan undang-undang dasar
sebagai berikut (keistimewaan dimaksud bila diperlukan akan dilengkapi dalam
bentuk alat bukti berupa keterangan:
No
Norma
Tunduk Pada
Topik
1
UUD 1945, Pasal 18
ayat (1)
Pasal 10 ayat (1); (2) ; (3)
UU IKN
Batasan masa jabatan kepala
daerah hanya 2 (dua) periode
tidak belaku di IKN
2
UUD 1945, Pasal 18
ayat (4), UU 7/2017
Pasal 9 ayat (1); (2)
Pemilihan Kepala Daerah melalui
Pilkada
3
UU 5/1960 UU Agraria
Pasal 16 ayat (7); (8)
Tentang kepemilikan tanah yang
tidak tunduk pada UU Agraria
20
4
UUD 1945, Pasal 23
ayat (1)
Pasal 24 UU IKN
Mengubah prilaku APBN yakni
dapat dana sewaktu tanpa melalui
R-APBN memanfaatkan P-APBN
Tanpa ada penjelasan dari pemerintah pusat, sememangnya kebeadaan IKN
bermasalah secara norma, artinya ditambah kondisi fisik yang juga bermasalah,
belum dinyatakan selesai dan belum ada veifikasi layak dan aman dihuni bebas
resiko terkena jilatan listrik; sandungan kabel dan lain-lain membahayakan
keselamatan mengingat kota instan baru jadi, sedangkan perhelatan
kenegaraan hanya tinggal bebeapa hari lagi, solusi pendek perlu diambil oleh
Mahkamah saat ini dengan menetapkan DKJ (Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, Bukti P-20) untuk sementara sebagai
Ibukota Negara admisistatif agar tidak gagal merdeka 17 Agustus ini karena
selalunya Upacara Negara 17 Agustus selalu diselenggarakan di Ibukota
Negara.
Semua harus menjamin, termasuklah didalam nya mahkamah, yakni mahkamah
perlu menjamin, ketika menyatakan diri sebagai The Guardain of Constitution,
bahwa IKN masih merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang berarti IKN tunduk pada konstitusi Republik Indonesia dan bukan
yang menaungi NKRI dimana konstitusi NKRI tunduk pada UU IKN.
Hal ini perlu Pemohon tegaskan, karena Pemohon berpandangan UU IKN lebih
kepada sebagai undang-undang dasar pembentuk suatu Negara berbanding
undang-undang regulator kebijakan pemerintah.
13. Oleh dengan telah diterimanya PUU UU 21/2023, sewajarnya Mahkamah
Konstitusi menyatakan tunda atas pelaksanaan Pasal UU terujiatau bahkan UU
diuji sampai putusan terhadap perkara PUU a quo inkrah.
13.1 Tidak perlu ada kekhawatiran bahwa dengan dikabulkannya seluruh
petitum permohonan bahwa kemudian IKN tidak mendapatkan porsi dana
dari negara melalui pengganggaran dari keuangan Negara, hanya tidak
lagi dalam skema APBN melainkan skema APBD, karena yang
dimaksudkan dihentikan dari permohonan a quo adalah back dor atau
diduga pintu lain penganggaran APBN. Sedangkan, sebagaimana kota-
kota lainnya di Indonesia, IKN tetap dapat dana dari penggararan rutin
sebagaimana mestinya melalui APBD tersebut.
21
Sedangkan bila dirasakan kurang, dan juga berdasarkan perencanaa
awal bahwa pembanguna IKN akan bersumber dari APBN dan investasi,
maka pemerintah perlu mengabil tindakan jitu agar pendanaan
selanjutnya murni dari investasi. Iklim investasi dapat diartikan sebagai
penanaman modal asing yang diatur dalam Undang_undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (Bukti P-21, selanjutnya
disebut UU 25/2007).
Oleh karena IKN sudah menjadi agenda nasional dan penggunaan
keuangan negara dari jalur APBN dihentikan sebagai efek dari
permohonan a quo serta perencanaan awal pemerintah pusat terhadap
pembangunan IKN dananya juga berasal dari investasi maka sesuai
ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2007 maka jalur Penanaman Modal Asing
harus dioptimalisasi agar pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan.
[Ketentuan melalui PMA secara jelas dapat ditempuh pemerintah pusat
sebagai pintu pendanaan IKN sebagai berikut :
Pasal 1 Angka 1
"Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal,
baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia"
Diperjelas dengan Pasal 1 Angka 3.
"Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan
oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam
negeri",
diperjelas lagi Pasal 1 Angka 6, Pasal 1 Angka 8, sebagai berikut
"Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan
usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman
modal di wilayah negara Republik Indonesia"
"Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan
warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau
badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki
oleh pihak asing"
22
Ketentuan PMA dapat dilakukan di berbagai sektor, termasuk untuk IKN
sesuai maksud Pasal 2 "Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku
bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik
Indonesia"
Sedangkan maksud PMA juga terpenuhi oleh pembangunan IKN sebagai
berikut ditinjau dari Pasal 3 ayat (2) sebagai berikut :
“Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan
menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun
dari luar negeri; dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat”
dimana pernyataan tersebut sinkron dengan maksud pembangunan IKN
yakni Pasal 2 huruf b UU IKN tentang memajukan teknologi atau peneapan
telnologi canggih.
13.2 Sebagai pemutakhir permohonan a quo, Pemohon merinci pasal-pasal uji
permohonan, yakni :
1) Pasal I Angka 5 Pasal 15 ayat (7) “Pendanaan yang dibutuhkan dalam
rangka penataan ulang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diusulkan kepada Presiden dan dapat dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
Norma pasal ini mengandung nilai yang menjadi objek diuji
permohonan uji materiil undang-undang Pemohon yaitu Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang telah Pemohon uraikan dengan
kesimpulan tidak memenuhi maksud Pasal 23 ayat (1) UU 1945 karena
nya harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Pertentangan tersebut merupakan pertentangan mutlak pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sehingga norma
23
berkenaannya perlu dihapus. Pemaknaan yang sesuai dengan
pendalilan Pemohon adalah menjadi Pendanaan yang dibutuhkan
dalam rangka penataan ulang Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diusulkan kepada Presiden.
2) Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (1) huruf a frasa “Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara”.
Norma pasal ini mengandung nilai yang menjadi objek diuji
permohonan uji materiil undang-undang Pemohon yaitu Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang telah Pemohon uraikan dengan
kesimpulan tidak memenuhi maksud Pasal 23 ayat (1) UU 1945 karena
nya harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Pertentangan tersebut merupakan pertentangan kondisional pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena IKN sudah
menjadi agenda nasional dan perlu dicarikan biaya maka sesuai uraian
diatas pendanaan dicari dari penanaman modal asing. Setelah
pemaknaan ulang, norma menjadi “a. Penanaman Modal Asing”.
3) Menyatakan Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (2) huruf b frasa
“berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”
Norma pasal ini mengandung nilai yang menjadi objek diuji
permohonan uji materiil undang-undang Pemohon yaitu Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang telah Pemohon uraikan dengan
kesimpulan tidak memenuhi maksud Pasal 23 ayat (1) UU 1945 karena
nya harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hokum mengikat,
Pertentangan tersebut merupakan pertentangan kondisional pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena IKN sudah
menjadi agenda nasional dan perlu dicarikan biaya maka sesuai uraian
diatas pendanaan dicari dari penanaman modal asing. Setelah
pemaknaan ulang, norma menjadi “b. Berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Penanaman Modal Asing
untuk pendanaan yang bersumber dari dana asing”.
24
4) Menyatakan Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (7) berbunyi “Pendanaan
untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang dapat berupa
pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada badan usaha
Otorita Ibu Kota Nusantara, dilakukan melalui mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara”.
Norma pasal ini mengandung nilai yang menjadi objek diuji
permohonan uji materiil undang-undang Pemohon yaitu Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang telah Pemohon uraikan dengan
kesimpulan tidak memenuhi maksud Pasal 23 ayat (1) UU 1945 karena
nya harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pertentangan norma dengan UUD 1945 bersifat mutlak mengingat
norma ini ber-referensi sedangkan norma referensi nya sudah diubah
sehingga norma berdiri sendiri dan kehilangan makna sehingga
keberadaan norma bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
5) Pasal I Angka 10 Pasal 24A ayat (5) frasa “transfer dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ke Anggaran Pendapatan dan
Belanja Ibu Kota Nusantara dapat bersifat khusus,”
Norma pasal ini mengandung nilai yang menjadi objek diuji
permohonan uji materiil undang-undang Pemohon yaitu Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang telah Pemohon uraikan dengan
kesimpulan tidak memenuhi maksud Pasal 23 ayat (1) UU 1945 karena
nya harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pertentangan norma dengan UUD 1945 bersifat mutlak mengingat
pemaknaan transfer secara khusus dapat bermakna pintu lain yang
tidak lazim dalam maksud mendapatkan keuangan Negara melalui
skema APBN yaitu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
6) Pasal I Angka 10 Pasal 24A ayat (6) frasa “Usulan transfer
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara kepada Presiden dan Presiden menunjuk menteri
25
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan
Negara untuk menindaklanjuti”.
Norma ini mengandung muatan bereferensi sedangkan referensi
norma sudah (dipintakan) dihapus. Karena referensi nya dihapus maka
norma telah kehilangan makna dan melanggar tertib hukum Pasal 1
ayat (3) karenanya harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7)
Pasal I Angka 17 Pasal 42 ayat (6) frasa “Sejak Otorita Ibu Kota
Nusantara mulai menyelenggarakan Pemeintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara, setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tetap mendapatkan pendanaan dai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sampai dengan
berakhirnya perjanjian tersebut”.
Selain memuat nilai yang menjadi objek diuji permohonan uji materiil
undang-undang Pemohon yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang telah Pemohon uraikan dengan kesimpulan tidak
memenuhi maksud Pasal 23 ayat (1) UU 1945 muatan ayat ini tidak
menjelaskan referensi pejanjian mana yang dimaksud, kapan waktu
perjanjiannya dan tiba-tiba muncul karenanya tidak memenuhi tertib
hukum Pasal 1 ayat (3) karenanya harus dinyatakan bertentangan
UUD 1945 secara keseluruhan.
IV. Petitum
Putusan Sela
1. Menunda keberlakuan UU 21/2023;
2. Menetapkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota admistratif
kenegaraan hingga waktu peninjauan kembali kelayakan pemindahan dan
pembangunan Kota Ibu Kota Nusantara;
3. Melimpahkan pemeriksaan secara terbuka kepada lembaga berwenang
didepan umum atas Bapak Joko Widodo kapasitasnya sebagai pemangku
jabatan Presiden periode 2019-2024 atas (telah) penggunaan APBN maupun
maksud penggunaan APBN yang akan datang;
Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
26
2. Menyatakan Pasal I Angka 5 Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3
TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 142) frasa “Pendanaan yang dibutuhkan dalam
rangka penataan ulang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diusulkan kepada Presiden dan dapat dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” berrtentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“Pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka penataan ulang Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diusulkan kepada Presiden”;
3. Menyatakan Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142) frasa “Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “a. Penanaman Modal Asing”;
4. Menyatakan Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA TENTANG IBU
KOTA NEGARA (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
142)
frasa
“berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara" bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
Penanaman Modal Asing untuk pendanaan yang bersumber dari dana asing”;
5. Menyatakan Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3
TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 142) bertentangan dengan Undang-Undang
27
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Pasal I Angka 10 Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3
TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 142) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan Pasal I Angka 10 Pasal 24A ayat (6) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3
TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 142) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat
8. Menyatakan Pasal I Angka 17 Pasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3
TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 142) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
9. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
atau bila Majelis Hakim berpandangan lain, agar memberikan putusan yang
se adil-adil nya, ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-23 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
28
4.
Bukti P-4
: Fotokopi tulisan mengenai pengertian APBN menurut para
ahli;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi mengenai tulisan yang berjudul lima unsur-unsur
negara menurut konvensi Montevideo;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi NPWP Pemohon;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Indonesia Sehat atas nama Darwin Daulay;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-
XX/2024;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi tulisan mengenai Fungsi APBN (UU No. 17/2003,
ps.3);
10. Bukti P-10
: Fotokopi isi pasal dari sebuah undang-undang;
11. Bukti P-11
: Konvensi Montevideo 26 Desember 1934 (tidak ada bukti
fisik);
12. Bukti P-12
: Fotokopi tulisan mengenai Tren Of Producer Price Of
Paddy & Rice At The Huller Level In February 2022;
13. Bukti P-13
: Fotokopi mengenai grafik statistik riwayat harga beras
tahun 2023 -2024;
14. Bukti P-14
: Fotokopi tulisan mengenai APBN Kita Kaleidoskop 2023;
15. Bukti P-15
: Fotokopi tulisan mengenai Alokasi dan APBN untuk IKN
tahun 2022;
16. Bukti P-16
: Fotokopi tulisan mengenai Anggran IKN tahun 2024 capai
Rp. 39,6 trilliun, Baru terealisasi segini;
17. Bukti P-17
: Fotokopi
tulisan
mengenai
Total
Anggaran
untuk
Pembangunan IKN 2022-2024;
18. Bukti P-18
: Fotokopi tulisan mengenai simcity impressions: We waited
ten years for this?
19. Bukti P-19
: Fotokopi Al-Quran Surat Yunus ayat 36;
20. Bukti P-20
: Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 (tidak ada bukti
fisik);
21. Bukti P-21
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
29
23. Bukti P-23
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6898 selanjutnya disebut UU 21/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
30
hukum dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 29 Juli 2024. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum)
sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK
2/2021. Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar Pemohon
dapat mempelajari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang terkait dengan
permohonan a quo.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 14 Agustus 2024. Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut,
meskipun Pemohon menguraikan mengenai alasan permohonan Pemohon akan
tetapi Mahkamah menilai alasan permohonan a quo hanya menguraikan fakta-fakta
empiris yang dialami Pemohon.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan
permohonan (posita), terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, pada dasarnya sesuai dengan
sistematika, perbaikan permohonan dapat dikatakan telah sesuai dengan format
pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Walakin, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal
suatu permohonan tidak hanya sampai pada keterpenuhan sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan
isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud, seperti dalam permohonan
awal, Pemohon hendak menguji Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5); Pasal 15 ayat (7); Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 24
ayat (7) UU 21/2023 terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun
31
1945, namun dalam perbaikan permohonan Pemohon mengubah pasal-pasal yang
diuji yakni menjadi Pasal I Angka 5 Pasal 15 ayat (7), Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat
(1) huruf a, Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (2) huruf b, Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat
(7), Pasal I Angka 10 Pasal 24A ayat (5), Pasal I Angka 10 Pasal 24A ayat (6), Pasal
I Angka 17 Pasal 42 ayat (6) UU 21/2023 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat
(1) dan Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 tanpa memberikan dan membangun
argumentasi/alasan yang jelas mengapa Pemohon mengubah pasal-pasal yang
diuji tersebut. Kemudian, Pemohon juga tidak menguraikan argumentasi hukum
yang jelas dan memadai (komprehensif) dan mendalam perihal pertentangan antara
norma Pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya yakni Pasal I Angka
5 Pasal 15 ayat (7), Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal I Angka 9 Pasal
24 ayat (2) huruf b, Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (7), Pasal I Angka 10 Pasal 24A
ayat (5), Pasal I Angka 10 Pasal 24A ayat (6), Pasal I Angka 17 Pasal 42 ayat (6)
UU 21/2023 yang merupakan ketentuan umum (general provision) dari undang-
undang a quo terhadap pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI
Tahun 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28A, sehingga
sulit bagi Mahkamah untuk dapat mengetahui dan memahami secara jelas
pertentangan antara norma dalam pasal yang diuji terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Sebab, dalam positanya, Pemohon justru lebih banyak menguraikan mengenai
pendanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berasal dari APBN
sehingga menyebabkan kenaikan harga beras, serta pembangunan IKN tidak
dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tanpa disertai dengan
uraian lebih lanjut mengenai pertentangannya. Pemohon juga menyangkutpautkan
permohonan a quo dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XX/2022
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022
yang menurut Pemohon putusan Mahkamah tersebut bersifat subjektif dan
mengabaikan sama sekali fakta dan nilai yang terdapat dalam permohonan
Pemohon, serta Pemohon menyatakan bahwa norma a quo tidak memenuhi
maksud Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan harus dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, tanpa memberikan
penjelasan/argumentasi lebih lanjut mengenai pertentangan norma a quo yang tidak
memenuhi syarat konstitusionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 dan harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, dengan uraian permohonan tersebut
32
menyebabkan permohonan Pemohon tidak fokus dan sulit untuk dapat dipahami
oleh Mahkamah dan berakibat permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.3.4]
Bahwa
selanjutnya
dalam
petitum
permohonannya,
Pemohon
mengajukan putusan sela sebagai berikut:
1. Menunda keberlakuan UU 21/2023;
2. Menetapkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota admistratif
kenegaraan hingga waktu peninjauan kembali kelayakan pemindahan dan
pembangunan Kota Ibu Kota Nusantara;
3. Melimpahkan pemeriksaan secara terbuka kepada lembaga berwenang
didepan umum atas Bapak Joko Widodo kapasitasnya sebagai pemangku
jabatan Presiden periode 2019-2024 atas (telah) penggunaan APBN maupun
maksud penggunaan APBN yang akan datang;
Bahwa meskipun permohonan putusan sela dapat dimungkinkan dalam
perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, namun Permohonan
putusan sela yang dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara a quo menurut
Mahkamah saling tumpang tindih, karena selain Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menunda keberlakuan UU 21/2023, Pemohon juga meminta
Mahkamah untuk melimpahkan pemeriksaan secara terbuka kepada lembaga
berwenang di depan umum atas nama Bapak Joko Widodo dalam kapasitasnya
sebagai pemangku jabatan Presiden periode 2019-2024 karena telah menggunakan
APBN. Sehingga, dengan tumpang tindihnya petitum putusan sela tersebut
menjadikan Petitum sela a quo tidak dapat menjelaskan apa sebenarnya yang
diinginkan (diminta) oleh Pemohon dalam petitum putusan selanya. Dengan
demikian, dengan tumpang tindihnya petitum permohonan putusan sela tersebut
menjadi petitum a quo menjadi tidak jelas/kabur.
Begitupula dengan Petitum pokok Perkara pada angka 2, angka 3 dan angka
4 yang memohon pada Mahkamah sebagai berikut:
2. Menyatakan Pasal I Angka 5 Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
Tentang Ibu Kota Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 142) frasa “Pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka penataan ulang
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diusulkan kepada Presiden dan
dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” berrtentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka penataan ulang Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diusulkan kepada Presiden”;
33
3. Menyatakan Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 Tentang Ibu Kota Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 142) frasa “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara"
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “a. Penanaman Modal Asing”;
4. Menyatakan Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Tentang Ibu Kota Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142) frasa “berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara untuk pendanaan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara" bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Penanaman Modal Asing untuk pendanaan
yang bersumber dari dana asing”.
Menurut Mahkamah, petitum tersebut juga sulit untuk dipahami karena selain
meminta pemaknaan bersyarat (inkonstitusional bersyarat) terhadap frasa dari
pasal-pasal yang diuji sebagaimana terurai di atas, Pemohon juga tidak menjelaskan
secara lebih rinci dalam petitumnya bagaimana seharusnya rumusan pasal-pasal
tersebut jika frasa yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 harus
diberi pemaknaan bersyarat, sehingga akhirnya akan terbaca lebih jelas serta terang
petitum Pemohon tersebut. Terlebih, petitum tersebut tidak didukung dengan
argumentasi yang memadai dan mendukung hal-hal yang dimohonkan oleh
Pemohon dalam pokok permohonannya.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah sulit
untuk memahami seluruh rumusan petitum permohonan Pemohon tersebut. Artinya,
secara formal rumusan yang demikian bukanlah rumusan petitum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021. Terlebih lagi, petitum yang
demikian tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum berkenaan
dengan alasan-alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah (petitum) tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur) karena tidak memenuhi syarat formal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10
ayat (2) PMK 2/2021. Oleh karena posita dan petitum tidak sesuai dengan Pasal 31
34
ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat,
permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, terhadap
kedudukan hukum dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal tiga, bulan September tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
35
tanggal dua belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 11.50 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh,
Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6898 selanjutnya disebut UU 21/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
30
hukum dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 29 Juli 2024. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum)
sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK
2/2021. Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar Pemohon
dapat mempelajari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang terkait dengan
permohonan a quo.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 14 Agustus 2024. Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut,
meskipun Pemohon menguraikan mengenai alasan permohonan Pemohon akan
tetapi Mahkamah menilai alasan permohonan a quo hanya menguraikan fakta-fakta
empiris yang dialami Pemohon.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan
permohonan (posita), terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, pada dasarnya sesuai dengan
sistematika, perbaikan permohonan dapat dikatakan telah sesuai dengan format
pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Walakin, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal
suatu permohonan tidak hanya sampai pada keterpenuhan sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan
isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud, seperti dalam permohonan
awal, Pemohon hendak menguji Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5); Pasal 15 ayat (7); Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 24
ayat (7) UU 21/2023 terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun
31
1945, namun dalam perbaikan permohonan Pemohon mengubah pasal-pasal yang
diuji yakni menjadi Pasal I Angka 5 Pasal 15 ayat (7), Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat
(1) huruf a, Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (2) huruf b, Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat
(7), Pasal I Angka 10 Pasal 24A ayat (5), Pasal I Angka 10 Pasal 24A ayat (6), Pasal
I Angka 17 Pasal 42 ayat (6) UU 21/2023 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat
(1) dan Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 tanpa memberikan dan membangun
argumentasi/alasan yang jelas mengapa Pemohon mengubah pasal-pasal yang
diuji tersebut. Kemudian, Pemohon juga tidak menguraikan argumentasi hukum
yang jelas dan memadai (komprehensif) dan mendalam perihal pertentangan antara
norma Pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya yakni Pasal I Angka
5 Pasal 15 ayat (7), Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal I Angka 9 Pasal
24 ayat (2) huruf b, Pasal I Angka 9 Pasal 24 ayat (7), Pasal I Angka 10 Pasal 24A
ayat (5), Pasal I Angka 10 Pasal 24A ayat (6), Pasal I Angka 17 Pasal 42 ayat (6)
UU 21/2023 yang merupakan ketentuan umum (general provision) dari undang-
undang a quo terhadap pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI
Tahun 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28A, sehingga
sulit bagi Mahkamah untuk dapat mengetahui dan memahami secara jelas
pertentangan antara norma dalam pasal yang diuji terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Sebab, dalam positanya, Pemohon justru lebih banyak menguraikan mengenai
pendanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berasal dari APBN
sehingga menyebabkan kenaikan harga beras, serta pembangunan IKN tidak
dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tanpa disertai dengan
uraian lebih lanjut mengenai pertentangannya. Pemohon juga menyangkutpautkan
permohonan a quo dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XX/2022
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022
yang menurut Pemohon putusan Mahkamah tersebut bersifat subjektif dan
mengabaikan sama sekali fakta dan nilai yang terdapat dalam permohonan
Pemohon, serta Pemohon menyatakan bahwa norma a quo tidak memenuhi
maksud Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan harus dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, tanpa memberikan
penjelasan/argumentasi lebih lanjut mengenai pertentangan norma a quo yang tidak
memenuhi syarat konstitusionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 dan harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, dengan uraian permohonan tersebut
32
menyebabkan permohonan Pemohon tidak fokus dan sulit untuk dapat dipahami
oleh Mahkamah dan berakibat permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.3.4]
Bahwa
selanjutnya
dalam
petitum
permohonannya,
Pemohon
mengajukan putusan sela sebagai berikut:
1. Menunda keberlakuan UU 21/2023;
2. Menetapkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota admistratif
kenegaraan hingga waktu peninjauan kembali kelayakan pemindahan dan
pembangunan Kota Ibu Kota Nusantara;
3. Melimpahkan pemeriksaan secara terbuka kepada lembaga berwenang
didepan umum atas Bapak Joko Widodo kapasitasnya sebagai pemangku
jabatan Presiden periode 2019-2024 atas (telah) penggunaan APBN maupun
maksud penggunaan APBN yang akan datang;
Bahwa meskipun permohonan putusan sela dapat dimungkinkan dalam
perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, namun Permohonan
putusan sela yang dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara a quo menurut
Mahkamah saling tumpang tindih, karena selain Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menunda keberlakuan UU 21/2023, Pemohon juga meminta
Mahkamah untuk melimpahkan pemeriksaan secara terbuka kepada lembaga
berwenang di depan umum atas nama Bapak Joko Widodo dalam kapasitasnya
sebagai pemangku jabata
