PUU
Tahun 2023
79/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon: Rega Felix
Tanggal Putusan: 2023-09-27
UU Diuji: UU 12/2012, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 14/2005, UU 1/2023
Amar Putusan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 79/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS
Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Rega Felix
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Pamulang Permai 1 Blok A57/52, Kelurahan Pamulang
Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
18 Juli 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari Selasa, 18 Juli 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 73/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 27 Juli
2023 dengan Nomor 79/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 5 September 2023, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1.
Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
1.2.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, hal
mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
perubahan ketiga dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK);
1.4.
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah ditegaskan
dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
3
Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
1.6.
Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
140/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XV/2017 pernah menyatakan berwenang menguji UU Pencegahan
Penodaan Agama yang sebelumnya berbentuk Penetapan Presiden Nomor
1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau
Penodaan Agama yang telah dijadikan undang–undang melalui Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pernyataan Berbagai Penetapan
Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang–Undang;
1.7.
Bahwa Permohonan Pemohon menguji Penjelasan Pasal 4 UU Pencegahan
Penodaan Agama, Pasal 6 huruf b UU Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat (2)
UU Pendidikan Tinggi, Penjelasan Pasal 3 huruf g UU Pendidikan Tinggi,
dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi yang berbunyi:
Penjelasan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama
Maksud ketentuan ini telah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum
diatas. Cara mengeluarkan persamaan atau melakukan perbuatan dapat
dilakukan dengan lisan, tulisan ataupun perbuatan lain.
Huruf a, tindak pidana yang dimaksudkan disini, ialah yang semata-mata
(pada pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.
Dengan demikian, maka, uraian-uraian tertulis maupun lisan yang
dilakukan secara obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama
yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau
susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah
tindak pidana menurut pasal ini.
Huruf b, Orang yang melakukan tindak pidana tersebut disini, disamping
mengganggu ketentraman orang beragama, pada dasarnya menghianati
sila pertama dari Negara secara total, dan oleh karenanya adalah pada
tempatnya, bahwa perbuatannya itu dipidana sepantasnya.
Pasal 6 huruf b UU Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip: b. demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan
kesatuan bangsa;
Pasal 8 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi
Pengembangan
Ilmu
Pengetahuan
dan
Teknologi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika melalui
pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-
nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan
kesejahteraan umat manusia.
4
Penjelasan Pasal 3 huruf g UU Pendidikan Tinggi
Yang dimaksud dengan "asas tanggung jawab" adalah Sivitas Akademika
melaksanakan Tridharma serta mewujudkan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan, dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi
Yang dimaksud dengan “berbudaya” adalah sikap dan perilaku yang
senantiasa berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah Ilmu
Pengetahuan, yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa
terhadap UUD 1945:
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
5
1.8.
Bahwa perlu diketahui frasa norma yang diuji dalam UU Pendidikan Tinggi
sesungguhnya tersebar baik di dalam bagian menimbang, pasal-pasal
batang tubuh, penjelasan umum, maupun penjelasan pasal-pasal. Pemohon
membatasi objek norma yang diuji adalah pada bagian pasal-pasal batang
tubuh maupun penjelasan pasal-pasal dengan argumentasi penjelasan
pasal-pasal ditempatkan dalam tambahan lembaran negara sehingga
merupakan tafsir resmi yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan
mempunyai nilai kepentingan yang sama dengan pasal-pasal batang tubuh
yang dijelaskan. Selain itu, Pemohon tidak menguji bagian menimbang
maupun penjelasan umum dikarenakan bagian tersebut adalah wujud
landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari undang-undang yang
umumnya memuat amanat dari konstitusi. Tidak ada kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusi. Menguji amanat konstitusi
sama saja dengan menguji konstitusi. Hal yang dimungkinkan adalah
menafsirkan konstitusi untuk menguji pasal yang diuji menggunakan batu uji
konstitusi, sehingga Pemohon membatasi objek yang diuji dan memperluas
tafsir konstitusi;
1.9.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil
undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
6
2.2.
Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan
bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”;
2.3.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02
Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni sebagai
berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.”;
Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas,
akan diuraikan sebagai berikut:
Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945
2.4.
Bahwa Pemohon merupakan insan akademis berkewarganegaraan
Indonesia (Bukti P-4) yaitu seseorang yang pernah mengikuti pendidikan
jenjang akademis di tingkat pendidikan tinggi. Sebagai insan akademis tentu
dalam kehidupan sehari-hari dituntut untuk berfikir secara akademis
sehingga selalu terdapat perasaan untuk kembali menjadi Sivitas Akademika
sebagai dorongan untuk mencintai ilmu dan kebenaran. Bahwa dorongan
untuk menjadi bagian dari Sivitas Akademika terlihat bahkan semenjak
masih menjalani perkuliahan sebagai mahasiswa tingkat sarjana yang telah
turut menulis dalam jurnal akademik (Bukti P-5) serta turut aktif dalam
memberikan usulan dalam perumusan RUU Pendidikan Tinggi melalui jalur
yang tersedia (Bukti P-6);
2.5.
Bahwa meskipun setelahnya Pemohon lebih berperan sebagai praktisi,
tetapi Pemohon tidak pernah melupakan dunia akademis dan selalu
berupaya untuk mendekat kepada dunia akademis. Oleh karena tidak ada
7
halangan bagi praktisi untuk turut serta mengabdikan diri bagi masyarakat,
bangsa, dan negara untuk membangun peradaban dan kesejahteraan umat
manusia, Pemohon selalu mencari kesempatan untuk bisa bergabung dalam
Sivitas Akademika. Pemohon baru melihat ada kesempatan pada bulan
Februari 2023, sehingga Pemohon mengajukan lamaran pada 07 Februari
2023. Namun, Pemohon baru mendapatkan kesempatan interview untuk
bergabung dalam Sivitas Akademika pada tanggal 21 Juni 2023 dan
dinyatakan lolos sebagai tenaga dosen non PNS pada 07 Juli 2023 (Bukti P-
7);
2.6.
Bahwa kesempatan tersebut membuka peluang bagi Pemohon untuk
merasakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagai
syarat untuk mencari kebenaran. Pemohon menyadari bahwa hak untuk
mendapatkan kepastian hukum atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani
serta untuk menyatakan pikiran, sikap, dan mengeluarkan pendapat untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya demi kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia melalui lembaga pendidikan dan ilmu
pengetahuan tanpa dibayangi ancaman ketakutan merupakan hak
konstitusional bagi Pemohon sebagaimana telah dilindungi oleh Pasal 28C
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal
28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
Anggapan Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Norma Pasal a quo
2.7.
Bahwa asas kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik adalah
syarat fundamental dalam pencarian kebenaran. Akademisi bebas berbicara
dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu
pengetahuan. Hal ini dikarenakan prinsip utama akademisi adalah kejujuran
dalam mencari kebenaran sehingga dapat berbicara ilmu apa adanya.
Namun, meskipun penjelasan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama
memberikan pengecualian bagi uraian yang dilakukan secara objektif dan
ilmiah tetapi frasa “yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya
kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau
penghinaan,” bersifat multitafsir apa yang dimaksud dengan “kata-kata atau
susunan kata-kata yang yang bersifat permusuhan atau penghinaan”? Jika
sesuatu adalah objektif dan ilmiah bukankah termasuk kata-katanya yang
8
menjelaskan adalah objektif dan ilmiah? Multitafsir frasa tersebut
menyebabkan justru Sivitas Akademika rentan terkena delik tersebut karena
maksud kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau
penghinaan bersifat tidak jelas;
2.8.
Bahwa jika objek pengetahuan adalah termasuk agama itu sendiri, maka di
dalam dunia akademis tentu akan melakukan pembicaraan, penelitian,
pengajaran dan penafsiran terhadap agama di muka umum dengan berbagai
macam metode dan mungkin saja ditemukan suatu kebaruan metode yang
pada akhirnya dianggap menodai keyakinan umum masyarakat yang belum
memahami kebaruan pandangan tersebut. Frasa “yang disertai dengan
usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang
bersifat permusuhan atau penghinaan,” dalam Penjelasan Pasal 4 UU
Pencegahan Penodaan Agama tidak jelas batasannya, sehingga mungkin
saja jika seseorang menemukan suatu kebaruan metode tetapi karena kata-
kata atau susunan kata-katanya adalah kebaruan dan berbeda dengan tafsir
umum otoritas agama yang diakui bukankah menjadi dapat dimaknai
menghina keyakinan umum yang ada? Penjelasan Pasal 4 UU Pencegahan
Penodaan Agama bersifat setengah–setengah dalam melindungi Sivitas
Akademika karena memisahkan makna objektif dan ilmiah dengan kata-kata
dan susunan kata-kata. Hal ini berakibat kepada se-objektif dan ilmiah
apapun penelitian yang dilakukan ketika otoritas agama yang dianggap
berwenang
untuk
menetapkan
kata-kata
atau
susunan
kata-kata
menyatakan bersifat penghinaan maka akan selalu mengancam para
akademisi untuk tunduk kepada otoritas tersebut. Terlebih Pasal 6 huruf b,
Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g, Penjelasan Pasal 18 ayat (2)
UU Pendidikan Tinggi memuat frasa yang pada pokoknya penyelenggaraan
pendidikan tinggi harus “menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dengan
dikaitkan pada asas tanggung jawab dalam Pasal 3 huruf g beserta
penjelasan UU Pendidikan tinggi, maka oleh pihak tertentu bisa saja makna
“menjunjung tinggi nilai-nilai agama” ditafsirkan dengan ancaman dan
tanggung jawab pidana yang bukan dikecualikan dari maksud Penjelasan
Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama. Sivitas Akademika tentu
menjadi pihak yang rentan terkena Pasal a quo karena aktivitasnya yang
9
memang berkaitan dengan kegiatan sebagaimana dalam unsur yang ada
pada pasal a quo;
2.9.
Bahwa hal ini berakibat pada ketidakmungkinan bagi Sivitas Akademika
untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Hal ini terlihat di mana
pandangan umum memandang kondisi akademik di Indonesia begitu tandus
dan kering. Akademisi hanya disibukan dengan rutinitas dan administratif
belaka tanpa penemuan yang berarti bagi dunia dan umat manusia. Padahal
Indonesia adalah mutiara pengetahuan bagi dunia internasional yang justru
penelitian tentang Indonesia lebih banyak diteliti oleh peneliti luar seperti dari
Australia maupun Belanda. Orang Indonesia yang hendak meneliti tentang
Indonesia justru melanjutkan studi ke negara lain untuk mendapatkan
kualitas penelitian yang lebih baik. Ini adalah suatu kondisi yang
memprihatinkan, hidup di tanah pengetahuan namun tertutup dari pintu
pengetahuan;
2.10. Bahwa berdasarkan hal tersebut, kondisi rasa takut untuk mengembangkan
ilmu pengetahuan karena sedikit salah kata dapat dilaporkan pidana akibat
dari tidak jelasnya penafsiran pasal a quo merupakan suatu bentuk kerugian
konstitusional bagi Pemohon;
Sifat Kerugian Konstitusional
2.11. Bahwa dengan peluang adanya kesempatan untuk menjadi Sivitas
Akademika, maka Pemohon berpotensi untuk menjadi bagian dari subjek
yang diatur dalam Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), Pasal 3 huruf g, dan Pasal
18 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi. Ketika Pemohon bersemangat untuk
mencari kebenaran melalui kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik, tetapi justru Pemohon menjadi khawatir jika makna “nilai agama”
sebagaimana termuat dalam Pasal 6 huruf b UU Pendidikan Tinggi dan
makna “menjunjung tinggi nilai-nilai agama” sebagaimana termuat dalam
Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat
(2) UU Pendidikan Tinggi dikaitkan dengan ancaman dan tanggung jawab
pidana sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama
dan tidak termasuk yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam
Penjelasan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama;
2.12. Bahwa patut diketahui sebelumnya Pemohon banyak melakukan pengujian
terhadap norma–norma yang berkaitan dengan agama semenjak tahun 2021.
10
Isu agama adalah isu yang sangat sensitif di Indonesia sehingga ketika
Pemohon melakukan pengujian terhadap norma yang berkaitan dengan
agama tentu melekat resiko tinggi kepada Pemohon. Pemohon mencintai
ilmu pengetahuan tanpa membedakan rumpun–rumpun ilmu pengetahuan,
sehingga sangat dimungkinkan apa yang Pemohon lakukan ternyata
membawa tafsir terhadap agama yang dapat mempengaruhi masyarakat
maupun Pemohon. Untuk meminimalisir resiko sesungguhnya Pemohon
telah meminta perlindungan dari Komnas HAM (Bukti P-8). Namun, Pemohon
belum mendapatkan respon berarti yang memberikan perlindungan kepada
Pemohon. Di sisi lain, pada saat yang bersamaan dengan aktivitas Pemohon
menguji norma terkait agama, Pemohon pernah bekerja sebagai tenaga ahli
di Pemerintahan, namun secara tiba-tiba kontrak Pemohon tidak
diperpanjang ketika sudah habis (Bukti P-9) Setelah itu, Pemohon mencoba
melamar pekerjaan di Bank Indonesia sebagai ahli fiqih (Bukti P-10), namun
ternyata dinyatakan tidak sehat dengan catatan medis indeks massa tubuh
>30 dan membran timpani perforasi. Setelah Pemohon periksa ke dokter
spesialis THT ternyata telinga Pemohon dalam kondisi baik dan pendengaran
normal (Bukti P-11). Hal ini menyebabkan asumsi-asumsi liar dalam pikiran
Pemohon dan berandai-andai apakah ada hubungan antara jabatan sebagai
ahli fiqih dengan aktivitas Pemohon yang sangat terkait dengan pandangan
keagamaan?
2.13. Bahwa terhadap permasalahan tersebut Pemohon telah melakukan
laporan/pengaduan baik itu ke Komnas HAM (Bukti P-8) maupun DPR (Bukti
P-12). Namun, sampai dengan perbaikan permohonan ini disampaikan belum
ada respon berarti yang memberikan perlindungan kepada Pemohon.
Permasalahan Pemohon berkaitan dengan hak–hak Pemohon yang bersifat
fundamental, karena tidak adanya respon yang segera Pemohon menjadi
semakin
khawatir
apakah
sebenarnya
Pemohon
diberikan
sanksi
excommunication atau indirect coercion dengan dibatasi akses untuk
mendapatkan hak-hak Pemohon? Bagi Pemohon ini sangat serius karena
Pemohon merasakan langsung dampaknya secara aktual;
2.14. Bahwa rasa khawatir ini bukan tanpa sebab karena sebelumnya negara
melakukan tindakan serius terhadap pandangan keagamaan yang
berkembang di masyarakat, seperti pembubaran ormas keagamaan. Hal
11
tersebut merupakan sejarah baru di Indonesia yang membawa corak relasi
negara dan agama yang baru. Selain itu, pernah terjadi seorang profesor
dicopot dari jabatannya setelah menjadi saksi ahli di persidangan untuk
menjelaskan “khilafah”. (Bukti P-13) Ditambah kasus yang terbaru, ternyata
negara mulai memasuki ranah pendidikan dengan menetapkan pimpinan Al-
Zaytun sebagai tersangka menggunakan UU Pencegahan Penodaan Agama
(Bukti P-14). Kasus seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Ketika kita
merasa selama ini aman-aman saja, namun saat ini ternyata ada kondisi yang
berbeda. Hal ini menunjukan negara benar-benar memasuki wilayah agama
dalam banyak dimensi termasuk dengan instrumen pidana;
2.15. Bahwa kondisi tersebut menunjukan bahwa ketika kita berurusan dengan
agama ada konsekuensi yang sangat serius bahkan jika hal tersebut
dilakukan melalui lembaga pendidikan. Terlebih dengan pernyataan-
pernyataan yang disampaikan bahwa perbedaan ditoleransi, penyimpangan
diamputasi membuat Pemohon semakin khawatir. Makna “perbedaan”
dengan “penyimpangan” sesungguhnya sangat tipis. Pemohon khawatir kata
“diamputasi” ditafsirkan secara liar, dan ternyata kata-kata Pemohon
disalahartikan sebagai “penyimpangan yang harus diamputasi”. Pemohon
khawatir menjadi target operasi dengan diamputasi hak-haknya dan
kemudian menjadi target kriminalisasi menggunakan UU Pencegahan
Penodaan Agama akibat kerap menguji hal-hal yang terkait dengan agama;
2.16. Bahwa mungkin saja terdapat pihak yang tidak menyukai langkah Pemohon
dan mencari–cari unsur penodaan agama yang dapat dikenakan kepada
Pemohon melalui permainan kata-kata atau susunan kata-kata. Terlebih UU
Pendidikan Tinggi sudah mengkotakkan dan mengeksklusifkan rumpun ilmu
agama, sehingga pengkotakan tersebut dapat mengekslusifkan otoritas yang
berwenang menafsir hukum agama yang mana padahal di dalam ilmu hukum
objek ilmu hukum termasuk hukum agama itu sendiri. Bisa saja karena
rumpun keilmuan Pemohon adalah ilmu hukum umum dianggap tidak
mempunyai otoritas untuk membicarakan hukum agama. Padahal dalam
kajian akademis tidak membedakan hal tersebut. Pemisahan rumpun yang
eksklusif justru membuat khawatir Pemohon karena ketika hendak memulai
perjalanan akademisnya harus dimulai dengan rasa takut adanya ancaman
pidana. Hal ini karena tafsiran yang sangat luas dari pasal a quo yang
12
menyebabkan Pemohon berpotensi dikait-kaitkan dengan pasal a quo ketika
menceritakan, menganjurkan, dan mengungkapkan tafsir tentang hukum
agama yang berbeda dengan tafsir otoritas agama yang diakui umum.
Pemohon khawatir setelah hak–hak Pemohon tidak dipenuhi, Pemohon
berpotensi diancam dengan kriminalisasi berdasarkan delik penodaan
agama. Berdasarkan hal tersebut berdasarkan penalaran yang wajar pasal a
quo berpotensi menyebabkan kerugian konstitusional bagi Pemohon;
Hubungan Causa Verband Antara Norma Pasal a quo Terhadap Kerugian Hak
Konstitusional
2.17. Bahwa frasa “nilai agama” sebagaimana termuat dalam Pasal 6 huruf b UU
Pendidikan Tinggi dan frasa “menjunjung tinggi nilai–nilai agama”
sebagaimana termuat dalam Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g,
dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi bersifat multitafsir
apa yang dimaksud dengan nilai agama dan apakah nilai agama terwujud
dalam kata-kata atau susunan kata-kata yang menentukan dalam unsur
penodaan agama? Siapa yang menentukan nilai agama tersebut? Misalkan
Pemohon menyampaikan suatu ilmu pengetahuan ternyata otoritas agama
tertentu menyatakan ilmu pengetahuan yang disampaikan bertentangan
dengan nilai agama yang dianut masyarakat sehingga menodai agama yang
dianut masyarakat. Jika dikaitkan dengan “asas tanggung jawab” yang
menyatakan pendidikan tinggi harus bertanggung jawab dalam menjunjung
tinggi nilai-nilai agama, maka mungkin saja oleh otoritas agama tersebut atas
pengajaran Pemohon dinyatakan harus dikenakan pertanggungjawaban
pidana berdasarkan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama oleh negara
karena menggunakan kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat
permusuhan atau penghinaan terhadap keyakinan umum masyarakat.
Sejarah
mencatat
Galileo
Galilei
mendapatkan
hukuman
akibat
keyakinannya bahwa bumi mengelilingi matahari sedangkan keyakinan
umum masyarakat pada saat itu bumi adalah pusat alam semesta. Apakah
kata-kata “bumi mengelilingi matahari” termasuk kata-kata atau susunan
kata-kata yang menghina? Ternyata fakta objektif dan ilmiahnya memang
bumi mengelilingi matahari. Selama Penjelasan Pasal 4 UU Pencegahan
Penodaan Agama dan Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3
huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi tidak
13
diberikan penafsiran yang jelas hal tersebut sangat mungkin terjadi kembali.
Dengan melihat kepada sejarah-sejarah yang ada telah jelas causa verband
antara pasal a quo dengan kerugian hak konstitusional Pemohon. Apakah
kita harus mengulang sejarah yang sama dengan menodai ilmu
pengetahuan?
Harapan Akan Hilangnya Kerugian Konstitusional Melalui Penafsiran
Konstitusional
2.18. Bahwa adanya Mahkamah Konstitusi mencegah tragedi Galileo Galilei
terulang kembali, dan tidak perlu tragedi Sokrates meminum racun untuk
membuktikan kebenaran keyakinannya terjadi kembali. Tidak terlepas dari
itu di tanah nusantara juga pernah mengalami tragedi yang sama. Ketika
berusaha ditutupi bagaimanapun juga perkembangan zaman membuat ilmu
pengetahuan semakin inklusif. Kecepatan penyebaran pengetahuan
mempercepat reformasi bahkan bisa menjadi revolusi. Kita dapat belajar dari
sejarah, jangan sampai pasal a quo mengorbankan ilmu pengetahuan.
Realitas bergerak di luar kehendak kita. Mahkamah Konstitusi berperan
penting menjaga pergerakan zaman, maka melalui penafsiran konstitusional
terhadap pasal a quo kerugian konstitusional yang berdampak besar dapat
dihindari. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam
melindungi ilmu pengetahuan. Dengan ilmu pengetahuan, maka peradaban
terjaga. Pemohon tentu berharap dengan putusan Mahkamah Konstitusi
mendapatkan ketenangan dalam menjalani kehidupan sebagai anggota
Sivitas Akademika;
3. ALASAN PERMOHONAN
3.1.
Bahwa sebelum kepada substansi perkara, penting untuk disampaikan
bahwa permohonan ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan
perkara-perkara sebelumnya yang menguji pasal a quo baik dari segi batu uji
yang digunakan, alasan permohonan, dan petitum yang diminta.
Permohonan Pemohon kali ini lebih meminta kepada pembatasan tafsir atas
pasal a quo agar penerapannya tidak mencederai hak konstitusional warga
negara yang bersifat fundamental. Maka dari itu, adalah beralasan hukum
bagi Mahkamah untuk tidak menyatakan permohonan ini ne bis in idem dan
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini;
14
3.2.
Bahwa jika dilihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-
VII/2009 pokok permohonan dalam perkara tersebut adalah pada intinya
menyatakan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, dan
Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama agar dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Mahkamah Konstitusi pada akhirnya memutuskan menolak
permohonan tersebut untuk seluruhnya. Pada pokoknya perkara Nomor
140/PUU-VII/2009 adalah ingin menghapuskan sama sekali norma pokok
dalam UU Pencegahan Penodaan Agama. Hal yang berbeda dengan
permohonan Pemohon yang tidak serta-merta hendak meminta untuk
menghapuskan norma pokok dalam UU Pencegahan Penodaan Agama;
3.3.
Bahwa jika dilihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XV/2017 pada intinya adalah permohonan untuk memberikan penafsiran
konstitusionalitas bersyarat terhadap Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU
Pencegahan Penodaan Agama sepanjang dimaknai meniadakan hak untuk
menganut aliran beragama yang berada di Indonesia oleh para penganutnya
yang beribadah secara internal yang merupakan bagian dari aliran-aliran
yang telah ada dan aktif menjalankan kehidupan beragamanya dan harus
dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Konteks permasalahan
Pemohon berbeda dengan perkara tersebut karena Pemohon bukan hendak
mencari rumusan bagaimana melindungi ibadah minoritas, bukan mencari
pengakuan atas manifestasi keagamaan, bukan hendak menentukan relasi
hubungan antar agama, bukan membahas aliran–aliran agama, tetapi lebih
melihat kepada manifestasi ilmu pengetahuan. Pokok permasalahan
Pemohon lebih kepada bagaimana jika manifestasi ilmu pengetahuan
ternyata bersinggungan dengan agama. Permohonan Pemohon cenderung
dari perspektif Sivitas Akademika yang memiliki kemungkinan akan
mempengaruhi cara pandang keagamaan jika ditinjau sebagai objek ilmu
pengetahuan. Kontestasi dalam permohonan Pemohon bukan kontestasi
kebebasan beragama, tetapi kontestasi antara ilmu pengetahuan dengan
agama. Hal ini terkait dengan problema bagaimana mendudukan ilmu
pengetahuan dan agama karena itu Pemohon juga menguji UU Pendidikan
Tinggi. Secara spesifik dalam permohonan Pemohon adalah kontestasi
bahasa antara bahasa ilmu pengetahuan dengan bahasa agama. Sehingga,
15
Pemohon hanya menguji frasa yang akan mempengaruhi tafsir kebahasaan
atas suatu tindak pidana yang berkaitan dengan agama tanpa bermaksud
menghilangkan sama sekali norma dalam UU Pencegahan Penodaan
Agama;
3.4.
Bahwa semenjak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009
sudah diketahui bahwa Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama bersifat
multitafsir, sehingga terdapat saran untuk merevisi UU Pencegahan
Penodaan Agama agar penerapannya jelas. Namun, DPR dan Pemerintah
tidak pernah melakukan revisi terhadap UU tersebut, sehingga sampai
dengan saat ini pasal tersebut masih bersifat “karet” yang seolah muncul
pada saat event politik tertentu. Kita ketahui sendiri sampai dengan saat ini
terjadi peristiwa-peristiwa baik di dalam maupun luar negeri yang sangat
mempengaruhi secara fundamental cara pandang kenegaraan terkait dengan
agama. Bahkan ternyata belakangan ini Pasal tersebut mulai memasuki
dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan yang belum pernah ada preseden
sebelumnya. Ini merupakan sesuatu yang harus menjadi perhatian serius
bagi bangsa ini. Dikarenakan tidak adanya tindak lanjut dari pembentuk UU
serta adanya urgensi untuk mempertahankan peradaban bangsa kita, maka
perlu dilakukan kembali pembahasan secara serius dan mendalam melalui
Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir konstitusional terhadap pasal
a quo;
Renaissance Dan Sejarah Yang Berulang
3.5.
Bahwa terdapat kisah keagamaan di mana pada saat diciptakan manusia,
manusia diajari Tuhan nama-nama benda. Di antara makhluk ciptaan lainnya
hanya manusia yang mengetahui seluruh nama-nama benda yang berakibat
kepada makhluk ciptaan lainnya tunduk kepada manusia dan makhluk
ciptaan yang angkuh tidak mau tunduk kepada manusia;
3.6.
Bahwa dalam ilmu antropologi terdapat pengetahuan bahwa sebelum
mencapai peradaban manusia seperti sekarang terdapat bukti adanya fase
berburu dan mengumpulkan makanan. Hal ini masih dapat dilihat dalam suku
pedalaman yang tersisa saat ini. Di dalam ilmu biologi terdapat bukti bahwa
salah satu mekanisme bertahan hidup organisme makhluk hidup ada sebuah
prinsip yaitu reciprocal altruism. Perilaku altruistik ternyata berperan penting
bagi organisme untuk mempertahankan hidup. Dalam kehidupan manusia
16
perilaku altruistik sangat terlihat jelas dan menjadi fondasi dasar kehidupan.
Ilmu matematika kemudian melahirkan game theory yang mengkalkulasi
perilaku manusia yang rasional dalam mengambil keputusan, termasuk
rasionalitas atas keputusan yang bersifat altruistik untuk mencapai nilai
benefit maksimal;
3.7.
Bahwa dalam ilmu sejarah terdapat fase yang sangat menentukan bagi
manusia yaitu revolusi neolitikum di mana manusia sudah mulai mengenal
budaya agrikultur/pertanian. Revolusi neolitikum membutuhkan ledakan
pengetahuan yang luar biasa karena membutuhkan perhitungan kalkulasi
yang matang seperti perhitungan siklus, musim, dan lain sebagainya yang
membutuhkan tingkat rasionalitas yang tinggi. Melalui pertanian terdapat
kecukupan pangan bagi kehidupan manusia, sehingga manusia dapat
mengembangkan peradaban dan kebudayaan lebih pesat lagi;
3.8.
Bahwa meskipun dengan pertanian terdapat kecukupan pangan, tetapi
manusia tidak melupakan akar altruistik yang menjadi fondasi dasar
kehidupannya. Dalam kisah keagamaan terdapat kisah dua orang anak yang
diperintahkan untuk memberikan kurban dari hasil pertanian dan dari hasil
penggembalaan hewan. Namun, karena anak yang satu memberikan kurban
persembahan yang jelek maka tidak diterima oleh Tuhan, sedangkan yang
satunya memberikan persembahan yang baik maka diterima oleh Tuhan. Hal
ini menunjukan perilaku altruistik (berkurban) mempunyai nilai yang sangat
tinggi dalam membangun suatu peradaban;
3.9.
Bahwa kisah dan anjuran berkurban banyak ditemukan baik dalam ajaran
agama samawi maupun agama non-samawi. Hal ini menunjukan adanya sifat
universal bagi nilai kemanusiaan akan hal tersebut. Ledakan pengetahuan
tidak meninggalkan sifat esensial yang harus dimiliki manusia untuk
mempertahankan hidupnya;
3.10. Bahwa pasca modern sifat-sifat tersebut menjadi objek pengetahuan yang
bersifat inklusif. Penggunaan ilmu pengetahuan yang bebas nilai mulai
menyadari pentingnya arti pengorbanan. Namun, sebelum modern
penggunaan ilmu pengetahuan justru diselimuti oleh pengetahuan agama
yang dogmatis. Hal ini menyebabkan sebagian wilayah di muka bumi
khususnya benua Eropa disebut mengalami zaman kegelapan. Perdebatan
dogma agama sangat sengit ada zaman tersebut. Permasalahan penodaan
17
terhadap simbol agama bukan tidak pernah terjadi, pada abad ke-8 terjadi
krisis ikonoklasme yang memperdebatkan pemujaan terhadap simbol–simbol
keagamaan. Beberapa abad setelah itu terjadi skisma besar antara gereja
timur dan barat. Kontroversi antara gereja dengan raja juga menjadi fakta
sejarah yang terjadi seperti kontroversi investiture hingga kontroversi
purgatory. Tradisi penghukuman terhadap orang yang dianggap menyimpang
dilakukan dengan cara excommunication atau “pengucilan” dan inkuisisi.
Martin Luther dan Galileo Galilei adalah salah satu tokoh terkenal yang
terkena hukuman ini;
3.11. Bahwa di dunia Islam setelah Nabi Muhammad wafat terdapat perdebatan
siapa yang berhak untuk melanjutkan tampuk kepemimpinan. Terdapat
peristiwa pembunuhan dua khalifah yang turut mempengaruhi jalannya
sejarah Islam. Selain itu, terjadi pemisahan antara suni dan syiah. Di era-era
kekhalifahan dinasti, Penghukuman terhadap orang yang dianggap
menyimpang juga pernah dilakukan seperti terhadap Mansur Al-Hallaj dan
Abu Yazid Al-Busthami. Kisah kontroversi serupa pernah terjadi di tanah
Nusantara yaitu kisah Syeikh Siti Jenar. Di sisi lain, menariknya ketika dunia
Eropa dalam masa kegelapan pada waktu yang sama dunia Islam mengalami
masa keemasan dengan perkembangan budaya dan pengetahuan yang
tinggi. Budaya tersebut ternyata juga mempengaruhi Eropa khususnya
melalui Eropa Barat seperti lahirnya Gerakan Averoeisme;
3.12. Bahwa penaklukan konstatinopel di timur juga merupakan peristiwa sejarah
besar yang sangat mempengaruhi sejarah dunia. Eropa Barat juga
terdampak atas penaklukan konstatinopel khususnya mendorong bangsa
Eropa memasuki era eksplorasi. Tetapi, sebelumnya tradisi skolastik juga
mengalami perubahan dengan berkembangnya aristotelianisme yang
mendorong tradisi pengetahuan dengan cara yang berbeda. Beberapa faktor
ini akan mempengaruhi perubahan sejarah secara fundamental yaitu lahirnya
renaissance di Eropa;
3.13. Bahwa lahirnya renaissance banyak faktor yang menentukan, salah satu
faktornya adalah adanya ledakan pengetahuan akibat ditemukannya alat
cetak Gutenberg. Distribusi pengetahuan mencapai tingkat yang jauh
berbeda dengan masa sebelumnya. kesadaran manusia terhadap manusia
semakin meningkat. Ilmu pengetahuan berkembang pesat hingga melahirkan
18
revolusi industri. Perdebatan pengetahuan menjadi terbelah menjadi
pengetahuan empiris dan rasional yang bisa dilakukan tanpa dogma agama.
Hingga, akhirnya lahir positivisme yang memberikan fondasi kuat bagi
pengetahuan scientific. Hal ini juga berimplikasi kepada pencabangan
rumpun ilmu-ilmu yang semakin ketat;
3.14. Bahwa di samping itu, pengetahuan abstrak rasional juga tetap berkembang.
Ilmu matematika terus berkembang dalam dunia rasionalitasnya sendiri.
Leibniz menginisiasi logika simbolis, kemudian hingga sekarang logika
menjadi kajian yang sangat bercabang terutama setelah Frege, Russel, dan
Boole hingga melahirkan inspirasi bagi era informasi yang ditandai dengan
berkembangnya computer science;
3.15. Bahwa computer science yang menjadi fondasi bagi era informasi
memberikan ledakan pengetahuan yang bersifat eksponensial yang belum
pernah dialami oleh sejarah peradaban manusia sebelumnya. Logika klasik
terus dikaji hingga logika modern berkembang sangat kompleks dalam
memahami suatu informasi. Logika modern melahirkan artificial intelligence
yang membuat signifikansi terhadap penyebaran pengetahuan. Dalam
menghadapi perkembangan zaman, India mulai mensejajarkan dengan
bangsa dunia dalam percaturan pengembangan pengetahuan. Hal ini dapat
dilihat dari peran orang India dalam pengembangan teknologi. Selain itu,
India juga mulai mengembangkan bagaimana logika dalam keyakinan agama
dapat sejalan dengan perkembangan pengetahuan itu sendiri;
3.16. Bahwa di sisi lain, Indonesia masih berkutat dalam perdebatan mengenai
dampak positivisme yang mencabangkan rumpun ilmu pengetahuan.
Indonesia masih berupaya memilah–milah cabang pengetahuan dan masih
berdebat dalam memilah pengetahuan agama dan pengetahuan non agama.
Kita masih mencari mana yang lebih penting dan mencari siapa yang
merupakan otoritas untuk menyatakan benar dan salah seperti pada zaman
pertengahan;
3.17. Bahwa terlepas dari itu semua, kita tidak dapat mengelak bahwa kita telah
memasuki era informasi di mana terdapat ledakan pengetahuan yang belum
pernah kita rasakan sebelumnya. Baik revolusi neolitikum maupun revolusi
industri umat manusia telah melewatinya. Zaman tidak bisa ditolak karena
terus berjalan, hanya saja kita harus menentukan berada di mana kita. Pada
19
kondisi seperti ini sebaik–baiknya sikap adalah mengalah (altruistik) dan
menurunkan keangkuhan kita untuk mendengarkan kebenaran;
Pengetahuan, Kata-Kata, Dan Agama
3.18. Bahwa hubungan antara pengetahuan, kata-kata, dan agama adalah perkara
yang sangat kompleks, sehingga dalam permohonan ini hanya gambaran
singkat untuk mendapatkan konteks pengujian undang-undang saja tanpa
bermaksud melakukan simplifikasi. Secara sederhana, kompleksitas ini dapat
dilihat dalam penggunaan kata-kata seperti ketika mengucapkan salam
maupun selamat hari raya seringkali menjadi perdebatan yang sangat
panjang meskipun secara makna adalah sama tetapi menggunakan bahasa
berbeda. Kata-kata/bahasa menjembatani antara realitas dan keyakinan.
Tanpa pemahaman mendalam tentang bahasa kita akan sulit untuk
memahami makna objektif dan ilmiah sebagaimana dimaksud Penjelasan
Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama;
3.19. Bahwa untuk memahami hubungan tersebut kita harus memahami dahulu
apa itu pengetahuan. Secara sejarah hampir disepakati umum Yunani kuno
melahirkan sistem pengetahuan yang tersistematis. Aristoteles berjasa dalam
merumuskan struktur logika yang dikenal saat ini dengan istilah logika klasik.
Salah satu prinsip mendasar adalah tidak mungkin sesuatu sebagai being
dan non being secara bersamaan atau yang lebih dikenal dengan prinsip
identitas. Prinsip identitas menjadi perdebatan yang tidak ada habisnya
dalam filsafat hingga era saat ini masih menjadi topik yang sangat hangat;
3.20. Bahwa dunia timur bukan berarti tidak mengembangkan pengetahuan logika.
Logika di dunia timur mengalami perkembangan pesat dalam kerumitan
epistemologinya sendiri. Perkembangan logika di dunia timur tidak dapat
dilepaskan dari perkembangan agama itu sendiri, sehingga logika
berkelindan dengan hal yang transendental;
3.21. Bahwa logika klasik terus dipelajari dan prinsip identitas terus dikembangkan.
Salah satu cabang logika modern yang menarik minat para logikawan adalah
paraconsistent logic. Paraconsistent logic berupaya untuk menerima
kemungkinan adanya suatu proposisi yang kontradiktif secara bersamaan
tanpa menghasilkan kesimpulan yang “explosive”. Sebuah proposisi yang
mempunyai nilai tidak benar dan tidak salah disebut dengan “dialethia”.
Dialethia sangat problematik dalam pemikiran logika yang secara ketat
20
mempertahankan prinsip identitas dan non kontradiksi. Logika klasik
bertahan ketat pada prinsip tersebut, sehingga seandainya terdapat proposisi
tersebut kesimpulan apapun dapat dilakukan (principle of explosion).
Pengetahuan agama ternyata menyimpan banyak misteri untuk dijelajahi
oleh logika. Dunia timur terbiasa dengan proposisi seperti “ada - tiada”,
“kosong – isi” yang semua pengertiannya saling mengisi. Paraconsistent logic
berupaya menguraikan hal – hal tersebut tanpa menghasilkan kesimpulan
yang explosive. Oleh karena itu, paraconsistent logic berperan penting dalam
perkembangan pengetahuan mengenai belief revision dan deontic logic.
Logika – logika tersebut berguna dalam memahami pengetahuan agama
yang kompleks dan tidak mudah dipahami. Bahwa dengan demikian, fakta
sebenarnya adalah tidak ada dikotomi timur – barat atau agama - sains,
semuanya sesungguhnya jalin berkelindan membentuk pemahaman kita
sebagai manusia tanpa perlu berselisih paham;
3.22. Bahwa
namun
sering
sekali
kita
terjebak
dalam
dikotomi
yang
memperselisihkan. Di sisi lain, kita tidak dapat pungkiri perkembangan zaman
membuat ilmu pengetahuan semakin inklusif. Saat ini orang Indonesia dapat
dengan mudah pergi ke luar negeri untuk melihat indahnya ilmu pengetahuan
atau dapat juga ilmu pengetahuan datang kepada orang Indonesia yang
hatinya merindukan ilmu pengetahuan. Zaman sudah berubah, semakin
mudah untuk mengakses ilmu pengetahuan dan teks keagamaan.
Penyampaian tafsir keagamaan yang tidak disampaikan secara utuh dengan
hanya berdasar kepada karisma/otoritas semata semakin dapat dengan
mudah
ditinggalkan.
Ternyata
pengetahuan
yang
inklusif
mulai
mempengaruhi cara pandang terhadap tradisi dan otoritas. Memang wajar
jika
otoritas
sebelumnya
yang
dianggap
paling
otoritatif
menjadi
dipertanyakan. Mungkin saja ada kekhawatiran tersendiri bagi otoritas
tersebut yang mulai semakin kehilangan legitimasinya. Sebelumnya,
pengkotakan ilmu pengetahuan yang eksklusif memberikan ruang tertutup
dalam paradigma masing–masing. Posisi ini memberikan keuntungan bagi
kekuasaan, karena dapat menikmati celah pengetahuan yang tidak diketahui
masyarakat. Ketika kekuasaan mengontrol hal tersebut, maka kekuasaan
berhasil menguasai suara masyarakat. Namun, faktanya zaman berkata lain
dan tidak bisa dihentikan;
21
3.23. Bahwa sesungguhnya dengan terbukanya teks keagamaan sendiri kita dapat
pahami bahwa pengetahuan dan agama adalah dwitunggal. Dalam kisah
keagamaan terdapat kisah Tuhan mengajari nama-nama benda seluruhnya.
Nama sangat erat kaitannya dengan pengetahuan itu sendiri. Dalam
pengertian lain, “nama” memiliki kesamaan pengertian dengan “kata”. “kata-
kata” membentuk susunan nama-nama. Ketika saling dihubungkan menjadi
rangkaian pengetahuan yang jika disusun dalam kaidah bahasa tertentu
menjadi “susunan kata-kata”. Yang menjadi pertanyaan, ketika Tuhan
mengajari nama–nama benda seluruhnya, sesungguhnya apa yang
diajarkan? apakah bermakna satu benda memiliki satu nama atau satu benda
memiliki
berbagai
nama?
Konteks
mengajari
adalah
pemberian
pengetahuan, dengan demikian agama sesungguhnya sangat erat kaitannya
dengan ilmu pengetahuan. Konteks “nama” ini sangat penting untuk dipahami
sebelum memahami sesuatu yang transendental. Namun, seringkali justru
orang-orang langsung tertarik kepada perdebatan mengenai zat Tuhan
padahal memahami nama benda saja belum selesai. Perdebatan terkadang
sampai kepada saling menyesatkan pihak lain yang berbeda pendapat.
Kenyataan tersebut menunjukan bahwa kita sering melampaui diri kita
sendiri. Seringkali kita menegasikan pengetahuan demi keyakinan yang
dalam hati kita sendiri belum meyakininya. Penting untuk diketahui inilah yang
disebut dengan sifat angkuh;
3.24. Bahwa untuk memudahkan Pemohon akan menggunakan analogi
sederhana: asumsikan A, B, dan C berada di tepi pantai dan ingin
mengetahui apa yang dimaksud dengan kata “ombak”. A melihat dan
meyakini apa yang tampak dalam penglihatannya adalah ombak, begitupula
B dan C juga melakukan hal yang sama. A, B, dan C kemudian harus
menjelaskan kepada D yang belum pernah melihat ombak untuk menjelaskan
tentang ombak. A menggambarkan gelombang untuk menjelaskan kepada D,
begitupula B menggambarkan gelombang kepada D. D bertanya ombak yang
mana yang benar karena terdapat gambar yang berbeda dengan ukuran yang
berbeda, sehingga D bisa meyakini yang dimaksud dengan ombak. A dan B
masing-masing meyakini bahwa yang dilihatnya benar adalah ombak.
Kemudian C menjelaskan dengan menggambarkan garis lurus sempurna. A
dan B menghardik C dan menyatakan apakah engkau melihat hal yang
22
seperti itu di pantai? kemudian C menerangkan bahwa apa yang
digambarkannya bukan merupakan ombak. Namun, kemudian D mengerti
bahwa bukan bukan ombak adalah ombak;
3.25. Bahwa dapat dibayangkan jika saat ini yang sering terjadi adalah A dan B
menghardik C yang menggambarkan bukan ombak ketika disuruh
menerangkan tentang ombak. Kita dapat dengan mudah menyatakan orang
lain sesat ketika menggambarkan sesuatu dengan sesuatu yang tidak lazim.
Namun, padahal hal tersebut berguna untuk menerangkan tentang ombak itu
sendiri. Dengan pemahaman bukan ombak untuk memahami ombak adalah
salah satu cara untuk mendapatkan pengetahuan. Dalam ilmu logika negasi
ganda adalah teorema yang dapat dibuktikan kebenarannya. Tidaklah salah
juga jika D datang ke tepi pantai dan dalam pikirannya menyadari bahwa
bukan bukan ombak adalah ombak dan melihat ombak berkesimpulan bahwa
benar hal tersebut adalah ombak, sehingga D menyadari apapun yang
digambarkan benar bahwa itu adalah ombak. Namun, sampai batas mana
kita menentukan ombak mana yang benar?
3.26. Bahwa terkadang kita meyakini suatu pengetahuan berdasarkan tradisi.
Asumsikan E hadir dan mengetahui dari A bahwa ombak adalah apa yang
dijelaskan A. E meyakini karena A adalah orang yang jujur. E adalah orang
yang jujur kemudian memberitahukan kepada F bahwa ombak adalah apa
yang disampaikan oleh A melalui E. Kemudian rantai pengetahuan ini terus
terjadi sampai suatu ketika datang N yang memberikan gambar yang berbeda
dengan yang digambarkan oleh A kemudian bertanya apakah itu ombak?
Masyarakat meyakini itu bukan ombak karena tidak disampaikan hal tersebut.
Masyarakat sendiri sesungguhnya tidak mengetahui ombak apa yang
dimaksud. Asumsikan pada saat awal penyampaian ternyata C pada saat
menggambarkan bukan ombak dihukumi dengan sesat sehingga E dan
seterusnya tidak mengetahui maksud C. Andaikan E, F dan seterusnya dalam
kesehariannya ternyata berada di tepi pantai, tetapi ia tidak mengetahui
bahwa sesungguhnya apa yang dimaksud dengan ombak adalah apa yang
ia hadapi sehari - hari. Namun, E dan seterusnya ternyata menamakannya
dengan kata yang lain. Dia hanya melihat ketidaksesuaian bentuk dengan
apa yang disampaikan oleh tradisi, sehingga yang dimaksud bukanlah ombak
yang sesuai dengan yang diyakini;
23
3.27. Bahwa dari contoh tersebut apakah ada problema antara keyakinan dan
pengetahuan? Perlu diketahui dari contoh di atas yang diperdebatkan
bukanlah sesuatu yang bersifat tidak kasat mata (metafisika) melainkan
sesuatu yang kasat mata yaitu ombak. Namun, untuk itu saja kita mengalami
kerumitan pemahaman, maka adalah wajar ketika Tuhan berkata engkau
tidak mengetahui apa yang aku ketahui yang padahal sebelumnya makhluk
meyakini bahwa dirinya yang paling mulia. Selain itu, dalam kisah keagamaan
terdapat kisah seorang utusan Tuhan yang ditegur Tuhan karena angkuh atas
pengetahuan yang dimiliki. Ia-pun diperintahkan untuk menemui salah
seorang hamba Tuhan yang memiliki ilmu yang lebih tinggi. Namun, ternyata
orang tersebut melakukan perbuatan yang di luar batas nalar manusia
umumnya. Kita dapat bayangkan jika pengetahuan dilepaskan dari kata-kata,
maka jelas hamba Tuhan tersebut menodai agama, tetapi justru utusan
Tuhan memahami kebesaran Tuhan setelahnya. Hal ini menunjukan luasnya
ilmu Tuhan yang sangat tidak mudah untuk dipahami. Terkadang kita
melakukan penalaran melalui yang lain untuk memahami apa yang
sesungguhnya. Sesuatu yang jelas kasat mata seperti ombak saja kita sulit
menjelaskan dengan kata-kata, bagaimana dengan luasnya ilmu Tuhan yang
mencakup hal-hal yang tidak kasat mata? Seberapa mampu orang pandai
untuk mendefinisikannya kecuali karena keangkuhan atas dirinya hingga
ingin membatasi ilmu pengetahuan?
3.28. Bahwa dalam kajian filsafat, problema antara objek dengan kata-kata menjadi
perdebatan yang panjang. Gottlob Frege memisahkan antara sign atau kata
dengan sense dan referent. Referent adalah objek yang ditandai, sedangkan
sense adalah “mode of presentation” atau dapat disederhanakan dengan
istilah deskripsi atas objek. Kemudian Frege membedakan antara sense dan
referent dengan associated conception. Secara sederhana associated
conception dapat dikatakan sebagai kondisi mental seseorang terhadap
objek tertentu. Misalkan kita melihat di langit malam ada cahaya yang
bergerak. Associated conception adalah apa yang ada dalam pikiran
pengamat bahwa itu adalah “bintang jatuh”, padahal secara objek
sebenarnya bisa saja itu bukan bintang melainkan satelit atau komet atau
benda langit lainnya. Associated conception menurut Frege adalah internal
image sebagai sesuatu yang ada dalam pikiran seseorang. Berbeda dengan
24
itu, sense menurut Frege merupakan sesuatu yang bersifat “common
property”;
3.29. Bahwa hal penting lainnya dalam memahami kata adalah menentukan proper
names yaitu bagaimana suatu nama dapat memberikan informasi
pengetahuan tertentu. Proper names adalah ketika sebuah nama memiliki
definite description atau kita sebut dengan deskripsi penunggal. John Stuart
Mill memisahkan makna denotatif dan konotatif. Mill lebih cenderung
menyatakan suatu nama yang bersifat proper adalah yang memiliki makna
denotatif. Namun, terdapat pandangan yang menyatakan mungkin saja suatu
nama tidak memiliki objek/referent, tetapi memiliki nilai kebenaran karena
deskripsinya;
3.30. Bahwa pandangan menarik lainnya adalah dari Saul Kripke yang
menggunakan istilah rigid designator. Rigid designator adalah ketika nama
menunjuk pada objek yang sama di semua dunia kemungkinan. Mungkin saja
deskripsi atas suatu nama berbeda tetapi objeknya adalah sama, sesuatu
yang benar dalam semua dunia kemungkinan adalah benar secara niscaya.
“Hesperus is Phosporus” adalah “true in all possible worlds” karena secara
faktual menunjuk objek yang sama (Planet Venus). Kripke memperkenalkan
suatu kebenaran yang niscaya dan bersifat a posteriori. Konsep Kripke
sangat kritikal dalam memahami nama. Misalkan kita mengetahui jika
“Aristoteles adalah murid Plato dan guru Alexander the Great”. Selama ini kita
mengetahui berdasarkan deskripsi, tetapi secara faktual kita tidak pernah
bertemu dengan Aristoteles. Tetapi, karena kita meyakini berdasarkan
deskripsi yang tersedia maka kita yakini pernyataan itu benar. Kripke
mempertanyakan bagaimana jika secara faktual ternyata Aristoteles bukan
merupakan murid Plato dan guru Alexander the Great. Bagaimana jika
terdapat “counterfactual” yang menyatakan hal yang berbeda? Konsep
counterfactual ini yang menjadi hal yang kritikal dalam teori tentang nama.
Pemohon contohkan misalkan umum kita ketahui “Alexander Graham Bell
adalah penemu telepon”. Bagaimana jika terdapat counterfactual yang
membuktikan ternyata Alexander Graham Bell mengambil ide telepon dari
Antonio Meucci kemudian mematenkannya lebih dahulu sehingga tereferensi
bahwa Alexander Graham Bell yang menemukan telepon sampai dengan
saat ini;
25
3.31. Bahwa problema ini bukan berarti tidak terjadi di agama. Umat beragama
memiliki platform dunia yang sama, misalkan agama samawi yaitu Yahudi –
Kristiani – Islam sesungguhnya berbagi kisah yang sama. Namun, terdapat
referensi yang berbeda dalam memahami kisah yang sama. Mungkin saja
dalam keyakinan tertentu terhadap sosok yang secara faktual menunjuk
referent yang sama tetapi dimaknai secara berbeda. Memasuki ke wilayah ini
akan menjadi perdebatan teologis yang sangat panjang. Yang menjadi
pertanyaan
serius
bagaimana
jika
ilmu
pengetahuan
memberikan
counterfactual yang mempengaruhi pandangan keyakinan agama?
3.32. Bahwa perdebatan tersebut adalah sangat pelik, namun Pemohon akan
kembali pada hal sederhana yaitu proposisi “bukan bukan ombak adalah
ombak”. Yang menjadi pertanyaan, apakah proposisi tersebut memiliki nilai
pengetahuan? Apakah proposisi tersebut menunjuk suatu referent dalam
kenyataan atau itu hanya deskripsi yang ada dalam pikiran? Apakah deskripsi
tersebut objektif dan ilmiah atau hanya bersifat pribadi sebagai associated
conception? Jika kita belum mengetahui hal tersebut, kita harus meletakan
kata – kata secara hati – hati sebelum menjatuhkan putusan pidana kepada
seseorang. Hal ini dikarenakan saat ini sedikit salah saja langsung dilaporkan
pidana. Misalkan A dalam associated conception-nya meyakini jika hendak
makan maka berdoa terlebih dahulu. Ternyata, ketika A memakan makanan
yang dilarang oleh agama melakukan doa terlebih dahulu karena A
mengetahui bahwa A hendak makan. Kemudian, A langsung
dilaporkan pidana karena dianggap menodakan agama. Apakah berdoa
adalah urusan pribadi atau common property? Hidup di Indonesia saat ini
memang sangat sulit karena salah kata sedikit saja berakibat kepada urusan
hukum. Seseorang hendak memasak daging yang diharamkan dengan
bumbu makanan tertentu ternyata harus berurusan dengan polisi. Padahal
secara denotatif memang benar rangkaian kata yang digunakannya.
Mengapa kemudian bumbu makanan menjadi simbol agama? Selain itu,
seseorang pedagang UMKM barang dagangannya harus disita oleh Satpol
PP karena menggunakan kata yang dianggap tidak elok, padahal tidak ada
yang salah secara denotatif. Negara sudah masuk ke dalam wilayah kata-
kata dan melakukan tindakan polisionil terhadap kata–kata, bahkan sekarang
sampai melakukan tindakan terhadap dunia pendidikan. Ini sesungguhnya
26
adalah permasalahan yang sangat serius, jika kejadian-kejadian tersebut
dianggap normal akan sangat berbahaya bagi prinsip konstitusionalisme;
3.33. Bahwa kita bayangkan jika Galileo Galilei hidup di Indonesia dan menemukan
hasil penelitian bahwa “bumi mengelilingi matahari”, sedangkan keyakinan
masyarakat meyakini “matahari mengelilingi bumi”. Kalimat tersebut hanya
merubah subjek dan objek. Namun, jika Galileo merubah subjek dan objek
tersebut akan menimbulkan permusuhan di masyarakat, sehingga UU
Pencegahan Penodaan Agama menuntut Galileo untuk menggunakan kata-
kata yang tidak menyebabkan permusuhan. Pertanyaannya bagaimana
caranya? Tidak dapat kita pungkiri bahwa teks agama juga membahas
persoalan–persoalan fisika. Misalkan adanya pembahasan persoalan
penciptaan alam semesta yang kemudian akan terkait dengan kosmologi
yang juga menjadi objek kajian fisika. Kosmologi penciptaan kemudian
menjadi doktrin agama. Kita ketahui doktrin kosmologi tertentu di suatu
wilayah diyakini selama ribuan tahun hingga akhirnya terdapat ilmuan yang
mematahkan dengan konsep kosmologi baru setelah masa renaissance.
Perubahan dari geosentrisme menjadi heliosentrisme bukan perkara yang
mudah. Bayangkan keberanian Copernicus dan Galileo untuk menggunakan
kata–kata yang berbeda dari kata–kata yang diyakini umum meskipun harus
menerima konsekuensi hukuman;
3.34. Bahwa Pemohon ibaratkan contoh serupa seperti misalkan di dalam ilmu
fisika sifat cahaya masih menjadi misteri yang menarik karena dapat memiliki
sifat sebagai gelombang maupun partikel. Di dalam teks keagamaan untuk
menjelaskan hal yang transendental menggunakan perumpanaan “cahaya di
atas cahaya”. Ilmuan fisika mungkin bisa saja mencocokan bahwa dua
identitas cahaya tersebut adalah karena masih ragunya fisikawan untuk
menetapkan apakah cahaya adalah gelombang atau partikel. Ketika misalkan
dalam kondisi tertentu cahaya lebih menunjukan sifat partikel maka cahaya
di atasnya dianggap gelombang, ketika dalam kondisi tertentu cahaya lebih
menunjukan sifatnya sebagai gelombang maka cahaya di atasnya dianggap
partikel. Namun, ternyata terdapat ilmuan yang menemukan sifat sejati dari
cahaya sehingga ia menyatakan “tidak ada cahaya di atas cahaya”. Bisa saja
ini menjadi permasalahan hukum karena masyarakat umum mengetahui dua
pengertian cahaya yaitu cahaya sebagai metafisika dan cahaya sebagai
27
fisika. Ahli fisika tentu akan menjabarkan cahaya dalam pengertian fisika.
Namun, karena ia harus menggunakan kata – kata yang menghindari
permusuhan atau penghinaan akhirnya ia tidak pernah mempublikasikan
penemuannya. Selain itu, kita dapat bayangkan saat ini fisika kuantum
membahas secara fisika apa itu waktu. Bagaimana jika penemuan–
penemuan fisika ternyata mempengaruhi pemahaman kita terkait dengan hari
akhir dan pemahaman eskatologis kita? Ini akan menjadi tantangan bagi kita
sebagai manusia yang beragama. Untuk menjawab itu, jika kita selama ini
meyakini bahwa pengetahuan yang niscaya bersifat a priori, mungkin kita
perlu membuka diri bahwa ada suatu pengetahuan niscaya yang a posteriori.
Setidaknya kita dapat andaikan jika Tuhan menciptakan dunia demikian
adanya, maka tidaklah salah melihat dunia demikian adanya;
3.35. Bahwa jika kita hendak membicarakan Tuhan atau hal yang transendental
ada baiknya terlebih dahulu kita mempertanyakan apakah ombak ada dalam
pikiran atau ombak ada dalam kenyataan? Bagaimana kita meyakini sesuatu
ketika kita belum mengetahuinya? Pertanyaan sederhana tetapi sangat rumit
untuk dijawab jika direnungi. Tentu sesuatu yang benar umumnya kita
anggap niscaya. Umumnya keniscayaan dikaitkan dengan sesuatu yang a
priori. Sesuatu bersifat tetap karena tidak terpengaruh oleh waktu. Garis lurus
tetap lurus meskipun pada zaman manusia purba atau modern. Tanpa
pengalaman pengetahuan tersebut adalah niscaya. Kita dapat memahami itu
tetapi kisah keagamaan menunjuk pada peristiwa tertentu, apakah hal
tersebut niscaya? Jika yang niscaya adalah nilai moral dalam peristiwa, maka
bagaimana seseorang dapat memiliki keyakinan akan keberlakuan hal
tersebut?
Kembali
kepada
pengertian tentang
ombak,
bagaimana
pengetahuan kita tentang ombak adalah niscaya? Terdapat pandangan
filsafat yang menyatakan bahwa sesuatu yang posteriori atau melalui
pengalaman adalah niscaya. Hal ini dicontohkan pernyataan “water is H2O”
adalah niscaya, karena baik H2O ataupun water merujuk pada objek yang
sama. Hesperus is Phosporus adalah niscaya karena ilmu pengetahuan
bagaimanapun dalam semua dunia kemungkinan menyatakan nama tersebut
adalah menunjuk objek yang sama yaitu planet Venus. Kita tidak dapat
menyangkal tentang fakta tersebut. Keniscayaan yang posteriori yaitu
sesuatu benar dalam semua dunia kemungkinan (in all possible worlds). Kita
28
meyakini sesuatu sebagai benar karena ia benar dalam semua dunia
kemungkinan, tidak ada kemungkinan yang menyatakan dirinya tidak benar.
Bahwa hal ini bukan berarti sesuatu yang niscaya adalah melulu soal
pengalaman. Pendapat tersebut hanya menunjukan ada suatu pernyataan
yang melalui pengalaman tetapi bersifat niscaya. Hal ini bukan berarti
metafisika tidak dapat niscaya;
3.36. Bahwa berbicara metafisika terkadang untuk memahami ada itu sendiri kita
sulit
memahaminya
dalam
kurung
kesendirian.
Terkadang
ketika
menggunakan operasi negasi kita dapat memahami ada dalam pengertian
lainnya. Ketika kita hendak mengetahui apa itu ada, secara logika ketika kita
menyatakan negasi dari tiada adalah ada, logika kita dapat memahami ada.
Hal ini yang kita sebut dengan penalaran melalui yang lain. Seseorang
hendak memahami ombak agar pemahamannya dapat dimengerti ia memulai
dari negasi ombak itu sendiri. Secara keagamaan ini adalah pemahaman
yang kompleks. Terkadang untuk memahami hal yang transendental justru
dengan negasi transendental itu sendiri. Transendental itu sendiri yang tidak
terjangkau oleh pikiran kita sehingga untuk menjangkaunya harus
dinegasikan agar pikiran manusia dapat memahaminya. Namun, sering
sekali pemahaman ini disalahartikan oleh orang yang tidak memiliki
pengetahuan;
3.37. Bahwa baik dalam pikiran maupun dalam pengalaman sesuatu niscaya jika
di dalam semua dunia kemungkinan kita meyakini hal tersebut baik
dinegasikan maupun tidak dinegasikan adalah benar. Dahulu kita
beranggapan bahwa matahari mengelilingi bumi, namun ternyata ada dunia
kemungkinan bahwa bumi mengelilingi matahari. Butuh ribuan tahun untuk
meyakini bahwa bumi mengelilingi matahari karena perlu dilakukan
penyelidikan terhadap semua dunia kemungkinan. Baik dalam perhitungan
matematis logis maupun bukti empirik pada akhirnya ketika faktanya
demikian, maka adalah benar pengetahuan tersebut;
3.38. Bahwa adalah tugas ilmu pengetahuan untuk menyelidiki sesuatu apa
adanya. Agama pada prinsipnya selalu terbuka pada ilmu pengetahuan
karena memang Tuhan menghendaki hal tersebut. Rasa takut kita merubah
keyakinan akibat adanya counterfactual yang berbeda dengan yang diyakini
memang sangat sulit dihilangkan sehingga terkadang kita membuang jauh
29
ilmu pengetahuan. Terkadang kita terbingung apakah keyakinan kita ada
dalam kata-kata atau ada dalam kenyataan. Tetapi penting diketahui, agama
itu sendiri mengajarkan sikap mengalah dan kejujuran, bukankah hal itu juga
yang ada pada ilmu pengetahuan?
3.39. Bahwa ilmu pengetahuan membuka semua dunia kemungkinan, dan dalam
dunia kemungkinan intuisi yang luar biasa terhadap pengetahuan adalah
mungkin. Mungkinkah apa yang kita yakini tanpa kita ketahui sebelumnya
menjadi niscaya? Mungkin saja intuisi itu melampaui kata-kata, tetapi ilmu
pengetahuan selalu ada bagi yang lain. Untuk itulah ilmu pengetahuan ada
untuk
menelusuri
misteri
tersebut
melalui
kata-kata
agar
terus
berkesinambungan. Hal itu bisa kita lakukan ketika kita meyakini jika di
dalam pengetahuan terdapat agama dan di dalam agama terdapat
pengetahuan. Namun, bagaimana jika untuk memulai perjalanan kita
diancam dengan pidana? Penjelasan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan
Agama tentu harus diperjelas apa makna objektif dan ilmiah. Kita harus
memberikan pengertian bahwa Sivitas Akademika adalah makna dari
objektif dan ilmiah termasuk dengan kata-katanya yang tidak bisa
dipisahkan. Berdasarkan hal ini maka frasa “yang disertai dengan usaha
untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat
permusuhan atau penghinaan,” dalam Penjelasan Pasal 4 UU Pencegahan
Penodaan Agama tidak diperlukan sehingga beralasan hukum untuk
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945. Tanpa melakukan hal tersebut tidak mungkin terjadi
proses transformasi ilmu pengetahuan dalam budaya akademik;
Menjunjung Nilai-Nilai Agama
3.40. Bahwa telah menjadi perdebatan panjang dalam teori hak asasi manusia
apakah hak asasi manusia bersifat universal atau partikular? Pembatasan
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dipandang sebagai corak bahwa hak
asasi manusia tidak bersifat bebas mutlak tetapi dapat dibatasi salah satunya
adalah dengan nilai–nilai agama. Nilai–nilai agama menjadi salah satu tolak
ukur partikularitas kebebasan manusia yang berbeda–beda di tiap wilayah
yurisdiksinya masing-masing;
30
3.41. Bahwa selain dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, frasa “nilai–nilai agama”
juga diakui dalam Pasal 31 ayat (5) UUD 1945. Bahkan Pasal 31 ayat (5)
UUD 1945 secara tegas menggunakan frasa “menjunjung tinggi nilai – nilai
agama”. Makna “nilai–nilai agama” ini dalam perjalannya banyak sekali
perdebatannya karena luasnya pengertian yang diberikan. Terlebih nilai –
nilai agama sering menjadi pembatasan dari hak asasi manusia itu sendiri.
Sering sekali kita mendengar bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak
bermakna kebebasan yang sebebas – bebasnya, tetapi juga tunduk kepada
pembatasan nilai–nilai agama. Atas dasar hal tersebut, maka selain
melindungi manusia-nya terdapat penafsiran bahwa agama juga sesuatu
yang perlu dilindungi. Dalam konteks hak atas kebebasan beragama,
dimaknai termasuk melindungi kepada agama yang diakui itu sendiri.
Penafsiran ini menggunakan pemaknaan bahwa yang dibatasi adalah forum
eksternum dari seseorang bukan forum internum-nya. Kita dapat bayangkan
seperti seseorang mempunyai mulut tetapi tidak bisa berbicara, dan negara
tidak melarang warga negaranya memiliki mulut. Multitafsirnya pasal – pasal
tersebut menyebabkan seolah ada rasa takut bagi orang yang beragama
terhadap ilmu pengetahuan. Seolah–olah rasa takut itu menghantui diri ketika
mempelajari ilmu pengetahuan justru menyebabkan dirinya menjadi tidak
berkeyakinan agama, akhirnya dilakukan-lah pengkotakan pengetahuan
agama dengan pengetahuan non agama hingga sampai terdapat banyak
pendapat yang menyatakan pengetahuan agama lebih mulia daripada
pengetahuan non agama. Sehingga, ketika ada pertentangan antara ilmu
pengetahuan dengan agama maka ilmu pengetahuan harus tunduk kepada
keyakinan agama. Bagaimana jika apa yang diyakini selama ini ternyata tidak
sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh ilmu pengetahuan? Kita belum
bisa menerima hal itu hingga akhirnya dirumuskan Pasal 31 ayat (5) UUD
1945;
3.42. Bahwa di sisi lain, ternyata banyak sekali dalam teks-teks agama yang justru
menjunjung tinggi ilmu pengetahuan. Bahkan orang yang memiliki ilmu
pengetahuan derajatnya ditinggikan oleh Tuhan. Namun, mengapa ketika
orang merasa beragama justru khawatir dengan ilmu pengetahuan? Apakah
memang ilmu pengetahuan tidak menjunjung nilai-nilai agama, lalu untuk apa
31
teks agama justru menjunjung ilmu pengetahuan jika ternyata apa yang
dijunjung tidak menjunjung dirinya sendiri?
3.43. Bahwa bahkan dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar narasi
Indonesia tidak kekurangan orang pintar, tetapi kekurangan orang jujur.
Narasi ini dilakukan dengan cara generalisir lihat saja yang menjadi pejabat
adalah orang pintar semua tetapi ternyata korupsi. Narasi yang dibentuk
seolah identitas “pintar” dan “jujur” adalah antonim. Jika memang Indonesia
tidak kekurangan orang pintar, maka seharusnya banyak peraih nobel dari
Indonesia, banyak penemuan teknologi berarti bagi dunia, banyak karya
sastra besar dari Indonesia, banyak karya yang menjadi rujukan dunia dalam
mengembangkan ilmu pengetahuan, adanya basis filsafat yang tersusun
secara sistematis dan komprehensif dari Indonesia, dan bahkan seharusnya
Indonesia menjadi rujukan dalam mempelajari karya besar agama. Faktanya
justru setiap tahunnya banyak warga negara Indonesia lebih memilih untuk
menjadi warga negara asing karena ilmu pengetahuannya tidak dihargai.
Fakta ini sangat menyedihkan, namun ternyata narasi ilmu pengetahuan vis
a vis agama terus digelorakan;
3.44. Bahwa di sisi lain, tidak dapat dipungkiri kekayaan alam dan budaya
Indonesia menyimpan mutiara pengetahuan yang diakui oleh dunia. Banyak
peneliti luar yang sangat tertarik untuk meneliti hal tersebut, bahkan banyak
referensi berbahasa asing yang membahas secara komprehensif dan objektif
yang jika diperbandingkan dengan penelitian berbahasa Indonesia justru
sangat jauh dari sisi materi muatan penelitiannya. Kita dapat bayangkan
orang Indonesia saat ini berada di tanah penuh pengetahuan tetapi tidak
menyadari apa itu pengetahuan hingga tidak bisa menjelaskan apa yang ada
pada dirinya sendiri. Suatu kesedihan jika kita harus dituntun hanya untuk
menyadari dirinya sendiri. Di sisi sistem pendidikan, ternyata dalam kaca
mata luar kita hanya dapat menggambarkan sebuah potret sistem pendidikan
yang belum merdeka. Akhirnya peneliti berbahasa Indonesia hanya mampu
menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan adalah sebatas momen politik
tertentu;
3.45. Bahwa hal ini diakibatkan seolah–olah Pasal 31 ayat (5) UUD 1945
menjadikan ilmu pengetahuan dan agama bersifat hirarkis (ilmu pengetahuan
suboordinat agama). Dengan rumusan Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 secara a
32
contrario berarti kita dapat menyimpulkan ada suatu ilmu pengetahuan yang
tidak menjunjung nilai–nilai agama. Akibatnya kita tidak dapat menelusuri
sesungguhnya apa itu ilmu pengetahuan karena secara a priori kita sudah
ditakuti dengan tradisi dikotomis agama vis a vis pengetahuan. Terlebih lagi
jika ternyata ada ancaman pidana di dalamnya. Asumsi a priori ini
kemungkinan diandaikan dari contoh negara yang mengembangkan ilmu
pengetahuan
nuklir
hingga
negara
tersebut
menggunakan
ilmu
pengetahuannya untuk membuat bom nuklir. Dari fakta tersebut dianggap
ada ilmu pengetahuan yang tidak menjunjung nilai agama karena terbukti
ilmu pengetahuan dapat membunuh manusia banyak. Kita tentu harus
membedakan “memajukan” atau “mengembangkan” ilmu pengetahuan
dengan “menggunakan” ilmu pengetahuan. Ilmuwan mengembangkan
pengetahuan nuklir tidak serta-merta harus dimaknai pasti menciptakan bom
nuklir. Justru ketika ilmuwan disandera oleh kepentingan kekuasaan, dari
sesuatu yang bersifat mengembangkan berubah menjadi menggunakan.
Negara sesungguhnya tidak mengembangkan atau memajukan ilmu
pengetahuan
tetapi
menggunakan
ilmu
pengetahuan
yang
disembunyikannya untuk tujuan politis;
3.46. Bahwa di sisi lain konstitusi kita ternyata justru menyerahkan urusan ilmu
pengetahuan kepada Pemerintah, sehingga dapat dibayangkan apa yang
terjadi. Di lain hal, bukan berarti perorangan tidak bisa menggunakan ilmu
pengetahuan untuk kepentingan yang tidak benar. Tetapi, probabilitas hal
tersebut menjadi kecil ketika ilmu pengetahuan dipantau secara ketat oleh
komunitas ilmuan yang terangkai secara berkesinambungan dan terbuka.
Kondisi ini memungkinkan adanya upaya langkah mitigasi yang dapat
dilakukan ketika hal tersebut terjadi. Oleh karena itu, probabilitas
penyalahgunaan justru menjadi sangat tinggi ketika kekuasaan mengontrol
urusan pengetahuan. Seolah-olah kekuasaan menentukan ilmu pengetahuan
dan batas-batasnya melalui keimanan atau nilai agama, padahal yang
memiliki keimanan adalah manusia. Kita ketahui sendiri hati nurani melekat
kepada manusia bukan pemerintah, sehingga dapat kita pertanyakan apakah
Pemerintah memiliki keimanan? Apakah ada dalam teks keagamaan yang
secara eksplisit menyatakan iman suatu negara? Jika tidak ada lalu apa
dasar negara untuk mengontrol keimanan?
33
3.47. Bahwa hal ini bukan berarti sama sekali negara tidak dapat mengurus urusan
agama. Ketika warga negara sepakat untuk itu, maka negara dapat mengurus
urusan agama dengan syarat ada mekanisme pengujian yang fair dan
terbuka bagi warga negara serta negara tidak menggunakan instrumen
pemaksaan dengan kekerasan. Karena jika telah menggunakan instrumen
kekerasan ilmu pengetahuan justru tersandera oleh kekuasaan. Dalam kisah
keagamaan umumnya kita melihat bahwa utusan Tuhan diturunkan ketika
suatu masyarakat telah mencapai puncak peradaban tertentu. Ilmu
pengetahuan telah berkembang maju yang nampak dilihat dari bangunan
infrastruktur yang megah yang memerlukan perhitungan yang matang dalam
mewujudkannya.
Tetapi,
ternyata
agama
diturunkan
justru
ketika
pengetahuan tersandera oleh kekuasaan, dan utusan Tuhan ditugaskan
untuk mengembalikan posisi ilmu pengetahuan kembali menjadi inklusif.
Bukankah fakta tersebut juga tertuang dalam teks keagamaan?
3.48. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka sesungguhnya makna “menjunjung
tinggi nilai-nilai agama” adalah “memajukan ilmu pengetahuan” itu sendiri.
Keduanya adalah makna yang inheren karena adanya kesamaan nilai yang
dijunjung tinggi yaitu kejujuran. Ilmu pengetahuan melihat agama sebagai
sumber epistemologi, sebagai berlian yang jika dilihat dari sudut pandang
manapun, dengan pikiran dan pengamatan membuat semua terpukau jika
dilihat dengan kelapangan hati, kejujuran, dan rendah diri tanpa perlu
mengakui diri suci. Orang yang tergabung di dalam pengembangan ilmu
pengetahuan dinamakan Sivitas Akademika. Sivitas Akademika bukan
merupakan suatu kebenaran, tetapi pihak yang mengambil sikap untuk
terbuka atas kebenaran;
3.49. Bahwa dapat dibayangkan jika kita beragama tanpa ilmu pengetahuan.
Ketika tidak ada ruang bagi ilmu pengetahuan, keyakinan itu akan membawa
kepada sifat yang keras. Kita dapat contohkan tindakan terorisme pada
umumnya dilakukan berdasarkan keyakinan yang sangat tinggi akan
sesuatu, tetapi keyakinan tersebut tidak ditopang dengan ilmu pengetahuan.
Akhirnya keyakinan tersebut mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang
sesungguhnya tidak menjunjung nilai-nilai agama itu sendiri. Berbeda dengan
ilmu pengetahuan yang menuntut kepada pencarian yang terus-menerus.
34
Prinsip ini membawa kepada tidak adanya ruang untuk bertindak dengan
kekerasan;
3.50. Bahwa dengan bukti bahwa agama menjunjung tinggi ilmu pengetahuan
karena Tuhan mengangkat derajat yang tinggi bagi orang yang memiliki ilmu
pengetahuan,
serta
sifat
keterbukaan
dalam
pengembangan
ilmu
pengetahuan yang memiliki nilai yang sama yaitu kejujuran. Dengan
demikian, Pemohon meyakini bahwa “di dalam pengetahuan terdapat agama
dan di dalam agama terdapat pengetahuan”. Dengan kita memajukan atau
mengembangkan ilmu pengetahuan maka inheren dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama. Hal ini bukan sesuatu yang perlu dipertentangkan atau tidak
perlu berfikir a priori mungkin untuk bertentangan;
Pertentangan Konstitusional
3.51. Bahwa dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan: “…untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,..”. Tetapi, ternyata
faktanya setelah Indonesia merdeka kehidupan bangsa jauh dari kata
cerdas. Faktanya, negara yang belakangan merdeka setelah Indonesia
dalam waktu yang singkat memiliki kualitas pendidikan yang jauh di atas
pendidikan di Indonesia, hingga banyak orang Indonesia yang harus belajar
ke negara tersebut untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Dalam
kenyataan, ternyata tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa berubah
menjadi mencerdaskan kehidupan penguasa;
3.52. Bahwa secara eksplisit sulit melihat pertentangan konstitusional frasa “nilai
agama” dalam Pasal 6 huruf b UU Pendidikan Tinggi serta frasa “menjunjung
tinggi nilai-nilai agama” dalam Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g,
dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi karena secara
tekstual dan eksplisit tidak ada pertentangan dengan pembukaan UUD 1945
dan Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD 1945 yang termanifestasi dalam
konsiderans menimbang dan penjelasan umum UU Pendidikan Tinggi.
Bahkan dapat dikatakan secara letterlijk menggunakan susunan kalimat
yang serupa. Selain itu, kita juga sulit melihat pertentangan konstitusional
Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama karena secara tekstual dan
eksplisit tidak ada pertentangan dengan pembukaan UUD 1945, Pasal 29
35
UUD 1945 serta pembolehan pembatasan HAM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, maka wajar
jika terdapat tafsir konstitusional bahwa makna frasa “nilai agama” dalam
Pasal 6 huruf b UU Pendidikan Tinggi serta frasa “menjunjung tinggi nilai-
nilai agama” dalam Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan
Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi dapat dimaknai dengan
ancaman dan tanggung jawab pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 UU Pencegahan Penodaan Agama. Kita akan sangat sulit untuk
mempertentangan teks yang secara letterlijk sama. Tetapi, seharusnya kita
merenungkan mengapa orang Indonesia harus belajar ke negara tetangga
dan ternyata tidak mau pulang karena tidak dihargai di negaranya sendiri.
Akhirnya orang tersebut memilih untuk menjadi warga negara asing,
sehingga Indonesia banyak kehilangan talenta yang sesungguhnya berarti
bagi kehidupan bangsa. Bagaimana kita membantah fakta itu?
3.53. Bahwa faktanya ilmu pengetahuan di Indonesia bukan hanya tidak dihargai
tetapi juga diancam dengan pidana, maka adalah wajar jika daripada terus-
menerus diselimuti rasa takut untuk mengembangkan ilmu pengetahuan
lebih baik pergi ke luar negeri. Berdasarkan dari fakta tersebut, maka makna
“mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam pembukaan UUD 1945, serta
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,
Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD 1945 perlu ditafsirkan kembali dengan
diperbandingkan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1)
UUD 1945 yang mengatur hak atas kepastian hukum untuk mendapatkan
kemerdekaan pikiran dan hati nurani serta untuk menyatakan pikiran, sikap,
dan
mengeluarkan
pendapat
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya demi kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia melalui lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan tanpa dibayangi
ancaman ketakutan sebagai hak konstitusional bagi insan akademis;
3.54. Bahwa pada konteks pengujian ini Mahkamah Konstitusi perlu menafsirkan
pasal konstitusi dengan pasal konstitusi untuk mendapatkan pengertian hak
konstitusional secara utuh dalam konteks pendidikan dan pengembangan
ilmu pengetahuan. Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 menjadi inti dari
36
pembahasan pengujian konstitusional ini tetapi bukan menjadi batu uji dalam
permohonan ini. Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 perlu ditafsirkan kembali, bunyi
pasal tersebut adalah: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.” Konstruksi
Pasal
31
ayat
(5)
UUD
1945
menyatakan
justru
memajukan/mengembangkan
ilmu
pengetahuan
adalah
domain
Pemerintah. Akibatnya makna Sivitas Akademika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi dimaknai sebagai kepanjangan
tangan Pemerintah. Konstruksi penafsiran seperti ini berbahaya bagi ilmu
pengetahuan karena meletakan Sivitas Akademika di bawah subordinasi
Pemerintah. Kita ketahui sendiri Pemerintah erat kaitannya dengan politik,
karena jabatan-jabatan penting dalam Pemerintahan ditentukan oleh siklus
politik tertentu. Hal ini berimplikasi pada tafsir akan kebebasan akademik
yang menyatakan bahwa Sivitas Akademik bebas dari politik praktis dalam
kenyataannya tidak pernah berjalan;
3.55. Bahwa dikarenakan Pemerintah yang berkewajiban mengembangkan ilmu
pengetahuan, namun karena ilmu pengetahuan itu sendiri wajib menjunjung
nilai-nilai agama, maka Pemerintah berkewajiban untuk memastikan bahwa
ilmu pengetahuan yang berkembang di bawah nilai-nilai agama. Penafsiran
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 menjadikan seolah- olah ilmu pengetahuan dan
agama adalah dua entitas yang terpisah dan dapat saling bersaing. Seolah
ada kemungkinan ketika memajukan/mengembangkan ilmu pengetahuan
maka ada potensi bertentangan dengan nilai agama. Pemahaman ini yang
berakibat pada terpisahnya cabang-cabang ilmu pengetahuan seolah-olah
tiap rumpun ilmu pengetahuan mempunyai paradigma masing-masing yang
tidak dapat dicampuradukan. Akibatnya adalah terjadi pemisahan yang ketat
antara ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan non-agama. Ilmu
matematika dianggap tidak ada kaitannya dengan agama, ilmu kedokteran
dianggap tidak ada kaitannya dengan agama, ilmu fisika dianggap tidak ada
kaitannya dengan agama. Ketika seseorang menafsirkan agama dengan
ilmu fisika, maka berpotensi dituduh sesat/penodaan agama bahkan ada
ancaman pidana yang menunggu;
37
3.56. Bahwa hal ini adalah fakta umum yang terjadi dan itu semua berada di bawah
kendali Pemerintah. Namun, di sisi lain, Pemerintah menyadari jika
Pemerintah terlalu jauh mengatur nilai-nilai agama, maka resistensi
masyarakat juga dapat menjadi tinggi. Oleh karena itu, dibentuk lembaga
quasi pemerintah. Lembaga quasi pemerintah ini yang bertugas menafsirkan
nilai–nilai agama. Lembaga ini dapat berbentuk otoritas agama yang
merepresentasikan berbagai macam ilmu yang dianggap sebagai kulminasi
dari ilmu pengetahuan. Andaikan tafsir nilai–nilai agama tetap di Pemerintah,
maka prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban publik berlaku. Rakyat
individual berhak mempertanyakan dan mengujikannya, tetapi ketika
dikeluarkan oleh quasi pemerintah, tidak bisa dipertanyakan dan diuji oleh
masyarakat. Argumentasi yang dibangun adalah otoritas agama berkata
kami hanya mengeluarkan pendapat. Pendapat tersebut boleh untuk diikuti
dan boleh untuk tidak diikuti, tetapi sebaik-baiknya adalah diikuti. Di sisi lain
negara sering menyatakan negara tidak menafsirkan agama tetapi hanya
mengikuti tafsir yang diberikan otoritas agama, jika ada perselisihan
dikembalikan kepada otoritas agama tersebut. Tetapi, ternyata negara
menggunakan instrumen pidana-nya untuk menghukum. Ini adalah
kombinasi yang terjadi saat ini, di satu sisi tidak mungkin untuk menguji
pendapat otoritas agama, tetapi sebenarnya negara menggunakannya untuk
menghukumi warga negaranya. Ketika ada permasalahan, maka yang terjadi
saling lempar tanggung jawab. Di lain hal, warga negara tidak menyadari
karena memang tidak dibekali pengetahuan untuk itu. Tetapi, bagaimanapun
juga perkembangan teknologi membuat ilmu pengetahuan semakin inklusif.
Nampaknya, kesadaran masyarakat hanya persoalan waktu saja;
3.57. Bahwa kekuasaan menerima manfaat besar dari konstruksi hukum tersebut,
sehingga konstruksi Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), dan Penjelasan Pasal
18 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi diadopsi secara letterlijk dari Pasal 31 ayat
(5) UUD 1945. Jika Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), dan Penjelasan Pasal
18 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi dikaitkan dengan asas tanggung jawab
dalam Pasal 3 huruf g UU Pendidikan Tinggi, dan asas tanggung jawab
dikaitkan dengan tanggung jawab pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama, maka kekuasaan telah
38
melakukan kontrol terhadap ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan adalah
sosok yang mengerikan bagi kekuasaan ketika dilepas bebaskan;
3.58. Bahwa faktanya, pengaruh Pemerintah terhadap Sivitas Akademika sangat
kuat. Hal ini menyebabkan Sivitas Akademika di Indonesia memang masih
mengalami rasa takut untuk mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya.
Seorang profesor ketika memberikan keterangan ahli di persidangan untuk
menafsirkan persoalan
agama
yang
berbeda
dengan
keterangan
Pemerintah justru setelahnya dicopot dari jabatannya. Padahal ketika
memberikan keterangan sebagai ahli, sebelumnya memberikan sumpah
untuk memberikan keterangan sebagai ahli dengan sebenar-benarnya.
Dengan kejadian tersebut, apakah seharusnya sumpah seorang ahli di
pengadilan harus diganti menjadi: “akan memberikan keterangan sebagai
ahli sesuai dengan arahan Pemerintah”? Apakah Sivitas Akademika harus
selalu menjadi bagian dari Pemerintah itu sendiri? Hati nurani yang dapat
menjawab hal ini;
3.59. Bahwa berdasarkan hal tersebut, jika memang kita benar–benar ingin
menerapkan kebebasan akademik yang terbebas dari politik praktis, makna
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 seharusnya menjadi: “negara mendorong
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.” Penafsiran ini berbeda dengan bunyi letterlijk
sebelumnya. Pada tafsir sebelumnya pemerintah diposisikan sebagai subjek
langsung yang memajukan ilmu pengetahuan, dan dengan kata penghubung
“dengan” dapat memiliki makna yang banyak yaitu dapat bermakna kata
penghubung yang memiliki persamaan atau perselarasan, namun juga dapat
dimaknai sebagai kata penghubung yang berarti menggunakan. Namun,
frasa “menjunjung tinggi nilai–nilai agama” menjadikan tafsir kedudukan
yang satu lebih tinggi dibandingkan yang lainnya karena penggunaan kata
“menjunjung” bermakna mengsubordinasikan. Melalui penafsiran yang baru
negara diposisikan bukan sebagai pelaku langsung, namun berperan
penting untuk menumbuhkan kemajuan ilmu pengetahuan itu sendiri. Selain
itu, justru hal yang terpenting adalah kekuasaan tidak menggunakan nilai
agama untuk kepentingan kekuasaan. Justru negara yang sepatutnya
menjunjung tinggi nilai–nilai agama. Ketika negara menjunjung tinggi nilai-
39
nilai agama, maka otomatis akan selalu mendorong kemajuan ilmu
pengetahuan. Hal ini dikarenakan sesungguhnya di dalam agama terdapat
pengetahuan dan di dalam pengetahuan terdapat agama. Perlu diketahui
pemahaman ini terdapat di dalam lubuk hati nurani rakyat yang tidak berdaya
dan tidak memiliki kekuasaan. Dari pemahaman ini kita menyadari
kesadaran budi, hilangnya sifat angkuh, dan meningkatnya sifat altruistik
sehingga realitas menampakan dirinya sebagai pengetahuan. Berdasarkan
pemikiran ini, negara tidak dapat menggunakan ancaman pidananya untuk
mengkebiri ilmu pengetahuan. Mengkebiri ilmu pengetahuan sama saja
dengan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai agama;
3.60. Bahwa dengan penafsiran Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 yang demikian, maka
kita dapat menafsirkan apa makna sesungguhnya dari “mencerdaskan
kehidupan bangsa”. Dengan makna tersebut, maka kita baru dapat melihat
pertentangan frasa “yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya
kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau
penghinaan,” dalam Penjelasan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama
dan frasa “nilai agama” dalam Pasal 6 huruf b UU Pendidikan Tinggi, serta
frasa “menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dalam Pasal 8 ayat (2),
Penjelasan Pasal 3 huruf g dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU Pendidikan
Tinggi terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (2) dan (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Pertentangan tersebut pada akhirnya akan bermuara kepada penafsiran
konstitusional terhadap pasal a quo apakah perlu kita memenjarakan Sivitas
Akademika? Kita harus menyadari sistem pendidikan kita belum
menghasilkan ilmu pengetahuan yang benar-benar berarti bagi peradaban
manusia, lalu mengapa kita begitu antusias memenjarakan orang yang
berbeda dengan kita? Kita harus merenungkan apakah memang benar kita
sudah menyepakati hal yang agung atau sesungguhnya kita harus kembali
belajar terhadap hal-hal yang sederhana?
3.61. Bahwa penting bagi Mahkamah untuk meyakinkan masyarakat apakah
ombak berada dalam pikiran atau ombak berada dalam kenyataan sebelum
menyimpulkan menggunakan proposisi norma “negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jika yang kasat mata saja kita belum bisa
sepakat, bagaimana kita sepakati yang tidak kasat mata? Lalu, bagaimana
40
mungkin negara menghukumi sesuatu dengan sesuatu yang belum kita
sepakati? Walaupun sederhana tetapi kata-kata atau susunan kata-kata
adalah permasalahan yang sangat kompleks. Jangan-jangan kita sendiri
masih belum mengetahui untuk menentukan apakah “hotdog” sesuatu yang
boleh dimakan atau tidak boleh dimakan. Jika hal tersebut saja kita belum
bisa menyepakati, terlalu tergesa-gesa kita untuk memenjarakan anggota
Sivitas Akademika menggunakan sesuatu yang agung;
3.62. Bahwa akan tetapi, faktanya negara melalui perangkatnya pernah menyita
usaha pedagang kecil hanya karena kata-kata, negara memenjarakan
rakyatnya hanya karena salah mengucapkan kata-kata, seseorang harus
kehilangan jabatannya hanya karena berbeda pendapat atas sebuah kata,
pimpinan lembaga pendidikan ditetapkan sebagai tersangka menggunakan
UU Pencegahan Penodaan Agama. Sudah cukup kekejaman yang
diberikan. Jangan sampai merenggut ilmu pengetahuan. Karena di
dalamnya tersimpan hati nurani yang menggerakkan orang. Sejarah
mencatat ilmu pengetahuan adalah harta terakhir yang tidak mungkin diambil
kekuasaan selain runtuhnya kekuasaan itu sendiri;
3.63. Bahwa Sivitas Akademika adalah forum eksternum yang dengan sendirinya
adalah forum internum. Sehingga, membatasi Sivitas Akademika sama saja
membatasi keyakinan agama dalam arti yang sesungguhnya karena di
dalam dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan baik yang tacit maupun yang
explicit adalah bagian yang sama. Kata-katanya dalam pengingkaran adalah
pengetahuannya. Karena itulah dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan
terus berkembang tidak pernah terputus meskipun masyarakat, negara,
politik, dan lain sebagainya berubah. Ilmu pengetahuan senantiasa mencatat
untuk kepentingan generasi setelahnya yang tidak pernah terputus. Ketika
kekuasaan hendak membatasi, sejarah menjelaskan bahwa kekuasaan
peradaban tersebut hilang tersapu oleh ombak lautan. Penting bagi kita
untuk menyadari ketika bahtera pengetahuan telah datang, bersepakatlah
kepada apa yang dapat diketahui. Jangan sampai kita tenggelam;
3.64. Bahwa penting juga diketahui permasalahan agama di Indonesia sangat
sensitif karena bisa membawa kepada eskalasi konflik horizontal. Dalam
kondisi ekstrem terkadang lebih baik mengorbankan sedikit daripada
mengorbankan banyak. Namun, tidakkah negara bisa berkata jujur jika
41
negara tidak berbicara kepastian hukum karena negara sendiri ragu akan
keyakinannya? Dalam mengatasi hal tersebut negara justru melemparkan
kepada otoritas non negara untuk menafsirkan untuk kemudian negara
menggunakannya dengan instrumen kekerasan. Namun, Pemohon
memandang penting eskalasi konflik harus dikendalikan. Agama yang
bersifat sensitif sangat mungkin disalahgunakan untuk kepentingan politik
dan memecah belah. Saat ini, isu agama seolah menjadi tradisi yang akan
hadir dalam waktu tertentu menjelang pesta demokrasi. Seolah menjadi
menu pembuka demokrasi kita. Tentu pihak yang menggunakan agama
untuk kepentingan politik dan memecah belah tidak dapat dibenarkan dan
harus ditindak, karena itu Pemohon tidak meminta petitum untuk
menghapuskan norma pasal a quo. Hanya saja, tidak-kah kita bisa
menyisakan ruang bagi ilmu pengetahuan? Peradaban kita ditentukan oleh
ilmu pengetahuan kita. Saat ini kita berada di tengah ledakan pengetahuan,
dan konstitusi kita sedang diuji, oleh karena itu kita berada dalam titik yang
menentukan. Jika kita sulit menentukan batas dari kata-kata bukankah lebih
mudah bagi kita untuk menentukan batas “Sivitas Akademika” dan “bukan
Sivitas Akademika”. Hal ini adalah sesuatu yang paling rasional untuk kita
sepakati. Pada kondisi ini penting bagi para pihak untuk bersikap altruistik
agar kebenaran itu sendiri berbicara dalam bahasanya yang halus;
3.65. Bahwa dalam kajian postmodern terdapat pandangan saat ini terjadi
disensus akibat narasi–narasi kecil yang berkelindan di balik narasi besar.
Di sisi lain, terdapat pandangan justru terjadi konsensus akibat keterbukaan
publik sehingga ruang publik menjadi syarat mutlak akan konsensus.
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu ruang publik yang sangat berarti di
era saat ini. Melalui penafsiran konstitusi maka Mahkamah bisa membatasi
penggunaan instrumen pidana terhadap dunia pendidikan dan ilmu
pengetahuan. Hal ini sesuai dengan Magna Charta Universitatum yang telah
diakui secara universal oleh dunia internasional. Mahkamah Konstitusi
berperan penting agar isu agama dan ilmu pengetahuan tetap pada jalur
hukum yang damai sehingga tidak “dilepasliarkan” ke dalam panggung
politik. Selain itu, Mahkamah Konstitusi pernah melakukan dekriminalisasi
terhadap profesi yang sarat akan ilmu pengetahuan dalam Putusan MK No.
42
4/PUU-V/2007, sehingga adalah beralasan hukum untuk juga diterapkan
dekriminalisasi terhadap Sivitas Akademika;
3.66. Bahwa jika memang hal ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tentu juga
mempunyai implikasi terhadap tafsir konstitusional Pasal 31 ayat (3) UUD
1945 yang berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Pemohon meyakini dalam
relung hati warga negara meskipun berlumur dosa memiliki keimanan.
Warga negara dalam setiap detiknya menjalani kehidupan dan kematiannya
yang sulit dilakukan tanpa adanya keimanan dalam bentuk keyakinan
apapun. Namun, yang menjadi pertanyaan apa keimanan Pemerintah?
Bagaimana Pemerintah mengukur bahwa warga negara telah mengalami
peningkatan iman? Sedangkan, hal tersebut telah menjadi norma positif
yang menjadi tugas Pemerintah. Pertanyaan lainnya, apakah negara
memiliki keimanan sehingga dapat menggunakan ancaman pidana untuk
menentukan keimanan warga negaranya? Pidana mensyaratkan kepastian
hukum yang terukur, dengan demikian apakah dengan tidak adanya warga
yang dipidana maka berarti kita dapat mengukur peningkatan keimanan
bangsa? Rumusan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 secara a contrario seolah-
olah ada suatu pendidikan yang tidak meningkatkan keimanan. Jika
asumsinya demikian, maka implikasinya Pemerintah harus memastikan
pendidikan di Indonesia bukan pendidikan yang seperti itu. Dari kondisi
tersebut, maka Pemerintah harus memiliki keimanan yang pasti untuk
memastikan pelaksanaan pasal tersebut. Implikasi ini akan sangat meluas
dan sepengetahuan Pemohon dalam teks keagamaan sendiri bahkan utusan
Tuhan-pun tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang lain selain atas
kehendak Tuhan itu sendiri. Bagaimana mungkin Pemerintah mengklaim
dapat melakukan itu?
3.67. Bahwa fenomena yang menarik belakangan ini terjadi adalah ketika suatu
negara agama yang konservatif membuka keran kebebasannya ternyata
terjadi peningkatan jumlah ateisme di negara tersebut. Di sisi lain, di negara-
negara sekuler yang justru melarang agama dalam pendidikan dan
menjunjung tinggi kebebasan justru mengalami peningkatan penganut
43
agama tertentu. Di lain hal, ketika hal tersebut terjadi justru demonstrasi
dengan membakar kitab suci tertentu terjadi, yang pada akhirnya Pemerintah
negara sekuler mulai mempertimbangkan untuk membatasi ekspresi
kebebasan yang membakar kitab suci untuk alasan keamanan. Negara yang
menerapkan agama secara konservatif justru melahirkan gelombang imigran
yang mencari kebebasan, tetapi justru negara penerima imigran kaget
dengan heterogenitas hingga isu imigrasi menjadi isu yang sangat sentral di
negara tersebut. Selain itu, justru ternyata di negara-negara sekuler
Pemerintahnya memperjuangkan sistem ekonomi baru yang berbasiskan
nilai-nilai agama. Banyak sekali fenomena yang bersifat anomali dewasa ini
yang membalikan secara upside down teori-teori lama. Tentu kita perlu
merenungkan secara mendalam fenomena yang terjadi dewasa ini agar
mendapatkan jawaban yang utuh. Sekali lagi, setidaknya kita bisa memulai
dari “di dalam agama terdapat pengetahuan dan di dalam pengetahuan
terdapat agama”. Untuk memulai merenung tentu kita harus bebas dari
ancaman pidana.
Resolusi PBB 25 Juli 2023
3.68. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2023 PBB menghasilkan sebuah resolusi
bersejarah yaitu menghasilkan keputusan: “Strongly deploring all acts of
violence against persons on the basis of their religion or belief, as well as any
such acts directed against their religious symbols, holy books, homes,
businesses, properties, schools, cultural centres or places of worship, as well
as all attacks on and in religious places, sites and shrines in violation of
international law”;
3.69. Bahwa secara kesejarahan manusia ini bukan merupakan hal baru, namun
dalam konteks hukum internasional hal ini merupakan suatu kebaharuan
karena sebelumnya perlindungan lebih diberikan kepada kebebasan
manusia, tetapi saat ini dua kondisi berupa: 1) Acts of violence terhadap
simbol agama atas nama ilmu pengetahuan, dan 2) Acts of violence terhadap
ilmu pengetahuan atas nama agama mulai menjadi suatu yang dikecam
secara internasional. Sebelumnya ilmu pengetahuan dianggap representasi
dari humanisme yang mengagungkan kebebasan. Secara kesejarahan
memang humanisme adalah reaksi dari dogma agama yang represif hingga
44
melahirkan liberalisme dan sekularisme. Wajar jika ilmu pengetahuan begitu
diagungkan sehingga dilindungi lebih dahulu. Perkembangan belakangan ini
ternyata tindak kekerasan dilakukan atas nama kebebasan terhadap agama.
Fakta yang terjadi di negara barat adalah dilakukan pembakaran kitab suci
dengan mengatasnamakan kebebasan yang menimbulkan reaksi yang
besar. Yang menjadi pertanyaan apakah sebenarnya tindakan tersebut
berbasis ilmu pengetahuan atau sekedar berbasis kebencian?
3.70. Bahwa Pemohon menyadari adanya resolusi PBB tertanggal 25 Juli 2023,
karena itu memang Pemohon tidak menghendaki menghapuskan norma
pasal penodaan agama sama sekali dari UU Pencegahan Penodaan Agama
karena jika Pemohon meminta menghapuskan norma tersebut maka
permohonan Pemohon bertentangan dengan prinsip moral yang diakui
dalam resolusi PBB 25 Juli 2023;
3.71. Bahwa namun, resolusi PBB tanggal 25 Juli 2023 tersebut perlu ditafsirkan
dalam kerangka hukum positif masing-masing negara di dunia, oleh karena
itu Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi bersifat sangat penting baik
secara nasional maupun internasional;
3.72. Bahwa argumentasi Pemohon sebelumnya mendudukan ilmu pengetahuan
dan agama dalam posisi yang setara, maka melindungi agama dan
melindungi ilmu pengetahuan memiliki nilai kepentingan yang sama. Oleh
karena itu, kita perlu memahami konteks perlindungan bagaimana yang
diberikan. Dalam konteks pengujian ini Pemohon tidak meminta
penghapusan frasa “nilai agama” dalam Pasal 6 huruf b UU Pendidikan
Tinggi, dan frasa “menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dalam Pasal 8 ayat
(2), Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU
Pendidikan Tinggi melainkan hanya meminta penafsiran inkonstitusional
bersyarat terhadap frasa tersebut agar frasa tersebut tidak disalahgunakan.
Selain itu, Pemohon juga tidak hendak menghapuskan norma pidana Pasal
4 UU Pencegahan Penodaan Agama karena dalam konteks tertentu masih
diperlukan. Pemohon hanya meminta penghapusan salah satu frasa dalam
penjelasan yang akan memberikan konteks perlindungan bagi ilmu
pengetahuan. Hal ini semata–mata agar makna resolusi PBB tanggal 25 Juli
2023 tidak sampai dimaknai menjadi legitimasi untuk melakukan acts of
violence terhadap ilmu pengetahuan atas nama agama;
45
3.73. Bahwa oleh karena itu, Pemohon memberikan konteks perlindungan
terhadap Sivitas Akademika sebagai representasi ilmu pengetahuan.
Namun, juga jangan sampai terjadi penyalahgunaan status Sivitas
Akademika.
Berdasarkan
hal
tersebut,
kontekstualisasi
penafsiran
inkonstitusionalitas bersyarat yang diberikan terbatas pada kondisi “dalam
rangka proses pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah”;
3.74. Bahwa hal ini menjadi penting karena jika tidak diberikan batasan konteks
maka dunia akademik dapat menjadi alat politik. Dicontohkan, misalkan: A
adalah seorang dosen. A melakukan pembakaran kitab suci di depan gedung
DPR. Apakah serta-merta A karena sebagai dosen memiliki kebebasan
apapun untuk melakukan hal tersebut? Jika karena statusnya sebagai dosen
diberikan kebebasan untuk itu, maka dosen akan menjadi alat untuk
melakukan pemecahbelahan. Hal ini tetap harus dibatasi;
3.75. Bahwa perlu dirumuskan kemudian oleh pembentuk UU apa yang dimaksud
dengan proses pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah. Mahkamah
Konstitusi tidak perlu merinci secara detail, namun cukup memberikan
batasan tersebut karena selama ini tidak pernah ada batasan norma sama
sekali, sehingga ternyata saat ini terjadi pasal 4 UU Pencegahan Penodaan
Agama memasuki wilayah lembaga pendidikan. Menurut Pemohon situasi
yang juga perlu diberikan perlindungan misalkan: andaikan B bukan dosen
diundang
oleh
A
yang
merupakan
dosen
untuk
memberikan
orasi/pidato/ceramah ilmiah di lingkungan pendidikan. Undangan A
bermakna memberikan “suaka” kepada B atas kebebasan mimbar
akademik, sehingga B menjadi “sumber belajar” dan mendapatkan
perlindungan yang sama dengan A karena faktor: 1) ada undangan dari A
dan 2) dilakukan dalam lingkungan akademik. Dengan kondisi tersebut,
maka apapun kata – kata yang keluar dari A maupun B adalah dilindungi;
3.76. Bahwa bisa juga perlindungan diberikan dalam suatu forum umum/publik di
luar lingkungan pendidikan misalkan lembaga x yang merupakan organisasi
sipil mengundang dosen A untuk berbicara di lembaga x. Setidaknya harus
ada salah satu unsur yang terpenuhi baik itu dalam lingkungan akademik
ataupun adanya sivitas akademika. Selama ini concern utama penegak
hukum justru melihat pada konteks kata – kata terlebih dahulu sebelum
kepada konteks tempus dan locus karena penjelasan Pasal 4 UU
46
Pencegahan Penodaan Agama memang menjadikan fokus yang harus
dibuktikan justru “kata–kata”-nya terlebih dahulu. Dengan frasa “yang
disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan
kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan,” dihapus, maka
penegak hukum harus melihat kepada konteks tempus dan locus terlebih
dahulu, ketika tempus dan locus-nya ternyata adalah lembaga pendidikan
dan ilmu pengetahuan, maka gugur unsur pidana-nya. Ketika tempus dan
locus-nya bukan lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan baru penegak
hukum dapat menyelidiki unsur penodaan agamanya termasuk melalui kata-
kata. Hal ini bukan suatu yang sulit karena penegak hukum bisa melihat hal-
hal yang sudah umum misalkan diskusi, seminar, workshop, pelatihan,
wisuda, atau melalui forum di dalam persidangan. Hal ini termasuk
diseminasi atas proses persidangan, diseminasi atas hasil diskusi,
diseminasi atas hasil penelitian. Diseminasi adalah dalam maksud untuk
adanya pengujian ilmiah bukan dalam rangka untuk menghasut, mencari
pendukung/umat, atau menimbulkan permusuhan. Andai jika ternyata hasil
diseminasi merubah cara pandang masyarakat, maka itu adalah pandangan
baru bukan merupakan tindak pidana. Hal serupa pernah terjadi pada Martin
Luther yang melakukan diseminasi untuk diskursus akademik ternyata
menyebabkan cara pandang baru terhadap keagamaan. Namun, Martin
Luther harus terkena sanksi excommunication pada saat itu. Ketika
diseminasi berbeda dengan pandangan keyakinan umum masyarakat
seharusnya bukan dihukum, tetapi diuji setiap tesis yang diberikan. Berbeda
jika seorang dosen melakukan orasi/demonstrasi di depan gedung DPR dan
mengeluarkan kata–kata yang menghina terhadap agama itu bukan
merupakan bentuk proses pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah.
Pemohon berfikir menggunakan parameter seperti ini lebih mudah daripada
kita harus menggunakan parameter kata–kata;
3.77. Bahwa jika parameter yang digunakan adalah kata-kata, maka kasus yang
terjadi saat ini kemudian dapat menjadi preseden buruk dan dapat menjadi
langkah awal penguasa untuk mengawasi kata-kata yang berkembang di
lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan. Pada bagian sebelumnya
Pemohon sudah membuktikan jika yang menjadi parameter adalah kata-kata
akan sangat sulit mencapai kepastian hukum. Ketika sesuatu sudah objektif
47
dan ilmiah maka tidak perlu menghindari kata-kata karena itu adalah apa
adanya. Andaikan terdapat falsifikasi atas kebenaran ilmiah tersebut maka
hanya bisa diuji melalui mekanisme ilmu pengetahuan bukan proses pidana.
Kita bayangkan polisi, jaksa, dan hakim akan menguji objektifitas dan
keilmiahan suatu penemuan fisika padahal bukan wilayah kewenangannya.
Polisi, jaksa, hakim hanya mengandalkan ahli. Sehingga, polisi, jaksa, dan
hakim sesungguhnya tidak mengerti apa yang dituduhkan. Lalu, mengapa
harus mengurus hal tersebut? Mengapa tidak dilemparkan saja ke dalam
forum ilmu pengetahuan?
3.78. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka memberikan tafsir
konstitusional terhadap Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal
3 huruf g, Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi menjadi:
“tanpa adanya ancaman dan pertanggungjawaban pidana bagi Sivitas
Akademika untuk berbeda pendapat dengan pandangan umum keyakinan
agama yang dianut oleh masyarakat dalam rangka proses pembelajaran
dan/atau penelitian ilmiah” serta menghapuskan frasa “yang disertai dengan
usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang
bersifat permusuhan atau penghinaan,” dalam Penjelasan Pasal 4 UU
Pencegahan Penodaan Agama adalah beralasan menurut hukum.
Bebaskan Sivitas Akademika. Vivat Academia, Semper Sint in Flore!
4. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya
kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau
penghinaan,” dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS
Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan
Agama (Lembaran Negara Nomor 3 Tahun 1965, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2726) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
48
3. Menyatakan frasa “nilai agama” dalam Pasal 6 huruf b Undang–Undang
Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Nomor
158 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336) bertentangan
dengan Undang - Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tanpa adanya
ancaman dan pertanggungjawaban pidana bagi Sivitas Akademika untuk
berbeda pendapat dengan pandangan umum keyakinan agama yang dianut
oleh masyarakat dalam rangka proses pembelajaran dan/atau penelitian
ilmiah”;
4. Menyatakan frasa “menjunjung tinggi nilai – nilai agama” dalam Pasal 8 ayat
(2) Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Nomor 158 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5336) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “tanpa adanya ancaman dan pertanggungjawaban pidana bagi
Sivitas Akademika untuk berbeda pendapat dengan pandangan umum
keyakinan agama yang dianut oleh masyarakat dalam rangka proses
pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah”;
5. Menyatakan frasa “menjunjung tinggi nilai–nilai agama” dalam Penjelasan
Pasal 3 huruf g Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Nomor 158 Tahun 2012, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5336) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “tanpa adanya ancaman dan pertanggungjawaban pidana
bagi Sivitas Akademika untuk berbeda pendapat dengan pandangan umum
keyakinan agama yang dianut oleh masyarakat dalam rangka proses
pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah”;
6. Menyatakan frasa “menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dalam Penjelasan
Pasal 18 ayat (2) Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Nomor 158 Tahun 2012, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5336) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tanpa adanya ancaman dan
pertanggungjawaban pidana bagi Sivitas Akademika untuk berbeda
49
pendapat dengan pandangan umum keyakinan agama yang dianut oleh
masyarakat dalam rangka proses pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah”;
7. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-14, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965
tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan
Agama (Lembaran Negara Nomor 3 Tahun 1965, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2726);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Nomor 158 Tahun 2012,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
5.
Bukti P-5
Fotokopi Jurnal Konstitusi PSKN FH-UNPAD – Mahkamah
Konstitusi Volume III Nomor 1 Juni 2011;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Screenshot/Tangkap Layar berita: “Unpad Kembali
Kebanjiran
Prestasi”.
Dari
website:
https://news.okezone.com/read/2011/11/03/373/524333/unpa
d-kembali-kebanjiran-prestasi/ diakses pada 16 Juli 2023
Pukul 15:39 WIB.
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat–Surat Penerimaan Pemohon Sebagai Dosen
Non PNS di Universitas Bestari tertanggal 17 Juni 2023 dan
07 Juli 2023;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Korespondensi E-mail dan Surat Pemohon Dengan
Komnas HAM;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Nomor:
30/SK/PPK-
PUSDATIN/II/2023 tertanggal 16 Februari 2023;
50
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Korespondensi Surat-Surat Pemohon Dengan Bank
Indonesia;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Surat Keterangan Sehat dan Hasil Tes Audiogram
atas nama Pemohon;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Surat Pengaduan Pemohon Kepada DPR;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Screeenshot/Tangkap Layar Berita:
“Dicopot Jabatan Karena Jadi Saksi Ahli HTI, Profesor Suteki
Melawan’;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Screentshot/Tangkap Layar Berita:
“Panji Gumilang Resmi Tersangka Peninstaan Agama”.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang
51
Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726, selanjutnya disebut
UU 1/PNPS/1965) dan Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g,
dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut
UU 12/2012), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
52
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 serta norma Pasal 6 huruf b,
Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2)
UU 12/2012, yang menyatakan:
Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965
“Maksud ketentuan ini telah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum diatas.
Cara mengeluarkan persamaan atau melakukan perbuatan dapat dilakukan
dengan lisan, tulisan ataupun perbuatan lain.
Huruf a, tindak pidana yang dimaksudkan disini, ialah yang semata-mata (pada
pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.
Dengan demikian, maka, uraian-uraian tertulis maupun lisan yang dilakukan
secara obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama yang disertai
dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang
bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah tindak pidana menurut pasal ini.
Huruf b, Orang yang melakukan tindak pidana tersebut disini, disamping
mengganggu ketentraman orang beragama, pada dasarnya menghianati sila
53
pertama dari Negara secara total, dan oleh karenanya adalah pada tempatnya,
bahwa perbuatannya itu dipidana sepantasnya”.
Pasal 6 huruf b UU 12/2012
“Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip: b. demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan
bangsa”;
Pasal 8 ayat (2) UU 12/2012
“Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau
penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia”.
Penjelasan Pasal 3 huruf g UU 12/2012
“Yang dimaksud dengan "asas tanggung jawab" adalah Sivitas Akademika
melaksanakan Tridharma serta mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan, dengan menjunjung tinggi nilai-
nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan perundang-undangan”.
Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012
“Yang dimaksud dengan “berbudaya” adalah sikap dan perilaku yang senantiasa
berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah Ilmu Pengetahuan, yang menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa”.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh
Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang sejak tanggal
7 Juli 2023 ditetapkan sebagai dosen non PNS [vide Bukti P-7 dan Risalah
Sidang Tanggal 23 Agustus 2023];
4. Bahwa sebagai dosen, Pemohon memiliki kesempatan untuk merasakan
kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dalam rangka mencari
kebenaran. Pemohon menyadari hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani
serta untuk menyatakan pikiran, sikap, dan mengeluarkan pendapat untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya demi kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia, melalui lembaga pendidikan dan ilmu
pengetahuan, serta dilaksanakan tanpa dibayangi ancaman ketakutan
sebagaimana hak konstitusional tersebut telah dilindungi oleh Pasal 28C ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945.
54
5. Bahwa asas kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik merupakan
syarat fundamental dalam pencarian kebenaran. Oleh karenanya, menurut
Pemohon, akademisi bebas berbicara dalam rangka penyelenggaraan
pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Hal ini dikarenakan prinsip
utama akademisi adalah kejujuran dalam mencari kebenaran sehingga yang
bersangkutan dapat berbicara ilmu apa adanya. Namun, dengan adanya
Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 menyebabkan Pemohon berpotensi
terhalangi kebebasannya sebagai akademisi dalam menyampaikan uraian
tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif dan ilmiah karena adanya
frasa “yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau
susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan”. Frasa tersebut
menurut Pemohon bersifat multitafsir, apa yang dimaksud dengan “kata-kata
atau susunan kata-kata yang yang bersifat permusuhan atau penghinaan”.
Menurut Pemohon, jika sesuatu adalah objektif dan ilmiah bukankah termasuk
kata-katanya yang menjelaskan adalah juga objektif. Dengan adanya multitafsir
frasa tersebut menyebabkan sivitas akademika rentan terkena delik karena
maksud kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau
penghinaan tersebut bersifat tidak jelas, karena sedikit-sedikit dapat dilaporkan
pidana sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon.
6. Bahwa dengan adanya ketidakjelasan frasa dalam Penjelasan Pasal 4 UU
1/PNPS/1965 menyebabkan frasa “nilai agama” sebagaimana terdapat dalam
Pasal 6 huruf b UU 12/2012 dan frasa “menjunjung tinggi nilai–nilai agama”
sebagaimana dimuat dalam Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan
Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012 juga bersifat multitafsir karena tidak
jelasnya maksud dari nilai agama, dan apakah nilai agama terwujud dalam kata-
kata atau susunan kata-kata yang menentukan unsur adanya penodaan agama.
Siapa
yang
menentukan
nilai
agama
tersebut.
Misalnya,
Pemohon
menyampaikan suatu ilmu pengetahuan ternyata otoritas agama tertentu
menyatakan ilmu pengetahuan yang disampaikan bertentangan dengan nilai
agama yang dianut masyarakat sehingga menodai agama yang dianut
masyarakat. Jika hal tersebut dikaitkan dengan “asas tanggung jawab” yang
menyatakan pendidikan tinggi harus bertanggung jawab dalam menjunjung tinggi
nilai-nilai agama, maka dapat saja otoritas agama tersebut atas pengajaran
Pemohon dinyatakan harus dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan
55
Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 oleh negara karena menggunakan kata-kata atau
susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan terhadap
keyakinan umum masyarakat. Akibatnya Pemohon takut dan khawatir dalam
berekspresi dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 6 di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik mengenai
kualifikasinya sebagai dosen dan dapat menjelaskan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) perihal berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 4 UU
1/PNPS/1965, serta Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g,
dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012 yang dianggap telah merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. Dalam batas
penalaran yang wajar, Pemohon telah menguraikan perihal potensi anggapan
kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma Penjelasan
Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 serta Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal
3 huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012 yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya karena adanya multitafsir terhadap penjelasan dan norma
pasal a quo. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, jika permohonan dikabulkan,
kerugian atau potensi kerugian Pemohon tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
penjelasan dan norma pasal yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Penjelasan
Pasal 4 UU 1/PNPS/1965, serta Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal
3 huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012, Pemohon mengemukakan
dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
56
1. Bahwa menurut Pemohon, permasalahan pokok yang dihadapinya selaku
akademisi dalam memanifestasikan ilmu pengetahuan adalah adanya
kemungkinan bersinggungan dengan agama atau memengaruhi cara pandang
keagamaan sehingga terjadi kontestasi antara ilmu pengetahuan dengan agama
karena adanya tafsir kebahasaan (kata-kata) yang berkaitan dengan agama
yang kemungkinan dapat dipidana. Kemungkinan ini terjadi karena adanya frasa
“yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan
kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan”, dalam Penjelasan Pasal
4 UU 1/PNPS/1965. Frasa ini menurut Pemohon menimbulkan multitafsir apabila
tidak diperjelas apa makna objektif dan ilmiah. Sebab, sivitas akademika dalam
mengembangkan ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
memiliki makna yang objektif dan ilmiah termasuk dengan kata-katanya yang
tidak bisa dipisahkan. Oleh karenanya, frasa “yang disertai dengan usaha untuk
menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat
permusuhan atau penghinaan” dalam Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 tidak
diperlukan karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal
28I ayat (1) UUD 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon, hubungan antara pengetahuan, kata-kata, dan
agama merupakan persoalan yang kompleks, sehingga dalam permohonan
a quo hanya ada gambaran singkat untuk mendapatkan konteks pengujian
undang-undang saja tanpa bermaksud melakukan simplifikasi. Secara
sederhana, kompleksitas ini dapat dilihat dalam penggunaan kata-kata, seperti
ketika mengucapkan salam maupun selamat hari raya seringkali menjadi
perdebatan yang sangat panjang meskipun secara makna adalah sama tetapi
menggunakan bahasa berbeda. Kata-kata/bahasa menjembatani antara realitas
dan keyakinan. Tanpa pemahaman mendalam tentang bahasa akan sulit untuk
memahami makna objektif dan ilmiah sebagaimana maksud Penjelasan Pasal 4
UU 1/PNPS/1965;
3. Bahwa menurut Pemohon, secara eksplisit, sulit melihat pertentangan
konstitusional frasa “nilai agama” dalam Pasal 6 huruf b UU 12/2012 serta frasa
“menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dalam Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3
huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012. Sebab, secara tekstual
dan eksplisit tidak ada pertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pasal
57
31 ayat (3) dan ayat (5) UUD 1945 sebagaimana dijadikan sebagai dasar
Menimbang dan Penjelasan Umum UU 12/2012. Selain itu juga sulit melihat
pertentangan konstitusional Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 karena secara tekstual
dan eksplisit sejalan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 29 UUD 1945 serta
pembatasan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945. Namun, terhadap frasa “nilai agama” dalam Pasal 6 huruf b UU
12/2012 serta frasa “menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dalam Pasal 8 ayat (2),
Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012 dapat
dimaknai dengan ancaman dan tanggung jawab pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 UU 1/PNPS/1965;
4. Bahwa menurut Pemohon, ilmu pengetahuan di Indonesia bukan hanya tidak
dihargai tetapi juga diancam dengan pidana, sehinggga wajar jika akademisi
terus menerus diselimuti rasa takut untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, makna “mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam Pembukaan
UUD 1945 dan Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD 1945 perlu ditafsirkan
kembali. Penafsiran tersebut diperbandingkan dengan Pasal 28C ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang mengatur hak atas kepastian hukum
untuk mendapatkan kemerdekaan pikiran dan hati nurani serta untuk
menyatakan pikiran, sikap, dan mengeluarkan pendapat untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya demi kemajuan peradaban serta
kesejahteraan
umat
manusia
melalui
lembaga
pendidikan
dan
ilmu
pengetahuan, sehingga seorang insan akademis dalam menyampaikan kata-
kata tidak dibayangi ancaman ketakutan sebagai hak konstitusional yang harus
dilindungi;
5. Bahwa menurut Pemohon, konstruksi Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), dan
Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012 diadopsi secara letterlijk dari Pasal 31
ayat (5) UUD 1945. Jika Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), dan Penjelasan Pasal
18 ayat (2) UU 12/2012, dikaitkan dengan asas tanggung jawab dalam Pasal 3
huruf g UU 12/2012, dan asas tanggung jawab dikaitkan dengan tanggung jawab
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU 1/PNPS/1965, maka
kekuasaan dalam negara dapat melakukan kontrol terhadap ilmu pengetahuan;
58
6. Bahwa menurut Pemohon, walaupun terhadap permohonan a quo, tidak
digunakan batu uji Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 untuk menafsirkan makna
“mencerdaskan kehidupan bangsa”, namun dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dapat dinilai apakah ada pertentangannya dengan frasa
“yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan
kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan” dalam Penjelasan Pasal
4 UU 1/PNPS/1965 dan frasa “nilai agama” dalam Pasal 6 huruf b UU 12/2012,
serta frasa “menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dalam Pasal 8 ayat (2),
Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012. Oleh
karena itu, agar tidak ada multitafsir, Pemohon juga tidak meminta untuk
menghapus frasa “nilai agama” dalam Pasal 6 huruf b UU 12/2012, serta frasa
“menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dalam Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3
huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012, melainkan Pemohon
meminta adanya panafsiran inkonstitusional bersyarat terhadap frasa-frasa
tersebut dalam Petitum a quo agar tidak dapat disalahgunakan dalam penerapan
serta menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 agar
memberikan perlindungan bagi ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.
7. Bahwa menurut Pemohon, dengan dihapuskannya frasa “yang disertai dengan
usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat
permusuhan atau penghinaan” dalam Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965,
menyebabkan penegak hukum dalam menangani perkara akan mencermati
pada konteks tempus dan locus terlebih dahulu, bukan pada menafsirkan kata-
kata. Dalam hal tempus dan locus adalah lembaga pendidikan tinggi dan ilmu
pengetahuan maka menurut Pemohon menjadi gugur tindak pidananya.
8. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah
agar menyatakan:
a. Frasa “yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau
susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan” dalam
Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. Frasa “nilai agama” dalam Pasal 6 huruf b UU 12/2012 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “tanpa adanya ancaman dan pertanggungjawaban
59
pidana bagi sivitas akademika untuk berbeda pendapat dengan pandangan
umum keyakinan agama yang dianut oleh masyarakat dalam rangka proses
pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah”;
c. Frasa “menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dalam Pasal 8 ayat (2) UU
12/2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tanpa adanya
ancaman dan pertanggungjawaban pidana bagi sivitas akademika untuk
berbeda pendapat dengan pandangan umum keyakinan agama yang dianut
oleh masyarakat dalam rangka proses pembelajaran dan/atau penelitian
ilmiah”;
d. Frasa “menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dalam Penjelasan Pasal 3 huruf
g UU 12/2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tanpa
adanya ancaman dan pertanggungjawaban pidana bagi sivitas akademika
untuk berbeda pendapat dengan pandangan umum keyakinan agama yang
dianut oleh masyarakat dalam rangka proses pembelajaran dan/atau
penelitian ilmiah”;
e. Frasa “menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dalam Penjelasan Pasal 18 ayat
(2) UU 12/2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tanpa
adanya ancaman dan pertanggungjawaban pidana bagi sivitas akademika
untuk berbeda pendapat dengan pandangan umum keyakinan agama yang
dianut oleh masyarakat dalam rangka proses pembelajaran dan/atau
penelitian ilmiah”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-14 [sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara];
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
60
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa dengan
saksama permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, masalah
konstitusionalitas norma yang dimohonkan oleh Pemohon dalam permohonan
a quo adalah berkenaan dengan frasa “yang disertai dengan usaha untuk
menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan
atau penghinaan” dalam Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 bertentangan
dengan UUD 1945 serta pemaknaan norma dalam Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2),
Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat
sebagaimana termaktub dalam Petitum a quo;
[3.11]
Menimbang
bahwa
berkenaan
dengan
isu
konstitusionalitas
sebagaimana
termaktub
dalam
Paragraf
[3.10]
di
atas,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan frasa “yang disertai dengan usaha untuk
menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan
atau penghinaan” dalam Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 bertentangan
dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1);
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, sebelum mempertimbangkan lebih
jauh perihal frasa “yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata
atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan” dalam
Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 bertentangan dengan UUD 1945, penting bagi
Mahkamah untuk mengutip terlebih dahulu norma Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 yang
selengkapnya menyatakan:
“Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun
barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga,
yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 a quo dirumuskan penjelasan yang selengkapnya
menyatakan:
61
“Maksud ketentuan ini telah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum
diatas. Cara mengeluarkan persamaan atau melakukan perbuatan dapat
dilakukan dengan lisan, tulisan ataupun perbuatan lain.
Huruf a, tindak pidana yang dimaksudkan disini, ialah yang semata-mata
(pada pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.
Dengan demikian, maka, uraian-uraian tertulis maupun lisan yang dilakukan
secara obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama yang disertai
dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata
yang bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah tindak pidana menurut
pasal ini.
Huruf b, Orang yang melakukan tindak pidana tersebut disini, disamping
mengganggu ketentraman orang beragama, pada dasarnya menghianati sila
pertama dari Negara secara total, dan oleh karenanya adalah pada
tempatnya, bahwa perbuatannya itu dipidana sepantasnya”.
Bahwa sekalipun UU 1/PNPS/1965 ditetapkan jauh sebelum berlaku
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011), namun tetap relevan menggunakan
UU 12/2011 untuk memahami fungsi penjelasan suatu undang-undang.
Berdasarkan UU 12/2011 ditentukan bahwa penjelasan dari suatu pasal atau ayat
dalam undang-undang merupakan sarana untuk memperjelas norma dalam batang
tubuh dan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dimaksudnya [vide Lampiran II angka 176 UU 12/2011]. Untuk memahami
Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 tidak dapat dilepaskan dari esensi norma
pokoknya, in casu Pasal 156a yang merupakan perubahan dari Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, yang menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia; (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama
apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa." Dalam Posita
Permohonan, telah ternyata Pemohon tidak mengaitkan antara norma pokok
tersebut yang merupakan ketentuan pidana dengan penjelasan. Pemohon lebih
banyak
mendalilkan
kekhawatirannya
sebagai
seorang
akademisi
yang
menyampaikan pendapat atau kata-kata yang berbeda dengan tafsir otoritas agama
yang diakui umum. Oleh karenanya, menurut Pemohon dengan adanya frasa “yang
disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata
yang bersifat permusuhan atau penghinaan,” dalam Penjelasan Pasal 4 UU
62
1/PNPS/1965 akan mudah menjerat seseorang dalam ranah pidana. Sebab,
penegak hukum akan concern pada konteks “kata-kata” terlebih dahulu bukan pada
konteks tempus dan locus tatkala “kata-kata” tersebut disampaikan, misalnya di
lembaga pendidikan atau ilmu pengetahuan sehingga akan gugur pidananya,
karena aparat penegak hukum hanya menggunakan parameter “kata-kata” sudah
dapat menjadi alasan untuk menjerat secara pidana. Terhadap dalil Pemohon a quo,
Mahkamah berpendapat bahwa dalam memaknai Penjelasan Pasal 4 UU
1/PNPS/1965 tidak dapat dipisahkan dari ketentuan pokok yang menjadi ancaman
pidana sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965
dimaksud, yang telah menegaskan keterkaitan dengan ketentuan norma Pasal 156a
KUHP. Oleh karena itu, adanya frasa “mengenai sesuatu agama yang disertai
dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang
bersifat permusuhan atau penghinaan” adalah ditujukan sebagai bentuk
pengecualian apabila perbuatan/tindakan tersebut dilakukan, misalnya di lembaga
pendidikan atau ilmu pengetahuan yang merupakan forum untuk menguji suatu
hipotesis yang kebenarannya masih perlu diuji secara ilmiah bukan dari perspektif
ilmu hukum pada umumnya, in casu hukum pidana. Dengan demikian tidak relevan
adanya asumsi atau anggapan dari Pemohon sebagai bentuk kekhawatiran bahwa
frasa “kata-kata” dapat menjadi modus aparat penegak hukum sebagai norma yang
bersifat elastis dan berpotensi untuk menjerat pidana bagi pelaku yang
menggunakan forum tersebut. Di samping pertimbangan hukum dimaksud,
Mahkamah juga berpendapat bahwa mempersoalkan konstitusionalitas Penjelasan
Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 tanpa menyertakan pengujian konstitusionalitas terhadap
Batang Tubuh Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 adalah suatu pengujian konstitusionalitas
yang tidak utuh atau tidak komprehensif, sebab ketentuan norma Pasal 4 UU
1/PNPS/1965 yang menjadi satu kesatuan dengan ketentuan norma Pasal 156a
KUHP adalah ketentuan pidana yang terdiri dari unsur-unsur delik pidana.
Sementara itu, frasa “mengenai sesuatu agama yang disertai dengan usaha untuk
menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan
atau penghinaan” dalam Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 adalah bagian dari
uraian unsur-unsur delik pidana dimaksud. Dengan demikian, terlepas ada atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 dan frasa
“yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan
kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan” dalam Penjelasan Pasal 4
63
UU 1/PNPS/1965 yang diajukan oleh Pemohon tidak secara utuh atau tidak
komprehensif dalam menguji Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 yaitu tidak
menyertakan pengujian Batang Tubuh Pasal a quo menjadikan permohonan
Pemohon sepanjang berkaitan dengan pengujian Penjelasan Pasal 4 UU
1/PNPS/1965 adalah tidak jelas atau kabur.
[3.11.2]
Bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan berkenaan dengan
pemaknaan norma dalam Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf
g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012 yang menurut Pemohon
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat
sebagaimana termaktub dalam Petitum a quo;
Terhadap dalil Pemohon a quo, sebelum Mahkamah mempertimbangkan
lebih jauh pokok permohonan, Mahkamah perlu menegaskan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945 yaitu “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah
darah
Indonesia
dan
untuk
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan agar
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur
dalam undang-undang. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 31 ayat (5) UUD 1945
mengamanatkan agar Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Bahwa berkenaan dengan hal di atas, Pemohon dalam permohonannya
telah secara jelas menyatakan, “secara eksplisit sulit melihat pertentangan
konstitusional frasa “nilai agama” dalam Pasal 6 huruf b UU 12/2012 serta frasa
“menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dalam Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3
huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012 karena secara tekstual dan
eksplisit tidak ada pertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 ayat
(3) dan ayat (5) UUD 1945 yang termanifestasi dalam Konsiderans Menimbang dan
Penjelasan Umum UU 12/2012”. Namun, Pemohon menyatakan “wajar jika
terdapat tafsir konstitusional karena makna frasa “nilai agama” dalam Pasal 6 huruf
64
b UU 12/2012 serta frasa “menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dalam Pasal 8 ayat
(2), Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012 dapat
dimaknai dengan ancaman dan tanggung jawab pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 UU 1/PNPS/1965” karena adanya ketidakjelasan Penjelasan Pasal
4 UU 1/PNPS/1965 dan pemaknaan frasa “nilai agama” dan frasa “menjunjung
tinggi nilai-nilai agama” dalam penjelasan dan norma yang dimohonkan
pengujiannya.
Terhadap dalil Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan
bahwa Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan Penjelasan
Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Konsiderans Menimbang, mengingat, ketentuan umum, bagian ayat, pasal, dan
penjelasan. Dalam kaitan ini, Konsiderans Menimbang huruf a UU 12/2012 sebagai
landasan pengaturan keseluruhan norma dalam UU a quo telah menyatakan bahwa
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan
kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia”. Frasa “menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dalam konsideran
menimbang atau frasa “nilai agama” dalam norma yang didalilkan Pemohon,
merupakan frasa yang sesungguhnya bermuara pada Pancasila sebagai nilai
ideologis bangsa Indonesia. Nilai tersebut mengkonseptualisasikan nilai-nilai
ketuhanan (religiusitas) yang merupakan sumber etika dan spiritualitas yang
melandasi etik kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Sebab, Indonesia bukanlah
negara sekuler yang memisahkan “agama” dan “negara” dan bukan pula yang
menggunakan satu agama tertentu untuk dijadikan dasar bernegara tetapi
mensinergikan berbagai agama dan keyakinan yang ada dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai negara yang memiliki
keberagaman agama dan keyakinan maka negara harus dapat melindungi dan
mengembangkan kehidupan beragama. Oleh karenanya, dengan adanya frasa
“menjunjung tinggi nilai-nilai agama” tidak dimaksudkan untuk membatasi hak-hak
individu sehingga mudah untuk dikriminalisasi karena adanya Penjelasan Pasal 4
UU 1/PNPS/1965, sebagaimana yang Pemohon khawatirkan. Dalam kaitan ini,
65
tidak ada korelasi antara frasa “menjunjung tinggi nilai-nilai agama” dengan
Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965. Oleh karena itu, jika Petitum Pemohon yang
meminta kepada Mahkamah untuk memaknai Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2),
Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012
dikabulkan menjadi “tanpa adanya ancaman dan pertanggungjawaban pidana bagi
sivitas akademika untuk berbeda pendapat dengan pandangan umum keyakinan
agama yang dianut oleh masyarakat dalam rangka proses pembelajaran dan/atau
penelitian ilmiah”, justru hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan
menghambat individu untuk berekspresi secara bertanggung jawab. Terlebih lagi,
Penjelasan Pasal 3 huruf g UU 12/2012 yang Pemohon persoalkan tersebut tidak
dapat dilepaskan dari keseluruhan pengaturan asas-asas pendidikan tinggi yang
bersifat kumulatif yang meliputi; kebenaran ilmiah, penakaran, kejujuran, keadilan,
manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinekaan, dan keterjangkauan [vide Pasal
3 UU 12/2012]. Berkaitan dengan penjelasan “asas tanggung jawab” dinyatakan
bahwa “Sivitas Akademika melaksanakan Tridharma serta mewujudkan kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan, dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan
perundang-undangan”. Frasa “menjunjung tinggi nilai-nilai agama” merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Konsiderans Menimbang huruf a UU 12/2012
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Oleh karenanya, tidak terdapat
persoalan konstitusionalitas norma terhadap frasa “menjunjung tinggi nilai-nilai
agama”. Frasa tersebut memberikan pembatasan yang bersifat umum bagi sivitas
akademika dalam rangka menjunjung tinggi, tidak hanya nilai-nilai agama, tetapi
juga persatuan bangsa serta peraturan perundang-undangan. Pembatasan
demikian tidaklah bertentangan dengan hak asasi manusia, karena merupakan hal
yang diperlukan dalam negara yang berlandaskan ideologi Pancasila. Dalam hal
ini, jika dicermati berbagai undang-undang, tidak hanya UU 12/2012 yang
menggunakan frasa dimaksud. Sebab, undang-undang lainnya, antara lain dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU 14/2005)
menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: d.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru,
serta nilai-nilai agama dan etika” [vide Pasal 20 huruf d UU 14/2005] dan Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (UU 33/2009) menyatakan,
“Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan
66
berkreasi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama,
etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa” [vide Pasal 5 UU 33/2009], di mana
ketentuan tersebut juga menggunakan frasa yang serupa dengan yang
dipersoalkan oleh Pemohon yaitu frasa “menjunjung tinggi nilai-nilai agama”.
Menurut Mahkamah, sebagai seorang akademisi, Pemohon telah mendapat
hak atas kepastian hukum untuk mendapatkan kemerdekaan berpikir dan hati
nurani serta untuk menyatakan pikiran, sikap, dan mengeluarkan pendapat untuk
memajukan dirinya dan untuk memperjuangkan haknya secara kolektif dalam
rangka membangun masyarakat, bangsa dan negara demi kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia melalui lembaga pendidikan dan ilmu
pengetahuan tanpa dibayangi ancaman ketakutan sebagai hak konstitusional bagi
sivitas akademika. Negara telah memberikan kerangka yang jelas kepada
Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional sesuai dengan amanat
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian
yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang tidak dapat
dilepaskan dari amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, menurut
Mahkamah dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan pemaknaan norma
dalam Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan Penjelasan
Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012 yang didalilkan Pemohon bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat sebagaimana termaktub dalam
Petitum a quo adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah terkait Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 yang dianggap
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945,
merupakan dalil yang tidak jelas atau kabur (obscuur). Sementara itu, berkenaan
dengan norma Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan
Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012 telah ternyata tidak melanggar prinsip
kepastian hukum untuk mendapatkan kemerdekaan pikiran dan hati nurani serta
untuk menyatakan pikiran, sikap, dan mengeluarkan pendapat melalui lembaga
pendidikan dan ilmu pengetahuan tanpa dibayangi ancaman ketakutan sebagai hak
konstitusional bagi sivitas akademika sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Oleh
karena itu, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
67
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon sepanjang Penjelasan Pasal 4 Undang-
Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.4] Pokok permohonan Pemohon sepanjang Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2),
Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah tidak
beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1.
Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Penjelasan Pasal 4 Undang-
Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama tidak dapat diterima;
2.
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
68
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Manahan
M.P. Sitompul memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion) khusus terhadap
Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama, sebagai berikut:
Pokok Permohonan
1. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa Penjelasan Pasal 4 UU
Pencegahan Penodaan Agama tentu harus diperjelas apa makna objektif dan
ilmiah. Diperlukan adanya pengertian bahwa Sivitas Akademika adalah
makna dari objektif dan ilmiah termasuk dengan kata-katanya yang tidak bisa
dipisahkan.
2. Berdasarkan hal ini maka frasa "yang disertai dengan usaha untuk
menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat
permusuhan atau penghinaan," dalam Penjelasan Pasal 4 UU Pencegahan
Penodaan Agama tidak diperlukan sehingga beralasan hukum untuk
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 280
ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 281
ayat (1) UUD 1945. Tanpa melakukan hal tersebut tidak mungkin terjadi
proses transformasi ilmu pengetahuan dalam budaya akademik.
3. Bahwa selain dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, frasa "nilai - nilai agama"
juga diakui dalam Pasal 31 ayat (5) UUD 1945. Bahkan Pasal 31 ayat (5)
UUD 1945 secara tegas menggunakan frasa "menjunjung tinggi nilai - nilai
agama". Makna "nilai - nilai agama" ini dalam perjalannya banyak sekali
perdebatannya karena luasnya pengertian yang diberikan.
4. Mahkamah Konstitusi tidak perlu merinci secara detail, namun cukup
memberikan batasan tersebut karena selama ini tidak pernah ada batasan
norma sama sekali, sehingga ternyata saat ini terjadi Pasal 4 UU
Pencegahan Penodaan Agama memasuki wilayah lembaga pendidikan.
Dissenting Opinion
69
1. Bahwa pada dasarnya penjelasan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 1/PNPS
Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan
Agama (UU PNPS) mengandung persoalan dari aspek kaidah perundang-
undangan yang baik dan benar.
2. Bahwa kedudukan dan fungsi penjelasan suatu peraturan perundang-
undangan sudah diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
diubah dengan Undang- Nomor 15 Tahun 2019 dan undang Nomor 13 Tahun
2022, bahwa Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena
itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau
padanan kata/istilah asing dalam norma pokok yang dapat disertai dengan
contoh.
3. Bahwa Penjelasan undang-undang sebagai sarana untuk memperjelas
norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Demikian pula Penjelasan tidak
dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut
dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
4. Bahwa Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundangundangan
5. Bahwa Rumusan penjelasan pasal demi pasal juga tidak memperluas,
mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang
tubuh.
6. Mencermati penjelasan Pasal 4 UU PNPS telah mengarah pada
pembentukan norma baru atau makna baru yang seharusnya diatur di dalam
pasal namun kemudian dituangkan di dalam penjelasan.
7. Bahwa Penjelasan Pasal 4 berupaya memperluas makna dari ketentuan
pasal sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda dengan
substansi pasal.
8. Bahwa pada rumusan penjelasan huruf a “tindak pidana yang
dimaksudkan disini, ialah yang semata-mata (pada pokoknya) ditujukan
kepada niat untuk memusuhi atau menghina” Dengan demikian, maka,
uraian-uraian tertulis maupun lisan yang dilakukan secara obyektif, zakelijk
dan ilmiah mengenai sesuatu agama yang disertai dengan usaha untuk
70
menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat
permusuhan atau penghinaan, bukanlah tindak pidana menurut pasal ini.
9. Bahwa penjelasan a quo khususnya sepanjang frasa “tindak pidana yang
dimaksudkan disini, dan frasa bukanlah tindak pidana menurut pasal ini
telah menimbulkan ambiguitas mana yang termasuk kategori tindak pidana
dan atau bukan tindak pidana.
10. Demikan pula pada penjelasan huruf b “Orang yang melakukan tindak
pidana tersebut disini, disamping mengganggu ketentraman orang
beragama, pada dasarnya menghianati sila pertama dari Negara secara
total, dan oleh karenanya adalah pada tempatnya, bahwa perbuatannya
itu dipidana sepantasnya. Rumusan frasa tersebut sangat dimungkinkan
untuk lahirnya pemahaman dan penafsiran baru dalam implementasinya
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
11. Dengan demikian, penjelasan Pasal 4 UU PNPS pada dasarnya tidak sesuai
dengan kaidah pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU
P3 yang menyatakan bahwa Penjelasan tidak memuat norma baru atau
menjelaskan sesuatu yang melebihi dari substansi pasal undang-undang.
12. Bahwa penjelasan Pasal UU PNPS seharusnya hanya memuat uraian yang
singkat dan jelas namun tidak menjabarkan ketentuan yang dapat
menimbulkan makna baru yang seakan menjadi pasal tersendiri sehingga
potensial ditafsirkan lain dalam penerapannya.
13. Bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (UU No 1/2023) telah menyatakan mencabut
dan tidak belaku Pasal 4 UU PNPS sebagaimana diatur dalam Pasal 622 ayat
(1) huruf h dan pengaturan mengenai penodaan agama diganti dengan istilah
Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, Dan Kehidupan Beragama
Atau Kepercayaan (Pasal 300), akan tetapi berdasarkan Pasal 624 UU No
1/2023 ketentuan tersebut masih akan diberlakukan setelah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun UU No 1/2023 diundangan
pada 2 Januari 2023.
14. Dengan demikian, penjelasan Pasal 4 UU a quo masih tetap berlaku hingga
berlakunya UU No 1/2023 tiga tahun kemudian yaitu pada tahun 2026.
15. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya
kerugian konstitusional yang lebih luas, maka Mahkamah dapat memberikan
71
penangguhan konstitusionalitas berlakunya ketentuan a quo, dengan tujuan
agar ketentuan a quo selaras dengan undang-undang yang akan berlaku.
16. Bahwa untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, serta
terjaminnya kepastian hukum yang adil serta untuk mencegah adanya
penafsiran yang tidak selaras dengan UUD 1945, maka penjelasan Pasal 4
UU a quo harus dimaknai “penjelasan Pasal 4 uu a quo ditunda
keberlakuannya sampai UU No 1/2023 secara resmi diberlakukan
berdasarkan Pasal 624 UU No 1/2023”.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, dan Daniel
Yusmic P. Foekh masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam,
bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua
puluh tujuh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan
pukul 14.10 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan
M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan
Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi
Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh
Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
72
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang
51
Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726, selanjutnya disebut
UU 1/PNPS/1965) dan Pasal 6 huruf b, Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g,
dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut
UU 12/2012), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
52
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 serta norma Pasal 6 huruf b,
Pasal 8 ayat (2), Penjelasan Pasal 3 huruf g, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2)
UU 12/2012, yang menyatakan:
Penjelasan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965
“Maksud ketentuan ini telah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum diatas.
Cara mengeluarkan persamaan atau melakukan perbuatan dapat dilakukan
dengan lisan, tulisan ataupun perbuatan lain.
Huruf a, tindak pidana yang dimaksudkan disini, ialah yang semata-mata (pada
pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.
Dengan demikian, maka, uraian-uraian tertulis maupun lisan yang dilakukan
secara obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama yang disertai
dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang
bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah tindak pidana menurut pasal ini.
Huruf b, Orang yang melakukan tindak pidana tersebut disini, disamping
mengganggu ketentraman orang beragama, pada dasarnya menghianati sila
53
pertama dari Negara secara total, dan oleh karenanya adalah pada tempatnya,
bahwa perbuatannya itu dipidana sepantasnya”.
Pasal 6 huruf b UU 12/2012
“Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip: b. demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan
bangsa”;
Pasal 8 ayat (2) UU 12/2012
“Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau
penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia”.
Penjelasan Pasal 3 huruf g UU 12/2012
“Yang dimaksud dengan "asas tanggung jawab" adalah Sivitas Akademika
melaksanakan Tridharma serta mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan, dengan menjunjung tinggi nilai-
nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan perundang-undangan”.
Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU 12/2012
“Yang dimaksud dengan “berbudaya” adalah sikap dan perilaku yang senantiasa
berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah Ilmu Pengetahuan, yang menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa”.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh
Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang sejak tanggal
7 Juli 2023 ditetapkan sebagai dosen non PNS [vide Bukti P-7 dan Risalah
Sidang Tanggal 23 Agustus 2023];
4. Bahwa sebagai dosen, Pemohon memiliki kesempatan untuk merasakan
kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dalam rangka mencari
kebenaran. Pemohon menyadari hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani
serta untuk menyatakan pikiran, sikap, dan mengeluarkan pendapat untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya demi kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia, melalui lembaga pendidikan dan ilmu
pengetahuan, serta dilaksanakan tanpa dibayangi ancaman ketakutan
sebagaimana hak konstitusional tersebut telah dilindungi oleh Pasal 28C ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945.
54
5. Bahwa asas kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik merupakan
syarat fundamental dalam pencarian kebenaran. Oleh karenanya, menurut
Pemohon, akademisi bebas berbicara dalam rangka penyelenggaraan
pendidikan dan pengemban
