PUU
Tahun 2020
79/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945
Pemohon: Joshua Michael Djami
Tanggal Registrasi: 2020-09-17
Tanggal Putusan: 2020-10-26T13:45:00+07:00
UU Diuji: UU 42/1999, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 7/2020
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Arief Hidayat (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Syukri Asyari (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 79/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Joshua Michael Djami
Alamat
: Br. Canggu Permai Blok B Nomor 10, Tibubeneng, Kuta
Utara.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 September 2020,
memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., dan Almas
Rioga Pasca Pratama;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
15 September 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 15 September 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 181/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 17 September
2020
dengan
Nomor
79/PUU-XVIII/2020,
yang
telah
diperbaiki
dengan
permohonan bertanggal 13 Oktober 2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
2
pada tanggal 13 Oktober 2020, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945;
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar, …”
2. Kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi tersebut
telah dituangkan juga ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan,
yakni (i) Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 dan (ii) Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3. Selain itu, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur jenis dan hierarki
kedudukan UUD 1945 lebih tinggi daripada undang-undang. Oleh karena
itu, setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan
dengan UUD 1945, ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji
melalui mekanisme pengujian undang-undang.
4. Oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima, memeriksa dan
mengadili permohonan ini.
II. PASAL YANG DIUJIKAN DAN MODEL PETITUM
1. Pengujian Undang-undang yang pemohon ajukan dalam perkara ini adalah
pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia yang mana berbunyi sebagai berikut:
3
Pasal 15 ayat (2)
Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak menjual
Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya
sendiri.
Penjelasan pasal 15 ayat 2
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial"
adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan
bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan
tersebut.
Kemudian ditafsirkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan
frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang
tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur
keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan
fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam
pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan
berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap”;
“Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan
eksekutorial” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia
yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan
menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia,
maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan
eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama
dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap”;
2. Oleh karena itu, pasal yang diujikan telah mengalami penafsiran oleh
Mahkamah
Konstitusi
sehingga
arahan
Mahkamah
pada
sidang
pendahuluan adalah agar menegaskan pasal mana dalam perkara a quo
4
yang diujikan, apakah setelah ditafsirkan Mahkamah atau sebelum
ditafsirkan;
3. Terhadap hal tersebut, Pemohon memiliki hambatan, karena terdapat dua
aliran ajaran hukum tata negara:
Pertama, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi secara otomatis langsung
mengubah norma undang-undang. Implikasinya, karena secara otomatis
substansi dalam norma tersebut telah dirubah, maka tidak perlu lagi
menyebutkan Putusan MK yang mengubah pasal tersebut, sehingga
penyebutannya hanya “Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia”
Kedua, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi adalah instrumen yang
terpisah dari undang-undang sehingga berimplikasi harus ditegaskan
secara jelas norma undang-undang tersebut sudah diubah oleh MK
sehingga penyebutannya “Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang
telah dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-XVII/2019”;
4. Bahwa pada pandangan Pemohon, hal ini adalah permasalahan teoritik
yang harus dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi sendiri;
5. Pemohon sendiri dengan tegas menyatakan bahwa pasal yang diuji adalah
Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang normanya telah berubah oleh
karena
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
18/PUU-XVII/2019
sebagaimana Pemohon kutip pada angka 1 di atas;
6. Oleh karenanya, pada petitum nanti, Pemohon akan menggunakan model
petitum alternatif yang selama ini diizinkan di MK, semata-mata hanya untuk
mengakomodiir permasalahan dua aliran tata negara dalam angka 3 di atas
karena hal tersebut harus dijawab oleh Mahkamah Konstitusi sendiri.
Namun Pemohon tegaskan, bahwa pasal yang dimaksud Pemohon untuk
diujikan dalam perkara a quo adalah jelas sebagaimana dijabarkan di angka
1 dan ditegaskan di angka 5 di atas.
III. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
PEMOHON
DAN
KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
7. Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa:
5
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
8. Kemudian, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagai berikut:
a. Harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya
suatu undang-undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual,
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
9. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi,
perorangan warga negara Indonesia dan badan hukum dapat mengajukan
permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945;
10. Pemohon mendasarkan pengujian terhadap pasal dalam UUD 1945 yang
masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 27 ayat (2)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”
6
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28J ayat (2)
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”
11. Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya adalah perorangan Warga
Negara Indonesia (Bukti P-3) yang merupakan karyawan di sebuah
perusahaan finance dengan jabatan selaku Kolektor Internal (Bukti P-4)
dan telah bersertifikasi profesi di bidang penagihan (Bukti P-5). Pemohon
merupakan kolektor yang berprestasi (Bukti P-8). Kendati demikian,
Pemohon mengalami berbagai kesulitan semenjak ditafsirkannya undang-
undang dalam perkara a quo. Permasalahan-permasalahan tersebut di
antaranya adalah berkurangan pendapatan hingga sulitnya melakukan
eksekusi terhadap barang jaminan fidusia dikarenakan pemberi hak fidusia
(Debitur) kerap kali mengelak. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf c UU Mahkamah Konstitusi, maka Pemohon sebagai perorangan
dapat bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
12. Merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2015
sebagaimana yang tercantum pada angka 2, syarat kedua menyebutkan
bahwa adanya hak dan kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal
15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia sebagai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, dengan fakta hukum
sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa terhadap
jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji
(wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela
objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan
7
prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia
harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
b. Sehubungan dengan hal tersebut, sudah menjadi suatu keharusan
bahwa ketika pemberi hak fidusia (Debitur) cidera janji atau wanprestasi,
pihak pemberi hak fidusia (Debitur) wajib menyerahkan objek jaminan
fidusia kepada pihak penerima hak fidusia (Kreditur), dan apabila
pemberi hak fidusia (Debitur) tidak menyerahkan objek jaminan fidusia
tersebut pada saat eksekusi dilaksanakan, penerima hak fidusia
(Kreditur) berhak mengambil objek jaminan fidusia dan apabila
diperlukan dapat meminta bantuan pihak yang berwenang;
c. Bahwa Pemohon menjalan tugas atau pekerjannya selaku kolektor yang
bersertifikasi di suatu perusahaan finance yaitu menagih kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pemberi hak fidusia (Debitur) dan jika tidak berhasil
tertagih maka diberi kuasa untuk mengambil objek jaminan fidusia
terhadap pemberi hak fidusia (Debitur);
d. Bahwa dengan adanya ketentuan a quo menimbulkan bentuk-bentuk
pelanggaran hak terhadap Pemohon yang berkedudukan sebagai
kolektor yang bertugas di bidang penagihan dan eksekusi agunan di
perusahaan finance. Sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
Pemohon yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik, sesuai
prosedur yang mana tidak melakukan suatu intimidasi ataupun
kekerasan fisik. Pemohon justru melakukan negosiasi secara damai
terlebih dahulu dalam melakukan penagihan dan eksekusi objek
jaminan fidusia (Bukti P-6), namun Pemohon mendapatkan
tanggapan yang berbanding terbalik dari pihak pemberi hak fidusia
(Debitur) (Bukti P-7);
e. Bahwa dengan adanya pengaturan a quo, berdampak pada penurunan
jumlah kasus yang harus dikerjakan karena kasus yang Pemohon
pegang menjadi berkurang di mana dahulu bisa sampai ratusan tapi
kemudian sekarang hanya tinggal 2 kasus saja;
f. Bahwa dengan adanya pengaturan yang menyebutkan bahwa prosedur
hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus
8
dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, membuat profesi
Pemohon terdampak dan terancam sehingga tidak mendapatkan
perlindungan hukum yang adil dan juga tidak mendapatkan hak
akan penghidupan yang layak, padahal sejatinya profesi Pemohon
merupakan profesi yang sah.
13. Pengujian Undang-undang dalam perkara a quo sangat erat kaitannya
dengan permasalahan penanganan dan regulasi eksekusi objek jaminan
fidusia yang melibatkan kolektor, dalam hal regulasi, sumber daya tenaga
manusia, maupun prosedur dan pengaturannya. Pemohon yang mana
adalah kolektor yang bekerja di bidang penagihan dan eksekusi agunan,
menjadi suatu kenyataan bahwa Pemohon memiliki kapasitas (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
14. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, jelaslah bahwa Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
IV. PERMOHONAN TIDAK NE BIS IN IDEM DAN SEBAGAI UPAYA
MELINDUNGI HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Terhadap pokok permohonan a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 42
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06 Tahun 2005, yang mengatur ne
bis in idem, menyatakan:
a. Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, undang-undang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
b. Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian Undang
terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan
perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan
pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi
alasan permohonan yang bersangkutan berbeda.
2. Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia, telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Dalam perkara tersebut, pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Sedangkan Pemohon
mendasarkan kepada Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
9
(1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Sehingga, ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan secercah harapan bahwa
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon–tentunya dengan dukungan
penuh dari kebijakan dan kearifan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi – dapat segera berakhir;
3. Selain itu, terhadap pokok permohonan a quo, juga telah terdapat Putusan
Nomor 19/PUU-XVIII/2020 yang amar putusannya tidak dapat diterima
sehingga ketentuan Ne Bis in Idem tidak berlaku;
4. Pemohon tidak mengajukan Permohonan ini bukan karena ingin
mengatakan bahwa Mahkamah salah, tidak sama sekali, namun Pemohon
berharap Mahkamah dapat mengubah pendirian Mahkamah demi
terlindunginya hak konstitusional Pemohon, sebab ternyata bahwa Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menghasilkan norma yang
ternyata menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon;
5. Mahkamah Konstitusi sendiri telah menegaskan bahwa perubahan
pendirian dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang mempunyai
dasar, baik secara doktriner maupun praktik [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 24/PUU-XII/2019, hlm. 63] sebagai berikut:
“[3.18] Menimbang bahwa secara doktriner maupun praktik, dalam
pengujian konstitusionalitas undang-undang, perubahan pendirian
Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian
merupakan sesuatu yang lazim terjadi. Bahkan, misalnya, di
Amerika Serikat yang berada dalam tradisi common law, yang
sangat ketat menerapkan asas precedent atau stare decisis atau
res judicata, pun telah menjadi praktik yang lumrah di mana
pengadilan, khususnya Mahkamah Agung Amerika Serikat (yang
sekaligus berfungsi sebagai Mahkamah Konstitusi), mengubah
pendiriannya dalam soal-soal yang berkait dengan konstitusi.
Tercatat misalnya, untuk menyebut beberapa contoh, bagaimana
Mahkamah Agung Amerika Serikat yang semula berpendapat
bahwa pemisahan sekolah yang didasarkan atas warna kulit
tidaklah bertentangan dengan Konstitusi sepanjang dilaksanakan
berdasarkan prinsip separate but equal (terpisah tetapi sama),
sebagaimana diputus dalam kasus Plessy v. Fergusson (1896),
kemudian berubah dengan menyatakan bahwa pemisahan
sekolah yang didasarkan atas dasar warna kulit adalah
bertentangan dengan Konstitusi, sebagaimana dituangkan dalam
putusannya pada kasus Brown v. Board of Education (1954).
Demikian pula ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat
mengubah
pendiriannya
dalam
permasalahan
hak
untuk
didampingi penasihat hukum bagi seseorang yang didakwa
melakukan tindak pidana dalam proses peradilan. Semula, dalam
10
kasus Betts v. Brady (1942), Mahkamah Agung Amerika Serikat
berpendirian bahwa penolakan pengadilan negara bagian untuk
menyediakan penasihat hukum bagi terdakwa yang tidak mampu
tidaklah
bertentangan
dengan
Konstitusi.
Namun,
melalui
putusannya dalam kasus Gideon v. Wainwright (1963), Mahkamah
Agung mengubah pendiriannya dan berpendapat sebaliknya, yaitu
seseorang yang tidak mampu yang didakwa melakukan tindak
pidana namun tanpa didampingi penasihat hukum adalah
bertentangan dengan Konstitusi.
Oleh karena itu, Indonesia yang termasuk ke dalam negara
penganut tradisi civil law, yang tidak terikat secara ketat pada
prinsip precedent atau stare decisis, tentu tidak terdapat hambatan
secara doktriner maupun praktik untuk mengubah pendiriannya.
Hal yang terpenting, sebagaimana dalam putusan-putusan
Mahkamah
Agung
Amerika
Serikat,
adalah
menjelaskan
mengapa perubahan pendirian tersebut harus dilakukan.
Apalagi
perubahan
demikian
dilakukan
dalam
rangka
melindungi hak konstitusional warga negara.”
V.
ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN
Alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan uji materiil
adalah:
A. Tiadanya Proporsionalitas secara konstitusional bagi pihak terdampak
jika dinilai melalui proportionality test;
B. Tiadanya Perlindungan Hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, bagi industri pembiayaan dikarenakan besarnya
biaya yang dikeluarkan (untuk eksekusi) lebih besar daripada
pendapatan dari (barang) fidusia itu sendiri;
C. Tiadanya perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, oleh karena terciptanya kedudukan yang lebih
berat pada satu pihak dimana kreditur harus membawa perkara ini ke
pengadilan, sementara debitur tidak harus membawa perkara ini ke
pengadilan;
D. Bertentangan dengan prinsip negara hukum karena memberi celah bagi
debitur untuk mengulur waktu melarikan barang sehingga memberikan
ruang bagi terjadinya kejahatan;
E. Menghancurkan lahan profesi (collector dan financing) yang legal dan
diakui oleh MK sendiri (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-
XVIII/2020) sehingga mengakibatkan hilangnya pendapatan dan
penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD
1945;
11
F. Melanggar hak dan kewajiban dari masing-masing pihak karena
menambahkan "sukarela terhadap eksekusi", padahal sukarela ada
karena ketika kontrak ditandangani di mana debitur setuju membayar
sesuai jangka waktu yang ditentukan, sehingga bertentangan dengan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
G. Ketimpangan hak yang menjadi berat ke debitur oleh karena sekalipun di
perjanjian dituliskan syarat wanprestasi, debitur tetap bisa mengelak
dengan mengatakan tiada syarat wanprestasi sehingga harus dibuktikan
ke pengadilan. Akibatnya, kreditur yang beritikad baik sesuai prosedur
tetap saja terjegal dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan perlindungan
haknya sebagaimana dijamin Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, dan juga
menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip
negara hukum;
H. “Sukarela saat eksekusi" bertentangan dengan prinsip negara hukum
yang harusnya menjamin aturan yang mencegah terjadinya potensi
kejahatan. Apabila debitur beritikad baik, debitur harus minta
restrukturisasi bukannya justru tidak sukarela menyerahkan barangnya.
Berikut
adalah
uraian
lengkap
dari
masing-masing
argumen
sebagaimana tersebut di atas.
A. Tiadanya
Proporsionalitas
secara
konstitusional
bagi
pihak
terdampak jika dinilai melalui proportionality test
1. Hakim
Konstitusi
Maruarar
Siahaan
menjelaskan
mengenai
proportionality test bahwa [vide risalah sidang perkara MK Nomor
71/PUU-XVII/2019 tanggal 9 September 2020, hlm. 46-47]
“Satu rumus yang selalu ada di Mahkamah Konstitusi untuk
melihat apakah seandainya itu pun inkonstitusionalitas untuk
dibatalkan atau tidak adalah proportionality test, yaitu apakah
kita secara konstitusional lebih rugi jika itu dibatalkan atau lebih
untung jika dipertahankan, baik dari sudut konstitusi, dari sudut
HAM, dari penegakan hukum. Saya kira, rumus itu sudah
dipergunakan
proportionality
test.
Jadi
balancing
test,
jadi
keseimbangan. Karena memang, ya, kalau orang orang politik
membentuk hukum kan, dia tidak menyentuh selalu ke sana, dia
12
pragmatis saja barangkali kan... Tetapi pengalaman MK eropa
adalah rumus yang dipakai untuk menguji itu adalah proporsionality
test, proposionalkah atau menguntungkankah secara konstitusi dari
HAM, bertujuan bernegara kalau ada pelanggaran itu kita nyatakan
dia tidak mengikat... Ya, barangkali secara lugas apa yang dikatakan
proportionality test itu keuntungan konstitusional itu tentu dalam
pencapaian-pencapaian tujuan konstitusi dan hukum.
Kemudian yang paling gamblang adalah HAM karena banyak apa
yang dikatakan norma-norma hukum itu yang menyangkut HAM, itu
dalam banyak hal bertabrakan tentunya. Artinya, bersaing satu sama
lain. Mana yang kita akan katakan diterima dan yang lain dibatalkan?
Itu harus dilihat keuntungan dan kerugiannya secara konstitusional
dari sudut HAM itu sendiri misalnya.”
2. Pihak terdampak dalam perkara a quo adalah kolektor dan
perusahaan pembiayaan (multifinance). Dari sisi kolektor, semakin
banyak kolektor yang kehilangan pekerjaannya untuk pendapatan
hidup yang layak oleh karena kasus jaminan fidusia yang mereka
pegang menurun dengan drastis. Dari sisi perusahaan multifinance,
pendapatan dari bisnis pembiayaan menjadi tidak lagi karena uang
yang mereka keluarkan untuk biaya eksekusi akan lebih besar
dibandingkan harga barang fidusia itu sendiri;
3. Proporsionalitas dari hak konstitusional pihak-pihak yang terdampak
haruslah diperhatikan dalam perkara a quo. Terutama, oleh karena
sektor yang terdampak ini adalah suatu lingkup usaha yakni
dunia usaha pembiayaan (multifinance);
4. Kenyataan bahwa ada perusahaan pembiayaan yang menyewa
kolektor tidak bersertifikasi (preman) yang bertindak semena-mena
kepada konsumennya sebagaimana dalam legal standing Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, tidak serta merta
berarti semua kolektor dan perusahaan pembiayaan bertindak
demikian. Masih ada kolektor tersertifikasi seperti Pemohon
dalam perkara a quo adalah kolektor internal yang selalu jujur
dan ramah kepada debitur, bahkan selalu berusaha bertindak
persuasif dan negosiasi ketika bertemu dengan debitur. Namun,
13
hak konstitusional Pemohon terdampak hanya karena ulah
preman yang bersikap semena-mena kepada debitur di dalam
legal standing 18/PUU-XVII/2019. Selain itu, juga ada perusahaan
pembiayaan yang fair bersikap baik kepada debiturnya dan
menggunakan kolektor bersertifikasi. Tapi perusahaan ini justru
terdampak
hanya
karena
satu
perusahaan
yang
nakal
sebagaimana
ada
dalam
legal
standing
18/PUU-XVII/2019.
Konsekuensinya, tiadanya hak untuk mendapatkan penghidupan
yang layak lagi dalam bisnis pembiayaan, padahal banyak pihak
yang lurus-lurus saja tapi mereka terdampak secara hukum,
sehingga tentu tidak memberikan perlindungan hukum yang adil
bagi pihak-pihak ini. Sehingga, telah terjadi pelanggaran hak
konstitusional bagi pihak terdampak yang secara jelas tidak
proporsional jika diukur;
5. Dengan demikian, status quo saat ini menunjukkan tiadanya
proporsionalitas secara konstitusional bagi pihak terdampak jika
dinilai melalui proportionality test.
B. Tiadanya Perlindungan Hukum yang adil sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, bagi industri pembiayaan dikarenakan
besarnya biaya yang dikeluarkan (untuk eksekusi) lebih besar
daripada pendapatan dari (barang) fidusia itu sendiri.
1. Secara etimologis, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda
atau orang [Sulhani Hermawan, Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap
Hukum Tata Pangan Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3
Oktober 2012, hal 491];
2. Menurut Frans Magnis Suseno, ada beberapa kata kunci yang terkait
dengan perwujudan keadilan serta keadilan sosial, seperti: hak,
kewajiban, kontrak, fairness, ketimbalbalikan, struktur kekuasaan
dan otonomi [Frans Magnis Suseno, Pijar-Pijar Filsafat: dari
Gatholoco
ke
Filsafat
Perempuan
Dari
Adam
Muller
ke
Postmodernism, Kanisius, Yogyakarta, 2005, hal 238]. Sementara
itu, John Rawls dalam karya monumentalnya A Theory of Justice,
menjelaskan
bahwa
keadilan
merupakan
suatu
hal
yang
14
berlandaskan pada tiga prinsip utama, yaitu kebebasan (liberty),
kesamaan, (equality), dan ganjaran (rewards). Prinsip kebebasan
mengacu kepada kebebasan yang bersifat merata (equal liberty) di
mana prinsip hak dan kewajiban menjadi dasar utama bagi
kebebasan. Prinsip kesamaan (equality), bukan berarti bahwa Rawls
menolak sama sekali ketidaksamaan dalam masyarakat (misal kaya-
miskin, atasan-bawahan, dsb), melainkan bahwa Rawls menerima
ketidaksamaan
sosial
dan
ekonomis
dengan
dua
syarat:
ketidaksamaan itu diperoleh demi keuntungan pihak yang paling
lemah dalam masyarakat (the difference principle) dan merupakan
hasil dari kompetisi terbuka dan fair (fair equality of opportunity) atas
posisi-posisi dan jabatan-jabatan yang ada dalam masyarakat [John
Rawls, A Theory of Justice (Oxford: Oxford University Press, 2000),
hlm: 52-65];
3. Dalam Encyclopedia Britannica, welfare state diartikan sebagai
konsep pemerintahan di mana negara memainkan peran kunci dalam
menjaga dan memajukan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga
negaranya
[“Welfare
State”,
Encyclopedia
Britannica,
http://www.britannica.com/print/topic/639266];
4. Sementara
itu,
The
Concise
Oxford
Dictionary
of
Politics
mendefinisikan Welfare State sebagai sebuah sistem di mana
pemerintah menyatakan diri bertanggung jawab untuk menyediakan
jaminan sosial dan ekonomi bagi penduduk melalui sarana pensiun,
tunjangan
jaminan
sosial,
layanan
kesehatan
gratis
dan
semacamnya [Ed Iain McLean and Alistair McMillan. MC “welfare
state” The Concise Oxford Dictionary of Politics. Oxford University
Press 2009. Oxford Reference Online. Oxford University Press.
University
of
Washington,http://www.oxfordreference.com.
offcampus.lib.washington.edu/views/ENTRY.html?subview=Main&ent
ry=t86. e1462]. Oleh karena itu, konsep welfare state didasarkan
pada prinsip persamaan kesempatan (equality of opportunity),
pemerataan pendapatan (equitable distribution of wealth), dan
tanggung jawab publik (public responsibility) terhadap mereka yang
15
tidak mampu untuk menyediakan sendiri kebutuhan minimum untuk
bisa hidup layak [Welfare State”, Encyclopedia Britannica];
5. Berdasarkan hal tersebut, keadilan sosial ini harus tercipta di
segala lini kehidupan masyarakat di Indonesia, tak terkecuali
dalam hal perjanjian fidusia;
6. Secara historis, kata “fidusia” ditarik dari kata “fides” sebuah kata dari
bahasa Latin yang berarti “kepercayaan”. Dalam baik bahasa
Belanda
maupun
Inggris,
kata
“fiduciary”
mengacu
pada
pemindahtanganan kepemilikan berdasarkan kepercayaan. Memang,
pihak-pihak yang terlibat dalam jaminan fidusia wajib memiliki rasa
percaya untuk dapat menjalankan mekanisme ini, karena pemberi
fidusia (debitur) diizinkan untuk menahan objek fidusia yang
bersangkutan selama proses penyelesaian utang dengan penerima
fidusia (kreditur) (Paragraf [2.3], Bagian III, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hal.29-30). Sejak dibuat dan
ditandatanganinya perjanjian jaminan Fidusia, maka hak kepemilikan
benda jaminan Fidusia secara yuridis telah beralih dari debitur
pemberi Fidusia kepada kreditur penerima Fidusia, sehingga pemberi
Fidusia selanjutnya hanyalah berkedudukan sebagai peminjam pakai
terhadap benda jaminan Fidusia (Oey Hoey Ting, Fidusia sebagai
Jaminan Unsur-unsur Perikatan (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985),
hlm. 47);
7. Pada Fidusia berbeda dari gadai, yang diserahkan sebagai jaminan
kepada kreditur adalah hak milik, sedang barangnya tetap dikuasai
oleh debitur, sehingga yang terjadi adalah penyerahan seceara
constitutum possessorium (Nova Faisal, Tinjauan Yuridis Atas
Jaminan Fidusia, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-36
Nomor 4 Oktober- Desember 2006, hal. 2);
8. Apabila dibandingkan dengan Hipotik dan Hak Tanggugan, khsusnya
dalam hal eksekusi, maka eksekusi Fidusia tidak mengenal eksekusi
oleh Penerima Fidusia Pertama. Memang, pada dasarnya Undang-
Undang Fidusia tidak mengenal penerima fidusia pertama atau
kedua. Namun demikian, ditentukan bahwa jaminan Fidusia dapat
diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada
16
kuasa/wakil Penerima Fidusia tersebut. Ketentuan ini dimaksudkan
sebagai pemberian Fidusia kepada lebih dari satu Penerima Fidusia
dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium (Pasal 8) (Bachtiar
Sibarani, Parate Eksekusi dan Paksa Badan, Makalah disampaikan
pada Panel Diskusi Percepatan Pengurusan Piutang Macet, Aula
Bank Indonesia Cabang Bandung, 2 April 2001, hlm. 4);
9. Selanjutnya Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut kepada Penerima
Fidusia. Dalam hal Pemberi Fidusia tersebut tidak menyerahkan
benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi
dilaksanakan, maka Penerima Fidusia berhak mengambil benda
yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat
meminta bantuan pihak yang berwenang (Pasal 30 Undang-Undang
Jaminan Fidusia). Penjelasan: Dalam hal Pemberi Fidusia tidak
menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada
waktu eksekusi dilaksanakan. Penerima Fidusia berhak mengambil
Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat
meminta bantuan pihak yang berwenang. Lembaga Parate Eksekusi
ini sebenarnya sudah dikenal dalam KUHPerdata; khususnya untuk
gadai diatur dalam Pasal 1155 dan untuk Hipotik dalam Pasal 1179
ayat (2) KUHPerdata, sedangkan untuk Hak Tanggungan diatur
dalam Pasal 6 juncto Pasal 20 ayat (1) a Undang-undang Hak
Tanggungan. Khusus dalam hal benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia yang terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat
dijual dipasar atau dibursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-
tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Jaminan Fidusia).
Bagi efek yang terdaftar di bursa di Indonesia, maka peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal akan otomatis berlaku.
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 31 Undang-Undang
Jaminan Fidusia sifatnya mengikat dan tidak dapat dikesampingkan
atas kemauan para pihak (dwingend recht). Oleh karena itu setiap
janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia apabila dilakukan bertentangan dengan
17
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31
Undang-Undang Jaminan Fidusia, adalah batal demi hukum (Pasal
32 Undang-undang Jaminan Fidusia) (Analisis yuridis, Boy Satria
Maulana, FH UI, 2014, hlm.92);
10. Sehubungan dengan hal tersebut, Pranata jaminan fidusia muncul
atas dasar adanya kebutuhan masyarakat akan kredit dengan
jaminan barang bergerak tanpa (secara fisik) melepaskan
barang yang dijadikan jaminan. Gadai yang dikenal dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata atau konstruksi hukum Romawi,
Code Penal maupun Burgerlijk Welboek yang berlaku, mewajibkan
diserahkannya kebendaan atau barang bergerak yang dijadikan
jaminan kepada kreditur. Oleh karena debitur masih memerlukan
benda yang menjadi jaminan, seperti misalnya perusahaan angkutan
yang tidak mungkin melepaskan kendaraan yang dimilikinya, maka
pranata jaminan gadai tidak mungkin dipergunakan oleh banyak
pihak (Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, "Seri Hukum Bisnis -
laminan Fidusia", (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), hal. 5).
Bahwa jaminan fidusia timbul sebagai alternatif dari gadai, yang
mewajibkan pengalihan objek yang digadaikan (J. Satrio, “Hukum
Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia”, hal.8-12). Bahwa pada
praktiknya, jenis jaminan ini telah banyak digunakan di Indonesia
yang utamanya dikarenakan kebutuhan para pengusaha untuk
mendapatkan fasilitas kredit dimana mereka masih dapat
memegang kendali atas objek fidusianya dan dapat tetap
menjalankan usahanya (Penjelasan umum, UU Jaminan Fidusia);
11. Selanjutnya mengingat bahwa Jaminan Fidusia adalah pranata
jaminan dan pengalihan hak kepemilikan dengan cara constitutum
possesorium adalah dimaksudkan semata-mata untuk memberi
agunan dengan hak yang didahulukan kepada Penerima Fidusia,
maka sesuai dengan Pasal 33 Undang- Undang Jaminan Fidusia
setiap janji yang memberi kewenangan kepada Penerima Fidusia
untuk memiliki benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila
debitur cidera janji, batal demi hukum. Ketentuan tersebut tiada lain
adalah untuk melindung Pemberi Fidusia karena adakalanya nilai
18
hasil eksekusi benda yang dijaminkan lebih besar dari jumlah utang
Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia. Sesuai dengan Pasal 34
Undang-Undang Jaminan Fidusia, dalam hal hasil eksekusi melebihi
nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan
tersebut kepada Pemberi Fidusia. Namun demikian apabila hasil
eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitur tetap
bertnggung jawab atas utang yang belum terbayar/ belum dibayar.
(Pasal 32 Undang-Undang Jaminan Fidusia) (Analisis yuridis..., Boy
Satria Maulana, FH UI, 2014, hlm.92);
12. Adapun semua perjanjian pengikatan jaminan yang bersifat accesoir,
yang artinya perjanjian pengikatan jaminan eksistensinya atau
keberadaannya tergantung kepada perjanjian pokoknya, yaitu
perjanjian kredit. Perjanjian pokok ini adalah perjanjian pinjam
meminjam atau utang piutang yang diikuti dengan perjanjian
tambahan
sebagai
jaminan.
Perjanjian
tambahan
tersebut
dimaksudkan agar keamanan kreditur lebih terjamin dan bentuknya
dapat berupa jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan
(Freida Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata: Hak-hak Yang
Memberi Jaminan Jilid 2 (Jakarta: Ind-Hill Co, 2002), hlm. 6);
13. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
juga mengikuti cara eksekusi barang jaminan yang digunakan oleh
Undang-Undang Hak Tanggungan yaitu memberikan alternatif
eksekusi barang jaminan fidusia melalui penjualan secara lelang dan
penjualan di bawah tangan. Namun, berbeda dengan eksekusi hak
tanggungan atas tanah maka, Eksekusi Jaminan Fidusia menurut
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia hanya mengenal dua cara eksekusi (meski perumusannya
seakan-akan menganut 3 (tiga) cara) (Bachtiar Sibarani, Aspek
Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 11,
2000, hlm. 21);
14. Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia melalui
pelelang umum tanpa melalui Pengadilan oleh Penerima Fidusia atas
kekuasaannya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) dan Pasal 29 ayat (1) b Undang-Undang Jaminan Fidusia dan
19
dikenal dengan istilah, parate eksekusi (eigenmachtigeverkoop),
merupakan suatu kemudahan yang diberikan Undang- undang
kepada Penerima Fidusia dalam melaksanakan eksekusi guna
mengambil pelunasan piutangnya (Penjelasan atas Pasal 15 ayat
(3) Undang-Undang Jaminan Fidusia). Di samping itu melalui
pelelangan umum berarti memberi harapan kepada Penerima Fidusia
untuk dapat memperoleh harga yang tinggi dari hasil penjualan
benda yang dijaminkan tersebut untuk keuntungan baik Penerima
Fidusia maupun Pemberi Fidusia. Namun khusus untuk point c,
pelaksanaan penjualan tersebut dilakukan setelah lewat waktu 1
(satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi Fidusia
dan Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan
diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di
daerah yang bersangkutan (Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Op.
Cit., hlm. 153);
15. Dalam praktik, pengutamaan kepentingan kreditur dalam Undang-
Undang Jaminan Fidusia tidak terlaksana karena Kantor Lelang
Negara tidak bersedia melelang barang jaminan sebelum ada
keputusan dari Ketua Pengadilan Negeri (Analisis yuridis..., Boy
Satria Maulana, FH UI, 2014, hlm.96);
16. Ny. Arie S. Hutagalung juga memberikan saran dalam hal
keragu-raguan
pelaksanaan
parate
eksekusi
ini.
Untuk
mengantisipasi parate eksekusi jaminan fidusia adalah sangat
ideal apabila ada ketentuan lebih lanjut menegenai Sertifikat
Fidusia, misalnya dengan menyatakan bahwa pelaksanaan
eksekusi tersebut merupakan pengecualian dari Pasal 33
Undang-Undang Pokok Kehakiman, atau dalam rangka merevisi
Undang-Undang Pokok Kehakiman tersebut pihak pembentuk
Undang-Undang Jaminan Fidusia meminta Mahkamah Agung RI
untuk memasukkan pasal-pasal tertentu yang dapat menguatkan
pelaksanaan parate eksekusi jaminan fidusia tanpa fiat eksekusi
(Analisis yuridis. Boy Satria Maulana, FH UI, 2014, hlm.96);
17. Di samping itu politik hukum Mahkamah Agung RI yang
menyatakan sifat eksekutorial itu sesuatu exceptional dalam
20
rangka memberikan keadilan untuk para debitor harus diubah
dengan meminta para hakim agar melihatnya kasus per kasus.
Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan hak kepada
penerima fidusia untuk menguasai obyek jaminan fidusia
apabila pemberi fidusia tidak bersedia menyerahkan secara
sukarela barang jaminan yang dikuasainya atau dikenal dengan
Right to Repossess (vide Pasal 30 serta penjelasan Pasal 30
Undang-Undang Jaminan Fidusia) juga apabila perlu, dalam
pelaksanaan Right to Repossess ini penerima fidusia dapat meminta
bantuan dari instansi-instansi yang berwenang seperti POLRI tetapi
tidak dengan menggunakan biro jasa penagih utang (debt collector)
yang sering menggunakan cara-cara illegal baik secara kasar
maupun secara halus ( Analisis yuridis..., Boy Satria Maulana, FH UI,
2014, hlm.96);
18. Secara teoritis eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan
fidusia sangat dilindungi oleh undang-undang, sesuai dengan
ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 yang
menyebutkan “apabila debitur cidera janji, maka pihak kreditur dapat
menjual benda tersebut kepada pihak lain guna pelunasan
hutangnya”. Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa benda
tersebut masih dalam penguasaan pihak debitur yang beritikad tidak
baik maka pihak kreditur dapat menggugat dengan alasan perbuatan
melawan hukum. Apabila terjadi hal demikian maka untuk
mendapatkan benda tersebut pihak kreditur harus memohon kepada
pihak pengadilan (Analisis yuridis..., Boy Satria Maulana, FH UI,
2014, hlm.97);
19. Menurut Fred Tumbuan, Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam
UUF telah menggantikan fidusia bentuk lama (FEO) dan cessie
jaminan atas piutang-piutang yang dalam praktek pemberian kredit
banyak digunakan. Sedangkan tentang benda yang diperoleh
kemudian, ini berarti bahwa benda tersebut demi hukum akan
dibebani dengan Jaminan Fidusia pada saat benda dimaksud
menjadi milik Pemberi Fidusia. Pasal 7 dan Pasal 9, menentukan
bahwa piutang (baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan
21
maupun yang diperoleh kemudian) menjadi objek Jaminan Fidusia.
Lebih jauh lagi dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Jaminan
Fidusia menetapkan bahwa pembebanan jaminan atas benda atau
piutang yang diperoleh kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri. Ini
tidak lain oleh karena sudah terjadi pengalihan hak kepemilikan atas
benda tersebut (Fred B. G. Tumbuan, Mencermati Pokok-pokok
Undang-Undang Fidusia, Jakarta: Makalah, November 1999, hlm. 9);
20. Dalam perjanjian fidusia ini pihak kreditur atau penerima fidusia tidak
akan menjadi pemilik penuh, kreditur atau penerima fidusia hanya
merupakan bezitloos eignaar atas objek Jaminan Fidusia tersebut.
Kedudukan kreditur atau penerima fidusia hanya sebagai pemegang
jaminan, sedangkan kewenangan sebagai pemilik yang dipunyainya
adalah kewenangan yang masih berhubungan dengan jaminan itu
sendiri. Oleh karena itu kewenangan tersebut diartikan sebagai
terbatas. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia pada prinsipnya tetap memberlakukan
fidusia dengan konsep penyerahan hak milik, tidak semata-mata
jaminan saja (Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk
Perusahaan (Teori dan Contoh Kasus), ed.2, cet.3, (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2007), hlm. 45);
21. Tujuan pendaftaran fidusia adalah:
a. Untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang
berkepentingan.
b. Memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada penerima
fidusia terhadap kreditur lain. Ini disebabkan jaminan fidusia
memberikan hak kepada pemberi fidusia untuk tetap menguasai
objek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan (Salim HS,
Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2005), hlm. 82).
22. Berkaitan dengan eksekusi fidusia ini, menurut Munir Fuady selain
cara eksekusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia, tentunya pihak kreditur (Penerima
22
Fidusia) dapat menempuh prosedur eksekusi melalui gugatan biasa
ke Pengadilan (Saliman, Op. Cit., hlm. 47);
23. Dari pengaturan Pasal-Pasal di atas, maka dapat dilihat bahwa
eksekusi Jaminan Fidusia dapat dilakukan melalui cara-cara, antara
lain (Analisis yuridis, Boy Satria Maulana, FH UI, 2014, hlm.93-95):
a. Eksekusi langsung dengan titel eksekutorial yang berarti sama
kekuatannya dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap. Eksekusi ini dibenarkan oleh Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena menurut
Pasal 15 ayat (2) Undang- undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang
Jaminan
Fidusia,
Sertifikat
Jaminan
Fidusia
menggunakan irah-irah “Demi Ketuhanan Yang Maha Esa” yang
berarti kekuatannya sama dengan kekuatan putusan pengadilan
yang bersifat tetap. Irah-irah ini memberikan titel eksekutorial
dan berarti akta tersebut tinggal dieksekusi tanpa harus melalui
putusan pengadilan. Karena itu, yang dimaksud dengan fiat
eksekusi
adalah
eksekusi
atas
sebuah
akta
seperti
mengeksekusi
suatu
putusan
pengadilan
yang
telah
berkekuatan pasti, yakni dengan cara meminta fiat dari Ketua
Pengadilan dengan cara memohon penetapan dari Ketua
Pengadilan untuk melakukan eksekusi. Ketua Pengadilan akan
memimpin eksekusi sebagaimana dimaksud dalam HIR.
b. Eksekusi
fidusia
juga
dapat
dilakukan
dengan
jalan
mengeksekusinya oleh Penerima Fidusia lewat lembaga
pelelangan umum (kantor lelang), di mana hasil pelelangan
tersebut diambil untuk melunasi pembayaran tagihan Penerima
Fidusia. Parate eksekusi lewat pelelangan umum ini dapat
dilakukan tanpa melibatkan pengadilan sebagaimana diatur
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
c.
Eksekusi fidusia juga dapat dilakukan melalui penjualan di
bawah tangan asalkan terpenuhi syarat-syarat untuk itu. Adapun
syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah:
23
i. Dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemberi
dengan Penerima Fidusia;
ii. Jika dengan cara penjualan di bawah tangan tersebut
dicapai harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;
iii. Diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan/atau
Penerima
fidusia
kepada
pihak-pihak
yang
berkepentingan;
iv. Diumumkan dalam sedikitnya dua surat kabar yang
beredar didaerah tersebut.
v. Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu
satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis.
d. Eksekusi fidusia secara mendaku yang dilakukan dengan cara
mengambil barang fidusia untuk menjadi milik kreditur secara
langsung tanpa lewat suatu transaksi apapun. Namun, hal ini
dilarang oleh Pasal 33 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia.
e. Eksekusi terhadap barang perdagangan dan efek yang dapat
diperdagangkan dimana dilakukan dengan cara penjualan
dipasar dan bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
pasar dan bursa tersebut sesuai dengan maksud Pasal 31
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia.
f.
Eksekusi lewat gugatan biasa di mana hal ini menjadi
berdampak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019.
24. Terkait hal tersebut, keadilan merupakan suatu hal yang mutlak
dipenuhi oleh negara kepada seluruh warganya, baik secara indivu
maupun kelompok dalam aspek apapun. Namun, ternyata bahwa
keadilan tidak diberikan secara merata kepada pihak penerima
hak fidusia (Kreditur) dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia
dikarenakan
sulitnya
proses
penyelesaian
perkara
di
pengadilan. Faktor-faktor tersebut di antaranya lamanya proses
penyelesaian perkara dan tingginya biaya perkara;
24
25. Fakta lain yang semakin memperlihatkan kesenjangan kedudukan
antara penerima hak fidusia (Kreditur) dengan pemberi hak fidusia
(Debitur)
adalah
sulit
dijalankannya
putusan
eksekusi
yang
dikeluarkan oleh pengadilan. Salah satu faktornya adalah kekaburan
objek perkara. Pada saat pengadilan melaksanakan eksekusi
tentu telah melalui proses pengadilan terlebih dahulu yang
memakan
waktu
cukup
lama.
Sehingga,
tidak
menutup
kemungkinan bahwa objek jaminan fidusia berpindah ke tangan
pihak ketiga;
26. Fakta selanjutnya yang patut dipertimbangkan adalah tidak adanya
jaminan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia melalui pengadilan
akan berjalan secara efektif. Pada tahun 2012 hingga 2018 pada 15
(lima belas) pengadilan negeri di Indonesia menunjukkan bahwa
tidak semua permohonan eksekusi perkara selesai dilaksanakan.
(http://bit.ly/FaktorPenghambatEksekusiPutusan). Sehingga dalam
hal proses eksekusi yang dilakukan melalui pengadilan
membutuhkan waktu yang cukup lama, merugikan pihak
penerima hak fidusia (Kreditur) dan tidak merepresentasikan
keadilan yang seharusnya diberikan oleh negara secara merata
kepada seluruh warganya, termasuk penerima hak fidusia
(Kreditur);
27. Dengan demikian, ketentuan eksekusi fidusia yang diatur dalam
Pasal 15 Undang-Undang Fidusia sebagaimana keberlakuannya
saat ini, telah mengakibatkan tiadanya Perlindungan Hukum
yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
bagi industri pembiayaan dikarenakan besarnya biaya yang
dikeluarkan (untuk eksekusi) lebih besar daripada pendapatan
dari (barang) fidusia itu sendiri.
C. Tiadanya perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, oleh karena terciptanya kedudukan
yang lebih berat pada satu pihak di mana kreditur harus membawa
perkara ini ke pengadilan, sementara debitur tidak harus membawa
perkara ini ke pengadilan.
25
1. Eugene Ehrlich berpendapat, “Justice has always weighted the scale
solely in favour of the weak and persecuted. A justice desicion is a
decision based on grounds which appeal to a disinterested person.”
[Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori
Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interpretasi undang-undang
(Legisprudence), Jakarta: Kencana, hlm. 217];
2. Sementara itu, menurut Bodenheimer: “Justice requires that freedom,
equality, and security be accorded to human beings to the greatest
extent consistent with the common good.” [Achmad Ali, 2009,
Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
(Judicialprudence)
termasuk
Interpretasi
Undang-undang
(Legisprudence), Jakarta: Kencana, hlm. 217];
3. Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa “… penerima hak
fidusia (Kreditur) tidak boleh melakukan ekseksuai sendiri melainkan
harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada
pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi
hak fidusia (Debitur) dan penerima hak fidusia (Kreditur) terlindungi
secara seimbang…” [vide. Paragraf [3.17], halaman 122 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019]. Namun hal ini
justru bertentangan dengan unsur-unsur dan asas-asas negara
hukum yang dikemukakan oleh Arief Sidharta dari Sekolah Tinggi
Hukum (STH) Indonesia Jentera dalam tulisannya Kajian Kefilsafatan
tentang Negara Hukum yang dipublikasikan oleh Pusat Studi Hukum
dan Kebijakan (PSHK), yakni Pengakuan, penghormatan, dan
perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan
atas martabat manusia (human dignity);
4. Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk
bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam
masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum
dan prediktabilitas yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan
bersama dalam masyarakat bersifat ‘predictable’. Asas-asas yang
terkandung dalam atau terkait dengan asas kepastian hukum itu
adalah:
a. Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum;
26
b. Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan
tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan
tindakan pemerintahan;
c. Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat
undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan
secara layak;
d. Asas peradilan bebas, independen, imparsial, dan objektif,
rasional, adil dan manusiawi;
e. Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena
alasan undang-undangnya tidak ada atau tidak jelas;
f. Hak
asasi
manusia
harus
dirumuskan
dan
dijamin
perlindungannya dalam undang-undang atau UUD.
5. Berlakunya persamaan (Similia Similius atau Equality before the
Law) di mana dalam Negara Hukum, Pemerintah tidak boleh
mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau
mendiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Di
dalam prinsip ini, terkandung (a) adanya jaminan persamaan bagi
semua
orang
di
hadapan
hukum
dan
pemerintahan,
dan
(b) tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama
bagi semua warga negara;
6. Hal ini juga menjadi fundamental dasar bagi asas demokrasi di mana
setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
turut serta dalam pemerintahan atau menjalankan tindakan-tindakan
yang memberi kesempatan bagi dirinya untuk mencapai opportunity
(peluang) yang lebih tinggi;
7. Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pelayan
masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. Dalam asas ini
terkandung hal-hal seperti asas-asas umum pemerintahan yang
layak, Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang
bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan
perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi, serta harus
secara rasional menata tiap tindakannya, memiliki tujuan yang jelas
dan berhasil guna (doelmatig). Artinya, pemerintahan itu harus
27
diselenggarakan secara efektif dan efisien memberikan equal
opportunities bagi warga negaranya;
8. Prof. DR. H. Azhary, SH. mengemukakan 7 (tujuh) unsur negara
hukum Indonesia, yaitu [Azhary, "Negara Hukum Indonesia", Cet. I,
(Jakarta: VI Press, 1995), hal. 143]:
a. Bersumber pada Pancasila;
b. Menganut sistem konstitusi;
c. Kedaulatan rakyat;
d. Persamaan dalam hukum;
e. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain;
f. Pembentukan undang-undang;
g. Sistem MPR.
9. Selanjutnya Prof. Padmo Wahjono, SH. dalam bukunya berjudul
"Indonesia Berdasar atas Hukum" menyatakan bahwa ada berbagai
pendapat mengenai persyaratan teoritis yang harus dipenuhi suatu
negara hukum. Dengan membandingkan rumusan-rumusan yang
ada, Prof. Padmo mengemukakan 4 (empat) pokok-pokok prinsip
negara hukum Indonesia, yaitu [Prof. Padmo Wahjono. SH,
"Indonesia Negara Berdasar Atas Hukum", Cel. I. (Jakarta: Graha
Indonesia. 1983), hal. 10]:
a. Melindungi dan menghormati hak hak kemanusiaan;
b. Mekanisme kelembagaan negara yang demokratis;
c. Adanya suatu tertib hukum;
d. Adanya kekuasaan kehakiman yang bebas.
10. Berdasarkan hal-hal tersebut diketahui bahwa salah satu unsur yang
harus dipenuhi dari suatu negara adanya persamaan hukum bagi
warga negaranya di setiap sektor kehidupan tanpa pandang bulu.
Namun, terdapat suatu ketimpangan yang dialami warga negara
khususnya ketika berkedudukan sebagai penerima hak fidusia
(Kreditur) dan pemberi hak fidusia (Debitur). Ketimpangan ini
terlihat pada ketentuan yang mengharuskan penerima hak
fidusia (Kreditur) untuk melakukan permohonan ke pengadilan
terkait ekseksusi objek jaminan fidusia dalam hal pemberi hak
fidusia
(Debitur)
tidak
mengakui
adanya
cidera
janji
28
(wanprestasi)
[vide
Paragraf
[3.17], halaman 122
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019] sedangkan pihak
pemberi hak fidusia (Debitur) tidak perlu membawa perkara terkait ke
pengadilan;
11. Secara historis, sebelum diundangkannya UU Jaminan Fidusia,
mekanisme ini diasosiasikan dengan kurangnya kepastian hukum,
karena jaminan fidusia sendiri tidak wajib didaftarkan, yang dapat
mengakibatkan
kemungkinan
pemberi
fidusia
untuk
dapat
membebani objek fidusia kepada beberapa pihak, yang akan berefek
negatif terhadap hak-hak kreditur yang bersangkutan (J. Satrio,
“Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia”, hal.8-12).
Bahwa dari segi definisi, jaminan fidusia merupakan hak jaminan
atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud, serta benda tidak bergerak, khususnya benda yang tidak
dapat dibebani hak tanggungan dan yang secara khusus dibuat
untuk memastikan penyelesaian utang (Pasal 1 ayat (2) UU Jaminan
Fidusia). Kecuali telah disetujui sebaliknya oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, jaminan fidusia terdiri dari (Pasal 10 UU Jaminan
Fidusia):
a. Hasil dari benda yang dijaminkan sebagai objek jaminan fidusia;
dan
b. Klaim asuransi, dalam hal objek fidusia tersebut diasuransikan.
12. Jaminan
fidusia
khusus
diciptakan
untuk
memastikan
diselesaikannya utang. Jenis-jenis utang yang dapat dijamin dengan
fidusia adalah (Pasal 7 UU Jaminan Fidusia):
a. Utang yang telah ada;
b. Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan
dalam jumlah tertentu oleh pihak yang bersangkutan; dan
c. Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya
berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban
memenuhi suatu prestasi.
13. Bahwa Objek yang dijaminkan harus kemudian didaftarkan agar
jaminan fidusia menjadi efektif (J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak
Jaminan Kebendaan Fidusia,” hal. 242). Persyaratan dan prosedur
29
pendaftaran
tersebut
secara
umum diatur dalam
Peraturan
Pemerintah No. 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran
Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (“PP
21/2015”). Menurut PP 21/2015, permohonan pendaftaran wajib
diserahkan dalam jangka waktu 30 hari sejak akta notaris jaminan
fidusia dibuat (Pasal 4 PP 21/2015);
14. Bahwa
pemohon
pendaftaran
jaminan
fidusia
selanjutnya
membayarkan biaya pendaftaran melalui bank persepsi. Setelah
biaya pendaftaran dibayarkan, jaminan fidusia akan terdaftar secara
elektronik
di
database
Kantor
Pendaftaran
Fidusia
dan
pembebanannya dinyatakan berlaku (Pasal 6 dan penjelasannya PP
21/2015);
15. Selain memberlakukan jaminan fidusia, proses pendaftaran juga
memiliki tujuan lain, termasuk di dalamnya pemenuhan prinsip
publisitas dan pemberian hak yag didahulukan kepada penerima
fidusia (Pasal 11 dan Pasal 27 ayat (1) dan penjelasannya UU
Jaminan Fidusia.) Prinsip publisitas memastikan kepada penerima
fidusia bahwa objek yang bersangkutan hanya akan digunakan
dalam penyelesaian utang yang bersangkutan. UU Jaminan Fidusia
melarang dengan keras pembebanan lain dalam waktu yang sama
dari jaminan fidusia dengan objek yang sama (Pasal 17 UU Jaminan
Fidusia);
16. UU Jaminan Fidusia menjamin bahwa objek jaminan fidusia dapat
dieksekusi jika pemberi fidusia cidera janji. Eksekusi tersebut dapat
dilakukan melalui tindakan-tindakan tersebut [Pasal 29 UU Jaminan
Fidusia]:
a. Eksekusi oleh penerima fidusia berdasarkan titel eksekutorial;
b. Penjualan barang objek fidusia atas kekuasaan penerima fidusia
sendiri melalui pelelangan umum;
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan
kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika terbukti lebih
menguntungkan untuk kedua pihak.
17. Eksekusi yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan di
atas dinyatakan batal demi hukum [Pasal 32 UU Jaminan Fidusia].
30
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 secara
khusus menyorot tentang tindakan eksekusi yang dijelaskan dalam
poin (1) hingga poin (3) di atas;
18. Sebagaimana telah disebutkan di atas, pembebanan jaminan fidusia
akan berlaku pada saat pendaftaran. Selain itu, pendaftaran tersebut
dibuktikan melalui diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia yang
mengatur tentang titel eksekutorial yang dianggap setara dengan
putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap [Pasal
15 ayat (1) UU Jaminan Fidusia];
19. Putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap
diinterpretasikan sebagai putusan yang tidak dapat disanggah
melalui upaya hukum manapun [J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak
Jaminan Kebendaan Fidusia”, hal.256] Maka dari itu, pemegang
sertifikat jaminan fidusia memiliki hak yang sama dengan pemegang
putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum, yang tidak
dapat disanggah melalui banding maupun kasasi [J. Satrio, “Hukum
Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia”, hal.256]. Dengan
memiliki titel tersebut, kreditur tidak perlu mengajukan permohonan
eksekusi ke pengadilan dan oleh karenanya terhindar dari proses
yang panjang dan mahal [Paragraf [2.3], Bagian IV, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hal.47];
20. Karena kesepakatan fidusia akan menyatakan tentang pemenuhan
kewajiban
tertentu,
maka
sertifikat
jaminan
fidusia
yang
bersangkutan akan mencermikan hal yang sama dan, maka dari itu,
akan dianggap bersifat condemnatoir [Paragraf [2.3], Bagian IV,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hal.47].
Putusan pengadilan yang condemnatoir adalah putusan pengadilan
yang mewajibkan salah satu pihak yang bersengketa untuk
melakukan tindakan tertentu [Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata
tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan
Pengadilan”, hal.873];
21. Namun, masalah dapat timbul ketika eksekusi jaminan fidusia
berdasarkan
kekuatan
eksekutorial
dilakukan.
Penggugat
mengatakan bahwa frasa, “kekuatan eksekutorial” dan “sama dengan
31
putusan
pengadilan
yang
berkekuatan
hukum
tetap”
telah
menciptakan ketidakpastian hukum karena dapat menjadi frasa yang
multitafsir [Paragraf [2.1], Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019, hal.9-12];
22. Akan tetapi, pemberlakuan ketentuan tersebut terbatas hanya atas
hipotek dan surat utang [J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak Jaminan
Kebendaan Fidusia”, hal.255]. Sementara itu, surat utang memiliki
karakteristik yang berbeda dengan jaminan fidusia. Perbedaan paling
penting dalam konteks ini terletak pada surat utang yang hanya
merupakan pengakuan terhadap utang yang sekarang dan telah ada,
sementara jaminan fidusia juga dapat mencakup utang yang akan
datang [Munir Fuady, “Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Buku
Kedua, Volume 2”, hal.56];
23. Walaupun jaminan fidusia dan surat utang memiliki karakteristik yang
berbeda, konsep eksekusi berdasarkan kekuatan eksekutorial,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 224 H.I.R, pada esensinya
dapat merefleksikan konsep kekuatan eksekutorial berdasarkan
sertifikat jaminan fidusia [J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak Jaminan
Kebendaan Fidusia”, hal.260];
24. Langkah untuk merefleksikan Pasal 224 H.I.R mengenai kekuatan
eksekutorial untuk sertifikat jaminan fidusia kini telah diakomodasi
oleh Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, putusan yang dijatuhkan
menyatakan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dan “sama dengan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, dinyatakan
inkonstitusional jika tidak dimaknai sebagai eksekusi sertifikat
jaminan fidusia harus dilakukan dengan menggunakan mekanisme
dan prosedur hukum yang sama dengan eksekusi sama dengan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap jika debitur
keberatan menyerahkan secara sukarela objek fidusia dan jika tidak
ada kesepakatan terkait apa itu cidera janji [Bagian 5 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hal.125];
25. UU Jaminan Fidusia menetapkan bahwa jika terdapat wanprestasi
debitur,
kreditur
berhak
untuk
menjual
objek
fidusia
atas
32
kekuasaannya sendiri [Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia].
Konsep ini umumnya dikenal sebagai parate eksekusi, yaitu eksekusi
yang tidak memerlukan titel eksekutorial dan tidak memerlukan
bantuan dari pengadilan atau kerjasama dengan juru sita [J. Satrio,
“Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia”. hal.261];
26. Salah satu isu yang melatarbelakangi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah kemampuan penerima fidusia
untuk melaksanakan parate eksekusi. Ketika eksekusi berdasarkan
titel eksekutorial mewajibkan penerima fidusia untuk meminta
perintah pengadilan sebelum melakukan tindakan paksa, parate
eksekusi yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia
memperbolehkan penerima jaminan untuk menjual objek fidusia
secara mandiri melalui lelang atau penjualan di bawah tangan dan
tidak mewajibkan pihak tersebut untuk meminta bantuan pengadilan
dalam melaksanakan tindakan paksa [Paragraf [2.3], Bagian IV,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hal.48-50];
27. Mahkamah Konstitusi meyakini bahwa titel eksekutorial yang menjadi
dasar penerima fidusia dalam melaksanakan mekanisme parate
eksekusi tunduk pada prosedur eksekusi yang diatur dalam Pasal
196 H.I.R. atau Pasal 208 Rbg. Pasal-pasal ini mewajibkan penerima
fidusia untuk meminta perintah eksekusi dari pengadilan jika pemberi
fidusia menolak untuk menyerahkan objek fidusia secara sukarela
[Paragraf [3.17], Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019, hal.120-122]. Dalam hal ini, penolakan dapat timbul atas
penentuan terjadinya cidera janji;
28. Bahwa jika ketentuan cidera janji tidak secara jelas tercantum dalam
kesepakatan, maka penerbitan peringatan dapat menetapkan
terjadinya cidera janji [J. Satrio, “Hukum Perikatan”, hal.105]. Maka
dari itu, penetapan cidera janji berdasarkan proses hukum bisa
dibilang tidak perlu karena penerbitan peringatan dapat dianggap
sebagai penetapan cidera janji;
29. Bahwa Pengadilan Tingkat pertama bisa memakan waktu ± 6 bulan.
Waktu ini belum termasuk pemeriksaan Banding (± 1 tahun) dan
Kasasi (± 2-3 tahun). Hal ini belum juga dihitung dengan lamanya
33
proses eksekusi yang berbelit-belit (Arman Tjoneng, “Gugatan
Sederhana
sebagai
Terobosan
Mahkamah
Agung
dalam
Menyelesaikan
Penumpukan
Perkara
di
Pengadilan
dan
Permasalahannya” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan
Investasi Volume 8 Nomor 2 April 2017);
30. J. Satrio berpendapat, Permberian sifat kebendaan pada jaminan
Fidusia dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang kuat
kepada pemegang hak kebendaan. Hal ini berangkat dari pikiran,
bahwa jaminan tetap menjadi milik pemberi jaminan dan pemberi
jaminan pada asasnya selama penjaminan berlangsung tetap
berwenang untuk mengambil tindakan pemilik atas benda jaminan
miliknya (J. Satrio, Hukum Jaminan, hlm. 278-280);
31. Dalam rangka menjamin kepastian tehadap pemenuhan hak-hak
kreditur
penerima
Fidusia,
Undang-Undang
Jaminan
Fidusia
memberikan beberapa kewajiban kepada debitur pemberi Fidusia
untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu, Martin Roestamy
menjabarkannya antara
lain adalah
sebagai berikut
(Martin
Roestamy, Hukum Jaminan, hlm. 114);
32. Pertama, Kewajiban untuk mengganti benda persediaan yang
dialihkan: Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia
mengatakan bahwa benda persediaan yang menjadi objek jaminan
Fidusia yang telah dialihkan wajib diganti oleh pemberi Fidusia
dengan objek yang setara. Atas benda dagangan yang telah
dialihkan oleh debitur ada kewajiban dari debitur untuk menggantinya
dengan benda yang setara; dan Ketentuan ini merupakan penegasan
kembali
bahwa
pemberi
Fidusia
dapat
mengalihkan
benda
persediaan yang menjadi objek jaminan Fidusia, baik dengan jalan
menjual maupun menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya.
Namun demikian untuk melindungi kepentingan kreditur penerima
Fidusia, maka benda yang dialihkan tersebut wajib diganti dengan
objek yang setara nilai dan jenisnya;
33. Kedua, Kewajiban menyerahkan benda objek jaminan Fidusia untuk
dieksekusi. Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi
objek jaminan Fidusia tersebut kepada penerima Fidusia dalam
34
rangka pelaksanaan eksekusi. Apabila pemberi Fidusia tidak
bersedia menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia,
maka penerima Fidusia berhak untuk mengambil benda yang
menjadi objek jaminan Fidusia dan apabila diperlukan dapat meminta
bantuan kepada pihak yang berwajib. Dalam hal debitur atau pemberi
Fidusia cidera janji, pemberi Fidusia wajib menyerahkan objek
jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi;
34. Perlu diperhatikan bahwa dalam melakukan penyelamatan jaminan
fidusia, penerima hak fidusia (Kreditur) membutuhkan tindakan
yang cepat dan tepat tanpa melanggar hukum. Sementara itu
benda yang dijadikan objek jaminan fidusia adalah benda bergerak
yang tidak dapat dipastikan bahwa benda tersebut selalu berada di
tempat yang sama. Sehingga berdasarkan fakta di lapangan, saat
kreditur mengajukan upaya hukum eksekusi ke pengadilan
negeri, objek jaminan fidusia tersebut hilang, dikaburkan atau
tidak berada di alamat pemberi hak fidusia (Debitur) walaupun
pemberi hak fidusia (Debitur) dapat ditemui saat eksekusi objek
jaminan dilakukan. Fakta yang selanjutnya yang sering terjadi
adalah objek jaminan fidusia dapat ditemui namun dengan status
berada di pihak ketiga sedangkan pihak pemberi hak fidusia
(Debitur) tidak dapat ditemui. Hal inilah yang kemudian justru
merugikan dan berlaku tidak adil bagi pihak penerima hak
fidusia (Kreditur) sebagai akibat adanya ketentuan terkait;
35. Tidak hanya hal tersebut, dengan adanya ketentuan terkait tidak
menutup kemungkinan adanya praktik dimana baik objek
jaminan fidusia dan pihak pemberi fidusia (Debitur) tidak
diketahui kebaradaannya secara bersamaan ketika eksekusi
objek jaminan fidusia tengah berlangsung yang mana ini
berimplikasi pada semakin lamanya proses ekseskusi objek
jaminan fidusia dan kerugian bagi pihak penerima hak fidusia
(Kreditur);
36. Karenanya, adanya kententuan yang mengharuskan penerima hak
fidusia (Kreditur) tidak boleh melakukan ekseksusi sendiri melainkan
harus mengajukan permohonan pelaksanaan ekseksusi kepada
35
pengadilan negeri [vide. Paragraf [3.17], halaman 122 Putusan
Mahkamah Kosntitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019] sedangkan pemberi
hak fidusia (Debitur) tidak harus membawa perkara terkait ke
pengadilan merupakan bentuk ketidakadilan terhadap sesama warga
negara yang mana bertentangan sebagaimana amanah Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945;
37. Dengan demikian, ketentuan eksekusi fidusia yang diatur dalam
Pasal 15 Undang-Undang Fidusia sebagaimana keberlakuannya
saat ini, telah mengakibatkan tiadanya perlindungan hukum
yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
oleh karena terciptanya kedudukan yang lebih berat pada satu
pihak di mana kreditur harus membawa perkara ini ke
pengadilan, sementara debitur tidak harus membawa perkara ini
ke pengadilan.
D. Bertentangan dengan prinsip negara hukum karena memberi celah
bagi debitur untuk mengulur waktu melarikan barang sehingga
memberikan ruang bagi terjadinya kejahatan.
1. Aristoteles menyatakan bahwa ukuran dari keadilan adalah:
Seseorang tidak melanggar hukum yang berlaku sehingga keadilan
berarti “lawful” yaitu hukum tidak boleh dilanggar dan aturan
hukum harus diikuti, serta seseorang tidak boleh mengambil
lebih dari haknya, sehingga keadilan berarti persamaan hak
(equal) [Aristoteles, dalam Munir Fuady, 2007, Dinamika Teori
Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, hlm. 92];
2. Demi menciptakan ukuran dari keadilan sebagaimana yang
dimaksud oleh Aristoteles, diperlukan peran hukum optimal dalam
suatu negara. Peran hukum tersebut harus difokuskan pada tiga
hal: Pertama, hukum sebagai alat penertib (ordering); kedua,
hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing); dan
ketiga, hukum sebagai katalisator yang berfungsi menjaga
keseimbangan
dan
keharmonisan
kepentingan-kepentingan
yang ada [Dossy Iskandar Prasetyo dan Bernard L. Tanya, (2011),
Hukum, Etika dan Kekuasaan, Yogyakarta: Genta, hlm. 103]. Lebih
dari itu, Satjipto Rahardjo, mensyaratkan pentingnya konsistensi
36
negara,
untuk
menjalankan
tugas
penyelenggaraan
negara,
sebagaimana
diamanatkan
oleh
konstitusinya,
agar
keadilan
benarbenar terwujud. Suatu pemerintahan yang adil adalah
pemerintahan
yang
menjalankan
roda
pemerintahan
dengan
memenuhi kewajibannya sesuai dalam konstitusi dengan sebaik-
baiknya [Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Editor I
Gede A.B. Wiranata, Joni Emirzon, Firman Muntaqo, Penerbit Buku
Kompas, Jakarta Maret 2007, hlm.18];
3. Menurut Rawls, cara yang adil untuk mempersatukan berbagai
kepentingan
yang
berbeda,
adalah
melalui
keseimbangan
kepentingan-kepentingan tersebut tanpa memberikan perhatian
istimewa terhadap kepentingan itu sendiri [Achmad Ali, 2009,
Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
(Judicialprudence)
termasuk
Interpretasi
undang-undang
(Legisprudence), Jakarta: Kencana, hlm. 279];
4. Keseimbangan kepentingan tanpa memberikan perhatian istimewa
terhadap kepentingan itu sendiri merupakan suatu pengejawantahan
dari keadilan sosial. Menurut Darji, Darmodiharjo, keadilan sosial
menuntut supaya manusia hidup dengan layak dalam masyarakat.
Masing-masing harus diberi kesempatan menurut menselijke
waardigheid (kepatutan kemanusiaan). Pelaksanaan pembangunan
tidak hanya perlu mengandalkan dan mewujudkan keadilan,
melainkan juga kepatutan. Istilah kepatutan kemanusiaan dapat pula
disebut dengan kepatutan yang wajar atau proporsional [Darji
Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan
Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 2008, hlm. 156-157];
5. Status quo menunjukkan adanya kemungkinan bagi penerima hak
fidusia (Kreditur) untuk melakukan eksekusi objek jaminan fidusia.
Tetapi hal tersebut dilakukan dengan catatan, bahwa pemberi hak
fidusia (Debitur) mengakui adanya cidera janji atau wanprestasi dan
secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya. Perlu
digarisbawahi bahwasanya ketentuan tersebut justru membuka
kemungkinan adanya oknum-oknum mafia leasing (penggelapan
37
kendaraan kredit macet) yang merugikan penerima hak fidusia
(Kreditur);
6. Oey Hoey Tiong menjabarkan bahwa dalam lembaga jaminan
Fidusia terdapat resiko bagi kreditur, resiko tersebut antara lain
dalam bentuk: pertama, Debitur ingkar janji (wanprestasi), artinya
debitur tidak mengembalikan uang pinjaman setelah sampai pada
waktu yang disepakati; kedua, Debitur tidak menyerahkan benda
yang menjadi objek. Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan
eksekusi;
ketiga,
Debitur
mengalihkan,
menggadaikan
atau
menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan
Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan; keempat, Debitur
pemberi Fidusia melakukan Fidusia ulang; kelima, Debitur tidak
mengganti objek jaminan Fidusia dengan objek jaminan Fidusia
dengan objek yang setara; keenam, Debitur dinyatakan pailit dan
atau dilikuidasi oleh Pengadilan Niaga (Oey Hoey Tiong, Fidusia
Sebagai Jaminan, hlm. 49);
7. Sejatinya perjanjian kredit harus ditopang dengan suatu lembaga
jaminan yang fungsinya sebagai pengaman terhadap pengembalian
kredit apabila debitur tidak memenuhi prestasinya atau wanprestasi.
Apabila debitur wanprestasi, maka secara sukarela kreditur
mempunyai hak untuk menuntut piutangnya terhadap harta kekayaan
debitur yang dipakai sebagai jaminan. Hak pemenuhan dari kreditur
tersebut dilakukan dengan cara penjualan benda-benda yang
hasilnya adalah untuk pemenuhan utang debitur (Mutiara Nur Hanifa,
Faktor-Faktor Bank Dalam Memberikan Pinjaman Kredit Dengan
Jaminan Barang Komoditas,” (Solo: Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret, 2016, hlm.43);
8. Oleh karena itu, Undang-Undang jaminan fidusia dalam Pasal 4
menegaskan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari
suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak
untuk memenuhi suatu prestasi. Akibat dari sifat ikutan jaminan
fidusia maka jaminan fidusia hapus demi hukum bilamana hutang
yang dijamin fidusia telah lunas (Munir Fuady, Jaminan Fidusia,
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), hlm. 24);
38
9. Pasal
31
Undang-Undang
Jaminan
Fidusia
memberikan
kemungkinan dilakukan penjualan eksekusi benda yang menjadi
objek jaminan Fidusia di pasar atau di bursa di mana lazimnya
benda-benda tersebut diperdagangkan, sesuai dengan harga
pasaran yang berlaku pada saat itu. Oleh karena itu, dimungkinkan
penjualan eksekusi benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa
melalui pelelangan di muka umum dengan memenuhi formalitas
tertentu. Cara penjualan eksekusi benda jaminan Fidusia yang
demikian
ini
diperuntukan
bagi
benda
persediaan,
benda
perdagangan atau efek yang dapat diperdagangkan yang sedang
dijaminkan dengan jaminan Fidusia. Terkait hal ini, Rachmadi Usman
menegaskan bahwa, artinya penjualan eksekusi Fidusia atas benda
perdagangan atau efek tidak harus di dasarkan pada kesepakatan
atau persetujuan antara pemberi Fidusia dan penerima Fidusia
sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Jaminan Fidusia (Rachmadi Usman, Hukum
Jaminan Keperdataan, hlm. 239);
10. Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi dengan cara yang
bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Jaminan Fidusia
tersebut batal demi hukum (Munir Fuady, Jaminan Fidusia, hlm. 146);
11. Mahkamah Konstitusi menegaskan dalam Paragraf [3.12] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18 /PUU-XVII/2019 hal-hal sebagai
berikut:
g. Bahwa pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan
suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa
benda
yang
hak
kepemilikannya
dialihkan
tetap
dalam
penguasaan pemilik benda. Dari pengertian tersebut dalam
Jaminan Fidusia melekat kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
h. Bahwa Jaminan Fidusia merupakan jaminan yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya, yang artinya
penyerahan benda jaminan secara constitutum posseisorium, di
mana penyerahan kepada penerima fidusia (kreditur) adalah hak
39
milik atas benda atas dasar kepercayaan, sedangkan fisik benda
yang menjadi objek jaminan tetap ada pada pemberi fidusia
(debitur);
i. Bahwa Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang bersifat
accesoir dengan perjanjian utamanya yang artinya bahwa
perjanjian pokoknya adalah berupa perjanjian pinjam-meminjam
atau perjanjian lain yang dapat dinilai dengan uang sepanjang
yang menjadi objek perjanjian fidusia adalah benda bergerak,
baik berwujud atau tidak berwujud maupun benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan;
j. Bahwa Jaminan Fidusia mengandung asas preferensi artinya
kreditur penerima fidusia berkedudukan sebagai kreditur yang
diutamakan dari kreditur lainnya (asas droit de preference) di
samping itu juga melekat asas bahwa Jaminan Fidusia tetap
mengikuti benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam
tangan siapapun benda tersebut berada (asas droit de suite atau
zaaksgevolg) serta asas bahwa Jaminan Fidusia adalah
asesoritas yang artinya Jaminan Fidusia merupakan perjanjian
ikutan;
k. Bahwa Jaminan Fidusia mengandung syarat publisitas yang
bersifat mutlak atau absolut yang artinya bahwa Jaminan Fidusia
mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat eksekutorial setelah
didaftarkannya perjanjian fidusia tersebut dan telah dikeluarkan
sertifikat Jaminan Fidusia yang di dalamnya tercantum irah-irah
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA”. Dengan demikian, terhadap sertifikat jaminan fidusia
melekat kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
12. Lebih dari itu, ketentuan terkait diakuinya wanprestasi oleh pemberi
hak fidusia (Debitur) memberikan ruang bagi tindak kejahatan yang
dapat dilakukan oleh pemberi hak fidusia (Debitur). Pemberi hak
fidusia (Debitur) bisa saja tidak mengakui adanya cidera janji
pada perjanjian terkait demi mengulur waktu pelaksanaan
eksekusi objek jaminan fidusia yang mana hal ini berimplikasi
40
pada kerugian yang menimpa pihak penerima hak fidusia
(Kreditur);
13. Akibatnya, keharmonisan kepentingan antara penerima hak
fidusia (Kreditur) dan pemberi hak fidusia (Debitur) tidak
berjalan dengan baik. Begitupun dengan peran hukum sebagai alat
penertib (ordering) seakan-akan tidak terwujud dan inkonsisten
karena tertib tidaknya proses eksekusi objek jaminan fidusia
bergantung pada satu pihak saja, yaitu pemberi hak fidusia (Debitur);
14. Dengan demikian, ketentuan eksekusi fidusia yang diatur dalam
Pasal 15 Undang-Undang Fidusia sebagaimana keberlakuannya
saat ini telah bertentangan dengan prinsip negara hukum karena
memberi celah bagi debitur untuk mengulur waktu melarikan
barang sehingga memberikan ruang bagi terjadinya kejahatan.
E. Menghancurkan lahan profesi (collector dan financing) yang legal
dan diakui oleh MK sendiri (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
19/PUU-XVIII/2020) sehingga mengakibatkan hilangnya pendapatan
dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945
1. Konsep keadilan sosial telah menjadi salah satu pemikiran flosofs
presiden Soekarno: “Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau
sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua
orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada
penghisapan” [Yunie Herawati, “Konsep Keadilan Sosial Dalam
Bingkai Sila Kelima Pancasila”, hlm 20];
2. Para pendiri negara Indonesia telah menyepakati bahwa salah satu
tujuan didirikannya negara Indonesia adalah agar keadilan dan
kemakmuran bangsa Indonesia bisa diwujudkan. Unsur-unsur
welfare state ini telah dimasukkan ke dalam dasar negara Indonesia
(Pancasila dan UUD 1945) pada saat persiapan rapat pembahasan
persiapan dan paska kemerdekaan negara Indonesia. Lebih dari itu,
Pembukaan UUD 1945 yang memuat rumusan tujuan negara
Indonesia dan juga Pancasila menyatakan bahwa negara Indonesia
dibentuk “... untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh
tumpah
darah
Indonesia
dan
untuk
memajukan
41
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia … dengan berdasar kepada [disini
kemudian teks Pancasila muncul] … keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia [Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Alinea
ke-IV];
3. Rumusan
dasar
ideologi
welfare
state
tadi
(“memajukan
kesejahteraan umum” dan sila kelima Pancasila “keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”) kemudian dimanifestasikan ke dalam
batang tubuh konstitusi negara Indonesia untuk dijadikan pedoman
hidup berbangsa dan penyelenggaraan kenegaraan. Dalam Pasal 34
UUD 1945 pra amandemen, negara menyatakan bertanggung jawab
untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Pasca
amandemen keempat, tugas negara di bidang kesejahteraan sosial
ini
diperluas
dengan
tambahan
tanggung
jawab
untuk
mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan
kelompok
masyarakat
miskin,
serta
memberikan
pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum bagi rakyatnya [Undang-
Undang Dasar 1945, Pasal 34 (1-3)];
4. Menurut Jimly Ashiddiqie, ketika negara dikelola secara modern
maka akan timbul pemikiran tentang paham sosialisme. Paham ini
mengidealkan peran dan tanggungjawab negara yang lebih besar
untuk mengurusi kemiskinan, terutama untuk memperhatikan
kesejahteraan rakyat. Konsep ini disebut juga welfare state atau
negara kesejahteraan, yang mengimpikan kesejahteraan rakyat
dengan cara dominasi atau peran yang sangat besar dari negara.
Hingga pada pertengahan abad ke-20, berlangsung kecenderungan
meluasnya peran dan fungsi negara dalam setiap sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian terjadi pembenaran-
pembenaran gejala intervensi negara terhadap urusan-urusan
masyarakat luas (intervionist state) [Lukman Hakim, “Rekonstruksi
Peran
Negara
dalam
Penyelenggaraan
Negara
secara
Konstitusional”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40 No.2, April
2011. Semarang: FH Universitas Diponogoro, hlm. 247];
42
5. Four Freedoms yang dikemuakna oleh Roosevelt berkaitan dengan
HAM ini menyebutkan [J.C.T. Simorangkir, Hukum dan Kontilusi
Indonesia, Gunung Agung Jakarta, 1983, hlm 33]:
a. Freedom from Want (bebas dari rasa kemeralatan);
b. Freedom from Fear (bebas dari rasa takut);
c. Freedom of Speech (bebas mengeluarkan pendapat);
d. Freedom of Religion (kebebasan untuk beragama).
6. Lebih dari itu, Kranenburg yang merupakan penganut teori Negara
Kesejahteraan berpendapat bahwasanya tujuan Negara bukan lagi
sekedar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif dalam
mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteraan dalam hal
ini mencakupi berbagai bidang, sehingga selayaknya tujuan negara
itu disebut plural, yakni upaya pencapaian tujuan-tujuan Negara
dilandasi oleh keadilan secara merata dan seimbang [Franz Magnis
Suseno, Kuasa dan Moral, Jakarta; PT. Gramedia, 1990, hlm. 27];
7. Di sisi lain, Thoenes mendefinisikan welfare state sebagai “a form of
society characterised by a sistem of democratic government-
sponsored welfare placed on a new footing and offering a guarantee
of collective sosial care to its citizens, concurrently with the
maintenance of a capitalist sistem of production” [Edi Suharto (2005),
Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan
Kebijakan Sosial, Bandung: Alfabeta, sebagaimana dikutip oleh
Suharto (2006), hal. 4]. Sedangkan menurut Gabriele Köhler, welfare
state dapat didefinisikan sebagai “guaranteeing universal access to
sosial services, making provisions for access to employment and
decent work, offering a set of sosial assistance and sosial security
provisions, as well as overseeing regulatory sistems to safeguard the
environment.” [Gabriele Köhler, (2014), “Is There an Asian Welfare
State Model?” Berlin: Friedrich-Ebert- Stiftung, hal. 2];
8. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa kesejahteraan
merupakan faktor yang penting dalam suatu negara. Dalam
ranah kesejahteraan pekerja, kesejahteraan dapat diejawantahkan
ke
dalam
berbagai
bidang,
baik
bidang
perlindungan
dan
kesalamatan maupun bidang pengupahan. Sehubungan dengan hal
43
tersebut, Imam Soepomo membagi perlindungan pekerja menjadi 3
(tiga) macam, yaitu: Pertama, Perlindungan Ekonomis, yaitu suatu
jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk untuk
memberikan kepada pekerja suatu penghasilan yang cukup
memenuhi keperluan sehari-hari baginya beserta keluarganya,
termasuk dalam hal pekerja tersebut tidak mampu bekerja sesuatu
diluar kehedaknya. Perlindungan ini disebut jaminan sosial. Kedua,
Perlindungan Sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan
usaha kemasyarakatan, yang tujuannnya memungkinkan pekerja itu
mengenyam dan memperkembangkan perikehidupannya sebagai
manusia pada umumnya, dan sebagai anggota masyarakat dan
anggota keluarga; atau yang biasa disebut dengan kesehatan kerja.
Ketiga, Perlindungan Teknis, yaitu suatu jenis perlindungan yang
berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga pekerja dari bahaya
kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh pesawat-pesawat atau alat
kerja lainnya atau oleh bahan yang diolah atau dikerjakan
perusahaan; atau yang biasa disebut dengan keselamatan kerja
[Zainal Asikin, 2007, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo,
Jakarta, Hlm. 96];
9. Bentuk perlindungan yang berikutnya terkait dengan sistem upah
yang mana sejatinya harus didasarkan pada tiga fungsi upah yang
utama, yaitu:
a. Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluaraga;
b. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang;
c. Menyediakan insentif untuk mendorong dan meningkatkan
produktifitas kerja.
10. Sejalan dengan hal tersebut, Imam Soepomo berpendapat bahwa
upah terdiri atas beberapa komponen, di antaranya:
a. Upah Pokok adalah upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja
menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan;
b. Tunjangan Pokok adalah tunjangan yang diberikan bersamaan
dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini tidak dipengaruhi
jumlah kehadiran;
44
c. Tunjangan Tidak Tetap adalah tunjangan yang diberikan
bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya
diberikan bila pekerja masuk kerja.
11. Perlu diingat bahwasanya selain perlindungan-perlindungan yang
telah disebutkan sebelumnya, terdapat satu perlindungan yang
fundamental bagi kesejahteraan pekerja, yaitu perlindungan hukum
yang adil sebagaimana yang diamanahkan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
12. Perlindungan hukum selalu terkait dengan peran dan fungsi hukum
sebagai
pengatur
dan
perlindungan
terhadap
kepentingan
masyarakat. Bronislaw Malinowski dalam bukunya “Crime and
Costum in Savage”, mengatakan bahwa hukum tidak hanya beperan
di
dalam
keadaan-keadaan
yang
penuh
kekerasan
dan
pertentangan, akan tetapi bahwa hukum juga berperan pada aktivitas
sehari-hari [Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta; Sinar Grafika
2006, hlm. 16]. Sementara itu, Muchsin membedakan perlindungan
hukum menjadi dua bagian, yaitu [Muchsin, 2003, Perlindungan dan
Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta, Magister
Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, hal.
20]:
a. Perlindungan Hukum Preventif Perlindungan yang diberikan oleh
pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya
pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang
undangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran
serta memberikan rambu-rambu atau batasanbatasan dalam
melakukan sutu kewajiban.
b. Perlindungan Hukum Represif. Perlindungan hukum represif
merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda,
penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah
terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.
13. Menurut Setiono, Perlindungan Hukum adalah tindakan atau upaya
untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk
mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan
45
manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia [Setiono,
Supremasi Hukum, (Surakarta: UNS, 2004), hlm. 3];
14. Terkait perlindungan hukum dalam ranah kesejateraan pekerja juga
telah diejawantahkan dalam Universal Declaration of Human Rights
(UDHR) yang menyebutkan bahwa Hak Personal, Hak Legal, Hak
Sipil dan Politik yang terdapat dalam Pasal 3-21 dalam UDHR, dari
ke 24 Pasal tersebut, salah satu di antara Pasal yang mengatur
materi perlindungan pekerja adalah Pasal 7 bahwa “Semua orang
sama dihadapan hukum; (equal before the law) dan berhak
mendapat perlindungan hukum yang sama (equal protection of the
law). Selain itu, perlindungan hukum dapat diartikan sebagai suatu
perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap
hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan
ketentuan hukum dari kesewenangan [Philipus M. Hadjon, 1987,
Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu,
hlm. 108];
15. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa “…
Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan menyatakan, “Pegawai dan/atau
tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang
penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari
lembaga
yang
ditunjuk
asosiasi
dengan
menyampaikan
pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan”,
yang telah diperbaharui dengan Pasal 65 ayat (5) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menyatakan,
“Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang
menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki
sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi
di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan” …”
[vide. Paragraf [3.5], halaman 38 Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 19/PUU-XVIII/2020];
46
16. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah mengatur kegiatan penagih
utang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor
35/POJK.05/2018
tentang
Penyelenggaraan
Usaha
Perusahaan
Pembiayaan
(“POJK
35/2018”).
Berdasarkan
peraturan ini, perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama
dengan pihak ketiga untuk melaksanakan fungsi penagihan
utang. Namun, pihak ketiga tersebut wajib memenuhi kriteria
berikut:
a. Berbentuk badan hukum;
b. Memiliki izin
c. Memiliki sumber daya manusia di sektor penagihan utang
yang telah memperoleh sertifikat dari lembaga sertifikasi
profesi di bidang pembiayaan (Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3),
POJK 35/2018)].
17. Berdasarkan hal tersebut, secara langsung menunjukkan bahwa
pekerjaan di bidang penagihan dan eksekusi agunan merupakan
suatu pekerjaan yang sah dan diakui secara hukum;
18. Oleh karena itu, pekerjaan di bidang penagihan dan eksekusi agunan
memerlukan pengakuan dan perlindungan yang sama layaknya
pekerjaan lainnya. Namun dengan adanya ketentuan yang
mengharuskan pihak penerima hak fidusia (Kreditur) melakukan
permohonan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia ke
pengadilan justru kontradikif, melemahkan kedudukan salah
satu pekerjaan yang sah di Indonesia serta tidak sejalan dengan
cita-cita pendiri bangsa Indonesia serta apa yang telah
diamanahkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
19. Dengan demikian, eksekusi fidusia yang diatur dalam Pasal 15
Undang-Undang Fidusia sebagaimana keberlakuannya saat ini
telah menghancurkan lahan profesi (collector dan financing)
yang legal dan diakui oleh MK sendiri (Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 19/PUU-XVIII/2020) sehingga mengakibatkan
hilangnya
pendapatan
dan
penghidupan
yang
layak
sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
47
F. Melanggar hak dan kewajiban dari masing-masing pihak karena
menambahkan "sukarela terhadap eksekusi", padahal sukarela ada
karena ketika kontrak ditandangani di mana debitur setuju
membayar sesuai jangka waktu yang ditentukan, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
1. Pengaturan
HAM
dan
kewajiban
azasi
manusia
secara
bersamaan dalam hukum positif bertujuan untuk menjaga
keseimbangan antara keduanya. Individu memang memiliki hak
fundamental sebagai hak-hak azasinya tetapi iapun dituntut untuk
dapat menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi hak azasi
individu yang lain. Hal itu berarti dalam menjalankan hak azasinya
setiap individu tidak dapat mengabaikan apalagi melanggar hak azasi
individu lain [Johan Yasin, “Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta
Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia”, hlm. 10].
Artinya, hak dan kewajiban merupakan dua hal yang proporsional
dan tidak dapat dipisahkan guna menciptakan suatu keadilan
sebagaimana yang telah diamanahkan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945;
2. Sehubungan
dengan
hal
tersebut,
Suteki
mengkonstasikan
perbedaan antara keadilan sosial dan keadilan individual, sebagai
berikut: Keadilan individual adalah keadilan mikro, yaitu suatu
keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada kehendak pribadi.
Bentuk yang dituntutpun jelas, “Perlakukanlah setiap orang secara
adil” Jika dibicarakan adalah keadilan sebagai fenomena sosiologis,
maka keadilan itu sudah tidak lagi bersifat individual, melainkan
sosial bahkan struktural. Oleh karena itu, disebut dengan keadilan
sosial atau keadilan makro. Keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaarmya tidak lagi tergantung pada kehendak pribadi, atau
pada kebaikankebaikan individu yang bersikap adil, tetapi sudah
bersifat struktural [Suteki, Desain Hukum di Ruang Sosial, hlm. 249];
3. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa di dalam Prinsip Keadilan
Sosial terkandung pengertian bahwa [Jimly Asshiddiqie, Pesan
Konstitusional Keadilan Sosial, Makalah, www.jimly.com]:
48
a. Ketidakadilan yang ada selama ini harus ditanggulangi sampai ke
titik yang terendah;
b. Redistribusi kekayaan, kekuasaan dan status individu, komunitas,
dan kekayaan sosial (societal good); dan
c. Negara dan Pemerintah bertanggungjawab atas pemerintahan
untuk memastikan kualitas dasar kehidupan bagi seluruh warga
negara. Konsep keadilan sosial didasarkan atas prinsip Hak Asasi
Manusia;
4. Pendapat
serupa
yang
juga
menguatkan
apa
yang
telah
dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie adalah cakupan dari hakikat
keadilan yang disampaikan oleh Satjipto Rahardjo yang meliputi
[Satjipto Rahardjo Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban,
UKI Press, Jakarta, 2006, hal. 56]:
a. memberikan kepada setiap orang yang seharusnya diterima;
b. memberikan kepada setiap orang yang menurut aturan hukum
menjadi haknya;
c. kebajikan untuk memberikan hasil yang telah menjadi bagiannya;
d. memberikan sesuatu yang dapat memuaskan kebutuhan orang;
e. persamaan pribadi;
e. pemberian kemerdekaan kepada individu untuk mengejar
kemakmurannya;
f. pemberian
peluang
kepada
setiap
orang
untuk
mencari
kebenaran;
g. memberikan sesuatu secara layak.
5. Sementara itu, hak dan kewajiban bukan merupakan kumpulan
peraturan
atau
kaidah,
melainkan
merupakan
perimbangan
kekuasaan dalam bentuk hak individual di satu pihak yang tercermin
pada kewajiban pada pihak lawan. Hak dan kewajiban merupakan
kewenangan yang diberikan kepada seseorang oleh hukum [Sudikno
Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty,
Yogyakarta, hlm. 132-133]. Dengan kata lain, salah satu manifestasi
hak dan kewajiban adalah interaksi antara individu, yang salah
satunya teraktualisasi dalam suatu perjanjian;
49
6. Dalam suatu perjanjian, sebagaimana istilah yang kita sudah
ketahui, pacta sunt servanda yang termaktub dalam Pasal 1338
ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan jelas
menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah,
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan isi
perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-
undang pada umumnya. Oleh karena itu, akibat dari hal ini adalah
suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan dari
pihak lain;
7. Melalui suatu perjanjian terciptalah suatu perikatan atau hubungan
hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing
pihak. Dengan kata lain, para pihak saling terikat untuk mematuhi
perjanjian yang telah dibuat. Hal ini timbul sebagai akibat adanya
konsensus (perjumpaan kehendak) antara kedua belah pihak;
8. Dalam praktiknya, perjanjian berperan sebagai pegangan, pedoman
dan sebagai alat bukti bagi para pihak. Perjanjian juga dapat
berperan sebagai pencegah terjadinya perselisihan karena semua
hal telah diatur dengan jelas sebelumnya, termasuk jangka waktu,
baik jangka waktu perjanjian dan jangka waktu pengembalian dalam
perjanjian utang pituang;
9. Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat diketahui bahwasanya perikatan
muncul antara kedua belah pihak yang saling sepakat satu sama
lain, yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban. Namun satu
hal yang perlu digarisbawahi di sini adalah status a quo yang justru
membuka ruang untuk dilanggarnya hak dan kewajiban para
pihak;
10. Hakikatnya, dalam suatu perjanjian utang piutang, khususnya
perjanjian fidusia telah dijelaskan sejak awal kapan waktu
pengembalian kewajiban harus dilakukan oleh pemberi hak fidusia
(Debitur) kepada penerima hak fidusia (Kreditur) secara sukarela
dikarenakan telah disepakati sebelumnya;
11. Namun, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa “ …di mana
pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya “cidera janji”
50
(wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela
benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima
hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri
melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi
kepada pengadilan negeri…“. Hal ini mengakibatkan ketentuan
yang sebelumya disepakati oleh pihak penerima hak fidusia
(Kreditur) dan pemberi hak fidusia (Debitur) tidak berjalan
sebagaimana mestinya yang kemudian berimplikasi pada tidak
terpenuhinya hak penerima hak fidusia (Kreditur) untuk
mendapatkan objek jaminan fidusia dan tidak dilakukannya
kewajiban oleh pemberi hak fidusia (Debitur) untuk memberikan
objek jaminan fidusia pada waktu yang telah ditentukan;
12. Dengan demikian, ketentuan eksekusi fidusia sebagaimana
keberlakuannya saat ini hak dan kewajiban dari masing-masing
pihak karena menambahkan "sukarela terhadap eksekusi",
padahal sukarela ada karena ketika kontrak ditandangani
dimana debitur setuju membayar sesuai jangka waktu yang
ditentukan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945.
G. Ketimpangan hak yang menjadi berat ke debitur oleh karena
sekalipun di perjanjian dituliskan syarat wanprestasi, debitur tetap
bisa mengelak dengan mengatakan tiada syarat wanprestasi
sehingga harus dibuktikan ke pengadilan. Akibatnya, kreditur yang
beritikad baik sesuai prosedur tetap saja terjegal dan tidak
mendapatkan perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin
Pasal
28D
ayat
(1)
UUD
1945
dan
perlindungan
haknya
sebagaimana dijamin Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, dan juga
menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan
prinsip negara hukum
1. Ajaran Cita Hukum (Idee des Recht) menyebutkan adanya tiga unsur
cita hukum yang harus ada secara proporsional, yaitu kepastian
hukum (rechtssicherkeit), keadilan (gerechtigheit) dan kemanfaatan
(zweckmasigkeit). Sekiranya dikaitkan dengan teori penegakan
hukum sebagaimana disampaikan oleh Gustav Radbruch dalam idee
51
des recht yaitu penegakan hukum harus memenuhi ketiga asas
tersebut [Fence M. Wantu, “Anatomi dalam Penegakan Hukum oleh
Hakim, Jurnal Berkala Mimbar Hukum Vol. 19 No. 3 Oktober 2007,
Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, hlm. 388];
2. Faktor-faktor terpenting yang merupakan acuan bagi suatu kepastian
hukum bagi masyarakat adalah [Abdul Latif, “Jaminan UUD 1945
dalam Proses Hukum yang Adil”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor
1, Februari 2010, hlm. 55]:
a. Norma-norma yang jelas menetapkan apa yang diharuskan dan
apa yang dilarang. Sebagai perangkat hukum cenderung dapat
ditafsirkan berlainan baik di antara para penegak hukum itu
sendiri maupun di antara pihak yang dikenai sanksi menurut
selera dan keuntungannya sendiri.
b. Transparansi hukum yang menghindarkan masyarakat dari
kebingungan normatif. Konsistensi dalam tindakan dan ucapan
dari para pejabat negara dan penegak hukum adalah bagian yang
menentukan dari transparansi hukum. Pertentangan dalam
tindakan
dan
ucapan
di
antara
mereka
akan
semakin
memperdalam ”kebingungan normatif” di kalangan rakyat, karena
di negara mana pun juga, rakyat memandang (dan acapkali
mengingat) ucapan dan perilaku dari para pejabat negara dan
penegak hukum sebagai acuannya.
c. Kesinambungan tertib hukum yang memberi acuan bagi perilaku
di masa akan datang. Jika seorang pejabat negara pada suatu
ketika menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan
campur
tangan
dalam
proses
hukum,
namun
dalam
kenyataannya kemudian pemerintah melakukan campur tangan,
dia akan menghasilkan ketidakpercayaan rakyat terhadap
kesinambungan tertib hukum.
3. Sementara itu, Cicero menjelaskan bahwasanya, keadilan itu satu,
mengikat semua masyarakat dan bertumpu diatas satu sumber, yaitu
akal budi yang benar. Pengesampingan terhadap nilai keadilan demi
kepastian hukum merupakan suatu ironi [Theo Huijbers, Filsafat
52
Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1999, hal. 32-
33];
4. Secara jelas, status a quo menguntungkan pihak pemberi hak fidusia
(Debitur) dan merugikan penerima hak fidusia (Kreditur) yang
berlandaskan pada kesalahan akal budi dalam suatu peraturan
perundang-undangan. Hal ini muncul dikarenakan munculnya opsi
untuk tidak mengakui adanya cidera janji atau wanprestasi oleh
salah satu pihak dalam perjanjian fidusia, yaitu pihak pemberi
hak fidusia (Debitur);
5. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait hal-
hal yang dapat terjadi mengenai eksekusi Sertifikat Fidusia dalam
praktik perbankan, diantaranya “… dalam hal Debitur tidak mengakui
dirinya cidera janji (wanprestasi) dan/atau mengakui perhitungan
Bank mengenai besarnya tunggakan utang Debitur dan apabila
Debitur adalah Pemberi Fidusia, maka Debitur akan tidak bersedia
menyerahkan benda yang menjadi objek fidusia secara sukarela …”
[vide Paragraf [2.5], halaman 100 Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-XVII/2019];
6. Diberikannya ruang pada pemberi hak fidusia (Debitur) untuk tidak
mengakui adanya cidera janji sejatinya merupakan hal yang baik
sebagai bentuk perlindungan terhadap pemberi hak fidusia (Debitur)
atas tindakan sewenang-wenang dari penerima hak fidusia (Kreditur).
Namun, karena tidak adanya parameter yang jelas dalam hal ini,
mengakibatkan pemberi hak fidusia (Debitur) yang sejatinya
benar-benar melakukan cidera janji (wanprestasi) bisa mengelak
untuk tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini dijadikan celah
yang digunakan oleh pemberi hak fidusia (Debitur) untuk lari
dari tanggung jawabanya yang kemudian merugikan penerima
hak fidusia (Kreditur) karena harus melakukan pembuktian di
pengadilan yang mana membutuhkan proses yang lama dan
biaya yang lebih besar;
7. Akibatnya, terlihat jelas bagaimana ketimpangan keadilan yang
terjadi pada pihak penerima hak fidusia (Kreditur) dan pemberi
53
hak fidusia (Debitur) yang justru menimbulkan tidakpastian
hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum;
8. Dengan demikian, ketimpangan hak yang menjadi berat ke
debitur oleh karena sekalipun di perjanjian dituliskan syarat
wanprestasi, debitur tetap bisa mengelak dengan mengatakan
tiada
syarat wanprestasi
sehingga
harus
dibuktikan ke
pengadilan. Akibatnya, kreditur yang beritikad baik sesuai
prosedur
tetap
saja
terjegal
dan
tidak
mendapatkan
perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 dan perlindungan haknya sebagaimana
dijamin Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, dan juga menimbulkan
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip negara
hukum.
H. “Sukarela saat eksekusi" bertentangan dengan prinsip negara
hukum yang harusnya menjamin aturan yg mencegah terjadinya
potensi kejahatan. Apabila debitur beritikad baik, debitur harus
minta restrukturisasi bukannya justru tidak sukarela menyerahkan
barangnya
1. Muhammad Tahir Azhary, dengan mengambil inspirasi dari sistem
hukum Islam, mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri nomokrasi atau
Negara Hukum yang baik itu mengandung 9 (sembilan) prinsip, yaitu
[Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang
Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya
pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang,
Jakarta, 1992, hal. 64]:
a. Prinsip kekuasaan sebagai amanah;
b. Prinsip musyawarah;
c. Prinsip keadilan;
d. Prinsip persamaan;
e. Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia;
f. Prinsip peradilan yang bebas;
g. Prinsip perdamaian;
h. Prinsip kesejahteraan;
54
i. Prinsip ketaatan rakyat.
2. Selain itu, Prof. Padmo Wahjono, SH. dalam bukunya berjudul
"Indonesia Berdasar atas Hukum" menyatakan bahwa ada berbagai
pendapat mengenai persyaratan teoritis yang harus dipenuhi suatu
negara hukum. Dengan membandingkan rumusan-rumusan yang
ada, Prof. Padmo mengemukakan 4 (empat) pokok-pokok prinsip
negara hukum Indonesia, yaitu [Prof. Padmo Wahjono. SH,
"Indonesia Negara Berdasar Atas Hukum", Cel. I. (Jakarta: Graha
Indonesia. 1983), hal. 10]:
a. Melindungi dan menghormati hak hak kemanusiaan;
b. Mekanisme kelembagaan negara yang demokratis;
c. Adanya suatu tertib hukum;
d. Adanya kekuasaan kehakiman yang bebas.
3. Hal serupa juga tercermin dari pendapat yang dikemukakan oleh
International Commission of Jurists, dalam konferensinya di
Bangkok, pada tahun 1965, mencirikan konsepsi negara hukum
adalah yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut [Mahfud, 1999:
131-132]:
a. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak
individu, konstitusi juga mengatur prosedur untuk mengakses
perlindungan atas hak-hak tersebut;
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
c. Pemilihan umum yang bebas;
d. Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat;
e. Kebebasan untuk berserikat dan beroposisi;
f. Pendidikan kewarganegaraan.
4. Dengan berlandaskan beragamnya pemikirian tentang negara
hukum, Jimly Ashiddiqie menyebutkan setidaknya terdapat dua belas
prinsip pokok yang harus dimiliki oleh suatu negara hukum
(rechtsstaat), yaitu [Ashiddiqie, 2005: 154-161]:
a. Supremasi hukum—supremacy of law;
b. Persamaan dalam hukum—equality before the law;
c. Asas legalitas—due process of law;
d. Pembatasan kekuasaan;
55
e. Organ-organ eksekutif independen—executive auxiliary agencies;
f. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
g. Peradilan tata usaha negara—administrative court;
h. Peradilan tata negara—constitutional court;
i. Perlindungan hak asasi manusia;
j. Bersifat demokratis;
k. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara;
l. Transparansi dan kontrol sosial.
5. Dalam gagasan World Bank, the rule of law diejawantahkan ke dalam
empat pra-syarat berikut [The World Bank, 1995: 2]:
a. The government itself is bound by the law;
b. Every person in society is treated equally under the law;
c. The human dignity of each individual is recognized and protected
by law; and
d. Justice is accessible to all.
6. Keempat pra-syarat di atas, menurut World Bank, harus senantiasa
dipromosikan
dalam
setiap
upaya
peningkatan
pertumbuhan
ekonomi dan
pengurangan
kemiskinan,
dengan memperluas
kesempatan, pengembangan, perlindungan hukum, dan keterlibatan
institusiinstitusi yudisial. Dengan demikian beberapa tujuan berikut
bisa dicapai, yaitu meliputi [The World Bank, 1995: 2]:
a. Meaningful
and
enforceable
laws:
Laws
must
provide
transparent and equitable rules by which society will be governed
and provide legal empowerment and security in one's rights.
b. Enforceable contracts: Contracts are private means of
empowering oneself to gain rights, to take opportunities in
business, commerce and other activities, and to gain security in
being able to enforce them.
c. Basic security: Safety in one's person and property allows one to
participate fully in society and the economy.
d. Access to Justice: Laws and rights are meaningless if people
cannot realize, enforce, and enjoy them through actual access to
justice.
56
7. Berdasarkan penjelasan tersebut diketahui bahwa salah nilai
fundamental sebuah negara adalah adanya perlindungan di negara
tersebut baik masyarakatnya, terutama perlindungan hukum.
Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat,
serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh
subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan
[Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat
Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, hlm. 108];
8. Selain itu, Satjipto Raharjo mengemukakan bahwa perlindungan
hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi
manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu
diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak
yang diberikan oleh hukum. Karena sifat sekaligus tujuan hukum
menurutnya adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada
masyarakat, yang harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian
hukum [Satijipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti, Hal. 53];
9. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa perlindungan
hukum merupakan pengejawantahan dari kepastian hukum yang
kemudian berimplikasi pada setiap kegiatan warga negara, termasuk
dalam hal penjaminan;
10. Menurut Dr. Djuhaedah Hasan, S.H., jaminan secara hukum
mempunyai fungsi untuk mengkover utang, karena itu jaminan
merupakan sarana perlindungan bagi keamanan kreditor, yaitu
kepastian akan pelunasan utang debitor atau pelaksanaan suatu
prestasi oleh debitor atau oleh penjamin debitor (Djuhaedah Hasan,
Aspek Hukum Jaminan Kebendaan dan Perorangan, (Makalah
disampaikan pada seminar Sosialisasi UU No. 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia, diselenggarakan oleh BPHN Depkum
bekerjasama dengan Bank Mandiri, Jakarta, 9-10 Mei 2000);
11. Dalam
Seminar
Badan
Pembinaan
Hukum
Nasional
yang
diselenggerakan di Yogyakarta, disimpulkan pengertian jaminan
adalah: “Menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan
uang yang timbul dari suatu perikatan hukum (Mariam Darus
57
Badrulzaman, Bab-bab Tentang Creditverband, Gadai, dan Fiducia,
cet. IV, Alumni: Bandung, 1987, hlm. 227);
12. Sementara itu, Mariam Darus Badrulzaman merumuskan jaminan
sebagai suatu tanggungan yang diberikan oleh seorang debitur dan
atau pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin kewajibannya
dalam suatu perikatan (Mariam Darus Badrulzaman, Permasalahan
Hukum Hak Jaminan, Jurnal Hukum Bisnis (Volume 11, 2000), hlm.
12);
13. Di sisi lain, J. Satrio berpendapat bahwa hukum jaminan mengatur
tentang jaminan piutang seorang kreditur terhadap debitur (J. Satrio,
Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, cet. 4, (Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2002), hlm.3);
14. Dari definisi tersebut jelas bahwa fidusia dibedakan dari jaminan
fidusia,
dimana
fiduisia
merupakan
proses
pengalihan
hak
kepemilikan dan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan
dalam bentuk fidusia. Ini berarti janji kepercayaan yang dibuat
dengan kreditur, dikatakan bahwa debitur akan mengalihkan
kepemilikan atas suatu benda kepada kreditur sebagai jaminan atas
utangnya dengan kesepakatan bahwa kreditur akan mengalihkan
kembali kepemilikan tersebut kepada debitur apabila utangnya sudah
dibayar lunas (fiducia cum creditore contracta (Widjaja dan Yani, Op.
Cit., hlm. 123);
15. Mahkamah akan mempertimbangkan asas kepastian hukum dan
keadilan yang menjadi syarat fundamental berlakunya sebuah norma
dari undang-undang, dalam konteks UU 42/1999, sebagai bentuk
perlindungan hukum terhadap para pihak yang menjadi subjek
hukum dan objek benda yang menjadi jaminan dalam perjanjian
Jaminan Fidusia tersebut. Bahwa perjanjian Jaminan Fidusia
dilakukan oleh pihak pemberi hak fidusia yang dalam hal ini disebut
sebagai debitur dan pihak penerima hak fidusia yang dalam hal ini
disebut sebagai kreditur. Pemberian hak fidusia tersebut oleh debitur
kepada kreditur sebagai jaminan adanya hubungan hukum utang-
piutang yang menjadi perjanjian pokok dengan tujuan agar kreditur
mempunyai jaminan hak tagih dalam pemenuhan pembayaran utang
58
debitur yang dapat dilakukan dengan cara melakukan eksekusi
terhadap barang jaminan tersebut. Salah satu karakteristik dari
perjanjian fidusia adalah adanya penyerahan hak milik barang yang
menjadi jaminan dari debitur kepada kreditur sehingga secara yuridis
seolah-olah barang yang dalam penguasaan debitur sesungguhnya
sudah beralih menjadi hak milik kreditur, sementara itu penguasaan
secara fisik terhadap barang jaminan tersebut tetap berada pada
debitur berdasarkan asas kepercayaan (Paragraf [3.13] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2019);
16. Bahwa berkaitan dengan permasalahan konstitusionalitas Pasal 15
ayat (2) UU 42/1999 yang memberikan “titel eksekutorial” terhadap
sertifikat fidusia dan “mempersamakan dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” di dalamnya
terkandung makna bahwa sertifikat fidusia mempunyai kekuatan
eksekusi tanpa disyaratkan adanya putusan pengadilan yang
didahului oleh adanya gugatan secara keperdataan dan pelaksanaan
eksekusinya diperlakukan sama sebagaimana halnya terhadap
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dari kandungan makna sebagaimana yang tersirat dalam norma
Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 tersebut di atas secara sederhana
dapat dipahami bahwa sertifikat fidusia memberikan hak yang sangat
kuat kepada penerima fidusia, dalam hal ini kreditur, karena sertifikat
fidusia langsung dapat bekerja setiap saat ketika pemberi fidusia,
dalam hal ini debitur, telah dianggap cidera janji. Argumentasinya
adalah karena, secara hukum, dalam perjanjian fidusia hak milik
kebendaan sudah berpindah menjadi hak penerima fidusia (kreditur),
sehingga kreditur dapat setiap saat mengambil objek jaminan fidusia
dari debitur dan selanjutnya menjual kepada siapapun dengan
kewenangan penuh ada pada kreditur dengan alasan karena
kekuatan eksekusi dari sertifikatnya telah dipersamakan dengan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-XVII/2019 halaman 117, Paragraf 3.14);
59
17. Tindakan eksekutorial atau lebih dikenal dengan eksekusi pada
dasarnya
adalah
tindakan
melaksanakan
atau
menjalankan
keputusan pengadilan. Menurut Pasal 195 HIR pengertian eksekusi
adalah menjalankan putusan hakim oleh pengadilan. Hal ini
menunjukkan bahwa piutang kreditur menindih pada seluruh harta
debitur tanpa kecuali. (Herowati Poesoko, Parate Executie Obyek
Hak Tanggungan, cet.2., (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2008),
hlm. 125). Banyak orang yang menyebutkan eksekusi identik
dengan pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum
tetap, namun dalam prakteknya hal tersebut tidak sepenuhnya sama.
Eksekusi tidaklah selalu identik dengan pelaksanaan putusan hakim
yang tetap, mengingat syarat utama dalam suatu eksekusi harus
memiliki “titel”, dan oleh karena dalam “titel” tersebut terkandung
“hak” seseorang yang harus dilaksanakan;
18. Adapun “titel” yang dimaksud dalam putusan pengadilan ataupun
dalam akta-akta otentik adalah titel pada akta/putusan pengadilan
yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Ternyata titel eksekutorial bukan hanya terdapat dalam putusan
pengadilan, melainkan juga terdapat dalam akta-akta otentik dengan
titel eksekutorial dimaksud dalam Pasal 224 HIR/256 RBg, dikenal
dengan nama grosse akta (Herowati Poesoko, Parate Executie
Obyek Hak Tanggungan, cet.2., (Yogyakarta: Laksbang Pressindo,
2008), hlm. 125);
19. Eksekusi ternyata juga tidak hanya berkaitan dengan putusan
pengadilan dan grosse akta, akan tetapi istilah eksekusi juga
terdapat di dalam bidang hukum jaminan. Eksekusi obyek jaminan
yang merupakan pelaksanaan hak kreditur pemegang hak jaminan
terhadap obyek jaminan, apabila debitur cidera janji atau wanprestasi
dengan cara penjualan obyek jaminan untuk pelunasan hutangnya;
20. Eksekusi terhadap obyek jaminan, selain berdasarkan kepada Pasal
224 HIR/ 258 RBg terdapat juga pengaturan yang khususnya
terhadap pelaksanaan hak-hak jaminan, di mana kreditur diberi hak
khusus, yakni hak menjual atas kekuasaan sendiri apabila debitur
cidera janji, yang dikenal juga dengan nama “parate eksekusi” atau
60
eksekusi langsung. Parate executie merupakan hak kreditur pertama
untuk menjual barang-barang tertentu milik debitur secara lelang
tanpa terlebih dahulu mendapatkan fiat pengadilan. Pengaturan
parate eksekusi diatur secara khusus, (Poesoko, Op. Cit., hlm. 128);
21. Berikut ini dapat diuraikan tahapan proses eksekusi pembayaran
uang (Analisis yuridis..., Boy Satria Maulana, FH UI, 2014, hlm.88-
89):
a. Peringatan
Peringatan atau teguran merupakan tahap awal proses eksekusi.
Proses peringatan merupakan prasyarat yang bersifat formil
pada segala bentuk eksekusi, baik pada eksekusi riil maupun
pembayaran sejumlah uang. Apabila putusan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan pihak yang tergugat atau debitur tidak
mau menaati pelunasan pembayaran jumlah uang yang
dihukumkan kepadanya secara sukarela, terbuka hak penggugat
(pihak yang menang) untuk mengajukan permohonan eksekusi
kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Adanya
pengajuan permohonan eksekusi merupakan dasar hukum bagi
Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan peringatan dalam
persidangan insidentil:
- Dengan jalan memanggil pihak tergugat untuk hadir pada
tanggal
yang
ditentukan
guna
diperintahkan
agar
menjalankan pelunasan pembayaran yang dihukumkan
kepadanya; dan
- Pada persidangan peringatan, Ketua Pengadilan Negeri
memberi batas waktu pemenuhan putusan, yang disebut
masa peringatan, dan masa peringatan tidak boleh lebih dari
delapan hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 196 HIR
atau Pasal 207 RBg.
Apabila pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan
peringatan tanpa alasan yang sah, atau setelah masa
peringatan dilampaui tetap tidak mau memenuhi pembayaran
yang
dihukumkan
kepadanya,
sejak
saat
itu
Ketua
Pengadilan Negeri secara ex officio mengeluarkan surat
61
penetapan yang berisi perintah kepada panitera atau jurusita
untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaaan
tergugat, sesuai dengan syarat dan tata cara yang diatur
dalam Pasal 197 HIR atau Pasal 208 RBg.
b. Sita Eksekusi (executoriale beslag)
Sita eksekusi atau executoriale beslag merupakan tahapan
lanjutan dari peringatan dalam proses eksekusi pembayaran
sejumlah uang. Tata cara dan syarat-syarat sita eksekusi diatur
dalam Pasal 197 HIR dan Pasal 208 RBg. Sita Eksekusi adalah
penyitaan harta kekayaan tergugat (pihak yang kalah) setelah
dilampaui tenggang masa peringatan. Sita eksekusi dimaksudkan
sebagai penjamin jumlah uang yang mesti dibayarkan kepada
pihak penggugat. Cara untuk melunasi pembayaran sejumlah
uang tersebut dengan cara menjual lelang harta kekayaan
tergugat yang telah disita. Kemudian sita eksekusi itu dilakukan
berdasarkan surat perintah yang menyusul peringatan, baru
merupakan penahapan proses sita eksekusi harus lagi disusul
dengan penahapan proses surat perintah penjualan lelang, dan
disusul penjualan lelang oleh kantor lelang.
c. Tata cara sita eksekusi.
Untuk mengetahui tata cara sita eksekusi perlu diingat ketentuan
Pasal 197, Pasal 198, dan 199 HIR atau Pasal 208, Pasal 209,
dan Pasal 210 RBg. Secara garis besar adalah:
- Berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri;
- Dilaksanakan panitera atau jurusita;
- Pelaksanaan dibantu dua orang saksi;
- Sita eksekusi dilakukan ditempat;
- Pembuatan berita acara sita eksekusi.
d. Penjualan lelang
Kelanjutan dari sita eksekusi adalah penjualan lelang. Hal ini
ditegaskan Pasal 200 Ayat (1) HIR atau Pasal 216 Ayat (1) RBg
yang berbunyi: “Penjualan barang yang disita dilakukan dengan
bantuan kantor lelang, atau menurut keadaan yang akan
dipertimbangkan Ketua, oleh orang yang melakukan penyitaan
62
itu atau orang lain yang cakap dan dapat dipercaya, yang
ditunjuk oleh Ketua untuk itu dan berdiam di tempat di mana
penjualan itu harus dilakukan atau di dekat tempat itu.”
Jadi, setelah sita eksekusi dilaksanakan, undang-undang
memerintahkan penjualan barang sitaan. Cara penjualannya
dengan perantaraan kantor lelang, dan penjualannya disebut
penjualan lelang (executoriale verkoop). (Etto Sunaryanto dkk,
Panduan Lelang PUPN, (Jakarta: na, 2006), hlm. 20-21);
22. Sebagai final interpreter of the constitution, Mahkamah Konstitusi
telah menyatakan “…di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak
mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan keberatan untuk
menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam
perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh
melakukan
eksekusi
sendiri
melainkan
harus
mengajukan
permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri…”
[vide. Paragraf [3.17], halaman 122 Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-XVII/2019] Namun apabila dikaitkan dengan
penjabaran di atas, hal ini justru kontradiktif dan menimbulkan
ruang kejahatan bagi pemberi hak fidusia (Debitur) untuk
melakukan restrukturisasi dan tidak menyerahkan objek jaminan
fidusia secara sukarela kepada penerima hak fidusia (Kreditur);
23. Dengan demikian, “Sukarela saat eksekusi" bertentangan dengan
prinsip negara hukum yang harusnya menjamin aturan yg
mencegah
terjadinya
potensi
kejahatan.
Apabila
debitur
beritikad baik, debitur harus minta restrukturisasi bukannya
justru tidak sukarela menyerahkan barangnya.
VI.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
63
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
Atau
Menyatakan frasa “keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang
menjadi jaminan fidusia” dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Penjelasan Pasal
15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “sukarela saat
mendatangani perjanjian Fidusia”;
Atau
Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia yang telah dimaknai Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai “sertifikat
Jaminan
Fidusia
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
mempunyai
kekuatan
eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap”
Atau
Menyatakan frasa “keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang
menjadi jaminan fidusia” dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Penjelasan Pasal
15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia yang telah dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai sebagai “sukarela saat mendatangani perjanjian Fidusia”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
64
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP Joshua Michael Djami;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Jadwal Kerja Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Sertifikat Profesi Pemohon;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Foto Pemohon;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Screenshot obrolan WhatsApp antara Pemohon
dengan Klien;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Screenshot pencapaian Pemohon pada bulan
November 2019.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon secara keseluruhan, Mahkamah perlu mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 30 September 2020. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Panel Hakim sesuai dengan
kewajibannya telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki
sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan Pemohon dan
permohonannya sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
65
dalam Pasal 31 UU MK dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 6/PMK/2005). Dalam sidang tersebut, Panel Hakim
telah
menyatakan
bahwa
Pemohon
dapat
menyampaikan
perbaikan
permohonan ke Mahkamah selambat-lambatnya pada tanggal 13 Oktober
2020, yaitu 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan
sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK;
2. Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana
telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 14
Oktober 2020. Perbaikan permohonan Pemohon tersebut memuat sistematika:
Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Pasal Yang Diujikan
dan Model Petitum, Pokok Perkara, Kedudukan Hukum Pemohon Dan
Kepentingan Konstitusional Pemohon, Permohonan Tidak Ne Bis In Idem Dan
Sebagai Upaya Melindungi Hak Konstitusional Pemohon, Alasan Mengajukan
Permohonan, dan Petitum;
3. Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas pada dasarnya telah memenuhi format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) PMK 6/PMK/2005, namun setelah
Mahkamah memeriksa dengan saksama telah ternyata terdapat kesalahan
dalam penulisan kutipan pasal yang menjadi objek pengujian. Pemohon dalam
hal ini menyatakan norma yang dimohonkan pengujiannya adalah Pasal 15
ayat (2) UU 42/1999 akan tetapi yang dikutip ternyata merupakan materi
muatan Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 [vide permohonan Pemohon hlm. 3];
4. Bahwa selain kesalahan kutipan tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak
konsisten menyebutkan secara tegas mengenai objek permohonannya. Pada
bagian perihal permohonan Pemohon hanya menyebutkan pengujian Pasal 15
ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, namun pada kedudukan
hukum dan alasan permohonan/posita, uraian pada kedua bagian tersebut
dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
yang telah memaknai Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU
42/1999. Adapun pada bagian petitum permohonan Pemohon menyebutkan
kedua objek permohonan secara alternatif yakni Pasal 15 ayat (2) dan
66
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebelum ada putusan Mahkamah
atau Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang telah
dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Dengan adanya inkonsistensi tersebut maka dalam batas penalaran yang wajar
objek permohonan Pemohon menjadi tidak jelas. Seharusnya terhadap materi
muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang telah diputus
Mahkamah
maka
penyebutannya
ditambahkan
dengan
pemaknaan
sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan
a quo sebagaimana dinasihatkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan,
seyogyanya secara tegas dan konsisten menyebutkan Pasal 15 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah kabur.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah kabur
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon dan
hal-hal lain.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Permohonan Pemohon kabur;
[4.2]
Permohonan Pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
67
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan MP. Sitompul, Daniel Yusmic P.
Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Oktober, tahun dua
ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Oktober,
tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 13.45 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan MP. Sitompul, Daniel Yusmic P.
Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh Pemohon dan kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
68
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon secara keseluruhan, Mahkamah perlu mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 30 September 2020. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Panel Hakim sesuai dengan
kewajibannya telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki
sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan Pemohon dan
permohonannya sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
65
dalam Pasal 31 UU MK dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 6/PMK/2005). Dalam sidang tersebut, Panel Hakim
telah
menyatakan
bahwa
Pemohon
dapat
menyampaikan
perbaikan
permohonan ke Mahkamah selambat-lambatnya pada tanggal 13 Oktober
2020, yaitu 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan
sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK;
2. Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana
telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 14
Oktober 2020. Perbaikan permohonan Pemohon tersebut memuat sistematika:
Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Pasal Yang Diujikan
dan Model Petitum, Pokok Perkara, Kedudukan Hukum Pemohon Dan
Kepentingan Konstitusional Pemohon, Permohonan Tidak Ne Bis In Idem Dan
Sebagai Upaya Melindungi Hak Konstitusional Pemohon, Alasan Mengajukan
Permohonan, dan Petitum;
3. Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas pada dasarnya telah memenuhi format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) PMK 6/PMK/2005, namun setelah
Mahkamah memeriksa dengan saksama telah ternyata terdapat kesalahan
dalam penulisan kutipan pasal yang menjadi objek pengujian. Pemohon dalam
hal ini menyatakan norma yang dimohonkan pengujiannya adalah Pasal 15
ayat (2) UU 42/1999 akan tetapi yang dikutip ternyata merupakan materi
muatan Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 [vide permohonan Pemohon hlm. 3];
4. Bahwa selain kesalahan kutipan tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak
konsisten menyebutkan secara tegas mengenai objek permohonannya. Pada
bagian perihal permohonan Pemohon hanya menyebutkan pengujian Pasal 15
ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, namun pada kedudukan
hukum dan alasan permohonan/posita, uraian pada kedua bagian tersebut
dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
yang telah memaknai Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU
42/1999. Adapun pada bagian petitum permohonan Pemohon menyebutkan
kedua objek permohonan secara alternatif yakni Pasal 15 ayat (2) dan
66
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebelum ada putusan Mahkamah
atau Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang telah
dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Dengan adanya inkonsistensi tersebut maka dalam batas penalaran yang wajar
objek permohonan Pemohon menjadi tidak jelas. Seharusnya terhadap materi
muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang telah diputus
Mahkamah
maka
penyebutannya
ditambahkan
dengan
pemaknaan
sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan
a quo sebagaimana dinasihatkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan,
seyogyanya secara tegas dan konsisten menyebutkan Pasal 15 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah kabur.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah kabur
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon dan
hal-hal lain.
4.
