PUU
Tahun 2019
79/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Formil Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Agus Rahardjo, dkk.
Tanggal Registrasi: 2019-11-26
Tanggal Putusan: 2021-05-04T15:13:00+07:00
UU Diuji: UU 19/2019, UU 30/2002, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 17/2014, UU 42/2014, UU 13/2019, UU 15/2015
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Saldi Isra (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 79/PUU-XVII/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Agus Rahardjo, M.S.M.
Alamat
:
Perum Graha Indah A9/15 Jati Asih, Bekasi
Pekerjaan
:
Pegawai Negeri Sipil
sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Laode Muhamad Syarif
Alamat
:
Jalan Sunu Nomor 123 Tallo, Makassar,
Sulawesi Selatan
Pekerjaan
:
Dosen
sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Saut Situmorang
Alamat
:
Jalan Pinang Ranti I Nomor 73, Jakarta
Pekerjaan
:
Pegawai Negeri Sipil
sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
:
Erry Riyana Hardjapamekas
Alamat
:
Jalan Buni Nomor 36, Matraman Jakarta
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
:
Dr. Moch Jasin
Alamat
:
Jalan Matoa I Blok F1/23 Pondok Aren,
Tangerang Selatan
Pekerjaan
:
Pegawai Negeri Sipil
sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon V;
2
6.
Nama
:
Omi Komaria Madjid
Alamat
:
Jalan Johari I/8 Kebayoran Lama, Jakarta
Pekerjaan
:
Mengurus Rumah Tangga
sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
:
Ir. Betti S Alisjahbana, M.B.A.
Alamat
:
Kalibata Pulo Nomor 1 Pancoran, Jakarta
Pekerjaan
:
Wiraswasta
sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
:
Prof. Dr. Ir Hariadi Kartodihardjo, M.S.
Alamat
:
KP Semplak Kota Bogor
Pekerjaan
:
Pegawai Negeri Sipil
sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
:
Prof. Dr. Mayling Oey
Alamat
:
Pejaten Indah I/B4 Pancoran Jakarta
Pekerjaan
:
Dosen
sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
:
Suarhatini Hadad
Alamat
:
Jalan Majalah A-2 Komp PWI Cipinang Jakarta
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon X;
11. Nama
:
Abdul Ficar Hadjar, S.H., M.H.
Alamat
:
Prima Lingkar Asri A2/Nomor 33 Jatibening,
Bekasi
Pekerjaan
:
Dosen
sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon XI;
12. Nama
:
Abdillah Toha
Alamat
:
Jalan Margasatwa Nomor 29 A Cilandak Jakarta
Pekerjaan
:
Wiraswasta
sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon XII;
13. Nama
:
Ismid Hadad
Alamat
:
Jalan Majalah A-2 Komp PWI, RT 001/RW 009,
Cipinang Muara, Cipinang, Jakarta
Pekerjaan
:
Konsultan
sebagai ------------------------------------------------------ Pemohon XIII;
3
14. Nama
:
Natalia P.P. Soebagjo, M.Sc.
Alamat
:
Jalan MPR V/15, RT 005/RW011, Cilandak,
Jakarta
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
sebagai ------------------------------------------------------ Pemohon XIV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 November 2019 memberi kuasa
kepada Arif Maulana, S.H., M.H., Asfinawati, S.H., Nelson Nikodemus S, S.H.,
Ayu Eza Tiara, S.H., S.Sy., Tama S. Langkun, S.H., Kurnia Ramadhana, S.H.,
Donal Fariz, S.H., Dr. Oce Madril, S.H., M.A., Saor Siagian, S.H., M.H., M.
Isnur, S.H.I., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Haris Azhar, S.H., M.A., Alghiffari
Aqsa, S.H., Rozy Fahmi. S.H., M.H., Fadli Ramadhanil, S.H., M.H., Violla
Reininda, S.H., Rahmah Mutiara, S.H., Agil Oktaryal, S.H., M.H., Pratiwi Febry,
S.H., Oky Wiratama S., S.H., Citra Referandum, S.H., M.H., Aprillia Lisa
Tengker, S.H., Shaleh Al Ghifari, S.H., M. Charlie Meidino Albajili, S.H., Andi
Komara, S.H., Muhammad Rasyid Ridha S, S.H., Yenny Silvia Sari Sirait, S.H.,
M.H., Teo Reffelsen, S.H., Rizky Arjuna T. Girsang, S.H., Thomas Petrus
Gekeng Tukan, S.H., Annisa Nur Fadhilah, S.H., Chikita Edrini Merpaung,
S.H., Auditya Firza Saputra, S.H., Anastasia Resti Ermalasari, S.H., Muji
Kartika Rahayu, S.H., M.Fil., Ahmad Fauzi, S.H., Bunga Meisa Rouli Siagian,
S.H., M.Sc., dan Muhammad Valdy Arya Akbar S, S.H., seluruhnya adalah para
advokat dan anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang tergabung dalam
Tim Advokasi Undang-Undang KPK, yang memilih domisili hukum di Jalan
Kalibata Timur IV D Nomor 6, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca
dan
mendengar
Keterangan
Pihak
Terkait
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
4
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 November 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 22
November 2019 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
168/PAN.MK/2019 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
dengan Nomor 79/PUU-XVII/2019 pada tanggal 26 November 2019, yang telah
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 Desember 2019
pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 mengamanatkan,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan
militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”. Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
“MK”) dilengkapi wewenang, salah satunya, untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, MK mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang
Dasar (UUD). Kewenangan tersebut juga didasarkan pada landasan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU No. 24 Tahun 2003”)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU No. 8 Tahun 2011”) yang
5
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut “PMK No. 06/PMK/2005”, terdapat 2 (dua) jenis pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945, yaitu pengujian formil dan pengujian materiil.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) PMK No. 06/PMK/2005 menjelaskan,
“Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945”. Sementara itu, pada ayat (3) dijelaskan,
“Pengujian formil adalah pengujian UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk
pengujian materiil sebagaimana dimaksud ayat (2)”;
4. Bahwa dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian
formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409) (selanjutnya disebut “Perubahan Kedua UU KPK”);
5. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, MK berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian formil a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
6. Bahwa MK berfungsi antara lain sebagai “guardian” dari “constitutional
rights” setiap Warga Negara Republik Indonesia. MK merupakan badan
yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak
konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran
inilah
para
Pemohon
kemudian
memutuskan
untuk
mengajukan
Permohonan Pengujian Formil atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang
bertentangan dengan semangat dan jiwa antikorupsi serta pasal-pasal yang
6
dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
7. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 menyatakan: “Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau
d. lembaga negara;
8. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 menjelaskan
bahwa. “yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”;
9. Bahwa berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan putusan-
putusan MK yang hadir berikutnya, MK telah menentukan 5 (lima) syarat
mengenai kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
10. Bahwa selain kelima syarat tersebut di atas, untuk menjadi Pemohon dalam
perkara pengujian undang-undang terhadap UUD, Putusan MK Nomor
022/PUU-XII/2014
juga
menentukan
kualifikasi
lain
yaitu,
“Warga
7
masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki kepentingan
sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. Jika menggunakan istilah di Inggris terkenal
ungkapan, “No Taxation Without Representation, No Participation Without
Tax”. Sementara itu, di Amerika Serikat terdapat pula ungkapan, “Taxation
Without Representation is Robbery”. Di samping itu, MK juga menegaskan
bahwa
“Setiap
warga
negara
pembayar
pajak
mempunyai
hak
konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-Undang”;
11. Bahwa MK dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010
telah memberikan pedoman dan ukuran tentang legal standing atau
kedudukan
hukum seseorang
agar dapat mempunyai hak
untuk
mengajukan pengujian formil atas pembentukan undang-undang terhadap
UUD 1945 karena ukuran atau pedoman kedudukan hukum pemohon
dalam pengujian formil mempunyai karakteristik yang tidak sama dengan
pengujian materiil. Oleh karena itu, persyaratan legal standing yang telah
ditetapkan oleh MK dalam pengujian materiil tidak dapat diterapkan untuk
pengujian formil. Dengan demikian, meskipun masyarakat mempunyai
kepentingan langsung atas sah atau tidaknya suatu undang-undang karena
dengan demikian akan terjamin kepastian hukum dalam sistem negara
namun perlu untuk dibatasi bahwa tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian
formil undang-undang terhdap UUD 1945;
12. Bahwa pembatasan dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tersebut
menukilkan bahwa syarat legal standing dalam pengujian formil undang-
undang adalah Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan undang-udang yang dimohonkan. Namun demikian, syarat
terpenuhinya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil
tersebut tidaklah sampai sekuat dengan adanya kepentingan dalam
pengujian materiil karena tentu saja akan menghambat para pencari
keadilan (justitia bellen) dalam hal ini masyarakat atau subjek hukum yang
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, termasuk para
Pemohon untuk mengajukan pengujian secara formil;
13. Bahwa para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang terdiri dari
individu-individu yang berlatar belakang sebagai akademisi, praktisi, dan
8
pemerhati
di
bidang
keilmuannya.
Sebagai
warga
negara
yang
berkecimpung di bidang keilmuan masing-masing dan termasuk seluruh
elemen bangsa, sesungguhnya telah sepakat menyatakan bahwa korupsi
merupakan musuh bersama bangsa yang seolah kian sulit untuk diberantas.
Sebab, tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime) yang membutuhkan upaya luar biasa (extra ordinary
instrument) pula untuk memberantasnya. Korupsi sekarang justru ibarat
kanker ganas yang sudah menyebar ke segala lini kehidupan berbangsa
dan bernegara di Indonesia. Kondisi ini dianggap sebagai kegagalan upaya
pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama beberapa dasawarsa.
Upaya pemberantasan korupsi di berbagai negara memang tidak
berlangsung mudah karena semakin gencar langkah pemberantasan
korupsi didengungkan, semakin keras pula upaya corruptors fight back yang
dilakukan oleh pihak-pihak yang diuntungkan oleh kondisi Negara yang
koruptif. Upaya perlawanan oleh para koruptor dilakukan baik secara vulgar
maupun secara halus dengan menggunakan instrumen hukum yang
tersedia. Mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk mengubah Undang-
Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu
bentuk perlawanan dimaksud;
14. Bahwa para Pemohon berpandangan, pembentuk undang-undang sama
sekali tidak menunjukkan itikad baik dalam proses pembentukan Perubahan
Kedua UU KPK, sehingga terdapat potensi kerugian konstitusional yang
dapat merugikan warga negara. Oleh karena itu, Para Pemohon, melalui
itikad baik dan kepedulian terhadap gerakan antikorupsi dan penguatan
terhadap lembaga antikorupsi megujikan secara formil Undang-Undang
a quo ke MK, sebab hal ini akan berdampak pada kerusakan sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang ekonomi, sosial,
pendidikan, kesehatan, budaya, dan lain-lain. Dengan demikian, pengujian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
9
Indonesia Tahun 1945 harus dipandang sebagai perwujudan upaya warga
negara dalam melawan dan memberantas korupsi serta memperkuat
lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dari segala
bentuk pelemahan. Selain itu, upaya ini juga ditujukan dalam rangka
membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penegakan
nilai-nilai konstitusionalisme antikorupsi;
15. Bahwa Pemohon I (Agus Rahardjo, M.S.M) merupakan perorangan warga
negara Indonesia yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang juga
merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019
bertempat tinggal di Perum Graha Indah A9/15 Jati Asih;
Pemohon I sebelum menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi merupakan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
Sebagaimana diketahui bahwa LKPP sendiri memiliki tugas dan fungsi yang
terkait langsung dengan sektor pemberantasan korupsi. Misalnya,
penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar
prosedur
di
bidang
pengadaan
barang/jasa
Pemerintah
termasuk
pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan
badan usaha, pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta
pengawasan penyelengggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara
elektronik, dan pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat
hukum;
Karir Pemohon I pun terbilang cukup lama dalam sektor pengadaan barang
dan jasa, diketahui sejak tahun 2006 Pemohon I diangkat menjadi Kepala
Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
Untuk itu Agus Rahardjo kerap bersentuhan pada isu pemberantasan
korupsi setidaknya selama 15 tahun terakhir;
Sebagai mantan Pimpinan KPK (saat ini) Pemohon I sering mengeluarkan
sikap tegas terkait pembahasan perubahan kedua UU KPK, baik secara
lisan ataupun berupa surat dari kelembagaan KPK. Keseluruhan sikap dari
Pemohon I saat itu menolak pembahasan perubahan kedua UU KPK. Tentu
ini didasarkan atas kajian ilmiah yang dilakukan KPK. Sehingga ini
menguatkan posisi dari Pemohon I karena yang bersangkutan mengalami
langsung langkah pembentuk UU terkait proses pembahasan sampai pada
pengesahan perubahan kedua UU KPK;
10
Selain itu dapat dipastikan Pemohon I akan sering mendapatkan undangan
dari berbagai pihak untuk memberikan orasi ilmiah, ceramah, ataupun
kuliah umum dalam berbagai tempat terkait dengan isu pemberantasan
korupsi;
16. Bahwa Pemohon II (Laode Muhamad Syarif) merupakan perorangan warga
negara Indonesia yang berprofesi sebagai Dosen, yang juga merupakan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019. Pemohon
II juga aktif menjadi dosen pada Fakultas Hukum Universitas Hasanudin
Makasar. Selain itu Pemohon II juga aktif sebagai pembicara/dosen tamu di
Sydney University Law School, National University of Singapore Law
School, Cebu University Law School, dan University of South Pacific
Vanuatu;
Organisasi yang digeluti oleh Pemohon II beragam, mulai dari Partnership
for Governance Reform in Indonesia, IUCN Academy of Environmental Law,
dan UNODC-Anti Corruption Academic Initiative. Keseluruhan aktivitas
dalam organisasi yang diikuti oleh Pemphon aktif mengembangkan
sejumlah program capacity building untuk bidang anti korupsi, good
governance, reformasi peradilan, dan penegakan hukum di Kepolisian,
Kejaksaan, Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
serta aktif mengajar kode etik dan hukum lingkungan di Mahkamah Agung
RI;
Sebagai mantan Pimpinan KPK Pemohon II sering mengeluarkan sikap
tegas terkait pembahasan perubahan kedua UU KPK, baik secara lisan
ataupun berupa surat dari kelembagaan KPK. Keseluruhan sikap dari
Pemohon II saat itu menolak pembahasan perubahan kedua UU KPK.
Tentu ini didasarkan atas kajian ilmiah yang dilakukan KPK. Sehingga ini
menguatkan posisi dari Pemohon karena yang bersangkutan mengalami
langsung langkah pembentuk UU terkait proses pembahasan sampai pada
pengesahan perubahan kedua UU KPK;
Selain itu dapat dipastikan Pemohon II akan sering mendapatkan undangan
dari berbagai pihak untuk memberikan orasi ilmiah, ceramah, ataupun
kuliah umum dalam berbagai tempat terkait dengan isu pemberantasan
korupsi;
17. Bahwa Pemohon III (Saut Situmorang) merupakan perorangan warga
11
negara Indonesia yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang juga
merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-
2019. Sebagai mantan Pimpinan KPK Pemohon III sering mengeluarkan
sikap tegas terkait pembahasan perubahan kedua UU KPK, baik secara
lisan ataupun berupa surat dari kelembagaan KPK. Keseluruhan sikap dari
Pemohon III saat itu menolak pembahasan perubahan kedua UU KPK.
Tentu ini didasarkan atas kajian ilmiah yang dilakukan KPK. Sehingga ini
menguatkan posisi dari Pemohon III karena yang bersangkutan mengalami
langsung langkah pembentuk UU terkait proses pembahasan sampai pada
pengesahan perubahan kedua UU KPK;
Selain itu dapat dipastikan Pemohon III akan sering mendapatkan
undangan dari berbagai pihak untuk memberikan orasi ilmiah, ceramah,
ataupun kuliah umum dalam berbagai tempat terkait dengan isu
pemberantasan korupsi;
18. Bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 27 (3): dijamin hak konstitusional perorangan warga negara:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara". Proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK yang melanggar
banyak prosedur membuat pegawai KPK saat Para Pemohon I - III
menjabat, serta masyarakat yang mempertanyakan bagaimana respon,
peran dan pertanggungjawaban Para Pemohon dengan perubahan UU
a quo yang justru memperlemah KPK;
19. Bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dijamin hak konstitusional perorangan warga negara. Dalam Pasal
28C ayat (2) disebutkan: "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya", dan Pasal 28D ayat (1) disebutkan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK tidak memberikan
kepastian hukum yang adil bagi Para Pemohon I - III yang saat
pembentukan UU a quo adalah Pimpinan KPK. Sebagai Pimpinan KPK saat
pembentukan UU a quo, Para Pemohon I-III tidak dilibatkan dalam proses
pembentukan UU a quo, Para Pemohon tidak dapat memberikan masukan
12
dan buah pikiran untuk mengevaluasi upaya pemberantasan korupsi selama
ini dengan baik;
20. Bahwa Pemohon IV (Erry Riyana Hardjapamekas) merupakan perorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta
bertempat tinggal di Jalan Buni Nomor 36, Matraman Jakarta;
Pemohon IV merupakan Pimpinan KPK jilid I yang menjabat pada tahun
2003-2007. Dengan dasar ini tentu Pemohon dapat dikatakan sebagai pihak
yang meletakkan dasar-dasar kepemimpinan di lembaga anti rasuah
tersebut;
Sebelum menjabat sebagai Pimpinan KPK Pemohon IV diketahui
berkecimpung lama dalam dunia profesional bisnis. Mulai dari menjabat
sebagai Direktur Keuangan PT Timah, Komisaris PT Pembangunan Jaya
Ancol, anggota Komite Etik Audit PT Unilever Indonesia, Komisaris PT
Agrakom, Ketua Komite Audit PT Semen Cibinong, Komite Audit PT
Kabelindo, Komisaris PT Hero Supermarket Group, Komisaris PT Kaltim
Prima Coal, Komisaris MRT dan Komisaris PT Bursa Efek Jakarta;
Pemohon
IV
sempat
mendapatkan
penghargaan
Satyalencana
Pembangunan tahun 1996 dan Bintang Jasa Utama dari Presiden Soeharto.
Pada tahun 2015 Pemohon pernah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo
untuk bergabung dalam Tim 9 yang bertugas menangani kisruh KPK dan
Polri. Tentu penugasan ini Pemohon IV dapatkan karena rekam jejak dari
Pemohon yang lama berkecimpung pada isu pemberantasan korupsi dan
KPK itu sendiri;
Selain itu dalam berbagai kesempatan Pemohon IV juga kerap bersuara
lantang terkait kondisi kelembagaan KPK saat didera berbagai upaya
pelemahan. Misalnya, pada saat pengesahan UU KPK, Pemohon IV
bersama banyak tokoh lainnya menyuarakan agar Presiden Joko Widodo
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK.
Tentu ini menggambarkan bahwa saat Pemohon tidak aktif lagi menjadi
Pimpinan KPK namun tidak menyurutkan langkah Pemohon untuk terus
menyuarakan terkait pemberantasan korupsi;
21. Pemohon V (Dr. Moch Jasin) merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemohon V
merupakan Pimpinan KPK jilid II yang menjabat pada tahun 2007-2011.
13
Dengan dasar ini tentu Pemohon V memahami seluk beluk terkait isu
pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK itu sendiri;
Karir Pemohon V di KPK sebenarnya sudah dimulai pada tahun 2000 ketika
saat itu masih bernama Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara
Negara. Saat itu Pemohon ditunjuk menjadi Kepala Biro Perencanaan.
Setelah lembaga tersebut dibubarkan selanjutnya Pemohon menempati pos
baru di KPK sebagai Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara. Selain itu Pemohon juga sempat
menjabat sebagai Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK;
Pemohon V sempat aktif mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan yang
erat kaitan dengan sektor pemberantasan korupsi. Mulai dari Search
Seizure and Warrant, Corruption Prevention Department, The Independent
Commision Against Corruption Hongkong, dan Inelligence, Surveillance,
and Information Handling di Badan Intelejen Negara (BIN);
Pengalaman Pemohon V dalam isu pemberantasan korupsi pun dilanjutkan
pada tahun 2012 saat resmi dilantik menjadi Inspektur Jenderal
Kementerian Agama. Tentu jabatan ini juga erat dengan sektor
pemberantasan korupsi yakni sebagai fungsi control atas kerja yang
dilakukan oleh Kementerian Agama itu sendiri. Ini dibuktikan ketika yang
bersangkutan purna tugas, Pemohon sering menyuarakan potensi korupsi
di Kementerian Agama;
Selain itu Pemohon V dikenal aktif mengkampanyekan isu pemberantasan
korupsi, utamanya terkait kelembagaan KPK;
22. Pemohon VI (Omi Komaria Madjid), merupakan perorangan warga negara
Indonesia. Selain sebagai Ibu Rumah Tangga, turut aktif dalam kegiatan
pendidikan yang Pemohon jalani dalam beberapa lembaga dan insiatif. Ia
dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina Nurcholish Madjid Society (2008-
sekarang) yang bergiat dalam bidang dialog peradaban dan pendidikan
sebagai warisan intelektual dari Nurcholish Madjid (Cak Nur), mendiang
suamiya. Ia juga dipercaya sebagai Pembina Sekolah Global Sevilla (2006-
sekarang), dan Pembina Sekolah Madania (2006-sekarang);
Di Yayasan Nurcholish Madjid Society (NCMS), Pemohon VI menjalankan
berbagai agenda kegiatan seperti Kajian Titik-Temu, Forum Titik-Temu,
menerbitkan Jurnal Titik-Temu, dan menyelenggarakan Pelatihan Mubalig
14
Muda Berwawasan HAM. Dalam setiap kegiatan ini, kami selalu
menyisipkan ide dan mendorong terbentuknya masyarakat yang toleran,
inklusif, harmonis, dan menghargai manusia dan kemanusiaan. Selain itu,
Pemohon juga mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih (good
governance), penguatan demokrasi, dan transparansi atau keterbukaan
dalam pengelolaan negara;
Keaktifan
Pemohon
VI
dalam
upaya
demokratisasi,
mendorong
pemerintahan yang bersih dan mendorong transparansi adalah upaya
meneruskan cita-cita Cak Nur, suami pemohon, yang sepanjang hidupnya
berkomitmen untuk menghadirkan pemerintahan Indonesia yang bersih,
menguatkan
demokrasi,
dan
bagaimana
pengelolaan
negara
diselenggarakan dengan asas transparansi. Hal ini penting, karena sesuai
dengan tujuan negara kita untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
beradab;
Komitmen Pemohon VI untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik korupsi, mengedepankan
transparansi adalah bagian inti dari keterlibatan Pemohon dalam upaya
pendidikan, baik melalui organisai Nurcholish Madjid Society, melalui
lembaga pendidikan Sekolah Global Sevilla dan Sekolah Madania, dan
berbagai kegiatan kemasyarakatan yang bertemakan pendidikan. Karena
komitmen inilah, pemohon merasa bahwa proses yang perlu dalam
pembentukan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tidaklah tepat, dan
merupakan kerugian konstitusional Pemohon. Sebagai bagian dari
komunitas pendidik, Pemohon tidak bisa terlibat dalam proses menuju
pembentukan undang-undang tersebut. Masalahnya lagi, selain melalui
proses pembahasan yang super cepat, Revisi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ini dilakukan tanpa
melibatkan pihak-pihak yang selama ini berkepentingan dalam proses
pendidikan Indonesia untuk bebas dari korupsi. Apalagi Pemohon pernah
mendengar anggota Badan Legislasi DPR mengatakan “pembahasan revisi
undang-undang kemungkinan tidak akan melibatkan masyarakat karena
waktu yang tersisa untuk membahas sangat singkat.” (Sumber: Kompas, 13
September 2019);
15
Pemohon VI kecewa ketika DPR dan Pemerintah secara diam-diam
membahas dan bersepakat soal perubahan atau Revisi Undang-Undang
KPK. Bagi Pemohon, ini semacam persekongkolan yang mengkhianati
demokrasi yang pada hakikatnya menghendaki keterbukaan informasi
publik dan transparansi. Pemohon mencermati bahwa Pemerintah dan DPR
tidak memiliki komitmen yang kuat pada pemberantasan korupsi,
transparansi, dan keterbukaan. Pemohon menyakini bahwa perubahan
adalah sebuah keharusan. Tetapi perubahan yang Pemohon dan rakyat
Indonesia inginkan adalah perubahan untuk menguatkan, bukan untuk
melemahkan KPK;
Pemohon VI dan para sesepuh bangsa pernah diminta untuk menghadap
Presiden Ir. H. Joko Widodo pada 26 September 2019 untuk memberikan
masukan soal isu-isu mutakhir, termasuk mengenai Revisi Undang-Undang
KPK ini. Pemohon bersama tokoh bangsa memanfaatkan kesempatan baik
itu untuk menyampaikan aspirasi kami dengan harapan Bapak Presiden
mau mendengarkan aspirasi untuk mengeluarkan Peraturan Presiden
Pengganti Undang-Undang;
23. Pemohon VII (Ir. Betti S Alisjahbana, MBA) adalah Perorangan yang aktif
berkampanye dan cukup lama terlibat dalam gerakan anti korupsi. Dari akun
sosial medianya, Betti turut aktif dalam kampanye mendukung KPK.
Beberapa kali menjadi ketua juri BHACA (Bung Hatta Anti Corruption
Award). Pada 2015 ia merupakan salah satu anggota panitia seleksi Calon
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Pemohon VII adalah ahli IT dan manajemen. Beliau adalah perempuan
pertama se-Asia Pasifik yang menduduki jabatan Presiden Direktur IBM
pada tahun 2000. ia adalah alumni Jurusan Arsitektur Institut Teknologi
Bandung. Ia juga menjadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB sejak 2014 -
2019. Pada tanggal 17 Agustus Tahun 2013, Pemohon VII mendapat
anugrah Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI atas Kontribusi yang
sangat berarti bagi Indonesia dalam memajukan Teknologi Informasi;
24. Pemohon VIII (Prof. Dr. Hariadi Kartodihardjo, M.S) adalah Guru Besar
Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Pascasarjana, Institut
Pertanian Bogor (IPB). Dalam lima belas tahun terakhir banyak melakukan
perbaikan dan pelaksanaan kebijakan publik di bidang kehutanan dan
16
lingkungan hidup dengan memasukkan pertimbangan aspek ketidakadilan
dan perbaikan tata kelola (governance) melalui buku, publikasi di media
massa, advokasi dan penguatan peran masyarakat sipil, orientasi baru
program studi kehutanan dan lingkungan di IPB, serta memfasilitasi dan
supervisi proses perbaikan kebijakan secara langsung melalui Nota
Kesepakatan Bersama - Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya
Alam (NKB/GNPSDA) yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). DI GNPSDA ini Pemohon juga tercatat sebagai Dewan
Pakar. Ia terlibat aktif dalam Koalisi Guru Besar Anti Korupsi yang konsisten
aktif dan terlibat dalam permasalahan dan perkembangan isu Anti Korupsi,
bersama para Guru Besar Anti Korupsi ia konsisten menolak pelemahan
KPK melalui Revisi UU KPK dalam beberapa periode;
Pemohon VIII adalah satu pendiri Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) yang
juga menjabat Ketua Majelis Perwalian Anggota lembaga ini, periode 1998-
2003 dan 2003-2008, kerap melakukan mediasi konflik sumber daya alam
dan pembaruan kebijakan kehutanan melalui perannya sebagai Ketua
Dewan Kehutanan Nasional (DKN) (periode 2006/ 2007, 2007/2008,
2011/2012 dan 2012/2013). Pemohon menulis banyak buku terkait tata
kelola (governance) sumber daya alam, di antaranya Di Balik Krisis
Ekosistem:
Pemikiran
tentang
Kehutanan
dan
Lingkungan
Hidup (2017), Analisis
Kebijakan
Pengelolaan
Sumber
Daya
Alam:
Diskursus-Politik-Aktor-Jaringan (2017), Kembali ke Jalan Lurus: Kritik Ilmu
dan Praktek Kehutanan Indonesia (2013), Di Balik Kerusakan Hutan dan
Bencana Alam: Masalah Transformas Kebijakan Kehutanan (2008), Politik
Lingkungan dan Kekuasaan di Indonesia (2006); dan lain-lain;
25. Pemohon IX (Prof. Dr. Mayling Oey), mengajar di Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia sejak 1971. Beliau adalah Guru Besar FEUI
perempuan pertama yang dikukuhkan pada tahun 2001. Beliau adalah
Ketua Senat Akademi dan Sekretaris Dewan Guru Besar FEUI untuk
periode 2003-2007. Beliau adalah orang Indonesia pertama yang mencapai
Ph.D. di bidang Demografi, yang diperolehnya dari Australian National
University tahun 1982;
Pemohon IX terlibat aktif dalam Koalisi Guru Besar Anti Korupsi yang
konsisten aktif dan terlibat dalam permasalahan dan perkembangan isu Anti
17
Korupsi. Pada 2016 Pemohon Bersama 130 Guru Besar Anti Korupsi
menyuarakan penolakan Revisi UU KPK yang melemahkan KPK, Pada
2017, bersama Koalisi Guru Besar Anti Korupsi melakukan serangkaian
kegiatan menolak pelemahan KPK melalui Hak Angket di DPR RI, mewakili
400 Guru Besar ia mendatangi Kantor Staf Presiden RI dan mendesak agar
Hak Angket tidak diteruskan;
Meskipun purnatugas, Pemohon IX terus mengajar di Fakultas Ekonomi dan
Bisnis, Universitas Indonesia. Kegiatannya berkisar pada sektor-sektor
seperti pendidikan dan tenaga kerja terkait dengan isu-isu perempuan serta
aspek sosial dari pembangunan infrastruktur. Saat ini Pemohon IX banyak
berperan di lembaga penelitian dan konsultasi Insan Hitawasana Sejahtera
(IHS) yang berfokus pada masalah sosial, ekonomi, dan demografi, seperti:
kemiskinan, jender, dan keterbatasan akses kaum marginal pada sarana
dan prasarana sosial serta pelayanan publik. Tugas yang masih beliau
emban adalah sebagai anggota DRN (Dewan Riset Nasional) dan AIPI
(Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia). Pengabdian Pemohon IX pada
masyarakat ditujukan oleh keterlibatannya dalam berbagai LSM dalam
maupun Luar Negeri. Tulisan berbentuk artikel dan buku telah banyak
dihasilkan, beberapa di antaranya The Role of Manufacturing in Labour
Absorption: Indonesia since the 1970s, Changing Works Patterns of Women
in Indonesia during 1970, serta buku berjudul Demographic Factbook of
Indonesia. Buku-buku Mayling lainnya berjudul Perempuan Indonesia: Dulu
dan Kini dan Indonesian Women: The Journey Continues;
26. Pemohon X (Suarhatini Hadad), adalah Perorangan Warga Negara
Indonesia, adalah seorang aktivis Indonesia, ia merupakan Pegiat Anti
Korupsi, Ia menjadi Juri Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) Tahun
2003, Pada 2017 bersama dengan 15 Pegiat lainnya mendatangi KPK dan
memberikan dukungan agar tetap berani mengungkap walaupun telah
terjadi serangan terhadap penyidiknya Novel Baswedan, Sebagai Anggota
Majelis Wali Amanat MCA-Indonesia (MIllenium Challenge Account -
Indonesia) melaksanakan pelatihan fasilitator gerakan “Saya, Perempuan
Anti Korupsi” (SPAK) pada November 2016 di Lombok;
Pemohon X pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan
Lembaga
Konsumen
Indonesia (YLKI),
Ketua
Badan
Perlindungan
18
Konsumen Nasional (BPKN), dan Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan
(YKP). Ia saat ini tercatat sebagai Pembina YAPPIKA dan Aktif di
Perempuan Indonesia Anti Korupsi. Legal Standing Suhartini Hadad
sebagai aktivis pernah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 20/PUU-XI/2013, tanggal 21 Maret 2014;
27. Pemohon XI (Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H.), Merupakan Perorangan
Warga Negara Indonesia, Pemohon adalah Dosen Hukum Pidana dan
Perdata di Universitas Trisakti. Pemohom adalah Pemimpin Redaksi Jurnal
Hukum PRIORIS Fakultas Hukum USAKTI sejak Tahun 2012. Sebagai
pengajar pemohon senantiasa memberikan penekanan tentang anti korupsi
dalam proses pengajaran dan agenda akademik lainnya;
Pemohon XI sangat banyak melibatkan diri dalam agenda-agenda dan
gerakan anti korupsi, pada tahun 2008 ia merupakan Anggota Tim Task
Force Rancangan Undang-Undang Pengadilan Korupsi, 2009 Sebagai Tim
Ahli Workshop Review (Kajian) Rekam Persidangan Kasus Tindak Pidana
Korupsi. Ia juga beberapa kali dilibatkan sebagai Asesor/tenaga Ahli Hukum
Profil Assesment Calon Pimpinan, Deputy Penindakan dan Deputy
Pencegahan KPK;
Pemohon XI juga sangat aktif menulis di Jurnal, Media, serta publikasi
lainnya berkenaan dengan Permasalahan Korupsi, termasuk melakukan
Anotasi terhadap putusan-putusan pengadilan yang memutus Terdakwa
Terpidana Korupsi. Pemohon sangat sering diminta pendapat dan diundang
menjadi narasumber di berbagai talkshow televisi, seminar, diskusi publik
dan lainnya dimana Intinya Pemohon sangat aktif terlibat dalam agenda-
agenda dan gerakan anti korupsi di Indonesia. Pemohon juga aktif
menyuarakan dan terlibat dalam agenda-agenda yang menolak pelemahan
KPK;
28. Bahwa Pemohon XII (Abdillah Toha), adalah Perorangan Warga Negara
Indonesia, Pengusaha, mantan politisi, pemerhati politik, ekonomi, sosial,
dan keagamaan. Pendiri dan Komisaris Utama Grup Mizan. Ia merupakan
Tokoh yang juga giat menyuarakan persoalan korupsi, dan aktif menolak
pelemahan KPK. Tulisan-tulisannya tentang Anti Korupsi tersebar dalam
berbagai Media. Pada tahun 1998 saat terjadi gerakan reformasi dan
setelah turunnya Soeharto, bersama dengan Amien Rais, Abdillah
19
mendirikan Partai Amanat Nasional (PAN), dan menjadi salah seorang
formatir pertama dan ketua DPP PAN. Sebagai anggota DPR Pada 1999-
2014, Abdillah duduk di Komisi 1 DPR dan Ketua Fraksi PAN. Saat itu juga
dia menjabat sebagai ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP)
DPR RI dan Vice President Executive Committee dari Inter-Parliamentary
Union (IPU) yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss;
29. Pemohon XIII (Ismid Hadad), adalah Perorangan Warga Negara Indonesia.
Pemohon adalah seorang pemerhati lingkungan hidup, wartawan senior,
dan salah seorang aktivis Indonesia, menerima penghargaan Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) 2019 untuk kategori pengabdian seumur. Ia
sangat peduli terhadap Gerakan Anti Korupsi, Demokrasi dan juga Negara
Hukum. Saat ini Pemohon merupakan Dewan Pengawas Transparency
International.
Transparency
International
Indonesia
(TI-Indonesia)
merupakan salah satu chapter Transparency International, sebuah jaringan
global
NGO
antikorupsi
yang
mempromosikan
transparansi
dan
akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan
masyarakat sipil. Bersama lebih dari 90chapter lainnya, TI Indonesia
berjuang membangun dunia yang bersih dari praktik dan dampak korupsi di
seluruh dunia. TI Indonesia memadukan kerja-kerja think-tank dan gerakan
sosial;
Mantan aktivis gerakan mahasiswa Angkatan 66 ini mengawali karier di
bidang jurnalistik sebagai Redaktur Pelaksana Harian KAMI, kemudian
mendirikan dan menjadi Pemimpin Redaksi pertama Jurnal Prism a(1971-
1980); pendiri dan Direktur Eksekutif LP3ES (1975-1980); Ketua Pengurus
Institut Indonesia untuk Ekonomi Energi (IIEE, 1992- 2005); Sekretaris
Pengurus Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI, 1998-2006); Ketua Pengurus
Yayasan Pembangunan Berkelanjutan (2002- sekarang); Direktur Eksekutif
Yayasan Kehati (1998-2007); dan Ketua Pengurus Yayasan Pelangi
Indonesia (2005-sekarang). Pendiri dan Ketua Pengurus Perhimpunan
Filantropi Indonesia (2005-sekarang);
Pemohon XIII kini bertugas sebagai Ketua Kelompok Kerja Mekanisme
Pendanaan di Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI); Wakil Ketua
Dewan Pertimbangan Penghargaan Lingkungan Hidup “Kalpataru” dan
Ketua Dewan Pembina Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia;
20
30. Pemohon XIV (Natalia P.P. Subagjo, M.Sc.) adalah Perorangan yang aktif
dan
berjuang
dalam
isu
Anti
Korupsi
sejak
lama,
ia
anggota
dewan Transparency International, Ketua Dewan Eksekutif Transparency
International Indonesia. Transparency International Indonesia (TI-Indonesia)
merupakan salah satu chapter Transparency International, sebuah jaringan
global
NGO
antikorupsi
yang
mempromosikan
transparansi
dan
akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan
masyarakat sipil. Bersama lebih dari 90chapter lainnya, TI Indonesia
berjuang membangun dunia yang bersih dari praktik dan dampak korupsi di
seluruh dunia. TI Indonesia memadukan kerja-kerja think-tank dan gerakan
sosial;
Pada 2015, ia diangkat oleh Presiden RI menjadi Panitia seleksi Calon
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015. Pemohon
yang merupakan Ahli tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi
merupakan Ketua Dewan Pengurus Harian BHACA (Bung Hatta Anti
Corruption Award), pernah menjadi Sekretaris Tim Independen Reformasi
Birokrasi Kemenpan-RB;
31. Bahwa dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dijamin hak konstitusional
perorangan warga negara: "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya". Proses pembentukan UU KPK yang
serampangan menghalangi Para Pemohon IV - XIV untuk memperjuangkan
dan mengkampanyekan pemerintahan Indonesia yang antikorupsi serta
turut terlibat dalam memberikan masukan, baik kepada pemerintah maupun
kepada DPR melalui proses rapat dengar pendapat umum dalam
pembentukan undang-undang yang malah melemahkan KPK;
32. Bahwa dalam Pasal 28D UUD 1945 dijamin hak konstitusional perorangan
warga negara: "(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum". Para Pemohon IV - XIV tidak mendapatkan proses
pembentukan undang-undang yang konstitusional padahal undang-undang
berlaku secara umum dan dapat berdampak pada para Pemohon dalam
mengupayakan dan mengkampanyekan pemberantasan korupsi;
33. Bahwa proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK yang telah
21
menabrak berbagai rambu-rambu prosedural mencerminkan adanya proses
pembentukan peraturan perundang-undangan yang inkonstitusional. Hal ini
secara konkret melanggar hak konstitusional para Pemohon I - XIV bahwa
"setiap pribadi warga negara berhak mendapatkan perlakuan sesuai dengan
prinsip “perlindungan dari kesewenang-wenangan” sebagai konsekuensi
dari dinyatakannya Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945”;
34. Bahwa persoalan yang menjadi objek pengujian formil a quo merupakan
persoalan seluruh warga negara karena upaya pemberantasan korupsi dan
penguatan lembaga antikorupsi bukan hanya menyangkut kepentingan Para
Pemohon yang notabene langsung bersentuhan dengan persoalan tersebut,
tetapi persoalan ini merupakan persoalan universal;
35. Bahwa dengan demikian, keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi secara faktual atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak
konstitusional Para Pemohon dan juga warga negara. Kehadiran undang-
undang a quo dengan cara langsung maupun tidak langsung telah
merugikan berbagai macam upaya-upaya yang selama ini sudah digagas
dalam rangka menghapus kejahatan korupsi di Indonesia. Sebab, instrumen
hukum ini dikhawatirkan akan menghambat proses penegakan hukum
korupsi di tanah air ini;
36. Bahwa dengan demikian Para Pemohon telah memenuhi kualitas maupun
kapasitas sebagai Pemohon dalam Pengujian Formil atas Undang-Undang
a quo terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 51 huruf c UU No. 24 Tahun 2003 juncto UU No. 8 Tahun
2011, maupun sejumlah preseden putusan MK yang memberikan
penjelasan mengenai syarat-syarat untuk menjadi Pemohon Pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian,
jelas pula bahwa Para Pemohon memiliki hak dan kepentingan hukum
mewakili kepentingan publik untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
22
sehingga dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh MK;
III. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
37. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni
2010, pengujian formil undang-undang hanya dapat diajukan dalam tenggat
waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang dimuat dalam
Lembaran Negara. Selengkapnya MK menyatakan:
“[3.34] …Sebuah undang-undang yang dibentuk tidak berdasarkan
tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah
diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah
undang-undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan undang-undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang
cukup untuk mengajukan pengujian terhadap undang-undang.”
(Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, hlm. 92);
38. Bahwa Perubahan UU KPK dicatatkan di dalam Lembaga Negara pada 17
Oktober 2019, sehingga batas waktu pengajuan permohonan pengujian
formil undang-undang a quo ialah tanggal 1 Desember 2019;
39. Bahwa permohonan a quo diajukan pada tanggal 20 November 2019
(berdasarkan akta penerimaan berkas);
40. Bahwa berdasarkan uraian di atas, pengajuan permohonan ini masih dalam
tenggat waktu pengujian formil sebagaimana dipersyaratkan oleh Putusan
MK;
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
41. Bahwa permohonan ini terlebih dulu menguraikan mengenai konsep
pembentukan peraturan perundang-undangan dan tertib administrasi
negara sebagai bagian dari gagasan konstitusional, terutama kaitannya
dengan konsep negara hukum. Sunita Zalpuri menjelaskan bahwa the Rule
of Law (salah satu gagasan yang selalu dikaitkan dengan konsep negara
hukum) memiliki kaitan penting dengan ketertiban birokrasi dalam hukum
administrasi [Sunita Zalpuri, Training Package on Administrative Law, tanpa
tahun terbit]. Bahkan Friedman menjelaskan bahwa prosedur pembentukan
undang-undang termasuk wilayah hukum administrasi. Dalam hukum
23
administrasi, tertib hukum yang ditentukan dalam prosedur-prosedur
birokrasi merupakan sesuatu yang penting;
42. Bahwa ketidak-tertiban administrasi itu menciptakan ketidakpastian dalam
berhukum. Sesuatu yang hendak dicegah dalam hukum administrasi. Agar
tertib administrasi itu dapat ditegakan maka gagasan lembaga-lembaga
peradilan yang mengoreksi proses pembentukan peraturan perundang-
undangan juga merupakan bagian penting dari konsep hukum administrasi.
Itu sebabnya, peradilan tata usaha negara dan kewenangan judicial review
yang dimiliki mahkamah agung dan mahkamah konstitusi merupakan
bagian-bagian utama dalam bidang studi hukum administrasi negara,
terutama dalam kaitannya dengan prosedur pembentukan peraturan
perundang-undangan atau kebijakan pemerintah;
43. Bahwa dalam rangka melindungi prosedur pembentukan undang-undang
yang taat hukum administratif, beberapa negara di dunia membentuk
undang-undang
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
(administrative procedure act/APA). Ketentuan itu berisi standar dan
prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, adjudikasinya,
hingga proses judicial reviewnya. Todd Garvey menjelaskan: “the APA
describes rulemaking as the agency process for formulating, amending, or
repealing a rule [Todd Garvey, A Brief Overview of Rulemaking and Judicial
Review, Congressional Research Service, 2017].” Meskipun menurut
Garvey sebuah pembentukan undang-undang selalu terdapat proses
informal (berupa pendekatan politik, pen), namun pembentukan undang-
undang
diwajibkan
untuk
memenuhi
syarat-syarat
(requirements).
Sebagaimana pengalaman Mahkamah Agung Amerika dalam memaknai
syarat formal pembentukan sebuah undang-undang, bahwa menurut
mahkamah pemenuhan syarat formal tersebut sebagai satu-satunya syarat
bahwa proses pembentukan undang-undang telah layak [Garvey, Ibid];
44. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Nilai ini merupakan
moralitas konstitusi yang menitikberatkan penyelenggaraan kekuasaan
didasarkan pada kehendak rakyat dalam koridor konstitusi. Berpegangan
pada pasal ini, di satu sisi, rakyat menitipkan amanat penyelenggaraan
24
negara kepada perwakilannya di lembaga legislatif dan eksekutif agar
dijalankan berdasarkan aspirasi dan kebutuhan rakyat;
45. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengonstruksikan Indonesia sebagai
negara hukum (rechtstaat) yang harus dimaknai sebagai suatu negara yang
berdasar atas hukum atau suatu negara yang diperintah oleh hukum (a
state governed by law), bukan sekadar negara yang terdiri atas hukum saja.
Konsekuensi logis dari desain negara hukum demikian ialah pembentuk
undang-undang harus taat terhadap prosedur formil dan materiil
pembentukan
legislasi
untuk
menghasilkan
produk
hukum
yang
konstitusional dan berkualitas sebagai kerangka pengaturan bernegara;
46. Bahwa tentang ciri negara hukum, para filsuf berpendapat, antara lain:
a. Friedrich Julius Stahl (1802-1861) mengemukakan ciri negara hukum
(rechsstaat) dengan konteks tradisi Civil Law, yang terdiri dari:
penghargaan terhadap hak asasi manusia, pemisahan/pembagian
kekuasaan, pemerintahan yang didasarkan pada peraturan dan
penyelesaian perselisihan melalui peradilan.
b. Albert Venn Dicey (1835-1922) mengungkapkan ciri negara hukum (the
rule of law) dengan latar tradisi Anglo Saxon, yang terdiri dari: larangan
kesewenang-wenangan, persamaan di depan hukum, dan terjaminnya
hak asasi manusia.
c. Franz Magnis Suseno menyampaikan lima ciri negara hukum, dengan
latar Indonesia, yaitu: fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga
berdasarkan ketetapan UUD, jaminan terhadap hak asasi manusia,
lembaga
negara
menjalankan
kekuasaan
berdasarkan
hukum,
masyarakat dapat mengadukan tindakan lembaga negara kepada
pengadilan, dan lembaga kehakiman bebas dan tidak memihak;
47. Bahwa jika diringkas, esensi negara hukum adalah menjadikan aturan
sebagai dasar dan
rumah
segala
tindakan
kenegaraan.
Dengan
mendasarkan pada hukum, maka pejabat negara atau pemerintah tidak
akan bertindak sewenang-wenang;
48. Bahwa dalam hal pembentukan undang-undang, Pasal 20 UUD 1945
memberikan kekuasaan kepada DPR untuk membentuk undang-undang
yang
berkolaborasi
bersama
presiden
di
tahap-tahap
tertentu.
25
Selengkapnya, Pasal 20 UUD 1945 mengatur:
(1) DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan;
49. Bahwa Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berkelindan dengan
kekuasaan DPR dan Presiden dalam membentuk undang-undang
sebagaimana diatur di dalam pasal 20 UUD 1945. Oleh karena itu,
pembentukan undang-undang harus dibaca sebagai: (a) pelaksanaan nilai
kedaulatan rakyat, yang artinya menempatkan rakyat sebagai titik tolak dan
sekaligus titik tujuan; dan (b) sebagai perwujudan nilai negara hukum, yang
artinya menjadikan hukum sebagai panduan sekaligus cermin kebenaran.
Artinya, tidak saja pembentukan undang-undang harus sejalan dengan
kehendak rakyat, melainkan juga harus memberikan kepastian hukum
dengan mematuhi rambu-rambu prosedural pembentukan undang-undang;
50. Bahwa negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan prinsip negara
hukum semestinya juga memastikan hak-hak konstitusional warga negara
terpenuhi, dalam konteks ini, terkait dengan proses pembentukan undang-
undang. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Kemudian,
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selanjutnya, Pasal 28D ayat (3)
26
UUD 1945 memastikan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
51. Bahwa dalam konteks perumusan Perubahan Kedua UU KPK, DPR dan
Presiden tidak bertindak sebagai negara yang berkewajiban mengakui dan
menghormati
HAM.
DPR
dan
Presiden
menggunakan
instrumen
konstitusional
(membentuk
undang-undang)
untuk
melanggar
hak
konstitusional warga negara, dengan tidak mengakomodasikan aspirasi
publik terkait penolakan Perubahan Kedua UU KPK, tidak memberikan
kepastian hukum yang adil terkait penyusunan undang-undang yang sesuai
prosedur, serta mematikan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini
menjadi kanker bagi penyelenggaraan negara;
52. Bahwa objek pengujian dalam permohonan a quo ialah pengujian formil
atau pengujian terhadap prosedur pembentukan Perubahan Kedua UU
KPK. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan
proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian
materiil. Jimly Asshiddiqie berdasarkan paham Hans Kelsen membagi dua
jenis judicial review berdasarkan objek yang diuji secara umum
(toetsingrecht), yaitu meliputi (a) formele toetsingrecht dan materiele
toetsingrecht, sehingga dalam judicial review terdapat pula jenis formal
judicial review dan materiil judicial review. Bila merujuk pada pendapat Sri
Soematri terkait hak menguji formil, hal ini didefinisikan sebagai wewenang
untuk menilai apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang
misalnya terbentuk melalui cara-cara (prosedur) sebagaimana telah
ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
ataukah tidak. Jadi, dalam bahasa yang ringkas, review terhadap formalitas
suatu produk perundang-undangan adalah pengujian terhadap suatu
prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan;
53. Bahwa jika undang-undang yang diuji secara formil tersebut terbukti cacat
formil yang kemudian berimplikasi kepada dikabulkannya suatu pengujian
formil atas suatu undang-undang, maka secara hukum administrasi akan
berdampak pada pembatalan sebuah undang-undang secara keseluruhan;
27
54. Bahwa UUD 1945 tidak memberikan pengaturan terperinci mengenai
syarat-syarat prosedural pembentukan undang-undang. Namun demikian,
Pasal 22A UUD 1945 memberikan atribusi pengaturan tata cara
pembentukan undang-undang dalam suatu produk undang-undang yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Ketentuan lebih lanjut tentang tata
cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”;
55. Bahwa sebagaimana dipertimbangkan MK dalam Putusan MK Nomor
27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, penilaian MK terhadap pengujian
formil undang-undang didasarkan pada undang-undang, tata tertib produk
lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mekanisme atau formil-prosedural yang mengalir dari delegasi kewenangan
menurut konstitusi. Selengkapnya, MK mengungkapkan:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan
Tata Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya
disebut Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting
dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009
terhadap UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan
Tata Tertib tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan
persetujuan
terhadap
RUU
yang
dibahasnya
sebagai
syarat
pembentukan undang-undang yang diharuskan oleh UUD 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus
dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang undang-undang, tata tertib
produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi
kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan
itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau
batu uji dalam pengujian formil”; (Putusan MK Nomor 27/PUU-
VII/2009, hlm. 83);
56. Bahwa selain itu, merujuk kepada Pasal 51A ayat (3) UU No. 8 Tahun 2011,
“Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara
28
pembentukan peraturan perundang-undangan”;
57. Bahwa in casu, penyusunan Perubahan Kedua UU KPK telah melanggar
rambu-rambu prosedural formil pembentukan undang-undang yang diatur
dalam derivasi ketentuan Pasal 20 dan Pasal 22A UUD 1945, yaitu sebagai
berikut:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya, “UU No. 12 Tahun 2011”)
juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU
No. 12 Tahun 2011 (selanjutnya, “UU No. 15 Tahun 2019”);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD (selanjutnya, “UU No. 17 Tahun 2014”) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2018, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2019;
c. Peraturan DPR Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (selanjutnya,
“Tatib DPR No. 1 Tahun 2014”), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan DPR Nomor 2
Tahun 2018;
58. Bahwa proses pembahasan RUU KPK berlangsung kilat dan terkesan
terburu-buru untuk disetujui. Oleh karena itu, Para Pemohon berpandangan
proses pembahasan dalam jangka waktu yang singkat inilah yang menjadi
faktor banyaknya cacat formil dan ketidakjelasan yang terdapat di dalam
batang tubung undang-undang a quo tersebut. Padahal, secara yuridis,
Pasal 50 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011 menjelaskan bahwa DPR mulai
membahas Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
surat Presiden diterima. Artinya, jika DPR dan Presiden mengharapkan
hasil yang komprehensif dan responsif dari perubahan UU KPK tersebut,
maka waktu 60 (enam puluh) hari dapat dimanfaatkan secara maksimal
oleh pembentuk undang-undang, sebab setiap pembahasan rancangan
undang-undang dapat dipastikan menuai perdebatan panjang antara DPR
dengan Pemerintah. Akan tetapi, khusus RUU KPK, Presiden dan DPR saat
ini terkesan terburu-buru dan bersifat kilat ketika undang-undang a quo
29
disetujui. Kebijakan ini tentu saja berseberangan dengan prinsip kehati-
hatian dan kemanfaatan dalam mewujudkan perundang-undangan yang
baik;
59. Bahwa kecacatan prosedural Perubahan UU KPK merupakan salah satu
bagian dari upaya pelemahan KPK yang bersifat terstuktur, sistematis, dan
masif. Upaya pelemahan tersebut dilakukan dengan mendegradasi
kewenangan KPK secara perlahan melalui Perubahan UU KPK yang
disahkan secara tergesa-gesa dan menabrak berbagai rambu-rambu
prosedural. Upaya pelemahan ini dilakukan melalui penyalahgunaan
legitimasi dan mekanisme legal-konstitusional oleh pembentuk undang-
undang;
60. Bahwa dalam konteks perumusan Perubahan Kedua UU KPK, fakta-fakta
tentang pelanggaran tata cara pembuatan peraturan perundangan sungguh
bertolak belakang dengan makna negara hukum. Pemerintah dan DPR
membuat UU secara sewenang-wenang dan melanggar UU. Maknanya,
secara tersirat mereka telah merelokasi spirit negara hukum, lalu
menggantinya dengan spirit negara kekuasaan (machtstaat);
61. Dalam konteks perumusan UU KPK, baik DPR maupun Presiden tidak
berangkat dari spirit dan kemauan rakyat. Bahkan kedua pembentuk
undang-undang menghadang suara rakyat dengan nalar kekuasaan. Suara
yang meminta stop revisi UU KPK, yang disampaikan melalui semua jalur
demokrasi, mulai petisi, demonstrasi, opini publik, audiensi, hingga karya
seni hanya didengar sebagai dengungan. Pembentuk undang-undang
memperlakukan suara rakyat bukan sebagai suara daulat, melainkan
sekedar rengekan, rajukan dan hibaan sang powerless;
62. Bahwa kehadiran Perubahan Kedua UU KPK dipandang melanggar proses
dalam Pasal 20 UUD 1945 yang didetailkan dalam UU No. 12 Tahun 2011
juncto UU No. 15 Tahun 2015 yang berisikan:
a. Perencanaan;
b. Penyusunan;
c. Pembahasan;
d. Persetujuan;
e. Pengesahan;
30
f. Pengundangan;
63. Bahwa dalil-dalil tentang Perubahan Kedua UU KPK yang bernilai cacat
prosedural terutama pada bagian Perencanaan, Penyusunan, dan
Pembahasan yang dilandasi oleh lima bangunan argumentasi, yaitu:
a. Pembentuk UU Melakukan Penyelundupan Hukum dalam Proses
Perencanaan dan Pembahasan Perubahan Kedua UU KPK;
b. Pembentuk
UU
Melanggar
Asas-Asas
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan yang Baik dalam Penyusunan Perubahan Kedua
UU KPK;
c. Pembentuk UU Tidak Partisipatif saat Melakukan Penyusunan dan
Pembahasan Perubahan Kedua UU KPK;
d. Sidang Paripurna Tidak Kuorum saat Pengambilan Keputusan
Persetujuan Perubahan Kedua UU KPK;
e. Pembentuk UU Menggunakan Naskah Akademik Fiktif dan Tidak
Memenuhi Syarat Saat Penyusunan Perubahan Kedua UU KPK;
Kelima bangunan argumentasi tersebut dielaborasikan pada bagian
selanjutnya.
• Pembentuk UU Melakukan Penyelundupan Hukum dalam Proses
Perencanaan dan Pembahasan Perubahan Kedua UU KPK
64. Bahwa Pasal 16 UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU No. 15 Tahun 2019
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan,
perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam prolegnas.
Selanjutnya, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2019 menegaskan, prolegnas
merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam
rangka mewujudkan sistem hukum nasional;
65. Bahwa kemudian, Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU No. 15 Tahun
2019 mengatur tentang penyusunan, evaluasi, dan penetapan prolegnas.
Pasal ini membagi prolegnas menjadi dua jenis, yaitu prolegnas jangka
menengah atau 5 (lima) tahunan dan prolegnas tahunan. Selengkapnya
ialah sebagai berikut:
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
31
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang.
(3) Penyusunan dan penetapan prolegnas jangka menengah dilakukan
pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(4) Sebelum menyusun dan menetapkan prolegnas jangka menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPR, DPD, dan Pemerintah
melakukan evaluasi terhadap prolegnas jangka menengah masa
keanggotaan DPR sebelumnya.
(5) Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan
penetapan prolegnas prioritas tahunan.
(6) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai
pelaksanaan prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun
sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
66. Bahwa lebih lanjut, Pasal 45 UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU No. 15
Tahun 2019 mengatur, rancangan undang-undang, baik yang berasal dari
DPR maupun Presiden serta rancangan undang-undang yang diajukan
DPD kepada DPR disusun berdasarkan prolegnas;
67. Bahwa pasal-pasal tersebut di atas menunjukkan, aspek perencanaan
dalam prolegnas memiliki kedudukan yang vital dalam pembentukan dan
pembaruan hukum nasional. Hal ini ditujukan agar pembentukan undang-
undang berpedoman pada suatu desain perencanaan yang matang dan
konseptual serta fokus untuk merealisasikan kebutuhan-kebutuhan hukum
yang telah ditargetkan dalam dokumen prolegnas, bukan sekadar
mengeluarkan produk hukum secara serampangan;
68. Bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU No. 15
Tahun 2019, dapat dimuat prolegnas daftar kumulatif terbuka yang
berdasarkan kepada:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
32
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi dan/atau
kabupaten/kota; dan
e. penetapan/pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
69. Bahwa pembentukan Perubahan Kedua UU KPK yang merupakan RUU
inisiatif DPR ini telah melanggar Pasal 22A UUD 1945 yang diderivasikan
ke dalam Pasal 16, Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 45 UU No. 12
Tahun 2011 juncto No. 15 Tahun 2019, sebab penyusunannya tidak
didahului dengan perencanaan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019.
Merujuk pada Keputusan DPR Nomor: 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
2019 dan Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan Undang-
Undang Tahun 2015-2019, dalam pembahasan RUU prioritas tahunan
untuk tahun 2019 antara Badan Legislasi DPR (selanjutnya “Baleg DPR”)
dan
Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
(selanjtnya
“Kemenkumham”), tidak pernah terdapat pembahasan mengenai revisi UU
KPK;
70. Bahwa dalam proses pembentukan undang-undang Prioritas 2019, terdapat
enam kali evaluasi penanganan RUU Prolegnas Prioritas, yaitu pada 28 Mei
2019, 4 Juli 2019, 25 Juli 2019, 01 Agustus 2019, 09 September 2019, dan
17 September 2019. Dalam evaluasi penanganan Prolegnas Prioritas per
09 September 2019, Racangan Perubahan UU KPK secara serampangan
“diselundupkan” ke dalam daftar RUU Akan Memasuki Tahap Pembicaraan
Tingkat I sebagai RUU Kumulatif Terbuka yang selesai disusun Baleg pada
03 September 2019 dan disetujui menjadi RUU Usul DPR pada Rapat
Paripurna tanggal 05 September 2019;
71. Bahwa
berikut
merupakan
kronologi
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan, dan pengesahan Perubahan Kedua UU KPK yang dilakukan
secara kilat:
33
72. Bahwa seluruh proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK dimulai
pada tanggal 03 September 2019 dan disahkan pada tanggal 17 September
2019, artinya hanya dalam waktu 14 hari, DPR bersama pemerintah sangat
terburu-buru
dalam
merencanakan,
menyusun,
membahas,
dan
mengesahkan UU KPK dalam jangka waktu yang sangat singkat di
penghujung periode masa jabatan anggota DPR dan presiden yang akan
selesai pada 30 September 2019. Dengan rentang waktu yang sangat
34
pendek, maka akan mustahil bagi DPR untuk menjalankan seluruh proses
pembentukan undang-undang dengan sempurna, mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Secara
substantif pun, materi muatan Perubahan Kedua UU KPK berpotensi untuk
menciptakan pelanggaran konstitusional lainnya;
73. Bahwa fakta ini bertolak belakang dari tahapan yang dipublikasikan dalam
situs DPR. Dalam situsnya, DPR mengklaim bahwa tahap RUU Usulan
Komisi dimulai pada 03 September 2019, tahap harmonisasi dilakukan pada
01 Februari 2016 – 10 Februari 2016, dan pembicaraan tingkat I pada 12
September 2019 – 16 September 2019. Linimasa yang tidak masuk akal
akan ini membuktikan bahwa pembentuk undang-undang melakukan
penyelundupan hukum, sebab tidak mungkin harmonisasi undang-undang
dilakukan jauh 3 tahun sebelum RUU Usulan Komisi disetujui;
74. Bahwa pelanggaran konstitusional dan prosedural Perubahan Kedua UU
KPK semakin terlihat ketika dimasukkannya Perubahan Kedua UU KPK
dalam daftar kumulatif terbuka ialah sebagai tindak lanjut dari Putusan MK
Nomor 36/PUU-XV/2017 yang menetapkan KPK sebagai lembaga di dalam
domain eksekutif. Dilansir dari Katadata, menurut Anggota Komisi III DPR
RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Taufiqulhadi, KPK selama ini selalu
menganggap dirinya di dalam jajaran peradilan;
75. Bahwa apabila undang-undang dibentuk sebagai tindak lanjut Putusan MK,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun
2011 juncto UU No. 15 Tahun 2019, maka seyogianya perintah tersebut
dicantumkan dalam bagian konsiderans dan dasar hukum pembentukan
undang-undang. Namun demikian, Perubahan UU KPK tidak menyertakan
judicial order dari MK sebagai dasar hukum pembentukannya;
76. Bahwa selain itu, materi muatan Perubahan UU KPK melebihi pokok-pokok
permohonan dan pertimbangan hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor
36/PUU-XV/2017 yang merupakan pengujian konstitusionalitas hak angket,
sehingga fakta hukum ini menafikkan alasan-alasan tindak tindak lanjut
Putusan MK dan tidak tepat jika digolongkan sebagai daftar kumulatif
terbuka;
35
77. Bahwa sebagai perbandingan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan merupakan bentuk pelaksanaan Putusan MK Nomor 22/PUU-
XV/2017 dan secara eksplisit, dijelaskan dalam konsiderans undang-
undang tersebut. Materi muatan undang-undang ini juga terfokus pada
perintah MK dalam putusannya, pembentuk undang-undang tidak mengatur
hal lain selain dari yang diperintahkan oleh MK;
78. Bahwa pada perubahan kedua UU KPK diketahui diusulkan oleh anggota
DPR lintas fraksi, yakni:
- Masinton Pasaribu
- Risa Mariska
- Saiful Bahri
- Taufiqulhadi
- Ibnu Multazam
- Ahmad Baidowi
79. Bahwa terhadap para pengusul tersebut berdasarkan Pasal 107 angka 8
Tatib DPR menghendaki agar usulan yang diajukan keenam anggota DPR
tersebut di atas diajukan secara tertulis dengan menyebutkan judul
rancangan undang-undang yang disertai dengan alasan yang memuat:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.;
80. Bahwa usulan mengenai perubahan UU KPK itu tentu dapat menjadi alat
ukur untuk mengetahui tujuan dan niat dilakukannya perubahan dari sebuah
undang-undang. Itu sebabnya usulan tertulis tersebut dapat dijadikan acuan
bagi Mahkamah Konstitusi membongkar niat perubahan UU KPK dengan
tidak saja menghadirkan alat bukti usulan tertulis tersebut saja tapi juga
dapat menghadirkan keenam pengusul untuk diperiksa satu per satu
sebagai saksi di dalam persidangan Mahkamah;
81. Bahwa keterangan para pengusul di dalam persidangan Mahkamah penting
untuk diperdengarkan untuk mengetahui apakah perubahan UU KPK telah
sesuai dengan prolegnas prioritas tahunan 2019 dan dilakukan secara
36
terencana, terpadu, dan sistematis;
82. Bahwa selain itu, ditinjau dari Naskah Akademik penyusunan revisi UU
KPK, pembentuk undang-undang sama sekali tidak pernah menyebutkan
Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 sebagai landasan revisi UU KPK,
terutama pada bagian Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini
menimbulkan pertanyaan bagi para Pemohon, Putusan MK yang selama ini
digaungkan oleh pembentuk undang-undang hanya menjadi akal-akalan
pembenaran yang pada dasarnya tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara akademis dan secara yudiris;
83. Bahwa kendati terdapat kecacatan formil dalam pembentukan undang-
undang a quo yang mengesampingkan prosedur perencanaan dalam
prolegnas prioritas, hal tersebut tidak menghentikan Presiden untuk
mengirimkan wakil pemerintah, dalam hal ini Menkumham, untuk
melakukan pembahasan revisi UU KPK berdasarkan Surat Presiden
Republik Indonesia Nomor R-42/Pres/09/2019 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah
untuk
Membahas
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 11 September
2019;
84. Bahwa perumusan undang-undang tanpa perancanaan yang matang dalam
prolegnas dan terburu-buru tersebut menunjukkan bahwa terdapat
kepentingan politik pragmatis yang mendesak untuk disisipkan di balik
perubahan UU KPK, yaitu kepentingan untuk melumpuhkan KPK yang
selama ini aktif melangsungkan tindakan pemberantasan korupsi di lini
eksekutif maupun legislatif;
85. Bahwa berdasarkan pemaparan di atas, Perubahan Kedua UU KPK secara
terang telah melanggar salah satu aspek penting pembentukan undang-
undang, yaitu perencanaan dalam prolegnas prioritas, sebagaimana diatur
dalam Pasal 16, Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 45 UU No. 12
Tahun 2011 juncto UU No. 15 Tahun 2019 yang merupakan derivasi dari
Pasal 20 dan Pasal 22A UUD 1945 serta tidak mencerminkan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945;
37
• Pembentuk
UU
Melanggar
Asas-Asas
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan yang Baik dalam Pembahasan Perubahan Kedua
UU KPK
86. Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, menurut
Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU No. 15 Tahun 2019 dan
penjelasannya, hendaknya meliputi asas-asas sebagai berikut:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
87. Bahwa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
di atas penting untuk dicermati oleh pembentuk undang-undang, sebab,
dengan mengutip pendapat Hamid S. Attamimi, asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik berfungsi untuk:
“…memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan
ke dalam bentuk dan susunan yang sesuai, bagi penggunaan metode
pembentukan yang tepat, dan bagi mengikuti proses dan prosedur
pembentukan yang telah ditentukan, serta bermanfaat bagi penyiapan,
penyusunan, dan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dapat diguakan oleh hakim untuk melakukan pengujian
(toetsen), agar peraturan-peraturan tersebut memenuhi asas-asas
dimaksud, serta sebagai dasar pengujian dalam pembentukan aturan
hukum mapun sebagai dasar pengujian terhadap aturan hukum yang
berlaku.” (Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan
yang
Baik:
Gagasan
Pembentukan
Undang-Undang
Berkelanjutan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009, hlm. 166);
88. Bahwa di sisi lain, Philipus M. Hadjon mengemukakan pendapat yang
serupa dengan Hamid S. Attamimi, yang pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
38
“…pada hakikatnya asas peraturan perundang-undangan yang baik
berfungsi sebagai dasar pengujian dalam pembentukan aturan hukum,
maupun sebagai dasar pengujian terhadap aturan-aturan hukum yang
berlaku. Dengan demikian, dari segi pembentukan aturan hukum
misalnya pembentukan undang-undang, asas-asas tersebut haruslah
menjadi pedoman dalam perancangan undang-undang.” (Yuliandri,
Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik:
Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2009, hlm. 166);
89. Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus sejalan dengan
kehendak konstitusi sebagaimana yang diatur UUD 1945 dan doktrin-doktrin
konstitusional yang diakui pemahamannya. Bahwa pembentukan sebuah
undang-undang
sekalipun
tidak
boleh
menjadi
kekuasaan
yang
diselenggarakan secara sewenang-wenang. A.V. Dicey menguraikan bahwa
sebuah negara yang berjalan atas hukum harus terbebas dari kesewenang-
wenangan
hak
prerogatif
atau
kewenangan
diskresi
penuh
dari
pemerintahan
[A.W.
Bradley
dan
K.D.
Ewing,
Constitutional and
Administrative Law, 14th Edition, Pearson, 2007]. Termasuk pula tentu saja
pembentukan undang-undang. Meskipun pembentukan undang-undang
merupakan kewenangan konstitusional dari DPR, tidak berarti DPR dapat
menjalankannya sesuka hati tanpa memenuhi rambu-rambu yang sudah
ditentukan oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang
mengaturnya;
90. Bahwa menurut Alex Carroll dalam membentuk sebuah produk legislasi
maka tindakan lembaga negara yang berwenang haruslah sesuai dengan
prosedur yang ditentukan untuk kewenangan tersebut [Alex Carroll,
Constitutional and Administrative Law, Pearson, 2007]. Pembentukan UU
Nomor 19 Tahun 2019 tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal
22A UUD 1945 juncto Pasal 20 ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto
Tatib DPR;
91. Bahwa selain itu, dalam dissenting opinion Putusan MK Nomor 73/PUU-
XII/2014, tanggal 29 September 2014, Hakim Konstitusi Arief Hidayat
mengingatkan pembentuk undang-undang untuk tidak mengesahkan
39
undang-undang berdasarkan kepentingan yang bersifat pragmatis semata
ataupun untuk kepentingan segelintir kelompok saja serta menghendaki
pembentukan undang-undang ditujukan untuk tujuan yang ideal bagi
masyarakat. Selengkapnya ialah sebagai berikut:
“…Akan tetapi, haruslah tetap diingat akan adanya batasan untuk
melakukan perubahan itu, yaitu tidak hanya semata-mata didasarkan
pada kepentingan yang bersifat pragmatis sesaat sesuai dengan
kepentingan sekelompok atau segolongan orang, tetapi haruslah
ditujukan untuk tujuan yang ideal bagi seluruh orang.” [Putusan MK
Nomor 73/PUU-XII/2014, hlm. 224];
92. Bahwa dengan demikian, asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik memiliki fungsi esensial sebagai rambu-rambu patokan
substansi peraturan perundang-undangan supaya peraturan perundang-
undangan dapat mengakomodasikan kebutuhan hukum di masyarakat dan
sebagai dasar bagi MK untuk menguji keabsahan prosedural perancangan
undang-undang;
93. Bahwa pembentukan Perubahan UU KPK setidaknya telah mengingkari
lima dari tujuh asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik sebagaimana dimaksud Pasal 5 UU No. 15 Tahun 2019. Adapun
asas-asas yang dilanggar, di antaranya: (i) asas kejelasan tujuan; (ii) asas
kejelasan rumusan; (iii) kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan; (iv) asas dapat dilaksanakan; (v) asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan; (vi) asas keterbukaan;
• Asas Kejelasan Tujuan
94. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 5 huruf a UU No. 15 Tahun 2019
disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” adalah
bahwa
setiap
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Namun jika melihat
proses pembentukan serta substansi UU KPK baru sangat terlihat bahwa
pembentuk undang-undang tidak memiliki tujuan sebagaimana dimandatkan
dalam Pasal a quo;
40
Misalnya pada bagian konsiderans huruf a UU KPK baru, yang mana
menyebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, perlu
penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
(KKN). Hal yang dapat dipahami dari bagian tersebut adalah kelembagaan
KPK
hadir
menjadi
salah
satu
motor
penggerak
terciptanya
penyelenggaraan negara yang bersih dan kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Namun faktanya berbeda, Pemerintah dan DPR kerap mengeluarkan
kebijakan yang bertolak belakang dengan cita-cita agung tersebut, misalnya
pada isu revisi UU KPK, Indonesia Corruption Watch mencatat niat untuk
merubah regulasi kelembagaan KPK telah dimulai sejak 2010 dan selalu
mendapatkan penolakan dari masyarakat;
Dalam Permohonan ini juga akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian
selanjutnya bagaimana isi dari draft revisi UU KPK selalu berisikan Pasal
yang memperlemah kewenangan KPK. Mulai dari pembentukan Dewan
Pengawas, pemberian kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan, dan perubahan status kepegawaian KPK. Sehingga dengan
hadirnya ketentuan tersebut dalam UU KPK baru diprediksi akan
menganggu independensi lembaga anti rasuah tersebut. Pada akhirnya nilai
dari tujuan yang semestinya dicapai sebagaimana diatur dalam UU No. 15
Tahun 2019 saat ini justru tidak terlihat sama sekali;
• Asas Kejelasan Rumusan
95. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 5 huruf f UU No. 15 Tahun 2019
disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan”
adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi
persyaratan
teknis
penyusunan
Peraturan
Perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan
muda dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi
dalam pelaksanaannya;
Penting untuk ditegaskan dalam Permohonan ini bahwa pembentuk
Undang-Undang banyak melakukan kekeliruan dalam merumuskan UU
KPK baru. Pemohon dalam hal ini menyampaikan 2 (dua) Pasal yang
kontroversial:
41
-
Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Bahwa ketentuan ini berbunyi untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi harus berusia paling rendah 50 (lima
puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses
pemilihan. Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya sempat beredar
draft pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memuat
bahwa “… berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”. Perbedaan
penulisan
sebagaimana
digarisbawahi
tersebut
menimbulkan
ketidakjelasan dalam penafsiran Pasal terkait berapa sebenarnya usia
paling rendah jika seseorang ingin menjadi Pimpinan KPK.
Hal yang menyesatkan lagi bahwa dalam naskah akademik terkait Pasal
a quo disebutkan usia paling rendah untuk menjadi Pimpinan KPK 40
(empat puluh) tahun. Secara sederhana pengesahan yang dikerjakan
oleh pembentuk undang-undang melenceng dari naskah akademik.
Sehingga Pemohon berkesimpulan bahwa pembentuk undang-undang
telah melanggar asas kejelasan rumusan dalam produk yang dihasilkan
yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
-
Pasal 69D dan Pasal 70C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Pemohon juga menemukan adanya ketidakjelasan rumusan dalam dua
Pasal di atas. Untuk Pasal 69 D berbunyi “Sebelum Dewan Pengawas
terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan
Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang
ini diubah”. Sedangkan di sisi lain Pasal 70 C berbunyi “Pada saat
Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum
selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini”.
Dua Pasal di atas akan sangat bertentangan, Pasal 69 D Pemohon
artikan bahwa sepanjang Dewan Pengawas belum terbentuk maka KPK
bekerja mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002, namun Pasal 70 C justru ingin menegaskan
bahwa segala tindakan hukum yang dilakukan KPK harus mengacu
42
pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ini akan menjadi
persoalan jika dikaitkan juga dengan kewenangan Dewan Pengawas
sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019. Kemudian pertanyaannya, bagaimana tindakan
pro justicia KPK sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 resmi
berlaku dan Dewan Pengawas belum terbentuk?
Sehingga Pemohon berkesimpulan bahwa pembentuk undang-undang
telah melanggar asas kejelasan rumusan dalam produk yang dihasilkan
yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
• Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan
96. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 5 huruf c Undang-Undang No. 15
Tahun 2019 disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “asas kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan” adalah bahwa dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
benar-benar
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan;
Pemohon beranggapan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 telah melanggar asas ini, sebab UU a quo tidak mengikuti bentuk,
format, dan struktur undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019. Hal ini bisa dilihat dari batang tubuh
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang sama sekali tidak
mencantumkan Ketentuan Peralihan. Padahal, undang-undang a quo
merupakan perubahan dari ketentuan yang lama. Meskipun Ketentuan
Peralihan di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 bersifat “jika
diperlukan”, dalam Perubahan Kedua UU KPK, Ketentuan Peralihan
menjadi suatu hal yang penting, sebab Ketentuan Peralihan memuat
penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang
sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama
terhadap peraturan perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
43
mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara;
• Asas Efektivitas Peraturan Perundang-Undangan
97. Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
disebutkan bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan
tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun
yuridis. Tentu Asas ini jelas dilanggar dengan hadirnya Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019, sebab, bagaimana mungkin dapat dilaksanakan
sedangkan antar Pasal saling bertentangan. Hal ini sebagaimana tercantum
dalam bagian sebelumnya bahwa Pasal 69D dan Pasal 70C saling
menegasikan. Satu sisi Pasal 69 menyebutkan bahwa “Sebelum Dewan
Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi
Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum
Undang-Undang ini diubah” namun pada Pasal 70C justru “Pada saat
Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai
harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini”;
Dengan adanya dua Pasal tersebut tentu upaya penindakan KPK sepanjang
Dewan Pengawas belum dilantik akan bermasalah. Selain dari itu Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 akan menjadi penghambat utama untuk
pelantikan salah satu Pimpinan KPK terpilih, yakni Nurul Ghufron yang saat
ini masih berusia 47 (empat puluh tujuh) tahun, sehinga tidak memenuhi
syarat minimal administratif prosedural sebagai anggota Pimpinan KPK.
Bahkan pelantikan calon anggota Pimpinan KPK baru akan dilantik pada
bulan Desember 2019 mendatang. Artinya, sejak berlakunya undang-
undang a quo ini, usia minimal 50 (lima puluh) tahun sudah mulai berlaku
bagi anggota Pimpinan KPK yang akan dilantik pada bulan Desember 2019.
Akibat penyusunan yang terburu-buru, seorang komisioner terpilih tidak
dapat dilantik karena secara administratif tidak memenuhi ketentuan Pasal
29 huruf e undang-undang a quo;
44
Sehingga Pemohon berkesimpulan bahwa pembentuk undang-undang telah
melanggar asas dapat dilaksanakan dalam produk yang dihasilkan yakni
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019;
• Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
98. Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
menyebutkan bahwa Yang dimaksud dnegan “asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundangan dibuat karena
memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan adanya
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentu sama sekali tidak
mencerminkan nilai dari asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, sebab,
perubahan undang-undang KPK tidak dibutuhkan saat ini. Terbukti dari
Surat KPK bernomor: B/790/01-55/02/2016 tanggal 3 Februari 2016 yang
menyatakan bahwa pembahasan undang-undang KPK belum dibutuhkan
saat ini. Karena urgensi KPK lebih kepada revisi Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyusunan
undang-undang Perampasan Aset, dan harmonisasi Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana;
• Asas Keterbukaan
99. Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
menyebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah
bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh
lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
memberikan
masukan
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan;
Penting untuk Mahkamah ketahui bahwa proses pembentukan undang-
undang a quo banyak menuai penolakan besar-besaran oleh masyarakat
luas, terbukti dari masifnya aksi demontrasi yang digelar di hampir seluruh
45
wilayah di Indonesia. Bahkan, aksi demonstrasi tersebut memakan korban
meninggal dunia dan luka-luka. Artinya, penolakan serius yang dilakukan
oleh mayoritas masyarakat Indonesia membuktikan kepada publik,
termasuk pembentuk undang-undang, bahwa perubahan terhadap UU KPK
sejatinya tidak mengakomodir asas keterbukaan;
Selain itu pembentukan Perubahan Kedua UU KPK tidak bersifat transparan
dan
terbuka
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Terlebih KPK sebagai
stakeholder yang sama sekali tidak diikutsertakan dalam pembahasan.
Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan
perubahan UU KPK yang diambil secara tiba-tiba serta pembahasan yang
dilakukan secara tertutup dan dalam waktu yang sangat terbatas;
Sehingga Pemohon merasa bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
melanggar asas keterbukaan karena tidak mengakomodir masukan dari
masyarakat;
100. Bahwa berdasarkan pemaparan di atas, penyusunan Perubahan Kedua UU
KPK tidak mengindahkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, yaitu (i) asas kejelasan tujuan; (ii) asas kejelasan
rumusan; (iii) kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; (iv) asas
dapat dilaksanakan; (v) asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; (vi) asas
keterbukaan;
• Pembentuk UU Tidak Partisipatif saat Melakukan Pembahasan Perubahan
Kedua UU KPK
101. Bahwa dalam setiap pembentukan undang-undang adalah kewajiban para
pembentuk undang-undang untuk membuka pintu partisipasi publik dan
mengakomodasikan aspirasi publik. Bentuk partisipasi dan akomodasi
tersebut dapat dipandang berdasarkan dua aspek, yaitu aspek
masyarakat dan aspek lembaga/institusi yang terkait dengan undang-
undang yang dibentuk;
• Tidak Melibatkan KPK dalam Proses Perencanaan dan Pembahasan
102. Bahwa pada faktanya, KPK secara institusi tidak pernah dilibatkan dalam
proses perencanaan dan pembahasan perubahan kedua UU KPK.
46
Komisioner KPK bahkan tidak mengetahui secara langsung materi muatan
Perubahan UU KPK yang digodok oleh pembentuk undang-undang.
Padahal, Komisioner KPK secara aktif mendesak pembentuk undang-
undang untuk mengikutsertakan instansi tersebut dalam pembahasan,
tetapi pembentuk undang-undang tidak mengindahkan permohonan KPK
tersebut. Oleh karena itu, kata “dapat” dalam Pasal 68 ayat (6) UU Nomor
15 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal
138 Tatib DPR harus ditafsirkan menjadi kewajiban dan mengikat bagi
pembentuk undang-undang ketika lembaga yang bersangkutan berupaya
secara giat untuk dilibatkan dalam pembahasan undang-undang tentang
kelembagaannya;
103. Bahwa sebelum pengesahan perubahan kedua UU KPK, KPK secara
resmi pernah mengajukan surat Nomor: R/3541/HK.01.00/01-50/09/2019
tanggal 16 September 2019 secara tegas menyebutkan beberapa poin,
yakni:
1. Menunda dahulu pengesahan RUU Revisi Undang-Undang KPK
mengingat
tidak
ada
alasan
yang
bersifat
mendesak
untuk
mempercepat proses revisi Undang-Undang KPK pada masa sidang
DPR sekarang;
2. Dalam hal harus dipaksakan proses revisinya pada masa sidang yang
tersisa,
Pemerintah
dan
DPR
perlu
mendengar
dan
mempertimbangkan masukan serta tanggapan dari publik secara luas
termasuk dan terutama KPK sebagai lembaga pelaksana undang-
undang tersebut;
104. Bahwa selain surat di atas, KPK juga pernah mengirimkan surat Nomor B-
790/01-55/02/2016 menyebutkan standing KPK dalam pembahasan revisi
UU KPK. Berikut bunyi pendapat KPK:
KPK menyarankan kepada DPR bersama dengan Pemerintah untuk
lebih mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa
undang-undang yang terkait dengan pemberantasan korupsi, yaitu:
a. Amandemen undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001
47
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Penyusunan
Undang-Undang
Perampasan
Aset
sebagai
implementasi atau tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC;
c. Harmonisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
105. Bahwa dua surat tersebut menegaskan bahwa KPK sebenarnya telah
mempertegas sikap sembari melampirkan saran kepada Pembentuk UU
bahwa perubahan kedua UU KPK belum dibutuhkan;
• Tidak
Melibatkan
Masyarakat
dalam
Proses
Perencanaan
dan
Pembahasan
106. Bahwa Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU No. 15 Tahun 2019
mewanti-wanti pembentuk undang-undang untuk menjamin partisipasi
warga negara dengan memberikan pengaturan:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
atau substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Artinya, dalam proses pembahasan, masyarakat diberikan hak untuk
memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis. Hal ini bisa
dilakukan dengan rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, sosialisasi,
seminar, lokakarya, atau diskusi. Akan tetapi, ruang bagi masyarakat
untuk memberikan masukan tidak diberikan oleh pembentuk undang-
undang dan seakan ditutupi, sehingga melanggar asas keterbukaan
tersebut;
48
107. Bahwa pada praktiknya, pembahasan Perubahan Kedua UU KPK tidak
melibatkan partisipasi masyarakat. Akses bagi masyarakat untuk
menyampaikan pandangan dan pemikiran tentang revisi UU KPK telah
ditutup sama sekali oleh pembentuk undang-undang. Bahkan pembentuk
undang-undang langsung menyarankan kepada masyarakat yang tidak
sepakat
dengan
Perubahan
Kedua
UU
KPK
untuk
menguji
konstitusionalitas Perubahan UU KPK ke MK;
108. Bahwa selain melanggar hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi,
tindakan pembentuk undang-undang tersebut terkesan lepas tangan dan
tidak bertanggung jawab atas produk hukum yang dihasilkan yang bernilai
tidak berkualitas dan penuh polemik;
109. Bahwa partisipasi publik bukan hanya sebatas adanya formalitas
keberadaan masyarakat dan instansi yang berkepentingan dalam
pembahasan suatu produk hukum, melainkan harus dipandang secara
paradimatik,
yaitu
seberapa
jauh
pembentuk
undang-undang
mengakomodasikan kehendak, aspirasi, dan harapan masyarakat dan
instansi yang berkepentingan dalam suatu produk legislasi;
110. Bahwa sejak tahun 2010 dimana pembahasan revisi UU KPK dimulai
sudah banyak dilakukan aksi oleh berbagai elemen masyarakat yang
menolak pengesahan perubahan kedua UU KPK;
111. Bahwa pada bulan September 2019 yang lalu terjadi aksi besar-besaran di
berbagai wilayah di Indonesia dengan tagar #ReformasiDikorupsi yang
mana salah satu tuntutan aksi tersebut menolak pengesahan perubahan
kedua UU KPK. Bahkan dalam aksi tersebut diketahui lima orang peserta
aksi tewas karena kekerasan aparat penegak hukum;
112. Bahwa pada tahun 2015 terdapat sebuah petisi pada laman change.org
terkait penolakan atas perubahan kedua UU KPK yang ditandatangani
oleh 62.103 orang;
113. Bahwa pada tahun 2015 sempat diadakan pertemuan antara Supratman
Andi Agtas selaku Anggota Badan Legislasi DPR RI dengan Donal Fariz
selaku Peneliti ICW. Yang mana pertemuan tersebut untuk menyerahkan
petisi pada laman change.org terkait penolakan masyarakat atas
49
perubahan kedua UU KPK;
114. Bahwa pada bulan Oktober 2019 yang lalu Lembaga Survei Indonesia
membeberkan hasil survei terkait revisi UU KPK, hasilnya dari sekitar
1.010 orang responden setidaknya 70,9% menyatakan bahwa revisi UU
KPK melemahkan lembaga anti rasuah tersebut;
115. Bahwa pada bulan September 2019 yang lalu setidaknya terdapat 340
dosen Universitas Gajah Mada, 163 dosen Universitas Padjajaran, dan
2.338 dosen dari 33 perguruan tinggi se-Indonesia menyuarakan terkait
penolakan atas revisi UU KPK. Mereka berpandangan isi dari revisi UU
KPK tersebut dipandang melemahkan institusi KPK;
116. Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Anti Korupsi yang berasal dari
berbagai universitas pada tahun 2017 lalu sempat mendatangi KPK untuk
turut menyuarakan penolakan atas revisi UU KPK yang dipandang akan
melemahkan lembaga anti rasuah itu;
117. Bahwa langkah-langkah yang diambil para akademisi lintas universitas
tersebut tentu dilakukan dengan kesadaran dan didasarkan atas kajian-
kajian ilmiah. Sebab, secara mudah bagi publik untuk memahami bahwa
langkah pembentuk undang-undang ketika merevisi UU KPK memang
dilakukan tanpa ada kajian yang memadai;
118. Bahwa peristiwa di atas menunjukkan keaktifan masyarakat untuk
menyuarakan penolakan perubahan kedua UU KPK;
119. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, perumusan Perubahan Kedua
UU KPK telah menyalahi ketentuan yang mengikat pembentuk undang-
undang untuk menghimpun dan membuka luas partisipasi masyarakat
umum dan lembaga terkait;
• Sidang Paripurna Tidak Kuorum saat Pengambilan Keputusan Perubahan
Kedua UU KPK
120. Bahwa setiap sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila dalam
sidang tersebut persyaratan kuorum peserta sidang terpenuhi. Jika tidak
terpenuhi, maka hasil keputusan dalam sidang tidak memiliki legitimasi
formil. Ketentuan demikian diatur dalam Pasal 232 UU No. 17 Tahun
50
2014, yaitu sebagai berikut:
(1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila
memenuhi kuorum.
(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila rapat
dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat dan
terdiri atas lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah fraksi, kecuali dalam
rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan
pendapat.
(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi,
rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu
masing-masing tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
(4) Setelah 2 (dua) kali penundaan, kuorum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan
kepada pimpinan DPR.
121. Bahwa berdasarkan catatan Kesekretariatan Jenderal DPR, rapat
paripurna persetujuan Perubahan UU KPK pada 17 September 2019
dihadiri oleh 289 dari 560 anggota DPR. Namun demikian, pada faktanya,
berdasarkan penghitungan manual, hinggal pukul 12.18 WIB, hanya
terdapat 102 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. Anggota
DPR yang secara fisik tidak hadir dalam ruangan sidang hanya mengisi
absensi kehadiran saja, tetapi tidak mengikuti jalannya persidangan
hingga pimpinan sidang mengetuk palu pengesahan (vide CNN Indonesia,
Kursi Kosong Warnai Paripurna DPR Pengesahan Revisi UU KPK,
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190917115537-32-
431177/kursi-kosong-warnai-paripurna-dpr-pengesahan-revisi-uu-kpk>,
2019, [17/10/2019]; Tirto.id, Pengesahan Revisi UU KPK: Hanya 102
Anggota DPR yang Hadir, <https://tirto.id/pengesahan-revisi-uu-kpk-
hanya-102-anggota-dpr-yang-hadir-eieB>, 2019, [17/10/2019]);
122. Bahwa
berdasarkan
video
yang
diperoleh
dari
Kompas
TV
memperlihatkan secara jelas rapat paripurna pada 17 September 2019
tidak dihadiri oleh keseluruhan anggota DPR. Bahkan sebagaimana
disebutkan di atas hanya sekitar 102 anggota DPR yang mengikuti forum
tersebut;
51
123. Bahwa praktik “titip absen” demikian tidak dapat dijustifikasikan sebagai
syarat pemenuhan kuorum dalam pengambilan keputusan dan telah jelas
melanggar asas kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Ketiadaan anggota DPR secara fisik tidak
dapat dijadikan landasan sebagai pemufakatan dalam konsensus. Sebab
keberadaan fisik anggota DPR dalam setiap rapat atau persidangan
pengambilan keputusan adalah suatu keharusan untuk memastikan
bahwa representasi dan aspirasi konstituen kepada tiap-tiap anggota DPR
dapat tersampaikan dalam setiap proses pengambilan keputusan
124. Bahwa selain itu, merujuk pada Pasal 251 ayat (2) Tatib DPR, apabila
pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh separuh jumlah
anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi, ketua rapat
mengumumkan penundaan pembukaan rapat. Seharusnya, pimpinan
sidang tidak membuka sidang dan menunda dalam jangka waktu tertentu
sampai sidang dinyatakan kuorum. Akan tetapi, tetap saja dilanjutkan dan
disetujui oleh seluruh anggota parlemen untuk dijadikan undang-undang;
125. Bahwa dalil kewajiban kehadiran secara fisik ini diperkuat dengan
pemikiran Hakim Konstitusi Saldi Isra yang berkapasitas sebagai ahli
dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, yang
mengutarakan tiga alasan mendasar, yaitu sebagai berikut:
“Pertama, sebagai bentuk konkret dari pelaksanaan konsep
perwakilan rakyat. Dengan cara demikian, terlihat secara nyata
bahwa rakyat hadir dalam setiap proses pengambilan keputusan
sekalipun hal itu dilaksanakan oleh anggota lembaga perwakilan
rakyat yang merupakan representasi rakyat. Dalam hal C.F. Strong
(1975) menyebut bahwa cara demikian sebagai bentuk pelaksanaan
kedaulatan rakyat. Sekiranya anggota perwakilan rakyat (sebagai
representasi rakyat)
tidak
hadir
dalam
proses
pengambilan
keputusan, rakyat sebenarnya absen dalam pengambilan keputusan
penting dan strategis. Terkait dengan hal itu, David Close (1995)
mengemukakan, dalam perkembangan negara modern, legislatif
merupakan institusi pertama yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
Namun dalam perkembangannya, karena kepentingan politik partai
52
politik dan kepentingan politik individu, makna hakiki representasi
mengalami degradasi secara drastis.
Kedua, memberikan kesempatan bagi anggota lembaga legislatif
yang sejak semula tidak ikut membahas sebuah rancangan
keputusan penting (misalnya rancangan Undang-Undang) karena
mekanisme internal lembaga legislatif menyerahkan kepada bagian
yang mengurusi bidang tertentu.
Ketiga, kehadiran fisik diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan
terjadinya penentuan/pengambilan putusan akhir keputusan akhir
melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Jika pengambilan
keputusan melalui voting tidak terhindarkan, setidaknya sesuai
dengan
persyaratan
minimal
yang
diperlukan,
sebagaimana
dikemukakan dalam Black's Law Dictionary dan Robert L. Madex
bahwa anggota lembaga legislatif must be present terutama to pass
certain types of legislation.” (Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009,
hlm. 28);
126. Bahwa menurut pandangan para Pemohon, secara prosedur administratif,
jika pembentuk undang-undang melanggar ketentuan-ketentuan yang
terdapat di dalam tata tertib khususnya dalam hal persetujuan
pembentukan undang-undang maka menurut pandangan pemohon sudah
dianggap cacat prosedur atau cacat formil. Sebab, persetujuan
merupakan ultimate authority lembaga legislatif yang tidak dapat dibagi
dengan lembaga lain. Dalam Tatib DPR, ada dua cara mengambil
keputusan dengan cara musyawarah dan dengan suara terbanyak.
Berdasarkan Tatib DPR, dalam pengambilan keputusan dengan suara
terbanyak, persyaratan kuorum harus dipenuhi. Jika syarat tidak dipenuhi
dan pengambilan keputusan tetap dilakukan, maka persetujuan tersebut
tidak memenuhi ketentuan formil yang ada. Cacat itu makin besar karena
pimpinan DPR tetap memaksakan pengambilan keputusan seolah-olah
musyawarah tercapai di antara pihak di DPR. Bahkan, dalam ilmu politik
penetapan dan pengesahan RUU a quo harus dikatakan cacat secara
politik karena tidak memenuhi dua prinsip keterwakilan, yaitu keterwakilan
dalam ide atau gagasan dan keterwakilan dalam kehadiran;
53
127. Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI (1988) dinyatakan, kuorum
adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir (dalam rapat, majelis,
dewan, dsb). Robert L. Madex dalam "The Ilustrated Dictionary of
Constitutional Concepts" (1996) menegaskan bahwa a quorum is the
number of legislators necessary to conduct business or in some cases the
number of members necessary to pass certain types of legislation.
Kemudian, Bryan A. Garner (edit. in chief) dalam Black's Law Dictionary
(1999) mengemukakan, kuorum adalah the minimum number of members
(usu. a majority) who must be present for a body to transact a business or
take a vote;
128. Bahwa dengan tidak dipenuhinya kuorum dalam pengambilan keputusan
di sidang paripurna DPR, maka keputusan yang diambil dalam sidang
paripurna tersebut, dalam hal ini ialah persetujuan revisi UU KPK tidak sah
karena telah menafikkan daulat rakyat yang dititipkan kepada anggota
DPR sebagaimana terkandung dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945;
• Pembentuk UU Menggunakan Naskah Akademik Fiktif dan Tidak
Memenuhi Syarat Saat Perencanaan Perubahan Kedua UU KPK
129. Bahwa setiap rancangan undang-undang harus disertai dengan naskah
akademik. Hal ini diatur dalam Pasal 43 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011
juncto UU No. 15 Tahun 2019 yang berbunyi: “Rancangan Undang-
Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai
Naskah Akademik”;
130. Bahwa naskah akademik merupakan prasyarat penting pembentuk
undang-undang, sebab naskah akademik menguraikan naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap
suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
mengenai pengaturan masalah dalam suatu rancangan undang-undang.
Naskah akademik meliputi pula solusi terhadap permasalahan dan
kebutuhan
hukum
masyarakat.
Itu
sebabnya,
naskah
akademik
merupakan suatu dokumen yang penting dalam menunjukkan maksud,
tujuan, rincian pasal-pasal yang akan diubah atau dibentuk, serta
54
implikasinya;
131. Bahwa naskah akademik yang disusun oleh pembentuk undang-undang
tidak memadai dan bernilai buruk. Naskah akademik tidak menjabarkan
analisis-analisis secara komprehensif tentang setiap perubahan pasal
dalam UU KPK dan tidak menggambarkan kebutuhan hukum terkait
perubahan dalam UU KPK;
132. Bahwa kecacatan naskah akademik Perubahan UU KPK dimulai dari
ketidakjelasan peruntukan naskah akademik. Naskah akademik dikatakan
disajikan untuk revisi UU KPK pada September 2019. Namun demikian,
pada Bab I Poin C Tujuan dan Kegunaan, disampaikan bahwa naskah
akademik merupakan landasan pembentukan UU KPK untuk Prolegnas
Prioritas Tahun 2011. Selengkapnya ialah sebagai berikut:
“Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik ini adalah
sebagai acuan atau referensi dalam menyusun dan membahas RUU
tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang tercantum dalam
Program Legislasi Nasional 2011 – 2014 Prioritas Tahun 2011”.
Pada pokoknya, penyusunan undang-undang ini tidak memiliki naskah
akademik dan hanya sekadar mengganti cover halaman depan saja. Para
Pemohon meyakini bahwa naskah akademik yang dibentuk adalah fiktif
semata;
133. Bahwa kemudian, secara substantif, analisis yang tidak komprehensif
dapat ditemukan pada pembahasan tentang Penghentian penyidikan,
penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, Pemberhentian dan Masa
Jabatan Pimpinan, Larangan bagi Pimpinan KPK dan Anggota Dewan
Pengawas yang Mengundurkan Diri dari Jabatannya dalam Rangka untuk
Menduduki Jabatan Publik Lainnya, dan Penyidik dan Penyelidik.
Pembentuk undang-undang tidak menguraikan secara mendalam tentang
landasan teori, evaluasi secara praktis, evaluasi secara yuridis, dan
implikasi perubahan pengaturan terkait dengan persoalan di atas;
134. Bahwa tidak jelasnya kebutuhan hukum yang hendak ditawarkan oleh
pembentuk undang-undang tecermin pada bagian Evaluasi Peraturan
55
Perundang-Undangan terkait. Pada bagian tersebut, pembentuk undang-
undang sekadar menjelaskan secara deskriptif aturan terkait saja, tidak
benar-benar menguraikan persoalan apa yang menjadi evaluasi yuridis
dari kelembagaan serta penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan
KPK selama ini;
135. Bahwa dalam naskah akademik, terdapat beberapa klausul yang
diperbarui atau diubah, tetapi pembentuk undang-undang sama sekali
tidak memaparkan argumentasi tentang pentingnya perubahan terhadap
klausul tersebut. Pembentuk undang-undang pun sama sekali tidak
menyebutkan adanya maksud perubahan tentang beberapa klausul
tersebut. Adapun klausul yang tidak diargumentasikan dalam naskah
akademik, di antaranya tentang KPK:
a. KPK sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif;
b. Dewan Pengawas KPK;
c. Penghapusan aturan KPK dapat membentuk perwakilan di daerah
provinsi;
d. Penghapusan tim penasihat KPK;
e. Pegawai KPK sebagai anggota ASN;
f. Usia minimal komisioner KPK.
136. Bahwa berkaitan dengan tidak dibahasnya suatu materi perubahan
undang-undang dalam naskah akademik, Hakim Konstitusi Maria Farida
Indrati berpendapat bahwa secara formil, pembentukan undang-undang
yang demikian bernilai cacat hukum dalam proses pembentukannya.
Selengkapnya, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengungkapkan
sebagai berikut:
“Tidak pernah masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
sebelumnya, namun tiba-tiba masuk dalam DIM perubahan pada
tanggal 30 Juni 2014 setelah diketahui komposisi hasil Pemilu,
dengan demikian jika dikatikan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
maka produk hukum tersebut dibentuk tidak berdasarkan hukum
akan tetapi karena kepentingan politis semata. Memperhatikan bukti
dan fakta persidangan bahwa tidak terdapat keperluan mendesak
akan perlunya perubahan terhadap norma Pasal 82 Undang-Undang
56
Nomor 27 Tahun 2009 dan apalagi dalam DIM sebelumnya serta
dalam Naskah Akademik tidak pernah ada pembahasan mengenai
hal tersebut, oleh karena itu menurut saya pembentukan UU MD3 a
quo, jelas melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan
derivasi dari Pasal 22A UUD 1945. Sehingga secara formil UU MD3
tersebut cacat hukum dalam proses pembentukannya.” [Putusan MK
Nomor 73/PUU-XII/2014, hlm. 229] (digarisbawahi oleh penulis);
137. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan argumentasi-argumentasi
hukum yang para Pemohon elaborasikan di atas, proses pembentukan
Perubahan Kedua UU KPK inkonstitusional dan cacat hukum karena
melanggar
prosedur
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana terkandung dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal
20, dan Pasal 22A UUD 1945 yang kemudian diatur secara lebih terperinci
dalam UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 17
Tahun 2014, dan Tatib DPR. Dengan demikian, konsekuensinya undang-
undang a quo harus dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah;
138. Bahwa dibatalkannya undang-undang a quo berpotensi memunculkan
kekosongan hukum bagi kelembagaan dan pelaksanaan tugas, fungsi,
dan wewenang KPK. Memberikan alternatif yang proporsional dan
rasional untuk mencegah kekosongan hukum tersebut adalah suatu hal
yang esensial. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk
memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi
Pemberatasan
Tindak
Pidana
Korupsi
sebagai
landasan
konstitusional bagi KPK agar dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya sebagaimana mestinya;
Pentingnya Menunda Keberlakuan Perubahan Kedua UU KPK
139. Bahwa sebagaimana telah diuraikan, pembentukan Perubahan Kedua UU
KPK tidak memenuhi ketentuan formil pembentukan undang-undang.
Pelanggaran itu terjadi mulai dari tahap perencanaan, penyusunan,
pembahasan, persetujuan, hingga pengesahan. Di antaranya tidak melalui
proses perencanaan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, penyusunan
tidak didasarkan pada naskah akademik yang memadai, pembentukan
57
melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik, pembahasan tidak dilakukan secara partisipatif, dan pengambilan
keputusan di Sidang Paripurna DPR tidak kuorum;
140. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan formil pembentukan undang-
undang dalam Perubahan Kedua UU KPK tersebut telah menimbulkan
implikasi serius terhadap keberlangsungkan KPK di antaranya: (1) KPK
dimasukkan ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang membuat KPK
tak lagi menjadi lembaga negara Independen; (2) KPK diawasi oleh
Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan pro justicia padahal konsep
lembaga negara independen pada dasarnya tidak mengenal kelembagaan
pengawas apalagi dengan kewenangan pro justicia. Selain itu, dengan
diangkat dan ditetapkanya dewan pengawas oleh presiden membuat
campur tangan presiden dalam kelembagaan KPK terlalu besar dan
melunturkan sikap independensi penegakan hukum di KPK; (3) KPK tidak
bisa membuka kantor perwakilan lagi di daerah padahal korupsi juga
marak terjadi di tingkat daerah; (4) Hilangnya hak kaum muda untuk
menjadi pimpinan KPK; (5) Dimungkinkanya KPK melakukan penghentian
penyidikan dan penuntutan bila penyidikan dan penuntutan suatu perkara
tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun yang
membuat kekhasan KPK hilang; (6) Pimpinan KPK tidak lagi berstatus
penyidik dan penuntut. Hilangnya status ini berakibat pada pimpinan KPK
tidak bisa lagi memberikan izin penyadapan, penggeledahan, maupun
tindakan pro justicia lainnya; (7) Pegawai KPK akan berstatus sebagai
Aparatur Sipil negara. Akibatnya independensi pegawai menjadi hilang
karena harus tunduk pada ketentuan yang dibuat oleh Kementerian yang
menangani urusan aparatur sipil negara; (8) Hilangnya independensi KPK
dalam merekrut penyidik dan hilangnya kewenangan KPK mengangkat
penyidik independen; (9) Terganggunya independensi KPK melakukan
penyadapan karena harus terlebih dahulu memperoleh izin dewan
pengawas. Padahal independensi KPK melakukan penyadapan selama ini
terbukti berhasil membongkar kasus-kasus korupsi yang berujung pada
operasi
tangkap
tangan
dan
diputus
bersalah;
(10)
Hilangnya
independensi
KPK
dalam
melakukan
penuntutan
karena
dalam
58
penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung;
141. Bahwa tidak hanya sepuluh poin yang disampaikan di atas, pada saat
Perubahan Kedua UU KPK tersebut berlaku pada 17 September 2019
maka, sebenarnya pada saat itu juga telah terjadi kekosongan hukum
akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya. Pasal 69D menyatakan
“Sebelum
Dewan
Pengawas
terbentuk,
pelaksanaan
tugas
dan
kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan
ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah” yakni Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Sementara Pasal 70C menyatakan “Pada saat Undang-Undang
ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus
dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini. Artinya harus menggunakan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan kontradiksi itu, sejak 17 September 2019 itu pula penyidik dan
penuntut KPK tidak bisa lagi melaksanakan kewenangan pro justicia nya
karena terjadi kontradiksi hukum, termasuk tidak bisa lagi melakukan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini menjadi salah satu
tumpuan KPK memberantas korupsi;
142. Bahwa segala hal yang menjadi implikasi tersebut telah berdampak buruk
bagi KPK pada umumnya dan pemberantasan korupsi pada khususnya
apabila Perubahan Kedua UU KPK tetap diberlakukan karena KPK secara
kelembagaan terancam lumpuh. Untuk itu agar kerja pemberantasan
korupsi tetap bisa berjalan di KPK, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menunda pemberlakuan Perubahan Kedua UU KPK
tersebut melalui putusan sela sampai ada putusan Mahkamah dalam
perkara a quo. Selama penundaan tersebut, undang-undang yang
digunakan adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
59
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak
Pidana
Korupsi
Menjadi Undang-Undang.
Penggunaan
instrumen
ini
agar
keberlangsungan
kerja-kerja
pemberantasan korupsi oleh KPK tidak terganggu dan dilandasi dasar
hukum yang memadai;
143. Bahwa memang Pasal 58 UU MK menyatakan “Undang-undang yang diuji
oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang
menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Namun
menurut pemohon pasal tersebut hanya berlaku untuk pengujian materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang (pengujian
materiil) karena jika seluruh undang-undang yang diuji ditunda
pemberlakuannya maka akan berdampak pada pasal lain yang tidak diuji,
sehingga penundaan tersebut tidak dimungkinkan. Sementara itu,
permohonan ini adalah permohonan pengujian formil yang apabila
dikabulkan oleh MK berkosekuensi pada dibatalkannya keseluruhan
undang-undang yang menjadi objek pengujian dalam perkara a quo.
Maka, untuk mencegah terus terjadinya pelanggaran hak konstitusional
pemohon akibat diberlakukanya keseluruhan Perubahan Kedua UU KPK
tersebut terlebih putusan MK tidak bisa berlaku surut maka, pemohon
meminta Mahkamah untuk menunda pemberlakuan Perubahan Kedua UU
KPK tersebut sebelum ada putusan Mahkamah dalam perkara a quo;
144. Bahwa meski menurut para Pemohon Pasal 58 UU MK tersebut hanya
berlaku untuk uji materiil (terbatas pada materi ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang yang diuji) sesungguhnya dalam pengujian materiil
pula Mahkamah pernah mengabulkan putusan sela dalam perkara Nomor
133/PUU-VII/2009 terkait pengujian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi.
Dalam
proses
persidangan
perkara
tersebut
atas
permohonan
pemohon,
MK
memberikan putusan sela yang pada intinya menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 30 UU KPK mengenai pemberhentian pimpinan KPK
yang menjadi terdakwa tidak dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebelum
ada putusan MK mengenai pengujian pasal dimaksud. Dengan
60
pertimbangan bahwa “Mahkamah tidak hanya bertugas menegakkan
hukum dan keadilan tetapi secara preventif juga berfungsi melindungi dan
menjaga hak-hak konstitusional warga negara agar tidak terjadi kerugian
konstitusional yang disebabkan oleh praktik penyelenggaraan negara
yang tidak sesuai dengan UUD 1945”. Oleh karena itu, sesungguhnya
putusan sela sebenarnya berlaku juga untuk pengujian materiil (terbatas
pada materi ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang diuji) dan
juga pengujian formil;
145. Bahwa masih dalam Putusan Perkara Nomor 133/PUU-VII/2009 tersebut
Mahkamah juga bependapat bahwa “Mahkamah secara terus menerus
mengikuti perkembangan kesadaran hukum dan rasa keadilan yang
tumbuh di masyarakat yang menjadi dasar agar Mahkamah tidak berdiam
diri atau membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga
negara. Oleh karenanya, meskipun dalam UU MK tidak dikenal putusan
provisi dalam perkara pengujian undang-undang, seiring dengan
perkembangan kesadaran hukum, kebutuhan praktik dan tuntutan rasa
keadilan masyarakat serta dalam rangka memberikan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, Mahkamah memandang perlu menjatuhkan
putusan provisi dalam perkara a quo dengan mendasarkan pada aspek
keadilan, keseimbangan, kehati-hatian, kejelasan tujuan, dan penafsiran
yang dianut dan telah berlaku tentang kewenangan Mahkamah dalam
menetapkan putusan sela”;
146. Bahwa berdasarkan argumen di atas telah nyata bahwa Mahkamah
berwenang mengeluarkan putusan provisi (putusan sela) meskipun UU
MK tidak mengatur secara spesifik mengenai putusan provisi. Hal ini perlu
dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas UUD 1945 yang
paling
tidak
ketika
pemeriksaan pendahuluan dilakukan, potensi
pelanggaran tersebut telah terdeteksi oleh Mahkamah Konstitusi;
Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, sangat beralasan bagi para
Pemohon untuk memohon kepada Mahkamah agar Mahkamah mengabulkan
permintaan provisi yang diajukan dalam perkara a quo;
61
V. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dipaparkan di atas, para Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan
permohonan para Pemohon sebagai berikut:
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon;
2. Menyatakan menunda keberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409) sampai ada putusan Mahkamah dalam
perkara a quo. Selama penundaan tersebut, undang-undang yang
digunakan adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698).
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409) mengalami cacat formil, sehingga aturan dimaksud
tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 Tambahan Lembaran Negara Republik
62
Indonesia Nomor 6409) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan diberlakukannya kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
5. Memerintahkan amar Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami
memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-42F, kecuali P-4, P-5, P-23, P-35, P-37E, P-37G, P-40D, P-41B, P-42B
yang telah disahkan dalam persidangan, dan bukti tambahan P-43 sampai dengan
P-45 yang tidak disahkan dalam persidangan sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon I –
Pemohon XIII atas nama:
1. Agus Rahardjo;
2. Laode Muhamad Syarif;
3. Saut Situmorang;
4. Erry Riyana Hardjapamekas;
63
5. Dr. Moch Jasin;
6. Omi Komaria Madjid;
7. Ir. Betti S Alisjahbana;
8. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, M.S.;
9. Dr. Mayling Oey;
10. Suarhatini Hadad;
11. Abdul Ficar Hadjar, S.H., M.H.;
12. Abdillah Toha;
13. Ismid Hadad;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi
Dokumen
Evaluasi
Penanganan
RUU
Prolegnas Prioritas per tanggal 28 Mei 2019, 4 Juli 2019,
25 Juli 2019, 1 Agustus 2019, dan 9 September 2019;
4.
Bukti P-6
:
Fotokopi Salinan Surat Presiden Republik Indonesia
Nomor R-42/Pres/09/2019 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 11
September 2019;
5.
Bukti P-7
:
Fotokopi Print Out Berita Landasan Pembentukan RUU
KPK:
Katadata, Anggota DPR Sebut Revisi UU KPK Mengacu
kepada
Pidato
Jokowi,
<https://katadata.co.id/berita/2019/09/05/anggota-dpr-
sebut-revisi-uu-kpk-mengacu-kepada-pidato-jokowi>,
2019, [17/10/2019];
6.
Bukti P-8
:
Fotokopi Salinan Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi,
September 2019;
7.
Bukti P-9
:
Fotokopi Print Out Berita Penolakan Masyarakat
terhadap Revisi UU KPK, di antaranya:
64
1. Tempo.co, 82,61 Persen Masyarakat Minta Jokowi
Tolak
Revisi
UU
KPK,
<https://nasional.tempo.co/read/1248277/8261-
persen-masyarakat-minta-jokowi-tolak-revisi-uu-kpk>,
2019, [02/11/2019];
2. Detik News, Tolak RUU KUHP-Revisi UU KPK,
Mahasiswa
Demo
DPR,
<https://news.detik.com/berita/d-4712960/tolak-ruu-
kuhp-revisi-uu-kpk-mahasiswa-demo-dpr>,
2019,
[02/11/2019];
3. CNN Indonesia, Persatuan Guru Besar Tolak Revisi
UU
KPK,
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/201909131
31953-20-430224/persatuan-guru-besar-tolak-revisi-
uu-kpk>, 2019, [02/11/2019];
4. CNN Indonesia, Tokoh Lintas Agama: Umat Harus
Tolak
Revisi
UU
KPK,
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/201909101
31854-12-429091/tokoh-lintas-agama-umat-harus-
tolak-revisi-uu-kpk>, 2019, [02/11/2019];
5. Tempo.co, Tokoh dan Pegiat Antikorupsi Bakal Gugat
UU
KPK
Hasil
Revisi,
<https://nasional.tempo.co/read/1266265/tokoh-dan-
pegiat-antikorupsi-bakal-gugat-uu-kpk-hasil-
revisi/full&view=ok>, 2019, [02/11/2019];
8.
Bukti P-10
:
Fotokopi Print Out Berita Revisi UU KPK Tidak
Melibatkan Masyarakat dan KPK:
Kompas.com, Mulusnya Pengesahan Revisi UU KPK,
Abai
Kritik
Hingga
Tidak
Libatkan
KPK,
<https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/1103274
1/mulusnya-pengesahan-revisi-uu-kpk-abai-kritik-hingga-
tak-libatkan-kpk?page=all>, 2019, [02/11/2019]
9.
Bukti P-11
:
Fotokopi Print Out Berita Kuorum Persetujuan Revisi UU
65
KPK yang Tidak Terpenuhi, di antaranya:
CNN Indonesia, Kursi Kosong Warnai Paripurna DPR
Pengesahan
Revisi
UU
KPK,
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/201909171155
37-32-431177/kursi-kosong-warnai-paripurna-dpr-
pengesahan-revisi-uu-kpk>, 2019, [17/10/2019];
10. Bukti P-12
:
Fotokopi Salinan Daftar Rancangan Undang-Undang
Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019;
11. Bukti P-13
:
Fotokopi Salinan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2015;
12. Bukti P-14
:
Fotokopi Salinan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor:
4/DPR
RI/III/2015-2016
tentang
Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019;
13. Bukti P-15
:
Fotokopi Salinan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor:
7/DPR
RI/II/2016-2017
tentang
Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2017 dan Program Legislasi Nasional Perubahan
Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019;
14. Bukti P-16
:
Fotokopi Salinan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor:
1/DPR
RI/II/2017-2018
tentang
Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2018 dan Program Legislasi Nasional Perubahan
Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019;
15. Bukti P-17
:
Fotokopi Salinan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor
19/DPR
RI/I/2018-2019
tentang
Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2019 dan Perubahan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019;
16. Bukti P-18
:
Fotokopi Salinan Surat Nomor DP/21465/SETJEN DAN
BK-DPRRI/BP.02/01/2020, tanggal 9 Januari 2020
perihal Jawaban Atas Permintaan Informasi terkait
66
permohonan
informasi
Salinan
Keputusan
Rapat
Pimpinan Badan Legislasi DPR RI tanggal 19 Agustus
2020,
https://cloud.dpr.go.id/index.php/s/jw7bBDSJi3EfCek#pdf
viewer;
17. Bukti P-19
:
Fotokopi Salinan Surat Nomor 057/KIP/XII/2019 terkait
Permohonan Risalah siang Paripurna Pengesahan UU
No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
18. Bukti P-20
:
Fotokopi Salinan Surat Nomor DP/21459/SETJEN DAN
BK-DPRRI/BP.02/01/2020 terkait Permohonan Dokumen
Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum UU No. 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi selama Tahun 2019;
19. Bukti P-21
:
Fotokopi Surat Nomor R/3514/HK.01.00/01-50/09/2019,
tanggal 16 September 2019 (Pembahasan Revisi UU
KPK);
20. Bukti P-22
:
Fotokopi Surat Nomor B-790/01-55/02/2016 tanggal 3
Februari 2016;
21. Bukti P-24
:
Fotokopi Foto suasana rapat paripurna DPR saat
pengesahan
UU
KPK,
https://www.youtube.com/watch?v=IdSvWmrGYJI,
[27/01/2020];
22. Bukti P-25
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, tanggal 16 Juni 2010 tentang Pengujian Formil
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2009
tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun
1985
tentang
Mahkamah
Agung,
https://anggara.files.wordwordpress.com/2011/04/putusa
n_sidang_putusan-no-27-puu-vii-2009.pdf, [30/01/2020];
67
23. Bukti P-26
:
Fotokopi salinan surat informasi penolakan DPR RI
terkait permintaan daftar hadir anggota DPR RI dalam
paripurna pengesahan UU KPK pada tanggal 17
September 2019;
24. Bukti P-27
:
Fotokopi Foto absensi pengusul revisi UU KPK;
25. Bukti P-28
:
Fotokopi hukumonline.com, RUU Kejaksaan Diusulkan
Dirombak Total,
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol9644/ruu-
kejaksaan-diusulkan-dirombak-total/>, [01/02/2020];
26. Bukti P-29
:
Fotokopi Risalah Rapat Panja Komisi III DPR RI dengan
Pemerintah tentang Revisi UU LPSK;
27. Bukti P-30
:
Fotokopi Tempo.co, Laode Syarif Minta Yasonna Laoly
Tak
Kaburkan
Fakta
Revisi
UU
KPK,
https://nasional.tempo.co/read/1249188/laode-syarif-
minta-yasonna-laoly-tak-kaburkan-fakta-revisi-uu-
kpk/full&view=ok>, [05/01/2020];
28. Bukti P-31
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang
Perkawinan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
29. Bukti P-32
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-
XV/2017, tanggal 8 Februari 2018 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah,
<htpps://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putu
san_sidang_2754_20180209151027_36%20PUU%2020
17_UU_MD3-TOLAK.qrqr-%20wmActionWiz.pdf>,
[30/01/2020];
30. Bukti P-33
:
Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
133/PUU-VII/2009, tanggal 29 Oktober 2009 tentang
68
putusan sela (provisi) dalam perkara permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi,
https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/Putus
an%20Provinsi%20Perkara%20133_RPH%2028%20Okt
ober%202009_telah%20baca_29%20Oktober%202009.
pdf, [30/01/2020];
31. Bukti P-34
:
Fotokopi keterangan dari DPR tentang Daftar Inventaris
Masalah
Revisi
UU
KPK,
https://cloud.dpr.go.id/index.php/s/DYdeR4s4Pdmjykw,
[30/01/2020];
32. Bukti P-36A
:
Fotokopi
Tempo.co,
Ombudsman
Menduga
Ada
Maladministrasi
dalam
Revisi
UU
KPK,
https://nasional.temo.co/read/1289706/ombudsman-
menduga-ada-maladministrasi-dalam-revisi-uu-
kpk/full&view=ok, [05/01/2020], 2019;
33. Bukti P-36B
:
Fotokopi Ombudsman.go.id, Surpres Jokowi Soal Revisi
UU
KPK:
Ombudsman Sebut
Ada
yang
Ganjil,
https://www.ombudsman.go.id/pengumuman/r/surpres-
jokowi-soal-revisi-uu-kpk-ombudsman-sebut-ada-yang-
ganjil, [05/01/2020], 2019;
34. Bukti P-36C
:
Fotokopi Ombudsman.go.id, Ombudsman: Hati-Hati, Ada
Keanehan
Dalam
Surpres
Revisi
UU
KPK,
https://www.ombudsman.go.id/pengumuman/r/ombudsm
an-hati-hati-ada-keanehan-dalam-surpres-revisi-uu-kpk,
[14/01/2020], 2019;
35. Bukti P-37A
:
Fotokopi KPK.go.id, KPK Tolak Revisi UU KPK,
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1211-kpk-
tolak-revisi-uu-kpk, [05/01/2020], 2019;
36. Bukti P-37B
:
Fotokopi Politik.lipi.go.id, Civitas Lipi Tolak Revisi UU
KPK,
https://www.politik.lipi.go.id/kegiatan/1323-
konferensi-pers-civitas-lipi-tolak-revisi-uu-kpk,
[05/01/2020], 2019;
69
37. Bukti P-37C
:
Fotokopi Kiara.or.id, Reformasi Dikorupsi Masyarakat
Bahari
Turun
Melawan,
https://www.kiara.ot.id/2019/10/02/reformasi-dikorupsi-
masyarakat-bahari-turun-melawan, [05/01/2020], 2019;
38. Bukti P-37D
:
Fotokopi VIVAnews, Lima Pimpinan Melawan Revisi UU
KPK,
https://www.vivanews.com/berita/nasional/5739-
lima-pimpinan-melawan-revisi-uu-
kpk?medium=autonext, [14/01/2020], 2019;
39. Bukti P-37F
:
Fotokopi Detik News, Isi Lengkap Petisi 151 Dosen UGM
Menolak Revisi UU KPK, https://news.detik.com/berita-
jawa-tengah/d-4698305/isi-lengkap-petisi-151-dosen-
ugm-menolak-revisi-uu-kpk, [14/01/2020], 2019;
40. Bukti P-37H
:
Fotokopi
Detik
News,
40
Perguruan
Tinggi
Muhammadiyah se-Indonesia Tolak revisi UU KPK,
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4700213/40-
perguruan-tinggi-muhammadiyah-se-indonesia-tolak-
revisi-uu-
kpk?_ga=2.166295550.1931437525.1578995824-
743780920.1578995818, [14/01/2020], 2019;
41. Bukti P-38A
:
Fotokopi Katadata.co.id, Rapat Tertutup DPR Enggan
Sampaikan
Kemajuan
Pembahasan
RUU
KPK,
https://katadata.co.id/berita/2019/09/13/rapat-tertutup-
dpr-enggan-sampaikan-progres-pembahasan-ruu-kpk,
[05/01/2020], 2019;
42. Bukti P-38B
:
Fotokopi Kompas.id, Revisi UU KPK Baleg DPR:
Masukan
Publik
Tak
Lagi
Diperlukan,
https://kompas.id/baca/utama/2019/09/13/baleg-dpr-
masukan-publik-tak-lagi-diperlukan/, [14/01/2020], 2019;
43. Bukti P-38C
:
Fotokopi Kompas.com, Presiden dan DPR Dinilai Tak
Pedulikan Masukan Publik soal Revisi UU KPK,
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/10023701/
presiden-dan-dpr-dinilai-tak-pedulikan-masukan-publik-
soal-revisi-uu-kpk?page=all., [16/01/2020], 2019;
70
44. Bukti P-38D
:
Fotokopi Kompas.com, Pembahasan dan Pengesahan
Revisi
UU
KPK
yang
hanya
butuh
12
hari...,
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/15101411/
pembahasan-dan-pengesahan-revisi-uu-kpk-yang-
hanya-butuh-12-hari?page=all, [16/01/2020], 2019;
45. Bukti P-38E
:
Fotokopi KumparanNews, KPK Soroti Tipo di Revisi UU
KPK:
Karena
Dibuat
Buru-buru
dan
Tertutup,
https://kumparan.com/kumparannews/kpk-soroti-tipo-di-
revisi-uu-kpk-karena-dibuat-buru-buru-dan-tertutup-
1s3L9Ln3TYp, [14/01/2020], 2019;
46. Bukti P-38F
:
Fotokopi Kompas TV, Banyak Salah Ketik, Presiden
Kembalikan
UU
KPK
Ke
DPR,
https://www.kompas.tv/article/56006/banyak-salah-ketik-
presiden-kembalikan-uu-kpk-ke-dpr, [14/01/2020], 2019;
47. Bukti P-39A
:
Fotokopi Tirto.id, Aksi Reformasi Dikorupsi 1489 Orang
Ditangkap, 380 Jadi Tersangka, https://tirto.id/aksi-
reformasi-dikorupsi-1489-orang-ditangkap-380-jadi-
tersangka-ejaY, [05/01/2020], 2019;
P
Bukti P-39B
:
Fotokopi Kumparan.com, Demo Mahasiswa di Berbagai
Daerah
Menolak
UU
KPK
dan
RKUHP,
https://kumparan.com/kumparannews/demo-mahasiswa-
di-berbagai-daerah-menolak-uu-kpk-dan-rkuhp-
1rvTIc4mloW, [05/01/2020], 2019;
49. Bukti P-39C
:
Fotokopi Detik News, Kalangan Advokat Yogya Turun
Jalan
Menolak
Revisi
UU
KPK,
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-
4708218/kalangan-advokat-yogya-turun-jalan-menolak-
revisi-uu-
kpk?_ga=2.138632947.1931437525.1578995824-
743780920.1578995818, [14/01/2020], 2019;
50. Bukti P-39D
:
Fotokopi Detik News, Tolak Revisi UU KPK, Dosen dan
Mahasiswa
Yogya
Turun
Ke
Jalan,
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-
71
4703770/tolak-revisi-uu-kpk-dosen-dan-mahasiswa-
yogya-turun-ke-
jalan?_ga=2.163215100.1931437525.1578995824-
743780920.1578995818, [14/01/2020], 2019;
51. Bukti P-40A
:
Fotokopi Kompas.com, Demo UU KPK dan RKUHP, 232
Orang
Jadi
Korban,
3
Dikabarkan
Kritis
https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/25/0728556
65/demo-uu-kpk-dan-rkuhp-232-orang-jadi-korban-3-
dikabarkan-kritis ?page=all, [14/01/2020], 2019;
52. Bukti P-40B
:
Fotokopi Merdeka.com, Mencari Keadilan Buat Korban
Gugur dan Luka Demonstrasi RUU KUHP & UU KPK,
https://www.merdeka.com/peristiwa/mencari-keadilan-
buat-korban-gugur-luka-demonstrasi-ruu-kuhp-uu-
kpk.html [14/01/2020], 2019;
53. Bukti P-40C
:
Fotokopi Liputan6, Aksi Malam Renungan dan Doa
Untuk
5
Korban
Meninggal
Demo
DPR,
https://www.liputan6.com/news/read/4084445/aksi-mala-
renungan-doa-untuk-5-korban-meninggal-demo-dpr,
[14/01/2020], 2019;
54. Bukti P-40E
:
Fotokopi Tempo.co, Demo Revisi UU KPK Berujung
Rusuh,
Ada
1.365
Orang
Ditangkap,
https://grafis.tempo.co/read/1851/demo-revisi-uu-kpk-
berujung-rusuh-ada-1.365-orang-ditangkap [14/01/2020],
2019;
55. Bukti P-41A
:
Fotokopi PSHK.or.id, Mengatasi Kebuntuan, Presiden
Sebaiknya Tarik Surpres Pembahasan RUU Revisi UU
KPK, https://pshk.or.id/publikasi/siaran-pers/mengatasi-
kebuntuan-presiden-sebaiknya-tarik-surpres-
pembahasan-ruu-revisi-uu-kpk/, [14/01/2020], 2019;
56. Bukti P-41C
:
Fotokopi Detik News, Ini 5 Cacat Formil di Revisi UU
KPK,
Hentikan
Pembahasannya
Segera,
https://news.detik.com/berita/d-4709112/ini-5-cacat-
formil-di-revisi-uu-kpk-hentikan-pembahasannya-
72
segera?_ga=2.65705710.1931437525.1578995824-
743780920.1578995818, [14/01/2020], 2019;
57. Bukti P-41D
:
Fotokopi CNN Indonesia, Revisi UU KPK Diduga Sarat
Konflik
Kepentingan,
https://www.cnnindonesia.com/nasional/2019091603562
7-12-430725/revisi-uu-kpk-diduga-sarat-konflik-
kepentingan, [16/01/2020], 2019;
58. Bukti P-41E
:
Fotokopi
PSHK.or.id,
Revisi
UU
KPK
menyalahi
prosedur
hukum
dan
bisa
digugat
ke
MK,
https://pshk.or.id/blog-id/revisi-uu-kpk-menyalahi-
prosedur-hukum-dan-bisa-digugat-ke-mk,
[14/01/2020],
2019;
59. Bukti P-42A
:
Fotokopi CNN Indonesia, Pengamat Anggap Ada Celah
Blunder
OTT
KPK,
https://www.cnnindonesia.com/nasional/2020011202222
2-12-464544/pengamat-anggap-ada-celah-blunder-ott-
kpk, [16/01/2020], 2020;
60. Bukti P-42C
:
Fotokopi IndoPos, Penyadapan dan Penggeledahan Dua
OTT
KPK
Tuai
Polemik,
https://indopos.co.id/read/2020/01/14/215912/penyadapa
n-dan-penggeledahan-dua-ott-kpk-tuai-polemik/,
[16/01/2020], 2020;
61. Bukti P-42D
:
Fotokopi
Balipuspanews.com,
Polemik
OTT,
Prof.
Indriyanto: KPK Perlu Hati-Hati Dalam Penggeledahan
dan Penistaan, https://www.balipuspanews.com/polemik-
ott-prof-indriyanto-kpk-perlu-hati-hati-dalam-
penggeledahan-dan-penistaan.html, [16/01/2020], 2020;
62. Bukti P-42E
:
Fotokopi CNN Indonesia, Polemik Izin Geledah dari
Dewas,
Era
Baru
KPK
Rasa
Birokrat,
https://www.cnnindonesia.com/nasional/2020011421592
4-12-465397/polemik-izin-geledah-dari-dewas-era-baru-
kpk-rasa-birokrat, [16/01/2020], 2020;
63. Bukti P-42F
:
Fotokopi Katadata.co.id, Revisi UU KPK dinilai Memicu
73
Ketidakpastian
Investasi,
https://katadata.co.id/berita/2019/10/10/revisi-uu-kpk-
dinilai-memicu-ketidakpastian-investasi,
[16/01/2020],
2020;
64. Bukti P-43
:
Fotokopi screenshot situs DPR tentang rekam jejak
pembentukan RUU tentang perubahan kedua atas
undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diakses melalui
http://dpr.go.id/uu/detail/id/88 pada 22 Desember 2019,
pukul 16.54 WIB;
65. Bukti P-44
:
Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019
tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
66. Bukti P-45
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020
tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 181).
Selain itu, para Pemohon dalam persidangan tanggal 19 Februari 2020
mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Bivitri Susanti, S.H., L.L.M. dan Dr. Zainal
Arifin Mochtar, S.H., L.L.M., yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 17 Februari 2020. Pada persidangan tanggal 4 Maret 2020
mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., L.L.M., Ph.D.
dan Bernardinus Herry Priyono, yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 2 Maret 2020. Pada persidangan tanggal 24 Juni 2020
mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., yang
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan
tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah tanggal 13 Maret 2020 dan
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., yang menyampaikan keterangan lisan di
bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 22 Juni 2020, serta pada persidangan tanggal 14
74
Juli 2020 mengajukan 1 (satu) orang saksi yakni Rimawan Pradiptyo, Ph.D yang
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji. Pada persidangan tanggal
24 Agustus 2020 mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni Budi Santoso dan Manik
Marganama
Hendra
yang
menyampaikan
keterangan
lisan
di
bawah
sumpah/janji, dan pada persidangan tanggal 9 September 2020 mengajukan 1
(satu) orang ahli yakni Rasamala Aritonang, pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli para Pemohon
1. Bivitri Susanti, S.H., L.L.M.
Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa revisi UU KPK telah mengguncang
moralitas para jurists di Indonesia. Di satu sisi, ada sebuah proses legislasi
yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional
untuk membuat undang-undang, sehingga apapun yang dihasilkan dalam
proses politik itu, dalam pandangan yang didasarkan hanya pada peraturan
perundang-undangan, patut dianggap sah. Di sisi lainnya, ada hal-hal yang
‘terasa’ jauh dari nalar hukum yang patut dan etik yang dipertontonkan,
sehingga ada ‘rasa’ keadilan yang terusik dan kemudian mempertanyakan
‘patutkah sebuah undang-undang dibuat dengan cara seperti itu?’ Hal-hal yang
dapat dilihat dengan nyata itu antara lain kehadiran fisik yang sangat minimal
dalam rapat yang dapat dilihat secara kasat mata dan besarnya penolakan dari
berbagai kalangan yang kemudian diabaikan atas nama kewenangan, meski
asas partisipasi jelas telah dibaikan. Bahkan, DPR dan Pemerintah bergeming
meski ada penolakan besar yang berujung pada kematian 5 mahasiswa.
Dilema itulah yang kemudian diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
diurai dan diputus. Karena itu, sesungguhnya persoalan terberat dalam
pengujian undang-undang kali ini tidak semata terletak pada dalil-dalil hukum.
Perkara pengujian ini akan membawa kita pada cara pandang kita tentang
hukum. Tidak hanya teks yang perlu dibongkar dan ditelaah, tetapi juga soal-
soal non-hukum yang sangat terkait dengan teks hukum yang dihasilkan.
Namun demikian, tentu saja sebagai sebuah perkara pada Mahkamah
Konstitusi sebagai court of law sekaligus court of justice -dan bukan forum
diskusi akademik biasa- soal-soal non-hukum yang Ahli maksud bukan sekadar
narasi advokasi, melainkan hal-hal yang memang seharusnya dilihat oleh para
75
jurists untuk dapat memahami bagaimana sebuah konteks mengenai hukum
hadir (“an interface with a context within which law exists”).
Setelah membaca berbagai soal di media massa, media sosial, forum diskusi,
maupun perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi RI terkait dengan proses
revisi UU No. 30/2002 tentang KPK ini, Ahli memahami pentingnya pilihan para
Pemohon Perkara Nomor 79/PUU-XV11/2019 ini untuk mengajukan pengujian
formil. Sebab, persoalannya bukan sekadar bagaimana revisi undang-undang
ini punya dampak menghancurkan (destructive effect) bagi penegakan hukum
tindak pidana korupsi dan upaya pemberantasan korupsi secara umum, tetapi
juga bagaimana proses pembentukan yang sangat bertentangan dengan
aturan main membuat UU 19/2019 ini mempunyai masalah fundamental dalam
hal validitasnya sehingga perlu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan
kemudian, masalah validitas ini nyata-nyata menyebabkan kerusakan dalam
desain institusional KPK.
ISU
Pokok opini yang Ahli ajukan adalah: proses pembentukan yang sangat
bertentangan dengan aturan main membuat UU 19/2019 ini mempunyai
masalah fundamental dalam hal daya laku (validitas atau geltung)
sehingga Mahkamah Konstitusi perlu memutus sebaik-baiknya untuk
memastikan tujuan-tujuan konstitusional terpenuhi.
Sesuai dengan perkara a quo yang ditugaskan kepada Ahli, Ahli akan
membatasi pandangan ini pada hal-hal yang terkait dengan ‘uji formil’ UU
19/2019. Lebih khusus, Ahli tidak akan mengulang kembali rincian alasan uji
formil yang sudah didalilkan dengan baik oleh para Pemohon, melainkan
berfokus pada isu-isu yang Ahli pandang penting untuk dipikirkan oleh sidang
Mahkamah yang cendekia ini. Karena itu, Ahli akan berfokus pada tiga isu:
1. Bagaimana penjelasan metanaratif mengenai fenomena pelanggaran aturan
bernegara yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang secara kasat
mata ini? Penjelasan ini penting untuk mendapatkan gambaran mengenai
intensi dalam proses, yang menguatkan argumen mengenai pentingnya
Mahkamah untuk menyatakan undang-undang ini tidak valid.
76
2. Secara khusus, mengapa pelanggaran terhadap kuorum fisik Sidang
Paripurna DPR RI menjadi alasan fundamental bagi tidak validnya UU
19/2019.
3. Bagaimana pelanggaran asas dan prosedur dalam proses pembentukan UU
No. 19/2019 menjadikan undang-undang ini tidak mempunyai daya laku
(validitas atau geltung).
Peraturan Terkait
1. UUD 1945
2. Ketetapan No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih
bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
3. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2001 tentang arah kebijakan pemberantasan
dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
4. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
5. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Analisis
1. Mengenai Pengujian Undang-Undang Secara Formil
Uji Formil merupakan sebuah bentuk pengujian yang unik karena dia nyata
ada dan diatur dengan jelas, namun tidak banyak berkembang dalam
praktik. Dalam konteks kerangka hukum, keberadaan uji formil ini diatur
dalam Pasal 51A ayat (3) UU No. 8 Tahun 2011,
“Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
didasarkan pada peraturan perundangundangan yang mengatur tata
cara pembentukan peraturan perundang-undangan”
Secara teknis, hal ihwal mengenai uji formil diatur dalam Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 6/PMK/2005, yang mengatakan:
(1) Permohonan pengujian undang-undang meliputi pengujian formil
dan/atau pengujian materiil.
77
(2) Pengujian materiil adalah pengujian undang-undang yang berkenaan
dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Pengujian formil adalah pengujian undang-undang yang berkenaan
dengan proses pembentukan undang-undang dan hal-hal lain yang
tidak termasuk pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Namun demikian, belum pernah ada peraturan yang dibatalkan atas dasar
uji formil, meskipun dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi
telah
menemukan
dasar
untuk
menyatakan
inkonstitusionalitasnya.
Sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi:
“Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib
DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut Tatib
DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam perkara a
quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945,
karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib tersebut dapat
ditentukan apakah DPR telah memberikan persetujuan terhadap RUU
yang dibahasnya sebagai syarat pembentukan undang-undang yang
diharuskan oleh UUD 1945; Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut
Mahkamah jika tolok ukur pengujian formil harus selalu berdasarkan
pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan
pernah ada pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal
prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek formil-proseduralnya.
Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi,
pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu,
sepanjang undang-undang, tata tertib produk lembaga negara, dan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil-
prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi,
maka peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau
dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian
formil”.
Meski dalam perkara di atas, Mahkamah telah meletakkan dasar yang
sangat penting dalam pengujian formil, argumen uji formil dalam perkara itu
sendiri ditolak demi asas kemanfaatan hukum. Hingga saat ini, belum
pernah ada pengujian formil yang dikabulkan tersendiri.
Soal ini memang telah diulas secara mendalam, baik dalam Permohonan
perkara a quo maupun dalam perkara lainnya, seperti dalam Perkara Nomor
79/PUU-XII/2014. Namun Ahli merasa perlu mengulasnya kembali untuk
menegaskan perlunya Mahkamah untuk menelaah kembali hal ihwal
pengujian formil secara mendalam. Sebab, masuknya perkara-perkara
78
pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi menggambarkan bagaimana
proses legislasi kelihatan semakin menjauh dari apa yang seharusnya
dilakukan oleh para pembuat undang-undang. Dalam berbagai kajian
mengenai proses legislasi, telah diungkap hal-hal dalam praktik yang
semakin menjauh dari bagaimana seharusnya proses ini dijalankan.
Media massa juga kerap memberitakan dan memotret Sidang Paripurna
yang kerap sepi pengunjung. Bahkan beberapa kali muncul kontroversi
karena adanya fraksi yang walk out karena aspirasinya tidak terpenuhi,
namun bagaimanapun proses legislasi dianggap telah terpenuhi. Ada ‘rasa’
manusiawi yang muncul: benarkah ini proses yang bisa diterima oleh akal
budi manusia? Politisi kerap berdalih mengenai alasan formil mengenai
kuorum tanda tangan dan proses politik yang harus dimaklumi. Namun akal
sehat dari manusia yang beretik kerap terusik.
Karena itulah, penting bagi Mahkamah untuk bisa memberikan kerangka
ukur yang lebih jelas, agar persoalan ‘rasa’, etik, dan politik ini bisa diuji
secara objektif.
Karena itu pula, muncul pertanyaan-pertanyaan yang bersifat ‘membongkar’
di benak Ahli: jangan-jangan, selama ini kita terpenjara oleh sebuah
kesalahpahaman mengenai uji formil – bisa saja selama ini sudah benar,
tapi tidakkah perlu dibongkar dulu sebelum jauh melangkah? Jadi, apa
sebenarnya dasar uji formil secara konseptual? Mengapa dia ada dan
dibedakan dengan uji material?
Untuk membongkarnya secara konseptual, kita perlu mundur kembali ke
pemahaman yang selama ini kita gunakan, sampai pada pengaturannya
dalam teks Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6/PMK/2005.
Konsep yang sering dipakai adalah pembagian dalam Bahasa Belanda:
“materiele toetsingsrecht” dan “formele toetsingsrecht” karena sejarah
hukum Indonesia yang sangat terkait dengan Belanda. Padahal bila dicari
lebih seksama dalam literatur Belanda terkini, tidak mudah untuk menggali
bahan bacaan yang terkait dengan pembagian secara kaku seperti itu.
Dengan keterbatasan berbahasa Belanda yang Ahli miliki, dalam praktik di
Belanda, yang lazim dibahas adalah inisiatif dari anggota parlemen
bernama Femke Halsema, sehingga diistilahkan dengan “Halsema Bill on
79
Constitutional Review” yang mengizinkan adanya pengujian konstitusional
untuk pasal-pasal tertentu.
Ini adalah perkembangan dalam praktik, tetapi tentu saja pembagian secara
konseptual memang ada dalam literatur klasik. Namun perlu diselidiki lebih
lanjut relevansi pengkotakkan secara kaku antara formil dan materiil. Ada
beberapa penjelasan mengenai uji konstitusional ini, namun tidak ada
penjelasan yang memadai bagaimana uji formil itu dengan tegas dibedakan
dengan uji materiil.
Yang lazim dipraktikkan dan berkembang secara konseptual, baik di
negara-negara common law maupun civil law, adalah adanya pengujian
konstitusional oleh pengadilan. Namun pengujian itu tidak pernah dibatasi
secara kaku antara formil dan material. Karena pada hakekatnya, adanya
pengujian yang dilakukan oleh lembaga peradilan adalah salah satu bentuk
nyata negara hukum, di mana kekuasaan tidak boleh tidak diawasi. Maka,
kekuasaan membentuk undang-undang oleh lembaga legislatif-pun, harus
bisa diuji oleh cabang ketiga yang memiliki kekuasaan di bidang hukum.
Jadi, penempatan pengujian material dan formil secara berhadap-hadapan
dapat mengaburkan pertanyaan konstitusional yang sesungguhnya, yaitu
apakah suatu undang-undang itu telah melanggar konstitusi dan
konstitusionalisme atau tidak?
Pembagian antara material dan formil yang telah lama dibahas oleh para
pakar hukum Indonesia tersebut adalah cara atau metode, bukan tujuan
dari pengujian itu sendiri.
Pelanggaran konstitusi ini yang kemudian perlu kita telaah lebih jauh,
apakah teks konstitusinya belaka, ataukah prinsip-prinsip dalam konstitusi,
di mana di dalamnya termasuk bagaimana suatu undang-undang dibuat.
Dalam konteks inilah, Putusan Mahkamah Nomor 27/PUU-VII/2009 telah
secara tepat meluaskan pemahaman ini, meski dalam kerangka pikir yang
berbeda.
2. Masalah dalam Praktik Pembentukan Undang-Undang Membutuhkan
Penguatan dan Kejelasan Argumentasi Mengenai Uji Formil
Bagian ini berupaya menjelaskan bagaimana penjelasan metanaratif
mengenai fenomena pelanggaran aturan bernegara yang dilakukan oleh
80
pembentuk undang-undang secara kasat mata ini? Penjelasan ini penting
untuk mendapatkan gambaran mengenai intensi dalam proses, yang
menguatkan argumen mengenai pentingnya Mahkamah untuk menyatakan
undang-undang ini tidak valid.
Merujuk pada Permohonan perkara a quo, pelanggaran formil yang
didalilkan para Pemohon adalah:
a. Pembentuk UU Melakukan Penyelundupan Hukum dalam Proses
Perencanaan dan Pembahasan Perubahan Kedua UU KPK;
b. Pembentuk
UU
Melanggar
Asas-Asas
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan yang Baik dalam Penyusunan Perubahan Kedua
UU KPK
c. Pembentuk UU Tidak Partisipatif saat Melakukan Penyusunan dan
Pembahasan Perubahan Kedua UU KPK;
d. Pembentuk UU Menggunakan Naskah Akademik Fiktif dan Tidak
Memenuhi Syarat Saat Penyusunan Perubahan Kedua UU KPK, yang
membuktikan ketiadaan NA, khususnya BAB V mengenai Materi
Muatan;
e. Sidang Paripurna Tidak Kuorum saat Pengambilan Keputusan
Persetujuan Perubahan Kedua UU KPK.
Ahli tidak ingin mengulang lagi hal-hal yang telah didalilkan oleh para
Pemohon, namun ingin ‘membacanya’ dalam konteks yang lebih luas.
Dengan adanya aturan main yang jelas dalam UU 12/2011 maupun Tata
Tertib DPR, pertanyaan besar yang muncul di benak banyak orang adalah:
mengapa pembuat undang-undang menabrak aturan main yang telah
dibuatnya sendiri?
Jawabannya terletak pada soal kepentingan. Dalam konteks ini, menarik
untuk dilihat, tiga ciri hukum yang penting menurut Al. Andang L. Binawan.
Pertama, ciri relasional, yaitu peran hukum dalam menghubungkan dan
menyatukan masyarakat. Kedua, ciri kompromis. Kompromi dalam hukum
disebabkan karena keragaman pemahaman masyarakat tentang banyak
hal, khususnya tentang keadilan. Ketiga, terkait erat dengan ciri yang kedua,
hukum juga berciri minimal. Minimal yang dimaksud di sini adalah minimal
81
dalam kandungan konsep ‘keadilan,’ karena adanya banyak kompromi
dalam hukum.
Terkait dengan kuatnya ‘pertarungan gagasan’ dalam pembentukan hukum,
Colin Sumner menyebutkan adanya soal-soal penting dalam asal mula
hukum, yang berkaitan dengan: (1) kelompok kekuasaan di balik suatu
legislasi, (2) masalah-masalah yang ingin dipecahkan oleh kelompok
tersebut, (3) ideologi di mana masalah ini dipahami, dan (4) pandangan
oposisi terhadap legislasi tersebut. Dari sini terlihat bahwa hukum adalah
fenomena ciptaan dari politik dan ideologi. Hukum pun disebutnya sebagai
“site of struggle” atau wilayah perjuangan (gagasan). Soal-soal yang
dinyatakan Sumner terletak dalam wilayah ideologis, namun kerangka
analisisnya yang berpusat pada kelompok-kelompok aktor dalam proses
legislasi, sangat relevan untuk digunakan dalam konteks pembicaraan kita.
Analisis aktor dalam proses legislasi menjadi penting. Siapa saja aktor-aktor
yang
terlibat,
bagaimana
peran
masing-masing
aktor
itu
dalam
pembentukan undang-undang, dan dampak dari keterlibatan aktor-aktor itu
dalam undang-undang yang dihasilkan. Sama halnya ketika kita berbicara
soal politik hukum, seperti didalilkan oleh Mahfud MD, penting untuk melihat
konfigurasi politik.
Karena keterbatasan waktu dalam membuat makalah, Ahli tidak bisa
menelaah secara akademik mengenai analisis jaringan aktor secara
terperinci, namun yang ingin Ahli tekankan dalam bagian ini adalah
pentingnya untuk melihat bagaimana kepentingan aktor berkelindan. Karena
adanya kepentingan-kepentingan yang kemudian menabrak sistem yang
telah digariskan inilah, maka akan lahir undang-undang yang lebih
mengedepankan kepentingan kelompok daripada kepentingan bangsa dan
prinsip-prinsip konstitusionalisme. Oleh sebab itu pula, ada teori yang
mengatakan soal “regulatory capture,” yang menggambarkan kegagalan
pemerintah
ketika
suatu
badan
atau
lembaga
yang
sebenarnya
diamanatkan untuk memperjuangkan kepentingan publik, justru bertindak
menguntungkan kelompok tertentu.
Dengan kondisi yang demikian, penting bagi Mahkamah untuk memperjelas
kerangka uji formil sebagai cara atau metode untuk menguji undang-
undang.
82
3. Proses Legislasi, Demokrasi, dan Negara Hukum
Bagian ini menyoal kuorum dalam konteks kehadiran fisik anggita DPR.
Pelanggaran terhadap kuorum fisik Sidang Paripurna DPR RI menjadi
alasan fundamental bagi tidak validnya UU 19/2019.
DPR selama ini membuat dua argumen terkait dengan kuorum pengambilan
keputusan. Pertama, ada perbedaan antara kehadiran fisik dan daftar hadir.
Kedua, fraksi merupakan pengambil keputusan dalam demokrasi Indonesia
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Mengenai kehadiran secara fisik, yang harus disadari oleh para politisi
adalah prinsip dalam demokrasi keterwakilan itu sendiri, yang maknanya
tidak bisa disamakan dengan kerja profesional berdasarkan performance
indicators. Dalam kerja-kerja biasa, sebagai dosen, peneliti, atau karyawan
sebuah kantor, seringkali yang dicari adalah performance dalam bentuk
output
ataupun
indicator-indikator
tersendiri,
yang
kadang
tidak
mensyaratkan kehadiran secara fisik. Sedangkan dalam konteks demokrasi
perwakilan, kehadiran fisik untuk berbicara dan berpendapat merupakan
suatu hal yang sangat penting. Kehadiran dan berbicara adalah bentuk
nyata dari peran sebagai seseorang yang mewakil sejumlah rakyat tertentu.
Di situlah ‘logika demokrasi’ dapat dilihat. Karena itu juga, asal kata
‘parlemen’ adalah ‘parle’, yang artinya ‘berbicara’, bukan ‘menandatangani
daftar hadir.
Sebagai wakil rakyat, ada “the power of speech” yang sesungguhnya
dimiliki oleh anggota DPR, yang harusnya dieksekusi dan menggambarkan
kepekaan politik anggota DPR.
Kehadiran dalam bentuk daftar hadir bukanlah tujuan dari kuasa bersuara
(the power of speech) itu sendiri, namun hanya alat administratif. Pada
akhirnya kehadiran fisiklah yang seharusnya dijadikan ukuran oleh
Mahkamah untuk menilai apakah tindakan mewakili telah dilakukan oleh
anggota DPR.
Mengenai kuorum yang diwakili fraksi, konsep pengelompokkan politik di
DPR melalui fraksi ini juga perlu ditelaah secara kritis.
Ketentuan dasar mengenai fraksi dimuat dalam UU MD3 dan Tata Tertib
DPR. Pada dasarnya diatur bahwa fraksi adalah pengelompokkan anggota
berdasarkan konfigurasi partai politik hasil Pemilu, dibentuk minimal oleh
83
sejumlah anggota dan difungsikan untuk mengkoordinasikan anggotanya
dalam melaksanakan tugas dan wewenang mereka dan meningkatkan
kemampuan, disiplin, efektivitas dan efisiensi kerja anggota.
Meski ketentuan dalam Tata Tertib tersebut terkesan baik dan penting,
dalam kenyataannya adanya fraksi telah meminggirkan secara signifikan
kedaulatan
anggota
DPR
dalam
menyuarakan
aspirasinya,
yang
seharusnya didasarkan pada aspirasi konstituennya. Dalam pelaksanaan
fungsi legislasi, pengawasan, maupun anggaran di DPR, suara fraksi-lah
yang menentukan. Ini tercermin antara lain dengan prosedur standar rapat-
rapat paripurna di DPR yang selalu memasukkan agenda didengarnya
“Pendapat Fraksi”. Walaupun pada saat pembahasan memang tiap anggota
biasanya mengemukakan pendapatnya secara perorangan, biasanya sudah
ada arahan dari pimpinan fraksi, yang notabene adalah pandangan partai
politik (Parpol) yang bersangkutan.
Bahkan, adanya fraksi juga telah meminggirkan mekanisme demokrasi.
Dalam soal mekanisme uji kepatutan dan kelayakan misalnya, biasanya
sudah ada keputusan dari fraksi, yang biasanya juga merupakan
kesepakatan atau “instruksi” dari Dewan Pimpinan Pusat Parpol. Padahal,
kesepakatan Parpol tidaklah selalu mencerminkan keinginan rakyat.
Seringkali terjadi tawar-menawar dan perhitungan politik dalam keputusan
Parpol
yang
bertujuan
menguatkan
secara
politik
Parpol
yang
bersangkutan.
Memang dalam Pasal 13 ayat (2) Tata Tertib DPR disebutkan bahwa fraksi
bersifat mandiri. Pertanyaanya: mandiri dari siapa? Kalau pembentukannya
saja harus berdasarkan konfigurasi partai politik di DPR, ketentuan ini jelas
hanya merupakan cangkang kosong, karena dapat dipastikan bahwa ia
akan menyuarakan kepentingan Parpol tempat di mana mereka berasal.
Memang dalam kekhasannya sebagai lembaga politik, anggota parlemen
dipastikan akan membawa pandangan Parpol asalnya. Namun adanya
fraksi yang dilembagakan secara baku dengan dukungan kewenangan dan
infrastruktur,
ditambah
dengan
konvensi
ketatanegaraan
mengenai
pandangan akhir fraksi dalam pembahasan legislasi, pada akhirnya
berujung pada suatu sistem yang meminggirkan mekanisme demokrasi.
84
4. Validitas Undang-Undang tergantung pada Proses yang Benar
Bagaimana pelanggaran asas dan prosedur dalam proses pembentukan UU
No. 19/2019 menjadikan undang-undang ini tidak mempunyai daya laku
(validitas atau geltung)?
Ada tiga isu yang diulas pada bagian ini. Pertama, mengenai validitas suatu
undang-undang. Kedua, nilai-nilai konstitusi lain yang terlanggar oleh proses
legislasi yang salah tersebut, misalnya nilai negara hukum, demokrasi,
republik, HAM. Ketiga, pentingnya untuk tidak bertumpu hanya pada asas
manfaat dalam menilai konstitusionalitas undang-undang.
4.1. Validitas Undang-Undang
Secara konseptual, setiap pelaksanaan wewenang harus diikuti
dengan prosedur tertentu yang tetap, guna mengukur validitas
pelaksanaan wewenang tersebut. Pada akhirnya, pengukuran ini
diperlukan dalam konteks kepastian hukum. Seperti dikatakan oleh
Prof. Maria Farida dkk dalam Laporan Kompendium Bidang Hukum
Perundang-Undangan yang diterbitkan oleh BPHN pada 2008, dalam
pembentukan undang-undang, ada tiga komponen utama yang saling
terkait dan tidak dapat dipisah-pisahkan, yaitu (1) lembaga pembentuk
undang-undang; (2) prosedur atau tata cara pembentukannya; dan (3)
substansi yang akan diatur dalam undang-undang. Jika salah satu
komponen utama pembentukan undang-undang tersebut tidak berjalan
dengan baik maka hasilnya adalah suatu produk hukum yang cacat
yang dapat dibatalkan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks prosedur inilah, kemudian ada asas-asas formil
maupun materiil yang diuraikan secara teoritis, dan kemudian
dituangkan dalam UU 10/2004 yang kemudian digantikan oleh UU
12/2011. Pelanggaran terhadap asas-asas ini dalam Perkara a quo
telah
didalilkan
oleh
para
Pemohon dan
karena
menyetujui
sepenuhnya, Ahli tidak akan mengulangnya lagi. Namun yang
terpenting dalam runutan pemikiran mengenai validitas ini adalah
pandangan selanjutnya dari Prof. Maria Farida Indrati mengenai
validitas ini. Ia menyebutkan bahwa setiap norma itu berlaku karena ia
mempunyai “daya laku” (validitas) atau karena ia mempunyai
85
keabsahan (validity/geltung). Dengan demikian, dalam menentukan
arah kebijakan negara melalui perumusan aturan hukum positif,
pembahasan mengenai keabsahan aturan sangat penting untuk
diperhatikan oleh karena sangat berhubungan dengan asas kepastian
hukum.
Dengan konteks banyak pelanggaran dalam asas-asas formil dan
teoritis dalam tata cara pembentukan, sesungguhnya UU 19/2019 telah
kehilangan daya laku atau validitasnya. Dan validitas inilah yang
menjadi objek dari pengujian Mahkamah.
4.2. Konstitusionalisme dan Validitas
Konsep validitas di atas juga penting untuk diuji dalam konteks
konstitusionalisme. Penting bagi Mahkamah untuk mengembalikan ide
dasar adanya pengujian undang-undang. Secara fundamental,
mekanisme ini dibutuhkan dalam dua aras. Pada aras konstitusi,
penting untuk memastikan bahwa pasal-pasal dalam konstitusi
ditafsirkan dengan benar dalam undang-undang. Sedangkan pada
aras konstitusionalisme, Mahkamah harus melihat bagaimana prinsip-
prinsip dalam konstitusi diterapkan dalam kehidupan bernegara.
Prinsip konstitusionalisme bukanlah suatu prinsip yang dapat
ditemukan secara eksplisit dalam sebuah konstitusi, meskipun
seringkali ia akan dapat tergambar secara tekstual, terutama dalam
konstitusi modern. Prinsip konstitusionalisme ini juga seringkali
disamakan dengan negara hukum, yang pada pokoknya menempatkan
hak-hak asasi dan penyelenggara negara yang juga ada di bawah
hukum. Penyelenggara negara yang ada di bawah hukum bermakna
bahwa aturan main atau hukum harus diikuti dengan baik oleh
penyelenggara negara. Bila mereka tidak dapat mengikuti hukum,
meski mereka sendiri pembuat hukum, maka produk hukumnya sudah
melanggar prinsip negara hukum.
Dalam perkara a quo, hukum yang mengatur mengenai proses
legislasi telah dilanggar, sehingga sesungguhnya prinsip penting dalam
konstitusionalisme dan negara hukum telah dilanggar. Mendiamkan
pelanggaran hukum oleh pembuat hukum akan menghancurkan sendi-
86
sendi negara hukum itu sendiri. Bila dibiarkan, lama kelamaan negara
hukum Indonesia akan rusak. Peran Mahkamah Konstitusi menjadi
semakin penting dalam konteks ini.
4.3. Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan yang Saling
Berkaitan
Tiga asas dari seorang filsuf Jerman Gustav Radbruch seringkali
digunakan tanpa penjelasan yang memadai. Ketiga asas ini adalah
mengenai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Hal ini perlu
diurai kembali karena Mahkamah menggunakan asas kemanfaatan
untuk menyatakan penolakan atas permohonan dalam Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009.
Apa sebenarnya makna “kemanfaatan”? Ada berbagai pandangan,
yang kebanyakan dikaitkan dengan aliran filsafat utilitarianisme.
Penganut aliran utilitarianisme menganggap bahwa tujuan hukum
adalah memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-
besarnya bagi sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Pandangan ini
berpijak pada filsafat sosial, bahwa setiap warga masyarakat mencari
kebahagiaan; dan hukum merupakan salah satu alatnya.
Prinsip utilitarianisme yang sangat mengemuka di kalangan pemikir
hukum adalah yang dikemukakan oleh Bentham dalam karya
monumentalnya “Introduction to the Principles of Morals and
Legislation”. Bentham mendefinisikannya sebagai sifat segala benda
tersebut cenderung menghasilkan kesenangan, kebaikan, atau
kebahagiaan, atau untuk mencegah terjadinya kerusakan, penderitaan,
atau
kejahatan,
serta
ketidak
bahagiaan
pada
pihak
yang
kepentingannya dipertimbangkan.
Pertanyaan besarnya, apakah pandangan ini kemudian juga dapat
dimaknai sebagai apakah masyarakat akan “tidak mendapat manfaat”
bila sebuah undang-undang tidak ada?
Untuk menjawab ini, kita sebenarnya harus mengingat pandangan
Radbruch tadi dalam satu kesatuan. Ini yang juga dilakukan misalnya
oleh
Shidarta,
misalnya
ketika
menggambarkan
bagaimana
pertimbangan-pertimbangan
mengenai
asas
kemanfaatan
ini
87
sebenarnya bergerak dalam sumbu yang bertegangan dalam upaya
Penalaran hukum. Diungkapkan bagaimana dari segi aksiologisnya,
tantangan dalam Penalaran hukum terletak pada menyeimbangkan
kepastian dengan kemanfaatan dan keadilan. Penggambarannya bisa
dilihat di bawah ini, di mana Sumbu Y dan Sumbu X akan selalu tarik-
menarik,
yang
menggambarkan
ketegangan
antara
keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Yang ingin Ahli katakan dalam konteks penjabaran ini adalah
pentingnya Mahkamah untuk tidak hanya melihat kemanfaatan dalam
dirinya sendiri, tetapi juga bagaimana sebuah undang-undang yang
tidak ada, tidak berarti kebahagiaan masyarakat akan optimum pada
saat adanya undang-undang menciderai asas kepastian hukum dan
asas keadilan dalam masyarakat.
Selain itu, perlu juga diingat bahwa petitum Pemohon dalam perkara a
quo adalah untuk menggunakan kembali UU 30/2002, yang berarti
aturan main mengenai pemberantasan korupsi tidak kosong, bahkan -
bila ditopang dengan analisis materi muatannya dalam perkara
lainnya- akan menimbulkan manfaat yang lebih maksimal bagi
masyarakat.
Sumber: Sidharta, 2009.
88
Kesimpulan
Pandangan keahlian ini berfokus pada ihwal pengujian formil UU 19/2019.
Pertama-tama, pengujian secara formil tidak perlu dikotakkan secara kaku
sebagai tujuan, karena ia adalah cara menguji. Tidak perlu ada ketegangan
antara formil dan materiil. Pada pokoknya, justru sepanjang ada segala hal
yang dilanggar oleh pembentukan undang-undang, termasuk prosesnya,
maka sesungguhnya undang-undang itu telah inkonstitusional. Bahkan,
konstitusionalistas yang didasarkan pada bagaimana pembuat undang-
undang tunduk pada hukum mengenai prosedur legislasi ini, memiliki
makna mendasar dalam konteks negara hukum.
Argumen kemanfaatan yang sudah digunakan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam memutus pengujian formil perlu ditinjau kembali. Perlu dilihat
bagaimana sebenarnya Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan
Keadilan merupakan tiga asas yang saling berkaitan.
Mahkamah Konstitusi perlu mengambil putusan yang sebaik-baiknya
dengan melihat bagaimana proses pembentukan UU 19/2019 ini
bertentangan dengan aturan main mengenai proses legislasi, sehingga ia
mempunyai masalah fundamental dalam hal daya laku (validitas atau
geltung) sehingga ia berdampak pula pada kepastian hukum dan keadilan.
2. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., L.L.M.
PENDAHULUAN
Pada dasarnya pengujian yang dilakukan oleh Pemohon merupakan pengujian
formil. Namun demikian, dalam batas penalaran yang wajar, dapat dikatakan
bahwa meskipun yang dilakukan pengujian formil, namun bukan berarti tidak
dapat menggali kesalahan-kesalahan formil melalui konsep materiil dari suatu
UU. Oleh karenanya, keterangan ini pun tidaklah sepenuhnya menggunakan
analisis formil pembentukan UU, tetapi sesekali akan menggunakan konsep
materiil dari UU dalam analisis yang akan dilakukan.
Analisis akan dilakukan terhadap; Pertama, konsep konstitusional yang
berkaitan pembentukan UU. Kedua, apa saja pelanggaran yang dilakukan
dalam tahapan pembentukan UU. Ketiga, implikasi membingungkan dari UU
yang
diujikan
ini.
Dan
sebenarnya
memiliki
keterkaitan
dengan
89
pembentukannya yang tidak memenuhi kaedah pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik.
KONSEP KONSTITUSIONAL PEMBENTUKAN UU
Undang-undang bukanlah hal yang sederhana. Suatu UU adalah hukum yang
dibentuk oleh pembentuknya dan memiliki daya berlaku, dapat bersifat perintah
maupun
larangan
terhadap
rakyat
dan
warga
negara.
Rosseau
menggambarkan dalam “Kontrak Sosial” bahwa rakyat memberikan kuasa
terhadap negara untuk begitu banyak urusan, termasuk mengatur rakyat
tersebut. Dan oleh karenanya, harus ada batasan-batasan bagi negara untuk
melaksanakan titipan kewenangan itu. Rakyat yang berdaulat kemudian
menitipkan kedaulatannya kepada negara melalui proses representasi dan
kontestasi kepemiluan, dan karenanya aktor negara yang terpilih kemudian
harusnya melaksanakan keinginan rakyat yang menitipkan kedaulatan tersebut.
Prinsip demokrasi menyebutkan pembentuk UU, Presiden dan Parlemen –
dalam sistem Presidensil-, merupakan perpanjangan tangan dari kedaulatan
rakyat. Hanya menjadi pelaksana dari keinginan rakyat. Dalam perspektif Bryan
Thompson, konstitusionalitas atas kerja-kerja negara itu harus bersumber dari
hukum dasar hanya mengikat jika didasarkan atas kekuasaan tertinggi
(kedaulatan) dalam suatu negara dan ketika kekuasaan itu telah diberikan ia
berkewajiban untuk taat dan patuh atas konsep pembatasan kekuasaan
yang disematkan pada negara dan memperhatikan secara sungguh-
sungguh keinginan rakyat, sebagai sumber kedaulatan yang dimiliki oleh
negara dalam menjalankan kewenangannya.
Artinya, secara filosofi konstitusionalitas pembentukan UU tak lain dan tak
bukan harus memperhatikan kedua hal tersebut di atas dalam menjalankan
kewenangan yang disematkan padanya. Sedangkan UU itu sendiri memiliki
pengertian yang beragam seiring dengan persepektif para ahli melihat dan
mendefenisikan UU. Namun pada dasarnya, pengertian itu bisa dilihat dan
tersarikan pada pengertian peraturan perundang-undangan yang ada dalam
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU P3) yaitu “peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
90
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”. Jika diuraikan pengertian
peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
maka peraturan perundang-undangan adalah: (1) Berbentuk tertulis. (2)
Memuat norma hukum yang mengikat umum. (3) Dibentuk/ditetapkan oleh
Lembaga/Pejabat yang berwenang. (4) Melalui Prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan ketika UUD 1945 dibentuk, terlihat keinginan besar untuk
membahas pembentukan UU ini, setidaknya dalam tiga level. Pertama,
pergeseran kekuasaan pembentuk UU. Kedua, proses dan mekanisme
pembentukan UU. Ketiga, pengawasan atas kekuasaan pembentukan UU
melalui mekanisme review.
Dalam dua level yang pertama, seperti kita ketahui, terjadi pergeseran kuasa
pembentu UU dari Presiden menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yang
sudah dijelaskan secara terang benderang dalam disertasi Saldi Isra, bahwa
pergeseran ini tak serta merta berarti menguatkan kewenangan DPR, tetapi
malah memberikan posisi yang kuat kepada Presiden dalam wilayah legislasi.
Meskipun kuasa berada di DPR tapi pemilik veto yang tak bisa terbantahkan
adalah Presiden dalam kewajiban pembahasan dan persetujuan bersama.
Hanya saja pada level yang ketiga yakni ketika berbicara tentang pengujian UU
sebagai sarana kontrol untuk menjaminkan UU tidak digunakan secara
serampangan oleh pembentuknya, terjadi pembahasan tak berimbang antara
pengujian formil dan pengujian materiil. Meskipun kita semua paham bahwa
konsep pengujian UU menganut model materiil dan formil, tetapi ketika
pembahasan UUD 1945 khususnya pada perubahan kedua dan ketiga,
pembahasan lebih banyak berkutat pada pengujian materiil.
Akan tetapi kemudian, ketika UUD disepakati dan ditindaklanjuti dengan
menyusun UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, konsep
pengujian formil ini mendapatkan tempat pembahasan. Pada titik itulah,
pengujian formil mengalami tarik menarik yuridis. Jika tetap dengan paradigma
bahwa pengujian formil harus berdasarkan Pasal 51 Ayat 3 huruf a UU No.
24/2003 yang mengatur bahwa bahwa Pemohon tatkala mengajukan pengujian
formil harus menjelaskan secara terperinci bahwa “pembentukan undang-
undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
91
Republik Indonesia Tahun 1945”. Padahal ketentuan di dalam UUD 1945
hanya amat sederhana dalam kaitan dengan pembentukan UU.
Itu sebabnya, ketika pertama kali menyusun peraturan perihal hukum acara di
Mahkamah Konstitusi, terjadi pelebaran makna di Peraturan Mahkamah
Kontitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang yaitu “Pengujian formil adalah pengujian undang-
undang yang berkenaan dengan proses pembentukan undang-undang dan hal-
hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil”. (Pasal 4 ayat (3).
Bahkan ketika UU Mahkamah Konstitusi mengalami perubahan di tahun 2011
terdapat Pasal yang dimasukkan dalam Pasal 51A ayat (3) UU No. 8 Tahun
2011 yang berbunyi bahwa, “Dalam hal permohonan pengujian berupa
permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan”. Hal yang
berarti, makin melebarkan lagi konsep pengujian formil yang bisa dilakukan
karena tidak lagi hanya sebatas berdasarkan UUD 1945, tetapi didasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Dengan konsep demikian maka konsep pengujiam formalitas pembentukan
undang-undang tidak saja hanya dapat dimaknai menyangkut prosedural dalam
bentuk proses dan tahapan pembentukan UU sebagaimana diatur di dalam
konstitusi, namun berkaitan juga dengan penggunaan hal-hal lainnya diluar
pengujian materiil yang telah digariskan di dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan
perundangundangan.
Tentu dalam hal ini tak ada itikad untuk menggurui MK tentang wilayah yang
dapat dijadikan rujukan untuk pengujian formil, akan tetapi konsep
konstitusionalnya tersebar dan melebar berdasarkan teori dan peraturan
perundang-undangan. Apakah tetap mau dalam konsep konstitusional saja
ataukah mau merambah hingga ke konsep dan teknis sebagaimana yang diatur
di dalam perundang-undangan.
92
Dalam konsep konstitusionalitas saja, masih ada ruang terbuka untuk menilai
semisal menggunakan persepektif Alec Stone Sweet (2000) yang melakukan
penelusuran terhadap konstitusi-konstitusi yang terdapat di negara-negara
Eropa Kontinental, umumnya memuat beberapa persoalan penting termasuk
salah satunya berkaitan bagaimana constitutional adjudication berhadapan
dengan prosedural pembentukan undang-undang, yaitu:
1. Menetapkan kewenangan lembaga-lembaga negara serta menyerahkan
kewenangan kepada lembaga-lembaga itu untuk membuat dan menerapkan
hukum.
2. Menetapkan peraturan prosedural yang akan menentukan produksi norma
hukum, seperti undang-undang dan memberi batasan-batasan apa saja
yang harus dipatuhi dalam pembentukan produk legislasi tersebut.
3. Menentukan tata cara dalam melaksanakan perubahan konstitusi, sekaligus
membedakan aturan ini dari ketentuan yang mengatur produktivitas norma
hukum
intrakonstitusional,
seperti
undang-undang
dan
peraturan
perundang-undangan lainnya.
4. Memberi kekuasaan kepada MK untuk mempertahankan superioritas
normatif konstitusi vis-vis peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahkan jika melebar dengan berbagai konsep berkaitan dengan asas
pembentukan perundang-undangan, apa yang disitir Jeremy Bentham paling
tidak
menjadi
menarik
ketika
berbicara
tentang
ketidaksempurnaan
(imperfections) yang dapat mempengaruhi undang-undang (statute law. Jeremy
Bentham selanjutnya membagi ketidaksempurnaan tersebut dalam dua
derajat/tingkatan. Ketidaksempurnaan derajat pertama disebabkan hal-hal yang
meliputi: (1) Arti ganda (ambiguity); (2) Kekaburan (obscurity); (3) Terlalu luas
(overbulkiness).
Sedangkan ketidaksempurnaan derajat kedua, disebabkan hal-hal yang
meliputi: (1) Ketidaktepatan ungkapan (unsteadiness in respect of ezpression);
(2) Ketidaktepatan tentang pentingnya sesuatu (unsteadiness in respect of
import);
(3)
Berlebihan
(redundancy);
(4)
Terlalu
panjang
lebar
(longwindedness); (5) Membingungkan (entanglement); (6) Tanpa tanda yang
memudahkan pemahaman (nakedness in respect of helps to intellection); (7)
Ketidakteraturan (disorderliness).
93
Artinya, sekali lagi amat bergantung pada hakim MK, seberapa jauh mau
menggunakan konsep pelanggaran pembentukan UU ini untuk melihat suatu
pengujian formil. Dalam praktik sendiri, Franky Alexander (2019) menunjukkan
bahwa betapa MK agak berubah-ubah ketika membahas konsep ini. Penting
bagi MK untuk mendudukkan kembali dan menguatkan kembali konsep
pengujian formil ini agar tidak menjadi makin ambigu oleh karena dasar aturan
yang mengalami tarik menarik secara yuridis.
Tabel Perbedaan Pertimbangan Hakim Dalam Putusan MK untuk
menentukan Dasar Pengujian Undang-Undang
No.
Nomor
Putusan
Pertimbangan
Dasar
Pengujian
1.
Putusan
MK
Nomor
001-
021-022/PUU-
III/2003
Mahkamah berpendapat bahwa
pada saat UU Ketenagalistrikan
diundangkan pada tahun 2002,
undang-undang
tentang
tata
cara
pembentukan
undang-
undang yang diamanatkan oleh
Pasal 22A UUD 1945 belum
ada, sehingga belum ada tolok
ukur yang jelas tentang prosedur
pembentukan
undang-undang
yang sesuai dengan UUD. Oleh
karena itu, UU Susduk 1999
yang merupakan amanat Pasal
19 ayat (1) UUD 1945 juncto
Peraturan Tata Tertib DPR yang
diamanatkan oleh UU Susduk
tersebut
dijadikan
kriteria
penilaian prosedur pembentukan
undang-undang
UUD 1945
UU 4/1999
SUSDUK
MD3
(sekarang UU
17 Tahun
2014 MD3)
Tata Tertib
DPR
dapat
digunakan.
2.
Putusan
MK
Dalam
pertimbangan
hukum UUD 1945
94
Nomor
009-
014/PUU-
III/2005
paragraf 3 huruf A ditegaskan
bahwa oleh karena itu jika suatu
undang-undang tidak memenuhi
ketentuan
dalam
proses
pembentukan yang ditentukan
dalam Pasal 20 dan Pasal 21
UUD
1945,
yang
kemudian
dijabarkan oleh UU Peraturan
(UU Nomor 10 Tahun 2004),
maka undang-undang itu secara
formil
bertentangan
dengan
UUD
1945,
sehingga
dapat
dinyatakan
tidak
mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat
UU 10/2004
(sekarang UU
12/2011)
dapat
digunakan.
3.
Putusan
MK
27/PUU-
VII/2009
Dalam
pertimbangan
paragraf
3.33
Mahkamah
Konstitusi
memiliki
pertimbangan
hukum
sebagai berikut yaitu Mahkamah
berpendapat
bahwa
pengujian
Undang-Undang dilakukan antara
Undang-Undang terhadap UUD
1945,
bukannya
diuji dengan
Undang-Undang atau yang lain,
dalam hal ini UU 10/2004
UUD 1945
4.
Putusan
MK
Nomor
73/PUU-
XII/2014
Dalam pertimbangan angka 3.23
MK memberikan pertimbangan
yaitu bahwa Mahkamah telah
berpendirian bahwa Mahkamah
hanya menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar
dan tidak dapat menguji Undang-
Undang
terhadap
Undang-
UUD 1945
(melihaat UU
dan peraturan
lain untuk
menentukan
mekanisme
Persetujuan
bersama)
95
Sumber: Riset Disertasi Sdr. Franky Hendra (2019) yang mengolah dari data
Putusan MK 2003-2018.
PELANGGARAN TERHADAP PEMBENTUKAN UU
Dalam logika filosofi dan konstitusionalitas di atas, menjadi menarik untuk
melihat terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam tahapan pembentukan
UU. Siapapun paham, UU memang merupakan resultante kepentingan politik.
Tetapi disitulah
fungsi
konstitusi
dan
peraturan
perundang-undangan
memberikan ruang agar tidak sekedar memenuhi kaidah politik. Makanya
dibuka ruang yang namanya partisipasi, aspirasi dan berbagai tindakan
penyesuaian serta masukan lainnya. Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan misalnya jelas mengatakan
bahwa partisipasi masyarakat adalah amat penting.
Alasan cepat proses pengajuan yang dipakai adalah Pasal 23 ayat (2) UU No.
12 Tahun 2011 yang memungkinkan pengajuan UU dengan menerabas list UU
yang ada dalam program legislasi nasional, yang secara limitatif dengan dua
alasan yakni untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam; dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang. Pertanyaan mendasar lagi-
lagi adalah apa keadaan luar biasa dan urgensi nasional itu sehingga UU KPK
harus diubah dengan terabasan luar biasa itu?
Undang dan Mahkamah hanya
akan
menggunakan
Undang-
Undang
atau
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur mekanisme atau formil
prosedural yang mengalir dari
delegasi kewenangan menurut
konstitusi, dalam hal ini delegasi
kewenangan
yang
dimaksud
adalah mekanisme persetujuan
bersama antara Presiden dan
DPR
96
UU No. 12 Tahun 2011 memberikan lima tahapan UU; pengajuan,
pembahasan, persetujuan, pengesahan dan pengundangan. Pada pengajuan,
tidak ada partisipasi masyarakat, dilanjutkan di tahapan persetujuan dan
pengesahan. Dan ini dilakukan bersama-sama dengan Presiden. Presiden
langsung menandatangani Surat Presiden hanya dalam waktu tiga hari padahal
waktu yang diberikan adalah 60 hari. Apakah karena begitu kinerja Presiden
selama ini? Biasanya memakan waktu cukup lama oleh karena Presiden
membentuk Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemerintah dengan mengundang
banyak pihak dan melibatkan ahli.
Bahkan keputusan diambil ketika kehadiran anggota DPR di ruangan hanya
berkisar 80-100 orang. Secara formil, seharusnya ini merupakan pelanggaran
berat
penyusunan
peraturan
perundang-undangan.
Kesepakatan
itu
memerlukan kehadiran fisik dan bukan hadir di presensi. Merujuk ke Putusan
MK No. 27/PUU-VII/2009, hal yang serupa jelas saja merupakan pelanggaran
formil.
Kesemua itu pada dasarnya sudah didalilkan begitu banyak pelanggaran yang
dilakukan. Dalam hal ini ahli akan menambahkan beberapa unsur yang
dikaitkan dengan keterangan ahli ini.
Pertama, pelanggaran atas kedaulatan rakyat sebagaimana dikehendaki oleh
UUD 1945. Pasal 1 Ayat (2) menyatakan hal tersebut. Implikasi dari konsep itu
adalah kedaulatan rakyat, maka apa yang diinginkan rakyatlah yang
seharusnya menjadi apa yang dikerjakan oleh Presiden dan DPR.
Kedua, harus dilihat apakah ada pelanggaran secara secara formil politik
hukum presiden dan menteri yang mewakili. Pasal 20 Ayat (2) jelas
mengatakan bahwa itu adalah domain Presiden dalam pembahasan bersama
dengan DPR. Menteri sebagai pembantu hanya bersifat mewakili. Artinya, apa
yang digariskan oleh Presiden, harus menjadi apa yang subtansi yang
diperjuangkan oleh Menteri.
Presiden sendiri punya pandangan dan posisi yang harusnya diperjuangkan
oleh Menteri yang ditugaskan. Presiden meminta poin-poin yang menjadi
keinginannya untuk dibahas dan menjadi wajib bagi menteri untuk
memperjuangkannya. Dapatkah menteri bergeser? Hanya dalam posisi
persetujuan Presiden untuk terjadi pergeseran. Makanya, menjadi menarik
untuk mempertanyakan sejauh mana pergeseran itu terjadi.
97
Jika bicara soal penyusunan perundang-undangan yang baik, harusnya
dipisahkan tahapan pembahasan dan persetujuan. Pembahasan adalah proses
yang sangat mungkin terjadi take and give, yang memungkinkan terjadi
persegeran subtansi UU sebagaimana yang digariskan oleh Presiden kepada
menteri. Harusnya menteri yang ditugaskan melaporkan perkembangan itu ke
presiden untuk menjadi bahan bagi Presiden dalam pertimbangan melakukan
persetujuan. Tetapi yang terjadi adalah pembahasan yang terjadi disatukan
dengan persetujuan. Benarkah Presiden yang menyetujui ataukah hanya
menteri? Apalagi jika ini dikaitkan dengan tidak ditandatanganinya UU tersebut.
Apa penyebab tidak ditandatangani harusnya dijelaskan langsung oleh
Presiden, karena itu menunjukkan sikap yang berbeda dengan persetujuan
yang dilakukan oleh Menteri.
IMPLIKASI MEMBINGUNGKAN UU
Salah satu cacat formil sebenarnya bisa diukur juga dari konsep politik hukum.
Politik Hukum, dalam konsep Mahfud MD (2004), setidaknya bisa dibahasakan
menjadi tiga hal. Pertama, “cetak biru” dari kebijakan dan peraturan yang
dicita-citakan. Kedua, tarik menarik politik pada proses di dalam ruangan
pembahasan dan persetujuan legislasi. Ketiga, implementasi yang diharapkan
dan dapat terkawal oleh kebijakan tersebut. Dalam UU No. 19 Tahun 2019,
ketiga konsep tersebut memperihatkan posisi pelemahan. Pelemahan ini bisa
juga dapat dilihat dari implikasinya yang membingungkan.
Dari sisi subtansi, UU ini tak jelas cetak biru penguatan KPK dan
pemberantasan korupsinya. Contoh sederhana, dengan adanya Dewan
Pengawas (Dewas) yang penuh dengan beragam kewenangan pro justicia.
Sebenarnya, ide dasar membuat pembelahan Komisioner dan Dewas yang tak
pas. Bahkan sudah dibuat dualisme kepemimpinan, juga dibuat kemungkinan
saling menyandera. Bisa dilihat dari UU yang menempatkan adanya Dewan
Pengawas (Dewas) yang penuh dengan beragam kewenangan pro justicia, dan
pada saat yang sama Komisioner yang dikurangi kewenangannya. Seakan-
akan, konsep baru ini mau menempatkan dua raksasa internal dalam satu
wadah KPK dan bekerja pada kewenangan pemberantasan korupsi Misalnya
dengan hilangnya posisi komisioner sebagai “penyidik dan penuntut umum” di
Pasal 21 ayat (4) di UU KPK. Apakah berarti komisioner hanya menjadi pejabat
98
administratif dan tidak lagi sebagai penegak hukum? Di UU KPK, dengan
hilangnya pasal itu, mudah untuk mendebat komisioner atas penerbitan
sprindik maupun proses penuntutan. Lalu siapa yang akan bertanggungjawab
secara administratif atas tindakan pro justicia tersebut? Komisioner atau
Dewas?
Tak ada jawaban yang jelas dari konsep Naskah Akademik UU KPK. Juga
ketika mengatakan pengawasan itu harus dalam bentuk lembaga, lupakah
bahwa secara teori yang namanya pengawasan bisa berbentuk lembaga bisa
juga dalam bentuk sistem? Jika menggunakan logika harus lembaga maka
pertanyaan mendasar harusnya disampaikan lembaga mana yang akan
mengawasai DPR? Konsep pengawasan tak selamanya membutuhkan
lembaga tersendiri. DPR diawasi oleh pemilih dengan menggunakan sistem
pemilihan umum. Dan selama ini, konsep serupa sistem pengawasan telah
bekerja di KPK. BPK mengawasi keuangan. DPR mengawasi dengan RDP,
bahkan hingga bisa menggunakan angket (Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017).
Bahkan DPR dan Pemerintah bisa menilai keberhasilan komisioner KPK,
sehingga pada proses seleksi berikutnya mereka menentukan akankah
melanjutkan mereka atau tidak melanjutkan mereka. Hal yang begini sama
sekali tidak terelaborasi dalam dasar pembentukan UU KPK.
Faktor yang tidak kalah penting dari sekian keanehan di UU KPK adalah
kemungkinan
mandulnya
KPK
dengan
segala
upaya
pemberantasan
korupsinya. Bukan hanya sekedar konsep-konsep yang dibahas, tetapi ada
begitu banyak pasal yang lahir dengan keburu-buru dan tidak memikirkan
implikasinya ke depan terhadap kinerja KPK, tanggungjawab para komisioner
KPK dan pemberantasan korupsi itu sendiri.
Lihat saja terburu-burunya pembuatan UU hingga sama sekali tidak memikirkan
nasib komisioner yang telah dipilih untuk periode 2019-2023. Ada komisioner
terpilih yang belum berusia 50 tahun. Padahal UU hasil revisi mengatakan
bahwa untuk dapat diangkat menjadi komisioner harus memiliki persyaratan
usia sekurangnya 50 tahun. Jika UU ini jadi ditandatangani oleh Presiden atau
berlaku karena waktu 30 hari dari semenjak persetujuan, maka sang
komisioner menjadi rancu untuk diangkat.
Yang paling jelas terlihat adalah tidak jelasnya UU itu mengatur soal transisi.
Transisi antara UU lama dan UU yang baru, dalam hal pemberlakukan UU
99
lama dan yang baru maupun kerja-kerja yang dilakukan KPK dengan UU lama
akan tetapi UU telah berganti.
Dalam kasus ini, terlihat kerja KPK berada di wilayah transisi yang tak terjamah
oleh UU No. 19 Tahun 2019 alias UU KPK yang baru hasil revisi. Ada rentang-
rentang waktu yang jika dibagi secara setail lalu dilhat akan membingungkan.
Yakni sejak disahkan diberlakukannya UU di tanggal 17 Oktober 2019 hingga
tanggal 20 Desember 2019 yang bertepatan telah berlakunya seluruh pasal di
UU pada saat pelantikan para komisioner baru dan Dewan Pengawas (Dewas
KPK) pilihan Presiden, tak pernah jelas kerja KPK harus menggunakan UU
apa. Artinya, ada waktu dua bulan membingungkan. Lihat saja bunyi Pasal 69D
UU KPK, “Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan
kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini
diubah”. Artinya seluruh tugas dan kewenangan yang mengiringi tugas itu
harus dikerjakan dengan UU yang lama, belum menggunakan UU hasil revisi,
termasuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Tetapi Pasal 70C
mengatakan “Pada saat UU ini berlaku, semua tindakan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya
belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur
dalam UU ini”.
Bahkan setelah pelantikan hingga saat ini, semua perkara juga ditangani masih
akan terasa janggal. setelah Dewas KPK dilantik, maka problem masih jauh
dari selesai. UU KPK hasil revisi memberikan corak pengaturan lebih lanjut
yang begitu banyak, tetapi belum ada yang jelas. Bukan hanya secara materi
tentang apa isi yang akan dibuat, tetapi juga secara formil tentang siapa yang
akan buat aturan tersebut.
PENUTUP
Pada dasarnya, telah dipertotonkan kepada kita semua suatu pembuatan UU
yang mengangkangi begitu banyak hal. Fungsi representasi yang tak
representatif. Publik dibelakangi. Begitu pun juga pelanggaran begitu banyak
hal yang serius atau tidaknya amat bergantung pada Mahkamah Konstitusi
untuk menegaskannya. Keterangan ini hanya memberikan persepktif, semoga
dapat menjadi bahan yang membantu persidangan ini agar mengembalikan
pembuatan UU yang lebih baik, rakyat yang lebih berdaulat dan
100
pemberantasan korupsi yang lebih menjanjikan.
3. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., L.L.M., Ph.D.
Sebagai keterangan ahli di bidang hukum, keterangan ini semata-mata
bersifat keilmuan yaitu ilmu hukum. Pendekatan keilmuan adalah konsep dan
teori, dan dalam hal ini, konsep dan teori ilmu hukum. Hukum secara keilmuan
dapat didekati dengan berbagai cara, yakni pendekatan yuridis dogmatik
ataupun pendekatan yang menyatakan hukum itu suatu kepentingan. Sebagai
konsekuensi, dapat terjadi perbedaan pandangan dan kesimpulan terhadap
suatu fenomena hukum yang terjadi di sekitar kita. Namun dalam memecahkan
persoalan hukum, secara keilmuan ada beberapa hal yang perlu dipegang dan
dilaksanakan.
Pertama; kehendak menemukan kebenaran, baik atas dasar yuridis maupun
atas dasar konsep atau teori yang telah diterima oleh nalar yang wajar.
Kedua; kehendak menyelesaikan persoalan, bukan justru menimbulkan
persoalan baru.
Ketiga; kehendak menegakkan keadilan dan kebenaran. Suatu putusan
dipandang adil apabila dapat diterima secara wajar. Sesuatu akan diterima
secara wajar kalau melahirkan kegunaan dan harmoni. Keadilan adalah
kepuasan dan harmoni. Hal ini hanya akan tercapai apabila penerapan hukum
dilakukan sesuai dengan tujuan hukum, sesuai dengan konsep hukum, sesuai
dengan pengertian-pengertian yang terkandung dalam suatu kaidah hukum.
Setiap kali dihadapkan pada inisiatif perubahan UU tentang Pemberantasan
Korupsi, yaitu UU No. 30 Tahun 2002, setiap kali pula muncul reaksi publik
yang sangat luas. Demikian pula terhadap RUU tentang Perubahan UU KPK
yang sekarang telah menjadi undang-undang berdasarkan ketentuan Pasal 20
ayat (5) UUD 1945. Tuntutan tidak berhenti, bahkan publik kembali mendesak
Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-
undang, meski Presiden menolak mengeluarkannya dengan alasan sedang
dilakukan pengujian terhadap UU No. 19 Tahun 2019.
Penolakan masyarakat terhadap UU baru ini berkenaan dengan masalah-
masalah prosedur serta materi muatan yang dipandang melemahkan KPK.
Persoalan
prosedur,
misalnya,
publik
bertanya-tanya,
“apakah
layak
pembahasan secara komprehensif yang dilanjutkan dengan persetujuan RUU
101
ini dilakukan dalam jangka waktu singkat di akhir-akhir masa jabatan para
pembentuk undang-undang”. Dari aspek materi muatan, antara lain,
pembentukan Dewan Pengawas serta berubahnya status kepegawaian
dipandang sebagai hal-hal baru yang dapat memperlemah KPK. Akibat
ketidakpuasan yang meluas ini membawa Mahkamah Konstitusi sebagai “the
last resort” yang memutus persoalan-persoalan tersebut di atas melalui
mekanisme pengujian, baik pengujian formal maupun material. Masyarakat
berharap dan berkeyakinan Mahkamah Konstitusi dapat memutus dengan
seadil-adilnya untuk memberikan manfaat yang seluas-luasnya.
Ahli memahami kehendak Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas
prosedur pembentukan UU No. 19 Tahun 2019 karena beberapa alasan yang
menunjukkan pentingnya prosedur dilaksanakan dengan baik.
Pertama; tanpa prosedur, hukum dan institusi-institusi hukum akan gagal
mencapai tujuan-tujuannya.
Kedua; karena hukum diperlukan dan diinginkan dalam mencapai tujuan-tujuan
sosial, prosedur juga diperlukan dan harus dilihat sebagai suatu hal yang
setara dalam skema tersebut.
Untuk berbagai konteks, apakah dalam persidangan di pengadilan;
keputusan administrasi; atau bentuk-bentuk proses hukum lainnya (termasuk
pembentukan undang-undang), prosedur-prosedur diadakan untuk menjamin
bahwa berbagai isu disalurkan guna menghasilkan kesimpulan akhir yang
tepat. Apa pun obyeknya, misalnya menerapkan standar-standar hukum ke
dalam fakta-fakta; menggunakan diskresi untuk memecahkan suatu masalah;
atau menyelesaikan sengketa dengan mendengarkan para pihak; prosedur-
prosedur mempunyai peran yang sangat penting.
Pertama; prosedur-prosedur hukum merupakan suatu instrumen untuk
menghasilkan putusan dan melaksanakan proses-proses, dan dengan
demikian mencapai tujuan hukum.
Kedua; selain mencapai suatu hasil, prosedur berfungsi pula untuk mencapai
tujuan-tujuan lain (selain tujuan hukum) serta menerapkan nilai-nilai.
Ketiga; prosedur membawa kita pada beberapa pertanyaan penting, seperti
keadilan (fairness), transparansi, dan lain-lain. Dengan demikian, prosedur
harus dilihat sebagai suatu mekanisme penting agar tidak terjadi apa yang
102
disebut sebagai “tujuan menghalalkan segala cara” (the ends justify the
means).
Ahli tidak akan menguraikan kembali alasan-alasan permohonan pengujian
formal karena sudah disampaikan secara sistematis oleh Pemohon. Dalam
kesempatan ini, keterangan sebagai ahli hanya menitikberatkan pada beberapa
penjelasan penting guna memperkuat dalil-dalil Pemohon melalui tiga
pertanyaan, yaitu:
Pertama; bagaimana konsep konstitusional yang dapat digunakan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam pengujian formal dan bagaimana paradigma yang
tepat bagi Mahkamah Konstitusi menyikapi pengujian formal?
Kedua; bagaimana pembentukan undang-undang dilihat dari perspektif
demokrasi, negara hukum, serta hak asasi manusia?
Ketiga; apa implikasi hukum terhadap undang-undang yang cacat secara
prosedural?
PARADIGMA DAN KONSEP KONSTITUSIONAL PENGUJIAN FORMAL
Dalam kajian hukum tata negara, terdapat beberapa cara untuk melakukan
kontrol terhadap kekuasaan pemerintah demi tercapainya pemerintahan
konstitusional. Beberapa karakteristik pemerintahan konstitusional, yaitu:
pemisahan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara (organs of the
state) atau yang dikenal sebagai pemisahan secara horizontal; pemisahan
kekuasaan secara vertikal; representasi (baik melalui pemilihan ataupun
pengangkatan); akuntabilitas pejabat-pejabat negara dan/atau pemerintah;
serta adanya review terhadap tindakan-tindakan pemerintah oleh pengadilan
yang independen.
Dalam konteks tersebut di atas, maka kehadiran pengujian, baik formal
maupun material, menjadi penting artinya dalam rangka pemerintahan
konstitusional. Kehadiran pengujian tidak semata-mata ditentukan oleh adanya
ketentuan yang mengaturnya, melainkan lebih bersifat wewenang inheren yang
melekat pada hakim. Hal ini dapat dilihat secara nyata ketika Justice John
Marshall memutus perkara Marbury vs Madison (1803) yang dikenal sebagai
perkara pengujian pertama di Amerika Serikat, padahal kewenangan
melakukan pengujian tidak diatur dalam UUD Amerika Serikat 1787. Ia
melakukannya karena terikat sumpah untuk melindungi UUD sebagai the
supreme law of the land.
103
Pengujian formal diartikan sebagai wewenang untuk menilai apakah suatu
peraturan perundang-undangan dibentuk melalui prosedur sebagaimana telah
ditentukan atau diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertanyaannya, bagaimana Mahkamah Konstitusi harus menyikapi pengujian
formal di tengah minimnya ketentuan rinci mengenai prosedur pembentukan
undang-undang yang terdapat dalam UUD 1945? Batu uji apakah yang dapat
digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian formal, dalam arti
dapatkah UU dan peraturan lain, misalnya Peraturan Tata Tertib DPR
digunakan sebagai batu uji? Jika “dapat”, dalam status sebagai apa peraturan-
peraturan tersebut dapat digunakan oleh Mahkamah Konstitusi?
Pada bagian terdahulu telah dijelaskan pentingnya prosedur. Bahkan, dalam
salah satu bab buku dikatakan bahwa “procedure is the heart of the law”,
prosedur adalah jantungnya hukum. Apakah maknanya?
Terdapat beberapa jenis atau macam prosedur tergantung pada
bagaimana, di mana, dan siapa yang menggunakannya. Pertama; prosedur
legislatif di cabang kekuasaan legislatif untuk menjalankan fungsi lembaga
beserta segala tugas dan wewenang, termasuk prosedur pembentukan
undang-undang. Kedua; prosedur administratif yang memungkinkan cabang
kekuasaan eksekutif melaksanakan fungsi-fungsinya, misalnya mengeluarkan
izin, membuat keputusan, dan lain-lain. Ketiga; prosedur pengadilan dengan
mana pengadilan dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara,
baik perkara-perkara di bidang hukum keperdataan maupun perkara-perkara di
bidang hukum publik. Prosedur di bidang hukum publik dengan sendirinya
harus memperhatikan fungsi-fungsi hukum publik, antara lain, meliputi:
memelihara ketertiban; melindungi kebebasan atau hak asasi manusia;
melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan pejabat. Tidak kalah
penting hukum publik berfungsi sebagai formulasi dari kebijakan sosial yang
bersifat otoritatif. Keseluruhan fungsi hukum publik ini tidak akan dapat
diidentifikasi dari penyelesaian perkara-perkara sengketa antar individu.
Kembali ke pertanyaan, bagaimana Mahkamah menyikapi pengujian formal
dari perspektif UUD 1945? Dari penjelasan di atas dinyatakan bahwa
wewenang
pengujian
adalah
wewenang
yang
bersifat
inheren
atau
kewenangan yang melekat pada hakim. Persoalannya, ketika hakim
melaksanakannya, batu uji apakah yang digunakan?
104
UUD 1945 secara terbatas mengatur prosedur pembentukan undang-undang
melalui Pasal 20 serta Pasal 22A. Ahli memberikan catatan-catatan terhadap
batu uji ini.
Pertama; perkara-perkara konstitusional umumnya dikualifikasi sebagai hard
cases. Hal ini disebabkan ada pertaruhan-pertaruhan, antara lain: sejauhmana
makna
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
benar-benar
menjamin
dan
mencerminkan UUD 1945 sebagai “the supreme law of the land” atau “the
higher law”? Selain itu, sejauhmana MK sebagai penjaga UUD 1945, dapat
menjaga dan mewujudkan UUD 1945 sebagai “the living constitution” yang
senantiasa mampu memenuhi kepentingan dan hak konstitusional warga di
bidang politik, pemerintah, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Dua hal
tersebut adalah “hard” karena tidak akan semata-mata dalam wilayah “juridical”
tetapi wilayah “non-juridical” (politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain).
Dengan demikian, Ahli berpendapat batu uji yang digunakan dalam
perkara-perkara semacam ini, tidak dapat lagi semata-mata digantungkan
pada norma peraturan perundang-undangan, melainkan termasuk pula
asas-asas hukum umum, asas-asas hukum khusus, serta asas-asas lain
yang relevan dengan perkara-perkara tersebut. Hal ini sesuai dengan frasa
“hakim memeriksa dan memutus menurut hukum”, dan hukum diartikan
sebagaimana pendapat Mochtar Kusumaatmadja “keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat
melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses
yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan”.
Bagaimana Mahkamah membaca batu uji dalam pengujian formal? Hal ini
dapat dilihat dari ketentuan Pasal 51A ayat (3) UU No. 8 Tahun 2011 serta
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009. Pasal 51A ayat (3) UU No. 8 Tahun
2011 mengatur:
“Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
didasarkan pada peraturan perundangundangan yang mengatur tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan”
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010 mengenai batu uji
pengujian formal mengatakan:
105
“Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib DPR RI
Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut Tatib DPR) adalah
merupakan bagian yang sangat penting dalam perkara a quo untuk
melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945, karena hanya
dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib tersebut dapat ditentukan
apakah DPR telah memberikan persetujuan terhadap RUU yang
dibahasnya sebagai syarat pembentukan undang-undang yang diharuskan
oleh UUD 1945; Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika
tolok ukur pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD
1945 saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada
pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan
tidak mengatur secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari
logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu
harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang undang-undang, tata
tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-
undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok
ukur atau batu uji dalam pengujian formil”.
Atas dasar penjelasan di atas, maka seyogyanya terjadi perubahan paradigma
Mahkamah Konstitusi (termasuk para Hakim Konstitusi) dalam menggunakan
batu uji pengujian formal yang tidak lagi semata-mata menggantungkan pada
norma-norma, melainkan pula menggunakan asas-asas sebagaimana telah
disebutkan di atas.
Bagaimana dengan perkara a quo? Pengujian terhadap perkara ini tidak
semata-mata menggunakan norma-norma konstitusi yang terdapat dalam
Pasal 20 dan Pasal 22A UUD 1945, melainkan menggunakan asas-asas yang
terdapat dalam Pembukaan serta Batang Tubuh UUD 1945, seperti asas-asas
demokrasi dan negara hukum (diuraikan di bawah).
Kedua; kedudukan undang-undang organik (organic law) sebagai batu uji.
Dalam rangka meluaskan pandangan, sudah sewajarnya kita mulai berpikir
apakah terdapat perbedaan antara undang-undang organik (organic law) yang
106
pembentukannya diperintahkan secara langsung oleh UUD dengan undang-
undang biasa.
K.C. Wheare selengkapnya menyatakan:
“It is important to emphasize … ‘Constitution’ will be used in its narrower
sense, this does not mean that we shall confine ourselves solely to the
study of that selection of legal rules to regulate government which is found
in the country’s Constitution. This selection does not operate in isolation. It
is part of the whole system of government or constitutional structure of the
country, of the whole collection of rules, legal and non-legal. It is
supplemented in particular by legal rules enacted by the legislature, rules
which is in many countries are almost as important as the rules embodied in
the Constitution itself. Thus, while a Constitution may establish the principal
institutions of government, such as the houses of the legislature, an
executive council, and a supreme court, it is often left to the ordinary law to
prescribe the composition and mode of appointment of these bodies. Such
important branches of constitutional law as the regulation of electoral
systems, the distribution of seats … the organization of the judiciary, are in
many countries not embodied in the Constitution itself, or, if embodied, are
treated only in general principle, they are dealt with by the ordinary law. In
some countries, particularly on the Continent of Europe and in the
United States, certain of these laws are described as Organic Laws …,
that is to say, laws which organize institutions, which regulate the
exercise of public powers through organs which the Constitution has
established. There appears to be a rough division of function between the
Constitution which establishes institutions and lays down the broad
principles which are to govern them and Organic Laws which regulate their
detailed composition and operation. But whether called Organic Laws or not,
there is in most countries an important body of legal rules enacted by the
legislature which supplemented and perhaps modifies or adapts the rules
embodied in the Constitution. No Constitution can be properly
understood unless its relation to this Organic Law is appreciated”.
Bila melihat pada asal mula pembentukannya, yakni berasal dari perintah
UUD, maka sudah sewajarnya kita memberi status yang berbeda. UU organik
dapat dikualifikasi sebagai konstitusi dalam arti luas. Di Perancis,
misalnya, undang-undang semacam ini disebut sebagai loi organiques atau
constitutional statute, dan UUD Republik Kelima 1958 mengatur tata cara
pembentukan yang berbeda dengan undang-undang lainnya. Dengan demikian
ketika Mahkamah Konstitusi menggunakan UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU
No. 15 Tahun 2019, maka harus diartikan bukan sebagai menguji undang-
107
undang
dengan
undang-undang
lagi,
melainkan
pengujian
dengan
menggunakan konstitusi dalam arti luas.
Sayangnya, Pasal 22A yang memerintahkan pembentukan undang-undang
tidak memberikan arahan yang jelas dan tegas mengenai asas-asas atau
prinsip-prinsip maupun materi muatan yang harus diatur lebih lanjut. Atau
dengan kata lain, Pasal ini memberikan delegasi blangko kepada pembentuk
undang-undang. Situasi ini mirip dengan pengaturan pemerintahan daerah oleh
UUD 1945 sebelum perubahan di mana Pasal 18 tidak memberikan arahan
yang tegas. Akibatnya, politik hukum pemerintahan daerah berbeda secara
diametral antara UU No. 5 Tahun 1974 yang sangat sentralistis dengan UU No.
22 Tahun 1999 yang sangat desentralistis.
Pengalaman Australia menunjukkan hal yang menarik. Pasal 51 Konstitusi
Australia yang mengatur pembagian wewenang antara Federal dan Negara
Bagian dimulai dengan kalimat “The Parliament shall, subject to this
Constitution, have power to make laws for the peace, order, and good
government of the Commonwealth...”. Kalimat pembuka ini mengandung arti
penting karena misalnya, Parlemen Federal tidak dapat membuat undang-
undang yang membatasi secara tidak wajar kebebasan berbicara, dan lain-lain.
Ketiga; penggunaan Tata Tertib DPR dan praktik pembentukan undang-
undang. Pertanyaannya, dalam kualifikasi sebagai apa Tata Tertib DPR dan
praktik penyelenggaraan negara dapat digunakan sebagai batu uji? Dalam
tataran teori, meskipun Tata Tertib DPR memuat norma-norma, namun
sesungguhnya tidak dapat disebut sebagai peraturan perundang-undangan.
Hal
ini
sejalan
dengan
pengertian
peraturan
perundangan-undangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU
No. 15 Tahun 2019 yakni “peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
Peraturan Perundang-undangan”. Umum diketahui bahwa Tata Tertib tersebut
hanya mempunyai daya ikat kepada para pembentuk undang-undang.
Masyarakat baru terkena pada peraturan itu apabila melakukan kegiatan yang
berkaitan dengan pembentukan undang-undang. Ketentuan Tata Tertib
tersebut sering disebut sebagai Standing Order. K.C Wheare dalam bukunya
menyebutkan sebagai konvensi ketatanegaraan dapat pula terbentuk sebagai
108
hasil kesepakatan (agreement) antara orang-orang untuk melaksanakan
sesuatu dengan cara-cara tertentu dan sekaligus menetapkan ketentuan
mengenai cara-cara pelaksanaannya. Langsung mengikat dan menjadi
konvensi tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu seperti konvensi yang tumbuh
melalui custom. Konvensi semacam ini disebut sebagai express agreement dan
dapat dituangkan secara tertulis. Konvensi ketatanegaraan ataupun praktik-
praktik penyelenggaraan negara, termasuk dalam bidang pembentukan
undang-undang, harus dipahami sebagai salah satu cara memperkuat sendi-
sendi konstitusi. Dengan demikian, tidak dapat dibenarkan apabila terdapat
konvensi ataupun praktik penyelenggaraan yang justru bertentangan
dengan sendi-sendi konstitusi. Misalnya, praktik kuorum yang didasarkan
pada tanda tangan semata (secara administratif) tidak dapat dibenarkan
sebagai kebiasaan ketatanegaraan karena justru bertentangan dengan
sendi demokrasi.
PEMBENTUKAN
UU
DALAM
PERSPEKTIF
DEMOKRASI,
NEGARA
HUKUM, SERTA HAK ASASI MANUSIA
Secara konseptual, demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia
berbeda satu sama lain. Hampir semua teori atau konsep ilmiah (terutama di
bidang sosial dan hukum) lahir sebagai reaksi keadaan yang ada pada waktu
tertentu. Namun, dalam perkembangan perbedaan tersebut tidak lagi menjadi
sesuatu hal yang fundamental. Semua konsep menginginkan pemerintahan
yang terbatas, pemerintahan berdasarkan hukum yang menghormati,
melindungi serta melakukan pemenuhan hak asasi manusia.
Secara populer, demokrasi dikatakan sebagai penyelenggaraan negara
dari, oleh dan untuk rakyat. Melalui demokrasi, rakyat dapat mengatur dirinya
sendiri. Pembentukan undang-undang adalah salah satu cara rakyat mengatur
dirinya. Oleh karenanya, pembentukan undang-undang yang dilakukan oleh
representasi rakyat tidak dapat menegasikan ataupun bahkan bertentangan
dengan kehendak rakyat. Bagir Manan menyatakan:
Namun, dalam tatanan negara berkonstitusi (negara konstitusional) atau
konstitusionalisme, suatu konstitusi cq UUD harus mencerminkan tatanan dan
nilai demokrasi (substantif dan prosedural), tatanan dan nilai negara hukum
(formal dan materiil) serta berbagai aspek konstitusionalisme lainnya. Salah
109
satu aspek sangat penting dari segi demokrasi adalah “partisipasi publik”.
Memang sudah ada DPR yang mewakili publik. Tetapi dalam negara demokrasi
dimanapun di dunia ini, partisipasi langsung publik tetap sangat penting.
Karena itu tetap ada pranata referendum, inisiatif rakyat, public hearing,
anquette, dan lain-lain. Berdasarkan hal itu, mekanisme konstitusi tidak
semata-mata mengikuti ketentuan dalam UUD, apalagi semata-mata ditentukan
oleh kehendak badan perwakilan. Selain wajib memperhatikan kehendak
publik, tidak kalah penting adalah etika konstitusi (constitutional ethics,
constitutional morality).
Mengenai prinsip negara hukum. Umumnya, prinsip negara hukum
mengenal dua macam due process of law, yaitu substantive due process of law
dan procedural due process of law. Berdasarkan praktik ketatanegaraan,
khususnya putusan hakim dan pendapat para ahli (doktrin), maka ditemukan
makna dan isi “due process of law” sebagai berikut:
(1) “Due process of law” merupakan salah satu unsur mewujudkan “fairness”
dalam membuat peraturan atau menetapkan suatu keputusan. Unsur lain
untuk mewujudkan “fairness” adalah asas “equal protection”. Dengan
perkataan lain, “due process of law” dan “equal protection” merupakan dua
syarat untuk mewujudkan “fairness”. Menjamin “fairness” dalam setiap
peraturan dan tindakan pemerintah harus memberi kesempatan yang sama
bagi semua pihak, seperti hak untuk menerima pemberitahuan, hak untuk
didengar sebelum keputusan ditetapkan, termasuk memberi kesempatan
yang sama memenangkan suatu sengketa.
(2) “Due process of law” diperlukan baik dalam membuat peraturan maupun
dalam membuat keputusan (bertindak atau tidak bertindak).
Paling tidak, ada empat konsep yang termuat dalam “due process”.
(1) Melindungi rakyat dari peraturan atau tindakan sewenang-wenang dari
pemerintah, termasuk perbuatan melampaui wewenang, tindakan kurang
hati-hati.
(2) Membatasi kekuasaan penyelenggara negara.
(3) Memberi wewenang kepada hakim membatalkan atau menyatakan tidak
mengikat, peraturan atau tindakan yang bertentangan dengan “due process
of law”. Wewenang ini hanya dapat dilakukan oleh kekuasaan kehakiman
yang merdeka.
110
Dari perspektif hak asasi manusia, pembentukan undang-undang dapat
dipandang semacam “kontrak sosial”. Walaupun ada kontrak sosial, Rousseau
mengatakan kekuasaan negara, dalam hal ini, pembentukan undang-undang
dilaksanakan berdasarkan volenté generale atau general will. Inilah dasar
konsep kedaulatan rakyat.
IMPLIKASI HUKUM
Ketika mempelajari teori hukum, kepada kita diajarkan agar hukum ditaati,
hukum harus mempunyai dasar berlaku yang baik. Secara umum terdapat tiga
dasar agar hukum mempunyai kekuatan berlaku secara baik, yaitu mempunyai
dasar yuridis, sosiologis, dan filosofis. Peraturan perundang-undangan adalah
hukum, maka peraturan perundang-undangan yang baik haruslah mengandung
ketiga unsur tersebut. Meskipun imbangan antara ketiga unsur tersebut tidak
pernah dijelaskan, namun setiap pembentuk peraturan perundang-undangan
berharap agar kaidah-kaidah yang tercantum di dalamnya adalah sah secara
hukum dan berlaku efektif karena dapat diterima masyarakat secara wajar dan
berlaku untuk waktu yang panjang.
Dasar yuridis sangat penting dalam pembuatan peraturan perundang-
undangan karena akan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
Pertama; keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-
undangan. Setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan
atau pejabat yang berwenang. Jika suatu peraturan perundang-undangan
dibuat oleh mereka yang tidak berwenang, maka akibatnya adalah batal demi
hukum. Artinya, peraturan tersebut dianggap tidak pernah ada dan segala
akibatnya batal secara hukum.
Kedua; keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-
undangan dengan materi yang diatur, terutama jika diperintahkan oleh
peraturan tingkat lebih tinggi atau sederajat. Ketidaksesuaian bentuk dan isi
dapat menjadi alasan untuk membatalkannya. Misal, jika UUD 1945
memerintahkan diatur dengan undang-undang, namun kenyataannya diatur
dalam bentuk peraturan pemerintah, maka peraturan pemerintah tersebut
dapat dibatalkan.
Ketiga; keharusan mengikuti tata cara tertentu. Apabila tata cara tersebut tidak
diikuti, peraturan perundang-undangan tersebut batal demi hukum atau
111
tidak/belum mempunyai kekuatan hukum mengikat. UUD 1945, misalnya,
menentukan bahwa UU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan
Presiden. Jika ada UU yang tidak memperoleh persetujuan dari salah satu
pembentuknya, maka UU tersebut batal demi hukum.
Keempat; keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.
Secara umum, Pasal 20 UUD 1945 mengatur prosedur pembentukan
undang-undang. Selanjutnya Pasal 22A memerintahkan pembentukan undang-
undang untuk mengatur lebih lanjut prosedur pembentukan undang-undang,
yang akhirnya melahirkan UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU No. 15 Tahun
2019.
Merujuk pada permohonan perkara a quo, pelanggaran formal yang
didalilkan para Pemohon adalah:
a. Pembentuk
UU
melakukan
penyelundupan
hukum
dalam
proses
perencanaan dan pembahasan Perubahan Kedua UU KPK;
b. Pembentuk UU melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik dalam penyusunan Perubahan Kedua UU KPK
c. Pembentuk UU tidak partisipatif saat melakukan penyusunan dan
pembahasan Perubahan Kedua UU KPK;
d. Pembentuk UU menggunakan Naskah Akademik fiktif terlihat dari Naskah
Akademik ditujukan untuk pembahasan dalam Prolegnas Tahun 2011 dan
tidak memenuhi syarat saat penyusunan Perubahan Kedua UU KPK, serta
terdapat beberapa materi muatan yang tidak dibahas ataupun disinggung
secara eksplisit dalam Naskah Akademik.
e. Sidang Paripurna tidak kuorum saat pengambilan keputusan persetujuan
Perubahan Kedua UU KPK.
Secara prosedural, apakah pembentukan UU No. 19 Tahun 2019 telah
memenuhi norma konstitusi yang terdapat dalam Pasal 20 UUD 1945?
Sejatinya, pembentukan UU tersebut telah memenuhi ketentuan konstitusi
karena:
Pertama; RUU diajukan oleh DPR dan ini sejalan dengan Pasal 20 ayat (1)
dimana DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang;
Kedua ; RUU dibahas bersama DPR dan Presiden sesuai dengan Pasal 20
ayat (2) serta mendapat persetujuan bersama;
112
Ketiga ; RUU meskipun tanpa pengesahan Presiden berlaku menjadi undang-
undang sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (5).
Pertanyaan selanjutnya, apakah karena telah memenuhi prosedur
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 UUD 1945, maka secara otomatis
dikatakan konstitusional? Harus dipahami bahwa norma harus dipahami bukan
sebagai “bunyi”, melainkan “pengertian”. Ketika Pasal 20 ayat (2) menyatakan
bahwa memerlukan “persetujuan bersama”, seyogyanya dipahami sebagai
sebuah pengertian bahwa disetujui oleh para anggota DPR sesuai dengan
ketentuan mengenai syarat sahnya keputusan. Kuorum yang didasarkan pada
tanda tangan dipandang mempunyai dua fungsi, yaitu: menetapkan syarat
sahnya sidang, serta sebagai “prerequisite” untuk menetapkan putusan. Harus
dapat diasumsikan bahwa mereka yang menandatangani akan hadir guna
memberikan suara.
Mengakhiri keterangan ini, izinkan Ahli menyampaikan kesimpulan yang
berisi kesimpulan serta harapan kepada Mahkamah Konstitusi dalam memutus
perkara a quo.
Pandangan ahli hanya berkenaan dengan pengujian formal UU No. 19
tahun 2019.
Pertama; dalam menyikapi pengujian formal, Mahkamah Konstitusi tidak
lagi semata-mata mengedepankan norma peraturan perundang-undangan,
melainkan menggunakan asas-asas. Hal ini terutama disebabkan perkara-
perkara yang diperiksa dan diputus oleh Mahkamah adalah perkara-perkara
konstitusional yang dikategorikan sebagai hard cases.
Kedua; dalam perspektif demokrasi, negara hukum serta hak asasi
manusia, pembentukan undang-undang menjadi suatu hal yang fundamental
dalam penyelenggaraan negara. Dari perspektif demokrasi, pembentukan
undang-undang merupakan bentuk rakyat memerintah, sedangkan dari dasar
negara hukum, pembentukan undang-undang harus memenuhi baik aspek
substantive dan procedural due processes of law. Sedangkan dari aspek hak
asasi manusia, pembentukan undang-undang semacam “kontrak sosial”,
namun
dalam
pelaksanaannya
negara
atau
penguasa
tetap
harus
memperhatikan kehendak rakyat.
Ketiga; suatu peraturan yang dibentuk melalui prosedur yang cacat, maka
akibat hukumnya peraturan tersebut batal demi hukum.
113
Berbagai teori hukum telah mencoba memahami ajudikasi konstitusi dalam
segala aspeknya, dan secara umum terdapat lima karakter penting Mahkamah
Konstitusi. Karakter-karakter tersebut meliputi: “the veto-force”; “the guardian”;
“the public-reasoner”; “the institutional interlocutor”, dan “the deliberator”.
Berbagai karakter ini tidak selalu bersifat eksklusif, melainkan masing-masing
Mahkamah Konstitusi memberikan penekanan pada karakter-karakter tertentu
sesuai kebutuhan.
Karakter Mahkamah sebagai “the veto-force” menunjukkannya sebagai
lembaga yang mampu melakukan “kekuatan tandingan” melalui “veto” yang
berbentuk putusan. Hal ini adalah logika formal dari ajaran pemisahan
kekuasaan dan dinamika internal didalamnya yang mewujud pada kekuasaan
saling mengimbangi (checks and balances). Dalam konstitusi modern, MK dan
badan-badan peradilan lainnya memiliki fungsi “menimbang” (counterweighing)
terhadap putusan-putusan yang dibuat oleh cabang-cabang kekuasaan
legislatif dan eksekutif. Fungsi ini merupakan salah satu cara yang
memungkinkan konstitusionalisme berupaya memoderasi berbagai sumber
kekuasaan dan melembagakan kekuasaan yang terbatas, yang pada gilirannya
akan mampu mencegah terjadinya tirani dan kesewenang-wenangan.
Karakter kedua yaitu sebagai penjaga konstitusi atau “the guardian of the
constitution”. Sebagai penjaga, Mahkamah haruslah menjadi pengadil yang
terbebas dari politik (apolitical adjudicator) yang memiliki tugas dan wewenang
untuk memeriksa konstitusionalitas sebuah undang-undang. Tidak seperti
karakter pertama yang lebih memperlihatkan keseimbangan antara “kekuatan
dan kekuatan balasan” (forces and counter-forces), karakter kedua ini lebih
menampakkan aspek konten (content-driven) dalam rangka mewujudkan
kedudukan UUD sebagai hukum atau peraturan tertinggi di suatu negara (the
supreme law of the land).
Karakter ketiga Mahkamah sebagai “the public-reasoner” membawanya
menjadi “forums of principle”. Hal ini dapat terjadi karena sebagai sebuah
lembaga yang relatif terisolasi dengan tugas membuat argumen-argumen,
memungkinkan
Mahkamah
membuat
putusan
berdasarkan
penalaran-
penalaran tertentu. Pandangan teori ini melakukan klaim bahwa pengujian
memungkinkan demokrasi menyampaikan diskursus politik yang bersifat
prinsipil dan atas dasar hal itu martabat dan kekuatan sebuah UUD dapat
114
ditemukan. Kontribusi ini menjamin hak-hak dilaksanakan dan dilindungi dalam
suatu budaya yang membiasakan adanya justifikasi-justifikasi (“culture of
justification”).
Karakter-karakter sebelumnya memperlihatkan supremasi Mahkamah
(judicial supremacy). Akibatnya, sepanjang berkenaan dengan penafsiran UUD,
Mahkamah merupakan lembaga pamungkas. Namun, karakter yang keempat
ini menolak pandangan tersebut di atas, dan menempatkan Mahkamah sebagai
lembaga lawan bicara (institutional interlocutor). Pengujian merupakan proses
panjang yang melibatkan pembicaraan dengan cabang kekuasaan legislatif dan
Presiden, serta publik. Mahkamah seharusnya bekerja sebagai rekan dialog (a
dialogical partner) yang “menantang” cabang-cabang kekuasaan lain untuk
memberikan
respons
terhadap
penalaran-penalaran
berkualitas
yang
diberikannya. Dalam hal ini, Mahkamah masih dapat bertindak sebagai “the
public-reasoner”, namun ia tidak dapat hanya berbicara sendiri, melainkan
harus responsif terhadap argumen-argumen yang didengarnya.
Terakhir, Mahkamah juga dilihat pula sebagai “the deliberator”, yaitu
sebagai lembaga yang melakukan musyawarah. Bila karakter-karakter
sebelumnya melihat dari aspek eksternal, maka karakter terakhir ini melihat sisi
internal, yang acapkali diabaikan oleh banyak orang. Mahkamah terdiri atas
kelompok kecil hakim yang terlibat dalam argumentasi-argumentasi untuk
menghasilkan sebuah putusan. Pertimbangan-pertimbangan atau musyawarah-
musyawarah kolegial ini memberikan keuntungan bagi Mahkamah agar mampu
memberikan jawaban terbaik atas pertanyaan mengenai penafsiran UUD.
Dengan beragam karakter yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, Ahli
berharap Mahkamah dapat memutus seadil-adilnya dengan menggunakan
berbagai sumber hukum, melakukan penemuan hukum demi tercapainya
putusan yang dapat memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Hal ini penting dilakukan agar di masa depan tidak lagi terdapat praktik-praktik
pembentukan undang-undang yang mencerminkan frasa “from proxy to trading
off” yang mencederai rakyat. Selain itu, pembentukan undang-undang yang
cacat prosedur akan berakibat serius, yakni “matinya demokrasi” di tangan
pembentuk undang-undang.
115
Keterangan tertulis tambahan ahli yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 13 Agustus 2020 sebagai berikut:
Sebagai keterangan ahli di bidang hukum, keterangan ini semata-mata bersifat
keilmuan yaitu ilmu hukum. Pendekatan keilmuan adalah konsep dan teori, dan
dalam hal ini, konsep dan teori ilmu hukum. Hukum secara keilmuan dapat
didekati dengan berbagai cara, yakni pendekatan yuridis dogmatik ataupun
pendekatan
yang
menyatakan
hukum
itu
suatu
kepentingan. Sebagai
konsekuensi, dapat terjadi perbedaan pandangan dan kesimpulan terhadap
suatu fenomena hukum yang terjadi di sekitar kita. Namun dalam memecahkan
persoalan hukum, secara keilmuan ada beberapa hal yang perlu dipegang dan
dilaksanakan.
Pertama; kehendak menemukan kebenaran, baik atas dasar yuridis maupun
atas dasar konsep atau teori yang telah diterima oleh nalar yang wajar.
Kedua; kehendak menyelesaikan persoalan, bukan justru menimbulkan
persoalan baru.
Ketiga; kehendak menegakkan keadilan dan kebenaran. Suatu putusan
dipandang adil apabila dapat diterima secara wajar. Sesuatu akan diterima
secara wajar kalau melahirkan kegunaan dan harmoni. Keadilan adalah
kepuasan dan harmoni. Hal ini hanya akan tercapai apabila penerapan hukum
dilakukan sesuai dengan tujuan hukum, sesuai dengan konsep hukum, sesuai
dengan pengertian-pengertian yang terkandung dalam suatu kaidah hukum.
Setiap kali dihadapkan pada inisiatif perubahan UU tentang Pemberantasan
Korupsi, yaitu UU No. 30 Tahun 2002, setiap kali pula muncul reaksi publik yang
sangat luas. Demikian pula terhadap RUU tentang Perubahan UU KPK yang
sekarang telah menjadi undang-undang berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5)
UUD 1945. Tuntutan tidak berhenti, bahkan publik kembali mendesak Presiden
untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, meski
Presiden menolak mengeluarkannya dengan alasan sedang dilakukan pengujian
terhadap UU No. 19 Tahun 2019.
Penolakan masyarakat terhadap UU baru ini berkenaan dengan masalah-
masalah prosedur serta materi muatan yang dipandang melemahkan KPK.
Persoalan
prosedur,
misalnya,
publik
bertanya-tanya,
"apakah
layak
116
pembahasan secara komprehensif yang dilanjutkan dengan persetujuan RUU ini
dilakukan dalam jangka waktu singkat di akhir-akhir masa jabatan para
pembentuk
undang-undang".
Dari
aspek
materi
muatan,
antara
lain,
pembentukan Dewan Pengawas serta berubahnya status kepegawaian
dipandang sebagai hal-hal baru yang dapat memperlemah KPK. Akibat
ketidakpuasan yang meluas ini membawa Mahkamah Konstitusi sebagai "the last
resort’' yang memutus persoalan-persoalan tersebut di atas melalui mekanisme
pengujian, baik pengujian formal maupun material. Masyarakat berharap dan
berkeyakinan Mahkamah Konstitusi dapat memutus dengan seadil-adilnya untuk
memberikan manfaat yang seluas- luasnya.
Ahli memahami kehendak Pernohon mempersoalkan konstitusionalitas
prosedur pembentukan UU No. 19 Tahun 2019 karena beberapa alasan yang
menunjukkan pentingnya prosedur dilaksanakan dengan baik.
Pertama; tanpa prosedur, hukum dan institusi-institusi hukum akan gagal
mencapai tujuan-tujuannya.
Kedua; karena hukum diperlukan dan diinginkan dalam mencapai tujuan- tujuan
sosial, prosedur juga diperlukan dan harus dilihat sebagai suatu hal yang setara
dalam skema tersebut.
Untuk berbagai konteks, apakah dalam persidangan di pengadilan;
keputusan administrasi; atau bentuk-bentuk proses hukum lainnya (termasuk
pembentukan undang-undang), prosedur-prosedur diadakan untuk menjamin
bahwa berbagai isu disalurkan guna menghasilkan kesimpulan akhir yang tepat.
Apa pun obyeknya, misalnya menerapkan standar-standar hukum ke dalam
fakta-fakta; menggunakan diskresi untuk memecahkan suatu masalah; atau
menyelesaikan sengketa dengan mendengarkan para pihak; prosedur-prosedur
mempunyai peran yang sangat penting.
Pertama;
prosedur-prosedur
hukum
merupakan
suatu
instrumen
untuk
menghasilkan putusan dan melaksanakan proses-proses, dan dengan demikian
mencapai tujuan hukum.
Kedua; selain mencapai suatu hasil, prosedur berfungsi pula untuk mencapai
tujuan-tujuan lain (selain tujuan hukum) serta menerapkan nilai-nilai.
Ketiga; prosedur membawa kita pada beberapa pertanyaan penting, seperti
keadilan (fairness), transparansi, dan lain-lain.3 Dengan demikian, prosedur harus
117
dilihat sebagai suatu mekanisme penting agar tidak terjadi apa yang disebut
sebagai "tujuan menghalalkan segala cara" (the ends justify the means).
Ahli tidak akan menguraikan kembali alasan-alasan permohonan pengujian
formal karena sudah disampaikan secara sistematis oleh Pemohon. Dalam
kesempatan ini, keterangan sebagai ahli hanya menitikberatkan pada beberapa
penjelasan penting guna memperkuat dalil- dalil Pemohon melalui tiga pertanyaan,
yaitu:
Pertama; bagaimana konsep konstitusional yang dapat digunakan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam pengujian formal dan bagaimana paradigma yang
tepat bagi Mahkamah Konstitusi menyikapi pengujian formal?
Kedua;
bagaimana
pembentukan
undang-undang
dilihat
dari
perspektif
demokrasi, negara hukum, serta hak asasi manusia;
Ketiga; apa implikasi hukum terhadap undang-undang yang cacat secara
prosedural?
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan di atas.
PARADIGMA DAN KONSEP KONSTITUSIONAL PENGUJIAN FORMAL
Dalam kajian hukum tata negara, terdapat beberapa cara untuk melakukan
kontrol
terhadap
kekuasaan
pemerintah
demi
tercapainya
pemerintahan
konstitusional.
Beberapa
karakteristik
pemerintahan
konstitusional,
yaitu:
pemisahan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara (organs of the state)
atau yang dikenal sebagai pemisahan secara horizontal; pemisahan kekuasaan
secara vertikal; representasi (baik melalui pemilihan ataupun pengangkatan);
akuntabilitas pejabat-pejabat negara dan/atau pemerintah; serta adanya review
terhadap tindakan-tindakan pemerintah oleh pengadilan yang independen.
Dalam konteks tersebut di atas, maka kehadiran pengujian, baik formal
maupun
material,
menjadi
penting
artinya
dalam
rangka
pemerintahan
konstitusional. Kehadiran pengujian tidak semata-mata ditentukan oleh adanya
ketentuan yang mengatumya, melainkan lebih bersifat wewenang inheren yang
melekat pada hakim. Hal ini dapat dilihat secara nyata ketika Justice John Marshall
memutus perkara Marbury vs Madison (1803) yang dikenal sebagai perkara
pengujian pertama di Amerika Serikat, padahal kewenangan melakukan pengujian
tidak diatur dalam UUD Amerika Serikat 1787. Ia melakukannya karena terikat
sumpah untuk melindungi UUD sebagai the supreme law of the land.
118
Pengujian formal diartikan sebagai wewenang untuk menilai apakah suatu
peraturan perundang-undangan dibentuk melalui prosedur sebagaimana telah
ditentukan atau diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Pertanyaannya, bagaimana Mahkamah Konstitusi harus menyikapi pengujian
formal di tengah minimnya ketentuan rinci mengenai prosedur pembentukan
undang-undang yang terdapat dalam UUD 1945? Batu uji apakah yang dapat
digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian formal, dalam arti dapatkah
UU dan peraturan lain, misalnya Peraturan Tata Tertib DPR digunakan sebagai
batu uji? Jika "dapat", dalam status sebagai apa peraturan -peraturan tersebut
dapat digunakan oleh Mahkamah Konstitusi?
Pada bagian terdahulu telah dijelaskan pentingnya prosedur. Bahkan dalam
salah satu bab buku dikatakan bahwa “procedure is the heart of the law”, prosedur
adalah jantungnya hukum. Apakah maknanya?
Terdapat beberapa jenis atau macam prosedur tergantung pada bagaimana,
di mana, dan siapa yang menggunakannya.
Pertama; prosedur legislatif di cabang kekuasaan legislatif untuk menjalankan
fungsi lembaga beserta segala tugas dan wewenang, termasuk prosedur
pembentukan undang-undang.
Kedua; prosedur administratif yang memungkinkan cabang kekuasaan eksekutif
melaksanakan fungsi-fungsinya, misalnya mengeluarkan izin, membuat keputusan,
dan lain-lain.
Ketiga; prosedur pengadilan dengan mana pengadilan dapat memeriksa,
mengadili dan memutus perkara-perkara, baik perkara-perkara di bidang hukum
keperdataan maupun perkara-perkara di bidang hukum publik.
Prosedur di bidang hukum publik dengan sendirinya harus memperhatikan fungsi-
fungsi hukum publik, antara lain, meliputi: memelihara ketertiban; melindungi
kebebasan atau hak asasi manusia; melakukan pengawasan terhadap tindakan-
tindakan pejabat. Tidak kalah penting hukum publik berfungsi sebagai formulasi
dari kebijakan sosial yang bersifat otoritatif. Keseluruhan fungsi hukum publik ini
tidak akan dapat diidentifikasi dari penyelesaian perkara-perkara sengketa antar
individu.
Kembali ke pertanyaan, bagaimana Mahkamah menyikapi pengujian formal
dari perspektif UUD 1945? Dari penjelasan di atas dinyatakan bahwa wewenang
pengujian adalah wewenang yang bersifat inheren atau kewenangan yang melekat
119
pada hakim. Persoalannya, ketika hakim melaksanakannya, batu uji apakah yang
digunakan?
UUD 1945 secara terbatas mengatur prosedur pembentukan undang- undang
melalui Pasal 20 serta Pasal 22A. Saya memberikan catatan-catatan terhadap
batu uji ini.
Pertama; perkara-perkara konstitusional umumnya dikualifikasi sebagai hard
cases. Hal ini disebabkan ada pertaruhan-pertaruhan, antara lain: sejauhmana
makna Putusan Mahkamah Konstitusi benar-benar menjamin dan mencerminkan
UUD 1945 sebagai "thesupreme law of the lane!' atau "the higher laul'? Selain itu,
sejauhmana MK sebagai penjaga UUD 1945, dapat menjaga dan mewujudkan
UUD 1945 sebagai "the living constitution" yang senantiasa mampu memenuhi
kepentingan dan hak konstitusional warga di bidang politik, pemerintah, ekonomi,
sosial, budaya dan lain-lain. Dua hal tersebut adalah "hare!' karena tidak akan
semata-mata dalam wilayah "juridical" tetapi wilayah "non-juridical" (politik,
ekonomi, sosial, dan lain-lain).
Dengan demikian, Ahli berpendapat batu uji yang digunakan dalam perkara-
perkara semacam ini, tidak dapat lagi semata-mata digantungkan pada
norma peraturan perundang-undangan, melainkan termasuk pula asas-asas
hukum umum, asas-asas hukum khusus, serta asas-asas lain yang relevan
dengan perkara-perkara tersebut. Hal ini sesuai dengan frasa "hakim
memeriksa dan memutus menurut hukum", dan hukum diartikan sebagaimana
pendapat Mochtar Kusumaatmadja "keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan meliputi pula
lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya
kaidah-kaidah itu dalam kenyataan".
Bagir Manan menyatakan bahwa asas hukum adalah nilai-nilai untuk
menentukan batas-batas dan pembenaran penetapan dan penerapan suatu kaidah
hukum. Sejalan dengan pendapat Bagir Manan tersebut, Arief B. Sidharta
menjelaskan makna dan fungsi asas hukum sebagai berikut:
"asas hukum adalah suatu meta-kaidah yang berada di belakang kaidah, yang
memuat kriteria nilai yang untuk dapat menjadi pedoman berperilaku
memerlukan penjabaran atau konkretisasi ke dalam aturan-aturan hukum.
Dalam dinamika kehidupan hukum di dalam masyarakat, maka asas-asas
hukum itu berfungsi untuk menetapkan wilayah penerapan aturan hukum pada
penafsiran atau penemuan hukum, sebagai kaidah kritis terhadap aturan
120
hukum, kaidah penilai dalam menetapkan legitimitas aturan hukum, kaidah
yang
mempersatukan
aturan-aturan
atau
kaidah-kaidah
hukum,
menjaga/memelihara konsistensi dan koherensi aturan-aturan hukum".
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa asas hukum merupakan suatu
meta-kaidah
yang
berisi
nilai-nilai
yang
digunakan
untuk
menentukan
pembenaran
penetapan
dan
penerapan
hukum.
Dengan
demikian,
sesungguhnya merupakan sebuah anomali apabila asas dinormakan dalam
peraturan perundang-undangan karena tanpa disadari, kita telah "menurunkan"
status asas, dari semula berupa meta-kaidah menjadi sebuah kaidah. Akibatnya,
dapat terjadi norma yang berisi asas tersebut menjadi objek pengujian.
Bagaimana Mahkamah membaca batu uji dalam pengujian formal? Hal ini
dapat dilihat dari ketentuan Pasal 5lA ayat (3) UU No. 8 Tahun 2011 serta
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009. Pasal 51A ayat (3) UU No. 8 Tahun 2011
mengatur:
"Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
didasarkan pada peraturan perundangundangan yang mengatur tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan”.
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010 mengenai batu uji
pengujian formal mengatakan:
"Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib DPR RI
Nomor 08/DPR Rl/1/2005.2006 (yang selanjutnya disebut Tatib DPR) adalah
merupakan bagian yang sangat penting dalam perkara a quo untuk
melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945, karena hanya
dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib tersebut dapat ditentukan apakah
DPR telah memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya
sebagai syarat pembentukan undang- undang yang diharuskan oleh UUD
1945; Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka bampir dapat dipastikan tldak akan pernah ada pengujian formll
karena UUD 1945 banya memuat hal-hal prinslp dan tidak mengatur
secara jelas aspek formll-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat
dilakukan. Oleh sebab ltu, sepanjang undang-undang, tata tertlb produk
lembaga negara, dan peraturan perundang- undangan yang mengatur
mekanlsme
atau
formll-prosedural
itu
mengalir
darl
delegasi
kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan
itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau
batu uji dalam pengujian formil". (Cetak tebal, Pen)
121
Atas dasar penjelasan di atas, maka seyogianya terjadi perubahan paradigma
Mahkamah Konstitusi (termasuk para Hakim Konstitusi) dalam menggunakan
batu uji pengujian formal yang tidak lagi semata-mata menggantungkan pada
norma-norma, melainkan pula menggunakan asas- asas sebagaimana telah
disebutkan di atas.
Bagaimana dengan perkara a quo? Pengujian terhadap perkara ini tidak semata-
mata menggunakan norma-norma konstitusi yang terdapat dalam Pasal 20 dan
Pasal 22A UUD 1945, melainkan menggunakan asas-asas yang terdapat dalam
Pembukaan serta Batang Tubuh UUD 1945, seperti asas-asas demokrasi dan
negara hukum (diuraikan di bawah).
Kedua; kedudukan undang-undang organik (organic law) sebagai batu uji.
Dalam rangka meluaskan pandangan, sudah sewajarnya kita mulai berpikir
apakah terdapat perbedaan antara undang-undang organik (organic law) yang
pembentukannya diperintahkan secara langsung oleh UUD dengan undang-
undang biasa.
K.C. Wheare selengkapnya menyatakan:
"It is important to emphasize... 'Constitution' will be used in its na"ower sense,
this does not mean that we shall confine ourselves solely to the study of that
selection of legal rules to regulate government which is found in the country's
Constitution. This selection does not operate in isolation. It is part of the whole
system of government or constitutional structure of the country, of the whole
collection of rules, legal and non-legal. It is supplemented in particular by
legal rules enacted by the legislature, rules which is in many countries are
almost as important as the rules embodied in the Constitution itself. Thus,
while a Constitution may establish the principal institutions of government,
such as the houses of the legislature, an executive council, and a supreme
court, it is often left to the ordinary law to prescribe the composition and mode
of appointment of these bodies. Such important branches of constitutional law
as the regulation of electoral systems, the distribution of seats... the
organization of the judiciary, are in many countries not embodied in the
Constitution itself, or, if embodied, are treated only in general principle, they
are dealt with by the ordinary law. In some countries, particularly on the
Continent of Europe and in the United States, certain of these laws are
described as Organic Laws..., that is to say, laws which organize
institutions, which regulate the exercise of public powers through
organs which the Constitution has established. There appears to be a
rough division of function between the Constitution which establishes
institutions and lays down the broad principles which are to govern them and
Organic Laws which regulate their detailed composition and operation. But
whether called Organic Laws or not, there is in most countries an important
body of legal rules enacted by the legislature which supplemented and
122
perhaps modifies or adapts the rules embodied in the Constitution. No
Constitution can be properly understood unless its relation to this
Organic Law is appreclated". (cetak tebal, Pen)
Bila melihat pada asal mula pembentukannya, yakni berasal dari perintah
UUD, maka sudah sewajarnya kita memberi status yang berbeda. UU organik
dapat dikualifikasi sebagai konstituai dalam arti luas. Di Perancis, misalnya,
undang-undang semacam ini disebut sebagai loi organiques atau constitutional
statute, dan UUD Republilk Kelima 1958 mengatur tata cara pembentukan yang
berbeda dengan undang-undang lainnya. Dengan demikian ketika Mahkamah
Konstitusi menggunakan UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU No. 15 Tahun 2019,
maka harus diartikan bukan sebagai menguji undang-undang dengan undang-
undang lagi, melainkan pengujian dengan menggunakan konstitusi dalam arti
luas.
Sayangnya, Pasal 22A yang memerintahkan pembentukan undang- undang
tidak memberikan arahan yang jelas dan tegas mengenai asas-asas atau prinsip-
prinsip maupun materi muatan yang harus diatur lebih lanjut. Atau dengan kata
lain, Pasal ini memberikan delegasi blangko kepada pembentuk undang-undang.
Situasi ini mmp dengan pengaturan pemerintahan daerah oleh UUD 1945
sebelum perubahan di mana Pasal 18 tidak memberikan arahan yang tegas.
Akibatnya, politik hukum pemerintahan daerah berbeda secara diametral antara
UU No. 5 Tahun 1974 yang sangat sentralistis dengan UU No. 22 Tahun 1999
yang sangat desentralistis.
Pengalaman Australia menunjukkan hal yang menarik. Pasal 51 Konstitusi
Australia yang mengatur pembagian wewenang antara Federal dan Negara
Bagian dimulai dengan kalimat "The Parliament shall, subject to this Constitution,
have power to make laws for the peace, order, and good government of the
Commonwealth...". Kalimat pembuka ini mengandung arti penting karena
misalnya, Parlemen Federal tidak dapat membuat undang- undang yang
membatasi secara tidak wajar kebebasan berbicara, dan lain-lain.
Melihat pengalaman negara-negara lain, seperti Perancis, sudah saatnya
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan
mengembangkan
"constitutional
block?' ala Indonesia yang digunakan sebagai batu uji. Perancis memiliki
constitutional blocks yang terdiri dari Deklarasi HAM dan Warga Negara 1789,
123
Preamble Konstitusi Republik Ke-4 tahun 1946, serta Konstitusi Republik Ke-5
tahun 1958.
Selain itu, perlu dipertimbangkan perluasan penggunaan sumber hukum
yang digunakan oleh Hakim Konstitusi saat memeriksa dan memutus perkara.
Sumber hukum formal tidak terbatas pada norma-norma yang terkandung dalam
Batang Tubuh UUD 1945, melainkan secara serius pula menggunakan
Pembukaan UUD 1945. Pembukaan atau preambul memiliki fungsi hukum (legal
function) dan makin banyak digunakan dalam pengujian undang-undang di
banyak negara, terutama yang berjenis "substantive preamble'’. Carl Schmitt
menyebutnya sebagai "fundamental political decisions’’ yang menetapkan tujuan
asli suatu bangsa.
Contoh dari preambul yang bersifat substantif ini adalah Preambul Konstitusi
Republik Ke-5 Perancis 1958 yang mengakui keberadaan Deklarasi Hak Asasi
Manusia dan Warga Negara serta Preambul Konstitusi 1946. Pada tanggal 16 Juli
1971, Dewan Konstitusi mengakui Preambul mempunyai kekuatan mengikat
sebagai sumber hukum hak asasi manusia yang bersifat independen. Untuk
pertama kali, Dewan Konstitusi menyatakan UU yang telah disetujui Parlemen
inkonstitusional karena bertentangan dengan hak berserikat, sebagai salah satu
hak fundamental yang diakui oleh hukum Republik Perancis. Prinsip fundamental
ini tidak terdapat dalam Konstitusi 1958, namun terdapat dalam Preambul
Konstitusi 1946. Dalam putusan selanjutnya, Dewan Konstitusi menyatakan
bahwa Preambul Konstitusi 1946 memiliki kekuatan hukum dan menjadi sumber
hukum mandiri hak-hak asasi. Menariknya, saat dirancang, Preambul Konstitusi
1946 tidak memiliki status hukum. Jadi, Dewan Konstitusi melalui referensi ke
Preambul Konstitusi 1946 yang disebut dalam Preambul Konstitusi 1958, secara
efektif memberikannya status yang lebih tinggi dari status semula.
Di atas telah disampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi sejogianya
memperluas penggunaan sumber hukum saat memeriksa dan memutus perkara.
Salah satu kajian penting mengenai sumber hukum dijelaskan oleh Edgar
Bodenheimer dalam bukunya yang berjudul "Jurisprudence: The Philosophy and
Method of the Lauf'. Bodenheimer membagi sumber hukum menjadi dua jenis:
fonnal sources of law dan non-fonnal sources of law. Sumber hukum formal
adalah: "sources which are available in an articulated textual fonnulation
124
embodied in an authoritative legal document" (sumber- sumber berupa rumusan
dalam bentuk teks yang tersusun dalam dokumen yang memiliki kekuatan
sebagai ketentuan hukum). Contohnya, antara lain, UUD, undang-undang.
Sumber hukum non formal adalah: "sources... legally significant materials and
consideration which have not received an authoritative or at least articulated
fonnulation and embodiment in an fonnalized legal document" (sumber-sumber
berupa bahan-bahan yang mengandung makna hukum yang penting walaupun
tidak memiliki kekuatan sebagai hukum atau tidak tersusun dalam satu
dokumen hukum. Contohnya, antara lain, standard of justice (standar keadilan),
public policy (kebijakan publik), moral conviction (keyakinan moral masyarakat),
serta social trend (kecenderungan sosial).
Dalam
kaitan
dengan
perkara
a
quo,
Mahkamah dapat
melihat
kecenderungan masyarakat yang memperlihatkan penolakan setiap saat UU KPK
akan diubah.
Ketiga; penggunaan Tata Tertib DPR dan praktik pembentukan undang-undang.
Pertanyaannya, dalam kualifikasi sebagai apa Tata Tertib DPR dan praktik
penyelenggaraan negara dapat digunakan sebagai batu uji? Dalam tataran teori,
meskipun Tata Tertib DPR memuat norma-norma, namun sesungguhnya tidak
dapat disebut sebagai peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan
pengertian peraturan perundangan -undangan sebagaimana diatur dalam Pasal
1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU No. 15 Tahun 2019 yakni "peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk
atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui
prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan". Umum
diketahui bahwa Tata Tertib tersebut hanya mempunyai daya ikat kepada para
pembentuk undang- undang. Masyarakat baru terkena pada peraturan itu apabila
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang.
Ketentuan Tata Tertib tersebut sering disebut sebagai Standing Order. K.C
Wheare dalam bukunya menyebutkan sebagai konvensi ketatanegaraan dapat
pula terbentuk sebagai hasil kesepakatan (agreemen antara orang-orang untuk
melaksanakan sesuatu dengan cara-cara tertentu dan sekaligus menetapkan
ketentuan mengenai cara-cara pelaksanaannya. Langsung mengikat dan
menjadi konvensi tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu seperti konvensi yang
125
tumbuh melalui custom. Konvensi semacam ini disebut sebagai expressed
agreement dan dapat dituangkan secara tertulis. Konvensi ketatanegaraan
ataupun praktik-praktik penyelenggaraan negara, termasuk dalam bidang
pembentukan undang-undang, harus dipahami sebagai salah satu cara
memperkuat sendi-sendi konstitusi. Dengan demikian, tidak dapat dibenarkan
apabila terdapat konvensi ataupun praktik penyelenggaraan yang justru
bertentangan dengan sendi-sendi konstitusi. Misalnya, praktik kuorum
yang didasarkan pada tanda tangan semata (aecara adminiatratif) tidak
dapat dibenarkan sebagai kebiaaaan ketatanegaraan karena justru
bertentangan dengan sendi demokrasi.
PEMBENTUKAN UU DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI, NEGARA HUKUM,
SERTA HAK ASASI MANUSIA
Secara konseptual, demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia
berbeda satu sama lain. Hampir semua teori atau konsep ilmiah (terutama di
bidang sosial dan hukum) lahir sebagai reaksi keadaan yang ada pada waktu
tertentu. Namun, dalam perkembangan perbedaan tersebut tidak lagi menjadi
sesuatu hal yang fundamental. Semua konsep menginginkan pemerintahan yang
terbatas, pemerintahan berdasarkan hukum yang menghormati, melindungi serta
melakukan pemenuhan hak asasi manusia.
Secara populer, demokrasi dikatakan sebagai penyelenggaraan negara dari,
oleh dan untuk rakyat. Melalui demokrasi, rakyat dapat mengatur dirinya sendiri.
Pembentukan undang-undang adalah salah satu cara rakyat mengatur dirinya.
Oleh karenanya, pembentukan undang-undang yang dilakukan oleh representasi
rakyat tidak dapat menegasikan ataupun bahkan bertentangan dengan kehendak
rakyat. Bagir Manan, menyatakan:
Namun, dalam tatanan negara berkonstitusi (negara konstitusional) atau
konstitusionalisme, suatu konstitusi cq UUD
harus
mencerminkan
tatanan dan nilai demokrasi (substantif dan prosedural), tatanan dan nilai
negara
hukum
(formal
dan
materiil)
serta
berbagai
aspek
konstitusionalisme lainnya. Salah satu aspek sangat penting dari segi
demokrasi adalah "partisipasi publik". Memang sudah ada DPR yang
mewakili publilk. Tetapi dalam negara demokrasi dimanapun di dunia ini,
partisipasi langsung publilk tetap sangat penting. Karena itu tetap ada
pranata referendum, inisiatif rakyat, public hearing, anquette, dan lain-lain.
Berdasarkan hal itu, mekanisme konstitusi tidak semata-mata mengikuti
ketentuan dalam UUD, apalagi semata-mata ditentukan oleh kehendak
badan perwakilan. Selain wajib memperhatikan kehendak publilc, tidak
126
kalah penting adalah etika konstitusi (constitutional ethics, constitutional
morality).
Legitimasi dari sebuah keputusan dalam kerangka negara demokratis
ditentukan dari akuntabilitas para pembentuknya, dalam perkara a quo adalah
para anggota legislatif. Secara teori, para anggota legislatif yang dipilih melalui
pemilihan
umum
yang
demokratis
akan
menyuarakan
aspirasi
para
konstituennya agar dapat terpilih kembali di pemilihan umum berikutnya. Namun,
di dalam praktik kerap dijumpai keputusan yang dibuat dianggap tidak
mencerminkan kehendak publilc atau mayoritas masyarakat. Umumnya,
anggapan semacam ini lahir akibat minimnya keterlibatan para pemangku
kepentingan yang terdampak langsung dari sebuah keputusan. Pelibatan para
pemangku kepentingan menjadi penting keberadaannya agar segala keputusan
yang diambil di dalam forum-forum DPR tidak semata-mata didasarkan pada
pertimbangan politik ataupun lobi-lobi politik untuk menemukan kesepakatan,
melainkan juga dilengkapi dengan berbagai perspektif dari para pemangku
kepentingan, baik berupa kepentingan, maupun tantangan dari sisi sosial
maupun ekonomi. Ketersediaan forum untuk mendengar berbagai perspektif
masyarakat ini penting, karena merupakan bentuk pemenuhan hak asasi
manusia sebagaimana dinyatakan di dalam Article 25 ICCPR yang telah
diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 yang menyatakan
bahwa:
"Every citizen shall have the right and the opportunity, without any
of the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable
restrictions:
1. To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely
choosen representatives....".
Dari ketentuan di atas, ICCPR tidak hanya menjamin "hak", melainkan juga
menjamin diberikannya "kesempatan" kepada setiap warga negara untuk dapat
berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik. Di dalam praktik, dapat
dijumpai peristiwa-peristiwa yang menggambarkan beta.pa pentingnya partisipasi
warga negara di dalam perumusan kebijakan publik dalam hal ini perumusan
undang-undang. Misalnya, di dalam perkara "Doctorsfor life" di Afrika Selatan
yang terjadi pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan "The Choice
on Termination on Pregnancy Amandement Act and The Traditional Health
Practitioners Act", karena tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada
127
publik untuk dilibatkan di dalam forum-forum pembahasan di parlemen pada saat
pembentukan undang-undang tersebut. Padahal, menurut Mahkamah Konstitusi
Afrika Selatan, pelibatan masyarakat secara langsung di dalam perumusan
berbagai undang-undang merupakanjiwa dari konstitusi Afrika Selatan yang
berakar pada sejarah "Imbizo", "lekgotlas", dan "bosberaads", yang seluruhnya
merupakan mekanisme musyawarah antara raja dengan rakyatnya.20 Bukankah,
semangat dan akar sejarah Indonesia yang terkandung di dalam Pancasila juga
merefleksikan hal serupa? Yakni "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan".
Dari perspektif hak asasi manusia, pembentukan undang-undang dapat
dipandang semacam "kontrak sosial". Walaupun ada kontrak social, Rousseau
mengatakan kelruasaan negara, dalam hal ini, pembentukan undang-undang
dilaksanakan berdasarkan volente generale atau general will. Inilah dasar konsep
kedaulatan rakyat.
Keberadaan forum konsultasi publik di dalam perumusan undang- undang
menjadi penting keberadaannya karena merupakan perwujudan dari hak
prosedural, berupa hak untuk didengar (right to be heard). Di dalam dislrursus
hulrum hak asasi manusia, hak prosedural dianggap sebagai "gateway" atau
pintu gerbang dapat dipenuhinya hak-hak asasi manusia yang substantif. Tanpa
ketersediaan dan pelaksanaan prosedur yang baik, mustahil sebuah jaminan atas
hak tertentu dapat dipenuhi oleh negara. Implementasi atau pemenuhan hak-hak
ini di dalam praktik dunia modern dilalrukan dalam berbagai bentuk dan varian
seperti forum hearing, pemberian kesempatan untuk membuat petisi, hingga
membuka mekanisme complaint. Dalam perspektif demokrasi, pelibatan publik
semacam ini merefleksikan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Penting pula bagi kita untuk mengingat bahwa makna partisipasi di dalam
demokrasi tidak boleh dikerdilkan semata-mata hanya dalam arti bahwa rakyat
telah diwakili oleh para politisi yang dipilih melalui pemilu. Jika makna partisipasi
dikecilkan sedemikian rupa maka demokrasi telah berhenti di bilik-bilik suara.
Makna partisipasi yang sesungguhnya di dalam demokrasi terletak pada forum
deliberasi yang mempertemukan rakyat yang terdampak dan wakilnya secara
berhadap-hadapan, karena forum inilah yang merefleksikan hubungan dialogis
antara rakyat dengan wakilnya. Oleh karenanya, output yang dihasilkan
128
merupakan hasil dari sebuah pembelajaran sosial bagi masyarakat melalui
pertukaran argumen, opsi-opsi, cara pandang, nilai, hingga pendekatan-
pendekatan sosial yang digunakan, dan tidak hanya sekedar formalitas birokrasi
yang menjadikan aspek prosedural sebagai instrumen mekanistik belaka. Melalui
mekanisme deliberasi semacam ini, demokrasi sesungguhnya menghendaki
bahwa penolakan aspirasi rakyat oleh wakilnya harus didasarkan pada argumen
yang memadai. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika kita menyebut bahwa forum
deliberasi merupakan jantung dari demokrasi yang kuat (deliberation is the heart
of strong democracy).
Mengenai prinsip negara hukum. Umumnya, prinsip negara hukum
mengenal dua macam due process of law, yaitu substantive due process of law
dan procedural due process of law. Berdasarkan praktik ketatanegaraan,
khususnya putusan hakim dan pendapat para ahli (doktrin), maka ditemukan
makna dan isi "dueprocess of laul' sebagai berikut:
(1) "Due process of laul' merupakan salah satu unsur mewujudkan "fairness"
dalam membuat peraturan atau menetapkan suatu keputusan. Unsur lain
untuk mewujudkan "fairness" adalah asas "equal protection". Dengan
perkataan lain, "due process of laul' dan "equal protection" merupakan dua
syarat untuk mewujudkan "fairness". Menjamin "fairness" dalam setiap
peraturan dan tindakan pemerintah harus memberi kesempatan yang sama
bagi semua pihak, seperti hak untuk menerima pemberitahuan, hak untuk
didengar sebelum keputusan ditetapkan, termasuk memberi kesempatan
yang sama memenangkan suatu sengketa.
(2) "Due process of laul' diperlukan baik dalam membuat peraturan maupun
dalam membuat keputusan (bertindak atau tidak bertindak). Paling tidak,
ada empat konsep yang termuat dalam "dueprocess".
(3) Melindungi rakyat dari peraturan atau tindakan sewenang-wenang dari
pemerintah, termasuk perbuatan melampaui wewenang, tindakan kurang
hati-hati.
(4) Membatasi kekuasaan penyelenggara negara.
(5) Memberi wewenang kepada hakim membatalkan atau menyatakan tidak
mengikat, peraturan atau tindakan yang bertentangan dengan "due process
of laul'. Wewenang ini hanya dapat dilakukan oleh kekuasaan kehakiman
129
yang merdeka.
IMPLIKASI HUKUM
Ketika mempelajari teori hukum, kepada kita diajarkan agar hukum ditaati,
hukum harus mempunyai dasar berlaku yang baik. Secara umum terdapat tiga
dasar agar hukum mempunyai kekuatan berlaku secara baik, yaitu mempunyai
dasar yuridis, sosiologis, dan filosofis. Peraturan perundang-undangan adalah
hukum, maka peraturan perundang-undangan yang baik haruslah mengandung
ketiga unsur tersebut. Meskipun imbangan antara ketiga unsur tersebut tidak
pernah dijelaskan, namun setiap pembentuk peraturan perundang-undangan
berharap agar kaidah-kaidah yang tercantum di dalamnya adalah sah secara
hukum dan berlaku efektif karena dapat diterima masyarakat secara wajar dan
berlaku untuk waktu yang panjang.
Dasar yuridis sangat penting dalam pembuatan peraturan perundang-
undangan karena akan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
Pertama; keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-
undangan. Setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau
pejabat yang berwenang. Jika suatu peraturan perundang- undangan dibuat oleh
mereka yang tidak berwenang, maka akibatnya adalah batal demi hukum.
Artinya, peraturan tersebut dianggap tidak pernah ada dan segala akibatnya batal
secara hukum.
Kedua; keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-
undangan dengan materi yang diatur, terutama jika diperintahkan oleh peraturan
tingkat lebih tinggi atau sederajat. Ketidaksesuaian bentuk dan isi dapat menjadi
alasan untuk membatalkannya. Misal, jika UUD 1945 memerintahkan diatur
dengan undang-undang, namun kenyataannya diatur dalam bentuk peraturan
pemerintah, maka peraturan pemerintah tersebut dapat dibatalkan.
Ketiga; keharusan mengikuti tata cara tertentu. Apabila tata cara tersebut tidak
diikuti, peraturan perundang-undangan tersebut batal demi hukum atau
tidak/belum mempunyai kekuatan hukum mengikat. UUD 1945, misalnya,
menentukan bahwa UU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan
Presiden. Jika ada UU yang tidak memperoleh persetujuan dari salah satu
pembentuknya, maka UU tersebut batal demi hukum.
130
Keempat; keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang -
undangan yang lebih tinggi.
Secara umum, Pasal 20 UUD 1945 mengatur prosedur pembentukan
undang-undang. Selanjutnya Pasal 22A memerintahkan pembentukan undang-
undang untuk mengatur lebih lanjut prosedur pembentukan undang-undang,
yang akhirnya melahirkan UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU No. 15 Tahun 2019.
Merujuk pada permohonan perkara a quo, pelanggaran formal yang
didalilkan para Pemohon adalah:
a. Pembentuk UU melakukan penyelundupan hukum dalam proses perencanaan
dan pembahasan Perubahan Kedua UU KPK;
b. Pembentuk UU melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik dalam penyusunan Perubahan Kedua UU KPK
c. Pembentuk
UU
tidak
partisipatif
saat
melakukan
penyusunan
dan
pembahasan Perubahan Kedua UU KPK;
d. Pembentuk UU menggunakan Naskah Akademik fiktif terlihat dari Naskah
Akademik ditujukan untuk pembahasan dalam Prolegnas Tahun 2011
dan
tidak memenuhi syarat saat penyusunan Perubahan Kedua UU KPK, serta
terdapat beberapa materi muatan yang tidak dibahas ataupun disinggung
secara eksplisit dalam Naskah Akademik.
e. Sidang Paripuma tidak kuorum saat pengambilan keputusan persetujuan
Perubahan Kedua UU KPK.
Secara prosedural, apakah pembentukan UU No. 19 Tahun 2019 telah
memenuhi norma konstitusi yang terdapat dalam Pasal 20 UUD 1945? Sejatinya,
pembentukan UU tersebut telah memenuhi ketentuan konstitusi karena:
Pertama; RUU diajukan oleh DPR dan ini sejalan dengan Pasal 20 ayat (1)
dimana DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang;
Kedua; RUU dibahas bersama DPR dan Presiden sesuai dengan Pasal 20 ayat
(2) serta mendapat persetujuan bersama;
Ketiga; RUU meskipun tanpa pengesahan Presiden berlaku menjadi undang-
undang sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (5).
Pertanyaan selanjutnya, apakah karena telah memenuhi prosedur
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 UUD 1945, maka secara otomatis
dikatakan konstitusional? Harus dipahami bahwa norma harus dipahami
131
bulran sebagai "bunyi", melainkan "pengertian". Ketika Pasal 20 ayat (2)
menyatakan bahwa memerlukan "persetujuan bersama", seyogianya dipahami
sebagai sebuah pengertian bahwa disetujui oleh para anggota DPR sesuai
dengan ketentuan mengenai syarat sahnya keputusan. Kuorum yang didasarkan
pada tanda tangan dipandang mempunyai dua fungsi, yaitu: menetapkan syarat
sahnya sidang, serta sebagai "prerequisite' untuk menetapkan putusan. Harus
dapat diasumsikan bahwa mereka yang menandatangani akan hadir guna
memberikan suara.
Di Indonesia pada prinsipnya fungsi pembentukan undang-undang
dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, UUD 1945
menguraikan bahwa dalam proses pembentukan undang-undang, kekuasaan
membentuk undang-undang dilaksanakan secara bersama-sama oleh DPR
dengan Presiden. Bahkan dapat dikatakan bahwa Presiden memiliki kekuasaan
yang sama besarnya dengan DPR dalam pembentukan undang-undang. Selain
Presiden dan DPR sama-sama bisa mengusulkan rancangan undang-undang,
Presiden dan DPR sama-sama memiliki kewenangan yang dapat menentukan
apakah suatu rancangan undang- undang dapat diteruskan untuk disahkan
menjadi undang-undang. Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa
"Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama".
Apabila terdapat pertanyaan, “Kapan suatu rancangan undang-undang
sudah dapat dipastikan menjadi undang-undang? dapat saja dijawab dengan
mudah setelah rancangan undang-undang mendapatkan persetujuan bersama
DPR dan Presiden. Setelah persetujuan bersama, Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Apabila tidak disahkan
sekalipun, rancangan undang-undang tersebut dengan sendirinya sah menjadi
undang-undang.
Dalam pandangan Ahli, salah satu pertanyaan yang harus dijawab dengan
seksama dan berhati-hati, yaitu:
Pertama; apa makna persetujuan bersama dari DPR dan Presiden dalam
pembentukan undang-undang?
Kedua; bagaimana mengukur keabsahan persetujuan bersama dari DPR dan
Presiden dalam pembentukan undang-undang?
132
Jawaban terhadap persoalan ini penting dan signifikan dalam pengujian
formal undang-undang, karena uraian yang tepat mengenai makna
"persetujuan bersama" ini merupakan salah satu batu uji apakah suatu
rancangan
unclang-unclang
telah
melalui
proses
pembentukan
yang
konstitusional.
Pada kesempatan ini, Ahli ingin menguraikan pandangan Ahli mengenai
makna persetujuan bersama DPR dan Presiden dalam Pasal 20 ayat (2) UUD
1945. Persetujuan bersama tersebut merujuk pada persetujuan atas suatu
rancangan undang-undang dari DPR di satu sisi, dan persetujuan dari Presiden
di sisi lain. Sebagai sebuah keputusan. persetujuan bersama dari DPR dan
Presiden merepresentasikan tindakan negara untuk membentuk undang-undang.
Negara merupakan badan hukum publik yang hanya dapat bertindak dan
menjalankan fungsinya melalui lembaga negara. Sebagai contoh, di Indonesia,
fungsi
pembentukan
undang-undang
dilaksanakan
oleh
DPR,
fungsi
pemerintahan dilaksanakan oleh Presiden, dan fungsi kehakiman dilaksanakan
oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Lembaga negara itu sendiri tidak dapat bertindak dan berfungsi sendiri,
melainkan melalui tindakan dari orang-orang menduduki jabatan pada lembaga
negara tersebut. Oleh karena itu, ada sejumlah tindakan dari orang yang
berkedudukan sebagai pejabat negara dikategorikan sebagai tindakan negara,
persoalan ini yang dimaksud oleh Hans Kelsen sebagai persoalan "the
imputation of a human action to the state".
Hans
Kelsen
mempertanyakan,
kapan
suatu
tindakan
seseorang
dikategorikan sebagai tindakan negara? Apa saja syarat sah suatu tindakan
seseorang dikategorikan sebagai tindakan negara? Menurut Hans Kelsen
menguraikan bahwa tidak semua orang memiliki kedudukan untuk bertindak
mewakili tindakan negara, hanya orang yang memiliki kedudukan sebagai
pejabat yang berwenang yang tindakannya dapat dikategorikan sebagai tindakan
negara. Namun, tidak semua tindakan dari seseorang yang memiliki
kedudukan sebagai pejabat yang berwenang sah menjadi tindakan negara.
Tindakan seorang pejabat negara hanya sah, apabila dilakukan sesuai
persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum.
133
Oleh karena itu, Hans Kelsen berpendapat bahwa selain menentukan
siapa yang berwenang untuk menjalankan fungsi-fungsi negara, sebuah tata
hukum harus pula menentukan syarat dan tata cara untuk menjalankan fungsi-
fungsi tersebut.
Keabsahan Persetujuan Presiden terhadap rancangan undang-undang lebih
mudah diukur, karena sebagai lembaga negara, lembaga kepresidenan dipegang
oleh seorang pejabat presiden dan seorang wakil presiden yang bekerja secara
hierarkis. Apabila Presiden setuju atas suatu rancangan undang-undang,
Presiden dapat menugasi Menteri untuk memberikan persetujuan bersama pada
persidangan di DPR. Hans Kelsen menyebut lembaga semacam ini sebagai
simple organ, dimana pengambilan keputusan hanya membutuhkan kehendak
dan tindakan dari seorang pejabat yang secara hierarkis memiliki kedudukan
tertinggi.
Berbeda dengan persetujuan Presiden, persetujuan DPR atas suatu
rancangan undang-undang perlu diukur secara berhati-hati. Apa makna dari
persetujuan DPR dalam pembentukan undang-undang? Persetujuan DPR tentu
tidak dapat dipersamakan dengan persetujuan dari Ketua DPR, Pimpinan
DPR, apa lagi Ketua Fraksi. DPR merupakan lembaga perwakilan yang diisi
oleh anggota-anggota, dan masing-masing anggota merupakan pejabat negara
yang memiliki kedudukan setara satu sama lain. Setiap anggota DPR memiliki
terpilih dan memiliki legitimasi secara langsung dari rakyat. Keberadaan Ketua,
Pimpinan, dan Ketua Fraksi di DPR merupakan alat kelengkapan yang sifatnya
administratif belaka. Dalam pengambilan keputusan, suara dari satu orang
anggota DPR memiliki nilai yang sama dengan suara dari Ketua DPR. Hans
Kelsen menyebut lembaga semacam ini sebagai composite collegiate organ,
dimana pengambilan keputusan membutuhkan kehendak dan tindakan
gabungan (convergent acts) dari sejumlah pejabat pada lingkungan lembaga
negara tersebut.
Dalam pengambilan keputusan DPR yang merupakan konvergensi dari
keputusan-keputusan anggotanya, dibutuhkan pengaturan yang jelas mengenai
bagaimana cara menggabungkan keputusan parsial anggota untuk mendapatkan
keputusan resultan lembaga. Pengaturan tersebut dapat berupa tata cara
pembentukan undang-undang (legislative process or procedure). Namun,
134
keberadaan legislative procedure yang dituangkan dalam bentuk undang-undang
maupun tata tertib DPR tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip
konstitusi. Apabila ada ketentuan pada undang- undang maupun tata tertib
yang mengatur bahwa pembentukan atau perubahan undang-undang dapat
dilakukan oleh pimpinan DPR atau Ketua Frasi saja, tentu ketentuan
semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Dalam terminologi Hans Kelsen, keputusan DPR sebagai institusi untuk
memberikan atau tidak memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang
merupakan fungsi penuh (total function). Keputusan tersebut merupakan
gabungan dari fungsi parsial (partial function), yaitu keputusan dari masing-
masing anggota DPR untuk menyetujui atau tidak menyetujui rancangan undang-
undang yang sedang dibahas. Pada lembaga yang bersifat kolegial, Hans Kelsen
menyatakan bahwa keputusan lembaga merupakan gabungan dari keputusan
anggota yang dapat diam.bi! dengan prinsip konsensual (unanimity), maupun
berdasarkan hasil pemungutan suara terbanyak (majority).
Untuk memastikan setiap keputusan yang dikeluarkan oleh DPR dalam
pembentukan undang-undang representatif, mewakili kehendak dan keputusan
dari setiap anggota DPR, dalam legislative procedure ditemukan ketentuan
mengenai ketentuan kuorum. Oleh karena itu, ketentuan mengenai kuorum harus
dilihat bukan hanya sebagai prasyarat persidangan, tetapi juga sebagai prasyarat
dalam pengambilan keputusan. Apabila pengambilan keputusan dilakukan
oleh persidangan yang sudah tidak kuorum, maka keputusan tersebut tidak
representatif, cacat secara formal, dan tidak dapat mewakill makna
"persetujuan DPR" sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) UUD
1945.
Aspek lain yang perlu dipertimbangkan berkenaan dengan waktu (timing)
pembentukan UU No. 19 Tahun 2019 yang dilakukan oleh para anggota yang
mendekati akhir masajabatan merupakan tindakan yang tidak mencerminkan
nilai-nilai demokrasi. Praktik semacam ini dapat bermuara pada terciptanya
defisit demokrasi. Pada saat rancangan revisi undang-undang KPK secara cepat
dibahas dan disahkan, pemilihan umum 2019 telah selesai dilaksanakan dan
melahirkan anggota-anggota DPR terpilih yang akan menggantikan anggota DPR
yang pada masa itu tengah menjabat. Dalam logika demokrasi, anggota DPR
135
yang tidak terpilih kembali sejatinya telah kehilangan legitimasi demokrasi yang
mengakibatkan tidak seharusnya mereka mengajukan, mengesahkan, ataupun
membuat keputusan-keputusan yang berdampak luas terhadap rakyat. Segala
keputusan yang penting bagi rakyat seharusnya menjadi inisiatif, dibahas, dan
disahkan oleh anggota DPR yang baru hasil pemilihan umum 2019.
Di dalam perspektif hukum tata negara, keberadaan anggota DPR setelah
dilakukannya pemilihan umum yang menghasilkan anggota DPR baru yang akan
menjabat, diposisikan sebagai lame duck legislature, dan masa sidang yang
sedang berlangsung pada saat itu disebut sebagai lame duck session. Konsep
lame duck semacam ini telah dipraktikkan, misalnya di Amerika Serikat
berdasarkan Amandemen ke-20 yang berlaku sejak tahun 1935. Dalam
konstruksi lame duck legislature dan lame duck session, Congress akan
melakukan pengekangan diri untuk tidak melaksanakan kewenangannya yang
akan berdampak pada masyarakat ataupun menimbulkan dampak yang
merugikan bagi anggota Congress berikutnya. Pengekangan diri semacam ini
muncul akibat kesadaran bahwa setelah tidak akan lagi menjabat pada periode
berikutnya,
para
legislator
secara
faktual
telah
kehilangan
instrumen
pengawasan yang berdasarkan ajaran demokrasi dilakukan melalui pemilihan
umum. Akibatnya, para anggota legislatif yang tidak terpilih kembali
dikhawatirkan
akan
mengabaikan
konstituennya
dan
mengutamakan
kepentingan-kepentingan personalnya.
Dalam perkara a quo, rancangan revisi undang-undang KPK merupakan
rancangan yang penuh dengan perdebatan dan penolakan publik yang luas. Hal
ini dapat terlihat dengan berkali-kalinya dilakukan penundaan pembahasan oleh
DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, sudah selayaknya rancangan undang-
undang yang memiliki derajat kompleksitas sosial yang tinggi semacam ini,
dibahas oleh anggota DPR yang baru dan pada masa siding yang baru, bukan
dilakukan secara tergesa-gesa pada masa lame duck oleh DPR yang lame duck
pula.
Kesimpulan serta harapan kepada Mahkamah Konstitusi dalam memutus
perkara a quo,
Pandangan Ahli hanya berkenaan dengan pengujian formal UU No. 19
Tahun 2019.
136
Pertama; dalam menyikapi pengujian formal, Mahkamah Konstitusi tidak lagi
semata-mata
mengedepankan
norma
peraturan
perundang-undangan,
melainkan menggunakan asas-asas. Hal ini terutama disebabkan perkara-
perkara yang diperiksa dan diputus oleh Mahkamah adalah perkara-perkara
konstitusional yang dikategorikan sebagai hard cases.
Kedua; dalam perspektif demokrasi, negara hukum serta hak asasi manusia,
pembentukan undang-undang menjadi suatu hal yang fundamental dalam
penyelenggaraan negara. Dari perspektif demokrasi, pembentukan undang-
undang merupakan bentuk rakyat memerintah, sedangkan dari dasar negara
hukum, pembentukan undang-undang harus memenuhi baik aspek substantive
dan procedural due processes of law. Sedangkan dari aspek hak asasi manusia,
pembentukan undang-undang semacam "kontrak sosial", namun dalam
pelaksanaannya negara atau penguasa tetap harus memperhatikan kehendak
rakyat.
Ketiga; suatu peraturan yang dibentuk melalui prosedur yang cacat, maka akibat
hukumnya peraturan tersebut batal demi hukum. Pertanyaannya, "apakah jika
UU No. 19 Tahun 2019 dinyatakan batal demi hukum, keberadaan KPK menjadi
tidak ada?" Dalam pandangan saya, keberadaan KPK tetap tidak terpengaruh
karena UU ini merupakan UU perubahan, bukan penggantian.
Berbagai teori hukum telah mencoba memahami ajudikasi konstitusi dalam
segala aspeknya, dan secara umum terdapat lima karakter penting Mahkamah
Konstitusi. Karakter-karakter tersebut meliputi: "the veto-force"; "the guardian";
"the public-reasoner”; "the institutional interlocutor', dan "the deliberator”.
Berbagai karakter ini tidak selalu bersifat eksklusif, melainkan masing-masing
Mahkamah Konstitusi memberikan penekanan pada karakter-karakter tertentu
sesuai kebutuhan.
Karakter Mahkamah sebagai "the veto-force” menunjukkannya sebagai
lembaga yang mampu melakukan "kekuatan tandingan" melalui "veto" yang
berbentuk putusan. Hal ini adalah logika formal dari ajaran pemisahan kekuasaan
dan dinamika internal di dalamnya yang mewujud pada kekuasaan sating
mengimbangi (checks and balances). Dalam konstitusi modern, MK dan badan-
badan peradilan lainnya memiliki fungsi "menimbang" (counterweighing) terhadap
putusan-putusan yang dibuat oleh cabang-cabang kekuasaan legislatif dan
137
eksekutif. Fungsi ini merupakan salah satu cara yang memungkinkan
konstitusionalisme berupaya memoderasi berbagai sumber kekuasaan dan
melembagakan kekuasaan yang terbatas, yang pada gilirannya akan mampu
mencegah terjadinya tirani dan kesewenang-wenangan.
Karakter kedua yaitu sebagai penjaga konstitusi atau "the guardian of the
constitution". Sebagai penjaga, Mahkamah haruslah menjadi pengadil yang
terbebas dari politik (apolitical adjudicatofj yang memiliki tugas dan wewenang
untuk memeriksa konstitusionalitas sebuah undang-undang. Tidak seperti
karakter pertama yang lebih memperlihatkan keseimbangan antara "kekuatan dan
kekuatan balasan" (forces and counter-forces), karakter kedua ini lebih
menampakkan aspek konten (content-driven) dalam rangka mewujudkan
kedudukan UUD sebagai hukum atau peraturan tertinggi di suatu negara (the
supreme law of the land).
Karakter ketiga Mahkamah sebagai "the public-reasoner” membawanya
menjadi "forum of principles". Hal ini dapat terjadi karena sebagai sebuah
lembaga yang relatif terisolasi dengan tugas membuat argumen-argumen,
memungkinkan Mahkamah membuat putusan berdasarkan penalaran- penalaran
tertentu. Pandangan teori ini melakukan klaim bahwa pengujian memungkinkan
demokrasi menyampaikan diskursus politik yang bersifat prinsipil dan atas dasar
hal itu, martabat dan kekuatan sebuah UUD dapat ditemukan. Kontribusi ini
menjamin hak-hak dilaksanakan dan dilindungi dalam suatu budaya yang
membiasakan adanya justifikasi-justifikasi ("culture of justification").
Karakter-karakter sebelumnya
memperlihatkan
supremasi Mahkamah
(judicial supremacy). Akibatnya, sepanjang berkenaan dengan penafsiran UUD,
Mahkamah merupakan lembaga pamungkas. Namun, karakter yang keempat ini
menolak pandangan tersebut di atas, dan menempatkan Mahkamah sebagai
lembaga lawan bicara (institutional interlocutor). Pengujian merupakan proses
panjang yang melibatkan pembicaraan dengan cabang kekuasaan legislatif dan
Presiden, serta publik. Mahkamah seharusnya bekerja sebagai rekan dialog (a
dialogical partner) yang "menantang" cabang-cabang kekuasaan lain untuk
memberikan
respons
terhadap
penalaran-penalaran
berkualitas
yang
diberikannya. Dalam hal ini, Mahkamah masih dapat bertindak sebagai "the
138
public-reasoner", namun ia tidak dapat hanya berbicara sendiri, melainkan harus
responsif terhadap argumen-argumen yang didengarnya.
Terakhir, Mahkamah juga dilihat pula sebagai "the deliberator", yaitu sebagai
lembaga yang melakukan musyawarah. Bila karakter-karakter sebelumnya
melihat dari aspek eksternal, maka karakter terakhir ini melihat sisi internal, yang
acapkali diabaikan oleh banyak orang. Mahkamah terdiri atas kelompok kecil
hakim yang terlibat dalam argumentasi-argumentasi untuk menghasilkan sebuah
putusan. Pertimbangan-pertimbangan atau musyawarah-musyawarah kolegial ini
memberikan keuntungan bagi Mahkamah agar mampu memberikan jawaban
terbaik atas pertanyaan mengenai penafsiran UUD.
Dengan beragam karakter yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, saya
berharap Mahkamah dapat memutus seadil-adilnya dengan menggunakan
berbagai sumber hukum, melakukan penemuan hukum demi tercapainya putusan
yang dapat memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hal ini
penting dilakukan agar di masa depan tidak lagi terdapat praktik-praktik
pembentukan undang-undang yang mencerminkan frasa "from proxy to trading
off” yang mencederai rakyat. Selain itu, pembentukan undang-undang yang cacat
prosedur akan berakibat serius, yakni "matinya demokrasi" di tangan pembentuk
undang-undang.
4. Bernardinus Herry Priyono
1. Konstitusi sebagai Pembentuk Etis dan Legal Tatanan Indonesia
a. Dari belajar lintasan sejarah pengertian ‘korupsi’ dan ‘anti-korupsi’,
bolehlah disimpulkan bahwa apa yang disebut korupsi melekat secara
integral dalam paham mengenai tatanan (order). Namun, suatu tatanan
tidak dapat dipahami sebagai baik tanpa cermin kebalikan, yaitu tatanan
yang tidak baik. Kita mengetahui nilai X dalam oposisi dengan non-X,
apa yang baik dipahami dari apa yang tidak baik. Maka, negasi
merupakan bagian definisi. Dari cara mengalami dan berpikir ini muncul
oposisi antara ‘tatanan’ (cosmos, order) dan ‘kekacauan’ (chaos,
disorder). Dalam tradisi etika Romawi kuno, misalnya, baiknya tatanan
atau tindakan ditunjuk dengan kata sifat purus (murni), sincerus (tulus),
sanus (sehat), incorruptus (tidak busuk). Sedangkan tatanan dan
tindakan buruk ditunjuk dengan istilah kebalikannya, seperti impurus
139
(tidak murni) dan corruptus (busuk, korup). Dalam tradisi tata negara
India kuno abad ke-4 SM, tatanan baik itu disebut dharma, dan korupsi
adalah kebalikan dharma. Dalam tradisi Islam Kekaisaran Ottoman,
yang busuk/korup sebagai perusak tatatan ditunjuk dengan istilah fesad,
suistimal, yolsuzluk (harfiah: kehilangan jalan, tanpa arah). Pemikir Islam
abad ke-17 Kātib Chelebi (1609-1657) menulis begini: “Risiko
kekacauan pada tatanan begitu nyata apabila orang bersikeras
menyangkal apa yang benar dan membiasakan yang salah. [T]idak ada
gunanya bilang ‘kami telah menerapkan hukum’, sebab banyak
perbuatan menggunakan topeng legalitas tetapi tidak bisa diterima nalar,
persis karena berbagai tindakan korup bersembunyi di balik legalitas”.
b. Pengertian modern korupsi sebagai penyelewengan jabatan merupakan
kelanjutan paham normatif tentang penjungkirbalikan tatanan yang baik.
Tentu, tidak semua tindakan/praktik merusak tatanan disebut korupsi,
tetapi korupsi adalah spesies tertentu perbuatan membusukkan tatanan
baik. Apa itu tatanan (order)? ‘Tatanan’ adalah istilah bagi kondisi hidup
bersama yang ditandai ciri begini: anak-anak kita besok dapat belajar di
sekolah seperti biasa, besok harga kebutuhan pokok tidak melambung
600%, aman di jalan pada malam hari, keragaman/perbedaan keyakinan
dihormati dan perusaknya ditindak, anggaran bagi warga mencapai
tujuan, putusan pengadilan didasarkan pada prinsip imparsialitas dan
bukan pada suap atau kolusi, dsb. Tatanan, dalam bahasa seorang
ilmuwan sosial, adalah “dunia yang dikelola secara andal, layak dihuni
bersama”, kebalikan dari “dunia acak tanpa pola yang berciri bunuh diri
(suicidal)”. Itulah ciri “dunia di mana orang tahu bagaimana bertindak
dan melangsungkan hidupnya secara bermakna”.
c. Dengan latar sangat hemat itu, apa yang mau disampaikan adalah
pokok ini. Dalam masyarakat apa pun, peradaban mana pun, agama
apa pun, sejauh manusia mempunyai paham tentang tatanan baik,
sejauh itu pula masyarakat, peradaban dan agama itu punya paham
tentang korupsi. Karena paham tentang tatanan yang baik tidak
beroperasi di luar konteks zaman, pengertian korupsi juga bergerak
seturut konteks zaman. Apa yang tetap adalah korupsi sebagai
kerusakan/kekacauan tatanan yang baik. Mengapa manusia mencari
140
tatanan, dan bukan kekacauan? Jawab: Karena hidup per definisi
mengejar ‘yang ada’ (being), bukan ‘yang tiada’ (nothing). Tatanan
adalah yang utuh dan tidak korup, sedangkan kekacauan adalah yang
berantakan dan korup. Dalam studinya mengenai polusi dan kotoran,
antropolog Mary Douglas menuliskan presisi ini: “Tatanan masyarakat
tidak bergerak dalam kekosongan netral tanpa arah penilaian”. Yang
korup “secara fundamental berisi kekacauan, [a]ncaman terhadap
tatanan baik”. Jantung pengertian korupsi bukanlah pertama-tama
pengertian hukum melainkan pengertian etis, persis karena tatanan
merupakan paham etis. Bukankah apa yang korup memang sering
tidak/belum ditetapkan hukum? Karena tatanan baik melibatkan paham
etis yang menuntut dikawal oleh instrumen hukum, begitu pula korupsi
dan anti-korupsi juga pertama-tama paham etis yang menuntut
pengabdian instrumen hukum. Tugas hukum bukan menyingkirkan
hakikat etis tatanan, melainkan berlari mengejar perwujudan visi etis
tatanan yang dibusukkan oleh korupsi. Apa kaitan semua ini dengan UU
KPK dan KPK? Mungkin baik mulai dari penjernihan pada tataran
fundamental.
d. Menanyakan rujukan/gantungan tekstual pada Konstitusi/UUD RI
tentulah maksud luhur, tetapi hemat saya pertanyaan itu ibarat mengejar
fatamorgana, atau akan berubah menjadi regressio ad infinitum. Jika
ada rujukan tekstual di konstitusi, syukur alhamdulillah. Namun adanya
rujukan juga bisa sekadar kebetulan saja dan bukan ethical original
intent konstitusi. Atau, rujukan itu tidak akan dapat ditemukan sampai
kapan pun, sebab masalahnya memang bukan rujukan tekstual. Jadi,
apa soalnya? Apa yang mesti dibuktikan bukan gantungan pasal di teks
konstitusi, melainkan apakah konstitusi Indonesia merupakan paham
tentang tatanan yang baik, dan tatanan itu disebut Indonesia. Perlu
dijernihkan bahwa apa yang diajukan di sini bukan kisah kronologis-
empiris pembentukan Indonesia, melainkan pendasaran etis. Agar lebih
lugas, perkenankan saya mengajukan pertanyaan dari arah sebaliknya:
Dapatkah kita buktikan bahwa Konstitusi RI bukan rumusan paham
tentang tatanan baik yang bernama Indonesia? Apabila ada ahli atau
warga yang sanggup menunjukkan negasi itu dengan kokoh, silakan
141
mengajukan negasi tersebut. Perkenakan saya mengajukan bukti
sebaliknya: Konstitusi RI adalah rumusan paham tentang tatanan baik,
dan tatanan itu bernama Indonesia. Bukti itu dengan jelas tertulis dalam
pembukaan UUD 1945:
“...
maka
rakyat
Indonesia
menyatakan
dengan
ini
kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segerap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.
e. Itu berarti, Indonesia adalah bentuk tatanan yang kita inginkan – tentu
melalui actus politicus pada pendiri bangsa. Maka, kita dapat mengenali
alur kausal begini. Pada mulanya adalah kehendak menentukan diri
(“kemerdekaan”) → kehendak itu berlanjut ke tindakan menciptakan
tatanan bernama Indonesia dari ketiadaan (“membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia”) → untuk membentuk Indonesia, dasar
etis dan legal tatanan yang baik dituangkan dalam pasal-pasal sesudah
pembukaan
(“Undang-Undang
Dasar
Negara
Indonesia”).
Jadi,
kehendak politik membentuk tatanan → konstitusi tatanan → tatanan
bernama Indonesia. Dengan demikian, konstitusi adalah rumusan
kehendak yang menciptakan tatanan Indonesia. Dengan penalaran ketat
dapat dikatakan: Indonesia tidak tercipta kecuali melalui konstitusi,
karena itu konstitusi adalah pencipta tatanan Indonesia. Bisa saja dikejar
lanjut: Apa dasar konstitusi? Jawab: dasar konstitusi adalah kehendak
politik. Kejarlah lanjut: Apa gantungan pasal bagi kehendak politik itu?
Tentu saja ini absurd, sebab sebelum kehendak tidak mungkin ada
“huruf”. Artinya, sebelum konstitusi dan kehendak tentu saja tidak ada
rumusan atau pasal apa pun. Soal ini merupakan topik perdebatan
mashyur dalam sejarah filsafat politik. Inilah artinya ketika pemikir
Prancis Michel Foucault (dalam pelacakan arkeologis dasar negara
modern) menyatakan bahwa konstitusi “berada sebelum negara karena
punya status sebagai pembentuk negara”.
142
f. Jadi, apa yang disebut meta-norma di atas konstitusi tidak mungkin
ditemukan dalam rumusan tertulis meta-meta-norma apa pun, sebab
pada mulanya yang ada adalah kehendak politis. Karena kehendak (will)
selalu berciri etis-normatif, maka rumusan kehendak bagi pembentukan
tatanan juga tidak-mungkin-tidak berciri etis-normatif. Rumusan hukum
selalu dimaksudkan mengabdi dan mengawal tujuan etis dari kehendak
membentuk tatanan. Itulah mengapa konstitusi mengemban “moralitas”
dan “legalitas” sekaligus. Tidak bisa lain! Karena itu, kriteria yang dipakai
instansi tertinggi konstitusi (MK) untuk menilai dan memutuskan
kesesuaian atau ketidaksesuaian suatu UU dengan Konstitusi (i) tidak
mungkin hanya bertumpu pada rumusan legalitas, melainkan (ii) niscaya
menuntut penilaian sejauh mana suatu UU sesuai atau menyimpang dari
ethical original intent konstitusi sebagai paham tentang tatanan baik, dan
(iii) ethical original intent itu mustahil dicari gantungan pada bukti
tekstual sebelumnya, sebelumnya, dan sebelumnya lagi ad infinitum.
Pengejaran gantungan tekstual itu ibarat mengejar fatamorgana. Dan
legalitas konstitusi tidak-bisa-tidak merupakan turunan ciri etis kehendak
politik. Dalam aplikasi yang diungkapkan pemikir Islam Kātib Chelebi
seperti dikutip di atas, “Tidak ada gunanya bilang ‘kami telah
menerapkan hukum’, sebab banyak perbuatan menggunakan topeng
legalitas namun tidak bisa diterima nalar, persis karena berbagai
tindakan korup bersembunyi di balik legalitas”. Pokok-pokok yang
disajikan secara sangat hemat ini punya implikasi jauh untuk memahami
kontroversi UU KPK.
2. Alasan Adanya KPK, Integritas KPK, Independensi KPK
a. Lensa di atas dapat berguna untuk menerangi persoalan yang
diperdebatkan. Jatuh-bangun atau buruk-baiknya tatanan terjadi melalui
baik-buruknya kinerja institusi-institusi yang menyangga kelangsungan
tatanan. Maka, relasi antara ciri tatanan dan kualitas hidup warga
beroperasi melalui kinerja institusi. Dengan bahasa lebih lugas, sebuah
masyarakat atau negara disebut korup karena institusi-institusinya
korup. Tentu, korupnya institusi merupakan sebab dan akibat tindakan
korup warga/pejabat. Lugasnya, kualitas kinerja institusi menjadi kunci
untuk mengenali apakah suatu tatanan bergerak ke arah baik atau
143
buruk. Diagram yang meringkas posisi institusi sebagai jembatan antara
kualitas tatanan dan kualitas hidup warga di bawah ini mungkin berguna.
b. Itulah mengapa tatanan yang baik selalu mengandaikan integritas
institusi. Apa yang dimaksud integritas institusi (institutional integrity)
bukan sekadar menyangkut terpenuhinya aturan legal-administratif,
melainkan soal terwujudnya alasan mengapa secara etis institusi A, B,
C, N ada dalam suatu tatanan, dan mengapa kinerja institusi-institusi itu
menentukan kualitas tatanan. Lugasnya, integritas adalah terwujudnya
raison d’être etis (alasan etis adanya) suatu institusi. Tanya: Dari mana
kita tahu integritas suatu institusi? Jawab: Dari terwujudnya alasan etis
adanya institusi itu. Tanya lanjut: Di mana dapat kita temukan alasan etis
adanya suatu institusi? Pertanyaan ini sentral dan mengandaikan pokok
yang disajikan di bagian sebelumnya (no. 1). Untuk menyederhanakan,
contoh berikut mungkin berguna:
• Contoh
1:
Alasan
etis
adanya
institusi
pengadilan
adalah
pelaksanaan prinsip imparsialitas dalam putusan hukum bagi nilai
keadilan. Maka, integritas pengadilan menunjuk terwujudnya alasan
etis adanya pengadilan itu. Ini berarti, segala perbuatan yang
membuat imparsialitas tidak terjadi atau kurang optimal merupakan
perusakan integritas institusi pengadilan.
• Contoh
2:
Raison
d’être
etis
DPR
adalah
pelaksanaan
perwakilan/representasi. Maka integritas DPR menunjuk perwujudan
actus perwakilan. Penyalahgunaannya adalah perusakan integritas
institusi DPR, tentu melalui tindakan para anggota dan/atau pihak
non-anggota.
• Contoh 3: Apa alasan etis adanya institusi perguruan tinggi?
Pengajaran dan pembelajaran pengetahuan berdasarkan kriteria
144
kebenaran dan kejujuran seturut kaidah ilmiah. Integritas lembaga
akademik terletak dalam perwujudan alasan etis itu. Maka, penilaian
tugas mahasiswa berdasarkan, misalnya, gratifikasi atau kesamaan
agama merupakan perusakan integritas.
c. Bukankah korupsi selalu melibatkan penyelewengan alasan etis adanya
institusi, dan karena itu selalu melibatkan perusakan integritas institusi
tersebut? Cara membuktikan bahwa korupsi selalu melibatkan
penyelewengan raison d’être institusi dan perusakan integritas institusi
adalah dengan mengenali perbedaan arti tindakan yang sama.
Andaikan, saya mencopet uang penumpang lain di bis kota. Mengapa
tindakan ini disebut pencurian saja, bukan korupsi? Andaikan, saya
pegawai lembaga X (negeri atau swasta) dan menggelapkan uang
kantor. Mengapa tindakan ini disebut korupsi? Keduanya tindakan
mencuri, bahkan dilakukan orang yang sama. Tetapi, mengapa yang
pertama tidak disebut korupsi, sedangkan yang kedua disebut korupsi?
Contoh lain, andaikan saya mengutip suatu karya ilmiah dalam surat
pribadi ke teman tanpa mencatumkan rujukan, dan saya mengklaim itu
sebagai hasil pemikiran saya. Mengapa itu tidak disebut plagiat? Tetapi
ketika saya melakukan yang persis sama di jurnal atau buku akademik,
mengapa itu disebut plagiat yang adalah korupsi institusi akademik? Jika
tindakan yang persis sama disebut bukan korupsi (di satu setting) dan
korupsi (di setting lain), maka soalnya tidak terletak dalam bentuk
perbuatan, tetapi dalam perbedaan setting. Setting inilah yang disebut
tatanan institusi dengan raison d’être dan tuntutan etis integritasnya.
Betapa institusi dengan raison d’être dan integritasnya menjadi kunci
memahami persoalan korupsi. Pertanyaan: Jika baik-buruknya tatanan
(order) ditentukan oleh perwujudan raison d’être dan integritas institusi,
mengapa ada banyak institusi dengan raison d’être dan standar
integritas yang khas bagi masing-masing institusi? Ada institusi hukum,
institusi ekonomi, politik, akademik, budaya, dsb. Jawab: keragaman
institusi yang menyangga tatanan hidup bersama itu paralel dengan
keragaman kebutuhan hidup bersama kita sebagai warga: kebutuhan
akan keadilan, pengadaan barang/jasa, pengetahuan, mekanisme
keputusan publik, dsb. Maka, ketika dalam UUD 1945 tertulis bahwa
145
tugas
negara
adalah
“untuk memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa”, tugas itu tidak mungkin terwujud
tanpa institusi-institusi yang membentuk tatanan Indonesia menghidupi
kadar optimal raison d’être dan standar integritasnya.
d. Apa raison d’être institusi KPK? Bisa saja kita mengatakan bahwa KPK
lahir karena mandat Reformasi 1998. Atau, sering pula dikatakan bahwa
KPK berdiri sebagai langkah menanggapi soal kinerja institusi kepolisian
dan kejaksaan. Namun, semua itu lebih tepat disebut pemicu historis
munculnya KPK, bukan alasan etis adanya KPK dalam tatanan
Indonesia. Cara membuktikan juga lugas. Bayangkan (hipotetis) KPK
dibentuk oleh seorang Hitler dalam siasat menjadi fasis. Tentu absurd
mengatakan alasan adanya KPK adalah perintah Hitler. Lalu, setelah
fasisme Hitler bubar, KPK kehilangan alasan adanya. Jika kinerja
institusi merupakan soko-guru sine qua non tatanan, padahal tatanan
melibatkan cita-cita etis, maka raison d’être institusi niscaya berciri etis.
Inilah arti ketika teoretikus sosial Jon Elster menulis: “Institusi mencegah
masyarakat rontok berantakan”. Lugasnya, alasan adanya KPK dalam
tatanan Indonesia tidak bisa ditunjuk dengan merujuk pemicu faktual-
historis yang melahirkan KPK. Apa yang mesti ditunjuk adalah visi etis
keberadaan KPK dalam ciri etis tatanan bernama Indonesia. Bahwa
patologi korupsi tidak/belum masuk dalam radar para perumus UUD
1945 (hingga masalah ‘korupsi’ tidak/belum tertulis di konstitusi)
bukanlah argumen meyakinkan untuk memahami perkara. Itulah
mengapa pertanyaan tentang gantungan tekstual dasar KPK pada teks
harfiah konstitusi tentu sebuah pertanyaan luhur, tetapi itu pertanyaan
salah kategori.
e. Maka, tibalah sekarang ke pokok ini: Alasan adanya institusi KPK dalam
tatanan Indonesia adalah independensi penanganan kasus-kasus
korupsi. Dengan demikian, integritas KPK terletak dalam pelaksanaan
optimal independensi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Semua usaha, tindakan, UU, dan struktur organisasi yang merusak atau
melemahkan independensi penanganan kasus korupsi yang konstitutif
dalam amanah KPK merupakan perusakan alasan etis adanya KPK.
Karena itu per definisi juga tidak sesuai dengan Konstitusi RI sebagai
146
rumusan cita-cita tatanan bernama Indonesia. Penilaian atas ciri UU
atau struktur organisasi KPK niscaya mendasarkan diri pada kriteria
sejauh mana sebuah UU merusak atau meningkatkan kadar optimal
alasan adanya KPK. Bukankah ini pula yang menjadi ukuran menilai
baik-buruknya UU tentang pengadilan, DPR atau perguruan tinggi? –
tentu menurut alasan etis adanya masing-masing institusi tersebut.
Raison d’être etis KPK juga melibatkan unsur sosiologis. Artinya,
independensi KPK dalam menangani kasus korupsi merupakan nilai etis
begitu keramat yang tertanam di sanubari warga biasa, dan itulah
ekspektasi warga biasa terhadap KPK. Bukankah itu pula ekspektasi etis
seluruh warga terhadap semua institusi lain? Misalnya, andaikan
seorang hakim memutus perkara dengan memenangkan pihak yang
menyuap, dan andaikan UU tidak melarang itu. Mengapa khalayak
warga tetap melihat itu sebagai putusan tidak adil? Maka, pokok soalnya
bukan rumusan hukum, melainkan karena warga melihat bahwa putusan
itu telah menciderai raison d’être dan integritas pengadilan. Tentu, faktor
sosiologis berupa ekspektasi warga tidak bisa menjadi satu-satunya
tumpuan pertimbangan, sebab harapan sekelompok warga bisa sekadar
simptom emosi liar hasil sulutan para demagog. Apa yang mau
dikatakan di sini adalah bahwa raison d’être dan integritas KPK
menyangkut visi etis yang melampaui rumusan hukum, jauh lebih “abadi”
melekat di sanubari warga, juga bila rumusan hukum meng-kontradiksi-
nya. Bahkan tugas hukum adalah untuk selalu mengejar rumusannya
agar semakin mendekati dan mengabdi raison d’être KPK, bukan justru
mengaburkan atau menjauhkan rumusannya dari raison d’être KPK.
Pokok ini menyimpan kelugasan analitis. Persis karena dalam negara
hukum semua visi etis tidak punya gigi eksekusi jika tidak ditopang
instrumen hukum, salah satu cara merusak perwujudan raison d’être dan
integritas KPK adalah dengan membuat UU KPK secara kategoris tidak
sesuai dengan raison d’être KPK. Dengan UU yang incompatible dengan
raison d’être KPK, integritas KPK sebagai penyangga tatanan Indonesia
menjadi tidak terlaksana, rusak, atau bahkan berantakan, plain and
simple.
147
f. Jika locus keramat raison d’être dan integritas KPK terletak dalam
independensi penanganan kasus korupsi, bagaimana arti independensi
mesti dipahami? Mulailah dari negasi. Pertama, independensi KPK
bukan ibarat pulau terpisah di Samudra Hindia yang berstatus di luar
jurisdiksi RI. Kedua, independensi KPK bukan berarti sumber keuangan
atau sumberdaya lain berciri “swasta” dan tidak punya kaitan dengan ciri
“negara” institusi. Jadi, apa yang dimaksud dengan independensi KPK?
Secara etimologis, istilah ‘independensi’ cukup pasti berakar dari kata
Latin in+dependeo (tidak+bergantung), yang secara semantik menunjuk
arti bebas dari campur-tangan. Independensi biasanya dipahami sebagai
satu sisi dari keping konsep yang sama. Sisi lainnya adalah ‘otonomi’
(Yunani: autos+nomos), berarti daya penentuan diri. Maka, hubungan
antara ‘independensi’ dan ‘otonomi’ adalah hubungan antara ‘bebas dari’
(freedom from) dan ‘bebas untuk’ (freedom to). X disebut independen
jika ia tidak dicampuri/direcoki oleh pihak lain. Tetapi, setelah tidak
direcoki, untuk apa independensi itu? Jawab: untuk sanggup
menentukan diri (otonom) sesuai raison d’être-nya. Kendati ini adalah
arti etimologi dan semantik, dari pokok ini dapat lugas dipahami bahwa
pengertian independensi KPK menunjuk imperatif begini: raison d’être
dan integritas KPK hanya dapat terlaksana jika, dan hanya jika, dalam
penanganan korupsi KPK tidak dicampuri/direcoki pihak lain. Tujuannya
adalah supaya KPK sanggup menentukan diri dalam mewujudkan
secara optimal raison d’être dan standar integritasnya.
g. Apakah pengertian independensi ini baru? Sama sekali tidak! Tidak juga
mengandaikan seorang atau institusi ibarat pulau terpisah, dan tidak
mengandaikan ketidaktergantungan sumber keuangan. Pengertian ini
sudah lama menjadi praktik banyak profesi. Dalam dunia akademik,
misalnya, sudah berabad-abad berlaku independensi atau kebebasan
akademik. Saya dosen sederhana di perguruan tinggi (PT), digaji oleh
PT itu, punya atasan kaprodi, dekan, rektor/ketua PT. Tetapi, bagaimana
saya mengajar di kelas dan nilai yang saya berikan bagi ujian adalah
kewenangan saya, tidak bisa direcoki oleh atasan institusional PT itu.
Bukankah itu pula yang terjadi dalam independensi hakim atau dokter?
Independensi KPK adalah spesies independensi seperti itu. Jika analogi
148
atau bahkan paralel ini ditolak karena klaim independensi KPK berbeda,
di mana bedanya? Tanpa analogi atau paralel seperti ini, kita tidak akan
punya bahasa bersama bahkan untuk berbicara dan memahami. Hemat
saya, jika orang punya masalah dengan independensi KPK sebagai inti
raison d’être dan standar integritasnya, persoalannya bukan terletak
pada arti independensi, melainkan pada ciri kontroversial masalah
korupsi. Korupsi memang masalah yang selalu kontroversial!
h. Jadi, demi optimum independensi KPK bagi pelaksanaan raison d’être
dan standar integritasnya secara optimal, KPK mesti menjadi bagian
lembaga eksekutif, judikatif, atau badan independen tersendiri di luar
semua itu? Saya tidak punya kompetensi dalam hukum tata negara.
Namun, pada hemat saya, kriteria memilih atau memutuskan kontroversi
ini adalah status institusional mana yang secara optimal dan maksimal
sanggup mencegah dan mencegat segala upaya merusak independensi
KPK yang menjadi sine qua non bagi penanganan kasus korupsi di
Indonesia. Begitu pula kriteria ini berlaku bagi struktur organisasi dalam
lembaga KPK sendiri, termasuk soal dewan pengawas. Kelugasan
pencegahan dan pencegatan ini sedemikian urgen, persis karena
(seperti disebut) korupsi merupakan masalah yang punya ciri
kontroversial. Dan, kriteria itu perlu diterapkan dengan kadar maximum
ciri preventif. Adanya potensi dan probabilitas campur tangan sudah
cukup menjadi dasar mencegah. Cara menetapkan pastilah bukan
dengan argumen bahwa “semua tergantung orangnya”, atau “selama ini
pengalaman empiris tidak ada masalah”. Cara menalar seperti itu lebih
berisi taktik untuk memberi kesan logis, tetapi masih jauh dari actus
berpikir. Logis hanyalah salah satu syarat berpikir. Berpikir itu lebih dari
sekadar logis, mencakup horizon jauh lebih luas dan luhur. Cara
berargumen seperti disebut di atas lebih mencerminkan status quo, dan
juga merupakan penolakan terhadap usaha bagaimana ‘yang empiris’
(the factual) terus diperbaiki agar semakin mendekati ‘yang dicita-
citakan’ (the ethical). Apabila the factual identik dengan the ethical,
pemberantasan korupsi besok hanya akan sama dengan hari ini, lusa
sama dengan hari ini dan besok, lalu masa depan hanya kelanjutan rutin
kondisi hari ini. Untuk apa pula berjerih-payah mengusahakan agar
149
tatanan bernama Indonesia semakin tidak korup jika kita hanya tunduk
pada the factual hari ini?
i. Pokok-pokok yang disajikan di atas mungkin bisa berguna sebagai lensa
untuk memahami, menilai, dan memutuskan kontroversi di sekitar UU
19/2019.
3. Beberapa Implikasi bagi UU 19/2019
a. Mungkin saja petitum pemohon lebih menyangkut persoalan administrasi
dan prosedur. Namun, membatasi kontroversi UU KPK hanya pada
urusan administratif dan prosedur akan missing pokok fundamental yang
berciri konstitusional dan mengemban amanah begitu agung. Tentu, ini
sama sekali tidak untuk mengecilkan perkara administratif dan
prosedural yang disyaratkan oleh modus legalis dalam negara hukum.
Apa yang mau disampaikan adalah bahwa keniscayaan administratif dan
prosedural tidaklah berdiri di luar statusnya untuk mengabdi amanah
luhur, yang dalam hal ini berisi amanah merawat dan mengawal raison
d’être dan integritas KPK. Atau, dengan rumusan negasi: mencegah dan
mencegat segala usaha yang mengaburkan atau merusak alasan etis
adanya KPK dan integritas KPK.
b. Perihal prosedur UU 19/2019: Saya tidak diberkati pendidikan khusus
atau kompetensi hukum bahkan pada tingkat dasar. Namun, dari irisan
beberapa bidang yang menjadi latar belakang saya tetap dapat diajukan
pokok yang mungkin berguna tentang tahapan pembuatan UU 19/2019,
yaitu unsur-unsur yang diwajibkan bagi perencanaan, penyusunan,
pembahasan dan persetujuan. Apakah terpenuhinya semua tahapan itu
dengan kelengkapan unsurnya merupakan prasyarat yang statusnya
tidak-bisa-tidak-ada (sine qua non) bagi keabsahan semua UU?
•
Jika semua itu merupakan prasyarat sine qua non semua legislasi
UU, maka UU 19/2019 juga wajib memenuhinya. Jadi, jika semua
tahapan dan kelengkapan unsurnya ada dalam semua UU preseden,
maka prasyarat sama juga wajib dipenuhi dalam legislasi UU
19/2019. Apabila tidak terpenuhi, secara prosedural UU 19/2019 per
definisi tidak memenuhi syarat sebagai UU. Tanpa terpenuhi dalam
UU 19/2019, hukum lalu tidak punya kepastian, sebab kepastian
menuntut apa yang berlaku sebelumnya (what was) harus
150
diberlakukan untuk kini dan besok (what ought to be). Diskrepansi
antara ‘apa yang telah berlaku/preseden’ dan ‘apa yang seharusnya
berlaku’ hanya dimungkinkan melalui putusan otoritas tertinggi
hukum.
•
Jika pemenuhan tahapan itu dengan unsur-unsurnya bukan
prasyarat sine qua non legislasi UU, dan UU 19/2019 tidak wajib
memenuhi, hanya MK yang punya otoritas memutuskan. Tentu,
putusan tidak bisa hanya didasarkan pada soal pemenuhan syarat
prosedural, sebab perkaranya menyangkut bobot atau gravitas yang
sedemikian fundamental bagi cita-cita tatanan Indonesia seperti telah
disajikan dalam dua bagian sebelumnya (No 1 dan 2).
c. Dalam hal apa/hal mana nilai kepastian, manfaat, dan keadilan terlibat
dalam perkara UU 19/2019? Dari perspektif seluruh pendasaran yang
disajikan di atas, dapat dikenali pokok-pokok berikut:
• Kepastian: Salah satu unsur kepastian hukum mensyaratkan
pemenuhan ke-sama-sebangun-an prosedural legislasi semua UU
preseden dan UU yang akan dibuat, tentu ceteris paribus putusan
mahkamah tertinggi. Maka, prosedur legislasi yang seharusnya
dipenuhi dalam legislasi UU 19/2019 (what should be) secara formal
mesti setara dengan seluruh prosedur legislasi semua UU preseden
(what was/is). Tidak terpenuhinya seluruh atau sebagian prosedur
legislasi UU 19/2019 yang setara dengan semua UU preseden
merupakan cidera terhadap ciri kepastian.
• Manfaat: Dalam pemikiran etika yang terkait dengan filsafat politik,
apa yang disebut manfaat (utilitas) bukanlah sekadar keuntungan
material, efisiensi atau efektivitas. Lebih dari itu, apa yang diemban
oleh nilai manfaat menunjuk optimum legitimasi suatu kebijakan dan
UU dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas hidup warga dan
seluruh tatanan negara/masyarakat. Pokok ini terungkap dalam
prinsip the greatest happiness for the greatest number. Dalam hal UU
19/2019, nilai manfaat dapat disimpulkan dari sejauh mana UU
19/2019 meningkatkan atau menurunkan kadar independensi KPK
dalam
melaksanakan
raison
d’être
dan
integritasnya.
Jika
meningkatkan, UU itu bermanfaat. Jika menurunkan atau bahkan
151
merusak, UU tersebut tidak bermanfaat. Bahkan bisa ditambah
pertimbangan sosiologis: inkompatibilitas (incompatibility) UU KPK
dengan raison d’être dan prasyarat integritas KPK bagi visi etis
tatanan Indonesia mengisyaratkan bahwa UU itu punya kadar
manfaat yang rendah atau bahkan tidak bermanfaat.
• Keadilan: Dalam pemikiran etika yang terkait dengan filsafat politik,
nilai keadilan selalu elusif (licin mudah lolos) dari genggaman presisi
konseptual. Mengapa? Karena ciri adil suatu UU dan putusan
mahkamah tertinggi atas pengujian UU merupakan kumulasi dan
sekaligus kulminasi terpenuhinya unsur-unsur lain seperti manfaat
dan kepastian. Lalu, apa yang disebut adil dalam UU dan putusan
atas pengujian UU juga masih menempuh uji kriteria apakah UU dan
putusan atas pengujian UU memperkuat atau melemahkan visi etis
tatanan dan perwujudan raison d’être serta integritas institusi terkait.
Maka, apakah UU 19/2019 dan putusan atas pengujian UU itu
mengemban
nilai
keadilan
rupanya
dapat
disimpulkan
dari
terpenuhinya unsur-unsur tersebut. Bila diperas, adilnya ciri UU
19/2019 dan putusan atas pengujiannya menunjuk pokok sejauh
mana UU dan putusan atas UU itu membantu perbaikan tatanan
Indonesia (baca: memperkuat usaha pemberantasan korupsi) agar
semakin menjadi tatanan yang “melindungi segenap bangsa
Indonesia dan [m]emajukan kesejahteraan umum”. Jika korupsi
dipahami sebagai perusakan usaha “melindungi dan memajukan
kesejahteraan umum”, dan jika perlindungan serta pemajuan
kesejahteraan umum mensyaratkan independensi KPK, maka nilai
keadilan disimpulkan dari sejauh mana UU 19/2019 dan putusan atas
pengujian UU itu mengabdi pada visi perlindungan dan pemajuan
kesejahteraan umum melalui independensi kinerja badan anti-korupsi
KPK. Tidak terpenuhinya fungsi instrumental itu menunjukkan kadar
semakin rendah nilai keadilan.
d. Akhirnya, semoga dari seluruh catatan yang dihaturkan di atas dapat
dikenali jawaban terhadap pertanyaan “Apa hubungan antara moralitas
konstitusi dan eksistensi negara?” Pada mulanya adalah kehendak
untuk membentuk tatanan bernama negara Indonesia. Sebelum
152
kehendak tidak ada dasar legal apa pun – hukum internasional tentang
kedaulatan bisa saja dirujuk, tetapi itu tidak meniscayakan (necessitate)
sekumpulan orang membentuk tatanan negara. Karena kehendak yang
terarah ke tindakan politik (voluntas actus politicus) membentuk tatanan
Indonesia merupakan langkah yang mensyaratkan dasar asali dan awali
yang berciri etis dan legal, pelaku kehendak dan pembentukan tatanan
Indonesia lalu merumuskan konstitusi (UUD 1945). UUD 1945 itulah
yang menciptakan dan membentuk (constitute) tatanan Indonesia.
Dengan itu juga bisa dikenali dengan lugas bahwa UUD 1945
merupakan fondasi asali-awali yang berisi visi etis dan legal pembentuk
negara Indonesia.Dalam UUD 1945 terjadi kesatuan antara visi moral
dan formula legal. Bahkan mungkin bisa dikatakan: formula legal akan
sia-sia tanpa mengabdi visi etis/moral.
e. Jika UUD 1945 adalah dasar pembentuk tatanan Indonesia, semua UU
bukan hanya diturunkan dari UUD 1945 sebagai otoritas legal tertinggi,
tetapi juga kena imperatif etis tidak bertentangan dengan visi dan tujuan
moral UUD 1945, yaitu kebaikan dan perbaikan terus-menerus kualitas
tatanan Indonesia, Atau (rumusan negasi), pencegahan segala usaha
yang merusak kebaikan dan proses perbaikan kualitas tatanan
Indonesia. UUD 1945 dirumuskan di tahun 1945, padahal sejarah ibarat
sungai waktu yang terus melaju. Waktu yang terus melaju per definisi
memunculkan kondisi dan tantangan baru. Kondisi dan tantangan baru
itu bisa saja telah dikenali dan dicakup dalam rumusan konstitusi.
Namun, antisipasi seperti itu hampir mustahil terjadi, sebab masa depan
per definisi merupakan locus ketidaktahuan dan ketidakpastian. Apabila
kondisi dan tantangan baru terhadap integritas tatanan Indonesia
muncul secara baru (misal di tahun 2020), pertanyaan konstitusional
bukan apakah suatu UU punya gantungan tekstual pada Konstitusi yang
secara historis dirumuskan di tahun 1945, melainkan apakah suatu UU
me-negasi atau meng-afirmasi visi etis tatanan yang diemban UUD
1945.
f. Tentu, banyak masalah dan praktik baru bertentangan dengan cita-cita
tatanan Indonesia, dahulu, kini, maupun di masa depan. Sebagaimana
cita-cita tentang ‘yang baik’ (the good) adalah “abadi”, begitu pula usaha
153
‘buruk’ (evil) yang merusak atau bahkan menghancurkan cita-cita baik
itu juga “abadi”. Sejauh manusia menghidupi kekhasan kodratnya
sebagai makhluk berkehendak bebas, selama itu pula ‘yang baik’ dan
‘yang buruk’ adalah “abadi”. Rupanya salah satu masalah terbesar yang
dewasa ini dialami sebagai perusak tatanan Indonesia adalah korupsi.
Jika korupsi dialami sebagai daya perusak tatanan Indonesia,
pembentukan badan khusus anti-korupsi (seperti KPK) dan UU anti-
korupsi tidak-bisa-tidak mengalir dari mandat UUD 1945, dengan atau
tanpa kata ‘korupsi’ atau ‘anti-korupsi’ tertulis dalam teks UUD. Dasar
dan kriteria menilai serta memutuskan apakah sebuah UU badan anti-
korupsi dan UU anti-korupsi sesuai atau tidak sesuai dengan UUD 1945
bukan terletak pada fakta apakah kata ‘korupsi’ dan ‘anti-korupsi’ serta
‘badan independen anti-korupsi’ tertulis dalam UUD 1945, melainkan
apakah UU itu memperkuat atau melemahkan visi etis tatanan Indonesia
yang per definisi diemban oleh UUD 1945 dengan otoritas tertinggi
putusan di tangan MK. Jika memperkuat, UU itu mesti diterima. Jika
melemahkan, UU itu mesti ditolak. Sekali lagi, kriteria penilaian dan
putusan tidak-bisa-tidak bertumpu pada kriteria sejauh mana UU itu
memperkuat (dan bukan memperlemah/merusak) pelaksanaan alasan
adanya (raison d’être) dan integritas badan anti-korupsi KPK. Dengan itu
dapat disimpulkan bahwa “moralitas konstitusi” terkait secara kausal dan
sine qua non “dengan eksistensi negara” sebagai tatanan Indonesia.
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
Setelah mengikuti perkembangan persidangan khususnya yang keterangan
pemerintah, DPR, dan para ahli dalam perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019, Ahli
berpendapat bahwa aspek filsafat hukum, azas hukum, teori hukum, dan
hukum positif sudah dikemukakan secara komprehensif. Telah timbul
pemaknaan ontologis, epistimologis, dan axiologis pengujian formil undang-
undang terhadap UUD. Ahli hanya melanjutkan saja ke aspek yang lebih teknis
operasional jalannya pengujian formil sehingga dalam keterangan ini diberi
judul
REKONSTRUKSI
PENGUJIAN
FORMIL
UNDANG-UNDANG
TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR.
Di Indonesia, Jimly Asshiddiqie berdasarkan paham Hans Kelsen membagi
dua jenis judicial review yaitu: (1) concreate norm review dan (2) abstract norm
154
review. Selanjutnya berdasarkan objek yang diuji, pengujian produk hukum
secara umum (toetsingrecht) yaitu (a) formele toetsingrecht dan materiele
toetsingrecht sehingga dalam judicial review terdapat pula jenis formal judicial
review dan materiil judicial review. Pengujian formil undang-undang terhadap
UUD secara prinsip mengadili fakta/peristiwa hukum pembentukan undang-
undang terhadap prosedur pembentukan undang. Pasal 51A ayat (4) huruf b
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya
disebut UU MK mengatur bahwa:
(4) Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian
formil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c
meliputi:
a. ...;
b. menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan
c. ...
Digunakannya frasa “pembentukan undang-undang dimaksud tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” mengandung
unsur:
1. pembentukan undang-undang;
2. pemenuhan ketentuan pembentukan undang-undang; dan
3. batu uji pengujiannya adalah UUD 1945.
Unsur pertama yakni pembentukan undang-undang. Unsur ini pada
pokoknya terdiri atas ketentuan dalam membentuk undang-undang. Ketentuan
dalam membentuk undang-undang terdapat dalam UUD 1945:
a. Pasal 5 ayat (1):
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
b. Pasal 20
155
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undangundang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
c. Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
undang-undang.
d. Pasal 22 ayat (1):
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan
pemerintah
itu
harus
mendapat
persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut.
e. Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 22A UUD tersebut maka, sebagaimana Putusan
MK Nomor 27/PUU-VII/2009, ketentuan dalam membentuk undang-undang
yang mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi juga termasuk
sebagai ketentuan dalam membentuk undang-undang. Dengan demikian selain
ketentuan dalam UUD 1945, ketentuan pembentukan undang-undang termasuk
pula ketentuan yang terdapat dalam:
156
a. undang-undang (UU 12/2011 sebagaimana diubah dengan UU 15/2019
(UUP3) dan UU MD3;
b. tata tertib produk lembaga negara (Tatib DPR dan Tatib DPD; dan
c. peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil-
prosedural pembentukan undang-undang (Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
Ketentuan-ketentuan tersebut ditambah pula dengan penafsiran MK atas
konstitusionalitas UU P3 dan UU MD3 dalam pembentukan undang-undang
sebagaimana sudah diputus dalam Nomor Perkara 92/PUU-X/2012.
Intinya, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam pembentukan undang-
undang di atas, pembentukan undang-undang merupakan pembuatan undang-
undang yang mencakup tahapan:
a. perencanaan;
(ketentuannya ada dalam putusan MK Nomor Perkara 92/PUU-X/2012 dan
dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
merupakan
delegasi
kewenangan konstitusi)
b. penyusunan;
(ketentuannya ada dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 21 UUD 1945, putusan
MK Nomor Perkara 92/PUU-X/2012, dan dalam peraturan perundang-
undangan yang merupakan delegasi kewenangan konstitusi)
c. pembahasan;
(ketentuannya ada dalam Pasal 20 dan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,
putusan MK Nomor Perkara 92/PUU-X/2012, dan dalam peraturan
perundang-undangan yang merupakan delegasi kewenangan konstitusi)
d. pengesahan; dan
(ketentuannya ada dalam Pasal 20 UUD 1945 dan dalam peraturan
perundang-undangan yang merupakan delegasi kewenangan konstitusi)
e. pengundangan.
(ketentuannya ada dalam Pasal 20 UUD 1945 dan dalam peraturan
perundang-undangan yang merupakan delegasi kewenangan konstitusi)
Secara ringkas kelima tahapan pembentukan undang-undang tersebut
diuraikan dalam gambar berikut:
157
Gambar 1
Tahap Perencanaan
Sumber: Tim Litigasi DPD, 2012
158
Gambar 2A
Tahap Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, dan Pengundangan RUU
(dari DPR)
Sumber: Bahan hukum primer diolah
159
Gambar 2B
Tahap Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, dan Pengundangan
(dari Presiden)
Sumber: Bahan hukum primer diolah
160
Gambar 2C
Tahap Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, dan Pengundangan RUU
(dari DPD)
Sumber: Bahan hukum primer diolah
Unsur kedua yakni pemenuhan ketentuan pembentukan undang-
undang. Di dalam unsur inilah fakta atau peristiwa hukum dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang diuji kesesuaiannya. Apabila sesuai maka
proses pembuatan undang-undang berarti telah memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang sebagaimana telah diuraikan pada unsur
pertama. Sebaliknya, bila tidak sesuai maka proses pembuatan undang-
undang berarti tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang.
a. Tahap Perencanaan
Tahap Perencanaan dilakukan dalam bentuk pembuatan Program
Legislasi Nasional. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-
161
Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis (Pasal 1
angka 9 UU P3). Prolegnas berisi skala prioritas program pembentukan
Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Fakta
atau peristiwa hukum yang harus terpenuhi dalam tahap ini meliputi:
1. Adanya suatu rancangan undang-undang harus termuat dalam
Prolegnas (Pasal 16 UU P3);
2. Adanya Prolegnas yang disusun bersama oleh DPR, Presiden, dan DPD
dan ditetapkan dengan Keputusan DPR (putusan MK Nomor Perkara
92/PUU-X/2012);
3. Adanya daftar kumulatif terbuka dalam Prolegnas yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; atau
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang. (Pasal 23 ayat (1) UU P3)
4. Adanya persetujuan bersama alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dalam keadaan tertentu, DPR atau
Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar
Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat. (Pasal 23 ayat
(2) UU P3).
5. RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat guna
memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis (Pasal 96 ayat (4)).
b. Tahap Penyusunan
Tahap Penyusunan dilakukan dalam bentuk penyusunan rancangan
undang-undang berdasarkan Prolegnas (Pasal 45 ayat (1) UU P3). Fakta
atau peristiwa hukum yang harus terpenuhi dalam tahap ini meliputi:
162
1. Adanya bentuk rancangan undang-undang dan Naskah Akademik yang
disusun oleh DPR, Presiden, dan/atau DPD sesuai dengan Teknik
Penyusunan Undang-Undang (Pasal 43 UU P3, BAB VI UU P3,
Lampiran I dan Lampiran II UU P3, dan putusan MK Nomor Perkara
92/PUU-X/2012);
2. Adanya keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang
diatur tanpa disertai Naskah Akademik, khusus untuk RUU RAPBN,
RUU penetapan Perpu menjadi UU, pencabutan UU atau pencabutan
Perpu (Pasal 43 UU P3);
3. Adanya Naskah Akademik atas Rancangan Undang-Undang (Pasal 44
ayat (1) UU P3);
4. Adanya harmonisasi rancangan undang-undang yang disusun oleh
DPR, Presiden, dan/atau DPD pada masing-masing lembaga penyusun
(Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (3), dan putusan MK Nomor Perkara
92/PUU-X/2012);
5. Adanya surat penyampaian RUU dari:
a. pimpinan DPR kepada Presiden dan DPD dalam hal rancangan
undang-undang disusun oleh DPR (Pasal 49 ayat (1) UU P3 dan
putusan MK Nomor Perkara 92/PUU-X/2012);
b. Presiden kepada DPR dan DPD dalam hal rancangan undang-
undang disusun oleh Presiden (Pasal 50 ayat (1) UU P3 dan putusan
MK Nomor Perkara 92/PUU-X/2012); atau
c. DPD kepada DPR dan Presdien dalam hal rancangan undang-
undang disusun oleh DPD (putusan MK Nomor Perkara 92/PUU-
X/2012).
6. RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat guna
memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis (Pasal 96 ayat (4)).
c. Tahap Pembahasan
Definisi pembahasan tidak ditemukan dalam UU P3. Menurut KBBI, arti
kata “pembahasan” adalah proses, cara, perbuatan membahas. Dengan
demikian Pembahasan Rancangan Undang-Undang merupakan proses,
cara, perbuatan membahas rancangan undang-undang sesuai ketentuan
163
UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya. Fakta atau peristiwa hukum
yang harus terpenuhi dalam tahap ini meliputi:
1. Adanya proses membahas RUU yang dilakukan oleh DPR dan Presiden
atau menteri yang ditugasi untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal
20 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 65 ayat (1) UU P3));
2. Adanya proses membahas RUU yang dilakukan oleh DPR, Presiden,
dan DPD khusus untuk rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah (Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, Pasal 65 ayat (2) UU P3 dan
putusan MK Nomor Perkara 92/PUU-X/2012);
3. Adanya pernyataan persetujuan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara
lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna DPR yang memenuhi
kuorum pada pembicaraan tingkat II (Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, Pasal
69 ayat (1) huruf b UU P3), dan Peraturan tentang Tata Tertib DPR);
4. Adanya persetujuan Presiden berupa penyampaian pendapat akhir
Presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi pada pembicaraan
tingkat II (Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 69 ayat (1) huruf c UU
P3);
5. RUU yang disetujui bukan merupakan Rancangan Undang-Undang yang
tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam
persidangan DPR masa itu (Pasal 69 ayat (3) UU P3); dan
6. RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat guna
memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis (Pasal 96 ayat (4)).
Mengingat pada Tahap Pembahasan ini sangat krusial karena
dengan perkara serupa yang terjadi sebelumnya maka mohon izin untuk
Ahli memberikan ulasan sedikit. Saldi Isra, dalam keterangan ahli Perkara
Nomor 27/PUU- VII/2009 merujuk pendapat yang dikemukakan oleh
Charles O. Jones, menyatakan bahwa persetujuan merupakan ultimate
authority lembaga legislatif yang tidak bisa dibagi dengan lembaga lain.
Lembaga legislatif merupakan sekumpulan orang yang yang mewakili
pemilih (elected representatives), semua konstitusi negara-negara modern
mempersyaratkan batas kehadiran minimal anggota legislatif dalam setiap
164
pengambilan keputusan terutama yang terkait dengan kepentingan
masyarakat. Kehadiran minimal dikenal dengan istilah kuorum. Dalam
Peraturan Tata Tertib DPR ada dua cara mengambil keputusan dengan
cara musyawarah dan dengan suara terbanyak. Berdasarkan Peraturan
Tata Tertib DPR, pengambilan keputusan dengan suara terbanyak,
persyaratan kuorum harus dipenuhi. Jika syarat tidak dipenuhi dan
pengambilan keputusan tetap dilakukan maka persetujuan itu tidak
memenuhi ketentuan formal yang ada.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa adanya temuan oleh MK, berupa
cacat
prosedur
dalam
proses
pembentukan
undang-undang
yang
dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon, harus dipahami sebagai
koreksi atas proses pembentukan undang-undang yang selama ini
dipraktikkan sebagai telah sesuai dengan UUD 1945. Selanjutnya MK juga
menambahkan bahwa temuan MK tentang hal-hal yang seharusnya
dilakukan dalam proses pembentukan undang-undang agar sesuai dengan
UUD 1945, baru disampaikan oleh Mahkamah dalam putusan perkara a quo
sehingga tidak tepat kalau diterapkan untuk menguji proses pembentukan
undang-undang sebelum putusan ini. Makna yang dapat ditarik dari
pertimbangan Majelis Hakim MK tersebut adalah:
1. Temuan MK berupa cacat prosedur dalam proses pembentukan undang-
undang tidak boleh lagi terjadi setelah adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU- VII/2009 karena sudah dipahami sebagai
koreksi atas proses pembentukan undang-undang yang selama ini
ada sebelum putusan tersebut; dan
2. Mengingat temuan MK tentang hal-hal yang seharusnya dilakukan
dalam proses pembentukan undang-undang agar sesuai dengan UUD
1945 sudah disampaikan oleh Mahkamah dalam putusan perkara tahun
2009 tersebut maka tahun 2020 ini sangat tepat kalau diterapkan untuk
menguji
proses
pembentukan
undang-undang
setelah
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU- VII/2009.
Penggunaan asas manfaat untuk tercapainya tujuan hukum dalam
perkara pengujian formil pasca putusan Putusan Mahkamah Konstitusi
165
Nomor 27/PUU- VII/2009 sudah berakhir relevansinya. Apabila saat ini
Mahkamah sudah meyakini adanya cacat prosedur dalam proses
pembentukan undang-undang maka demi kepastian hukum untuk
tercapainya tujuan hukum, suatu undang-undang harus dinyatakan tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang dan tidak mempnyai
kekuatan hukum mengikat. Asas kemanfaatan yang menegasikan asas
kepastian tentunya tidak bisa diterapkan terus menerus dan serta merta
untuk
setiap
perkara.
Diperlukan
pertimbangan
hukum
yang
komprehensif dibarengi indikator/alasan yang jelas. Hal ini konkuren
dengan penerapan asas oportunitas di bidang hukum pidana. Hukum
pidana yang asas dasarnya adalah legalitas dalam hal tertentu dan
sangat
terbatas
menerapkan
asas
oportunitas
yang
dirupakan
kewenangan Jaksa Agung mengesampingkan perkara pidana demi
kepentingan umum (seponering). Dalam Putusan MK Nomor Nomor
40/PUU-XIV/2016 Mahkamah memberikan pertimbangannya yang
berbunyi:
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di
atas
sangatlah
jelas
pendirian
Mahkamah
bahwa
kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan
perkara adalah konstitusional adanya, hanya saja
permasalahannya adalah bagaimana agar Jaksa Agung
di dalam menggunakan kewenangan tersebut tidak
bersifat absolut sehingga dapat disalahgunakan oleh
Jaksa Agung. Untuk itu maka perlu ada pembatasan yang
ketat atas pemberlakuan Pasal 35 huruf c UU 16/2004
tersebut,
sehingga
ke
depan
tidak
akan
terjadi
pelanggaran atau bertentangan dengan hak-hak warga
negara maupun hak asasi manusia pada umumnya yang
dijamin UUD 1945. (Pen: huruf tebal)
Di samping itu, “alasan pemaaf” adanya cacat prosedural dalam
pembentukan undang- undang, namun secara materiil undang-undang
tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum, menurut hemat Ahli juga
tidak kurang relevan digunakan pada masa yang akan datang.
Mengingat “alasan pemaaf” itu bersifat kuratif karena hanya berorietasi
pada timbulnya korban atau kerugian terlebih dahulu yakni timbulnya
persoalan hukum. Dalam sebuah negara hukum yang mapan, fungsi
hukum seharusnya sebagai pemandu untuk menciptakan Jagad
166
Ketertiban sebagaimana istilah yang digunakan Satjipto Rahardjuncto
Hukum bukan ditempatkan sebagai “pemadam kebaran” saja. Hukum
memang
berbicara
dan
berurusan
dengan
ketertiban
Hukum
menempatkan diri sebagai penjaga, pengatur, dan produsen ketertiban.
Oleh karena itu ia tampil dengan membuat macam-macam peraturan,
suruhan dan larangan, hukum menjadi sebuah institusi normatif
(normerende). Joseph Raz dalam bukunya The authority of law
mengatakan salah satu fungsi hukum adalah preventing undesirable
behaviour and securing desirable behaviour. Hukum harus mencegah
agar tidak terjadi persoalan hukum dalam masyarakat karena hukum
bisa mencegah perilaku yang tidak diharapkan terjadi dan hukum bisa
menciptakan perilaku yang diharapkan.
d. Tahap Pengesahan
Definisi pengesahan tidak ditemukan dalam UU P3. Menurut KBBI, arti
kata
“pengesahan” adalah
proses,
cara,
perbuatan
mengesahkan;
pengakuan berdasarkan hukum; peresmian; pembenaran. Dengan demikian
pengesahan
Rancangan
Undang-Undang
merupakan
proses,
cara,
perbuatan mengesahkan rancangan undang-undang sesuai ketentuan UUD
1945 dan peraturan pelaksanaannya. Fakta atau peristiwa hukum yang
harus terpenuhi dalam tahap ini meliputi:
1. Adanya penyampaian Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden oleh Pimpinan DPR kepada Presiden
(Pasal 72 ayat (1) UU P3);
2. Waktu penyampaian Rancangan Undang-Undang pada angka 1
tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal persetujuan bersama (Pasal 72 ayat (2) UU P3);
3. Adanya pembubuhan tanda tangan oleh Presiden pada Rancangan
Undang-Undang pada angka 1 tersebut dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang
dimaksud disetujui bersama oleh DPR dan Presiden (Pasal 20 ayat (4)
UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (1) UU P3);
4. Adanya kalimat pengesahan yang berbunyi:
167
“Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan
Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud
angka 1 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang
tersebut disetujui bersama (Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal
73 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU P3).
e. Tahap Pengundangan
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran
Daerah, atau Berita Daerah. (Pasal 1 angka 12 UU P3). Fakta atau
peristiwa hukum yang harus terpenuhi dalam tahap ini meliputi:
1. Adanya penempatan undang-undang dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia (Pasal 82 UU P3); dan
2. Penempatan undang-undang dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dilakukan oleh pejabat yang berwenang yakni menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Pasal 82 UU
P3).
Menurut hemat ahli, semua fakta atau peristiwa hukum sebagaimana
diuraikan di atas secara kumulatif harus terpenuhi semua. Pemenuhan
keseluruhan fakta/peristiwa hukum dalam pembentukan undang-undang
menghasilkan undang-undang yang valid dari sisi prosedur (appropriate
procedure) dan kewenangan (appopriate institution) sehingga mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Satu lagi yang juga harus dipenuhi adalah
pemenuhan bentuk undang-undang/teknik pembentukan (appopriate form).
Unsur ketiga yakni batu uji pengujiannya adalah UUD 1945. Dalam
unsur ketiga ini, pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus
menggunakan UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya yang bersumber
pada Pasal 22A UUD 1945. Jikalau ada pendapat bahwa Mahkamah hanya
dapat menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dan tidak
168
dapat menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang atau peraturan
perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil prosedural
yang mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi maka itu
artinya sama dengan Mahkamah menolak suatu perkara karena hukumnya
tidak lengkap mengatur. UUD 1945 sebagai Staats Fundamental Norms
hanya memuat sedikit ketentuan prosedur pembentukan undang-undang.
Selanjutnya Pasal 22A UUD 1945 hanya mendelegasikan bahwa ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.
“Penolakan” atas dasar hukum yang kurang lengkap tersebut tentunya
kurang selaras dengan jiwa keadilan bahkan roh mahkamah konstitusi yang
terkadung dalam sejarah lahirnya pengujian undang-undang yang diputus
John Marshall dalam perkara Marbury vs Madison (1803) di Amerika
Serikat, padahal kewenangan melakukan pengujian tidak diatur dalam UUD
Amerika Serikat 1787. Persoalan tersebut di Indonesia sudah selesai
dengan adanya Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni
2010.
“Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus
dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang undang-undang, tata tertib
produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mekanisme atau formil- prosedural itu mengalir dari delegasi
kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan
itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau
batu uji dalam pengujian formil”.
Dalam keterangan ini Ahli sengaja tidak langsung memasukkan
fakta/peristiwa hukum yang terjadi selama proses pembentukan UU yang
merupakan objek permohonan ini. Hal ini dikarenakan keterbatasan Ahli
terhadap pengetahuan, kualitas, dan validitas fakta/peristiwa hukum yang
terjadi. Ahli hanya menyampaikan pemikiran soal kerangka pengujian formil
sehingga bila ini dianggap bermanfaat karena membantu tugas Yang Mulia
Majelis Hakim MK dalam memutus perkara.
169
6. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L
1. Pendahuluan
Sekedar menyamakan persepsi, yang dimaksud “pengujian formal”
dalam keterangan ini mengikuti rumusan PH. Kleintjes (Staatsinstellingen
van Nederlandsch – Indië, I, hlm. 385) yang menyebutkan: “formeel
toetsingsrecht sebagai “… de bevoegheid om te onderzoeken, of een
legislatief product op wettelijk wijze is to stand gelomen” (wewenang (hakim)
untuk menyelidiki apakah suatu produk legislatif ditetapkan menurut tata
cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (undang-
undang). Namun, perlu pula ditegaskan, sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, pengertian tata cara – baik sebagai prosedur
(maupun penentua isi), harus pula bersandar pada asas-asas hukum yang
fundamental dan berbagai praktik atau etika ketatanegaraan menurut
prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum.
Dalam konteks UUD 1945, aspek formal adalah proses atau tata cara atau
prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana ditentukan Undang-
Undang Dasar 1945, Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain serta
berbagai asas seperti asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk wetgeving).
UUD 1945 mengatur tata cara pembentukan undang-undang dalam:
1. Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tidak disahkan Presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak disetujui
bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-
undang dan wajib diundangkan.
2. Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan udangan-undang terhadap
Dewan Perwakilan Rakyat.
170
3. Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonom
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah serta
memberikan per-timbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas
rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak pendidikan dan agama.
(3) ...... dst.
Sepanjang mengenai DPR dan Presiden, didapati beberapa unsur formal
atau prosedural pembentukan udang-undang.
(1)
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2)
Inisiatif pembentukan undang-undang dapat berasal dari DPR atau
Presiden.
(3)
Rancangan undang-undang dibahas (bersama) oleh DPR dan
Presiden.
(4)
Rancangan undang-undang disetujui bersama oleh DPR dan Presiden
untuk menjadi undang-undang.
(5)
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
(6)
Tenggang waktu pengesahan rancangan undang-undang oleh
Presiden adalah 30 hari.
(7)
Apabila lampaui waktu 30 hari Presiden tidak mengesahkan,
rancangan undang-undang menjadi undang-undang.
(8)
Setiap undang-undang – baik yang disahkan atau tidak disahkan oleh
Presiden – harus diundangkan dalam Lembaran Negara.
(9)
Tata cara pengundangan diatur dalam undang-undang.
171
Memperhatikan perjalanan pembentukan Undang-Undang KPK-Baru
(UU No. 19 Tahun 2019) mulai dari inisiatif sampai diundangkan dalam
Lembaran Negara, sepintas lalu – secara formal atau prosedural telah mengikuti
bunyi atau kata-kata yang tercantum dalam Pasal-pasal UUD 1945 cq Pasal
20 (dan ketentuan undang-undang maupun Peraturan Tata-Tertib DPR).
Pertama; UU KPK-Baru (UU No. 19 Tahun 2019) merupakan perubahan
atau secara substantif dapat disebut “pengganti” UU KPK-Lama (UU No. 30
Tahun 2002). Kekuasaan membentuk atau mengajukan inisiatif membentuk
undang-undang, meliputi “membentuk undang-undang baru, mengadakan
perubahan terhadap undang-undang lama, atau mengganti atau mencabut
undang-undang lama. Dengan demikian, pembentukan UU KPK-Baru,
memang berada dalam kekuasaan membentuk undang-undang yaitu
mengubah (mengganti) UU KPK-Lama dengan UU KPK-Baru;
Kedua; UU KPK-Baru telah dibahas bersama – baik dalam sidang-sidang
terbuka atau tertutup – oleh DPR dan Presiden (Pemeritah) menurut
(sesuai) tata cara yang diatur dalam undang-undang dan ketentuan-
ketentuan lain tentang pembentukan undang-undang;
Ketiga; UU KPK-Baru adalah hasil (merupakan) persetujuan bersama
antara DPR dan Presiden. Terhadap hal ini ada catatan dari Pemohon.
Menurut Pemohon, pengesahan DPR atas persetujuan bersama itu, tidak
memenuhi quorum karena tidak dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1
anggota DPR. Seandainya hal ini terbukti benar, pengesahan persetujuan
Rancangan Undang-Undang KPK-Baru tersebut menjadi undang-undang
(UU No. 19 Tahun 2019), bukan sekedar cacat hukum, tetapi tidak sah
karena itu batal demi hukum (van rechtswege nietig), dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat (kekuatan berlaku);
Keempat; Rancangan Undang-Undang KPK-Baru yang telah disetujui
(bersama) oleh DPR dan Presiden telah disampaikan kepada Presiden
untuk disahkan menjadi undang-undang;
Kelima; Rancangan UU KPK-Baru telah menjadi undang-undang yang sah
walaupun tidak disahkan Presiden (sesuai dengan ketetua UUD 1945,
Pasal 20 ayat 5);
Keenam; UU KPK-Baru telah berlaku dan mengikat karena telah
diundangkan dalam Lembaran Negara (UUD 1945, Pasal 20 ayat 5);
172
Berdasarkan catatan di atas (termasuk seandainya telah memenuhi
kuorum), timbul pertanyaan: “Ditinjau dari segi pengujian formal (formeel
toetsingsrecht) atau pengujian prosedural (procedural review), dimana
kemungkinan terjadi tata cara pembentukan UU KPK-Baru bertentangan
dengan UUD 1945?”
Untuk memahami segi-segi formal pembentukan UU KPK-Baru (begitu
pula undang-undang lain), sangatlah perlu dikaitkan dengan hal-hal berikut:
Pertama; kandungan “staatsidee” dalam UUD1945.
Para “Founding Fathers” yang sekaligus sebagai “the Fathers of the
Constitution”, sepakat, UUD yang mereka buat (UUD 1945), bukan sekedar
ketentuan-ketentua normatif susunan organisasi negara. UUD 1945
mengandung muatan “staatsidee” yang menjiwai dan mendasari UUD 1945
baik yang berkaitan dengan landasar bernegara, susunan organisasi
negara, cara-cara menyelenggarakan negara, dan tujuan atau cita-cita
bernegara.
Selain staatsidee yang berlandasarkan kearifan asli seperti paham
kekeluargaan/paham gotong royong, paham permusyawaratan, UUD 1945
juga mencerminkan berbagai staatsidee paham demokrasi atau kedaulatan
rakyat, politik dan sosial), paham negara hukum (formal dan materiil),
paham hak asasi (individual dan sosial). Dalam kaitan dengan permohonan
pengujian formal terhadap UU KPK-Baru (UU No. 19 Tahun 2019), perlu
perhatian mengenai hubungan tata cara (prosedur) pembentukan undang-
undang dengan berbagai “staatsidee” tersebut. Paham demokrasi, paham
negara hukum, paham hak asasi manusia, paham kekeluargaan/gotong
royong, tidak memisahkan antara tujuan dan cara mencapai tujuan seperti
antara tujuan pembentukan undang-undang dengan cara-cara membentuk
undang-undang. Undang-undang yang baik – tidak hanya ditentukan oleh isi
atau tujuan yang baik, tetapi juga oleh tata cara yang baik. Antara isi atau
tujuan dengan tata cara atau prosedur merupakan “dua sisi dari satu
keping/satu lembar mata uang” (two sides of one coin).
Meskipun undang-undang cq UU KPK-Baru secara formal telah dibentuk
DPR (dan Presiden) sebagai wujud demokrasi perwakilan, sangatlah perlu
memperhatikan aspek-aspek lain dari demokrasi.
173
Walaupun dijalankan atas dasar demokrasi perwakilan, tidak berarti
demokrasi hanya dijalankan atau hanya berada di tangan badan perwakilan.
Dalam demokrasi perwakilan, tetap dibutuhkan partisipasi publik untuk lebih
menjamin perwujudan “volonté général” (Rousseau). Karena itu, dalam
demokrasi perwakilan tetap ada pranata-pranata seperti referendum, inisiatif
rakyat, petisi, termasuk hak menyatakan pendapat melalui pernyataan,
demonstrasi atau opini publik lainnya atau hak berekspresi pada umumnya.
Dihadapkan pada RUU KPK-Baru yang berisi perubahan (sebagai
pengganti) UU KPK-Lama (UU No. 30 Tahun 2002) cukup banyak
pernyataan publik, baik dari dalam kampus, publik di luar kampus, tulisan-
tulisan di media massa, kumpulan-kumpulan ahli yang meminta agar UU
KPK-Lama
tetap
dipertahankan
dan
menghentikan
pembahasan
Rancangan Undang-Undang KPK-Baru. Namun, apa yang terjadi. Baik DPR
maupun Pemerintah sama sekali tidak (kurang) merespons atau sekurang-
kurangnya kurang sekali mempertimbangkan (memperhatikan) pernyataan-
pernyataan publik yang bersangkutan. Kapilah tetap berlalu. Dalam
demokrasi, memperhatikan dengan sungguh-sungguh pandangan atau
pendapat publik, merupakan suatu prosedur yang sama sekali tidak boleh
diabaikan. Mengapa?
Pertama; partisipasi publik tetap diperlukan untuk lebih menjamin
perwujudan kehendak rakyat yang disebut Rosseau “volonté générale” atau
“general will” atau yang disebut Lincoln pemerintahan dari, oleh dan untuk
rakyat (government from the people, by the people, for the people).
Kehendak publik (volonté générale) – menurut Rosseau – bukan saja untuk
mencerminkan dukungan rakyat, melainkan sebagai tanda ada keadilan
(justice).
Ada beberapa fungsi partisipasi publik – antara lain – untuk lebih
menjamin perwujudan pemerintahan dijalankan sesuai dengan kehendak
rakyat dan sekaligus fungsi kontrol yang langsung dilakukan rakyat.
Kurangnya perhatian terhadap pendapat umum dalam pembentukan UU
KPK-Baru, dapat dimaknai sebagai mengabaikan partisipasi publik sebagai
suatu prosedur menjamin suatu undang-undang yang baik.
Kedua; selain rakyat yang memilih pejabat yang akan menjalankan negara,
(Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa,
174
anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD
Kabupaten/Kota), demokrasi juga mengandung esensi rakyatlah yang
menentukan cara rakyat diperintah dan rakyatlah yang menentukan cara-
cara menjalankan perintahan (the way the people to be governed” dan “the
way the government to be carried out). Kurangnya perhatian (mengabaikan)
terhadap berbagai pendapat publik, harapan publik, dan kehendak publik
dalam pembentukan UU KPK-Baru, dapat dimaknai sebagai tidak
menempatkan kehendak publik sebagai suatu prosedur yang semestinya
dipertimbangkan, bahkan harus menjadi arahan dalam pembentukan UU
KPK-Baru.
Ketiga; asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik (algemene beginselen van behoorlijk wetgeving).
Peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi sekaligus tata
cara pembenukan yang baik, di samping isi (content) yang baik. Tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik mencakup hal-hal
seperti kewenangan (authority), kehati-hatian (carefulness/zorgfuldigheid).
Dalam tatanan demokrasi, salah satu aspek kehati-hatian didapat dengan cara
memperhatikan secara sungguh-sungguh kenyataan-kenyataan dan pandangan
atau pendapat yang hidup dalam masyarakat. Hal ini terkesan diabaikan dalam
pembentukan UU KPK-Baru yang diselesaikan hanya dalam waktu dua belas
hari. Ada ketergesa-gesaan. Pembentuk udang-undang kurang sekali
merespons pendapat publik. Dalam negara demokrasi, mengabaikan pendapat
publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat digolongkan
sebagai
pelanggaran
atas
asas-asas
umum
pembentukan
peraturan
perundang-undangan yang baik. Pembahasan yang begitu singkat, selain
mengesankan ketergesa-gesaan, juga kurang keterbukaan atau transparansi
untuk membatasi partisipasi publik. Transparansi (transparency), di samping
unsur-unsur legitimasi demokrasi, desentralisasi, negara hukum dan hak asasi)
– seperti yang dirumuskan Bank Dunia dan IMF – merupakan salah satu unsur
atau ciri “good governance” (pemerintahan yang baik). Kurangnya transparensi
dalam pembentukan UU KPK-Baru, mengesankan ada inkonsistensi dengan
pemberantasan korupsi sebagai upaya membangun pemerintahan yang bersih
(clean government) sebagai salah satu wujud pemerintahan yang baik (good
governance).
175
Keempat; asas keterwakilan (representativeness).
Pada saat UU KPK-Baru di bahas dan disetujui DPR dan Presiden,
telah diumumkan anggota-anggota DPR yang baru (anggota DPR, terpilih),
tinggal menunggu pelantikan (peresmian). Hampir setengah (± 48%) angota
DPR yang membahas dan menyetujui UU KPK-Baru tidak lagi akan duduk
sebagai anggota DPR periode berikutnya. Apakah asas keterwakilan
(represen-tativeness) masih dipenuhi untuk menyetujui suatu rancangan
undang-undang, sedangkan telah diketahui susunan anggota DPR baru dan
hampir separoh anggota DPR yang menyetujui UU KPK–Baru tidak akan
lagi duduk sebagai anggota DPR periode berikutnya? Meskipun DPR tidak
mengenal masa “demisioner”, tetapi praktik ketatanegaraan dimanapun
mengenal masa yang disebut “lame duck” – pejabat lama (termasuk yang
terpilih kembali) tidak akan lagi mengambil suatu keputusan yang akan
mempengaruhi penyelenggaraan negara atau pemerintahan dimasa datang.
Dengan demikian, baik ditinjau dari asas keterwakilan maupun masa “lame
duck”, prosedur dan proses pembentukan UU KPK-Baru tidak atau kurang
memperhatikan baik asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, maupun asas keterwakilan demokratis yang
menunjukkan UU KPK-Baru adalah produk suatu tatanan demokrasi
(pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat).
Kelima; badan perwakilan sebagai pendidik publik (educating the public).
Willam J. Keefe – Morris S. Ogul (The American Legislative Process,
Congress and the States) membedakan 5 (lima) fungsi badan legislatif –
antara lain fungsi pendidikan publik (educating the public). Salah satu aspek
pendidikan publik adalah menyampaikan informasi yang cukup dan akurat
kepada publik. Di pihak lain senantiasa memperhatikan pendapat publik.
Kedua aspek itu sangat penting dalam proses pembentukan undang-
undang. Selain sebagai cara mendorong partisipasi publik, juga agar
undang-undang
yang
dibentuk
mencerminkan
“general
will”
yang
mencerminkan kedaulatan rakyat dan lebih menjamin undang-undang yang
berkualitas.
Penyelesaian UU KPK-Baru yang hanya dua belas hari, dan kurang
diinformasikan kepada publik – bahkan ada yang mengesankan tertutup –
176
merupakan hal yang bertentangan dengan proses atau pembentukan undang-
undang yang baik.
Keenam; UU KPK-Baru telah mempunyai kekuatan hukum yang sah, tanpa
disahkan Presiden. Berdasarkan “bunyi” (words) yang tercantum dalam
UUD 1945, hal tersebut dibenarkan (UUD 1945, Pasal 20 ayat 5). Tetapi
ada semacam “anomali”. Rancangan Undang-Undang KPK-Baru, adalah
hasil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Tidak mungkin
Rancangan Undang-Undang KPK-Baru sampai kepada Presiden untuk
disahkan, tanpa terlebih dahulu ada persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden atas Rancangan Undang-Undang tersebut (begitu pula rancangan
undang-undang yang lain). Walaupun UUD 1945 memungkinkan suatu
Rancangan Undang-Undang menjadi undang-undang tanpa pengesahan
Presiden, tetapi apakah prosedur semacam itu tidak merupakan anomali
praktik ketatanegaraan mengingat Rancangan Undang-Undang yang
disampaikan kepada Presiden untuk disahkan adalah hasil persetujuan
bersama DPR dan Presiden. Sesuatu yang anomali – baik prosedural
maupun substansi – adalah tidak sesuai dengan asas atau prinsip umum
pembentukan undang-undang yang baik. Sebagai suatu beleid (diskresi)
dalam tatanan demokrasi dan negara hukum, keputusan Presiden
membiarkan Rancangan Undang-Undang KPK menjadi undang-undang
tanpa pengesahan, semestinya disertai alasan-alasan yang cukup yang
dapat diketahui publik.
Salah satu fungsi “penafsiran sistematik”, adalah untuk mencegah
anomali berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dalam
pelaksanaan-nya berkaitan, bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lain
seperti syarat “persetujuan bersama” antara DPR dan Presiden atas suatu
Rancangan Undang-Undang dengan ketentuan yang memungkinkan
“Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama dapat menjadi
undang-undang tanpa pengesahan Presiden. Ditinjau semata-mata dari
segi bunyi kata (words) yang normatif hal tersebut tidak salah, tetapi apakah
pantas,
apakah
layak.
Memperhatikan
kemungkinan
kesenjangan-
kesenjangan tersebut, dalam Ilmu Hukum Tata Negara ada ajaran yang
177
disebut “constitutional ethics” atau “constitutional morality”, yang tidak kalah
penting dari kaidah-kaidah hukum konstitusi itu sendiri.
Mungkin ada yang mempersoalkan: Hal-hal yang dikemukakan di atas,
hampir semuanya tidak diatur secara “expressis verbis” dalam tata cara
pembentukan
undang-undang.
Apakah
hal
semacam
itu
dapat
dipergunakan sebagai landasan konstitusional menguji suatu undang-
undang?
Pertama; telah dikemukakan, UUD 1945 memuat atau mengandung
berbagai “staatsidee” – antara lain – demokrasi atau kedaulatan rakyat dan
paham negara hukum. Walaupun dijalankan demokrasi perwakilan, suara
rakyat, kehendak rakyat bukan saja tidak boleh diabaikan, tetapi harus
senantiasa menjadi patokan yang diikuti, termasuk dalam pembentukan
undang-undang. Suara rakyat, pendapat publik merupakan suatu bagian
dari proses atau pembentukan suatu undang-undang yang baik. Di atas
telah dikemukakan, baik demokrasi maupun negara hukum sama-sama
menjunjung prinsip bahwa: antara isi atau tujuan dengan tata cara merupakan
"two sides of one coin”.
Kedua; dalam tatanan konstitusional, UUD (cq UUD 1945) bukanlah satu-
satunya ketentuan konstitusional. Secara universal berlaku asas-asas
fundamental yang menjadi landasan atau ukuran normatif, berbagai praktik
ketatanegaraan, kebiasaan ketatanegaraan atau etika ketatanegaraan
(constitutional ethics), sebagai ketentuan ketatanegaraan atau ketentuan
konstitusional. Begitu pula berbagai "staatsidee" seperti demokrasi dan
paham negara hukum yang mendasari UUD 1945 tidak mungkin diabaikan
termasuk dalam proses atau prosedur membentuk undang-undang.
Ketiga; selain asas-asas ketatanegaraan, staatsidee, dalam setiap norma –
termasuk norma dalam UUD 1945 - dapat terkandung berbagai “implied
norms”.
Dalam
pembentukan
undang-undang
sebagai
perwujudan
kedaulatan rakyat (general will) sebagaimana diatur dalam UUD 1945,
Pasal 20, Pasal 5 dan Pasal 22D, terkandung segala nilai, tatanan dan
mekanisme demokrasi seperti peran pendapat publik sebagai wujud
partisipasi publik, termasuk – partisipasi dalam pembentukan undang-
undang untuk menjamin agar undang-undang benar-benar mencerminkan
178
“volonté générale” sebagai syarat undang-undang yang baik dan
mencerminkan keadilaan.
Keempat; telah menjadi pandangan umum bahkan “openio necessitatis”
yang menyebut korupsi tidak sekedar “serious crime” melaikan sebagai
“extra ordinary crime”. Bukan saja karena korupsi merugikan keuangan
negara, merampas hak-hak rakyat, tetapi korupsi membahana yang begitu
luas dapat menjadi semacam “verelendung proces” atas peri kehidupan
bangsa dan negara, atau sekurang-kurangnya mencerminkan “bad
governance” yang berlawanan dengan prinsip dan cita-cita “good
governance”. Hampir tidak ada minggu yang tidak ada OTT. Selain begitu
luas dan mengakibatkan kerugian negara yang luar biasa jumlahnya,
korupsi bukan lagi sekedar fenomena hukum. Korupsi bertali-menali dengan
tatanan politik, tatanan birokrasi, tatanan sosial, dan tatanan etik. Suka atau
tidak suka, korupsi yang membahana ini, merupakan hambatan yang paling
nyata dalam mewujudkan “good governance” cq “clean government” yang
akhirnya dapat menjadi penyebab kegagalan pemerintahan dalam
mewujudkan kesejahteraan umum, sebesar-besarnya kemakmuran dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal semacam ini tidak hanya
berdimensi domestik tetapi juga internasional seperti hubungan dengan
Bank Dunia dan IMF.
Berdasarkan hal-hal di atas, untuk memberantas korupsi diperlukan
sekaligus sejumlah ketentuan materiil (substantif) yang khusus (special
substantive law), lembaga khusus (extra ordinary institution) dan tata cara
beracara khusus (extra ordinary procedure). Menurut pendapat publik UU
KPK-Baru, disusun atas dasar prinsip-prinsip baru, bahkan meniadakan
atau sekurang-kurangnya mengurangi prinsip “extra ordinary”. Perubahan
ini sangat mendasar, mengingat sampai saat ini, korupsi masih merupakan
perbuatan pidana yang luas, baik pelaku maupun jumlah keuangan negara
yang dikorupsi, dan tidak kalah penting akibat terhadap peri kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dalam tatanan demokrasi, sudah semestinya
perubahan
yang
mendasar
ini
sangat
perlu
mendengar
dan
mempertimbang-kan pendapat publik.
179
Saksi para Pemohon
1. Rimawan Pradiptyo, Ph.D.
-
Saksi akan menerangkan terkait dengan gerakan akademisi dalam menolak
revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang telah menjadi
wacana sejak tahun 2015;
-
Indonesia telah meratifikasi UNCAC 2003 dan juga Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2006. Namun demikian, sampai sekarang keempat rekomendasi
UNCAC terkait dengan jenis korupsi yang belum diatur, dan belum pernah
direvisi di dalam Undang-Undang Tipikor;
-
Gerakan akademisi ada dua yaitu gerakan akademisi dan gerakan para
ekonom;
-
Gerakan akademisi dimulai bulan September yang dilakukan oleh Aliansi
Akademisi Indonesia dan yang kedua adalah gerakan ekonom di bulan
Oktober. Keduanya adalah gerakan yang sebenarnya bersifat spontanitas
seperti yang sudah biasa saksi lakukan;
-
Gerakan Aliansi Akademis Indonesia dimulai 7 September 2019, namun
saat dukungan sudah mencapai 2000 orang dari puluhan universitas di
Indonesia telepon genggam Saksi di-hack. Pada tanggal 16 September
2019, pukul 13.30 dukungan akademisi sebanyak 2.594 akademisi dari 41
universitas yang menolak RUU KPK;
-
Saksi melampirkan beberapa bukti terkait dengan pemberitaan-pemberitaan
tentang gerakan itu sendiri dan bagaimana para inisiator itu di-hack telepon
genggamnya, dan tanggal 15 September 2020 para dosen Universitas
Gadjah Mada (UGM) menggelar aksi di Balairung untuk menolak UU KPK.
Saksi juga melakukan live streaming dengan rekan-rekan di UNDIP, UNAIR,
dan UI;
-
Akademisi UGM mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU KPK
dengan lima tuntutan;
-
Saksi menginisiasi database korupsi sejak tahun 2009 dan pada tahun 2016
memiliki wave keempat. Sejak 2001 sampai dengan 2015 database berisi
4.001 terdakwa;
180
-
Bahwa dari database tersebut, Saksi membuat sekitar 7 riset yang Saksi
lakukan sejak tahun 2010 sampai 2017, dan sejak 2010 tidak ada
perbedaan cara pandang;
-
Saksi mencoba membuat naskah akademik pada tanggal 19 Oktober 2019
dan surat terbuka yang ditandatangani oleh 255 ekonom;
-
Naskah akademik berkaitan antara revisi UU KPK terhadap perekonomian,
pencapaian amanah konstitusi, yaitu Pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4
dan amanah reformasi;
-
Penyusunan naskah akademik didasarkan atas fakta terkait dengan korupsi
dan berbagai dampak buruk yang ditimbulkannya;
-
Dalam surat terbuka menjelaskan hasil yang diteliti setelah melakukan
telaah literature yaitu tidak ada literature yang menunjukkan bahwa korupsi
menghambat investasi atau mengganggu kemudahan investasi, yang ada
adalah korupsi memperburuk ketimpangan pendapatn, korupsi melemahkan
pemerintahan, dan korupsi menciptakan instabilitas ekonomi makro karena
utang eksternal cenderung lebih tinggi dari penanaman modal asing;
-
Dalam riset juga menunjukkan bahwa argumentasi korupsi sebagai pelumas
pembangunan mengandung 3 kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk
Indonesia. Argumentasi penindakan korupsi menghambat investasi tidak
didukung oleh hasil kajian yang empiris dan naskah akademik bisa diakses
oleh publik di search key;
-
Bahwa ekonom mendukung setiap upaya untuk melakukan perbaikan
kelembagaan untuk menurunkan korupsi di suatu negara;
-
Bahwa perbedaan antara Indonesia dengan negara-negara maju. Di
Indonesia, komitmen untuk menanggulangi korupsi belum bulat, sementara
di negara maju sudah bulat. Korporasi diatur ketat, tetapi kalua di Indonesia
hanya BUMN yang diatur ketat;
-
Bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia adalah korupsi yang struktural.
Korupsi yang ada itu adalah didesain sejak perencanaan dan bahkan
penyusunan peraturan. Juga banyak yang dilakukan aturan tanpa teori dan
peraturan yang tidak dapat ditegakkan. State capture corruption itu sangat
tinggi dan Undang-Undang Tipikor sebenarnya ketinggalan zaman. Inilah
yang sebenarnya Saksi ingin mendukung upaya untuk melakukan revisi
terhadap Undang-Undang Tipikor;
181
-
Hal yang belum diatur dalam RUU KPK yaitu korupsi swasta, korupsi staf
asing, ellicit enrichment, dan trading of influence, berkenaan dengan riset
tersebut Saksi sudah meneliti sejak tahun 2018 untuk mengukur
unregulated corruption;
-
Bahwa Undang-Undang Antikorupsi menurut Saksi menyebabkan rakyat
mensubsidi koruptor, karena justru yang melakukan korupsi paling tinggi
adalah badan usaha swasta yang mana hal tersebut tidak diatur dalam UU
KPK. 59% dari nilai korupsi yang ada di Indonesia justru dilakukan oleh
swasta dan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta bagian
publik sektor lainnya, sementara saat ini korupsi di swasta belum ditangani;
- Bahwa kerugian negara dari tahun 2001 sampai dengan 2015 sebanyak Rp
203,9 triliun, namun total hukuman finansial hanyalah Rp 21,26 triliun atau
10,42%, jika dihitung dengan biaya social korupsi maka minimum
irreducible-nya menjadi 2,5 kali lipat atau Rp 509,8 triliun;
-
Berkenaan dengan UU KPK, Saksi melakukan regulatory impact
assessment dan pasti akan menurukan kinerja KPK;
-
Upaya yang Saksi lakukan adalah upaya sesuai dengan teori ekonomi yaitu
komitmen para ekonom untuk focus pada welfare atau kesejahteraan
bangsa Indonesia;
-
Bahwa untuk menuju negara yang maju maka prasyarat yang harus
dilakukan adalah melakukan reformasi besar-besaran yang menguatkan
Lembaga antirasuah itu adalah salah satu prasyarat yang perlu dipastikan
keberadaannya;
2. Budi Santoso
-
Saksi adalah Penasihat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
-
Bahwa sebagai penasihat KPK, saksi bertugas memberikan dan
menyampaikan pemikiran serta pertimbangan yang berhubungan dengan
pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan kepakarannya,
baik diminta atau tidak diminta;
-
Bahwa sebagai Penasihat KPK, saksi berwenang untuk memperoleh dan
mendapatkan informasi tentang pemberantasan korupsi dari manapun
sumbernya, memberikan bantuan dalam penyiapan kebijakan nasional dan
kebijakan umum dalam bidang pemberantasan korupsi, bertindak sebagai
182
konsultan dalam penanganan kasus korupsi sesuai dengan bidang dna
kepakarannya, melakukan identifikasi dan mengoordinasi pelaksanaan
tugas lain dengan unit terkait, serta melaksanakan tugas lain yang ada
hubungannya dengan tugas dan wewenang KPK atas permintaan atau atas
perintah dari pimpinan KPK;
-
Tim Penasihat terdiri dari tiga orang yang secara rutin memberikan saran,
masukan yang diwujudkan dalam bentuk nota dinas khususnya kepada
pimpinan dan mengikuti rapat-rapat pertemuan untuk secara langsung
memberikan masukan sebagaimana tugas dan wewenangnya, karena
penasihat KPK tidak semata-mata penasihat pimpinan KPK tetapi juga
penasihat KPK;
-
Bahwa setiap ada sidang pelanggaran etik di Dewan Pertimbangan
Pegawai KPK pasti Penasihat selalu diikutsertakan;
-
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)
maka masa jabatan atau periodesasi jabatan saksi sebagai Penasihat yang
berlaku empat tahun, dimulai dari 6 Juli 2017 yang seharusnya berakhir 5
Juli 2021 maka harus determinasi lebih cepat yaitu 20 Desember 2019 dan
di dalam struktur KPK sudah tidak ada lagi Dewan Penasihat atau Tim
Penasihat;
-
Bahwa angket KPK menjadi penting karena posisi penasihat di KPK sudah
ada dan merupakan bagian internal dari KPK sebagai penasihat sejak Juli
2017. Angket KPK bergulir di awal 2018. Terdapat delapan Rekomendasi
Pansus Angket KPK pada 14 Februari 2018 dan salah satu rekomendasinya
terkait dengan status, atau posisi, atau kedudukan struktur penasihat di
dalam institusi atau lembaga KPK;
-
Bahwa isi rekomendasi pertama yaitu, KPK diminta menyempurnakan
struktur organisasi KPK, kedua, KPK diminta mengingkatkan kerja sama
dengan lembaga penegak hukum atau lembaga lainnya seperti BPK, LPSK,
PPATK dan sebagainya, ketiga, KPK diminta membentuk lembaga
pengawas independent, keempat, KPK diminta menempatkan kepolisian
dan kejaksaan sebagai counter partner yang kondusif, kelima, KPK diminta
lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada
183
hukum acara pidana dan undang-undang lain dalam menjalankan tugas
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan,
keenam,
KPK
diminta
membangun sistem pencegahan yang sistematik, ketujuh, KPK diminta
memperbaiki tata kelola anggaran yang sesuai rekomendasi BPK, dan
kedelapan,
KPK
diminta
memperbaiki
tata
kelola
SDM
dengan
memperhatikan aturan di bidang SDM atau kepegawaian;
-
Bahwa dari kedelapan rekomendasi Pansus Angket KPK, kira-kira ada tujuh
yang telah dijalankan oleh KPK, sehingga sesungguhnya tidak ada yang
baru, kecuali membentuk lembaga pengawas independen;
-
Bahwa sesungguhnya di KPK telah ada lembaga pengawas internal dan
eksternal, serta atasan juga sekaligus sebagai pengawas bagi anak
buahnya, kemudian dari pihak eksternal juga sudah diawasi oleh DPR, BPK
maupun media massa;
-
Bahwa oleh karena sudah eksisnya pengawasan di KPK bahkan sudah dua
sampai tiga pimpinan diproses oleh Komite Etik KPK karena dugaan
pelanggaran dan dinyatakan melanggar etik. Jadi efektivitas pengawasan,
khususnya internal KPK untuk memproses siapapun, mulai dari pimpinan
hingga pegawai sudah berjalan di KPK;
-
Bahwa ketika rekomendasi Pansus Angket KPK yang salah satunya
meminta membentuk lembaga pengawas independent, saksi awalnya tidak
memahami maksudnya, namun akhirnya setelah muncul Rancangan
Undang-Undang (RUU) yang saat ini menjadi UU KPK, baru saksi
mengetahui bahwa rekomendasi tersebut berkaitan dengan jabatan atau
struktur penasihat yang kemudian di dalam RUU digantikan, walaupun
sesungguhnya Dewan Pengawas bukan menggantikan Dewan Penasihat
karena memang berbeda kewenangannya;
-
Bahwa jika dikaitkan antara Pansus Angket KPK di tahun 2018 dengan
munculnya RUU yang tiba-tiba muncul di media beritanya pada tanggal 3
September 2019, Rapat Badan Legislasi memutuskan bahwa RUU tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai RUU usulan badan legislasi
yang diusulkan oleh enam anggota DPR, sampai akhirnya disahkan pada
tingkat I, tanggal 17 September 2019 kemudian dibawa oleh Bamus
Pimpinan DPR dan disahkan dalam rapat paripurna;
184
-
Bahwa sejak awal saksi tidak pernah diinformasikan mengenai rencana
revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, terlebih lagi dilibatkan, namun saksi akhirnya
mengakses melalui media internet dengan membuka website Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) maupun DPR;
-
Bahwa ketika Kemenhukham membahas, KPK sudah pernah bertemu dan
meminta Daftar Isian Masalah (DIM) namun hingga saat terakhir hanya
dijanjikan saja dan hingga saat ini belum pernah menerima DIM-nya;
-
KPK pernah pula meminta draft RUU yang terakhir sebelum disahkan
menjadi undang-undang namun hingga saat ini belum menerimanya. Saksi
pernah diajak oleh pimpinan KPK untuk bertemu Presiden terkait RUU KPK
namun ditunda dan hingga saat ini juga tidak ada pertemuan untuk
membahas RUU KPK ini;
-
Bahwa sesungguhnya di internal KPK mulai dari pimpinan khususnya sudah
berusaha untuk mendapatkan informasi dan meminta terlibat dalam
pembahasan, namun semua aksesnya seperti tertutup;
-
Bahwa
terjadi
keresahan
di
internal
KPK,
sehinga
saksi
perlu
menyampaikan hal-hal yang telah pimpinan KPK dan saksi lakukan untuk
merespon perkembangan yang terjadi, pegawai KPK mendaulat saksi untuk
menjadi koordinator tim krisis yang sifatnya informal saja;
-
Bahwa yang pertama terdampak dari draft RUU KPK yang beredar di luaran
yaitu, hilangnya struktur penasihat, selain itu juga ada transisi pegawai KPK
menjadi ASN;
-
Bahwa sesungguhnya di internal KPK sendiri sejak saksi belum masuk
menjadi penasihat hingga selesai menjadi penasihat, KPK sudah
menyiapkan satu rancangan revisi UU KPK yang dimotori oleh Biro Hukum,
yang sudah ditandatangani dan resmi di dalamnya terdapat kajian akademik
dan kajian lainnya, hanya di lapangan kenyataannya berbeda, pembentuk
undang-undang, pemerintah, dan DPR sama sekali tidak mengarah atau
memalingkan ke draft RUU KPK yang telah disiapkan oleh internal KPK dan
diakhir kenggotaan DPR periode 2014-2019 justru ada usulan untuk
mengganti RUU KPK sebagai inisiatif DPR sebagaimana yang diketahui
sekarang;
185
-
Pada tanggal 17 Oktober 2019 sesuai berlakunya UU KPK, saksi diberikan
tiga pilihan terkait dengan posisi sebagai penasihat, pertama, selesai
bertugas sebagai penasihat, kedua, selesai bersamaan dengan selesainya
masa atau periodisasi pimpinan jilid IV, dan ketiga, tetap eksis sampai
terpilih dan dilantiknya dewan pengawas. Akhirnya pimpinan memutuskan
agar saksi menyelesaikan tugas dan periodisasi sebagai penasihat KPK
bersaman dengan selesainya periodisasi pimpinan jilid IV, yaitu pada
tanggal 20 Desember 2019;
3. Manik Marganama Hendra
-
Saksi adalah ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM
UI) Tahun 2019;
-
Saksi akan menyampaikan kesaksian saya mengenai proses penyusunan
revisi
Undang-Undang
KPK
Tahun
2019,
termasuk
di
dalamnya
demonstrasi-demonstrasi yang pernah dilakukan oleh mahasiswa maupun
aliansi masyarakat sipil lainnya;
-
BEM UI merupakan organisasi mahasiswa intrakampus yang menjalankan
peran eksekutif. Fungsi dan wewenang BEM UI sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia
atau UUD IKMUI, Pasal 12 huruf d menyatakan bahwa BEM UI memiliki
kewenangan untuk menyikapi politik luar keluarga Mahasiswa Universitas
Indonesia. Atas dasar kewenangan itulah beberapa tahun ke belakang,
BEM UI memang sudah secara aktif menyikapi berbagai macam isu sosial
politik di tingkat nasional, termasuk di antaranya adalah isu korupsi;
-
Pada tahun 2015 misalnya BEM UI beserta dengan Gerakan Antikorupsi,
dosen, maupun Iluni UI melakukan gerakan Catur Cita, yang dimana
mengharapkan adanya memperkuat KPK serta mereformasi Polri. Selain itu
juga pada tahun 2017 misalnya, BEM UI bersama dengan Iluni UI, serta
aliansi gerakan lainnya menolak Pansus Hak Angket KPK untuk mendorong
penyelesaian kasus korupsi e-KTP yang terhindar dari intervensi;
-
Bahwa contoh-contoh tersebut menjadi bukti bahwa secara institusi, BEM UI
memang sudah secara lama memiliki kepedulian terhadap isu korupsi di
Indonesia, hingga pada tahun 2019 semangat kepedulian atas isu korupsi
tersebut tetap dijaga dalam Aksi Reformasi di Korupsi;
186
-
Bahwa sebagai acuan, isu korupsi juga masuk ke dalam isu yang kami
kawal dalam grand design atau rancangan besar BEM UI tahun 2019.
Sehingga selain atas keresahan personal terhadap masalah korupsi di
Indonesia, saya maupun BEM UI secara institusi memiliki tanggung jawab
terhadap konstituen kami, yaitu Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas
Indonesia untuk mengawal isu yang masuk ke dalam rancangan besar kami
di awal kepengurusan;
-
Bahwa tuntutan mahasiswa yaitu membawa isu penolakan terhadap revisi
Undang-Undang KPK. Kronologi aksi ini juga akan menjelaskan bagaimana
tidak aspiratifnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
atau DPR RI pada saat itu terhadap masukan serta kritik dan saran dari
mahasiswa maupun gerakan aliansi rakyat yang lain;
-
Bahwa sebagaimana telah diketahui bahwa revisi Undang-Undang KPK
tidak masuk ke dalam list atau daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2019, maka
atas dasar tersebut, BEM UI juga sempat terkejut dengan adanya isu revisi
Undang-Undang KPK karena fokus kami sebelumnya adalah mengawal isu
korupsi pada teror yang menyerang penyidik KPK hingga belum tuntasnya
kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan pada saat itu, sehingga BEM
UI juga fokus pada isu seleksi pimpinan KPK baru tahun 2019. Namun,
pada Agustus menjelang September, kembali dikejutkan dengan adanya
wacana revisi Undang-Undang KPK, hingga tanggal 5 September seluruh
Fraksi DPR RI justru menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang KPK,
padahal telah banyak masukan yang sempat diterima dan diberikan oleh
mahasiswa maupun aliansi masyarakat sipil lainnya;
-
Kemudian tanggal 7 September, aliansi BEM se-UI membuat rilis penolakan
terhadap pernyataan wacana revisi Undang-Undang KPK saat itu, yang
diajukan memang melalui media daring, harapannya adalah diterima
sebagai bahan pertimbangan, bahkan saksi juga meminta rekan dan
pengurus dari BEM UI untuk mencari naskah akademik dari Revisi Undang-
Undang KPK. BEM UI sempat memintanya bahkan sampai dengan
bertanya kepada salah satu pegawai di KPK, namun sayang, tidak
mendapatkan sama sekali naskah akademik tersebut. Jadi, kesulitan BEM
UI dalam mengakses naskah akademik ini menjadi pertanyaan besar bagi
kami, bagaimana bisa membahas Revisi Undang-Undang KPK, namun
187
pada saat itu akses masyarakat sipil maupun kami khususnya adalah
mahasiswa sangat terbatas untuk mendapatkan naskah akademiknya;
-
Bahwa hingga tanggal 10 September 2019, BEM UI menghadiri kegiatan
refleksi akhir jabatan DPR, DPD, dan MPR RI Periode 2014-2019 di gedung
DPR, yang sangat disayangkan pada acara tersebut, saksi juga diberikan
satu lembar kertas catatan sebagai bahan acuan pertanyaan yang harus
ditanyakan pada saat itu. Namun karena memiliki keresahan sendiri,
akhirnya BEM UI menolak pertanyaan yang disiapkan oleh panitia, dan
memberikan, serta menyampaikan keresahan kami, dan kami tidak ingin
dikendalikan dalam saat itu dengan pertanyaan yang memang sudah dibuat,
sehingga kami menyampaikan keresahan serta isu-isu yang menjadi
bahasan, termasuk di antaranya adalah calon pimpinan KPK yang
bermasalah, serta revisi Undang-Undang KPK;
-
Pada akhir kegiatan, kami kemudian mencoba menyampaikan kajian tertulis
kami, sekaligus tuntutan kami terhadap isu tersebut kepada salah satu
pembicara yang bisa kami temui pada saat itu. Namun, kami juga melihat
bahwa pada akhirnya tidak ditanggapi secara serius dan revisi Undang-
Undang KPK, pasal-pasal yang kami sebutkan bermasalah juga tetap
masuk sebagai substansinya sebagai revisi Undang-Undang KPK yang ada
saat ini. Lantas, kami juga mempertanyakan, apa acara refleksi atau untuk
apa sebenarnya acara refleksi akhir jabatan tersebut diselenggarakan?
Apakah hanya formalitas atau memang dijadikan landasan untuk menyerap
aspirasi masyarakat? Kemudian jika bicara lebih lanjut, kami meyakini
bahwa ini tidak hanya berbicara tentang BEM UI saja, melainkan aliansi
masyarakat maupun aliansi mahasiswa lainnya yang terlibat dalam
reformasi di korupsi;
-
Bahwa konsolidasi mahasiswa perlahan tapi pasti, mulai menemukan
simpul-simpulnya dan juga disadari bahwa ternyata yang fokus dalam
pengawalan isu pemberantasan korupsi ini bukan hanya saksi saja,
melainkan banyak aliansi maupun gerakan mahasiswa lainnya. Termasuk
tanggal 11 September 2019 malam diselenggarakan aksi nyalakan tanda
bahaya di depan gedung KPK. Aksi ini tidak hanya diikuti oleh BEM UI,
melainkan juga kampus di Jakarta dan akis ini kemudian dilanjutkan
188
keesokan harinya yang melibatkan lebih banyak lagi aliansi mahasiswa
termasuk di antaranya adalah liansi BEM seluruh Indonesia;
-
Bahwa sejatinya aspirasi terhadap revisi UU KPK telah disampaikan secara
massif, bahkan sebelum akhirnya revisi UU KPK disahkan, seperti membuat
daring pada tautan bemui.id/rilispelemahankpk dan bemui.id/pelemahankpk;
-
Bahwa pada tanggal 13 September 2019 pada saat gedung KPK diserang
oleh massa aksi yang samapi saat ini belum mengetahui identitasnya,
mereka melepaskan kain hitam dari logo KPK yang saat itu sempat
dipasang sebagai bentuk duka cita atas dilemahkannya KPK;
-
Bahwa setelah tanggal 13 September 2019 menuju tanggal 15 September
2019, saksi beserta perwakilan dari dosen yang pegiat antikorupsi,
kemudian bersama-sama datang secara daring mengikuti aksi yang digelar
di Balairung Gedung Pusat UGM melalui video conference. Hal ini
membuktikan tidak hanya mahasiswa melainkan juga akademisi, termasuk
dosen yang juga fokus dalam penolakan revisi UU KPK. Setelahnya, banyak
penolakan yang terjadi namun sungguh disayangkan hingga tanggal 17
September 2019 akhirnya revisi UU KPK disahkan oleh DPR RI;
-
Bahwa pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal bermasalah yang telah
bergulir cukup panjang sebelumnya, ternyata masih masuk ke dalam
substansi dari revisi UU KPK. Proses pemilihan KPK yang bermasalah
hingga revisi UU KPK yang tergesa-gesa mengakibatkan kekecewaan
publik yang semakin besar terhadap penyelenggaraan negara, termasuk di
antaranya yang kemudian protes adalah mahasiswa;
-
Bahwa konsolidasi terus digaungkan hingga pada tanggal 19 September
2019 menjadi salah satu kegiatan atau rangkaian aksi dari reformasi di
korupsi yang melibatkan banyak sekali gerakan-gerakan maupn simpul
mahasiswa yang sangat beragam dari aliansi-aliansi yang sempat terlibat di
BEM seluruh Indonesia maupun BEM Nusantara, hal ini menunjukkan
bahwa adanya diversitas terhadap gerakan mahasiswa dalam aliansi
reformasi di korupsi yang sangat beragam, namun tetap bersatu atas tujuan
yang sama, yaitu reformasi di korupsi;
-
Aksi tanggal 19 September 2019 yang melakukan audiensi di dalam gedung
DPR, yang saksi dan rekan-rekan mahasiswa temui bukanlah anggota DPR
melainkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR yang akhirnya dibuat
189
kesepakatan yang ditandatangani juga oleh Sekjen DPR yang berisi aspirasi
dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan
disampaikan pada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota dewan,
Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang
hadir dalam pertemuan tanggal 19 September 2019 dosen atau akademisi
serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap rancangan
undang-undang lainnya yang belum disahkan, Sekjen DPR menjanjikan
akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan
dalam hal penolakan revisi UU KPK dan KUHP dengan DPR serta
kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019, Sekjen
DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan untuk
tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU
Minerba, dan RKUHP dalam kurun waktu 4 hari ke depan;
-
Bahwa empat kesepakatan ini telah ditandatangani oleh Sekjen DPR RI,
namun selama kurun waktu 19 - 24 September 2019, tidak ada satupun dari
mahasiswa yang mendapat undangan untuk hadir kembali ke DPR. Hal
tersebut akhirnya menggerakan saksi untuk tetap hadir di tangal 23
September 2019 atas inisiatif sendiri, melakukan aksi demonstrasi di depan
gedung DPR RI, di mana dalam pandangan saksi akhirnya adalah bentuk
terakhir dari representasi bentuk aspirasi yang disampaikan kepada
pemerintah maupun anggota dewan dalam perumusan RUU-RUU
bermasalah karena proses penyerapan aspirasi sebelumnya sangat
mengecewakan dan tidak ditanggapi, bahkan tidak melibatkan secara aktif
mahasiswa untuk berperan dalam perumusan kebijakan tersebut;
-
Bahwa saksi tanggal 19 September 2019 tak kunjung mendapat kepastian,
hingga saksi dan BEM UI melakukan audiensi pada tanggal 23 September
2019, meski sulit untuk masuk kembali ke gedung DPR, saksi akhirnya
diterima oleh Komisi III untuk membicarakan revisi RUU KPK ini, saksi dan
BEM UI menolak untuk dipolitisir, dan ternyata anggota dewan yang
menerima audiensi tidak mengetahui sama sekali kesepakatan yang telah
dibuat tanggal 19 September 2019;
-
Bahwa saksi merasa kecewa karena harapan untuk memberikan kepastian
mengenai audiensi ternyata tidak ditanggapi dan bahkan tidak diketahui
sama sekali oleh anggota dewan pada saat pertemuan tersebut, hingga
190
akhirnya muncul mosi tidak percaya kepada anggota DPR pada saat itu.
Tanggal 23-24 September 2019 menjadi fenomena aksi massa yang sangat
besar setelah 1998, banyak gerakan massa yang dilakukan secara organik
tidak hanya di Jakarta;
-
Aksi tersebut harapannya didengrkan oleh pemerintah, namun malah
mendapatkan balasan represifitas dari aparat di berbagai daerah serta
banyak memakan korban jiwa, selama aksi terdapat 280 orang korban.
Setelah aksi tersebut juga banyak rekan-rekan saksi yang mendapat
serangan ke nomor telepon selulernya;
-
Harapan saksi, demokrasi dapat ditegakkan tanpa harus memakan korban,
UU KPK tidak partisipatif dan seharusnya menjadi pelajaran bagi
pemerintah, UU KPK cacat formil dan harus ditinjau kembali agar tidak
menjadi presden buruk di kemudian hari bagi generasi selanjutnya
4. Rasamala Aritonang
-
Saksi adalah pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini
menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk
Hukum KPK, sebelum pada jabatan saat ini, Saksi pernah ditunjuk sebagai
Ketua Tim dalam Biro Hukum;
-
Bahwa berkenaan dengan revisi RUU KPK, sejak awal Saksi mengetahui
bahwa KPK menolak revisi tersebut karena KPK menurut KPK undang-
undang sebelumnya masih dianggap cukup memadai untuk melakukan
aktivitas pemberantasan korupsi;
-
Bahwa terdapat saran kepada KPK saat itu, yaitu jika ingin menolak itu
sama sekali tidak dimungkinkan karena dari sisi pemerintah dan DPR harus
tetap melakukan revisi, sehingga KPK tentu ingin memberikan pendapat
atau masukan juga saat itu, maka pada tahun 2016 KPK pernah
menyampaikan surat kepada Pemerintah untuk menunda usulan revisi RUU
KPK dan lebih mendahulukan revisi undang-undang lain yang lebih penting
seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
-
Pada tahun 2019 sepengetahuan Saksi pernah ada permintaan untuk
merevisi tetapi kerana ada penolakan dari publik maka ide itu hilang,
kemudian muncul kembali, hingga kemudian pimpinan KPK kembali
mengirimkan surat perihal penundaan revisi RUU KPK tersebut;
191
-
Saksi tidak mendapat informasi dan tidak pernah membaca dokumen
usulan revisi dari KPK di tahun 2015;
-
Bahwa pada tahun 2016, Saksi pernah terlibat untuk menyampaikan
permohonan penundaan revisi RUU KPK, selain itu Saksi juga terlibat saat
ada gagasan untuk menolak Revisi UU KPK;
-
Bahwa setiap kali ada usulan revisi UU KPK di ranah publik juga bergulir
diskusi-diskusi yang mengundang KPK, misalnya pada tahun 2017 ketika
diminta untuk hadir di Seminar Sosialisasi Perubahan Undang-Undang yang
diadakan DPR di Universitas Andalas yang pada kesimpulannya
menyatakan bahwa memang revisi tersebut belum memiliki argumentasi
yang cukup kuat;
-
Kemudian tahun 2019, KPK juga menerima beberapa undangan diskusi-
diskusi publik bersama dengan NGO dan masyarakat menyampaikan
penolakan terhadap revisi UU KPK;
-
Bahwa penolakan-penolakan ini secara resmi juga di tahun 2019 pernah
disampaikan oleh KPK melalui release-release yang dapat dilihat di
www.kpk.go.id/beritasiaranpers tanggal 6 September 2019, KPK pernah
menyampaikan argumentasi terkait dengan keberatan atas revisi, dan
tanggal 25 September 2019 KPK juga menyampaikan siara pers yang di
dalamnya mencantumkan 26 risiko-risiko terkait dengan revisi UU KPK
tersebut;
-
Bahwa dalam konteks eksternal terdapat beberapa diskusi publik yang
melibatkan KPK dan di tahun 2019 memang disampaikan kepada publik
bahwa KPK keberatan dengan beberapa alasan penting terkait dengan
revisi tersebut;
-
Alasan utama KPK menolak perubahan UU KPK di tahun 2019 pada
prinsipnya yaitu, KPK sebaiknya tidak diletakkan secara eksplisit dalam
struktur kekuasaan eksekutif karena berpotensi mengganggu independensi.
Kemudian KPK tidak pernah menerima draft-draft RUU resmi dan memang
tidak dapat memverifikasi soal legalitas draft tersebut, tetapi dari draft yang
diterima dan dibaca misalnya terdapat perubahan status kepegawaian
pegawai KPK yaitu menjadi ASN, kemudian berkenaan dengan tambahan
pengawasan, namun secara rinci terdapat 26 alasan dan khusus mengenai
norma pasal-pasal yang dianggap berpotensi mengganggu, seluruhnya
192
dituangkan dalam press release yang mungkin dapat dijadikan bukti atau
dapat diunggah di situs KPK;
-
KPK tekah berupaya untuk mendapatkan draft asli dan juga kajiannya,
namun hingga saat disahkan tidak pernah mendapatkan secara resmi
melainkan dari grup-grup informal yang kemudian diperiksa pasal-pasalnya
dan substansi lainnya terkait dengan revisi UU KPK. KPK tidak dapat
mengetahui secara akurat mengenai perubahan atau pembahasannya atau
siapa saja pihak yang membahasnya, karena memang tidak diundang dan
tidak mengetahuinya;
-
Saksi pernah diajak oleh pimpinan KPK untuk bertemu Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia dan pertemuan tersebut terkait dengan revisi UU KPK;
-
Bahwa dalam pertemuan tersebut ada dua pembahasan yaitu KPK meminta
naskah draft dan naskah kajian revisi UU KPK dan yang kedua, KPK
menyampaikan gagasan kemungkinan untuk menunda revisi UU KPK,
kalaupun tidak mungkin ditunda maka KPK mohon agar dapat hadir saat
pembahasan UU KPK. Pada saat itu sedang pembahasan di DPR dan KPK
berharap dapat memberi masukan terhadap revisi UU KPK;
-
Bahwa pada saat ataupun setelah pertemuan tersebut, KPK tidak menerima
draft naskah akademik maupun RUU KPK, serta tidak pula diundang oleh
DPR untuk melakukan pembahasan ataupun diundang untuk memberikan
pandangan;
-
Bahwa sepengetahuan Saksi, pertemuan tersebut atas kehendak atau
inisiatif pimpinan KPK dalam proses revisi UU KPK.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan
tanggal 3 Februari 2020 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 10 Juli 2020, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU KPK PERUBAHAN KEDUA, UU MK, DAN UU
PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
193
A. Dalam Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 Perihal Pengujian Secara
Formil UU KPK Perubahan Kedua
1. Para Pemohon Perkara 79 menilai UU a quo cacat prosedural terutama
pada bagian perencanaan, penyusunan, dan pembahasan dengan
melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
(vide Perbaikan Permohonan Perkara 79 hlm. 25-26).
II. KETERANGAN DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
Pengujian Secara Formil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian
undang-undang
secara
formil,
DPR
RI
memberikan
pandangan dengan berdasarkan 2 (dua) batasan kerugian konstitusional
yang disimpulkan dari Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah
Kontitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, yaitu:
a. Pemohon merupakan perorangan yang telah melaksanakan hak
pilih sebagai pemegang kedaulatan yang telah memberikan
kepercayaan dan mandat kepada wakil sebagai fiduciary duty
dalam pemilihan umum;
1) Para Pemohon Perkara 79 tidak memberikan uraian argumentasi
sebagai perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai
pemegang kedaulatan dalam Pemilihan Umum. Selain itu, para
Pemohon Perkara 79 juga tidak melampirkan bukti-bukti
keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum dan menggunakan hak
pilihnya dalam pemilihan anggota DPR RI sebagai bentuk
pemberian mandat kepada wakil sebagai fiduciary duty. Hal ini
menunjukkan bahwa para Pemohon Perkara 79 tidak memahami
kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara yang
memiliki hak konstitusional sebagai pemberi mandat dalam
Pemilihan Umum.
b. Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
1) Para Pemohon Perkara 79 sebagai sivitas akademika, DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon Perkara 79 tersebut tidak
194
memiliki korelasi dengan UU KPK Perubahan Kedua. Hal ini
karena
dalam
melaksanakan
profesinya
yang
berupa
pelaksanaan pengabdian masyarakat dan kepedulian terhadap
penegakan hukum dalam praktiknya tidak berhubungan secara
langsung dengan tata organisasi dan pelaksanaan tugas, fungsi
dan kewenangan KPK. Bahwa pandangan DPR RI tersebut telah
selaras dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam perkara Nomor 27/PUU-VII/2009 mengenai pengujian UU
Mahkamah Agung yang dalam pertimbangan hukumnya Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan
bahwa
profesi
Pemohon II dan Pemohon IV sebagai pengajar tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dengan pertimbangan tidak
banyak berhubungan dengan UU yang dimohonkan pengujian.
2) Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon Perkara 79 yang memiliki latar belakang profesi yang
beragam, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap kedudukan hukum para Pemohon Perkara 79
yang mendalilkan sebagai mantan pimpinan KPK, DPR RI
berpandangan bahwa pada saat permohonan a quo diajukan,
para Pemohon Perkara 79 sudah tidak lagi menjalankan
fungsi, tugas, dan wewenang sebagai Pimpinan KPK
berdasarkan
UU
KPK
Perubahan
Kedua.
Bahwa
sesungguhnya
para
Pemohon
Perkara
79
hanya
mengkhawatirkan
eksistensi
lembaga
KPK
ke
depan
sedangkan pada saat ini para Pemohon Perkara 79 sudah
tidak ada kepentingan hukum terhadap lembaga KPK. Oleh
karena itu dapat dipastikan tidak terdapat pertautan lagi antara
para Pemohon Perkara 79 dengan UU yang diajukan
pengujian terlebih dengan memperhatikan kondisi objektif
yang ada belakangan ini.
b. Bahwa terhadap kedudukan hukum para Pemohon Perkara 79
yang berprofesi sebagai wiraswasta, DPR RI berpandangan
bahwa dalam menjalankan profesinya sebagai wiraswasta
yang merupakan profesi mandiri dan tidak terikat dengan
195
pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan KPK, para
Pemohon Perkara 79 tidak memiliki relevansi dengan
keberlakuan UU KPK Perubahan Kedua dan tidak terdapat
kepentingan hukum antara profesi para Pemohon Perkara 79
tersebut dengan UU a quo. Terhadap kedudukan hukum salah
satu para Pemohon Perkara 79 yang juga merupakan mantan
anggota pansel pimpinan KPK, DPR RI berpandangan bahwa
tugas sebagai anggota pansel Pimpinan KPK hanya bersifat
sementara sampai terpilihnya Pimpinan KPK, sehingga saat
ini sudah tidak memiliki hubungan dengan pelaksanaan UU a
quo.
c. Bahwa terhadap kedudukan hukum para Pemohon Perkara 79
yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), DPR RI
berpandangan bahwa sebagai seorang PNS, para Pemohon
Perkara 79 seharusnya memiliki integritas, profesional, netral
dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan
pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan
peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam menjalankan profesinya, para Pemohon Perkara 79
seharusnya berlandaskan pada prinsip-prinsip tersebut di atas
dan mendukung program pemerintah dan kebijakan nasional
yang salah satunya terwujud dalam pembentukan UU a quo.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR RI berpandangan bahwa
para Pemohon Perkara 79 tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam pengujian formil UU KPK Perubahan Kedua
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam pengujian formil, DPR RI memohon kepada Yang Mulia Ketua
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai
apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam pengajuan Permohonan perkara-perkara a quo sesuai dengan
parameter kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional dalam
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
196
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana disebutkan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum pada Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009.
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
Pengujian Secara Materiil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan
dengan
berdasarkan
5
(lima)
batasan
kerugian
konstitusional yang tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai berikut:
B. Keterangan DPR RI Terhadap Pengujian Formil UU KPK Perubahan
Kedua Dalam Perkara 62, 70, dan 79/PUU-XVII/2019
Terhadap pengujian formil yang diajukan oleh para Pemohon Perkara
79, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. UU KPK Perubahan Kedua dalam Program Legislasi Nasional
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
dinyatakan
Prolegnas
adalah
instrumen
perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegnas
tersebut adalah suatu Perencanaan penyusunan Undang-Undang
dan merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-
Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional (vide
Pasal 16 dan Pasal 17 UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan).
b. Penyusunan
Prolegnas
dilaksanakan
oleh
DPR,
DPD,
dan
Pemerintah, yang ditetapkan untuk jangka menengah (5 tahun) dan
tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan
undang-undang (vide Pasal 20 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan). Penyusunan Prolegnas dikoordinasikan oleh
DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang
legislasi (vide Pasal 21 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan). Hasil penyusunan Prolegnas disepakati
menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR (vide
197
Pasal 22 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan).
c. Penyusunan Prolegnas dapat didasarkan pada daftar kumulatif
terbuka yang terdiri atas:
1) pengesahan perjanjian internasional tertentu;
2) akibat putusan mahkamah konstitusi;
3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4) pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; dan
5) penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang.
(vide Pasal 23 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan).
d. Selain melalui prosedur kumulatif terbuka penyusunan Prolegnas
juga dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang mencakup:
1) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam; dan
2) keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat
disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(vide Pasal 23 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan).
e. Pengaturan
lebih
lanjut
mengenai
penyusunan
prolegnas,
berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan diatur dengan Peraturan DPR.
f. Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata
Tertib yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
(selanjutnya disebut Tatib DPR RI), Rancangan undang-undang yang
198
diajukan di luar Prolegnas disertai konsepsi pengaturan rancangan
undang-undang dituangkan dalam naskah akademik yang meliputi:
1) urgensi dan tujuan penyusunan;
2) sasaran yang ingin diwujudkan;
3) pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
4) jangkauan dan arah pengaturan.
(vide Pasal 111 Tatib DPR RI).
g. Terkait dengan pencantuman RUU KPK Perubahan Kedua ke dalam
Prolegnas, DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa RUU KPK
Perubahan Kedua telah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun
2019. RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tersebut juga telah termuat dalam daftar Prolegnas yang dapat dilihat
publik dalam website DPR RI, http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-
long-list:
a. Prolegnas Tahun 2015-2019 (daftar kumulatif terbuka) pada
urutan ke-36.
b. Prolegnas Tahun 2015-2019 pada urutan ke-63.
c. Prolegnas Prioritas tahun 2015 pada urutan ke-6.
d. Prolegnas Prioritas tahun 2016 pada urutan ke-37.
e. Prolegnas Prioritas tahun 2019 (daftar kumulatif terbuka) pada
urutan ke-5.
Jadi, tidak benar kalau dikatakan tidak masuk ke Prolegnas.
h. Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 36/PUU-
XV/2017 yang berdampak terhadap materi muatan dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK) khususnya
mengenai kedudukan KPK sebagai rumpun kekuasaan eksekutif
yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi. Oleh karena itu masuknya UU KPK Perubahan
Kedua ke dalam Prolegnas telah memenuhi syarat untuk masuk
dalam Prolegnas daftar kumulatif terbuka.
i. Berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 1/DPRRI/V/2016–2017
tertanggal 30 Mei 2017, DPR RI telah membentuk Pansus Hak
199
Angket KPK yang laporannya disampaikan dalam Rapat Paripurna
DPR RI pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018. Di dalam Laporan
Pansus Hak Angket tersebut mengemukakan yang pada intinya
terdapat beberapa temuan permasalahan krusial di dalam institusi
KPK dan melahirkan beberapa rekomendasi yang hingga saat ini
tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPK pada aspek kelembagaan,
kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan anggaran.
j. Pembentuk Undang-Undang menilai adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi
Perkara
Nomor
36/PUU-XV/2017
dan
temuan
permasalahan
di
dalam
institusi
KPK
yang
tidak
pernah
ditindaklanjuti tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Pansus
Hak Angket KPK merupakan suatu urgensi nasional terkait dengan
belum optimalnya pemberantasan tindak pidana korupsi dan masih
banyaknya penyimpangan-penyimpangan di dalam penegakan
hukum yang dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu pengajuan RUU a
quo di luar Prolegnas yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI
yang kemudian disetujui bersama dengan Menteri Hukum dan HAM
adalah sah secara hukum berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf b UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Tahapan Pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua
a. Pada tahun 2015-2016, Badan Legislasi melakukan berbagai
kegiatan Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP)
dengan KPK, RDP dengan pakar hukum, dan rapat Panitia Kerja
(Panja) harmonisasi RUU a quo.
b. Pada tahun 2017-2018, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian
DPR RI sebagai supporting system DPR RI melakukan berbagai
kegiatan seminar dan diskusi dengan berbagai universitas di
Indonesia terkait dengan urgensi perubahan dan rencana revisi
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c. Pada tanggal 14 Februari 2018, Panitia Hak Angket DPR RI
menyampaikan Laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI
mengenai Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK. Dalam
200
kegiatan Pansus Hak Angket tersebut DPR RI menjaring berbagai
aspirasi dan masukan dari berbagai sumber di antaranya: tokoh
masyarakat, aktivis anti korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), akademisi universitas, pakar hukum tata negara dan
hukum pidana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian
Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham), Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK), Kejaksaan, sampai dengan para saksi yang
mengalami perlakuan yang tidak semestinya dan sewenang-
wenang dari oknum aparat KPK dalam proses penegakan hukum
tindak pidana korupsi.
d. Pada tahun 2019 terdapat beberapa rangkaian kegiatan sebagai
berikut:
• Pada tanggal 3 September 2019, RUU a quo telah disetujui
sebagai usulan dari Badan Legislasi dalam Rapat Badan
Legislasi.
• Pada tanggal 5 September 2019, RUU a quo telah disetujui
dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai RUU usul dari DPR
RI.
• Pada tanggal 12 September – 16 September 2019, telah
dilaksanakan
Rapat
Kerja
dan
Rapat
Panitia
Kerja
pembahasan antara Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri
Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara – RB.
e. Dengan fakta-fakta tersebut, maka DPR RI telah memenuhi
ketentuan Pasal 96 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang menyatakan bahwa “masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam
pembentukan
peraturan
perudang-undangan
yang
dapat
dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum; kunjungan kerja;
sosialisasi; dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi”.
f. Oleh karena itu, opini Pemohon Perkara 62 yang menyatakan
pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua dilakukan melalui
rapat tertutup dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan
201
masyarakat (vide Perbaikan Permohonan Perkara 62 hlm. 19
poin 32) adalah opini yang keliru dan tidak sesuai dengan
fakta.
3. Tahapan Pengesahan RUU KPK Perubahan Kedua
a. Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Perubahan
Kedua UU KPK dengan agenda pengambilan keputusan
dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 September 2019, pukul
10.00 WIB. Pengambilan keputusan oleh DPR RI dan Pemerintah
dilakukan secara aklamasi untuk menyetujui RUU a quo menjadi
Undang-Undang.
b. Bahwa Rapat Paripurna tersebut telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) Tatib DPR RI. Rapat Paripurna dibuka dan dinyatakan terbuka
untuk umum setelah quorum telah terpenuhi dengan dihadiri oleh
289 orang Anggota DPR RI dari 560 orang Anggota DPR RI
sehingga pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memenuhi syarat
formil pembentukan undang-undang.
c. Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan Badan Legislasi DPR
RI menyampaikan Laporan Badan Legislasi mengenai hasil
pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua dan meminta untuk
dilanjutkan ke tahap pembicaran tingkat II untuk ditetapkan dan
disetujui sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna.
d. Setelah penyampaian Laporan Badan Legislasi, Ketua Rapat
menanyakan
kepada
seluruh
Anggota
DPR
RI
apakah
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU
KPK Perubahan Kedua dapat disetujui dan disahkan menjadi
undang-undang, yang kemudian dijawab setuju oleh rapat.
e. Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM menyampaikan pendapat
akhir mewakili Presiden atas RUU KPK Perubahan Kedua yang
pada intinya menyatakan:
202
“… setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh
persetujuan Fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden
dalam
Rapat
Paripurna
yang
terhormat
ini
dengan
mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,
Presiden menyatakan setuju RUU tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk disahkan
menjadi undang-undang.”
f. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, maka jelas proses
pengesahan RUU KPK Perubahan Kedua dilakukan dalam
rapat terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan disetujui bersama secara aklamasi oleh DPR
RI dan Presiden. Oleh karena itu opini Pemohon Perkara 62
yang menyatakan bahwa pengesahan RUU KPK Perubahan
Kedua dilakukan melalui rapat tertutup dan sembunyi-
sembunyi tanpa melibatkan masyarakat (vide Perbaikan
Permohonan Perkara 62 hlm. 19 poin 32) dan opini Para
Pemohon
Perkara
79
yang
menyatakan
pengambilan
keputusan di Sidang Paripurna DPR RI tidak memenuhi
quorum adalah opini yang keliru, menyesatkan, dan tidak
sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
4. Kesesuaian UU KPK Perubahan Kedua dengan Asas-Asas
Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
Asas Kejelasan Tujuan
a. Bahwa ketentuan Pasal 5 huruf a UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan mengatur bahwa asas kejelasan tujuan
adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-
undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak
dicapai.
b. DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa UU KPK
Perubahan Kedua telah mencerminkan asas kejelasan tujuan. Hal
ini sebagaimana telah tergambar dalam Penjelasan Umum UU
KPK Perubahan Kedua yang pada intinya telah menguraikan latar
203
belakang pemikiran, maksud dan tujuan penyusunan UU KPK
Perubahan Kedua telah tercermin dalam Penjelasan Umum yang
menyatakan UU KPK Perubahan Kedua diharapkan dapat:
1) Mendudukkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai satu
kesatuan aparatur lembaga pemerintahan yang bersama-
sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan melakukan
upaya terpadu dan terstruktur dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi.
2) Menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan
memperlakukan
institusi
yang
telah
ada
sebagai
“counterpartner” yang kondusif sehingga pencegahan dan
pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif,
efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan umum
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
3) Mengurangi ketimpangan hubungan antar kelembagaan
penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi, dengan tidak memonopoli dan
menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan; dan
4) Melakukan kerjasama, supervisi, dan memantau institusi yang
telah ada dalam upaya bersama melakukan pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c. Bahwa dengan merujuk pada kejelasan tujuan sebagaimana
yang telah diuraikan dalam Penjelasan Umum tersebut, maka
pada prinsipnya perubahan beberapa ketentuan dalam
undang-undang
a
quo
bukan
untuk
memperlemah
kewenangan KPK, melainkan untuk melakukan pembaruan
hukum agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi dapat berjalan secara efektif dan terpadu, sehingga
dapat mencegah dan mengurangi kerugian negara yang terus
bertambah sebagai akibat dari tindak pidana korupsi.
Perubahan tersebut juga sebagai tindak lanjut atas Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
36/PUU-XV/2017
yang
menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari cabang
204
kekuasaan pemerintahan. Sehingga dalil para Pemohon
Perkara 79 yang menyatakan bahwa pembentuk undang-
undang tidak memiliki tujuan
yang jelas pada saat
pembentukan UU KPK Perubahan Kedua merupakan opini
yang keliru dan hanya berupa kekhawatiran para Pemohon
Perkara 79.
Asas Kejelasan Rumusan dan Asas Dapat Dilaksanakan
Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon Perkara 79 yang
menyatakan bahwa ketentuan dalam UU a quo telah melanggar asas
kejelasan rumusan karena terdapat redaksi yang berbeda di dalam
ketentuan Pasal a quo dan di dalam Naskah Akademik, DPR RI
berpandangan bahwa:
a. Bahwa para Pemohon Perkara 79 seharusnya tidak perlu
membandingkan antara ketentuan Pasal 29 huruf e dalam draft
RUU yang telah beredar di masyarakat dengan ketentuan dalam
UU KPK Perubahan Kedua. Karena draft RUU yang beredar
tersebut berasal dari sumber yang tidak resmi karena tidak
diundangkan dan tidak masuk dalam Lembaran Negara.
Seharusnya para Pemohon mengutip rumusan UU KPK
Perubahan
Kedua
dari
sumber
yang
resmi
yang
telah
diundangkan dan masuk ke dalam Lembaran Negara (vide
Perbaikan Permohonan Perkara 79 hlm. 35).
b. Bahwa terhadap dalil para Pemohon Perkara 79 yang
menyatakan bahwa terdapat pertentangan rumusan dalam
ketentuan Pasal 69D dan Pasal 70C UU KPK Perubahan Kedua
sehingga tidak memenuhi asas kejelasan rumusan, DPR RI
menerangkan dan menegaskan bahwa para Pemohon Perkara 79
tidak cermat dalam memahami ketentuan pasal-pasal a quo.
Ketentuan Pasal 69D UU KPK Perubahan Kedua merupakan
suatu kondisi yang berbeda dengan pengaturan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70C UU KPK Perubahan Kedua sebab
Pasal 69D UU KPK Perubahan Kedua mengatur secara khusus
kondisi apabila dewan pengawas belum terbentuk. Sedangkan
ketentuan Pasal 70C UU KPK Perubahan Kedua mengatur
205
ketentuan secara umum apabila ketika tindakan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses
hukumnya belum selesai. Oleh karena itu, rumusan ketentuan
pasal-pasal a quo tersebut telah memenuhi asas Kejelasan
Rumusan dan asas Dapat Dilaksanakan.
c. Bahwa terkait dengan ketentuan mengenai persyaratan umur
dalam ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK Perubahan Kedua
yang mengharuskan berusia minimal 50 tahun pada proses
pemilihan, sedangkan salah satu Pimpinan KPK terpilih saat ini
belum memenuhi ketentuan usia tersebut sehingga para
Pemohon Perkara 79 menganggap ketentuan tersebut telah
melanggar asas Dapat Dilaksanakan. DPR RI menegaskan
bahwa mengenai terpilihnya salah satu Pimpinan KPK yang
belum berusia 50 tahun tersebut tidak melanggar Pasal 29 huruf e
UU KPK Perubahan Kedua karena proses pemilihan Pimpinan
KPK tersebut telah selesai dilaksanakan sebelum berlakunya UU
KPK Perubahan Kedua. Oleh karenanya ketentuan pasal a quo
dapat dilaksanakan untuk proses pemilihan Pimpinan KPK
periode selanjutnya.
Asas Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan
Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon Perkara 79 yang
menyatakan UU KPK Perubahan Kedua telah melanggar asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, sebab undang-
undang a quo tidak mengikuti bentuk, format, dan struktur undang-
undang sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan karena sama sekali tidak mencantumkan
Ketentuan Peralihan, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 5 huruf c UU Pembentukan
Perundang-undangan menyatakan bahwa asas kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar
206
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis
dan hierarki peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa
tidak
tepat
jika
para
Pemohon
Perkara
79
mempertentangkan tidak adanya Ketentuan Peralihan dalam UU
KPK Perubahan Kedua dengan asas kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan karena asas tersebut menghendaki
suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
c. Bahwa para Pemohon Perkara 79 tidak cermat dalam membaca
materi muatan UU KPK Perubahan Kedua karena bab Ketentuan
Peralihan telah terdapat dalam UU KPK sedangkan Pasal 69A,
69B, 69C, dan 69D merupakan ketentuan yang disisipkan namun
tetap merupakan satu kesatuan dalam Bab XI Ketentuan
Peralihan.
Asas Keterbukaan
a. Bahwa berdasarkan Penjelasan UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, yang dimaksud dengan asas keterbukaan
adalah:
“bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat
transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan
masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan” (vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
b. Berdasarkan penjelasan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa
dalam menentukan legalitas formal suatu pembentukan undang-
undang yang telah berlandaskan kaidah asas keterbukaan,
haruslah diukur dengan sifat transparan dan terbuka dalam
seluruh rangkaian pembentukan undang-undang. Wujud nyata
sebagai inti pelaksanaan asas keterbukaan yang bersifat
transparan dan terbuka adalah dengan memberikan akses
keleluasaan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan
207
masukan terhadap pembentukan suatu undang-undang. Bahwa
dalam pemberian masukan oleh masyarakat dalam proses
pembentukan undang-undang harus sesuai dengan mekanisme
dan prosedur aturan dalam Pasal 215, Pasal 216, dan Pasal 217
Tatib DPR RI.
c. Bahwa dalam proses pembentukan UU a quo DPR RI dan
Presiden tidak pernah menutup akses kepada masyarakat luas
untuk memberikan masukan (baik lisan maupun tulisan) terhadap
pembentukan UU a quo. Dikarenakan, dalam muatan kaidah
Pasal 215, Pasal 216, dan Pasal 217 Tatib DPR RI telah jelas
menyatakan
bahwa
memberikan
masukan
terhadap
pembentukan suatu undang-undang adalah hak dari masyarakat
yang tidak dapat dikurangi sepanjang mekanisme prosedur
pemberian masukan oleh masyarakat dalam pembentukan
undang-undang sesuai dengan aturannya.
d. Bahwa ketentuan Pasal 117 Tatib DPR RI menyatakan:
Pasal 117 Tatib DPR RI
“Dalam penyusunan rancangan undang-undang, Anggota,
komisi, atau gabungan komisi, dapat meminta masukan dari
masyarakat sebagai bahan bagi panitia kerja untuk
menyempurnakan konsepsi rancangan undang-undang.”
Bahwa frasa “dapat” dalam ketentuan Pasal 117 Tatib DPR RI
merupakan norma yang bersifat pembebasan (vrijstelling) atau
pembolehan untuk mengambil pilihan secara diskresioner bagi
Anggota, Komisi, atau gabungan Komisi, apabila suatu rancangan
undang-undang dianggap perlu untuk meminta masukan dari
masyarakat sebagai bahan panitia kerja untuk menyempurnakan
konsepsi rancangan undang-undang.
e. Bahwa rumusan Pasal 117 Tatib DPR RI merupakan salah satu
bagian saja dalam hubungan mandat yang mutual antara DPR RI
sebagai wakil rakyat pemilih (fiduciary duty/pemegang mandat)
dengan pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi. Pada bagian lain,
pemberi mandat/mandate giver (rakyat) dapat memberi masukan
secara aktif dalam rangka partisipasi masyarakat terhadap
208
pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi oleh DPR RI. Sebagai
negara hukum yang demokratis, pemberian masukan oleh rakyat
sebagai pemegang kedaulatan rakyat (the supreme power) harus
dilaksanakan dalam bingkai peraturan perundang-undangan.
f. Bahwa dalam proses pembentukan UU KPK Perubahan Kedua
DPR RI menerangkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan
secara terbuka, transparan, melibatkan berbagai pihak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya. Dengan demikian, dalil Pemohon Perkara 62, para
Pemohon Perkara 70, dan para Pemohon Perkara 79 yang
menyatakan bahwa UU KPK Perubahan Kedua telah melanggar
asas “keterbukaan” adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar.
Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
a. Bahwa bermanfaat atau tidaknya suatu rancangan undang-
undang tentu tidak dapat memuaskan keinginan seluruh pihak,
sebagaimana salah satu tujuan hukum yang dinyatakan oleh
Jeremy Bentham adalah “the greatest happiness of the greatest
number” (Happiness and Utility: Jeremy Benthams’s Equation:
J.H Burns, hlm.1), artinya yang menjadi tujuan UU KPK
Perubahan Kedua adalah kemanfaatan atau kedayagunaan untuk
sebesar mungkin rakyat Indonesia yang tentunya jelas tidak dapat
memuaskan masing-masing pihak. Justru UU KPK Perubahan
Kedua dibentuk untuk meningkatkan sinergitas kepolisian,
kejaksaan, dan KPK sebagai lembaga yang menangani tindak
pidana korupsi sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan
berhasil guna (vide Konsiderans Menimbang huruf b UU KPK
Perubahan Kedua).
b. Bahwa asas kedayagunaan dan kehasilgunaan secara normatif
dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 5 huruf e UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
“Yang
dimaksud
dengan
“asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan”
adalah
bahwa
setiap
Peraturan
Perundang- undangan dibuat karena memang benar-benar
209
dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
c. Penjelasan tersebut dimaksudkan menjadi tolak ukur baku untuk
menilai legalitas formal dari pembentukan UU a quo terhadap
pelaksanaan kaidah asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Oleh karena itu, dalam menentukan suatu pembentukan undang-
undang yang telah berlandaskan atas asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan
haruslah
diukur
dengan
kebutuhan
dan
kemanfaatan suatu undang-undang yang dibuat untuk mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dapat
dilihat dalam rumusan konsiderans bagian menimbang sebagai
dasar filosofis dan sosiologis, serta dalam penjelasan umum
sebagai latar belakang pembentukan dari suatu undang-undang.
d. Jika Pemohon Perkara 62, para Pemohon Perkara 70, dan para
Pemohon Perkara 79 mendalilkan bahwa pembentukan UU a quo
bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,
maka
seharusnya
para
Pemohon
tersebut
memberikan
argumentasi
dengan
berdasarkan
apa
yang
ada
dalam
konsiderans bagian menimbang (sebagai dasar filosofis dan
sosiologis), serta dalam penjelasan umum (sebagai latar
belakang pembentukan UU a quo). Para Pemohon tidak bisa
hanya sekedar menyatakan adanya penolakan dari masyarakat
terhadap UU a quo yang dianggap bertentangan dengan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan. Oleh karena itu, dalil para
Pemohon tersebut tidak berdasar.
5. Materi Naskah Akademik RUU KPK Perubahan Kedua
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 11
juncto lampiran I UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
Naskah
Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum
dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang
dapat
dipertanggungjawabkan
secara
ilmiah
mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-
Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan
210
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap
permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
b. Bahwa kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai
acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. Naskah
Akademik pada akhirnya berfungsi mengarahkan ruang lingkup
materi
muatan
Rancangan
Undang-Undang,
Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang akan dibentuk (vide Lampiran I UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
c. Bahwa naskah akademik dan RUU KPK Perubahan Kedua telah
dipersiapkan oleh Badan Legislasi DPR RI sebagai acuan dan
referensi dalam pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
Adapun jika para Pemohon beranggapan terdapat materi dalam
UU a quo yang tidak termuat dalam naskah akademik dan RUU
KPK Perubahan Kedua, hal tersebut tidak serta merta
menyebabkan UU a quo menjadi inkonstitusional. Dengan adanya
masukan-masukan
diantaranya
partisipasi
masyarakat
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan dinamika diskusi dalam
proses pembahasan draf naskah akademik dan RUU KPK
Perubahan Kedua, maka tentu saja RUU tersebut akan
mengalami perubahan. Selain itu, perubahan norma dalam RUU
KPK Perubahan Kedua merupakan pilihan politik hukum
pembentuk undang-undang selama proses pembahasan RUU
tersebut. Dengan demikian, pembentukan UU a quo telah
melewati seluruh rangkaian proses sesuai dengan prosedur
pembentukan peraturan perundang-undangan.
d. Keterangan tersebut selaras dengan pertimbangan hukum Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 73/PUU-
XII/2014 yang menyatakan:
[3.23]....
Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014 telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yaitu
telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
211
Adapun mengenai Naskah Akademik dalam perubahan
Undang-Undang
a
quo,
ternyata
Naskah
Akademik
sebagaimana
didalilkan
oleh
para
Pemohon
dalam
permohonannya bahwa Rancangan Undang-Undang tersebut
disiapkan oleh Badan Legislasi DPR yang juga telah
mempersiapkan Naskah Akademiknya. Menurut Mahkamah,
walaupun perubahan pasal a quo tidak bersumber dari
Naskah Akademik yang merupakan acuan atau referensi
penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta
merta hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah Akademik
kemudian masuk dalam Undang-Undang menyebabkan
suatu Undang-Undang menjadi inkonstitusional. Demikian
juga sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam Naskah
Akademik kemudian dalam penyusunan dan pembahasan
RUU ternyata mengalami perubahan atau dihilangkan, hal
itu tidak pula menyebabkan norma Undang-Undang
tersebut menjadi inkonstitusional. Asas keterbukaan yang
didalilkan oleh para Pemohon dilanggar dalam pembentukan
Undang-Undang a quo tidak terbukti karena ternyata seluruh
proses pembahasannya sudah dilakukan secara terbuka,
transparan, yang juga para Pemohon ikut dalam seluruh
proses itu. Sekiranya terjadi dalam proses pembahasan tidak
sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang
mengenai
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan (UU 12/2011) atau tidak sesuai dengan ketentuan
tata tertib DPR, menurut Mahkamah, tidak serta merta
menjadikan
Undang-Undang
tersebut
inkonstitusional
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Norma yang ada
dalam Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
undangan
dan
peraturan
tata
tertib
DPR
mengenai
pembentukan
Undang-Undang
hanyalah
tata
cara
pembentukan Undang-Undang yang baik yang jika ada materi
muatan yang diduga bertentangan dengan konstitusi dapat
dilakukan pengujian materiil terhadap pasal-pasal tertentu
karena dapat saja suatu Undang-Undang yang telah dibentuk
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan
tata tertib DPR justru materi muatannya bertentangan dengan
UUD 1945. Sebaliknya dapat juga suatu Undang-Undang
yang telah dibentuk tidak berdasarkan tata cara yang diatur
dalam Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi
muatannya sesuai dengan UUD 1945;
III. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Menindaklanjuti Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda
pembacaan Keterangan DPR RI pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020,
sebagaimana terkait dengan substansi yang ditanyakan oleh Yang Mulia
212
Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi,
disampaikan
KETERANGAN
TAMBAHAN DPR RI sebagai berikut:
A. Terkait dengan permohonan pengujian formil UU KPK Perubahan
Kedua oleh Pemohon 79/PUU-XVII/2019, terlebih dahulu DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
bahwa salah satu kewenangan MK adalah menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan tersebut haruslah
dimaknai secara tekstual bahwa MK hanya melakukan pengujian
undang-undang dengan menggunakan batu uji pasal-pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945. Pemaknaan secara tekstual tersebut diperlukan untuk
memperlihatkan adanya perbedaan mendasar dengan kewenangan
yang dimiliki oleh Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 24A
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu salah satunya menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang. Dengan pemaknaan secara tekstual tersebut, maka MK
menggunakan batu uji pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 dan MA
menggunakan batu uji pasal dalam undang-undang untuk melaksanakan
kewenangannya masing-masing.
2. Bahwa kewenangan MK tersebut tidak hanya terkait dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari suatu undang-undang,
namun juga menguji aspek formalitas dari undang-undang tersebut.
Pengujian formil berkenaan dengan proses pembentukan undang-
undang dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
3. Berdasarkan kewenangan MK yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, maka batu uji yang digunakan oleh MK untuk
melakukan pengujian formil haruslah berdasarkan Pasal 20 UUD NRI
Tahun 1945, terutama Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama”. Frasa “persetujuan bersama” dalam ketentuan tersebut
merupakan
esensi
berlakunya
asas
legalitas
sehingga
frase
“persetujuan bersama” merupakan norma yang sangat fundamental
sebagai dasar terbentuknya undang-undang.
213
4. Jika proses pembentukan undang-undang telah memenuhi unsur
legalitas, yakni telah adanya “persetujuan bersama”, dan tidak adanya
kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan bersama” DPR RI dan
Presiden, maka secara konstitusional undang-undang tersebut menjadi
sah secara formil.
5. Sesuai landasan konstitusional kewenagan MK menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka pengujian undang-undang secara
formil hanya dapat dinyatakan cacat prosedur jika telah bertentangan
dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sehingga
secara ensensial pengujian undang-undang secara formil hanya dapat
diuji secara konstitusional dan tidak dapat diuji secara teknis
pembentukan undang-undang.
6. Namun demikian, jika Yang Mulia Hakim Konstitusi berpendapat lain,
maka mohon pertimbangan yang seadil-adilnya, dan DPR RI tetap
bersikap kooperatif dengan menerangkan lebih lanjut hal-hal yang
ditanyakan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi dalam persidangan
sebelumnya.
B. Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra., S.H., MPA, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. DPR RI telah menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh Yang
Mulia Hakim Konstitusi yang merupakan satu kesatuan dengan
Keterangan DPR RI untuk Perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019, pada
tanggal 11 Desember 2019 dan pada tanggal 12 Desember 2019.
Adapun lampiran-lampiran tersebut berupa:
I. Laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan
Kewenangan KPK yang Diatur dalam UU KPK Pada Rapat Paripurna
14 Februari 2018
II. Kronologis Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan
Konsep RUU tentang Perubahan Kedua UU KPK Tahun 2015-2016
III. Keterangan Rangkaian Kegiatan Seminar dan Diskusi Publik
Mengenai Rencana Revisi UU KPK Tahun 2017
IV. Rangkaian Kegiatan Panitia Angket DPR RI Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK yang Diatur dalam UU
KPK
214
V. Kronologis Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua UU KPK
Tahun 2019
VI. Risalah Rapat Kerja Baleg, Rapat Panja Baleg, dan Rapat Paripurna
DPR RI
VII. Rekapitulasi Kehadiran Anggota Dalam Rapat Paripurna DPR RI
Tanggal 17 September 2019
VIII. Naskah Akademik RUU KPK Perubahan Kedua
IX. Rekaman
Video
Pelaksanaan
Rapat
Paripurna Tanggal 17
September 2019
Dalam Keterangan Tambahan ini, DPR RI juga melampirkan
dokumen-dokumen sebagai pelengkap dan menjadi satu kesatuan
dengan Keterangan DPR dalam Perkara Nomor 59/PUU-
XVII/2019.
2. Terkait dengan bukti kehadiran yang ditandatangani oleh Anggota DPR
RI pada Rapat Paripurna tanggal 17 September 2019, DPR RI
melampirkan dokumen tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Keterangan Tambahan ini (vide Lampiran XX Keterangan
Tambahan DPR RI).
3. Terkait dengan tolok ukur (benchmark) lembaga anti korupsi di negara-
negara lain, secara umum DPR RI menerangkan terlebih dahulu tentang
konsep negara modern sebagai berikut:
a. Bahwa negara hukum merupakan gagasan modern yang mempunyai
banyak perspektif dan dapat dikatakan selalu aktual. Teori negara
berdasarkan hukum secara esensi bermakna bahwa hukum adalah
terdepan dan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk
tunduk kepada hukum (subject to the law). Menurut Hans Kelsen
terdapat empat syarat negara hukum, yaitu:
1) Negara yang kehidupannya sejalan dengan konstitusi dan
undang-undang, yang proses pembuatannya dilakukan oleh
parlemen, anggota parlemen itu dipilih oleh rakyat;
2) Negara yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas
setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh elit negara;
3) Negara yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman; dan
4) Negara yang melindungi hak-hak asasi manusia
215
(Hans Kelsen, Pure Theory of Law Dalam “Negara Hukum
Indonesia Transisi Menuju Demokrasi Vs Korupsi”, Jurnal
Konstitusi, Volume 1 Nomor 1, Juli 2004, Hal 106), Konsep
negara hukum di Indonesia secara konstitusional ada sejak
berlakunya UUD NRI Tahun 1945. dalam Pasal 1 ayat (3) yang
berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b. Bahwa tindak pidana korupsi bertentangan dengan konsep negara
hukum, bahkan dapat merusak cita-cita negara hukum. Korupsi
termasuk dalam sejarah perkembangan peradaban manusia yang
merupakan jenis kejahatan tertua dan saat ini sudah menjadi isu
global. Usaha pemberantasan korupsi di Indonesia, harus selalu
mengakar pada konteks dan kepentingan bangsa. Banyak negara
sepakat bahwa korupsi merupakan bentuk kejahatan khusus yang
memerlukan penanganan secara luar biasa, karena umumnya
dikerjakan secara sistematis, memiliki aktor intelektual, melibatkan
stakeholder di suatu daerah, dan termasuk melibatkan aparat
penegak hukum.
c. Bahwa kompleksitas kasus korupsi menyadarkan berbagai negara
untuk membentuk suatu komisi independen yang mempunyai
wewenang dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Kebutuhan
untuk
membentuk
lembaga
khusus
pemberantasan korupsi semakin diperkuat setelah adanya United
Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ketentuan Pasal 6
dan Pasal 36 UNCAC mewajibkan negara yang meratifikasinya untuk
menyiapkan badan (baik yang sudah terbentuk maupun belum) yang
mempunyai wewenang untuk menangani dua ruang lingkup, yaitu
pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum.
Dengan demikian maka mempelajari kinerja lembaga sejenis "KPK"
di luar negeri menjadi penting, karena sebagai lembaga yang
akuntabel, KPK perlu secara periodik mengukur kinerja yang telah
dicapai – salah satunya dengan membandingkan kinerja yang telah
dicapai lembaga sejenis KPK di negara lain. Selain itu, KPK juga
perlu untuk mengetahui pembelajaran dari proses pemberantasan
216
korupsi di negara lain, dan secara selektif menerapkannya di
Indonesia.
4. Bahwa terkait perbandingan adanya pengawasan terhadap KPK dengan
pengawasan pada lembaga anti korupsi di negara lain, disampaikan
keterangan sebagai berikut:
a. Terdapat pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, dan
kewenangan lembaga penanganan korupsi di negara-negara lain
sebagaimana Tabel 1 berikut:
Tabel 1
Pengawasan Pada Lembaga Penanganan Korupsi
di Beberapa Negara
NEGARA
BADAN
PENGAWASAN
India
Central
Bureau
of
Investigator
Diawasi
oleh
Central
Vigilance Commission
Uni Eropa
European antifraud office
(office europeen de lutte
antifroude OLAF)
Diawasi oleh Supervisory
Committee
United
Kingdom
Serious
Fraud
Office
(SFO)
Diawasi oleh Jaksa Agung
Hongkong
Independent Commission
Againt Corruption (ICAC)
Diawasi oleh Departeman
Kehakiman
Hongkong
SAR.
KACC
Kenya
Anti-Corruption
Commission
Diawasi
oleh
Anti-
Corruption Commission
Sierra
Leone
Sierra
Leone
Anti-
Corruption Commissioan
(ACC-SL)
Diawasi oleh Kementerian
Hukum dan HAM
Malaysia
Malaysia
Anti-Corruption
Commission/ Suruhanjaya
Pencegahan
Rasuah
Diawasi oleh 5 badan
yang
tersebar
di
beberapa Kementerian:
1. Anti-Corruption
217
Malaysia (MACC/SPRM)
Advisory
2. Special Committee on
Corruption
3. Complaints Committee
on Corruption
4. Operations
Review
Panel
5. Corruption Consultation
and Prevention Panel
b. Bahwa lembaga-lembaga penanganan korupsi di negara lain juga
merupakan institusi negara yang kedudukannya tidak berdiri sendiri,
disampaikan sebagaimana Tabel 2 berikut:
Tabel 2
Kedudukan, Dasar Hukum, dan Fungsi dan Tugas Lembaga
Penanganan Korupsi di Negara Lain
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
Argentina
Oficina
Anticorrupcio
n
(OA,
Counter
Corruption
bureau)
Bagian
dari
Kementerian
Hukum
dan
Ham
(Ministry
of
Justice)
Law 25.233
Melakukan
penyelidikan
dan penuntutan
di pemerintahan
federal
Austria
Bundesamt
Zur
Korruptionspr
avention und
Korruptionsb
ekompfung
(BAK)
Bagian
dari
Kementerian
Dalam Negeri
Federal
Law
Gazette I No.
111/2019
Melakukan
pencegahan
korupsi,
Pendidikan anti
korupsi,
penyelidikan
dan koordinasi
dengan
lembaga-
lembaga
218
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
nasional
dan
internasional
yang bekerja di
bidang
pencegahan
dan
pemberantasan
korupsi.
Australia
(New
South
Wales)
Independent
Commision
Against
Corruption
(ICAC)
ICAC bukan
bagian
dari
Kepolisian,
sehingga
hanya dapat
menyelidiki
dan
menyerahkan
kasus korupsi
ke Parlemen
atau Direktur
Penuntutan
Umum untuk
diputuskan.
Independent
Commision
Against
Corruption Act
1988
• Tugas
ICAC,
antara lain:
a. Melakukan
penyelidikan
dan
pencegahan
kasus
tindak
pidana korupsi
yang
baik
yang
terkait
atau
dipengaruhi
oleh
pejabat
atau
penyelenggar
a negara
b. Mendidik
pejabat
negara
dan
penyelenggar
a
negara
mengenai
korupsi
dan
dampaknya
pada
pemerintahan.
• ICAC
berwenang,
dalam hal:
a. ICAC
mengusut
semua
hal
yang
berhubungan
219
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
dengan
layanan
publik
di
NSW, namun
tidak
menangani
pengaduan
korupsi
individual.
b. ICAC
berwenang
menyelidiki
hakim.
c. ICAC
memiliki
kewenangan
mengusut
semua kasus
yang
berhubungan
dengan
sektor publik
NSW
meskipun
berada diluar
daerah
NSW.
d. Sesuai
dengan
ICAC
Act,
memiliki
kewenangan
mengusut
hal-hal yang
berkaitan
dengan
otoritas
publik
(termasuk
otoritas
pemerintah
daerah,
penyelengga
ra
negara,
serta
siapapun
yang
memiliki
220
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
kewenangan
publik).
Banglades
h
The
Anticorruptio
n Commision
(ACC)
Bertanggun
g
jawab
kepada
Presiden
Corruption
Commission
Act, 2004
Melakukan
pencegahan,
pendidikan,
penyelidikan
dan
pemberantasan
korupsi. Dalam
melakukan
pencegahan,
ACC
bekerja
sama
dengan
berbagai
lembaga
dan
organisasi baik
pada
sektor
publik maupun
sektor
swasta
untuk
merancang dan
mengimplement
asikan program
yang bertujuan
untuk
mencegah
korupsi. Fokus
utama
dari
program
pencegahan
tersebut adalah
pada
penanganan
sistem
dan
221
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
orang-orang
yang mengelola
sistem tersebut.
Dalam
hal
penyelidikan,
dilakukan pada
sektor
pemerintah dan
swasta.
Bhutan
Anti
Commision
Corruption of
Bhutan
(ACC)
Anticorruption
Act of Bhutan
2011
(ACAB
2011)
Melakukan
pencegahan,
penyelidikan,
penuntutan dan
pendidikan.
Brunei
Anti
Corruption
Bureau
(ACB)
Corruption
Prevention Act
Tahun 1982
Memiliki
kewenangan
untuk
melakukan
pencegahan,
penyelidikan
sampai dengan
penanganan
pengaduan
tindak
pidana
korupsi.
ACB
dalam
melakukan
penyelidikan di
bawah
peraturan penal
code
dan
perundang-
222
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
undangan yang
lain
Bostwana
Directorate
on Corruption
and
Economic
Crime
(DCEC)
Badan
otonom yang
berada
di
bawah
Menteri
Kehakiman,
Pertahanan,
dan
Keamanan.
The Corruption
and Economic
Crime
Act,
1994
Sesuai dengan
amanat
The
Corruption and
Economic
Crime
Act,
1994,
DCEC
berperan dalam
hal
pemberantasan
korupsi melalui
3 strategi, yaitu:
a. Penyelidikan,
dengan
menyelidiki
adanya
dugaan
korupsi
dan
kejahatan
ekonomi.
Ketika
ditemukan
bukti
yang
cukup, bukti
tersebut
diserahkan
kepada
Directorate
of
Public
Prosecutions
untuk
dilakukan
penuntutan.
b. Pencegahan
c. Pendidikan
anti-korupsi.
Canada
Unite
Permanente
Di
bawah
Kementerian
Undang-
Undang
Anti
Pencegahan,
penyidikan, dan
223
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
Anticorruptio
n (UPAC)
Pertahanan
Korupsi
Pendidikan anti-
korupsi
termasuk
melakukan
tindakan
penyitaan aset
yang berkaitan
dengan korupsi.
Hongkong
Independent
Commission
Againt
Corruption
(ICAC)
Di
bawah
Chief
Executive
atau Kepala
Eksekutif
Hongkong
Prevention
of
Bribery
Ordinance
Tahun 1971
Penuntutan
dilimpahkan
kepada
penuntut umum
Kejaksaan
Agung
Hongkong
India
Anti
Corruption
Bureau
(ACB)
Di
bawah
pemerintah
an
Maharashtr
a,
Departeme
n
Dalam
Negeri
Resolution No.
ACB.
1857/c-
3019-V
Pencegahan,
penyelidikan
dan
pemberantasan
korupsi
dan
penyuapan.
Adapun strategi
yang dilakukan,
antara lain:
a. Pengendalia
n
korupsi
yang efektif;
b. Penerapan
hukum yang
efektif dalam
memberanta
s
pegawai
yang korupsi
c. Menentukan
unsur-unsur
korupsi
224
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
sehingga
dapat
mencegah
terjadinya
kerugian
negara
d. Mendeteksi
penyalahgun
aan
kekuasaan
dan adanya
kekayaan
yang
tidak
wajar akibat
dari
tindak
pidana yang
dilakukan
oleh pegawai
pemerintah
yang korup.
e. Mencegah
dan
mendeteksi
kemungkinan
terjadinya
korupsi.
KACC
Kenya
Kenya
Anti
Corruption
Commission
Di
bawah
Parlemen
dan
diangkat
oleh
Presiden
UU
Anti
Korupsi
Tahun 1957
Kewenangan
KACC
tidak
dilengkapi
dengan
kewenangan
untuk
melakukan
penuntutan dan
investigasi.
Kedua
kewenangan
tersebut masih
bergantung
pada kebijakan
Jaksa Agung
225
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
Korea
Selatan
The
Anti-
Corruption
and
Civil
Rights
Commision
(ACRC)
Lembaga
pemberantas
korupsi yang
berkoordinasi
dengan
Jaksa
penuntut
umum untuk
melakukan
tindakan
penyelidikan
hingga
penuntutan,
dewan audit
yang
melakukan
pencegahan
korupsi,
Menteri
Administrasi
Negara
dan
Keselamatan
Kerja
yang
melakukan
pengelolahan
laporan aset
pribadi
pegawai
negeri sipil.
UU
Anti
Korupsi
dan
Pembentukan
serta
Pengoperasia
n Komisi Anti
Korupsi
dan
Hak Sipil
Lembaga
ini
memiliki
3
kewenangan
utama,
yaitu
penyelidikan,
ombudsman,
dan melakukan
peradilan.
ACRC
dalam
menerapkan
strategi
prevensi
dengan
melakukan
pengukuran dan
pemantauan
kemajuan
pelaksanaan
strategi
anti
korupsi melalui
evaluasi
Anti-
Corruption
Initiative
Assessment
(AIA). Selain itu
ACRC
juga
berwenang
dalam
menetapkan
dan
mengkoordinasi
kebijakan
anti
226
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
korupsi
serta
memantau
lembaga dalam
sektor publik.
Makau
The
Commision
Against
Corruption
(CCAC)
UU
No.
10
Tahun
2000
tanggal
14
Agustus 2000
Memiliki tugas,
antara lain:
a. Melakukan
pencegahan
terjadinya
korupsi
dan
penggelapan
.
b. Melakukan
investigasi
tindak pidana
korupsi
dan
penggelapan
sehubungan
dengan
tanggung
jawab
sebagai
penyedia
layanan
masyarakat.
c. Melakukan
penyelidikan
tuduhan
korupsi
dan
penggelapan
pada
registrasi
dan
pemilihan
anggota
institusi
di
area regional
pemerintaha
n
khusus
Makau.
d. Melindungi
HAM,
kebebasan,
dan
227
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
legitimasi
individu agar
tetap
adil,
berkualitas,
dan efisien.
Malaysia
Malaysia
Anti-
Corruption
Commission/
Suruhanjaya
Pencegahan
Rasuah
Malaysia
(MACC/SPR
M)
Anti Corruption
Act
Tahun
1997
Penyelidikan,
Perancangan,
Perundangan,
Pendakwaan
Madagasca
r
Independent
Anti
Corruption
Bureau
(BIANCO)
Bertanggun
g
jawab
kepada
Presiden
UU
Anti
Korupsi
Tahun 2004
Dalam
pemberantasan
korupsi,
BIANCO
melakukan
pendekatan
sektoral dengan
menfokuskan
pada monitoring
dan
pembenahan di
3 sektor, yakni
sektor yudikatif
(lembaga
peradilan
dan
kepolisian),
sektor
keuangan
(pajak,
bea
228
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
cukai,
pertanahan,
dan
perdagangan)
dan
sektor
sosial.
Mauritius
Independent
Commission
Against
Corruption
(ICAC)
Bertanggun
g
jawab
kepada
Perdana
Menteri
The
Prevention of
Corruption
Act 2002
ICAC
memiliki
tugas
untuk
memberantas
korupsi
yang
didasarkan
pada
effective
partnership
dengan semua
komunitas.
Fokus
utama
tugas
ICAC,
yaitu
pencegahan,
penyelidikan,
dan pendidikan
Anti-Korupsi.
New
Zealand
Serious
Fraud Office
(SFO)
Di
bawah
Kepolisian
Serious Fraud
Office Act 1990
Penyelidikan,
penyidikan dan
penuntutan.
Pakistan
The National
Accountabilit
y
Bureau
(NAB)
NAB adalah
lembaga
federal yang
didirikan
secara
otonom
dan
konstitusional
National
Accountability
Ordinance,
1999
Tiga tahun awal
terbentuknya
NAB
hanya
fokus
pada
pencegahan,
penyelidikan,
dan penuntutan.
229
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
yang
bertanggung
jawab
kepada
Pemerintah
Pakistan.
Namun,
sejak
Februari tahun
2002,
NAB
memiliki strategi
baru
yang
dikenal dengan
National
Anti
Corruption
Strategy
(NACS).
Tim
NACS
melakukan
survei
dengan
mempelajari
berbagai
lembaga-
lembaga
anti
korupsi
internasional
yang
melibatkan para
pemangku
kepentingan.
Survei tersebut
dilakukan guna
mengidentifikasi
penyebab
korupsi
dan
guna
menciptakan
strategi
yang
komperehensif
untuk
pemberantasan
230
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
korupsi.
Rusia
Investigative
Committee of
the Russian
Federaton
Di
bawah
Presiden
Presidential
decree
Melakukan
penyelidikan
dan
pemberantasan
korupsi
di
Kepolisian serta
melakukan
penyelidikan
terhadap
otoritas
lokal
dan
badan
pemerintah
federal.
Singapore
Corrupt
Practices
Investigation
Bureau
(CPIB)
Di
bawah
Perdana
Menteri
The Corruption
(Confiscation
of Benefit) Act
Tahun 1989
Tugas
dan
fungsinya
menekankan
pada
tindakan
investigasi dan
arah
pemberantasan
disesuaikan
dengan
kebijakan
pemerintah
Thailand
National
Counter
Corruption
Commision
(NCCC)
Organic Act On
Counter
Corruption
Tahun 1999
Tidak
hanya
melakukan
pendekatan
represif melalui
penuntutan
tetapi
juga
memiliki
231
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
kewenangan
untuk
mengajukan
pemecatan
terhadap politisi
dan memeriksa
kekayaan
pejabat
Tanzania
Prevention
anf
Combating of
Corruption
Bureau
(PCCB)
Bertanggung
jawab
kepada
Presiden
Prevention and
Combating
of
Corruption Act
2007
Melakukan
penyelidikan
terhadap
adanya dugaan
tindak
pidana
korupsi,
Mendorong
publik
untuk
memerangi
praktik korupsi,
dan
memberikan
saran
kepada
lembaga publik
dan
swasta
tentang
cara
pencegahan
praktik-praktik
korupsi.
Uni Eropa
European
anti-fraud
office (office
europeen de
lutte
Di
bawah
Komisi
Budget
and
Administration
Decision
1999/352/EC,
ECSC,
Euratom of 28
April 1999
Melakukan
penyelidikan
dan
pemberantasan
terhadap hal-hal
232
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
antifroude
OLAF)
yang berkaitan
dengan
penipuan,
korupsi,
dan
pelanggaran
lainnya
yang
mempengaruhi
keuangan
Uni
Eropa.
Penyelidikan
dilakukan
melalui
tiga
tahapan, yaitu:
a. Investigasi
internal yaitu
investigasi
administratif
di
dalam
lembaga dan
badan
Uni
Eropa untuk
mendeteksi
adanya
dugaan
kecurangan
ataupun
korupsi.
b. Investigasi
Eksternal
yaitu
investigasi
administratif
di
luar
lembaga dan
badan
Uni
Eropa untuk
tujuan
mendeteksi
kecurangan
atau perilaku
tidak teratur
lainnya oleh
233
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
perorangan
atau
badan
hukum.
c. Koordinasi
yaitu
OLAF
berkontribusi
dengan
investigasi
yang
dilakukan
oleh otoritas
nasional atau
departemen
komunias
lainnya
dengan
memfasilitasi
pengumpulan
dan
pertukaran
informasi.
United
Kingdom
Serious
Fraud Office
(SFO)
Di
bawah
Kejaksaan
Agung
Undang-
Undang
Peradilan
Pidana 1987
SFO
berwenang
dalam
hal
Penyelidikan
dan penuntutan.
Namun
sebelum
melakukan
penyelidikan,
terdapat proses
yang
disebut
“pra
penyelidikan”.
Pada
tahapan
tersebut
SFO
akan
melakukan
pengumpulan
234
NEGARA
BADAN
KEDUDUKAN
DASAR
HUKUM
FUNGSI
DAN
TUGAS
informasi terkait
dugaan adanya
korupsi
dari
berbagai
sumber.
Informasi yang
diperoleh
dianalisis untuk
dilakukan
penyelidikan
lebih lanjut oleh
Intelligence
Unit.
Tahapan
pra
penyelidikan ini
dilakukan untuk
membantu
menentukan
kapan
dugaan
korupsi terjadi.
Zambia
Anti
Corruption
Commision
(ACC)
Bertanggung
jawab
langsung
kepada
presiden
UU Komisi Anti
Korupsi Tahun
1999
Penyelidikan,
pencegahan,
penuntutan
terhadap
lembaga publik
dan
swasta
hingga
pendidikan anti
korupsi.
c. Perbandingan mengenai pengawasan terhadap KPK
dengan
pengawasan Lembaga penanganan korupsi di negara lain juga telah
tercantum dalam Laporan Panitia Angket DPR RI Tahun 2018:
235
Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang Diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Pengawasan terhadap KPK perlu dilakukan bukan hanya oleh
DPR melainkan juga lembaga pengawas eksternal mengingat
korupsi di Indonesia masih tinggi diindikasikan dengan IPK yang
masih rendah. Lembaga pengawas eksternal tersebut mewakili
stakeholders khususnya masyarakat. Sebagai perbandingan,
Independent Commission Againts Corruption (ICAC) sebagai
lembaga anti korupsi di Hongkong mempunyai lembaga
pengawas. ICAC diawasi oleh dua lembaga pengawas, yaitu
pertama,
Independent
Complaint
Committee
(ICC)
beranggotakan penduduk asli yang dihormati dan akan
menerima seluruh komplain tentang keberadaan lembaga itu
selain masalah kriminalitas dan kedua, Operation Review
Committee (ORC) akan menangangi berbagai keluhan selama
investigasi (vide Lampiran X hlm. 105).
d. Berdasarkan perbandingan dengan negara-negara lain sebagaimana
tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa kedudukan lembaga
anti korupsi di negara-negara lain sangat bervariasi. Ada yang di
bawah presiden, di bawah parlemen, maupun di bawah kejaksaan
agung. Namun terlepas dari kedudukannya, kinerja seluruh lembaga
penanganan korupsi di negara lain tersebut diawasi oleh lembaga
pengawas. Bahkan secara umum, lembaga pengawas tersebut
merupakan pengawas eksternal dan bukan bagian dari lembaga
penanganan korupsi tersebut. Sementara itu ketidaklaziman terjadi di
Indonesia, KPK (sebelum berlakunya UU KPK Perubahan Kedua)
tidak memiliki lembaga pengawas terhadap pelaksanaan fungsi,
tugas, dan kewenangannya, sementara KPK melaksanakan fungsi
penegakan hukum yang merupakan fungsi dari lembaga eksekutif.
Sebagai lembaga eksekutif dan untuk menjaga agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan atas pelaksanaannya, maka perlu diawasi
oleh lembaga pengawas. Oleh karena itu pembentukan Dewan
Pengawas dan penempatan KPK dalam rumpun eksekutif dalam UU
KPK Perubahan Kedua merupakan sesuatu keniscayaan dan sangat
rasional.
e. Berkiblat pada kesuksesan lembaga penanganan korupsi di
beberapa negara yang lebih disebabkan oleh dukungan politik
236
yang baik dan kepemimpinan nasional yang kuat, maka strategi
anti korupsi yang umumnya diterapkan di banyak negara adalah
strategi yang melibatkan kebijakan berbagai stakeholder penegakan
hukum yang telah ada. Fungsi koordinasi dan pembagian wewenang
antara lembaga penegakan hukum yang ada dengan lembaga
penanganan korupsi menjadi amat penting bagi terciptanya
pemberantasan korupsi di berbagai negara. Dari pengalaman
negara-negara lain yang dinilai sukses memerangi korupsi, segenap
elemen bangsa dan masyarakat harus dilibatkan dalam upaya
memerangi korupsi melalui cara-cara yang simultan melalui upaya
pemberantasan korupsi yang meliputi beberapa prinsip, antara lain:
• upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara
bersamaan,
• tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir
(mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan sampai
dengan pelaksanaannya)
f. Sementara banyak negara yang tidak perlu membentuk lembaga-
lembaga baru untuk memberantas korupsi, dan mereka hanya
memfungsikan lembaga-lembaga yang sudah ada untuk diperkuat
guna memberantas korupsi, dan memberikan pengawasan secara
ketat dalam pelaksanaannya meskipun disisi lain diberi kewenangan
yang cukup besar. Selain perbandingan antara KPK Indonesia
dengan lembaga-lembaga pemberantasan korupsi di negara lain,
secara umum dapat disampaikan bahwa KPK Indonesia merupakan
institusi yang dibentuk secara istimewa (khusus) dan ad hoc,
sedangkan
lembaga
pemberantasan
korupsi di negara
lain
dipercayakan pada lembaga-lembaga yang sudah permanen seperti
kepolisian, kejaksaan atau lembaga tertentu.
5. Bahwa terkait dengan kronologis pembentukan UU KPK Perubahan
Kedua, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Tahun 2010
Pada tanggal 14 Desember 2010 DPR RI menyepakati Perubahan
UU KPK tercantum pada nomor urut ke-69 dalam Prolegnas Tahun
237
2010-2014 RUU berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik
Indonesia
Nomor:
02G/DPRRI/II/2010-2011
tentang
Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
Nomor
41A/DPRRI/I/2009-2010
tentang
Perubahan
Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014.
b. Tahun 2011
1) DPR RI dan Pemerintah bersepakat secara bersama-sama
menetapkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2011 sebagai usul inisiatif DPR RI.
2) Pada tanggal 14 Desember 2011, DPR RI menyepakati RUU
Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-4 dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2011 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Nomor: 02B/DPRRI/II/2010-2011
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2011.
c. Tahun 2012
1) DPR RI bersama Pemerintah kembali memasukkan revisi UU
KPK dalam daftar RUU prioritas Prolegnas 2012 sebagai usul
inisiatif DPR RI dengan draf RUU berasal dari Komisi III.
2) Pada tanggal 30 Agustus 2012 DPR RI menyepakati RUU
Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-23 dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2012 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Nomor: 10A/DPRRI/I/2012-2013
tentang Penetapan 5 (Lima) Rancangan Undang-Undang
Tambahan dalam Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2012.
3) Pada tanggal 9 Oktober 2012, Komisi III menyerahkan
sepenuhnya proses pembahasan ke Badan Legislasi DPR RI.
Pada tanggal 17 Oktober 2012, semua fraksi yang ada di Baleg
DPR RI sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU
KPK. Dari sembilan fraksi sebagaimana disampaikan masing-
masing
kelompok
fraksi
(poksi)
dari
keseluruhan
fraksi,
menyatakan setuju bahwa pembahasan terhadap draf RUU
Nomor 30 Tahun 2002 dihentikan.
238
d. Tahun 2015
1) Pada tanggal 9 Februari 2015, DPR RI dan Pemerintah
menyepakati RUU Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-63
dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 berdasarkan Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
Nomor:
4/DPRRI/III/2015-2016 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2016
dan
Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2015-2019.
2) Pada tanggal 23 Juni 2015, Sidang Paripurna DPR RI
menyepakati RUU KPK sebagai usulan dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2015. Pada saat itu tidak satu pun fraksi yang menolak
revisi UU KPK dan DPR memasukkan usulan revisi UU KPK
dalam Prolegnas 2015 berdasarkan usulan pemerintah.
3) Pada tanggal 7 Oktober 2015, draf revisi UU KPK mulai dibahas
dalam rapat Baleg DPR RI dan usulan revisi antara lain memuat
pengaturan tentang pembatasan usia institusi KPK hanya sampai
12 tahun, memangkas kewenangan penuntutan, mereduksi
kewenangan
penyadapan,
pembatasan
proses
rekrutmen
penyelidik dan penyidik secara mandiri, hingga pembatasan
kasus korupsi yang dapat ditangani oleh KPK.
4) Pada tanggal 13 Oktober 2015, Pemerintah dan DPR RI sepakat
menunda pembahasan revisi UU KPK hingga masa sidang
selanjutnya. Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden dan
Pimpinan DPR RI bertemu dalam rapat konsultasi di Istana
Negara. Dalam rapat konsultasi tersebut, disepakati poin yang
akan direvisi mengerucut menjadi empat hal, yakni pemberian
kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, pengaturan
kembali
kewenangan
menyadap,
keberadaan
penyidik
independen, dan pembentukan badan pengawas KPK.
5) Pada tanggal 27 November 2015, revisi UU KPK kembali
berlanjut. Baleg DPR RI dan Menkumham menyetujui revisi UU
KPK menjadi inisiatif DPR yang semula merupakan usul inisiatif
Pemerintah.
239
e. Tahun 2016
1) Pada tanggal 26 Januari 2016, DPR RI dan Pemerintah
menyepakati RUU Perubahan UU KPK masuk pada nomor urut
ke-37 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2016 berdasarkan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
4/DPRRI/III/2015-2016 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2016
dan
Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2015-2019.
2) Pada usulan penetapan RUU Perubahan UU KPK pada
Prolegnas Prioritas Tahun 2016, hanya Fraksi Partai Gerindra
yang menolak revisi UU KPK. Namun pembahasan terus berjalan,
dimulai pada tanggal 1 Februari 2016 diadakan Rapat Badan
Legislasi di DPR RI bersama dengan Wakil Pengusul RUU
dengan agenda mendengarkan penjelasan dari Wakil Pengusul
RUU dan pembentukan panja.
3) Materi usulan dalam draf revisi yang dibahas mencakup empat
poin, yakni: pemberian kewenangan kepada KPK untuk
menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan menyadap,
keberadaan penyidik independen, dan pembentukan badan
pengawas KPK.
4) Sebelum Rapat Paripurna pada bulan Februari 2016, pimpinan
DPR RI kembali melakukan rapat konsultasi dengan Presiden.
Pertemuan tersebut sepakat untuk kembali menunda revisi UU
KPK karena menganggap rencana revisi UU KPK perlu mendapat
kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
f. Tahun 2017
1) Wacana revisi UU KPK dimulai kembali pada bulan Maret 2017.
Terkait wacana tersebut dan sebagai supporting system, Badan
Keahlian DPR RI telah melakukan sosialisasi di Universitas
Andalas, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara,
dan Universitas Nasional (vide Lampiran IX Keterangan
Tambahan DPR RI). Beberapa poin revisi yang disosialisasikan di
240
antaranya
mengenai
pembatasan
umur
lembaga
KPK,
pembentukan dewan pengawas, hingga keharusan KPK meminta
izin untuk melakukan penyadapan.
2) Pada saat yang bersamaan, DPR RI menduga adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh KPK dalam pelaksanaan UU
KPK sehingga perlu membentuk Panitia Angket terhadap
pelaksanaan
tugas
dan
kewenangan
KPK
berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPRRI/V/2016-2017 pada tanggal
30 Mei 2017. Panitia Angket merekomendasikan berbagai agenda
penguatan KPK pada aspek kelembagaan, kewenangan, tata
kelola SDM, dan anggaran untuk ditindaklanjuti oleh Presiden,
KPK, dan lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai
dengan kewenangan masing-masing. Namun berdasarkan surat
KPK Nomor B-854/HK.01/01-55/02/2018 pada tanggal 3 Februari
2018, KPK menyatakan tidak sepenuhnya sependapat dengan
Laporan Panitia Angket tersebut dan KPK hanya melaksanakan
rekomendasi yang relevan untuk diimplementasikan.
g. Tahun 2019
1) Wacana untuk melakukan revisi terhadap UU KPK kembali hadir
setelah sekian lama mengendap di DPR RI. Wacana tersebut
ditindaklanjuti oleh Badan Legislasi dan Pemerintah dengan
pencantuman dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, RUU KPK
Perubahan Kedua terdapat pada daftar kumulatif terbuka
berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
Nomor:
19/DPRRI/I/2018-2019
tentang
Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
2019 dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019.
2) Pada tanggal 3 September 2019 dilaksanakan Rapat Baleg DPR
RI dengan Pengusul (anggota DPR RI) membahas RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU KPK.
3) Pada tanggal 5 September 2019 dilaksanakan Rapat Paripurna
DPR RI yang memutuskan seluruh fraksi menyetujui RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU KPK untuk menjadi usul DPR RI.
241
4) Pada tanggal 12 September 2019 dilaksanakan Rapat Kerja
Baleg DPR RI dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan
KemenPAN-RB
dengan
agenda
pembahasan
RUU
KPK
Perubahan Kedua.
5) Pada tanggal 13 September 2019 dilaksanakan Rapat Panitia
Kerja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham, KemenPAN-RB,
dan Sekretariat Negara dengan agenda pembahasan RUU KPK
Perubahan Kedua.
6) Pada tanggal 16 September 2019 dilaksanakan Rapat Panitia
Kerja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham dan KemenPAN-RB
dengan agenda pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
7) Pada tanggal 16 September 2019 dilaksanakan Rapat Kerja
Baleg DPR RI dengan Kemenkumham dan KemenPAN-RB
dengan agenda pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
8) Pada tanggal 17 September 2019 dilaksanakan Rapat Paripurna
DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU
KPK Perubahan Kedua menjadi undang-undang.
9) Pada tanggal 17 Oktober 2019 UU KPK Perubahan Kedua
diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
C. Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra., S.H., MPA., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., dan Dr.
Wahiduddin Adams, S.H., M.A. mengenai proses pembahasan RUU
KPK Perubahan Kedua pada Tingkat I dan Tingkat II, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UU MD3, kuorum rapat
terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
anggota rapat dan terdiri atas lebih dari ½ (satu per dua) jumlah fraksi.
Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, rapat ditunda paling banyak 2
(dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24
(dua puluh empat) jam. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 232 ayat (4)
UU MD3, jika setelah 2 (dua) kali penundaan kuorum belum juga
terpenuhi, maka cara penyelesaiannya diserahkan kepada Pimpinan
242
DPR. Ketentuan mengenai tata cara rapat diuraikan lebih lanjut dalam
Peraturan DPR RI mengenai Tata Tertib.
2. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (1) Tatib DPR RI,
ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan
untuk membuka rapat telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota
rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi. Jika hal tersebut
tidak
terpenuhi,
maka
ketua
rapat
mengumumkan
penundaan
pembukaan rapat paling lama 30 (tiga puluh) menit. Ketentuan Pasal
251 ayat (4) Tatib DPR RI menyatakan bahwa ketua rapat dapat
membuka rapat apabila pada akhir waktu penundaan rapat, kehadiran
sebagaimana dimaksud pada Pasal 251 ayat (1) Tatib DPR RI belum
juga terpenuhi. Rapat tersebut tetap dapat mengambil keputusan sesuai
dengan ketentuan kuorum pengambilan keputusan.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU MD3 dan Tatib DPR RI
tersebut, ketua rapat dalam rapat-rapat pembahasan RUU KPK
Perubahan Kedua tetap dapat membuka rapat dan rapat tersebut dan
tetap dapat mengambil keputusan, meskipun kehadiran anggota tidak
mencapai lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih
dari separuh unsur fraksi (vide lampiran lampiran risalah rapat paripurna
17 september 2019).
4. Bahwa DPR RI telah melaksanakan rapat-rapat dalam pembahasan
RUU KPK Perubahan Kedua yang secara kronologis sebagaimana
Tabel 3 berikut:
Tabel 3
Rapat-Rapat Pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua
NO
JENIS
RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
1.
Rapat Badan
Legislasi
DPR RI
(vide
Lampiran
II
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
Kemen
kumham
27 November
2015
(16.10
–
16.40)
Membahas usulan
penambahan RUU
tentang
Pengampunan
Pajak
dan
Perubahan
Pengusul
RUU
tentang Perubahan
Atas UU Nomor 30
Tahun
2002
18 orang hadir
dan
8
orang
izin
243
NO
JENIS
RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
yang
Semula
Pemerintah
Menjadi
DPR
dalam
Prolegnas
RUU
Prioritas
Tahun 2015.
Pendahuluan:
Rapat Badan Legislasi dalam rangka pembahasan perubahan Pengusul RUU tentang
Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang semula Pemerintah menjadi DPR dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun
2015.
Tanggapan Menkumham:
Terkait dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan menjadi usulan/prakarsa dari DPR.
Tanggapan Anggota:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi merupakan RUU yang sensitif dan mudah menimbulkan kesan
yang negatif dari masyarakat, yaitu adanya keinginan untuk melemahkan KPK.
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dapat dibahas secara cepat untuk menghindari suasana yang tidak
kondusif dalam masyarakat mengenai RUU tersebut.
3. Diusulkan agar RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dibahas secara bersama-sama agar lebih
efektif dan efisien.
4. Materi muatan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat sensitif bagi masyarakat, sehingga apabila
prakarsa/usulan RUU tersebut diserahkan kembali kepada DPR, diharapkan sejak awal
penyusunannya perlu mendapatkan masukan/pandangan dari KPK.
5. Masukan/pandangan dari KPK terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat diperlukan
untuk menghindari pandangan yang menilai DPR akan melemahkan KPK.
Kesimpulan/Keputusan:
Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menkumham menyetujui/menyepakati pengusul RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang semula Pemerintah menjadi diusulkan oleh DPR RI.
2. Rapat Badan
Legislasi DPR
RI
(vide Lampiran
III Keterangan
Tambahan
Wakil Pengusul
RUU
1
Februari
2016
(10.55
–
14.45)
1. Mendengarkan
Penjelasan
dari
Wakil
Pengusul
RUU
tentang
Perubahan Kedua
atas UU Nomor
30 Tahun 2002
55 orang hadir
dan 10 orang
izin
244
NO
JENIS
RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
DPR RI)
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
2. Pembentukan
Panja.
Penjelasan Wakil Pengusul RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
1. Latar belakang diajukannya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
a. Dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif, lemah koordinasi
antar lini penegak hukum, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf
KPK, serta adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
b. Adanya problem penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang
terkoordinasi, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak
hukum, serta belum adanya lembaga pengawas yang mampu mengawasi
pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
c. Dengan adanya permasalahan-permasalahan tersebut memungkinkan terdapat cela
dan kurang akuntabel pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan tindak
pidana korupsi oleh KPK.
2. Materi muatan yang diubah pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
a. Penyadapan;
b. Dewan Pengawas;
c. Penyelidik dan Penyidik;
d. Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana
yang berlaku. Sedangkan terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi
wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan pertimbangan adanya tersangka yang
sakit keras atau meninggal tetap berstatus tersangka.
3. Dari pihak KPK juga mengusulkan untuk menambah satu divisi yang dapat diakomodir
dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesimpulan/Keputusan:
1. Mengundang Pimpinan KPK dan Pakar dalam RDP/RDPU untuk mendapatkan bahan
masukan yang komprehensif atas usul RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Segala masukan dan pandangan dari anggota akan menjadi bahan pertimbangan Panja
dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
3.
Rapat Badan
Legislasi
(vide
Deputi
Informasi dan
Data KPK
4 Februari 2016
(13.37
–
14.00)
Mendengarkan
Masukan/Pandanga
n dari KPK terkait
dengan
RUU
tentang Perubahan
Kedua
atas
UU
28 orang hadir
dan
5
orang
izin
245
NO
JENIS
RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
Lampiran
IV
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
Nomor
30
Tahun
2002 tentang Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi (KPK)
Kesimpulan Rapat:
1. Rapat Badan Legislasi dengan Pimpinan KPK tidak dilanjutkan/dibatalkan karena KPK
diwakili oleh Deputi Informasi dan Data beserta jajarannya.
2. Masukan/pandangan KPK secara tertulis atas RUU tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi disampaikan kepada Ketua Rapat/Pimpinan Badan Legislasi
4. Rapat Dengar
Pendapat
Umum
(vide
Lampiran
V
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
• Prof. Dr. Romli
Atmasasmita
• Prof. Dr. Andi
Hamzah, S.H.
• Wakil
Pengusul
RUU
9
Februari
2016
(13.40
–
16.20)
Mendengarkan
Masukan/Pandang
an dari Prof. Dr.
Romli
Atmasasmita dan
Prof.
Dr.
Andi
Hamzah,
SH.,
terkait
dengan
RUU
tentang
Perubahan Kedua
atas
UndangUndang
Nomor 30 Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi.
43
orang
hadir dan 7
orang izin
Kesimpulan Rapat:
Prof. Dr. Romli Atmasasmita memberikan masukan/ pandangannya sebagai berikut:
1.
Mengingat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah lama digunakan, kiranya
usulan perubahan yang diajukan dapat dilakukan secara menyeluruh/ dilakukan
penggantian.
2.
Diakui bahwa dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 ini, terdapat ketentuan yang melanggar
peraturan lainnya, namun hal tersebut dapat diterima mengingat kejahatan korupsi pada
saat itu merupakan kejahatan yang luar biasa. Adapun pelanggaran aturan yang
diperbolehkan oleh UU KPK terkait dengan penyadapan tanpa meminta ijin pengadilan
terlebih dahulu dikarenakan kekhawatiran terhadap adanya hakim dan jaksa yang korup
pada saat itu, sehingga ijin penyadapan dapat dikeluarkan oleh 5 (lima) Anggota
Komisioner KPK berdasarkan SOP yang diharapkan diatur dalam suatu peraturan KPK.
3.
Terhadap usulan penyadapan yang terdapat dalam draft RUU tentang Perubahan atas
UU KPK dapat dilakukan dengan ijin penyadapan diberikan oleh Dewan Pengawas
KPK.
4.
Diusulkan untuk pengisian keanggotaan Dewan Pengawas KPK dapat dilakukan
sebagaimana pengisian jabatan komisioner KPK dan keberadaan Dewan Pengawas
tidak di dalam struktur KPK melainkan di luar struktur KPK yang akan melakukan
pelaporan secara langsung kepada Presiden.
246
NO
JENIS
RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
5.
Dengan adanya Dewan Pengawas yang kompeten dan dipercaya oleh masyarakat,
maka SP3 tidak akan diperlukan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
6.
Diusulkan agar revisi yang dilakukan dapat diperluas ruang lingkupnya dengan
menambah bab mengenai pencegahan.
Prof. Dr. Andi Hamzah memberikan masukan/ pandangan dari sebagai berikut:
1.
Perubahan terhadap UU KPK yang diusulkan Anggota terlalu sedikit mengingat banyak
hal yang perlu diperjelas dan diluruskan.
2.
Terkait dengan penyadapan, kiranya dapat dilaksanakan sebagaimana yang diatur
dalam KUHP, yaitu bahwa penyadapan dapat dilakukan setelah mendapatkan
ijin/perintah dari pengadilan.
3.
Pengangkatan Penyidik yang dilakukan oleh KPK sebagaimana yang diatur dalam draft
RUU ini, diusulkan dapat dilakukan seperti pengangkatan para penyidik di negara lain
dan tidak harus berasal dari kepolisian atau kejaksaan.
4.
Substansi Pasal 32 draft RUU dapat lebih menyebutkan mengenai jenis kejahatan yang
dapat menyebabkan pemberhentian sementara, seperti kejahatan dengan ancaman
penjara selama 5 (lima) tahun ke atas
5.
Diharapkan perubahan UU KPK lebih banyak membuat aturan-aturan pencegahan
dibandingkan dengan penindakan.
Tanggapan Anggota Badan Legislasi sebagai berikut:
1.
Kiranya dapat dilakukan sosialisasi untuk dapat memberikan kejelasan maksud dan
tujuan atas perubahan UU KPK ini.
2.
UU Nomor 30 Tahun 2002, merupakan UU yang dibentuk pada rezim yang berbeda
pada saat ini, untuk itu batang tubuh pada UU ini yang merupakan norma dapat diubah
sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan.
3.
Mengingat lembaga KPK merupakan lembaga ad hoc, perlu ditegaskan mengenai
kedudukan lembaga tersebut dalam sistem hukum pidana
4.
Diharapkan 4 (empat) point perubahan yang diusulkan oleh Pengusul RUU dapat
ditambahkan beberapa point lainnya seperti yang diusulkan oleh kedua narasumber.
5.
Diusulkan agar dapat menambahkan pasal terkait dengan pengunduran diri pimpinan
KPK dan juga mengenai larangan pengunduran diri untuk menjabat pada jabatan
kenegaraan yang lainnya.
6.
Untuk memberikan rasa keadilan, kiranya KPK dapat diberikan kewenangan
mengeluarkan SP3 bagi mereka yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka namun
kasusnya tidak selesai.
7.
Berdasarkan hasil perbandingan dengan beberapa lembaga pembernatasan korupsi di
beberapa negara dpaat diketahui bahwa penyadapan yang dilakukan tetap memerlukan
ijin dari pengadilan. Untuk itu, kiranya penyadapan yang dilakukan oleh KPK juga tetap
melalui ijin dari peradilan.
8.
Diusulkan agar Hukum Acara KPK dapat dimasukkan dalam KUHAP yang akan disusun.
Semua masukan/pandangan yang telah disampaikan oleh kedua narasumber (Prof. Dr. Andi
Hamzah dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita) akan menjadi bahan pertimbangan Panja Badan
Legislasi dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU
tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
5.
Rapat Panja
Badan
Legislasi
Wakil Pengusul
RUU
9
Februari
2016
Membahas
pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan
26 orang hadir
dan
1
orang
izin
247
NO
JENIS
RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
(vide
Lampiran
VI
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
(20.40
–
00.00)
konsepsi
RUU
tentang Perubahan
Kedua
atas
UU
Nomor
30
Tahun
2002 tentang Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi.
Kesimpulan Rapat:
1. Diusulkan agar pembahasan mengenai Dewan Pengawas dilakukan lebih mendalam
2. Terkait dengan ijin penyadapan yang diatur dalam RUU ini, kiranya dapat dilakukan
pembahasan lebih mendalam mengingat terdapat 2 (dua) masukan yang berbeda dari
pakar
3. Usulan adanya Dewan Pengawas yang bertujuan untuk menguatkan lembaga KPK,
perlu dipertimbangkan kembali mengenai pengangkatan anggota dewan pengawas oleh
Presiden dapat menjadikan dewan pengawas tersebut tidak mandiri dan dapat
dipengaruhi oleh eksekutif
4. Diusulkan agar pemilihan dan penetapan calon Dewan Pengawas dilakukan melalui
Panitia Seleksi serta melalui fit and proper test di DPR seperti halnya Komisioner KPK
5. Penambahan norma terkait dengan tata cara penggantian Dewan Pengawas
6. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) merupakan bagian dari hak asasi dan
dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk itu pengaturan mengenai
SP3 di dalam draft RUU sangat diperlukan. SP3 merupakan diskresi dari sistem hukum
yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka suatu kasus yang telah mendapatkan
SP3 dapat diajukan kembali ketika telah ditemukan bukti-bukti baru, selain itu diusulkan
agar pengatusan mengenai SP3 dalam draft RUU dapat dibatasi/terbatas dengan
adanya syarat-syarat tertentu
7. UU Nomor 30 Tahun 2002 belum mengatur mengenai larangan pengunduran diri bagi
Komisioner KPK untuk menduduki jabatan publik lainnya, untuk itu diharapkan RUU ini
dapat memasukkan pengaturan tersebut.
6. Rapat
Panja
Badan
Legislasi
(vide
Lampiran VII
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
Wakil
Pengusul
RUU
10
Februari
2016
(14.10
–
15.50)
Melanjutkan
pembahasan
harmonisasi,
pembulatan,
dan
pemantapan
konsepsi
RUU
tentang Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi.
26
orang
hadir dan 2
orang izin
Kesimpulan Rapat:
1. Disetujui draft RUU Perubahan, yaitu:
a. Penambahan tugas Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam pasal 37B
huruf b dan huruf c
248
NO
JENIS
RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
b. Substansi Pasal 37F draft RUU mengenai “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37D dan Pasal 37E diatur dengan Peraturan Presiden”
dimasukan menjadi substansi dalam pasal 37D
c. Penambahan satu pasal terkait dengan penyitaan
d. Ketentuan Pasal 40 mengenai kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah
penghentian penyidikan (SP3) disetujui sebagaimana draft RUU
e. Menghapuskan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) mengenai kewenangan KPK untuk
mengangkat penyidik sendiri
f. Keanggotaan Dewan Pengawas dipilih oleh Pansel sebagaimana Komisioner KPK
2. Mengusulkan agar pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden melalui
pembentukan Panitia Seleksi yang diatur dengan Peraturan Presiden
3. Diharapkan latar belakang usulan perubahan atas UU tentang KPK adalah untuk
memperkuat lembaga KPK tersebut
4. Terhadap beberapa masukan/pandangan dari Anggota yang bersifat substansi akan
dibahas lebih mendalam pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
7.
Rapat Badan
Legislasi
DPR RI
(vide
Lampiran VIII
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
Pengusul RUU
10
Februari
2016
(15.55
–
17.30)
Pengambilan
Keputusan
atas
Pengharmonisasia
n,
pembulatan,
dan
pemantapan
konsepsi
RUU
tentang Perubahan
Kedua
atas
UU
Nomor 30 Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
38
orang
hadir dan 8
orang izin
Kesimpulan Rapat:
Rapat Badan Legislasi DPR RI memutuskan menyetujui hasil pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
dilakukan oleh Panja dan hasil kerja Panja disepakati untuk disampaikan kepada Pengusul
RUU untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan 4 DPR RI
tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU.
8.
Rapat Badan
Legislasi
DPR RI
(vide
Lampiran XII
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
Pengusul
3
September
2019
(19.30 – 22.30)
Rapat
Pleno
Paparan Pengusul
Atas RUU tentang
Perubahan Kedua
atas UU KPK
32 orang hadir
RAPAT BERSIFAT TERTUTUP
249
NO
JENIS
RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
9.
Rapat
Paripurna
DPR RI
(vide
Lampiran XIII
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
5
September
2019
(10.00 – 11.19)
Pendapat
Fraksi-
Fraksi
terhadap
RUU Usulan Baleg
DPR RI tentang
Perubahan Kedua
atas
UU
KPK,
dilanjutkan dengan
pengambilan
keputusan menjadi
RUU Usul DPR RI
77
orang
hadir dan 204
orang izin
Kesimpulan Rapat:
Rapat Paripurna memutuskan seluruh fraksi menyetujui agar RUU usul Badan Legislasi DPR
RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disetujui menjadi usul DPR RI dan selanjutnya akan
ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
10.
Rapat Kerja
Badan
Legislasi
DPR RI
(vide
Lampiran
XIV
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
• Kemenkumha
m
• Kemendagri
• KemenPAN
RB
12 September
2019
(19.30 – 21.30)
Pembahasan RUU
tentang
Perubahan Kedua
atas UU KPK
27 orang
Kesimpulan Rapat:
1. Kemenkumham
a. Pengangkatan Ketua Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden, namun
agar terciptanya proses check and balance, transparansi dan akuntabilitas dalam
mekanisme penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas tetap melalui melalui
Panitia Seleksi.
b. Perlu adanya rentan waktu yang cukup selama 2 tahun untuk mengalihkan penyelidik
dan penyidik dalam wadah Aparatur Sipil Negara dan tetap memperhatikan standar
kompetensi yaitu harus mengikuti dan lulus Pendidikan penyelidik dan penyidik sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Perlu adanya perubahan substansi yang berhubungan dengan koordinasi penuntutan,
penyebutan istilah atau terminologi Lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah
dan janji, Anggota Dewan Pengawas dan laporan harta kekayaan penyelenggara
negara.
2. Kemendagri
Kemendagri tidak memberikan masukan ataupun tanggapan terkait dengan RUU KPK
3. Hasil rapat kerja Badan Legislasi menyetujui usulan Pemerintah yang berkaitan dengan
materi muatan di dalam RUU KPK
250
NO
JENIS
RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
11.
Rapat Panita
Kerja Badan
Legislasi
DPR RI
(vide
Lampiran XV
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
• Kemenkumha
m
• KemenPAN
RB
• Sekretariat
Negara
13 September
2019
(17.00 – 20.35)
Panja Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan Kedua
atas UU KPK
14 orang hadir
dan 3 orang
izin
RAPAT BERSIFAT TERTUTUP
12.
Rapat
Panitia Kerja
Badan
Legislasi
DPR RI
(vide
Lampiran
XVI
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
• Kemenkumha
m
• KemenPAN
RB
16
September
2019
(19.30
–
20.45)
Panja Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan Kedua
atas UU KPK
22 orang hadir
dan 4 orang
izin
RAPAT BERSIFAT TERTUTUP
13.
Rapat Kerja
Badan
Legislasi
DPR RI
(vide
Lampiran
XVII
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
• Kemenkumha
m
• KemenPAN
RB
16 September
2019
(21.00 – 22.35)
Pembahasan RUU
tentang Perubahan
Kedua
atas
UU
KPK
24 orang hadir
dan 4 orang
izin
Kesimpulan Rapat:
1. Kemenkumham
Pemerintah menyetujui dan menyambut baik serta berterima kasih dan penghargaan
setinggi-tingginya atas diselesaikanya RUU KPK;
2. Hasil rapat kerja Badan Legislasi menyetujui dan menandatangani draft RUU KPK
251
NO
JENIS
RAPAT
DENGAN
TANGGAL
DAN JAM
AGENDA
KEHADIRAN
14. Rapat
Paripurna DPR
RI
(vide Lampiran
XIX
Keterangan
Tambahan
DPR RI)
17 September
2019
(10.00
–
13.54)
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan
terhadap
RUU
tentang Perubahan
Kedua
atas
UU
KPK
289 orang
Kesimpulan Rapat:
1. Kemenkumham
Pokok materi yang diatur didalam RUU KPK antara lain kelembagaan, penghentian
penyidikan dan penuntutan, penyadapan, dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
2. Hasil rapat paripurna DPR RI menerima masukan dan catatan terakhir Pemerintah terkait
materi muatan RUU KPK.
D. Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo
S.H., M.H. terhadap:
1. Terkait dengan kewenangan Dewan Pengawas yang dianggap masuk
ke dalam ranah pro justicia, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa pembentukan Dewan Pengawas beserta kewenangannya
untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan merupakan suatu open legal
policy untuk mendudukkan Dewan Pengawas sebagai bagian dari
lembaga KPK yang dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme
kontrol check and balances dalam tubuh KPK;
b. Bahwa keberadaan Dewan Pengawas hanya berimplikasi pada
berubahnya mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Sehingga pembentukan dan pemberian kewenangan kepada Dewan
Pengawas dalam pasal a quo sama sekali tidak mengurangi
independensi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. DPR RI kembali menegaskan bahwa tidak ada giat pro justicia yang
diambil
oleh
Dewan
Pengawas.
Pada
prinsipnya
seluruh
252
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan yang hendak
dilakukan oleh Pimpinan KPK disetujui dalam waktu 1x24 jam.
Bahkan jika permohonan izin tersebut tidak dikabulkan, Dewan
Pengawas wajib memberikan alasannya. Dewan Pengawas dibentuk
untuk mendukung kerja-kerja Pimpinan KPK dalam hal akuntabilitas.
d. Bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan
KPK pada tanggal 27 Januari 2020 (vide Lampiran XXII Keterangan
Tambahan DPR RI), Pimpinan KPK menyatakan sebagai berikut:
Kedeputian Penindakan KPK telah melaksanakan ketentuan Pasal
47 UU Nomor 19 Tahun 2019 yaitu dalam proses penyidikan,
penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis
dari Dewan Pengawas. Sampai saat ini tidak terdapat kendala
dalam pengajuan permohonan izin tersebut.
Beberapa proses telah dilakukan bersama dengan Dewan Pengawas
antara lain:
1. Pembentukan Tim Penyusunan SOP SADAP-GELEDAH-SITA
2. Paparan draft SOP kepada Dewan Pengawas
3. Rapat Koordinasi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas terkait
proses periizinan
4. Pertemuan teknis Dewan Pengawas dengan Kedeputian
Penindakan (7 Januari 2020)
5. Sosialisasi Mekanisme Pemberian Ijin
Sebagai upaya meningkatkan efektivitas koordinasi, KPK dan Dewan
Pengawas telah membahas Standar Operating Procedur (SOP) dan
segera disahkan dalam bentuk Peraturan Komisi (Perkom).
Berdasarkan Pasal 47 UU nomor 19 tahun 2019, hingga tanggal 24
Januari 2020 telah dilakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan
yang dilakukan KPK dengan koordinasi bersama Dewan Pengawas
sebagaimana ditunjukkan gambar berikut:
253
2. Terhadap kewenangan penyidik KPK untuk menangani kasus tindak
pidana pencucian uang, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diatur dalam Pasal 1
angka
(1)
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
2010
tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(selanjutnya disebut UU TPPU) yang menyebutkan bahwa:
“pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-
unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-
undang tersebut, dimana salah satu unsurnya adalah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dalam mengelola
harta kekayaannya.”
Berdasarkan UU TPPU tersebut, salah satu harta kekayaan yang
dikualifikasikan sebagai hasil pencucian uang adalah harta kekayaan
yang berasal dari tindak pidana korupsi.
b. Bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
merupakan dua tindak pidana khusus yang diatur dalam ketentuan
undang-undang yang terpisah. Meskipun demikian, kedua undang-
undang tersebut memiliki keterkaitan karena tindak pidana korupsi
merupakan salah satu tindak pidana asal (predicate crime) dari
tindak pidana pencucian uang.
c. Terkait dengan kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam Pasal 74
UU TPPU beserta penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut:
Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh
penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum
acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
ditentukan lain menurut Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 74:
Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah
pejabat
dari
instansi
yang
oleh
undang-undang
diberi
kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat
Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak
pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian
Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya
tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak
pidana asal sesuai kewenangannya.
254
d. Bahwa penyidik KPK dalam melaksanakan penyidikan perkara
TPPU, harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal
75 UU TPPU sebagai berikut:
Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup
terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal,
penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan
penyidikan
tindak
pidana
Pencucian
Uang
dan
memberitahukannya kepada PPATK.
Yenti Garnasih (2016:92-95) memaknai ketentuan Pasal 75 UU
TPPU bahwa satu dakwaan harus disusun secara kumulatif untuk
dua kejahatan yang terjadi concorsus realis (meerdadse samenloop),
dengan susunan dakwaan ke satu adalah kejahatan asal (in casu
tindak pidana korupsi) dan dakwaan kedua adalah tindak pidana
pencucian uang. Kronologis tersebut jelas menunjukkan bahwa baru
ada TPPU jika telah ada kejahatan asal, karena inti dari TPPU
adalah menikmati dan menggunakan hasil kejahatan asal.
e. Berdasarkan ketentuan Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU
tersebut, maka jelas bahwa KPK memiliki kewenangan dalam
melakukan penyidikan TPPU selama tindak pidana asal (predicate
crime) merupakan tindak pidana korupsi dan pelaksanaan penyidikan
terhadap TPPU
tersebut, melalui mekanisme penggabungan
penyidikan tindak pidana asal dan penyidikan TPPU dengan terlebih
dahulu memberitahukan kepada PPATK.
f. Bahwa terkait dengan kewenangan untuk melakukan penuntutan
terhadap TPPU, maka berdasarkan ketentuan UU TPPU Bagian
Ketiga mengenai Penuntutan di Pasal 76, mengatur bahwa
penuntutan terhadap TPPU dilakukan oleh penuntut umum.
Sedangkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur bahwa
kewenangan untuk melakukan penuntutan dilaksanakan oleh
Kejaksaan. Bahwa tidak terdapat satu pun norma dalam UU TPPU
yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum pada KPK
untuk melakukan penuntutan TPPU.
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) UU KPK, Penuntut
Umum pada KPK hanya melaksanakan fungsi penuntutan tindak
255
pidana korupsi, bukan penuntutan TPPU. Keterangan DPR RI
tersebut selaras dengan pendapat Hakim Anggota Ad Hoc Tipikor
pada Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1195 K/Pid.Sus/2014
yang menyatakan sebagai berikut:
“… Dalam kasus ini, wewenang Penuntut Umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi dipermasalahkan bahkan di kalangan
Majelis Hakim sendiri (Hakim Anggota III dan Hakim Anggota
IV menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion)
sepanjang mengenai kewenangan menurut Penuntut Umum
pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Tindak Pidana
Pencucian Uang), sebab kenyataannya terdapat norma yang
samar, tidak ada pengaturan dan tidak ada pemberian
wewenang
baik
dalam
Undang-Undang
Komisi
Pemberantasan
Korupsi,
Undang-Undang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, maupun dalam Undang-Undang
Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai wewenang
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
untuk melakukan penuntutan perkara TPPU. Dengan tidak
adanya norma hukum, maka wajar bagi siapapun untuk
menolak institusi yang tidak wenang tersebut, melakukan
penuntutan…” (vide Putusan No. 1195 K/Pid.Sus/2014 hal.
166-167)
3. Terhadap
kedudukan
Dewan
Pengawas
mengenai
perumusan
ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua, DPR RI
memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa pasal 21 ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua berbunyi
sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima)
orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
b. Bahwa frasa “terdiri atas” dalam ketentuan a quo tidak
dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai suatu hal
yang
berjenjang
atau
menunjukkan
hierarki
dalam
struktur
kelembagaan
KPK.
Jika
pembentuk
undang-undang
menghendaki penormaan dalam pasal a quo sebagai sesuatu
yang berjenjang, maka akan dinyatakan secara eksplisit bahwa
itu adalah hierarki.
256
c. Contoh penormaan secara eksplisit di dalam undang-undang
mengenai suatu hal yang berjenjang dapat dilihat dalam Pasal 7
ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
menyatakan sebagai berikut:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bahwa arti dari rumusan tersebut adalah setiap jenis peraturan
perundang-undangan tersebut berlaku secara hierarki/berjenjang,
yang berada pada urutan atas adalah lebih tinggi kedudukannya
dibanding urutan selanjutnya yang berlaku secara bertingkat ke
bawah.
d. Bahwa jika tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu
hierarki, maka hal yang diatur setelah frasa “terdiri atas”
bukanlah sesuatu yang berjenjang. Contoh penormaan frasa
“terdiri atas” yang tidak dimaksudkan sebagai sesuatu yang
berjenjang juga terdapat dalam beberapa norma yang diatur UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seperti ketentuan
Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut:
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
Bahwa arti dari rumusan tersebut adalah karena tidak disebutkan
secara eksplisit bahwa itu adalah hierarki maka yang berada pada
urutan atas tidak berarti lebih tinggi kedudukannya dibanding urutan
selanjutnya.
257
e. Bahwa berdasarkan contoh-contoh yang telah diberikan tersebut
maka dapat disimpulkan jika ada norma yang memuat frasa “terdiri
atas” tidak berarti hal-hal yang diatur di dalamnya menunjukkan
suatu hal yang berjenjang kecuali jika memang dinyatakan secara
eksplisit dan tegas di dalam norma tersebut oleh pembentuk undang-
undang.
f. Bahwa frasa “terdiri atas” dalam ketentuan a quo mengandung
makna tidak saling membawahi, namun menyatakan bahwa di dalam
KPK terdapat tiga elemen, yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan KPK,
dan Pegawai KPK.
g. Bahwa berdasarkan struktur kelembagaan KPK yang dikeluarkan
oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi jelas terlihat bahwa tidak terdapat garis komando antara
Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas, sebagaimana berikut ini:
258
E. Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi
Dr.
Wahiduddin Adams, S.H., M.A. mengenai:
• koordinasi antara alat kelengkapan DPR RI dalam pembahasan
rancangan undang-undang;
• aspek formalitas pembentukan undang-undang;
• kontinuitas pembentukan undang-undang;
• kehadiran dan catatan fraksi dalam Pembahasan RUU KPK Perubahan
Kedua; dan
• keterlibatan KPK dalam proses pembahasan RUU KPK Perubahan
Kedua.
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa DPR RI memiliki alat kelengkapan, di antaranya adalah Komisi I
s.d. Komisi XI, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan Badan
Musyawarah. Bahwa berdasarkan Pasal 131 ayat (3) huruf a Tatib DPR
RI, Pembahasan Tingkat I rancangan undang-undang dilakukan dalam
rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan
Anggaran, atau rapat panitia khusus. Meskipun pada tahun 2019 DPR
RI menetapkan 55 RUU dalam Prolegnas Prioritas dan 6 RUU dalam
Daftar Kumulatif Terbuka, pembahasan rancangan undang-undang
dilakukan secara simultan oleh Komisi, gabungan Komisi, Badan
Legislasi,
Badan
Anggaran,
atau
Panitia
Khusus
berdasarkan
penugasan oleh Badan Musyawarah setelah mempertimbangkan (vide
Pasal 132 Tatib DPR RI):
a. Pengusul rancangan undang-undang;
b. Penugasan penyempurnaan rancangan undang-undang;
c. Keterkaitan materi muatan rancangan undang-undang dengan ruang
lingkup tugas komisi; dan
d. Jumlah rancangan undang-undang yang ditangani oleh komisi atau
Badan Legislasi.
2. Bahwa dalam seluruh rangkaian pembentukan RUU KPK Perubahan
Kedua, terdapat koordinasi dan komunikasi yang sangat baik antara
Komisi III dan Badan Legislasi karena sebagian anggota dari Badan
Legislasi juga merupakan anggota Komisi III. Oleh karena itu, tidak
259
terdapat hambatan dalam pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua
oleh Badan Legislasi meskipun pada saat yang bersamaan Komisi III
melakukan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RUU KUHP) dan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan
KPK.
3. Bahwa formalitas pembentukan undang-undang tidak ditentukan oleh
lama atau singkatnya waktu dalam melakukan pembahasan rancangan
undang-undang tersebut. Selama suatu undang-undang telah melalui
seluruh tahap pembentukan undang-undang yang meliputi perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan, maka
undang-undang tersebut telah memenuhi aspek formalitas pembentukan
undang-undang. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, telah jelas
bahwa RUU KPK Perubahan Kedua telah melalui seluruh rangkaian
tahapan pembentukan undang-undang tersebut, sebagaimana Tabel 4
berikut:
Tabel 4
Tahapan dan Fakta Hukum Proses pembentukan UU KPK
Perubahan Kedua
Tahapan
Fakta Hukum
Perencanaan
Telah tercantum dalam Prolegnas Tahun 2011-
2015, Prolegnas Prioritas Tahun 2011, Prolegnas
Prioritas Tahun 2012, Prolegnas Tahun 2015-
2019, Prolegnas Prioritas Tahun 2016, dan
Prolegnas Prioritas Tahun 2019 (daftar kumulatif
terbuka).
Penyusunan
Telah
terdapat
beberapa
naskah
akademik
akademik dan rancangan undang-undang (vide
Lampiran VIII, Lampiran XII, dan Lampiran XVII
Keterangan Tambahan DPR RI).
Pembahasan
Telah dilakukan pembahasan oleh DPR RI dan
Pemerintah mulai tahun 2015 dan yang terakhir
dilakukan pada tahun 2019 (vide Lampiran II-VIII
260
dan Lampiran XII-XVII Keterangan Tambahan
DPR RI).
Pengesahan
Telah disetujui bersama oleh DPR RI dan
Pemerintah dalam Rapat Paripurna pada tanggal
17
September
2019
(vide
Lampiran
XIX
Keterangan Tambahan DPR RI).
Pengundangan
Telah diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2019.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, telah jelas bahwa RUU KPK
Perubahan Kedua bukanlah RUU yang dibahas dengan tergesa-gesa
dan secara tiba-tiba, karena proses usulan revisi UU KPK dan
pembahasan RUU-nya telah sejak lama dilakukan oleh pembentuk
undang-undang.
4. Sebagai perbandingan, proses pembahasan RUU KUHP pada tahun
2019, sebelumnya telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2019 dan dilakukan pembahasan dalam 5 (lima) kali rapat dimulai dari
tanggal 28 Agustus hingga tanggal 18 September, namun tahap
perencanaan dan penyusunan telah dimulai jauh bertahun-tahun
sebelumnya. Bahkan inisiasi perubahan atau rekodifikasi KUHP telah
digagas sejak tahun 1963, tepatnya saat digelarnya Seminar Hukum
Nasional I di Semarang (vide Sekilas Sejarah dan Problematika
Pembahasan
RKUHP,
http://reformasikuhp.org/sekilas-sejarah-dan-
problematika pembahasan-rkuhp/). RUU KUHP tersebut telah bertahun-
tahun didiskusikan di kalangan akademisi dan masyarakat secara luas.
Saat ini RUU KUHP telah masuk ke dalam Prolegnas Priortas Tahun
2020 dan pembahasannya akan dilanjutkan kembali.
5. Bahwa terkait dengan kehadiran Anggota dalam Rapat Pembahasan
Tingkat I, DPR RI melampirkan Laporan Singkat atau Risalah Rapat
dalam Lampiran II – VIII dan Lampiran XII - XVII Keterangan Tambahan
DPR RI.
6. Bahwa pada Rapat Pembahasan Tingkat II RUU KPK Perubahan Kedua
yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2019 telah dihadiri oleh
261
seluruh fraksi dengan jumlah Anggota hadir 289 orang termasuk yang
izin sebagaimana disampaikan Pimpinan Rapat Paripurna dalam Risalah
Rapat Paripurna (vide Lampiran XIX Keterangan Tambahan DPR RI)
dan jumlah Anggota hadir pada saat penutupan Rapat Paripurna a quo
berjumlah 401 orang termasuk yang izin (vide Lampiran XX Keterangan
Tambahan DPR RI). Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 251
ayat (1) Tatib DPR RI yang menyatakan bahwa pada intinya rapat dapat
dibuka jika telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang
terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
7. Bahwa pengambilan keputusan pada Rapat Pembahasan Tingkat I pada
tanggal 16 September 2019 pada jam 21.30 dihadiri oleh seluruh fraksi,
begitu pula dalam Rapat Pembahasan Tingkat II pada tanggal 17
September 2019 juga dihadiri oleh seluruh fraksi.
8. Bahwa seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna pada tanggal 17
September 2019 telah menyetujui dan mengesahkan RUU KPK
Perubahan Kedua untuk menjadi UU KPK Perubahan Kedua meskipun
terdapat catatan dari 4 (empat) fraksi, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan
Fraksi Demokrat (vide Lampiran XIX Keterangan Tambahan DPR RI).
Bahwa catatan yang diberikan oleh keempat fraksi tersebut pada
dasarnya tidak mengubah prinsip persetujuan seluruh fraksi untuk
mengesahkan RUU KPK Perubahan Kedua menjadi undang-undang,
karena catatan-catatan dari fraksi tersebut pada pokoknya hanya terkait
dengan hal-hal yang bersifat teknis, sebagaimana Tabel 5 berikut:
Tabel 5
Catatan Fraksi Dalam Sidang Paripurna DPR RI
Tanggal 17 September 2019
FRAKSI
INTI CATATAN
F-Partai
Gerindra
Dewan Pengawas tidak ditunjuk langsung oleh Presiden
melainkan dipilih melalui lembaga independen.
F-PPP
1. Selain merevisi UU KPK, sebaiknya juga merevisi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
262
FRAKSI
INTI CATATAN
1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Mengusulkan RUU tentang perampasan aset.
F-PKS
1. Pembentukan Dewan Pengawas sebagai bagian dari
KPK menyebabkan Dewan Pengawas menjadi organ
yang tidak dapat bekerja lebih independen dan kredibel.
2. Pemilihan anggota Dewan Pengawas tidak menjadi
kewenangan mutlak Presiden.
3. KPK
tidak
harus meminta
izin
kepada
Dewan
Pengawas untuk melakukan penyadapan, namun
cukup melalui pemberitahuan.
F-Partai
Demokrat
Jika Dewan Pengawas ditunjuk langsung oleh Presiden
maka akan terjadi abuse of power
9. Bahwa DPR RI sebagai pembentuk undang-undang telah berusaha
mengundang dan melibatkan KPK dalam rapat-rapat DPR RI namun
Pimpinan KPK tidak pernah menghadiri rapat-rapat tersebut,
sebagaimana diuraikan di bawah ini:
a. Rapat Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 4 Februari 2016 dengan
agenda mendengarkan masukan/pandangan dari KPK terkait dengan
RUU KPK Perubahan Kedua. Rapat tersebut dibatalkan/tidak
dilanjutkan karena tidak dihadiri oleh Pimpinan KPK dan hanya
diwakili oleh Deputi Informasi dan Data beserta jajarannya (vide
Lampiran IV Keterangan Tambahan DPR RI).
b. Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK pada tanggal 19
Juni 2019 dengan agenda klarifikasi surat pernyataan Sdr. Miryam S.
Haryani dan meminta KPK untuk menghadirkan Tersangka Sdr.
Miryam S. Haryani. Berdasarkan surat Nomor B-3615/01-55/06/2017
tanggal 19 Juni 2017, Pimpinan KPK menyatakan tidak dapat
memenuhi permintaan tersebut (vide Lampiran XXIII Keterangan
Tambahan DPR RI).
263
c. Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket KPK pada tanggal 29
Agustus 2017 dengan agenda permintaan keterangan atas
pemberitaan pertemuan Direktur Penyidik KPK dengan Anggota DPR
RI. Rapat tersebut hanya dihadiri oleh Direktur Penyidikan KPK (vide
Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI, hal. 32 dan hal. 62).
d. Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK
pada tanggal 20 September 2017 dengan agenda membahas
pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus
Angket KPK terhadap fungsi kelembagaan, tata kelola SDM,
anggaran, dan kewenangan KPK. Namun berdasarkan surat tertulis
Nomor B/6086/01-55/09/2017 tanggal 20 September 2017, Pimpinan
KPK belum dapat memenuhi panggilan Pansus dengan alasan masih
menjadi pihak terkait dalam sidang Judicial Review di MK (vide
Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI, hal. 34).
e. Rapat Pansus Angket KPK dengan Sekretaris Jenderal KPK dan Plt.
Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang
Bukti
dan
Eksekusi
(Labuksi)
dengan
agenda
permintaan
keterangan.
Namun
berdasarkan
surat
tertulis
Nomor
B/7482/HK.06/01-55/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017, Pimpinan
KPK menginstruksikan Sekretaris Jenderal KPK dan Plt. Koordinator
Unit Kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan
Eksekusi (Labuksi) untuk tidak menghadiri rapat tersebut. Adapun
alasan yang diberikan ialah pada pokoknya KPK menunggu proses
hukum yang sedang berjalan di MK terkait permohonan uji materiil
UU MD3 (vide Lampiran XXIV Keterangan DPR RI).
F. Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief
Hidayat, S.H., M.S. mengenai rekomendasi dari Pansus Hak Angket
DPR RI, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan fakta dan data yang diperoleh dari Pansus Hak
Angket DPR RI melalui berbagai rapat dengar pendapat umum, rapat
konsultasi, pertemuan, dan kunjungan kerja, ditemukan penyimpang-
penyimpangan yang dilakukan oleh KPK, antara lain sebagai berikut
264
yang selengkapnya dapat dilihat dalam Lampiran X Keterangan
Tambahan DPR RI:
a. Ketika Taufiqurrahman Ruki menjabat Plt KPK, dari hasil pengecekan
ada 36 tersangka yang bukti permulaannya tidak cukup (vide
Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 49).
b. Pencantuman nama seseorang dalam Surat Dakwaan yang tidak
dikonfirmasi terlebih dahulu dan tidak pernah diperiksa sebagai saksi
(vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 52).
c. Pimpinan LPSK menyatakan tidak ada koordinasi secara rutin
dengan KPK dan pada tahun 2016 rujukan permintaan perlindungan
dari KPK hanya 1 kasus korupsi di Jawa Timur (vide Lampiran X
Keterangan Tambahan DPR RI hal. 58-59).
d. Terdapat penolakan dari KPK terhadap pengacara yang ingin
mendampingi saksi, contohnya kasus Miryam dan OC Kaligis (vide
Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 70).
2. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Pansus Angket DPR RI
menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
a. Aspek Kelembagaan
1) KPK bukan lembaga negara yang secara eksplisit disebutkan
dalam UUD NRI Tahun 1945 namun merupakan lembaga negara
bantu (state auxiliary organs atau state auxiliary institutions) yang
dibentuk untuk menangani masalah pemberantasan korupsi
mengingat lembaga yang ada saat itu dirasakan belum optimal;
2) Terdapat ketidaksetaraan dalam struktur organisasi KPK karena
menempatkan tugas koordinasi dan supervisi hanya pada level
unit kerja di bawah Deputi bidang Penindakan dan tugas
monitoring di level direktorat. Sementara tugas pencegahan dan
penindakan berada di level Deputi. Kemudian penempatan
pengawasan internal di bahwa Deputi juga kurang tepat karena
akan menjadi subordinat, seharusnya pengawasan internal hanya
bertugas untuk membantu pimpinan terkait urusan internal;
3) Dalam organisasi KPK belum ada lembaga pengawas eksternal
yang secara rutin dan periodik dapat mengawasi KPK mulai dari
perencanaan
sampai
dengan
pelaksanaan
tugas
dan
265
kewenangan KPK. Hal ini berarti bahwa KPK sebagai lembaga
dengan kewenangan yang sangat besar dan komprehensif belum
dilengkapi dengan lembaga pengawas sebagai wakil dari publik.
Hal ini mengingat KPK bertanggung jawab kepada publik
sehingga sudah seharusnya publik mempunyai wakil mengawasi
KPK secara rutin agar tujuan KPK dapat tercapai secara efektif
dan efisien.
b. Aspek Kewenangan
a) KPK belum menyusun dan memiliki jaringan kerja (networking)
yang kuat dan belum memperlakukan institusi yang telah ada
sebagai counterparter yang kondusif sehingga pemberantasan
korupsi belum dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Dalam hal ini perlakuan sebagai counterparter terhadap
Kepolisian dan Kejaksaan belum berjalan, karena KPK cenderung
berjalan sendiri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
b) KPK lebih cenderung menangani sendiri atau mengambil alih,
dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi, dan
mengarahkan kembali instansi Kepolisian dan Kejaksaan;
c) Tugas KPK dalam melaksanakan koordinasi dengan dan
supervisi
terhadao
instansi
yang
berwenang
melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi belum integral dalam suatu
sistem peradilan pidana (SPP) yang terpadu. KPK juga tidak
melakukan koordinasi dengan lembaga yang khusus melakukan
perlindungan saksi dan korban;
d) Terkait dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap
tindak
pidana
korupsi,
KPK belum
sepenuhnya berpedoman pada KUHAP, memperhatikan prinsip-
prinsip hak asasi manusia, memperhatikan peraturan mengenai
perlindungan saksi dan korban serta peraturan mengenai
penanganan barang-barang sitaan dan barang rampasan;
e) Dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi, KPK masih mengedepankan praktik penindakan
daripada upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
266
c. Aspek Tata Kelola Anggaran
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan atas
Laporan Keuangan KPK Tahun 2006-2016, KPK masih belum sesuai
dalam menindaklanjuti 47 rekomendasi, 5 rekomendasi belum
ditindaklanjuti, dan 2 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan
alasan yang sah. Berdasarkan hasil audit BPK tersebut, banyak hal
yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan belum ditindaklanjuti
atas temuan BPK.
d. Aspek Tata Kelola SDM
KPK belum sepenuhnya memberlakukan perundang-undangan
terkait aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan, serta
ditemukan ketidaksinkronan pengaturan mengenai SDM KPK dengan
peraturan
perundang-undangan
terkait
aparatur
sipil
negara,
kepolisian, dan kejaksaan.
3. Bahwa terhadap kesimpulan tersebut, Panitia Angket DPR RI
memberikan rekomendasi berbagai agenda penguatan KPK pada
aspek-aspek berikut ini (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR
RI, hlm. 156):
a. Dalam
aspek
kelembagaan,
rekomendasi
diberikan
untuk
penyempurnaan struktur organisasi KPK, peningkatan kerjasama
dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya, dan
pembentukan
lembaga
pengawas
independen
yang
beranggotakan dari unsur internal dan eksternal KPK.
b. Dalam
aspek
kewenangan,
rekomendasi
diberikan
untuk
menjalankan tugas koordinasi dan supervisi dengan kepolisian dan
kejaksaaan, menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dengan memperhatikan
prinsip-prinsip hak asasi manusia dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dan melakukan tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi
c. Dalam aspek anggaran, rekomendasi diberikan untuk meningkatkan
dan memperbaiki tata kelola anggaran sesuai dengan hasil
rekomendasi BPK, dan mengoptimalkan penggunaan anggaran
dalam fungsi pencegahan
267
d. Dalam aspek tata kelola SDM, rekomendasi diberikan untuk
memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang SDM atau kepegawaian, dan
meningkatkan transparansi dan ukuran dalam proses pengangkatan,
promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK.
4. Bahwa hasil penyelidikan dan laporan Pansus Hak Angket DPR RI
tersebut memperlihatkan terdapat permasalahan dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi oleh KPK sehingga menciptakan suatu urgensi
nasional untuk melakukan perubahan terhadap UU KPK. Perubahan
yang diatur dalam UU KPK Perubahan Kedua merupakan penguatan
terhadap kelembagaan KPK sehingga dapat optimal dalam menjalankan
tugas,
fungsi,
dan
wewenanganya
dalam
pencegahan
dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
G. Terkait dengan Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel
Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. mengenai keterkaitan RUU KPK
Perubahan
Kedua
dengan
TAP
MPR
XI/MPR/1998
tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (TAP MPR XI/1998), DPR RI menyampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan sejarah bahwa upaya pemberantasan korupsi telah
beberapa kali diatur antara lain dengan Keputusan Presiden Nomor 28
Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1971 tentang
Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
2. Berdasarkan pengalaman tersebut maka dalam rangka negara
mewujudkan tegaknya supremasi hukum diperlukan adanya landasan
kebijakan yang lebih kuat dalam usaha Indonesia memerangi tindak
pidana korupsi, sehingga pengaturannya ditingkatkan lebih serius lagi
dengan dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (TAP MPR XI/1998). Bahwa TAP
MPR XI/1998 merupakan perwujudan keseriusan negara pada saat itu
268
sebagai langkah negara menindaklanjuti upaya pemerintah untuk
melakukan pemberantasan korupsi.
3. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip penting yang terdapat dalam
TAP MPR XI/1998 diatur menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 UU Tipikor yang mengamanatkan
pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang independen dengan
diberi tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi, maka diundangkanlah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
5. Berdasarkan hal tersebut maka UU KPK yang membentuk lembaga KPK
tidak berdasarkan pada TAP MPR XI/1998. Pembentukan KPK
merupakan amanat langsung dari UU Tipikor sehingga KPK tidak
memiliki kewenangan atributif dari TAP MPR XI/1998. Sedangkan TAP
MPR XI/1998 mengamanatkan terciptanya penyelenggaraan negara
yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga melahirkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
6. Meskipun demikian, UU KPK memiliki jiwa dan tujuan yang sama
dengan TAP MPR XI/1998, yakni sebagai upaya negara menciptakan
landasan kebijakan yang lebih kuat dalam usaha Indonesia memerangi
tindak pidana korupsi. Pembentukan UU KPK Perubahan Kedua
merupakan suatu kebutuhan hukum bagi setiap perkembangan bangsa
dan negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Oleh karenanya,
perubahan suatu undang-undang yang dilatarbelakangi adanya suatu
kebutuhan hukum tidak dapat dianggap bertentangan dengan UUD
Tahun 1945.
7. Bahwa UU KPK Perubahan Kedua adalah undang-undang perubahan
dari UU KPK sebagai satu kesatuan undang-undang yang tidak
terpisahkan, oleh karenanya semangat UU KPK Perubahan Kedua tetap
269
berlandaskan TAP MPR XI/1998 sebagaimana dijelaskan dalam
Penjelasan Umum UU KPK sebagai berikut:
“Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah
Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam
usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan
tersebut
tertuang
dalam
berbagai
peraturan
perundang-
undangan,
antara
lain
dalam
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Republik
Indonesia
Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.”
IV. LAMPIRAN KETERANGAN DPR RI
Bahwa DPR RI menyampaikan Lampiran I – Lampiran XXIV yang merupakan
satu kesatuan dan tidak terpisahkan terhadap pengujian UU KPK Perubahan
Kedua dalam Perkara 59/PUU-XVII/2019.
1. Lampiran I tentang Kronologis Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
Pemantapan Konsep RUU KPK Perubahan Kedua Tahun 2015-2016;
2. Lampiran II tentang Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 November 2015
(16.10-16.40) Laporan Singkat;
3. Lampiran III Rapat Badan Legislasi DPR RI 1 Februari 2016 (10.55-14.45)
Laporan Singkat;
4. Lampiran IV Rapat Badan Legislasi 4 Februari 2016 (13.37-14.00) Laporan
Singkat;
5. Lampiran V Rapat Dengar Pendapat Umum 9 Februari 2016 (13.30-16.20)
Laporan Singkat dan Risalah;
6. Lampiran VI Rapat Panja Badan Legislasi 9 Februari 2016 (20.40-00.00)
Laporan Singkat;
7. Lampiran VII Rapat Panja Badan Legislasi 10 Februari 2016 (14.10-15.50)
Laporan Singkat;
8. Lampiran VIII Rapat Badan Legislasi DPR RI 10 Februari 2016 (15.55-
17.30) Laporan Singkat, Naskah Akademik, Rancangan Undang-Undang;
270
9. Lampiran IX Rangkaian Kegiatan Seminar dan Diskusi Publik Tahun 2017
Badan Keahlian DPR RI;
10. Lampiran X Laporan Panitia Angket DPR RI Tahun 2018 Pelaksanaan
Tugas dan Kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang KPK;
11. Lampiran XI Kronologis Pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua Tahun
2019;
12. Lampiran XII Rapat Badan Legislasi DPR RI (Tertutup) 3 September 2019
(19.30-22.30) Laporan Singkat, Naskah Akademik, dan Rancangan
Undang-Undang;
13. Lampiran XIII Rapat Paripurna DPR RI 5 September 2019 (10.00-11.19)
Risalah;
14. Lampiran XIV Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI 12 September 2019
(19.30-21.30) Laporan Singkat dan Risalah;
15. Lampiran XV Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI (Tertutup) 13
September 2019 (17.00-20.35) Laporan Singkat dan Risalah;
16. Lampiran XVI Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI (Tertutup) 16
September 2019 (19.30-20.45) Laporan Singkat dan Risalah;
17. Lampiran XVII Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI 16 September 2019
(21.00-22.35) Laporan Singkat, Risalah, dan Rancangan Undang-Undang;
18. Lampiran XVIII Pandangan Mini Fraksi-Fraksi;
19. Lampiran XIX Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019 (10.00-13.54)
Risalah;
20. Lampiran XX Laporan Kehadiran Anggota Dalam Rapat Paripurna DPR RI
Tanggal 17 September 2019;
21. Lampiran XXI Video Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 17 September 2019;
22. Lampiran XXII Materi RDP Komisi III DPR RI – KPK Tanggal 27 Januari
2020;
23. Lampiran XXIII Surat KPK Nomor B-3615/01-55/06/2017 terkait permintaan
Pansus Angket KPK untuk menghadirkan Tersangka Miryam S. Haryani
dalam RDPU Pansus Angket KPK yang tidak dapat dipenuhi oleh KPK;
24. Lampiran XXIV Surat KPK Nomor B/7482/HK.06/01-55/10/2017 terkait
instruksi Pimpinan KPK kepada Sekjen KPK dan Plt. Koordinator Unit Kerja
Labuksi untuk tidak menghadiri undangan Pansus Angket KPK.
271
V. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409) telah sesuai dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana
diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 6 huruf e, Pasal 11
ayat (1) huruf a sepanjang frasa “dan/atau”, Pasal 12B ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24, Pasal
29 huruf e dan huruf i sepanjang frasa “jabatan struktural dan/atau jabatan
lain”, Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal 47, Pasal 69,
Pasal 69A, dan Pasal 69D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
272
Indonesia Nomor 6409), tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
6. Menyatakan bahwa Pasal 51A ayat (5) huruf a dan huruf b dan Pasal 57
ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4316) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (Lembaran Negara
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5226) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
7. Menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 3 Februari
2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan Presiden mengenai
pengujian formil mengacu pada permohonan Nomor 59/PUU-XVII/2019 yang
keterangannya telah disampaikan pada persidangan tanggal 19 November 2019,
kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 25 November 2019, serta keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 31 Januari 2020 dan keterangan tertulis
tambahan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 22 Juni 2020, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon dalam perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019, pada pokoknya
menguji undang-undang a quo secara formil;
273
II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 24 Tahun
2003), menyatakan bahwa para Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
Tanggal 31 Mei 2005 juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan
kumulatif perihal “kerugian konstitusional” terkait dengan berlakunya suatu
norma Undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tersebut dianggap Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causalverband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon:
Perkara Nomor: 79/PUU-XVII/2019 Agus Rahardjo dkk, sebagai Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi;
274
4. Kerugian para Pemohon Secara umum bahwa revisi UU KPK baik dari segi
formil dan materiil dianggap melemahkan fungsi KPK sehingga dapat
menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi;
5. Secara spesifik (khusus) para Pemohon tidak dapat menguraikan kerugian
secara konstitusional yakni bahwa undang-undang yang diuji telah
mengurangi atau menghilangkan hak-hak konstitusional para Pemohon
sebagai Pengacara, Rektor, Dekan, Kepala Pusat Studi, Mahasiswa,
konsultan hukum dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga
bertentangan dengan UUD Tahun 1945;
6. Para Pemohon tidak dapat mengurai seperti apa jenis pengurangan atau
bagaimana hilangnya hak-hak konstitusionalnya apakah dengan berlakunya
undang-undang a quo para Pemohon tidak lagi dapat beracara, tidak lagi
dapat melakukan konsultan hukum, tidak lagi dapat menjalankan tugasnya
sebagai Rektor, Dekan atau dosen, tidak lagi melakukan Pemberantasan
Korupsi, atau tidak lagi berkuliah atau bagaimana jenis kerugiannya secara
konstitusional. Sehingga Hak Konstitusional para Pemohon tersebut
dianggap telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji.
7. Namun alasan-alasan para Pemohon merupakan alasan yang tidak ada
kaitanya dengan hak-hak secara konstitusional sebagai pengacara,
konsultan hukum, Rektor, Dekan atau Mahasiswa sehingga alasan-alasan
para Pemohon bukan merupakan alasan konstitusional yang secara
kerugian tidak dapat sebagai alasan untuk mengajukan judicial review
undang-undang a quo di Mahkamah Konstitusi.
8. Berdasarkan uraian diatas, pemerintah berkeyakinan bahwa para Pemohon
tidak bisa menjelaskan secara rinci dengan dalil-dalil kerugian secara
konstitusional baik secara khusus dan adanya sebab akibat yang berkaitan
dengan undang-undang yang diuji sehingga dianggap bukan merupakan
dalil kerugian konstitusional.
9. Dengan demikian Pemerintah berpendapat tidak terdapat kerugian
konstitusional (constitutional rights) yang dialami oleh para Pemohon, dan
dalil-dalil kerugian yang diuraikan dalam permohonan bukan merupakan
kerugian konstitusional namun merupakan (constitusional complaint)
terhadap undang-undang a quo atau hanya suatu kekhawatiran saja,
dengan tidak jelasnya dalil-dalil kerugian para Pemohon maka kedudukan
275
hukum (legal standing) para Pemohon menjadi tidak jelas, sehingga
Pemerintah memandang para Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan judicial review terhadap undang-
undang yang diuji di Mahkamah Konstitusi dan memohon kepada Yang
Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) terhadap judicial
review undang-undang a quo. Namun jika Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
III. KETERANGAN DAN PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERKARA-
PERKARA
PERMOHONAN
PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG
YANG
DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
Sebelum
memberikan
keterangan
atas
perkara-perkara
pada
pokok
permohonan yang diuji, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan terlebih
dahulu beberapa hal sebagai berikut:
1. Keterangan Pemerintah terhadap pengujian secara formil atas perkara
Nomor 79/PUU-XVII/2019 mengacu terhadap Keterangan Pemerintah
pada
perkara
Nomor
59/PUU-XVII/2019
yang
telah
disampaikan
keterangannya pada Mahkamah sebagai satu kesatuan dalam perkara-
perkara tersebut diatas.
2. Berdasarkan atas pokok-pokok perkara diatas sebelum Pemerintah
menyampaikan keterangan atas pasal-pasal yang diuji, Pemerintah juga
perlu kiranya terlebih dahulu menyampaikan politik hukum atas perubahan
undang-undang a quo diantaranya:
a. Bahwa tujuan perubahan (revisi) undang-undang a quo untuk
memperbaiki sistem secara berkesinambungan dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi yang diharapkan agar lebih profesional, untuk
menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi,
dan nepotisme serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia sebagai hak-hak konstitusional warga negara sehingga dapat
mewujudkan kemakmuran bagi rakyat berlandaskan UUD Tahun 1945.
Perbaikan sistem pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut
meliputi:
276
1) Mengembangkan sistem kelembagaan dan menempatkan lembaga
pelaksana
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
secara
ketatanegaraan berlandaskan UUD Tahun 1945 dalam sistem
pemerintahan yang berlaku.
2) Mengembangkan sistem secara berkesinambungan terhadap tata
cara pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara menciptakan
keseimbangan antara pencegahan dan penindakan yang dapat
menciptakan kesadaran hukum untuk tidak melakukan perbuatan
korupsi terhadap pelaksana negara serta masyarakat pada
umumnya.
3) Mengembangkan sistem dengan cara menerapkan pola checks and
balance dalam sistem pemerintahan terhadap penindakan tindak
pidana korupsi baik dalam bentuk pengawasan, koordinasi dan
pertanggungjawaban secara profesional.
4) Mengembangkan
sistem
hubungan
kerjasama
secara
berkesinambungan antara kepolisian, kejaksaan, KPK serta intansi
terkait untuk meningkatkan penanganan pemberantasan tindak
pidana korupsi sehingga masing-masing dapat lebih berdaya guna.
b. Sedangkan landasan revisi dalam undang-undang a quo antara lain:
1) Pasal 4 ayat (1) Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara,
UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasan pemerintah menurut Undang-
Undang Dasar”;
2) Ketentuan menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menyatakan bahwa “pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, insentif dan berkesinambungan
karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian
negara, dan menghambat pembangunan nasional”;
3) Kewajiban-kewajiban sebagai Negara pihak yang telah meratifikasi
Konvensi United Nations Convention Agains Corruption 2003
(UNCAC 2003) sebagaimana ketentuan Pasal 5 yang menyatakan
“Negara pihak wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem
277
hukumnya untuk mengembangkan kebijakan anti korupsi”; dan
“meningkatkan tata cara pencegahan korupsi”.
Bahwa berkenaan dengan pengujian formil, keterangan Pemerintah mengacu
pada permohonan Nomor 59/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
a. Pengujian secara Formil
Para Pemohon mendalilkan diantaranya:
1) Proses pengesahan UU KPK tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
2) Bahwa perubahan UU KPK yang didalilkan oleh para Pemohon
dianggap oleh para Pemohon dan masyarakat luas dilakukan secara
tersembunyi dan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dalam kurun waktu
yang relatif sangat singkat;
3) Bahwa revisi UU KPK dianggap telah melanggar dan tidak memenuhi
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (untuk selanjutnya
disebut UU No.12/2011) diantaranya:
a) Kejelasan Tujuan;
b) Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang tepat;
c) Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan;
d) Dapat dilaksanakan;
e) Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f) Kejelasan rumusan; dan
g) Keterbukaan.
4) Bahwa revisi UU KPK dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 96
ayat (1) ayat (4) UU No.12/2011;
5) Bahwa revisi UU KPK dianggap telah melanggar Pasal 5 UU
No.12/2011;
6) Bahwa revisi UU KPK dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat
(1) UU No.12/2011;
278
7) Bahwa revisi UU KPK dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 16 s/d
Pasal 23, Pasal 43 s/d Pasal 51, Pasal 65 s/d Pasal 74 dan Pasal 142
s/d Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (untuk
selanjutnya disebut UU MD3);
8) Bahwa revisi UU KPK dianggap telah melanggar UU No.12/2011 karena
tidak melalui Prolegnas prioritas tahunan dan tidak masuk Prolegnas
Tahun 2019 dan juga mendalilkan dalam Revisi UU KPK tidak ada
kejadian luarbiasa, konflikatau bencana alam yang memastikan adanya
urgensi nasional;
9) Bahwa Rivisi UU KPK juga melanggar Pasal 96 UU NO,12/2011 yang
menutup ruang public memberikan masukan;
II. PENJELASAN
PEMERINTAH
ATAS
PERMOHONAN
PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
Sebelum memberikan keterangannya atas materi muatan yang diuji,
perkenankanlah Pemerintah menyampaikan terlebih dahulu beberapa hal
sebagai berikut:
1. Penjelasan umum terhadap Undang-Undang yang diuji:
a. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD Tahun 1945 kekuasaan
membentuk undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945 diatur
bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan
Presiden
untuk
mendapatkan
persetujuan
bersama.
Proses
pembentukan undang-undang diatur dengan UU 12/2011. Selain itu,
proses pembentukan undang-undang juga diatur dengan UU MD3.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang
harus diatur melalui undang-undang adalah:
1) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang;
279
3) Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5) Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
b. Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dalam
Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d.
Pasal 74. Sedangkan, dalam UU MD3, pembentukan UU diatur
dalam Pasal 142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya berdasarkan
ketentuan UU 12/2011, UU MD3 dan Tata Tertib DPR tersebut,
sedangkan untuk proses pengajuan rancangan undang-undang
berdasarkan pada UU 12/2011, yaitu:
1) RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden pasal 43 ayat (1) UU
12/2011.
2) Rancangan Undang-Undang dari DPR diajukan oleh anggota
DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi atau DPD Pasal 46 ayat (1).
3) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden
disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-
kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung
jawabnya Pasal 47 ayat (1).
c. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas terkait undang-undang yang
diuji pemerintah memberikan penjelasan secara umum sebagai
berikut:
1) Hasil revisi UU KPK, menjadi inisiatif DPR sebagaimana
ketentuan mengingat Pasal 20 dan Pasal 21 UUD Tahun 1945.
2) Adanya perbedaan dalam ketentuan dalam proses pembentukan
undang-undang yang diinisiatif oleh DPR atau Presiden antara
lain:
a) Pengharmonisasian,
Rancangan
Undang-Undang
yang
berasal dari DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR
yang khusus menangani bidang legislasi.
b) Pengharmonisasian,
Rancangan
Undang-Undang
yang
berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
280
c) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan DPR.
d) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
e) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan
surat pimpinan DPR kepada Presiden.
f) Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan
surat Presiden kepada pimpinan DPR.
3) Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR Bersama Presiden yang
meliputi antara lain:
a) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh
DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.
b) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2
(dua) tingkat pembicaraan.
c) Pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan
komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau
rapat Panitia Khusus; dan
d) Pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
d. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas bahwa hasil revisi UU KPK
secara ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan
telah memenuhi prosedur yang telah ditentukan sebagaimana
pemerintah
sampaikan
diatas
yakni
telah
melalui
proses
pembentukan undang-undang sebagai usul revisi inisiatif DPR yang
diproses sebagaimana ketentuan yang telah ditentukan.
e. Berdasarkan
ketentuan
pembentukan
undang-undang
yang
dilandaskan dengan beberapa peraturan yakni UU 12/2011, UU MD3
serta diatur lebih lanjut dengan Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara
Pembentukan Undang-undang, dan Peraturan Presiden tentang
pelaksanaan UU 12/2011 sangat penting untuk dipahami secara
dalam yang meliputi:
1) Pengaturan tersebut mencerminkan bahwa undang-undang
dibentuk
sebagai
produk
politik
untuk
mendapatkan
281
keseimbangan kepentingan yang pada dasarnya pengesahan
dilakukan oleh DPR dan Presiden sebagai wujud kontrol negara
dalam membentuk kebijakan negara.
2) Pengaturan tersebut mencerminkan bahwa Indonesia menganut
system pembagian kekuasaan yang secara implementasi
tercermin diantaranya:
a) Meskipun kekuasan membentuk undang-undang berada di
legislatif (DPR) namun untuk mendapatkan pengesahan,
Presiden
ikut
membahas
dalam
rangka
mewujudkan
persetujuan dan pengesahan.
b) Kekuasaan DPR sebagai fungsi legislatif hanya membentuk
undang-undang sebagai perwujudan bahwa DPR sebagai
pembentuk kebijakan negara.
c) Kekuasaan Presiden sebagai pelaksana undang-undang
diberikan wewenang untuk membentuk peraturan pelaksana
sebagai pembentuk kebijakan teknis.
f. Timbulnya beberapa pengaturan tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan baik yang diatur dengan undang-undang serta
perturan pelaksana tentunya telah disesuaikan berdasarkan fungsi
dan kewenangan baik yang dimiliki oleh DPR maupun Presiden.
2. Penjelasan Pemerintah terhadap dalil uji formil dalam perkara a quo
diantaranya:
a. Sesuai dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa revisi undang-
undang a quo dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, telah melanggar ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI,
dilakukan secara tersembunyi dan dibahas dalam rapat-rapat di DPR
dalam kurun waktu yang relatif sangat singkat, telah melanggar dan
tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan dan melanggar beberapa ketentuan baik UU 12/2011 dan
UU MD3 sehingga dianggap cacat prosedur, pemerintah memberikan
jawaban sebagai berikut:
282
1) Bahwa Penyusunan Rancangan Undang-Undang dilakukan
sesuai dengan
teknik
penyusunan
Peraturan
Perundang-
Undangan.
2) Rancangan Undang-Undang dapat diusulkan oleh DPR atau
Presiden.
3) Penyusunan
Rancangan
Undang-Undang
dapat
bersifat
pembentukan, penggantian dan perubahan.
4) Pelaksanaan dan tata cara tersebut dapat dilandaskan dengan
UU 12/11, UU MD3 serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan
Presiden jika merupakan inisiatif Presiden dan Tata Tertib DPR
mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-Undang.
5) Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang merupakan
inisiatif dari DPR pada umumnya lebih cepat pelaksanaannya
dibanding
dengan
yang
menjadi
inisiatif
Presiden
yang
disebebkan dilandaskan atas teknis masing-masing.
6) Tata cara revisi undang-undang secara teknis memerlukan waktu
yang lebih singkat dibandingkan dengan teknis pembentukan atau
pengantian yang disebabkan bahwa revisi hanya dapat memuat
pasal per pasal, ayat per ayat atau frase bahkan hanya perkata.
7) Bahwa pengujian undang-undang a quo merupakan revisi yang
diinisiatif oleh DPR yang secara teknis diproses oleh alat
kelengkapan DPR atau Badan Legislatif sebagai pelaksanaan
teknis penyusunan rancangan undang-undang yang hanya
merevisi beberapa pasal saja.
8) Berdasarkan
ketentuan
pembentukan
undang-undang,
pemerintah mulai terlibat dalam pembahasan tingkat I dan juga
pada tingkat II untuk bersama-sama membahas rancangan
tersebut baik berdasarkan DIM untuk mendapatkan persetujuan
bersama,
sedangkan
proses
perencanaan
RUU
revisi
dilaksanakan oleh kelengkapan DPR.
9) Bahwa rancangan revisi undang-undang a quo secara prosedur
telah dibahas bersama baik di pembahasan tingkat I maupun
ditingkat II yang dapat dilihat berdasarkan pada:
283
a) Undangan rapat pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua
Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Nomor PPE.PP.01.04-1501 tertanggal 13
September 2019 (Bukti KP-1);
b) Surat Presiden perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
Nomor
R-
42/Pres/09/2019 tertanggal 11 September 2019 (Bukti KP-2);
c) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Bukti KP-3);
d) Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Bukti KP-4);
e) Pandangan dan Pendapat Presiden Atas Rancangan Undang-
Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan
pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada tanggal
12 September 2019 (Bukti KP-5);
f) Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang
Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang
Nomor
30
Tahun
2002
Tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Bukti KP-6);
g) Pendapat Akhir Presiden atas Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan
pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI) pada tanggal 17 September 2019 (Bukti
KP-7);
284
h) Proses perencanaa, pengharmonisasian, pembulatan dan
pemantapan konsepsi RUU Revisi UU KPK sebagai bentuk
wujud partisipasi masyarakat (Bukti KP-8)
i) Kronologis Pembahasan Revisi RUU KPK pada Tingkat I dan
Pembahasan Tingkat II dalam rapat kerja, Panja dan rapat
Paripurna (Bukti KP-9)
b. Terhadap dalil bahwa revisi undang-undang a quo dianggap cacat
prosedur, pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Bahwa landasan Indonesia dalam pembentukan undang-undang
dengan UU 12/2011 secara filosofis dilandaskan dengan
penerapan asas legalitas sebagai fungsi pelaksanaan negara
hukum.
2) Kata asas berasal dari bahasa arab “asasun” sedangkan kata
“legalitas” berasal dari bahasa latin yaitu lex yang berati undang-
undang, atau dari kata jadian legalis yang berati sah atau sesuai
dengan ketentuan undang-undang. Dengan demikian arti legalitas
adalah keabsahan menurut undang-undang.
3) Prinsip asas legalitas tertuang dalam pasal 20 ayat (2) bahwa
rancangan undang-undang dibahas DPR bersama Presiden untuk
mendapatkan pengesahan.
4) Secara konstitusional dapat dinyatakan suatu undang-undang
cacat prosedur jika tidak dilandaskan pada ketentuan pasal 20
ayat (2) UUD Tahun 1945 yakni tidak dibahas bersama antara
DPR dengan Presiden.
5) Sedangkan cacat prosedur secara teknis dilandaskan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai
landasan tata cara pembentukan undang-undang yang dapat
digolongkan menjadi:
a) Prosedur perencanaan;
b) Prosedur pembahasan;
c) Prosedur persetujuan;
d) Prosedur pengesahan; dan
e) Prosedur penetapan.
285
-
Jika dianggap cacat prosedur perencanaannya maka secara
teknis tidak dapat diteruskan pada tingkat pembehasan, dan
dalam hal ini yang dapat menilai cacatnya prosedur dalam
perencanaan suatu RUU adalah DPR sebagai kekuasaan
pembentuk
undang-undang
yang
kemudian
jika
DPR
berpendapat dan menilai
adanya
cacar prosedur dalam
perencanaan RUU, maka DPR dapat menolak RUU tersebut
untuk dibahas pada tingkat I.
-
Jika
dianggap
cacat
prosedur
dalam
pembahasan
dan
persetujuan secara teknis tentu adanya pertentangan atau
penolakan baik yang dilakukan dari pihak Presiden atau yang
mewakili atau penolakan dari beberapa fraksi DPR dalam forum-
forum rapat pembahasan sehingga hal yang menjadi objek
pembahasan tidak dapat untuk diambil keputusan yang jika
dipaksakan untuk diputuskan maka dapat dinyatakan sebagai
cacat prosedur dalam pembahasan.
-
Jika dianggap cacat prosedur dalam pengesahan dan penetapan
secara teknis tidak adanya kesepakatan antara anggota-anggota
DPR dengan Presiden atau Pemerintah atau yang mewakili
sebagai, dalam hal tidak adanya kesepakatan bersama antara
DPR dan Presiden maka pengesahan dan penetapan tidak dapat
dilaksanakan dan jika dipaksakan akan menjadi cacat prosedur
dalam pengesahan dan penetapan.
c. Berdasarkan dalil-dalil para Pemohon tentang cacat prosedur
undang-undang a quo merupakan dalil yang tidak kuat dan tidak
berlandasan hukum sebagai pembatalan suatu undang-undang baik
berdasarkan landasan asas legalitas maupun berdasarkan landasan
hukum pembentukan undang-undang yang berlaku.
d. Secara legalitas revisi undang-undang a quo telah terpenuhi
sebagaimana
pemerintah
uraikan,
sedangkan
secara
teknis
pembentukan undang-undang juga telah diproses berdasarkan teknis
pembentukan undang-undang yang berlaku.
e. Bahwa dalam landasan hukum baik UU 12/2011 maupun UU MD3
tidak secara tegas mengatur bagaimana dan seperti apa undang-
286
undang yang dapat dinyatakan sebagai undang-undang yang cacat
prosedur.
f. Sebagai pertimbangan Mahkamah, Pemerintah dapat menyampaikan
kreteria undang-undang yang dianggap cacat prosedur diantaranya:
-
Secara konstitusional jika tidak dibahas dan disahkan bersama
antara DPR dengan Presiden.
-
Secara teknis undang-undang dapat dikatakan cacat prosedur harus
dilihat secara fungsi dan kewenangan yang jika hanya dianggap
cacat secara prosedur dalam perencanaan RUU tidak dapat
digunakan sebagai alasan untuk menyatakan undang-undang cacat
prosedur dikarenakan:
a. Proses perencanaan RUU antara RUU dari DPR dan RUU dari
Presiden berbeda;
b. Proses perencanaan RUU diserahkan dan menjadi kewenangan
masing-masing;
c. Teknis
perencanaan
RUU
dilaksankan
sesuai
dengan
karasteristik kewenangan yang dimiliki masing-masing pengusul
RUU.
-
Secara teknis cacat prosedur undang-undang baik berdasarkan UU
12/2011 maupun UU MD3 tetap mengacu pada proses pembentukan
yang telah ditetapkan baik pada pembahasan tingkat I maupun
pembahasan pada tingkat II dengan alasan:
a. Dalam pembahasan tingkat I merupakan pembahasan secara
subtansi yang dapat menentukan politik hukum serta memberikan
berbagai alasan serta argumentasi baik secara filosofis,
sosiologis dan yuridis, sehingga jika tidak dihadiri oleh DPR dan
Presiden dapat dinyatakan cacat prosedur suatu pembahasan
RUU.
b. Dalam pembahasan tingkat I merupakan pembahasan yang
memerlukan persetujuan untuk mengesahkan suatu norma
undang-undang dan jika tidak dihadiri oleh DPR dan Prsiden
norma tersebut menjadi cacat prosedur.
c. Dalam pembahasan tingkat II merupakan rapat besar pengambil
keputusan untuk bersama-sama antara DPR dan Presiden
287
mengesahkan RUU menjadi undang-undang dan jika tidak
dihadiri oleh Presiden undang-undang tersebut menjadi cacat
prosedur.
g. Terhadap dalil para Pemohon yang mendalilkan bahwa Revisi RUU
KPK tidak melalui Prolegnas dan tidak masuk dalam skala prioritas
pemerintah
memberikan
penjelasan
bahwa
RUU
Perubahan
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah masuk dalam daftar
Prolegnas sebagai berikut:
1) Telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 sebagai daftar
kumulatif terbuka yang berada pada urutan prioritas ke- 36.
2) Telah masuk dalam Prioritas Tahun 2015 yang berada pada
urutan prioritas ke- 6.
3) Telah masuk dalam Prioritas Tahun 2016 yang berada pada
urutan prioritas ke- 37.
4) Telah masuk dalam Prioritas Tahun 2019 sebagai daftar kumulatif
terbuka yang berada pada urutan prioritas ke- 6.
h. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa dalam Revisi UU KPK
tidak ada kejadian luar biasa, konflik atau bencana alam yang
memastikan adanya urgensi nasional. Pemerintah dapat memberikan
jawaban
bahwa
berdasarkan
keputusan
DPR
RI
Nomor
1/DPRRI/V/2016-20017 Tanggal 30 Mei 2017, DPR telah membentuk
Pansus Angket
KPK
yang
menghasilkan
beberapa
temuan
permasalahan dalam institusi KPK dan dilaporkan oleh Panitia
Angket dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari Rabu Tanggal 14
Februari 2018.
i. Bahwa Rivisi UU KPK juga melanggar Pasal 96 UU NO,12/2011
yang menutup ruang publik untuk memberikan masukan, dalam hal
ini pemerintah memberikan jawaban bahwa terhadap RUU Revisi UU
KPK telah menjadi inisiatif DPR RI yang tentunya proses
perencanaan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan
konsepsi RUU Revisi UU KPK dilaksanakan oleh alat kelengkapan
DPR RI (Baleg DPR RI) Yang dapat pemerintah sampaikan sebagai
288
barang bukti kronologis proses perencanaan, pengharmonisasian,
pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Revisi UU KPK.
j. Sedangkan pelaksanaan pembahasan RUU UU KPK juga secara
sah telah dilaksanakan pembahasannya baik pembahasan pada
Tingkat I maupun dalam pembahasan Tingkat II sebagai barang bukti
diantaranya:
1) Rapat Paripurna DPR RI Revisi UU KPK sebagai usul DPR
dilaksanakan pada Tanggal 5 September 2019;
2) Rapat kerja DPR dengan Menteri Hukum dan HAM yang juga
dihadiri Menpan RB dilaksanakan pada Tanggal 11 September
2019;
3) Rapat Panja dilaksanakan pada Tanggal 12, 13, 16 September
2019.
4) Rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Revisi UU KPK
menjadi
undang-undang,
dilaksanakan
pada
Tanggal
17
September 2019.
k. Berdasarkan penjelasan pemerintah yang juga dilengkapi beberapa
alat bukti, pemerintah tetap berpendirian bahwa proses pembentukan
Revisi UU KPK telah dilaksanakan dengan proses dan tata cara
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sesuai
dengan
prosedur yang benar dan tepat.
l. Berdasarkan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa proses
pembentukan Revisi UU KPK cacat prosedur pemerintah dengan
tegas menyatakan bahwa dalil-dalil cacat prosedur yang disampaikan
para Pemohon dalam permohonannya sangat sumir dan tidak
beralasan hukum dan memohon kepada yang mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menolak dalil-dalil tersebut dan
menyatakan Revisi undang-undang a quo tetap sah dan tidak cacat
prosedur.
3. Penjelasan Pemerintah terhadap dalil Para Pemohon tentang
independesi KPK antara lain:
a. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 Negara Indonesia
adalah Negara Hukum dengan sistem pemerintahan demokrasi yang
289
bertopang pada asas Trias Politica yakni adanya kekuasan eksekutif,
legislatif
dan
yudikatif
yang
diterapkan
dengan
sistem
ketatanegaraan Indonesia yang khas menurut kepribadian bangsa
Indonesia berdasarkan falsafah pancasila. Ajaran tentang asas Trias
Politica dalam sistem ketatanegaraan pelaksanaannya diserahkan
kepada satu badan mandiri, yang masing-masing kekuasaan
tersebut tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling
meminta
pertanggungjawaban
dan
masing-masing
kekuasaan
negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat
perlengkapan negara secara institusional. Lembaga-lembaga Negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan lembaga
kenegaraan yang berdiri sendiri yang tidak merupakan bagian dari
yang lain. Dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya,
lembaga negara tersebut tidak terpisah secara mutlak dengan
lembaga negara lain, hal itu menunjukkan bahwa UUD Tahun 1945
tidak menganut doktrin perpisahan kekuasaan. Berdasarkan asas
Trias Politica, lembaga negara yang memiliki sifat independen
hanyalah lembaga legislatif, esekutif dan yudikatif sebagai kompenen
besar lembaga negara dalam setiap negara hukum, yang kemudian
Indonesia menerapkan asas Trias Politica dengan memodifikasi yang
dituangkan
dalam
UUD
Tahun
1945
sebagai
kewenangan
konstitusional
lembaga
negara.
Berdasarkan
kewenangan
konstitusional lembaga negara yang memiliki sifat independen
menjadi lembaga-lembaga negara yang diberi kewenangan, tugas
dan tangung jawab oleh UUD Tahun 1945 sesuai kebutuhan suatu
bangsa.
Secara
fungsi
lembaga-lembaga
negara
tersebut
mempunyai derajat yang sama yang tidak saling memerintah dan
tidak saling mempertanggungjawabkan dalam melaksanakan tugas
dan tangung jawabnya. Lembaga-lembaga negara tersebut dalam
menjalankan fungsinya dilaksanakan sesuai tugas dan tanggung
jawabnya sebagai kewenangan konstitusional dan pelaksanaannya
dapat diserahkan atau dibantu dengan suatu alat perlengkapan
negara secara institusional.
290
b. Sehingga dibentuknya lembaga atau badan-badan yang tidak
disebutkan dalam UUD Tahun 1945 secara institusional merupakan
alat kelengkapan negara yang berkedudukan sebagai lembaga atau
badan penunjang.
c. Lembaga atau badan penunjang secara institusional dibentuk dan
bertangung jawab dibawah kekuasan lembaga negara yang memiliki
kewenangan konstitusional.
d. Berdasarkan alasan tersebut dan untuk menjawab atas dalil para
Pemohon terhadap kedudukan independensi KPK, Pemerintah
memberikan berpendapat, bahwa KPK merupakan lembaga atau
badan penunjang dari lembaga negara yang mempunyai hak
konstitusional dalam hal ini sebagai penunjang pelaksanaan
kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana ketentuan UUD
Tahun 1945 sebagai berikut:
1) Bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah
satu tindakan Pemerintah yang menjadi salah satu urusan
pemerintah, dalam ranah kekuasaan pemerintah, sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan
“Presiden
Republik
Indonesia
memegang
kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
2) Bahwa tindakan Pemerintah dalam bidang pemberantasan tindak
pidana korupsi, dalam rangka Presiden menjalankan kewenangan
konstitusionalnya
yakni
menjalankan
undang-undang
sebagaimana mestinya, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2)
UUD Tahun 1945 yang menyatakan “Presiden menetapkan
peraturan
pemerintah
untuk
menjalankan
undang-undang
sebagaimana mestinya” hal ini juga dipertegas dalam sumpahnya
seorang
Presiden
yang
menyatakan
“Demi
Allah,
saya
bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Hal ini sangat tegas
291
Presiden menjalankan segala undang-undang yang mengandung
arti seluruhnya.
3) Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) UUD
Tahun 1945 dalam menjalankan segala undang-undang, Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara, dan dalam pelaksanaanya
menteri-menteri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan Negara sehingga menteri-
menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
4) Selain dibantu oleh menteri-menteri dalam rangka melaksanakan
undang-undang, Presiden juga dapat membentuk lembaga
pemerintah
non
kementerian
untuk
melaksanakan
fungsi
pemerintahan
secara
khusus.
Lembaga
pemerintah
non-
kementerian dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem
pemerintahan, yang berkedudukan di bawah Presiden dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang
mengkoordinasikan.
e. Sesuai ketentuan tersebut diatas bahwa UUD Tahun 1945
sebenarnya telah mengatur secara hierarki lembaga-lembaga negara
dari tingkat yang lebih tinggi sampai di tingkat bawah sebagai suatu
sistem pemerintahan yang bersumber dari tiga kewenangan besar
baik kewenangan legeslatif, esekutif atau yudikatif.
f. Berdasarkan
landasan-landasan
secara
konstitusional
maka
independensi KPK harus tetap ditempatkan pada hierarki secara
ketatanegaraan, yang tidak keluar dari ranah kekuasaan eksekutif,
legislatif atau yudikatif dan secara fungsi harus dibawah Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dengan alasan sebagai
berikut:
1) Secara konstitusional pelaksanaan undang-undang KPK menjadi
kewenangan Presiden yang merupakan salah satu bagian urusan
pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun
1945;
2) KPK tidak dibentuk berdasarkan UUD Tahun 1945 namun
dibentuk berdasarkan undang-undang KPK yang secara intitusi
292
kewenangan KPK bukan merupakan kewenangan konstitusional
namun sebagai institusi penunjang;
3) KPK dibentuk berdasarkan undang-undang, yang secara materi
KPK bagian dari unsur pelaksanaan pemberantasan tindak
pidana korupsi sehingga KPK tidak dapat berdiri sendiri dan
secara fungsi KPK sebagai alat negara untuk melakukan tindakan
pemerintah dibidang hukum sebagai perpanjangan tangan
kewenangan Presiden.
g. Berdasarkan argumentasi di atas maka secara konstitusional
independensi KPK dapat diberikan, namun menjadi independensi
yang bersumber dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai
pelaksana undang-undang dan sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan.
h. Independensi KPK tidak bisa disetarakan dengan independensi
lembaga negara yang diberi kewenangan secara konstitusional,
namun independensi tersebut merupakan delegasi dari lembaga
negara
yang
sebenarnya
yakni
independensi
konstitusional
kewenangan Presiden.
i. Sehingga secara ketatanegaraan KPK berkedudukan sebagai
berikut:
1) KPK berkedudukan sebagai lembaga atau badan penunjang
fungsi pemerintah;
2) KPK berkedudukan sebagai penerima delegasi kewenangan
konstitusional Presiden sehingga keberadaannya bertanggung
jawab kepada Presiden, dibentuk oleh Presiden, diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
3) KPK berkedudukan di bawah Presiden sebagai perpanjangan
tangan pemerintah dalam rangka melaksanakan tindakan
pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai
bagian urusan pemerintah dibidang hukum;
4) Maka secara fungsi, kedudukan KPK sebenarnya harus dibawah
koordinasi Menteri bidang hukum sebagaimana ketentuan pasal
25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara yang menyatakan “Lembaga pemerintah
293
non-kementerian
berkedudukan
di
bawah
Presiden
dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang
mengoordinasikan”
j. Sedangkan secara ketatanegaraan dalam sistem pemerintahan
negara juga telah dibangun adanya hubungan fungsional antara
kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang
dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan,
yang dilandaskan pada kewenangan-kewenangan konstitusional
dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan yang berdasarkan
UUD Tahun 1945.
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian
Formil dan Materiil Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tersebut
tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
2. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
3. Menyatakan pengujian Formil dan Materiil Pasal 21 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Namun jika Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
294
Keterangan Tambahan Presiden yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 22 Juni 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Tambahan Terhadap Pengujian Secara Formil:
a. Sebelum menjawab atas beberapa pertanyaan Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi, dalam rangka memberikan keterangan tambahan
Pemerintah atas pengujian secara formil, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang
"menguji" undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Kata "menguji"
mengandung arti memeriksa atau menilai dengan batu uji, sehingga batu
uji merupakan landasan pokok sebagai landasan kewenangan untuk
pembenaran terhadap yang diuji;
2) Berdasarkan UUD Tahun 1945 kata "menguji" mengandung norma
untuk menentukan benar atau tidaknya suatu ketentuan-ketentuan atau
materi-materi dalam undang-undang untuk dinilai bertentangan atau
tidak terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUD Tahun 1945;
3) Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) MK "berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar" dengan kata
"menguji" dapat diartikan pengujian yang bersifat materiil yakni menguji
norma undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, namun berdasarkan
perkembangan dan kebutuhan hukum acaranya, MK juga dapat
menguju secara formil terhadap undang-undang yang dilandaskan pada
Putusan MK Nomor 27/PUU-Vll/2009 yang menyatakan bahwa MK
dapat melakukan pengujian undang- undang secara formil;
4) Berdasarkan hal tersebut terkait uji formil perkara undang-undang a quo
secara konstitusional pengujian secara formil di Mahkamah Konstitusi
tetap tidak boleh terlapas dari batu uji terhadap UUD Tahun 1945
sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (1) bahwa MK "menguji"
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar";
5) Berdasarkan kewenangan MK dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1)
maka landasan uji formil di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 20
UUD Tahun 1945 dan secara legalitas berdasarkan ketentuan Pasal 20
ayat (2) yang menyatakan bahwa "Setiap rancangan undang-undang
295
dibahas o/eh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan Bersama”;
6) Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) frase "persetujuan bersama"
merupakan
esensi
berlakunya
asas
legalitas
sehingga
frase
"persetujuan bersama" merupakan norma yang sangat fundamental
sebagai dasar terbentuknya undang-undang;
7) Berdasarkan asas legalitas frase "persetujuan bersama" merupakan
norma yang dapat menciptakan sahnya suatu gagasan norma-norma
menjadi norma hukum atau RUU menjadi undang-undang;
8) Sehingga secara konstitusional yang dilandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD
Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang dan
menerapkan asas legalitas sebagai sistem pemerintahan maka
"persetujuan bersama" merupakan tindakan sebagai perwujudan negara
dalam menciptakan hukum tertulis atau undang-undang dalam
mendapatkan legalitas;
9) Sesuai alasan tersebut dan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20
ayat (2) maka pengujian formil di MK merupakan pengujian formil
secara konstitusional, sehingga pengujian formil undang-undang di MK
harus diuji terhadap sah atau tidaknya suatu legalitas undang-undang
yang diuji, dengan menilai sah atau tidaknya "persetujuan bersama"
yang dilakukan dalam pembentukan undang-undang;
10) Jika proses pembentukan undang-undang telah memenuhi unsur
legalitas yakni telah adanya "persetujuan bersama" baik secara subtansi
yang dilaksanakan dalam pembahasan Tingkat I dan "persetujuan
bersama" yang dilaksanakan dalam pembahasan Tingkat II dan tidak
adanya kegagalan dalam mendapatkan "persetujuan bersama" dalam
organ pembentuk undang-undang
maka
secara
konstitusional
undang-undang tersebut menjadi sah secara formil;
11) Sedangkan jika proses pembentukan undang-undang telah terjadi
adanya kegagalan dalam mendapatkan "persetujuan bersama" baik
dalam pembahasanTingkat I atau pembahasan Tingkat II yang
kemudian dipaksakan menjadi undang-undang maka undang-undang
tersebut dapat dinyatakan cacat hukum secara konstitusional dengan
alasan telah adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (2)
296
UUD Tahun 1945 sehingga dapat dinyatakan cacat formil secara
konstitusional;
12) Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka pelaksanaan pengujian
undang- undang secara formil di Mahkamah Konstitusi berdasarkan
Putusan MK Nomor 27/PUU-Vll/2009 yang menyatakan bahwa MK
dapat
melakukan
pengujian
undang-undang
secara
formil
pelaksanaanya harus tetap diuji secara konstitusional terhadap
ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945 untuk menguji secara
legalitas dalam "persetujuan persama" untuk dapat dinyatakan
inskonstitusional atau konstitusional suatu undang-undang yang diuji
secara formil;
13) Pengujian undang-undang secara formil berdasarkan Putusan MK
Nomor 27/PUU-VII/2009 tetap memberikan batasan-batasan secara
konstitusional antara lain:
a) Adanya Batasan tenggat waktu 45 hari setelah UU dimuat dalam
Lembaran Negara;
b) adanya syarat legal standing secara formil bahwa pemohon harus
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan undang-
undang yang dimohonkan.
14) Berdasarkan uraian tersebut diatas maka secara yuridis Mahkamah
Konstitusi
dalam
menguji
undang-undang
secara
formil
tetap
berdasarkan UUD Tahun 1945 sebagai kewenangannya dan tidak
berdasarkan undang- undang yang bukan merupakan kewenangannya.
b. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Wahiduddin Adams:
"Berapa kali RUU KPK masuk Prolegnas dan Bagaimana mekanisme atau
tahapan
terhadap 5
(lima) proses pembentukan undang-undang
dilaksanakan"
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa terkait dengan pencantuman RUU KPK Perubahan Kedua
dalam Prolegnas Prioritas dari tahun 2015 s/d tahun 2019, RUU KPK
Perubahan Kedua telah termuat dalam daftar Prolegnas Daftar
Kumulatif Terbuka sebagaiberikut:
a. Prolegnas Tahun 2015-2019 (daftar kumulatif terbuka).
297
b. Prolegnas Prioritas tahun 2015 (daftar kumulatif terbuka).
c. Prolegnas Prioritas tahun 2016 (daftar kumulatif terbuka).
d. Prolegnas Prioritas tahun 2019 (daftar kumulatif terbuka).
2) Sedangkan mekanisme atau tahapan terhadap 5 (lima) proses
pembentukan undang-undang dapat dijelaskan sebagai berikut:
No.
Jenis
Rapat
Pemerintah
Kegiatan
Agenda
Kehadiran
1.
Rapat
Badan
Legislasi
DPR
RI
(Tertutup)
Pengusul
3 September
2019
(19.30-
22.30)
Rapat
Pleno
Paparan
Pengusul Atas
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK.
32
orang
dari
74
Anggota
Baleg DPR
RI.
2.
Rapat
Paripurna
(Terbuka)
5 September
2019
(10.00-
11.19)
Pendapat
Fraksi-fraksi
terhadap RUU
Usulan Baleg
DPR
RI
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU
KPK,
dilanjutkan
dengan
pengambilan
keputusan
menjadi RUU
Usul DPR RI.
77
orang
hadir
dan
204
orang
izin dari 560
Anggota
DPR RI.
3.
Rapat
Kerja
(Terbuka)
Menkumham,
Mendagri
12 September
2019
(19.30-
21.30)
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
27
orang
dari
74
Anggota
298
Kedua
Atas
UU KPK.
Baleg.
4.
Rapat
Panitia
Kerja
Baleg
(Tertutup)
Menpan RB,
Menkumham,
setneg
13 September
2019
(17.00-
20.35)
Panja
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK.
14
orang
dari
74
Anggota
Baleg.
5.
Rapat
Panitia
Kerja
Baleg
(Tertutup)
Menkumham,
Deputi
Bidang
Kelembagaan
dan
Tata
Laksana
Kemenpan
RB
16 September
2019
(19.30-
20.45)
Panja
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK.
22
orang
hadir dan 4
orang
izin
dari
36
Anggota
Panja.
6.
Rapat
Kerja
(Terbuka)
Menkumham,
MenpanRB
16 September
2019
(21.00-
22.35)
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
RUU KPK.
2
orang
hadir dan 4
orang
izin
dari
74
Anggota
Baleg.
7.
Rapat
Paripurna
(Terbuka)
17 September
2019
(10.00-
13.54)
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambila
n
Keputusan
terhadap RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK.
289
orang
dari
560
Anggota
DPR RI.
299
c. Pertanyaan yang Mulia Hakim Wahiduddin Adams;
"Dalam penyusunan DIM melibatkan KIL terkait, dan mempertanyakan
keterlibatan KPK dalam proses penyusunan DIM serta beberapa lama DIM
tersebut disiapkan yang dipertanyakan"
Jawaban Pemerintah:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (3) huruf a bahwa UDaftar
lnventerisasi Masalah yang diajukan Presiden jika RUU berasal dari
DPR (DIM Pemerintah) dan huruf b Daftar lnventerisasi Masalah yang
diajukan DPR jika RUU berasal dari Presiden (DIM DPR).
2) DIM Pemerintah disusun berdasarkan pada Surat Perintah Presiden
untuk melakukan pembahasan RUU atau tugas oleh Presiden untuk
melakukan Pembahasan sebagai wakil Pemerintah.
3) Berdasarkan Surat Perintah Presiden Nomor R-42/Pres/09/2019
Presiden telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk
mewakili Presiden dalam pembahasan RUU.
4) Sesuai Suspres maka penyusunan DIM Pemerintah dilakukan
berdasarkan kementerian yang diberi tugas untuk membahas RUU
terkait yang pada intinya Presiden menunjuk 2 (dua) Menteri yakni
Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi,
sehingga
penyusunan
DIM
Pemerintah dilakukan oleh 2 (dua) Menteri secara bersama-sama.
5) Penyusunan DIM Pemerintah dilakukan sampai dijadwalkanya Rapat
Kerja DPR untuk mengawali pembahasan dengan menyampaikan DIM
Pemerintah kepada pimpinan rapat DPR dan menyampaikan kesiapan
Pemerintah untuk dimulainya pembahasan tingkat I.
6) Terhadap keterlibatan KPK dalam penyusunan DIM pemerintah tidak
melibatkan KPK dengan alasan sebagai berikut:
a) Tidak dilibatkan KPK dalam penyusunan DIM Pemerintah karena
pemerintah
hanya
mengacu
pada
Suspres
dalam
rangka
memberikan daftar invetarisasi masalah-masalah terhadap RUU
yang terkait;
300
b) Tidak terlibatnya KPK dalam penyusunan DIM sama dengan tidak
dilibatkannya Kepolisian atau Kejaksaan sehingga secara teknis
penyusunan DIM pemerintah tetap sah dan tidak menjadi alasan
DIM pemerintah menjadi batal.
d. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
"Agar dijelaskan terkait makna Undang-Undang yang tidak ditandatangani
oleh Presiden' '
Jawaban Pemerintah:
1) Setelah perubahan UUD Tahun 1945 yang semula kewenangan
pembentuk undang-undang
menjadi kewenangan Presiden dirubah
menjadi kewenangan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1)
UUD Tahun 1945 "kekuasan membentuk Undang-undang berada di
tangan Dewan Perwakilan
Rakyaf ' maka secara ketetatanegaraan
posisinya dalam pembentuk undang-undang Presiden tidak lagi
sebagai
"legislator
utama"
namun
menjadi
"Legislator
Serta"
(medewetgaver).
2) Berdasarkan hal tersebut maka ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD
Tahun 1945 telah mengatur bahwa "setiap RUU dibahas o/eh DPR dan
Presiden untuk
mendapatkan
persetujuan
bersama".
Sehingga
ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) tidak berdiri sendiri namun
ayat (1) dengan ayat (2) saling membutuhkan sebagai wujud
pelaksanaan asas /egalitas dalam kerangka negara hukum. Yang
mengandung arti bahwa suatu undang- undang dapat berlaku jika telah
mendapatkan suatu legalitas (persetujuan) antara DPR dengan
Presiden sebagai wujud representatif penguasa dan rakyat. Sehingga
secara yuridis setiap undang-undang dapat menjadi sah jika dibahas
sejak awal oleh DPR dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan
bersama.
3) Berdasarkan asas Legalitas "Persetujuan bersama" merupakan
eksistensi yang sangat penting keberadaannya untuk mendapatkan
suatu
legalitasnya
suatu
undang-undang.
Sehingga
meskipun
kedudukan DPR sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan
pembentuk undang-undang tetap memerlukan suatu persetujuan suatu
301
norma
sehingga
posisi
Presiden
sebagai
"Legislator
Serta"
(medewetgaver)
sangat
penting
keberadaannya
untuk
dapat
memberikan persetujuan suatu norma yang dibahas oleh pembentuk
undang-undang.
4) Maka dalam implementasinya suatu norma dapat disahkan jika kedua
belah pihak antara DPR dan Presiden setuju untuk menyetujuinya dan
jika tidak terjadi persetujuan maka norma tersebut tidak bisa disahkan
menjadi suatu norma. Keterlibatan Presiden dalam suatu pembahasan
RUU dimulai sejak awal yang secara yuridis norma-norma dalam suatu
RUU tidak dapat menjadi norma jika Presiden tidak terlibat sejak awal
dan akan menjadi norma yang sah jika Presiden menyetujui setiap
norma yang di bahas atas permintaan persetujuan dari DPR, yang
dalam praktiknya merupakan pembahasan tingkat I baik dalam bentuk
rapat dengar pendapat DPR, rapat kerja DPR, rapat panja DPR, dalam
rangka memperoleh persetujuan RUU yang akan dibahas, yang pada
intinya akan memberikan persetujuan terhadap pasal per pasal, ayat
per ayat, DIM RUU atau jenis lainnya.
5) Untuk mendapatkan legalitasnya secara formal maka persetujuan
berikutnya ditingkatkan menjadi persetujuan yang lebih besar yakni
pembahasan tingkat II dalam ranah kewenangan legislatif. Persetujuan
bersama antara DPR dengan Presiden dalam pembahasan tingkat II,
adalah
pembahasan
untuk
mendapatkan
persetujuan
bersama
terhadap seluruh norma dalam RUU agar mendapatkan pengesahan
secara legalitas menjadi undang-undang. Sehingga dalam hal antara
seluruh anggota DPR dan Presiden sepakat terhadap RUU tersebut
untuk disahkan menjadi UU maka RUU tersebut secara legalitas telah
sah menjadi UU.
6) Presiden sebagai "Legislator Serta" (medewetgaver) telah berperan
sejak awal dimulainya pembahasan sehingga secara legalitas Presiden
juga telah memberikan pengesahan bersama dengan DPR terhadap
suatu norma atau RUU menjadi undang-undang, dan secara legalitas
pula jika suatu norma atau RUU tidak mendapatkan pengesahan oleh
Presiden bersama dengan DPR maka norma atau RUU tersebut tidak
dapat menjadi undang- undang. Hal ini secara implementasi gagalnya
302
suatu RUU sering terjadi pada level pembahasan tingkat I meskipun
juga dapat terjadi di level pembahasan tingkat II. Sehingga
"Persetujuan bersama" antara DPR dengan Presiden dalam setiap
pembahasan baik pembahasan tingkat I dan tingkat II terhadap RUU
merupakan jantungnya suatu "Legalitas sahnya suatu UU".
7) Berdasarkan alasan diatas maka ketentuan Pasal 20 ayat (4)
menetapkan Jika RUU yang telah disetujui bersama maka Presiden
mengesahkan RUU "namun karena upersetujuan bersama" merupakan
rohnya suatu legalitas dan untuk tetap memberikan esksistensi
legalitasnya suatu RUU yang telah disetujui bersama menjadi undang-
undang
“pengesahan
Presiden”
tidak
lagi
menjadi
eksistensi
legalitasnya atau sahnya suatu undang-undang. Sehingga ketentuan
Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945 "dalam hal RUU yang telah
disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
30 (tiga puluh) hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan".
8) lmplementasi ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun
1945 telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan Pasal 72 dan Pasal 73 dengan
ketentuan:
a) Pasal 72 ayat (1), "RUU yang telah disetujui bersama antara DPR
dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden
untuk disahkan menjadi undang-undang ".
b) Pasal 73 ayat (1), "Pengesahan menjadi undang-undang oleh
Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu
30 hari".
c) Pasal 73 ayat (2) "Dalam hal menjadi undang-undang tidak
ditandatangani o/eh Presiden dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
RUU disetujui bersama RUU tersebut tetap sah menjadi undang-
undang dan wajib diundangkan".
9) Berdasarkan hal tersebut diatas maka secara esksistensi legalitasnya
suatu RUU menjadi undang-undang adalah "persetujuan bersama
antara DPR dan Presiden dalam pembahasan tingkat I dan Tingkat II”
yang secara yuridis keabsahan perolehan legalitas berawal sejak
pembahasan pada tingkat I dan berakhir pada pembahasan tingkat II.
Sehingga "pengesahan Presiden" atau "tandatangan Presiden" bukan
303
lagi sebagai proses perolehan legalitas suatu undang-undang namun
merupakan salah satu proses administrasi berlakunya suatu undang-
undang yang menjadi tugas dan tangung jawab Presiden sebagai
kepala
negara
untuk
melaksanakan
pengundangan
dan
menyebarluaskan suatu undang-undang agar dapat diketahui secara
umum;
10) Karena "pengesahan Presiden" atau "tandatangan Presiden" bukan lagi
sebagai proses perolehan legalitas maka undang-undang tidak wajib
harus ditandatangani oleh Presiden sehingga ketentuan pasal 73 ayat
(3) mengatur pengesahan undang-undang yang tanpa adanya
tandatangan dengan membubuhkan kalimat "Undang-undang ini
dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasa/ 20 ayat (5) UUD
Tahun 1945'' dan ketentuan Pasal 73 ayat (4) pengesahannya "harus
dibubuhkan
pada
ha/aman
terakhir
undang-undang
sebelum
pengundangan naskah undang-undang ke dalam Lembaran negara
Republik Indonesia".
11) Namun jika undang-undang disahkan dengan tandatangan Presiden
pengundangannya dilakukan sebagaimana biasa tanpa membubuhkan
kalimat sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (3);
12) Berdasarkan argumentasi diatas maka tidak ditandatanganinya
Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tenta-rig Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh Presiden JOKO WIDODO
tidak dapat diartikan bahwa P-residen tidak setuju dan undang-undang
tersebut menjadi tidak sah;
13) Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945 Presiden
telah ikut serta dalam memberikan pengesahan RUU menjadi Undang-
Undang, namun dalam suatu hal Presiden tidak menandatangani
undang- undang, ketentuan Pasal 20 ayat (5) telah mengatur bahwa
"RUU tersebut tetap sah atau tidak menjadi gugurnya suatu sahnya
undang-undang".
14) Sehingga secara konstitusional tidak ditandatanganinya Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
304
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh Presiden JOKO WIDODO
tidak bertentangan dengan Pasal 20 UUD Tahun 1945 sehingga
undang-undang tersebut tetap sah menjadi undang-undang dan
memiliki kekuatan hukum mengikat.
15) Sebagai pertimbangan disampaikan bukti Pengundangan Undang-
undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Lembaran
Negara No.197, 2019 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6409
(BP.10)
e. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
"Bagaiman jika Pembahasan atau naskah akademik dikaitkan dengan TAP
MPR Tahun 1998 tentang Pemberantasan Korupsi”.
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa TAP MPR Xl/1998 merupakan perwujudan keseriusan negara
yang waktu itu sebagai langkah negara menindakJanjuti beberapa
upaya pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi.
2) Berdasarkan sejarah bahwa upaya pemberantasan korupsi telah
beberapa kali aiatur antara lain dengan Keppres Nomor. 28 Tahun
1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi, Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Keppres Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para
Pejabat dan PNS dan Undang-Undang Nomor 11Tahun1980 tentang
Tindak Pidana Suap.
3) Berdasarkan pengalaman tersebut maka dalam rangka negara
mewujudkan tegaknya supermasi hukum diperlukan adanya landasan
kebijakan yang lebih kuat dalam usaha Indonesia memerangi tindak
pidana korupsi, sehingga pengaturannya ditingkatkan lebih serius lagi
dengan diatumya berbagai pengaturan yakni dengan dikeluarkannya
TAP MPR Xl/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4) Dalam
perkembangannya
TAP
MPR
Xl/1998
diatur
menjadi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
305
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta
menjadi
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2001
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5) Perkembangan kehidupan berbangasa dan bemegara dan dengan
adanya kebutuhan hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan delegasi dalam
Pasal 43 yang pada pokoknya menyatakan "perfu untuk dibentuk
Komisi Pemberantasan Korupsi yang independen dengan diberi tugas
dan wewenanag melakukan pemberantasan tindak pidana korupsl'’.
Yang kemudian disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6) Berdasarkan hal tersebut diatas maka ketetapan TAP MPR Tahun
1998 jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan
suatu kebijakan yang memiliki jiwa dan tujuan yang sama yakni
sebagai upaya negara menciptakan landasan kebijakan yang lebih kuat
dalam usaha Indonesia memerangi tindak pidana
korupsi.
Dalam
perkembangannya KPK merupakan lembaga yang dibutuhkan oleh
pemerintah sebagai alat negara untuk menegakkan pemberantasan
tindak pidana korupsi yang keberadaannya sebagai kebutuhan hukum.
7) Perubahan atau Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang rromor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi secara hukum juga merupakan suatu kebutuhan
hukum bagi setiap perkembangan
bangsa
dan
negara
dalam
menjalankan fungsi pemerintahan.
8) Sehingga perubahan suatu undang-undang yang dilatarbelakangi
adanya suatu kebutuhan hukum tidak dapat dianggap bertentangan
dengan UUD Tahun 1945, sehingga secara yuridis Revisi Undang-
306
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai
kebutuhan hukum;
9) Disamping Revisi Undang-Undang a quo berdasarkan sejarah yang
telah ada kebutuhan hukum dalam revisi juga dilandaskan kebijakan
negara dalam rangka negara ikut serta dalam ketertiban dunia yang
dalam implementasinya negara Indonesia telah meratifikasi Konvensi
United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC 2003)
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
United Nations Convention Agains Corruption 2003.
10) Dimana dalam implementasinya Indonesia setelah meratifikasi UNCAC
2003 pengaturan pemberantasan korupsi wajib merujuk pada UNCAC
2003 serta wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai negara
pihak.
11) Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka revisi undang-undang
a quo telah memenuhi landasan baik secara filosofis, sosiologis dan
yuridis;
12) Secara landasan filosofis TAP MPR Xl/1998 merupakan salah satu
tonggak sejarah bangsa bahwa berdasarkan pandangan hidup bangsa
serta falsafah bangsa lndonesai berkomitmen memerangi korupsi.
13) Secara sosiologis revisi undang-undang a quo dalam rangka untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek yang juga
fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan
masyarakat dan negara.
14) Sedangkan secara yuridis undang-undang a quo berkaitan dengan
substansi dalam rangka menyesuaikan terhadap perkembangan hukum
yang ada antara lain merujuk pada kewajiban bagi negara pihak dalam
UNCAC 2003.
2. Berdasarkan keterangan Presiden yang telah disampaikan dan berdasarkan
keterangan tambahan Pemerintah tersebut diatas maka Pemerintah tetap
dalam keyakinannya bahwa secara formil proses pembentukan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
307
Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
korupsi tidak dapat dianggap sebagai proses yang cacat prosedur dengan
alasan:
a. Secara legalitas proses "persetujuan bersama" telah berjalan dengan baik
yakni telah dilaksanakanya pembahasan dengan adanya persetujuan
bersama antara DPR dan Presiden dan menghasilkan persetujuan bersama
RUU tersebut untuk menjadi undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal
20 UUD Tahun 1945.
b. Secara Teknis pembentukan undang-undang Pemerintah juga telah
menyampaikan data-data proses pembentukan undang-undang sebagai
bukti bahwa proses tersebut telah dilakukan bersama antara DPR dan
Presiden selaku pembentuk undang-undang sebagaimana telah pemerintah
sampaikan dalam keterangan Presiden dalam perkara Nomor 59/PUU-XVI
1/2019 sebagai bukti secara formil yakni Bukti Pemerintah (Bukti KP I s/d
Bukti KP 9).
c. Proses
pembahasan
merupakan
implementasi
bahwa
prosedural
sebagaimana ketentuan-ketentuan yang sangat fundamental seperti proses
pembahasan tingkat I dan Tingkat II telah dilaksanakan dengan baik (Bukti
KP I s/d Bukti KP 9) ditambah Bukti KP 10.
d. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah tidak mendapatkan bukti-bukti
baik secara legalitas maupun secara teknis pembentukan yang dapat
dipakai sebagai alasan tidak sahnya suatu proses pembentukan undang-
undang atau sebagai alasan menyatakan Undang-Undang a quo cacat
prosedur.
e. Sehingga berdasarkan alasan tersebut menjadi sangat tepat jika Yang
Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Proses Pembentukan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana korupsi tetap sah tidak bertentangan dengan Pasal 20 UUD
Tahun 1945 dan sah juga secara prosedur pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sehingga diangap tidak cacat prosedur.
308
Selain itu, Presiden dalam persidangan tanggal 9 September 2020
mengajukan satu orang ahli yakni Dr. Maruarar Siahaan, yang menyampaikan
keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah tanggal 7 September 2020, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Hukum berada bukan di ruang kosong. Dia ada dalam kerangka melayani
masyarakat untuk mana dia dibentuk, apakah untuk mengatur lalu lintas
kepentingan anggota masyarakat, menjaga ketertiban, alat rekayasa sosial atau
sebagai alat memaksa melalui sanksi yang sering merupakan bagian yang ada
dalam norma hukum. Akibatnya, jika masyarakat berubah, maka hukum yang
melayani masyarakat tersebut harus juga berubah. Secara umum, dalam konteks
prinsip hukum, dua segi yang senantiasa berada dalam hubungan yang dinamis
adalah perlunya ada aspek kepastian hukum yang memberikan kemungkinan bagi
warga masyarakat dapat menempatkan diri dalam lalu lintas hubungan hukum di
masyarakat, sehingga tiap orang dapat dengan yakin melakukan atau tidak
melakukan perbuatan hukum tertentu karena mengetahui akibat-akibatnya.
Dipihak lain juga hukum harus mengkuti perkembangan masyarakat baik dalam
konteks lokal, nasional dan global. W. Friedman, menyatakan:
“Law must be stable and yet it can not stand still. Hence all thinking about law has
struggle to reconcile the conflicting demands of the need of stability and of the
need of change … Legal theory reflects the struggle of law between tradition and
progress, stability and change, certainty and elasticity. In so far as the object of law
is to establish order, it emphasises the need for stability and certainty”.
Oleh karenanya kita melihat dinamika hukum senantiasa berada dalam dua posisi
yang bertolak belakang, tetapi harus dipahami dalam pembaharuan yang terjadi
secara terus menerus, perubahan yang dilakukan harus mengikuti politik hukum
yang dirumuskan sesuai dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi,
namun tetap dalam kerangka batas konstitusionalitas (constitutional boundary)
sebagaimana ditemukan dalam UUD 1945. Tuntutan yang berbeda dalam
masyarakat juga berubah ketika organisasi dan kehidupan masyarakat berubah,
dan hukum harus merespon perubahan sesuai dengan kebutuhan social dan cita-
cita yang mengemuka pada saat tertentu. Formula yang dikemukakan Roscoe
309
Pound tentang “social engineering” (rekayasa social) merupakan teori yang telah
diterima dalam GBHN Indonesia sejak masa Pemerintahan Suharto, di mana
hukum dirumuskan berdasarkan politik hukum untuk mengarahkan masyarakat
kepada tujuan tertentu yang ingin dicapai.
Dinamika Doktrin Separation of Powers Dalam UUD 1945.
Doktrin pemisahan kekuasaan dalam tiga cabang pokok sebagaimana menjadi
ajaran John Locke dan Montesqieu, merupakan hasil pengalaman sejarah
pemikiran manusia tentang kekuasaan pemerintahan yang menginginkan
pembebasan dari penindasan hak dasar manusia. Bahaya perampasan hak-hak
dasar manusia tersebut menjadi lebih besar ketika seluruh kekuasaan dipusatkan
dalam satu tangan, baik kekuasaan pembuatan peraturan perundang-undangan,
pelaksanaan undang-undang maupun mengadili pelanggaran atas undang-undang
yang dibuat tersebut. Oleh karenanya pengalaman kehidupan bernegara kemudian
merasakan kebutuhan untuk meletakkan kekuasaan tersebut terpisah satu dari
yang lain. Kekuasaan cenderung menyebabkan orang baik menjadi buruk atau
jahat, sehingga dibutuhkan “rem” untuk mencegah terjadinya keputusan-keputusan
yang melanggar hak-hak dasar dan kebebasan warganegara. Doktrin pemisahan
kekuasaan ini juga mengalami perkembangan secara berbeda pula menurut
pengalaman masing-masing, tetapi suatu hal yang pasti bahwa pemisahan – baik
dari segi orang yang memegang kekuasaan dalam satu cabang kekuasaan tidak
boleh memegang kekuasaan dicabang lainnya maupun mencampur adukkan
kekuasaan masing-masing cabang - tidak diperlakukan secara mutlak.
Suatu pemisahan kekuasaan yang bersifat total, dalam kenyataan akan
menyebabkan masing-masing cabang kekuasaan berada dalam bahaya untuk
berlangsung secara tidak terkoordinasi dan tidak terhubungkan satu dengan
lainnya, sehingga tidak dapat mencapai tujuan Bersama. Checks and balances
harus menyertai separation of powers untuk mencegah bahaya bergeraknya
kekuasaan tidak terkordinasi sehingga tidak efektif, dalam kerangka untuk
mencapai tujuan bernegara untuk mana kekuasaan negara diberikan kepada satu
cabang kekuasaan. Carl Schmitt lebih jauh menuliskan:
“Connected with the distinction of several “powers” is the further
organizational idea of introducing additional divisions inside the state realms
310
of activity already distinguished in this way, in order to achieve a maximum
of the means of supervision and restriction (checks and controls). The
distinction facilitates not only the separation of powers, because otherwise a
disconnected jumble of isolated state activities would arise; rather it also has
the goal of producing a balance, or “equilibrium” among them”.
Montesqieu sendiri juga tidak pernah memaksudkan bahwa pemisahan kekuasaan
yang dipikirkannya merupakan suatu yang berlaku secara mutlak. Dia menuliskan
bahwa satu kekuasaan mengawasi cabang kekuasaan lain dengan pengaturan
masing-masing kekuasaan. Power checks power through the arrangement of
things. Semua gagasan pemisahan kekuasaan harus disertai dengan keterikatan
satu dengan yang lain dalam konsep checks and balances, agar dapat
menjalankan kekuasaan tersebut secara efektif untuk mencapai tujuan negara,
untuk mana kekuasaan tersebut diberikan oleh konstitusi.
Paradigma checks and balances juga telah mendasari pemikiran perubahan UUD
1945, yang selama berlakunya UUD 1945 sebelum perubahan, kekuasaan
cenderung otoriter tanpa pengawasan, sehingga kemudian Indonesia sampai pada
tahap krisis ekonomi dan politik pada tahun 1998. Dalam pemikiran para founding
fathers ketika merumuskan dasar Indonesia merdeka dalam rapat-rapat BPUPKI
tahun 1945, memang suara tentang perlunya checks and balances dan rumusan
HAM dalam konstitusi, mengemuka, akan tetapi mungkin karena factor kebutuhan
mendesak dan dalam masa revolusi, dibutuhkan “revolutie grondwet”, yang
menyebabkan diterimanya konsep integralistik negara yang akan dibangun atas
dasar pemikiran hukum adat Indonesia. Menurut Bung Karno, ketika waktunya
sudah tenang, akan dibentuk suatu undang-undang dasar yang lebih baik.
Meskipun demikian, Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan, secara jelas
menyatakan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, ia bukan “dictator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah Majelis. Dalam menjalankan
pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.
311
Dalam pelaksanaannya, konsep negara hukum dan konstitusi yang dikatakan
“tidak tak terbatas” tersebut, tidak memiliki suatu mekanisme dan instrumen untuk
melakukan pembatasan kekuasan yang dipikirkan tersebut, sehingga kemudian
kenyataan sejarah mencatat di Indonesia bahwa apa yang disebut “power checks
power through the arrangement of things” memerlukan kelembagaan dengan
kekuasaan tertentu yang memungkinkan adanya checks and balances yang
berlangsung secara efektif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Semangat dan
itikad penyelenggara negara tidak pernah cukup untuk memberi jaminan bahwa
kekuasaan yang diberikan akan dilaksanakan sesuai dengan harapan konstitusi
yang merupakan amanat rakyat.
Dengan demikian perubahan UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap pada
tahun 1999-2002, telah didasarkan pada paradigma pemisahan kekuasaan dan
checks and balances, Negara demokrasi yang konstitusional dan negara hukum
yang demokratis, dengan pergeseranan supremasi parlemen menjadi supremasi
konstitusi, dan konfigurasi kekuasaan dari vertical hierarkismenjadi horizontal
fungsional, dengan organ-organ konstitusi yang baru dalam kerangka reformasi
tersebut.
Perkembangan Dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan Penanganannya
Masalah korupsi merupakan suatu hambatan besar dalam pencapaian tujuan
negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, karena korupsi tersebut menggerogoti sumber
daya yang diperlukan negara dalam pelaksanaan tujuan negara tersebut.
Penanganan tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien
dalam memberantas tindak pidana korupsi dan upaya-upaya yang dimulai sejak
lama untuk memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah terlihat diatas
juga, telah beberapa kali melahirkan perubahan Undang-undang untuk
pemberantasan tindak pidana korupsi, hasilnya belum memadai. Demikian juga
badan-badan khusus untuk menanganinya berulangkali telah dibentuk sejak Tahun
1967, masing-masing data kita sebut berturut-turut sebagai berikut:
a. Tim Pemberantasan Korupsi.
b. Komisi Empat, pada januari 1970.
312
c. Komisi Anti Korupsi, Juni 1970.
d. Operasi Penertiban (OPSTIB), Juni 1977.
e. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), Dibentuk
berdasarkan PP N0. 19/2000
Di lain pihak perubahan hukum materiil tentang pemberantasan korupsi juga
terjadi secara berulang-ulang, dengan alasan pemberantasan tindak pidana
korupsi belum efektif. Perkembangan perundang-undangan dalam rangka
memberantas tindak pidana korupsi sesungguhnya, sebagaimana telah diuraikan
diatas telah mengalami perjalanan yang panjang. Berturut-turut kita dapat melihat
rumusan dan sanksi atas tindak Pidana Korupsi dalam perkembangan perubahan
Undang Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, yang sesungguhnya bertolak
dari pemikiran bahwa hukuman yang ringan menjadi penyebab ketidakberhasilan
tersebut. Berturut turut kita dapat melihat perubahan yang berlangsung:
1. Undang-Undang Nomor 24/Prp Tahun 1960
Ketika diberlakukannya keadaan darurat-perang yang disahkan oleh DPR pada
tahun 1957, maka Penguasa Perang menurut Undang-undang No. 74 tahun
1957 tentang darurat perang tersebut, mempunyai kekuasaan untuk membuat
peraturan perundang-undangan. Diantara peraturan-peraturan perundang-
undangan yang dibuat penguasa perang tersebut terdapat Peraturan Penguasa
Perang Pusat Kepala Staff Angkatan Darat tanggal 16 april 1958
No.Prt/Peperpu/013/1958
yang
tujuannya
adalah
untuk
memberantas
perbuatan korupsi yang merajalela dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Peraturan Penguasa perang tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-
undang No. 24 Prp Tahun 1960.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971
Perumusan tindak pidana korupsi mengalami perubahan dalam undang-
undang baru ini, dimana unsur “kejahatan dan pelangaran” dirubah menjadi
unsur yang melawan hukum dan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada karena jabatan, sebagaimana tampak seperti berikut:
Pasal 1
a. Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau
tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara
313
atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu badan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung
atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Ketentuan-ketentuan yang telah diangkat menjadi tindak pidana korupsi baik
didalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 juga dilanjutkan dalam Undang-
Undang No. 31 tahun 1999, akan tetapi jumlah butir ketentuan yang didalam
Undang-undang No 3 tahun 1971 berjumlah 12 (duabelas) butir ketentuan,
dimana 12 pasal yang diangkat menjadi tindak pidana korupsi berasal dari
KUHP. Didalam Undang-undang No 31 tahun 1999 dia berkurang menjadi 14
(empatbelas) butir ketentuan dimana delapan pasal yang berasal dari KUHP
diangkat menjadi tindak pidana korupsi dalam pasal tersendiri dalam undang-
undang tersebut. Khusus Bab III Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
menambahkan juga beberapa tindak pidana yang disebut “Tindak pidana Lain”
yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu dalam pasal 21, 22, 23 dan
24. Pasal 21 menjadikan sebagai tindak pidana perbuatan yang dengan
sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun
tidak langsung penyidikan, penuntutan dan persidangan tindak pidana korupsi.
Pasal 22 menjadikan sebagai tindak pidana perbuatan yang dengan sengaja
tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar
dalam tindak pidana korupsi. Pasal 23 menentukan bahwa pelanggaran
terhadap Pasal-Pasal 220, 231, 421, 422, 430 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan minimum 1 tahun.
Sedangkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menentukan
sebagai tindak pidana saksi yang menyebut nama dan alamat pelapor tindak
pidana korupsi baik didalam penyidikan maupun dalam persidangan di
pengadilan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 disamping mengangkat
tindak pidana dalam KUHP yang oleh Undang-undang nomor 3 tahun 1971
maupun Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah dijadikan juga menjadi
314
tindak pidana korupsi akan tetapi dalam Undang-undang yang baru tersebut
dikatakan bahwa rumusannya diubah dengan tidak mengacu pada pasal-pasal
dalam
KUHP
darimana
ketentuan
tersebut
berasal
tetapi
langsung
menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal-pasal
KUHP yang menjadi acuan, menjadi tindak pidana korupsi.
Perkembangan yang paling besar dalam undang-undang No. 31 tahun 1999
dibandingkan dengan Undang-undang No. 3 tahun 1971 adalah diperberatnya
ancaman hukuman terhadap tindak pidana korupsi. Bahkan jika tindak pidana
korupsi yang disebut dalam pasal 2 yaitu melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dilakukan
dalam keadaan tertentu, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati. Penjelasan ayat 2
tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu”
sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam ketentuan ini
ialah apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam
keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, atau dilakukan
waktu terjadi bencana alam nasional maupun sebagai pengulangan tindak
pidana korupsi, atau dilakukan pada waktu negara dalam keadaan krisis
ekonomi dan moneter.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Diundangkannya
Undang-undang
Nomor
20
Tahun
2001
tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, didasarkan atas
pertimbangan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara
meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan
pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,
sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Disamping itu juga
dikatakan bahwa perubahan itu diperlukan untuk lebih menjamin kepastian
hukum,
menghindari
keragaman
penafsiran
hukum
dan
memberikan
perlindungan terhadap hak-hak sosial-ekonomi masyarakat serta pelakuan
secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perubahan yang
dilakukan oleh undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tersebut adalah sebagai
berikut:
315
1. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) merubah pengertian ”keadaan tertentu” dalam
undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai pemberatan bagi pelaku
tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu
negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang
berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan
tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis
ekonomi dan moneter, perubahan alasan pemberatan pidana bagi pelaku
tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan
terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan
bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial
yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan
pengulangan tindak pidana korupsi.
2. Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang
merupakan rumusan tindak pidana yang diangkat dari Kitab Undang-
undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi tindak pidana korupsi tetapi
merujuk pada KUHP tersebut, dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001
hal itu berubah. Rumusan tindak pidana korupsi yang diangkat dari KUHP
langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing
pasal-pasal KUHP tersebut sehingga menjadi rumusan tindak pidana
korupsi yang tidak perlu lagi merujuk pada pasal-pasal KUHP yang
dimaksud. Akan tetapi dengan ketentuan ini belum jelas bagi kita apakah
pasal-pasal KUHP yang diangkat menjadi tindak pidana korupsi tersebut
menyebabkan pasal-pasal 209, 210...dst, sudah menjadi tidak berlaku lagi.
Atau sebaliknya apakah untuk tidak pidana korupsi yang lebih kecil dari Rp.
5.000.000 (lima juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 (a)
atau kerugian yang jumlahnya sangat kecil masih tetap dapat menggunakan
pasal-pasal KUHP tersebut.
3. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 diantara Pasal 12 dan Pasal
13 diselipkan tiga pasal baru yaitu Pasal 12 (a), Pasal 12 (b) dan Pasal 12
(c). Pasal 12 (a) menentukan bahwa untuk tindak pidana korupsi
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 yang nilainya kurang dari 5 juta
rupiah, tidak berlaku ketentuan minimum pidana baik menyangkut pidana
penjara maupun denda. Yang diberlakukan adalah pidana maksimum.
316
Pasal 12 (b) menyangkut pemberian kepada penyelenggara negara yang
disebut gratifikasi jika nilainya 10 juta rupiah atau lebih diperlakukan
pembuktian terbalik, yaitu dibebankan kepada penerima gratifikasi, bahwa
pemberian tersebut bukan suap. Sedangkan pemberian yang nilainya
kurang dari 10 juta rupiah pembuktian bahwa gratifikasi tersebut merupakan
suap tetap diberlakukan kepada jaksa.
Dengan ketentuan tersebut misalnya memberi atau menjanjikan sesuatu
pada hakim maupun advokat menjadi satu tindak pidana yang secara
explisit disebutkan dalam undang-undang No. 20 tahun 2001. Ketentuan
lain dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 ini adalah adanya suatu
tindak pidana baru yang sebagaimana telah disebutkan diatas dengan
gratifikasi yaitu pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang dianggap suap apabila hal itu berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya yakni pemberian yang nilainya 10.000.000 (sepuluh juta)
rupiah atau lebih, wajib dibuktikan oleh penerima gratifikasi bahwa
pemberian tersebut bukan suap. Sedang apabila kurang dari Rp.
10.000.000 (sepuluh juta) penuntut umum wajib membuktikan bahwa itu
adalah suap. Meskipun dengan perkembangan terakhir dari pergeseran
pengaturan dalam tindak pidana korupsi menurut Undang-undang No. 20
tahun 2001 ternyata bahwa dalam tindak pidana korupsi tertentu khususnya
yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara ancaman
hukuman berupa pidana penjara seumur hidup tidak berubah.
Makna dari perubahan-perubahan yang dilakukan oleh undang-undang
itu sesungguhnya secara berarti adalah karena mengangkat tindak pidana
tertentu dalam KUHP menjadi tindak pidana korupsi dengan cara
merumuskan unsur-unsur tindak pidana KUHP tersebut secara langsung
menjadi tindak pidana korupsi.
Perubahan Perundang-undangan dibidang tindak pidana korupsi dari
masa-kemasa seperti yang terlihat dari uraian diatas baik dengan
pemberatan ancaman hukuman maupun dengan perluasan rumusan tindak
pidana telah diimbangi dengan pembentukan lembaga-lembaga diluar
lembaga resmi dibidang penyidikan dan penyelidikan, yang tampaknya
masih juga tidak membawa hasil. Setelah perubahan yang demikian,
Undang-undang No. 30 Tahun 2002 membawa suatu konsepsi baru yang
317
lebih luas lagi yaitu dengan menambahkan wewenang penuntutan terhadap
lembaga baru yang dibentuk dengan undang-undang tersebut disamping
wewenang-wewenang lain yang dianggap menyimpang dari hukum acara
yang berlaku. Perubahan tersebut terutama adanya suatu kriteria tindak
pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK untuk melakukan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang
lain yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat
c. Disamping kategori-kategori tindak pidana yang menyangkut keuangan
negara seperti yang telah dikemukakan diatas, maka dalam undang-
undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme yaitu: i) Kolusi,
dan ii) Nepotisme. Sesungguhnya dalam undang-undang tersebut
dimuat juga suatu tindak pidana yaitu korupsi; akan tetapi secara tegas
dirujuk bahwa korupsi tersebut adalah sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak
pidana korupsi, sebagaimana yang telah diuraikan terdahulu.
Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa Nepotisme adalah setiap
perbuatan
penyelenggara
negara
secara
melawan
hukum
yang
menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Dilain pihak dikatakan bahwa
Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar
penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara danpihak lain
yang merugikan orang lain, masyarakat atau dan negara. Kedua jenis tindak
pidana ini sesungguhnya menjadi tidak relevan oleh karena telah dicakup
dalam rumusan tindak pidana korupsi yang sangat luas. Nepotisme yang
merupakan perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang
menguntungkan keluarganya atau kroni-nya telah tercakup didalam
rumusan tindak pidana korupsi dalam pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan
Kolusi sebagai permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum juga
318
telah tercakup didalam bentuk delik-delik penyertaan dan pembantuan
sebagaimana diatur dalam Bab V Buku I KUHP.
Seorang ahli berpendapat bahwa perubahan-perubahan rumusan tindak
pidana korupsi dalam hukum pidana materiil indonesia dari tahun 1960
sampai dengan tahun 2002, didasarkan pada alasan tidak berhasilnya
aparat penegak hukum untuk mengurangi, apalagi membasmi tindak pidana
korupsi secara menyeluruh. Sesungguhnya alasan kegagalan aparat
penegak hukum tidak perlu menyebabkan seringnya berubah perumusan
tindak pidana korupsi karena hukum materiil itu merupakan norma standar
yang bisa ditegakkan dalam situasi yang berbeda. Lagipula perubahan-
perubahan yang terjadi tersebut dapat menyebabkan susunan maupun
substansi suatu norma menjadi ”tidak baik dan tidak logis”.
Tampaknya seluruh perubahan Undang-Undang maupun badan-badan
yang berulangkali diganti tetap juga tidak membawa hasil. Bahkan masalah
terbesar yang dihadapi sekarang justru merajalelanya korupsi, yang menjadikan
kelumpuhan penegak hukum. Korupsi bahkan telah merupakan bagian dari
budaya itu sendiri, sehingga menyebabkan penegakan hukum itu menjadi sangat
lemah.
UU KPK DAN PERKEMBANGAN NASIONAL DAN GLOBAL
Dari latar belakang pembentukannya, nyata bahwa KPK merupakan upaya keluar
dari titik kulminasi kegagalan mengatasi persoalan lama berupa korupsi yang
sistemik yaitu kejahatan yang dilakukan secara melembaga dan terorganisasi serta
mencakup seluruh sektor politik dan ekonomi. Konsiderans Menimbang huruf a
dan huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menentukan, bahwa:
a. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pemberantasan
tindak pidana yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara
optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena
korupsi telah merugikan keuangan Negara, perekonomian Negara, dan
menghambat pembangunan nasional.
b. Lembaga Pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum
berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
319
Upaya-upaya yang dimulai sejak lama untuk memberantas tindak pidana
korupsi sebagaimana telah terlihat diatas juga, telah beberapa kali melahirkan
perubahan undang-undang untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Seorang
Penulis menggambarkan kegawatan dan sistemiknya korupsi yang kita hadapi
dengan mengatakan bahwa ”Pejabat tinggi pemerintah bersekongkol dengan
pengusaha swasta, birokrasi pemerintah pusat dan daerah, pejabat bea-cukai, dan
aparat keamanan agar dapat mempertahankan dan mengembangkan praktek
mencuri”.
Oleh karenanya pembentukan KPK tersebut sesungguhnya merupakan
perkembangan ide yang tidak sekali jadi akan tetapi secara bertahap timbul dari
keinginan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang tidak kunjung berhasil
meskipun setelah melalui beberapa kali perubahan undang-undang tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dan lembaga-lembaga khusus yang dibuat
silih berganti untuk menanganinya sebagaimana telah diutarakan dibab terdahulu.
Penyebutan tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan yang bersifat luar biasa
(extraordinary crime) yang tidak dijumpai didalam Undang-Undang No. 31 tahun
1999 maupun Undang-Undang No. 20 tahun 2001. Undang-Undang No. 20 tahun
2001 dalam pertimbangannya huruf a, sebagaimana telah diutarakan terlebih
dahulu diatas hanya menyebutkan bahwa ”tindak pidana korupsi yang selama ini
terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara
luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.
Meskipun hanya dikatakan bahwa pemberantasannya yang harus dilakukan
secara luar biasa akan tetapi memang sifatnya yang terjadi secara meluas, dan
meliputi seluruh sistem sosial dan pemerintahan (sistemik) serta akibat-akibatnya
yang menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan pembangunan nasional
yang menyangkut hak-hak sosial dan ekonomi rakyat timbul baik secara internal
yaitu didalam negeri juga meliputi akibat-akibat secara eksternal dalam bentuk
pencitraan (image) yang timbul pada masyarakat internasional. Hal itu membawa
akibat sulitnya kedudukan indonesia dalam hubungan ekonomi dan perdagangan
internasional. Citra Indonesia sebagai negara yang paling korup Nomor 7 dari 25
negara, telah membawa dampak enggannya lembaga-lembaga keuangan
Internasional untuk memberikan pinjaman dalam rangka pembangunan ekonomi
320
indonesia. Dikatakan Juga bahwa Indonesia memiliki reputasi internasional yang
buruk dari segi korupsi, dan menjadi salah satu negara yang terkorup di dunia.
Prestasi Indonesia dalam mengendalikan korupsi juga dinilai masih buruk. Orang
Indonesia mengakui hal ini. Mereka mengibaratkan korupsi sebagai ”penyakit yang
harus dibasmi, dengan memaparkan setiap kasus yang diketahui”. Walaupun
persepsi-persepsi tersebut agak berlebihan karena munculnya keterbukaan baru di
Indonesia yang demokratis, tingkat korupsi memang sangat tinggi dan membebani
biaya sosial ekonomi yang berat. Korupsi juga turut menyebabkan hilangnya
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Terdapat tiga ancaman yang timbul karena korupsi ini, yang berlaku secara
nasional
maupun
internasional.
Pertama,
korupsi
merusak
tujuan-tujuan
pembangunan, terutama sangat melukai hati kaum miskin, menciptakan resiko-
resiko besar terhadap makro-ekonomi, membahayakan stabilitas keuangan,
merusak
legitimasi
negara
dimata
rakyat
Indonesia.
Kedua,
korupsi
mengakibatkan
resiko
yang
berat
terhadap
efektifitas
proyek-proyek
pembangunan. Dan ketiga, korupsi melemahkan kepercayaan publik terhadap
bantuan pembangunan. Yang paling menarik dan baru adalah ungkapan
Ackerman, bahwa merupakan kesalahan jika kita memandang korupsi seakan-
akan hanya sebagai persoalan sosial lain. Kegagalan mengawasi korupsi
merongrong legitimasi paling mendasar dari pemerintahan demokrasi, karena jika
suap sudah merupakan bagian kehidupan yang rutin, orang-orang akan putus asa
akan gagasan bahwa warganegara mampu mengontrol nasibnya melalui negara
hukum yang demokratis.
Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Kurun Waktu 2002-2019
Kinerja KPK yang terlihat sampai tahun 2019, di mata publik sangat cemerlang,
dan menimbulkan kesan merupakan satu-satunya Lembaga negara yang memiliki
tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi. Boleh dikatakan bahwa KPK lah
satu-satunya Lembaga penegak hukum yang mampu menunjukkan diri sebagai
penegak hukum yang diterima di tengah-tengah masyarakat sebagai andalan
dalam
memberantas
korupsi.
Meskipun
tampaknya
dalam
kerangka
mempertahankan kinerja secara independent dan effektif, KPK telah mengalami
benturan keras terutama ketika kasus-kasus “high profile” yang melibatkan pejabat
publik dan anggota DPR. Ketika DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan
321
mempersoalkan beberapa hal tentang tindakan sebagai penyidik dan penuntut
umum, timbul perdebatan yang hangat apakah Undang-Undang Tentang KPK
telah di langgar karena undang-undang tersebut menjamin independensinya.
Persoalan yang mengemuka apakah independensi suatu Lembaga penyidikan dan
penuntutan yang secara khusus dibentuk dengan beberapa kewenangan yang luar
biasa dibanding penegak hukum lain, menutup kewenangan konstitusional yang
dimiliki DPR? Memang jikalau pengawasan itu dilakukan oleh anggota yang
sedang berada dalam kerangka penyidikan dan penuntutan, maka independensi
yang dimaksud dalam kerangka pelaksanaan tugas dengan kekuasaan yang
diberikan oleh UU tampaknya merupakan suatu hal yang problematis. Apalagi
jikalau dilihat dari segi kepentingan anggota yang sedang disidik dan dituntut,
maka jenis pengawasan yang dilakukan dalam hal seperti itu, boleh jadi
merupakan suatu hal yang tidak diperbolehkan baik karena alasan conflict of
interest maupun persoalan etik. Persoalan lain yang harus menjadi focus, apakah
karena sedang menunjukkan performa yang dipuji oleh public, KPK tidak
memerlukan lagi perbaikan dan ditingkatkan untuk mencapai tingkat optima forma.
Sudah barang tentu kita boleh menoleh kepada paradigma yang diutarakan
dibagian awal sebagaimana ditulis oleh W. Friedman, “… all thinking about law has
struggle to reconcile the conflicting demands of the need of stability and of the
need of change… Legal theory reflects the struggle of law between tradition and
progress, stability and change, certainty and elasticity.” Perkembangan yang terjadi
secara nasional dan global harus menjadi factor-faktor yang diperhitungkan dalam
melihat dan menentukan KPI (key performance indicator) dari KPK dalam
penegakan hukum tentang pemberantasan korupsi untuk dan bagi kepentingan
nasional Indonesia dengan paradigma yang berubah sebagai acuan dalam
melakukan penilaian. Legal audit secara forensik tentu dibutuhkan untuk
menentukan sikap tentang perlu tidaknya perubahan undang-undang dilakukan
dalam kerangka perbaikan baik dalam strategi kelembagaan dalam kerangka
penilaian indicator konstitusional maupun pandangan yang berubah tentang
kedudukan Lembaga KPK dalam organisasi kekuasaan negara berdasarkan
doktrin separation of power dalam konsep dan tingkat perkembangan Indonesia
sekarang. Bruce Ackerman menyatakan bahwa “…there are obvious danger
involved in authorizing the branch to roam too widely. The broader its jurisdiction,
322
the more it can disrupt the operation of the politically responsible authorities, and
the more it will itself be a tempting target for the politicized vendetta.
Kelahiran Organ-Organ Baru
Perkembangan lembaga-lembaga negara yang bersifat utama dan bersifat
pendukung dialami lebih dahulu di negara-negara maju karena semakin luasnya
tugas negara khususnya dalam konteks negara kesejahteraan, sehingga
menyebabkan dirasakan perlu mengembangkan organ atau lembaga yang berada
di luar ruang lingkup organisasi kekuasaan pemerintahan dan kementerian yang
berada dalam ranah pemerintahan atau eksekutif. Kebijakan pengembangan
lembaga yang berada di luar kementerian yang tradisional dalam kerangka strategi
kelembagaan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan
bernegara, merupakan perkembangan yang di Amerika di mulai sejak lama pada
abad ke 19, yang berkembang pesat dilihat dari pertumbuhan penduduk,
perkembangan perekonomian dan anggaran belanja serta jumlah pegawai
pemerintah. Semuanya tumbuh secara parallel antara sistem pemerintahan dan
hukum serta karakter perubahan kelembagaan. Dalam banyak hal pertumbuhan
hukum administrasi dalam suatu sistem pelayanan publik menggambarkan satu
reaksi yang menjawab panggilan masyarakat untuk penataan suatu sistem social
yang baru, kompleks dan berbeda.
Pandangan pada masa awal Pemerintahan Amerika, pemerintahan nasional kecil
dan terbatas, berkenaan dengan adanya semangat yang mendukung sistem pasar
bebas dan teori pemerintahan yang terbatas. Tidak ada lembaga yang bersifat
independent di abad-abad awal, dan bagi kebanyakan rakyat, baru hanya
pemikiran untuk menambah lembaga baru yang bersifat mengatur, telah dianggap
menjijikkan. Namun ketika konsep pasar bebas disalah gunakan yang
menyebabkan timbulnya pertentangan dengan pandangan masyarakat, rakyat
meminta bantuan pemerintah. Berbeda dengan masa awal, saat ini organ-organ
administrative membesar, meluas dan berkuasa, memberi gambaran tentang
masalah yang kompleks dan tantangan dari satu masyarakat Amerika yang
berubah dari abad ruang angkasa. Terlebih lagi dengan peran pemerintah dalam
suasana globalisasi yang saling mempengaruhi secara cepat antara bagian-bagian
dunia satu sama lain, peran pemerintah bertambah besar. Pertumbuhan jumlah
Lembaga atau organ administrasi tersebut sampai dengan tahun 1986, dalam
323
sistem pemisahan kekuasaan pemerintahan, dengan 14 Kementerian, Lembaga
atau organ federal di luar kementerian mencapai 60 (enam puluh) organ.
Pertumbuhan organ-organ tersebut bukan saja di lihat dari segi jumlah, tetapi juga
organ-organ yang semakin banyak tersebut, juga telah semakin tumbuh
membesar.
Pertumbuhan organ-organ negara yang di bentuk di luar cabang kekuasaan
pemerintahan yang telah ada dalam konsep separation of power yang klasik, yang
juga disebut dalam banyak kesempatan sebagai auxiliary state organ hampir
semuanya berada dalam pengawasan pemerintah atau executive dan umumnya
mereka memberi laporan kepada pemerintah (eksekutif). Kecuali Lembaga atau
organ yang terkadang memiliki fungsi regulasi, eksekusi dan adjudikasi di satu
Lembaga – secara bertentangan dengan konsep separation of power, organ
independent demikian menghimpun 3 (tiga) jenis kekuasaan dalam satu organ,
dan jenis organ independent demikian di kelompokkan dalam cabang keempat (the
headless fourth branch of the governement). Ada di antaranya yang bersifat tetap,
tetapi ada yang sifatnya ad hoc. Meskipun harus diakui ada lembaga atau auxiliary
organ yang diberi kedudukan independent.
Seorang penulis menyatakan bahwa akhir-khir ini, muncul sekelompok sarjana
yang telah mulai mengakui adanya suatu tantangan dalam abad ini di Eropah dan
Amerika, untuk mengkonstruksi doktrin separation of powers yang baru, dan
khusus tentang pengawasan pemerintahan, terutama dalam mengatasi korupsi,
perlu dibentuk suatu cabang baru yang disebut “integrity branch”. Dia menuliskan:
Bureaucracy can not work if bureaucratic decisions are up for sale to the
highest bidder. Nor can elected politicians be trusted to get serious about
corruption. Even when they themselves do not share directly in the loot, a
sluch fund can often serve to grease the wheels of their electoral coalition.
But if this is so, shouldn’t a modern constitution devote a special article to
creating a separate institution that seeks to checks and balance these
corrosive tendencies? ... A failure to control it undermines the very legitimacy
of democratic government. If pay-offs a routine part of line, ordinary people
will despair of the very idea that they, together with their fellow citizens, can
control their destinies through the democratic rule of law. This situation
prevails, of course, in vast areas of the world. But the pervasiveness of
corruption does not mean that constitutional law should turn a blind eye. To
the contrary, it suggests that the struggle for genuine constitutionalism is still
in its infancy. The credible construction of a separate “integrity branch” should
be a top priority for drafter of modern constitutions. The new branch should be
armed with powers and incentives to engage in an ongoing oversight.
324
Legal and Performance Audit KPK.
Ketika public trust KPK amat tinggi di tengah masyarakat, karena performanya
dalam penanganan korupsi yang meliputi juga pejabat tinggi pemerintahan –
bahkan Menteri – yang ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana korupsi,
masih tetap saja terdengar kritik keras terhadap KPK, karena dianggap hanya
menggunakan instrument atau mekanisme penyadapan dalam penanganan tindak
pidana korupsi. Tanpa mengabaikan sikap objektif dalam melakukan penilaian,
sesungguhnya dapat dilakukan pengukuran dengan menggunakan parameter
berdasar paradigma yang berkembang sesuai dengan pergeseran legislasi dan
kebijakan pemerintahan yang menyertainya, baik secara nasional maupun secara
internasional atau global. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),
2003 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan Korupsi) yang telah ditanda tangani
dan diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, tidak lagi
mensyaratkan unsur merugikan keuangan negara sebagai unsur tindak pidana,
karena cakupan delik korupsi menurut Konvensi Anti Korupsi sudah diuraikan
secara sangat limitatif yang meliputi suap, penggelapan dalam jabatan,
memperdagangkan
pengaruh,
penyalahgunaan
jabatan,
pejabat
publik
memperkaya diri secara tidak sah, suap di sektor swasta, penggelapan dalam
perusahaan swasta, pencucian hasil kejahatan, menyembunyikan adanya
kejahatan korupsi dan menghalang-halangi proses peradilan, sehingga tampak
lebih tegas dan memenuhi asas legalitas yang ketat dalam hukum pidana. Dengan
ratifikasi tersebut sebenarnya hukum pidana Indonesia tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi telah berubah, yang mengubah juga strategi pemberantasan
tindak pidana korupsi dengan memperhatikan paradigma UN Convention Against
Corruption yaitu asset recovery, kerja sama internasional dalam pengembalian
kerugian negara (asset recovery), perubahan rumusan delik korupsi dan tindak
pidana korupsi yang meliputi fihak swasta.
Perkembangan terbaru yang perlu perhatian ditemukan dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, sangat berpengaruh
terhadap pemberlakuan Hukum Pidana (undang-undang Tipikor) sebagai ultimum
remedium. Kerugian keuangan negara dapat timbul karena adanya pelanggaran
administrasi, yang tidak segera diproses menurut hukum pidana melainkan menata
kembali hukum administrasi yang dilanggar tersebut, dan hukum pidana harus
menunggu, bahwa kerugian negara yang boleh jadi timbul karena kesalahan
325
administrasi, harus terlebih dahulu diselesaikan menurut hukum administrasi
negara, dan jikalau seluruh upaya hukum administrasi telah dilakukan namun
masih mengandung persoalan tersisa yang menyebabkan pelanggaran hukum
pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, barulah hukum pidana (UU
Tipikor) operasional untuk diperlakukan.
Dengan memperhatikan perkembangan hukum dalam kerangka nasional dan
Internasional yang masuk kedalam sistem hukum nasional melalui ratifikasi,
sesungguhnya telah menyebabkan hukum tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi berubah, sehingga meskipun UU Tipikor belum dinyatakan tidak berlaku
lagi dengan kedua perkembangan hukum tersebut, akan tetapi prinsip harmonisasi
norma dan sinkronisasi norma dengan adagium yang dikenal sebagai “lex
posteriore derogat legi priore” telah terjadi, dengan mana hukum yang baru akan
mengesampingkan hukum yang lama, yang mengatur hal yang sama,
menyebabkan secara objektif sesungguhnya hukum yang berlaku dalam tindak
pidana korupsi telah berubah, yang mengakibatkan Undang-Undang KPK juga
memerlukan perubahan.
Uji Formil Revisi UU KPK
Setelah memperhatikan seluruh perkembangan secara nasional dan global
tersebut diatas, kini saatnya melakukan penilaian apakah dari sisi formil,
pembentukan UU 19 Tahun 2019 memang bertentangan dengan UUD 1945.
Jikalau pengujian suatu undang-undang mengambil segi formil pembuatan
undang-undang yang di dalilkan bertentangan dengan UUD 1945, maka menurut
undang-undang,
Pemohon
wajib
menguraikan
dengan
jelas
dalam
permohonannya bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hal pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan
berdasarkan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, sejumlah rujukan tentang uji
formil tersebut adalah menyangkut proses, prosedur dan tatacara, siapa yang
berwenang dan bentuk dari peraturan yang dirumuskan. Proses diartikan sebagai
sebagai serangkaian tindakan atau langkah yang dilakukan untuk untuk mencapai
satu tujuan, dan proses juga disebut sebagai prosedur, cara -tertentu atau cara
yang resmi untuk melakukan sesuatu, yang dalam pembentukan undang-undang
dapat meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan
326
pengundangan. Dalam perencanaan, boleh jadi suatu penelitian dalam kerangka
menyusun suatu naskah akademik yang menguraikan landasan filosofis, sosiologis
dan juridisnya menjadi bagian yang harus termauk di antaranya, sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan peundang-undangan.
Dalam kerangka yang demikian, maka rujukan pertama tentag pembentukan
undang-undang, dapat kita lihat dalam Bab VII UUD 1945 Tentang Dewan
Perwakilan Rakyat:
A. Pasal 20:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang;
(2) Setiap Rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan Bersama;
(3) Jika Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan Bersama,
rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat;
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
Bersama untuk menjadi undang-undang;
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui Bersama tersebut
tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan;
B. Pasal 5:
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat;
C. Pasal 22:
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan berikut;
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah iitu harus
dicabut.
D. Pasal 22D:
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah;
327
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Pertimbangan
Rakyat
atas
rancangan
undang-undang
anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yangb
berkaitan dengan pajak, Pendidikan dan agama.
E. Pasal 22A:
Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara pembentukan undang-undang, diatur
dengan undang-undang.
Dari bunyi ketentuan dalam Pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut, maka segi
formil yang dimaksud yang harus menjadi rujukan dalam pembuatan undang-
undang
tersebut,
adalah
mengenai kewenangan
Lembaga,
baik dalam
mengajukan rancangan, keikut sertaan pembahasan dan persetujuan serta
pengundangan, akan tetapi ternyata proses dan prosedur yang harus dilalui dan
dilakukan, tidak diatur secara tuntas dalam UUD 1945, melainkan lebih lanjut
merujuk pada undang-undang, sepanjang mengenai tatacara. Tatacara, di sini bisa
merujuk kewenangan Lembaga yang menyusun, mengajukan rancangan, yang
menyampaikan kepada DPR atau ke Presiden, pembuatan DIM, Tetapi semua
juga merujuk pada proses yang mengenal apa yang disebut Daftar Prolegnas,
Naskah Akademik, dan ditingkat DPR dalam pembahasan bersama siapa yang
ditunjuk oleh Presiden untuk mewakili dalam pembahasan dalam semua tahap
yang ada, dan pemberian persetujuan di DPR. Semua hal tersebut seluruhnya
harus bermuara kepada pengambilan keputusan yang memiliki tatacara
keabsahan dengan apa yang disebut quorum dan pengambilan keputusan,
mufakat bulat atau voting. Rujukan kepada undang-udang tentang tatacara
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sesungguhnya
merupakan
pendelegasian kewenangan dari konstitusi kepada norma yang dibawahnya
secara langsung yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh proses, prosedur dan
tatacara yang disebut dalam undang-undang, merupakan delegasi kewenangan
konstitusional dan apakah hanya sampai pada ketentuan dalam undang-undang?
Pertanyaan ini penting, karena beberapa prinsip konstitusi yang merupakan
landasan negara yang prinsipil – seperti demokrasi -tidak mudah untuk
merumuskan nya dalam prosedur dan tata cara yang disebut secara tuntas dalam
328
undang-undang. Dalam banyak hal, tatacara pembentukan undang-undang secara
kelembagaan – baik dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan maupun dalam UU Susduk yang mendelegasikan lagi
kedalam peraturan tatatertib, misal diatur tentang kapan dan bagaimana caranya
pengambilan keputusan dilakukan dalam musyawarah mufakat dan kapan voting
dan dalam hal bagaimana harus dilakukan voting tersebut, yang dapat disebut
secara proses yang demokratis untuk dapat disebut sah secara konstitusional.
diatur pula lebih jauh dalam Aturan Tata Tertib.
Dalam uji formal undang-undang terhadap UUD 1945, yang menjadi ukuran adalah
formalitas pembentukan undang-undang yang meliputi institusi atau lembaga yang
mengusulkan dan membentuk undang-undang, prosedur persiapan sampai
dengan pengesahan undang-undang yang meliputi rencana dalam prolegnas,
amanat Presiden, tahap-tahap yang ditentukan dalam tata tertib DPR, serta
quorum DPR, dan pengambilan keputusan menyetujui secara aklamasi atau
voting, atau tidak disetujui sama sekali. Konsep pemerintahan konstitutional
didasarkan pada suatu prosedur yang mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-
cara atau prosedur pengambilan keputusan, katimbang tujuan, betapapun luhur
dan baiknya tujuan yang akan dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun
dalam program sosial dan undang-undang kesejahteraan sosial – seperti
kemakmuran nasional semakin tinggi nilai etik yang diandung sebagai hasil akhir
maupun proses embentukannya.
Konsep pemerintahan konstitutional didasarkan pada suatu prosedur yang
mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau prosedur pengambilan
keputusan, katimbang tujuan, betapapun luhur dan baiknya tujuan yang akan
dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun dalam program sosial dan
undang-undang kesejahteraan sosial – seperti kemakmuran nasional semakin
tinggi
nilai
etik
yang
diandung
sebagai
hasil
akhir
maupun
proses
pembentukannya, menyebabkan pemerintahan konstitutional yang didasarkan
pada suatu prosedur yang mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau
prosedur pengambilan keputusan, tidak hanya melihat pada tujuan, betapapun
luhur dan baiknya tujuan yang akan dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang
disusun dalam program sosial dan undang-undang kesejahteraan sosial – seperti
kemakmuran nasional, penghapusan kemiskinan dan kelas sosial, atau mengejar
target legislasi yang ditetapkan, jika hanya digunakan sebagai instrumen untuk
329
menjustifikasi, dapat berakibat bahwa pelaksanaan kekuasaan menjadi sewenang-
wenang. Ini tidak berarti bahwa konstitusi tidak perlu mengandung tujuan yang
mulia ataupun target tertentu yang dianggap penting. Namun semua ini harus
secara sungguh-sungguh dimiliki bersama-sama, dan menjadi kepentingan
bersama atau kepentingan umum, sehingga tidak boleh menghapus prosedur
sebagai nilai inti dari pemerintahan konstitusional. Karenanya prosedur demikian
dalam pengambilan keputusan proses legislasi, merupakan standar dan ukuran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi satu negara,
termasuk Republik Indonesia. Meski demikian, dari semua ukuran-ukuran yang
diharapkan ada dan termasuk dalam aspek formal pembentukan undang-undang,
ada bagian yang sifatnya secara etik berakibat atau buruk suatu undang-undang
yang dihasilkan, dan ada yang berakibat kebatalan.
Berfungsinya kekuasaan legislatif secara riil sebagaimana layaknya, berdasar
transfer atau perpindahan kedaulatan rakyat yang diserahkan pada wakil-wakilnya
sebagai mandat berdasarkan konsep kepercayaan (trust), menyebabkan anggota
legislatif tersebut memperoleh kekuasaan secara fiduciair (fiduciary power). Akan
tetapi penyerahan mandat tersebut tetap saja tidak menggeser kekuasaan rakyat
sebagai the supreme power (the souvereign) yang tetap dapat memecat wakil atau
merubah legislasi yang dihasilkan jika dibuat secara bertentangan dengan
kepercayaan yang diletakkan padanya karena kedaulatan rakyat sebagai
kekuasaan tertinggi sesungguhnya tidak pernah berpindah dengan terbentuknya
insitusi perwakilan yang memuat mandat, melainkan tetap berada ditangan rakyat.
Klausul-klausul lentur (open ended) dan standar-standar umum yang terlibat
dalam balancing of interest dari semua komponen bangsa, merujuk pada
peraturan yang mengikat secara umum, terutama dengan kesesuaian antara
norma yang dibentuk dan proses pembentukannya.
Semua peraturan adalah produk dari banyak aspirasi dan kepentingan yang saling
bertikai. Alasan yang sesungguhnya terletak pada peran sentral yang dimainkan
etika politik dalam kehidupan kenegaraan dan kemustahilan menyelesaikan
masalah tanpa merujuk kepada pelaksanaan mandat sebagai fiduciary duty secara
bertanggung jawab terhadap konstituen dan bangsa secara keseluruhan. Ukuran
tentang kepentingan dan dan hak konstitusional para Pemohon yang menentukan
ada tidaknya kerugian konstitusional, tetap harus merujuk pada Pasal 51 ayat (1)
UU MK, sehingga secara berbeda dengan uji materiil undang-undang, yang
330
menitik beratkan pada kerugian yang terjadi karena dirumuskannya norma dalam
satu undang-undang merugikan hak konstitusional, dalam uji formal kerugian
konstitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan dan mandat yang diberikan
kepada wakil, yang menjadi anggota DPR atas dasar fiduciary duty, yang harus
dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab, dalam hubungan mandat
yang tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya anggota DPR sebagai wakil
rakyat pemilih.
Oleh karenanya kerugian konstitusional setiap warga yang telah memberikan hak
pilih dalam pemilihan umum, sehingga terpilihnya wakil rakyat di DPR, dipandang
terjadi ketika wakil rakyat tersebut tidak melaksanakan tugasnya secara wajar dan
bertanggung jawab. Tugas utama anggota DPR adalah hadir di dalam rapat-rapat
DPR untuk menyuarakan aspirasi konstituennya, sehingga undang-undang dan
kebijakan lain yang dibentuk adalah merupakan hasil kerja yang sungguh-
sungguh. Ukuran kesungguhan dan kepercayaan tersebut dijalankan secara
bertanggung jawab, adalah dengan melaksanakan seluruh proses, prosedur dan
tata cara yang perlu dalam pelaksanaan kewenangan legislative, sehingga tidak
merupakan hambatan berkenaan dengan prosedur dan tatacara yang tidak
terpenuhi, karena ketidak sungguhan tersebut. Meskipun dikatakan bahwa
kedudukan hukum (legal standing) digantungkan pada kerugian konstitusional
akibat berlakunya norma dalam satu undang-undang, ukuran demikian dapat
berbeda dalam uji materiil dengan uji formal. Dalam uji formal, yang menyangkut
tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara bertanggung jawab dalam
mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk satu undang-undang atau
kebijakan lain, dapat mengakibatkan setiap warga yang telah melaksanakan hak
pilih, menurut hemat saya memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
uji formil, karena merasa dirugikan secara konstitusional disebabkan pemegang
mandat mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan mandat yang
diperolehnya secara fiduciair.
Tatanan hukum sebagai sistem formalitas menghadapi dua masalah besar, yang
mendominasi pemikiran hukum modern. Yang pertama adalah perjuangan untuk
keluar dari dilema kesewenang-wenangan dan formalisme membabi buta, keadilan
yang zalim; yang kedua adalah upaya untuk menciptakan keakuran antara
legalitas dan moralitas.
Dalam
melihat
formalitas,
prosedur
dan
kelembagaan
sebagai
ukuran
331
konstitusionalitas pembentukan satu undang-undang, maka disamping adanya
etika moral sebagai dasar setiap pemerintahan konstitusional, maka Undang-
Undang Dasar suatu negara hanyalah sebagian dari hukum dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya
Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan
negara. Disamping pasal-pasal UUD tidak mencukupi untuk dilihat hanya
sepanjang pasal-pasal, tetapi menyelidiki juga bagaimana kondisi atau suasana
yang melatar belakangi terjadinya teks. Disamping itu, sebagaimana telah
diutarakan, hukum dasar tidak hanya apa yang ditulis dalam UUD, tetapi prinsip-
prinsip ketatanegaraan yang diatur dalam bentuk peraturan dibawah UUD seperti
halnya Undang-Undang Susduk DPR dan Peraturan Tata Tertib yang diterima
sebagai norma yang mendasar dalam pengambilan keputusan-keputusan, dan
juga menjadi aturan yang secara universal diterima dan dipraktikkan dalam
Parlemen di dunia, sehingga ukuran konstitusionalitas pembuatan undang-undang,
dapat dipergunakan sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan
tersebut yang memuat prinsip-prinsip konstitusi.
Meskipun proses pengesahan undang-undang dimaksud dapat dipersoalkan dari
segi proses, prosedur, tata cara dan kewenangan Lembaga yang membuat, yang
secara tegas diharuskan, sehingga teknik pengambilan keputusan dapat
ditentukan, namun harus menjadi patokan bahwa kekurangan dalam aspek formil
tersebut tidak selalu menyebabkan suatu kebatalan (nietigheid) atau dapat
dibatalkan (vernietigbaar), terutama karena 3 (tiga) hal berikut:
1. formalitas yang merupakan nilai etik penyelenggaraan negara yang terkait
dengan kewenangan legislasi hanya dapat secara maksimum menyebabkan
suatu penilaian bahwa produk yang dihasilkan baik atau buruk;
2. formalitas yang dilandasi prinsip konstitusi yang dikenal dalam demokrasi
tentang keterbukaan dan hak rayat untuk memberi pendapat, maka
penyelenggaraan pemerintahan tentang kewenangan legislasi demikian telah
disalurkan melalui mandate rakyat kepada wakil melalui pemilihan umum yang
merupakan suatu fiduciary duty, sehingga jika terjadi pelanggaran mandate
berdasarkan fiduciary duty melahirkan hak bagi pemberi mandate untuk
membatalkan mandate melalui recalling wakil, dan dalam hal sistem tidak
memberikan kemungkinan demikian terjadi, rakyat pemilih akan mengubah
332
pilihannya pada pemilihan umum berikut, untuk mengubah pemberian mandate
kepada pihak yang lebih dipercaya untuk mengemban fiduciary duty tersebut.
Pemberian legal standing kepada perorangan atau kumpulan perorangan untuk
mempersoalkan konstitusionalitas suatu undang-undang didepan MK adalah
suatu wujud dari karakter demokrasi negara Indonesia, yang akan
mempersoalkan secara materiil norma undang-undang yang dianggap
merugikan hak konstitusional warganegara pemberi mandate, yang oleh wakil
yang dipilihnya tidak dilaksanakan menurut kehendak rakyat pemilih terhadap
wakil yang dipilih;
3. Uji formal dengan akibat hukum kebatalan suatu undang-undang, harus
menyangkut pengabaian yang terjadi dalam metode decision-making process
dengan alasan kelembagaan, daftar prolegnas, proses pembahasan bersama
dan tata cara pengambilan keputusan akhir. Alasan-alasan lain hanya
mengakibatkan lahirnya undang-undang yang mungkin buruk, tetapi tidak
berakibat kebatalan (nietigheid) atau dapat dibatalkan (vernietigbaarheid),
terutama karena standard etik adalah digunakan untuk menjadi ukuran baik
atau buruk dan bagaimana untuk menjadikan orang atau karya atau sikap
untuk semakin lebih baik dan sempurna, tetapi tida menjadi ukuran legality atau
validity untuk menentukan keabsahan tindakan, langkah atau produk.
4. Uji formal dengan akibat hukum kebatalan suatu undang-undang, harus
menyangkut pengabaian yang terjadi dalam metode decision-making process
yang menyangkut alasan kelembagaan, daftar prolegnas, proses pembahasan
Bersama dan korum dan tata cara pengambilan keputusan akhir. Alasan-
alasan lain hanya mengakibatkan lahirnya undang-undang yang mungkin
buruk, tetapi tidak berakibat kebatalan (nietigheid) atau dapat dibatalkan
(vernietigbaarheid), karena standard etik adalah digunakan untuk menjadi
ukuran baik atau buruk dan bagaimana untuk menjadikan orang atau karya
atau sikap untuk semakin lebih baik dan sempurna, tetapi tida menjadi ukuran
legality atau validity untuk menentukan keabsahan tindakan, langkah atau
produk. Alasan tentang asas proportionality yang menguji kerugian atau
kepentingan konstitusional yang tidak seimbang jika suatu undang-undang
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena adanya pengabaian
tatacara atau prosedur, sedemikian rupa bahwa kerugian konstitusional lebih
besar jika undang-undang yang diuji secara formil dibatalkan, katimbang
333
dinyatakan tetap berlaku meskipun ada proses yang harus diperbaiki. Misal
tentang quorum dan penghitungan suara, jelas merupakan uji formil yang
secara kuantitatif mudah diukur dalam soal quorum dan penghitungan suara
setuju untuk mengsahkan undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Tetapi
kuorum tersebut secara proporsional dapat dilihat akibat hukum secara lebih
tepat, ketika suara yang menyatakan setuju tidak mencapai suatu quorum
sesuai dengan persyaratan yang diminta dengan menghitung secara individual
anggota yang hadir, akan berpengaruh jika dilihat bahwa sistem persetujuan
dan kehadiran menggunakan sistem fraksi, sehingga seandainya juga dari segi
individu yang hadir tidak mencukupi tetapi secara fraksi mencukupi, maka asas
proporsionalitas dalam quorum, tidak selalu berakibat kebatalan terhadap
undang-undang yang diuji, karena seandainya juga anggota yang tidak hadir
menghadiri rapat pengambilan keputusan, suaranya tidak menyimpang dari
suara fraksi yang terlebih dahulu disepakati.
Kesimpulan
Atas dasar seluruh argument yang diajukan diatas, dapat disimpulkan bahwa
revisi undang-undang KPK dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,
memang tidak sempurna, memiliki kekurangan serta menimbulkan kecurigaan
karena adanya proses dan tata cara pembentukan undang-undang yang tidak
sempurna sebagaimana diatur dalam undang-undang, akan tetapi tidak cukup
alasan untuk menyatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang KPK inkonstitusional atau bertentangan dengan
UUD 1945.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan keterangan dalam
persidangan tanggal 23 September 2020 yang dilengkapi dengan keterangan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 23 September 2020,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Pendahuluan
Korupsi di Indonesia hingga saat ini merupakan masalah bangsa yang
menghambat pembangunan, mencederai penegakan hukum dan melemahkan
sumber daya manusia. Bahwa tindak pidana korupsi sudah merambah
334
kesemua aspek mulai dari eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Korupsi
merupakan ancaman bagi eksistensi dan integritas suatu bangsa, oleh karena
itu korupsi bukan untuk dilestarikan karena korupsi bukanlah budaya, tetapi
korupsi adalah musuh bersama yang harus dicegah dan diberantas.
Perkembangan tindak pidana korupsi dari sisi kuantitas semakin banyak dan
dari sisi kualitas semakin canggih. Korupsi ternyata tidak hanya dilakukan
orang yang berpendidikan rendah namun banyak sekali yang dilakukan oleh
orang-orang yang berpendidikan tinggi bahkan orang-orang yang paham
hukum sekalipun.
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya
merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga
tindak
pidana
korupsi
perlu
digolongkan
sebagai
kejahatan
yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Menurut data Transparency International Indonesia (TII) yang merilis data
indeks persepsi korupsi atau corruption perception index (CPI) Indonesia pada
2019 skor indeks persepsi korupsi Indonesia berada di angka 40 dengan nilai
tertinggi 100 (paling bersih). lndeks persepsi korupsi mengacu pada 13 survei
dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan
teritori. Jika dilihat berdasarkan peringkat, Indonesia berada di posisi 85 dari
180 negara. Skor ini naik dua poin dari tahun 2018 yang berada di poin 38 dan
rankingnya yang juga ikutan naik dari 89 menjadi 85. TII menilai kenaikan skor
indeks persepsi korupsi menjadi bukti langkah Indonesia untuk memberantas
korupsi cukup berpengaruh, Hal ini menjadi penanda bahwa perjuangan
bersama melawan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, KPK, Lembaga
keuangan dan bisnis, serta masyarakat sipil menunjukkan upaya positif.
Keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia perlu ditingkatkan lagi
mengingat Indonesia berada di urutan ke-4 negara-negara di Asia Tenggara
dengan urutan Singapura dengan skor 85, Brunai Darussalam skor 60,
Malaysia skor 53.
Di tengah KPK melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,
pada tanggal 17 Oktober 2019 pemerintah mengesahkan Undang-Undang RI
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
telah diubah dengan diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun
335
2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara RI
Tahun 2019 Nomor 197.
II. PROSES PEMBAHASAN PERUBAHAN UU KPK
Bahwa KPK pernah mengirimkan surat kepada Presiden dan ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait pembahasan UU KPK yaitu:
1. Kepada Presiden
Surat Nomor : R 3484/HK.01.00/01-50/09/2019 tanggal 6 September 2019
Perihal
: Revisi Undang-Undang KPK
Pada pokoknya berisi:
Dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia adalah Ketetapan
MPR No. VIII Tahun 2001 Pasal 2 angka 6, yang kemudian ditindaklanjuti
dengan pengesahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam
pelaksanaan tugasnya selama kurang lebih 15 tahun ini, KPK menyadari
tentu saja masih banyak kekurangan terjadi, KPK belum mencapai tataran
ideal. KPK tetap mengupayakan perbaikan dan penyempurnaan tata kerja
KPK dengan tujuan agar KPK dapat berkontribusi lebih signifikan dalam
mengakselerasi perbaikan lndeks Persepsi Korupsi. KPK akan tetap
memperkuat upaya penegakan hukum dan merekomendasikan perbaikan
sistem dipelbagai sektor antara lain sumber daya alam seperti
pertambangan, kehutanan serta energi.
KPK mengamati proses revisi UU KPK melalui inisiatif DPR yang sedang
bergulir cepat. Melihat isi draft tersebut, maka besar kemungkinan bila
disahkan, akan justru melemahkan tugas dan fungsi KPK. KPK mohon
agar Bapak Presiden mendengarkan kembali masukan masyarakat, para
ahli hukum termasuk para ahli dari Perguruan Tinggi. Selanjutnya KPK
mohon agar proses revisi UU KPK ini dihentikan melalui kewenangan yang
ada pada Bapak Presiden Besar Harapan KPK, Bapak Presiden tidak
menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang diperlukan untuk melanjutkan
proses revisi.
Merujuk pada United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang
telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
336
UNCAC, KPK justru memerlukan penguatan regulasi. Pemerintah perlu
mengisi kesenjangan (gap) yang masih belum terpenuhi sebagaimana
yang disarankan dalam UNCAC. Kesenjangan yang perlu segera dipenuhi
antara lain terkait dengan korupsi diluar penyelenggara negara (sektor
swasta), perdagangan pengaruh (trading influence), memperkaya diri
secara tidak sah (illicit enrichment) serta perampasan asset (asset
recovery).
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Surat Nomor: R 3514/HK.01.00/01-50/09/2019 tanggal 16 September 2019
Perihal
: Pembahasan Revisi Undang-Undang KPK
Pada Pokoknya berisi:
KPK sangat menyayangkan dan prihatin karena pembahasan dilakukan
dalam waktu yang begitu mendesak menjelang berakhirnya masa jabatan
anggota DPR saat ini. Pembahasan baik oleh Sadan Legislatif DPR
maupun pembahasan DPR dengan Pemerintah juga tidak melibatkan
partisipasi publik termasuk KPK sebagai pihak yang sangat berkepentingan
dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.
Bahwa Pimpinan KPK telah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (sebagai salah satu perwakilan Pemerintah) pada hari Kamis,
tanggal 12 September 2019 untuk menanyakan dan meminta Daftar
lnventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR,
namun DIM tersebut tidak diberikan oleh Bapak Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia dan berjanji bahwa KPK akan diundang dalam pembahasan
di DPR.
KPK belum menerima satu surat resmi apapun terkait pembahasan revisi
Undang-undang KPK baik dari DPR maupun dari Pemerintah. Praktik
semacam ini tidak lazim dalam proses penyusunan suatu undang-undang
karena KPK sebagai pihak yang berkepentingan dan yang menjalankan
undang-undang tidak pemah dimintai pendapat sama sekali mengenai
substansi yang akan direvisi dalam undang-undang tersebut dalam rangka
menjalankan proses pembentukan undang-undang yang demokratis,
akuntabel dan transparan, KPK mohon dengan hormat kepada DPR dan
Pemerintah untuk dapat:
337
1. Menyampaikan Draft Resmi RUU Revisi Undang-Undang KPK dan
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh Pemerintah
kepada DPR dan KPK;
2. Menunda dahulu pengesahan RUU Revisi Undang-Undang KPK
mengingat
tidak
ada
alasan
yang
bersifat
mendesak
untuk
mempercepat proses revisi Undang-Undang KPK pada masa siding
DPR sekarang.
3. Dalam hal harus dipaksakan proses revisinya pada masa sidang yang
tersisa. Pemerintah dan DPR perlu mendengar dan mempertimbangkan
masukan serta tanggapan dari public secara luas termasuk dan
terutama KPK sebagai Lembaga pelaksana undang-undang tersebut.
Bahwa sampai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 pada tanggal 17 Oktober 2019, KPK belum pernah diberikan draft
Resmi Undang-Undang KPK yang baru dari Pemerintah dan DPR RI.
III. PENGARUH PERUBAHAN UU KPK
1. KPK, Dewan Pengawas & Pro Justitia, Quasi Intervensi
A. Pendahuluan
Sistem demokrasi dan penegakan hukum perlu memperhatikan
orientasi balanced of interest diantara 3 pilarnya, yaitu Masyarakat,
Negara dan Penegak Hukum yang eksistensi ketiga pilar itu memiliki
Fungsi Pengawasan melalui pola checks and balances dari sistem
demokrasi modern yang mengakui adanya pola Distribution of Power,
bukan Separation of Power, untuk memperoleh hasil akhir berupa
penegakan hukum yang adil dan sejati pula sekaligus sebagai bentuk
pertanggungjawaban kekuasaan luas lembaga penegak hukum itu
sendiri.
Tujuan penegakan hukum bukan menimbulkan dis-integrasi diantara
maupun
didalam
lembaga
penegak
hukum,
tetapi
bagaimana
memaksimalkan penegakan hukum yang non diskriminatif. Selain itu
independensi proses penegakan hukum merupakan wacana yang
bersifat imperatif. Gangguan, serangan dan intervensi terhadap institusi
penegak hukum hadir begitu kuat. Pola intervensi pun dikemas dalam
338
bentuk independensi semu, seperti penempatan lembaga penegak
hukum yang menjadi sub-ordinasi kekuasaan, yang semua ini memberi
arah, seolah ada justifikasi yang berlindung dibalik prinsip legalitas
subordinasi.
B. Dewan Pengawas, Quasi Intervensi & Eksistensi KPK
Dalam pemahaman yang demikian, gangguan kelembagaan
terhadap eksistensi KPK akan merupakan sesuatu yang disikapi
dengan inkonsistensi politik terhadap KPK. Perlu diperhatikan beberapa
pendekatan antisipasi perspektif korupsi, khususnya polemik, usaha
dan perbedaan persepsi dari metode Penguatan dan Pelemahan
kelembagaan KPK. Antara lain, Kesatu, misalnya ada tidaknya
kebutuhan Dewan Pengawas, meskipun pro kontra ini seharusnya
sudah menjadi bagian dari pensahan Revisi UU KPK antara (insiatif)
DPR dan Pemerintah, dan Kedua, Apakah Dewan Pengawas memiliki
otoritas pada pengawasan terhadap persoalan teknis pro justitia.
Kesatu, Keberadaan Dewan Pengawas menjadi polemik terkait UU
KPK. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Sistem Demokrasi
dan Penegakan Hukum perlu memperhatikan orientasi balanced of
interest diantara 3 pilarnya, yaitu Masyarakat, Negara dan Penegak
Hukum yang eksistensi ketiga pilar itu memiliki Fungsi Pengawasan
melalui pola checks and balances untuk memperoleh hasil akhir berupa
penegakan hukum yang adil dan sejati, pula sekaligus sebagai bentuk
pertanggungjawaban kekuasaan yang luas dari lembaga penegak
hukum itu sendiri. Dalam memperhatikan facet demokrasi antara
Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara, dikatakan oleh Prof James
Q Wilson (UCLA dan dosen Harvard Law School) bahwa Separation of
Power sebagai istilah menyesatkan dan mengandung definisi tirani,
karena itu separation of power diartikan separation institution for sharing
of power yang dipahami secara paralel sebagai Distribution of Power.
Dalam pemahaman demikian, facet interdisiliner Hukum Pidana dengan
Hukum Tata Negara ini sudah meninggalkan paham Separation of
Power yang dianggap kaku dan tidak mengenal checks and balances
sebagai
basis
Fungsi
Pengawasan,
namun
demikian
fungsi
339
pengawasan tetaplah berbasis pada perbuatan perilaku penegakan
hukum dan bukan pada tataran teknis judisial penegakan hukum yang
substantive, artinya tidaklah menyentuh tupoksi wewenang pro justitia
dibidang penindakan KPK yang harus independen sebagai pilar fungsi
pengawasan kinerja kelembagan KPK tidaklah terkait tindakan upaya
paksa (Dwang Middelen atau Coercive Force), seperti Penggeledahan,
Penyitaan maupun Penyadapan atau SP3 dari KPK pada Sistem
Peradilan Pidana yang ada, khususnya terhadap pelaksanaan Dwang
Middelen atau Coercive Force atau Upaya Paksa. Evaluasi dan
implementasi praktik ini hanya ingin menjelaskan bahwa adanya
kelemahan atau kekurangan terhadap Pengawasan Internal Ajudikasi
baik Kedeputiaan Pengawas Internal, juga Jenjang Struktur Vertical
Kelembagaan KPK, pengawasan atas Ekspose Pleno ditingkat rapat
Pimpinan (Rapim), kesemua ini menunjukan bahwa adanya sistem
pengawasan dan keberadaan Dewan Pengawas adalah suatu yang
wajar, namun menjadi tidak wajar apabila fungsi pengawasan itu
menyentuh tehnis pro justitia yang berkaitan pelaksanaan Upaya Paksa
atau Dwang Middelen atau Coercive Force yang tentunyanya
dipersepsikan sebagai Quasi lntervensi terhadap kelembagaan KPK
dibidang penindakan.
Kedua, Selain Kewenangan Dewan Pengawas kaitan dengan
Teknis Pro Justitia yang menjadi masalah, adalah persoalan pelemahan
eksistensi kelembagaan KPK. Perlu diperhatikan bahwa eksistensi
kelembagan KPK tidak berubah bahkan memiliki Kewenangan
Tambahan.
Kewenangan Khusus yang luar biasa memang menjadi basis
kelembagaan KPK, antara lain terkait Pasal 12 dan Pasal 44 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sampai sekarang tetap
dipertahankan pada revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah marwah
penindakan yang menempatkan KPK berbasis kewenangan luar biasa,
dalam tahap penyelidikan, yaitu berwenang memperoleh bukti
permulaan yang cukup dengan minimum dua alat bukti, tahapan ini
dikenal sebagai “QUASI INQUARY” suatu amanat dari paham Anglo
340
Saxon (Common Law System) yang diterima dan diadopsi bagi Civil
Law yaitu yang membenarkan bahwa suatu tahap penyelidikan (inquiry)
dalam bagian seutuhnya dari penyidikan (investigation) yang karenanya
membenarkan penyelidik menemukan bukti permulaan cukup dengan
minimum 2 (dua) alat bukti. Dan tahap penyelidikan sebagai “front gate”
inilah KPK dengan kewenangan penyadapan dapat mengembangkan
memperoleh 2 alat bukti tersebut yang ditindaklanjuti dengan Operasi
Tangkap Tangan (OTT). Penyadapan KPK berdasarkan suatu Legal by
Regulated yang tetap adanya suatu pengawasan terhadap pelaksanaan
kewenangan tersebut dan sekaligus memberikan legitimasi kewajiban
evaluasi atas tindakan ini. Dan tentunya berlainan dengan penyadapan
yang didasarkan Legal by Court Order dengan kewajiban memerlukan
lzin Pengadilan. Penyadapan dengan izin Pengadilan adalah diluar
basis kewenangan KPK yang didasarkan Legal by Regulated, bukan
dan tidak menghendaki Legal by Court Order.
Tidak ada pengurangan dan tetap dipertahankan 5 kewenangan
KPK pada UU KPK Baru ini (Pencegahan, Koordinasi, Monitor,
Supervisi,
Penyelidikan/Penyidikan/Penuntutan),
bahkan
diperluas
Kewenangan Tambahan sebagai Eksekutor (Pasal 13) terhadap
Pelaksanaan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan Yang
Berkekuatan Tetap. Jadi, Tidak ada pelemahan terhadap tupoksi dan
wewenang kelembagan KPK, bahkan Kewenangan Tambahan menjadi
bagian tupoksi KPK pada UU KPK Baru ini.
Sebagaimana penjelasan diatas, masalah izin Dewan Pengawas
untuk melakukan penyadapan/merekam pembicaraan, penggeledahan,
penyitaan, pemberian SP3 ini merupakan pola facet Hukum Pidana dan
Hukum Tata Negara berdasarkan Distribution of Power dalam Sistem
Peradilan Pidana, dimana selalu ada pembatasan facet antara tugas-
tugas teknis pro justitia kepada otoritas pengawasan yang tidak
dibenarkan dan tidak legimitatif sifatnya. Pendekatan Distribution of
Power diantara 3 pilar kekuasaan demokrasi juga diakui.
Begitu pula, disini ingin dijelaskan bahwa facet Hukum Pidana dan
Hukum Tata Negara terkait Sistem Peradilan Pidana, khususnya
Pengawasan terhadap Upaya Paksa, sudah tidak mengenal Separation
341
of Power, suatu pemisahan secara absolut yang tidak mengenal checks
and balances system diantara 3 pilar kekuasaan, tetapi justru
menempatkan basis Distribution of Power yang mengenal kontribusi
kewenangan diantara kekuasaan kelembagaan dengan memberikan
basis perkuatan Fungsi Kewenangan melalui Checks and Balances
System agar terhindar adanya abuse of power dari kekuasaan yang
besar, namun demikian fungsi Pengawasan ini tidak dalam pemahaman
dan dihindari adanya Pengawasan yang berpola Distribution of Absolute
Power, seperti kewenangn Dewan Pengawas terhadap perbuatan
tupoksi wewenang KPK di bidang penindakan pro justitia.
Sehingga dapat diambil benang mengenai keberadaan Dewan
Pengawas dalam Pemahaman facet antara HTN, HAN dan Hukum
Pidana terkait Fungsi Pengawasan Dewan Pengawas KPK, dapat
dimaknai sebagai berikut:
Fungsi Pengawasan terhadap wewenang pro Justitia ini dianggap
sebagai Quasi lntervensi di bidang penindakan pro justitia dan
karenanya melanggar:
a) Prinsip Auxiliary State yang seharusnya independent dan bebas dari
kekuasaan manapun di bidang penindakan hukum juga;
b) Melanggar
prinsip
Conflict
of
Interest,
baik
secara
organ
kelembagaan maupun individual, dan
c) Melanggar Distribution of power dengan legitimasi checks and
balances, karena pola pengawasan yang berbentuk distribution of
absolute power adalah bentuk dari Quasi Intervensi dalam hal ini
perlunya izin terhadap perbuatan tekhnis judisial pelaksanaan
Upaya Paksa.
Dalam konteks facet Hukum Administrasi Negara dan Hukum
Pidana, pola Distribusi Kewenangan yang Absolut ini adalah konsep
yang bertentangan dan melanggar prinsip Organisasi Administrasi
Negara Modern, karena sekecil apapun Organisasi Administrasi
Negara,
maka
Authority,
Function
dan
Responsibility
memiliki
limitasi/Batasan wilayah kewenangan dalam hal ini adanya limitasi
fungsi pengawasan yang idak dapat diartikan sebagai quasi intervensi
342
dari bentuk Distribution of Absolut Power terhadap tindakan pro justitia,
tetapi pengawasan terhadap perbuatan perilaku masalah etika disiplin.
Pada
UU
KPK
Baru,
tidak
ada
pengurangan
dan
tetap
dipertahankan
5
kewenangan
KPK
pada
UU
KPK
Baru
ini
(Pencegahan, Koordinasi, Monitor, Supervisi, Penyelidikan/Penyidikan/
Penuntutan), bahkan diperluas Kewenangan Tambahan sebagai
Wewenang Eksekutor (Pasal 13) terhadap Pelaksanaan Penetapan
Hakim dan Putusan Pengadilan Yang berkekuatan Tetap. Jadi, Tidak
ada pelemahan terhadap tupoksi dan wewenang kelembagan KPK,
bahkan Kewenangan Tambahan menjadi bagian tupoksi KPK pada UU
KPK Baru ini.
2. Tugas Kedudukan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Bahwa Lembaga KPK terdiri dari 3 unsur yaitu, Dewan Pengawas,
Pimpinan dan Pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5
(lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahwa selanjutnya tugas Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37B
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima
dan
menindaklanjuti
laporan
dari
masyarakat
mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan
dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran
ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran kode etik o/eh Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
343
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara
berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
Bahwa
tujuan
KPK
dibentuk
adalah
untuk
melaksanakan
tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 yaitu:
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana
Korupsi;
b. koordinasi
dengan
instansi
yang
berwenang
melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas
melaksanakan pelayanan publik;
c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
d. supervisi
terhadap
instansi
yang
berwenang
melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
Korupsi; dan
f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
penyebutan unsur KPK, Dewan Penqawas disebutkan sebagai urutan
pertama, Pimpinan kedua dan Pegawai ketiga. Bahwa untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 akan menjadi tugas siapa?
Apakah Tugas Dewan Pengawas, Pimpinan atau Pegawai.
Tugas Dewan Pengawas sudah diatur secara tegas dalam Pasal 37B
sedangkan tugas Pegawai adalah pelaksana dari tugas Pimpinan. Dalam
sebuah organisasi tentunya ada penanggungjawab tertinggi dalam
pengambilan keputusan. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
ketentuan penanggung jawab tertinggi di KPK sudah tidak dimuculkan lagi
karena Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang
menyatakan
bahwa,
"Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab
tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi," sudah tidak ada. Apakah itu
berarti Pimpinan tidak lagi menjadi penanggungjawab tertinggi di lembaga
KPK? Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak dijelaskan
344
posisi kedudukan Dewan Pengawas dan Pimpinan, apakah strukturnya
Dewan Pengawas berada di atas atau disamping atau dibawah Pimpinan.
Bahwa dalam praktik Pimpinan menjalankan system pengendalian
agar tugas lembaga dapat dilaksnakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6. Dalam melaksanakan tugas tersebut kinerjanya diawasi oleh
Dewan Pengawas.
Bahwa kemudian dari 6 tugas sebagaimana Pasal 37B Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019, tugas Dewan Pengawas sebagaimana
ditentukan dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f adalah
tugas-tugas yang tergolong dalam kategori "tugas pengawasan", sehingga
sudah tepat untuk diatribusikan dan diberikan kepada Dewan Pengawas.
Namun, tugas sebagaimana diatur dalam huruf b, yaitu "memberikan izin
atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau
penyitaan" merupakan salah satu tugas teknis core business KPK dalam
melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak
pidana korupsi, dan tidak tergolong dalam lingkup "pengawasan". Bahwa
Dewan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap kinerjanya
sendiri khususnya terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan
dan/atau
penyitaan.
Berdasarkan
alasan
tersebut,
mengandung
ketidakjelasan apabila Dewan Pengawas diberikan tugas memberikan izin
atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau
penyitaan, karena tugas utama Dewan Pengawas adalah pada bidang
pengawasan saja.
3. Penggeledahan dan/atau Penyitaan
Bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK yang tidak
diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 maka
berlaku KUHAP, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-
Undang No. 30 Tahun 2002 yang menyatakan, "Segala kewenangan yang
berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi".
345
Bahwa oleh karena proses penggeledahan oleh Penyidik KPK tidak diatur
secara khusus pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, maka penyidik
KPK ketika melakukan penggeledahan mengacu atau berdasar pada
ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHAP, dimana ketika penyidik melakukan
penggeledahan harus mendapat izin dari ketua pengadilan negeri
setempat. Bahwa kemudian berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019, maka berdasar pasal 47 ayat (1) penyidik KPK harus mendapat izin
dari Dewan Pengawas KPK. Bahwa proses penggeledahan tidak
menambah tahapan hanya dialihkan saja dari ketua pengadilan negeri
setempat kepada Dewan Pengawas.
Bahwa berbeda dengan proses penyitaan, dimana penyidik KPK dapat
melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri setempat, hal ini
berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 yang
menyatakan:
“Pasal 47
(1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup
penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan
Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya;
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan
Undang-Undang ini.... "
Bahwa kewenangan penyidik KPK diberi kewenangan secara khusus
melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak perlu mendapat izin
dari Ketua Pengadilan negeri setempat, cukup kewenangannya sendiri.
Kewenangan penyidik KPK merupakan kewenangan lex specialis dari
Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang bersifat umum dimana penyidik selain KPK
(penyidik kejaksaan, penyidik kepolisian dan PPNS) ketika melakukan
penyitaan harus mendapat surat izin dari ketua pengadilan negeri
setempat:
Pasal 38 KUHAP
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin
Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Kewenangan yang dimiliki penyidik KPK tersebut mempermudah dan
memperlancar tugas-tugas karena prosesnya menjadi sederhana dan
cepat.
346
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019
penyitaan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas sebagaimana Pasal
47 ayat (1) juncto Pasal 378 ayat (1) huruf b:
Pasal 47 ayat (1)
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan
dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Pasal 378 ayat (1) huruf b
Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan
izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan batasan waktu bagi
Dewan Pengawas untuk memberikan izin atau tidak atas permohonan izin
penggeledahan, dan/atau penyitaan yang diajukan kepadanya paling lama
1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 128 ayat (3) juncto Pasal 47 ayat (2):
Pasal 128 ayat (3)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua pu/uh empat) jam sejak
permintaan izin diajukan.
Pasal 47 ayat (2)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau
tidak
memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) palinglama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
jam sejak permintaan izin diajukan.
Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK menambah satu
proses yaitu izin ke Dewan Pengawas KPK dari yang sebelumnya tidak
perlu izin dari pihak manapun.
Bahwa menjadi sangat krusial ketika proses penggeledahan dan/atau
penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak. Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 secara normatif tidak mengatur ketentuan penggeledahan
dan/atau penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak dengan prosedur
persetujuan penggeledahan dan/atau penyitaan kepada Dewan
Pengawas. Semua penggeledahan dan/atau penyitaan harus melalui
mekanisme
permintaan
izin
kepada
Dewan
Pengawas
sebelum
dilakukannya penggeledahan, dan/atau penyadapan.
347
Ketiadaan ketentuan ini dapat diperbandingkan dengan Ketentuan
penggeledahan dalam Pasal 34 KUHAP yang mengatur penggeledahan
dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.
Pasal 34 KUHAP
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana
penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk
mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi
ketentuan
Pasal
33
ayat
(5)
penyidik
dapat
melakukan
penggeledahan;
(2) Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud
dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau
menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda
yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan,
kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang
bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera
melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
memperoleh persetujuannya;
Demikian pula Pasal 38 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa penyitaan
dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak:
Pasal 38 ayat (2) KUHAP
Dalam keadaan yang sangat per/u dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat
izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik
dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu
wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat
guna memperoleh persetujuannya;
Bahwa di lapangan penyidik mengalami kesulitan, bagaimana mekanisme
penggeledahan dan/atau penyitaan dalam keadaan mendesak, mau
mengajukan izin ke Dewan Pengawas tidak bisa karena Dewan Pengawas
tidak memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan penggeledahan
dan/atau penyitaan, mau mengajukan permohonan kepada ketua
pengadilan negeri setempat juga tidak bisa karena terkait penggeledahan
dan/atau penyitaan ranahnya Dewan Pengawas. Bahwa ketiadaan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur
tentang pelaksanaan penggeledahan dan/atau penyitaan dalam keadaan
mendesak ini menyulitkan penyidik KPK dalam melakukan fungsi
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal inilah yang menurut KPK
perlu mendapat kejelasan dari Mahkamah Konstitusi
348
4. Hilangnya kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan yang
semula diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 berpotensi akan menganggu kualitas KPK untuk
memberantas tindak pidana korupsi di tingkat daerah seluruh
Indonesia.
Bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
pada Alinea I dan II dinyatakan,
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari
jumlah kasus yang terjadi danjumlah kerugian keuangan negara
maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin
sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan
masyarakat.
Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan
membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian
nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada
umumnya. Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan sistematis juga
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi
masyarakat, dan karena itu semua Tindak Pidana Korupsi tidak /agi
dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi
suatu
kejahatan
luar
biasa.
Begitu
pun
dalam
upaya
pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi
dituntut cara-cara yang luar biasa.
Bahwa dengan makin meluasnya tindak pidana korupsi di masyarakat dan
tingkat kerugian Negara yang sangat besar serta Jangkauan wilayah yang
sangat luas dan perlunya oprtimalisasi penegakan hukum korupsi didaerah
maka kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan seharusnya
didukung. Pembentukan KPK Perwakilan tetap memperhatikan skala prioritas
untuk daerah tertentu yang perkara korupsinya tinggi seperti Jawa Barat, Jawa
Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Bali, dan lrian Jaya bukannya
malah dihapuskan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Bahwa pembentukan kantor kantor wilayah banyak dilakukan oleh lembaga-
lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pembentukan-
pembentukan kantor Wilayah diharapkan semakin mempercepat proses
pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
349
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon menyerahkan kesimpulan tertulis
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 Oktober 2020 yang pada
pokoknya tetap pada pendiriannya.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah
kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian
materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun
materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Sedangkan Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak
350
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945, dengan demikian menurut pasal ini Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU 19/2019) terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010, pada Paragraf [3.34] menyatakan
bahwa,
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau
tenggat
suatu
Undang-Undang
dapat
diuji
secara
formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-
Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana
ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan
dengan undang-Undang yang substansinya bertentangan dengan UUD
1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih
cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak,
sebab pengujian secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal
sejak awal. Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima)
hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai
waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-
Undang;
Oleh karena UU 19/2019 diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2019, sehingga
batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 1 Desember 2019, dan
permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 22 November
2019 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 168/PAN.MK/
351
2019, dengan demikian permohonan para Pemohon diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
352
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6]
Menimbang
bahwa
perihal
pengujian
formil
undang-undang,
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 berkaitan
dengan kedudukan hukum Mahkamah mempertimbangkan pada pokoknya
sebagai berikut:
• bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan
oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan
pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para
Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo
menguraikan kedudukan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pemohon I, II, dan III adalah perorangan warga negara Indonesia dan
merupakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-
2019 yang sering mengeluarkan sikap tegas terkait pembahasan perubahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
353
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Menjadi Undang-Undang (UU KPK), baik secara lisan ataupun berupa
surat dari kelembagaan KPK yaitu, dengan menolak pembahasan perubahan
kedua UU KPK dengan didasarkan atas kajian ilmiah yang dilakukan KPK;
2. Pemohon IV dan V adalah perorangan warga negara Indonesia yang
merupakan Pimpinan KPK jilid I (2003-2007) dan jilid II (2007-2011) yang
hingga saat ini masih aktif menyuarakan isu pemberantasan korupsi utamanya
terkait kelembagaan KPK;
3. Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan
Ketua Dewan Pembina Nurcholish Madjid Society (2008-sekarang) yang aktif
dalam kegiatan pendidikan dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,
bebas dari praktik korupsi dengan mengedepankan transparansi. Pemohon
kecewa karena proses revisi UU KPK tidak melibatkan masyarakat;
4. Pemohon VII adalah perorangan warga negara Indonesia yang aktif
berkampanye dan cukup lama terlibat dalam gerakan anti korupsi, serta pada
tahun 2015 merupakan salah satu anggota panitia seleksi Calon Pimpinan
KPK;
5. Pemohon VIII adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan
Guru Besar Kebijakan Kehutanan Institut Pertanian Bogor yang aktif
melakukan perbaikan dan pelaksanaan kebijakan publik di bidang kehutanan
dan lingkungan hidup dengan memasukkan pertimbangan aspek ketidakadilan
dan perbaikan tata kelola (governance) melalui buku, publikasi di media
massa, advokasi dan penguatan peran masyarakat sipil, orientasi baru
program studi kehutanan dan lingkungan di IPB, serta memfasilitasi dan
supervisi proses perbaikan kebijakan secara langsung melalui Nota
Kesepakatan Bersama-Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam
(NKB/GNPSDA) yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Pemohon juga terlibat aktif dalam Koalisi Guru Besar Anti Korupsi yang
konsisten aktif dan terlibat dalam permasalahan dan perkembangan isu Anti
Korupsi, bersama para Guru Besar Anti Korupsi yang konsisten menolak
pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK dalam beberapa periode;
354
6. Pemohon IX adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan
Guru Besar FEUI dan sering teribat aktif dalam Koalisi Guru Besar Anti
Korupsi yang konsisten aktif dan terlibat dalam permasalahan dan
perkembangan isu Anti Korupsi. Pada 2016 Pemohon bersama 130 Guru
Besar Anti Korupsi menyuarakan penolakan revisi UU KPK yang melemahkan
KPK, Pada 2017, bersama Koalisi Guru Besar Anti Korupsi melakukan
serangkaian kegiatan menolak pelemahan KPK melalui Hak Angket di DPR RI,
mewakili 400 Guru Besar mendatangi Kantor Staf Presiden RI dan mendesak
agar Hak Angket tidak diteruskan;
7. Pemohon X adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan
aktivis pegiat anti korupsi dan saat ini tercatat sebagai Pembina YAPPIKA dan
Aktif di Perempuan Indonesia Anti Korupsi;
8. Pemohon XI adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai dosen hukum pidana dan hukum perdata di Universitas Trisakti, dan
sebagai pengajar Pemohon senantiasa memberikan penekanan tentang anti
korupsi dalam proses pengajaran dan agenda akademik lainnya serta banyak
melibatkan diri dalam agenda-agenda dan gerakan anti korupsi, pada tahun
2008 menjadi Anggota Tim Task Force Rancangan Undang-Undang
Pengadilan Korupsi, pada Tahun 2009 Sebagai Tim Ahli Workshop Review
(Kajian) Rekam Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi, dan beberapa kali
dilibatkan sebagai Asesor/tenaga Ahli Hukum Profil Assesment Calon
Pimpinan, Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK;
9. Pemohon XII adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai pengusaha, mantan politisi, pemerhati politik, ekonomi, sosial, dan
keagamaan yang aktif pula dalam menyuarakan persoalan korupsi, dan aktif
menolak pelemahan KPK. Tulisan-tulisannya tentang Anti Korupsi tersebar
dalam berbagai Media;
10. Pemohon XIII dan XIV adalah perorangan warga negara Indonesia yang aktif
sebagai Dewan Pengawas dan Ketua Dewan Eksekutif Transparency
International Indonesia (TI-Indonesia), yang merupakan salah satu chapter
Transparency International, sebuah jaringan global NGO antikorupsi yang
mempromosikan transparansi dan akuntabilitas kepada lembaga-lembaga
negara, partai politik, bisnis, dan masyarakat sipil. Bersama lebih dari 90
355
chapter lainnya, TI-Indonesia berjuang membangun dunia yang bersih dari
praktik dan dampak korupsi di seluruh dunia;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, telepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil para Pemohon ihwal inkonstitusionalitas UU 19/2019 terhadap UUD 1945,
Mahkamah berpendapat para Pemohon telah cukup jelas menguraikan kedudukan
dan kegiatannya yang berkaitan erat dengan agenda pemberantasan korupsi
sehingga terdapat hubungan kausalitas/pertautan yang langsung antara para
Pemohon dengan Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji secara formil.
Dengan demikian para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan.
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi
yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada saat UU 19/2019 berlaku yaitu
pada 17 September 2019, sebenarnya pada saat itu telah terjadi kekosongan
hukum akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya dan segala hal yang menjadi
implikasi tersebut telah berdampak buruk bagi KPK pada umumnya dan
pemberantasan korupsi pada khususnya apabila UU 19/2019 tetap diberlakukan,
karena KPK secara kelembagaan terancam lumpuh. Untuk itu agar kerja
pemberantasan korupsi tetap dapat berjalan di KPK, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk menunda pemberlakuan UU 19/2019 tersebut melalui
putusan sela sampai ada putusan Mahkamah dalam perkara a quo. Selama
penundaan tersebut, undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
356
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang.
Penggunaan instrumen ini agar keberlangsungan kerja-kerja pemberantasan
tindak pidana korupsi oleh KPK tidak terganggu dan dilandasi dasar hukum yang
memadai.
Bahwa memang Pasal 58 UU MK menyatakan, “Undang-undang yang
diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang
menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Namun menurut
Pemohon pasal tersebut hanya berlaku untuk pengujian materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang (pengujian materiil) karena jika seluruh
undang-undang yang diuji ditunda pemberlakuannya maka akan berdampak pada
pasal lain yang tidak diuji, sehingga penundaan tersebut tidak dimungkinkan.
Sementara itu, permohonan ini adalah permohonan pengujian formil yang apabila
dikabulkan oleh Mahkamah berkonsekuensi pada dibatalkannya keseluruhan
undang-undang yang menjadi objek pengujian dalam perkara a quo, maka untuk
mencegah terus terjadinya pelanggaran hak konstitusional para Pemohon akibat
diberlakukanya keseluruhan UU 19/2019 tersebut terlebih putusan Mahkamah
Konstitusi tidak dapat berlaku surut, maka para Pemohon meminta Mahkamah
untuk menunda pemberlakuan UU 19/2019 tersebut sebelum ada putusan
Mahkamah dalam perkara a quo. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah
terjadinya pelanggaran atas UUD 1945 yang paling tidak ketika pemeriksaan
pendahuluan dilakukan, potensi pelanggaran tersebut telah terdeteksi oleh
Mahkamah Konstitusi.
Terhadap permohonan provisi a quo, Mahkamah berpendapat bahwa terhadap
permohonan provisi haruslah dipertimbangkan secara tersendiri dan kasuistis yang
menurut pendapat Mahkamah relevan dan mendesak untuk dilakukan. Oleh
karena Mahkamah tidak menemukan alasan yang menunjukkan telah terjadi
kekosongan hukum (rechts vacuum) sebagaimana yang para Pemohon uraikan
untuk dikabulkannya permohonan provisi, sehingga Mahkamah menolak
permohonan provisi para Pemohon.
357
Dalam Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa Undang-Undang yang dimohonkan para Pemohon
dalam perkara pengujian formil dalam perkara a quo adalah UU 19/2019
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan,
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Nilai
ini merupakan moralitas konstitusi yang menitikberatkan penyelenggaraan
kekuasaan didasarkan pada kehendak rakyat dalam koridor konstitusi.
Berpegangan pada pasal ini, di satu sisi, rakyat menitipkan amanat
penyelenggaraan negara kepada perwakilannya di lembaga legislatif dan
eksekutif agar dijalankan berdasarkan aspirasi dan kebutuhan rakyat;
2. Bahwa
menurut
para
Pemohon,
Pasal
1
ayat
(3)
UUD
1945
mengonstruksikan Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) yang harus
dimaknai sebagai suatu negara yang berdasar atas hukum atau suatu
negara yang diperintah oleh hukum, bukan sekadar negara yang terdiri atas
hukum saja. Sehingga esensi negara hukum adalah menjadikan aturan
sebagai dasar dan
rumah
segala
tindakan
kenegaraan.
Dengan
mendasarkan pada hukum, maka pejabat negara atau pemerintah tidak
akan bertindak sewenang-wenang;
3. Bahwa menurut para Pemohon, dalam hal pembentukan undang-undang,
Pasal 20 UUD 1945 memberikan kekuasaan kepada DPR untuk
membentuk undang-undang yang berkolaborasi bersama Presiden di tahap-
tahap tertentu;
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 berkelindan dengan kekuasaan DPR dan Presiden dalam membentuk
undang-undang sebagaimana diatur di dalam pasal 20 UUD 1945. Oleh
karena itu, pembentukan undang-undang harus dibaca sebagai: (a)
pelaksanaan nilai kedaulatan rakyat, yang artinya menempatkan rakyat
sebagai titik tolak dan sekaligus titik tujuan; dan (b) sebagai perwujudan
nilai negara hukum, yang artinya menjadikan hukum sebagai panduan
sekaligus cermin kebenaran. Artinya, tidak saja pembentukan undang-
undang harus sejalan dengan kehendak rakyat, melainkan juga harus
358
memberikan kepastian hukum dengan mematuhi rambu-rambu prosedural
pembentukan undang-undang;
5. Bahwa menurut para Pemohon, dalam konteks perumusan Perubahan
Kedua UU KPK, DPR dan Presiden tidak bertindak sebagai negara yang
berkewajiban mengakui dan menghormati HAM. DPR dan Presiden
menggunakan instrumen konstitusional (membentuk undang-undang) untuk
melanggar
hak
konstitusional
warga
negara,
dengan
tidak
mengakomodasikan aspirasi publik terkait penolakan Perubahan Kedua UU
KPK, tidak memberikan kepastian hukum yang adil terkait penyusunan
undang-undang
yang
sesuai
prosedur,
serta
mematikan
upaya
pemberantasan
korupsi
yang
selama
ini
menjadi
kanker
bagi
penyelenggaraan negara;
6. Bahwa menurut para Pemohon, proses pembahasan Rancangan Undang-
Undang (RUU) 19/2019 berlangsung kilat dan terkesan terburu-buru untuk
disetujui.
Oleh
karena
itu,
para
Pemohon
berpandangan
proses
pembahasan dalam jangka waktu yang singkat inilah yang menjadi faktor
banyaknya cacat formil dan ketidakjelasan yang terdapat di dalam batang
tubung undang-undang a quo tersebut. Padahal, secara yuridis, Pasal 50
ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU P3) menjelaskan bahwa DPR mulai membahas
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat
Presiden diterima. Artinya, jika DPR dan Presiden mengharapkan hasil yang
komprehensif dan responsif dari rancangan undang-undang tersebut, maka
waktu 60 (enam puluh) hari dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh
pembentuk undang-undang, sebab setiap pembahasan rancangan undang-
undang dapat dipastikan menuai perdebatan panjang antara DPR dengan
Pemerintah. Akan tetapi, khusus RUU 19/2019, Presiden dan DPR saat ini
terkesan terburu-buru dan bersifat kilat ketika undang-undang a quo
disetujui. Kebijakan ini tentu saja berseberangan dengan prinsip kehati-
359
hatian dan kemanfaatan dalam mewujudkan perundang-undangan yang
baik;
7. Bahwa menurut para Pemohon, kecacatan prosedural pada RUU 19/2019
merupakan salah satu bagian dari upaya pelemahan KPK yang bersifat
terstuktur, sistematis, dan masif. Upaya pelemahan tersebut dilakukan
dengan mendegradasi kewenangan KPK secara perlahan melalui RUU
19/2019 yang disahkan secara tergesa-gesa dan menabrak berbagai
rambu-rambu
prosedural.
Upaya
pelemahan
ini
dilakukan
melalui
penyalahgunaan legitimasi dan mekanisme legal-konstitusional oleh
pembentuk undang-undang;
8. Bahwa menurut para Pemohon, dalam konteks perumusan RUU 19/2019,
baik DPR maupun Presiden tidak berangkat dari spirit dan kemauan rakyat.
Bahkan kedua pembentuk undang-undang menghadang suara rakyat
dengan nalar kekuasaan. Suara yang meminta menghentikan revisi UU
KPK, yang disampaikan melalui semua jalur demokrasi, mulai petisi,
demonstrasi, opini publik, audiensi, hingga karya seni hanya didengar
sebagai dengungan. Pembentuk undang-undang memperlakukan suara
rakyat bukan sebagai suara daulat, melainkan sekedar rengekan, rajukan
dan hibaan sang powerless;
9. Bahwa menurut para Pemohon, kehadiran UU 19/2019 dipandang
melanggar proses dalam Pasal 20 UUD 1945 yang didetailkan dalam UU
P3 yang berisikan perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan,
pengesahan, dan pengundangan;
10. Bahwa menurut para Pemohon, UU 19/2019 bernilai cacat prosedural
terutama pada bagian Perencanaan, Penyusunan, dan Pembahasan yang
dilandasi oleh lima bangunan argumentasi, yaitu:
a. Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dalam
proses perencanaan dan pembahasan RUU 19/2019, yakni telah
melanggar Pasal 22A UUD 1945 yang diderivasikan ke dalam Pasal 16,
Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 45 UU P3, sebab
penyusunannya tidak didahului dengan perencanaan dalam Program
Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2019, selain itu seluruh
proses pembentukan RUU 19/2019 dimulai pada tanggal 3 September
2019 dan disahkan pada tanggal 17 September 2019, artinya hanya
360
dalam waktu 14 hari, DPR bersama pemerintah sangat terburu-buru
dalam merencanakan, menyusun, membahas, dan mengesahkan RUU
19/2019 dalam jangka waktu yang sangat singkat di penghujung periode
masa jabatan anggota DPR dan presiden yang akan selesai pada 30
September 2019;
b. Pembentuk
undang-undang
melanggar
asas-asas
pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik dalam penyusunan RUU
19/2019;
c. Pembentuk
undang-undang
tidak
partisipatif
saat
melakukan
perencanaan, penyusunan dan pembahasan RUU 19/2019, baik dari
aspek masyarakat maupun lembaga/institusi yang terkait (KPK);
d. Sidang
paripurna
tidak
kuorum
saat
pengambilan
keputusan
persetujuan UU 19/2019;
e. Pembentuk undang-undang menggunakan Naskah Akademik fiktif dan
tidak memenuhi syarat saat penyusunan RUU 19/2019;
[3.11]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-42F, kecuali bukti P-4, bukti P-5, bukti P-23, bukti P-35, bukti
P-37E, bukti P-37G, bukti P-40D, bukti P-41B, bukti P-42B, dan bukti tambahan P-
43 sampai dengan bukti P-45, serta mengajukan 6 (enam) orang ahli yang
bernama Bivitri Susanti, S.H., L.L.M., Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., L.L.M.,
Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., L.L.M., Ph.D., Bernardinus Herry Priyono, Dr.
Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., serta
4 (empat) orang saksi yang bernama Rimawan Pradiptyo, Ph.D, Budi Santoso,
Manik Marganama Hendra, dan Rasamala Aritonang. Para Pemohon juga telah
menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 1 Oktober 2020.
[3.12]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan di persidangan pada tanggal 3 Februari 2020 beserta keterangan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2020
[selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara];
361
[3.13]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima di kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 31 Januari 2020 dan
didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 3 Februari 2020 serta
keterangan tertulis tambahan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 22 Juni 2020. Selain itu, Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang ahli
yang bernama Dr. Maruarar Siahaan, S.H. yang menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima di kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 September 2020 dan
telah didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 9 September 2020
[selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara]. Sementara itu, Presiden
juga menyerahkan kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 2 Oktober 2020 yang telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh
Mahkamah yaitu paling lambat tanggal 1 Oktober 2020 [vide Risalah Persidangan,
tanggal 23 September 2020], sehingga kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan.
[3.14]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 23 September 2020 dan telah didengar keterangannya
dalam persidangan pada tanggal 23 September 2020 [selengkapnya termuat
dalam bagian Duduk Perkara].
[3.15]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, dan keterangan para ahli dan
saksi yang diajukan para Pemohon, serta kesimpulan para Pemohon, keterangan
DPR, keterangan Presiden dan ahli yang diajukan Presiden, dan keterangan Pihak
Terkait, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1] bahwa pengujian formil (formeele toetsing) adalah pengujian atas suatu
produk hukum yang didasarkan atas proses pembentukan undang-undang. Secara
umum, kriteria yang dapat dipakai untuk menilai konstitusionalitas suatu undang-
undang dari segi formilnya adalah sejauh mana undang-undang itu ditetapkan
dalam bentuk yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat (appropriate
institution), dan menurut prosedur yang tepat (appropriate procedure). Jika
dijabarkan dari ketiga kriteria ini, pengujian formil dapat mencakup:
362
a. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-
undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan atas
rancangan suatu undang-undang menjadi undang-undang;
b. pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
c. pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil keputusan
dalam proses pembentukan undang-undang; dan
d. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil;
[3.15.2] bahwa berdasarkan UU P3, tahapan pembentukan perundang-
undangan merupakan rangkaian tahapan yang terdiri atas tahapan pengajuan,
pembahasan, persetujuan, pengesahan, dan tahapan pengundangan;
[3.15.3] bahwa pada tahapan pengajuan terdiri atas perencanaan dan
penyusunan. Tahapan perencanaan peraturan perundang-undangan didasarkan
pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 23 UU P3 yang pada pokoknya menyatakan
perencanaan penyusunan dilakukan dalam Prolegnas.
Terhadap RUU 19/2019 telah terdaftar di dalam Prolegnas sebagai
berikut:
1. Daftar Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Tahun 2015-
2019, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdaftar pada urutan ke 63 [vide bukti
P-12];
2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 4/DPR RI/III/2015-2016 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016
Dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2015-2019, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdaftar pada urutan
ke 37 [vide bukti P-14];
3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 7/DPR RI/II/2016-2017 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2017
Dan Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan Undang-Undang
Tahun 2015-2019, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
terdaftar pada urutan ke 37 [vide bukti P-15];
4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1/DPR RI/II/2017-2018 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2018
363
Dan Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan Undang-Undang
Tahun 2015-2019, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
terdaftar pada urutan ke 37 [vide bukti P-16];
5. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019
Dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2015-2019, Lampiran II Daftar Perubahan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019, tanggal 31 Oktober 2018,
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdaftar pada urutan ke 63 [vide bukti
P-17];
6. Dalam evaluasi penanganan Prolegnas Prioritas periode 09 September 2019,
terdaftar dalam RUU Akan Memasuki Tahap Pembicaraan Tingkat I sebagai
RUU Kumulatif Terbuka urutan ke 5, yang selesai disusun Baleg pada 03
September 2019 dan disetujui menjadi RUU Usul DPR pada Rapat Paripurna
tanggal 05 September 2019 [vide bukti P-3];
Sedangkan berdasarkan data dari DPR [vide bukti DPR Lampiran XI] terkait
dengan Kronologis Pembahasan RUU tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor
30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu:
1. Rapat Pleno Badan Legislasi, tangal 3 September 2019, RUU usulan
beberapa Anggota dari lintas fraksi diputuskan dalam rapat Badan Legislasi
sebagai RUU usul Badan Legislasi untuk selanjutnya disampaikan kepada
rapat Paripurna sebagai RUU usul DPR;
2. Rapat Paripurna DPR RI, tanggal 5 September 2019, Rapat Paripurna
pengambilan Keputusan RUU tentang tentang Perubahan Kedua atas UU
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi RUU usul DPR RI;
3. Surat Presiden Nomor R-42/Pres/09/2019 Tanggal 11 September 2019,
menugaskan Menkumham dan Menpan RB untuk melakukan Pembahasan
RUU tentang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi, tanggal 12 September 2019, Raker
dengan Menkumham dan Menpan RB terkait dengan pembahasan RUU
364
tentang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Rapat 1 Panitia Kerja (Panja) RUU Revisi Kedua KPK, tanggal 13 September
2019, Rapat Panja Pembahasan RUU tentang tentang Perubahan Kedua atas
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
6. Rapat 2 Panja RUU Revisi Kedua KPK, tanggal 16 September 2019, Rapat
Panja lanjutan;
7. Raker Badan Legislasi, tanggal 16 September 2019, Raker dengan
Menkumham dan Menpan RB/ pengambilan Keputusan atas pembahasan
RUU tentang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
8. Rapat Paripurna DPR RI, tanggal 17 September 2019, Rapat Paripurna
Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Berdasarkan seluruh fakta-fakta di atas, Mahkamah berpendapat, telah
ternyata RUU tersebut telah terdaftar dalam Prolegnas dan berulang kali terdaftar
dalam Prolegnas Prioritas. Sedangkan terkait dengan lama atau tidaknya waktu
yang diperlukan dalam pembentukan suatu perundang-undangan, hal tersebut
sangatlah berkaitan erat dengan substansi dari suatu RUU tersebut. Dalam hal ini
tentu tidak dapat dipersamakan tingkat kesulitan untuk semua rancangan undang-
undang terutama untuk mengharmonisasi antara RUU yang satu dengan yang lain,
sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan
harmonisasi undang-undang dan lama atau tidaknya proses harmonisasi tidak
berkaitan dengan dalil para Pemohon yang mensinyalir adanya penyelundupan
dalam proses pembuatan RUU untuk disetujui. Terlebih lagi proses pengusulan
perubahan UU KPK telah dilakukan jauh sebelum Prolegnas Tahun 2015-2019.
Apalagi, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu berapa lama
suatu RUU harus diselesaikan.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Mahkamah berpendapat dalil para
Pemohon yang pada pokoknya menyatakan UU 19/2019 tidak melalui Prolegnas
dan terjadi penyelundupan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum;
365
[3.15.4] bahwa pada tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan diatur
dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 51 UU P3 dan teknik penyusunan peraturan
perundang-undanganya diatur dalam Pasal 64 UU P3.
Berdasarkan bukti Lampiran I yang diajukan oleh DPR berupa Kronologis
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konseps RUU Tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU
Nomor
30
Tahun
2002
Tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu:
1. Pleno 8 Badan Legislasi tanggal 27 November 2015, Raker dengan
Menkumham terkait dengan usulan Perubahan Prolegnas RUU Prioritas
Tahun 2015 dengan memasukkan RUU Tax Amnesty dan RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan;
2. Pleno 11 Badan Legislasi tanggal 1 Februari 2016, mendengar penjelasan
pengusul RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Pleno 15 Badan Legislasi tanggal 4 Februari 2016, Rapat Dengar Pendapat
(RDP) dengan KPK (rapat dibuka untuk dibatalkan karena Pimpinan KPK tidak
hadir);
4. Pleno 16 Badan Legislasi tanggal 9 Februari 2016, Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU) dengan pakar Prof. Dr. Romli Atmasasmita dan Prof. Dr. Andi
Hamzah untuk mendengar masukan atau pandangan terkait RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Panja 1 RUU Revisi Kedua UU KPK, tanggal 9 Februari 2016, Konsinyering di
Hotel Intercontinental, Jakarta, Panja Pengharmonisasian RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. Panja 2 RUU Revisi Kedua UU KPK, tanggal 10 Februari 2016, melanjutkan
Rapat Panja Pengharmonisasian RUU tentang Perubahan Kedua atas UU
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7. Pleno 17 Badan Legislasi, tanggal 10 Februari 2016, Pengambilan Keputusan
atas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
366
Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 UU P3 menyatakan bahwa dalam
membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada
asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.
Terhadap dalil para Pemohon mengenai adanya pelanggaran asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dalam penyusunan UU
19/2019
serta
tidak
adanya
partisipasi
baik
dari
masyarakat
maupun
lembaga/institusi terkait, Mahkamah berpendapat:
a) berkenaan dengan asas kejelasan tujuan maka hal tersebut terlihat dari
Penjelasan Umum yang telah menguraikan latar belakang, maksud dan tujuan
penyusunan undang-undang yang tujuannya bukan untuk memperlemah
kewenangan KPK, adapun norma yang berkenaan dengan pembentukan Dewan
Pengawas, pemberian kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan, dan perubahan status kepegawaian KPK diprediksi para pemohon
akan memperlemah kewenangan KPK dan mengganggu independensi KPK,
penilaian terhadap substansi norma bukan merupakan ranah pengujian formil.
Oleh karena itu menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah dilihat secara
keseluruhan norma undang-undang yang apabila dianggap dapat merugikan hak
konstitusional atau menyimpangi dari tujuan dibentuknya undang-undang maka
dapat dilakukan pengujian secara materiil terhadap norma dimaksud ke
Mahkamah
Konstitusi,
dengan
demikian
sesungguhnya
dengan
telah
dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan
Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan, terlepas bahwa norma
undang-undang tersebut apakah menyimpangi tujuan penyusunan undang-undang
dan dikhawatirkan akan merugikan hak konstitusional warga negara tersebut
terhadap hal demikian haruslah dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui
pengujian materiil suatu undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukan melalui
pengujian formil;
b) berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal demi pasal
yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang
berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya
367
sehingga tidak dapat dilaksanakan, maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya
dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, sehingga Mahkamah akan
menjawab dan menilainya melalui pertimbangan Mahkamah. Dengan demikian
sesungguhnya terhadap dalil adanya pelanggaran asas tentang kejelasan tujuan
sehingga tidak dapat digunakan, secara umum dimaksudkan terhadap seluruh
norma yang terdapat dalam undang-undang a quo dan tidak dapat dinilai tanpa
melalui pengujian materiil;
c) berkenaan dengan dalil pelanggaran asas kesesuaian antara jenis, hierarki,
dan materi muatan sebab UU 19/2019 tidak mencantumkan Ketentuan Peralihan,
menurut Mahkamah mencantumkan judul Ketentuan Peralihan dalam perubahan
suatu undang-undang untuk menampung pasal-pasal peralihan yang baru yaitu
Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D adalah tidak lazim karena pasal-
pasal lain yang diubahpun tidak mencantumkan judul Bab. Sebagai undang-
undang perubahan, judul Bab dimaksud melekat kepada sistematika undang-
undang lama yang diubah. Dengan demikian, dalil para Pemohon tidak beralasan
menurut hukum;
d) berkenaan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, menurut
Mahkamah walaupun menurut para Pemohon UU 19/2019 tidak dibutuhkan saat
ini, namun hal tersebut tidak semata hanya dilihat dari sudut pandang KPK saja
tetapi harus juga dilihat dari tujuan dibentuknya undang-undang itu sendiri bagi
kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia yang
tentu tidak dapat memuaskan semua pihak. Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf
e UU P3, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan
perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan
bermanfaat
dalam
mengatur
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara. Seirama dengan Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3 bagian
konsiderans dan Penjelasan Umum UU 19/2019 juga telah mengakomodir asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan tersebut, sangatlah mustahil konsiderans
bagian menimbang sebagai dasar filosofis dan sosiologis serta bagian Penjelasan
Umum sebagai latar belakang pembentukan mengabaikan asas ini, terlebih lagi
lahirnya undang-undang sebagai produk hukum yang ditujukan untuk memberikan
perlindungan bagi seluruh rakyat;
e) berkenaan dengan asas keterbukaan menurut Mahkamah, dalil para
Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses pembentukan undang-
368
undang a quo menuai penolakan besar-besaran dari masyarakat luas, terbukti dari
masifnya aksi demontrasi yang digelar di hampir seluruh wilayah Indonesia, selain
itu pembentukan UU 19/2019 tidak bersifat transparan dan terbuka mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan, terlebih KPK sebagai stakeholder yang sama sekali tidak
diikutsertakan dalam pembahasan. Mahkamah berpendapat asas keterbukaan
berkaitan
erat
dengan
partisipasi
dalam
pembentukan
undang-undang.
Berdasarkan bukti Lampiran IX yang diajukan oleh DPR terkait Rangkaian
Kegiatan Seminar dan Diskusi Publik, pada Surat Keterangan Nomor
64/PU/XI/2019 yaitu:
1. Seminar Nasional dengan tema “Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
KPK)” di Universitas Andalas, Sumatera Barat, tanggal 8 s.d. 10 Februari
2017;
2. Seminar Nasional dengan tema “Menangkap Aspirasi Publik Mengenai
Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Universitas Gadjah Mada, DIY,
tanggal 21 s.d. 23 Maret 2017;
3. Seminar Nasional dengan tema “Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di
Universitas Sumatera Utara (USU) tanggal 16 s.d. 19 Maret 2017;
4. Seminar Nasional dengan tema “Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di
Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, tanggal 28 Februari 2017;
Berdasarkan bukti Lampiran X yang diajukan oleh DPR tentang Laporan
Panitia Angket DPR RI, pada BAB III tentang Fakta, Data dan Hasil Penyelidikan,
terdapat kegiatan yang telah dilaksanakan berkenaan dengan penyusunan RUU
19/2019, antara lain: RDPU Pansus Angket KPK dengan tokoh masyarakat, aktivis
dan LSM tanggal 19 Juni 2017; RDPU dengan Akademisi Universitas Ibnu
Chaldun, Jakarta, tanggal 7 Juli 2017; RDPU dengan Ikatan Alumni Universitas
Indonesia dan Mahasiswa UI Bangkit Untuk Keadilan, tanggal 10 Juli 2017; RDPU
dengan Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber, tanggal 10 Juli 2017; RDPU
dengan Prof. Dr. Romli Atmasasmita dan Dr. Solehuddin, tanggal 11 Juli 2017; dan
lain-lain. Di samping itu, juga telah diagendakan RDP Pansus Angket KPK dengan
369
Pimpinan KPK, tanggal 20 September 2017 dengan agenda membahas
pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK
terhadap fungsi kelembagaan, tata kelola SDM, anggaran dan kewenangan KPK,
namun KPK melalui surat tertulisnya Nomor B/6086/01-55/09/2017, tanggal 20
September 2017 belum dapat memenuhi panggilan Pansus dengan alasan masih
menjadi Pihak Terkait dalam sidang Judicial Review di MK.
Selain itu, DPR berdasarkan surat Nomor LG/01892/DPR RI/II/2016, tanggal 3
Februari 2016, mengundang Pimpinan KPK untuk RDP dalam rangka
pengharmonisasian RUU 19/2019, kemudian KPK berdasarkan surat Nomor B-
790/01-55/02/2016, tanggal 3 Februari 2016, dalam suratnya menyampaikan
bahwa UU KPK yang ada sekarang sudah cukup mendukung operasional kegiatan
KPK sehingga tidak perlu dilakukan perubahan dan menyarankan untuk lebih
mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa undang-undang yang
terkait dengan pemberantasan korupsi [vide bukti P-22].
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa Badan Legislasi dan Panitia
angket DPR telah melakukan Raker, RDP, RDPU, Rapat Panja dan kegiatan
lainnya untuk menyerap aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat, baik dari
tokoh masyarakat, aktivis anti korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
akademisi, pakar hukum tata negara dan hukum pidana, Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK), Kejaksaan, sampai dengan beberapa saksi yang pernah terkait dengan
penananganan kasus korupsi di KPK. Terkait dengan uraian serangkaian kegiatan
tersebut, Mahkamah menemukan fakta bahwa beberapa kali KPK menolak
menghadiri pembahasan perihal revisi UU KPK. Hal demikian berarti bukanlah
pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) yang tidak mau melibatkan KPK
tetapi secara faktual KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses
pembahasan rencana revisi UU KPK [vide bukti P-22 dan bukti Lampiran X yang
diajukan oleh DPR tentang Laporan Panitia Angket DPR RI]. Namun terlepas dari
penolakan KPK tersebut, pembentuk undang-undang telah memenuhi ketentuan
Pasal 96 ayat (2) UU P3. Adapun demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai pihak
terkait dengan revisi UU KPK, demonstrasi tersebut menurut Mahkamah, sebagai
salah satu bentuk kebebasan menyatakan pendapat, karena kegiatan tersebut
tidak hanya dilakukan oleh kelompok yang menentang revisi UU KPK namun juga
370
oleh kelompok yang mendukung dilakukan revisi terhadap UU KPK. Apalagi ada
tidaknya demonstrasi tidak menentukan keabsahan formalitas pembentukan
undang-undang. Dengan demikian dalil para Pemohon tidak beralasan menurut
hukum;
Terhadap dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan pembentuk
undang-undang menggunakan Naskah Akademik fiktif dan tidak memenuhi syarat
saat penyusunan UU 19/2019, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 1 angka 11
UU P3 menyatakan bahwa Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau
pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah
tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi
terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Dalam perkara a quo
bukti naskah akademik yang diajukan oleh para Pemohon [vide bukti P-8] dan
naskah akademik yang diajukan oleh DPR pada Lampiran XII adalah naskah
akademik yang sama. Bedanya, naskah akademik yang dijadikan bukti oleh para
Pemohon adalah naskah akademik yang memiliki halaman depan (cover)
bertanggal September 2019, sementara naskah akademik yang dijadikan
Lampiran bukti oleh DPR tidak terdapat halaman depan (cover) dan tidak
tercantum tanggal. Apabila fakta tersebut diletakkan dalam dalil para Pemohon,
adalah tidak benar bahwa naskah akademik dimaksud bersifat fiktif. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (hlm. 391 Edisi ke empat Tahun 2008), kata “fiktif”
bermakna “bersifat fiksi” dan “hanya terdapat dalam khayalan”. Dengan makna
tersebut, naskah akademik yang diajukan sebagai bukti bukanlah bersifat fiksi atau
khayalan, tetapi adalah benar bahwa antara tanggal yang dicantumkan di halaman
depan (cover) tidak bersesuaian dengan tujuan atau kegunaan pembentukan
naskah akademik sebagaimana tercantum dalam halaman 4 bukti yang diajukan
oleh para Pemohon dan Lampiran XII yang diajukan oleh DPR. Dengan demikian
dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa naskah akademik RUU 19/2019
adalah fiktif adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.15.5] bahwa pada tahapan pembahasan RUU diatur dalam Pasal 65 sampai
dengan Pasal 68, dan Pasal 71 sampai dengan Pasal 71A UU P3, menurut
Mahkamah oleh karena pada Sub-paragraf [3.15.4] di atas telah menguraikan
berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh Badan Legislasi baik berupa Raker,
371
RDP, Rapat Panja harmonisasi RUU 19/2019, kemudian DPR juga telah
melakukan berbagai seminar dan diskusi dengan berbagai universitas, dan Panitia
Hak Angket juga telah menyampaikan Laporan dalam rapat Paripurna DPR RI
tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK serta menerima berbagai
aspirasi dari berbagai pihak. Kemudian pada Sub-paragraf [3.15.3] di atas juga
telah diuraikan rangkaian kegiatan RUU a quo sejak disetujui sebagai usulan
Badan Legislasi dalam Rapat Badan Legislasi hingga Rapat 2 Panja. Dengan
demikian menurut Mahkamah, proses pembahasan UU 19/2019 telah memenuhi
prosedur sebagaimana yang ditentukan oleh UU P3;
[3.15.6] bahwa pada tahapan persetujuan RUU diatur dalam Pasal 69 sampai
dengan Pasal 70 UU P3, tahap pengesahannya diatur dalam Pasal 72 sampai
dengan Pasal 74 UU P3, dan tahap pengundangan diatur dalam Pasal 81 sampai
dengan Pasal 85 serta Pasal 87 UU P3. Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II
RUU 19/2019 dengan agenda pengambilan keputusan dilaksanakan pada tanggal
17 September 2019 dan dilakukan secara aklamasi. Adapun dalil para Pemohon
yang pada pokoknya menyatakan sidang paripurna tidak kuorum termasuk tidak
kuorum secara fisik. Berkenaan dengan dalil a quo, Mahkamah perlu menegaskan
bahwa kehadiran secara fisik dalam proses pembentukan undang-undang
termasuk dalam persetujuan bersama adalah sebuah keharusan. Kehadiran
demikian diperlukan dalam proses pembentukan undang-undang, yaitu: (1)
sebagai bentuk konkret dari pelaksanaan konsep perwakilan rakyat; (2) untuk
memberikan kesempatan bagi anggota legislatif yang sejak semula tidak ikut
membahas pembentukan suatu undang-undang karena mekanisme internal
lembaga legislatif yang membagi pembentukan undang-undang berdasarkan
komisi dan/atau gabungan komisi tertentu; dan (3) untuk mengantisipasi
kemungkinan terjadinya pengambilan putusan akhir melalui voting. Namun setelah
Mahkamah mencermati bukti yang diajukan oleh para Pemohon [vide bukti P-11
dan bukti P-24] dan bukti yang diajukan oleh DPR [vide bukti Lampiran XX dan
Lampiran XXI] Mahkamah tidak memiliki keyakinan yang cukup perihal jumlah
kehadiran anggota DPR dalam tahap persetujuan bersama revisi UU KPK
dimaksud. Dalam hal ini para Pemohon hanya mengajukan bukti berupa fotokopi
foto suasana Rapat Paripurna dan fotokopi artikel media online yang tidak dapat
menjelaskan perihal keterpenuhan kuorum berdasarkan kehadiran secara fisik
372
kehadiran anggota DPR dalam tahap persetujuan bersama revisi UU KPK. Begitu
pula bukti yang diajukan oleh DPR berupa Rekapitulasi Kehadiran Anggota Dalam
Rapat Paripurna DPR RI tanggal 17 September 2019 yang memuat bahwa
kehadiran anggota pada saat rapat dimulai/dibuka sebanyak 289 anggota dan
pada saat rapat selesai/ditutup sebanyak 401 anggota dengan ketentuan kuorum
yaitu 281 orang anggota dari 6 (enam) Fraksi DPR RI, serta video Rapat Paripurna
DPR 17 September 2019. Berdasarkan fakta tersebut, untuk kepentingan
pembuktian pengujian formil selanjutnya, pemohon dan pembentuk undang-
undang tidak cukup hanya mengajukan bukti untuk membuktikan kehadiran
anggota DPR secara fisik dengan hanya menyampaikan daftar hadir yang
ditandatangani anggota DPR apalagi hanya menyerahkan jumlah rekapitulasi
kehadiran, namun harus menyerahkan bukti visual dan/atau bukti audio visual
rekaman persidangan yang dapat menunjukkan jumlah kehadiran secara fisik
anggota DPR. Begitu pula berkenaan dengan penjelasan para Pemohon yang
menyatakan RUU 19/2019 yang tidak ditandatangani oleh Presiden, dalam hal ini
Mahkamah perlu menjelaskan bahwa merujuk ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD
1945 juncto Pasal 73 ayat (2) UU P3 sekalipun rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama antara DPR dan Presiden tidak disahkan oleh Presiden,
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disetujui bersama,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan. Artinya, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
namun tidak disahkan atau tidak ditandatangani Presiden tidaklah dapat dijadikan
alasan bahwa sebuah undang-undang adalah cacat formil, karena secara
konstitusional RUU yang tidak ditandatangani oleh Presiden tetap sah menjadi
undang-undang setelah 30 (tiga puluh) hari sejak disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden. Dengan demikian dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa sebagaimana dikemukakan dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, dasar argumentasi
Mahkamah memberikan pembatasan waktu dalam pengajuan pengujian formil
undang-undang, yaitu paling lama 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-
undang dimuat dalam Lembaran Negara adalah untuk alasan kepastian hukum
agar sebuah undang-undang perlu lebih cepat diketahui statusnya apakah sebuah
undang-undang telah dibuat secara sah atau tidak (vide Putusan Mahkamah
373
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, hlm. 92). Masih dalam konteks kepastian
hukum itu pula, Mahkamah memandang penting untuk menyatakan atau
menegaskan bahwa pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam
memutus permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)
dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah undang-undang.
Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)
dimaksud belum akan memberikan implikasi besar dalam pelaksanaan undang-
undang terutama dalam penyiapan peraturan perundang-undangan yang
diperintahkan dan dibutuhkan dalam pelaksanaan undang-undang, termasuk juga
tindakan hukum lain yang dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah
undang-undang.
Bahkan,
untuk
tujuan
kepastian
dimaksud,
termasuk
pertimbangan kondisi tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela
sebagai bentuk tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses
pemeriksaan antara pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon
menggabungkan kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk
dalam hal ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
[3.17]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
di
atas
Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan formil;
[4.3] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
374
[4.4] Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
[4.5]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
----------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 1 (satu) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion) perihal permohonan pengujian formil terkait UU 19/2019
sebagai berikut:
A. Pendahuluan
Dalam rangka memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Pengujian
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK), mengingat begitu banyaknya jumlah
Pemohon dan permohonan serta kompleksitas persoalan dalam Undang-Undang a
quo. Oleh karena itu, pendapat berbeda (dissenting opinion) saya dalam perkara a
375
quo berlaku pula secara mutatis mutandis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam
registrasi
perkara
lainnya
sepanjang
terkait
dengan
perkara
pengujian Undang-Undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yakni perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019, perkara
Nomor 62/PUU-XVII/2019, dan perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019.
B. Kedudukan Hukum
Saya memiliki pendapat yang sama dengan 6 (enam) Hakim Konstitusi dalam
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
terhadap para Pemohon pengujian formil diterapkan syarat yang sama dengan
para Pemohon dalam pengujian materiil. Artinya, syarat legal standing (kedudukan
hukum) untuk pengujian materiil berlaku mutatis mutandis dalam pengujian formil.
Oleh karena itu, saya berpendirian bahwa seluruh permohonan dalam perkara
a quo secara prima facie memiliki kedudukan hukum (legal standing).
C. Pokok Permohonan
Setelah mencermati secara sungguh-sungguh seluruh dinamika persidangan
dan karakteristik tiap-tiap perkara dalam pengujian Undang-Undang a quo
terhadap Undang-Undang Dasar, tibalah saya pada keyakinan dan pendirian yang
sama dengan Keterangan Ahli Bagir Manan dalam persidangan yang pada
pokoknya menyatakan bahwa yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang
melalui Undang-Undang a quo, sejatinya adalah membentuk “sebuah Undang-
Undang baru tentang KPK, meskipun Undang-Undang a quo secara kasat mata
terlihat seolah-olah terbatas sekedar membentuk “sebuah Undang-Undang
perubahan KPK.”
Beberapa perubahan ketentuan mengenai Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPK) dalam Undang-Undang a quo secara nyata telah mengubah
postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental. Perubahan ini
sangat nampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat
serta dilakukan pada momentum yang spesifik, yakni Hasil Pemilihan Umum
Presiden (Pilpres) dan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) telah diketahui dan
kemudian mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden untuk
disahkan Presiden menjadi Undang-Undang) hanya beberapa hari menjelang
berakhirnya masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019 dan beberapa minggu
menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama.
376
Suatu pembentukan Undang-Undang yang dilakukan dalam jangka waktu yang
relatif sangat singkat dan dilakukan pada momentum spesifik yang mengundang
pertanyaan besar memang tidaklah secara langsung menyebabkan Undang-
Undang tersebut inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, singkatnya waktu pembentukan Undang-Undang a quo jelas berpengaruh
secara signifikan terhadap sangat minimnya partisipasi masyarakat, sangat
minimnya masukan yang diberikan oleh masyarakat secara tulus dan berjenjang
(bottom up) dan dari para supporting system yang ada baik dari sisi Presiden
maupun DPR, serta sangat minimnya kajian dampak analisis terhadap pihak
(khususnya lembaga) yang akan melaksanakan ketentuan Undang-Undang a quo
(in casu KPK). Selain itu, tidak sinkronnya antara Naskah Akademik (yang
cenderung berorientasi pada pembentukan “sebuah Undang-Undang perubahan
KPK”) dan RUU (yang memang sejak awal ternyata telah berorientasi membentuk
“sebuah Undang-Undang baru tentang KPK” juga menunjukkan bahwa dalam
Undang-Undang a quo telah terjadi disorientasi arah pengaturan mengenai
kelembagaan KPK serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akumulasi dari berbagai kondisi tersebut di atas, menyebabkan sangat
rendahnya,
bahkan
mengarah
pada
nihilnya
jaminan
konstitusionalitas
pembentukan Undang-Undang a quo. Jaminan konstitusionalitasnya pembentukan
suatu Undang-Undang tidaklah semata-mata hanya dapat didasarkan pada
ketentuan Pasal 5, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), melainkan wajib
didasarkan pula pada Staatsidee yang berdasarkan kearifan asli bangsa Indonesia
serta pasal-pasal terkait lainnya dalam UUD NRI Tahun 1945 yang selama ini
umumnya lazim digunakan sebagai dasar pengujian bagi pengujian Undang-
Undang secara materiil, in casu antara lain: Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, sebab ide
dasar dari sejarah lahirnya konsep mekanisme pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar (Constitutional Review) sejak awalnya memang
dimaksudkan bersifat umum sehingga meliputi baik pengujian formil maupun
materiil. Oleh karena itu, Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur
bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah “.... mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar...”, sehingga pengujian undang-undang
377
jelas meliputi baik pengujian formil maupun materiil. Hal ini pula yang menjadi
landasan yuridis dan norma pengaturan dalam Ketentuan Pasal 51A ayat (4) dan
ayat (5) UU Nomor 24/2003 juncto UU Nomor 8/2011 juncto UU Nomor 7/2020
tentang Mahkamah Konstitusi.
Tatkala berfokus mencermati secara saksama berbagai aspek formil terkait
prosedur pembentukan Undang-Undang a quo, saya meyakini dan berpendirian
bahwa seluruh tahapan prosedural pembentukan Undang-Undang secara kasat
mata memang telah ditempuh oleh Pembentuk Undang-Undang. Namun, yang
sejatinya terjadi adalah hampir pada setiap tahapan prosedur pembentukan
Undang-Undang a quo terdapat berbagai persoalan konstitusionalitas dan
moralitas yang cukup serius. Dalam konteks inilah diperlukan suatu pembacaan
mendalam guna menilai konstitusionalitas pembentukan Undang-Undang a quo.
Secara konseptual, ruang lingkup pengujian formil pembentukan suatu undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan dalam Ketentuan Pasal 2
ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menyatakan bahwa
“Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian terhadap
proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945.” Oleh karena itu, pengujian formil sejatinya sangat penting guna
mengendalikan praktek pembentukan hukum (khususnya undang-undang) agar
mengikuti dengan ketat seluruh aturan dan arahan yang sudah ditentukan dalam
norma hukum tertinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Jimly Asshidiqie (2020) memberikan contoh beberapa kategori objek pengujian
formil, antara lain: format susunan peraturan (form) dan proses yang terjadi dalam
tahapan pembentukan undang-undang. Begitu pula Keterangan Ahli Maruarar
Siahaan dalam perkara a quo yang menyatakan bahwa sejumlah rujukan
mengenai uji formil adalah menyangkut proses, prosedur, dan tata cara, siapa
yang berwenang, dan bentuk dari peraturan yang dirumuskan. Dengan mengambil
pendapat Jimly Asshidiqie dan Maruarar Siahaan tersebut sebagai titik tolak dan
tolak
ukur,
saya
meyakini
pendapat
beberapa
indikator
spesifik
yang
menyebabkan Undang-Undang a quo memiliki persoalan konstitusionalitas dan
moralitas yang sangat serius, antara lain:
378
1. Berdasarkan keterangan pembentuk undang-undang, khususnya mengenai
kronologis
pembentukan
Undang-Undang
a
quo,
tahap
pembahasan
berlangsung sejak tanggal 12 September 2019, Rapat Kerja (Raker) pertama
antara Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) dan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) selaku
menteri yang mewakili Presiden dengan Badan Legislasi DPR sampai dengan
17 September 2019 (Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. Salah satu
dokumen penting dalam tahap pembentukan RUU adalah DIM (Daftar
Inventarisasi Masalah). Oleh karena RUU ini merupakan usul inisiatif DPR,
maka DIM disiapkan oleh Presiden. Dengan diperolehnya fakta dari keterangan
Pembentuk Undang-Undang bahwa Raker pertama dilaksanakan tanggal 12
September 2019 dan Rapat Panitia Kerja (Panja) pertama dilaksanakan
tanggal 13 September 2019, sulit bagi saya untuk tidak menyimpulkan bahwa
DIM RUU ini disiapkan oleh Presiden dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua
puluh empat) jam. Akselerasi penyusunan DIM oleh Presiden (beserta
supporting system yang ada di dalamnya) secara luar biasa ini jelas
menyebabkan minimnya partisipasi masyarakat, sangat minimnya masukan
yang selama ini umumnya diberikan secara tulus dan berjenjang (bottom up)
dari supporting system yang ada, serta sangat minimnya kajian dan analisis
dampak terhadap pihak yang akan melaksanakan ketentuan Undang-Undang a
quo (in casu KPK). Secara keseluruhan dan hal ini tentunya menyebabkan
sangat rendahnya, bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas
pembentukan Undang-Undang a quo. Padahal Pasal 92 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan mengatur bahwa “Pandangan dan Pendapat Presiden dan Daftar
Inventarisasi Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal Rancangan Undang-Undang diterima Presiden.”
Dalam konteks ini, saya tidak menemukan argumentasi dan justifikasi apapun
yang dapat diterima oleh common sense bahwa suatu perubahan yang begitu
banyak dan bersifat fundamental terhadap lembaga sepenting KPK disiapkan
379
dalam bentuk DIM RUU kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, padahal jangka
waktu yang dimiliki oleh Presiden untuk melaksanakan itu adalah paling lama
60 (enam puluh) hari.
2. Berdasarkan bentuk susunan format kenvorm Undang-Undang a quo
ditemukan salah satu fakta menarik, yakni tidak lazimnya letak narasi
pengesahan dan pengundangan (in casu narasi pengundangan disebutkan
lebih dahulu sebelum narasi pengesahan, padahal secara prosedural jelaslah
bahwa suatu undang-undang seharusnya disahkan terlebih dahulu baru
kemudian
diundangkan).
Dalam
beberapa
undang-undang
lain
yang
pengesahannya tidak dalam bentuk tanda tangan Presiden, melainkan
berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 selalu disebutkan narasi
pengesahannya terlebih dahulu kemudian narasi pengundangannya. Terhadap
fakta ini telah beberapa kali saya mintakan penjelasan resmi dari kuasa
Presiden, namun hingga akhir persidangan, hal ini sama sekali tidak diberikan
penjelasan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila Maruarar Siahaan
selaku ahli yang diajukan Presiden juga mengakui dalam kesimpulan
keterangan ahlinya bahwa “...revisi Undang-Undang KPK dalam Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 memang tidak sempurna, memiliki kekurangan,
serta menimbulkan kecurigaan...”, meskipun Maruarar Siahaan berpendapat
bahwa tidak cukup alasan untuk menyatakan Undang-Undang a quo
inkonstitusional.
3. Tidak adanya jawaban yang pasti dan meyakinkan mengenai alasan Presiden
Joko Widodo yang tidak menandatangani Undang-Undang a quo, sehingga
pengesahan Undang-Undang a quo didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat
(5) UUD NRI Tahun 1945. Dalam perkembangannya, meskipun tidak
menandatangani Undang-Undang a quo, Presiden Joko Widodo dalam jangka
waktu yang relatif cepat menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang a quo. Hal ini sangat jauh berbeda dengan praktik dan
konteks beberapa undang-undang sebelumnya yang pengesahannya juga tidak
dalam bentuk tanda tangan Presiden di mana pada umumnya Presiden masih
memerlukan waktu yang tidak secara segera menetapkan berbagai peraturan
pelaksanaan dari suatu undang-undang yang tidak ditandatanganinya. Hal ini
tentunya semakin menguatkan validitas keterangan Ahli Maruarar Siahaan
sebagaimana yang saya ungkapkan pada poin 2 di atas. Dengan tidak adanya
380
jawaban yang pasti dan meyakinkan mengenai alasan Presiden Joko Widodo
yang tidak menandatangani Undang-Undang a quo ini, namun pada sisi lain
begitu cepat menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan menyebabkan
terjadinya absurditas praktik ketatanegaraan dan semakin terpeliharanya
praktik pembentukan undang-undang yang tidak didasarkan pada budaya yang
membiasakan adanya justifikasi (culture of justification) vide keterangan Ahli
Susi Dwi Harijanti.
4. Selain absurditas yang terjadi dalam konteks poin 3 di atas, terjadi pada
keterangan yang disampaikan komisioner KPK selaku Pihak Terkait. Nyaris
seluruh keterangan yang disampaikan Pihak Terkait tersebut bersifat afirmatif
terhadap substansi Undang-Undang a quo, padahal hal ini tentunya sangat
jauh berbeda dengan visi, misi, cita-cita, dan program mereka saat sedang
menjalani uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) yang masih berada
dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan telah dipilihnya cara persidangan simultan oleh Mahkamah Konstitusi
terhadap seluruh perkara pengujian Undang-Undang a quo, tidaklah terhindarkan
pula bagi Hakim Konstitusi, setidaknya saya, untuk mempertimbangkan aspek
formil dan materiil dari Undang-Undang a quo secara simultan dan berkelindan.
Kondisi ini akhirnya mengarah pada tersedianya beberapa alternatif koridor yang
dapat ditempuh oleh Hakim Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara Undang-Undang a quo sebagaimana beberapa kali saya ungkapkan
dalam persidangan Undang-Undang a quo. Bahkan setidaknya terdapat 3 (tiga)
opsi koridor untuk memutus perkara pengujian Undang-Undang a quo, yakni:
1. Pertahankan Undang-Undang a quo (dengan menyatakan menolak seluruh
permohonan para Pemohon);
2. Mahkamah memperbaiki beberapa (bahkan banyak) materi yang terdapat
dalam Undang-Undang a quo dengan mengabulkan sebagian permohonan
para Pemohon, khususnya para Pemohon uji materiil) agar Undang-Undang a
quo menjadi terjamin konstitusionalitasnya; atau
3. Kembali ke Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum perubahan dan dengan
menyatakan bahwa Undang-Undang a quo bertentangan dengan Undang-
381
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan 3 (tiga) opsi koridor untuk memutus perkara pengujian di atas, saya
berijtihad untuk menempuh koridor “jalan tengah terbaik” yang saya yakini, yaitu
menyatakan bahwa pembentukan undang-undang a quo bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945, sehingga undang-undang a quo tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Ijtihad ini saya lakukan berdasarkan argumentasi sebagai berikut:
1. Agar pembentuk undang-undang dapat mengulang proses pembentukan
undang-undang mengenai KPK dengan cara yang lebih baik, dalam suasana
yang lebih tenang, serta dalam jangka waktu yang lebih rasional dan
proporsional.
2. Pilihan koridor pertama tidak mungkin saya lakukan oleh karena begitu terang
benderangnya pelanggaran konstitusi yang terjadi dalam Undang-Undang
a quo, baik dalam aspek formil maupun beberapa aspek materiil, sedangkan
pilihan koridor kedua hanya akan menyebabkan pengaturan mengenai KPK
dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 30/2002 juncto UU
Nomor 19/2019 semakin compang-camping dan Mahkamah dapat berpotensi
dinilai justru tergelincir berubah fungsi untuk melakukan Legislatory on
Governing from the Bench atau bahkan Mahkamah akan dicatat sejarah telah
menjadi apa yang dikhawatirkan oleh Richard A Posner (2006) sebagai The
Judge as Occasional Legislator dalam bentuk yang paling ekstrem.
3. Dengan memilih koridor ketiga “inkonstitusional secara formil” ketimbang
menyatakan bahwa Undang-Undang a quo inkonstitusional secara materiil,
diharapkan dapat menyiratkan pesan konstitusional kepada pembentuk
undang-undang dan masyarakat pada umumnya, bahwa secara materiil
terdapat pula beberapa gagasan serta materi perubahan yang baik dan
konstitusional terhadap KPK dalam Undang-Undang a quo. Oleh karena itu,
manakala hal tersebut dibentuk dengan cara dan prosedur yang lebih baik
dalam suasana yang lebih tenang, serta dalam jangka waktu yang lebih
rasional dan proporsional diharapkan dapat terwujud secara kelembagaan KPK
yang lebih baik dibandingkan KPK yang didasarkan pada Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
382
4. Saya meyakini sepenuhnya bahwa fungsi KPK tetap dapat berjalan bahkan
lebih baik berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 dibandingkan dengan UU
Nomor 19 Tahun 2019. Terlebih lagi, komisioner KPK yang ada saat ini juga
seharusnya dapat lebih mantap di dalam menjalankan tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya sesuai visi, misi, cita-cita, dan program mereka saat
sedang mengalami uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang masih
berada dalam konteks keberlakuan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun memang
tentunya akan lebih baik manakala segera dilakukan pula beberapa perubahan
signifikan dan konstitusional dalam suatu Undang-Undang yang baru mengenai
KPK (baik yang bersifat perubahan maupun penggantian).
5. Terapi kejut (shock therapy) yang dilakukan Mahkamah terhadap Pembentuk
Undang-Undang
dalam
Putusan
MK
Nomor
27/PUU-VII/2009
dalam
perkembangannya belum cukup berdayaguna dan berhasil guna dalam
mengarahkan dan menjamin pembentuk undang-undang agar menghindarkan
pembentuk undang-undang dari ketergesa-gesaan dalam membentuk undang-
undang dan taat asas pada asas pembentukan undang-undang dan asas
materi muatan undang-undang. Sebab asas adalah titik tolak, tolok ukur dan
kendali untuk menjaga materi dan substansi dalam koridor konstitusi.
6. Yang terpenting agar para pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya
percaya bahwa mekanisme pengujian formil terhadap undang-undang di
Mahkamah Konstitusi nyata adanya dan bukan “sekadar indah dalam cerita”,
bukan seperti ungkapan “wujuduhu ka’adamihi (adanya sama seperti tidak
adanya)”; sebagai instrumen penyeimbang terhadap agresivitas supremasi
kekuatan politik mayoritas di parlemen dalam konteks pembentukan undang-
undang.
Dengan demikian, berdasarkan argumentasi (legal reasoning) sebagaimana
diuraikan di atas, saya berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan
permohonan para Pemohon.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
383
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan, bulan April, tahun dua ribu dua
puluh satu, dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal
sembilan belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal empat, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan
pukul 15.13 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku
Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams,
Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan
Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung
Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili, dan Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
384
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah
kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian
materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun
materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Sedangkan Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak
350
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945, dengan demikian menurut pasal ini Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU 19/2019) terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010, pada Paragraf [3.34] menyatakan
bahwa,
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau
tenggat
suatu
Undang-Undang
dapat
diuji
secara
formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-
Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana
ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan
dengan undang-Undang yang substansinya bertentangan dengan UUD
1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih
cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak,
sebab pengujian secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal
sejak awal. Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima)
hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai
waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-
Undang;
Oleh karena UU 19/2019 diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2019, sehingga
batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 1 Desember 2019, dan
permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 22 November
2019 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 168/PAN.MK/
351
2019, dengan demikian permohonan para Pemohon diajukan masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
352
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6]
Menimbang
bahwa
perihal
pengujian
formil
undang-undang,
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 berkaitan
dengan kedudukan hukum Mahkamah mempertimbangkan pada pokoknya
sebagai berikut:
• bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan
oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan
pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para
Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo
menguraikan kedudukan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pemohon I, II, dan III adalah perorangan warga negara Indonesia dan
merupakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-
2019 yang sering mengeluarkan sikap tegas terkait pembahasan perubahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
353
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Per
