PUU
Tahun 2017
79/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Adrianto Djokosoetono, S.T., MBA., dan Ir. Ateng Aryono, MBA.
Tanggal Registrasi: 2017-10-05
Tanggal Putusan: 2017-11-28
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 20/2008, UU 22/2009
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Aswanto (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Agung]] Nomor 37 P/HUM/2017 menyatakan:
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:
1. Sutarno, 2. Endru Valianto Nugroho, 3. Lie Herman Susanto, 4. Iwanto, 5. Ir. Johanes Bayu Sarwo Aji, 6. Antonius Handoyo tersebut;
2. Menyatakan [[Pasal 5 ayat (1) huruf e]], [[Pasal 19 ayat (2) huruf f]] dan ayat (3) huruf e, [[Pasal 20]], [[Pasal 21]], [[Pasal 27 huruf a]], [[Pasal 30 huruf b]], [[Pasal 35 ayat (9) huruf a]] angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, [[Pasal 36 ayat (4) huruf c]], [[Pasal 37 ayat (4) huruf c]], [[Pasal 37 ayat (4) huruf c]], Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
· Undang-Undang 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta
· [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 36 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 36 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
5. Memerintahkan kepada Panitera [[Mahkamah Agung]] untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Putusan [[Mahkamah Agung]] Nomor 37 P/HUM/2017 membuka potensi terjadinya ketidakt
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[79/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[79 PUU 2017--UU_MK-TOLAK-telahucap-28Nov2017. Doc]] mempertimbangkan [[kedudukan hukum
- [[Wahiduddin Adams]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Perihal
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] Tentang [[Mahkamah Konstitusi]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2017-10-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-10-27**: Perbaikan permohonan diterima
- **2017-11-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Putusan Nomor [[78/PUU-XIV/2016]], Mahkamah menyatakan, “Menimbang bahwa setelah mencermati dengan saksama argumentasi para Pemohon dalam permohonannya, Mahkamah berpendapat bahwa kerugian yang dialami para Pemohon bukan disebabkan oleh inkonstitutionalitas norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian ...
- Bagian Pertimbangan Hukum, Mahkamah menyatakan, “Menimbang bahwa menurut Mahkamah, sebuah perusahaan aplikasi penyedia jasa angkutan umum meskipun hanya menjual aplikasi online bagi masyarakat tentunya harus juga didukung oleh Perusahaan Angkutan Umum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau ba...
- Putusan Nomor [[78/PUU-XIV/2016]], Mahkamah menyatakan, “Menimbang bahwa setelah mencermati dengan saksama argumentasi para Pemohon dalam permohonannya, Mahkamah berpendapat bahwa kerugian yang dialami para Pemohon bukan disebabkan oleh inkonstitutionalitas norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian ...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[86/PUU-XVI/2018]]
- [[93/PUU-XV/2017]]
- [[98/PUU-XVI/2018]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
[[Mahkamah Agung]] Nomor 37 P/HUM/2017 menyatakan:
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:
1. Sutarno, 2. Endru Valianto Nugroho, 3. Lie Herman Susanto, 4. Iwanto, 5. Ir. Johanes Bayu Sarwo Aji, 6. Antonius Handoyo tersebut;
2. Menyatakan [[Pasal 5 ayat (1) huruf e]], [[Pasal 19 ayat (2) huruf f]] dan ayat (3) huruf e, [[Pasal 20]], [[Pasal 21]], [[Pasal 27 huruf a]], [[Pasal 30 huruf b]], [[Pasal 35 ayat (9) huruf a]] angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, [[Pasal 36 ayat (4) huruf c]], [[Pasal 37 ayat (4) huruf c]], [[Pasal 37 ayat (4) huruf c]], Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
· Undang-Undang 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta
· [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 36 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 36 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
5. Memerintahkan kepada Panitera [[Mahkamah Agung]] untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Putusan [[Mahkamah Agung]] Nomor 37 P/HUM/2017 membuka potensi terjadinya ketidakterbitan dan tidak terkonkontrolnya gerak usaha pelaku bisnis angkutan umum tidak dalam trayek. Oleh karena, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung a quo bahwa tidak diperlukan status badan hukum bagi pelaku bisnis jasa angkutan umum tidak dalam trayek, maka memunculkan persoalan berikut ini, yaitu, antara lain:
1) tidak bisa dipastikan berapa jumlah pelaku bisnis jasa angkutan tersebut, yang dapat digunakan Pemerintah untuk pembuatan kebijakan terkait angkutan umum;
2) tidak dapat dipastikan barometer kualitas layanan kepada masyarakat pengguna transportasi;
3) tidak dapat dipastikan adanya mekanisme kontrol terhadap pelanggaran hukum dan etika oleh pelaku bisnis jasa anggutan tidak dalam trayek terhadap masyarakat pengguna angkutan umum tersebut;
4) tidak dapat dipastikan mekanisme pertanggung jawaban dalam terjadi persoalan hukum atau buruk kualitas layanan yang dituntut masyarakat;
5) membuka peluang kompetisi tidak sehat dan tidak terkontrol dalam hal menjaring masyarakat pengguna jasa angkutan umum, atau dapat terjadi “perang tariff” antara pelaku bisnis angkutan umum berbadan hukum dengan pelaku usaha angkutan umum tidak dalam trayek;
6) ketidakterikatan pada badan hukum, sehingga pelaku usaha angkutan orang tidak dalam trayek terbebaskan dari urusan pajak dan pada akhirnya menjadi sangat bebas untuk menentukan tariff usahanya, yang merugikan anggota organda yang harus menentukan tariff usaha atas dasar antara lain beban pajak usaha;
Kondisi-kondisi tersebut di atas telah menempatkan pelaku bisnis angkutan umum berbadan hukum sebagai anggota Organda hukum berada dalam situasi bisnis yang tidak sehat dan tidak kompetitif melawan pelaku usaha angkutan umum tidak dalam trayek, sehingga merugikan anggota-anggota organda. Dengan tidak berbadan hukum, maka faktor-faktor penentu tarif jauh lebih murah bagi pelaku usaha angkutan orang tidak dalam trayek dibandingkan dengan pelaku usaha angkutan orang berbasis badan hukum. Pelaku usaha angkutan orang tidak dalam trayek oleh karenanya tidak membayar pajak badan usaha, dan menjalankan usahanya secara invidual-perseorangan, yang jauh berbeda beban “biaya produksi” bagi pelaku usaha angkutan orang berbasis badan hukum yang harus membayar pajak badan usaha dan pengeluaran rutin lainnya seperti membayar gaji pegawai dan/atau pengemudi kendaraan;
Bahwa [[Mahkamah Konstitusi]] dalam Putusan Nomor [[78/PUU-XIV/2016]] tertanggal 7 Februari 2017 pada pokoknya mengatur bahwa pelaku usaha angkutan umum tidak dalam trayek harus berbadan hukum, sementara Putusan Mahkmamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 tertanggal 20 Juni 2017 tidak mengharuskan usaha angkutan umum tidak dalam trayek berbadan hukum, sehingga tampak kontradiksi antara Putusan [[MA]] dengan Putusan [[MK]] a quo;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] Tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Putusan Nomor [[78/PUU-XIV/2016]], Mahkamah menyatakan, “Menimbang bahwa setelah mencermati dengan saksama argumentasi para Pemohon dalam permohonannya, Mahkamah berpendapat bahwa kerugian yang dialami para Pemohon bukan disebabkan oleh inkonstitutionalitas norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian ... - Bagian Pertimbangan Hukum, Mahkamah menyatakan, “Menimbang bahwa menurut Mahkamah, sebuah perusahaan aplikasi penyedia jasa angkutan umum meskipun hanya menjual aplikasi online bagi masyarakat tentunya harus juga didukung oleh Perusahaan Angkutan Umum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau ba... - Putusan Nomor [[78/PUU-XIV/2016]], Mahkamah menyatakan, “Menimbang bahwa setelah mencermati dengan saksama argumentasi para Pemohon dalam permohonannya, Mahkamah berpendapat bahwa kerugian yang dialami para Pemohon bukan disebabkan oleh inkonstitutionalitas norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian ... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] ### Perkara yang Merujuk - [[86/PUU-XVI/2018]] - [[93/PUU-XV/2017]] - [[98/PUU-XVI/2018]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
