PUU
Tahun 2016
79/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Sowanwitno Lumadjeng dan T. Yosef Subagio
Tanggal Registrasi: 2016-09-19
Tanggal Putusan: 2017-02-21
UU Diuji: UU 20/1997
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Manahan MP Sitompul (A) Aswanto (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 20 Tahun 1997]] tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 2 ayat (2)]]
- [[Pasal 3 ayat (2)]]
- [[Pasal 2 ayat (3)]]
- [[Pasal 18 ayat (2)]]
- [[Pasal 23]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Putusan [[79/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[79/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 20 Tahun 1997]] tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-03-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-06-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2013-07-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-05-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-03-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-08-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-08-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[12/PUU-XII/2014]]
- [[128/PUU-VII/2009]]
## Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 20 Tahun 1997]] tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 2 ayat (2)]]
- [[Pasal 3 ayat (2)]]
- [[Pasal 2 ayat (3)]]
- [[Pasal 18 ayat (2)]]
- [[Pasal 23]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
