Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

79/PUU-XIV/2016

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Sowanwitno Lumadjeng dan T. Yosef Subagio
Tanggal Registrasi: 2016-09-19
Tanggal Putusan: 2017-02-21
UU Diuji: UU 20/1997
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Manahan MP Sitompul (A) Aswanto (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 20 Tahun 1997]] tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 2 ayat (2)]] - [[Pasal 3 ayat (2)]] - [[Pasal 2 ayat (3)]] - [[Pasal 18 ayat (2)]] - [[Pasal 23]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan