PUU
Tahun 2014
79/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Pemohon: Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
kuasa kepada Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-08-20
Tanggal Putusan: 2015-09-22
UU Diuji: UU 17/2014, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A)", "Aswanto (A)", "Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: [[MK]] yang mengabulkan satu permohonan pengujian Undang-Undang, akan menyatakan satu pasal, ayat atau bagian dari Undang-Undang, dan bahkan Undang-Undang secara keseluruhan bertentangan dengan [[UUD 1945]]. Umumnya sebagai konsekuensinya, maka undang-undang, pasal, ayat atau bagian dari Undang-Undang yang diuji tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bunyi putusan demikian sesungguhnya mengandung arti bahwa ketentuan norma yang termuat dalam satu Undang-Undang dinyatakan batal (null and void) dan tidak berlaku lagi, meskipun [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (UU MK) tidak secara tegas menyatakan hal yang demikian. Dengan kata Iain norma yang diuji dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik dengan atau tanpa suatu syarat (conditionality), dikeluarkan dari sistim hukum yang berlaku.
Putusan MK yang mengabulkan permohonan, bersifat final sehingga merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir, dengan menyatakan pasal, ayat dan bagian Undang-Undang bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhitung sejak tanggal diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Makna final juga dapat diartikan bahwa putusan yang diambil dapat menjadi solusi terhadap masalah konstitusi yang dihadapi meskipun hanya bersifat sementara (eenmalig) yang kemudian akan diambil-alih oleh pembuat Undang-Undang. Muatan norma yang dikandung dalam pasal, ayat, dan bagian dari Undang-Undang tersebut tidak lagi menuntut kepatuhan dan tidak mempunyai daya sanksi. Hal itu juga berarti bahwa apa yang tadinya dinyatakan sebagai satu perbuatan yang dilarang dan dihukum, dengan putusan MK yang menyatakan satu pasal, ayat atau bagian dari Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi, maka perbuatan yang tadinya dilarang menjadi tidak terlarang lagi. Tatkala putusan demikian mengandung muatan kebijakan atau politik hukum yang baru sebagai tafsir atas norma konstitusi, maka putusan tersebut menjadi acuan yang mengikat dalam pengaturan lebih lanjut hal-hal yang relevan dalam Undang-Undang. Putusan MK yang demikian dalam kenyataannya telah mengubah hukum yang berlaku dan menyatakan lahirnya hukum yang baru, dengan menyatakan bahwa hukum yang lama sebagai muatan materi Undang-Undang tertentu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan lagi sebagai hukum. Dalam kenyataanya, hakim MK dengan putusan tersebut, sesungguhnya diberikan kekuasaan membentuk hukum untuk menggantikan hukum yang lama, yang dibuat oleh pembuat Undang-Undang dan oleh konstitusi secara khusus diberi wewenang untuk itu;
Hal ini sangat terkait erat dan menjadi substansi doktrin atau mekanisme checks and balances yang dibangun seiring dengan perubahan [[UUD 1945]]. Sejarah ketatanegaran Indonesia di masa Orde Baru hampir tidak mengenai adanya checks and balances di antara lembaga negara karena realitas kekuasaan terpusat pada Presiden (Sekretariat Jenderal [[MPR
Teks Putusan
# Putusan [[79/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang Majel...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[79/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Dikabulkan Sebagian
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-09-22
- **Significance**: High
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:51:00 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[79/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
## Perihal
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[001/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[019/PUU-IV/2006]]
- [[022/PUU-I/2003]]
- [[102/PUU-VII/2009]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[133/PUU-VII/2009]]
- [[20/PUU-XI/2013]]
- [[24/PUU-VI/2008]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[105/PUU-XIV/2016]]
- [[30/PUU-XVI/2018]]
- [[38/PUU-XV/2017]]
- [[39/PUU-XV/2017]]
- [[73/PUU-XII/2014]]
- [[82/PUU-XII/2014]]
- [[85/PUU-XII/2014]]
## Timeline
- **2000-08-18**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2001-01-01**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2004-12-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-09-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-08-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-12-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-05-13**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2009-07-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-10-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-11-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-06-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2012-05-11**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2013-03-27**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-10-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-12-20**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2013-12-24**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2014-01-23**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2014-03-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-03-27**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-04-02**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2014-04-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-05-14**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2014-05-20**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2014-05-28**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2014-05-30**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2014-06-04**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2014-06-23**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2014-07-17**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2014-08-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-08-08**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2014-08-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-08-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-08-28**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2014-09-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-09-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-09-09**: Perbaikan permohonan diterima
- **2014-09-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-09-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-10-13**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2014-10-21**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2014-11-04**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2014-11-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-09-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Amar Putusan
[[MK]] yang mengabulkan satu permohonan pengujian Undang-Undang, akan menyatakan satu pasal, ayat atau bagian dari Undang-Undang, dan bahkan Undang-Undang secara keseluruhan bertentangan dengan [[UUD 1945]]. Umumnya sebagai konsekuensinya, maka undang-undang, pasal, ayat atau bagian dari Undang-Undang yang diuji tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bunyi putusan demikian sesungguhnya mengandung arti bahwa ketentuan norma yang termuat dalam satu Undang-Undang dinyatakan batal (null and void) dan tidak berlaku lagi, meskipun [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (UU MK) tidak secara tegas menyatakan hal yang demikian. Dengan kata Iain norma yang diuji dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik dengan atau tanpa suatu syarat (conditionality), dikeluarkan dari sistim hukum yang berlaku.
Putusan MK yang mengabulkan permohonan, bersifat final sehingga merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir, dengan menyatakan pasal, ayat dan bagian Undang-Undang bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhitung sejak tanggal diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Makna final juga dapat diartikan bahwa putusan yang diambil dapat menjadi solusi terhadap masalah konstitusi yang dihadapi meskipun hanya bersifat sementara (eenmalig) yang kemudian akan diambil-alih oleh pembuat Undang-Undang. Muatan norma yang dikandung dalam pasal, ayat, dan bagian dari Undang-Undang tersebut tidak lagi menuntut kepatuhan dan tidak mempunyai daya sanksi. Hal itu juga berarti bahwa apa yang tadinya dinyatakan sebagai satu perbuatan yang dilarang dan dihukum, dengan putusan MK yang menyatakan satu pasal, ayat atau bagian dari Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi, maka perbuatan yang tadinya dilarang menjadi tidak terlarang lagi. Tatkala putusan demikian mengandung muatan kebijakan atau politik hukum yang baru sebagai tafsir atas norma konstitusi, maka putusan tersebut menjadi acuan yang mengikat dalam pengaturan lebih lanjut hal-hal yang relevan dalam Undang-Undang. Putusan MK yang demikian dalam kenyataannya telah mengubah hukum yang berlaku dan menyatakan lahirnya hukum yang baru, dengan menyatakan bahwa hukum yang lama sebagai muatan materi Undang-Undang tertentu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan lagi sebagai hukum. Dalam kenyataanya, hakim MK dengan putusan tersebut, sesungguhnya diberikan kekuasaan membentuk hukum untuk menggantikan hukum yang lama, yang dibuat oleh pembuat Undang-Undang dan oleh konstitusi secara khusus diberi wewenang untuk itu;
Hal ini sangat terkait erat dan menjadi substansi doktrin atau mekanisme checks and balances yang dibangun seiring dengan perubahan [[UUD 1945]]. Sejarah ketatanegaran Indonesia di masa Orde Baru hampir tidak mengenai adanya checks and balances di antara lembaga negara karena realitas kekuasaan terpusat pada Presiden (Sekretariat Jenderal [[MPR]] RI 2003, op.cit., hal. 14). Perubahan [[UUD 1945]] melahirkan satu kekuatan penyeimbang yang dibangun secara fungsional dalam bentuk kelembagaan yang setara. Jika dihadapkan dengan doktrin klasik separation of powers, kekuasaan negara yang diberikan kepada lembaga-lembaga yang terpisah satu dengan lainnya dalam rangka menghindarkan terjadinya campur tangan yang satu terhadap yang lain, maka mekanisme checks and balances pasca perubahan UUD 1945 tampaknya dapat juga dianggap satu pelunakan terhadap doktrin separation of powers atau pembagian kekuasaan negara dengan menghubungkan cabang kekuasaan yang saling terpisah (Carl Schm'my Constitutional Theory, Translated and edited by Jeffrey Seitzer, Duke University Press, Durham and London, 2008, hal 230). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah lahirnya kekuasaan yang bersifat mutlak tanpa pengawasan, dan menghindari berjalannya penyelenggaraan pemerintahan tanpa titik temu dalam mencapai tujuan bernegara yang ditetapkan dalam konstitusi;
Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[92/PUU-X/2012]]
Amar Putusan MK Nomor [[92/PUU-X/2012]] telah menyatakan:
1. -
[[Pasal 18 huruf g]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, "rencana kerja pemerintah, rencana strategis [[DPR]], dan rencana strategis [[DPD]]".
-
[[Pasal 18 huruf g]] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ''rencana kerja pemerintah, rencana strategis [[DPR]], dan rencana strategis [[DPD]]".
2. -
[[Pasal 20 ayat (1)]] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, "penyusunan Program Legislasi Nasional dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah";
-
[[Pasal 20 ayat (1)]] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "penyusunan Program Legislasi Nasional dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah";
3. -
[[Pasal 21 ayat (1)]] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi";
-
[[Pasal 21 ayat (3)]] sepanjang kata "DPD" bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
[[Pasal 21 ayat (3)]] sepanjang kata "DPD" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
Konstitusi adalah bahwa salah satu perubahan UUD 1945 yang mendasar adalah perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yaitu perubahan dari “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut membawa implikasi konstitusional yang mendalam yang tercermin pada sistem penyelenggaraan kekuasaan negara setelah perubahan. Jika kedaulatan rakyat sebelum perubahan dilakukan sepenuhnya oleh MPR maka setelah perubahan, kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar yang di dalamnya diatur mekanisme penyelenggaraan kedaulatan rakyat sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Dalam hal ini, DPR, DPD, dan Presiden menyelenggarakan kedaulatan rakyat di bidang legislasi sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Oleh karena seluruh aspek penyelenggaraan negara dalam bidang legislasi berdasarkan kedaulatan rakyat harus merujuk ketentuan Undang-Undang Dasar maka sistem yang hendak dibangun adalah sistem konstitusional, yaitu sistem penyelenggaraan negara yang berdasarkan pada ketentuan konstitusi. Sistem konstitusional yang dianut oleh UUD 1945 sebelum perubahan dimuat dalam Penjelasan Umum “Sistem Pemerintahan Negara” angka II. Dalam sistem konstitusional, kewenangan dan kekuasaan masing-masing lembaga negara diatur dan dirinci sedemikian rupa dan saling mengimbangi dan membatasi antara satu dan yang lainnya berdasar ketentuan Undang-Undang Da...
#### Pokok Permohonan
a quo”.
d. UU MD3 ini bertentangan dengan UUD 1945 yang telah diberikan tafsir oleh MK melalui Putusan Nomor 92/PUU-X/2012. Dengan demikian apa yang telah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap “dihidupkan” lagi dengan adanya Undang-Undang a quo;
e. Permohonan ini sangat penting (important) karena menyangkut penyelenggaraan fungsi legislasi. Dikhawatirkan dengan berlarut-larutnya proses pengujian yang sebenarnya sudah dilakukan terhadap materi yang sama hanya akan menghambat proses pembentukan Undang-Undang. Rakyat lebih memerlukan kehadiran Undang-Undang untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum dan menjamin keberlangsungan hidupnya dari pada “kontes” persidangan memerebutkan kewenangan dan kekuasaan. Rakyat akan merasa dipentingkan karena penyelenggara negara mengurus kepentingan umum, sebaliknya rakyat akan “marah” apabila penyelenggara negara mengurus kepentingannya sendiri.
f. Permohonan ini mendesak (urgent) untuk segera diputuskan karena saat ini terjadi peralihan periode masa jabatan MPR, DPR, dan DPD. Bagi anggota periode 2014-2019 sangat memerlukan kepastian hukum Undang-Undang yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota MPR, DPR, atau DPD.
123. Bahwa dengan ini Pemohon mohon kepada Mahkamah untuk dapat segera memeriksa dan memutus permohonan ini secara cepat dengan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 yang menyatakan:
“Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah menentukan dengan jelas bahwa DPD hanya berwenang ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dan tidak ikut serta pada pemberian persetujuan akhir yang lazimnya dilakukan pada rapat paripurna DPR pembahasan Tingkat II.”
Dengan demikian, argumentasi Pemohon dalam permohonannya yang menyatakan Undang-Undang a quo bertentangan dengan UU P3 dan UUD 1945, menurut DPR adalah tidak tepat dan tidak berdasar, mengingat ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 itu sendiri secara tegas dan jelas menunjukkan bahwa kewenangan pembahasan dan persetujuan atas suatu RUU ada di tangan Presiden dan DPR, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Nomor 92/PUU-X/2012.
b. Terkait pengujian materiil
1. Terkait hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon untuk mengajukan rancangan Undang-Undang yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya, DPR menyampaikan pandangan sebagai berikut:
(1) Bahwa terkait dalil Pemohon dalam permohonan a quo, pada tahap penyampaian RUU, keberadaan Pemohon sebagai lembaga perwakilan yang dipilih secara langsung oleh rakyat disubordinatkan dengan kedudukan DPR melalui pengaturan dalam Pasal 166 ayat (2) dan Pasal 167 ayat (1) UU MD3. Ketentuan tersebut menurut Pemohon mengakibatkan pemasungan konstitusional...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 22D ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 22D UUD 1945]]
- [[Pasal 22D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 22A UUD 1945]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1 ayat (2)]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 67]]
- [[Pasal 245]]
- [[Pasal 246]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah Konstitusi adalah bahwa salah satu perubahan UUD 1945 yang mendasar adalah perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yaitu perubahan dari “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut membawa implikasi konstitusional yang mendalam yang tercermin pada sistem penyelenggaraan kekuasaan negara setelah perubahan. Jika kedaulatan rakyat sebelum perubahan dilakukan sepenuhnya oleh MPR maka setelah perubahan, kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar yang di dalamnya diatur mekanisme penyelenggaraan kedaulatan rakyat sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Dalam hal ini, DPR, DPD, dan Presiden menyelenggarakan kedaulatan rakyat di bidang legislasi sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Oleh karena seluruh aspek penyelenggaraan negara dalam bidang legislasi berdasarkan kedaulatan rakyat harus merujuk ketentuan Undang-Undang Dasar maka sistem yang hendak dibangun adalah sistem konstitusional, yaitu sistem penyelenggaraan negara yang berdasarkan pada ketentuan konstitusi. Sistem konstitusional yang dianut oleh UUD 1945 sebelum perubahan dimuat dalam Penjelasan Umum “Sistem Pemerintahan Negara” angka II. Dalam sistem konstitusional, kewenangan dan kekuasaan masing-masing lembaga negara diatur dan dirinci sedemikian rupa dan saling mengimbangi dan membatasi antara satu dan yang lainnya berdasar ketentuan Undang-Undang Da... #### Pokok Permohonan a quo”. d. UU MD3 ini bertentangan dengan UUD 1945 yang telah diberikan tafsir oleh MK melalui Putusan Nomor 92/PUU-X/2012. Dengan demikian apa yang telah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap “dihidupkan” lagi dengan adanya Undang-Undang a quo; e. Permohonan ini sangat penting (important) karena menyangkut penyelenggaraan fungsi legislasi. Dikhawatirkan dengan berlarut-larutnya proses pengujian yang sebenarnya sudah dilakukan terhadap materi yang sama hanya akan menghambat proses pembentukan Undang-Undang. Rakyat lebih memerlukan kehadiran Undang-Undang untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum dan menjamin keberlangsungan hidupnya dari pada “kontes” persidangan memerebutkan kewenangan dan kekuasaan. Rakyat akan merasa dipentingkan karena penyelenggara negara mengurus kepentingan umum, sebaliknya rakyat akan “marah” apabila penyelenggara negara mengurus kepentingannya sendiri. f. Permohonan ini mendesak (urgent) untuk segera diputuskan karena saat ini terjadi peralihan periode masa jabatan MPR, DPR, dan DPD. Bagi anggota periode 2014-2019 sangat memerlukan kepastian hukum Undang-Undang yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota MPR, DPR, atau DPD. 123. Bahwa dengan ini Pemohon mohon kepada Mahkamah untuk dapat segera memeriksa dan memutus permohonan ini secara cepat dengan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 yang menyatakan: “Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah menentukan dengan jelas bahwa DPD hanya berwenang ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dan tidak ikut serta pada pemberian persetujuan akhir yang lazimnya dilakukan pada rapat paripurna DPR pembahasan Tingkat II.” Dengan demikian, argumentasi Pemohon dalam permohonannya yang menyatakan Undang-Undang a quo bertentangan dengan UU P3 dan UUD 1945, menurut DPR adalah tidak tepat dan tidak berdasar, mengingat ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 itu sendiri secara tegas dan jelas menunjukkan bahwa kewenangan pembahasan dan persetujuan atas suatu RUU ada di tangan Presiden dan DPR, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Nomor 92/PUU-X/2012. b. Terkait pengujian materiil 1. Terkait hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon untuk mengajukan rancangan Undang-Undang yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya, DPR menyampaikan pandangan sebagai berikut: (1) Bahwa terkait dalil Pemohon dalam permohonan a quo, pada tahap penyampaian RUU, keberadaan Pemohon sebagai lembaga perwakilan yang dipilih secara langsung oleh rakyat disubordinatkan dengan kedudukan DPR melalui pengaturan dalam Pasal 166 ayat (2) dan Pasal 167 ayat (1) UU MD3. Ketentuan tersebut menurut Pemohon mengakibatkan pemasungan konstitusional... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 22D ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 22D UUD 1945]] - [[Pasal 22D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 22A UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 1 ayat (2)]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 67]] - [[Pasal 245]] - [[Pasal 246]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian**
