PUU
Tahun 2025
78/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM.,M.H.MIL. (Pemohon I) dan Ernawati (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-07-03
UU Diuji: UU 2/2002, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 10/2004, UU 12/2012, UU 15/2019
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 78/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Syamsul Jahidin, S.I.Kom, S.H., M.I.Kom.,
M.H.Mil.
Pekerjaan
:
Mahasiswa/Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Gili Gede Nomor 23 RT/RW 001/223,
Lingkungan Suradadi Barat, Mataram, Nusa
Tenggara Barat;
sebagai -------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Ernawati
Pekerjaan
:
Ibu Rumah Tangga
Alamat
:
Jalan Perdamaian Nomor 84 RT/RW 003/002
Bara Baraya Timur, Makassar.
sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 1 Mei 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 5
Mei
2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
83/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 78/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 6
Mei 2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 1 Mei
2025 dan diterima oleh Mahkamah melalui email pada tanggal 4 Juni 2025, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum";
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: "Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ..."
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003),
mengatur:
3
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;"
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun
2022), menyatakan:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi."
Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: "Pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusional yang
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi..."
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution memiliki
peran penting untuk menjaga tegaknya Konstitusi yang didalamnya mengatur hak
konstitusional, sekaligus hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Menurut L. A. Marpaung "...implementasi dari fungsi lembaga pengawal
konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi mengawal dan menegakan konstitusi agar
dilaksanakan sebaik-baiknya, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran
terhadap konstitusi dalam penyelenggaraan negara dan dalam kehidupan
bernegara.
Upaya mewujudkan fungsi tersebut dengan maksimal, Mahkamah telah
mengambil langkah-langkah yang lebih progresif yakni membuat putusan yang di
dalamnya merumuskan norma baru terkait objek perkara yang dimohonkan.
Menurut A.F. Sumadi, dkk., "Pintu masuk perumusan norma baru dapat
mengambil
bentuk
putusan
konstitusional
bersyarat
maupun
putusan
inkonstitusional bersyarat. Dengan kata lain, jika tafsir yang ditentukan dalam
putusan MK dipenuhi, maka suatu norma atau undang-undang tetap
4
konstitusional sehingga dipertahankan legalitasnya, sedangkan jika tafsir yang
ditentukan dalam putusan MK tidak dipenuhi, suatu norma hukum menjadi
inkonstitusional sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan menurut Mahfud MD,
MK boleh saja membuat putusan yang tidak ada panduannya di dalam hukum
acara, bahkan secara ekstrem bisa keluar dari undang-undang apabila undang-
undang itu tidak memberikan rasa keadilan.
3. Bahwa bukti-bukti putusan Mahkamah yang berisi perumusan norma baru, hal
mana dinyatakan oleh Pemohon pada poin 2 di atas, antara lain bisa ditemukan
dalam amar Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 49/PUU-
VIII/2010, Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, dan Putusan Nomor 30/PUU-
XVI/2018. Amar dalam putusan-putusan a quo berisi perumusan norma baru,
terhadap objek uji materiil.
4. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 2 dan poin 3 tersebut di atas, jelas
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk merumuskan norma baru terhadap objek
perkara, demi tegaknya Konstitusi yang didalamnya mengatur Hak konstitusional,
sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, termasuk di
dalamnya Pemohon.
5. Bahwa, para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 11
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: "(2) Usul pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan
Rakyat disertai dengan alasannya." serta penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No.
2 Tahun 2002, yang berbunyi: "Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan
Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan
Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri.
6. Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon in casu
pengujian konstitusional Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhadap
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU Mahkamah Konstitusi, serta UU Kekuasaan
Kehakiman, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili
dan memutus permohonan a quo.
5
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
7. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
"Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan /atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan: "Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia (Bukti P01 dan P02)
sebagaimana di maksud dalam pasal 52 Ayat (1) huruf a MK yang hak-hak
konstitutionalnya telah di rugikan oleh berlakunya Pasal 11 ayat (2) dan
penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168), yang mengatur:
Pasal 11 UU Ayat (2) Nomor 2 Tahun 2002.
“Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan
alasannya.”
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul
pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul
pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai
alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan
telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun,
berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul
pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan
dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian
Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
6
9. Bahwa, para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional yang dijamin konstitusi untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam naungan Negara hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
10. Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU- III/2005
(him. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU- V/2007 (him. 56),
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur:
"Hak dan /atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
7
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
11. Bahwa, para Pemohon memiliki hak Konstitusional yaitu hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diatur dan dijamin dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
"Negara Indonesia adalah negara hukum."
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Dalam negara hukum seluruh unsur penyelenggara negara harus menjunjung
tinggi hukum dan konstitusi. Soepomo bahkan menyatakan: "...bahwa Republik
Indonesia dibentuk sebagai negara hukum. Artinya, negara akan tunduk
pada hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan
atau alat perlengkapan negara.
Secara doktriner, negara hukum merupakan sebuah konsep penyelenggaraan
negara yang didasarkan atas aturan-aturan hukum yang harmonis dan sinkron
satu sama lain. Berdasarkan konsep ini, maka setiap tindakan penyelenggara
negara dan warga negara harus didasarkan dan berkesesuaian dengan aturan
hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game) yang ditetapkan
melalui mekanisme pembentukan paraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam negara hukum, suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum
yang dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta
tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak menimbulkan
ambigu dalam implementasinya.
12. Bahwa, dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 2 Tahun 2002 menyebutkan "Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah
pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab
penyelenggara fungsi kepolisian. Dilanjutkan dalam Pasal 2 UU a quo, "Fungsi
kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. JI Ketentuan a
8
quo sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi "Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum." Berlandaskan pada Pasal 1 angka 14
jo. Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tersebut, maka Kapolri memiliki kekuasaan
memimpin Polri guna tercapainya fungsi Polri dengan baik dan sebagaimana
mestinya.
Dalam negara hukum, setiap kekuasaan harus dibatasi sedemikian rupa agar
suatu
kekuasaan
dapat
terkontrol,
sehingga
terhindar
dari
potensi
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), termasuk kontrol terhadap
kekuasaan Kapolri. Sayangnya, Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat
(2) UU No. 2 Tahun 2002 sama sekali tidak menjamin tercapainya kontrol hukum
terhadap kekuasaan Kapolri.
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut selengkapnya berbunyi:
"(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan
alasannya."
Sementara penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut berbunyi:
"Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
terhadap
usul
pemberhentian
dan
pengangkatan
Kapolri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan
Dewan
Perwakilan
Rakyat.
Usul
pemberhentian
Kapolri
disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara
lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas
permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap,
dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian
Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat
mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian
Kapolri pada masa persidangan berikutnya."
13. Bahwa, menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 setidak-tidaknya memiliiki 3 (tiga)
persoalan pokok yang mana persoalan dimaksud telah menimbulkan kerugian
hak Konstitusional bagi para Pemohon, yaitu:
1. Pertama, masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tidak jelas. Pembatasan masa
jabatan merupakan salah satu cara kontrol hukum terhadap kekuasaan
(termasuk mengontrol kekuasaan Kapolri). Menurut penjelasan Pasal 11 ayat
9
(2) UU a quo, berakhirnya masa jabatan Kapolri menjadi salah satu alasan
pemberhentian Kapolri dari jabatan, maka dapat dipastikan bahwa UU No. 2
Tahun 2002 sesungguhnya menggunakan pembatasan masa jabatan
sebagai salah satu cara untuk melakukan kontrol hukum terhadap kekuasaan
Kapolri. Sayangnya, dengan tidak terdapat kejelasan mengenai batas masa
jabatan Kapolri, maka ketentuan a quo tidak dapat diterapkan atau
menimbulkan ambigu dalam pengimplementasiannya.
2. Kedua, ada kekosongan hukum perihal hak prerogatif Presiden untuk
memberhentikan Kapolri dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam
periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Ralwat. Pada dasarnya, pengisian jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif
Presiden sekalipun dengan persetujuan DPR, hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 jo. Putusan No. 22/PUU-
XIII/2015.
Berdasarkan hak prerogatif tersebut, maka semestinya Presiden dapat
menggunakan hak prerogatif yang sama untuk memberhentikan Kapolri
dalam hal kinerja Kapolri bersangkutan dinilai kurang baik, terlebih Kapolri
merupakan salah satu jabatan sangat strategis yang memiliki implikasi besar
terhadap pencapaian tujuan negara. Akan tetapi, bila mengacu pada alasan-
alasan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2
Tahun 2002, maka pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan alasan
sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon tersebut tidak dapat dilakukan.
3. Ketiga, penjelasan undang-undang tidak boleh mengandung norma
hukum. Penjelasan undang-undang berfungsi sebagai tafsir resmi
pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam
batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap
kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat
disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena
penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh
tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dimaksud. Sedangkan memperhatikan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No.
2 Tahun 2002, setidak-tidaknya ditemukan 3 (tiga) rumusan norma antara lain:
1)
Berisi perintah agar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri
10
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan
Dewan Perwakilan Rakyat.
2)
Berisi perintah agar usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh
Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan
Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri,
memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
3)
Sebuah akibat hukum, apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak
usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali
usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan
pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
Oleh karena penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 ternyata
merumuskan norma hukum, sehingga penjelasan pasal a quo menjadi
inkonstitusional. Penjelasan undang-undang yang mengandung norma hukum
tidak sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang- undangan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya. Jelaslah hal tersebut
merupakan bentuk ketidakpastian hukum karena tidak patuh terhadap prinsip
konsisten, koheren, harmonis, sinkron dan berkorespondensi.
14. Bahwa, persoalan norma hukum dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal
11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, hal mana dimaksud oleh para Pemohon pada
poin 11 dan/atau poin 12 di atas, menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi
para Pemohon. Tidak jelasnya masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11 ayat (2)
jo. penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, hal tersebut merupakan
bentuk ketidakpastian hukum. Hal ketidakpastian hukum tersebut berimplikasi
terhadap lemahnya kontrol hukum terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh Kapolri.
Tanpa batas masa jabatan yang jelas, seorang Kapolri dapat menjabat terus
menerus hingga memasuki usia pensiun.
Pembatasan kekuasaan Kapolri sebagai salah satu kontrol hukum untuk
menghindari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam tubuh Polri.
Sebagai pimpinan Kepolisian, kekuatan Polri jelas berada di bawah kendali
Kapolri, sementara fungsi Polri ialah berisi kepentingan masyarakat termasuk di
dalamnya kepentingan para Pemohon.
Oleh karena hal tersebut fungsi Polri menyangkut kepentingan masyarakat serta
11
pelaksanaan fungsi Polri tersebut berada di bawah pengaruh atau kendali
Kapolri, maka para Pemohon jelas berkepentingan untuk memastikan bahwa
kekuasaan yang dimiliki oleh Kapolri dapat terkontrol, termasuk dalam hal ini
melalui pembatasan masa jabatan Kapolri.
15. Bahwa, dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 menyatakan "Fungsi kepolisian
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat." Selanjutnya dalam Pasal 8
UU a quo menyatakan:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang
dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena Polri berada di bawah Presiden serta secara tegas disebutkan
bahwa Polri menjalankan fungsi Pemerintahan, hal ini berarti Polri adalah badan
pemerintahan. Maka pimpinan Polri juga merupakan pimpinan dari suatu badan
pemerintahan yang bertanggung jawab kepada pemerintah, dan pemerintahan
yang dimaksud ialah kekuasaan eksekutif.
Selanjutnya, sehubungan dengan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
merupakan hak prerogatif presiden meskipun dengan persetujuan DPR. Menurut
Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 yang berbunyi "Kapolri diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat." Hak prerogatif tersebut kemudian dikuatkan dengan Putusan No.
22/PUU-XIII/2015, pada putusan a quo Mahkamah pada intinya berpendapat
mengenai pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden meskipun
dengan persetujuan DPR. Kapolri merupakan jabatan strategis setingkat menteri
(kabinet) yang bertugas membantu presiden untuk menjalankan pemerintahan,
khususnya melaksanakan fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas yang sudah secara Expresis Verbis, maka
seharusnya masa Jabatan Kapolri adalah sesuai dengan periode (masa jabatan)
Presiden Republik Indonesia.
12
16. Bahwa, Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., diangkat oleh Presiden Joko
Widodo (2019-2024) berdasarkan Keppres No.5/Polri Tahun 2021, dan telah
menjabat sejak tanggal 27 Januari 2021 berdasarkan Keppres No. 5/Polri Tahun
2021. Kemudian, jabatan Presiden Joko Widodo telah berakhir pada tanggal 20
Oktober 2024 dan pada tanggal yang sama Presiden Prabowo Subianto dilantik
sebagai Presiden periode 2024-2029, Maka “Dengan telah berakhirnya masa
pemerintahan presiden Joko Widodo disertai dengan berakhirnya kabinet
Indonesia maju, maka Jabatan Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,
semestinya juga harusnya telah berakhir.
17. Bahwa, sejak menjabat sebagai Presiden, Prabowo Subianto belum dan/atau
tidak pernah mengangkat Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sebagai Kapolri
yang baru, sehingga Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak memiliki landasan
hukum dan /atau Kekosongan Hukum (rechtsvacuum), meskipun secara de
facto yang bersangkutan menjalankan tugas dan tanggung jawab seolah-olah
sebagai seorang Kapolri yang sah.
Persoalan jabatan Kapolri dimaksud, hal tersebut berdampak pada kerugian hak
konstitusional para Pemohon secara spesifik dan aktual yaitu para Pemohon
tidak memperoleh kepastian hukum atas terselenggaranya fungsi Polri sebagai
pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, karena dengan tidak sahnya
jabatan Kapolri, maka Kapolri tidak dapat memimpin secara sah fungsi Polri
dimaksud, sehingga fungsi Polri tidaklah dapat dirasakan oleh para Pemohon
sebagaimana mestinya. Persoalan dimaksud juga berdampak pada seluruh
kebijakan, tindakan-tindakan atau keputusan- keputusan yang dilakukan oleh
Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sejak tanggal 20 Oktober 2024 - sekarang,
berkenaan dengan penyelenggaraan fungsi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarkat serta tugas penegakan hukum
secara hukum “harus dianggap tidak sah”.
18. Bahwa, persoalan norma hukum dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal
11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 berikutnya yaitu mengenai hak prerogatif
Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatan Kapolri
bersangkutan. Menurut para Pemohon, bila mengacu pada ketentuan Pasal 11
ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 jo. Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015, maka
semestinya Presiden dapat memberhentikan seorang Kapolri dalam masa
jabatan Kapolri bersangkutan, meskipun dengan persetujuan DPR.
13
Meskipun persoalan tersebut menyangkut hak prerogatif Presiden, akan tetapi
hal penggunaan hak progratif tersebut sangat berkorelasi dengan hak dan
kepentingan para Pemohon, yaitu dalam hal seorang Kapolri dinilai tidak mampu
memimpin pelaksanaan fungsi Polri sebagaimana mestinya, maka Preiden harus
memihak pada kepentingan masayarakat dengan memilih calon Kapolri yang
lebih berkompeten, sehingga fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan
masyarakat, serta penegakan hukum dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,
mengingat terlalu banyaknya Catatan Merah dalam kepemimpinan Drs. Listyo
Sigit Prabowo, M.Si.,maka Presiden Republik Indonesia harus melihat hal
tersebut sebagai permasalahan konstitusi yang sejatinya berdasarkan adagium
hukum “Salus populi suprema est” keselamatan rakyat merupakan hukum
yang tertinggi.
Bahwa, Polri yang saat ini dipimpin oleh Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo,
M.Si., tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom dan
pelayan masyarakat. Hal ini ditandai dengan sejumlah peristiwa kekerasan
melibatkan anggota kepolisian yang sangat menciderai rasa keadilan masyarakat
termasuk di dalamnya para Pemohon. Dalam situasi tersebut, sebagai wujud
partisipasi dan bentuk kepedulian terhadap kebijakan Pemerintah, para
Pemohon
berharap
Presiden
Republik
Indonesia
menggunakan
hak
prerogatifnya untuk segera melakukan pergantian pejabat Kapolri, dengan
harapan agar Kapolri yang baru diangkat nantinya akan memperbaiki dan
mengembalikan marwah Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan
masyarakat serta fungsi penegakan hukum.
Akan tetapi para Pemohon mengetahui bahwa paratisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon tersebut tidak dapat diwujudkan
karena ada kekosongan hukum (rechtsvacuum) mengenai hak prerogatif
Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatan Kapolri
bersangkutan. Padahal menurut Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat
(2) UU No. 2 Tahun 2002 jo. Putusan Nomor22/PUU-XIIl/2015, pengangkatan
dan pemberhentian Kapolri ialah hak prerogatif Presiden. Sehingga Pemohon I
berpotensi mengalami kerugian hak secara Konstitusional jika Presiden tidak
segera mengganti Kapolri dan melantik Kapolri yang baru, Sedangkan dengan
Pemohon II yang sudah di rugikan dan di rampas Hak Konsititusinya secara
aktual mengharapkan segera adanya pembaharuan dan fungsi Polri.
14
19. Bahwa, persoalan berikutnya mengenai penjelasan undang-undang tidak boleh
mengandung norma hukum, namun penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun
2002 ternyata justru mengandung norma hukum, sehingga penjelasan pasal a
quo menjadi bertentangan “inkonstitusional”. Akan tetapi, tidaklah mungkin para
Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan penjelasan pasal a quo begitu
saja karena akan menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) khususnya
berkaitan dengan alasan-alasan hukum yang sah perihal pemberhentian Kapolri.
Demikian pula para Pemohon tidaklah mungkin meminta agar Mahkamah
merumuskan norma baru pada penjelasan pasal a quo, oleh karena penjelasan
undang-undang tidaklah boleh merumuskan norma hukum. Menurut para
Pemohon, penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut
semestinya dirumuskan dalam batang tubuh, tepatnya pada Pasal 11 ayat (2) UU
No. 2 Tahun 2002.
20. Bahwa, Pemohon II saat mengajukan permohonan ini, Pemohon telah
mengalami kriminalisasi dan di rampas hak konstiusi nya pada saat
kepemimpinan Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang dimana
Pemohon II pada saat memperjuangkan hak konstitusinya karena kakak
kandung dari Pemohon II di hilangkan nyawanya oleh kepolisian dari Polda
Sulsel. Pemohon II sudah melaporkan kepada Kapolri Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si., akan tetapi Pemohon II tidak di response dan malah di abaikan.
(Vide P06-putusan_515_pid.sus_2023_ pn_mks_2)
21. Bahwa, Pemohon II karena tidak di response oleh Kapolri Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si., menjadi Korban Kriminalisasi anggota kepolisian dari Polda
Sulsel yang melaporkan Pemohon II, adapun yang melaporkan Pemohon II
berstatus anggota kepolisian dengan nomor LP Sebagai Berikut:
-
Laporan Polisi Nomor: LP/B/1279/X/2022/SPKT POLDA SULSEL, 28
November 2022 Pelapor: Sangkala, S.H “ANGGOTA POLISI POLDA
SULSEL”
-
Laporan Polisi Nomor: LP/B/1290/XII/2022/SPKT POLDA SULSEL, 01
Desember 2022 Pelapor: Kaharudin “ANGGOTA POLISI POLDA SULSEL”
-
Laporan Polisi Nomor: LP/B/1301/XII/2022/SPKT POLDA SULSEL, 04
Desember 2022 Pelapor: Andi mapurampa “POLISI POLDA SULSEL”
22. Bahwa, Pemohon II di tahan dan di penjara di rampas hak konstitusinya karena
membuat Tagline “Percuma Lapor Polisi”., Adapun hal tersebut adalah bentuk
15
kritik dan protes yang dilayangkan Pemohon II karena tidak ada tanggapan dari
Pimpinan Tertinggi Kepolisian Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Vide
P07 - Kriminalisasi Ibu Ernawati)
Bahwa, berdasarkan uraian pada poin 21 dan Poin 22, menggambarkan betapa
buruknya kepemimpinan Kapolri yang di pimpin oleh Drs. Listyo Sigit Prabowo,
M.Si.
23. Bahwa, Berdasarkan Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)
menilai Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan Kapolri yang paling buruk
selama sejarah terbentuknya Polri, pasca reformasi, Karena banyak kebijakan
Kapolri Listyo yang tidak konsisten. Terlebih begitu kasus dan pelanggaran
pidana yang dilakukan oleh personelnya selama periode Sigit menjabat., “Tetapi
personel yang melakukan pelanggaran pidana tidak diproses hukum secara jelas.
Kemudian mereka juga masih dipertahankan sebagai anggota kepolisian (Vide
P08 - Berita ISSES https://www.suara.com/news/2025/04/29/145706/peneliti-
isess-sebut-jenderal-listyo-sigit-kapolri-paling-buruk-sepanjang-sejarah-polri-
alasannya)
24. Bahwa, Menurut Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengatakan
salah satu problem maraknya kasus pelanggaran hukum oleh kepolisian karena
tidak berjalannya reformasi di kepolisian. Tidak berjalannya reformasi di
kepolisian karena lemahnya kepemimpinan di pucuk Polri "Salah satu problem
tidak berjalannya reformasi di kepolisian adalah lemahnya kepemimpinan.
Lemahnya leadership ini ditandai dengan ketidakkonsistenan penegakan aturan,
baik UU maupun peraturan organisasi” (Vide P09 - Berita ISSES
https://www.liputan6.com/news/read/5974730/isses-soroti-maraknya-kasus-
pemerasan-polisi-prabowo-dinilai-perlu-evaluasi
25. Bahwa sebagai warga negara yang baik Pemohon mematuhi hukum sepanjang
pelaksanaan dan norma hukum yang digunakan tidak bertentangan dengan
hukum itu sendiri serta sesuai dengan asas negara hukum serta asas kepastian
hukum dan keadilan. Faktanya, akibat penerapan dalam Pasal 11 ayat (2) dan
penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 yang tidak sejalan dengan
asas negara hukum dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum, telah
membuat Pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya.
26. Bahwa, Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, tidak mampu memimpin dan
membawa kepolisian Republik Indonesia ke arah yang lebih baik, yang banyak
16
menerbitkan keputusan-keputusan, penetepan, perintah jabatan dan kebijakan
yang membawa akibat hukum yang dikeluarkan oleh Kapolri yang telah berakhir
masa jabatannya akibat kekeliruan menafsirkan dan menerapkan Pasal 11 ayat
(2) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian yang multi-tafsir, telah memberikan
ketidakpastian hukum dan mencederai jaminan perlindungan atas hukum yang
adil terhadap diri Pemohon II;
27. Bahwa, pada pimpinan Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si,, citra Kepolisian
dan kepercayaan masyarakat menurun drastis hingga masyarakat lebih
mempercayai Petugas Pemadam Kebakaran daripada Kepolisian dan timbulnya
Tagline: “PERCUMA LAPOR POLISI”. (Vide P10 - Berita Kriminalisasi
#PercumalaporPolisi)
28. Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, maka persoalan dalam Pasal 11
ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 telah berdampak
pada kerugian hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dan
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kerugian hak
konstitusional para Pemohon tersebut baik yang bersifat spesifik aktual dan
potensial tidak lagi atau tidak akan terjadi, bila Mahkamah mengabulkan sesuai
dengan petitum permohonan ini, maka hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon tidak lagi dirugikan. Dengan demikian, syarat kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
29. Bahwa, permohonan PARA PEMOHON mengenai uji materiil Pasal 11 ayat (2)
dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, sehubungan dengan
persoalan norma dalam pasal dan penjelasan pasal a quo telah menimbulkan
kerugian hak konstitusional para Pemohon yang bersifat spesifik aktual yaitu
tidak ada kepastian hukum mengenai hak untuk memperoleh perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan dari Polri, karena menurut para Pemohon, Kapolri
yang saat ini dijabat oleh Listyo Sigit Prabowo adalah tidak sah secara hukum.
30. Bahwa, agar kerugian konstitusional para Pemohon tersebut segera berhenti,
mohon kepada yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi agar menyatakan
pemeriksaan permohonan para Pemohon menjadi prioritas dalam pemeriksaan
perkara di Mahkamah Konstitusi.
III. ALASAN–ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON MENGAJUKAN
PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 11 AYAT (2) DAN PENJELASAN PASAL
17
11 AYAT (2) UNDANG – UNDANG NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (UU No. 2 Tahun 2002)
A. PEMOHON BERHAK ATAS PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN,
DAN KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL DALAM NEGARA HUKUM
1. Bahwa sejak dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Tahun
1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia. Perubahan pokok dilakukan pada diakuinya hak-hak asasi
manusia, termasuk adanya kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
2. Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, serta berthak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
3. Bahwa negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
adalah negara hukum.
4. Bahwa secara yuridis Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan semua
warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan sebagaimana ditegaskan oleh Pasal
27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
5. Bahwa secara yuridis Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan yang
sangat kuat bagi pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), menyediakan instrumen berupa hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, di mana dinyatakan,
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
Norma konstitusi di atas mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal. Dalam kualifikasi yang sama,
setiap manusia, termasuk di dalamnya para Pemohon; Namun pada
kenyataannya, undang-undang tentang hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum tidak ada yang khusus, karena seseorang
dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya kepastian hukum yang adil.
6. Pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup pengakuan, jaminan, dan
18
perlindungan atas asas-asas hukum yang berlaku universal. Salah satu asas
hukum yang diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia adalah
perlindungan dari tindakan semena-mena dari pejabat yang kedudukannya tidak
sah.
B. PASAL 11 AYAT (2) DAN PENJELASAN PASAL 11 AYAT (2) UNDANG-
UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM
KARENA TIDAK MEMBERIKAN KEJELASAN BATAS MASA JABATAN
KAPOLRI.
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, disahkan dan diundangkan pada tanggal 8 Januari 2002;
2. Bahwa, selanjutnya pada tahun 2004, terdapat suatu fakta hukum baru
sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Mahkamah pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 yang menyatakan;
"Menimbang bahwa sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam praktik
pembentukan perundang-undangan, yang juga diakui mengikat secara
hukum, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang
terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat
substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan.”
Lagi pula kebiasaan ini ternyata telah pula dituangkan dengan jelas dalam
Lampiran [vide Pasal 44 ayat (2)] UU Nomor 10 Tahun 2004 yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang antara lain menentukan:
1. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut
norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian penjelasan
sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan.
2. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu hindari membuat rumusan norma
di bagian penjelasan.
3. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung
terhadap
ketentuan
perundang-undangan
yang
19
bersangkutan;" [Vide: Putusan MK No. 005/PUU-111/2005, him. 37].
Selanjutnya, dalam penjelasan umum UU No. 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah dibuah
melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan diubah kedua kalinya
melalui UU No. 13 Tahun 2022. Dalam penjelasan UU a quo menerangkan
bahwa:
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai
dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena
penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang
tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma
yang dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang
berisi norma.
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa, Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 yang berbunyi "Usul
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan
Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya" dan penjelasan pasal a quo
sepanjang kalimat "Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden
dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang
bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun,
berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka
Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan
persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”
Bahwa secara aktual faktanya penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002
tersebut justru merumuskan norma baru, serta telah menimbulkan ketidakjelasan
dan ketidakpastian dari norma dalam Pasal 11 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2002.
4. Bahwa, permohonan ini diajukan agar rumusan Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2001 disesuaikan dengan Putusan Mahkamah
20
Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005, serta disesuaikan dengan UU No. 12 Tahun
2012 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah
dibuah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan diubah kedua kalinya
melalui UU No. 13 Tahun 2022.
BERTENTANGAN DENGAN BATU UJI.
Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa,para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dan di jamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
"Negara Indonesia adalah negara hukum."
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
Tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro, penggabungan kata-kata
"Negara" dan "Hukum" yaitu istilah negara hukum yang berarti suatu negara yang
di wilayahnya: 1) semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat
perlengkapan dari Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap para warga
negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh
sewenang-wenang, melainkan harus memerhatikan peraturan-peraturan hukum
yang berlaku. 2) semua orang-orang penduduk dalam berhubungan
kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku."
Sementara Soepomo menyatakan: “...bahwa Republik Indonesia dibentuk
sebagai negara hukum. Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-
peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat perlengkapan negara.”
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari negara
hukum yaitu:
1) Adanya pengakuan hak asasi manusia;
2) Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
3) Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van
bestuur);
21
4) Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus memenuhi
beberapa unsur antara lain:
1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar
atas hukum atau peraturan perundang-undangan:
2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
4) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya, dalam
tindak tanduknya memperhatikan peraturan perundang-undangan, pemerintahan
yang berdasar peraturan perundang-undangan, negara memberi pengakuan
terhadap hak asasi manusia, serta terdapat pengawasan dari badan peradilan.
6. Bahwa, Keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam
penyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan perundang-
undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak konstitusional warga
negara termasuk didalamnya para Pemohon tetap terjamin, terlindungi, dan
mendapatkan kepastian hukum.
Tentang kepastian hukum, Satjipto Raharjo menyatakan, "kepastian hukum
merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan perundang-
undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum, maka datanglah kepastian.
Keberadaan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tidaklah dapat dipisahkan dari rumusan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berisi jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum kepada setiap warga negara termasuk di dalamnya para Pemohon.
Tentang korelasi ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor
136/PUU-XXII/2024, menyatakan:
"[3.11.1] Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
dengan tegas Indonesia adalah negara hukum. Secara doktriner, negara
hukum merupakan sebuah konsep penyelenggaraan negara yang
didasarkan atas aturan-aturan hukum yang harmonis dan sinkron satu
sama lain. Berdasarkan konsep ini, maka setiap tindakan penyelenggara
negara dan warga negara harus didasarkan dan berkesesuaian dengan
aturan hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game) yang
ditetapkan melalui mekanisme pembentukan parat4,ran perundang-
undangan yang berlaku. Rule of the game ini bertujuan untuk menjadi
pedoman dan membatasi setiap warga masyarakat, termasuk aparatur
dan pejabat negara dalam bersikap tindak tertentu. Dalam perspektif
22
paham konstitusi (constitutionalism), aturan main yang ditetapkan harus
memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil, jaminan mana
merupakan salah satu hak dasar yang harus diberikan oleh negara
kepada rakyatnya. Dalam UUD NRI Tahun 1945, jaminan atas kepastian
hukum ini diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Melalui
prinsip kepastian hukum yang adil, negara dapat menjamin perlindungan
hak, kebebasan, dan keadilan bagi setiap warga negara, menciptakan
ketertiban sosial, serta menjaga legitimasi dan kepercayaan publik
terhadap pemerintahan."
"[3.11.2] Bahwa konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas
hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana
termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 menempatkan aturan hukum tertulis (perundang-undangan)
sebagai salah satu hal yang pokok. Pandangan demikian sejalan dengan
pendapat Satjipto Raharjo yang menyatakan, "kepastian hukum
merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan perundang-
undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum, maka datanglah
kepastian." Meskipun undang-undang yang baik tidak cukup hanya
memberikan kepastian hukum, namun juga harus memberikan keadilan
dan
kemanfaatan
kepada
seluruh
warga
masyarakat.
Proses
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik membutuhkan
keterlibatan dan partisipasi berbagai pihak dan harus dengan mengacu
pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan agar produk hukum
yang dihasilkan berperan secara baik dan efektif dalam menciptakan
tatanan hukum yang berkeadilan, tidak diskriminatif dan melindungi hak-
hak masyarakat dalam suatu negara hukum. Oleh karena itu, merupakan
suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat
secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta
tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak
menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Keharusan tersebut
sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan
yang baik, yang jika diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren,
harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan hukum yang
dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di atasnya, antara
aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya
dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum yang satu dengan
aturan hukum yang secara hierarki ada di bawahnya. Hal ini berarti
secara a contrario, sebuah norma dalam peraturan perundang-undangan
yang tidak memenuhi prinsip tersebut adalah bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Prinsip seperti
disebutkan di atas menjadi pedoman bagi Mahkamah untuk menilai
konstitusionalitas pembentukan dan substansi norma dalam undang-
undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya kepada
Mahkamah."
7. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada Putusan Nomor 136/PUU- XXII/2024,
negara hukum merupakan konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan
atas aturan-aturan hukum yang harmonis dan sinkron satu sama lain. Aturan-
aturan hukum tersebut berlaku sebagai aturan main (rule of the game) yang
23
ditetapkan lewat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditegaskan juga bahwa dalam perspektif paham konstitusi (constitutionalism),
aturan main yang ditetapkan harus memberikan jaminan atas kepastian hukum
yang adil, jaminan mana merupakan salah satu hak dasar yang harus diberikan
oleh negara kepada rakyatnya. Melalui prinsip kepastian hukum yang adil, negara
dapat menjamin perlindungan hak, kebebasan, dan keadilan bagi setiap warga
negara, menciptakan ketertiban sosial, serta menjaga legitimasi dan
kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Oleh karena itu, merupakan suatu keharusan untuk memformulasikan norma
hukum yang dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah
dipahami serta tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak
menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Keharusan tersebut sekaligus
menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik, yang jika
diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan
berkorespondensi antara aturan hukum yang dibuat dengan aturan yang secara
hierarki berada di atasnya, antara aturan yang dibuat dengan peraturan
perundang-undangan lainnya dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum
yang satu dengan aturan hukum yang secara hierarki ada di bawahnya.
8. Bahwa prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi juga
berlaku diantara batang tubuh dan penjelasan batang tubuh suatu undang-
undang, sebagaimana penjelasan undang-undang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari batang tubuh undang-undang. Terlebih penjelasan ketentuan
dari batang tubuh undang-undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk
undang-undang, oleh karenanya tafsir tersebut harus jelas dan tidak boleh
memuat penjelasan yang justru menimbulkan ambigu pada pengimplementasian
norma batang tubuh undang-undang.
Mengenai fungsi penjelasan undang-undang, dalam pertimbangan Mahkamah
pada Putusan No. 005/PUU-III/2005 yang menyatakan:
1. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena
itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut norma yang
diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian penjelasan sebagai sarana
untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan.
24
2. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu hindari membuat rumusan norma di
bagian penjelasan.
3. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung terhadap ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan.
[Vide: Putusan No. 005/PUU-111/2005, him. 37].
Masih dalam pertimbangan Putusan No. 005/PUU-IIl/2005, Mahkamah
menyatakan:
"Menimbang bahwa terjadinya pertentangan antara substansi pasal dari
suatu undang-undang dan penjelasanya yang nyata-nyata mengandung
inskonsistensi yang melahirkan interpretasi ganda, dan menyebabkan
keragu-raguan dalam pelaksanaanya. Adanya keragu- raguan dalam
implementasi suatu undang-undang akan memunculkan ketidakpastian
hukum dalam praktik. Keadaan demikian dapat menimbulkan
pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum." Ketidakpastian hukum demikian
tidak sesuai dengan semangat untuk menegakkan prinsip-prinsip negara
hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dimana
kepastian hukum merupakan prasyarat yang tak dapat ditiadakan;" [Vide:
Putusan No. 005/PUU-111/2005, him. 38].
Selanjutnya, dalam penjelasan umum UU No. 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah dibuah melalui
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan diubah kedua kalinya melalui UU No.
13 Tahun 2022. Dalam penjelasan UU a quo menerangkan bahwa:
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat
disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma
karena penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam
batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari
norma yang dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan
rumusan yang berisi norma.
25
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isisnya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Selanjutnya, dalam Putusan No. 3/PUU-XIII/2015, Mahkamah menyatakan
bahwa:
"[3.13] Menimbang bahwa terhadap pertanyaan apakah Penjelasan Pasal
47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ merupakan sebuah norma hukum,
Mahkamah berpendapat bahwa pada dasarnya norma hukum adalah
sebuah rumusan yang berisi penilaian atau sikap yang harus dilakukan atau
tidak dilakukan, dilarang atau tidak dilarang, yang tindakan demikian
memiliki konsekuensi hukum. Dengan kata lain, suatu rumusan disebut
norma hukum ketika rumusan tersebut berisi perintah, larangan, perkenan,
menguasakan, dan/atau menyimpangkan ketentuan tertentu, yang
pemenuhannya dipaksakan oleh suatu sanski hukum tertentu." [Vide:
Putusan No. 3/PUU- XIII/2015, him. 88].
9. Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 dan penjelasan Pasal 11 ayat (2)
UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi:
Pasal 11 ayat (2):
"Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”
Penjelasan Pasal 11 ayat (2):
"Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul
pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul
pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan
yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah
berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan
tetap, dijatuhi pidanayang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka
Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali
permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan
berikutnya.
Berdasarkan rumusan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 menyebutkan
bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya. Akan tetapi
alasan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo
tidak diatur lebih lanjut, atau setidak-tidaknya tidak dirumuskan secara jelas
dalam batang tubuh UU No. 11 Tahun 2002.
10. Bahwa, menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan
26
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 setidak-tidaknya memiliiki 3 (tiga)
persoalan pokok yang mana persoalan dimaksud telah menimbulkan kerugian
hak konstitusional bagi para Pemohon, yaitu:
1. Pertama, Masa Jabatan Kapolri dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tidak jelas. Negara hukum
menghendaki adanya pembatasan kekuasaan sebagai salah satu
mekanisme
kontrol
hukum
terhadap
kekuasaan.
Menurut
Jimly
Asshiddiqie, salah satu ciri negara hukum, yang dalam bahasa Inggris
disebut legal state atau state based on the rule of law, dalam bahasa
Belanda dan Jerman disebut rechtsstaat, adalah adanya ciri pembatasan
kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Meskipun kedua
istilah rechtsstaat dan rule of law itu memiliki latar belakang sejarah dan
pengertian yang berbeda, tetapi sama-sama mengandung ide pembatasan
kekuasaan. Pembatasan itu dilakukan dengan hukum yang kemudian
menjadi ide dasar paham konstitusionalisme modern.
Menurut Sri Soemantri, pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam
konstitusi dalam suatu Negara pada umumnya menyangkut dua hal, yaitu
pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isinya dan pembatasan
kekuasaan yang berkaitan dengan waktu. Pembatasan kekuasaan yang
berkaitan dengan isinya merupakan pembatasan kekuasaan yang berkenaan
dengan tugas, wewenang serta berbagai macam hak yang diberikan kepada
pemangku jabatan tertentu. Sedangkan pembatasan berkaitan dengan waktu
adalah menyangkut berapa lama waktu serta berapa kali seorang pejabat
dapat dipilih kembali dalam jabatan tersebut. Pembatasan kekuasaan oleh
konstitusi diperlukan karena dalam setiap negara akan terdapat pusat-pusat
kekuasaan, baik dalam supra struktur politik maupun infra struktur politik. Pusat-
pusat kekuasaan tersebut jelas mempunyai kekuasaan. Kekuasaan itu,
bagaimana pun kecilnya cenderung disalahgunakan. Semakin kuat kekuasaan
semakin kuat pula kecenderungan penyalahgunaannya.
Ternyata, pembatasan masa jabatan sebagai salah satu mekanisme kontrol
terhadap kekuasaan telah dikenal dalam praktik hukum ketatanegaraan
Indonesia, antara lain:
a. Pasal 7 UUD 1945: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama
lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,
27
hanya untuk satu kali masa jabatan."
b. Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Putusan No. 112/PUU-XX/2022: "Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."
c. Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU
No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia: "Jaksa Agung
diberhentikan dari jabatannya karena: d. Berakhirnya masa jabatan Presiden
Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota
kabinet;"
Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002,
terdapat frasa "...masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir,..."
adanya frasa tersebut merupakan bukti nyata bahwa UU a quo menggunakan
pembatasan masa jabatan Kapolri sebagai salah satu mekanisme kontrol hukµm
terhadap kekuasaan Kapolri. Mahkamah dalam Putusan No. 49/PUU-VIII/2010
(hlm. 127), menyatakan:
"Frasa "berakhir masa jabatannya" selalu dikaitkan dengan saat atau
waktu tertentu yang biasanya telah ditentukan sebelumnya dalam
suatu peraturan yang dibentuk untuk pelaksanaan dari jabatan
tersebut, sehingga masa jabatan dari pemegang jabatan seharusnya
diatur secara tegas untuk menghindarkan adanya pelampauan
kewenangan;"
Akan tetapi frasa "masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir"
sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun
2002 tersebut tidak jelas, multi tafsir dan menimbulkan ambigu dalam
pengimplementasiannya. Dengan tidak terdapatnya ketentuan yang jelas
mengenai kapankah jabatan seorang Kapolri berakhir, maka seorang Kapolri
berpotensi menjabat terus-menerus tanpa batas hingga memasuki usia pensiun.
Pun bila memperhatikan alasan sah lainnya antara lain karena permintaan
sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Alasan-alasan tersebut tetap membuka
potensi seorang Kapolri menjabat hingga memasuki usia pensiun. Padahal, masa
jabatan berarti waktu tertentu dalam jabatan tertentu yang harus jelas kapankah
dimulainya dan kapankah berakhirnya.
28
Bila dihubungkan pada jabatan Kapolri saat ini yang dijabat oleh Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si., diketahui Kapolri bersangkutan lahir pada tanggal 5 Mei 1969
(berusia 56 tahun kurang 2 (dua) bulan), diangkat sebagai Kapolri dan menjabat
sejak tanggal 27 Januari 2021 berdasarkan Keppres No. 5/Polri Tahun 2021.
Mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, mengatur:
"Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58
(lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan
sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan
60 (enam puluh) tahun. Berdasarkan ketentuan a quo, maka Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si., masih dapat menjabat Kapolri selama 2 (dua) tahun lagi
sebelum pensiun (Mei 2027). Artinya Listyo Sigit Prabowo dapat menjabat
Kapolri selama 6 (enam) tahun. Masa jabatan tersebut bahkan melampauhi
masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya menjabat selama 5
(lima) tahun dalam satu periode pemerintahan.
Perihal masa jabatan Kapolri tentunya sangat ditentukan oleh kedudukan Kapolri
berdasarkan hukum. Dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 2 Tahun 2002 disebutkan
bahwa "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung
jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian." Sementara berdasarkan Pasal 1 UU
a quo menyatakan "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat." Selanjutnya dalam Pasal 8 UU a quo menyatakan:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang
dalam
pelaksanaan
tugasnya
bertanggung
jawab
kepada
Presidennsesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena Polri berada di bawah Presiden serta secara tegas disebutkan
bahwa Polri menjalankan fungsi Pemerintahan, hal ini berarti Polri adalah badan
pemerintahan. Maka pimpinan Polri juga merupakan pimpinan dari suatu badan
pemerintahan yang bertanggung jawab kepada pemerintah, dan pemerintahan
yang dimaksud ialah kekuasaan eksekutif.
29
Berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak
prerogatif Presiden meskipun dengan persetujuan DPR, hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, "Kapolri diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
Ketentuan a quo sejalan dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan
Nomor 22/PUU-XIII/2015, menyatakan:
[3.17] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, salah satu kewenangan
konstitusional Presiden adalah mengangkat menteri-menteri Negara [vide
Pasal 17 ayat (2) UUD 1945]. Selain dari kewenangan konstitusional
tersebut, Presiden juga memiliki hak prerogatif untuk mengangkat jabatan-
jabatan lain yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap
pencapaian
tujuan
negara.
Bahwa
hal
lain
yang
juga
harus
dipertimbangkan dalam hal pengangkatan pejabat negara yang memiliki
peran strategis adalah bahwa harus juga dipertimbangkan dengan
sungguh-sungguh aspek akuntabilitas yang dapat dilakukan dengan cara
meminta pertimbangan dan/atau persetujuan dari DPR. Menurut
Mahkamah, adanya permintaan persetujuan oleh Presiden kepada DPR
dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI sebagaimana diatur
dalam UU 2/2002, UU 3/2002 dan UU 34/2004 bukan suatu penyimpangan
dari
sistem
pemerintahan
presidensial,
hal
tersebut
justru
menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and abalnces
sebagaimana tersirat dalam UUD 1945. Selain itu, menurut Mahkamah,
proses pemilihan pejabat publik bertujuan untuk melindungi hak dan
kepentingan publik yang dapat dicapai melalui prosedur pemilihan yang
transparan, akuntabel, dan partisipatif. Adanya permintaan persetujuan
tersebut adalah dalam rangka menciptakan dan menghasilkan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance), sehingga dapat terpilih sosok
pejabat yang betul-betul memiliki integritas, kapabilitas, dan leadership,
serta akseptabilitas dalam rangka membantu Presiden untuk menjalankan
Pemerintahan;" [vide Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015, him. 73-74].
Berdasarkan 1 angka 14, Pasal 2, Pasal 8 dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun
2002 jo. Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015, maka dapat diperoleh kesimpulan:
1) Kapolri merupakan pimpinan dari suatu badan pemerintahan yang
bertanggung jawab kepada pemerintah, dan pemerintahan yang dimaksud
ialah kekuasaan eksekutif.
2) Kapolri merupakan pembantu Presiden untuk menjalankan Pemerintahan,
khususnya
menyangkut
fungsi
pemerintahan
negara
di
bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3) Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif
presiden meskipun dengan persetujuan DPR.
30
Berdasarkan hal tersebut, kedudukan Kapolri setara atau setingkat dengan
menteri-menteri negara yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan
oleh Presiden (vide Pasal 17 UUD 1945). Sehingga, berdasarkan uraian
tersebut di atas, maka seharusnya masa jabatan Kapolri adalah sesuai
dengan periode (masa jabatan) Presiden, sebagaimana masa periode
jabatan menteri atau kabinet. Hal ini juga berarti, Presiden harus
mengajukan calon Kapolri yang baru kepada DPR untuk menggantikan
Kapolri yang jabatannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa
jabatan Presiden bersangkutan.
Namun faktanya, batas masa jabatan Kapolri tersebut seolah-olah tidak berlaku
pada Kapolri saat ini yang dijabat oleh Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang
diangkat sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (2019- 2024) berdasarkan
Keppres No. 5/Polri Tahun 2021, dan telah menjabat sejak tanggal 27 Januari
2021. Padahal, dengan telah berakhirnya masa pemerintahan presiden Joko
Widodo disertai dengan berakhirnya kabinet Indonesia maju, maka jabatan
Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., semestinya juga telah berakhir.
Sejak Presiden Prabowo Subianto menjabat Presiden periode 2024-2029 sejak
tanggal 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah
mengeluarkan Keppres yang mengangkat kembali Drs. Listyo Sigit Prabowo,
M.Si., dalam jabatan Kapolri yang baru sehingga Drs. Listyo Sigit Prabowo,
M.Si., tidak memiliki landasan hukum, meskipun secara de facto yang
bersangkutan menjalankan tugas dan tanggung jawab seolah- olah sebagai
seorang “KAPOLRI YANG SAH”.
Persoalan jabatan Kapolri dimaksud, hal tersebut berdampak pada kerugian hak
konstitusional para Pemohon secara spesifik dan aktual yaitu para Pemohon
tidak memperoleh kepastian hukum atas terselenggaranya fungsi Polri sebagai
pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, karena dengan tidak sahnya
jabatan Kapolri, maka Kapolri tidak dapat memimpin secara sah fungsi Pofri
dimaksud, sehingga fungsi Polri tidaklah dapat dirasakan oleh para Pemohon
sebagaimana mestinya. Persoalan dimaksud juga berdampak pada seluruh
kebijakan, tindakan- tindakan atau keputusan-keputusan yang dilakukan oleh
Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sejak tanggal 20 Oktober 2024 - sekarang,
berkenaan dengan penyelenggaraan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom,
31
pelayan masyarkat serta tugas penegakan hukum secara hukum harus dianggap
tidak sah.
2. Kedua, ada kekosongan hukum (Rechtvacuum) perihal hak prerogatif
Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatannya oleh
Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Mahkamah dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015,
menyatakan:
"(3.15] Menimbang bahwa secara teoretis, hak prerogatif diterjemahkan
sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaaga tertentu yang bersifat
mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga
negara yang lain. Dalam sistem pemerintahan negara-negara pada saat
ini, hak tersebut dimiliki oleh kepada negara baik Raja, Presiden, atau
kepala pemerinahan dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan
dalam konstitusi sehingga menjadi kewenangan konstitusional. Hak ini
juga dipadankan dengan kewenangan penuh yang diberikan oleh
konstitusi kepada Lembaga eksekutif dalam ruang lingkup kekuasaan.
Pada dasarnya, sebagaimana tersirat dalam ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal
2, Pasal 8 dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 jo. Putusan Nomor
22/PUU-XIII/2015 bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan
hak prerogatif presiden meskipun dengan persetujuan DPR. Hal persetujuan
DPR dimaksudkan agar terselenggaranya fungsi pengawasan check and
balances. Hal senada juga disampaikan oleh Mahfud MD, agar penggunaan hak
prerogatif presiden dalam pembentukan lembaga-lembaga pemerintahan dan
pengangkatan pejabat negara tertentu oleh Presiden untuk masa mendatang
sebaiknya dimintakan konfirmasi kepada DPR. Hal ini dimaksudkan agar hak
prerogatif tidak dimanfaatkan untuk menggalang dukungan politik atau
menyingkirkan lawan politik bahkan membangun mitra kolusi dalam berbagai hal.
Dengan demikian, hal penggunaan hak prerogatif oleh Presiden dalam ha!
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dengan persetujuan DPR sama sekali
tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden, sehingga
semestinya Presiden dapat memberhentikan Kapolri dalam masa jabatan Kapolri
bersangkutan bila dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab
Kapolri sebagaimana mestinya.
Hak prerogatif Presiden dalam hal pemberhentian Kapolri dalam masa jabatan
Kapolri bersangkutan sangat berkorelasi dengan hak dan kepentingan para
Pemohon yaitu, dengan hak prerogatif yang dimilikinya Presiden dapat menunjuk
32
Kapolri yang memiliki nilai integritas, kapabilitas, dan leadeship (sic!), serta
akseptabilitas, sehingga fungsi Polri dapat tercapai dan dirasakan oleh
masyarakat termasuk di dalamnya para Pemohon.
C. SEGUDANG PERMASALAHAN KEPEMIMPINAN KAPOLRI Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si., KARENA PEMBERLAKUAN PASAL 11 AYAT (2) DAN
PENJELASAN PASAL 11 AYAT (2) UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN
2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
11. Bahwa, Pemohon II Merasakan di Rampas dan dikebiri Konstitusinya pada saat
Kapolri yang menjabat adalah Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,
hingga di penjarakan dan di tahan kebebasannya karena akibat kriminalisasi
secara nyata. (Vide P11 - Berita Kriminalisasi Ibu Ernawati Mencari
Keadilan)
12. Bahwa, Menurut Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) “Rapor
Merah Kapolri Listyo Sigit di 4 Tahun Kepemimpinannya, Banyak Polisi Terlibat
Pidana”, satu contoh kasus yakni kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh
mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo, yang melibatkan puluhan personel
yang melakukan obstruction of justice. Lalu, penjualan barang bukti narkoba
oleh mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, kasus Kanjuruhan yang
mengakibatkan korban jiwa 135 penonton meninggal, kasus pemerasan
penonton konser DWP, polisi tembak polisi, polwan bakar suami. (Vide P12 -
Rapot Merah Listyo Sigit)
13. Bahwa, selanjutnya penembakan siswa SMA, pembunuhan Darso di
Yogyakarta, maupun Muara Kate, Kalteng, tambang ilegal, hingga konsorsium
judol 303 yang tak pernah tuntas."Melindungi personel pelaku pidana yang
terlibat kejahatan bahkan mempromosikannya, dugaan keterlibatan dalam
politik yang memunculkan istilah Parcok alias Partai Coklat," (Vide P12 - Rapot
Merah Listyo Sigit)
14. Bahwa,
Munculnya
tagar
“NO
VIRAL
NO
JUSTICE”,
“percuma
lapor polisi” menunjukkan bahwa reformasi kepolisian di tangan Listyo Sigit
selama 4 tahun ini berbalik arah, dan karena Tagar “percuma lapor polisi”.,
Membuat Pemohon II di laporkan dan di Penjara oleh Polisi, yang dimana
seharusnya Polisi adalah Pelindung dan Pengayom Masyarakat, akan tetapi
berbanding terbalik dan hal tersebut terjadi pada saat kepemimpinan Kapolri
Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
33
15. Bahwa, Survey Kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia
pada 10 Februari 2025 sebesar 48,1 %/persen pada saat kepemimpinan Kapolri
Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.., Hal ini menunjukan KETIDAKMAMPUAN
Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.., memimpin Polri. (Vide P14 - Survey
POLRI 2025)
16. Bahwa, Faktanya Polri yang saat ini dipimpin oleh Kapolri Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si., tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom
dan pelayan masyarakat. Hal ini ditandai dengan sejumlah peristiwa kekerasan
melibatkan anggota kepolisian yang sangat menciderai rasa keadilan
masyarakat termasuk di dalamnya para Pemohon Berbagai peristiwa hal besar
yang mana dimaksud oleh para Pemohon tersebut yang sudah dirangkum:
(Vide P13 – Rangkuman Catatan Merah Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo,
M.Si.)
No.
Jenis Peristiwa
Waktu
Kejadian
Sumber
01
Aksi
pengeroyokan
dua oknum polisi
berpangkat AKP
inisial YS dan KA
yang berdinas di
Polres Banyuasin
berujung
dilaporkan ke
Polda Sumsel
atas kasus
pengeroyokan
yang dilakukan
bersama istrinya
dan rekan
sesama anggota
polisi.
25 Februari
2025
Kronologi 2 Oknum Perwira Polisi Polres
Baniuasin Diduga Aniaia Perempuan
Halaman all - Kompas.com (diakses pada
tanggal 25 Februari 2025, Pukul 17.07
WIB)
Dilaporkan Aniaia Wanita di Tempat
Hiburan Palembang, 2 Oknum Polisi
Bantah (diakses pada tanggal 25
Februari 2025, Pukul 17.07 WIB)
02
Polisi tipu Polisi di
Sumut,
Menjanjikan lolos
sekolah perwira
dengan bayar
Rp.850 Jt
25 Februari
2025
Polisi Tipu Polisi, Ianjikan Lolos Sekolah
Perwira Dengan Baiar Rp. 850 Juta
(diakses pada tanggal 25 Februari 2025,
Pukul 15.34 WIB)
03
Oknum polisi
berpangkat
Bripka di
Kabupaten
Kolaka Utara
(Kolut) ditangkap
Propam Polda
Sulawesi
Tenggara (Sultra)
saat pesta sabu
25 Februari
2025
Oknum Polisi di Kolaka Utara Digerebek
saat Asiik Niabu Bareng Wanita (diakses
Pesta Sahu, Oknum Polisi di Kolaka Utara
Digerebek Propam Polda Sultra (diakses
pada tanggal 25 Februari 2025, Pukul
17.11 WIB)
34
bersama seorang
wanita.
https://nasional.okezone.com/read/2025/06/02/337/3143985/18-jenderal-
bintang-3-polri-tugas-di-luar-struktur-nomor-13-rekan-angkatan-listyo-sigit
Bahwa, sejumlah peristiwa-peristiwa melibatkan anggota Kepolisian tersebut
merupakan cerminan wajah institusi Polri saat ini yang pada kenyataannya
sedang tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom
masyarakat serta tugas penegakan hukum. Berbagai isu mengenai peristiwa-
peristiwa yang kian bertambah terus menerus dalam tubuh Polri semestinya
menjadi suatu indikator keberhasilan Kapolri dalam memimpin fungsi Polri
sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat serta tugas penegakan
hukum.
Dalam situasi tersebut, sebagai wujud partisipasi dan bentuk kepedulian terhadap
kebijakan Pemerintah, para Pemohon berkeinginan untuk menyurati Presiden
Republik Indonesia agar menggunakan hak prerogatifnya dan segera melakukan
pergantian pejabat Kapolri, dengan harapan agar Kapolri yang baru diangkat
nantinya akan memperbaiki dan mengembalikan marwah Polri sebagai
pelindung, pengayom, pelayan masyarakat serta fungsi penegakan hukum.
Akan tetapi para Pemohon mengetahui bahwa paratisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon tersebut tidak dapat diwujudkan
karena ada kekosongan hukum mengenai hak prerogatif Presiden untuk
memberhentikan Kapolri dalam masa jabatan Kapolri bersangkutan. Padahal
menurut Pasal 11 ayat (2) dan.penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002
35
jo. Putusan Nomor22/PUU-XIII/2015, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
ialah hak prerogatif Presiden. Sehingga para Pemohon berpotensi mengalami
kerugian hak Konstitusional untuk mewujudkan partisipasi dalam rangka
memberikan masukan kepada Presiden untuk melakukan pergantian pejabat
Kapolri.
3. Ketiga, penjelasan undang-undang tidak boleh mengandung norma.
Penjelasan undang-undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk
Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai
dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena
penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh
tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dimaksud. Sedangkan memperhatikan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2
Tahun 2002, setidak-tidaknya ditemukan 3 (tiga) rumusan norma antara lain:
1) Berisi perintah agar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan
Dewan Perwakilan Rakyat.
2) Berisi perintah agar usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh
Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan
Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri,
memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
3) Sebuah akibat hukum, apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul
pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan
dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian
Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
Oleh karena penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 ternyata
merumuskan norma hukum, sehingga penjelasan pasal a quo menjadi
inkonstitusional. Oleh karena itu, tidaklah mungkin para Pemohon meminta agar
Mahkamah membatalkan penjelasan pasal a quo begitu saja karena akan
menimbulkan kekosongan hukum khususnya berkaitan dengan alasan-alasan
hukum yang sah perihal pemberhentian Kapolri. Demikian pula para Pemohon
36
tidaklah mungkin meminta agar Mahkamah merumuskan norma baru pada
penjelasan pasal a quo, oleh karena penjelasan undang-undang tidaklah boleh
merumuskan norma hukum. Sehingga pilihan yang paling konstitusional menurut
para Pemohon ialah dengan meminta kepada Mahkamah agar pasal 11 ayat (2)
UU No. 2 Tahun 2002 dimaknai sesuai dengan petitum para Pemohon, serta
menyatakan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekutan hukum mengikat.
D. PASAL 11 AYAT (2) UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERUGIKAN HAK – HAK
KONSTITUIONAL PARA PEMOHON.
17. Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 telah membuka
peluang bagi orang yang “mengaku dan atau menyebut diri” sebagai Kapolri
untuk tetap melaksanakan fungsi sebagai Kapolri meskipun jabatannya telah
berakhir, karena adanya ketidak kejelasan dan ketidak kepastian masa
jabatan Kapolri yang dapat ditafsirkan sesuai kebutuhan penafsir.
18. Bahwa, dikarenakan tidak adanya rumusan yang jelas dan tegas terhadap
masa jabatan Kapolri dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002, tentang
Kepolisian Republik Indonesia, telah menimbulkan multi-tafsir dan berpotensi
menimbulkan tafsir yang inkonstitusional, oleh karenanya maka Pasal 11 ayat
(2) UU No. 2 Tahun 2002 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan
bertentangan dengan asas negara hukum, dan merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
19. Uraian yang sudah di uraikan pemohon tersebut di atas membuktikan bahwa
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002
bertentangan dengan prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
yang merupakan hak asasi, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
20. Bahwa pada dasarnya ketentuan Pasal 28 UUD 1945, adalah memberikan
perlindungan kepada warga negara dari perlakuan oleh warga negara yang
lain dan juga dari negara. Misalnya Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan,
”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
37
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Berdasarkan rumusan Pasal 28 mengandung norma konstitusi yang dapat
membatasi hak seseorang dan negara (melalui undang-undang), namun
pembatasan tersebut dilakukan dengan syarat-syarat yang sifatnya terbatas,
yaitu “dengan maksud semata-mata untuk menjamin … dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil …”. Dengan perkataan lain, konstitusi membatasi hak-hak
tertentu dari warga negara (sepanjang pembatasan itu dilakukan melalui
undang-undang) dan pembatasannya harus dilakukan secara proporsional
sesuai dengan tujuan atau kepentingan lain yang hendak dilindungi oleh
undang-undang.
21. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, jika digunakan dengan
ditafsirkan secara salah maka pasal a quo merupakan pasal yang potensial
dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap
jabatan Kapolri yang sangat terhormat. Dengan perumusan Pasal yang
demikian, maka Pasal a quo tidak proporsional dan berlebihan dan dengan
sendirinya melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Bahwa Pasal 11 ayat (2)
UU No. 2 Tahun 2002 a quo, jika digunakan dengan ditafsirkan secara salah
berpotensi untuk terjadinya penyalahgunaan jabatan seperti yang terjadi pada
Pemohon II;
22. Bahwa, Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut, jika digunakan
dengan ditafsirkan secara salah berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum
yang adil;
23. Bahwa, Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut telah merugikan para
Pemohon secara aktual, karena:
Pemohon I:
A. Laporan Pemohon I pada 26 September 2024 tidak ada Tanggapan/
Response dari Kapolri. (Vide P15 – Pengaduan Syamsul Jahidin ke
Kapolri).
B. Bahwa, Pemohon di rugikan secara actual dan nyata karena pemohon
tidak mendapatkan kepastian, dan serta informasi secara berkelanjutan
oleh aparat penegak hukum/institusi kepolisian yang tepat nya
Bid.Propam Polres Sekadau, Kalimantan Barat.
38
C. Bahwa, Pemohon a/n Syamsul Jahidin membuat laporan pengaduan
Masyarakat dengan terkait dugaan menjadi backing Arisan Get oleh
Oknum Polisi a/n Briptu Anggraeni Mores, S.H NRP 99010047, yang
faktanya bahwa Sdri. Anastasia Megawati (Istri Briptu Anggraeni Mores,
S.H NRP 99010047) yang sudah menjadi “TERSANGKA’ penipuan dan
penggelapan yang dalam unsur pembuktiannya Oknum Polisi a/n Briptu
Anggraeni Mores, S.H NRP 99010047 yang alat buktinya sudah
diserahkan kepada pihak Kepolisian Bid Propam Polda Kalbar.
D. Bahwa, Pemohon dalam membuat pengaduannya melampirkan alat bukti
lengkap dan secara actual faktanya istri dari Oknum Polisi a/n Briptu
Anggraeni Mores, S.H NRP 99010047 yang sudah menjadi tersangka a/n
Anastasia Megawati, berdasarkan informasi SP2HP dengan nomor
:B/195/IV/HUK.12/2025/Bidpropam per tanggal 16 April 2025, pada
pokoknya memberitahukan “mengingat terdapat juga laporan polisi yang
sama dengan laporan polisi nomor: LP/3-A/III/K/2025/Provos Tanggal 21
Maret 2025 yang di limpahkan juga ke SiPropam Polres Sekadau”, maka
laporan pemohon juga di limpahkan ke SiPropam Polres Sekadau.
E. Bahwa, mengingat laporan pengaduan “Pemohon” atas Oknum Polisi a/n
Briptu Anggraeni Mores, S.H NRP 99010047, sudah di limpahkan ke SI
Propam Polres Sekadau, Pemohon tidak pernah di hubungi, di konfirmasi
dan di berikan kelanjutan atas pengaduan Pemohon oleh Bid Propam
Polres Sekadau, Pemohon merasa terputusnya informasi dan komunikasi
membuat pemohon berpendapat bahwa Oknum Polisi a/n Briptu
Anggraeni Mores, S.H NRP 99010047, seolah-olah dilindungi oleh
atasannya yang berdampak ketidakpastian hukum terhadap pemohon
yang sebagai pelapor/pengadu, karena hingga saat ini oknum-oknum
Polisi a/n Briptu Anggraeni Mores, S.H NRP 99010047 masih berdinas
dengan aktif tanpa ada tindakan konkret yang hal ini sangat melukai hati
Pemohon selaku masyarakat, hingga menyebabkan dirampas dan
dirugikannya konstitusi Pemohon I.
F. Bahwa, dengan adanya pengaduan yang dilakukan oleh Pemohon atas
Oknum Polisi a/n Briptu Anggraeni Mores, S.H NRP 99010047, di lain hal
dan di waktu yang sama juga Pemohon juga melaporkan juga Oknum
Polisi a/n Bripka Samsul bahri NRP: 86030908 Pengaduan terkait
39
“pelanggaran Prosedur Bripka Samsul Bahri anggota Polsek Nanga
Taman Polres Sekadau atas dugaan melakukan Advokasi terduga pelaku
penipuan dan penggelapan”, dalam pelaporan yang dilakukan Pemohon,
Nomor: Sprin/114/II/PP.1.1.4/2025 Pertanggal 24 February 2025., dalam
hal ini pengaduan/laporan pemohon ditindaklanjuti oleh “Subbidwadprof
Bidpropam Polda Kalbar” dengan pada pokoknya terdapat Pelanggaran
kode Etik yang di lakukan oleh Bripka Samsul bahri NRP: 86030908 dan
Pemohon mendapatkan Informasi secara berkala dari Bid Propam Polda
Kalbar, berbeda dan lain hal dengan SiPropam Polres Sekadau yang
tidak ada sama sekali informasi dan menghubungi Pemohon, dan
Pemohon juga ingin menghubungi SiPropam Polres Sekadau, akan tetapi
Pemohon tidak mendapatkan tanggapan, hal ini sangat melukai hati
Pemohon sebagai Masyarakat dan secara tidak langsung merugikan dan
di langgarnya secara aktual/nyata konstitusi Pemohon I.
Pemohon II:
A. Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terpidana oleh
Kepolisian Republik Indonesia Karena Tagar “PERCUMA LAPOR
POLISI”.
B. Pemohon telah kehilangan kebebasannya karena telah di Penjara dan di
Vonis Hukuman selama 1,5 Tahun.
C. Pemohon telah kehilangan hak untuk bekerja, melakukan berbagai
kegiatan dan berkomunikasi secara layak dan manusiawi, karena
pemohon telah bersatus sebagai tersangka tindak pidana/Terpidana yang
sedikit-banyaknya menimbulkan kesan yang kurang baik di mata
masyarakat awam yang kurang memahami asas praduga tak bersalah.
D. Pemohon telah mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan pada
tanggal 23 Maret 2024 pada saat penangkapan/ditangkap oleh Kepolisian
yang berjumlah 10 personel lebih, yang menggambarkan Pemohon II
yang seolah-olah sebagai penjahat Negara.
E. Pemohon telah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, karena
adanya pembatasan yang tidak patut untuk untuk mendapatkan kepastian
dan keadilan atas ketidakwajaran meninggal dunia Kakak Kandung
Pemohon II yang meninggal 3 jam setelah dibawa atau di tangkap
kepolisian.
40
24. Bahwa politik legislasi sejak terjadinya perubahan UUD NRI 1945, pada
hakekatnya adalah memberikan penghormatan yang layak terhadap hak
asasi manusia, meskipun secara nyata masih terdapat pengabaian hak-hak
tertentu oleh lembaga tertentu sebagai pemegang kewenangan yang dapat
menginterpretasikan ketentuan tertentu. Sehingga undang-undang acap-kali
dapat diinterpretasikan sendiri dengan merugikan kepentingan rakyat, pencari
keadilan dan kebenaran dan tidak berpihak pada kepentingan penghormatan
hak asasi manusia.
25. Bahwa oleh karena itu, adalah merupakan suatu conditio sine qua non bagi
penghormatan hak asasi manusia, untuk melakukan pengujian terhadap
undang-undang yang mengandung “cacat” yang dapat ditafsirkan semau-
maunya sesuai dengan kepentingan pemegang otoritas tertentu yang
berwenang menerapkan ketentuan undang-undang tersebut.
26. Bahwa dengan melihat fakta tersebut di atas, maka sudah menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalankan tugas yang
diembannya, yang diamanatkan kepadanya oleh UUD 1945. Sesuai dengan
semangat amanat UUD 1945 kepada MK, MK adalah the guardian of the
Constitution dan the final interpreter of the Constitution. Oleh karena itu,
berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon kepada MK untuk
menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 mengandung sifat multi
tafsir, yang jika ditafsirkan dengan cara tertentu akan membuatnya
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
E. Tegasnya menurut para Pemohon, Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal
11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, tersebut tidak memenuhi prinsip konsisten,
koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, sehingga bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
27. Bahwa, Selanjutnya para Pemohon menyampaikan dan/atau mengingatkan
ke Mahkamah untuk menilai suatu rancangan undang-undang, berdasarkan
rancangan undang-undang Kepolisian tahun 2024, menurut Pasal 11 ayat (2)
RUU a quo disebutkan bahwa: "(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia disertai dengan alasannya." Selanjutnya, menurut penjelasan
Pasal 11 ayat (2) RUU a quo menyebutkan bahwa: "Usul pemberhentian
Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara
41
lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan
sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dan/atau dijatuhi pidana
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (sumber: https:
//berkas.dpr.go.id /akd /dokumen /baleg-RI-20 24072 2- 0803368005.pdf).
Bahwa, ternyata rumusan Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
No. 2 Tahun 2002 memiliki kesamaan dengan rumusan Pasal 11 dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) rancangan undang-undang Kepolisian. Sehingga, dapat
dipastikan bila Mahkamah tidak menilai konstitusionalisme Pasal 11 ayat (2) dan
penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, maka kerugian konstitusional
Para Pemohon berpotensi terulang kembali dengan disahkannya rancangan
undang-undang Kepolisian yang baru tersebut.
28. Bahwa, persoalan norma dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat
(2) UU No. 2 Tahun 2002 sebagaimana telah diuraikan oleh para Pemohon
tersebut di atas, nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, melanggar nilai
moralitas, melanggar nilai rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable.
29. Bahwa tafsir yang benar dan konstitusional atas ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan
penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 dihubungkan dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) adalah tafsir yang menyatakan bahwa masa
jabatan Kapolri adalah sesuai dengan masa bakti kabinet, atau jika Kapolri
berada di luar kabinet, maka dalam surat pengangkatannya Presiden haruslah
mencantumkan secara tegas batas waktu seseorang yang diangkat menjadi
Kapolri itu akan memangku jabatannya, selama-lamanya sama dengan masa
jabatan Presiden yang bersangkutan.
30. Bahwa, Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, karena Pemohon
telah kehilangan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
31. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 a quo merupakan pasal yang
potensial dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap
hak asasi manusia, dalam hal ini hak saksi dan korban. Dengan perumusan pasal
yang demikian, maka Pasal a quo tidak proporsional dan berlebihan dan dengan
sendirinya melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
42
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan permohonan para Pemohon tersebut di atas, mohon
kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, agar berkenan memutus
permohonan para Pemohon dengan amar:
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah, antara
lain:
a. Berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu
periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;
b. Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang
bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
c. Masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir,
d. permintaan sendiri;
e. memasuki usia pensiun;
f. berhalangan tetap;
g. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
h. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri,
maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan
kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa
persidangan berikutnya.
3. Menyatakan penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168), yang berbunyi "Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan
43
pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri
disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa
jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri,
memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali
usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan
pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya." bertentangan
dengan Undang–Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-14, yang disahkan dalam persidangan pada tanggal 4 Juni 2025, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi KTP Pemohon;
2. Bukti P-2
: Fotokopi KTP Ernawati;
3. Bukti P-3
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010;
6. Bukti P-6
: Fotokopi putusan Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks
7. Bukti P-7
: Fotokopi Kriminalisasi Ibu Ernawati;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Berita ISEES;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Berita ISEES;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Berita Kriminalisasi #PercumalaporPolisi;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Berita
Kriminalisasi
Ibu
Ernawati
Mencari
Keadilan;
44
12. Bukti P-12
: Fotokopi Rapor Merah Listyo Sigit;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Rangkuman Catatan Merah Kapolri Drs. Listyo
Sigit Prabowo, M.Si.;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Survey Polri 2025;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 11 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
45
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal
yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal yang
dimohonkan
(petitum)
sehingga
sesuai
dengan
sistematika
permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021 [vide Risalah Sidang, tanggal 22 Mei 2025,
hlm. 25 sampai dengan hlm. 44].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2025, pukul 15.34 WIB, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah melalui
melalui surat elektronik (e-mail) dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 4
Juni 2025.
[3.3.3] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan
para
Pemohon,
khususnya
berkenaan
dengan
sistematika
permohonan, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf a
dan huruf b PMK 2/2021. Namun demikian, jika dicermati lebih lanjut pada bagian
kewenangan Mahkamah sekalipun Mahkamah berwenang, para Pemohon telah
mencampuradukan ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan Mahkamah
dengan alasan argumentasi yang seharusnya merupakan bagian dari alasan
permohonan, yaitu pada angka 2 dan angka 3.
46
Bahwa selanjutnya, pada bagian kedudukan hukum, para Pemohon
hanya terfokus pada uraian mengenai pengisian jabatan dan kinerja Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), in casu Listyo Sigit Prabowo, serta kasus
konkret yang dialami Pemohon II tanpa disertai dengan uraian yang menjelaskan
keterkaitannya dengan norma yang dimohonkan pengujian, baik secara aktual atau
setidak-tidaknya potensial dianggap merugikan hak konstitusional para Pemohon.
Selain itu, secara umum para Pemohon telah mencampuradukan uraian perihal
anggapan kerugian hak konstitusional dengan hal-hal yang seharusnya merupakan
bagian dari alasan-alasan permohonan.
Bahwa tidak hanya berkenaan dengan uraian kewenangan dan
kedudukan hukum di atas, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), para
Pemohon sekalipun menyebutkan dasar pengujian, yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun setelah Mahkamah mencermati secara
saksama uraian pada alasan-alasan permohonan (posita), tidak terdapat uraian
yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian, in casu norma Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan Penjelasannya dengan
norma konstitusi yang dijadikan sebagai dasar pengujian, yaitu Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, alasan-alasan permohonan
para Pemohon lebih banyak menguraikan kutipan-kutipan pertimbangan hukum
putusan Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Tidak hanya itu, dalam alasan-alasan
permohonan a quo, para Pemohon lebih banyak menguraikan kasus konkret yang
dialami Pemohon II serta penilaian para Pemohon terhadap kinerja Kapolri yang
tidak terkait dengan persoalan konstitusionalitas norma. Padahal, masalah utama
yang seharusnya diuraikan pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) adalah
mengapa norma yang diuji konstititusionalitasnya, in casu norma Pasal 11 ayat (2)
UU 2/2002 dan Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Tanpa menjelaskan pertentangan antara norma yang
diuji dengan dasar pengujian, sulit bagi Mahkamah untuk menilai suatu norma
undang-undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa
dengan
fakta
dan
pertimbangan
hukum
sebagaimana
dikemukakan tersebut di atas, menurut Mahkamah terdapat ketidakjelasan antara
yang diuraikan pada bagian kedudukan hukum dan alasan-alasan permohonan
(posita) dengan yang dimohonkan dalam petitum. Artinya, posita permohonan para
47
Pemohon tidak jelas membangun argumentasi yang memiliki ketersambungan
dengan petitum, sehingga posita demikian tidak dapat dikatakan sebagai posita
yang jelas.
[3.3.4] Bahwa dengan demikian, sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf
[3.3.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] tersebut di atas, dengan tidak sesuai
dan tidak jelasnya uraian alasan-alasan permohonan (posita) pertentangannya
dengan dasar pengujian dan ketidaksinkronan dengan petitum para Pemohon,
Mahkamah berpendapat fakta hukum demikian menyebabkan permohonan para
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 PMK 2/2021, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan hukum para Pemohon serta pokok permohonan tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
48
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 09.12 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,
Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Ridwan
Mansyur, dan masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul
Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para
Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
49
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 11 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
45
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal
yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal yang
dimohonkan
(petitum)
sehingga
sesuai
dengan
sistematika
permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021 [vide Risalah Sidang, tanggal 22 Mei 2025,
hlm. 25 sampai dengan hlm. 44].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2025, pukul 15.34 WIB, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah melalui
melalui surat elektronik (e-mail) dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 4
Juni 2025.
[3.3.3] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan
para
Pemohon,
khususnya
berkenaan
dengan
sistematika
permohonan, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf a
dan huruf b PMK 2/2021. Namun demikian, jika dicermati lebih lanjut pada bagian
kewenangan Mahkamah sekalipun Mahkamah berwenang, para Pemohon telah
mencampuradukan ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan Mahkamah
dengan alasan argumentasi yang seharusnya merupakan bagian dari alasan
permohonan, yaitu pada angka 2 dan angka 3.
46
Bahwa selanjutnya, pada bagian kedudukan hukum, para Pemohon
hanya terfokus pada uraian mengenai pengisian jabatan dan kinerja Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), in casu Listyo Sigit Prabowo, serta kasus
konkret yang dialami Pemohon II tanpa disertai dengan uraian yang menjelaskan
keterkaitannya dengan norma yang dimohonkan pengujian, baik secara aktual atau
setidak-tidaknya potensial dianggap merugikan hak konstitusional para Pemohon.
Selain itu, secara umum para Pemohon telah mencampuradukan uraian perihal
anggapan kerugian hak konstitusional dengan hal-hal yang seharusnya merupakan
bagian dari alasan-alasan permohonan.
Bahwa tidak hanya berkenaan dengan uraian kewenangan dan
kedudukan hukum di atas, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), para
Pemohon sekalipun menyebutkan dasar pengujian, yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun setelah Mahkamah mencermati secara
saksama uraian pada alasan-alasan permohonan (posita), tidak terdapat uraian
yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian, in casu norma Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan Penjelasannya dengan
norma konstitusi yang dijadikan sebagai dasar pengujian, yaitu Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, alasan-alasan permohonan
para Pemohon lebih banyak menguraikan kutipan-kutipan pertimbangan hukum
putusan Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Tidak hanya itu, dalam alasan-alasan
permohonan a quo, para Pemohon lebih banyak menguraikan kasus konkret yang
dialami Pemohon II serta penilaian para Pemohon terhadap kinerja Kapolri yang
tidak terkait dengan persoalan konstitusionalitas norma. Padahal, masalah utama
yang seharusnya diuraikan pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) adalah
mengapa norma yang diuji konstititusionalitasnya, in casu norma Pasal 11 ayat (2)
UU 2/2002 dan Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Tanpa menjelaskan pertentangan antara norma yang
diuji dengan dasar pengujian, sulit bagi Mahkamah untuk menilai suatu norma
undang-undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa
dengan
fakta
dan
pertimbangan
hukum
sebagaimana
dikemukakan tersebut di atas, menurut Mahkamah terdapat ketidakjelasan antara
yang diuraikan pada bagian kedudukan hukum dan alasan-alasan permohonan
(posita) dengan yang dimohonkan dalam petitum. Artinya, posita permohonan para
47
Pemohon tidak jelas membangun argumentasi yang memiliki ketersambungan
dengan petitum, sehingga posita demikian tidak dapat dikatakan sebagai posita
yang jelas.
[3.3.4] Bahwa dengan demikian, sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf
[3.3.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] tersebut di atas, dengan tidak sesuai
dan tidak jelasnya uraian alasan-alasan permohonan (posita) pertentangannya
dengan dasar pengujian dan ketidaksinkronan dengan petitum para Pemohon,
Mahkamah berpendapat fakta hukum demikian menyebabkan permohonan para
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 PMK 2/2021, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
