PUU
Tahun 2024
78/PUU-XXII/2024
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon: Moch. Imam Djauhari
Tanggal Putusan: 2024-08-22
UU Diuji: UU 6/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 20/2023
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 78/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Moch Imam Djauhari
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Sayyid
Ali Rahmatullah Tulungagung
Alamat
: Dusun Krajan, RT 003/RW 001, Desa Bangoan,
Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,
Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 20
Maret 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Maret 2024 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 40/PUU/PAN.MK/AP3/02/2024 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
2
78/PUU-XXII/2024 pada tanggal 11 Juli 2024, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 12 Agustus 2024, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Hak Uji, baik formil maupun materil, diakui keberadaannya dalam sistem
hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu Undang
Undang Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan empat kali, dalam
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang selanjutnya disebut UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
yang menyatakan bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya
disebut UU MK), menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”
3
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (untuk
selanjutnya disebut UU PPP) menyatakan bahwa bahwa secara hierarki
kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang,
oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan undang-undang
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang pada pokoknya mengatur,
sebagai berikut:
ayat (1): Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang adalah
Undang-Undang dan Perppu.
ayat (2): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa Perubahan Pengujian Formil dan/atau Pengujian
Materiil.
ayat (4): Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari Undang-Undang
atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945;
4
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest
interpreter of the constitution), lembaga pelindung hak asasi manusia (the
protector of human rights) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional
warga negara (the protector of constitutional rights of the citizens). Maka
sudah semestinya apabila terdapat norma hukum yang tidak berkeadilan dan
melanggar konstitusi, untuk diuji kepastiannya oleh Mahkamah Konstitusi
sebagaimana berdasarkan fungsi-fungsi yang dimilikinya tersebut.
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) terhadap
UUD NRI 1945. Secara spesifik, Pemohon akan menguji Pasal 53 ayat (2)
huruf a UU Desa yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pengujian Pasal a quo akan dilakukan terhadap :
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1), (2), (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi :
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
5
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
9. Bahwa berdasarkan berbagai uraian diatas, Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
A. KEDUDUKAN HUKUM
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945.
2. Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan PEMOHON dinyatakan pula
dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang mengatur:
a. Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
b. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
c. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
6
d. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
e. Lembaga negara.
3. Kualifikasi Pemohon sebagai Perseorangan
•
Bahwa Pemohon adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3504031810020001.
•
Bahwa Pemohon memenuhi kualifikasi untuk menjadi perangkat
desa, sebagaimana persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa
yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 83
Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5).
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon merupakan subjek hukum perseorangan yang sesuai dengan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, sehingga memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang ini.
B. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
1/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a.
Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar 1945.
b.
Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c.
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak - tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat
dipastikan akan terjadi.
7
d.
Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan
tidak lagi terjadi.
6. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka
perlu diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon, sebagai berikut:
1)
Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Adapun hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh
UUD NRI 1945 telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yakni:
• Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
• Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
• Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
• Pasal 28D ayat (1), (2), (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
2)
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian.
• Bahwa Pemohon memenuhi kualifikasi untuk menjadi perangkat
desa, sebagaimana persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa
8
yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 83
Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5) (vide Bukti P-4).
• Bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal a quo
sebagai salah satu alasan diberhentikannya seorang Perangkat
Desa. Pemohon merasa sangat sulit untuk menjadi Perangkat
Desa dan ikut andil dalam membangun masyarakat di desanya,
karena masa pemberhentian perangkat desa yang terlalu lama.
• Bahwa seharusnya pengelolaan Sumber Daya Aparatur Desa
dibuat sekurang-kurangnya mengikuti pengelolaan sumber daya
manusia sebagaimana telah diterapkan di pemerintahan pusat,
termasuk
dalam
hal
pengaturan
masa
pemberhentian
pemegang kekuasaan (perangkat desa).
• Bahwa yang dimaksud dengan Sumber Daya Manusia dalam
konteks Aparatur Desa adalah individu yang bekerja sebagai
perangkat desa, yangmana adanya penilaian kinerja secara
berkala, dan pengembangan kapasitas aparatur desa. Sehingga
dapat mendorong peningkatan produktifitas pelayanan dan
Pembangunan di desa. Sebagai contoh, dalam Pasal 52 ayat (2)
huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara, Pegawai ASN mendapatkan pemberhentian tidak
atas permintaan sendiri karena tidak berkinerja.
• Bahwa kondisi dimana masa pemberhentian perangkat desa
yang terlalu lama, hingga 40 tahun atau sampai berusia 60 tahun
membatasi regenerasi perangkat desa. Hal ini telah merugikan
hak Pemohon untuk memperoleh keadilan berupa jaminan
kepastian hukum dalam haknya untuk ikut serta dalam
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 28D
ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945.
3)
Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, antara lain:
9
• Bahwa
Pemohon
telah
memenuhi
Persyaratan
Umum
sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri
Nomor 83 Tahun 2015 yang berisi:
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum
atau yang sederajat;
b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat
puluh dua) tahun;
c. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal
di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum
pendaftaran; dan
d. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon
bernomor 3504031810020001. Lalu, apabila berkaca pada Asas
Lex Specialis Derogat Legi Generalis, syarat calon perangkat desa
juga diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupten
Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 yang berisi:
Yang dapat mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa harus
memenuhi syarat:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum
atau yang sederajat;
d. mengisi daftar riwayat hidup;
e. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat
puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
f. bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h. berkelakuan baik, jujur dan adil;
i. bersedia bertempat tinggal tetap di wilayah Desa yang
bersangkutan apabila sudah diangkat menjadi Perangkat
Desa.
j. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat
Keterangan yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum
Daerah;
k. bebas dari NARKOBA yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum
Daerah;
l. bersedia tidak merangkap jabatan/kedudukan;
10
m. Perangkat Desa yang mendaftarkan diri untuk suatu
jabatan perangkat desa dalam posisi yang lain harus
memperoleh izin cuti dari Kepala Desa;
n. BPD yang mendaftarkan diri untuk suatu jabatan
perangkat desa harus memperoleh izin cuti dari Bupati;
o. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
• Bahwa sebagai warga negara yang potensial untuk ikut serta
membangun desa. Pemohon telah dirugikan sebab pengadaan
perangkat desa menjadi lebih lama karena masa pemberhentian
yang juga terlalu lama.
• Bahwa Pemohon merupakan bagian dari Angkatan produktif
merasa bahwa lamanya masa pemberhentian masa jabatan
perangkat desa tersebut menyebabkan terpotongnya generasi
produktif, sehingga menyebabkan produktifitas pelayanan desa
tidak maksimal.
• Kerugian sebagaimana dimaksud potensial berdampak buruk
pada produktifitas pelayanan dan Pembangunan di desa, serta
kesempatan Pemohon untuk turut serta bergabung sebagai
perangkat desa. Sehingga merugikan hak konstitusionalnya
untuk memajukan diri sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat
(2) UUD NRI 1945.
4)
Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian.
• Bahwa terdapat kausalitas langsung antara lamanya masa
pemberhentian perangkat desa yang diatur dalam undang-
undang atau Perppu yang dimohonkan untuk diuji dengan
kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon. Sebagai
warga negara yang potensial untuk ikut serta membangun desa,
Pemohon memiliki tujuan untuk mengabdikan dirinya sebagai
perangkat
desa
setelah
menyelesaikan
pendidikannya.
Lamanya pemberhentian mengenai masa jabatan perangkat
desa menciptakan kerugian yang potensial sebab pengadaan
perangkat desa menjadi lebih lama karena masa pemberhentian
yang juga terlalu lama.
11
• Bahwa selain terkait dengan hal tersebut, di desa Pemohon,
yakni Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten
Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, pendaftaran Perangkat
Desa hanya dilakukan ketika ada Perangkat Desa yang
berhalangan tetap/meninggal dunia, seperti pembukaan tes
Sekretaris Desa Pada Februari 2023 kemarin karena Sekretaris
Desa yang lama meninggal dunia.
• Bahwa lamanya pemberhentian mengenai masa jabatan
perangkat desa bertentangan dengan hak konstitusional
Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,
yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil. Lamanya masa pemberhentian ini juga
menghambat pelaksanaan hak Pemohon untuk memajukan diri
dan
berpartisipasi
dalam
pembangunan
masyarakat,
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
5)
Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ini,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
• Bahwa
apabila
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan
permohonan ini, maka lamanya masa pemberhentian yang
merugikan Pemohon akan teratasi. Perubahan pasal tentang
pemberhentian mengenai masa jabatan perangkat desa akan
memberikan kesempatan yang besar bagi Pemohon dan
generasi produktif lainnya untuk ikut serta berpartisipasi sebagai
perangkat desa dan memaksimalkan produktifitas pelayanan
dan Pembangunan di desa. Hal ini akan memastikan bahwa hak
konstitusional
Pemohon
untuk
memajukan
dirinya
dan
berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
• Bahwa dengan adanya perubahan pasal mengenai masa
jabatan perangkat desa, Pemohon tidak lagi akan mengalami
kerugian
konstitusional
yang
disebabkan
oleh
masa
pengadaaan perangkat desa yang terlalu lama. Hal ini akan
melindungi
hak
Pemohon
atas
pengakuan,
jaminan,
12
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan
demikian, pengaturan yang lebih jelas mengenai masa
pemberhentian perangkat desa akan mencegah terjadinya
kerugian konstitusional di masa mendatang.
• Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon juga akan
memberikan
preseden
positif
dalam
penataan
sistem
pemerintahan desa di seluruh Indonesia, yang pada akhirnya
akan melindungi hak konstitusional warga negara lainnya yang
memiliki kepentingan serupa dengan Pemohon. Hal ini akan
memastikan bahwa tidak ada lagi warga negara yang
mengalami kerugian konstitusional akibat pemberlakuan pasal
yang serupa di masa mendatang.
7. Bahwa sebagaimana yang dijelaskan diatas, kerugian konstitusional
Pemohon merupakan kerugian yang bersifat setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
III.
POSITA
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kedudukan Hukum dan
Kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Pokok Permohonan ini.
2. Bahwa UUD NRI 1945 adalah konstitusi yang menjadi landasan hidup
berbangsa dan bernegara, karenanya UUD 1945 haruslah dipahami secara
komprehensif, tidak hanya dari segi formil semata. Sebagai negara yang
berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi keadilan, tidak bisa hanya
terikat pada hukum itu sendiri, namun juga terikat dengan rasa keadilan dan
moral. Hukum harus dipandang dan ditempatkan sebagai sarana untuk
menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
3. Bahwa oleh karenanya, Pemohon merasa Pasal 53 ayat (2) huruf a
melanggar hak konstitusional Pemohon karena melanggar rasa keadilan,
moral, dan kepastian hukum Pemohon sebagai warga negara Indonesia.
Oleh kerananya, Mahkamah perlu meninjau ulang Konstitusionalitas Pasal
a quo.
13
A. Isu Pensiun dan Diberhentikan, Serta Relevansi Pasal 53 ayat (2) huruf
a UU Desa Dengan Pasal 27C ayat (2), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945.
4. Bahwa Perangkat Desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa
yang bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya. Dengan rincian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 48
UU Desa terdiri dari :
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis
5. Bahwa Perangkat Desa sebagimana dimaksud dalam perkara in casu terdiri
dari :
• Sekretariat Desa: dipimpin oleh Sekretaris Desa (atau biasa dikenal
sebagai Carik) dan dibantu oleh Kaur TU dan Umum, Kaur Keuangan,
dan Kaur Perencanaan
• Pelaksana Teknis: Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi
Pelayanan
• Pelaksana Kewilayahan: Kepala Dusun atau Kasun
6. Bahwa bunyi Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa, berbunyi:
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Yang mana merupakan penjelasan dari Pasal 53 ayat (1) yang berbunyi:
Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Selanjutnya dijelaskan pula dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Permendagri
Nomor 83 Tahun 2015 berbunyi:
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan.
14
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c karena:
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Berhalangan tetap;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
7. Bahwa norma Pasal tersebut memuat pemberhentian masa jabatan
perangkat desa berdasarkan usia. Apabila syarat menjabat tetap
sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015,
maka masa jabatan perangkat desa tersebut adalah dari usia 20 tahun
sampai 60 tahun adalah 40 tahun masa jabatan.
8. Bahwa sebenarnya tidak dijelaskan apakah 60 tahun tersebut usia pensiun
atau diberhentikan karena masalah, juga apabila melihat penjelasan Pasal
53 UU Desa juga tertulis “Cukup Jelas”. Namun, perlu diuraikan pengertian
Pensiun dan Diberhentikan :
• Pensiun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tidak
bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai. Dalam konteks
pekerjaan dan/ atau jabatan, Pensiun adalah selesainya masa tugas
seorang pekerja dan/atau pejabat karena mencapai usia tertentu atau
setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti masa kerja yang
cukup atau mencapai usia yang telah ditentukan.
• Diberhentikan dalam Wikikamus berasal dari kata berhenti, dengan
imbuhan di- dan –kan. Dalam konteks pekerjaan dan/ atau jabatan,
diberhentikan merujuk pada situasi di mana seorang pekerja atau
pejabat dihentikan dari jabatannya atau pekerjaannya oleh pihak yang
berwenang, seperti atasan, perusahaan, atau lembaga pemerintahan.
• Perbedaan dan Persamaan:
1. Alasan: Alasan seseorang pensiun biasanya karena seorang
pekerja mencapai usia tertentu (misalnya, 55, 60, atau 65 tahun)
atau setelah memenuhi jumlah tahun kerja yang disyaratkan.
Sedangkan alasan seseorang diberhentikan biasanya karena
keputusan pihak lain, bukan atas keinginan individu yang
bersangkutan. Alasan lain yang lebih khusus tentang diberhentikan
bisa disebabkan oleh alasan yang sah menurut peraturan atau
15
kebijakan yang berlaku, seperti pelanggaran kode etik, inefisiensi
kerja, atau perampingan organisasi.
2. Tunjangan: Pensiun biasanya menerima tunjangan pensiun, yang
bisa berupa pembayaran bulanan atau sekali bayar. Sedangkan
diberhentikan tidak selalu menerima tunjangan atau pesangon,
tergantung pada kondisi pemberhentiannya.
9. Bahwa dengan pengertian dan ciri-ciri tersebut, Pemohon sepakat bahwa
pemberhentian masa jabatan dalam konteks Perangkat Desa adalah
diberhentikan, karena tidak adanya pesangon, Non-PNS, dan dengan
alasan-alasan yang sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 53 ayat (2) UU
Desa dan Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
10. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka jelas hal tersebut
memengaruhi
hak
konstitusional
masyarakat
Indonesia,
termasuk
Pemohon. Masyarakat tidak bisa memperoleh keadilan berupa jaminan
kepastian hukum dalam haknya untuk ikut serta dalam membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 28D ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945.
Bagi Pemohon, kerugian ini potensial berdampak buruk pada produktifitas
pelayanan dan Pembangunan di desa, serta kesempatan Pemohon untuk
turut serta bergabung sebagai perangkat desa. Sehingga merugikan hak
konstitusionalnya untuk memajukan diri sebagaimana dijamin oleh Pasal
28C ayat (2) UUD NRI 1945.
11. Bahwa secara filosofis, semua orang berhak untuk tidak dibatasi dalam
mendapatkan pekerjaan guna penghidupan yang layak. Bahkan dalam hal
ini pemerintah sudah semestinya membuka akses berbagai kemungkinan
bagi warganya untuk dapat bekerja termasuk dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai Perangkat Desa. Namun secara sosiologis,
realitas menunjukkan bahwa negara dalam hal ini pemerintah belum mampu
menyediakan lapangan pekerjaan secara luas bagi warga negaranya,
padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan “Tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
12. Bahwa Pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,
16
memberikan hak kepada setiap warga negara untuk bekerja dan
mendapatkan penghidupan yang layak. Apabila normal Pasal in casu tidak
dirubah, tentu saja melanggar hak-hak konstitusional warga negara dengan
penjelasan :
• Hak Atas Pekerjaan: Jika seseorang menjabat sebagai perangkat
desa selama 40 tahun (konteks usia 20 sampai 60 tahun), hal ini dapat
menghalangi kesempatan orang lain untuk menduduki jabatan
tersebut. Karena posisi perangkat desa terbatas, masa jabatan yang
panjang akan membatasi akses warga lainnya untuk berpartisipasi
dalam pemerintahan desa dan mendapatkan pekerjaan di posisi
tersebut. Hal ini tentunya akan membuat ketimpangan ditengah warga
negara
mengingat
peluang
kerja
minim
berakibat
tingkat
pengangguran yang tinggi (data BPS dalam Berita Resmi Statistik No.
36/05/Th. XXVII, 6 Mei 2024, tingkat pengangguran per-Februari 2024
adalah sebesar 7,2 juta warga dengan total angkatan kerja 149,38 juta
warga).
• Penghidupan Yang Layak: Prinsip keadilan sosial mengharuskan
adanya rotasi atau pembatasan masa jabatan agar lebih banyak warga
yang memiliki kesempatan untuk bekerja dan menghidupi keluarganya
melalui jabatan perangkat desa. Ketika satu orang menjabat terlalu
lama, keadilan ini terancam, dan hak orang lain untuk mendapatkan
penghidupan yang layak bisa terabaikan. Serta Orang lain yang
mungkin layak dan siap bekerja di posisi itu tidak memiliki akses
karena posisinya telah lama dipegang oleh orang yang sama.
13. Bahwa Penghidupan Yang Layak sebagimana dimaksud dalam Poin 12
diatas adalah besaran gaji yang diterima perangkat desa. Sebagaimana
Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Leraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321) yang
berbunyi :
(2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala
Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan
ketentuan:
17
a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp
2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam
ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per
seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang
II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp
2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat
ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per
seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang
Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit
Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah)
setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil golongan ruang II/a.
14. Bahwa selain pendapatan tetap, Perangkat Desa juga mendapatkan
Tunjangan, Tambahan Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah yang
apabila menggunakan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, diatur
dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan Bupati Kabupaten
Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tunjangan, Tambahan
Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa di Kabupaten Tulungagung yang terdiri dari :
1) Tunjangan: Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Kecelakaan Kerja,
Tunjangan Kematian, Tunjangan Kinerja, Tunjangan purna Bhakti,
danTunjangan Lain-lain yang sah.
2) Tambahan Tunjangan: Pengelolaan Tanah Bengkok
3) Penerimaan Lain Yang Sah: Honorarium Kegiatan, Biaya Perjalanan
Dinas, dan Penerimaan Lain yang Sah sesuai peraturan perundang
undangan yang berlaku.
15. Bahwa mengingat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten
Tulungagung Tahun 2024 sebagaimana telah diatur dalam Keputusan
Gubernur Jawa Timur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024 yakni sebesar Rp 2.320.000,00
(dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), total Pendapatan Tetap,
Tunjangan, Tambahan Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah dari
perangkat desa dinilai sangat layak.
16. Bahwa dari beberapa poin tersebut diatas, sudah cukup menjelaskan bahwa
Hak Konstitusional pemohon yang berkaitan dengan Pasal 27C ayat (2),
18
Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945 telah
dirampas.
B. Isu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
17. Bahwa selain dirampasnya Hak Konstitusional pemohon yang berkaitan
dengan Pasal 27C ayat (2), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), (2),
dan (3) UUD NRI 1945, lamanya masa pemberhentian tersebut juga
berpotensi menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dengan
setidaknya 3 pola, yaitu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sebagaimana
Doktrin dari Lord Acton (1833-1902) "Power tends to corrupt, absolute power
corrupt absolutely" yang dimaknai bahwa kekuasaan itu cenderung korup,
dan kekuasaan yang absolut menciptakan pola korup yang absolut pula.
Perlu di ketahui bersama bahwa doktrin Lord Acton tersebut tidak hanya
berlaku pada pemerintahan tertinggi, namun juga skala kecil seperti Desa.
18. Bahwa pola korup yang Pertama, yaitu Korupsi. Hal ini dibuktikan dengan
data temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Desa menduduki
peringkat pertama dari 8 sektor dengan kasus korupsi terbanyak di
Indonesia selama tahun 2022, yakni 155 kasus rasuah dengan 252
tersangka sepanjang 2022. Jumlah tersebut setara dengan 26,77% total
kasus
yang
ditangani
selama
2022.
(https://dataindonesia.id/ekonomi/detail/icw-korupsi-paling-banyak-terjadi-
di-desa-pada-2022)
19. Bahwa tentu saja kasus korupsi tersebut tidak hanya dilakukan oleh 1 orang
saja, melainkan beberapa orang. Jikalau hanya kepala desa saja, sudah
barang tentu tindak pidana korupsi tidak berjalan lancar mengingat semua
tugas dan wewenang kepala desa diketahui dan dibantu oleh perangkat
desa. Artinya, kemungkinan besar perangkat desa ikut andil dalam kasus-
kasus rasuah di tingkat Desa. Secara rinci, ICW mengatakan bahwa dari
jumlah 155 kasus tersebut, 133 kasus berhubungan dengan dana desa
dengan kerugian negara mencapai hampir 382 T. Dengan rincian tersebut,
tidak mungkin perangkat desa tidak mengetahuinya.
20. Pola korup yang Kedua, yaitu Kolusi. Menurut KBBI, Kolusi adalah kerja
sama
rahasia
yang
memiliki
maksud
tidak
terpuji
di
baliknya,
persengkongkolan tersebut terjadi di antara para pengusaha serta pejabat
19
pemerintah. Tindakan Kolusi yang biasa terjadi di ranah Desa adalah suap
menyuap, pungli dan pemberian uang pelicin.
21. Bahwa Suap adalah pemberian atau janji kepada seorang penyelenggara
negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya,
demikian dikutip dalam buku Delik-Delik Korupsi (2020) karya Mahrus Ali
dan Deni Setya Bagus Yuherawan. Data dari ICW misalnya, ICW mencatat
setidaknya 2,7 T total korupsi yang dihasilkan sektor Desa melalui Suap dan
Pungli. (Bukti P-6)
22. Pola yang Ketiga, yaitu Nepotisme. Menurut KBBI, Nepotisme adalah
perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat
dekat; kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak
saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah;
tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang
pemerintahan. Adapun, secara yuridis, definisi nepotisme ditemukan di
dalam Pasal 1 angka 5 UU 28/1999. Nepotisme adalah setiap perbuatan
penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan
kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain,
masyarakat, dan atau negara.
23. Bahwa Nepotisme tingkat Desa seringkali terjadi, bahkan sebagian dari kita
sudah tidak heran jika Perangkat Desa adalah masih hubungan keluarga
dengan Perangkat Desa lainnya, dan tentu saja tindakan Nepotisme dalam
pemerintahan desa kemungkinan besar berujung pada Dinasti Politik.
Dinasti Politik menurut Dr. Zainal Arifin Mochtar adalah bukan hanya sekedar
proses
pemilihannya,
melainkan
proses
kandidasinya
(dalam
https://youtu.be/OkwXsfPCZXs?si=VwiJLSZX6RHH9Frn). Jadi, meskipun
pemilihan Perangkat Desa tersebut melalui tes dan seleksi, bukankah
hasilnya akan sama jika yang menyeleksi adalah bagian dari keluarganya
sendiri?
24. Bahwa untuk membuktikan pendapat di atas, Pemohon merangkum masa
jabatan Perangkat Desa di Desa Pemohon, yaitu Desa Bangoan,
Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur,
sebagai berikut:
20
Dengan keterangan temuan sebagai berikut:
1) Sebanyak 6 Perangkat Desa diberhentikan dan diganti karena
meninggal dunia;
2) Sebanyak 4 Perangkat Desa berganti jabatan;
3) Setelah tahun 2010 – sekarang, hanya terdapat 5 Perangkat Desa
baru; dan
4) Terdapat 2 Perangkat Desa yang masih memiliki hubungan keluarga
25. Bahwa perlu diketahui, berdasarkan catatan ICW, terdapat setidaknya lima
titik celah yang menyebabkan anggaran desa rawan untuk dikorupsi. yaitu
1) Proses perencanaan (adanya elit capture);
2) Proses pelaksanaan (adanya potensi nepotisme dan tidak
transparan);
3) Proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan
pengelolaan dana desa (adanya potensi mark up, rekayasa dan tidak
transparan);
4) Proses pertanggungjawaban sebanyak dua kali (adanya potensi
laporan fiktif);
5) Proses
monitoring
dan
evaluasi
(hanya
bersifat
formalitas,
administratif, dan telat deteksi korupsi). (Laporan Hasil Kajian KPK
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa : Alokasi Dana Desa dan Dana
Desa (2015))
26. Bahwa tindakan-tindakan pelanggaran tersebut tentu saja melanggar asas
Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efektivitas dan
Efisiensi untuk bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagai langkah
pemerintah dalam menjalankan prinsip good governance.
21
27. Bahwa di desa Pemohon pula, terdapat ketidakproduktifan yang signifikan
di antara perangkat desa dalam melayani masyarakat, di mana hanya satu
orang yang benar-benar produktif. Akibatnya, setiap kali masyarakat ingin
mengurus sesuatu di desa, mereka harus menunggu kehadiran perangkat
desa yang produktif tersebut. Ketika individu ini tidak tersedia, pelayanan
terhenti, menyebabkan penundaan yang tidak perlu dan ketidakpastian bagi
warga desa dalam memperoleh layanan yang mereka butuhkan. Kondisi ini
menunjukkan adanya ketergantungan yang tidak sehat dan menghambat
efektifitas pemerintahan desa.
C. Berdasarkan Hal Tersebut Di atas, Pasal 53 ayat (2) huruf a UU Desa
Bertentangan Dengan UUD NRI 1945
28. Bahwa syarat pemberhentian Perangkat Desa hanya ada 4 sebagaimana
Pasal in casu, yaitu: a) usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b) berhalangan tetap; c) tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat
Desa; atau d) melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
29. Bahwa maksud syarat pemberhentian selain huruf a adalah sebagai berikut:
1) Berhalangan Tetap: Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap"
adalah meninggal dunia, sakit permanen yang mengakibatkan baik
fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter yang berwenang, dan/atau tidak
diketahui keberadaannya.
2) Tidak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Perangkat Desa: Artinya bahwa
Perangkat
Desa
tersebut
tidak
lagi
memenuhi
persyaratan
sebagaimana Pasal 50 UU Desa, Pasal 2 mengenai Persyaratan
Umum dan Khusus Perangkat Desa dan Pasal 3 mengenai
Persyaratan Administrasi dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2015,
dan Peraturan Daerah setempat.
3) Melanggar Larangan Sebagai Perangkat Desa: artinya bahwa
Perangkat Desa tersebut melanggar larangan-larangan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 51 UU Desa, dan Peraturan Daerah setempat.
30. Bahwa dengan penjelasan tersebut diatas, tidak ada solusi mengatasi
adanya akibat dari individu atau Perangkat Desa yang tidak produktif
tersebut selain pengaturan ulang mengenai masa pemberhentian jabatan
22
ketiga jenis Perangkat Desa tersebut, yaitu Sekretaris Desa, Pelaksana
Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
31. Bahwa bilamana hal sebaliknya yang terjadi maka sudah sepatutnya
perangkat desa diganti dengan mempertimbangkan usia produktif.
32. Bahwa menurut pendapat Prof. Mr. J. de Louter, seorang ahli tata negara
Belanda, dan F. Laceulle, bangunan hukum desa merupakan dasar bagi
tatanegara Indonesia (Sutardjo, 1984: 39). Ini berarti bahwa eksistensi
bangsa dan negara Indonesia sangat bergantung pada kekuatan desa. Oleh
karena itu, perlu ada pengaturan ulang mengenai pembatasan terkait masa
pemberhentian perangkat desa, dengan mempertimbangkan usia produktif.
33. Bahwa dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,
kaidah fikih "Dar’ul Mafasid Muqaddamun 'ala Jalbil Mashalih" mengajarkan
bahwa mencegah kerusakan atau bahaya harus diutamakan daripada
mengambil manfaat. Dalam konteks masa pemberhentian perangkat desa
yang terlalu lama, potensi dampak negatif seperti tindakan KKN, stagnasi
kepemimpinan, resistensi terhadap perubahan lebih besar dibandingkan
manfaat keberlanjutan pelayanan, Oleh karena itu, pengaturan ulang
mengenai masa pemberhentian perangkat desa perlu diprioritaskan demi
menghindari kemudharatan tersebut.
34. Bahwa menurut Pemohon, pengaturan ulang masa pemberhentian jabatan
yang sedemikian rupa tidak akan mengorbankan hak konstitusional orang
lain, karena dengan pembatasan tersebut, masih memberikan kesempatan
yang adil bagi masyarakat lain untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
desa. Hal ini juga sejalan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola yang
baik, di mana pergantian pejabat secara berkala diperlukan untuk
menghindari stagnasi dan memastikan bahwa berbagai aspirasi masyarakat
dapat diakomodasi secara dinamis. Utamanya, pemohon dan mahasiswa
lain yang memiliki tujuan seperti Pemohon dapat merencanakan masa
depannya dengan kepastian hukum. Kerugian ini spesifik karena langsung
terkait dengan ketidakjelasan aturan masa jabatan perangkat desa, yang
menjadi bidang minat Pemohon dalam pengembangan karirnya. Dalam
jangka panjang, hal tersebut tidak pula menghambat Pemohon dalam
mencapai cita-citanya dan memanfaatkan pendidikan yang telah ia tempuh,
23
sehingga hak konstitusionalnya untuk memajukan diri sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 dapat terpenuhi.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan bukti-bukti terlampir, Pemohon dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia (MKRI) untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 53 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
berbunyi "a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun" bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya;
Atau dalam hal Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi
Salinan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Salinan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP Pemohon;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Salinan Pasal 2 Permendagri Nomor 83 Tahun
2015
Tentang
Pengangkatan
dan
Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 5);
24
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Salinan Data Angka Harapan Hidup (AHH)
Indonesia Tahun 2022 (yang terakhir diperbarui Maret
2023) dari Badan Pusat Statistik (BPS).
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Salinan Data Pemetaan Indonesia Corruption
Watch (ICW) mengenai 21 sektor korupsi dan ekrugian
negaranya sepanjang 2022.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 35 ayat
(2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa selanjutnya disebut
25
UU 6/2014, terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
26
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 53 ayat (2) huruf a UU 6/2014,
yang menyatakan sebagai berikut:
“(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c karena:
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
Terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI tahun 1945.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai
perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu identitas
berupa Kartu Tanda Penduduk [Bukti P-3].
3. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menyatakan dirinya memenuhi
kualifikasi untuk menjadi perangkat desa sebagaimana dimuat dalam
persyaratan pengangkatan perangkat desa yang tercantum dalam Pasal 2 ayat
(2) Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
4. Bahwa dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 53 ayat (2) huruf a UU 6/2014
maka terdapat kondisi di mana masa pemberhentian perangkat desa yang terlalu
lama hingga 40 tahun atau sampai 60 tahun membatasi regenerasi perangkat
desa. Ihwal ini, Pemohon menerangkan mengalami kerugian hak konstitusional
dikarenakan sulit untuk menjadi perangkat desa sehingga membatasi diri ikut
27
andil dalam membangun masyarakat di desanya karena masa jabatan perangkat
desa yang tidak diatur dengan jelas;
5. Bahwa Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk memeroleh
keadilan berupa jaminan kepastian hukum yaitu dalam rangka ikut andil dalam
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana dijamin dalam
pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945;
6. Bahwa sebagai warga negara yang potensial untuk ikut serta membangun desa,
Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya karena rekrutmen untuk jabatan
perangkat desa menjadi lebih lama karena masa pemberhentian untuk jabatan
perangkat desa juga terlalu lama.
7. Bahwa Pemohon merupakan bagian dari angkatan produktif, sehingga merasa
bahwa lamanya pemberhentian masa jabatan perangkat desa menyebabkan
terpotongnya generasi produktif, menyebabkan produktifitas pelayanan desa
tidak maksimal. kerugian sebagaimana dimaksud potensial berdampak buruk
pada produktifitas pelayanan dan pembangunan di desa, serta kesempatan
Pemohon untuk turut serta bergabung sebagai perangkat desa.
8. Bahwa masa jabatan perangkat desa bertentangan dengan hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Lamanya pemberhentian masa jabatan ini juga menghambat pelaksanaan hak
Pemohon untuk memajukan diri dan berpartisipasi dalam pembangunan
masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Selain itu, lamanya masa jabatan perangkat desa berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), setidaknya dengan tiga pola, yaitu
korupsi, kolusi dan nepotisme.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.5] tersebut di atas,
Pemohon merupakan perorangan warga Negara Indonesia, pemegang kartu tanda
penduduk Kabupaten Tulungagung [vide Bukti P-3]. Dalam menguraikan kerugian
hak konstitusionalnya, Pemohon menjelaskan telah dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya norma Pasal 53 ayat (2) huruf a UU 6/2014. Alasan kerugian
dimaksud, karena norma Pasal 53 ayat (2) huruf a UU 6/2014 menghalangi
28
Pemohon untuk menjadi perangkat desa karena norma a quo dengan batasan
maksimum usia 60 (enam puluh) tahun menyebabkan Pemohon menunggu terlalu
lama untuk dapat diangkat menjadi perangkat desa.
Setelah mencermati secara komprehensif norma yang dimohonkan
pengujian, berkenaan dengan syarat usia, Mahkamah menilai untuk dapat diangkat
menjadi perangkat desa, yang harus dijadikan patokan adalah batas usia minimum.
Dalam hal ini, untuk dapat diangkat menjadi perangkat desa, seorang warga negara
harus berusia minimum 20 (dua puluh) tahun sampai berusia maksimum 42 (empat
puluh dua) tahun. Batasan tersebut dinyatakan dalam norma Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 3/2024). Artinya, dengan merujuk kepada
batas usia minimum tersebut, Pemohon tidak terhalangi hak konstitusionalnya untuk
menjadi perangkat desa. Dalam hal ini, anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon atau potensi kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon tidak
tergambar secara jelas dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma Pasal 53 ayat (2) huruf a UU 6/2014. Andaipun benar
Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional, quod non, dengan menyatakan
norma Pasal 53 ayat (2) huruf a UU 6/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, menurut Mahkamah justru akan
berakibat pada kerugian hak konstitusional Pemohon karena tidak adanya atau
hilangnya kepastian hukum batas usia maksimum untuk menjadi perangkat desa.
Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
[3.8] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut
karena dinilai tidak terdapat relevansinya.
29
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal dua puluh dua, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.48 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah,
Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
30
Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 35 ayat
(2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa selanjutnya disebut
25
UU 6/2014, terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
26
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 53 ayat (2) huruf a UU 6/2014,
yang menyatakan sebagai berikut:
“(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c karena:
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
Terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI tahun 1945.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai
perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu identitas
berupa Kartu Tanda Penduduk [Bukti P-3].
3. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menyatakan dirinya memenuhi
kualifikasi untuk menjadi perangkat desa sebagaimana dimuat dalam
persyaratan pengangkatan perangkat desa yang tercantum dalam Pasal 2 ayat
(2) Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
4. Bahwa dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 53 ayat (2) huruf a UU 6/2014
maka terdapat kondisi di mana masa pemberhentian perangkat desa yang terlalu
lama hingga 40 tahun atau sampai 60 tahun membatasi regenerasi perangkat
desa. Ihwal ini, Pemohon menerangkan mengalami kerugian hak konstitusional
dikarenakan sulit untuk menjadi perangkat desa sehingga membatasi diri ikut
27
andil dalam membangun masyarakat di desanya karena masa jabatan perangkat
desa yang tidak diatur dengan jelas;
5. Bahwa Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk memeroleh
keadilan berupa jaminan kepastian hukum yaitu dalam rangka ikut andil dalam
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana dijamin dalam
pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945;
6. Bahwa sebagai warga negara yang potensial untuk ikut serta membangun desa,
Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya karena rekrutmen untuk jabatan
perangkat desa menjadi lebih lama karena masa pemberhentian untuk jabatan
perangkat desa juga terlalu lama.
7. Bahwa Pemohon merupakan bagian dari angkatan produktif, sehingga merasa
bahwa lamanya pemberhentian masa jabatan perangkat desa menyebabkan
terpotongnya generasi produktif, menyebabkan produktifitas pelayanan desa
tidak maksimal. kerugian sebagaimana dimaksud potensial berdampak buruk
pada produktifitas pelayanan dan pembangunan di desa, serta kesempatan
Pemohon untuk turut serta bergabung sebagai perangkat desa.
8. Bahwa masa jabatan perangkat desa bertentangan dengan hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Lamanya pemberhentian masa jabatan ini juga menghambat pelaksanaan hak
Pemohon untuk memajukan diri dan berpartisipasi dalam pembangunan
masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Selain itu, lamanya masa jabatan perangkat desa berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), setidaknya dengan tiga pola, yaitu
korupsi, kolusi dan nepotisme.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.5] tersebut di atas,
Pemohon merupakan perorangan warga Negara Indonesia, pemegang kartu tanda
penduduk Kabupaten Tulungagung [vide Bukti P-3]. Dalam menguraikan kerugian
hak konstitusionalnya, Pemohon menjelaskan telah dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya norma Pasal 53 ayat (2) huruf a UU 6/2014. Alasan kerugian
dimaksud, karena norma Pasal 53 ayat (2) huruf a UU 6/2014 menghalangi
28
Pemohon untuk menjadi perangkat desa karena norma a quo dengan batasan
maksimum usia 60 (enam puluh) tahun menyebabkan Pemohon menunggu terlalu
lama untuk dapat diangkat menjadi perangkat desa.
Setelah mencermati secara komprehensif norma yang dimohonkan
pengujian, berkenaan dengan syarat usia, Mahkamah menilai untuk dapat diangkat
menjadi perangkat desa, yang harus dijadikan patok
