PUU
Tahun 2020
78/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. PT. Pos Indonesia (Persero);
2. Harry Setya Putra.
Tanggal Registrasi: 2020-09-17
Tanggal Putusan: 2020-11-25T12:34:00+07:00
UU Diuji: UU 38/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 11/2008, UU 8/1981, UU 30/2002, UU 6/1984, UU 19/2003, UU 20/2002
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Suhartoyo (A)", "Rahadian Prima Nugraha (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 78/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2009 tentang Pos terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: PT. Pos Indonesia (Persero).
Alamat
: Jalan Banda Nomor 30 Bandung.
Dalam hal ini diwakili oleh Noer Fajrieansyah, dalam kapasitasnya selaku
Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan dari dan oleh karena itu
berwenang dan berhak bertindak untuk dan atas nama PT. Pos Indonesia
(Persero).
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Harry Setya Putra.
Alamat
: Komplek Cendana Andalas, Blok E Nomor 1 RT 004 RW 002
Kelurahan Andalas Kecamatan Padang Timur.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 6 November 2019,
memberi kuasa kepada Tegar Yusuf A.N., S.H., M.H., Widat, S.H., M.H., dan Farid
Ramdani, S.H., M.H., kesemuanya merupakan advokat yang tergabung pada
Kantor Advokat Asa Putuhena Law Firm, berkedudukan hukum di Jalan Tebet Utara
Dalam Nomor 34, Jakarta Selatan, bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
2
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 11 September 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 11 September 2020,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 179/PAN.MK/2020 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 17 September 2020
dengan Nomor 78/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2020 dan juga pada tanggal 14
Oktober 2020, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. PERSYARATAN FORMIL PENGAJUAN PERMOHONAN
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 7B, Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal
24C UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5266) (Bukti P-5), selanjutnya disebut (“UU Mahkamah
Konstitusi)”.
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar...”
3. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, ....”
3
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076) (Bukti P-6),
(selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
5. Bahwa mengacu kepada seluruh ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu
undang-undang terhadap UUD 1945.
6. Dengan demikian, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian terhadap Pasal 1 angka 2, Pasal 4, Pasal 15 ayat
(2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (5), Pasal 51, Pasal
1 angka 8, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009
tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065)
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5065) (selanjutnya disebut sebagai
“UU POS”) terhadap UUD 1945.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
7. Bahwa para Pemohon telah mendasarkan permohonan berdasarkan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
8. Bahwa kemudian berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
4
“yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945.”
Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji, apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yakni:
a. terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan
b. adanya hak dan/atau hak konstitusional dari para Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
9. Bahwa selain ketentuan Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi diatur
mengenai parameter kerugian konstitusional, dimana Mahkamah
Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian
konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus
memenuhi
5
(lima)
syarat
sebagaimana
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 (Bukti P-7) dan Perkara Nomor
011/PUU-V/2007, (Bukti P-8) yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-
Undang yang diuji;
c.
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
Konstitusional
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi kerugian;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5
Kedudukan Hukum (Legal Standing) PEMOHON I
10. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat 1 UU MK, Pemohon I
merupakan badan hukum perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Bahwa kualifikasi Pemohon I adalah sebagai badan hukum perseroan
sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pos
Indonesia Nomor: 117 tertanggal 20 Juni 1995 yang dibuat dihadapan
Achmad Abid, Sarjana Hukum, Berdasarkan surat penetapan Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 18 Mei 1995 Nomor
167/CN/PDT.P/1995/PN.JKT.PST., sebagai pengganti Sutjipto, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta Sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan akta notaris Nomor 4 tanggal 8 Agustus 2019 yang dibuat
oleh Aryanti Artisari, SH. MKn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
12. Berdasarkan ketentuan pasal 3 Anggaran Dasar PT. Pos, didirikan
dengan tujuan untuk melakukan Usaha di bidang penyelenggaraan pos
bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
13. Bahwa Pemohon I merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan
berlakunya Pasal 1 angka 2, Pasal 4, Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3),
Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 51 Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5065).
14. Bahwa Pemohon I tidak dapat menjalankan fungsi sebagai pelaksana
tanggung jawab negara di bidang pelayanan pos secara penuh sebagai
pos negara menyelenggarakan fungsi sebagai penyelenggara pos negara
atas berlakunya Pasal 1 angka (2) UU POS yang menyatakan:
“Penyelenggara
Pos
adalah
suatu
badan
usaha
yang
menyelenggarakan pos.”
6
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa penyelenggaraan
pos dapat dilaksanakan oleh siapapun sepanjang telah memenuhi kriteria
dan persyaratan sebagai badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Akibatnya, Pemohon kehilangan hak eksklusifnya sebagai pos negara
dan bahkan menjadi tidak ada bedanya dengan penyelenggara pos non-
negara. Di sisi lain, Pemohon sebagai pos negara masih dibebani
kewajiban menyelenggarakan pelayanan umum.
15. Longgarnya definisi mengenai penyelenggara pos dalam UU POS
menunjukkan semangat pembuat undang-undang lebih condong kepada
upaya meliberalisasi penyelenggaraan pos yang dengan sendirinya
mengenyampingkan aspek historis dan ideologis dari pos itu sendiri.
16. Bahwa Pemohon I tidak dapat menjalankan fungsi secara penuh guna
menjalankan Layanan Pos Universal dengan berlakunya Pasal 15 ayat
(2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU POS:
ayat
(2)
“Dalam
menyelenggarakan
Layanan
Pos
Universal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugasi
Penyelenggara Pos.”
ayat (3) “Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada
semua Penyelenggara Pos yang memenuhi persyaratan untuk
menyelenggarakan Layanan Pos Universal.”
ayat (4) “Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam
pembiayaan Layanan Pos Universal.”
ayat (5) “Wilayah Layanan Pos Universal yang disubsidi ditetapkan oleh
Menteri.”
17. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa pemerintah hanya
bertindak untuk menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal.
Pemerintah dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya penyelenggaraan
Layanan Pos Universal kepada penyelenggara pos, hal mana
penyelenggara pos yang dimaksud adalah seluruh penyelenggara pos
termasuk badan usaha swasta yang menyelenggarakan layanan pos.
Pada dasarnya pelaksanaan Layanan Pos Universal merupakan
kewajiban negara dalam hal tanggung jawab pelayanan publik (Public
7
Service Obligation) dan sebagai bentuk kewajiban bagi negara Indonesia
selaku anggota Union Postal Union. Oleh karenanya penyelenggaraan
pos dan jasa pengiriman merupakan tanggung jawab negara. Aspek
tanggung jawab negara dimaksud terbagi 2 yakni:
a. Tanggung jawab negara untuk melaksanakan Layanan Pos
Universal. Tanggung jawab ini dilakukan oleh operator yang
ditunjuk (designated operator) atas beban anggaran negara.
b. Sebagai sektor yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,
penyelenggaran Pos dan jasa pengiriman menjadi objek dari hak
menguasai negara.
18. Pelaksanaan kedua tanggung jawab tersebut sebelum berlakunya UU
POS dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemohon I selaku perpanjangan
tangan negara dalam hal pelaksanaan kewajiban pelayanan negara di
bidang pos. Namun setelah berlakunya UU POS kemudian meniadakan
tanggung jawab negara dan pelaksanaan Layanan Pos Universal
sepenuhnya diserahkan kepada penyelenggara pos dan negara hanya
memiliki tugas untuk menjamin hal tersebut dapat terselenggara.
19. Bahwa dibukanya akses bebas penyelengara pos ini (liberalisme pos)
menyebabkan Pemohon I mengalami kesulitan untuk bersaing dengan
banyaknya penyelenggara pos swasta, disatu sisi Pemohon I memiliki
kewajiban untuk melaksanakan Layanan Pos Universal secara langsung
di seluruh wilayah Indonesia sedangkan penyelenggara pos swasta tidak
dibebani dengan kewajiban tersebut. Hal inilah yang menjadikan
Pemohon I sebagai penyelenggara pos negara menjadi tidak bisa optimal
dalam memberikan pelayanan pos sebagai bentuk pelayanan fasilitas
umum sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi.
20. Bahwa Pemohon I sebagai penyelenggara pos negara dengan status
Badan Usaha Milik Negara merasa dirugikan hak konstitusionalnya
dengan diterapkannya Pasal 51 UU POS yakni:
“Untuk mempersiapkan Badan Usaha Milik Negara dalam
menghadapi pembukaan akses pasar, perlu dilakukan upaya
penyehatan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun.”
8
Berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon I menjadi terhalang hak
konstitusionalnya dikarenakan ketidakjelasan maksud dari upaya
penyehatan yang dimaksud dalam pasal tersebut. dalam hal ini tidak jelas
upaya penyehatan seperti apa yang dimaksud, dilakukan oleh siapa dan
dengan mekanisme yang seperti apa. sehingga hal ini menjadikan
hambatan bagi Pemohon I dalam menjalankan usaha dan aktivitas
pelayanan di bidang pos.
21. Bahwa hak konstitusional Pemohon I tersebut telah sangat dirugikan
dengan berlakunya UU POS. Oleh karenanya dikabulkannya permohonan
ini oleh MK sebagai the sole interpreter of the constitution dan pengawal
konstitusi maka kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon tidak akan
terjadi lagi.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) PEMOHON II
22. Bahwa Pemohon II dalam kapasitasnya sebagai warga negara
perseorangan pengguna layanan pos yang hak-hak nya berpotensi untuk
dilanggar akibat berlakunya Pasal 1 angka 8 dan Pasal 29 ayat (2) UU
POS.
23. Bahwa Pemohon II sebagai pengguna layanan pos telah dirampas hak
nya sebagai pengguna layanan pos untuk dijamin kerahasiaan surat atau
korespondensi dengan berlakunya Pasal 1 angka 8 dan Pasal 29 ayat (2)
UU POS.
a. Pasal 1 ayat (8) UU POS:
“Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik,
paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui penyelenggara
pos.”
b. Pasal 29 ayat (2) UU POS:
“Penyelenggara Pos berhak membuka dan/atau memeriksa
kiriman di hadapan pengguna layanan pos untuk mencocokkan
kebenaran informasi kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).”
24. Persoalan yang paling mendasar dalam ketentuan tersebut di atas adalah
penyamaan antara surat dengan jenis kiriman lainnya. Bahwa pada
dasarnya surat merupakan salah satu media komunikasi yang mana
hubungan surat menyurat termasuk dalam cakupan perlindungan hak
9
atas privasi. Dalam hal ini, surat memiliki kedudukan tersendiri
dibandingkan kiriman lainnya karena “substansi” nya yang berisi informasi
bersifat privat atau bagian dari privasi pengirim dengan penerimanya yang
merupakan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD RI 1945 yakni:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
25. Bahwa Pasal 1 angka 8 dan Pasal 29 ayat (2) UU POS bertentangan juga
dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Hal ini dikarenakan ketentuan Pasal 1 angka 8 dan Pasal 29 ayat (2) UU
POS menyebabkan adanya ketidakpastian hukum, dan akibat dari
ketentuan tersebut juga bertentangan dengan beberapa undang-undang
lain seperti yang akan kami paparkan dalam posita permohonan.
26. Bahwa dengan dipersamakannya surat dengan paket, logistik dan uang
dengan menggunakan istilah yang sama yakni “kiriman” dengan
berlakunya Pasal 1 angka 8 dan Pasal 29 ayat (2) UU POS maka secara
otomatis adanya hak bagi Penyelenggara Pos untuk dapat membuka dan
memeriksa isi dari suatu surat yang akan dikirim.
27. Bahwa Pemohon II selaku warga negara Indonesia pengguna layanan
pos dalam hal ini merasa hak konstitusionalnya berpotensi untuk
dirugikan dengan tidak adanya pengertian yang jelas terkait dengan kata
“kiriman”. Dengan demikian berlakunya Pasal 1 angka 8 dan Pasal 29
ayat (2) UU POS memberikan hak bagi Penyelenggara Pos untuk
membuka isi surat yang dikirimkan oleh Pemohon II. Hal mana apabila
surat dari Pemohon II dibuka maka akan secara jelas melanggar hak
privasi bagi warga negara.
28. Bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon pengujian undang-undang dalam
10
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan 5 (lima) syarat kerugian
hak konstitusional sebagaimana pendapat Mahkamah selama ini yang
telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang Undang (Bukti P-12).
29. Bahwa dengan mengacu lima parameter kerugian konstitusional yang
telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-
V/2007, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo.
II. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 UU POS Bertentangan dengan Alinea ke IV
(keempat) Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang
menjamin Hak Konstitusional PEMOHON I Atas Kesejahteraan Umum
serta Jaminan Penguasaan Negara terhadap Cabang-Cabang Produksi
yang Penting Bagi Negara dan/atau Menguasai Hajat Hidup Orang
banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
30. Bahwa Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengandung pengertian cabang-
cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang menguasai
hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara (bukan diserahkan
kepada mekanisme pasar) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
31. Bahwa penjelasan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 sebelum diamandemen
sudah sangat jelas menyebut bahwa cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus
dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang
seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya. Mengenai
kekuatan hukum Penjelasan UUD tersebut, Sri Edi Swasono mengatakan
bahwa setelah UUD 1945 diamandemen empat kali, Penjelasan untuk
Pasal 33 UUD 1945, sebagai referensi dan interpretasi otentik, tetap
berlaku. Adapun Maria Farida Indrati S sebagaimana dimuat dalam Jurnal
Berkala FH UGM, Mimbar Hukum, Nomor 49/II/2005, menegaskan bahwa
11
khusus untuk penjelasan pasal demi pasal, memang dengan perubahan
pasal dalam UUD 1945 maka penjelasan pasal tersebut tidak sesuai lagi
dengan makna dan rumusan pasal yang baru, namun bagi pasal yang
belum diubah tentunya penjelasan pasal tersebut masih berlaku dan
sesuai dengan makna dan rumusan dalam pasalnya, misalnya penjelasan
Pasal 4, Pasal 22, dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
32. Bahwa mengenai batasan cabang-cabang produksi apa saja yang dapat
dikuasai oleh negara, Mahkamah Konstitusi telah memiliki pendirian
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003 (Bukti P-9) sebagai berikut:
“Yang harus dikuasai oleh negara adalah cabang-cabang produksi
yang dinilai penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat
hidup orang banyak, yaitu: (i) cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, (ii) penting bagi
negara tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak, atau (iii)
tidak penting bagi negara tetapi menguasai hajat hidup orang
banyak. Ketiganya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
33. Terhadap pendapat mahkamah tersebut, dapat disimpulkan bahwa
negara wajib menguasai cabang-cabang produksi yang dinilai memenuhi
salah satu dari kualifikasi sebagai berikut:
a. Penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak;
b. Penting bagi negara tetapi tidak menguasai hajat hidup orang
banyak;
c. Tidak penting bagi negara tetapi menguasai hajat hidup orang
banyak.
34. Bahwa selanjutnya mengenai hak menguasai negara, Mahkamah
Konstitusi telah memberikan batasan melalui Putusan tersebut diatas.
Mahkamah menafsirkan makna frasa “dikuasai negara” dalam Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yakni:
“perkataan “dikuasai oleh negara” tidak mungkin direduksi
pengertiannya hanya berkaitan dengan kewenangan negara untuk
mengatur perekonomian. Oleh karena itu, baik pandangan yang
mengartikan perkataan penguasaan oleh negara identik dengan
pemilikan dalam konsepsi perdata maupun pandangan yang
menafsirkan pengertian penguasaan oleh negara itu hanya
12
sebatas kewenangan pengaturan oleh negara, kedua-duanya
ditolak oleh Mahkamah.”
35. Mahkamah Konstitusi selanjutnya memberikan penegasan bahwa ide
kompetisi tidak pernah ditolak oleh UUD 1945 asalkan tidak meniadakan
hak menguasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pasal 33 UUD 1945 juga tidak menolak ide kompetisi di antara para
pelaku usaha, sepanjang kompetisi itu tidak meniadakan
penguasaan oleh negara yang mencakup kekuasaan untuk
mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola
(beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-
cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang mengusai
hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”
36. Bahwa salah satu usaha yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup
orang
banyak
adalah
Pos.
hal
ini
dikarenakan
Pos
menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan pos bagi masyarakat baik
di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Hal ini pun juga telah diakui
oleh pembentuk undang-undang sebagaimana dapat disimpulkan dari
Konsiderans huruf b UU POS yang menyebutkan:
“bahwa pos merupakan sarana komunikasi dan informasi yang
mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung
pelaksanaan pembangunan, mendukung persatuan dan kesatuan,
mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung kegiatan ekonomi,
serta meningkatkan hubungan antarbangsa”.
Dengan demikian pembentuk undang-undang dalam hal ini mengamini
bahwa Pos merupakan industri yang sangat strategis dan berperan
sangat penting dalam mendukung pembangunan serta pencapaian tujuan
negara. Selain itu, pos juga dinilai memiliki andil yang cukup besar dalam
mendukung kegiatan ekonomi serta hubungan antar bangsa.
37. Bahwa sebetulnya semangat pembentukan UU POS dari sisi filosofis
adalah koheren dengan UU POS yang sebelumnya, yaitu Undang-
Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos (Bukti P-13) (selanjutnya disebut
“UU NO. 6/1984”). hal ini dapat dilihat dalam konsiderans huruf a dan b
yang menyatakan:
a. bahwa
penyelenggaraan
pos
penting
untuk
kelancaran
berkomunikasi bagi manusia sebagai insan sosial, kegiatan
masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan;
13
b. bahwa penyelenggaraan pos dijalankan oleh Negara demi
kepentingan umum dan bertujuan menunjang pembangunan
nasional dalam mengisi Wawasan Nusantara;
Namun demikian dalam faktanya Konsiderans huruf b UU POS
kontradiktif dengan pasal-pasal yang ada dalam UU POS.
38. Kontradiksi sebagaimana disebutkan di atas dapat dilihat antara lain
dalam ketentuan Pasal 1 angka (2) UU POS dimana Pasal tersebut
memberikan pengertian tentang penyelenggara pos yang bertentangan
dengan semangat penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak.
Tak hanya dalam Pasal 1 angka (2), penjabaran mengenai siapa saja
yang dimaksud sebagai penyelenggara Pos diatur lebih lanjut dalam
ketentuan norma Pasal 4 UU POS.
Penyelenggara pos diartikan sebagai setiap badan usaha yang
menyelenggarakan pos (Vide: Pasal 1 angka (2) UU POS). Artinya setiap
entitas bisnis yang dalam kegiatan usahanya berkaitan dengan
pemberian layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan
paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan
keagenan pos dapat dikategorikan sebagai penyelenggara pos. Dengan
tidak adanya batasan yang ketat dalam ketentuan ini, pembentuk undang-
undang sudah menggeser paradigma penyelenggaraan pos yang
awalnya dilakukan hanya oleh negara menjadi terbuka bagi siapa saja
yang memiliki kualifikasi badan usaha seperti badan usaha milik negara
(BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta
(BUMS), dan koperasi (Vide: Pasal 4 ayat (1) UU POS). Dalam hal ini, UU
POS mengatur bahwa kedudukan setiap penyelenggara pos tersebut
adalah sejajar dan tiap-tiap entitas dapat menjalankan usahanya di bidang
pos tanpa ada kewajiban untuk berkoordinasi atau melakukan
interkoneksi dengan entitas lainnya kecuali dalam hal Layanan Pos
Universal.
39. Bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan ekonomi, ide kompetisi adalah
sah dan tidak dilarang oleh UUD 1945 sepanjang tidak meniadakan hak
menguasai oleh negara sebagaimana telah Pemohon I uraikan
sebelumnya. Akan tetapi dengan didefinisikannya penyelenggara pos
14
sebagaimana dijelaskan sebelumnya, swasta mendapatkan hak yang
sama untuk menyelenggarakan pos dari hulu hingga ke hilir.
40. Bahwa untuk diketahui pada dasarnya kegiatan penyelenggaraan pos
terdiri dari 4 tahapan utama, yakni:
a. Pengumpulan (Collecting)
Pengeposan atau Pengumpulan adalah proses mengumpulkan
surat-surat atau kiriman dari titik-titik pengumpulan atau tempat
pengeposan.
b. Pemrosesan (Processing)
Pemrosesan kiriman adalah beberapa aktivitas yang dilakukan
terhadap kiriman agar kiriman siap dikirim ke kantor tujuan atau
diantar kepada penerima.
c. Pengangkutan (Transporting)
Transportasi adalah aktivitas pemindahan kiriman pos dari suatu
kantor ke kantor lain. Transportasi ini menggunakan semua jenis
moda yaitu darat, laut dan udara, sesuai dengan tingkat layanan,
waktu tempuh (travel time) dan biaya.
d. Pengantaran (Delivery)
Pengantaran barang kiriman sampai ke penerima.
Artinya, setiap penyelenggara pos baik itu BUMN maupun swasta
menurut UU POS mempunyai hak yang sama untuk dapat melakukan
kegiatan usahanya mulai dari pengumpulan (collecting), pemrosesan
(processing),
pengangkutan
(transporting),
hingga
pengantaran
(delivery).
41. Bahwa namun demikian faktanya hanya PEMOHON I yang memiliki
sarana dan prasarana insfrastruktur yang memadai untuk melaksanakan
kegiatan penyelenggaraan pos tersebut di seluruh daerah di wilayah
Repubik Indonesia. Hal ini dikarenakan Pemohon I sebagai operator yang
ditunjuk oleh Pemerintah (desingnated operator) diberikan kewajiban
untuk menyelenggarakan layanan pos diseluruh wilayah Republik
15
Indonesia terlepas daerah tersebut akan memberikan untung maupun
tidak memberikan keuntungan untuk Pemohon I.
42. Bahwa hal tersebut juga sejalan dengan tujuan pendirian Perusahaan
BUMN yang telah diatur dalam UU BUMN yaitu selain untuk mencari
keuntungan juga dibebani dengan tanggung jawab untuk melaksanakan
kewajiban pelayanan umum.
43. Bahwa berbeda dengan Penyelenggara Pos Badan Usaha Milik Swasta,
dimana faktanya sebagaimana diketahui oleh umum, sampai dengan saat
ini Badan usaha MIlik Swasta tidak dibebankan kewajiban untuk
membangun sarana dan prasarana infrastruktur yang memadai untuk
melakukan seluruh kegiatan penyelenggaraan pos, sehingga dapat
dipastikan perusahaan swasta cenderung lebih memusatkan kegiatannya
pada wilayah-wilayah tertentu yang menguntungkan secara ekonomi
untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pos, sehingga kepentingan
umum yang dilindungi dalam konstitusi menjadi hal kesekian yang akan
dipertimbangkan swasta dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya.
Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian Perusahaan swasta sedari awal
adalah hanya untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu dapat menjadi
fakta yang tidak terbantahkan bahwa antara Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Swasta memiliki tujuan usaha yang berbeda.
44. Bahwa pada prakteknya di dunia, dikenal 2 (dua) jenis kegiatan pos yakni;
(1) Penyelenggaraan Pos, dan (2) Penyelenggara Jasa Titipan
(selanjutnya disebut sebagai “Perjastip”). dimana yang dimaksud dengan
Penyelenggaraan Pos berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 2 UU POS
adalah “keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan
pos”. Sedangkan yang dimaksud dengan Perjastip berdasarkan
ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 5 Tahun
2005 Tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan adalah kegiatan yang
dilakukan untuk menerima, membawa dan atau menyampaikan paket,
uang dan surat pos jenis tertentu dalam bentuk barang cetakan, surat
kabar, sekogram, bungkusan kecil dari pengirim kepada penerima dengan
memungut biaya.
16
Lebih lanjut untuk Perjastip tidak ada ketentuan yang mewajibkan Badan
Usaha Milik Swasta yang melakukan kegiatan penyelenggaraan pos wajib
memilki sarana dan prasarana pelayanan pos diseluruh wilayah Republik
Indonesia, sehingga Badan Usaha Milik Swasta bebas menentukan
memilih wilayah-wilayah tertentu yang menguntungkan secara ekonomi
untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pos.
45. Bahwa oleh karena itu dengan tidak adanya batasan yang ketat mengenai
definisi penyelenggara pos dalam Pasal 1 angka (2) UU POS, Pemohon I
kemudian menjadi kehilangan kesempatan untuk memaksimalkan kinerja
guna memperoleh keuntungan yang maksimal diwilayah-wilayah yang
justru berpotensi memberikan keuntungan untuk Pemohon I/ kehilangan
daya saing dalam menyelenggarakan layanan pos. Apabila tujuannya
adalah untuk membuka peluang kesempatan Badan Usaha Milik Swasta
mendirikan kegiatan usaha dibidang pos, harusnya dibedakan antara
Penyelenggara Pos dengan Non Penyelenggara Pos (dalam hal ini
Perjastip). karena dalam hal suatu badan usaha disebut penyelenggara
pos maka sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 1 angka 1 UU POS
menyatakan bahwa Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau
surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi
keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. Artinya
setiap Penyelenggara Pos wajib melayani kepentingan seluruh
masyarakat umum tanpa membedakan apakah wilayah tersebut dapat
memberikan keuntungan atau tidak terhadap perusahaan penyelenggara
pos.
46. Pada konteks ini Pemohon I berpendapat bahwa idealnya UU POS
membatasi tugas antara Penyelenggara Pos (negara) dan Penyelenggara
Jasa Titipan. selain itu dengan dibatasinya peran antara Penyelenggara
Pos dan Penyelenggara Jasa Titipan menjadikan penyelenggara pos
yang merupakan representasi negara juga memiliki kewenangan penuh
dalam hal menyelenggarakan kegiatan Pos Dinas (Militer dan Lainnya)
mengingat peran ini bertalian erat dengan pertahanan dan keamanan
negara di satu sisi dan penyediaan akses layanan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
17
47. Bahwa dengan diberlakukannya UU POS mengakibatkan penguasaan
negara dalam sektor penyelenggaraan Pos secara jelas telah ditiadakan,
padahal Pos itu sendiri sebagaimana telah diuraikan sebelumnya,
merupakan salah satu cabang yang penting bagi negara dan/atau
menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, sudah sewajarnya
negara hadir dan menggunakan hak penguasaannya di sektor pos.
48. Dengan demikian pembaruan hukum di sektor pos melalui pembentukan
UU POS terbukti tidak mencerminkan semangat demokrasi ekonomi yang
meletakkan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sebagai muara dari
setiap kegiatan ekonomi. Alih-alih menyelamatkan kepentingan rakyat
dan negara dalam penyelenggaraan pos, UU POS justru meniadakan hak
menguasai negara dalam kegiatan ekonomi di sektor pos tersebut.
49. Oleh karenanya, berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah
dipaparkan di atas, maka dengan ini Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 UU
POS bertentangan dengan Alinea ke-IV (keempat) Pasal 33 ayat (2) UUD
1945.
B. Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 15 ayat
(5) UU POS Bertentangan dengan Pasal 28F, Pasal 28I ayat (4) dan Pasal
34 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin Hak Berkomunikasi Pemohon I dan
Tanggung Jawab Negara Atas Penyediaan Fasilitas Pelayanan Umum
yang Layak.
50. Bahwa Pasal 28F UUD 1945 merupakan dasar pemenuhan hak setiap
warga negara untuk berkomunikasi dan menjalin hubungan serta
memperoleh informasi dalam rangka mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara
dua orang atau lebih sehingga pesan yang dimaksud dapat dipahami;
hubungan; kontak. Dengan demikian, hak berkomunikasi dapat dipahami
sebagai hak setiap orang untuk mengirim pesan atau berita serta
melakukan hubungan dan/atau kontak dengan orang lain.
51. Bahwa selanjutnya, untuk memenuhi hak berkomunikasi tersebut, negara
cq. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengambil tindakan-tindakan
18
yang dimungkinkan baik secara legislasi maupun eksekusi sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
52. Bahwa untuk itu, segala fasilitas pelayanan publik yang menunjang
pemenuhan hak berkomunikasi tersebut menjadi wajib disediakan oleh
negara mengingat Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan negara untuk
menyediakan fasilitas-fasilitas pelayanan umum yang layak.
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
53. Secara lebih mendalam hak untuk berkomunikasi mengandung dua
perspektif, yaitu fundamental dan inklusif. Dari perspektif fundamental,
kesepakatan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berkomunikasi telah
menjadi pandangan bersama, sehingga tidak ada pertentangan atas hak
tersebut. Dari perspektif inklusif, berkaitan dengan kebebasan untuk
melaksanakan hak berkomunikasi dan kemudahan akses terhadap
sumberdaya yang mendukung untuk melakukan komunikasi tersebut.
Kebebasan membutuhkan sumberdaya, pengakuan penuh terhadap hak
berkomunikasi
membutuhkan
keberadaan
sumberdaya
(sarana)
komunikasi yang dapat memenuhi kebutuhan komunikasi setiap orang.
54. Dari perspektif hukum internasional, dasar mula hak untuk berkomunikasi
merupakan turunan dari Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia (DUHAM) (Bukti P-14), yang menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
mempunyai
dan
mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan
menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari,
menerima
dan
menyampaikan
keterangan-keterangan
dan
pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang
batas-batas.”
Dari Pasal 19 DUHAM tersebut, negara dilarang untuk melakukan
intervensi terhadap pelaksanaan hak untuk berkomunikasi, namun selain
itu juga menghendaki negara agar menempuh langkah yang dibutuhkan
agar hak tersebut dapat dinikmati oleh setiap orang. Termasuk di
dalamnya langkah legislasi atau pengaturan dan tindakan positif secara
praktek seperti membentuk media atau sarana komunikasi publik.
19
55. Bahwa sebagai bagian dari UPU, maka postal operator di Indonesia wajib
mengemban amanat PSO yang dikenal dengan istilah Universal Postal
Services atau Layanan Pos Universal (LPU). LPU tersebut merupakan
kesepakatan negara anggota UPU yang dilaksanakan terakhir di Istanbul
tahun 2016 dideklarasikan dan telah diratifikasi di tiap negara anggota.
Berikut adalah definisi resmi PSO pos berdasarkan akta Universal Postal
Convention (Bukti P-15):
Article 3: Universal Postal Service
1. In order to support the concept of the single postal territory of the
Union, member countries shall ensure that all users / customers
enjoy the right to a universal postal service involving the
permanent provision of quality basic postal services at all points
in their territory, at affordable prices.
2. With this aim in view, member countries shall set forth, within the
framework of their national postal legislation or by other
customary means, the scope of the postal services offered and
the requirement for quality and affordable prices, taking into
account both the needs of the population and their national
conditions.
3. Member countries shall ensure that the offers of postal services
and quality standards will be achieved by the operators
responsible for providing the universal postal service.
Member countries shall ensure the universal postal service is
provided on a viable basis, thus guaranteeing its sustainability.”
Berdasarkan artikel 3 tersebut, jelas disebutkan bahwa pemerintah
(negara) wajib menyediakan jasa pelayanan pos dasar (basic) bagi
seluruh warga negara, dari sisi harga yang terjangkau serta mencakup
seluruh wilayah masing-masing negara.
56. Penyelenggaraan Pos dan jasa pengiriman pada umumnya merupakan
tanggung jawab negara. Aspek tanggung jawab negara dimaksud terbagi
2. Pertama, tanggung jawab negara untuk melaksanakan Layanan Pos
Universal. Tanggung jawab ini dilakukan oleh operator yang ditunjuk
(designated operator) atas beban anggaran negara. Kedua, sebagai
sektor yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, penyelenggaran
pos dan jasa pengiriman menjadi objek dari hak menguasai negara.
Sejalan dengan perkembangan konsep hak dikuasai negara dan paham
negara kesejahteraan, negara tidak hanya berperan dalam hal tindakan
20
pengelolaan Pos melalui BUMN, namun juga melakukan mengadakan
kebijakan (beleid); tindakan pengurusan (bestuursdaad), misalnya melalui
instrumen perizinan, pengaturan (regelendaad) melalui peraturan
perundang-undangan, dan pengawasan (toezichthoudensdaad) pada
sektor Pos dan jasa pengiriman yang dijalankan oleh BUMN dan
Perusahaan swasta non-BUMN.
57. Bahwa mengenai interkoneksi, UU POS hanya mewajibkan interkoneksi
dalam hal penyelenggaraan layanan pos universal sedangkan dalam
penyelenggaraan layanan pos komersil interkoneksi boleh dilakukan
boleh tidak. Hal ini bertolak gagasan dasar interkoneksi itu sendiri yang
sejatinya bertujuan untuk berbagi beban dan keuntungan antar
penyelenggara pos demi kemudahan akses informasi dan komunikasi
seluruh masyarakat. Di satu sisi, operator pos yang ditunjuk
menyelenggarakan
Layanan
Pos
Universal
dibebani
kewajiban
interkoneksi
sedangkan
dalam
layanan
yang
bersifat
komersil
penyelenggara pos tidak dibebani kewajiban yang sama. Dengan kata
lain, penyelenggara layanan pos komersil dapat menyelenggarakan
sendiri kegiatannya tanpa melakukan interkoneksi dengan penyelenggara
lainnya, dan tentu saja keuntungan dari kegiatan tersebut diperoleh
sendirian.
58. Bahwa mengenai Layanan Pos Universal, negara cq. Pemerintah berhak
menunjuk salah satu penyelenggara pos untuk menyelenggarakan
layanan tersebut. UU POS mengamanatkan agar dalam waktu 5 (lima)
tahun sejak UU POS dibentuk sudah harus dilakukan seleksi (open
procurement) yang dapat diikuti oleh semua penyelenggara pos. Artinya,
setiap penyelenggara pos memiliki kesempatan untuk menjadi operator
pos yang ditunjuk (designated operator). Akan tetapi, hingga batas masa
transisi
berakhir
(Tahun
2014)
Peraturan
Menteri
Seleksi
Penyelenggaraan Layanan Pos Universal masih belum di tetapkan hingga
saat ini.
59. Berdasarkan ketentuan peralihan yang memberikan hak kepada
PEMOHON I untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal, maka hak
tersebut seharusnya telah berakhir pada tanggal 14 Oktober 2014.
21
Namun, praktek menunjukan bahwa hingga pada masa yang telah
ditentukan, tidak ada penyelenggara pos yang berminat dan mengajukan
diri
sebagai
penyelenggara
Layanan
Pos
Universal.
Hal
ini
mengakibatkan
pemerintah
terpaksa
membuat
kebijakan
untuk
memperpanjang hak pengelolaan Layanan Pos Universal kepada PT. Pos
Indonesia. Melalui Surat Nomor 576/M. KOMINFO/PI.01.02/08/2014
tanggal 29 Agustus 2014, pemerintah menunjuk PT. Pos Indonesia untuk
terus mengelola Layanan Pos Universal sekaligus sebagai designated
operator dan pengelola perangko (Bukti P-16).
60. Surat
dari
pemerintah
di
atas,
pada
akhirnya
mencerminkan
permasalahan krusial pada tataran implementasi UU POS. Masalah-
masalah tersebut diantaranya adalah pertama, UU POS ternyata belum
memiliki pengaturan mengenai designated operator.
Sejatinya, penunjukan designated operator merupakan kewajiban
internasional Indonesia yang lahir akibat diratifikasinya Akta-Akta Akhir
Perhimpunan Pos Sedunia (Final Acts Universal Postal Union (UPU) as
the Results of the 25th Doha Congress, Qatar 2012) dengan Peraturan
Presiden No. 51 Tahun 2018 tentang Pengesahan Final Acts of Universal
Postal Union (UPU) as the Results of the 26th Istanbul Congress, Turkey
2016 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia Sebagai Hasil Kongres
Ke-26 Di Instanbul, Turki 2016).
61. Kedua, terkait dengan penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang
dibuka bagi seluruh penyelenggara pos melalui mekanisme seleksi
ternyata tidak dapat dilaksanakan. Hal ini dikarenakan tidak adanya
penyelenggara pos yang mendaftarkan diri untuk mengikuti proses
seleksi mendapatkan hak menyelenggarakan Layanan Pos Universal. Hal
ini dikarenakan adanya mekanisme kontribusi yang harus dibayarkan oleh
seluruh penyelenggara pos untuk turut membiayai Layanan Pos
Universal. Di sisi lain, berdasarkan hasil perhitungan Asperindo,
meskipun kontribusi pembiayaan Layanan Pos Universal telah dilakukan
secara optimal, jumlah yang terkumpul hanya akan berkisar di angka Rp.
5 Miliar. Jumlah tersebut tidak dapat membiayai keseluruhan
penyelenggaraan Layanan Pos Universal. Berdasarkan data yang
22
diperoleh dari Pemohon I, dana pembiayaan Layanan Pos Universal yang
dilakukan melalui mekanisme PSO (Public Service Obligation) yang
dibayarkan melalui APBN, selalu menyisakan defisit yang menjadi beban
keuangan Pemohon I sebagai penyelenggara pos yang ditunjuk oleh
pemerintah menyelenggarakan layanan pos universal. Lebih jelas, data
biaya penyelenggaraan Layanan Pos Universal berupa PSO dari APBN
dan beban keuangan Pemohon I adalah sebagai berikut:
Ringkasan Pendapatan Biaya Penyelenggaraan KPC LPU 2014 – 2018
(dalam milyar rupiah)
2014 2015 2016 2017 2018
Pendapatan LPU
3
4
5
6
8
Pendapatan Non-LPU
61
65
82
102
126
Total Pendapatan KPC LPU
63
69
87
108
134
Beban Operasional KPC LPU
407
429
438
477
498
Beban KPC LPU yang belum ditanggung PM
KOMINFO
260
231
238
302
321
Total Biaya Penyelenggaraan LPU
667
660
676
779
819
Bantuan Operasional KPC LPU
322
338
341
344
346
Selisih Biaya Penyelenggara KPC LPU
281
253
248
327
339
Ringkasan Pendapatan Biaya LPU di KPC non LPU 2014 – 2018
(dalam milyar rupiah)
2014 2015 2016 2017 2018
Pendapatan Surat Pos LPU Dalam Negeri
68
68
66
65
69
Pendapatan Paket Pos Dalam Negeri
24
29
35
42
52
Pendapatan Surat Pos LPU Luar Negeri
8
9
10
11
16
Pendapatan Paket Pos Luar Negeri
4
5
7
9
16
Total Pendapatan
103
111
118
127
154
Biaya Surat Pos LPU Dalam Negeri
171
171
167
165
175
23
Biaya Paket Pos Dalam Negeri
108
135
161
191
240
Biaya Surat Pos LPU Luar Negeri
19
21
23
26
39
Biaya Paket Pos Luar Negeri
13
17
23
31
56
Total Biaya
310
344
374
413
509
Selisih Tarif
208
233
256
286
355
62. Kondisi pembiayaan LPU di atas bukanlah sebuah kondisi yang baik.
Bahwa pada tahun 2008, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
telah membuat sebuah analisis terhadap reformasi regulasi di sektor
perposan pada saat UU POS sedang dalam proses pembahasan. Dalam
analisisnya, KPPU menyatakan bahwa pembiayaan PSO yang tidak
optimal akan mengakibatkan perusahaan pengelola Layanan Pos
Universal menjadi tidak sehat. Hal ini dikarenakan, dengan PSO yang
tidak sesuai dengan realisasi, maka akan memaksa penyelenggara pos
untuk melakukan subsidi silang.
63. Artinya, kekurangan pembiayaan Layanan Pos Universal dari PSO akan
ditutupi dari pendapatan perusahaan yang berasal dari layanan pos
komersial. Kondisi ini akan mengurangi kemampuan perusahaan untuk
melakukan investasi dalam rangka pengembangan bisnis. Dalam
rekomendasinya, KPPU menyatakan bahwa dalam regulasi perposan
nasional, harus terdapat amanat yang memerintahkan kepada
pemerintah untuk menyediakan PSO dengan sistem dan metode
pembiayaan yang memadai. Selain itu, KPPU juga merekomendasikan
kepada pemerintah untuk turut meningkatkan pengawasannya terhadap
penyelenggara pos yang mengelola Layanan Pos Universal guna
menjamin tidak terjadinya penyimpangan atau persilangan (cross
subsidy) antara produk jasa yang bersifat wajib dengan produk jasa yang
bernilai tambah atau komersial.
64. Bahwa faktor infrastruktur menjadi masalah utama penyelenggara pos
Indonesia. UU POS mensyaratkan bahwa penyelenggara pos yang dapat
menyelenggarakan layanan pos universal harus memiliki infrastruktur
pelayanan di seluruh wilayah NKRI. Hal ini tentu menjadi hambatan utama
para penyelenggara pos selain Pemohon I.
24
65. Pembiayaan terhadap LPU tetap menggunakan sistem kompensasi
(subsidi) APBN, namun dengan menambahkan item pembiayaannya.
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, model subsidi saat ini yang
hanya mendasarkan subsidi pada pembiayaan operasional kantor Pos
yang rugi (pada wilayah tertentu), tidak dapat membiayai LPU secara
berimbang, apalagi menutupinya. Padahal persoalan pembiayaan LPU
sebenarnya juga terletak dari cost pemberian layanan, dengan
memperhitungkan jarak layanan dan biaya pengangkutan kiriman Pos
dari kantor Pos pengirim. Oleh karena itu, perlu penambahan item
pembiayaan PSO untuk LPU Pos dari aspek tarif Layanan Pos Universal.
Pembiayaan tambahan ini berupa subsidi tarif LPU dari biaya layanan
sesungguhnya (real cost).
66. UU POS membuka kesempatan kepada semua penyelenggara pos untuk
dapat menyelenggarakan LPU melalui mekanisme penugasan dari
pemerintah, namun beban pelaksanaan LPU justru menjadi kewajiban
bagi semua penyelenggara pos untuk memberikan kontribusi. Pada
ketentuan berikutnya dikatakan bahwa subsidi LPU diberikan atas dasar
penentuan wilayah, yang penentuannya dilakukan oleh menteri.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU POS:
“Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya Layanan Pos
Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Artinya, penyelenggaraan LPU merupakan tanggung jawab pemerintah,
walaupun secara operasional melalui penugasan kepada Penyelenggara
Pos yang ditunjuk atau designated operator sebagaimana telah dibahas
sebelumnya. Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 1
Konvensi Pos Sedunia dalam Final Acts UPU, yang menegaskan bahwa:
“Dalam
rangka
mendukung
konsep
wilayah
pos
tunggal
Perhimpunan, negara-negara anggota wajib memastikan bahwa
semua pengguna/pelanggan berhak atas layanan pos universal
yang melibatkan penyelenggaraan tetap layanan dasar yang
berkualitas pada semua titik di wilayahnya, dengan harga yang
terjangkau.”
67. Tafsir dari “negara anggota” dalam klausul di atas tentu saja
direpresentasikan oleh Pemerintah sebagai cabang kekuasaan eksekutif.
Selain itu, LPU adalah hak yang dapat diklaim oleh pengguna/pelanggan
yang pada prinsipnya adalah setiap orang. Sebagaimana telah
25
dikemukakan pada bab II kajian ini, hak atas LPU merupakan salah satu
bentuk dari hak asasi manusia (HAM) yaitu hak untuk berkomunikasi atau
secara umum berkorespondensi, terutama dalam bentuk surat atau
kiriman lainnya. Secara konstitusional hak tersebut dijamin dalam Pasal
28F UUD 1945 disebutkan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”
68. Kedudukan hak atas LPU sebagai HAM secara konstitutional,
memperkuat bahwa tanggung jawab realisasi hak tersebut ada pada
pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
(Perubahan Kedua):
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.”
69. Sebagai
turunannya,
tanggung
jawab
pemerintah
terhadap
penyelenggaraan LPU sebagai bentuk pemenuhan HAM sebagaimana
ditegaskan
dalam
Konvensi
Pos
Sedunia
di
atas,
yaitu
menyelenggarakannya: “pada semua titik di wilayahnya” dan “dengan
harga yang terjangkau.” Sementara itu, dalam UU POS, walaupun dalam
Pasal 15 ayat (1) ditegaskan bawa LPU berlaku “di seluruh wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia”,
namun
pembiayaannya
menggunakan
konsep
sharing
antara Penyelenggara Pos
dan
Pemerintah. Hal ini tercermin dalam Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 15 ayat
(5) UU POS sebagai berikut:
ayat (4):
“Penyelenggara
Pos
wajib
memberikan
kontribusi
dalam
pembiayaan Layanan Pos Universal”
ayat (5):
“Wilayah Layanan Pos Universal yang disubsidi ditetapkan oleh
Menteri.”
70. Ketentuan di atas menimbulkan pertentangan antar norma di satu sisi dan
juga menimbulkan pertanyaan di sisi lain. Pertentangan antar norma yang
dimaksud yaitu kaitan ayat (5) pasal di atas yang hanya mewajibkan
26
Pemerintah “mensubsidi” wilayah LPU tertentu, dengan ayat (1) pasal
yang sama menegaskan wilayah LPU adalah seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut tentu saja contradictio in terminis, karena ketika ditegaskan
bahwa LPU adalah tanggung jawab Pemerintah, maka seluruh cakupan
wilayah LPU adalah tanggung jawab pemerintah, sehingga tidak ada
pembedaan antara wilayah LPU yang disubsidi dengan wilayah LPU yang
tidak disubsidi. Untuk memastikan “keterjangkauan harga” atau
affordability, maka sudah semestinya seluruh LPU mendapatkan subsidi.
71. Oleh karenanya, berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah
dipaparkan di atas, maka dengan ini Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3),
Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (5) UU POS bertentangan dengan
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
C. Pasal 51 UU POS Bertentangan dengan Pembukaan dan Pasal 33 ayat
(4) UUD 1945 yang menjamin Hak Konstitusional Pemohon I Atas
Demokrasi
Ekonomi
dengan
Prinsip
Kebersamaan,
Efisiensi
Berkeadilan, Berkelanjutan, Berwawasan Lingkungan, Kemandirian
serta dengan Menjaga Keseimbangan Kemajuan dan Kesatuan Ekonomi
Nasional.
72. Bahwa Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan:
“Perekonomian
nasional
diselenggarakan
berdasarkan
atas
demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan
ekonomi”
73. Bahwa demokrasi ekonomi di Indonesia bercirikan semua pelaku usaha
mendapatkan posisi dan peluang usaha yang sama untuk menggerakan
roda perekonomian nasional dan tetap mengutamakan kebersamaan
sebagai salah satu ciri ekonomi yang dicita-citakan para pendiri bangsa.
74. Bahwa Pemohon I, merupakan pelaku usaha yang berbentuk Badan
Usaha Milik Negara ("BUMN") yang mana keberadaannya sangat penting
karena menunjang pembangunan nasional dan diperlukan masyarakat
luas karena mencakup hajat hidup orang banyak seperti pelayanan surat-
menyurat, pengiriman barang, serta layanan pos lainnya. Pelayanan yang
27
baik sehingga dapat menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat luas
dapat membentuk citra positif bagi pemerintah sehubungan dengan posisi
Pemohon I sebagai BUMN.
Lebih lanjut sebagaimana telah didalilkan sebelumnya bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 2 UU BUMN tujuan pendirian suatu BUMN antara
lain adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya serta
mengejar dan menghasilkan keuntungan.
75. Bahwa namun demikian sejak perubahan UU POS pada tahun 2009
hingga saat ini Pemohon I tidak dapat memenuhi tujuan dari cita-cita
mulia sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 2 UU BUMN
tersebut, hal ini dikarenakan aturan yang terdapat di dalam ketentuan
Pasal 51 UU POS memiliki permasalahan secara normatif, dimana
penyajian pasal tersebut tidak jelas penafsirannya. Padahal sebagaimana
diketahui oleh umum bahwa Ketentuan Pasal tersebut merupakan
implikasi dari liberalisasi di sektor Pos yang sebelumnya hanya
dilaksanakan oleh negara (direpresentasikan oleh BUMN, dalam hal ini
Pemohon I) menjadi dapat juga dilaksanakan oleh badan usaha milik
daerah (BUMD), badan usaha milik swasta dan koperasi.
Untuk lebih jelasnya berikut kami kutip ketentuan Pasal 51 UU POS:
“Untuk mempersiapkan Badan Usaha Milik Negara dalam
menghadapi pembukaan akses pasar, perlu dilakukan upaya
penyehatan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun.”
76. Bahwa merujuk pada ketentuan norma dalam pasal tersebut jelas hanya
mengatur:
a. subjek yang akan dikenakan kebijakan penyehatan, yaitu PT. Pos
Indonesia (in casu: Pemohon I);
b. tujuan dan jangka waktu penyehatan.
Namun demikian norma Pasal tersebut tidak menegaskan bentuk
penyehatan seperti apa yang akan dilakukan, dan juga tidak
menegaskan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab untuk
melakukan penyehatan tersebut, khususnya dari pihak Pemerintah.
28
Bahwa atas dasar kerancuan norma Pasal tersebut, hal ini
mengakibatkan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah
No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun
2009 tentang Pos (Bukti P-17) (selanjutnya disebut “PP No. 15 Tahun
2013”) juga menjadi tidak jelas, hal ini tercermin dalam Pasal 36 PP No.
15 Tahun 2013 yang mengatur tentang Penyehatan PT. POS Indonesia
selaku BUMN dalam terminologi penyehatan korporasi.
77. Bahwa lebih lanjut terminologi “penyehatan korporasi” dalam PP No. 15
Tahun 2013 hanya ditegaskan sebagai bentuk “peningkatan dan
pengembangan Penyelenggaraan Pos nasional”, namun “pelaksanaan
penyehatan korporasi Penyelenggara Pos dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hal ini menunjukan, PP No.
15 Tahun 2013 juga tidak menjelaskan lebih lanjut tentang bentuk dan
instansi pelaksana penyehatan korporasi. Selain itu, “penyehatan
korporasi” dalam PP No. 15 Tahun 2013 sama sekali tidak khusus
ditujukan kepada penyelenggara Pos BUMN namun “penyelenggara Pos”
saja (vide Pasal 36 ayat (3) PP No. 15 Tahun 2013).
78. Bahwa kemudian dampak negatif yang sangat besar dirasakan oleh
Pemohon I akibat pengaturan yang tidak jelas dalam norma Pasal 51 UU
POS telah mengakibatkan tidak adanya upaya atau langkah konkret dari
pemerintah untuk melakukan penyehatan terhadap Pemohon I sehingga
menimbulkan banyak permasalahan bagi Pemohon I dimana, Pemohon I
lambat untuk bertransformasi mengikuti perubahan zaman dan
perkembangan teknologi. Hal ini dapat dilihat dari perbandingan antara
Pemohon I dengan Penyelenggara Pos dinegara lain.
79. Bahwa lambatnya transformasi Pemohon I dikarenakan ada beban yang
juga harus ditanggung oleh Pemohon I, antara lain yaitu terkait pensiunan
yang diangkat sebelum masa perseroan, dimana Pemohon I masih harus
menanggung beban past service liability. Bahwa sejak tahun 1995
semenjak terjadinya perubahan status perusahaan hingga tahun 2019
Pemohon I wajib mengalokasikan dana mencapai Rp 2,37.triliun Yang
mana dana tersebut dialokasikan untuk 10.761 pensiunan dengan potensi
penyesuaian status pensiunan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
29
Bahwa data tersebut berdasarkan verifikasi ulang oleh asktuaris dengan
memasukan 1.193 (seribu seratus Sembilan puluh tiga) orang yang
datanya belum masuk kedalam daftar Badan Kepegawaiann Negara,
dimana sebelumnya berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara data
PNS berada di bawah angka 10.954 (sepuluh ribu sembilan ratus lima
puluh empat). (Bukti P-18)
80. Apabila mengambil contoh dari Perusahaan Kereta Api Indonesia yang
juga merupakan BUMN juga melewati proses yang serupa dengan
Pemohon I, dimana pada tanggal 1 Agustus 1990 mengalami perubahan
status perusahaan yang semula Perusahaan Negara Kereta Api berubah
menjadi Perusahaan Umum Kereta Api atau PT. Kereta Api Indonesia,
namun demikian Karyawan Perusahaan Negara Kereta Api mendapatkan
surat
pemberhentian
atas
status
PNS-nya,
kemudian
status
kepegawaiannya dikonversikan ketika Perusahaan Negara Kereta Api
berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api. Sedangkan karyawan
Pemohon I tidak mendapat surat pemberhentian sebagai PNS sehingga
mengakibatkan mereka seharusnya di klasifikasi sebagai PNS.
81. Bahwa Walaupun pada akhirnya Pemerintah membuka diri untuk
menyusun regulasi terkait penyesuaian status pensiunan Pos, khususnya
pensiunan yang diangkat sebelum masa Perum Pos dan Giro, namun
ketiadaan ketentuan spesifik mengenai penyehatan perusahaan dalam
UU POS cukup menyulitkan penyusunan dasar yuridis regulasinya,
berupa “peraturan pemerintah”. Sementara itu, ketentuan “restrukturisasi
sektoral” tidak diatur dalam UU POS, namun muncul dalam PP No. 15
Tahun 2013, bersama dengan ketentuan mengenai “penyehatan
korporasi.” Dalam konteks tersebut, Pasal 36 ayat (1) dan (2) PP No. 15
Tahun 2013 menegaskan :
Ayat (1)
“Peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos nasional
diselenggarakan melalui restrukturisasi sektoral dan penyehatan
korporasi.
30
Ayat (2)
“Restrukturisasi sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam bentuk Rencana Strategis Pengembangan Pos
Nasional yang berisi:
a. visi, misi, kebijakan, strategi, dan program;
b. peningkatan peran industri Pos, termasuk pengembangan
prangko, filateli, dan Kode Pos dalam mendukung kepentingan
geopolitik dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. pengembangan industri Pos nasional yang kompetitif, sehat,
dinamis, modern, dan efisien;
d. penguatan industri Pos nasional untuk meningkatkan
kapasitas, jangkauan, serta kualitas sarana dan prasarana
Pos; dan
e. dukungan terhadap sistem distribusi dan logistik nasional dan
sistem pembayaran nasional.“
82. Bahwa dengan demikian, secara teknis perancangan peraturan secara
jelas terlihat bahwa ketentuan di atas terdapat beberapa permasalahan,
hal ini dikarenakan dalam ketentuan tersebut tidak mengatur secara pasti
siapa subjek pelaksana penyehatan dan siapa yang dijadikan sebagai
objek dari penyehatan korporasi.
83. Bahwa restrukturisasi sektoral yang dikemukakan dalam bentuk rencana
strategis (Renstra), dan merupakan tanggung jawab pemerintah
khususnya menteri yang membidangi urusan perposan. Namun demikian,
belum tersusunnya restrukturisasi sektoral tersebut hingga kini, sangat
mungkin disebabkan ketidakjelasan “siapa melakukan apa”, yang dalam
teknik perancangan perundang-undangan menjadi aspek yang sangat
penting.
Bahwa permasalahan lainnya dari ketidakjelasan norma dalam Pasal 51
UU POS, sebagai anggota Universal Postal Union (selanjutnya disebut
sebagai “UPU”), Pemohon I juga memiliki beban sebagai layanan pos
universal untuk menerima atau mengirimkan Surat, kartu pos, barang
cetakan, dan bungkusan kecil (surat berisi barang sampai dengan 2 kg);
Sekogram sampai dengan 7 kg; Barang cetakan yang dikirim dalam
kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang
sama dengan berat sampai dengan 30 kg (M-Bag); dan Paket pos sampai
dengan 20 kg ke seluruh daerah dan luar negeri.
31
84. Bahwa lagi-lagi apabila dibandingkan dengan PT. Kereta Api Indonesia
yang juga merupakan BUMN, klasifikasi bantuan dana APBN sebagai
belanja subsidi sehingga tidak ada beban bagi PT. Kereta Api Indonesia
untuk melakukan penggantian dana tersebut apabila lebih dari realisasi,
sedangkan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) menerima dalam bentuk
bantuan operasional sehingga memiliki beban dalam pembiayaan
pelaksanaan Layanan Pos Universal (LPU) yang tidak diganti secara
keseluruhan oleh Pemerintah. Dengan demikian Pemohon I memiliki dua
bentuk beban yaitu, yang pertama Pemohon I harus mengalokasikan
dana untuk menambal biaya operasional pelaksanaan Layanan Pos
Universal (LPU) dan yang kedua Pemohon I juga harus mengembalikan
dana bantuan operasional kepada pemerintah apabila dana bantuan
operasional lebih besar dibandingkan biaya operasional, yang dalam hal
ini tidak pernah terjadi karena Pemohon I selalu mengalami kekurangan
dalam pembiayaan pelaksaanaan Layanan Pos Universal (LPU)
(Pada intinya, konsep Subsidi adalah penggantian keseluruhan biaya
dari pelaksanaan kewajiban umum yang ditugaskan oleh Pemerintah,
sedangkan Bantuan Operasional merupakan penggantian biaya
terhadap biaya-biaya tertentu (berdasarkan realisasi pendapatan dan
biaya) yang diakibatkan pelaksanaan kewajiban umum yang ditugaskan
oleh Pemerintah apabila terdapat selisih kurang terhadap pembiayaan
maka tidak dapat ditagihkan sedangkan apabila ada kelebihan harus
dikembalikan.)
85. Bahwa apabila dibandingkan dengan penyelenggara pos yang juga
merupakan anggota UPU diberbagai negara, sebagai contoh Perusahaan
pertama yang dinilai berhasil bertransformasi yaitu Deutsche Post di
Jerman. Pada tahun 2000, bermodalkan bantuan pemerintah Jerman,
Deutsche Post mengakuisisi perusahaan logistik DHL. Perusahaan
mengembangkan
model
bisnis
DHL
hingga
akhirnya
bertaraf
internasional. Lain halnya dengan perusahaan pos di Jepang yang
mengatasi disrupsi industri pos dengan mengubah model bisnis menjadi
‘bank tabungan’. Perusahaan memberi lisensi perbankan kepada 24.500
kantor cabang hingga akhirnya menjadi consumer banking terbesar di
dunia. Alhasil, hampir semua warga menggunakan kantor pos untuk
32
menabung. Di Korea Selatan, Australia, dan Malaysia, perusahaan pos
memperoleh bantuan yang besar dari pemerintahan masing-masing agar
bisa bertransformasi dan tak tergerus perubahan zaman.
86. Bahwa seharusnya dengan beragamnya peran yang dijalankan oleh
Pemohon I membuat Pemohon I begitu berarti bagi kemajuan bangsa
ditinjau dari aspek komunikasi, Pada Masa Komunikasi Non-Digital, Pos
Indonesia berperan sebagai media komunikasi Bangsa yang mendukung
aktivitas komunikasi masyarakat secara aman dan terpercaya, ditinjau
dari aspek jasa keuangan, pos memiliki peran penting untuk
menyediakan akses dasar layanan keuangan terutama bagi masyarakat
Indonesia yang berada di daerah rural dan tidak terjangkau oleh
Lembaga keuangan formal, ditinjau dari aspek logistik dan integrasi moda
transportasi, pos memiliki peran penting untuk menyediakan akses dasar
pengiriman barang dan paket bagi seluruh masyarakat Indonesia di
seluruh penjuru Indonesia, Ditinjau dari Aspek ketahanan Negara, pos
memiliki peran untuk menjaga kedaulatan wilayah terpencil dan
perbatasan Indonesia. Hilangnya beberapa pulau di Indonesia
merupakan konsekuensi atas peristiwa tersebut, Dengan berbagai peran
yang dilakukan oleh Pemohon I demi kebutuhan Bangsa Indonesia,
sudah selayaknya Pemohon I dapat ditempatkan pada kementerian yang
tepat demi kepentingan Nasional sebesar - besarnya.”
87. Lebih lanjut tekait dengan Penyehatan BUMN sesungguhnya telah diatur
dalam UU BUMN. Merujuk pada ketentuan BAB VIII Restrukturisasi dan
Privatisasi Bagian Pertama Maksud dan Tujuan Restrukturisasi Pasal 72
dan Pasal 73 UU BUMN yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 72 UU BUMN:
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan
BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan
profesional.
(2) Tujuan restrukturisasi adalah untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada
negara;
33
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang
kompetitif kepada konsumen; dan
d. memudahkan pelaksanaan privatisasi.
(3) Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang
diperoleh.
Pasal 73 UU BUMN:
Restrukturisasi meliputi:
a. restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan
dengan kebijakan sektor dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi:
1. peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di
sektor-sektor yang terdapat monopoli, baik yang
diregulasi maupun monopoli alamiah;
2. penataan hubungan fungsional antara pemerintah
selaku regulator dan BUMN selaku badan usaha,
termasuk di dalamnya penerapan prinsip- prinsip tata
kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah
dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
3. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan,
organisasi/ manajemen, operasional, sistem, dan
prosedur.
Maka jelas bahwa Peraturan tentang upaya penyehatan BUMN telah
diatur dan Pemerintah berkewajiban untuk menyehatkan badan usaha,
terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum. Upaya penyehatan
badan usaha ini dapat dilaksanakan melalui restrukturisasi agar
perusahaan dapat beroperasi secara lebih efisien, transparan dan
professional sehingga badan usaha dapat memberikan produk/layanan
terbaik dengan harga yang kompetitif kepada konsumen, serta
memberikan manfaat kepada negara.
88. Bahwa meskipun ketentuan mengenai penyehatan BUMN telah jelas
diatur dalam UU BUMN (baik dari sisi siapa dan bagaimana upaya
penyehatan itu dilakukan), akan tetapi UU POS tidak memberikan
batasan yang jelas mengenai upaya penyehatan yang dimaksud UU
Aquo. Hal ini berdampak pada ketidakjelasan pengaturan hal tersebut
dalam peraturan pelaksana yang kemudian berdampak pula pada
ketidakjelasan eksekusi kebijakan.
34
89. Bahwa oleh karena itu menurut Pemohon I ketentuan Pasal 51 UU POS
bertentangan atau setidak-tidaknya mengabaikan tujuan dari Pasal 33
ayat (4) UUD 1945. Sebab tidak ditafsirkan secara ketat dan
berkesesuaian dengan norma UU BUMN yang merupakan landasan
pengaturan perusahaan milik negara.
D.
Pasal 1 angka 8 dan Pasal 29 ayat (2) UU POS bertentangan dengan
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin Hak
Konstitusional Pemohon II Terhadap Hak atas Perlindungan Diri Pribadi,
Keluarga, Kehormatan dan Martabat Berkaitan dengan Perlindungan
dan Jaminan Kerahasiaan Korespondensi.
90. Bahwa jaminan kerahasiaan surat merupakan hak yang harus dijamin
oleh Negara sebagaimana tercantum dalam UUD NKRI 1945
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
91. Bahwa Rumusan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945 tersebut memiliki
nuansa perlindungan yang sama dengan rumusan Article 12 Declaration
of Human Rights (DUHAM) yang kemudian diadopsi ke dalam Article
17 International Covenant on Civil and Political Rights (Bukti P-
19)("ICCPR") yang secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak
atas privasi.
Bahwa lebih lanjut yang dimaksud dengan Privacy pada Article 12
DUHAM dan Article 17 ICCPR telah diterjemahkan Oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Dalam terjemahan tersebut, kata “privacy” diterjemahkan
sebagai “urusan pribadi/masalah pribadi” sebagaimana yang tertera
dalam Pasal 28G UUD 1945. untuk lebih jelasnya berikut kami kutip isi
putusan tersebut:
Article 12 DUHAM:
35
“No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy,
family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and
reputation. Everyone has the right to the protection of the law
against such interference or attacks”.
Terjemahan dalam Putusan MK:
“Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya,
rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan
sewenang-wenang,
juga
tidak
diperkenankan
melakukan
pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang
berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-
gangguan atau pelanggaran seperti ini”.
Article 17 ICCPR:
“No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with
his privacy, family, home or correspondence, nor to unlawful
attacks on his honour and reputation;
Everyone has the right to the protection of the law against such
interference or attacks.”
Terjemahan dalam Putusan MK
“Tidak ada seorang pun yang boleh dicampuri secara sewenang-
wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi, keluarga,
rumah atau korespondensinya, atau secara tidak sah diserang
kehormatan dan nama baiknya;
Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur
tangan atau serangan tersebut.”
92. Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan yang secara resmi telah
diterjemahkan oleh Mahkamah tersebut telah menegaskan bahwa yang
termasuk dalam lingkup hak privasi warga negara yang tidak dapat
dicampuri oleh pihak lain salah satunya adalah terkait dengan surat
menyurat atau korespondensi. Oleh karenanya negara dalam hal ini harus
menjamin hak tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara atas hak
privasi warga negara.
93. Bahwa namun demikian ketentuan Pasal 1 angka 8 UU POS telah
melanggar
Hak
atas
kerahasiaan
surat
menyurat
karena
mempersepsikan sama antara “surat” dengan “jenis kiriman lainnya” yakni
paket, logistik, atau uang dalam satu kesatuan definisi yakni “Kiriman”.
Untuk lebih jelasnya berikut kami kutip ketentuan Pasal 1 angka 8 UU
POS sebagai berikut:
36
“Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket,
logistik, atau uang yang dikirim melalui penyelenggara pos.”
94. Bahwa dengan menyamakan surat menyurat dengan jenis kiriman lainnya
dengan sendirinya UU POS telah memberikan hak bagi setiap
penyelenggara pos untuk memeriksa dan membuka isi kiriman, termasuk
dalam hal ini komunikasi tertulis dalam bentuk surat fisik ataupun surat
elektronik. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 29
ayat (2) UU POS, yang menyatakan sebagai berikut:
“Penyelenggara Pos berhak membuka dan/atau memeriksa kiriman
di hadapan pengguna layanan pos untuk mencocokkan kebenaran
informasi kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Padahal sebagaimana telah ditegaskan oleh MK surat menyurat termasuk
dalam cakupan perlindungan hak atas privasi dikarenakan surat memiliki
kedudukan tersendiri dibandingkan kiriman lainnya karena “substansinya”
yang berisi informasi bersifat privat atau bagian dari privasi pengirim dan
penerimanya yang merupakan Hak Asasi Manusia.
95. Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU POS telah
membuka ruang bagi pihak lain (in casu Penyelenggara Pos) untuk
mengakses privasi seseorang yang seharusnya terlindungi dan bebas
dari campur tangan siapapun. UU POS secara jelas dan terang telah
merampas hak atas privasi warga negara karena memberikan hak bagi
Penyelenggara Pos untuk dapat membuka dan memeriksa segala jenis
kiriman termasuk membaca isi dan informasi yang tercantum dalam surat
yang akan dikirimkan oleh pengguna layanan pos. Hal ini jelas dapat
menimbulkan kerugian warga negara pengguna layanan pos, sebab
terdapat kemungkinan informasi atau isi surat yang dikirim akan tersebar
luas kepada pihak lain.
96. Bahwa pengaturan sebagaimana diuraikan di atas secara jelas
melanggar sifat kerahasiaan korespondensi selain dilindungi oleh
konstitusi juga menjadi bagian penting dari hak privasi yang telah menjadi
kesepakatan internasional sebagaimana tercantum dalam ketentuan
pasal 17 DUHAM dan Pasal 12 ICCPR.
37
97. Bahwa ketentuan hak bagi Penyelenggara Pos tersebut tidak mengatur
secara rinci kapan, siapa dan bilamana kiriman dapat dibuka dan
diperiksa oleh Penyelenggara Pos. Sehingga klausula pasal tersebut juga
memberikan hak secara langsung tanpa ada batasan, oleh karenanya
dapat diartikan pula Penyelenggara Pos dapat membuka dan memeriksa
kapan saja, oleh siapa saja sepanjang seseorang menjadi bagian dari
penyelenggara pos dan dalam kondisi apapun tanpa terkecuali.
98. Bahwa sebetulnya ketentuan pasal tersebut secara langsung juga
bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 UU POS yang
mengatur tentang klausul kerahasiaan surat serta kewajiban menjaga
kerahasiaan surat dalam UU POS Berikut kutipan ketentuan Pasal-pasal
tersebut:
Pasal 27 ayat (2) UU POS menegaskannya sebagai “hak” dalam
rumusan:
“Pengguna layanan pos berhak atas jaminan kerahasiaan,
keamanan, dan keselamatan kiriman.”
Selanjutnya, dalam rumusan berupa “kewajiban”, Pasal 30 UU POS
menegaskan:
“penyelenggara Pos wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan
keselamatan kiriman.”
99. Bahwa ketentuan Pasal 27 Ayat (2) serta Pasal 30 UU POS akhirnya tidak
dapat menjadi jaminan bahwa kerahasiaan isi surat dapat terjaga, apabila
faktanya penyelenggara Pos berhak memeriksa surat yang dipersamakan
dengan jenis kiriman lainnya. Padahal beberapa undang-undang telah
mengatur pemeriksaan terhadap surat secara rinci dalam hal apa, kapan
dan bagaimana hal tersebut dilakukan.
100. Bahwa sebagai salah satu alasan yang patut dipertimbangkan oleh
Mahkamah, bahwasanya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Bukti P-20) (selanjutnya disebut sebagai "KUHAP")
untuk keperluan pembukaan, pemeriksaan dan penyitaan surat untuk
keperluan penyidikan diatur dengan sangat hati-hati. Pengaturan pertama
terkait dengan alasan dilakukannya tindakan tersebut dan syaratnya.
Dalam hal ini Pasal 47 ayat (1) KUHAP menegaskan:
38
“Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang
dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau
perusahaan komunikasi atau pengangkutan jika benda tersebut
dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan
perkara pidana yang sedang diperiksa, dengan izin khusus yang
diberikan untuk itu dari ketua pengadilan negeri.”
Ketentuan di atas mencerminkan bahwa untuk keperluan penyidikan
sekalipun surat yang dikirim melalui kantor Pos hanya dapat dibuka,
diperiksa oleh penyidik dengan alasan dicurigai “mempunyai hubungan
dengan perkara pidana yang sedang diperiksa” dan dengan “izin khusus”
dari Ketua Pengadilan Negeri. Sedangkan apabila ternyata surat tersebut
tidak berhubungan dengan perkara pidana yang diperiksa, Pasal 48 ayat
(2) KUHAP mengatur:
“….surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali kepada
kantor
pos
dan telekomunikasi,
jawatan
atau
perusahaan
komunikasi atau pengangkutan lain setelah dibubuhi cap yang
berbunyi "telah dibuka oleh penyidik" dengan dibubuhi tanggal,
tandatangan beserta identitas penyidik.”
101. Sebagai jaminan bahwa penyidik tidak dibolehkan menyebarkan
informasi pada surat yang dikembalikan tersebut, KUHAP menegaskan:
“Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh
atas kekuatan sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu.”
Ketentuan dalam KUHAP tersebut bukan hanya menjadi pedoman bagi
penyidik Kepolisian Negara RI (POLRI), tetapi juga penyidik Kejaksaan
dan penyidik KPK. Dalam Pasal 38 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002
tentang KPK ditegaskan bahwa:
“Segala
kewenangan
yang
berkaitan
dengan
penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga
bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi.”
102. Oleh karenanya ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Pos dan Pasal 29 ayat (2)
UU Pos tidak memberikan kepastian dalam hal pengaturan tentang siapa
yang berhak dan berwenang untuk melakukan pembukaan surat.
Sehingga ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945
yang menyatakan sebagai berikut:
39
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Penerapan secara historis dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1984 tentang
Pos ("UU POS No. 6/1984")
103. Ketentuan dalam KUHAP sejalan dengan jaminan kerahasiaan surat
dalam UU yang mengatur tentang Pos sebelumnya yakni Undang-
Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos ("UU POS No. 6/1984"). Dalam
UU tersebut, surat diberikan pengertian khusus yakni sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 angka 2 yang menyatakan “Surat adalah berita
atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam yang dikirim dalam
sampul tertutup.” Kemudian terkait dengan ketentuan kerahasiaan surat
pada UU POS No. 6/1984 diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1) UU POS No. 6/1984:
“Rahasia surat yang dikirim melalui Pos dijamin oleh Negara”
Pasal 5 ayat (1) UU POS No. 6/1984:
“Pembukaan, pemeriksaan, dan penyitaan atas surat serta kiriman
dilakukan berdasarkan undang-undang”
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas telah secara jelas mengatur
secara khusus terkait jaminan kerahasiaan surat yang dijamin langsung
oleh negara. Dalam hal ini secara jelas mengatur kapan surat dapat
dibuka, oleh siapa dan bagaimana prosedur pembukaan surat.
104. Ketentuan dalam UU POS No. 6/1984 tersebut juga secara tegas
mengatur terkait dengan pemeriksaan, pembukaan dan penyitaan surat
yang diatur secara khusus dan harus mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut. Hal mana
sebagaimana diketahui bahwa Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut
diancam dengan pidana yang diatur dalam Pasal 429, Pasal 430, dan
Pasal 431 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam hal
membuka, memeriksa surat, memberitahukan isinya kepada orang lain.
105. Bahwa di dalam UU POS yang berlaku saat ini sebenarnya mengatur
ketentuan sanksi pidana terkait kerahasiaan, namun secara umum bagi
kiriman. Ketentuan Pasal 46 UU POS menegaskan sebagai berikut:
40
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak tidak menjaga
kerahasiaan kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Namun demikian Ketentuan di atas mengatur hanya secara umum,
karena di satu sisi juga mengatur sanksi bagi tindakan tidak menjaga
kerahasiaan kiriman, di sisi lain ketentuan tersebut tidak memberikan
kepastian hukum. Hal ini dikarenakan UU POS telah memberikan hak
kepada penyelenggara Pos untuk membuka kiriman dalam hal ini
termasuk surat. Hal tersebut mencerminkan bahwa dalam UU POS
sendiri terjadi inkonsistensi dalam pengaturan terkait dengan ketentuan
kerahasiaan surat. Oleh karenanya patut kiranya bagi Majelis Hakim
untuk mempertimbangkan dalil yang diajukan Pemohon II terkait dengan
ketentuan kerahasiaan surat.
Pos Dinas Militer dan Pos Dinas Lainnya.
106. Bahwa UU POS juga mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan
Pos Dinas Militer dan Penyelenggaraan Pos Dinas lainnya sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU POS yang menyatakan yakni:
1. “Penyelenggaraan Pos dinas militer diatur oleh Menteri bersama-
sama dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
2. Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pos dinas lainnya diatur
dalam Peraturan Pemerintah.”
Berdasarkan ketentuan tersebut hal ini berarti ketentuan mengenai
kerahasiaan terkait dengan kiriman Pos Dinas Militer dan Pos Dinas
Lainnya juga tunduk sebagaimana ketentuan kerahasiaan sebagaimana
diatur dalam UU POS.
107. Bahwa dalam ketentuan PP No. 15/2013 yang merupakan peraturan
pelaksana dari UU POS, tidak mengatur secara tegas terkait jaminan
kerahasiaan surat yang dikirimkan melalui Penyelenggara Pos untuk
kiriman terhadap Pos Dinas Lainnya. Peraturan tersebut hanya mengatur
bahwa bagi penyelenggara pos yang melaksanakan pengiriman surat Pos
Dinas Lainnya hanya diwajibkan untuk membuat surat pernyataan
kerahasiaan, hal ini disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) PP No. 15/2013
menyatakan yakni:
41
“Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki jaringan layanan milik sendiri yang menjangkau
sebagian besar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. membuat surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan
negara.”
Berdasarkan ketentuan tersebut terlihat bahwa atas jaminan kerahasiaan
terhadap rahasia negara dalam hal ini tidak terdapat penegasan apakah
pihak Penyelenggara Pos tidak diperbolehkan untuk membuka dan
memeriksa isi kiriman yang akan dikirimkan. Ketentuan Pemeriksaan
kiriman sebagaimana diatur di UU POS tidak dikecualikan dalam
peraturan di atas sekalipun hal ini menyangkut dengan kerahasiaan Pos
Dinas Lainnya. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa, pengaturan UU
POS terkait dengan hak bagi Penyelenggara Pos untuk membuka dan
memeriksa segala jenis kiriman juga berlaku bagi kiriman Pos Dinas
Lainnya.
108. Ketentuan mengenai pelaksanaan Pos Dinas Militer kemudian diatur
dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Bukti P-21)
(selanjutnya disebut “Permenkominfo 7/2017”) juga tidak mengatur
secara tegas terkait jaminan kerahasiaan negara yang dikirimkan melalui
penyelenggara pos sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 28
ayat (2) yakni:
“Penyelenggara
Pos
yang
ditugaskan
melaksanakan
Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, dengan
persyaratan:
a. memiliki jaringan layanan milik sendiri di setiap kabupaten/kota
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
42
c. membuat surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan
negara.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengaturan mengenai Pos Dinas Militer
senada dengan isi pengaturan terkait dengan Pos Dinas Lainnya
sebagaimana diatur dalam PP No. 15/2013. Ketentuan tersebut hanya
mengatur terkait dengan kewajiban bagi Penyelenggara Pos untuk
menjaga rahasia negara akan tetapi tetap membuka peluang bagi
Penyelenggara Pos untuk memiliki hak untuk membuka dan memeriksa
isi kiriman. Hal ini senada dengan ketentuan dalam PP No. 15/2013.
109. Bahwa ketentuan UU POS untuk dapat membuka dan memeriksa kiriman
termasuk dalam hal ini surat dalam bentuk fisik maupun elektronik
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat (2) UU POS berlaku bagi
kiriman pos pada umumnya melalui Penyelenggara Pos, Pos Dinas Militer
dan Pos Dinas Lainnya.
110. Oleh karenanya, berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan di atas.
PEMOHON II berpandangan bahwa Pasal 1 angka 8 dan Pasal 29 ayat
(2) UU POS bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
III. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada Ketua Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus Permohonan
Pengujian ini, sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan ini;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 38 Tahun
2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
146) bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat;
3. Menyatakan Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (4) dan Pasal
15 ayat (5) Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146) bertentangan dengan
43
Pasal 28F dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan frasa “upaya penyehatan” dalam Pasal 51 Undang-Undang No.
38 tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 146) bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya sepanjang frasa
tersebut tidak dimaknai sebagai upaya penyehatan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Bab VIII Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang No. 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4297);
5. Menyatakan kata “Kiriman” dalam Pasal 1 angka 8 dan Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang No. 38 tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 146) bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan
segala akibat hukumnya sepanjang kata tersebut dimaknai juga sebagai
Surat;
6. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya; atau
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-23 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Pos Indonesia Nomor: 117 tertanggal 20 Juni 1995 yang
dibuat
dihadapan
Achmad
Abid,
Sarjana
Hukum,
Berdasarkan surat penetapan Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta
Pusat
tertanggal
18
Mei
1995
Nomor
44
167/CN/PDT.P/1995/PN.JKT.PST.,
sebagai
pengganti
Sutjipto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia
disingkat PT Pos Indonesia (Persero) Nomor. 4 tertanggal 8
Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisasri SH,
Mkn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP Harry Setya Putra (Pemohon II).
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5065).
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266).
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Nomor 48 Tahun
2009).
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005: Pengujian
Undang - Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah
terhadap
Undang-Undang
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Putusan Mahkkamah Konstitusi Perkara Nomor
011/PUU-V/2007 tentang Permohonan Pengujian Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Tertanggal 17 Juli 2007).
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-
022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang No. 20
tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Tertanggal 19
Desember 2004).
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Keputusan Menteri Komunikasi dan Komunikasi
Nomor 1670 Tahun 2016 tentang Penugasan PT. Pos
Indonesia (PERSERO) Sebagai Penyelenggara Pos.
45
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4297).
12.
Bukti P-12
: Fotokopi
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang Undang.
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Undang-Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos
(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara No. 3276).
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
(Tertanggal 10 Desember 1945, Diumumkan oleh Majelis
Umum PBB).
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Universal Postal Convention (Istanbul 6 October
2016).
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Surat Nomor 576/M.KOMINFO/PI.01.02/08/2014
Tanggal 29 Agustus 2014.
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009
tentang Pos.
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Surat Badan Kepegawain Nasional terkait jumlah
Pensiunan PT Pos Indonesia (PERSERO).
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Civil And Political
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil Dan
Politik).
20.
Bukti P-20
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
21.
Bukti P-21
: Fotokopi Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika No. 7
tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Izin Penyelenggaraan Pos.
22.
Bukti P-22
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
46
23.
Bukti P-23
: Tanda Terima Kiriman Dokumen dan Paket. Nomor Barcode
: 17751186949, Pengirim: Harry Setya Putra tertanggal 22-
08-2020.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang
38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065,
selanjutnya disebut UU 38/2009) terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
47
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta
putusanputusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
48
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
dalam permohonan a quo diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II, di mana
masing-masing melakukan pengujian norma yang berbeda. Adapun uraian alasan-
alasan Pemohon I dan Pemohon II di dalam menjelaskan kedudukan hukumnya,
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon I dalam
permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 2, Pasal 4, Pasal 15 ayat (2), Pasal 15
ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 51 UU 38/2009 sebagai
berikut:
1.
Pasal 1 angka (2) UU 38/2009:
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan
pos.
2.
Pasal 4 UU 38/2009:
(1) Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan
hukum Indonesia.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta; dan
d. koperasi.
3.
Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (5) UU 38/2009:
(2) Dalam menyelenggarakan Layanan Pos Universal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugasi Penyelenggara Pos.
(3) Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada semua
Penyelenggara
Pos
yang
memenuhi
persyaratan
untuk
menyelenggarakan Layanan Pos Universal.
49
(4) Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam pembiayaan
Layanan Pos Universal.
(5) Wilayah Layanan Pos Universal yang disubsidi ditetapkan oleh Menteri.
4.
Pasal 51 UU 38/2009:
Untuk mempersiapkan Badan Usaha Milik Negara dalam menghadapi
pembukaan akses pasar, perlu dilakukan upaya penyehatan yang harus
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
[3.5.2]
Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum privat yang berbentuk
perseroan sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pos
Indonesia Nomor 117 tertanggal 20 Juni 1995 (vide bukti P-1) yang telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor 4 tertanggal 8 Agustus
2019 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisasri SH, Mkn. Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (vide bukti P-2), yang dalam hal ini diwakili oleh Noer Fajrieansyah,
dalam kapasitasnya selaku Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan PT. Pos
Indonesia (Persero).
[3.5.3]
Bahwa Pemohon I menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan
dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian a quo. Anggapan
kerugian dimaksud diakibatkan karena sebagai penyelenggara pos negara dengan
status Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemohon I mengalami kesulitan untuk
bersaing dengan banyaknya penyelenggara pos swasta, di mana hanya Pemohon I
saja yang diwajibkan untuk memberikan layanan pos universal di seluruh wilayah
Indonesia. Selain itu, Pemohon I juga menjadi terhalang hak konstitusionalnya
dikarenakan ketidakjelasan maksud dari upaya penyehatan dalam pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut sehingga menjadikan
hambatan bagi Pemohon I dalam menjalankan usaha dan aktivitas pelayanan di
bidang pos.
[3.5.4]
Bahwa sementara itu norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
II dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 8 dan Pasal 29 ayat (2) UU
38/2009 sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (8) UU 38/2009:
Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik,
atau uang yang dikirim melalui penyelenggara pos.
50
Pasal 29 ayat (2) UU 38/2009:
Penyelenggara Pos berhak membuka dan/atau memeriksa kiriman di
hadapan pengguna layanan pos untuk mencocokkan kebenaran informasi
kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
[3.5.5]
Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-3) dan
merupakan pengguna layanan pos sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima
kiriman dokumen dan paket (vide bukti P-23).
[3.5.6]
Bahwa Pemohon II menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana
diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 telah
dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 8 dan Pasal 29 ayat (2) UU 38/2009
karena pasal-pasal a quo telah menyamakan antara surat dengan paket, logistik dan
uang dengan menggunakan istilah yang sama yakni “kiriman”. Menurut Pemohon II,
penyamaan antara surat dengan jenis kiriman lainnya telah melanggar hak privasi
warga negara karena menjadikan pihak penyelenggara pos memiliki hak untuk
membuka isi surat yang dikirimkan.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.5.1] sampai
dengan Paragraf [3.5.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II, sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon I, penting bagi Mahkamah
mempertimbangkan hal-hal, sebagai berikut:
a. bahwa dalam persidangan pendahuluan yang telah dilaksanakan pada hari
Rabu, tanggal 30 September 2020 dengan agenda memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan yang dihadiri oleh Pemohon II (prinsipal) beserta
kuasa hukumnya, majelis hakim telah memberikan nasihat perbaikan
permohonan yang salah satunya agar dalam bagian kedudukan hukum
Pemohon, khsusunya untuk Pemohon I, lebih dijelaskan secara cermat siapakah
pihak yang dapat mewakili PT. Pos Indonesia (Persero) dalam persidangan
dengan memperhatikan akta pendirian, angggaran dasar dikaitkan dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(selanjutnya disebut UU 40/2007).
b. bahwa dalam persidangan pendahuluan kedua yang telah dilaksanakan pada
hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020 dengan agenda memeriksa kelengkapan
51
dan kejelasan materi perbaikan permohonan dan dihadiri oleh kuasa hukum para
Pemohon, majelis hakim menanyakan apakah benar bahwa saudara Noer
Fajrieansyah (Pemohon I prinsipal) sudah tidak lagi menjabat sebagai direksi PT.
Pos Indonesia (Persero). Kuasa hukum para Pemohon menjelaskan bahwa pada
saat surat kuasa ditandatangani sampai dengan proses permohonan didaftarkan
di Kepaniteraan Mahkamah, Sdr. Noer Fajrieansyah masih menjabat selaku
Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan PT. Pos Indonesia (Persero).
Namun sejak tanggal 24 September 2020, yang bersangkutan sudah tidak
menjabat lagi di PT. Pos Indonesia (Persero) tetapi telah menjabat sebagai
Direktur Kelembagaan PT. Permodalan Nasional Madani. Oleh karenanya, sejak
saat itu yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan PT.
Pos Indonesia.
[3.6.2]
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di
atas, menurut Mahkamah, Pemohon I yang dalam hal ini adalah PT. Pos Indonesia
sebagai badan hukum privat yang berbentuk perseroan, sebagai sebuah entitas
yang terikat pada hukum tentang perseroan terbatas, sebagaimana berlaku juga
dalam praktik peradilan di Indonesia, pengajuan permohonan ke Mahkamah wajib
mendasarkan pada ketentuan mengenai legal mandatory yang juga berlaku dalam
permohonan a quo. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan UU 40/2007 dan/atau
anggaran dasarnya yang dapat bertindak mewakili kepentingan hukum sebuah
perseroan di Indonesia adalah direksi atau setiap direksi yang apabila dalam
perseroan terdapat beberapa direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar
atau rapat umum pemegang saham (vide Pasal 98 UU 40/2007).
Bahwa lebih lanjut apabila hal tersebut dikaitkan dengan fakta hukum
yang terungkap dalam persidangan bahwa Sdr. Noer Fajrieansyah (Pemohon I
pemberi kuasa/prinsipal) yang dalam permohonan a quo berkapasitas sebagai
Direksi Hubungan Strategis dan Kelembagaan mewakili PT. Pos Indonesia sebagai
badan hukum perseroan, saat ini telah ternyata tidak lagi menjabat sebagai salah
satu direksi PT. Pos Indonesia, sebab, yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai
Direktur Kelembagaan PT. Permodalan Nasional Madani (PT PNM), sebagaimana
penjelasan kuasa hukum Pemohon I pada persidangan dengan agenda menerima
perbaikan permohonan Pemohon (vide risalah sidang tanggal 14 Oktober 2020).
Oleh karena itu, terhadap Sdr. Noer Fajrieansyah tidak lagi mempunyai hubungan
52
hukum dengan PT. Pos Indonesia, sekaligus tidak lagi melekat haknya sebagai
subjek hukum yang dapat mewakili kepentingan hukum PT. Pos Indonesia.
Bahwa benar Sdr. Noer Fajrieansyah pada saat menandatangani surat
kuasa untuk mengajukan permohonan a quo masih menduduki jabatan sebagai
Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan PT. Pos Indonesia (vide Surat
Kuasa Khusus bertanggal 6 November 2019), namun pada saat sidang dengan
agenda menerima perbaikan permohonan pada tanggal 14 Oktober 2020 tersebut,
kuasa hukum Pemohon I menjelaskan bahwa benar Sdr. Noer Fajrieansyah sudah
tidak menduduki jabatan tersebut sejak 24 September 2020 (vide risalah sidang
tanggal 14 Oktober 2020). Namun oleh karena terhadap permohonan a quo telah
dilakukan perbaikan dan telah dibacakan di persidangan maka terhadap
permohonan yang telah dilakukan perbaikan dan telah dibacakan pada persidangan
tersebut dinilai oleh Mahkamah sebagai permohonan yang sah dan mempunyai
kekuatan mengikat. (vide ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) PMK Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang). Dengan demikian menurut Mahkamah Pemohon I dalam hal ini PT. Pos
Indonesia tidak dapat lagi kepentingan hukumnya diwakili oleh Sdr. Noer
Fajrieansyah dengan mengatasnamakan salah satu direksi PT. Pos Indonesia.
Terlebih identitas dan kapasitas Pemohon harus melekat pada permohonan sejak
permohonan didaftarkan hingga diputus oleh Mahkamah. Oleh karena itu, apabila di
tengah proses persidangan kemudian kapasitas Pemohon yang dikaitkan dengan
anggapan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon tersebut
terputus atau tidak lagi sesuai dengan kapasitasnya pada saat permohonan
diajukan, maka dengan sendirinya tidak dapat lagi diidentifikasi adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional yang
dijelaskan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian,
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Sebab, melalui Sdr.
Noer Fajrieansyah dalam kapasitasnya sebagai Direktur Hubungan Strategis dan
Kelembagaan PT. Pos Indonesia dapat menjadi salah satu subjek hukum yang bisa
merepresentasikan anggapan kerugian konstitusional PT. Pos Indonesia di
Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
53
[3.6.3]
Bahwa selanjutnya terkait dengan kedudukan hukum Pemohon II,
berdasarkan uraian dalam Paragraf [3.5.4] sampai dengan Paragraf [3.5.6] di atas,
Mahkamah berpendapat Pemohon II telah dapat menjelaskan adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian konstitusionalitas yang
dijelaskan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian yakni Pasal 1
angka 8 dan Pasal 29 ayat (2) UU 38/2009, yang menurut Pemohon II menimbulkan
ketidakpastian hukum dan melanggar hak privasi Pemohon II. Anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial dapat terjadi, yaitu potensial dialami oleh Pemohon II yang juga
merupakan pengguna jasa layanan pos. Dengan demikian, terlepas terbukti atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon II,
menurut Mahkamah, Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo sehingga meskipun Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon II memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan sepanjang yang didalilkan
oleh Pemohon II, sedangkan dalil Pemohon I harus dikesampingkan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 1 angka
8 dan Pasal 29 ayat (2) UU 38/2009, Pemohon II mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon II
selengkapnya telah termuat dalam bagian Duduk Perkara):
1.
Bahwa menurut Pemohon II, Pasal 1 angka 8 UU 38/2009 telah melanggar hak
atas kerahasiaan surat menyurat karena mempersepsikan sama antara “surat”
dengan jenis kiriman lainnya, yaitu paket, logistik, atau uang dalam satu
kesatuan definisi “kiriman”.
2.
Bahwa menurut Pemohon II, dengan menyamakan surat menyurat dengan
jenis kiriman lainnya maka dengan sendirinya UU 38/2009 telah memberikan
hak bagi setiap penyelenggara pos untuk memeriksa dan membuka isi kiriman,
termasuk dalam hal ini komunikasi tertulis dalam bentuk surat fisik ataupun
54
surat elektronik sebagaimana ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) UU 38/2009,
sehingga tidak ada jaminan atas kerahasiaan isi surat yang dikirimkan.
3.
Bahwa menurut Pemohon II, hak bagi penyelenggara pos untuk memeriksa
dan membuka isi kiriman tersebut bersifat langsung dan tanpa ada batasan,
sehingga dapat diartikan pula penyelenggara pos dapat membuka dan
memeriksa kapan saja, oleh siapa saja sepanjang bagian dari penyelenggara
pos dan dalam kondisi apapun tanpa terkecuali, termasuk juga terhadap
penyelenggaraan pos dinas dan militer.
4.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon II memohon agar
Mahkamah Konstitusi menyatakan kata “kiriman” dalam Pasal 1 angka 8 dan
Pasal 29 ayat (2) UU 38/2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata tersebut dimaknai juga
sebagai “surat”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon (Mahkamah tidak memisahkan bukti Pemohon I dan Pemohon II) telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-23, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara seksama
permohonan para Pemohon, memeriksa bukti-bukti yang diajukan, dan
mempertimbangkan argumentasi yang didalilkan oleh Pemohon II, Mahkamah
selanjutnya hanya mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon II.
[3.12]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Pemohon II sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.8] di atas, oleh karena
setelah dicermati norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 1
angka 8 dan Pasal 29 ayat (2) UU 38/2009 saling berkaitan erat, untuk itu Mahkamah
akan mempertimbangkan konstitusionalitas norma pasal-pasal tersebut secara
simultan. Selanjutnya terhadap dalil-dalil Pemohon II tersebut permasalahan yang
penting dipertimbangkan pada esensinya adalah “Apakah hak penyelenggara pos
untuk membuka dan/atau memeriksa kiriman melanggar atau bertentangan dengan
55
hak privasi warga negara sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945”. Namun
sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permasalahan konstitusionalitas tersebut,
Mahkamah perlu terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa Mahkamah memahami maksud dan tujuan Pemohon II adalah
agar hak penyelenggara pos untuk membuka dan/atau memeriksa kiriman
sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU 38/2009 dikecualikan terhadap jenis
kiriman yang berbentuk surat. Namun oleh karena ketentuan mengenai definisi
kiriman diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU 38/2009 maka Pemohon II juga
memasukkan pasal a quo baik dalam uraian posita maupun petitum yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Dalam sistematika UU 38/2009, Pasal
1 angka 8 yang turut dipersoalkan oleh Pemohon II adalah merupakan bagian dari
Bab Ketentuan Umum. Adapun ruang lingkup Ketentuan Umum mengatur tentang
batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang digunakan dalam
peraturan tersebut, atau juga hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi
pasal-pasal berikutnya (vide Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Artinya uraian kata, istilah, frasa,
atau pengertian dan batasan yang diatur dalam pasal-pasal pada bagian ketentuan
umum menjadi rujukan dari pasal-pasal berikutnya dan oleh karenanya berkaitan
dengan pasal-pasal dalam batang tubuh sebuah peraturan perundang-undangan.
[3.12.2] Bahwa secara faktual dalam UU 38/2009, pengertian kiriman yang
ditentukan dalam Pasal 1 angka 8 UU 38/2009 tidak hanya berlaku untuk Pasal 29
ayat (2) UU 38/2009 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon II. Mahkamah
setidaknya menemukan keterkaitan Pasal 1 angka 8 UU 38/2009 a quo dengan
Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Pasal 16 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 17
dan Penjelasannya, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) sampai dengan
ayat (4), Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 40, Pasal 46, Penjelasan
Pasal 2 huruf h, dan Penjelasan Pasal 25 ayat (2). Dengan demikian, terkait dengan
dalil Pemohon II yang mempermasalahkan konstitusionalitas Pasal 1 angka 8 UU
38/2009 sebagaimana yang dimohonkan pada petitum permohonan dan jika
dikabulkan oleh Mahkamah maka pengertian kiriman yang di dalamnya tidak lagi
termasuk surat juga berlaku untuk pasal-pasal sebagaimana disebutkan di atas. Hal
demikian tentu tidak sesuai lagi dengan maksud dan tujuan permohonan Pemohon
II dan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya adanya
56
ketidaksesuaian antara norma satu dengan lainnya yang terdapat dalam UU
38/2009, juga terhadap Pemohon II serta seluruh warga negara di seluruh wilayah
Indonesia yang akan menggunakan jasa layanan pos.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal sebagaimana
telah diuraikan dalam Paragraf [3.12.1] dan Paragraf [3.12.2] di atas, Mahkamah
selanjutnya mempertimbangkan permasalahan konstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian dalam perkara a quo sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa hak privasi merupakan salah satu hak yang paling mendasar bagi
setiap orang karena merupakan nilai kunci yang menyokong martabat manusia dan
nilai-nilai penting lainnya dalam lingkup hak atas kebebasan pribadi, seperti
kebebasan berserikat dan kebebasan berbicara. Oleh karenanya, hak ini dilindungi
oleh berbagai instrumen hukum, baik instrumen hukum internasional maupun
nasional. Terkait dengan perlindungan atas hak privasi dalam instrumen hukum
internasional misalnya, Mahkamah perlu mengutip kembali pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dalam pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
khususnya dalam Paragraf [3.15.3] yang menyatakan sebagai berikut:
“[3.15.3] Bahwa masyarakat internasional juga menjunjung tinggi nilai-nilai
yang memberikan jaminan dan perlindungan kehormatan atas diri pribadi,
dapat disimak dari Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights (UDHR),
Pasal 17 dan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 UDHR:
“Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah
tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang,
juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan
nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap
gangguanganguan atau pelanggaran seperti ini”.
Pasal 17 ICCPR:
1. “Tidak ada seorang pun yang boleh dicampuri secara sewenang-wenang
atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi, keluarga, rumah atau
korespondensinya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama
baiknya”.
2. “Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan
atau serangan tersebut”
57
Pasal 19 ICCPR:
1. “Setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa diganggu”;
2. “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini
termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi
dan ide apapun, tanpa memperhatikan medianya, baik secara lisan,
tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media
lainnya sesuai dengan pilihannya”;
3. “Pelaksanaan hak yang diatur dalam ayat 2 Pasal ini menimbulkan
kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karena itu hak tersebut
dapat dikenai pembatasan tertentu, namun pembatasan tersebut hanya
diperbolehkan apabila diatur menurut hukum dan dibutuhkan untuk:
(a) menghormati hak atau nama baik orang lain;
(b) melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan
atau moral masyarakat;”
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat dilihat betapa masyarakat
internasional sadar betul akan pentingnya penghormatan dan perlindungan
terhadap harkat dan martabat manusia, termasuk di dalamnya hak atas diri pribadi,
in casu hak atas privasi. Hal demikian merupakan bentuk reaksi logis atas
pengalaman ketertindasan yang kemudian memberikan pembelajaran dan
kepekaan bagi pembebasan umat manusia sehingga melahirkan gelombang
demokratisasi yang berdampingan dengan kesadaran akan hak-hak asasi manusia.
Namun demikian, hal yang perlu digarisbawahi kemudian adalah dalam ketentuan
tersebut juga nampak kedewasaan masyarakat internasional yang melahirkan
kesadaran dan tanggung jawab akan perlunya pembatasan terhadap pelaksanaan
perlindungan atas hak asasi manusia. Keberadaan pembatasan tersebut tentu tidak
dimaksudkan
untuk
mengurangi
esensi
perlindungan
pemenuhan,
dan
penghormatan atas hak asasi manusia namun justru dalam kerangka melindungi
pelaksanaan hak asasi itu sendiri. Karena, apabila keamanan nasional atau
ketertiban umum tidak dapat dicapai dalam suatu kehidupan bernegara, maka
perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi justru malah
akan mengalami kemunduran dan sulit untuk ditegakkan.
[3.13.2] Bahwa di Indonesia sendiri, prinsip kesamaan dan kesederajatan dalam
hubungan antar manusia tersebut juga menjadi salah satu yang menjiwai falsafah
bangsa kita, yaitu Pancasila. Dalam hal ini, sila kedua dari Pancasila pada
hakikatnya mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari
58
kemanusiaan yang universal. Kemudian atas dasar tersebut, demi tegaknya
persamaan kemanusiaan dalam pergaulan nasional dan antar bangsa, kata
kemanusiaan dalam sila kedua Pancasila tersebut lalu dilekati sifat adil sekaligus
beradab. Hal demikian menjadikan pedoman kepada segenap bangsa Indonesia
bahwa dalam pelaksanaan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan atas nilai-
nilai kemanusiaan yang tercermin dalam hak asasi warga negara tersebut harus
dilakukan secara proporsional dengan memerhatikan sikap empati, solidaritas,
kepedulian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Inilah bentuk aktualisasi
nilai kemanusiaan dalam kehidupan masyarakat yang gotong-royong untuk
mencapai tujuan bersama yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Hal
demikian kemudian menjadi pedoman dalam perumusan pasal-pasal tentang
jaminan perlindungan hak warga negara dan sekaligus mendasari adanya
pembatasan terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut yang diatur dalam Bab XA
UUD 1945.
[3.13.3] Bahwa hak privasi di Indonesia juga merupakan bagian dari hak
konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 sebagaimana diatur dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Selain itu, jaminan terhadap hak atas privasi juga termaktub dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999) sebagaimana
diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU 39/1999 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.”
Selain itu, diatur juga dalam Pasal 30 UU 39/1999 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.” Berdasarkan pengaturan, baik
dalam UUD 1945 maupun UU 39/1999 tersebut, maka negara dalam hal ini
pemerintah memikul tanggung jawab besar untuk melindungi hak atas privasi warga
negara termasuk juga melindungi dari segala bentuk ancaman terhadap kehidupan
pribadinya yang terdiri dari seperangkat hak warga negara yang berkenaan dengan
perlindungan terhadap urusan pribadi, keluarga, nama baik, dan termasuk juga
dalam hal berkorespondensi in casu surat menyurat. Namun demikian, negara juga
dapat membatasi pelaksanaan atas pemenuhan hak tersebut dengan mangacu
59
pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang juga memberikan pedoman
bahwa pembatasan yang dilakukan harus memenuhi syarat, antara lain, (i)
dituangkan dalam materi muatan undang-undang; (ii) dilakukan untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain; (iii) memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis; (iv) tidak
diskriminatif; dan (v) tidak menghambat atau menghilangkan secara tidak sah hak
warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
[3.13.4] Bahwa untuk melihat ada atau tidaknya pengaturan mengenai jaminan
atas hak privasi warga negara in casu kerahasiaan isi surat dalam UU 38/2009 yang
dipersoalkan oleh Pemohon II, menurut Mahkamah, adalah harus dengan membaca
UU 38/2009 secara utuh dan komprehensif. Secara umum pengaturan mengenai
perlindungan atas jaminan kerahasiaan kiriman, termasuk surat, dapat dilihat pada
Penjelasan Pasal 2 huruf h UU 38/2009 yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan
“kerahasiaan” adalah isi kiriman pos tidak boleh diketahui oleh orang lain, dan
Penyelenggara Pos menjaga kerahasiaan atas kiriman pos yang dijamin
berdasarkan undang-undang”. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lagi dalam
beberapa pasal dalam UU 38/2009, antara lain, dalam Pasal 27 ayat (2) UU 38/2009
yang menentukan bahwa pengguna layanan pos berhak atas jaminan kerahasiaan,
keamanan, dan keselamatan kiriman. Hak yang diberikan kepada pengguna
layanan pos tersebut berkorelasi dengan Pasal 30 UU 38/2009 yang menentukan
bahwa penyelenggara pos wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan
keselamatan kiriman. Pengaturan mengenai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan
kiriman tersebut diperkuat lagi dengan penerapan sanksi terhadap bentuk
pelanggarannya, baik sanksi administratif untuk badan usaha penyelenggara pos
(vide Pasal 40 UU 38/2009) maupun sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak tidak menjaga kerahasiaan kiriman (vide Pasal 46 UU
38/2009). Frasa “setiap orang” dalam pasal a quo, berlaku untuk siapa saja, baik
pihak dalam badan usaha penyelenggaraan pos maupun pihak-pihak lain yang
terkait pada keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah UU 38/2009 telah memberikan perlindungan
atas hak privasi warga negara, in casu kerahasiaan isi surat secara proporsional
sesuai dengan Konstitusi.
60
[3.13.5] Bahwa terkait dengan pengaturan mengenai hak penyelenggara pos
untuk membuka dan/atau memeriksa kiriman sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat
(2) UU 38/2009, menurut Mahkamah hal tersebut merupakan salah satu upaya
negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya dari potensi
kiriman yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan atau
keselamatan orang. Misalnya kiriman yang di dalamnya terdapat narkotika,
psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya atau barang yang melanggar
kesusilaan yang diselipkan dalam kiriman berbentuk surat. Dalam rangka demikian,
setiap penyelenggara pos harus diberikan kewenangan untuk membuka dan/atau
memeriksa kiriman dengan tujuan untuk memastikan tidak ada barang terlarang di
dalamnya, bukan bertujuan membaca isi dari surat yang dikirimkan. Terlebih lagi,
pelaksanaan hak penyelenggara pos untuk membuka dan/atau memeriksa kiriman
tersebut harus dilakukan di hadapan pengguna layanan pos sehingga proses
tersebut juga mendapatkan perhatian dan pegawasan langsung dari kedua belah
pihak. Oleh karenanya, menurut Mahkamah pengaturan yang demikian telah jelas
dan tidak melanggar hak konstitusi warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal
28G ayat (1) UUD 1945.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat dalil Pemohon II adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum sehingga pokok permohonan
Pemohon I tidak dipertimbangkan;
[4.3]
Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
61
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan
UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Manahan M.P. Sitompul masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua
ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 12.34 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Manahan M.P. Sitompul masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
62
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang
38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065,
selanjutnya disebut UU 38/2009) terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
47
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta
putusanputusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
48
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
dalam permohonan a quo diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II, di mana
masing-masing melakukan pengujian norma yang berbeda. Adapun uraian alasan-
alasan Pemohon I dan Pemohon II di dalam menjelaskan kedudukan hukumnya,
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon I dalam
permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 2, Pasal 4, Pasal 15 ayat (2), Pasal 15
ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 51 UU 38/2009 sebagai
berikut:
1.
Pasal 1 angka (2) UU 38/2009:
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan
pos.
2.
Pasal 4 UU 38/2009:
(1) Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan
hukum Indonesia.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta; dan
d. koperasi.
3.
Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (5) UU 38/2009:
(2) Dalam menyelenggarakan Layanan Pos Universal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugasi Penyelenggara Pos.
(3) Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada semua
Penyelenggara
Pos
yang
memenuhi
persyaratan
untuk
menyelenggarakan Layanan Pos Universal.
49
(4) Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam pembiayaan
Layanan Pos Universal.
(5) Wilayah Layanan Pos Universal yang disubsidi ditetapkan oleh Menteri.
4.
Pasal 51 UU 38/2009:
Untuk mempersiapkan Badan Usaha Milik Negara dalam menghadapi
pembukaan akses pasar, perlu dilakukan upaya penyehatan yang harus
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
[3.5.2]
Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum privat yang berbentuk
perseroan sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pos
Indonesia Nomor 117 tertanggal 20 Juni 1995 (vide bukti P-1) yang telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor 4 tertanggal 8 Agustus
2019 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisasri SH, Mkn. Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (vide bukti P-2), yang dalam hal ini diwakili oleh Noer Fajrieansyah,
dalam kapasitasnya selaku Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan PT. Pos
Indonesia (Persero).
[3.5.3]
Bahwa Pemohon I menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan
dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian a quo. Anggapan
kerugian dimaksud diakibatkan karena sebagai penyelenggara pos negara dengan
status Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemohon I mengalami kesulitan untuk
bersaing dengan banyaknya penyelenggara pos swasta, di mana hanya Pemohon I
saja yang diwajibkan untuk memberikan layanan pos universal di seluruh wilayah
Indonesia. Selain itu, Pemohon I juga menjadi terhalang hak konstitusionalnya
dikarenakan ketidakjelasan maksud dari upaya penyehatan dalam pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut sehingga menjadikan
hambatan bagi Pemohon I dalam menjalankan usaha dan aktivitas pelayanan di
bidang pos.
[3.5.4]
Bahwa sementara itu norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
II dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 8 dan Pasal 29 ayat (2) UU
38/2009 sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (8) UU 38/2009:
Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik,
atau uang yang dikirim melalui penyelenggara pos.
50
Pasal 29 ayat (2) UU 38/2009:
Penyelenggara Pos berhak membuka dan/atau memeriksa kiriman di
hadapan pengguna layanan pos untuk mencocokkan kebenaran informasi
kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
[3.5.5]
Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-3) dan
merupakan pengguna layanan pos sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima
kiriman dokumen dan paket (vide bukti P-23).
[3.5.6]
Bahwa Pemohon II menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana
diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 telah
dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 8 dan P
