PUU
Tahun 2019
78/PUU-XVII/2019
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon: PT Nadira Intermedia Nusantara, yang diwakili oleh Jemy Penton selaku Direktur Utama
Tanggal Registrasi: 2019-11-26
Tanggal Putusan: 2020-09-29T11:46:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2008, UU 19/2016, UU 28/2014, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 40/2007, UU 32/2002
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Arief Hidayat (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 78/PUU-XVII/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
PT. Nadira Intermedia Nusantara, dalam hal ini diwakili oleh Jemy
Penton, dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama dan Rahadi P.
Arsyad selaku Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Nadira Intermedia Nusantara
Nomor 7, bertanggal 6 November 2019, dibuat dihadapan Notaris H.
Teddy Anwar, S.H., SpN.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Desember 2019,
memberi kuasa kepada Muhammad Zen Al-Faqih, S.H., S.S., M.Si., Charlie
Gustav, S.H., dan Agus Indra Firdaus, S.H., kesemuanya merupakan Advokat
yang tergabung pada Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners, berkedudukan
hukum di Komplek Buana Soetta Residence, Blok B Nomor 31, Kelurahan
Cisaranten Kidul, Kecamatan Gede Bage, Kota Bandung, bertindak untuk secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
2
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pemohon;
Mendengar keterangan saksi Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Presiden;
Mendengar keterangan saksi Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pihak Terkait;
Membaca kesimpulan para pihak.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 21 November 2019, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari
Kamis, tanggal 21 November 2019, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 167/PAN.MK/2019 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dengan Nomor 78/PUU-XVII/2019 pada tanggal 26 November 2019,
yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 23 Desember 2019 dan
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 Desember 2019, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan Lembaga Negara yang
dibentuk untuk mengawal (to guard) konstitusi, agar konstitusi
dilaksanakan dan dihormati baik oleh penyelenggara kekuasaan negara
maupun warga negara. MK adalah penafsir akhir konstitusi. Di beberapa
Negara, MK disebut sebagai pelindung (protector) konstitusi (Maruarar
Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Konpress, 2005,
hlm 11).
2. Merujuk dan berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, berikut norma hukum Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar,…”
3. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226) (“UU MK”), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, MK dinyatakan
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang Undang terhadap UUD
1945.
4. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(“UU
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan”) [Bukti P-4], MK berwenang menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945, berikut norma hukum Pasal 9 ayat
(1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, kedudukan Peraturan Perundang-
Undangan telah diatur secara hierarkis, bahwa UUD 1945 secara
hierarkis kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang. Mengacu pada
asas yang berlaku, setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. Apabila terdapat ketentuan dalam
Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji oleh MK melalui acara yang telah
diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan.
4
6. Pemohon dalam permohonan ini memohon kepada MK untuk melakukan
pengujian Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka MK menurut hukum berwenang
untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK telah jelas
diatur, Pemohon yang berhak mengajukan pengujian Undang-Undang
kepada MK adalah Pemohon yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menerangkan bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Bahwa sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007
serta
putusan-putusan
Mahkamah
Konstitusi
selanjutnya,
Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
harus memenuhi lima syarat yaitu:
5
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dari
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak terjadi lagi.
3. Bahwa Pemohon dalam pengujian Undang-Undang ini adalah PT Nadira
Intermedia Nusantara, badan hukum privat yang dibuktikan dengan Akta
Pendirian Nomor 82 tertanggal 23 Maret 2010. Akta pendirian a quo telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-
29670.AH.01.01.Tahun 2010 tentang Pengesahan Badan Hukum
Perseroan tertanggal 10 Juni 2010 [Bukti P-5 dan Bukti P-6]. Akta a quo
terakhir telah diubah berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. Nadira Intermedia Nusantara yang
dibuktikan dengan akta Nomor 07 tertanggal 06 November 2019. Akta
perubahan a quo telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Nomor:
AHU-0101716.AH.01.02.Tahun
2019
tentang
Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Nadira Intermedia
Nusantara [Bukti P-7 dan Bukti P-8].
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [Bukti P-9] juncto Pasal 12 ayat
(1) akta pendirian PT Nadira Intermedia Nusantara dan berdasarkan akta
perubahan terakhir PT Nadira Intermedia Nusantara, yang berhak dan
berwenang untuk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
6
adalah Direktur Utama dan Direktur, in casu Direktur Utama dan Direktur
PT Nadira Intermedia Nusantara merupakan representasi dari Perseroan
(Badan Hukum Privat) yang memiliki hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 dan dapat menguji undang-undang yang dianggap
melanggar hak konstitusionalnya.
5. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan hak konstitusional
kepada
Pemohon
sebagai subjek hukum
(rechtspersoon) untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil dan Pasal 28F UUD 1945
melindungi hak Pemohon sebagai rechtspersoon untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
6. Bahwa Pemohon menganggap hak-hak konstitusional yang dijelaskan
dalam poin 5 telah dirugikan secara spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya berpotensi dilanggar dengan berlakunya norma yang terdapat di
dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yaitu norma melarang untuk mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang
lain atau milik publik. Serta norma yang terdapat di dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf a UU Hak Cipta yang mengatur tentang hak ekonomi Lembaga
Penyiaran yang melarang pihak lain untuk melakukan siaran ulang.
Bahwa berkaitan dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh
Pemohon untuk selengkapnya akan dijelaskan sebagai berikut:
7. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf a,b,c, dan d juncto Pasal 33
ayat (1) UU Penyiaran [Bukti P-10], menjelaskan tentang subjek hukum
yang dikenal dalam penyelenggaraan penyiaran, yaitu Lembaga
Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran
Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran, IPP diberikan
kepada Lembaga Penyiaran sebagai badan hukum privat, dan
berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Berlangganan [Bukti P-11], bentuk badan hukum privat Lembaga
Penyiaran Berlangganan (“LPB”) adalah Perseroan Terbatas (PT).
7
9. Bahwa Pemohon sebagai LPB melalui satelit dalam menyelenggarakan
kegiatan penyiaran telah memenuhi ketentuan UU Penyiaran, hal ini
dapat dibuktikan dengan adanya Rekomendasi Kelayakan (“RK”) yang
dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat dengan
Nomor: 004/RK-JKT/KPI/03/2011, tertanggal 15 Maret 2011 yang
diberikan kepada Pemohon (Bukti P-12) dan IPP yang diterbitkan oleh
Menkominfo kepada Pemohon dengan Nomor: 1054 Tahun 2013
Tentang
Izin
Penyelenggaraan
Penyiaran
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT Nadira Intermedia Nusantara,
tertanggal 30 September 2013 (Bukti P-13 dan Bukti P-14). RK KPI
berdasarkan UU Penyiaran merupakan syarat utama dalam memperoleh
IPP yang dikeluarkan oleh Menkominfo.
10. Bahwa Pemohon sebagai LPB melalui satelit yang telah memiliki IPP
berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran
diharuskan menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari
kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga
Penyiaran Publik (TVRI) dan LEMBAGA PENYIARAN SWASTA (TV-TV
Swasta yang bersiaran secara free to air).
Berikut norma hukum Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran.
“Dalam
menyelenggarakan
siarannya,
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan harus:
a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan
disiarkan dan/atau disalurkan;
b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari
kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari
Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
c. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri
berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit
1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.”
11. Bahwa Pemohon sebagai LPB melalui satelit telah melaksanakan
kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b UU
Penyiaran. Pemohon telah menyediakan dan menyalurkan program
siaran Lembaga Penyiaran Publik (“LPP”) dan program siaran Lembaga
Penyiaran Swasta (“LPS”) yang bersiaran secara free to air (penerimaan
tetap tidak berbayar).
12. Bahwa
pada
saat
Pemohon
sedang
melaksanakan
kewajiban
berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b
8
Undang-Undang Penyiaran, yaitu menyediakan dan menyalurkan siaran
TV-TV swasta yang bersiaran secara free to air, Pemohon telah
dilaporkan oleh karyawan PT MNC SKY VISION kepada Kepolisian
Daerah
Metro
Jaya
dengan
Nomor
Laporan:
LP/5051/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 September 2018.
[Bukti P-15].
13. Bahwa Pelapor dalam keterangannya kepada penyidik Kepolisian
Daerah Metro
Jaya
pada
tanggal
16
Oktober
2018
Jakarta
menyatakan bahwa
”hasil karya cipta disiarkan oleh stasiun TV MNC Group
diantaranya RCTI, GLOBAL TV, MNCTV, dan I NEWS, dan saya
melihat semua channel tersebut di waktu yang sama PT NADIRA
INTERMEDIA NUSANTARA (NINMEDIA) menayangkan channel
semua stasiun MNC Group ” [Bukti P-16].
14. Bahwa atas laporan karyawan PT. MNC SKY VISION, Direktur Utama
Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian Daerah
Metro Jaya [Bukti P-17] dan saat ini Direktur Utama Pemohon telah
ditetapkan sebagai Terdakwa serta tengah menjalani persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dakwaan melanggar ketentuan
pidana yang diatur di dalam Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1)
UU ITE juga didakwa melanggar ketentuan pidana yang diatur di dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf a juncto Pasal 118 UU Hak Cipta (Nomor
Perkara 959/Pid.Sus/2019/PN.JKT.BRT) [Bukti P-18].
15. Bahwa selanjutnya Pemohon sebagai Badan Hukum Privat juga telah
digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh PT. RAJAWALI CITRA
TELEVISI INDONESIA (Nomor perkara 32/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.
Niaga. Jkt.Pst.) [Bukti P-19]. Pasal hukum yang dijadikan sebagai dasar
dalam gugatan salah satunya adalah Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak
Cipta.
16. Bahwa keberadaan norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE menurut Pemohon
telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena pada saat
Pemohon menyediakan dan menyalurkan siaran free to air (penerimaan
tetap tidak berbayar) termasuk siaran TVRI dan TV-TV swasta free to
air, oleh TV swasta yang bersiaran free to air telah dianggap melanggar
norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE, padahal apa yang Pemohon lakukan
9
sesungguhnya
adalah
dalam
rangka
melaksanakan
kewajiban
sebagaimana diatur di dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran
dan juga berdasarkan IPP yang diterbitkan Menkominfo kepada
Pemohon.
17. Bahwa Pemohon pada saat menyediakan dan menyalurkan siaran
siaran free to air a quo juga telah berdasarkan pada ketentuan yang
terdapat di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
49/P/M.KOMINFO/12/2009 tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran
[Bukti P-20], Pemohon berdasarkan peraturan a quo diberikan hak untuk
mendownlink siaran-siaran free to air dari berbagai sumber, termasuk
akan tetapi tidak terbatas dari sumber satelit. Sumber siaran
yangdiperoleh dari satelit (downlink) kemudian disalurkan (uplink) oleh
Pemohon ke satelit untuk disalurkan kepada masyarakat.
18. Bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE hanya memuat norma larangan dan
tidak menerangkan dengan jelas siapa yang berhak, sehingga Pemohon
yang memiliki kewajiban dan berhak karena telah memenuhi semua
syarat berdasarkan UU Penyiaran dan juga telah memiliki IPP dari
Negara in casu Menkominfo telah nyata terlanggar hak konstitusionalnya
oleh keberadaan Pasal-Pasal a quo.
19. Bahwa menurut Pemohon keberadaan norma hukum Pasal 25 ayat (2)
huruf a UU Hak Cipta juga merugikan hak konstitusional Pemohon.
Ketentuan norma ini mengatur hak ekonomi Lembaga Penyiaran yang
salah satunya adalah melarang pihak lain untuk melakukan “siaran
ulang”. Norma ini tidak menerangkan dengan jelas makna siaran ulang,
sehingga pada saat Pemohon menyalurkan siaran free to air
(penerimaan tetap tidak berbayar) termasuk siaran TVRI dan TV-TV
swasta free to air, Pemohon dianggap melakukan penyiaran ulang.
Padahal apa yang dilakukan oleh Pemohon bukanlah penyiaran ulang
melainkan relai siaran. Relai siaran merupakan sambung siaran secara
langsung dari sumber siaran yang disalurkan kepada masyarakat [Bukti
P-21], hal ini telah lazim dikenal dalam praktik penyiaran. Relai siaran
diperbolehkan kepada LPB yang telah memiliki IPP karena ada
kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 26
ayat (2) huruf b UU Penyiaran.
10
20. Keberadaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU
Hak Cipta yang telah menjadi dasar dakwaan dan gugatan perdata
kepada Pemohon telah secara nyata atau setidaknya menurut penalaran
wajar berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon yang dilindungi
oleh pasal 28F UUD dan tidak memberikan kepastian hukum bagi
Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terhadap
LPB yang sudah memiliki IPP namun masih dianggap “tidak berhak”.
Artinya, keberadaan pasal-pasal tersebut bersifat causal dengan
kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon.
21. Keberadaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU
Hak Cipta menurut penalaran wajar berpotensi melanggar hak
konstitusional LPB-LPB yang telah memiliki IPP yang jumlahnya ratusan
dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
22. Bahwa apabila permohonan pengujian ini dikabulkan oleh MK maka
kerugian konstitusional tidak akan terjadi dan Pemohon dapat
melaksanakan kewajiban berdasarkan norma Pasal 26 ayat (2) huruf b
UU Penyiaran dan sesuai dengan IPP yang diberikan oleh Negara
in casu Menkominfo untuk menyediakan dan menyalurkan siaran free to
air yang bersumber dari LPP (TVRI) dan LPS (TV-TV swasta yang
bersiaran free to air).
23. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, jika pasal-pasal yang
diujikan dibatalkan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi,
maka hak konstitusional Pemohon akan pulih dan Pemohon akan
mendapatkan kembali hak konstitusional a quo sebagaimana yang
terdapat di dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 28F UUD 1945. Oleh
karena itu, terdapat hubungan jelas antara kerugian yang diderita
Pemohon (causal verband) dengan ketentuan pada Pasal-Pasal yang
diujikan dan dengan dikabulkannya permohonan, maka Pemohon akan
mendapat legal remedy.
24. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang dijabarkan telah
spesifik, aktual atau setidak-tidaknya berpotensi terjadi dialami
Pemohon, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
11
penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK
Nomor 11/PUU-V/2007;
25. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan ini.
III. POKOK PERMOHONAN (POSITA/FUNDAMENTUM PETENDI)
PENDAHULUAN
Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan
hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang
sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hak
ini telah diatur di dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 19
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan Pasal 19 International
Covenant On Civil and Political Right (ICCPR).
Negara menjamin kemerdekaan tersebut termasuk dalam bidang penyiaran.
Sesuai dengan cita-cita proklamasi, maka kemerdekaan dalam penyiaran pada
prinsipnya juga harus bermanfaat bagi upaya bangsa Indonesia dalam
menjaga integrasi nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran,
keadilan, moral, dan tata susila, serta memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perkembangan
teknologi
komunikasi
dan
informasi
telah
melahirkan
masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya terhadap hak untuk
mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi
kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara.
Perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi tersebut telah membawa implikasi terhadap
dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur
informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin strategis, terutama
dalam mengembangkan demokrasi. Besarnya peran ini mengiringi tumbuhnya
berbagai lembaga penyiaran berikut dengan konten siarannya.
12
Perkembangan hal tersebut berimplikasi terhadap tata kelola lembaga
penyiaran berikut dangan kontennya yang akan berkaitan dengan norma yang
terdapat dalam undang-undang lain seperti UU ITE dan UU Hak Cipta. Dengan
demikian, diperlukan penjelasan atau norma yang “terang” agar tegas dan jelas
batas atas hal-hal yang harus tunduk pada ketentuan ITE, hak cipta dan/atau
penyiaran. Hal ini penting mengingat terdapat potensi adanya hak-hak
konstitusional ratusan LPB yang terlanggar, dengan adanya norma di UU ITE
dan Hak Cipta yang “tidak terang” menjadikan LPB di berbagai daerah akan
terhalangi pada saat akan melaksanakan kewajiban berdasarkan Pasal 26
ayat huruf b UU Penyiaran untuk menyediakan dan menyalurkan siaran TVRI
dan TV-TV swasta free to air.
Berkaitan dengan eksistensi LPB dan keberadaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE
dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta, kami mendalilkan beberapa hal
antara lain:
1. LPB yang memiliki IPP dari negara merupakan Lembaga Penyiaran yang
tunduk pada rezim hukum UU Penyiaran.
2. Larangan mengubah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik
sebagaimana diatur di dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE berpotensi
menghalangi LPB yang telah memiliki IPP dari Negara dalam melaksanakan
kewajiban berdasarkan ketentuan UU Penyiaran.
3. Larangan terhadap pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran
sebagaimana diatur di dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta
berpotensi menghalangi LPB yang telah memiliki IPP dari negara dalam
melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan UU Penyiaran.
LPB YANG MEMILIKI IPP DARI NEGARA MERUPAKAN LEMBAGA
PENYIARAN YANG TUNDUK PADA REZIM HUKUM UU PENYIARAN.
1. Bahwa LPB yang telah memiliki IPP dari negara berdasarkan ketentuan
Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran diharuskan dan/atau diwajibkan
menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal
saluran untuk menyalurkan program dari LPP (TVRI) dan LPS (TV-TV
Swasta yang bersiaran secara free to air).
13
2. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo maka LPB yang telah memiliki IPP dari
Negara secara mutatis mutandis terkena kewajiban dan berhak untuk
menyediakan dan menyalurkan siaran free to air yang disiarkan oleh TVRI
dan TV-TV swasta free to air.
3. Bahwa LPB yang telah memiliki IPP dari negara diharuskan dan/atau
diwajibkan untuk menyediakan dan menyalurkan siaran free to air dari TVRI
dan TV-TV swasta free to air. Pada saat LPB yang telah memiliki IPP dari
Negara melaksanakan kewajibannya berdasarkan ketentuan UU Penyiaran
akan terhalangi oleh ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menyatakan
bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
informasi elektronik milik orang lain atau milik publik”. LPB juga akan
terhalangi oleh ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta yang
menyatakan bahwa Lembaga Penyiaran memiliki Hak ekonomi meliputi hak
melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk
melakukan penyiaran ulang siaran.
4. Bahwa TVRI dan TV-TV swasta sebagai pemilik siaran free to air dapat
melarang LPB yang telah memiliki IPP dari negara agar tidak menyediakan
dan menyalurkan siaran miliknya tanpa izin dari TVRI dan TV-TV swasta
dengan mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan ketentuan
Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta.
5. Bahwa pada saat LPB yang telah memiliki IPP dari negara tetap
menyalurkan siaran free to air maka LPB yang telah memiliki IPP akan
berhadapan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan ketentuan
Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta, yang mana dua ketentuan ini
mengandung ancaman pidana di Pasal lainnya.
6. Bahwa pada saat LPB yang memiliki IPP tidak menyalurkan siaran free to air
dari TVRI dan TV-TV swasta free to air karena adanya kekhawatiran terkena
pemidanaan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan ketentuan Pasal 25
ayat (2) huruf a UU Hak Cipta, sesungguhnya LPB yang memiliki IPP tidak
melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam IPP dan UU Penyiaran.
LPB a quo dapat terkena sanksi administrasi dari Pemerintah in casu
14
Menkominfo karena tidak melaksanakan ketentuan IPP sebagaimana diatur
di dalam UU Penyiaran.
7. Bahwa keberadaan tiga norma atau ketentuan yang terdapat di dalam UU
Penyiaran, UU ITE, dan UU Hak Cipta yang secara bersamaan mengatur
LPB telah menimbulkan ketidakpastian hukum kepada LPB yang telah
memiliki IPP dari Negara.
8. Bahwa di dalam hukum berlaku asas yang berbunyi “lex spesialis derogate
legi
generalis”.
Ketentuan
peraturan
yang
bersifat
khusus
mengenyampingkan ketentuan peraturan yang bersifat umum. Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum kepada LPB yang telah memiliki IPP maka
menjadi penting bagi MK untuk menyatakan bahwa penyiaran dan segala
hal terdapat di dalamnya tunduk pada ketentuan khusus yang mengaturnya
yaitu Undang-Undang Penyiaran, bukan Undang-Undang lain. Hal ini untuk
menjaga marwah penyiaran Indonesia serta untuk memberikan kepastian
hukum dan keadilan hukum kepada stakeholders penyiaran Indonesia.
LARANGAN
MENGUBAH,
MELAKUKAN
TRANSMISI,
MEMINDAHKAN
SUATU INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK
MILIK ORANG LAIN ATAU MILIK PUBLIK SEBAGAIMANA DIATUR DI
DALAM PASAL 32 AYAT (1) UU ITE BERPOTENSI MENGHALANGI LPB
YANG TELAH MEMILIKI IPP DARI NEGARA DALAM MELAKSANAKAN
KEWAJIBAN BERDASARKAN KETENTUAN UU PENYIARAN.
9. Bahwa Negara Indonesia di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah jelas
dinyatakan sebagai negara hukum. Negara hukum Indonesia dalam
pandangan Prof. Mr. H. Muhammad Yamin, dalam karyanya yang berjudul
Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, bahwa dalam negara hukum
Republik Indonesia, warga negara diperintah dan diperlakukan oleh Undang-
Undang keadilan yang dibuat oleh rakyat sendiri, secara jalan yang sah dan
menurut syarat-syarat yang dapat diselidiki atau diawasi oleh rakyat (Prof.
Mr. H. Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia,
Jakarta, Penerbit Ghalia Indonesia, 1982, hlm 72-73) [Bukti P-22].
Pandangan Prof. Mr. Muhammad Yamin ini jelas sekali, bahwa Indonesia
sebagai negara hukum menempatkan Undang-Undang sebagai aturan
15
hukum yang melindungi warganegara, karena Undang-Undang adalah
jelmaan kehendak rakyat.
10. Bahwa dalam negara hukum Menurut Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama,
negara menjamin adanya hak perseorangan terhadap negara, di mana hak-
hak asasi manusia diakui oleh Undang-Undang (Prof. Mr. Dr. Sudargo
Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung, Penerbit Alumni,
1973, hlm 22) [Bukti P-23]. Berdasarkan pengertian ini maka dalam negara
hukum sesungguhnya negara melindungi hak-hak perseorangan, hak
warganegara, hak subyek hukum, dan hak asasi manusia yang diakui oleh
Undang-Undang.
11. Bahwa dalam negara hukum perlindungan hak asasi manusia dan hak
warganegara termanifestasi secara nyata di dalam konstitusi. Hal ini
sebagaimana dikemukakan Prof. Dr. Sri Soemantri M., SH, (Prof. Dr. Sri
Soemantri M., SH, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung,
Penerbit Alumni, 2006, hlm 60) [Bukti P-24].
12. Bahwa Indonesia sebagai negara hukum di dalam Pasal 28D UUD 1945
telah jelas memberikan hak kepada setiap orang atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Bahwa ketentuan Pasal 28D UUD 1945 telah jelas
memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil
kepada perseorangan, warganegara, dan subjek hukum pada saat
melaksanakan hak-haknya yang diberikan oleh Undang-Undang. Kepastian
hukum
(Rechtssicherheit)
menurut
pandangan
Prof.
Dr.
Sudikno
Mertokusumo, SH adalah adanya perlindungan yustisiabel terhadap
tindakan sewenang-wenang. (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH,
Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Penerbit Liberty, 2003, hlm
160) [Bukti P-25]
13. Bahwa Pasal 28F UUD 1945 juga telah jelas memberikan hak kepada setiap
orang termasuk kepada Badan Hukum Privat untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Bahwa berdasarkan
norma Pasal 28F UUD 1945 a quo, LPB yang telah memiliki IPP dari Negara
dilindungi haknya secara konstitusional dalam melaksanakan kewajiban
berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran untuk
16
menyediakan dan menyalurkan siaran free to air yang disiarkan oleh TVRI
dan TV-TV swasta free to air.
14. Bahwa Naskah Akademik Rancangan Undang Undang (“RUU”) ITE
menerangkan, RUU ITE pada saat dibuat jangkauan pengaturannya adalah
untuk mengatur:
a.
Tentang informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berkaitan
dengan bukti elektronik;
b.
Tentang pengiriman dan penerimaan surat elektronik (e-mail);
c.
Tentang tanda tangan elektronik;
d.
Tentang sistem elektronik;
e.
Tentang transaksi elektronik yang berkaitan dengan perdagangan
secara elektronik;
f.
Tentang perlindungan HaKI yang berkaitan dengan domain di dunia
internet;
g.
Tentang perbuatan yang dilarang seperti penyebaran materi pornografi,
pornoaksi, perjudian, tindak kekerasan, hacking atau cracking, penipuan
lelang online, penipuan pemasaran berjenjang online, penipuan kartu
kredit, pembajakan perangkat lunak, fraud, phising, cyber stalking, hate
sites, dan criminal communication. [Bukti P-26].
Bahwa di dalam Naskah Akademik RUU ITE tidak terdapat jangkauan
pengaturan untuk penyiaran. Dengan demikian sesungguhnya UU ITE pada
saat dibuat bukan diperuntukan untuk mengatur dunia penyiaran, melainkan
untuk mengatur hal hal yang berkaitan dengan elektronik.
15. Bahwa keberadaan norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE telah nyata
bertentangan dengan norma Pasal 28D UUD 1945, dan juga bertentangan
dengan norma Pasal 28F UUD 1945. Keberadaan norma Pasal 32 ayat (1)
UU ITE berpotensi melanggar dan menimbulkan kerugian konstitusional
kepada badan hukum privat (subjek hukum) LPB yang telah memiliki IPP
dari Negara pada saat melaksanakan kewajiban menyediakan dan
menyalurkan siaran free to air yang disiarkan oleh LPP (TVRI) dan LPS (TV-
TV swasta free to air), karena LPB pada saat menyediakan dan
menyalurkan siaran free to air dapat terkena kewajiban untuk meminta
persetujuan dari penyelenggara siaran free to air yaitu LPP (TVRI) dan LPS
(TV-TV Swasta free to air). Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat
17
(2) huruf b UU Penyiaran, bagi LPB yang telah memiliki IPP tidak ada
kewajiban berdasarkan UU Penyiaran untuk meminta persetujuan kepada
LPP (TVRI) dan LPS (TV-TV swasta free to air) pada saat menyediakan dan
menyalurkan siaran TVRI dan siaran TV-TV swasta free to air.
16. Bahwa hal lain yang membuat norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE telah nyata
bertentangan dengan norma Pasal 28D UUD 1945 dan juga bertentangan
dengan norma Pasal 28F UUD 1945 adalah Pada saat LPB melaksanakan
kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran
dan berdasarkan IPP dari Menkominfo Republik Indonesia, LPB berpotensi
dianggap melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE karena dimaknai
telah melakukan perbuatan tanpa hak mengubah, melakukan transmisi, dan
memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
(siaran free to air) milik LPP (TVRI) dan LPS (TV-TV swasta free to air).
Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran
juncto
Peraturan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
Nomor
49/P/M.KOMINFO/12/2009 tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran, LPB
diberikan hak untuk mendownlink siaran-siaran free to air a quo dari
berbagai sumber, termasuk akan tetapi tidak terbatas dari sumber satelit.
Sumber siaran yang diperoleh dari satelit (downlink) kemudian disalurkan
(uplink) ke satelit dan disalurkan kepada masyarakat. Dengan demikian
sesungguhnya perbuatan LPB a quo adalah perbuatan hukum yang
beralaskan hak yang sangat jelas menurut hukum, dan bukan merupakan
perbuatan melawan hukum.
17. Bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah
memberikan klarifikasi kepada PT Nadira Intermedia Nusantara tentang
penerapan Undang-Undang ITE pada penyiaran dengan sistem satelit.
Dalam suratnya yang bernomor 608/DJAI.1/HK.01.06/12/2018 tertanggal 26
Desember 2018 menerangkan dan menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1)
UU ITE tidak dapat diterapkan terhadap LPB melalui satelit karena
merupakan lembaga penyiaran yang telah diatur oleh UU Penyiaran [Bukti
P-27].
18. Bahwa keberadaan norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE telah nyata
menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memberikan perlindungan
18
hukum kepada LPB yang telah mendapatkan IPP dari Negara pada saat
melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b
UU Penyiaran yaitu keharusan dan/atau kewajiban menyediakan dan
menyalurkan siaran free to air yang disiarkan oleh LPP (TVRI) dan LPS (TV-
TV swasta free to air).
19. Bahwa agar norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE dapat memberikan kepastian
hukum dan dapat memberikan perlindungan hukum kepada LPB yang telah
memiliki IPP dari Negara dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan
ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran yaitu menyediakan dan
menyalurkan siaran free to air yang disiarkan oleh LPP (TVRI) dan LPS (TV-
TV swasta free to air), maka norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE penting untuk
diberikan tafsir konstitusional oleh MK dengan menyatakan bahwa norma
Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) sepanjang dimaknai “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik publik, kecuali Lembaga Penyiaran Berlangganan
yang menyediakan dan menyalurkan siaran Lembaga Penyiaran Publik dan
Lembaga Penyiaran Swasta sesuai izin dari Negara”.
LARANGAN TERHADAP PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PENYIARAN
ULANG SIARAN SEBAGAIMANA DIATUR DI DALAM PASAL 25 AYAT (2)
HURUF A UU HAK CIPTA BERPOTENSI MENGHALANGI LPB YANG TELAH
MEMILIKI IPP DARI NEGARA DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN
BERDASARKAN KETENTUAN UU PENYIARAN.
20. Bahwa keberadaan norma Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta juga telah
nyata bertentangan dengan norma Pasal 28D UUD 1945, dan juga
bertentangan dengan norma Pasal 28F UUD 1945. Keberadaan norma
Pasal 25 ayat (2) huruf b UU Hak Cipta berpotensi melanggar dan
menimbulkan kerugian konstitusional bagi badan hukum privat (subyek
hukum) LPB yang telah memiliki IPP dari Negara pada saat melaksanakan
kewajiban menyediakan dan menyalurkan siaran free to air yang disiarkan
oleh LPP (TVRI) dan LPS (TV-TV swasta free to air), karena LPB pada saat
19
menyediakan dan menyalurkan siaran free to air dapat terkena kewajiban
untuk meminta izin dari penyelenggara siaran free to air yaitu LPP (TVRI)
dan LPS (TV-TV Swasta free to air). Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal
26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran, bagi LPB yang telah memiliki IPP tidak
ada kewajiban berdasarkan UU Penyiaran untuk meminta izin kepada LPP
(TVRI) dan LPS (TV-TV swasta free to air) pada saat menyediakan dan
menyalurkan siaran TVRI dan siaran TV-TV swasta free to air.
21. Bahwa hal lain yang membuat norma Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak
Cipta telah nyata bertentangan dengan norma Pasal 28D UUD 1945 adalah
pada saat LPB yang telah mendapatkan IPP dari negara melaksanakan
kewajiban untuk menyediakan dan menyalurkan siaran free to air yang
disiarkan LPP (TVRI) dan LPS (TV-TV swasta free to air) maka LPB dapat
dimaknai dianggap melakukan penyiaran ulang. Sesungguhnya apa yang
dilakukan LPB bukanlah penyiaran ulang melainkan relai siaran. Relai siaran
adalah sambung siar secara langsung dari sumber siaran, yang disalurkan
kepada masyarakat, yang mana hal ini telah lazim dikenal dalam praktik
penyiaran. Bahwa keberadaan norma Pasal 25 ayat (2) huruf a telah nyata
menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memberikan perlindungan
hukum kepada LPB yang telah mendapatkan IPP dari negara in casu
Menkominfo dalam melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU
Penyiaran yaitu melaksanakan kewajiban menyediakan dan menyalurkan
siaran free to air yang bersumber dari LPP (TVRI) dan LPS (TV-TV swasta
free to air).
22. Bahwa Agung Damar Sasongko SH, MH, pakar hukum Hak Kekayaan
Intelektual dan pejabat pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa LPB yang
telah mendapatkan IPP dari Negara dan diizinkan oleh negara untuk
menyalurkan siaran TV TV swasta free to air, maka perbuatan tersebut
bukanlah pelanggaran hukum (Bukti P-28 dan Bukti P-29).
23. Bahwa Naskah Akademik RUU Hak Cipta menerangkan bahwa RUU Hak
Cipta pada saat dibuat jangkauan pengaturannya adalah untuk mengatur:
a.
Penyempurnaan terminologi;
b.
Spesifikasi hak;
c.
Pembatasan
pengertian
hak
mengumumkan
dan
20
hak memperbanyak tentang tanda tangan elektronik;
d.
Pengaturan mengenai batasan tentang Hak Mengumumkan atas suatu
Ciptaan dan Hak Mengumumkan atas suatu Karya Rekaman Suara;
e.
Hak mengumumkan karya rekaman suara;
f.
Hak Cipta sebagai benda bergerak;
g.
Badan Hukum sebagai Pencipta;
h.
Batasan hak mengumumkan;
i.
Ketentuan tentang "Fair Use" Program Komputer;
j.
Lisensi;
k.
Jangka waktu perlindungan Hak Cipta;
l.
Lembaga Manajemen Kolektif;
m. Hak Cipta dalam sistem elektronik;
n.
Dewan Hak Cipta. [Bukti P-30].
Bahwa di dalam Naskah Akademik RUU Hak Cipta tidak terdapat jangkauan
pengaturan untuk relai siaran yang dilakukan oleh Lambaga Penyiaran.
Dengan demikian sesungguhnya UU Hak Cipta pada saat dibuat bukan
diperuntukan untuk mengatur dunia penyiaran, mengingat penyiaran telah
diatur dengan Undang-Undang tersendiri yaitu UU Penyiaran.
24. Bahwa dalam proses perumusan RUU Hak Cipta antara Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dengan Pemerintah terungkap bahwa maksud
dari Penyiaran Ulang sebagaimana terdapat di dalam UU Hak Cipta memiliki
makna adanya kegiatan perekaman siaran TV kemudian siaran tersebut
digandakan dan didistribusikan. Proses ini menggunakan perangkat
komputer. Jadi penyiaran ulang yang normanya terdapat di UU Hak Cipta
berdasarkan penafsiran historis sangat erat berkaitan dengan proses
perekaman, penggandaan dan pendistribusian siaran TV, bukan berkaitan
dengan relai siaran yang dilakukan oleh LPB yang telah memiliki IPP yang
sedang melaksanakan kewajiban Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran.
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya notulensi pembahasan RUU Hak
Cipta. [Bukti P-31].
25. Bahwa agar norma Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta dapat
memberikan kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan hukum
kepada LPB yang telah memiliki IPP dari Negara in casu Menteri
21
Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) huruf b UU Penyiaran yaitu menyediakan dan menyalurkan siaran free to
air yang bersumber dari LPP (TVRI) dan LPS (TV-TV swasta free to air),
maka norma Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta penting untuk diberikan
tafsir konstitusional oleh MK dengan menyatakan bahwa norma Pasal 25
ayat (2) huruf a UU Hak Cipta adalah konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) sepanjang dimaknai:
“Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak
lain untuk melakukan:
a. Penyiaran
ulang
siaran;
tidak
termasuk
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan yang merelai siaran Lembaga Penyiaran Publik dan
Lembaga Penyiaran Swasta sesuai izin dari Negara”
IV. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4843)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak
dimaknai “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan
transmisi,
merusak,
menghilangkan,
memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik publik kecuali Lembaga Penyiaran Berlangganan
yang menyediakan dan menyalurkan siaran Lembaga Penyiaran Publik dan
Lembaga Penyiaran Swasta sesuai izin dari Negara”.
3. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-
22
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik
kecuali Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyediakan dan
menyalurkan siaran Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran
Swasta sesuai izin dari Negara”.
4. Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak
dimaknai;
“Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak
lain untuk melakukan:
a. Penyiaran
ulang
siaran;
tidak
termasuk
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan yang merelai siaran Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga
Penyiaran Swasta sesuai izin dari Negara”.
5. Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai;
“Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak
lain untuk melakukan:
a. Penyiaran
ulang
siaran;
tidak
termasuk
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan yang merelai siaran Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga
Penyiaran Swasta sesuai izin dari Negara”.
23
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
7. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-46, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Perubahannya;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi
Akte
Pendirian
PT.
NADIRA
INTERMEDIA
NUSANTARA Nomor 82 bertanggal 23 Maret 2010 yang
dibuat dihadapan Iswandono Poerwodinoto, SH, SpN, MKn,
Notaris di Jakarta Timur;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-29670.AH.01.01.Tahun 2010
tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT NADIRA
INTERMEDIA NUSANTARA bertanggal 10 Juni 2010;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham
Luar Biasa PT. Nadira Intermedia Nusantara, tanggal 6
November 2019, Nomor 07;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-0101716.AH.01.02.Tahun
2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas PT NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA
24
bertanggal 5 Desember 2019;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Berlangganan;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Rekomendasi
Kelayakan
Nomor
004/RK-
JKT/KPI/03/2011 tertanggal 15 Maret 2011 yang dikeluarkan
oleh Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang ditandatangani
oleh Dadang Rahmat Hidayat, SH, S.Sos, M.Si;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 1054 Tahun 2013 tentang Izin
Penyelenggaraan
Penyiaran
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan
Jasa
Penyiaran
Televisi
PT
NADIRA
INTERMEDIA NUSANTARA;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Berita Acara Penyerahan Keputusan Menteri
Komunikasi dan Informatika tentang Izin Penyelenggaraan
Penyiaran (IPP);
15. Bukti P-15
: Fotokopi
Laporan
Polisi
Nomor
LP/5051/IX/2018/PMJ/
Dit.Reskrimsus;
16. Bukti P-16
: Fotokopi
Berita
Acara
Pemeriksaan
(Saksi
Pelapor),
bertanggal 16 Oktober 2018;
17. Bukti P-17
: Fotokopi
Pemberitahuan
Penetapan
Tersangka
B/25325/XII/RES.2.5./2018/Datro, bertanggal 13 Desember
2018;
18. Bukti P-18
: Fotokopi surat pemanggilan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan
Negeri Jakarta Barat tertanggal 31 Mei 2019;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Relaas Panggilan Sidang Pengadilan Niaga Pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Perkara Nomor:
32/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 49/P/M.KOMINFO/12/2009 tentang Rencana Dasar
25
Teknik Penyiaran;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima Badan
Pengembangan
dan
Pembinaan
Bahasa
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan 2018;
22. Bukti P-22
: Fotokopi buku karya Prof. Mr. H. Muhammad Yamin,
Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta,
Penerbit Ghalia Indonesia, 1982;
23. Bukti P-23
: Fotokopi buku karya Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama,
Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung, Penerbit
Alumni, 1973;
24. Bukti P-24
: Fotokopi buku karya Prof. Dr. Sri Soemantri M., SH, Prosedur
dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung, Penerbit Alumni,
2006;
25. Bukti P-25
: Fotokopi buku karya Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH,
Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Penerbit
Liberty, 2003;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Naskah Akademik RUU ITE diakses dari website
resmi DPR RI (www.dpr.go.id);
27. Bukti P-27
: Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika
Nomor 608/DJAI.1/HK.01.06/12/2018 tertanggal 26 Desember
2018;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Berita RRI dengan judul Lembaga Penyiaran
Berlangganan siarkan siaran tv tv swasta free to air bukan
pelanggaran hukum;
29. Bukti P-29
: Video penjelasan Agung Damar Sasongko SH, MH, pakar
hukum Hak Kekayaan Intelektual dan pejabat pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia dalam Focus Group Discussion (FGD)
yang diselenggarakan Aliansi Layanan Media Indonesia
(Alami) di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2019.;
30. Bukti P-30
: Fotokopi Laporan Naskah Akademik RUU Hak Cipta diakses
dari website resmi DPR RI (www.dpr.go.id);
31. Bukti P-31
: Fotokopi sebagian notulensi pembahasan RUU Hak Cipta
diakses dari website resmi DPR RI (www.dpr.go.id).;
26
32. Bukti P-32
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Jemy Penton;
33. Bukti P-33
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Rahadi P. Arsyad;
34. Bukti P-34
: Fotokopi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik
Indonesia
Nomor
B-514/M.KOMINFO/PI.
03.02/03/2016
tentang
Pencatatan
dan
Persetujuan
Perubahan Data Perizinan Penyiaran tertanggal 31 Maret
2016;
35. Bukti P-35
: Fotokopi
Berita
dengan
judul:
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan siarkan siaran tv swasta free to air bukan
pelanggaran hokum;
36. Bukti P-36
: Fotokopi Berita dengan judul KPI: Rekomendasi “free to air”
demi kepentingan daerah marjinal;
37. Bukti P-37
: Fotokopi
Berita
dengan
judul:
Akademisi
Apresiasi
Rekomendasi Kebijakan Siaran Gratis dari KPI;
38. Bukti P-38
: Fotokopi Berita dengan judul: Lembaga Penyiaran berizin
dinilai bisa siarkan “free to air”;
39. Bukti P-39
: Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor:
32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PUSAT;
40. Bukti P-40
: Fotokopi Surat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum
dan
Hak
Asasi
manusia
Republik
Indonesia
Nomor
HKI.2.HM.02.03-37 Perihal Klarifikasi Hak Cipta Lembaga
Penyiaran bertanggal 03 Oktober 2018;
41. Bukti P-41
: Fotokopi Surat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum
dan
Hak
Asasi
manusia
Republik
Indonesia
Nomor
HKI.2.HI.02.06-144 tertanggal 14 November 2018;
42. Bukti P-42
: Fotokopi artikel Berita dengan judul Pakar Hukum: Ninmedia
Tak Bisa Dipidana Pakai UU ITE, diakses dari halaman web
http://www.
rmoljakarta.com/read/2020/04/02/62798/Pakar
Hukum:-Ninmedia-Tak-Bisa-Dipidana-Pakai-UU-ITE-,
pada
tanggal 5 April 2020;
43. Bukti P-43
: Fotokopi artikel berita dengan judul Pakar Hukum Tegaskan
Ninmedia Tak Bisa Dijerat UU ITE, diakses dari halaman web
27
http://
www.rmoljakarta.com/read/2020/04/12/63092/Pakar-
Hukum-Tegaskan-Tak-Bisa-Dijerat-UU-ITE-, pada tanggal 15
April 2020;
44. Bukti P-44
: Fotokopi artikel berita dengan judul Vonis PN Jakbar
Terhadap Ninmedia Keliru, diakses dari halaman web
http://www.
rmoljakarta.com/read/2020/04/04/62855/Vonis-
PN-Jakbar-Terhadap-Ninmedia-Keliru-, pada tanggal 5 April
2020;
45. Bukti P-45
: Fotokopi artikel berita dengan judul KPID Se-Indonesia
Kriminalisasi LPB dengan UU ITE, Tidak Sah, diakses dari
halaman
web
http://m.rri.co.id/jakarta/post/berita/813944/
metropolitan/kpid_seindonesia_kriminalisasi_lbp_dengan_uu_
ite_tidak_sah.html, pada tanggal 5 April 2020;
46. Bukti P-46
: Fotokopi artikel berita dengan judul Pakar Hukum sebut UU
ITE tak dapat diterapkan untuk konten penyiaran, diakses dari
halaman
web
http://m.antaranews.com/berita/1400902/
pakar_hukum_sebut_uu_ite_tak_dapat_diterapkan_untuk_ko
nten_penyiaran, pada tanggal 5 April 2020;
Pemohon pun memberikan keterangan tambahan tertulis bertanggal 12
Februari 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 13 Februari 2020,
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
I. PERKARA HUKUM DI PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT
1. Bahwa Pemohon merupakan salah satu pihak yang telah digugat di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PT Rajawali Citra Televisi Indonesia,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada
hukum negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Raya
Pejuangan, Kebon Jeruk Jakarta Barat 11530.
2. Bahwa norma hukum yang dijadikan sebagai dasar gugatan oleh PT Rajawali
Citra Televisi Indonesia adalah Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
3. Bahwa objek yang dipermasalahkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh
PT Rajawali Citra Televisi Indonesia adalah siaran PT Rajawali Citra Televisi
Indonesia di satelit yang didownlink dari satelit oleh Pemohon dan disalurkan
kepada pemirsa TV.
28
4. Bahwa Pemohon dalam eksepsi, jawaban, duplik, dan kesimpulan telah
menjelaskan bahwa perbuatan a quo adalah sudah sesuai dengan hukum.
Pemohon telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan yang dikeluarkan oleh
KPI Pusat dengan Nomor: 004/RK-JKT/KPI/03/2011, tertanggal 15 Maret
2011.
5. Bahwa Pemohon dalam eksepsi, jawaban, duplik, dan kesimpulan juga telah
menjelaskan bahwa Pemohon telah mendapatkan Izin Penyelenggaraan
Penyiaran yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia dengan Nomor: 1054 Tahun 2013 tentang Izin
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa
Penyiaran Televisi PT Nadira Intermedia Nusantara, tertanggal 30 September
2013.
6. Bahwa Pemohon dalam eksepsi, jawaban, duplik, dan kesimpulan juga telah
menerangkan bahwa Pemohon telah mendapatkan surat izin (persetujuan)
yang
dikeluarkan
oleh
Menkominfo
dengan
Nomor
B-
514/M.KOMINFO/PI/03.02/03/2016 tertanggal 31 Maret 2016. Berdasarkan
persetujuan a quo, negara in casu Menkominfo telah menegaskan dan telah
menindaklanjuti ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, bahwa Pemohon berhak untuk
menyalurkan program siaran milik Lembaga Penyiaran Swasta yang
bersiaran secara free to air termasuk program siaran TV TV swasta yang
dipancarluaskan secara free to air (penerimaan tetap tidak berbayar).
7. Bahwa Pemohon dalam eksepsi, jawaban, duplik, dan kesimpulan juga telah
menerangkan bahwa siaran dari PT Rajawali Citra Televisi Indonesia yang
disalurkan Pemohon adalah siaran yang didownlink dari satelit. Siaran yang
dipancarluaskan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia adalah siaran yang
dipancarluaskan di satelit tanpa izin penyelenggaraan penyiaran.
8. Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terungkap
fakta-fakta bahwa PT Rajawali Citra Televisi bersiaran di satelit tanpa Izin
Penyelenggaraan Penyiaran dan telah merugikan negara. PT Rajawali Citra
Televisi Indonesia pada saat bersiaran di satelit tidak membayar Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara.
29
9. Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membenarkan bahwa PT Rajawali Citra
Televisi Indonesia bersiaran di satelit tanpa Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
a. Saksi Suroso karyawan PT. MNC SKY VISION yang juga sebagai pelapor
dalam perkara pidana, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa siaran PT
Rajawali Citra Televisi Indonesia yang ada di Pemohon sumbernya dari
satelit. Suroso juga menyatakan bahwa izin PT Rajawali Citra Televisi
Indonesia adalah untuk siaran terestrial bukan untuk satelit.
b. Saksi Rachmad Djunaedi dalam kesaksiannya menyatakan bahwa PT
Rajawali Citra Televisi Indonesia izinnya adalah terestrial. PT Rajawali
Citra Televisi Indonesia tidak memiliki izin satelit.
10. Bahwa ahli-ahli yang dihadirkan dalam persidangan di pengadilan Niaga
dalam perkara a quo menyatakan bahwa lembaga penyiaran yang bersiaran
di sistem satelit diwajibkan memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Siaran
tanpa Izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diancam pidana dan merugikan negara,
serta tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum.
a. Dr. Sudjana SH ahli hukum kekayaan intelektual, ahli hukum hak cipta,
dan ahli hukum media, dosen fakultas hukum Universitas Padjadjaran
menerangkan
▪ Bahwa Lembaga Penyiaran mempunyai kewajiban pada saat
menyiarkan siaran, memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
▪ Bahwa karya siaran pada saat disiarkan tanpa izin dari negara tentu
tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum, karena di dalam
Undang-Undang Penyiaran itu wajib, hukumnya memaksa, harus ada
izin. Artinya kalau dia tidak mendapatkan izin, tidak mendapatkan
perlindungan hukum.
▪ Bahwa pada saat Lembaga Penyiaran menyiarkan siaran tanpa izin,
negara dirugikan. Negara tidak mendapatkan PNBP dari izin siaran.
Menurut Undang-Undang Penyiaran siaran yang dilakukan tanpa izin
ada ancaman pidananya.
▪ Bahwa pada saat Lembaga Penyiaran Berlangganan menyiarkan
siaran Lembaga Penyiaran Swasta berdasarkan izin dari pemerintah,
bukan pelanggaran hukum.
30
b. Dr. Adrian E Rompis SH MH, ahli hukum administrasi negara dan ahli
hukum penyiaran, dosen fakultas hukum Universitas Padjadjaran
menerangkan
▪ Bahwa pada saat Lembaga Penyiaran Swasta bersiaran menggunakan
frekuensi sesuai dengan izin, sebetulnya itu tidak ada hak siar.
▪ Bahwa pada saat Lembaga Penyiaran Swasta bersiaran menggunakan
frekuensi yang nyata-nyata frekuensi itu milik publik, dan disiarkan
secara serentak dan bersamaan, maka Lembaga Penyiaran Swasta
tidak
dibenarkan
mengadakan
perjanjian
perjanjian
untuk
mendapatkan uang dari pihak lain yang menyalurkan siaran Lembaga
Penyiaran Swasta.
▪ Bahwa Lembaga Penyiaran wajib memiliki Izin Penyelenggaraan
Penyiaran, dan ada kewajiban bagi lembaga penyiaran yang
mempunyai izin untuk membayar sejumlah uang ke kas negara dalam
bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
▪ Bahwa Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak punya izin kemudian
tidak membayar ke kas negara ada pidananya.
▪ Bahwa Lembaga Penyiaran Swasta bersiaran secara free to air di
satelit dan siarannya dapat ditangkap oleh masyarakat menggunakan
decoder dan parabola secara luas berkewajiban memiliki Izin
Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun
2002 tentang penyiaran.
▪ Bahwa suatu badan hukum yang sudah memiliki izin untuk bersiaran
melalui terestrial, tidak bisa untuk mendapatkan izin bersiaran melalui
satelit.
▪ Bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan diperbolehkan oleh Undang-
Undang; bahwa penyiaran mengambil dan menyalurkan siaran free to air
walaupun ada jeda.
11. Bahwa bukti bukti tertulis di dalam persidangan di pengadilan Niaga Jakarta
Pusat dalam perkara a quo mengungkapkan bahwa PT Rajawali Citra Televisi
Indonesia bersiaran di sistem satelit tanpa Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Siaran tanpa Izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diancam pidana dan merugikan
negara, serta tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum.
31
a. Bahwa Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik
Indonesia
telah
mengeluarkan
surat
dengan
No:
B-
886/DJPPI.4/PI.03.04/08/2019 tertanggal 20 Agustus 2019. Dalam
suratnya menerangkan bahwa:
▪ RCTI adalah televisi yang bersiaran secara free to air melalui sistem
terestrial dan Izin Penyelenggaraan Penyiarannya adalah untuk
bersiaran secara free to air melalui sistem terestrial.
▪ Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia belum
pernah menerbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk Lembaga
Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi untuk bersiaran secara free
to air melalui media satelit, termasuk kepada RCTI.
▪ Surat
ini menginformasikan bahwa
RCTI
tidak memiliki
izin
penyelenggaraan penyiaran untuk bersiaran secara free to air di sistem
satelit/melalui media satelit.
b. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Pusat telah mengeluarkan surat
dengan
Nomor
344/K/KPI/31.1/08/2019
Perihal
Jawaban
Atas
Permohonan Informasi tertanggal 19 Agustus 2019 dan Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah Provinsi DKI juga telah mengeluarkan surat dengan
Nomor 189/KPID-DKI/VIII/2019 Perihal Permohonan Informasi salinan IPP
LPS tertanggal 5 Agustus 2019. Surat surat a quo menerangkan bahwa
Izin Penyelenggaraan Penyiaran RCTI adalah untuk bersiaran di sistem
terestrial dengan menggunakan frekuensi radio UHF bukan untuk
bersiaran di sistem satelit.
12. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus
perkara
gugatan
a
quo
dengan
Nomor:
32/PDT.SUS-HAK
CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PUSAT
yang
mana
dalam
putusannya
menyebutkan bahwa:
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi yang diajukan penggugat
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi para tergugat mengenai gugatan salah pihak (error in
persona)
DALAM POKOK PERKARA
▪ Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
32
▪ Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini
sebesar Rp. 8.221.000 (Delapan Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu
Rupiah).
II. PERKARA HUKUM DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
13. Pemohon telah dilaporkan oleh karyawan PT. MNC SKY VISION kepada
Kepolisian
Daerah
Metro
Jaya
dengan
Nomor
Laporan:
LP/5051/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 September 2018.
14. Bahwa Pelapor dalam keterangannya kepada penyidik Kepolisian Daerah
Metro Jaya pada tanggal 16 Oktober 2018 Jakarta menyatakan bahwa
____”hasil karya cipta disiarkan oleh stasiun TV MNC Group diantaranya
RCTI, GLOBAL TV, MNCTV, dan I NEWS, dan saya melihat semua channel
tersebut di waktu yang sama PT NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA
(NINMEDIA) menayangkan channel semua stasiun MNC Group_____”
15. Bahwa atas laporan Suroso karyawan PT MNC SKY VISION, Direktur Utama
Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro
Jaya dan saat ini Direktur Utama Pemohon telah ditetapkan sebagai
Terdakwa serta tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat dengan dakwaan melanggar ketentuan pidana yang diatur di dalam
Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juga didakwa melanggar
ketentuan pidana yang diatur di dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a juncto Pasal
118 UU Hak Cipta (Nomor Perkara 959/Pid.Sus/2019/PN.JKT. BRT).
16. Bahwa proses sidang yang telah dilalui antara lain; pembacaan dakwaan,
pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa, pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum, pembacaan pledoi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum
terdakwa, Pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum.
17. Bahwa Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan terdakwa di
persidangan terungkap fakta fakta bahwa objek yang menjadi objek laporan
dalam perkara pidana adalah siaran RCTI, MNCTV, GLOBAL TV, dan INEWS
TV yang berada di satelit yang telah di-downlink Pemohon dan disalurkan
kepada pemirsa TV.
18. Bahwa bukti bukti tertulis di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat dalam perkara a quo mengungkapkan bahwa RCTI, MNCTV, GLOBAL
TV, dan INEWS TV bersiaran di sistem satelit tanpa Izin Penyelenggaraan
Penyiaran. Siaran tanpa Izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan
33
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diancam pidana
dan merugikan negara, serta tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum.
a. Bahwa Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik
Indonesia
telah
mengeluarkan
surat
dengan
No:
B-
886/DJPPI.4/PI.03.04/08/2019 tertanggal 20 Agustus 2019. Dalam
suratnya menerangkan bahwa:
▪ Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia belum
pernah menerbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk Lembaga
Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi untuk bersiaran secara free
to air melalui media satelit, termasuk kepada RCTI, MNCTV, GLOBAL
TV, dan INEWS TV.
▪ Surat ini menginformasikan bahwa RCTI, MNCTV, GLOBAL TV, dan
INEWS TV tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran untuk
bersiaran secara free to air di sistem satelit/melalui media satelit.
b. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Pusat telah mengeluarkan surat
dengan
Nomor
344/K/KPI/31.1/08/2019
Perihal
Jawaban
Atas
Permohonan Informasi tertanggal 19 Agustus 2019 dan Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah Provinsi DKI juga telah mengeluarkan surat dengan
Nomor 189/KPID-DKI/VIII/2019 Perihal Permohonan Informasi salinan IPP
LPS tertanggal 5 Agustus 2019. Surat-surat a quo menerangkan bahwa
Izin Penyelenggaraan Penyiaran RCTI, MNCTV, GLOBAL TV, dan INEWS
TV adalah untuk bersiaran di sistem terestrial dengan menggunakan
frekuensi radio UHF bukan untuk bersiaran di sistem satelit.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon juga
mengajukan ahli atas nama Dr. Sudjana, S.H., M.Si., dan Mustofa Haffas, S.H.,
M.Kom., yang keterangan tertulisnya telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 28 Februari 2020 serta Saksi atas nama Akhmad Zaidar dan Hisam
Setiawan, kesemuanya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 2 Maret
2020, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Ahli Pemohon
A. Dr. Sudjana, S.H., M.Si.
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan
yang
telah
mendapatkan
Izin
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Negara dan diizinkan Menyalurkan
34
Siaran Lembaga Penyiaran Swasta tidak dapat disebut sebagai Penyiaran
Ulang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) huruf a Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatakan
“Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran
dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat
diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat
penerima siaran”.
Pengertian “penyiaran” dalam Undang Undang tersebut berkaitan dengan
fungsi regulasi, sehingga definisinya mulai dari kegiatan pemancarluasan siaran
yang tentunya telah menggunakan spektrum frekuensi penyiaran, telah
melangsungkan proses komunikasi massa, dan sebagainya. Hal ini berarti apabila
suatu lembaga penyiaran sudah memiliki IPP, maka berhak menggunakan sesuai
dengan jaminan yang diberikan oleh hukum publik.
Undang Undang Penyiaran tidak secara tegas menjelaskan pengertian
“siaran ulang”, tetapi dalam KBBI dijelaskan “siaran ulang adalah pengulangan
kembali suatu siaran”. Berkaitan dengan hal ini, Pasal 25 UU No. 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta menjelaskan:
Pasal 25
(1). Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.
(2). Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang
pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran ulang siaran;
b. Komunikasi siaran;
c. Fiksasi siaran; dan/atau
d. Penggandaan Fiksasi siaran.
(3). Setiap Orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan
komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.
Bahwa Pasal 25 ayat (2) huruf a mengatur penyiaran ulang namun apa
yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan pada saat menyalurkan
siaran bukanlah penyiaran ulang, hal tersebut adalah relay siaran yaitu sambung
siaran secara langsung dari sumber siaran disalurkan kepada masyarakat atau
meneruskan siaran, dan stasiun relay adalah sistem penyiaran antara pemancar
ke pemancar (transmitter) yang secara kontinu wilayah lain yang lebih jauh.
Ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
35
Penyiaran juncto Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan
Penyelenggaraan Penyiaran mengatakan bahwa “Lembaga Penyiaran sebelum
menyelenggarakan penyiaran wajib memperoleh IPP”. Ketentuan Pasal 26 ayat (2)
huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatakan
bahwa “Lembaga Penyiaran Berlangganan harus menyediakan paling sedikit 10%
(sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari
Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta”.
Pengertian “wajib” dan “harus” merupakan ketentuan hukum yang
memaksa, sehingga apabila tidak dipenuhi berakibat penyelenggaraan penyiaran
tersebut cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum. Adanya ketentuan
tersebut sebenarnya menguntungkan Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga
Penyiaran Swasta karena berarti siaran dari Lembaga Penyiaran Publik dan
Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyalurkan programnya melalui Lembaga
Penyiaran Berlangganan minimal 10% dari kapasitas kanal saluran tanpa harus
melakukan perjanjian dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Ketentuan tersebut memiliki konsekuensi bahwa apabila Lembaga
Penyiaran Berlangganan yang sudah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran
(IPP) dan “boleh” bahkan “wajib” menyalurkan paling sedikit 10% (sepuluh per
seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga
Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta” maka secara hukum memiliki
kewenangan untuk melakukan penyiaran termasuk relay siaran. Hal itu sesuai
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Keberadaan IPP bagi lembaga penyiaran memberikan
kepastian hukum untuk menggunakan haknya secara adil, sehingga setiap
warganegara memiliki kedudukan yang sama (equality before the law) dalam
menjalankan
aktivitasnya
dan
negara
memiliki
tanggung
jawab
untuk
melaksanakannya.
Berkaitan dengan lembaga penyiaran yang melakukan relay siaran,
terdapat beberapa peraturan perundang-undangan terkait yaitu Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta berkaitan, khususnya Pasal 25 ayat (2) huruf a, dan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
36
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 32
ayat (1) yang berbunyi: ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
Ketentuan tersebut berisi norma “larangan” yaitu tanpa hak. Hal ini berarti
apabila seseorang melakukan perbuatan tersebut tetapi memiliki hak yaitu IPP
sebagaimana diatur dalam Undang Undang Penyiaran, maka tidak dapat
dikualifikasi sebagai melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam Pasal
32 ayat (1) UU ITE. Lagi pula, apabila diperhatikan penjelasan umum UU ITE,
bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi bukan mengatur tentang
penyiaran, yaitu:
“Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah
mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia
secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless)
dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia,
sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan
Kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan
komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu,
terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space,
yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya,
dan
etika.
Untuk
mengatasi
gangguan
keamanan
dalam
penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat
mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan
teknologi informasi menjadi tidak optimal”.
Demikian pula dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta
“hak
ekonomi
Lembaga
Penyiaran
meliputi
hak
melaksanakan
sendiri,
memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan ”penyiaran ulang
siaran,” harus ditafsirkan dalam perspektif Undang Undang Penyiaran karena
bunyi pasal tersebut merujuk kepada Lembaga Penyiaran meskipun berkaitan
dengan hak cipta. Oleh karena itu Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak cipta
seharusnya berbunyi:
37
Pasal 25
1. ..........
2. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran ulang siaran,
kecuali Lembaga Penyiaran
Berlangganan yang merelay siaran Lembaga Penyiaran
Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta sesuai dengan izin
negara;
b. ...................................;
c. ...................................; dan/atau
d. ....................................
3. ..........................................................................................................
Lembaga penyiaran yang telah mendapatkan IPP menjadi terkendala
dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a dan Pasal 32 ayat (1) Undang
Undang ITE karena melalui izin yang diberikan oleh pemerintah (Menkominfo)
dalam UU penyiaran, Lembaga Penyiaran Berlangganan tidak dapat melakukan
kewajibannya sehingga dapat dikenakan sanksi administrasi. Hal ini menjadi
dilema bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menjalankan aktivitasnya
sesuai dengan IPP yang diberikan. Dalam kaitan ini, Direktorat Jenderal Aplikasi
Informatika
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika
dalam
suratnya
No.608/DJA/1/HK.01.06/12/2008 tertanggal 26 Desember 2018 menegaskan
bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak dapat diterapkan pada Lembaga Penyiaran
Berlangganan melalui satelit karena merupakan lembaga penyiaran yang sudah
diatur dalam Undang Undang Penyiaran.
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menayangkan siarannya pada
hakekatnya menerapkan salah satu prinsip negara hukum yaitu mendukung
pelaksanaan HAM sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 UU Nomor 39
Tahun 1999 yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan
sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Dengan
demikian,
penyaluran
siaran
oleh
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan untuk memenuhi kepentingan umum atau masyarakat luas yang
berhak atas informasi melalui segala jenis sarana yang tersedia termasuk satelit.
Huybers mendefinisikan kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat
38
sebagai keseluruhan yang memiliki ciri-ciri tertentu antara lain menyangkut
perlindungan hak-hak individu sebagai warga negara dan menyangkut pengadaan
serta pemeliharaan sarana publik dan pelayanan publik.
Dengan demikian, makna kepentingan umum merupakan kepentingan
masyarakat yang bercirikan pelindungan hak individu sebagai warganegara,
sehingga, makna Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak cipta harus ditafsirkan “hak
ekonomi lembaga penyiaran dengan memperhatikan kepentingan umum”.
Penerbitan IPP oleh Menkominfo termasuk kepentingan umum agar aktivitas
penyiaran berlangsung dengan tertib sehingga kepentingan masyarakat untuk
mendapatkan “siaran yang legal” menjadi terpenuhi. Hal ini berarti, ketentuan
Pasal 25 ayat (2) huruf a harus merujuk pada UU Penyiaran karena UU Hak Cipta
tidak diperuntukan untuk mengatur “ lembaga penyiaran.”
Untuk mempertegas dan menjamin kepastian hukum maka berkaitan
lembaga penyiaran harus diberlakukan Undang-Undang Penyiaran, maka dapat
dilakukan dengan cara menerapkan prinsip perundang-undangan “lex spesialis
derogate
lege
generalis”
(hukum
atau
Undang
Undang
yang
khusus
mengenyampingkan Hukum atau Undang Undang yang bersifat umum), sehingga
berdasarkan prinsip perundang-undangan tersebut, maka berkaitan dengan
Lembaga Penyiaran termasuk IPP ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang
Penyiaran (sebagai lex spesialis dari Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-
Undang ITE sebagai lex generalis).
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan
yang
telah
mendapatkan
Izin
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari negara dan diizinkan menyalurkan
siaran
Lembaga
Penyiaran
Swasta
tidak
dapat disebut
melakukan
pelanggaran hukum
Pada saat negara (pemerintah) menerbitkan IPP, berarti semua persyaratan
untuk mendapatkan IPP telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, sehingga pemerintah memberikan kewenangan kepada lembaga
penyiaran untuk melakukan aktivitasnya secara legal. Dasar pembenaran
pemberian kewenangan kepada lembaga penyiaran yang telah memenuhi
persyaratan secara normatif adalah landasan filosofis, landasan konstitusional dan
landasan operasional. Landasan filosofis, hak lembaga penyiaran terhadap
tindakan yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku didasarkan pada sila ke-5
39
Pancasila “keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia”. Hukum harus
memberikan keadilan bagi setiap warganegara dalam melakukan perbuatan
secara legal, sehingga lembaga penyiaran memiliki kebebasan untuk melakukan
aktivitasnya yang diberikan oleh hukum.
Landasan
konsitusional
hak
lembaga
penyiaran
untuk
melakukan
penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan Pasal 28 F UUD 1945 yang
berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia”.
Makna “berhak” dalam ketentuan Pasal 28F UUD 1945, berarti setiap orang
mendapat pengakuan dan pelindungan hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Kedua pasal yang berkaitan dengan
hak asasi manusia dan persamaan dalam hukum merupakan penjabaran dari
prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.
Landasan
operasional
berupa
perundang-undang
tentang
lembaga
penyiaran diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan
peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan Pasal 2 UU tersebut Penyiaran
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian
hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan
tanggung jawab. Hal ini berarti IPP yang dikeluarkan oleh negara bertujuan untuk
menjamin
kepastian
hukum
bagi lembaga
penyiaran
dalam melakukan
aktivitasnya, karena itu lembaga penyiaran yang telah memiliki IPP pada
hakekatnya melaksanakan tugas sesuai dengan dari landasan filosofis dan
konstitusional dan operasional.
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapatkan IPP berarti
memiliki hak untuk melakukan penyelenggaraan penyiaran, sehingga aktivitas
menyalurkan siaran “free to air” (penerimaan tetap tidak berbayar) menjadi legal
dan tidak dapat disebut pelanggaran hukum karena tindakan penyiaran tersebut
termasuk alasan pembenar bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan. Lebih lanjut,
40
pada saat siaran tersebut berada di udara, termasuk ranah publik dalam arti
kepemilikan siaran di udara tersebut bukan pada perseorangan atau rezim hukum
privat, sehingga siaran tersebut tidak termasuk atau bukan obyek hak cipta yang
dilindungi melalui UU No. 28 Tahun 2014. Menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran “Penyiaran
diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional dan Negara menguasai
spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dengan
demikian,
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan
yang
telah
mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari negara dan boleh
menyiarkan siaran lembaga penyiaran swasta tidak dapat disebut melakukan
pelanggaran hukum dalam perspektif Undang-Undang Penyiaran, karena aktivitas
tersebut didasarkan pada izin yang diberikan oleh pemerintah (Menkominfo).
Bahkan Lembaga penyiaran yang bersangkutan telah menjalankan fungsinya
sebagai media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam
kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung
jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
serta kontrol dan perekat sosial. Oleh karena itu, Lembaga penyiaran yang telah
mendapatkan IPP dari negara berarti diberikan kewenangan atau legalitas untuk
melakukan aktivitas penyiaran demi mewujudkan tujuan sesuai dengan dasar
pertimbangan disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran.
Di dalam kamus istilah hukum, Perizinan adalah pemberian legalitas kepada
seseorang atau pelaku usaha Kegiatan tertentu (penyelenggaraan penyiaran). Izin
ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum
administrasi untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Ridwan HR, dengan
merangkum serangkaian pendapat para sarjana menyimpulkan bahwa izin adalah
perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan
tertentu. Dengan mendasarkan pengertian seperti itu, maka unsur dalam perizinan
meliputi instrumen yuridis, peraturan perundang-undangan, organ pemerintah,
peristiwa konkret, prosedur dan persyaratan. Dari sisi hukum administrasi, IPP
merupakan dasar pembenaran bagi lembaga penyiaran untuk melakukan
aktivitasnya.
41
Salah satu prinsip dalam negara hukum adalah wetmatigheid van bestuur
atau pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan kata
lain, setiap tindakan hukum pemerintah baik dalam menjalankan fungsi pengaturan
maupun fungsi pelayanan harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan. Pembuatan dan penerbitan keputusan izin
merupakan tindakan hukum pemerintahan kepada lembaga penyiaran. Sebagai
tindakan hukum, harus ada wewenang dari Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan atau harus berdasarkan pada asas legalitas. Jadi, wewenang
pemerintah yang diperoleh untuk mengeluarkan izin ditentukan secara tegas
dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari perizinan tersebut.
Tugas pemerintah itu ada dua macam yaitu: pertama, mengatur dan
memberikan pelayanan kepada umum dan kedua, untuk pengendalian dari
aktifitas pemerintah dalam hal tertentu. Tugas mengatur yaitu meliputi pembuatan
suatu peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat sedangkan tugas memberi
pelayanan kepada umum yaitu meliputi tugas pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan sarana finansial dan personal dalam meningkatkan pelayanan di bidang
kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan dan lain sebagainya. Izin dapat
ditunjukan untuk pengarahan dengan menyeleksi orang dan aktivitas-aktivitas
tertentu yang dilakukan oleh warga masyarakat. IPP termasuk kategori yang
kedua, yaitu pengendalian oleh pemerintah (Menkominfo) dalam mengatur
penyelengaraan penyiaran agar berjalan dengan tertib.
Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, dari sisi proses
dan tahapan pemberian atau perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran di
butuhkan beberapa hal yang diberikan oleh KPI. Hal-hal tersebut sebagai rujukan
bagi Ditjen PPI untuk mengeluarkan keputusan mengenai perizinan tersebut,
beberapa di antaranya yaitu masukan dari hasil evaluasi dengar pendapat antara
pemohon dan KPI, dan surat rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran
dari KPI.
Timbul pertanyaan, apakah Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah
mempunyai IPP secara hukum boleh menyalurkan siaran Lembaga Penyiaran
Swasta yang berada di “free to air”?. Siaran yang berada di “free to air”
merupakan hak publik (public domain) tetapi penyelenggaraan dilakukan oleh
negara (Menkominfo) melalui pemberian izin kepada Lembaga Penyiaran
42
Berlangganan. Dari sisi hukum Adminitrasi Negara, Izin yang diberikan oleh
negara kepada badan privat merupakan dasar pembenaran untuk melakukan
aktivitasnya dan termasuk ranah hukum publik, sedangkan makna “menyiarkan
siaran lembaga swasta lain” termasuk ranah hukum privat. Dengan demikian,
kedua hal tersebut berbeda dalam rezim hukumnya karena sifat hukum publik
adalah “memaksa” dalam arti tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak
sedangkan hukum privat pada dasarnya “mengatur” (sesuai dengan kesepakatan
para pihak), sehingga hukum publik harus didahulukan karena mengandung
makna untuk melaksanakan kepentingan umum.
SIMPULAN
1. Bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a mengatur penyiaran ulang namun
apa yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan pada saat
menyalurkan siaran bukanlah penyiaran ulang, hal tersebut adalah relay siaran
yaitu sambung siaran secara langsung dari sumber siaran disalurkan kepada
masyarakat. atau meneruskan siaran. Namun, demi kepastian hukum berkaitan
dengan “lembaga penyiaran” harus diberlakukan Undang-Undang Penyiaran
bukan Undang-Undang Hak Cipta atau Undang-Undang ITE sesuai maksud
dibuatnya Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang ITE yang tidak
diperuntukan untuk mengatur “lembaga penyiaran” dan dipertegas dengan
prinsip “lex spesialis derogat lege generalis” (Undang-Undang yang khusus
yaitu Undang-Undang Penyiaran mengenyampingkan Undang-Undang yang
umum yaitu Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang ITE). Lebih lanjut,
hak untuk melakukan relay siaran sesuai ketentuan yang berlaku merupakan
Hak Asasi Manusia yang mendapat pelindungan karena Lembaga penyiaran
yang menayangkan siarannya pada hakekatnya untuk mendukung pelaksanaan
HAM sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan
merupakan salah satu penerapan prinsip negara hukum.
2. Lembaga
Penyiaran
Berlangganan
yang
telah
mendapatkan
Izin
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari negara dan diizinkan menyalurkan siaran
lembaga penyiaran swasta tidak dapat disebut melakukan pelanggaran hukum
dalam perspektif Undang-Undang Penyiaran, karena aktivitas tersebut
didasarkan pada hukum publik yaitu izin yang diberikan oleh pemerintah
(Menkominfo) sebagai dasar pembenar atau legalitas. Hal itu sesuai dengan
Pasal 28D (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
43
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Keberadaan IPP bagi lembaga penyiaran memberikan
kepastian hukum untuk menggunakan haknya secara adil, sehingga setiap
warganegara memiliki kedudukan yang sama (equality before the law) dalam
menjalankan aktivitasnya dan negara memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakannya.
3. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mempunyai IPP secara hukum
boleh menyalurkan siaran Lembaga Penyiaran Swasta, karena siaran yang
berada
di
udara
“free
to
air)
termasuk
“public
domein”
yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh negara dan dapat memberikan izin kepada
badan privat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai UU Penyiaran.
Dengan demikian, demi kepastian hukum dan keadilan dalam hal ada keberatan
dari Lembaga Penyiaran Swasta, maka tidak dapat diajukan kepada Lembaga
Penyiaran Berlangganan yang telah memiliki IPP dari negara.
Ahli Pemohon pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan
pula dalam persidangan, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1) Pada dasarnya izin adalah dasar pembenaran untuk melakukan suatu hal.
Apabila suatu badan diberikan izin itu artinya badan tersebut berhak melakukan
sesuatu sesuai dengan izin yang diberikan. Terkait dengan IPP yang
merupakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan oleh negara sehingga
hal tersebut termasuk dalam hukum publik.
2) Siaran adalah ciptaan yang diberikan oleh penciptanya. Apabila lembaga
penyiaran akan menayangkan siaran tersebut maka lembaga penyiaran baik
yang berlangganan maupun tidak berlangganan harus mengadakan hubungan
hukum dengan penciptanya, setelah hubungan hukum tersebut itu terjadi maka
lembaha penyiaran tersebut barulah memiliki hak siar. Karena itulah dalam UU
Penyiaran disebutkan bahwa setiap kegiatan penyiaran haruslah memiliki hak
siarnya sehingga siaran tersebut memiliki validitasnya. Siaran itu sendiri
termasuk kedalam hubungan hukum privat, karena hubungan hukum yang
terjadi hanya antara lembaga penyiaran dengan pencipta, sehingga ketika
sebuah siaran tidak dapat secara otomatis dapat disiarkan begitu saja oleh
siapa saja dan hanya yang memiliki IPP saja yang dapat menyiarkannya.
Sehingga dengan demikian harus dibedakan antara hak siar yang merupakan
rezim hukum privat dengan IPP yang merupakan rezim hukum publik, sehingga
44
walaupun lembaga penyiaran memiliki hak siar namun tidak memiliki IPP maka
lembaga penyiaran tersebut tidak dapat menyiarkan siaran yang dimaksud.
3) Menurut ahli, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
merupakan undang-undang yang merupakan lex specialis dari Undang-Undang
Hak Cipta karena substansi atau objek yang diatur dalam Undang-Undang Hak
Cipta adalah mengenai karya ciptaan dimana siaran merupakan salah satu
substansi yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Sehingga terhadap
pengaturan siaran berlaku Undang-Undang Penyiaran dan bukanlah Undang-
Undang Hak Cipta.
4) Pengklasifikasian undang-undang yang sifatnya generalis dan specialis,
menurut ahli adalah berdasarkan objek yang diaturnya.
5) Adanya IPP yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran
berlangganan merupakan dasar dibenarkannya LPB melakukan penyiaran
siaran kepada publik terlebih lagi UU Penyiaran memberikan kewajiban kepada
LPB harus menyiarkan siaran dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga
Penyiaran Swasta. Siaran yang disiarkan oleh LPB pada dasarnya justru
membanti LPP dan LPS melakukan penyelenggaraan siaran yang merupakan
hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
6) IPP diberikan oleh negara melalui pemerintah apabila persyaratan-persyaratan
telah terpenuhi. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa IPP
merupakan dasar pembenaran bagi LPB melakukan siaran yang sifatnya
publik.
B. Mustofa Haffas, S.H., M.Kom.
Perkembagan teknologi yang terjadi sejak diperkenalkannya komputer
pribadi pada tahun 1975 oleh MITS (Micro Instrumentation Telemetry System) dan
1977 oleh Apple Computer Corp. telah mendorong munculnya “dunia baru” ketika
dikembangkan suatu perangkat yang memungkinkan terjadinya komunikasi antar
komputer. “Dunia baru” tersebut dikenal dengan sebutan “dunia maya”, “cyber
space”, atau “internet”.
Cicero menyebutkan ubi societas ibi ius, di mana ada masyarakat di situ
ada hukum. Itu tidak hanya berlaku di dunia nyata melainkan di dunia maya juga,
sehingga keberadaan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat di dunia maya
pun diperlukan. Statista menyebutkan bahwa terhitung sampai dengan bulan Maret
45
2019, pengguna Internet di dunia mencapai 3,4 milyar orang dan Indonesia
menempati peringkat ke-5 dengan jumlah 143,26 juta pengguna.
Pengguna Internet Terbesar di Dunia Pada Maret 2019
Sumber: Statista, Maret 2019
Jumlah pengguna Internet yang sedemikian besar mendorong banyak
negara, termasuk Indonesia, membuat peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang tata kehidupan bermasyarakat di dunia maya. Di Indonesia, itu
ditandai dengan dibuatnya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, selanjutnya akan disebut UU ITE.
Di dalam Naskah Akademik Rancangan Undang Undang (RUU) ITE
diterangkan bahwa jangkauan pengaturannya adalah untuk mengatur:
a. Tentang informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan
bukti elektronik;
b. Tentang pengiriman dan penerimaan surat elektronik (e-mail);
c. Tentang tanda tangan elektronik;
d. Tentang sistem elektronik;
46
e. Tentang transaksi elektronik yang berkaitan dengan perdagangan secara
elektronik;
f. Tentang perlindungan HaKI yang berkaitan dengan domain di dunia internet;
g. Tentang perbuatan yang dilarang seperti penyebaran materi pornografi,
pornoaksi, perjudian, tindak kekerasan, hacking atau cracking, penipuan lelang
online, penipuan pemasaran berjenjang online, penipuan kartu kredit,
pembajakan perangkat lunak, fraud, phising, cyber stalking, hate sites, dan
criminal communication.
Bidang penyiaran tidak termasuk pada jangkauan UUITE karena itu diatur
secara
spesifik
di
dalam
undang-undang
penyiaran
dan
peraturan
pelaksanaannya.
Oleh sebab itu, pengaturan yang terdapat di dalam UUITE, Pasal 32 ayat (1),
yang menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.” tidak dapat diberlakukan terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan,
dengan pertimbangan bahwa:
1. Aktifitas Lembaga Penyiaran Berlangganan “pada umumnya” tidak menggu-
nakan medium Internet.
2. Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) tunduk pada peraturan perundang-
undangan tentang penyiaran.
Di
dalam
kasus
ini,
permohonan
yang
diajukan
oleh
pemohon
dilatarbelakangi oleh kasus pidana, di mana termohon didakwa telah pelakukan
perbuatan pidana yang diatur di dalam UUITE, Pasal 32 ayat (1), dalam Perkara
Pidana No. 959/PID.SUS/2019/PN.JKT.BRT di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jika penegak hukum, dalam hal ini adalah penyidik dan penuntut umum,
memahami secara baik tentang jangkauan dari UUITE maka seharusnya kasus
tersebut tidak ada, karena apa yang dilakukan oleh pemohon bukan merupakan
perbuatan pidana.
Oleh sebab itu, permohonan yang diajukan oleh pemohon agar norma Pasal
32 ayat (1) UU ITE dapat memberikan kepastian hukum dan dapat memberikan
perlindungan hukum kepada LPB yang telah memiliki IPP dan Negara dalam
melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU
47
Penyiaran yaitu menyediakan dan menyalurkan siaran free to air yang disiarkan
oleh LPP (TVRI) dan LPS (TVTV swasta free to air), maka norma Pasal 32 ayat (1)
UU ITE penting untuk diberikan tafsir konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi
dengan menyatakan bahwa norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang dimaknai "Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah,
mengurangi,
melakukan
transmisi,
merusak,
menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik, kecuali Lembaga Penyiaran
Berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan siaran Lembaga Penyiaran
Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta sesuai izin dari Negara".
Tafsir tersebut Ahli anggap penting untuk menjaga agar tidak terjadi kasus
serupa yang didakwakan terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan lainnya.
Berikut Ahli memaparkan fakta di lapangan. Ahli berasal dari Kabupaten
Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dipandang sebagai salah satu provinsi maju di
negara kita. Tepatnya adalah di kecamatan Ciawi. Kampung asal ahli dikelilingi
oleh pegunungan. Di sebelah selatan ada gunung Galunggung, di sebelah barat
ada gunung Talaga Bodas, di sebelah utara ada gunung Cakra Buana. Dengan
kata lain, lokasi kampung ahli mirip seperti tapal kuda. Dengan kondisi alam
seperti itu maka penduduk kampung ahli tidak/kurang dapat menangkap siaran
televisi secara baik. Dengan antena setinggi 15 meter pun hasilnya kurang baik
karena statsiun relay TV yang ada berada di belakang gunung-gunung tadi. Sekira
tahun 1978, ahli yang waktu itu menjadi anggota dan pengurus Organisasi Amatir
Radio Indonesia (ORARI) lokal Ciawi berinisiatif untuk membangun statsiun relay
televisi untuk memungkinkan penduduk kampung kami dapat menerima siaran
televisi secara baik. Kota-kota atau kampung-kampung seperti tempat asal ahli
sangat banyak di negara kita. Jumlahnya boleh jadi adalah ribuan.
Di dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa “Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengem-
bangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Informasi yang dimaksud salah satunya adalah melalui media televisi. “Hak”
yang diberikan terhadap masyarakat tentu harus diartikan sebagai “kewajiban”
48
bagi negara. Untuk mengujudkan itu maka, antra lain, dibuatlah Undang-Undang
Penyiaran, yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 (selanjutnya akan disebut
UU Penyiaran) dan peraturan pelaksanaan lainnya. Di dalam Pasal 1 butir 9 UU
Penyiaran disebutkan bahwa “Lembaga penyiaran adalah penyelenggara
penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga
penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Selanjutnya, di dalam Pasal 26 ayat (2) UU Penyiaran disebutkan bahwa:
(2) Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan
harus:
a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan
disiarkan dan/atau disalurkan;
b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas
kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran
Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
c. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri
berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1
(satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.
Kewajiban Lembaga Penyiaran Berlangganan untuk menyediakan paling
sedikit 10% dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari
Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta mengandung makna
bahwa:
a. Siaran dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta adalah
free to air.
b. Kewajiban tersebut dibebankan kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan
dalam rangka negara melaksanakan “kewajibannya” memberikan informasi
kepada masyarakat.
c. Lembaga Penyiaran Berlangganan membantu memperluas jangkauan wilayah
siaran Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta.
Penyaluran program siaran tersebut dikenal dengan istilah “relay”. Di dalam
dunia penyiaraan, selain istilah “relay” dikenal pula istilah “siaran ulang” atau
“siaran tunda”. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Istilah “relay”
menunjuk pada suatu proses pemancaran siaran secara langsung, sementara
istilah “siaran ulang” atau “siaran tuda” menunjuk pada suatu proses perekaman
yang kemudian dipancarkan lagi pada waktu yang berbeda. Sebagai contoh, acara
49
Indonesian Lawyer Club (ILC) disiarkan secara langsung pada setiap hari Selasa
dan siaran ulangnya pada setiap hari Minggu.
Dalam kaitannya dengan Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran yang diatur di
dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta,
khususnya di dalam ayat (2) yang menyebutkan:
(2) Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak
lain untuk melakukan:
a. Penyiaran ulang siaran;
b. Komunikasi siaran;
c. Fiksasi siaran; dan/atau
d. Penggandaan Fiksasi siaran.
Yang dimaksud dengan “penyiaran ulang siaran” tersebut adalah menyiarkan
kembali suatu program siaran di waktu yang berbeda. Pemancaran siaran secara
“relay” tidak termasuk pada kategori ini.
Seperti ahli sebutkan di atas, penyiaran secara relay oleh Lembaga
Penyiaran Berlangganan justru membantu memperluas jangkauan wilayah siaran
Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta. Dengan kata lain hak
ekonomi Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta terbantu
dengan adanya kewajiban yang dibebankan oleh negara terhadap Lembaga
Penyiaran Berlangganan untuk menyediakan paling sedikit 10% dari kapasitas
kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan
Lembaga Penyiaran Swasta. Pemikiran adanya pelanggaran atas hak ekonomi
Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta oleh Lembaga
Penyiaran Berlangganan adalah pemikiran yang keliru.
Oleh sebab itu, permohonan yang diajukan oleh pemohon agar norma Pasal
25 ayat (2) UU Hak Cipta dapat memberikan kepastian hukum dan dapat
memberikan perlindungan hukum kepada LPB yang telah memiliki IPP dan Negara
dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b
UU Penyiaran yaitu menyediakan dan menyalurkan siaran free to air yang
disiarkan oleh LPP (TVRI) dan LPS (TVTV swasta free to air), maka norma Pasal
25 ayat (2) UU Hak Cipa penting untuk diberikan tafsir konstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan bahwa norma Pasal 25 ayat (2) UU
Hak Cipta adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang
dimaknai
50
(2) Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak
lain untuk melakukan:
a. Penyiaran
ulang
siaran;
tidak
termasuk
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan yang merelay siaran Lembaga Penyiaran Publik dan
Lembaga Penyiaran Swasta sesuai izin dari Negara"
Ahli Pemohon pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan
pula dalam persidangan, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU ITE bukanlah merupakan
hal yang dimaksud dalam UU Penyiaran. Substansi yang diatur dalam UU ITE
adalah berkaitan dengan segala hal yang dilakukan dalam dunia cyber space
atau menggunakan internet atau intranet, misalkan dalam hal transaksi
perbankan dimana sistem perbankan memiliki jaringannya sendiri yang dapat
digunakan untuk bertransaksi secara elektronik baik bagi nasabah maupun
internal bank itu sendiri. Sehingga dengan demikian hal tersebut berbeda
dengan substansi yang diatur dalam UU Penyiaran.
2) Siaran ulang merupakan kegiatan menyiarkan sebuah acara di waktu yang
berbeda sedangkan siaran relay pada waktu yang sama. Untuk siaran relay
memang lembaga penyiaran membutuhkan ijin hak siar dari pihak yang
memiliki acara tersebut, contohnya adalah hak siar terhadap liga inggris yang
dimiliki oleh lembaga penyiaran tertentu. Siaran relay ini biasanya dilakukan
bagi acara-acara yang ditayangkan melalui jaringan terestrial dan bukan
melalui satelit, sehingga lembaga penyiaran tersebut dapat mengenkripsi
siaran liga inggris tersebut sehingga tidak dapat disiarkan oleh lembaga
penyiaran lain. Jadi, LBP tidak akan pernah menyiarkan suatu program siaran
yang tidak dimiliki hak siarnya oleh LPP.
3) Menurut ahli, menyiarkan ulang suatu program acara siaran yang dilakukan
oleh LBP terhadap acara yang terdapat pada LPP dan LPS tidak mengurangi
nilai ekonomi bagi LPP maupun LPS yang memiliki hak siar atas program acara
tersebut, bahkan hak ekonomi bagi LPP dan LPS justru menjadi bertambah
karena program acara yang disiarkan oleh LPB ditayangkan dan ditonton oleh
masyarakat secara luas hingga kepelosok sehingga menjadikan nilai jual
program acara tersebut tinggi, dan yang dilakukan oleh LPB merupakan
pelaksanaan kewajiban yang diberikan oleh UU Penyiaran.
51
Saksi Pemohon
C. Akhmad Zaidar
1) Saksi merupakan Direktur PT. Broadband Communication yang merupakan
salah satu Lembaga Penyiaran Berlangganan.
2) LBP tempat dimana saksi berkerja telah melaksanakan amanah UU
Penyiaran yang mewajibkan LBP menyediakan 10% dari kanal siarannya
merupakan siaran LPP dan LPS, namun ketika menjalankan kewajiban UU
Penyiaran tersebut justru LBP saksi mendapatkan banyak sekali somasi
dari LPS.
3) Saat ini LBP dan saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda
Kepulauan Riau atas dasar telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal
34 UU Penyiaran walaupun LBP tersebut telah memiliki IPP. Dua bulan lalu
Pasal yang menjadi dasar penetapan LBP juga saksi sebagai tersangka
diubah menjadi Pasal 43 UU Penyiaran dan Pasal 118 UU Hak Cipta,
sehingga walaupun LBP telah memiliki IPP bahkan setiap tahun IPP
tersebut dievaluasi oleh Kementerian Komunikasi Dan Informatika sebagai
penerbit IPP juga LBP yang bersangkutan diawasi oleh KPID Kepulauan
Riau.
4) Daftar program telah disampaikan oleh LBP tempat saksi bekerja kepada
Kementerian terkait ketika mengajukan pendaftaran Izin Penyelenggaran
Penyiaran.
D. Hisam Setiawan
1) Saksi merupakan bagian dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi
Riau.
2) Keterangan saksi yang diberikan adalah terkait dengan persyaratan,
prosedur dan permohonan perizinan penyelenggaraan penyiaran oleh LBP
berdasarkan UU Penyiaran yang merupakan kewenangan Komisi Penyiaran
Indonesia.
3) LBP terlebih dahulu mengajukan permohonan izin penyiaran dalam dua
rangkap sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan dan juga Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016. Dalam proses
pemberian izin kepada LBP, dalam hal ini Pemohon dalam hal ini LBP yang
bersangkutan akan dilakukan penilaian antara lain penilaian aspek
52
adninistratif yang merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan
Informatika, penilaian terhadap aspek program siaran yang dilakukan
penilaiannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau Komisi
Penyiaran Indonesia, penilaian terhadap aspek teknis terkait dengan
rencana dasar teknis penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.
4) Setelah permohonan tersebut diterima, maka KPI akan menyampaikan
kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan aspek
administrasi dokumen LBP yang menjadi Pemohon. Setelah dokumen
dinyatakan lengkap maka KPID melakukan evaluasi dengar pendapat
dimana KPI akan menyampaikan pendapatnya terkait dengan prospek
program siaran yang dimohonkan oleh LBP. Salah satu contohnya, jika di
Provinsi Riau terdapat 12 Kabupaten/Kota yang mendapatkan siaran LPS
sementara 11 Kabupaten/Kota tidak mendapatkan siaran dari LPS, maka
atas
dasar
tersebut
KPID
memberikan
Rekomendasri
Kelayakan
Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) terhadap LBP yang mengajukan
permohonan izin penyelenggaraan penyiaran. Setelah mendapatkan RKPP
maka dilanjutkan Forum Rapat Bersama Kementerian Komunikasi dan
Informatika beserta Komisi Penyiaran Indonesia yang akan ditindaklanjuti
dengan izin membayar pendapatan negara bukan pajak untuk melakukan
uji coba siaran selama satu tahun. Dalam waktu satu tahun, LBP yang
bersangkutan harus membangun infrastruktur serta menyelenggarakan
penyiaran
sesuai
dengan
permohonan
yang
disampaikan
kepada
Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia.
Setelah proses uji coba siaran maka akan dilakukan evaluasi dan akan
dilakukan rapat pleno bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika
serta Komisi Penyiaran Indonesia terkait dengan aspek administratif, aspek
program siaran dan aspek teknis. Apabila LBP yang bersangkutan
dinyatakan lulus pada ketika aspek penilaian tersebut maka akan
dikeluarkan Izin Penyelenggaraan Pentiaran untuk melakukan kegiatan
siaran baik melalui satelit atau kabel atau terestrial. Dalam proses tersebut
seperti yang telah dinyatakan sebelumnya, LBP yang bersangkutan akan
dikenakan biaya sebagai pendapatan negara bukan pajak sesuai degnan
zonasi layanan LBP tersebut.
53
5) Bahwa fakta dilapangan pada saat ini, LBP yang memiliki IPP di Kota
Pekanbaru dan Dumai, didatangi dan diperiksa oleh Kementerian Hukum
dan HAM dari PPNS terkait dengan UU Hak Cipta. Namun, hingga saat ini
saksi belum mendapatkan informasi lengkap terkait peristiwa tersebut.
6) Daftar program telah disampaikan oleh LBP yang bersangkutan kepada
Kementerian terkait ketika mengajukan pendaftaran Izin Penyelenggaran
Penyiaran.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada
tanggal 4 Februari 2020, yang keterangan tertulis serta keterangan tambahan
tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 28 Februari 2020, yang
pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
undang-undang secara materiil, DPR RI memberikan pandangan dengan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewajiban konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945
1. Terlebih dahulu DPR RI menerangkan bahwa dalam perbaikan
permohonannya,
Pemohon
tidak
konsisten
dalam
menjelaskan
kedudukannya sebagai perseorangan atau sebagai badan hukum provat.
Hal ini berpengarud dalam penguraian kedudukan hukum dan kerugian
Pemohon dalam permohonan a quo, sehingga hal ini perlu diperjelas oleh
Pemohon. Terhadap hal ini DPR RI memberikan pandangan sebagai
berikut:
a) Dalam hal pengujian terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE
yang berlaku terhadap Pemohon baik sebagai perseorangan maupun
badan hukum privat, ketentuan pasa a quo telah memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 karena ketentuan a quo UU ITE merupakan
bagian dari ketentuan dalam Bab VII mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan ini dibuat oleh pembentuk undang-undang untuk
54
memberikan jaminan dan perlindungan terhadap semua orang tanpa
kecuali atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
perorangan atau milik publik karena informasi elektronik maupun
dokumen elektronik rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak
bertanggung
jawab
sehingga
merugikan
orang
lain
maupun
masyarakat.
b) Dalam hal pengujian terhadap ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU
Hak Cipta yang berlaku hanya terhadap Pemohon sebagai badan
hukum privat, ketentuan pasal a quo UU Hak Cipta memberikan
perlindungan dan kepastian hukum terhadap lembaga penyiaran atas
hasil produksinya yang tentunya menggunakan sumber daya dan
usaha yang tidak sedikit. Hal ini merupakan bentuk penghargaan atas
hasil kerja lembaga penyiaran. Selain itu, pasal-pasal a quo juga
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi
yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta.
2. Bahwa ketentuan a quo UU ITE dan UU Hak Cipta tidak mengurangi hak
dan/atau kewenangan Pemohon untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, emngolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia sebagaimana dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD NRI Tahun
1945. Bahwa dalam pelaksanaan hak seseorang tentu bersinggungan
dengan hak yang melekat pada orang lain sehingga terkait pelaksanaan
ketentuan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 tersebut harus sesuai dengan
aturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan dasar
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
mengatur
pembatasan-
pembatasan hak konstitusional setiap orang. Ketentuan pasal-pasal a quo
merupakan upaya perlindungan terhadap hak ekonomi yang dimiliki oleh
lembaga penyiaran.
55
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji
Bahwa Pemohon mendalilkan pasal-pasal a quo telah merugikan hak
konstitusional Pemohon karena pada saat Pemohon menyediakan dan
menyiarkan siaran free to air (penerimaan tetap tidak berbayar) termasuk
siaran TVRI dan siaran TV Swasta free to air, Pemohon dianggap telah
melanggar pasal-pasal a quo, sedangkan apa yang dilakukan Pemohon sudah
sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran dan berdasarkan IPP
yang diterbitkan Menkominfo.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan bahwa
ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran tidak ada relevansinya
terhadap pengujian ketentuan pasal-pasal a quo terhadap UUD NRI Tahun
1945 karena ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban lembagan
penyiaran berlangganan (in casu Pemohon) untuk menyediakan kanal saluran
untuk menyalurkan program dari lembaga penyiaran, bukan terkait dengan
pemberian hak penyiaran ulang siaran dari lembaga penyiaran kepada
Pemohon. Kerugian yang didalilkan oleh Pemohon bukan merupakan kerugian
konstitusional melainkan yang diakibatkan karena Pemohon kurang cermat
dalam melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran dan
memahami ketentuan terkait.
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi
Bahwa Pemohon mendalilkan berlakunya ketentuan pasal-pasal a
quo mengakibatkan Pemohon dilaporkan kepada Penyidik Kepolirisn Polda
Metro Jaya karena menayangkan channel semua stasiun MNC Group serta
telah digugaat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh PT. Rajawali Citra
Televisi Indonesia atas penayangan tersebut.
Terhadap dalil Pemohon, DPRD RI menerangkan bahwa perkara
konkrit yang dialami oleh Pemohon tersebut tidak dapat dijadikan sebagai
alasan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dilanggar oleh ketentuan pasal-pasal a quo. Kerugian Pemohon tersebut
56
bukan merupakan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktial
karena merupakan konsekuensi terhadap adanya pembatasan hak untuk
melindungi hak orang lain. Dengan demikian, DPR RI berpandangan bahwa
Pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional sevara spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yag menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada huruf a, huruf b, dan
huruf c di atas, Pemohon tidak jelas dalam menguraikan kedudukannya
sebagai perseorangan atau badan hukum privat sehingga tidak terdapat
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan
Pemohon dan berlakunya ketentuan psal-pasal a quo. Selain itu Pemohon
yang mempertentangkan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran dengan
pasal-pasal a quo UU ITE dan UU Hak Cipta bukan merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi karena berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 kewenangan Mahkamah Kosntitusi adalah menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian a quo tidak akan berdampak
apapun pada Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo,
karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum )legal standing) sehingga
sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Berdasarkan pada hal-hal uang telah disampaikan tersebut, DPR RI
memohon kepada Mahkamah agar benar-benar menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan Permohonan a quo sesuai
degnan parameter kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional sebagaimana
57
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005,
dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
B. Pokok Permohonan
1. Pandangan Umum
a. Bahwa tujuan pembentukan UU ITE antara lain untuk mengatasi
gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik
dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai
akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik.
b. Bahwa salah satu tujuan pembentukan UU Hak Cipta antara lain
melindungi hak ekonomi yang dimiliki pencipta dan pemegang hak
cipta sehingga tercipta kepastian hukum. Dalam hal ini Lembaga
Penyiaran merupakan subjek yang secara eksplisit diatur dan
dilindungi dalam UU Hak Cipta.
c. Bahwa definisi Lembaga Penyiaran berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU
Penyiaran dan Pasal 1 angka 8 UU Hak Cipta adalah penyelenggara
penyiaran, baik lembaga penyairan publik, lembaga penyiaran swasta,
lembaga
penyiaran
komunitas
maupun
lembaga
penyiaran
berlanggaranan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
tanggung
jawabnya
berperdoman
pada
peraturan
perundang-
undangan.
2. Terhadap pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon, DPR RI
menerangkan dan menegaskan bahwa keberlakuan Pasal 32 ayat (1) UU
ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 dengan
argumentasi sebagai berikut:
a. Pemohon mengujia ketentuan pasal-pasal a quo berdsarkan adanya
peristiwa hukum konkrit yang dialami Pemohon, tanpa sebelumnya
memahami bahwa ketentuan pasal-pasal a quo merupakan ketentuan
dalam undang-undang untuk melindungi hak ekonomi pencipta dan
pemegang hak cipta dalam hal ini setiap lembaga penyiaran lain dalam
menyiarkan channel TV kepada publik. Pembatasan hak yang
dimaksud adalah pembatasan untuk melindungi hak ekonomi yang
ditimbulkan atas sebuah siaran channel TV yang di dalamnya melekat
hak kekayaan intelektual yang dimiliki pencipta dan pemegang hak
58
cipta (in casu Lembaga Penyiaran Publik (TVRI) dan Lembaga
Penyiaran
Swasta).
Bahwa
keberlakuan
pasal
a
quo
tidak
mengakibatkan Pemohon tidak dapat melakukan penyiaran ulang
terhadap suatu siaran yang dimiliki lembaha penyiaran lain sepanjang
Pemohon mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta
atas siaran.
b. Adapun ketentuan mengenai pembatasan hak dalam suatu undang-
undang dipertegas dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Perkara Nomor 34/PUU-XI/2013 mutatis mutandis
terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XIII/2015, dan
108/PUU-XIII/2016, yang menyatakan:
“Bahwa pembatasan hak pencari keadilan dalam pengajuan
permohonan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam
pasal undang-undang a quo yang dimohonkan pengujian, secara
konstitusional dapat dibenarkan berdsarkan ketentuan Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945. Pembatasan ini justru untuk memberikan
kesamaan kedudukan dalam hukum dan kesamaan dalam
memperoleh keadilan bagi semua warga negara untuk menjamin
kepastian hukum yang adil dan perlidungan hukum berdasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, karenanya
sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945” (vide, Pertimbangan Hukum,
halaman 81-81)
c. Bahwa ketentuan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 tidak memiliki
relevansi untuk dijadikan batu uji dalam menguji konstitusionalitas
ketentuan pasal-pasal a quo karena pasal tersebut bermakna bajwa
pelaksanaan hak setiap orang dalam menyampaikan informasi dijamin
selama tidak bertentangan dengan hak yang dimiliki oleh orang lain (in
casuhak ekonomi milik pencipta dan pemegang hak cipta).
d. Informasi yang disampaikan oleh setiap orang, terutama yang memiliki
hak kekayaan intelektual yang di dalamnya mengandung nilai
ekonomi, dilindungi oleh ketentuan pasal-pasal a quo. Oleh karenanya
dalam melaksanakan hak tersebut harus seizin dari pemilik hak
kekayaan intelektual. Pembatasan tersebut diatur atas dasar tidak ada
hak seseorang yang bersifat absolut melainkan dibatas oleh hak orang
lain yang diatur dalam ketentuan undang-undang (in casu ketentuan
pasal-pasal a quo UU ITE dan UU Hak Cipta). Hal ini selaras dengan
ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
59
e. Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran yang
mengatur mengenai keharusan Lembaga Penyiaran Berlangganan
menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) kapasitas kanal
saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik
dan Lembaga Penyiaran Swasta tidak serta-merta memberikan hak
kepada Pemohon untuk menyiarkan ulang siaran yang dimiliki oleh
lembaga penyiaran lain dengan tanpa izin atau secara tanpa hak
sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
f.
Bahwa terhadap dalil Pemohon terkait dengan Izin Penyelenggaraan
Penyiaran
(IPP)
yang
telah
diberikan
oleh
Negara
untuk
menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan kepaada Pemohon
juga tidak dapat membenarkan Pemohon untuk menyiarkan ulang
siaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran lain secara tanpa hak.
g. Selain itu dalam petitum permohonannya Pemohon memohohn
ketentuan pasal-pasal a quo berlaku inkonstitusional bersyarat.
Terhadap petitum permohonan yang diajukan Pemohon, Pemohon
telah keliru memahami mengenai inkonstitusional bersyarat. Putusan
Mahkamah yang pertimbangannya memuat pernyataan konstitusional
bersyarat atauamarnya menyatakan inkonstitusional bersyarat terjadi
manakala terdapat keadaan di mana dalam rumusan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian itu sendiri melekat kemungkinan
konstitusional atau inkonstitusional karena dalam norma itu terbuka
kemungkinan lebih dari satu penafsiran yang salah satunya adalah
penafsiran yang menurut Mahkamah inkonstitusional. Keadaan
demikian tidak terdapat dalam permohonan a quo, khususnya dalam
batas-batas argumentasi Pemohon sebagaimana dikemukakan di atas
(vide Petimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
87/PUU-XVI/2018).
h. Bahwa ketentuan pasal a quo UU Hak Cipta tidak memiliki materi
muatan lebih dari satu penafsiran karena telah cukup jelas mengatur
mengenai perlindungan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak
cipta dengan membatasi hak orang lain untuk melakukan penyiaran
ulang siaran.
60
i.
Terhadap
petitum
‘konstitusional
bersyarat
(iconditionally
constitutional)’ yang diajukan oleh Pemohon, DPR RI berpendapat
sesuai degnan pendirian Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor
5/PUU-V/2007 halaman 57 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang dapat
menambah
ketentuan
undang-undang
dengan
cara
menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang yang
diuji. Namun demikian, Mahkamah dapat menghilangkan kata-
kata yang terdapat dalam sebuah ketentuan undang-undang
supaya norma yang materinya terdapat dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang tidak bertentangan lagi dengan
UUD 1945. Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru
yang harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan
tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.”
DPR RI juga mengutip pendapat I Dewa Gede Palguna bahwa:
“Mahkamah Konstitusi adalah sebagai negative legislator.
Artinya, Mahkamah Konstitusi hanya bisa memutus sebuah
norma dalam undang-undang bertentangan dengan kosntitusi,
tanpa boleh memasukkan norma baru ke dalam undang-undang
itu.
Itu
hakikat
Mahkamah
Konstitusi.”
(Conditionally
Constitutional
Pintu
Masuk
Penambahan
Norma:
www.hukumonline.com)
Dengan demikian Mahkamah Konstitusi sebagai negative legilator,
pada dasarnya tidak dapat mengabulkan petitum konstitusional
bersyarat yang diajukan oleh Pemohon.
j.
Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo juga merupakan sebuah
perlindungan hak milik pribadi sehingga tidak boleh diambilsecara
sewenang-wenang oleh siapa pun. Hal tersebut diatur sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945 yang mengatur:
Dengan demikian ketentuan pasal-pasal a quo tidak bertentangan
dengan UUD 1945 Tahun 1945, melainkan untuk mengatur
perlindungan hak milik pribadi yang dimiliki oleh setiap orang (in casu
lembaga penyiaran baik pemerintah maupun swasta) yang memiliki
hak ekonomi.
C. Risalah Pembahasan Pasal a quo UU Hak Cipta
DPR RI melampirkan risalah pembahasan terkait dengan pasal-pasal a quo
sebagai berikut:
61
Rapat Kerja Pansus Hak Cipta DPR RI
Dirjen HAKI Kemenkumham RI
Ini yang diusulkan oleh FPDIP sebetulnya meminta penjelasan kata-kata
lembaga penyiaran berlangganan. Jadi perlu kami sampaikan bahwa
lembaga penyiaran itu memang terbagi dua, ada lembaga penyiaran yang
sifatnya lembaga penyiaran tv swasta sebagai contoh, itu yang bisa diakses
oleh setiap orang tanpa perlu orang berlanggnan seperti kita tahu ada trans
tv, metro tv, RCTI itu semua orang bisa akses dengan membuat antena
tetapi ketika kita akan masuk MNC TV itu tidak bisa diakses kecuali kita
mempunyai langganan ke TV Kabel yang bersangkutan. Nah yang
dimaksud disini adalah lembaha penyiaran berlangganan itu lembaga
penyiaran yang TV Kabel itu, TV Kabel yang berbayar. Misalnya, Indovision.
Itu adalah atau Infomedia dan lain-lain. Pasal ini menekankan pemilik TV
Kabel itu, pengelola TV Kabel tidak bisa menyebarluaskan konten yang
dimiliki lembaga penyiaran lainnya kecuali dia punya perjanjian dengan itu.
Jadi kalau misalnya saya punya TV Kabel Indovision-lah contohnya,
kemudian RCTI atau misalnya TV One itu tidak mau masuk, saya tidak
boleh melakukan konsten disitu. Kecuali, TV One mengatakan silakan saya
menjadi akses kesitu, kayak bola kemarin. YA begitu main bola di Indovision
tidak tampil sehingga kita pasang antena dulu untuk menonton. Kami
menghargai hak cipta yang dimiliki oleh Lembaga Penyiaran yang bukan
kabel, bukan berlangganran, kalau tidak ada kerja sama tidak. Jadi kabel
itukan diuntungkan tidak hanya dari iklan tetapi juga dari langganan.
Sementara kalau yang lain itu betul-betul hanya mengandalkan iklan yang
tidak kabel itu, kok enak betul dia menarik pungutan dari pelangganan-
pelanggannya dengan menjual konten hak cipta milik orang lain. Nah pasal
ini melarang.
F-PDIP (Drs. M. Nurdin, M.M.)
Hak ekonomi lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud ayat (1),
memberikan hak, melaksanakan sendiri, memberikan izin atau melarang
pihak lain untuk melakukan penyiaran orang siaran, komunikasi siaran. Nah
ini yang melanggar itu dihukum itu begitu.
62
Ketua Rapat:
Mohon pak Dirjen dan ibu direktur untuk sama-sama mengoreksi Pasal 25
ayat (2). Sekali lagi, huruf a, huruf b dan/atau huruf c untuk penggunaan
secara komersial baik, 4 tahun denda 1 milyar. Kemudian ayat (2) setiap
orang, Pasal 25 ayat (2) huruf d saja.
F-PDIP (Drs. M. Nurdin, M.M.)
Pak pimpinan,
Huruf d-nya dimasukin di ayat (1) saja. Jadi huruf a Pasal 25 ayat (2) huruf
a, huruf b, huruf c dab huruf d karena hukumannya kita samakan, ayat (2)
tidak perlu lagi.
Ketua Rapat:
Jadi sekali lagi saya bacakan Pasal 118 “Setiap orang yang dengan sengaja
dan atau melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d untuk penggunaan secara
komersial baik secara langsung atau tidak langsung dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak
RP. 1 Milyar. Begitu pak.
Dirjen HAKI Kemenkumham RI (Achmad Ramli):
Konsekuensi berikutnya Pak Pimpinan, hukum ayat (3) inikan menjadi ayat
(2) tetapi rujukannya menjadi berubah, menjadi setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana pada Pasal 25 ayat (2) huruf b yang
dilakukan dengan maksud pembajakan.
Keterangan Tambahan DPR RI Terkait Jawaban Atas Pertanyaan Majelis
Hakim
A. Keterangan DPR RI Terkait Pertanyaan Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo,
S.H., M.H.
Bahwa terhadap petitum Pemohon yang meminta agar pasal a quo UU ITE
dimaknai menjadi rumusan sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik
kecuali Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyediakan dan
menyalurkan siaran Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran
Swasta sesuai izin dari Negara”
63
DPR RI memberikan pandangan pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan angka 118 huruf c dalam Lampiran II Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (selanjutnya disebut UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan) menyatakan sebagai berikut:
“Rumusan ketentuan pidana harus menyebutkan secara tegas norma
larangan atau norma perintah yang dilanggar dan menyebutkan pasal
atau beberapa pasal yang memuat norma tersebut. Dengan demikian,
perlu dihindari:
a. ...
c. penyusunan rumusan sendiri yang berbeda atau tidak terdapat di
dalam norma-norma yang diatur dalam pasal atau beberapa pasal
sebelumnya, kecuali untuk undaung-undang mengenai tindak
pidana khusus”
2. Bahwa ketentuan pasal a quo UU ITE termasuk dalam Bab VII UU ITE
mengenai Perbuatan yang dilarang dengan ketentuan pidana diatur dalam
Bab XI khususnya Pasal 48 UU ITE yang mengatur mengenai ketentuan
pidana terhadap perbuatan yang dilarang dalam pasal a quo UU ITE;
3. Bahwa penafsiran yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan tambahan
rumusan yang tidak terdapat di dalam norma-norma sebelumnya karena
tidak ada satu pun norma dalam UU ITE yang mengatur mengenai
Lembaga Penyiaran Berlangganan;
4. Bahwa ketentuan angka 285 dalam Lampiran II UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa “kata kecuali
ditempatkan langsung di belakang suatu kata, jika yang akan dibatasi
hanya kata yang bersangkutan”, oleh karena itu jika Pemohon meminta
agar ketentuan larangan diberikan pengecualian maka justru dapat
mengaburkan ketentuan larangan yang akan dituju oleh norma tersebut.
5. DPR RI menegaskan bahwa penafsiran yang dimohonkan oleh Pemohon
tidak sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan larangan
sebagaimana diatur dalam pasa a quo UU ITE.
64
B. Keterangan DPR RI Terkait Pertanyaan Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A.
Bahwa terhadap konvensi internasional yang menjadi rujukan dalam
penyusunan RUU ITE dan RUU Hak Cipta, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Naskah Akademik RUU ITE yang disusun oleh Pemerintah
telah mencantumkan beberapa instrumen internasional di bidang informasi
dan transaksi elektronik, salah satunya adalah the Budapest Convention,
yaitu konvensi dalam kejahatan siber (convention on cybercrime) yang
digagas oleh Uni Eropa dan disepakati di kota Budapest pada tanggal 23
November 2001 (vide Naskah Akademik RUU ITE hal.27).
2. Konvensi ini telah disepakati oleh Uni Eropa sebagai konvensi yang
terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan
untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam
mengatasi kejahatan siber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu
untuk tetap mengembangkan kreativitasnya dalam mengambangkan
teknologi informasi.
3. Bahwa secara umum Pemerintah yang diwakili oleh Depkominfo telah
menyampaikan bahwa cyber law merupakan rezim hukum baru dengan
mengacu kepada instrumen hukum internasional, salah satunya adalah
Convention of Cyber Crime, yang selengkapnya dinyatakan sebagai
berikut:
a. Depkominfo (Ahmad Ramly) dalam Rapat Dengar Pendapat pada
tanggal 1 Juni 2006 (vide Risalah RDP RUU ITE hal. 20)
“Bapak-bapak yang kami hormati dan Ibu-ibu ini ada beberapa hal
sebetulnya yang kami ingin jelaskan terkait dengan RUU, apakah
RUU ini sudah bisa mengakomodasikan apa yang telah tadi sudah
disampaikan oleh kawan-kawan dari Bank Indonesia dan dari
perbankan. Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa cyber law itu
adalah rezim hukum baru, jadi kita tidak pernah mengenal hukum ini
sebelumnya, oleh karena itu pendekatan-pendekatan yang harus
dilakukan
adalah
pendekatan-pendekatan
non-konvensional,
sehingga secara internasional sekarang ada yang namanya Unsitral
Model Law for Electronic Transaction, kemudian ada Convention of
Cyber Crime yang semuanya merupakan bagian-bagian dari rezim
hukum baru itu, dan Rencana Undang-Undang ITE yang kita buat
adalah RUU yang mengacu kepada prinsip-prinsip internasional tadi.
65
b. Depkominfo (Prof. Ramli) dalam Rapat Kerja Pansus DPR RI pada
tanggal 30 Juni 2007 (vide Risalah Rapat Kerja Pansus RUU ITE hal.
37):
Jadi sebetulnya karena saya ini merupakan suatu rejim hukum baru,
maka yang kita gunakan azasnya adalah azas-azas yang termasuk
leg informatika itu sebetulnya ada dalam beberapa modelow yang
saat ini ada, misalnya auntuk transaksi elektronik terdapat dalam
incitra modelow and elektronik e-comers. Kemudian untuk hal-hal
yang terkait dengan penyalahgunaan komputer terdapat dalam
convention on cyber crime yang digagas oleh masyarakat Eropa.
Oleh karena itu disini kita akan mencoba menyatukan azas-azas itu.
Karena kalau kita menggunakan azas-azas hukum konservasi,
misalnya KUHP yang menangani maka terlalu banyak orang yang
lolos nanti. Oleh karena itu di Undang-Undang ini kita coba
seragamkan dengan azas baru.
4. Bahwa dalam Naskah Akademik RUU Hak Cipta yang disusun oleh
Pemerintah telah menjelaskan adanya konvensi-konvensi internasional
yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan perlunya upaya penyempurnaan
terhadap pengaturan di bidang hak cipta sesuai degnan prinsip dan
ketentuan dalam konvensi-konvensi tersebut, yang selengkapnya sebagai
berikut:
Sistem Hak Cipta merupakan hak privat (private rights) dan hal ini
diatur dalam Agreement on Trade Related Aspects of Industrial
Property
Rights
atau
Persetujuan
TRIPs
yang
menyatakan
recognizing that intellectual property rights are privete rights.
Indonesia
telah
melakukan
berbagai
upaya
dan
langkah
penyempurnaan terhadap pengaturan di bidang Hak Cipta. Langkah
tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengaturan Hak Cipta sesuai
dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
Persetujuan TRIPs/WTO. Dengan keikutsertaan Indonesia sebagai
anggota WTO dan penandatanganan Persetujuan TRIPs, sebagai
konsekuensinya Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya
meratifikasi konvensi-konvensi atau traktat-traktat internasional di
bidang Hak Cipta, yaitu Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pengesahan the Bern Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works, Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun
1997 tentang Pengesahan WIPO Copyright Treaty, serta ratifikasi
World
Intellectual
Property
Organization
Performances
and
Phonograms Treaty (Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-
Karya Fonogram WIPO) yang selanjutnya disebut WPPT, melalui
Keputusan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2004 (vide Naskah
Akademik RUU Hak Cipta hal.16)
5. Materi muatan dalam RUU Hak Cipta mengakomodasi dan telah
diselaraskan
dengan
ketentuan
dalam
The
Berne
Convention
66
sebagaimana telah diratifikasi dengan keputusan presiden nomor 18 tahun
1997 dan ketentuan WIPO copyright treaty (WCT) diratifikasi dengan
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 dan WIPO Performances and
Phonogram Treaty (WPPT) (vide Naskah Akademik RUU Hak Cipta hal.
27).
6. Di tingkat internasional, Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan
masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing
the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) yang mencakup Trade Related Aspects on
Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang
Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia telah meratifikasi
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works
(Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property
Organization Copyright Treaty (perjanjian hak cipta WIPO) yang
selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun
1997 serta World Intellectual Property Organization Performances and
Phonograms Treaty (Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya
Fonogram WIPO) yang selanjutnya disebut WPPT, melalui Keputusan
Presiden RI Nomor 74 Tahun 2004 (vide Naskah Akademik RUU Hak
Cipta hal.28).
7. Dalam konteks Hak Cipta, klausul dalam Pasal 15 Undang-Undang Hak
Cipta lazim dikenal dengan “fair use”. Istilah ini dalam Bahasa Indonesia
sering diterjemahkan dengan “penggunaan yang adil” atau “penggunaan
yang wajar”. Ketentuan ini merupakan lingkup pembatasan dan
pengecualian yang dimungkinkan oleh article 13 Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang menyatakan
bahwa:
Members shall confine/imitations or exceptions to exclusive rights to
certain spesial cases which do not conflict with a normal exploitation
of the work and do not unreasonably prejudice the legitimate interests
of the right holder.
Demikian halnya dengan article 9 (2) Berne Convention onvention yang
menegaskan:
67
Authorizes nation allegislation to permit the reproduction of protected
works in certain cases” provided two condition are fulfilled: (a) the
“reproduction does not conflict with a normal exploitation of the work:
and b) such reproduction “does not unreasonably the legitimate
interest of the author”. Both conditions have to be fulfilled.
Persoalannya dalam konteks Pasal 15 huruf e UU Hak Cipta, telah terjadi
pengecualian
terhadap
pengecualian.
Artinya
kalau
sebelumnya
pembatasan tersebut merupakan “previlage” bagi masyarakat untuk dapat
memperbanyak suatu ciptaan secara terbatas, maka dengan adanya
pengecualian tersebut, previlage tersebut menjadi hilang sama sekali,
kencatipun hanya dilakukan oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya (vide Naskah Akademik RUU
Hak Cipta hal. 46/48)
8. Secara filosofis, UU Hak Cipta sebagai pengganti terhadap undang-
undang yang lama, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat
khususnya terpenuhinya hak-hak Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan
Pemilik Hak Yang Berkaitan Dengan Hak Cipta. Secara sosiologis, UU
Hak Cipta menjadi sarana untuk tercapainya keadilan dan ketertiban
masyarakat. Secara yuridis, perubahan undang-undang tersebut juga tak
lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Selain itu,
terhadap perkembangan perundang-undangan terakhir, kiranya juga perlu
diperbatikan dalam upaya pembaharuan terhadap Undang-Undang Hak
Cipta Tahun 2002, antara lain dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta perundang-
undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang lain. Yang terbaru
Pemerintah Indonesia telah menandatangani Advisual Performance Treaty
(Beijing Treaty) Tahun 2012 dan Marrakesh Treaty To Facilitate Acces To
Published Works For Persons Who Are Blind, Visually Impaired, Or
Otherwise Print Disable Tahun 2013 (vide Naskah Akademik RUU Hak
Cipta hal.59).
9. Bahwa DPRI RI memberikan lampiran Naskah Akademiki RUU ITE dan
RUU Hak Cipta sebagai Lampiran yang tidak terpisahkan dari
KETERANGAN TAMBAHAN ini.
68
C. Petitum DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tambahan tersebut, DPR RI memohon
agar kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Infomrasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5952) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan bahwa Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5599) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat;
6. Apabila
Yang
Mulia
Ketua
Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
memberikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal
3 Februari 2020 dan didengarkan dalam persidangan pada tanggal 4 Februari
2020, serta keterangan tertulis tambahan yang diterima di Kepaniteraan
69
Mahkamah tanggal 24 Februari 2020, yang pada pokoknya mengemukakan hal
sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon mendalilkan diwajibkan untuk menyediakan dan
menyalurkan program siaran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(selanjutnya disebut UU Penyiaran) yang menyatakan sebagai berikut:
Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan
harus:
a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan
disiarkan dan/atau disalurkan;
b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas
kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran
Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
c. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri
berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1
(satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.
dimana dalam pelaksanaan kewajibannya tersebut, Pemohon digugat oleh
beberapa Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) karena diduga melanggar
ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak
Cipta.
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 32 ayat (1) UU ITE hanya memuat norma
larangan dan tidak menerangkan dengan jelas siapa yang berhak,
sehingga Pemohon yang memiliki kewajiban dan berhak karena telah
memenuhi semua syarat berdasarkan UU Penyiaran dan juga telah
memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari negara in casu
Menkominfo
telah
nyata
terhalangi
pelaksanaan
kewajibannya
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU
Penyiaran, sehingga terlanggar hak konstitusionalnya oleh keberadaan
ketentuan a quo.
3. Bahwa menurut Pemohon, keberadaan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf
a UU Hak Cipta juga merugikan hak konstitusional Pemohon. Ketentuan a
quo mengatur hak ekonomi Lembaga Penyiaran yang salah satunya
adalah melarang pihak lain untuk melakukan "siaran ulang". Ketentuan a
quo tidak menerangkan dengan jelas makna siaran ulang, sehingga pada
saat Pemohon menyalurkan siaran free to air (penerimaan tetap tidak
70
berbayar) termasuk siaran TVRI dan TV swasta free to air, Pemohon
dianggap melakukan penyiaran ulang. Padahal apa yang dilakukan oleh
Pemohon bukanlah penyiaran ulang melainkan relai siaran. Relai siaran
merupakan sambung siaran secara langsung dari sumber siaran yang
disalurkan kepada masyarakat, hal ini telah lazim dikenal dalam praktik
penyiaran. Relai siaran diperbolehkan kepada LPB yang telah memiliki IPP
karena ada kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan
Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terhadap
kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon,
Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Persyaratan Kerugian Menurut UU Mahkamah Konstitusi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU
MK), menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu Pemohon harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasi dalam permohonan a quo sebagaimana diatur dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK;
71
b. Hak dan/atau kewajiban konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
diuji;
c.
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
(vide Pasal 51A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011).
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi RI sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005
dan
Putusan
Nomor
11/PUU-V/2007,
telah
memberikan
pengertian dan batasan secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-
Undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat
yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang yang diuji;
c.
bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
2. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, menurut
Pemerintah bukanlah merupakan kerugian konstitusional karena kerugian
yang dialami oleh Pemohon bukanlah merupakan kerugian yang berasal
dari berlakunya ketentuan a quo, melainkan semata-mata hanyalah
kekhawatiran dari Pemohon saja dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalil kerugian sebagaimana diuraikan oleh Pemohon bermula
dari adanya pelaporan pidana dari LPS atas kegiatan penyiaran yang
dilakukan oleh Pemohon dimana dalam laporan pidana yang diajukan
LPS menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan ketentuan
Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta sebagai dasar gugatannya. Hal
72
tersebut
menurut
Pemerintah
bukanlah
merupakan
kerugian
konstitusional bagi Pemohon karena:
1) Pemohon baru merasa dirugikan setelah digugat/dituntut oleh LPS
(terpicu oleh gugatan/tuntutan LPS), dimana sebelumnya Pemohon
tidak pernah mempermasalahkan ketentuan a quo sama sekali; dan
2) Dengan
adanya
gugatan/tuntutan
LPS,
Pemohon
justru
menganggap ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dijadikan landasan gugatan/tuntutan LPS dimaksud sebagai
inkonstitusional. Terhadap hal ini Pemerintah berpendapat apakah
wajar dalam suatu perkara gugatan/tuntutan, apabila penggugat
menggunakan suatu ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan sebagai dasar gugatan/tuntutannya, namun kemudian
yang dipermasalahkan sebagai kerugian hak konstitusional tergugat
(in casu Pemohon dalam perkara a quo) adalah ketentuan
pasalnya?
Digunakannya
suatu
ketentuan
peraturan
perundang-undang
sebagai dasar gugatan/tuntutan oleh pihak lain untuk “menyerang”
Pemohon, menurut Pemerintah, tidaklah berarti bahwa ketentuan
peraturan
perundang-undangan
tersebut
kemudian
menjadi
melanggar hak konstitusional Pemohon;
b. Bahwa menurut Pemerintah, yang sesungguhnya merugikan Pemohon
bukanlah berasal dari keberlakuan ketentuan a quo, melainkan
tindakan dari pihak lain yang menggugat/menuntut Pemohon atas
kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon dalam menjalankan usahanya
(permasalahan
implementasi
norma)
dan
kemudian
berusaha
disangkutpautkan dengan berlakunya suatu norma, sehingga hal
tersebut
seharusnya
tidak
dapat
disebut
sebagai
kerugian
konstitusional.
c. Bahwa Pemohon masih dalam proses persidangan di Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Niaga di mana seluruh persidangan tersebut
belum diputus dan belum menghasilkan putusan yang in kracht,
sehingga belum dapat dibuktikan apakah benar ketentuan a quo yang
kemudian menimbulkan kerugian bagi Pemohon;
73
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon dalam
permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksudkan oleh ketentuan
Pasal 30 juncto Pasal 31 juncto Pasal 51 UU MK juncto Pasal 51A UU Nomor
8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
yang terdahulu.
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan beralasan sudah
sepatutnyalah jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard);
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
1. Bahwa ketentuan a quo yaitu Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat
(2) huruf a UU Hak Cipta yang diajukan untuk diuji materi oleh Pemohon
adalah sebagai berikut:
Pasal 32 ayat (1) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta:
“Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak
lain untuk melakukan:
a. Penyiaran ulang siaran;
b. Komunikasi siaran;
c. Fiksasi siaran; dan/atau
d. Penggandaan Fiksasi siaran
74
ketentuan tersebut dianggap Pemohon telah bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
2. Bahwa sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait ketentuan a
quo yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon, Pemerintah terlebih
dahulu menyampaikan landasan filosofis terbentuknya UU ITE dan UU Hak
Cipta khususnya terkait ketentuan a quo, sebagai berikut:
a. Landasan Filosofis Pasal 32 ayat (1) UU ITE
1) Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE diadopsi dari The Convention on
Cybercrime, Budapest, 23.XI.2001. Konvensi ini merupakan konvensi
yang dibentuk oleh Council of Europe pada tahun 2001 (The
Budapest
Convention).
The
Budapest
Convention
dibentuk
berdasarkan pemahaman bahwa hukum pidana negara-negara harus
mengikuti perkembangan teknologi informasi agar dapat secara
efektif menangani tindak pidana siber. The Budapest Convention
adalah satu-satunya konvensi multilateral yang telah diterima secara
internasional. Konvensi ini telah diaksesi atau di ratifikasi oleh 62
(enam puluh dua) negara-negara yang tersebar di semua benua.
Ketentuan-ketentuan dalam The Budapest Convention juga telah
diadopsi oleh beberapa organisasi regional dan negara-negara non-
anggota, termasuk Indonesia.
2) Salah satu materi yang diatur dalam The Budapest Convention ialah
ketentuan-ketentuan pidana materiil. UU ITE telah mengadopsi
ketentuan-ketentuan pidana materiil yang diatur dalam The Budapest
Convention. Ketentuan-ketentuan itu ialah illegal access (Pasal 30),
illegal interception (Pasal 31), data interference (Pasal 32), system
75
interference (Pasal 33), misuse of device (Pasal 34), dan computer
related forgery (Pasal 35).
3) Tujuan pengaturan Pasal 32 UU ITE mengenai data interference
adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap informasi
dan dokumen elektronik sama seperti perlindungan hukum yang
diberikan terhadap 'barang fisik'. Serangan atau kerusakan terhadap
informasi atau dokumen elektronik dapat berpengaruh pada
kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan
(availability) informasi atau dokumen elektronik. Pada dasarnya
hanya pihak yang memiliki hak atau kewenangan yang dapat
mengambil tindakan yang mempengaruhi kerahasiaan, keutuhan,
dan ketersediaan informasi atau dokumen elektronik tersebut. Oleh
karena itu, Pasal 32 UU ITE mengklasifikasikan sebagai perbuatan
pidana suatu perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi,
melakukan
transmisi,
merusak,
menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu informasi dan dokumen
elektronik milik Orang lain atau milik publik.
4) Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, sama seperti
barang fisik, memiliki nilai. Nilai tersebut dapat berupa nilai ekonomis
yang dapat diperhitungkan atau diukur dengan uang bagi seseorang
atau organisasi. Misalnya foto atau video yang memiliki hak cipta.
Nilai dari informasi elektronik juga dapat berupa nilai pribadi, seperti
diary,
foto,
atau
video
pribadi.
Perubahan,
penambahan,
pengurangan, melakukan transmisi, atau penghilangan dokumen
elektronik tersebut dapat berpengaruh pada nilai dari dokumen
elektronik tersebut. Oleh karena itu, perbuatan-perbuatan yang
dimaksud harus dilakukan berdasarkan hak atau kewenangan.
5) KUHP telah mengatur sebagai perbuatan pidana suatu perbuatan
perusakan atau penghancuran barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 406. Selanjutnya, KUHP juga telah mengatur perbuatan
pencurian dalam Pasal 362. Kedua ketentuan tersebut tidak cukup
karena karakteristik informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
tidak selalu dapat dipersamakan dengan karakteristik barang fisik.
76
Penguasaan atau kepemilikan barang fisik sifatnya spesifik, artinya
hanya dapat dimiliki atau dikontrol oleh satu orang. Akan tetapi,
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dimiliki atau
dikontrol oleh lebih dari satu orang. Ketentuan Pasal 32 UU ITE
merupakan salah satu wujud implementasi Pasal 28G (1) UUD NRI
1945.
Dalam
Konstitusi
diatur
"Setiap
orang
berhak
atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harga
benda yang di bawah kekuasaannya."
6) Dengan demikian, ketentuan Pasal 32 UU ITE yang mengatur
perlindungan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik
(data
interference),
merupakan
ketentuan
yang
dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia sebagaimana
diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
b. Dasar Hukum Lahirnya Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf (a) UU Hak
Cipta
1) Bahwa pentingnya perlindungan hak penyiaran sebagai bagian
perlindungan hak cipta telah diatur dalam Bern Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works yang sudah diratifikasi
Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun
1997, khususnya dalam Article 11 bis yang menyatakan bahwa:
“Broadcasting and Related Rights:
1. Broadcasting
and
other
wireless
communications,
public
communication
of
broadcast
by
wire
or
rebroadcast,
public communication of broadcast by loudspeaker or analogous
instruments;
2. Compulsory licenses; 3. Recording; ephemeral recordings
(1) Authors of literary and artistic works shall enjoy the exclusive
right of authorizing:
(i) the broadcasting of their works or the communication thereof to
the public by any other means of wireless diffusion of signs,
sounds or images;
(ii) any communication to the public by wire or by rebroadcasting
of the broadcast of the work, when this communication is made
by an organization other than the original one;
(iii) the public communication by loudspeaker or any other
analogous instrument transmitting, by signs, sounds or images,
the broadcast of the work.
77
2) Bahwa selanjutnya Indonesia sebagai negara anggota World Trade
Organization (WTO) telah meratifikasi persetujuan WTO melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu Annex
dari WTO terkait Kekayaan Intelektual yang paling komprehensif
adalah The Agreement on Trade-Related Aspect of Intellectual
Property atau lebih dikenal dengan TRIPs Agreement merupakan
Annex 1C dari WTO. TRIPs Agreement adalah perjanjian multilateral
terpenting
berkaitan
dengan
Kekayaan
Intelektual.
Dengan
meratifikasi
TRIPs
Agreement
maka
Indonesia
berkewajiban
mengharmonisasikan sistem hukum Kekayaan Intelektual dengan
standar-standar yang ditetapkan dalam TRIPs Agreement serta
melaksanakan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual
sebagaimana diatur dalam Article 1 of 1 TRIPs Agreement
menyatakan bahwa :
“Members shall give effect to the provisions of this Agreement.
Members may, but shall not be obliged to, implement in their law
more extensive protection than is required by this Agreement,
provided that such protection does not contravene the provisions of
this Agreement. Members shall be free to determine the appropriate
method of implementing the provisions of this Agreement within their
own legal system and practice”
“Anggota akan memberlakukan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.
Anggota dapat, tetapi tidak wajib, menerapkan dalam hukum mereka
perlindungan yang lebih luas daripada yang disyaratkan oleh
Perjanjian ini, asalkan perlindungan tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan Perjanjian ini. Anggota bebas menentukan metode
yang tepat untuk menerapkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini
dalam sistem dan praktik hukum mereka sendiri”.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan TRIPS tersebut, Indonesia sebagai
Negara anggota WTO wajib menyesuaikan peraturan perundang-
undangannya sesuai dengan standard dalam TRIPs Agreement agar
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam TRIPs Agreement,
namun tetap disesuaikan dengan budaya bangsa Indonesia. Dalam
rangka harmonisasi hukum Indonesia telah memiliki pengaturan
Kekayaan Intelektual salah satunya di bidang Hak Cipta melalui UU
Hak Cipta.
78
4) Dalam UU Hak Cipta, terdapat pengaturan mengenai lembaga
penyiaran yaitu dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a yang menyatakan
bahwa:
“Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran ulang siaran;”
Ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta tersebut diadopsi dari
dalam TRIPs Agreement pada Article 14 of 3 yang menyatakan:
(3) Broadcasting organizations shall have the right to prohibit the
following acts when undertaken without their authorization: the
fixation, the reproduction of fixations, and the rebroadcasting by
wireless means of broadcasts, as well as the communication to
the public of television broadcasts of the same. Where Members
do not grant such rights to broadcasting organizations, they shall
provide owners of copyright in the subject matter of broadcasts
with the possibility of preventing the above acts, subject to the
provisions of the Berne Convention (1971).
Organisasi penyiaran harus memiliki hak untuk melarang
tindakan berikut ketika dilakukan tanpa izin mereka: fiksasi,
reproduksi fiksasi, dan siaran ulang dengan cara nirkabel dari
siaran, serta komunikasi kepada publik dari siaran televisi yang
sama. Jika Anggota tidak memberikan hak seperti itu kepada
organisasi penyiaran, mereka harus memberikan pemilik hak
cipta dalam masalah siaran dengan kemungkinan mencegah
tindakan di atas, tunduk pada ketentuan Konvensi Berne (1971).
(6) Any Member may, in relation to the rights conferred under
paragraphs 1, 2 and 3, provide for conditions, limitations,
exceptions and reservations to the extent permitted by the Rome
Convention. However, the provisions of Article 18 of the Berne
Convention (1971) shall also apply, mutatis mutandis, to the
rights
of
performers
and
producers
of
phonograms
in
phonograms.
Setiap Anggota dapat, sehubungan dengan hak-hak yang
diberikan dalam paragraf 1, 2 dan 3, memberikan syarat,
batasan, pengecualian dan reservasi sejauh diizinkan oleh
Konvensi Roma. Namun, ketentuan Pasal 18 Konvensi Berne
(1971) juga berlaku, mutatis mutandis, untuk hak-hak pemain dan
produsen rekaman suara dalam rekaman suara.
5) Ketentuan terkait hak lembaga penyiaran, juga diatur dalam Rome
Convention, 1961 International Convention For The Protection Of
Performers,
Producers
Of
Phonograms
And
Broadcasting
Organisations pada Article 13 yang menyatakan bahwa:
79
“Broadcasting organisations shall enjoy the right to authorize or
prohibit:
(a) the rebroadcasting of their broadcasts;
(b) the fixation of their broadcasts;
(c) the reproduction:
(i) of fixations, made without their consent, of their broadcasts;
(ii) of fixations, made in accordance with the provisions of Article
15, of their broadcasts, if the reproduction is made for purposes
different from those referred to in those provisions;
(d) the communication to the public of their television broadcasts if
such communication is made in places accessible to the public
against payment of an entrance fee; it shall be a matter for the
domestic law of the State where protection of this right is claimed
to determine the conditions under which it may be exercised.
Organisasi penyiaran akan menikmati hak untuk mengotorisasi atau
melarang:
(a) siaran ulang siaran mereka;
(b) fiksasi siaran mereka;
(c) reproduksi:
(i) fiksasi, dibuat tanpa persetujuan mereka, dari siaran mereka;
(ii) fiksasi, dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 15, dari siaran
mereka, jika reproduksi dibuat untuk tujuan yang berbeda dari
yang disebut dalam ketentuan tersebut;
(d) komunikasi kepada publik dari siaran televisi mereka jika
komunikasi tersebut dilakukan di tempat-tempat yang dapat diakses
oleh publik terhadap pembayaran biaya masuk; itu akan menjadi
masalah hukum domestik Negara di mana perlindungan hak ini
diklaim untuk menentukan kondisi di mana ia dapat dilaksanakan.
Rome Convention, 1961 merupakan salah satu lampiran dari TRIPs
Agreement, maka Indonesia juga wajib menyesuaikan dengan
standar perlindungan yang ditetapkan dalam Rome Convention,
1961.
6) Bahwa konsep pembatasan dan pengecualian Hak Cipta secara
spesifik telah diatur dalam UU Hak Cipta, pembatasan dan
pengecualian ini dimaksudkan adalah dimungkinkannya digunakan
hak ekonomi Pencipta/Pemilik Hak Terkait tanpa memerlukan ijin dari
Pencipta/pemegang Hak Cipta/Pemilik Hak Terkait sepanjang tidak
bersifat komersial dan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dalam terminologi hak cipta disebut sebagai Fair Use/Fair Dealing.
7) Bahwa salah satu bentuk pembatasan dan pengecualian tersebut
adalah dimungkinkannya penyebarluasan konten karya siaran oleh
lembaga penyiaran dan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
80
Cipta apabila Hak Cipta dan/atau Hak Terkait digunakan untuk
kepentingan pendidikan sebagaimana datur dalam Pasal 26 huruf c
yang menyatakan:
“penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu
pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk
Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser
Fonogram, atau Lembaga Penyiaran”.
Kemudian dalam Pasal 43 huruf c, juga mengatur tentang perbuatan
yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta yaitu:
“pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari
kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber
sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap”.
8) Selain itu, Hak Cipta merupakan hak milik sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 16 UU Hak Cipta yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun
sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
(4) Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
yang oleh karenanya hak cipta juga merupakan hak yang dilindungi oleh
ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Kesimpulan terkait Perlindungan Hak Cipta
1. Bahwa
pentingnya
perlindungan
hak
penyiaran
sebagai
bagian
perlindungan hak cipta telah diatur dalam Bern Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works yang sudah diratifikasi Indonesia
melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1997, khususnya
dalam Article 11 bis.
2. Bahwa lahirnya ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf (a) UU Hak Cipta adalah
sebagai konsekwensi Indonesia meratifikasi World Trade Organization
81
(WTO) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu Annex dari WTO
terkait Kekayaan Intelektual adalah The Agreement on Trade-Related
Aspect of Intellectual Property atau lebih dikenal dengan TRIPs Agreement
(aspek-aspek dagang hak kekayaan intelektual).
3. Bahwa dalam TRIPS terdapat ketentuan yang mewajibkan Negara
pihak/Indonesia untuk mengharmonisasikan undang-undang nasionalnya
dengan standar dalam TRIPS sebagaimana diatur dalam Pasal Article 1 of
1 TRIPs Agreement, khusus terkait dengan hak lembaga penyiaran diatur
dalam TRIPs Agreement pada Article 14 of 3;
4. Bahwa hak lembaga penyiaran juga telah diatur dalam Rome Convention,
1961 International Convention For The Protection Of Performers, Producers
Of Phonograms And Broadcasting Organisations pada Article 13, dimana
perjanjian Rome Convention ini merupakan salah satu lampiran perjanjian
internasional dalam TRIPS.
5. Bahwa pembatasan dan pengecualian terkait hak lembaga penyiaran juga
sudah diatur dalam Pasal 26 huruf c dan Pasal 43 huruf c UU Hak Cipta.
6. Hak cipta merupakan hak milik yang dilindungi oleh ketentuan Pasal 28H
ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehubungan dengan dalil Pemohon dalam permohonannya, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon diwajibkan untuk
menyediakan dan menyalurkan program siaran Lembaga Penyiaran Publik
(LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) berdasarkan ketentuan Pasal
26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran yang menyatakan sebagai berikut:
Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan
harus:
a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan
disiarkan dan/atau disalurkan;
b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas
kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran
Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
82
c. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri
berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1
(satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.
dimana dalam pelaksanaan kewajibannya tersebut, Pemohon digugat oleh
beberapa LPS karena diduga melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU
ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta. Terhadap dalil ini,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam penjelasan umum UU Penyiaran menguraikan beberapa
pokok-pokok pikiran disusunnya UU Penyiaran antara lain:
1) penyiaran harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan
berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis,
termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada
asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum;
2) penyiaran harus mencerminkan keadilan dan demokrasi dengan
menyeimbangkan antara hak dan kewajiban masyarakat ataupun
pemerintah, termasuk hak asasi setiap individu/orang dengan
menghormati dan tidak mengganggu hak individu/orang lain;
Pokok-pokok pikiran demikian merupakan pengakuan atas Pasal 28F
UUD 1945 mengenai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh serta
menyampaikan informasi, namun juga memperhatikan Pasal 28J UUD
1945 bahwa dalam menjalan hak dan kebebasaannya setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
sebagai pengakuan dan penghomatan hak dan kebebasan orang lain.
Sehingga dalam hal ini walau dalam Izin Penyelenggaaraan Penyiaran
terdapat
kewajiban
dan
hak
pemegang
izin
namun
dalam
pelaksanaannya harus memperhatikan hak dan kebebasan orang lain
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa berkenaan dengan keharusan LPB untuk menyediakan paling
sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk
menyalurkan program LPP dan LPS sebagaimana diatur dalam Pasal 26
ayat (2) huruf b UU Penyiaran, hal tersebut berbeda dengan kewajiban
untuk menyiarkan ulang (rebroadcasting) siaran free to air dari LPS dan
LPP. Dalam hal ini pemanfaatan 10% dari kapasitas kanal saluran oleh
LPB untuk menyalurkan program LPP dan LPS tidak dapat dilakukan
83
secara serta merta, namun wajib memenuhi ketentuan mengenai hak siar
dan hak ekonomi lembaga penyiaran.
c. Bahwa meskipun ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran
mengharuskan LPB untuk menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per
seratus) kanal saluran untuk menyalurkan program LPP dan LPS dalam
rangka pemenuhan hak asasi manusia atas informasi yang diatur dalam
Pasal 28F UUD 1945, namun pada saat melakukan kegiatan menyiarkan
ulang (rebroadcasting) program LPP dan program LPS, setiap LPB tetap
harus melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan antara lain sebagai berikut:
1) Ketentuan hak siar dimana setiap mata acara yang disiarkan wajib
memiliki hak siar yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal
43 UU Penyiaran;
2) kewajiban mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap
saluran sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (selanjutnya disebut
PP 52/2005); dan
3) adanya hak ekonomi yang dimiliki oleh Lembaga Penyiaran (LPB,
LPP, LPS, dan LPK) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan
izin, melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran,
komunikasi siaran, fiksasi siaran, dan/atau penggandaan fiksasi
siaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UU
Hak Cipta.
d. Sehubungan dengan dalil Pemohon yang menyatakan tidak melakukan
pelanggaran ketentuan a quo karena telah memiliki Izin Penyelenggaraan
Penyiaran dan memiliki kewajiban untuk menyediakan paling sedikit 10%
(sepuluh per seratus) kanal saluran untuk menyalurkan program LPP dan
LPS sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran,
Pemohon seolah-olah berlindung pada Izin Penyelenggaraan Penyiaran
(IPP) yang dimilikinya dan pada pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
huruf b UU Penyiaran tersebut, namun pada kenyataannya Pemohon
dalam melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran
84
tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
yang dijelaskan oleh Pemerintah pada huruf b di atas.
Dengan demikian, kerugian yang didalilkan oleh Pemohon sesungguhnya
bukanlah disebabkan oleh ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan
ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta, melainkan disebabkan
karena Pemohon dalam melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b
UU Penyiaran tidak melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU
Hak Cipta dan Pasal 43 UU Penyiaran jo. Pasal 12 huruf a PP 52/2005 yang
seharusnya juga dipenuhi oleh Pemohon.
2. Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE hanya
memuat norma larangan dan tidak menerangkan dengan jelas siapa yang
berhak, sehingga Pemohon yang memiliki kewajiban dan berhak karena
telah memenuhi semua syarat berdasarkan UU Penyiaran dan juga telah
memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari negara in casu
Menkominfo telah nyata terhalangi pelaksanaan kewajibannya sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran, sehingga
terlanggar hak konstitusionalnya yang diatur dalam Pasal 28D UUD 1945
dan Pasal 28F UUD 1945 oleh keberadaan ketentuan a quo. Terhadap dalil
ini, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasanan filosofis Bagian
III angka 2 huruf a halaman 7 di atas ketentuan Pasal 32 UU ITE yang
mengatur perlindungan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dalam kaitannya terhadap perlindungan atas data interference,
merupakan ketentuan yang dimaksudkan untuk melindungi hak asasi
manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
b. bahwa selain itu, sebagaimana dalam Penjelasan Umum perubahan UU
ITE alinea pertama dan alinea kedua pada pokoknya menyatakan bahwa
kemerdekaan menyatakan pikiran, kebebasan berpendapat, serta hak
memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi
informasi
dan
komunikasi,
adalah
ditujukan
untuk
memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna
dan Penyelenggara Sistem Elektronik hal mana yang merupakan
cerminan Pasal 28F UUD 1945. Namun demikian hal tersebut dilakukan
85
dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis. Hal ini merupakan cerminan Pasal 28J UUD
1945.
Sehingga dalam hal ini walaupun setiap Orang termasuk LPB yang telah
mempunyai IPP (dalam kasus Pemohon) dapat melakukan transmisi
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, namun
demikian haruslah memperhatikan apakah Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik tersebut merupakan hak milik Orang lain (Pasal 28G
UUD 1945 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945), dan apakah
penggunaan hak milik orang lain telah sesuai dengan pembatasan yang
diatur dengan undang-undang (Pasal 28J UUD 1945).
c. bahwa Dalil Pemohon hanya tertuju pada frasa “melakukan transmisi”,
padahal dalam memaknai Pasal 32 ayat (1) UU ITE harus dipahami
secara keseluruhan. Dalam hal ini ada frasa lain yang lebih esensial
dalam ketentuan a quo UU ITE yaitu frasa “dengan sengaja dan tanpa
hak”, sehingga harus dipahami bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU
ITE hanya mengatur larangan terhadap orang yang secara sengaja dan
tanpa hak melakukan transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik saja;
d. apabila Pemohon mempertanyakan siapa yang kemudian berhak
melakukan kegiatan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam ketentuan
Pasal 32 ayat (1) UU ITE, maka secara a contrario adalah orang yang
mempunyai hak untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut;
e. bahwa pertanyaannya kemudian adalah siapakah yang dapat mempunyai
hak untuk melaksanakan kegiatan dalam ketentuan a quo? Untuk
menjawab pertanyaan tersebut harus melihat pada ketentuan yang
mengatur:
86
1) apakah seseorang dimaksud diperbolehkan melakukan kegiatan
mentransmisikan informasi elektronik?; dan
2) apakah konten informasi elektronik yang akan ditransmisikan juga
memenuhi ketentuan konten yang boleh ditransmisikan?
Pemerintah lebih lanjut menjelaskannya sebagai berikut:
1) terkait pertanyaan siapa yang berhak mentransmisikan informasi
elektronik, Pemohon telah menjelaskan dalam permohonannya bahwa
Pemohon telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU Penyiaran dan
peraturan turunannya dimana berdasarkan izin tersebut, Pemohon
telah memiliki hak untuk melakukan kegiatan mentransmisikan materi
siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi,
multi-media, atau media informasi lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) UU Penyiaran.
2) Kemudian terkait pertanyaan apa saja konten/materi siaran yang
diperbolehkan untuk ditransmisikan, untuk menjawabnya harus
melihat pada ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta dan
Pasal 43 UU Penyiaran juncto Pasal 12 huruf a PP 52/2005 yang
pada intinya menyatakan bahwa apabila konten siaran dimaksud
terdapat hak ekonomi orang lain maka konten siaran yang
diperbolehkan untuk disiarkan adalah konten siaran yang telah
memperoleh izin dari pemiliknya untuk disiarkan oleh pihak lain.
3) Dengan kata lain, terkait dengan implementasi Pasal 32 ayat (1) UU
ITE, Pemohon tidak dapat hanya mendasarkan haknya pada IPP
yang dimilikinya yang kemudian digunakan sebagai satu-satunya
dasar bagi Pemohon untuk mentransmisikan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, karena dengan adanya
IPP dimaksud, menurut hukum, Pemohon juga berkewajiban untuk
memenuhi seluruh ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal
25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta dan Pasal 43 UU Penyiaran jo.
Pasal 12 huruf a PP 52/2005. Oleh karena itu, Pemohon dalam
kedudukannya sebagai LPB memiliki hak untuk melakukan transmisi
informasi dan/atau dokumen elektronik milik orang lain sepanjang
87
telah mendapatkan izin dari pemilik informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik tersebut (LPS lainnya).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ketentuan terkait yang diatur
dalam UU ITE, UU Penyiaran, dan UU Hak Cipta seluruhnya harus dipenuhi
oleh Pemohon. Dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur setiap
orang harus memiliki hak terlebih dahulu sebelum melakukan transmisi
informasi elektronik milik orang lain di mana hak tersebut dalam
penyelenggaraan penyiaran diperoleh berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat
(1) UU Penyiaran (terkait kewajiban LPB mempunyai Izin Penyelenggaraan
Penyiaran) dan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta dan Pasal
43 UU Penyiaran jo. Pasal 12 huruf a PP 52/2005 (terkait keharusan
memperoleh izin dari LPP dan LPS sebagai pemegang hak ekonomi atas
siarannya). Berdasarkan hal tersebut menjadi jelas bahwa Pasal 32 ayat (1)
UU ITE tidaklah inkonstitusional.
3. Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa keberadaan ketentuan Pasal 25
ayat (2) huruf a UU Hak Cipta juga merugikan hak konstitusional Pemohon.
Ketentuan a quo mengatur hak ekonomi Lembaga Penyiaran yang salah
satunya adalah melarang pihak lain untuk melakukan "siaran ulang".
Ketentuan a quo UU Hak Cipta tidak menerangkan dengan jelas makna
siaran ulang, sehingga pada saat Pemohon menyalurkan siaran free to air
(penerimaan tetap tidak berbayar) termasuk siaran TVRI dan TV swasta free
to air, Pemohon dianggap melakukan penyiaran ulang. Padahal apa yang
dilakukan oleh Pemohon bukanlah penyiaran ulang melainkan relai siaran.
Relai siaran merupakan sambung siaran secara langsung dari sumber siaran
yang disalurkan kepada masyarakat, hal ini telah lazim dikenal dalam praktik
penyiaran. Relai siaran diperbolehkan kepada LPB yang telah memiliki IPP
karena ada kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan
Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran. Terhadap dalil ini, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa penjelasan Pemerintah mengenai ketentuan Pasal 25 ayat (2)
huruf a UU Hak Cipta telah Pemerintah sampaikan pada landasan
filosofis UU Hak Cipta dan dalam penjelasan Pemerintah atas dalil
Pemohon Nomor 1 dan Nomor 2 di atas.
88
b. Selanjutnya menanggapi pertanyaan Pemohon mengenai definisi “siaran
ulang” dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta,
Pemerintah menjelaskannya sebagai berikut:
1) dalam hal suatu Lembaga Penyiaran menyiarkan secara simultan
konten siaran milik Lembaga Penyiaran lainnya, maka hal tersebut
merupakan kegiatan penyiaran ulang siaran, hal ini sejalan dengan
definsi dari penyiaran ulang siaran (rebroadcasting) sebagaimana
diatur dalam Article 3 huruf g International Convention For The
Protection Of Performers, Producer of Phonograms, and Broadcasting
Organization, done at Rome on October26, 1961 yang merupakan
bagian Lampiran (Annex) dalam TRIPs Agreement, sebagai berikut:
“Rebroadcasting means simultaneous broadcast by one broadcasting
organization of the broadcast of another broadcasting organization.”
2) Berdasarkan ketentuan dimaksud, tindakan Pemohon termasuk
dalam penyiaran ulang siaran (rebroadcasting). Dengan demikian,
kegiatan penyiaran yang dilakukan oleh Pemohon harus juga
memperoleh izin dari LPP dan LPS sebagaimana diatur dalam Pasal
25 ayat (2) UU Hak Cipta.
Sehingga menjadi jelas bahwa frasa “penyiaran ulang siaran” dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta tidaklah inkonstitusional.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan demikian dalil-
dalil Pemohon yang menyatakan bahwa keberlakuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE
dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 sehingga menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum, dan oleh
karenanya, menurut Pemerintah adalah tepat dan beralasan serta sudah
sepatutnyalah jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan ketentuan
89
Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta terhadap UUD 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
3. Menolak permohonan pengujian dan permohonan Pemohon untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (niet otvankelijke verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945; dan
5. Menyatakan ketentuan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mempunyai
kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Keterangan tambahan yang merupakan tanggapan atas pertanyaan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada persidangan tanggal 4 Februari 2020,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Pertanyaan dan Masukan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H., MPA.
1. Agar Pemerintah memperbaiki kesalahan penulisan kata “Bern” dalam frasa
“Bern Convention” Keterangan Presiden dimana seharusnya ditulis “Berne
Convention”
Penjelasan/Tanggapan:
Pemerintah dalam Keterangan Tambahan ini memperbaiki kesalahan
penulisan “Bern” pada frasa “Bern Covention” dalam halaman 9 dan 19
Keterangan Presiden diubah menjadi “Berne” sehingga frasa tersebut
menjadi “Berne Convention”.
90
2. Pemerintah perlu menjabarkan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan Izin
penyelenggara Penyiaran (IPP), Lembaga Penyiaran Publik (LPP),
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK),
dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) sebagai patokan bagi
Mahkamah untuk memahami pengertian istilah-istilah dimaksud.
Penjelasan/Tanggapan:
a. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) adalah hak yang diberikan oleh
negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
(vide Pasal 1 angka 14 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
yang selanjutnya disebut UU Penyiaran).
b. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) adalah lembaga penyiaran yang
berbentuk
badan
hukum
yang
didirikan
oleh
negara,
bersifat
independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan
untuk kepentingan masyarakat. (vide Pasal 14 ayat (1) UU Penyiaran jo.
Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik).
c. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) adalah Lembaga penyiaran yang
bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang
usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi
(vide Pasal 16 ayat (1) UU Penyiaran juncto Pasal 1 angka 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Swasta).
d. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) adalah Lembaga penyiaran yang
berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu,
bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah,
luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan
komunitasnya (vide Pasal 21 ayat (1) UU Penyiaran juncto Pasal 1
angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas).
e. Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) adalah penyelenggara
penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia,
yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran
berlangganan (vide Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 52
91
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Berlangganan).
3. Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran memberikan
“beban” kepada LPB untuk menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per
seratus) dari kanal siarannya untuk menyiarkan program dari LPP dan LPS,
namun agar LPB dalam melaksanakan ketentuan dimaksud tidak melanggar
ketentuan UU Hak Cipta, maka apa saja prosedur yang perlu dilakukan oleh
LPB tersebut? Agar penjelasan Pemerintah juga menyertakan flowchart
atas prosedur dimaksud.
Penjelasan/Tanggapan:
a. Bahwa UU Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya pada prinsipnya
mengharuskan LPB untuk menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per
seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program LPP
dan LPS sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b UU
Penyiaran.
b. Pengaturan keharusan “menyediakan untuk menyalurkan” dimaksud
tidak serta merta menjadikan LPB dapat melakukan “penyiaran ulang
siaran” terhadap siaran LPS dan LPP, karena untuk dapat menyiarkan
ulang siaran, LPB harus memperhatikan hak siar dan hak ekonomi yang
dimiliki LPP dan LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana telah disampaikan dalam Keterangan Presiden
halaman 17 s.d. 18, yaitu:
1) ketentuan hak siar yang mewajibkan setiap mata acara yang
disiarkan memiliki hak siar yang dilindungi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan (vide Pasal 43 UU Penyiaran);
2) kewajiban LPB mempunyai izin atas setiap program siaran dalam
setiap saluran (vide Pasal 12 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor
52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Berlangganan (PP No. 52 Tahun 2005)); dan
3) adanya hak ekonomi yang dimiliki oleh Lembaga Penyiaran (vide
Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UU Hak Cipta).
c. Bahwa yang dimaksud dengan “hak siar” adalah hak yang dimiliki
lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang
92
diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya (vide
Penjelasan Pasal 43 ayat (1) UU Penyiaran)
d. Bahwa yang dimaksud dengan “hak ekonomi” adalah hak yang dimiliki
Lembaga Penyiaran untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau
melarang pihak lain untuk melakukan: penyiaran ulang siaran,
komunikasi siaran, fiksasi siaran, dan/atau penggandaan fiksasi siaran
(vide Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UU Hak Cipta).
e. Bahwa penyelenggaraan penyiaran berlangganan dilakukan berbasis
izin, yang penyelenggaraannya hanya dapat dilakukan oleh badan
hukum yang bidang usahanya terbatas pada penyiaran berlangganan
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU Penyiaran juncto dan
Pasal 3 ayat (1) Pasal 4 ayat (1) PP No. 52 Tahun 2005.
f. Pada prinsipnya perizinan penyiaran, termasuk perizinan LPB terdiri dari
2 (dua) tahap yaitu:
1) Izin Prinsip Penyelenggaran Penyiaran (IPP Prinsip)
a)
Regulasi di bidang penyiaran mengatur agar dapat diberikan
IPP, Pemohon IPP (badan hukum) harus dapat memenuhi
persyaratan perizinan penyiaran yang terdiri atas persyaratan
administrasi, teknik, dan program siaran (vide Pasal 4 PP No.
52 Tahun 2005).
b)
Pemenuhan
terhadap
aspek
administrasi
dan
teknis
merupakan
kewenangan
Pemerintah
c.q.
Kementerian
Komunikasi dan Informatika, sedangkan pemenuhan terhadap
aspek program siaran merupakan kewenangan Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) (vide Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat
(5), dan ayat (6) PP No. 52 Tahun 2005).
c)
Pemohon IPP (badan hukum) yang dapat memenuhi
persyaratan perizinan penyiaran, akan diberikan IPP Prinsip.
Dengan IPP Prinsip ini, LPB memiliki kewajiban untuk:
i. melakukan uji coba siaran yang tidak bersifat komersil;
ii. mempersiapkan
seluruh
persyaratan
penyelenggaraan
penyiaran, antara
lain menyiapkan
infrastruktur dan
program siaran.
(vide Pasal 7 PP No. 52 Tahun 2005).
93
d)
Bahwa salah satu persyaratan terpenuhinya program siaran,
LPB harus memperoleh hak siar atas program siaran yang
dibuktikan
dengan
adanya
kesepakatan
dan/atau
korespondensi dengan pemilik konten premium dan LPS. (vide
Pasal 43 UU Penyiaran jo Pasal 12 dan Pasal 21 PP 52 Tahun
2005 jo Pasal 1 angka 9 PM Kominfo Nomor 41 Tahun 2012).
2) Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP)
a)
Apabila
LPB
dapat
memenuhi
seluruh
persyaratan
administrasi, program, dan teknik penyiaran maka LPB akan
dinyatakan lulus evaluasi uji coba penyiaran sehingga berhak
memperoleh IPP (IPP tetap) dan berhak melakukan usaha
secara komersil. (vide Pasal 5 dan Pasal 7 PP No. 52 Tahun
2005).
b)
Dalam menyelenggarakan penyiaran, LPB dapat melakukan
perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan terhadap
jumlah program siaran yang ditayangkan, yang wajib
dilaporkan kepada Pemerintah c.q. Menteri Kominfo untuk
dicatatkan
dalam
database
penyiaran.
Pencatatan
ini
diperlukan dalam rangka monitoring dan evaluasi Pemerintah
terhadap IPP serta monitoring dan evaluasi Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) sesuai dengan kewenangannya terhadap
program siaran. (vide Pasal 11, Pasal 16, dan Pasal 17 PM
Kominfo Nomor 5 Tahun 2018).
c)
Dalam
melakukan
perubahan,
penambahan,
dan/atau
pengurangan program siaran, LPB harus dapat menunjukan
adanya bukti hak siar atas program siaran yaitu adanya
kesepakatan dan/atau korespondensi dengan pemilik konten
premium dan LPS (penambahan program siaran) serta bukti
berakhirnya PKS atau tidak diberikan izin lagi dari LPS
(pengurangan program siaran) hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 12 PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2018.
d)
Perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan jumlah
program siaran yang ditayangkan oleh LPB merupakan
bagian dari perubahan data perizinan penyiaran, yang
94
terhadapnya Pemerintah menerbitkan surat pencatatan dan
persetujuan perubahan data penyiaran. (vide Pasal 16 PM
Kominfo Nomor 5 Tahun 2018).
4. Berdasarkan
penjelasan
tersebut
di
atas,
untuk
dapat
menyelenggarakan penyiaran berlangganan, LPB harus memperoleh
IPP terlebih dahulu, selanjutnya untuk dapat menyiarkan ulang siaran
LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, LPB
harus memperhatikan hak siar dan hak ekonomi yang dimiliki LPP dan
LPS sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Penyiaran, Pasal 12 huruf
a PP 52 Tahun 2005, dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta, yang
pelaksanaannya dilakukan dengan meminta izin terlebih dahulu kepada
LPP dan LPS selaku pemilik hak ekonomi.
5. Oleh karena itu meskipun dalam izin LPB terdapat daftar program siaran
yang disalurkan, LPB tidak serta merta dapat menayangkan program
siaran dimaksud karena dalam implementasinya LPB harus memenuhi
ketentuan hak siar atas program siaran. Kewajiban memenuhi
ketentuan hak siar dimaksud juga tercantum dalam Diktum KEEMPAT
setiap IPP LPB yaitu “Pemegang Izin dapat menyiarkan program siaran
sebagaimana terlampir pada Lampiran B IPP setelah mendapatkan Hak
Siar. Setiap penambahan dan/atau perubahan program siaran harus
dilaporkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan”.
6. Dengan demikian agar LPB dalam menyiarkan ulang siaran LPP
dan/atau LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(tidak melanggar hak cipta) maka pelaksanaannya harus memperhatikan
hak siar dan hak ekonomi yang dimiliki LPP dan/atau LPS sebagaimana
diatur dalam Pasal 43 UU Penyiaran, Pasal 12 huruf a PP 52 Tahun
2005, dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta, di antaranya memuat
kewajiban untuk mendapatkan izin dari LPS sebagai pemilik hak
ekonomi.
7. Selengkapnya terkait proses pengajuan dan penerbitan IPP beserta
perubahan data perizinan penyiaran dituangkan dalam flowchart
perizinan penyiaran dan flowchart perubahan data perizinan penyiaran
sebagai berikut:
95
a. Flowchart IPP
PERMOHONAN IPP
Administrasi
Teknis
Program Siaran
RKPP
FRB
IPP BELUM
BERLAKU
PEMOHON
Administrasi
Teknis
Program
Siaran
PERMOHONAN EUCS
EUCS
Belum
L
k
IPP
BERLAKU
Tidak Bayar
SPP IPP
BERLAKU
END
Bayar
SPP IPP BELUM
BERLAKU
Tidak Bayar
END
Bayar
96
b. Flowchart Perubahan Data Perizinan Penyiaran
Keterangan Flowchart IPP
❖ Administrasi: Persyaratan administratif:
1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, misi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang
akan diselenggarakan.
2. akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang
berwenang.
3. susunan dan nama para pengelola penyelenggara penyiaran.
4. studi kelayakan dan rencana kerja.
5. uraian tentang aspek permodalan.
6. uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iuran berlangganan dan usaha lain yang sah dan terkait dengan
penyelenggaraan penyiaran.
7. daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran
televisi yang sudah dimiliki oleh Pemohon.
8. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai dengan unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja
yang melekat pada setiap unit kerja.
❖ Teknis: Persyaratan teknis
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan serta perhitungan biaya investasinya;
2. gambar peta lokasi dan peta wilayah layanan siaran serta tata ruang operasional, ruang kontrol dan ruang pemancar;
3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya;
4. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram pancar yang diinginkan khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui
terestrial.
❖ Program Siaran: Persyaratan program siaran
1. uraian tentang format saluran, sumber materi acara, khalayak sasaran dan daya saing (kompetisi);
2. jumlah saluran/program, nama program dan isi program yang akan disalurkan termasuk didalamnya hak siar apabila terdapat
program siaran yang haknya dipegang/dimiliki oleh pihak lain;
3. pola acara siaran harian dan mingguan.
❖ RKPP (Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran) : KPI Daerah menerbitkan RKPP untuk permohonan yang
dinyatakan layak dan kemudian meneruskan RKPP kepada KPI Pusat
❖ FRB (Forum Rapat Bersama): suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah ditingkat pusat yang
berwenang memutuskan untukmenerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiaran.
❖ EUCS (Evaluasi uji Coba Siaran): evaluasi terhadap penyelenggaraan uji coba siaran untuk memperoleh IPP. EUCS paling lama 1
(satu) tahun untuk jasa penyiaran berlangganan televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.
Masa uji coba siaran termasuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi,
pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran. Setelah melalui masa uji coba siaran dan menyatakan
siap untuk dievaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba
siaran. Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur
Pemerintah terkait dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri.
❖ SPP IPP Belum Berlaku Efektif: (Surat Penagihan Biaya Izin yang diterbitkan oleh Direktur Penyiaran)
IPP Belum Berlaku Efektif: IPP yang berlaku selama 1 tahun untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pengurusan proses
penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
❖ SPP IPP Berlaku Efektif: (Surat Penagihan Biaya Izin yang diterbitkan oleh Direktur Penyiaran)
IPP Berlaku Efektif: IPP yang berlaku setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil EUCS.
IPP BERLAKU
EFEKTIF
Perubahan Data
IPP
PENCATATAN/PERSETUJUAN
PERUBAHAN DATA
Disetujui/Dicatat
Tidak
disetujui
Keterangan:
Lembaga Penyiaran dapat melakukan perubahan :
a. Nama
1) Perubahan nama badan hukum
2) Perubahan nama udara
b. Domisili (badan hukum, alamat kantor, alamat studio alamat
headend atau stasiun pengendali)
c. Susunan pengurus
d. Anggaran dasar
e. Perubahan Lokasi Pemancar, Alokasi, dan Penggunaan Frekuensi
Radio
f.
Perubahan Program Siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
1) Alasan perubahan, penambahan dan/atau pengurangan
program siaran;
2) Jumlah, materi, dan kategori program siaran sebelum dan
setelah perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan
program siaran; dan
97
II. Terhadap Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Pemerintah perlu menjelaskan mengenai siapa yang berhak menerbitkan hak
siar? Dan bagaimana cara perolehannya? Agar Mahkamah dapat memahami
proses dalam melakukan penyiaran ulang dan proses dalam mengambil konten
untuk mengisi paling sedikit 10% kanal siaran dari LPB sebagaimana telah
diminta oleh Yang Mulia Prof Saldi Isra.
Penjelasan/Tanggapan:
Berkenaan dengan pertanyaan Majelis Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum mengenai siapa yang berhak menerbitkan hak siar, dapat
Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
1. Pengaturan dan pengertian mengenai hak siar diatur dalam Pasal 43 ayat
(2) UU Penyiaran dan penjelasannya:
Pasal 43 ayat (2):
“Dalam
menayangkan
acara
siaran,
lembaga
penyiaran
wajib
mencantumkan hak siar”
Penjelasan:
”Yang dimaksud dengan hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga
penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh
secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.”
berdasarkan pengertian “hak siar” dimaksud, “hak siar” merupakan hak
yang dimiliki oleh lembaga penyiaran untuk menyiarkan suatu program
acara, yang diperolehnya dari pemilik hak cipta atau pencipta atas program
acara dimaksud. Dalam implementasinya perolehan “hak siar” secara sah
diwujudkan dengan adanya kesepakatan antara lembaga penyiaran dan
pemilik hak cipta atau pencipta (vide Pasal 1 angka 9 PM Kominfo Nomor
41 Tahun 2012), sehingga dengan adanya kesepakatan dimaksud maka
hak siar merupakan bagian dari ranah privat antara lembaga penyiaran dan
pemilik hak cipta atau penciptanya.
2. Terhadap hal dimaksud, Pemerintah c.q. Kementerian Kominfo tidak
menerbitkan hak siar karena hal tersebut merupakan ranah business to
bussines (B2B) antara lembaga penyiaran dengan pemilik hak cipta atau
pencipta, dimana untuk memperoleh hak siar, lembaga penyiaran harus
memiliki kesepakatan dengan pemilik hak cipta atau pencipta.
98
3. Memperhatikan ketentuan lembaga penyiaran yang memiliki hak siar dan
hak ekonomi sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) UU Penyiaran dan Pasal 25
ayat (2) huruf a UU Hak Cipta, maka implementasi perolehan hak siar dalam
penyelenggaraan penyiaran berlangganan diwujudkan dalam bentuk
kesepakatan berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau korespondensi
dengan pemilik konten premium dan free to air LPS. (vide Pasal 43 UU
Penyiaran juncto Pasal 12 dan Pasal 21 PP 52 Tahun 2005 juncto Pasal 1
angka 9 PM Kominfo Nomor 41 Tahun 2012).
4. Kesepakatan PKS antara LPB dan pemilik konten dapat berisi antara lain
nama program, sifat perjanjian (eksklusif atau noneksklusif), jangka waktu,
dan syarat khusus antara lain hak redistribusi, dan pemutusan kontrak
secara sepihak apabila lembaga penyiaran tidak memenuhi ketentuan yang
dipersyaratkan, dan nilai kontrak.
5. Korespondensi antara LPB dengan LPS dan/atau LPP dapat berisi
permohonan LPB kepada LPS dan/atau LPP untuk menyiarkan ulang siaran
free to air LPS dan/atau LPP, dan/atau persetujuan LPS dan/atau LPP
kepada LPB terkait penyiaran ulang siaran free to air LPS dan/atau LPP.
III. Terhadap Pertanyaan dan/atau Masukan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr.
Suhartoyo, S.H., M.H
1. Terkait dengan saran agar Pemerintah berhati-hati dalam kesimpulan
Pemerintah yang yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh
Pemohon merupakan siaran ulang yang harus memperoleh izin, apakah
kesimpulan dimaksud didapat melalui penelitian dan data yang akurat?
Karena ini menyangkut nasib orang yang berpotensi adanya perampasan
kemerdekaan dan perampasan barang dari Pemohon.
Penjelasan/Tanggapan:
Pemerintah dalam keterangan tambahan ini memperbaiki kesalahan
redaksional dan merumuskan kembali rumusan dalil Pemerintah pada Huruf
b angka 2) halaman 22 Keterangan Presiden sebagai berikut:
Semula
(Keterangan Presiden)
Diperbaiki Menjadi
(Keterangan Tambahan)
Berdasarkan
ketentuan
dimaksud,
tindakan
Pemohon
termasuk
dalam
penyiaran ulang siaran (rebroadcasting).
Dengan
demikian, kegiatan
penyiaran
Dengan demikian, kegiatan penyiaran ulang
siaran yang dilakukan oleh suatu lembaga
penyiaran terhadap konten siaran milik pihak
lain harus memperoleh izin dari pemilik
99
Semula
(Keterangan Presiden)
Diperbaiki Menjadi
(Keterangan Tambahan)
yang dilakukan oleh Pemohon harus juga
memperoleh izin dari LPP dan LPS
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat
(2) UU Hak Cipta.
dan/atau pemegang hak ekonomi atas konten
siaran tersebut sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta.
2. Terkait hak siar, transmisi, dan kegiatan menyiarkan apakah masuk pada
ranah publik atau privat? Apabila termasuk dalam ranah privat, namun
dalam keterangan Pemerintah dinyatakan dalam Budapest Convention
harus atas izin dari “mereka”, siapakah yang dimaksud “mereka”? Terkait
dengan hak cipta, siapa sebenarnya yang memberikan izin, apakah
pemegang hak cipta atau negara masih dapat campur tangan untuk
memberikan izin-izin berikutnya? Apakah dengan hanya memberikan izin
kepada 1 (satu) penyelenggara berarti juga termasuk memberikan izin
terkait hak ciptanya? dan apakah LPS dan LPP berada pada subordinat
kelembagaan tertentu misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika
atau sifat kelembagaannya independen?
Penjelasan/Tanggapan:
a. Sebagaimana Penjelasan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia
Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA, perlu
disampaikan kembali bahwa IPP LPB yang diterbitkan Pemerintah c.q.
Menteri
Kominfo
yang
memberikan
hak
kepada
LPB
untuk
menyelenggarakan penyiaran berlangganan merupakan hal berbeda
dengan “hak siar” dan “hak ekonomi” sebagai ranah privat yang timbul
dari kesepakatan antara lembaga penyiaran (misalnya antara LPS dan
LPB).
b. Dalam hal ini adanya IPP merupakan “landasan awal” bagi LPB untuk
menyelenggarakan
penyiaran
berlangganan,
sedangkan
untuk
menyiarkan misalnya program siaran LPS, LPB masih memerlukan izin
berdasarkan kesepakatan dengan LPS karena Pasal 25 ayat (2) huruf a
UU Hak Cipta memberikan hak kepada LPS untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain melakukan penyiaran ulang siaran, sehingga dalam
implementasinya LPB wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari LPS
(pemilik hak ekonomi) sebelum melakukan penyiaran ulang program
siaran LPS dimaksud.
100
c. Dengan demikian IPP yang diterbitkan Pemerintah c.q. Menteri
Komunikasi dan Informatika berdasarkan kewenangannya sesuai
dengan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran merupakan bagian dari ranah
publik, sedangkan hak siar yang timbul berdasarkan kesepakatan antar
Lembaga Penyiaran merupakan bagian dari ranah privat.
IV. Terhadap Pertanyaan dan/atau Masukan Yang Mulia Hakim Konstitusi
Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si, DFM.
Pemerintah perlu menegaskan apa yang dimaksud dengan “rebroadcasting”
hanya merujuk pada konvensi internasional saja? Apakah undang-undang kita
tidak ada yang memberikan pengertian mengenai “rebroadcasting” tersebut,
sehingga harus merujuk pada konvensi tersebut?
Penjelasan/Tanggapan:
1. UU Penyiaran dan UU Hak Cipta tidak memberikan pengertian (definisi)
penyiaran ulang siaran (rebroadcasting). Namun demikian sebagaimana
Pemerintah telah jelaskan dalam Keterangan Presiden halaman 15 dan
halaman 22, latar belakang penyusunan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf
(a) UU Hak Cipta yang mengatur penyiaran ulang siaran (rebroadcasting)
merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara anggota World Trade
Organization (WTO) yang telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan
WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (UU No. 7 Tahun 1994).
Salah satu Lampiran (Annex) dari WTO adalah The Agreement on Trade-
Related Aspect of Intellectual Property (TRIPs) yang mengatur aspek-aspek
perlindungan hak kekayaan intelektual dan kewajiban negara anggota
(Indonesia)
untuk
mengharmonisasikan
undang-undang
nasionalnya
dengan standar dalam TRIPs. Salah satu Lampiran (Annex) dalam TRIPs
yaitu Rome Convention for the Protection of Performers, Producers of
Phonograms and Broadcasting Organizations 1961 (Rome Convention)
pada pokoknya mengatur hak ekonomi yang dimiliki lembaga penyiaran,
yang
didalamnya
juga
memberikan
pengertian
mengenai
istilah
“rebroadcasting”.
2. Dikarenakan pengertian penyiaran ulang siaran (rebroadcasting) yang
merujuk pada Article 3 huruf g International Convention for The Protection of
101
Performers, Producer of Phonograms, and Broadcasting Organization,
Rome Convention 1961 yang merupakan bagian Lampiran (Annex) dari
TRIPs, telah diratifikasi berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994,
maka pengertian penyiaran ulang siaran (rebroadcasting) dalam Rome
Convention tersebut juga berlaku dalam memahami makna penyiaran ulang
siaran dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta.
V. Penjelasan Tambahan atas Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Permasalahan
Pemohon adalah Permasalahan Implementasi Norma
Bahwa selain hal tersebut kiranya dalam Keterangan Tambahan,
perkenankanlah Pemerintah untuk memberikan penegasan kembali khususnya
atas Pasal 32 ayat (1) UU ITE sehingga terlihat bahwa Permohonan Pengujian
terhadap ketentuan tersebut merupakan permasalahan implementasi norma,
sebagai berikut:
1. Sebagaimana telah Pemerintah jelaskan mengenai pentingnya keberadaan
norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam Keterangan Presiden halaman 7 s.d.
halaman 9 dan halaman 18 s.d halaman 21, norma Pasal 32 ayat (1) UU
ITE merupakan hak atas perlindungan dari gangguan terhadap diri pribadi
termasuk harta bendanya (hak atas sesuatu yang dimilikinya) sehingga
secara konstitusional sejalan dengan Pasal 28G UUD 1945. Hal ini jelas
bukan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28F UUD 1945. Pasal 28F
UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memiliki,
menyimpan, mengolah informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia. Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,
setiap orang dapat menggunakan berbagai cara untuk membuat,
menyimpan, mengolah informasi elektronik dalam berbagai bentuk, seperti
video, foto, atau suara.
2. Oleh karena itu keberadaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE sudah tepat karena
merupakan suatu norma yang menunjukan pertalian Pasal 28F UUD 1945
dengan Pasal 28G UUD 1945 yang juga memperhatikan Pasal 28J UUD
1945, dimana setiap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
dimiliki, disimpan, atau diolah oleh seseorang harus berdasarkan hak-nya
yang sah yang menurut hukum harus dilindungi. Dengan perkataan lain,
setiap perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi
102
elektronik dan/atau dokumen elektronik harus berdasarkan hak yang sah
menurut hukum.
3. Salah satu unsur penting dalam penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah
unsur "tanpa hak." Suatu hak dapat lahir dari suatu peraturan perundang-
undangan atau perikatan. Hak yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE
adalah hak untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan
informasi dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik. Oleh
karena itu, tanpa hak maksudnya tidak memiliki izin, kewenangan, atau hak
untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dimaksud. Tanpa hak juga
memiliki makna melampaui kewenangan atau izin yang seseorang miliki.
4. Unsur 'hak' dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE merupakan unsur penting
dalam melindungi hak konstitusional seorang warga negara Indonesia.
Unsur hak merupakan batasan atau pisau analisa yang digunakan oleh
aparat penegak hukum untuk menentukan apakah seseorang boleh
melakukan perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
UU ITE. Apabila seseorang memiliki hak yang sah menurut hukum untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU
ITE maka ia tidak dipidana. Sebaliknya, apabila orang tersebut tidak
memiliki hak, maka ia dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48
ayat (1) UU ITE.
5. Contoh penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam praktik adalah sebagai
berikut:
a. Pertama, seorang calon mahasiswa secara tanpa hak memasuki server
kampus untuk mengubah nilai ujiannya dari tidak lulus menjadi lulus
sehingga ia dapat diterima di kampus tersebut.
b. Kedua, seorang pelajar mencari kelemahan suatu website dan setelah ia
mengetahui kelemahannya, ia masuk ke dalam server website itu untuk
mengubah tampilan website tanpa izin dan sepengetahuan pemilik
website.
c. Ketiga, seorang karyawan suatu perusahaan dengan tanpa izin dan
sepengetahuan dari perusahaan tersebut menyalin (copy) data-data
perusahaan dan menyimpannya di dalam satu compact disk (CD). CD
103
tersebut kemudian diserahkan kepada saingan dari perusahaan yang
dimaksud.
d. Keempat, seorang pekerja di suatu bank memiliki hak untuk mengakses
database bank untuk melakukan input data nasabah dan melakukan
verifikasi data nasabah. Akan tetapi, secara tanpa hak, pekerja bank itu
masuk ke dalam database untuk menyalin data pribadi nasabah dengan
cara mengunduhnya dan menyimpannya ke dalam komputer pribadinya.
Lalu pelaku, tanpa izin dari pihak bank, menjual data nasabah-nasabah
bank tersebut kepada orang lain.
6. Contoh-contoh penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam praktik di atas
dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa norma pasal tersebut
selaras dengan Pasal 28F dan Pasal 28G UUD 1945. Korban (baik
perorangan maupun badan hukum) dapat mengalami kerugian finansial
yang signifikan dari perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik. Oleh karena itu Pasal 32 ayat (1) UU ITE dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang
dimaksud.
7. Berkenaan dengan Petitum dari Pemohon untuk menyatakan ketentuan
Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai (dengan cara menambahkan klausul) "kecuali
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan
siaran Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta sesuai
izin dari Negara" dalam perumusan Pasal 32 ayat (1) UU ITE menunjukkan
bahwa Pemohon menyadari bahwa norma pasal tersebut diperlukan untuk
melindungi hak-hak warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945
sehingga tidak perlu dinegasikan namun ditambahkan pengecualian bagi
kasus Pemohon di bidang penyiaran. Akan tetapi, rumusan tambahan yang
diusulkan oleh Pemohon terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE
tersebut tidak tepat karena kasus konkret dalam peradilan niaga dan
peradilan pidana yang dialami Pemohon bukanlah akibat kekosongan
hukum sehingga diperlukan tindakan positive legislator dari Mahkamah
Konstitusi, melainkan karena permasalahan implementasi norma yang
104
sesungguhnya lebih terkait pada UU Hak Cipta dan UU Penyiaran
dibandingkan pada UU ITE.
8. Rumusan tambahan yang diusulkan Pemohon klausul "kecuali Lembaga
Penyiaran Berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan siaran
Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta sesuai izin dari
Negara" apabila diterima maka dapat menyempitkan makna "hak" yang lahir
dari peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, apabila rumusan
tambahan yang diusulkan Pemohon diterima, salah satu interpretasi yang
dapat ditarik ialah LPB, sepanjang telah mendapatkan IPP, tidak perlu
melaksanakan kewajiban-kewajibannya menurut peraturan perundang-
undangan termasuk UU Hak Cipta. Padahal, yang menjadi tujuan Pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo sesungguhnya hanya terbatas pada
melakukan penyiaran ulang program siaran LPP dan program siaran LPS,
dalam hal ini siaran free to air, tanpa izin dari LPS. Implikasi rumusan
tambahan yang diajukan pemohon menjadi kontraproduktif dengan maksud
dan tujuan perumusan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam memberikan
perlindungan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.
Dengan kata lain apabila petitum permohonan a quo tersebut diterima, LPB
dimaksud dapat secara serta merta melakukan semua kegiatan mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Orang lain (termasuk milik LPP dan/atau LPS
yang bersifat privat) atau milik publik. Lebih jauh, apabila rumusan
tambahan tersebut diterima, pihak-pihak lain juga akan mengusulkan
pengecualian-pengecualian yang spesifik di bidang-bidang lain selain
penyiaran. Sehingga petitum Pemohon tersebut justru bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan
kedudukan di dalam hukum dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu menurut Pemerintah, norma
Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang ada saat ini sudah tepat dan tidak
memerlukan tambahan unsur sebagaimana diusulkan Pemohon.
9. Pasal 32 UU ITE diadopsi dari Budapest Convention. Pasal 32 UU ITE
mengadopsi Article 4 Budapest Convention yang berisi pengaturan tentang
data interference (gangguan terhadap data). Ketentuan Article 4 merupakan
105
bagian dari Offences against the confidentiality, integrity and availability of
computer data and systems. Dalam konvensi ini, ketentuan data
interference (Article 4) diatur secara terpisah dengan ketentuan offences
related to infringements of copyright and related rights (Article 10).
Ketentuan Article 10 Budapest Convention tidak diatur dalam UU ITE
karena UU Hak Cipta telah mengakomodir ketentuan Article 10 Budapest
Convention. Article 10 Budapest Convention mengatur:
(1) Each party shall adopt such legislative and other measures as may be
necassary to establish as criminal offences as criminal offences under
its domestic law the infringement of copy right, as defined under the law
of that Party, pursuant to the obligations it has undertaken under the
Paris Act of 24 July 1971 revising the Bern Convention for the Protection
of Literary and Artictic Works, the Agreement on Trade-Related Aspects
of Intelectual Property Rights and the WIPO Copyright Treaty, with the
exception of any moral rights conferred by such conventions, where
such acts are committed wilfully, on a commercial scale and by means
of a computer system.
(2) Each Party shall adopt such legislative and other measures as may be
necessary to establish as criminal offences under its domestic law the
infringement of related rights, as defined under the law of that Party,
pursuant to the obligations it has undertaken under the International
Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms
and Broadcasting Organisations (Rome Convention), the Agreement on
Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights and the WIPO
Performances and Phonograms Treaty, with the exception of any moral
rights conferred by such conventions, where such acts are committed
wilfully, on a commercial scale and by means of a computer system.
(3) A Party may reserve the right not to impose criminal liability under
paragraphs 1 and 2 of this article in limited circumstances, provided that
other effective remedies are available and that such reservation does
not derogate from the Party’s international obligations set forth in the
international instruments referred to in paragraphs 1 and 2 of this article.
10. Konsep penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta atau hak terkait
yang diatur dalam Budapest Convention tidak perlu serta merta dipidana.
Yang ditekankan Article 10 Budapest Convention adalah negara anggota
memiliki mekanisme yang efektif dalam menindak pelanggaran hak cipta
atau hak terkait. UU Hak Cipta memiliki rezim tersendiri (lex specialis)
dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Dalam
UU Hak Cipta diatur bahwa selain terhadap pembajakan, pelanggaran hak
cipta atau hak terkait harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian
sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana (Pasal 95
ayat (4) UU Hak Cipta). Pengadilan yang berwenang dalam penyelesaian
106
sengketa hak cipta adalah Pengadilan Niaga. Adapun berkenaan dengan
tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak ekonomi dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d adalah terhadap perbuatan yang
dilakukan dengan secara sengaja dan tanpa hak untuk penggunaan
komersial (Pasal 118 UU Hak Cipta). Tindak pidana yang diatur dalam UU
Hak Cipta adalah delik aduan (Pasal 120 UU Hak Cipta). Oleh karena itu
telah nyata bahwa UU Hak Cipta telah mengatur secara jelas proses
penyelesaian sengketa dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak
ekonomi yang timbul dari hak cipta, dengan demikian Pasal 32 ayat (1) UU
ITE tidak dimaksudkan untuk penegakan hukum terhadap kegiatan
penyiaran ulang (rebroadcasting) tanpa izin yang dalam hal ini merupakan
ranah hukum (lex specialis) dari UU Hak Cipta.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan
keterangan ahli atas nama Lily Rustandi, Ir. Msc., dan keterangan saksi atas nama
Charles Michael Bura, yang diterima keterangan tertulisnya di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 6 Maret 2020 serta didengarkan dalam persidangan
tanggal 10 Maret 2020, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Ahli Presiden
A. Lily Rustandi
Pengaturan mengenai Siaran Ulang, Penyiaran Ulang, dan Relai Siaran
dalam Penyelenggaran Penyiaran melalui Televisi.
1. Definisi Siaran Ulang
a. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)
tidak diberikan definisi mengenai “siaran ulang”. Definsi yang diberikan
adalah terhadap istilah “Siaran” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 sebagai berikut:
“Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,
gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis,
karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat
diterima melalui perangkat penerima siaran.”
b. Dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran menyebutkan:
107
Pasal 43 ayat (2)
“Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib
mencantumkan hak siar.”
c. Dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) telah diatur perlindungan
terhadap hak ekonomi Lembaga Penyiaran terhadap siaran/karya siaran
yang dimilikinya.
Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3)
(2).Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi hak melaksanakan
sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk
melakukan:
a. Penyiaran ulang siaran;
b. Komunikasi siaran;
c. Fiksasi siaran; dan/atau
d. Penggandaan Fiksasi siaran.
(3).Setiap Orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan
tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.
2. Definisi Penyiaran Ulang
a. Dalam UU Penyiaran tidak diberikan definisi mengenai “penyiaran
ulang”. Definisi yang diberikan adalah terhadap istilah “Penyiaran”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 sebagai berikut:
“Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui
udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat
penerima siaran.”
b. Selain UU Penyiaran definisi “Penyiaran Ulang” juga tidak ditemukan
dalam UU Hak Cipta. Definisi yang diberikan adalah terhadap istilah
“Penyiaran” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 sebagai
berikut:
“Penyiaran adalah pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak
Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di
lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal”.
108
3. Definisi Relai Siaran
a. Dalam UU Penyiaran dan UU Hak Cipta tidak diberikan definisi
mengenai “relai siaran”. Istilah relai siaran diatur hanya dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Swasta (PP LPS), adapun bagi Lembaga
Penyiaran
Berlangganan
(LPB)
istilah
yang
dikenal
adalah
“menyalurkan program siaran”.
b. Dalam PP LPS diatur salah satunya bahwa relai siaran dilakukan
melalui Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 3 mengenai definisi Sistem Stasiun Jaringan sebagai
berikut:
“Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran
secara tetap antar lembaga penyiaran”
Selain melalui SSJ, relai siaran dapat dilakukan juga bagi lembaga
penyiaran
televisi
tidak
berjaringan/tidak
dalam
SSJ.
Hal
ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) PP 50 Tahun 2005.
c. Dalam Pasal 17 PP 50 Tahun 2005 yang pada pokoknya mengatur:
1) LPS dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain, baik dari
lembaga penyiaran dalam negeri maupun dari lembaga penyiaran
luar negeri, berupa relai siaran untuk acara tetap atau relai siaran
untuk acara tidak tetap. Adapun yang dimaksud dengan “relai siaran
untuk acara tetap” adalah “relai yang dilakukan secara berkala yang
berlangsung dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan”. Antara lain:
Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2).
“(1) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan relai siaran
lembaga penyiaran lain, baik dari lembaga penyiaran dalam negeri
maupun dari lembaga penyiaran luar negeri, berupa relai siaran untuk
acara tetap atau relai siaran untuk acara tidak tetap.
(2) Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga
penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran melalui sistem
stasiun jaringan dibatasi paling banyak 40% (empat puluh perseratus)
untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 90% (sembilan puluh
perseratus) untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran
per hari.”
109
2) Terkait Program siaran dalam pasal 4 ayat 3 Sub b ayat (1) dan ayat
(2) PP Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga
Penyiaran Berlangganan disebutkan sebagai berikut :
“b. Program siaran:
1. uraian tentang format saluran, sumber materi acara, khalayak
sasaran dan daya saing (kompetisi)
2. jumlah saluran/program, nama program dan isi program yang
akan disalurkan ......”
Uraian teknis mengenai Penyiaran Ulang, Siaran Ulang, dan Relai Siaran:
1. Siaran Ulang adalah program siaran dari suatu Lembaga Penyiaran Swasta
yang disiarkan ulang baik pada wilayah yang sama maupun wilayah yang
berbeda dalam kurun waktu yang berlainan dan disiarkan oleh Lembaga
Penyiaran Swasta yang sama.
2. Penyiaran ulang pada prinsipnya adalah sama dengan siaran ulang, yang
membedakan adalah siaran ulang lebih kepada isi konten, sedangkan
penyiaran ulang lebih kepada transmisi penyiarannya.
3. Relay
Siaran
adalah
aktivitas
dari
LPS/LPB
“A”
yang
mengambil/berkerjasama dengan LPS/LPB “B” untuk menyiarkan suatu
program siaran yang dimiliki oleh LPS/LPB B untuk disiarkan kepada
masyarakat/pelanggan.
Saksi Presiden
B. Charles Michael Bura
1) Saksi merupakan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2) Saksi akan menyampaikan informasi terkait dengan perizinan penyiaran.
3) Permohonan perizinan penyiaran yang diajukan oleh LBP antara lain
dokumen administrasi, dokumen teknis, dokumen berupa program siaran.
Dokumen-dokumen tersebut lah yang nantinya akan dievaluasi oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan KPI.
4) Khusus dokumen program siaran, mencakup jumlah siaran dari program
siaran, nama program siaran dan isi program siaran. Setelah dokumen
tersebut dimasukan maka akan dievaluasi oleh KPI juga KPID akan
mengevaluasi dan kemudian dikeluarkanlah rekomendasi kelayakan.
Rekomendasi inilah yang dibawa dalam Forum Rapat Bersama antara KPI
dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan ditindaklajut
110
dengan diputuskan apakah LPB yang mengajukan permohonan tersebut
mendapatkan IPP sementara atau izin prinsip.
5) Di dalam IPP sendiri di dalamnya berisi dengan nama lembaga penyiaran,
alamat kantor dan stasiun pengendali termasuk dengan headend kemudian
terdapat pula daftar program siaran yang disampaikan bersama pengajuan
permohonan pada tahap pertama.
6) Setelah mendapatkan IPP prinsip, maka LPB akan melakukan uji coba
siaran selama satu tahun. Selama satu tahun ini LPB menyiapkan sarana
dan prasarana penyelenggaraan penyiaran. Uji coba siaran yang dimaksud
tersebut bersifat tidak komersial. Setelah masa uji coba berakhir maka LPB
akan mengajukan permohonan evaluasi uji coba siaran. Pada tahap
evaluasi uji coba terhadap siaran tersebut Kementerian Komunikasi dan
Informatika akan meminta bukti hak siar dari konten-konten yang akan
disiarkan oleh LPB. Setelah itu maka akan diadakan rapat pleno bersama
antara
KPI
dan
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika
untuk
memutuskan apakah LPB yang bersangkutan memenuhi persyaratan aspek
administrasi, aspek teknis dan aspek program siaran. Setelah LPB yang
bersangkutan dinyatakan memenuhi persyaratan maka akan dikeluarkan
Izin Penyelenggaraan Penyiaran tetap dengan masa berlaku 10 tahun.
7) Program siaran yang disiarkan oleh LPB sifatnya dinamis dan bergantung
pada permintaan pasar serta perjanjian Business to Business (B2) antara
penyedia konten. Pada saat ini dikarenakan adanya kebijakan simplifikasi
penyiaran sehingga menyebabkan format izin yang sebelumnya mencapai
paling sedikit 11 halaman dengan memuat daftar program siaran yang akan
disiarkan menjadi satu lembar dan program siaran tercatat dalam database
penyelenggara siaran dimana pencatatannya dilakukan secara self
assessment oleh Penyelenggara Penyiaran.
8) Daftar program siaran disampaikan atau diusulkan oleh LPB ketika
mengajukan izin penyiaran. Daftar tersebut diperlukan karena terkait
dengan ketentuan 10 persen konten siaran dari LPS dan LPP sebagaimana
termuat dalam UU Penyiaran. Daftar program siaran tersebut akan dilihat
oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah terpenuhi sejumlah 10
persen atau tidak. Kemudian dalam perkembangannya sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya bahwa LPB yang mengajukan permohonan IPP
111
tidak perlu lagi melampirkan daftar tersebut, sehingga diserahkan
sepenuhnya kepada lembaga penyiaran untuk melakukan perubahan
program siaran dengan memperhatikan hak siar dari konten-konten yang
akan disiarkan.
9) Bahwa cara untuk mengetahui pemenuhan ketentuan kewajiban atas 10
persen konten siaran dari LPP dan LPS yaitu dengan melakukan
pengawasan dan mengevaluasi laporan kerja LPB setiap tahun.
10) Bahwa menurut saksi, di dalam lampiran IPP tidak ada lampiran terkait
dengan hak siar atas suatu konten yang akan disiarkan termasuk konten
free to air atau konten premium. Sepanjang LPB dapat membuktikan bahwa
konten yang disampaikan memiliki hak siar maka akan kami catat dalam
IPP.
11) Dalam peraturan terkait penyiaran tidak diatur terkait dengan perjanjian
B2B. Tidak adanya pengaturan tersebut karena hak siar itu sendiri di dalam
regulasinya
sudah
dijelaskan
baik
dalam
UU
Penyiaran
beserta
penjelasannya yang menyatakan bahwa hak siar merupakan hak yang
dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu
dan diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta.
12) Jika terdapat permasalahan terkait dengan hak siar terhadap konten yang
disiarkan maka LPB harus mengajukan perubahan melalui self assessment.
13) Dalam daftar program siaran sebagai lampiran IPP tidak dimunculkan
tentang hak siar. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan
Informatika hanya meminta LPB yang bersangkutan menunjukan bukti atas
hak siar konten yang bersangkutan. Jika LPB sudah menunjukan bukti atas
hak siar konten dari LPP dan LPS yang tercantum dalam daftar maka
Kemenkominfo akan terima dan dianggap sudah merepresentasikan hak
siar yang dimaksud tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait atas
nama PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) memberikan keterangan tertulis
dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 8 Januari 2020 yang diperbaiki
serta didengarkan dalam persidangan pada tanggal 13 Februari 2020, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
112
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) RCTI SEBAGAI PIHAK
TERKAIT YANG BERKEPENTINGAN LANGSUNG.
1. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya
disebut
“PMK
No.
06/2005”),
yang
dimaksudkan dengan Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah
pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok
permohonan, dan mengacu kepada Pasal 14 ayat (3) PMK No. 06/2005,
Pihak Terkait diberikan hak-hak yang sama dengan Pemohon.
2. RCTI
sudah
seharusnya
dianggap
sebagai
Pihak
Terkait
yang
berkepentingan langsung berdasarkan alasan dan dasar hukum sebagai
berikut:
2.1.
RCTI adalah suatu Lembaga Penyiaran Swasta (“LPS”) yang
berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas, yang didirikan
berdasarkan
ketentuan
hukum
Republik
Indonesia
dan
menyelenggarakan kegiatan penyiaran secara free to air (“FTA”) di
seluruh Indonesia, dengan nama sebutan di udara “RCTI” sesuai
dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang diterbitkan oleh
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
2.2.
Bahwa pasal-pasal yang dimohonkan uji materiilnya oleh Pemohon
merupakan
ketentuan-ketentuan
hukum
yang
memberikan
perlindungan hukum terhadap kepentingan dan hak ekonomis RCTI
sebagai LPS yaitu:
a. Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014
tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut “UU Hak Cipta”) adalah
ketentuan yang dengan tegas mengakui dan melindungi hak
RCTI selaku pemilik Hak Terkait atas Hak Ekonomi yang bersifat
eksklusif untuk seluruh konten karya siarannya, sehingga dengan
demikian RCTI berhak untuk melarang pihak lain melakukan
penyiaran ulang atas konten karya siarannya.
b. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 19
tahun 2016
tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
113
Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut “UU
ITE”), adalah ketentuan hukum yang melindungi RCTI dari
tindakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik RCTI.
2.3.
Merupakan suatu fakta hukum bahwa Pemohon telah melanggar
hak-hak RCTI sebagaimana diatur dan dilindungi oleh Pasal 25 ayat
(2) huruf a UU Hak Cipta dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, melalui
tindakan Pemohon yang telah dengan sengaja dan tanpa hak
menyiarkan ulang konten karya siaran RCTI dan tetap melakukannya
meski RCTI dengan tegas telah melarangnya, serta melakukan
perubahan terhadap format digital video dan audio atas sinyal
transmisi RCTI ketika Pemohon menyiarkan ulang konten karya
siaran RCTI.
2.4.
Bahwa atas tindakan Pemohon yang telah melanggar hak-nya
tersebut, RCTI telah mengajukan gugatan ganti rugi terhadap
Pemohon kepada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dan melaporkan Direktur Utama Pemohon kepada
Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagaimana diakui sendiri oleh
Pemohon dalam Surat Permohonannya.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tegas bahwa
RCTI merupakan Pihak Terkait yang berkepentingan langsung.
Selanjutnya, terhadap Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon,
dengan ini RCTI memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menolak atau
setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima Permohonan Pemohon tersebut
dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
II. PERMOHONAN PEMOHON BERTENTANGAN ATAU TIDAK SESUAI
DENGAN
KETENTUAN
PASAL
1
AYAT
(3)
UNDANG-UNDANG
MAHKAMAH
KONSTITUSI
KARENA
PEMOHON
TIDAK
SEDANG
MENGUJI KETENTUAN SUATU UNDANG-UNDANG DENGAN UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
114
MELAINKAN ANTAR SUATU UNDANG-UNDANG DENGAN UNDANG-
UNDANG LAINNYA DAN PENGUJIAN YANG DILAKUKAN MERUPAKAN
PENGUJIAN IMPLEMENTASI NORMA.
1. Pasal 1 angka (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”)
telah mengatur dengan tegas bahwa (kutipan),
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
…
3. Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis
kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. …”
2. Selanjutnya, Pasal 50A UU MK mengatur sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
tidak
menggunakan undang-undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum.”
3. Berdasarkan dua ketentuan di atas maka adalah telah jelas diatur bahwa: (i)
yang
dimaksud
dengan
permohonan
pengujian
undang-undang
(constitutional review) adalah pengujian suatu undang-undang terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
(selanjutnya disebut “UUD 1945”); dan (ii) Mahkamah Konstitusi dalam
menguji suatu undang-undang tidak menggunakan undang-undang lain
selain UUD 1945 sebagai dasar pertimbangan hukum.
4. Faktanya, sebagaimana dapat dilihat dalam Surat Permohonannya,
Pemohon sebenarnya tidak sedang menguji Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan
Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta dengan UUD 1945 melainkan
sedang menguji atau mempertentangkan kedua pasal tersebut dengan
ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran.
Hal ini dapat dilihat dengan tegas dan jelas dalam dalil-dalil Pemohon dalam
Surat Permohonannya sebagai berikut:
-
Pada halaman 2 dan halaman 3 Surat Permohonan di mana
Pemohon mendalilkan,
“Bahwa norma-norma a quo yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (“MK”) telah merugikan
115
Pemohon karena Pemohon terhalangi pada saat melaksanakan
kewajiban untuk menyediakan dan menyalurkan siaran dari Lembaga
Penyiaran Publik (TVRI) dan Lembaga Penyiaran Swasta (TV TV
Swasta yang bersiaran secara free to air), yang mana kewajiban
tersebut diatur di dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) dan
kewajiban tersebut juga diatur di dalam Izin Penyelenggaraan
Penyiaran (“IPP”) yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan
Informatika (“Menkominfo”) kepada Pemohon.”
-
Pada angka 16, halaman 8 Surat Permohonan, dimana Pemohon
dengan tegas mendalilkan adanya pertentangan antara ketentuan
Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU
Penyiaran, dengan mendalilkan sebagai berikut:
“6. Bahwa keberadaan norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE menurut
Pemohon telah nyata merugikan hak konstitusional Pemohon karena
pada saat Pemohon menyediakan dan menyalurkan siaran free to air
(penerimaan tetap tidak berbayar) termasuk siaran TVRI dan TV TV
swasta free to air, oleh TV swasta yang bersiaran free to air telah
diangap melanggar norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE, padahal apa
yang Pemohon lakukan sesungguhnya adalah dalam rangka
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf b UU 32/2002 dan juga berdasarkan IPP yang diterbitkan
Menkominfo kepada Pemohon”
-
Pada angka 20, halaman 17 Surat Permohonan, dimana Pemohon
dengan tegas mendalilkan adanya pertentangan antara ketentuan
Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta dengan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU
Penyiaran, dengan mendalilkan sebagai berikut:
“Bahwa keberadaan norma Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta
juga telah nyata bertentangan dengan norma Pasal 28D UUD 1945,
dan juga bertentangan dengan norma Pasal 28F UUD 1945.
Keberadaan norma pasal 25 ayat (2) huruf b UU Hak Cipta
berpotensi melanggar dan menimbulkan kerugian konstitusional bagi
badan hukum privat (subyek hukum) LPB yang telah memiliki IPP
dari Negara pada saat melaksanakan kewajiban menyediakan dan
menyalurkan siaran free to air yang disiarkan oleh LPP (TVRI) dan
LPS (TV-TV swasta free to air), karena LPB pada saat menyediakan
dan menyalurkan free to air dapat terkena kewajiban untuk meminta
izin dari penyelenggara siaran free to air yaitu LPP (TVRI) dan LPS
(TV-TV Swasta free to air). Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 26
ayat (2) huruf b UU Penyiaran, bagi LPB telah memiliki IPP tidak ada
kewajiban berdasarkan UU Penyiaran untuk meminta izin kepada
LPP (TVRI) dan LPS (TV-TV swasta free to air) pada saat
menyediakan dan menyalurkan siaran TVRI dan siaran TV TV
swasta free to air.”
116
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak
terbantahkan bahwa permohonan pengujian yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Penyiaran in casu
Pasal 26 ayat (2) huruf b terhadap ketentuan dalam Undang-Undang
lainnya yaitu Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU
Hak Cipta dan bukanlah pengujian terhadap UUD 1945 sebagaimana
diharuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka (3) huruf (a) UU MK.
6. Selain itu, melalui dalil-dalil yang disampaikannya, dapat dilihat bahwa
Pemohon sedang melakukan pengujian terhadap implementasi norma dan
tafsir atas isi suatu Undang-Undang atau dengan kata lain pengujian
terhadap norma konkret/persoalan penerapan atau pelaksanaan norma
undang-undang. Hal tersebut dapat dilihat dalam dalil-dalil Pemohon
sebagai berikut:
-
Pada angka 15, halaman 15 dan angka 18, halaman 16 Surat
Permohonan, dimana Pemohon mendalilkan sebagai berikut:
“Bahwa keberadaan norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE telah nyata
bertentangan dengan norma Pasal 28D UUD 1945 dan juga
bertentangan dengan norma Pasal 28F UUD 1945. Keberadaan
norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE berpotensi melanggar dan
menimbulkan kerugian konstitusional kepada badan hukum privat
(subyek hukum) LPB yang telah memiliki IPP dari Negara pada saat
melaksanakan kewajiban menyediakan dan menyalurkan siaran free
to air yang disiarkan oleh LPP (TVRI) dan LPS (TV-TV swasta free to
air). Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU
Penyiaran, bagi LPB yang telah memiliki IPP tidak ada kewajiban
berdasarkan UU Penyiaran untuk meminta persetujuan kepada LPP
(TVRI) dan LPS (TV TV swasta free to air) pada saat menyediakan
dan menyalurkan siaran TVRI dan siaran TV TV swasta free to air”
“Bahwa keberadaan norma Pasal 32 ayat (1) UU ITE telah nyata
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dan
tidak
memberikan
perlindungan hukum kepada LPB yang telah mendapatkan IPP dari
Negara pada saat melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan
Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran yaitu keharusan dan/atau
kewajiban menyediakan dan menyalurkan siaran free to air yang
disiarkan oleh LPP (TVRI) dan LPS (TV-TV swasta free to air)”
-
Pada angka 20 dan 21, halaman 17 Surat Permohonan, dimana
Pemohon mendalilkan sebagai berikut:
“Bahwa keberadaan norma Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta
juga telah nyata bertentangan dengan norma Pasal 28D UUD 1945
dan juga bertentangan dengan normal Pasal 28F UUD 1945.
Keberadaan norma pasal 25 ayat (2) huruf b UU Hak Cipta
117
berpotensi melanggar dan menimbulkan kerugian konstitusional bagi
badan hukum privat (subjek hukum) LPB yang telah memiliki IPP dari
Negara pada saat melaksanakan kewajiban menyediakan dan
menyalurkan siaran free to air yang disiarkan oleh LPP (TVRI) dan
LPS (TV-TV swasta free to air), karena LPB pada saat menyediakan
dan menyalurkan siaran free to air dapat terkena kewajiban untuk
meminta izin dari penyelenggaraan siaran free to air yaitu LPP
(TVRI) dan LPS (TV-TV swasta free to air). Padahal, berdasarkan
ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran, bagi LPB yang
telah memiliki IPP tidak ada lagi kewajiban berdasarkan UU
Penyiaran untuk meminta izin kepada LPP (TVRI) dan LPS (TV TV
swasta free to air) pada saat menyediakan dan menyalurkan siaran
TVRI dan TV TV swasta free to air.
Bahwa hal lain yang membuat normal Pasal 25 ayat (2) huruf a UU
Hak Cipta telah nyata bertentangan dengan norma Pasal 28D UUD
1945 adalah pada saat LPB yang telah mendapatkan IPP dari negara
melaksanakan kewajiban untuk menyediakan dan menyalurkan
siaran free to air yang disiarkan oleh LPP (TVRI) dan LPS (TV-TV
swasta free to air), maka LPB dapat dimaknai dianggap melakukan
penyiaran ulang. Sesungguhnya apa yang dilakukan LPB bukanlah
penyiaran ulang melainkan relai siaran. Relai siaran adalah sambung
siar secara langsung dari sumber siaran, yang disalurkan kepada
masyarakat, yang mana hal ini telah lazim dikenal dalam praktik
penyiaran. Bahwa keberadaan norma Pasal 25 ayat (2) huruf a UU
Hak Cipta telah nyata menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak
memberikan
perlindungan
hukum
kepada
LPB
yang
telah
mendapatkan IPP dari Negara in casu Menkominfo dalam
melaksanakan ketentuan Pasal 26 yat (2) huruf b UU Penyiaran yaitu
melaksanakan kewajiban menyediakan dan menyalurkan siaran free
to air yang disiarkan oleh LPP (TVRI) dan LPS (TV-TV swasta free to
air)”
7. Bahwa pengujian terhadap implementasi norma dan tafsir atas isi suatu
Undang-Undang atau dengan kata lain pengujian terhadap norma konkret
yang dilakukan Pemohon dalam Permohonannya jelas bertentangan
dengan Pasal 1 angka (3) huruf (a) juncto Pasal 50 A UU MK dan sudah
menjadi sikap dari Mahkamah Konstitusi bahwa Mahkamah Konstitusi
hanya menguji norma abstrak dan tidak norma konkret, antara lain
sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi
sebagai berikut:
No.
Nomor Putusan
Amar
Unsur Norma Konkret
1.
008/PUU-IV/2006
Ditolak
Pemberhentian antarwaktu sebagai anggota
DPR karena diusulkan oleh partai politik
Pemohon sendiri (recall) bukanlah persoalan
konstitusionalitas norma undang-undang
melainkan
persoalan
penerapan
atau
pelaksanaan norma undang-undang.
118
2.
11/PUU-V/2007
Ditolak
Apabila dalam praktik terdapat pemilik tanah
pertanian tidak/belum melaporkan luasnya
padahal dia mengetahui luasnya melebihi 20
hektar dan tidak/belum dikenakan sanksi
pidana seperti orang tua Pemohon itu adalah
masalah implementasi (penegakan hukum)
undang-undang a quo, bukan masalah
konstitusionalitas norma undang-undang,
sehingga bukan kewenangan Mahkamah
untuk menilainya.
3.
14/PUU-VI/2008
Ditolak
Delik penghinaan yang didalilkan pemohon
merupakan
argumentasi
yang
mempersoalkan penerapan norma, bukan
mempersoalkan konstitusionalitas norma.
4.
16/PUU-VI/2008
Ditolak
Hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali
(PK) yang memungkinkan tafsiran secara luas
dalam UU 4/2004 semata-mata merupakan
masalah penerapan atau implementasi
undang-undang.
Hal
tersebut
bukan
merupakan persoalan konstitusionalitas
norma Pasal 23 ayat (1) UU 4/2004.
5.
50/PUU-VIII/2010
Ditolak
Dalam Pengujian Undang-Undang (judicial
review),
putusan
Mahkamah
hanya
menguji norma abstrak, tidak mengadili
kasus
konkret
seperti
menghentikan
sementara proses pembahasan RUU Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
6.
12/PUU-VII/2009
Tidak
Dapat
Diterima
Persoalan yang dihadapi Pemohon bukan
persoalan konstitusionalitas norma hukum
atau
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian,
melainkan
merupakan masalah penerapan norma
hukum, baik norma hukum yang terkandung
dalam UU Kepabeanan maupun norma
hukum terkait putusan pengadilan yang tidak
dapat dieksekusi.
7.
56/PUU-IX/2011
Tidak
Dapat
Diterima
Pokok
permohonan
bukan
merupakan
pertentangan
norma
suatu
Undang
Undang terhadap UUD 1945 melainkan
tafsir-tafsir atas isi suatu Undang-Undang
yang melahirkan yurisprudensi Mahkamah
Agung sehingga tidak terdapat permasalahan
konstitusionalitas
norma
suatu
Undang-
Undang
8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak
terbantahkan bahwa Permohonan Pemohon adalah bertentangan atau tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 50A UU MK
sehingga sudah sepantasnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
dapat diterima oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
III. PASAL 25 AYAT (2) HURUF B UU HAK CIPTA DAN PASAL 32 AYAT (1)
UU ITE YANG DIMOHONKAN PENGUJIANNYA OLEH PEMOHON
MERUPAKAN PERWUJUDAN PERLINDUNGAN HAK EKONOMIS DAN
119
HAK PRIBADI BAGI SEMUA DAN SETIAP LEMBAGA PENYIARAN
TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS BAGI RCTI SEBAGAI LEMBAGA
PENYIARAN SWASTA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 28 H
AYAT (4) DAN PASAL 28 G AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
1. Bahwa Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon sudah
selayak dan sepatutnya ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim, karena
merupakan suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa pasal-pasal
yang diuji materiilkan oleh Pemohon adalah pasal-pasal dimaksudkan untuk
melindungi hak-hak asasi semua dan setiap Lembaga Penyiaran, termasuk
namun tidak terbatas pada RCTI, sebagaimana diatur dalam konstitusi
Negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945.
2. Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta mengatur (kutipan),
“Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang
pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran ulang siaran;…”
3. Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta merupakan penjabaran dari
ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Hak Cipta yang menyatakan dengan tegas
bahwa Lembaga Penyiaran memiliki hak ekonomi.
4. Bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta di atas
merupakan perwujudan atau pelaksanaan dari ketentuan Pasal 28 H ayat
(4) UUD 1945 yang mengatur dengan tegas dan jelas bahwa (kutipan),
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
5. Begitu juga dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang mengatur bahwa
(kutipan),
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
tranmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan
suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain
atau milik publik.”
Merupakan pelaksanaan dari ketentuan UUD 1945, sebagaimana diatur
dalam 28 G ayat (1), yang mengatur dengan tegas dan jelas bahwa,
“Setiap
orang
berhak
atas perlindungan diri pribadi,
keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
120
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
6. Adapun harta benda yang berada di bawah kekuasaan Lembaga Penyiaran
antara lain adalah Dokumen Elektronik dalam bentuk siaran televisi, yang
mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta termasuk
hak milik dari Lembaga Penyiaran, berdasarkan konsep hak ekonomi, dan
berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU ITE termasuk dalam hak pribadi yang
dilindungi.
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas, tegas dan tidak
terbantahkan bahwa ketentuan pasal-pasal yang dimohonkan uji materiilnya
adalah ketentuan-ketentuan yang konstitusional dan dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan terhadap hak asasi dari Lembaga Penyiaran
termasuk RCTI, yaitu hak asasi untuk mendapatkan perlindungan dari
pelanggaran secara sewenang-wenang dan melawan hukum atas hak
miliknya.
8. Oleh karenanya, sudah seharusnya Permohonan Pemohon yang mencoba
untuk menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional, harus ditolak dan
justru harus dianggap sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 28 J ayat (2)
UUD 1945 yang mengatur dengan tegas (kutipan),
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
IV. KETENTUAN PASAL 26 AYAT (2) HURUF B UU PENYIARAN TIDAK
MEMBERIKAN HAK KEPADA LPB UNTUK SECARA SEWENANG-
WENANG APALAGI DENGAN TUJUAN KOMERSIAL, MENYIARKAN
ULANG ATAUPUN ME-RELAI SIARAN LEMBAGA PENYIARAN LAINNYA,
TERMASUK SIARAN RCTI SEBAGAI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
YANG MELAKUKAN KEGIATAN PENYIARAN SECARA FREE TO AIR.
1. Bahwa terhadap semua dan setiap dalil Pemohon yang secara
menyesatkan mencoba menggiring opini Yang Mulia Majelis Hakim
bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran memberikan
kewajiban sekaligus hak bagi Pemohon sebagai LPB untuk menyiarkan
121
siaran Lembaga Penyiaran lainnya, kami mohon agar dalil tersebut
ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
2. Faktanya, UU Penyiaran sendiri dengan tegas memberikan pembatasan
terhadap pelaksanaan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran yaitu
adanya kewajiban bagi setiap Lembaga penyiaran untuk mencantumkan
hak siar dalam menayangkan acara siaran (vide Pasal 43 ayat (2) UU
Penyiaran), yang mana kemudian dalam ayat (4)-nya, UU Penyiaran
mengatur dengan tegas bahwa perlindungan atas hak siar dimaksud
merujuk pada UU Hak Cipta.
3. Mengacu pada ketentuan Pasal 43 ayat (4) UU Penyiaran, maka adalah
jelas dan tidak terbantahkan bahwa terkait dengan penyiaran ulang
ataupun relai siaran milik suatu Lembaga Penyiaran oleh Lembaga
Penyiaran lainnya termasuk LPB, dengan mengingat adanya hak
ekonomi Lembaga Penyiaran atas konten karya siarannya, yang
berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta termasuk
dalam produk Hak Terkait dari Lembaga Penyiaran. Oleh karena itu,
Lembaga Penyiaran termasuk LPB yang hendak menyiarkan ulang atau
merelai siaran milik Lembaga Penyiaran lainnya, termaasuk siaran RCTI
sebagai LPS, wajib melakukannya berdasarkan ketentuan Pengalihan
Hak Ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 16 ayat
(2) UU Hak Cipta yang mengatur (kutipan),
-
Pasal 29 UU Hak Cipta,
“Pengalihan hak ekonomi atas ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 19, berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pengalihan hak ekonomi atas produk hak terkait.”
-
Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta,
“Hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun
sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wakaf;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab lain yang dibenarkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
4. Perlu juga agar menjadi pencerahan bagi Pemohon kami sampaikan
pendapat Ahli Hukum Hak Cipta yang turut juga dalam pembuatan UU
122
Hak Cipta dan UU Penyiaran yakni Dr. Henry Soelistyo Budi, SH., LL.M.,
yang menjelaskan bahwa kewajiban dalam Pasal 26 ayat (2) huruf (b)
UU Penyiaran tersebut dilatar belakangi oleh adanya fungsi sosial dan
pembatasan.
LPB “dititipi” dengan kewajiban tersebut agar tidak terjadi eksploitasi
dimana LPB hanya menyiarkan konten siaran komersil, hiburan, film
musik dan tidak bisa menjadi saluran yang mengedukasi masyarakat.
Sesuai filosofi UU Penyiaran yang mendasarkan pada pemikiran bahwa
penyiaran adalah sarana untuk mengedukasi masyarakat untuk
menyebarluaskan informasi dan beberapa fungsi – fungsi yang bersifat
sosial dan nasionalistik, maka dengan adanya kewajiban tersebut, LPB
diharapkan untuk turut menyiarkan siaran – siaran LPS yang memiliki
konten edukasi dan penyebaran informasi yang bersifat sosial dan
nasionalistik seperti Pengumuman akan atau telah terjadinya bencana
alam, pemberlakuan Tax Amnesty, dan keluarga berencana.
5. Filosofi UU Penyiaran tersebut juga telah diakomodasi dalam UU
Hak Cipta, dimana dalam Pasal 26 UU Hak Cipta, telah diatur bahwa
siaran dari suatu Lembaga Penyiaran dapat disiarkan ulang tanpa
izin dari Lembaga Penyiaran dimaksud sebagai si pemilik hak
ekonomis, apabila penyiaran ulang tersebut adalah untuk kepentingan
penyediaan
informasi
aktual,
penelitian,
pengembangan
ilmu
pengetahuan, pengajaran, dan pendidikan bukan komersil.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah seharusnya semua
dan setiap dalil Pemohon yang secara keliru menyatakan Pemohon
sebagai LPB berhak untuk menyiarkan ulang siaran LPS dan LPP tanpa
ijin dari LPS dan LPP ditolak seluruhnya oleh Yang Mulia Majelis Hakim,
dan oleh karenanya Permohonan Pemohon yang didasarkan pada dalil
tersebut juga ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusionalitas yang telah diuraikan
tersebut di atas, maka RCTI selaku Pihak Terkait yang Berkepentingan Langsung
memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
123
1. Mengabulkan seluruh permohonan Pihak Terkait Yang Berkepentingan
Langsung, dalam perkara Nomor 78/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan
Pengujian Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal
25 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menyatakan seluruh Permohonan Pengujian yang diajukan Pemohon dalam
perkara Nomor 78/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Pasal 32
ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 25 ayat (2)
huruf (a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditolak untuk
seluruhnya.
3. Menyatakan seluruh Permohonan Pengujian yang diajukan Pemohon dalam
perkara Nomor 78/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Pasal 32
ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 25 ayat (2)
huruf (a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat
diterima.
4. Menyatakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
124
5. Menyatakan Pasal 25 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait RCTI juga
mengajukan keterangan ahli atas nama Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M.,
yang diterima keterangan tertulisnya di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 25
Juni 2020 serta didengarkan dalam persidangan pada tanggal 30 Juni 2020, yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
I. Landasan Filosofis dan Rasio Legis Undang-Undang ITE dan Undang-
undang Hak Cipta.
1.1. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(1) Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang ITE menegaskan
substansi normatif sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, meniru bahkan,
menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik milik orang lain atau milik publik”,
(2) Norma teknis tersebut menjadi salah satu perwujudan dari jaminan
perlindungan hukum terhadap hak milik seseorang. Filosofinya jelas,
bahwa, sebagaimana ditegaskan dalam Konsiderans Menimbang
Undang-undang ITE, pembangunan teknologi informasi perlu diatur
agar dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar
keseluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan
bangsa. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga harus
diarahkan untuk dapat mendukung perdagangan dan pertumbuhan
perekonomian
nasional
guna
mewujudkan
kesejahteraan
masyarakat. Untuk itu, pengembangan dan pemanfaatan teknologi
informasi perlu diatur sehingga dapat dilakukan secara aman untuk
mencegah penyalahguaannya dengan memperhatikan nilai-nilai
agama atau sosial budaya masyarakat Indonesia.
125
(3) Mengacu pada objeknya, yakni informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik, substansi pembatasan dan larangan yang diatur
dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang ITE tersebut pada dasarnya
bersinggungan dengan dua dimensi hak, yakni Hak Ekonomi dan
Hak Moral. Analog dengan ciptaan yang dilindungi Undang-undang
Hak Cipta, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
merupakan hasil karya intelektual manusia yang dapat berupa ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Esensi kedua hak hukum tersebut
bersifat protektif, yakni melarang dan membatasi orang selain pemilik
hak untuk menggunakan atau memanfaatkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diuraikan dalam Pasal 32
ayat (1) Undang-undang ITE tersebut secara tanpa ijin.
a) Hak Ekonomi
Melalui konsepsi hak ini, hukum melarang siapapun yang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan
berbagai bentuk tindakan pemanfaatan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,
seperti antara lain melakukan transmisi atau meniru secara tanpa
izin.
Secara
normatif,
norma
larangan
itu
merupakan
pembatasan, sekaligus perlindungan bagi informasi dan/atau
dokumen elektronik milik seseorang untuk tidak diubah, ditambah,
dikurangi, ditransmisikan, dirusak, dihilangkan, dipindahkan, atau
disembunyikan, secara tanpa ijin pemiliknya, apalagi untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Konsepsi perlindungan Hak Ekonomi seperti itu mendasarkan
pada pengakuan bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik
pada dasarnya merupakan property atau kekayaan yang bersifat
tidak
berwujud
(intangible)
sebagaimana
dipahami
dalam
kerangka teori hukum perdata. Dalam perspektif ekonomi, hak
kebendaan seperti itu merupakan asset perusahaan yang
memiliki nilai ekonomi. Berapapun nilainya, economic value asset
tersebut dapat di kuantifikasi sekurang-kurangnya setara dengan
kalkulasi nilai ekonomi atas waktu, tenaga, dan biaya yang
dikontribusikan untuk “menciptakan” asset itu. Itu sebabnya
126
hukum memberinya hak dan mengukuhkannya sebagai hak milik
kebendaan yang tidak berwujud bagi pencipta atau pemiliknya.
b) Hak Moral
Seiring dengan proteksi Hak Ekonomi, menjadi keniscayaan pula
kebutuhan untuk melindungi Hak Moral yang melekat pada
informasi dan/atau dokumen elektronik itu. Terhadap informasi
yang berupa audio visual atau dokumen foto digital, yang
bermuatan Hak Cipta, misalnya, konsepsi hukum Hak Cipta
mengakui dan melindungi hak moral, baik yang berdimensi
paternity maupun integrity. Yang pertama mengatur dan
melindungi paternitas, yakni pengakuan atas identitas atau nama
“pencipta” yang harus tetap dicantumkan dalam ciptaan dan/atau
dokumen informasi. Adapun yang kedua menyangkut integritas
atau martabat pemilik informasi, ataupun keutuhan karya cipta
informasi yang dihasilkan. Selain keutuhan materi informasi,
aspek kerahasiaan (confidentiality) menjadi tujuan yang juga
harus dijaga, dilindungi dan dipertahankan oleh hukum. Dari segi
integritas ini, hukum melarang orang lain secara tanpa izin
mendistorsi, memutilasi dan memodifikasi informasi dan/atau
dokumen elektronik yang bermuatan Hak Cipta.
(4) Selain mendasarkan pada landasan filosofi dan kepentingan nasional
Indonesia, konsep pengakuan, penghormatan dan perlindungan
terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik sesungguhnya
terinspirasi dari substansi Konvensi Budapest (The Budapest
Convention on Cybercrime, atau Budapest Convention, 2001).
Meskipun belum diratifikasi Indonesia, namun pokok-pokok substansi
Konvensi Budapest telah diadopsi dalam Undang-undang ITE.
a) Pokok-pokok ketentuan Konvensi Budapest yang diadopsi, antara
lain akses ilegal (illegal acces), penyadapan ilegal (illegal
interception), gangguan data (data inteferences), gangguan
sistem (system interference), penyalahgunaan perangkat (misuse
of device) dan pemalsuan yang berhubungan dengan komputer
(computer related forgery), masing-masing diatur dalam Pasal 30
sampai dengan Pasal 35 Undang-undang ITE.
127
Salah satu ketentuan yang relevan untuk dirujuk adalah
pengaturan mengenai data interference, yang pada Undang-
undang ITE dijabarkan dalam Pasal 32 ayat (1) sebagai tindakan
mengubah,
menambah,
mengurangi,
melakukan
transmisi,
merusak,
menghilangkan,
memindahkan,
menyembunyikan
informasi dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Tindakan-
tindakan seperti itu apabila dilakukan secara sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum, dikategorikan sebagai perbuatan
pidana.
b) Convention on Cybercrime yang digagas oleh Uni Eropa dan
telah diberlakukan per tanggal 23 November 2001 itu merupakan
perjanjian
internasional
pertama
yang
mengatur
tentang
kejahatan yang dilakukan melalui internet dan jaringan komputer,
terutama yang terkait dengan pelanggaran hak cipta, penipuan di
jaringan komputer, termasuk penyebaran konten pornografi anak
dan pelanggaran terhadap keutuhan dan keamanan jaringan.
Tujuan pengaturan, terutama untuk memberikan perlindungan
bagi masyarakat terhadap ancaman cybercrime, yaitu dengan
mengadopsi kaidah-kaidah Konvensi Budapest ke dalam aturan
hukum
nasional
dan
mendorong
terjalinnya
kerjasama
internasional (Europe, 2011).
c) Konvensi Budapest yang telah diikuti oleh lebih dari 58 negara
atau pihak ini, diperlukan untuk mencegah berbagai tindakan
yang
mengancam
kerahasiaan
informasi,
integritas
dan
ketersediaan sistem komputer. Selain itu juga melindungi jaringan
dan data komputer serta mencegah penyalahgunaan sistem
tersebut dengan cara memfasilitasi pengaturan mengenai
prosedur deteksi, penyidikan dan penuntutan, baik ditingkat
domestik maupun internasional. Untuk itu, diperlukan payung
pengaturan yang efektif dan memadai berikut skema kerjasama
internasional
yang
handal.
Arahnya,
untuk
memastikan
keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Dari aspek Hak
Asasi Manusia ini, Konvensi Budapest menegaskan kembali hak
128
setiap orang untuk memiliki pendapat tanpa gangguan, memiliki
kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mencari,
menerima, dan menyampaikan informasi dan pemikiran apapun,
dan memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas privasi,
serta perlindungan data pribadi. (Council of Europe, 2001).
Kesemuanya itu tidak mengurangi atau menghapuskan Hak Cipta
atau informasi dan Pemikiran tersebut, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
d) Pada tahun 2009, Indonesia pernah mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang Ratifikasi Budapest Convention on Cybercrime
(Ardi, 2012), sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional. Akan tetapi rancangan itu tidak
diselesaikan karena ada substansi pengaturan dalam Konvensi
Budapest
yang
tidak
sesuai
dengan
hukum
nasional.
Diantaranya, ketentuan mengenai pornografi, yang dalam
Konvensi Budapest mencakup pengaturan mengenai bentuk dan
jenis kejahatan pornografi anak. Sementara itu, Undang-undang
ITE hanya menyatakan norma pelanggaran “kesusilaan” dan tidak
menegaskan secara eksplisit tentang kejahatan pornografi anak.
Di luar itu, terdapat ketidaksesuaian norma yang terkait dengan
pemeliharaan data komputer, penyiaran dan pengungkapan
secara parsial arus data. Karena sampai saat ini Indonesia bukan
sebagai anggota
Konvensi
Budapest,
maka
satu-satunya
permasalahan yang tidak terfasilitasi adalah ikatan kerjasama
internasional.
Ini
berarti,
tidak
memungkinkan
melakukan
ekstradisi,
investigasi
terkait
keterbukaan
informasi,
dan
penggunaan alat bukti sesuai dengan prinsip yurisdiksi ekstra
teritorial.
e) Bagi Indonesia, Konvensi Budapest ini telah menjadi sumber
inspirasi
dalam
regulasi
nasional
terkait
dengan
norma
pelanggaran terhadap kerahasiaan informasi, integritas dan
ketersediaan data dari sistem dan data komputer.
f) Dalam artikelnya mengenai Kedudukan Hukum Internasional
dalam Sistem Hukum Nasional, Melda Kamil Ariadno (Indonesian
129
Journal
of
International
Law,
2008),
mengulas
tentang
penerimaan hukum internasional dalam sistem hukum nasional.
Menurut Teori Valuntaris, hukum internasional berlaku sebagai
hukum nasional karena ada kehendak dari negara yang
bersangkutan untuk tunduk pada hukum internasional tersebut.
Dari konsep pemikiran ini berkembang Aliran Dualisme dan Aliran
Monisme. Aliran pertama memandang bahwa ketentuan hukum
internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional
sebelum dapat berlaku dalam lingkungan hukum nasional.
Tampaknya, aliran ini yang dapat menjadi landasan pemikiran
bagi
Indonesia
untuk
mentransformasikan
kaedah-kaedah
Konvensi Budapest kedalam Undang-undang ITE. Meskipun
Konvensi
Budapest
belum
diratifikasi,
dalam
prakteknya
Indonesia dapat saja memperhatikan dan mengakomodasi hukum
internasional seperti itu. Apalagi bila dikaitkan dengan Aliran
Monisme yang berpendapat bahwa hukum nasional dan hukum
internasional merupakan bagian dari satu kesatuan ilmu hukum,
keduanya mengatur kehidupan manusia. Dalam pandangan
Monisme dengan privat hukum internasional, tegas diakui
kewibawaan hukum internasional itu. Prinsipnya, hukum nasional
tidak dapat mengenyampingkan hukum internasional, bahkan
pada dasarnya hukum nasional itu tunduk pada hukum
internasional.
g) Sebagaimana disitir di atas, beberapa kaidah dalam Konvensi
Budapest yang relevan dan diakomodasi adalah:
Article 2 - Illegal access
Dalam Article 2 ini dinormakan bahwa melakukan akses ke
seluruh atau sebagian sistem komputer tanpa hak dan dengan
sengaja merupakan tindakan kriminal.
Article 3 - Illegal interception
Dalam Article 3 ini ditegaskan bahwa perbuatan penyadapan
tanpa hak dan dengan sengaja, yang dilakukan secara teknis
melalui transmisi-transmisi data komputer ke, dari, atau dalam
suatu sistem komputer, termasuk emisi elektromagnetik dari
130
sistem komputer yang membawa data komputer tersebut
merupakan tindak pelanggaran hukum.
Article 4 - Data interference,
Dalam Article 4 ini ditegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan
dengan
sengaja,
seperti
penghancuran,
penghapusan,
perusakan, perubahan, atau penyembunyian data komputer tanpa
hak dikategorikan sebagai tindak kriminal.
Selanjutnya, dalam Article 5 - System interference, dinyatakan
bahwa
perbuatan
yang
dilakukan
dengan
sengaja
yang
mengakibatkan terganggunya sistem komputer orang lain dengan
melakukan
input,
transmisi,
penghancuran,
penghapusan,
perusakan, perubahan, atau penyembunyian data merupakan
tindakan kriminal. Lebih lanjut, Article 6 - Misuse of devices,
menyatakan bahwa pencurian, penyediaan, penjualan, dan
distribusi dari komputer yang diperoleh dari sebuah alat
merupakan pelanggaran hukum atau tindak kriminal. Yang
dimaksud alat disini adalah hardware maupun software yang telah
dimodifikasi untuk mendapatkan akses dari komputer ataupun
jaringan komputer.
Meskipun belum diratifikasi oleh Indonesia, sekurang-kurangnya
kaidah-kaidah dalam Articles 2, 3, 4 dan 5 Konvensi Budapest ini
telah di transplantasikan kedalam Undang-undang ITE, masing-
masing dalam ketentuan Pasal 30, 31, 32, dan Pasal 33.
(5) Selanjutnya, apa dan bagaimana hubungan Undang-undang ITE di
atas dengan tindakan Pemohon selaku LPB yang telah menyiarkan
konten siaran free to air (FTA) dari lembaga penyiaran publik dan
lembaga penyiaran swasta lainnya?
Dalam kaitan ini izinkan saya terlebih dahulu membuat sebuah
perumpamaan sederhana sebagai berikut:
“Ketika pohon mangga milik tetangga bergelantungan buahnya
dijalanan, betapapun hal itu tidak menjadikan kita merasa berhak
untuk secara bebas memetik dan menikmatinya. Buah-buah mangga
itu bukan milik kita, bukan pula milik umum. Untuk boleh memetik
dan menikmatinya, kita perlu meminta izin pemiliknya. Ini bukan
131
sekedar soal etika, tetapi masalah norma dan tatanan hukum yang
didukung sanksi yang wajib dipatuhi.”
Merujuk pada realita permasalahan-permasalahannya, terdapat tiga hal
yang perlu mendapatkan perhatian.
Pertama, dalam era digital saat ini, lembaga penyiaran memiliki dukungan
maksimal dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Peralatan
yang
digunakan
dalam
penyelenggaraan
siaran,
termasuk
mentransmisikan
konten
siaran
itu
secara
teknis
hanya
dapat
terselenggara dengan dukungan teknologi informasi, baik computer
hardware sebagai infrastruktur utama stasiun penyiaran maupun software
yang memfasilitasi operasionalisasi kegiatan penyiaran. Dari segi teknis
berarti, penyiaran dilakukan melalui jaringan dan sistem koneksi penyiaran
berbasis komputer. Pada titik ini terlihat jelas keterkaitan antara Undang-
undang ITE dengan kegiatan penyiaran. Artinya, beberapa norma penting
dalam Undang-undang ITE relevan untuk digunakan sebagai acuan dalam
menilai legalitas aktivitas penyiaran oleh lembaga penyiaran dengan
business model apapun. Yang pasti, pada era digital saat ini, konten
siaran pada umumnya merupakan informasi elektronik yang dikemas
secara sedemikian rupa untuk memungkinkan (untuk) ditransmisikan
secara elektronik. Dengan logika demikian, maka tindakan Pemohon yang
telah mengakses dan mengambil konten siaran free to air secara tanpa
izin atau tanpa hak, dan bahkan mentransmisikan untuk kegiatan
penyiaran yang bersifat komersial, harus dianggap dan dikategorikan
sebagai tindakan perampasan hak yang dilarang oleh Undang-undang
ITE. Pelanggaran terhadap Undang-undang ITE seperti itu dianggap
merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang ITE dengan
norma sebagai berikut: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal (32) ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000, 00 (dua miliar rupiah).
Kedua, tindakan LPB menyiarkan ulang konten siaran FTA dari lembaga
penyiaran lain betapapun merupakan kegiatan yang tunduk pada norma
132
pengaturan Undang-undang Penyiaran. Konsiderans menimbang Undang-
undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa
lembaga
penyiaran
merupakan
media
komunikasi
massa
yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan
ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan
perekat sosial. Sementara itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak
asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan
seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Sejalan dengan konsiderans itu, ketentuan Pasal 1
angka 9 menegaskan bahwa “lembaga penyiaran adalah penyelenggara
penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta,
lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan,
dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya harus
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sesuai
ketentuan tersebut, frasa “berpedoman pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku” mengandung makna keharusan lembaga
penyiaran, termasuk LPB untuk mematuhi dan menaati peraturan
perundang-undangan, yang meliputi tapi tidak terbatas pada Undang-
undang ITE dan Undang-undang Hak Cipta. Diluar itu, harus pula
berpedoman pada Undang-undang Pornografi (Undang-Undang No. 11
Tahun 2008), Undang-undang Rahasia Dagang (Undang-Undang No. 30
Tahun 2000) yang menyangkut proteksi terhadap confidentiality informasi,
Undang-undang Perfilman (Undang-Undang No. 33 Tahun 2009) dan
KUHPidana pada umumnya.
Ketiga, apabila azas lex specialis derogat legi generali, dijadikan dasar
dalam kajian hukum dan keterangan ahli ini, maka Undang-undang
Penyiaran
berlaku mengikat LPB dalam
menjalankan
kewajiban
hukumnya menyiarkan materi siaran, termasuk yang diambil dari siaran
free to air, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b,
yaitu keharusannya untuk berpedoman pada peraturan perundang-
133
undangan yang berlaku, utamanya Undang-undang ITE dan Undang-
undang Hak Cipta.
Lebih dari itu, Undang-undang Penyiaran juga mengatur isi siaran yang
harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi dan arah siaran sebagaimana
dimksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5. Keempat pasal
tersebut secara tematik mengharuskan penyiaran diselenggarakan
dengan penuh tanggung jawab, menumbuhkan industri penyiaran
Indonesia, serta diposisikan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
kontrol dan perekat sosial yang mempunyai fungsi ekonomi dan
kebudayaan. Yang pasti, Undang-undang Penyiaran juga diarahkan untuk
mendukung persaingan usaha yang sehat dibidang penyiaran. Esensi dari
serangkaian pemikiran filosofis ini adalah tanggung jawab hukum lembaga
penyiaran dalam turut serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia,
khususnya sebagai media informasi yang mempunyai fungsi ekonomi
dengan dukungan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dari segi substansi, Undang-undang Penyiaran juga mengatur Hak Siar,
yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk di antaranya Undang-undang Hak Cipta. Dalam
ketentuan Pasal 43 Undang-undang Penyiaran ditegaskan bahwa
lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar, yang harus disebutkan
secara jelas kepemilikannya dalam mata acara. Selain itu, isi siaran dalam
bentuk film dan/atau iklan wajib disensor dan memperoleh tanda lulus
sensor dari lembaga yang berwenang. Filter sensor ini selain
mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral dan kesusilaan, sebagaimana
dianut dalam Undang-undang Hak Cipta, juga harus mampu menggunting
bagian-bagian yang bertentangan dengan kepentingan nasional di bidang
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Selanjutnya, lembaga
penyiaran wajib menyiarkan iklan layanan masyarakat, termasuk
menyediakan waktu untuk menyiarkan, misalnya acara-acara kenegaraan
atau berita penting, azan maghrib, atau materi siaran non komersial yang
berdimensi
pendidikan,
kontrol
dan
perekat
sosial.
Dengan
memperhatikan berbagai ketentuan mengikat sebagaimana diuraikan di
atas, maka sesungguhnya LPB memiliki banyak kewajiban hukum yang
134
bersifat multi aspek yang harus dipatuhinya, yang kesemuanya itu
mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
1.2. Undang-undang Hak Cipta
(1) Filosof Greek, Hippodamus (498 BC–408 BC), menuliskan narasi
yang sangat filosofis terkait dengan apresiasi terhadap kreatifitas
manusia.
Dinyatakan bahwa:
“If you reward the creators of useful things, you get more useful
things”
Pernyataan
itu
mengisyaratkan
perlunya,
bahkan
menjadi
keniscayaan, masyarakat menghormati, menghargai dan melindungi
hasil karya intelektual seseorang. Logikanya sederhana, apabila
kreatifitas dan hasil karya intelektual seseorang dilindungi secara
memadai, maka ia dapat menikmati manfaat ekonomi dari karya cipta
miliknya. Hal itu akan menjadi pendorong dan pemicu kreatifitas dan
daya inovasi pencipta, yang pada gilirannya akan lebih kreatif dan
lebih produktif menghasilkan karya-karya yang bermanfaat bagi
masyarakat.
Dengan
rasio
legis
seperti
itu,
Indonesia
menyusun
dan
memberlakukan Undang-undang Hak Cipta untuk memberi landasan
hak dan jaminan perlindungan terhadap ciptaan, termasuk potensi
ekonomi yang melekat. Jaminan perlindungan, termasuk eksploitasi
manfaat ekonomi ciptaan diwujudkan melalui instrumen hukum Hak
Cipta, dengan terus menerus menyempurnakannya sesuai dengan
perkembangan jaman.
(2) Kebutuhan untuk melindungi Hak Cipta hasil karya intelektualitas
manusia itu sesungguhnya juga memiliki beberapa sandaran logika
dan pembenaran teoritik.
Diantaranya, teori reward, teori recovery, teori incentive dan teori
risk.
Dalam perspektif teori reward, pencipta memiliki hak alamiah untuk
mendapatkan penghargaan atas jerih payahnya menghasilkan
ciptaan dan berhak mendapatkan imbalan berupa perlindungan
hukum untuk menikmati manfaat ekonomi atas hasil ciptaannya.
135
Teori recovery melogikakan hak pencipta untuk mendapatkan
kembali modal yang berupa tenaga, waktu dan biaya yang telah
dikontribusikan untuk menghasilkan ciptaan. Dalam teori incentive di
dalilkan perlunya incentive untuk mendorong minat masyarakat
(untuk) menciptakan karya cipta yang lebih banyak, lebih baik dan
lebih bermanfaat. Selanjutnya, teori risk menyatakan logika perlunya
kegiatan penciptaan yang mengandung resiko kerugian itu bisa
mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pandangan Robert C.
Sherwood tersebut menjadi utuh apabila dilengkapi dengan teori
Economic Growth Stimulus, yang menempatkan perlindungan HKI
sebagai stimulus pembangunan ekonomi. HKI sebagai driving force
pembangunan ekonomi negara. Logikanya, di negara yang memiliki
sistem perlindungan HKI yang baik, efektif dan memadai akan
mendorong pertumbuhan ekonomi yang baik pula.
(3) Sejak diberlakukannya Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun
2002,
Indonesa
telah
mengakui,
melindungi
dan
menjamin
perlindungan hak bagi lembaga penyiaran sebagai bagian dari
perlindungan konsepsi Hak Cipta. Konsepsi Hukum yang dikenal
dengan
Hak
Terkait
(Related
Rights)
tersebut
mencakup
perlindungan
terhadap
Lembaga
Penyiaran
(Broadcasting
Organization), pelaku pertunjukan (Performers) dan produsen karya
rekaman suara (Producer of Phonogram). Selain merupakan perintah
Persetujuan TRIPS, ketentuan pengaturan tersebut mengacu pada
Bern Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
yang sudah diratifikasi Indonesia dengan berdasarkan Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1997, khususnya ketentuan
Article 11 bis. Komitmen perlindungan ini dikonfirmasi dan
dikukuhkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
(4) Penormaan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-undang Hak
Cipta
2014
pada
dasarnya
merupakan
konsekuensi
dari
keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization
(WTO) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), berikut
136
The Agreement on Trade-Related Aspect of Intellectual Property,
(Persetujuan mengenai Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan
Intelektual).
Article 1 Para 1 TRIPS Agreement mewajibkan Indonesia
menyesuaikan dan mengharmonisasikan regulasi HKI nasional
dengan standar pengaturan TRIPS Agreement, termasuk tapi tidak
terbatas pada perlindungan terhadap hak Lembaga Penyiaran
sebagimana diatur dalam Article 14 of Para 3 TRIPS Agreement.
(5) Persetujuan TRIPS juga menetapkan semua perjanjian internasional
di bidang HKI yang diadministrasikan oleh WIPO (The World
Intelletual
Property
Organization)
sebagai
landasan
minimal
harmonisasi regulasi HKI di tingkat nasional. Diantaranya, termasuk
Konvensi Roma (Rome Convention, 1961 atau International
Convention For The Protection of Performers, Producers of
Phonograms and Broadcasting Organizations). Pada Article 13,
Rome Convention diatur mengenai hak Lembaga Penyiaran,
termasuk jaminan perlindungan hukumnya.
II. Kewajiban Lembaga Penyiaran Berlangganan mematuhi Peraturan
Perundang-undangan.
2.1. Sebagaimana didalilkan, Pemohon adalah LPB yang telah memiliki IPP
dari negara (yang diberikan melalui Komisi Penyiaran Indonesia) dan
berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-undang
Penyiaran diharuskan dan/atau diwajibkan menyediakan paling sedikit
10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk
menyalurkan program siaran free to air dari LPP (TVRI) dan LPS (TV-TV
Swasta). Dalam hal ini perlu dicatat bahwa dalam ketentuan Pasal 26 ayat
(2) huruf b tersebut tidak dijelaskan bahwa program siaran dari LPP dan
LPS tersebut adalah siaran free to air. Istilah free to air hanya dikenal dan
digunakan dalam praktek penyiaran, dan bukan dalam undang-undang.
2.2. Kewajiban LPB untuk menyediakan dan menyalurkan siaran, yang dalam
prakteknya diambil dari siaran free to air dari TVRI dan TV-TV Swasta
tersebut bukannya tanpa rambu aturan atau norma pembatasan. Rambu-
rambu hukum itu ada dan jelas, yaitu:
137
(1) Rambu aturan Undang-Undang Penyiaran
Pasal 1 angka 9 Undang-undang Penyiaran menegaskan kewajiban
semua lembaga penyiaran melaksanakan tugas, fungsi dan
tanggung jawabnya dengan berpedoman pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Selain itu, aturan mengenai Hak Siar (Pasal
43) Sensor Isi Siaran (Pasal 47), dan Pedoman Pelaku Penyiaran
(Pasal 48) yang disusun antara lain dengan berdasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai agama,
moral dan norma-norma lain yang relevan.
(2) Norma Pembatasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Pasal 32 ayat (1) Undang-undang ITE mengatur norma pembatasan
atau larangan sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau
milik publik”.
(3) Norma Pengaturan dan Pembatasan Undang-Undang Hak Cipta
Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-undang Hak Cipta
menyatakan bahwa:
“Lembaga Penyiaran memiliki Hak Ekonomi, yang meliputi hak
untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang
pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang.”
2.3. Sesuai ketentuan di atas, maka TVRI dan TV-TV Swasta sebagai
penyelenggara siaran Free to Air (FTA) memiliki landasan hak untuk
melarang LPB untuk menyediakan dan menyalurkan konten siaran
miliknya secara tanpa izin. Meskipun disiarkan secara FTA, konten siaran
TVRI dan TV-TV Swasta itu memiliki Hak Siar dan Hak Cipta serta
dilindungi Undang-undang ITE. Materi siaran seperti itu ada pemiliknya.
Prinsip hukumnya jelas, bahwa menyalurkan siaran free to air lembaga
penyiaran lain secara tanpa izin akan dianggap melanggar aturan Pasal
32 ayat (1) Undang-Undang ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-
undang Hak Cipta. Selain itu, dianggap pula sebagai tindakan yang tidak
138
mematuhi Undang-Undang Penyiaran sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 1 angka 9.
Ketentuan normatif tersebut mengandung ancaman pidana yang tidak
ringan bagi LPB, baik pidana denda maupun penjara. Sejalan dengan itu
maka LPB harus mematuhi dan seharusnya meminta dan/atau memiliki
izin, dari TVRI dan TV Swasta pemilik konten siaran agar tidak terhalangi
tugasnya melaksanakan perintah Undang-undang Penyiaran. Singkatnya,
perintah untuk menyiarkan 10% (sepuluh per seratus) siaran dari TVRI
dan TV Swasta harus dilaksanakan dengan mematuhi Undang-Undang
ITE, khususnya Pasal 32 ayat (1) dan menaati Undang-Undang Hak Cipta,
khususnya Pasal 25 ayat (2) huruf a. Dengan rasionalitas seperti itu, maka
setiap LPB wajib memiliki izin untuk menyiarkan konten siaran TVRI dan
TV Swasta free to air, disamping harus telah memiliki IPP yang
diperolehnya dari negara. Betapapun, konten siaran kedua kelompok
lembaga penyiaran itu merupakan property bernilai ekonomi yang
dilindungi Hak Cipta, termasuk hak moral yang melekat pada karya siaran
itu.
2.4. Secara yuridis, ketentuan Undang-undang Penyiaran, Undang-undang
ITE, dan Undang-undang Hak Cipta sepenuhnya mengikat LPB untuk
mematuhinya. Ini jelas dan sama sekali tidak mengandung ketidakpastian
hukum. Mengenai IPP yang dimiliki LPB, sesungguhnya lebih merupakan
izin administratif tersendiri, yakni instrumen yang memang dipersyaratkan
untuk harus dipenuhi oleh setiap lembaga penyiaran. Artinya, bukan izin
untuk kemudian boleh mengambil materi siaran free to air lembaga
penyiaran lain. Dengan kata lain, IPP itu tidak dapat dijadikan dasar
pembenaran bagi LPB untuk dapat secara serta merta menyiarkan konten
TVRI dan TV Swasta free to air secara tanpa izin. Konten siaran free to air
betapapun bukan komoditi for free. Itu adalah asset yang tidak bisa
dirampas begitu saja, apalagi bila digunakan untuk kepentingan komersial,
yakni untuk ditransmisikan ke TV-TV berlangganan yang menjadi jaringan
penyelenggaranya.
2.5. Selanjutnya, meskipun didalilkan oleh Pemohon bahwa terhadap
permasalahan ini berlaku asas “lex spesialis derogate legi generalis”, atau
prinsip bahwa peraturan yang bersifat khusus mengenyampingkan
139
ketentuan peraturan yang bersifat umum, pada kenyataannya Undang-
undang Penyiaran secara tegas dalam Pasal 1 angka 9 mewajibkan
lembaga penyiaran dalam menyelenggarakan siaran, untuk berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti, Undang-
undang Penyiaran secara tersurat dan tersirat mewajibkan LPB mematuhi
dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
norma-norma larangan dan pembatasan terkait dengan hak dan
kewajibannya.
2.6. Secara substantif, norma larangan untuk mengubah, melakukan transmisi,
memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
milik orang lain atau milik publik sebagaimana diatur di dalam Pasal 32
ayat
(1)
Undang-undang
ITE,
sesungguhnya
merupakan
norma
perlindungan bagi hak eksklusif pemilik informasi. Ketentuan tersebut
sama sekali tidak menghalangi LPB melaksanakan kewajibannya
melakukan kegiatan penyiaran sepanjang sesuai dengan peratutan
perundang-undangan, seperti antara lain Undang-undang Penyiaran dan
Undang-undang Hak Cipta.
Dalam kaitan ini, digunakannya norma-norma larangan tersebut sebagai
dasar bagi TV Swasta untuk menuntut atau menggugat LPB yang diduga
melakukan pelanggaran Hak Cipta dan Hak Siarnya, kiranya dapat
dipahami. Langkah seperti itu merupakan bentuk pelaksanaan hak untuk
mendapatkan perlindungan hukum. Dengan kata lain, langkah penegakan
hukum oleh TV Swasta terhadap LPB itu seharusnya tidak dapat diartikan
sebagai tindakan yang berlebihan. Apalagi sampai menilai atau
menafsirkan bahwa norma-norma larangan dalam Undang-undang ITE
dan Undang-undang Hak Cipta tersebut bersifat inkonstitusional. Norma-
norma tersebut sah, dan legitimate sesuai dengan rasio legis yang
mendukungnya.
III. Konstitusionalitas Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Hak Cipta
3.1. Konstitusionalitas Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE
(1) Dalam Undang-undang ITE, khususnya pada BAB IV tentang
Perbuatan yang Dilarang, ditegaskan norma larangan dalam Pasal 32
ayat (1) sebagai berikut:
140
“(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum
dengan
cara
apapun
mengubah,
menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan, suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
Pelanggaran terhadap norma larangan itu diancam dengan sanksi
pidana yang ditegaskan dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE
sebagai berikut:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000-,00 (dua miliar rupiah).”
(2) Perlu ditegaskan bahwa untuk menilai konstitusionalitas pasal
undang-undang, kiranya tidak tepat bila ketentuan itu hanya diukur
dan ditafsir dari aspek teknis yuridis. Lebih dari itu, norma-norma itu
harus dipahami dan di pertimbangkan dari aspek landasan filosofis,
fundamen moral dan rasionalitas sosial.
a) Norma ketentuan Pasal 32 ayat (1) sebagaimana diuraikan di atas
beserta norma-norma lain dalam Undang-Undang ITE secara utuh
dan keseluruhan memiliki landasan filosofi, landasan moral dan
rasionalitas sosial sebagimana dinyatakan dalam butir-butir
pemikiran Konsiderans Menimbang Undang-Undang ITE tersebut,
yang dapat diringkas sebagai berikut:
(a) Indonesia perlu mengatur pengelolaan informasi dan transaksi
elektronik
di tingkat
nasional,
sehingga
pembangunan
Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata,
dan
menyebar
ke
seluruh
lapisan
masyarakat
guna
mencerdaskan kehidupan bangsa.
(b) Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus
terus dikembangkan
untuk menjaga, memelihara, dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
peraturan perundang-undangan, demi kepentingan nasional.
(c) Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam
mendukung
kegiatan
perdagangan
dan
pertumbuhan
perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
141
(d) Pengembangan Teknologi Informasi perlu didukung melalui
infrastruktur
hukum
dan
pengaturannya
sehingga
pemanfaatan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara
aman, dan dapat mencegah penyalahgunaannya dengan
memperhatikan
nilai-nilai
agama
dan
sosial
budaya
masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Konsiderans Menimbang pada Undang-Undang No.
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11
Tahun
2008
tentang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik,
menegaskan adanya kebutuhan untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan keamanan dan
ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis. Landasan
filosofis,
moral
dan
rasionalitas
sosial
seperti
itu
yang
melatarbelakangi dan mendasari perlunya disusun Undang-undang
ITE, berikut kebutuhan untuk melakukan perubahannya.
b) Pokok-pokok pemikiran tersebut di atas didukung dengan
landasan yuridis konstitusional dalam Konsiderans Mengingat,
yang antara lain merujuk pada: Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F,
Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tiga ketentuan yang
relevan untuk dikutip adalah:
(a) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
(b) Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
(c) Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
142
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.”
(3) Dengan mengkaji ketiga dasar atau landasan yuridis Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut, maka substansi ketentuan Pasal 32 ayat (1)
Undang-undang ITE dapat dinyatakan sebagai norma hukum yang
konstitusional. Sebab, materi muatan substansinya:
a) Merupakan perwujudan atas pengakuan hak setiap orang untuk
mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b) Merupakan ketentuan yang sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945,
yang mengakui hak setiap orang untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Landasan yuridis ini harus dipahami dalam konteks hak yang sah
beserta cara-cara memperoleh informasi yang legal pula.
c) Merupakan ketentuan yang bertujuan untuk melindungi diri pribadi
orang, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945. Esensinya, secara utuh bertujuan memberikan
perlindungan terhadap hak asasi manusia.
(4) Berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagaimana diuraikan di atas,
maka dapat disimpulkan bahwa:
a) Tidak ada pertentangan atau ketidak sesuaian antara Pasal 32 ayat
(1) Undang-undang ITE dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
b) Secara yuridis normatif, dan mengacu pada landasan filosofis,
fundamen moral dan rasionalitas sosial, Pasal 32 ayat (1) Undang-
undang ITE tidak inkonstitusional dan bahkan sebaliknya menjadi
jabaran operasional prinsip-prinsip ketentuan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
143
3.2. Konstitusionalitas Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta
(1) Secara
konseptual,
aturan
mengenai
kegiatan
penyiaran
dan
perlindungan hak penyiaran memiliki titik singgung dan bahkan
merupakan bagian dari perlindungan Hak Cipta. Konsep yang beririsan
itu merujuk pada Hak Terkait (Related Right) sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Hak Cipta. Ketentuan Pasal
25 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta, menegaskan:
“(2) Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan
izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a. penyiaran ulang siaran;
b. komunikasi siaran;
c. fiksasi siaran; dan/atau
d. penggandaan fiksasi siaran”
Ditegaskan pula bahwa, pelanggaran terhadap ketentuan hak ekonomi
itu diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1)
Undang-undang Hak Cipta, sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk
Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda dengan
paling banyak Rp. 1.000.000.000-,00 (satu miliar rupiah).”
(2) Secara yuridis normatif, konsep pengaturan Pasal 25 ayat (2) Undang-
undang Hak Cipta itu didasarkan pada Konvensi Bern (Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works) yang
diratifikasi Indonesia dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18
Tahun 1997.
Dalam Article 11 bis Konvensi Bern dinyatakan bahwa:
“Broadcasting and Related Rights: 1. Broadcasting and other wireless
communications, public communication of broadcast by wire or
rebroadcast, public communication of broadcast by loudspeaker or
analogous instruments; 2. Compulsory licenses; 3. Recording;
ephemeral recordings
(1) Authors of literary and artistic works shall enjoy the exclusive right
of authorising;
i.
the broadcasting of their works or the communication
thereof to the public by any other means of wireless
diffusion of signs, sounds or images;
i.
any communication to the public by wire or by
rebroadcasting of the broadcast of the work, when this
144
communication is made by an organization other than the
original one;
ii.
the public communication by loudspeaker or any other
analogous instrument transmitting, by signs, sounds or
images, the broadcast of the work.
(3) Sesuai ketentuan Bern Convention tersebut, Pencipta karya ilmu
pengetahuan, dan karya seni memiliki hak eksklusif untuk menikmati
sendiri hak monopoli atau memberi izin pihak lain untuk menyiarkan atau
mengkomunikasikan ke publik dengan kabel maupun non kabel atau
menyiarkan ulang karya ciptanya itu, baik yang berupa suara ataupun
gambar.
(4) Sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO) berdasarkan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), Indonesia wajib menyesuaikan atau
mengharmonisasikan sistem hukum dan standar pengaturan Hak
Kekayaan Intelektual sesuai dengan The Agreement on Trade-Related
Aspects of Intellectual Property (TRIPS Agreement). TRIPS Agreement
juga
mewajibkan
anggotanya
melaksanakan
perlindungan
dan
penegakan hukum Kekayaan Intektual secara efektif dan memadai.
Article 1 para 1 TRIPS Agreement menyatakan bahwa:
“Members shall give effect to the provisions of this Agreement.
Members may, but shall not be obliged to, implement in their law
more extensive protection than is required by this Agreement,
provided that such protection does not contravene the provisions of
this Agreement. Members shall be free to determine the appropriate
method of implementing the provisions of this Agreement within
their own legal system and practice”
Ini berarti, Indonesia terikat untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan
dalam Persetujuan TRIPS ke dalam sistem hukum nasional Indonesia,
berupa jaminan perlindungan yang dapat lebih luas daripada yang
dipersyaratkan, sepanjang perlindungan tersebut tidak bertentangan
dengan Persetujuan TRIPS. Untuk itu, Indonesia bebas menentukan
metode yang tepat untuk menerapkan ketentuan-ketentuan Persetujuan
TRIPS dalam sistem hukum nasional berikut praktek implementasinya.
145
(5) Dalam rangka harmonisasi hukum itu, Indonesia mengatur mengenai
hak Lembaga Penyiaran dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-
undang Hak Cipta sebagai berikut:
“Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan
izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran ulang siaran;
b. dst.
Norma dasar Ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta tersebut
diadopsi dari kaidah dalam Article 14 Para 3 TRIPS Agreement yang
menyatakan:
(3)Broadcasting organization shall have the right to prohibit the
following acts when undertaken without their authorization: the
fixation, the reproduction of fixations, and the rebroadcasting by
wireless means of broadcasts, as well as the communication to the
public of televisions broadcast of the same. Where Members do not
grant such rights to broadcasting organizations, they shall provide
owners of copyright in the subject matter of broadcasts with the
possibility of preventing the above acts, subject to the provisions of
the Berne Convention (1971).
Secara substantif, ketentuan tersebut menetapkan norma berlapis.
Pertama, organisasi penyiaran memiliki hak untuk melarang pihak lain
melakukan berbagai tindakan berikut ini secara tanpa izin: melakukan
fiksasi, reproduksi fiksasi, dan siaran ulang dengan instrumen nirkabel,
serta mengkomunikasikan ke publik siaran televisi yang menjadi haknya.
Kedua, apabila negara anggota tidak memberikan hak protektif seperti
itu kepada organisasi penyiaran, maka sebagai gantinya, negara harus
memberikan kepada pemilik hak cipta karya siaran itu, alternatif
pengaturan untuk mencegah tindakan pelanggaran hak-hak itu,
berdasarkan Konvensi Bern (1971).
Dengan arahan seperti itu maka tidak ada alasan bagi Indonesia untuk
tidak mengatur perlindungan bagi organisasi penyiaran atau Lembaga
Penyiaran maupun konten karya siaran.
Lebih dari itu, Article 14 Para 6 Berne Convention juga menyatakan:
“Any Member may, in relation to the rights conferred under
paragraphs 1, 2, and 3, provide for conditions, limitations,
exceptions and reservations to the extent permitted by the Rome
Convention. However, the provisions of Article 18 of the Berne
146
Convention (1971) shall also apply, mutatis mutandis, to the rights
of the performers and producers of phonograms in phonograms.”
Artinya, setiap anggota, sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam
paragraf 1, 2 dan 3 dapat menetapkan persyaratan, pembatasan, dan
reservasi sepanjang hal itu diizinkan oleh Konvensi Roma. Namun
demikian, Ketentuan Pasal 18 Konvensi Bern (1971) juga berlaku,
mutatis mutandis, untuk hak-hak performers dan produser rekaman
suara.
Berdasarkan
ketentuan
itu,
Indonesia
dapat
mengatur
pembatasan dan pengecualian sesuai dengan Konvensi Roma.
(6) Harus diakui, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Roma atau
International Convention for The Protection of Performers, Producers of
Phonograms and Broadcasting Organization atau Rome Convention,
1961. Namun, sebagai anggota WTO, Indonesia harus patuh dan
menyesuaikan regulasinya selaras dengan Konvensi Roma tersebut.
Secara khusus, Article 13 Konvensi Roma menyatakan bahwa;
“Broadcasting organizations shall enjoy the right to authorize
or prohibit:
(a) The rebroadcasting of their broadcasts;
(b) The fixation of their broadcasts;
(c)
The reproduction:
(i) of fixations, made without their consent, of their
broadcasts;
(ii) of fixations, made in accordance with the provisions of
Article 15, of their broadcasts, if the reproduction is
made for purposes different from those referred to in
those provisions;
(d) The communication to the public of their television
broadcasts if such communication is made in places
accessible to the public against payment of an entrance
fee; it shall be a matter for the domestic law of the State
where protection of this right is claimed to determine the
conditions under which it may be exercised.
Bersadasarkan prinsip-prinsip pengaturan dalam Konvensi Roma
tersebut, maka Lembaga Penyiaran di Indonesia harus pula diakui
memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain melakukan:
(a) Siaran ulang program atau konten siaran mereka;
(b) Fiksasi siaran mereka;
(c) Reproduksi, yang meliputi tindakan-tindakan sebagai berikut:
147
(i) Fiksasi, karya siaran yang dibuat tanpa persetujuan lembaga
penyiaran yang berhak.
(ii) Fiksasi, karya siaran yang dibuat sesuai dengan Ketentuan
Pasal 15, (Konvensi Bern) yaitu dalam hal reproduksi itu dibuat
untuk tujuan yang berbeda dengan yang dimaksudkan dalam
ketentuan tersebut.
(d) Komunikasi kepada publik siaran televisi sepanjang komunikasi itu
dilakukan di tempat-tempat yang dapat diakses oleh publik dengan
membayar biaya masuk. Khusus mengenai hal ini menjadi
kompetensi
hukum
nasional/domestik
untuk
mengatur
dan
menentukan persyaratan serta kondisi pelaksanaannya.
Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa dalam kerangka keanggotaan
Indonesia di WTO, Rome Convention, 1961 merupakan salah satu
konvensi yang ditetapkan sebagai standar minimal rujukan TRIPS
Agreement. Oleh karena itu, peraturan hukum Hak Cipta Indonesia juga
wajib menyesuaikan dengan norma-norma serta standar perlindungan
sebagaimana diatur dalam Konvensi Roma itu.
(7) Mengenai kewajiban untuk menjaga keseimbangan antara hak individu
dan
kepentingan
masyarakat,
Undang-undang
Hak
Cipta
juga
mengakomodasi norma pembatasan dan pengecualian (Limitation and
Exception). Pembatasan dan pengecualian yang lazim disebut sebagai
fair use atau fair dealing ini dimaksudkan untuk memungkinkan
digunakannya hak ekonomi pencipta/pemilik Hak Terkait tanpa harus
dengan (meminta) izin. Secara yuridis, hal itu dianggap bukan sebagai
pelanggaran hukum sepanjang tidak untuk kepentingan yang bersifat
komersial dan/atau tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pencipta atau pemegang Hak Terkait.
a) Norma pengecualian yang terkait dengan konten karya siaran
diantaranya mengenai penyiaran oleh Lembaga Penyiaran untuk
kepentingan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf d
Undang-Undang Hak Cipta sebagai berikut:
“Penggunaan
untuk
kepentingan
pendidikan
dan
pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu
ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa
148
izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga
Penyiaran”
b) Norma pengecualian lainnya diatur dalam Pasal 43 huruf c Undang-
undang Hak Cipta sebagai berikut;
“Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian
dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau
sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap”
Harus diakui, kedua ketentuan di atas memastikan bahwa Undang-
undang Hak Cipta bukan merupakan instrumen hukum yang kaku.
Undang-undang tersebut tegas mengatur dan menjamin perlindungan
hukum bagi pencipta dan pemegang Hak Terkait, tetapi dengan tetap
menjaga keselarasan dan keseimbangan antara hak-hak pencipta
sebagai individu dengan masyarakat yang juga memiliki hak dan
kepentingan untuk menikmati karya cipta dalam format non-komersial.
(8) Berdasarkan pokok-pokok pikiran di atas, dan dengan memperhatikan
pembatasan dan pengecualian terkait hak Lembaga Penyiaran
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf d dan Pasal 43 huruf c
Undang-Undang Hak Cipta 2014, Lembaga Penyiaran memiliki hak milik
yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta. Jaminan perlindungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a. Undang-undang
Hak Cipta 2014 secara yuridis normatif dan secara filosofis sepenuhnya
sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945. Lebih dari itu, merupakan pula penjabaran Pasal 28H ayat
(4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengakui bahwa
setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Dengan kata lain, ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-undang
Hak Cipta 2014 tidak inkonstitusional.
IV. Kesimpulan
4.1. Dalam negara hukum Republik Indonesia, hak-hak warga negara diatur
oleh Undang-undang dan sekaligus dilindungi kepentingannya oleh
undang-undang. Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan
undang-undang sebagai instrumen hukum yang melindungi hak-hak
149
warganegara secara seimbang dengan kewajibannya. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban senantiasa dijaga oleh negara melalui peraturan
perundang-undangan untuk mewujudkan keselarasan dalam kehidupan.
Diantaranya,
hak
perseorangan
(individual),
termasuk
hak
milik
kebendaan, diakui secara penuh dengan tetap mempertimbangkan
keserasian
dan
keselarasannya
dengan
kepentingan
komunal.
Kesemuanya itu dikelola dan diselenggarakan dengan menjunjung tinggi
hak-hak asasi manusia.
4.2. Selaras dengan rasionalitas hukum di atas, ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dan Pasal 25 ayat (2) Undang-
Undang Hak Cipta secara substantif bertujuan untuk memberi jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum bagi lembaga penyiaran publik dan
swasta di Indonesia, untuk dapat melaksanakan kegiatan penyiaran
secara sehat dan berkelanjutan serta terlindungi dari ancaman tindakan
yang dapat merugikan hak dan kepentingan ekonominya. Tujuan hukum
seperti itu secara yuridis normatif tidak bertentangan dan secara filosofis
sejalan dengan konsepsi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
4.3. Secara konseptual, norma-norma ketentuan Undang-Undang ITE dan
Undang-Undang Hak Cipta tersebut merupakan bentuk pengakuan atas
hak, perlindungan atas hak serta jaminan kepastian hukum dan keadilan,
termasuk kesetaraan dihadapan hukum. Hak-hak hukum seperti itu tidak
mencederai hak-hak hukum pihak lain, termasuk hak asasi manusia,
karena ada norma yang melandasi dan yang wajib dipatuhi.
4.4. Dengan memaknai tujuan hukum seperti diuraikan di atas, maka tidak ada
alasan atau argumen yang dapat mendukung atau membenarkan adanya
kontradiksi antara kedua ketentuan dalam Undang-Undang ITE dan
Undang-Undang Hak Cipta dimaksud terhadap konstitusi UUD 1945.
a) Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-
150
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara substantif
tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28F UUD 1945 sehingga karenanya tidak inkonstitusional.
b) Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berlaku sah dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat
hukumnya, termasuk bagi Pemohon selaku LPB untuk mematuhinya.
Ahli pun dalam persidangan memberikan keterangan tambahan yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
1) Permintaan ijin untuk menyiarkan sebuah konten yang diajukan oleh
Lembaga Penyiaran Berlangganan kepada Lembaga Penyiaran Swasta
dapat saja ditolak karena hal tersebut merupakan hak privat yang bersifat
pribadi. Lembaga Penyiaran Swasta dapat menolah permohonan ijin untuk
menyiarkan konten acaranya apabila tidak terpenuhinya hak ekonomi dari
disiarkannya konten tersebut oleh LBP. Bahkan jika LPS tersebut ingin
memonopoli konten acara tersebut dan tidak memberikan ijin kepada
lembaga penyiaran manapun untuk menyiarkannya hal tersebut dibolehkan
sebagaimana Undang-Undang Anti Monopoli yang mengecualikan HAKI
sebagai objek monopoli;
2) Terkait dengan alasan atau gagasan filosofis adanya 10% siaran LPP dan
LPS yang harus dipenuhi oleh LBP karena belum terjangkaunya beberapa
wilayah dari siaran-siaran LPP dan LPS, menurut ahli. Hal tersebut
sebenarnya merupakan tanggung jawab negara dan bukan tanggung jawab
LBP sehingga ketika negara belum bisa memfasilitasi rakyatnya agar
wilayahnya dapat mengakses siaran LPP dan LPS maka hal tersebut
merupakan peluang bisnis bagi LPB, LPB ini yang kemudian memberikan
fasilitas agar masyarakat diwilayah tersebut dapat mengakses siaran dari
LPP dan LPS. Permasalahan yang kemudian muncul adalah materi konten
siaran yang disiarkan oleh LPB diambil dari konten siaran LPS (televisi lain)
dan bukan merupakan siaran hasil produksi LPB itu sendiri.
151
3) Free to air berbeda dengan siaran melalui jaringan kabel. Siaran free to air
merupakan siaran yang dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat
dalam hal ini tidak ada keuntungan ekonomi yang didapatkan dari lembaga
penyiaran yang menyiarkan siaran tersebut, sedangkan siaran melalui
jaringan kabel dapat dinikmati oleh pihak atau anggota yang berlangganan
dengan membayar sejumlah iuran sehingga dengan demikian LPB yang
melakukan siaran melalui jaringan kabel mendapatkan keuntungan ekonomi
dari siaran-siaran tersebut dan disinilah apabila LPB tidak memiliki ijin
menyiarkan konten siaran kemudian menyiarkannya maka LPS yang
memiliki siaran tersebut terganggu kepentingannya baik secara ekonomi
maupun kepentingan moral;
4) Kegiatan Pemohon dalam hal ini merupakan LBP mentransmisikan siaran
LPP dan LPS ke zona yang tidak terjangkau oleh transmisi LPP dan LPS
menurut ahli merupakan peluang bisnis yang diambil oleh Pemohon dan
dalam hal ini LBP tunduk pada Pasal 1 angka 9 UU Penyiaran. Sehingga
dalam hal ini LBP pun harus tunduk pada Pasal 26 ayat (2) UU Penyiaran.
5) Menurut ahli, IPP tidak dapat digunakan untuk menyiarkan siaran free to air
dan hal ini kemudian yang dipertentangkan oleh Pemohon dengan Pasal 26
ayat (2) UU Penyiaran yang mewajibkan LBP menyiarkan ulang atau
mentransmisikan 10% sekurang-kurangnya dalam chanel mereka. Menurut
ahli, ketika norma tersebut dibentuk, 10% tersebut ide dasarkan adalah LPB
wajib untuk menyiarkan adzan maghrib, menyiarkan pengumuman-
pengumuman pemerintah seperti mitigasi tsunami atau pengumuman-
pengumuman resmi pemerintah yang penting untuk diketahui oleh
masyarakat termasuk iklan-iklan layanan publik, disinilah dapat dipastikan
10% merupakan konten yang free, sehingga dengan demikian 10% tersebut
harus diisi bukan dengan konten-konten yang memiliki hak cipta. Jika
memang LBP tersebut ingin menyiarkan ulang, me-relay siaran-siaran yang
memiliki hak cipta maka terlebih dahulu LBP harus meminta ijin kepada
pemilik hak cipta (Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran
Publik) hal tersebut dikarenakan untuk membuat konten siaran tersebut
dibuat dengan biaya ekonomi yang tidak murah.
152
6) Terhadap lembaga penyiaran dalam konteks hak cipta sebuah siaran, maka
menurut ahli harus tunduk pada UU Penyiaran dan termasuk didalamnya
UU Hak Cipta.
7) Bagi LPS dan LPP tidak diberikan kewajiban untuk menyediakan program
acara yang free atau tidak memiliki nilai ekonomi. Namun, dalam konsep
hukum hak cipta terdapat konsep fair use atau fair dealing, penggunaan
yang boleh dilakukan oleh siapa saja tanpa ijin dan tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta diatur dalam UU Hak Cipta dan ini fair use atau fair
dealing
semacam
eksepsi
untuk
menjaga
keseimbangan
antara
kepentingan monopoli pencipta dengan kepentingan publik, batasan
pelaksanaan konsep tersebut adalah tidak boleh mengganggu kepentingan
yang wajar dari pencipta. Misalkan, program acara berita, terhadap program
acara tersebut dapat secara bebas disiarkan ulang oleh media lain atau
lembaga penyiaran lain selama 1x24 jam, sementara program atau konten
siaran seperti film, siaran bola tidak dapat disiarkan secara bebas oleh
lembaga penyiaran yang tidak memiliki hak siarnya.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait atas
nama Indonesia Cable TV Association (ICTA) memberikan keterangan tertulis dan
diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 21 Februari 2020 serta didengarkan
dalam persidangan pada tanggal 24 Februari 2020, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
APA ITU ICTA
1. ICTA didirikan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2014. Berdasarkan Akte
Pendirian nomor 54 tanggal 10 Oktober 2016 dari Notaris H. Teddy Anwar,
SH. S.PN dengan nama Perkumpulan Televisi Kabel Indonesia atau
Indonesia Cable TV Association disingkat ICTA. ICTA mendapatkan
Pengesahan akte perkumpulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia nomor AHU.0076317.AH.01.07b Tahun 2016. Tujuan didirikannya
perkumpulan ini adalah: “terwujudnya pengusaha TV Kabel Indonesia yang
mandiri, menjunjung tinggi peraturan Perundang-undangan Republik
Indonesia serta disiplin dan beretika dalam mewujudkan masyarakat
penyiaran yang terdidik, bermartabat dan bertanggung jawab atas
153
percapaian tujuang Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia. Berdasarkan
Pasal 8 Anggaran Dasar ICTA.
2. Usaha ICTA untuk mencapai tujuan perkumpulan berdasarkan Pasal 9
Anggaran Dasar ICTA pada point (3) disebutkan bahwa ICTA memberikan
pelayanan kepada para pengusaha TV Kabel anggota ICTA berupa;
a. Perlindungan; menjaga kelangsungan, perkembangan dan pertumbuhan
kegiatan usaha.
b. Pemberdayaan; memberikan informasi, pelatihan dan penelitian tentang
perkembangan industri Televisi Kabel.
c. Pembelaan; memberikan saran, bimbingan dan/atau advokasi dalam
masalah hubungan ketenaga kerjaan dan sengketa usaha dalam arti
yang seluas-luasnya.
KEANGGOTAAN ICTA
3. Anggota
ICTA
sebanyak
198
Perusahaan
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan (LPB) TV Kabel telah melaksanakan peraturan perundang-
undangan antara lain:
a. Memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kementerian
Kominfo RI berdasarkan perintah Undang-undang nomor 32 Tahun 2002
Pasal 33 ayat (1):
a. sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran
wajib memperoleh izin penyelenggaraan peyiaran.”
b. Melaksanakan seluruh ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan.
c. Telah melaksanakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18 Tahun 2016
Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan
Penyiaran.
d. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012
Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
e. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012
Tentang Standar Program Siaran.
f. Peraturan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
Nomor
13/P/M.KOMINFO/8/2005
tentang
Penyelenggaraan
Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit
154
g. Peraturan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
Nomor
37/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
Nomor
13/P/M.
KOMINFO/8/2005. Peraturan ini mewajibkan seluruh LPB untuk
memiliki izin Hak Labuh (landing right) atas setiap satelit yang
dijadikan sebagai sumber siaran.
KETERANGAN ICTA
1. Anggota ICTA beraktivitas diwilayah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
yang mayoritas berada di daerah blank spot (daerah diluar jangkauan
pancaran gelombang elektromagnetik/tidak terjangkau TV terestrial) dari
siaran Lembaga Penyiaran Swasta (free to air). Wilayah-wilayah kabupaten
yang menjadi tempat usaha anggota ICTA beraktivitas adalah mayoritas
daerah-daerah yang tidak mendapatkan siaran TVRI (Lembaga Penyiaran
Publik) dan siaran TV Swasta (Lembaga Penyiaran Swasta) karena
keterbatasan infrastruktur penyiaran yang dimiliki oleh TVRI dan TV Swasta
lainnya. Dengan demikian anggota-anggota ICTA telah “Membantu Negara
dalam pendistribusian informasi kepada Rakyat Indonesia melalui Sistem
Penyiaran Indonesia”. Khususnya hak atas informasi bagi penduduk di
wilayah pedalaman, terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan dengan
negara lain. Hak ini diatur di dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.
2. Kegiatan usaha Anggota ICTA ini selain sebagai upaya turut membantu
masyarakat untuk mendapatkan informasi secara merata juga diarahkan
untuk mencapai arah penyiaran sebagaimana diamanahkan dalam Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 5 sub huruf d, f,
dan j:
(d) menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
(f) menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran serta aktif
masyarakat
dalam
pembangunan
nasional
dan
daerah
serta
melestarikan lingkungan hidup;
(j) memajukan kebudayaan nasional.
3. Proses Pengajuan dan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
salah satunya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran juga harus melalui tahapan di Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) sebagai perwakilan masyarakat di bidang penyiaran dalam
bentuk Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) baik
155
di tingkat Pusat dan Daerah, sampai pada saat mendapatkan IPP dari
Negara.
4. Tatkala anggota ICTA melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran yang disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2)
sub huruf (b) yaitu diperintahkan untuk “menyediakan paling sedikit 10%
(sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan
program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta”
selalu dihadapkan pada norma hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta tepatnya pada Pasal 25 ayat (2) huruf a tentang
penyiaran ulang. Padahal dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
yang diperoleh dari Negara dan kewajiban dalam menyelenggarakan
penyiaran bukan dimaksud dengan “Penyiaran Ulang”.
5. Selain melaksanakan ketentuan dan adanya keharusan dalam Pasal 26
ayat (2) sub huruf (b) Undang-Undang 32 tahun 2002 tersebut diatas,
Anggota ICTA juga telah melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan
Pasal 41 Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu:
a. Pasal 40 ayat (1) “Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran
lembaga penyiaran lain, baik lembaga penyiaran dalam negeri maupun
lembaga penyiaran luar negeri.”
6. Bahwa dalam menjalankan usaha, anggota ICTA memperoleh pendapatan
usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran berasal dari Iuran Berlanggan. Iuran
berlangganan ini diperuntukkan untuk membayar jasa distribusi jaringan
yang menggunakan material kabel yang sudah mendapatkan sertifikasi dari
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu iuran
berlangganan diperuntukan untuk membayar jasa siaran yang bersumber
dari konten tv provider. Iuran berlangganan diterima bukan untuk membayar
siaran-siaran free to air yang bersumber dari LPP TVRI dan TV Swasta dari
LPS. Siaran-siaran free to air dari LPP dan LPS yang disalurkan anggota
ICTA adalah untuk membantu penyebarluasan informasi yang dibutuhkan
oleh masyarakat terpencil, terluar, dan terdepan (3T) demi tercapainya
tujuan penyiaran seluas-luasnya.
7. Namun dalam kenyataan, aktivitas penyiaran menyalurkan siaran free to air
TV Swasta dari LPS ini lalu dihadapkan pada norma hukum Pasal 32 ayat
(1) Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
156
Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008, maka penyelenggaraan penyiaran khususnya di Lembaga Penyiaran
Berlangganan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat akan
terhalangi. Oleh karena itu kami meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim
agar norma hukum pada Undang-Undang ITE ini tidak dikaitkan dengan
Penyiaran, sebab nafas pembuatan Undang-Undang ITE sebagaimana
dijelaskan pada Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang ITE tidak
menyentuh bidang penyiaran. Oleh karena itu kami mohon penerapan Pasal
32 ayat (1) UU ITE ini dikecualikan terhadap Lembaga Penyiaran
Berlangganan (LPB).
8. Bahwa LPS Televisi berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sumber pembiayaannya berasal
dari Siaran Iklan dan komersial (Private Sector), namun kenapa mereka
melewati batasan kewenangan dengan menggunakan norma hukum diluar
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran, untuk “memaksa” LPB yang juga sebagai Private Sector
mendapatkan izin dari mereka yang juga sebagai private sector, padahal hal
ini tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran.
9. Bahwa norma pada pasal 32 ayat (1) UU ITE dan norma Pasal 25 ayat 2
huruf a di UU Hak Cipta yang menjadi pokok permohonan juga merugikan
hak konstitusional pihak terkait anggota anggota ICTA sebagaimana diatur
di dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 28D UUD 1945.
10. Kepada Yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terhormat,
apakah hak konstitusi kami sebagai Lembaga Penyiaran yang telah
mendapatkan Izin dari Negara dan membayar kewajiban kepada Negara
dalam bentuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta
telah melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran, harus lagi menjadi “KORBAN” dari norma hukum yang
tidak seharusnya kami hadapi ?
11. Pokok-pokok pidato Presiden Jokowi tanggal 20 Oktober 2019, mimpi kita,
cita-cita kita di tahun 2045. Point ke 3 dari arahan 5 tahun kedepan yang
akan dikerjakan menyebutkan bahwa; investasi untuk lapangan kerja harus
157
di prioritaskan dan prosedure yang panjang harus dipotong. Amanah ini
sangat relevan dengan aktivitas usaha yang sedang dijalani anggota ICTA.
Mereka telah berinvestasi disektor penyiaran meski dengan cara harus
menjual sawah dan kebun warisan orang tua, namun mereka telah berjasa
membuka lapangan pekerjaan bagi penduduk masyarakat di sekitarnya
wilayah layanannya. Data yang dimiliki ICTA daei seluruh anggota telah
menyerap sekitar 3.000 orang karyawan.
Atas uraian tersebut di atas semoga Yang Mulai Majelis Hakim Konstitusi
dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut;
1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon untuk keseluruhannya.
2. Mengabulkan permohonan pemohon atas petitum point 2 s,d. 6
Permohonan pemohon hal 20 (perbaikan permohonan)
3. Atau apabila majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait ICTA juga
mengajukan keterangan ahli atas nama Dr. Zainal Muttaqin, S.H., M.H., yang
diterima keterangan tertulisnya di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 17 Maret
2020 melalui email dan didengarkan dalam persidangan pada tanggal 30 Juni
2020, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
A. Izin Penyelenggaraan Penyiaran merupakan domain hukum publik.
Secara normatif, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, pada Pasal 1 angka 19, telah memberikan rumusan izin sebagai
berikut:
“Izin adalah keputusan Pejabat Pemerintahan sebagai wujud persetujuan atas
permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”.
Berdasarkan rumusan di atas, maka:
1. Izin diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh peraturan
perundang-undangan. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa izin berada pada
wilayah hukum publik karena izin merupakan implementasi wewenang pejabat.
Persetujuan yang dimaksud dalam definisi di atas adalah memberikan hak
kepada Subjek Hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau kegiatan tersebut
158
setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-
undangan.
Oleh karena itu apabila pengertian ini diterapkan kepada ketentuan Pasal 25
ayat (2) UU Hak Cipta yang menggunakan frasa “izin” menjadi rancu.
Pasal 25 ayat (2) a UU Hak Cipta berbunyi:
Hak ekonomi lembaga penyiaran sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi
hak melaksanakan sendiri, memberikan izin atau melarang pihak lain untuk
melakukan :
a.
Penyiaran ulang siaran;
b. ………………………dst
Lembaga Penyiaran merupakan subjek hukum yang diberi izin untuk melakukan
suatu kegiatan penyiaran bukan badan/pejabat yang diberi kewenangan
memberikan izin. Lembaga Penyiaran adalah badan hukum privat (PT) yang
melakukan kegiatan penyiaran. Mencermati materi rumusan Pasal 25 ayat (2)
diatas, hubungan hukum yang akan terjadi antara lembaga penyiaran dengan
pihak lain merupakan hubungan hukum perdata yang akan melahirkan suatu
perjanjian, yang keabsahannya didasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata.
2. Izin akan terbit melalui prosedur permohonan. Tanpa permohonan tidak akan
terbit izin. Permohonan izin harus dilengkapi dengan persyaratan yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan
hukumnya. Mengingat banyak macam izin, persyaratan izin tidak akan sama
satu sama lain, akan bergantung pada dampak yang harus dilindungi akibat
kegiatan/perbuatan yang diberikan izin tersebut, sesuai dengan tujuan izin
masing masing.
3. Izin dituangkan dalam bentuk Keputusan Pejabat Adminsitrasi Pemerintahan
atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Pasal 1 angka 7 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan (“UU Administrasi
Pemerintahan”) mendefinisikan Keputusan TUN sebagai ketetapan tertulis yang
dikeluarkan
oleh
badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian KTUN secara lebih lengkap
terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 yang
berbunyi:
“Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang
159
berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yang bersifat
konkrit, invidual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
atau badan hukum perdata”.
Dengan berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, pengertian Keputusan TUN
diatas diperluas oleh Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan.
Kembali kepada Izin Penyelenggaraan Penyiaran (Pasal 1 angka 14 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran), maka dapat disimpulkan
bahwa:
Izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) merupakan salah satu isi KTUN yang
memberikan legalitas kepada penerima izin (lembaga penyiaran) untuk
melakukan
kegiatan
menyelenggarakan
penyiaran,
yaitu
kegiatan
pemancarluasan sistem melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi
di darat, di laut dan di antariksa dengan menggunakan spectrum frekuensi radio
melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
B. Lembaga Penyiaran yang telah memilki IPP wajib melaksanakan izinnya
Dalam izin, melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam SK izin
adalah wajib dilaksanakan, bukan hak. Bahkan dalam izin tertentu, apabila izin
tidak digunakan ada konsekuensinya yaitu dikenakan sanksi administrasi
berupa pencabutan izin atau dengan kata lain izin dapat dicabut kembali.
Sebagai contoh dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Berdasarkan
Pasal 34 ayat (5) huruf c Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
IPP dicabut apabila pemegang izin tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3
(tiga) bulan.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, izin merupakan landasan/dasar
hukum yang menjadi legalitas bagi pemegang izin untuk melakukan
perbuatan/kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana tercantum dalam (SK)
izin. Lazimnya pemegang izin diberi hak dan kewajiban (baik yang bersifat
perintah maupun larangan).
Salah satu kewajiban yang diperintahkan kepada Lembaga Penyiaran
Berlangganan, tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) juncto Pasal 12 Peraturan
160
Pemerintah No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Berlangganan yang merupakan landasan IPP, yang berbunyi:
(1) Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan
harus :
a. ………….
b. Menyediakan paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari kpasitas
kanal saluran untuk menyalurkan program dari lembaga penyiaran
publik dan lembaga penyiaran swasta.
Sebagaimana norma yang bersifat perintah, apabila LPB tidak melaksanakan
kewajiban dimaksud Pasal 26 ayat (2) huruf b maka terhadap LPB sebagai
pemegang IPP dikategorikan sebagi melakukan pelanggaran dan diancam
dengan sanksi adminsitrasi yang diatur dalam Pasal 44 PP No. 52 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, yaitu
berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan
siaran.
Apabila pemegang izin tidak melaksanakan kegiatan atau tidak mematuhi yang
ditentukan dalam izin baik berupa tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar
larangan izin, maka terhadap pemegang izin dapat dikenakan sanksi. Sanksi apa
yang akan dijatuhkan tergantung kepada peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar terbitnya izin. Pelanggaran terhadap norma Hukum Administrasi
Negara dalam hal ini izin dapat berupa sanksi administrasi ataupun pidana.
UU Penyiaran mengatur jenis jenis sanksi administrasi yaitu teguran tertulis,
penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pembatasan durasi dan
waktu siaran, denda administrasi, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu
tertentu, tidak diberi perpanjangan IPP dan pencabutan IPP (Pasal 55 ayat (2) UU
Penyiaran) yang kemudian penjabaran lebih lanjut di atur dalam PP 52 tahun
2005. Sanksi administrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun
2005 antara lain sebagai berikut:
1. LPB yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama
masa uji siaran, dikenakan sanksi administrasi, berupa teguran tertulis. Apabila
LPB telah dikenakan sanksi adminsitrasi teguran tertulis 2 kali maka sanksi
adaministrasi yang dijatuhkan adalah pencabutan izin (IPP) (Pasal 42 PP
52/2005).
2. LPB yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP dalam jangka
paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya IPP, dikenakan sanksi administrasi
berupa teguran tertulis. Apabila LPB telah dikenakan sanksi teguran tertulis 2
161
kali, akan dikenakan sanksi tidak diberikan perpanjangan IPP (Pasal 43 PP
52/2005).
3. LPB yang:
a. ……………………………….;
b. ……………………………… ;
c. tidak menyalurkan paling sedikit 10 % dari kapasitas saluran untuk
menyalurkan program dari LPP dan LPS, dan/atau;
d. tidak menyediakan saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10
saluran siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 saluran siaran
produksi dalam negeri dikenakan sanksi administrasi teguran tertulis.
Apabila LPB telah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 kali, maka LPB dapat
dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan kegiatan siaran untuk paling
lama 3 (tiga) bulan.
Disamping sanksi administrasi terdapat pula sanksi pidana terhadap
pelanggaran norma izin yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran yaitu
menyelenggarakan kegiatan sebelum lembaga penyiaran memperoleh izin
(Pasal
33
ayat
(1)
UU
Penyiaran)
dan
memindahtangankan
Izin
Penyelenggaraan Penyiaran (Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran).
C. Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang telah memilki IPP
berdasarkan
UU
Penyiaran
dapat
dihalangi
untuk
melaksanakan
kewajibannya berdasarkan UU Hak Cipta dan UU ITE.
Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta
yang dianggap merintangi dilaksanakannya IPP oleh pemegang izin
sebagaimana yang dimohonkan pemohon dalam pengujian Undang-Undang
dalam perkara ini atau dengan kata lain adanya ketentuan kedua pasal tersebut
seolah-olah bertentangan dengan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran yang
mana Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta
memuat norma larangan, sementara Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran
memuat norma perintah/kewajiban, yang oleh Pemohon dianggap merugikan
hak konstitusionalnya karena Pemohon tidak dapat melaksanakan hak-haknya
berdasar konstitusi.
162
Mencermati ketiga pasal yang disebut diatas secara eksplisit rumusan ketiga
pasal tersebut tidaklah sama, termasuk pengertian “penyiaran” dalam UU Hak
Cipta berbeda dengan UU Penyiaran. Persoalannya adalah, apakah kegiatan
penyiaran yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2)
huruf a UU Hak Cipta termasuk dalam pengertian kegiatan yang wajib dilakukan
oleh LPB sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 26 ayat 2 UU Penyiaran.
Menurut pandangan Saya, hal ini menyangkut tafsir dari ketiga pasal diatas
sehingga perlu penjelasan ahli penyiaran untuk menjelaskan substansi dari arti
dan maksud pasal-pasal tersebut.
Saya percaya tidak ada maksud dari pembentuk UU untuk membenturkan suatu
UU dengan UU yang lain yang ada adalah persinggungan antara suatu UU
dengan UU yang lain. Banyak peraturan perundang-undangan yang terkait pula
dengan perundang-undangan yang lain, demikian pula banyak UU, yang
didalamnya mengandung dimensi publik juga mempunyai dimensi privat, seperti
UU Perpajakan, UU BUMN, UU Pokok Agraria, dan sebagainya, dan juga
termasuk ketiga UU yang menjadi objek pemeriksaan pada sidang Mahkamah
Konstitusi sekarang.
Mencermati isi Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta yang mengatur hak
ekonomi Lembaga Penyiaran yang lahir dari hak cipta, menurut pandangan
Saya merupakan hak pribadi yang termasuk dalam ranah hukum privat.
Sementara IPP berada dalam ranah hukum publik. Apabila ada kerugian yang
ditimbulkan akibat diterbitkannya izin (keputusan) maka pihak yang merasa
dirugikan dapat menyelesaikan persoalan ini pada ranah hukum publik dalam
hal ini Gugatan PTUN.
Oleh karena itu, pengertian penyiaran siaran ulang sebagai hak ekonomi suatu
lembaga penyiaran tidak boleh ditafsirkan atau diartikan sama dengan
pengertian kegiatan penyiaran sebagai obyek IPP. Sebagaimana dimaksud
dalam UU Penyiaran. Tidak boleh ada peraturan yang menghalangi pemegang
izin untuk melakukan kegiatannya sepanjang kegiatan pemegang izin sesuai
dengan izin yang diberikan, karena tindakan pemegang izin merupakan
tindakan yang legal yang dilindungi oleh hukum. Ini adalah suatu impelemtasi
dari prinsip kepastian hukum.
163
Apabila kemudian muncul pertentangan antar hukum privat dengan hukum
publik, in case, izin (IPP) yang diatur dalam UU Penyiaran, dalam doktrin hukum
tidak dapat menggunakan asas lex specialis derogat lex generalis sekalipun
peraturan perundang-undangannya sederajat yaitu UU, karena berbeda rezim
dalam hal ini IPP termasuk rezim hukum publik sementara hak ekonomi yang
lahir dari hak cipta masuk dalam rezim hukum perdata. Dalam konteks ini
relevan apabila mendasarkan pada pandangan Prof. Mr. Paul Scholten Guru
Besar hukum perdata pada universitas Amsterdam yang menyakan bahwa
hukum perdata harus dipandang sebagai hukum yang umum, kecuali jika
hukum publik telah menetapkan peraturan yang menyimpang daripadanya
(dikutip dari Santoso Brotodihardjo, dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Pajak,
halaman 12). Dalam kasus ini maka ketentuan tentang IPP yang diatur dalam
UU Penyiaran harus dinyatakan berlaku, harus dinyatakan sah sebagai legalitas
bagi pemegang izin untuk melakukan kegiatannya.
Selain itu, Ahli pun memberikan keterangan tambahan dalam persidangan
yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1) Menurut ahli, ketentuan yang terdapat dalam UU Hak Cipta yang menyatakan
harus ada ijin LPS adalah kurang tepat dan seharusnya jika memang harus ada
ijin antara LBP dan LPS atau LPP untuk menyiarkan konten siarannya maka
istilah yang dapat digunakan adalah kesepakatan, sebab izin sebagaimana UU
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan
kewenangan pejabat pemerintahan sehingga dengan demikian izin berada di
lembaga pemerintah.
2) Izin merupakan legalitas bagi pemegangnya dan diberikan perlindungan untuk
melakukan kegiatan sesuai dengan izinnya serta berlaku sepanjang
persyaratan izin tersebut tidak berubah. Peraturan perundang-undangan pun
memberikan pengaturan apabila ternyata izin yang dikeluarkan dan dimiliki
tersebut merugikan pihak-pihak tertentu maka dapat melakukan keberatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara karena izin merupakan keputusan tata usaha
negara.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait atas
nama Asosiasi Gabungan Operator Televisi Kabel (GO TV Kabel) memberikan
keterangan tertulis dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 21 Februari
164
2020, serta didengarkan dalam persidangan pada tanggal 24 Februari 2020, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Asosiasi GO TV Kabel Indonesia
− Asosiasi Gabungan Operator Televisi Kabel Indonesia, atau disingkat GO-TV
Kabel Indonesia adalah organisasi yang didirikan secara sukarela oleh operator
dan perusahaan TV Kabel berbadan hukum Indonesia yang telah mendapatkan
Pengesahan akte perkumpulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0013971.AH.01.07 Tahun 2017 tanggal 28 September
2017 berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, visi,
misi, serta kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan
khususnya dalam memajukan infrastruktur dan suprastruktur Televisi Kabel
Indonesia. GO-TV Kabel Indonesia juga terlahir dengan dilandasi semangat
untuk memperjuangkan kepastuan usaha bagi anggotanya, menjalankan fungsi
advokasi dan pendampingan baik secara teknis, manajemen maupun
pendampingan hukum, agar tercipta kompetisi usaha yang kondusif, produktif,
dan berdaya saing. Membangun relasi yang konstruktif jaringan, penegak
hukum dan pemerintah pusat dan daerah sekaligus menumbungkembangkan
komitmen anggotanya untuk memiliki kesadaran hukum dan menjalankan usaha
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keanggotaan
− Anggota Asosiasi GOTV Kabel Indonesia merupakan Badan Hukum Usaha
Mikro Kecil Menengah (UMKM) Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB)
Melalui Kabel yang telah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
dari Negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui
tahapan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik di tingkat Pusat dan Daerah
sesuai dengan perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran. Dan sudah pasti setiap tahunnya anggota-anggota
kami memenuhi kewajibannya kepada negara dalam bentuk Pendapatan
Negara Bukun Pajak (PNBP).
− Sebaran anggota Asosiasi GOTV Kabel Indonesia secara geografis, selain di
daerah-daerah maju, namun juga banyak tersebar di daerah kurang maju
seperti pedalaman, pegunungan dan perbatasan dengan negara-negara
tetangga
seperti
Malaysia
dan
Singapura
untuk
membantu
negara
165
menyebarluaskan informasi kepada seluruh rakyat Indonesia yang belum
terpapar informasi melalui bidang penyiaran dan turut membantu Pemerintah
dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kondisi yang dihadapi
− Namun, saat ini para anggota kami di daerah-daerah yang sedang menjalankan
perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran tepatnya Pasal 26 ayat 2 Poin b yang menyebutkan “Dalam
menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus
menediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal
saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan
Lembaga Penyiaran Swasta” selalu saja mendapatkan tekanan dan intimidasi
dari group-group televisi besar di Indonesia baik melalui peringatan somasi,
laporan kepolisian dan bahkan sudah ada yang telah emnajdi tersangka oleh
pihak kepolisian di daerah. Walaupun dalam aturan penyiaran kami telah
memenuhi kewajiban kami sebagai usaha mikro kecil menegah yang taat
terhadap aturan. Tapi mengapa anggota kami diperlakukan layaknya seperti
seorang kriminal oleh group-group televisi besar diantaranya MNC Group,
Emtek Greoup dan Viva Group yang telah melakukan somasi dan laporan
kepada pihak kepolisian dengan dalil hukum Undang-Undang Hak Cipta.
− Dan yang menjadi perhatian kami saat ini adalah tatkala anggota-anggota kami
saat ini dihadapkan pada persoalan-persoalan yang dapat menghilangkan hak-
hak
konstitusional
kami
dalam
menjalankan
perintah
Undang-Undang
Penyiaran, pihak regulator baik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia sebagai perwakilan Negara Republik Indonesia yang telah
memberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) sebagai Lembaga Negara Independen yang salah satu tugas dan
fungsinya mengatur tentang penyiaran di Indonesia dan menjadi perwakilan
masyarakat di bidang Penyiaran terkesan tidak dapat berbuat apa-apa terhadap
persoalan yang kami hadapi ini.
− Padahal dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) yang merupakan wadah pengambil keputusan tertinggi dan juga
melibatkan seluruh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) se-Indonesia
pada 2 April 2019 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah menetapkan
166
beberapa keputusan yang tertuang dalam Berita Acara Rakornas KPI 2019 yaitu
“Posisi sikap KPI bahwa program free to air gratis di Lembaga Penyiaran
Berlangganan (LPB)”. Jelas disebutkan dalam Dokumen Berita Acara tersebut
bahwa siaran FTA gratis untuk disiarkan pada Lembaga Penyairan
Berlangganan. Namun tetap saja, apa yang telah menjadi ketetapan dan
keputusan bersama pada Lembaga Negara Independen ini tidak dapat
ditegakkan dan diikuti oleh group-group besar media televisi di Indonesia.
− Ditambah lagi telah adanya Nota Kesepahaman antara Komisi Penyiaran
Indonesia
dengan
Kepolisian
Republik
Indonesia
Nomor
04/K/KPI/HK.03.02/03/2018 dan Nomor B/11/III/2018 tanggal 6 Maret 2018 yang
ditanda tangani oleh Ketua KPI dan Bapak Kapolri tentang Penyelenggaraan
Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, dan Peningkatan Kemampuan Sumber
Daya Manusia di Bidang Penyiaran. Dalam isi Nota Kesepahaman ini dalam
bagian kedua Pasal 4 tentang bantuan hukum disebutkan Para Pihak akan
melakukan koordinasi apabila mendapatkan dan menerima laporan tentang
dugaan tindak pidana di bidang penyiaran. Nota kesepahaman ini pada intinya
mengatur bagaimana tahapan dan prosedur bagi pihak kepolisian dan KPI
apabila menemukan indikasi tindak pidana di bidang penyiaran untuk saling
berkordinasi. Namun pada kenyataannya, dari setiap kali pihak kepolisian
mendapatkan laporan kepada kami di daerah, tidak sedikitpun pihak kepolisian
terlebih dahulu melakukan kordinasi kepada pihak Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) baik di tingkat pusat maupun daerah. Bahkan dengan semena-menanya
pihak kepolisian langsung menetapkan anggota kami menjadi tersangka.
− Dan dalam bidang Penegakan hukum terutama Pihak Kepolisian Republik
Indonesia tidak memiliki kesamaan pandangan terhadap dugaan tindak pidana
terkait dengan penyiaran ini. Di mana badan reserse Kriminal Polri Direktorat
Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah
Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan Nomor B/190/VI/2018/Tipidter tanggal
28 Juni 2018 terhadap dugaan tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (1) dan (4)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 118 Jo
Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun kami masih menemukan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan
oleh Polda Metro Jaya dan Polda Kepri tetap melanjutkan proses-nya, walaupun
dalam dugaan tindak pidana menyebutkan aturan yang sama seperti di dalam
167
dokumen SP3 Bareskrim Mabes Polri. Tentunya saja, apa yang telah terjadi ini
membuat kerugian konstitusional kepada anggota kami di daerah. Kepada
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi yang mulia, tentunya kami juga inngin
mendapatkan keadilan hukum dalam kondisi seperti ini.
− Hal ini paling kami sesalkan dan ini merupakan bentuk kekecewaan kami yang
terberat dalam hidup ini adalah dimana salah satu anggota kami yang
melaksanakan usaha penyelenggaraan penyiaran melalui Televisi Kabel di
Provinsi Jawa Tengah yaitu PT. Wava Ungaran Visi Utama. TV Kabel di
Ungaran Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana yang bersumber dari laporan
oleh MNC Group. Anggota kami itu diperlakukan layaknya seorang kriminal
berat oleh penegak hukum yaitu pihak kepolisian. Lokasi usahanya di datangi
oleh kepolisian, diberikan hukum yaitu pihak kepolisian. Lokasi usahanya di
datangi oleh kepolisian, diberikan garis polisi, dan diberitakan oleh media baik
televisi dan media online karena disangkakan telah melakukan tindak pidana
karena menyiarkan program siaran dari RCTI, Global TV dan MNC TV. Padahal
anggota
kami
tersebut
sedang menjalankan
perintah
Undang-Undang
Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
− Bahwa PT. Wava Ungaran Visi Utama adalah Lembaga Penyiaran
Berlangganan (LPB) Kabel yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan
Penyiaran (IPP) dari Negara dan selalu taat membayar kewajiban kepada
Negara melalui PNBP, namun kenapa anggota kami tersebut diperlakukan
seperti itu, tidak adakah keadilan buat kami-kami yang berusaha secara legal
sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran namun dihadapkan dengan Undang-
Undang Hak cipta sehingga anggota kami tersebut mengalami kerugian material
dan immaterial. Sampai saat ini anggota kami tersebut merasa sangat mersa
shock, taruma dan sangat takut sekali dengan apa yang telah dilakukan oleh
pihak kepolisian atas laporan dari MNC Group ini. Anggota kami ini dengan
paksa direnggut hak-hak konstitusinya sebagai warga negara Indonesia yang
sedang berusaha secara legal di bidang penyiaran, namun melalui Undang-
Undang Hak Cipta diperlakukan seperti pihak yang telah berbuat kriminal. Di
mana letak keadilan buat kami-kami ini sebagai Usaha Mikro Kecil Menegah
Televisi Kabel dan apakah tidak ada kepastian hukum di negara kita tercinta ini.
Kejadian ini sangat kami sayangkan sekali, bahkan sampai hal-hal yang kami
tidak harapkan akhirnya terjadi. Dimana, salah satu Direktur PT. Wava Ungaran
168
Televisi Kabel meninggalkan kami dan menghadap Allah SWT pada proses
penyidikan berlangsung oleh Pihak Kepolisian, karena kelelahan baru pulang
balik dari Semarang ke Jakarta dalam rangka memberikan keterangan. Apakah
ini yang diharapkan oleh founding fathe kita dalam menjamin hak-hak konstitusi
sebagai warga negara Indonesia? Bahkan, atas kerugian yang telah anggota
kami ini hadapi, perlu kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang terhormat bahwa status kasus yang menimpa
anggota kami di Jawa Tengah ini sampai sekarang juga tidak jelas, apakah
akan dilanjutkan atau diberhentikan?
− Atas dasar inilah kami dari Asosiasi GOTV Kabel ini mendaftarkan diri untuk
menjadi pihak yang terkait dari Pemohon, karena secara pemenuhan hak-hak
konstitusi anggota kami di daerah tidak diperoleh dari Negara, dan telah banyak
yang menajadi Korban atas ketidakpastian buat anggota kami dalam berusaha
di bidang penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran. Maka dari itu,
kami sangat bermohon kepada Mahkamah Kosntitusi mengabulkan seluruh
permohonan Pemohon untuk keseluruhannya, atas dasar pertimbangan dan
kondisi yang telah anggota kami hadapi selama ini. Dan kami tidak ingin,
kerugian yang anggota kami alami yang telah menjadi korban dengan kondisi
yang tidak jelas ini, tidak juga dihadapi oleh anggota-anggota kami yang lainnya
yang sedang menjalankan perindah Undang-Undang Penyiaran namun
dijadikan kriminal dengan Undang-Undang diluar penyiaran.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, 8 (delapan) Pihak
Terkait atas nama PT. Pesona Visual Mandiri, PT. Andalas Mitra Media, PT.
Kalimantan Multimedia, PT. Lampung Mitra Media, PT. Bintan Multimedia, PT.
Sriwijaya Mitra Media, PT. Mitra Banten Multimedia, dan PT. Panam Mitra Media
memberikan keterangan tertulis dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal
24 Februari 2020, serta didengarkan dalam persidangan pada tanggal 24 Februari
2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa kami sebagai Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai izin
penyelenggaraan penyiaran berlangganan melalui kabel dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika dengan diterbitkannya Izin Penyelenggaraan
Penyiaran untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui Kabel maka
kami secara hukum sudah sah menyelenggarakan penyiaran sesuai peraturan
169
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran.
2. UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah mengatur aturan yang harus
dilaksanakan untuk menyelenggaraan penyiaran melalui televisi dan radio
antara lain:
a) Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK)
b) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)
c) Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
d) Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB)
Kami sebagai LPB melalui kabel telah mematuhi dalam menyelenggarakan
penyiaran yang mana dalam Pasal 26 ayat 2 bagian huruf b menyatakan
bahwa:
“menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal
saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan
Lembaga Penyiaran Swasta“
Sebagaimana diperjelas kembali dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun
2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan Pasal 12
huruf “c” yaitu:
“Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan
harus paling sedikit 10% (sepuluhperseratus) dari kapasitas saluran untuk
menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga
Penyiaran Swasta “
3. Terkait Pelaksanaan Pasal 26 ayat 2 bagian huruf b “kami selaku LPB
mendapatkan intimidasi dari Konglomerasi media yang mempunyai usaha LPS
dan juga LPB serta media lainnya dengan berbentuk surat somasi-somasi
dengan melarang menyiarkan LPS milik konglomerasi dan jika kami tetap
melakukan penyiaran LPS tersebut maka kami dilaporkan ke-Kepolisian
dengan pelanggaran hukum dengan memakai UU Hak Cipta, UU Penyiaran
serta UU ITE.
4. Pelanggaran UU Hak Cipta pada Pasal 25 yang dituduhkan kepada kami
diantaranya melakukan penyiaran ulang dari LPS, menurut kami tidaklah benar
dikarenakan kami tidak menyiarkan secara ulang melainkan apa yang kami
siarkan
adalah
merupakan
relay
atau
sama
dengan
aslinya
tidak
menambahkan atau mengurangi program tayangannya karena semata-mata
untuk kepentingan penyebaran informasi kepada masyarakat di Pulau Bangka
170
Belitung yang saat ini masih kurang mendapatkan penyebaran melalui media
televisi.
5. UU ITE menurut kami tidaklah tepat jika dikaitkan dengan Penyiaran
dikarenakan UU ITE dibuat untuk mencegah penyebara nradikalisme, berita
Hoax, SARA dan lainnya pada saluran media social atau sejenisnya, bukan
pada ranah penyiaran, dikarenanakan Penyiaran mempunyai bagian sendiri
dalam aturan perundang-undangan penyiaran.
6. UUD 45 pada Pasal 28F dengan jelas mengatakan bahwa “Setiap orang
berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia “ .
Dengan jelas apa yang tersirat dalam pasal tersebut sangatlah bertentangan
jika kami sebagai pelaku usaha penyiaran yang melakukan kegiatan
berdasarkan perintah UU Penyiaran, tapi disalahkan karena suatu pelanggaran
yang menurut kami tidak sama sekali.
Demikian uraian kami sebagai Pihak Terkait untuk itu kami memohon kepada
Yang Mulai Majelis Hakim Konstitusi untuk dapat menjatuhkan putusan sebagai
berikut;
1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon untuk keseluruhannya.
2. Atau apabila majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pemohon
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2020, yang pada
pokoknya Pemohon tetap pada pendiriannya;
[2.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Presiden
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2020, yang pada
pokoknya Presiden tetap pada pendiriannya;
[2.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
RCTI, ICTA, GO TV Kabel, dan 8 Perusahaan TV Kabel, yang masing-masing
171
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 Juli 2020 dan 8 Juli 2020,
yang pada pokoknya Pihak Terkait tetap pada pendiriannya masing-masing;
[2.12] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843,
selanjutnya disebut UU 11/2008) serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599, selanjutnya disebut
172
UU 28/2014) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
173
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 32 ayat (1) UU
11/2008 dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU 28/2014 terhadap Pasal 28D ayat
(1) dan 28F UUD 1945 yang rumusannya masing-masing sebagai berikut:
Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi
elektronik milik orang lain atau milik publik
Pasal 25 ayat (2) huruf a UU 28/2014
Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain
untuk melakukan: (a) Penyiaran ulang siaran;
2. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian PT. Nadira Intermedia Nusantara Nomor 82 tanggal 23 Maret 2010
Notaris Iswando Poerwodinoto, S.H., Sp.N., M.Kn. (vide Bukti P-5) yang
diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT. Nadira Intermedia Nusantara Nomor 7 tanggal 6
November 2019 Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN., dengan mencantumkan
susunan Direksi adalah Jemmy Penton selaku Direktur Utama serta Rahardi P
Arsyad selaku Direktur (vide bukti P-7).
3. Bahwa Pemohon merupakan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui
satelit yang telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari Komisi
174
Penyiaran
Indonesia
Pusat
dengan
Nomor
004/RK-JKT/KPI/03/2011
tertanggal 15 Maret 2011 (vide bukti P-12) dan Ijin Penyelenggaraan
Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Nomor
1054 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT. Nadira Intermedia
Nusantara tertanggal 30 September 2013 (vide bukti P-13 dan bukti P-14) .
4. Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam permohonannya, Pemohon
merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena alasan sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon sebagai LPB melalui satelit yang telah memiliki IPP
berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut UU 32/2002)
diharuskan menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari
kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga
Penyiaran Publik (TVRI) dan Lembaga Penyiaran Swasta (TV Swasta yang
bersiaran secara free to air). Pemohon sebagai LPB melalui satelit telah
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 26 ayat (2)
huruf b UU 32/2002. Pemohon telah menyediakan dan menyalurkan
program siaran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan program siaran
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang bersiaran secara free to air
(penerimaan tetap tidak berbayar).
b) Bahwa akibat Pemohon melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan
yang terdapat di dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Penyiaran, yaitu menyediakan dan menyalurkan siaran TV swasta yang
bersiaran secara free to air, Pemohon telah dilaporkan oleh karyawan PT.
MNC SKY VISION kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Nomor
Laporan LP/5051/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 September
2018 (vide bukti P-15) atas laporan karyawan PT MNC SKY VISION,
Direktur Utama Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh
Kepolisian Daerah Metro Jaya (vide bukti P-17), dan saat ini Direktur Utama
Pemohon telah ditetapkan sebagai Terdakwa serta tengah menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dakwaan
melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) juncto
Pasal 48 ayat (1) UU 11/2008 juga didakwa melanggar ketentuan pidana
175
yang diatur di dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a juncto Pasal 118 UU 28/2014
(Nomor Perkara 959/Pid.Sus/2019/PN.JKT.BRT) (vide bukti P-18).
Berdasarkan uraian perihal kedudukan hukum Pemohon di atas
dikaitkan dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK, serta Putusan Mahkamah
sebagaimana diuraikan sebelumnya, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, dan hak konstitusional tersebut
bersifat spesifik (khusus) dan aktual yang telah merugikan Pemohon, sehingga
tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, sepanjang
berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon
dengan berlakunya norma Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 serta Pasal 25 ayat (2)
huruf a UU 28/2014 memiliki hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila
dikabulkannya permohonan Pemohon maka kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 32 ayat
(1) UU 11/2008 serta Pasal 25 ayat (2) huruf a UU 28/2014, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan
Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1. Bahwa menurut uraian Pemohon, LPB yang telah memiliki IPP berdasarkan
ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 32/2002 wajib menyediakan paling
sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk
menyalurkan program dari LPP dan LPS yang bersiaran secara free to air,
namun akibat berlakunya Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 dan Pasal 25 ayat (2)
huruf a UU 28/2014 menyebabkan LPB yang telah memiliki IPP tidak dapat
melaksanakan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 32/2002 karena khawatir akan
dipidana akibat melanggar ketentuan norma a quo. Tetapi jika LPB yang telah
176
memiliki IPP tidak melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU
32/2002 maka LPB tersebut dikenakan sanksi administrasi oleh Pemerintah.
Sehingga menurut Pemohon ketiga norma tersebut tidak memberikan
kepastian hukum bagi LPB yang telah memiliki IPP karena bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan agar memberi kepastian hukum
maka segala bentuk kegiatan penyiaran tunduk pada ketentuan khusus yang
mengatur mengenai penyiaran yaitu UU 32/2002 dan bukan undang-undang
lain;
2. Bahwa menurut uraian Pemohon, berlakunya Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008
menghalangi bahkan menghilangkan hak konstitusional Pemohon untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia serta
kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28F UUD 1945 karena LPB yang telah mendapatkan IPP justru tidak dapat
melaksanakan kewajiban menyediakan dan menyalurkan siaran free to air
yang disiarkan oleh LPP dan LPS karena ketika LPB akan melaksanakan
kewajiban tersebut justru dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap
norma a quo;
3. Bahwa menurut uraian Pemohon, berlakunya Pasal 25 ayat (2) huruf a UU
28/2014 menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk mencari, memeroleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia serta kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945
karena ketika LPB yang telah memiliki IPP akan melaksanakan Pasal 26 ayat
(2) huruf b UU 32/2002 justru dikenakan kewajiban untuk meminta izin dari
penyelenggara siaran free to air (dalam hal ini LPP dan LPS) di mana hal
tersebut tidak diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 32/2002;
4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon memohon agar
Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan:
a. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
177
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik kecuali Lembaga
Penyiaran Berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan siaran
Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta sesuai izin
dari Negara”.
b. Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
“Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang
pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran ulang siaran; tidak termasuk Lembaga Penyiaran
Berlangganan yang merelai siaran Lembaga Penyiaran Publik dan
Lembaga Penyiaran Swasta sesuai izin dari Negara”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-46, tambahan keterangan Pemohon yang diterima di Kepaniteraan pada
tanggal 13 Februari 2020, dan mengajukan dua orang ahli atas nama Mustofa
Haffas, S.H., M.Kom., dan Dr. Sudjana, S.H., M.Si., serta dua orang saksi atas
nama Akhmad Zaidar dan Hisam Setiawan yang semuanya telah didengar dan
dibaca keterangannya dalam sidang tanggal 2 Maret 2020 (sebagaimana
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar dan membaca
keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disampaikan dalam
persidangan pada tanggal 4 Februari 2020 dan Mahkamah telah membaca
keterangan tambahan DPR yang diterima di Kepaniteraan pada tanggal 26
Februari 2020 (sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
178
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar dan membaca
keterangan Presiden dalam persidangan pada tanggal 4 Februari 2020 dan
Mahkamah telah membaca keterangan tambahan Presiden yang diterima di
Kepaniteraan pada tanggal 24 Februari 2020. Selain itu Mahkamah juga telah
membaca dan mendengar keterangan ahli yang diajukan Presiden atas nama Lily
Rustandi, Ir., M.Sc., dan saksi Presiden atas nama Charles Michael Bura dalam
persidangan tanggal 10 Maret 2020 (sebagaimana selengkapnya termuat dalam
bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengar
keterangan Pihak Terkait PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang
diterima di Kepaniteraan pada tanggal 8 Januari 2020 dan disampaikan serta
diperbaiki dalam persidangan pada tanggal 13 Februari 2020. Selain itu
Mahkamah juga telah membaca dan mendengar keterangan ahli yang diajukan
Pihak Terkait RCTI atas nama Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M dalam
persidangan pada tanggal 30 Juni 2020 (sebagaimana selengkapnya termuat
dalam bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengar
keterangan Pihak Terkait Indonesian Cable TV Association (ICTA) yang diterima di
Kepaniteraan pada tanggal 21 Februari 2020 dan disampaikan dalam persidangan
pada tanggal 24 Februari 2020. Selain itu Mahkamah juga telah membaca dan
mendengar keterangan ahli yang diajukan Pihak Terkait ICTA atas nama Dr.
Zainal Muttaqin, S.H., M.H., dalam persidangan pada tanggal 30 Juni 2020
(sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.13]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengar
keterangan Pihak Terkait Asosiasi Gabungan Operator Televisi Kabel Indonesia
(GO TV Kabel Indonesia) yang diterima di Kepaniteraan pada tanggal 21 Februari
2020 dan disampaikan dalam persidangan pada tanggal 24 Februari 2020
(sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.14]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca dan mendengar
keterangan Pihak Terkait 8 Televisi Kabel Indonesia (PT. Visual Pesona Mandiri,
PT. Andalas Mitra Media, PT. Kalimantan Multimedia, PT. Lampung Mitra Media,
179
PT. Bintan Multimedia, PT. Sriwijaya Mitra Media, PT. Mitra Banten Multimedia,
dan PT. Panam Mitra Media) yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal
24 Februari 2020 (sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara);
[3.15] Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon, masalah dan sekaligus pertanyaan konstitusional yang harus dijawab
oleh Mahkamah adalah apakah norma dalam Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008
inkonstitusional bilamana tidak dimaknai “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik
orang lain atau milik publik kecuali LPB yang menyediakan dan menyalurkan
siaran LPP dan LPS sesuai izin dari Negara”; dan norma dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf a UU 28/2014 inkonstitusional bilamana tidak dimaknai: “Hak ekonomi
Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak
melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk
melakukan: a. penyiaran ulang siaran; tidak termasuk LPB yang merelai siaran
LPP dan LPS sesuai izin dari Negara” menyebabkan terjadinya ketidakpastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
melanggar hak atas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana
dijamin Pasal 28F UUD 1945, sehingga Mahkamah harus menyatakan norma a
quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
[3.16] Menimbang bahwa sebelum menjawab masalah pokok tersebut, berkaitan
dengan
dalil-dalil
yang
dikemukakan
Pemohon,
Mahkamah
perlu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, bahwa sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 angka 9 UU
32/2002, “Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga
penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas
maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas,
fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku”. Khusus LPB, Pasal 25 ayat (1) UU 32/2002 pada intinya
180
menyatakan LPB hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan
terlebih dulu wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
Selain itu, dalam menyelenggarakan siaran, sesuai dengan ketentuan Pasal 26
ayat (2) huruf b UU 32/2002, lembaga penyiaran berlangganan diharuskan
menyediakan paling sedikit sepuluh per seratus dari kapasitas kanal saluran untuk
menyalurkan program dari LPP dan LPS.
Bahwa keharusan menyediakan paling sedikit sepuluh per seratus dari
kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari LPP dan LPS merupakan
keharusan menyediakan ruang siar. Keharusan dimaksud tidak mencakup makna
bahwa program dari LPP dan LPS dapat disiarkan oleh LPB sepanjang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalam batas
penalaran yang wajar, keharusan menyediakan ruang siar dalam kanal saluran
yang dimiliki LPB merupakan suatu hal yang terpisah dengan hak untuk
menyiarkan siaran lembaga penyiaran lainnya.
Bahwa sebagai dua hal yang terpisah, maka izin penyelenggaraan
penyiaran yang telah diperoleh tidak serta merta juga memberi hak kepada LPB
untuk menyiarkan program dari LPP dan LPS lainnya tanpa terlebih dahulu
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ihwal ini, izin penyiaran
merupakan hak yang diberikan kepada lembaga penyiaran, baik LPP, LPS,
Lembaga Penyiaran Komunitas, maupun LPB sebagaimana diatur dalam Pasal 13
ayat (2) UU 32/2002, untuk menyelenggarakan siaran, hak tersebut tidak termasuk
atau tidak mencakup hak untuk menyiarkan program siaran milik pihak lain tanpa
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa relasi antara norma terkait izin penyelenggaraan penyiaran yang
diberikan kepada LPB dengan norma yang mengatur kewajiban LPB menyiarkan
siaran milik lembaga penyiaran lainnya juga dapat dijelaskan dari aspek subjek
yang memikul hak dan kewajiban dalam pelaksanaan norma hukum dimaksud.
Secara teoritik dipahami bahwa norma-norma yang menetapkan kewajiban dan
hak antar perorangan dikenal sebagai hukum privat, sedangkan norma yang
menetapkan hak dan kewajiban negara di satu pihak dengan perorangan atau
badan hukum privat di pihak lain disebut sebagai hukum publik. Secara doktriner
dipahami, hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dan kepentingan
negara yang dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa, adalah hukum privat.
181
Sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur/melindungi kepentingan-
kepentingan negara sebagai penguasa. Dalam pengertian tersebut, hukum publik
mengatur kepentingan umum atau publik, sedangkan hukum privat mengatur
kepentingan khusus atau privat. Sekalipun demikian, sangat mungkin dan bisa
saja hukum publik maupun hukum privat berkelindan mengatur suatu kepentingan
umum.
Bahwa dengan konstruksi pemahaman yang demikian, pengaturan terkait
izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan oleh negara kepada LPB
merupakan hubungan hukum antara negara dengan perseorangan atau badan
hukum privat. Pada ranah ini, penerima izin penyelenggaraan penyiaran memikul
hak dan kewajiban dalam hubungan dengan negara. Pemberian izin dimaksud
memiliki konsekuensi, salah satunya, keharusan bagi penerima izin untuk
menyediakan paling sedikit sepuluh per seratus dari kapasitas kanal saluran untuk
menyalurkan program dari LPP dan LPS. Artinya, penyediaan sepuluh per seratus
kapasitas kanal saluran merupakan kewajiban yang muncul dalam relasi hukum
antara penerima izin dengan negara sebagai pemberi izin yang berada dalam
lapangan hukum publik.
Bahwa adapun siaran milik LPP atau LPS yang mesti disalurkan oleh LPB
dalam kanal saluran yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2)
huruf b UU 32/2002 memunculkan hubungan hukum antara LPB dengan LPP atau
LPS sebagai pemilik hak siar. Hubungan tersebut berupa hubungan hukum antar
orang-perorangan atau antar badan hukum privat, sehingga hal tersebut masuk
dalam ranah hukum privat. Sebagai ranah hukum privat, hubungan hukum
dimaksud menimbulkan hak dan kewajiban antara dua orang atau badan hukum
privat yang berbeda. Bagi LPB, menyalurkan program dari LPP atau LPS dalam
rangka memenuhi kewajibannya kepada negara sesuai Pasal 26 ayat (2) huruf b
UU 32/2002. Pada saat yang sama, LPB memikul kewajiban untuk memenuhi
ketentuan perundang-undangan dari pihak pemilik hak siar ketika hendak
menyalurkan program siaran dari LPP atau LPS. Sehubungan dengan itu, LPP
atau LPS berhak untuk memberikan izin atas hak siar yang dimilikinya. Tanpa izin,
LPB dapat dikualifikasi telah melanggar kewajiban hukumnya dalam hubungan
dengan pemegang hak siar.
182
Kedua, bahwa dalam Pasal 25 ayat (1) UU 28/2014 diatur salah satu jenis
hak terkait Hak Cipta, yaitu hak ekonomi lembaga penyiaran. Kemudian,
berdasarkan norma dalam Pasal 25 ayat (2) UU 28/2014, hak ekonomi lembaga
meliputi hak melaksanakan sendiri, memberi izin, atau melarang pihak lain untuk
melakukan, yaitu: (i) penyiaran ulang siaran, (ii) komunikasi siaran, (iii) fiksasi
siaran; dan/atau (iv) penggandaan fiksasi siaran. Esensi pengaturan hak tersebut
adalah untuk memberikan perlindungan terhadap produk lembaga penyiaran,
khususnya yang berkaitan dengan hak ekonomi. Oleh karenanya, setiap orang
dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten
lembaga penyiaran.
Bahwa terkait hal tersebut, siaran yang diproduksi dan/atau dimiliki oleh
sebuah lembaga penyiaran tidak boleh disiarkan oleh pihak lain jika tidak atau
belum mendapatkan izin dari pemegang hak siaran a quo. Pihak-pihak lain yang
hendak melakukan siaran ulang baik dalam bentuk melakukan proses
komputerisasi dengan menggandakan siaran maupun dalam bentuk meneruskan
siaran (rebroadcasting) haruslah atas seizin pemilik hak siar. Konsep jaminan hak
yang diatur dalam UU 28/2014 harus dipahami dalam kerangka bahwa negara
memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak ekonomi lembaga penyiaran
sebagai bagian dari hak yang terkait dengan hak cipta. Hal mana, perlindungan
dimaksud diwujudkan dalam bentuk bahwa siaran yang dimiliki haknya oleh
sebuah lembaga penyiaran tidak serta merta dapat disiarkan lembaga lainnya
tanpa seizin lembaga penyiaran pemegang hak siar.
Ketiga, bahwa dalam Bab VII Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU
11/2008 mengatur perihal “Perbuatan Yang Dilarang”. Khusus norma Pasal 32
ayat (1) UU 11/2008 mengatur perihal larangan bagi setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik
orang lain atau milik publik tanpa hak.
Bahwa berdasarkan rumusan dan substansi yang diatur, norma Pasal 32
ayat (1) UU 11/2008 secara jelas ditujukan untuk melarang suatu perbuatan
tertentu yang berdampak pelanggaran terhadap hak orang lain. Norma a quo tidak
lain dimaksudkan agar negara memberikan perlindungan terhadap hak seseorang
183
atas informasi atau dokumen elektronik yang dimilikinya. Hal mana, terhadap
informasi atau dokumen dimaksud tidak boleh ditransmisikan oleh pihak lain
secara tanpa hak atau tanpa seizin pemilik informasi atau dokumen elektronik
dimaksud.
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Pertama, bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon ihwal norma Pasal 32
ayat (1) UU 11/2008 dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU 28/2014 telah menyebabkan
terjadinya ketidakpastian hukum terhadap Pemohon karena di satu sisi Pasal 32
ayat (1) UU 11/2008 melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun, antara lain, melakukan transmisi.
Sementara itu, di sisi lain, sebagai LPB, Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 32/2002
memberikan kewajiban untuk menyediakan paling sedikit sepuluh per seratus dari
kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari LPP dan LPS.
Ketidakpastian hukum tersebut terjadi karena norma Pasal 25 ayat (2) huruf a UU
28/2014 melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran. Dalam hal
ini, setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan
komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran. Menurut Pemohon,
larangan demikian juga berlaku bagi LPB yang telah memperoleh IPP. Adapun
ketidakpastian dalam arti ketidakharmonisan norma yang didalilkan oleh Pemohon
adalah terkait dengan Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008.
Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menilai terdapat ketidakjelasan
dan/atau ketidaklengkapan rumusan norma Pasal 25 ayat (2) huruf a UU 28/2014,
mestinya dipahami bahwa suatu rumusan norma dalam satu pasal harus dibaca
sebagai satu kesatuan maksud, berikut dengan semangat yang terdapat di balik
norma dimaksud. Artinya, rumusan norma mesti dibaca secara utuh sehingga
maksudnya dapat dipahami secara komprehensif. Dalam hal ini, siaran ulang
sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 25 ayat (2) huruf a UU 28/2014 tidak
hanya dipahami sebatas kegiatan menggandakan dan menyiarkan kembali suatu
siaran yang telah disiarkan, melainkan mencakup pula kegiatan merelai siaran
atau menayangkan secara bersamaan sebuah siaran yang diproduksi atau dimiliki
lembaga penyiaran lain. Tindakan merelai siaran sebagai bagian dari penyiaran
ulang (rebroadcasting) merupakan definisi yang digunakan secara internasional, in
184
casu Pasal 3 huruf g International Convention For The Protection Of Performers,
Producer of Phonograms, and Broadcasting Organization, merupakan Lampiran
TRIPs Agreement, yang menyatakan bahwa rebroadcasting means simultaneous
broadcast by one broadcasting organization of the broadcast of another
broadcasting organization”.
Bahwa lebih jauh, tujuan dibentuknya undang-undang a quo untuk
memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi lembaga penyiaran sebagaimana
dimaksudkan Pasal 25 ayat (1) UU 28/2014. Apabila negara tidak memberikan
perlindungan terhadap hak ekonomi, dalam batas penalaran yang wajar, hal
demikian justru akan menimbulkan implikasi berupa ketidakpastian hukum dalam
kerangka perlindungan hak cipta dan hak yang terkait hak cipta yang dimiliki
lembaga penyiaran. Sebab hak ekonomi melekat pada hak cipta. Artinya, hak
ekonomi lembaga penyiaran terhadap siaran yang dimiliki tidak akan terlindungi
jika lembaga penyiaran lainnya dengan alasan telah memiliki IPP secara tanpa izin
dapat menyiarkan kembali siaran yang dimilikinya. Dalam konteks itu, meskipun
setiap orang berhak, antara lain, menyampaikan informasi yang dalam konteks
norma Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 adalah mentransmisikan, orang tersebut
harus memahami bahwa informasi yang hendak ditransmisikan kepada
masyarakat luas adalah hak milik atau hak cipta orang lain, maka orang tersebut
wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu. Dalam hal ini, adanya hak
untuk mentransmisikan merupakan parameter objektif dalam menentukan sejauh
mana orang lain dapat melakukan transmisi informasi dan/atau dokumen
elektronik.
Bahwa pertanyaan selanjutnya, apakah dengan dasar IPP yang diberikan
oleh Negara kepada LPB kemudian serta merta dapat menyiarkan hak siar/hak
cipta dari LPP atau LPS dengan dasar untuk memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat
(2) huruf b UU 32/2002 menyediakan paling sedikit sepuluh per seratus dari
kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari LPP dan LPS dapat
dilakukan tanpa memerlukan izin lembaga penyiaran tersebut. Ihwal ini, UU
32/2002 memang mengatur tentang penyediaan paling sedikit sepuluh per seratus
program dari LPP dan LPS, akan tetapi aturan tersebut tidak secara serta merta
diartikan bahwa LPB secara bebas menyiarkan program dari LPP dan LPS karena
dalam UU 32/2002 juga ditentukan mengenai hak siar (vide Pasal 43 UU 32/2002),
yaitu hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara
185
tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya (vide
Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU 32/2002). Bahkan ketentuan terkait dengan
keharusan hak siar tersebut dinyatakan dengan tegas dalam IPP masing-masing
LPB. Sehubungan dengan penyediaan paling sedikit sepuluh per seratus program
dari LPP dan LPS, UU 32/2002 sudah memberikan solusi, sebagaimana
dimaktubkan ketentuan Pasal 41 UU 32/2002 yang menyatakan, “Antar-lembaga
penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama sepanjang siaran
dimaksud tidak mengarah pada monopoli informasi dan monopoli pembentukan
opini”. Frasa “bekerja sama” dalam Pasal 41 UU 32/2002 bermakna adanya
perjanjian untuk bekerja sama antara LPP dan LPS dengan LPB. Sehingga dalam
batas penalaran yang wajar, menurut Mahkamah, UU 32/2002 telah memberi
rambu yang jelas mengenai hal yang harus dilakukan oleh lembaga penyiaran,
khususnya kewajiban bagi LPB dalam memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (2)
huruf b UU 32/2002 untuk menyiarkan paling sedikit sepuluh per seratus program
LPP dan LPS.
Di samping pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, penting
bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 1 angka 1 UU
28/2014). Oleh karena itu, sifat hak eksklusif terhadap pemegang hak cipta
tersebut memberikan kebebasan di dalam melaksanakan haknya tersebut.
Sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan/menggunakan hak cipta
tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta yang bersangkutan. Dengan kata
lain, siapapun tanpa kecuali dilarang menggunakan hak cipta orang lain tanpa
persetujuan pemilik atau pemegang hak cipta dimaksud. Dengan alasan tersebut
semakin jelas bahwa norma Pasal 25 ayat (2) huruf a UU 28/2014 melarang
penyiaran ulang siaran sepanjang materinya mengandung hak cipta orang lain,
harus seizin pemegang “hak cipta” yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dalil Pemohon
sepanjang bahwa norma Pasal 25 ayat (2) huruf a UU 28/2014 telah menyebabkan
terjadinya ketidakpastian hukum sepanjang tidak dimaknai “Hak ekonomi Lembaga
Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan
sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: a penyiaran
186
ulang siaran; tidak termasuk LPB yang merelai siaran LPP dan LPS sesuai izin
dari Negara” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
Bahwa
selanjutnya
perihal
dalil
Pemohon
yang
menilai
terdapat
ketidakpastian hukum dalam makna ketidakharmonisan norma Pasal 32 ayat (1)
UU 11/2008 dalam kaitannya dengan keharusan LPB untuk menyediakan sepuluh
per seratus dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari LPP dan
LPS sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 32/2002, harus
dipahami bahwa setiap norma undang-undang haruslah ditempatkan secara
proporsional
dan
sesuai
dengan
maksud
masing-masing
norma
yang
bersangkutan.
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, keharusan LPB
memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 32/2002 adalah berkenaan
dengan penyediaan kapasitas kanal dan bukanlah keharusan untuk merelai
program siaran dari lembaga penyiaran lainnya. Keharusan menyediakan
kapasitas kanal merupakan kewajiban menyediakan ruang siaran sebagai LPB,
sedangkan pengisian program siaran berkenaan dengan isi saluran. Ketika LPB
telah memenuhi keharusan menyediakan kapasitas kanal saluran minimal sepuluh
per seratus untuk menyalurkan program LPP dan LPS, maka pada saat itu LPB
dimaksud telah menunaikan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 26
ayat (2) huruf b UU 32/2002. Pada saat LPB tersebut hendak mengisi saluran
dimaksud dengan program siaran milik LPP atau LPS, maka LPB terikat pada
ketentuan jaminan hak siaran yang dimiliki LPP dan LPS sebagaimana dimuat
dalam UU 28/2014. Dalam hal hak tersebut dilanggar, tindakan tersebut tunduk
pada larangan dan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) UU 11/2008.
Bahwa dari aspek rumusan norma, Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 juga telah
dirumuskan secara jelas, hal mana perbuatan yang dilarang adalah melakukan
transmisi informasi/dokumen elektronik milik orang lain secara tanpa hak. Dalam
kaitannya dengan UU 32/2002 dan UU 28/2014, mentransmisikan siaran milik
orang lain dilarang sepanjang dilakukan secara tanpa hak. Jika dilakukan dengan
seizin yang berhak, dalam arti dilakukan selain pemilik hak siar, perbuatan
dimaksud tidak dapat dikenai ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008. Dalam
187
konteks ini, norma Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 hanya ditujukan untuk tindakan
yang dilakukan tanpa hak, sehingga norma ini sama sekali tidak menyebabkan
penyaluran program siaran milik LPP dan LPS oleh LPB tidak diancam pidana
sepanjang dilakukan dengan cara menghormati hak ekonomi lembaga penyiaran
yang dilindungi oleh UU 28/2014.
Bahwa lebih lanjut apabila dicermati permohonan Pemohon berkaitan
dengan norma Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008, termaktub rumusan yang berisikan
unsur-unsur delik pidana. Terhadap hal demikian, Mahkamah dalam beberapa
putusan sebelumnya telah berpendirian bahwa terkait rumusan norma yang berisi
unsur-unsur delik menjadi kewenangan pembentuk undang-undang melalui
kebijakan pidana (criminal policy) yang merupakan bagian dari politik hukum
pidana.
Bahwa berdasarkan konstruksi hukum sebagaimana dijelaskan di atas,
Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 sama sekali tidak dapat dikualifikasi telah
menimbulkan ketidakpastian hukum. Justru sebaliknya, norma a quo menjadi
norma dalam rangka memberi jaminan terhadap perlindungan hak siar sebagai
hak ekonomi lembaga penyiaran yang berada dalam ranah hukum privat dari
tindakan atau upaya mentransmisikannya secara tanpa hak. Sebagaimana
dikemukakan pada bagian terdahulu, hukum privat mengatur kepentingan khusus
termasuk mengatur hak ekonomi lembaga penyiaran. Oleh karena itu, dalil
Pemohon sepanjang Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.
Kedua, bahwa terkait dalil pemohon ihwal Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008
dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU 28/2014 telah menyebabkan terlanggarnya hak
Pemohon
untuk
menyimpan,
mengolah
dan
menyampaikan
informasi
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Sebagai hukum dasar, Pasal
28F UUD 1945 memberikan jaminan dan perlindungan terhadap setiap orang
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan hak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Meskipun demikian, jaminan
hak atas informasi tersebut tidak dimaksudkan setiap orang juga bebas
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi yang merupakan milik pihak
lain. Dalam arti, hak untuk menyampaikan informasi tetap tunduk pada
188
pembatasan sebagai penghormatan dan perlindungan terhadap hak seseorang
untuk memiliki, menguasai informasi tertentu yang merupakan hak ciptanya.
Secara konstitusional, pembatasan yang demikian juga merupakan bentuk
perlindungan yang dijamin UUD 1945. Dalam hal ini, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
menyatakan:
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Bahwa dengan menggunakan pertimbangan di atas, keberadaan Pasal 32
ayat (1) UU 11/2008 dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU 28/2014 sama sekali tidak
menutup hak seseorang untuk menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi. Norma a quo justru mengatur bagaimana hak tersebut dilaksanakan
dalam kerangka hukum, di mana informasi tertentu yang merupakan milik publik
atau milik swasta tetap dapat disampaikan oleh pihak lain sepanjang mendapatkan
izin pihak pemegang hak dimaksud. Dengan demikian, norma UU a quo hanya
mengatur hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka melindungi pihak lain yang
memiliki hak hukum menguasai informasi tertentu sebagai hak ciptanya. Oleh
karena itu, Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 tidak bertentangan dengan Pasal 28F
UUD 1945 sebab hak memperoleh informasi dan menyampaikan informasi dapat
dilakukan oleh LPB setelah mendapat izin dari pemilik hak siar. Dengan demikian
dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 sepanjang tidak
dimaknai “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik kecuali
LPB yang menyediakan dan menyalurkan siaran LPP dan LPS sesuai izin dari
Negara” bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 adalah tidak beralasan
menurut hukum;
[3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
189
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul,
Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal sebelas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun
dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 11.46 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota Aswanto, Saldi
Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny
Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta
190
dihadiri oleh Pemohon dan/atau Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843,
selanjutnya disebut UU 11/2008) serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599, selanjutnya disebut
172
UU 28/2014) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
173
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 32 ayat (1) UU
11/2008 dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU 28/2014 terhadap Pasal 28D ayat
(1) dan 28F UUD 1945 yang rumusannya masing-masing sebagai berikut:
Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi
elektronik milik orang lain atau milik publik
Pasal 25 ayat (2) huruf a UU 28/2014
Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain
untuk melakukan: (a) Penyiaran ulang siaran;
2. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian PT. Nadira Intermedia Nusantara Nomor 82 tanggal 23 Maret 2010
Notaris Iswando Poerwodinoto, S.H., Sp.N., M.Kn. (vide Bukti P-5) yang
diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT. Nadira Intermedia Nusantara Nomor 7 tanggal 6
November 2019 Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN., dengan mencantumkan
susunan Direksi adalah Jemmy Penton selaku Direktur Utama serta Rahardi P
Arsyad selaku Direktur (vide bukti P-7).
3. Bahwa Pemohon merupakan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui
satelit yang telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari Komisi
174
Penyiaran
Indonesia
Pusat
dengan
Nomor
004/RK-JKT/KPI/03/2011
tertanggal 15 Maret 2011 (vide bukti P-12) dan Ijin Penyelenggaraan
Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Nomor
1054 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT. Nadira Intermedia
Nusantara tertanggal 30 September 2013 (vide bukti P-13 dan bukti P-14) .
4. Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam permohonannya, Pemohon
merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena alasan sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon sebagai LPB melalui satelit yang telah memiliki IPP
berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut UU 32/2002)
diharuskan menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari
kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga
Penyiaran Publik (TVRI) dan Lembaga Penyiaran Swasta (TV Swasta yang
bersiaran secara free to air). Pemohon sebagai LPB melalui satelit telah
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 26 ayat (2)
huruf b UU 32/2002. Pemohon telah menyediakan dan menyalurkan
program siaran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan program siaran
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang bersiaran secara free to air
(penerimaan tetap tidak berbayar).
b) Bahwa akibat Pemohon melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan
yang terdapat di dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Penyiaran, yaitu menyediakan dan menyalurkan siaran TV swasta yang
bersiaran secara free to air, Pemohon telah dilaporkan oleh karyawan PT.
MNC SKY VISION kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Nomor
Laporan LP/5051/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 September
2018 (vide bukti P-15) atas laporan karyawan PT MNC SKY VISION,
Direktur Utama Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh
Kepolisian Daerah Metro Jaya (vide bukti P-17), dan saat ini Direktur Utama
Pemohon telah ditetapkan sebagai Terdakwa serta tengah menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dakwaan
melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) juncto
Pasal 48 ayat (1) UU 11/2008 juga didakwa melanggar ketentuan pidana
175
yang diatur di dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a juncto Pasal 118 UU 28/2014
(Nomor Perkara 959/Pid.Sus/2019/PN.JKT.BRT) (vid
