PUU
Tahun 2016
78/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1.Aries Rinaldi 2.Rudi Prastowo 3.Dimas Sotya Nugraha
Kuasa Pemohon :
Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-09-19
Tanggal Putusan: 2017-02-07T15:52:00+07:00
UU Diuji: UU 22/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 22/2004, UU 16/2004
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 78/PUU-XIV/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
1. Nama
: Aries Rinaldi
Pekerjaan : Pengemudi/Driver Grab Angkutan Aplikasi Online
Alamat
: Kali Pasir Dalam Nomor 163 RT/RW 007/001, Cikini,
Menteng, Jakarta Pusat
2. Nama
: Rudi Prastowo
Pekerjaan : Pengemudi/Driver Grab Angkutan Aplikasi Online
Alamat
: Jalan Alfa VI Nomor 133 RT/RW 006/007, Kelurahan
Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang
3. Nama
: Dimas Sotya Nugraha
Pekerjaan : Pengemudi/Driver Uber Angkutan Aplikasi Online
Alamat
: Kampung Kedaung, RT/RW 002/001, Kelurahan Serua
Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/SKK-TPALC/MK-
P/VIII/2016 bertanggal 18 Agustus 2016 memberi kuasa kepada Ferdian Sutanto,
S.H., C.L.A., Rahmat Aminudin, S.H., Afriady Putra, S.Sos., S.H., Suhardi,
S.H., Andi Windo Wahidin, S.H., M.H., Muannas, S.H., Zuvi Nofi Darina,
S.H.,para Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi
Hukum Pengendara Online Nasional “TIMAH PANAS” Advocates & Legal
Consultant, beralamat di Rawa Kepa Utama Nomor 22 C, Tomang, Grogol
Petamburan Jakarta Barat, baik bersama-sama ataupun sendiri bertindak atas
nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 19 Agustus 2016, yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada tanggal 19 Agustus 2016 berdasarkanAkta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 148/PAN.MK/2016 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dengan Nomor 78/PUU-XIV/2016 pada tanggal 19 September 2016,
yang kemudian telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan pada tanggal 6 Oktober
2016, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 C ayat ( 1 ) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
selanjutnya disebut UU 48/2009, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang
terhadap Undang-undang Dasar”.
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 48/2009:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a. menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
b. Bahwa Permohonan Pemohon a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap UUD
1945, dengan demikian Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo .
II. KEDUDUKAN HUKUM ( Legal Standing ) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi berserta penjelasannya, yang dapat
mengajukan permhonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga Negara Indonesia dan/atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konsitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konsitusi harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konsitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dan dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi lagi.
3. Bahwa para Pemohon adalah Sopir/Pengendara Jasa Angkutan yang
berbasis Aplikasi Online secara pribadi (non badan hukum) yang tergabung
Grab dan Uber.
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 28D ayat (1),Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
5. Bahwa berkerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui bekerja
manusia
merealisasikan
dirinya
sebagai
manusia
dan
sekaligus
membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui
bekerja manusia menjadi manusia yang utuh berasaskan Pancasila, melalui
bekerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang
mandiri itu yang di harapkan para Pemohon.
6. Bahwa dengan adanya Transportasi online merupakan sarana lapangan
kerja bagi para Pemohon untuk mendapatkan penghidupan yang layak
dimana sebagai warganegara yang baikuntuk mendapatkan hidup yang
layak denganpenghasilan dan pekerjaan.
7. Bahwa para Pemohon menjadikan Tranportasi Online sebagai wadah
lapangan kerja dimana masuk kedalam keanggotaan yang menyediakan
falisitas online dengan ketentuan yang sangat tentram dan nyaman
konsumen online dengan harga yang memadai dan membantu konsumen
dalam transportasi belakangan ini.
8. Bahwa aturan hukum membatasi dan mengatur bagaimana kedaulatan
rakyat disalurkan, dijalankan dan diselenggarakan dalam kegiatan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
kenegaraan dan pemerintahan, hukum yang diterapkan dan ditegakkan
harus mencerminkan kehendak rakyat, sehingga harus menjamin adanya
peran serta warga Negara dalam proses pengambilan keputusan
kenegaraan. Hukum tidak boleh dibuat untuk menjamin kepentingan
segenap warga negara. Kehendak segenap warga negara tercermin dalam
Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bentuk kesepakatan umum
(general agreement) dari seluruh warga negara. Segala norma hukum yang
lebih rendah dan segala praktik kehidupan kenegaraan dan kebangsaan
harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
9. Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak-
hak
konstitusional
yang
dijamin
konstitusi
untuk
mendapatkan
pekerjaandimana tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.. dan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam naungan Negara
hukum sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
10. Bahwa uraian di atas membuktikan bahwa para Pemohon (perseorangan
warga negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai para Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-
Undang ini dimana:
a. adanya hak pemohon untuk mendapat pekerjaan yang layak dan ke
pastian hukum yang di atur pada Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan dan Pasal 28D ayat (2):
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunyaPasal 139 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Jalan terhadap ke hidupan
yaitu pekerjaan yang layak sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konsitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dan dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang
dimaksud dan berlakunya Undang-undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang di dalilkan tidak akan terjadi lagi.
11. Bahwa berdasarkan kualifikasi dan syarat tersebut di atas, maka para
Pemohon sebagai warga negara Indonesia, benar-benar telah dirugikan hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 139 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun2004, tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (“UU No. 22 Tahun 2009”), apabila para Pemohon
pengujian terhadap ketentuan Pasal 139 ayat (4) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Jalan (“UU No. 22 Tahun 2009”)
dikabulkan, maka hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
tidak lagi dirugikan. Dengan demikian, syarat kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
III. Alasan-alasan para Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Pasal
139 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (“UU No. 22 Tahun 2009”)
A. PARA PEMOHON BERHAK MENDAPAT PEKERJAAN YANG LAYAK, Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Sebagaimana Pasal 27 ayat (2)
1. Bahwa secara yuridis Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan
semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan
sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Bahwa jika di tela’ah secara harafiah Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pasal ini memancarkan asas
keadilan sosial dan kerakyatan oleh sebab itu kepentingan para Pemohon
ada di dalamnya.
3. Bahwa dengan adanya Transportasi online merupakan sarana lapangan
kerja bagi para Pemohon untuk mendapatkan penghidupan yang layak
dimana sebagai warganegara yang baikuntuk mendapatkan hidup yang
layak denganpenghasilan dan pekerjaan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
4. Bahwa Para Pemohon menjadikan Tranportasi Online sebagai wadah
lapangan kerja dimana masuk kedalam keanggotaan yang menyediakan
falisitas
online
dengan
ketentuan
yang
sangat
ketentraman
dan
kenyamanan konsumen online dengan harga yang memadai dan sangat
membantu konsumen dalam kebutuhan transportasi belakangan ini.
5. Bahwa berkerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui bekerja
manusia
merealisasikan
dirinya
sebagai
manusia
dan
sekaligus
membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui
bekerja manusia menjadi manusia yang utuh berazaskan Pancasila, melalui
bekerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang
mandiri itu yang di harapkan Para Pemohon.
6. Bahwa dengan adanya Transportasi online merupakan sarana lapangan
kerja bagi Para Pemohon untuk mendapatkan penghidupan yang layak
dimana sebagai warganegara yang baikuntuk mendapatkan hidup yang
layak denganpenghasilan dan pekerjaan.
7. Bahwa PEMOHON sebagai Pekerja Sopir/Pengendara Jasa Angkutan yang
berbasis Aplikasi Online secara pribadii lainnya yang sangat membantu
negara dalam mengurangi pengagguran saat ini. Dan sesuai dengan
perkembangan teknologi yang tak terhindarkan di masyarakat, baik Para
Pemohon maupun pengguna/konsumen yang masing-masing terbantu dan
merasa nyaman dengan kendaraan angkutan online yang belakangan ini
menjamur di beberapa kota di Indonesia.
8. Bahwa berkerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui bekerja
manusia
merealisasikan
dirinya
sebagai
manusia
dan
sekaligus
membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui
bekerja manusia menjadi manusia yang utuh berazaskan Pancasila, melalui
bekerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang
mandiri dan hal ini yang di harapkan Para Pemohon.
9. Bahwa Pasal 139 ayat (4)Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, :
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
“Penyedia Jasa Angkutan Umum dilaksanakan oleh badan usaha milik
Negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan”.,
belum
mengakomodir
Perorangan untuk menjadi pelaksana dalam penyedia jasa angkutan akan
merugikan para pemohon dimana transportasi online merupakan jasa
perorangan yang menggunakan fasilitasi online untuk mendapatkan sebuah
perkerjaan.
10. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara Indonesia, benar-benar telah
dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya akibat berlakunya
Pasal 139 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22 Tahun 2009”) yang belum
terakomudir pada Pasal 139 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004,akhirnya, apabila para Permohonan pengujian terhadap ketentuan
Pasal 139 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Jalan (“UU No. 22 Tahun 2009”) dikabulkan perorangan menjadi
Penyedia Jasa Angkutan Umum, maka hak dan/atau kewenangan
konstitusional Para Pemohon tidak lagi dirugikan. Bahwa berdasarkan
uraian diatas, menurut Para pemohon terdapat kerugian hak konstitusional
Dengan berlakunya Pasal 139 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
B. PARA
PEMOHON
BERHAK
ATAS
PENGAKUAN,
JAMINAN,
PERLINDUNGAN, DAN KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL DALAM NEGARA
HUKUM.
1. Bahwa sejak dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar
Tahun 1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.Perubahan pokok dilakukan pada
diakuinya hak-hak asasi manusia, termasuk adanya kesamaan di dalam
hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil;
2. Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
3. Bahwa Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 adalah negara hukum;
4. Bahwa secara yuridis Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan
yang sangat kuat bagi pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), menyediakan instrumen
berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dimana dinyatakan;
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Norma konstitusi di atas mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal. Dalam kualifikasi yang sama,
setiap manusia, termasuk di dalamnya Pemohon; Namun pada kenyataannya,
undang-undang tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum tidak ada yang khusus, karena setiap orang sama dihadapan
hukum, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup pengakuan, jaminan, dan
perlindungan atas asas-asas hukum yang berlaku universal. Salah satu asas
hukum yang diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia adalah
perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
5. Norma Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Pasal 139 ayat (4):
“Penyedia Jasa Angkutan Umum dilaksanakan oleh badan usaha milik
Negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Norma UUD 1945, Pasal 1 ayat (3)
“ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Norma UUD 1945, Pasal 27 ayat (2)
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi
kemanusiaan.”
Norma UUD 1945, Pasal 28D ayat (2)
“Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
6. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia
berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (bukti P-3).
7. Bahwa para Pemohon adalah Pengendara sekaligus Penyedia Jasa
Angkutan Aplikasi Online secara pribadi (non badan hukum) berupa Grab
Car dan Uber, Tanda Pengenal sebagai Driver kendaraan online (bukti P-
4).
8. Bahwa karena belum ada Regulasi yang mengatur maka Pemohon
dianggap Ilegal, sehingga terjadi Demo besar-besaran pada bulan Maret
2016 oleh salah satu taksi konvensional di Sarinah Jakarta Pusat.
9. Bahwa karena tidak ingin kejadian seperti dalam poin 8 diatas salah satu
Pemohon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan Citizen Lawsuit di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugat Pemerintah untuk mendapat
Regulasi, selang 3 minggu kemudian muncul lah Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 selanjutnya disebut PM 32/2016
dalam acara mediasi kuasa para Pemohon menyampaikan bahwa
perorangan seharusnya masuk dalam PM 32/2016, Namun diabaikan.
10. Bahwa salah satu acuan PM 32/2016 adalah Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mana belum
mengakomodir perseorangan warga negara sebagai Penyedia Jasa
Angkutan tanpa Trayek seperti para Pemohon, bahwa Pasal 139 (4) UU No.
22 Tahun 2009 LAJ tidak lagi relevan dengan kondisi jaman sekarang dan
juga berpotensi merugikan terhadap para Pemohon dan Sopir-sopir
Perseorangan Aplikasi Angkutan Online Roda 4.
11. Bahwa para Pemohon sebagai Pengendara/Driver Angkutan Aplikasi Online
sebagai warga negara yang baik mempunyai Surat Ijin Mengemudi (bukti P-
5).
12. Bahwa para Pemohon adalah sebagai Pemilik dan Pengendara Jasa
Angkutan Online dapat berdasarkan (STNK bukti P-6 A, P-6B dan P-7C )
dan Surat dari Leasing (bukti P-7A, P-7B dan P-7C ), membuktikan bahwa
Para Pemohon pemilik kendaraan tersebut walau dalam masa angsuran.
13. Bahwa sesuai dengan perkembangan teknologi yang tak terhindarkan di
masyarakat, baik para Pemohon maupun pengguna/konsumen yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
masing-masing terbantu dan merasa terbantu dengan kendaraan angkutan
online yang belakangan ini menjamur di beberapa kota di Indonesia.
14. Bahwa rekan sejawat para Pemohon di buli dan diperlakukan tidak etis
sebagai cerminan manusia yang berasaskan Pancasila dan tindakan
tersebut tidak ada dasar hukumnya (keliling bawa ban mobil) di daerah
Bandara Internasional Soekarno Hatta (bukti P-11)
15. Bahwa menurut para pakar hukum diantaranya :
a. Menurut Satjipto Raharjo hubungan hukum dan masyarakat sangat erat
dan saling membutuhkan, bagi hukum masyarakat merupakan sumber
daya yang memberi hidup, hukum hanya bisa dijalankan oleh campur
tangan manusia. Hukum yang harus dikembangkan adalah hukum
yang responsive, yakni hukum yang tanggap terhadap kebutuhan
sosial.
b. Menurut Roscoe Pound, tugas utama hukum untuk melindungi
kepentingan, yaitu kepentingan umum, kepentingan sosial dan
kepentingan pribadi secara seimbang, keseimbangan inilah yang
merupakan hakekat keadilan kepentingan sosial merupakan aspek
terpenting dalam dalam menciptakan hukum yang responsif, perspektif
hukum ini adalah hukum yang baik harus menawarkan sesuatu yang
lebih dari keadilan prosedural. Hukum itu harus berkemampuan fair
(adil, memberi kesempatan yang sama, hukum harus menentukan
kepentingan masyarakat dan commited untuk tercapainya keadilan
yang substansial.
16. Bahwa aturan hukum membatasi dan mengatur bagaimana kedaulatan
rakyat disalurkan, dijalankan dan diselenggarakan dalam kegiatan
kenegaraan dan pemerintahan, hukum yang diterapkan dan ditegakkan
harus mencerminkan kehendak rakyat, sehingga harus menjamin adanya
peran serta warga negara dalam proses pengambilan keputusan
kenegaraan. Hukum tidak boleh dibuat untuk menjamin kepentingan
segenap warga negara. Kehendak segenap warga negara tercermin dalam
Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bentuk kesepakatan umum
(general agreement) dari seluruh warga negara. Segala norma hukum yang
lebih rendah dan segala praktik kehidupan kenegaraan dan kebangsaan
harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
17. Bahwa Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup
kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan
tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum
yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan dan
mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts
resolution). Bahkan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan pene-
gakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan agar
hukum sebagai perangkat kaedah normatif yang mengatur dan mengikat
para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan
bernegara
benar-benar
ditaati
dan
sungguh-sungguh
dijalankan
sebagaimana mestinya. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyang-
kut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan
terhadap peraturan perundang-undangan.
18. Bahwa berdasarkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di
hadapan hukum hal itu tidak ada kecualinya dan tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia
[videPasal 27 ayat (2) UUD 1945].
19. Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
[vide:Pasal 28D ayat (2) UUD 1945]
20. Bahwa berdasarkan kualifikasi dan syarat tersebut di atas, maka para
Pemohon sebagai warga negara Indonesia, benar-benar telah dirugikan hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 139 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (“UU No. 22 Tahun 2009”), Akhirnya, apabila Para
Permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 139 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Jalan (“UU No. 22
Tahun
2009”)
dikabulkan,
maka
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional para Pemohon tidak lagi dirugikan. Bahwa berdasarkan
uraian
diatas,
menurut
para
Pemohon
terdapat
kerugian
hak
konstitusionaldengan berlakunya Pasal 139 ayat (4) Undang-Undang No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
C. PASAL 139 AYAT (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 MERUGIKAN HAK-HAK
KONSTITUSIONAL PEMOHON.
1. Bahwa pada dasarnya ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 UUD
1945, adalah memberikan perlindungan kepada warga negara dari
perlakuan oleh warga negara yang lain dan juga dari negara. Misalnya
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”.
2. Rumusan Pasal 28 UUD 1945 mengandung norma konstitusi yang dapat
membatasi hak seseorang dan negara (melalui Undang-Undang), namun
pembatasan tersebut dilakukan dengan syarat-syarat yang sifatnya
terbatas, yaitu “dengan maksud semata-mata untuk menjamin … dan untuk
memenuhi
tuntutan
yang
adil
…”.
Dengan
perkataan
lain,
konstitusimembatasi hak-hak tertentu dari warga negara (sepanjang
pembatasan itu dilakukan melalui undang-undang) dan pembatasannya
harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan tujuan atau kepentingan
lain yang hendak dilindungi oleh undang-undang.
3. Ketentuan Pasal 139 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, jika digunakan
dengan ditafsirkan secara salah maka pasal aquo merupakan pasal yang
potensial dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan
terhadap para Pemohon Dengan perumusan pasal yang demikian, maka
pasal a quo tidak proporsional dan berlebihan dan dengan sendirinya
melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
4. Bahwa Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, jika
digunakan dengan ditafsirkan secara salah berpotensi melahirkan
ketidakpastian hukum yang adil;
5. Bahwa Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut telah
merugikan Pemohon secara aktual, karena:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
I. Pemohon merasa terganggu keamanan dan kenyamanan hak untuk
bekerja mencari nafkah sebagai Pengemudi/Driver Angkutan Kendaraan
Online, melakukan berbagai aktifitas dan berkomunikasi secara layak
dan manusiawi.
II. Bahwa oleh karena itu, adalah merupakan suatu conditio sine qua non
bagi penghormatan hak asasi manusia, untuk melakukan pengujian
terhadap Undang-Undang yang mengandung “cacat ” yang dapat
ditafsirkan semau-maunya sesuai dengan kepentingan pemegang
otoritas tertentu yang berwenang menerapkan ketentuan Undang-
Undang tersebut;
III. Apabila para Permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 139 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Jalan
(“UU Nomor 22 Tahun 2009”) dikabulkan, maka hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon tidak lagi dirugikan. Bahwa
berdasarkan uraian diatas, menurut para Pemohon terdapat kerugianhak
konstitusional Dengan berlakunya Pasal 139 ayat (4)Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga Undang-Undang acap-kali dapat diinterpretasikan sendiri
dengan merugikan kepentingan rakyat, pencari keadilan dan kebenaran
dan tidak berpihak pada kepentingan penghormatan hak asasi manusia;
6. Bahwa untuk melindungi hak asasi para Pemohon tidak terus dilanggar dan
melahirkan adanya ketidak-pastian hukum, maka para Pemohon dalam
menguji Pasal 139 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
terhadap UUD 1945 adalah sangat mendesak untuk mencegah terjadinya
pelanggaran hak asasi para Pemohon apabila norma hukum diterapkan.
7. Bahwa dengan melihat fakta tersebut di atas, maka sudah menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalankan tugas yang
diembannya, yang diamanatkan kepadanya oleh UUD 1945. Sesuai dengan
semangat amanat UUD 1945 kepada MK, MK adalah the guardian of the
Constitution dan the final interpreter of the Constitution. Oleh karena itu,
berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon kepada MK untuk
menyatakan Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengandung
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
sifat multi tafsir, yang jika ditafsirkan dengan cara tertentu akan
membuatnya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
D. PASAL
139
AYAT
(4)
UU
Nomor
22
Tahun
2009
MENJADI
INKONSTITUSIONAL JIKA TIDAK MEMILIKI PENAFSIRAN YANG PASTI,
KARENA SUDAH KETINGGALAN JAMAN ,KALAU INI DIJALAKAN AKAN
BERBENTURAN DENGAN PASAL 27 AYAT (2) DAN PASAL 28D AYAT (2)
1. Bahwa akibat perbedaan penafsiran terhadap pasal a quo, telah terjadi
pelanggaran terhadap UUD 1945 sebagaimana diuraikan di atas;
2. Bahwa untuk
diajukan
oleh
para
Pemohon,
agar
para
Pemohon
mendapatkan jaminan kepastian hukum atas proses yang sedang dijalani
Para Pemohon dengan berlakunya Pasal 139 ayat (4) UU No. 22 Tahun
2009, maka hak konstitusional Pemohon secara terus menerus dilanggar
secara sengaja;
3. Bahwa Pemohon juga menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah Konstitusi
menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,dapat terjadi kekosongan
hukum (wetsvacuum);
4. Oleh karena itu untuk mengatasi kekosongan hukum (wetsvacuum)
tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
dapat memberikan tafsir atas Pasal 139 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009,
agar menjadi konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak
terjadi inkonstitusionalitas, Dengan demikian, untuk menghindari terjadinya
ketidakpastian hukum, juga untuk mewujudkan keadilan para Pemohon
tersebut, Mahkamah Konsitusi perlu menegaskan bahwa ketentuan Pasal
139 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, agar Mahkamah Konstitusi berkenan
menjatuhkan putusan Pasal 139 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945, sepanjang tidak ditafsirkan penyedia jasa angkutan umum tidak
dalam trayek dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
Milik Daerah, dan/atau Badan Hukum lain serta Perorangan Warga
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petitum Dalam Pokok Perkara:
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan permohonan pengujianPasal 139 ayat (4) UU
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
96,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak
ditafsirkan penyedia jasa angkutan umum adalah “Perorangan Warga Negara
walaupun tanpa badan hukum” .
4. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat dan menganggap Pasal
139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku, mohon agar Majelis Hakim
Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 139 ayat (4)
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan
menyatakan konstitusional bersyarat diartikan seperti dibawah ini:
“Penyedia jasa angkutan umum tidak dalam trayek dilaksanakan oleh Badan
Usaha
Milik
Negara,
Badan
Usaha
Milik
Daerah,
dan/atau
Badan
Hukumlainserta
perorangan
warga
negarasesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-10B, sebagai berikut:
1
Bukti P-1
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945
2
Bukt P-2
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan
3
Bukt P-3
Kartu Tanpa Penduduk Para Pemohon
4
Bukt P-4
Identitas (ID) Para Pemohon
5
Bukt P-5
Surat Izin Mengemudi (SIM) A
6
Bukt P-6 A
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Pemohon I (Aries
Rinaldi)
7
Bukt P-6 B
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Pemohon II (Rudi
Prastowo)
8
Bukt P-6 C
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Pemohon III ( Dimas
Sotya Nugraha)
9
Bukt P-7 A
Surat Leasing Pemohon I (Aries Rinaldi)
10
Bukt P-7 B
Surat Leasing Pemohon II (Rudi Prastowo)
11
Bukt P-7 C
Surat Leasing Pemohon III (Dimas Sotya Nugraha)
12
Bukt P-8
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016
tentang
Penyelenggaraan
Angkutan
Orang
Dengan
Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
13
Bukt P-9 A
PemberitaanMedia Online, Link Berita tentang Uji KIR dan
SIM pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2019 di wilayah sekitar
Monas
14
Bukt P-9 B
Pemberitaan Media Online, Link Berita tentang Uji KIR dan
SIM pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2019 di wilayah sekitar
Monas
15
Bukt P-9 C
Pemberitaan Media Online, Link Berita tentang Uji KIR dan
SIM pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2019 di wilayah sekitar
Monas
16
Bukt P-10 A
dan
Bukt P-10 B
Foto Uji KIR di Monas
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 139 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU LLAJ)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dansesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohonadalah warga negara Indonesia yang
saat ini bekerja sebagai pengemudi angkutan aplikasi online;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
Bahwa para Pemohon beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya
untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
dengan berlakunya Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ. Menurut para Pemohon, pasal a
quo berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon sebagai pengemudi
angkutan online yang dijamin oleh UUD 1945 karena memuat norma hukum yang
menimbulkan perlakuan yang tidak adil dan perlakuan yang berbeda khususnya
dalam hal mendapatkan pekerjaan yang layak.
Dengan berlakunya pasal a quo, para Pemohon sebagai pengemudi angkutan
online menganggap hak konstitusionalnya untuk mendapatkan hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak dirugikan karena akan kesulitan apabila usaha angkutan
online harus disamakan dengan BUMN, BUMD ataupun badan hukum lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah cukup jelas menguraikan hak konstitusional yang
menurut anggapannya telah dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang
a quosehingga Mahkamah berpendapat para Pemohon memenuhi syarat
kedudukan hukum (legal standing) untuk dapat bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas,
berdasarkan Pasal 54 UU MK, Mahkamah tidak memandang perlu untuk
mendengarkan keterangan MPR, DPR, DPD maupun Presiden dan Mahkamah
akan langsung mempertimbangkan pokok permohonan dimana para Pemohon
mendalilkan Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ yang menyatakan sebagai berikut:
“Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
(3),Pasal 27 ayat (2),Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dengan argumentasi yang
pada pokoknya sebagai berikut: [uraian selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara]
1. Bahwa adanya transportasi online merupakan sarana lapangan kerja bagi para
Pemohon untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Menurut para Pemohon
adanya jasa angkutan yang berbasis aplikasi online secarapribadi sangat
membantu negara dalam mengurangi pengagguran saat ini dan sesuai dengan
perkembangan
teknologi
sehingga
baik
para
Pemohon
maupun
pengguna/konsumen sangat terbantu dan merasa nyaman dengan kendaraan
angkutan online yang belakangan ini menjamur di beberapa kota di Indonesia.
2. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 139 ayat (4)UU LLAJ belum
mengakomodir perorangan untuk menjadi pelaksana dalam penyedia jasa
angkutan yang berpotensi akan merugikan para Pemohon dimana menurut para
Pemohon transportasi online merupakan jasa perseorangan yang menggunakan
fasilitas online untuk mendapatkan sebuah pekerjaan, sehingga pasal a quo
telah merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-10B;
[3.10] Menimbang bahwa setelah membaca dalil-dalil para Pemohon di atas,
masalah pokok yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah ketentuan
mengenai penyediaan jasa angkutan umum yang dilaksanakan oleh badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sebagaimana
diatur dalam Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945?
[3.11]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah para Pemohon sebagai
pengemudi jasa angkutan online faktanya memang berada dalam naungan sebuah
perusahaan angkutan online yang juga telah berbadan hukum, meskipun
perusahaan tersebut bukan perusahaan angkutan umum namun hanya
perusahaan IT Provider. Undang-Undang a quo secara jelas mengatur pengertian
badan hukum untuk penyedia jasa angkutan umum dimana yang dimaksud “badan
hukum” dalam penjelasan Pasal 220 ayat (1) huruf c Undang-Undang a quo
adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum, seperti perseroan,
yayasan, dan lembaga.
[3.12] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, sebuah perusahaan aplikasi
penyedia jasa angkutan umum meskipun hanya menjual jasa aplikasi online bagi
masyarakat tentunya harus juga didukung oleh Perusahaan Angkutan Umum yang
menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor
Umum yang juga berbadan hukum. Adanya fenomena baru yang saat ini terjadi di
seluruh dunia khususnya terkait dengan penggunaan angkutan jalan yang
menggunakan aplikasi online adalah suatu keniscayaan. Penggunaan aplikasi
berbasis online yang berada dalam kendali setiap pengguna telepon seluler, yang
pada awalnya dianggap mustahil untuk diwujudkan, seiring dengan perkembangan
teknologi dan informasi, hal tersebut kini telah menjadi kenyataan.
Masyarakat
selaku
pengguna
jasa
angkutan
umum
mendapatkan
keuntungan dengan adanya aplikasi tersebut. Begitupun dengan penyedia jasa
aplikasi online dan pengemudinya yang langsung direkrut dari masyarakat juga
merasakan keuntungan yang sama. Undang-Undang a quo sebenarnya sudah
dapat mengakomodir adanya fenomena angkutan online ini. Hal tersebut juga
sesuai dengan tujuan dibentuknya Undang-Undang a quo yaitu sebagai upaya
mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Selain itu, menurut Mahkamah, negara memiliki kewajiban untuk
membangun dan memajukan sistem transportasi nasional yang bertujuan untuk
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas
dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pengembangan wilayah dan
pembangunan ekonomi. Hal tersebut akan mengikuti perkembangan lingkungan
strategis nasional dan internasional yang menuntut penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara. Dalam
konteks demikian, negara dalam hal ini Pemerintah harus segera menyelesaikan
permasalahan penyedia jasa angkutan umum online ini secara adil, transparan,
dan
terkoordinasi
dengan
melibatkan
semua
pemangku
kepentingan
(stakeholders) guna mengatasi permasalahan angkutan umum online tersebut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
dengan melengkapi secara operasional dan teknis ke dalam peraturan
pelaksanaan.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah mencermati dengan saksama argumentasi
para Pemohon dalam permohonannya, Mahkamah berpendapat bahwa kerugian
yang dialami para Pemohon bukan disebabkan oleh inkonstitusionalnya norma
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian sehingga bukan merupakan
kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK. Hal tersebut tampak dari penalaran dimana justru akan timbul ketidakpastian
hukum apabila norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut tidak
ada atau ditafsirkan lain. Sebaliknya, dengan rumusan pasal a quo yang
menegaskan adanya keharusan berbadan hukum bagi penyedia jasa angkutan
online bukan hanya telah memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan
perlindungan dari berbagai aspek, baik kepada penyedia jasa, pengemudi,
maupun pengguna jasa angkutan online. Selain itu, norma Undang-Undang a quo
juga tidak ada pertentangan dengan gagasan negara hukum. Lagi pula, dengan
diaturnya ketentuan tentang penyedia jasa angkutan online yang harus berbadan
hukum, hal itu justru lebih menjamin hak konstitusional para Pemohon atas
pekerjaan yang layak serta hak untuk bekerja dan mendapat imbalan yang layak
dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945. Sebab, dengan adanya keharusan berbadan hukum demikian
apabila terjadi sengketa, mekanisme penyelesaiannya menjadi lebih jelas.
Demikian pula halnya bagi pengguna jasa angkutan online akan menjadi lebih
pasti apabila ada keluhan atau tuntutan yang harus diajukan manakala merasa
dirugikan. Dengan demikian, telah jelas bagi Mahkamah bahwa kerugian yang
didalilkan telah dialami oleh para Pemohon bukanlah disebabkan oleh
inkonstitusionalnya
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian,
melainkan oleh penerapan atau implementasi norma di dalam praktik.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut
Mahkamah,
permohonan
para
Pemohon
bukanlah
persoalan
konstitusionalitas norma tetapi merupakan persoalan implementasi norma yang
harus diatur lebih lanjut dalam peraturan dibawah Undang-Undang, sehingga
Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut
hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Patrialis Akbar,
Suhartoyo, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sebelas, bulan Januari, tahun dua
ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Februari, tahun
dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 15.52 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman,
Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Suhartoyo, Maria Farida
Indrati, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
didampingi oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para
Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 139 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU LLAJ)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dansesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohonadalah warga negara Indonesia yang
saat ini bekerja sebagai pengemudi angkutan aplikasi online;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
Bahwa para Pemohon beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya
untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
dengan berlakunya Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ. Menurut para Pemohon, pasal a
quo berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon sebagai pengemudi
angkutan online yang dijamin oleh UUD 1945 karena memuat norma hukum yang
menimbulkan perlakuan yang tidak adil dan perlakuan yang berbeda khususnya
dalam hal mendapatkan pekerjaan yang layak.
Dengan berlakunya pasal a quo, para Pemohon sebagai pengemudi angkutan
online menganggap hak konstitusionalnya untuk mendapatkan hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak dirugikan karena akan kesulitan apabila usaha angkutan
online harus disamakan dengan BUMN, BUMD ataupun badan hukum lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah cukup jelas menguraikan hak konstitusional yang
menurut anggapannya telah dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang
a quosehingga Mahkamah berpendapat para Pemohon memenuhi syarat
kedudukan hukum (legal standing) untuk dapat bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas,
berdasarkan Pasal 54 UU MK, Mahkamah tidak memandang perlu untuk
mendengarkan keterangan MPR, DPR, DPD maupun Presiden dan Mahkamah
akan langsung mempertimbangkan pokok permohonan dimana para Pemohon
mendalilkan Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ yang menyatakan sebagai berikut:
“Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
(3),Pasal 27 ayat (2),Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dengan argumentasi yang
pada pokoknya sebagai berikut: [uraian selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara]
1. Bahwa adanya transportasi online merupakan sarana lapangan kerja bagi para
Pemohon untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Menurut para Pemohon
adanya jasa angkutan yang berbasis aplikasi online secarapribadi sangat
membantu negara dalam mengurangi pengagguran saat ini dan sesuai dengan
perkembangan
teknologi
sehingga
baik
para
Pemohon
maupun
pengguna/konsumen sangat terbantu dan merasa nyaman dengan kendaraan
angkutan online yang belakangan ini menjamur di beberapa kota di Indonesia.
2. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 139 ayat (4)UU LLAJ belum
mengakomodir perorangan untuk menjadi pelaksana dalam penyedia jasa
angkutan yang berpotensi akan merugikan para Pemohon dimana menurut para
Pemohon transportasi online merupakan jasa perseorangan yang menggunakan
fasilitas online untuk mendapatkan sebuah pekerjaan, sehingga pasal a quo
telah merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-10B;
[3.10] Menimbang bahwa setelah membaca dalil-dalil para Pemohon di atas,
masalah pokok yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah ketentuan
mengenai penyediaan jasa angkutan umum yang dilaksanakan oleh badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau
