PUU
Tahun 2015
78/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Gusti Iskandar, S.A., S.E.
Kuasa Pemohon:
Yanda Zaihini Ishak, Ph.D. dan Heriyanto, S.H., M.H
Tanggal Registrasi: 2015-06-24
Tanggal Putusan: 2016-11-09T10:40:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2011, UU 2/2008, UU 9/2004, UU 5/1986, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 8/2012, UU 31/2002, UU 1/2015
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Sitompul (A) Wiwik Budi Wasito (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 78/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Gusti Iskandar, S.A., S.E.
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jalan Kuripan Gang IIIA Nomor 20A, Kuripan, Banjarmasin
Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 Juni 2015, memberi
kuasa kepada Yanda Zaihini Ishak, Ph.D. dan Heriyanto, S.H., M.H. yang
semuanya adalah advokat pada Kantor Yanda dan Rekan yang berkedudukan
hukum di Jalan Merpati II H3 Nomor 25, Bintaro Jaya Sektor I, Jakarta Selatan,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar keterangan Presiden;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Ahli yang diajukan Pemohon dan
Presiden;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
Mendengar keterangan saksi Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 12 Juni 2015 berdasarkan Akta
Penerimaan Permohonan Nomor 169/PAN.MK/2015 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 78/PUU-XIII/2015 pada tanggal
24 Juni 2015, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 11 Agustus 2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pemohon dalam permohonan ini terlebih dahulu menjelaskan kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk menguji Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (UU Nomor2 Thn 2011, LN No 8, TLN Nomor 5189) dan
Pasal 2 angka 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (UU Nomor 9 Tahun 2004, LN
Nomor 35, TLN Nomor 4380) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 adalah
sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
[selanjutnya disebut UU 24 tahun 2003, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [selanjutnya disebut UU
8/2011, Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009, maka salah satu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
2.
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto
Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (”UU MK”), bahwa salah satu kewenangan
Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang
terhadap Undang Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar,…”
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK antara lain menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, …”
3.
Bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan Permohonan adalah permintaan yang
diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. pembubaran partai politik;
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga
telah
melakukan
pelanggaran
hukum
berupa
pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
4.
Bahwa Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik dan Pasal 2 angka 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang
menjadi obyek gugatan dalam permohonan ini merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi.
5.
Bahwa adapun dalam mengajukan permohonan pengujian 33 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 2 angka 5
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 terhadap Undang-Undang Dasar 1945,
pemohon menjadikan batu uji permohonan sebagai berikut:
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
3. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”
6.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian
Undang-Undang ini.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
Bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945, maka orang atau pihak dimaksud haruslah:
a. Menjelaskan kedudukannya dalam permohonannya, yaitu apakah yang
sebagai perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat
hukum adat, badan hukum, atau lembaga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
b. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kedudukan
sebagaimana dimaksud pada huruf (a), sebagai akibat diberlakukanya
undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Atas dasar ketentuan tersebut maka Pemohon perlu terlebih dahulu
menjelaskan kedudukannya, hak konstitusi yang ada pada Pemohon, beserta
kerugian spesifik yang akan dideritanya, sebagai berikut:
1.
Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang memiliki
hak-hak yang dijamin konstitusi berupa hak-hak konstitusional untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai
persamaan
dan
keadilan,
perlindungan,
pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam naungan negara
hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD
1945;
2.
Bahwa Mahkamah Konstitusi di dalam putusan Nomor 29/PUU-VIII-2010
menyatakan hak asasi dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah
dan wakil kepala daerah terbagi atas dua hak yakni: The right to be a
candidate (hak untuk mencalonkan diri) dan The right to propose a
candidate (hak untuk mengajukan calon);
3.
Bahwa Pemohon adalah Calon Gubernur Kalimantan Selatan 2015-2020
yang diusung oleh Partai Golongan Karya (Partai Golkar);
4.
Bahwa Partai Golkar merupakan Partai yang memiliki 13 kursi di DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan yang dapat mengajukan pasangan calon
sendiri karena telah melampau syarat minimal kursi yakni 11 kursi (20%
dari 55 Kursi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan);
5.
Bahwa Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang nyata
dikarenakan Pemohon ditolak pendaftarannya oleh KPU Provinsi
Kalimantan Selatan berdasarkan Berita Acara Nomor 026/BA/VII/2015
(Bukti P-4 Berita Acara Penolakan KPU Provinsi Kalimantan Selatan
terhadap
pendaftaran
pemohon
sebagai
Calon
Gubernur
Kalimantan Selatan);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
6.
Bahwa ditolaknya pendaftaran pemohon sebagai Calon Gubernur
dikarenakan berlarut-larutnya konflik Partai Golkar yang disebabkan
adanya Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang
membuka peluang Putusan Mahkamah Partai yang bersifat Final dan
Mengikat terkait kepengurusan diuji ke pengadilan dan Pasal 2 angka 5
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang tidak tegas memberikan
makna Konstitusi bahwa badan peradilan termasuk juga Mahkamah
Partai Politik atau sebutan lainnya yang memiliki putusan bersifat final
dan mengikat terkait sengketa politik kepengurusan;
7.
Bahwa penyelesaian yang berlarut-larut di pengadilan sampai hari ini
belum juga mendapatkan titik temu penyelesaian serta penyelesaian
dipengadilan bertele-tele, tidak efektif, dan tidak memberikan kepastian
hukum dengan segera;
8.
Bahwa
Pemohon
mengalami
ketidakpastian
hukum
disebabkan
pertentangan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
yang bertentangan dengan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011. Bahwa norma yang bertentangan tersebut sebagai berikut:
Pasal 32 ayat (5) berbunyi:
Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan
mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan
kepengurusan.
Pasal 33 ayat (1) berbunyi:
Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui
pengadilan negeri.
9.
Bahwa makna final dan mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat
(5) sudah jelas menyatakan penyelesaian sengketa internal partai politik
terkait kepengurusan atau sengketa politik terkait kepengurusan
terakhir dan mengikat satu-satunya cara diselesaikan oleh Mahkamah
Partai Politik. Bahwa makna terakhir dan mengikat seharusnya tidak ada
upaya hukum lainnya setelah Putusan dibacakan. Namun Pasal 33 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 menimbulkan ketidakpastian
hukum dengan membuka peluang sengketa terkait kepengurusan untuk
bisa diuji kembali ke Pengadilan Negeri;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
10. Bahwa apabila Putusan Final dan Mengikat bisa diuji kembali ke
pengadilan maka rusaklah prinsip kepastian hukum dalam negara
hukum. Bahwa hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”;
11. Bahwa ketidakpastian hukum yang dialami Pemohon juga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”;
12. Bahwa menurut Pemohon, sengketa dualisme kepengurusan sudah
selesai di tingkat Mahkamah Partai ketika Mahkamah Partai membuat
Putusan
yang
bersifat
Final
dan
Mengikat.
Bahwa
Pemohon
berpedoman pada Putusan Mahkamah Partai dalam menilai sudah
selesainya sengketa internal kepengurusan Partai Politik, yakni adanya
Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015,
Nomor 02/PI-GOLKAR/II/2015, dan Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015
(Bukti P-5 Putusan Mahkamah Partai Golkar). Bahwa menurut
pemohon, Putusan Mahkamah Partai tersebut sesuai dengan Pasal 32
ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang
menyatakan “Putusan mahkamah Partai Politik bersifat final dalam
hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan”. Bahwa
dengan penilaian pemohon bahwa sengketa kepengurusan Partai
Golkar sudah selesai maka Pemohon mendaftarkan diri dengan
kendaraan Partai Politik yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia yang berdasarkan Putusan Mahkamah Partai;
13. Bahwa Pasal 33 ayat (1) UU Nomor2 Thn 2011 harus dikembalikan ke
makna konstitusional sebagaimana dirumuskan para pembuat Undang-
Undang yakni perselisihan internal terkait Kepengurusan bersifat Final
dan Mengikat, sedangkan yang lain tidak. (Bukti P-6 Risalah Rapat
Tim Perumus/Sinkronisasi Komisi II DPR RI dengan Pemerintah
berkaitan pembentukan UU Nomor2 Thn 2011);
14. Bahwa berdasarkan risalah pembentukan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011, pembentuk Undang-Undang telah menyepakati bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
sengketa internal kepengurusan diselesaikan melalui suatu Mahkamah
Partai yang memiliki Putusan bersifat Final dan Mengikat;
15. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia secara atributif diberi kewenangan untuk mengesahkan
perubahan kepengurusan Partai Politik; akan tetapi apabila ada
perselisihan kepengurusan partai politik yang bersangkutan (apakah dari
hasil musyawarah nasional, atau kongres, atau muktamar, atau sebutan
lainnya yang sejenis), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik tersebut apabila
perselisihan kepengurusan sudah diputuskan oleh Mahkamah Partai
Politik. Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 secara tegas menyatakan perselisihan berkenaan
kepengurusan selesai ketika Mahkamah Partai Politik membuat Putusan
yang bersifat Final dan Mengikat. Dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia telah menjalankan prosedur sebagaimana dimaksud
Pasal 24 UU a quo;
16. Bahwa Pasal 2 angka 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 harus
diberi makna konstitusi bahwa badan peradilan yang dimaksud juga
termasuk Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya yang memiliki
Putusan bersifat Final dan Mengikat;
17. Bahwa apabila badan peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 angka 5
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tidak diberikan makna termasuk
juga Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya, maka Pasal 2 angka
5 telah bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam sebuah
negara hukum dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan
memberikan ketidakpastian hukum bagi pemohon yang bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
18. Bahwa dengan pemaknaan konstitusi bahwa Mahkamah Partai atau
sebutan lainnya merupakan badan peradilan dengan Putusan bersifat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
Final dan Mengikat, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
tinggal mengekseksusi atau menindaklanjuti Putusan Badan Peradilan
Mahkamah Partai Politik tersebut;
19. Bahwa pemaknaan konstitusi tersebut sesuai dengan maksud dari para
pembentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menginginkan
pemerintah tinggal mengeksekusi saja Putusan Mahkamah Partai yang
bersifat Final dan Mengikat tersebut;
20. Bahwa dengan diakuinya Mahkamah Partai sebagai badan peradilan
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maka telah
memberikan penyelesaian perselisihan internal kepengurusan yang
efektif, cepat, tidak bertele-tele, murah dan sederhana sesuai prinsip-
prinsip badan peradilan;
21. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah sejak Putusan Nomor
006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya,
berpendirian bahwa kerugian hak dan/ atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian;
3. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi;
Dengan demikian maka ada lima syarat mutlak yang harus dipenuhi
dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
Pertama: adalah kualifikasi Pemohon sebagai warga negara Republik
Indonesia, untuk bertindak sebagai pemohon sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Kedua: dengan berlakunya suatu undang-undang hak dan/atau
kewenangan konstitusional pemohon dirugikan.
Ketiga: kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik.
Keempat: kerugian tersebut timbul akibat berlakunya undang-undang
yang dimohon.
Kelima: kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi kalau
permohonan ini dikabulkan.
22. Bahwa terhadap lima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan
lagi oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-
Undang Mahkamah Agung (halaman 59), yang menyebutkan sebagai
berikut:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah,
lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun
materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges,
dkk. Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995)”.
23. Bahwa apabila mengacu lima syarat sebagaimana disebutkan di atas
serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut, Pemohon memiliki legal standing (kedudukan hukum).
24. Bahwa terhadap syarat-syarat konstitusional di atas, pemohon kembali
menegaskan kedudukan hukum pemohon sebagai berikut:
1) Pemohon mengalami kerugian konstitusional langsung dan spesifik
dikarenakan ditolaknya pendaftaran pemohon sebagai Calon
Gubernur Kalimantan Selatan yang diusung Partai Golkar oleh KPU
Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Berita Acara Nomor
026/BA/VII/2015
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
2) Kerugian konstitusional yang dialami pemohon disebabkan berlarut-
larutnya konflik Partai Golkar dikarenakan tidak diakuinya Putusan
Mahkamah Partai Golkar Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor
02/PI-GOLKAR/II/2015, dan 03/PI-GOLKAR/II/2015;
3) Berlarut-larutnya konflik Partai Golkar, dikarenakan Pasal 33 ayat (1)
UU Nomor 2 Tahun 2011 telah menciptakan ketidakpastian hukum
bagi penyelesaian sengketa kepengurusan Partai Politik dan tidak
diakuinya Mahkamah Partai Politik sebagai badan peradilan
sebagaimana dimaksud Pasal 2 angka 5 Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2004, yang berakibat pada ditolaknya pencalonan pemohon
oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
4) Bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan
pemohon
oleh
Mahkamah Konstitusi maka kerugian konstitusional yang dialami
pemohon tidak akan terjadi lagi.
25. Bahwa berdasarkan uraian yang sudah pemohon nyatakan di atas
membuktikan
bahwa
Pemohon
(Perseorangan
Warga
Negara
Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang ini;
26. Bahwa dalam hal permohonan ini pemohon memohon kepada Yang
Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi agar bisa mengabulkan legal
standing pemohon demi terciptanya sistem kepartaian yang sehat dan
terciptanya kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan serta asas
persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
C. POSITA
Adapun alasan-alasan Pemohon terhadap pengujian Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Nomor 2 Thn 2011,
LN Nomor 8, TLN Nomor 5189) dan Pasal 2 angka 5 Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
(UU Nomor 9 Tahun 2004, LN Nomor 35, TLN Nomor 4380) dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon dan bertentangan
Pasal dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”;
2. Bahwa Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam sebuah negara
hukum dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”;
3. Bahwa alasan Pemohon menyatakan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Partai Politik bersifat Final dan Mengikat
berkenaan Perselisihan Kepengurusan.
Bahwa Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik mengamanatkan perselisihan internal Partai
Politik diselesaikan oleh badan peradilan yang dinamakan Mahkamah
Partai Politik.
Pasal 32 ayat (2) menyatakan:
“Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik
atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik”.
Pasal 32 ayat (1) menyatakan:
Bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai
Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART;
Bahwa ruang lingkup apa saja yang dimaksud perselisihan internal
partai politik dijelaskan di dalam pasal penjelasan Pasal 32 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menyatakan:
Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara
lain:
(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;
(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;
(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;
(4) penyalahgunaan kewenangan;
(5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau
(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Bahwa Mahkamah Partai Politik wajib menyelesaikan perselisihan
internal partai politik paling lambat 60 (enam puluh) hari.
Kewajiban Mahkamah Partai Politik tersebut tertuang di dalam
Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang
menyatakan, “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat
60 (enam puluh) hari.”;
Bahwa Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 sangat
tegas dan jelas menyatakan Putusan Mahkamah Partai Politik bersifat
final dan mengikat bagi para pihak dalam hal perselisihan yang
berkenaan dengan kepengurusan. Pasal 32 ayat (5) yang menegaskan
hal tersebut menyatakan, “Putusan mahkamah Partai Politik atau
sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.”;
Jadi sudah sangat jelas apabila kita membaca konstruksi hukum
pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa Mahkamah
Partai Politik merupakan satu-satunya badan peradilan yang
menyelesaikan perselisihan internal partai politik dengan Putusan
yang bersifat Final dan Mengikat terhadap perselisihan berkenaan
dengan kepengurusan;
Bahwa Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
menimbulkan ketidakpastian hukum;
Pasal 33 ayat (1) menyatakan:
“Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui
pengadilan negeri.”
Bagaimana bisa penyelesaian perselisihan tidak tercapai apabila
di Pasal 32 ayat (4) jelas-jelas dan tegas bahwa Mahkamah Partai
Politik diharuskan menyelesaikan Perselisihan dan Putusan
Mahkamah Partai Politik bersifat Final dan Mengikat sebagaimana
dimaksud Pasal 32 ayat (5). Frasa “Penyelesaihan Perselisihan
Tidak Tercapai” di dalam Pasal 33 ayat (1) bertentangan dengan
frasa
“Penyelesaian
perselisihan
harus
diselesaikan”
sebagaimana Pasal 32 ayat (4);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
Dalam pemahaman, logika, dan rasa kita berbahasa Indonesia,
frasa
“Tidak
Tercapai”
memiliki
makna
tidak
mencapai
penyelesaian. Sedangkan frasa “harus diselesaikan” memiliki
makna harus mencapai penyelesaian. Dari pemahaman, logika
dan rasa kita berbahasa Indonesia saja, jelas ada kejanggalan di
antara 2 frasa ini;
Frasa “Tidak Tercapai” di dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam
suatu mekanisme penyelesaian perselisihan, frasa ‘tidak tercapai”
biasanya digunakan untuk menunjuk adanya mekanisme musyawarah
demi mencapai mufakat. Hal ini bisa kita buktikan di beberapa klausula
ketentuan perundang-undangan antara lain:
1) Pasal 14 ayat (2) UU Nomor31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
yang menyatakan “Apabila penyelesaian melalui musyawarah
untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dicapai, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui
pengadilan”.
2) Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik menyatakan Dalam hal musyawarah mufakat
sebagaimana dimaksud ayat (1) “tidak tercapai”, penyelesaian
perselisihan Partai Politik ditempuh melalui pengadilan atau di
luar pengadilan.
3) Pasal 258 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan “Dalam hal
“tidak tercapai” kesepakatan antara pihak yang bersengketa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b Bawaslu
memberikan
alternatif
penyelesaian
kepada
pihak
yang
bersengketa.
Dari frasa “tidak tercapai” bisa dianggap menunjukkan adanya
mekanisme musywarah mufakat di dalam pemeriksaan Mahkamah
Partai Politik. Selain itu apabila musyawarah tidak tercapai mufakat
atau tidak tercapai kesepakatan, maka Mahkamah Partai Politik tetap
harus menyelesaikan perselisihan tersebut berdasarkan Pasal 32 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Menjadi pertanyaan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
cara apa Mahkamah Partai Politik menyelesaikannya? Mahkamah
Partai Politik menyelesaikannya dengan cara membuat Putusan.
Mahkamah Partai Politik bukan hanya mengislahkan para pihak
melainkan menjadi hakim yang memeriksa dan memutus. Maka
menjadi aneh dalam ketatanegaraan apabila ada Mahkamah Partai
yang membuat Putusan untuk tidak memutus;
Dalam perselisihan internal partai politik tidak mungkin para pihak akan
bersepakat untuk mengalah. Di dalam konsep mediasi, para pihak
sangat mungkin mencapai kesepakatan apabila salah satu pihak
bersedia menurunkan ego atau kepentingannya di dalam perundingan.
Perselisihan internal partai politik tidak sepenuhnya murni perdata,
melainkan ada ego dan kekuasaan di dalamnya, maka tidak heran
mekanisme musyawarah mufakat menjadi tidak efektif dalam
penyelesaian di Mahkamah Partai Politik. Bahwa dikarenakan
berdasarkan mandat Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Mahkamah Partai Politik
harus secara aktif menyelesaikan perselisihan internal Partai Politik,
maka Mahkamah Partai Politik diharuskan membuat Putusan guna
menyelesaikan perselisihan tersebut. Konsep Mediasi Arbitrase (Med-
Art) yang menjadi konsep dalam penyelesaian di Mahkamah partai
Politik sehingga Mahkamah Partai Politik di dalam menyelesaikan
perselisihan internal pasti membuat Putusan.
Pasal 32 ayat (2) menyatakan:
Penyelesaian Perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud ayat (1), dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik
atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Pasal 32 ayat (4) menyatakan:
Penyelesaian Perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam
puluh) hari.
Bahwa dari konstruksi hukum sebagaimana dimaksud di atas
juga untuk membantah anggapan bahwa Mahkamah Partai Politik
tidak membuat Putusan. Mahkamah Partai Politik dipastikan
membuat
Putusan
dikarenakan
Mahkamah
Partai
Politik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
diharuskan menyelesaikan perselisihan yang diajukan pada
dirinya;
Bahwa Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik secara tegas menyatakan Putusan Mahkamah
Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara
internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;
Dari Pasal 32 ayat (5) tersebut secara tegas menyatakan hanya
putusan berkenaan dengan kepengurusan yang bersifat Final dan
Mengikat sehingga Pasal 33 ayat (1) harus dimaknai Putusan
Mahkamah Partai Politik SELAIN berkenaan dengan kepengurusan
bersifat tidak final dan tidak mengikat yang dapat diajukan ke
pengadilan negeri. Putusan yang tidak final dan tidak mengikat yang
dapat diajukan ke pengadilan negeri antara lain:
1) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;
2) pemecatan tanpa alasan yang jelas;
3) penyalahgunaan kewenangan;
4) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau
5) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
Bahwa konstruksi hukum di atas menentukan ada 2 jenis perselisihan
hukum internal yakni:
a. sengketa Politik
b. sengketa Perdata
Sengketa Politik
Perkara Politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
merupakan perselisihan berkenaan kepengurusan yang diselesaikan
oleh Mahkamah Partai Politik dengan Putusan yang bersifat Final dan
Mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (5). Perselisihan
mengenai kepengurusan apabila didefinisikan adalah suatu keadaan
dimana kepengurusan yang satu mendapatkan penolakan dari
kepengurusan yang lain dan masing-masing mendasarkan pada dasar
hukum tertinggi yakni Keputusan Musyawarah Nasional atau Kongres
masing-masing. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik menyatakan perselisihan kepengurusan muncul
karena disebabkan hasil forum tertinggi pengambilan Keputusan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
Penyelesaian perselisihan berkenaan kepengurusan pun diselesaikan
oleh Mahkamah Partai Politik dengan sifat Putusan Final dan Mengikat
sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik. Perselisihan kepengurusan bisa dikatakan
lebih pada eyel-eyelan pendapat antara pengurus yang satu dengan
pengurus yang lain bahwa hasil forum tertinggi masing-masing
merupakan keputusan yang sah;
Sengketa Politik ini merupakan perselisihan yang menyebabkan Partai
tidak dapat berfungsi secara optimal dan tidak terwujudnya stabilitas
partai, ketertiban, kedamaian, dan soliditas partai seperti adanya
perpecahan kepengurusan (dualisme kepengurusan). Berdasarkan
Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik menyatakan Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan
mengikat berkenaan perselisihan kepengurusan;
Sengketa politik biasanya bukan terkait pelanggaran Konstitusi
AD/ART Partai Politik dikarenakan Para Pihak mendasarkan dan
berpedoman pada Konstitusi AD/ART yang dihasilkan Munas masing-
masing. Sengketa Politik terjadi dikarenakan kondisi, pengakuan atau
pendapat salah satu pihak mendapatkan penolakan dari pihak lainnya.
Hal ini dapat kita ilustrasikan sebagai berikut:
Ilustrasi:
Partai A dengan kepengurusan B dan C mengadakan Munas di
Bandung dan menghasilkan Konstitusi AD/ART BC. Partai A dengan
Kepengurusan D dan E mengadakan Munas di Palembang dan
menghasilkan Konstitusi AD/ART DE. Jadi tidak bisa konstitusi
AD/ART BC digunakan untuk menilai Munas Kepengurusan D dan E
begitupula dengan Konstitusi AD/ART DE tidak bisa menilai Munas
Kepengurusan B dan C;
Makanya Pengadilan tidak bisa menilai Munas Kepengurusan B dan C
dengan Konstitusi AD/ART DE dan begitupula sebaliknya. Yang jelas
dengan keberadaan 2 Munas ini maka Konstitusi AD/ART Munas
sebelumnya tidak berlaku dan Pengadilan sering terjebak pada menilai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
Munas dan Kepengurusan dengan Konstitusi AD/ART yang berbeda,
dan Pengadilan juga tidak bisa menilai 2 Munas dan 2 kepengurusan
yang baru dengan Konstitusi AD/ART dari Munas yang sudah dicabut
dengan terlaksananya 2 Munas yang baru tersebut. Dan ketika menilai
inilah Pengadilan masuk ke dalam Pusaran Politik;
Sudah
tepat
ketika
Pembentuk
Undang-Undang
merumuskan
keberadaan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya untuk
menyelesaikan perselisihan kepengurusan dengan Putusan yang
bersifat Final dan Mengikat. Sehingga penilaian mana Konstitusi
AD/ART dan Munas yang sah harus dikembalikan pada orang-orang
yang ahli dan mengetahui seluk beluk mengenai Partai itu sendiri yakni
Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya.
Sengketa Perdata
Sengketa Perdata menyangkut perselisihan keperdataan antara orang
per orang atau orang dengan pengurus partai. Sengketa perdata inilah
yang biasanya di dalamnya terdapat pelanggaran konstitusi AD/ART.
Sengketa Perdata sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 sebagai berikut:
1) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;
perselisihan keperdataan ini bisa terjadi karena Pelanggaran yang
dibuat antara anggota dengan sesama anggota atau anggota
dengan pengurus.
2) pemecatan tanpa alasan yang jelas;
perselisihan keperdataan ini bisa terjadi dalam pemecatan yang
dilakukan pengurus terhadap anggota atau pengurus lainnya
3) penyalahgunaan kewenangan;
perselisihan keperdataan ini bisa terjadi karena ada pengurus yang
menyalahgunakan wewenang dan berakibat kerugian bagi anggota,
pengurus, dan Partai.
4) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau
perselisihan keperdataan ini bisa terjadi akibat penyalahgunaan
kekuasaan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Sanksi keperdataan yang bisa diberikan berupa pengembalian
keuangan partai yang diselewengkan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
5) keberatan terhadap keputusan Partai Politik
perselisihan keperdataan ini bisa terjadi akibat adanya keputusan
Partai Politik yang merugikan perseorangan, kader, anggota, dan
pengurus partai. Contoh keberatan yang bisa diajukan terkait
Keputusan Partai Politik adalah apabila ada calon baik legsilatif
atau kepala daerah dari Partai yang keputusan persetujuannya
hanya ditandatangani oleh Ketua Umum sedangkan calon yang lain
keputusan persetujuannya ditandatangani oleh sekjen.
Sangat masuk logika hukum (rasio legisnya) apabila ada pihak yang
masih merasa tidak puas dengan Putusan Mahkamah Partai Politik
terkait perselisihan keperdataan untuk mengajukan gugatan ke
pengadilan negeri dikarenakan dalam perselisihan perdata terhadap
perbuatan melawan hukum terhadap Konstitusi AD/ART. Jadi hanya
sengketa keperdataan saja yang bisa diajukan gugatan ke pengadilan
negeri sedangkan perselisihan berkenaan kepengurusan cukup
diselesaikan di Mahkamah Partai dengan Putusan yang bersifat Final
dan Mengikat;
Bahwa mengutip Prof. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya
yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta,
1998, halaman 62, berpendapat bahwa “Kekuasaan Pengadilan Negeri
dalam Perkara Perdata meliputi semua sengketa tentang hak miliki
atau atau hak-hak yang timbul karenanya atau hak-hak keperdataan
lainnya (Pasal 2 ayat (1) RO), kecuali apabila dalam Undang-Undang
ditetapkan pengadilan lain untuk memeriksa dan memutuskan (TLN,
81)”. Dari pendapat Prof.Sudikno tersebut jelas ada pengecualian dari
kekuasaan pengadilan negeri, yakni sepanjang diatur khusus di dalam
Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jelas dan
tegas mengamanatkan kepada Mahkamah Partai Politik untuk
memeriksa dan memutus perselisihan Internal Partai Politik. Putusan
Mahkamah Partai Politik berkenaan dengan Kepengurusan bersifat
Final dan Mengikat merupakan pengecualian dari kewenangan
pengadilan negeri untuk mengadili;
Bahwa konstruksi hukum di atas harus dipahami oleh masing-masing
hakim
pengadilan
yang
menangani
perselisihan
berkenaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
kepengurusan Partai Politik. Bahwa hakim di pengadilan harus kembali
ke makna Pasal 32 dan Pasal 33 yang sudah secara konstitusional
dirumuskan pembentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Bahwa
disebabkan pemahaman yang berbeda-beda di kalangan hakim,
sehingga menimbulkan penilaian yang berbeda terhadap Kompetensi
Absolut pengadilan dalam memeriksan dan memutus perselisihan
kepengurusan yang diajukan.
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA YANG
BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
JAKARTA PUSAT DAN JAKARTA BARAT DALAM KOMPETENSI
ABSOLUT PENGADILAN
Bahwa akibat Pasal 33 ayat (1) menimbulkan ketidakpastian hukum di
kalangan hakim dalam memutus persoalan pada kasus yang sama.
Pada Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor
91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr menerima gugatan perselisihan berkenaan
kepengurusan Partai Golkar. (Bukti P-7 Putusan Sela PN Jakarta
Utara)
Di
lain
pihak
di
dalam
Putusan
dengan
Nomor
579/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menyatakan tidak dapat diterima gugatan perselisihan berkenaan
kepengurusan Partai Golkar. (Bukti P-8 Putusan PN Jakarta Pusat).
Bahwa
pertimbangan
dan
amar
Putusan
dengan
Nomor
579/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.
yang
menyatakan
tidak
dapat
menerima gugatan perselisihan bekernaan kepengurusan Partai
Golkar sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan-
pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat
bahwa perselisihan yang terjadi antara penggugat dengan
para tergugat adalah masalah internal Partai yang harus
diselesaikan melalui Mahkamah Partai sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
atas, Majelis Hakim berpendapat eksepsi para tergugat
mengenai kewenangan mengadili/kompetensi absolut adalah
beralasan sehingga harus dikabulkan dan dengan demikian
maka Pengadilan Negeri/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagai berikut:
1) Menyatakan
mengabulkan
eksepsi/keberatan
Para
Tergugat;
2) Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak
berwenang mengadili Perkara ini; dan
3) Menghukum Para Penggugat untuk membaywar biaya
Perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini
ditaksir sejumlah Rp 731.000 (tujuh ratus tiga puluh satu
ribu rupiah).”
Putusan
Sela
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Utara
Nomor
91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr menerima gugatan perselisihan berkenaan
kepengurusan Partai Golkar juga bertentangan dengan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 8/Pdt.Sus-
Parpol/2015/PN.JKT.BRT
yang
menyatakan
perselisihan
kepengurusan
Partai
Golkar
merupakan
sepenuhnya
kewenangan Mahkamah Partai Golkar (Bukti P-9 Putusan PN
Jakarta Barat. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 8/Pdt.Sus-
Parpol/2015/PN.JKT.BRT memberikan pertimbangan dan amar yang
menyatakan perselisihan berkenaan kepengurusan merupakan
kewenangan Mahkamah Partai Politik berdasarkan Pasal 32 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan juga
mengacu pada Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor PO-
13/DPP/Golkar/X/2011 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi, serta
pembelaan diri pengurus dan/atau anggota Partai Golongan Karya,
dalam Pasal 25 telah mengatur pembentukan Mahkamah Partai untuk
memeriksa dan memutus perselisihan internal Partai Golkar, dengan
amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
1) Menerima eksepsi tergugat I tentang Kompetensi Absolut
2) Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
3) Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang
sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.216.000, 00 (satu juta
dua ratus enam belas ribu rupiah).
Bahwa Pasal 134 HIR menyatakan Pengadilan sebelum memeriksa
perkara
perdata,
menilai
terlebih
dahulu
terkait
kompetensi
pengadilan apakah perkara yang digugat masuk ke dalam kompetensi
pengadilan atau tidak (Kompetensi Absolut).
Pasal 134 HIR menyatakan:
Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan
pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan
perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak
berkuasa dan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya.
4. Bahwa apabila kita teliti makna konstitusi yang diinginkan para pembentuk
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai gagasan Mahkamah
Partai Politik, kita dapat meneliti risalah rapat DPR RI mengenai
pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai
Politik. Bahwa di dalam risalah rapat tersebut sudah jelas para pembentuk
Undang-Undang menginginkan agar perselisihan terkait kepengurusan
diselesaikan oleh suatu Badan Peradilan yang dinamakan Mahkamah
Partai atau sebutan lainnya dengan Putusan yang bersifat Final dan
Mengikat. Untuk menguatkan hal tersebut Pemohon coba menyegarkan
kembali ingatan ketika para pembentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 membahas mengenai badan peradilan Mahkamah Partai Politik,
sebagai berikut:
Kesimpulan Risalah Rapat Tim Perumus/Sinkronisasi Komisi II DPR
RI dengan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam
Negeri dan Dirjen Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan
HAM, Jumat 10 Desember 2010, halaman 27.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
Ketua Rapat Chairuman Harahap, S.H., M.H.:
Jadi inikan makin jelas bagi kita sebenarnya, kepentingan pemerintah,
kepentingan untuk bisa dieksekusi itu hanya dalam masalah perselisihan
tentang kepengurusan partai. Kalau yang lain kan tidak ada sebenarnya,
jadi mungkin akan kita rumuskan secara spesifik.
Ketua Rapat/H.Chairuman Harahap, S.H., M.H.:
Bagaimana pemerintah, saya kira kalau begitu ‘dalam hal perselisihan
kepengurusan partai’, jadi dengan begitu hanya itulah yang final dan
mengikat itu, yang lain tidak.
(Untuk perdebatan selengkapnya dapat dilihat pada Bukti P-6 Risalah
Rapat Tim Perumus/Sinkronisasi Komisi II DPR RI dengan
Pemerintah berkaitan pembentukan UU Nomor 2 Thn 2011)
5. Bahwa Mahkamah Agung sejak lama sudah menyatakan agar
Pengadilan Menyatakan Tidak Dapat Diterima gugatan yang
berkenaan Partai Politik seperti di dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2003 tanggal 15 Oktober 2003 yang
ditandatangani Ketua Mahkamah Agung atas nama Yang Mulia Bagir
Manan yang menyatakan “bahwa “oleh karena itu, dengan melihat pada
kasus demi kasus (pendekatan kasuistis) apabila ternyata kasus-kasus
tersebut berawal atau menyangkut atau berhubungan dengan partai yang
bersangkutan hendaknya Pengadilan menyatakan diri sebagai tidak
berwenang
memeriksa
perkara
yang
bersangkutan
(Niet
Ontvankelijkverklaard); (Bukti P-10 SEMA Nomor4 Thn 2003)
Bahwa lahirnya SEMA Nomor 4 Tahun 2003 tersebut menyimpangi
ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik yang menyatakan “Perkara partai politik berkenaan
dengan ketentuan undang-undang ini diajukan melalui pengadilan negeri”.
Tentu saja semangat dari SEMA tersebut agar Pengadilan Negeri
menghindari untuk mengadili perkara politik dan agar Pengadilan Negeri
tidak terbawa ke dalam Pusaran Konflik Politik.
Bahwa melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2003 tersebut Mahkamah
Agung ingin menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang
menyelesaikan Perkara Partai Politik. Pendapat Mahkamah Agung
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
dalam SEMA tersebut yang seharusnya juga menjadi acuan berkaitan
munculnya kewenangan Pengadilan Negeri di Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Bahwa apabila kita telisik tafsir historis pembentukan Undang-Undang dan
pencermatan norma, penyelesaian perkara partai politik menurut UU
Nomor31 Tahun 2002 tentang Partai Politik hanya melalui mekanisme
musyarawah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai
Musyawarah untuk mencapai Mufakat maka dapat diajukan ke Pengadilan
Negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor31 Tahun 2002
tentang Partai Politik yang menyatakan “Apabila penyelesaian melalui
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dicapai, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan”.
Jadi Mahkamah Agung sudah menyatakan Pengadilan Negeri Tidak
Berwenang sebelum adanya Mahkamah Partai Politik atau sebutan
lainnya menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, namun suatu
kemunuduran terjadi ketika Pengadilan Negeri justru Berwenang
memeriksa dan mengadili ketika sudah ada badan Peradilan
Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya yang memiliki Putusan
bersifat Final dan Mengikat untuk Perselisihan yang berkenaan
dengan Kepengurusan.
6. Bahwa Partai Politik merupakan Komunitas Politik tersendiri yang
punya konstitusi tersendiri.
Partai politik merupakan komunitas politik yang dibentuk oleh sekelompok
warga negara Republik Indonesia secara sukarela (vrijiwillige) atas dasar
persamaan kehendak dan cita-cita dalam memperjuangkan kepentingan
anggota, masyarakat, bangsa, dan negara. Ketika seseorang masuk
menjadi Anggota Partai Politik maka orang tersebut secara sukarela
tunduk pada Konstiitusi Partai Politik berupa AD/ART yang ditetapkan di
dalam forum tertinggi yakni Musyawarah Nasional atau Kongres atau
sebutan lainnya. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik pun
sifatnya sukarela, ketika ada Anggota atau Pengurus yang tidak setuju
maka bisa memilih keluar dari Partai Politik tersebut.
Hak warga negara untuk menjadi anggota atau pengurus Partai Politik
merupakan Hak Berserikat yang sudah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
1945
yang
menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat”. Wujud dari kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di Partai Politik diwujudkan
dengan memiliki hak politik untuk ikut serta dalam menentukan jalannya
roda Partai Politik melalui forum tertinggi Musyawarah Nasional atau
Kongres atau sebutan lainnya. Dari kesepakatan seluruh Anggota dan
Pengurus Partai dihasilkanlah AD/ART Partai Politik.
Kebebasan menyatakan pendapat serta kebebasan berkumpul dan
berserikat telah dijamin baik dalam konstitusi negara-negara demokratis di
dunia, maupun dalam berbagai instrumen hukum internasional. Partai
politik merupakan salah satu bentuk organisasi sebagai wahana
pelaksanaan kebebasan mengeluarkan pendapat serta hak berkumpul
dan berserikat. Dalam negara demokrasi partai politik berperan
(berfungsi), antara lain, sebagai sarana penghubung timbal balik antara
pemerintah dan rakyat, sebagai pelaku utama dalam memadukan
(mengagregasikan) berbagai kepentingan, sebagai garda terdepan dalam
melakukan perubahan mendasar dalam negara, sebagai tempat merekrut
calon-calon pemimpin politik, sebagai sarana pendidikan politik, dan
lembaga yang memobilisasi pemilih agar ikut dalam pemilihan umum dan
menentukan pilihannya. Oleh karena perannya yang sangat besar dalam
sistem politik, maka konflik internal partai politik harus dipandang sebagai
kondisi khusus dengan penyelesaian melalui infrastruktur Mahkamah
Partai atau sebutan lainnya. Keberadaan Mahkamah Partai atau sebutan
lainnya harus terus diberdayakan (empowering) dalam menyelesaikan
perselisihan
internal
agar
Partai
Politik
tidak
terganggu
dalam
menjalankan peran dan fungsinya dengan baik;
Bahwa keinginan untuk memberdayakan Mahkamah Partai atau sebutan
lainnya untuk mewujudkan sistem kepartaian yang sehat telah tercermin
dalam Perubahan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Salah satu upaya dalam rangka memberdayakan Mahkamah Partai atau
sebutan lainnya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 adalah dengan memberikan hak atau kewenangan kepada
Mahkamah Partai atau sebutan lainnya untuk menjatuhkan Putusan yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
bersifat Final dan Mengikat dalam menyelesaikan perselisihan berkenaan
dengan kepengurusan. Hal ini adalah konsekuensi logis dalam organisasi
partai politik.
Bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
menyatakan Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai
Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART Partai Politik tersebut.
Pasal 32 ayat (1) tersebut merupakan wujud dari pengakuan kesepakatan
seluruh anggota dan pengurus yang berserikat ke dalam badan hukum
Partai Politik tersebut. Ketika persekutuan anggota atau pengurus yang
berserikat tersebut mengalami konflik maka internal mereka harus bisa
menyelesaikan konflik politik mereka sendiri, dan hak berserikat termasuk
hak
untuk
menyelesaikan
konflik
politiknya
tersendiri
di
dalam
perserikatan atau persekutuan tersebut sudah dijamin oleh Pasal 28E ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang
menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat. Bahwa ketika negara melalui institusi
pengadilan mencampuri penyelesaian internal Partai Politik sama saja
telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Oleh Karena itu Mahkamah
Partai Politik atau sebutan lainnya merupakan wujud penyelesaian internal
partai politik yang berasal dari hak berserikat di dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan diatur di dalam AD/ART.
Sebagai komunitas tersendiri, Partai Politik harus didorong bukan hanya
bisa menciptakan Konflik namun menyelesaikan konfliknya tersendiri.
Terlalu capek dan lelah apabila dalam bernegara cuma berfokus pada
konflik internal yang diciptakan Partai Politik itu sendiri. Sejarah
membuktikan Partai Politik menjadi pihak yang dirugikan ketika proses
penyelesaian konflik politik dicampuri kekuasaan negara termasuk institusi
Peradilan. Proses di Pengadilan yang bertele-tele, tidak memahami konflik
politik, dan terlibat dalam pusaran konflik politik yang terjadi sering kali
mengorbankan Partai Politik dalam ikut hajatan politik seperti Pemilu.
Bukan hanya partai politik tersebut sendiri yang dirugikan melainkan
koalisi partai lainnya yang bergabung dengan partai politik yang berkonflik
itupun juga akan dirugikan. Salah satu fakta yang terjadi saat ini adalah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
Partai Politik lainnya yang bergabung dengan Golkar dan PPP yang
mengalami konflik pencalonan dalam pilkada pun ikut tertolak. Selain itu
Calon-Calon yang diusung oleh Partai Politik yang berkonflik pun menjadi
korban seperti yang dialami langsung oleh Pemohon. Hari ini mungkin
Golkar dan PPP yang berkonflik bukan tidak mungkin Partai Demokrat,
Partai Gerindra, atau Partai Politik lainnya di masa mendatang pun
mengalamai perpecahan. Tokoh Partai seperti Soesilo Bambang
Yudhoyono dan Prabowo Subianto akan tersingkir dari Partainya sendiri
yang disebabkan Putusan Pengadilan.
Hadirnya Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya merupakan solusi
dari konflik Partai Politik yang selama ini terjadi. Partai Politik sebagai pilar
demokrasi
suatu
negara
harus
didorong
menyelesaikan
konflik
berdasarkan pranata demokrasi Mahkamah Partai atau sebutan lainnya
yang diatur menurut AD/ART. Penyelesaian konflik Partai Politik melalui
Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya menjadi jalan keluar yang
efektif dan cepat dalam menyelesaikan konflik internal partai politik. Bagi
pemerintah pun akan lebih cepat memperoleh kepastian hukum dalam
mencatatatkan
administrasi
kepengurusan
berdasarkan
Putusan
Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya.
Penyelesaian internal Partai Politik melalui Mahkamah Partai atau sebutan
lainnya dalam rangka membentuk sikap dan perilaku partai politik yang
terpola dan sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung
dasar sistem demokrasi. Maksud dan tujuan Mahkamah Partai atau
sebutan lainnya sesuai dengan maksud dan tujuan lahirnya Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana tercantum di dalam
penjelasan umum. Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 yang menyatakan:
“Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan
untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung
sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan penyempurnaan Partai
Politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk sikap
dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk
budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi.
Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta
mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang
kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik
terhadap negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui
pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif
untuk
menghasilkan
kader-kader
calon
pemimpin
yang
memiliki
kemampuan
di
bidang
politik.
Upaya
untuk
memperkuat
dan
mengefektifkan sistem presidensiil, paling tidak dilakukan pada empat hal
yaitu
pertama,
mengkondisikan
terbentuknya
sistem
multipartai
sederhana, kedua, mendorong terciptanya pelembagaan partai yang
demokratis
dan
akuntabel,
ketiga,
mengkondisikan
terbentuknya
kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel dan keempat
mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat
masyarakat”.
Penyelesaian internal konflik politik melalui Mahkamah Partai atau
sebutan lainnya merupakan ajang untuk mendidik anggota atau pengurus
bergabung agar dapat menyelesaikan konflik yang dibuatnya sendiri.
Karena salah satu tujuan adanya Partai Politik bukan hanya untuk
mengikuti pemilihan umum melainkan mendidik warga negara yang
bergabung baik sebagai anggota atau pengurus untuk menyelesaikan
konflik politiknya sendiri melalui institusi Mahkamah Partai atau sebutan
lainnya berdasarkan konstitusi AD/ART partai politik itu sendiri.
7. Bahwa diperlukan ketegasan untuk menyatakan Mahkamah Partai
Politik sebagai Badan Peradilan di Luar Lingkungan Peradilan.
Alasan-Alasan yang dapat dikemukakan sebagai berikut:
Perkembangan ketatanegaraan kita membuat keberadaan lembaga
peradilan berkembang luas dan beraneka ragam. Ada lembaga peradilan
yang dibentuk di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, ada
Mahkamah Konstitusi, dan ada juga lembaga peradilan yang tumbuh di
bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan
masyarakat terhadap akses keadilan dalam penyelesaian sengketa di luar
pengadilan, membuat keberadaan lembaga peradilan di luar pengadilan
tumbuh subur.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
Badan Peradilan di luar lingkungan Peradilan memiliki karakteristik seperti
pengadilan yakni memeriksa dan memutus dengan Putusan yang bersifat
Final dan Mengikat. Badan Peradilan ini tumbuh dan berkembang untuk
menyelesaikan persoalan yang rumit dan memiliki kompleksitas termasuk
Perkara-Perkara Politik.
Bahwa
terdapat
kebutuhan
terkait
perkara-perkara
politik
agar
diselesaikan melalui lembaga penyelesaian di luar pengadilan. Salah
satunya adalah pekara politik mengenai hasil pemilu kepala daerah dan
wakil kepala daerah. Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2012 menyatakan tidak
berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
Bahwa apabila dilihat dari sudut pandang politik, putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut tidak terlepas dari traumatik politik yang dialami oleh
Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hasil
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kasus yang menyeret
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar serta kasus penghinaan
dan perusakan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemlihan
umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Maluku menjadi
trauma politik tersendiri bagi Mahkamah Konstitusi. Kredibilitas Mahkamah
Konstitusi jatuh seketika dan mental dari sekretariat Jenderal pun ikut
kena imbasnya. Hal tersebut pula yang melatarbelakangi Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perpu Penyelematan Mahkamah
Konstitusi (Perpu Nomor1 Thn 2013).
Bahwa ketika Mahkamah Konstitusi tidak berwenang, maka dibuatlah
aturan di dalam Perpu Nomor1 Thn 2014 untuk dikembalikan ke
Mahkamah Agung. Di dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015, DPR RI menerima sikap dari Mahkamah Agung yang tidak
bersedia menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dengan alasan:
1) Ketakutan atas traumatik politik yang dialami Mahkamah Konstitusi
akan terjadi di Mahkamah Agung
2) Hakim menjadi tidak mandiri dan kredibel dikarenakan tertarik ke
dalam pusaran kepentingan politik.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
3) Sarana dan Prasarana pengadilan bisa dirusak akibat konflik politik
4) Keselamatan dan jiwa para hakim dipertaruhkan
Bahwa pembentuk Undang-Undang akhirnya merumuskan adanya badan
peradilan yang secara khusus yang menangani sengketa hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagamaina diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Bahwa terkait perkara politik, pembentuk Undang-Undang sebelumnya
juga sudah menyerahkan kewenangan pengadilan tata usaha negara ke
Bawaslu untuk menangani sengketa terkait Keputusan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Mahkamah Agung pun merasa
tertolong dengan langkah pembuat Undang-Undang tersebut, karena
selama ini pengadilan tata usaha negara selalu dalam posisi tertekan
ketika memutus sengketa tata usaha negara berkaitan Keputusan KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Hal ini dibuktikan dengan
dibuktikan dengan mayoritas Sengketa Tata Usaha Negara berkaitan
dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selalu
dikabulkan pengadilan tata usaha negara tanpa pertimbangan yang
matang.
Kedudukan Mahkamah Partai Politik dalam menyelesaikan Perkara-
Perkara Politik hampir sama dengan kedudukan Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa
proses penyelenggaraan pemilu. Ada 2 jenis sengketa proses yang
ditangani Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam
pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yakni:
a) Putusan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota bersifat
Final dan Mengikat terhapa sengketa antar peserta pemilihan
b) Putusan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota tidak
bersifat Final dan Mengikat dan dapat diajukan upaya hukum ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait sengketa antara peserta
pemilihan dengan penyelenggara pemilihan akibat dikeluarkannnya
Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
Bahwa sengketa antar peserta pemilihan yang diselesaikan Bawaslu
Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat dipersamakan dengan
sengketa politik terkait perselisihan kepengurusan yang diselesaikan
Mahkamah Partai Politik yang bersifat Final dan Mengikat. Sengketa antar
peserta pemilihan yang diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwaslu
Kabupaten/Kota melibatkan dua kekuatan politik dari para pihak yang
bersengketa.
Bawaslu
Provinsi
atau
Panwwaslu
Kabupaten/Kota
menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan dengan keputusan final
dan mengikat untuk menghindari konflik politik yang lebih meluas dan para
pihak segera mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian.
Tabel Perbandingan antara Sengketa di Mahkamah Partai Politik dengan
Sengketa Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota
Mahkamah Partai Politik
Bawaslu
Provinsi/Panwaslu
Kabupaten/Kota
Dasar Hukum
UU Nomor2 Thn 2011
tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai
Politik
Undang-Undang Nomor 8
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Undang-
Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan
Perpu Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan
Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota menjadi Undang-
Undang
Putusan
Final dan Mengikat
Final
dan
Mengikat
terhadap
Perselisihan
berkenaan
dengan
Kepengurusan
Final
dan
Mengikat
terhadap sengketa antar
peserta pemilihan
Majelis Pemeriksa
Ahli-Ahli yang memahami
Partai Politik bersangkutan
yang terdiri dari tokoh
Partai Politik
Anggota Bawaslu Provinsi
atau
Panwaslu
Kabupaten/Kota
yang
berisi kumpulan ahli-ahli
pemilu.
Mekanisme
1) Musyawarah Mufakat
2) Pengambilan Putusan
1) Musyawarah Mufakat
2) Pengambilan Putusan
Jangka
Waktu
penyelesaian
60 hari
12 hari sejak diterima
laporan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 sudah tepat ketika
memberikan kewenangan terkait perselisihan internal partai politik kepada
Mahkamah Partai Politik dikarenakan sangat kental dengan nuansa
kepentingan politik.
Bahwa perkara politik sangat berkaitan erat dengan konflik politik dan
konflik politik berkaitan erat dengan konflik fisik dan konflik kekuasaan.
Sehingga untuk perkara politik seperti perselisihan internal partai politik
dibentuk badan peradilan khusus yang dinamakan Mahkamah Partai
Politik. Mahkamah Partai Politik memiliki ciri-ciri pengadilan memeriksa
dan memutus dengan Putusan Final dan Mengikat. Putusan Mahkamah
Partai Politik bersifat Final dan Mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 32
ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 terkait perselisihan
berkenaan dengan kepengurusan.
Keberadaan Mahkamah Partai Politik setidaknya telah membantu
lembaga
peradilan konvensional
dalam
mengurangi
beban-beban
fungsional. Selain itu keberadaan Mahkamah Partai Politik juga
menghindarkan pengadilan dari konflik politik dari perkara politik yang
ditangani. Dampak yang akan muncul dari pengadilan yang menangani
konflik politik antara lain:
1) Timbulnya penyakit di kalangan hakim seperti korupsi, dll
2) Hakim menjadi tidak mandiri dan kredibel dikarenakan tertarik ke
dalam pusaran kepentingan politik.
3) Sarana dan Prasarana pengadilan bisa dirusak akibat konflik politik
4) Keselamatan dan jiwa para hakim dipertaruhkan
Mahkamah Partai Politik merupakan lembaga penyelenggaraan yang
berfungsi memeriksa dan memutus perkara internal Partai Politik yang
Putusannya sifatnnya Final dan Mengikat terhadap kepengurusan.
Keberadaan lembaga ini menggantikan fungsi peradilan umum. Peradilan
umum sudah terlalu banyak beban sehingga persoalan-persoalan politik
dapat dideferensiasikan dan dikonstruksikan untuk diselesaikan oleh
Mahkamah Partai Politik.
Bahwa tidak selamanya proses hukum harus diselesaikan melalui
pengadilan formal (in-court settlement), tetapi dapat diselesaikan oleh
badan peradilan seperti Mahkamah Partai Politik (Out Court Settlement).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
Namun harus juga dipahami perbedaan perkara internal Partai Politik
yang bersifat politik murni berkaitan perselisihan kepengurusan yang
cukup diselesaikan di Mahkamah Partai Politik dan perkara internal yang
bersifat keperdataan.
Bahwa Lahirnya Mahkamah Politik sebagai Badan Peradilan yang
menyelesaikan perselisihan internal Partai Politik untuk mengatasi
kendala penyelesaian di pengadilan yang tidak efektif dan efisien
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Keberadaan
Pasal 32 beserta penjelasannya dan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2008
tidak efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa kepengurusan
Partai Politik. Ketidakefektifan dan ketidakefisienan penyelesaian tersebut
dikarenakan para pengurus yang bersengketa tidak mau menurunkan ego
masing-masing. Masing-Masing berusaha mempertahankan kekuasaan
yang dimiliki dan tidak jarang dalam mempertahankan kekuasaanya
tersebut menggunakan kekerasan. Proses musyawarah yang sia-sia,
menjadikan setiap perkara dualisme kepengurusan bedasarkan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 berujung ke pengadilan. Sebut saja
sengketa Partai Kebangkitan Bangsa antara Kubu Muhaimin Iskandar
dengan Kubu Gusdur yang diwakili Yenny Wahid tidak segera
mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian di pengadilan.
Selain itu PKB sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya ada juga
perkara dualisme kepengurusan Partai Kedaulatan dan PPRN.
Penyelesaian dualisme kepengurusan di pengadilan memakan waktu dan
bertele-tele. Perlu ada mekanisme yang efektif dan efisien dalam
menyelesaikan perselisihan internal partai politik. Yang Mulia Hakim
Patrialis Akbar menjadi saksi ketika menjadi Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, betapa tidak efektif dan efisiannya penyelesaian sengketa
kepengurusan melalui pengadilan, sehingga kewenangan menyelesaikan
sengketa internal terkait kepengurusan Partai Politik diberikan kepada
Mahkamah
Partai
Politik.
Demi
menciptakan
kepastian
hukum,
Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
DPR RI mengatur bahwa Putusan Mahkamah Partai Politik bersifat Final
dan Megikat terhadap perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
Partai Politik sebagaimana tertuang di dalam Pasal 32 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang pemohon sudah ungkapkan di atas serta
untuk semakin menegaskan badan peradilan Mahkamah Partai Politik
dengan Putusan yang bersifat Final dan Mengikat berkaitan perselisihan
kepenguran maka dapat dimintakan penegasan ke Mahkamah Konstitusi
berupa Putusan Konstitusional bersyarat.
8. Bahwa tidak adanya penegasan bahwa Mahkamah Partai atau sebutan
lainnya sebagai badan peradilan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2
angka 5 UU Nomor 9 Tahun 2004 menyebabkan penilaian yang berbeda
dari pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Kompetensi Absolut
Pengadilan dalam memeriksa dan menilai Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Partai.
Bahwa karena berbeda-bedanya pengadilan tata usaha negara dalam
menilai kompetensi Absolut menyebabkan berlarut-larutnya penyelesaian
sengketa kepengurusan yang tidak memberi kepastian hukum yang pada
akhirnya merugikan pemohon. Bahwa ketidaktegasan Pasal 2 angka 5
tersebut dalam memaknai Badan Peradilan juga termasuk Mahkamah
Partai Politik atau sebutan lainnya menyebabkan terlanggarnya prinsip
kepastian hukum dalam negara hukum yang bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah
negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Bahwa ketidaktegasan Pasal 2 angka 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2004 memaknai Mahkamah Partai atau sebutan lainnya bisa terjadi
mengingat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 lahir dikemudian hari
setelah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Bahwa Pasal 2 angka 5
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 sudah tidak sesuai perkembangan
zaman apabila tidak dimaknai badan peradilan termasuk juga Mahkamah
Partai atau sebutan lainnya. Bahwa perlu adanya penegasan makna
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
secara konstitusional yang menyatakan Mahkamah Partai Politik atau
sebutan lainnya merupakan badan peradilan.
Bahwa bahwa akibat ketidaktegasan menyatakan Mahkamah Partai
atau sebutan lainnya sebagai badan peradilan yang berwenang
menyelesaikan
perselisihan
berkenaan
dengan
kepengurusan
dengan Putusan bersifat Final dan Mengikat, maka terjadi perbedaan
pula pengadilan tata usaha negara menilai kewenangan absolut.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor
62/G/2015/PTUN.JKT Tahun 2015 (Bukti P-11) yang menerima dan
mengabulkan gugatan atas Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor:
M.HH-01.Ah.11.01
Tahun
2015
Tentang
Pengesahan
Perubahan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Serta Komposisi Dan
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya tangal 23 Maret
2015 bertentangan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara lainnnya
sebagai berikut:
1) Putusan Mahkamah Agung Nomor 194/K/TUN/2011
Dalam
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
194/K/TUN/2011,
Mahkamah Agung berpendapat bahwa bukan kewenangan Pengadilan
Tata Usaha Negara untuk mengadili Keputusan Menteri Hukum dan
HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Politik Peduli
Rakyat Nasional (PPRN). (Bukti P-12)
2) Putusan
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
Jakarta
Nomor
138/G/2009/PTUN-JKT
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan tidak dapat
menerima gugatan atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2009 tertanggal 3 Juli 2009.
(Bukti P-13)
Bahwa 2 (dua) Putusan atas Partai PPRN dan Partai Kedaulatan di atas
yang menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang terjadi
ketika Yang Mulia Patrialis Akbar menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagai Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara dan
Mahkamah Agung. Menjadi pertanyaan besar mengapa tafsir pengadilan
menjadi berbeda antara kasus Golkar dengan kasus Partai Kedaulatan
dan PPRN.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
Bahwa selain atas 2 (dua) Putusan di atas, Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Jakarta melalui Putusan 162/B/2015/PT.TUN.JKT yang dibacakan
pada tanggal 10 Juli 2015, menyatakan Tidak Berwenang Pengadilan
Tata Usaha Negara mengadili Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Bukti P-14). Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta tersebut menganulir Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta
62/G/2015/PTUN.JKT
Tahun
2015
yang
menerima
dan
mengabulkan gugatan atas Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor:
M.HH-01.Ah.11.01
Tahun
2015
Tentang
Pengesahan
Perubahan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Serta Komposisi Dan
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya tangal 23 Maret
2015. Bahwa antara hakim tinggi tata usaha negara pada PT.TUN Jakarta
berbeda penilaian mengenai kewenangan Komptensi Absolut dengan
hakim pengadilan tata usaha negara jakarta. Bahwa menurut pemohon
bisa saja Mahkamah Agung punya penilaian berbeda pula dengan
pengadilan di tingkat di bawahnya dalam memeriksa dan memutus kasasi
yang diajukan.
Bahwa atas penilaian kewenangan pengadilan tata usaha negara yang
berbeda antara perselisihan kepengurusan Partai Golkar dengan
kepengurusan Partai PPRN dan Kepengurusan Partai kedaulatan maka
telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon dan
bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dinyatakan di dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni kepastian hukum dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.
Bahwa menurut permohon berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Menteri Hukum dan
Hak
Asasi
Manusia
secara
atributif
diberi
kewenangan
untuk
mengesahkan perubahan kepengurusan Partai Politik; akan tetapi apabila
ada perselisihan kepengurusan partai politik yang bersangkutan (apakah
dari hasil musyawarah nasional, atau kongres, atau muktamar, atau
sebutan lainnya yang sejenis), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik tersebut apabila
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
perselisihan kepengurusan sudah terselesaikan. Bahwa berdasarkan
Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 secara tegas
menyatakan
perselisihan
berkenaan
kepengurusan
selesai
ketika
Mahkamah Partai Politik membuat Putusan yang bersifat Final dan
Mengikat. Dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah
menjalankan prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 24, dimana
pengesahan kepengurusan Partai berdasarkan Putusan Mahkamah Partai
Politik yang bersifat final dan mengikat. Prosedur yang demikian sudah
dijalankan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak lahirnya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sampai dengan Manteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik hasil forum
tertinggi pengambilan keputusan partai politik, pengesahan perubahan
kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan
terselesaikan.
Penjelasan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Yang dimaksud dengan “forum tertinggi pengambilan keputusan partai
politik” adalah musyawarah nasional, kongres, muktamar, atau sebutan
lainnya yang sejenis.
Bahwa tindakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di dalam
mengesahkan perubahan kepengurusan suatu Partai Politik dengan
didasarkan pada hasil badan peradilan Mahkamah Partai Politik
sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) merupakan
tindakan Deklaratif semata yakni pencatatan semata untuk menjalankan
perintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Dengan demikian
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
01.AH.11.01 Tahun 2015 yang melakukan pencatatan administrasi
semata atas dasar Putusan Mahkamah Partai masuk ke dalam ruang
lingkup Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud Pasal 2 angka 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan “Tidak termasuk
dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
Undang ini: Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar
hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”;
Dengan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon di atas, Pemohon
memohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi, dengan segala kebijaksanaan dan pengalaman yang dimilikinya,
kiranya berkenan untuk mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang
ini.
D. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2) Menyatakan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5189)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan bagi
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
3) Menyatakan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
dikecualikan
bagi
perselisihan
yang
berkenaan
dengan
kepengurusan.
4) Menyatakan frasa “badan peradilan” sebagaimana dimaksud Pasal 2
angka 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4380) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup
Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya serta badan-badan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
yang diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus suatu
perselisihan
dengan
Putusan
bersifat
Final
dan
Mengikat
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5) Menyatakan frasa “badan peradilan” sebagaimana dimaksud Pasal 2
angka 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4380) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup Mahkamah
Partai Politik atau sebutan lainnya serta badan-badan yang diberikan
kewenangan untuk memeriksa dan memutus suatu perselisihan
dengan Putusan bersifat Final dan Mengikat berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
6) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan yang baik (ex
aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti surat atau bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-14 yang telah disahkan pada persidangan hari Rabu, tanggal 12
Agustus 2015, sebagai berikut:
1.
Bukti P – 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik;
2.
Bukti P – 2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
3.
Bukti P – 3
: Fotokopi Berita Media Online yang menerangkan
pemohon
merupakan
Calon
Gubernur
Kalimantan
Selatan;
4.
Bukti P – 4
: Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 026/BA/VII/2015 yang menolak pendaftaran
pemohon sebagai Calon Gubernur berpasangan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
Karyono Ibnu Ahmad sebagai Calon Wakil Gubernur;
5.
Bukti P – 5
: Fotokopi Putusan Mahkamah Partai Golkar;
6.
Bukti P – 6
: Fotokopi Risalah Rapat Tim Perumus/Sinkronisasi Komisi
II DPR RI dengan Pemerintah berkaitan pembentukan
UU Nomor 2 Tahun 2011;
7.
Bukti P –
7
: Fotokopi Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr;
8.
Bukti P –
8
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 579/PDT.G/2014/PN.JKT.PST;
9.
Bukti P –
9
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Nomor 8/Pdt.Sus-Parpol/2015/PN.JKT.BRT;
10. Bukti P –
10 : Fotokopi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun
2003;
11. Bukti P –
11 : Fotokopi
Putusan
PTUN
Jakarta
Nomor
62/G/2015/PTUN.JKT Tahun 2015;
12. Bukti P –
12 : Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
194/K/TUN/2011;
13. Bukti P –
13 : Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Nomor 138/G/2009/PTUN-JKT;
14. Bukti P –
14 : Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta Nomor 162/B/2015/PT.TUN.JKT.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Bambang
Eka Cahya Widodo dan Prof. Dr. Saldi Isra serta 1 (satu) orang Saksi atas nama
Arif Wibowo yang kesemuanya telah memberikan keterangan baik lisan dan/atau
tertulis pada persidangan hari Rabu, 9 September 2015, yang masing-masing
pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Keterangan Ahli
1. Bambang Eka Cahya Widodo
Masalah dualisme kepengurusan akibat konflik internal partai politik bukan
merupakan masalah baru. Sejarah mencatat pada masa Orde Baru dualisme
kepengurusan dalam parpol pernah menimbulkan kerusuhan sosial yang
dahsyat yang dikenal dengan peristiwa 27 Juli 1996. Peristiwa itu sendiri
adalah peristiwa pengambilalihan secara paksa kantor DPP Partai Demokrasi
Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro 58 Jakarta Pusat yang saat itu dikuasai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
oleh pendukung Megawati Sukarnoputri. Penyerbuan itu sendiri dilakukan oleh
pendukung Soerjadi (ketua umum versi Kongres PDI di Medan). Peristiwa itu
sendiri meluas menjadi kerusuhan di beberapa wilayah ibu kota khususnya
kawasan Jalan Diponegoro, Salemba, Kramat dan sekitarnya. Catatan ini
sekedar mengingatkan bahwa konflik internal parpol bukanlah barang baru dan
tidak pernah diselesaikan secara bermartabat. Pelajaran berharga dari catatan
sejarah itu adalah ketika parpol berkonflik secara internal maka legitimasi
fihak-fihak yang bertarung untuk memperebutkan kekuasaan di dalam parpol
tersebut diletakkan pada lembaga-lembaga diluar parpol apakah melalui
pengakuan pemerintah atau melalui lembaga pengadilan. Pasca Reformasi
gejala perpecahan ini melanda PKB, PPRN, Partai Kedaulatan, dan akhirnya
Golkar dan PPP;
Para ilmuwan politik sepakat mendefinisikan partai politik sebagai
kumpulan orang-orang yang memperjuangkan kepentingan melalui usaha
bersama mereka berdasarkan prinsip-prinsip yang mereka sepakati melalui
perebutan kekuasaan yang bersifat sah (melalui pemilihan umum). Partai
politik memiliki fungsi yang luas baik berkaitan dengan pemilu, sebagai
organisasi politik, maupun didalam pemerintahan. Fungsi Parpol dalam pemilu
meliputi: To simplify the choice for voters (menyederhanakan pilihan bagi para
pemilih), Civic education (pendidikan kewarganegaraan), Generating a symbol
of identification and loyalty (menghasilkan simbol identifikasi dan loyalitas),
Mobilizing people to participat (memobilisasi masyarakat untuk berpartisipasi).
Sebagai organisasi parpol memiliki fungsi: Recruitmen political leaders and
promoting
government
officer
(rekrutmen
pemimpin
politik
dan
mempromosikan pejabat-pejabat pemerintahan),Training for political elite
(pelatihan
bagi
elite
politik),
Interest
articulation
(mengartikulasikan
kepentingan), Political interest agregation (agregasi kepentingan politik). Disisi
yang lain parpol memiliki fungsi dalam pemerintahan yakni sebagai : Creating
mayority in government (menciptakan mayoritas di dalam pemerintahan),
Organizing government (mengorganisasikan pemerintahan), Implementation
policy (mengimplementasikan kebijakan), Organizing disagree and oposition
(mengorganisir ketidaksepakatan dan oposisi), To ensure government
responsibility(untuk memastikan tanggungjawab pemerintah), Control toward
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
government administration (mengendalikan pemerintahan), to strengthen
government stability(memperkuat stabilitas pemerintahan);
Dualisme kepengurusan partai politik mengakibatkan partai politik gagal
menjalankan fungsi-fungsi utamanya. Problem terbesar yang ditimbulkan
dualisme kepengurusan parpol ini adalah ketidakpastian hukum siapa yang
berhak menjalankan fungsi-fungsi administrasi terkait dengan rekrutmen
pemimpin politik dan mempromosikan pada jabatan-jabatan politik tertentu.
Ketidakpastian hukum ini merepotkan dan menimbulkan sengketa yang
berpotensi konflik dan kekerasan politik dalam pemilihan umum. Dualisme
kepengurusan ini juga berdampak pada penyelenggara pemilu, KPU
“terpaksa” mengakomodasi dualisme kepengurusan dengan membuat aturan
yang merepotkan bagi bakal calon yang ingin menggunakan dukungan parpol
yang mengalami dualisme kepengurusan itu. Disisi yang lain aturan
akomodatif KPU yang mengharuskan adanya dukungan dari keduabelah fihak
yang bertikai berpotensi besar menimbulkan hilangnya hak konstitusional
warga negara untuk mencalonkan diri (right to be candidate), sebagai akibat
tidak mendapat dukungan salah satu fihak yang bertikai. Lebih buruk lagi
dualisme yang diakomodir oleh Penyelenggara pemilu ini menimbulkan
masalah serius terkait dengan politik transaksional terutama berhubungan
biaya pencalonan yang ditetapkan oleh fihak-fihak yang sesungguhnya punya
kewajiban untuk mencalonkan (right to propose candidate). Praktek buruk
candidacy buying seolah dilegitimasi dengan kekacauan yang timbul sebagai
akibat terjadinya dualisme kepengurusan;
Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan akibat dualisme kepengurusan
parpol tidak hanya mengancam hak konstitusional bakal calon kepala daerah,
tapi juga sesungguhnya menimbulkan ketidakpastian terpenuhinya hak
konstitusional partai untuk mengusung bakal calon kepala daerah dalam
pemilukada. Mengingat banyaknya kerugian konstitusional yang mungkin
ditimbulkan akibat dualisme kepengurusan, maka sangat penting bagi parpol
memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, menyeluruh,
independen dan netral serta memiliki time line yang jelas. Mahkamah partai
sebagaimana diatur pada pasal 32 ayat (5), UU Nomor2 tahun 2011 yang
berbunyi: Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan
mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
kepengurusan. Menurut hemat saya, konstruksi Pasal 32 UU Nomor 2 tahun
2011 telah memenuhi kriteria penyelesaian sengketa pemilu yang efektif,
menyeluruh, independen dan memiliki time line yang jelas;
Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan adalah frasa yang
penting yang menunjukkan bahwa sengketa seperti ini memerlukan
penyelesaian yang cepat agar tidak berlarut dan merugikan pemenuhan hak-
hak konstitusional warga negara maupun partai politik ini. Penyelesaian secara
internal melalui mahkamah partai juga sangat terkait dengan kemandirian
partai politik dalam menyelesaikan masalah-masalah internal mereka. Menurut
catatan saya, tidak ada sengketa yang berkenaan dengan kepengurusan yang
diselesaikan oleh pengadilan yang tidak menghasilkan perpecahan partai
politik. Karakteristik perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan pada
dasarnya adalah sengketa internal.
Pelembagaan Partai Politik
Pelembagaan adalah proses di mana organisasi dan prosedur mendapat
nilai dan stabilitas (Huntington,1968:12). Sebuah sistem partai dikatakan
melembaga apabila aktor-aktor mengembangkan harapan dan perilaku yang
didasarkan pada premis bahwa kontur dan aturan persaingan dalam partai
politik dan perilaku-perilaku yang mendasar akan bertahan sampai massa
yang akan datang. Menurut Mainwaring (1999:22-39) dan Mainwaring dan
Scully (1995) ada empat dimensi pelembagaan sistem kepartaian. Pertama,
dimensi stabilitas dalam pola persaingan, sistem yang lebih terlembaga
memiliki stabilitas yang tinggi dalam pola-pola persaingan yang terbentuk.
Kedua, dimensi akar sosial partai politik. Dalam sistem yang sudah
melembaga partai memiliki akar yang kuat dalam masyarakat dan masyarakat
mengidentifikasikan diri dengan partai. Ketiga, dimensi legitimasi, dalam
sistem kepartaian yang terlembaga dengan baik, aktor menyesuaikan
legitimasi dengan partai politik. keempat, dimensi independensi, dalam sistem
kepartaian yang terlembaga organisasi partai tidak tunduk pada kepentingan
dari segelintir pemimpin yang ambisius. Ketika partai tidak menjadi instrumen
pribadi seorang pemimpin maka kelembagaan partai akan tinggi, sebaliknya
jika partai sekedar menjadi kendaraan personalistik maka pelembagaan partai
akan dikategorikan rendah. Organisasi partai yang solid mencerminkan dan
memperkuat penetrasi partai dalam masyarakat;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
Pelembagaan yang lemah menimbulkan ketidakpastian yang lebih besar
mengenai hasil pemilu dan dapat melemahkan rejim demokratis. Pelembagaan
yang lemah juga bertentangan dengan akuntabilitas pemilu. Di kebanyakan
negara demokratis, parpol adalah mekanisme utama akuntabilitas pemilu.
Agar akuntabilitas pemilihan dapat bekerja dengan baik, para pemilih harus
mampu mengidentifikasi apa saja partai-partai utama dan apa yang mereka
perjuangkan. Dalam konteks di mana partai sering muncul dan menghilang,
atau persaingan mereka secara pragmatis dan menyebar dan di mana
personalitas sering membayangi kekuasaan partai prospek akuntabilitas
pemilu sangat kecil.
Partai politik harusnya memperkuat sistem organisasi yang ditaati semua
warga partai, bukan sebaliknya menyuburkan feodalisasi, politik patron-client
yang menyebabkan organisasi partai disubordinasi satu atau beberapa orang
saja. Ketidakmampuan menyandarkan diri pada aturan organisasi dan
menafsirkan sendiri-sendiri ad/art akibat konteks kepentingan politik pragmatis
yang berbeda, seolah membawa partai memasuki lorong gelap dan tak
kunjung menemukan jalan keluar. Padahal, partai politik seperti Golkar surplus
para politisi senior yang banyak makan asam garam manajemen konflik.
Dengan demikian, persoalannya bukan pada “jam terbang”, melainkan pada
ego pribadi dan faksi. Sejarah menunjukkan jika mekanisme penyelesaian
konflik lewat pengadilan, salah satu pihak biasanya membuat tandingan atau
keluar dan mendirikan partai baru;
Pelembagaan partai politik ialah proses pemantapan partai politik
baik dalam wujud perilaku yang memola maupun dalam sikap atau
budaya (the process by which the party becomes established in terms of
both of integrated patterns of behavior and of attitude or culture);
Menurut Randall dan Svasand proses pelembagaan ini mengandung dua
aspek, aspek internal-eksternal, dan aspek struktural-kultural. Proses
pelembagaan parpol dapat dinilai melalui empat indikator, yaitu:
1. Derajat kesisteman (systemness) suatu partai sebagai hasil persilangan
aspek internal dengan struktural;
2. Derajat identitas nilai (value infusion) suatu partai sebagai hasil
persilangan aspek internal dengan kultural;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
3. Derajat otonomi suatu partai dalam pembuatan keputusan (decisional
autonomy) sebagai hasi persilangan aspek eksternal dengan struktural;
dan
4. Derajat pengetahuan atau citra publik (reification) terhadap suatu partai
politik sebagai persilangan aspek eksternal dengan kultural.
(Vicky Randall dan Lars Svasand, dalam Party Politics, Vol 8 Januari No 1
Tahun 2002).
Derajat Kesisteman
Derajat kesisteman partai politik diukur melalui kapasitas partai dalam
pelaksanaan fungsi-fungsi partai politik, termasuk penyelesaian konflik,
dilakukan menurut aturan, persyaratan, prosedur, dan mekanisme yang
disepakati dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) partai politik. Sebagai konstitusi partai, AD/ART partai politik
perlu dirumuskan secara komprehensif dan rinci sehingga mampu berfungsi
sebagai
pedoman,
kaidah
dan
prosedur
penuntun
perilaku
dalam
melaksanakan semua fungsi partai politik. Pelembagaan partai politik dari segi
kesisteman dimaknai sebagai kemampuan partai politik melaksanakan
fungsinya menurut AD/ART yang dirumuskan secara komprehensif dan rinci
itu;
Derajat kesisteman suatu partai bervariasi menurut: (a) asal-usul partai
politik, yaitu apakah dibentuk dari atas, dari bawah, atau dari atas yang
disambut dari bawah; (b) siapakah yang lebih menentukan dalam partai:
seorang pimpinan yang disegani atau pelaksanaan kedaulatan anggota
menurut prosedur dan mekanisme yang ditetapkan organisasi sebagai suatu
kesatuan; (c) siapakah yang menentukan dalam pembuatan keputusan: faksi-
faksi dalam partai ataukah partai secara keseluruhan; dan (d) bagaimana
partai memelihara hubungan dengan anggota dan simpatisan, yaitu apakah
dengan klientelisme (pertukaran dukungan dengan pemberian materi) atau
menurut konstitusi partai (AD/ART);
Keberadaan mahkamah partai yang saat ini menjadi persoalan dalam
sidang ini dapat digunakan menjadi indikator penting bagi derajat kesisteman
yang dimiliki partai politik. Apakah mahkamah berfungsi sebagai mekanisme
penyelesaian konflik internal partai atau tidak. Apakah mahkamah partai diatur
secara komprehensif atau tidak dalam ad/art partai tersebut. Dengan kata lain,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
keberadaan mahkamah partai dapat meningkatkan derajat kesisteman partai
politik, jika dapat menjalankan fungsinya secara benar dalam menegakkan
aturan AD/ART dan menyelesaikan konflik dalam partai. Keberadaan
mahkamah partai yang memiliki kewenangan memutus secara final dan
mengikat sengketa partai yang berkaitan dengan kepengurusan merupakan
bagian penting dari proses pelembagaan partai politik;
Setiap partai pada dasarnya adalah wadah mengatur dan menyelesaikan
konflik, peran eksternal partai politik, dapat disimpulkan, partai politik juga
merupakan peserta konflik dalam pemilihan umum dan dalam pembuatan
keputusan di lembaga legislatif. Bahkan, dari fungsinya, partai politik berfungsi
menampung dan mengagregasikan berbagai kepentingan yang berbeda
bahkan bertentangan menjadi suatu aternatif kebijakan publik. Dengan
melaksanakan fungsi agregasi kepentingan ini, partai politik juga berperan
sebagai pihak yang menyelesaikan konflik. Mahkamah partai adalah salah
satu bagian dari kesadaran partai bahwa konflik adalah sebuah keniscayaan
dalam parpol. Karena konflik adalah sebuah keniscayaan maka resolusi konflik
juga harus dipersiapkan dengan baik dengan menyediakan wadah untuk
menampung konflik internal partai.
Identitas Nilai
Identitas nilai berkait dengan orientasi kebijakan dan tindakan partai politik
menurut ideologi atau platform partai. Identitas nilai juga terkait dengan basis
sosial pendukungnya. Secara teoritik, masyarakat memberi dukungan kepada
suatu partai karena mengidentifikasi orientasi politiknya dengan ideologi atau
platform partai itu. Derajat identitas nilai terkait erat dengan party identification
warga masyarakat. Derajat identitas nilai suatu partai politik ditentukan dengan
(a) hubungan partai dengan kelompok tertentu (popular bases) yaitu apakah
suatu partai politik mengandung dimensi sebagai gerakan sosial yang
didukung kelompok tertentu seperti buruh, petani, dunia usaha, kelas
menengah, komunitas agama tertentu, komunitas kelompok etnik tertentu, dan
(b) pengaruh klientelisme dalam organisasi, yaitu apakah hubungan partai
dengan
anggota
cenderung
bersifat
instrumentalis
(anggota
selalu
mengharapkan tangible resources berupa materi dari partai) ataukah lebih
bersifat ideologis (anggota mengenal dan mengharapkan partai bertindak
berdasarkan identifikasi terhadap ideologi partai);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
Suatu partai politik dapat dikatakan telah melembaga dari segi identitas
nilai bila partai itu telah memiliki pendukung loyal (basis sosial) karena pola
dan arah kebijakan yang diperjuangkannya dan bila dukungan yang diberikan
kepada partai itu bukan karena menerima materi tertentu dari partai tetapi
karena orientasi politiknya sesuai ideologi atau platform partai itu.
Derajat otonomi
Derajat otonomi suatu partai politik dalam pembuatan keputusan berkait
dengan hubungan partai dengan aktor luar partai, baik dengan sumber otoritas
tertentu (penguasa, pemerintah) maupun dengan sumber dana (pengusaha,
penguasa, negara atau lembaga luar), dan sumber dukungan massa
(organisasi masyarakat). Pola hubungan suatu partai dengan aktor di luar
partai dapat berupa: (a) hubungan ketergantungan kepada aktor luar, (b)
hubungan itu bersifat saling tergantung (interdependen), dan (c) hubungan itu
berupa jaringan (linkage) yang memberi dukungan kepada partai;
Suatu partai politik dapat dikatakan sudah melembaga dari segi otonomi
bila keputusan partai politik itu tidak didikte pihak luar tetapi diputuskan sendiri
dengan atau tanpa konsultasi dengan aktor luar yang menjadi mitra atau
jaringan pendukung partai itu. Suatu partai akan memiliki otonomi dalam
pembuatan keputusan bila dana untuk membiayai kegiatan partai berasal dari
iuran anggota, kontribusi pengurus, dan aktivis di luar iuran;
Keberadaan mahkamah partai merupakan bagian penting dari otonomi
partai politik. Mahkamah partai yang independen dan memiliki kewenangan
memutus perselisihan yang final dan mengikat seluruh anggota dan pengurus
partai politik dapat memperkuat otonomi partai dalam kaitannya dengan fihak-
fihak diluar partai politik. Apabila partai tidak dapat menyelesaikan
perselisihannya secara mandiri dan menggunakan kekuasaan lembaga lain
seperti pengadilan maka akan berpotensi menurunkan derajat otonomi partai
karena berpotensi meningkatkan ketergantungan pada fihak luar untuk
menyelesaikan masalah internal. Sengketa mengenai kepengurusan adalah
soal internal partai yang sudah sewajarnya diselesaikan oleh mahkamah partai
yang memiliki kewenangan memutus sengketa secara final dan mengikat
untuk menjaga tingkat otonomi partai politik.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
Pengetahuan publik
Derajat pengetahuan publik tentang partai politik merujuk pada citra partai
dalam persepsi masyarakat. Setiap tindakan partai membentuk persepsi
masyarakat tentang partai politik tersebut.Tantangan terbesar partai politik
adalah membangun citra positif didalam persepsi masyarakat, sehingga
masyarakat secara sukarela mengidentifikasikan diri dengan citra partai
tersebut. Pelembagaan dari segi pengetahuan publik dikatakan baik apabila
masyarakat dapat mengetahui dan memberikan penilaian dan apresiasi
terhadap tindakan partai politik itu seperti yang diharapkan partai. Citra positif
partai dalam persepsi masyarakat ini akan membantu masyarakat menentukan
pilihan dalam pemilu.
Kemampuan
partai
dalam
menyelesaikan
konflik
mereka
dapat
meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap partai politik. Citra positif
partai yang mampu menyelesaikan konflik internal akan membangun persepsi
yang positif tentang keberadaan partai politik. Karena itu setiap upaya untuk
menyelesaikan sengketa kepengurusan melalui mahkamah partai yang
bersifat final dan mengikat sesungguhnya menjadi bagian penting untuk
meningkatkan citra positif partai politik dimata masyarakat. Kegagalan
menyelesaikan konflik yang berlarut berpotensi mengakibatkan partai ditinggal
pendukungnya. Pertanyaan retoriknya adalah bagaimana partai akan
menyelesaikan persoalan-persoalan besar bangsa ini jika persoalannya sendiri
tidak mampu diselesaikan oleh partai itu sendiri ?
2. Prof. Dr. Saldi Isra
Dalam dua tahun terakhir, dinamika politik Indonesia tergolong cukup
tinggi. Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari pembelahan kekuatan
politik pendukung masing-masing capres saat pemilu 2014 yang lalu.
Panasnya tensi politik juga merasuk ke dalam tubuh masing-masing partai
politik. Gejolak politik nasional berimbas kepada munculnya gelombang panas
perpolitikan di masing-masing internal partai politik tertentu;
Pada gilirannya, konflik internal partai politik pun menjadi realita yang sulit
dihindarkan. Konflik tersebut bahkan berujung pada munculnya dualisme
forum pengambilan putusan tertinggi partai politik yang disertai dualisme
kepengurusan pusat partai politik. Ihwal ini, terbelahnya Partai Golkar dan
Partai Persatuan Pembangunan dalam dua kubu berbeda merupakan contoh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
nyata. Sampai saat ini konflik keduanya masih bergulir di pengadilan merujuk
bentangan empirik yang tersaji. Pengadilan tingkat pertama sampai tingkat
banding, baik pengadilan umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara
berbeda pandangan dalam menyelesaikan perselisihan dua partai politik ini.
Sehingga konflik internal keduanya pun sampai saat ini belum sampai ke titik
ujung penyelesaian;
Salah satu soal yang dinilai sebagai pemicu adalah ketidakjelasan atau
ambiguitas ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
selanjutnya disebut Undang-Undang Partai Politik khususnya norma yang
terkait kewenangan menyelesaikan perselisihan internal partai politik yang
diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 undang-undang ini;
Pemohon perkara ini mendalilkan rumusan sifat final dan mengikat dari
putusan Mahkamah Partai Politik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 32
ayat (5) terdistorsi oleh ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai
Politik. Dalam arti, norma Pasal 32 ayat (5) kehilangan makna akibat rumusan
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik yang merujuk pada Pasal 32
Undang-Undang Partai Politik secara total. Kondisi demikian dinilai Pemohon
telah menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum yang merugikan hak
konstitusionalnya;
Ihwal permohonan Pemohon keterangan ini berupaya menyampaikan
beberapa pandangan terkait eksistensi Mahkamah Partai Politik dilanjutkan
dengan putusan sebagai produk yang dihasilkan. Dengan membedah ihwal
tersebut, norma yang didalilkan dan dinilai Pemohon sebagai ketentuan yang
menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 dapat dibahas secara lebih komprehensif;
Sebelum lebih jauh mengulas eksistensi Mahkamah Partai Politik, hal
yang tidak kalah penting untuk diulas terlebih dahulu adalah badan hukum
partai politik termasuk fungsinya dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat
menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Undang-Undang Partai Politik
mendefinisikan partai politik sebagai suatu organisasi yang bersifat nasional
yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta
pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya partai politik merupakan
badan hukum bentukan sekaligus milik masyarakat, posisinya bukan sebagai
lembaga negara;
Partai politik hanyalah suatu organisasi kelompok kepentingan di luar
struktur format kekuasaan negara atau infrastruktur kekuasaan negara yang
berkontribusi dalam proses pengisian jabatan lembaga-lembaga negara.
Sebagaimana dikutip Miriam Budiardjo, Giovanni Sartori mengemukakan, “a
party is any political group that present at election and is capable of placing
through elections candidat for public office.” Pada konteks itu, partai politik
pada dasarnya berada dalam posisi sebagai penghubung atau jangkar antara
kepentingan rakyat dengan mekanisme pencapaian tujuan dan kepentingan
negara secara keseluruhan melalui pengisian jabatan di suprastruktur negara;
Sebagai badan hukum publik milik masyarakat atau warga negara, partai
politik diakui negara sebagai entitas yang memiliki atribut yang disebut dengan
kedaulatan. Dalam hal ini, partai politik memiliki otonomi tersendiri sebagai
badan hukum yang berdiri di atas landasan sebuah kekuasaan tertinggi di
internalnya. Dimana kekuasaan tertinggi tersebut, berada di tangan anggota
yang pelaksanaannya dilakukan atau dilaksanakan menurut anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan [Pasal 15 ayat
(1) Undang-Undang Partai Politik];
Pengakuan adanya kedaulatan partai politik secara implisit bermakna
bahwa negara pada dasarnya dibatasi keterlibatannya dalam urusan partai
politik. Negara tidak terlalu dapat turut campur untuk semua urusan partai
politik. Dalam arti, tidak semua urusan internal partai politik yang dapat
diintervensi oleh otoritas negara. Cara pandangan ini linier dengan apa yang
diatur dalam Undang-Undang Partai Politik. Keterlibatan negara dalam urusan
partai politik hanya berada pada empat ranah utama, yaitu:
1. Melegalisasi keberadaan partai politik melalui penerimaan pendaftaran
pembentukan partai politik. Dalam hal ini peran pemerintah bersifat
adminsitratif. [Pasal 3 UU Partai Politik];
2. Mengesahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau
perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
diputuskan melalui forum pengambilan keputusan partai tertinggi partai
politik, dalam konteks ini peran pemerintah juga bersifat administratif.
[Pasal 5 Undang-Undang Partai Politik];
3. Penetapan susunan kepengurusan partai politik yang telah diputus melalui
mekanisme internal partai politik, sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Partai Politik. Untuk ini pemerintah juga sebatas memiliki peran
formal administratif. [Pasal 23 Undang-Undang Partai Politik];
4. Peradilan negara terlibat dalam menyelesaikan konflik partai politik,
khususnya
untuk
kasus
pelanggaran
hak
anggota,
pemecatan
penyalahgunaan kewenangan, pertanggung jawaban kekuasaan, dan
keberatan atas keputusan partai politik. Sedangkan untuk konflik
kepengurusan, negara tidak ikut campur dalam penyelesaiannya melainkan
diserahkan kepada internal partai politik melalui intitusi Mahkamah Partai
Politik. [Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik].
Pembatasan peran negara termasuk pemerintah dalam urusan partai
politik melalui Undang-Undang Partai Politik merupakan bentuk penghormatan
terhadap eksistensi partai politik dengan kekuasaan tertinggi internal yang
dimilikinya. Hal itu ditujukan agar partai politik dapat menjalankan segala
fungsi yang ada tanpa harus takut akan adanya campur tangan negara. Pada
saat yang sama, design begitu juga ditujukan untuk mendorong kreatifitas
partai politik dan men-design kebijakan partai politik yang berpihak pada upaya
mewujudkan kehidupan negara yang lebih baik bagi rakyatnya.
Pembatasan ruang keterlibatan negara sekaligus adanya pengakuan
akan kedaulatan partai politik, juga diiringi dengan pemberian hak penuh partai
politik untuk menyelesaikan sengketa internal. Di mana penyelesaian sengketa
internal dilakukan melalui institusi Mahkamah Partai Politik yang dibentuk oleh
masing-masing partai politik. Hanya saja pemberian otoritas penyelesaian
masalah internal kepada Mahkamah Partai Politik melalui Undang-Undang
Partai Politik, ternyata masih mengandung masalah serius. Sebab secara
substantif, dalam undang-undang tersebut terdapat norma, dalam hal ini Pasal
33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik, yang pada prinsipnya justru
mengaburkan otoritas penuh penyelesaian sengketa internal partai politik yang
diberikan kepada Mahkamah Partai Politik, terutama terkait dengan sengketa
kepengurusan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
Sehubungan
dengan
itu,
Undang-Undang
Partai
Politik
justru
memberikan otoritas pada mekanisme internal partai politik setengah hati,
sebab Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik menyerahkan langkah
penyelesaian sengketa internal kepada Mahkamah Partai Politik dengan
putusan yang bersifat final dan mengikat terkait dengan sengketa
kepengurusan. Sementara Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik,
justru menarik kembali otoritas tersebut dengan menyatakan jika penyelesaian
perselisihan sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 Undang-Undang Partai
Politik tak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan
negeri. Otoritas penuh partai politik menyelesaikan sengketa kepengurusan
dengan putusan Mahkamah Partai Politik bersifat final, justru dipangkas oleh
rumusan norma Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik;
Setelah mempelajari lebih jauh rumusan norma Pasal 32 dan Pasal 33
ayat (1) Undang-Undang Partai Politik, secara umum hendak disampaikan
rumusan norma tersebut tidak konsisten. Secara sederhana dapat dikatakan
terdapat kondisi contradictio in terminis, baik antarnorma maupun antarnorma
dengan eksistensi partai politik yang dilekatkan atau yang diberi atribut
kekuasaan tertinggi di tangan anggota. Mengapa demikian?
Pertama. Dalam konteks konsistensinya dengan konsep kedaulatan partai
politik, dengan menyerahkan proses penyelesaian perselisihan secara internal
kepada Mahkamah Partai Politik, apa yang dirumusakan dalam Pasal 32
Undang-Undang Partai Politik tentu saja sudah tepat. Artinya pasal ini telah
menyerahkan
sepenuhnya
penyelesaian
sengketa
internal
terkait
kepengurusan pada institusi pengadil internal, yaitu Mahkamah Partai Politik
dimana untuk penyelesaian sengketa kepengurusan putusannya bersifat final
dan mengikat dengan sifat putusan yang dikeluarkan, maka penyelesaian
perselisihan internal terkait kepengurusan tentu semata-mata menjadi
kewenangan internal partai politik. Dalam arti, tidak disediakan lagi ruang
keterlibatan badan peradilan untuk masuk ke dalamnya. Sampai di sini
sesungguhnya terlihat konsistensi dan ketersambungan antara Pasal 32
Undang-Undang Partai Politik dengan spirit pengakuan akan kedaulatan partai
politik masih dapat dijaga;
Hanya saja Pasal 33 ayat (1) justru membuyarkan konsistensi yang
dibangun melalui Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik. Dengan rumusan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
Pasal 33 ayat (1), kekuasaan tertinggi partai politik untuk menyelesaikan
perselisihan melalui Mahkamah Partai Politik justru dinegasikan. Sebab negara
melalui badan peradilan justru ditarik masuk dalam rangka penyelesaian
perselisihan internal, terutama terkait dengan sengketa kepengurusan yang
telah diputus dengan putusan yang bersifat final dan mengikat oleh Mahkamah
Partai Politik. Dalam konteks ini, Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik dapat
dinilai menafikan kedaulatan partai politik yang diakui dalam Undang-Undang
Partai Politik itu sendiri;
Kedua. Dalam konteks konsistensi antarpasal, rumusan Pasal 33 ayat (1)
jelas tidak konsisten dengan rumusan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang
Partai Politik. Pasal 32 menegaskan sifat final dan mengikat putusan
Mahkamah
Partai
Politik
untuk
putusan
yang
berkenaan
dengan
kepengurusan. Sementara Pasal 33 ayat (1) dengan rumusan yang merujuk
pada Pasal 32 secara utuh justru meniadakan arti sifat final dan mengikatnya
putusan Mahkamah Partai Politik;
Inkonsistensi ini, baik terhadap prinsip kedaulatan partai politik atau pun
terhadap sesama norma dalam Undang-Undang Partai Politik inilah yang
potensi berujung pada munculnya ketidakpastian hukum yang berpotensi
merugikan hak konstitusional warga negara. Dalam konteks ini, tentu
kehadiran tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan ini
diperlukan demi menjaga agar keberadaan partai politik dengan atribut
kedaulatan anggotanya dapat dijaga. Pada saat yang sama langkah tersebut
juga akan memberikan manfaat menghindari timbulnya kerugian konstitusional
warga negara yang membutuhkan partai politik dalam menunaikan hak sipil
dan hak politik yang dimilikinya;
Selanjutnya juga hendak diberikan pandangan terkait dengan eksistensi
Mahkamah Partai Politik terkait dengan putusan penyelesaian perselisihan
yang akan dikeluarkannya. Melihat bentangan empirik yang ada, ternyata
partai politik masih gagap dengan eksistensi Mahkamah Partai Politik,
disamping masih baru karena baru saja diadopsi melalui Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011, komposisi desain dan tata kerja Mahkamah Partai
Politik ternyata belum disiapkan secara matang oleh masing-masing partai
politik. Pada gilirannya ketika muncul perselisihan yang memerlukan kehadiran
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
Mahkamah Partai Politik, yang terjadi justru kebingungan dalam menghasilkan,
memfungsikannya secara optimal;
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, keberadaan Mahkamah
Partai Politik tidak dapat dilepaskan dari konsep kedaulatan partai politik yang
diakui undang-undang. Tidak saja Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, melainkan juga diakui dalam
Undang-Undang Partai Politik sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2002 maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai
Politik. Semua undang-undang tersebut sama-sama mengatur kedaulatan dan
kekuasaan tertinggi partai politik berada di tangan anggota-anggotanya;
Salah satu prinsip yang melekat pada konsep kedaulatan partai politik
adalah otonomi atau kemandirian untuk mengambil keputusan internal.
Keputusan internal partai politik harus diterima apa adanya oleh pihak luar
partai politik tanpa boleh diintervensi, termasuk oleh negara atau pemerintah.
Salah satu urusan yang masuk kategori itu adalah ihwal kepengurusan.
Bagaimana pun, pengisian kepengurusan partai politik menjadi hak eksklusif
masing-masing partai politik. Pihak luar tak dapat mengintervensi siapa yang
akan menjadi pengurus partai politik sepanjang pengisiannya dilakukan sesuai
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
Bilamana terjadi perselisihan terkait dengan pengurusan melalui Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002,
maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 mengatur penyelesaiannya
dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Dalam hal mufakat tak
tercapai, maka diselesaikan melalui pengadilan negeri, dalam hal ini tiga
Undang-Undang Partai Politik terdahulu masih menempatkan peran negara
pada posisi sentral dalam penyelesaian perselisihan internal partai politik.
Hadirnya badan peradilan negara masih dinilai sebagai mekanisme yang lebih
tepat dalam menyelesaikan sengketa kepengurusan partai politik ketika itu;
Namun dalam perkembangannya, paradigma tersebut mulai bergeser dan
diganti pada momen perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Melalui Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011, peran musyawarah mufakat dalam penyelesaian
perselisihan kepengurusan partai politik dilengkapi dengan mengadopsi
gagasan Mahkamah Partai Politik. Selain melengkapi dan memperkuat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
mekanisme internal, langkah tersebut secara tidak langsung juga bertujuan
untuk mengurangi peran pengadilan dalam menyelesaikan masalah internal
partai politik;
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa internal partai politik yang
awalnya menjadi yurisdiksi penuh badan peradilan, kemudian dikurangi
khususnya untuk hal-hal yang dinilai sebagai bagian dari otonomi partai politik
yang menentukannya, termasuk masalah kepengurusan. Yurisdiksi penuh
pengadilan hanya untuk atau pada ranah perselisihan yang berada di ranah
yang sifat keperdataan atau administratif yang merugikan hak perseorangan
anggota partai politik;
Pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang Partai Politik yang
berangkat dari paradigma pengakuan dan penghormatan terhadap kedaulatan
partai politik merupakan keputusan yang tepat dan sudah pada tempatnya.
Bagaimana pun, partai politik harus diperkuat dengan cara melengkapinya
dengan institusi Mahkamah Partai Politik sebagai atribut dalam menyelesaikan
sengketa internal. Dengan peran yang diletakkan padanya, sesungguhnya
tidak ada pilihan lain selain secara konsisten terus memperkuat dan
meneguhkan keberadaan Mahkamah Partai Politik;
Salah satu bentuk penguatan keberadaan Mahkamah Partai Politik
menegaskan kewenangannya untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final
dan mengikat dalam menyelesaikan perselisihan internal, terutama untuk hal-
hal yang masuk kategori dalam lingkup keputusan yang diambil atas dasar
pelaksanaan kekuasaan tertinggi partai politik. Pada saat yang sama,
penguatan
Mahkamah
Partai
Politik
juga
harus
dilakukan
dengan
menghilangkan atau menyatakan tidak berlakunya norma baik yang secara
eksplisit maupun implisit menegasikan kewenangan Mahkamah Partai Politik
menerbitkan putusan yang bersifat final dan mengikat terkait perselisihan
kepengurusan yang notabene urusan internal partai politik. Dalam kerangka
inilah sesungguhnya Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap
Pasal 33 ayat (1) sebagaimana dimohonkan agar norma tersebut tidak lagi
menimbulkan kontradiksi dengan semangat kedaulatan partai terutama apa
yang diatur dalam Pasal 32;
Penegasan terhadap sifat final dan mengikatnya putusan Mahkamah
Partai Politik juga berkonsekuensi terhadap hadirnya batas demarkasi yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
jelas terkait dengan kompetensi absolut badan peradilan negara baik
pengadilan umum maupun Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menerima
dan memeriksa perkara-perkara terkait dengan partai politik yang masuk ke
pengadilan. Terhadap perselisihan yang menjadi kewenangan Mahkamah
Partai Politik, memeriksa dan memutus dengan putusan yang bersifat final dan
mengikat, badan peradilan mestinya menyatakan dirinya tidak berwenang
mengadili.
Sikap
demikian
sesungguhnya
juga
merupakan
wujud
penghormatan terhadap badan peradilan negara terhadap kedaulatan partai
politik yang dijamin oleh undang-undang. Pada titik ini, sesungguhnya
berbagai perbedaan pandangan hakim pengadilan umum maupun Pengadilan
Tata Usaha Negara seperti yang terjadi dalam penyelesaian partai Golkar dan
PPP selayaknya sudah harus selesai dan diakhiri;
Seiring dengan upaya penguatan Mahkamah Partai Politik agar institusi
penyelesaian sengketa internal ini nantinya tidak terjebak terhadap
kesewenang-wenangan dan juga untuk menjaga fairness process ajudikasi
yang dilakukan, maka langkah penguatan Mahkamah Partai Politik juga harus
diiringi dengan upaya berikut.
1. Mahkamah partai politik pada masing-masing partai politik harus didesain
secara permanen, bukan ad hoc. Dengan gagasan atau ide ini, pengisian
keanggotaan majelis Mahkamah Partai Politik dilakukan melalui forum
pengambilan keputusan tertinggi partai politik. Pengisian keanggotaan
Mahkamah Partai Politik melalui forum tertinggi merupakan bentuk konkret
bahwa mandat Mahkamah Partai Politik berasal dari kedaulatan partai
politik, bukan dari pengurus. Selain itu pengisian melalui forum tertinggi
juga dapat menghindarkan partai politik dari kemungkinan hanya diisi oleh
kelompok tertentu saja. Dengan jalan ini, majelis yang akan dipilih tentunya
orang-orang yang dinilai capable dan dapat diterima oleh berbagai
kelompok yang berada dalam satu partai politik.
2. Susunan atau komposisi Mahkamah Partai Politik seyogianya juga
melibatkan pihak eksternal yang independen atau non partisan. Dalam
konteks ini, komposisi eksternal sebaiknya lebih banyak bila dibandingkan
dengan yang berasal dari internal partai politik. Jika anggota majelis partai
politik misalnya lima orang, maka jauh lebih baik akan ada tiga orang di
antaranya berasal dari luar partai politik. Komposisi seperti ini diyakini akan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
mampu menjaga objektifitas dan fairness dalam penyelesaian sengketa
internal partai politik, apalagi sengketa kepengurusan syarat dengan tarik
menarik kepentingan antarkelompok dalam partai politk.
Apa yang diterangkan pada bagian di atas memang merupakan sebuah ide
yang dicita-citakan atau ius constituendum dan tentunya Mahkamah
Konstitusi melalui pemeriksaan perkara konstitusi ini tidak begitu saja dapat
mengintroduksi menjadi norma dalam undang-undang partai politik. Hanya
saja pesan yang hendak disampaikan dalam perkembangan partai politik
yang sudah demikian kompleks, sudah saatnya mekanisme penyelesaian
sengketa internal partai politik melalui mekanisme Mahkamah Partai Politik
diperkuat.
Sebagai penafsir dan sekaligus pengawal konstitusi, tentunya menjadikan
kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi untuk mewujudkan partai politk yang
sehat yang ditopang mekanisme penyelesaian sengketa yang baik dan dapat
dipercaya melalui panduan yang diharapkan dapat dimuat atau dikemukakan
Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian undang-undang ini. Pada
ranah yang lebih konkret, meluruskan kerancuan Pasal 33 ayat (1) Undang-
Undang Partai Politik dengan menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional
bersyarat atau konstitusional bersyarat menjadi langkah awal yang bisa
ditempuh oleh Mahkamah Konstitusi;
Selanjutnya putusan ini diharapkan nantinya dapat dijadikan acuan oleh
pembentuk undang-undang dalam memperbaiki rancangan Undang-Undang
Partai Politik yang lebih baik pada masa yang akan datang, khususnya terkait
dengan institusi Mahkamah Partai Politik dengan yuridiksi atau kompetensi
dalam menyelesaikan sengketa kepengurusan internal yang putusannya
bersifat final dan mengikat, baik ke dalam maupun ke luar partai politik.
Mengikat keluar hendaknya akan berkonsekuensi pada dua hal, yaitu
munculnya kewajiban pemerintah mengambil tindakan administratif sesuai
dengan putusan Mahkamah Partai Politik. Yang kedua, tidak berwenangnya
badan peradilan negara memeriksa atau mengadili perselisihan yang telah
diputus Mahkamah Partai Politik dengan putusan yang bersifat final dan
mengikat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
Keterangan Saksi Arif Wibowo
Saksi adalah anggota Panja perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011. Mahkamah Partai adalah hal yang cukup panjang diperdebatkan pada saat
itu dan memang berangkat dari kesejarahan partai di Indonesia terutama adalah
menyangkut konflik-konflik internal yang berlangsung dalam tubuh partai politik;
Pada masa orde baru, konflik-konflik tersebut bisa diselesaikan secara paksa
karena memang konstruksi rezim pada masa itu adalah bercorak korporatisme
negara atau birokratik otoriter. Dengan demikian, negara melalui pemerintah
secara efektif dimaksudkan mengendalikan ke seluruh partai politik yang ada agar
tidak mengganggu stabilitas. Akibatnya adalah secara eksesif partai-partai menjadi
tidak mandiri. Pada masa orde baru, partai-partai bisa dibilang sesungguhnya
bukan sebagai partai politik yang diidealkan;
Berangkat dari situasi itulah kemudian, semua yang terlibat membahas selalu
mendasarkan pada gagasan politik yang besar, yang prinsipil, yang disebut
dengan demokrasi. Sejak reformasi, kita semua membicarakan negara ini akan
dibangun sebagai negara yang demokratik. Karena negara demokratik, maka
partai politiknya harus mandiri agar partai politik sebagai institusi yang akan
menghantarkan para kadernya menjadi pemimpin negara bisa menjalankan roda
negara ini secara demokratik pula. Syarat partai politik yang demokratik adalah
partai politik yang berdaulat. Partai politik yang berdaulat adalah partai politik yang
bisa menyelesaikan masalahnya sendiri, tanpa intervensi negara, baik itu
pemerintah maupun badan peradilan. Atas dasar itulah, maka kemudian kita
mendiskusikan
dimulai
sesungguhnya
kalau
pada
masa
Orde
Baru,
mencontohkannya dari peristiwa yang dialami oleh kebetulan partai Saksi yaitu
Partai Demokrasi Indonesia, dan pada masa reformasi adalah Partai Kebangkitan
Bangsa. Bahwa ada partai-partai yang lain, tetapi yang fenomenal adalah Partai
Kebangkitan Bangsa pada saat itu yang kita diskusikan, kita bahas di dalam
penyusunan undang-undang ini;
Kemudian kita sampai pada satu kesepakatan bahwa untuk menjaga
kedaulatan partai politik itu karena memang partai politik dibentuk oleh warga
negara yang sadar secara sukarela bergabung dalam partai politik, maka
kedaulatan yang diberikannya di antaranya adalah bisa menyelesaikan
masalahnya sendiri. Bagaimana cara menyelesaikan masalahnya sendiri? Maka
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
kemudian, ada yang mengusulkan, misalnya serahkan saja kepada dewan
pimpinan pusat partai. Ada yang mengusulkan kemudian diserahkan kepada satu
institusi semacam peradilan yang dibentuk oleh partai yang gambarannya pada
saat itu adalah adanya tokoh-tokoh partai, orang-orang bijak, orang-orang lama di
partai tersebut yang mengerti historisitas partai, yang berdarah-darah, yang
membangun partai itu dengan seluruh jiwa dan raganya, yang dianggap memiliki
kearifan, dan lain sebagainya, sebagai syarat orang yang bisa menyelesaikan
konflik internal di partai. Secara khusus adalah konflik yang paling eksesif, yakni
konflik kepengurusan di dalam satu partai politik;
Saksi sebenarnya adalah orang yang menolak seluruh problem di partai politik
itu diselesaikan oleh lembaga peradilan. Tetapi sejauh ingatan Saksi, yang bisa
kita sepakati adalah hanya menyangkut konflik kepengurusan karena dampaknya
yang eksesif, yang luas, dan bisa menimbulkan masalah-masalah baru karena ini
menyangkut partai politik, dan begitu didorong ke ranah publik, melibatkan
lembaga peradilan, maka kemudian di tengah kebebasan kita saat ini, bisa saja itu
mejadi bagian dari politisasi yang tidak akan pernah menyelesaikan masalah yang
terjadi di internal partai politik. Karena itulah, maka kita merumuskan Pasal 32.
Khusus untuk kepengurusan partai politik harus diselesaikan oleh satu Mahkamah
atau sebutan yang lain, semacam lembaga peradilan internal yang putusannya
bersifat final and binding (final dan mengikat). Kedua, semangatnya adalah
Mahkamah partai tersebut mengambil keputusan untuk memutuskan. Jadi, tidak
bisa Mahkamah partai itu kemudian tidak mengambil keputusan apa pun, tidak
menerbitkan putusan. Karena dengan demikian, maka menjadi tidak ada gunanya.
Dibentuknya Mahkamah partai untuk memutuskan perkara yang terkait konflik di
internal kepengurusan. Bayangan konflik internal itu bukan pribadi, antarpribadi,
satu orang, dua orang, tiga orang, tetapi terjadi pembelahan di dalam satu partai
politik yang terstruktur dan tentu saja masif. inilah yang harus diselesaikan;
Jadi, ada pertanyaan pada saat itu. Kalau kemudian partai-partai ini karena
memang harus demokratis dan berdaulat, kemudian internalnya tidak bisa
menyelesaikan sendiri, ada risiko yang harus ditanggung oleh partai itu. Misalnya
saja karena ada urusannya dengan pemerintah, dalam hal ini adalah keputusan
pemerintah yang bersifat administratif, yaitu SK misalnya, pengesahan dan
sebagainya itu, maka ditanggung sendiri oleh partai politik. Kalau konfliknya tidak
selesai, misalnya Mahkamah Partainya tidak pernah memutuskan apa pun, sampai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
pada saatnya dia tidak akan bisa ikut pemilu. Jadi, dengan demikian, pemerintah
tidak akan pernah disalahkan, sebab memang pemerintah sama sekali tidak
melakukan intervensi. Itulah sebabnya dalam rapat-rapat, dalam diskusi-diskusi
pada masa itu, posisi pemerintah adalah keputusan terhadap satu partai politik
yang sedang mengalami konflik dan kemudian melalui mekanisme Mahkamah
Partai telah memutuskan, maka kewajiban Pemerintah untuk menerbitkan surat
keputusan yang sifatnya deklaratif dan bukan konsitutif;
Kalau mau dipersoalkan, Mahkamah Partai-nya yang dipersoalkan oleh
internal partai politik tersebut. Artinya, kalau warga partai politik, anggota partai
politik, merasa dirugikan oleh putusan Mahkamah Partai Politik, ke depan melalui
mekanisme kongres, Munas, dan sebagainya, perlu diganti anggota-anggota
Mahkamah Partai tersebut. Mungkin dinilai tidak adil yang katanya orang-orang
bijak ternyata putusannya tidak adil, tapi kembali lagi itu adalah urusan internal
partai politik;
Pasal 32 adalah semata-mata persemangatan kepada upaya kita bersama
untuk membangun partai politik yang berdaulat, yang bebas intervensi dari negara
apakah itu Pemerintah maupun badan peradilan. Dan karena itu partai politik-lah
yang harus bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan masalah-
masalahnya secara internal terutama adalah konflik kepengurusan yang bersifat
masif. Dengan demikian, maka setiap konflik yang terjadi harus bisa diselesaikan
oleh partai politik itu sendiri dan institusinya adalah melalui apa yang disebut
dengan Mahkamah Partai Politik. Bagaimana hubungannya dengan konflik-konflik
yang terjadi akibat keputusan pimpinan partai politik terhadap orang per orang
anggota partai politik. Itulah waktu itu seingat saya adalah komprominya yang
menyangkut urusan individu, maka diberikan satu ruang kembali untuk bisa
dilakukan upaya hukum ke badan peradilan, dalam ini adalah Pengadilan Negeri,
dikecualikan tentang kepengurusan partai politik;
Jadi maksudnya bahwa konflik kepengurusan partai politik menjadi tanggung
jawab partai politik. Kalau tidak selesai, tidak bisa ikut pemilu. Jika ingin ikut
pemilu, bubar saja, bikin partai baru supaya menjauhkan diri dari konflik. Jadi
penyelesaiannya adalah internal partai politik.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk menanggapi dalil-dalil permohonan Pemohon,
Presiden telah menyampaikan keterangan dalam persidangan hari Rabu, 9
September 2015, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
Pemerintah
memohon
kepada
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
atau tidak sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 serta berdasarkan Putusan-
Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu;
Sehubungan dengan Permohonan Pemohon, Pemerintah menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjamin bahwa kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang
harus dijunjung dan dihormati serta dilaksanakan guna memperkuat semangat
kebangsaan dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hak
untuk berserikat dan berkumpul tersebut antara lain diwujudkan melalui
pembentukan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem
politik Indonesia.
2. Partai politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan dikelola secara baik guna
mewujudkan sistem politik yang demokratis, sehingga dapat mendukung sistem
presidensil yang efektif. Penataan dan pengelolaan partai politik diarahkan
pada dua hal yang utama, yaitu pertama membentuk sikap dan perilaku partai
politik yang sistematik, sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung
prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan
perilaku partai politik yang memiliki sistem seleksi dan rekruitmen anggota yang
transparan dan akuntabel serta mengembangkan sistem pengkaderan dan
kepemimpinan politik yang kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi partai politik,
baik fungsi partai politik terhadap negara maupun fungsi partai politik terhadap
rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta sistem rekruitmen yang
efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki
kemampuan di bidang politik yang handal.
3. Pemerintah menyadari bahwa penentuan materi muatan sebuah undang-
undang merupakan kewenangan dari lembaga pembentuk undang-undang
yang bersifat open legal policy. Namun terkait dengan pengujian Undang-
Undang Partai Politik, pada prinsipnya Pemerintah sependapat bahwa Undang-
Undang Partai Politik harus dapat menjadi instrumen hukum yang mempu
menjamin terwujudnya partai politik yang mandiri, profesional, dan akuntabel
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
yang ditandai dengan kemampuan partai politik menyelesaikan berbagai
persoalan yang ada pada dirinya secara otonom khususnya permasalahan
yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan.
4. Untuk mewujudkan partai politik yang mandiri, profesional, dan akuntabel serta
otonom perlu memperkuat kewenangan Mahkamah Partai yang dibentuk oleh
masing-masing partai politik berdasarkan undang-undang. Sehingga apabila
terjadi sengketa kepengurusan internal partai, dapat diselesaikan secara
mandiri oleh partai politik yang bersangkutan melalui Mahkamah Partai yang
telah diatur di dalam undang-undang. Putusan Mahkamah Partai harus bersifat
final dan mengikat atau dengan kata lain tidak dapat dilakukan upaya hukum
oleh lembaga peradilan atau lembaga yudisial. Mekanisme yang demikian perlu
dibangun
untuk
menghindari
berlarut-larutnya
penyelesaian
sengketa
kepengurusan partai politik yang pada akhirnya dapat mengganggu fungsi dan
kinerja partai politik yang bersangkutan. Selain itu, penyelesaian perselisihan
kepengurusan partai melalui Mahkamah Partai juga dimaksudkan agar
penyelesaian sengketa kepengurusan partai politik dapat dilakukan secara
lebih cepat, efektif, dan efisien, serta mendorong partai politik lebih
bertanggung jawab dalam mengatasi permasalahan internal partai.
5. Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut dalam angka 1 sampai dengan
angka 4, Pemerintah berpendapat bahwa Undang-Undang Partai Politik dan
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara telah menjamin adanya
kepastian hukum.
6. Terkait dengan posita dan petitum yang dimohonkan Pemohon, yakni agar
sengketa kepengurusan internal partai dikecualikan dari ketentuan Pasal 33
ayat (1) Undang-Undang Partai Politik, maka Pemerintah berpendapat bahwa
hal tersebut tidak perlu dilakukan karena mekanisme penyelesaian perselisihan
yang
berkenaan
dengan
kepengurusan
melalui
pengadilan
negeri
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Partai
Politik merupakan alternatif terakhir manakala permasalahan tersebut tidak
dapat diselesaikan atau tidak dapat diputuskan oleh Mahkamah Partai.
Adapun terkait dengan perselisihan kepengurusan yang terjadi dalam Partai
Golkar sebagaimana didalilkan oleh Pemohon sehingga Menteri Hukum dan
HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
Tertanggal 23 Maret 2015, maka Pemerintah dapat memberikan penjelasan
bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM itu ditetapkan berdasarkan putusan
Mahkamah Partai Golkar sebagai putusan yang bulat, dalam artian tidak
bersifat dissenting opinion karena diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan
Hakim oleh empat Majelis Mahkamah Partai Golkar.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM berpendapat bahwa putusan
Mahkamah Partai Golkar merupakan putusan badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana hal tersebut diatur di
dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Partai Golkar tersebut
bersifat final dan mengikat sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 32
ayat (5) Undang-Undang Partai Politik. Oleh sebab putusan Mahkamah Partai
Golkar itu bersifat final dan mengikat, maka Pemerintah berpendapat
seharusnya tidak ada lagi proses judicial di pengadilan negeri atau badan
judicial lainnya.
7. Terkait dengan posita dan petitum yang dimohon Pemohon yakni agar
ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara
bahwa frasa “badan peradilan” harus dimaknai termasuk “Mahkamah Partai
Politik atau sebutan lainnya” serta badan-badan yang diberikan kewenangan
untuk memeriksa dan memutus suatu perselisihan dengan putusan yang
bersifat final dan mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka Pemerintah berpendapat bahwa pemaknaan yang dimohon oleh
Pemohon tersebut pada dasarnya sudah tertampung dalam Undang-Undang
Partai Politik yaitu dengan keberadaan Mahkamah Partai Golkar sebagai
refleksi prinsip kekuasaan kehakiman yang dibentuk oleh pembentuk undang-
undang memenuhi kebutuhan demokrasi konstitusional.
8. Dengan demikian, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut
seyogianya tidak ditafsirkan secara berbeda-beda karena keputusan tersebut
merupakan keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat deklaratoir sebagai
bagian dari kompetensi absolute yang tidak terpisahkan. Dalam arti bahwa
keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat deklaratoir tersebut merupakan
keputusan yang sifatnya menyatakan atau menegaskan adanya hubungan
hukum yang secara riil sudah ada dengan maksud tidak menciptakan keadaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
hukum baru. Sesuai dengan prinsip kekuasaan kehakiman, keputusan
Mahkamah Partai Golkar tidak tunduk pada peradilan Tata Usaha Negara.
Tegasnya, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memiliki kewenangan untuk
memeriksa dan menafsirkan putusan Mahkamah Partai Politik termasuk
pengadilan lainnya.
Berdasarkan keterangan di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Partai Politik dan
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dapat memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Presiden mengajukan 2 (dua)
orang ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan dan Dr. Muhammad Ilham Hermawan,
yang masing-masing telah memberikan keterangannya di bawah sumpah dalam
persidangan hari Kamis, 17 September 2015, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Keterangan Ahli
1. Maruarar Siahaan
Bertolak dari kenyataan universal bahwa penyelesaian sengketa melalui
forum pengadilan yang terbuka, formal, dan tingkat pemeriksaan yang boleh
jadi sampai empat tingkat, kurang ideal bagi penyelesaian sengketa di
kalangan bisnis atau kalangan yang lain juga, menuntut kecepatan kepastian
hukum dan bercorak mempertahankan keberlanjutan kegiatan, telah muncul
kemudian gagasan penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute
resolution) di luar pengadilan. Sering dikatakan bahwa beberapa keunggulan
arbitrase antara lain sebagai bentuk alternative dispute resolution tersebut,
yaitu bisa dihindari publisitas dan agak privat, tidak banyak formalitas, relatif
singkat. Karena boleh dipilih satu tingkat saja, dan kemudian sifatnya final dan
binding. Sedangkan khusus untuk arbitrase international, umumnya ini menjadi
suatu hal yang kita temukan bahwa pemodal internasional kurang percaya
kepada sistem maupun independensi dan imparsialitas hakim nasional,
terutama negara berkembang. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
sesungguhnya bertolak dari kenyataan beban berat yang harus dipikul badan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
peradilan tentang jumlah perkara yang menyebabkan lamanya waktu
penyelesaian dan kurangnya waktu bagi para hakim menyusun putusan yang
bermutu secara yuridis dan memenuhi tuntutan keadilan para penuntut
keadilan.
Perubahan penyelesaian sengketa partai politik yang semula melalui
pengadilan negeri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, kemudian
menjadi kewenangan mahkamah partai politik dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011, di samping mencoba memberikan kedewasaan dan kemandirian
bagi partai politik dalam mengurus urusannya, juga dalam kerangka
penyelesaian yang lebih cepat dan lebih profesional karena ditangani orang-
orang dari partai politik sendiri. Di samping tentunya mengurangi beban
volume perkara di badan peradilan yang bermuara di Mahkamah Agung.
Lembaga mediasi dalam penyelesaian perkara di pengadilan, juga
merupakan upaya menghindari penyelesaian yang bertele-tele dengan
mengharapkan putusan perdamaian yang langsung berkuatan hukum tetap.
Sebagai pokok permasalahan di dalam uji materi yang diajukan Pemohon ini,
yaitu Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan frasa badan
peradilan dalam Pasal 2 angka 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara yang dimohonkan untuk dinyatakan inkonstitusional
bersyarat dengan merujuk pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, masing-masing
menyangkut prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum, pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang
sama di depan hukum dan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Apakah dalam kenyataan dan dalam argumen atau dengan argumen yang
diajukan, benar bahwa pasal-pasal a quo inkonstitusional bersyarat dan perlu
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat? Pertama, sepanjang
Pasal 33 ayat (1) tidak dimaknai, dikecualikan bagi perselisihan yang
berkenaan dengan kepengurusan partai politik. Kedua, sepanjang Pasal 2
angka 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tidak dimaknai mencakup
mahkamah partai politik atau sebutan lain, serta badan-badan yang diberikan
kewenangan untuk memeriksa dan memutus suatu perselisihan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
putusan yang bersifat final dan mengikat, berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Menurut Pemohon, alasan adanya ketidakpastian
yang dialami dikatakan karena hal sebagai berikut.
Pertama. Norma Pasal 32 ayat (5) yang berbunyi, “Putusan mahkamah
partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam
hal
perselisihan
yang
berkenaan
dengan
kepengurusan,”
dianggap
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1), yang berbunyi, “Dalam hal
penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 32 tidak tercapai,
penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.”
Kedua. Makna final dan mengikat, sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat
(5) adalah bahwa penyelesaian sengketa internal partai politik terkait
kepengurusan berakhir atau terakhir dan mengikat sebagai satu-satunya cara
diselesaikan oleh mahkamah partai politik dan tidak ada upaya hukum lain.
Pasal 33 ayat (1) menimbulkan ketidakpastian hukum dengan membuka
peluang sengketa terkait kepengurusan bisa diuji kembali di pengadilan negeri.
Ketiga. Putusan-putusan pengadilan negeri dan pengadilan TUN yang
menafsirkan secara berbeda tentang finalitas putusan mahkamah partai
menyangkut sengketa internal kepengurusan partai telah dirujuk sebagai
alasan bahwa perumusan Pasal 33 ayat (1) a quo tentang frasa dalam hal
penyelesaian perselisihan tidak dicapai menimbulkan ketidakpastian hukum
yang menjadi kenyataan dengan putusan-putusan yang saling bertentangan
tersebut ketika beberapa pengadilan negeri menyatakan berwenang dalam
mengadili sengketa kepengurusan partai atau perselisihan partai politik,
sedang pengadilan negeri lain atau pengadilan lain menyatakan tidak
berwenang.
Ahli akan melihat hubungan antara rumusan norma yang buruk dan
masalah inkonstitusionalitas. Memang tidak dapat disangkal bahwa perubahan
satu undang-undang yang muncul secara sporadis dan parsial ketika dilakukan
berdasarkan dinamika yang timbul dalam perjalanan waktu, seringkali
melupakan hal-hal tertentu yang kemudian ternyata sangat penting. Hal
demikian sering terjadi, terutama ketika perubahan yang dilakukan tidak
secara konseptual dengan satu naskah akademik yang memberikan argumen
filosofis, sosiologis, dan yuridis secara mencukupi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
Menggeser penyelesaian sengketa dari pengadilan negeri menjadi bentuk
penyelesaian alternatif atau menyerahkan kewenangan ke lembaga lain,
seringkali membutuhkan perubahan bukan hanya secara institusional, tetapi
kerap menyangkut filosofi yang lebih mendasar dengan beberapa ikutannya di
dalam hukum acara.
Demikian juga penyelesaian sengketa internal partai politik dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 menjadi Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011. Penafsiran yang beragam, sebenarnya tidak harus karena
rumusan normanya yang ambigus, tetapi banyak juga karena ketidakpatuhan
kepada undang-undang, yang atas nama interpretasi, hal yang jelas ditafsir
lagi dengan alasan independensi. Padahal, penafsiran tidaklah tanpa metode.
Ketika dengan pemahaman umum sudah jelas, tidaklah relevan
melakukan penafsiran yang hakikatnya mencari pembenaran. Di masa-masa
awal lembaga arbitrase sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa,
maka ketika pihak yang telah diarbitrase tidak puas, mereka mencari saluran di
pengadilan negeri.
Ketika penyelesaian perselisihan dari Pasal 32 tidak tercapai, terdapat
tafsiran bahwa forum pengadilan negeri menjadi terbuka bagi pihak jika
penyelesaian perselisihan menyangkut kepengurusan, sebagaimana dimaksud
Pasal 32 yang notabene bersifat final dan mengikat tidak tercapai. Apakah ada
kemungkinan mahkamah partai politik yang menyelesaikan perselisihan
sebagai pengganti lembaga pengadilan negeri tidak mencapai penyelesaian
yang dimaksudkan? Jikalau mahkamah partai adalah merupakan alternatif
penyelesaian sengketa sebagai substitusi pengadilan negeri, maka menjadi
tugas mahkamah partai untuk memutus perselisihan yang menyangkut
kepengurusan partai.
Hakim mahkamah partai politik sama dengan hakim pengadilan negeri
pada umumnya, akan selalu memutuskan sengketa yang dimohonkan untuk
diselesaikannya. Secara universal, bunyi putusan sebagai bentuk akhir
penyelesaian dimintakan dari hakim adalah putusan yang:
1. Menyatakan permohonan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan permohonan atau gugatan ditolak; dan
3. Gugatan dikabulkan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
Dalam hal putusan hakim hanya menyatakan bahwa gugatan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard), maka putusan seperti itu tidak
menyentuh pokok perselisihan melainkan hanya menyangkut persoalan
formalitas dan prosedur yang ditempuh. Dalam hal demikianlah, kemungkinan
bahwa tidak tercapai penyelesaian perselisihan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) yang membuka pintu bagi forum pengadilan sebagai
penyelesaian perselisihan. Lepas dari kenyataan bahwa dalam realitas, hal
demikian tidak terjadi, maka secara normatif kemungkinan tersebut dibuka.
Jikalau kemudian tafsiran bahwa suatu bentuk putusan hakim mahkamah
partai
melahirkan
tafsir,
apakah
penyelesaian
sengketa
khususnya
kepengurusan partai tercapai atau tidak, sudah barang tentu hal demikian tidak
dapat dilakukan secara semena-mena, melainkan dengan melihatnya dari segi
formula atau ukuran bahwa tugas hakim adalah mengambil sikap dalam suatu
putusan
untuk
menyelesaikan
substansi
perselisihan
yang
diajukan
kepadanya, kecuali dengan alasan formalitas yang menjadikan sikap
mahkamah partai memutus gugatan tidak dapat diterima, maka diktum
mengabulkan atau menolak gugatan merupakan indikator atau rumus bahwa
penyelesaian perselisihan sudah tercapai. Dalam hal demikian, suatu putusan
telah tercapai dan putusan demikian segera final dan mengikat atau
berkekuatan hukum tetap.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai demikian akan
memiliki tiga kekuatan, yaitu:
a. kekuatan mengikat dalam arti res judicata yang disebut, yaitu pengadilan
terikat untuk tidak melakukan peninjauan kembali terhadap apa yang
sudah diputuskan dan terhadap setiap masalah lain yang dapat
disimpulkan dari argumen yang terkandung dalam putusan.
b. Kekuatan eksekutorial, yaitu putusan yang sudah berkekuatan hukum
dengan kekuatan yang disebut dalam huruf A di atas memperoleh dasar
untuk dilaksanakan, sebagaimana disebut dalam amar putusan.
c. Kekuatan bukti, yaitu putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum
tetap demikian dapat diajukan sebagai bukti yang sempurna tentang hal
yang dipertimbangkan di dalamnya.
Sesungguhnya argumen yang secara panjang-lebar dikemukakan
Pemohon, menurut pendapat Ahli, tidak terlalu menunjukkan dengan tegas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
persoalan inkonstitusionalitas dalam norma-norma yang diajukan untuk diuji,
meskipun harus diakui bahwa kadar kejelasan rumusan masih dapat
diperbaiki.
Sesungguhnya Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
telah mengecualikan putusan mahkamah partai tentang sengketa internal
kepengurusan partai politik yang tidak dapat dibawa ke pengadilan negeri dan
keraguan itu muncul karena adanya frasa dalam hal penyelesaian perselisihan
tidak tercapai, yang sesungguhnya telah diuraikan. Oleh karenanya, walaupun
rumusan normanya tetap masih dapat diperbaiki dengan menerapkan
conditionality yang harus ditentukan MK, tidak menutup kemungkinan bahwa
interpretasi hakim yang tidak konsisten masih akan kemungkinan terjadi.
Majelis Hakim MK tentu akan mempertimbangkan urgensi di antara uji
konstitusionalitas norma yang dipandang relevan dengan konsep conditionally
constitutional
atau
melihatnya
sebagai
persoalan
penerapan
atau
implementasi undang-undang semata. Akan tetapi, kadang-kadang dengan
implementasi dalam praktik yang memiliki kesenjangan sebagai tampak dari
perbedaan-perbedaan putusan antara pengadilan negeri yang berbeda, atau
pengadilan dengan TUN, atau pengadilan dengan Mahkamah Agung,
sesungguhnya memang itu merupakan suatu indikator telah terjadi juga
ketidakpastian hukum.
2. Muhammad Ilham Hermawan
Sebelum Ahli menuangkan pemikiran terhadap permasalahan ini, Ahli
mencoba mempelajari dan menelusuri permohonan Pemohon. Setidaknya,
Ahli menyimpulkan terdapat 2 (dua) pokok yang dimohonkan oleh Pemohon,
yaitu:
1. Menurut Pemohon Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik
mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum, sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
2. Tidak adanya penegasan mahkamah partai sebagai badan peradilan
menyebabkan terlanggarnya prinsip kepastian hukum dalam konsep
negara hukum.
Terhadap permohonan tersebut, dalam keterangan ini Ahli tidak
memulai dengan bentangan permasalahan empiris yang ada kemudian
menganalisa norma, namun Ahli mencoba membangun pemahaman yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
lebih sederhana yakni dengan menelusuri tafsir konstitusi. Mencoba
merekonstruksi pemikiran-pemikiran yang ada dengan basis pemikiran atau
teori-teori yang berkembang di dalam penafsiran konstitusi. Pilihan tersebut
Ahli yakini karena penafsiran konstitusi merupakan aktivitas yang hadir dalam
setiap pengujian konstitusional. Penafsiran konstitusi ada (being) dalam setiap
pengujian konstitusional.
Pengujian undang-undang terhadap konstitusi adalah pekerjaan yang
pasti akan diarahkan kepada keberlakuan suatu undang-undang, di sisi lain
diarahkan kepada konstitusi itu sendiri. Maka dalam upaya menghasilan suatu
konklusi, kita pasti dihadapi pada dua media penafsiran, yaitu undang-undang
dan konstitusi. Tampak di sini penafsiran konstitusi memegang peran yang
penting.
Selain itu juga, tampak bahwa pemaknaan undang-undang harus
berdasarkan
konstitusi,
bukan
sebaliknya.
Menyatakan bahwa
untuk
memberikan kesimpulan inkonstitusional atau konstitusional, tergantung pada
determinasi ketentuan konstitusi. Pernyataan ini menjadi sangat penting
karena jangan sampai penafsiran konstitusi yang hadir adalah sebaliknya atau
hanya melihat terjadi konflik antara suatu norma. Dalam arti yang lebih khusus,
jangan sampai permasalahan dalam permohonan ini adalah permasalahan
konflik antara norma yang ada di dalam Undang-Undang Partai Politik karena
dalam kenyataannya, hadir suatu logika hukum yang menyatakan Pasal 32
dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik merupakan norma yang
tidak konsisten.
Logika itu menyimpulkan bahwa Pasal 32 merumuskan penyelesaian
sengketa internal kepada mahkamah partai dengan putusan yang bersifat final
dan mengikat terkait dengan sengketa kepengurusan. Sementara Pasal 33
ayat (1) justru memberikan otoritas kepada pengadilan negeri apabila
penyelesaian sengketa sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 tidak
terpenuhi. Maka logika itu menyimpulkan, pilihannya adalah membatalkan
Pasal 32 atau Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik. Esensi logika
tersebut tidaklah salah, akan tetapi salah arah jika tidak bersandar pada
pengujian konstitusional itu sendiri.
Atas dasar itulah Ahli berpatokan pada esensi pengujian konstitusional
dan menempuh jalan ke arah tafsir konstitusi. Dengan jalan tersebut Ahli
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
71
berhadap dapat memberikan sedikit sumbangan pemikiran bagi MK dalam
memutuskan permasalahan ini.
Sebelum Ahli masuk ke dalam analisa tafsir konstitusional, yakni terhadap
inti permasalahan ini, hal yang tidak kalah penting untuk diulas terlebih dahulu
bagaimana pemahaman atas teori penafsiran konstitusi yang digunakan di sini.
Sebagaimana kita ketahui dalam literatur, yakni dalam teori konstitusi hadir
berbagai pemikiran. Teori penafsiran konstitusi menulis … bagaimana kita
melihat keberagaman teori tersebut. Atas keberadaan teori-teori tersebut, saya
berkeyakinan tidak boleh bersandar kepada metodologisme yang dogmatik
dalam penafsiran konstitusi, yang berarti hanya bertumpu pada keyakinan satu
teori. Semua teori harus senantiasa sebisa mungkin dilibatkan secara
proporsional. Atas keyakinan tersebut, maka akan saya gunakan untuk
menggunakan menganalisa permasalahan yang ada.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang
Partai
Politik
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun
1945. Pasal 28D ayat (1) memang memiliki perumusan bahwa setiap orang
berhak atas kepastian hukum. Kepastian hukum ini merupakan hak yang
diberikan secara konstitusional. Ketidakpastian hukum itu menurut Pemohon
diakibatkan karena terjadinya pertentangan Pasal 33 ayat (1) Parpol dengan
Pasal 32 ayat (5).
Sudikno Mertokusumo memang menyatakan kepastian hukum sebagai
suatu jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik,
yang tidak terjadi benturan norma atau menimbulkan konflik suatu norma.
Maka jika memang apa yang didalikan Pemohon itu benar adanya, yakni
terjadi konflik atas suatu norma, dapat dipastikan kepastian hukum itu
tercederai.
Tapi,
apakah
benar
Pasal
33
Undang-Undang
Parpol
mengakibatkan ketidakpastian hokum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menjawab hal tersebut sebagaimana telah
Ahli nyatakan diawal, Ahli mengkaji berdasarkan teori penafsiran konstitusi.
Pertama, secara textualism yakni memahami teks konstitusi berdasarkan
kata-kata yang dibaca, Pasal 33 ayat (1) bukan norma yang berdiri secara
otonom. Pasal 33 ayat (1) mengacu pada Pasal 32, maka untuk memahami
Pasal 33 ayat (1) harus didahului dengan memahami makna yang terdapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
72
Pasal 32. Rumusan Pasal 32 terdiri dari 5 ayat. Ketentuan tersebut memiliki
makna: penyelesaian perselisihan partai politik yang meliputi perselisihan yang
berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota partai
politik, pemecatan tanpa alasan yang jelas, penyalahgunaan kewenangan,
pertanggungjawaban keuangan, dan/atau keberatan terhadap keputusan
partai politik diselesaikan oleh internal partai politik dan dilakukan oleh suatu
mahkamah partai politik. Penyelesaian perselisihan internal tersebut harus
diselesaikan paling lambat 60 hari. Dalam hal perselisihan partai politik yang
berkenaan dengan kepengurusan, putusannya bersifat final dan mengikat
secara internal. Dari makna pasal tersebut, maka salah satu makna yang
dapat disimpulkan terdapat pengecualian, yakni perselisihan partai politik yang
berkenaan dengan kepengurusan, putusannya bersifat final dan mengikat.
Maka secara a contrario, bentuk perselisihan lainnya tidak bersifat final dan
mengikat. Atas dasar itu, maka keberadaan Pasal 33 ayat (1) menjadi sangat
penting, mengingat terdapat putusan yang sifatnya tidak final dan mengikat,
maka perlu adanya suatu jawaban bagaimana apabila salah satu pihak tidak
menerima terhadap putusan tersebut? Upaya hukum apa yang dapat
ditempuh? Jawabannya terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), yakni apabila
perselisihan sebagaimana termasuk Pasal 32 tidak terpenuhi, penyelesaian
perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
Maka jika dibaca secara textual dan sistematis dapat disimpulkan bahwa
makna penyelesaian perselisihan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 33
ayat (1) secara jelas tidak termasuk perselisihan yang berkenaan dengan
kepengurusan. Putusan terhadap perselisihan yang berkenaan dengan
kepengurusan bersifat final dan mengikat. Tampak di sini tidak terdapat
pertentangan antara suatu norma.
Walaupun
tidak
terdapat
pertentangan
terhadap
norma terdapat
penafsiran lain yang perlu mendapatkan penekanan secara textual. Pasal 32
ayat (4) menyatakan perselisihan internal partai politik harus diselesaikan
paling lama 60 hari. Terdapat frasa harus diselesaikan yang berarti mahkamah
partai dipastikan akan menghasilkan keputusan. Di sisi lain, Pasal 32 terdapat
frasa tidak tercapai, jika frasa tidak tercapai diartikan mahkamah partai tidak
menghasilkan keputusan, maka secara gramatikal tentu bertentangan dengan
frasa harus diselesaikan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
73
Tapi secara umum, kita mengetahui bahwa eksistensi setiap mahkamah
mempunyai kewajiban untuk menghasilkan keputusan terhadap suatu
permasalahan, termasuk MK sendiri. Jadi, tidak ada suatu proses persidangan
tidak menghasilkan keputusan. Maka secara analogi, frasa tidak tercapai dapat
dipastikan bukan tidak menghasilkan keputusan, akan tetapi secara ekstensif
(perluasan) memiliki makna salah satu pihak tidak menerima terhadap putusan
tersebut.
Dalam
argumen
tersebut
tampak
secara
textual
tidak
terdapat
pertentangan norma antara Pasal 33 ayat (1) dengan Pasal 32. Ahli lebih
menilai pemilihan diksi atau bahasa hukum dalam merumuskan suatu norma
atau penyusunan kalimat suatu norma hukum ke depan seyogianya lebih
diperhatikan.
Kedua, makna original intent. Menafsirkan konstitusi berdasarkan niat dari
pelaku penyusun konstitusi. Untuk mendapatkan makna original intent, harus
melihat dalam pembentukan Undang-Undang Partai Politik dalam risalah rapat
tim perumusan sinkronisasi komisi sebagaimana juga dikutip oleh Pemohon
dinyatakan penyelesaian perselisihan pengurus harus dirumuskan secara
spesifik, yaitu final dan mengikat.
Dari makna original intent tersebut, dapat disimpulkan bahwa intent yang
ada dalam merancang Undang-Undang Partai Politik, yakni putusan terhadap
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan bersifat final dan
mengikat. Atas dasar itu, Pasal 33 ayat (1) Partai Politik harus dimaknai
perselisihan kepengurusan bersifat final dan mengikat.
Ketiga, menggunakan structure. Memahami dengan menjelaskan teori-
teori yang ada. Partai politik memang satu-satunya bentuk pelembagaan
sebagai wujud ekspresi ide, pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam
masyarakat demokratis. Peran pentingnya tampak sebagai prantara dalam
proses pengambilan keputusan bernegara.
Tampak bahwa terdapat tiga entitas dalam demokrasi, yaitu partai politik,
warga masyarakat, institusi-institusi negara. Kesemuanya harus berjalan
sebagai suatu sistem. Oleh karena itu, agar partai politik dapat menjalankan
fungsinya secara baik, diberikan suatu predikat yang disebut dengan
kemandirian, kemandirian ini dapat dimaknai adanya pengakuan atas
kedaulatan partai politik. Atas dasar itu, suatu konsep yang baik, yaitu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
74
berkenaan dengan penyelesaian sengketa harus diselesaikan secara internal.
Dengan pemahaman tersebut disimpulkan bahwa secara teori suatu konsep
yang baik, yakni berkenaan dengan penyelesaian perselisihan partai politik
harus diselesaikan secara internal.
Keempat, menggunakan teori prudentialism yaitu menitikberatkan pada
memperhatikan kerugian, manfaat pengambilan keputusan konstitusional. Jika
Pasal 33 ayat (1) Parpol dipahami bahwa tidak terdapat pengecualian
terhadap perselisihan partai politik yang berkenaan dengan kepengurusan,
maka dengan memperhatikan kerugian dan manfaat pengambilan keputusan,
akan tampak banyak kerugian yang timbul. Pada kenyataannya, perkara
kepengurusan yang diajukan melalui pengadilan negeri menimbulkan dualisme
partai, dualisme kepengurusan partai politik ini mengakibatkan ketidakpastian
hukum siapa yang memiliki hak menjalankan fungsi-fungsi partai politik. Oleh
karena itu, jika kita tafsirkan secara prudentialism, pilihannya tidak lain adalah
Putusan Mahkamah Partai Politik perkara kepengurusan bersifat final dan
mengikat.
Berdasarkan analisa teori penafsiran tersebut jika kita bangun dialog
dengan teori-teori yang digunakan, maka akan hadir suatu kesepahaman
umum, yakni baik secara tekstual, optional intens, struktur, maupun secara
prudentialism, makna Pasal 33 ayat (1) secara jelas dipahami tidak termasuk
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan partai. Tidak ada upaya
apa pun yang dapat ditempuh terhadap putusan perselisihan kepengurusan
partai. Jadi pasal tersebut secara normatif tidak mengakibatkan hilangnya
esensi kepastian hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Undang-
Undang Dasar Tahun 1945.
Letak permasalahannya adalah pada penerapan atau pelaksanaan norma
tersebut sehingga seharusnya pengadilan negeri tidak dapat menerima
Putusan Mahkamah Partai yang pokok persoalannya adalah kepengurusan
partai politik. Keputusan Pengadilan Negeri menerima perkara tersebut
merupakan perbuatan yang melawan hukum. Putusan Pengadilan Negeri ini
menjadi potensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Perbuatan inilah yang
menjadi kesalahan berpikir yang semakin menunjukkan wajah buram peradilan
negeri ini. Bahkan wajah buram ini semakin tampak dengan adanya
perbedaan penafsiran antara pengadilan negeri.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
75
Begitu pula dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang
menerima dan mengabulkan gugatan atas keputusan Menteri Hukum dan
HAM. Hal ini dilakukan dalam upaya administrasi yang melekat pada
Kementerian Hukum dan HAM. Apabila terjadi suatu sengketa kepengurusan,
maka pengesahan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM harus
berdasarkan Putusan Mahkamah Partai. Keputusan Mahkamah Partai
terhadap perselisihan kepengurusan bersifat final dan mengikat. Hal ini berarti
Menteri Hukum dan HAM hanya bersifat deklaratif semata, maka sifatnya
hanya administratif dan tidak menimbulkan hukum baru.
Atas dasar itu, walau sebenarnya makna Pasal 33 ayat (1) partai politik
telah jelas sebagaimana Ahli paparkan di atas, Mahkamah Konstitusi
sebaiknya sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang masih mampu
menjaga marwah Pasal 24 ayat (1), yakni menegakkan hukum dan keadilan
melalui putusan yang harus mampu menghadirkan kembali keadilan negeri ini.
Maka perlu adanya penekanan kembali makna tafsir Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Parpol guna menyelesaikan polemik yang ada. Pilihan
putusan konstitusionalnya Ahli serahkan kepada Mahkamah.
Mengenai permohonan perlunya ada ketegasan pernyataan Mahkamah
Partai sebagai badan peradilan, Ahli berpendapat kiranya hal ini perlu
dipikirkan lebih mendalam. Adanya pengakuan Mahkamah Partai sebagai
badan peradilan perlu memperhatikan Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan
bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya, yakni lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Ketentuan konstitusional tersebut telah memberikan
batasan secara limitatif terhadap ruang lingkup badan peradilan. Pencantuman
nama badan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung menyebabkan
tidak membenarkan keberadaan peradilan lain selain empat lingkup tersebut.
Begitu pula terhadap Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
yang menyatakan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Berdasarkan makna
original intent yang dimaksud dengan badan-badan peradilan lain adalah
Komisi Yudisial, Kepolisian, Kejaksaan, advokat, dan notaris [dikutip dari
Naskah Komprehensif VI Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
76
Indonesia Tahun 1945 Bagian Penutup]. Oleh karena itu, perlu dipikirkan
kembali apakah Mahkamah Partai merupakan lingkup daripada badan-badan
peradilan.
[2.4]
Menimbang bahwa untuk menanggapi dalil-dalil permohonan Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Kepaniteraan mahkamah pada hari Jumat, 18 September 2015, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Menanggapi permohonan Pemohon a quo, DPR berpandangan bahwa
Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar Pemohon
sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya
dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya
sebagai
dampak
dari
diberlakukannya
ketentuan
yang
dimohonkan untuk diuji.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, DPR menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor
011/PUU-V/2007. DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur
oleh Pasal 51 ayat (1) UU tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUUIII/2005 dan Perkara Nomor
011/PUU-V/2007.
Pengujian Pasal 33 ayat (1) UU Partai Politik terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Mengenai pengujian Pasal 33 ayat (1) UU Partai Politik terhadap Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, DPR
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
77
a. bahwa hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia.
b. bahwa hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal
23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
c. bahwa hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat dapat diwujudkan dengan pembentukan partai politik yang
merupakan salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia.
d. bahwa definisi partai politik berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Partai
Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
e. bahwa sebagai sebuah organisasi, dalam organisasi partai politik dapat saja
terjadi perselisihan-perselisihan. Perselisihan partai politik menurut penjelasan
Pasal 32 ayat (1) UU Partai Politik, antara lain:
1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;
2) pelanggaran terhadap hak anggota partai politik;
3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;
4) penyalahgunaan kewenangan;
5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau
6) keberatan terhadap keputusan partai politik.
f. bahwa untuk menyelesaikan perselisihan partai politik, UU Partai Politik telah
mengatur tata cara penyelesaian perselisihan partai politik dalam Pasal 32 dan
Pasal 33 UU Partai Politik.
g. ketentuan Pasal 32 UU Partai Politik mengatur bahwa perselisihan partai
politik diselesaikan oleh mahkamah partai politik atau sebutan lain sesuai
dengan AD dan ART partai politik paling lambat 60 (enam puluh) hari. Putusan
mahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara
internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
78
h. ketentuan Pasal 33 UU Partai Politik mengatur bahwa dalam hal penyelesaian
perselisihan oleh mahkamah partai politik atau sebutan lain tidak tercapai,
penyelesaian perselisihan dilakukan oleh pengadilan negeri paling lama 60
(enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan
negeri yang putusannya merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir
serta hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Mahkamah
Agung menyelesaikan perkara perselisihan tersebut paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
i. bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Partai Politik tidak dimaksudkan untuk
menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika perselisihan kepengurusan hanya
dapat diselesaikan oleh mahkamah partai politik atau sebutan lain saja, maka
dalam hal mahkamah partai politik atau sebutan lain tidak dapat
menyelesaikan perselisihan kepengurusan, perselisihan tersebut tidak dapat
diselesaikan sama sekali karena tidak ada upaya hukum lain selain
penyelesaian melalui mahkamah partai politik atau sebutan lain. Hal ini justru
menimbulkan ketidakpastian hukum.
j. penyelesaian perselisihan kepengurusan melalui pengadilan negeri tidak
berarti negara melalui institusi pengadilan mencampuri penyelesaian internal
partai politik karena perselisihan kepengurusan diselesaikan lebih dahulu
secara internal melalui mahkamah partai politik. Dalam hal mahkamah partai
politik tidak dapat menyelesaikan perselisihan kepengurusan tersebut,
perselisihan kepengurusan akan diselesaikan oleh pengadilan negeri.
k. berdasarkan uraian di atas, DPR berpendapat bahwa ketentuan Pasal 33 ayat
(1) UU Partai Politik tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Pengujian Pasal 2 angka 5 UU PTUN terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 demi terselenggaranya
negara hukum Republik Indonesia.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
79
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
c. bahwa Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain merupakan organ internal
yang dibentuk oleh partai politik untuk menyelesaikan perselisihan partai
politik. Putusan mahkamah partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan
mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan
kepengurusan.
d. bahwa mahkamah partai politik bukan merupakan badan peradilan karena
mahkamah partai politik tidak dibentuk dalam salah satu lingkungan badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
e. pemaknaan frasa “badan peradilan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 2 angka 5 UU PTUN yang mencakup mahkamah partai politik atau
sebutan lain justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan
dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
f. berdasarkan uraian di atas, DPR berpendapat bahwa ketentuan Pasal 2 angka
5 UU PTUN tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan tertulis dari
Pemohon melalui Kepaniteraan Mahkamah yang pada pokoknya menyatakan
tetap sama dengan pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan ditunjuk dalam berita acara
persidangan dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
80
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189, selanjutnya disebut UU Parpol) serta Pasal 2 angka 5 Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4380, selanjutnya disebut UU PTUN) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
81
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo, sebagai berikut:
1. Pemohon mendalilkan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki
hak-hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 khususnya:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
82
Pasal 1 ayat (3)
: Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1)
: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28E ayat (3)
: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28H ayat (2)
: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan.
Pasal 28I ayat (4)
: Perlindungan,
pemajuan,
penegakan,
dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
yang menurut Pemohon, hak-hak konstitusional tersebut dilanggar akibat
berlakunya ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan, “Dalam
hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.” dan
Pasal 2 angka 5 UU PTUN yang menyatakan, “Tidak termasuk dalam
pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: ... 5.
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan
badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”;
2. Pemohon mengajukan diri sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan
periode 2015-2020 yang diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) yang
memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sehingga dapat
mengajukan pasangan calon sendiri karena telah melampaui syarat minimal
11 kursi (20% dari 55 Kursi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan). Namun
selanjutnya, Pemohon menyatakan mengalami kerugian konstitusional yang
nyata sebagaimana diuraikan pada angka 1 di atas dikarenakan Pemohon
ditolak pendaftarannya oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan
Berita Acara Nomor 026/BA/VII/2015 (vide bukti P-4) dikarenakan berlarut-
larutnya konflik Partai Golkar yang disebabkan adanya Pasal 33 ayat (1) UU
Parpol yang membuka peluang Putusan Mahkamah Partai yang bersifat final
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
83
dan mengikat terkait kepengurusan diuji ke pengadilan serta Pasal 2 angka 5
UU PTUN yang tidak tegas memberikan makna konstitusional bahwa badan
peradilan adalah termasuk juga Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya
yang memiliki putusan bersifat final dan mengikat terkait sengketa politik
kepengurusan;
3. Pasal 32 ayat (5) UU Parpol menyatakan, “Putusan mahkamah Partai Politik
atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.” Seharusnya, makna final
dan mengikat adalah tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan Mahkamah
Partai Politik tersebut dibacakan. Namun, Pemohon merasa dirugikan oleh
berlakunya Pasal 33 ayat (1) UU Parpol karena masih membuka peluang
penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri sehingga membuat
Pemohon mengalami ketidakpastian hukum [vide Pasal 28D ayat (1) UUD
1945]. Apabila putusan final dan mengikat masih dapat diuji kembali ke
pengadilan, menurut Pemohon, hal itu juga merusak prinsip kepastian hukum
dalam negara hukum [vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945];
4. Sengketa dualisme kepengurusan seharusnya sudah selesai di tingkat
Mahkamah Partai Politik yakni dengan adanya Putusan Mahkamah Partai
Golkar Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/II/2015, dan
Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 (vide bukti P-5) yang menurut Pemohon telah
sesuai dengan Pasal 32 ayat (5) UU Parpol yang menjadikan Pemohon
memungkinkan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah melalui Partai
Golkar yang kepengurusannya diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Putusan Mahkamah Partai Politik dimaksud;
5. Begitu pula dengan ketentuan Pasal 2 angka 5 UU PTUN harus diberi makna
konstitusional bahwa badan peradilan adalah termasuk pula Mahkamah Partai
Politik atau sebutan lainnya yang memiliki putusan bersifat final dan mengikat
karena dengan adanya pemaknaan tersebut maka Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia tinggal mengekseksusi atau menindaklanjuti Putusan
Badan Peradilan Mahkamah Partai Politik tersebut. Selain itu, dengan
diakuinya Mahkamah Partai sebagai badan peradilan maka telah memberikan
penyelesaian perselisihan internal kepengurusan yang efektif, cepat, tidak
bertele-tele, murah, dan sederhana sesuai prinsip-prinsip badan peradilan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
84
6. Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan pada angka 1 sampai dengan
angka 5 di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah menjelaskan
kualifikasinya dalam permohonan a quo yaitu sebagai perseorangan warga
negara Indonesia. Selain itu, terlepas dari benar tidaknya dalil Pemohon
tentang
inkonstitusionalnya
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian dalam permohonan a quo (yang akan dipertimbangkan tersendiri
oleh Mahkamah dalam putusan ini), telah terang bagi Mahkamah bahwa
Pemohon telah berhasil menjelaskan secara spesifik dan aktual mengalami
kerugian hak konstitusionalnya yang secara kausalitas disebabkan oleh
berlakunya ketentuan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, in casu
Pasal 33 ayat (1) UU Parpol dan Pasal 2 angka 5 UU PTUN, di mana kerugian
dimaksud tidak akan atau tidak lagi terjadi jika permohonan a quo dikabulkan.
Oleh karenanya, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Selanjutnya,
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwa pokok permasalahan yang dimohonkan oleh
Pemohon dalam pengujian Undang-Undang a quo adalah berkenaan dengan frasa
“tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol dan frasa “badan peradilan”
dalam Pasal 2 angka 5 UU PTUN yang dimohonkan untuk dinyatakan
inkonstitusional bersyarat karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang menginginkan
untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah tingkat provinsi untuk
periode tahun 2015-2020 yang berasal dari Partai Golkar;
2. Pada saat Permohonan ini diajukan, Partai Golkar sedang terdapat sengketa
dualisme kepengurusan, namun Mahkamah Partai Golkar sudah memutus
melalui Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 01/PI-Golkar/II/2015, Nomor
02/PIGolkar/II/2015, dan Nomor 03/PI-Golkar/II/2015, kepengurusan DPP yang
dipimpin Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali
sebagai Pengurus DPP Partai Golkar yang sah. Dan putusan Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
85
Partai Golkar ini telah disahkan dengan adanya Keputusan Menteri Hukum
Dan HAM Nomor: M.HH-01.Ah.11.01 Tahun 2015;
3. Pemohon dimungkinkan mengalami kerugian konstitusional jika Dewan
Pengurus Partai yang disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum Dan HAM
Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tidak dapat memberikan persetujuan
pencalonan kepada Pemohon;
4. Menurut Pemohon frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol
menimbulkan
ambiguitas
dan
multitafsir.
Dalam
suatu
mekanisme
penyelesaian perselisihan, frasa “tidak tercapai” biasanya digunakan untuk
menunjuk adanya mekanisme musyawarah demi mencapai mufakat di dalam
pemeriksaan Mahkamah Partai Politik. Selain itu apabila musyawarah tidak
tercapai mufakat atau tidak tercapai kesepakatan, maka Mahkamah Partai
Politik tetap harus menyelesaikan perselisihan tersebut;
5. Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 33 ayat (1) UU Parpol harus dimaknai
Putusan Mahkamah Partai Politik selain berkenaan dengan kepengurusan
bersifat tidak final dan tidak mengikat dan dapat diajukan ke pengadilan negeri.
Putusan yang tidak final dan tidak mengikat yang dapat diajukan ke pengadilan
negeri antara lain: a) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; b)
pemecatan tanpa alasan yang jelas; c) penyalahgunaan kewenangan; d)
pertanggungjawaban keuangan; dan/atau; e) keberatan terhadap keputusan
Partai Politik;
6. Pasal 33 ayat (1) UU Parpol ini menimbulkan tafsir yang berbeda-beda di
kalangan hakim pengadilan negeri dalam memutus persoalan pada kasus
yang sama. Pada PN Jakarta Utara berdasarkan putusan sela-nya
menyatakan bahwa PN Jakarta Utara berwenang mengadili perkara a quo,
berbeda dengan Putusan PN Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, yang
menyatakan tidak berwenang mengadili perkara a quo karena merupakan
wewenang Mahkamah Partai Politik itu sendiri;
7. Begitu juga dengan Peradilan TUN, berdasarkan Putusan Nomor 62/G/2015/
PTUN.JKT yang membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:
M.HH-01.Ah.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Serta Komposisi dan Personalia Dewan
Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya tanggal 23 Maret 2015. Putusan ini
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 194/K/TUN/2011
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
86
untuk Partai Peduli Rakyat Nasional dan Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta Nomor 138/G/2009/PTUN-JKT Partai Kedaulatan yang
menyatakan bahwa Pengadilan TUN tidak berwenang mengadili perkara
a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa UU Parpol mendefinisikan partai politik sebagai suatu organisasi
yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta
pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Partai politik hanyalah suatu
organisasi kelompok kepentingan di luar struktur format kekuasaan negara atau
infrastruktur kekuasaan negara yang berkontribusi dalam proses pengisian jabatan
lembaga-lembaga negara dan juga sebagian lembaga-lembaga pemerintahan.
Sebagaimana dikutip dalam Miriam Budiardjo, Giovanni Sartori mengemukakan, “A
party is any political group that present at election and is capable of placing
through elections candidat for public office.” Pada konteks itu, partai politik pada
dasarnya berada dalam posisi sebagai penghubung atau jangkar antara
kepentingan rakyat dengan mekanisme pencapaian tujuan dan kepentingan
negara secara keseluruhan melalui pengisian jabatan di suprastruktur negara;
[3.7.2]
Bahwa sebagai badan hukum publik milik masyarakat atau warga
negara, partai politik diakui negara sebagai entitas yang memiliki atribut yang
disebut dengan kedaulatan. Dalam hal ini, partai politik memiliki otonomi tersendiri
sebagai badan hukum di mana kekuasaan tertinggi tersebut berada di tangan
anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan menurut anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan [vide Pasal 15 ayat (1)
UU Parpol];
[3.7.3]
Bahwa pengakuan adanya kedaulatan partai politik secara implisit
bermakna bahwa negara pada dasarnya dibatasi keterlibatannya dalam urusan
partai politik. Negara tidak terlalu dapat turut campur untuk semua urusan partai
politik. Dalam arti, tidak semua urusan internal partai politik yang dapat diintervensi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
87
oleh otoritas negara. Cara pandang ini linier dengan apa yang diatur dalam
Undang-Undang Partai Politik. Keterlibatan negara dalam urusan partai politik
hanya berada pada empat ranah utama, yaitu:
1. Melegalisasi keberadaan partai politik melalui penerimaan pendaftaran
pembentukan partai politik. Dalam hal ini peran pemerintah bersifat
administratif;
2. Mengesahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau perubahan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah diputuskan melalui
forum pengambilan keputusan partai politik, dalam konteks ini peran
pemerintah juga bersifat administratif (vide Pasal 5 UU Parpol);
3. Penetapan susunan kepengurusan partai politik yang telah diputus melalui
mekanisme internal partai politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Partai Politik. Untuk ini pemerintah juga sebatas memiliki peran formal
administratif (vide Pasal 23 UU Parpol);
4. Peradilan negara terlibat dalam menyelesaikan konflik partai politik, khususnya
untuk
kasus
pelanggaran
hak
anggota,
pemecatan
penyalahgunaan
kewenangan, pertanggung jawaban kekuasaan, dan keberatan atas keputusan
partai politik untuk konflik kepengurusan, negara tidak ikut campur dalam
penyelesaiannya melainkan diserahkan kepada internal partai politik melalui
institusi Mahkamah Partai Politik (vide Pasal 32 UU Parpol), namun apabila
mahkamah partai tidak berhasil menyelesaikan konflik kepengurusan, maka
tetap disediakan lembaga peradilan untuk memutuskan sengketa tersebut;
[3.7.4]
Bahwa pembatasan peran negara termasuk pemerintah dalam urusan
partai
politik
melalui
Undang-Undang
Partai
Politik
merupakan
bentuk
penghormatan terhadap eksistensi partai politik dengan kekuasaan tertinggi
internal yang dimilikinya. Hal ini ditujukan agar partai politik dapat menjalankan
segala fungsi yang ada tanpa harus takut akan adanya campur tangan negara.
Pada saat yang sama, desain begitu juga ditujukan untuk mendorong kreativitas
partai politik dan mendesain kebijakan partai politik yang berpihak pada upaya
mewujudkan kehidupan negara yang lebih baik bagi rakyatnya. Pembatasan ruang
keterlibatan negara sekaligus adanya pengakuan akan kedaulatan partai politik,
juga diiringi dengan pemberian hak penuh partai politik untuk menyelesaikan
sengketa internal di mana penyelesaian sengketa internal dilakukan melalui
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
88
institusi Mahkamah Partai Politik yang dibentuk oleh masing-masing partai politik.
Hanya saja pemberian otoritas penyelesaian masalah internal kepada Mahkamah
Partai Politik melalui Undang-Undang Partai Politik ternyata masih mengandung
masalah serius khususnya terhadap eksistensi Mahkamah Partai Politik terkait
dengan putusan penyelesaian perselisihan yang akan dikeluarkannya. Melihat
bentangan empirik yang ada, ternyata partai politik masih gagap dengan eksistensi
Mahkamah Partai Politik melalui UU Parpol, desain komposisi dan tata kerja
Mahkamah Partai Politik ternyata dalam praktik belum disiapkan secara matang
oleh masing-masing partai politik. Pada gilirannya ketika muncul perselisihan yang
memerlukan kehadiran Mahkamah Partai Politik, yang terjadi justru kebingungan
dalam menghasilkan dan memfungsikannya secara optimal. Keberadaan
Mahkamah Partai Politik tidak dapat dilepaskan dari konsep kedaulatan partai
politik yang diakui Undang-Undang. Tidak saja Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, melainkan juga diakui dalam
Undang-Undang Partai Politik sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2002 maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
Semua undang-undang tersebut sama-sama mengatur kedaulatan dan kekuasaan
tertinggi partai politik berada di tangan anggota-anggotanya;
[3.7.5]
Bahwa salah satu prinsip yang melekat pada konsep kedaulatan partai
politik adalah otonomi atau kemandirian untuk mengambil keputusan internal.
Keputusan internal partai politik harus diterima apa adanya oleh pihak luar partai
politik tanpa boleh diintervensi, termasuk oleh negara atau pemerintah. Salah satu
urusan yang masuk kategori itu adalah ihwal kepengurusan. Bagaimana pun,
pengisian kepengurusan partai politik menjadi hak eksklusif masing-masing partai
politik. Pihak luar tidak dapat mengintervensi siapa yang akan menjadi pengurus
partai politik sepanjang pengisiannya dilakukan sesuai dengan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga partai politik. Bilamana terjadi perselisihan terkait
dengan pengurusan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999, Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2002, maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
mengatur penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Dalam hal mufakat tak tercapai, maka diselesaikan melalui pengadilan negeri,
dalam hal ini tiga Undang-Undang Partai Politik terdahulu masih menempatkan
peran negara pada posisi sentral dalam penyelesaian perselisihan internal partai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
89
politik. Hadirnya badan peradilan negara masih dinilai sebagai mekanisme yang
lebih tepat dalam menyelesaikan sengketa kepengurusan partai politik apabila
mahkamah partai tidak dapat menyelesaikan perselisihan internal partai politik;
[3.7.6]
Bahwa salah satu cara untuk mengatasi efektivitas keberadaan
Mahkamah Partai Politik adalah dari perspektif pengisian keanggotaan majelis
Mahkamah Partai Politik dilakukan melalui forum pengambilan keputusan tertinggi
partai politik. Pengisian keanggotaan Mahkamah Partai Politik melalui forum
tertinggi merupakan bentuk konkrit bahwa mandat Mahkamah Partai Politik berasal
dari kedaulatan partai politik, bukan dari pengurus. Selain itu pengisian melalui
forum tertinggi juga dapat menghindarkan partai politik dari kemungkinan hanya
diisi oleh kelompok tertentu saja. Dengan jalan ini, anggota mahkamah partai yang
akan dipilih tentunya orang-orang yang dinilai capable dan dapat diterima oleh
berbagai kelompok yang berada dalam satu partai politik. Susunan atau komposisi
Mahkamah Partai Politik seyogianya juga melibatkan pihak eksternal yang
independen atau non-partisan. Dalam konteks ini, komposisi eksternal sebaiknya
lebih banyak bila dibandingkan dengan yang berasal dari internal partai politik.
Komposisi seperti ini diyakini akan mampu menjaga objektivitas dan fairness
dalam
penyelesaian
sengketa
internal
partai
politik,
apalagi
sengketa
kepengurusan sarat dengan tarik-menarik kepentingan antarkelompok dalam
partai politik;
[3.7.7]
Bahwa seyogianya partai politik tidak boleh gagal dalam menghadirkan
dan mendayagunakan mahkamah partai. Peranan partai politik yang paling penting
adalah to simplified the choice for voters, civic education, generating a symbol of
identification and loyalty, and mobilizing people to participate. Kemudian,
organisasi Parpol selaku organisasi memiliki fungsi to recruite political leaders and
promoting government officer. Ini yang paling sering terganggu kalau partai politik
berkonflik. Kemudian, training for political elite, interest articulation, and political
interest aggregation. Sementara fungsi Parpol dalam pemerintahan antara lain
adalah creating majority in government, organizing government, implementation
policy, organizing disagree and opposition to ensure government responsibility,
control toward government administration, and to strengthen government stability.
Dualisme kepengurusan partai politik mengakibatkan partai politik gagal
menjalankan fungsi-fungsi utamanya. Problem terbesar yang ditimbulkan dualisme
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
90
kepengurusan partai politik adalah ketidakpastian hukum siapa yang berhak
menjalankan fungsi-fungsi administrasi terkait dengan rekrutmen pemimpin politik
dan mempromosikannya pada jabatan-jabatan politik tertentu. Ketidakpastian
hukum ini merepotkan dan menimbulkan sengketa yang berpotensi konflik dan
berakhir
dengan
kekerasan
politik
dalam
pemilihan
umum.
Dualisme
kepengurusan juga berdampak pada penyelenggaraan Pemilu;
[3.7.8]
Bahwa partai politik seharusnya memperkuat sistem organisasi yang
ditaati semua warga partai bukan sebaliknya menyuburkan feodalisasi, politik
patron-klien yang menyebabkan organisasi partai di subkoordinasi satu atau
beberapa orang saja. Ketidakmampuan menyandarkan diri kepada aturan
organisasi dan menafsirkan sendiri-sendiri AD/ART akibat konteks kepentingan
politik yang pragmatis seolah-olah membawa partai memasuki lorong gelap yang
tak kunjung menemukan jalan keluar, padahal partai politik surplus para politisi
senior yang sebetulnya tidak kekurangan pengalaman menyelesaikan persoalan
konflik tetapi memang persoalannya bukan pengalaman, persoalannya adalah ego
pribadi dan faksi;
[3.7.9]
Bahwa kelembagaan partai politik juga didefinisikan sebagai proses
pemantapan partai politik, baik dalam wujud perilaku yang berpola, maupun dalam
sikap atau budaya. Keberadaan mahkamah partai politik saat ini dapat digunakan
menjadi indikator penting bagi derajat kesisteman yang dimiliki oleh partai politik.
Apakah mahkamah partai politik berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian
konflik internal partai atau tidak? Apakah mahkamah partai politik diatur secara
komprehensif atau tidak dalam AD/ART partai tersebut? Dengan kata lain,
keberadaan mahkamah partai politik dapat meningkatkan derajat kesisteman
partai politik jika dapat menjalankan fungsinya secara benar, dan menegakkan
aturan AD/ART, dan menyelesaikan konflik dalam partai. Keberadaan mahkamah
partai politik yang memiliki kewenangan memutus secara final dan mengikat
sengketa partai yang berkaitan dengan kepengurusan merupakan bagian penting
dari proses pelembagaan partai politik. Oleh karena itu, setiap upaya
menyelesaikan sengketa kepengurusan melalui mahkamah partai politik yang
bersifat final dan mengikat sesungguhnya juga menjadi bagian penting dari
peningkatan citra positif partai di mata masyarakat. Kegagalan menyelesaikan
konflik yang berlarut berpotensi mengakibatkan partai ditinggal pendukungnya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
91
Pertanyaannya
kemudian adalah
bagaimana
partai
akan
menyelesaikan
persoalan-persoalan besar bangsa ini jika persoalannya sendiri tidak mampu
diselesaikan? Oleh karena itu, tidak bisa mahkamah partai politik itu kemudian
tidak mengambil keputusan apa pun atau tidak menerbitkan putusan. Jika terjadi
hal demikian, maka menjadi tidak ada gunanya dibentuk mahkamah partai politik
untuk memutuskan perkara yang terkait konflik di internal kepengurusan;
[3.7.10]
Bahwa pembentuk Undang-Undang telah memberikan kepercayaan
kepada partai politik untuk menyelesaikan sengketa partai politik yang semula
melalui pengadilan negeri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, kemudian
menjadi kewenangan mahkamah partai politik dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011. Hal demikian merupakan upaya untuk memberikan kedewasaan dan
kemandirian bagi partai politik dalam mengurus urusannya yang semestinya
internal partai politik dapat melakukan penyelesaian yang lebih cepat dan lebih
tepat karena ditangani selain dari orang-orang partai politik sendiri yang
mengetahui, mendalami, dan menghayati peristiwa dalam lingkungan partai politik
tersebut, juga oleh tokoh-tokoh masyarakat/ahli hukum yang tergabung dalam
mahkamah partai politik. Keberadaan mahkamah partai politik ini memiliki
kelebihan dan kekurangan. Yang menjadi persoalan adalah siapa yang duduk
dalam mahkamah partai politik sehingga akan dapat menentukan putusannya
secara adil dan objektif. Seharusnya orang-orang yang duduk dalam mahkamah
partai politik adalah orang-orang yang tidak memihak kepada kelompok manapun
sehingga putusannya akan lebih objektif dan putusan mahkamah partai politik
berdaya guna dan berhasil guna sehingga bisa efektif dilaksanakan. Apabila
putusan mahkamah partai politik dapat diterima oleh semua pihak yang
bersengketa maka perselisihan tersebut segera berakhir dan mahkamah partai
politik menjadi berwibawa. Dipahami dengan sepenuhnya bahwa sengketa atau
perselisihan di internal partai politik sangat didominasi oleh kepentingan politik
sehingga pihak-pihak yang bersengketa tidak dapat berjiwa besar menerima
putusan mahkamah partai politik yang dianggap tidak benar sehingga akhirnya
berujung lagi ke badan peradilan. Perlu dipertimbangkan oleh mahkamah partai
politik seyogianya komposisi orang-orang yang duduk dalam mahkamah partai
politik haruslah lebih banyak berasal dari tokoh-tokoh yang berasal dari luar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
92
anggota partai politik tersebut yang dipilih berdasarkan makanisme yang diatur
dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai;
[3.7.11] Bahwa secara tekstual, Pasal 33 ayat (1) UU Parpol bukan norma yang
berdiri secara otonom. Pasal 33 ayat (1) UU Parpol mengacu pada Pasal 32 UU
Parpol. Maka untuk memahami Pasal 33 ayat (1) UU Parpol harus didahului
dengan memahami makna yang terdapat dalam Pasal 32 UU Parpol. Rumusan
Pasal 32 UU Parpol terdiri dari lima ayat. Ketentuan tersebut memiliki makna:
penyelesaian perselisihan partai politik yang meliputi perselisihan yang berkenaan
dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota partai politik,
pemecatan
tanpa
alasan
yang
jelas,
penyalahgunaan
kewenangan,
pertanggungjawaban keuangan, dan/atau keberatan terhadap keputusan partai
politik diselesaikan oleh internal partai politik dan dilakukan oleh suatu mahkamah
partai politik. Penyelesaian perselisihan internal tersebut harus diselesaikan paling
lambat 60 hari. Dalam hal perselisihan partai politik yang berkenaan dengan
kepengurusan, putusannya bersifat final dan mengikat secara internal. Salah satu
makna yang dapat disimpulkan terdapat pengecualian, yakni perselisihan partai
politik yang berkenaan dengan kepengurusan, putusannya bersifat final dan
mengikat. Maka secara a contrario, bentuk perselisihan lainnya tidak bersifat final
dan mengikat;
[3.7.12]
Bahwa atas alasan-alasan tersebut di atas, maka keberadaan Pasal 33
ayat (1) UU Parpol menjadi sangat penting, mengingat terdapat putusan yang
sifatnya tidak final dan mengikat, maka perlu adanya suatu jawaban bagaimana
apabila salah satu pihak tidak menerima terhadap putusan tersebut? Upaya hukum
apa yang dapat ditempuh? Jawabannya terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) UU
Parpol, yakni apabila perselisihan sebagaimana termasuk Pasal 32 UU Parpol
tidak terpenuhi, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
Maka jika dibaca secara tekstual dan sistematis dapat disimpulkan bahwa makna
penyelesaian perselisihan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (1) UU
Parpol, secara jelas tidak termasuk perselisihan yang berkenaan dengan
kepengurusan.
Putusan
terhadap
perselisihan
yang
berkenaan
dengan
kepengurusan bersifat final dan mengikat. Tampak dalam hal ini tidak terdapat
pertentangan antara suatu norma. Walaupun tidak terdapat pertentangan terhadap
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
93
norma, terdapat penafsiran lain yang perlu mendapatkan penekanan secara
tekstual;
[3.7.13]
Bahwa Pasal 33 ayat (1) UU Parpol secara jelas dipahami tidak
termasuk perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan partai. Tidak ada
upaya apa pun yang dapat ditempuh terhadap putusan perselisihan kepengurusan
partai. Jadi pasal tersebut secara normatif tidak mengakibatkan hilangnya esensi
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945;
[3.7.14]
Bahwa terkait dengan frasa “badan peradilan” dalam Pasal 2 angka 5
UU PTUN, menurut Mahkamah, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang
menerima dan mengabulkan gugatan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM
dilakukan dalam upaya administrasi yang melekat pada Kementerian Hukum dan
HAM. Apabila terjadi suatu sengketa kepengurusan, maka pengesahan yang
dilakukan Kementerian Hukum dan HAM harus berdasarkan Putusan Mahkamah
Partai Politik. Hal ini berarti Menteri Hukum dan HAM hanya bersifat deklaratif
semata, sehingga sifatnya hanya administratif dan tidak menimbulkan akibat
hukum baru. Apabila ternyata Menkumham sebagai pejabat negara yang
ditugaskan oleh Undang-Undang untuk mencatat dan mendaftarkan kepengurusan
partai politik tidak melaksanakan putusan Mahkamah Partai Politik bahkan bertolak
belakang dengan putusan Mahkamah Partai Politik, maka secara administratif
putusan Menkumham tersebut dapat diajukan pengujian dan diminta pembatalan
ke PTUN. Peradilan TUN tetap terbuka untuk menilai apakah putusan pejabat
negara sudah benar atau tidak benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut,
Mahkamah berpendapat bahwa seluruh pasal yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana tersebut di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
94
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Maria
Farida Indrati, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, dan Aswanto, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Maret, tahun
dua ribu enam belas, dan hari Rabu, tanggal dua, bulan November, tahun dua
ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan November,
tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 10.40 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida
Indrati, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, dan Aswanto, masing-masing sebagai
Anggota, dengan didampingi oleh Wiwik Budi Wasito sebagai Panitera Pengganti,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
95
serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Suhartoyo
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Aswanto
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wiwik Budi Wasito
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
80
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189, selanjutnya disebut UU Parpol) serta Pasal 2 angka 5 Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4380, selanjutnya disebut UU PTUN) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
81
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo, sebagai berikut:
1. Pemohon mendalilkan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki
hak-hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 khususnya:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
82
Pasal 1 ayat (3)
: Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1)
: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28E ayat (3)
: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28H ayat (2)
: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan.
Pasal 28I ayat (4)
: Perlindungan,
pemajuan,
penegakan,
dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
yang menurut Pemohon, hak-hak konstitusional tersebut dilanggar akibat
berlakunya ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan, “Dalam
hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.” dan
Pasal 2 angka 5 UU PTUN yang menyatakan, “Tidak termasuk dalam
pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: ... 5.
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan
badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”;
2. Pemohon mengajukan diri sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan
periode 2015-2020 yang diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) yang
memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sehingga dapat
mengajukan pasangan calon sendiri karena telah melampaui syarat minimal
11 kursi (20% dari 55 Kursi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan). Namun
selanjutnya, Pemohon menyatakan mengalami kerugian konstitusional yang
nyata sebagaimana diuraikan pada angka 1 di atas dikarenakan Pemohon
ditolak pendaftarannya oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan
Berita Acara Nomor 026/BA/VII/2015 (vide bukti P-4) dikarenakan berlarut-
larutnya konflik Partai Golkar yang disebabkan adanya Pasal 33 ayat (1) UU
Parpol yang membuka peluang Putusan Mahkamah Partai yang bersifat final
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
83
dan mengikat terkait kepengurusan diuji ke pengadilan serta Pasal 2 angka 5
UU PTUN yang tidak tegas memberikan makna konstitusional bahwa badan
peradilan adalah termasuk juga Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya
yang memiliki putusan bersifat final dan mengikat terkait sengketa politik
kepengurusan;
3. Pasal 32 ayat (5) UU Parpol menyatakan, “Putusan mahkamah Partai Politik
atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.” Seharusnya, makna final
dan mengikat adalah tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan Mahkamah
Partai Politik tersebut dibacakan. Namu
