Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

78/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Gusti Iskandar, S.A., S.E. Kuasa Pemohon: Yanda Zaihini Ishak, Ph.D. dan Heriyanto, S.H., M.H
Tanggal Registrasi: 2015-06-24
Tanggal Putusan: 2016-11-09T10:40:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2011, UU 2/2008, UU 9/2004, UU 5/1986, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 8/2012, UU 31/2002, UU 1/2015
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Sitompul (A) Wiwik Budi Wasito (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)