PUU
Tahun 2014
78/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Pemohon: 1. Dr.(Cand) H. Suhardi Somomoeljono,S.H., M.H;
2. Abdurrahman Tardjo, S.H., M.H;
3. Ir. Tonin Tachta Singarimbun, S.H;Edward Alfons Theorupun, S.H; 5. Agustiar, S.H;
6. Mahfudin, S.H;kuasa
Tanggal Registrasi: 2014-08-20
Tanggal Putusan: 2015-05-26
UU Diuji: UU 42/2008, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 5/1986, UU 9/2004, UU 51/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Arief Hidayat (A)", "Anwar Usman (A)", "Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: Dengan mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
Mengadili,
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya.
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan,
Dalam Eksepsi,
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
[5] Pasal 27 ayat (1).
Segala warga n...
Pasal 62 ayat (1) huruf a, pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya mempertahankan pendapatnya kewenangan ada pada Bawaslu sesuai dengan Pasal 190 ayat (1) UU 42/2008;
Sikap PTUN tidak sesuai dengan Keputusan KPU yang dikeluarkan dalam Pemilu Anggota Dewan, Pemilihan Kepada Daerah dan Partai Politik yang telah dapat di sengketakan di PTUN berdasarkan:
· Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 (berkaitan dengan Pilkada)
· PERMA Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu tanggal 28 Nopember 2012 (berkaitan dengan Pileg UU 8/2012)
· FATWA Nomor 34/KMA/HK.01/II/2013 tanggal 21 Febriari 2013 (berkaitan dengan Parpol UU 8/2012)
12) Bahwa, Pemohon melaporkan KPU ke Bawaslu dengan laporan Nomor 26/LP/PILPRES/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014 karena KPU telah menerima Pendaftaran dan menetapkan Ir. Joko Widodo dengan SK 453/kpts/KPU/Tahun 2014 yang tidak memenuhi persyaratan calon Presiden Pasal 7 UU 42/2008 juncto PP 29 Tahun 2014, dan oleh Bawaslu pada tanggal 28 Juni 2014 menolak laporan tersebut dengan menyatakan bukan pelanggaran Pemilu;
13) Bahwa, Pemohon melaporkan Ketua/Komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan laporan Nomor 601 dan 602/I-...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 18B ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]
## Amar Putusan
> menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
> (2) Dalam hal [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
> (3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh [[Komisi Pemilihan Umum]] dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.
> (4) Dalam hal permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
> [[Pasal 78]]
> Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] mengenai permohonan atas perselisihan hasil pemilihan umum wajib diputus dalam jangka waktu:
> a. paling lambat 14 (empat belas)
Teks Putusan
# Putusan [[78/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemil...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[78/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-05-26
- **Significance**: Low
## Ringkasan
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]]. Putusan: **Tidak Dapat Diterima**.
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 42 Tahun 2008|[[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]
### Pasal yang Diuji
- **[[Pasal 24]]**
- **[[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 57 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 201 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 201]]**
- **[[Pasal 1
ayat (2)]]**
- **[[Pasal 6]]**
- **[[Pasal 22]]**
## Perihal
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2008-12-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-05-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-06-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-06-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-07-01**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-07-22**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2014-07-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-08-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-08-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-08-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-08-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-09-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-05-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
yang disebutkan pada surat putusan menjadi tidak sesuai dengan yang dimaksudkan oleh muatan ayat (3) tersebut kecuali Mahkamah menggunakan UU MK dalam memutuskannya
Mahkamah dan Hakim selalu berpijakan kepada konstitusi/UUD 1945 dan sehingga setiap mememeriksa,
#### Pokok Permohonan
tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Dengan mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
Mengadili,
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya.
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan,
Dalam Eksepsi,
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
[5] Pasal 27 ayat (1).
Segala warga n...
Pasal 62 ayat (1) huruf a, pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya mempertahankan pendapatnya kewenangan ada pada Bawaslu sesuai dengan Pasal 190 ayat (1) UU 42/2008;
Sikap PTUN tidak sesuai dengan Keputusan KPU yang dikeluarkan dalam Pemilu Anggota Dewan, Pemilihan Kepada Daerah dan Partai Politik yang telah dapat di sengketakan di PTUN berdasarkan:
· Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 (berkaitan dengan Pilkada)
· PERMA Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu tanggal 28 Nopember 2012 (berkaitan dengan Pileg UU 8/2012)
· FATWA Nomor 34/KMA/HK.01/II/2013 tanggal 21 Febriari 2013 (berkaitan dengan Parpol UU 8/2012)
12) Bahwa, Pemohon melaporkan KPU ke Bawaslu dengan laporan Nomor 26/LP/PILPRES/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014 karena KPU telah menerima Pendaftaran dan menetapkan Ir. Joko Widodo dengan SK 453/kpts/KPU/Tahun 2014 yang tidak memenuhi persyaratan calon Presiden Pasal 7 UU 42/2008 juncto PP 29 Tahun 2014, dan oleh Bawaslu pada tanggal 28 Juni 2014 menolak laporan tersebut dengan menyatakan bukan pelanggaran Pemilu;
13) Bahwa, Pemohon melaporkan Ketua/Komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan laporan Nomor 601 dan 602/I-...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 18B ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]
## Amar Putusan
> menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
> (2) Dalam hal [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
> (3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh [[Komisi Pemilihan Umum]] dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.
> (4) Dalam hal permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
> [[Pasal 78]]
> Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] mengenai permohonan atas perselisihan hasil pemilihan umum wajib diputus dalam jangka waktu:
> a. paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden;
> [[Pasal 79]]
> (1) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disampaikan kepada:
> a- [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]];
> b- [[DPR]];
> c- [[Dewan Perwakilan Daerah]];
> d- Presiden/Pemerintah;
> e- [[Komisi Pemilihan Umum]];
> f- Partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon; dan
> g- Pasangan calon peserta pemilihan umum.
> (5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:
> a. [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]];
> b. Presiden;
> c. [[KPU]];
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 18B ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Permohonan tidak memenuhi syarat formal. [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
## Related Cases
- Perlu identifikasi kasus terkait
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah yang disebutkan pada surat putusan menjadi tidak sesuai dengan yang dimaksudkan oleh muatan ayat (3) tersebut kecuali Mahkamah menggunakan UU MK dalam memutuskannya Mahkamah dan Hakim selalu berpijakan kepada konstitusi/UUD 1945 dan sehingga setiap mememeriksa, #### Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 5.
