PUU
Tahun 2025
77/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Pemohon: Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Iwan Kurniawan, S.Sy. (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-06-19
UU Diuji: UU 5/1986, UU 51/2009, UU 2/1986, UU 49/2009, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 9/2004, UU 8/2004, UU 8/2011
Majelis Hakim: Dr. H. , Imam Soebechi
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 77/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
: Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH
Profesi/Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
: Jalan Lingkar Istana Nomor 01, Kelurahan
Demang Lebar Daun, Ilir Barat, I, Palembang
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Iwan Kurniawan, S.Sy
Profesi/Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
: Jalan Lingkar Istana Nomor 01, Kelurahan
Demang Lebar Daun, Ilir Barat, I, Palembang
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 Mei 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 5 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
82/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 6 Mei 2025 dengan Nomor 77/PUU-
XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 2 Juni 2025 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2025, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut:
“MKRI”) diatur Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenang-annya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.”
2. Kewenangan MKRI untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945
dijabarkan lebih lanjut dalam:
a. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang (selanjutnya disingkat: “UU”) No. 24
Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (selanjutnya disebut: “UU MK”)];
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
b. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut: “UU Kekuasaan Kehakiman”);
mengatur: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
3
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
c. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut:
“UU
PPP”)
mengatur: “(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
3. Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut: “PMK No. 2 Tahun 2021”) mengatur bahwa salah satu bentuk
pengujian undang-undang di MKRI adalah pengujian materiel, yaitu pengujian
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
dari undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945.
4. Berdasarkan kewenangan MKRI sebagaimana diuraikan di atas, maka MKRI
adalah pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) memiliki fungsi
menjaga agar undang-undang tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 baik
dengan cara membatalkan ketentuan undang-undang yang bertentangan
dengan UUD NRI 1945 maupun dengan cara memberikan tafsir agar
pertentangan itu menjadi tidak ada (conditionally constitutional) maupun
memberikan
tafsir
yang
menyatakan
bahwa
undang-undang
tidak
konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan tafsir MKRI (unconditionally
constitutional).
5. Bahwa selain mengemban fungsi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of the constitution), lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan
konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution) MKRI juga
mengemban fungsi sebagai lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga
negara (the protector of constitutional rights of the citizens). Oleh karena itu,
apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi
apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia, maka
MKRI dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat norma pasal,
ayat, atau frase dari undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 57 ayat (1) UU MK, yang mengatur: “(1) Putusan Mahkamah Konstitusi
yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal,
4
dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
6. Bahwa dalam fungsinya sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara
(The Protector of Citizen's Constitusional Rights), MKRI berfungsi melindungi
hak konstitusional warga negara terhadap perbuatan maupun kelalaian pejabat
publik yang menyebabkan tercederanya hak konstitusional warga negara.
7. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, mengatur Objek
Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah undang-undang dan
Perppu.
8. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiel terhadap: (1).
Frase: ”Pengadilan bertugas dan berwenang..” pada Pasal 47 dan (2). Frase:
“Eksepsi..” pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 77; yang diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang PTUN dan diubah kembali
dengan UU No. 51 Tahun Tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; (3). Frase: “Pengadilan Negeri
bertugas dan berwenang..” pada Pasal 50 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986
Tentang Peradilan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20 yang diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Umum; terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 24 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1).
Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
berbunyi: “Pengadilan bertugas dan berwenang” memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.”
Pasal 77 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
berbunyi:
(1). Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap
waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang
kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia
5
karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pangadilan tidak berwenang
mengadili sengketa yang bersangkutan.
(2). Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelum disam-
paikan jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harus diputus
sebelum pokok sengketa diperiksa.
(3). Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya dapat
diputus bersama dengan pokok sengketa.”
Sedangkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Umum berbunyi: “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang” memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat
pertama.”
9. Bahwa, Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiel terhadap
ketiga frase tersebut, oleh karena ketiga frase tersebut telah merugikan hak
atau kepentingan konstitusional Pemohon yang diatur Pasal 24 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan” dan/atau bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
10. Bahwa, Permohonan Pengujian yang diajukan Pemohon a quo dalam dimensi
substansial mutatis mutandis dengan Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 10/PUU-XXIII/2025 yang telah diputusan oleh MKRI dengan
Pertimbangan Hukum sebagai berikut:
“[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil norma Pasal 47 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3344, selanjutnya disebut UU 5/1986), serta Pasal
50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327, selanjutnya disebut UU
2/1986) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.” Vide Bukti P-08.
11. Ipso jure, permohonan uji materi yang diajukan para Pemohon masuk dalam
ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan
Kehakiman jo Pasal 10 ayat (1) huruf a jo Pasal 57 A UU Nomor 8 Tahun 2011
6
Tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MKRI jo Pasal 9 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur: Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu: a. Perorangan warga negara Indonesia;
2. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa “Yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selanjutnya,
penjelasan huruf a menyatakan: “Yang dimaksud dengan “perorangan”
termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama”
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 jo Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 Putusan serta putusan-putusan lainnya, serta Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK 2/2021) mengatur syarat kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional haruslah memenuhi kelima syarat
berikut:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
7
4. Bahwa, para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
mengemban profesi Advokat. Oleh karena itu, para Pemohon berhak atau
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Pengujian
Undang-Undang vide Bukti P-03 dan Bukti P-04.
5. Sebagai Advokat yang menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 berkedudukan sebagai penegak hukum, sebagaimana norma
Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 berbunyi: “Advokat berstatus
sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan
peraturan perundang-undangan”.
6. Sebagai Advokat penegak hukum, Para Pemohon berwenang memberikan
jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien vide Pasal 1 butir 2 UU
Nomor 18 Tahun 2003.
7. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2003, sebagai Advokat, Pemohon berhak:
7.1. Memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar forum sidang
pengadilan vide Pasal 1 butir 1 jo Pasal 2 UU No.18 Tahun 2003;
7.2. Dalam menjalankan wewenang profesinya, Para Pemohon mengemban
tanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undang atau
Kode Etik Advokat Indonesia.
7.3. Atas jasa hukum yang diberikannya, sebagai Advokat dan Konsultan
Hukum Para Pemohon berhak atas honorarium sebagaimana vide
Pasal 21 UU No.18 Tahun 2003, vide Bukti – 09.
8. Sebagai warga negara yang mengemban profesi Advokat, para Pemohon
memiliki hak konstitusional, yaitu:
8.1. Hak atas kepastian hukum yang adil (rechtzekerheids) yang diatur Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
8.2. Hak atas kekuasaan kehakiman yang menegakkan hukum dan keadilan
vide Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
9. Hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum yang adil
(rechtzekerheids) yang diatur Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah
dirugikan oleh karena berlakunya frase:”Pengadilan bertugas dan
berwenang..” pada Pasal 47 dan (2). Frase: “Eksepsi..” pada Pasal 77
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
8
Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; yang
diubah dengan UU Para Pemohon 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
UU No.5 Tahun 1986 Tentang PTUN dan diubah kembali dengan UU Para
Pemohon 51 Tahun Tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; (3). Frase: “Pengadilan Negeri
bertugas dan berwenang..” pada Pasal 50 Undang-Undang Para Pemohon
2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 20 yang diubah dengan Undang-Undang Para
Pemohon 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Para
Pemohon 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum diubah kembali dengan
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum; terhadap
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1).
Oleh karena kedua frase tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang
adil.
10. Sementara hak konstitusional Para Pemohon atas Kekuasaan Kehakiman
yang menegakkan hukum dan keadilan vide Pasal 24 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945; telah dirugikan oleh karena berlakunya frase: “Eksepsi” pada
Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77;
yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU
No.5 Tahun 1986 Tentang PTUN dan diubah kembali dengan UU Nomor 51
Tahun Tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara;
Oleh karena berlakunya frase “Eksepsi” pada Pasal 77 UU Nomor 5 Tahun
1986 tersebut telah menjadi kendala terwujudnya peradilan yang sederhana,
cepat, berbiaya ringan vide Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena berlakunya frase “Eksepsi”
tersebut telah membuat tahapan pemeriksaan perkara sertipikat hak atas
tanah menjadi 8 (delapan) tahap. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Pengadilan
membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan
rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan.” Vide Bukti P-10.
9
11. Hak atas kepastian hukum yang adil sangat diperlukan Pemohon untuk
menghindari timbulnya risiko hukum (liable) dalam melaksanakan profesinya,
baik pada tahap konsultasi, pembuatan Legal Opinion (Pendapat Hukum),
maupun litigasi atau upaya hukum.
Oleh karena dalam perkembangan terakhir baik praktik hukum di Amerika
Serikat, maupun di Indonesia, Advokat dapat dituntut oleh klien atau pihak
lain yang merasa dirugikan baik secara pidana maupun perdata oleh karena
telah membuat Legal Opinion atau tindakan hukum yang yang dianggap
salah atau keliru.
12. Hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum yang adil dan
Kekuasaan Kehakiman yang menegakkan hukum dan keadilan telah terjadi
secara aktual sebagai berikut:
12.1. Pada awal bulan Juli Tahun 2022 para Pemohon dihubungi kemudian
diminta analisis hukum serta pendapat hukum oleh PT. Wahana Bara
Sentosa terhadap sengketa tanah yang sedang dihadapi, yaitu tanah
miliknya yang berlokasi di Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya
Utara Kabupaten Ogan Ilir ternyata telah diterbitkan Sertipikat Hak
Milik Atas Tanah oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Palembang
dalam Program Redistribusi Agraria (Landreform) untuk Kota
Palembang Tahun 2010.
12.2. Setelah memeriksa bukti kepemilikan yang dimiliki oleh PT. Wahana
Bara Sentosa, serta 32 (tiga puluh dua) Sertipikat Hak Milik Atas Tanah
yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang atas bidang
tanah milik PT. Wahana Bara Sentosa yang berlokasi di Desa Soak
Batok Kecamatan Indrlaya Utara Kabupaten Ogan Ilir tersebut; serta
membaca berbagai aturan hukum terkait, antara lain:
Pasal 47 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 77.
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor
20.
Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
10
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012. Rumusan
Hasil Pleno Kamar Tata Usaha Negara Tahun 2012 butir 1 tentang
Kriteria Sengketa Tata Usaha Negara yang dikuatkan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
16 (enam belas) Yurisprudensi Mahkamah Agung, sebagaimana
termaktub dalam Tabel 1;
Tabel 1:
Yurisprudensi Mahkamah Agung yang Memutus dan
Menyatakan Perkara Sertipikat Hak Atas Tanah Merupakan
Wewenang Absolut Peradilan Tata Usaha Negara.
No.
Yurisprudensi dan Majelis Hakim
1.
Putusan No. 508 K/TUN/2014 jo 121/B/2014/PT. TUN. Sby jo
157/G/2013/PTUN.Sby. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. H.
Imam Soebechi, SH., MH. Anggota: Dr. Irfan Fachruddin, SH.,
CN.; Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MH.
2.
Putusan No. 544 K/TUN/2015 jo 74 /B/2015/PT. TUN. JKT jo
158/G/ 2014/PTUN.JKT. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. H.
Supandi, SH., M.Hum. Anggota: Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN;
Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MH.
3.
Putusan No. 377 K/ TUN/2018 jo 195/B/2017/PT.TUN. JKT jo
78/G/2016/PTUN.Ptk. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN. Anggota: Dr. H. Yodi Martono Wahyu-
nadi, SH., MH.; Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH., MS.
4.
Putusan No. 594 K/TUN/2018 jo 82/B/2018/PT.TUN.JKT jo
138/G/2017 /PTUN.JKT .: Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN.
Anggota: Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH., CN.; Dr.
Yosran, SH., M.Hum
5.
Putusan No. 188 K/TUN/2015 jo 176/B/2014/PT.TUN.JKT jo
185/G/2013/PTUN. JKT Majelis Hakim Agung: Ketua: H.
Yulius, SH., MH.Anggota IIs Sudaryono, SH., MH; Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN.
6.
Putusan No. 446 K/TUN/2019 jo 61/B/2019/PT.TUN.JKT jo
146/G/2018/PTUN.JKT. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN. Anggota: Dr. H. Yodi Martono
Wahyunadi, SH., MH.; H. Is Sudaryono, SH., MH.
7.
Putusan No. 350 K/TUN/2023 jo 47/B/2023 /PT.TUN. JKT jo
93/G/2022/PTUN. BDG. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN. Anggota: Dr. Cerah Bangun, SH., MH.;
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH.
8.
Putusan No. 455 K/TUN/2023 jo 69/B/2023/PT.TUN.MKS jo
108/G/2022/PTUN. Mks. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. Irfan
11
Fachruddin, SH., CN. Anggota: Dr. Cerah Bangun, SH., MH.;
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH.
9.
Putusan No. 447 K/TUN/2023 jo 39/B/2023/PT.TUN.SBY jo
76/G/2022/PTUN. SMG. Majelis Hakim Agung: Ketua: H. Is
Sudaryono, SH., MH. Anggota: Hj. Lulik Tri Cahyaningrum,
SH., MH.; Dr. Cerah Bangun, SH., MH.
10. Putusan No. 446 K/TUN/2023 jo 46/G/2023/PT.TUN.SBY jo
79/G/2022/PTUN.SMG. Majelis Hakim Agung: Ketua: H. Is.
Sudaryono, SH., MH. Anggota: Hj. Lulik Tri Cahyaningrum,
SH., MH.; Dr. Cerah Bangun, SH., MH.
11. Putusan No. 445 K/TUN/2023 jo 73/B/2023/PT.TUN.Jkt jo
171/G/2022/PTUN.Jkt. Majelis Hakim Agung: Ketua: H. Is.
Sudaryono, SH., MH. Anggota: Hj. Lulik Tri Cahyaningrum,
SH., MH.; Dr. Cerah Bangun, SH., MH.
12. Putusan No. 402 K/TUN/2022 jo 28/B/2022/PT.TUN.JKT jo
33/G/2021/PTUN.BDG. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. H.
Yulius, S.H., M.H. Anggota: Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.; H. Is
Sudaryono, SH., MH.
13. Putusan No. 629 K/TUN/2022 jo 145/B/2022/PT. TUN. MDN jo
48/G/2021/PTUN.BL. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN. Anggota: Dr. Cerah Bangun, SH., MH.;
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH.
14. Putusan No. 609 K/TUN/2022 jo 134/B/2022/PT.TUN.JKT jo
120/G/2021/PTUN.BDG. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr.
Irfan Fachruddin, SH., CN. Anggota: Dr. Cerah Bangun, SH.,
MH.; Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH.
15. Putusan No. 620 K/TUN/2022 jo 92/B/2022/PT.TUN.Mks jo
47/G/2022/PTUN.Mks. Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN. Anggota:Dr. Cerah Bangun, SH., MH.;
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH.
16. Putusan No. 612 K/TUN/2022 jo 107/B/2022/PT.TUN.MKS jo
79/G/2021/PTUN.Mks Majelis Hakim Agung: Ketua: Dr. Irfan
Fachruddin, SH., CN. Anggota: Dr. Cerah Bangun, SH., MH.;
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH.
Vide P-11, P-12, P-13, P-14, P-14, P-16, P-17, P-18, P-19, P-20, P-
21, P-22, P-23, P-24, P-25, dan P-26.
Hasil Pemeriksaan Kementerian ATR/BPN vide Surat No.
SK.05.02/71-800/II/2022 tanggal 16 Februari 2022. Perihal Tindak
Lanjut Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik melalui
Program Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2010 di
Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang
yang berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan fakta bahwa
Penerbitan 32 (tiga puluh dua) Setipikat Hak Milik oleh Kantah Kota
Palembang adalah cacat administrasi oleh karena telah diterbitkan
12
atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Soak Batok Kecamatan
Ogan Ilir yang bukan merupakan wewenang Kantah Kota
Palembang .
12.3. Sesuai rangkaian norma hukum yang telah diperiksa tersebut;
Pemohon memberi penjelasan atau Pendapat Hukum lisan kepada PT.
Wahana Bara Sentosa, yang intinya menjelasan bahwa sengketa
terhadap penerbitan 32 (tiga puluh dua) Sertipikat Hak Milik Atas
Tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota
Palembang sebagai produk Pendafataran Hak Atas Tanah vide Pasal
19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria merupakan Keputusan Tata
Usaha Negara (selanjutnya disebut: “KTUN”) sehingga merupakan
wewenang absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
12.4. Tindak lanjut atas Pendapat Hukum tersebut, pada tanggal 19 Juli
2022 PT.Wahana Bara Sentosa memberi kuasa kepada Para
Pemohon untuk mengajukan Gugatan TUN ke Pengadilan Tata Usaha
Negara Palembang terhadap penerbitan 32 (tiga puluh dua) Sertipikat
Hak Milik Atas Tanah yang diterbitkan oleh Kantah Kota Palembang
tersebut dengan tuntutan menuntut agar 32 (tiga puluh dua) Sertipikat
Hak Milik Atas Tanah dinyatakan atau atau tidak sah.
12.5. Pada pemeriksaan tingkat pertama, Majelis Hakim PTUN memutus
bahwa Perkara 32 (tiga puluh dua) Sertipikat Hak Atas Tanah
merupakan wewenang absolut PTUN sehingga Eksepsi Tergugat dan
Pihak Intervenien tentang wewenang absolut Peradilan Umum cq.
Peradilan Perdata dinyatakan tidak beralasan menurut hukum
sehingga ditolak; P-27: Putusan No.236/G/2022/PTUN.PLG.
12.6. Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang menguatkan Putusan PTUN Palembang yang telah
memutuskan bahwa sengketa terhadap 32 (tiga puluh dua) Sertipikat
Hak Atas Tanah yang diterbitkan oleh Kantah Kota Palembang
tersebut merupakan wewenang absolut PTUN Palembang vide
Putusan No. 38/B/2023/ PT.TUN.PLG; vide Bukti P-28:
12.7. Namun, sekoyong-konyong Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaan
kasasi yang memutus bahwa wewenang memeriksa, mengadili, dan
13
memutus perkara sertipikat hak atas tanah merupakan wewenang
Peradilan Umum cq. Peradilan Perdata vide Putusan Kasasi Nomor
417K/TUN/2023 dengan demikian, Mahkamah Agung menganulir
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang
Nomor 38/B/2023/PT.TUN.PLG yang menguatkan Putusan PTUN
No.236/G/2022/PTUN.PLG.
12.8. Kemudian, sebagai Kuasa Hukum PT. Wahana Bara Sentosa, Para
Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK)
terhadap Putusan Kasasi Nomor 417 K/TUN/2023 quodnon. Sekali lagi,
tanpa memberi pertimbangan hukum yang cukup (ongevoldoende
gemotiveerd) Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali melalui
Putusan PK Nomor 83PK/TUN/2024 memutus menolak Permohonan
PK yang diajukan Para Pemohon seraya menguatkan Putusan Kasasi
Nomor 417K/TUN/2023.
12.9. Akibatnya, Para Pemohon dianggap sebagai Advokat yang tidak
profesional oleh klien; klien hilang kepercayaan kepada Para Pemohon;
dan klien mengakhiri hubungan hukum dengan Para Pemohon.
13. Kerugian hak konstitusional Para Pemohon atas kepastian hukum yang adil
vide Pasal 28D ayat (1) tidak terjadi, atau tidak lagi terjadi apabila Mahkamah
Konstitusi berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon dengan memberi
tafsir konstitusional terhadap frase:”Pengadilan bertugas dan berwenang..”
pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77;
yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN dan diubah kembali dengan UU Nomor
51 Tahun Tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara; dan frase: “Pengadilan Negeri bertugas dan
berwenang..” pada Pasal 50 Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor
20 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Umum diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
Tentang Peradilan Umum; dengan pemaknaan sebagai berikut:
14
Tabel 2:
Tafsir Konstitusional Bersyarat terhadap Frase “Pengadilan bertugas
dan berwenang” pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan frase: “Pengadilan Negeri
bertugas dan berwenang” pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Norma
yang
Diuji
Bunyi
Frase
Eksisting
Tafsir Konstitusional Bersyarat
Frase: “Penga-
dilan bertugas
dan
berwe-
nang”
pada
Pasal 47 Un-
dang - Undang
Nomor 5 Tahun
1986
Tentang
Peradilan Tata
Usaha Negara
Lembaran
Nega-ra
Republik
In-
donesia Tahun
1986 Nomor 77.
“Pengadilan ber-
tugas
dan
berwe-nang”
Menyatakan
frase:
“Pengadilan
bertugas dan berwenang” pada
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 77; yang diubah dengan UU
Nomor 9 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun
1986 Tentang PTUN dan diubah
kembali dengan UU Nomor 51 Tahun
2009 Tentang Perubahan Kedua
Atas Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai
“Pengadilan Tata Usaha Negara
mengemban wewenang absolut
mengadili sertipikat hak atas tanah
yang merupakan keputusan tata
usaha negara sebagai bukti
pendaftaran
hak
atas
tanah
pertama kali.”
15
Frase “Penga-
dilan
Negeri
bertugas
dan
berwenang” pa-
da
Pasal
50
Undang-
Undang Nomor
2 Ta-hun 1986
Ten-tang
Peradilan
Umum, Lemba-
ran Negara Re-
publik
Indo-
nesia
Tahun
1986 Nomor 20.
“Pengadilan Ne-
geri
bertugas
dan berwenang”
Menyatakan
frase:
“Pengadilan
Negeri bertugas dan berwenang”
pada
Pasal
50
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Umum Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20 yang diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2004
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986
Tentang
Peradilan
Umum
diubah kembali dengan Undang-
Undang Nomor 49 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986
Tentang
Peradilan
bertentangan
dengan
Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai:
“…kecuali perkara sertipikat hak
atas
tanah
yang
merupakan
keputusan tata usaha sebagai
bukti pendaftaran hak atas tanah
pertama kali.”
14. Sesuai Putusan Nomor 5/PUU-V/2007; Mahkamah Konstitusi memang
mengemban
wewenang
memberi
tafsir
konstitusional
sebagaimana
pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 5/PUU-V/2007
halaman 57 mengenai MK sebagai negative legislator, yang menyatakan
bahwa ... "Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang dapat
menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan rumusan
kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun demikian, Mahkamah
dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah ketentuan
undang-undang supaya norma yang materinnya terdapat dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undangundang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945.
Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru yang harus ditambahkan
dalam undang-undang merupakan tugas pembentuk undanq-undanq untuk
merumuskannya."
15. Kerugian hak konstitusional para Pemohon atas Kekuasaan Kehakiman yang
menegakkan hukum dan keadilan vide Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 terjadi oleh karena sengketa terhadap tersebut 32 (tiga puluh dua)
16
Sertipikat Hak Milik *SHM) Atas Tanah yang diterbitkan oleh Kantah Kota
Palembang yang ditangani Para Pemohon tersebut tersebut terpaksa diulang
lagi dari awal dengan cara mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan
Negeri Kayu Agung, dan Para Pemohon tidak lagi ditunjuk menjadi Kuasa
Hukum oleh PT. Wahana Bara Sentosa oleh karena telah dianggap gagal
dalam memberi pendapat hukum dan upaya hukum hukum yang tepat.
16. Oleh karena sengketa terhadap tersebut 32 (tiga puluh dua SHM Atas Tanah
yang diterbitkan oleh Kantah Kota Palembang tersebut terpaksa diulang lagi
dari awal dengan cara mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri
Kayu Agung; maka sengketa terhadap tersebut 32 (tiga puluh dua SHM Atas
Tanah tersebut dapat diperiksa sampai 8 (delapan) tahap, yaitu:
Pada PTUN 4 (empat) tahap, yaitu: (1) Tingkat Pertama, (2). Banding, (3).
Kasasi, dan (4). Peninjauan Kembali (PK).; dan pada Pengadilan Umum
(Pengadilan Negeri) juga empat tahap, yaitu: (1) Tingkat Pertama, (2).
Banding, (3). Kasasi, dan (4). Peninjauan Kembali (PK), vice versa.
17. Panjangnya rantai pemeriksaan suatu sengketa terhadap tersebut 32 (tiga
puluh dua SHM Atas Tanah yang diterbitkan oleh Kantah Kota Palembang
tersebut
membuktikan
bahwa
Kekuasaan
Kehakiman
telah
gagal
mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan vide
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman.
18. Kerugian hak konstitusional Para Pemohon tersebut tidak terjadi, atau tidak
lagi
terjadi
apabila
Mahkamah
Konstitusi
berkenan
mengabulkan
Permohonan Pemohon dengan memberi tafsir konstitusional bersyarat
terhadap frase: “Eksepsi” pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun
2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN dan
diubah kembali dengan UU Nomor 51 Tahun Tentang Perubahan Kedua
Atas Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Dengan menyatakan frase “Eksepsi” pada pada Pasal 77 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Hanya Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata
17
Usaha Negara yang mengemban wewenang memeriksa, mengadili, dan
memutus Eksepsi Perkara Tata Usaha Negara.”
19. Dengan demikian kerugian hak konstitusional para Pemohon atas kepastian
hukum yang adil (rechtzekerheids) yang diatur Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dan hak atas kekuasaan kehakiman yang menegakkan hukum
dan keadilan vide Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; memiliki hubungan
kausalitas (causaliteit verband) dengan berlakunya frase yang dimohonkan
pengujian a quo.
Ipso jure, Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan Pengujian a quo.
III. Pokok Permohonan.
A. Alasan Pengujian Frase: “Pengadilan bertugas dan berwenang” pada
Pasal 47 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara Lembaran Negara Republik In-donesia Tahun 1986
Nomor 77 dan frase “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang”
pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20
terhadap Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
1. Bahwa, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77 mengatur wewenang absolut PTUN: “Pengadilan
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara”.
Paralalel dengan itu, norma Pasal 50 Undang-Undang No.2 Tahun 1986
Tentang Peradilan Umum juga mengatur wewenang absolut Pengadilan
Negeri: “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di
tingkat pertama”.
2. Kedua norma tersebut mengatur ihwal atau materi muatan yang sama,
yaitu wewenang pengadilan; sehingga kedua norma tersebut saling
terkait (related) dan beririsan.
3. Terhadap norma undang-undang yang mengatur materi muatan yang
sama atau yang saling terkait; Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
18
menghendaki agar norma undang-undang mengimplementasikan asas
kesesuaian materi muatan;
4. Selanjutnya, Pasal 6 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menghendaki
materi muatan perundang-undangan mencerminkan ketertiban dan
kepastian hukum. Penjelasan Pasal 6 huruf i mengatur: “Yang dimaksud
dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap
Materi
Muatan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
dapat
mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian
hukum.”
5. Asas kesesuaian antara materi muatan; ketertiban dan kepastian hukum
dalam perumusan norma dapat dilakukan dengan mekanisme
harmonisasi. Harmonisasi norma undang-undang adalah proses
penyelarasan atau pengaturan kembali norma undang-undang yang ada
guna mencapai keserasian, keselarasan, dan kepastian hukum. Tujuan
harmonisasi adalah (1). untuk menghilangkan kesenjangan atau
ketidaksesuaian antar undang-undang; (2). Untuk menjamin kepastian
dan kejelasan; (3). Untuk mengurangi kompleksitas norma; (4). Untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi penerapan norma.
6. Sedangkan asas kepastian hukum yang dimaksud Pasal 28D ayat (1)
adalah bukan sekadar adanya dasar hukum yang tepat dalam setiap
tindakan. Lebih dari itu, hukum yang menjadi dasar tiap tindakan tersebut
haruslah jelas dan akurat sehingga akibat hukumnya dapat diprediksi.
Karenanya, kepastian hukum tidak akan tercapai jika terdapat
ketidaksinkronan, apalagi pertentangan, di dalam sistem hukum
Indonesia vide Putusan Mahkamah Nomor 105/PUU-XXII/2024.
7. Salah satu cara meraih kepastian hukum dengan menggunakan
penafsiran sistematis, yaitu menafsirkan peraturan perundang-undangan
dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum atau undang-
undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum disebut penafsiran
vide Bukti Putusan Mahkamah Nomor 105/PUU-XXII/2024 angka 59,
Bukti P-27
8. Sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah No.105/PUU-
XXII/2024, Kordela menjelaskan bahwa kepastian hukum merupakan
19
gabungan dari pelbagai prinsip dalam hukum, yang mana salah satunya
adalah kebenaran, ketepatan, dan kejelasan rumusan. Kordela
menyampaikan, istilah-istilah yang sama dalam teks hukum seyogianya
memiliki makna yang sama.
Berikut beberapa kutipan langsung dari pendapat Kordela:
“Finally, the principle of legal certainty is viewed as a so-called collective
principle, made up of numerous detailed principles and defined by these
principles. This does not mean, however, that a simple sum of these
component principles covers the entire area of the general principle and
it is impossible to distinguish any other aspect of law that would be
protected by the value of certainty. The detailed principles may cover the
most important elements of the principle of legal certainty, but only in the
context of law analysed at a given moment.
…
Another principle of the apragmatical aspect of the system of law is
connected with requirements that the language of legal provisions and
norms should fulfil. The characteristics of linguistic formulation of law is
above all subordinate to the principle of definiteness of provisions which
‘must be formulated correctly, precisely and clearly’.
…
The most radical demands are present in criminal law. The principle of
definiteness of forbidden actions under penalty (nullum crimen sine lege,
nulla poena sine lege) may even take on constitutional dimension
whereas ‘definiteness’ here is qualified as ‘maximal’ and in accordance
with the rule which states that ‘substantive elements of an action qualified
as criminal must be defined in the statute (according to the constitutional
principle of exclusivity of the statute) in a way that is complete, precise
and unequivocal’.
…
Other commonly accepted methods of interpretation have a similar
function, among others requiring that isomorphic expressions of a legal
text should have the same meaning whereas diversiform expressions
should have different meanings (exclusion of synonymous and
homonymous interpretations), giving precedence to the meaning
established in a legal definition before other meanings, excluding
meanings inconsistent with principles of the system or constitutional
norms.”
Terjemahan:
“Akhirnya, prinsip kepastian hukum dipandang sebagai prinsip kolektif,
yang terdiri dari banyak prinsip terperinci dan didefinisikan oleh prinsip-
prinsip ini. Ini tidak berarti, bagaimanapun, bahwa penjumlahan
sederhana dari prinsip-prinsip komponen ini mencakup seluruh area dari
prinsip umum dan tidak mungkin untuk membedakan aspek lain dari
hukum yang akan dilindungi oleh nilai kepastian. Prinsip-prinsip terperinci
dapat mencakup unsur yang paling penting dari prinsip kepastian hukum,
tetapi hanya dalam konteks hukum yang dianalisis pada saat tertentu.
...
20
Prinsip lainnya dari aspek apragmatis sistem hukum berhubungan
dengan syarat yang harus dipenuhi oleh bahasa ketentuan dan norma
hukum. Karakteristik perumusan linguistik dari hukum yang terpenting
ialah tunduk pada prinsip kejelasan ketentuan yang ‘harus dirumuskan
dengan benar, tepat dan jelas’.
...
Tuntutan yang paling radikal terdapat dalam hukum pidana. Prinsip
kejelasan tindakan yang dilarang berdasarkan sanksi pidana (nullum
crimen sine lege, nulla poena sine lege) bahkan dapat mengambil
dimensi konstitusional di mana ‘kejelasan’ di sini dikualifikasikan sebagai
‘maksimal’ dan sesuai dengan aturan yang menyatakan bahwa ‘unsur-
unsur substantif dari suatu tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindak
pidana harus didefinisikan dalam undang-undang (sesuai dengan prinsip
konstitusional tentang eksklusivitas undang-undang) secara lengkap,
presisi, dan tegas’.
...
Metode penafsiran lain yang umumnya diterima juga memiliki fungsi yang
serupa, antara lain menyaratkan agar ekspresi isomorfis dari teks hukum
harus memiliki makna yang sama sedangkan ekspresi dengan bentuk
berbeda harus memiliki makna yang berbeda (kecuali penafsiran sinonim
dan homonim), yang memberikan prioritas pada makna yang dicetuskan
dalam definisi hukum sebelum makna-makna lainnya, kecuali makna-
makna yang tidak konsisten dengan prinsip sistem atau norma
konstitusional, vide Bukti P-27.
9. Senyatanya frase: “Pengadilan bertugas dan berwenang” pada Pasal
47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77;
tidak harmonis dengan frase: “Pengadilan Negeri bertugas dan
berwenang” pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
Tentang Peradilan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 20;
Oleh karena kedua frase tersebut tidak memberi batasan yang jelas
terhadap wewenang antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan
wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara sertipikat hak atas tanah. Sehingganya keberlakuan
kedua frase tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil
vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
10. Alih-alih memberi kepastian hukum yang adil, keberlakuan kedua frase
tersebut justru melahirkan ambiguitas atau multi tafsir dalam menentukan
wewenang absolut PTUN atau Pengadilan Negeri dalam memeriksa,
mengadili, dan memutus sengketa sertipikat hak atas tanah.
21
11. Adanya ketidakpastian hukum atau multitafsir terhadap wewenang
absolut PTUN atau Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara sertipikat hak atas tanah, terefleksi jelas dengan
munculnya disparitas putusan sebagai berikut:
Tabel 3:
Disparitas Tafsir terhadap Wewenang Absolut antara PTUN dengan
Pengadilan Negeri untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutus
Perkara Sertipikat Hak Atas Tanah Menurut Yurisprudensi
Mahkamah Agung
Putusan
Tafsir
Tafsir
No.236/G/2022/PTUN.
PLG.
Wewenang
Absolut
PTUN
No.
38/B/2023/PT.TUN.
PLG
Wewenang
Absolut
PTUN
No. 508 K/ TUN/2014
Wewenang
Absolut
PTUN
No. 544 K/TUN/2015
Wewenang
Absolut
PTUN
No. 377 K/ TUN/2018
Wewenang
Absolut
PTUN
No. 594 K/TUN/2018
Wewenang
Absolut
PTUN
No. 188 K/TUN/2015
Wewenang
Absolut
PTUN
No. 446 K/TUN/2019
Wewenang
Absolut
PTUN
No. 350 K/TUN/2023
Wewenang
Absolut
PTUN
No. 455 K/TUN/2023
Wewenang
Absolut
PTUN
No. 447 K/TUN/2023
Wewenang
Absolut
PTUN
No. 402 K/TUN/2022
Wewenang
Absolut
PTUN
No. 629 K/TUN/2022
Wewenang
Absolut
PTUN
No. 609 K/TUN/2022
Wewenang
Absolut
PTUN
No. 620 K/TUN/2022
Wewenang
Absolut
PTUN
No. 612 K/TUN/2022
Wewenang
Absolut
PTUN
N0 417 K/TUN /2023
Wewenang
Absolut
Pengadilan
Umum (Penga-
dilan Negeri)
22
No. 83PK/TUN/2024
Wewenang
Absolut
Pengadilan
Umum (Penga-
dilan Negeri)
12. Munculnya multi tafsir atau tafsir yang berbeda-beda dalam menentukan
wewenang absolut lembaga pengadilan untuk mengadili sengketa
sertipikat hak atas tanah antara PTUN dengan Pengadilan Umum
sebetulnya telah menjadi persoalan laten di jajaran Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung telah berupaya memberi kisi-kisi
sebagai faktor penentu mana sengketa terhadap sertipikat hak atas tanah
yang menjadi wewenang absolut PTUN, dan mana yang menjadi wewenan
absolut Pengadilan Umum, dengan cara menerbitkan Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 sebagai Rumusan
Hasil Pleno Kamar Tata Usaha Negara Tahun 2012 butir 1 tentang
Kriteria Sengketa Tata Usaha Negara yang dikuatkan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014; dan SEMA Nomor 10 Tahun
2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun
2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Norma butir 1 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012
Rumusan Kamar Tata Usaha Negara butir mengatur: “Untuk menentukan
suatu sengketa merupakan sengketa TUN atau sengketa Perdata
(kepemilikan) kriterianya:
a. Apabila yang menjadi objek sengketa (objectum litis) tentang keab-
sahan KTUN, maka merupakan sengketa TUN.
b. Apabila dalam posita gugatan mempermasalahkan kewenangan,
keab-sahan Prosedur penerbitan KTUN, maka termasuk sengketa
TUN; atau
c. Apabila satu-satunya penentu apakah Hakim dapat menguji
keabsahan KTUN objek sengketa adalah substansi hak karena
tentang hal tersebut menjadi kewenangan peradilan perdata; atau
d. Apabila norma (kaidah) hukum TUN (hukum publik) dapat meny-
elesaikan sengketanya, maka dapat digolongkan sebagai sengketa
TUN.”
23
13. Oleh karena ternyata SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tidak menjadi solusi
efektif dan determinan untuk memastikan wewenang absolut PTUN atau
Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
sertipikat hak atas tanah, maka Mahkamah Agung kembali mencoba
mencari solusi dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Tahun 2020.
Pada Rumusan Pleno Kamar Perdata angka 2 huruf a muncul rumusan
norma sebagai berikut: “Hakim perdata tidak berwenang membetalkan
sertifikat. Namun hanya berwenang menyatakan sertifikat mempunyai
kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alasa hak yang sah.
Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan
kewenangan peradilan tata usaha negara (PTUN).”
14. Namun alih-alih memberi kepastian hukum, pengaturan oleh Mahkamah
Agung melalui (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 dan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 justru makin membuat tidak
jelas dan tidak jelas dan tegas batasan normatif untuk memastikan atau
menentukan wewenang absolut antara PTUN dengan Pengadilan Negeri
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkatra sertipikat hak atas
tanah.
15. Bahkan, pengaturan melalui kedua SEMA tersebut lebih gampang untuk
diplintir untuk didayagunakan menjadi alasan pembenar demi
memperoleh keuntungan ekonomi tertentu, terkait putusan menentukan
wewenang absolut PTUN atau Pengadilan Negeri untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara sertipikat hak atas tanah. Suatu ketika
dimaknai dan diputus sebagai wewenang absolut PTUN, di kesempatan
yang lain, dimaknai dan diputus sebagai wewenang absolut Pengadilan
Negeri.
16. Dengan demikian, pengaturan melalui kedua SEMA tersebut tetap tidak
memberi batasan normatif yang jelas dan tegas terhadap wewenang
absolut PTUN atau Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara sertipikat hak atas tanah. Akibatnya, sampai saat ini
terus muncul disparitas putusan tentang wewenang absolut PTUN atau
24
Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
sertipikat hak atas tanah.
17. Beranjak dari tidak ada batasan normatif yang jelas dan tegas terhadap
wewenang absolut PTUN atau Pengadilan Negeri untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara sertipikat hak atas tanah tersebut, maka
Umar
Dani
mencoba
menganalisisnya
melalui
tulisan
ilmiah
sebagaimana termaktub dalam bukunya: Sengketa Pertanahan
“Pembagian Kewenangan Mengadili Badan Peradilan di Bawah
Mahkamah Agung” ditulis oleh Umar Dani, Rajawali Pers PT. Raja
Grafindo Persada; vide P-30.
Meskipun demikian, tulisan ilmiah tidaklah kompatibel untuk memastikan
batasan normatif wewenang absolut PTUN atau Pengadilan Negeri untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sertipikat hak atas tanah.
18. Untuk memahami dan memastikan pengadilan mana yang mengemban
wewenang absolut mengadili sengketa sertipikat hak atas tanah dalam
rangka memberi tafsir konstitusional terhadap frase: “Pengadilan
bertugas dan berwenang” pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; dalam relasi dengan frase:
“Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang” pada Pasal 50 UU Nomor
2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
Sebetulnya dapat diperoleh melalui penelusuran original intent UU
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang
diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN, yang diubah kembali dengan UU
No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun
1986 Tentang PTUN (selanjutnya disebut: “UU PTUN”), sebagai berikut:
a. Norma Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara berbunyi: “Pengadilan bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Negara.”
b. Pasal 1 butir 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 mengatur “Sengketa Tata
Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha
negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau
25
pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai
akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.”
c. Pasal 1 butir 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 mengatur: “Keputusan
Tata Usa-ha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi
tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual,
dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau
badan hukum perdata.”
d. Pasal 2 UU Nomor 9 Tahun 2004 mengatur Keputusan Tata Usaha
Negara (KTUN) yang tidak termasuk obyek sengketa di PTUN yaitu:
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum
perdata;
2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang
bersifat umum;
3. Keputusan
Tata
Usaha
Negara
yang
masih
memerlukan
persetujuan;
4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan
lain yang bersifat hukum pidana;
5. Keputusan Tata Usaha Negara dikeluarkan atas dasar hasil peme-
riksaan
badan
peradilan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara
Nasional Indonesia;
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah
mengenai hasil pemilihan umum.
14. Dengan demikian, sesuai original intent UU Nomor 5 Tahun 1986
Tentang PTUN sudah sangat jelas bahwa PTUN mengemban
wewenang absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
26
perkara sertipikat hak atas tanah yang merupakan keputusan tata
usaha negara sebagai bukti pendaftaran hak atas tanah pertama kali.
15. Sedangkan terhadap frase: “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang”
pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Umum berbunyi: “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara
perdata di tingkat pertama.” Haruslah dimaknai sesuai dengan
kedudukan, peran dan fungsi Peradilan Umum cq. Pengadilan Negeri
sebagai lembaga pengadilan yang mengemban wewenang umum dan
residual.
Salah satu cara memaknai wewenang umum dan residual yang diemban
Pengadilan Negeri tersebut berdasarkan asas lex specialis derogat lege
generalle; dalam arti Pengadilan Negeri mengemban wewenang yang
tidak termasuk wewenang absolut bidang pengadilan khusus, yaitu:
Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, Mahkamah Militer,
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Pengadilan Anak, Pengadilan
Kepailitan, Pengadilan Hubungan Industrial dan lainnya.
16. Oleh karena Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77; telah tegas mengatur “Pengadilan bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata
Usaha Negara.” Dan Sertipikat Hak Atas Tanah merupakan Keputusan
Tata Usaha Negara (disebut: “KTUN”), maka memeriksa, mengadili, dan
memutus sengketa terhadap sertipikat hak atas tanah merupakan
wewenang absolut PTUN.
17. Tentang Pemaknaan frase: “Pengadilan bertugas dan berwenang”
pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77; dalam relasinya dengan frase: “Pengadilan
Negeri bertugas dan berwenang” pada Pasal 50 Undang-Undang
No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20; Menurut Rezim Hukum
Pertanahan.
27
17.1. Untuk menjawab pertanyaan dan memberi kepastian pengadilan
mana yang mengemban wewenang absolut memeriksa, mengadili,
memutus, perkara sertipikat hak atas tanah; dapat beranjak dari 4
parameter, yaitu:
(1). Sertipikat Hak Atas Tanah vide Pasal 19 (1) UU Nomor 5 Tahun
1960 merupakan bukti hak atas tanah. Sebagai bukti hak atas
tanah, vide Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1960 sertipikat
memuat (a). pengukuran, perpetaan, dan pembukuan; (b)
pendaftaran hak atas tanah dan peralihan-hak-hak tersebut; (c).
pemberian surat-surat tanah bukti hak, yang berlaku sebagai
alat pembuktian yang kuat.
(2). Sertipikat sebagai bukti hak atas tanah merupakan Keputusan
Tata Usaha Negara (beschikking) vide Pasal 2 UU Nomor 9
Tahun 2004.
(3). PTUN merupakan badan pengadilan yang mengemban tugas
men-cari kebenaran material melalui proses pemeriksaan dan
pembuktian ex tunt yang memeriksa sengketa tata usaha
negara
mencakup
pemeriksaan
terhadap
wewenang,
kesahihan penerapan aturan hukum materiel, dan pemenuhan
terhadap prosedur penerbitan suatu KTUN.
17.2. Terkait dengan wewenang PTUN dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus suatu perkara; Umar Dani, menjelaskan bahwa dimensi
pemeriksaan substansial oleh PTUN mencakup: tujuan keputusan
sebagai legalilitas materiel/substansial tindakan kepemerintahan,
sehingga pemeriksaan oleh PTUN menyangkut dan bertumpu pada
aspek substansial “apa” dan “untuk apa”; “Apa” menyangkut ukuran
kecacatan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang cacat terkait
penggunaan wewenang sedangkan cacat substansial menyangkut
“untuk apa” merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang vide
Bukti Surat P-30.
Lengkapnya penjelasan Umar Dani, dalam bukunya: Sengketa
Pertanahan, 2025, Rajawali Pers PT. Raja Grafindo Persada,
Depok, hlmn 76, sebagai berikut:
“Substansi berkaitan erat pada pencapaian tujuan keputusan/
tindakan. Tujuan merupakan landasan bagi legalitas material/
28
substansial dari tindakan pemerintahan. Legalitas substansial yang
bertumpu pada asas tujuan dalam literatur Belanda dikenal sebagai
“specialiteit beginsel”. Secara substansial “specialiteit beginsel”
mengandung makna bahwa setiap kewenangan mengandung
tujuan tertentu. Di dalam hukum administrasi juga sudah lama
dikenal asas “zuiverheid van oogmerk” (ketajaman arah dan tujuan).
Melanggar
asas
tujuan
dapat
melahirkan
suatu
tindakan
“detournrment de pouvoir”. Aspek substansial menyangkut “apa”
dan “untuk apa”. Cacat menyangkut “apa” merupakan tindakan
sewenang-wenang, dan cacat substansial menyangkut “untuk apa”
merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.”
17.3. Sedangkan Pengadilan Umum cq. Pengadilan Negeri dalam
Perkara Perdata hanya mencari kebenaran formil. Oleh karena
hakim dalam perkara perdata bersifat pasif, maka dalam mengadili
dan memutus perkara perdata hakim hanya memutus berdasarkan
alat bukti atau barang bukti yang diserahkan oleh para pihak yang
berperkara.
Ipso jure, demi mewujudkan kepastian hukum yang adil yang dimaksud
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 semestinya ditegaskan bahwa
PTUN yang mengemban wewenang absolut untuk memeriksa, mengadili
dan memutus perkara sertipikat hak atas tanah.
18. Namun demikian, oleh karena Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria membedakan sertipikat
sebagai bukti hak atas tanah dalam 2 (dua) kategori, yaitu (1). Sertipikat
Bukti Hak Atas Tanah sebagai Bukti Pendaftaran Hak Tanah pertama
kali, dan (2). Sertipikat sebagai bukti adanya peralihan hak atas tanah.
Sertipikat sebagai bukti hak atas tanah sebagai bukti Pendaftaran Hak
Atas Tanah pertama kali merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.
Oleh karena diterbitkan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional
sebagai pejabat Tata Usah Negara berdasarkan kewenangannya.
Oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan akibat terbitnya sertikat
28a katas tanah pertama kali, harus menggunakan Pasal 53 ayat (1) UU
Nomor 5 Tahun 1986 untuk membela haknya.
Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986:
“(1). Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya
dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat
mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang
berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
29
disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa
disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.”
Dengan demikian, memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa terhadap
Sertipikat Hak Atas Tanah sebagai Bukti Pendaftaran Hak Pertama kali
merupakan wewenang absolut PTUN.
19. Akan tetapi untuk sengketa terhadap pencatatan peralihan hak atas
tanah sebagai tindak lanjut adanya transaksi keperdataan berupa jual
beli, hibah, penjaminan, dan seterusnya; dapat menjadi wewenang
absolut Pengadilan Umum cq. Pengadilan Negeri dalam Perkara Perdata.
Oleh karena pencatatan terhadap peralihan hak atas tanah oleh pejabat
Badan Pertanahan Nasional hanya merupakan tindakan administratif,
sedangkan perbuatan hukum konstitutif mewujud pada transaksi
terhadap hak atas tanahnya.
B. Alasan Pengujian terhadap Frase: “Eksepsi” pada Pasal 77 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77 terhadap
Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
1. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(UUD NRI) Tahun 1945 yang mengatur: “Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan merdeka untuk menegakkan hukum dan
keadilan”.
2. Salah satu orientasi pilar tegaknya hukum dan keadilan yang dimaksud
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah terwujudnya “peradilan
yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan” sebagaimana diatur Pasal
4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
3. Cita
hukum
untuk
mewujudkan
“Kekuasaan
kehakiman
yang
menegakkan hukum dan keadilan”, dan “ untuk mewujudkan peradilan
yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan”; tidak dapat
diimplementasikan secara baik oleh karena berlakunya Pasal 77
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN dan diubah
kembali dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua
30
Atas Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(disebut: “UU PTUN”) yang berbunyi:
“Pasal 77
(1) Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan
setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi
tentang kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui
hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pangadilan
tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.
(2) Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelum
disampaikan jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut
harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa.
(3) Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya
dapat diputus bersama dengan pokok sengketa.”
4. Secara substansial, Pasal 77 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang UU
PTUN sebetulnya mengatur jenis-jenis Eksepsi, yaitu Eksepsi tentang
kompetensi absolut, Eksepsi kompetensi relatif, dan Eksepsi lain-lain;
dan waktu (tempus) bagi Majelis Hakim PTUN untuk memutuskan
Eksepsi tersebut. Namun anehnya, untuk Eksepsi kompetensi absolut
tidak diatur kapan waktu diputus, tapi justru mengatur waktu memutus
Eksepsi kompetensi relatif yaitu harus diputus sebelum memeriksa pokok
perkara, sedangkan Eksepsi lain-lain harus diputus bersama dengan
pokok sengketa.
Tabel 4:
Tempus dan Wewenang Memutus Eksepsi Perkara TUN
Jenis Eksepsi
Tempus Memutus
Wewenang Memutus
Kompetensi
Absolut
Tidak ditentukan
PTUN,
PT.TUN,
Mahkamah Agung: Kasasi
dan PK
Kompetensi
Relatif
Diputus
sebelum
memeriksa pokok perkara
PTUN, PTUN, Mahkamah
Agung: Kasasi dan PK
Eksepsi Lain-
lain
Diputus
bersama-sama
pokok perkara.
PTUN, PTUN, Mahkamah
Agung: Kasasi dan PK
Kasasi, dan PK
5. Dengan demikian, senyatanya Pasal 77 UU Nomor 5 Tahun 1986
Tentang PTUN tidak mengatur secara tegas dan limitatif waktu dan tahap
pemeriksaan untuk memutus Eksepsi perkara Tata Usaha Negara (TUN).
Akibatnya, putusan terhadap Eksepsi sebagai sanggahan terhadap
aspek formil suatu gugatan TUN sering kali menjadi penyebab
panjangnya mata rantai tahapan pemeriksaan suatu perkara TUN;
sehingga menjadi penghalang terwujudnya “Kekuasaan kehakiman yang
31
menegakkan hukum dan keadilan”, dan “untuk mewujudkan peradilan
yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.”
6. Akibatnya putusan terhadap Eksepsi sering kali menjadi penyebab
tertundanya pemeriksaan terhadap pokok perkara; apalagi kalau Eksepsi
diputus oleh Mahkamah Agung baik pada tahap pemeriksaan kasasi,
dan/atau tahap pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK); in casu Perkara
TUN yang ditangani Pemohon Nomor 236/G/2022/PTUN. PLG jo Nomor
38/B/ 2023/PT.TUN. PLG. jo Nomor 417K/ TUN/ 2024 jo Putusan Nomor
83PK/ TUN/ 2024.
Tabel 5:
Amar Putusan Majelis Hakim Terhadap Eksepsi Kompetensi
Absolut Perkara TUN No.236/G/2022/PTUN.PLG
Jenis
Eksepsi
Tahap Pemeriksaan
Amar Putusan
Kompetensi
Absolut
Majelis
Hakim
PTUN
Palembang
dalam
Pemerik-saan Pertama
Wewenang absolut PTUN
Majelis Hakim PT. TUN
Palembang
dalam
Pemeriksaan Banding
Wewenang absolut PTUN
Mahkamah Agung dalam
Kasasi
Wewenang absolut Pera-
dilan
Umum
cq
Pengadilan Negeri
Mahkamah Agung dalam
Peninjauan Kembali (PK)
Wewenang absolut Pera-
dilan
Umum
cq
Pengadilan Negeri
7. Akibat Eksepsi kompetensi absolut menjadi wewenang sehingga dapat
diputus oleh Mahkamah Agung pada pemeriksaan kasasi, apalagi pada
tahap Peninjauan Kembali (PK); maka pemeriksaan suatu perkara TUN
in casu Perkara 32 (tiga puluh dua) SHM Hak Atas Tanah Nomor
236/G/2022/ PTUN.PLG jo Nomor 38/B/2023/PT.TUN. PLG. jo Nomor
417K/ TUN/ 2024 jo Putusan Nomor 83PK/TUN/ 2024; minimal harus
melalui 8 (delapan) tahap, yaitu:
7.1. Proses pemeriksaan pada jajaran PTUN sebanyak 4 (empat) tahap:
Pemeriksaan pertama oleh PTUN, pemeriksaan banding oleh
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN), pemeriksaan
kasasi oleh Mahkamah Agung, dan Peninjauan Kembali oleh
Mahkamah Agung;
32
7.2. Proses pemeriksaan pada jajaran peradilan umum sebagai perkara
perdata juga minimal 4 (empat) tahap, yaitu: Pemeriksaan pertama
oleh Pengadilan Negeri, pemeriksaan banding oleh Pengadilan
Tinggi,
pemeriksaan
kasasi
oleh
Mahkamah
Agung,
dan
pemeriksaan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.
7.3. Tahapan tersebut belum termasuk proses eksekusi yang seringkali
rumit, berliku; akibatnya cukup banyak putusan yang akhirnya tidak
dapat dieksekusi (non exdcutable).
8. Panjangnya mata rantai pemeriksaan suatu perkata TUN in casu Perkara
32 (tiga puluh dua) SHM Hak Atas Tanah Nomor 236/G/2022/PTUN.PLG;
membawa implikasi yuridis bahwa Mahkamah Agung berikut jajaran di
bawahnya vide Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah gagal
mewujudkan peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan
sebagaimana dikehendaki Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman.
9. Kegagalan Mahkamah Agung tersebut dapat diatasi atau minimal dapat
dimitigasi
oleh
Mahkamah
Konstitusi
dengan
memberi
tafsir
konstitusional terhadap Frase: Eksepsi pada Pasal 77 UU Nomor 5
Tahun 1986 Tentang PTUN, yaitu:
Tabel 6:
Tafsir Konstitusional Bersyarat terhadap Frase “Eksepsi” pada
Pasal 77 No.5 Tahun 1986 Tentang PTUN
Jenis Eksepsi
Wewenang Memutus
Kompetensi
Absolut,
Kompetensi
Relatif,
Eksepsi lain-lain
Hanya Pengadilan Tata Usaha Negara
dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara
yang
mengemban
wewenang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
Eksepsi Perkara Tata Usaha Negara.
10. Alasan Pembatasan Wewenang Memutus Eksepsi Perkara TUN
hanya oleh PTUN dan/atau PT.TUN.
10.1. Pertama adanya kewajiban Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan vide
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
10.2. Kedua, adanya kewajiban kekuasaan kehakiman mewujudkan
“peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan” vide Pasal
33
4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman.
10.3. Ketiga, adanya putusan yang menandaskan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk menilai urgensi dan esensilia upaya
hukum vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-
XVIII/2020 dan Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021.
Putusan No.17/PUU-XVIII/2020 memeriksa, mengadili, dan
memu-tus konstitusionalitas upaya hukum Peninjauan Kembali
(PK) yang diatur Pasal 295 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU).
Sedangkan Putusan Nomor
23/PUU-XIX/2021
memeriksa,
mengadili, dan memutus konstitusionalitas upaya hukum Kasasi
yang diatur Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-
Undang Pasal 295 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
10.4. Keempat, dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta
peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan; rezim
hukum acara di Indonesia memang telah memberlakukan
pembatasan atau pengaturan khusus terhadap upaya hukum,
yaitu:
a. Pasal 45A UU Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas
UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung telah
membatasi
upaya
hukum
kasasi
terhadap
putusan
praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan /atau diancam pidana
denda; perkara tata usaha negara yang objek gugatannya
berupa
keputusan
pejabat
daerah
yang
jangkauan
keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Pasal 45A ayat (1): “Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi
mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan
kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi
pengajuannya.”
34
Pasal 45A ayat (2): “Perkara yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. putusan tentang praperadilan;
b. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan /atau diancam pidana denda;
c. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa
keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya
berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.” Vide Bukti P-
31.
Dengan adanya pembatasan terhadap upaya hukum
tersebut, maka putusan praperadilan, putusan perkara
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan /atau diancam pidana denda, dan
perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa
keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya
berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan; hanya
menjadi wewenang pengadilan tingkat pertama dan
pengadilan banding.
b. Adanya Pasal 156 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 156 Draf Final
Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana; yang telah
membatasi wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus
Eksepsi Perkara Pidana hanya sebagai wewenang Pengadilan
Negeri dan/atau Pengadilan Tinggi, vide Bukti Surat P-32;
Secara lengkap Pasal 156 tersebut sebagai berikut:
Tabel 7:
Memutus Eksepsi Perkara Pidana Hanya Sebatas
Wewenang Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Pasal 156 Undang -
Undang No.8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara
Pidana
Draf Final Rancangan
Undang-Undang Hukum
Acara Pidana
Pasal 156
(1). Dalam hal terdakwa atau
penasihat
hukum
mengajukan
keberatan
bahwa
pengadilan
tidak
berwenang
mengadili
Pasal 156
(1). Dalam hal terdakwa atau
penasihat
hukum
mengajukan
keberatan
bahwa
pengadilan
tidak
berwenang
mengadili
35
perkaranya atau dakwaan
tidak dapat diterima atau
surat
dak-waan
harus
dibatalkan, maka setelah
diberi kesempatan kepada
penuntut
umum
untuk
menyatakan
pendapatnya,
ha-kim mempertimbangkan
kebera-tan tersebut untuk
selanjutnya
mengambil
keputusan.
(2). Jika hakim menyatakan
kebe-ratan
tersebut
diterima, maka perkara itu
tidak diperiksa lebih lanjut,
sebaliknya dalam hal tidak
diterima
atau
hakim
berpendapat hal tersebut
baru dapat diputus setelah
selesai pemeriksaan, maka
sidang dilakukan.
(3). Dalam hal penuntut
umum
berkeberatan
terhadap
keputu-san
tersebut, maka ia dapat
mengajukan
perlawanan
kepada pengadilan tinggi
melalui penga-dilan negeri
yang bersangkutan.
(4). Dalam hal perlawanan
yang diajukan oleh terdakwa
atau penasihat hukumnya
diterima
oleh
pengadilan
tinggi, maka dalam waktu
empat
belas
hari,
pengadilan tinggi dengan
surat
penetapannya
membatalkan
pu-tusan
pengadilan
negeri
dan
memerintahkan pengadilan
negeri
yang
berwenang
untuk memeriksa perkara
itu.
(5). a. Dalam hal perlawanan
diajukan
bersama-sama
dengan permintaan banding
oleh
terdakwa
atau
penasihat
hukum-nya
kepada pengadilan tinggi,
maka dalam waktu empat
belas hari sejak ia menerima
perkaranya atau dakwaan
tidak dapat diterima atau
surat
dakwaan
harus
dibatalkan, maka setelah
diberi kesem-patan kepada
penuntut
umum
untuk
menyatakan
pendapatnya,
hakim
mempertimbangkan
keberatan terse-but untuk
selanjutnya
mengambil
keputusan.
(2). Jika hakim menyatakan
keberatan tersebut diterima,
maka
perkara
itu
tidak
diperiksa
lebih
lanjut,
sebaliknya dalam hal tidak
diterima
atau
hakim
berpendapat hal tersebut
baru dapat diputus setelah
selesai pemeriksaan, maka
sidang dilakukan.
(3)
Dalam
hal
penuntut
umum
berke-beratan
terhadap
keputusan
tersebut, maka ia dapat
mengajukan
perlawa-nan
kepada pengadilan tinggi
melalui pengadilan negeri
yang bersangkutan.
(4). Dalam hal perlawanan
yang
diaju-kan
oleh
terdakwa
atau
penasihat
hukumnya
diterima
olah
pengadilan
tinggi,
maka
dalam waktu empat belas
hari,
pengadilan
tinggi
dengan surat penetapannya
mem-batalkan
putusan
pengadilan
negeri
dan
memerintahkan pengadilan
negeri
yang
berwenang
untuk memeriksa perkara
itu.
(5). a. Dalam hal perlawanan
diajukan
bersama-sama
dengan
permintaan
ban-
ding oleh terdakwa atau
penasihat
hukumnya
kepada pengadilan tinggi,
maka dalam waktu empat
belas hari sejak ia menerima
36
perkara dan membenarkan
perla-wanan
terdakwa,
pengadilan tinggi dengan
keputusan
membatalkan
keputusan
pengadilan
negeri yang bersangkutan
dan menun-juk pengadilan
negeri yang berwe-nang.
b.
Pengadilan
tinggi
menyam-paikan
salinan
keputusan tersebut kepada
pengadilan
negeri
yang
berwenang
dan
kepada
pengadilan
negeri
yang
semula mengadili perkara
yang bersangkutan dengan
disertai
berkas
perkara
untuk
diteruskan
kepada
kajaksaan negeri yang telah
melimpahkan perkara itu.
(6). Apabila pengadilan yang
ber-wenang
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (5)
berkedudukan
di
daerah
hukum pengadilan tinggi lain
maka
kejaksaan
negeri
mengirimkan
perkara
tersebut kepada kejaksaan
negeri dalam daerah hukum
penga-dilan
negeri
yang
berwenang di tempat itu.
perkara dan membenarkan
perla-wanan
terdakwa,
pengadilan tinggi dengan
keputusan
membatalkan
keputusan
pengadilan
negeri yang bersangkutan
dan menunjuk penga-dilan
negeri yang berwenang. b.
Pengadilan
tinggi
menyampaikan
salinan
keputusan tersebut kepada
pengadilan
negeri
yang
berwenang
dan
kepada
pengadilan
negeri
yang
semula mengadili perkara
yang bersangkutan dengan
disertai
berkas
perkara
untuk
diteruskan
kepada
kajaksaan negeri yang telah
melimpahkan perkara itu.
(6). Apabila pengadilan yang
berwenang
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (5)
berkedudukan
di
daerah
hukum pengadilan tinggi lain
maka
kejaksaan
negeri
mengirimkan
perkara
tersebut kepada kejaksaan
negeri dalam daerah hukum
pengadilan
negeri
yang
berwenang di tempat itu.
c. Adanya Pembatasan Permohonan Kasasi terhadap Putusan
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) vide
Putusan Nomor 23/ PUU-XIX/2021.
d. Adanya Pasal 20 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman yang telah mengatur adanya
pembatasan wewenang Mahkamah Agung untuk memeriksa
putusan pada tingkat kasasi, dengan cara membuat
pengecualian putusan yang tidak dapat diajukan permohonan
kasasi sebagaimana termaktub dalam frase: “…kecuali
undang-undang menentukan lain.”
10.5. Rezim hukum acara Indonesia telah melakukan pembatasan atau
pengeculian terhadap upaya hukum banding dalam Perkara
Hubungan Industrial (PHI).
37
10.6. Rezim Hukum Acara Indonesia memang telah memberlakukan kon-
struksi Peradilan Dipercepat (Expedited Trial). Berkembangnya
gagasan “Peradilan Dipercepat” merupakan upaya mengatasi 2
(dua) isu pokok dalam proses peradilan yaitu untuk: (1).
Menghindari proses peradilan yang bertele-tele, yang mengingkari
mewujudnya keadilan, sebagaimana adagium: “Delayed justice is
denied justice”. (2). Mempercepat terwujudnya kepastian hukum
(legal certainty) suatu perkara dengan mempercepat berakhirnya
proses pemeriksaan sebagai perwujudan adagium: “Litis finiri
oportet”.
11. Pembatasan wewenang memutus Eksepsi Perkara TUN hanya oleh
PTUN dan/atau PT.TUN justru merupakan penegasan atau koreksi
terhadap pelaksanaan wewenang Mahkamah Agung dalam pemeriksaan
kasasi yang mengemban fungsi sebagai judex juris.
12. Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman mengatur: “(2).
Mahkamah Agung berwenang: a. mengadili
pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir
oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;”
13. Pasal 30 UU Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas UU Nomor
14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, mengatur:
“(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau
penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan
karena:
a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
putusan yang bersangkutan.”
14. Beranjak dari ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 30 UU Nomor 5 Tahun 2005
Tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah
Agung; maka demi hukum Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi
hanya mengemban fungsi sebagai judex juris sehingga tidak berwenang
menilai hasil pembuktian sebagai penghargaan terhadap barang bukti.
38
Pengadilan yang berwenang menilai hasil pembuktikan sebagai
penghargaan terhadap barang bukti in casu Eksepsi hanyalah judex
factie, yaitu PTUN dan/atau PT.TUN.
15. Oleh karena itu, seyogiyanya MKRI berkenan memberi tafsir
konstitusional bersyarat terhadap Frase: “Eksepsi” pada Pasal 77
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77; yang diubah dengan
UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun
1986 Tentang PTUN dan diubah kembali dengan UU Nomor 51 Tahun
2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Hanya Pengadilan
Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
yang mengemban wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus
Eksepsi Perkara Tata Usaha Negara.”
IV.
Petitum
Berdasarkan uraian dan penalaran konstitusionalitas-legal di atas, dengan
rendah hati, Pemohon mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dengan
amar putusan, yang antara lain, berbunyi:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan frase: “Pengadilan bertugas dan berwenang” pada Pasal
47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77;
yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN dan diubah kembali dengan UU
No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Pengadilan Tata Usaha Negara mengemban wewenang
absolut mengadili perkara sertipikat hak atas tanah yang merupakan
keputusan tata usaha negara sebagai bukti pendaftaran hak atas
tanah pertama kali.”
39
3. Menyatakan frase: “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang” pada
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 2009 yang
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Umum diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang--Undang No.2
Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum diubah kembali dengan Undang –
Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara besyarat
sepanjang tidak dimaknai: “ … kecuali perkara sertipikat hak atas
tanah yang merupakan keputusan tata usaha sebagai bukti
pendaftaran hak atas tanah pertama kali”.
4. Menyatakan frase “Eksepsi” pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Lembaran Negara
Republik Inondesia Tahun 1986 Nomor 77, yang diubah dengan UU No.9
Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1986 Tentang
PTUN dan diubah kembali dengan UU No.51 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua Atas Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara
besyarat sepanjang tidak dimaknai: “Hanya Pengadilan Tata Usaha
Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang
mengemban wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus
Eksepsi Perkara Tata Usaha Negara’.
5. Memerintahkan Putusan dimuat dalam Berita Negara.
Atau dalam hal Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-32 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 4 Juni 2025, kecuali Bukti
P-31 dan Bukti P-32, sebagai berikut:
40
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Umum;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda
Pengenal Advokat a.n Pemohon I, (Dr. Bahrul Ilmi Yakup,
SH., MH., CGL.);
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda
Pengenal Advokat a.n Pemohon II, (Iwan Kurniawan,
S.Sy.);
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Putusan No. 236/G/2022/PTUN.PLG tanggal 4
Januari 2023;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Putusan No. 417 K/TUN/2023 tanggal 2 Oktober
2023;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Putusan Nomor 83 PK/TUN/2024 tanggal 19
Desember 2024;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Putusan MKRI Nomor 10/PUU-XXIII/2025 tanggal
29 April 2025;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Putusan Nomor 508 K/TUN/2014 tanggal 23
Februari 2015;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Putusan Nomor 544 K/TUN/2015 tanggal 22
Desember 2015;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Putusan Nomor 377 K/TUN/2018 tanggal 24 Juli
2018;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Putusan Nomor 594 K/TUN/2018 tanggal 13
November 2018;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Putusan Nomor 188 K/TUN/2015 tanggal 8 Juni
2015;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Putusan Nomor 446 K/TUN/2019 tanggal 24
Oktober 2019;
41
17. Bukti P-17
: Fotokopi Putusan Nomor 350 K/TUN/2023 tanggal 4
Oktober 2023;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Putusan Nomor 455 K/TUN/2023 tanggal 4
Oktober 2023;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Putusan Nomor 447 K/TUN/2023 tanggal 23
Oktober 2023;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Putusan Nomor 446 K/TUN /2023 tanggal 23
Oktober 2023;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Putusan Nomor 445 K/TUN /2023 tanggal 23
Oktober 2023;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Putusan Nomor 402 K/TUN/2022 tanggal 23
Agustus 2022;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Putusan Nomor 629 K/TUN/2022 tanggal 22
Desember 2022;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Putusan Nomor 609 K/TUN/2022 tanggal 22
Desember 2022;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Putusan Nomor 620 K/TUN/2022 tanggal 22
Desember 2022;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Putusan Nomor 612 K/TUN/2022 tanggal 22
Desember 2022;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Putusan MKRI
Nomor 105/PUU-XXII/2024
tanggal 19 Maret 2025;
28. Bukti P-28
: Fotokopi SEMA Nomor 7 Tahun 2012 Rumusan Hasil Pleno
Kamar Tata Usaha Negara Tahun 2012;
29. Bukti P-29
: Fotokopi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun
2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno
Kamar Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
Bagi Pengadilan;
30. Bukti P-30
: Fotokopi
Buku
Sengketa
Pertanahan
“Pembagian
Kewenangan Mengadili Badan Peradilan di Bawah
Mahkamah Agung” ditulis oleh Umar Dani, Rajawali Pers
PT. Raja Grafindo Persada, Depok, hlm. 76;
42
31. Bukti P-31
: Fotokopi Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 Tentang Mahkamah Agung;
32. Bukti P-32
: Fotokopi Pasal 156 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, pengujian materiil
Pasal 47 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344, selanjutnya disebut
UU 5/1986) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
43
Tata Usaha Negara dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327, selanjutnya disebut
UU 2/1986) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
44
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah frasa “pengadilan bertugas dan berwenang”
dalam Pasal 47 dan kata “eksepsi” dalam Pasal 77 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU 5/1986 serta frasa “pengadilan bertugas dan berwenang” dalam Pasal 50
UU 2/1986, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 47 UU 5/1986
Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara.
Pasal 77 UU 5/1986
(1) Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap
waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang
kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia
karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pangadilan tidak berwenang
mengadili sengketa yang bersangkutan.
45
(2) Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelum
disampaikan jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harus
diputus sebelum pokok sengketa diperiksa.
(3) Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya dapat
diputus bersama dengan pokok sengketa.
Pasal 50 UU 2/1986
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak untuk memberikan jasa hukum,
mewujudkan peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta kepastian
hukum sebagaimana diatur dalam antara lain Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945,
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II masing-masing adalah warga negara
Indonesia, berprofesi sebagai advokat;
4. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya
atas berlakunya ketentuan frasa “pengadilan bertugas dan berwenang” dalam
Pasal 47 dan kata “eksepsi” dalam Pasal 77 UU 5/1986 serta frasa “pengadilan
negeri bertugas dan berwenang” dalam Pasal 50 UU 2/1986 yang menimbulkan
ketidakpastian hukum mengenai kewenangan lembaga yang memutus perkara
sengketa kepemilikan sertifikat hak atas tanah, dengan alasan pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa pada bulan Juli 2022, para Pemohon diminta untuk memberikan
analisis hukum dan pendapat hukum oleh PT Wahana Bara Sentosa
terhadap sengketa tanah di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara,
Kabupaten Ogan Ilir;
b. Bahwa terhadap pemeriksaan bukti kepemilikan 32 (tiga puluh dua) sertifikat
hak milik atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota
Palembang atas bidang tanah milik PT. Wahana Bara Sentosa, berdasarkan
Hasil Pemeriksaan Kementerian ATR/BPN, Surat Nomor SK.05.02/71-
800/II/2022 tanggal 16 Februari 2022 adalah cacat administrasi;
c. Bahwa terhadap sengketa tersebut para Pemohon mengajukan gugatan tata
usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang telah
diputus dengan Putusan Nomor 236/G/2022/PTUN.PLG yang menyatakan
merupakan wewenang absolut pengadilan tata usaha negara sehingga
Eksepsi Tergugat dan Pihak Intervenien tentang wewenang absolut
Peradilan Umum cq. Peradilan Perdata dinyatakan tidak beralasan menurut
46
hukum
sehingga
ditolak.
Kemudian,
berdasarkan
Putusan
Nomor
38/B/2023/PT.TUN.PLG menyatakan sengketa terhadap 32 (tiga puluh dua)
sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantah Kota Palembang
tersebut merupakan wewenang absolut pengadilan tata usaha negara;
d. Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 417K/TUN/2023, Mahkamah
Agung menyatakan menganulir Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Palembang yang Nomor 38/B/2023/PT.TUN.PLG yang menyatakan
sertifikat hak atas tanah merupakan wewenang peradilan umum. Kemudian
diperkuat dengan Putusan PK Nomor 83PK/TUN/2024;
5. Bahwa sengketa tersebut terpaksa diulang kembali dengan mengajukan gugatan
perdata ke Pengadilan Negeri Kayu Agung namun para Pemohon tidak lagi
ditunjuk sebagai Kuasa Hukum PT Wahana Bara Santosa karena dianggap
gagal memberi pendapat hukum dan upaya hukum;
Berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II masing-masing sebagai
perseorangan warga negara Indonesia telah dapat menjelaskan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan telah dapat
menjelaskan pula adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang bersifat
spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon I
dan Pemohon II tersebut dengan berlakunya frasa “pengadilan bertugas dan
berwenang” dalam norma Pasal 47 dan kata “eksepsi” dalam norma Pasal 77 UU
5/1986, serta frasa “pengadilan negeri bertugas dan berwenang” dalam norma Pasal
50 UU 2/1986 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud bersifat aktual karena Pemohon I dan Pemohon II selaku advokat
dianggap keliru memberikan analisis hukum dan pendapat hukum mengenai
sengketa kepemilikan sertifikat hak atas tanah akibat berlakunya ketentuan frasa
“pengadilan bertugas dan berwenang” dalam norma Pasal 47 dan kata “eksepsi”
dalam norma Pasal 77 UU 5/1986, serta frasa “pengadilan negeri bertugas dan
berwenang” dalam norma Pasal 50 UU 2/1986 yang menurut Pemohon I dan
Pemohon II tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam antara lain Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, apabila
permohonan dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang
dijelaskan tersebut di atas tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
47
Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon)
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “pengadilan
bertugas dan berwenang” dalam norma Pasal 47 dan kata “eksepsi” dalam norma
Pasal 77 UU 5/1986, serta frasa “pengadilan negeri bertugas dan berwenang” dalam
norma Pasal 50 UU 2/1986 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 47 UU 5/1986 dan Pasal
50 UU 2/1986 mengatur materi muatan yang sama sehingga kedua norma
tersebut saling terkait dan beririsan namun tidak mengimplementasikan asas
harmonisasi antara materi muatan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
karena bersifat multitafsir terhadap wewenang absolut pengadilan tata usaha
negara atau pengadilan negeri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara mengenai sertifikat hak atas tanah;
2. Bahwa menurut para Pemohon, penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno
Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan, SEMA 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumus Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksana
Tugas Bagi Pengadilan, dan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun
2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang antara lain
mengatur mengenai sengketa sertifikat hak atas tanah, dianggap tetap tidak
memberi batasan normatif yang jelas dan tegas terhadap wewenang absolut
Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri untuk memeriksa,
48
mengadili, dan memutus perkara sertifikat hak atas tanah;
3. Bahwa menurut para Pemohon, sesuai dengan original intent UU 5/1986
pengadilan tata usaha negara memiliki wewenang absolut untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara sertifikat hak atas tanah yang merupakan
keputusan tata usaha negara sebagai bukti pendaftaran hak atas tanah pertama
kali. Sementara itu, sengketa terhadap pencatatan peralihan hak atas tanah
sebagai tindak lanjut adanya transaksi keperdataan berupa jual beli, hibah,
penjaminan, dapat menjadi wewenang absolut pengadilan negeri;
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 77 UU 5/1986 yang tidak
mengatur secara tegas limitatif waktu dan tahap pemeriksaan yang berakibat
panjangnya mata rantai tahapan pemeriksaan suatu perkara tata usaha negara
sehingga menjadi penghalang untuk terwujudnya kekuasaan kehakiman dalam
menegakkan hukum dan keadilan serta untuk mewujudkan peradilan yang
sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Sehingga, perlu dilakukan pembatasan
wewenang memutus eksepsi perkara tata usaha negara, yaitu hanya oleh
pengadilan tata usaha negara dan/atau pengadilan tinggi tata usaha negara
sesuai dengan penegasan atau koreksi terhadap pelaksanaan wewenang
Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan:
1. Frasa “Pengadilan bertugas dan berwenang” pada Pasal 47 UU 5/1986
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengadilan Tata
Usaha Negara mengemban wewenang absolut mengadili perkara sertipikat hak
atas tanah yang merupakan keputusan tata usaha negara sebagai bukti
pendaftaran hak atas tanah pertama kali”.
2. Frasa “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang” pada Pasal 50 UU 2/1986
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “…kecuali perkara
sertipikat hak atas tanah yang merupakan keputusan tata usaha sebagai bukti
pendaftaran hak atas tanah pertama kali”.
3. Frasa [sic!] “eksepsi” pada Pasal 77 UU 5/1986 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya pengadilan tata
49
usaha negara dan/atau pengadilan tinggi tata usaha negara yang mengemban
wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus eksepsi perkara tata usaha
negara”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-32. Dalam persidangan pada tanggal 4 Juni 2025,
Mahkamah telah mengesahkan Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-30. Sementara itu,
Mahkamah tidak mengesahkan Bukti P-31 dan Bukti P-32 karena bukti dimaksud
dikirim via pos oleh para Pemohon namun belum diterima oleh Mahkamah hingga
persidangan perbaikan permohonan selesai (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10]
Menimbang bahwa berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 47 dan Pasal 77 UU 5/1986 serta Pasal 50 UU 2/1986, Mahkamah telah
pernah menerima permohonan dengan isu konstitusionalitas norma yang sama,
yaitu dalam Permohonan Nomor 10/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 April 2025 dengan amar menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Setelah Mahkamah mempelajari
secara saksama, dalam Permohonan Nomor 10/PUU-XXIII/2025, para Pemohon
mengajukan pengujian norma Pasal 47 dan Pasal 77 UU 5/1986 serta Pasal 50 UU
2/1986 dengan alasan norma Pasal 47 dan Pasal 77 UU 5/1986 serta Pasal 50 UU
2/1986 mengakibatkan ketidakpastian hukum yang muncul dalam praktik atau
penerapan hukum, khususnya dalam sengketa pertanahan dan hal ini merugikan
para Pemohon sebagaimana Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu dalam permohonan a quo, para
Pemohon mengajukan pengujian norma frasa “Pengadilan bertugas dan berwenang”
pada Pasal 47 UU 5/1986 dan kata “eksepsi” Pasal 77 UU 5/1986 serta frasa
“Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang” pada Pasal 50 UU 2/1986 dengan
alasan terdapat dualisme wewenang absolut pengadilan tata usaha negara dan
pengadilan negeri dalam hal sengketa sertifikat hak atas tanah sehingga tidak dapat
50
mewujudkan peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta kepastian
hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Meskipun terdapat persamaan dasar pengujian perkara
a quo dengan Perkara Nomor 10/PUU-XXIII/2025 namun telah ternyata terdapat
perbedaan alasan pengujian konstitusionalitas permohonan a quo dengan
permohonan sebelumnya. Terlebih dalam permohonan sebelumnya yakni Perkara
Nomor 10/PUU-XXIII/2025 Mahkamah belum menilai persoalan konstitusionalitas
norma Pasal 47 dan Pasal 77 UU 5/1986 serta Pasal 50 UU 2/1986 tersebut. Oleh
karena itu, jika hal tersebut dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 60 UU MK dan
Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, maka terhadap permohonan
a quo dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon dapat
diajukan kembali, selanjut Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan
para Pemohon lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon beserta alat bukti surat/tulisan, telah ternyata yang
dipermasalahkan oleh para Pemohon adalah berkenaan dengan konstitusionalitas
frasa “pengadilan bertugas dan berwenang” dalam norma Pasal 47 dan kata
“eksepsi” dalam norma Pasal 77 UU 5/1986, serta frasa “pengadilan negeri bertugas
dan berwenang” dalam norma Pasal 50 UU 2/1986 yang menurut para Pemohon
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai sebagaimana dimohonkan dalam petitum permohonan a quo. Terhadap
dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Kekuasaan kehakiman yang
merdeka merupakan salah satu prinsip penting bagi negara Indonesia sebagai suatu
negara hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya dalam lingkup lingkungan peradilan umum, peradilan
51
agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Berkenaan dengan adanya pembedaan lingkungan badan
peradilan di bawah Mahkamah Agung, hal ini mengakibatkan adanya pembagian
ruang lingkup/kewenangan (kompetensi) mengadili antar badan-badan peradilan
dimaksud, baik kompetensi bersifat absolut maupun kompetensi relatif. Sementara
itu, meskipun berkenaan dengan ruang lingkup/kewenangan (kompetensi) tidak
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 namun ihwal susunan, kedudukan, keanggotaan
dan hukum acara badan-badan peradilan tersebut, sebagaimana termaktub dalam
ketentuan Pasal 24A ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, diserahkan kepada pembentuk
undang-undang untuk mengatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Lebih lanjut, berkenaan dengan pengaturan kewenangan (kompetensi)
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung tersebut, Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) membedakan
sebagai berikut.
(1) Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer, dan peradilan tata usaha negara;
(2) Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara
orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
(4) Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) Peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan
sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, negara Indonesia menganut
sistem lebih dari satu lingkungan badan peradilan yang masing-masing memiliki
kewenangan (kompetensi) berbeda, di mana penjelasan lebih khusus mengenai
masing-masing kewenangan (kompetensi) badan peradilan diatur lebih lanjut
dengan undang-undang dari masing-masing badan peradilan, misalnya UU 2/1986
mengatur badan peradilan umum dan UU 5/1986 yang mengatur badan peradilan
tata usaha negara. Perihal keberadaan lebih dari satu lingkungan badan peradilan
52
yang masing-masing memiliki kewenangan (kompetensi) berbeda dimaksud, hal
demikian memungkinkan untuk timbulnya irisan atau titik singgung atau
pertembungan kewenangan antara badan peradilan yang satu dengan badan
peradilan lain.
[3.12.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “pengadilan bertugas dan
berwenang” pada norma Pasal 47 UU 5/1986 dan frasa “pengadilan negeri bertugas
dan berwenang” pada norma Pasal 50 UU 2/1986 menimbulkan ketidakpastian
hukum terhadap wewenang absolut pengadilan tata usaha negara atau pengadilan
negeri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara mengenai sertifikat hak
atas tanah. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, terlebih dahulu Mahkamah
mengutip secara utuh bunyi Pasal 47 UU 5/1986 yang menyatakan, “Pengadilan
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata
usaha negara”. Dengan demikian, secara expressis verbis, baik ketentuan Pasal 25
ayat (5) UU 48/2009 maupun Pasal 47 UU 5/1986 sama-sama menyatakan
wewenang absolut pengadilan tata usaha negara untuk memeriksa, mengadili, dan
menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan norma Pasal 53 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU 9/2004) yang menyatakan
orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dapat
melakukan upaya hukum dengan cara menguji keabsahan keputusan tata usaha
negara (KTUN) yang dianggap merugikan tersebut ke pengadilan tata usaha
negara. Pengujian keabsahan KTUN yang disengketakan dilakukan melalui gugatan
untuk mengoreksi atau meluruskan tindakan yang telah dilakukan oleh badan atau
pejabat tata usaha negara yang dianggap merugikan orang atau badan hukum
perdata karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, sengketa yang
dapat diajukan ke pengadilan tata usaha negara adalah KTUN yang dikeluarkan
oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara
yang
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Sementara itu, apabila dilihat dari fungsi mengadili (judicial functie) maka
wewenang absolut dari pengadilan negeri adalah untuk memeriksa, mengadili, dan
menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata. Berkenaan dengan perkara
53
perdata, secara teoretis dapat dibedakan, yaitu perkara perdata yang mengandung
unsur perselisihan (contentius) atau perkara perdata yang sesungguhnya atau
murni, di mana terdapat pihak penggugat dan pihak tergugat; dan perkara perdata
yang tidak mengandung unsur perselisihan yang dialami pemohon (voluntair) atau
disebut dengan perkara perdata yang tidak sesungguhnya atau semu karena di
dalamnya hanya terdapat satu pihak saja, seperti misalnya dalam perkara
permohonan pengangkatan anak atau penetapan ganti nama.
Berkenaan dengan pertanahan, Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menentukan
bahwa sertifikat hak atas tanah sebagai surat tanda bukti hak kepemilikan setelah
dilakukan pendaftaran tanah. Proses pendaftaran hak atas tanah dilakukan dengan
cara terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional
(BPN) atau kantor pertanahan setempat. Sertifkat hak atas tanah tersebut dapat
berasal dari penetapan pemberian hak atas tanah yang berasal dari tanah negara
antara lain berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, serta hak pakai
dan hak pengelolaan. Lazimnya, penetapan pemberian hak atas tanah tersebut
ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Dalam hal ini, sertifikat
hak atas tanah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sehingga sertifikat dapat
dikategorikan sebagai keputusan tata usaha negara. Oleh karenanya terhadap
sertifikat hak atas tanah yang memiliki cacat hukum administrasi dalam proses
penerbitannya sehingga menimbulkan kerugian pada pihak tertentu, maka pihak
tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Gugatan
dimaksud berisi tuntutan agar sertifikat hak atas tanah tersebut dinyatakan batal
atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau tuntutan
rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU 9/2004. Perihal gugatan
dimaksud dapat diajukan ke pengadilan tata usaha negara tersebut dalam tenggang
waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya atau diumumkannya KTUN [vide
Pasal 55 UU 5/1986]. Dengan demikian, jika seseorang merasa kepentingannya
dirugikan akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara, seperti
penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh BPN atau kantor pertanahan maka yang
bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara terkait
dengan kewenangan, prosedur, dan substansi penerbitannya. Artinya, apabila
pengajuan gugatan melewati tenggang waktu dimaksud maka pengadilan tata
usaha negara menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena telah lewat waktu.
54
Lebih lanjut, jika dihubungkan dengan perkara pertanahan, apabila yang
dipermasalahkan adalah sengketa kepemilikan hak atas tanah bukan mengenai
keabsahan penerbitan hak sertifikat hak atas tanah maka menjadi kewenangan dari
pengadilan negeri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa kepemilikan
tersebut. Terkait hal ini, Mahkamah mencermati pendirian Mahkamah Agung dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1341/K/SIP/1974 yang memuat kaidah hukum
bahwa pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan
penetapan “hak atas tanah” tanpa adanya sengketa atas hak tersebut. Artinya,
aspek keperdataan dalam hal ihwal sengketa pertanahan adalah terkait dengan
status keabsahan suatu hak atas tanah, peralihan hak atas tanah, pembebanan
suatu hak atas tanah, dan termasuk pula perbuatan melawan hukum oleh penguasa
(onrechtmatige overheidsdaad/OOD) yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang terkait dengan sengketa pertanahan termasuk materi atau
substansi gugatan atas penerbitan sertifikat yang telah dinyatakan lewat waktu oleh
pengadilan tata usaha negara. Lebih jauh, Putusan Mahkamah Agung Nomor 93
K/TUN/1996 menegaskan sikap Mahkamah Agung dalam sengketa kepemilikan
tanah. Dalam hal ini, kaidah hukum yang dibuat oleh Mahkamah Agung adalah
KTUN yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tidak termasuk wewenang
peradilan tata usaha negara, melainkan wewenang peradilan umum dengan
melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Berdasarkan kaidah hukum dalam
putusan Mahkamah Agung tersebut, penetapan suatu hak atas tanah dapat
diberikan apabila tidak ada sengketa atas hak tanah, termasuk mengenai sengketa
kepemilikan. Apabila terdapat kepentingan seseorang yang dilanggar berkaitan
dengan kepemilikan hak atas tanah, maka orang tersebut harus menyelesaikannya
dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Dalam hal ini, apabila sertifikat
hak atas tanah dinyatakan batal atau tidak sah oleh peradilan tata usaha negara hal
demikian tidak serta merta dapat memberikan dampak atas kepemilikan tanah yang
bersangkutan. Sebab, untuk menentukan siapa nanti yang menjadi pemilik sah atas
tanah tersebut bukanlah wewenang peradilan tata usaha negara melainkan
wewenang peradilan umum. Bahkan, dalam hukum keluarga, pengadilan agama
pun berwenang untuk mengadili perkara tertentu bagi yang memeluk agama Islam
yang berkaitan dengan hak atas tanah termasuk hak atas tanah yang bersertifikat
[vide Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama].
55
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, jika dicermati
petitum permohonan para Pemohon yang memohon agar frasa “pengadilan
bertugas dan berwenang” pada Pasal 47 UU 5/1986 dimaknai “pengadilan tata
usaha negara mengemban wewenang absolut mengadili perkara sertipikat hak atas
tanah yang merupakan keputusan tata usaha negara sebagai bukti pendaftaran hak
atas tanah pertama kali” dan frasa “pengadilan negeri bertugas dan berwenang”
pada Pasal 50 UU 2/1986 dimaknai “…kecuali perkara sertifikat hak atas tanah yang
merupakan keputusan tata usaha sebagai bukti pendaftaran hak atas tanah pertama
kali” maka petitum demikian justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab
selain bertujuan mengakomodir kasus konkret yang dialami para Pemohon yang
merupakan implementasi norma, juga akan menimbulkan persoalan lain dengan
munculnya penafsiran baru terhadap penerapan norma pasal-pasal a quo. Dengan
demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan frasa “pengadilan bertugas dan
berwenang” pada norma Pasal 47 UU 5/1986 dan frasa “pengadilan negeri bertugas
dan berwenang” pada Pasal 50 UU 2/1986 menimbulkan ketidakpastian hukum
terhadap wewenang absolut pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara mengenai sertifikat hak atas
tanah adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Bahwa para Pemohon juga mendalilkan kata “eksepsi” dalam norma
Pasal 77 UU 5/1986 menyebabkan panjangnya tahap pemeriksaan suatu perkara
tata usaha negara sehingga tidak dapat mewujudkan peradilan yang sederhana,
cepat, dan berbiaya ringan. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa secara harfiah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
yang dimaksud dengan eksepsi adalah pengecualian. Dalam konteks ini, eksepsi
diartikan sebagai tangkisan atau keberatan yang tidak menyinggung isi gugatan,
tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh
penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Kemudian secara substansi,
UU 5/1986 telah menentukan eksepsi terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu eksepsi
kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili,
eksepsi kompetensi relatif berkaitan dengan pengadilan mana yang berwenang
mengadili, dan eksepsi lain yang tidak berkaitan dengan kewenangan pengadilan,
56
misalnya terkait dengan surat kuasa, error in persona, nebis in idem, atau obscuur
libel.
Di samping itu, berkenaan dengan waktu pengajuan, eksepsi
kewenangan absolut dapat diajukan kapanpun selama proses pemeriksaan hingga
sebelum putusan akhir dijatuhkan, namun UU 5/1986 tidak mengatur secara tegas
dan limitatif kapan eksepsi kompetensi absolut tersebut harus diajukan dan diputus,
sehingga hakim pengadilan tata usaha negara selalu memutus eksepsi tentang
kompetensi absolut bersamaan dengan putusan akhir untuk pokok permohonan.
Bahkan, tanpa ada eksepsi pun, hakim karena jabatannya (ex officio) harus
menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan yang
bersangkutan. Sementara itu, eksepsi kewenangan relatif, pengajuannya terbatas
hingga sebelum disampaikan jawaban atas pokok perkara dan dapat diputus
sebelum pokok perkara diperiksa. Adapun, eksepsi lain yang tidak berkaitan dengan
kewenangan pengadilan hanya dapat diputus bersama dengan pokok perkara.
Selanjutnya, berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai
panjangnya mata rantai tahapan pemeriksaan perkara tata usaha negara sehingga
menjadi penghalang terwujudnya kekuasaan kehakiman yang menegakkan hukum
dan keadilan serta untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan
berbiaya ringan. Terkait ihwal dimaksud, berdasarkan Pasal 131 UU 5/1986
terhadap putusan akhir pengadilan tata usaha negara dapat dimohonkan
pemeriksaan kasasi oleh penggugat atau tergugat bahkan oleh pihak ketiga yang
menjadi pihak intervensi kepada Mahkamah Agung selaku judex juris. Lebih lanjut,
Pasal 28 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung menyatakan salah satu kewenangan Mahkamah Agung adalah
memeriksa dan memutus permohonan kasasi. Namun, pemeriksaan kasasi oleh
Mahkamah Agung tersebut dilakukan terbatas pada penilaian mengenai ada
tidaknya kesalahan dalam penerapan hukum, ada tidaknya persoalan kewenangan
atau pelampauan kewenangan, serta ada tidaknya kelalaian dalam memenuhi
syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
menyebabkan
kelalaian
itu
dengan
batalnya
putusan
pengadilan
yang
bersangkutan. Pada pemeriksaan dimaksud, Mahkamah Agung dapat membatalkan
putusan atau penetapan pengadilan. Dengan demikian, pemeriksaan perkara tata
usaha negara dapat berlangsung hingga tingkat kasasi bahkan hingga tingkat
peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dalam kaitannya dengan asas peradilan
57
sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat
(4) UU 48/2009, implementasinya adalah dengan mempercepat proses peradilan di
masing-masing tingkatan, bukan dengan membatasi pengajuan eksepsi kompetensi
absolut. Oleh karena itu, berkenaan dengan petitum para Pemohon yang memohon
agar kata “eksepsi” dimaknai “hanya pengadilan tata usaha negara dan/atau
pengadilan tinggi tata usaha negara yang mengemban wewenang memeriksa,
mengadili, dan memutus eksepsi perkara tata usaha negara”, menurut Mahkamah
petitum a quo adalah petitum yang membatasi upaya hukum dalam suatu sengketa
peradilan tata usaha negara. Sebab, selain membatasi wewenang pengadilan
banding juga wewenang Mahkamah Agung sebagai judex juris dalam memeriksa
dan memutus permohonan kasasi. Selain itu, menghilangkan penilaian eksepsi oleh
Mahkamah Agung sebagaimana yang diinginkan para Pemohon sama artinya
dengan menghilangkan akses untuk mendapatkan keadilan (access to justice).
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan kata “eksepsi” dalam
norma Pasal 77 UU 5/1986 menyebabkan panjangnya tahap pemeriksaan suatu
perkara tata usaha negara sehingga tidak dapat mewujudkan peradilan yang
sederhana, cepat, dan berbiaya ringan adalah dalil yang tidak beralasan menurut
hukum.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah frasa “pengadilan bertugas dan berwenang” dalam norma
Pasal 47 dan kata “eksepsi” dalam norma Pasal 77 UU 5/1986 serta frasa
“pengadilan negeri bertugas dan berwenang” dalam norma Pasal 50 UU 2/1986 telah
ternyata memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para
Pemohon, sehingga permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya;
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
58
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok Permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 09.24 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
59
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, pengujian materiil
Pasal 47 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344, selanjutnya disebut
UU 5/1986) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
43
Tata Usaha Negara dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327, selanjutnya disebut
UU 2/1986) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
44
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah frasa “pengadilan bertugas dan berwenang”
dalam Pasal 47 dan kata “eksepsi” dalam Pasal 77 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU 5/1986 serta frasa “pengadilan bertugas dan berwenang” dalam Pasal 50
UU 2/1986, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 47 UU 5/1986
Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara.
Pasal 77 UU 5/1986
(1) Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap
waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang
kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia
karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pangadilan tidak berwenang
mengadili sengketa yang bersangkutan.
45
(2) Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelum
disampaikan jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harus
diputus sebelum pokok sengketa diperiksa.
(3) Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya dapat
diputus bersama dengan pokok sengketa.
Pasal 50 UU 2/1986
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak untuk memberikan jasa hukum,
mewujudkan peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta kepastian
hukum sebagaimana diatur dalam antara lain Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945,
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II masing-masing adalah warga negara
Indonesia, berprofesi sebagai advokat;
4. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya
atas berlakunya ketentuan frasa “pengadilan bertugas dan berwenang” dalam
Pasal 47 dan kata “eksepsi” dalam Pasal 77 UU 5/1986 serta frasa “pengadilan
negeri bertugas dan berwenang” dalam Pasal 50 UU 2/1986 yang menimbulkan
ketidakpastian hukum mengenai kewenangan lembaga yang memutus perkara
sengketa kepemilikan sertifikat hak atas tanah, dengan alasan pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa pada bulan Juli 2022, para Pemohon diminta untuk memberikan
analisis hukum dan pendapat hukum oleh PT Wahana Bara Sentosa
terhadap sengketa tanah di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara,
Kabupaten Ogan Ilir;
b. Bahwa terhadap pemeriksaan bukti kepemilikan 32 (tiga puluh dua) sertifikat
hak milik atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota
Palembang atas bidang tanah milik PT. Wahana Bara Sentosa, berdasarkan
Hasil Pemeriksaan Kementerian ATR/BPN, Surat Nomor SK.05.02/71-
800/II/2022 tanggal 16 Februari 2022 adalah cacat administrasi;
c. Bahwa terhadap sengketa tersebut para Pemohon mengajukan gugatan tata
usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang telah
diputus dengan Putusan Nomor 236/G/2022/PTUN.PLG yang menyatakan
merupakan wewenang absolut pengadilan tata usaha negara sehingga
Eksepsi Tergugat dan Pihak Intervenien tentang wewenang absolut
Peradilan Umum cq. Peradilan Perdata dinyatakan tidak beralasan menurut
46
hukum
sehingga
ditolak.
Kemudian,
berdasarkan
Putusan
Nomor
38/B/2023/PT.TUN.PLG menyatakan sengketa terhadap 32 (tiga p
