PUU
Tahun 2024
77/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pemohon: Rega Felix
Tanggal Putusan: 2024-12-23
UU Diuji: UU 3/2020, UU 4/2009, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 14/2005, UU 20/2002
Amar Putusan: Dalam Provisi:Menolak provisi Pemohon untuk seluruhnya.Dalam Pokok Permohonan:Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 77/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Rega Felix
Advokat/Dosen
Pamulang Permai 1 Blok A57/52, Kelurahan Pamulang
Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pemberi Keterangan Pengurus
Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Konferensi
Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan
Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 Juni 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
2
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 10 Juni 2024 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 71/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 11 Juli 2024
dengan Nomor 77/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 5 Agustus 2024 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 6 Agustus
2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1.
Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
1.2.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
hal mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk : (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Perubahan Ketiga dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK);
3
1.4.
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah
ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
1.6.
Bahwa permohonan Pemohon menguji Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
yang berbunyi:
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020:
“Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan
Batubara, berwenang:
…
j. Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas;”
terhadap UUD 1945:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.”
1.7.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian
materiil undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
4
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
2.2.
Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dinyatakan bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah
hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
2.3.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
02 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional,
yakni sebagai berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.”;
Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas,
akan diuraikan sebagai berikut:
Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945
2.4.
Bahwa landasan filosofis negara Indonesia sesuai sila ke-lima Pancasila
adalah “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Landasan
filosofis ini kemudian terpancar ke dalam batang tubuh konstitusi yaitu
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang pada pokoknya adalah segala
kekayaan alam Indonesia dipergunakan untuk sebesar – besar
kemakmuran rakyat. Berdasarkan hal tersebut, maka telah jelas bahwa
kekayaan alam Indonesia harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali. Dengan demikian, Pemohon sebagai bagian
dari rakyat Indonesia sebagai tenaga pendidik juga memiliki hak
konstitusional untuk menikmati kekayaan alam Indonesia demi
kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Berdasarkan hal tersebut,
5
kebebasan dalam mengakses dan menikmati manfaat dari sumber
daya alam berupa mineral dan batubara oleh seluruh rakyat
Indonesia tanpa sekat-sekat berdasarkan kelompok/golongan
adalah hak konstitusional Pemohon. Pemohon adalah rakyat sama
seperti rakyat – rakyat lainnya. Semua rakyat memiliki hak yang sama
atas kekayaan alam, oleh karena itu, rakyat harus memahami hak – hak
konstitusionalnya agar kekayaan alam tidak “diakal-akali” dengan kata
prioritas dan ternyata rakyat tetap miskin. Kondisi rakyat sedang susah
secara merata, jangan biarkan orang yang tidak peka ingin menguasai
kekayaan alam yang sesungguhnya milik seluruh rakyat;
Anggapan Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Norma Pasal A Quo
2.5.
Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
(Bukti P-3) yang berprofesi sebagai dosen non PNS (Bukti P-4)
sekaligus advokat (Bukti P-5). Kakek Pemohon merupakan pahlawan
veteran yang memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan dan
juga guru yang turut serta dalam proses mendirikan sekolah berbasis
ormas keagamaan. Selain itu, Pemohon juga memiliki keluarga seorang
guru sekolah negeri yang aktif, selain itu terdapat juga dosen yang
pernah mengajar di perguruan tinggi milik organisasi keagamaan.
Sehingga, menghormati para pahlawan, para guru, dan ormas
keagamaan adalah seperti menghormati keluarga sendiri. Pemohon
sendiri adalah tenaga pendidik dosen yang berjuang mencerdaskan
kehidupan bangsa, namun Pemohon sendiri belum pernah mendaftar
menjadi kader ormas kecuali organisasi profesi. Bagi Pemohon apapun
statusnya, seluruh rakyat harus dihormati secara sama dan tidak ada
yang lebih unggul atau prioritas;
2.6.
Bahwa Pemohon mengakui diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia,
karena itu sumpah para pendahulu yang terikat dalam sumpah pemuda
pada 28 Oktober 1928 juga mengikat Pemohon sebagai satu tarikan
nafas yang terus Pemohon pertahankan. Atas dasar hal tersebut,
bangsa Indonesia disatukan oleh satu sumpah yang tidak membagi
Indonesia
menjadi
kelompok/golongan.
Meskipun
membentuk
kelompok/golongan adalah hak asasi, tetapi ketika membicarakan
distribusi kekayaan alam Indonesia tidak diperkenankan untuk
6
menentukan skala prioritas berdasarkan kelompok/golongan. Bagi
Pemohon hal tersebut merupakan sesuatu yang sudah “paten” dan tidak
perlu dipertanyakan kembali. Keyakinan tersebut kemudian bertautan
dengan sumpah Pemohon sebagai advokat di mana Pemohon wajib
melakukan pembelaan yang menurut hemat Pemohon merupakan
bagian dari tanggung jawab profesi Pemohon sebagai advokat;
2.7.
Bahwa dorongan tersebut semakin kuat karena lebenswelt Pemohon
yang dekat dengan perjuangan pendidik. Perjuangan tenaga pendidik
sangat tidak mudah karena honor yang diberikan sangat kecil (Bukti P-
8). Seorang pendidik sangat menginginkan mendapatkan kehidupan
yang layak sehingga dapat melakukan pengajaran dan penelitian
dengan tenang. Kemudian, negara menjamin seluruh pendidikan bagi
anak-anaknya secara gratis. Tetapi, nyatanya negara selalu beralasan
keterbatasan fiskal. Fakta ini adalah kenyataan, jika kita lihat lebih luas
sesungguhnya nasib tenaga pendidik sungguh miris dan Pemohon juga
tidak dapat menyalahkan penyelenggara pendidikan karena memang
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa tidak mudah dan hal tersebut
terjadi secara merata bukan hanya terjadi pada Pemohon saja.
Mengingat honor yang sangat kecil, ketika Pemohon hendak mencari
tambahan dengan bekerja di Bank Indonesia justru ditolak karena alasan
fisik gemuk. Ibaratnya negara sungguh kejam menghalangi rakyat untuk
bekerja karena alasan tidak masuk akal, tetapi membiarkan tenaga
pendidik untuk hidup dalam ketidakpastian. Pemohon merasakan
tindakan penguasa yang tidak dapat mengargai manusia secara nyata;
2.8.
Bahwa atas dasar hal tersebut kemudian Pemohon tersadar sebagai
advokat bergerak untuk mewakili perasaan umum para pendidik tanpa
pandang bulu baik itu anggota ormas keagamaan, honorer, atau
apapun. Seluruh rakyat sudah memberikan amanat kepada negara
untuk mengelola kekayaan alam ini agar dibagi secara adil kepada
seluruh rakyat Indonesia sesuai sila ke-lima Pancasila dan Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945, sehingga negara menjadi memiliki kemampuan fiskal
untuk membiayai sistem pendidikannya. Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009)
mengamanatkan agar pemberian IUPK secara prioritas diberikan
7
kepada Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/D) agar apa
yang dikelola menjadi kekayaan negara dan implikasi logisnya negara
bisa membiayai pendidikan secara baik. Namun, tiba-tiba pada tahun
2020, UU 4/2009 dirubah melalui UU 3/2020 dan menyisipkan Pasal
6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 yang memperluas kewenangan
Pemerintah Pusat untuk menawarkan WIUPK secara prioritas
kepada selain BUMN/D. Akibatnya adalah lahirnya Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (PP 25/2024) (Bukti P-6)
secara khusus Pasal 83A yang memberikan penawaran prioritas WIUPK
kepada
ormas
keagamaan.
Pemohon
bukan
hendak
mempermasalahkan ormas keagamaan tertentu karena bagaimanapun
juga Pemohon menghormati hal tersebut. Namun, yang Pemohon
permasalahkan adalah mengapa ada pemberian kewenangan kepada
Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan untuk memberikan
penawaran secara prioritas kepada selain BUMN/D?;
2.9.
Bahwa hal tersebut jelas sangat merugikan Pemohon karena Pemohon
adalah subjek yang seharusnya disejahterakan berdasarkan Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 tanpa harus mengikuti atau menjadi kader
ormas keagamaan atau ormas apapun itu. Pemberian kewenangan
Pemerintah untuk memberikan prioritas kepada selain BUMN/D
hanya akan mencederai hati rakyat karena akan ada kategorisasi
prioritas/non-prioritas. Seharusnya politik hukum UU 3/2020 sama
dengan UU 4/2009, sehingga tanpa adanya Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
3/2020 pengelolaan pertambangan sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
tetap dapat berjalan dengan adil;
Sifat Kerugian Konstitusional
2.10. Bahwa narasi yang berkembang adalah pemberian prioritas kepada
ormas keagamaan atau ormas apapun itu adalah bentuk dari kebijakan
afirmatif (affirmative action) akibat ketimpangan nyata selama ini yang
hanya memberikan pengelolaan tambang kepada “konglomerat”. Bagi
Pemohon kebijakan afirmatif dengan cara memberikan penawaran
prioritas kepada selain BUMN/D justru menciptakan diskriminasi baru
8
karena akan menciptakan struktur sosial yang terkategorisasi sehingga
antara rakyat satu dengan yang lainnya menjadi tidak setara. Jika
Pemerintah sekali diberikan kewenangan untuk memberikan kebijakan
afirmatif dalam pengelolaan tambang pada akhirnya akan menjadi
preseden Pemerintah untuk dapat menciptakan kategorisasi tanpa
parameter yang jelas (looping). Hal ini dapat diilustrasikan seperti pada
gambar berikut:
2.11. Bahwa akibat dari hal tersebut, pada akhirnya setiap ormas dapat
memperebutkan kekayaan alam Indonesia sedangkan jumlah WIUPK itu
sendiri terbatas. Untuk memenuhi tuntutan yang semakin banyak, pada
akhirnya harus mengurangi porsi negara. Untuk mendapatkan manfaat
dari
kekayaan
alam
Indonesia
pada
akhirnya
rakyat
harus
mengkategorisasikan diri dalam bentuk – bentuk tertentu atau jika tidak
akan kehabisan “jatah”. Akhirnya rakyat seperti Pemohon yang bukan
merupakan bagian dari ormas yang pada akhirnya dirugikan;
2.12. Bahwa kebijakan ini lebih mengerikan lagi karena Pemerintah melalui
Pasal 83A PP 25/2024 melakukan “uji coba” pertama kepada ormas
keagamaan. Dalam waktu dekat pengkotakan SDA Indonesia yang
9
ditentukan berdasarkan ormas keagamaan akan terjadi. Ormas
keagamaan tertentu akan segera mendapatkan kelimpahan harta untuk
dirinya.
Dengan
kondisi
tersebut,
sangat
mungkin
terjadi
ketimpangan sosial antara tenaga pendidik yang merupakan
anggota ormas keagamaan dengan tenaga pendidik yang bukan
anggota ormas keagamaan. Bahkan sangat mungkin terjadi
ketimpangan antara satu ormas keagamaan dengan ormas keagamaan
lainnya. Belum lagi ketimpangan dengan ormas keagamaan yang
dibubarkan Pemerintah. Jika jurang ketimpangan semakin tinggi,
potensi konflik sosial sangat mungkin terjadi bahkan sampai
kepada sektarianisme. Ketika hal tersebut terjadi Pemohon sebagai
tenaga pendidik yang tidak beormas keagamaan pada akhirnya
yang paling dirugikan. Pemerintah terlalu berani bermain “api” di
wilayah
yang
sangat
sensitif
yaitu
“tambang”
dan
“agama”.
Berdasarkan penalaran yang wajar kondisi tersebut sangat
dimungkinkan jika norma pasal dalam UU 3/2020 masih bersifat
ambigu dan memberikan kekuasaan yang sangat luas kepada
Pemerintah Pusat (Presiden) untuk menentukan makna “prioritas”.
Berdasarkan hal tersebut, maka norma pasal a quo berpotensi
merugikan hak konstitusional Pemohon;
Hubungan Causa Verband Antara Norma Pasal A Quo Terhadap Kerugian
Hak Konstitusional
2.13. Bahwa objek permasalahan yang Pemohon ujikan ke Mahkamah
Konstitusi adalah Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 yang memberikan
kewenangan dalam pengelolaan pertambangan kepada Pemerintah
untuk menawarkan WIUPK secara prioritas. Norma pasal tersebut
adalah “sisipan” yang muncul pada perubahan UU 4/2009 yang
memperluas subjek yang dapat ditawarkan secara prioritas. Hal ini
dikarenakan jika maknanya adalah tautologis dengan makna penawaran
secara prioritas kepada BUMN/D, maka hal tersebut sudah diatur dalam
UU 4/2009 tanpa perlu dilakukan penambahan Pasal 6 ayat (1) huruf j
UU 3/2020. Adanya norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
menyebabkan intensi makna “secara prioritas” menjadi lebih ekstensif
dari UU 4/2009. Hal ini dibuktikan dari lahirnya Pasal 83A PP 25/2024
10
yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 12/2011 telah dengan tegas bahwa
peraturan pemerintah (PP) adalah aturan pelaksana dari undang-
undang (UU), maka jelas bahwa Pasal 83A PP 25/2024 bagian dari
intensi Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020;
2.14. Bahwa perlu diketahui, Pemohon bukan hendak menguji PP 25/2024.
PP 25/2024 juga memang bermasalah karena dapat menciptakan
diskriminasi terhadap rakyat karena akan mungkin terdapat tingkat
kesejahteraan yang berbeda antara ormas keagamaan satu dengan
yang lainnya. Namun, yang Pemohon khawatirkan lebih lanjut adalah
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 dapat digunakan presiden untuk
melakukan “looping” dengan membuat berbagai macam kategori tanpa
parameter yang jelas. Dengan kondisi WIUPK yang terbatas sangat
dimungkinkan terdapat perebutan kekayaan alam untuk mendapatkan
kategori prioritas, bahkan sangat mungkin terjadi konflik akibat dari hal
tersebut. Pada akhirnya Pemohon terbingung karena jatahnya hanya
akan menjadi bahan perebutan orang;
2.15. Bahwa hubungan sebab–akibat tersebut dapat digambarkan sebagai
berikut:
Dan mungkin Presiden melakukan “manuver” lainnya menjadi:
11
2.16. Bahwa membuktikan sebab-akibat dari Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
3/2020 terhadap kerugian konstitusional Pemohon berdasarkan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sepertinya mudah karena Pemohon
dapat membuktikan dengan menunjukan KTP atas nama Pemohon
yang
menjelaskan
bahwa
Pemohon
berkewarganegaraan
Indonesia (Bukti P-3). Jika maksud kewarganegaraan Indonesia
mempunyai arti yang sama dengan definisi “rakyat” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka Pemohon
terbukti
memiliki
legal
standing
karena
Pemohon
berhak
dimakmurkan oleh negara tanpa kecuali. Berbeda jika Donald Duck
hendak mengajukan pengujian norma di Indonesia, kita harus
pertanyakan apakah benar dia rakyat Indonesia atau bukan. Bagi
Pemohon sebagai rakyat biasa yang sulit adalah membuktikan bahwa
kita dapat mengembalikan asap dari benda yang telah terbakar;
2.17. Bahwa menurut Pemohon, PP 25/2024 dihasilkan dari logika berpikir
yang cacat (logical fallacies). Cacat berpikir Pemerintah ini sangat
berbahaya karena dapat menyebabkan kekacauan akibat ex falso
quodlibet. Cacat berpikir tersebut disebabkan cacat berpikir dari
pembentuk UU yang memberikan kewenangan yang luas dalam
pengelolaan tambang kepada Pemerintah melalui UU untuk berpikir
12
dengan logika yang cacat. Mahkamah Konstitusi perlu menghentikan
cacat berpikir tersebut sebelum permasalahan menjadi panjang;
Harapan Akan Hilangnya Kerugian Konstitusional Melalui Penafsiran
Konstitusional
2.18. Bahwa Pemohon teringat perkataan Mahfud MD yaitu: "Dia bercerita
KPK sudah undang para ahli tambang, ahli korupsi, ahli ekonomi, dari
berbagai negara, lalu kesimpulannya, 'Pak kalau di tempat Anda korupsi
di bidang pertambangan saja, pertambangan kita kan banyak ada emas,
nikel, batubara, dan sebagainya, itu kalau itu ditutup saja, negara ini
sudah kaya raya, rakyatnya makmur,"
(Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/20/06474021/mahfud-bila-
korupsi-tambang-diberantas-tiap-orang-dapat-rp-20-juta-sebulan)
Dalam narasi berita tersebut dikatakan bila korupsi tambang diberantas
tiap orang dapat Rp 20 juta per bulan. Hal ini benar-benar membawakan
harapan bagi masyarakat terutama bagi tenaga pendidik yang selama
ini berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa. Terlebih siapapun
kandidatnya dalam kampanye-kampanye selalu dinarasikan akan
mengembalikan kekayaan alam Indonesia kepada rakyat. Pemohon
berharap setidaknya kekayaan alam tersebut dapat menjadikan negara
mampu untuk menggratiskan sekolah, sehingga tenaga pendidik seperti
Pemohon bisa fokus melakukan pekerjaannya tanpa perlu pusing
mencari kerja sambilan karena memikirkan biaya sekolah anak yang
terus naik. Hal ini dapat diilustrasikan sebagai berikut:
13
2.19. Bahwa namun ternyata asa tersebut hilang karena ternyata akibat
adanya Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 memungkinkan Pemerintah
memberikan prioritas kepada pihak tertentu terlebih dahulu bahkan
dengan alasan mengungki-ungkit jasa masa lalu. Hal ini dapat
diilustrasikan sebagai berikut:
14
2.20. Bahwa akibat norma Pasal tersebut dan dengan WIUPK yang terbatas
sedangkan Pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan makna
prioritas, bahkan presiden terpilih menginginkan dapat diberikan kepada
ormas non-keagamaan. Hal ini menjadikan harapan Pemohon menjadi
dalam daftar “waiting list” tertentu. Hal ini dapat diilustrasikan mungkin
saja terjadi:
2.21. Bahwa uji coba yang dilakukan Pemerintah saja sudah mengerikan yaitu
berbasis ormas keagamaan. Bagi Pemohon hal tersebut menyimpan
mudharat yang sangat besar karena tambang bersifat eksploitatif dan
dapat menciptakan kesenjangan yang tinggi. Dengan dibalut isu agama
akan menjadi sektarianisme yang berbahaya bagi persatuan bangsa.
Pemohon berharap seharusnya Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 dapat
kembali dimaknai sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
sebagaimana telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan MK No. 64/PUU-XVIII/2020. Dengan demikian, tidak ada
kekhawatiran perebutan kekayaan alam dengan pengkotak-kotakan
rakyat berdasarkan kelompok/golongan karena semua telah terserap
kepada BUMN/D yang kemudian negara dapat mendistribusikan
hasilnya secara adil kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana
diilustrasikan:
15
2.22. Bahwa memanfaatkan kata “prioritas” kepada selain BUMN/D
menyimpan mudharat yang sangat besar. Mahkamah Konstitusi harus
memandang hal ini sebagai permasalahan konstitusional yang sangat
serius. Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution
dan sebagai the sole interpreter of the constitution memiliki
kewenangan untuk memberikan batasan tafsir konstitusional
terhadap frasa “secara prioritas” dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
3/2020. Pemohon sangat berharap tidak ada ruang untuk
memperluas ekstensi tafsir prioritas kepada selain BUMN/D,
sehingga setiap rakyat Indonesia memiliki hak yang sama
meskipun tidak bergabung dalam ormas keagamaan atau ormas
apalah-apalah. Dengan demikian, Pemohon sebagai tenaga pendidik
yang tidak tergabung dengan ormas keagamaan mendapatkan
kedudukan yang sama dengan tenaga pendidik yang tergabung dengan
ormas keagamaan dalam menerima manfaat atas kekayaan sumber
daya alam Indonesia;
2.23. Bahwa selain itu, Pemohon berharap semua pihak menahan diri dan
dapat bersikap legowo terhadap apapun itu putusan Mahkamah
Konstitusi. Pemohon berharap ormas keagamaan kembali kepada
khittah-nya dalam menjaga dan memberikan pelayanan kepada umat,
Pemohon juga berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertahankan
16
khittah-nya sebagai the guardian of constitution bukan sebagai the
guardian of the ruler, dan penguasa Pemerintah segera tersadar bahaya
atas kebijakan yang tidak dipikirkan secara matang. Pemohon juga
berharap permohonan ini menjadi catatan sejarah kecil perjalanan
bangsa ini. Semoga saja dapat menginisiasi rakyat untuk merenungkan
kondisi bangsa saat ini yang dapat menemani bacaannya meskipun
dalam kondisi sulit;
3. ALASAN PERMOHONAN
“nila setitik rusak susu sebelangga”
Dalam Provisi
3.1. Bahwa Pemohon memohonkan permohonan putusan sela (provisi)
disebabkan kepada hal-hal pokok:
1) Mencegah pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 yang
berdasarkan penalaran yang wajar berpotensi menyebabkan
permasalahan konstitusional yang serius;
2) Memperkuat batu uji dalam pengujian Pasal 83A PP 25/2024 terhadap
UU;
3) Menegaskan tafsir konstitusional terhadap makna Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU 3/2020;
Urgensi putusan sela disebabkan oleh situasi yang berkembang saat ini
yang jika Mahkamah Konstitusi tidak memberikan putusan sela untuk
menunda pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020, maka terdapat
kemungkinan besar terjadi tindakan atau keputusan hukum yang bersifat
"blunder" dalam situasi genting saat ini. Pemohon adalah salah satu
rakyat Indonesia yang dirugikan, namun Mahkamah Konstitusi perlu
melihat secara lebih luas terhadap nasib seluruh rakyat Indonesia untuk
kepentingan bangsa dan negara yang bersifat jangka panjang. Ibaratnya
Mahkamah Konstitusi adalah pilot yang menjaga agar pesawat tidak
mendarat secara “hard landing” dan Pemohon hanya salah satu
penumpang
kelas
ekonomi
(bukan
prioritas)
yang
mencoba
memberanikan diri mengetuk pintu kabin pilot untuk memberitahukan ada
permasalahan di belakang. Bisa saja mayoritas penumpang lain diam saja
karena "ndablek", sehingga jangan dilihat kuantitasnya. Oleh karena itu,
melalui putusan sela (provisi), Pemohon mohonkan agar mendapatkan
17
parameter konstitusi yang terukur sebagai hikmat kebijaksanaan dengan
alasan hukum secara lengkap berikut
3.2. Bahwa konsep pengujian norma sesungguhnya adalah satu tarikan nafas.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU 12/2011, peraturan pemerintah adalah
aturan pelaksana dari UU. Oleh karena itu, PP 25/2024 tidak dapat
dilepaskan dari norma pasal UU yang menjadi dasar pembentukannya,
sehingga pengujian Pasal 83A PP 25/2024 sudah pasti ditentukan dari
penafsiran Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 yang menjadi dasar
pembentukannya. Jika dilakukan pemisahan secara ajeg oleh dua
lembaga yang berbeda mungkin saja Mahkamah Agung memutuskan
sesuatu yang ternyata bertentangan dengan putusan Mahkamah
Konstitusi. Oleh karena itu, dalam konteks pengujian norma terdapat
mekanisme penundaan pengujian oleh Mahkamah Agung jika pasal UU
yang menjadi batu uji sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Mekanisme
tersebut-lah yang akan Pemohon gunakan karena Pemohon juga
mencadangkan hak Pemohon untuk menguji Pasal 83A PP 25/2024 ke
Mahkamah Agung dengan sebelumnya meminta tafsir konstitusional yang
jelas untuk menjadikan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 sebagai batu
uji. Hal ini semata untuk menjamin tidak adanya kontradiksi antar dua
putusan lembaga kekuasaan kehakiman;
3.3. Bahwa di sisi lain, implementasi norma dari Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
3/2020 juncto Pasal 83A PP 25/2024 akan terlaksana kepada perbuatan
hukum konkrit yaitu pemberian IUPK kepada ormas keagamaan. Lahirnya
PP 25/2024 membuat kegaduhan yang sangat meluas di masyarakat. Di
sisi lain, Pemerintah seolah tidak menghiraukan segala kritikan dari
masyarakat dan tetap "kejar tayang" untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU 3/2020 juncto PP 25/2024 secepat mungkin. Jika terus
dilaksanakan, berdasarkan penalaran yang wajar dapat menciptakan
huru-hara yang justru dapat menciptakan permasalahan konstitusional
yang serius;
3.4. Bahwa oleh karena itu, dalam memahami suatu persoalan konstitusional
kita harus benar - benar memandang segala sesuatunya secara holistik
mulai dari norma konstitusi, kemudian bagaimana hubungannya dengan
implementasinya dalam UU, hingga aturan turunannya, serta seluruh
18
tindakan hukum konkrit yang mungkin terjadi dalam satu kesatuan
pengertian tanpa perlu dipecah-pecah. Perlu diketahui permasalahan
konstitusi dapat saja terjadi ketika UU-nya tidak jelas yang berakibat
kepada turunan norma yang dihasilkan menimbulkan kekacauan hingga
terjadi permasalahan konstitusional yang serius atas dasar keputusan
konkrit tertentu. Untuk memahami kita juga harus memandang bahwa
konstitusi itu hidup, sehingga kita harus dapat melihat pada konteks
tertentu untuk mendapatkan kalibrasi tafsir konstitusi yang tepat. Bagi
Pemohon melakukan kalibrasi tafsir konstitusi terhadap Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU 3/2020 pada konteks saat ini juga perlu memperhatikan isu
yang berkembang, seperti:
1) kasus korupsi tambang yang merugikan negara dengan nilai fantastis
sampai ratusan triliun sedang terjadi (Bukti P-9);
2) Indonesia baru saja melewati fase kritis akibat politisasi agama (Bukti
P-10);
3) Negara mengalami keterbatasan fiskal untuk memperbaiki sistem
pendidikan yang diselenggarakan oleh negara (Bukti P-11);
4) Terjadi ketimpangan penguasaan sumber daya alam selama ini dan
cenderung terjadi akibat korupsi yang berkelindan dengan kekuasaan
(Bukti P-12);
5) Rakyat dipertontonkan dengan kasus penyalahgunaan dana sosial dan
dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tokoh agama melalui
lembaga pendidikan dan laporan PPATK menunjukan transaksi
mencurigakan terbanyak dilakukan oleh tokoh agama (Bukti P-7);
6) Ketika negara sedang mengalami keterbatasan fiskal sedangkan
sesungguhnya ada potensi kekayaan alam yang besar yang telah
kembali ke pangkuan ibu pertiwi, ternyata makna prioritas tersebut
digeser kepada ormas keagamaan yang notabene-nya adalah swasta.
Kekayaan alam tersebut seharusnya digunakan untuk menyelesaikan
permasalahan pendidikan yang sudah sangat akut atau mungkin
dapat juga menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan backlog
perumahan bukan justru dengan menambah beban rakyat dengan
program tabungan paksa (tapera);
19
3.5. Bahwa di tengah himpitan kepada rakyat yang semakin sulit ternyata asa
untuk kesejahteraan tenaga pendidik dan seluruh rakyat pupus akibat
cara berpikir "ndablek" dan presiden justru kejar tayang di "detik-detik"
terakhir masa jabatannya. Bahkan, Pemerintah sampai sempat
"menjanjikan" IUPK terbit dalam waktu 15 hari. Seolah-olah seperti “aji
mumpung”, mumpung masih berkuasa, nanti kalau sudah ganti presiden
takut “mood”-nya berubah. Bahwa andaikan kondisi sebagaimana
dimaksud 1) - 6) benar terjadi dan ternyata negara gagal mensejahterakan
rakyat pada akhirnya dapat dikatakan kebijakan memberikan IUPK secara
prioritas kepada ormas adalah bentuk kerugian negara. Hal ini didasari
kepada pemikiran: pada 28 Oktober 1928 kita telah bersumpah untuk
bersatu dalam bangsa Indonesia. Para pendiri bangsa kemudian
merumuskan Pancasila yang salah satunya adalah “persatuan Indonesia”
dan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pancasila tersebut
kemudian dituangkan dalam DOKUMEN HUKUM yaitu Pembukaan UUD
1945. Pokok-pokok pikiran dalam Pancasila tersebut kemudian terpancar
dalam NORMA HUKUM yang mengikat salah satunya Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945. Tidak pernah ada penafsiran bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 harus diberikan melalui ormas. Putusan MK No. 001-021-022/PUU-
I/2003 sudah sangat jelas menyatakan bahwa yang dimaksud
PENGELOLAAN (beheersdaad) dari konsep menguasai negara adalah
melalui kepemilikan BUMN. Hadirnya negara adalah sebagai kontra dari
asas domainverklaring yang terjadi selama penjajahan di mana negara
hanya membagi – bagi lahan kepada pihak yang dikehendakinya. Dalam
konteks pertambangan telah dengan sangat tegas dalam Putusan MK
No. 64/PUU-XVIII/2020 yang pada pokoknya adalah filosofi pengelolaan
pertambangan adalah hadirnya negara melalui BUMN. Oleh karena itu,
penawaran prioritas diberikan kepada BUMN, sedangkan swasta dapat
mengelola, namun bukan dengan cara prioritas. Apa yang Pemohon
sampaikan merupakan produk NORMA HUKUM yang mengikat termasuk
kepada presiden TANPA KECUALI. Di tengah ketidakhadiran negara, dan
dengan kondisi faktual banyak guru terlilit pinjol, bahkan sampai
mengorbankan nyawa guru sekolah negeri. Pemerintah ditanya tanggung
jawabnya terhadap pendidikan selalu beralasan keterbatasan fiskal.
20
Ketika ada potensi yang bisa menutupi keterbatasan fiskal tersebut untuk
memenuhi kewajibannya justru digeser untuk ormas yang notabene-nya
adalah swasta. Permasalahan semakin buruk karena justru alasan
pembenaran yang digunakan dengan cara mengungkit-ungkit jasa masa
lalu dan menganggap negara tidak sanggup. Gunakan logika sederhana
saja: jika kekayaan alam diambil kembali, kapan negara menjadi
sanggup? Bagi Pemohon ini juga merupakan bentuk pengkhianatan
terhadap negara karena kita telah bersumpah untuk bersatu pada 28
Oktober 1928. Jika logika yang digunakan seperti logika penguasa, untuk
apa kita mendirikan Republik Indonesia. Mari kita renungkan sebuah
imajinasi siapa sesungguhnya yang menyebabkan kacau republik ini;
3.6. Bahwa jika ternyata terbukti terjadi kerugian negara, maka dapat menjadi
skandal besar yang akan merubah sejarah Indonesia dan wajah ormas
keagamaan di Indonesia. Hal ini akan menjadi sebuah reformasi besar.
Kondisi tersebut sesungguhnya dapat ditarik kepada pelaksanaan Pasal
7A-7B UUD 1945. Namun, karena peristiwa penentunya terjadi di detik-
detik terakhir maka gulungan bola salju justru terjadi pada pemerintahan
selanjutnya. Sehingga, Pasal 7A-7B UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan.
Presiden tinggal pakai “kode-kode” perintah segera kebut keluarkan
IUPK, sehingga jika terdapat permasalahan akan diselesaikan oleh
Pemerintah selanjutnya, namun presiden akan terbebas dari tanggung
jawab dikarenakan seluruh tindakan yang dilakukan adalah berupa
produk hukum kebijakan yang memiliki dasar hukum, sehingga
pengujiannya
melalui
mekanisme
pengujian
kebijakan
bukan
pertanggungjawaban pribadi presiden. Masuk akal juga jika dikatakan
jabatan menteri ESDM lagi “ngeri-ngeri sedep” karena yang tanda tangan
IUPK level menteri;
3.7. Bahwa dalam perspektif ketatanegaraan, sesungguhnya ini kondisi yang
rumit karena kebijakan kontroversial justru dilakukan di masa “injury time”
dalam satu paket. Ibaratnya bisa saja di masa yang akan datang kebijakan
kontroversial sengaja di-“pending” di akhir masa jabatan sehingga
membuang masalah ke pemerintahan selanjutnya. Bayangkan jika
presiden terpilih adalah lawan presiden inkumben, mungkin saja presiden
inkumben merencanakan untuk mengacak-acak negara agar presiden
21
terpilih kesulitan memulihkannya. Menurut Pemohon sebaiknya kita
sudah harus memiliki UU tentang jabatan presiden di mana mengatur
batasan kewenangan presiden di akhir masa jabatannya. Selain itu,
penting diatur mengenai kewajiban seorang presiden karena dalam Pasal
9 UUD 1945, presiden disumpah dan berjanji untuk menjalankan
kewajiban sebagai presiden, tetapi kita sulit mencari dalam UU
sesungguhnya apa kewajiban presiden wong UU tentang presidennya
saja tidak ada. UU sektoral lainnya pada umumnya adalah memberikan
kewenangan kepada presiden bukan memberikan kewajiban. Lalu,
bagaimana mau melaksanakan Pasal 7A-7B UUD 1945 jika kewajiban
seorang presiden saja tidak jelas? Mencari arti "kewajiban presiden"
sesungguhnya sama sulitnya dengan mencari arti "perbuatan tercela"
dalam Pasal 7A UUD 1945 yang dapat digunakan untuk menurunkan
presiden. Bayangkan kita pemilu mahal-mahal untuk menempatkan
seseorang yang ternyata tidak ada kewajibannya melainkan hanya ada
kewenangannya. Lama-lama dengan modal media sosial bisa menjadi
presiden dan setelah menjadi presiden rakyat tidak tahu sebenarnya
presiden wajib ngapain saja, yang terlihat di media seolah-olah presiden
keren-keren saja. Berdasarkan hal tersebut, UU jabatan presiden sangat
penting untuk masa depan Indonesia terutama untuk seminimalnya
mencegah di masa depan adanya presiden dengan intelektual kelas
kambing yang coba-coba “bermanuver” di akhir masa jabatannya;
3.8. Bahwa dari contoh saat ini, dapat dikatakan reformasi telah berhasil
merumuskan bagaimana membatasi kewenangan presiden melalui
perimbangan cabang kekuasaan lainnya. Namun, reformasi belum
sempat merumuskan bagaimana jika cabang kekuasaan lainnya justru
tidak membatasi kewenangan presiden dan tidak mewajibkan presiden.
Ini adalah permasalahan yang harus dijawab. Mahkamah Konstitusi
adalah asa bagi rakyat yang selama ini tidak didengarkan, dan
seharusnya Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution
mengambil peran mengisi kekosongan hukum tersebut;
3.9. Bahwa berdasarkan alasan tersebut permohonan provisi ini penting untuk
dilaksanakan agar mencegah terjadinya permasalahan yang lebih besar.
Hal ini bukan berarti menjadikan Mahkamah Konstitusi menilai atau
22
menguji PP 25/2024. PP 25/2024 hanya menjadi gambaran imajinasi
untuk membayangkan akibat Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
permasalahan konstitusional yang bersifat sistemik dapat terjadi.
Mengajukan ke MA justru dapat menjadi “blunder” karena dapat
memungkinkan kontradiksi antara putusan MA dan putusan MK. Maka,
pilihan paling tepat adalah mekanisme tunda dalam pengujian norma.
Selain itu, penyelesaian di MA tanpa melalui MK tidak menyelesaikan
permasalahan, karena MA hanya memiliki kewenangan menguji PP
25/2024 tanpa menguji UU. Ketika PP 25/2024 secara khusus pasal 83A
dibatalkan oleh MA, tetapi Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 yang menjadi
dasar untuk menerbitkan PP masih ada, menyebabkan Pemerintah masih
memiliki ruang manuver yang luas untuk membuat kategorisasi lainnya.
Inilah yang disebut dengan permasalahan "tasalsul";
3.10. Bahwa oleh karena itu, kondisi yang paling tepat adalah Mahkamah
Konstitusi turun tangan dengan memberikan putusan yang memutuskan
sesungguhnya bagaimana tafsir konstitusional terhadap Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU 3/2020. Dan, sangat beralasan hukum agar tidak terjadi
permasalahan konstitusional yang serius akibat segala perbuatan atau
tindakan hukum yang didasari norma yang diuji, maka pelaksanaan Pasal
6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 seharusnya dapat ditunda terlebih dahulu
sampai dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini dibaca dalam sidang
yang terbuka untuk umum. Berdasarkan penalaran yang wajar, ini adalah
kondisi paling fair bagi seluruh rakyat Indonesia. Mahkamah Konstitusi
sebaiknya menyerap energi turbulensi akibat yang satu “kejar tayang”
terus, yang satunya “teriak” terus. Jangan kita main nekat – nekatan
dengan cara berpikir ndablek, selesaikan saja di pengadilan pakai akal
sehat;
Dalam Pokok Permohonan
3.11. Bahwa permohonan Pemohon juga telah melalui kajian mendalam,
namun karena Pemohon tidak sanggup untuk meminta/mengundang ahli
pertambangan, pakar hukum, pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup,
pakar di perguruan tinggi, ahli agama, dan pihak lainnya, maka kajian ini
didasari sebagian besar dari penelusuran melalui internet karena lumayan
membantu dan banyak referensi yang dapat diunduh. Tentu dengan
23
keterbatasan latar belakang dan pengetahuan Pemohon jika ada
kesalahan pasti dari Pemohon, hampura. Oleh karena itu, Pemohon
lampirkan beberapa referensi yang Pemohon dapatkan dari internet
sebagai alat bukti sehingga dapat ditelusur lebih lanjut oleh pembaca yang
budiman. Beberapa referensi ada yang sulit sekali dibaca, ada juga yang
menggunakan bahasa asing, sehingga Pemohon menulis apa yang
sanggup ditangkap Pemohon saja. Mungkin salah mungkin benar terlebih
waktu perbaikan permohonan ini singkat sekali. Namun, Pemohon tetap
mencoba untuk membuatnya dalam bentuk sederhana karena itu
terkadang menggunakan bahasa buku terkadang bahasa sehari-hari,
terkadang pakai rumus biar terlihat keren, dan terkadang memakai
gambar-gambar sekedar untuk memudahkan Pemohon memahami dan
semoga juga membantu pembaca yang budiman. Dengan adanya
internet, akses pengetahuan menjadi lebih terbuka, semua rakyat dapat
membaca bahkan sambil rebahan sekalipun. Pakai AI menjadi lebih cepat
lagi mencari referensinya. Dengan membaca dan menggunakan teknologi
kita dapat mengetahui apakah selama ini kita “diakali-akali” sehingga
tetap miskin atau tidak. Kalau kita bodoh gampang dibodohi, jadi rakyat
jangan mau jadi bodoh dan dibodohi. Bacalah. Setelah itu mari kita mulai
berselancar dalam renungan;
3.12. Bahwa untuk memulai lebih lanjut, perlu kita renungkan: ketika muncul
kata “organisasi masyarakat” apa yang muncul di pikiran kita? Yang ada
dalam pikiran kita adalah ada orang-orang yang berhimpun. Apapun jenis
ormasnya baik itu ormas keagamaan, ormas kepemudaan, atau ormas
“apalah-apalah” pikiran kita akan mengkonstruksikan sebuah himpunan
yang terdiri dari elemen-elemen. Elemen-elemen itulah yang disebut
anggota ormas, bahasa kerennya kader bukan kadaster. Apakah
himpunan orang-orang itu hanya ormas? Tentu tidak, negara juga
sebenarnya adalah himpunan, masyarakat dunia juga adalah himpunan,
kata “rakyat” itu sendiri adalah himpunan, bahkan alien-alien juga
himpunan meskipun kita belum mengetahui ada atau tidak ada.
Sederhananya kita dapat membuat himpunan apapun di dunia. Tidak
harus orang, bisa saja himpunan buku, maktabah syamilah, dan apapun
itu. Bahkan orang-orang juga dapat dihimpun dalam himpunan makhluk
24
hidup bersama kucing hingga pohon. Teori himpunan juga digunakan di
berbagai macam bidang ilmu, misalkan tata boga. Jika seorang adalah
ahli tata boga maka dalam pikirannya dapat menghimpun berbagai jenis
bahan makanan termasuk himpunan tahapan dalam memasak dan
himpunan dalam menyajikan boga. Tata busana menghimpun geometri,
topologi, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan “tata” berarti “menata”
atau menghimpun segala sesuatunya secara tertata termasuk relasi
elemen antar himpunan tersebut. Sama seperti tata negara yaitu
seseorang yang mempelajari tata negara maka dalam pikirannya
menghimpun-himpun seperti ormas, rakyat, presiden, kadaster, bumi,
redistribusi, dan lain sebagainya termasuk relasi dan kewenangannya
dalam suatu penataan yang baik. Bahkan, tata negara mempelajari
kedudukan tata jika tata sebagai nama orang. Berdasarkan hal tersebut
teori himpunan relevan untuk digunakan sebagai analisis awal dalam
mengurai problema ormas dan tambang;
3.13. Bahwa dalam pikiran kita bebas membuat himpunan apapun. Atas dasar
hal tersebut, maka kita dapat membuat himpunan seluruh himpunan yang
dirinya bukan himpunan. Sebagai contoh: karena ormas Islam jumlahnya
lebih dari seratus, maka dibuat MUI yang merupakan himpunan dari
seluruh himpunan (ormas) yang dirinya sendiri bukan himpunan. Oleh
karena itu, sampai dengan saat ini masih menjadi misteri apakah MUI
ormas atau bukan ormas meskipun memiliki SK sebagai ormas. Teori
himpunan mempelajari hal-hal seperti ini secara abstrak. Sesungguhnya
dengan pemahaman abstrak tersebut kita dapat melakukan analisa
bagaimana menempatkan ormas dalam konteks hukum sebagai norma
abstrak, terlebih jika kita hendak menerapkannya dalam konteks tata
negara;
3.14. Bahwa pemahaman yang mendalam tentang teori himpunan dapat
membawa kita menganalisis suatu paradoks atau bahasa kerennya angel.
Paradoks paling terkenal dalam teori himpunan adalah Russel’s Paradox.
Russel dalam bukunya “Principia Mathematica” Vol.1 yang dapat
didownload di internet menyatakan: “an analysis of the paradoxes to be
avoided shows that they all result from a certain kind of vicious circle. The
vicious circle in question arise from supposing that a collection of objects
25
may contain members which can only be defined by means of the
collection as a whole” (Bertrand Russel, 1963: 37) (Bukti P-13). Dalam
bukunya “Philosophy Of Logical Atomism” Russel juga menjelaskan
bagaimana paradoks himpunan ini terjadi pada bagian the theory of types
and symbolism: classes (Bertrand Russel,1972: 92-108). Russel
mengatasi paradoks ini dengan membedakan kelas tipe dari objeknya,
karena itu dikatakan: “if you take the class of all the teaspoons in the world,
that is not in itself a teaspoon.”(Bertrand Russel, 1972: 100);
3.15. Bahwa berbicara ormas pasti kita berbicara himpunan. Berbagai
penelitian dilakukan untuk memecahkan permasalahan paradoks Russel,
salah satu teori yang berupaya untuk memecahkan paradoks tersebut
adalah ZFC (Zermelo Fraenkel +Choice Set Theory). Dalam ZFC terdapat
axiom of schema yang secara sederhananya memungkinkan kita untuk
membuat suatu himpunan dengan spesifikasi tertentu sehingga
menghindari pembuatan himpunan yang berisi elemen yang bersifat
kontradiktif. Dalam buku: “Set Theory and Logic” Karya Robert R. Stoll
yang dapat didownload di internet dinyatakan axiom schema secara
sederhana “it does permit us to single out or separate off those elements
of a given set which satisfy some condition and form the set consisting of
just those elements”. (Robert R. Stoll, 1963: 292) (Bukti P-14);
3.16. Bahwa teori himpunan dapat menggambarkan permasalahan yang dapat
muncul dalam konteks kenyataan dalam organisasi. Misalkan kita
contohkan sebuah pemahaman tentang kebebasan membuat organisasi
apapun, termasuk untuk menjadi organisasi apapun. Misalkan terdapat
organisasi profesi (sipil/non negara) berupa organisasi advokat. Menurut
UU Advokat organisasi advokat bersifat tunggal, di sisi lain masyarakat
memiliki kebebasan untuk berserikat/berorganisasi. Namun, karena UU
menyatakan organisasi advokat bersifat tunggal, maka yang terjadi
ternyata organisasi advokat PERADI terpecah menjadi tiga kubu.
Bayangkan terdapat PERADI kubu 1, PERADI kubu 2, PERADI kubu 3
yang masing-masing menggunakan nama PERADI. Bagaimanapun juga
sifat dari organisasi sipil adalah diserahkan kepada anggotanya termasuk
bahkan jika hendak membubarkan organisasi. Akibat kebebasan tersebut
jika anggotanya beragam, masing-masing dapat melakukan klaim
26
sebagai PERADI yang sah bahkan dari satu kubu bisa ke kubu lainnya
yang sama-sama PERADI. Ibaratnya dapat keluar dari PERADI untuk
masuk PERADI. Kejadian membingungkan ini pernah terjadi di profesi
advokat. Mungkin saja di profesi lain juga pernah terjadi tetapi dengan
munculnya organisasi dengan nama berbeda. Misalkan di profesi
kedokteran ketika terdapat pihak yang kecewa dengan organisasi profesi
dokter yang ada, tiba-tiba muncul organisasi profesi dokter baru. Secara
teoritis andaipun ternyata anggota organisasi bosan, secara hukum bisa
saja membubarkan dirinya. Namanya juga berdiri atas dasar inisiatif
kebebasan, maka bebas juga kalau mau sudahan. Uniknya Pemohon
pernah melihat baliho menjelang pilkada terdapat nama organisasi
menggunakan nama seseorang dan seseorang tersebut menjadi
ketuanya. Ibaratnya seperti perkumpulan Rega Felix dengan ketua dewan
pembina Rega Felix. Secara logika hal tersebut adalah mungkin dan hal
ini menunjukan dinamika organisasi itu kompleks bisa saja terjadi
divergensi one to many atau konvergensi many to one atau bahkan self-
reference kepada dirinya. Jikalau kita renungkan dari zaman Mesir kuno
sampai sekarang mungkin jumlah negara yang pernah ada di dunia
dengan jumlah ormas yang pernah ada di dunia sangat berbeda jauh;
3.17. Bahwa dinamika serupa sesungguhnya juga dapat terjadi di ormas
apapun termasuk ormas keagamaan. Mau dinamakan ormas keramat,
ormas jiwa abadi, ormas mayoritas, ormas jasa tak terhingga, atau
apalah-apalah, hukum-hukum logika tentang himpunan tetap berlaku.
Berdasarkan teori himpunan dinamika-dinamika sangat mungkin terjadi
dan terlebih setiap orang memiliki kehendak bebas untuk memilih.
Dengan kondisi tersebut, maka wajar saja jika di dalam ormas
sesungguhnya banyak “drama” terjadi. Misalkan tiba-tiba muncul kubu A,
kubu B, atau kubu C. Atau, tiba-tiba hendak meluruskan sejarah A,
sejarah B, atau sejarah C. Bahkan, tiba-tiba ingin merebut A, merebut B,
atau merebut C. Karena saling rebut-merebut, saling klaim-mengklaim
akhirnya ungkit-ungkit masa lalu. Secara teoritis hal tersebut adalah
sesuatu yang wajar. Sehingga, kita juga tidak dapat mengagung-
agungkan ormas dalam bentuk apapun secara mutlak. Jika kita
mengkultuskan ormas, maka itulah yang disebut dengan sektarianisme.
27
Fanatisme berlebihan terhadap kelompok/golongan akan sangat
berbahaya bagi kelangsungan bangsa. Yang menjadi pertanyaan, dengan
kondisi tersebut, apakah layak ormas diberikan penawaran WIUPK
secara prioritas di samping BUMN/D? Andaikan setelah ormas diberikan
izin pertambangan secara kejar tayang terjadi kudeta-mengkudeta, rebut-
merebut,
fitnah-memfitnah,
saling
menjatuhkan
hingga
akhirnya
kerusakan tambang sengaja diabaikan agar menunjukan bahwa pengurus
yang lalu tidak bertanggung jawab. Bagaimana tanggung jawabnya?
Siapa yang menjamin bahwa pengurus ormas keagamaan tidak pernah
terbawa suasana perasaan? Mari renungkan dengan akal sehat;
3.18. Bahwa berdasarkan teori tersebut menarik untuk dikaji bagaimana
sebenarnya hubungan antara ormas dan negara. Apakah kita bisa
menjadi “negara ormas”? Pemohon ilustrasikan sebagai berikut: misalkan
kesadaran nasional melahirkan sumpah pemuda yaitu bersumpah untuk
bersatu dalam himpunan yang dinamakan “bangsa” yaitu bangsa
Indonesia. Ketika Indonesia merdeka, sumpah tersebut menjadi nyata
dan membentuk himpunan yang bernama “negara” yaitu negara Republik
Indonesia. Pada saat membentuk negara disepakati dasar negara yaitu
Pancasila, salah satu silanya adalah “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. “seluruh rakyat” yang dimaksud juga adalah himpunan yaitu
himpunan atas orang-orang yang berhimpun dalam konsep tentang
negara yang bernama Republik Indonesia. Dengan demikian, rakyat
adalah suatu himpunan dan ormas adalah elemen dari rakyat begitupula
Pemohon sebagai individu adalah elemen dari rakyat. Bukan hanya
karena Pemohon adalah subhimpunan dari rakyat tetapi bukan
subhimpunan dari ormas menjadikan hak Pemohon sebagai rakyat
menjadi lebih kecil. Berdasarkan apa yang Pemohon pelajari sejak dari
sekolah dasar sampai Pemohon mempelajari hukum tata negara,
Pemohon memiliki legal standing atas dasar kerugian hak konstitusional
berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 karena Pemohon subhimpunan
dari rakyat yang kecewa akibat Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
memberikan prioritas tanpa batasan yang jelas meskipun Pemohon bukan
subhimpunan dari ormas karena tidak pernah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
28
dikuasai
oleh
negara
dan
dipergunakan
untuk
sebesar-besar
kemakmuran rakyat melalui organisasi kemasyarakatan”. Jika bunyi Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 seperti itu, maka Indonesia adalah negara ormas.
Menurut Pemohon, para pendiri bangsa sadar sudah bersumpah menjadi
satu bangsa Indonesia, maka wajar tidak ada frasa akhiran “melalui
organisasi kemasyarakatan”, sehingga setelah kata “rakyat” diberikan
tanda baca titik;
3.19. Bahwa perlu diketahui oleh pembaca yang budiman, sepertinya presiden
belakangan ini sangat senang sekali diberikan kewenangan untuk
membuat himpunan-himpunan yang dapat mendefinisikan rakyat.
Sepertinya presiden ingin setelah frasa “sebesar-besar kemakmuran
rakyat.” diakhiri dengan tidak menggunakan tanda baca titik, tetapi titik-
titik supaya presiden bisa mengisi ruang kosong tersebut. Jika presiden
diberikan kewenangan tersebut secara luas, maka kekayaan alam
Indonesia dapat didistribusikan atas kriteria yang ada di otak presiden.
Oleh karena itu, banyak yang berlomba-lomba memenangkan pemilu
untuk menjadi presiden. Pengusaha, ormas, kaum intelektual kelas
kambing, profesor abal-abal, dan elemen masyarakat lainnya juga bahkan
sampai menyokong kemenangan presiden karena kewenangannya yang
luas tersebut agar dirinya dapat didefinisikan sebagai rakyat prioritas.
Perlu diketahui demokrasi yang hanya seperti itu akan menjadi sebuah
alat untuk merampok kekayaan alam (unjust democracy). Presiden
sepertinya saat ini sedang mencoba membuat himpunan-himpunan yang
bukan merupakan himpunan dari himpunan negara padahal negara
sendiri adalah himpunan. Jika uji coba ormas keagamaan ini sukses,
selanjutnya bisa berhasil menjadi preseden untuk menyedot kekayaan
alam kepada himpunan ormas-ormas yang dikehendakinya. Rakyat
semakin sulit mengkontrol karena khawatir dibentur-benturkan dengan
ormas. Jika bentuknya ormas keagamaan, rakyat takut “kualat” untuk
menolak. Belum lagi jika diberikan kepada ormas lainnya. Ibaratnya nanti
rakyat dapat dibenturkan dengan tukang parkir minimarket yang dikelola
ormas yang dianggap selama ini berjasa merapihkan tata ruang kota,
namun pada hakikatnya secara ontologis adalah “backingan” penguasa.
Mungkin hanya 1 dari 100 yang berani untuk tidak membayar parkir di
29
minimarket. Ambisi memperluas kekuasaan dapat dilihat dengan adanya
usulan agar prioritas WIUPK dapat diberikan kepada “ormas non
keagamaan” (Bukti P-15). Kita sebut saja dalam otak kita “ormas apalah-
apalah” suka-suka presiden mendefinisikannya, tinggal tambahkan
embel-embel berjasa maka lancar-lah kekayaan alam itu mengalir,
misalkan melalui ormas remaja abadi atau organisasi mahasiswa tergiur
tambang. Jika terus saja di masa yang akan datang presiden beserta
jajarannya memiliki pola pikir seperti itu, jangan sampai alien meneliti
planet bumi dan membuat hipotesa planet bumi dahulu ada kehidupan
karena pola lobang yang ada di permukaannya diduga dibuat oleh
makhluk yang memiliki kecerdasan meskipun sedikit. Dalam konteks
hukum,
jika
Mahkamah
Konstitusi
membenarkan
kewenangan
Pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada organisasi non-
negara, maka Pemerintah dapat membuat Pasal 83B, Pasal 83C, Pasal
84D, …., n–pasal tertentu yang memenuhi kriteria “ormas apalah-apalah”.
Misalkan Pasal 83A PP 25/2024 dibatalkan oleh Mahkamah Agung
karena praktiknya dapat bersifat diskriminatif atau melanggar UU Hak
Asasi Manusia, maka Pemerintah masih bisa bermanuver dengan Pasal
83B hingga n-pasal sampai memenuhi kriteria yang bersifat tidak
diskriminatif. Misalkan karena soal usia dianggap bukan sebagai
diskriminasi, maka berikan saja ke ormas kepemudaan toh tidak ada
larangan ormas kepemudaan diisi oleh orang tua dan berdasarkan
penelitian setiap orang juga pernah muda. Percuma saja menguji norma
konkrit jikalau norma Pasal UU-nya memberikan kewenangan yang luas
dan tidak dibatalkan atau tidak dapat diberikan batasan tafsir
konstitusional. Adalah suatu keanehan jika Mahkamah Konstitusi tidak
dapat memberikan batasan tafsir konstitusional untuk membatasi
kewenangan Pemerintah dengan batu uji UUD 1945;
3.20. Bahwa permasalahan ini sudah menjadi kontroversi luas di masyarakat
membuktikan ada persoalan yang mendasar atau prinsipil. Jika hanya
persoalan teknis pelaksanaan (norma konkrit) tentu tidak akan seramai ini
masyarakat bereaksi. Reaksi keras dan meluas dari masyarakat
menunjukan ada persoalan yang menyentuh sanubari atau ideologi yang
selama ini kita pegang. Biasanya kebijakan kontroversial yang meluas
30
karena menyentuh cara berpikir yang paling sederhana karena tetiba
muncul ketidakmasukakalan yang mendasar, tetapi terus dipaksakan
demi kejar tayang. Narasi yang berkembang juga macam-macam. Nanti
kita dapat lihat narasi yang dibangun pertama: “ini diberikan kepada
semua ormas, jadi tidak diskriminatif”. Lalu narasinya bertambah lagi:
“ormas selama ini berjasa, kekayaan alam selama ini hanya diberikan
kepada konglomerat, di mana hati nurani kalian?”, lalu narasi bertambah
lagi: “tidak semua ormas diberikan hanya ormas-ormas tertentu saja
karena syaratnya ketat.” Terus saja kita diberikan narasi pada akhirnya
hanya segelintir ormas yang sesuai dengan kriteria penguasa yang
mendapatkan, dan penguasa menarasikan “kami hanya menawarkan
tidak memaksa, silahkan yang mau diambil, yang tidak kami hormati”. Di
sisi lain, narasi berkembang “ormas non keagamaan, dan lainnya bahkan
kampus kalau perlu kami berikan”. Ketika ada masalah lalu lempar
permasalahan dengan narasi: “kebijakan ini dari aspirasi masyarakat
setelah presiden berkunjung dari ponpes dan masjid yang komplain soal
tambang”, sedangkan ormas yang menerima telah menarasikan : “kami
tidak pernah meminta, kami ditawari, lalu kami terima”. Pemohon sebagai
orang awam sangat kebingungan, andai ternyata kebijakan ini merugikan
negara, narasi-narasi yang beredar akan menjadi bola yang teramat
sangat liar dan harus diusut tuntas. Seolah saling lempar-melempar,
ponpes dan masjid kok yang jadi kambing hitam. Janganlah menjadikan
tempat suci seperti “bantalan”. Ibaratnya seseorang dengan level
presiden kalau berkomunikasi harus menjunjung etika yang tinggi. Contoh
kalimat yang bisa digunakan presiden: “kami mendapatkan aspirasi pada
saat kunjungan ke daerah dari tokoh-tokoh masyarakat yang selama ini
berjuang mengenai pemerataan ekonomi melalui konsesi tambang”.
Sebaiknya jangan disampaikan spesifik simbol agama, penafsirannya
bisa liar sekali. Andaikan ternyata kebijakan ini menyebabkan mudharat
besar, lalu simbol agama yang disebut presiden dapat seolah menjadi
penyebabnya. Mungkin saja barang susah berupa “perbuatan tercela”
dalam Pasal 7A UUD 1945 adalah hal seperti ini, tapi ingat ini detik-detik
akhir, jadi bisa lolos dong. Pemohon memohon tolong jangan bermain-
main di wilayah ini. Pemohon khawatir jika diteruskan, ketika guru dan
31
akademisi tidak lagi bersuara karena terus ditekan dan direndahkan, bisa
saja oknum ormas yang menerima menyatakan: “wahai ormas lainnya,
jasamu tidak lebih besar daripada jasaku, jangan kau macam-macam di
republik ini, kami memiliki saham terbesar di negara ini. Pemberian
WIUPK prioritas ini adalah buktinya. Coba saja anda ke bank apakah
sama nasabah prioritas dengan nasabah biasa?”. Agak ngeri-ngeri sedep
kata “PRIORITAS” ini. Cobalah dipikirkan, Bangladesh saja pecah
kerusuhan tidak terkontrol akibat hal yang semula terlihat “sepele” yang
sebenarnya punya akar yang sama dari konsep prioritas. Mari kita
renungkan dengan akal sehat kita. Hilangkan segala akal bulus atau akal
fulus untuk melihat segala sesuatunya secara jernih. Untuk sekedar
memudahkan memahami, Pemohon ilustrasikan sebagai berikut:
3.21. Bahwa berdasarkan hal tersebut imajinasi kita semakin tertarik untuk
bertanya, lalu sesungguhnya di mana posisi negara? Apakah seperti
lingkaran-lingkaran berikut:
32
Renungkan apa yang membedakan hal tersebut dalam pikiran kita?
Mungkin saja pikiran kita bilang, loh kan sama saja. Ingat dalam teori
himpunan kita dapat: “single out or separate off those elements of a given
set which satisfy some condition and form the set consisting of just those
elements.”. Kita menghimpun berbagai elemen akhirnya terbentuk-lah
suatu himpunan yang disebut dengan “negara”. Misalkan Sumpah
Pemuda dan Kemerdekaan Republik Indonesia yang melahirkan negara
Republik Indonesia. Jika sudah ada negara, maka ketika sudah ada satu
presiden tidak ada presiden lainnya, yang lainnya hanyalah presiden-
presidenan. Oleh karena itu, tidak ada menteri pendidikan 1 dan menteri
pendidikan 2. Jangan kita cantol-cantolkan lagi elemen lainnya dan
menjadikannya identik dengan selainnya, pisahkan saja dan dibedakan
agar tidak menciptakan himpunan yang menyimpan kontradiksi di
dalamnya. Jikalau organisasi sipil masih mungkin terdapat kubu A, B, dan
C. Dahulu para pendiri bangsa memikirkan daripada kita membagi-bagi
berdasarkan suku bangsa A, B, C, atau golongan A, B, C, tidak akan ada
habisnya, maka dibentuklah konsep “hak menguasai negara”. Contoh
sederhana: orang suku A kawin dengan suku B anaknya menjadi suku
AB dan seterusnya, dan terus sampai kita bingung apa yang dimaksud
orang bangsa Indonesia asli. Perdebatan konstitusi soal ini panjang
sekali, namun belum selesai. Oleh karena itu, konsep hak menguasai
negara sangat penting bahkan untuk sekedar berpikir juga penting.
Konsep itu sepertinya sekarang hendak dibiaskan dengan memanipulasi
pikiran rakyat sesungguhnya sama saja suku bangsa A, B, dan C, atau
golongan A, B, dan C karena sama-sama himpunan seluruh rakyat.
Pemecahan konsep berpikir seperti itu pada akhirnya akan menciptakan
perpecahan. Oleh karena itu, wajar saja Pemohon mengingatkan bahaya
33
sektarianisme. Konstruksi berpikir para pendiri bangsa menyadari
bahaya hal tersebut, oleh karena itu tujuan utama pendirian negara
Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan,
sampai berani menyatakan dalam konstitusi anggaran pendidikan
minimal 20% dari APBN. Pemikirannya adalah jika kehidupan bangsa
cerdas, maka rakyat dapat menjaga kekayaan alam Indonesia agar tidak
dirampok kemana-mana selain untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
seluruhnya tanpa dibagi – bagi berdasarkan kelompok/golongan;
3.22. Bahwa sayang seribu sayang, cita-cita pendiri bangsa tersebut sering
sekali diabaikan karena sampai dengan saat ini belum ada penguasa
yang benar-benar fokus memperbaiki sistem pendidikan. Guru
disematkan “pahlawan tanpa tanda jasa” yang seolah menjadikan tidak
perlu diberikan jasa. Lihatlah nasib guru honorer saat ini, lihatlah nasib
dosen-dosen, sangat miris padahal mereka kaum intelektual yang
berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa. Jepang membangun
negerinya dengan memberikan imbal hasil jasa yang besar kepada guru
bukan dengan diiming-imingi gelar pahlawan tetapi ternyata jasanya tidak
diberikan. Jika memerlukan bukti silahkan buka internet dan cari berbagai
macam berita nasional yang menggambarkan potret pendidikan di
Indonesia;
3.23. Bahwa untuk itu, mari kita lihat realitas yang ada di berita. Ternyata profesi
guru menjadi profesi terbesar yang terjerat pinjol ilegal, bahkan sampai
42% jauh dibandingkan kategori masyarakat lainnya.
(sumber: https://finansial.bisnis.com/read/20240502/563/1762424/nasib-
miris-guru-gaji-kecil-hingga-rentan-terjerat-pinjol-ilegal
Pemohon juga menemukan berita bahwa terdapat guru sekolah negeri
sekeluarga bunuh diri akibat terlilit pinjol.
(sumber:
https://www.beritasatu.com/nusantara/2786533/kronologi-
penemuan-guru-sd-sekeluarga-bunuh-diri-di-malang)
(sumber: https://www.detik.com/sumut/berita/d-7093462/guru-sd-bunuh-
diri-bareng-istri-dan-anak-gegara-terlilit-utang-puluhan-juta)
Membaca berita tersebut hati Pemohon menangis. Bayangkan juga
bagaimana perasaan murid-muridnya, apa yang dibayangkan dalam
benaknya mengetahui nasib gurunya seperti itu? Sungguh miris
34
menyayat hati. Kita harus merenungkan, mengapa hal tersebut bisa
terjadi?;
3.24. Bahwa di sisi lain, Pemerintah juga melakukan cleansing terhadap guru
honorer
(sumber:
https://nasional.tempo.co/read/1895535/cleansing-
guru-honorer-siapa-yang-disikat). Profesi guru memiliki kesamaan
dengan dosen yaitu sebagai tenaga pendidik. Ternyata terdapat
kesaksian bahwa dosen hanya digaji Rp300.000/bulan.
(sumber
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20110&menu=2).
Setelah Pemohon jalani ternyata memang benar honor gaji dosen
terlebih untuk prodi baru teramat sangat minim. Perlu diketahui kondisi
tersebut tidak pandang bulu mau tenaga pendidik ormas keagamaan
atau bukan. Bahkan, tenaga pendidik sekolah negeri juga bernasib sama
bahkan mungkin lebih parah. Banyak sekolah negeri yang atapnya bocor
dan lain sebagainya, bahkan harus berenang menyebrangi sungai untuk
tetap dapat mengajar. Namun, hal tersebut tidak mengurangi kegigihan
para tenaga pendidik untuk tetap mencerdaskan kehidupan bangsa. Di
sisi lain, mirisnya potret pendidikan di Indonesia membuat banyaknya
kaum intelektual yang memilih pindah kewarganegaraan dari Indonesia
setiap tahunnya. Berdasarkan berita ternyata setiap tahunnya terdapat
ribuan WNI yang memilih berpindah kewarganegaraan dan umumnya
adalah golongan terdidik.
(Sumber:
:
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45504/t/Cegah%20Generasi%20M
uda%20Pindah%20Warga%20Negara,%20DPR%20Dorong%20RI%20
Perbaiki%20Sistem%20Ketenagakerjaan)
Hal ini menunjukan bahwa terdapat keadaan yang tidak “beres” dalam
sistem pendidikan di Indonesia. Jika kaum intelektual sudah melakukan
eksodus, maka wajar saja jika terdapat penelitian yang menyatakan
bahwa rata – rata IQ masyarakat Indonesia adalah sekitar 78 dan
termasuk yang terendah di antara negara lainnya. Sungguh menyedihkan
dan membahayakan bagi kelangsungan bangsa.
(Sumber:
https://www.detik.com/sumut/berita/d-7145800/iq-orang-
indonesia-rata-rata-78-49-peringkat-berapa-di-asia);
35
3.25. Bahwa di sisi lain, ternyata guru besar yang melakukan kritik/memiliki
perbedaan pandangan dengan Pemerintah ternyata harus bersedia
dicopot dari jabatannya. Hal ini sebagaimana dalam berita:
(sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180606222408-20-
304123/diduga-pro-hti-guru-besar-undip-prof-suteki-dinonaktifkan
https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/04/113000565/dekan-fk-
unair-dicopot-usai-tolak-dokter-asing-unair-ungkap-alasan?page=all).
3.26. Bahwa wajar saja ketika ada kaum intelektual yang melakukan kritik
kepada Pemerintah tidak memiliki tempat dengan dicopot jabatannya.
Pada akhirnya intelektualitas masyarakat menjadi rendah hingga seolah
intelektualitas kita hanya terfokus kepada momen pemilu 5 tahunan.
Sehingga, rakyat bingung mengidentifikasi dirinya sebagai rakyat. Slogan
dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat ternyata muter – muter saja (self-
reference). Ilustrasinya seperti berikut:
36
3.27. Bahwa ketika Pemerintah ditanyakan mengapa sistem pendidikan kita
seperti saat ini, bahkan tidak mampu menggratiskan pendidikan dasar
seluruhnya selalu jawabannya KETERBATASAN FISKAL (Bukti P-11)
(sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=21371&menu=2)
Dalam bahasa awam Pemohon : “lah, sudah tahu tidak punya uang, kok
sok-sok-an malah ngasih ke ormas. Mereka itu guru sekolah negeri selalu
berharap loh, rakyat juga berharap biaya pendidikan anak itu benar-benar
gratis seluruhnya, ketika harapan itu ada justru disikat juga, di mana hati
nurani kalian?”. Mari kita hitung-hitungan sederhana. Misalkan APBN
sebesar Rp1juta, maka anggaran pendidikan kita Rp200ribu. Rp200ribu
itu digunakan untuk gaji guru, operasional sekolah, dan lain sebagainya.
Selama ini anggaran Rp200ribu kurang, sehingga negara perlu
meningkatkan APBN. Misalkan negara bisa mengelola tambang secara
baik melalui BUMN, ternyata dapat menjadikan APBN meningkat menjadi
sebesar Rp100juta, sehingga anggaran pendidikan meningkat menjadi
Rp20juta. Rp20juta digunakan untuk menutup kekurangan operasional
sekolah selama ini termasuk membayar utang pinjol para guru. Bahkan,
mungkin saja pendidikan dasar menjadi gratis seluruhnya, sehingga
37
Pemohon sebagai dosen tetap dapat fokus mengajar dan meneliti tanpa
harus dibebani pikiran bayar sekolah anak yang semakin mahal. Tenaga
pendidik baru saja bermimpi seperti itu ternyata langsung hilang
impiannya karena disikat, kan kurang diajar. Bayangkan nanti terdapat
kondisi SD Negeri dalam keadaan bobrok, lalu muridnya bertanya: “bu
guru, kok sekolah kita jelek, sedangkan sekolah sebelah bagus?”. Bu
Guru menjawab: “ohya, itu sekolah swasta milik ormas keagamaan, jadi
bagus”. Muridnya kembali bertanya: “memang kalau milik ormas
keagamaan bagus ya?”, Gurunya menjawab: “karena ormas keagamaan
jasanya besar.” Muridnya bertanya kembali: “berarti jasa bu guru kecil?”.
Tolonglah pakai akal sehat sedikit saja, masa iya guru-guru sudah gajinya
kecil harus dibebankan dengan kebingungan untuk menjawab
pertanyaan seperti itu. Kok tega ya memangnya pahlawan perang
kemerdekaan hanya bermain perang-perangan saja, sehingga jasa
ormas keagamaan dianggap lebih besar? Pemohon sebagai rakyat biasa
sangat sakit hati jika jasa masa lalu diungkit-ungkit;
3.28. Bahwa oleh karena itu, perlu diusut tuntas seterang-terangnya
sesungguhnya apa motif Pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut di
akhir masa jabatan? Jika didiamkan akan semakin liar penafsiran yang
berkembang bahkan sampai terdapat penafsiran kebijakan untuk
menundukan ormas di bawah kendali penguasa. Mengapa sampai suara
rakyat juga tidak digubris? Sebegitu kuatnya kah? Pemohon mencoba
ilustrasikan penafsiran yang berkembang, sebagai berikut:
38
3.29. Bahwa berdasarkan kengerian tersebutlah Pemohon tergerak untuk
menulis permohonan ini dan berharap makna Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
3/2020 diberikan tafsir konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dengan
mengingat landmark decision yang telah diputuskan oleh Mahkamah
Konstitusi, yaitu Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang
memberikan pengertian fungsi pengelolaan dalam konsep menguasai
negara adalah melalui BUMN. Hal ini sebagaimana dalam halaman 334
yang menyatakan:
“Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme
pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan
langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui mana
negara c.q. Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-
sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.”;
39
3.30. Bahwa dalam konteks pengelolaan tambang, Putusan MK No. 64/PUU-
XVIII/2020 juga telah dengan tegas memberikan pengertian Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945 seperti dinyatakan dalam halaman 171-172, yaitu:
“… menurut Mahkamah konstruksi Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020 yang ada
relevansinya dengan ketentuan norma Pasal 169A UU 3/2020
sesungguhnya telah memberikan penegasan berkenaan dengan
pemberian prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh IUPK. Hal ini sejak
awal telah menjadi politik hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-
undang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Filosofi yang
terkandung dalam pemberian prioritas kepada BUMN dan BUMD
tersebut
tidak
lain
disebabkan
karena
negara
ingin
mengejawantahkan peran serta negara dalam mengaktualisasikan
prinsip “penguasaan negara terhadap sumber daya alam”. Sebab,
dengan melalui organ BUMN dan BUMD tersebutlah sesungguhnya
penguasaan negara terhadap sumber daya alam dapat diwujudkan
sebagaimana juga diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karenanya, menjadi hal sangat penting untuk memperlakukan
adanya perbedaan antara badan usaha milik negara dan badan
usaha milik daerah dengan badan usaha swasta.
Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, pembedaan sebagaimana tersebut
di atas dimaksudkan untuk memberikan penguatan (justifikasi) agar
terhadap sumber daya alam di Indonesia tidak dengan mudah dapat
diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta, baik domestik
maupun asing, kecuali telah terlebih dahulu memberikan prioritas
kepada BUMN dan BUMD. Oleh karenanya, seleksi untuk diberikannya
IUPK harus dilakukan secara ketat dan harus berpedoman pada
ketentuan Pasal 75 UU 3/2020 …”
3.31. Bahwa bagi Pemohon seharusnya memang politik hukum pengelolaan
pertambangan di Indonesia seperti UU 4/2009 yang telah ditegaskan
dalam Putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020. Namun, rupanya UU
3/2020 memberikan celah dengan menyisipkan Pasal 6 ayat (1) huruf j
UU 3/2020 yang memperluas intensi frasa “secara prioritas” yang kita
sadari ternyata dampak dari pasal tersebut terasa sekarang saat
Pemerintah mengeluarkan PP 25/2024. Pemohon menginginkan
Mahkamah Konstitusi mempertegaskan bahwa maksud dari Pasal 6
ayat (1) huruf j UU 3/2020 adalah tautologis dengan makna Pasal 75
ayat (3) UU 3/2020, sehingga frasa “secara prioritas” hanya dapat
dimaknai ditawarkan kepada BUMN/D tidak untuk selebih dan
selainnya.
Pada
intinya
pokok
permohonan
Pemohon
dapat
digambarkan sebagai berikut:
40
3.32. Berdasarkan hal tersebut, sesungguhnya yang Pemohon permasalahkan
bukan PP 25/2024. Andaikan Pemohon mempermasalahkan PP 25/2024
dengan mengujinya, namun karena sesungguhnya penafsiran norma
pada UU memang multitafsir, maka akan banyak celah yang menjadikan
Pemerintah dapat bermanuver lagi. Tanpa adanya tafsir konstitusional
terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020, Pemerintah masih bisa
memunculkan PP lainnya dengan kategorisasi yang berbeda. Looping
seperti itu bisa saja terjadi ketika batu uji norma dalam UU-nya memang
tidak jelas. Andaikan Pemerintah tidak mengeluarkan PP 25/2024, namun
mengeluarkan PP lainnya yang memberikan prioritas kepada selain
ormas keagamaan, Pemohon akan tetap menguji Pasal 6 ayat (1) huruf j
UU 3/2020 karena permasalahan mendasarnya adalah term “secara
prioritas” harus memiliki batasan tafsir konstitusional untuk mencegah
terjadinya looping. Hanya saja karena kebetulan PP 25/2024 yang telah
nyata ada, maka ormas keagamaan akan Pemohon jadikan “test case”
untuk membangun argumentasi dan permodelan norma-nya. Wajar saja
Pemohon menggunakan argumentasi berdasarkan keyakinan agama dan
lain sebagainya karena hal tersebut yang secara nyata ada di depan mata
dan dijadikan “umpan” oleh Pemerintah untuk memancing rakyat
mengkritisinya. Namun demikian, bukan berarti hal tersebut mengurangi
substansi pengujian norma abstraknya karena andaikan kita substitusikan
variabel ormas keagamaan ke bentuk variabel lainnya, konstruksi logika
pengujian normanya masih sama. Pemohon tetap menguji logika
konstitusi terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 bukan PP 25/2024.
41
Namun demikian, Pemohon akan menggunakan hak konstitusional
Pemohon untuk mengungkapkan keyakinan dan pemikirannya yang telah
dilindungi konstitusi melalui forum Mahkamah Konstitusi. Sehingga,
pembaca yang budiman akan berselancar lebih dalam lagi;
3.33. Bahwa test case ini adalah hanya untuk mencari permodelan logika untuk
menyusun argumentasi dalam permohonan ini. Namun, karena uji coba
yang diberikan Pemerintah pertama adalah ormas keagamaan, maka
Pemohon
mencoba
untuk
menggunakan
referensi
keagamaan
berdasarkan keyakinan agama Pemohon salah satunya dapat dilihat
dalam buku “Al-Qawaid al-Fiqhiyyah” karya Ali Ahmad Al Nadwi yang bisa
didownload di internet (Bukti P-16). Namun, Pemohon berusaha tetap
untuk mencari nilai-nilai universalnya sehingga tetap dapat dibaca oleh
pembaca yang budiman secara keseluruhan. Pemohon-pun memiliki
keterbatasan yang sangat banyak dalam memahami konsep agama,
sehingga sebaiknya pembaca yang budiman selalu melakukan kroscek
kembali atas argumentasi yang Pemohon ajukan dengan mencari
counterargument. Untuk memulai penting untuk direnungkan sebuah ayat
dari Al Quran, yaitu Surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:
“Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an
takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha
kāna bikum raḥīmā(n).”
(Terjemahan Kemenag: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar),
kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu.
Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.)
Mari kita andaikan jika tambang merupakan harta yang sangat besar dan
seluruh rakyat memiliki hak untuk menerima manfaatnya tanpa harus
dibagi-bagi
berdasarkan
golongan/kelompok.
Bayangkan
demi
kepentingan golongan/kelompok ternyata diupayakan cara untuk
mengambil harta tersebut meskipun dengan cara merubah hukum yang
ada secara legal, tetapi ternyata terdapat umat atau rakyat lainnya yang
bukan merupakan bagian dari golongan/kelompok tersebut harus hidup
susah dan tidak ridha/ikhlas dengan ketimpangan yang terjadi.
Bayangkan andaikan ternyata sampai terdapat seorang guru sekolah
42
negeri sampai bunuh diri karena hidup berkesusahan terlilit pinjol. Mari
renungkan apakah kesejahteraan yang didapatkan dari kekayaan alam
harus
dimaknai
berdasarkan
golongan/kelompok?
Bayangkan
bagaimana keberkahannya ketika terdapat orang yang tidak ridha dan ia
selama ini bukan merupakan anggota ormas keagamaan bukan pula
orang yang menerima manfaat tambang, lalu tiba-tiba terdapat ormas
keagamaan mendapatkan jalur prioritas setelah melalui perubahan
hukum? Dalam teori hukum common law kondisi tersebut disebut dengan
unjust enrichment yaitu memperkaya diri sendiri/golongan secara legal,
tetapi ternyata menciptakan ketimpangan nyata karena terdapat posisi
asal yang tidak setara. Mari renungkan, apakah pengertian “batil” dapat
dipersamakan dengan “unjust enrichment”?;
3.34. Bahwa tidak pernah ada larangan selama ini bagi seseorang untuk dapat
mengelola tambang. Tidak pernah juga ada larangan bagi seseorang
yang hendak merubah nasibnya. Al Quran surat Rad ayat 11 menyatakan:
“…innallāha lā yugayyiru mā biqaumin ḥattā yugayyirū mā bi'anfusihim…”
(Terjemahan Kemenag: … Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan
suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka
…), sehingga jika ditafsirkan dalam konteks tambang, seseorang yang
hendak merubah nasibnya maka ia harus berkehendak untuk merubah
dirinya, misalkan dari yang tidak mampu mengelola tambang menjadi
mampu mengelola tambang. Ketika aturannya membolehkan siapapun
mengelola tambang sepanjang telah memenuhi persyaratan, maka
ubahlah diri untuk sampai dalam keadaan mampu. Jangan kita bermimpi
untuk mendapatkan prioritas tanpa kita mau merubah diri kita. Sejalan
dengan hal tersebut Al Ghazali menyatakan: “fala tuhaddits nafsaka bi
tahwisat al batalin, waqtadi bi uli al azm wa al-nahyi min al-anbiya wa al-
salihin, wa la tama’ fi an tahsud ma lam tazra” (arti: maka janganlah
engkau berkata dalam dirimu dengan angan-angan kosong, dan
ikutilah kesungguhan orang-orang yang memiliki keteguhan hati dan
akal dan para nabi dan orang-orang yang shaleh, dan janganlah
engkau mengharap panen dari apa yang tidak engkau tanam).
Dengan demikian, jika kita mampu, maka tidak perlu ada prioritas
sehingga tidak memunculkan isu bahkan sampai fitnah dan jika tidak ada
43
“prioritas” yang tidak masuk akal pada akhirnya semua merasakan kondisi
suka sama suka (ridha);
3.35. Bahwa selain itu, penting bagi kita untuk melihat teladan yang diberikan
oleh Nabi Muhammad. Pada periode hijrah dari Mekkah ke Yastrib
(Madinah), Nabi Muhammad memberikan contoh yang sangat baik ketika
membentuk masyarakat Madinah sebagai entitas sosial baru. Nabi
Muhammad mempersatukan berbagai macam suku/klan dan agama
menjadi satu kesatuan masyarakat, yang satu sama lain memiliki
kedudukan yang sama. Tidak ada perbedaan hak antara satu suku/klan
atau agama dengan suku/klan atau agama lainnya. Hal tersebut tercermin
dalam Piagam Madinah. Sebelum adanya Nabi Muhammad bangsa Arab
terpecah-pecah dalam kabilah-kabilah. Antar kabilah suka berperang dan
hukum yang berlaku adalah “hukmul jahiliyah”. Secara prinsip adalah
hukum yang ingkar dari hukum Tuhan, sehingga seringkali tidak masuk
akal, seperti merendahkan wanita dan lain sebagainya;
3.36. Bahwa Nabi Muhammad berhasil menyatukan kabilah-kabilah tersebut
menjadi satu umat, sehingga tidak terpecah-pecah berdasarkan kabilah-
kabilah. Menurut Pemohon dalam kisah tersebut terdapat nilai universal
yang dapat diambil pelajarannya, sehingga teladan tersebut kemudian
diterapkan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Para pendiri Republik
Indonesia terdiri dari berbagai macam golongan baik golongan nasionalis,
golongan Islam, dan lain sebagainya. Pada saat pembahasan mengenai
dasar negara terjadi perdebatan yang sangat tajam ketika membahas
kedudukan hukum Islam (syariat). Golongan Islam memperjuangkan agar
hukum Islam menjadi dasar negara, sedangkan golongan lainnya
menghendaki tidak perlu menjadi dasar negara tetapi dapat menjadi
sumber pembentukan hukum negara. Kesepakatan-kesepakatan diramu
sedemikian rupa hingga disepakati rumusan dasar negara dalam Piagam
Jakarta. Namun, pada 18 Agustus 1945 ternyata tujuh kata dalam Piagam
Jakarta dicoret sehingga menjadi rumusan sila pertama Pancasila yaitu:
“ketuhanan yang maha esa”;
3.37. Bahwa Indonesia mengalami proses panjang terhadap penerimaan
rumusan sila pertama Pancasila. 78 tahun Indonesia merdeka dinamika
relasi negara dan agama mengalami perjalanan yang tidak mudah. Upaya
44
untuk memahami dan menjaga sila pertama Pancasila bukan hal yang
mudah, memperjuangkan hal tersebut membutuhkan sikap kelegowoan
yang luar biasa bukan dengan narasi “paling” seperti “paling berjasa”,
“paling Islami”, “paling Pancasila”, dan lain sebagainya. Untuk memahami
hal tersebut, kita perlu memahami Pancasila secara komprehensif dari
setiap rumusannya beserta dinamika panjangnya hingga akhirnya kita
sepakati Indonesia adalah majemuk dan kita akan bangun negara ini tidak
berdasarkan golongan-golongan atau kelompok. Pada tahun 2024 seolah
sejarah tersebut berbalik karena kekayaan alam Indonesia akan dibagi
berdasarkan golongan/kelompok. Meskipun narasi yang digunakan
adalah diberikan kepada semua ormas keagamaan, padahal faktanya
seharusnya Pemerintah menyadari kemajemukan bahwa posisi asali
setiap ormas keagamaan berbeda-beda. Hal inilah yang menjadikan
seolah kebijakan tersebut sebenarnya adalah untuk segelintir ormas saja.
Sangat disayangkan padahal para pendiri bangsa telah menciptakan
kesepakatan mulia, tetapi seolah hari ini kita ingkari. Pemohon sedih
karena kita kehilangan teladan yang harus dipedomani;
3.38. Bahwa perlu diketahui, para pendiri bangsa dari golongan Islam
memperjuangkan secara sungguh-sungguh bagaimana agar hukum Islam
dapat ditegakan di Indonesia. Bahkan ketika konstituante gagal
merumuskan konstitusi baru, Soekarno dalam dekrit Presiden 1959
menyatakan “Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai
Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian
kesatuan dengan Konstitusi tersebut”. Umat Islam kemudian memaknai
bahwa kata “menjiwai” membuka pintu bahwa syariat Islam dapat
ditegakan. Perjuangan agar hukum Islam dapat ditegakan terus dilakukan
oleh umat Islam dan membuahkan banyak hasil yaitu seperti negara
membentuk pengadilan agama sehingga umat Islam memiliki lembaga
penyelesaian sengketa yang berdasarkan hukum Islam. Selain itu,
banyak sekali produk per-UU-an yang dibentuk untuk umat Islam,
misalkan UU Perkawinan, UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU
tentang Pengelolaan Zakat, UU Tentang Wakaf, UU tentang Jaminan
Produk Halal, UU Tentang Perbankan Syariah, dan masih banyak lagi.
Pada pokoknya adalah apa yang dicita-citakan dan dijanjikan pendiri
45
bangsa sesungguhnya semua dapat dijalankan secara baik, bahkan
dapat diterima secara inklusif oleh seluruh rakyat Indonesia baik umat
Islam atau bukan umat Islam. Dapat dikatakan dari semenjak bangun
tidur, makan, bertransaksi, tidur kembali, hingga hendak beribadah baik
di dalam negeri maupun haji, Pemohon sebagai umat Islam, merasakan
perlakuan negara yang sangat baik. Tidak ada sama sekali diskriminasi
bagi umat beragama khususnya umat Islam di Indonesia hingga
sampai harus memerlukan affirmative action;
3.39. Bahwa ketika apa yang dicita-citakan dan apa yang dijanjikan dahulu
terpenuhi, kemudian seolah cita-cita tersebut berubah menjadi
bagaimana menguasai kekayaan alam Indonesia dengan alasan selama
ini terjadi ketimpangan penguasaan alam yang berakibat kepada
kemelaratan. Pemohon sebagai umat beragama Islam di Indonesia
sesungguhnya sangat malu andaikan dikatakan umat Islam memerlukan
reverse discrimination untuk memulihkan hak-nya. Pemohon menjadi
berandai-andai dan bertanya-tanya dalam pikiran apakah para pendiri
bangsa pada saat dahulu mendiskusikan bagi-bagi jatah tambang
sehingga menjadi utang yang harus diperjuangkan? Sepanjang
keterbatasan pengetahuan Pemohon tidak ada dokumen yang
menunjukan hal tersebut;
3.40. Bahwa mengapa di era sekarang seolah-olah negara Indonesia seperti
“negara ormas” di mana kekayaan alam harus dibagi-bagi berdasarkan
kategorisasi ormas. Pemohon sangat khawatir jika ormas-ormas
keagamaan menjadi berebut kekayaan alam, lalu membawa
Indonesia menuju sektarianisme. Ketika sektarianisme tumbuh karena
ada yang merasa diperlakukan tidak adil, maka kemudian sentimen
keagamaan akan digunakan sebagai alat merebut kekayaan alam dan
kekuasaan. Ketika hal tersebut sudah terjadi, maka terjadi perpecahan.
Kecemburuan sosial yang mendalam pada akhirnya membawa kepada
kebencian yang mengakar. Akhirnya keteladanan yang diajarkan nabi
Muhammad ketika di Madinah-pun tidak dapat dilaksanakan. Jika terjadi
kondisi tersebut kita sudah kembali seperti pada masa jahiliyah yaitu
segala sesuatu didasari pada basis suku/klan/kelompok/golongan dan
kebencian. Kondisi sektarianisme secara serius terjadi di Timur Tengah di
46
mana peperangan antar golongan sampai dengan saat ini terus terjadi.
Bangsa Indonesia perlu merefleksikan diri, apakah kita menghendaki
kondisi tersebut?;
3.41. Bahwa banyak faktor yang mempengaruhi bagaimana sektarianisme
tumbuh. Misalkan fenomena Arab Spring di Timur Tengah sesungguhnya
juga memiliki faktor penyebab adanya kepemimpinan yang tiran. Seorang
pemimpin yang tiran akan memahami kondisi ini dengan memanfaatkan
perpecahan dan mengkonfrontasi pandangan yang berbeda. Faktanya
masyarakat Indonesia trauma akibat Pilkada DKI tahun 2017 yang
memecah masyarakat berdasarkan sentimen keagamaan. Pemilu 2019
juga mengalami ketegangan yang sama. Mungkin saja ada pihak yang
memanfaatkan keuntungan elektoral dari perpecahan yang terjadi. Pada
periode tersebut juga Pemerintah membubarkan dua ormas keagamaan
besar
dan
tindakan
Pemerintah
telah
mendapatkan
legitimasi
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Jika Pemerintah diberikan
kekuasaan yang besar untuk membubarkan ormas keagamaan, lalu
diberikan kekuasaan yang besar untuk membagi-bagi SDA kepada
ormas keagamaan, bagi Pemohon itu bibit tiranisme yang akan
membawa Indonesia kepada jurang perpecahan. Bayangkan dengan
kekuasaannya yang besar, ormas keagamaan dapat dibubarkan oleh
penguasa, namun jika ormas keagamaan mendukung penguasa maka
akan mendapatkan jatah tambang. Penguasa akan mengontrol hal
tersebut dan menjadikan ormas keagamaan sebagai alat untuk
dikonfrontasi di masyarakat. Wajar saja masyarakat curiga jika ormas
keagamaan dianggap sebagai mesin elektoral. Kita dapat lihat pada
musim pemilu pada umumnya calon kandidat akan tiba-tiba menjadi
seolah beragama dan mendekat kepada tokoh agama. Kebijakan-
kebijakan yang berkaitan dengan ormas keagamaan juga diputuskan
berdekatan dengan pemilu baik sebelum atau sesudahnya;
3.42. Bahwa pada periode 2016 sampai lahirnya UU 3/2020 hubungan antara
agama dengan negara mengalami dinamika yang sangat kompleks. Salah
satu faktor yang dapat dilihat adalah pada periode 2014 – 2023 Indonesia
mengalami lonjakan kasus penistaan agama yang sangat drastik. Pada
periode tersebut masyarakat juga terpecah akibat politisasi agama.
47
Dengan banyaknya lonjakan kasus penistaan agama, terjadinya politisasi
agama, hingga pembubaran ormas keagamaan menunjukan penguasa
ingin mengontrol keyakinan agama. Dalam sejarah Indonesia, para
pemimpinnya mengetahui sensitifitas agama, sehingga sangat berhati-
hati memutus kebijakan yang berkaitan dengan agama. Meskipun terjadi
beberapa gejolak, namun tidak terjadi secara masif seperti pada periode
saat ini. Kondisi saat ini berada pada keadaan yang sangat kritis yang
membuat masyarakat hampir terpecah. Harmoni sosial seolah tidak
berhasil dikelola dan justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu;
3.43. Bahwa selain itu, di level masyarakat, sentimen keagamaan terus
“dipanasi”. Kondisi sosial masyarakat Indonesia masih banyak berdebat
soal doktrin teologis. Kita masih belum memahami cara mengucapkan
salam, sehingga menjadi perdebatan panjang. Menerima perbedaan
dengan cara membiarkan seseorang memberikan ceramah saja belum
bisa. Bahkan, persoalan siapa keturunan paling mulia saja terus-menerus
menjadi perdebatan panjang antar tokoh agama. Hal ini menunjukkan
persoalan keagamaan di Indonesia masih berputar di persoalan teologis
dan sentimen rasial/etnik/kelompok/golongan. Seolah-olah pemahaman
agama harus didasari pada kultus rasial/ etnik/kelompok/golongan yang
jika tidak terdapat kultus tersebut, maka pengetahuannya dianggap tidak
valid. Pemohon yang tidak tergabung dalam ormas keagamaan padahal
memiliki hak untuk mempelajari agama dari mana-pun dan termasuk
untuk menyampaikannya, tetapi yang terjadi rasa takut karena ancaman
pidana penistaan agama dalam setiap waktu dapat digunakan. Lihat saja
jumlah pengingkatan kasus penistaan agama di era kepemimpinan saat
ini. Bahkan sampai hal-hal "selip lidah" atau kritik sosial sekalipun harus
berujung pidana. Akademisi dicopot dari jabatannya saat melakukan kritik
kepada penguasa. Bagi Pemohon kondisi ini sangat mengerikan. Wajar
sekali jika banyak yang khawatir bagi-bagi jatah tambang di masa saat ini
dianggap berbahaya. Bagaimana kita mau berbicara membangun
peradaban dan persoalan lingkungan hidup dalam situasi sosial-politik
yang masih seperti itu? Sebaiknya kondisi sosial-politik Indonesia saat ini
menjadi pertimbangan apakah kehidupan beragamanya sudah harmonis
atau belum, apakah ormas keagamaan sudah dalam posisi setara,
48
apakah masih terdapat perdebatan sentimen keagamaan yang sensitif.
Jika belum ada kondisi yang harmonis dan ideal, lalu tiba-tiba konsesi
tambang diberikan kepada ormas keagamaan efek domino yang
dihasilkan dapat sangat mengerikan. Sebaiknya permasalahan ini tidak
didasarkan kepada “coba-coba” dan bukan justru bermain narasi.
Permainan narasi hanya akan memperkeruh suasana yang menyimpan
bom waktu mengerikan. Pemohon memohon tolong agar hal - hal seperti
itu dipikirkan secara mendalam, jangan kita hanya ambisius untuk
mendapatkan atau membagi-bagi tambang saja;
3.44. Bahwa di sisi lain, dalam konteks pertambangan, Pemberian IUPK secara
prioritas sesungguhnya sudah ada semenjak UU 4/2009 yaitu diberikan
secara prioritas kepada BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/D)
(vide Pasal 75 ayat (3) UU 4/2009 yang dipertahankan dalam UU
3/2020 dan telah dipertegas dalam Putusan MK Nomor 64/PUU-
XVIII/2020 halaman 170-173). Dengan demikian, tanpa adanya Pasal 6
ayat (1) huruf j UU 3/2020 sesungguhnya kewenangan Pemerintah untuk
menawarkan WIUPK secara prioritas sudah ada, namun terbatas kepada
BUMN/D. Adanya Pasal 6 ayat (1) huruf j dalam perubahan UU 3/2020
menimbulkan banyak penafsiran yaitu apakah sesungguhnya memiliki arti
yang sama dengan politik hukum memberikan prioritas kepada BUMN/D
atau memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah untuk
menafsirkan kata “prioritas”? Bahwa isu mengenai redistribusi kekayaan
alam kepada ormas keagamaan kemudian muncul setelah UU 3/2020
diundangkan. Kemudian, pada 2024 ternyata Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
3/2020 dilaksanakan dalam bentuk PP 25/2024. Berdasarkan kurun waktu
tersebut, perlu dilakukan analisis secara menyeluruh terhadap peristiwa-
peristiwa yang berkaitan dengan sosial-keagamaan apakah memiliki
keterkaitan dengan lahirnya Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 yang patut
diduga menjadi “landasan” untuk melahirkan PP 25/2024. Pemohon
menduga ada pertautan antara rangkaian peristiwa sosial – politik yang
terjadi dengan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 dan PP 25/2024. Hal ini
dikarenakan jika makna Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 ternyata
tautologis dengan makna pemberian prioritas kepada BUMN/D,
sesungguhnya tidak perlu disusupkan pasal a quo;
49
3.45. Bahwa “asbabul wurud” Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 menjadi sangat
penting dijelaskan oleh DPR yaitu lobi-lobi apa yang terjadi sehingga
melahirkan pasal tersebut. Lalu, apakah original intent pasal a quo
memang dimaknai secara luas termasuk untuk dapat melahirkan PP
25/2024? Apakah dimungkinkan Pemerintah untuk melahirkan PP lainnya
yang sejenis untuk melahirkan makna “secara prioritas” kembali? Hal ini
sangat penting karena kunci lahirnya PP 25/2024 adalah frasa “secara
prioritas” dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020. Rakyat yang terkena
dampak memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be
explained) karena itu Pasal 54 UU MK teramat sangat penting untuk
dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi. Akan sangat aneh jika Pasal 54
UU MK tidak dilaksanakan terhadap permasalahan konstitusional yang
sangat serius. Meskipun perkara di Mahkamah Konstitusi bukan
interpartes, hanya sebatas memberikan gambaran analogi, Pasal 1886
KUHPerdata saja hakim bisa memerintahkan pihak berperkara untuk
menunjukan dokumen yang dikuasai salah satu pihak. Seharusnya
perkara yang bersifat publik, hakim lebih aktif menggali dalam
persidangan yang terbuka untuk umum. Hal ini sesuai dengan asas hakim
aktif dari hukum acara Mahkamah Konstitusi. Perlu diketahui kondisi
pembentukan
peraturan
per-UU-an
saat
ini
sungguh
sangat
membingungkan. Misalkan lahirnya PP Tapera menimbulkan kegaduhan
di masyarakat. Jika kita kaji, sesungguhnya PP Tapera hanya
melaksanakan amanat dari UU Tapera, namun tiba-tiba DPR
mempertanyakan Pemerintah dalam menetapkan kewajiban tapera
kepada pekerja termasuk mempertanyakan basis data-nya. Padahal
kebijakan kewajiban tapera bagi pekerja adalah kebijakan yang
ditetapkan dalam UU yang dibuat oleh dan bersama DPR. Ketika ada
kegaduhan seolah-olah DPR menjadi “amnesia” atas kebijakan yang
pernah dibuatnya. Hal ini diibaratkan seolah seperti “lempar batu
sembunyi tangan” dan sekarang justru saling lempar - lemparan. Rakyat
justru menjadi bingung. Cobalah kita lihat naskah akademik bagian
landasan sosiologisnya, apakah ada data-data yang digunakan? Jika
tidak ada, inilah potret berhukum di Indonesia sudah terjadi disfungsi yang
parah.
Harusnya
kebijakan-kebijakan
kontroversial
seperti
ini
50
dipertanggungjawabkan secara bersama-sama oleh Presiden dan DPR di
hadapan rakyat melalui lembaga kekuasaan kehakiman sesuai filosofi
lahirnya pengujian norma. Pemohon sangat berharap segala sesuatunya
diungkap dan dipertanggungjawabkan secara jujur, terbuka, dan tertulis
bukan dengan narasi-narasi. Perlu diketahui Indonesia adalah negara
hukum sehingga setiap kebijakan bukan didasari pada narasi-narasi
kekuasaan. Melalui Mahkamah Konstitusi seharusnya harapan
rakyat mendapatkan makna negara hukum dapat dilaksanakan
dalam ruang diskursus secara terbuka, tertulis, dan akademis.
Dengan kondisi tersebut, kemana lagi jika bukan ke MK? Tanpa
melaksanakan
Pasal
54
UU
MK
menjadikan
seolah-olah
menyembunyikan fakta yang sesungguhnya untuk melindungi pihak
tertentu. Indonesia memiliki pengalaman sejarah di tahun 1965 dan 1998
ketika terjadi krisis multidimensional, tanpa adanya lembaga hukum yang
efektif, bias fakta/sejarah dapat terjadi. Jangan sampai kita mengulang
kondisi kelam ketika hukum diletakan di belakang/di bawah dan akhirnya
rakyat yang dikorbankan. Tanpa melaksanakan Pasal 54 UU MK
menjadikan seolah seperti ilustrasi berikut:
3.46. Bahwa kebijakan penawaran prioritas izin tambang kepada ormas
keagamaan seolah-olah baik, namun sesungguhnya juga dapat
ditafsirkan sebagai jalan menuju perpecahan. Sudah diketahui umum
51
bisnis tambang adalah bisnis yang dekat dengan kekuasaan dan penuh
“mafia”. Tidak perlu jauh-jauh, kasus korupsi tambang yang merugikan
negara ratusan triliun saja sedang terjadi. Bisnis tersebut sangat
kompleks, bayangkan ormas keagamaan yang memiliki tujuan mulia
dilemparkan ke dalam bisnis mafia. Tidak jarang bisnis pertambangan
akan berkonfrontasi langsung dengan masyarakat bahkan sampai
berkonflik. Jika ormas keagamaan belum memiliki pengalaman di bisnis
tambang,
lalu
dikatakan
akan
bermitra
dengan
pihak
yang
berpengalaman, jangan-jangan adalah jebakan untuk menjadikan ormas
keagamaan sebagai “bemper”. Misalkan perusahaan tambang selama ini
kesulitan dalam menghadapi perlawanan sosial dari masyarakat,
sehingga operasional perusahaan terganggu yang berakibat wilayah
pertambangan menjadi terlantar. Untuk mengatasi hal tersebut, maka
mungkin saja terdapat ide bahwa permasalahan sosial tersebut dapat
diselesaikan dengan melibatkan ormas sehingga perusahaan tambang
dapat beroperasi dengan baik karena dibantu untuk menyelesaikan
persoalan sosial yang terjadi. Akhirnya IUPK diberikan kepada ormas
keagamaan, namun karena ormas keagamaan belum memiliki
pengalaman secara teknis, maka akan dibantu oleh perusahaan tambang
lainnya dan hasil pertambangan akan dibagi hasil antara ormas
keagamaan dengan perusahaan tambang. Bayangkan pada akhirnya
konflik sosial yang terjadi adalah masyarakat versus ormas keagamaan;
3.47. Bahwa jika benar posisinya seperti itu, maka dapat dikatakan penawaran
prioritas izin tambang sebagai jebakan. Bisnis tambang bersifat
eksploitatif karena akan merusak lingkungan. Bisnis ini yang terkadang
berdampak pada warga sekitar seperti merusak tanam-tanaman dan
ternak. Persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan memberikan
ceramah. Andaikan untuk mengelola tambang diperlukan kemampuan
khusus, bukankah selama ini tidak ada larangan bagi ormas keagamaan
untuk turut mengelola tambang? Bahkan semenjak UU 4/2009 sama
sekali tidak ada norma yang menyatakan ormas keagamaan dilarang
untuk mengelola tambang. Namun, fakta bahwa bisnis tambang adalah
padat modal (high capital), padat resiko (high risk), dan padat teknologi
(high technology) tidak dapat dibantah. Maka, jika ormas keagamaan
52
memang hendak mengelola tambang harus memenuhi persyaratan
tersebut tanpa terkecuali. Anehnya, jika selama ini tidak ada larangan,
lalu
mengapa
memerlukan
prioritas
khusus
sedangkan
sesungguhnya ormas keagamaan melalui badan usahanya bisa
untuk mendapatkan IUPK melalui jalur normal? Jika dipaksakan dalam
kondisi belum memahami tetapi harus diterjunkan langsung, maka
persepsi masyarakat akan berbeda. Narasi-narasi agama kemudian
muncul bahkan sampai mengungkit-ungkit jasa masa lalu sebagai
pembenaran. Namun, penafsiran yang berkembang kemudian bisa
menjadi kebijakan tersebut adalah bagi-bagi jatah sebagai obral janji atau
mungkin balas budi elektoral, atau bisa juga menjadi jebakan agar
permasalahan sosial tambang terserap kepada ormas keagamaan. Untuk
kebaikan bersama, mari kita renungkan ayat Al-Quran yang mungkin
memiliki relevansi:
Al-Baqarah ayat 204 :
Wa
minan-nāsi
may
yu‘jibuka
qauluhū
fil-ḥayātid-dun-yā
wa
yusyhidullāha ‘alā mā fī qalbih(ī), wa huwa aladdul-khiṣām(i).
(Terjemahan Kemenag: Di antara manusia ada yang pembicaraannya
tentang kehidupan dunia mengagumkan engkau (Nabi Muhammad) dan
dia menjadikan Allah sebagai saksi atas (kebenaran) isi hatinya.
Padahal, dia adalah penentang yang paling keras.)
Al-Baqarah ayat 205:
Wa iżā tawallā sa‘ā fil-arḍi liyufsida fīhā wa yuhlikal-ḥarṡa wan-
nasl(a), wallāhu lā yuḥibbul-fasād(a).
(Terjemahan Kemenag: Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa),
dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-
tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.)
3.48. Bahwa ayat tersebut secara tersirat mengingatkan kita akan bahaya
hipokrisi atas pihak yang seolah sebagai pembawa kedamaian,
peradaban, dan perbaikan di dunia, tetapi justru merusak kedamaian dan
peradaban. Ormas keagamaan adalah pembawa kedamaian, pembangun
peradaban, dan pembawa perbaikan. Jangan sampai akibat kalkulasi
yang kurang matang dan dorongan kepentingan jangka pendek
menjadikan ormas keagamaan sebagai pembawa malapetaka. Hal
tersebut telah diingatkan oleh Tuhan melalui kitab suci-nya, maka kita
53
harus berhati-hati. Namun, jika alasan yang digunakan terhadap
penawaran prioritas izin tambang adalah sebagai balas jasa ormas
keagamaan selama ini adalah niat baik yang harus diapresiasi. Niat baik
harus juga diimbangi dengan alasan yang masuk akal agar dapat
terlaksana dengan baik. Bahwa sekedar untuk memberikan analogi:
An-Nisa ayat 6:
Wabtalul-yatāmā ḥattā iżā balagun-nikāḥ(a), fa in ānastum minhum
rusydan fadfa‘ū ilaihim amwālahum, wa lā ta'kulūhā isrāfaw wa bidāran
ay yakbarū, wa man kāna ganiyyan falyasta‘fif, wa man kāna faqīran
falya'kul bil-ma‘rūf(i), fa iżā dafa‘tum ilaihim amwālahum fa asyhidū
‘alaihim, wa kafā billāhi ḥasībā(n).
(Terjemahan Kemenag: Ujilah anak-anak yatim itu (dalam hal mengatur
harta) sampai ketika mereka cukup umur untuk menikah. Lalu, jika
menurut penilaianmu mereka telah pandai (mengatur harta),
serahkanlah kepada mereka hartanya. Janganlah kamu memakannya
(harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu)
tergesa-gesa (menghabiskannya) sebelum mereka dewasa. Siapa saja
(di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari
memakan harta anak yatim itu) dan siapa saja yang fakir, maka bolehlah
dia makan harta itu menurut cara yang baik. Kemudian, apabila kamu
menyerahkan harta itu kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi-
saksi. Cukuplah Allah sebagai pengawas.)
Berdasarkan ayat tersebut jika dianalogikan memberikan harta kepada
anak yatim adalah niat yang baik, tetapi harus terukur. Sehingga, apalagi
memberikan IUPK tambang kepada ormas keagamaan, niat baik saja
tidak cukup, tetapi juga memerlukan penilaian yang benar-benar matang;
3.49. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka kita harus melakukan
penilaian. Jika alasannya hanya karena balas jasa, lalu apakah jasa
para pahlawan terdahulu yang tidak bergabung dengan ormas
keagamaan tidak diperhitungkan? Sangat berbahaya sekali jika ada
pernyataan bahwa ada pihak yang merasa memiliki paling banyak saham
di republik ini. Seolah-olah jasa rakyat Indonesia tidak diperhitungkan.
Inilah bibit-bibit sektarianisme yang hanya mementingkan golongannya
saja. Perlu diketahui, masyarakat saat ini sedang terhimpit kesulitan. UKT
perguruan tinggi mahal, lalu terdapat “tabungan paksa” seperti tapera
yang akan memotong hak rakyat. Kondisi “melarat” tidak pandang bulu
baik itu ormas keagamaan ataupun bukan. Sebaiknya kita tidak
54
menarasikan “kemelaratan” sebagai dasar pembenaran karena dapat
menyakiti hati masyarakat lain yang mungkin dalam kondisi yang sama.
Butuh kepekaan batin dalam memahami kondisi masyarakat saat ini.
Jangan hati kita dibekukan oleh ambisi untuk memperoleh kekayaan bagi
kelompok/golongan. Darimana teorinya “melarat” itu harus dikonotasikan
dengan ormas keagamaan? Di mana posisi hak kaum precariat yang juga
melarat? Gunakanlah hati nurani kita, janganlah kita egois hanya
mementingkan kelompok/ golongan. Hal yang sensitif seperti ini
sebaiknya tidak perlu bawa-bawa agama karena memantik perasaan
yang teramat sangat mendalam di sanubari hati nurani rakyat, biarkanlah
tambang dikelola oleh negara agar tidak ruwet urusannya. Kita awasi
sama-sama agar amanat itu terlaksanakan;
3.50. Bahwa perlu diketahui ternyata persoalan yang serupa juga pernah
diingatkan dalam Al Quran, yaitu:
Al-Baqarah ayat 11:
Wa iżā qīla lahum lā tufsidū fil-arḍ(i), qālū innamā naḥnu muṣliḥūn(a).
(Terjemahan Kemenag : Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah
berbuat kerusakan di bumi,” mereka menjawab, “Sesungguhnya kami
hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.)
Al-Baqarah ayat 12:
“Alā innahum humul-mufsidūna wa lākil lā yasy‘urūn(a).”
(Terjemahan Kemenag : Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang
berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.)
Ternyata kitab suci sudah memberikan peringatan terhadap hal-hal yang
serupa, kemudian dinyatakan:
Al-Baqarah ayat 16:
“Ulā'ikal-lażīnasytarawuḍ-ḍalālata bil-hudā, famā rabiḥat tijāratuhum wa
mā kānū muhtadīn(a).”
(Terjemahan Kemenag: Mereka itulah orang-orang yang membeli
kesesatan dengan petunjuk. Maka, tidaklah beruntung perniagaannya
dan mereka bukanlah orang-orang yang mendapatkan petunjuk.)
Sepertinya ayat-ayat ini penting untuk kita renungkan secara mendalam.
Untuk kita kemudian membayangkan kondisi yang terjadi di Indonesia
saat ini;
55
3.51. Bahwa sebagai gambaran kondisi social-politik di Indonesia, kita baru
melewati masa-masa sulit hampir terpecah akibat politisasi agama.
Masyarakat juga dipertontonkan kasus penyelewengan dana sosial
bernilai besar. Kita juga dipertontonkan kasus tindak pidana pencucian
uang di lembaga pendidikan yang dilakukan oleh tokoh agama. Pada
tahun 2018, PPATK melaporkan bahwa transaksi mencurigakan
terbanyak dilakukan oleh tokoh agama (Bukti P-7). Kondisi ini sangat
sensitif sekali. Jika banyak pihak yang “ndablek” ingin mendapatkan
tambang. Akan sangat berbahaya jika ada pihak yang akhirnya “ndablek”
menuntut agar laporan PPATK tersebut menjadi bukti permulaan untuk
ditindaklanjuti, karena toh faktanya kasus TPPU yang melibatkan tokoh
agama sedang diperiksa. Berangkat dari hal tersebut, mengapa tidak
seluruh data PPATK ditelusuri lebih lanjut? Jika ingin berlaku adil, usut
tuntas sampai ke akar-akarnya agar tidak menjadi fitnah. Janganlah
agama dipermainkan menjadi alat. Perlu diketahui, di era kepemimpinan
saat ini, fakta sosial yang terjadi di masyarakat kondisi masyarakat
Indonesia saat ini sangat miris dan memprihatinkan dan hal tersebut tidak
pandang bulu apakah ormas keagamaan atau bukan. Mengapa kita tidak
peka dengan seluruh kondisi tersebut dan harus sekali tambang dikelola
ormas keagamaan? Bisakah kita menahan diri dahulu? Sebaiknya kita
tidak merasa paling berjasa karena jika kita bahas romantisme tersebut
tidak akan ada habisnya dan akan sangat berbahaya bagi keutuhan
bangsa. Belajarlah dari kasus kerusuhan Bangladesh yang mengungkit
jasa masa lalu dengan memberikan kebijakan afirmatif justru
menyebabkan kerusuhan sosial di tengah kondisi sulit kaum pemuda.
Tidakkah kita berpikir hal tersebut? Seharusnya kita melihat
kemaslahatan masyarakat Indonesia secara lebih luas bukan per
ormas atau golongan apapun. Bayangkan bagaimana jika ternyata
terdapat seorang guru yang merupakan anak cucu pejuang kemerdekaan
tetapi bukan merupakan anggota ormas keagamaan sedang dalam
kondisi sulit, atau terdapat dosen digaji Rp300.000/bulan tetapi di kampus
yang tidak berafiliasi dengan ormas keagamaan. Bayangkan setelah izin
tambang diberikan kepada ormas keagamaan, maka mungkin terdapat
kecemburuan sosial misalkan dosen kampus berafiliasi dengan
56
ormas keagamaan bergaji Rp20juta/bulan, sedangkan yang tidak
berafiliasi Rp300.000/bulan. Belum lagi jika kita berbicara kaum
precariat yang dalam kondisi rentan terhadap kehidupannya. Kita sudah
mencapai kondisi eksploitatif terhadap manusia pada tahap yang
mengerikan. Perlu diketahui, Pemuda Gen Z yang menganggur hampir 10
juta. Bayangkan jika hal tersebut dibalut dengan sentimen keagamaan,
mungkin saja potensi kerusuhan yang muncul akan jauh lebih sulit
dipulihkan dibandingkan dengan Bangladesh. Berdasarkan hal tersebut,
mengapa kita harus meributkan soal siapa yang paling berjasa terhadap
republik ini ketika masyarakat sedang dalam kondisi sulit? Di mana moral
dan etika keagamaan kita? Sebagai manusia, mari kita evaluasi, di mana
hati nurani kita? Pemohon memohon tolong agar kita renungkan
bersama-sama;
3.52. Bahwa perlu diingatkan kembali, rakyat Indonesia telah bersumpah untuk
bersatu sebagai bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam sumpah
pemuda tertanggal 28 Oktober 1928. Kemudian, para pendiri bangsa
menghasilkan kesepakatan mulia yang menempatkan kepentingan
bangsa di atas kepentingan golongan. Keadilan sosial adalah bagi seluruh
rakyat Indonesia, sehingga bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung
di
dalamnya
dikuasai
negara
untuk
sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Tidak ada pendiri bangsa meminta jatah agar
kekayaan alam dibagi-bagi berdasarkan golongan. Golongan Islam-pun
pada saat itu hanya bercita-cita agar hukum Islam dapat diterapkan di
Indonesia, tidak meminta jatah tambang tidak pula merasa paling berjasa
terhadap republik ini. Mengapa saat ini teladan dan kesepakatan mulia
tersebut seolah hilang? Menurut Pemohon, Indonesia saat ini sedang
dalam kondisi yang sangat genting dan gawat. Terlalu banyak kita
melupakan perjuangan kolektif pendiri bangsa kita. Kondisi saat ini akan
sangat menentukan bagaimana keberlanjutan bangsa Indonesia
berdasarkan kesepakatan mulia tersebut. Pemohon memohon agar hal ini
dipikirkan secara serius. Mari kita mengais-ngais harap yang masih
tersisa;
3.53. Bahwa untuk mempertahankan bangsa Indonesia dalam panggung
sejarah dunia, kebijakan pemberian prioritas dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
57
j UU 3/2020 harus ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi agar Pemerintah
tidak “kebablasan” dalam menerapkannya. Di sisi lain, kita juga harus
akui, fakta saat ini memang terjadi ketimpangan dan pemberian prioritas
untuk mengurangi ketimpangan sebenarnya adalah konsep yang diakui
oleh konstitusi. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
yang berbunyi: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Pasal ini secara
konseptual disebut dengan affirmative action atau reverse discrimination
atau kebijakan afirmatif. Pemberian affirmative action memerlukan kehati-
hatian karena jika salah diterapkan justru dapat menciptakan kekacauan
yang tidak terukur. Contoh konkrit dalam kesalahan kalkulasi penerapan
kebijakan afirmatif adalah kerusuhan Bangladesh. Permasalahan
konstitusional dapat terjadi ketika norma yang memberikan kebijakan
affirmative
action
diberikan
diskresi
terlalu
luas
kepada
Presiden/Pemerintah sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
3/2020. Norma tersebut secara sekilas tidak ada permasalahan karena
pemberian kewenangan kepada Presiden/ Pemerintah melalui UU adalah
hal yang wajar dan diperbolehkan oleh konstitusi. Namun, ketika UU
tidak mengatur secara jelas dapat menyebabkan norma UU tersebut
bersifat self-reference kepada presiden atau kewenangan yang
terlalu luas dalam melaksanakan ketentuan norma tersebut.
Memahami jenis norma yang bersifat self-reference sangat “tricky”
sehingga Pemohon melampirkan alat bukti berupa tulisan dari Alf Ross
berjudul “On Self Reference and A Puzzle In Constitutional Law” sebagai
referensi (Bukti P-17);
3.54. Bahwa untuk memudahkan memahami, Pemohon akan analogi-kan
kepada jenis norma lainnya yang umum diketahui. Misalkan terdapat
norma berupa:
Ayat (1):
“Kepala Lembaga x mengangkat dan memberhentikan pegawai Lembaga
x”
Ayat (2):
58
“Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Lembaga x”
Secara sekilas norma tersebut dan pendelegasiannya tidak ada
permasalahan. Namun, mari kita contohkan sebuah skenario: Kepala
Lembaga x akhirnya membuat aturan mengenai sistem seleksi pegawai
Lembaga x, misalkan diatur pengumuman hasil seleksi tidak diumumkan
kepada publik, tetapi cukup dikirimkan kepada masing-masing peserta,
sehingga para peserta tidak mengetahui siapa saja peserta yang
mengikuti proses seleksi. Kemudian Lembaga x melakukan rekrutmen
dengan mengumumkan: “Dibutuhkan Putera-Puteri Terbaik Bangsa
Untuk Mengabdi di Lembaga x dengan syarat berintegritas”. Kemudian
masyarakat ramai-ramai mendaftar. Ketika tes, setiap peserta diwajibkan
memenuhi persyaratan salah satunya membuat surat pernyataan akan
menerima bahwa keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan mengikat
sehingga tidak dapat diganggu gugat. Salah satu peserta merasa
dicurangi karena dinyatakan tidak sehat, padahal ia sehat. Di sisi lain, ia
tidak mengetahui siapa peserta lain yang turut ikut seleksi dengan alasan
perlindungan data pribadi. Bisa saja ternyata peserta yang lolos dari awal
adalah titipan “orang dalam” karena Lembaga x membuat aturan hasil
seleksi tidak diumumkan selain kepada masing-masing individu. Lembaga
x secara hukum tidak salah karena memang diberikan diskresi
kewenangan oleh UU untuk mengatur sistem seleksinya sendiri dan untuk
menjalankan amanat UU Perlindungan Data Pribadi. Misalkan dilakukan
pengujian Peraturan Lembaga x dengan batu uji UU juga akan sulit sekali
karena norma UU memberikan ruang abu-abu agar Kepala Lembaga x
dapat membuat keputusan inkonstitusional yang tetap legal/sah secara
hukum;
3.55. Bahwa dari contoh tersebut, yang Pemohon maksud self-reference norm
adalah ketika norma yang ada tidak salah secara logika dan hukum, tetapi
sesungguhnya yang menentukan makna “putera-puteri terbaik bangsa”
dan “berintegritas” pada akhirnya adalah “orang dalam” yang
kebenarannya dikonstruksikan oleh hukum itu sendiri. Misalkan proses
seleksi dilakukan penuh KKN, bagaimanapun juga orang yang diterima
akan melekat padanya “putera-puteri terbaik bangsa yang berintegritas”
59
karena setiap peserta telah menandatangani pernyataan bahwa
keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan mengikat dan hukum
membenarkan hal tersebut. Namun, apakah Peraturan Kepala Lembaga
x bertentangan dengan UU yang mendelegasikannya? Jawabannya
adalah tidak, karena secara substansi memang norma pendelegasian
seperti itu. Akibat norma yang bersifat self-reference seperti inilah, maka
timbul persepsi di masyarakat bahwa penempatan posisi jabatan publik
jika tidak memiliki koneksi orang dalam sulit untuk diterima atau bahkan
sampai menormalkan istilah “orang dalam” dan lain sebagainya. Akibat
kita tidak memahami norma yang bersifat self-reference akhirnya kita
membudayakan KKN sebagai hal yang normal dalam proses seleksi
jabatan publik. Permasalahan dalam proses penempatan jabatan publik
ternyata selama ini hanya berputar-putar dalam lingkaran setan (vicious
circle). Contoh ini dapat dilihat misalkan tiba-tiba terdapat pejabat publik
diangkat meskipun tidak sesuai dengan latar belakangnya, setelah
ditelusuri ternyata memiliki relasi dengan orang dalam;
3.56. Bahwa dengan memahami struktur norma yang bersifat self-reference,
maka kita dapat mendeteksi norma mana yang memberikan ruang bagi
terlaksananya KKN. Ketika kita menemukan struktur norma yang
membuka ruang KKN, maka kita dapat mintakan perubahan kepada
Mahkamah Konstitusi agar diberikan tafsir konstitusional untuk menutup
ruang permasalahan konstitusional. Sebagai contoh misalkan meminta
perubahan norma seleksi menjadi: “Kepala Lembaga x mengangkat
pegawai setelah melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan,
seleksi, dan pengumuman hasil seleksi, dan Kepala Lembaga x
melakukan penempatan dan mutasi baik diikuti dengan maupun tanpa
promosi, serta memberhentikan pegawai Lembaga x”. Dengan struktur
norma ini, proses seleksi menjadi bersifat terbuka dan dapat
dikontestasikan oleh publik sehingga dapat mencegah Kepala Lembaga
x untuk membuat kebijakan yang memungkinkan keputusan yang
inkonstitutional;
3.57. Bahwa dari contoh tersebut, kemudian mari kita uji kepada norma Pasal
6 ayat (1) huruf j UU 3/2020. Norma tersebut berbunyi:
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
60
“Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan
Batubara, berwenang:
…
j. Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas;”
Sekilas tidak akan terlihat ada permasalahan dalam norma tersebut,
karena memang benar kewenangan untuk melaksanakan penawaran
WIUPK secara prioritas adalah pemerintah pusat bukan Mahkamah
Konstitusi. Sama seperti contoh norma Kepala Lembaga x karena
memang benar kewenangan mengangkat pegawai Lembaga x pasti
Kepala Lembaga x, tidak mungkin pegawai Lembaga x diangkat oleh
ketua kelompok pedagang hotdog yang bukan Kepala Lembaga x. Hanya
saja norma dalam UU 3/2020 bersifat ambigu karena makna “secara
prioritas” tidak jelas dan diskresi yang terlalu luas diberikan kepada
Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
menyebabkan bisnis pertambangan menjadi penuh “mafia”. Hal ini
menunjukan norma yang bersifat self-reference yang memberikan
diskresi terlalu luas kepada penerima delegasi menyebabkan celah
KKN sangat luas. Jika kata “prioritas” tidak diberikan tafsir konstitusional
pada akhirnya makna prioritas tersebut bersifat self-reference kepada
presiden. Presiden (Pemerintah) mempunyai kewenangan terlalu luas
untuk menentukan affirmative action yang diberikan (rekursif);
3.58. Bahwa untuk menjelaskan lebih dalam soal self-reference norm,
Pemohon akan buktikan secara logika sebagai berikut: konstruksi norma
UU 3/2020 tanpa Pasal 6 ayat (1) huruf j sesungguhnya tidak menciptakan
kondisi yang diskriminatif karena faktanya selama ini memang tidak ada
larangan bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Untuk
memberikan
argumentasi
hukum
terhadap
hal
tersebut,
perlu
pemahaman logika klasik tentang hukum sebagai berikut: sesuatu yang
bersifat wajib memiliki hubungan implikatif dengan dapat, sesuatu yang
bersifat larangan memiliki hubungan kontradiktoris dengan kebolehan.
Lalu, sesuatu yang bersifat wajib memiliki hubungan kontradiktoris
dengan tidak wajib, sesuatu yang bersifat tidak dapat memiliki hubungan
implikatif dengan tidak wajib. Namun, perlu dipahami meskipun wajib
memiliki hubungan implikatif dengan dapat, bukan berarti dapat memiliki
nilai yang ekuivalen dengan wajib. Dengan demikian, sesuatu yang
61
bersifat dapat belum tentu wajib tetapi tidak serta-merta tidak wajib. Dapat
memiliki sifat untuk dilakukan atau tidak dilakukan ketika terpenuhinya
unsur pilihan, ketika tidak ada pilihan maka menjadi wajib. Sesuatu yang
tidak wajib dapat dilakukan ketika ada pilihan, ketika sesuatu itu tidak
dapat dilakukan maka tidak ada pilihan untuk dapat dilakukan. Untuk
memperjelas dapat membaca link: https://plato.stanford.edu/entries/logic-
deontic/. Ilustrasi singkatnya seperti berikut:
3.59. Bahwa berdasarkan konstruksi logika tersebut, maka konstruksi norma
dalam UU 3/2020 tanpa perlu ada Pasal 6 ayat (1) huruf j adalah: tidak
ada larangan bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas
keagamaan dapat mengelola tambang. Mengelola tambang adalah
pilihan bagi ormas keagamaan. Mengelola tambang bukan kewajiban bagi
ormas keagamaan. Ketika ormas keagamaan mengelola tambang, maka
wajib memenuhi kualifikasi tertentu (pre condition obligation). Ketika
ormas keagamaan tidak memenuhi kualifikasi tertentu, maka ormas
keagamaan tidak dapat mengelola tambang. Berdasarkan hal tersebut
kita dapat lakukan penalaran bahwa suatu kebolehan bagi ormas
keagamaan untuk mengelola tambang jika telah memenuhi kualifikasi
tertentu. Konstruksi ini dapat dilihat pada norma:
Pasal 75 ayat (2) UU 3/2020
IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada
badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, baik berupa badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.
Pasal 75 ayat (4) UU 3/2020
“Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.”
Pasal 75 ayat (5) UU 3/2020
“Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh
Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
62
a. luas WIUPK yang akan dilelang;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan finansial.”
3.60. Bahwa ormas keagamaan sesungguhnya dapat mengelola tambang
dengan membentuk badan usaha. Selama ini, bahkan sebelum adanya
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 pada tahun 2020, tidak ada norma yang
bersifat diskriminatif yang mengakibatkan ormas keagamaan tidak dapat
mengelola tambang. Berdasarkan hal tersebut, lalu bagaimana kita dapat
menyimpulkan argumentasi bahwa ormas keagamaan adalah korban
diskriminasi secara nyata sehingga memerlukan kebijakan afirmatif?;
3.61. Bahwa secara logika, fakta adanya ketimpangan penguasaan konsesi
tambang saat ini tidak serta-merta berimplikasi atau implikasi dari
keniscayaan bahwa ormas keagamaan adalah korban diskriminasi.
Sehingga, argumentasi ketimpangan tidak serta-merta menjadi dasar
pembenar memberikan kebijakan afirmatif karena bisa jadi korban
diskriminasi adalah justru masyarakat terdampak pertambangan yang
bukan merupakan ormas keagamaan. Pemohon mencurigai/menduga
“disusupkan”nya Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 agar memberikan
celah hukum yang memuluskan lahirnya PP 25/2024. Hal ini dapat dilihat
dan dibuktikan sebagai berikut: secara logika, kita ketahui jika tidak ada
larangan untuk sesuatu maka adalah kebolehan untuk sesuatu. Hal ini
sesuai dengan prinsip penyisihan jalan ketiga (law of excluded middle), di
mana jika kewajiban untuk tidak sesuatu adalah salah, maka adalah benar
bukan kewajiban untuk tidak sesuatu. Pemerintah menggunakan
penalaran karena tidak ada larangan bagi Pemerintah untuk melakukan
penawaran prioritas WIUPK, maka adalah kebolehan untuk melakukan
penawaran prioritas WIUPK kepada ormas keagamaan dengan alasan
melaksanakan amanat Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020. Secara
konseptual, norma pendelegasian/pemberian kewenangan adalah norma
yang memperluas ekstensi dalam intensi norma yang memberikan
delegasi. Norma dalam UU 3/2020 memberikan kewenangan, tetapi tidak
memberikan batasan larangan. Sehingga, ketika Pemerintah membuat
aturan pelaksana tentang penawaran prioritas WIUPK menjadi tidak
bertentangan dengan UU yang mendelegasikannya karena ekstensinya
63
dapat bersifat “salva veritate”. Berdasarkan hal tersebut, maka Pasal 6
ayat (2) UU 3/2020 yang berbunyi: “Kewenangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.” menjadikan Pemerintah yang
berwenang menetapkan peraturan perundang-undangan sebagai aturan
pelaksana dari norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020. Konstruksi ini
yang disebut dengan self-reference norm, sehingga kemudian
Pemerintah dapat membuat peraturan pemerintah yang tidak
menabrak UU, tetapi menabrak konstitusi, meskipun dapat juga
menggunakan pembenaran dari konstitusi itu sendiri. Presiden
mengambil peran rekursif sehingga dapat menciptakan “looping”
untuk menentukan;
3.62. Bahwa menguji norma seperti ini sangat “tricky” dan memerlukan
pendalaman terhadap kata “prioritas”. Karena permohonan ini adalah
serial, maka untuk mendalami dapat menggunakan permohonan
Pemohon lainnya yang membahas mengenai “delegasi blangko”, “self-
reference norm”, “logika deontik mengenai dapat dan wajib”, “hubungan
intensi-ekstensi antar norma”, dan yang terkait lainnya. Selain itu, dasar
lahirnya PP 25/2024 adalah didasari kepada “niat baik” Pemerintah untuk
mengurangi ketimpangan. Secara moral, “niat baik” tidak mungkin
dinegasikan terlebih jika niat baik tersebut untuk mengurangi
ketimpangan. Berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 niat baik
memberikan prioritas juga dapat dibenarkan. Oleh karena itu, kita perlu
mendalami bagaimana sesungguhnya konsep “niat baik” diletakan
dalam suatu konstruksi norma hukum. Salah satu referensi yang
relevan adalah tulisan dari Paul McNamara berjudul: “Praise, Blame,
Obligation,
And
Beyond:
Toward
a
Framework
for
Classical
Supererogation And Kin” (Bukti P-18). mengingat kerumitannya
Pemohon berharap dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pembaca
karena khawatir Pemohon salah menangkapnya. Secara singkat
supererogatory adalah persoalan dalam teori moral di mana suatu
perbuatan adalah baik, namun berada “di luar” wilayah kewajiban dan
larangan. Dengan pemahaman supererogatory dapat membantu kita
untuk mendudukan posisi “niat baik” Pemerintah secara baik. Konsep
64
superoregatory yang dikembangkan Paul McNamara adalah dengan
mengukur
praiseworthiness
(keterpujian)
dan
blameworthiness
(ketercelaan) dalam kerangka aretaic model. Untuk mempersingkat, Paul
McNamara mendefinisikan “something is supererogatory iff it is
praiseworthy, its negation is not blameworthy and it is (deontically)
optional (Paul McNamara, 2007: 242). Untuk memudahkan kita dapat
analogikan dalam hukum Islam adalah suatu kondisi mandub yaitu
sesuatu yang jika dilakukan mendapatkan pahala, jika tidak dilakukan
tidak mendapatkan dosa dan merupakan sesuatu yang boleh dilakukan.
Para ahli hukum Islam sudah terbiasa dengan konstruksi logika tentang
perbuatan “terpuji” dan “tercela” hanya saja apa yang telah ditulis oleh
para ahli logika membantu kita melakukan kalkulasi matematis untuk
memutuskan. Dalam konteks permohonan ini kita bukan dalam rangka
menegasikan “niat baik” karena sesuatu yang praiseworthy (terpuji)
berada dalam ruang yang sulit dinegasikan secara langsung. Melalui
kalkulasi tertentu suatu kebijakan dapat kita nilai apakah memiliki sifat
blameworthy (tercela) bahkan menjadi impermissible (larangan), namun
tidak menegasikan sisi terpujinya hanya saja menjadikan sifatnya menjadi
praise optional;
3.63. Bahwa sifat praiseworthiness dan blameworthiness ini dapat merubah
sifat suatu norma. Pemohon akan memberikan contoh yang menarik
sebagai perbandingan untuk memahami, sebagaimana dalam Fatwa
DSN-MUI Nomor 23/DSN-MUI/III/2002 dan Fatwa DSN-MUI Nomor
153/DSN-MUI/VI/2022. Fatwa DSN-MUI Nomor 153/DSN-MUI/VI/2022
merubah norma “dapat” memberikan potongan harga dalam akad
murabahah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 23/DSN-MUI/III/2002 menjadi
“wajib”. Padahal norma tersebut diiringi dengan norma “larangan” untuk
memberikan janji memberikan potongan harga dalam akad murabahah.
Norma keterpujian didasari kepada Al-Baqarah ayat 280: “Wa in kāna żū
‘usratin fanaẓiratun ilā maisarah(tin), wa an taṣaddaqū khairul lakum in
kuntum ta‘lamūn(a).” (Terjemahan Kemenag: Jika dia (orang yang
berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia
memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu
lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui (-nya)). Kita ketahui
65
perbuatan “bersedekah” dengan memberikan pembebasan utang adalah
terpuji, namun bukan berarti wajib. Di sisi lain, nabi melarang dua harga
dalam satu jual beli sebagaimana dalam hadist: “nahyi rasulullah
shallallahu alaihi wasallam ‘an bai’atain fi bai’ah” (arti: Rasulullah SAW
melarang dua jual beli dalam satu jual beli) dan “nahyi rasulullah
shallallahu alaihi wasallam ‘an bai’ al hashah ‘an bai’ al gharar” (arti:
Rasulullah SAW melarang jual beli hashah dan jual beli gharar).
Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat norma “terpuji” dan “larangan”
(nahyi).
Fatwa
DSN-MUI
No.
23/DSN-MUI/III/2002
menyepakati
keterpujian untuk memotong harga adalah boleh, namun dilarang untuk
menjanjikannya. Fatwa DSN-MUI Nomor 153/DSN-MUI/VI/2022 merubah
kesepakatan tersebut menggunakan pendekatan istihsan bi al-maslahah
di mana pemberian potongan (perbuatan terpuji) menjadi diharuskan
dengan alasan menghindari mafsadat karena diduga kuat menyebabkan
nasabah berpindah dari LKS;
3.64. Bahwa jika Pemohon diperbolehkan memberikan interpretasi terhadap
konsep istihsan bi al-maslahah, maka dapat dikatakan metode tersebut
merupakan suatu metode pengukuran prioritas (“awlawiyyat”). Jika kita
tarik secara universal, sesungguhnya juga relevan untuk memberikan
metodologi tafsir terhadap makna “secara prioritas” dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf j UU 3/2020. Fatwa DSN-MUI Nomor 153/DSN-MUI/VI/2022
memberikan contoh bahwa meskipun ada norma yang bersifat melarang,
tetapi terdapat “overriding obligation” yang menjadikan norma tersebut
mendapat derajat “ke-dua” dari norma lainnya. Andaikan Pemohon
diperkenankan memberikan interpretasi, Pemohon dapat saja katakan
bahwa sesungguhnya banyak norma dalam Al-Quran yang melarang kita
untuk berbuat zalim atau memerintahkan kita berbuat adil (asumsikan
norma ini sebagai prioritas). Konsep murabahah dalam menentukan
harga secara tangguh (muajjal) dalam kondisi tertentu bisa saja
menciptakan kondisi yang tidak berimbang (tidak adil) meskipun hal
tersebut legal (unjust enrichment). Kondisi tersebut dikhawatirkan
menciptakan persepsi masyarakat bahwa LKS lebih “zalim” dibandingkan
dengan lembaga keuangan konvensional yang bersifat lebih “murah hati”
dalam memberikan potongan/kemurahan jika melakukan pelunasan
66
dipercepat. Karena perbuatan kemurahan tersebut telah menjadi
kebiasaan baik (istihsan) dan karena maksud dari larangan dua harga
dalam satu jual beli adalah untuk menghindari sengketa, maka jika
dengan melaksanakan perbuatan baik justru tidak terjadi sengketa maka
dianggap
sebagai
menghadirkan
maslahat
lebih
luas
dengan
menyingkirkan mafsadat. Maka dari itu, dikeluarkan-lah satu perkara dari
hal umum kepada hal khusus. Namun, Fatwa DSN-MUI Nomor 153/DSN-
MUI/VI/2022 bukan berarti menegasikan larangan dua harga dalam satu
jual beli, hanya saja kebijakan tersebut bersifat kasuistik;
3.65. Bahwa dari contoh tersebut kita dapat melihat konstruksi norma “niat baik”
berada di mana. “niat baik” untuk bersedekah dapat menjadi wajib
meskipun ada larangan yang membayangi ketika terjadi kondisi tertentu.
Dalam konteks pembagian izin tambang, mungkin saja “niat baik”
Pemerintah dapat menciptakan kondisi yang menuju kepada suatu
tindakan tercela (blameworthy) yang justru mengarah kepada suatu
perbuatan yang dilarang (impermissible). Dalam konteks hukum Islam hal
ini dapat dianalogikan seperti konsep tentang “makruh”. Misalkan ternyata
kebijakan tersebut setelah diperhitungkan secara matang menghasilkan
mafsadat yang lebih besar daripada maslahat-nya, maka kita dapat
katakan “niat baik” tersebut sebaiknya tidak dilaksanakan tanpa harus kita
nyatakan dalam kurung bahwa sebuah “niat baik” adalah jahat.
Permohonan ini akan mengeksplorasi bagaimana prioritas norma tersebut
terbentuk secara khusus dalam kebijakan pembagian prioritas izin
tambang kepada ormas keagamaan. Apakah hal tersebut serupa dapat
dikatakan sebagai istihsan? Sebaiknya kita tidak terjebak kepada narasi
dikotomis tentang boleh (“halal”) atau dilarang (“haram”) secara sempit,
karena persoalan ini dapat saja bersifat cabang (furu’) yang berada pada
wilayah ambigu;
3.66. Bahwa berdasarkan hal tersebut berdasarkan kaidah “tasarruf ala ra’iyah
manutun bi al maslahah” (kebijakan pemerintah harus berdasar
kemaslahatan), maka kita harus benar-benar mengkalkulasi apakah
kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas kepada selain BUMN/D
bersifat dharuriyat, hajiyat, atau tahsiniyat dikaitkan dengan maqashid
syariah. Meskipun tolak ukur tersebut berasal dari prinsip dalam hukum
67
agama sesungguhnya Mahkamah Konstitusi dapat menggunakannya
sebagai tools universal untuk mengukur suatu maslahat (kebaikan) atau
mafsadat (kerusakan). Bahwa berdasarkan argumen sebelumnya konsep
“niat baik” sesungguhnya memang ada, namun harus memiliki tolak ukur
yang pasti. Sebelum mengeksplorasi lebih jauh, kita buktikan dahulu
bahwa
pemberian
WIUPK
secara
prioritas
berdasarkan
kelompok/golongan atas dasar kebijakan afirmatif dapat menciptakan
paradoks. Misalkan setelah PP 25/2024 diundangkan, timbul keresahan
di masyarakat bagaimana nasib masyarakat lain yang bukan ormas
keagamaan yang selama ini juga tidak mendapatkan manfaat dari SDA
Indonesia. Lalu, terdapat narasi pihak selain ormas keagamaan kelak juga
akan diberikan, dengan demikian Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 dapat
diberikan makna seluas-luasnya sepanjang merupakan rakyat Indonesia
yang diperlakukan tidak adil (alasan kebijakan afirmatif). Asumsikan
terdapat kelompok pedagang hotdog selama ini hidupnya melarat karena
oleh ormas keagamaan hotdog dinyatakan sebagai nama yang tidak bisa
mendapatkan sertifikat halal. Kelompok pedagang hotdog merasa
terdiskriminasi karena hotdog yang dijualnya adalah halal dan tanpa
sertifikat halal mereka kesulitan berjualan. Oleh karena itu, kelompok
pedagang hotdog perlu banting stir menjual batu bara karena batu bara
adalah halal dan dikelola ormas keagamaan, sedangkan ormas
keagamaan dianggap telah berbuat tidak adil kepada pedagang hotdog.
Kelompok pedagang hotdog cukup menunjukan bahwa terdapat anggota
yang memiliki kapasitas dalam mengelola tambang dan selama ini terbukti
UMKM berjasa menyumbang perekonomian negara. Bayangkan jika
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 bisa ditafsirkan sesukanya, asalkan
seseorang merasa dirinya lemah dan memerlukan keadilan, maka atas
dasar kebijakan afirmatif bisa mendapatkan konsesi tambang. Bayangkan
jika presiden selanjutnya lebih pro kepada kelompok pedagang hotdog
dibandingkan ormas keagamaan kemudian menciutkan WIUPK ormas
keagamaan untuk kelompok pedagang hotdog. Berdasarkan ilustrasi
tersebut, terbukti bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 jika tidak
diberikan batas penafsiran konstitusional dapat menciptakan lingkaran
setan (vicious circle). Hal ini sekaligus membuktikan bahwa persoalan ini
68
adalah permasalahan norma abstrak di mana dengan adanya norma
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 mungkin saja di kemudian hari
Pemerintah membuat kebijakan lainnya untuk menafsirkan makna
“secara prioritas”. Norma pemberian delegasi/kewenangan seperti ini
yang Pemohon maksud melahirkan proposisi norma yang bersifat
salva veritate yaitu sepanjang pihak yang menderita adalah bagian
ekstensi dari intensi “rakyat”, maka pembagian prioritas dalam
bentuk apapun dapat dilakukan dan akan selalu memiliki nilai
kebenaran. Namun, kebenarannya pada akhirnya bersifat self-
reference kepada Pemerintah (presiden). Berdasarkan permasalahan
tersebut, seharusnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak dapat ditafsirkan
sekehendaknya, dan di sini-lah peran penting Mahkamah Konstitusi untuk
memberikan tafsir konstitusional Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terhadap
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020;
3.67. Bahwa berdasarkan hal tersebut meskipun konsep kebijakan afirmatif
adalah konstitusional, tetapi tidak dapat diterapkan secara asal-asalan
karena ketika kebijakan afirmatif menciptakan diskriminasi baru justru
dapat bersifat rekursif untuk meminta kebijakan afirmatif kembali. Oleh
karena itu, perlu ada parameter bagi suatu kebijakan afirmatif. Pemohon
mencoba untuk mengusulkan tiga parameter dapat diterapkannya
affirmative action, yaitu:
1) Kebijakan afirmatif diberikan kepada pihak yang terdampak
diskriminasi secara nyata;
2) Kebijakan afirmatif tidak menciptakan diskriminasi dalam bentuk
lainnya;
3) Kebijakan afirmatif hanya bersifat sementara;
Pemohon ilustrasikan seperti berikut: terdapat tiga orang yaitu A, B, dan
C. A memiliki harta 100, B memiliki harta 200, dan C memiliki harta 20.
Setelah ditelusuri ternyata B mendapatkan harta banyak dari hasil
mengeksploitasi C. Dalam kondisi tersebut lalu siapa yang berhak
mendapatkan affirmative action? Secara logika sederhana-pun kita akan
menjawab C dikarenakan C secara nyata dieksploitasi sehingga hartanya
sedikit dan B memiliki harta paling banyak. Memberikan affirmative action
kepada A akan sangat aneh. Misalkan A meminta agar seluruh harta
69
seharusnya dibagi rata, maka A meminta hak yang sama seperti B.
Asumsikan A dianggap sebagai pihak yang berhak mendapatkan
affirmative action, maka diberikan-lah kedudukan A menggantikan
kedudukan B. Ternyata, kebijakan afirmatif tersebut menciptakan
diskriminasi baru yaitu eksploitasi A terhadap C agar A dapat seperti B.
Ilustrasi ini menggambarkan bahwa kebijakan afirmatif seharusnya
diberikan kepada pihak yang terdiskriminasi secara nyata agar ia
mendapatkan kedudukan yang setara. Meskipun berdalih bisa saja
asumsi masyarakat A adalah orang baik, namun tidak bisa kebijakan
afirmatif diberikan kepada spekulasi tentang seseorang baik atau tidak
baik. Kebijakan afirmatif hanya dapat diberikan jika dan hanya jika pada
pihak yang paling tidak beruntung secara nyata;
3.68. Bahwa atas dasar ilustrasi tersebut mari membayangkan apa yang telah
diterima oleh umat beragama di Indonesia. Andaikan jika konsesi
tambang diberikan kepada ormas keagamaan Islam, mari kita tanya
secara jujur kepada diri kita apakah umat Islam menerima perlakuan
diskriminatif secara nyata sehingga tidak dapat mengaktualisasikan
dirinya sebagai manusia yang bermartabat hingga memerlukan
affirmative action? Umat Islam sangat mudah membangun rumah ibadah.
Dari bangun tidur umat Islam sudah dapat merasakan bebas dan
nikmatnya menjalankan ibadah. Ketika hendak makan negara menjamin
produknya halal, ketika hendak melakukan bisnis negara menjamin
tersedianya transaksi berdasarkan prinsip syariah, ketika hendak
berderma negara menjamin pengawasan agar tersalurkan secara tepat
guna, ketika hendak berhari raya negara memberikan jalan tengah waktu
jatuhnya hari raya, ketika hendak berhaji negara menjamin keselamatan
jamaah haji. Sehingga, jika asumsinya adalah ormas keagamaan Islam
membutuhkan kebijakan afirmatif, dari mana fakta bahwa selama ini
terdiskriminasi?;
3.69. Bahwa seharusnya affirmative action diberikan kepada masyarakat yang
terdiskriminasi secara nyata, misalkan masyarakat hukum adat korban
penggusuran lahan yang secara nyata kehilangan ruang hidupnya.
Terlepas dari apapun suku, agama, ras, maupun golongannya ketika
secara nyata terdiskriminasi, maka mereka berhak atas affirmative action.
70
Penentuan terjadinya diskriminasi nyata ini harus terjadi secara a
posteriori terhadap seseorang/kelompok sebagai manusia tanpa
pertimbangan a priori atas suku, agama, ras, etnik, kelompok, maupun
golongannya. Secara spesifik, tidak perlu pertimbangan agama karena
jika dasar pertimbangannya agama, mungkin saja sentimen keagamaan
digunakan misalkan karena mazhab berbeda maka diperlakukan
berbeda;
3.70. Bahwa setelah itu, terkait dengan syarat kedua yaitu kebijakan afirmatif
tidak menciptakan diskriminasi dalam bentuk lainnya. Pemohon
contohkan misal: di Amerika orang kulit hitam telah melalui sejarah
panjang perbudakan, sehingga bagi orang kulit hitam di Amerika untuk
mencapai kesetaraan di masyarakat akan sangat sulit jika tidak diberikan
affirmative action. Namun, kebijakan afirmatif yang diberikan juga harus
hati-hati karena bukan dalam rangka agar membalikan posisi dominan.
Oleh karena itu, umumnya kebijakan afirmatif diberikan melalui
kemudahan dalam mengakses pendidikan, misalkan syarat bagi orang
kulit hitam dibuat lebih mudah dibandingkan orang kulit putih atau dibuat
kuota khusus bagi orang kulit hitam sehingga orang kulit hitam dapat
kembali mengaktualisasikan dirinya sebagai manusia bermartabat yang
setara di masyarakat. Akan tetapi, pemberian kebijakan afirmatif hanya
sebatas pada saat pendaftaran. Ketika dalam perkuliahan tidak ada
perlakuan khusus bagi orang kulit hitam maupun orang kulit putih;
3.71. Bahwa affirmative action yang memberikan perlakuan bagi orang kulit
hitam adalah bentuk diskriminasi, tetapi berbentuk reverse discrimination
yaitu sebatas agar orang kulit hitam mendapatkan kesempatan dan
kesetaraan yang sama. Tetapi, diskriminasi yang diberikan sangat
terbatas dan tidak menciptakan bentuk diskriminasi lainnya. Hal yang
sangat jauh berbeda dengan pembagian konsesi tambang. Sudah umum
diketahui bisnis tambang berdampak merusak lingkungan, terkadang
harus berkonflik dengan masyarakat terdampak bahkan sampai menelan
korban jiwa. Bisnis pertambangan juga diketahui umum penuh “mafia”
karena berhubungan dengan kekuasaan pusat. Pada pokoknya
pandangan umum bisnis tambang memiliki kecenderungan “eksploitatif”.
Ketika affirmative action diberikan atas dasar suku, agama, ras,
71
kelompok/golongan secara a priori maka itu sama saja percobaan untuk
menghapuskan diskriminasi dengan cara model diskriminasi lainnya yang
lebih serius. Dalam konteks feodalisme, bisa saja sebenarnya hanya
menukar tuan tanah, namun dengan menambahkan isu SARA;
3.72. Bahwa terkait parameter ketiga yaitu kebijakan afirmatif hanya bersifat
sementara didasari kepada sifat kebijakan afirmatif hanya sebatas agar
masyarakat yang paling tidak beruntung dapat mencapai kesetaraan
dasar untuk dapat mengembangkan dirinya (mencapai equilibrium point).
Misalkan ketika kesetaraan dasar antara orang kulit hitam dan orang kulit
putih telah tercapai, sehingga tercapai kondisi fairness bagi masing –
masing untuk berkompetisi maka kebijakan afirmatif tidak lagi
diberlakukan. Berbeda dengan kebijakan penawaran WIUPK secara
prioritas yang dibatasi waktu hanya 5 tahun. Darimana rumusan 5 tahun
ini muncul? Perlu diketahui, kebijakan afirmatif ditujukan agar
ketidaksetaraan dikembalikan pada posisi fairness bukan justru
memperlebar jarak ketidaksetaraan. Di satu sisi, Pemerintah menyatakan
meskipun diberikan prioritas pemberian izin tambang kepada ormas
keagamaan tetapi harus ormas keagamaan yang memenuhi syarat.
Faktanya setiap ormas keagamaan memiliki kondisi yang berbeda-beda.
Ada ormas keagamaan yang tidak memiliki sumber daya permodalan,
kemampuan SDM, dan lain sebagainya. Sehingga, wajar saja kemudian
tahu diri dan menolak, terlebih bisnis tambang banyak “mafia”-nya yang
justru bertolak belakang dengan cita-cita melayani masyarakat dari ormas
keagamaan. Mari gunakan logika sederhana saja, dengan waktu 5 tahun
maka pemberian “obral” WIUPK akan habis masa berlakunya, maka
ormas keagamaan yang mendapatkannya hanya segelintir saja. Pada
akhirnya kebijakan tersebut justru memperlebar jurang ketidaksetaraan.
Apakah sejalan dengan tujuan dari affirmative action? Meskipun niat
Pemerintah baik, tetapi tidak semua ormas keagamaan memiliki orientasi
yang sama. Hal tersebut perlu dipertimbangkan dengan sangat matang;
3.73. Bahwa Pemohon sangat menyambut baik segala niat baik untuk
mensejahterakan rakyat, namun karena dalam rangka mengelola negara
besar dan majemuk niat baik saja tidak cukup. Kasus Bangladesh
merupakan pelajaran yang sangat berharga untuk mengingatkan kita
72
jangan main-main dengan kebijakan afirmatif, terlebih dengan ungkit-
ungkit jasa masa lalu. Perlu pertimbangan matang yang didasari kepada
akal sehat. Untuk itu mari kita kembali kepada bagaimana mengukur
suatu kebijakan apakah merupakan maslahat atau mafsadat;
3.74. Bahwa perlu diketahui, mengelola tambang tidak serta-merta bersifat
haram. Salah satunya didasari kepada:
Al-Mulk ayat 15
Huwal-lażī ja‘ala lakumul-arḍa żalūlan famsyū fī manākibihā wa kulū mir
rizqih(ī), wa ilaihin-nusyūr(u).
(Terjemahan Kemenag: Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu dalam
keadaan mudah dimanfaatkan. Maka, jelajahilah segala penjurunya
dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Hanya kepada-Nya kamu
(kembali setelah) dibangkitkan.).
Namun, kita juga harus pahami norma berikut:
Al-A’raf ayat 56:
“Wa lā tufsidū fil-arḍi ba‘da iṣlāḥihā wad‘ūhu khaufaw wa ṭama‘ā(n),
inna raḥmatallāhi qarībum minal-muḥsinīn(a).”
(Terjemahan Kemenag: Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi
setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut
dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan
orang-orang yang berbuat baik.)
Ar-Rum ayat 41:
“Żaharal-fasādu
fil-barri
wal-baḥri
bimā
kasabat
aidin-nāsi
liyużīqahum ba‘ḍal-lażī ‘amilū la‘allahum yarji‘ūn(a).”
(Terjemahan Kemenag: Telah tampak kerusakan di darat dan di laut
disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah
membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka
agar mereka kembali (ke jalan yang benar).).
Serta, dalam konteks distribusinya harus bersifat adil sebagaimana
dalam:
Al-Maidah ayat 8
Yā ayyuhal-lażīna āmanū kūnū qawwāmīna lillāhi syuhadā'a bil-qisṭi wa
lā yajrimannakum syana'ānu qamin ‘alā allā ta‘dilū, i‘dilū, huwa
aqrabu lit-taqwā wattaqullāh(a), innallāha khabīrum bimā ta‘malūn(a).
(Terjemahan Kemenag: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu
penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak)
dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena
(adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.);
3.75. Bahwa hadist yang mungkin relevan adalah:
73
“Idza usnidal amru ila ghairi ahlihi fantadziri sa'ah” (HR. Bukhari).
(Apabila suatu urusan (pemerintah) diserahkan kepada bukan ahlinya,
maka tunggulah saatnya kehancuran).
Hal ini dalam konteks tambang dapat saja kita interpretasikan karena
mengelola tambang dapat bersifat merusak, maka harus dilakukan
secara hati-hati dengan dilakukan oleh ahlinya. Hadist lain yang relevan
adalah:
“al muslimuna syuraka’u fii tsalatsin fil kala’i wal maa’i wan-nar” (HR
Abu Daud dan Ahmad)
(arti : kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput,
air, dan api);
3.76. Bahwa karena pertambangan memiliki potensi sifat merusak, maka
kaidah yang perlu dipertimbangkan:
“adh-dhararu yuzalu” (kerusakan dihilangkan);
“laa dhararu wa laa dhirar” (kerusakan tidak dapat digantikan dengan
kerusakan lainnya);
“dar’ul mafasid muqaddamum ‘ala jalbil mashalih” (menolak kerusakan
didahulukan dibandingkan menarik manfaat);
“idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuhuma dhararan birtikabi
akhaffihima” (jika terdapat dua mafsadat (kerusakan) bertabrakan,
hindari yang lebih besar mafsadatnya dengan melaksanakan yang lebih
ringan daripadanya)
“al maslahatu al ‘ammatu muqaddamatu ‘ala al maslahati al khassah”
(kemaslahatan umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan khusus);
idza ta’aradha al mani’ wal muqtadi qudimal mani” (arti: apabila saling
bertentangan antara ketentuan hukum yang mencegah dengan yang
mengharuskan, maka dahulukan yang mencegah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas apakah memberikan WIUPK
secara prioritas kepada ormas keagamaan adalah “istihsan”? Belum
tentu, karena kebijakan tersebut belum pernah dilakukan sebelumnya
dan belum teruji dan “cantolan” dalam norma baik dalam Al-Quran
maupun
Hadist
masih
perlu
diukur
kembali
apakah
memiliki
kecenderungan kepada kerusakan atau tidak. Berbeda dengan Fatwa
DSN-MUI No. 153/DSN-MUI/VI/2022 yang merubah norma dapat
menjadi wajib karena kebiasaan baik (istihsan) yang memang sudah
dilaksanakan
terus-menerus
dan
tidak
menimbulkan
sengketa.
Persoalan tambang ini lebih ruwet karena kontroversinya lebih banyak
dan kita masih dalam tahap uji coba. Sebenarnya dengan adanya hadist
bahwa muslim berserikat di api dapat ditafsirkan sebenarnya ada
74
kecenderungan agar sebaiknya diserahkan kepada negara saja karena
menyangkut hajat hidup orang banyak dan khawatirnya jika tidak
diserahkan kepada ahlinya justru menimbulkan kerusakan. Namun, mari
kita gunakan tolak ukur lainnya untuk mendapatkan berbagai macam
perspektif. Asumsikan ternyata ada teknologi atau kemampuan yang
benar – benar efektif dalam bidang pertambangan yang tidak merusak
lingkungan,
apakah
serta-merta
menjadi
dapat
diperbolehkan?
Jawabannya belum tentu karena kita harus ukur berdasarkan “al
maslahatu al ‘ammatu muqaddamatu ‘ala al maslahati al khassah”
(kemaslahatan umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan khusus).
Kita ukur seberapa luas hal tersebut memberikan kemaslahatan secara
lebih umum. Misalkan, jangan sampai justru kebijakan tersebut
menciptakan kesenjangan karena Al-Quran menyuruh kita berbuat adil.
Misalkan teknologi tersebut menghindari kerusakan, tetapi jika tetap
menciptakan kesenjangan maka hal tersebut sama saja mengganti
kerusakan dengan kerusakan. Dengan demikian, berlaku laa dhararu wa
laa dhirar;
3.77. Bahwa asumsikan kita dihadapkan pada kondisi yang dilematis karena
dapat menciptakan mafsadat dalam berbagai kondisi. Maka, dapat
diberlakukan kaidah “idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuhuma
dhararan birtikabi akhaffihima”. Namun, bagaimana caranya mengukur
bahwa keputusan yang satu lebih ringan dan yang lainnya lebih besar?
dengan demikian, kita memerlukan suatu tools yang dapat melakukan
kalkulasi atas keputusan memberikan WIUPK secara prioritas ini kepada
ormas. Pemohon berharap Pemerintah telah memiliki kajian yang
mendalam dan memiliki tools untuk mengukur dampak total mafsadat.
Namun, karena Pemohon tidak menemukannya di internet dan yang
muncul hanya narasi-narasi yang membingungkan saja, maka mari kita
coba-coba buat. Asumsikan kita hendak membuat indeks tertentu agar
kita dapat memutuskan “oh ini maslahat, oh ini mafsadat”, maka kita sebut
saja ada yang namanya indeks kerusakan. Indeks kerusakan tersebut
dapat memiliki unsur yaitu dampak lingkungan, dampak sosial, hingga
kapasitas pengelola ormas. Sesungguhnya sudah banyak sekali
penelitian yang terkait dengan dampak lingkungan dan dampak sosial
75
tambang, misalkan dampak lingkungan dapat dilihat terkait hasil
penelitian persoalan cemaran akibat tambang (Bukti P-19). Dari metode-
metode yang ada misalkan kita kuantifikasikan hasilnya ke dalam indeks
kerusakan berdasarkan nilai 0 sampai 1. Selain itu, dampak sosial akibat
tambang juga telah banyak penelitiannya, salah satunya adalah dengan
metode survey terhadap masyarakat di sekitar tambang (Bukti P-20).
Persoalan kapasitas ormas seharusnya juga dapat dikuantifikasikan ke
dalam indeks tertentu. Misalkan rasio kondisi faktual ormas dengan
persyaratan kualifikasi yang dibutuhkan seperti kemampuan finansial,
teknologi, SDM, dan lain sebagainya. Kementerian terkait pasti memiliki
data-data tersebut untuk dihitung sebelum membuat kebijakan;
3.78. Bahwa secara sederhana Pemohon contohkan misalkan nilai dampak
lingkungan adalah ei, nilai dampak sosial adalah si, kapasitas ormas
dalam mengelola tambang adalah ci. Kita asumsikan semakin tinggi
kapasitas, maka dapat mengurangi dampak kerusakan, sehingga
pengukurannya berkebalikan dengan dampak kerusakan langsung
seperti dampak lingkungan dan dampak sosial. Asumsikan kita hendak
mengukur indeks kerusakan atau dinotasikan k dengan nilai 0 sampai 1
dengan asumsi terdapat y ormas dan di adalah nilai jika ormas menerima.
Jika menerima, maka di=1. Jika tidak menerima, maka di=0. Berdasarkan
hal tersebut, maka dapat saja kita usulkan formula:
𝑘ൌ1
𝑦ሺ𝑒𝑠ሺ1 െ𝑐ሻሻ𝑑
௬
ୀଵ
3.79. Bahwa misalkan berdasarkan penelitian-penelitian yang ada kita sepakati
metode untuk menghitung suatu indeks kerusakan akibat tambang,
misalkan 0 bernilai tidak ada kerusakan dan 1 adalah kerusakan
maksimal. Dari contoh penjumlahan dengan rumusan tersebut akan
menghasilkan nilai 0 sampai 1 dan kita dapat menilai apakah suatu
kebijakan merusak atau tidak;
3.80. Bahwa di sisi lain, selain dampak kerusakan kita juga harus menilai dari
aspek keadilannya. Untuk mengukur hal tersebut, maka kita harus
mengukur kesenjangan yang terjadi apabila kebijakan pemberian izin
tambang kepada ormas dilaksanakan. Cara menghitungnya dapat
menggunakan formula gini ratio. Misalkan kita mengetahui berapa
76
sesungguhnya jumlah ormas di Indonesia, berapa jumlah anggota ormas,
berapa pendapatan per masing-masing ormas, berapa nilai ekonomis
WIUPK yang hendak diberikan, berapa syarat kemampuan finansial
ormas untuk mengelola tambang. Berdasarkan data – data tersebut kita
dapat bandingkan gini ratio sebelum diberikan izin tambang dan setelah
diberikan izin tambang. Dari hitungan tersebut akan terlihat apakah
memperlebar jarak ketidaksetaraan antar ormas atau mempersempit
jarak ketidaksetaraan. Pemohon contohkan misalkan ada total 6 ormas di
Indonesia, maka kita dapat ukur kondisi eksisting saat ini dan potensi
ekonomis WIUPK yang akan diberikan dalam kurun waktu 5 tahun disertai
ambang batas syarat minimum agar dapat mengelola tambang. Misalkan:
Jika ada 100 ormas, maka akan terdapat 100 grafik. Kemudian kita dapat
agregat-kan untuk mengukur berapa kesenjangannya dalam asumsi
kurun waktu tersebut. Asumsi Pemohon dengan posisi asali saat ini akan
tercipta kesenjangan karena ada ormas keagamaan yang menolak dan
ada yang tidak menolak. Bahkan, mungkin ada ormas keagamaan yang
memerlukan waktu lama untuk memenuhi ambang batas syarat
kemampuan ekonomi untuk mengelola tambang. Jangan sampai kita
menawarkan SIM kepada anak SD, sedangkan syarat untuk
mendapatkan SIM minimal telah SMA dan hanya baru ada 3 anak SMA
dalam waktu 5 tahun ke depan. Jangan-jangan Pemerintah sudah
menduga dengan adanya penolakan, tetapi sesungguhnya memang
77
hanya ingin memberikan kepada segelintir ormas saja. Oleh karena itu,
dinarasikan “kami tidak memaksa, kalau tidak mau yasudah.”;
3.81. Bahwa setelah mendapatkan nilai kerusakan dan kesenjangan, kemudian
untuk mengukur total kemafsadatan suatu kebijakan dapat kita jumlahkan
saja indeks kerusakan dengan gini ratio, misalkan:
𝑀ൌ𝑘𝐺𝑅
Di mana, M adalah total kemafsadatan, k adalah indeks kerusakan, dan
GR adalah gini ratio. Misalkan berdasarkan penelitian atas WIUPK yang
ada di Indonesia ditemukan indeks kerusakan senilai 0,41 dan gini ratio
setelah diberikan tambang 0,73. Asumsikan ambang batas suatu
kebijakan maslahat adalah jika M<1 dan mafsadat adalah jika 1≤M, maka
kebijakan dengan total kemafsadatan sebesar 1,14 dapat dikategorikan
sebagai mafsadat;
3.82. Bahwa perlu diketahui karena keterbatasan pengetahuan Pemohon,
maka sangat mungkin Pemohon salah dan ternyata terdapat rumusan
yang lebih valid dan representatif. Secara normatif, seharusnya
Pemerintah telah memiliki rumusan yang valid serta memiliki seluruh data-
data yang diperlukan dan telah melakukan kalkulasi matang terhadap
kebijakan yang diberikan. Kita akan dapat melakukan kalkulasi secara
bersama-sama jika memang datanya tersedia dan diberikan. Pemohon
meyakini dengan kalkulasi matang membuat kebijakan sekaligus
implementasinya akan berjalan baik. Semua dapat terlihat jika memang
kita memiliki data lengkap kondisi eksisting yang ada. Jangan ditutup-
tutupi dan justru lempar narasi-narasi. Ormas-ormas juga harusnya
terbuka dan kajiannya dipublikasi. Jika dari awal saja sudah tertutup kan
ngeri. Dengan adanya kalkulasi yang matang, maka kita dapat
menentukan hal berikut:
78
3.83. Bahwa setelah kita temukan hal tersebut, misalkan setelah dihitung-hitung
kok kayanya besar mafsadat-nya, lagipula kita hanya sebatas tahsiniyat
saja, masih banyak hal yang lebih baik bisa digarap, daripada jadi nila
setitik rusak susu sebelangga, maka ormas keagamaan yang ditawarkan
dengan berdasarkan rasa solidaritas dapat menggunakan kaidah: “al
maslahatu al ‘ammatu muqaddamatu ‘ala al maslahati al khassah”
(kemaslahatan umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan khusus)
dan idza ta’aradha al mani’ wal muqtadi qudimal mani” (arti : apabila saling
bertentangan antara ketentuan hukum yang mencegah dengan yang
mengharuskan, maka dahulukan yang mencegah). Jawabannya kepada
Pemerintah dapat seperti: “terima kasih atas tawarannya. Tetapi,
sepertinya lebih baik dikelola oleh negara saja melalui BUMN/D asalkan
amanat. Hal ini untuk kemaslahatan yang lebih umum karena negara lebih
membutuhkan untuk memperbaiki sistem pendidikannya. Melihat kepada
perkembangan yang ada sepertinya jika kami terima tawaran prioritas
tersebut dapat menciptakan kesenjangan lebih dalam, maka dari itu lebih
baik mencegah daripada menciptakan konflik. Hal ini bukan berarti kami
tidak akan mengambil IUPK. Hanya saja kami tidak akan menggunakan
penawaran prioritas, kami akan menggunakan mekanisme lelang seperti
badan usaha lainnya.” Ini adalah contoh untuk menolak niat baik dengan
cara yang baik;
3.84. Bahwa kajian Pemohon hanya mengulik-ngulik dari internet saja. Namun,
jika ada kajian yang lebih komprehensif dan representatif dan dapat
79
diperlihatkan kepada publik akan lebih baik. Hal ini dikarenakan narasi
yang berkembang masih sulit dicerna. Misalkan terdapat argumentasi:
Proposisi 1:
“ormas keagamaan tidak merusak bumi.”
Proposisi 2:
“Jika tambang yang diterima ormas keagamaan merusak bumi, ormas
keagamaan mengembalikan IUP.”
Ini sama saja kita hendak membuktikan nilai kebenaran dari kalimat:
“kalimat ini tidak dapat dibuktikan.”
Hubungan antara proposisi 1 dengan proposisi 2 dapat diibaratkan
seperti perkataan Saul A. Kripke dalam tulisannya berjudul “Outline Of a
Theory of Truth” yang diterbitkan dalam Journal Of Philosophy tahun
1975 (Bukti P-21) yang menyatakan: “A paradoxical statement is one
where its truth value cannot be determined, as stated: "A sentence is
paradoxical if it has no truth value in any fixed point. That is, a paradoxical
sentence A is such that if ∅((𝑆1,𝑆2))=(𝑆1,𝑆2), then 𝐴 is neither an element
of 𝑆1 nor an element of 𝑆2."
Sederhananya seperti ini:
Ormas keagamaan begitu percaya diri akan menjadi role-model
pengelolaan tambang yang tidak merusak. Namun, menggunakan
hipotesis “jika ternyata tambang bersifat merusak, kami bersedia
mengembalikan IUP”. Perlu diketahui konsekuen benar jika anteceden
terjadi dan benar, oleh karena itu sesungguhnya kita belum mengetahui
apakah tambang merusak atau tidak, wong belum pernah melakukan
sebelumnya dan ini adalah coba-coba. Untuk membuktikan bahwa
tambang bersifat merusak, maka terlebih dahulu terima IUP. Andaikan
ternyata tambang yang diterima bersifat merusak, maka IUP akan
dikembalikan. Namun, karena ormas keagamaan adalah role-model
tambang yang tidak merusak, maka proposisi 1 adalah benar, dengan
demikian ormas keagamaan tidak merusak. Mau bagaimanapun sulit
80
dipersalahkan. Pernyataan ini seperti ingin membuktikan seseorang
dapat mengembalikan asap dari benda yang telah terbakar. Jika batu
bara sudah terbakar, maka asapnya sudah merusak. Namun, seolah
argumentasinya masih berupaya meyakinkan masyarakat bahwa
mengembalikan IUP berarti mengembalikan asap. Jika memang masih
ragu apakah merusak atau tidak, sebaiknya gunakan prinsip lebih baik
mencegah. Hal ini dikarenakan agama didasari pada keyakinan bukan
keraguan. Namun, jika memang bisa dibuktikan dalam persidangan yang
terbuka untuk umum bahwa asap dari benda yang telah terbakar dapat
dikembalikan itu lain ceritanya;
3.85. Bahwa dari tanda-tandanya sepertinya sebenarnya masih banyak
keraguan dalam tubuh ormas keagamaan itu sendiri. Namun, keraguan
tersebut menjadi keyakinan bagi Pemohon bahwa sesungguhnya ada
permasalahan tersembunyi dalam kebijakan tersebut. Berdasarkan
keraguan tersebut, Pemohon menjadi yakin untuk menyimpulkan bahwa:
1) Kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas kepada ormas
keagamaan tidak memenuhi parameter untuk dapat diterapkan
sebagai kebijakan afirmatif berdasarkan UUD 1945;
2) Kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas kepada ormas
keagamaan menciptakan mudharat yang besar karena akan
menciptakan kesenjangan di masyarakat;
3) Pemohon sebagai rakyat Indonesia yang merupakan tenaga pendidik
dirugikan hak konstitusionalnya karena seharusnya kekayaan alam
dikelola oleh BUMN/D, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk
mensejahterakan tenaga pendidik tanpa didasari kelompok/golongan;
4) Mahkamah Konstitusi perlu menunda pelaksanaan Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU 3/2020 agar tidak terjadi tindakan hukum tanpa
pertimbangan konstitusional yang matang;
5) Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 perlu diberikan tafsir konstitusional
agar Pemerintah tidak memperluas ekstensi penafsiran yang dapat
menyebabkan permasalahan konstitusional;
Oleh karena itu, adalah beralasan hukum untuk menambahkan tujuh
kata dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f UU 3/2020 menjadi:
“melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas kepada BUMN
81
dan badan usaha milik daerah". Konstruksi ini mempertegas politik
hukum dalam UU 4/2009 yang telah dipertegas oleh Putusan MK No.
64/PUU-XVIII/2020 yang pada pokoknya bahwa makna "secara prioritas"
hanya dapat diberikan kepada BUMN/D dan tidak untuk selain dan
selebihnya. Secara lebih luas, pada pokoknya permohonan ini dapat
diilustrasikan:
3.86. Bahwa Pemohon juga menyadari permasalahan ini ada sisi baiknya,
tetapi juga menyimpan bahaya tersembunyi. Permasalahan ini
merupakan permasalahan konstitusional yang serius yang akan
mempengaruhi jalannya sejarah bangsa ini. Pemohon berharap seluruh
energi terserap di Mahkamah Konstitusi yang merupakan the sole
interpreter of the constitution, sehingga tercapai kesepakatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan (akal sehat) yang dikonstruksikan
dalam batas kerangka konstitusi. Perlu diingat, perkara di Mahkamah
Konstitusi bukan perkara interpartes sehingga jangan dipandang sebagai
selisih para pihak. Para Pemberi Keterangan cukup memberikan
keterangan bukan membuat permohonan dengan petitum. Harusnya kita
legowo selesaikan di forum Mahkamah Konstitusi secara bersama-sama,
jujur, dan terbuka. Kita cari solusi demi kebaikan bersama. Argumentasi
akademis akan banyak terdapat di Mahkamah Konstitusi. Pemohon
khawatir jika bukan di Mahkamah Konstitusi persoalan ini menjadi
malapetaka sosial dan terjadi bias akademis karena hanya berdasarkan
narasi populer semata. Pemohon harus akui secara jujur dalam kondisi
82
bagaimanapun, saat ini forum yang “paling” memungkinkan diskursus
akademis terbuka dan tertulis adalah Mahkamah Konstitusi. Ketika sistem
politik mengalami disfungsi, Pemohon sangat berharap ada mekanisme
yang bisa mengembalikan akal sehat secara terbuka dan tertulis.
Pemohon sadar bahwa negara ini didirikan oleh pemikiran-pemikiran yang
khidmat dan mendalam oleh para pendiri bangsa bukan narasi-narasi
belaka. Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi memutuskan secara
khidmat dan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan
jalan sejarahnya. Oleh karena itu, Pemohon memohon dengan sangat
berharap Pasal 54 UU MK dilaksanakan. Karena, kita ketahui sendiri
bahwa Mahkamah Konstitusi adalah the guardian of constitution bukan
the guardian of the ruler;
4. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Memerintahkan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara
pelaksanaan kewenangan baik tindakan nyata maupun tindakan hukum
yang merupakan pelaksanaan kewenangan berdasarkan Pasal 6 ayat (1)
huruf j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan
Batubara (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6525) sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang bersifat final dan mengikat mengenai hal tersebut;
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas”
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Tahun 2020
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6525) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai
83
“melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas kepada BUMN dan
badan usaha milik daerah”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-21 yang disahkan dalam persidangan tanggal 6 Agustus 2024 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Salinan Kartu Nomor Induk Dosen Nasional atas
nama Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Salinan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama
Pemohon;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Dan Batubara;
7.
Bukti P-7
: Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul: “Temuan
PPATK Tokoh Agama Paling Banyak Lakukan Transaksi
Mencurigakan”
diakses
dari
https://www.liputan6.com/
news/read/3695425/temuan-ppatk-tokoh-agama-paling-
banyak-lakukan-transaksi-mencurigakan pada 09 Juni 2024
Pukul 18:21 WIB
8.
Bukti P-8
: Tangkap Layar/Screenshot Bukti Transfer Honor Pemohon
Sebagai Dosen.
9.
Bukti P-9
: Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul: “Korupsi
Timah Rp271T dan Momentum Pembenahan Sektor SDA”
diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2024/ 04/17/
10304861/korupsi-timah-rp-271-t-dan-momentum-
pembenahan-sektor-sda?page=all diakses pada 05 Agustus
2024 pukul 13:21 WIB
84
10. Bukti P-10
: Fotokopi Salinan Artikel berjudul: “Politisasi Agama dan
Politik Kebencian Pada Pemilu Presiden 2019”, Penulis: Riki
Ronaldo dan Darmaiza dalam Indonesian Journal of Religion
And Society, 2021 Vol 03 (01).
11. Bukti P-11
: Tangkap
Layar/Screenshot
Artikel
Berita
Berjudul:
“Bappenas:
Pemerintah
Komitmen
Penuh
Menyelenggarakan Wajib Belajar Berkualitas” diakses dari
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=21371&
menu=2 diakses pada 05 Agustus 2024 pukul 09:33 WIB
12. Bukti P-12
: Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul: “Mahfud:
Bila Korupsi Tambang Diberantas, Tiap Orang Dapat Rp 20
Juta Sebulan” diakses dari https://nasional.kompas.com/
read/2023/12/20/06474021/mahfud-bila-korupsi-tambang-
diberantas-tiap-orang-dapat-rp-20-juta-sebulan
diakses
pada 05 Agustus 2024 pukul 13:20 WIB
13. Bukti P-13
: Fotokopi Salinan Buku Berjudul “Principia Mathematica” Vol.
1 Karya Bertrand Russel dan Alfred North Whitehead,
Penerbit Cambridge University Press, 1963.
14. Bukti P-14
: Fotokopi Salinan Buku Berjudul “Set Theory And Logic”
Karya Robert R. Stoll, Penerbit Dover Publication, 1963.
15. Bukti P-15
: Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul: “Prabowo
Usul Izin Kelola Tambang Juga Diberikan Ke Ormas Non
Keagamaan” diakses dari https://money.kompas.com/read/
2024/07/29/170000026/prabowo-usul-izin-kelola-tambang-
juga-diberikan-ke-ormas-non-keagamaan diakses pada 05
Agustus 2024 pukul 10:14 WIB
16. Bukti P-16
: Fotokopi Salinan Buku Berjudul “Al Qawaidh Al Fiqhiyah”
Karya Ali Ahmad An-Nadwi, Penerbit Dar Al-Qalam, 1994.
17. Bukti P-17
: Fotokopi Salinan Artikel berjudul: “On Self-Reference And A
Puzzle In Constitutional Law”, Penulis: Alf Ross dalam Jurnal
Mind, 1969 Vol LXXVIII No. 309.
18. Bukti P-18
: Fotokopi Salinan Artikel berjudul: “Praise, Blame, Obligation,
and
Beyond:
Toward
a
Framework
For
Classical
Supererogation And Kin”, Penulis: Paul McNamara dalam
Deontic Logic in Computer Science, 2008
19. Bukti P-19
: Fotokopi Salinan Artikel berjudul: “Pencemaran Air Dan
Tanah Di Kawasan Pertambangan Batubara Di PT. Berau
Coal, Kalimantan Timur”, Penulis: Dyah Marganingrum dan
Rhazista Noviardi dalam Riset Geologi Dan Pertambangan
Vol. 20 No. 1, 2010.
85
20. Bukti P-20
: Fotokopi Salinan Artikel berjudul: “Dampak Pertambangan
Batubara Terhadap Lingkungan Di Gampong Penaga Cut
Ujong, Aceh Barat”, Penulis: Susi Marlinda dan M. Hafizul
Furqon dalam Jurnal Pendidikan Geosfer No. 2, 2024.
21. Bukti P-21
: Fotokopi Salinan Artikel berjudul: “Outline Of A Theory Of
Truth” , Penulis: Saul A. Kripke dalam The Journal Of
Philosophy Vol. 72, No. 19, 1975.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 18 November
2024 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 18 November 2024 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 19 Desember 2024 yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Dengan ini, DPR RI menyampaikan keterangan terhadap Permohonan
Pengujian Materiil Undang-Undang 3/2020 terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 sebagai
berikut.
I. KETENTUAN UU 3/2020 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD
NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 6 ayat (1) UU 3/2020, yang berketentuan sebagai berikut:
Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan
Batubara, berwenang:
…
j. Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas;
Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal a quo dianggap
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang
berketentuan sebagai berikut:
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.”
Selanjutnya Pemohon mendalilkan bahwa hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya untuk menikmati kekayaan alam Indonesia demi kemakmuran
rakyat secara keseluruhan, yaitu kebebasan dalam mengakses dan menikmati
manfaat dari sumber daya alam berupa mineral dan batubara oleh seluruh rakyat
Indonesia tanpa sekat–sekat berdasarkan kelompok/golongan telah dirugikan
dengan keberlakuan Pasal a quo. Keberlakuan Pasal a quo menyebabkan
86
lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 25/2024) secara khusus Pasal
83A yang memberikan penawaran prioritas WIUPK kepada ormas keagamaan.
(vide Perbaikan Permohonan hlm. 4 dan 6).
Bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Memerintahkan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara
pelaksanaan kewenangan baik tindakan nyata maupun tindakan hukum
yang merupakan pelaksanaan kewenangan berdasarkan Pasal 6 ayat (1)
huruf j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan
Batubara (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6525) sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang bersifat final dan mengikat mengenai hal tersebut;
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas”
dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Tahun 2020
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6525) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “melaksanakan
penawaran WIUPK secara prioritas kepada BUMN dan badan usaha milik
daerah”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia
Atau,
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
87
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor
001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai
berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam perkara a
quo, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum dan
mengalami kerugian sebagai subjek yang harus disejahterakan
berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, tanpa harus
mengikuti atau menjadi kader ormas keagamaan atau ormas apapun.
Akan tetapi, pemberian kewenangan Pemerintah untuk memberikan
prioritas selain BUMN dan BUMD hanya akan mencederai hati rakyat
karena akan ada kategorisasi prioritas/non prioritas (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 6)
88
b. Bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji Pemohon
sama sekali tidak mengatur mengenai hak konstitusional warga negara,
melainkan mengatur mengenai penguasaan oleh negara atas cabang-
cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak serta bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya.
c. Selanjutnya, tidak ada batu uji melalui Pasal UUD NRI Tahun 1945 yang
digunakan
oleh
Pemohon
untuk
menjelaskan
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang telah dirugikan dengan
keberlakuan Pasal a quo.
d. DPR RI berpandangan bahwa adressat atau pihak yang dituju dari
ketentuan Pasal a quo UU 3/2020 adalah Pemerintah Pusat dan badan-
badan usaha pertambangan mineral dan batubara, khususnya yang
diberikan
prioritas
maupun
tidak
diberikan prioritas
mengingat
keberlakuan Pasal a quo yang spesifik mengatur mengenai salah satu
wewenang Pemerintah Pusat untuk melaksanakan penawaran WIUPK
secara
prioritas.
Selain
itu,
perjanjian
dalam
kegiatan
usaha
pertambangan batubara dilakukan antara Pemerintah dan perusahaan
berbadan hukum Indonesia, bukan orang perseorangan. Berdasarkan
Pasal 75 UU 3/2020, telah jelas diatur bahwa penerima IUPK adalah
BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta. Sehingga Pemohon yang
menyatakan dirinya sebagai orang perseorangan tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
e. DPR RI beranggapan bahwa keberlakuan Pasal a quo tidak mengurangi
dan
menghalangi
hak
dan/atau
kewenangan
Pemohon
dalam
mendapatkan
hak-hak
konstitusionalnya.
Pemohon
tetap
dapat
melakukan aktivitas sebagai Advokat dan Dosen. Andaipun Pemohon
tetap berpendirian memiliki korelasi langsung dan kerugian spesifik,
maka sebagai Advokat seharusnya dapat mengkonstruksikan secara
jelas dan sistematis kerugian yang dialami secara langsung misalnya
dalam hal menangani kasus konkret pengelolaan mineral dan batubara
yang secara nyata merugikan Pemohon, tidak hanya kerugian
kemakmuran rakyat secara umum yang belum terbukti berdampak dan
dapat diperhitungkan kerugiannya. Terlebih, Pemohon juga belum atau
89
tidak sedang melakukan advokasi kasus berkaitan dengan pengelolaan
mineral dan batubara secara prioritas.
f.
Selanjutnya, sebagai dosen berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemohon memiliki tugas untuk
utama sesuai isi Tri Dharma, yaitu:
1. melaksanakan pendidikan dan pengajaran;
2. penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
3. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
Mengenai kerugian yang dialami dosen dalam pelaksanaan wewenang
pemberian prioritas penawaran WIUPK juga bias. Terlebih lagi, DPR RI
berpendapat keberlakuan prioritas terhadap ormas tertentu tidak
menyebabkan inkonstitusionalitas Pasal a quo, melainkan pemberlakuan
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yaitu melalui
PP 25/2024.
g. DPR RI berpandangan Pemohon tidak dapat membuktikan Pasal a quo
menjadi penyebab kerugian langsung dan berkesimpulan tidak ada hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan akibat keberlakuan
ketentuan Pasal a quo. Oleh karena tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian a quo
tidak akan berdampak apa pun pada Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
90
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah diatur
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap
kedudukan hukum Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum.
B. PANDANGAN DPR RI
1. Pandangan Umum
a. Bahwa mineral dan batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak
terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat. Negara melalui Pemerintah Pusat
bertanggung jawab atas penggunaan mineral dan batubara yang ada
di wilayah hukum NKRI melalui pengelolaan dan pemanfaatan
mineral dan batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga
dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian
pembangunan industri nasional berbasis sumber daya mineral
dan/atau energi batubara.
b. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan
91
pelaksanaannya belum dapat menjawab permasalahan serta kondisi
aktual dalam pelaksanaan pengusahaan pertambangan mineral dan
batubara, termasuk permasalahan lintas sektoral antara sektor
pertambangan dan sektor nonpertambangan. Berdasarkan hal
tersebut, maka dilakukan penyempurnaan terhadap UU No 4/2009
untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan dan
pengusahaan Pertambangan mineral dan batubara bagi pelaku
usaha di bidang mineral dan batubara.
c. Bahwa sebagai penyempurnaan terhadap UU 4/2009, terdapat
materi muatan baru yang ditambahkan dalam UU 3/2020, yaitu:
a) pengaturan terkait konsep wilayah hukum pertambangan;
b) kewenangan pengelolaan mineral dan batubara;
c) rencana pengelolaan mineral dan batubara;
d) penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha
milik daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan
dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP;
e) penguatan peran BUMN;
f)
pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan mineral dan
batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait
pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan
tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat;
g) penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada
kegiatan usaha pertambangan, termasuk pelaksanaan reklamasi
dan paskatambang;
h) beberapa hal lain terkait kebijakan peningkatan nilai tambah
mineral dan batubara, divestasi saham, pembinaan dan
pengawasan,
penggunaan
lahan,
data
dan
informasi,
pemberdayaan masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi
pemegang
Kontrak
Karya
(KK)
atau
Perjanjian
Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
d. Bahwa negara sebagai pihak yang diberikan mandat oleh konstitusi
untuk melakukan tata kelola terhadap sumber daya alam Indonesia,
sebisa mungkin harus mengelola pertambangan mineral dan
batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dan
92
yang paling utama memiliki tanggung jawab untuk memberikan nilai
tambah
dalam
upaya
untuk
mencapai
kemakmuran
dan
kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
2. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
a. Pemohon berdasarkan batu uji Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 menginginkan Mahkamah Konstitusi mempertegas tafsir
konstitusional untuk membatasi kewenangan Pemerintah dalam
pemberlakuan Pasal a quo UU 3/2020 (vide Perbaikan Permohonan
hlm. 24 dan 33), terkait hal tersebut DPR RI berpandangan sebagai
berikut:
1) Bahwa sebelum masuk pada uraian normatif keberlakuan Pasal
a quo yang diujikan, penting bagi DPR RI untuk mempertegas
uraian mengenai landasan konstitusional Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan agar bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Setidaknya terdapat 2 poin utama yang akan DPR RI
uraikan, yaitu (1) konsep penguasaan negara berdasarkan Pasal
33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan (2) pengejawantahan
penguasaan oleh negara dalam UU 3/2020 melalui Pasal a quo.
2) Bahwa pemaknaan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 oleh
Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dengan keterkaitan
sistematis pada seluruh Pasal 33 dalam Bab XIV Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Sosial UUD NRI Tahun 1945.
3) Bahwa konsep penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD NRI
Tahun 1945 harus dimaknai secara luas sebagai konsep hukum
publik yang mengutamakan kolektivitas rakyat atau sumber
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Konsep ini juga menunjukkan terdapat mandat kepada
negara untuk mengadakan kebijakan, pengurusan, pengaturan,
pengelolaan dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
4) Terkait makna Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, Bagir Manan
(dalam Ruslina, 2012) menerangkan bahwa Pasal 33 UUD NRI
93
Tahun 1945 memberikan petunjuk tentang susunan ekonomi dan
mencerminkan cita-cita yang dipegang teguh dan apa yang
diperjuangkan
secara
konsisten
oleh
para
pimpinan
pemerintahan
(negara)
(https://www.hukumonline.com/berita/a/bunyi-dan-makna-pasal-
33-uud-1945-lt66a1c0b348b25/, diakses pada 27 Agustus 2024).
Kemudian, secara sederhana makna Pasal 33 ayat (2) dan (3)
UUD NRI Tahun 1945 adalah negara memiliki kewenangan
untuk menguasai cabang-cabang produksi yang berkaitan
dengan hajat hidup orang banyak termasuk halnya bumi (sumber
daya), air, (kekayaan alam) yang pengelolaannya perlu
dioptimalkan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
5) Bahwa
dinamika
perjalanan
atas
konsepsi
dan
tafsir
konstitusional “dikuasai oleh negara” sebagaimana termuat
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 terjadi melalui
beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi. Konsep “dikuasai oleh
negara” adalah sesuatu yang lebih tinggi dari pemilikan dalam
hukum perdata. Hal ini sebagaimana diputus melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan
Perkara Nomor 008/PUU-III/2005 tentang Uji Materiil Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagai
berikut:
“....pengertian dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 UUD
1945 mengandung pengertian yang lebih tinggi atau
lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi
hukum perdata. Konsepsi penguasaan oleh negara
merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan
dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam
UUD 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik)
maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham
kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai
sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan
tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan
doktrin ” dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
Dalam pengertian tersebut, tercakup pula pengertian
kepemilikan publik oleh rakyat secara kolektif.”
94
6) Bahwa dalam rangka dipergunakan untuk “sebesar-besar
kemakmuran rakyat”; maka kegiatan pertambangan mineral
dan batubara merupakan sumber daya alam yang sangat
penting bagi Negara karena sifatnya yang menguasai hajat
hidup orang banyak. Oleh karena itu, sesuai dengan amanah
yang diintrodusir oleh Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tersebut,
maka pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara dengan tujuan
agar hasilnya benar-benar memberikan manfaat untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
7) Selanjutnya, penguasaan oleh negara tersebut juga dipertegas
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003 atas Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dengan
memberikan tafsir atas frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal
33 UUD NRI Tahun 1945 bahwa:
“Perkataan “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan
mencakup makna penguasaan oleh negara dalam
arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi
kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber
kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya
pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat
atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat
secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945
memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan
kebijakan
(beleid)
dan
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan
(beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad)
untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
8) Apabila mengacu pada Putusan MK Nomor 002/PUU-l/2003
tanggal 21 Desember 2004 halaman 208 dan Putusan MK Nomor
36/PUU-X/2012, maka pengertian "dikuasai oleh negara" harus
dimaknai mencakup sebagai penguasaan oleh Negara dalam arti
luas yang bersumber dan diturunkan dari konsep kedaulatan
rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan "bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya", termasuk pula
didalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat
atas sumber-sumber kekayaan dimaksud; Rakyat secara
95
kolektif dikonstruksikan UUD NRI 1945 memberikan mandat
kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan
tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad),
pengawasan
(toezichthoudensdaad)
dan
pengelolaan
(beheersdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
9) Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejalan dengan pendapat
dari Bagir Manan dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia 49 Nomor 3 tanggal 21
September 2019, yang menjelaskan bahwa ketentuan Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 merupakan dasar konstitusional dari Hak
Menguasai Negara (HMN) atas bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya. “Hak menguasai negara” yang
didasarkan atas konstitusi tersebut “dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
10) Bahwa secara yuridis hak menguasai dari Negara diatur di dalam
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria yang mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa; menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang
dengan bumi, air, dan ruang angkasa; dan menentukan dan
mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang
angkasa.
11) Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU 3/2020 pada
pokoknya mengatur bahwa Penguasaan Mineral dan Batubara
oleh negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan
dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan,
pengelolaan, dan pengawasan.
12) Ketentuan yang mengatur kedudukan Pemerintah Pusat untuk
melaksanakan penguasaan oleh Negara dalam sektor mineral
dan batubara adalah hal esensi dalam upaya mewujudkan
penggunaan dan pemanfaatan mineral dan batubara secara
optimal, efektif dan efisien. Sehingga pemaknaan amanat
96
konstitusi
tersebut
secara
konkret
dirumuskan
melalui
pelaksanaan wewenang dalam ketentuan Pasal a quo yang
memberikan batasan-batasan wewenang justru merupakan
manifestasi dan perwujudan pengelolaan mineral dan batubara
oleh negara yang dimandatkan untuk mengatur (regelendaad),
mengurus
(bestuursdaad),
mengelola
(beheersdaad),
dan
mengawasi
(toezichthoudensdaad)
cabang-cabang
produksi
tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini
berimplikasi
pada
bagaimana
negara
harus
dapat
mendayagunakan potensi dari masing-masing cabang produksi
sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk
tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13) Bahwa pada level undang-undang, penormaan penawaran WIUPK
dalam pengelolaan mineral dan batubara oleh negara yang
antara lain dilakukan dengan melaksanakan penawaran WIUPK
secara prioritas dalam Pasal a quo UU 3/2020 merupakan salah
satu
bagian
dari
pelaksanaan
kewenangan
pemerintah
sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
14) Bahwa Negara juga akan sangat mempertimbangkan diaturnya
mekanisme ketat oleh Pemerintah sebagai kontrol dan upaya
peningkatan penerimaan negara yang ditujukan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun pemberian
prioritas dilakukan oleh negara sebagai nilai tawar bagi
perkembangan investasi jangka panjang sektor mineral dan
batubara. Hal tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Pasal 33
UUD NRI Tahun 1945 serta kemandirian pembangunan industri
nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi Batubara
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Umum.
15) Meski demikian, amanat pelaksanaan kewenangan Pemerintah
dalam pengelolaan mineral dan batubara tersebut juga harus
dilaksanakan secara bertanggungjawab dan akuntabel, antara
lain dengan memperhatikan upaya pelestarian lingkungan hidup,
kegiatan reklamasi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,
kegiatan pascatambang, pemberdayaan masyarakat, dan
97
memperhatikan pertumbuhan ekonomi untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. (vide Pasal 1 angka 25, Pasal 1 angka 26,
Pasal 1 angka 27, Pasal 1 angka 28, dan Pasal 8A huruf b UU
3/2020)
16) Dengan demikian DPR RI berkesimpulan bahwa melaksanakan
penawaran WIUPK secara prioritas merupakan bagian dari
pelaksanaan untuk mengatur, mengurus, dan mengelola mineral
dan batubara oleh negara sebagai kewenangan pemerintah yang
sejalan dengan amanat penguasaan oleh negara berdasarkan
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
b. Pemohon mendalilkan ketiadaan batasan tafsir (multitafsir) “secara
prioritas” Pasal a quo seharusnya dapat dimaknai ditawarkan hanya
kepada BUMN/BUMD, tidak untuk selebih dan selainnya. Selain itu,
Pasal a quo menjadi penyebab munculnya PP 25/2024 maupun PP-
PP lainnya yang muncul kemudian sebagai celah yang menjadikan
Pemerintah dapat bermanuver dan memunculkan PP lainnya dengan
kategorisasi berbeda (vide Perbaikan Permohonan hlm. 33), terkait
hal tersebut DPR RI berpandangan sebagai berikut:
1) Bahwa setidaknya terdapat 2 (dua) poin utama yang harus DPR
RI buktikan melalui uraian pada sub ini, yaitu mengenai kejelasan
Pasal-Pasal a quo, dan apakah munculnya PP 25/2024
diakibatkan oleh Pasal a quo yang oleh Pemohon dianggap
multitafsir.
2) Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 merupakan norma yang
mengatur wewenang Pemerintah Pusat dalam pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara, antara lain pelaksanakan
kewenangan pemerintah dalam penawaran WIUPK secara
prioritas.
3) Bahwa sebelum masuk pada uraian mengenai penawaran
WIUPK secara prioritas, perlu dipahami terlebih dahulu
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU 3/2020, Wilayah
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang disebut WIUPK adalah
wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK). Adapun Pasal 1 angka 11 UU
98
3/2020 mendefinisikan IUPK sebagai izin untuk melaksanakan
Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
4) Oleh karena WIUPK diberikan kepada pemegang IUPK, maka
perlu melihat ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU
4/2009) yang mengatur mengenai IUPK, dimana ketentuan a quo
tidak diubah dalam UU 3/2020. Selengkapnya mengatur sebagai
berikut:
Pasal 74:
(1) “IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan
kepentingan daerah.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu)
WIUPK.
(3) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang menemukan mineral lain di dalam WIUPK yang
dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(4) Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan
permohonan IUPK baru kepada Menteri.
(5) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral
lain yang ditemukan tersebut.
(6) Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk mengusahakan
mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak
dimanfaatkan pihak lain.
(7) IUPK untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh
Menteri.”
5) Selanjutnya pemberian IUPK sebagaimana diatur Pasal 74 UU
4/2009 di atas diatur melalui ketentuan Pasal 75 UU 3/2020,
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 75
(1) “Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28.
99
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan
Usaha swasta.
(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam
mendapatkan IUPK.
(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang
WIUPK.
(5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan
oleh
Menteri
dan
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan:
a. luas WIUPK yang akan dilelang;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan finansial.”
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.”
Ketentuan Pasal 75 UU 3/2020 telah menunjukkan politik hukum
dalam pengelolaan mineral dan batubara oleh negara yang
memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD.
6) Bahwa meskipun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
64/PUU-XVIII/2020 merupakan pengujian atas Pasal 169A UU
3/2020, terdapat pertimbangan hukum berkaitan dengan
diaturnya prioritas terhadap BUMN dan BUMD yang telah
diberikan oleh negara yang relevan dengan pengujian Pemohon,
antara lain sebagai berikut:
Menurut Mahkamah konstruksi Pasal 75 ayat (3) UU
3/2020 yang ada relevansinya dengan ketentuan norma
Pasal 169A UU 3/2020 sesungguhnya telah memberikan
penegasan berkenaan dengan pemberian prioritas
kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh IUPK.
Hal ini sejak awal telah menjadi politik hukum yang
dipilih
oleh
pembentuk
undang-undang
sebagaimana
tertuang
dalam
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
100
dan Batubara. Filosofi yang terkandung dalam
pemberian prioritas kepada BUMN dan BUMD
tersebut tidak lain disebabkan karena negara ingin
mengejawantahkan
peran
serta
negara
dalam
mengaktualisasikan prinsip “penguasaan negara
terhadap sumber daya alam”. Sebab, dengan melalui
organ BUMN dan BUMD tersebutlah sesungguhnya
penguasaan negara terhadap sumber daya alam
dapat diwujudkan sebagaimana juga diamanatkan
oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh karenanya,
menjadi hal sangat penting untuk memperlakukan
adanya perbedaan antara badan usaha milik negara dan
badan usaha milik daerah dengan badan usaha swasta.
Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, pembedaan
sebagaimana tersebut di atas dimaksudkan untuk
memberikan penguatan (justifikasi) agar terhadap
sumber daya alam di Indonesia tidak dengan mudah
dapat diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta,
baik domestik maupun asing, kecuali telah terlebih
dahulu memberikan prioritas kepada BUMN dan
BUMD. Oleh karenanya, seleksi untuk diberikannya
IUPK harus dilakukan secara ketat dan harus
berpedoman pada ketentuan Pasal 75 UU 3/2020
(Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
64/PUU-
XVIII/2020, Pertimbangan Hukum Poin 3.16.)
…
Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 75
UU 3/2020 tersebut di atas maka sesungguhnya telah
jelas berkenaan dengan pemberian IUPK pada badan
swasta harus dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK
dan tidak dibedakan baik terhadap badan usaha swasta
dalam negeri maupun luar negeri (vide Pasal 75 ayat (4)
UU 3/2020) dan dengan harus memenuhi pertimbangan
101
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan
Pasal 75 ayat (5) UU 3/2020. …
7) Dalam pengujian UU 3/2020 melalui putusan-putusan di atas,
DPR RI juga secara konsisten memberikan pandangan terkait
dasar ketentuan Pasal-Pasal UU 3/2020 yang sejalan dengan
konsep penguasaan oleh negara. Prioritas terhadap BUMN dan
BUMD juga akan meningkatkan pendapatan negara yang
berdampak pada pemenuhan kemakmuran rakyat secara
kolektif.
8) Berdasarkan penjelasan di atas, pemberian prioritas terhadap
BUMN dan BUMD telah secara jelas diatur dalam Pasal 75 ayat
(3) UU 3/2020. Selanjutnya, untuk badan usaha swasta juga telah
jelas diatur Pasal 75 ayat (4) UU 3/2020. Selain BUMN dan
BUMD yang diberi prioritas, IUPK terhadap badan usaha lain
dapat diberikan melalui proses lelang. Sehingga DPR RI
berpandangan dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada
batasan tafsir (multitafsir) “secara prioritas” Pasal a quo yang
seharusnya
dapat
dimaknai
ditawarkan
hanya
kepada
BUMN/BUMD, adalah tidak berdasar hukum.
9) Bahwa dalam perkembangannya, Pasal 83A ayat (1) PP 25/2024
mengatur bahwa:
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,
WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas
kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan.”
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat
dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
berwenang melaksanakan penawaran WIUPK secara
prioritas.
Penawaran
WIUPK
secara
prioritas
dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama
dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
102
Selain itu, implementasi kewenangan Pemerintah
tersebut
juga
ditujukan
guna
pemberdayaan
(empowering) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh
organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Yang dimaksud dengan "organisasi kemasyarakatan
keagamaan"
adalah
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan yang salah satu organnya menjalankan
kegiatan
ekonomi
serta
bertujuan
pemberdayaan
ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat.
Pasal 83A ayat (7) PP 25/2024 kemudian mengatur bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara
prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan
keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.
10) Memperhatikan ketentuan Pasal 83A PP 25/2024 yang memberi
prioritas pada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan
keagamaan,
dimana
oleh
Pemohon
dianggap
karena
inkonstitusionalitas Pasal a quo UU 3/2020, maka DPR RI tetap
berpandangan hal tersebut tidak berdasar hukum. Sebab,
rumusan demikian tidak pernah diatur dalam level undang-
undang, dalam hal ini UU 3/2020. Secara jelas, Pasal a quo PP
25/2024 menyebutkan eksplisit organisasi keagamaan di level
peraturan pemerintah. Padahal jika dilihat kembali secara
sistematis dan utuh, keberlakuan Pasal 6 ayat (1) huruf j jo. Pasal
75 ayat (3) UU 3/2020 adalah mengatur mengenai wewenang
Pemerintah untuk menawarkan WIUPK secara prioritas in casu
BUMN dan BUMD. Permasalahan yang diujikan Pemohon
berkaitan dengan materi muatan dalam PP 25/2024 bukan
merupakan
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mengujinya.
11) Berdasarkan seluruh uraian di atas, DPR RI berpandangan
bahwa tidak ada korelasi multitafsirnya Pasal a quo dengan
adanya pemberlakuan PP 25/2024. Sehingga tidak ada urgensi
untuk memberikan pemaknaan inkonstitusional bersyarat dan
103
tidak ada persoalan inkonstitusionalitas norma yang disebabkan
keberlakuan Pasal a quo UU 3/2020. Hal ini juga mengingat telah
diatur Pasal-Pasal terkait lainnya dalam UU 3/2020 yang secara
sistematis berkaitan dengan Pasal a quo yang harus dilihat
secara komprehensif dan utuh.
12) Pembentuk
undang-undang
telah
memberi
pengaturan
mengenai pemberian prioritas dalam penawaran WIUPK, dengan
tetap memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi. Selain
itu, dalam kelanjutannya, penetapan WIUPK juga hanya
dilakukan apabila telah memenuhi kriteria:
a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha
Pertambangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b. ketahanan cadangan;
c. kemampuan produksi nasional; dan/atau
d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
13) Adapun terkait dengan Petitum Pemohon yang meminta
pembatasan pemaknaan Pasal a quo hanya terhadap BUMN dan
BUMD, DPR RI berpandangan bahwa permohonan demikian
justru akan menyebabkan terjadinya pengulangan perumusan
norma dengan norma Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020 yang telah
mengkonstruksikan pemberian IUPK secara prioritas.
14) Dengan demikian, DPR RI berkesimpulan dalil Pemohon yang
menganggap Pasal a quo multitafsir dalam memberi prioritas
terhadap BUMN dan BUMD serta memberi kewenangan terlalu
luas, contohnya dengan dibentuknya PP 25/2024 dalam
pengelolaan mineral dan batubara (vide Perbaikan Permohonan
hlm. 49) adalah tidak berdasar hukum. DPR RI berpandangan
tidak ada persoalan inkonstitusionalitas norma yang muncul dari
pemberlakuan Pasal a quo.
c. Terkait dengan diakuinya eksistensi entitas lain dalam hal ini Badan
Usaha swasta, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
1) Bahwa diakuinya keberadaan badan usaha swasta dalam
pengelolaan mineral dan batubara sebagai bagian dari konsep
104
penguasaan oleh negara berdasarkan Pasal 33 UUD NRI Tahun
1945. Badan Usaha swasta adalah badan usaha yang sebagian
besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik perseorangan
maupun kelompok. Badan Usaha swasta didirikan dengan tujuan
mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha, mengelola
sumber daya ekonomi yang tidak vital, dan membuka lapangan
kerja. Badan Usaha swasta juga memiliki peran penting dalam
menyediakan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat,
membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi,
dan membantu meningkatkan devisa negara. Pemberian
kepastian hukum dalam pengelolaan mineral dan batubara bagi
badan usaha swasta justru sejalan dengan konsep demokrasi
ekonomi yang mengakui keberadaan badan usaha swasta untuk
mengelola mineral dan batubara.
2) Adapun peran Badan Usaha swasta dalam perekonomian
sebagai berikut:
1. Meningkatkan penerimaan devisa negara ketika perusahaan
swasta melakukan aktivitas ekspor dan impor.
2. Membantu pemerintah mengupayakan aktivitas produksi
dalam usaha meningkatkan kemakmuran masyarakat.
3. Membantu
peningkatan
lapangan
kerja
sehingga
mengurangi masalah pengangguran.
4. Ikut berperan dalam membantu pemerintah meningkatkan
penerimaan negara melalui pajak di berbagai jenisnya.
(KPBU
Kemenkeu,
Mengapa
Perekonomian
Tidak
Sepenuhnya
Diserahkan
kepada
Swasta
(online),
https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1138-1332/umum/orang-
juga-bertanya/mengapa-perekonomian-tidak-sepenuhnya-
diserahkan-kepada-swasta,
diakses
pada
tanggal
17
September 2024).
3) Pendapatan Nasional Bukan Pajak dari sektor energi dapat
digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan
nasional, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan
sektor-sektor kunci lainnya. Badan Usaha swasta juga memiliki
105
peran dalam peningkatan pendapatan negara dari pengelolaan
pertambangan mineral dan batu bara. Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM tahun 2023 mencapai
Rp300,3 triliun atau 116% dari target yang ditetapkan sebesar
Rp259,2 triliun (KemenESDM, 2024, Siaran Pers Nomor:
26.Pers/04/SJI/2024 tanggal 15 Januari 2024, Tembus Rp300,3
Triliun, PNBP Sektor ESDM di 2023 Lampaui Target (online),
https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/tembus-
rp3003-triliun-pnbp-sektor-esdm-di-2023-lampaui-target, diakses
pada 27 Agustus 2024.)
4) DPR RI memberikan pandangan sesuai dengan pendirian
Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 5/PUU-V/2007
halaman 57 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang
dapat menambah ketentuan undang-undang dengan cara
menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang
yang
diuji.
Namun
demikian,
Mahkamah
dapat
menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah
ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya
terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945.
Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru yang
harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan
tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.”
Demikian juga mengutip pendapat I Dewa Gede Palguna
bahwa,
“Mahkamah Konstitusi adalah sebagai negative legislator.
Artinya, Mahkamah Konstitusi hanya bisa memutus sebuah
norma
dalam
undang-undang
bertentangan
dengan
konstitusi, tanpa boleh memasukkan norma baru ke dalam
undang-undang itu. Itu hakikat Mahkamah Konstitusi.”
(Conditionally Constitutional Pintu Masuk Penambahan
Norma:
www.hukumonline.com).
Dengan
demikian
106
Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator, pada
dasarnya tidak dapat mengabulkan petitum konstitusional
bersyarat yang diajukan oleh Pemohon.”
Oleh karena itu, apabila dalam perkembangannya terdapat
hal lain yang perlu diatur dengan rumusannya berbeda
sebagaimana yang Pemohon uraikan, maka tentu hal
tersebut merupakan ranah kebijakan pembentukan undang-
undang. Dalil-dalil alasan permohonan Pemohon yang
dituangkan dalam permohonan akan lebih tepat jika
disampaikan
pada
pihak-pihak
yang
terkait
seperti
Pemerintah dan DPR RI melalui legislative review sebagai
bahan untuk masukan dalam perbaikan regulasi.
5) Dengan demikian, DPR RI berpendapat bahwa Pasal a quo UU
3/2020 telah mengatur hal yang sudah sesuai dengan asas
peraturan perundang-undangan yang baik guna menjawab
kebutuhan hukum sehingga telah sejalan dengan Pasal 33 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945.
C. RISALAH PEMBAHASAN UU 3/2020
Bahwa selain pandangan DPR RI terhadap pokok permohonan
Pemohon sebagaimana telah diuraikan di atas, dipandang perlu untuk
memperhatikan risalah pembahasan terkait Pasal a quo dalam undang-
undang a quo sebagai berikut:
1. Rapat Kerja Komisi VII dengan Menteri Terkait (27 November 2019)
Pemerintah
Terdapat 13 pokok-pokok pikiran RUU Minerba terdiri dari 6 usulan
pemerintah, yaitu … dan penguatan peran BUMN.
F-PG (H. Rudy Mas’ud, S.E.)
Terakhir ini Pak yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, ini
berkaitan dengan LPG. LPG ini mengambil porsi paling banyak Pak,
kira-kira 70% Pak LPG kita diimpor. Memang saya setuju Pak harus
dilaksanakan kegiatan-kegiatan Panja untuk mengawasi Pak disini.
… tolong diakomodir Pak, pengusaha-pengusaha local, Masyarakat
lokal yang ada, karena kenapa, Masyarakat Kalimantan Timur Pak 8%
107
jumlah penduduknya itu adalah pengangguran. Banyak sekali Pak,
tidak cocok rasanya. Tolong ini diperhatikan.
Ketua Rapat (Sugeng Suparwoto)
…
13. Komisi VII meminta Menteri ESDM RI untuk merumuskan Kembali
pembagian dana bagi hasil migas secara adil terutama bagi
daerah penghasil.
2. Rapat Kerja dengan Menteri Terkait (13 Februari 2020)
Ketua Rapat (Sugeng Suparwoto)
Agar pengelolaan minerba dapat dilakukan secara optimal dan
berkeadilan serta memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat maka beberapa prinsip yang perlu menjadi dasar
dalam RUU Minerba sebagai berikut:
1. Mengenai pertumbuhan ekonomi, harus adanya jaminan terhadap
pertumbuhan ekonomi.
…
2. Pencegahan degradasi lingkungan, serta
3. Pembangunan yang berkelanjutan.
3. Rapat Panja RUU Minerba Komisi VII DPR RI dengan Kementerian
ESDM (25 Februari 2020)
Di bawah ini bagian risalah pembahasan yang tidak terkait langsung
dengan Pasal yang diujikan, akan tetapi relevan dan memiliki keterkaitan
dengan konsep “penguasaan oleh negara”, antara lain dalam
mengutamakan kedudukan dan peran BUMN:
Ketua Rapat (Ir. Bambang Wuryanto, MBA)
… sebagai sesama anak bangsa di Republik ini mohon izin, kita
bernegara itu membuat kesepakatan. Kesepakatan kita itu konstitusi
negara, UUD 1945. Di sana ada Pasal 33 itu yang mengatakan
“dikuasai negara”. Pemerintah menjabarkan kalau urutan berjenjang.
Dikau boleh tidak sepakat? Tentu saja boleh. Tetapi dikau kalau masih
sebagai rapat, saya ini konstitusi, anda ikut. Kalau begitu, kalau belum
sepakat ya besok kau ganti Pasal 33 dulu. Perangi Pasal 33. Supaya
semua punya hak yang sama. Kan begitu Pak teorinya.
108
… konstitusi negara memang itu dikuasai negara dan negara itu
siapa? Pemerintah Pusat. Siapa lagi? Pemerintah Daerah, siapa lagi?
Ya BUMN, ya BUMD. Swasta terakhir. Ya mengalah dulu. Ya boleh.
F-P. Golkar (Maman Abdurrahman, S.T.)
Ini menarik Pimpinan. Pada saat bicara frasa dikuasai oleh negara. Ini
perdebatan yang Panjang pada saat memperdebatkan SKK Migas
dulu itu mau dibubarkan atau tidak. Pemaknaan frasa dikuasai oleh
negara tidak hanya sekedar dilihat BUMN memegang suatu aset. Tapi
frasa
dikuasai
negara
adalah
keberadaan
negara
yang
terepresentasikan oleh Pemerintah, itu frasa dikuasai negara. Itu satu.
Dimana pemerintah juga punya otoritas. Contoh hari ini, keberadaan
kita hari ini dalam menghasulkan produk undang-undang ini, ini adalah
bagian dari bentuk frasa dikuasai oleh negara. Menguasai aset
pertambangan kita ini, bahwa kita memberikannya kepada swasta
ataupun bukan, itu bukan berarti negara tidak menguasai gitu lho
Pimpinan. Itu maksud saya poin frasa dikuasai oleh negara.
Ini kan dulu sama perdebatannya pada saat BP Migas sebagai mandor
dengan Pertamina sebagai yang menguasai atau BP Migas begitu.
Jadi ini sekedar bahan tambahan saja bahwa pemaknaan dikuasai
oleh negara itu saya setuju bahwa itu ada di konstitusi Pasal 33.
Namun pengejewantahan pembentuk dikuasai oleh negara itu yang
menurut saya tidak harus BUMN, begitu Pimpinan. Tapi adalah negara
hadir yang direpresentasikan oleh Pemerintah untuk menciptakan
aturan dan lain sebagainya. Itu frasa dikuasai oleh negara. Poinnya
sih kurang lebih seperti itu Pimpinan.
F-P. Gerindra (Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.)
Saya mau me review dulu. Dulu ada salah satu undang-undang yang
dihasilkan oleh teman-teman Komisi V, berkaitan dengan sumber daya
air Pak, persis sama ini. Jadi Putusan Mahkamah Konstitusi itu
menyatakan bahkan seluruh undang-undangnya itu dibatalkan, satu
undang-undang dibatalkan hanya karena soal penguasaan Pak Ketua.
Intinya adakah bahwa segala macam sumber daya alam kita yang
menguasai hajat hidup orang banyak seperti yang Pak Ketua
sampaikan, itu wajib dikuasai oleh negara. Dan putusan Mahkamah
109
Konstitusi itu sudah memberikan penggarisan, bahwa yang boleh
menguasa sebagai representasi negara itu kalau bukan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD ataupun BUMDes. Jadi
itulah representasi negara dalam hal menguasai.
Nah kenapa saya setuju tadi dengan apa yang disampaikan oleh
Pemerintah? Karena persoalannya adalah swasta setiap saat
dibolehkan untuk ikut serta kedalam kepemilikan, setiap saat. Jadi
bukan hanya soal pada saat divestasi saja, tetapi dalam kerangka kan
ini tidak menutup kemungkinan bahwa Pemerintah tidak mungkin
ataupun BUMN dan gabungan BUMN, BUMD itu bisa seketika
mengambil semuanya. Dan oleh karena itu, swasta juga diberik
kesempatan sepanjang secara berjenjang itu memang tidak mampu
dipenuhi dengan angka 51% tadi.
4. Tindak Lanjut Pembahasan DIM RUU Perubahan UU Minerba (11
Maret 2020)
Rincian kewenangan Pemerintah Pusat DIM Nomor 133
Usulan/tanggapan Pemerintah: tetap.
Keterangan: sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
5. Laporan Hasil Pembahasan Panja kepada Komisi VII DPR RI dalam
Rangka RUU Minerba (31 Maret 2020)
Dalam proses pembahasan di Tingkat Panja terdapat beberapa poin
pembahasan yang telah disepakati rumusannya bersama Pemerintah,
antara lain:
…
b. Perubahan isi Batang Tubuh RUU Minerba
…
2. Terkait penguasaan minerba, disepakati bahwa Penguasaan Minerba
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui fungsi kebijakan,
pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. Selain itu,
Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah
produksi penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam
jenis tertentu, dan batubara.
110
3. Adanya penambahan kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi
dalam pengelolaan pertambangan minerba, sebagai konsekuensi
pengaturan norma baru dalam perubahan UU Minerba ini seperti
kewenangan dalam penawaran IUP bagi BUMN, penerbitan IUP dalam
rangka PMA, menerbitkan IUPK dan IUPK Operasi Produksi sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian,
menerbitkan
IUJP,
menerbitkan izin pengangkutan dan penjualan, dsb.
6. Rapat Panja RUU Minerba Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba
(6 Mei 2020)
Pemerintah/Biro Hukum Kementerian ESDM (Gufron Asrofi)
Pasal 6 ayat (1) Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan
mineral dan Batubara berkewenanhgan:
j. melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.
Ketua Rapat/F-PDIP (Ir. Bambang Wuryanto, MBA)
Ya, ini semua karenanya sudah diatur semuanya ini. Setuju?
(Rapat: Setuju)
7. Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan RUU tentang
Minerba (11 Mei 2020)
Pendapat Akhir Pemerintah
1) Pembentukan Tim Panja RUU Minerba Pemerintah untuk
membahas DIM RUU Minerba Bersama dengan Tim Panja RUU
Minerba DPR RI mulai 18 Februari 2019 hingga 11 Maret 2020
telah menyepakati Pasal-Pasal perunajam dalam RUU Minerba
antara lain sebagai berikut:
…
Penguatan Peran BUMN, diantaranya pengaturan bahwa eks
WIUP dan WIUPK dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang
penawarannya diprioritaskan kepada BUMN serta BUMN
mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi;
Di bawah ini risalah pembahasan yang tidak terkait langsung dengan
Pasal yang diujikan, akan tetapi relevan dan memiliki keterkaitan dengan
konsep “penguasaan oleh negara”, antara lain dalam mengutamakan
kedudukan dan peran BUMN:
Pandangan Mini Fraksi
111
1) F-PDI-P
Pertama, perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara harus dapat menjadi landasan yang jelas
dalam mengatur susunan, kedudukan, hak dan kewajiban, serta
pelaksanaan fungsi wewenang dan tugas Pemerintah yang sesuai
dengan lima prinsip dasar, yaitu pertumbuhan ekonomi atau mikro,
ketahanan energi atau energy security, pencegahan degradasi
lingkungan dan Pembangunan berkelanjutan atau sustainable
development.
2) F-P. Golkar
… jaminan dari Pemerintah untuk memanfaatkan hasil pengolahan
di dalamnya termasuk kewajiban mengutamakan pemanfaatan
tenaga kerja setempat barang dan jasa dalam negeri serta
penguatan BUMN.
3) F-PKS
… Kedua, terkait dengan peran BUMN. Fraksi PKS berpendapat
bahwa peran BUMN dan BUMD perlu diperkuat dalam RUU
Minerba ini agar pengelolaan tambang minerba bisa lebih
menghasilkan manfaat besar bagi negara dalam hal ini diwujudkan
dengan memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam
penawaran WUP atau WUPK yang habis masa montraknya
termasuk juga untuk wilayah eks-kontrak karya dan PKP2B yang
habis masa kontraknya.
4) F-PAN
… memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD untuk
mendapatkan izin usaha tersebut serta adanya insentif fiskal dan
non-fiskal kepada pemegang izin pertambangan yang melakukan
pengolahan dan pemurnian sendiri atau pun yang ingin
membangun pembangkit listrik…
… catatan kelima, F-PAN mendorong agar prioritas penggunaan
hasil pertambangan adalah untuk memenuhi kebutuhan pasar
dalam negeri guna meningkatkan akselerasi proses industri
termasuk pengadaan energi Listrik mandiri yang bersumber dari
112
Batubara sehingga pasokan listrik dalam negeri lebih terjamin dan
memberi kemanfaatan bagi rakyat secara luas.
5) F-PPP
j. Penguatan peran BUMN di antaranya pengaturan bahwa eks
WIUP dan WIUPK dapat diterapkan sebagai WIUPK yang
penawarannya diprioritaskan kepada BUMN mendapatkan
prioritas dalam pembagian saham divestasi.
8. Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU Perubahan atas UU
4/2009 (12 Mei 2020)
Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah oleh Pemerintah terkait Pasal
6 ayat (1) huruf j (materi muatan tambahan):
penegasan kewenangan Pemerintah untuk melaksanakan penawaran
WIUPK secara prioritas. Pandangan dan Pendapat DPD RI sebagai
berikut:
sebagai perubahan dari UU No. 4/2009, RUU Perubahan tentang UU
Minerba ini setidaknya tetap harus memuat pokok-pokok pikiran dari UU
No. 4/2009 sebagaimana disebutkan penjelasan umum, yakni:
…
4. Usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial
yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
9. Rapat Paripurna DPR RI (12 Mei 2020)
Ketua Komisi VII (Sugeng Suparwoto)
Terkait penguasaan minerba, disepakati bahwa penguasaan minerba
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui fungsi kebijakan,
pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan dalam Sidang Mahkamah
Konstitusi, tanggal 18 November 2024, yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim
Konstitusi kepada DPR RI, sebagai berikut:
1. Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum.
a. Bagaimana landasan/prinsip filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai
pemberlakuan WIUPK secara prioritas dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j
UU 3/2020? Adapun nyawa dari pemberlakuan WIUPK secara
113
prioritas diatur dalam Pasal 75 UU 3/2020, yaitu secara prioritas
kepada BUMN dan BUMD, dan secara lelang kepada swasta.
Bagaimana proses pembahasan saat perumusannya mengingat
kedua Penjelasan Pasal-Pasal a quo adalah “cukup jelas”?
Jawaban:
DPR RI telah melampirkan risalah pada Bab II Poin C berkaitan
dengan latar belakang pembahasan Pasal a quo. Secara umum, tidak
ada perdebatan mengenai perumusan kewenangan Pemerintah
dalam pengelolaan minerba, yang salah satunya mengenai wewenang
Pemerintah untuk melakukan penawaran WIUPK secara prioritas.
Adapun semangat untuk memprioritaskan BUMN dan BUMD telah
dituangkan dalam Pasal 75 UU 3/2020. Hal ini dapat ditemukan dalam
kutipan risalah pembahasan yang telah dicantumkan dalam
Keterangan ini.
b. Apakah pemberian prioritas Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 tersebut
juga berkoneksi atau memiliki keterkaitan dengan PKP2B yang
berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WUPK
sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (2) UU 3/2020? Mengingat
organisasi kemasyarakatan berbadan hukum berorientasi kepada
kegiatan dalam sektor pertambangan yang perlu memiliki pengalaman
dan berdasarkan Pasal 28 UU 3/2020 harus dievaluasi terlebih dahulu
untuk dapat digunakan kembali. Berapa lama jangka waktu yang pasti,
apakah 5 tahun untuk penawaran atau proses pemanfaatannya, sama
dengan WIUPK pada umumnya? Apakah dengan model lelang
sebagaimana Pasal 75 UU 3/2020?
Jawaban:
Bahwa ketentuan Pasal 74 dan Pasal 75 UU 3/2020 memiliki
korelasi dengan Pasal 28 UU 3/2020. Secara sistematis, pemberian
IUPK tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 28 UU 3/2020. Pasal 28
ayat (1) UU 3/2020 mengatur bahwa perubahan status WPN menjadi
WPK dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan bahan baku
industri dan energi dalam negeri, sumber devisa negara, potensi untuk
dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, perubahan
status kawasan, dan/atau penggunaan teknologi tinggi dan modal
114
investasi yang besar. Sedangkan WPN berdasarkan Pasal 27 ayat (2)
dan ayat (4) UU 3/2020 dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas
wilayahnya dengan persetujuan DPR dan berubah status menjadi
WUPK.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) UU 3/2020 mengatur bahwa
WUPK dimaksud (wilayah yang telah memiliki ketersediaan data,
potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk
kepentingan strategis nasional) dapat berasal dari eks WIUPK,
wilayah KK, atau PKP2B yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu
ditetapkan kembali menjadi WUPK. Adapun eks WIUPK adalah eks
wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. Sehingga pemberian
IUPK (izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin
usaha pertambangan khusus) kepada BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha swasta berdasarkan Pasal 75 UU 3/2020
dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Pasal 28 UU 3/2020
tersebut. Selain itu, ketentuan Pasal 171A UU 3/2020 juga mengatur
bahwa wilayah eks KK atau PKP2B dapat ditetapkan menjadi WUPK
atau WPN sesuai hasil evaluasi menteri. Pasal 75 UU 3/2020 juga
mengatur BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam mendapatkan
IUPK. Selanjutnya, Badan Usaha swasta melalui proses lelang.
Adapun mengenai sama tidaknya prioritas Pasal 75 dengan
salah satu WUPK yang berasal dari eks PKP2B berdasarkan Pasal 28
UU 3/2020, maka berdasarkan Pasal 83A PP 25/2024, WIUPK
merupakan wilayah eks PKP2B, yang dapat dilakukan penawaran
secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan. Ketentuan prioritas Pasal 75 UU 3/2020
yang mensyaratkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pasal 28
UU 3/2020 dan mekanisme lelang bagi badan usaha swasta, secara
normatif memiliki perbedaan dengan ketentuan WIUPK prioritas
sebagaimana diatur Pasal 83A PP 25/2024.
Oleh karena pemberlakuan penawaran secara prioritas kepada
Badan Usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan
tersebut muncul di PP 25/2024, maka ketentuan teknis mengenai
dasar jangka waktu serta apakah diberlakukan syarat dan model yang
115
sama dengan WIUPK pada umumnya, oleh karenanya lebih tepat jika
Pemerintah untuk menjelaskan terkait hal tersebut.
Mengingat Pasal 83A ayat (7) PP 25/2024 kemudian mengatur
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara
prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan
keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden. Yang telah ditindaklanjuti melalui Peraturan
Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi
Penataan Investasi. Dalam Perpres tersebut ditentukan bahwa Pelaku
Usaha
dan
Badan
Usaha
yang
dimiliki
oleh
Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan yang telah mendapatkan Perizinan
Berusaha harus memenuhi kewajiban kegiatan usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pembina Sektor
menjamin kesinambungan usaha melalui pengendalian pelaksanaan
perizinan, pengalihan/pemindahan perizinan, dan pengawasan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
serta
menyampaikan hasil pengawasan kepada Satuan Tugas atas
pengalokasian dan pemanfaatan Lahan di bidang pertambangan dan
konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan. Satuan Tugas
melaporkan hasil pengawasan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan
(vide Pasal 13 Perpres 76/2024). Pengaturan lebih lanjut terdapat
dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan
Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
a. Apakah saat proses pembahasan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
telah ada pemikiran atau pembahasan jika UU a quo diberlakukan,
maka akan diberi prioritas kepada ormas keagamaan untuk mendapat
WIUPK secara prioritas?
Jawaban:
116
Berdasarkan penelusuran dalam risalah rapat pembahasan
Pasal a quo UU 3/2020, tidak ditemukan pembahasan terkait rencana
pemberian prioritas kepada badan hukum ormas keagamaan apabila
UU 3/2020 diberlakukan. Namun hal ini merupakan suatu
perkembangan dan kebijakan pemerintah yang diatur melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan
Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi
Penataan Investasi. Untuk memastikan pengelolaan tambang yang
efektif oleh ormas keagamaan, pemerintah tentunya harus selektif
dalam
mengeluarkan
izin
melalui
penerapan
persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun
2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan
Pengawasan
Pertambangan
Mineral
dan
Batubara.
Dalam
pelaksanaannya, DPR RI melalui fungsi pengawasannya tentunya
perlu memantau kepatuhan ormas keagamaan terhadap peraturan
yang berlaku, mengevaluasi dampak ekonomi dan lingkungan, serta
memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan tujuan
yang diharapkan. Selain itu, DPR RI juga perlu mengawasi pemerintah
dalam proses pemberian izin pengusahaan tambang kepada ormas
keagamaan yang memenuhi persyaratan. Pengawasan yang efektif
dari DPR RI diharapkan dapat memastikan bahwa manfaat dari
kebijakan ini dapat dinikmati masyarakat secara luas dan
meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
E. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon
agar kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan
amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
117
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang–Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6525) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 10 Oktober 2024 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 10 Oktober 2024 dan menyampaikan keterangan dalam
persidangan tanggal 14 Oktober 2024 serta menyerahkan keterangan tambahan
pertama bertanggal 28 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 28
Oktober 2024 dan menyerahkan keterangan tambahan kedua bertanggal 12
Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2024, yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1.
Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba, yaitu:
“Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan
Batubara, berwenang:
...
j. melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.
...”
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sehingga harus
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai bahwa Pemerintah berwenang melaksanakan
penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”) secara
prioritas hanya kepada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan Badan
Usaha Milik Daerah (“BUMD”).
118
2.
Bahwa Pemohon keberatan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba yang menjadi dasar diberlakukannya Pasal 83A Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 25/2024”).
3.
Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba yang dilaksanakan melalui PP 25/2024 khususnya mengenai
pelaksanaan penawaran WIUPK secara prioritas kepada organisasi
kemasyarakatan keagamaan (“Ormas Keagamaan”) bertentangan
dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, diantaranya karena:
a. Penawaran WIUPK secara prioritas kepada Ormas Keagamaan
merugikan Pemohon secara kontitusional yang merupakan seorang
Warga Negara Indonesia yang tidak tergabung atau bukan merupakan
anggota Ormas Keagamaan manapun.
b. Penawaran WIUPK secara prioritas oleh Pemerintah hanya dapat
dilakukan terhadap BUMN dan/atau BUMD sebagai satu-satunya
badan usaha yang memiliki tujuan mewujudkan kemakmuran rakyat
sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
c. Kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas kepada pihak lain selain
BUMN dan/atau BUMD berpotensi menghilangkan hak BUMN
dan/atau BUMD sebagai badan usaha yang dimiliki Negara yang
bertujuan untuk memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi
kemakmuran rakyat.
d. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-XVIII/2020,
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa filosofi yang terkandung
dalam pemberian “prioritas” kepada BUMN dan BUMD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) UU Minerba tidak lain disebabkan
karena Negara ingin mengejawantahkan peran serta Negara dalam
mengaktualisasikan prinsip penguasaan Negara terhadap sumber
daya alam karena dengan melalui organ BUMN dan BUMD tersebut
sesungguhnya penguasaan Negara terhadap sumber daya alam
dapat diwujudkan sebagaimana juga diamanatkan oleh Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945.
119
II.
MENGENAI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2.
Bahwa selain itu, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) diatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
3.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga diatur bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
4.
Bahwa setelah mencermati secara saksama isi dari Permohonan
Pemohon, Permohonan Pemohon sesungguhnya mempermasalahkan
mengenai materi, substansi, dan keberlakuan PP 25/2024, khususnya
Pasal 83A yang dibenturkan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba.
5.
Bahwa apabila Pemohon bermaksud meminta pengujian suatu peraturan
pemerintah terhadap suatu undang-undang maka pengujian tersebut
seharusnya diajukan kepada Mahkamah Agung sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap suatu undang-undang. Hal ini diatur
dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.”
6.
Bahwa selain itu, dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana terakhir
120
kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, diatur bahwa:
“Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang.”
7.
Bahwa atas hal tersebut di atas maka sudah tepat dan beralasan hukum
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
karena Permohonan Pemohon mengandung substansi berupa pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang.
III.
PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN A QUO
1.
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon tersebut,
Pemerintah mengacu pada Pasal 51 ayat (1) UU MK yang mengatur
bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewajiban
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang,
yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2.
Bahwa
ketentuan
tersebut
di
atas
dipertegas
kembali
dalam
penjelasannya,
bahwasanya
yang
dimaksud
dengan
“hak
konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945. Dengan
demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam suatu
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
121
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji; dan
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon sebagai
akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
3.
Bahwa lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan
secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional
yang
timbul
karena
berlakunya
undang-undang
berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang sesuai dengan Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“Peraturan MK
2/2021”), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 (vide:
Bukti PK-1), dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007
(vide: Bukti PK-2), yang pada pokoknya menyatakan harus memenuhi 5
(lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh
pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
harus bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian hak atau kewenangan konstitusional seperti
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4.
Bahwa dengan adanya syarat-syarat tersebut di atas, sesungguhnya
telah sangat jelas memberikan batasan bahwasanya dengan tidak
terpenuhinya salah satu kriteria kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan tersebut, berakibat Pemohon
122
akan dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan Permohonan a quo ke Mahkamah Konstitusi.
5.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pemerintah mohon
perhatian lebih lanjut dari Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk ikut
mempertanyakan kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo,
yaitu: (i) apakah benar Pemohon memang pihak yang memiliki hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
yang
dirugikan
akibat
diberlakukannya Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba; (ii) apakah memang
benar telah terdapat kerugian kontitusional dari Pemohon yang bersifat
khusus (specific) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi menimpa
Pemohon; dan (iii) apakah memang ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian yang timbul dengan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan untuk diuji tersebut dengan kerugian yang dialami
Pemohon.
6.
Bahwa menurut Pemerintah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan Permohonan a quo ke Mahkamah
Konstitusi, karena:
a. Pemohon di dalam Permohonannya hanya menyatakan dirinya
sebagai orang perseorangan yang merupakan Warga Negara
Indonesia. Padahal, sudah sangat jelas berdasarkan Pasal 75 UU
Minerba diatur bahwa WIUPK tidak dapat diberikan kepada
individu/orang perseorangan. Oleh karena itu, apabila Pemohon
mengajukan Permohonan a quo dalam kapasitasnya sebagai orang
perseorangan maka Pemohon terbukti tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk
melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas tidak dapat
diberikan kepada individu/orang perseorangan. Sehingga dengan kata
lain, tidak pernah ada hak konstitusional yang melekat kepada
Pemohon sebagai orang perseorangan sehubungan dengan
penawaran WIUPK secara prioritas.
b. Tidak ada kerugian nyata yang diderita atau berpotensi diderita oleh
Pemohon, karena ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba tidak
123
menghilangkan hak Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia untuk
terlibat dalam usaha pertambangan, baik melalui:
1) penyertaan modal pada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta
yang memiliki perizinan berusaha di sektor pertambangan;
2) pendirian badan usaha swasta, koperasi, atau perusahaan
perseorangan sendiri untuk memperoleh perizinan berusaha di
sektor pertambangan; dan
3) permohonan untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat, baik
oleh dirinya sendiri selaku orang perseorangan atau koperasi di
mana Pemohon merupakan anggota di dalamnya.
c. Tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
yang diderita atau setidak-tidaknya berpotensi akan diderita oleh
Pemohon dengan diberlakukannya Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba, mengingat sejak awal tidak pernah ada hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang melekat pada diri Pemohon.
7.
Bahwa atas hal tersebut di atas, sudah sangat jelas terlihat bahwasanya
kedudukan hukum Pemohon sama sekali tidak terkait dengan masalah
konstitusionalitas keberlakuan materi norma atau muatan yang
dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan pengujian.
Sehingga, menurut Pemerintah kedudukan hukum (legal standing) dari
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pasal 4 ayat (2) Peraturan MK 2/2021, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007.
8.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVI/2018, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 37/PUU-XIX/2021 (vide: Bukti PK-3, Bukti PK-4, Bukti PK-5),
diketahui bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tetap dapat
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) pemohon
walaupun persidangan telah masuk dalam materi pokok permohonan.
9.
Bahwa dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Konstitusi pada
akhirnya menyatakan bahwa para pemohon dalam perkara Nomor
74/PUU-XVI/2018, perkara Nomor 102/PUU-XVI/2018, dan perkara
124
Nomor 37/PUU-XIX/2021 pada pokoknya tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian
(constitutional review) setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memeriksa lebih lanjut dalam materi pokok perkara.
10. Bahwa apabila dikaitkan dengan Permohonan a quo, dapat disimpulkan
bahwasanya meskipun Permohonan a quo telah melalui tahapan
pemeriksaan pendahuluan dalam suatu Rapat Permusyawaratan Hakim
yang membahas kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, namun
tidak menutup kemungkinan bahwa pada akhirnya Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan bahwa Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) pada akhir pemeriksaan persidangan.
11. Bahwa atas hal tersebut di atas maka sudah tepat dan beralasan hukum
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan a quo ke Mahkamah Konstitusi.
IV.
PERMOHONAN PROVISI YANG DIMOHONKAN TIDAK BERALASAN
HUKUM
1.
Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menjatuhkan putusan provisi yang memerintahkan kepada Pemerintah
untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan baik tindakan
nyata
maupun
tindakan
hukum
yang
merupakan
pelaksanaan
kewenangan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba.
2.
Bahwa adapun pokok-pokok alasan dari Pemohon dalam pengajuan
permohonan provisi tersebut adalah, sebagai berikut:
a. Mencegah pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang
berdasarkan penalaran yang wajar berpotensi menyebabkan
permasalahan konstitusional yang serius; dan
b. Menegaskan tafsir konstitusional terhadap makna Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU Minerba.
3.
Bahwa menurut Pemerintah, permohonan provisi yang diajukan oleh
Pemohon sebagaimana tersebut di atas tidak berdasar secara hukum
karena:
125
a. Hukum acara Mahkamah Konstitusi khususnya mengenai pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 tidak mengatur terkait dengan
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan suatu putusan
provisi;
b. Pemohon yang merupakan orang perseorangan, pada dasarnya tidak
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
dalam
konteks
keberlakuan ketentuan mengenai penawaran WIUPK secara prioritas
sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba, sehingga permohonan
provisi a quo tidak beralasan secara hukum;
c. Tidak terdapat urgensi atau keadaan yang mendesak yang
mengharuskan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mengabulkan permohonan provisi a quo;
d. Pemohon tidak menguraikan secara rinci alasan konkret dan dasar
hukum dalam mengajukan permohonan provisi dalam perkara a quo;
e. Suatu undang-undang merupakan norma yang bersifat umum dan
abstrak, dan bukan bersifat konkret dan individual yang ditujukan
terhadap suatu pihak tertentu. Menunda pelaksanaan suatu undang-
undang atas dasar permohonan provisi a quo akan menciptakan
preseden yang buruk dan bertentangan dengan asas kepastian
hukum.
f. Pelaksanaan suatu undang-undang tidak dapat ditunda hanya karena
keberatan dari satu pihak yang kedudukan dan alasan hukumnya juga
tidak jelas.
4.
Bahwa sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Pemerintah
tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya dalam perkara
Nomor 59/PUU-XXI/2023 halaman 511, juga berpendapat bahwa merujuk
pada Pasal 58 UU MK, Mahkamah Konstitusi tidak dibenarkan secara
hukum untuk menunda keberlakuan norma dari suatu undang-
undang. Selain itu, dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi juga
berpendapat bahwa dalam menilai konstitusionalitas norma pasal yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah Konstitusi memerlukan pendalaman
dan pembahasan yang komprehensif melalui persidangan pemeriksaan
lanjutan.
126
5.
Bahwa atas hal tersebut di atas maka sudah tepat dan beralasan hukum
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak
permohonan provisi yang diajukan oleh Pemohon.
V.
KETERANGAN/TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERMOHONAN
PEMOHON
A.
Peran Negara Sebagai Penguasa Tertinggi dan Pengelola Sumber
Daya Mineral dan Batubara yang Dipergunakan untuk Sebesar-
Besarnya Kemakmuran Rakyat
1. Bahwa niat dan alasan filosofis diundangkannya UU Minerba adalah
semata-mata bertujuan untuk dapat membuat kebijakan, pengaturan,
pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan dengan sebaik-baiknya
untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya baik bagi Negara
dan seluruh rakyat Indonesia, tanpa mengesampingkan pihak-pihak
lain yang terkait dalam pengusahaan pertambangan mineral dan
batubara di Indonesia.
2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah ditegaskan
bahwasanya, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat”.
3. Bahwa oleh karena mineral dan batubara termasuk sebagai kekayaan
alam Indonesia yang tidak terbarukan dan habis pakai maka
pengaturan mengenai kegiatan pertambangan mineral dan batubara
menjadi sangat penting bagi Negara, karena sifatnya yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, sesuai dengan amanah
yang diintrodusir oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut, maka
pengelolaan sumber daya alam, khususnya mineral dan batubara,
harus dikuasai oleh Negara dengan tujuan agar hasilnya benar-benar
memberikan manfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Bahwa apabila mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
002/PUU-l/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-
X/2012 (vide: Bukti PK-6 dan Bukti PK-7) maka pengertian “dikuasai
oleh Negara” harus dimaknai mencakup sebagai penguasaan oleh
Negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsep
kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air
127
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di
dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas
sumber-sumber kekayaan yang dimaksud. Rakyat secara kolektif
dikonstruksikan UUD 1945 memberikan mandat kepada Negara untuk
mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad),
pengaturan (regelendaad), pengawasan (toezichthoudensdaad) dan
pengelolaan
(beheersdaad)
untuk
tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejalan
dengan pendapat dari Bagir Manan dalam Jurnal Hukum dan
Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Volume 49
Nomor 3 tanggal 30 September 2019 (vide: Bukti PK-8), yang
menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
merupakan dasar konstitusional dari Hak Menguasai Negara (HMN)
atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. “Hak
Menguasai Negara” yang didasarkan atas konstitusi tersebut
“dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
5. Bahwa fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh Negara dijalankan
Pemerintah melalui kewenangannya untuk mengeluarkan dan
mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan
konsesi (consessie). Fungsi pengaturan oleh Negara (regelendaad)
dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh Dewan Perwakilan
Rakyat bersama Pemerintah dan regulasi oleh Pemerintah. Fungsi
pengelolaan (beheersdaad) dapat dilakukan diantaranya melalui
mekanisme kepemilikan saham dan/atau keterlibatan langsung dalam
manajemen BUMN sebagai instrumen kelembagaan atau dengan cara
lain yang dimungkinkan selama tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, yang mendayagunakan penguasaan atas
sumber-sumber kekayaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh
Negara dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar
pelaksanaan penguasaan oleh Negara atas sumber-sumber kekayaan
tersebut benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
seluruh rakyat.
128
6. Bahwa sumber-sumber kekayaan yang harus dikuasai oleh Negara
adalah jika cabang-cabang sumber kekayaan itu penting bagi Negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak, penting bagi Negara namun
tidak menguasai hajat hidup orang banyak, atau tidak penting bagi
Negara namun menguasai hajat hidup orang banyak.
7. Bahwa menurut Iskandar Zulkarnain dalam bukunya yang berjudul
“Dinamika dan Peran Pertambangan Rakyat di Indonesia” halaman
33-34 yang diterbitkan oleh LIPI Jakarta tahun 2007, secara umum
konsepsi kewenangan pengelolaan dan penguasaan sumber daya
alam terbagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:
a.
Sumber daya alam milik Negara (state property). Hal ini berarti
bahwa pengelolaan sumber daya berada dalam penguasaan
Negara. Dengan demikian, pemanfaatannya pun diatur oleh
Negara. Sumber daya alam alam seperti gas alam, hutan, minyak
bumi, bahan mineral dan batubara termasuk dalam kategori ini.
b.
Sumber daya alam milik pribadi (private property). Sumber daya
ini dapat dimiliki secara pribadi tetapi pengelolaannya harus tetap
sejalan dengan norma-norma yang ditetapkan Negara. Menyadari
bahwa pengelolaannya pun harus melibatkan aspek kelestarian,
maka pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara eksesif,
sebagai contoh lahan pertanian.
c.
Sumber daya alam milik bersama (common property). Sumber
daya dalam kategori ini dapat dimiliki dan dimanfaatkan secara
bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat dan terikat
dengan sistem sosial tertentu yang pengelolaannya juga harus
memperhatikan aspek kelestarian. Kepemilikan dan pengelolaan
tanah marga atau ulayat mencerminkan kategori ini.
d.
Sumber daya alam tidak bertuan (open access). Dalam konsep
administrasi negara, secara prinsip, sebenarnya tidak ada sumber
daya yang tidak bertuan di suatu Negara. Namun demikian, dalam
praktiknya, ketika status kepemilikan suatu sumber daya belum
memiliki kejelasan, setiap orang atau kelompok masyarakat
merasa memiliki privilege untuk memanfaatkannya.
129
Dengan menggunakan konsepsi hak dan kepemilikan sumber
daya alam tersebut di atas maka mineral dan batubara termasuk
kategori
sumber
daya
milik
Negara.
Oleh
karena
itu,
pengelolaannya secara normatif berada dalam penguasaan
Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8. Bahwa sebagai pihak yang diberikan mandat oleh konstitusi untuk
mengelola sumber-sumber kekayaan, yang dalam hal ini adalah
sumber daya mineral dan batubara di Indonesia, Negara memiliki
tanggung jawab untuk mengelola pertambangan mineral dan batubara
secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan ini
harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, sehingga pengelolaan
yang
secara
terencana
mengintegrasikan
dimensi
ekonomi,
lingkungan,
dan
sosial
budaya
dalam
keseluruhan
usaha
pertambangan mineral dan batubara tidak hanya memenuhi
kebutuhan saat ini, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya untuk
generasi mendatang. Lebih dari itu, Negara bertanggung jawab untuk
memberikan nilai tambah, sehingga hasil dari pengelolaan sumber
daya alam dapat berkontribusi pada kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat secara adil dan merata.
9. Bahwa
untuk
melaksanakan
tujuan
tersebut,
Negara
perlu
menetapkan pengaturan yang jelas mengenai pemberian hak
pengelolaan atas wilayah pertambangan mineral dan batubara.
Pengaturan ini harus memastikan bahwasanya hak pengelolaan
diberikan kepada entitas yang tidak hanya berorientasi pada profit
semata, tetapi juga berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat
dan memberikan manfaat langsung kepada rakyat.
10. Bahwa salah satu langkah penting dalam pengaturan ini adalah
memberikan hak prioritas kepada entitas yang memiliki visi dan misi
sejalan dengan kebermanfaatan kepada rakyat. Hal ini sejalan dengan
tafsiran M. Hatta dalam artikel “Ihwal Dikuasai Negara” yang ditulis
oleh Hikmahanto Juwana di Kompas, pada 3 September 2015 (vide:
Bukti PK-9), yang menyatakan bahwa “dikuasai Negara” tidak harus
diartikan Negara sebagai pelaku usaha, namun justru terletak pada
kewenangan Negara untuk membuat peraturan untuk melancarkan
130
ekonomi dan melarang penghisapan orang lemah oleh orang
bermodal.
11. Bahwa arti penting penguasaan negara terhadap pengelolaan sumber
daya mineral dan batubara merujuk pada kenyataan bahwa Negara
memiliki ketergantungan yang sangat tinggi pada hasil pemanfaatan
sumber daya mineral dan batubara tersebut, setidak-tidaknya dalam
sejarah pembangunan selama ini. Merujuk pada ketentuan Pasal 33
ayat (3) UUD 1945, dapat dimaknai bahwasanya terdapat 3 (tiga) pilar
yang saling terkait sehubungan dengan pengelolaan sumber daya
alam oleh negara, yakni kekayaan alam, pemanfaatan atau eksploitasi
untuk pembangunan ekonomi negara, dan alokasi pemanfaatannya
untuk semata-mata kesejahteraan rakyat.
12. Bahwa makna dikuasai oleh negara menurut Tri Hayati dalam Jurnal
Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Volume 49 Nomor 3 tanggal 30 September 2019 (vide: Bukti PK-8)
berarti negara sebagai pemegang hak penguasaan (authority right)
terhadap
sumber
daya
alam.
Meskipun
demikian,
dalam
kedudukannya sebagai pemegang hak penguasaan, negara hanya
memiliki sebatas hak penguasaan saja, tidak dalam arti memiliki
sumber daya alam. Hak kepemilikian (mineral right) terhadap sumber
daya alam yang berada di perut bumi adalah milik seluruh rakyat
Indonesia sehingga pemanfaatan terhadap sumber daya alam harus
dapat memberikan manfaat bagi seluruh rakyat untuk memberikan
kemakmuran. Kata “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, di
dalamnya merujuk pada kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat
atas sumber daya alam.
13. Bahwa kemudian dengan kandungan sumber daya alam (dalam hal ini
khususnya mineral dan batubara) yang sangat besar yang dimiliki
Negara maka pengelolaan tersebut harus melibatkan seluruh
pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk diantaranya adalah
badan usaha yang secara umum merupakan elemen penggerak
perekonomian. Oleh karenanya, negara melalui Pemerintah mulai
menggunakan kewenangannya untuk memberikan pengelolaan
kepada badan-badan usaha swasta, guna memastikan maksimalnya
131
keuntungan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam yang
akan menghasilkan kemaslahatan dan kesejahteraan sebesar-
besarnya untuk kepentingan rakyat.
14. Bahwa sebagai pihak yang diberikan mandat oleh konstitusi untuk
melakukan tata kelola terhadap sumber daya alam Indonesia, negara
sebisa mungkin harus mengelola pertambangan mineral dan batubara
secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dan yang paling
utama memiliki tanggungjawab untuk memberikan nilai tambah dalam
upaya untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
berkeadilan.
15. Bahwa salah satu bentuk pengaturan dan pengelolaan sumber daya
mineral dan batubara di Indonesia adalah dengan diberlakukannya
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang lahir dari keinginan Negara
untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara yang berkelanjutan dan berkeadilan dan memenuhi asas
kemanfaatan sesuai dengan konsep yang dikembangkan oleh Jeremy
Bentham, di mana hukum harus memberikan manfaat atau kegunaan
bagi orang banyak (to serve utility) dan aksi Pemerintah harus selalu
diarahkan untuk meningkatkan kebahagiaan sebanyak mungkin orang
(the greatest happiness principle). Dalam konteks ini, Pemerintah
diberikan kewenangan dan hak secara penuh untuk menentukan siapa
saja yang dapat memperoleh penawaran atas WIUPK secara prioritas.
Proses ini juga bersanding dengan jaminan transparansi dan
akuntabilitas dalam pemberian hak pengelolaan atas mineral dan
batubara,
sehingga
dapat
terwujud
pengelolaan
yang
adil
sebagaimana dimaksud oleh asas keadilan, di mana rakyat juga
diberikan akses besar untuk mengelola, mengusahakan, dan
memanfaatkan mineral dan batubara.
16. Bahwa frasa “prioritas” pada penawaran WIUPK pada prinsipnya
didasarkan
pada
landasan bahwa
WIUPK
diciptakan
untuk
memperkuat peran Negara dalam pengelolaan sumber daya mineral
dan batubara yang strategis sebagai wujud konkret usaha Negara
untuk mencapai tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Indonesia. Mengingat wilayah dalam WIUPK berbeda dengan Wilayah
132
Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) dan Wilayah Pertambangan
Rakyat (“WPR”) karena memiliki nilai strategis dari sisi cadangan
mineral
dan
batubara,
maka
Pemerintah
tentunya
akan
memprioritaskan atau mengutamakan pihak-pihak tertentu yang dapat
memperoleh penawaran WIUPK secara prioritas.
17. Bahwa awalnya Pemerintah hanya mengatur mengenai penawaran
WIUPK secara prioritas kepada BUMN dan BUMD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) UU Minerba. Penawaran WIUPK
secara prioritas kepada BUMN dan BUMD ini bertujuan untuk
memperkuat peran Negara melalui badan usaha yang dimilikinya
untuk memastikan bahwa manfaat pengelolaan sumber daya mineral
dan batubara dapat dirasakan oleh rakyat secara luas. Kepemilikan
saham Negara pada BUMN dan BUMD yang mendapatkan hak
prioritas tersebut tentunya mencerminkan pelaksanaan fungsi
pengelolaan
(beheersdaad)
oleh
Negara
agar
pelaksanaan
penguasaan oleh Negara atas sumber-sumber kekayaan benar-benar
dilakukan untuk kemakmuran seluruh rakyat.
18. Bahwa pada kenyataannya, potensi sumber daya mineral dan
batubara yang terkandung di dalam bumi Indonesia sangatlah
melimpah. Saat ini masih sangat banyak potensi sumber daya mineral
dan batubara yang belum dapat dimanfaatkan secara maksimal. Oleh
sebab itu, sangat beralasan hukum bagi Negara selaku pihak yang
memiliki hak penguasaan (authority right) untuk menentukan pihak
mana lagi yang dapat menerima penawaran WIUPK secara prioritas
selama
hal
tersebut
dimaksudkan
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945.
19. Bahwa sejalan dengan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah
setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek dan selaku
pemegang
hak
penguasaan
(authority
right)
berpandangan
bahwasanya badan usaha yang dimiliki entitas nirlaba (non-profit),
yang mana salah satunya adalah badan usaha milik Ormas
Keagamaan, juga merupakan salah satu entitas yang memiliki
kompetensi untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran
133
rakyat. Terlebih, keuntungan yang didapatkan oleh badan usaha yang
dimiliki entitas nirlaba (non-profit) tersebut dapat dimanfaatkan bagi
kepentingan orang banyak dan bukan kepentingan badan usaha
tersebut sendiri. Oleh karena itu, Pemerintah memandang bahwa
pelaksanaan penawaran WIUPK secara prioritas juga perlu ditujukan
kepada badan usaha yang dimiliki entitas nirlaba (non-profit).
20. Bahwa selain itu, penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan
usaha yang dimiliki entitas nirlaba (non-profit) justru membuka lebih
banyak pintu bagi Pemerintah untuk merealisasikan kemakmuran
rakyat secara merata tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
21. Bahwa selain memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara dapat berlangsung dengan lebih terbuka dan bermanfaat
bagi semua lapisan masyarakat, pemberian hak prioritas kepada
badan usaha yang dimiliki entitas nirlaba (non-profit) juga diharapkan
dapat mengurangi perilaku-perilaku menyimpang dari pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab yang selama ini masih ada melakukan
pertambangan-pertambangan secara ilegal (vide: Bukti PK-10) dan
juga masih banyak lahan-lahan yang memiliki daya dukung kegiatan
pertambangan, khususnya eks Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B), tetapi belum dapat dimaksimalkan
hasilnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang mana
justru malah mungkin juga masih dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab (vide: Bukti PK-11).
22. Bahwa lebih lanjut dalam pertimbangannya, Pemerintah menyadari
bahwa salah satu komponen penting dalam struktur sosial adalah
kereligiusan masyarakat dengan Ormas Keagamaan sebagai
penggeraknya. Organisasi ini tidak hanya berperan dalam mendukung
pemenuhan kebutuhan spiritual, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial
yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan
jaringan dan pengaruh yang luas di berbagai lapisan masyarakat,
Ormas Keagamaan (selaku pemilik dari suatu badan usaha) memiliki
kemampuan
untuk
menjangkau
komunitas
yang
sering
kali
terlewatkan oleh program-program Pemerintah. Peran Ormas
134
Keagamaan dalam menyelesaikan permasalahan sosial, seperti
kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan, turut mendukung tercapainya
keadilan dan kemakmuran yang lebih merata di tengah masyarakat.
23. Bahwa dengan landasan moral dan nilai-nilai agama, sudah sangat
terbukti
bahwasanya
Ormas
Keagamaan
telah
membangun
kepercayaan yang kuat di tengah masyarakat, menjadikan mereka
sebagai pilar utama dalam pembangunan sosial di tingkat akar rumput
(grassroots).
24. Bahwa oleh karena itu, sangat beralasan bagi Pemerintah untuk tidak
membatasi pihak yang berhak mendapatkan penawaran WIUPK
secara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
j UU Minerba ini hanya kepada BUMN dan BUMD, di mana saat ini
Pemerintah telah menetapkan badan usaha yang dimiliki Ormas
Keagamaan untuk menerima penawaran WIUPK secara prioritas. Hal
ini tidak hanya akan memperkuat sinergi antara Pemerintah dan
rakyat, tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan sumber daya
mineral dan batubara dapat berlangsung dengan lebih terbuka dan
bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat.
25. Bahwa pandangan Pemohon yang menyatakan bahwasanya
pemaknaan ketentuan di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba
seharusnya dibatasi pemaknaannya hanya mengacu pada ketentuan
Pasal 75 ayat (3) UU Minerba adalah suatu hal yang keliru.
26. Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Minerba pada prinsipnya
merupakan pemberian hak dan/atau kewenangan bagi Pemerintah
mengenai
wewenangnya
dalam
melakukan
pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yang mana dalam
salah satu ketentuannya di dalam huruf j mengatur mengenai
pelaksanaan penawaran WIUPK secara prioritas.
27. Bahwa
penafsiran
Pemohon
yang
semata-mata
mewajibkan
pemaknaan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba harus hanya dimaknai
dengan merujuk pada Pasal 75 ayat (3) UU Minerba adalah suatu hal
yang keliru dan harus diluruskan, karena sejak perancangan
ketentuan tersebut memanglah bukan sesuatu yang harus dimaknai
satu tarikan nafas. Di mana hal ini terbukti dalam teknik
135
penyusunan/perancangan
norma
tersebut
yang
tidak
saling
mengaitkan satu sama lain antara ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j
UU Minerba dengan ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba.
28. Bahwa oleh karena ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba memang
dengan sengaja tidak langsung merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat
(1) huruf j UU Minerba maka kewenangan bagi Pemerintah untuk:
seperti apa dan kepada siapa penawaran prioritas itu hendak diberikan
merupakan kewenangan bagi Pemerintah.
29. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah memandang
bahwa Permohonan Pemohon justru keliru dalam memaknai
ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang dianggap
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 karena konsep
penawaran WIUPK secara prioritas merupakan salah satu bentuk
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan
Negara untuk memastikan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
30. Bahwa lebih lanjut, dalam melaksanakan fungsi pengurusan,
pengaturan dan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di
Indonesia, Negara selaku pemberi izin pada akhirnya tetap dimaknai
sebagai “penguasa tertinggi”, di mana baik itu BUMN, BUMD, maupun
badan usaha lainnya, harus memenuhi persyaratan-persyaratan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Pemerintah sebelum memperoleh WIUPK dan IUPK.
31. Bahwa sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, Pemerintah
melakukan pemantauan secara terus-menerus terhadap pelaksanaan
pengelolaan pertambangan oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha
lainnya, yang mana apabila terdapat ketidakpatuhan dan/atau
pelanggaran, maka Pemerintah akan menggunakan kewenangannya
untuk mengenakan sanksi-sanksi, termasuk sanksi administratif
berupa pencabutan perizinan berusaha di bidang pertambangan.
32. Bahwa oleh karena itu maka ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk
melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas terbukti telah
sesuai dengan fungsi Pemerintah dalam menjalankan mandat
136
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia sesuai
dengan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh karenanya, sudah
tepat dan beralasan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan a quo yang diajukan oleh
Pemohon.
B.
Pelaksanaan Kewenangan Penawaran WIUPK Secara Prioritas
Merupakan Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy)
1. Bahwa pelaksanaan kewenangan penawaran WIUPK secara prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba
mencerminkan komitmen Pemerintah untuk menciptakan kebijakan
yang transparan dan akuntabel. Kewenangan ini memberikan ruang
bagi Pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh
pihak, baik publik maupun swasta, untuk berpartisipasi secara aktif
dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara, sehingga
menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Dalam
konteks ini, kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf j UU Minerba merupakan kewenangan yang termasuk ke
dalam suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
2. Bahwa menurut Radita Ajie pada Jurnal Hukum Legislasi Indonesia
Volume 13 Nomor 02 pada tahun 2016 (vide: Bukti PK-12), konstitusi
terkadang tidak memuat suatu aturan yang secara spesifik dan
eksplisit mengatur suatu dasar konstitusional kebijakan publik yang
memberi dasar bagi pilihan kebijakan hukum yang terbuka (open legal
policy) sebagai dasar kewenangan bagi pembuat undang-undang
untuk mengatur suatu materi lebih lanjut.
3. Bahwa istilah kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy) dalam
bidang ilmu kebijakan publik sudah mengandung makna bebas atau
terbuka dengan merujuk pada keleluasaan pejabat/pihak yang
berwenang untuk melakukan hal-hal tertentu yang pelaksanaannya
tidak atau belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-
undangan.
4. Bahwa sesuai dengan pendapat Mardian Wibowo dalam Jurnal
Konstitusi Volume 12 Nomor 2 Tahun 2015 (vide: Bukti PK-13), kata
“terbuka” dalam istilah kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
137
diartikan sebagai suatu kebebasan pembentuk undang-undang untuk
mengambil kebijakan hukum. Menurut Mardian Wibowo, kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) terjadi ketika terdapat dua kondisi
yaitu (i) UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-
undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak
memberikan batasan pengaturan materinya atau (ii) ketika UUD 1945
tidak memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut.
5. Bahwa menurut Satriawan & Lailam dalam Jurnal Konstitusi Volume
16 Nomor 3 pada 2019 (vide: Bukti PK-14), kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal
tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan
pembentuk undang-undang itu sendiri. Maka, secara garis besar suatu
kebijakan pembentukan undang-undang dapat dikatakan bersifat
terbuka (open legal policy) adalah ketika UUD 1945 atau konstitusi
sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia tidak mengatur secara
jelas dengan memberikan batasan terkait apa dan bagaimana materi
tertentu harus diatur oleh undang-undang.
6. Bahwa selain itu, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.
51-52-59/PUU-VI/2008 (vide: Bukti PK-15), Mahkamah Konstitusi
tidak mungkin membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan
sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) oleh pembentuk
undang-undang. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi
memberikan pertimbangan bahwasanya meskipun suatu undang-
undang dinilai buruk, Mahkamah Konstitusi tetap tidak dapat
membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional kecuali produk kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir.
7. Bahwa apabila dikaitkan dengan Permohonan a quo, menurut
Pemerintah
kewenangan
yang
diberikan
kepada
Pemerintah
berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba merupakan
pengejawantahan dari prinsip “penguasaan negara” dan “sebesar-
138
besarnya untuk kemakmuran rakyat” yang menjadi landasan utama
dalam setiap langkah pengelolaan sumber daya mineral dan batubara
sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam konteks ini, Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 tidak memberikan batasan dan larangan bagi
Pemerintah untuk melakukan pengelolaan sumber daya mineral
dan batubara, termasuk menentukan pihak-pihak yang berhak
untuk mendapatkan WIUPK secara prioritas. Terlebih, setiap
keputusan yang diambil oleh Pemerintah dalam penawaran WIUPK
secara prioritas harus memprioritaskan manfaat bagi masyarakat luas.
Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan ini tidak hanya
berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga pada
peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penguatan ekonomi lokal.
8. Bahwa selain itu, kewenangan Pemerintah untuk melaksanakan
penawaran WIUPK secara prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba juga merupakan kewenangan
atribusi sesuai dengan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan
bahwa kewenangan atribusi adalah pemberian kewenangan kepada
badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh UUD 1945 atau undang-
undang. Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan ini terbukti sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Bahwa lebih lanjut, pelaksanaan kewenangan sesuai dengan Pasal 6
ayat (1) huruf j UU Minerba juga mengakomodir keberagaman entitas
yang berhak untuk memperoleh WIUPK secara prioritas, termasuk
BUMN, BUMD, dan badan usaha yang dimiliki entitas nirlaba (non-
profit). Dengan melibatkan berbagai pihak, kewenangan ini
mendukung prinsip demokrasi dan keadilan, memberikan kesempatan
kepada lebih banyak pihak dalam pengelolaan sumber daya mineral
dan batubara, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia.
Kewenangan ini juga harus diartikan sebagai bentuk responsivitas dan
fleksibilitas Pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat
yang terus berkembang.
139
10. Bahwa dalam konteks yang lebih luas, pelaksanaan kewenangan ini
juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan
ekonomi. Dengan memberikan hak prioritas kepada entitas nirlaba
(non-profit), Negara dapat mengarahkan manfaat dari pengelolaan
sumber daya mineral dan batubara ke tangan masyarakat yang
membutuhkan, sehingga meningkatkan kesejahteraan secara masif
dan merata.
11. Bahwa diberikannya kewenangan bagi Pemerintah untuk menentukan
pihak-pihak yang berhak mendapatkan WIUPK secara prioritas justru
merupakan bentuk afirmasi yang sejalan dengan upaya Pemerintah
untuk terus memastikan bahwa manfaat pengelolaan sumber daya
mineral dan batubara dapat lebih tepat sasaran serta menjangkau
kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki ikatan kuat dengan
kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat luas. Pemerintah terus
berfokus pada entitas yang memiliki kapasitas untuk memahami dan
mengakomodir kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput
(grassroots).
12. Bahwa dengan demikian, pernyataan Pemohon yang merasa
dirugikan hak konstitusionalnya jelas tidak berdasar, mengingat
kebijakan
prioritas
ini
tidak
semata-mata
didasarkan
pada
pengutamaan entitas tertentu, melainkan pada kemampuan entitas
tersebut untuk memberikan manfaat yang lebih luas dan merata
kepada masyarakat umum, termasuk individu seperti Pemohon.
Tujuan dari prioritas ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan
sumber daya mineral dan batubara juga dilakukan dengan tujuan akhir
berupa sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13. Bahwa lebih jauh, penawaran WIUPK secara prioritas ini juga harus
dipandang dalam konteks keadilan sosial yang diamanatkan oleh UUD
1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia, di mana kebijakan
afirmasi dibutuhkan untuk memastikan bahwa akses terhadap sumber
daya mineral dan batubara juga dapat dikelola oleh entitas yang
menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung dan lebih dekat.
14. Bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, terbukti bahwasanya Pasal
6 ayat (1) huruf j UU Minerba merupakan kewenangan Pemerintah
140
yang pelaksanaannya adalah kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) yang telah sesuai pendapat ahli dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 di atas dan oleh karenanya
terbukti sama sekali tidak inkonstitusional.
15. Bahwa atas segala hal yang telah diuraikan di atas maka sudah tepat
dan beralasan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi menolak Permohonan a quo yang diajukan oleh Pemohon.
C.
Penawaran WIUPK Secara Prioritas kepada Pihak Selain BUMN dan
BUMD Tidak Menghilangkan Hak BUMN dan BUMD untuk Mengelola
Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Bahwa penawaran WIUPK secara prioritas oleh Pemerintah kepada
pihak selain BUMN dan BUMD tidak menghilangkan hak yang dimiliki
oleh BUMN dan BUMD untuk mengelola pertambangan mineral dan
batubara di Indonesia. Meskipun peluang penawaran WIUPK secara
prioritas terbuka bagi entitas swasta atau entitas kemasyarakatan, hak
prioritas BUMN dan BUMD sebagai representasi kepentingan Negara
tetap dijaga secara optimal dan dijamin keutuhannya.
2. Bahwa kewenangan Pemerintah berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf j
UU Minerba telah sejalan dengan upaya Pemerintah dalam
membangun ekosistem pertambangan yang bersifat terbuka. Hal ini
memberikan ruang bagi berbagai entitas untuk berkontribusi secara
signifikan dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.
Dalam konteks ini, kewenangan penawaran WIUPK secara prioritas
tidak
hanya
menciptakan
peluang
ekonomi,
tetapi
juga
memaksimalkan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat melalui
pengelolaan yang lebih partisipatif.
3. Bahwa penawaran WIUPK secara prioritas kepada entitas selain
BUMN dan BUMD juga membuka kesempatan untuk memperluas
kapasitas pengelolaan sumber daya mineral dan batubara melalui
sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak. Badan usaha yang
dimiliki
entitas
nirlaba
(non-profit)
justru
akan
memperkuat
produktivitas sektor tersebut.
4. Bahwa pembentukan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang
memuat
kewenangan
bagi
Pemerintah
untuk
melaksanakan
141
penawaran WIUPK secara prioritas juga dibentuk dengan didasarkan
pada sejumlah fakta-fakta sebagai berikut:
a. Banyaknya Lahan Pertambangan yang Belum Tersentuh
(vide: Bukti PK-16)
Salah satu alasan utama dari perluasan akses penawaran WIUPK
secara prioritas kepada entitas selain BUMN dan BUMD adalah
karena masih banyaknya lahan pertambangan yang belum
tersentuh. Lahan-lahan ini, yang tersebar di berbagai wilayah,
memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara yang besar,
tetapi belum dimanfaatkan sepenuhnya karena keterbatasan
kapasitas BUMN dan BUMD dalam menjangkau seluruh wilayah
tersebut.
Dengan memberikan kesempatan kepada entitas lain, seperti
badan usaha yang dimiliki entitas nirlaba (non-profit), diharapkan
lahan-lahan ini dapat dikelola lebih baik dan optimal. Melalui
keterlibatan entitas-entitas yang lebih dekat dengan masyarakat
lokal, diharapkan potensi tambang yang tersembunyi dapat digali
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
b. Penambangan Ilegal Sebagai Dampak Lahan yang Tidak
Dikelola
Lahan pertambangan yang tidak tersentuh sering kali menjadi
sasaran empuk bagi aktivitas penambangan ilegal. Penambangan
ilegal ini tidak hanya merugikan Negara dari segi pendapatan,
tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan
melanggar hukum. Dengan memperluas akses penawaran
WIUPK secara prioritas kepada berbagai entitas yang sah, seperti
badan usaha yang dimiliki entitas nirlaba (non-profit), diharapkan
penambangan ilegal dapat diminimalisir, karena lahan-lahan
tersebut akan dikelola secara resmi dan terawasi.
5. Bahwa lebih lanjut, bukti penawaran WIUPK secara prioritas kepada
pihak selain BUMD dan BUMD tidak menghilangkan hak BUMN dan
BUMD untuk mengelola pertambangan mineral dan batubara adalah
bahwasanya Pemerintah tidak membatasi periode dan kategori lokasi
WIUPK dalam rangka penawaran WIUPK secara prioritas kepada
142
BUMN dan BUMD. Dalam hal ini, BUMN dan BUMD tetap memiliki hak
yang luas dan tidak terbatas untuk mendapatkan penawaran WIUPK
secara prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Bahwa atas segala hal yang telah diuraikan di atas, maka sudah tepat
dan beralasan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi menolak Permohonan a quo yang diajukan oleh Pemohon.
D.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba Tidak Menghilangkan
Hak Setiap Warga Negara untuk Mendapatkan Kesempatan untuk
Turut Terlibat dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan
Batubara
1. Bahwa setiap warga negara di Indonesia memiliki hak konstitusional
untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasari
kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak ini mencakup keterlibatan
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk
melalui penyertaan modal pada BUMN, BUMD, dan badan usaha
lainnya. Dengan demikian, berbagai entitas, baik publik maupun
swasta, dapat memberikan kontribusi dan turut menikmati manfaat
dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berharga
ini.
2. Bahwa dalam konteks pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara, Pemerintah terlebih dahulu melaksanakan penetapan
wilayah pertambangan yang salah satu pertimbangannya adalah
memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di setiap daerah.
Berdasarkan UU Minerba, Pemerintah telah menetapkan klasifikasi
wilayah pertambangan, antara lain WIUP, WPR, dan WIUPK.
3. Bahwa dari ketiga klasifikasi wilayah pertambangan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah tersebut di atas, setiap individu, termasuk
Pemohon, memiliki kesempatan yang luas dan sama untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.
Partisipasi ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, yaitu melalui:
a. penyertaan modal pada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta
yang memiliki perizinan berusaha di sektor pertambangan;
143
b. pendirian badan usaha swasta, koperasi, atau perusahaan
perseorangan sendiri untuk memperoleh perizinan berusaha di
sektor pertambangan; dan
c. permohonan untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat, baik
oleh dirinya sendiri selaku orang perseorangan atau koperasi di
mana Pemohon merupakan anggota di dalamnya.
Dengan demikian, setiap warga negara, termasuk Pemohon
berpeluang untuk ikut serta dalam pengelolaan, sekaligus menikmati
manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya mineral dan batubara
tersebut, sesuai dengan peran dan entitas yang dipilih.
4. Bahwa meskipun demikian, seluruh pihak yang akan melakukan
pertambangan mineral dan batubara tetap harus memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam UU Minerba dan peraturan
pelaksanaannya. Dengan kata lain, ketentuan ini menekankan prinsip
kesetaraan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara, di mana semua pihak yang terlibat harus mematuhi aturan
dan regulasi yang ada.
5. Bahwa penawaran WIUPK secara prioritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba tidak secara langsung
membuat pihak yang menerima WIUPK tersebut dapat langsung
melaksanakan kegiatan usaha pertambangan karena setelah
menerima WIUPK, pihak tersebut tetap harus memenuhi persyaratan
untuk dapat memperoleh IUPK guna melaksanakan pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun
2021
tentang
Standar
Kegiatan
Usaha
dan
Produk
Pada
Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi
dan Sumber Daya Mineral, antara lain:
a. Pemenuhan Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif yang perlu dipenuhi untuk memperoleh
IUPK termasuk namun tidak terbatas pada penyampaian surat
permohonan, nomor induk berusaha dan susunan pengurus badan
usaha.
144
b. Pemenuhan Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis yang perlu dipenuhi untuk memperoleh IUPK
termasuk namun tidak terbatas pada surat pernyataan dari ahli
Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling
singkat 3 (tiga) tahun.
c. Pemenuhan Persyaratan Lingkungan
Persyaratan lingkungan yang perlu dipenuhi untuk memperoleh
IUPK termasuk namun tidak terbatas pada kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk untuk memperoleh
izin lingkungan sebelum melakukan kegiatan operasi produksi
pertambangan.
d. Pemenuhan Persyaratan Finansial
Persyaratan finansial yang perlu dipenuhi untuk memperoleh IUPK
termasuk namun tidak terbatas pada penempatan jaminan
kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi, pembayaran atas
nilai kompensasi data informasi, dan surat keterangan fiskal sesuai
ketentuan peraturan perundang-udangan di bidang perpajakan
yang membuktikan tidak adanya tunggakan atas pajak badan
usaha.
6. Bahwa selanjutnya, selain harus memenuhi persyaratan untuk
memperoleh IUPK, setiap badan usaha yang akan melaksanakan
kegiatan usaha pertambangan juga diwajibkan untuk memperoleh
persetujuan lain sebagai pendukung IUPK, antara lain:
a. Persetujuan tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Dalam hal WIUPK berlokasi di dalam kawasan hutan, maka pemilik
IUPK perlu untuk memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan yang merupakan izin yang diberikan untuk memanfaatkan
kawasan hutan dalam kegiatan pertambangan, dengan syarat
untuk menjaga kelestarian lingkungan, berdasarkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021
tentang
Perencanaan
Kehutanan,
Perubahan
Peruntukan
Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta
Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dicabut sebagian oleh
145
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14
Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan
Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam
dan Taman Buru dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
b. Persetujuan Lingkungan
Persetujuan lingkungan menjamin bahwa kegiatan pertambangan
yang berpotensi berdampak pada lingkungan harus menjalani
evaluasi melalui analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah, sebagaimana
diatur dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sebagaimana diubah oleh Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
c. Persetujuan Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal
untuk Kepentingan Sendiri
Persetujuan pengelolaan terminal khusus atau terminal untuk
kepentingan sendiri diperlukan bagi badan usaha yang ingin
membangun terminal khusus atau terminal untuk kepentingan
sendiri untuk mendukung kegiatan pertambangan, memastikan
operasional terminal mematuhi regulasi dan standar yang
ditetapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk
Kepentingan Sendiri.
7. Bahwa apabila persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tersebut di atas tidak terpenuhi, pihak yang
bersangkutan tidak dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan
pada WIUPK yang bersangkutan. Hal ini juga merupakan wujud
komitmen Pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan
lingkungan, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya
mineral dan batubara dilakukan secara bertanggung jawab dan
berkelanjutan.
146
8. Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dengan
diberlakukannya Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba, tidak
menghilangkan hak setiap warga negara untuk turut terlibat dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Justru sebaliknya,
dengan adanya kewenangan penawaran WIUPK secara prioritas baik
kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha yang dimiliki entitas
nirlaba (non-profit), dalam hal ini yang dimiliki Ormas Keagamaan,
maka setiap warga negara, termasuk Pemohon malah diberikan
kesempatan yang lebih besar untuk terlibat dan menerima
manfaat atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
9. Bahwa atas segala hal yang telah diuraikan di atas, maka sudah tepat
dan beralasan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi menolak Permohonan a quo yang diajukan oleh Pemohon.
VI.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutus Permohonan a quo dapat memberikan putusan
dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden/Pemerintah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan
mengadili Permohonan a quo;
3. Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Pemohon;
4. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
5. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
6. Menyatakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan
UUD 1945;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
147
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN PERTAMA
Bahwa Presiden menyampaikan keterangan tambahan bertanggal 28
Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 28 Oktober 2024, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Bahwa sebelum menguraikan secara lengkap Keterangan Tambahan
Presiden, dengan ini Pemerintah hendak menyampaikan bahwa sasaran pihak yang
dituju dalam Pasal 83A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 25/2024”)
sebagai penerima penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
(“WIUPK”) secara prioritas bukanlah organisasi kemasyarakatan keagamaan
(“Ormas Keagamaan”), melainkan “badan usaha” yang miliki oleh Ormas
Keagamaan. Hal ini sebagaimana yang akan Pemerintah kutip sebagai berikut:
Pasal 83A ayat (1) PP 25/2024:
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan
penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan”.
Dalam hal ini, Ormas Keagamaan hanya dapat bertindak sebagai pemegang
saham mayoritas atau pengendali pada badan usaha yang bersangkutan.
Dengan kata lain, Ormas Keagamaan secara entitas memang bukan merupakan
pihak yang akan ditawarkan WIUPK secara prioritas oleh Pemerintah.
Bahwa pada prinsipnya Pemerintah akan memberikan penawaran WIUPK secara
prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan hanya apabila
telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, penawarannya
juga sudah ditentukan mengenai jangka waktu dan jenis kewilayahannya.
Bahwa lebih lanjut, terhadap masukan dan pertanyaan dari Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi perkara a quo, selanjutnya Pemerintah memberikan
Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
I.
Latar Belakang dan Landasan Filosofis dari Kewenangan Penawaran
WIUPK Secara Prioritas yang Diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (“UU Minerba”)
Bahwa dalam persidangan sebelumnya, Yang Mulia Hakim Suhartoyo dan
Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih meminta Pemerintah untuk memberikan
148
penjelasan lebih rinci mengenai latar belakang, landasan filosofis, dan original
intent dari pemberlakuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang mengatur
mengenai kewenangan Pemerintah dalam melaksanakan penawaran WIUPK
secara prioritas.
Terhadap permintaan Yang Mulia Hakim Suhartoyo dan Yang Mulia Hakim
Enny Nurbaningsih tersebut, Pemerintah memberikan Keterangan Tambahan
Presiden sebagai berikut:
1. Bahwa niat awal dari diundangkannya UU Minerba adalah untuk
memastikan bahwa kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan
pengawasan atas sumber daya mineral dan batubara dilakukan dengan
tujuan untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara
dan seluruh rakyat Indonesia. Pada saat yang sama, Pemerintah juga tidak
mengesampingkan peran penting dari pihak-pihak lain yang terkait dalam
pengusahaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, termasuk
pihak swasta atau entitas non-pemerintah lainnya yang berkontribusi
terhadap perekonomian nasional.
2. Bahwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) secara eksplisit menyatakan bahwa
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Mengingat mineral dan batubara merupakan sumber daya alam
yang tidak terbarukan dan habis pakai, pengelolaannya menjadi sangat
penting bagi negara, karena sumber daya ini menguasai hajat hidup orang
banyak. Oleh karena itu, dalam rangka mematuhi amanat konstitusi,
Negara wajib mengelola sumber daya tersebut secara adil, berkelanjutan,
dan bertujuan untuk memakmurkan rakyat.
3. Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba sendiri lahir dari
keinginan Pemerintah untuk menciptakan pengelolaan sumber daya
mineral dan batubara
yang berkeadilan, berkelanjutan, dan
bermanfaat secara maksimal bagi Negara dan masyarakat. Dalam hal
ini, Pemerintah diberikan kewenangan untuk menentukan pihak-pihak
yang layak menerima penawaran WIUPK secara prioritas. Proses
penawaran ini juga dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas
untuk menjamin bahwa hak pengelolaan mineral dan batubara diberikan
149
kepada entitas yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi
kemakmuran rakyat, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan
keberpihakan bagi rakyat luas.
4. Bahwa frasa “prioritas” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf j UU Minerba pada prinsipnya didasarkan pada landasan bahwa
WIUPK diciptakan untuk memperkuat peran negara dalam pengelolaan
sumber daya mineral dan batubara yang strategis sebagai wujud konkret
usaha negara untuk mencapai tujuan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat Indonesia.
5. Bahwa penawaran WIUPK secara prioritas ini tidak dimaknai pihak yang
mendapat penawaran akan secara otomatis memperoleh WIUPK tersebut.
Sebagai bentuk penguasaan tertinggi, Pemerintah akan tetap memastikan
bahwa entitas yang menerima penawaran tersebut memiliki kapasitas
teknis, kemampuan finansial, serta komitmen terhadap pengelolaan
sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan. Tidak hanya itu,
entitas yang nantinya memperoleh WIUPK telah dipastikan adalah pihak
yang
mampu
memainkan
peran
penting
dalam
meningkatkan
kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan tambang yang bertanggung
jawab dan mengedepankan kaidah pertambangan yang baik (good
mining practices) serta memiliki komitmen untuk berkontribusi pada
kemakmuran masyarakat luas.
6. Bahwa lebih lanjut, Pemerintah menekankan bahwa penawaran WIUPK
secara prioritas kepada pihak-pihak tertentu dilakukan dengan didasarkan
pada asas-asas yang diatur dalam Pasal 2 UU Minerba yaitu manfaat,
keadilan, keseimbangan, keberpihakan kepada kepentingan bangsa,
partisipatif,
transparansi,
akuntabilitas,
dan
berkelanjutan
serta
berwawasan lingkungan, hal mana ini dapat dilihat dari seluruh rangkaian
pengaturan yang telah diakomodir dalam UU Minerba beserta dengan
seluruh peraturan pelaksananya.
7. Bahwa penawaran WIUPK secara prioritas kepada pihak-pihak tertentu
juga telah sesuai dengan tujuan dari pengelolaan mineral dan batubara
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 UU Minerba, yaitu:
a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha
pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
150
b. menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
c. menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku
dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;
d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar
lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
e. meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara serta
menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat; dan
f. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara.
8. Bahwa lebih lanjut, niat awal (original intent) dari pemberlakuan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba itu sendiri untuk mengakomodir
kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, di mana fakta
menunjukkan bahwa banyaknya lahan pertambangan yang belum
tersentuh dan maraknya penambangan secara ilegal akibat kemampuan
badan usaha saat ini yang belum mampu menjangkau seluruh wilayah
pertambangan. Dengan adanya fleksibiltas bagi Pemerintah (selama
masih dalam tataran hukum yang berlaku, tidak sewenang-wenang,
dan tetap mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik)
untuk menentukan pihak-pihak tertentu agar mendapatkan penawaran
WIUPK secara prioritas, nantinya diharapkan bahwasanya seluruh sumber
daya mineral dan batubara dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9. Bahwa selain itu, pemberlakuan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba memang dimaksudkan untuk berdiri sendiri dan tidak terbatas
pada ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba yang mengatur bahwa
Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan Badan Usaha Milik Daerah
(“BUMD”) berhak memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”)
secara prioritas.
10. Bahwa apabila menelaah lebih jauh ke dalam Pasal 6 ayat (2) UU Minerba,
sesungguhnya UU Minerba secara tersurat telah membuka pintu
kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Minerba, yaitu dengan
secara tegas menyatakan bahwa pengaturan mengenai kewenangannya
151
akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Hal mana dalam kaitannya dengan perkara a quo, Pasal 6 ayat
(1) huruf j diatur lebih lanjut dalam suatu tatanan peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang, yaitu peraturan pemerintah, yang
dalam hal ini adalah PP 25/2024.
11. Dengan demikian, kewenangan Pemerintah untuk menawarkan WIUPK
secara prioritas kepada pihak-pihak tertentu harus dianggap sebagai
langkah strategis untuk mencapai tujuan yang diamanatkan dalam
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dengan memastikan bahwa manfaat dari
sumber daya mineral dan batubara dirasakan oleh seluruh masyarakat.
II.
Penentuan BUMN, BUMD dan Badan Usaha yang Dimiliki oleh Ormas
Keagamaan untuk Mendapatkan Penawaran WIUPK Secara Prioritas
Bahwa
dalam
persidangan
sebelumnya,
Yang
Mulia
Hakim
Enny
Nurbaningsih, Yang Mulia Hakim Guntur Hamzah, dan Yang Mulia Hakim Saldi
Isra meminta Pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai
penentuan pihak-pihak yang berhak mendapatkan penawaran WIUPK secara
prioritas.
Terhadap permintaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih, Yang Mulia
Hakim Guntur Hamzah, dan Yang Mulia Hakim Saldi Isra tersebut, Pemerintah
memberikan Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
1. Bahwa pada awalnya, kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas
diberikan kepada BUMN dan BUMD sebagai langkah strategis untuk
memperkuat entitas perekonomian milik negara. Dengan demikian, setiap
keuntungan yang diperoleh BUMN dan BUMD akan menjadi pendapatan
negara yang kemudian digunakan untuk mendukung pembiayaan
program-program pemerintah. Namun, dengan mempertimbangkan
luasnya potensi sumber daya mineral dan batubara di Indonesia,
Pemerintah menyadari bahwa optimalisasi pengelolaannya perlu
diperluas agar lebih mendekatkan diri dengan cita-cita memakmurkan
seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD
1945. Sebagaimana telah diuraikan dalam Keterangan Presiden tertanggal
10 Oktober 2024 yang dibacakan pada tanggal 14 Oktober 2024, telah
dibahas bahwasanya pelibatan badan usaha yang dimiliki oleh entitas
nirlaba (dalam hal ini badan usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan)
152
menjadi penting untuk memaksimalkan manfaat dari pengelolaan sumber
daya alam tersebut.
2. Bahwa sebelum memutuskan untuk memilih badan usaha yang dimiliki
oleh Ormas Keagamaan, Pemerintah telah menerapkan kebijakan hukum
yang terbuka yang berpegang teguh pada asas-asas moralitas,
keadilan, dan rasionalitas dalam menentukan dan mengatur tata kelola
sumber daya mineral dan batubara. Hal ini sejalan dengan semangat untuk
meningkatkan manfaat bagi masyarakat luas.
3. Bahwa agar tidak menjadi bola liar, Pemerintah hendak meluruskan
bahwasanya pelaksanaan penawaran WIUPK secara prioritas kepada
BUMN, BUMD, dan saat ini dalam kaitannya terhadap badan usaha yang
dimiliki oleh Ormas Keagamaan, akan dilakukan melalui beberapa tahap
dan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah.
4. Bahwa selain itu, Pemerintah tentu mempertimbangkan latar belakang
Ormas Keagamaan yang melalui badan usahanya yang akan
mendapatkan penawaran WIUPK secara prioritas. Di mana salah satu
pertimbangan utamanya adalah apakah Ormas Keagamaan tersebut
memiliki orientasi dan kapasitas dalam penggerakan roda perekonomian
di Indonesia.
5. Bahwa sejalan dengan itu maka di dalam PP 25/2024 sebagai peraturan
pelaksana kewenangan Pemerintah juga diatur bahwa Ormas Keagamaan
yang badan usaha miliknya akan menerima penawaran WIUPK secara
prioritas harus menjalankan fungsi ekonomi dan memiliki tujuan
pemberdayaan masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal
83A ayat (1) PP 25/2024, yang menyatakan bahwa Ormas Keagamaan
yang melalui badan usahanya berhak mendapatkan penawaran WIUPK
secara prioritas adalah Ormas Keagamaan yang salah satu organnya
menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan
ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat, yang berbunyi
sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan "organisasi kemasyarakatan keagamaan" adalah
organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya
menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi
anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat."
153
III.
Peran Ormas Keagamaan melalui Badan Usahanya Dalam Menggerakkan
Perekonomian Negara Dan Mewujudkan Kebermanfaatan Sosial
Bahwa dalam persidangan sebelumnya, Yang Mulia Hakim Guntur Hamzah
dan Yang Mulia Hakim Saldi Isra meminta Pemerintah untuk memberikan
penjelasan lebih rinci mengenai alasan, parameter, serta latar belakang
kebijakan Pemerintah dalam memberikan penawaran WIUPK secara prioritas
kepada badan usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan. Permintaan
tersebut juga terkait dengan pelaksanaan amanat konstitusi yang termaktub
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, Pemerintah juga perlu untuk
menjelaskan mengenai perkembangan Ormas Keagamaan itu sendiri,
termasuk kapasitas dan kemampuannya.
Menanggapi permintaan Yang Mulia Hakim Guntur Hamzah dan Yang Mulia
Hakim Saldi Isra, Pemerintah memberikan Keterangan Tambahan Presiden
sebagai berikut:
1. Bahwa kedudukan Ormas Keagamaan di Indonesia didirikan sebagai
wadah perkumpulan yang memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan
kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat secara umum, bukan
hanya bagi anggotanya.
2. Bahwa apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah oleh Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (“UU
Ormas”), organisasi kemasyarakatan secara umum berfungsi sebagai
sarana pemberdayaan masyarakat (empowerment). Selain itu, Pasal 5
huruf e UU Ormas juga menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan
memiliki tujuan untuk melestarikan sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Lebih lanjut, Pasal 4 UU Ormas menyatakan bahwa organisasi
kemasyarakatan bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan
demokratis.
3. Bahwa
istilah
pemberdayaan
masyarakat
mengacu
pada
kata
empowerment yang berarti penguatan, yaitu upaya mengaktualisasikan
potensi yang sudah dimiliki oleh masyarakat. Untuk mewujudkan
empowerment tersebut diperlukan adanya organisasi yang mampu
mengelolanya dengan baik. Secara konseptual, empowerment merupakan
suatu proses perubahan yang tertuju pada kemampuan orang sehingga
154
memiliki kekuatan atau kemampuan berupa memenuhi kebutuhan
dasarnya sehingga orang memiliki kebebasan untuk menjangkau sumber-
sumber
produktif
yang
memungkinkan
orang
meningkatkan
pendapatannya dan berpartisipasi dalam proses pembangunan dan
keputusan yang mempengaruhi orang itu sendiri.
4. Bahwa lebih lanjut, sejalan dengan semangat pembentukan UU Ormas
yang menekankan peran organisasi kemasyarakatan dalam memajukan
kesejahteraan rakyat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-
XI/2013
tanggal
22
Oktober
2014
(vide:
Bukti
PK-17)
juga
menggarisbawahi bahwa peran organisasi kemasyarakatan dalam
menjalankan tugas dan kegiatannya yang bersifat sosial, budaya maupun
agama yang muaranya akan berkontribusi pada pembangunan dan
kesejahteraan rakyat.
5. Bahwa sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemerintah
organisasi kemasyarakatan khususnya Ormas Keagamaan merupakan
elemen yang penting dalam struktur sosial karena Ormas Keagamaan
merupakan penggerak utama kereligiusan masyarakat sebagai landasan
moral dan pedoman dalam berperilaku. Organisasi ini tidak hanya
berperan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan spiritual, tetapi juga
aktif dalam kegiatan sosial dan ekonomi yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
6. Bahwa dengan jaringan dan pengaruh yang luas di berbagai lapisan
masyarakat, Ormas Keagamaan memiliki kemampuan untuk menjangkau
komunitas yang sering kali terlewatkan oleh program-program Pemerintah.
Peran Ormas Keagamaan dalam menyelesaikan permasalahan sosial,
seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan, turut mendukung
tercapainya keadilan dan kemakmuran yang lebih merata di tengah
masyarakat.
7. Bahwa perjalanan Ormas Keagamaan berlandaskan pada semangat Pasal
29 UUD 1945. Pasal ini menegaskan bahwa Negara berdasar pada
Ketuhanan yang Maha Esa, di mana setiap warga negara memiliki
kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Oleh karena itu, peran Ormas
Keagamaan menjadi sangat signifikan, karena Ormas Keagamaan
155
merupakan organisasi kemasyarakatan yang paling representatif dalam
mewakili aspirasi rakyat, yang seluruhnya tentu merupakan umat
beragama.
8. Bahwa dengan demikian, Ormas Keagamaan jelas-jelas merupakan motor
utama pemberdayaan masyarakat, dengan kapasitas yang besar untuk
menjangkau komunitas yang lebih luas. Ormas Keagamaan memiliki peran
penting dalam melaksanakan inisiatif pemberdayaan, yang didukung oleh
semangat perekonomian yang mereka miliki. Penawaran WIUPK secara
prioritas kepada badan usaha milik Ormas Keagamaan akan memperkuat
kolaborasi antara Pemerintah dan Ormas Keagamaan sebagai entitas di
luar negara, sehingga tujuan untuk membangun masyarakat yang lebih
sejahtera dan berkeadilan dapat tercapai.
9. Bahwa sebagai informasi bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi, berikut ini adalah contoh-contoh cakupan tujuan organisasi
kemasyarakatan khususnya Ormas Keagamaan dalam mensejahterakan
masyarakat secara umum melalui kontribusi dalam sektor ekonomi
sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
sebagaimana dimuat dalam laman https://muhammadiyah.or.id/
anggaran-rumah-tangga/ yang diakses pada tanggal 26 Oktober 2024
(vide: Bukti PK-18), salah satu usaha yang dilakukan oleh
Muhammadiyah
adalah
untuk
memajukan
perekonomian
dan
kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas;
b. Berdasarkan Pasal 9 huruf d Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama (NU)
sebagaimana dimuat dalam laman https://storage.nu.or.id/storage/
archive/buku-saku-ad-art-nu-2022_1659492831.pdf
yang
diakses
pada tanggal 26 Oktober 2024 (vide: Bukti PK-19), salah satu usaha
yang dilakukan adalah di bidang ekonomi untuk mengupayakan
peningkatan pendapatan masyarakat dan lapangan kerja atau usaha
untuk kemakmuran yang merata;
c. Berdasarkan misi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
sebagaimana dimuat dalam laman https://pgi.or.id/weblama/visi-misi/,
yang diakses pada tanggal 26 Oktober 2024 (vide: Bukti PK-20), salah
satu misi PGI adalah untuk menatalayani kemandirian ekonomi;
156
d. Berdasarkan maksud dan tujuan Majelis Buddhayana Indonesia
sebagaimana
dimuat
dalam
laman
www.buddhayana.or.id/
organisasi/2/mbi# yang diakses pada tanggal 26 Oktober 2024 (vide:
Bukti PK-21), dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan, dibentuk
pula lembaga ekonomi dalam struktur organisasinya;
e. Berdasarkan Program Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia
2021-2026 sebagaimana dimuat dalam laman https://parisada.or.id/
program-umum/ yang diakses pada tanggal 26 Oktober 2024 (vide:
Bukti PK-22), salah satu programnya adalah:
- Mendorong terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru
berbasis pertanian, pertambangan, dan potensi lain di masing-
masing wilayah (Pilar 2 Bagian Ekonomi dan Kesejahteraan angka
6); dan
- Merumuskan konsep pengelolaan Sumber Daya Alam yang
berkelanjutan berbasis Tri Hita Karana (Pilar 2 Bagian Lingkungan
Hidup dan Sumber Daya Alam angka 2).
10. Bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, menurut Alexis Tocqueville
dalam tulisannya yang berjudul De La Democratie en Amerique
(Democracy in America), Negara yang paling demokratis adalah Negara
yang di dalamnya terdapat orang-orang yang secara berkelompok
mengejar tujuan yang diharapkan bersama dan hal tersebut diterapkan
untuk tujuan yang sangat banyak. Melalui kelompok yang didirikan
bersama tersebut, rakyat yang secara individu tidak mampu atau sulit
meraih hal-hal besar sendirian dan akan lebih mudah mengusahakannya
jika berserikat.
11. Bahwa merujuk pada pendapat M. Fuad Nasar pada tulisannya yang
berjudul “Ormas Keagamaan Benteng Keutuhan Bangsa” dalam kanal
milik Kementerian Agama pada tanggal 27 April 2023 (vide: Bukti PK-23),
Ormas Keagamaan di Indonesia telah mendirikan puluhan ribu pondok
pesantren, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, rumah sakit, panti
asuhan, lahan wakaf produktif, hingga lembaga keuangan syariah.
Kekayaan Ormas Keagamaan bahkan melebihi Barang Milik Negara
(BMN) yang dikelola di suatu kementerian/lembaga. Oleh karena itu,
157
Negara, di satu sisi, membantu Ormas Keagamaan, sementara di sisi lain
Ormas Keagamaan membantu Negara.
12. Bahwa merujuk pada pendapat Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang
berjudul "Konstitusi Ekonomi" (vide: Bukti PK-24), apabila dikaitkan
dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa
"perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan," hal ini menunjukkan bahwa sistem perekonomian nasional
adalah usaha bersama seluruh elemen rakyat Indonesia. Ini tidak hanya
mencakup konsep bentuk usaha, tetapi juga mencakup konsep pelaku
ekonomi yang lebih luas dan tidak terbatas pada struktur perusahaan saja.
Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa pelaku ekonomi tidak hanya
terbatas pada BUMN, perusahaan swasta, dan koperasi, tetapi juga harus
melibatkan pihak lain, yakni perorangan, organisasi, maupun badan
hukum, yang terlibat dalam seluruh aspek ekonomi, dari tahap produksi,
distribusi, hingga konsumsi.
13. Bahwa peran Ormas Keagamaan di Indonesia tidak hanya terbatas pada
sektor sosial dan keagamaan, tetapi juga pada pengembangan ekonomi.
Hal ini terbukti dari badan usaha yang dikelola oleh Ormas Keagamaan
yang memainkan peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial
bagi masyarakat luas. Sebagai contoh, badan usaha milik Muhammadiyah,
Nahdlatul Ulama (NU), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI),
Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Persatuan Islam (Persis),
Persyarikatan Al-Washliyah (Al-Washliyah), berperan aktif dalam usaha
pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, serta
pariwisata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, yang
Pemerintah contohkan sebagai berikut:
a. Muhammadiyah
Muhammadiyah memiliki berbagai usaha yang tersebar di seluruh
Indonesia, diantaranya:
- Pendidikan: Muhammadiyah memiliki jaringan besar sekolah,
madrasah, dan universitas.
- Kesehatan: Muhammadiyah mengelola berbagai rumah sakit di
berbagai wilayah Indonesia.
158
b. Nahdlatul Ulama (NU)
NU memiliki berbagai usaha yang tersebar di seluruh Indonesia,
diantaranya:
- Pendidikan: NU mengelola ribuan pesantren, sekolah, dan
perguruan tinggi.
- Ekonomi: NU memiliki berbagai koperasi, lembaga keuangan mikro,
serta usaha-usaha berbasis syariah.
- Kesehatan: NU juga memiliki klinik dan rumah sakit yang tersebar
di beberapa daerah di Indonesia.
- Media Massa dan Elektronik: NU memiliki badan usaha yang
bergerak di sektor media massa dan elektronik.
c. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
PHDI memiliki berbagai usaha yang tersebar di seluruh Indonesia,
diantaranya:
- Pendidikan: PHDI ikut terlibat dalam pengelolaan perguruan tinggi
Universitas Hindu Indonesia Denpasar di Denpasar.
- UMKM: PHDI ikut terlibat dalam usaha pengelolaan pembiayaan dan
manajemen UMKM.
- Media Massa: PHDI ikut terlibat dalam kegiatan usaha penyiaran
melalui Majalah Wartam.
d. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
PGI memiliki berbagai usaha yang tersebar di seluruh Indonesia,
diantaranya:
- Pendidikan: PGI ikut terlibat dalam pengelolaan perguruan tinggi
seperti Sekolah Tinggi Filsafat Theologia Jaffray di kota Makassar,
Sekolah Tinggi Teologi HKBP di kabupaten Pematang Siantar,
Sekolah Kristen IPEKA, dan Akademi Perawat RS PGI Cikini di kota
Jakarta Pusat.
- Kesehatan: PGI ikut terlibat dalam pengelolaan fasilitas kesehatan
Rumah Sakit Primaya Hospital PGI Cikini di Jakarta Pusat dan Klinik
Yayasan Kesehatan PGI Cikini di Jakarta Pusat.
- UMKM: PGI ikut terlibat dalam pengelolaan dan pemberdayaan
UMKM melalui Sunhodos Economic & Digital Ecosystem Builder.
159
e. Persatuan Islam (Persis)
Persis memiliki berbagai usaha yang tersebar di seluruh Indonesia,
diantaranya:
- Pendidikan: Persis mengelola pesantren, sekolah, dan universitas.
- Ekonomi: Persis juga terlibat dalam kegiatan usaha pengelolaan
lembaga keuangan mikro untuk mendukung perekonomian umat.
f. Persyarikatan Al-Washliyah (Al-Washliyah)
Al-Washliyah memiliki berbagai usaha yang tersebar di seluruh
Indonesia, diantaranya:
- Pendidikan: Al-Washliyah mengelola sekolah-sekolah mulai dari TK
hingga perguruan tinggi.
- Kesehatan: Al-Washliyah memiliki beberapa klinik dan fasilitas
kesehatan yang tersebar di beberapa daerah.
14. Bahwa dalam konteks mewujudkan penggerakan perekonomian yang
berkelanjutan, Ormas Keagamaan juga senantiasa mengedepankan riset
dan pengembangan teknologi untuk meningkatkan pengetahuan dan
kemampuan dalam berbagai sektor usaha. Dengan demikian, Ormas
Keagamaan
mampu
menghadapi
tantangan
modernisasi
dan
industrialisasi yang terus berkembang, serta memastikan daya saing yang
kuat. Keuntungan yang diperoleh dari sektor-sektor usaha tersebut
diarahkan untuk mendukung tujuan keadilan sosial dan kesejahteraan
masyarakat secara menyeluruh.
15. Bahwa ketika Ormas Keagamaan menjadi pemilik badan usaha yang
bergerak pada sektor pengelolaan sumber daya mineral dan batubara,
sebagai pemegang saham dan dengan pengalaman yang dimiliki, mereka
tentu memiliki kemampuan dalam manajemen individu-individu yang tepat
dan kompeten untuk menjalankan roda operasional usaha tersebut.
Pemilihan ini memastikan bahwa pengelolaan usaha dijalankan dengan
profesionalisme tinggi, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip
keagamaan yang bertujuan untuk kesejahteraan umum.
16. Bahwa selain itu, sebagai pemegang saham pada badan usaha yang akan
mengelola sumber daya mineral dan batubara, Ormas Keagamaan
memiliki hak dan kewenangan untuk menunjuk pihak profesional sebagai
perpanjangan tangannya, yang akan menjalankan kegiatan operasional
160
badan usaha yang bersangkutan. Dengan kata lain, dengan dapat
menunjuk pihak profesional atau manajemen yang berkompeten untuk
mengoperasikan badan usaha dalam pengelolaan pertambangan mineral
dan batubara, tentunya isu yang berkaitan dengan kompetensi dan
keahlian untuk mengedepankan aspek lingkungan dan tanggung jawab
sosial tidak akan menjadi persoalan bagi badan usaha yang bersangkutan.
17. Bahwa sebagaimana disampaikan di atas, Pemerintah juga telah
menentukan bahwa Ormas Keagamaan harus memiliki fungsi ekonomi
agar badan usahanya dapat menerima WIUPK secara prioritas. Hal ini
berarti, organisasi tersebut tidak hanya bergerak di bidang keagamaan,
tetapi juga terbukti memiliki pengalaman dan kemampuan dalam
mengelola kegiatan ekonomi, termasuk menunjuk manajemen, operator
badan usaha serta mengawasi badan usaha. Kapabilitas ini menunjukkan
bahwa mereka mampu memastikan badan usaha miliknya adalah badan
usaha yang profesional, termasuk ketika badan usahanya mengelola
sumber daya mineral dan batubara dengan baik dan bertanggung jawab.
18. Bahwa lebih lanjut, tujuan akhir dari penawaran WIUPK secara prioritas
kepada badan usaha milik Ormas Keagamaan adalah agar Ormas
Keagamaan sebagai pemegang saham dapat menerima keuntungan atau
dividen dari kegiatan usaha, yang kemudian akan digunakan dan
disalurkan secara langsung untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga, seluruh
rakyat dapat menerima manfaat secara langsung dari keuntungan yang
diperoleh oleh Ormas Keagamaan. Terlebih, Ormas Keagamaan
merupakan entitas nirlaba (non-profit) yang dibentuk tidak dimaksudkan
untuk mengambil keuntungan pribadi.
19. Bahwa lebih lanjut, dalam konteks badan usaha yang didirikan oleh Ormas
Keagamaan, berdasarkan Pasal 83A ayat (4) PP 25/2024, kepemilikan
saham Ormas Keagamaan dalam badan usaha tersebut harus mayoritas
dan menjadi pengendali. Mengingat pemegang saham mayoritas dan
pengendali dalam badan usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan
tersebut harus merupakan Ormas Keagamaan itu sendiri yang bersifat
nirlaba (non-profit), tentunya keuntungan yang didapatkan oleh Ormas
Keagamaan akan dimanfaatkan bagi kepentingan orang banyak, termasuk
161
melalui institusi kesehatan dan/atau pendidikan yang dimiliki Ormas
Keagamaan itu sendiri.
20. Bahwa hal tersebut di atas selaras dengan konsep pengelolaan
keuntungan BUMN dan/atau BUMD yang disalurkan ke Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, yang pada prinsipnya dicita-citakan untuk tujuan sebesar-
besarnya kesejahteraan rakyat.
21. Bahwa oleh karena itu, penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan
usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan telah sesuai dengan amanat
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
IV.
Konsep Penawaran Wilayah Pertambangan dan Pemberian Izin Usaha
Pertambangan
Bahwa dalam persidangan sebelumnya, Yang Mulia Hakim Suhartoyo
meminta Pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai
penggunaan istilah “penawaran secara prioritas” dalam WIUPK yang berbeda
dengan “pemberian izin” dalam sektor pertambangan, karena penggunaan
istilah "penawaran" seolah-olah memberikan diskresi yang luas bagi
Pemerintah.
Terhadap permintaan Yang Mulia Hakim Suhartoyo tersebut, Pemerintah
memberikan Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah terlebih dahulu akan menguraikan secara ringkas dan
konkrit mengenai tahapan-tahapan dalam pengelolaan pertambangan
mineral dan batubara, sebagai berikut:
a. Penetapan Wilayah Pertambangan
Bahwa penetapan wilayah pertambangan adalah tahap awal dalam
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Dalam konteks ini,
Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan wilayah yang akan
dijadikan area pertambangan setelah ditentukan oleh pemerintah
daerah. Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi
geologi, kepentingan nasional, dan aspek lingkungan.
Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Pemerintah meliputi:
a) Wilayah Usaha Pertambangan (WUP);
b) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
c) Wilayah Pencadangan Negara (WPN); dan
162
d) Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).
b. Pemberian WIUPK
Bahwa setelah Pemerintah menetapkan WUPK, tahap selanjutnya
adalah pemberian WIUPK kepada entitas yang memenuhi syarat untuk
mengelola sumber daya di wilayah tersebut. Pemberian WIUPK
dilakukan dengan cara penawaran secara prioritas terlebih dahulu,
dan selanjutnya adalah dengan cara lelang.
Sebagai catatan, penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan
usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan terbatas pada WIUPK yang
berasal dari wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara (PKP2B) saja, berbeda dengan hak BUMN dan BUMD.
c. Pemberian IUPK kepada Pemegang WIUPK untuk Mengelola dan
Mengusahakan Pertambangan Batubara
Bahwa setelah WIUPK diberikan, tahap berikutnya adalah pemberian
IUPK. IUPK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang telah
menerima WIUPK dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Pemberian IUPK dilakukan setelah Pemerintah menerima pengajuan
permohonan IUPK, melakukan evaluasi, serta melakukan verifikasi
terhadap permohonan IUPK.
2. Bahwa berdasarkan prosedur di atas, dapat disimpulkan bahwa
penawaran WIUPK secara prioritas hanya merupakan tahap awal sebelum
Pemerintah memberikan IUPK. Penawaran secara prioritas ini bertujuan
untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,
berkeadilan, dan dengan maksud memberikan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
3. Bahwa namun demikian, setiap badan usaha, baik yang memperoleh
WIUPK melalui lelang maupun melalui penawaran prioritas, tidak serta
merta dapat langsung memulai kegiatan pertambangannya. Badan usaha
tersebut masih harus melalui serangkaian prosedur, termasuk pemenuhan
persyaratan lingkungan dan teknis lainnya, sebelum dapat menerima IUPK
dan memulai operasi pertambangan di wilayah yang telah ditentukan.
4. Bahwa dalam konteks “penawaran secara prioritas”, Pemerintah ingin
memastikan bahwa wilayah pertambangan tertentu yang strategis
dapat dikelola oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki tujuan untuk
163
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan tidak hanya berorientasi
pada profit pribadi semata. Saat ini, Pemerintah telah menetapkan BUMN,
BUMD, dan badan usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan sebagai
pihak yang mendapatkan penawaran WIUPK secara prioritas. Badan
usaha swasta secara umum pada prinsipnya masih dapat memperoleh
WIUPK, namun dengan cara mengikuti proses lelang yang telah
ditentukan.
5. Namun demikian, terlepas dari jenis dan status badan usaha tersebut, baik
BUMN, BUMD, badan usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan, atau
badan usaha swasta secara umum, semuanya tetap harus memenuhi
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh UU Minerba, sebelum dapat
melakukan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara di
Indonesia.
V.
Komitmen Pemerintah terhadap Pengelolaan Pertambangan Mineral dan
Batubara yang Berdasar pada Asas Keberlanjutan dan Berwawasan
Lingkungan
Bahwa dalam persidangan sebelumnya dalam beberapa pertanyaan yang
disampaikan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, baik tersurat maupun
tersirat, menyampaikan pertanyaan yang berkenaan dengan komitmen
Pemerintah dalam membuat suatu kebijakan di bidang pengelolaan sumber
daya mineral dan batubara dengan mengaitkan pada aspek-aspek terkait
dengan unsur lingkungan maupun keberlanjutan. Sehubungan dengan hal ini,
Pemerintah hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa setiap kegiatan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara
harus mengedepankan penerapan kaidah pertambangan yang baik (good
mining practices) yang didasarkan pada asas keberlanjutan dan
berwawasan lingkungan. Asas ini berlaku bagi seluruh entitas yang
terlibat, baik itu BUMN, BUMD, badan usaha swasta maupun badan usaha
yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan. Tujuan utama penerapan kaidah ini
adalah untuk memastikan bahwa kegiatan eksplorasi, produksi, dan
reklamasi pascatambang serta pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara
dilakukan
dengan
memperhatikan
aspek
lingkungan,
keselamatan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
164
2. Bahwa Pemerintah, melalui setiap kewenangan yang dimilikinya,
memegang peran penting dalam melakukan pengawasan dan evaluasi
secara berkelanjutan terhadap seluruh pelaku usaha pertambangan.
Melalui mekanisme pengawasan yang ketat, Pemerintah bertujuan untuk
memastikan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan sejalan
dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, serta mampu memberikan manfaat
maksimal bagi masyarakat dan Negara, sesuai dengan amanat Pasal 33
ayat (3) UUD 1945. Pengawasan ini tidak hanya mencakup aspek
lingkungan, tetapi juga mencakup aspek teknis, finansial, dan sosial guna
mencapai pengelolaan sumber daya alam yang optimal, transparan, dan
bertanggung jawab.
3. Bahwa lebih lanjut, Pemerintah akan menjelaskan secara konkrit upaya
Pemerintah dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya mineral
dan batubara didasarkan pada asas keberlanjutan dan berwawasan
lingkungan:
a. Regulasi dan Standar Teknis: Pemerintah telah mengeluarkan
berbagai peraturan yang mengatur standar teknis pertambangan yang
berwawasan lingkungan. Setiap perusahaan tambang diwajibkan untuk
memenuhi standar ini, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan,
reklamasi dan pascatambang, dan tanggung jawab sosial (Corporate
Social Responsibility/CSR).
b. Evaluasi dan Pengawasan: Pemerintah, melalui Kementerian ESDM
dan instansi terkait, melakukan evaluasi dan pengawasan yang
berkelanjutan terhadap kegiatan usaha pertambangan. Setiap tahapan,
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap pascatambang
diawasi secara ketat melalui mekanisme evaluasi rutin. Misalnya,
perusahaan tambang wajib menyusun studi kelayakan dan dokumen
lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL) yang menjadi dasar bagi Pemerintah untuk
memantau dampak lingkungan dan menentukan langkah mitigasi.
Contoh lainnya adalah melalui pemberlakuan konsep Pengembangan
dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dimana setiap perusahaan
tambang diwajibkan menyusun dan melaksanakan program PPM yang
165
bertujuan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat
sekitar tambang. Pemerintah memantau program PPM ini untuk
memastikan bahwa kegiatan tambang juga membawa dampak positif
bagi kesejahteraan masyarakat.
c. Penegakan Hukum dan Sanksi: Jika ada pelanggaran dalam
penerapan kaidah pertambangan yang baik, Pemerintah memiliki
mekanisme penegakan hukum yang tegas. Perusahaan yang
melanggar standar teknis atau tidak memenuhi kewajibannya terkait
lingkungan dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan hingga
pencabutan izin usaha. Selain itu, Pemerintah telah mengatur sanksi
pidana yang tegas apabila ada pihak yang terbukti melanggar
ketentuan pidana yang diatur di dalam tatanan peraturan perundang-
undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Ini
merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk memastikan
bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung
jawab.
4. Dengan seluruh upaya ini, Pemerintah berupaya untuk menciptakan
keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan
ekonomi dan kesejahteraan rakyat, dengan menjaga kelestarian
lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.
VI.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutus Permohonan a quo dapat memberikan putusan
dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden/Pemerintah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan
mengadili Permohonan a quo;
3. Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Pemohon;
4. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
5. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
166
6. Menyatakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan
UUD 1945;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo et Bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN KEDUA
Bahwa Presiden menyampaikan kembali keterangan tambahan kedua
bertanggal 12 Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Desember
2024, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Adapun Pemerintah memberikan keterangan tambahan ini semata-mata untuk
melengkapi keterangan tertulis yang telah disampaikan dan dibacakan sebelumnya.
Oleh karena itu, atas segala hal yang akan Pemerintah sampaikan di bawah ini,
kami mohon dianggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
(mutatis mutandis) dari Keterangan Presiden tertanggal 10 Oktober 2024 yang
dibacakan pada tanggal 14 Oktober 2024 pada persidangan perkara a quo, dan
Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 28 Oktober 2024.
Bahwa lebih lanjut, terhadap masukan dan pertanyaan dari Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi perkara a quo, selanjutnya Pemerintah memberikan
Keterangan Tambahan II sebagai berikut:
I.
Jangka Waktu Penawaran WIUPK Secara Prioritas
Bahwa dalam persidangan sebelumnya, Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih
meminta Pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai
maksud dari jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 25/2024”), khususnya dalam
kaitannya dengan pelaksanaan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Khusus (“WIUPK”) secara prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU Minerba.
Menanggapi permintaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih, Pemerintah
memberikan Keterangan Tambahan Presiden sebagai berikut:
167
1. Bahwa jangka waktu 5 (lima) tahun yang dimaksud Yang Mulia Hakim
Enny Nurbaningsih adalah merupakan jangka waktu pelaksanaan
penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik Organisasi
Kemasyarakatan Keagamaan (“Ormas Keagamaan”) sebagaimana diatur
dalam Pasal 83A ayat (6) PP 25/2024.
2. Bahwa melalui Keterangan Tambahan II Pemerintah hendak mempertegas
bahwasanya batas waktu yang diatur dalam Pasal 83A ayat (6) PP 25/2024
adalah semata-mata batas waktu bagi Pemerintah untuk memberikan
penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh
Ormas Keagamaan.
3. Bahwa nantinya, setelah badan usaha milik Ormas Keagamaan yang
diberikan penawaran WIUPK secara priortas melewati seluruh proses dan
memenuhi syarat yang ditentukan, badan usaha tersebut diwajibkan
mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan
Khusus (“IUPK”) sesuai dengan jenis dan jangka waktu IUPK tersebut
untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batubara.
II.
Jenis dan Jangka Waktu Pemberian IUPK
1. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Minerba, IUPK terdiri atas
dua tahapan, yaitu: IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi.
a) Tahapan IUPK Eksplorasi
(i) Definisi dan Tujuan: IUPK Eksplorasi diberikan kepada badan
usaha untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi, termasuk survei
geologi, pengeboran, dan studi kelayakan.
(ii) Jangka Waktu: Berdasarkan Pasal 83 huruf d UU Minerba, IUPK
Eksplorasi untuk batubara dapat diberikan dengan jangka waktu
maksimal 7 (tujuh) tahun, dengan opsi perpanjangan selama 1
(satu) tahun setiap kali perpanjangan, sesuai ketentuan Pasal
83A ayat (1) UU Minerba.
(iii) Syarat Perpanjangan: Mengacu pada Pasal 108 PP 25/2024,
syarat perpanjangan IUPK Eksplorasi meliputi:
- Surat permohonan resmi;
- Kajian kendala berdasarkan kriteria teknis yang telah ditentukan;
- Rencana kegiatan dan anggaran biaya eksplorasi yang dirinci
per semester untuk seluruh periode perpanjangan; dan
168
- Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan eksplorasi
pada bank pemerintah.
(iv) Setelah menyelesaikan eksplorasi dan memiliki studi kelayakan
yang disetujui, badan usaha dapat mengajukan permohonan
peningkatan status menjadi IUPK Operasi Produksi.
b) Tahapan IUPK Operasi Produksi
(i) Definisi dan Tujuan: IUPK Operasi Produksi diberikan untuk
melakukan kegiatan operasi dan produksi pertambangan di
WIUPK.
(ii) Jangka Waktu:
- 20 tahun: Untuk kegiatan operasi produksi batubara atau
mineral logam, dengan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali
masing-masing 10 tahun (Pasal 83 huruf f UU Minerba).
- 30 tahun: Untuk kegiatan operasi produksi yang terintegrasi
dengan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara,
dengan perpanjangan 10 tahun setiap kali perpanjangan (Pasal
83 huruf h UU Minerba).
2. Bahwa dari uraian tersebut di atas, Pemerintah berharap dapat
mempertegas maksud dan tujuan Pemerintah dalam membuat batas
waktu penarawan WIUPK secara prioritas kepada badan usaha yang
dimiliki oleh Ormas Keagamaan sesuai Pasal 83A ayat (6) PP 25/2024, di
mana ini merupakan jangka waktu yang terpisah dengan jangka waktu
yang akan diberikan pada saat pemberian Izin Usaha Pertambangan
Khusus.
III.
Data, Informasi, dan Hasil Pelaksanaan Penawaran WIUPK Secara
Prioritas Kepada Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan
1. Bahwa Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih meminta Pemerintah untuk
memberikan penjabaran lebih rinci mengenai data, informasi, dan hasil
pelaksanaan penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik
Ormas Keagamaan.
2. Bahwa menanggapi permintaan tersebut, Pemerintah dengan ini
menyampaikan bahwasanya hingga tanggal penyampaian Keterangan
Tambahan Presiden II ini, Pemerintah telah melaksanakan pemberian
WIUPK berdasarkan penawaran secara prioritas kepada badan usaha milik
169
Ormas Keagamaan, yaitu kepada PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 01/1/WIUPK/PMDN/2024 tanggal 2 Agustus
2024 perihal Persetujuan Pemberian Wilayah Usaha Pertambangan
Khusus (WIUPK) Komoditas Batubara kepada PT Berkah Usaha Muamalah
Nusantara ("Surat Keputusan Pemberian WIUPK").
3. Bahwa sebagai bahan informasi, Surat Keputusan Pemberian WIUPK
tersebut kami sertakan dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keterangan Tambahan Presiden II ini.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk memperkuat Keterangannya, Presiden telah
menyerahkan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-24 yang disahkan dalam persidangan tanggal 18 November 2024 sebagai
berikut:
1. Bukti PK-1
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005;
2. Bukti PK-2
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-
V/2007;
3. Bukti PK-3
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
XVI/2018;
4. Bukti PK-4
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-
XVI/2018;
5. Bukti PK-5
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-
XIX/2021;
6. Bukti PK-6
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-
I/2003;
7. Bukti PK-7
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012;
8. Bukti PK-8
: Fotokopi Jurnal Hukum dan pembangunan Fakultas Hukum
Universitas Indonesia Volume 49 Nomor 3 “Hak Penguasaan
Negara terhadap Sumber Daya Alam dan Implikasinya terhadap
Bentuk Pengusahaan Pertambangan” yang ditulis oleh Tri
Hayati tanggal 30 September 2019;
9. Bukti PK-9
: Fotokopi tangkapan layar artikel “Ihwal Dikuasai Negara” yang
ditulis oleh Hikmahanto Juwana di Kompas tanggal 3 September
2015;
10. Bukti PK-10 : Fotokopi tangkapan layar Berita Mongabay;
170
11. Bukti PK-11 : Fotokopi tangkapan layar Berita Kontan;
12. Bukti PK-12 : Fotokopi Jurnal Legislasi Indonesia Volume 13 Nomor 02
“Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (open
legal policy) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi”
yang ditulis oleh Radita Aji pada bulan Juni 2015;
13. Bukti PK-13 : Fotokopi Jurnal Konstitusi Volume 12 Nomor 2 Tahun 2015
“Menakar Konstitusionalitas Sebuah Kebijakan Hukum Terbuka
dalam Pengujian Undang-Undang” yang ditulis oleh Mardian
Wibowo pada bulan Juni 2015;
14. Bukti PK-14 : Fotokopi Jurnal Konstitusi Volume 16 Nomor 3 Tahun 2019,
“Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan
Pembentukan
Undang-Undang”
yang
ditulis
oleh
Iwan
Satriawan dan Tanto Lailam pada 3 September 2019;
15. Bukti PK-15 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008;
16. Bukti PK-16 : Fotokopi tangkapan layar Berita Kontan;
17. Bukti PK-17 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013
tanggal 23 Desember 2014;
18. Bukti PK-18 : Fotokopi hasil tangkapan layar atas Anggaran Rumah Tangga
Muhammadiyah
sebagaimana
dimuat
dalam
laman
https://muhammadiyah.or.id/anggaran-rumah-tangga/
yang
diakses pada tanggal 26 Oktober 2024;
19. Bukti PK-19 : Fotokopi Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama sebagaimana
dimuat dalam laman https://storage.nu.or.id/storage/ archive/
buku-saku-ad-art-nu-2022_1659492831.pdf yang diakses pada
tanggal 26 Oktober 2024;
20. Bukti PK-20 : Fotokopi hasil tangkapan layar atas visi dan misi Persekutuan
Gereja-Gereja di Indonesia sebagaimana dimuat dalam laman
https://pgi.or.id/weblama/visi-misi/ yang diakses pada tanggal
26 Oktober 2024;
21. Bukti PK-21 : Fotokopi hasil tangkapan layar atas visi dan misi Majelis
Buddhayana Indonesia sebagaimana dimuat dalam laman
www.buddhayana.or.id/organisasi//2/mbi# yang diakses pada
tanggal 26 Oktober 2024;
22. Bukti PK-22 : Fotokopi hasil tangkapan layar atas program umum Parisada
Hindu Dharma Indonesia 2021-2026 sebagaimana dimuat
dalam
laman
htpps://parisada.or.id/program-umum/
yang
diakses pada tanggal 26 Oktober 2024;
171
23. Bukti PK-23 : Fotokopi hasil tangkapan layar atas Artikel “Ormas Keagamaan
Benteng Keutuhan Bangsa” yang ditulis oleh M. Fuad Nasar
dalam kanal miliki Kementerian Agama https://kemenag.go.id/
opini/ormas-keagamaan-benteng-keutuhan-bangsa-4jwW pada
tanggal 27 April 2023 yang diakses pada tanggal 26 Oktober
2024;
24. Bukti PK-24 : Fotokopi Buku “Konstitusi Ekonomi” yang ditulis oleh Jimly
Asshiddiqie pada Oktober 2016
Bahwa selain itu, untuk membuktikan dalilnya Presiden telah mengajukan 4
(empat) orang ahli bernama Prof. Ali Munhanif, M.A., Ph.D, dan Prof. Dr. Tri
Hayati, S.H., M.H. yang memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 30
Oktober 2024 dan ahli bernama Prof. Dr. Yetty Komalasari, S.H., LL.M dan Prof.
Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H. yang memberikan keterangan dalam persidangan tanggal
18 November 2024 yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Ahli Prof. Ali Munhanif, M.A., Ph.D
Peluang dan Potensi Pemanfaatan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Khusus (WIUPK) oleh Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan
Ahli merupakan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah
Izinkan saya memulai dengan menggarisbawahi bahwa prinsip dasar yang
diamanatkan oleh konstitusi kita dalam pengelolaan sumber daya alam. Pasal 33
UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk
kemakmuran rakyat. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam segala kebijakan
terkait pengelolaan sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan. Dua kata
kunci dari amanat konstitusi ini adalah “pengelolaan” dan “kemakmuran rakyat.”
Artinya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap
kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya efektif, tetapi juga
mendatangkan manfaat langsung bagi masyarakat.
Ketentuan ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang
menetapkan prinsip keadilan, manfaat, dan keberlanjutan sebagai landasan
utama dalam pengelolaan sumber daya tambang. Dengan prinsip keadilan,
negara berkewajiban untuk menjamin bahwa manfaat dari hasil tambang
dirasakan secara merata oleh masyarakat. Prinsip keberlanjutan juga menjadi
172
pengingat bahwa aktivitas tambang harus mempertimbangkan dampak
lingkungan dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menggarisbawahi
pentingnya aspek keberlanjutan dan manfaat bagi masyarakat sekitar dalam
setiap pemberian izin usaha pertambangan. Artinya, setiap aktivitas tambang
harus mempertimbangkan dampak positif bagi masyarakat di sekitar lokasi
tambang, memastikan bahwa keberadaan tambang membawa perubahan yang
nyata dalam kesejahteraan mereka.
Dari sudut pandang politik hukum, amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak
hanya menetapkan bahwa sumber daya alam adalah milik bersama, tetapi juga
harus dikelola dengan tujuan utama memakmurkan rakyat. Oleh karena itu,
dengan melibatkan badan usaha milik Ormas Keagamaan dalam pengelolaan
tambang, negara memiliki peluang besar untuk memastikan bahwa hasil tambang
tidak hanya menjadi komoditas ekonomi semata. Sebaliknya, ia dapat berfungsi
sebagai instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan sosial dan
kesejahteraan masyarakat secara langsung.
Di sinilah Ormas Keagamaan memainkan peran krusial dalam mewujudkan
tujuan konstitusional tersebut. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas Keagamaan tidak
hanya bertujuan menjaga nilai agama, tetapi juga memelihara norma, moral, dan
etika yang hidup dalam masyarakat. Mereka bahkan diberi amanat untuk
melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta membantu mencapai
tujuan negara. Dalam Pasal 6 undang-undang yang sama, disebutkan bahwa
fungsi Ormas Keagamaan melampaui kepentingan internal organisasi. Mereka
tidak hanya berkewajiban memenuhi tujuan organisasi, tetapi juga sebagai
pemberdaya masyarakat dan penyedia layanan sosial.
Dalam sejarahnya, Ormas Keagamaan di Indonesia telah berperan besar di
berbagai bidang kehidupan masyarakat. Tidak hanya bergerak di ranah spiritual,
mereka juga aktif di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, menjadikan
mereka bagian dari civil society yang memperjuangkan kepentingan rakyat.
Sebagai contoh, Muhammadiyah yang didirikan pada tahun 1912 dan Nahdlatul
173
Ulama yang didirikan pada tahun 1926 muncul sebagai respons terhadap
kolonialisme yang pada waktu itu mengancam identitas agama dan budaya lokal.
Selanjutnya kehadiran Ormas Keagamaan lain seperti Persekutuan Gereja-
Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan
Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia dan
yang lainnya, Kehadiran mereka bukan sekadar respons terhadap tantangan
eksternal, tetapi juga upaya menjaga stabilitas sosial dengan membangun
institusi-institusi yang melayani masyarakat luas.
Peran ini berkembang lebih jauh, dan kini Ormas Keagamaan tidak hanya
dipandang sebagai gerakan keagamaan, tetapi sebagai agen perubahan sosial
yang aktif memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di bidang
pendidikan dan kesehatan, kontribusi mereka sangat jelas terlihat: mereka
mendirikan ribuan sekolah, madrasah, rumah sakit, dan fasilitas sosial
lainnya di seluruh penjuru negeri. Kehadiran fasilitas-fasilitas ini tidak
hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tetapi juga menyebarkan
nilai-nilai moral, solidaritas sosial, dan kemandirian ekonomi.
Kemunculan Ormas Keagamaan tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan
budaya masyarakat Indonesia yang plural dan beragam. Agama di Indonesia
memiliki peran yang sentral dalam kehidupan sehari-hari, menciptakan ruang bagi
Ormas Keagamaan untuk hadir sebagai wadah yang menyalurkan aspirasi umat
dalam bidang sosial dan politik. Dibanding dengan kelompok masyarakat sipil
lainnya, Ormas Kagamaan memiliki basis akar rumput di masyarakat yang
dibangun melalui dakwah, tradisi, pengajaran sampai kepemimpinan ulama atau
Kiyai dimana seringkali memiliki ikatan emosional yang lebih kuat dibanding
struktur formal pemerintahan sekalipun.
Pengaruh agama yang kuat di Indonesia memungkinkan Ormas Keagamaan
mendapatkan kepercayaan masyarakat secara luas, karena mereka dipandang
sebagai penjaga nilai-nilai moral dan budaya yang dijunjung tinggi. Dalam konteks
ini, Ormas Keagamaan bertindak sebagai penjaga harmoni sosial dan budaya,
memastikan bahwa perubahan sosial yang terjadi di masyarakat sejalan dengan
nilai-nilai agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat. Mereka bukan hanya
agen moralitas, tetapi juga agen perubahan sosial yang penting, yang
menjaga agar perkembangan modernisasi tetap sejalan dengan nilai-nilai luhur
yang ada.
174
Peran Ormas Keagamaan juga berkembang seiring dengan dinamika politik dan
ekonomi yang dihadapi bangsa ini. Di bidang politik, Ormas Keagamaan telah
berkontribusi dalam pembentukan kebijakan publik, menjadi suara penting
dalam berbagai isu nasional yang menyangkut identitas komunitas dan keadilan
sosial (Fukuyama, F. (2018). Identity: The Demand for Dignity and the Politics of
Resentment. Farrar, Straus and Giroux), hak-hak masyarakat (Bakker, L., &
Moniaga, S. (2019). "The Space between: Land Claims and the Law in Indonesia."
Asian Journal of Law and Society, 6(1), 1-26.), serta kesejahteraan umum.
Mereka memiliki kapasitas untuk mempengaruhi pengambilan keputusan, baik di
tingkat lokal maupun nasional, dan khususnya dalam isu-isu yang berkaitan
dengan kesejahteraan masyarakat. Hal itu sesuai dengan Cornwall dan Eade
dimana wacana pembangunan yang adil harus didasarkan pada keterlibatan
nyata masyarakat dalam pengambilan keputusan (Cornwall, A., & Eade, D.
(2010). Deconstructing Development Discourse: Buzzwords and Fuzzwords.
Practical Action Publishing. https://doi.org/10.3362/9781780440095).
Peran ini menunjukkan bahwa Ormas Keagamaan tidak hanya bergerak di ranah
keagamaan, tetapi juga memperjuangkan isu-isu krusial yang menyangkut
kepentingan publik. Sejarah panjang perkembangan Ormas Keagamaan di
Indonesia memberikan jaminan historis bahwa mereka tidak akan
mengabaikan fungsi utama mereka sebagai agen masyarakat.
Salah satu aspek yang menonjol dari Ormas Keagamaan adalah
kemampuan mereka untuk menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar
rumput. Ormas Keagamaan memiliki jaringan sosial yang sangat luas, terutama
di daerah-daerah pedesaan dan terpencil, di mana akses terhadap layanan formal
dari pemerintah sering kali terbatas. Melalui jaringan ini, Ormas Keagamaan
dapat menyampaikan program-program sosial dan ekonomi mereka dengan lebih
efektif, menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan, dan memastikan
bahwa tidak ada kelompok yang terpinggirkan. Program pemberdayaan ekonomi
berbasis pesantren yang dikembangkan oleh NU, misalnya, menunjukkan
bagaimana Ormas Keagamaan mampu mengembangkan model pembangunan
ekonomi yang berbasis komunitas dan berkelanjutan. Dalam hal ini, Ormas
Keagamaan berperan sebagai agen pembangunan yang responsif terhadap
kebutuhan lokal (Larson, A. M., & Soto, F. (2021). "Decentralization of Natural
175
Resource Governance." Annual Review of Environment and Resources, 46, 361-
382.)
Dalam konteks pembangunan negara modern, civil society atau masyarakat
sipil, termasuk Ormas Keagamaan, memainkan peran strategis sebagai mitra
pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional. Civil society diakui
memiliki fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap kebijakan pemerintah maupun
sektor swasta. Melalui fungsi ini, Ormas Keagamaan tidak hanya menjadi entitas
keagamaan, tetapi juga berperan penting dalam pemberdayaan masyarakat,
menguatkan suara rakyat dalam berbagai isu, serta menjaga agar kebijakan yang
diambil benar-benar berpihak pada kepentingan bersama. Lebih lanjut, Edwards
menekankan bahwa masyarakat sipil, termasuk Ormas Keagamaan, memainkan
peran penting dalam memperkuat demokrasi ekonomi melalui partisipasi
langsung dalam pengelolaan sumber daya.(Edwards, M. (2014). Civil Society. 3rd
Edition. Polity Press. Lihat juga Brisbois, M. C. (2020). "Shifting Political Power in
an Age of Decarbonization: Institutional Change in Energy and Climate
Governance." Global Environmental Change, 63, 102093.)
Sejalan dengan Edwards, menurut Ostrom (Ostrom, E. (1990). Governing the
Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge
University Press), pengelolaan sumber daya mestinya melibatkan komunitas lokal
termasuk didalamnya ormas keagamaan. Dengan fungsi kontrol sosial ini, Ormas
Keagamaan mampu mendorong pelaksanaan kebijakan yang adil dan
berkelanjutan (McCarthy, J. F. (2019). Landscapes of Power: Politics of Land,
Resource and the Environment in Indonesia. NUS Press), memastikan bahwa
pembangunan nasional tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi
dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas.
Misalnya, meski Papua adalah wilayah dengan mayoritas Kristen, terdapat
sejumlah sekolah dan perguruan tinggi Muhammadiyah di sana, seperti
Universitas Muhammadiyah Sorong, Universitas Pendidikan Muhammadiyah
(Unimuda) Sorong, STKIP Muhammadiyah Manokwari, dan Universitas
Muhammadiyah Papua. Menariknya, kampus-kampus ini bukan hanya terbuka
bagi mahasiswa Muslim; sebaliknya, mayoritas mahasiswanya justru berasal dari
latar belakang non-Muslim.
Di Unimuda, sekitar 75 persen mahasiswanya adalah non-Muslim.
Universitas Muhammadiyah Sorong juga mencatat lebih dari 50 persen
176
mahasiswa non-Muslim, sementara di Universitas Muhammadiyah Papua,
lebih dari 90 persen mahasiswanya adalah non-Muslim, banyak di antaranya
berasal dari pegunungan Papua. Ini menunjukkan bahwa Ormas Keagamaan
seperti Muhammadiyah tidak hanya berfokus pada kepentingan internal umat
Islam, tetapi juga berkomitmen untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
secara keseluruhan, tanpa memandang latar belakang agama.
Selain kontribusi dari Ormas Keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU, peran
Ormas Keagamaan lainnya di Indonesia juga tidak kalah signifikan. Contoh nyata
dari Gereja Katolik, misalnya, terlihat dalam komitmen sosial mereka melalui
lembaga Caritas yang dikenal karena kiprahnya dalam membantu masyarakat di
berbagai daerah yang dilanda bencana atau kekurangan.
Pendekatan yang dilakukan di organisasi-organisasi keagamaan tersebut
mencerminkan komitmen dalam menjaga dan menghormati kebebasan
beragama. Dengan membuka akses pendidikan yang inklusif bagi semua
kalangan dan bantuan terhadap daerah yang dilanda bencana mereka menjawab
amanat Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-
masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."
Penting dicatat bahwa legitimasi dan akses kuat yang dimiliki oleh Ormas
Keagamaan di berbagai lapisan masyarakat merupakan hasil dari kepercayaan
yang dibangun melalui layanan sosial yang mereka berikan, seperti
pendidikan, kesehatan, dan bantuan ekonomi. Ormas Keagamaan, dengan
nilai-nilai agama yang mereka junjung, dipandang sebagai institusi yang memiliki
integritas moral tinggi dan tulus dalam melayani masyarakat. Mereka mampu
menciptakan hubungan yang erat dengan masyarakat, sehingga memfasilitasi
keberhasilan dalam menjalankan berbagai program sosial dan ekonomi.
Kepercayaan ini menjadikan mereka lebih efektif dalam menjalankan peran sosial
dibandingkan dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang tidak memiliki
akar keagamaan yang kuat.
Hubungan erat antara Ormas Keagamaan dan masyarakat memberikan dasar
bagi keberhasilan mereka dalam berbagai program sosial. Ormas Keagamaan
tidak hanya memberikan layanan atau bantuan materiil, tetapi juga memupuk
solidaritas sosial dan memperkuat kohesi sosial di antara masyarakat. Nilai-nilai
agama yang mereka bawa, seperti keadilan, kepedulian sosial, dan gotong
177
royong, telah membantu membentuk budaya sosial yang lebih inklusif dan
memperkuat moralitas publik. Program-program sosial yang dilaksanakan oleh
Ormas Keagamaan sering kali menjadi sarana untuk memperkuat hubungan
antara berbagai kelompok masyarakat, yang pada gilirannya berkontribusi
terhadap stabilitas sosial dan politik di tingkat lokal maupun nasional.
Dibandingkan dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, Ormas Keagamaan
memiliki keunggulan dalam hal legitimasi moral dan spiritual. Perbedaan utama
antara Ormas Keagamaan dengan ormas lain adalah bahwa Ormas Keagamaan
didirikan dengan dasar ajaran agama, yang memberikan mereka kepercayaan
lebih besar dari masyarakat. Selain itu, jaringan luas dan tersebar di seluruh
wilayah Indonesia memungkinkan mereka untuk menjangkau lebih banyak
kelompok masyarakat dan menjalankan program-program mereka dengan lebih
efisien. Dalam konteks perubahan sosial dan pemberdayaan, Ormas Keagamaan
sering kali lebih efektif dibandingkan ormas lainnya, karena mereka beroperasi
berdasarkan prinsip keadilan sosial yang tertanam dalam ajaran agama.
Keberhasilan Ormas Keagamaan dalam mendorong perubahan sosial dan
pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program yang mereka jalankan tidak
hanya menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberdayaan yang inklusif,
tetapi juga membuktikan kemampuan mereka dalam hal manajerial atau
pengelolaan pendidikan dan ekonomi. Kemampuan ini terlihat dari pengelolaan
yang efektif atas ribuan institusi pendidikan dan kesehatan, yang secara
langsung meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar. Program-
program yang dikelola oleh Muhammadiyah, misalnya, melibatkan 172 perguruan
tinggi, 122 rumah sakit, 231 klinik, ribuan sekolah dan madrasah, serta aset wakaf
yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Jumlah dan skala institusi ini
menunjukkan bahwa Ormas Keagamaan memiliki kapasitas manajerial yang
mumpuni, yang memungkinkan mereka menjalankan program-program dengan
dampak yang signifikan.
Peranan manajerial ini juga terlihat dalam pengelolaan koperasi syariah.
Koperasi ini memberikan akses keuangan yang lebih inklusif kepada masyarakat
miskin dan pengusaha kecil yang sering kali tidak memiliki akses ke layanan
perbankan formal. Koperasi syariah yang dikelola oleh NU, misalnya, telah
menyediakan pinjaman tanpa bunga kepada pengusaha kecil di daerah-daerah
178
terpencil, membantu mereka untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi keluarga mereka.
Koperasi syariah NU, seperti Koperasi Sidogiri di Pasuruan, Jawa Timur,
telah berhasil memberikan akses keuangan inklusif kepada masyarakat yang
tidak terjangkau oleh perbankan formal. Koperasi ini menerapkan prinsip syariah,
seperti memberikan pinjaman tanpa bunga, dan menargetkan pengusaha kecil di
daerah pedesaan yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha
mereka.
Keberadaan koperasi syariah tidak hanya membantu mengurangi ketimpangan
ekonomi, tetapi juga menciptakan keadilan sosial melalui pemberdayaan ekonomi
berbasis komunitas. Program ini memberikan solusi finansial bagi masyarakat
yang sebelumnya sulit mendapatkan akses modal, serta mengurangi
ketergantungan mereka pada lembaga-lembaga keuangan komersial yang
cenderung tidak menjangkau masyarakat pedesaan.
Selain itu, Ormas Keagamaan juga terlibat dalam sektor pertanian melalui
pengelolaan lahan wakaf produktif, yang digunakan untuk mendukung
kegiatan ekonomi lokal, seperti pertanian dan perikanan. Pengelolaan lahan
wakaf ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat
sekitar, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya alam melalui pendekatan
yang didasarkan pada nilai-nilai keagamaan yang menghormati lingkungan.
Di Kabupaten Sragen, misalnya, NU memanfaatkan lahan wakaf produktif untuk
mengembangkan pertanian organik yang dikelola oleh masyarakat setempat.
Hasil dari pertanian ini tidak hanya diperuntukkan bagi konsumsi lokal tetapi juga
dipasarkan secara lebih luas, memberikan pendapatan yang stabil bagi petani
lokal. Selain itu, praktik pertanian organik ini mempromosikan teknik bertani yang
ramah lingkungan, menjaga kesuburan tanah, dan mengurangi ketergantungan
pada bahan kimia, yang sejalan dengan prinsip-prinsip NU untuk melestarikan
lingkungan.
Kemudian di sektor pariwisata, Ormas Keagamaan turut berperan melalui
pengelolaan destinasi wisata yang berbasis pendidikan dan keagamaan.
Destinasi wisata ini tidak hanya memberikan sumber pendapatan yang stabil bagi
organisasi, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat setempat
melalui berbagai usaha mikro yang mendukung industri pariwisata.
179
Contoh nyata dapat dilihat dari inisiatif destinasi wisata religi yang dikelola oleh
Muhammadiyah
di
berbagai
lokasi.
Wisata
edukatif
“Kampung
Muhammadiyah” di Surakarta adalah salah satu destinasi wisata yang
menggabungkan pendidikan, sejarah, dan nilai-nilai keagamaan. Pengunjung
yang datang tidak hanya belajar tentang sejarah Muhammadiyah dan kontribusi
sosial yang telah diberikan oleh organisasi ini, tetapi juga dapat menikmati
fasilitas wisata edukatif yang menyediakan ruang bagi usaha mikro dan UKM
setempat untuk menjual produk-produk lokal, seperti makanan, kerajinan tangan,
dan oleh-oleh khas daerah.
Dengan demikian, Ormas Keagamaan berperan tidak hanya dalam menciptakan
lapangan kerja, tetapi juga dalam meningkatkan kemandirian ekonomi
masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang rentan terhadap ketimpangan
sosial. Melalui koperasi syariah dan program-program lain yang bersifat inklusif,
Ormas Keagamaan menjadi penggerak dalam menciptakan pemerataan
kesejahteraan. Mereka membantu masyarakat untuk menjadi lebih mandiri
secara ekonomi, mendukung pengusaha kecil, dan menguatkan ekonomi
komunitas, sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang tercantum dalam
konstitusi.
Sebagaimana telah dijelaskan, peran Ormas Keagamaan di Indonesia tidak
hanya terbatas sebagai bagian dari civil society yang mengawasi jalannya
pemerintahan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mencapai
kesejahteraan bersama. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia telah memberikan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik
Ormas Keagamaan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa sumber daya
alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Dalam
hal distribusi manfaat yang lebih adil, peran Ormas Keagamaan juga penting.
Seperti yang diidentifikasi oleh Bebbington et al., distribusi manfaat dari sumber
daya alam sering kali tidak merata (Bebbington, A., et al. (2018). Mining, Social
Movements and Sustainable Development. World Development, 102, 449-460.
https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2017.07.002), dan masyarakat lokal yang
tinggal di dekat tambang sering kali tidak menerima manfaat langsung dari
kegiatan pertambangan.
Lebih lanjut, data dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia
menunjukkan bahwa wilayah-wilayah yang kaya sumber daya alam sering kali
180
memiliki tingkat IPM yang lebih rendah dibandingkan wilayah lain (Badan Pusat
Statistik. (2021). Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia Tahun 2021.
https://www.bps.go.id). Misalnya, Papua dan Kalimantan Timur, dua provinsi yang
memiliki potensi besar dalam hal sumber daya tambang, masih memiliki
ketimpangan kesejahteraan yang cukup tinggi dibandingkan dengan provinsi lain
di Indonesia. Ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk melibatkan
aktor-aktor baru, seperti Ormas Keagamaan, yang memiliki kapasitas sosial dan
komitmen terhadap keadilan sosial, dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pemberian WIUPK kepada badan usaha milik Ormas Keagamaan adalah langkah
strategis yang selaras dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang
menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola demi kemakmuran rakyat.
Dengan keterlibatan Ormas Keagamaan dalam pengelolaan WIUPK melalui
badan usahanya, pemerintah berharap agar hasil dari kegiatan pertambangan
tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga membawa dampak
positif yang nyata bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan,
mencakup aspek sosial, pendidikan, dan ekonomi.
Oleh karena itu, keterlibatan Ormas Keagamaan melalui badan usahanya dalam
pengelolaan WIUPK dapat memberikan potensi besar untuk menciptakan
manfaat sosial dan ekonomi yang lebih merata. Dengan jaringan sosial yang
luas, kemampuan manajerial yang telah terbukti, serta komitmen moral
yang kuat, badan usaha milik Ormas Keagamaan mampu mengelola wilayah
tambang secara berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan
masyarakat. Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas pertambangan dapat
dialokasikan untuk membangun infrastruktur sosial yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat lokal, seperti sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.
Langkah ini akan memperluas akses layanan dasar dan meningkatkan
kualitas hidup masyarakat di wilayah sekitar tambang, yang selama ini sering
kali tertinggal dari segi pembangunan.
Pengelolaan WIUPK oleh badan usaha milik Ormas Keagamaan dapat dilakukan
di mana Ormas Keagamaan bertindak sebagai pemegang saham. Seperti yang
disoroti oleh Banerjee (Banerjee, S. B. (2011). Voices of the Governed: Towards
a
Theory
of
the
Translocal.
Organization
Studies,
32(6),
829-856.
https://doi.org/10.1177/0170840611411389),
gerakan
sosial
yang
efektif
membutuhkan koneksi global untuk mengakses pengetahuan dan teknologi yang
181
relevan. Dalam hal ini, Ormas Keagamaan yang belum memiliki pengalaman
langsung dalam sektor pertambangan dapat menunjuk manajerial yang
profesional
dan
bekerja
sama
dengan
perusahaan-perusahaan
yang
berpengalaman, membentuk kemitraan strategis untuk memastikan operasi
tambang berjalan sesuai dengan standar profesional yang tinggi, sambil tetap
mempertahankan kontrol moral atas distribusi manfaat (Sen, A. (1999).
Development as Freedom. Oxford University Press).
Hal ini tidak hanya membantu stabilitas ekonomi organisasi tetapi juga
memperkuat peran mereka dalam mendistribusikan kesejahteraan secara
merata. Dengan rekam jejak dalam pengelolaan usaha, kemampuan manajerial
yang baik, serta pengalaman panjang dalam pemberdayaan sosial, Ormas
Keagamaan memiliki kapasitas untuk mengelola keuntungan tambang dengan
adil dan efektif, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, Ormas Keagamaan juga membawa nilai tambah dalam hal
keberlanjutan lingkungan. Sebagaimana dikemukakan oleh Tucker dan Grim
(Tucker, M., & Grim, J. (2014). Religion and Ecology: Can the Climate Change?.
Yale Forum on Religion and Ecology. https://fore.yale.edu/files/Tucker-Grim-
Religion-Ecology.pdf), agama memiliki kekuatan moral yang dapat memobilisasi
komunitas untuk bertindak dalam menghadapi tantangan lingkungan. Dengan
menerapkan
prinsip-prinsip
berbasis
agama
yang
menghormati
alam,
pengelolaan tambang oleh badan usaha milik Ormas Keagamaan dapat
meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Praktik-praktik
pertambangan yang mereka terapkan dirancang agar selaras dengan prinsip
keberlanjutan, memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak
merusak ekosistem dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pendekatan ini tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga menjaga
keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang. Hal itu sesuai dengan
penjelasan Sachs tentang pentingnya pembangunan berkelanjutan dan peran
berbagai aktor, termasuk organisasi masyarakat, dalam mencapai kesejahteraan
sosial dan ekonomi (Sachs, J. D. (2015). The Age of Sustainable Development.
Columbia University Press).
Dampak ekonomi dari kehadiran Ormas Keagamaan dalam sektor tambang
memiliki dua dimensi utama, yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah-
daerah terpencil dan pengurangan ketimpangan ekonomi. Wilayah yang kaya
182
akan sumber daya mineral sering kali mengalami kesenjangan dalam
pembangunan infrastruktur dan layanan sosial. Melalui keuntungan yang
dihasilkan
dari
pengelolaan
tambang,
Ormas
Keagamaan
dapat
mengalokasikan dana untuk program-program pemberdayaan ekonomi
lokal, seperti koperasi, pelatihan keterampilan, dan bantuan modal bagi
pengusaha kecil. Dengan demikian, mereka membantu menurunkan tingkat
kemiskinan di daerah-daerah tersebut serta mendorong pertumbuhan ekonomi
yang lebih inklusif.
Pengelolaan WIUPK oleh badan usaha milik Ormas Keagamaan juga memicu
efek multiplier ekonomi yang signifikan, di mana pendapatan dari sektor
tambang mengalir ke sektor-sektor lain, menciptakan lapangan kerja baru, dan
meningkatkan daya beli masyarakat lokal. Pada tingkat nasional, hal ini akan
berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dan
mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, sektor
pertambangan menyumbang sekitar 5% dari Produk Domestik Bruto (PDB)
Indonesia, dengan nilai mencapai lebih dari IDR 800 triliun (Badan Pusat Statistik.
(2021). Produk Domestik Bruto Indonesia Tahun 2021. https://www.bps.go.id).
Namun, data ini juga menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dari sektor
pertambangan tidak selalu terdistribusi secara merata, terutama bagi masyarakat
di sekitar wilayah tambang, yang sering kali tetap dalam kondisi miskin. Dalam
konteks ini, pemberian WIUPK kepada badan usaha milik Ormas Keagamaan
dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan distribusi manfaat
ekonomi tersebut.
Dengan tersebarnya organisasi keagamaan di berbagai wilayah, dampak
ekonomi positif ini akan berperan penting dalam mengurangi ketimpangan
ekonomi antar-wilayah, menciptakan keseimbangan pembangunan, dan
memastikan bahwa manfaat dari sektor tambang tersebar merata di seluruh
pelosok tanah air.
Selain itu, keterlibatan badan usaha Ormas Keagamaan dalam pengelolaan
WIUPK juga memperkuat kemandirian ekonomi nasional dengan mengurangi
ketergantungan pada investasi asing di sektor pertambangan. Sebagaimana
dicatat oleh Bridge (Bridge, G. (2014). Resource Geographies II: The Resource-
State
Nexus.
Progress
in
Human
Geography,
38(1),
118-130.
183
https://doi.org/10.1177/0309132513493379),
banyak
negara
berkembang,
termasuk Indonesia, mengalami ketergantungan besar pada modal asing dalam
sektor ini, yang sering kali menyebabkan pengalihan keuntungan ke luar negeri
dan menurunnya kedaulatan ekonomi nasional (Harvey, D. (2005). A Brief History
of Neoliberalism. Oxford University Press).
Keberhasilan ini juga memerlukan reformasi dalam tata kelola sumber daya alam
di Indonesia, seperti yang diidentifikasi oleh Lorenzen (Lorenzen, M. (2016).
Environmental Politics in the Third World. Journal of Environment & Development,
25(3), 239-263. https://doi.org/10.1177/1070496516657560), ketergantungan
pada eksploitasi sumber daya alam oleh negara berkembang sering kali
menghasilkan ketidakadilan dan ketidakstabilan. Dengan Ormas Keagamaan
melalui badan usahanya sebagai pengelola tambang, keuntungan dari hasil
tambang dapat tetap berada dalam negeri dan dialokasikan untuk kepentingan
nasional, bukan untuk kepentingan pihak asing yang sering kali mendominasi
sektor ini di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk
membangun ekonomi yang mandiri dan berdaulat, di mana keuntungan dari
sumber daya alam Indonesia dinikmati secara maksimal oleh rakyat secara
langsung.
Secara keseluruhan, peran Ormas Keagamaan melalui badan usahanya dalam
pengelolaan WIUPK memiliki dasar yang kokoh dan tidak bertentangan dengan
hukum yang ada. Sebaliknya, langkah ini justru mendukung keberlanjutan
pembangunan yang diamanatkan dalam undang-undang, khususnya untuk
menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
Pengalaman dan kesuksesan Ormas Keagamaan dalam menjalankan berbagai
badan usaha menunjukkan bahwa mereka tidak hanya berfungsi sebagai
lembaga keagamaan, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial dan ekonomi
yang efektif. Mereka telah berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan
melalui pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Keberhasilan
ini membuktikan bahwa Ormas Keagamaan memiliki potensi besar untuk terus
memainkan peran signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dengan demikian, peran Ormas Keagamaan dalam sektor ekonomi, termasuk
dalam pengelolaan WIUPK melalui badan usahanya, bukan hanya langkah
ekonomi semata, tetapi merupakan upaya nyata dalam mewujudkan keadilan
184
sosial dan pemerataan ekonomi di Indonesia. Kehadiran mereka memberikan
harapan akan terciptanya pembangunan ekonomi yang lebih merata dan
berkelanjutan, sejalan dengan amanat konstitusi kita untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pada akhirnya, pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
(WIUPK) oleh badan usaha milik Ormas Keagamaan bukan hanya merupakan
sebuah inovasi dalam tata kelola sumber daya alam, tetapi juga sebuah langkah
berani yang mendekatkan kita pada cita-cita luhur keadilan sosial dan
kemakmuran bagi seluruh rakyat. Dalam kacamata sosiologis dan politik,
keberadaan badan usaha milik Ormas Keagamaan sebagai pengelola
pertambangan mineral dan batubara adalah sebuah ikhtiar untuk membumikan
amanat konstitusi dan undang-undang dengan pendekatan yang menjangkau
masyarakat hingga akar rumput. Mereka tidak hanya memanfaatkan sumber daya
alam demi keuntungan, tetapi juga menanamkan komitmen moral dan nilai-nilai
kemanusiaan yang mendalam dalam setiap tahap pengelolaan.
Ormas Keagamaan telah membuktikan diri sebagai entitas yang dapat mengelola
dengan baik dan bertanggung jawab, yang berkontribusi nyata dalam
peningkatan kesejahteraan rakyat, pengembangan pendidikan, dan pelestarian
lingkungan. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi sebagai organisasi
keagamaan tetapi juga mengemban peran sebagai penggerak ekonomi, pelopor
pembangunan, dan agen perubahan sosial. Dengan dasar ini, langkah pemberian
WIUPK kepada badan usaha milik Ormas Keagamaan adalah sebuah solusi yang
menghadirkan keadilan di tengah disparitas ekonomi dan ketimpangan distribusi
hasil tambang yang kerap kali tidak merata.
Kehadiran Ormas Keagamaan dalam sektor pertambangan adalah jembatan
yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat yang
paling terdampak oleh eksploitasi sumber daya. Dampak multiplier effect yang
dihasilkan dari kehadiran mereka, mulai dari penciptaan lapangan kerja,
peningkatan daya beli masyarakat lokal, hingga pemerataan ekonomi
antarwilayah, memberikan harapan bahwa manfaat dari kekayaan alam bangsa
dapat dinikmati secara lebih merata dan berkelanjutan. Langkah ini bukan hanya
meminimalkan ketergantungan pada modal asing tetapi juga memperkuat
kemandirian ekonomi nasional yang berdampak langsung pada peningkatan
kualitas hidup rakyat.
185
Dengan segala potensi yang dimiliki, keterlibatan Ormas Keagamaan melalui
badan usahanya di sektor pertambangan mineral dan batubara adalah wujud
nyata dari peran civil society dalam memperjuangkan keadilan, kemandirian, dan
kesejahteraan masyarakat. Semoga langkah ini menjadi titik awal dalam
menciptakan tata kelola sumber daya yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada
kepentingan rakyat, sesuai dengan amanat konstitusi kita yang luhur.
2. Ahli Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H.
Ahli merupakan Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum
Universitas Indonesia
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD
1945”), menegaskan Indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum. Ditinjau
dari perspektif Hukum Administrasi Negara, berarti semua perbuatan dan
tindakan pejabat pemerintaham dalam administrasi negara wajib berdasarkan
atas hukum. Dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan legal
matrix (Safri Nugraha,dkk., Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Badan penerbit
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005, hal. 61) bagi penyelenggaraan
pemerintahan, baik bagi pemerintah pusat maupun bagi pemerintah daerah.
Dengan demikian legal matrix memberikan dasar pembenaran (legalitas)
terhadap kewenangan pejabat pemerintah. Selanjutnya, Pejabat pemerintah
dalam menjalankan kewenangannya di sektor pertambangan, harus terus
berpegang pada landasan filosofi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
A. Pengejewantahan Filosofi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
A.1 Hak Menguasai Negara
Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa, bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengejawantahan
konsep “penguasaan negara” berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,
memberi makna bahwa, “hak penguasaan (Authority Right)” terhadap
sumber daya alam (“SDA”) berada di tangan Negara, “hak kepemilikan
(Mineral Right)” terhadap SDA berada di tangan Bangsa Indonesia.
Selanjutnya “ hak pengelolaan (Mining Right)” berada di tangan Pemerintah
dan hak pengusahaan (economic right) berada di tangan pelaku usaha (Tri
Hayati, Perizinan Pertambangan di Era Reformasi Pemerintahan Daerah,
Studi Pada Pertambangan Timah Di Pulau Bangka. (Jakarta: Badan Penerbit
186
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012), hal. 62).
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menunjuk pengertian dikuasai negara,
harus diartikan mencakup makna dikuasai negara dalam arti luas, dimana
termasuk kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber daya alam.
Rakyat secara kolektif memberi mandat kepada Negara untuk membuat
kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan
(regelendsdaad),
pengelolaan
(beheersdaad),
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad),
dengan
tujuan
untuk
tujuan
sebesar-besar
kemakmuran rakyat (Makna Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 diberikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU.X/2012 tentang Pengujian Undang-
undang Migas, tanggal 5 November 2012).
Dalam rangka pembuat kebijakan (beleid), Pemerintah merupakan
penentu utama kebijakan dalam cabang produksi yang penting bagi negara
dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak. Kebijakan tersebut digunakan
sebagai acuan dalam menentukan kebijakan dalam bidang yang
bersangkutan. Selanjutnya pada kewenangan pengaturan (regelendsdaad),
Pemerintah mempunyai kewenangan untuk merumuskan peraturan
perundang-undangan, termasuk sumber daya alam. Fungsi pengaturan oleh
negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR
bersama dengan Pemerintah, dan melalui regulasi oleh Pemerintah
(eksekutif).
Peraturan
perundang-undangan
sektor
pertambangan,
memberikan kewenangan bagi Pemerintah untuk melakukan pengelolaan
sumber daya mineral dan batubara, termasuk menentukan pihak-pihak yang
berhak untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
("WIUPK") secara prioritas. Implementasi kewenangan dalam membentuk
peraturan perundang-undangan, dapat menggunakan cara membentuk
“kebijakan hukum terbuka” (open legal policy), sebagaimana dimuat dalam
ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 (“UU 3/2020”). Hal tersebut diartikan
sebagai
bentuk
responsivitas
dan
fleksibilitas
Pemerintah
untuk
mengakomodir kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dengan
demikian ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020, merupakan
pengejawantahan dari konsep “penguasaan negara” sebagaimana tercantum
187
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Begitu juga dalam rangka menjalankan kewenangan pengurusan
(bestuursdaad), maka Pemerintah dapat menetapkan WIUPK dan
menerbitkan berbagai keputusan perizinan di sektor sumber daya alam
(termasuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”)) serta
termasuk juga pencabutannya. Dalam menetapkan WIUPK dan menerbitkan
perizinan, Pemerintah tentunya berpedoman pada proses dan persaratan
sebagaimana diatur pada regulasi sektor pertambangan. Kemudian fungsi
pengelolaan (beheersdaad) dilakukan Pemerintah melalui mekanisme
pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung
dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik
Negara sebagai instrumen kelembagaan Pemerintah. Selanjutnya fungsi
pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara c.q.
Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan
penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang
menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
A.2 Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat
Konsep kedua dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah “sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Merujuk Putusan Mahkamah
Konstitusi, terdapat 4 (empat) tolok ukur atas sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, yaitu: (Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 (Judicial Review terhadap
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi))
a) kemanfaatan SDA bagi rakyat;
b) tingkat pemerataan manfaat SDA bagi rakyat;
c) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat SDA;
d) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam
pemanfaatan SDA.
Kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat adalah kemanfaatan
sehubungan dengan akses serta keleluasaan serta ketersediaan pekerjaan
bagi
sebagian
besar
masyarakat
Indonesia
sehubungan
dengan
pemanfaatan sumber daya alam. kemanfaatan yang dimaksud dalam
konteks ini berkaitan erat dengan keuntungan secara finansial yang
diproyeksikan melalui terbuka lebarnya akses pekerjaan bagi rakyat dalam
188
pemanfaatan sumber daya alam serta tidak hanya dikuasai oleh
perseorangan
atau
perusahaan
swasta.
Karena
itu
pelaksanaan
kewenangan penawaran WIUPK secara prioritas (sebagaimana diatur dalam
UU 3/2020) harus mengutamakan manfaat bagi masyarakat luas. Dengan
demikian, pelaksanaan kewenangan ini tidak hanya berorientasi pada
keuntungan ekonomi semata, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup
masyarakat. Untuk itu Pemerintah dapat menentukan pihak-pihak yang
berhak mendapatkan WIUPK secara prioritas (berdasarkan UU 3/2020),
dengan pertimbangan kemanfaatan bagi rakyat.
Tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat diperoleh
melalui pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkonsentrasi pada
kelompok-kelompok tertentu. Pemanfaatan yang merata haruslah tidak
memiliki unsur diskriminasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hukum dalam hal ini memiliki peranan yang penting dalam memastikan
terwujudnya pemerataan manfaat sumber daya alam tersebut dengan
bersifat netral. Pemerintah mempertimbangkan pemerataan manfaat bagi
rakyat, dan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j
UU 3/2020 dengan menawarkan WIUPK prioritas. Dengan prioritas tersebut,
Pemerintah memberi perlindungan bagi institusi yang terkait dengan
kepentingan masyarakat luas, untuk bersaing secara bebas dengan pihak
swasta.
Tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya
alam adalah sehubungan dengan kontrol yang dimiliki rakyat dalam
pemanfaatan sumber daya alam. Partisipasi rakyat berfungsi untuk
menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat. Oleh karenanya,
dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan dapat menjaga hak-hak
masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam dengan adanya
keterlibatan rakyat dalam pembuatan peraturan sehubungan dengan
pemanfaatan sumber daya alam. Dalam hal ini Keterlibatan rakyat dalam
pembuatan
UU
3/2020,
tentunya
diejawantahkan
dalam
lembaga
perwakilannya yaitu DPR.
A.3 Pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945 pada Penawaran Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Secara Prioritas (Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU 3/2020)
189
Pendiri negara merumuskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu bahwa,
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari
rumusan tersebut terdapat dua konsep yang perlu dimaknai dengan
seksama, yaitu konsep Hak Menguasai Negara dan Konsep Kesejahteraan
Rakyat. Makna “dikuasai oleh Negara” menunjukkan adanya “character
state” yang memiliki kedaulatan untuk dapat bertindak kedalam dan keluar.
Jadi dalam hal ini penggunaan kata “dikuasai Negara” berarti merujuk pada
penguasaan dan pelaksanaan oleh Pemerintah Pusat (yang dapat bertindak
ke dalam dan ke luar dari negara). Dengan demikian UU 3/2020 memberi
kewenangan kepada Pemerintah Pusat adalah sudah sesuai dengan amanat
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Selanjutnya para pendiri negara menginginkan bahwa, pelaksanaan
kegiatan penambangan sumber daya alam berada di tangan Negara (yang
dijalankan sendiri oleh Pemerintah melalui Badan Usaha yang dibentuk
Pemerintah). Amanat tersebut di tuangkan dalam penejelasan Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, kegiatan yang menyangkut
kepentingan publik dan hajat hidup orang banyak dilarang jatuh ketangan
orang perorangan dan/atau swasta. Artinya kegiatan terkait pemanfaatan
SDA harus berada di tangan Negara/pemerintah. Larangan tersebut
terimplementasi dalam UU Pertambangan Tahun 1967, yang menyatakan
bahwa, Ketika negara belum/tidak mampu untuk melaksanakannya sendiri,
maka Menteri memberi kesempatan kepada pihak swasta. Dengan demikian
Badan Usaha yang dibentuk Pemerintah lebih diutamakan, kecuali ketika
tidak dapat melaksanakannya sendiri.
Selanjutnya sebelum memasuki era reformasi, terhadap Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945 dilakukan amandemen, khususnya penjelasan, dimana
larangan jatuh ke tangan orang perorangan dan/atau swasta, tidak berlaku
lagi. Namun demikian, semangat Negara untuk menjalankan sendiri
kegiatan SDA masih tetap menjiwai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Masih tetap
mengutamakan
Negara
yang
menjalankan
sendiri
kegiatan
SDA
(Pertambangan).
Karena
itulah
Pemerintah
dalam
pembentukan
pengaturannya masih mengutamakan Badan usaha bentukan Pemerintah,
dengan memberikan hak prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara
190
(”BUMN”) dan Badan Usaha Milik Daerah (”BUMD”). Namun semua
penawaran prioritas tersebut tetap tidak terlepas dari tujuan pemanfaatan
SDA untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagai amanat Pasal
33 ayat (3) UUD 1945. Itulah yang menjadi alasan munculnya penawaran
WIUPK secara prioritas pada Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020.
Yang perlu juga dikemukakan disini, mengapa semangat penawaran
prioritas baru dituangkan pada pada Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020,
sedangkan pada UU sebelumnya (UU Nomor 4 Tahun 2009) tidak muncul
ketentuan tersebut. Hal ini dapat dijelaskan dalam keterkaitannya dengan
perubahan pada rezim pengaturan minerba. Ketika UU Nomor 4 Tahun 2009
berlaku, kewenangan pengelolaan minerba dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangan pemberian otonomi.
Artinya kewenangan pengelolaan dan penerbitan perizinan disesuaikan
dengan keberadaan pelaksanaan kegiatan tambang berada. Ketika kegiatan
tambang berada di Kabupaten, maka menjadi kewenangan Bupati. Ketika
kegiatan
tambang
berada
lintas
kabupaten/Kota,
maka
manjadi
kewenangan Provinsi dan ketika kegiatan tambang lintas Provinsi, maka
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Jadi pada saat itu kewenangan
masing-masing (Kabupaten/Kota/Pemerintah Pusat) sudah dipetakan
dengan jelas. Bahkan dapat dikatakan bahwa kewenangan lebih diutamakan
pada Kabupaten (kewenangan yang seluas-luasnya dengan asas
Desentralisasi semata).
Selanjutnya ketika lahir UU 23/2014 tentang Pemda (yang
mengamanatkan resentralisasi), memicu UU Nomor 4 Tahun 2009 untuk
diamandeman. Dengan berlakunya UU 3/2020, penyelenggaraan dan
kewenangan terkait dengan pengaturan pertambangan mineral dan
batubara ada sebagian besar di Pemerintah Pusat. Dengan demikian,
Pemerintah
Pusat
perlu
untuk
merinci
apa
saja
yang
menjadi
kewenangannya, termasuk adalah kewenangan penawaran WIUPK secara
prioritas.
Juga yang dapat dikemukakan terkait ketentuan kewenangan
penawaran
WIUPK
secara
prirotas
adalah
untuk
memperkuat/mempertahankan semangat para pendiri negara yang pada
dasarnya menghendaki pelaksanaan kegiatan penambangan berada di
191
tangan Negara. Dengan maksud jangan sampai hilang semagat tersebut,
apalagi setelah amandemen UUD 1945. Karena itu dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan perlu diatur dengan kebijkan hukum secara
terbuka (open legal policy), agar fleksibel dapat mengikuti perkembangan
yang terjadi.
B. Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy) dalam Hukum
Administrasi Negara
Hukum administrasi negara memberi arahan bagi para penyelenggara
pemerintahan menjalankan tugas dan kewenangannya. Berdasarkan
kewenangan yang sah, maka pejabat pemerintahan melaksanakan tindakan
pemerintahan (Rechtshandelingen) yang dapat membuat kebijakan yang
berbentuk pengaturan (regeling) dan penetapan (beschikking). Produk dari
tindakan pemerintahan yang bersifat pengaturan tersebut, dapat berbentuk
kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Hal ini dimaksudkan agar dapat
mengantisipasi adanya perubahan-perubahan yang terjadi.
Open legal policy adalah kebijakan hukum terbuka adalah merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang apabila konstitusi sebagai norma
hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya
materi dalam undang-undang. Istilah kebijakan hukum terbuka ini dapat
dimaknai sebagai suatu kebebasan pembentuk undang-undang untuk
membentuk kebijakan hukum. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa Putusan
menyatakan bahwa, ketika norma suatu undang-undang masuk ke dalam
kategori kebijakan hukum terbuka, maka menurut Mahkamah Konstitusi hal
tersebut berada di wilayah yang bernilai konstitusional atau bersesuaian
dengan UUD 1945. Juga Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa, norma
yang merupakan delegasi terbuka dapat ditentukan sebagai Open Legal
Policy oleh pembentuk undang-undang, sepanjang pilihan kebijakan tersebut:
a. tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang-
undang;
b. tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan; dan
c. tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Contoh Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Open Legal
Policy:
192
1. Putusan MK Nomor 56/PUU-X/2012, tentang penentuan batas usia hakim
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang sewaktu-
waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan
tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada;
2. Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 (Uji materiil UU 42/2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), yang menyatakan bahwa
terkait Presidentil Threshold diserahkan kepada pembentuk undang-
undang dengan mendasarkan pada ketentuan UUD 1945;
3. Putusan
Mk
Nomor
30
dan
Nomor
74/PUU-XII/2014,
tentang
perrtimbangan batas usia mínimum merupakan kebijakan hukum terbuka;
4. Putusan MK Nomor 46/PUUXIV/2016 (Pengujian Pasal 284 KUHP), yang
menyatakan bahwa kewenangan perluasan Pidana adalah kewenangan
pembentuk undang-undang (open legal policy).
Secara teori, terdapat 2 (dua) kondisi dalam pembentukan undang-
undang secara terbuka yaitu:
1. ketika UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang
untuk mengatur suatu materi lebih lanjut namun tidak memberikan batasan
pengaturan materinya;
2. ketika UUD 1945 tidak memberikan mandat dan batasan kepada
pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut.
Kondisi pertama adalah yang bersifat mandatory dari UUD untuk diatur
lebih lanjut dengan suatu undang-undang, namun tidak memberi batasan
pengaturan lebih lanjut. Dan kondisi yang kedua adalah bersifat fakultatif,
dalam arti tidak diperintahkan secara tegas untuk diatur lebih lanjut dalam
suatu undang-undang. Namun ketika dibutuhkan maka pembentuk undang-
undang dapat membuat undang-undang.
Apabila terjadi suatu kondisi ketika undang-undang dinilai buruk, maka
hal tersebut tidak dapat membatalkannya serta merta, dan menyatakan bahwa
norma yang dinilai buruk tersebut berarti inkonstitusional. Kecuali produk
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) tersebut memang jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir.
Parameter atau tolok ukur yang dapat digunakan dalam menerapkan
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) adalah:
a. Tidak melanggar tujuan pembuatan peraturan (doel matigheid);
193
b. Tidak melanggar asas yuridikitas (asas hukum secara umum, misal:
keadilan, kepatutan, kewajaran, moralitas dsb);
c. Tidak melanggar asas legalitas;
d. Tidak melanggar asas umum pemerintahan yang baik.
Dan selanjutnya menurut Prof Maria Farida, dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan tersebut (termasuk open legal policy), harus
mengikuti prinsip-prinsip tertentu agar menghasilkan hukum yang berkualitas,
yaitu:
1) Partisipasi Publik: agar hukum yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan
aspirasi rakyat;
2) Transparansi: agar masyarakat dapat mengawasi dan memberikan
masukan;
3) Konsistensi: peraturan yang dibentuk harus konsisten dengan UUD 1945
dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
4) Kualitas: peraturan yang dihasilkan harus jelas, sistematis dan mudah
dipahami agar dapat diimplementasikan dengan baik;
5) Evaluasi dan revisi: pembentukan peraturan harus diikuti dengan
mekanisme evaluasi dan revisi untuk memastikan peraturan tetap relevan
dan efektif.
C. Penawaran WIUPK Secara Prioritas Tidak Terbatas kepada BUMN dan
BUMD
Penawaran WIUPK Secara Prioritas Tidak Terbatas kepada BUMN dan
BUMD, hal ini dapat dijelaskan melalui analisis dari 2 ketentuan, yaitu Pasal 6
ayat (1) huruf j UU 3/2020 dan Pasal 75 UU 3/2020.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 menyatakan bahwa,
Pemerintah berwenang melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.
Ketentuan Pasal 75 UU 3/2020 menyatakan bahwa:
(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1)
dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada
BUMN, BUMN, atau Badan Usaha swasta.
(3) BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat
prioritas dalam mendapatkan IUPK.
194
Bahwa Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020 memberikan Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) secara prioritas kepada BUMN dan BUMD, tidak
dapat dimaknai satu tarikan nafas dengan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020,
karena:
a) Karena ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020 tidak merujuk pada
ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020, akan tetapi merujuk pada
Pasal 75 ayat (2) dan ayat (1), selanjutnya Pasal 75 ayat (1) merujuk Pasal
74 ayat (1) yang menyatakan bahwa, IUPK diberikan oleh Menteri dengan
memperhatikan kepentingan daerah. Dengan demikian pembatasan
prioritas pada Pasal 75 ayat (3) tidak dalam konteks prioritas pada Pasal 6
ayat (1) huruf j. Jadi prioritas dalam konteks Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
3/2020 tidak hanya terbatas pada BUMN dan BUMD saja.
b) Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 yang memberi kewenangan Pemerintah
melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas adalah open legal
Policy. Berarti memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk
menentukan pihak-pihak yang berhak mendapatkan penawaran WIUPK
secara prioritas (tidak hanya terbatas pada BUMN dan BUMD saja).
c) Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU 3/2020, berarti Pemerintah memiliki
kewenangan atribusi. Dengan kewenangan atribusi tersebut memberikan
kewenangan kepada Pemerintah untuk menentukan pihak lain selain
BUMN dan BUMD dalam hal penawaran WIUPK secara prioritas.
d) Penawaran prioritas kepada BUMN dan BUMD sebagaimana Pasal 75
ayat (3) UU 3/2020 adalah terkait IUPK, bukan WIUPK sebagaimana
dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020. Dengan demikian itu adalah
dua hal yang berbeda. Dalam pemberian perizinan pertambangan,
didahului oleh penawaran wilayah kerjanya terlebih dahulu, setelah
ditetapkan pemenang wilayah kerja pertambangan, barulah prosedur
pemenuhan persyaratan untuk mendapat izin tambang dilakukan
(persyaratan administratif, teknis, lingkungan, finansial dan kewilayahan).
Perlu juga dijelaskan disini, terkait bentuk perizinan yang dianut dalam
sektor
pertambangan.
Secara
umum
berdasarkan
sejarah
regulasi
pwertambangan, dianut 2 rezim perizinan yaitu: rezim kontrak dan rezim izin.
Pada rezim kontrak pernah dianut pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1967 dengan bentuk Kontrak Karya (KK) untuk bahan galian mineral,
195
Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk batubara. Dan juga
rezim izin dengan nomenklatur Kuasa Pertambangan (merupakan izin). Namun
setelah diterbitkannya UU Nomor 4 Tahun 2009, maka rezim kontrak dihapus
dan diganti hanya dengan perizinan saja dengan nomenklatur Izin Usaha
Pertambangan (IUP). Tentunya harapan pembentuk undang-undang saat itu
agar posisi Pemerintah menjadi dominan ketika dilakukan dengan pemberian
izin, karena ada kedudukan pemohon dan pemberi izin. Dengan demikian sejak
diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun 2009 tidak lagi dikenal adanya kontrak
dalam perizinan pertambangan di Indonesia.
Untuk bentuk izin dengan nomenklatur Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di
wilayah izin usaha pertambangan khusus (Pasal 1 angka 11 UU 4/2009).
Selanjutnya WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK
(Pasal 1 angka 35 UU 4/2009). Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK),
adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan (Pasal 1 angka 34 UU
4/2009). Dan selanjutnya Wilayah Pencadangan Negara (WPN) adalah bagian
dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional (Pasal 1
angka 33 UU 4/2009).
Jadi IUPK diberikan untuk kegiatan tambang yang ditujukan untuk
kepentingan strategis nasional, karena itu berada di wilayah pencadangan
negara.
D.
Hubungan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 dengan Pasal 6 ayat (2) UU
3/2020
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 memberikan kewenangan atribusi
kepada Pemerintah. Hal tersebut dapat dimaknai dari Pasal 12 ayat (1) UU
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi
Pemerintahan”) mengatur bahwa, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
memperoleh Wewenang Atribusi melalui Undang-Undang Dasar 1945
dan/atau undang-undang. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
memperoleh Wewenang Atribusi, memikul tanggung jawab dan tanggung
gugat secara penuh. Namun sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU
Administrasi
Pemerintahan,
dalam
penggunaan
wewenang
Pejabat
Pemerintah harus berdasarkan asas legalitas, asas perlindungan HAM dan
berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu juga dilarang
196
melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17
UU Administrasi pemerintahan, yang meliputi larangan melampaui wewenang,
larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak
sewenang-wenang.
Dengan
demikian
ketika
pejabat
pemerintahan
menerapkan
kewenangan atribusinya dalam menjalankan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
terkait penawaran WIUPK secara prioritas kepada pihak tertentu, maka harus
mematuhi pembatasan-pembatasan tersebut sebagaimana diatur dalam UU
Administrasi Pemerintahan. Jadi sepanjang pemerintah menawarkan WIUPK
secara prioritas dan dilakukan dalam ruang lingkup kewenangannya serta tidak
ada penyalahgunaan wewenang, maka hal tersebut adalah valid dari sisi
hukum.
Selanjutnya dasar penerapan Pasal 6 ayat (1) UU 3/2020 juga berkaitan
dengan Pasal 6 ayat (2) UU 3/2020, yang menyatakan bahwa kewenangan
Pemerintah Pusat berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU 3/2020, dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Peraturan
perundang-undangan mana yang dimaksudkan di sini? Tentunya adalah
peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral dan batubara,
mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri/Kepala Badan/Kepala Lembaga
(sesuai tata urutan peraturan perundang-undangan). Tentunya prinsip legal
drafting harus dipatuhi, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Jadi dalam hal ini, ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
merupakan sumber atau ketentuan umum yang pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dalam peraturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, ataupun Peraturan Menteri. Pemerintah berdasarkan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) UU 3/2020 memiliki kewenangan atribusi, untuk menawarkan
WIUPK secara prioritas kepada pihak tertentu, yang menurut pertimbangan
Pemerintah adalah terkait dengan pemanfaatan secara luas dari SDA Minerba.
Baru-baru ini diterbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP 96
Tahun 2021 mengenai peraturan pelaksanaan UU 3/2020. Berdasarkan
ketentuan Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 diatur bahwa, dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran
197
secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan. Namun tentunya penawaran secara priroritas
kepada badan usaha milik ormas keagamaan ini diikuti dengan berbagi
pembatasannya, yaitu:
(1) Bahwa WIUPK yang ditawarkan merupakan wilayah eks PKP2B;
(2) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan
pada badan usaha, tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan
tanpa persetujuan Menteri;
(3) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan
usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali;
(4) Badan usaha yang dibentuk ormas, dilarang bekerjasama dengan
pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya;
(5) Penawaran WIUPK tersebut berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Sehingga penawaran WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas
keagamaan, tidak membuka lahan baru, tetapi hanya di wilayah yang sudah
ada dan bekas lahan PKP2B. Dalam memperoleh IUPK tersebut pun, badan
usaha harus memenuhi persaratan-persyaratan sebagaimana di tentukan
dalam UU 3/2020 (yaitu persyaratan administratif, teknis, finansial, lingkungan,
kewilayahan).
Kemudian dengan kepemilikan saham mayoritas dan kendali oleh ormas
keagamaan, diharapkan dapat memberi dampak kemaslahatan bagi ummat
(rakyat) secara luas. Dengan demikian penawaran prioritas tersebut dapat
membantu untuk mewujudkan tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
3. Ahli Prof. Dr. Yetty Komalasari, S.H., LL.M
Ahli merupakan Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas
Indonesia
I.
LATAR BELAKANG
Keterangan Tertulis Ahli ini disampaikan dalam kapasitas akademik yang
dimiliki oleh Ahli, yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam memutus Perkara
Pengujian Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
198
Pertambangan Mineral dan Batubara ("UU Minerba") sebagaimana
teregister dalam Perkara Pengujian Nomor 77/PUU-XXII/2024 (“Perkara
Pengujian UU Minerba”).
Ahli memahami bahwa dasar pengujian dalam Perkara Pengujian UU
Minerba adalah ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba terhadap
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ("UUD 1945"), yang masing-masing mengatur sebagai berikut:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.”
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba;
“Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan
Batubara, berwenang:
a. ….
b. ….
….
j. melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas;”
Selain itu, Ahli juga memahami bahwa pada dasarnya Perkara Pengujian
UU Minerba diajukan oleh pemohon yang menganggap kewenangan
Pemerintah untuk menawarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
(“WIUPK”) secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh
Organisasi
Kemasyarakatan
Keagamaan
(“Ormas
Keagamaan”),
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (“PP 25/2024”), bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 tersebut di atas.
Dengan demikian, dalam Keterangan Tertulis ini Ahli akan memberikan
penjelasan terkait aspek hukum perseroan terbatas yang dimiliki oleh
Ormas Keagamaan dalam kegiatan usaha pertambangan.
II.
ISU HUKUM
Berikut adalah isu-isu hukum yang akan diuraikan oleh Ahli sebagaimana
diuraikan lebih lanjut pada Bagian III Keterangan Tertulis Ahli:
1. Isu Hukum Pertama: Apakah organisasi kemasyarakatan (“Ormas”)
dapat mendirikan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas
199
(“PT”) menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia?
2. Isu Hukum Kedua: Bagaimana aspek hukum perseroan terbatas
sebagai badan usaha milik Ormas Keagamaan dalam sektor
pertambangan mineral dan batubara?
III. KETERANGAN TERTULIS AHLI
Berdasarkan isu-isu hukum tersebut di atas, Ahli dengan ini menyampaikan
Keterangan Tertulis Ahli dalam Perkara Pengujian UU Minerba sebagai
berikut:
1. Isu Hukum Pertama: Pendirian Badan Usaha Berbentuk PT oleh
Ormas Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku di
Indonesia
Sebelum menjawab isu hukum ini, Ahli akan terlebih dahulu menjelaskan
konsep perkumpulan di Indonesia. Berdasarkan Hukum Perdata,
bentuk asal dari berbagai perusahaan adalah perkumpulan dalam
arti luas.
Perkumpulan dalam arti luas adalah perkumpulan yang mempunyai
unsur-unsur: kepentingan bersama, kehendak bersama, tujuan bersama
dan mau bekerja sama (HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum
Dagang: Buku 2 Bentuk-bentuk Perusahaan, Djambatan, Cet. Ke-6,
1991, hal. 8-9). Adapun perkumpulan dalam arti sempit adalah
perkumpulan yang tidak menjadi bentuk asal dari persekutuan, berdiri
sendiri dan biasanya diatur dalam perundang-undangan. Perkumpulan
dalam arti sempit ini adalah “vereniging” (Belanda); “verein” (Jerman);
“association” (Inggris); dan “union” (Perancis) (HMN. Purwosutjipto,
Pengertian Pokok Hukum Dagang: Buku 2 Bentuk-bentuk Perusahaan,
Djambatan, Cet. Ke-6, 1991, hal. 10). Perkumpulan dalam arti sempit ini
tidak bertujuan untuk mencari laba (non-ekonomis) dan tidak
menjalankan perusahaan serta diatur dalam perundang-undangan
tertentu, yaitu:
1. KUH Perdata Buku III Bab 9 tentang “Van Zedelijke Lichamen”
(Perkumpulan), Pasal 1653-1663;
2. Staatblad.
1870-64
tentang
“Rechtspersoonlijkheid
van
Vereningingen” (Badan Hukum bagi Perkumpulan); dan
200
3. Staatblad. 1939-570 bsd 717 tentang “Inlandsche Vereniging”
(Perkumpulan Indonesia).
Untuk memperjelas hal di atas, perkumpulan dapat Ahli gambarkan
sebagai berikut:
Selama ini, perkumpulan yang dikenal di masyarakat, terutama yang
bukan perusahaan, adalah vereniging (perkumpulan berbadan hukum),
stichting (yayasan) atau perkumpulan dengan nama apapun.
Pada tahun 2013, Pemerintah memberlakukan Undang-Undang No. 17
Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) yang di
dalamnya secara tegas membedakan bentuk Ormas, sebagai berikut:
1. Ormas berbadan hukum dan memiliki anggota, yaitu perkumpulan
berbadan hukum (vereniging);
2. Ormas berbadan hukum dan tidak memiliki anggota, yaitu yayasan
(stichting); dan
3. Ormas yang tidak berbadan hukum.
UU Ormas mendefiniskan Ormas sebagai organisasi yang didirikan dan
dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
201
Mengingat isu hukum ini adalah mengacu kepada PT dan "organisasi
masyarakat" Ahli berpendapat bahwa "organisasi masyarakat" yang
dimaksud mengacu kepada ormas yang berbadan hukum agar
perbandingan yang dilakukan menjadi sepadan. Hal ini karena PT adalah
badan hukum. Berdasarkan penjelasan di atas, berikut ini perbandingan
antara PT, Ormas berbentuk perkumpulan berbadan hukum, dan Ormas
berbentuk yayasan.
No
Kriteria
Perseroan
Terbatas
Ormas –
Perkumpulan Badan
Hukum
Ormas – Yayasan
A
Ketentuan Umum
1
Dasar Hukum UU No. 40/2007.
a. UU No. 17/2013
(Pasal 10,11,12);
b. Permenkumham
No. 3/2016;
c. KUH Perdata Buku
III Bab 9
d. Staatsblad. 1870-
64;
e. Staatsblad. 1939-
570 bsd 717
f. PMA No. 19/2021.
a. UU No. 17/2013
(Pasal 10, 11,
13);
b. UU No. 16/2001
bsd UU Nomor
28 Tahun 2004;
c. PP No. 63/2008;
d. PMA
No.
19/2021.
2
Definisi
Badan
hukum
yang merupakan
persekutuan
modal, didirikan
berdasarkan
perjanjian,
melakukan
kegiatan
usaha
dengan
modal
dasar
yang
seluruhnya
terbagi
dalam
saham
dan
memenuhi
persyaratan.
Badan hukum yang
merupakan kumpulan
orang didirikan untuk
mewujudkan
kesamaan
maksud
dan tujuan tertentu di
bidang
sosial,
keagamaan,
dan
kemanusiaan
dan
tidak
membagikan
keuntungan
kepada
anggotanya.
Badan hukum yang
terdiri
atas
kekayaan
yang
dipisahkan
dan
diperuntukkan
untuk
mencapai
tujuan tertentu di
bidang
sosial,
keagamaan,
dan
kemanusiaan, yang
tidak
mempunyai
anggota.
3
Tujuan
Pembentukan
Ekonomis.
Ideal yaitu tujuan di
bidang
sosial,
keagamaan
dan
kemanusiaan,
dan
tidak
melanggar
undang-undang.
Ideal yaitu tujuan
tertentu di bidang
sosial, keagamaan,
dan kemanusiaan.
4
Sifat
hukum
(legal nature)
Mencari
laba
atau keuntungan
(profit
motive),
pemegang
saham
menerima
dividen.
Nirlaba
yaitu
tidak
membagikan
keuntungan
kepada
anggotanya.
Nirlaba yaitu
tidak
boleh
membagikan hasil
kegiatan
usaha
kepada
Pembina,
Pengurus,
dan
Pengawas.
202
No
Kriteria
Perseroan
Terbatas
Ormas –
Perkumpulan Badan
Hukum
Ormas – Yayasan
5
Pendirian dan
Status Hukum
Didirikan oleh 2
(dua) orang atau
lebih,
dengan
pengecualian
tertentu.
Didirikan oleh 3 (tiga)
orang atau lebih.
Didirikan
oleh
1
(satu) orang atau
lebih.
B
Organ / Struktur Organisasi dan wewenangnya
1
Anggota/
Keanggotaan
RUPS
adalah
Organ Perseroan
yang mempunyai
wewenang yang
tidak
diberikan
kepada
Direksi
atau
Dewan
Komisaris dalam
batas
yang
ditentukan dalam
Undang-Undang
ini [UU PT – Ahli]
dan/atau
anggaran dasar.
Baik
UU
Ormas
maupun
peraturan
perundang-undangan
tentang perkumpulan
berbadan
hukum
(vereniging),
tidak
mengatur
organ
Ormas.
UU
Ormas
hanya
menyatakan
Ormas memiliki AD
sebagai
peraturan
dasar Ormas, dan AD
ormas menjadi syarat
untuk
pendirian
Ormas.
Pembina
adalah
organ
Yayasan
yang
mempunyai
kewenangan yang
tidak
diserahkan
kepada
Pengurus
atau
Pengawas
oleh
Undang-
undang ini
[UU
Yayasan
–
Ahli]
atau
Anggaran Dasar.
2
Pengurus
Direksi
adalah
organ perseroan
yang berwenang
dan bertanggung
jawab
penuh
atas pengurusan
perseroan untuk
kepentingan
perseroan,
sesuai
dengan
maksud
dan
tujuan perseroan
serta
mewakili
perseroan, baik
di dalam maupun
di
luar
pengadilan
sesuai
dengan
ketentuan
anggaran dasar.
Pengurus
perkumpulan adalah
anggota perkumpulan
yang berkuasa untuk
bertindak atas nama
perkumpulan,
mengikat perkumpulan
kepada
orang-orang
pihak
ke
tiga
dan
sebaliknya, bertindak
di muka hakim, baik
sebagai
penggugat
maupun
sebagai
tergugat.
Pengurus
bertugas
dan
bertanggung
jawab
atas
pengelolaan
Ormas.
Pengurus
adalah
organ
Yayasan
yang melaksanakan
kepengurusan
Yayasan. Pengurus
Yayasan
bertanggung jawab
penuh
atas
kepengurusan
Yayasan
untuk
kepentingan
dan
tujuan
Yayasan
serta
berhak
mewakili
Yayasan
baik
di
dalam
maupun
di
luar
Pengadilan.
6
Pengawas
Dewan
Komisaris
adalah
Organ
Perseroan yang
bertugas
melakukan
pengawasan
secara
umum
dan/atau khusus
sesuai
dengan
anggaran dasar
Pengawas
Internal
adalah anggota yang
melakukan
pengawasan
internal
sesuai
dengan
mekanisme organisasi
yang
diatur
dalam
AD/ART
untuk
meningkatkan kinerja
dan
akuntabilitas,
termasuk
Pengawas adalah
organ
Yayasan
yang
bertugas
melakukan
pengawasan serta
memberi
nasihat
kepada
Pengurus
dalam menjalankan
kegiatan Yayasan.
203
No
Kriteria
Perseroan
Terbatas
Ormas –
Perkumpulan Badan
Hukum
Ormas – Yayasan
serta
memberi
nasihat
kepada
Direksi.
menegakkan kode etik
organisasi
dan
memutuskan
pemberian
sanksi
dalam
internal
organisasi.
C
Permodalan / Pendanaan
1
Modal Awal
Tidak
terdapat
minimal
modal
dalam PT. Modal
dasar
PT
ditentukan
berdasarkan
keputusan
pendiri PT.
Tidak terdapat aturan
mengenai
jumlah
minimal modal awal
bagi Ormas.
Kekayaan
awal
paling
sedikit
Rp10.000.000,00
(sepuluh
juta
rupiah)
Yayasan
yang didirikan oleh
WNI.
2
Kekayaan/
Keuangan
Penyetoran
modal
pemegang
saham dan hasil
kegiatan
usaha/laba.
Keuangan Ormas PBH
dapat bersumber dari:
a.
iuran anggota
b.
bantuan/sumban
gan masyarakat
c.
hasil
usaha
Ormas
d.
bantuan/sumban
gan dari orang
asing
atau
lembaga asing
e.
kegiatan lain yang
sah
menurut
hukum; dan/atau
f.
anggaran
pendapatan
belanja
negara
dan/atau
anggaran
pendapatan
belanja daerah.
Uang atau barang
yang
dipisahkan
pada saat pendirian
dan:
a.
sumbangan
atau
bantuan
yang
tidak
mengikat;
b.
wakaf;
c.
hibah;
d.
hibah wasiat;
e.
perolehan lain
yang
tidak
bertentangan
dengan
AD
Yayasan
dan/atau
peraturan
perundang-
undangan
yang berlaku.
D
Tanggung Jawab atas Perikatan Perseroan/Ormas
1
Tanggung
Jawab
Terbatas
(Limited
Liability)
Badan Hukum
PT bertanggung
jawab
atas
segala
perbuatan yang
dilakukan organ
PT
selama
sesuai
dengan
maksud,
tujuan
dan
kegiatan
usaha
PT,
terbatas
pada
harta kekayaan
yang dimiliki oleh
PT.
Ormas
PBH
bertanggung
jawab
atas segala perbuatan
yang
dilakukan
pengurus
atau
anggota
untuk
dan
atas
nama
Ormas
PBH, terbatas pada
kekayaan yang dimiliki
oleh Ormas PBH.
Ormas
Yayasan
bertanggung jawab
atas
segala
perbuatan
yang
dilakukan
oleh
Organ
Yayasan
selama
sesuai
dengan
tujuan
pendiriannya,
terbatas
pada
kekayaan
yang
dimiliki
Ormas
Yayasan.
204
No
Kriteria
Perseroan
Terbatas
Ormas –
Perkumpulan Badan
Hukum
Ormas – Yayasan
2
Tanggung
Jawab
Terbatas
Pemegang
Saham
atau
Anggota
Ormas
Pemegang
Saham
tidak
bertanggung
jawab
secara
pribadi
atas
perikatan
yang
dibuat atas nama
Perseroan
dan
tidak
bertanggung
jawab
atas
kerugian
perseroan
melebihi saham
yang dimiliki.
Para anggota suatu
perkumpulan tidaklah
bertanggung
jawab
secara pribadi untuk
perikatan-perikatan
perkumpulan.
Ormas
Yayasan
tidak
memiliki
anggota.
Direksi:
Anggota Direksi
bertanggung
jawab
secara
terbatas apabila
kerugian
perseroan bukan
disebabkan
karena
kesalahan
atau
kelalaiannya
dalam
menjalankan
tugas.
Pengurus:
Peraturan
tentang
Ormas
PBH
tidak
membedakan
antara
tanggung
jawab
anggota dan pengurus
sehingga
tanggung
jawab pengurus sama
dengan
tanggung
jawab
anggota
perkumpulan.
Pengurus:
Pengurus Yayasan
bertanggung jawab
secara
terbatas
atas
kerugian
Yayasan atau pihak
ketiga apabila telah
menjalankan
tugasnya
sesuai
dengan
ketentuan
AD.
Dewan
Komisaris:
Anggota
Komisaris
bertanggung
jawab
secara
terbatas apabila
kerugian
perseroan bukan
disebabkan
karena
kesalahan
atau
kelalaiannya
dalam
menjalankan
tugas.
Pengawas:
Peraturan
tentang
Ormas
PBH
tidak
membedakan
antara
tanggung
jawab
anggota
dan
pengawas
sehingga
tanggung
jawab
pengawas
sama
dengan
tanggung
jawab
anggota
perkumpulan.
Pengawas:
Pengawas Yayasan
bertanggung jawab
terbatas
apabila
kerugian
atau
kepailitan Yayasan
bukan disebabkan
karena
kesalahan
atau
kelalaiannya
dalam
melakukan
tugas pengawasan.
Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa perbedaan pokok antara PT
di satu sisi dan Ormas Perkumpulan Berbadan Hukum dan Ormas
Yayasan disisi lain, terletak pada tujuan pembentukannya. Suatu PT
205
adalah entitas usaha, sedangkan Ormas Perkumpulan Berbadan Hukum
dan Ormas Yayasan bukan entitas usaha. Walaupun Ormas
Perkumpulan Berbadan Hukum dan Ormas Yayasan bukan
perusahaan, keduanya dapat mendirikan perusahaan atau badan
usaha. Hal ini diatur secara tegas baik di dalam UU Ormas dan UU
Yayasan sebagai berikut.
UU Ormas
UU Yayasan
Pasal 39 UU Ormas:
“(1) Dalam rangka memenuhi
kebutuhan dan keberlangsungan
hidup organisasi, Ormas
berbadan hukum dapat
mendirikan badan usaha.
(2) Tata kelola badan usaha
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam AD dan/atau
ART.
(3) Pendirian badan usaha
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan:
“Yayasan dapat melakukan kegiatan
usaha untuk menunjang pencapaian
maksud dan tujuannya dengan cara
mendirikan badan usaha dan/atau
ikut serta
dalam
suatu badan
usaha.”
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan
untuk menegaskan bahwa Yayasan
tidak digunakan sebagai wadah
usaha dan Yayasan tidak dapat
melakukan kegiatan usaha secara
langsung tetapi harus melalui badan
usaha yang didirikannya atau melalui
badan usaha lain dimana Yayasan
menyertakan kekayaannya.
Pasal
7
ayat
(1)
UU
Yayasan
menyatakan bahwa Yayasan dapat
mendirikan
badan
usaha
yang
kegiatannya sesuai dengan maksud
dan tujuan Yayasan.
Perlu dipahami bahwa berbeda dengan PT sebagai entitas usaha atau
perusahaan, yang artinya PT-lah yang menjalankan perusahaan secara
langsung; maka tidak demikian dengan Ormas Perkumpulan Berbadan
Hukum dan Ormas Yayasan. Sebagai pendiri perusahaan atau badan
usaha, bukan Ormas yang melakukan kegiatan usaha melainkan
perusahaan atau badan usaha tersebut. Sebagai contoh, apabila
Ormas Perkumpulan Berbadan Hukum dan Ormas Yayasan mendirikan
perusahaan atau badan usaha, misalnya mendirikan suatu PT, maka
yang menjalankan usaha adalah PT tersebut, dan bukan Ormas. Ormas
menjadi pemegang saham dari PT. Hal ini karena adanya keterpisahan
badan hukum (separate legal entity) antara PT dengan Ormas
Perkumpulan Berbadan Hukum dan Ormas Yayasan.
206
Secara khusus, kebolehan Ormas Perkumpulan Berbadan Hukum
mendirikan perusahaan atau badan usaha telah ditegaskan pula
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 yang
dalam pertimbangannya menyatakan bahwa meskipun Pasal 4 UU
Ormas mengatur bahwa hakikat pembentukan Ormas adalah untuk
tujuan nirlaba (tidak mencari keuntungan), hal tersebut bukan berarti
Ormas dilarang untuk mendirikan badan usaha. Mahkamah Konstitusi
berpendapat bahwa Ormas diperbolehkan untuk mendirikan badan
usaha yang bersifat mencari keuntungan, dengan tujuan untuk
meningkatkan kemandirian organisasi. Hal ini, menurut Mahkamah
Konstitusi, justru akan sangat membantu Ormas dalam menjalankan
kegiatan-kegiatan sosial, budaya, maupun keagamaan yang menjadi
tujuan utamanya.
2. Isu Hukum Kedua: Aspek Hukum Perseroan Terbatas Sebagai
Badan
Usaha
Milik
Ormas
Keagamaan
Dalam
Sektor
Pertambangan Mineral dan Batubara
Ahli memahami bahwa selain kepada Badan Usaha Milik Negara
(“BUMN”) dan Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), Pemerintah telah
menetapkan kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas kepada
badan usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan. Perlu ditegaskan
bahwa WIUPK ini bukan ditawarkan kepada Ormas Keagamaan tetapi
kepada badan usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan tersebut. Hal
ini sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Pasal 83A PP 25/2024
sebagai pelaksanaan kewenangan yang dimiliki Pemerintah berdasarkan
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba.
Berdasarkan Pasal 83A PP 25/2024 itu pula, penawaran WIUPK secara
prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan
tersebut dilakukan dengan catatan hanya terbatas pada wilayah eks
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
(Peraturan Pemerintah Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, PP
Nomor 25 Tahun 2024, LN Tahun 2024 No. 89, TLN No. 6921,
selanjutnya ditulis PP 25/2024, Pasal 83A ayat (1) dan (2).)
207
Dari ketentuan ini, Ahli kemudian dapat memahami bahwa penawaran
WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik Ormas Keagamaan
ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
peran Ormas Keagamaan. Artinya, prioritas ini memberikan kesempatan
kepada badan usaha milik Ormas Keagamaan untuk terlibat dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, yang mana
keuntungannya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, bukan hanya
individu tertentu. Hal ini karena sejatinya penerima manfaat
(beneficiaries) dari berbagai program dan kegiatan Ormas
Keagamaan adalah masyarakat secara luas, dan bukan hanya
anggotanya. Kemudian, tata kelola badan usaha yang dimiliki oleh
Ormas Keagamaan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran
rumah tangga, dan pendirian badan usaha tersebut wajib sesuai dengan
aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “badan usaha yang dimiliki oleh
Ormas Keagamaan” sebagaimana diatur dalam PP 25/2024 adalah
badan usaha yang mana Ormas Keagamaan menjadi pemegang saham
mayoritas sekaligus pemegang saham pengendali (PP 25/2024, Pasal
83A ayat (4)). Ini berarti, badan usaha yang dimaksud dalam PP 25/2024
adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Berdasarkan UU PT, organ PT yang berwenang melakukan pengurusan
sehari-hari adalah direksi. Pemegang saham tidak berwenang
melakukan pengurusan PT. Ini artinya, Ormas Keagamaan sebagai
pemegang saham PT, tidak terlibat langsung dalam pengurusan
atau pengelolaan operasional sehari-hari PT. Dalam hal ini, anggota
direksi dan anggota dewan komisaris yang diangkat oleh Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) yang akan bertanggung jawab atas
pengurusan dan pengawasan PT [UU PT, Pasal 92 ayat (1) dan Pasal
108 ayat (1)]. Sebagai pemegang saham mayoritas, Ormas Keagamaan
memiliki wewenang mengangkat individu sebagai anggota direksi dan
anggota dewan komisaris yang dapat menjalankan dan mengawasi PT
sesuai dengan maksud, tujuan dan kegiatan usaha PT [UU PT, 94 ayat (1)
dan Pasal 111)]. Tentu saja pengangkatan anggota ini harus memenuhi
persyaratan sebagaimana ditentukan dalam UU PT dan tentunya akan
208
sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan para pemegang saham PT
tersebut.
Lebih lanjut, langkah nyata yang dapat dilakukan oleh Ormas
Keagamaan sebagai pemegang saham PT untuk memastikan bahwa
individu yang hendak diangkat atau ditunjuk sebagai anggota direksi
dan dewan komisaris kompeten dan memahami kegiatan usaha
pertambangan adalah dengan menunjuk tim independen yang
terdiri dari ahli dan profesional di bidang pertambangan atau
bekerjasama dengan konsultan untuk melakukan proses seleksi
dan penilaian terhadap kandidat anggota direksi dan anggota
dewan komisaris. Tim independen ini akan membantu pemegang
saham mengevaluasi kualifikasi dan rekam jejak calon anggota direksi
dan anggota dewan komisaris, memastikan bahwa mereka memiliki
pemahaman yang baik tentang aspek teknis, regulasi, dan operasional
di kegiatan usaha pertambangan.
Dengan langkah ini, Ormas Keagamaan dapat memastikan bahwa
anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang terpilih adalah
individu yang kompeten, memahami kegiatan usaha pertambangan,
dan mampu menjalankan pengelolaan PT dengan baik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota direksi dan
anggota dewan komisaris yang ditunjuk akan bertugas untuk
memastikan PT yang dimiliki Ormas Keagamaan tidak terjebak
dalam permasalahan di kemudian hari. Dalam hal PT yang pemegang
sahamnya adalah Ormas Keagamaan mengalami kerugian, maka sama
seperti
pemegang
saham
lainnya,
Ormas
Keagamaan
hanya
bertanggung jawab secara terbatas (limited liability) yaitu sebatas pada
jumlah saham yang dimilikinya (UU PT, Pasal 3 ayat (1): “Pemegang
saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan
yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas
kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki”).
Selanjutnya, mengenai dividen. Dividen adalah bagian dari laba bersih
PT yang dibagikan kepada pemegang saham [UU PT, Pasal 71 ayat (2)]
menentukan bahwa seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan
untuk cadangan PT dibagikan kepada pemegang saham sebagai
209
dividen, kecuali ditentukan lain oleh RUPS). Sebagai pemegang saham,
Ormas Keagamaan akan memiliki hak-hak sebagai berikut [UU PT, Pasal
52 ayat (1)]:
a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; dan
c. menjalankan hak lainnya yang diatur dalam UU PT.
Berbeda dengan PT yang pemegang sahamnya adalah PT juga atau
perorangan, sebagai organisasi nirlaba, keuntungan yang diperoleh
Ormas
Keagamaan
dalam
bentuk
dividen
tersebut
tidak
dimaksudkan untuk kepentingan pribadi anggota atau pengurusnya,
melainkan bisa digunakan untuk lebih memperkuat program-program
sosial yang akan dijalankannya (UU Ormas, Pasal 39 ayat (1)). Program-
program sosial yang dilakukan oleh Ormas Keagamaan tersebut,
memberikan dampak kepada masyarakat secara langsung.
Selain itu, tidak jarang dividen yang diterima oleh pemegang saham dalam
suatu badan usaha digunakan kembali sebagai modal untuk mendanai
usaha lainnya. Oleh karena itu, sangat mungkin dividen yang diperoleh
dari hasil pengelolaan pertambangan batubara oleh PT yang pemegang
sahamnya adalah Ormas Keagamaan, dijadikan sebagai sumber modal
yang dapat digunakan untuk mendanai usaha-usaha lain milik Ormas
Keagamaan yang mayoritas usahanya memberikan manfaat langsung
kepada masyarakat, seperti dalam bidang kesehatan (rumah sakit, klinik),
pendidikan (sekolah, universitas), dan lain sebagainya.
Berdasarkan pemaparan di atas, jelas bahwa sesungguhnya peran dan
keterlibatan Ormas sebagaimana termaktub dalam Pasal 83A PP 25/2024
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika melihat
mengacu kepada tujuan Ormas Keagamaan, maka Ormas Keagamaan
memiliki tujuan sebagai berikut (UU Ormas, Pasal 5):
a. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa;
d. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya
yang hidup dalam masyarakat;
210
e. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f. mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi
dalam kehidupan bermasyarakat;
g. menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa; dan
h. mewujudkan tujuan negara.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
kewenangan Pemerintah dengan menawarkan WIUPK secara prioritas
kepada badan usaha milik Ormas Keagamaan sejalan dengan tujuan
Ormas Keagamaan, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip PT
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keuntungan yang
diperoleh dapat mendukung kegiatan Ormas Keagamaan dalam
mencapai tujuan-tujuannya dan pada akhirnya berkontribusi dalam
menciptakan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat, sesuai
dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
4. Ahli Prof. Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H.
Ahli merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Keterangan ini membahas mengenai landasan dan konsepsi hukum terkait
penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas
kepada “badan usaha milik Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan”.
Pertanyaan utama yang akan dijawab dari keterangan ini adalah batasan
kewenangan pemerintah untuk menerjemahkan kewenangan atas pengelolaan
Sumber Daya Alam (SDA) sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjawab pertanyaan tersebut,
Keterangan Ahli ini akan membahas 4 hal; Pertama, batas konstitusionalitas
pembentukan undang-undang dikaitkan dengan prinsip-prinsip dasar dalam
konstitusi. Kedua, penafsiran Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terkait dengan
penguasaan negara. Ketiga, Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dalam
konteks Pasal 29 UUD 1945. Keempat, pemaknaan suatu norma pasal dalam
undang-undang. Pada akhirnya Keterangan Ahli memberikan kesimpulan bahwa
pilihan makna prioritas sebagai open legal policy dan sebuah kebijakan yang tidak
dapat dimaknai sebagai sebuah diskriminasi selama tetap menjamin prinsip-
prinsip kebijakan (beleid) dan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan
211
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad)
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad) dalam implementasi kebijakan tersebut.
Keterangan Ahli disampaikan dalam kaitannya dengan perkara pengujian
undang-undang yang terdaftar dalam Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024, yang
menguji Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (UU Minerba) yaitu ketentuan mengenai kewenangan
penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas
yang dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 (Pengujian UU
Minerba). Isu hukum yang kemudian muncul dalam Pengujian UU Minerba ini
adalah adanya anggapan bahwa penawaran WIUPK secara prioritas kepada
badan usaha milik Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan)
merupakan sebuah bentuk diskriminasi. Selain itu, didalilkan pula bahwa
penawaran WIUPK secara prioritas oleh pemerintah seharusnya hanya ditujukan
kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) sebagai wujud dari pemberian manfaat sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan rakyat.
Oleh karenanya dalam Keterangan Ahli ini, izinkan saya sebagai ahli hukum tata
negara untuk menjelaskan mengenai proses pembentukan konsepsi pilihan
kebijakan yang dituangkan dalam undang-undang dan relasinya dengan
konstitusionalitas suatu undang-undang dalam kaitannya dengan penawaran
WIUPK secara prioritas kepada Ormas Keagamaan.
A. Konstitusionalitas Suatu Ketentuan Undang-Undang
Konstitusi, sebagai hukum tertinggi dalam sebuah negara, merupakan
sumber rujukan dalam pembentukan peraturan-perundangan di bawahnya,
termasuk undang-undang. Pertanyaan mendasar proses pembentukan
undang-undang adalah kapasitasnya untuk menyeimbangkan pilihan-pilihan
kebijakan dalam ruang politis dan strategis dengan tujuan mencapai cita-cita
amanat konstitusi.
Tolak Ukur Konstitusionalitas Suatu Ketentuan Undang-Undang
Sekurang-kurangnya, sebagai sebuah batasan, sejumlah tolak ukur perlu
diperhatikan untuk menyatakan bahwa undang-undang, sebagai produk
politik, dapat dikatakan konstitusional:
212
a. Pertama, suatu norma dianggap bertentangan dengan konstitusi ketika
norma tersebut jelas-jelas melanggar salah satu pasal dalam
konstitusi. Sehingga norma tersebut dapat dianggap inkonstitusional jika
dapat dibuktikan melanggar pasal dan teks konstitusi.
b. Kedua, dapat pula dianggap inkonstitusional jika bertentangan dengan
Prinsip Konstitusi (Lihat Basic Principle Doctrine). Misalnya jika
norma tersebut melanggar prinsip dasar yang tertulis ataupun menjadi
pesan dalam konstitusi, seperti prinsip kedaulatan rakyat, hak asasi
manusia, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat atau pemisahan
kekuasaan, maka norma itu juga dianggap bertentangan.
c. Ketiga, jika norma melampaui kewenangan yang diberikan oleh
Konstitusi: Jika norma tersebut memberikan wewenang kepada badan
atau lembaga yang melebihi apa yang diatur dalam konstitusi, norma
tersebut juga dapat dianggap inkonstitusional.
d. Keempat, jika norma dalam undang-undang mengabaikan Prosedur
Konstitusional: Jika suatu norma diadopsi atau diberlakukan tanpa
mengikuti prosedur yang ditentukan dalam konstitusi, maka norma
tersebut dapat dianggap inkonstitusional. Hal ini berimplikasi kepada
pengujian formil, tidak diadili materinya di Mahkamah Konstitusi.
e. Kelima, jika norma tersebut bertentangan dengan putusan yang telah
dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka norma tersebut juga
dianggap bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.
Melalui
lima
tolak
ukur
diatas,
maka
dapat
disimpulkan
bahwa
konstitusionalitas sebuah undang-undang tidak sekedar bertentangan
dengan teks pasal yang secara tegas tercantum dalam konstitusi melainkan
pula jika ia bertentangan dengan implementasi dari prinsip-prinsip konstitusi
(basic principle doctrine).
Prinsip-prinsip tersebut mungkin saja tidak secara tegas dinyatakan dalam
konstitusi. Namun pengadilan konstitusi, seperti Mahkamah Konstitusi
mampu memberikan penafsiran tersebut untuk menjadi guidance dalam
menafsirkan sebuah teks-teks konstitusi dalam konteks tertentu.
Disebabkan norma teks konstitusi tidak secara tegas memberikan guidelines
mengenai bagaimana cara menerapkannya, peranan dari prinsip-prinsip
dalam “Basic Principle Doctrine” menjadi penting untuk dijadikan panduan
213
dalam menyusun undang-undang. Prinsip-prinsip ini, secara lebih lanjut
diaplikasikan dalam pilihan-pilihan kebijakan baik oleh legislatif maupun
eksekutif.
Dalam melakukan pilihan kebijakan ini, yang bisa jadi salah satunya disusun
dalam
format
undang-undang,
memerlukan
proses
formil
dengan
memperhatikan prinsip “meaningful participation”, yang juga merupakan
“basic principle” dalam pembentukan undang-undang.
Proses akomodasi aspirasi ini merupakan bentuk dari pengejewantahan
“meaningful participation” yang dilakukan oleh lembaga legislatif. Proses
akomodasi aspirasi ini dilandaskan pada filosofi perwakilannya sebagai
perwakilan politik (political representation). Artinya, tiap anggota legislatif
memiliki kelompok pemilih yang memiliki aspirasi yang spesifik yang
berpengaruh dengan visi keterwakilannya di lembaga politik. Dalam upaya
meaningful participation tersebut, legislatif menjadi wadah untuk menampung
beragam aspirasi yang sangat beragam dan bisa saja saling bertentangan,
saling bertabrakan atau saling menuntut prioritas.
Konsekuensi dari penerimaan aspirasi yang beragam tersebut, pembentuk
undang-undang
perlu
untuk
memiliki
kepentingan
tertentu,
untuk
mentransformasikannya dalam kebijakan. Pilihan kebijakan ini tentunya
mustahil untuk menyenangkan semua pihak. Ada kalanya pilihan-pilihan
tersebut justru melahirkan respon negatif dari kelompok aspirasi yang tidak
terpilih.
Relasi antara kebutuhan konstituen dan pembentuk undang-undang memiliki
dua sisi mata uang yang menarik untuk dikaji. Di satu sisi pembentuk undang-
undang akan berupaya mendengarkan dan menyerap aspirasi konstituen
untuk diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain,
pembentuk undang-undang juga akan mengabaikan aspirasi masyarakat lain
yang bukan konstituennya.
Polarisasi seperti ini, merupakan ciri yang sangat wajar dalam proses
pembentukan undang-undang. Terdapat isu keberpihakan pada kelompok
pengusung (konstituen) dalam negosiasi pengesahan undang-undang. Hal
ini lah yang membuat produk dari legislasi berpotensi memberikan
akomodasi lebih terhadap kepentingan kelompok-kelompok tertentu. John
214
Locke juga pernah menganalisis kondisi ini. Dalam pandangan Locke,
bagaimanapun
suatu
produk
hukum
yang
dibentuk
dapat
saja
menguntungkan sebagian pihak dan merugikan pihak yang lain (1John Locke,
Two Treatises of Government and A Letter Concerning Toleration, Edited and
with an Introduction by Ian Shapiro, (New Heaven and London: Yale
University Press, 2003), 159)
Dengan demikian memang dapat dipahami bahwa proses pembentukan
undang-undang yang dilakukan oleh legislatif tidak semata-mata untuk
kepentingan semua warga negara, melainkan untuk kepentingan konstituen
dan kampanye politiknya. Hal inilah yang menyebabkan luaran dari undang-
undang boleh jadi bernuansa one sided interest. Sehingga melalui karakter
politis-representatif
ini
memungkinkan
melahirkan
produk
yang
menguntungkan konstituen dan kepentingan politik tertentu. Namun
demikian, kondisi ini tidak serta merta membuat sebuah undang-
undang menjadi bertentangan dengan undang-undang dasar atau
inkonstitusional. Selama tidak ada pelanggaran terhadap lima hal yang
disebut sebelumnya, sebuah undang-undang dapat dianggap sebagai
pilihan kebijakan untuk melaksanakan dan menegakkan konstitusi.
Proses menampung aspirasi konstituen ini sendiri dianggap sebagai
meaningful participation yang merupakan basic principle dalam konstitusi dan
diformulasi tegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Naskah Akademik Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang
Selanjutnya, ketika kita memahami konsep terkait proses penyusunan
undang-undang berbasis meaningful participation, maka hasil kajian
akademik dapat saja tidak sejalan dengan putusan mayoritas. Hal inilah yang
terjadi dalam penggunaan naskah akademik dalam pembentukan undang-
undang yang bisa berbeda dengan hasil pembahasan dalam undang-undang
yang disahkan. Hasil kajian akademik akan berkembang dalam proses
pembahasan di legislatif sehingga dapat saja naskah akademik diakomodasi
secara berbeda. Mahkamah Konstitusi sendiri memutuskan bahwa memang
naskah akademik tidak mengikat baik dalam pembahasan maupun dalam
pelaksanaan suatu undang-undang.
215
Fenomena ini sebenarnya merupakan bentuk kelaziman, dimana biasanya
Naskah Akademik akan menampung argumentasi intelektual dan pilihan
ilmiah, yang tetap akan dinegosiasikan dalam forum politik. Walhasil, naskah
akademik bisa jadi sedikit-atau banyak berbeda dengan hasil dari undang-
undang hasil negosiasi yang mengikat.
Pendapat ini juga didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi sebagai
berikut:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003
“bahwa meskipun adanya naskah akademik penting untuk memberi dasar
dan pertimbangan ilmiah bagi satu undang-undang yang dirancang agar
tidak terjadi salah perhitungan dan kesalahan logika, keberadaan naskah
akademik bukanlah merupakan keharusan konstitusional dalam proses
pembentukan undang-undang. Ketiadaan naskah akademik RUU
Ketenagakerjaan bukanlah merupakan cacat hukum yang mengakibatkan
batalnya undang-undang a quo sebagaimana didalilkan para pemohon”
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-X/2012
“Berdasarkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 naskah akademik
memang diharuskan dalam pembentukan undang-undang tetapi
ketiadaannya tidak menyebabkan batalnya suatu undang-undang sejauh
prosedur-prosedur lainnya telah dipenuhi”
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XII/2014
“walaupun perubahan pasal a quo tidak bersumber dari naskah akademik
yang merupakan acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan
RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam naskah
akademik kemudian masuk dalam undang-undang menyebabkan suatu
undang-undang menjadi inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya,
walaupun sudah termuat dalam naskah akademik kemudian dalam
penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau
dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan norma undang-undang
tersebut menjadi inkonstitusional”
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006
“Mahkamah Konstitusi tidak terikat dengan naskah akademik dan
Panduan Dalam Memasyarakatkan Undang Undang Dasar
Negara Republik Tahun 1945 mengenai pengertian hakim”
B. Pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Dalam Kaitannya dengan Open
Legal Policy
Poin Keterangan Ahli yang kedua yang hendak Ahli sampaikan adalah terkait
dengan makna dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan aplikasi dari open legal
policy yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini, Ahli akan membahas
gagasan political question doctrine untuk menilai sampai sejauh mana
216
peradilan konstitusi mampu memisahkan isu open legal policy ini sebagai
objek yang dapat dinilai isu konstitusionalitasnya.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi:
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali memberikan penafsiran terhadap
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ini, terutama dalam konteks pengelolaan sumber
daya alam di Indonesia. Mahkamah Konstitusi menafsirkan pasal ini sebagai
dasar konstitusional bagi penguasaan negara terhadap sumber daya alam,
yang harus dilakukan demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan
semata untuk keuntungan komersial.
Makna "Dikuasai oleh Negara" dalam berbagai putusan Mahkamah
Konstitusi terkait dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memiliki arti bahwa
negara bukanlah pemilik mutlak, tetapi pengelola yang diberi mandat oleh
konstitusi untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber
daya alam. Artinya, negara berperan sebagai wakil rakyat yang harus
memastikan bahwa sumber daya alam tersebut digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat.
Salah satu putusan penting terkait interpretasi ini adalah Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 tentang UU No. 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi
menegaskan bahwa negara tetap harus memegang kendali dalam
pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi, bukan menyerahkannya
kepada pasar bebas yang sepenuhnya dikelola oleh swasta atau asing.
Penguasaan oleh negara meliputi hak untuk mengatur, mengurus, dan
mengawasi eksploitasi sumber daya alam tersebut demi kepentingan
nasional.
Penafsiran Hak Menguasai Negara (HMN) meliputi lima fungsi utama yang
menjadi dasar bagi negara dalam mengelola sumber daya alam untuk
kepentingan rakyat. Fungsi pertama adalah mengadakan kebijakan (beleid),
di mana negara memiliki wewenang untuk membuat kebijakan strategis
dalam pengelolaan sumber daya alam. Kedua, tindakan pengurusan
(bestuursdaad), yang mencakup tindakan administratif atau manajerial
negara dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Ketiga,
217
pengaturan (regelendaad), yang memberi negara kekuasaan untuk membuat
peraturan yang mengatur pemanfaatan sumber daya agar sesuai dengan
hukum dan kepentingan publik. Keempat, pengelolaan (beheersdaad), yaitu
pengelolaan langsung atas sumber daya alam melalui badan-badan atau
lembaga
tertentu
untuk
memastikan
keberlanjutan
dan
efisiensi
penggunaannya. Terakhir, pengawasan (toezichthoudensdaad), di mana
negara berfungsi sebagai pengawas yang memastikan pemanfaatan sumber
daya alam tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan
masyarakat. Kelima fungsi ini menggambarkan peran strategis negara dalam
menjaga, mengelola, dan memanfaatkan kekayaan alam demi kesejahteraan
rakyat.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menafsirkan bahwa seluruh aktivitas
pengelolaan sumber daya alam harus didasarkan pada prinsip "sebesar-
besar kemakmuran rakyat". Ini berarti bahwa keuntungan dan pemanfaatan
dari sumber daya alam harus diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan
rakyat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 memberikan
penjelasan bahwa dalam konteks penguasaan negara atas sumber daya
alam, apabila tidak dianggap sebagai tindakan tunggal, maka harus dimaknai
secara bertingkat berdasarkan efektivitasnya dalam mencapai kemakmuran
rakyat. Urutan prioritas penguasaan negara yang ditetapkan adalah:
pertama, negara melakukan pengelolaan langsung atas sumber daya alam;
kedua, negara membuat kebijakan dan tindakan pengurusan; dan ketiga,
negara melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan. Tingkatan ini
didasarkan pada kemampuan negara dalam mengelola sumber daya alam
secara optimal, di mana negara diharapkan setidaknya menjalankan
kebijakan dan pengurusan, atau paling tidak melakukan pengaturan dan
pengawasan apabila tidak dapat mengelola secara langsung. Dalam putusan
tersebut, Mahkamah Konstitusi juga mengizinkan adanya kerja sama (share
holding) dengan pihak swasta untuk mengelola cabang-cabang produksi jika
negara tidak mampu sepenuhnya.
Terkait dengan cabang-cabang produksi, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 61/PUU-XVIII/2020 mengelompokkannya berdasarkan pentingnya
bagi negara dan keterkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Cabang-
218
cabang produksi diklasifikasikan menjadi: (a) cabang yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak; (b) penting bagi negara
tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak; dan (c) tidak penting bagi
negara tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. Klasifikasi ini
selanjutnya diserahkan untuk dinilai oleh pembentuk undang-undang
berdasarkan kajian ilmiah, namun tetap bersifat dinamis sehingga dapat
berubah sesuai konteks dan kebutuhan pada masa tertentu.
Lebih lanjut, dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Undang-
Undang Pengelolaan Pulau-Pulau Pesisir, Mahkamah Konstitusi memberikan
penafsiran mengenai prinsip “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
dengan empat tolak ukur: (i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; (ii)
pemerataan manfaat sumber daya alam; (iii) partisipasi rakyat dalam
menentukan manfaat sumber daya; dan (iv) penghormatan terhadap hak
turun-temurun rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Jabaran yang ahli sampaikan ini sebenarnya hendak menunjukkan bahwa
UUD 1945 telah memberikan ‘basic principles’ yang wajib untuk ditaati
sebagai norma hukum tertinggi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33
ayat
(3)
UUD
NRI
Tahun
1945.
Prinsip-prinsip
tersebut
dalam
operasionalisasinya membutuhkan pilihan-pilihan kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah dan lembaga legislatif agar terlaksana pesan dari konstitusi.
Ahli menilai, bahwa terkait isu prioritas dan bukan prioritas tidak secara tegas
diatur dalam konstitusi. Dalam konteks ini, dapat disimpulkan dalam pesan
konstitusi sebagaimana terdapat dalam berbagai Putusan Mahkamah
Konstitusi bahwa:
1. Terdapatnya pengusaan negara terhadap sumber daya alam, negara
tidak harus langsung mengusahakannya. Negara berperan dalam
pembuatan kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan
pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang sumber daya alam.
2. Jenis cabang-cabang produksi yang dikuasai oleh negara diklasifikasikan
menjadi: (a) cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak, (b) penting bagi negara tetapi tidak menguasai hajat hidup
orang banyak, dan (c) tidak penting bagi negara tetapi menguasai hajat
hidup orang banyak. Konstitusi dan putusan peradilan konstitusi tidak
menyebutkan dengan tegas jenis cabang-cabang produksi dimaksud
219
dengan menyerahkan penentuannya kepada pembentuk undang-undang.
‘Pemerintah bersama lembaga perwakilan rakyat untuk menilainya apa
dan kapan suatu cabang produksi itu dinilai penting bagi negara dan/atau
yang menguasai hajat hidup orang banyak.’
3. Strategi
penggunaan
sumber
daya
alam
untuk
sebesar-besar
kemakmuran rakyat juga tidak ditentukan secara tegas oleh konstitusi
yang penting harus memenuhi empat tolok ukur: (i) kemanfaatan sumber
daya alam bagi rakyat, (ii) pemerataan manfaat sumber daya alam, (iii)
partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya, dan (iv)
penghormatan terhadap hak turun-temurun rakyat dalam pemanfaatan
sumber daya alam. Strategi pemenuhan keempat tolok ukur tersebut tentu
menjadi pilihan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah bersama
lembaga perwakilan rakyat. Jalan pemberian prioritas dapat dikategorikan
sebagai pilihan kebijakan dalam rangka strategi pemenuhan keempat
tolok ukur tersebut. Menemukan standar yudisial yang memadai akan
sulit untuk merinci strategi lebih jauh untuk pemenuhan keempat
tolok ukur tersebut.
Untuk menegaskan bahwa urusan prioritas ini merupakan bagian dari open
legal policy, maka Ahli juga akan membahas terkait dengan ‘political question
doctrine’, dalam hal ini Mahkamah Agung Amerika Serikat mengembangkan
sebuah doktrin dimana terdapat kasus-kasus yang sebenarnya tidak pantas
diadili oleh pengadilan. Hal ini didasari bukan karena pengadilan memiliki
keterbatasan untuk mengadili perkara tersebut, melainkan karena pada
dasarnya pengadilan menilai bahwa hal-hal tersebut lebih layak dibahas
dalam lembaga kekuasaan legislatif yang merupakan cabang kekuasaan
representasi rakyat.
Persoalan-persoalan pilihan kebijakan atau keputusan politik yang
relativitasnya sangat tinggi ketika diadili dan diputus oleh peradilan konstitusi
tentu berubah penerimaannya. Pertanyaan mengenai pilihan kebijakan yang
jawabannya adalah keputusan politik diterima masyarakat sebagai
kebenaran yang relatif, dinamis, dapat cepat berubah. Jika pertanyaan
tersebut ditransformasi menjadi pertanyaan hukum dan mendapatkan
jawaban hukum maka akan berubah penerimaannya menjadi kebenaran
hukum yang seringkali dianggap mutlak sifatnya. Dari segi proses
220
pengambilan putusan terdapat kekhawatiran yaitu jika persoalan pilihan dan
kebijakan atau politik yang seharusnya diputus berdasarkan pertimbangan
politik dan kebijakan publik, ketika dibawa ke pengadilan maka akan
berhadapan dengan interpretasi hukum yang memiliki perangkat yang terlalu
ketat dan lebih terbatas (Diana Kapiszewski, Gordon Silverstein, dan Robert
A. Kagan (eds.), Consequential Courts: Judicial Roles in Global Perspective,
(Cambridge: Cambridge University Press, 2011)). Sementara dari sisi
akuntabilitas, kekhawatirannya adalah ketika keputusan kebijakan dan politik
yang sehrusnya diambil oleh lembaga politik kemudian dipindahkan ke ranah
yudisial maka hal ini menimbulkan persepsi mengurangi akuntabilitas
lembaga-lembaga politik tersebut yang merupakan hasil pilihan rakyat secara
demokratis.
Setidaknya ada beberapa kriteria untuk menentukan apakah suatu isu
konstitusional sebaiknya diserahkan kepada cabang politik (eksekutif atau
legislatif) daripada diputuskan oleh pengadilan (Choper, Jesse H. "The
political question doctrine: suggested criteria." Duke LJ 54 (2004): 1457).
Kriteria ini diformulasi dari putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam
kasus Baker v. Carr tahun 1962, adapun tiga diantaranya adalah sebagai
berikut:
a. Pertama, adanya komitmen teks konstitusi, peradilan konstitusi
sebaiknya menahan diri dari memutuskan suatu isu jika terdapat
komitmen tekstual dalam Konstitusi yang dengan jelas memberikan
kewenangan tersebut kepada cabang politik tertentu. Artinya, jika
Konstitusi secara eksplisit menyebutkan bahwa suatu keputusan atau isu
adalah tanggung jawab cabang eksekutif atau legislatif, pengadilan harus
menghormati dan membiarkan cabang tersebut menangani masalah itu.
b. Kedua, adanya pendekatan fungsional, yakni jika fungsi judicial review
dianggap tidak perlu untuk menjaga keutuhan konstitusi, peradilan
konstitusi seharusnya tidak menggunakan wewenang interpretasinya.
Kriteria ini berfokus pada kegunaan praktis; jika keterlibatan pengadilan
tidak esensial atau tidak memiliki dampak signifikan terhadap tata
konstitusi, maka pengadilan sebaiknya tidak mencampuri.
c.
Ketiga, ketiadaan standar yudisial yang jelas di mana peradilan konstitusi
seharusnya menolak menangani isu-isu di mana mereka tidak dapat
221
merumuskan standar atau teks yang koheren dan dapat dikelola. Dengan
kata lain, jika pengadilan tidak memiliki standar hukum yang jelas untuk
menilai atau memutuskan suatu masalah, maka isu tersebut tidak layak
untuk diputuskan oleh pengadilan.
Choper dalam jurnal "The Political Question Doctrine: Suggested
Criteria." menyimpulkan bahwa tiga kriteria ini memiliki benang merah:
mereka mengidentifikasi jenis pertanyaan atau isu yang kurang tepat untuk
diputuskan oleh yudisial, baik karena pengadilan tidak dilengkapi dengan baik
untuk menangani isu tersebut atau karena menyerahkan masalah kepada
cabang politik menjanjikan solusi yang lebih andal, bahkan mungkin lebih
representatif.
Pada saat ini, Ahli ingin fokus pada kriteria ketiga yakni ketiadaan standar
yudisial yang jelas di mana Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak
menangani isu-isu di mana mereka tidak dapat merumuskan standar atau
teks yang koheren, tepat, dan dapat dikelola.
Hal yang juga mirip terjadi dalam kasus ini, dimana sebenarnya
memberikan prioritisasi bagi badan usaha milik Ormas Keagamaan
seperti penawaran WIUPK secara prioritas bukanlah menjadi isu
konstitusional. Dalam hal ini, pengaturan dalam konstitusi tidak ada satupun
yang melarang hal tersebut, dan secara prinsipil juga tetap dapat
melaksanakan lima guidelines yang Mahkamah Konstitusi berikan mengenai
hak menguasai negara dan empat tolok ukur pengunaannya untuk “sebesar-
besar kemakmuran rakyat”.
Persoalan-persoalan mengenai pilihan kebijakan, boleh jadi bukan masuk
dalam pilihan “boleh” atau “tidak boleh”, halal-haram maupun konstitusional
maupun inkonstitusional. Persoalan mengenai pilihan kebijakan adalah
persoalan “sunnah” dan “mubah”. Dalam konteks inilah, political question
doctrine harus mulai untuk digunakan. Bahwa dalam isu-isu yang bersifat
mubah, selama tidak melanggar pasal dalam konstitusi maka pengadilan
sebaiknya tidak menghukuminya menjadi “tidak boleh” atau inkonstitusional.
Memberikan penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha
milik Ormas Keagamaan merupakan suatu pilihan hukum yang tepat,
selama tidak ada pasal dalam konstitusi yang melarangnya, dan tetap
mampu menjalankan prinsip-prinsip dalam pengelolaan hak menguasai
222
negara dan tujuan kemakmuran rakyat, maka Ahli berpandangan sebaiknya
perumusan, penerapan, dan evaluasi atas kebijakan hukum seperti ini
dikembalikan pada lembaga legislatif dan lembaga eksekutif untuk
menentukannya sendiri.
C. Ormas Keagamaan Dalam Konteks Pasal 29 UUD 1945
Isu ketiga yang ingin Ahli sampaikan adalah terkait kedudukan Ormas
Keagamaan dalam konteks Pasal 29 UUD 1945. Dalam hal ini Ahli
berpendapat bahwa penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha
milik Ormas Keagamaan merupakan dukungan pemerintah yang dapat
diterapkan dalam beragam macam cara demi mendukung kemakmuran
masyarakat Indonesia yang kesemuanya adalah beragama.
Terkait posisi dan peran negara dalam aktivitas keagamaan/religiusitas
warga negara sebenarnya dapat dibaca dari beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi yang telah memberikan panduan berupa logika konstitusional yang
harus dipahami para penyelenggara negara utamanya pembentuk peraturan
perundang-undangan. Sebagai contoh, Mahkamah Konstitusi membenarkan
otoritas negara untuk mengatur hukum Islam di Indonesia, dimana prinsip
yang secara konsisten digunakan oleh Mahkamah bahwa Indonesia adalah
negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang melindungi setiap pemeluk
agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.
Namun Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga melakukan koreksi-
koreksi
atas
pemahaman
pembentuk
undang-undang
atas
logika
konstitusional yang harus digunakan dalam penerapan hukum agama.
Mahkamah Konstitusi konsisten menggunakan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
dan menjelaskan cara memahami ketentuan tersebut.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 yang
merupakan putusan pengujian atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat, Mahkamah Konstitusi melakukan koreksi terhadap
pemahaman yang dimiliki oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) yang menyatakan bahwa dalam pengelolaan zakat negara melalui
Lembaga Amil Zakat (LAZ) melakukan “pemberian hak” dari negara kepada
warga masyarakat.
223
Pemerintah dalam keterangannya menyatakan; “Pembentukan LAZ oleh
masyarakat dapat dimaknai sebagai pemberian hak kepada masyarakat
untuk membantu atau berperan serta secara mandiri dalam pengelolaan
zakat”.
Begitu
pula
DPR
dalam
keterangannya
menyampaikan;
“Pembentukan LAZ oleh masyarakat seharusnya dimaknai pemberian hak
kepada masyarakat untuk membantu atau berperan serta secara mandiri
dalam pengelolaan zakat”.
Konstruksi seperti ini kemudian dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi dengan
menyebutkan bahwa “Hidup berketuhanan merupakan nilai-nilai yang hidup
dan dianut oleh bangsa Indonesia sejak lama”. Bahkan, sebelum Republik
Indonesia lahir, kehidupan beragama sudah hidup dan berkembang.
Mahkamah Konstitusi kemudian menyampaikan bahwa negara berperan
dalam kehidupan beragama masyarakat berdasar Pasal 29 ayat (1) (2) UUD
1945, Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang
berarti perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhanmya tanggung
jawab negara, terutama pemerintah. Jika diperiksa pasal-pasal tersebut
negara memposisikan diri menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu. Hak memeluk agama dan beribadat adanya di
warga negara, dengan kata lain tidak terjadi pemberian hak karena
memang melekat di warga negara bukan berasal dari negara.
Negara memang melakukan campur tangan, namun Mahkamah Konstitusi
menjelaskan bahwa campur tangan tersebut bukan terhadap substansi
ibadah yang dilakukan oleh warga negara tetapi agar terciptanya tata kelola
yang baik. Mahkamah Konstitusi menyebutkan: “Campur tangan negara
terhadap pengupayaan kesejahteraan umum mutlak harus dilakukan,
sehingga pengelolaan zakat oleh masyarakat menjadi efektif dan efisien”.
Dengan demikian yang terjadi dalam aktivitas keberagamaan masyarakat
bukanlah “pemberian hak” oleh negara kepada warga negara namun negara
melakukan aktivitas “Perlindungan Pelaksanaan Hak”. Konstruksi logika
konstitusional seperti ini memberikan konsekuensi tersendiri.
Ahli berpendapat bahwa konstruksi “Perlindungan Pelaksanaan Hak”
membawa konsekuensi pemahaman bahwa (1) Pada dasarnya hak
melakukan aktivitas beragama dan beribadah ada di warga negara, sehingga
224
tidak boleh dipahami terjadinya pemberian hak oleh negara, (2) Negara
berposisi melakukan perlindungan terhadap pelaksanaan hak warga negara
tersebut, (3) Objek pengaturan yang dilakukan negara seharusnya kepada
pengelola agar aktivitas tersebut berlangsung dengan tata Kelola yang baik,
sedapat mungkin bukan kepada warga negara dan aktivitasnya, (4) Posisi
negara tidak berwenang untuk menilai keabsahan pelaksanaan ibadah atau
menentukan yang boleh atau tidak boleh dalam substansi aktivitas ibadah,
(5) Konsep perizinannnya perlindungan bukan pengecualian. Negara
mengeluarkan izin dengan tujuan melakukan perlindungan demi ketertiban
dan tata kelola yang baik, bukan izin yang dikeluarkan karena pengecualian
terhadap aktivitas yang pada prinsipnya dilarang, seperti Surat Izin
Mengemudi misalnya.
Dengan konsepsi demikian maka terdapat jaminan konstitusional untuk
membatasi peran negara yang terlalu jauh terhadap aktivitas keagamaan.
Peran negara memang diperlukan tetapi bukan terhadap substansi aktivitas
tersebut tetapi mendukung agar aktivitas tersebut agar terselenggara dengan
efektif dan efisien. Negara menjaga nilai-nilai yang sudah tumbuh dan
berjalan dengan baik bahkan memberi bantuan supaya berkembang lebih
baik lagi tanpa harus intervensi terhadap independensi aktivitas keagamaan.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan: “Haruslah memperhatikan hal yang
secara sosiologis telah secara efektif berjalan. Dengan memperhatikan
keadaan yang demikian maka setiap pengaturan menurut Mahkamah
Konstitusi tidak dapat dibenarkan jika meniadakan pranata sosial yang telah
berjalan tersebut, melainkan negara melalui instrumen peraturan perundang-
undangan berkewajiban untuk membimbing dan membinanya supaya dapat
berseiring dengan dinamika kemajuan suatu bangsa yang telah menegara”.
Jaminan terhadap kemerdekaan beribadah merupakan bentuk jaminan
optimalisasi atas hak beragama yang sudah melekat dan dimiliki oleh setiap
orang. Negara berfungsi untuk menjamin kebebasan beragama, menjaga
kerukunan umat beragama, dan melindungi hak setiap individu untuk
beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Lebih jauh, negara justru memiliki fungsi untuk memberikan dukungan dalam
menjamin kebebasan beragama. Penawaran WIUPK secara prioritas pada
dasarnya dapat menjadi salah satu upaya untuk mendukung Ormas
225
Keagamaan untuk bisa mandiri dan bebas dalam mengelola Ormas
Keagamaannya.
Penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik Ormas
Keagamaan merupakan bentuk dukungan dari pemerintah untuk mendukung
kegiatan pengelolaan Ormas Keagamaan. Dalam hal ini perlu juga dibedakan
antara badan usaha dan Ormas Keagamaan itu sendiri. Bahwa sebagai
badan usaha maka tunduk pada mekanisme badan usaha itu sendiri. Adapun
Ormas Keagamaan, sebagai pemegang saham akan mendapat keuntungan
yang dapat digunakan untuk kemakmuran masyarakat secara luas.
Skema untuk memberikan kebebasan dan kemandirian bagi Ormas
Keagamaan dengan memberikan pemberdayaan melalui badan usaha yang
dimiliki. Dengan demikian, negara tetap menjaga jarak untuk tidak
mencampuri
substansi
keagamaan
Ormas
Keagamaan
sekaligus
memberikan dukungan bagi pemakmuran keagamaan.
Hal ini sebenarnya sudah sesuai dengan pesan Mahkamah Konstitusi dalam
sejumlah putusannya, dimana negara justru hanya bertugas untuk
memberikan perlindungan dan fasilitasi. Oleh karenanya penawaran WIUPK
secara prioritas kepada badan usaha milik Ormas Keagamaan tidak ada
kaitannya dengan upaya campur tangan dan intervensi untuk mengendalikan
Ormas Keagamaan. Hal ini justru malah memberikan dukungan dan
kemandirian terhadap Ormas Keagamaan untuk tetap dapat berkontribusi
dalam memberikan kemakmuran kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dalam konteks yang lebih jauh, maka konteks kehidupan beragama menjadi
landasan
dalam
nilai
filosofis
bernegara.
Dan
sebagai
upaya
pemakmurannya maka negara sebenarnya tidak dilarang dan bahkan perlu
untuk mendukung optimalisasi Ormas Keagamaan di Indonesia. Adapun
bentuk dari dukungan pemerintah adalah dengan memberikan penawaran
WIUPK secara prioritas sekali lagi adalah sebuah pilihan kebijakan. Tentunya
dengan tidak meninggalkan dukungan-dukungan lainnya dalam bentuk yang
beragam.
D. Pemaknaan Suatu Norma Pasal dalam Undang-Undang
Pada kesempatan ini, Ahli juga akan memberikan keterangan terhadap
bagaimana pemaknaan dan koneksitas antara suatu pasal dalam undang-
undang dengan pasal lainnya. Dalam hal ini, Ahli juga menjelaskan
226
bagaimana membenarkan Mahkamah Konstitusi dalam menilai sinkronisasi
pasal dengan pasal lainnya tersebut lebih jauh dalam undang-undang.
Karena sejatinya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menilai suatu
ketentuan pasal dalam undang-undang terhadap UUD 1945, dan bukan
terhadap pasal lain dalam undang-undang yang sama.
Dalam hal ini, Ahli akan membahas terkait pemaknaan Pasal 6 ayat (1) huruf
j UU Minerba dan kaitannya dengan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba. Menurut
Ahli, kedua pasal tersebut memiliki konteks yang berbeda, dengan jabaran
alasan sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba merupakan pemberian
kewenangan dari pembentuk undang-undang kepada Pemerintah Pusat
untuk melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas. Sebagaimana yang
Ahli telah jabarkan pada bagian sebelumnya, bahwa kewenangan penawaran
WIUPK secara prioritas merupakan salah satu pilihan kebijakan untuk
melaksanakan prinsip hak penguasaan negara dengan tujuan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat. Dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi
juga ditegaskan bahwa negara diharuskan untuk membuat kebijakan dan
pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan terhadap sumber
daya mineral dan batubara sebagai bentuk hak menguasai negara.
Terdapat pemahaman khusus yang dapat dijelaskan mengapa Pasal 6 ayat
(1) huruf j UU Minerba ini ada pada BAB IV yang berjudul “Kewenangan
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara”. Hal ini mencerminkan
bahwa pembentuk undang-undang mendesain agar Pemerintah Pusat
memiliki otoritas tertinggi dalam mengelola sumber daya mineral dan
batubara secara langsung. Penempatan di Bab IV menunjukkan bahwa
kewenangan ini adalah bagian dari kerangka pengelolaan dan pengawasan
yang lebih luas, dimana Pemerintah Pusat diberikan kontrol penuh terhadap
sektor pertambangan mineral dan Batubara.
Keberadaan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba dalam Bab tersebut telah
sesuai dengan sejumlah panduan konstitutional Mahkamah Konstitusi terkait
pengelolaan sumber daya alam. Filosofi dari UU Minerba adalah pengelolaan
sumber
daya
alam
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat,
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Oleh karenanya,
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba ini kemudian memberikan kewenangan
227
bagi pemerintah untuk memilih pihak-pihak yang mampu memenuhi
persyaratan tertentu atau yang dianggap berpotensi memberikan dampak
kemakmuran masyarakat sebagai bagian dari pilihan kebijakan atau open
legal policy.
Perlu juga dipahami, bahwa BAB IV ini adalah terkait dengan “Kewenangan
Pengelolaan” yang pada dasarnya, jika ada hal-hal yang dikecualikan dalam
kewenangan tersebut, seyogyanya dicantumkan dalam pasal yang sama. Hal
ini dikarenakan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba menjadi dasar bagi
penerapan pasal-pasal selanjutnya. Adapun, jika tidak ada yang dikecualikan
maka pada dasarnya kewenangan untuk melakukan penawaran WIUPK
secara prioritas tersebut dapat digunakan sebagaimana secara patut dan
semestinya.
Di lain sisi, Pasal 75 ayat (3) UU Minerba terletak pada BAB X yang berjudul
Izin Usaha Pertambangan Khusus. Jika dicermati lebih jauh, Bab ini mengatur
mekanisme pelaksanaan dan prosedur dalam pemberian IUPK. Bahkan
secara khusus, jika dibaca secara komperhensif maka Pasal 75 UU Minerba
juga memberikan mekanisme pemberian dan lelang IUPK, misalnya proses
lelang yang diatur secara ketat, persyaratan dan lain sebagainya. Adapun
Pasal 75 ayat (3) UU Minerba terkait pemberian prioritas dimaksudkan
sebagai salah satu mekanisme dan prosedur saja.
Selain itu, dapat dipahami bahwa Pasal 75 ayat (3) UU Minerba memuat
ketentuan mengenai Izin Usaha Pertambangan Khusus, sedangkan Pasal 6
ayat (1) huruf j UU Minerba mengatur ketentuan mengenai WIUPK. Oleh
karena adanya perbedaan tahap perolehan Izin Usaha Pertambangan
Khusus dan WIUPK dimana Izin Usaha Pertambahan Khusus diperoleh jauh
setelah perolehan WIUPK, Pasal 75 ayat (3) UU Minerba tidak dapat
dihubungkan apalagi membatasi pemaknaan atas ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU Minerba.
Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa secara prinsip Pasal 75 ayat (3)
UU Minerba tidak dapat memberikan batasan prinsip yang diberikan pada
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba. Hal ini karena keduanya mengatur hal
yang berbeda, dan pada dasarnya tidak mencakup larangan penawaran
WIUPK secara prioritas sebagai bagian dari kewenangan Pemerintah.
228
Melalui pemaknaan tersebut, maka kewenangan Pemerintah Pusat untuk
melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba tidak terbatas pada
pihak-pihak yang dituju dalam Pasal 75 ayat (3) UU Minerba yaitu BUMN dan
BUMD.
Walaupun demikian, sekali lagi, Ahli juga perlu menegaskan bahwa isu terkait
harmonisasi pasal-pasal dalam UU Minerba tidak seyogyanya diuji di
Mahkamah
Konstitusi
jika
tidak
dijelaskan
keterkaitannya
dengan
konstitusionalitasnya. Apalagi substansinya juga merupakan bentuk dari
pilihan kebijakan yang dapat dikategorikan sebagai open legal policy.
[2.6]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Pemberi
Keterangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerahkan keterangan bertanggal
9 Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024 yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. KETENTUAN UNDANG-UNDANG MINERAL DAN BATUBARA YANG
MENJADI OBYEK PENGUJIAN DAN KETENTUAN UUD 1945 YANG
MENJADI BATU UJI
Pemohon dalam permohonan-nya mengajukan pengujian Pasal 6 ayat (1) huruf
j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau
Undang-Undang Minerba yang dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD
Tahun 1945. Bahwa isi ketentuan pasal-pasal a quo adalah sebagai berikut:
Pasal 6
Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,
berwenang:
j. melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas;
Ketentuan a quo dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagai
berikut:
Pasal 33 UUD 1945
“Bumi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Berdasarkan uraian-uraian permohonannya, Pemohon dalam Petitumnya
memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
229
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Memerintahkan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara
pelaksanaan kewenangan baik tindakan nyata maupun tindakan hukum
yang merupakan pelaksanaan kewenangan berdasarkan Pasal 6 ayat (1)
huruf j Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan
Batubara (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6525) sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang bersifat final dan mengikat mengenai hal tersebut;
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas”
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Tahun 2020
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6525) bertentangan
dengan Undang - Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “melaksanakan
penawaran WIUPK secara prioritas kepada BUMN dan badan usaha milik
daerah”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
B. KETERANGAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan a quo,
Pimpinan Pusat Muhyammadiyah dalam penyampaian keterangannya
terlebih dahulu menguraikan mengenai kedudukan hukum (Legal Standing)
Pemohon sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebagai Pihak telah diatur
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
230
(selanjutnya disebut Undang-Undang tentangMahkamah Konstitusi), yang
menyatakan bahwa “Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51
ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-
hak yang secara eksplisit diatur dalam UUD Tahun 1945 saja yang termasuk
“hak konstitusional”. Oleh karena itu, menurut Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Para Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya sebagai Para Pemohon dalam permohonan a quo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud
dalam “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan
olehberlakunya undang-undang a quo.
Mengenai batasan kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima)
syarat (vide Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor
011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD Tahun 1945;
231
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
Jika kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang a quo, maka Pemohon tidak memiliki kualifikasi
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon.
Terhadap
dalil-dalil
yang
dikemukakan
Pemohon
terkait
kerugian
konstitusional
yang
dialami
Pemohon,
pada
pokok-nya
Pemohon
mendalilkan merasa dirugikan hak konstitusionalnya yaitu kebebasan dalam
mengakses dan menikmati manfaat dari sumber daya alam berupa mineral
dan batubara oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa sekat – sekat berdasarkan
kelompok/golongan.
Pemohon juga merasa dirugikan karena dengan adanya kategori prioritas
maka Pemohon yang seharusnya disejahterakan berdasarkan Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945 tanpa harus mengikuti atau menjadi kader ormas keagamaan
atau ormas apapun itu. Pemberian kewenangan Pemerintah untuk
memberikan prioritas kepada selain BUMN/D hanya akan mencederai hati
rakyat karena akan ada kategorisasi prioritas/non-prioritas.
Terhadap
dalil
kerugian
konstitusional
tersebut,
Pimpinan
Pusat
Muhammadiyah berpandangan bahwa Persyarikatan Muhammadiyah
bekerja untuk bangsa dan Negara, melalui jalur pendidikan, kesehatan dan
pemberdayaan ekonomi tanpa membeda-bedakan masyarakat berdasarkan
SARA. Seluruh Amal Usaha Milik Muhammadiyah (AUM) terbuka untuk
diakses oleh siapapun, karena itu dalil Pemohon yang merasa didiskriminasi
232
dengan pemberian WIUPK kepada Persyarikatan Muhammadiyah adalah
dalil yang sangat tidak berdasar.
Selain itu WIUP/IUP yang akan diberikan secara prioritas kepada badan
usaha yang dimiliki Persyarikatan Muhammadiyah memiliki syarat-syarat dan
kewajiban-kewajiban yang sama dengan WIUP/IUP yang diberikan kepada
korporasi, termasuk syarat syarat pemasukan kepada negara.
Justru pemberian WIUPK/IUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas
keagamaan seperti Persyarikatan Muhammadiyah memiliki 2 (dua)
keuntungan sekaligus untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yaitu
keuntungan dari penerima negara yang sama dengan korporasi dan manfaat
untuk kepentingan bangsa dan negara, dimana keuntungan yang
didadapatkan badan usaha milik ormas keagamaan seperti Persyarikatan
Muhammadiyah akan digunakan untuk memperluas akses terhadap
pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi, melalui pembangunan
sekolah-sekolah, perguruan tinggi Muhammadiyah (PTM), Rumah Sakit
Muhammadiyah di seluruh Indonesia, untuk melayanai semua lapisan
masyarakat tanpa membeda bedakan SARA.
Namun demikian terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerahkan sepenuhnya kepada
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan MK
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005, dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
2. Pandangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah atas Pengujian Pasal 6
Ayat (1) huruf j UU Minerba Terhadap UUD Tahun 1945
a. Pandangan Umum
1. Bahwa
Muhammadiyah
merupakan
suatu
persyarikatan
yang
menjunjung tinggi nilai-nilai Al-Ma’un, Al Ashr, dan At-Ta’awun. Nilai-nilai
Al-Maun mencakup keberpihakan kepada kaum miskin, terlantar,
tertindas (baik secara struktural maupun kultural), termarjinalkan, dan
juga kepada anak yatim. Nilai-nilai Al-Ashr mencakup kemampuan untuk
merespon waktu, keadaan yang terjadi, dan kemampuan untuk
memberikan solusi secara rasional dan berkemajuan yang diwujudkan
233
dengan suatu gerakan nyata, bukan gerakan yang retorika. Nilai-nilai At-
Ta’awun mencakup kemampuan untuk bekerja bersama/gotong royong
dalam memberikan kebaikan dan kemaslahatan bagi semesta.
2. Persyarikatan
Muhammadiyah
berkomitmen
untuk
mewujudkan
Indonesia berkemakmuran. Sumber daya alam merupakan salah satu
pilar ekonomi sekaligus indikator keberhasilan pembangunan ekonomi
dalam
mewujudkan
kemakmuran
bangsa.
Untuk
mewujudkan
kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat, tata kelola sumber daya
nasional yang adil, inklusif dan berkelanjutan, serta partisipasi
masyarakat yang dinamis sebagai bagian dari kebersamaan dalam cita
dan tujuan hidup berbangsa.
3. Data BPS menyebutkan bahwa pertambangan dan penggalian
menyumbang sekitar 11% terhadap PDB nasional tahun 2023.
4. Data lain juga menunjukkan bahwa pertambangan ternyata menimbulkan
berbagai persoalan serius, seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial,
dan ketimpangan distribusi keuntungan. Selain itu, permasalahan lainnya
adalah terkait deforestasi akibat pembukaan lahan, terutama di wilayah
Kalimantan. Sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2020 sekitar 1,65
juta hektar hutan ditebang. Ini bukan hanya berdampak pada
keanekaragaman hayati, tetapi juga merusak sumber penghidupan
masyarakat adat yang bergantung pada hutan untuk kebutuhan sehari-
hari.
5. Muhammadiyah dinilai memiliki kemampuan tata kelola yang mumpuni,
khususnya dalam penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas.
Hal ini ditunjukkan dengan kepemilikan 165 perguruan tinggi
Muhammadiyah maupun Aisyiah yang dinilai dapat mendukung
terwujudnya tata kelola yang berkelanjutan. Perguruan tinggi ini
diantaranya memiliki fakultas pertambangan, ekonomi, hingga yang
memiliki fokus khusus pada pengelolaan lingkungan.
6. Muhammadiyah juga memiliki berbagai macam amal usaha yang dapat
dilibatkan dalam aktivitas pertambangan, baik amal usaha di bidang
pendidikan, kesehatan, maupun keuangan. Dalam tata kelola suatu
organisasi persyarikatan, aspek keuangan, kekayaan, dan pelaporan
234
pertanggungjawaban amal usaha telah diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut;
Anggaran Dasar Bab XI Keuangan dan Kekayaan Pasal 35,
menjelaskan bahwa “Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah
adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan
halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha,
program, dan kegiatan Muhammadiyah.”
Anggaran Dasar Bab XII Laporan Pasal 38 menjelaskan bahwa
“Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporan
perkembangan
organisasi
dan
laporan
pertanggungjawaban
keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah
Pimpinan,
Musyawarah
tingkat
masing-masing,
Tanwir,
dan
Muktamar.”
Anggaran Rumah Tangga Pasal 3, salah satunya mengatur bahwa
“Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha,
program, dan kegiatan meliputi: memelihara, mengembangkan, dan
mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk
kesejahteraan.”
Sehingga, hal tersebut meyakinkan kita semua bahwa pengelolaan
organisasi ini dilakukan secara profesional yang berasaskan pada nilai-
nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
7. Perlu diketahui bahwa dalam penguasaan sumber daya alam khususnya
pertambangan ini, seluruhnya dikuasai oleh negara sebagaimana
tertuang dalam:
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) berbunyi: “Cabang-
cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) berbunyi: “Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (4) berbunyi:
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
235
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 ayat (4) berbunyi “Mineral
dan Batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan
merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk sebesar-
besar kesejahteraan rakyat.
8. Selanjutnya,
Muhammadiyah
sebagai
organisasi
masyarakat
keagamaan diberikan hak pengelolaan pertambangan oleh pemerintah di
mana dalam pemberian izin ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Muhammadiyah sebagaimana tertuang dalam:
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 93 ayat (1) berbunyi
“Pemegang IUP dan IUPK dilarang mimindahtangankan IUP dan IUPK
kepada pihak lain tapa persetujuan Menteri.”
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 Pasal 5C ayat (1)
berbunyi “IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5B ayat (4)
dan/atau
kepemilikan
saham
Organisasi
Kemasyarakatan
Keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5A ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 Pasal 5C ayat (2)
berbunyi “Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan
dalam badan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mayoritas
dan menjadi pengendali.
9. Sebagai penerima hak pengelolaan pertambangan, Muhammadiyah
tanpa terkecuali juga harus mengikut segala aturan tata kelola
pertambangan yang tercantum secara jelas di mana setiap pihak yang
terlibat
dan
proses
yang
dilakukan
harus
dilaporkan
dan
dipertanggungjawabkan kepada pemerintah. Hal tersebut tertuang
dalam:
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 Pasal 12 ayat (4)
berbunyi “Tata kelola (governance) atas hasil usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada pembina sektor dan
satuan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
236
undangan. Di mana, pembina sektor adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral, lingkungan hidup dan kehutanan, perkebunan, dan/atau
di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 Pasal 13 ayat (1)
berbunyi “Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5) dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) yang
telah mendapatkan Perizinan Berusahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5B ayat (4), Pasal 6 ayat (7), Pasal 7
ayat (6), dan Pasal 8 ayat (7), harus memenuhi kewajiban kegiatan
usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 96 berbunyi “Dalam
penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP
atau IUPK wajib melaksanakan:
a) Ketentuan keselamatan pertambangan
b) Pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
pertambangan,
termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang
c) Upaya konservasi mineral dan batubara, dan
d) Pengelolaan
sisa
tambang
dari
suatu
kegiatan
usaha
pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai
memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke
media lingkungan.”
Dalam undang-undang ini, kegiatan pascatambang didefinisikan
sebagai kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah
sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk
memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi
lokasi di seluruh wilayah penambangan.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 123A ayat (1) berbunyi
“Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi
sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib
melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga mencapai tingkat
keberhasilan 100% (seratus persen).”
237
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018,
menyebutkan
bahwa
aspek
teknis
kegiatan
pertambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian, pemegang IUP wajib menggunakan
metode dan tenaga teknis berkompeten, menyusun rencana kerja
yang transparan, akuntabel dan rasional, serta memenuhi kelayakan
teknis.
Melalui POJK Nomor 21/POJK.04/2015 dan Surat Edaran OJK
Nomor 32/SEOJK.04/2015, menjelaskan mengenai tata kelola
perusahaan terbuka dengan tujuan meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan keberlanjutan sekaligus mendorong keterlibatan
pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (2) berbunyi
“Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk
menetapkan jumlah produksi, penjualan dan harga mineral logam,
mineral bukan logam jenis tertentu, atau batubara.”
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (3) berbunyi
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan mineral dan/atau
batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penetapan jumlah produksi, penjualan, serta harga
mineral logal, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.”
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 128 ayat (1) berbunyi
“Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan
negara dan pendapatan daerah.”
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 128 ayat (2) berbunyi
“Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
10. Selain memiliki kemampuan dalam manajerial tata kelola, baik dalam
proses pertambangan maupun pengelolaan lingkungan, Muhammadiyah
juga dinilai mampu mengelola jemaah yang diperkirakan sekitar 60 juta
orang. Kemampuan dalam mengelola aspek sosial ini sejalan dengan
kepemilikan aset sekitar Rp320 Triliun dengan arus kas sebesar Rp25
238
Triliun (termasuk 132 Baitut Tamwil Muhammadiyah, 21 juta m2 lahan,
457
rumah
sakit,
510
panti
asuhan,
165
perguruan
tinggi
Muhammadiyah/Aisyiah).
11. Dengan adanya aturan yang diberlakukan bagi seluruh pemegang
IUP/IUPK,
Muhammadiyah
sebagai
penerima
izin
pengelolaan
pertambangan juga harus mematuhi seluruh aturan yang berlaku seperti
dengan badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan lainnya. Tidak
ada pemberian prioritas baik dalam aspek persyaratan administrasi,
teknis, lingkungan hingga finansial kepada Muhammadiyah dalam
pengelolaan pertambangan, sehingga potensi diskriminasi yang
dikhawatirkan oleh penggugat tidak akan terjadi. Hal tersebut juga cukup
jelas tidak adanya peraturan turunan dari diterbitkannya UU Nomor 3
Tahun 2020 dan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang secara khusus ditujukan
untuk Muhammadiyah.
12. Bahwa sampai saat ini PP Muhammadiyah sedang melakukan
penelaahan dan kajian mendalam mengenai potensi cadangan, aspek
sosial ekonomi dan lingkungan yang mungkin timbul di wilayah-wilayah
prioritas yang akan ditawarkan pemerintah.
13. Masih terkait dengan diskriminasi, Muhammadiyah selama ini berkiprah
tanpa
membeda-bedakan
baik
warga
ataupun
non
warga
Muhammadiyah, terlebih membeda-bedakan karena SARA. Pelayanan
yang hadir dari Muhammadiyah adalah bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Tahun lalu, di Maumere terdapat wali mahasiswa Muhammadiyah
beragama Katolik memberikan tanah seluas 2 hektar untuk dibangun
sekolah Muhammadiyah. Ini adalah tanda kepercayaan terhadap
Muhammadiyah datang bukan hanya dari muslim semata. Selanjutnya,
Muhammadiyah di Sikka (NTT) memiliki dua sekolah menengah pertama
dengan jumlah siswa sekitar 310 siswa, 70% beragama Katolik. Satu
SMA dengan 15% siswanya Katolik. Satu kampus IKIP Muhammadiyah,
2 SMP, 4 MTS, 1 SMA, dan 1 madrasah aliah. Di IKIP Muhammadiyah,
sekitar 700 lebih mahasiswa, 82% beragama Katolik dan tenaga
pengajarnya 50% juga Katolik.
Di sektor kesehatan terdapat pengalaman pasien yang beragama katolik,
merasa nyaman dan aman selama proses perawatan di PKU
239
Muhammadiyah. Pasien juga merasa bahwa Muhammadiyah tidak
mendiskriminasi orang yang berbeda “kostum” dengan mereka.
Ini semua adalah sebagian bukti dari kiprah Muhammadiyah selama ini
yang berpegang teguh pada MKCH - Matan Keyakinan dan Cita-cita
Hidup Muhammadiyah. Tak pernah mendiskriminasi.
14. Sehingga, hak-hak konstitusi masyarakat terkait pertambangan tetap
dijaga melalui penyetoran hasil penambangan oleh pihak penambang
termasuk dari yang mendapatkan prioritas dari undang-undang ini, baik
dalam bentuk perpajakan maupun non-perpajakan.
b. Pandangan Terhadap Pokok Permohonan
Bahwa terhadap pengujian pasal-pasal a quo UU Minerba, Pimpinan
Pusat Muhammadiyah berpandangan sebagai berikut:
1. Bahwa setidaknya ada 5 (lima) indikator suatu ketentuan undang-
undang dapat dikatakan inkonstitusional, yaitu:
1) ketika suatu ketentuan dalam Undang-Undang bertentangan
dengan salah satu pasal dalam konstitusi
2) ketika suatu ketentuan dalam Undang-Undang bertentangan
dengan prinsip-prinsip konstitusi, misalnya prinsip kedaulatan
rakyat, hak asasi manusia, kesejahteraan rakyat atau pemisahan
kekuasaan, maka norma itu juga dianggap bertentangan;
3) ketika suatu ketentuan dalam Undang-Undang jika melampaui
kewenangan yang diberikan oleh konstitusi;
4) ketika suatu ketentuan dalam Undang-Undang bertentangan
dengan prosedur yang diatur dalam konstitusi; dan
5) ketika suatu ketentuan dalam Undang-Undang bertentangan
dengan putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
2. Bahwa terkait dengan tafsir konstitusoinal terhadap Pasal 33 UUD
1945, Persyarikatan Muhammadiyah pernah mengajukan uji materi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi
dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,
kedua
Pengujian
Undang-Undang
tersebut
dikabulkan
oleh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dimana pertimbangan
hukum putusan a quo menjadi landasan utama bagi Pengelolaan SDA
240
dalam peraturan perundang-undangan dan pengujuan Undang-
Undang berikutnya.
3. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012
tentang Pengujian UU 22/2021 yang diajukan Persyarikatan
Muhammadiyah tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan sebagai
berikut:
“Menurut Mahkamah, Pasal 33 UUD 1945, menghendaki bahwa
penguasaan negara itu harus berdampak pada sebesar-besar bagi
kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, “pengertian dikuasai oleh negara”
tidak dapat dipisahkan dengan makna untuk “sebesar-besar
kemakmuran rakyat” yang menjadi tujuan Pasal 33 UUD 1945. Hal ini
memperoleh landasannya yang lebih kuat dari Undang-Undang Dasar
1945 yang dalam Pasal 33 ayat (3) menyatakan, “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Dalam putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VIII/2010, tanggal 16 Juni
2011, Mahkamah mempertimbangkan bahwa, “...dengan adanya anak
kalimat “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
maka sebesar-besar kemakmuran rakyat itulah yang menjadi ukuran
bagi negara dalam menentukan tindakan pengurusan, pengaturan,
atau pengelolaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya...” (vide paragraf [3.15.4] hal. 158 putusan Mahkamah
Nomor 3/PUU-VIII/2010).
Apabila penguasaan negara tidak dikaitkan secara langsung dan satu
kesatuan dengan sebesar-besar kemakmuran rakyat maka dapat
memberikan makna konstitusional yang tidak tepat. Artinya, negara
sangat mungkin melakukan penguasaan terhadap sumber daya alam
secara penuh tetapi tidak memberikan manfaat sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Di satu sisi negara dapat menunjukkan
kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak
serta merta mendapatkan sebesar-besar kemakmuran atas sumber
daya alam. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kriteria konstitusional
untuk mengukur makna konstitusional dari penguasaan negara justru
terdapat pada frasa “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”;
4. Bahwa dalam Putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, juga menyatakan:
“Menimbang bahwa dalam rangka mencapai tujuan sebesar-besar
kemakmuran rakyat, kelima peranan negara/pemerintah dalam
pengertian penguasaan negara sebagaimana telah diuraikan di atas,
jika tidak dimaknai sebagai satu kesatuan tindakan, harus dimaknai
secara bertingkat berdasarkan efektifitasnya untuk mencapai sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Mahkamah, bentuk penguasaan negara peringkat
pertama dan yang paling penting adalah negara melakukan
241
pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam, dalam hal
ini Migas, sehingga negara mendapatkan keuntungan yang lebih
besar dari pengelolaan sumber daya alam. Penguasaan negara
pada peringkat kedua adalah negara membuat kebijakan dan
pengurusan, dan fungsi negara dalam peringkat ketiga adalah
fungsi pengaturan dan pengawasan.
5. Bahwa berdasar pada tafsir pemaknaan MK terhadap Pasal 33 UUD
1945 melalui putusan-putusan sebelumnya, pada pokok-nya prinsip
dasar pengelolaan SDA adalah untuk sebesar besar kemakmuran
rakyat. Maka pemberian WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha
Ormas Keagamaan seperti Persyarikatan Muhammadiyah, sama
sekali tidak bertentangan dengan semangat konstitusi tersebut, oleh
karena Persyarikatan Muhammadiyah adalah organisasi masyarakat
yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan demi memperkaya
kelompok, namun harta kekayaan yang dimiliki Persyarikatan
Muhammadiyah untuk digunakan membiayai pengabdian kepada
bangsa
dan
negara
melalui
jalur
pendidikan,
kesehatan,
pemberdayaan ekonomi masyarakat dan lain sebagainya, ditujukan
untuk semua Agama, Ras dan Golongan (SARA) tanpa membeda
bedakan, sehingga pemberian WIUPK secara prioritas kepada Badan
Usaha Ormas Keagamaan justru sesuai semangat Pasal 33 UUD
1945.
6. Bahwa menurut Pimpinan Pusat Muhammadiyah penawaran WIUPK
secara prioritas merupakan bagian dari pelaksanaan untuk mengatur,
mengurus, dan mengelola mineral dan batubara oleh negara sebagai
kewenangan pemerintah yang sejalan dengan amanat penguasaan
oleh negara, berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
7. Bahwa
selain
itu
menurut
Pimpinan
Pusat
Muhammadiyah
Pelaksanaan kewenangan penawaran WIUPK secara prioritas
merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy, dimana
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51, 52, 59/PUU-
VI/2008, serta berdasarkan pandangan hukum para ahli hukum
konstitusi, dalam hal konstitusi tidak memuat suatu aturan secara
spesifik dan eksplisit, akhirnya memberikan kewenangan kebijakan
hukum yang terbuka kepada Pemerintah untuk mengatur suatu materi
lebih lanjut dengan prinsip peraturan perundangan yang mengandung
242
moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Dalam konteks ini, Pasal 33 ayat
(3) Undang-Undang Dasar 1945 tidak memberikan batasan dan
larangan Pemerintah untuk melakukan pengelolaan sumber daya
mineral dan batu bara termasuk menentukan pihak-pihak yang berhak
untuk mendapatkan WIUPK secara prioritas.
8. Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j untuk menentukan pihak-
pihak yang berhak mendapatkan WIUPK secara prioritas, merupakan
bentuk afirmasi untuk terus memastikan bahwa manfaat pengelolaan
sumber daya mineral dan batu bara tidak hanya terakumulasi pada
oligarkhi korporasi yang tujuan-nya untuk mengejar keuntungan,
namun juga terhadap organisasi masyarakat yang berkhitmad untuk
pengabdian kepada bangsa dan Negara.
C. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memohon
agar kiranya Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
1.
Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2.
Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3.
Menerima keterangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara keseluruhan;
4.
Menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubata tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.
Menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubata tetap memiliki kekuatan
hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan keterangan
tambahan bertanggal 9 Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 13
Desember 2024 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
243
Adapun keterangan tambahan ini sebagai pelengkap dari keterangan tertulis yang
sebelumnya telah dibacakan muka persidangan, karena itu kami mohon agar
keterangan tambahan ini dianggap menjadi satu kesatuan dengan Keterangan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal, 9 Desember 2024.
Adapun keterangan tambahan ini sesuai dengan permintaan data dari Yang Mulia
Hakim Mahkamah Konstitusi, Sapak Guntur Hamzah dan Sapak Arsul Sani,
sebagai berikut:
1. Risalah perdebatan diinternal Persyarikatan Muhammadiyah tentang terima
atau tolak tambang.
2. Bussines Plan (termasuk mitigasi resiko) Tambang Muhammadiyah
3. Copy Akta Badan Usaha Milik Muhammadiyah sebagai pemegang IUPK
Terlampir dalam keterangan tambahan ini.
Selain itu terkait dengan pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
lbu Enny Nurbaningsih sebagai berikut:
1. Apakah IUPK kepada Sadan Usaha Ormas Keagamaan akan diberikan melalui
lelang?
2. Apakah Wilayah yang menjadi WIUPK adalah ex PKP2KB?
3. Serapa jangka waktu IUPK yang akan diberikan kepada badan usaha milik Ormas
Keagamaan?
4. Tambang adalah profit oriented, bagaimana korelasi dengan Persyarikatan
Muhammadiyah yang non-profit?
Kami
sampaikan
dalam
Keterangan
Tambahan
Pimpinan
Pusat
Muhammadiyah sebagai berikut:
1. Sahwa penawaran kepada Baadan Usaha Ormas Keagamaan in casu
Persyarikatan Muhammadiyah untuk mendapatkan WIUPK dilakukan melalui
penawaran secara prioritas, sesuai kewenangan Pemerintah yang diberikan
melalui undang-undang.
2. Bahwa penggunaan kewenangan yang dimiliki Pemerintah untuk memberikan
WIUPK secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki Ormas Keagamaan,
yang memiliki kriteria antara lain secara historis terbukti telah menjadi pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara, serta terbukti memiliki kontribusi nyata
bagi kemajuan bangsa dan negara dalam waktu yang panjang, menurut
244
pandangan
Pimpinan
Pusat
Muhammadiyah,
termasuk
penggunaan
kewenangan yang konstitusional dan sejalan dengan tafsir konstitusi atas Pasal
33 UUD 1945, bahwa pengelolaan SDA dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Oleh karena seandainya pengelolaan SDA oleh badan
usaha milik Ormas Keagamaan seperti Persyarikatan Muhammadiyah
menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut akan dikembalikan
kepada Persyarikatan Muhammadiyah sebagai pemilik saham dan oleh
Persyarikatan
Muhammadiyah
akan
dipergunakan
untuk
mendukung
kegiatan-kegiatan yang notabene menjadi tugas konstitional dari negara,
sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, antara lain mencerdaskan
kehidupan melalui perluasan dan peningkatan kualitas lembaga pendidikan yang
dimiliki Persyarikatan Muhammadiyah. Menciptakan kesejahteraan umum,
melalui kegiatan kegiatan pemberdayaan ekonomi dan UMKM, serta
mewujudkan kebutuhan dasar di bidang kesehatan.
3. Bahwa karena itu seandainya Mahkamah memberikan tafsir atas kalimat
"prioritas" sabagai rambu dalam penggunaan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j
UU Minerba, maka menurut pandangan Persyarikatan Muhammadiyah
selayaknya pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan yang secara historis
telah menjadi pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta
berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa, termasuk dalam kategori
penggunaan prioritas yang konstitusional. Oleh karena manfaat yang akan
dihasilkan sama sekali bukan untuk memperkaya oligharkhi ekonomi, namun
dikembalikan untuk pengabdian dalam rangka mendukung tugas negara
sebagaimana tujuan berdirinya Negara Republik Indonesia, sebagaimana
termuat
dalam konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan
menciptakan kesejahteraan umum.
4. Bahwa penawaran WIUPK kepada badan usaha milik Persyarikatan
Muhammadiyah dapat diberikan oleh Pemerintah, apabila telah memenuhi
syarat-syarat
sebagaimana diwajibkan kepada korporasi, antara lain,
persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, finansial dan lain-lain.
5. Bahwa perlu kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi,
WIUPK
yang
ditawarkan
oleh
Pemerintah
kepada
Persyarikatan
Muhammadiyah, hingga kini belum terbit karena masih pada tahap verifikasi
terpenuhinya syarat dan kewajiban yang berlaku, sehingga Badan Usaha milik
245
Persyarikan
Muhammadiyah
hingga
kini
belum
menjadi
pemegang
WIUPK/IUPK.
6. Bahwa mengenai WIUPK yang akan diberikan kepada badan usaha milik
Persyarikatan Muhammadiyah, Pemerintah telah melakukan pengkajian,
diantara beberapa wilayah pertambangan ex PKP2B.
7. Bahwa mengenai jangka waktu WIUPK sesuai ketentuan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
Pasal 83
Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok Usaha
Pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:
a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan
Mineral logam diberikan paling iuas 100.000 (seratus ribu) hektare;
b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan
Batubara diberikan paling luas 50.000 (lima puluh ribu) hektar
c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan
Mineral logam atau Batubara diberikan berdasarkan hasi/evaluasi Menteri
terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan oleh
pemegang IUPK;
d. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam dapat
diberikan selama 8 (delapan) tahun;
e. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara dapat diberikan
selama 7 (tujuh) tahun;
f. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat
diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh
perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah
memenuhi
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
g. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang terintegrasi
dengan fasilitas pengolahan danlatau pemurnian diberikan jangka waktu
selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama
10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan
kegiatan Pengembangan danf atau Pemanfaatan Batubara diberikan jangka
waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan
selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Bahwa
mengenai
korelasi
antara
badan
usaha
milik
Persyarikatan
Muhammadiyah yang bersifat profit, dan Persyarikatan Muhammadiyah
non-profit. Dapat kami jelaskan, bahwa badan usaha Milik Muhammadiyah
(BUMN) yang akan menjadi pemegang WIUPK/IUPK bekerja secara
professional sesuai standar korporasi pengelolaan tambang yang baik. Namun
keuntungan dari operasi produksi yang dilakukan oleh BUMM Tambang, akan
dikembalikan kepada Persyarikatan Muhammadiyah, dan sesuai dengan
246
Konstitusi
Persyarikatan
Muhammadiyah,
kekayaan
Persyarikatan
Muhammadiyah adalah milik umat, haram dibagi kepada orang perseorangan,
namun akan dikembalikan untuk membiayai pengabdian kepada ummat, bangsa
dan negara, melalui perluasan akses pendidikan, dengan mendirikan sekolah
sekolah dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah di pelosok pelosok negeri yang
terbuka untuk diakses oleh siapapun tanpa membeda bedakan SARA, serta
mendukung peningkatan kualitas pendidikan yang sudah berjalan, melalui
dukungan kesejahteraan guru, dan lain-lain. Selain itu juga memperluas akses
kesehatan melalui pendirian rumah sakit di pelosok pelosok negeri.
[2.7]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Pemberi
Keterangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan keterangan
dalam persidangan tanggal 13 Desember 2024 tanpa menyerahkan keterangan
tertulis yang pada pokoknya mengemukaakan hal-hal sebagai berikut:
1. Pertama, sebagai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memandang bahwa
keputusan pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada ormas
keagamaan, termasuk kepada PBNU, kami pandang sebagai kebijakan yang
tepat sebagai affirmative action policy yang kami pandang sangat baik. Karena
memang kebijakan seperti ini adalah kebijakan yang menguntungkan dan
membantu ormas-ormas keagamaan, termasuk PBNU dan Nahdlatul Ulama
sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia yang bergerak dalam bidang
keagamaan, dakwah keagamaan, dan pendidikan, kebijakan ini tentu sangat
membantu kita.
2. NU sebagai lembaga keagamaan, lembaga pendidikan membawahi puluhan ribu
pesantren di seluruh Indonesia, puluhan ribu madrasah di seluruh Indonesia
yang dikelola secara mandiri sejak Indonesia sebelum lahir sampai sekarang ini,
dan kebijakan pemerintah untuk memberikan konsesi ini kami pandang sebagai
kebijakan yang tentu sangat membantu kegiatan-kegiatan pendidikan yang kita
kelola selama ini. Dengan kata lain, kami berpandangan bahwa kebijakan
pemerintah ini kebijakan yang tepat, bahkan menurut pandangan kami sebagai
kebijakan terobosan.
3. Kedua, di tengah-tengah masyarakat muncul semacam keraguan-keraguan
tentang kemampuan ormas keagamaan, terutama Nahdlatul Ulama untuk
mengelola tambang atau mengelola konsesi pertambangan. Tentu saja
247
keraguan-keraguan semacam itu bisa dipahami, tetapi tentu keraguan-keraguan
ini mudah dijawab karena semua ormas, termasuk NU, itu sebetulnya bukan saja
ormas yang bergerak dalam bidang keagamaan dan pendidikan, tetapi kita juga
memiliki unit-unit profesional dalam berbagai bidang. Kita memiliki perguruan
tinggi, kita memiliki badan-badan usaha, dan kita juga melakukan kolaborasi
dengan berbagai pihak, termasuk dengan berbagai pihak yang membiayai
kegiatan-kegiatan kita secara profesional. Jadi keraguan-keraguan semacam ini
sebetulnya keraguan-keraguan yang tidak beralasan. Nahdlatul Ulama sudah
siap mengerjakan atau mengeksekusi kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.
4. Ketiga dan terakhir adalah bahwa kebijakan pemerintah di dalam pertambangan
ini kami pandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai aspek
keadilan di dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki oleh negara kita.
Selama ini, pihak-pihak yang menikmati konsesi pertambangan dan menikmati
sumber-sumber daya alam yang dimiliki oleh negara kita umumnya adalah
korporasi. Tentu saja itu hal yang tidak jelek, bahkan korporasi adalah salah satu
pondasi penting di dalam ekonomi kita. Tetapi konsesi tambang untuk ormas
keagamaan adalah bagi saya sebuah terobosan untuk melakukan pemerataan
pengelolaan sumber daya alam secara lebih adil. Jika selama ini hanya korporasi
yang menikmati sumber daya alam kita, maka sudah saatnya penerima manfaat
atau beneficiary dari pengelolaan tambang ini diperluas cakupannya. Dan saya
kira ormas-ormas keagamaan yang telah memberikan kontribusi yang sangat
besar bagi negara ini, terutama dalam bidang pendidikan, tentu itu sangat tepat
sekali.
5. Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama sudah memberikan kontribusi yang
luar biasa bagi negara ini dalam berbagai bidang dan saya kira jika pengelolaan
sumber daya alam di negara kita sebagian diserahkan kepada ormas
keagamaan untuk membiayai mereka di dalam mengelola gerakan mereka,
jamiah mereka, ini adalah sebuah kebijakan yang sangat tepat sekali.
[2.8]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Pemberi
Keterangan Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia (PGI) menyampaikan
keterangan dalam persidangan tanggal 13 Desember 2024 dan menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024 pada
pokoknya mengemukaakan hal-hal sebagai berikut:
I. Pendahuluan
248
Kami hadir atas permintaan Mahkamah Konstitusi agar PGI memberi
keterangan sehubungan dengan pemeriksaan terhadap permohonan saudara
Rega Felix untuk menguji Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Keterangan yang disampaikan PGI didasarkan pada pergumulan PGI terkait
dengan kompeleksitas
issue
tambang
yang
dalam
banyak
hal
telah
menimbulkan permasalahan sosial, permasalahan Hak Azasi Manusia,
permasalahan hukum bahkan permasalahan politik. Dalam kaitan itulah PGI
memberi apresiasi yang tinggi terhadap sdr Rega Felix yang mengajukan
permohonan pengujian Pasal 6 ayat (1) hurufj tersebut. Dengan permohonan ke
Mahkamah Konstitusi dan pemeriksaan yang dilaksanakan terhadapnya maka PGI
memandang bahwa issue, regulasi, kebijakan, bisnis pertambangan dan
produknya menjadi bagian dari diskursus kritis secara konstitiusional. Seluruh
materi permohonan, keterangan yang disampaikan para pihak yang telah dicatat
Mahkamah Konstitusi akan menjadi dokumen negara dan menjadi rujukan penting
dari semua elemen lembaga negara termasuk badan legislasi, perancang
peraturan perundangan, politisi, akademisi, birokrasi pengelola negara dan
banyak pihak lainnya.
Keterangan ini kami paparkan dengan mengikuti pola pembahasan thematik
dengan maksud membuka ruang bagi PGI untuk secara bebas dan longgar
menyampaikan keterangan yang digali dari hasil pergumulan Gereja-gereja di
Indonesia.
Sekedar memberi gambaran, PGI adalah organisasi yang berdiri tahun 1950
dengan nama Dewan Gereja Indonesia. Kemudian berubah nama menjadi
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia. Berdasarkan catatan terakhir dalam
sidang Raya PGI XVIII di Toraja yang berlangsung tanggal 4-14 November 2024,
anggota PGI adalah 104 sinode Gereja denganjumlah umat sekitar 20 juta warga
negara Indonesia. Mereka berdiam di hampir seluruh wilayah Indonesia dan ada
banyak yang berdiam di kawasan yang kaya deposit mineral tambang baik yang
sedang dikelola maupun yang akan di kelola. Banyak warga gereja yang merintih
karena ulah perusahaan tambang. Sekadar contoh warga HKBP (anggota PGI)
di kecamatan Parongil, Kabupate Dairi, Sumatera Utara; warga gereja GPI
(anggota PGI) di kabupaten Palopo, Sulawesi Barat; warga GMIM (Asnggoya
249
PGI) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; warga Gereja Kristen Protestan
Indonesia di Malinau, Kalimantan Utara; dan masih banyak yang lainnya. Rintihan
mereka telah berulang disampaikan PGI ke Negara tetapi belum mendapat
perhatian yang layak sebagai diharapkan bahwa negara akan mengusahkan
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
PGI adalah wadah persekutuan (bersama-sama dengan khidmat beribadah)
memohon kehadiran Tuhan dalam setiap pergumulan umat manusia termasuk
Manusia Indonesia dan seluruh warga gereja. PGI bukan perkumpulan yang
sejenis gengan organisasi vMassa melainkan wadah perhimpunan umat yang
berbasis pada iman kepad Yesus yang adalah Tuhan dan Juru selamat yang
hidup sepanjang segala masa dan tak berkesudahan.
Setiap sekali dalam 5 (lima tahun) PGI menyelenggarakan Sidang raya yaitu
forum yang menghadirkan seluruh sinode anggota PGI guna merumuskan dan
memutuskan arah pelayanan (pekerjaan dan tugas) Majelis Pekerja Harian
(satuan unit organisasi yang dibentuk untuk menjalankan keutusan sidang raya
dalam 5 (lima tahun) kedepan. Salah satu produk yang sangat strategis adalah
dokumen yang diberi judul: Pokok Pokok Tugas Panggilan Bersama. Semua
sinode dan warga Gereja yang tergabung dalam PGI berkomitmen menjalankan
semua isi dokumen tersebut. Keterengan ini, terutama digali dari dokumen
tersebut.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas
kebaikannya melibatkan PGI dalam pemeriksaan perkara, ini denganme mberi
ruang dan kesempatan untuk memberi keterangan.
Kami berdoa kiranya pemeriksaan perkara ini berlangsung dengan lancar dalam
bimbingan dan cahaya terang kasih Tuhan.
II. Pokok-Pokok Panggilan Tugas dan Tugas Bersama Gereja-Gereja di
Indonesia (PPTB PGI) 2019-2024:
Berikut ini kami sampaikan dalam sidang ini beberapa point dari PPTB hasil
Sidang Raya Tahun 2019 yang dikuatkan dalam Keputusan Sidang Raya PGI
Tahun 2024 yang terkait dengan perkara ini.
1. Panggilan Pelayanan Sosial Ekologis gereja-gereja didasarkan pada
beberapa prinsip teologis: ꞏ
a. Mandat penciptaan: tanggungjawab untuk mengelola, memelihara dan
250
melestarikan ciptaan Allah (bnd. Kej. 1:26-28; Mzm.8)
b. Mandat pemberitaan injil kepada semua ciptaan (Mrk. 16) untuk
menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah, yakni keadilan, perdamaian,
damai Sejahtera, dan keutuhan ciptaan dalam Masyarakat di mana gereja
hadir.
c. Melanjutkan teladan pelayanan Yesus Kristus yang dengan kekuatan Roh
Kudus "memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan
penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang- orang
yang tertindas, untuk memberitakan tahun Rahmat Tuhan telah dating"
(Luk. 4: 19).
d. Panggilan pelayanan sosial-ekologis gereja-gereja juga merupakan
tanggung jawab moral warga gereja sebagai warga negara dalam
memperjuangkan cita-cita Negara Kesatuan RI mewujudkna Masyarakat
Indonesia yang adil, Makmur, dan Sentosa. Dalam hal ini gereja-gereja
berpartisipasi secara positif, kritis, kreatif dan realistis, dengan tetap
berpengharapan dan tranformatif dalam pembangunan, dan menjalin
kerja sama dengan pemerintah, Masyarakat dan semua umat beragama
dan berkepercayaan.
e. Gereja-gereja mengakui kekuasaan negara berasal dari Allah untuk
mewujudkan
keadilan,
perdamaian,
dan
kesejahteraan
dalam
Masyarakat. Sebab itu, gereja taat kepada pemerintah sesuai hukum
yang berlaku dan menjadi mitra dalam panggilan sosial-ekologis. Namun
jika pemerintah tidak menjalankan kekuasaan sebagaimana mestinya
maka gereja mengutamakan keesaan kepada kehendak Allah.
2. Pokok-pokok Panggilan Sosial-Ekologis Gereja:
a. Gereja-gereja di Indonesia mengaku bahwa NKRI, yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 adalah karunia Allah kepada bangsa
Indonesia. Karena itu, gereja-gereja berkomitmen memperjuangkan cita-
cita kemerdekaan Indonesia sebagaimanaa diungkapkan dalam
Pembukaan UUD 1945.
b. Pada setiap zaman, komitmen itu diterjemahkan sesuai dengan konteks
perkembangan sosial-politik yang menandru semangat zaman tersebut,
sembari tetap diterangi oleh Firman Tuhan dengan mengandalkan
bimbingan kuat dan kuasa Roh Kudus. Sesuai dengan konteks Indonesia
251
dewasa ini,pokok-pokok panggilan pelayanan sosial-ekologis gereja-
gereja meliputi pelayanan politik, penegakan keadilan sosial, dan Hak
Asasi Manusia, serta menjaga kelestarian alam.
c. Gereja-gereja di Indonesia dalam panggilan politiknya,
I. Mendukung
dan
mempertahankan
Pancasila
dan
dengan
berbagaiUpaya memperjuangkan penerapan nilai-nilai Pancasila
dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
dalam penegakan Hak Asasi Manusi di Indonesia;
II. Tidak terlibat dalam politik kekuasaan dan menolak agama diperalat
dalam percaturan kekuasaan untuk kepentingan sesaat dari suatu
golongan politik;
III. Bersifat mandiri, terlepas dari kepentingan golongan, namun
melakukan Pendidikan politik bagi warganya untuk dapat menjalankan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban politik sebagai warga negara
secara dewasa dan bertanggungjawab, serta dilartdasi oleh nilai nilai
kristiani.
IV. Melalui warga gereja bergiat dalam politik kekuasaan, gereja- gereja
mengharapkan mereka berpolitik dengan santun dan beradab,
menghindari cara-cara kotor berpolitik, dan bertekad menyeimbangkan
kekuasaan, keadilan, dan kasih.
d. Gereja-gereja di Indonesia menilai bahwa ketidakadilan sosial dalam
Masyarakat Indonesia makin melebar. Ketidakadilan sosial mengemuka
pada masa Pembangunan ekonomi Order Baru, dan makin melebar
setelah reformasi politik Indonesia akibat pilihan pembangunan ekonomi
yang mengikuti sistem pasar bebas, yang memihak pengusaha besar dan
investor, baik dalam negeri maupun asing. Globalisasi ekonomi yang
menerapkan paham neoliberalisme ini temyata menimbulkan berbagai
krisis: krisis keuangan, krisis pangan, krisis energi, krisis keamanan, krisis
lingkungan hidup, dan seterusnya.
e. Dalam konteks itu, gereja-gereja di Indonesia mendengar dengan
sungguh-sungguh suara kenabian,"biarlah keadilan bergulung-gulung
seperti air, dan kebenaran seperti Sungai yang selalu mengalir" (Am. 5:24),
dan berupaya dengan serius untuk melawan sistem ekonomibyang tidak
adil dan tidak rarnah lingkungan, serta menawarkan solusi altematif bagi
252
penciptaan
ekonomi
pro-rakyat
yang
membawa
keadilan
dan
kesejahteraan bagi seluruh ciptaan.
f. Gereja-gereja di Indonesia bersarna-sarna semua kelompok agarna dan
mereka yang berkehendak baik, terpanggil untuk menjawab tuntutan
keadilan sosial dengan memberi perhatian khusus pada hak-hak dan
kebutuhan dasar masyarakat banyak, yakni sandang, pangan, papan,
pendidikan, dan kesehatan.
3. Gereja dan Pemeliharaan Ciptaan; Gereja-gereja mengaku bahwa Allah memberi
mandat kepada manusia untuk menjadi mitra kerja Allah dalarn merawat dan
menjaga bumi, alarn beserta segala isinya (bnd. Kej.2: 15), agar menjadi "rumah
kediarnan" (oikos) di mana segala ciptaan dapat tinggal dan hidup bersarna dengan
harmonis. Narnun, karena dosa, manusia gagal sehingga bukannya memelihara
melainkan merusak ciptaan. Akan tetapi, oleh penebusan Kristus, manusia
dipulihkan untuk kembali melaksanakan panggilan ekologisnya, merawat dan
menjaga bumi, supaya di dalarn "rumah tangga Allah" ini kehidupan berkembang
baik dan mencapai kepenuhannya kelak, Ketika semua telah diperdarnaikan
dengan Allah (bnd. Kol. 1:20) dan "Allah menjadi semua di dalam semua" (lKor.
12:15).
4. Panggilan ekologis gereja-gereja di Indonesia berhadapan dengan kenyataan
krisis ekologis akibat eksploitasi dan perusakan sumber daya alam secara
berlebihan dalarn mengejar kehidupan konsumtif ekonomi neoliberal global. Krisis
ekologis bahkan sudah mencapai tahap sangat mengkhawatirkan ke arah "kiarnat
ekologis" bagi segala ciptaan. Berbagai kerusakan lingkungan a.I. terlihat dalarn:
degradasi kualitas air dan tanah, kerusakan terumbu karang, pencemaran limbah
kimia dan plastik, deforestasi hutan, kepunahan jenis binatang dan tumbuhan,
perubahan atmosfer, serta degradasi masyarakat dan budaya lokal. Semua ini,
ditarnbah lagi dengan makin meningkatnya epidemi seperti demarn berdarah,
malaria dan berbagai flu, yang merupakan akibat langsung atau tidak langsung dari
perubahan iklim oleh makin memanasnya bumi (global warming) yang di dalarnnya
kita berdiam, dan yang lambat atau cepat menimbulkan kebinasaan manusia dan
alarn semesta.
5. Gereja-gereja menyerukan supaya sumber daya alarn Indonesia, termasuk sumber
daya kelautan yang sangat penting bagi Indonesia sebagai negara maritim,
dimanfaatkan bagi kesejahteraan seluruh rakyat, sesuai UUD 1945, dengan
253
mempertimbangkan sungguh-sungguh setiap upaya untuk melestarikan dan
memelihara lingkungan hidup.
6. Gereja-gereja di Indonesia melakukan pendidikan lingkungan dan mengembangkan
gagasan "gereja sahabat alam" kepada warga gereja tentang pentingnya
memelihara kelestarian alarn, mengembangkan pola hidup yang ramah lingkungan,
dan menopang usaha-usaha advokasi ekologi bersama kelompok agama dan
kepercayaan lain serta semua pihak yang berkehendak baik. Selain eksploitasi
sumber daya alarn, letak geografis Indonesia yang tepat di atas rentetan gunung
berapi (ring of fire) dan pertemuan lempeng-lempeng landas benua serta sebagai
negara kepulauan di tengah samudra luas, membuat kita selalu berada dalam
ancaman bencana alam yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, baik itu gempa
bumi, letusan gunung berapi, maupun tsunami dan banjir. Karena itu, gereja-gereja
melihat urgensi untuk membangun kesadaran dan kesiagaan bersama serta
menghadapi situasi kebencanaan yang dapat menimpa semua orang.
7. Krisis ekologi tampak jelas dalam gejala eksploitasi habis-habisan sumber daya
alam demi memenuhi keserakahan tanpa batas. Lahan dan tanah rakyat, termasuk
milik komunitas adat, dirampas dan dialihfungsikan. Sumber-sumber kehidupan
bersama (air, tanah, laut, hutan) dikuasai dan dieskploitasi. Keanekaragaman hayati
dihancurkan oleh praktik monokultur perkebunan besar-besaran. Sementara,
pencemaran lingkungan oleh limbah industri maupun plastik sudah sampai tahap
mengkhawatirkan, karena Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik terbesar
kedua setelah Tiongkok.
Bertolak dari pemahaman tentang panggilan gereja, dan di dalam konteks
tugas bersama yang disebut di atas, PGI mendorong gereja-gereja di Tanah
Air selama periode 2019-2024 menaruh perhatian khusus pad.a upaya
konkret antara lain:
1. Sekalipun sudah merdeka selama lebih 70 tahun, keadilan sosial bagi seluruh
masyarakat Indonesia (sila kelima Pancasila) belum juga terwujud.
Pembangunan ekonomi pada zaman Orde Baru hanya berhasil membawa
kemakmuran bagi segelintir orang. Namun, kesenjangan antara kelompok
miskin dan yang kaya juga makin melebar, sementara Hak Asasi Manusia dan
demokrasi dipancung demi stabilitas untuk pembangunan. Reformasi politik
pada tahun 1998 mengubah haluan dengan membuka ruang demokrasi seluas-
luasnya, memotong tali sentralisasi ekonomi, dan mencanangkan otonomi
254
daerah. Namun, keterbukaan ruang demokrasi tidak diimbangi dengan
kebijakan ekonomi yang berkeadilan sosial dan memihak rakyat banyak.
Sementara itu, globalisasi ekonomi yang menjanjikan kesejahteraan ternyata
tidak terwujud, justru krisis demi krisis yang muncul saling berkelindan:
keuangan, pangan, energi, keamanan, lingkungan hidup, dan seterusnya. Jelas,
berbagai krisis ini disebabkan oleh penerapan paradigma pencarian keuntungan
sebesar-besarnya yang lebih menguntungkan kelompok doininan atau pemilik
modal dengan mengorbankan apa dan siapa saja. Dalam pandangan gereja-
gereja, etos dan struktur ꞏkeserakahan ini adalah dosa dan kejahatan yang
bakal membawa kepada kebinasaan.
2. Sudah lama gereja-gereja sedunia menyuarakan keprihatinan pada globalisasi
keserakahan itu. Aliansi Gereja-Gereja Reform Sedunia (WARC) menggumuli
dan merumuskan, pada tahun 2004, Pengakuan Accra yang tegas mengecam
sistem ekonomi neoliberal sebagai Mamon. Dewan Gereja-gereja Sedunia
menerbitkan dokumen AGAPE (Alternative Globalization Addressing People on
Earth), pada tahun 2005, yang memberikan alternatif, yakni suatu sistem
ekonomi global yang dijalankan atas prinsip cinta kasih yang berorientasi
kepada Allah, manusia dan alam semesta, di mana etos dominannya bukanlah
pencarian untung semata, melainkan cinta-kasih. Di sini membangunan
ekonomi mengutamakan keadilan, damai-sejahtera, dan sukacita bersama, dari
semua untuk semua. Krisis global dewasa ini menyadarkan gereja-gereja
sedunia untuk menyerukan aksi bersama demi "Ekonomi Kehidupan, Keadilan,
dan Perdamaian bagi Semua", seperti ditegaskan dalam pesan Sidang Raya X
DGD di Busan, November 2013.
3. Karena itu, gereja-gereja di Indonesia terus menegaskan bahwa rumah
Bersama (oikos) kita, yakni Indonesia, haruslah layak didiami dan berkeadilan,
dipenuhi damai sejahtera bagi seluruh warganya. Dukungan dan kerja kita demi
terciptanya masyarakat yang berkeadaban juga tidak bisa tanpa keadilan sosial
dan ekonomi tersebut. Dalam terang ini, gereja perlu secara terus-menerus
membangun etos hidup berkecukupan, memupuk spiritualitas keugaharian yang
dapat menahan arus konsumerisme dan etos keserakahan, serta gaya hidup
yang ramah lingkungan.
4. Advokasi Masyarakat Adat. Kita menyaksikan kenyataan bahwa banyak gereja-
gereja kita tinggal di wilayah-wilayah yang bersentuhan dengan daerah
255
perkebunan, pertambangan, dan industri berat yang akhir-akhir ini makin bergiat
mengeruk sumber-sumber daya alam gas dan mineral. Kita juga menyaksikan
sejumlah masyarakat adat mulai mengorganisasikan diri guna memperjuangkan
hak-hak mereka atas kepercayaan, gaya hidup, hak ulayat tanah dan wilayah
yang kaya sumber-sumberdaya alam. Dalam konteks ini perlulah gereja
menemukan ruang advokasi bersama dengan masyarakat-masyarakat lokal
tersebut, selain mengembangkan pola dan gaya hidup yang ramah lingkungan
bagi warganya. Kita meyakini bahwa kerja sama tersebut akan pada gilirannya
membuka peluang bagi warga gereja ikut merawat dan melestarikan lingkungan
hidup.
Ill. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mencermati dengan serius
polemik pemberian Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh
pemerintah kepada ormas-ormas keagamaan. Majelis Pekerja Harian PGI
(MPH PGI) membentuk tim kajian yang secara serius melakukan kajian dari
berbagai aspek terkait.
Berikut beberapa point sikap PGI:
1. PGI mensyukuri berlimpahnya kekayaan bahan baku mineral Indonesia
yang selama ini telah dikelola pemerintah dan dimanfaatkan untuk
kemakmuran masyarakat, seturut Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. PGI, dengan
demikian, mengapresiasi niat baik pemerintah untuk melibatkan ormas
keagamaan dalam pengelolaan kekayaan bahan baku mineral di
Indonesia, guna meningkatkan kesejahteraan umat.
2. PGI mempertimbangkan panggilan dan mandatpelayanan sosial-ekologis
PGI sebagaimana termuat di dalam dokumen Pokok-Pokok Tugas dan
Panggilan Bersama PGI (PPTB PGI), di antaranya Mandat Penciptaan yang
berisi tanggung-jawab untuk memelihara dan melestarikan ciptaan Allah
(Band Kej. 1:26-28; Maz.8), dan Mandat Pemberitaan Injil kepada semua
ciptaan (Mrk.16), untuk menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah yakni
keadilan, perdamaian, damai sejahtera dan keutuhan ciptaan dalam
masyarakat dimana gereja hadir. Berdasarkan mandat-mandat dimaksud,
PGI berkewajiban mengusahakan dan memelihara secara bertanggung-
jawab sumber-sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sikap PGI seirama
dengan keprihatinan gerakan oikumene global yang sejak beberapa decade
silam secara serius mendorong gereja-gereja untuk bersikap kritis terhadap
256
dampak industri ektraktif bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan sosial.
3. PGI mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk mempercepat
realisasi konsep 'pertumbuhan hijau' (green growth) dan 'ekonomi hijau'
(green economy) yang, antara lain, bisa dicapai melalui pembatasan emisi
karbon dan pengurangan penggunaan bahan bakar fosil, seperti; batu bara,
minyak, dan gas bumi. Hal ini sejalan dengan kecenderungan global yang
meninggalkan penggunaan bahan bakar fosil, sebaliknya berlomba-lomba
mengupayakan sumber-sumber energi baru yang dinilai lebih menjamin
kelestarian lingkungan dan keadilan ekologis.
4. PGI
mencermati
bahwa
pengelolaan
industri
ekstraktif
seperti
pertambangan selalu memiliki kebertindihan isu dengan b rbagai aspek
lainnya, seperti; hak-hak masyarakat adat, jender, disabilitas, akses
terhadap air, dan perubahan iklim. Dalam pengertian itu, PGI mendorong
dan mengapresiasi kinerja para pelaku usaha pertambangan yang
sungguh-sungguh memberi perhatian untuk mereduksi potensi dampak
ketidakseimbangan ekologis dalam pengelolaan industri pertambangan. Di
sisi lainnya, PGI selama ini berupaya merealisasikan panggilan dan mandat
bergereja melalui kerja-kerja advokasi untuk mempromosikan keadilan
ekologi, maupun membela hak-hak niasyarakat yang terpinggirkan akibat
perilaku banyak industri ekstraktif yang tidak bertanggungjawab terhadap
keadilan ekologi.
5. PGI mempelajari dengan sungguh kompleksitas pengelolaan usaha
pertambangan serta implikasi-implikasi ikutannya, baik yang dikelola
secara langsung, maupun melalui rekanan. Atas dasar itu PGI menilai
bahwa, sebagai ormas keagamaan, PGI tak memiliki kompetensi dan
kapasitas untuk mengelola usaha pertambangan.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas PGI, memohon Majelis Hakim
Konstitusi memberikan keputusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan PGI secara keseluruhan.
2. Menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan ꞏhukum, sehingga
permohonan a quo harus dinyatakan dapat diterima.
3. Menerima permohonan a quo untuk seluruhnya.
4. Menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara itu bertentangan dengan
257
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.9]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Pemberi
Keterangan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyampaikan keterangan
dalam persidangan tanggal 13 Desember 2024 dan menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024 pada pokoknya
mengemukaakan hal-hal sebagai berikut:
Konferensi Wali Gereja Indonesia adalah Lembaga Keagamaan dalam Gereja
Katolik yang mencakup semua Gereja Keuskupan di wilayah Indonesia. Tugas
dan peran Lembaga KWI adalah melakukan
koordinasi
dan kerjasama
pastoral/pelayanan dengan 39 wilayah keuskupan se-Indonesia.
KWI termasuk salah satu Lembaga Keagamaan yang ditawarkan WlUPK pada
wilayah eks PKP2B seperti yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2024. Terhadap tawaran tersebut, K WI memberikan jawaban sebagai
berikut:
1. KWI sebagai Lembaga Keagamaan tidak menerima tawaran tersebut.KWI
sangat memahami dan menghormati niat baik Pemerintah lndonesia untuk
membantu KWI sebagai Lembaga Keagamaan dalam Gereja Katolik
Indonesia.
2. Alasan utama KWI menolak tawaran tersebut adalah KWI sebagai Lembaga
keagamaan Gereja Katolik fokus pada karya-karya Pelayanan-Peribadatan dan
karya-karya kemanusiaan sebagai misi utama. Dalam konteks perspektif
moralitas, Gereja Katolik tidak menolak investasi di bidang pertambangan
sejauh kegiatan tersebut mendukung prinsip keadilan, ekologi berkelanjutan
dan kesejahteraan masyarakat banyak. Selain itu, KWI juga menyadari
keterbatasan dan ketidakmampuannya untuk mengambilbagian dalam urusan
atau kegiatan eksplorasi pertambangan, entah itu dalam aspek sumber daya
manusia/komptensi maupun dalam tata kelolahnya. KW! memilih melakukan
kegiatan usaha yang dapat mendukung pelayanan dan peribadatan serta
258
karya-karya kemanusiaan.
[2.10]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Pemberi
Keterangan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat (PHDI) menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2024 dan
menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 13 Desember 2024 pada
pokoknya mengemukaakan hal-hal sebagai berikut:
A. Pertambangan dalam konstek ajaran Veda, terutama terkait dengan ajaran Tri
Hita Karana (Tiga Penyebab Kebahagian) dalam menjaga kelestarian
lingkungan hidup,
A1. Pemikiran Filosofis
Apakah mengelola pertambangan dalam ajaran Hindu dilarang?
Jawabannya: tidak kalau pertambangan mineral itu dalam sekala kecil untuk
kepentingan pertahanan negara dalam memperkuat persenjataan dalam negeri
(Canakya Niti Sastra). Pustaka Suci Nitisastra adalah pustaka Hindu yang
mengajarkan tentang pemerintahan.
Dalam Pustaka Suci Nitisastra dan Arthasastra yang ditulis oleh Rsi
Kautilya Canakya dan Kekawin Nitisastra berbahasa Jawa Kuno karya Dhang
Hyang Nirarta, disebutkan bahwa untuk mempertahkan negara dari serangan
musuh, maka negara harus memiliki pabrik senjata dan pertambangan mineral
nikel (baja asli). Nitisastra menyebutkan sumber bahan baku senjata tidak boleh
tergantung pada negara lain.
Negara tidak perlu menambang mineral untuk ditukar dengan negara lain.
Karena lama-kelamaan negara pembeli akan kuat karena persenjataannya kuat.
Pertambangan pada masa lalu dilakukan dengan sangat hati-hati dan
dirahasiakan. Tambang nikel dan emas merupakan tambang yang sangat
dirahasiakan. Berd.asarkan temuan arkeologi, teknologi penambangan di masa
lalu telah mampu membuat tanur peleburan bijih nikel sangat maju dan ramah
lingkungan, yang bahkan tidak terpikirkan oleh insyur pertambangan modern.
Pertambangan modern secara konvensiaonal dengan cara membuka
lapisan bumi yang dilakukan diberbagai belahan bumi termasuk di Indonesia telah
terbukti menimbulkan dampak lingkungan hidup yang serius. Orientasi
penambangan bukan ditujukan kepada upaya pertahanan negara terkait dengan
kedauatan dari serangan musuh tetapi untuk devisa negara. Kemudian
berkembang,
di
Indonesia,
untuk
tujuan
keadilan
yaitu
membangun
259
kesejahteraan warga Indonesia sehingga kemudian dikenal Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Prioritas. Prioritas dimaksukan adalah IUP yang sudah jadi tinggal
dikelola oleh Lembaga Keagamaan. Kebijakan ini telah menimbulkan pro-kotra di
kalangan masyarakat, yang ujungnya ada pennohonan Uji Materi terhadap UU
Pertambangan Minerba, yang sedang dalam proses persidangan ini.
Terkait dengan pengelolaan ruang yang berdampak pada daya dukung
lingkungan hidup Umat Hindu mendasarkan pada Ajaran Tri Hita Karana. Dalam
Ajaran Tri Hita Karana terdapat tiga faktor utama yaitu: 1. Parhyangan; 2.
Pawongan; dan 3 Palemahan.
1. Parhyangan adalah faktor pada keyakinan manusia terhadap kebesaran Tuhan
Yang Maha Esa, bahwa Umat Hindu meyakini segala hal harus. selalu dikaitkan
dengan ke-Esaan Hyang Widi Wasa atau Tuhan Yang Maha Esa, termasuk
dalam mengelola lingkungan hidup dalam hal ini pertambangan mineral dan
batubara.
2. Pawongan, adalah faktor manusianya sendiri, yang bersifat individu dan
makhluk sosial, sehingga memerlukan hubungan antar manusia. Bahwa
perubahan lingkungan atau seluruh aspek kegiatan manusia (kayika, wacika,
manacika) ditentukan oleh manusia itu sendiri. Baik atau buruk dampak
lingkungan pertambangan tergantung manusia.
3. Palemahan, adalah lingkungan (tata ruang) dalam arti yang luas, sebagai tempat
manusia tinggal dan berkembang sesuai dengan kodratnya, termasuk sarwa
prani (segala bentuk kehidupan) yang memberikan sumber makan yang
mendukung hidup yang di dalamnya terkandung tiga komponen lingkungan,
yaitu: biotik, abiotik dan kebudayaan (ABC).
Bahwa dengan Ajaran Tri Hita Karana, umat Hindu dengan
kelembagaannya memandang pentingnya hubungan hannonis antara Bhuana
Agung (makrokosmos) dan Bhuana A lit (mikrokosmos) untuk membangun
harmoni kehidupan di jagad raya ini, yang menjadi tujuan hidup umat Hindu, yaitu:
"Moshartam Jagaditha Ya Ca Iti Dharmah " atau "Kehiduapan yang Bahagia di
Dunia dan Kehidupan yang Abadi di alam Baka".
Ketimpangan hubungan TriHita Karana dapat menimbulkan bencana
besar maupun kecil yang membahayakan kehidupan manusia. Setiap hari
manusia makan dan hidup dari hasil pengelolaan lingkungan (Palemahan) yang
benar berupa makanan yang bersumber dari sumber-sumber makanan yang
260
bervariasi yang tumbuh dalam kandungan ibu pertiwi. Berupa tanah yang subur,
air yang mengalir, udara yang segar dan cahaya matahari yang cukup yang
merupakan tempat hidup berbagai tumbuhan dan hewan serta mahluk lainnya
(sarwa prani). Kesalahan dalam mengelola lingkungan (palemahan) sudah dapat
kita bersama saksikan berupa bencana banjir, longsor, polusi yang
mengakibatkan terganggunya proses produksi di bidang pertanian yang pada
ujungnya akan dapat menimbulkan bencana lanjutan berupa kelaparan dan
kemiskinan.
Ketimpangan hubungan Tri Hita Karana berikutnya lebih menyulitkan
yaitu terkait dengan manusia (Pawongan) sebagai subyek dan obyek
pembangunan yang berada di kawasan pelemahan, yang meliputi aspek sosial,
ekonomi dan budaya yang "dilakoni" oleh manusia. Kearifan manusia dalam
mengelola lingkungan akan memberikan dampak positif kepada kesejahteraan
manusia akibat hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan (pawongan-
palemahan). Tanaman dan hewan akan hidup dengan baik sesuai ketersediaan
ekosistem dan habitat yang sesuai, yang dikelola oleh manusia.
Ketimpangan berikutnya adalah menyangkut kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa (Ida Shang Hyang Widi Wasa). Para penganut Agama,
termasuk umat Hindu meyakini kebaradaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai yang
MAHA. Agama mengajarkan agar manusia menyadari keberadaan Tuhan,
dengan berbagai Keesaannya. Oleh karena itu umat Hindu berpirlaku dan
melaksanakan kehidupannya dalam segala aspek senantiasa menyertakan
Tuhan di dalamnya. Sikap ini pastinya membentuk keribadian religius Umat Hindu
yang damai dan menghargai satu sama-lain bukan saja manusia tetapi juga
makluk lain (biotik-abiotik) yang hidup di jagadraya (sarwa prani). Bahwa Ida
Shang Hyang Widi Wasa menciptakan segala sesuatu untuk tujuan kehidupan
yang seimbang dan harmonis. Manusia karena memiliki pikiran (budi, manah)
berkewajiban untuk mengendalikan, mengawasi, mengayomi, memelihara dan
menuntun kehidupan yang lain dalam keseimbangan, bukan merusaknya tetapi
menjaga kelestarian daya dukungnya. Bilamana terjadi kebutuhan yang bersifat
wajib, manusia barns memikirkan cara mengurangi dampak buruknya; seperti
kearifan lokal "menebang satu pohon menanam tiga pohon", untuk menjaga
kelestarian dukungan lingkungan hidup. Sebagai contoh: Manusia akan mati bila
261
tidak dapat makan sekitar 14-30 hari, Manusia akan mati dalam waktu 7 hari bila
tidak mendapat air, Manusia akan segera mati bila tidak mendapat 02.
Eksploitasi terhadap alam yang berlebihan oleh manusia menimbulkan
kepincangan keseimbangan telah menyebabkan malapetaka yang besar bagi
manusia. Terjadinya banjir, tanah-longsor, yang menyebabkan kematian
manusia, makluk lainnya dan kerugian materi yang tidak sedikit. Sumber pokok
dari ketidak seimbangan adalahjumlah manusia yang belum mampu dikendalikan
sesuai dengan daya tampung dunia, disamping pembangunan industri akibat dari
kemajuan Teknologi makin memberatkan beban lingkungan dunia untuk
menampung limbahnya, termasuk pertambangan mineral dan batubara.
Dalam ajaran Hindu, lingkungan hidup dikaitkan dengan konsep Bhuana Agung,
yaitu alam semesta, dan Bhuana Alit, yaitu manusia. Berdasarkan konsep yang
menjadi inti ajaran Tri Rita Karana, umat Hindu diajarkan untuk menjaga
kelestarian daya dukung lingkungan hidup alam semesta, yang disebut dengan
"memayu hayuning bawana" dengan cara:
Menjaga dan menata kelestarian daya dukung lingkungan hidup agar bersih,
indah, dan nyaman,
Tidak membuang limbah, sampah sembarangan,
Menanam pohon rindang sebagai pelindung alam,
Melindungi satwa agar tidak punah, dan
Mengasihi dan menyayangi semua makhluk ciptaan Tuhan, yang disebut
denganAhimsa, Tatwam-Asi dan Vasudewa Kutumbakam.
A2. Pemikiran Susastra berdasarkan Ajaran Veda
A2.1. Pustaka Suci Bhagawad Gita
Penciptaan
manusia
dan
hidup
di
jagadraya
adalah
untuk
mengembangkan kehidupan yang seimbang dan sejahtera untuk semua mahluk
(sarwa prani), sebagaimana disebutkan dalam Pustaka suci Bhagawad Gita ill:
10, sebagai berikut:
Saha-yajnah prajah srstva
Purovaca prajapatih
Anena prasavisyadhvam
Esa vo ‘stv ista-kama dhuk
Terjemahannya:
Pada zaman dahulu kala, Hyang Widhi (Prajapati) menciptakan manusia dengan
jalan yadnya dan bersabda: dengan ini (yadnya) engkau akan berkembang dan
mendapatkan kebahagiaan (kamadhuk) sesuai dengan keinginanmu.
262
Makna dari sloka tersebut adalah meganjurkan kepada manusia agar
dalam segala tindak tanduknya dalam pekerjaannya setiap hari, agar selalu
mendasarkan dengan rasa pengorbanan yang tulus dan iklas (yajna). Setiap
pengorbanan yang tulus merupakan hal yang vital untuk perkembangan hidup
manusia, karena akan membersihkanjiwa-raga, yang merupakan tindakan
spiritual bemilai tinggi.
Berdasarkan Sloka Pustaka Suci Bhagawad Gita tersebut, manusialah
yang harus melakukan secara aktif falsafah hidup dengan keharmonisan yang
disebut Tri Hita Karana itu. Karena manusialah yang paling utama dan pertama
mendapatkan manfaat kalau Tri Hita Karana itu terwujud dengan berhasil.
Dengan demikian berhasil dan gagalnya ajaran Tri Hita Karana itu sangat
tergantung dari manusia sebagai pelaku. Kedamian manusia akan mendorong
keyakinan yang semakin dalam pada Tuhan Yang Maha Esa.
Manusialah yang paling menentukan berjalan dan tidaknya ajaran Tri Hita
Karana itu. Karena hanya manusia yang memiliki "idep" atau kecerdasan spiritual
dan kecerdasan intelektual. Sebagaimana juga disebutkan dalam Putstaka Suci
Bagawad Gita VII.6, sebagai berikut:
Etad-yonini bhutani
sarvanity upadharaya,
Ahahmr krtsnasya jagatah
prabhawah pralayas tatha
Terjemahannya:
Ketahuilah bahwa semua makhluk ini asal kelahirannya didalam alam-Ku ini Aku
adalah asal mula dari dunia ini danjuga kehancurannya.
Sumber kehidupan di alam raya ini dalam keyakinan Hindu adalah
bersumber dari Ida Shang Widi Wasa, yang bukan saja menciptakan manusia dan
budayanya tetapi juga makluk lain: hewan, pohon, iklim, hujan, panas, dingin,
musim yang merupakan komponen lingkungan hidup abiotik dan biotik serta
kebudayaannya.
Keyakinan
ini
didasarkan
pada
Sloka
Pustaka
Suci
Bhagawadgita, III,14: berikut:
Ananad bhuvanti bhutani
parjanyad anna sambhavan,
Yajnad bhavanti parjayo
yajnah karma-samudbhavah.
263
Terjemahannya:
Dari makanan terbentuklah makhluk-makhluk, dari hujan terbentuklah makan,
hujan terbentuk dari yajna atau pengorbanan, dan pengorbanan lahir dari aksi
(karma).
Makna sloka tersebut di atas adalah bahwa terdapat ketergantungan
yang dalam antara buana alit (karang awak, mikrokosmos) dan buana agung
(makrokosmos, karang agung, semesta) yang wajib menjadi landasan dalam
mengelola lingkungan hidup dalam ajaran Tri Hita Karana. Terdapat siklus
kehidupan yang saling tergantung dan berhubungan: adanya makanan
menciptakan kehidupan, makanan tercipta karena adanya hujan, adanya hujan
karena adanya pengorbanan dan pengorbanan terbentuk dari perbuatan
manusia. Dalam konsepsi lingkungan hidup, pengelolaan lingkungan hidup yang
berhasil atau gagal karena kegiatan manusia. Manusialah yang yang menjadi
sentral kerusakan atau kelestarian lingkungan hidup karena kegiatannya.
Pertambangan Minerba adalah perbuatan manusia yang mengekploitasi alam
untuk tujuan kehidupan dengan peneraan teknologi modern yang berdampak
negatif atau positif pada lingkungan. Jadi dampak lingkungan dari pertambangan
Minerba, sentralnya adalah ulah manusia.
Terkait dengan karakter manusia, dengan manis lontar Kala Tattwa
menjelaskan bahwa Manusia adalah Dewa, Manusia juga adalah lblis (manusa
ya, dewa ya). Karakter manusia inilah yang menentukan keberhasilan atau
kegagalan menata pertambangan minerba. Untuk mengembalikan ke sifat dewa,
maka dilaksanakan upacaraBhuta Yajna. Bhuta Yajiia tidak saja melaksanakan
mecaru, tetapi yang paling utama adalah bagaimana menjaga lingkungan dan
memanfaatkannya. Manusia tidak boleh semena-mena terhadap lingkungan,
walau manusia memiliki kelebihan manah dari makhluk lain. Sudah menjadi
kewajiban manusia mengolah lingkungan untuk kepentingan hidup dengan secara
baik, sehingga terwujud keserasian dan keseimbangan. Seperti timbulnya banjir,
tanah longsor, kebakaran hutan, merupakan ulah manusia yang terlalu
mengeksplorasi lingkungan.
A.2.2. Catur Weda: Reg Weda dan Yayur Weda.
Dalam Pustaka Suci Reg Weda, ID.51.5 menguraikan: "Indraya dyava
osadhir utapo rayim raksantijirayo vanani''. Terjemahannya: "lindungilah sumber-
264
sumber kekayaan alam seperti: atmosfer, tanam-tanaman dan tumbuh-tumbuhan
berhasiat obat, sungai-sungai, sumber air dan hutan-hutan belantara".
Berdasarkan sloka Reg Weda tersebut dan memperhatikan kondisi alam semesta
yang semakin memperihatinkan, akibat kegiatan manusia (baca: pertambangan
minerba) seperti keberadaan hutan- hutan yang mulai digunduli, sungai dicemari
sampah dan kotoran. Udara semakin tidak sehat karena asap kendaraan dan
pabrik, terjadi alih fungsi lahan baik itu perkebunan dan persawahan secara
besar- besaran menjadi bangunan beton. Kernsakan alam dan dampak yang
ditimbulkan merupakan hasil dari ketidaksadaran manusia terhadap pentingnya
menjaga alam.
Alam semesta (lingkungan hidup) dalam pandangan Hindu adalah
sesuatu yang sangat mulia. Agama Hindu bahkan mengkaitkan alam semesta
dengan penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Dalam Pustaka Suci Yajurveda
XXX. 1, disebutkan: lsvasyam idam sarvamjagat. Terjemahannya: "seluruh alam
semesta ini adalah sthana Tuhan".
Makna sloka tersebut bahwa tidak ada bagian dari alam ini tanpa kehadiran
Tuhan." Mantra Yajurveda ini juga diulang dalam mantra Isoupanisad 1.1." Bahwa
bagian manapun alarn semesta ini adalah "tempat tinggal" Tuhan. Karenanya
pengelolaan tanah dalam hal ini pertembangan minerba hams dilakukan dengan
cara-cara yang sesuai dengan kehendak Tuhan rnelalui pustaka suci.
A.3. Kearifan Lokal: Purana Bali
Kitab Purana Bali menguraikan bagaimana pendirian Pura Sad Winayaka
yang bertujuan untuk rnengembangkan enam kebijaksanaan yang disebut Sad
Krtih. Tuhan dipuja didalam enam Kahyangan Jagat untuk memohon kelestarian
sad kertih tersebut. Yang dimaksud sad krtih dalam kitab Purana Bali itu adalah:
(1) Atma krtih yaitu suatu upaya untuk rnelakukan pelestarian segala usaha untuk
menyucikan Sang Hyang Atma dari belenggu tri guna. (2) Samudra krtih, yaitu
upaya untuk menjaga kelestarian samudra sebagai sumber alam yang memiliki
fungsi yang sangat kompleks dalam kehidupan um.at rnanusia. (3) Wana krtih,
yaitu upaya untuk rnenjaga kelestarian hutan. Karena itu di hutan umumnya
dibangun Pura Alas Angker untuk menjaga kelestarian hutan secara niskala. (4)
Danu krtih, yaitu upaya untuk menjaga kelestarian sumber-sumber air tawar di
265
dataran seperti mata air, danau, sungai, dll. (5) Jagat Krtih, yaitu upaya untuk
melestarikan keharmonisan sosial yang dinamis yang hidup di atas bumi (prthivi).
A.4. Pelestarian Lingkungan
Alam semesta beserta isinya bekerja bersumber dan berpusat pada
Tuhan Yang Maha Esa. Menghormati proses kerja dari alam semesta yang penuh
dengan keajaiban, diwujudkan oleh masyarakat Hindu dalam wujud manifestasi-
manifastasi dari Tuhan. Dalam agama Hindu, pemujaan terhadap keajaiban-
keajaiban dari Kriya Tuhan pada akhirnya akan sampai kepada Tuhan. Dalam
Pustaka Suci Bltagavad Gita VII-21 dijelaskan sebagai berikut:
"yo yo yam yam tanum
Bhaktah sraddhayarcitum icchati,
tasya tasyacalam sraddham
tam eva vidadhamy aham.
Terjemahanya:
'Dalam bentuk bagaimana seseorang menginginkan untuk menyampaikan
sembahnya, aku akan membina keimanannya menjadi mantap.
Makna sloka tersebut di atas bahwa setiap tindakan manusia haruslah selalu atas
restu Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada satuptm kegiatan manusia yang tidak
diketahui Tuhan, karenanya manusia tidak dapat mengelak atau sembunyi pada
kekauasaan Tuhan. Dalam penambangan minerba, manusia haruslah
memandangnya
sebagai
upaya
untuk
rnembangkitkan
kemartabatan
kehidupannya.
Pelestarian lingkungan dalam ajaran agarna Hindu dikaitkan dengan
kerangka konsep-konsep ajaran agarna Hindu tentang lingkungan hidup.
Beberapa kerangka konsep ajaran agama Hindu yang tentang lingkungan
diantaranya:
1. Rta merupakan ajaran pemikiran tentang bagaimana alam semesta
bekerja berdasarkan hukurn yang pasti. Manusia pada setiap tahap dalam
kehidupannya dikuasai oleh fenomena dan hukum alam, bahwa semua yang ada
ini tunduk pada alam semesta, tidak ada sesuatu apapun yang luput dari hukum
yang berlaku dalam dirinya. Matahari terbit di timur dan tengelam di barat, air
mengalir ketempat yang lebih rendah, api membakar, angin berhembus, manusia
lapar, haus dan akhirnya mati, karena memang demikianlah hukum yang berlaku
pada dirinya.
266
2. Yadnya yang pada hakekatnya mengajarkan manusia untuk berbuat
persembahan baik berupa materi maupun perbuatan pada sang pencipta, alam,
rnaupun mahluk hidup yang lain secara tulus ikhlas tanpa mengharapkan hasil
dari apa yang dilakukannya. Hakikat hubungan antara manusia dengan alam juga
tergambar dalam prilaku yadnya. Yadnya dalam hubungan dengan alam terlihat
apabila terjadi keadaan yang harmonis, seimbang antara unsur-unsur yang ada
pada alam dan unsur-unsur yang dimiliki oleh manusia. keseimbangan inilah
yang selalu meski dijaga, dan salah satu cara yang ditempuh adalah dengan
melakukan yadnya.
3. Bliuana A lit, Bliuana Agung merupakan dua alam yang saling
berhubungan. Kedua komponen ini menurut ajaran agama Hindu memiliki unsur
penyusun
yang
sama,
sehingga
mernungkingkan
keduanya
saling
mempengaruhi antara satu dengan lainnya. Bhuana Alit merupakan alarn kecil
yang terdiri dari rnanusia, hewan dan turnbuhan, sedangkan bhuana agung
adalah alam besar tempat hidup mahluk hidup.
4. Rwa Bliineda merupakan konsep keyakinan masyarakat bawah
walaupun merupakan dua unsur yang selalu berbeda namun jika dihayati maka
perbedaan tersebut sebenarnya proses penciptaan yang tujuannya untuk
mencapai kebahagiaan, dimana keselarasan dan keseimbangan akan dapat
terwujud dalam kehidupan di dunia ini. Ajaran ini berpesan bahwa laki-
perempuan, baik-buruk, mati-hidup, neraka-sorga, senang-susah, siang-malam,
matahari-bulan, keduanya bersarnaan munculnya pergi dan datang.
5. Tri Hita Karana merupakan tiga penyebab kesejahteraan itu
bersumber pada keharmonisan hubungan antara: manusia dengan Tuhannya,
manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam lingkungannya.
Rta, Yadnya, Rwa Bhineda merupakan bentuk interaksi antara mahluk
hidup dengan lingkungannya. Biasanya ditekankan pada aspek siklus hidup,
adaptasi terhadap lingkungan, sifat parasitis atau non parasitis, dan lain-lain.
Dalam berinteraksi dengan lingkungan, manusia tidak bisa melepaskan diri dari
adanya hukum Rta. Apabila manusia menjaga alam semesta, maka alam pun
akan memberikan reaksi yang sama terhadapnya, begitujuga sebaliknya. Yadnya
sebagai bentuk kurban suci diimplementasikan dalam wujud yang beragam yang
pada intinya menjadikan manusia sebagai bagian dari penyangga kelangsungan
hidup manusia.
267
Manusia tidak semata menjadi parasit bagi alam, namunjuga
mempersembahkan sesuatu untuk alam. Rwa Bhineda juga sebagai bentuk
penentu pola interaksi manusia dalam merespon lingkungannya. Kesadaran akan
adanya dua unsur yang selalu ada pada alam semesta ini, memberikan manusia
kesempatan untuk memberikan pilihan menjadi bagian yang baik dari alam.
Kesadaran akan Rwa Bltineda menyadarkan manusia akan sebuah pilihan hidup,
apakah akan menjadi bagian baik dari dunia atau bagian buruknya.
Bhuana Agung dan Bhuana Alit dan Tri Hita Karana merupakan
kelompok organisme sebagai suatu kesatuan yang saling berinteraksi dalam
suatu daerah tertentu. Dalam berinteraksi dengan lingkungan ajaran Bhuana
Agung dan Bhuana Alit mengajarkan manusia tentang hubungan yang begitu kuat
anatara manusia dengan lingkungannya. Apabila Bhuana Agung (alam semesta)
ini rusak, maka manusia akan menerima akibatnya. Tri Rita Karana mengajarkan
manusia untuk menjaga hubungan dengan Tuhan, alam dan lingkungannya
apabila ingin mendapatkan kebahagiaan. Dengan adanya kehannonisan antara
tiga komponen yaitu Tuhan, manusia dan alam semesta, maka kebahagiaan akan
tercipta ditempat tersebut.
A.5. Upaya Pelestarian Lingkungan
A.5.1.Yajna sebagai bentuk pelestarian lingkungan Hidup
Dalam kitab Agastya Parwa bahkan dikatakan yadnya tidak sekedar
menjaga kesucian lingkungan, namun juga dapat mengembalikan unsur-unsur
alam. Bhiita yajiia ngarania, tawur muwang sang kapuja ring tuwuh.
Terjemahannya adalah "Bhuta yajna itu adalah mengembalikan (unsur-unsur
alam) dan melestarikan tumbuhtumbuhan". Upacara bhuta yadnya dilakukan
sebagai perwujudan rasa bhakti yang bertujuan untuk mengembalikan unsur-
unsur alam dan melestarikan tumbuhan. Upacara bhuta yadnya yang dilakukan
mulai dari cam sampai ke tawur berupa Eka Dasa Ludra, pada intinya ditujukan
pada upaya pelestarian lingkungan alam agar kembali sempuma dan bennanfaat
bagi kehidupan. Misalnya upacara Panca Bali Krama. Upacara Panca Bali
Krama merupakan upacara yadnya yang ditujukan pada para bhuta atau
kekuatan alam yang terdiri dari lima unsur yang disebut panca maha bhuta. Yang
dimaksud Panaca Maha Bhuta terdiri dari apah (air), teja (api), bayu (angin),
akasa (ruang) dan prthiwi (tanah). Panca Maha Bhuta ini hakeketnya adalan
komponen abiotik dan biaotik lingkungan hidup.
268
A.5.2. Hukum Rta
Menyadarkan Pentingnya Menjaga Lingkungan, Rta dalam ajaran agama Hindu
menjadi landasan ajaran karma phala. Segala seseuatu didunia ini menimbulkan
reaksi dari setiap perbuatan yang dilakukan. Ajaran rta inilah yang mengatur
akibat dari perbuatan manusia. Dengan melihat sifat-sifat yang ada di bhuana
agung (alam semesta) sebenamya manusia dapat memahami sifat-sifat dari
tubuhnya. Dengan menghayati hukum rta yang merupakan hukum alam, maka
manusia akan memberikan reaksi positif terhadap alam apabila ingin alam
semesta ini juga memberikan reaksi yang baik pada dirinya. Tattva- vit tu maha-
baho guna-karma-vibhagayoh, guna gunesu vartanta iti matva na sajjate.
Terjemahannya adalah "Akan tetapi mereka yang mernahami sifat sesungguhnya
dari kedua perbedaan (jiwa) dengan sifat-sifat alam dan cara bekerjanya, wahai
yang bertenaga perkasa (Arjuna) memahami bahwa hanyalah sifat alam yang
akan mempengaruhi sifat alarn, orang yang demikian melaksanakan pekerjaan
tanpa keterikatan".
A.5.3. Tri Hita Karana
Menciptakan Keharmonisan Unsur terpenting dalam Tri Rita Karana adalah
menciptakan hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan
sebagai penciptanya. Dasar terpenting dari hubtmgan ini adalah pengetahuan
yang benar dan keyakinan. Masyarakat Hindu meyakini bahwa leluhurnya
memiliki pengetahuan tentang spiritual yang sangat tinggi. Keberadaan lontar-
lontar maupun prasasti merupakan bukti dari pengetahuan yang dimiliki oleh
leluhur masyarakat Hindu. Pengetahuan tentang kebenaran dari manifestasi
Tuhan diwariskan secara turun temurun dalam bentuk keyakinan. Hal inilah
yang menjadi dasar yadnya yang dilakukan saat ini, yang dijaga secara turun
temurun. Keyakinan memang menjadi dasar masyarakat sekarang untuk
memuja Tuhan, namun apabila keyakinan tersebut diasah akan melahirkan
pengetahuan. Hal ini dikemas dalam bentuk cerita-turun-temurun masyarakat
yang dikatakan ada yang pemah melihat sosok Tuhan, dalam wujud Dewi
atau Dewa. Bagitu juga keyakinan terhadap adanya hewan-hewan suci
(duwe).
Dalam Pustaka Suci Rgveda, I.104.9., disebutkan: Arvan ehi somakii.mam
tvahur ayam sutastasya pivii. madaya uruvyacii.m jafhara a vr$asva nal;
Sf'J')Uhi hiiyamii.nal;. Terjemahannya: "Wahai Tuhan yang maha cemerlang,
269
dukunglah kami dengan kehadiran-Mu, karena Engkau terkenal sebagai
penerima persembahan devosional terkasih. Mereka ada disini untuk kami.
Semoga engkau menerimanya dengan ramah, seperti halnya seseorang
dengan perut mengembung, ketika ditawari minuman kesukaan dan
menikmatinya
dengan
berlebihan.
Bila
dipanggil,
semoga
engkau
mendengarkan kami seperti halnya seorang ayah mendengarkan kata-kata
anaknya".
B. Reviu Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan
Pemerintab (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tertulis: Pemerintah
Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,
berwenang: ...huruf J, tertulis: 'j. melaksanakan penawaran WIUPK secara
prioritas;". Pada pasal 1 angka 35 yang dimaksud dengan WIUPK (Wilayah
Izin Usaha Pertambangan Khusus) dalam WUPK, yang selanjutnya disebut
WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Pengertian WUPK Wilayah Usaha Pertambangan Khusus), menurut pasal
1 angka 34, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi,
dan atau/informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan
strategis nasional. Sementara yang dimaksud dengan IUPK.
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk
melaksanakan Usaha Pertambangan.
Pasal 6 ayat (1) huruf j, selanjutnya diterjemahkan lebih lanjut pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, khususnya Pasal
36 dan Pasal 83A.
Pasal 36 berbunyi: "Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang
selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki
ketersediaan data, potensi, dan/atau infonnasi geologi yang dapat
diusahakan untuk kepentingan strategis nasional".
270
Pasal 36a. berbunyi: "Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam
WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan
kepada pemegang IUPK"
Pasal 79
(4) Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pengalaman BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta di bidang
Pertambangan Mineral atau Batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun,
atau bagi perusahaan barn barns mendapat dukungan dari
pernsahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan;
b. mempunyai
personil
yang
berpengalaman
dalam
bidang
Pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. surat pemyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; dan
d. RKAB selama kegiatan Eksplorasi.
Pasal 83A berbunyi:
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat
dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(3). IUPK
dan/atau
kepemilikan
saham
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan
Menteri.
(4). Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam
Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
PENJELASAN
Pasal 83A ayat (1)
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dalam
pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berwenang melaksanakan
penawaran WIUPK secara prioritas. Penawaran WIUPK secara prioritas
271
dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan
dalam pengelolaan kekayaan alam.
Selain itu, implementasi kewenangan Pemerintah tersebut juga ditujukan guna
pemberdayaan (empowering) kepada, Badan Usaha yang dimiliki oleh
organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Yang dimaksud dengan "organisasi kemasyarakatan keagamaan" adalah
orgamsas1
kemasyarakatan
keagamaan
yang
salah
satu
organnya
menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi
anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.
C. Kajian Teknis dan Administrasi Kelayakan PHDI sebagai lembaga
keagamaan dalam mengelola Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Sebagai Lembaga Keagamaan, PHDI tidak memiliki kompetensi secara
administra i dan teknis untuk mengelola pertambangan mineral dan batubara
sebagai diatur dalam ketentuan peraturan perundangan. Asas-asas dan dasar
pembentukan PHDI sesuai Kesepakatan Campuhan Tahun 1959, tidak
memungkinkannya. Namun dengan memperhatikan perkembangan waktu
dan majunya teknologi. Kami juga menyilahkan dan mendukung organisasi
kemasyarakatan Hindu Prajaniti Hindu Indonesia mengajukan ermohonan Ijin
Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.
D. Kesimpulan
1. Parisada
Hindu
Dharma
Indonesia
sangat
memahami
dan
mengapresiasi sikap dan kebijakan pemerintah terkait pemberian
kesempatan pengelolaan Tambang kepada Ormas Keagamaan yang
ada di Indonesia.
2. Parisada Hindu Dharma Indonesia menghormati kebijakan Pemerintah
untuk: memberikan ijin tambang kepada Ormas Keagamaan.
Bagaimanapun Ormas Keagamaan adalah mitra penting pemerintah
yang dalam sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia, dan telah
terbukti memainkan peran penting dalam pembangunan bangsa.
3. Ide dan gagasan Pemerintah dalam pengelolaan Tambang oleh Ormas
Keagamaan, juga bagian dari aspirasi yg sering disampaikan oleh
Parisada Hindu Dharma Indonesia sebagai Majelis Agama Hindu saat
bertemu Presiden dan Kementerian Lembaga terkait, terkait kendala
pendanaan, khususnya Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat yang
272
sumber pendanaannya dari pemerintah melalui Dirjen Bimas Hindu
Kemenag RI sebesar kurang lebih Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) per tahun untuk melakukan pembinaan umat Hindu Se
Indonesia, sehingga ide kemandirian anggaran lembaga keagamaan
dengan mengelola Tambang satu terobosan yang sangat kami
apresiasi.
4. Hal ini juga bagian dari mencegah upaya upaya intervensi lembaga
keagamaan oleh pihak-pihak tertentu, dalam artian, kalau lembaga
keagamaan Mandiri dari finansial, maka pihak-pihak tertentu memiliki
peluang yang kecil untuk bisa mengintervensi terlalu jauh lembaga
keagamaan, seperti contoh saat ini, saat anggaran Parisada Hindu
Dharma Indonesia dipending atau di batalkan Negara melalui Dirjen
Bimas Hindu.
5. Di sisi lain, terlepas dari issue lingkungan yang perlu diberikan perhatian
secara serius dalam bisnis tambang, faktanya sektor pertambangan
telah memberikan kontribusi yang signifikan pada APBN dan juga
penyerapan tenaga kerja.
6. Berdasarkan pada landasan Pengelolaan Lingkungan dalan ajaran
Agama Hindu yang disebut Tri Hita Karana, dan sumber-sumber
Pustaka Suci lainnya, Pembahasan Teknis dan Administrasi Kelayakan
PHDI serta mempertimbangkan dampak lingkungan dari pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara, PHDI tidak dapat secara langsung
mengelola WUPK terkait dengan penambanganmineral dan Batubara
yang diproduksi secara masal untuk kepentingan kesejehtraaan rakyat
melalui ekplorasi secara belebihan.
7. Dengan demikian, Parisada Hindu Dharma Indonesia merasa tidak
memiliki kornpetensi dan merasa belurn mampu mengemban tanggung
jawab yang tirnbul dari dampak pengelolaan tarnbang. Oleh karenanya
Parisada Hindu Dharma Indonesia untuk saat ini memutuskan belum
mengambil peluang yang diberikan oleh pemerintah dan
memberikan peluang terkait kepada Organisasi Kemasyarakatan
Hindu yakni Prajaniti Hindu Indonesia.
8. Parisada Hindu Dharma Indonesia menghormati Onnas-ormas
Keagamaan yang memiliki kemampuan dan ikut serta mengambil
273
peluang yang diberikan oleh pemerintah. Parisada Hindu Dharma
Indonesia rnenghimbau clan mendoakan semoga ormas-ormas
keagamaan
yang mengambil
peluang dari pemerintah dapat
melaksanakan
kesempatan
tersebut
secara
bijaksana
dan
bertanggungjawab, sehingga dapat mernberikan kesejahteraan untuk
anggotanya pada khususnya, dan untuk rnasyarakat Indonesia pada
umumnya.
E. Rekomendasi
Sehubungan dengan kebijakan pemerintah memberikan kesempatan
kepada Lembaga Keagamaan untuk memegang konsesi terhadap tanah
negara, ada baiknya bukan saja pada sektor Pertambangan Minerba, juga
dapat diperluas pada izin usaha pada sektor pertanian, seperti: perkebunan
sawit, perkebunan karet dan lainnya yang eskalasi kerusakan lingkungannya
tidak besar dan tetap dapat memberikan 02 yang cukup dan bersih. Bila hal ini
dibuka oleh pemerintah, parisada akan menugaskan Yayasan Badan Dharma
Dana Nasional dan Badan Pengelola Gerakan Ekonomi Hindu Indonesia
(GEHI) untuk mengelolanya.
[2.11]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 23
Desember 2024 dan tanggal 20 November 2024 yang pada pokoknya tetap pada
pendiriannya, sebagai berikut:
A. KESIMPULAN PEMOHON
Pendahuluan
1. Bahwa sebelum memulai penting untuk memberikan disclaimer bahwa
permohonan dan kesimpulan ini sebagian besar hasil “mengulik – ngulik” dari
internet, diskusi dengan artificial intelligence (AI), dan sedikit imajinasi.
Kesimpulan ini pada pokoknya adalah upaya menggambarkan model logika
abstrak konstitusional terhadap permohonan dan proses persidangan. Pencarian
model ini termasuk bagaimana menggambarkan “konekvitas norma”, khususnya
antara Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 dengan Pasal 75 UU 3/2020 yang
menjadi pokok perdebatan. Permodelan ini termasuk menggambarkan
konekvitas dengan norma di luar norma hukum (etika), khususnya norma agama
agar didapatkan perspektif yang komprehensif, sehingga diharapkan berguna
bagi Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan. Toh, bobot pembuktian
274
di MK lebih besar di pembuktian norma abstrak-nya bukan norma konkrit. Karena
pokoknya adalah mencari model norma abstrak bukan meneliti norma konkrit,
maka hal – hal mengenai keakurasian data, Pemohon serahkan kepada
Pemerintah atau lembaga lainnya karena memiliki kewenangan yang lebih luas
untuk memiliki dan mengakses data. Pemohon memberikan informasi sebatas
yang mungkin diakses dan ditelusuri oleh masyarakat untuk menyelami norma
abstrak. Untuk itu, sebisa mungkin jika ada tautan yang bisa diakses akan
Pemohon sertakan agar dapat ditelusur lebih lanjut. Silahkan ditelusur,
direnungkan, dan dikembangkan lebih lanjut baik menggunakan alat bantu
seperti google, chatGPT, atau apalah – apalah. Namun, teramat sangat mungkin
ada keterbatasan dari Pemohon dan teknologi. Oleh karena itu, jika ada
kesalahan adalah dari Pemohon, jika ada kebenaran adalah dari Tuhan Yang
Maha Esa sebagai pemilik kebenaran;
2. Bahwa Pemohon juga memohon agar tulisan ini ditelaah lebih lanjut dan
dikoreksi, karena gaji Pemohon sebagai dosen hanya ratusan ribu per bulan.
Gaji dosen di Indonesia sangat tidak layak untuk membuat penelitian. Jangankan
untuk penelitian, untuk bisa tetap bertahan hidup menjadi dosen saja tidak cukup.
Sehingga, Pemohon harus mencuri – curi waktu antara mencari penghasilan lain
sambil menulis permohonan dan kesimpulan ini. Keadaan tersebut mendorong
Pemohon untuk juga meminta keadilan yang sama yaitu prioritas untuk
dimakmurkan sepatutnya tidak hanya untuk golongan tertentu. Di sisi lain,
mungkin saja sesungguhnya antara ormas keagamaan dan Pemohon memiliki
mimpi yang sama, yaitu : kapan dosen bisa tetap menjadi dosen tanpa harus
mencari proyek, tanpa harus berburu jabatan, tanpa harus menjilat kesana
kemari, tanpa harus mencari pekerjaan lain, tanpa harus demo berjilid – jilid agar
disejahterakan? Kasihan dosen sang pembelajar sepanjang hayat. Di negeri ini
hayatnya tidak jelas. Bermodal dari mimpi untuk keluar dari kondisi tersebut,
Pemohon teramat sangat memohon agar Pasal 33 UUD 1945 dilaksanakan
secara konsekuen. Bersikaplah adil terhadap seluruh rakyat tanpa harus
memandang latar belakangnya. Kasihan rakyat yang tidak berormas pasti juga
memiliki harapan yang sama. Di Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harapan Pemohon
sebagai rakyat diletakan. Di norma tersebut “sebesar – besar kemakmuran
rakyat” terwujud. Di norma tersebut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
bermakna. Dalam menafsirkan norma tersebut, karena Pemohon adalah
275
seorang dosen, tentu akan banyak menggunakan perspektif sebagai tenaga
pendidik;
Tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi
3. Bahwa Presiden mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
perkara a quo, dengan pernyataan sebagai berikut:
“Bahwa setelah mencermati secara saksama isi dari Permohonan
Pemohon, Permohonan Pemohon sesungguhnya mempermasalahkan
mengenai materi, substansi, dan keberlakuan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor
96
Tahun
2021
tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Usaha
Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya Pasal 83A yang
dibenturkan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Minerba
…
Pemerintah mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim untuk
menentukan, apakah benar materi dalam pokok Permohonan a quo
merupakan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang 1945
sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi atau tidak?”
(Vide Risalah Persidangan tertanggal 14 Oktober 2024)
Sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=1&kat=1&menu
=16)
4. Bahwa terhadap dalil Presiden tersebut, Pemohon memberikan argumentasi
sebagai berikut: perlu diketahui antara Pasal 83A PP 25/2024 dan Pasal 6 ayat
(1) huruf j UU 3/2020 merupakan objek yang berbeda. Pasal 83A PP 25/2024
adalah salah satu norma yang berada dalam Lembaran Negara Tahun 2024
Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6921, sedangkan Pasal 6 ayat
(1) huruf j UU 3/2020 adalah salah satu norma yang berada dalam Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 147 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6525.
Kondisi tersebut menunjukan secara fisik merupakan dua objek yang berbeda
karena menggunakan kertas yang berbeda dan ditandatangani secara berbeda
pada waktu yang berbeda. Berdasarkan hal tersebut, perlu didalami bagaimana
kedudukan masing – masing norma tersebut meskipun sebagai dua objek yang
berbeda. Terhadap kedudukan norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020, ahli
sudah menjelaskan bahwa antara Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 dengan
Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020 bukan merupakan satu tarikan nafas atau memiliki
keterkaitan yang berbeda, sehingga Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 pada
pokoknya adalah pilihan kebijakan yang terbuka (Vide Risalah Persidangan
tertanggal 30 Oktober 2024 dan Risalah Persidangan tertanggal 18 November
276
2024). Di sisi lain, substansi Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020 sudah ada sebelumnya
dalam UU 4/2009 bahkan telah dipertegas dalam Putusan MK No.64/PUU-
XVIII/2020. Sehingga, jika memang memasukan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
3/2020 ternyata dimaknai sebagai maksud yang berbeda dengan Pasal 75 ayat
(3) UU 3/2020, maka ada kebaharuan politik hukum dalam pengaturan
pertambangan di Indonesia. Hal ini bukan persoalan teknis semata, tetapi sudah
sebagai persoalan fundamental (konstitusional) karena merubah secara
mendasar penafsiran Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang sebelumnya diketahui
fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan oleh BUMN. Presiden mendalilkan
perubahan tersebut dikarenakan adanya titik taut berupa fungsi “nirlaba” yang
dilakukan oleh ormas yang menjadikan dasar pemberian prioritas kepada selain
BUMN. Kemudian, jika kita melihat kepada penafsiran ahli, dikatakan bahwa
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan kewenangan atribusi kepada
Pemerintah, sehingga Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 adalah bentuk open
legal policy dengan pertimbangan memberikan fleksibilitas dalam rangka
mewujudkan sebesar – besar kemakmuran rakyat. Konsep konstitusional yang
baru ini yang kemudian perlu dikaji dengan sangat mendalam oleh Mahkamah
Konstitusi. Di sisi lain, DPR nampak “gamang” soal konekvitas norma antara
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 dengan Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020, apakah
benar ingin membatasi dengan membangun jembatan koneksinya atau tidak.
Oleh karena itulah, peran Mahkamah sangat penting agar tafsir yang terjadi tidak
terlalu “liar”;
5. Bahwa berlandaskan dari pemikiran kewenangan atribusi tersebut kemudian
Pemerintah menurunkan norma Pasal 83A PP 25/2024. Meskipun secara norma
memang memiliki keterkaitan, tetapi bukan berarti identik sama sehingga tidak
dapat dikatakan bahwa ketika Pemohon menyinggung ormas keagamaan
sebagai test case, maka serta-merta sesungguhnya mempersoalkan Pasal 83A
PP 25/2024. Permohonan Pemohon bukan persoalan ormas keagamaan an
sich, tetapi termasuk ormas – ormas lainnya. Bahkan, bukan hanya persoalan
tersebut, tetapi persoalan sejauh apa atribusi yang diberikan kepada
Pemerintah. Yang Pemohon persoalkan adalah fondasi berpikir dari lahirnya
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 di mana permohonan Pemohon berbeda
dengan pendapat ahli yang menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
adalah “open legal policy” yang pada pokoknya berbeda dengan Pasal 75 ayat
277
(3) UU 3/2020. Pemohon menginginkan secara tegas andaipun terdapat Pasal 6
ayat (1) huruf j UU 3/2020 harus dimaknai tautologis dengan Pasal 75 ayat (3)
UU 3/2020 agar memenuhi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 juncto Putusan MK
No.64/PUU-XVIII/2020. Andaipun Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 tidak pernah
ada maka hal tersebut memiliki makna yang sama (tautologis) dengan isi petitium
Pemohon yang hendak mentautologikan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
dengan Pasal 75 UU 3/2020. Sehingga, andaipun Mahkamah Konstitusi
mempertimbangkan untuk membatalkan tidak secara bersyarat maka tautologis
dengan prinsip ex aequo et bono dalam petitum Pemohon. Tidak terdapat
kekosongan hukum terhadap akibatnya karena kembali pada makna aslinya (UU
4/2009 juncto Putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020);
6. Bahwa perlu diketahui, secara konstitutional, Pasal 83A PP 25/2024 tidak akan
pernah ada jika tidak ada norma dalam UU yang menjadi “cantolan”. Sehingga,
pemberian “cantolan” sebagai landasan pacu tersebut adalah suatu
permasalahan konstitusional. Untuk membuktikan dalil tersebut, maka dapat
dilihat pada norma Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan: “Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
Berdasarkan perintah konstitusi tersebut, maka persoalan pertambangan harus
memiliki landasan pada tingkat UU. Tidak bisa tanpa ada “cantolan” dalam UU,
Presiden membentuk perpres yang menyerahkan WIUPK secara prioritas
kepada ormas. Oleh karena itu, pemberian WIUPK secara prioritas kepada
ormas keagamaan atau ormas apalah - apalah dapat dilakukan melalui
Peraturan Pemerintah (PP) ketika norma dalam UU telah memberikan cantolan
hukum untuk itu. Hal ini dikarenakan PP adalah peraturan per-UU-an sebagai
pelaksanaan dari UU (vide Pasal 1 angka 5 UU 12/2011). Berdasarkan rantai
norma tersebut sudah terlihat jelas hubungan antara Pasal 33 ayat (5) UUD
1945, Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020, dan Pasal 83A PP 25/2024. Dengan
demikian, seharusnya Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 yang menjadi landasan
pacu dari lahirnya PP harus berkesesuaian dengan Pasal 33 UUD 1945
termasuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
7. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 tidak boleh memberikan ruang
penafsiran yang melenceng dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sehingga, tidak
tepat jika dikatakan permasalahan ini adalah permasalahan open legal policy
atau permasalahan implementasi norma ataupun bentuk political question
278
doctrine. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berakar langsung dari falsafah dan sejarah
perjuangan bangsa dengan pembahasan yang mendalam. Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 dipertahankan pada saat perubahan UUD 1945 bukan tanpa alasan,
sehingga tidak dapat dianggap sebagai bentuk deferral dari perumus konstitusi.
Jika sekali dikatakan permasalahan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 hanya
persoalan teknis, maka Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak akan pernah ada
maknanya karena toh pada akhirnya Pemerintah bebas sekehendaknya
menafsirkan sesuka hati, baik hendak diberikan kepada ormas keagamaan,
ormas kepemudaan, keluarga pejabat, alasan penawaran investasi, atau apalah
– apalah;
8. Bahwa kondisi tersebutlah yang disebut dengan kebocoran akibat kita tidak
melaksanakan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara sungguh – sungguh dan
justru melempar persoalan sebagai lobi – lobi politik. Munculnya Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU 3/2020 menimbulkan “kecurigaan” yang besar karena jika maknanya
sama dengan Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020, maka penyisipan norma tersebut
adalah tidak diperlukan. Jika MK tidak memberikan batasan penafsiran dengan
menempatkan diri dalam judicial restraint, maka sangat dimungkinkan “manuver”
karena norma Pasal a quo memberikan kerangka teoritis untuk mentautkan
konsep “atribusi” dan “kebijakan afirmasi”. Manuver tersebut bersifat trivial
karena bisa menggunakan atas nama apapun misalkan untuk alasan
“penawaran investasi” atau “nirlaba”. Seolah – olah dengan menyisipkan Pasal
6 ayat (1) huruf j UU 3/2020, kekayaan alam kita dapat “diobral” melalui konsep
“penawaran” yang mirip dengan asas domain verklaring. Padahal sudah jelas
terdapat hak menguasai negara yang secara otomatis diprioritaskan kepada
BUMN yang jika ternyata BUMN tidak sanggup, baru dilakukan lelang tanpa perlu
menawarkan “prioritas”. Konsep atribusi dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
yang dianggap oleh Pemerintah sebagai kewenangan penuh dalam terminologi
yang Pemohon sebutkan dalam permohonan yaitu sebagai “self-reference norm”
yang memberikan kewenangan refleksif kepada Pemerintah untuk menentukan
makna rakyat secara salva veritate. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 kemudian dapat
menjadi “overridden” oleh alasan kebijakan afirmasi yang mendapatkan
pembenaran dari Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Jika terkait dengan norma
lainnya yang masih multitafsir masih dapat ditoleransi dengan konsep political
question doctrine, tetapi jika berkaitan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,
279
maka sebaiknya jangan dilempar kepada pilihan politik. Hal ini merupakan
permasalahan konstitusional yang serius yang merupakan kewenangan dari
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengujinya. Konsistensi tafsir Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 yang selama ini dipertahankan Mahkamah menjadi
“medan pertaruhan”;
Tentang Kedudukan Hukum Atau Legal Standing Pemohon
9. Bahwa Pemohon akan memberikan tanggapan atas argumentasi Presiden yang
menyatakan: “sudah sangat jelas bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Khusus atau WIUPK tidak dapat diberikan kepada individu atau orang
perseorangan. Mempertimbangkan hal tersebut, Pemerintah berpandangan
bahwa Pemohon terbukti tidak memiliki Kedudukan Hukum atau Legal Standing
dalam konteks pengujian Pasal 6 ayat 1 huruf j Undang-Undang Minerba.
Dengan kata lain, tidak pernah ada hak konstitusional yang melekat pada
Pemohon sebagai orang perseorangan sehubungan dengan penawaran WIUPK
secara prioritas.” (Vide Risalah Persidangan tanggal 14 Oktober 2024).
Barangkali ada dalam pikiran kita mencari cara untuk membatalkan legal
standing Pemohon, maka terhadap argumentasi tersebut Pemohon perlu
menjelaskan: sungguh tega sekali Presiden menyatakan Pemohon tidak memiliki
legal standing. Pemohon sangat menginginkan mengabdikan diri bagi negara,
namun selalu kandas dalam proses seleksi untuk menjadi pegawai
pemerintahan tanpa alasan yang jelas meskipun telah lolos berbagai tahapan
seleksi. Pendahulu Pemohon memperjuangkan negara ini agar bisa merdeka
untuk kemudian perjuangannya dilanjutkan oleh anak cucu-nya. Untuk
melanjutkan amanat tersebut, hampir 10 tahun Pemohon berjuang agar bisa
bekerja untuk negara untuk memperbaiki nasib bangsa. Pemohon tidak rela
jabatan publik di-isi oleh orang serakah yang menyebabkan kebocoran kekayaan
negara. Pemuda harus memiliki tekad kuat untuk mencegah terjadinya
penjajahan atau penghisaban manusia atas manusia (l'exploitation de l'homme
par l'homme) kembali terjadi. Membaca berita sungguh menyedihkan ternyata
uang rakyat/CSR diduga disalahgunakan oleh pejabat dan pejabat justru menjadi
beking judi online. Judi online teramat buruk menghisab dan menyengsarakan
rakyat, lalu mengapa pejabat yang berwenang justru melindungi? Bahkan di
berita lebih mengerikan, pihak yang gagal seleksi justru dapat tetap bekerja dan
menjadi beking dari judi online. Padahal Pemohon kesusahan secara minta
280
ampun untuk meminta seleksi pegawai pemerintahan dilakukan secara terbuka
dan bertanggung jawab, ternyata yang terjadi seperti itu. Menyedihkan dan
sungguh ironi. Mengapa justru yang dipelihara seperti itu?;
10. Bahwa meskipun perjuangan Pemohon kandas, akhirnya Pemohon menjadi
dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) (Bukti P-4). Dengan menjadi dosen,
Pemohon dapat mengabdi sepanjang hayat karena amanat dari UU, dosen
adalah pembelajar sepanjang hayat (vide Pasal 7 ayat (1) huruf g UU Nomor
14/2005 tentang Guru dan Dosen). Persyaratan menjadi dosen sangat berat,
Pemohon harus bergelar minimal S2 dengan perjuangan dan tempaan akademis
yang keras dan panjang. Suatu keanehan jika gelar akademik bisa didapatkan
secara instan. Dengan syarat yang sangat berat tersebut, Pemohon sangat kaget
ternyata gaji dosen hanya ratusan ribu per bulan sama seperti gaji guru honorer
(Bukti P-4 dan Bukti P-8). Sangat timpang dengan gaji pejabat yang sangat
besar, padahal tugas dosen sangat berat, bahkan bertugas seumur hidupnya.
Guru/dosen-lah yang menjadikan pejabat pintar, dan kalau ada apa - apa kita
selalu
bertanya
kepada
guru/dosen,
tetapi
kok
guru/dosen
yang
tersingkirkan. Pemohon berpikir kondisi ini sangat tidak masuk akal, sangat tidak
waras. Bagaimana mungkin dengan gaji seperti itu bisa hidup layak sebagai
manusia, memangnya kami kambing yang hanya cukup makan ilalang? Apakah
dalam benak penguasa, dosen dianggap sama dengan biaya perawatan ternak
kambing? Seolah – olah dosen ditempatkan sebagai hamba penguasa, dan
penguasa bisa mendapatkan benefit gelar akademik secara mudah. Membaca
berita ternyata akibat kesejahteraan dosen yang tidak diperhatikan terdapat
dosen yang mengalami gangguan jiwa hingga terlilit pinjol. Bayangkan
bagaimana masuk akalnya gaji dosen disetarakan dengan tukang bangunan
bahkan lebih rendah? Sungguh miris, sudah sangat keterlaluan. Di tengah
kondisi tersebut, Pemohon khawatir norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
menjadi bahan rebutan untuk menjadi prioritas siapa yang harus ditolong terlebih
dahulu. Pemohon khawatir justru menjadi kekacauan akibat rebutan untuk
meraih stempel “prioritas”. Pemohon khawatir dosen, tokoh agama, dan lain
sebagainya akhirnya terjebak menghamba kepada penguasa yang memiliki
kekuasaan untuk membagi – bagi jatah. Penguasa yang tidak berpikir panjang
merasa segala sesuatunya bisa instan. Jika terdapat kondisi tersebut akan
sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa. Sebagai dosen wajar saja
281
Pemohon khawatir dan merasa memiliki legal standing agar kekacauan tidak
terjadi, terlebih ormas keagamaan adalah penjaga moral bangsa yang utama;
11. Bahwa sudah teramat sangat terang-benderang (clara et clara) bahwa
kesejahteraan dosen adalah tanggung jawab negara cq. Pemerintah
sebagaimana dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 :
“…membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
…”
Kemudian, batang tubuh konstitusi dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) UUD
1945 telah dengan sangat tegas menyatakan:
“(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Berdasarkan norma tersebut sudah teramat sangat jelas kata “PRIORITAS”
utama adalah pendidikan dan negara wajib, tidak bisa tidak, untuk
memprioritaskan
anggaran
untuk
pendidikan.
Pemerintah
harus
“MENGUSAHAKAN”
terus-menerus.
Kalau
anggarannya
tidak
cukup
(keterbatasan fiskal), maka Pemerintah harus putar otak agar memiliki anggaran
bukan justru menyerah dan menyerahkan PRIORITAS ke entitas lain. Entitas lain
seharusnya mengikuti negara bukan justru ingin mendapatkan prioritas seperti
negara dengan alasan negara tidak sanggup. Pemohon sebagai dosen adalah
subjek langsung yang diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 yang seharusnya
mendapatkan manfaat langsung dari anggaran yang disediakan negara. Dari
mana negara mendapatkan anggarannya? Tentu dari mengolah kekayaan
alamnya, salah satunya yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 di mana
di dalamnya melekat hak rakyat termasuk hak Pemohon sebagai dosen yang
telah dimandatkan oleh rakyat. Bukti bahwa Pemohon sebagai subjek yang
menerima manfaat ditegaskan dalam norma UU, sebagaimana dalam Pasal 83
ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan:
“Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
Teramat sangat jelas bahwa unsur pendidikan tinggi adalah Sivitas Akademika.
Tanpa adanya Sivitas Akademika, maka tidak ada pendidikan tinggi. Dan, di
282
dalam Sivitas Akademika terdapat unsur yang bernama dosen sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 13 UU 12/2012:
“Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen
dan mahasiswa.”
12. Bahwa dalam permohonan, telah dengan jelas dan disertai bukti bahwa
Pemohon adalah seorang dosen (Bukti P-4). Terlebih Mahkamah Konstitusi
pernah menyatakan dalam perkara lain bahwa Pemohon memiliki legal standing
sebagai dosen, sehingga dengan asas hakim aktif seharusnya dapat melakukan
cross-evidence termasuk memeriksa kepada lembaga lain sebagai supporting
system. Karena Pemohon adalah dosen ilmu hukum, terlebih Pemohon adalah
Advokat yang telah disumpah untuk membela hak hukum masyarakat, maka
otomatis melekat kewajiban untuk peduli terhadap pendidikan termasuk
bagaimana
agar
Pemerintah
memiliki
anggaran
untuk
menjalankan
kewajibannya. Ketika ada penyelewenangan, maka sumpah Pemohon melekat
sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat untuk mengamalkan ilmu
yang telah dipelajarinya dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 47 ayat (1) UU 12/2012:
Pasal 1 angka 14 UU 12/2012
“Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan
Pengabdian kepada Masyarakat.”
Pasal 47 ayat (1) UU 12/2012
“Pengabdian
kepada
Masyarakat
merupakan
kegiatan
Sivitas
Akademika
dalam
mengamalkan
dan
membudayakan
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa”
Dengan posisi Pemohon sebagai dosen, maka menjadi keharusan bagi
Pemohon untuk memiliki kepedulian termasuk memastikan bahwa anggaran
untuk membiayai pendidikan memang mencukupi. Segala daya dan upaya
Pemohon upayakan dalam keterbatasan tanpa dukungan Pemerintah sama
sekali, termasuk membuat konten – konten edukasi agar masyarakat luas tetap
dapat mengakses ilmu pengetahuan yang padahal hal tersebut adalah kewajiban
pokok Pemerintah. Indonesia negara yang sangat luas, maka dari itu hanya
membebankan kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa kepada masyarakat
tidak akan berjalan dengan baik. Terlebih dalam konteks pendidikan tinggi, Pasal
60 ayat (2) UU 12/2012 menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
bersifat nirlaba, sebagaimana dinyatakan:
283
“PTS
didirikan
oleh
Masyarakat
dengan
membentuk
badan
penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib
memperoleh izin Menteri.”
Selain itu, Perguruan Tinggi wajib memperhatikan Pasal 6 huruf i UU 12/2012
yang menyatakan:
“Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip: i. keberpihakan pada
kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi; dan”
Dan, Pasal 88 ayat (4) UU 12/2012, yang menyatakan:
“Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa,
orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya”
Dengan demikian, teramat sangat wajar jika diserahkan sepenuhnya kepada
penyelenggara PTS akan kesulitan untuk benar – benar membiayai pendidikan
tinggi, salah satunya mensejahterakan dosen. Maka, wajar saja jika ditemukan
gaji dosen sebesar ratusan ribu per bulan;
13. Bahwa jika dalil Presiden menyatakan karena ormas keagamaan adalah entitas
“nirlaba”, maka mendapatkan penawaran prioritas untuk mendapatkan WIUPK.
Lalu, bagaimana dengan PTS yang secara tegas dinyatakan oleh UU sebagai
lembaga nirlaba? Ormas keagamaan memiliki titik taut karena “core business”-
nya juga mencakup lembaga pendidikan. Hal ini menjadikan pertanyaan besar,
apakah Pemohon harus menjadi dosen di kampus yang berafiliasi dengan ormas
keagamaan agar dapat sejahtera? Misalkan Pemerintah juga akan memberikan
kepada kampus non-ormas keagamaan akan timbul permasalahan baru,
bagaimana
dengan
kampus
yang
tidak
memiliki
keahlian/jurusan
pertambangan? Lalu, memangnya WIUPK jumlahnya tidak terbatas hingga
pejabat publik bisa obral janji semua akan diberikan? Bukankah akan menjadi
kacau-balau tata kelola pertambangan Indonesia? Argumentasi Presiden
tersebut teramat sangat sulit dicerna oleh akal sehat;
14. Bahwa argumentasi yang menyatakan Pemohon bukan badan usaha sehingga
tidak memiliki legal standing berarti menegasikan hak konstitusional dosen
sebagai pribadi yang juga dilindungi oleh konstitusi. Dosen secara pribadi
mempunyai otonomi terhadap ilmu pengetahuan termasuk mengamalkan dan
membela haknya. Jangan terlalu menyederhanakan makna Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 hanya karena Pemohon bukan badan usaha, maka Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum. Secara logika, ini sama saja untuk dapat menjadi
rakyat untuk menguji Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 adalah jika dan hanya
jika badan usaha. Padahal makna rakyat tidak hanya badan usaha saja. Kita
284
telah sepakat bahwa yang dimaksud kerugian konstitusional dapat bersifat
potensial, maka dengan cukup menjelaskan berdasarkan penalaran yang wajar
ada dunia kemungkinan (possible worlds) Pemohon dirugikan akibat berlakunya
norma a quo, Pemohon dapat memiliki legal standing. Rumusan sederhananya:
“there is some worlds such that the worlds possibly harms constitutional rights”.
Kemungkinan tersebut tidak harus aktual terjadi, namun menurut penafsiran
hukum, terdapat poin dunia kemungkinan, Pemohon diberikan kedudukan untuk
berada dalam dunia kemungkinan yang jika tidak dilaksanakan norma Pasal a
quo, Pemohon menjadi makmur sebagaimana yang dimaksud Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945. Tanpa Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020, secara normatif, tidak
mungkin ada penyelewenangan WIUPK kepada selain BUMN. Sehingga,
kemungkinan negara memiliki anggaran untuk mensejahterakan Pemohon
sebagai dosen menjadi lebih besar;
15. Bahwa andaikan Pemohon harus merupakan badan usaha dengan asumsi yang
dimiliki oleh organ nirlaba. Terdapat dunia kemungkinan justru Pemohon akan
kesulitan untuk menguji Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 karena justru
diuntungkan dari adanya pasal a quo. Belum pernah terjadi Pemerintah
memberikan “promo” WIUPK yang bersifat “limited edition” hanya untuk 5 tahun,
seolah seperti promo edisi pemilu. Misalkan Pemohon mengajukan kepada
pengurus organ tersebut untuk menguji, bisa saja pengurusnya ternyata FOMO
dan YOLO dan justru menyatakan : “aduh, kami juga ngiler, kapan lagi dapat
promo tambang. Lihatlah ketua kita berburu promo ojek online terus, apa tidak
mikir, masa nasib kita begini terus. Dengan adanya promo tambang kita tidak
perlu lagi menunggu promo ojek online.”. Pada akhirnya organ nirlaba itu sendiri
dapat menjadi dilemma. Nampak seperti godaan yang sangat berat bagi
beberapa pihak. Mungkin saja keimanan kita sedang diuji disini karena nabi saja
sangat melindungi barang publik yang merupakan hajat hidup orang banyak (al-
ma’a al-‘idd) bukan justru diobral ke privat. Kita telah sepakati bahwa Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 tidak pernah dimaknai “sebesar – besar kemakmuran rakyat
melalui badan – badan”. Justru karena Pemohon tidak berbadan – badan
sebagaimana dimaksud Presiden, maka Pemohon titipkan hak hukum Pemohon
di badan – badan milik negara yang mengayomi semua. Menurut Pemohon justru
lebih masuk akal legal standing untuk menguji Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
dilakukan oleh orang – perorangan karena ketidakberdayaannya. Jangan
285
sampai karena kita merasa memegang kendali atas badan – badan yang besar,
semuanya manut hingga tidak ada yang dapat menaklukan, maka menjadi dapat
sesukanya untuk mengambil hak orang – orang yang tidak berbadan besar
dengan mengungkit jasa – jasa masa lalu. Naudzubillah min dzalik. Kemudian,
karena sudah berkuasa, rakyat kecil justru direndahkan. Kasihan rakyat apa
yang mau diungkit, namun ketahuilah bukan berarti mereka tidak berarti. Mereka
sungguh berharap kepada otoritas yang memiliki kewenangan, jangan karena
kita merasa besar, memiliki ketenaran dan nama baik, maka bisa apapun itu.
Memangnya salah apa sih rakyat jika tidak berormas atau berbadan sampai
Presiden tega menyatakan Pemohon tidak memiliki legal standing? ingatlah :
Sekedar mengingatkan: di dalam buku Yusuf Al-Qardhawi berjudul “Fiqh Al-
Awlawiyat” halaman 92 dapat dilihat :
“Hanya karena sesuatu yang tidak sampai dua dirham harganya, Nabi saw
menolak untuk shalat atas orang itu; agar hal itu dijadikan pelajaran bagi mereka
bahwa beliau sangat tidak suka terhadap ketamakan terhadap barang milik
umum, baik sedikit atau banyak.”
(Sumber:
https://www.al-qaradawi.net/sites/default/files/pdf/da706-Fekh-
awlwyat.pdf)
16. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi sebaiknya menafsirkan
“rakyat” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mencakup rakyat sebagai pribadi.
Dosen sebagai pribadi juga merupakan subjek yang memiliki hak. UU 14/2005
Tentang Guru dan Dosen juga mengatur hubungan antara Pemerintah dengan
dosen sebagai pribadi. Misalkan :
Pasal 51 UU Guru dan Dosen
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, dosen berhak: a.
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;”
Pasal 53 ayat (1) UU Guru dan Dosen:
“Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang
diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh masyarakat”
Pasal 57 ayat (2) UU Guru dan Dosen:
286
“Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen
“Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak
memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.”
Berdasarkan norma tersebut, sudah teramat terang – benderang bahwa
kesejahteraan
dosen
adalah
kewajiban
Pemerintah.
Terlebih
UU
mengamanatkan kepada penyelenggara perguruan tinggi untuk bersifat nirlaba,
maka jika tidak ada Pemerintah, ibaratnya dosen hanya dapat memakan ilalang
saja. Hubungan tersebut bahkan melekat kepada dosen sebagai pribadi. Namun,
apakah seluruh hak dosen tersebut dipenuhi oleh Pemerintah? Mengapa
Pemerintah selalu memiliki alasan keterbatasan fiskal untuk mensejahterakan
dosen yang padahal sudah menjadi kewajiban konstitusionalnya. UU Guru dan
Dosen sudah teramat sangat jelas Pemerintah yang memiliki kewajiban bukan
ormas keagamaan, lalu mengapa tiba – tiba ormas keagamaan yang
mendapatkan prioritas? Ormas keagamaan boleh turut serta mencerdaskan
kehidupan bangsa, namun tidak berarti menjadi menegasikan kewajiban
Pemerintah bahkan sampai menggantikan posisi Pemerintah. Jika demikian,
Indonesia menjadi “negara ormas”. Negara yang merdeka atas kehendak ormas.
Bukankah
kita
sepakat
mendirikan
negara
bukan
atas
dasar
kelompok/golongan/kabilah? Negara tidak pernah melarang berormas, bahkan
mendorong ormas untuk terus berkembang. Bahkan, tidak pernah ada larangan
ormas keagamaan untuk dapat mengelola tambang. Namun, mengapa apa yang
menjadi hak rakyat yang dikonstruksi oleh UUD 1945 agar diwakili negara
kemudian justru diambil oleh ormas? Ngono ya ngono ning ojo ngono;
17. Bahwa Pasal 1 angka 14 juncto Pasal 47 ayat (1) UU 12/2012 jelas bahwa dosen
yang memiliki peran memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka dari itu
Pemerintah harus mensejahterakan dosen tanpa kecuali. Hal ini sesuai amanat
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan:
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
Memajukan memiliki arti mendorong agar sivitas akademika dengan otonominya
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pelaksanaan Pasal 31 ayat
(5) UUD 1945 dapat dilakukan Pemerintah dengan menyediakan fasilitas bagi
287
para peneliti untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Misalkan
terdapat seseorang yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka
sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen berupa artificial
intelligence dan potensi eksplorasi planet Mars, maka Pemerintah harus
mendukung hal tersebut. Kita dapat ambil contoh Amerika menyiapkan NASA
untuk memungkinkan hal tersebut. Dahulu, Uni Soviet juga melakukan hal yang
sama. Saat ini, India dan China tidak mau ketinggalan untuk ikut serta dalam
space-race. Padahal dulu India dan China kondisinya tidak beda jauh dengan
Indonesia, namun lihatlah pencapaiannya sekarang. Untuk menjadi sebuah
negara maju, memerlukan daya dukung Pemerintah. Faktanya jika kita melihat
Amerika, Uni Soviet, China, dan India, tidak ada space-race dipelopori oleh
ormas. Faktanya space-race memang membutuhkan anggaran yang sangat
fantastis, dan Pemerintah yang paling memungkinkan lifting up anggaran untuk
itu. Kuncinya anggaran negara, sekali lagi anggaran negara. Peran negara yang
besar tidak memiliki hubungan dengan ideologi negara. Jangan kita dipusingkan
dengan liberal, komunis, sekuler, integralistik, simbiotik, barat, timur, atau apalah
– apalah. Ilmu pengetahuan sudah maju sangat pesat. Misalkan space-race dan
AI masih menjadi mimpi yang terlalu tinggi, bayangkan saja “wonder” peradaban
manusia lainnya. Misalkan Borobudur, Perpustakaan Alexandria, Bayt Al-
Hikmah, semuanya memerlukan peran negara yang besar tidak peduli apapun
ideologinya. Kuncinya adalah pemimpin yang peduli terhadap ilmu pengetahuan.
Namun, ternyata kenyataan berkata lain;
18. Bahwa ternyata lulusan S2 Filsafat terpaksa harus menjadi tukang cilok
berkustom power ranger sebagaimana dalam liputan artikel berjudul: “Jalan
Hidup Lulusan S2 Filsafat UGM yang Kini Menjadi Penjual Cilok Berkostum
Power Rangers” :
https://mojok.co/liputan/sosok/lulusan-s2-ugm-jadi-penjual-cilok-power-
rangers/#google_vignette
Ternyata penerima beasiswa LPDP ketika pulang ke Indonesia kebingungan
mencari kerja bahkan ditolak oleh lembaga pemerintahan, sebagaimana dalam
berita:
https://kumparan.com/kumparannews/kisah-lulusan-lpdp-pulang-ke-ri-demi-
kontribusi-tapi-setahun-belum-dapat-kerja-23rpk7AnXOp
288
Penerima beasiswa lulusan jurusan Astrofisika dari luar negeri juga resah untuk
pulang ke Indonesia karena sulit mendapatkan kerja yang mendukung,
sebagaimana dalam liputan artikel berjudul: “Jauh – Jauh Kuliah S2 Jurusan
Astronomi Ke Jerman, Kini Sadar Di Indonesia Tetap Sulit Cari Kerjaan” :
https://mojok.co/liputan/ragam/mahasiswa-s2-astronomi-jerman-takut-sulit-
kerja-di-indonesia/
19. Bahwa Pemohon juga sangat ingin bisa melanjutkan studi untuk mewujudkan
mimpi Pemohon mencari permodelan logika terhadap pluralitas norma dan
kembali pulang ke Indonesia untuk mengamalkan ilmunya. Oleh karena itu,
Pemohon sangat bersemangat untuk bekerja di lembaga pemerintahan agar
ketika pulang terdapat wadah untuk mengamalkan ilmunya. Namun, ternyata
gagasan Pemohon “dicuri” oleh pejabat culas dengan adanya klaim hasil
analisisnya yang kemudian dituangkan dalam kebijakan. Pada akhirnya setelah
gagasan Pemohon dicuri kemudian Pemohon kesulitan mendapatkan kerja di
Pemerintahan bahkan disakitkan agar gagal dalam proses seleksi yang padahal
penyakitnya tidak ada. Penguasa memang sungguh tega terhadap rakyatnya,
seperti tidak ada rasa pri kemanusiaan dan pri keadilan dalam dirinya. Giliran
sudah berkuasa uang rakyat dikorupsi. 10 tahun Pemohon berjuang menunggu.
Meminta sistem seleksi dilakukan secara fair, transparan, dan akuntabel saja
susahnya minta ampun. Ternyata eh ternyata, jika kita membaca berita terdapat
pihak yang diterima kerja justru orang yang membekingi judi online.
Sebagaimana dalam berita:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241105172203-12-1163303/terlibat-
kasus-judi-online-pegawai-komdigi-ternyata-tak-lulus-seleksi
Berita tersebut sangat membingungkan. Kok orang seperti itu bisa dipekerjakan,
siapa yang meloloskan? Kondisi ini sungguh sangat mengerikan. Orang filsafat
menjadi power ranger, orang biasa saja memiliki power untuk membekingi judi
online. Indonesia benar – benar dalam kondisi gawat darurat, apakah moral kita
sudah hancur berantakan sehingga intelektual benar – benar diabaikan? Hal ini
ternyata juga diakui Pemerintah karena kebingungan untuk menampung para
penerima beasiswa LPDP dan justru membolehkan untuk tidak pulang,
sebagaimana dalam berita:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241105185902-20-
1163337/mendikti-penerima-lpdp-tak-harus-pulang-ke-indonesia
289
20. Bahwa seharusnya menyalurkan beasiswa harus secara komprehensif termasuk
memikirkan cara untuk memulangkannya. Negara benar – benar membutuhkan
anggaran fantastis untuk itu karena jika anggarannya dibajak terus, lambat laun
intelektual Indonesia dibajak oleh negara asing seperti pada saat operation
paperclip. Dampaknya sangat strategis dan signifikan ketika suatu negara
kehilangan intelektual. Jangan anggap remeh sebuah eksodus intelektual,
peradaban yang sudah ribuan tahun berjaya saja runtuh akibat eksodus. Hal ini
sangat serius loh, maka dari itu sangat wajar negara membutuhkan dana abadi
yang sangat raksasa untuk pendidikan. Selain itu, ormas keagamaan juga harus
terbuka dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, jangan justru
dilarang. Bahkan, lebih mengerikan misalkan sivitas akademika yang berniat
mencari ilmu pengetahuan sampai harus dianggap menistakan agama atau
nyawa anak sampai melayang di lembaga pendidikan. Jangan kita anti dengan
pembaharuan. Ilmu pengetahuan bersifat inklusif, tidak ada golongan yang
diunggulkan hingga ilmu dianggap hanya harus dari pihak tertentu saja. Mimpi
anak – anak ingin terdapat robot seperti Doraemon dan ingin terbang ke Mars
jangan diremehkan. Jangan kita merasa bijaksana dan berjasa dan terus
mengglorifikasi masa lalu untuk selalu membenarkan tindakan kita, sehingga
merendahkan mimpi – mimpi seperti itu. Mimpi tersebut memiliki multiplier effect
yang sangat luar biasa dan strategis. Kita berbicara mars, kita berbicara nuklir,
kita berbicara AI, bahkan kita berbicara surga adalah berbicara mimpi anak –
anak. Mereka suci, karena rasa ingin tahunya, ia terbuka dengan kebenaran.
Negara harus bisa menjembatani hal tersebut;
21. Bahwa untuk membahas peran negara terhadap jasa para pembelajar / pendidik,
menarik untuk direnungkan ayat Tuhan berikut :
(“Apa pun yang kamu infakkan) diperuntukkan bagi orang-orang fakir yang
terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah dan mereka tidak dapat
berusaha di bumi. Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka
adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis.
Engkau (Nabi Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya (karena) mereka
tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Kebaikan apa pun yang kamu
infakkan, sesungguhnya Allah Maha Tahu tentang itu.”) (QS 2:273).
290
Ayat Tuhan ini menunjukan ada kelompok di masyarakat yang sesungguhnya
membutuhkan, namun mereka menjaga kehormatannya dengan tidak meminta
– minta. Mari kita andaikan kondisi di Indonesia, guru dilabeli dengan gelar
“pahlawan tanpa tanda jasa”. Bertahun – tahun guru dalam kondisi yang
mengkhawatirkan seolah diimingi gelar pahlawan tetapi jasanya dapat tidak
diberikan. Ketika Pemerintah dipertanyakan jawabannya “keterbatasan fiskal”.
Berlindunglah penguasa menjanjikan gelar kepahlawanan agar mereka diam
tidak meminta jasanya. Terhadap kondisi tersebut, ingin sekali Pemohon
menyatakan: Kami, pendidik, bukan ingin menjadi kaya raya dan menunjukan
kesuksesan. Kami hanya ingin tetap ada untuk menyampaikan ilmu
pengetahuan. Kami bukan pahlawan tanpa tanda jasa. Andaipun tanpa gelar
pahlawan tidak ada permasalahan bagi kami. Kami tidak dididik untuk dipuja –
puji apalagi diglorifikasi. Ingatlah kami ini manusia, kami ingin dihargai sebagai
manusia secara layak, sehingga ilmu pengetahuan dapat terus diestafetkan.
Buatlah kami hidup layak sehingga engkau dapat berharap ilmu pengetahuan
dari kami;
22. Bahwa atas dasar hal tersebut, menjadi pemimpin harus peka dan jangan
membiarkan kondisi yang ada sampai terpuruk. Ketika sudah mencapai kondisi
yang parah, lalu muncul argumentasi seolah negara tidak sanggup dan selama
ini ormas yang berjasa. Lalu, WIUPK yang menjadi cadangan negara untuk
kepentingan strategis nasional justru diprioritaskan kepada ormas. Pemohon
sangat khawatir kebijakan tersebut justru menjadi “kickback” bagi ormas
keagamaan. Hal ini dikarenakan masyarakat dapat melihat siapa yang duduk
berkuasa di jajaran pemerintahan, khususnya di sektor ekonomi, sosial dan SDM
karena menjadi tanggung jawabnya. Jika andai ternyata ada dari unsur ormas
pikiran kita akan kebingungan, loh kan kewenangannya ada di kekuasaan untuk
menjadikan negara kuat dan mencetak SDM yang berkualitas tinggi. Mengapa
justru menjadi tidak kuat dan kualitas SDM rendah, dan dari hal tersebut
kekayaan alam justru dialihkan ke ormas? Misalkan argumentasinya negara
tidak sanggup sehingga menjadi alasan untuk menyerahkan ke ormas, kan yang
duduk di kursi kekuasaan juga dari ormas. Pemohon sangat bingung.
Kebingungan ini bukan berarti menegasikan jasa ormas di masa lampau. Tidak
mungkin kita menegasikan fakta sejarah yang sudah lewat. Tidak etis Pemohon
menegasikan jasa pendahulu Pemohon. Hanya saja dalam kondisi saat ini, mari
291
kita renungkan dengan akal sehat kita karena masa lalu tidak harus identik sama
dengan masa kini. Maka dari itu, persoalan ini sangat sensitif sekali dan sangat
menentukan ormas itu sendiri, terlebih jika ternyata terdapat pertentangan di
dalam internal ormas itu sendiri. Kebijakan belum dilaksanakan saja sudah
panas. Hal ini berbahaya sekali. Jangan sampai penafsiran trivial terjadi. Ormas
keagamaan adalah penjaga moral bangsa yang sangat perlu dilindungi
kehormatannya. Sebaik – baiknya suatu kebijakan dipertimbangkan dengan
sangat matang. Jangan tergesa – gesa di akhir masa jabatan hingga membuat
masyarakat kaget. Berbeda jika dibalik niat baik penguasa memang hendak
menjebak pemuka agama dengan riswah tambang. Jangan sampai pemimpin
ormas justru menjadi bagian/pelindung dari penguasa zalim, memuja-muji
penguasa dan menggunakan bantalan masa lalu-nya untuk melindungi
kezaliman. Naudzubillah bin dzalik. Ketika masyarakat bereaksi ternyata yang
terjadi justru kejar tayang dan seolah ingin menunjukan “taji” kekuasaannya,
maka peran Mahkamah Konstitusi sangat kritikal dalam menjaga negara maupun
keterhormatan ormas. Jika dibiarkan di luar lembaga pengadilan narasi akan
sangat liar, terlebih diberikan kepada political question. Persoalan sensitif agama
seperti ini akan menjadi “gorengan” para politisi yang terbiasa menunggangi
segala hal untuk kekuasaan. Oleh karena itu, wajar secara intuitif kita akan
tergerak karena akan menentukan jalan sejarah bangsa ini;
23. Bahwa untuk memperkuat dasar teoritis bahwa Pemohon sesungguhnya
memiliki legal standing, dapat dilihat kepada pernyataan ahli bahwa Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 mengandung berbagai hak, yaitu: 1) hak penguasaan
(authority rights) yang berada di negara, 2) hak kepemilikan (mineral rights) yang
berada di tangan bangsa atau rakyat, 3) hak pengelolaan (mining rights) yang
berada di tangan Pemerintah, dan 4) hak pengusahaan (economic rights) yang
berada di tangan pelaku usaha (vide Risalah Persidangan tertanggal 30
Oktober 2024). Jika Pemohon dianggap tidak memiliki legal standing karena
bukan badan usaha berarti hak konstitusional rakyat dalam Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 (untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat) hanya dapat dimaknai
sebagai akumulasi kapital saja (economic rights) dan meniadakan hak
kepemilikan bangsa atau rakyat (mineral rights). Padahal kita sudah sepakat dari
awal mendirikan negara bahwa kekayaan alam ini milik rakyat, maka Pemohon
sebagai rakyat berhak meminta dikembalikan mandat rakyat tersebut, bahkan
292
tanpa harus terlebih dahulu menjadi pengusaha tambang. Terlebih dosen sangat
jelas oleh konstitusi menjadi kewajiban negara untuk disejahterakan. Bahkan,
tidak harus dosen, seorang tukang becak, tukang sayur, tukang bangunan,
tukang ojek online, tukang kopi keliling, semua memiliki hak sebagai anak
bangsa. Pemohon sebagai anak bangsa Indonesia, sebagai dosen yang
seharusnya dibiayai oleh negara berdasarkan Pasal 31 UUD 1945 justru
diacuhkan dan dianggap tidak memiliki legal standing. Ini sama saja
mengkhianati rakyat dengan menganggap rakyat tidak memiliki hak atas
kekayaan alam Indonesia, sedangkan rakyat dikotak-kotakan berdasarkan
kriteria prioritas menurut “selera” penguasa. Bagi Pemohon tidak tepat
menyatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 memberikan kewenangan atribusi
kepada Pemerintah dengan kewenangan seluas – luasnya untuk memberikan
prioritas dengan alasan apapun, termasuk alasan fleksibilitas. Hal tersebut akan
menyebabkan terjadinya favoritisme oleh penguasa. Padahal seluruh rakyat
Indonesia yang dikonstruksikan melalui UUD 1945 telah memberikan amanat
melalui Pasal 33 UUD 1945 agar negara mengelola kekayaan alam untuk
kepentingan seluruh rakyat Indonesia;
24. Bahwa
ternyata
seolah
amanat
tersebut
telah
diingkari
dengan
mengesampingkan peran negara dan menjadikan yang memiliki kepentingan
adalah badan usaha atau akumulasi kapital yang diprioritaskan penguasa. Hak
bangsa (mineral rights) sudah dinegasikan oleh Presiden karena rakyat sudah
dianggap tidak memiliki kepentingan (legal standing). Pantas saja ketimpangan
di Indonesia sudah sangat parah. Kita jadi menduga apakah benar terdapat
prioritas jatah tambang blok medan, blok anu, blok apalah – apalah? Padahal
kondisi guru/dosen sangat mengenaskan. Mari kita buktikan dengan hitungan
sederhana berdasarkan data sumber dari buku karya Prabowo Subianto yang
berjudul “Paradoks Indonesia Dan Solusinya”: jika 1% orang di Indonesia
menguasai 36% kekayaan Indonesia dan ketimpangan penguasaan tanah di
Indonesia yaitu 1% orang di Indonesia menguasai 67% tanah, maka berarti jatah
99% rakyat Indonesia hanya sisanya saja. Dengan demikian, sudah sangat
parah sekali ketimpangan di Indonesia. Berdasarkan data DIKTI, jumlah dosen
di Indonesia adalah sekitar 327ribu. Sedangkan, jumlah penduduk Indonesia
sekitar 282juta. Sehingga, total dosen di Indonesia hanya 0,1% dari total
penduduk. Namun, 0,1% itulah yang melaksanakan tridharma pendidikan.
293
Logika sederhananya, berdasarkan pembukaan UUD 1945, negara wajib
mencerdaskan kehidupan bangsa dan berdasarkan Pasal 31 UUD 1945, negara
wajib membiayai sistem pendidikan. Masa iya, mensejahterakan rakyat yang
hanya berjumlah 0,1% saja tidak bisa? Sedangkan, mensejahterakan 1% orang
menjadi “crazy rich” bisa dilakukan. Lalu kemudian, seolah negara menyerah
angkat tangan, dan melempar tanggung jawab ke ormas. Dosen yang
melaksanakan tridharma dibiarkan melarat oleh negara dengan alasan
keterbatasan fiskal. Pakai hitung – hitungan sederhana saja terlihat sangat aneh;
25. Bahwa di tengah kondisi tersebut, wajar kalau kita renungkan tercermin kualitas
pendidikan Indonesia teramat sangat rendah hingga intelektual Indonesia kabur
dari Indonesia berjumlah ribuan setiap tahunnya. Ibarat seperti ilmuan Jerman
yang "dibajak" ke Amerika, hingga akhirnya negara lain sudah mampu membuat
roket ke bulan dan rudal hypersonic, sedangkan kita masih kesusahan membuat
mobil nasional. Ternyata kita jagonya impor mobil dan kalau kita menyatakan
kegelisahan, harus bersedia diusrek - usrek. Dan, ternyata diskursus ilmu
pengetahuan di berbagai media kita masih berdebat tentang siapa yang paling
mulia, masih suka di adu domba, sedikit - sedikit adu jotos, digelorakanlah narasi
"paling - paling", hingga kekayaan alam bocor terus. Padahal membuat mobil
nasional yang mendunia saja belum, bagaimana mau membuat roket, rudal
hypersonic, dan artificial intelligence, sedih dan membingungkan. Apakah
kondisi ini sengaja dipelihara, ya? Di tengah kondisi tersebut, tentu negara harus
memiliki prioritas untuk memperbaiki dan berubah. Negara perlu uang yang
cukup. Utang sudah menumpuk, sehingga negara harus putar otak bagaimana
caranya memperbaiki sistem pendidikan kita. Negara harus punya tekad kuat
bukan omong kosong. Kita harus tegaskan bahwa Indonesia adalah negara
bangsa yang kuat, bukan negara yang terpecah–pecah oleh kelompok/golongan;
26. Bahwa perlu diketahui, WIUPK adalah kekayaan alam yang menjadi cadangan
negara untuk keperluan strategis nasional. Di tengah hal tersebut, tiba - tiba jatah
prioritas tambang milik negara dialihkan ke ormas. Alasan Pemerintah adalah
untuk melaksanakan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagaimana dinyatakan :
“penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha yang memiliki entitas
nirlaba atau nonprofit justru membuka lebih banyak pintu bagi Pemerintah untuk
merealisasikan kemakmuran rakyat secara merata tersebut, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.” (vide
294
Risalah Persidangan tanggal 14 Oktober 2024). Dengan adanya pernyataan
tersebut, terbukti Pemerintah meloloskan dan melaksanakan Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU 3/2020 sebagai pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,
dengan demikian persoalan ini adalah permasalahan konstitusional bukan
persoalan teknis belaka. Kita patut bertanya, apakah memang bisa seperti itu
menafsirkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945? Dari mana acuan teoritisnya?;
27. Bahwa di sisi lain, harus diingat, ada kewajiban negara berdasarkan Pasal 31
UUD 1945, di mana negara wajib membiayai sistem pendidikan dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Terhadap realitas sistem pendidikan yang
ada, negara selalu berkata keterbatasan fiskal. Oleh karena itulah, rakyat
memberikan mandat melalui Pasal 33 UUD 1945 agar negara memiliki uang
yang cukup dan memiliki “tabungan” agar dapat membiayai pendidikan bagi
seluruh rakyat Indonesia secara adil. Misalkan: hasil pengelolaan kekayaan alam
Indonesia oleh BUMN kemudian disetor menjadi dana abadi seperti sovereign
wealth fund yang hasil kelolaannya diperuntukan untuk memperbaiki sistem
pendidikan. Misalkan dikelola oleh LPDP untuk membayar utang guru dan
dosen, menaikan gaji guru dan dosen, memperbaiki sekolah yang akan ambruk,
memberikan makanan bergizi bagi anak, memberikan beasiswa, memulangkan
intelektual Indonesia, hingga riset - riset strategis yang dilakukan oleh dosen.
Guru mempersiapkan anak - anak cerdas dan anak – anak kritis, bukan anak
yang tunduk dalam ketakutan dan kepatuhan buta. Anak – anak tersebut
kemudian siap melakukan riset bersama dosen, misalkan riset untuk terbang ke
Mars dan riset AI. Hasil - hasil riset tersebut nanti dikembangkan untuk membuat
sistem pertahanan untuk menangkal ICBM dan robot yang dapat menentukan
keputusan sesuai pertimbangan moral manusia agar dapat melindungi segenap
bangsa Indonesia. Barangkali ada dalam imajinasi anak Indonesia ingin
membuat robot seperti Doraemon yang bisa memahami moral manusia dan
membantu Nobita. Mimpi tersebut seharusnya bisa diwujudkan dan hal tersebut
tentu memerlukan intervensi negara dan negara memerlukan uang yang cukup.
Kebijakan “menawarkan” cadangan negara kepada ormas seperti kebijakan
untuk “mengawur – awur” kekayaan negara secara asal. Padahal jika negara
kelola hal tersebut secara baik, otomatis ormas juga akan menerima manfaat.
Tidak perlu kita ragu dan gelisah. Kegelisahan yang tidak berdasar
menyebabkan kita membuat kebijakan tergesa – gesa;
295
28. Bahwa justru kebijakan melepaskan WIUPK secara prioritas kepada selain
negara seolah menjadikan cadangan/tabungan negara akan dikuras oleh ormas.
Seolah negara tidak ada wibawanya sama sekali, seolah selalu beralasan
negara tidak sanggup dan ormas yang sanggup. Padahal konsep prioritas adalah
milik negara, kok ada yang mau dipersamakan seperti negara? Hmm, jadi negara
dalam negara dong. Sekarang mungkin kekayaan alam, apakah mungkin nanti
prioritas lainnya juga? Negara lagi kekurangan fiskal, sistem pendidikan kita lagi
kacau. Belum lagi ada potensi negara dipusingkan dengan semakin tingginya
ormas yang meminta. Mungkin saja awalnya terlihat manis, kemudian mengapa
ingin merebut segalanya, ingin merebut A, B, C. Glorifikasi dan glorifikasi masa
lalu dilakukan. Kemudian, bisa saja terjadi dengki - dengkian akibat tidak dapat
jatah atau jatahnya kurang bagus atau bahkan ancam - ancaman. Mungkin saja
ormas memiliki sensitivitas yang teramat sangat tinggi. Akan sangat berbahaya
jika sampai harus konflik. Karena basis massa yang dikedepankan akhirnya
menjadi tantangan adu jotos dan adu massa di lapangan. Apakah potret ormas
seperti itu? Andaikan potret ormas seperti itu, mungkin saja setelah kita dijajah
bangsa asing sekarang kita dijajah oleh nafsu dan kedengkian diri sendiri hingga
gelap mata tidak dapat melihat dengan jernih permasalahan yang mendasar.
Perlu diketahui pengertian “ormas” adalah luas bukan hanya ormas keagamaan.
Dan, tafsir Pemerintah adalah dapat memberikan “prioritas” kepada siapa saja
dengan titik taut “nirlaba”, jadi yang harus dibayangkan bukan “kisah indah”nya
saja. Bayangkan favoritisme yang mungkin terjadi. Jika ternyata potret keadaan
ormas masih belum dapat dikatakan ideal, bisa saja jika kita salah kebijakan
sebagai “amsyong” yaitu sejahtera tidak, pusing didapat. Lihatlah konflik timur
tengah terkadang tidak jelas apakah konflik negara atau non-negara. Negara
seolah tidak ada wibawanya bahkan tidak menutup kemungkinan negara
mengalami political decaying hingga terjadi failed state. Jangan sampai kita
dibawa seperti itu dengan merendahkan kewibawaan negara. Kalau sudah
terpecah – pecah sulit dikembalikan. Untuk apa kita mengambil resiko besar
seperti itu, yang padahal negara bisa mencegahnya. Seharusnya jika membuat
kebijakan jangan berpikir sederhana, meskipun niat baik, tetapi harus dipikirkan
secara jangka panjang. Andaikan sebelumnya sudah ada yang menasehati agar
dilakukan lewat BUMN saja agar tidak gaduh, aneh jika masih saja “ndablek”
dengan segala resikonya. Padahal jalan melalui BUMN ceteris paribus. Sebaik -
296
baiknya dalam membuat kebijakan nekatnya jangan keterlaluan. Bablas
kasekten hilang keseimbangan terganggu tulah datang. Ngono ya ngono ning
ojo ngono. Silahkan pembaca yang budiman tafsirkan sendiri;
29. Bahwa kepentingan Pemohon sebagai dosen adalah jelas, yaitu memikirkan
jangan sampai hal tersebut terjadi, dan jika hal tersebut tidak terjadi maka
Pemohon sebagai dosen berpotensi dimakmurkan oleh negara. Rakyat memiliki
hak untuk meniup pluit jika penguasa “off-side”. Hubungan simbiotik antara
ormas dan negara harus terus dijaga dengan cara yang benar. Sesuai dengan
filosofi raja Jawa yang memiliki sifat teja, mari kita ciptakan kondisi tata tentrem
kerta raharja. Masa iya rakyat yang merasa dirugikan akibat penafsiran Presiden
terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang dianggap tidak sesuai konstitusi dan rakyat
yang ingin mengembalikan penafsiran Pasal 33 UUD 1945 kembali kepada
konstitusi dianggap tidak memiliki legal standing. Terlebih, jika hal tersebut
diajukan oleh tenaga pendidik yang seharusnya disejahterakan oleh negara
karena jelas ada kewajiban negara berdasarkan Pasal 31 UUD 1945. Jika rakyat
seperti dosen dinyatakan tidak memiliki legal standing karena bukan badan
usaha yang bisa mendapatkan WIUPK. Kasihan sekali Pemohon, masa iya
Pemohon sebagai dosen untuk membela haknya harus menjadi pengusaha
tambang dahulu (badan usaha). Pakailah roso-nya;
30. Bahwa andaikan Pemohon adalah pengusaha tambang (pemilik badan usaha)
tentu kemungkinan Pemohon menguji Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 adalah
kecil, karena justru Pemohon diuntungkan dengan pasal tersebut. Bisa saja
Pemohon menjadi filantropis untuk memenuhi unsur “nirlaba”, lalu bisa
mendapatkan jatah prioritas. Dengan demikian, tidak perlu pusing memikirkan
biaya kefilantropisan. Nama baik didapat, kekayaan tetap terjaga. Bahkan, jika
diberikan kepada ormas keagamaan, andaikan Pemohon adalah pengusaha
tambang, Pemohon akan sangat senang ormas keagamaan ikut hadir. Sebagai
pengusaha tambang akan sangat bahagia karena memiliki bantalan sosial yang
kuat. Logika yang kacau tersebut tidak Pemohon gunakan untuk memahami
legal standing. Justru Pemohon ingin mengembalikan hak bangsa kepada
negara sesuai amanat konstitusi karena potensi keuntungan konstitusional bagi
Pemohon sangat besar jika dikelola secara baik oleh negara. Hal yang
berbanding terbalik jika diserahkan kepada non-negara, Pemohon berpotensi
dirugikan hak konstitusionalnya karena jatah negara berkurang yang pada
297
akhirnya kesempatan rakyat yang bukan ormas untuk dimakmurkan berkurang.
Jika rakyat tidak memiliki legal standing, lalu siapa yang bisa membela mineral
rights kembali? Memang Pemohon hanya sekian % dari 0,1% rakyat Indonesia.
Pemohon tidak melakukan klaim bahwa Pemohon representasi 50%++ rakyat
Indonesia, tetapi kasihan dong jika dianggap tidak memiliki legal standing, kan
rakyat Indonesia juga. Memangnya terdapat ketentuan yang menyatakan untuk
dapat dikatakan rakyat harus berjumlah setidak – tidaknya sekian % dari jumlah
seluruh rakyat? Pemohon bingung cara berpikirnya. Apakah Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 digunakan khusus bagi orang tertentu saja? Mohon carikan dalam
UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
31. Bahwa sepengetahuan Pemohon, fungsi MK adalah justru untuk mengatasi hal
– hal seperti ini. Jika dikembalikan kepada proses politik, apakah ada jaminan
bahwa DPR tidak pernah “mencueki” rakyat? Pengaduan Pemohon ke DPR
sudah lebih dari 1 tahun masih saja kedap – kedip belum selesai tanpa ada
tanggapan. Seharusnya DPR merespon rakyatnya tanpa pandang bulu bukan
yang hanya menjadi gimik saja. Dan ternyata Pembentuk UU justru hendak
membuat UU secara ugal – ugalan hingga menciptakan kekacauan di negeri ini.
Jika rakyat saja “dicuekin” dan Pembentuk UU justru dijadikan alat untuk
melindungi penguasa, lalu kemana rakyat mengadu untuk menjamin
terlaksananya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945? Kalaupun Pembentuk UU bekerja
dengan baik dan tidak mencurigai bahkan memusuhi rakyat, maka jumlah
permohonan pengujian UU ke MK akan berkurang drastis. Jika ternyata yang
menjadi permainan lobi politik adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 justru negara
ini akan sangat bermasalah. Norma yang lain mungkin masih dapat dimaklumi,
tetapi jangan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Norma konstitusional tersebut adalah
tonggak sejarah yang membedakan masa kolonial dan Indonesia merdeka.
Sebaiknya tidak perlu lobi – lobi terhadap hal – hal yang sudah sangat prinsipil.
Kita tidak hendak mengulang pembahasan pendirian negara Indonesia;
32. Bahwa di sisi lain, dengan menjadikan batu ujinya hanya Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 bukan berarti menjadikan norma hak konstitusional Pemohon lainnya tidak
terkait. Hal ini dikarenakan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 2/2021,
Pemohon cukup menguraikan sesuatu yang potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan terjadi, karena dari ◊p bisa didapatkan □◊p (5).
Berdasarkan hal tersebut, cukup tulis secukupnya secara wajar. Hal ini sebatas
298
untuk menyederhanakan saja, tanpa bermaksud untuk menghilangkan substansi
menyeluruhnya. Karena jika Pemohon tulis panjang lebar seperti kesimpulan ini,
terdapat kemungkinan dinasehati oleh hakim konstitusi dalam perbaikan
permohonan untuk dikurangi, maka konsep “berdasarkan penalaran yang wajar”
menghindari horns dilemma tersebut. Justru yang tidak wajar adalah jika rakyat
yang meminta mineral rights dianggap tidak memiliki legal standing. Untuk
memudahkan, Pemohon gambarkan sebagai berikut:
Tentang Pertentangan Konstitusional Pasal 6 Ayat (1) huruf j UU 3/2020
33. Bahwa sebelum masuk kepada pokok perkara, penting untuk mengingat
perkataan Bung Karno yaitu jangan sekali – sekali melupakan sejarah.
Berdasarkan hal tersebut, penting bagi kita untuk melihat kilas balik sejarah kita.
Dahulu, Pemerintah Kolonial Belanda menerapkan kebijakan tanam paksa
(cultuurstelsel) akibat defisit anggaran negara. Kebijakan tanam paksa berhasil
memperbaiki defisit anggaran, namun ternyata konsekuensinya banyak rakyat
Indonesia mati kelaparan. Kebijakan tersebut menuai banyak kritik hingga
akhirnya dihentikan pada tahun 1870 yang ditandai dengan diundangkannya
Agrarische Wet;
34. Bahwa pada mulanya diharapkan kebijakan agraria baru tersebut mampu
mensejahterakan rakyat karena memberikan kepastian kepemilikan tanah
(eigendom) kepada rakyat. Namun, ternyata melalui aturan pelaksana lahir suatu
asas yang bernama domain verklaring. Melalui asas domain verklaring setiap
299
tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya adalah milik negara. Dengan
kepemilikan ada pada negara (domain), maka kemudian negara memiliki
kekuasaan penuh untuk membagi–bagikan kepada siapa saja yang
dikehendakinya. Pada akhirnya kebijakan tersebut membuka keran investasi
asing untuk membuka usaha perkebunan di Indonesia. Akibatnya justru rakyat
Indonesia hanya menjadi buruh tani di tanahnya sendiri. Keadaan semakin
memburuk karena hubungan antara pemilik kebun dengan buruh tani diatur di
dalam koeli ordonanntie yang di dalamnya mengatur poenale sanctie. Kebijakan
Belanda di tanah kolonial bukan berarti tanpa kritik dari orang Belanda itu sendiri.
Van Deventer salah satu yang melakukan kritik dan memberikan gambaran yang
terjadi di tanah kolonial Belanda yang kemudian menulis hal yang sangat
merubah kebijakan kolonial Belanda yaitu berjudul “Een Eereschuld”. Tulisan
Van Deventer menginspirasi lahirnya politik etis. Salah satu program politik etis
yang berhasil adalah bidang pendidikan. Tidak dapat diragukan lagi pemikir –
pemikir hebat Republik Indonesia, para pendiri bangsa, banyak yang merasakan
buah politik etis yang membuka keran pendidikan yang luas pada rakyat
Indonesia hingga akhirnya berhasil memerdekakan negara Republik Indonesia;
35. Bahwa setelah politik etis juga banyak lahir ormas – ormas besar. Tidak dapat
dipungkiri jasa ormas keagamaan sangat besar terhadap republik ini. Dalam
rangka mewujudkan Indonesia yang merdeka setiap golongan saling bersatu
padu. Pada tahun 1945, terjadi perdebatan panjang mengenai dasar negara
terutama yang berkaitan dengan Piagam Jakarta. Namun, pada saat
disahkannya UUD 1945, pada 18 Agustus 1945, tujuh kata dalam Piagam
Jakarta dihapuskan, sehingga sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan yang
maha esa”. Kontroversi mengenai hal ini panjang, namun melihat pada situasi
dan kondisi pada saat itu, semua pihak sadar akan pentingnya bersatu untuk
mempertahankan kemerdekaan karena adanya ancaman dari luar yang ingin
merongrong
kemerdekaan.
Mereka
bersatu
padu
mempertahankan
kemerdekaan. Andaikan mereka terpecah belah, mungkin saja kita tidak
merasakan kemerdekaan seperti pada saat ini. Kemudian, apakah persoalan
agama di Indonesia selesai? Perjalanan sejarah masih panjang dan banyak
dinamikanya. Namun, perjuangan para pahlawan terdahulu yang sungguh –
sungguh mendirikan bangsa Indonesia merdeka merupakan satu tarikan nafas
bagi kita. Inilah estafet amanat yang Pemohon perjuangkan;
300
36. Bahwa tidak dapat dipungkiri ormas keagamaan memiliki peran yang besar
dalam mewujudkan dan mengisi kemerdekaan bangsa. Namun, tidak dapat
dipungkiri juga antara negara dan ormas keagamaan saling bahu-membahu
membangun bangsa. Misalkan, ketika ormas keagamaan hendak mendirikan
sekolah, negara tidak segan untuk memberikan / meminjamkan gedung kepada
ormas keagamaan, seperti gedung PGAN yang dapat digunakan untuk sekolah
ormas keagamaan. Ketika negara tidak hadir, ormas keagamaan hadir melayani
masyarakat. Hubungan antara negara dan ormas keagamaan berjalan dengan
sangat baik. Bahkan, negara membuka ruang bagi ormas keagamaan untuk
mewujudkan cita – citanya mengamalkan hukum agamanya. Lihatlah sekarang
bagaimana ormas keagamaan menjadi besar di Indonesia. Umat beragama
dapat dengan tenang melakukan aktivitasnya, tanpa ada peran negara tidak
mungkin terjadi hal seperti itu. Tidak dapat dipungkiri ormas keagamaan memiliki
peran besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, namun tidak dapat
dipungkiri juga negara memiliki peran besar dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa. Lihatlah sekolah – sekolah yang ada di pelosok, pada umumnya adalah
sekolah negeri. Negara menjangkau sampai kepada daerah yang sangat
terpencil untuk mewujudkan cita bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Guru – guru sekolah negeri di pelosok terkadang harus berjalan jauh untuk dapat
mengajar dan hanya dibayar ratusan ribu per bulan (jauh dari kata layak);
37. Bahwa fakta ketimpangan memang terjadi. Si kaya makin kaya, kelas menengah
jatuh miskin, si miskin makin miskin. Negeri yang kaya ini tidak sanggup
membetulkan genteng sekolah yang bocor. 2 dari 3 ruang kelas kita rusak. Guru
dan murid belajar dalam kengerian ambruknya sekolah mereka. Negeri yang
kaya ini tidak sanggup untuk memperlakukan secara manusiawi guru dan dosen
yang berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa. Semua terjadi karena korupsi
yang bi-adab menyebabkan kekayaan Indonesia “bocor”. Mereka yang tidak
beradab memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan hak – hak rakyat, sampai
profesi yang paling mulia direndahkan sampai titik paling parah. Nyawa guru
sudah hilang karena ini. Pejabat lemah akal dan keras hati seperti kambing yang
dapat disuruh – suruh, ditipu, diperdaya, menjadi jongos si serakah. Tidak peduli
guru meninggal karena terlilit utang pinjol, tidak peduli dosen digaji ratusan ribu
per bulan. Mereka hanya ingin tetap kaya dan kalau bisa semakin kaya, berikan
sebatas yang dapat membuat segalanya diam. Kalau bisa jalan akses untuk
301
jabatan publik bagi yang ingin memperbaiki bangsa ini ditutup. Berikan ruang
bagi keluarga pejabat lemah akal dan si serakah agar tidak mengganggu si
serakah. Tentu ini bukan salah ormas keagamaan. Namun, janganlah sampai
ormas keagamaan menjadi bagian darinya. Jangan sampai cahaya hilang dalam
ormas keagamaan. Janji Allah itu pasti. Sayang sekali jika seluruh amal
perbuatan baik hanya untuk diungkit untuk mendapatkan dunia. Bahkan, sampai
harus mengakali hukum. Sebagai pengingat :
(“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan
maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan
dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS 2:188)
38. Bahwa lalu apa kaitannya tambang dengan sejarah kita? Dahulu hasil agraria
adalah primadona komoditi dunia, sehingga Belanda mendapatkan keuntungan
yang teramat sangat besar dari menguasai tanah koloninya. Persoalan tambang
bukan tidak ada, konsep konsesi tambang juga sudah dikenal sejak zaman
kolonial Belanda. Hanya saja kisah perkebunan pada masa kolonial Belanda
menjadi topik utama. Apakah komoditas agraria masih menjadi primadona saat
ini? Tentu iya, namun terdapat primadona lain yang saat ini memiliki daya tarik
luar biasa, yaitu tambang. Tidak dapat dipungkiri industrialisasi yang semaki
masif mempengaruhi segala penjuru dunia. Listrik seolah menjadi kebutuhan
utama, sehingga permintaan terhadap energi sangat tinggi. Hal ini yang
menyebabkan industri ekstraktif seperti batu bara masih menjadi primadona.
Terlebih dengan perkembangan teknologi saat ini, produksi manufaktur
membutuhkan bahan baku yang berasal dari hasil tambang. Mobil listrik,
handphone, alat elektronik, atau apalah – apalah, umumnya membutuhkan
bahan baku dari hasil tambang. Sederhananya, kalau mati lampu sangat terasa
ketergantungan kita terhadap listrik. Maka, wajar saja tambang menjadi
perebutan setiap orang. Wajar saja jika kita melihat berita, para konglo – konglo
memiliki usaha tambang. Dengan kondisi tambang yang menjadi primadona,
302
apakah kondisi seperti saat ini sama seperti pada masa kolonial? Semua
berusaha untuk berkuasa karena dengan berkuasa seolah bisa menentukan
“blok” tambang kepada siapa saja yang dikehendaki. Blok medan, blok anu, blok
apalah – apalah;
39. Bahwa kemudian mari kita imajinasikan kembali, apakah saat ini kita mengalami
defisit anggaran hingga kita mengeluarkan kebijakan tabungan paksa (tapera)
sama seperti tanam paksa? Perlu diingat utang kita sudah menyentuh Rp8.000
triliun. Jika tapera untuk kesejahteraan rakyat, lalu anggaran negara-nya
kemana, bocor? Katanya Indonesia negara kaya sumber daya alam, apakah
benar Rp2.800 triliun bocor setiap tahunnya? Benarkah pihak yang menyatakan
KPK pernah melakukan penelitian jika korupsi tambang ditutup, maka Indonesia
akan makmur? (Bukti P-12) Jika benar, kenapa didiamkan? Aneh dan
mengerikan sekali. Mengapa harus rakyat yang kemudian dikorbankan? Dahulu
tanam paksa dikenakan terhadap hasil pertanian karena kita masyarakat agraris,
saat ini upah buruh yang menjadi sasaran paksa. Belum lagi pajak pertambahan
nilai dinaikan semakin mencekik rakyat. Ternyata janji kesejahteraan dahulu
hanya omong kosong. Kebijakan yang mencekik rakyat adalah suatu kezaliman.
Kasihan buruh, kasihan guru, kasihan dosen, kasihan rakyat selalu menjadi
korban;
40. Bahwa kemudian mari renungkan: apakah Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
yang melahirkan konsep Pemerintah dapat “menawarkan secara prioritas”
kepada siapa saja merupakan bentuk yang mirip dengan domain verklaring? Jika
kita renungkan, sesungguhnya konsep “menawarkan secara prioritas”
menjadikan negara seperti “pedagang” yang dapat menawarkan kepada siapa
saja yang dikehendaki. Bahkan, dengan alasan telah diberikan kewenangan
atribusi dan demi fleksibilitas. Hal ini sama sekali tidak pernah dikenal setelah
Indonesia merdeka karena kita telah sepakat dengan Pasal 33 UUD 1945 yang
menghapuskan domain verklaring. Mari kita lihat keterangan Presiden dalam
Risalah Persidangan tertanggal 14 Oktober 2024 : “Bahwa salah satu bentuk
pengaturan dan pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara Indonesia
adalah dengan diberlakunya pada Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang
Minerba yang lahir dari keinginan negara untuk mencapai tujuan pengelolaan
sumber daya mineral dan batu bara yang berkelanjutan. Dalam konteks ini,
pemerintah diberikan kewenangan dan hak secara penuh untuk
303
menentukan siapa saja yang dapat memperoleh penawaran atas WIUPK
secara prioritas.”. Dari keterangan Presiden tersebut mari renungkan dari mana
teori “pemerintah diberikan kewenangan dan hak secara penuh untuk
menentukan siapa saja yang dapat memperoleh penawaran atas WIUPK secara
prioritas.” Apakah pernah ada penafsiran Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan
konsep seperti itu? Konsep “kewenangan dan hak secara penuh” mirip seperti
konsep “domain” di mana negara kekuasaannya bersifat “penuh”, sehingga
dapat memberikan konsesi kepada siapa saja yang dikehendakinya. Jika kita
benarkan konsep tersebut, maka terbuka kemungkinan penguasa dapat
menawarkan secara prioritas kepada rekan – rekan pengusahanya yang sudah
berubah menjadi filantropis atau ormas – ormas yang mau melindunginya
sepanjang mereka melaksanakan kegiatan “nirlaba” atau juga dapat melalui
“yayasan titipan” karena mereka juga adalah rakyat;
41. Bahwa dengan mengingat keterbatasan dari WIUPK, maka kemudian dapat
memungkinkan terjadinya “favoritisme”. Jika dibiarkan oleh Mahkamah, maka
“promo” favoritisme ini akan bersifat siklus 5 tahunan dalam periode mendekati
pemilu. Jika asumsi tersebut benar dan andaikan hal tersebut adalah riswah
politik, maka ormas keagamaan yang masuk dalam siklus ini mungkin saja
terjerumus ke dalam pembusukan politik (political decaying). Jika benar akan
menjadi jebakan yang teramat sangat membahayakan dengan “topeng” niat
baik. Hal ini dapat menjadi tafsir yang sangat liar andai jika ternyata tokoh – tokoh
agama justru melindungi dan melayani penguasa di istana di saat rakyat sedang
marah yang padahal tugas utamanya adalah melindungi dan melayani rakyat.
Naudzubillah min dzalik. Tuhan maha mengetahui dan maha kuasa untuk
mengungkap segalanya. Silahkan sejarawan mencatat dan menafsirkan fakta –
fakta yang terjadi;
42. Bahwa padahal sudah sangat matang konsep beheersdaad adalah melalui
pelibatan negara dengan kendaraan BUMN sebagaimana ditegaskan dalam
Putusan MK No.001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan MK No.64/PUU-
XVIII/2020. Hal ini bukan berarti menutup pintu bagi non-negara (swasta), hanya
saja swasta sudah diberikan kesempatan melalui mekanisme “perizinan” bukan
“penawaran prioritas”. Jika melalui perizinan, maka harus melalui mekanisme
lelang karena tambang bersifat high capital, high risk, dan high technology.
Bahkan, MK menyatakan aktivitas pertambangan dapat menjadi “abnormally
304
dangerous activity”. Berdasarkan hal tersebut, maka wajar aktivitas
pertambangan bukan ajang coba – coba atau “magang”. Konsep pemberian izin
melalui lelang yang ketat teramat sangat masuk akal sebagai mekanisme untuk
melindungi rakyat dari bencana yang mungkin timbul akibat pertambangan.
Namun, dengan tiba – tiba cara berpikir kita dipaksa bergeser seperti saat ini,
berdasarkan penalaran yang wajar, terbayang dalam benak kita sebuah
praduga: sepertinya ada pihak tertentu yang berupaya untuk mengembalikan
domain verklaring dengan menyusupkan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
sehingga kekayaan alam bisa bocor kembali tanpa pertimbangan yang serius;
43. Bahwa di sisi lain, ada perbedaan mendasar kondisi saat ini dibandingkan
dengan pada masa awal 1900-an saat dimulainya politik etis. Pada saat itu,
intelektual Indonesia berkembang secara signifikan hingga melahirkan para
pendiri bangsa. Lihat saja bacaan dan tulisan para pendiri bangsa, kalibernya
tidak main – main. Kalau kalibernya ikan cere tidak akan merdeka bangsa ini.
Pimpinan ormas keagamaan juga memiliki hikmat kebijaksanaan yang luar biasa
tinggi. Tidak ada sejarahnya ketika bangsa sedang dalam kondisi terpuruk justru
memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan dari kondisi tersebut. Selain
itu, kita juga pernah mengikuti piala dunia pada tahun 1938. Hal ini menunjukan
selain memiliki intelektual yang cerdas, kita juga memiliki fisik yang baik. Namun,
setelah Indonesia merdeka, rasa - rasanya prestasi tersebut menurun. Hal ini
dapat dilihat terutama di sektor pendidikan, sangat terasa sekali Pemerintah
seperti tidak serius mengurus pendidikan. Kualitas pendidikan Indonesia
berdasarkan skor PISA berada di peringkat 74 dari 79 (Vide Buku Prabowo
Subianto). Rata – rata IQ orang Indonesia berada di kisaran 78. Guru / dosen
berada di lapisan masyarakat paling bawah. Orang intelektual memilih untuk
eksodus ke negara lain melepas kewarganegaraan Indonesia. Investasi
perusahaan high-tech seperti artificial intelligence justru jatuh ke negara
tetangga. Loh, katanya kita kemarin “getol” transformasi digital? Kok, yang ada
di berita justru pusat data pemerintah di bobol hacker dan investasi high-tech
justru ke negara tetangga? Yang memiliki kewenangan di bidangnya justru
menjadi beking judi online, sungguh jahat. Aku sungguh bingung. Transformasi
digital tanpa SDM yang mumpuni hanya gimmick untuk proyek pengadaan
barang/jasa saja. Karena pendidikan tidak pernah diurus, hingga permasalahan
SDM yang teramat sangat serius, rakyat kecil sulit untuk sadar. Lihatlah di berita
305
terdapat siswa SMP belum bisa baca tulis, bahkan terdapat siswa SMA tidak
mampu operasi matematika dasar. Pengetahuan umum mengenai MPR saja
tidak mengetahui.
Sumber :
https://www.kompas.com/edu/read/2024/08/06/153732071/viral-puluhan-siswa-
smp-belum-bisa-baca-pengamat-kurikulum-belum-sesuai#google_vignette
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cly0gxyjzzeo
https://www.kompas.com/edu/read/2024/10/10/152451271/pelajar-tak-tahu-
kepanjangan-mpr-pakar-unesa-rendahnya-pengetahuan-umum-jadi
Kondisi ini sangat menyedihkan, Pemohon khawatir rakyat ketika diiming-imingi
imbalan saat pemilu seperti melihat malaikat penolong, yang padahal hasil
menghisab hak rakyat. Itulah yang dinamakan money politic, disumpal otak kita
dengan kebodohan. Seolah – olah kita sebagai rakyat itu bodoh yang tidak
mengerti apa – apa hingga merubah UU saja bisa dibuat ugal-ugalan. Belum lagi
upaya pembodohan dengan judi online yang dipelihara oknum pejabat. Padahal
untuk menghindari judi online memerlukan SDM yang baik agar seseorang dapat
berpikir cerdas tentang algoritma dan probabilitas judi online. Bandar judi online
mungkin tidak suka masyarakat Indonesia cerdas sehingga judi online justru
dibekingi oleh pejabat agar merasuk dalam alam pikiran masyarakat;
44. Bahwa seolah orang serakah memandang kita selayaknya peliharaan yang tidak
bisa menyadari dirinya sendiri. Miris, sedih, mengenaskan. Para pendiri bangsa
pasti akan sangat sedih melihat kondisi negara ternyata seperti ini, seolah rakyat
Indonesia sengaja dibuat bodoh secara terstruktur, sistematis dan masif hingga
kekayaan alamnya bocor oleh orang serakah. Kekayaan Indonesia yang bocor
ke luar negeri ternyata sangat banyak. Kita ingin memperbaiki hal tersebut.
Namun,
melihat
berita–berita
di
dalam
negeri
kok
SDM
semakin
memprihatinkan. Padahal tujuan dibentuknya Republik Indonesia adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Apakah benar kita sudah merdeka? Jangan
sampai seorang tokoh agama jadi pejabat publik justru menghina rakyat kecil
dengan kata yang merendahkan. Omong kosong kita bicara hilirisasi atau AI jika
SDM dihancurkan seperti ini. Kalau mau perang juga babak belur jika kondisi
SDM bangsa seperti ini. Pemohon khawatir dibuat sampai ciut begini
pertumbuhan otak kita, sungguh keterlaluan. Andaikan benar di Indonesia
306
terdapat si serakah, memang kurang ajar itu si serakah. Please sadarlah, come
on Bangsa Indonesia, masa begini terus. Een Eereschuld jilid 2 SEGERA!;
45. Bahwa Pemohon bukan bermaksud untuk melakukan over-generalisasi.
Pemohon hanya melihat fakta – fakta atomik di berita yang saling bertautan dan
keadaan SDM yang bermasalah juga dikonfirmasi oleh Menteri Menko bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan saat ini yang menyatakan Indonesia
menghadapi permasalahan SDM yang cukup berat, penduduk Indonesia yang
mayoritas masih low quality, masih punya kompetensi yang rendah.
Sebagaimana dalam berita berjudul : "Pratikno: Masalah SDM Indonesia Cukup
Berat, Mayoritas Masih Low Quality"
(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7627073/pratikno-masalah-sdm-
indonesia-cukup-berat-mayoritas-masih-low-quality.)
Hal ini dapat menjadi pertanyaan yang sangat besar, lalu pejabat yang kemarin
melakukan apa saja untuk mengatasi hal tersebut? Berita sudah saling
bertautan, pejabat yang menduduki jabatan saat ini mengakui. Lalu, mau
“ngeles” apa lagi? Andaikan unsur ormas ternyata menduduki jabatan – jabatan
tinggi di pemerintahan, berarti negara sudah memberikan penghormatan dan
kepercayaan kepada mereka. Ibaratnya yang berkuasa selama ini juga unsur
dari ormas, ketika gagal berarti pejabat – pejabatnya yang gagal, lalu kenapa
kegagalan tersebut seolah menjadi seperti “aji mumpung” untuk mengalihkan
kekayaan alam yang tadinya diprioritaskan kepada negara menjadi untuk
ormas? Ini benar – benar sangat membingungkan. Membingungkan juga
pernyataan ketua KPK yang menyatakan “lebih mudah ormas ya ketemu Pak
Presiden daripada pimpinan KPK”. Bahkan, dikatakan: "Lima tahun kami di sana
(jabat pimpinan KPK) tidak pernah sekalipun kami diundang untuk
membicarakan KPK," dan kita dipersilahkan untuk menafsirkan sebagaimana
dikatakan: "Terserah kalian artinya ini, menafsirkan apa. Seorang pemimpin
negara tidak pernah mengundang,". Sebagaimana dalam berita berjudul: “Ketua
KPK: Lebih Mudah Ormas yang Bertemu Presiden daripada Pimpinan KPK "
(sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/12/18362301/ketua-kpk-
lebih-mudah-ormas-yang-bertemu-presiden-daripada-pimpinan-kpk.)
46. Bahwa berita – berita tersebut membuat penafsiran yang sangat liar, terlebih
ketua KPK membebaskan untuk menafsirkan. Hal ini menunjukan praduga ada
sesuatu yang besar yang tersembunyi. Namun, mengapa yang dulu – dulu juga
307
tidak ditindaklanjuti? ah sudahlah, yang mengetahui ya yang berkuasa. Rakyat
hanya
meminta
penjelasan
yang
masuk
akal
saja.
Tolong
dipertanggungjawabkan amanat yang telah diberikan. Nasib rakyat banyak tidak
untuk dipermainkan karena seseorang pejabat disumpah atas nama Allah.
Jangan dipermainkan dan ingatlah segala sesuatunya dicatat;
47. Bahwa sebelum melanjutkan, Pemohon tertarik dengan tulisan dari Prabowo
Subianto yang berjudul “Paradoks Indonesia Dan Solusinya” untuk mengurai
problematika tambang ini;
(sumber:
https://bukuprabowo.com/wp-content/uploads/2023/08/PARADOKS-
INDONESIA-WEB.pdf)
Sangat bagus presiden meninggalkan jejak tulisan, sehingga minimal rakyat bisa
memantau visi dan konsistensinya. Minimal kita bisa mengingatkan dahulu
presiden pernah menulis seperti ini sehingga jangan mengingkarinya. Kita harus
selalu ingat ikan busuk dari kepala. Tingkat kebusukan dapat diukur dari
konsistensi pikiran, ucapan, dan tindakan. Maka, kita harus benar – benar
menjaga pemimpin kita agar tegak lurus pada sumpahnya. Dengan adanya
tulisan, jangan sampai kita mau keluar dari paradoks justru salah langkah
dengan masuk paradoks lainnya, bolak – balik saja seperti lingkaran setan.
Karena itu kita perlu kaji secara mendalam solusi apa yang tepat untuk keluar
dari paradoks. Di dalam buku tersebut dinyatakan: “Pemerintah tidak boleh
umbar janji ke rakyat dengan rumus – rumus yang terlalu sederhana”. Hal ini
memberikan harapan bahwa Presiden Indonesia kali ini ketika membuat
kebijakan memperhitungkan dengan sangat serius kompleksitas bangsa dengan
rumusan yang tidak sederhana. Asumsi awalnya dengan memahami paradoks
dan solusinya berarti kita harus memiliki model logika yang kompleks.
Berdasarkan hal tersebut, Presiden kali ini akan memecahkan permasalahan
bangsa dengan rumus – rumus kompleks untuk mengurai paradoks. Tentu
Pemohon juga pengetahuannya sangat terbatas terlebih hanya mengulik dari
internet, sehingga Pemohon sangat terbuka untuk dikoreksi, terutama dalam
rangka bersama – sama mencari solusi jalan keluar dari paradoks. Pemohon
teramat sangat berharap ahli agama, ahli hukum, atau ahli lainnya bisa
membantu dalam memahami rumusan berikut. Jika ada tautan yang bisa
Pemohon berikan sebagai sumber untuk mengkoreksi akan disertakan. Sebelum
melanjutkan terdapat referensi yang disarankan untuk dibaca:
308
https://plato.stanford.edu/entries/logic-deontic/
https://www.collegepublications.co.uk/downloads/handbooks00001.pdf
penunjang:
https://fmipa.unsrat.ac.id/sisteminformasi/wp-content/uploads/08_Matematika-
Diskrit-I_2019.pdf
48. Bahwa dari bacaan di atas kita mendapatkan prinsip logika klasik tentang hukum
yaitu if Ͱp then Op (NEC); O(p→q)→(Op→Oq) (K); Op→¬O¬p (D); p→q, p, then
q (MP). Simbol – simbol ini hanya rumusan sederhana dari matematika dasar
dalam memahami hukum. Konsep ini sering disebut dengan Standart Deontic
Logic (SDL). Meskipun demikian, dengan rumusan tersebut bisa membantu kita
untuk memulai berpikir tentang hukum. Asumsikan saja sebagai alat bantu awal
tanpa harus menegasikan nuansa yang kompleks. Untuk menganalisis apa itu
paradoks khususnya paradoks Indonesia, Pemohon akan coba mengurai suatu
contoh pernyataan dari tradisi Indonesia yang memiliki potensi paradoks, yaitu
“ngono ya ngono ning ojo ngono” (NNN). Kalimat ini merupakan suatu
pernyataan populer dalam bahasa Jawa yang secara sederhana dapat
diilustrasikan “A adalah A, tapi jangan A”. Secara logika terdapat kompleksitas
dalam memahami pernyataan di atas, karena bagaimana mungkin A = A adalah
benar dan juga ¬A adalah benar? Apakah hal ini merupakan suatu paradoks?
“Jangan” adalah suatu pernyataan imperatif berupa larangan, maka jika F berarti
larangan, maka F(A) berarti jangan A. Kita bedah lebih dalam lagi, andai A = A ,
maka ͰA. Jika O bermakna kewajiban, maka jika memang ͰA, maka O(A) adalah
benar. Jika suatu kewajiban untuk A atau O(A), maka kebolehan untuk A.
Asumsikan kebolehan adalah P, maka P(A) adalah benar. Jika larangan untuk A
adalah benar, lalu bagaimana mungkin kebolehan untuk A juga bernilai benar?
Jika kita telusur lebih lanjut, kita akan menemukan suatu konstruksi imperatif
berupa ¬O(¬A) dan O(¬A). Contoh sederhana “anda boleh makan karena makan
adalah makan, tapi janganlah makan”. Hal ini merupakan sebuah konstruksi
yang trivial. Apakah ini merupakan salah satu rumusan paradoks Indonesia?
Bagaimana kita memahami kearifan Indonesia dalam mengurai paradoks? Dari
hal ini kita akan mengeksplorasi apakah ada paradoks dalam kebijakan
“menawarkan secara prioritas” dalam UU 3/2020, sehingga Presiden seharusnya
dapat memberikan solusi atas paradoks tersebut. Jangan sampai tercemplung
ke dalam lingkaran setan;
309
49. Bahwa untuk memulai lebih lanjut, mari kita kutip sebuah hadist nabi yang pada
pokoknya menyatakan “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, tunggulah
kehancuran”. Sesungguhnya kalimat ini juga berlaku universal untuk agama
apapun, jika sesuatu dilaksanakan bukan oleh ahlinya, maka bisa menyebabkan
kehancuran. Asumsikan ini sebagai premis. Jika p : menyerahkan urusan kepada
ahli, q : tunggu kehancuran, r : tidak adil bagi yang bukan ahli, maka (¬p → q),
maka Ͱ(¬p → q) → O(¬p → q). Dari hal tersebut kita dapat simpulkan : O¬p →
Oq atau berarti “adalah keharusan untuk tunggu kehancuran”. Hal ini aneh sekali,
misalkan kita asumsikan yang dimaksud nabi adalah bukan untuk menyerahkan
kepada bukan ahli, maka ¬(¬p → q), maka O(p→¬q). Dari hal tersebut, maka
Op→O¬q lebih masuk akal yaitu suatu keharusan menyerahkan urusan kepada
ahli maka suatu keharusan untuk tidak menunggu kehancuran. Sederhananya
jika sesuatu diurus oleh ahli kita mendapatkan ketenangan karena bukan
menunggu kehancuran. Menariknya selama ini tidak pernah ada larangan bagi
siapapun untuk mendapatkan IUP termasuk bagi ormas keagamaan. Selain itu,
tidak pernah juga ada pemberian prioritas kepada pihak swasta. Lalu,
dipersyaratkan bahwa untuk bisa mendapatkan izin tambang harus yang
memiliki keahlian. Ternyata kondisi tersebut dianggap tidak adil karena ormas
keagamaan tidak pernah mendapatkan kesempatan mengelola tambang,
sehingga memerlukan kebijakan afirmasi. Dari kondisi tersebut, berarti kondisi
tidak adil tersebut adalah karena selama ini tambang diberikan kepada ahli,
sehingga ormas keagamaan tidak pernah mendapatkan kesempatan mencicipi
nikmatnya tambang. Asumsikan premis tersebut dianggap benar, maka kondisi
memberikan IUPK kepada ahli menyebabkan ketidakadilan bagi yang bukan ahli
atau p→r. Jika ⊢(p→r), maka O(p→r). Dengan demikian, maka dapat
disimpulkan Op→Or;
50. Bahwa dari beberapa premis di atas kita dapat melakukan inferensi sebagai
berikut : (1)¬p→q; (2) p→r; (3) Ͱ(¬p → q) → O(¬p → q); (4) Ͱ(p → r) → O(p →
r); (5) O¬p→Oq; (6) Op→Or. Dari hal ini kita mendapatkan kebingungan apakah
suatu keharusan menyerahkan urusan kepada bukan ahli atau suatu keharusan
menyerahkan urusan kepada ahli, karena implikasinya sama – sama buruk yaitu
baik menunggu kehancuran atau ketidakadilan. Anggap maksud hadist nabi
adalah agar jangan kita berbuat demikian, maka adalah tidak benar jika kita
menyerahkan kepada bukan ahlinya. Dengan pengertian tersebut, maka kita
310
mendapatkan premis (1) sebagai ¬(¬p→q). Dari hal tersebut kita dapatkan
Op→O¬q dan dari (6) Op→Or, maka suatu keharusan untuk tidak menunggu
kehancuran dan terjadi ketidakadilan O(¬qΛr). Sama saja paradoksnya (Bagi
yang tertarik untuk mendalami konstruksi paradoks yang mirip seperti ini dapat
search di internet “Forrester’s Paradox”). Untuk memudahkan melihat 2
interpretasi tersebut, dapat dilihat inferensi berikut:
Interpretasi 1
Interpretasi 2
(1)
¬(¬p→q)
premis
(1)
¬p→q
Premis
(2)
p→r
premis
(2)
p→r
Premis
(3)
O(p→¬q)
(1),NEC
(3)
O(¬p→q)
(1),NEC
(4)
O(p→r)
(2),NEC
(4)
O(p→r)
(2),NEC
(5)
Op→O¬q
(3),K
(5)
O¬p→Oq
(3),K
(6)
Op→Or
(4),K
(6)
Op→Or
(4),K
(7)
O(¬qΛr)
(5),(6),MP
Berdasarkan analisa logika di atas, sesungguhnya dapat terlihat Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU 3/2020 nampak seperti paradoks. Kondisi paradoks adalah ketika
terdapat kontradiksi dan keduanya benar. Secara logika hal ini yang dinamakan
trivial (ex falso quodlibet) atau apapun dapat disimpulkan dari suatu kontradiksi.
Misalkan A Λ ¬A → Z di mana Z adalah “mangan ora mangan yang penting udud”
atau “ahli ora ahli yang penting nambang”. Mau bumi hancur, mau tidak adil, mau
negara bubar, mau presiden terguling, semua terlihat benar karena yang penting
udud, bahkan mungkin orang dapat mengaku nanti asapnya dapat dikembalikan.
Dalam teori moral kondisi ini disebut dengan deontic explosion (DEX). Untuk
referensi bagi yang tertarik mempelajari konflik moral dan solusinya (conditional
obligation) dapat membaca tulisan menarik dari Bas C. Van Fraassen berjudul
“Value
And
The
Heart’s
Command”
(Sumber:
https://www.jstor.org/stable/2024762;
51. Bahwa jika persoalan konflik moral ini berada pada tingkat yang paling mendasar
(primordial), umumnya potensi ledakannya dapat berupa revolusi. Misalkan
revolusi Perancis terjadi karena ketimpangan yang nyata antara keluarga raja
dengan rakyat. Rakyat bingung secara moral ia harus apa, namun kenapa
semua bertolak belakang dengan kehidupan raja. Terjadilah “paradox of the
ought”. Rakyat mencari kepada hal – hal yang mendasar, ternyata otoritas
311
agama tidak memberikan jawaban yang utuh. Pada akhirnya merembet kepada
hubungan antara rakyat dengan otoritas agama hingga melahirkan laïcité.
Revolusi Perancis menghasilkan kekacauan yang panjang. Dari hal tersebut kita
dapat belajar jangan main – main dengan paradoks, mahal harganya. Di era
kontemporer, mungkin Arab Spring adalah salah satu contoh fenomena paradox
of the ought di Timur Tengah. Indonesia sebaiknya janganlah sampai perlu
dibawa – bawa ke kondisi seperti itu, capek, apalagi sampai bawa – bawa
persoalan primordial seperti agama. Contoh saja semenjak Pilkada DKI terjadi
politisasi agama begitu masif, politik kebencian digelorakan begitu masif. Kondisi
tersebut kalau salah sedikit bisa meledak. Rasa was-wasnya saja sudah
membuat capek, untung saja tidak sampai meledak. Sudah asik damai, eh
sekarang diberikan kebijakan aneh–aneh lagi. Siapa sih ini dalangnya?
Janganlah rakyat dikorbankan, capek. Apa susahnya kita bersatu seperti pada
saat kita merdeka yang bersatu melawan ancaman dari luar. Sekarang ancaman
dari luar juga tidak main – main loh, sudahlah tidak perlu aneh – aneh;
52. Bahwa andaikan terdapat argumentasi yang menyatakan paradoks tersebut
tidak benar karena pemberian prioritas tidak serta-merta, melainkan harus
sesuai dengan keahlian. Terhadap hal tersebut mari kita uji secara semantik.
Asumsikan makna keahlian adalah sesuai Pasal 75 ayat (5) UU 3/2020. Hingga
kemudian Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 membuka ruang untuk mengelola
tambang setelah mendapatkan prioritas, maka dunia kemungkinan yang terjadi
adalah :
“ormas keagamaan mengelola tambang karena memiliki keahlian”
“ormas keagamaan mengelola tambang karena mendapatkan prioritas”
“ormas keagamaan mengelola tambang karena memiliki keahlian dan
mendapatkan prioritas”
Dari hal tersebut, anggaplah A: memiliki keahlian, P: mendapatkan prioritas.
Asumsikan semesta dunia kemungkinan tersebut sebagai I, maka I: {(A Λ P),
(¬A Λ P), (¬A Λ ¬P), (A Λ ¬P)};. Jika yang bisa mengelola tambang adalah yang
sesuai dengan kemungkinan keadaan yang ditetapkan, maka I’: {(A Λ P), (¬A Λ
P), (A Λ ¬P)}. Kondisi ini membingungkan karena memungkinkan A Λ ¬A dan P
Λ ¬P. Untuk mencegah terjadinya trivialitas, maka bagaimana solusinya?
Apakah kita dapat simpulkan ahli ora ahli yang penting nambang? Kita akan
pelajari hal ini dan bagaimana NNN bekerja mengatasi ini. Mari berangkat dari
312
intuisi: sesungguhnya jika syarat untuk menambang adalah memiliki keahlian,
maka jika memiliki keahlian saja sudah cukup tanpa perlu mendapatkan prioritas.
Jika prioritas berarti menegasikan keahlian, maka dapat menimbulkan
kekacauan. Jika prioritas bermakna tidak menegasikan syarat keahlian karena
tetap harus memiliki keahlian, maka prioritas menjadi syarat yang tidak berguna;
53. Bahwa mari gunakan ilustrasi sederhana: sebenarnya selama ini tidak ada
larangan bagi seseorang untuk mendapatkan kartu kredit. Orang tersebut
sesungguhnya bisa langsung mengajukan kartu kredit jika telah memenuhi
syarat. Namun, entah mengapa orang ini ingin mendapatkan kartu kredit dengan
jenis prioritas yang padahal orang tersebut tidak membutuhkan jenis prioritas.
Hal prioritas ini hanya persoalan “gengsi” saja karena bagaimanapun syarat
utamanya hanya soal keahlian saja, sepanjang sudah memenuhi maka bisa
mendapatkannya. Jika demikian, lalu untuk apa “stempel” prioritas tersebut?
Apakah agar dapat diberikan kehormatan selayaknya seperti negara? Untuk apa
prioritas jika hal yang esensialnya yaitu mengelola tambang dapat dilakukan
tanpa stempel prioritas. Padahal kata “prioritas” yang melekat dapat menjadi
stigma buruk, bahkan mungkin saja menyebabkan kedengkian bagi ormas lain
yang tidak mendapatkan. Jika kita harus dipaksa memberikan interpretasi lain,
maka bisa saja kemungkinan pemberian prioritas adalah karena selama ini
sesungguhnya benar ada pemberian prioritas kepada pihak tertentu tetapi hal
tersebut dilakukan secara diam – diam (permainan mafia tambang). Karena hal
tersebut, ormas keagamaan ingin menggeser prioritas tersebut, namun tidak
dengan cara diam – diam, melainkan melalui jalur legal berupa legitimasi per-
UU-an. Begitu kita renungkan, ternyata esensinya sama saja. Andaikan alasan
Pemerintah adalah kebijakan afirmasi, berarti harus dibuktikan terlebih dahulu
bahwa pemberian prioritas diam – diam selama ini memang benar terjadi,
misalkan jatah blok medan, blok anu, atau blok apalah – apalah. Jika hal tersebut
adalah tidak benar, maka benar bahwa pemberian prioritas adalah untuk
menegasikan syarat keahlian karena ormas keagamaan masih mencoba – coba
saja, tetapi ingin “mencicipi” nikmat pertambangan. Secara semantik itulah dunia
kemungkinan yang mungkin. Nampak seperti dilemma yang bertanduk;
54. Bahwa berdasarkan alasan tersebut argumentasi yang menyatakan dengan
kebijakan penawaran secara prioritas menjadikan ormas keagamaan memiliki
kemandirian sehingga lebih independen adalah tidak tepat. Karena, kemandirian
313
dan independensi justru didapat dengan mengajukan sesuai prosedur bukan
dengan konsep prioritas edisi 5 tahunan dari penguasa. Jika ormas keagamaan
mengambil kesempatan aji mumpung justru memasuki jebakan “prioritas”
berbeda jika ormas keagamaan mengajukan tanpa mekanisme prioritas. Perlu
diketahui, WIUPK adalah prioritas negara. Hal ini dikarenakan WIUPK berasal
dari pencadangan negara (WPN) untuk kepentingan strategis nasional. Oleh
karena itu, pemberian prioritas kepada BUMN/D sebagaimana dalam Pasal 75
ayat (3) UU 3/2020 yang telah ada semenjak tahun 2009 adalah sangat masuk
akal. Meskipun dapat dikelola oleh swasta, namun hal tersebut hanya bisa
dilakukan setelah memberikan prioritas kepada negara (BUMN/D) (Vide Putusan
MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020). Pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas bahwa
substansinya
regelendaad,
bestuursdaad,
beheersdaad,
dan
toezichthoudensdaad tidak mencakup fungsi “menawarkan” secara prioritas
kepada selain negara. Konsep ini sudah sangat paten sesuai Pancasila, dalam
buku Prabowo Subianto disebut Ekonomi Konstitusi. Jangan lagi dibelok –
belokan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 yang ceteris paribus asas
domain verklaring. Tidak bisa swasta menjadi setingkat dengan negara. Berbeda
dengan WIUP biasa atau wilayah pertambangan rakyat (WPR). Swasta
sesungguhnya bisa mengelola jatah yang ditetapkan khusus untuk itu. Andaikan
ormas keagamaan belum berpengalaman sesungguhnya dapat dilakukan
dengan
mengelola
pertambangan
rakyat
terlebih
dahulu
dengan
memberdayakan kader di wilayah sekitar, kemudian meningkat pada WIUP
biasa hingga ketika sudah ahli baru diberikan penugasan untuk mengelola
WIUPK. Misalkan ormas keagamaan khawatir jika melalui lelang dihadapkan
tidak secara apple to apple sehingga sulit mengikuti birokrasi yang ada, asumsi
tersebut tidak benar, karena Putusan MK No. 30/PUU-VIII/2010 halaman 95-98
sudah menyatakan:
“Para Pemohon mendalilkan frasa “dengan cara lelang” yang tercantum
dalam Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 ayat (4) UU 4/2009 telah
memperlemah posisi dan daya saing para Pemohon sebagai pengusaha
kecil/menengah terhadap pengusaha/pemilik modal besar dan pemilik
modal asing; Menurut Mahkamah, WIUP dan WIUPK pada dasarnya
diperuntukkan bagi eksplorasi dan operasi produksi yang hanya dapat
dilakukan oleh para pelaku usaha pertambangan dengan syarat-syarat
tertentu serta daya dukung alat yang mutakhir yang memungkinkan untuk
memproduksi hasil pertambangan secara optimal, karena industri
pertambangan mineral dan batubara memang merupakan industri yang
padat modal (high capital), padat teknologi (high technology), dan padat
314
risiko (high risk) [vide Putusan Nomor 25/PUU-VIII/2010 bertanggal 4 Juni
2012];
Mengacu pada Pasal 28D (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” dan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.”, UU 4/2009, secara normatif, telah memberi
kepastian hukum dan peluang berusaha yang sama baik kepada badan
usaha, koperasi, dan perseorangan yang di dalamnya juga terdapat
perusahaan firma atau CV untuk dapat mengikuti lelang WIUP dan WIUPK.
Namun, UU 4/2009 tidak membedakan peserta lelang antara badan usaha,
koperasi, maupun perseorangan tersebut yang tentunya memiliki
kemampuan administratif/manajemen, teknis, lingkungan, dan finansial
yang berbeda-beda yang dapat dimasukkan dalam kategori usaha
pertambangan kecil, usaha pertambangan menengah, dan usaha
pertambangan besar. Hal demikian mengakibatkan peserta lelang dari
pengusaha kecil/menengah tidak dapat bersaing untuk memenangkan
lelang guna memperoleh suatu WIUP dan/atau WIUPK;
Pemerintah, dalam penjelasannya, menyatakan bahwa pada sistem
lelang yang diatur dalam UU 4/2009, harga lelang didasarkan pada
kompensasi data informasi, yakni kumpulan data dan informasi yang
dimiliki oleh Pemerintah Pusat/Daerah mengenai wilayah yang akan
dilelang. Kumpulan data dan informasi tersebut diperoleh berdasarkan
hasil penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat/Daerah. Oleh karena data dan informasi tersebut
memiliki nilai secara ekonomis, maka sistem lelang terhadap WIUP mineral
logam dan batubara sangat wajar dilakukan. Menurut Mahkamah, dalam
rangka menjalankan fungsi pengaturan (regelendaad) untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat [vide Putusan Mahkamah Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003 bertanggal 15 Desember 2004], Pemerintah selain harus
menentukan kumpulan data dan informasi yang memiliki nilai ekonomis,
harus pula menentukan lebih lanjut klasifikasi WIUP dan WIUPK
berdasarkan kumpulan data dan informasi wilayah yang akan dilelang,
yaitu klasifikasi berdasarkan kemampuan untuk melakukan eksplorasi dan
operasi produksi. Klasifikasi tersebut dimaksudkan untuk membedakan
kemampuan eksplorasi dan operasi produksi yang dapat dipenuhi oleh
badan usaha, koperasi dan perseorangan yang termasuk dalam usaha
pertambangan kecil, usaha pertambangan menengah, dan usaha
pertambangan besar, sehingga Pemerintah tidak akan menghadapkan
antar ketiga golongan usaha pertambangan tersebut dalam satu kompetisi
lelang yang sama;
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, untuk memberikan
kepastian hukum dan peluang berusaha secara adil di bidang
pertambangan, menurut Mahkamah, frasa “dengan cara lelang”
dalam Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 ayat (4) UU 4/2009
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai lelang dilakukan
dengan menyamakan antarpeserta lelang WIUP dan WIUPK dalam hal
kemampuan administratif/manajemen, teknis, lingkungan, dan
finansial yang berbeda terhadap objek yang akan dilelang;
315
Berdasarkan hal tersebut, asumsi bahwa ormas keagamaan tidak akan pernah
mendapatkan kesempatan mengelola tambang jika tidak mendapatkan prioritas
adalah tidak benar. Ormas keagamaan hanya tinggal menyesuaikan dengan
batas kemampuannya, tanpa perlu mendapatkan “stempel” prioritas untuk
mengesampingkan lelang. Sebaiknya tidak langsung “meloncat” kepada WIUPK.
WIUPK bukan pertambangan “ecek-ecek”. Hal ini bukan berarti mengecilkan
kemampuan ormas keagamaan. Logikanya, jika memang mampu ikuti saja
prosedur yang ada. Misalkan ormas keagamaan ingin berpartisipasi bagi
pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan tambang, namun masih ingin
“mencoba” dahulu karena belum pernah dilakukan, sesungguhnya masih bisa
dilakukan dengan bekerja sama dengan BUMN/D, bukan justru menggeser
peran negara dengan mengesampingkan prioritas negara. Perlu diingat, konsep
kemungkinan melalui kerja sama dengan BUMN/D sudah dibenarkan oleh ahli
Presiden itu sendiri (vide Risalah Persidangan). Pasal 28 ayat (1) UU 3/2020
sangat jelas bahwa WUPK adalah jenis tambang yang bersifat khusus. Jangan
sampai ormas keagamaan belum pernah mengelola tambang, lalu meloncat
mengelola WUPK dengan stempel prioritas, mengakibatkan “dicap” tidak tahu
diri karena mengambil jatah negara dengan memposisikan diri setara dengan
negara. Jika dahulu dalam rapat – rapat sebelum lahirnya PP hal ini pernah
dibahas, maka ikutilah pendapat yang lebih memprioritaskan kepentingan yang
lebih luas (negara). Jangan kita membuat dua matahari dalam satu negara. Yang
dinamakan ulil amri itu satu, dan kita disuruh taat, jangan membangkang. Sudah
sangat jelas WIUPK itu adalah prioritas negara, konstruksi ini dapat dilihat pada
norma berikut yang menjadi politik hukum UU 4/2009:
Pasal 1 angka 33 UU 3/2020
“Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah
bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis
nasional.”
Pasal 1 angka 34 UU 3/2020
“Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK,
adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan atau
informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis
nasional.”
Pasal 27 ayat (4) UU 3/2020
“WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berubah
statusnya menjadi WUPK.”
Pasal 28 ayat (1) UU 3/2020
316
“Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
dan ayat (4) menjadi WUPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
b. sumber devisa negara;
c. potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
d. perubahan status kawasan; dan/atau
e. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.”
55. Bahwa norma ini merupakan norma yang dikonstruksikan dalam UU 4/2009 yang
telah diperkuat oleh Putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020. Norma tersebut
sangat jelas mendeskripsikan karakteristik dari WIUPK. Namun, ternyata
Pembentuk UU menyusupkan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 yang merusak
logika konstitusi yang selama ini kita sepakati;
56. Bahwa berdasarkan alasan tersebut jelas terlihat bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf j
UU 3/2020 merupakan suatu paradoks. Hal ini diperkuat dengan penafsiran
Presiden terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan : “pemerintah
diberikan kewenangan dan hak secara penuh untuk menentukan siapa saja yang
dapat memperoleh penawaran atas WIUPK secara prioritas.”. Untuk
memperjelas bahwa proposisi ini adalah paradoks mari kita buktikan. Pengertian
“prioritas” menurut KBBI adalah: “yang didahulukan dan diutamakan daripada
yang lain”. Hal ini selaras dengan arti “priority” menurut Cambridge Dictionary
yaitu: “something that is very important and must be dealt with before other
things”. Jika “siapa saja” dapat memperoleh secara prioritas, lalu siapa yang
menjadi “yang lain”? Bagi Pemohon yang benar adalah jika siapa saja adalah
prioritas, maka tidak ada prioritas. Ilustrasi sederhana: asumsikan sebuah
keadaan (A≺B≺C), maka C mendapatkan prioritas dari B dan A. B dan A adalah
yang lain selain yang prioritas. Jika siapa saja bisa mendapatkan prioritas, maka
A, B, dan C adalah prioritas. Apakah sesuai dengan definisi prioritas? Misalkan
maksudnya adalah hanya yang memiliki keahlian yang mungkin mendapatkan
prioritas, maka syarat keahlian cukup menjadi syarat yang inheren dengan
prioritas. Jika demikian, apakah tidak mungkin kita memberikan prioritas dalam
WIUPK? Mungkin saja dengan “schema of separation”, misalkan kita pisahkan
antara non-state dan state. Sehingga, BUMN mendapatkan prioritas karena
merupakan representasi dari negara. Jika semua dapat dipersamakan sebagai
negara, lalu apa yang dimaksud dengan negara? Jika kita telusuri lebih lanjut
sesungguhnya Presiden melakukan tautologi state dan non-state dengan konsep
“nirlaba” yang justru masuk dalam jurang paradoks;
317
57. Bahwa konstruksi berpikir mentautologikan makna prioritas antara ormas yang
notabene-nya adalah swasta karena bersifat nirlaba dengan negara secara
sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:
Berdasarkan gambar graf di atas, relasi antara ormas – prioritas – nirlaba
merupakan kebaharuan konsep yang diperkenalkan Pemerintah. Ahli kemudian
juga menjelaskan secara sosiologis peran organisasi kemasyarakatan di
Indonesia sangat besar dalam mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan
bangsa (vide Risalah Persidangan tertanggal 30 Oktober 2024). Terhadap
konstruksi berpikir tersebut, mari kita buat penafsiran: kita ketahui, dalam
pembukaan UUD 1945 tujuan dibentuknya Pemerintahan Indonesia adalah
untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Asumsi yang
digunakan dengan peran ormas yang juga besar, maka perkembangan
pemikirannya menjadikan mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan
bangsa merupakan tanggung jawab Pemerintah – ceteris paribus – organisasi
kemasyarakatan. Berdasarkan hal tersebut, baik dilakukan atau tidak dilakukan
Pemerintah, ormas akan melaksanakan peran tersebut. Bahkan, sebelum
adanya negara, ormas sudah melaksanakan tugasnya. Jika kita perluas,
argumentasi ini umumnya diperkuat dengan yang sering disebut dengan “relasi
simbiotik” yang dimaknai ormas bukan berarti mengambil alih peran negara atau
sebaliknya. Keduanya dianggap elemen yang saling mendukung. Fakta memang
menunjukan terdapat ormas yang berperan besar, sehingga tidak mungkin
dinegasikan. Namun, pertanyaan yang perlu direnungkan: jika memang negara
– ceteris paribus – ormas, apakah berarti konsep “prioritas” juga melekat kepada
ormas?;
318
58. Bahwa dengan sangat majemuknya ormas di Indonesia potensi paradoks sangat
besar. Akhirnya Pemerintah harus menarik kewenangan refleksif bahwa dirinya
memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang diberikan prioritas
sepanjang memenuhi unsur “nirlaba”. Untuk menguji permasalahannya, mari kita
imajinasikan suatu kondisi: andaikan A adalah seorang konglomerat. Karena
kesenjangan sudah sangat tinggi, maka A harus mengurangi jarak ketimpangan
untuk mempertahankan dirinya. A akhirnya menjadi filantropis sehingga gap
kesenjangan menjadi mengecil. Beban operasional filantropis juga tidak kecil,
maka dari itu A harus memutar otak agar dapat tetap mempertahankan
kekayaannya sambil menjaga ke-filantropis-annya. Konsep “nirlaba” akhirnya
dapat menjadi solusi, dan karena pertambangan adalah suatu sumber daya yang
sangat besar mendatangkan keuntungan, maka badan – badan nirlaba ini harus
dapat mengelola tambang. Jika filantropis yang harus maju terlebih dahulu, maka
suara kritis dari ormas akan sangat tinggi. Dengan demikian, diberikan terlebih
dahulu kepada ormas. Dibuatlah konsep nirlaba dan konsep “penawaran” yang
mirip “domain verklaring” dengan menafsirkan bahwa kesejahteraan rakyat
dipegang secara “penuh” kepada Pemerintah dengan kewenangan memberikan
kepada “siapa saja”. Pemerintah kemudian mereplikasi diri dalam bentuk lainnya
(salva veritate). Tahap pertama adalah diberikan kepada ormas keagamaan agar
terdapat bantalan sosial yang kuat. Apakah mungkin kemudian diberikan kepada
yayasan nirlaba filantropis dengan pertimbangan favoritisme penguasa?
Logikanya, jika unsur utamanya “siapa saja” dan “nirlaba” seharusnya bisa.
Andaikan ormas ingin melakukan kritik terhadap penawaran prioritas tersebut,
lalu jika ormas tersebut juga sudah menerima silahkan dipikirkan sendiri
jawabannya. Ini yang disebut dengan tercemplung dalam jebakan yang
seharusnya ormas menjadi penjaga moral bangsa justru ikut membusuk dalam
pembusukan politik. Kita harus berimajinasi untuk selalu memeriksa kontradiksi
– kontradiksi atas pernyataan Presiden, karena dengan adanya kontradiksi
“anything follows”. Pada tahap inilah siasat bermain. Jika dikembalikan menjadi
political question doctrine, maka siasat tersebut akan bermain di narasi – narasi.
Di sinilah peran Mahkamah Konstitusi untuk mencegah tidak terjadinya deontic
explosion yang justru merugikan rakyat;
59. Bahwa mengingat berbahayanya situasi di atas, sangat penting diingat bahwa
penafsiran Pasal 33 UUD 1945 sudah banyak sekali dilakukan oleh MK. MK
319
selalu konsisten menjaga “hak menguasai negara” dalam putusan – putusannya.
Hal ini dapat dilihat pada Putusan MK No.001-021-022/PUU-I/2003, Putusan MK
No. 30/PUU-VIII/2010, Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010, Putusan MK
No.35/PUU-XXI/2023, Putusan MK No.39/PUU-XXI/2023, hingga dalam
pertimbangan yang secara eksplisit menyatakan pemberian prioritas kepada
WIUPK adalah kepada BUMN/D sebagaimana dalam Putusan MK No.64/PUU-
XVIII/2020, pada halaman 171-172 yang sudah sangat terang – benderang (clara
et clara) menegaskan:
“… menurut Mahkamah konstruksi Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020 yang ada
relevansinya dengan ketentuan norma Pasal 169A UU 3/2020
sesungguhnya telah memberikan penegasan berkenaan dengan
pemberian prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh IUPK. Hal ini
sejak awal telah menjadi politik hukum yang dipilih oleh pembentuk
undang-undang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Filosofi yang
terkandung dalam pemberian prioritas kepada BUMN dan BUMD
tersebut tidak lain disebabkan karena negara ingin mengejawantahkan
peran serta negara dalam mengaktualisasikan prinsip “penguasaan
negara terhadap sumber daya alam”. Sebab, dengan melalui organ
BUMN dan BUMD tersebutlah sesungguhnya penguasaan negara
terhadap sumber daya alam dapat diwujudkan sebagaimana juga
diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh karenanya, menjadi
hal sangat penting untuk memperlakukan adanya perbedaan antara
badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan
badan usaha swasta.
Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, pembedaan sebagaimana tersebut
di atas dimaksudkan untuk memberikan penguatan (justifikasi) agar
terhadap sumber daya alam di Indonesia tidak dengan mudah dapat
diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta, baik domestik
maupun asing, kecuali telah terlebih dahulu memberikan prioritas
kepada BUMN dan BUMD. Oleh karenanya, seleksi untuk
diberikannya IUPK harus dilakukan secara ketat dan harus
berpedoman pada ketentuan Pasal 75 UU 3/2020 …”
Menurut Pemohon jika kita gunakan akal sehat kita seharusnya kita konsisten
saja dengan yurisprudensi. Jangan sampai konstitusi hanya dianggap sebagai
“wasilah” yang pada akhirnya hakim hanya dianggap wasilah untuk
membenarkan perbuatan yang dilarang dalam Al-Baqarah ayat 188. Pasal 33
UUD 1945 adalah hal yang fundamental. Kita harus kembali ke fundamental, ke
asas – asas yang benar;
60. Bahwa jika membaca buku Prabowo Subianto sesungguhnya terdapat
kesamaan pikiran tentang ini sebagaimana dinyatakan :
320
“Pasal 33 Undang – Undang Dasar ’45 dirumuskan oleh para pendiri
bangsa kita untuk memastikan negara kita punya Tabungan yang cukup
untuk membangun. Selama Pasal 33 Undang - Undang Dasar ’45 tidak
kita patuhi, selama itu kekayaan kita akan terus mengalir ke luar negeri.
Selama itu mata uang kita tidak akan kuat, dan selama itu ekonomi kita
akan menjadi bancakan bangsa lain”
“Pemerintah harus jadi pelopor, bukan wasit. Pemerintah harus di
depan untuk menjaga kekayaan negara. Kalau rakyat masih miskin,
pemerintah harus ikut bertanggung jawab untuk memperbaiki
keadaan. Ini adalah perintah Undang – Undang Dasar ‘45”
“Menurut saya, untuk hal – hal strategis, pemerintah harus pakai
BUMN sebagai ujung tombak. BUMN sebagai implementer. Banyak
negara bisa. Singapura bisa. Tiongkok dengan 150.000 BUMN-nya bisa
bisa. Kita juga harus bisa.”
“Jadi, kita harus kembali ke fundamental, ke asas – asas yang benar. Ini
barang rakyat, pabrik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, modal kerja
dari APBN, uang rakyat, distribusinya harus juga oleh rakyat. Yaitu,
melalui koperasi, dan melalui pemerintah kalau perlu”
Membaca buku tersebut, maka dapat ditafsirkan bahwa Prabowo Subianto
bermaksud untuk menafsirkan Pasal 33 UUD 1945 dengan menjadikan BUMN/D
sebagai ujung tombak. Hal ini bukan berarti menegasikan peran swasta. Hanya
saja untuk hal – hal strategis implementernya adalah BUMN. WIUPK sangat jelas
adalah untuk kepentingan strategis nasional. Maka, jelas impelementernya
BUMN. Hal ini merupakan hal yang intuitif. Jika swasta ingin turut serta, maka
bukan berarti menjadi prioritas yang sama seperti negara. Stakeholder dapat
turut serta dengan bekerja sama dengan BUMN atau ketika BUMN tidak sanggup
dapat dilaksanakan melalui mekanisme lelang. Sudah jelas kita harus kembali
ke fundamental, negara harus kuat. Percayakan kepada negara sebagai ulil amri.
Jangan negara plin – plan tidak tegas, sehingga negara tidak memiliki
kewibawaannya sama sekali. Ditanya tentang kesejahteraan rakyat, jawabannya
selalu “ngeles” keterbatasan fiskal. Memangnya negara tidak memiliki tabungan?
Memangnya ini negara miskin yang tidak memiliki kekayaan alam? Gunakan akal
kita, jangan bangsa kita mejadi bancakan terus. Oleh karena itu, tidak boleh kita
lelah untuk selalu mengingatkan agar kekayaan alam jangan sampai bocor,
terlebih justru yang membocorkannya pemimpin. Kita harus selalu ingat ikan
busuk dari kepala. Jangan sampai kita ingin mencari solusi keluar dari paradoks
dan justru menjadi paradoks itu sendiri. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus
konsisten dengan hal – hal yang disepakati secara mendasar. Jangan menjadi
ikan busuk yang tidak memahami tulisan dan pikirannya sendiri. Jika banyak
321
hambatan, janganlah kita takut. Kalau takut kita akan terjajah terus. Para pendiri
bangsa memerdekakan bangsa Indonesia tidak pakai mental ikan cere. Kita
harus merdekakan pikiran kita terlebih dahulu;
61. Bahwa meski demikian apakah bisa ormas keagamaan tanpa melalui lelang
WIUPK turut serta dalam pembangunan ekonomi melalui sektor pertambangan?
Dengan pelelangan jawabannya tentu bisa, namun misalkan ormas keagamaan
tidak ingin mengikuti lelang, maka bisa dilakukan dengan menjalankan bisnis
turunan pertambangan yang tidak memerlukan IUPK (misal bukan kegiatan
eksplorasi atau eksploitasi). Hal ini dapat dilakukan misalkan dalam proses
distribusinya atau apalah – apalah selain lingkup dari IUPK. Konsep ini dilakukan
melalui kerja sama dengan BUMN/D sebagai pemegang IUPK. Konsep kerja
sama dengan BUMN ini sudah diverifikasi oleh ahli memungkinkan untuk
dilaksanakan (vide Risalah Persidangan tertanggal 18 November 2024).
Misalkan mungkin saja dilakukan oleh ormas keagamaan dengan membentuk
koperasi kemudian bekerja sama dengan BUMN terkait. Konsep melalui kerja
sama seperti ini lebih “adem” dibandingkan ormas harus pasang badan
menggunakan penawaran langsung WIUPK. Andaikan ormas keagamaan
terbukti memiliki pengalaman dan tata kelola yang mumpuni, maka kemudian
tidak perlu “minder” untuk mengikuti lelang WIUPK. Banyak sekali jalan yang
tersedia tanpa harus memaksakan kehendak dengan mengambil alih tafsir Pasal
6 ayat (1) huruf j UU 3/2020;
62. Bahwa sampai di sini sesungguhnya secara intuitif kita sudah bisa mendapatkan
jawaban atas permasalahan ini. Namun, karena permasalahan ini sangat
kompleks, maka kita perlu eksplorasi sampai lebih dalam lagi. Untuk mendalami,
mari kita imajinasikan sebuah kesan yang mungkin muncul apabila penawaran
prioritas kepada ormas tetap dipaksakan. Kesan ini penting diimajinasikan agar
mengingatkan bahwa mungkin saja penafsiran yang ada bersifat trivial. Misalkan
selama ini sesungguhnya unsur dari ormas keagamaan justru yang menduduki
peran penting dalam pembangunan SDM Indonesia. Kemudian, kita imajinasikan
kembali apakah pejabat – pejabat yang berkaitan dengan ekonomi, pendidikan,
dan sosial merupakan unsur dari ormas keagamaan? Misalkan ternyata dari
unsur ormas keagamaan maka akan sangat canggung, karena memungkinkan
penafsiran, loh kok amanatnya justru digunakan untuk memberikan prioritas
322
kepada kelompoknya? Di sisi lain, masyarakat tetap dapat melihat kondisi sistem
pendidikan seperti apa melalui internet. Hal ini dapat dilihat pada:
Berita tertanggal 16 Maret 2024 berjudul “Hujan Deras, Atap SD Negeri Kedaung
Depok Ambruk” berlokasi di Depok
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/16/11134141/hujan-deras-atap-
sd-negeri-kedaung-depok-ambruk
Berita tertanggal 29 Juli 2024 berjudul “SD Negeri di Jambi Rusak Parah: Atap
Bolong, Dinding Retak” berlokasi di Merangin Jambi
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240729140607-20-1126719/sd-
negeri-di-jambi-rusak-parah-atap-bolong-dinding-retak
Berita tertanggal 09 Januari 2024 berjudul “Rusak Parah Sejak Tahun 2017,
Ruang Belajar SDN 4 Loyok Belum Dapat Perhatian Pemerintah” berlokasi di
Loyok, Lombok.
https://www.selaparangnews.com/2024/01/rusak-parah-sejak-tahun-2017-
ruang.html
Berita tertanggal 18 Oktober 2024 berjudul "Demo KemenPAN-RB, Ratusan
Dosen & Tendik PTNB Minta Dialihkan ke PNS, PPPK Matikan Karier"
https://www.jpnn.com/news/demo-kemenpan-rb-ratusan-dosen-tendik-ptnb-
minta-dialihkan-ke-pns-pppk-matikan-karier
Berita tertanggal 05 Agustus 2024 berjudul “Viral Gaji Guru di Ende Cuma Rp250
Ribu, DPR: Ini Potret Miris Pendidikan RI di Daerah” berita dari daerah Ende,
Flores, NTT.
https://www.teropongsenayan.com/132807-viral-gaji-guru-di-ende-cuma-rp250-
ribu-dpr-ini-potret-miris-pendidikan-ri-di-daerah
Berita tertanggal 26 Juli 2022 berjudul “52 Tahun Jadi Guru Honorer di Pelosok,
Ki Hajar: Mimpi Jadi PNS Sebelum Pensiun” memberitakan seorang guru di SDN
Babakan Sirna Kabupaten Cianjur tidak pantang surut semangatnya mengajar
sudah 52 tahun mengajar hanya digaji Rp350ribu per bulan dan mimpinya hanya
diangkat menjadi PNS.
https://edukasi.sindonews.com/read/836847/212/52-tahun-jadi-guru-honorer-di-
pelosok-ki-hajar-mimpi-jadi-pns-sebelum-pensiun-1658768835
323
Kanal video berita yang berjudul berikut : “Dosen Blak – Blakan di DPR Ngaku
Gaji Sama Dengan Satpam Dan Tukang Bangunan”
https://youtu.be/D_PggrJrNXI?si=j4Q9io7AOwELUC2c
63. Bahwa dengan menjamurnya berita miris tentang kondisi pendidikan Indonesia,
maka hal tersebut menjadi fakta yang kuat. Apakah penderitaan itu hanya milik
ormas keagamaan? Nampaknya tidak eksklusif hanya milik ormas keagamaan.
Lalu, mengapa ormas keagamaan yang mendapatkan prioritas? Misalkan
terdapat dalil yang menyatakan nanti tidak hanya ormas keagamaan, tetapi
organisasi nirlaba lainnya. Hancur pikiran kita memahaminya karena seolah
jumlah WIUPK tidak terbatas. Oleh karena itu, daripada kacau balau tata kelola
pertambangan, maka dibentuklah BUMN sehingga distribusi kekayaan alam
menjadi lebih merata dan mudah diawasi melalui BUMN. Tidak ada yang merasa
“diserobot” akibat prioritas yang tidak jelas. Andaikan kebijakan prioritas ini
diteruskan yang padahal fakta permasalahan pendidikan tidak pandang bulu,
sedangkan pejabat yang menjabat adalah unsur dari ormas keagamaan.
Sepertinya kita akan kesulitan mencerna dengan akal sehat. Maka, wajar muncul
gelombang reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, bahkan termasuk
penolakan dari elemen ormas itu sendiri. Tolong pandang hal ini bukan persoalan
kecil, ini sungguh problematik. Kalau dipaksa dilaksanakan bayangkan
kengerian yang terjadi;
64. Bahwa tetapi terkadang kita sulit sekali membantah argumentasi ormas
keagamaan karena mungkin saja “dianggap” sebagai otoritas pemegang
kebenaran yang tinggi. Terlebih jika memiliki basis massa yang banyak. Mungkin
saja pimpinannya merasa “di atas angin” sehingga mampu kejar tayang.
Sesungguhnya uji coba melalui ormas keagamaan justru langsung kepada
jantung moral yang terdalam karena ormas keagamaan selama ini dianggap
sebagai penjaga moral bangsa. Jika ternyata akibat kebijakan ini runtuh sifat
sebagai penjaga moral bangsa, kondisi ini sangat gawat. Oleh karena itu, andai
benar ternyata banyak mudaratnya, maka kita harus menyelamatkan marwah
ormas keagamaan sebagai penjaga moral bangsa. Mengapa ormas keagamaan
merupakan sesuatu hal yang harus dipikirkan serius? Pertambangan memiliki
potensi kerusakan lingkungan yang besar, terlebih batu bara. Dunia internasional
sudah menuju arah untuk pengurangan penggunaan batu bara. Sebagaimana
dalam berita :
324
https://kumparan.com/kumparanbisnis/badan-energi-internasional-ajak-negara-
negara-dunia-akhiri-penggunaan-batu-bara-1zFpIROksFb/1
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59160009
Pemohon tidak mengetahui apakah pandangan dunia tersebut ilmiah atau tidak
karena terdapat narasi yang membawa hal tersebut sebagai persoalan ideologi,
tetapi fakta dunia semakin concern terhadap isu lingkungan tidak dapat dibantah.
Penelitian - penelitian tentang dampak batu bara sudah banyak. Selama ini
banyak pertambangan batu bara dilakukan oleh perusahaan swasta. Jika terjadi
kerusakan dan dampak lingkungan yang merugikan, rakyat bebas "merujak" nya
tanpa takut harus kualat, terlebih terdapat strict liability dan vicarious liability;
65. Bahwa kemudian bagaimana dengan ormas keagamaan? Agama secara
sosiologis adalah sesuatu hal yang teramat sangat mendasar (primordial).
Dalam kajian sosiologi agama terdapat yang bernama rasionalisasi terhadap
yang sakral. Tradisi terkadang berkelindan dengan kepercayaan, misalkan
tradisi mengkeramatkan suatu tempat. Bisa saja hal tersebut dilakukan dalam
rangka melindungi sumber mata air. Agama dalam hal tertentu memang dapat
menjadi pelindung lingkungan hidup dalam bahasa kesederhanaannya. Contoh
lain dalam hubungan sosial, terdapat tradisi "ngalap barokah". Tradisi ini sangat
baik dalam menjaga hubungan baik dalam kehidupan sosial. Namun, bukan tidak
mungkin ada potensi penyalahgunaan kedudukan karena berakar dari tradisi
ketundukan (manut). Tradisi ini tidak hidup dalam kehidupan korporasi karena
korporasi pada prinsipnya tidak memiliki dimensi spiritual, berbeda jauh dengan
tradisi ormas keagamaan;
66. Bahwa mungkin saja maksud Pemerintah adalah ingin memasukan unsur
spiritual terhadap kehidupan korporasi. Namun, bayangkan bagaimana sulitnya
memasukan unsur spiritual terhadap kegiatan yang sangat berpotensi merusak
yang secara prima facie dilarang oleh Tuhan. Untuk “tester” coba dipikirkan
bagaimana menerapkan vicarious liability jika yang memimpin adalah tokoh
agama kharismatik. Pusing kepala kita memikirkannya. Kita juga harus
memikirkan kondisi terburuk yang mungkin terjadi. Bayangkan misalkan ada
sungai tercemar akibat aktivitas pertambangan. Secara sosiologis, mungkin saja
karena beranggapan pertambangannya dikelola oleh ormas keagamaan, maka
masyarakat awam justru memandang sebagai keberkahan dan justru
memanfaatkan sungai tersebut. Apakah mungkin hal seperti itu? Silahkan
325
direnungkan. Atau, kita bayangkan kemungkinan terburuk lain. Ketika ternyata
ormas keagamaan masuk dalam industri batu bara, mungkin saja pengusaha
batu bara menyambut bahagia karena akhirnya mendapatkan legitimasi
pembenar secara agama. Andai jika terjadi sesuatu yang buruk, pengusaha batu
bara mempunyai bantalan sosial yang kuat. Butuh waktu bertahun – tahun untuk
mendapatkan jawaban pasti terhadap permasalahan ini, bukan proses izin yang
hanya hitungan hari;
67. Bahwa mungkin saat ini kita "meremehkan" persoalan tersebut dengan prinsip
"kumaha engke" atau dengan basis konsep “mudah-mudahan”. Namun,
bayangkanlah di saat di dunia sedang mengatasi persoalan iklim dengan
mengurangi batu bara, ormas keagamaan justru asik terjun di sana secara
melawan arus yang izinnya dapat diproses dalam hitungan hari. Bayangkan jika
terdapat konferensi internasional yang membahas perubahan iklim untuk
peradaban. Mungkin akan menjadi "canggung" bagi ormas keagamaan untuk
berbicara di saat sedang asik mengeksploitasi alam. Reputasi ormas
keagamaan benar – benar dipertaruhkan di sini. Pemohon khawatir ketika
banyak tekanan dan penolakan dari dunia internasional, kemudian muncul
counter-theory berupa ada konspirasi elit asing yang tidak menginginkan
Indonesia maju atau muncul tuduhan penistaan agama. Padahal rakyat juga
kebingungan, akhirnya menjadi semakin bingung. Menurut Pemohon strategi
pura - pura menerima (ethok-ethok), namun hati sesungguhnya menolak adalah
yang terbaik. Hal ini sesuai asas kesantunan dan kaidah dar'ul mafasid
muqaddamun 'ala jalbil mashalih;
68. Bahwa berdasarkan sifat dasar ormas keagamaan tersebut, maka ormas
keagamaan harus memiliki kewaspadaan yang jauh lebih tinggi. Jangan sampai
diibaratkan semut yang mengikuti jejak - menjejak terbanyak, tetapi ternyata
koloni semut tersebut salah jalan karena perintis jalan membawa kepada bukan
manis. Ibarat seperti koloni semut yang memiliki kecerdasan luar biasa, ormas
keagamaan harus mampu mencari jalan paling optimal menuju kebaikan yang
memakmurkan semua. Belajarlah dari semut yang selama ini dikeruk ruang
hidupnya oleh pertambangan. Tuhan memberikan sebaik - baiknya pengajaran
melalui alam ini;
69. Bahwa Pemohon berharap semoga saja kebijakan penawaran prioritas kepada
ormas keagamaan hanya kekhilafan atau keserimpet. Karena manusia adalah
326
tempatnya khilaf, maka andaikan memang benar hal tersebut kekhilafan,
masyarakat seharusnya memaklumi. Tidak perlu dipanjang - panjangkan.
Dahulu nabi pernah memberikan hak berupa tambang garam di ma’rib kepada
seseorang, namun ketika mengetahui informasi bahwa tambang garam tersebut
merupakan hajat hidup orang banyak (al-ma’a al-‘idd), nabi meminta
membatalkan pemberian tersebut dan tetap menghargai pihak yang menerima
sebagai sedekah darinya. Mudah - mudahan saja teladan nabi tersebut diresapi
dan dilaksanakan. Dengan meneladani nabi, kita dapat mewujudkan Indonesia
yang “gemah ripah loh jinawi” seperi kaum Saba’ yang dianugerahi kebaikan dan
kekayaan. Namun, andaikan terus saja kejar tayang ingin merubah tafsir
konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 juncto Putusan MK Nomor 64/PUU-
XVIII/2020 berarti ada niat lain. Niat lain tersebut harus diusut tuntas;
70. Bahwa karena uji coba Pemerintah adalah terhadap ormas keagamaan, maka
diperlukan pendalaman juga terhadap dalil – dalil agama. Semoga banyak ahli
yang juga mengkoreksi jika terdapat kesalahan tafsir. Karena pokok
permasalahannya adalah kata “PRIORITAS” sesungguhnya terdapat buku
agama yang secara khusus membahas bagaimana cara menentukan prioritas
terhadap suatu keputusan hukum yaitu “Fiqh Al-Awlawiyat” karya Yusuf Al-
Qardhawi. Buku ini dapat diunduh pada:
https://www.al-qaradawi.net/sites/default/files/pdf/da706-Fekh-awlwyat.pdf
Meski berdasarkan agama tertentu, tetapi jika direnungkan sesungguhnya bisa
dimaknai secara universal. Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bagaimana cara
menentukan prioritas, yaitu pada halaman 11:
“… Fiqih prioritas mengharuskan: mendahulukan dharuriyat di atas hajiyat, dan
mendahulukan hajiyat di atas tahsiniyat dan kamaliyat”.
Kemudian dijelaskan terhadapnya pada halaman yang sama, yaitu:
“… , dharuriyyat ialah sesuatu yang kita tidak bisa hidup kecuali dengannya; dan
hajjiyyat ialah kehidupan memungkinkan tanpa dia, tetapi kehidupan itu
mengalami kesulitan dan kesusahan; dan tahsinat ialah sesuatu yang
dipergunakan untuk menghias dan mempercantik kehidupan, dan seringkali kita
sebut dengan kamaliyyat (pelengkap)”
327
71. Bahwa konsep “kemakmuran untuk semua” yang tidak mementingkan
kelompok/golongan juga ditekankan oleh Yusuf Al Qardhawi sebagai sesuatu
yang prioritas sebagaimana dinyatakan dalam halaman 95 dan 98 :
“bahwa kewajiban yang berkaitan dengan hak orang banyak yang harus
didahulukan atas kewajiban yang berkaitan dengan hak individu.”
“Makna ungkapan tersebut ditegaskan dalam al-Qur'an yang menganjurkan
kepada kita untuk mendahulukan loyalitas kepada jamaah, serta memberikan
ikatan emosional terhadap umat, daripada memberikan loyalitas kepada
kelompok (kabilah) dan keluarga. Sesungguhnya tidak ada individualisme,
fanatisme kelompok, dan pemisahan dari jamaah”
72. Bahwa spesifik persoalan pemberian lahan “milik negara” (pertambangan)
terdapat hadist nabi yang sangat relevan dengan situasi saat ini, yaitu :
“Dari Abyad Bin Hammal bahwa ia pernah meminta (tambang) garam dari
Rasulullah yang disebut garam syadza di Ma’rib. Lalu beliau memberi lahan
tersebut, lalu Al-Aqra’ bin Habis At-Tamimi berkata, “wahai nabi Allah,
sesungguhnya aku telah mendatangi (tambang) garam itu pada masa jahiliah,
yaitu di lahan yang tidak ada airnya, lalu orang – orangpun datang dan
mengambilnya. Garam tersebut seperti air yang tidak habis – habisnya” Nabi lalu
meminta agar pemberian (tambang) garam kepadanya dibatalkan, aku berkata,
“akupun membatalkannya dengan syarat lahan tersebut sebagai sedekah
dariku” Rasulullah bersabda “garam itu merupakan sedekah darimu.” (HR.
Darimi/HR.D:2494).
73. Bahwa hadist ini juga digunakan oleh Imam Al-Mawardi dalam bukunya “Al-
Ahkam Al-Sulthaniyah” ketika membahas mengenai pemberian konsesi tambang
(iqtha’ al-ma’adin). Dapat diunduh pada :
https://ketabonline.com/ar/books/2943/read?part=1&page=1
328
(Arti: Iqtha’ berupa lahan pertambangan, yaitu sebuah area yang Allah
menyimpan barang – barang berharga di dalam bumi baik yang tampak (zahir)
maupun tidak tampak (batin /terpendam).” (Al-Mawardi: Halaman 294)
(Arti: “Lahan tambang yang batin / terpendam / tidak tampak, yaitu sebuah lahan
yang menyimpan barang – barang berharga dan tidak bisa diambil, kecuali
melalui kerja keras, seperti emas, perak, kuningan, dan besi. Semua barang
berharga tersebut termasuk jenis barang tambang yang batin / terpendam / tidak
tampak, entah barang tersebut dileburkan dan dimurnikan atau tidak.”) (Al-
Mawardi: Halaman 295).
Menurut ulama, tambang yang berada di permukaan tidak dapat diberikan oleh
pemerintah, sedangkan tambang yang terpendam terdapat dua pandangan yang
berbeda yaitu ada yang menyatakan hukumnya sama dengan tambang di
permukaan dan ada yang menyatakan hal tersebut boleh “dikonsesikan” (iqtha’).
Menurut Pemohon tambang yang terpendam diperbolehkan untuk dikonsesikan
karena memerlukan kemampuan untuk mengambilnya. Sehingga, wajar saja jika
siapa yang mampu diperbolehkan. Hal ini sama seperti konsep menghidupkan
lahan yang mati, syaratnya harus orang yang sanggup untuk menggarapnya,
sebagaimana dinyatakan:
“… Lahan yang mati sejak dahulu kala. Lahan tersebut belum pernah digarap
dan tidak dimiliki oleh seorangpun. Terhadap kondisi tersebut, Pemimpin (sultan)
boleh
memberikan
lahan
tersebut
kepada
orang
yang
sanggup
menghidupkannya dan mau menggarapnya… ” (Al-Mawardi : Halaman 283).
74. Bahwa dalam permohonan Pemohon juga telah menguraikan banyak ayat – ayat
Al-Quran dan hadist yang mungkin relevan. Memang tidak ada yang secara
spesifik menyatakan bahwa kegiatan pertambangan adalah sesuatu yang
dilarang (haram). Dengan demikian, adalah sesuatu yang diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar larangan – larangan yang telah ditetapkan. Menurut
Al-Mawardi juga terdapat pendapat ulama yang membolehkan Pemerintah
melakukan iqtha’ terhadap lahan pertambangan yang bersifat terpendam
(bathin). Sehingga, isu permasalahannya bukan boleh/tidak boleh ormas
329
keagamaan melakukan kegiatan pertambangan, tetapi apakah boleh/tidak boleh
mendapatkan prioritas dengan segala akibat hukum yang melekat? Jika merujuk
kepada pengertian menghidupkan lahan yang mati, maka syaratnya adalah
sanggup dan mau. Konsep “sanggup” sesungguhnya relevan dengan konsep
“keahlian”, dengan banyak dan majemuknya masyarakat (Pasal 36A UUD 1945),
maka konsep “lelang” sangat relevan untuk menjaga agar pihak yang menerima
konsesi adalah yang benar–benar memiliki keahlian dan tidak mencederai
prinsip keadilan. Dengan demikian, konsep Pasal 75 UU 3/2020 sudah sangat
relevan dan sesuai dengan prinsip–prinsip dalam agama. Dan, Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 ternyata juga selaras dengan prinsip–prinsip agama. Lalu, apakah
konsep Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 juncto Pasal 83A PP 25/2024 justru
mengesampingkan Pasal 75 UU 3/2020 yang sudah menjadi prosedur yang
baku?;
75. Bahwa perlu diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesungguhnya telah
mengeluarkan fatwa tentang pertambangan. Pada prinsipnya pertambangan
diperbolehkan hanya saja jika kegiatan pertambangan tersebut merusak dan
tidak sesuai prosedur maka menjadi haram. Sesungguhnya seharusnya yang
dimaksud dengan tidak sesuai prosedur adalah termasuk dengan “mengakali”
prosedur sehingga menerobos aturan yang selama ini sudah disepakati. MUI
sangat terkenal dengan pendekatan sadd adz-dzariah dalam melakukan
pengambilan putusan hukum, misalkan dalam menetapkan kehalalan nama
sebuah produk, sebaiknya pendekatan sadd adz-dzariah tersebut jangan hanya
diterapkan kepada rakyat saja, tetapi terhadap diri ulama itu sendiri termasuk
dalam memutuskan untuk menerima konsesi tambang secara prioritas ini. Tuhan
sudah mengatur alam ini secara baik dan kita dilarang untuk merusaknya
sebagaimana dalam Al-A’raf ayat 56, dan untuk mencegah hal tersebut maka
kita ber-ijtihad membuat prosedur sedemikian rupa termasuk menciptakan
mekanisme
lelang.
Jangan
justru
prosedur
tersebut
“diakali”
untuk
mengesampingkan hal – hal tersebut. Hal ini justru menjadikan kita melanggar
Al-Baqarah ayat 188. Jika didalilkan kepada bentuk kebijakan afirmatif, maka kita
akan mentok di kondisi dharuriyat apa sehingga memerlukan prioritas. Justru
yang dharuriyat adalah negara yang keuangannya sedang “seret” untuk
membiayai dirinya sendiri. Jika didalilkan bahwa ormas keagamaan tetap sesuai
prosedur dan memiliki keahlian, maka buang saja stempel prioritas tersebut.
330
Tidak berguna dan hanya merusak saja seolah ormas harus “mengemis” kepada
penguasa. Lanjutkan saja proses pengajuan IUPK yang telah dilakukan, tetapi
sesuai prosedur normal bukan prioritas. MUI dengan pendekatan sadd adz-
dzariah-nya saat ini diperlukan ketegasan untuk mengambil sikap memberikan
pandangan terhadap ormas - ormas;
76. Bahwa untuk itu, maka teladan nabi yang dicontohkan di Ma’rib menjadi sangat
relevan. Terhadap yang sudah terlanjur diberikan dikembalikan saja menjadi
sedekah dari ormas keagamaan. Jika memang ormas keagamaan tersebut
memang mampu ajukan saja kembali melalui jalur normal, tetapi jika ternyata
memang tidak mampu, maka niat baik tersebut tetap dicatat sebagai sedekah
seperti air yang tidak habis – habisnya (al-ma’a al-‘idd). Ini jalan tengah yang
“adem” sesuai dengan teladan. Sampai di sini, perasaan dan hati nurani kita
sudah tergambarkan. Namun, karena perkara ini di Mahkamah Konstitusi, maka
mau tidak mau kita harus buktikan hal tersebut secara abstrak. Berdasarkan hal
tersebut, kita akan berada pada pertanyaan apakah mungkin norma di-modelkan
secara matematis sehingga kita dapat mengambil Keputusan yang tepat?
Sesungguhnya para ahli hukum Islam pernah mengandaikan kemungkinan
adanya permodelan matematis sebagaimana dinyatakan oleh Yusuf Al-
Qardhawi yang terinspirasi dalam merumuskan fiqih prioritas dari Muhammad Al-
Mubarak sebagaimana dinyatakan dalam halaman 194:
(“Kalau kita berusaha mengumpulkan hadits-hadits seperti ini, yang memberikan
nilai suatu amalan dibandingkan dengan amalan lainnya, maka kita akan
menemukan berbagai peringkat amalan itu secara matematis antara pelbagai
nilai hidup. Sebagaimana sabda Nabi saw, "Satu hari yang dijalani oleh seorang
Imam yang adil adalah lebih utama daripada ibadah selama enam puluh tahun.")
Dengan pengandaian tersebut, maka memungkinkan kita mengandaikan adanya
suatu model logika abstrak konstitusional terhadap konekvitas norma antara
Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020;
77. Bahwa untuk menjembatani pengandaian tersebut dengan membuat model
preferensi (prioritas) antara norma kita dapat menggunakan referensi berjudul :
“Modelling Ceteris Paribus Preferences With Deontic Logic” karya Andrea
Loreggia, dkk.
331
(sumber:
https://academic.oup.com/logcom/article-
abstract/32/2/347/6512075?redirectedFrom=fulltext).
Tulisan tersebut menggambarkan bagaimana norma jalin berkelindan dan
menciptakan preferensi antar norma termasuk ketika norma tersebut saling
bersifat ceteris paribus. Konsep logika yang dibangun disebut CPDL. Definisi dari
ceteris paribus preference disebutkan:
Kemudian, semantik untuk menentukan kebenaran dari conditional obligation
dalam CPDL:
Kemudian,
konsep
penting
lainnya
adalah
adanya
CP-Nets
yang
menggambarkan model preferensi antar norma menggunakan graf;
78. Bahwa dari rumusan dalam tulisan tersebut, Pemohon ingin menyederhanakan
kepada contoh konteks konstitusi di Indonesia, misalkan kita ingin melihat
bagaimana preferensi norma dalam konstitusi terjadi dengan menggunakan CP-
Nets dan apakah hal tersebut bisa menjembatani antara teks dengan moral?
Misalkan kita hubungkan norma yang mempunyai nilai moral di dalam teksnya,
sehingga ilustrasinya menjadi sebagai berikut:
332
Dapat dibaca: kebijakan afirmasi tidak didahulukan berdasarkan pertimbangan
kepentingan umum yang lebih luas dan pertimbangan moral. Namun, jika
kepentingan umum yang lebih luas untuk pemenuhan hak asasi tidak
mempertimbangkan hak asasi yang mendasar, maka pertimbangan moral
didahulukan. Contoh konteks: Pemerintah ingin memberikan kebijakan afirmasi
berupa pengelolaan tambang kepada ormas dikarenakan terjadi ketimpangan
nyata, sedangkan ormas selama ini telah berjasa bagi masyarakat. Andaikan
setelah diperhitungkan ternyata kebijakan afirmasi tersebut justru menciptakan
ketimpangan dan permasalahan baru, maka pengelolaan tambang berdasarkan
penguasaan negara melalui pengelolaan oleh BUMN lebih dipreferensikan demi
kepentingan umum yang lebih luas. Namun, andaikan terdapat kelompok
masyarakat telah hidup dan menetap di suatu wilayah dan ternyata Pemerintah
untuk melaksanakan amanat undang – undang yang berdasarkan Pasal 33 ayat
(3) juncto Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 hendak mengalihfungsikan lahan di
wilayah tersebut demi kepentingan umum yang lebih luas. Apabila ternyata
kebijakan tersebut justru mencederai hak asasi yang paling mendasar, misalkan
tidak adanya kesempatan atau ruang hidup yang layak bagi masyarakat
terdampak setelahnya, maka pembatasan berdasarkan pertimbangan moral
lebih dipreferensikan;
79. Bahwa berdasarkan contoh sederhana tersebut, maka kita dapat melihat
sesungguhnya norma dalam konstitusi juga bisa berjenjang (memiliki
preferensi/prioritas). Bahkan ketika kita menyematkan term “nilai – nilai moral”,
maka teks konstitusi tersebut kemudian terjembatani terhadap norma – norma di
luar teks. Imajinasikan bahwa poin norma dalam graf bersifat sangat banyak
sebanyak jumlah norma di dunia ini. Dan, pikiran kita hendak menyusun relasi di
antaranya
dan
menciptakan
preferensi–preferensi.
Untuk
sekedar
menyederhanakan dalam konteks kasus ini, dapat dibayangkan seperti berikut:
333
Misalkan konteksnya adalah pengujian norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020
dalam domain wilayah pengujian norma di MK, maka secara sederhana arah graf
yang terlihat adalah dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 melalui MK terhadap Pasal
6 ayat (1) huruf j UU 3/2020. Namun, dibalik itu semua sesungguhnya jaringan
norma jalin berkelindan membentuk konekvitas yang rumit. Gambar di atas
hanya gambaran sederhana saja, karena kenyataannya mungkin mencakup
norma putusan MK terdahulu, norma adat, dan lain sebagainya. Mungkin saja
kita belum menentukan poin norma dan arah preferensi secara keseluruhan.
Justru tugas kita adalah membentuk jaringan norma tersebut dan bagaimana
menentukan pengaruhnya masing – masing. Mungkinkan persoalan ini menjadi
persoalan moral yang tidak melibatkan lembaga hukum? Sangat mungkin,
misalkan norma QS 7:23 menjadi norma akibat dari negasi atas norma QS 2:188
dan QS 7:56 yang pelaksanaannya seharusnya dipreferensikan. Mungkin saja
secara moral, Presiden ketika memilih satu pilihan dari berbagai pilihan
menyadari QS 7:23, sehingga tidak menggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
3/2020 untuk membuka keran penawaran prioritas kepada entitas non-negara.
Maka, mungkin tidak ada yang mengajukan permohonan ke MK. Namun, jika
Presiden justru kejar tayang dan diaminkan Pembentuk UU. Jikalau tidak ada
yang mengajukan permohonan ke MK, maka MK menjadi tidak ada dalam
konstruksi tersebut. Namun, ketika ada yang mengajukan permohonan ke MK,
maka MK menjadi berwenang untuk menilai. Mungkin saja hakim konstitusi
334
dalam alam pikirannya terinspirasi dari kisah teladan nabi yang membatalkan
pemberian tambang garam setelah mendapatkan informasi bahwa tambang
garam tersebut sesungguhnya dimanfaatkan dan dibutuhkan oleh masyarakat
banyak dan dengan hikmat bijaksana justru menyatakan hal tersebut adalah
sedekah dari yang membatalkan (HR.D: 2494). Namun, hakim konstitusi cukup
menyerap nilai teladan tersebut ke dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tanpa
perlu
menyatakan
secara
eksplisit
sumber
inspirasi
norma
yang
digunakan/dipreferensikan. Berdasarkan konsep seperti ini sangat mungkin kita
menerapkan rule of ethics di samping teks hukum tertulis tanpa harus
menyatakan dengan tegas sumbernya karena bersifat ceteris paribus;
80. Bahwa semoga ilustrasi sederhana ini tidak salah dalam menafsirkan tulisan
“Modelling Ceteris Paribus Preferences With Deontic Logic”. Jika diperlukan
pembuktiannya, maka dapat unduh tulisan tersebut. Permodelan CPDL tersebut
menjadi penting untuk mendapatkan gambaran komprehensif tentang makna
prioritas terutama untuk mengukur keputusan yang diambil jika dihadapkan pada
dua kondisi mafsadat sehingga kita dapat mengukur preferensi norma yang
tepat. Kemudian, karena tujuan dari permohonan ini adalah membuktikan
adanya pertentangan konstitusional dalam norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
3/2020,
maka
kemudian
Pemohon
menggunakan
model
pembuktian
berdasarkan tulisan “Conflicting Imperatives And Dyadic Deontic Logic” karya
Jorg Hansen.
(sumber:
https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1570868305000261)
Tujuan
utamanya
adalah
untuk
membuktikan
sesungguhnya
untuk
mensejahterakan rakyat tidak diperlukan adanya konsep prioritas karena
andaikan ormas keagamaan memiliki fungsi yang sama dalam mensejahterakan
rakyat, maka syarat keahlian saja sudah cukup tanpa perlu adanya konsep
prioritas. Untuk menyederhanakan terdapat salah satunya dua aksioma dalam
logika Jorg Hansenn, yaitu:
P*(D│C) → O*(A│C)→O*(A│C Λ D) (Rmon)
O*(A│(C∧D))→O*(D→A│C) (Cond)
Rumusan pembuktian semantik:
“OF(A│C) is true if (only if) there is some set, among the maximal subsets of I
consistent with C,that together with C derives A.”
335
atau dinotasikan dengan I⊨ OF(A│C) iff ƎI’∈ I⊥¬C:I’∪ {C}⊢PL A.
“OS(A│C) is true if (only if) all the maximal subsets of I consistent with C derive
A, given the truth of C “
atau dinotasikan dengan I⊨ OS(A│C) iff ⱯI’∈ I⊥¬C:I’∪ {C}⊢PL A
Berikut adalah contoh operasi pembuktiannya bekerja. Kita misalkan
O*(A│(C∧D))→O*(D→A│C) (Cond), proposisi ini secara sederhana dapat
dimaknai : “jika suatu kewajiban untuk A apabila terpenuhi C dan D, maka suatu
kewajiban jika D maka A apabila terpenuhi C.” Kita buktikan dalam operator OF :
pertama, kita buktikan pernyataan O(A│CΛD) dengan membayangkan terdapat
suatu dunia I’ dalam dunia I yang secara maksimal konsisten tidak bertentangan
dengan C dan D dan dunia I’ dengan C dan D menjadikan A benar. Jika kita
perluas maka baik C dan D adalah benar masing – masing. Maka, C dan D
berimplikasi kepada A. Berdasarkan hal tersebut benar jika dikatakan dalam
dunia I’ benar pernyataan jika D benar maka A benar jika memenuhi C. Lalu kita
buktikan pernyataan O(D→A│C) dengan membayangkan suatu dunia I’’ di mana
berada dalam dunia I, dan dunia I’’ tersebut secara maksimal konsisten tidak
bertentangan dengan C, dan ketika hal tersebut konsisten maka benar D→A.
Dari hal tersebut, terbukti dunia I’’ dalam dunia I’ yang juga dalam dunia I adalah
konsisten dengan C;
81. Bahwa konsep tersebut yang disebut dengan Dyadic Deontic Logic (DDL).
secara sederhana yang dimaksud dengan DDL adalah suatu sistem logika
terhadap proposisi normatif yang bersifat kondisional (conditional obligation).
Sistem logika ini memungkinkan bagi kita untuk membayangkan sesungguhnya
norma itu mungkin berkonflik hanya saja terdapat syarat kondisional tertentu
yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan penalaran hukum. Penalaran hukum
ini yang kemudian menjadi proses berpikir bagi hakim konstitusi untuk menarik
kesimpulan kepada putusan. Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan bahwa
konsep prioritas adalah konsep yang sia – sia dan tidak diperlukan. Hanya saja
DDL dapat membuktikan hal tersebut secara koheren dan konsisten. Mari kita
permisalkan konteks penawaran WIUPK secara prioritas untuk dibuktikan secara
formal menggunakan DDL;
82. Bahwa untuk membuktikan : asumsikan C = memiliki keahlian untuk mengelola
tambang, D = mendapatkan penawaran prioritas mengelola tambang, E =
tambang dikelola BUMN, R = tambang dikelola ormas keagamaan. Proposisi ini
336
misalkan tersebar di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020, Pasal 83A PP
25/2024, Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020, dan lain sebagainya. Norma yang telah
disepakati adalah suatu keharusan untuk mendapatkan penawaran prioritas
mengelola tambang apabila tambang dikelola oleh BUMN (Pasal 75 ayat (3) UU
3/2020), dengan demikian benar proposisi (1) O(D│E). Dari (1) maka didapatkan
(2) P(D│E). Karena menambang memerlukan keahlian sebagai syarat universal,
maka dengan menerapkan aksioma Rmon didapatkan (3) O(C│E)→O(C│E Λ
D). Telah diketahui sesungguhnya UU 3/2020 membolehkan ormas keagamaan
mengelola tambang sepanjang memiliki keahlian, maka dari norma tersebut
didapatkan proposisi (4) P(R│C). Asumsikan ormas keagamaan ingin
mendapatkan prioritas seperti BUMN, maka asumsikan terdapat proposisi (5)
O(D│R). Dari (5) kemudian didapatkan (6) P(D│R). Dengan aksioma Rmon,
maka didapatkan (7) O(C│R)→O(C│R Λ D). Dari hal ini didapatkankan proposisi
suatu keharusan untuk memiliki keahlian apabila terdapat kondisi ormas
keagamaan mengelola tambang dan mendapatkan penawaran prioritas
mengelola tambang. Dengan aksioma Cond kemudian didapatkan (8)
O(D→C│R), lalu dari (8) didapatkan (9) O(D)→O(C│R). Jika terdapat kondisi
suatu keharusan ormas keagamaan mendapatkan penawaran prioritas
mengelola tambang, maka suatu keharusan memiliki keahlian mengelola
tambang apabila ormas keagamaan mengelola tambang. Berdasarkan
penalaran tersebut telah terlihat jelas bahwa norma UU 3/2020 sesungguhnya
telah membolehkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang sepanjang
memiliki keahlian (4) dan dengan kita menyepakati keahlian sebagai syarat
universal, maka memberikan tambahan penawaran prioritas sesungguhnya
hanya bersifat tautologis saja. Dalam artian suatu syarat yang tidak berguna /
berlebihan karena cukup dengan syarat keahlian sesungguhnya sudah cukup
untuk dapat mengelola tambang;
83. Bahwa lalu apakah memiliki keterkaitan dengan CPDL? Terdapat prinsip yang
mirip dalam CPDL yaitu :
(O(A│C) Λ UA) → OA
Dapat diberikan konteks: “jika suatu keharusan memiliki keahlian untuk
menambang apabila memenuhi kondisi untuk mendapatkan penawaran prioritas
dan memiliki keahlian untuk menambang secara universal adalah benar, maka
suatu keharusan memiliki keahlian untuk menambang.”
337
CPDL memiliki pendalaman konteks yang lebih dalam karena memungkinkan
memberikan preferensi atas norma. Sehingga, kita dapat menentukan secara
materiil dari norma yang diakui. Hanya memang tetap ada perbedaan yang
mendasar. Namun, dari dua sistem logika tersebut, kita tetap dapat buktikan
bahwa sesungguhnya untuk mencapai tujuan dari ormas keagamaan tidak
memerlukan penawaran WIUPK secara prioritas karena sesungguhnya syarat
universalnya adalah memiliki keahlian. Hal tersebut sudah cukup diberikan tanpa
perlu adanya stempel prioritas. Justru jika dipaksakan kebijakan tersebut
dilaksanakan, secara logika terbukti bahwa konsep prioritas kepada non-negara
adalah kekacauan logika berpikir atau tidak masuk akal (bertentangan dengan
common sense). Penambahan stempel prioritas justru dapat memunculkan
permasalahan baru yang justru bertentangan dengan konstitusi;
84. Bahwa mari renungkan asumsi Pemerintah yang mengandaikan ormas dapat
menambang apabila terpenuhi kondisi memiliki keahlian dan mendapatkan
prioritas. Sesungguhnya kondisi tersebut sama saja dengan apabila ormas
mendapatkan prioritas, maka ormas dapat menambang apabila terpenuhi
kondisi memiliki keahlian. Dunia kemungkinan dalam Pasal 33 UUD 1945
sesungguhnya membolehkan ormas (melalui badan usaha) untuk mengelola
tambang dan UU 4/2009 juga telah membolehkan hal tersebut sepanjang
memiliki keahlian. Dunia ini secara maksimal konsisten dengan konstitusi. Lalu,
Pemerintah membuat dunia kemungkinan lainnya dengan menambahkan
prioritas dengan maksud agar ormas keagamaan dapat mengelola tambang.
Lalu dengan dunia kemungkinan baru tersebut Pemerintah menyatakan
meskipun ada prioritas bukan berarti diberikan kepada yang tidak memiliki
keahlian. Dunia kemungkinan baru yang diandaikan memang dapat tidak
menegasikan syarat keahlian, namun kita perlu ingat konstruksi berpikirnya tidak
sesederhana hal tersebut. Kita harus memastikan bahwa himpunan dunia
kemungkinan yang mungkin secara maksimal konsisten dengan dunia konstitusi.
Jika kita andaikan menambahkan syarat prioritas ternyata memungkinkan suatu
dunia yang bertentangan dengan konstitusi, maka hal tersebut tidak dapat
dilakukan, misalkan karena mencederai aspek keadilan karena ormas bersifat
majemuk (Pasal 36A UUD 1945), sedangkan yang menerima stempel prioritas
hanya beberapa. Namun demikian, pembatasan pemberian prioritas tidak
bermakna menghilangkan kebolehan ormas keagamaan untuk mengelola
338
tambang sepanjang memiliki keahlian. Logika berpikirnya yaitu, jika prioritas
adalah inheren dengan keahlian, maka syarat prioritas adalah redundant.
Dengan demikian, andaikan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
Pemohon yang hanya membatalkan “stempel prioritas”, maka sama sekali tidak
menghalangi ormas keagamaan untuk tetap dapat mengelola tambang. Namun,
langkah ini menjaga keterhormatan ormas keagamaan karena prioritas
sesungguhnya hanyalah ada pada negara. Ngono ya ngono ning ojo ngono.
Tidak perlulah pakai prioritas;
Demikian kesimpulan ini disampaikan untuk memberikan bukti tambahan baik
secara formal maupun materiil. Semoga kesimpulan ini dapat membantu Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi dalam memutuskan.
(“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya.
Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan
secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa : 58)
B. KESIMPULAN PRESIDEN
1.
Bahwa Presiden/Pemerintah tetap berpegang teguh pada dalil-dalil yang
telah dikemukakan dalam Keterangan Presiden tertanggal 10 Oktober 2024,
Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 28 Oktober 2024, Keterangan
Tambahan Presiden II tertanggal 12 Desember 2024, dan seluruh bukti-bukti
yang daftarnya telah Presiden/Pemerintah sampaikan masing-masing
tertanggal 10 Oktober 2024 dan tertanggal 28 Oktober 2024, yang seluruhnya
secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kesimpulan Presiden/Pemerintah ini.
2.
Bahwa
Presiden/Pemerintah
menolak
dengan
tegas
dalil
yang
disampaikan oleh Pemohon (kecuali yang secara tegas dibenarkan oleh
Presiden/Pemerintah), termasuk namun tidak terbatas pada:
i) Perbaikan Permohonan Pengujian Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap
339
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tertanggal
6 Agustus 2024 (“Permohonan”); dan
ii) Seluruh bukti-bukti tertulis perkara a quo yang daftarnya telah diajukan oleh
Pemohon.
3.
Bahwa sampai dengan diajukannya Kesimpulan Presiden ini, Pemohon tidak
mampu membuktikan kedudukan hukum dan hak konstitusional yang
dilanggar akibat berlakunya UU Minerba sebagaimana yang telah
dipersyaratkan dalam Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
terakhir kali diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (“UU MK”)
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
002/PUU-V/2007.
4.
Bahwa selain itu, Presiden/Pemerintah menegaskan kembali bahwa objek
permohonan dalam perkara a quo yang dimohonkan oleh Pemohon sama
sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Bahwa dengan tetap mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas maka selanjutnya
Presiden/Pemerintah akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut:
I. TANGGAPAN TERHADAP ALAT-ALAT BUKTI PEMOHON
1. Bahwa Pemerintah menolak seluruh bukti tertulis yang diajukan oleh Pemohon
dalam perkara a quo, yaitu karena selain sebagian besar bukti-bukti tersebut
itu hanya diberikan dalam bentuk fotokopi yang berdiri sendiri, bukti-bukti
tersebut tidak dikuatkan dengan fakta dan/atau alat bukti lain yang dapat
menunjang kebenarannya.
2. Bahwa terlepas dari hal tersebut di atas, Pemerintah dengan ini hendak
menanggapi beberapa bukti tertulis yang diajukan oleh Pemohon, diantaranya:
a. Bahwa Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-5, seluruhnya hanyalah
membuktikan identitas dan latar belakang Pemohon selaku warga negara,
dosen, dan advokat, di mana ketiga hal ini sama sekali tidak dapat
membuktikan bahwasanya Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan diberlakukannya
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba, sesungguhnya sama sekali tidak
menghilangkan hak bagi Pemohon selaku perorangan untuk terlibat dalam
kegiatan usaha pertambangan. Terlebih lagi, tidak ada hak konstitusional
340
Pemohon selaku perorangan yang hilang akibat diberlakukannya Pasal 6
ayat (1) huruf j UU Minerba karena berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, penawaran WIUPK tidak dapat diberikan kepada
orang perseorangan seperti Pemohon; dan
b. Bukti P-7, Bukti P-9, Bukti P-10, Bukti P-11, Bukti P-12, Bukti P-15, Bukti
P-19, dan Bukti P-20, yang mana hampir seluruhnya berisikan berita,
artikel, dan/atau informasi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan
masalah konstitusionalitas dan hanya berisikan tulisan-tulisan yang
didasarkan pada prasangka buruk mengenai penawaran WIUPK secara
prioritas. Padahal, apabila Pemohon mau menggali kebijakan Pemerintah
lebih dalam, baik itu di tingkat undang-undang maupun peraturan-
peraturan di bawah undang-undang terkait hal ini, seharusnya Pemohon
menyadari bahwasanya kewenangan Pemerintah untuk memberikan
penawaran WIUPK secara prioritas (dalam hal ini kepada badan usaha
yang dimiliki oleh organisasi keagamaan), sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba jo. Pasal 83A Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 96
Tahun
2021
tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 25/2024”), merupakan suatu
niatan baik dari Pemerintah agar kesejahteraan rakyat lebih dapat terwujud
sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Hal ini juga sesuai
dengan keterangan para pemberi keterangan yang telah menyampaikan
keterangannya pada sidang Mahkamah Konstitusi perkara a quo.
3. Bahwa selain tanggapan atas bukti-bukti tertulis yang disampaikan Pemohon
di atas, Pemerintah secara tegas juga menolak atas bukti-bukti tertulis lain
yang disampaikan oleh Pemohon karena tidak memiliki hubungan yang nyata
dengan kerugian-kerugian konstitusional yang disampaikan Pemohon. Oleh
sebab itu, sudah sepatutnya untuk dikesampingkan.
4. Bahwa oleh karena Pemohon tidak dapat membuktikan ada hak
konstitusionalnya yang dilanggar dan juga tidak terbukti Pasal 6 ayat (1) huruf
j UU Minerba telah melanggar ketentuan yang diamanatkan oleh UUD 1945,
maka Pemerintah mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan a quo tidak
dapat diterima.
341
II.
PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan dipertegas
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-V/2007, serta dihubungkan
dengan seluruh fakta-fakta yang terungkap di hadapan persidangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah tercermin dalam berita acara
persidangan, maka Pemerintah berkesimpulan bahwa Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum terhadap UU Minerba atau setidak-
tidaknya tidak terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dirugikan akibat diberlakukannya Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba,
dengan uraian sebagai berikut:
a. Sampai Kesimpulan ini disampaikan, Pemohon tidak berhasil
menjelaskan dengan terang seperti apa kedudukan hukumnya di dalam
perkara ini, selain menyatakan yang pada pokoknya merupakan orang
perseorangan yang merupakan Warga Negara Indonesia. Padahal,
sudah sangat jelas bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
(“WIUPK”)
tidak
dapat
diberikan
kepada
individu/orang
perseorangan. Mempertimbangkan hal tersebut maka sudah sangat
terbukti bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan Permohonan a quo. Dengan kata lain,
tidak pernah ada hak konstitusional yang melekat kepada
Pemohon sebagai orang perseorangan sehubungan dengan
adanya kewenangan Pemerintah untuk memberikan penawaran
WIUPK secara prioritas.
b. Telah terbukti menurut hukum bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba tidak menghilangkan hak seluruh Warga Negara Indonesia
(termasuk Pemohon) untuk mendapatkan kesempatan terlibat dalam
usaha pertambangan, baik melalui:
(i) penyertaan modal pada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta
yang memiliki perizinan berusaha di sektor pertambangan;
(ii) pendirian badan usaha swasta, koperasi, atau perusahaan
perseorangan sendiri untuk memperoleh perizinan berusaha di
sektor pertambangan; dan
342
(iii) permohonan untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat, baik
oleh dirinya sendiri selaku orang perseorangan atau koperasi di
mana Pemohon merupakan anggota di dalamnya.
2. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, andaikata benar sekalipun memang
ada permasalahan sebagaimana yang disampaikan Pemohon, quod non,
maka
hal
tersebut
senyatanya
bukan
merupakan
permasalahan
konstitusionalitas atas keberlakuan materi norma atau muatan yang
dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan pengujian.
Sehingga menurut Pemerintah kedudukan hukum (legal standing) dari
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu.
3. Bahwa atas hal tersebut di atas maka sudah tepat dan beralasan hukum
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan
Permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan a quo ke Mahkamah Konstitusi.
III.
MENGENAI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, secara terang telah diatur
mengenai batasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam suatu perkara
pengujian undang-undang, yaitu pada pokoknya berkaitan dengan
pengujian suatu undang-undang terhadap UUD 1945.
2. Bahwa selama menjalani persidangan perkara a quo, terbukti dalam
beberapa kesempatan Pemohon mempermasalahkan mengenai materi,
substansi, dan keberlakuan Pasal 83A PP 25/2024, yang kemudian
dibenturkan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba.
3. Bahwa atas hal tersebut di atas, Pemerintah menyerahkan kepada Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk memberikan
pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya.
IV.
KETERANGAN/TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERMOHONAN
PEMOHON
343
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, baik itu berdasarkan bukti
tertulis, keterangan ahli, maupun para pihak pemberi keterangan, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bahwa ketentuan penawaran WIUPK secara
prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba sama
sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
A.
Terbukti Bahwa Negara Masih Memiliki Peran Sebagai Penguasa
Tertinggi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Masih Dipergunakan
Sebesar-Besarnya Demi Kesejahteraan Rakyat
1. Bahwa Pemohon dalam perkara a quo menilai seharusnya ketentuan
penawaran WIUPK secara prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf j UU Minerba dimaknai secara terbatas untuk hanya ditawarkan
kepada BUMN dan BUMD. Dalil ini, menurut Pemerintah adalah keliru,
karena pembatasan pemaknaan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba itu terbukti akan mengurangi esensi daripada niat baik Pemerintah
untuk menggapai cita-cita yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,
yaitu menciptakan manfaat yang sebesar-besarnya baik bagi Negara dan
seluruh rakyat Indonesia.
2. Bahwa kebijakan Pemerintah, dalam hal ini mengenai kewenangan untuk
menawarkan WIUPK secara prioritas, merupakan wujud pengejawantahan
konsep penguasaan negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,
karena atas mandat yang diberikan oleh rakyat untuk membuat suatu
kebijakan, Pemerintah secara kolektif diberi mandat penuh untuk
memastikan penentuan kebijakan pengelolaan sumber daya alam
berdasarkan prinsip berkeadilan, kepastian hukum, dan berkelanjutan.
3. Bahwa konsep penguasaan negara apabila mengacu pada Putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide: Bukti PK-6 dan Bukti PK-7) memiliki
pengertian dalam arti luas yang yang bersumber dan diturunkan dari konsep
kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya
pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber
kekayaan yang dimaksud. Rakyat secara kolektif dikonstruksikan UUD 1945
memberikan mandat kepada Negara untuk mengadakan kebijakan (beleid),
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
344
pengawasan (toezichthoudensdaad) dan pengelolaan (beheersdaad) untuk
tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas telah terbukti sejalan
dengan pendapat dari Bagir Manan dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Volume 49 Nomor 3 tanggal 30
September 2019 (vide: Bukti PK-8), yang menjelaskan bahwa ketentuan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan dasar konstitusional dari Hak
Menguasai Negara (HMN) atas bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya. “Hak Menguasai Negara” yang didasarkan atas
konstitusi tersebut “dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
5. Bahwa untuk mencapai tujuan “Hak Menguasai Negara” yang didasarkan
atas
konstitusi
tersebut
“dipergunakan
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”, sesungguhnya tidak dapat diartikan bahwasanya
Negara hanya dapat memberikan penawaran WIUPK secara prioritas
kepada BUMN dan BUMD saja, melainkan Pemerintah diberikan
kewenangan untuk menetapkan kebijakan penguasaannya melalui berbagai
cara, selama hal tersebut tetap dalam kaidah “dikuasai negara” dan “untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat”.
6. Bahwa hal ini juga diperkuat oleh Ahli Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., dalam
keterangan tertulisnya tertanggal 28 Oktober 2024 halaman 11, yang
menyatakan
bahwasanya
meskipun
prioritas
penawaran
WIUPK
seharusnya diutamakan kepada entitas milik Negara seperti BUMN dan
BUMD, ketentuan ini tetap membuka ruang bagi Pemerintah untuk
menentukan pihak-pihak yang berhak menerima penawaran WIUPK secara
prioritas.
7. Bahwa selain itu, penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha
selain BUMN dan BUMD, dalam hal ini badan usaha yang dimiliki oleh
organisasi
keagamaan
yang
dipermasalahkan
Pemohon,
justru
sesungguhnya malah membuka lebih banyak pintu bagi Pemerintah untuk
merealisasikan kemakmuran rakyat secara merata tersebut, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
8. Bahwa kekhawatiran Pemohon yang menyatakan apabila penawaran
WIUPK secara prioritas diberikan lebih luas, yaitu tidak hanya kepada BUMN
345
dan BUMD, maka dapat menyebabkan kewenangan Pemerintah untuk
mengawasi pengelolaan tersebut akan berkurang adalah tidak berdasar.
Bagaimanapun, Pemerintah tetap memiliki kewenangan penuh untuk
menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan pengelolaan
sumber daya mineral dan batubara dilakukan dengan mempertimbangkan
kelestarian lingkungan dan prinsip keberlanjutan.
9. Bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, pihak pemberi keterangan dari
Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama di dalam persidangan perkara a quo
menyatakan badan usaha yang didirikannya akan mematuhi ketentuan dan
persyaratan yang ditetapkan Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan
usaha pertambangan batubara dan sekaligus tetap memperhatikan aspek
lingkungan dan prinsip keberlanjutan.
10. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas,
dapat terlihat dengan nyata dan jelas bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU Minerba tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh sebab itu, Pemerintah mohon agar
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak atau setidak-
tidaknya menyatakan Permohonan a quo tidak dapat diterima.
B.
Terbukti Bahwa Pelaksanaan Kewenangan Penawaran WIUPK Secara
Prioritas Merupakan Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy)
1. Bahwa Pemerintah terlebih dahulu ingin menegaskan kembali bahwasanya
tidak ada pembatasan yang ditentukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
yang diberikan kepada Pemerintah dalam membuat pengaturan atau
kebijakan terkait pengelolaan sumber daya mineral dan batubara, termasuk
dalam menentukan pihak-pihak yang berhak mendapatkan penawaran
WIUPK secara prioritas.
2. Bahwa suatu kewenangan bagi Pemerintah sebagaimana tersebut di atas
merupakan perwujudan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
sepenuhnya berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah untuk
memastikan pengelolaan sumber daya yang adil, efisien, dan sesuai
dengan tujuan konstitusional.
3. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan kebijakan penawaran WIUPK
secara prioritas yang tidak dibatasi hanya kepada BUMN dan BUMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba
346
merugikan hak konstitusional Pemohon karena dianggap diskriminatif dan
mengesampingkan masyarakat umum adalah keliru. Faktanya, kebijakan
ini terbukti menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menciptakan
kebijakan yang inklusif dan berkeadilan, dimana kebijakan ini memberikan
ruang partisipasi yang luas kepada semua pihak, untuk berkontribusi aktif
dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.
4. Bahwa kewenangan Pemerintah untuk melaksanakan penawaran WIUPK
secara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba merupakan kewenangan atribusi sesuai dengan Pasal 1 angka 22
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
yang menyatakan bahwa kewenangan atribusi adalah pemberian
kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh UUD 1945
atau undang-undang. Hal ini juga diperkuat oleh Ahli Prof. Dr. Tri Hayati,
S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya tertanggal 28 Oktober 2024
halaman 12 sampai dengan halaman 13, yang menyatakan Pemerintah
memiliki kewenangan atribusi dalam menerapkan kebijakan penawaran
WIUPK secara prioritas.
5. Bahwa diberikannya kewenangan bagi Pemerintah untuk menentukan
pihak-pihak yang berhak mendapatkan WIUPK secara prioritas justru
merupakan bentuk afirmasi yang sejalan dengan upaya Pemerintah untuk
terus memastikan bahwasanya manfaat pengelolaan sumber daya mineral
dan batubara dapat lebih tepat sasaran serta menjangkau kelompok-
kelompok masyarakat yang memiliki ikatan kuat dengan kebutuhan sosial-
ekonomi masyarakat luas, di mana ini merupakan semangat konstitusi yang
diamanatkan dalam UUD 1945.
6. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba
inkonstitusional adalah tidak beralasan hukum. Faktanya, Ahli Prof. Dr. Fitra
Arsil, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya tertanggal 14 November
2024 halaman 2 sampai dengan halaman 3, menyatakan untuk
membuktikan konstitusional atau tidaknya suatu keberlakuan undang-
undang, sebagai produk politik, setidaknya perlu dilihat dari beberapa tolak
ukur berikut ini:
a. Pertama, suatu norma dianggap bertentangan dengan konstitusi ketika
norma tersebut jelas-jelas melanggar salah satu pasal dalam konstitusi.
347
Sehingga norma tersebut dapat dianggap inkonstitusional jika dapat
dibuktikan melanggar pasal dan teks konstitusi.
b. Kedua, dapat pula dianggap inkonstitusional jika bertentangan dengan
Prinsip Konstitusi. Misalnya jika norma tersebut melanggar prinsip dasar
yang tertulis ataupun menjadi pesan dalam konstitusi, seperti prinsip
kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat atau pemisahan kekuasaan, maka norma itu juga dianggap
bertentangan.
c. Ketiga, jika norma melampaui kewenangan yang diberikan oleh
Konstitusi: Jika norma tersebut memberikan wewenang kepada badan
atau lembaga yang melebihi apa yang diatur dalam konstitusi, norma
tersebut juga dapat dianggap inkonstitusional.
d. Keempat, jika norma dalam undang-undang mengabaikan Prosedur
Konstitusional: Jika suatu norma diadopsi atau diberlakukan tanpa
mengikuti prosedur yang ditentukan dalam konstitusi, maka norma
tersebut dapat dianggap inkonstitusional. Hal ini berimplikasi kepada
pengujian formil, tidak diadili materinya di Mahkamah Konstitusi.
e. Kelima, jika norma tersebut bertentangan dengan putusan yang telah
dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka norma tersebut juga
dianggap bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.
7. Bahwa lebih lanjut, Ahli Prof. Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H., dalam keterangan
tertulisnya tertanggal 14 November 2024 halaman 13, menjelaskan
bahwasanya kebijakan penawaran WIUPK kepada pihak selain BUMN dan
BUMD, dalam hal ini badan usaha yang dimiliki organisasi keagamaan,
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sah dan tidak
bertentangan
dengan
konstitusi.
Selama
kebijakan
tersebut
mengedepankan prinsip pengelolaan hak menguasai negara dan bertujuan
untuk kemakmuran rakyat, maka kebijakan ini dikembalikan pada lembaga
legislatif dan lembaga eksekutif untuk menentukannya sendiri.
8. Bahwa lebih lanjut, Pemerintah juga mengacu pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 (vide: Bukti PK-15), yang pada
pokoknya menyatakan bahwasanya Mahkamah Konstitusi tidak mungkin
membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika merupakan
348
delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) oleh pembentuk undang-undang.
9. Bahwa dalam pertimbangan putusan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
memberikan pertimbangan bahwasanya meskipun suatu undang-undang
dinilai buruk, Mahkamah Konstitusi tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional kecuali produk
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir.
10. Bahwa apabila dikaitkan dengan perkara a quo, menurut Pemerintah
kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah berdasarkan Pasal 6 ayat
(1) huruf j UU Minerba merupakan pengejawantahan dari prinsip
“penguasaan negara” dan “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”
yang menjadi landasan utama dalam setiap langkah pengelolaan sumber
daya mineral dan batubara sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Dalam konteks ini, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak memberikan batasan
dan larangan bagi Pemerintah untuk melakukan pengelolaan sumber daya
mineral dan batubara, termasuk menentukan pihak-pihak yang berhak
untuk mendapatkan WIUPK secara prioritas.
11. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas,
dapat terlihat dengan nyata dan jelas bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU Minerba tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh sebab itu, Pemerintah mohon agar
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak atau setidak-
tidaknya menyatakan Permohonan a quo tidak dapat diterima.
C. Terbukti Bahwa Penawaran WIUPK Secara Prioritas kepada Pihak Selain
BUMN dan BUMD Tidak Menghilangkan Hak BUMN dan BUMD untuk
Mengelola Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Bahwa Pemerintah ingin menegaskan kembali bahwasanya meskipun
peluang penawaran WIUPK secara prioritas terbuka bagi badan usaha milik
organisasi keagamaan, hak prioritas BUMN dan BUMD sebagai representasi
kepentingan Negara tetap dijaga secara optimal dan dijamin keutuhannya.
2. Bahwa penawaran WIUPK secara prioritas kepada entitas selain BUMN dan
BUMD, dalam hal ini kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
keagamaan, justru membuka kesempatan untuk memperluas kapasitas
349
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara melalui sinergi dan
kolaborasi antara berbagai pihak. Sebaliknya, badan usaha yang dimiliki
organisasi keagamaan justru akan memperkuat produktivitas sektor tersebut.
3. Bahwa penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki
organisasi keagamaan sejatinya berbeda dengan apa yang diprioritaskan
terhadap BUMN maupun BUMD, di mana Pemerintah telah menetapkan
jangka waktu penawaran dan asal WIUPK yang berbeda.
4. Bahwa sebagai gambaran, perbedaan antara penawaran WIUPK secara
prioritas bagi BUMN dan BUMD dengan badan usaha yang dimiliki organisasi
keagamaan dapat dilihat sebagai berikut:
a. Asal WIUPK: bagi badan usaha yang dimiliki organisasi keagamaan
khusus untuk eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B) saja.
b. Jangka waktu penawaran WIUPK: penawaran hanya untuk jangka waktu
5 (lima) tahun sejak PP 25/2024 diberlakukan.
5. Sebagai contoh, saat ini Pemerintah telah melaksanakan pemberian WIUPK
berdasarkan penawaran secara prioritas kepada badan usaha milik
organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU), yaitu kepada PT Berkah
Usaha Muamalah Nusantara (PT BUMN) berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
01/1/WIUPK/PMDN/2024 tanggal 2 Agustus 2024 perihal Persetujuan
Pemberian Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Komoditas
Batubara kepada PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara untuk wilayah eks
PKP2B, sebagaimana yang Pemerintah telah lampirkan dalam Keterangan
Tambahan Presiden II tertanggal 12 Desember 2024.
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, seyogyanya telah terbukti
bahwasanya apa yang dikhawatirkan oleh Pemohon sehubungan dengan
adanya dugaan peran BUMN dan BUMD hilang akibat kebijakan pemberian
penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki
organisasi keagamaan tidak terbukti.
7. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas, dapat
terlihat dengan nyata dan jelas bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j
UU Minerba tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33
ayat (3) UUD 1945. Oleh sebab itu, Pemerintah mohon agar Yang Mulia
350
Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan a quo tidak dapat diterima.
D.
Terbukti Bahwa Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf j UU Minerba Tidak
Menghilangkan Hak Setiap Warga Negara Indonesia (Termasuk
Pemohon) untuk Mendapatkan Kesempatan Terlibat dalam Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Bahwa Pemerintah kembali menegaskan bahwasanya setiap warga negara
di Indonesia memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara, sejalan dengan prinsip-
prinsip demokrasi yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hak ini mencakup keterlibatan dalam pengelolaan pertambangan mineral
dan batubara, termasuk melalui penyertaan modal pada BUMN, BUMD, dan
badan usaha lainnya. Dengan demikian, berbagai entitas, baik publik
maupun swasta, dapat memberikan kontribusi dan turut menikmati manfaat
dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.
2. Bahwa pada prinsipnya, Pemerintah menetapkan klasifikasi wilayah
pertambangan yang ada di Indonesia, antara lain, WIUP (Wilayah Izin
Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan WIUPK.
3. Bahwa dari ketiga klasifikasi wilayah pertambangan yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah tersebut di atas, setiap individu, termasuk Pemohon,
memiliki kesempatan yang luas dan sama untuk berpartisipasi dalam
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Partisipasi ini dapat
dilakukan melalui berbagai cara, yaitu melalui:
a. penyertaan modal pada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang
memiliki perizinan berusaha di sektor pertambangan;
b. pendirian badan usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan
sendiri untuk memperoleh perizinan berusaha di sektor pertambangan;
dan
c. permohonan untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat, baik oleh
dirinya sendiri selaku orang perseorangan atau koperasi di mana
Pemohon merupakan anggota di dalamnya.
4. Bahwa dari penjelasan tersebut di atas, sesungguhnya telah terbukti
bahwasanya dalil Pemohon yang menganggap haknya sebagai warga
negara terganggu akibat diberlakukannya Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
351
Minerba adalah dalil yang mengada-ada dan dibuat-buat. Faktanya, sampai
dengan pemeriksaan persidangan perkara a quo ini sampai ke tahap
penyampaian kesimpulan, Pemohon tidak dapat membuktikan korelasi yang
nyata akibat diberlakukannya Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba dengan
hilangnya hak konstitusionalnya (termasuk warga negara Indonesia yang
lain) dalam konteks keikutsertaan dalam kegiatan usaha pertambangan.
5. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas,
dapat terlihat dengan nyata dan jelas bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU Minerba tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh sebab itu, Pemerintah mohon agar
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak atau setidak-
tidaknya menyatakan Permohonan a quo tidak dapat diterima.
E.
Terbukti Bahwa Organisasi Keagamaan Melalui Badan Usahanya Mampu
dan Pantas Ikut Menggerakkan Perekonomian Negara dan Mewujudkan
Kebermanfaatan Sosial
1. Bahwa Pemohon mendalilkan kekhawatirannya mengenai kebijakan
penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi
keagamaan, berpotensi menimbulkan diskriminasi baru karena manfaatnya
dianggap terbatas hanya untuk anggota atau kader organisasi tersebut.
Pandangan ini, menurut Pemerintah adalah tidak beralasan, karena
organisasi keagamaan pada prinsipnya adalah entitas nirlaba yang berasal
dari masyarakat, dengan tujuan utama untuk menciptakan manfaat sosial
yang luas bagi masyarakat, tanpa membeda-bedakan tiap individunya.
2. Bahwa pada hakikatnya, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2013
tentang
Organisasi
Kemasyarakatan
sebagaimana
diubah
oleh
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (“UU Ormas”), organisasi
keagamaan
(yang
merupakan
salah
satu
bentuk
organisasi
kemasyarakatan) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam
pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
352
3. Bahwa selain itu, Pasal 5 UU Ormas juncto Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 82/PUU-XI/2013 secara jelas juga telah menguraikan tujuan dari
suatu organisasi kemasyarakatan (dalam hal ini termasuk organisasi
keagamaan) memiliki tujuan untuk:
a. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang
hidup dalam masyarakat;
e. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f. mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi
dalam kehidupan bermasyarakat;
g. menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa; dan
h. mewujudkan tujuan negara.
4. Bahwa keyakinan Pemerintah dengan organisasi keagamaan sejalan
dengan apa yang disampaikan para pemberi keterangan dalam perkara
a quo yang diundang oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu Muhammadiyah,
Nahdlatul Ulama (“NU”), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (“PGI”),
Konferensi Waligereja Indonesia (“KWI”), dan Parisada Hindu Dharma
Indonesia (“PHDI”), yang secara bersama-sama dan sejalan pada pokoknya
menyatakan bahwasanya dalam melaksanakan kegiatannya di Indonesia,
masing-masing organisasi keagamaan tersebut tidak membeda-bedakan
suku, agama, ras, dan antargolongan.
5. Bahwa sejalan dengan hal itu, Ahli Prof. Ali Munhanif, M.A., Ph.D., dalam
keterangannya
tertanggal
28
Oktober
halaman
11,
menyatakan
bahwasanya salah satu kelebihan organisasi keagamaan jika dibandingkan
dengan organisasi lain adalah kemampuan mereka untuk menjangkau
masyarakat hingga ke tingkat akar rumput. Organisasi keagamaan memiliki
jaringan sosial yang sangat luas dalam menyampaikan program-program
sosial dan ekonomi, terutama di daerah-daerah pedesaan dan terpencil, di
mana akses terhadap layanan formal dari pemerintah seringkali terbatas.
6. Bahwa kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha
milik organisasi keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
353
huruf j UU Minerba adalah langkah yang tepat, sebagaimana juga diakui oleh
organisasi keagamaan yang hadir dalam persidangan perkara a quo, baik
itu dari organisasi keagamaan yang menyatakan menerima jika diberikan
penawaran WIUPK secara prioritas (seperti: Muhammadiyah dan NU)
maupun yang menyatakan belum menerima jika diberikan penawaran
(seperti: KWI dan PHDI).
7. Bahwa terdapat kesamaan keterangan yang disampaikan oleh para pemberi
keterangan dalam perkara a quo, yaitu keuntungan yang diperoleh badan
usaha yang dimiliki organisasi keagamaan tersebut digunakan untuk
kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Hal mana ini tentu saja
sejalan dengan niat untuk memberikan dampak sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
8. Bahwa dari aspek pengelolaan keuntungan yang selaras dengan
pengelolaan keuntungan BUMN dan BUMD, Ahli Prof. Dr. Yetty Komalasari
Dewi, S.H., M.L.I. dalam keterangan tertulisnya tertanggal 14 November
2024 halaman 18, menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh
organisasi keagamaan dalam bentuk dividen dari badan usaha yang
dimilikinya tidak dimaksudkan untuk kepentingan pribadi anggota atau
pengurusnya, melainkan bisa digunakan untuk lebih memperkuat program-
program sosial yang akan dijalankannya. Program-program sosial yang
dilakukan oleh organisasi keagamaan tersebutlah yang kemudian akan
memberikan dampak kepada masyarakat secara langsung.
9. Bahwa secara teknis, Ahli Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., dalam
keterangannya dalam persidangan perkara a quo, sebagaimana tertuang
dalam Risalah Sidang tertanggal 30 Oktober 2024 halaman 23 sampai
dengan halaman 24, juga menegaskan bahwa WIUPK yang ditawarkan
secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi keagamaan berasal
dari wilayah eks PKP2B, dimana wilayah tersebut seyogyanya memiliki
kondisi yang siap produksi.
10. Bahwa dengan demikian, kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba telah
tepat karena menggunakan pendekatan yang dirancang untuk memastikan
kelancaran implementasi kebijakan sekaligus memaksimalkan potensi
354
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara optimal dan tepat
sasaran.
11. Bahwa dalam persidangan perkara a quo pada tanggal 9 Desember 2024
dan 13 Desember 2024, baik Pemohon maupun Pemerintah telah
mendengarkan keterangan dari beberapa organisasi keagamaan yang
memberikan keterangannya sebagai pemberi keterangan, di mana dalam
persidangan
tersebut,
masing-masing
organisasi
keagamaan
menyampaikan pandangan dan peran mereka sebagai aktor pemberdayaan
masyarakat dan perekonomian.
12. Bahwa adapun keterangan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
a) Muhammadiyah:
-
Dalam
keterangannya,
Muhammadiyah
menyampaikan
bahwa
Muhammadiyah telah berpuluh tahun bekerja memberikan kontribusi
untuk bangsa dan negara melalui jalur pendidikan, kesehatan, dan
pemberdayaan
ekonomi,
tanpa
membeda-bedakan
masyarakat
berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan.
-
Salah satu wujud tidak adanya diskriminasi terhadap siapapun yang ingin
mengakses
dan
mendapatkan
manfaat
dari
program-program
Muhammadiyah dapat terlihat ketika Muhammadiyah mendirikan sekolah
dan perguruan tinggi di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
dimana mayoritas siswa dan/atau mahasiswa pada sekolah dan
perguruan tinggi yang dikelola oleh Muhammadiyah tersebut merupakan
umat katolik.
-
Dari sisi pemberdayaan perekonomian secara umum, Muhammadiyah
telah memiliki dan secara profesional mengelola aset keumatan dengan
total nilai lebih dari 320 triliun Rupiah.
-
Menurut Muhammadiyah, kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas
kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi keagamaan, seperti
Muhammadiyah, memiliki dua keuntungan sekaligus, yaitu: a) pertama,
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, melalui penerimaan Negara
atas hasil pengelolaan sumber daya batubara, sama seperti yang
diwajibkan pada korporasi secara umum; dan b) kedua, manfaat untuk
kepentingan bangsa dan negara, dimana keuntungan yang didapatkan
oleh badan usaha milik Muhammadiyah akan digunakan untuk
355
memperluas akses terhadap pendidikan, kesehatan, pemberdayaan
ekonomi melalui pembangunan sekolah-sekolah, perguruan tinggi,
rumah sakit yang dimiliki Muhammadiyah dan tersebar di seluruh wilayah
Indonesia untuk melayani semua lapisan masyarakat, tanpa membeda-
bedakan suku, agama, ras, dan antar-golongan.
-
Untuk mendukung transparansi pengelolaan keuangan yang dilakukan
Muhammadiyah,
berdasarkan
Anggaran
Dasar
Muhammadiyah,
dijelaskan bahwa seluruh unsur pimpinan Muhammadiyah di berbagai
tingkat kepengurusan wajib membuat laporan pertanggungjawaban
keuangan serta kekayaan. Laporan pertanggungjawaban keuangan dan
kekayaan ini kemudian disampaikan pada forum musyawarah
Muhammadiyah yang terbuka.
b) NU:
-
Dalam keterangannya, NU menyatakan bahwa kebijakan pemberian
WIUPK melalui penawaran secara prioritas kepada badan usaha milik
organisasi keagamaan merupakan suatu kebijakan afirmatif dan bentuk
terobosan yang akan memiliki dampak yang baik. Kebijakan ini
semestinya disambut dengan positif, karena kebijakan ini adalah wujud
dari keadilan di dalam pengelolaan sumber daya alam.
-
Kebijakan ini, menurut NU, merupakan upaya pemerintah menciptakan
pemerataan dalam pengelolaan sumber daya alam, yang sebelumnya
dirasakan lebih berpihak pada pemodal atau korporasi besar saja.
-
Untuk menjawab kebijakan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya
mineral dan batubara, NU menegaskan telah memiliki pengalaman dalam
mengelola unit-unit profesional di bidang ekonomi yang sudah berjalan
selama bertahun-tahun. Adapun unit-unit ini bergerak di bidang
pendidikan, kesehatan, dan pembiayaan.
-
Dengan adanya pemberian WIUPK atau konsesi pertambangan batubara
kepada badan usaha milik NU, maka NU telah menyiapkan langkah-
langkah yang diperlukan agar konsesi tersebut dapat dikelola secara
maksimal, dan hasil keuntungannya dapat digunakan untuk mendukung
pengelolaan unit-unit profesional yang selama ini dikelola oleh NU.
c) KWI:
356
-
Dalam keterangannya, KWI tidak menerima penawaran WIUPK dari
Pemerintah, dengan pertimbangan bahwa dalam saat ini masih dalam
keadaan keterbatasan kemampuan saat ini dimiliki oleh KWI.
-
Meskipun demikian, KWI menyambut baik niat pemerintah untuk
membantu lembaga keagamaan mendapatkan sumber pendapatan guna
mendukung program sosial organisasi keagamaan.
-
Pada prinsipnya KWI tidak menolak investasi di bidang pertambangan
selama aktivitas pertambangan tersebut mendukung prinsip keadilan,
ekologi yang berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat banyak.
d) PHDI:
-
Dalam keterangannya, PHDI menyatakan belum dapat menerima
penawaran tersebut karena masih memerlukan kesiapan lebih lanjut dari
segi kemampuan. Namun, PHDI tetap menghormati kebijakan
pemerintah terkait pemberdayaan organisasi keagamaan.
-
PHDI menilai bahwa kebijakan ini mengafirmasi komitmen Pemerintah
bahwa organisasi keagamaan merupakan mitra strategis pemerintah
dalam mewujudkan kebermanfaatan dari program-program sosial yang
dijalankan oleh organisasi keagamaan.
-
Selain itu, ide pemerintah ini dianggap dapat membantu PHDI mengatasi
kendala keuangan yang selama ini dihadapi, mengingat PHDI selama ini
hanya bergantung pada pendanaan dari pemerintah dan belum mandiri.
Dengan adanya kebijakan ini, maka PHDI optimis organisasi keagamaan
akan mendapat banyak keuntungan yang digunakan untuk mendanai
program-program sosialnya.
e) PGI:
-
Dalam keterangannya, PGI memilih untuk tidak menerima kebijakan ini
karena menilai bahwa selama ini pengelolaan pertambangan tidak
terkoordinasi dengan baik dan justru memberikan dampak negatif-
eksesif bagi umat.
-
Meski demikian, penolakan yang disampaikan oleh PGI ini pada
pokoknya berkenaan dengan pandangannya terhadap kegiatan usaha
pertambangan yang dinilai merusak lingkungan, bukan diakibatkan oleh
adanya permasalahan konstitusionalitas Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba.
357
13. Bahwa Pemerintah hendak menyampaikan bahwasanya organisasi
keagamaan telah terbukti memiliki peran strategis dalam mendorong
pembangunan sosial dan ekonomi. Selain berfokus pada kegiatan
keagamaan, organisasi keagamaan juga aktif dalam memajukan ekonomi
melalui berbagai usaha berbasis prinsip moral dan sosial yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Pemerintah juga
ingin mengutip apa yang disampaikan oleh NU di persidangan perkara a quo
pada tanggal 13 Desember 2024, yaitu: “jika tidak ada keberatan selama ini
terhadap korporasi yang menikmati konsesi tambang, maka bagi saya
sungguh aneh jika kemudian keberatan itu diarahkan kepada ormas
keagamaan. Mestinya kebijakan pemerintah ini mestinya disambut dengan
positif, dengan baik, karena bagi saya atau bagi kami dari PBNU itu adalah
wujud dari keadilan di dalam pengelolaan sumber daya alam kita.”
14. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas,
dapat terlihat dengan nyata dan jelas bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU Minerba tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh sebab itu, Pemerintah mohon agar
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak atau setidak-
tidaknya menyatakan Permohonan a quo tidak dapat diterima.
F.
Terbukti Bahwa Pemerintah Memiliki Komitmen terhadap Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara yang Didasarkan pada Asas
Keberlanjutan dan Berwawasan Lingkungan
1. Bahwa Pemerintah perlu menegaskan, melalui setiap kewenangan yang
dimilikinya, memegang peran penting dalam melakukan pengawasan dan
evaluasi
secara
berkelanjutan
terhadap
seluruh
pelaku
usaha
pertambangan. Melalui mekanisme pengawasan yang ketat, Pemerintah
bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan
sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, serta mampu memberikan
manfaat maksimal bagi masyarakat dan Negara, sesuai dengan amanat
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
2. Bahwa pengawasan ini tidak hanya mencakup aspek lingkungan, tetapi juga
mencakup aspek teknis, finansial, dan sosial guna mencapai pengelolaan
sumber daya alam yang optimal, transparan, dan bertanggung jawab.
358
3. Bahwa upaya konkret Pemerintah dalam memastikan bahwa pengelolaan
sumber daya mineral dan batubara didasarkan pada asas keberlanjutan dan
berwawasan lingkungan meliputi penerbitan regulasi dan standar teknis,
evaluasi dan pengawasan, penegakan hukum dan sanksi, penerbitan
kewajiban penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan
Rencana
Pemantauan
Lingkungan
(RPL),
pemberlakuan
konsep
pengembangan
dan
pemberdayaan
masyarakat
(PPM),
kewajiban
reklamasi dan pascatambang, hingga penerapan prioritas dalam penawaran
WIUPK yang akan terus tercermin melalui berbagai kebijakan yang
ditetapkan Pemerintah, tidak terbatas hanya dalam kebijakan penawaran
WIUPK secara prioritas.
4. Bahwa apabila melihat berdasarkan Pasal 5 huruf e UU Ormas, salah satu
tujuan organisasi keagamaan adalah melestarikan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Hal ini sejalan dengan kesimpulan yang diambil oleh Ahli
Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I. dalam keterangan tertulisnya
tertanggal 14 November 2024 halaman 19, dimana dinyatakan bahwa
pelaksanaan kewenangan Pemerintah dengan menawarkan WIUPK secara
prioritas kepada badan usaha milik organisasi keagamaan sejalan dengan
tujuan-tujuan organisasi keagamaan tersebut yang juga mengedepankan
aspek keberlanjutan dan aspek lingkungan.
5. Bahwa selain itu, komitmen yang sama sebenarnya juga telah disampaikan
oleh para pemberi keterangan di muka persidangan perkara a quo, yang
pada intinya semua menyatakan bahwasanya dalam melaksanakan
kegiatannya di Indonesia, organisasi keagamaan selalu mengedepankan
dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan aspek lingkungan.
6. Bahwa oleh karenanya, Pemerintah mohon agar jangan sampai
kewenangan Pemerintah untuk menawarkan WIUPK secara prioritas, baik
itu ke BUMN, BUMD, maupun badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
keagamaan, sampai dibuat penggiringan opini bahwasanya Pemerintah
akan melaksanakannya secara sewenang-wenang tanpa memikirkan asas
keberlanjutan dan aspek lingkungan. Sebaliknya, dengan adanya
kewenangan ini, Pemerintah justru dapat memberikan penawaran secara
prioritas ini kepada pihak-pihak yang secara semangat justru paling dekat
dengan cita-cita yang diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
359
7. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas,
dapat terlihat dengan nyata dan jelas bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU Minerba tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh sebab itu, Pemerintah mohon agar
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak atau setidak-
tidaknya menyatakan Permohonan a quo tidak dapat diterima.
G.
Terbukti Bahwa Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba Tidak
Harus Dibaca Satu Tarikan Nafas Dengan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba
1. Bahwa penafsiran Pemohon yang semata-mata mewajibkan pemaknaan
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba harus hanya dimaknai dengan merujuk
pada Pasal 75 ayat (3) UU Minerba adalah suatu hal yang keliru dan harus
diluruskan, karena sejak awal perancangannya, kedua ketentuan tersebut
memanglah bukan sesuatu yang harus dimaknai saling mengaitkan
satu sama lain.
2. Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba merupakan norma
mengenai proses pemberian WIUPK atau wilayah yang izin usahanya, dan
berbeda dengan ketentuan Pasal 75 ayat (3) yang merupakan norma
mengenai proses pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”)
atau izin usahanya, di mana masing-masing dari kedua hal tersebut
memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda.
3. Bahwa sebagai perbandingan, hal berbeda dapat dilihat dari tata cara
penulisan yang ditulis dalam Pasal 6 ayat (2) UU Minerba yang memang
dibuat saling berkaitan dengan Pasal 6 ayat (1) UU Minerba.
4. Bahwa oleh karena ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba memang
dengan sengaja tidak langsung merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU Minerba, maka untuk menentukan: seperti apa dan kepada siapa
penawaran WIUPK secara prioritas itu hendak diberikan merupakan
kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah.
5. Bahwa hal tersebut di atas sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh Ahli
Prof. Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya tertanggal 14
November 2024 halaman 19 sampai dengan halaman 20, di mana pada
pokoknya menjelaskan bahwa:
“……..
Keberadaan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba dalam Bab tersebut telah
sesuai dengan sejumlah panduan konstitutional Mahkamah Konstitusi
360
terkait pengelolaan sumber daya alam. Filosofi dari UU Minerba adalah
pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Oleh
karenanya, Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba ini kemudian memberikan
kewenangan bagi pemerintah untuk memilih pihak-pihak yang mampu
memenuhi persyaratan tertentu atau yang dianggap berpotensi
memberikan dampak kemakmuran masyarakat sebagai bagian dari
pilihan kebijakan atau open legal policy.
Di lain sisi, Pasal 75 ayat (3) UU Minerba terletak pada BAB X yang
berjudul Izin Usaha Pertambangan Khusus. Jika dicermati lebih jauh, Bab
ini mengatur mekanisme pelaksanaan dan prosedur dalam pemberian
IUPK. Bahkan secara khusus, jika dibaca secara komperhensif maka
Pasal 75 UU Minerba juga memberikan mekanisme pemberian dan
lelang IUPK, misalnya proses lelang yang diatur secara ketat,
persyaratan dan lain sebagainya. Adapun Pasal 75 ayat (3) UU Minerba
terkait pemberian prioritas dimaksudkan sebagai salah satu mekanisme
dan prosedur saja.
“Melalui pemaknaan tersebut, maka kewenangan Pemerintah Pusat
untuk melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba tidak terbatas
pada pihak-pihak yang dituju dalam Pasal 75 ayat (3) UU Minerba yaitu
BUMN dan BUMD.”
6. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas,
dapat terlihat dengan nyata dan jelas bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU Minerba tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh sebab itu, Pemerintah mohon agar
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak atau setidak-
tidaknya menyatakan Permohonan a quo tidak dapat diterima.
V.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas, Presiden/Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan a quo dapat
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima keterangan Presiden untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan
mengadili Permohonan a quo;
3. Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Pemohon;
4. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
361
5. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
6. Menyatakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan
UUD 1945;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo et Bono).
[2.12]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 6 ayat (1) huruf j
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
362
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6525, selanjutnya disebut UU Minerba) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
363
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang
selengkapnya menyatakan:
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba
"Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,
berwenang:
j. melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-3)
yang berprofesi sebagai dosen non PNS (Bukti P-4) sekaligus advokat (Bukti P-
5);
4. Bahwa menurut Pemohon, pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba telah memperluas kewenangan Pemerintah Pusat untuk menawarkan
wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas kepada
selain BUMN dan BUMD yang kemudian berdasarkan ketetuan Pasal 83A
364
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 25/2024) telah memberikan
penawaran prioritas WIUPK kepada ormas keagamaan;
5. Bahwa menurut Pemhonon, norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba jelas
sangat merugikan Pemohon sebagai warga negara yang seharusnya
disejahterakan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tanpa harus
mengikuti atau menjadi kader organisasi masyarakat (ormas) keagamaan atau
ormas apapun. Dengan adanya kewenangan Pemerintah untuk memberikan
prioritas kepada selain BUMN atau badan usaha milik daerah akan mencederai
hati rakyat karena ada kategori prioritas/non-prioritas. Seharusnya politik hukum
UU Minerba tidak menentukan adanya Pasal 6 ayat (1) huruf j agar Pasal 33
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tetap dapat berjalan secara adil;
6. Bahwa dalam permohonan a quo Pemohon bukan hendak menguji PP 25/2024
sekalipun PP tersebut memang bermasalah karena dapat menciptakan
diskriminasi
terhadap
rakyat
yang
menyebabkan
terjadinya
tingkat
kesejahteraan yang berbeda antara ormas keagamaan yang satu dengan yang
lainnya. Dalam kaitan ini, yang Pemohon khawatirkan dengan adanya Pasal 6
ayat (1) huruf j UU Minerba dapat digunakan Presiden untuk melakukan
“looping” dengan membuat berbagai macam kategori tanpa parameter yang
jelas. Dengan kondisi WIUPK yang terbatas sangat dimungkinkan terjadi
perebutan kekayaan alam untuk mendapatkan kategori prioritas, bahkan sangat
mungkin terjadi konflik akibat dari hal tersebut.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-3], yang berprofesi sebagai dosen dan advokat [vide
Bukti P-4 dan Bukti P-5]. Pemohon juga dapat menjelaskan secara spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial menganggap hak konstitusionalnya dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang dimohonkan
pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan adanya anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimilikinya mempunyai hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian karena
adanya pemberian prioritas WIUPK kepada kelompok tertentu secara tidak adil yang
365
berpotensi menciptakan ketidaksetaraan dalam pengelolaan kekayaan alam
sehingga menyebabkan sumber daya alam tidak dapat dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon
tersebut tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 6 ayat
(1) huruf j UU Minerba maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan Pemohon.
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan provisi dan
pokok
permohonan
lebih
lanjut,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon berkenaan dengan hak ingkar
berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009 yang meminta kepada
Mahkamah agar memutuskan untuk tidak melibatkan Hakim Konstitusi Anwar
Usman dalam memeriksa dan mengadili perkara pengujian UU Minerba yang
diajukan oleh Pemohon karena terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman memiliki
hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo yang merupakan pembentuk
kebijakan yang terkait dengan permohonan Pemohon.
Bahwa terhadap hal tersebut, menurut
Mahkamah,
permohonan
Pemohon demikian tidak memiliki relevansi dengan substansi permohonan. Terlebih
lagi, saat ini Joko Widodo tidak lagi menjabat sebagai Presiden yang berwenang
membentuk kebijakan terkait dengan pokok permohonan Pemohon. Dengan
demikian, permohonan Pemohon yang meminta agar Hakim Konstitusi Anwar
Usman dilarang untuk ikut memeriksa dan mengadili permohonan a quo adalah tidak
beralasan menurut hukum.
Dalam Provisi
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan provisi
yang
pada
pokoknya
memohon
kepada
Mahkamah
untuk
menunda
366
pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba agar mencegah potensi
permasalahan konstitusional yang lebih serius. Menurut Pemohon, penundaan ini
diperlukan agar Mahkamah dapat memberikan tafsir konstitusional yang jelas
terhadap norma a quo dan mencegah kontradiksi putusan antara Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian norma terkait dengan Pasal 83A PP
25/2024 jika Pemohon akan mengajukan pengujian PP 25/2024 tersebut ke
Mahkamah Agung. Menurut Pemohon, norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba
berpotensi
melahirkan
kebijakan
yang
merugikan
rakyat,
menciptakan
ketidakadilan, serta mengganggu kepentingan publik secara sistemik.
Terhadap permohonan penundaan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba a quo, Mahkamah berpendapat berdasarkan putusan-putusan sebelumnya,
meskipun Mahkamah pernah mengabulkan permohonan provisi dalam pengujian
undang-undang, namun hal demikian sangat kasuistis karena dikaitkan dengan sifat
keterdesakan. Sementara itu, dalam perkara a quo Mahkamah tidak menemukan
dasar yang kuat untuk menunda pemberlakuan norma a quo, karena hal tersebut
justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penundaan pelaksanaan norma
yang dimohonkan Pemohon tanpa adanya urgensi dan bukti konkret akan membuka
peluang bagi tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Oleh
karena itu, tidak terdapat relevansi untuk mempertimbangkan permohonan provisi
yang diajukan oleh Pemohon berkenaan dengan penundaan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Terlebih, berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU MK
menyatakan, “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang
yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian
Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”. Dengan
demikian, permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-
dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, frasa “secara prioritas” dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
j UU Minerba memberikan ruang tafsir yang terlalu luas dalam pengelolaan
367
pertambangan mineral dan batubara yang menyebabkan bisnis pertambangan
menjadi penuh “mafia”, di mana Pemerintah dapat memberikan WIUPK kepada
pihak-pihak tertentu, termasuk ormas tanpa batasan yang jelas. Hal ini
berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah. Jika
kata “prioritas” tidak diberikan tafsir konstitusional, pada akhirnya makna
prioritas
tersebut
bersifat
self-reference
kepada
presiden.
Presiden
(Pemerintah) mempunyai kewenangan terlalu luas untuk menentukan
affirmative action yang diberikan;
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena
memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada pemerintah pusat untuk
menetapkan penawaran WIUPK secara prioritas kepada pihak selain BUMN
atau BUMD. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP
25/2024), khususnya Pasal 83A yang mengatur pemberian prioritas WIUPK
kepada ormas keagamaan. Menurut Pemohon, pemberian prioritas tersebut
berpotensi menciptakan ketidaksetaraan dalam pengelolaan kekayaan alam,
karena dapat dikelola oleh kelompok tertentu saja. Selain itu, penawaran
prioritas WIUPK kepada ormas keagamaan juga berisiko memicu sektarianisme
dan konflik sosial serta berpotensi memunculkan kecemburuan sosial dari
individu atau kelompok yang tidak tergabung dalam ormas tertentu.
3. Bahwa menurut Pemohon, bisnis tambang bersifat padat modal (high capital),
padat resiko (high risk), dan padat teknologi (high technology), sehingga
membutuhkan keahlian dan kapasitas yang memadai dalam mengelolanya.
Penawaran prioritas WIUPK kepada ormas yang belum memiliki pengalaman
teknis sangat berpotensi merusak lingkungan sehingga tidak sejalan dengan
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon dalam
petitum memohon kepada Mahkamah agar menyatakan, frasa “melaksanakan
penawaran WIUPK secara prioritas” dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “melaksanakan penawaran
WIUPK secara prioritas kepada BUMN dan badan usaha milik daerah”.
368
[3.10]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
dan
membuktikan
dalil
permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21 yang telah disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 6 Agustus 2024 dan telah pula menyampaikan kesimpulan
bertanggal 22 Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Desember
2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 18 November 2024 dan menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 18 November 2024 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 10 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 10 Oktober
2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 14 Oktober
2024 serta telah menyerahkan keterangan tambahan pertama bertanggal 28
Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 28 Oktober 2024 dan juga
menyerahkan keterangan tambahan kedua bertanggal 12 Desember 2024 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2024. Presiden telah pula
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-24 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18
November 2024. Selain itu, Presiden telah mengajukan 4 (empat) orang ahli
bernama Prof. Dr. Ali Munhanif dan Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H, yang didengarkan
keterangannya dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024 serta menyampaikan
keterangan tertulisnya yang diterima Mahkamah pada tanggal 28 Oktober 2024,
sedangkan ahli bernama Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., LL.M, dan Prof. Dr.
Fitra Arsil, S.H., M.H., didengarkan keterangannya dalam persidangan tanggal 18
November 2024 serta menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima
Mahkamah pada tanggal 14 November 2024. Presiden juga telah menyerahkan
kesimpulan bertanggal 20 Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal
20 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.13]
Menimbang bahwa Pemberi Keterangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan tanggal 9 Desember 2024
dan menyerahkan keterangan tertulis serta keterangan tambahan bertanggal 9
369
Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.14]
Menimbang bahwa Pemberi Keterangan Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama (PBNU) telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada
tanggal 13 Desember 2024 dan tanpa menyerahkan keterangan tertulis
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.15]
Menimbang bahwa Pemberi Keterangan Persekutuan Gereja-Gereja di
Indonesia (PGI) telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada
tanggal 13 Desember 2024 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 13
Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.16]
Menimbang bahwa Pemberi Keterangan Konferensi Waligereja Indonesia
(KWI) telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan tanggal 13
Desember 2024 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 13 Desember
2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.17]
Menimbang bahwa Pemberi Keterangan Parisada Hindu Dharma
Indonesia Pusat telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada
tanggal 13 Desember 2024 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 11
Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.18]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama bukti-bukti yang diajukan serta permohonan Pemohon, keterangan
Presiden, tambahan keterangan Presiden, keterangan dan keterangan tambahan
Pemberi Keterangan Pengurus Pusat Muhammadiyah, keterangan Pemberi
Keterangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pemberi Keterangan Persekutuan
Gereja-Gereja di Indonesia, Pemberi Keterangan Konferensi Waligereja Indonesia,
dan Pemberi Keterangan Parisada Hindu Dharma Indonesia, persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah frasa “secara
prioritas” dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba bertentangan dengan Pasal 33
370
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena memberikan perluasan kewenangan kepada
pemerintah pusat untuk menawarkan WIUPK kepada ormas atau pihak lain selain
BUMN dan BUMD sehingga berpotensi menciptakan diskriminasi akibat timbulnya
struktur sosial yang terkategorisasi dan mengancam kerusakan lingkungan;
[3.19]
Menimbang
bahwa
sebelum
Mahkamah
menjawab
persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon tersebut di atas, penting bagi
Mahkamah menjelaskan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa mineral dan batubara sebagai salah satu sumber kekayaan alam
yang terkandung dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan
(nonrenewable resources), sehingga harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitan ini, Mahkamah telah memberi pemaknaan
mengenai “dikuasai negara” dimaksud, yaitu rakyat secara kolektif dikonstruksikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan
kebijakan (beleid)
dan tindakan pengurusan (bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad),
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat [vide
antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Desember
2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, yang
diikuti oleh putusan berikutnya, terakhir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
37/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 29 September 2022].
Bahwa 5 (lima) fungsi dalam penguasaan negara tersebut berlaku pula
secara umum untuk penguasaan negara atas sumber daya alam strategis atau
berpengaruh besar bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara, seperti
halnya sumber daya berupa mineral dan batubara. Oleh karena itu, penguasaan
negara atas sumber daya alam ini harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan
sepenuhnya diarahkan untuk kemaslahatan dan kemakmuran rakyat Indonesia
sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, segala
bentuk keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya
mineral dan batubara, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus
371
diprioritaskan untuk mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat, mengurangi
kesenjangan sosial, serta memperkuat kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
Berkenaan dengan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara,
pendekatan yang digunakan harus berlandaskan pada asas manfaat, keadilan, dan
keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; serta partisipasi,
transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan wawasan lingkungan [vide Pasal 2
UU 4/2009]. Adapun tujuan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
adalah untuk mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan. Tujuan
tersebut mencakup upaya menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian
kegiatan usaha pertambangan yang berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya
saing; memastikan manfaat yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
menjamin ketersediaan mineral dan batubara untuk kebutuhan dalam negeri
sebagai bahan baku dan sumber energi; serta mendukung pengembangan
kemampuan nasional agar dapat bersaing di tingkat nasional, regional, dan
internasional. Selain itu, pengelolaan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat lokal, daerah, dan negara, menciptakan lapangan kerja demi
kesejahteraan rakyat, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan
kegiatan usaha pertambangan [vide Pasal 3 UU 4/2009].
Dalam kaitan ini, negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab
atas penggunaan mineral dan batubara yang ada di wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan
batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan
mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional
berbasis sumber daya mineral dan/atau energi batubara [vide Penjelasan Umum UU
Minerba]. Salah satu bentuk pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di
Indonesia adalah dengan diberlakukannya Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang
memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan pihak-pihak yang
layak untuk memperoleh penawaran atas wilayah izin usaha pertambangan khusus
(WIUPK) secara prioritas. Dengan demikian, pemberlakuan norma a quo bertujuan
untuk memastikan bahwa sumber daya alam dapat dikelola dan dimanfaatkan
secara maksimal demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
[3.20]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil Pemohon yang mempersoalkan frasa
372
“secara prioritas” dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang dianggap memiliki
ruang lingkup penafsiran yang terlalu luas, karena pemerintah dapat memberikan
penawaran prioritas WIUPK kepada pihak-pihak tertentu, termasuk ormas tanpa
batasan yang jelas. Pemaknaan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan
wewenang oleh pemerintah sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.20.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
untuk menegaskan terlebih dahulu tahapan dalam pengelolaan pertambangan
mineral dan batubara. Dalam hal ini, langkah awal pengelolaan pertambangan
mineral dan batubara dimulai dengan tahap penetapan wilayah pertambangan, yang
merupakan landasan bagi penetapan kegiatan usaha pertambangan. Pada tahap
ini, wilayah pertambangan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi
dengan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) [vide Pasal 9 ayat (1) dan
ayat (2) UU Minerba]. Konsultasi dengan DPR penting ditentukan karena sebagai
lembaga yang merepresentasikan suara rakyat, DPR memiliki fungsi pengawasan
(kontrol), termasuk mengawasi kegiatan WIUPK agar sejalan dengan tujuan
dibentuknya UU Minerba. Selanjutnya, dilakukan penetapan wilayah pertambangan
oleh pemerintah yang meliputi wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah
pertambangan rakyat (WPR), wilayah pencadangan negara (WPN), dan wilayah
usaha pertambangan khusus (WUPK). Penetapan wilayah pertambangan tersebut
harus dilaksanakan dengan prinsip transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Prosesnya pun dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pendapat dari instansi
pemerintah terkait, masyarakat yang terdampak, serta mempertimbangkan berbagai
aspek, termasuk ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, dengan
tetap berwawasan lingkungan. Selain itu, penetapan wilayah pertambangan juga
harus memperhatikan aspirasi daerah untuk memastikan kebijakan yang diambil
selaras dengan kebutuhan dan kepentingan daerah [vide Pasal 10 UU Minerba].
Dalam melakukan penetapan luas dan batas wilayah izin usaha
pertambangan khusus (WIUPK), pemerintah dan pemerintah daerah saling
berkoordinasi, di mana penetapannya dilakukan setelah memenuhi kriteria: a).
pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b). ketahanan cadangan; c).
373
kemampuan produksi nasional; dan/atau d). pemenuhan kebutuhan dalam negeri
[vide Pasal 31A ayat (1) UU Minerba]. Setelah WIUPK ditetapkan, tahap berikutnya
adalah pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yang merupakan izin
untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus [vide Pasal 29 ayat (2) UU 4/2009]. IUPK ini diberikan oleh menteri dilakukan
dengan memperhatikan kepentingan daerah dalam rangka memberdayakan daerah
[vide Pasal 1 angka 38 juncto Pasal 74 ayat (1) UU 4/2009]. Artinya, dengan
pemberian IUPK tersebut daerah seharusnya dapat merasakan dampak yang
mensejahterakan kehidupannya sebagaimana salah satu tujuan pengelolaan
mineral dan batubara yang hendak diwujudkan, yaitu meningkatkan pendapatan
masyarakat lokal atau daerah dan menciptakan lapangan kerja [vide Pasal 3 huruf f
UU 4/2009]. Hal ini merupakan bagian dari salah satu esensi Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 yang menghendaki pengelolaan sumberdaya alam, terlebih yang
tidak terbarukan (nonrenewable resources) untuk memberikan sebesar-besar
kemakmuran atau kesejahteraan rakyat.
[3.20.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan frasa
“secara prioritas” dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang menurut Pemohon
memiliki ruang lingkup penafsiran yang terlalu luas, karena dalam norma a quo
pemerintah diberi wewenang “melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas”.
Dalam kaitan dengan dalil Pemohon a quo, apabila dicermati secara saksama
norma pasal yang dipersoalkan Pemohon tersebut, merupakan bagian dari norma
yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan
mineral dan batubara yang mengalami perubahan karena dalam pengaturan
sebelumnya (UU 4/2009) hal tersebut belum diatur. Ditambahkannya kewenangan
pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dalam
UU Minerba dengan “melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas”, telah
ternyata tidak terdapat penjelasan maksud “secara prioritas” karena dalam
penjelasan Pasal a quo hanya disebutkan “Cukup jelas”. Namun, apabila ditelusuri
secara saksama substansi Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba berkaitan erat
dengan norma Pasal 75 UU Minerba yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 75
(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUMN,
badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
374
(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
(5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh
Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUPK yang akan dilelang;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan finansial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan di atas, sekalipun norma Pasal 75 UU Minerba, in
casu Pasal 75 ayat (3) tidak merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba,
namun secara substansi norma tersebut saling berkelindan. Norma Pasal 75 UU
Minerba berkaitan dengan norma sebelumnya bahwa pemberian IUPK dimaksud
dilakukan
berdasarkan
pertimbangan
adanya
perubahan
status
wilayah
pencadangan nasional (WPN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR, dapat
ditentukan menjadi WUPK karena pertimbangan untuk: (a) pemenuhan bahan baku
industri dan energi dalam negeri; (b) sumber devisa negara; (c) potensi untuk
dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; (d) perubahan status
kawasan; dan/atau (e) penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.
Namun, tidak semua wilayah dapat ditetapkan menjadi WUPK karena perlu
dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Dalam kaitan ini, wilayah yang dapat ditetapkan
menjadi WUPK dapat berasal dari eks WIUP atau eks WIUPK, wilayah KK, atau
PKP2B [vide Pasal 27 dan Pasal 28 UU Minerba]. Pemberian IUPK yang ditentukan
dalam Pasal 75 UU Minerba tidak dapat dipisahkan dari proses yang ditentukan
dalam Pasal 28 UU Minerba. Dalam konteks ini, Pasal 75 ayat (3) UU Minerba
menentukan BUMN dan BUMD mendapat prioritas untuk mendapatkan IUPK.
Sebab, dalam Pasal 75 ayat (2) UU Minerba juga ditentukan adanya badan usaha
lain selain BUMN dan BUMD, yakni badan usaha swasta. Terkait dengan badan
usaha swasta untuk mendapatkan IUPK diperoleh dengan cara lelang WIUPK.
Artinya, terdapat 2 (dua) skema untuk mendapatkan IUPK, yaitu dengan prioritas
untuk BUMN dan BUMD [vide Pasal 75 ayat (3) UU Minerba] dan dengan cara lelang
untuk badan usaha swasta [vide Pasal 75 ayat (4) UU Minerba]. Dalam kaitan
dengan lelang WIUPK dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan: a. luas
WIUPK yang akan dilelang; b. kemampuan administratif/manajemen; c. kemampuan
teknis dan pengelolaan lingkungan; dan d. kemampuan finansial [vide Pasal 75 ayat
375
(5) UU Minerba]. Sebagaimana amanat UU Minerba, berkenaan dengan
pelaksanaan lelang tersebut, secara teknis telah diatur dalam PP 25/2024. Tanpa
Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 25/2024, telah ditentukan bahwa
persyaratan dalam pelaksanaan lelang WIUPK untuk mineral logam atau batubara,
calon peserta lelang diwajibkan memenuhi tiga jenis persyaratan, yaitu
persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial.
Berkenaan dengan persyaratan administratif meliputi beberapa dokumen penting,
antara lain: nomor induk berusaha, profil badan usaha, serta susunan pengurus,
daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau badan
usaha swasta. Seluruh persyaratan administratif ini dilaksanakan secara terintegrasi
melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula dengan persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan mencakup
beberapa aspek. Pertama, pengalaman badan usaha di bidang pertambangan
mineral atau batubara paling sedikit tiga tahun. Namun, bagi perusahaan baru yang
belum memiliki pengalaman, wajib memperoleh dukungan dari perusahaan lain
yang bergerak di bidang pertambangan. Kedua, badan usaha harus memiliki
personel yang berpengalaman dalam bidang pertambangan dan/atau geologi
dengan minimal pengalaman tiga tahun. Ketiga, calon peserta lelang diwajibkan
menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan terkait
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, peserta lelang juga
harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama kegiatan
eksplorasi.
Sementara
itu,
perihal
persyaratan finansial meliputi
beberapa
komponen, antara lain, laporan keuangan tiga tahun terakhir yang telah diaudit oleh
akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru.
Selanjutnya, calon peserta wajib menyerahkan surat keterangan fiskal sesuai
dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Peserta juga diwajibkan
menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank
pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi.
Selain itu, peserta harus menyertakan surat pernyataan kesanggupan membayar
nilai penawaran lelang WIUPK dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja
setelah pengumuman pemenang lelang.
Proses lelang ini bertujuan untuk memastikan bahwa badan usaha swasta
yang memperoleh IUPK benar-benar memiliki kapasitas untuk mengelola wilayah
tersebut secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-
376
prinsip keadilan dan transparansi. Oleh karena itu, ketentuan ini memastikan bahwa
setiap calon peserta lelang WIUPK memiliki kapasitas administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial yang memadai untuk mendukung pengelolaan sumber
daya mineral atau batubara secara transparan, bertanggung jawab, dan
berkelanjutan.
Berdasarkan ketentuan di atas, ternyata syarat-syarat tersebut telah
memberikan landasan hukum bagi Pemerintah untuk menetapkan prioritas dalam
penawaran WIUPK sebagai bagian dari upaya pengelolaan sumber daya mineral
dan batubara yang berorientasi pada kepentingan nasional dan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, IUPK hanya dapat diberikan kepada
BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta [vide Pasal 75 ayat (2)
UU Minerba]. Mekanisme prioritas ini dirancang untuk memperkuat peran negara
dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang memiliki nilai strategis.
Dengan memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam mendapatkan IUPK
[vide Pasal 75 ayat (3) UU Minerba], negara dapat memastikan bahwa pengelolaan
sumber daya tersebut dilakukan oleh badan usaha yang memiliki tanggung jawab
sosial, kapasitas teknis, dan kemampuan finansial yang memadai, serta berada
dalam pengawasan langsung negara. Hal ini penting untuk memastikan agar
manfaat dari pengelolaan sumber daya mineral dan batubara tidak hanya dirasakan
oleh pihak-pihak tertentu, tetapi juga didistribusikan secara merata untuk
kepentingan masyarakat luas.
Apabila dicermati secara saksama berlakunya frasa “secara prioritas”
dalam norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba, frasa “secara prioritas” tersebut
sesungguhnya dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya
mineral dan batubara harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Artinya, prinsip
prioritas yang diatur dalam norma a quo harus dipahami sebagai mekanisme untuk
mengarahkan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara kepada pihak-pihak
yang memiliki kapasitas yang telah memenuhi aspek-aspek seperti persyaratan
administratif, teknis, lingkungan, dan finansial [vide Pasal 75 UU Minerba]. Berkaitan
dengan kewenangan pemerintah dalam pemberian penawaran WIUPK “secara
prioritas” dalam norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba, dalam batas penalaran
yang wajar bertujuan untuk memastikan bahwa penawaran WIUPK tersebut hanya
dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memenuhi persyaratan yang
377
ditentukan sehingga dapat diprioritaskan mendapatkan IUPK. Hal ini sejalan dengan
hakikat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah
izin usaha pertambangan khusus. Di mana wilayah tersebut telah memiliki
ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk
kepentingan strategis nasional [vide Pasal 1 angka 34 UU Minerba]. Dalam kaitan
ini, penawaran WIUPK hanya diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum
dengan prioritas kepada BUMN dan BUMD [vide Pasal 75 UU Minerba]. Dalam
konteks ini, prioritas dalam penawaran WIUPK tidak hanya ditentukan oleh status
wilayah, tetapi juga oleh hasil evaluasi yang mempertimbangkan dampak ekonomis,
teknologi, dan keberlanjutan lingkungan. Artinya, ketentuan UU Minerba telah
menentukan mulai dari asas, tujuan hingga penjabaran lebih lanjut dalam pasal-
pasal mengenai pentingnya perlindungan lingkungan dalam pengelolaan mineral
dan batubara, tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Terlebih, telah menjadi
bagian dari kewenangan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap
pemegang izin dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara agar tidak terjadi kerusakan lingkungan [vide Pasal 6 ayat (1) huruf l UU
Minerba]. Pengawasan inilah yang harus diintensifkan realisasinya agar tidak
menimbulkan kerusakan lingkungan dalam pengelolaan minerba dan batubara
sebagaimana yang dikhawatirkan Pemohon.
Selain itu, apabila ditinjau dari urutan waktu pembentukannya, ketentuan
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba lahir sebagai hasil perubahan terhadap
UU 4/2009. Dalam hal ini, menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang saat
merumuskan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba justru ingin menegaskan
bahwa dalam hal penawaran WIUPK yang merupakan kewenangan Pemerintah
Pusat tidak dapat dilakukan secara tidak selektif atau tidak hati-hati tetapi terikat
dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 75 ayat (3) UU 4/2009 yang
menyatakan, “Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan
IUPK”, hal ini dikarenakan meskipun secara gramatikal ketentuan Pasal 75 ayat (3)
UU 4/2009 mengalami perubahan, namun tetap memiliki makna yang sama yaitu
bahwa BUMN maupun BUMD diprioritaskan dalam mendapat IUPK. Oleh karena
itu, frasa “secara prioritas” dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba
merupakan frasa yang berfungsi sebagai penegasan adanya syarat berdasarkan
378
prioritas dalam hal penawaran WIUPK yang kemudian syarat tersebut dinyatakan
lebih jelas dalam Pasal 75 UU Minerba yang mengatur tentang pemberian IUPK.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah
frasa "secara prioritas" dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba harus dipahami
sebagai instrumen afirmatif yang dirancang untuk mencapai tujuan strategis
nasional dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Prioritas ini tidak
hanya mencerminkan keberpihakan terhadap badan usaha yang dimiliki
negara/daerah, tetapi juga diberikan kepada pihak atau badan usaha swasta yang
memenuhi persyaratan sebagai bagian dari upaya untuk memitigasi permasalahan
seperti penambangan ilegal/liar. Dengan demikian, frasa "secara prioritas" dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, sehingga dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.21]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai
penawaran prioritas WIUPK kepada ormas yang belum memiliki pengalaman teknis
dianggap berpotensi merusak lingkungan. Terhadap dalil Pemohon a quo,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa Pemerintah dalam memberikan “penawaran
WIUPK secara prioritas” sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba, tidak dapat dimaknai pihak yang mendapat penawaran akan serta-merta
memperoleh penawaran prioritas WIUPK tersebut. Dalam hal ini pemerintah harus
tetap memastikan bahwa pihak yang menerima penawaran WIUPK tersebut
harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis dan pengelolaan
lingkungan, dan kemampuan finansial, serta komitmen terhadap pengelolaan
sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan [vide Pasal 75 ayat (5) UU
Minerba dan Pasal 79 PP 25/2024], sebagaimana hal tersebut telah
dipertimbangkan dalam Sub-paragraf [3.20.2] di atas.
Dalam kaitan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan penawaran
prioritas WIUPK kepada ormas yang belum memiliki pengalaman teknis dianggap
berpotensi merusak lingkungan. Terlepas dari kekhawatiran Pemohon tersebut, UU
Minerba sesungguhnya telah menentukan skema untuk mendapatkan IUPK untuk
dapat menjalankan usahanya bagi badan usaha swasta yang dilaksanakan dengan
cara lelang WIUPK. Untuk dapat melaksanakan lelang WIUPK dilakukan
dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan sebagaimana juga telah
379
dipertimbangkan di atas. Berkenaan dengan syarat teknis dan pengelolaan
lingkungan telah ditentukan badan usaha diwajibkan memiliki pengalaman minimal
3 (tiga) tahun di bidang pertambangan mineral atau batubara. Bagi badan usaha
baru yang belum memiliki pengalaman, dukungan dari perusahaan lain yang
bergerak di bidang pertambangan menjadi syarat wajib agar standar teknis tetap
terpenuhi dengan syarat secara absolut tidak boleh mengalihkan hak atau izin
kepada pihak lain. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat
memiliki rekam jejak dan kapasitas dalam melaksanakan kegiatan pertambangan.
Terkait dengan persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan juga mewajibkan
badan usaha memiliki personel yang berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun di
bidang pertambangan dan/atau geologi, yang menegaskan pentingnya keahlian
teknis sebagai prasyarat mutlak dalam pengelolaan wilayah pertambangan. Untuk
menilai komitmen terhadap perlindungan lingkungan, calon peserta lelang juga
diwajibkan memberikan surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Ketentuan ini merupakan upaya mitigasi risiko kerusakan lingkungan akibat
kegiatan pertambangan, sekaligus mendorong pengelolaan yang berkelanjutan dan
bertanggung jawab.
Oleh karena itu, jika syarat tersebut tidak dipatuhi sama artinya dengan
meniadakan asas dalam pengelolaan pertambangan mineral dan/atau batubara
salah satunya adalah asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, yaitu asas
yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial
budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk
mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang [vide Pasal 2 huruf d
dan Penjelasan UU 4/2009]. Penerapan asas ini sejalan pula dengan tujuan
pengelolaan mineral dan batubara dalam rangka mendukung pembangunan
nasional yang berkesinambungan, yang salah satunya adalah untuk menjamin
manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan hidup. Artinya, terhadap badan usaha swasta yang diberi
izin mengelola mineral dan batubara wajib baginya untuk mematuhi asas
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Bahkan, untuk menegaskan hal ini,
Penjelasan UU 4/2009 juga telah menyatakan, “untuk terciptanya pembangunan
berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan
380
memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat”
[vide Penjelasan Umum UU 4/2009].
Selain itu, peserta lelang diwajibkan pula menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (RKAB) selama kegiatan eksplorasi, yang berfungsi sebagai
perencanaan
teknis
yang
harus
dipatuhi
dalam
menjalankan
kegiatan
pertambangan. RKAB ini menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan badan
usaha menjalankan kegiatan eksplorasi sesuai dengan standar teknis dan
lingkungan yang berlaku [vide Pasal 79 ayat (4) PP 25/2024]. Dengan terpenuhinya
persyaratan ini, pemerintah dapat memastikan bahwa pihak yang memenangkan
lelang adalah pihak yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan kesanggupan
mematuhi standar lingkungan yang ketat untuk mengurangi dampak negatif dari
kegiatan pertambangan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, berkenaan dengan dalil
Pemohon mengenai penawaran WIUPK secara prioritas dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf j UU Minerba akan berdampak pada kerusakan lingkungan adalah dalil yang
tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.22]
Menimbang bahwa selain kedua dalil di atas, Pemohon juga
mempersoalkan norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena memberikan kewenangan yang
terlalu luas kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan penawaran WIUPK secara
prioritas kepada ormas keagamaan sebagaimana diatur dalam PP 25/2024.
Terhadap dalil Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati secara saksama
dalil a quo telah ternyata Pemohon mempermasalahkan substansi Pasal 83A ayat
(1) PP 25/2024 yang menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan
Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”. Berkaitan
dengan hal ini, meskipun dalam Penjelasan Pasal 83A ayat (1) PP 25/2024 merujuk
langsung kepada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba, penting bagi
Mahkamah menegaskan bahwa peraturan pemerintah sebagai pelaksana undang-
undang dibentuk untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya [vide
Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945]. Artinya, pembentukan peraturan pemerintah
harus konsisten mengikuti ketentuan undang-undang dan tidak diperbolehkan
381
bertentangan atau tidak sejalan dengan materi muatan undang-undang. Oleh
karena dalil Pemohon a quo tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal
6 ayat (1) huruf j UU Minerba, melainkan berkaitan dengan legalitas peraturan
pelaksana UU Minerba, in casu legalitas PP 25/2024, yang bukan menjadi ranah
kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.23]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba telah
sesuai dengan prinsip dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 tidak sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.24]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
382
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak provisi Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, dan masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Desember, tahun
dua ribu dua puluh empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun
dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.12 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
383
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 6 ayat (1) huruf j
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
362
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6525, selanjutnya disebut UU Minerba) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
363
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang
selengkapnya menyatakan:
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba
"Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,
berwenang:
j. melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-3)
yang berprofesi sebagai dosen non PNS (Bukti P-4) sekaligus advokat (Bukti P-
5);
4. Bahwa menurut Pemohon, pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba telah memperluas kewenangan Pemerintah Pusat untuk menawarkan
wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas kepada
selain BUMN dan BUMD yang kemudian berdasarkan ketetuan Pasal 83A
364
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 25/2024) telah memberikan
penawaran prioritas WIUPK kepada ormas keagamaan;
5. Bahwa menurut Pemhonon, norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba jelas
sangat merugikan Pemohon sebagai warga negara yang seharusnya
disejahterakan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tanpa harus
mengikuti atau menjadi kader organisasi masyarakat (ormas) keagamaan atau
ormas apapun. Dengan adanya kewenangan Pemerintah untuk memberikan
prioritas kepada selain BUMN atau badan usaha milik daerah akan mencederai
hati rakyat karena ada kategori prioritas/non-prioritas. Seharusnya politik hukum
UU Minerba tidak menentukan adanya Pasal 6 ayat (1) huruf j agar Pasal 33
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tetap dapat berjalan secara adil;
6. Bahwa dalam permohonan a quo Pemohon bukan hendak menguji PP 25/2024
sekalipun PP tersebut memang bermasalah karena dapat menciptakan
diskriminasi
terhadap
rakyat
yang
menyebabkan
terjadinya
tingkat
kesejahteraan yang berbeda antara ormas keagamaan yang satu dengan yang
lainnya. Dalam kaitan ini, yang Pemohon khawatirkan dengan adanya Pasal 6
ayat (1) huruf j UU Minerba dapat digunakan Presiden untuk melakukan
“looping” dengan membuat berbagai macam kategori tanpa parameter yang
jelas. Dengan kondisi WIUPK yang terbatas sangat dimungkinkan terjadi
perebutan kekayaan alam untuk mendapatkan kategori prioritas, bahkan sangat
mungkin terjadi konflik akibat dari hal tersebut.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-3], yang berprofesi sebagai dosen dan advokat [vide
Bukti P-4 dan Bukti P-5]. Pemohon juga dapat menjelaskan secara spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial menganggap hak konstitusionalnya dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang dimohonkan
pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan adanya anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimilikinya mempunyai hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian karena
adanya pemberian prioritas WIUPK kepada kelompok tertentu secara tidak adil yang
365
berpotensi menciptakan ketidaksetaraan dalam pengelolaan kekayaan alam
sehingga menyebabkan sumber daya alam tidak dapat dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon
tersebut tidak lagi ter
