PUU
Tahun 2023
77/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon: Risky Kurniawan
Tanggal Putusan: 2023-08-16
UU Diuji: UU 2/2011, UU 2/2008, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 39/1999, UU 32/2004, UU 8/1981
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 77/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
: Risky Kurniawan
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Villa Mas Blok D6 Nomor 3, Sungai Panas, Kota Batam,
Kepualau Riau
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Juli 2023 memberi kuasa kepada
Albert Ola Masan Setiawan Muda dan Otniel Raja Maruli Situmorang, kesemuanya
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, masing-masing
beralamat di Jalan Nusantara Timur KM. 20, RT 004/RW 003, Kelurahan Lengkuas,
Kecamatan Bintan Timur dan Perum Masyeba Permai Blok J Nomor 10 RT 001/RW
006, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kepulauan Riau, bertindak
bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 Juli 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9
Juli
2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
72/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 77/PUU-XXI/2023 pada tanggal 13
Juli 2023, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada 9 Agustus 2023,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap UUD
1945. Kemudian oleh UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD 1945”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD 1945
diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
3
a) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c) Memutus pembubaran partai politik;
d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e) Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
5. Bahwa Pasal 7 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
mengatur jenis dan hierarki kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari pada UU.
Oleh karena itu, setiap ketentuan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Jika terdapat ketentuan dalam UU yang bertentangan dengan UUD
1945, ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme
pengujian UU, baik pengujian formil maupun pengujian materiil;
6. Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
mengatur bahwa manakala terdapat dugaan suatu UU bertentangan dengan
UUD 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah konstitusi;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) menyatakan bahwa permohonan
pengujian undang-undang dapat berupa pengujian formil dan/atau pengujian
materiil. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 2/2021 menyatakan bahwa
pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa:
1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara
Hukum Republik Indonesia;
4
3. Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
9. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
10. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pelindung konstitusi (the
guardian of constitution). Apabila terdapat undang-undang yang berisi atau
terbentuk
bertentangan
dengan
konstitusi
(insconstitutional),
maka
Mahkamah
Konstitusi
dapat
menganulirnya
dengan
membatalkan
keberadaan undang-undang tersebut secara menyeluruh ataupun per
pasalnya;
11. Bahwa sebagai pelindung konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berhak
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal yang ada di
undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir
Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusional pasal-pasal dari undang-
undang tersebut marupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal
yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
12. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian undang-undang in
casu Pengujian Materiil Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5189) (salinan UU Partai Politik, Bukti P-2) Terhadap Pasal
1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (salinan UUD 1945, Bukti P-1).
Pasal
2
ayat
(1b)
UU
Partai
Politik,
menyebutkan:
“Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai
anggota Partai Politik lain.”
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”
5
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
Maka Pemohon berkeyakinan, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
mengadili permohonan pengujian Undang-Undang ini pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
13. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU no. 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi
mengatur bahwa :
a. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undangundang, yaitu:
Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
14. Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU no. 7 tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan :
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
15. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta
putusan-putusan selanjutnya dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
6
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
16. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
berpotensi tercederai dengan keberlakuan pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
(salinan UUD 1945, Bukti P-1).
Terhadap Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5189):
“Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai
anggota Partai Politik lain.”
17. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU no. 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi,
Pemohon menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk, Bukti P-4) yang hak-hak konstitusionalnya secara penalaran yang
wajar (potensial atau aktual) akan terlanggar dengan keberadaan Pasal in
casu Partai Politik;
7
18. Bahwa Pemohon telah berusia 19 (sembilan belas) tahun, maka sudah
sepatutnya Pemohon dapat menjadi Anggota Partai Politik sebagaimana
dalam pasal 14 UU Partai Politik, yang menyatakan “Warga negara Indonesia
dapat menjadi anggota Partai Politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas)
tahun atau sudah/pernah kawin”. Selain itu, Pemohon memiliki hak politik
yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan “Setiap orang bebas untuk
memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.”
19. Bahwa Pemohon merupakan Anggota Partai Golongan Karya sejak 30 Juni
2023 dengan (Fotokopi Kartu Tanda Anggota, Bukti P-3), dalam hal ini
Pemohon bilamana kedepannya sudah berkontribusi banyak dalam partai
Golongan Karya dan menargetkan kursi Pimpinan Partai Politik, terutama
Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, namun
terhambat karena tidak adanya aturan yang mengikat dan/atau kepastian
mengenai pembatasan masa jabatan dalam UU Partai Politik, sehingga
Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan
lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Golongan Karya dapat menjabat selama-lamanya atau berhenti dengan
sendirinya, walaupun benar adanya AD/ART namun tidak dapat dibenarkan
apabila masa jabatan Ketua Umum diatur dalam AD/ART karena tidak
memberikan
kepastian
hukum
kepada
Pemohon.
Sehingga
dapat
disimpulkan hal diatas, menurut hemat Pemohon secara potensial
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak menjamin
kepastian hukum bagi Pemohon untuk menjabat sebagai Pimpinan Partai
Politik, terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik ke
depannya.
20. Bahwa Pemohon dirugikan secara konstitusional lebih tepatnya pasal 1 ayat
(2) UUD 1945 berhubungan dengan pernyataan "Di sini boleh ngomong
galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul, berhenti!', 'Siap!
Laksanakan!'," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (29/3/2023). dan "Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU
Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai
8
dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," ujarnya. Dalam hal ini, tentu pernyataan
tersebut memberikan kerugian kepada Pemohon sebagai Anggota Partai
maupun Masyarakat Sipil terhadap Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua
Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang pada dasarnya simbol dari
Partai Politik adalah jabatan tersebut telah mencorengkan nama baik dari
Partai Politik. Mengingat Partai Politik merupakan representasi dari Pasal 1
ayat (2) UUD 1945, serta berhubungan erat dalam Penyelengaraan
Pemerintahan Indonesia.
21. Bahwa terkait kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi. Menurut hemat Pemohon, kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual haruslah ditafsirkan
secara ekstensif sehingga tidak hanya dengan adanya kerugian materiil
maupun kerugian fisik melainkan juga termasuk kerugian psikis, yakni adanya
perasaan terancam, rasa takut maupun ketidakbebasan dalam bertindak
yang saat ini dialami oleh Pemohon sebagai manusia yang memiliki hak untuk
bebas dari ancaman dan rasa takut untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bahwa
Benar, Pemohon tidak pernah mengikuti Musyawarah Nasional yang
diselanggarakan Partai Golongan Karya tiap 5 (lima) tahun sekalinya untuk
menentukan Ketua Umum Partai Golongan Karya sebagaimana tertulis
dalam AD dan ART tepatnya Pasal 39 nomor 2b angka romawi iv,
menyebutkan “2) Musyawarah Nasional: iv. Memilih dan menetapkan Ketua
Umum;” yang diserahkan Pemohon melalui email MKRI pada tanggal 10 Juni
2023.
Namun,
seandainya
Pemohon menggunakan haknya
untuk
menyalurkan aspirasinya melalui Musyawarah Nasional. Pemohon takut akan
intervensi dari petinggi atau pejabat dari Partai Golongan Karya, sehingga
Pemohon bersikap atas diri sendiri dan berkeyakinan untuk memperjuangkan
haknya melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk mendapatkan jaminan kepastian yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU no. 7 tahun 2020
tentang Mahkamah Konstitusi sehingga Pemohon tidak tercederai secara
potensial yang wajar terhadap Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik.
9
22. Bahwa uraian diatas, sudah jelas pasal yang diuji bertentangan terhadap
prinsip Kedaulatan Rakyat dan prinsip Konstitusionalisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
23. Berdasarkan uraian diatas, Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
III. PERMOHONAN TIDAK NEBIS IN IDEM
24. Bahwa Benar, pernah dilakukan permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Namun Permohonan Pemohon tidak nebis
in idem, dengan alasan berikut ini:
Putusan 53/PUU-XXI/2023
- Dasar Pengujian (UUD 1945) menggunakan Pasal 1 ayat (3), 27 ayat (1),
28D ayat (1), 28E ayat (1).
- Pasal yang dianggap merugikan hak Pemohon yaitu Pasal 2 ayat (1b) UU
Partai Politik.
- Petitum, Menyatakan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pengurus Partai Politik memegang jabatan jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, serta Pendiri
dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai
Politik lain”.
Perkara 77/PUU-XXI/2023
-
Dasar Pengujian (UUD 1945) menggunakan Pasal 1 ayat (2) dan 28D
ayat (1).
-
Pasal yang dianggap merugikan hak Pemohon yaitu Pasal 2 ayat (1b) UU
Partai Politik.
10
-
Petitum, Menyatakan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua Umum Partai Politik atau
sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Politik, memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun
dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama,
baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, serta Pendiri dan
pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik
lain”
25. Bahwa mengenai perkara yang dikualifikasikan sebagai nebis in idem dapat
dilihat dalam risalah putusan 48/PUU-XXI/2023 17 Mei 2023. Hakim
Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah sebagai petunjuk, menyebutkan,
“...Anda uji sekarang ini adalah Pasal 49 angka 1 juga, Undang-Undang 146,
KUHP. Batu ujinya, dulu di Perkara Nomor 24 itu 28D ayat (1), 28I ayat (4),
28J ayat (1). Jadi, ada tiga pasal dalam Undang-Undang Dasar yang Saudara
jadikan batu uji. Nah, sekarang tinggal satu, 28D, yang dulu juga pernah 28D,
ya. Nah, saya khawatirnya ini bisa terancam nebis in idem ini, ya. Terancam
nebis in idem ini kalau Anda tidak memperlihatkan karakter yang berbeda ya,
dari permohonan sebelumnya. Karena objeknya sama, meskipun dari segi
petitumnya ini sedikit ada formulasi ya, tetapi ini prinsip, Anda hanya ingin
menyisipkan kata yang, yang sama dulu di Permohonan Perkara Nomor 24,
yang sudah diputus, putusan ya, bukan perkara lagi, Putusan Nomor 24. Nah,
dulu ada kata yang Anda mau sisipkan, jadi ini sama. ”
26. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Permohonan Pemohon tidak nebis in
idem karena menggunakan batu uji dan alasan berbeda, sebagaimana
ditegaskan pada Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang Undang, yang menyebutkan: “(1) Terhadap materi
muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang atau Perppu
11
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan
dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat
alasan permohonan yang berbeda.
IV. ALASAN-ALASAN PEMOHON
A. Pemohon Dapat Membatasi Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Partai
Politik, terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik
Tanpa Melalui Musyawarah Nasional Yang Diadakan Partai Golongan
Karya.
27. Bahwa Pemohon beranggapan, apabila Pemohon dianggap tidak
memiliki legal standing dalam mengajukan Permohon PUU atas dasar
“Bahwa AD berfungsi sebagai konstitusi bagi partai politik yang mengatur
rules of the games dan prinsip-prinsip organisasi yang bersifat mendasar
dari suatu partai politik, sedangkan ART berfungsi layaknya undang-
undang yang merupakan penjabaran dari AD.” Namun ketentuan dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah
Konstitusi mengatur bahwa a. Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu: Perorangan warga negara Indonesia. Pasal
tersebut merupakan terobosan bagi Pemohon untuk mengajukan
Pengujian Undang-Undang in casu Partai Politik di Mahkamah Konstitusi
RI, mengingat AD dan ART Partai Golongan Karya bukan produk
peraturan
perundang-undangan
yang
mengikat
secara
hukum.
Tambahan lain, Asas tiap orang dianggap mengetahui undang-undang
(iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur).
Asas tersebut mempunyai arti bahwa sejak undang undang diundangkan,
maka tiap orang harus dianggap mengetahuinya, agar ada kepastian
berlakunya undang-undang. Apabila tetap berteguh kepada dasar diatas,
maka sesungguhnya Pemohon dihadapkan oleh ketidakadilan tertinggi
(yakni, Summum Ius, Summa Iniuria) yang dibuktikan pula oleh sebuah
Kepastian yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU no. 7 tahun
2020 tentang Mahkamah Konstitusi dan dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
12
UUD 1945, yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.
B. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dapat Mengeluarkan Putusan
Positive Legislature
28. Bahwa Pemohon berpendapat, Mahkamah Konstitusi RI dapat
mengeluarkan Putusan Positive Legislature dalam permohonan in casu,
mengingat Mahkamah Konstitusi RI sebagai tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution), Martitah dalam bukunya “Mahkamah
Konstitusi Dari Negative Legislature ke Positive Legislature? (Jakarta,
2013)” menyatakan terdapat beberapa pertimbangan bagi Hakim MK
dalam mengeluarkan putusan yang bersifat positive legislator antara lain:
1. Faktor keadilan dan kemanfaatan masyarakat;
2. Situasi yang mendesak;
3. Mengisi rechtvacuum untuk menghindari kekacauan hukum dalam
masyarakat. Bahwa untuk memenuhi syarat diatas, Pemohon akan
menguraikan alasan sebagai berikut:
1. Memaknai Faktor Keadilan dan kemanfaatan Rakyat, tidak lupa
dengan pernyataan Bambang Wuryanto seolah-olah mengikuti
kehendak Ketua Partai, mengingat bentuk Demokrasi yaitu
Pemerintahan dari rakyat, oleh dan untuk Rakyat. Apabila Ketua
Umum Partai dibatasi masa jabatannya, maka tidak akan terjadi
abuse of power, sebuah fakta bahwa di negara lain sekalipun
masa jabatan sudah semestinya diatur dan dibatasi oleh negara,
mengingat APBD dan APBN dari Rakyat untuk negara dan
diberikan kepada Partai sebagaimana diatur dalam Pasal 12
huruf k UU Partai Politik. Sehingga menurut Pemohon, benar
memberikan
keadilan
dan
kemanfaatan
bagi
Pemohon,
Masyarakat, atau Partai. Keadilan dan kemanfaatan bagi Partai
dalam artian untuk Partai yang kecil dapat bersaing dengan
Partai yang besar.
2. Memaknai situasi mendesak, bahwa sampai dengan diterimanya
Permohonan ini, RUU Perampasan Aset tak kunjung dibacakan
13
dalam rapat paripurna. Bahwa Pemohon merasa ambigu,
mengapa tak kunjung dibacakan, padahal UU tersebut sangat
bagus bagi negara ini yang penuh dengan koruptor, mengingat
masyarakat membayar pajak, dll untuk memenuhi APBD dan
APBN negara. Tentu Pemohon dan/atau Masyarakat merasa
dirugikan atau dikecewakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia. Secara alasan yang subyektif, proses politik antar
fraksi yang menghambat pembentukan RUU Perampasan Aset
artinya ada keterputusan aspirasi Rakyat dengan DPR RI,
apakah begitu sulit untuk membacakan mengingat banyak
masyarakat yang mendukung RUU tersebut, apakah prinsip
demokrasi yang diajarkan Pendidikan Kewarganegaraan saat
Sekolah Dasar mengatakan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat” hanyalah tipu muslihat?. Sehingga menuju kesimpulan,
batasan masa jabatan Ketua Umum Partai sangat perlu
diperhatikan.
3. Memaknai Mengisi rechtvacuum untuk menghindari kekacauan
hukum dalam masyarakat, bahwa dengan adanya batasan masa
jabatan Ketua Umum Partai, maka Pemohon yakin akan
kestabilan antar partai dan menghilangkan abuse of power yang
dimiliki
Ketua
Umum
Partai.
Pemohon
beranggapan
keikutsertaan DPR RI apabila dikabulkan Permohonan ini dapat
mengusul UU Partai Politik yang baru, untuk mencegah
Kekosongan Hukum dan Kekacauan Hukum.
29. Bahwa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Laica Marzuki, mengenai
pergeseran Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislature, “bahwa
biarkan Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang bersifat mengatur,
sebagai inovasi atau pembaharuan sesuai dengan rasa keadilan yang
ada dalam masyarakat, inilah yang disebut judicial activism.
30. Bahwa Pemahaman hukum menurut Satjipto Rahardjo bukan hanya
sekedar teks undang-undang, bahwa “hukum sebagai dokumen
antropologi”, namun hendaknya dalam pemahaman hukum tersebut
dapat menempatkan manusia (anthropos) pada titik pusat. Sikap
14
intelektual ini menjadikan hukum tidak hanya berkisar pada masalah
perundang-undangan (binnen de kader van de wet). Hukum adalah
masalah manusia dan paradigma di sini adalah hukum untuk manusia.
Manusialah yang dipermasalahkan bukan undang-undang. Sikap
intelektual demikian akan mendorong terjadinya praksis yang penuh
kreatif, inovatif dan progresif. Hukum diperlukan kehadirannya untuk
mengatasi berbagai persoalan yang terjadi. Eksistensi hukum sangat
diperlukan dalam mengatur kehidupan manusia. Tujuan hukum adalah
untuk melindungi kepentingan manusia dalam mempertahankan hak dan
kewajibannya. Hal ini berbeda dengan hukum yang dibuat lembaga
legislatif dalam wujud undang-undang yang mengikat secara umum.
Sehubungan dengan hukum dalam arti produk lembaga legislatif dan
hukum dalam arti putusan hakim memiliki kelebihan dan kelemahan.
Undang-undang
lebih
menjamin
kepastian
hukum
sedangkan
kelemahannya adalah lamban dan statis. Sedangkan putusan hakim
kadar kepastiannya lebih rendah dibandingkan dengan undang-undang
tetapi kadar elastisitasnya jauh lebih tinggi daripada undang-undang.
Melalui putusan-putusan hakim yang berkualitas dan kreatif maka hakim
dapat melakukan berbagai terobosan hukum.
31. Bahwa penemuan hukum sesungguhnya memiliki berbagai segi yang
bersifat logis-rasional-ilmiah tapi sekaligus juga intuitif-irrasional.
Rasional-ilmiah
(intellectual)
dalam
arti
hakim
(seharusnya)
berkemampuan mengenal dan memahami kenyataan kejadiannya (fakta
dan positanya) dan peraturan hukumnya yang berlaku dan akan
diperlakukan beserta ilmunya; logis-intellektual dalam penerapan
peraturan
hukum
normatif
terhadap
kasus
posisinya
harus
mengindahkan hukum logika, baik yang formil maupun yang materiil;
sedangkan aspek intuitif-irrasional-nya adalah terletak dalam hal penemu
hukum (hakim) itu melibatkan, menggunakan dan mendambakan
perasaannya yang halus dan murni mendampingi ratio dan logika,
sehingga bersama-sama mewujudkan rasa keadilan yang dibimbing oleh
hati nurani, dan dapat mengejawantahkan putusan yang adil berdasarkan
kebenaran.
15
32. Bahwa ternyata Mahkamah Konstitusi pernah memberi Putusan bersifat
Positive Legislature, antara lain:
a. Putusan MK Nomor 005/PUU-V/2007 Putusan MK Nomor 005/PUU-
V/2007 menyatakan pasal dan/atau ayat dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan
dengan UUD NRI 1945. Putusan tersebut membuka kesempatan bagi
bakal calon perseorangan yang memenuhi persyaratan untuk maju
dalam Pilkada.
b. Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 “Pilpres boleh memakai KTP
atau Paspor”, itulah kiranya rumusan kalimat singkat yang tepat untuk
menggambarkan amanat dari Putusan 102/PUU-VII/2009.42 Putusan
tersebut merupakan pengujian atas Pasal 28 dan Pasal 111
UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden. Diputus konstitusional bersyarat,
Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa warga negara yang tidak
terdaftar DPT dapat menggunakan KTP atau Paspor.
c. Putusan MK Nomor 11/PUU-VIII/2010 Putusan Nomor 11/PUU-
VIII/2010 bertanggal 18 Maret 2010, Mahkamah Konstitusi membuat
norma baru terkait dengan proses pemilihan anggota Panwaslu Panitia
Pengawas
Pemilu
(Panwaslu)
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 162/KPU/III/2010 kepada KPU/KIP Provinsi maupun
KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
d. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Pengujian Pasal 77 huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
terhadap UUD NRI 1945, diputus bertentangan dengan UUD NRI 1945
sepanjang
tidak
dimaknai
termasuk
penetapan
tersangka,
penggeledahan, dan penyitaan. Implikasinya, Mahkamah Konstitusi
menambah norma baru yakni ‘penetapan tersangka’ sebagai objek
baru dalam praperadilan.
16
C. Posisi Positive Legislature Mahkamah Konstitusi RI Berdasarkan
Prinsip Proporsionalitas
33. Bahwa permohonan judicial review yang diajukan pemohon atas
dasar adanya kerugian hak konstitusional dari adanya suatu UU, dalam
beberapa putusan menyatakan bahwa UU tersebut tidak bertentangan
dengan konstitusi. Sehingga putusan tersebut lebih banyak ditolak.
Padahal dari adanya keberlakuan suatu UU yang dirasa merugikan hak
konstitusional warga negara, seharusnya hakim juga
mempertimbangan aspek kerugian tersebut dan tidak hanya mengacu
terhadap penilaian UU bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
34. Mahkamah Konstitusi Jerman mengadopsi uji proporsionalitas secara
serta merta sejak pembentukannya, tanpa mengacu pada otoritas
maupun doktrin tertentu. Hal ini seolah ingin menegaskan bahwa uji
proporsionalitas telah ada, diterima dan diterapkan oleh pengadilan-
pengadilan di Jerman bahkan sebelum adanya Mahkamah Konstitusi
Jerman. Pada akhir abad 18, seorang akademis Carl Gottlieb Svarez
erat kaitannya dengan kasus pertama yang menggunakan teknis
proporsionalitas di pengadilan tata usaha negara. Kasus tersebut
menyelesaikan kasus Polizeirecht (kewenangan polisi). Svarez
berpendapat bahwa negara dapat menuntut pengorbanan hak
seorang warga negara hanya demi alasan kepentingan umum, dan
tidak boleh ada alasan lainnya. Kasus tersebut diputus oleh
pengadilan tata usaha. Dimulai sejak itu proposionalitas memperoleh
kedudukan sebagai prinsip dalam hukum administrasi negara.
Walaupun prinsip proporsionalitas telah dikenal dalam dunia peradilan
konstitusi di benua Eropa maupun Amerika Serikat, di Indonesia sendiri
prinsip tersebut masih jarang digunakan dalam pertimbangan hakim
untuk memutus suatu perkara. Jarang tersebut dapat diartikan bahwa
masih ada beberapa putusan hakim yang dalam pertimbangannya
menggunakan prinsip tersebut. Pengertian prinsip proporsionalitas
sampai saat ini belum ada yang mendefinisikannya secara jelas.
Sebab prinsip ini lahir dari penyelesaian sebuah kasus dan berkembang
luas di peradilan konstitusi untuk menyelesaikan suatu perkara.
Kendati demikian, untuk memahami lebih dalam tentang prinsip
17
proporsionalitas, dapat dikemukakan beberapa perumpamaan maupun
gambaran, kasus dan putusan hakim peradilan konstitusi yang secara
tidak langsung menggambarkan prinsip dan fungsi proporsionalitas.
Pengujian proporsionalitas digambarkan sebagai suatu ukuran untuk
menentukan hubungan yang layak antara tujuan (aims) yang ingin
dicapai dengan cara-cara (means) yang diputuskan untuk diambil
guna menggapai tujuan akhir. Langkah atau cara yang diambil tidak
hanya diuji dalam rangka menilai ketepatan langkah tersebut tetapi juga
untuk mengukur apakah langkah tersebut melanggar hak konstitusional
ataukah tidak. Dengan demikian, uji proporsionalitas menjadi justifikasi
dalam rangka pembatasan hak konstitusional warga negara yang dapat
diterima. Ketika untuk mencapai tujuan diambil langkah-langkah yang
mengharuskan adanya pembatasan hak konstitusional maka tujuan
dan langkah itu harus memenuhi ukuran yang proporsional. Oleh
karenanya, proporsionalitas tidak hanya melihat pada tujuan dan cara,
tetapi
juga
memeriksa
derajat
kerugian
konstitusional
yang
kemungkinan akan diderita.
35. Bahwa mengenai prinsip proporsionalitas ditemukan karakter atau sifat
dari prinsip proporsionalitas, yaitu adanya hubungan antara tujuan yang
hendak dicapai dan cara pemenuhannya, mengurangi kerugian, dan
keseimbangan. Hubungan antara tujuan yang hendak dicapai dan cara
pemenuhannya ialah salah satu sifat yang penting, sebab hubungan
tersebut merupakan objek yang akan dipertimbangkan. Menentukan
suatu cara bermanfaat atau tidak, menguntungkan atau tidak, layak atau
tidak, serta pantas atau tidak, berawal dari hubungan tersebut. Sifat
mengurangi kerugian merupakan point utama dalam penerapan
prinsip proporsionalitas. Dari hubungan antara tujuan yang hendak
dicapai dan cara pemenuhannya, dipilih cara atau jalan yang lebih
baik dan menguntungkan sehingga mengurangi kerugian yang
dimungkinkan terjadi. Sehingga hasil dari penerapan prinsip tersebut
menghasilkan putusan yang adil, serta memberikan manfaat yang
seimbang antara pihak-pihak yang berperkara.
18
D. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Menganut Living Constitution
Menurut Logo Hut Ke-20 MK Dapat Dijadikan Sebagai Dasar Positive
Legislature
sumber: Instagram Mahkamah Konstitusi.
36. Simbol ini merepresentasikan bahwa membangun dan memberi makna
peradaban konstitusi merupakan ikhtiar kolektif dan terus menerus
seluruh komponen bangsa, berkelanjutan, lintas zaman, seiring sejalan
dengan upaya pembangunan dan mencapai serta mewujudkan tujuan
dan cita-cita bernegara.
Menunjukkan eksistensi dan kedudukan MK yang semakin kuat sebagai
lembaga negara dan peradilan konstitusi yang bukan saja berpengaruh,
melainkan turut menentukan dinamika peradaban konstitusi.
Dalam fungsi sebagai the guardian of the constitution dan the guardian of
state ideology, MK bergerak dengan langgam yang luwes mengikuti arus
19
serta dinamika zaman untuk mewujudkan konstitusi sebagai "the living
constitution".
Garis horisontal lurus dan tegas di bagian dasar yaitu kesadaran untuk
senantiasa berpikir dan berperilaku selurus-lurusnya, seimbang tegas,
dan tanpa keraguan merupakan dasar serta landasan utama bagi MK
dalam menjalankan tugas dan kewenangan konstitusionalnya
Di antara ketegasan, MK tetap memiliki intensi memberikan tempat, dan
bahkan mengedepankan, dimensi keterbukaan (transparansi). menolak
rezim
ketertutupan,
dalam
menjalankan
tugas
kewenangan
konstitusionalnya, seiring dengan upaya mewujudkan visi sebagai
peradilan tepercaya, dalam arti memperoleh kepercayaan publik.
Warna logo terdiri atas perpaduan warna merah dan hitam dalam
komposisi seimbang. Dalam banyak referensi, warna merah identik
dengan keberanian, kekuatan, semangat, merdeka, kebebasan, dan
kehangatan. Sementara, warna hitam merupakan simbol kekayaan akal-
budi
sekaligus
melambangkan
keberanian,
kebijaksanaan,
dan
kesetaraan. Keduanya diejawantahkan secara seimbang.
20
E. Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua
Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik Berdasarkan
Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian
37. Pengertian partai politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas
dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara,
serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Menurut Miriam Budiardjo menyebutkan bahwa
partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-
anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan
kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik, biasanya dengan cara konstitusional, untuk
melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka (Miriam Budiardjo,
DasarDasar Ilmu Politik, Utama, 2007).
38. Bahwa Gustav Radbruch mengajarkan adanya tiga ide dasar hukum,
yang oleh sebagian besar pakar teori hukum dan filsafat hukum, juga
diidentikan sebagai tiga tujuan hukum, di antaranya keadilan,
kemanfaatan dan kepastian hukum. Menurut Gustav Radbruch: keadilan,
kepastian hukum, dan kemanfaatan (Gustav Radbruch: Gerechtigkeit,
Rechtssicherheit, Zweckmäßigkeit) adalah tiga terminologi yang sering
dilantunkan di ruang-ruang kuliah dan kamar-kamar peradilan, namun
belum tentu dipahami hakikatnya atau disepakati maknanya. Keadilan
dan kepastian hukum, misalnya. Sekilas kedua terma itu berseberangan,
tetapi boleh jadi juga tidak demikian. Kata keadilan dapat menjadi terma
analog, sehingga tersaji istilah keadilan prosedural, keadilan legalis,
keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan vindikatif, keadilan
kreatif, keadilan substantif, dan sebagainya. Keadilan prosedural,
sebagaimana diistilahkan oleh Nonet dan Selznick untuk menyebut salah
satu indikator dari tipe hukum otonom, misalnya, ternyata setelah
dicermati bermuara pada kepastian hukum demi tegaknya the rule of law.
21
Jadi, pada konteks ini keadilan dan kepastian hukum tidak
berseberangan, melainkan justru bersandingan. Keadilan dan Kepastian
adalah dua nilai aksiologis di dalam hukum.
39. Pengadilan sebagai house of justice, termasuk Mahkamah Konstitusi RI
berfungsi menyelenggarakan proses peradilan dengan menerima,
memeriksa, mengadili dan memutus perkara melalui hakim konstitusi.
Dalam putusannya yang bersifat positive legislature, Mahkamah
Konstitusi lebih condong pada keadilan substantif, bukan formil. Dengan
mendasarkan pada kebenaran material dibandingkan dengan kebenaran
formal (prosedural). Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencari
keadilan. Sedangkan konsep keadilan yang digunakan adalah konsep
keadilan yang dikembangkan John Rawls yang mengembangkan konsep
keadilan sebagai justice as fairness (keadilan sebagai kejujuran), jadi
prinsip keadilan yang paling fair itulah yang harus dipedomani. Menurut
John Rawls ada dua prinsip dasar keadilan yaitu keadilan yang formal
dan keadilan yang substantif sebagai berikut:
“The first statement of the two principles reads as follows. First: each
person is to have an equal right to the most extensive scheme of equal
basic liberties compatible with a similar sheeme of liberties for others.
Second: social and economics inequalities are to be arranged so that
they are both (a) reasonaby expected to be everyone’s advantage and
(b) attached to positions and offices open to all”.
Dari prinsip keadilan tersebut, maka setiap orang memiliki hak yang sama
dengan skema yang paling luas dari kebebasan dasar yang sama sesuai
dengan skema sedemikian rupa, sehingga keduanya (a) cukup
diharapkan untuk keuntungan semua orang, dan (b) yang melekat pada
posisi dan kantor terbuka untuk semua semakin menunjukkan bahwa
keadilan itu adalah hak setiap orang, apa dan bagaimanapun status
sosial ekonominya.
40. Bahwa Perubahan paradigma legalistik menjadi paradigma yang lebih
memihak pada “social justice” ini merupakan “desirata” atau kebutuhan
utama dalam dunia peradilan. Sebagaimana Oliver Wendell Holmes
mengatakan bahwa:
“The life of law has not been logic; it has been experience. The felt
necessities of the time, the prevalent moral and political theories,
institutions of public policy avoewed or unconscious even the
22
prejudices which judges share with their fellowmen, have had a good
deal more to do than the syllogism in determining the rules by which
men should be governed”.
Tugas yang diemban oleh aparat penegak hukum sebagaimana
dikemukakan oleh Immanuel Kant merupakan “kewajiban kategoris” atau
“kewajiban mutlak” dan tidak mengenal istilah “dengan syarat”. Tugas
adalah tugas, wajib dilaksanakan. Pelaksanaan tugas hakim adalah
dalam rangka “mendistribusikan” keadilan. Hakim melalui penanganan
suatu kasus melaksanakan distribusi keadilan bagi negara atau
masyarakat, korban dan juga pelaku.Bukan malahan sebaliknya,
sebagaimana digambarkan oleh pujangga besar Ki Ronggowarsito,
dalam serat “Joko Lodang Kawedar”, bait 4 dan serat “Sabda Pranawa”,
bait 4, sebagai berikut:
“Sasedyane tanpa dadya, sacipta-cipta tan polih, kang reraton rantas
mrih luhur asor pinanggih, bebendu gung nekani, kongas ing
kanistanipun wong agung nis gungiro, sudireng wiring jrih lalis, ingkang
cilik tan tolih ring cilikira”.
Terjemahannya sebagai berikut:
“Hampir setiap rencana tiada menemukan sasarannya, dan segala
sesuatu yang difikirkan dan dibangun tiada memberikan kegunaan. Yang
angkuh bergaya bagaikan raja berguguran, ingin diatas tapi malahan
terjerumus ke bawah, karena didatangi kemarahan dari Tuhan, banyak
yang terkenal karena rendah budinya, orang-orang besar/para pembesar
kehilangan kebesaran jiwanya, berani malu tapi takut mati atau takut
kehilangan jabatannya, sedangkan rakyat kecil tiada tahu akan
kedudukan dan hak-haknya.”(Serat Joko Lodang Kawedar, bait 4).
“Beda lan kang pengajaping kapti, ngaji pupung mupung dari gesang
sadina-dina den tutke, rubendaning tyas ngumbruk, gung kinintil mung
atut wuri, riwut ing nala, arawat dahuru, korup kaserang tyas gowah,
wahanane gorohnya saya andadi, sedaya mung yun cidro”.
Terjemahannya:
“Berlainan dengan apa yang dikehendaki oleh orang banyak/rakyat,
mereka ngaji pupung maupun sedang hidup berkuasa, setiap hari selalu
diikuti, oleh gangguan-gangguan hati yang menumpuk yang semakin
lengket mengikuti, hatinya semakin risau tidak menentu, menderita
tekanan-tekanan batin pantas hati semakin parah menderita, akibatnya
23
keinginan bohong menjadi-jadi, semua orang cenderung ingkar dan
luntur kesetiannya serta suka saling memfitnah.”
F. Akuntabilitas Partai Politik Berdasarkan Prinsip Good Governance dan
Prinsip Demokrasi
41. Bahwa sudah suatu kewajaran Masa Jabatan Pimpinan Partai Politik,
terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik dibatasi dan
diatur dalam Undang-Undang, mengingat Partai Politik merupakan
elemen demokrasi dan semua jabatan publik merupakan penyaring awal
dari organisasi. Selanjutnya, Partai Politik juga menghasilkan aktor-aktor
politik melalui kaderisasi. Partai politik merupakan pelaku demokrasi yang
langsung ditunjuk oleh UUD 1945, pemilihan presiden dan wakil presiden
maupun pemilihan legislatif wajib melalui partai politik. Dengan kata lain,
bilamana partai politik tidak ada atau seseorang tidak memiliki partai
politik maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kontestasi
pemilihan umum. Oleh karena itu partai politik sebagai organisasi
memiliki peran sentral dalam negara yang menyebut dirinya demokrasi.
42. Demokrasi adalah proses yang terus-menerus dan tidak pernah berakhir.
Ini adalah sekumpulan elemen yang berbeda dan dinamis. Demokrasi
tidak pernah sepenuhnya tercapai, selalu ada sejauh mana demokrasi
belum terkonsolidasi dan cacat. Ini didasarkan pada prinsip bahwa
perbaikan diri, inovasi, dan peningkatan masih mungkin dilakukan.
Demokrasi ingin menjadi lebih dari yang ada saat ini, seperti yang sering
dikatakan oleh filsuf Prancis Jacques Derrida. Bahwa bagaimanapun
demokrasi akan dikembangkan di masa depan, representasi akan tetap
menjadi elemen kunci dari setiap demokrasi. Sebagai prinsip politik,
representasi adalah hubungan di mana individu atau kelompok mewakili
atau bertindak atas nama sekelompok orang yang lebih besar. Demokrasi
representatif, sebagai bentuk demokrasi tidak langsung, menghubungkan
wakil-wakil dan yang diwakili sedemikian rupa sehingga kepentingan
rakyat terjamin dan pandangan rakyat diartikulasikan. Laporan Majelis
tahun 2010 menyimpulkan bahwa "krisis dalam representasi memerlukan
pendekatan yang berbeda terhadap hubungan politik antara masyarakat
24
dan otoritas, selain bentuk-bentuk mandat dan delegasi tradisional.
Tanpa mempertanyakan demokrasi representatif, laporan tersebut
berpendapat bahwa representasi tidak lagi dapat menjadi satu-satunya
ekspresi demokrasi. Demokrasi perlu dikembangkan melampaui
representasi,
melalui
pengenalan
bentuk
interaksi
yang
lebih
berkelanjutan antara masyarakat dan otoritas untuk menyertakan
elemen-elemen demokrasi langsung dalam proses pengambilan
keputusan. Demokrasi partisipatif harus ditingkatkan sebagai proses di
mana semua orang terlibat dalam pengelolaan urusan publik di tingkat
lokal, regional, dan nasional.
43. Akuntabilitas adalah istilah umum yang menjelaskan setiap organisasi
yang telah menjadi publik harus memperlihatkan misi yang diembannya
(Benveniste, 1991). Definisi lain menyebutkan akuntabilitas dapat
diartikan sebagai kewajiban-kewajiban 4 dari individu-individu atau
penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya
publik dan menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya.
Akuntabilitas erat kaitannya dengan instrumen kegiatan pengontrolan
terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan
menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat (Arifiyadi,
2008). Dalam Deklarasi“ Tokyo”, petunjuk mengenai akuntabilitas publik,
menetapkan pengertian akuntabilitas yakni kewajiban-kewajiban dari
individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola
sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan supaya dapat
menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban fiskal,
manajerial dan program. Hal ini menunjukkan bahwa akuntabilitas
berkaitan erat dengan pelaksanaan evaluasi (penilaian) standard
pelaksanaan kegiatan, apakah standar yang dibuat sudah tepat dengan
situasi dan kondisi, jika dirasa sudah tepat, manajemen memiliki
tanggung jawab untuk mengimplementasikan standar-standar tersebut.
44. Bahwa Dalam konteks tata kelola kepemerintahan, akuntabilitas
merupakan prasyarat bagi terciptanya penyelengaraan pemerintahan
yang baik, demokratis dan amanah (good governance). Dalam konsep ini
akuntabilitas sering dikaitkan dengan cara atau pengelolaan sumberdaya
yang telah diberikan dan dikuasai oleh sebuah lembaga, atau individu
25
dalam rangka pencapaian tujuan melalui suatu media berupa laporan
pertanggungjawaban kinerja secara periodik (LANRI; Jakarta, 2013).
Satu hal yang tidak bisa dilepas dari pelaksanaan good governance,
adalah konsep yang terkait dengan karaktersitiknya, antara lain
transparancy, responsiveness, consensus orientation, equity, efficiency,
dan effectiveness, serta accountability. Dari karakteristik tersebut, tiga hal
penting dari akuntabilitas yaitu terwujudnya transparansi, efisiensi, dan
efektifitas.
45. Bahwa
persoalannya
kemudian
adalah
cita-cita
mewujudkan
pemerintahan yang akuntabel di republik ini, rupanya tetap menjadi cerita
yang tidak berkesudahan. Banyak faktor yang menyebabkannya,
beberapa diantaranya adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme, tidak
dipatuhinya hukum sehingga law enforcement-nya sangat lemah,
penggunaan kekuasaan yang melampaui batas kewajaran, lemahnya
kontrol mental para pemimpin, pejabat dan pelaksana birokrasi
pemerintahan. Dalam birokrasi pemerintah selama ini kekuasaan sangat
sentralistik, mengalahkan kekuasaan yang semestinya berada di tangan
rakyat. Kekuasaan dijadikan sebagai sarana dominasi (an instrument of
domination).
Birokrasi
pemerintah
mendominasi
rakyat
melalui
kekuasaan yang disandangnya. Sehingga terbentang hubungan yang
tidak imbang (unequal relation) antara birokrasi pemerintah yang
berkuasa dengan rakyat yang dikuasai (istilah ini sebenarnya kurang
tepat, karena yang berkuasa sesungguhnya adalah rakyat). Konstelasi
kekuasaan seperti ini yang membuat birokrasi tidak mempunyai
akuntabilitas terutama kepada rakyat dan masyarakat pada umumnya.
Upaya untuk mengubah pemusatan kekuasaan yang ada di tangan elit
birokrasi pemerintah agar akuntabilitas bisa dilakukan ialah dengan
membiasakan melakukan desentralisasi kekuasaan dan kewenangan.
Pemusatan kekuasaan (sentralisasi) perlu segera dikendorkan dengan
mengalihkan kepada upaya desentralisasi.
46. Bahwa ternyata sampai masa reformasi yang telah bergulir selama 22
(dua puluh dua) tahun, tidak satu pun partai politik berhasil merawat
sistem politik yang sehat dan demokratis. Problem utama partai-partai
politik di negeri ini ada pada kegagalan merawat demokrasi. Partai politik
26
hanya melayani kepentingan elite (Pimpinan Partai Politik, Pengurus
Partai Politik, terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Politik), sehingga sulit mengharapkan partai politik yang berpihak kepada
rakyat, atau bahkan yang diidealkan rakyat. Sehingga masuk akal jika
rakyat pada hari ini bukannya membela partai malah mengecamnya
sebagai lembaga yang tidak kredibel untuk mewakili kepentingannya
dalam
jagad
politik.
Terjadinya
perubahan
format
politik
dari
otoritarianisme ke demokrasi yang sudah berlangsung begitu lama, partai
politik tetap saja tidak segera menemukan “jati dirinya oleh rezim hingga
masuk ke dalam format politik yang diimajinasikan oleh rezim itu sendiri
(Imawan, 2005). Artinya, saat ini partai politik malah terperangkap dalam
patronase, oligarki, politik kekerabatan, feodalisme dan lain sebagainya.
47. Bahwa terdapat problem lain, partai politik hanya memainkan peran
elektoral
semata,
sementara
mekanisme
organisasi
terabaikan,
(Kompas, 4/3/13). Dengan demikian mentalitas pemimpin partai telah
membajak demokrasi yang sudah berjalan selama 22 (dua puluh dua)
tahun ini. Mereka mengatasnamakan kepemimpinan publik padahal
mereka bekerja hanya untuk kepentingannya pribadi. Partai politik adalah
lembaga yang suka atau tidak suka merupakan instrumen utama dalam
politik untuk melakukan pemeliharaan, pengelolaan, dan pembaharuan
lanskap politik. Oleh karena itu, barangkali yang pertama kali dibenahi
adalah aturan main atas munculnya partai politik. Bagaimana manajemen
konflik internal dalam Partai Politik dapat membentuk iklim demokrasi di
Indonesia. Tentu kita masih ingat ketika pemilu tahun 1999 dan pemilu
2004 hingga muncul sekitar kurang lebih 200 partai politik yang bersaing,
153 partai dibatalkan sesuai UU Pemilu, 58 tidak memenuhi syarat dan
26 lainnya tidak lolos verifikasi sehingga hanya 24 partai yang dinyatakan
memenuhi syarat (Haris, 2014: 25).
27
G. Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua
Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik dapat dilakukan
kepada Partai Politik yang berbadan Hukum Privat maupun Publik
48. a. Ahli hukum di Indonesia memiliki definisi tersendiri terkait hukum privat
dan hukum publik. Menurut C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu
Hukum, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara
negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara
dengan warga negaranya. Sedangkan hukum privat adalah hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
b. P.N.H Simanjuntak dan C.S.T Kansil memasukan Partai Politik sebagai
badan hukum privat, padahal dalam kenyataannya Partai politik lebih
cenderung bergerak dalam bidang publik, yakni dengan tujuan
merebut kekuasaan negara. Dari sinilah problematika itu muncul.
Bahwa, badan hukum yang kegiatannya dikenal dengan melakukan
kegiatan hukum privat, kenyataannya dapat pula melakukan kegiatan
hukum publik, bahkan masuk pada ranah ketatanegaraan.
c. Partai politik pun dapat dikatakan sebagai badan hukum publik jika
dilihat
dari
sistem
pembentukannya
yang
dilakukan
melalui
perkumpulan orang yang memiliki visi yang sama dan tujuan yang
sama dalam organisasi. Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi,
Jimly Asshiddiqie, mengemukakan bahwa lembaga negara yang
menyandang status sebagai badan hukum publik itu sendiri tetap
dapat bertindak di lapangan selayaknya badan hukum privat yang
menyewa rumah atau membeli alat kantor dan lain sebagainya.
Transaksi yang dilakukan di lapangan oleh badan hukum publik tidak
lantas menjadikannya sebagai badan hukum privat, tetapi sebaliknya
jika badan hukum privat berupa persero atau koperasi bisa saja terlibat
dalam melakukan berbagai kegiatan atau aktivitas di lapangan badan
hukum publik, misalnya melakukan pelanggaran di bidang hukum
administrasi negara.
d. Bahwa jenis hukum publik terdiri atas Hukum Administrasi Negara
(HAN), Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Internasional (HI), dan
28
Hukum Pidana. Berdasarkan Putusan Nomor Nomor 008/PUU-
1V/2006 pada halaman 49 (empat puluh sembilan) menyatakan bahwa
partai politik berfungsi dalam HTN, dengan demikian tunduk pada
lapangan HTN. Berikut bunyi lengkap dari pertimbangan tersebut “...
Sebab, walaupun pada awalnya partai itu dibentuk berdasarkan
konsensus antara individu (anggota) sehingga tampak seolah-olah
sebagai hubungan hukum privat, tetapi partai politik sebagai
infrastruktur politik berfungsi di dalam hubungan hukum publik
(ketatanegaraan)...” Oleh karena Partai Politik tunduk pada hukum
publik maka bukan merupakan pelanggaran apabila negara mengatur
hal-hal teknis menyangkut Partai Politik, khususnya tentang
periodesasi dan masa jabatan ketua umum partai politik.
49. Bahwa Pemohon berpendapat dengan nasihat yang diberikan oleh
Hakim Anggota, M. Guntur Hamzah dan diikuti pula oleh Hakim Ketua,
Saldi Isra dalam risalah 69/PUU-XXI/2023 pada tanggal 11 Juli 2023,
menyebutkan:
“Organisasi partai politik itu ya, dia kan berbadan hukum. Nah,
berbadan hukum apa? Berbadan hukum publik atau privat? Kalau dia
berbadan hukum privat, maka tentu rezim hukum yang mengaturnya
adalah lebih banyak rezim hukum privat. Kalau dia berbadan hukum
publik, maka rezim hukum yang mengaturnya dia tunduk pada rezim
hukum publik. Nah, oleh karena itu, carilah organisasi yang kira-kira
ya, kumpulan organisasi yang kira-kira bisa berdekatan. Dan di situ
ada pembatasan ya, karena kalau tidak bisa nanti diterjemahkan
Saudara Leonardo, “Lho, dia kan ini organisasi privat, lho kok mau
ditentukan pembatasan-pembatasan menyangkut pimpinannya?”
Pendapat Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Benar terdapat perbedaan antara Partai Politik berbadan hukum
privat dan publik, namun dalam UUD 1945 menyebutkan “Partai Politik”.
Kedua-duanya privat ataupun publik sama-sama menghasilkan calon
legislatif atau mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden, maka
dari itu negara berhak mengintervensi Partai Politik, mengingat Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara demokrasi
yakni “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut UUD
1945 itu adalah dicerminkan dengan kepesertaan Partai Politik dalam
29
pemilihan umum. Sehingga, menurut hemat Pemohon berkesimpulan
bahwa nasihat yang diberikan Hakim Anggota M. Guntur Hamzah
mengenai pembatasan Pimpinan Partai Politik kurang tepat, mengingat
Partai Politik dikatakan “demokrasi” dapat dimaknai sebagai demokrasi
internal dan eksternal dalam tubuh Partai Politik, dengan demikian Partai
Politik berbadan hukum privat maupun publik wajib dibatasi masa jabatan
Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan
lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Politik.
H. Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Partai Politik Sebagai Pencegahan
Politik Dinasti
50. Politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang
dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan
keluarga. Dinasti politik lebih indenik dengan kerajaan. sebab kekuasaan
akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. agar
kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga. Menurut Dosen ilmu
politik Fisipol UGM, A.G.N. Ari Dwipayana, Tren politik kekerabatan itu
sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara
tradisional. Yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan
regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, ketimbang merit
system,
dalam
menimbang
prestasi.
Menurutnya,
kini
disebut
neopatrimonial, karena ada unsur patrimonial lama, tapi dengan strategi
baru. "Dulu pewarisan ditunjuk langsung, sekarang lewat jalur politik
prosedural." Anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan,
yaitu partai politik. Oleh karena itu, patrimonialistik ini terselubung oleh
jalur prosedural Dinasti politik harus dilarang dengan tegas, karena jika
makin maraknya praktek ini di berbagai pilkada dan pemilu legislatif 2024
mendatang, maka proses rekrutmen dan kaderisasi di partai politik tidak
berjalan atau macet. Jika kuasa para dinasti di sejumlah daerah
bertambah besar, maka akan kian marak korupsi sumber daya alam dan
lingkungan, kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah, serta
penyalahgunaan APBD dan APBN. (AG Paulus, Purwokerto) Hal-Hal
Yang Mengakibatkan Munculnya Dinasti Politik Adalah:
30
1. Adanya keinginan Dalam diri atau pun keluarga untuk memegang
kekuasaan.
2. Adanya kelompok terorganisir karena kesepakatan dan kebersamaan
Dalam kelompok sehingga terbentuklah penguasa kelompok dan
pengikut kelompok.
3. Adanya kolaborasi antara penguasa dan Pengusaha untuk
mengabungkan kekuatan modal dengan kekuatan Politisi.
4. Adanya Pembagian tugas antara kekuasaan politik dengan
kekuasaaan Modal Sehingga Mengakibatkan terjadinya Korupsi.
Akibat Dari Politik Dinasti ini maka banyak pemimpin lokal menjadi politisi
yang mempunyai pengaruh. Sehingga semua keluarga termasuk anak dan
istri berbondong-bondong untuk dapat terlibat dalam system pemerintahan.
Menurut Zulkieflimansyah Dampak Negatif Apabila Politik Dinasti
Diteruskan:
1. Menjadikan partai sebagai mesin politik semata yang pada gilirannya
menyumbat fungsi ideal partai sehingga tak ada target lain kecuali
kekuasaan. Dalam posisi ini, rekruitmen partai lebih didasarkan pada
popularitas dan kekayaan caleg untuk meraih kemenangan. Di sini
kemudian muncul calon instan dari kalangan selebriti, pengusaha,
“darah hijau” atau politik dinasti yang tidak melalui proses kaderisasi.
2. Sebagai konsekuensi logis dari gejala pertama, tertutupnya kesempatan
masyarakat yang merupakan kader handal dan berkualitas. Sirkulasi
kekuasaan hanya berputar di lingkungan elit dan pengusaha semata
sehingga sangat potensial terjadinya negosiasi dan penyusunan
konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan.
3. Sulitnya mewujudkan cita-cita demokrasi karena tidak terciptanya
pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance).
Fungsi kontrol kekuasaan melemah dan tidak berjalan efektif sehingga
kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi,
kolusi dan nepotisme.
Dengan Politik Dinasti membuat orang yang tidak kompeten memiliki
kekuasaan. Tapi hal sebaliknya pun bisa terjadi, dimana orang yang
kompeten menjadi tidak dipakai karena alasan bukan keluarga. Di samping
itu, cita-cita kenegaraan menjadi tidak terealisasikan karena pemimpin atau
31
pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugas.
Maka Dari itu Dinasti politik bukanlah sistem yang tepat untuk diterapkan di
Negara kita Indonesia, sebab negara Indonesia bukanlah negara dengan
sistem pemerintahan monarki yang memilih pemimpin berdasarkan garis
keturunan.
Sumber: http://seputarpengertian.blogspot.com/2014/09/pengertian-politik-
dinasti.html
51. Salah satu dampak dari implementasi birokrasi dimana pejabat politik
yang mendapatkan jabatan publik lewat mekanisme politik adalah
terjadinya politisasi birokrasi. Hal ini terjadi karena pemimpin organisasi
tersebut dipimpin oleh aktor politik. Dengan demikian pemimpin politik
tersebut patut duduga akan menggunakan kekuasaannya untuk
mengajak bawahannya masuk ke dalam ranah politik praktis yang
mendukung kepentingan politiknya. Hal yang sama berlaku untuk partai
politik sebagai tempat untuk berjuang secara politik yang didasarkan
pada prinsip-prinsip demokrasi yang harus mengikuti aturan dan prinsip
hukum yang berlaku. Hal ini juga berlaku dalam mengatur batasan masa
jabatan pemimpin partai politik. Pemimpin, dalam pengertian luas, adalah
seseorang
yang
memimpin
dengan
mengatur,
mengarahkan,
mengorganisasi, dan mengontrol tindakan orang lain melalui kekuasaan,
posisi, atau reputasinya. Sedangkan dalam pengertian yang lebih
spesifik, pemimpin adalah seseorang yang membimbing dan memimpin
dengan menggunakan berbagai kualitas persuasifnya, serta diterima
secara
sukarela
oleh
pengikutnya
(Suwatno,
Pemimpin
dan
Kepemimpinan: dalam Organisasi Publik dan Bisnis, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2019), hlm. 4). Tanda kekuatan seorang pemimpin adalah ketika
tercapai keselarasan sosial dan tidak ada ketidakpuasan di antara
anggota masyarakat. Ketidakpuasan anggota masyarakat menunjukkan
ketidakselarasan sosial. Segala bentuk kritik, ketidakpuasan, tantangan,
perlawanan, dan kekacauan adalah tanda bahwa masyarakat tidak puas
dan belum mencapai keselarasan. Etika seorang pemimpin akan terlihat
dalam cara dia menjalankan pemerintahan. Sesuai dengan sifat sejati
kekuasaan itu sendiri, cara penggunaannya haruslah bermartabat untuk
mencapai kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran. Dari penjelasan di
32
atas, dapat disimpulkan bahwa pemimpin, terutama dalam partai politik,
memiliki kekuasaan yang sangat besar dan signifikan terhadap anggota
atau kader partai, termasuk dalam menyetujui kandidat potensial untuk
posisi legislatif atau eksekutif. Karena kekuasaan ini begitu besar, sudah
seharusnya ada pembatasan terhadap masa jabatan pemimpin partai
politik dengan interval waktu tertentu. Hal ini berhubungan dengan
konsep negara hukum yang telah dijelaskan sebelumnya, di mana
pembatasan masa jabatan pemimpin partai politik dilakukan untuk
mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin tersebut.
Terkadang, pemimpin yang berkuasa terlalu lama cenderung merasa
terlalu nyaman menggunakan kekuasaan itu untuk kepentingan pribadi
dan kelompoknya daripada kepentingan rakyat secara umum. Salah satu
cara untuk membatasi kekuasaan adalah dengan memperkuat dan
memberikan kekuasaan kepada pihak-pihak yang diperintah, sehingga
mereka memiliki fleksibilitas dalam membela hak-hak mereka.
Kekuasaan penguasa secara alamiah lebih tinggi daripada kekuasaan
bawahan, oleh karena itu diperlukan instrumen untuk membatasinya.
Potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat diatasi dengan memperkuat
hak-hak individu yang didukung oleh dasar hukum yang jelas. Di sinilah
peran hukum sebagai norma yang diikuti dan memiliki mekanisme
paksaan serta sanksi bagi pelanggar. Dengan adanya batasan terhadap
kekuasaan
penguasa,
rakyat
tidak
perlu
khawatir
tentang
penyalahgunaan kekuasaan dan kediktatoran.
52. Buber (1947) dalam antropologi filosofis, ilmu tentang manusia,
menjelaskan inti dari filsafat dialog adalah antara pribadi dan pribadi.
Pandangan ini menekankan bahwa sesuatu yang penting serta mendasar
dapat terjadi antara masing-masing individu dan sangat signifikan bagi
ruang kolektif yang mengikat mereka, dalam konteks ini adalah birokrasi.
Dialog atau hubungan yang terjadi tentang aku-kamu. Dialog muncul
ketika satu orang utuh bertemu dengan orang lain yang utuh, sebuah
pertemuan di mana setiap individu memberikan seluruh dirinya kepada
yang lain dan tidak menutupi apapun (Gordon, 2011). Buber (1947)
menjelaskan kehidupan dialog bukanlah hak istimewa aktivitas intelektual
seperti dialektika karena tidak berlandaskan atas nilai kemanusiaan.
33
Tidak ada yang posisi relasi kuasa disini, yang terjadi merupakan
positioning memberi diri mereka sendiri dan mereka yang menahan
diri.Untuk memahami konsepsi Buber tentang mendengarkan, seseorang
perlu memeriksa konsep ini dalam konteks filosofi dialognya (Gordon,
2011). Lebih khusus lagi, pendapatnya adalah bahwa memeriksa dengan
cermat gagasan Buber untuk memahami konsepsinya tentang
mendengarkan. Analisis Gordon menunjukkan bahwa, dalam model
Buber, mendengarkan melibatkan semacam perhatian aktif terhadap
kata-kata atau tindakan orang lain, melibatkan mereka seolah-olah itu
ditujukan secara khusus kepada kita. Diskusi Gordon tentang dialog dan
mendengarkan juga menunjukkan bahwa hubungan antara berbicara dan
mendengarkan adalah hubungan timbal balik dan saling ketergantungan
dan mendengarkan memainkan peran penting dalam memulai banyak
dialog dengan menciptakan ruang di mana dua orang dapat merangkul
satu sama lain sebagai individu yang lengkap.
53. Bahwa Katz dan Kahn mengakui bahwa politik harus memiliki karakter
demokratis dan birokrasi otoriter (Darwin, 1996). Demokrasi bersifat
kerakyatan, artinya keputusan yang diambil memperhatikan suara
banyak orang, misalnya tuntutan demonstran di jalanan, juga untuk
menduduki pimpinan partai politik tidak memerlukan pendidikan dan
keahlian khusus. Selama dia mendapat dukungan terbesar dari rakyat,
posisi politiknya sah. Sedangkan birokrasi bersifat hierarkis, artinya
antara atasan dan bawahan memiliki hubungan kontraktual, yaitu individu
mau mengorbankan kebebasannya dengan patuh pada organisasi
karena imbalan berupa gaji dan status yang sudah ditetapkan. Dalam
birokrasi netral ketaatan seorang bawahan kepada atasan berdasarkan
mandat formal atasan, bukan karena tradisi atau kharisma yang
dimilikinya. Dengan demikian, bawahan dapat menolak tugas yang harus
dilaksanakan di luar tanggung jawabnya. Nilai dominan dalam politik
adalah keadilan. Dengan demikian, kesetaraan hak dan pengambilan
keputusan yang berpartisipasi harus diprioritaskan. Keputusan atau
kebijakan yang diambil oleh politisi harus sesuai dengan tuntutan rakyat,
dan politisi harus mempertanggungjawabkan semua kebijakan yang
diambil kepada rakyat karena mereka adalah pejabat terpilih (elected
34
official of the people). Perbedaan antara demokrasi dan birokrasi
sebagaimana tercantum secara singkat pada tabel di bawah ini:
Sudut pandang
Demokrasi
Birokrasi
Karakter yang dimiliki
Populis
Hirarkis
Nilai Dominan
Keadilan
Efisiensi
Dasar
a.) Nilai kesetaraan dan
peran
b.)
Pengambilan
keputusan
bersifat
partisipatif
Perbedaan status dan
peran
Posisi
Kebijaksanaan
politisi
berdasarkan
tuntutan
rakyat dan bertanggung
jawab kepada rakyat
Aliran keputusan dan
perintah mengalir dari
atas
(pemimpin)
-
bawah (bawahan) dan
aliran
akuntabilitas
mengalir dari arah yang
berlawanan
Sumber: diolah dari Darwin, 1996: 189
Dari matriks diatas terlihat bahwa karakternya berlawanan, tetapi keduanya
harus hadir dalam pemerintahan modern. Untuk itu, agar relasi keduanya
tetap terjaga di arenanya masing-masing, maka aturan tidak boleh
membiarkan “politik” masuk ke arena birokrasi. Indonesia melalui perangkat
aturannya justru mengundang politik untuk mempengaruhi birokrasi, maka
tidak heran jika aturan tersebut tidak diubah maka masalah netralitas DPR RI
akan terus muncul di setiap proses politik.
I. Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua
Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik Demi Menjaga Prinsip
Kedaulatan Rakyat dan Prinsip Konstitusionalisme Yang Diatur Dalam
UUD 1945
35
54. Bahwa memaknai “Pimpinan Partai Politik” diatur dalam Pasal 1 angka
22 PKPU No. 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
menyatakan “Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai
Politik sesuai dengan tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik
yang bersangkutan.”
55. Bahwa tidak adanya batasan masa jabatan berimplikasi adanya abuse of
power, yang secara pengertiannya tindakan yang dilakukan Ketua Umum
Partai untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri,
orang lain, atau korporasi. Timbulnya abuse of power disebabkan
wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas,
dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Karena itu dapat dipakai untuk
kepentingan pribadi. Akibatnya, Ketua Umum Partai yang menduduki
posisi penting dalam sebuah jabatan merasa memiliki hak untuk
menggunakan lembaga yang berkaitan dengannya secara bebas. Makin
tinggi jabatannya, makin besar kewenangannya.
56. Bahwa menyadari kejadian yang terjadi (nasib RUU Perampasan Aset)
seolah-olah mangkir di DPR RI. Pemohon turut mendalilkan atas
pernyataan Bambang Wuryanto maka benar terjadi abuse of power Ketua
Umum Partai masing-masing, dan merugikan hak konstitusional
Pemohon yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa
Kedaulatan berada ditangan Rakyat bukan berada di tangan Ketua
Umum Partai, untuk mewujudkan hubungan yang sinergis-positif antara
pemerintah (penguasa) dengan rakyat dalam menentukan jalannya
pemerintahan dengan tetap menghormati hak masing-masing, dengan
demikian masa jabatan Ketua Umum Partai secara mutlak harus dibatasi.
57. Bahwa Pemohon beranggapan atas penyataan yang dilontarkan
Bambang Wuryanto dapat memicu angka golput yang tinggi, mengingat
secara psikologis manusia percaya secara subyektif bahwa pemimpin
yang ia duga mempunyai kekuasaan untuk mengontrol sesuatu atau
abuse of power, penggunaan kekuasaan dapat juga dilihat dari sudut
pandang basis kekuasaan, seperti yang dijelaskan oleh Perancis dan
36
Raven (1959), mereka menyatakan bahwa ada enam cara di mana
otoritas/kekuasaan dapat dijalankan: coercive (paksaan), reward
(imbalan),
legitimate
(keabsahan),
expert
(keahlian),
personal
(pribadi),dan informational power (kekuatan informasi). Wrong (1979)
menambahkan unsur force (kekuatan) dan manipulation (manipulasi)
untuk melengkapi variasi penguatan kekuasaan dari Perancis dan Raven.
Raven (1993) kemudian menjelaskan bahwa penguatan kekuasaan
meliputi: Bentuk impersonal dan personal dari kekuasaan koersif (dengan
paksaan) dan penghargaan; ada berbagai cara di mana pelaksanaan
kekuasaan dapat dipandang sah(misalnya bukan hanya karena
memegang posisi otoritas, tetapi juga termasuk ke dalamnya kewajiban
atau hak dalam hubungan timbal balik antara penguasa dan yang
dikuasai);
58. Peneliti senior Lembaga Survey Indonesia, Burhanuddin Muhtadi,
mengatakan kuatnya pengaruh oligarki kapital mampu mengendalikan
sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu, terlihat dari makin kuatnya
keputusan internal partai, baik dalam pengambilan keputusan maupun
pencalonan kepala daerah yang ditentukan oleh segelintir elit politik saja.
Banyak elit politik yang “membarterkan” kewenangan yang mereka miliki
dengan suntikan dana dari kekuasaan kapital tertentu yang mempunyai
kepentingan ekonomi. Semakin mahal dan tidak transparannya suatu
sistem politik, semakin besar aktor politik itu bergantung kepada oligarki
kapital. Akbar Tanjung, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar mengaku
sulit untuk menyingkirkan kekuatan oligarki dari partai sebab banyaknya
kepentingan di partai politik. Kader-kader yang sudah berkiprah sekian
lama belum tentu memiliki kesempatan untuk menjadi pemimpin baru.
Selama 22 (dua puluh dua) tahun masa reformasi berjalan kita melihat
belum ada pola regenerasi kader yang sukses dilakukan oleh partai
politik. Menurut Bahtiar Effendi (2012), yang muncul pasti orang-orang itu
saja, seperti tahun 1998. Bahkan kalau ada pun tidak sedikit generasi
muda yang menjadi kader partai politik malah lebih dulu terjebak kasus
korupsi. Penilaian buruk tersebut tidak lepas dari berbagai kisah carut
marutnya yang disuguhkan oleh sejumlah elite Partai Politik, khususnya
dalam perebutan pucuk pimpinan. Secara umum saat ini hampir semua
37
Partai Politik tidak memberikan teladan yang baik dalam hal regenerasi
kepemimpinan.
59. Bahwa Presiden tidak bisa mengabaikan dua kekuatan besar di
parlemen. Ada Partai Politik yang sewaktu-waktu mendukung pemerintah
dan sewaktu-waktu bergeser menjadi oposisi. Sehingga kemudian partai
politik yang ada lebih suka bergabung ke pemerintah dibandingkan
mempertahankan diri sebagai lembaga yang menjadi kontrol dari
pemerintah.
60. Bahwa Partai Politik cenderung hanya memainkan peran elektoralnya
semata, sementara mekanisme organisasinya terabaikan. Dalam hal
penguatan
sistem
kepartaian
misalnya,
partai
dinilai
lebih
mengedepankan peran sosok yang kuat di partai. Peran kuat ketua umum
atau ketua dewan pembina relatif mendominasi wajah kepartaian saat ini.
(Lihat Berita Kompas, 13 Feb. 2013 Demokrat Dinilai Gagal
Melembagakan Diri). Saat ini yang diperlukan adalah kemampuan suatu
parpol merebut dan memepertahankan dukungannya di suatu pihak
untuk mengkonsolidasikan diri di pihak lain, diantaranya ditentukan oleh
tingkat kelembagaan atau institusionalisasi partai itu sendiri. Berkaitan
dengan pelembagaan partai, Huntington mengidentifikasi empat aspek
yang digunakan untuk menilai apakah sebuah organisasi, termasuk partai
politik, telah terinstitusionalisasi atau tidak. Aspek-aspek itu, adalah
adaptability,
complexity,
autonomy,
dan
coherence.
Tentang
institusionalisasi
secara
sederhana
Huntington
merumuskannya,
“Institutionalization is the process by which organizations and procedures
acquire value and stability”. Berbeda dengan Randall dan Svasand yang
mengatakan bahwa institusionalisasi partai mencakup dimensi internal
dan eksternal yang mencakup empat elemen, yaitu systemness,
decisional autonomy, value infusion, dan reification. Sementara itu,
Netherlands Institute for Mutipartai Democracy (IMD) merumuskan lima
aspek pelembagaan partai yang saling terkait, yaitu pengembangan
demokrasi internal, keutuhan internal, identitas politik (ideologi),
ketangguhan organisasi, dan kapasitas berkampanye. Perdebatan
institusionalisasi yang seharusnya dilakuakan oleh semua partai politik,
lebih jelasnya dapat dilihat dalam bagan berikut ini:
38
Sumber
Aspek-aspek Institusionalisasi Partai
Huntington (1968)
Adaptability
Complexity
Autonomy
Coherence
Randal dan Svasand (2002)
Structural-internal
>
systemnes
Structural
external
>
decisional
autonomy > Attitudinal-internal >
Value infusion > Attitudinal-external
reification
IMD (2006)
Demokrasi internal
Keutuhan partai
Identitas politik (ideologi)
Ketangguhan organisasi
Kapasitas kampanye
Sumber : Randall dan Svasand (2002) dan IMD (2006)
Dalam kaitan tersebut di atas, hendak melihat sejauh mana
intitusionalisasi Partai Politik di Indonesia telah berlangsung hingga saat ini.
61. Bahwa Pemohon tidak berpendapat, Partai Politik sebagai suatu
Perusahaan Swasta yang Mandiri dan beranggapan bahwa “mengapa
masa jabatan Bos Perusahaan dibatasi? dia kan pemilik Perusahaan”,
Pemohon mengumpamakan Partai Politik sebagai suatu Perusahaan
Negara yang Mandiri, mengingat adanya Pasal 12 huruf K UU Partai
Politik, yang menyatakan “memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Bahwa
kekuasaan itu cenderung memabukkan jika personal tidak dibatasi masa
jabatannya. Kekuasaan harus memberi waktu yang cukup bagi orang
baik untuk berkuasa. Sekaligus harus membatasi peluang agar orang-
orang buruk tak dapat berkuasa terlalu lama. Sehingga masa jabatan
Ketua Partai wajib dibatasi.
39
62. Bahwa analogis perusahaan negara (BUMN) sebagai demokrasi
ekonomi dan Partai Politik sebagai demokrasi rakyat, Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan, bahwa: “...Perekonomian di
susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan...”.
Usaha bersama adalah suatu mutualism dan asas kekeluargaan adalah
brotherhood. Dalam konteks moralitas dan tuntunan agama mutualism
adalah ber-jemaah dan brotherhood atau asas kekeluargaan adalah ber-
ukhuwah.
Itulah
sebabnya,
maka
sesuai
paham
kolektivisme/komunitarianisme
yang
berdasar
mutualism
dan
brotherhood ini, kepentingan masyarakat (societal-interest) ditempatkan
sebagai utama.
Mengingat
makna
demokrasi
ekonomi adalah
pengutamaan “...kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-
seorang...”, maka kemakmuran masyarakat dan kedudukan rakyat
ditempatkan dalam posisi “sentral-substansial, dan tidak boleh direduksi
menjadi posisi “marginal-residual”. Dalam posisi demikian, kepentingan
masyarakat memperoleh pengukuhannya. Suatu representasi sosial
ekonomi yang harus ditegakkan. Hatta menyebutnya sebagai sistem
ekonomi sosialisme-religius.
63. Bahwa dalam menjaga hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945, juga menegaskan Indonesia sebagai negara demokrasi
yakni “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut
Undang-Undang Dasar itu, dijelaskan dalam Pasal 22E ayat (2) UUD
1945. Dalam Pasal 22E ayat (1) disebutkan “Pemilihan Umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
setiap lima tahun sekali”. Pada ayat (3) ditegaskan kembali “Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”. Selain
itu dalam Pasal 6A ayat (2) menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kedaulatan
40
rakyat menurut Undang Undang Dasar itu adalah dicerminkan dengan
kepesertaan Partai Politik dalam pemilihan umum.
sumber: Putusan 53/PUU-XXI/2023.
64. Bahwa
dalam
membangun
argumentasi
tidak
hanya
memberi
pemahaman yang idealis melainkan juga realistis, Pemohon dalam
Permohonan ini tidak menyalahkan “Partai Politik” itu sendiri, melainkan
hanya “Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua Umum Partai Politik atau
sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Politik”. Mengingat representasi Kedaulatan Rakyat adalah
Partai Politik sebagaimana penjelasan diatas. Untuk menciptakan Partai
Politik yang sehat bukan yang kuat, maka sudah sepatutnya doktrin
Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan
lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Politik bukanlah representasi Kedaulatan Rakyat atau demokrasi,
melainkan “Partai Politik”. Sehingga menuju kesimpulan Pasal 2 ayat (1b)
UU Partai Politik bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
J. Analisis Perbandingan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Di
Berbagai Negara Yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial dan
Bentuk Negara Republik Terhadap Indonesia
65. Bahwa ada beberapa negara yang membatasi masa jabatan Ketua
Umum Partai Politik yang dituangkan pula di undang-undang.
No.
Negara
Pengaturan masa
jabatan Ketua Umum
Partai Politik
Ketentuan yang
mengatur
1.
Filipina
Perwakilan
daftar
partai
akan
dipilih
untuk jangka waktu
tiga (3) tahun yang
akan dimulai, kecuali
Republic
Act
No. 7491
sumber:
https://www.set
41
ditentukan lain oleh
undang-undang,
pada
siang
hari
tanggal
30
(tiga
puluh) Juni setelah
pemilihan
mereka.
Pengunduran
diri
sukarela dari jabatan
dalam jangka waktu
apa pun tidak akan
dianggap
sebagai
gangguan
dalam
kelanjutan
masa
jabatannya
selama
masa jabatan penuh
untuk yang ia terpilih.
.gov.ph/resourc
es/election-
law/republic-
act-no-7491/
2.
Sudan
Selatan
Jangka
waktu/masa
jabatan keanggotaan
Dewan adalah lima
tahun
yang
dapat
diperbarui;
Political Parties
Act 2007
sumber:
https://redress.
org/wp-
content/upload
s/2021/09/Politi
cal-Parties-Act-
2007-
ENGLISH.pdf
42
K. Karateristik Partai Politik di Indonesia
66. Tabel 1. Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Partai Politik.
Sumber: AD dan ART PDIP, Demokrat, PAN, PKB, Hanura, Partai Gerindra,
Partai Nasdem.
67. Pada tabel 1. di atas secara umum masa jabatan Ketua Umum
berlangsung selama 5 tahun, akan tetapi aturan lebih lanjut mengenai
berapa kali seseorang menjadi ketua umum itu tidak diatur, sehingga
ketua umum yang sudah berkuasa selama 5 tahun itu masih ada
kemungkinan untuk dipilih dan kembali menjadi ketua umum melalui
mekanisme yang berbentuk muktamar, munas, kongres, dan rapat
terbatas. Berdasarkan sumber dari AD/ART partai diatas yang
menunjukkan seseorang yang terpilih menjadi ketua umum pada saat itu
memiliki potensi untuk menjabat ketua umum dengan waktu yang sangat
lama, karena aturan mengenai hal itu tidak diatur pula dalam AD/ARTnya.
Nomor Partai
Politik
Bentuk
Pertemuan
Periode
Jabatan
Mekanisme
Pemilihan
1
PDIP
Kongres
5 Tahun
Mufakat Aklamasi
Voting
2.
Gerindra
Kongres
5 Tahun
Aklamasi
Voting
3.
Demokrat Kongres
5 Tahun
Mufakat
Voting
4.
PKB
Muktamar
5 Tahun
Mufakat
Voting
5.
PAN
Kongres
5 Tahun
Mufakat Aklamasi
Voting
6.
Nasdem
Rapat Terbatas 5 Tahun
Ketua
Majelis Nasional
7.
Hanura
Munas
5 Tahun
Aklamasi
Voting
43
68. Tabel 2. Contoh Ketua Umum Yang Menjabat Terlalu Lama
Sumber: Data diolah oleh Pemohon.
69. Pengamat politik Sukardi Rinakit menilai, terlalu kuatnya figur pimpinan
Partai Politik berpotensi mematikan kaderisasi di tubuh Partai Politik
bersangkutan. Ada pandangan bahwa figur pimpinan yang kuat selalu
bisa diposisikan sebagai perekat, padahal kondisi tersebut akan terus
menerus melahirkan ketergantungan di tubuh Partai Politik, sementara
pada saat bersamaan kader yang memiliki kualifikasi sepadan tidak
pernah dipersiapkan sebagai calon pengganti.
70. Pakar ilmu politik dari Universitas Gadjah Mada Riswandha Imawan
menilai, kegagalan munculnya tokoh baru dalam parpol menunjukkan
kegagalan partai melakukan reformasi internal, terutama untuk
revitalisasi dan regenerasi. Terhambatnya regenerasi terutama karena
figur petingginya menjadi simbol institusi. Apapun pandangan ketua
umumnya
nyaris
selalu
menjadi
sebuah
kebenaran.
Padahal,
menghadapi tantangan ke depan, kader muda harus didorong untuk
tampil.
71. Bahwa Benar, sebagian partai politik yang mengatur tentang berapa lama
masa jabatan ketua umum partai politik di dalam AD dan ART. Namun
ada juga partai yang tidak mengatur masa jabatan ketua umumnya di
dalam AD/ART. Seperti halnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
yang mengatur masa jabatan ketua umum didalam AD dan ART nya yaitu
dengan membatasi masa jabatan ketua umumnya maksimal 2 periode
atau 10 tahun, sehingga di dalam tubuh partai tersebut tidak terjadi
personalisasi partai politik atau penonjolan seorang tokoh untuk menjabat
terlalu lama. Sebagaimana di dalam ART partai PPP yang mengatur
masa jabatan ketua umum, hal tersebut diatur di dalam Pasal 7 yang
No
Partai Politik
Ketua Umum
Periode Jabatan
1.
PDIP
Megawati Soekarno Putri 1999 – 2024
2.
PKB
Abdul Muhaimin Iskandar 2005 – 2024
3.
PBB
Yusril Ihza Mahendra
1998 – 2005 Dan 2015 – 2024
44
berbunyi bahwa “Seorang Anggota PPP hanya dapat dipilih untuk jabatan
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal Pengurus
Harian
DPP
serta
Ketua
atau
Sekretaris
Pengurus
Harian
DPW/DPC/PAC/PR/DPLN untuk 2 (dua) kali masa bakti berturut turut
atau tidak berturut-turut pada jabatan dan tingkatan yang sama”. Dari sini
terlihat bahwa di dalam partai PPP masih menjunjung prinsip demokrasi
yaitu semua berhak menjadi ketua umum dengan masa jabatan yang
sudah diatur, dari situ pula terlihat bahwa didalam partai PPP
menunjukkan tidak adanya sosok yang selalu ditonjolkan untuk menjadi
ketua umum, artinya semua anggota memiliki kesempatan yang sama
untuk menjadi ketua umum dengan masa jabatan yang telah diatur
tersebut.
72. Bahwa melihat fakta di atas sebetulnya pemerintah perlu untuk mengatur
masa jabatan ketua umum partai, melalui revisi UU Parpol dengan cara
melakukan penambahan pasal terkait pengaturan masa jabatan ketua
umum partai politik. Dikarenakan UU Parpol hingga sampai saat ini belum
mengatur tentang hal tersebut. Hal ini bertujuan agar terciptanya
demokratisasi di dalam partai politik.
L. Bantuan Keuangan Partai Politik Bersumber Dari APBD dan APBD
73. Bahwa dalam Pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik diatur “bahwa Partai Politik berhak
memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.”
74. Dalam rangka pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik yang
bersumber dari APBN/APBD sebagaimana diatur dalam:
a. Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O11 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik.
b. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2018 Tentang Peruahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
45
Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik.
c. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan,
Penganggaran, dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik.
Menyatakan Bahwa, “Bantuan keuangan adalah bantuan
keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota
yang
penghitungannya
berdasarkan jumlah perolehan suara.”
75. Berdasarkan Pasal 34 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O11
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik, menyatakan bahwa “Bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk
melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan
masyarakat.”
76. Berdasarkan Pasal 34 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O11
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik, menyatakan bahwa “Pendidikan Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan:
a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu
Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia
dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c. pengkaderan
anggota
Partai
Politik
secara
berjenjang
dan
berkelanjutan.”
77. Berdasarkan fakta di atas, Bahwa APBN yang disalurkan ke partai politik
merupakan bagian dari pajak yang dibayarkan oleh Pemohon, oleh
karena itu terdapat kepentingan konstitusional Pemohon untuk
46
memastikan bahwa APBN yang disalurkan ke partai politik dapat
dipergunakan sebaik-baiknya dan dapat bermanfaat dalam berjalannya
nilai demokrasi di internal partai. Selain itu, pengelola APBN tersebut
tentunya dilakukan oleh DPP setiap partai, dimana yang paling
berwenang untuk pengelolaan dan pengalokasian anggaran adalah
ditentukan oleh ketua umum partai:
M. Dasar-Dasar Alasan Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Partai Politik,
terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik,
memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih
kembali 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut
atau tidak berturut-turut
78. Bahwa Alasan Pembatasan tersebut sudah disampaikan dalam Alasan
Pemohon (Posita) huruf A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L.
79. Dengan demikian, wajar dan tepat jika kekuasaan Pimpinan Partai Politik,
terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik dibatasi
dalam masa jabatannya untuk mencegah penyalahgunaan dan
penyelewengan
kekuasaan,
serta
untuk
menghindari
dominasi
kekuasaan yang mutlak oleh individu atau kelompok tertentu di dalam
tubuh Partai Politik.
V. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
47
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua
Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, memegang masa jabatan
selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam
jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, serta
Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota
Partai Politik lain”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Partai Politik;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Golongan Karya –Risky
Kurniawan- (Pemohon);
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Risky Kurniawan
(Pemohon).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
48
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189, selanjutnya disebut UU 2/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
49
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
50
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
2 ayat (1b) UU 2/2011 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota
Partai Politik lain.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang telah
berusia 19 tahun dan sejak tanggal 30 Juni 2023 telah bergabung menjadi
Anggota Partai Golongan Karya (vide bukti P-3);
4. Bahwa Pemohon bilamana kedepannya sudah berkontribusi banyak dalam
Partai Golongan Karya (Golkar) akan menargetkan kursi Pimpinan Partai Politik,
terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
5. Bahwa hak konstitusional Pemohon terhambat karena tidak adanya aturan yang
mengikat dan/atau kepastian mengenai pembatasan masa jabatan dalam UU
2/2011, sehingga Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua Umum dapat menjabat
selama-lamanya atau berhenti dengan sendirinya, walaupun hal tersebut telah
diatur dalam AD dan ART partai, namun tidak dapat dibenarkan karena tidak
memberikan kepastian hukum terhadap Pemohon;
6. Bahwa benar, Pemohon belum pernah mengikuti Musyawarah Nasional (Munas)
yang diselenggarakan Partai Golkar setiap 5 (lima) tahun sekali untuk memilih
Ketua Umum, namun seandainya Pemohon menggunakan haknya untuk
menyalurkan aspirasinya melalui Munas, Pemohon takut terdapat intervensi dari
petinggi atau pejabat Partai Golkar, sehingga Pemohon bersikap atas nama diri
sendiri untuk memperjuangkan haknya melalui pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi.
51
Berdasarkan uraian kedudukan hukum Pemohon di atas, sebelum
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, Mahkamah terlebih
dahulu akan mempertimbangan permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penting bagi Mahkamah
untuk mempertimbangkan terlebih dahulu berkenaan dengan permohonan yang
diajukan oleh Pemohon, sebagai berikut:
[3.6.1] Bahwa setelah Mahkamah mempelajari secara saksama permohonan a quo
telah ternyata Pemohon di dalam permohonannya menguji Pasal 2 ayat (1b) UU
2/2011 yang merupakan bagian dari Bab II mengenai Pembentukan Partai Politik
(vide Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik), sehingga
sangatlah tidak tepat jika dikaitkan dengan isu yang dipersoalkan oleh Pemohon
yaitu berkenaan dengan pembatasan masa jabatan ketua umum Partai Politik,
karena norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 mengatur tentang larangan rangkap
jabatan bagi pendiri dan pengurus partai politik sebagai anggota partai lain. Selain
itu, jika dihubungkan dengan Petitum permohonan yang memohon agar Pasal 2 ayat
(1b) UU 2/2011 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan Partai Politik,
terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, memegang masa jabatan
selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan
yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, serta Pendiri dan
pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain”,
Petitum Pemohon yang demikian tidak sesuai karena penambahan frasa “Pimpinan
Partai Politik, terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, memegang
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali
dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut…”,
sebagaimana yang dimohonkan Pemohon untuk dimuat di depan norma Pasal 2
ayat (1b) UU 2/2011. Hal demikian, menurut Mahkamah justru akan menghilangkan
makna sesungguhnya dari keberadaan norma a quo, karena frasa yang dimohonkan
agar ditambahkan ke dalam Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 dan bunyi sesungguhnya
Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Di mana,
penambahan frasa yang dimohonkan tersebut berkenaan dengan pembatasan
52
masa jabatan ketua umum Partai Politik, sedangkan bunyi asli dari Pasal 2 ayat (1b)
UU 2/2011 berkenaan dengan larangan rangkap jabatan bagi pendiri dan pengurus
partai politik sebagai anggota partai politik lain. Oleh karena itu, kedua hal tersebut
tidak dapat serta-merta digabung untuk dijadikan sebagai satu pemaknaan dari
norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, telah
ternyata terdapat fakta hukum adanya ketidaktepatan substansi yang dimohonkan
pengujiannya oleh Pemohon, seharusnya Pemohon menguji bagian norma yang
terdapat dalam Bab IX tentang Kepengurusan, namun yang dimohonkan pengujian
adalah bagian dari Bab II tentang Pembentukan Partai Politik. Dengan demikian,
pasal yang dimohonkan pengujian menjadi tidak tepat, sehingga mengakibatkan
petitum yang dimohonkan oleh Pemohon juga menjadi tidak jelas.
[3.6.2] Bahwa adapun berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon
sebagaimana yang telah diuraikan dalam Paragraf [3.5] di atas. Pemohon pada
pokoknya menguraikan anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya
berkenaan dengan tidak adanya pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai
Golkar, sehingga Pemohon yang menargetkan kursi Pimpinan Partai Politik,
terutama Ketua Umum menjadi terhambat.
Berkenaan dengan kedudukan hukum, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 69/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Juli 2023, Paragraf [3.8], yang pada pokoknya sebagai
berikut:
"… walaupun Pemohon IV menyatakan diri sebagai anggota partai politik
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Partai
Nasional Demokrat (Nasdem) [vide bukti P-5], yang membuat Pemohon
IV memiliki kualifikasi sebagai anggota partai politik. Namun, Pemohon
IV tidak dapat menyertakan bukti sebagai pengurus dari Partai Nasdem.
Terlebih lagi, fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pemohon IV
tidak pernah menggunakan haknya untuk menyalurkan aspirasi kepada
partai politiknya berkenaan dengan keinginan Pemohon IV untuk
melakukan pembatasan periodisasi dan masa jabatan ketua umum atau
sebutan lainnya pada saat musyawarah nasional atau sebutan lainnya
dalam perubahan AD dan ART partai Nasdem [vide risalah persidangan
Perkara Nomor 69/PUU-XXI/2023, tanggal 25 Juli 2023, hlm. 15]. Di
samping itu, sekalipun Pemohon IV adalah anggota partai politik namun
Pemohon IV tidak dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa yang
bersangkutan adalah pengurus partai politik dan/atau anggota yang
mempunyai hak memilih dan/atau dipilih sebagai ketua umum
53
sebagaimana diatur dalam AD/ART atau peraturan lain dari partai politik
yang bersangkutan. Jikapun dalam ketentuan Pasal 3 huruf a ART Partai
Nasdem [vide bukti P-8] mengatur hak anggota yang salah satunya
memilih dan dipilih, namun hal tersebut tidak secara eksplisit dalam
konteks pemilihan ketua umum partai politik. Oleh karena itu, Pemohon
IV tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan
a quo.
Berdasarkan pertimbangan hukum putusan tersebut telah jelas, oleh karena
terhadap permohonan a quo pun juga berkenaan dengan masa jabatan pimpinan
(ketua umum) partai politik maka sebagaimana pertimbangan hukum tersebut, pihak
yang dapat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
adalah Pengurus partai politik dan/atau anggota yang mempunyai hak memilih
dan/atau dipilih sebagai ketua umum sebagaimana diatur dalam AD/ART atau
peraturan lain dari partai politik yang bersangkutan.
Dengan demikian, kedudukan hukum Pemohon sebagai perorangan warga
negara dalam mengajukan permohonan a quo tidaklah secara serta-merta dapat
dikatakan mewakili aspirasi partainya. Terlebih, Pemohon bukanlah pengurus partai
dan baru beberapa bulan bergabung menjadi anggota Partai Golkar, serta belum
pernah mengikuti atau menjadi peserta Munas Partai Golkar sebagaimana yang
diatur dalam AD dan ART Partai Golkar Pasal 39 ayat (2) huruf b angka romawi iv,
yaitu untuk memilih dan menetapkan Ketua Umum. Adapun berkenaan dengan
pembatasan masa jabatan baik Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan,
Pimpinan Desa/Kelurahan sesungguhnya telah diatur dalam AD dan ART Partai
Golkar dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27, yaitu dibatasi selama 5 (lima) tahun
sejak ditetapkan, [vide Lampiran Permohonan Pemohon, AD dan ART Keputusan
Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor VIII/MUNAS-
X/GOLKAR/2019]. Oleh karena itu, sesungguhnya hal yang dianggap Pemohon
menghambat hak konstitusionalnya untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar
hanyalah merupakan kekhawatiran semata, di mana kekhawatiran tersebut
bukanlah merupakan kerugian hak konstitusional, sehingga tidak terdapat adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara hak konstitusional yang dimiliki
Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
sebagai salah satu syarat adanya kerugian hak konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 UU MK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
54
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta
putusan-putusan selanjutnya. Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena norma yang dimohonkan pengujian tidak
tepat dan tidak memiliki hubungan dengan isu sebagaimana yang Pemohon
persoalkan, sehingga berakibat tidak jelasnya petitum yang dimohonkan, maka tidak
ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas
atau kabur (obscuur). Andaipun permohonan Pemohon tidak kabur, quod non, telah
ternyata Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
[3.8]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena permohonan Pemohon kabur, seandainya
pun permohonan Pemohon tidak kabur, quod non, telah ternyata Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu,
Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.4] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
55
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, M. Guntur
Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Rabu, tanggal enam belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.43 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
56
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut UU 2/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: 49 a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; 50 [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut: Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain. 2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; 3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang telah berusia 19 tahun dan sejak tanggal 30 Juni 2023 telah bergabung menjadi Anggota Partai Golongan Karya (vide bukti P-3); 4. Bahwa Pemohon bilamana kedepannya sudah berkontribusi banyak dalam Partai Golongan Karya (Golkar) akan menargetkan kursi Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); 5. Bahwa hak konstitusional Pemohon terhambat karena tidak adanya aturan yang mengikat dan/atau kepastian mengenai pembatasan masa jabatan dalam UU 2/2011, sehingga Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua Umum dapat menjabat selama-lamanya atau berhenti dengan sendirinya, walaupun hal tersebut telah diatur dalam AD dan ART partai, namun tidak dapat dibenarkan karena tidak memberikan kepastian hukum terhadap Pemohon; 6. Bahwa benar, Pemohon belum pernah mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) yang diselenggarakan Partai Golkar setiap 5 (lima) tahun sekali untuk memilih Ketua Umum, namun seandainya Pemohon menggunakan haknya untuk menyalurkan aspirasinya melalui Munas, Pemohon takut terdapat intervensi dari petinggi atau pejabat Partai Golkar, sehingga Pemohon bersikap atas nama diri sendiri untuk memperjuangkan haknya melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. 51 Berdasarkan uraian kedudukan hukum Pemohon di atas, sebelum Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangan permohonan yang diajukan oleh Pemohon. [3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan terlebih dahulu berkenaan dengan permohonan yang diajukan oleh Pemohon, sebagai berikut: [3.6.1] Bahwa setelah Mahkamah mempelajari secara saksama permohonan a quo telah ternyata Pemohon di dalam permohonannya menguji Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yang merupakan bagian dari Bab II mengenai Pembentukan Partai Politik (vide Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik), sehingga sangatlah tidak tepat jika dikaitkan dengan isu yang dipersoalkan oleh Pemohon yaitu berkenaan dengan pembatasan masa jabatan ketua umum Partai Politik, karena norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi pendiri dan pengurus partai politik sebagai anggota partai lain. Selain itu, jika dihubungkan dengan Petitum permohonan yang memohon agar Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, serta Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain”, Petitum Pemohon yang demikian tidak sesuai karena penambahan frasa “Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut…”, sebagaimana yang dimohonkan Pemohon untuk dimuat di depan norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011. Hal demikian, menurut Mahkamah justru akan menghilangkan makna sesungguhnya dari keberadaan norma a quo, karena frasa yang dimohonkan agar ditambahkan ke dala
