PUU
Tahun 2022
77/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Ahmad Amin, SST.
Tanggal Putusan: 2022-09-29
UU Diuji: UU 14/2005, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 15/2019, UU 12/2011, UU 13/2019, UU 17/2014, UU 2/2018, UU 20/2003, UU 48/2009
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 77/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Ahmad Amin, SST.
Alamat
: Dsn
Lembah,
RT/RW
003/002,
Desa
Padangan, Kecamatan Winong, Kabupaten
Pati, Jawa Tengah
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
Juli 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada 20 Juli 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 70/PUU/PAN.MK/AP3/07/2022 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 28 Juli 2022
dengan Nomor 77/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 4 September 2022 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 5
September 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD RI 1945: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD RI 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”;
3. Bahwa Pasal 10 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
4. Bahwa permohonan pengujian UU dapat menguji pembentukan UU dan materi
pasal, ayat atau bagian sebagaimana dalam UU MK Pasal 51 ayat (3)
menyatakan: “Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
Norma tersebut menegaskan bahwa semua hal yang menjadi materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian tertulis UU yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945 dapat dilakukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.
5. Indonesia adalah Negara hukum yang berdasar konstitusi UUD 1945. Dasar
hukum UU Guru dan Dosen a quo adalah:
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 22D, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3
Berdasar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan UU
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Pemohon mendapatkan petunjuk bahwa dasar hukum UU a quo secara
ringkas dapat dibaca: pembentukan UU a quo berasal dari DPR atas usul DPD
terkait pendidikan.
Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum seperti:
a) Apakah DPD dapat dan berwenang mengajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang terkait pendidikan?
6. Bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon berpandangan Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan constitusional
review Undang-Undang a quo.
B. KEDUDUKAN PEMOHON (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN PEMOHON
7. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu: (a) perorangan WNI, (b) kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam
undang-undang, (c) badan hukum publik dan privat, atau (d) lembaga negara”;
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan “yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
8. Bahwa Yurisprudensi tetap Mahkamah yang tertuang dalam Putusan Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan setelahnya memberikan batasan tentang kualifikasi Pemohon dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang harus memenuhi syarat:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau khusus
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
9. Bahwa Mahkamah melalui Putusan Perkara Nomor 94/PUU-XVIII/2020
tentang pengujian UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa pemohon memiliki
legal standing untuk melakukan constitusional/judicial review terhadap UU
a quo di Mahkamah Konstitusi, agar mendapatkan kepastian bahwa hak-hak
konstitusional pemohon terpenuhi dan terlindungi sebagaimana telah diatur
dalam UUD 1945.
10. Bahwa kualifikasi Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia
(WNI), yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara PNS.
11. Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang mana hak tersebut telah terlanggar atau berpotensi untuk
terlanggar dengan keberadaan UU a quo yang merasa berlakunya UU Guru
dan Dosen a quo telah merugikan hak- hak Konstitusional pemohon dalam
bersamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan serta jaminan
perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum, yaitu hak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
dalam kedaulatan negara hukum sebagaimana termaktub dalam batang tubuh
UUD 1945 berikut:
a. Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
b. Pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum.
12. Bahwa Pemohon menjunjung tinggi norma konstitusi UUD 1945 yang telah
mengatur pokok-pokok bernegara dan berbangsa dalam Negara Republik
Indonesia. UUD 1945 telah mengatur pembagian kekuasaan negara kepada
lembaga negara dengan prinsip check and balance antara Presiden, DPR dan
DPD serta lembaga Negara lainnya. Selain membagi kekuasaan negara UUD
1945 juga membatasi kewenangan Lembaga negara seperti DPD. DPD
sebagai lembaga legislatif dibatasi kewenangannya dalam mengusulkan
5
rancangan undang-undang dalam bidang tertentu yang sesuai dengan
kedudukannya sebagai perwakilan daerah.
13. Bahwa keberadaan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
merupakan usulan DPD terkait pendidikan telah menimbulkan kerugian
kostitusional pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam
menjalankan negara menurut UUD 1945 dan ketentuan-ketentuan hukum
dalam UUD 1945 telah dijalankan sebagaimana mestinya.
14. Ketidakpastian hukum itu menimbulkan kebimbangan dan ketidakyakinan
bahwa norma konstitusi UUD 1945 akan dapat dijalankan sebagaimana
mestinya. Ketentuan Konstitusi UUD 1945 ditetapkan tahun 2002, dan UU a
quo dibentuk tahun 2005 yang berarti setelah ada ketentuan Konstitusi UUD
1945 tentang kewenangan DPD. Apakah pengaturan ketentuan kewenangan
lembaga negara yang ditetapkan oleh konstitusi UUD 1945 dapat dilanggar
jika ada kesepakatan antara Lembaga Tinggi Negara antara DPD, Presiden
dan atau DPR? Tentu tidak bisa, karena bangsa Indonesia sepakat
menjadikan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi dalam kehidupan
bernegara dan berbangsa.
15. Berlakunya UU a quo sedikit banyak telah merugikan hak-hak konstitusional
Pemohon dalam jaminan dan perlindungan hak-hak kepegawaian. Adanya
penggunaan besaran gaji pokok sebagai besaran tunjangan yang telah
ditetapkan dalam norma UU Guru dan Dosen a quo yang akhirnya menjadi
belanja abadi negara bahkan ketentuan itu pemohon rasakan lebih kuat dan
berkuasa daripada ketentuan UUD Pasal 23 tentang pengelolaan keuangan
negara yang memberikan hak eksklusif kepada Presiden untuk merencanakan
dan melaksanakan pengelolaan keuangan negara. Ketentuan itu akhirnya
pemohon rasakan menyandera besaran gaji pokok PNS. Menjadi hal yang
wajar jika pemohon melakukan evaluasi dan bertanya-tanya bagaimana bisa
lembaga legislatif memerintahkan belanja keuangan negara padahal tidak
memiliki hak merencanakan keuangan negara? Lalu Siapakah lembaga yang
memiliki integritas melakukan pembahasan rencana dan pengawasan
pelaksanaan
belanja
keuangan
tersebut?
Hal
aneh
Presiden
yang
bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan negara diperintah belanja oleh
lembaga legislatif yang bertugas pembahasan dan pengawasan jalannya
pemerintahan serta tidak bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
6
negara. Akhirnya dengan mempelajari keberadaan UU a quo dari dasar
hukumnya dapat diketahui ternyata merupakan UU berasal dari DPR atas
usulan DPD terkait pendidikan.
16. Konstitusi UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan
ketentuan kewenangan DPD telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 22D ayat (1).
Pemohon mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menguji kewenangan Lembaga DPD mengajukan RUU terkait pendidikan
kepada DPR terhadap norma Konstitusi UUD 1945. Hal ini sesuai konstruksi
ketatanegaraan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi yang
berfungsi menegakkan keadilan konstitusional di tengah masyarakat. MK
bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan
oleh semua komponen negara secara konsisten dan bertanggung jawab.
Lembaga negara yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan UUD 1945
dapat disebut sedang mencederai prinsip negara hukum.
17. Bahwa jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon maka
akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil:
1) Adanya kepastian bahwa lembaga negara menjalankan kekuasaan
negara sesuai ketentuan dan pengaturan UUD 1945;
2) serta kepastian bahwa Undang-Undang yang dibentuk dan berlaku
harus sesuai dengan Konstitusi UUD 1945 dan jika tidak sesuai UUD
1945 akan batal demi hukum atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasar uraian di atas, menurut Pemohon terdapat kerugian hak
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil atas
kewenangan legislasi DPD dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan demikian Pemohon memenuhi syarat
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
C. ALASAN- ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
18. Menanggapi saran-saran perbaikan pada Sidang Pendahuluan pada tanggal
22 Agustus 2022 dapat Pemohon sampaikan hal-hal berikut:
a. Bahwa permohonan tidak bermaksud menghilangkan tunjangan yang ada
dalam UU Guru dan Dosen, tetapi permohonan dilakukan agar ada
peraturan baru yang memisahkan besaran gaji pokok dengan tunjangan.
7
Hal itu karena ada kewenangan yang dimiliki Presiden dan DPR menyusun
peraturan baru yang lebih adil dan memperhatikan norma-norma UUD 1945.
Kebijakan yang ada saat ini menyandera besaran gaji pokok padahal
kedudukan gaji pokok dan tunjangan dalam memenuhi kesejahteraan
kepegawaian berbeda tingkatannya.
b. Nasehat Panel Hakim agar pemohon menguraikan kriteria-kriteria tunjangan
yang layak sehingga menjadi pedoman penghitungan banyaknya tunjangan.
Pemohon tidak dapat memenuhi nasehat tersebut, karena penyusunan
kriteria akan efektif jika dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan
membuat kebijakan seperti Presiden atau DPR. Pemohon bukan pihak
pembuat kebijakan, kriteria tunjangan sangat berpotensi bias karena
memperhatikan idealisme teori dan kondisi beragam lapangan pekerjaan
dan sangat menguras tenaga dan berpotensi sia-sia sulit menjadi kebijakan.
Tapi hal ini menginspirasi untuk mempertanyakan kriteria dan komponen
tunjangan profesi bagi guru dan dosen apa saja dan bagaimana perhitungan
akhir besarnya setara gaji pokok?
c. Bahwa Panel menasehatkan agar fokus pada satu isu permohonan yang
jelas sehingga tidak menimbulkan bias dan perkara yang melebar.
Menindaklanjuti hal tersebut maka Pemohon memutuskan untuk memilih isu
kewenangan legislasi lembaga negara DPD dalam perannya mengusulkan
Rancangan Undang-undang Guru dan Dosen a quo, terkait pendidikan. Hal
ini dengan mempertimbangkan berikut:
1) Peran DPD dalam pembentukan UU Guru dan dosen a quo secara
jelas tertulis dalam materi muatan bagian dasar hukum yang
menyatakan sebagai lembaga yang berwenang menyusun UU terkait
pendidikan yaitu Pasal 31 UUD 1945.
2) Kewenangan legislasi DPD dalam mengajukan RUU kepada DPR
telah diatur dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.
3) Materi muatan UU a quo yang menyatakan peran DPD pembentukan
UU Guru dan Dosen a quo dapat diuji langsung dengan materi muatan
norma Konstitusi Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.
4) Mahkamah belum merumuskan tata cara pengujian UU yang diduga
melanggar Pasal 22D UUD 1945 kewenangan Lembaga Negara maka
Pemohon berpedoman pada Indonesia adalah negara hukum, dimana
8
lembaga negara menjalankan kekuasaan negara berdasar ketentuan
UUD 1945, sehingga melakukan kekuasaan negara diluar ketentuan
UUD 1945 dianggap perbuatan melanggar Konstitusi UUD 1945.
d. Bahwa permohonan ini adalah permohonan pengujian materiil bukan
pengujian formil. Bukti permohonan materiil menurut Pemohon adalah
berikut:
1)
Peran DPD mengusulkan UU Guru dan Dosen a quo ada dalam
materi muatan bagian pembukaan dasar hukum Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen a quo yaitu: Pasal
20, Pasal 22D, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2)
Norma yang mengatur kewenangan DPD dalam tugas legislasi telah
diatur dalam Pasal 22D ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945;
3)
Pengujian dan pembuktian permohonan berdasar materi muatan
tertulis di UU baik dalam UU a quo yang diuji maupun penguji
Konstitusi UUD 1945.
4)
Norma penguji utama adalah langsung norma-norma Konstitusi UUD
1945 dan didukung norma Undang-Undang terkait.
5)
Sedangkan pengujian formil menurut pemohon perkara permohonan
tidak pada sesuatu yang tertulis dalam materi muatan UU yang diuji,
bukti pelanggaran tidak dapat ditemukan dalam materi muatan UU
a quo, norma penguji tidak langsung norma Konstitusi UUD 1945.
Pembuktian pelanggaran ada pada norma prosedur kerja yang
disepakati antara Lembaga negara yang terlibat membentuk UU yang
dapat berupa UU ataupun Standar Operasional Prosedur (SOP) atau
nama lain yang sejenis serta arsip-arsip dokumen yang muncul
selama proses pembentukan undang-undang.
6)
Bahwa norma Konstitusi UUD 1945 seperti Pasal 22D ayat (1) tidak
dapat diperlakukan seperti norma alur kerja lembaga pembentukan
UU baik dalam UU ataupun SOP pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. Norma Konstitusi Pasal 22D UUD 1945 tidak dapat
diperlakukan hanya mengikat berkekuatan hukum selama 45 hari dan
setelah itu tidak berlaku untuk menguji Konstitusionalitas suatu produk
undang-undang. Norma konstitusi dalam Pembukaan dan Batang
9
Tubuh UUD 1945 tidak berlaku hanya setelah dilakukan amandemen
UUD 1945. Sehingga norma Konstitusi Pasal 22D ayat (1) UUD 1945
dapat digunakan untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-
undang yang ada setiap saat.
Karena itu Pemohon yakin permohonan ini adalah pengujian materiil UU
Guru dan Dosen a quo terhadap norma Konstitusi UUD 1945.
19. Permohonan Pengajian Materiil UU a quo:
a). Bagian UU Guru dan Dosen a quo yang diuji:
Dasar hukum Mengingat: Pasal 20, Pasal 22D, dan Pasal 31 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b). Norma Konstitusi UUD 1945 penguji:
a. Pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b. Pasal 22D ayat (1) “Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan
dan
pemekaran
serta
penggabungan
daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
c. Pasal 22D ayat (2): “Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan
pusat
dan
daerah;
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama.”
20. Materi muatan pembukaan UU Guru dan Dosen pada bagian dasar hukum
Pasal 20, Pasal 22D, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Hal ini menyatakan bahwa pembentukan Undang-
Undang Guru dan Dosen berasal dari DPR atas usul DPD terkait Pendidikan
atau atas perintah Pasal 31 UUD 1945.
21. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum diidealkan bahwa yang harus dijadikan
10
panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik
atau ekonomi. Gagasan Negara Hukum itu dibangun dengan mengembangkan
perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan
berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur
kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina
dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan
impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk
itu, sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan ditegakkan (law
enforcing) sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi UUD 1945
sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya. Untuk menjamin tegaknya
konstitusi itu sebagai hukum dasar yang berkedudukan tertinggi (the supreme
law of the land), dibentuk pula sebuah Mahkamah Konstitusi yang berfungsi
sebagai ‘the guardian’ dan sekaligus ‘the ultimate interpreter of the constitution’.
Indonesia sebagai negara hukum berdasar Konstitusi UUD 1945, dalam
memberikan penyelesaian permohonan ini diantaranya harus memiliki prinsip
1) Supremasi hukum (supremacy of law)
▪ Pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya adalah hukum dan
konstitusi, bukan manusia “The rule of law, not by man”. Berbagai
permasalahan kenegaraan harus diselesaikan dengan hukum
konstitusi sebagai pedoman tertinggi. Rechtsstaat (negara hukum),
bukan machtstaat (kekuasaan belaka). Oleh karena itu penyelesaian
permohonan ini harus kembali pada norma-norma konstitusi UUD
1945 sebagai pedoman tertinggi dalam berbangsa dan bernegara.
2) Persamaan dalam Hukum (equality of law)
▪ “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum” [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]
▪ Segala sikap dan tindakan diskriminasi dalam segala bentuk dan
manisfestasinya dilarang, kecuali affirmative actions.
▪ “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu” [Pasal 28I ayat (2) UUD
1945]
11
3) Proses hukum yang baik dan benar atau asas legalitas (due process of
law) Indonesia sebagai Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas
legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa
segala tindakan lembaga negara harus didasarkan atas peraturan norma-
norma perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-
undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau
mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan.
Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus
didasarkan atas aturan atau ‘rules and procedures’ (regels). Oleh karena
itu segala tindakan lembaga negara harus didasarkan atas peraturan
perundang-undangan yang tertulis, sah, dan berlaku yaitu kewenangan
yang diatur oleh UUD 1945. Sehingga jika perbuatan dan tindakan
lembaga negara itu sesuai Konstitusi disebut Konstitusional, sebaliknya
tindakan lembaga negara yang tidak memiliki dasar hukum norma
Konstitusi
maka
tindakan
lembaga
negara
tersebut
adalah
inkonstitusional yaitu tidak sesuai konstitusi. Dan produk dari perbuatan
yang inkonstitusional juga akan disebut sebagai produk inkonstitusional.
Jika produk itu berupa peraturan perundang-undangan maka peraturan
perundang-undangan itu harus batal demi hukum.
22. Bahwa peran DPD RI atas terbentuknya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen tercatat dalam dasar hukum UU a quo. Cara membaca dasar
hukum Undang-Undang berpedoman pada UU P3 pada Lampiran II Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan point 28 berikut:
28. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
Dasar hukum memuat:
a. Dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan;
dan
b. Peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Hal ini menunjukkan bahwa dasar hukum suatu undang-undang hanya
memuat dua hal yaitu:
1. Dasar kewenangan lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan;
2. Peraturan perundang-undangan baik norma Pasal Konstitusi UUD 1945
atau UU yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-
undangan.
12
Untuk mengetahui asal lembaga negara pengusul UU dengan mencantumkan
norma Pasal UUD 1945 yang memberikan kewenangan mengusulkan RUU
kepada DPR. Bukti bahwa UU a quo merupakan usulan DPD adalah
dicantumkannya pasal 22D UUD 1945 yang menjadi dasar kewenangan
legislasi DPD. Hal itu sesuai petunjuk cara membaca dasar hukum Undang-
Undang berpedoman pada UU P3 pada Lampiran II Teknik Penyusunan
Peraturan Perundang-undangan point 31 berikut:
31. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPR
atas usul DPD adalah Pasal 20 dan Pasal 22D ayat (1) Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehingga peran DPD dalam pembentukan UU Guru dan Dosen a quo itu
diketahui dengan dicantumkannya Pasal 22D setelah Pasal 20 dalam dasar
hukum UU a quo sebagai berikut:
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 22D, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu berarti UU Guru dan Dosen a quo adalah berasal dari DPR atas usul
DPD terkait pendidikan (Pasal 31 UUD 1945). Peran DPD sebagai penyusun
RUU Guru dan Dosen dan mengusulkannya kepada DPR RI adalah
meyakinkan dan terbukti secara legal formal menjadi materi muatan dasar
hukum UU a quo.
23. Bahwa kewenangan DPD sebagai lembaga legislatif telah atur dan ditentukan
pada bidang-bidang tertentu saja, tidak seluas kewenangan legislatif DPR atau
Presiden. Hal itu telah diatur pada UUD 1945 Pasal 22D ayat (1) Kewenangan
DPD dalam mengusulkan RUU menyatakan:
“Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
Pada Pasal 22D ayat (1) tersebut menunjukkan kewenangan DPD dalam
mengajukan kepada usulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah,
pembentukan
dan
pemekaran
serta
penggabungan
daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan
13
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal ini menunjukkan DPD tidak
memiliki kewenangan mengusulkan kepada DPR rancangan undang-undang
terkait Pendidikan.
24. Bahwa batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh Konstitusi UUD 1945
juga telah diuraikan dalam dua UU yang berbeda dan keduanya tidak
bertentangan, yaitu:
1) UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) menyatakan:
Pasal 249 ayat (1) huruf a “DPD mempunyai wewenang dan tugas:
a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;”
Pasal 249 ayat (1) huruf a UU MD3 menyatakan bahwa kewenangan DPD
dalam mengajukan rancangan undang-undang terbatas hanya pada hal-
hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
Hal ini menunjukkan bahwa DPD tidak berhak mengajukan RUU terkait
Pendidikan kepada DPR.
2) Pembatasan kewenangan DPD dalam mengusulkan RUU kepada DPR
juga ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan yang telah diubah
dengan UU nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-
undangan pada Pasal 45 ayat (2) menyatakan:
“(2)
Rancangan
Undang-Undang
yang
diajukan
oleh
DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rancangan Undang-
Undang yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah;
b. hubungan pusat dan daerah;
c. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya; dan
14
e. perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
Berdasar pasal tersebut terlihat bahwa DPD hanya dapat mengusulkan
Rancangan Undang-Undang terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hal ini sesuai kewenangan DPD pada Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 249 ayat (1) huruf a UU MD3 yaitu tidak memliki kewenangan untuk
mengajukan RUU kepada DPR terkait pendidikan (Pasal 31 UUD 1945).
3) Bahwa batas kewenangan DPD terkonfirmasi dari kewenangan yang
dimiliki DPR yang berwenang membahas RUU yang diajukan DPD sesuai
kewenangan DPD pada Pasal 22D ayat (1) UUD 1945. Hal ini sesuai
kewenangan DPR dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 71 huruf d yang
menyatakan DPR berwenang:
d. membahas rancangan undang-undang yang diajukan DPD mengenai
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah;
Berdasarkan kewenangan DPR RI mengkonfirmasi bahwa DPR hanya
membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD sesuai
kewenangan Pasal 22D ayat (1) UUD 1945, sehingga DPR tidak memiliki
wewenang membahas usulan RUU dari DPD selain yang menjadi
kewenangan DPD.
25. Bahwa kewenangan DPD dalam tugas legislatif terkait pendidikan adalah
memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU terkait pendidikan dan
melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terkait pendidikan. Hal ini
berdasar Pasal 22D Ayat (2) UUD 1945 berikut:
Pasal 22D ayat (2):
“Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama.”
15
Berdasarkan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 bahwa kewenangan DPD terkait
pendidikan adalah memberikan pertimbangan pada DPR atas rancangan
undang-undang yang berkaitan pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa DPD
tidak berwenang menyusun rancangan undang-undang terkait pendidikan dan
mengusulkannya pada DPR.
26. Batas kewenangan legislatif DPD terkait pendidikan terkonfirmasi dalam UU
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU
MD3) menyatakan:
Pasal 249 ayat (1) huruf d “DPD mempunyai wewenang dan tugas
d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang
tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama;
Berdasarkan Pasal 249 ayat (1) huruf d tersebut menunjukkan bahwa
kewenangan legislasi DPD terkait RUU pendidikan adalah memberikan
pertimbangan atas rancangan undang-undang terkait pendidikan. Hal ini
membuktikan bahwa DPD tidak berwenang menyusun RUU terkait pendidikan.
27. Berdasarkan Pasal 22D ayat (1) menunjukkan bahwa DPD tidak memiliki
kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang terkait pendidikan
kepada DPR. Maka dasar hukum UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen a quo terdapat perbuatan lembaga negara yang tidak sesuai Konstitusi
yaitu:
a. DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang terkait pendidikan yaitu
RUU Guru dan Dosen bertentangan dengan Pasal 22D ayat (1) UUD 1945
bahwa kewenangan legislasi DPD tidak berwenang terkait pendidikan.
b. DPR menerima usulan DPD RUU Guru dan Dosen terkait pendidikan;
c. DPR membahas dan menyetujui RUU Guru dan Dosen menjadi Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Maka sesuai prinsip negara hukum asas legalitas bahwa dasar hukum UU
Guru dan Dosen a quo adalah tidak memiliki dasar hukum Konstitusi UUD
1945, sehingga dasar hukum itu inkonstitusional, dan menjadikan Undang-
Undang Guru dan Dosen a quo adalah inkonstitusional juga. Sehingga
keberadaan UU a quo adalah inkonstitusional dan batal demi hukum.
16
28. Ketentuan bahwa Undang-Undang yang dibentuk oleh lembaga yang tidak
berwenang harus batal demi hukum sesuai asas kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat. Hal ini diatur dalam UU P3 Pasal 5 yang menyatakan:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.”
Penjelasan asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat Pasal 5
Huruf b adalah:
bahwa yang dimaksud dengan “asas kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-
undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk
Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-
undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila
dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
Berdasar azas ini maka setiap Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk bukan oleh lembaga yang berwenang maka dapat dibatalkan
atau batal demi hukum.
Berdasar Pasal 5 UU P3 menentukan bahwa UU yang dibentuk oleh
kelembagaan yang tidak tepat adalah pembentukan peraturan perundang-
undangan yang jelek, dan jika itu terjadi maka UU tersebut dapat dibatalkan
atau batal demi hukum.
29. Bahwa permohonan pengujian materiil tetapi permohonan seperti pengujian
formil. Hal ini dapat Pemohon jelaskan bahwa permohonan pemohon
menyesuaikan
dengan
prinsip-prinsip
Indonesia
negara
hukum
juga
membeikan kepastian bahwa norma konstitusi UUD 1945 agar konstitusi
dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen negara secara konsisten
dan bertanggung jawab. Supremasi Konstitusi UUD 1945 harus ditaati dan
tindakan perbuatan di luar ketentuan UUD 1945 adalah inkonstitusional dan
produk hasil perbuatan tersebut harus batal demi hukum. Karena itu
permohonan pengujian materiil ini adalah agar UU Guru dan Dosen a quo agar
dibatalkan atau batal demi hukum.
17
30. Bahwa dengan berdasar kenyataan dan bukti yang ada maka hal yang wajar
Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon
membatalkan berlakunya UU Guru dan Dosen a quo. Menyerahkan muatan
materi Guru dan Dosen kembali kepada DPR dan Presiden yang
kewenangannya menyusun RUU tidak dibatasi oleh Konstitusi UUD 1945.
DPR atau Presiden bisa kembali menyusun UU Guru dan Dosen dengan
memperhatikan ketepatan jenis, hierarki dan materi muatan pada UU sebagai
produk lembaga legislatif DPR.
D. PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, mohon yang Mulia Hakim Konstitusi memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen a quo
adalah inkonstitusional dan batal demi hukum serta tidak berkekuatan
hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Bilamana Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon putusan
yang seadil- adilnya, ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-6 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia 1945;
2.
Bukti P-2:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
3.
Bukti P-3:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan
Pembentukan Perundang-undangan;
4.
Bukti P-4:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 17 Tahun 2014
18
tentang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
5.
Bukti P-5:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
6.
Bukti P-6:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-
XI/2013.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
19
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Undang-
Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada 22 Agustus 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal
39 UU MK ayat (2), Majelis Panel sesuai dengan kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021);
[3.3.2]
Bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sebagaimana telah
diterima Mahkamah pada 5 September 2022 dan diperiksa dalam sidang
pemeriksaan perbaikan permohonan pada 5 September 2022 dan Pemohon dalam
perbaikan permohonannya menguraikan dengan sistematika: Judul, Identitas
Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum Pemohon,
Alasan Permohonan (Posita), dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan
saksama pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak menguraikan secara
spesifik adanya hubungan kausalitas berlakunya UU 14/2005 yang dimohonkan
20
pengujian dan yang dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai
warga negara Indonesia selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkaitan
dengan konsideran UU 14/2005. Selain itu menurut Pemohon, UU 14/2005
merupakan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait dengan pendidikan
telah menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945.
[3.3.4]
Bahwa uraian dimaksud sama sekali tidak menjelaskan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian tetapi sebaliknya Pemohon justru menguraikan adanya ketidakpastian
hukum kewenangan antarlembaga tinggi negara yang berkaitan dengan
pendidikan, yaitu berkenaan dengan kewenangan DPD dalam mengajukan
rancangan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945. Apabila dikaitkan dengan kewajiban untuk menguraikan kerugian
hak konstitusional sebagai salah satu syarat formal yang harus diuraikan
Pemohon, dalam kapasitas apa sesungguhnya Pemohon menguraikan proses
pembentukan dan keberadaan UU 14/2005 yang dimohonkan pengujian dikaitkan
dengan kewenangan lembaga negara, in casu DPD. Dalam hal ini, Mahkamah
merujuk pada dalil permohonan Pemohon (perbaikan permohonan hlm. 5 angka
18 huruf c) yang antara lain menyatakan:
“…Pemohon memutuskan untuk memilih isu kewenangan legislasi lembaga
negara DPD dalam perannya mengusulkan Rancangan Undang-undang Guru
dan Dosen a quo, terkait pendidikan. Hal ini dengan mempertimbangkan
berikut:
1) Peran DPD dalam pembentukan UU 14/2005 a quo secara jelas tertulis
dalam materi muatan bagian dasar hukum yang menyatakan sebagai
lembaga yang berwenang menyusun Undang-Undang terkait pendidikan
yaitu Pasal 31 UUD 1945.
2) Kewenangan legislasi DPD dalam mengajukan RUU kepada DPR telah
diatur dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.
3) Materi muatan UU 14/2005 a quo yang menyatakan peran DPD
pembentukan UU 14/2005 a quo dapat diuji langsung dengan materi
muatan norma Konstitusi Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.”
4) Mahkamah belum merumuskan tata cara pengujian undang-undang yang
diduga melanggar Pasal 22D UUD 1945 kewenangan lembaga negara
maka Pemohon berpedoman pada Indonesia adalah negara hukum,
dimana lembaga negara menjalankan kekuasaan negara berdasar
ketentuan UUD 1945, sehingga melakukan kekuasaan negara di luar
ketentuan UUD 1945 dianggap perbuatan melanggar Konstitusi UUD
1945.”
21
[3.3.5]
Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama uraian
dalam kedudukan hukum dan alasan-alasan mengajukan permohonan tersebut,
menurut Mahkamah uraian kerugian hak konstitusional tidak berkaitan dengan
alasan-alasan permohonan Pemohon dimaksud. Terlebih lagi, jika alasan-alasan
permohonan dimaksud dikaitkan dengan Petitum Pemohon, permohonan a quo
lebih mengesankan sebagai pengujian formil dibandingkan dengan pengujian
materiil. Hal ini dapat dibaca dalam petitum Pemohon yang memohonkan agar
Mahkamah menyatakan UU 14/2005 adalah inkonstitusional dan batal demi hukum
serta tidak berkekuatan hukum mengikat. Menurut Mahkamah Petitum demikian
sesungguhnya Pemohon lebih mempersoalkan kewenangan lembaga negara
pembentuk undang-undang, in casu DPD, dalam mengajukan rancangan undang-
undang di bidang pendidikan, yang apabila diletakkan dalam kerangka doktriner
pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang menyangkut
kewenangan lembaga adalah merupakan pengujian formil. Berdasarkan uraian
pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon adalah tidak jelas
(kabur) karena tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, meski Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena permohonan Pemohon
tidak jelas (kabur) sehingga tidak memenuhi persyaratan formil permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK
serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021. Oleh
karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon lebih
lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas (kabur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
Pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
22
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal enam, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan September,
tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 16.08 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
23
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
19
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Undang-
Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada 22 Agustus 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal
39 UU MK ayat (2), Majelis Panel sesuai dengan kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021);
[3.3.2]
Bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sebagaimana telah
diterima Mahkamah pada 5 September 2022 dan diperiksa dalam sidang
pemeriksaan perbaikan permohonan pada 5 September 2022 dan Pemohon dalam
perbaikan permohonannya menguraikan dengan sistematika: Judul, Identitas
Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum Pemohon,
Alasan Permohonan (Posita), dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan
saksama pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak menguraikan secara
spesifik adanya hubungan kausalitas berlakunya UU 14/2005 yang dimohonkan
20
pengujian dan yang dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai
warga negara Indonesia selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkaitan
dengan konsideran UU 14/2005. Selain itu menurut Pemohon, UU 14/2005
merupakan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait dengan pendidikan
telah menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945.
[3.3.4]
Bahwa uraian dimaksud sama sekali tidak menjelaskan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian tetapi sebaliknya Pemohon justru menguraikan adanya ketidakpastian
hukum kewenangan antarlembaga tinggi negara yang berkaitan dengan
pendidikan, yaitu berkenaan dengan kewenangan DPD dalam mengajukan
rancangan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945. Apabila dikaitkan dengan kewajiban untuk menguraikan kerugian
hak konstitusional sebagai salah satu syarat formal yang harus diuraikan
Pemohon, dalam kapasitas apa sesungguhnya Pemohon menguraikan proses
pembentukan dan keberadaan UU 14/2005 yang dimohonkan pengujian dikaitkan
dengan kewenangan lembaga negara, in casu DPD. Dalam hal ini, Mahkamah
merujuk pada dalil permohonan Pemohon (perbaikan permohonan hlm. 5 angka
18 huruf c) yang antara lain menyatakan:
“…Pemohon memutuskan untuk memilih isu kewenangan legislasi lembaga
negara DPD dalam perannya mengusulkan Rancangan Undang-undang Guru
dan Dosen a quo, terkait pendidikan. Hal ini dengan mempertimbangkan
berikut:
1) Peran DPD dalam pembentukan UU 14/2005 a quo secara jelas tertulis
dalam materi muatan bagian dasar hukum yang menyatakan sebagai
lembaga yang berwenang menyusun Undang-Undang terkait pendidikan
yaitu Pasal 31 UUD 1945.
2) Kewenangan legislasi DPD dalam mengajukan RUU kepada DPR telah
diatur dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.
3) Materi muatan UU 14/2005 a quo yang menyatakan peran DPD
pembentukan UU 14/2005 a quo dapat diuji langsung dengan materi
muatan norma Konstitusi Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.”
4) Mahkamah belum merumuskan tata cara pengujian undang-undang yang
diduga melanggar Pasal 22D UUD 1945 kewenangan lembaga negara
maka Pemohon berpedoman pada Indonesia adalah negara hukum,
dimana lembaga negara menjalankan kekuasaan negara berdasar
ketentuan UUD 1945, sehingga melakukan kekuasaan negara di luar
ketentuan UUD 1945 dianggap perbuatan melanggar Konstitusi UUD
1945.”
21
[3.3.5]
Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama uraian
dalam kedudukan hukum dan alasan-alasan mengajukan permohonan tersebut,
menurut Mahkamah uraian kerugian hak konstitusional tidak berkaitan dengan
alasan-alasan permohonan Pemohon dimaksud. Terlebih lagi, jika alasan-alasan
permohonan dimaksud dikaitkan dengan Petitum Pemohon, permohonan a quo
lebih mengesankan sebagai pengujian formil dibandingkan dengan pengujian
materiil. Hal ini dapat dibaca dalam petitum Pemohon yang memohonkan agar
Mahkamah menyatakan UU 14/2005 adalah inkonstitusional dan batal demi hukum
serta tidak berkekuatan hukum mengikat. Menurut Mahkamah Petitum demikian
sesungguhnya Pemohon lebih mempersoalkan kewenangan lembaga negara
pembentuk undang-undang, in casu DPD, dalam mengajukan rancangan undang-
undang di bidang pendidikan, yang apabila diletakkan dalam kerangka doktriner
pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang menyangkut
kewenangan lembaga adalah merupakan pengujian formil. Berdasarkan uraian
pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon adalah tidak jelas
(kabur) karena tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, meski Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena permohonan Pemohon
tidak jelas (kabur) sehingga tidak memenuhi persyaratan formil permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK
serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021. Oleh
karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon lebih
lanjut.
4.
