PUU
Tahun 2020
77/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap UUD 1945
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Tanggal Registrasi: 2020-09-17
Tanggal Putusan: 2020-10-26T13:38:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 18/2003, UU 7/2017, UU 7/2020
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Jefri Porkonanta Tarigan (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 77/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Aries Asri VI E 16/3, RT.009/RW.008,
Kelurahan
Meruya
Utara,
Kecamatan
Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 September 2020
memberi kuasa kepada Bayu Segara, S.H. dan Denny Fajar Setiadi, S.H.,
kesemuanya merupakan Advokat pada Kantor Fajar & Segara Law Office,
berkedudukan hukum di Jalan Sunan Giri Nomor 100, RT 003/001, Kelurahan
Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten,
bertindak untuk secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
14 September 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
2
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 14 September 2020,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 180/PAN.MK/2020 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 17 September 2020
dengan Nomor 77/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 12 Oktober 2020, menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;
Pasal 24 C Ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar,…”
2. Bahwa kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
tersebut telah dituangkan juga ke dalam berbagai peraturan perundang-
undangan, yakni (i) Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011; dan (ii) Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
3. Bahwa Selain itu, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undnag Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, mengatur jenis dan hierarki kedudukan UUD 1945 lebih
tinggi daripada undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-
undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan
dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan
3
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-
undang;
4. Oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian Pasal 1365 KUH
Per terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
menerima, memeriksa dan mengadili permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL
PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) menyatakan:
Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
4
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
3. Bahwa hak konstitusional Pemohon telah diatur, dijamin dan dilindungi
dalam UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum inilah yang
dilanggar oleh berlakunya ketentuan norma a quo sepanjang tidak dimaknai
sebagaimana termuat dalam Petitum Permohonan ini;
4. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia (Bukti
Tambahan P.11 - KTP) di mana dalam hal ini, Pemohon pengguna
transportasi online dalam beraktivitas sehari-hari;
5. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Perkara Nomor
11/PUU-V/2007, Pemohon merasa perlu penting untuk menjelaskan
kronologis yang mengakibatkan Pemohon dirugikan secara langsung atas
kata “Kerugian” yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Per yang dimaknai
termasuk juga honorarium atas jasa hukum dari Penggugat kepada
Pemohon in casu Tergugat;
5. Bahwa adapun kronologi dari kerugian konstitusional yang dialami Pemohon
adalah sebagai berikut:
-
Pada 1 Agustus 2019, Grab Indonesia mengadakan challenge
(tantangan) bernama Jugglenaut, yakni naik Grab Bike sebanyak 74 kali
untuk mendapatkan reward sebesar Rp 1.000.000,00
-
Dalam Term & Condition dituliskan bahwa “Upon completion of the
challenge, you will automatically receive your reward” (Bukti P-3).
-
Karena mobilitas yang tinggi, di mana kala itu Pemohon berkuliah di UI,
bekerja di DPRD DKI, riset skripsi di DPR RI, Pemohon pergi
kemanapun menggunakan Grab Bike sehingga pemohon berhasil
menyelesaikan challenge Jugglenaut pada 8 Agustus 2019. (Bukti P-4).
5
-
Namun, reward sebesar Rp 1.000.000,00 tidak didapatkan Pemohon.
Pemohon bingung dan segera mengkontak Grab Indonesia untuk
menanyakan hal tersebut. Pemohon hanya mendapat jawaban,
“Menanggapi e-mail Anda mengenai Challenges (Jugglenaut), mohon
kesediaan dan kesabarannya untuk menunggu hingga proses ini
selesai”
-
Tiba-tiba 2 hari kemudian, Term & Condition berubah menjadi “Reward
will be sent after verification is completed. Verification will take up to 7
working days after challenge is completed.” (Bukti P-5).
-
Hal ini tentu membuat kesal, karena bertentangan dengan ketentuan
dalam UU Perlindungan Konsumen yang melarang adanya perubahan
klausula baku secara sepihak. Pun demikian, Pemohon tetap beritikad
baik menunggu hingga 7 hari kerja.
-
Namun, hingga 21 Agustus 2019, yang mana sudah melewati jangka
waktu, reward tetap tidak diberikan. Pemohon menghubungi Grab
Indonesia kembali dan juga mengirimkan peringatan, yang lalu dijawab,
“Anda tidak perlu khawatir, dan mohon kesediaannya untuk menunggu
proses verifikasi hingga selesai, periode berakhir pada tanggal 31
Agustus 2019” (Bukti P-6).
-
Selain sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
sekarang terjadi pengingkaran terhadap ketentuan yang sudah
diubahnya sendiri, padahal dijanjikan 7 hari kerja, namun sekarang
Pemohon diminta menunggu hingga akhir bulan.
-
Pemohon tetap beritikad baik menunggu hingga 31 Agustus 2019 yang
jatuh pada hari Sabtu. Namun, Pemohon tidak kunjung mendapatkan
reward tersebut.
-
Sebagai itikad baik, Pemohon kemudian menunggu hingga hari Senin,
2 September 2019. Namun, tetap tidak ada reward, bahkan juga tidak
ada keterangan atau penjelasan apapun,
-
Pada Selasa, 3 September 2019, melalui kuasanya, Pemohon
memasukkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diliput oleh media, bahkan media berusaha
mengkonfirmasi kepada Grab Indonesia, namun tidak ada jawaban.
Pertanyaan konfirmasi kepada pihak Grab hanya “diread” (Bukti P-7).
6
-
Malamnya, akun
resmi Grab menghubungi Pemohon
karena
mengetahui perihal gugatan tersebut dan meminta maaf atas
ketidaknyamanan yang terjadi. Karena sudah berlanjut ke jalur hukum,
Pemohon hanya menjawab, “Silakan hubungi kuasa hukum saya” (Bukti
P-8).
-
Esoknya, Rabu 4 September 2019, Grab tiba-tiba memberikan reward
Rp 1.000.000,00 tersebut ke akun grab Pemohon.
-
Pun demikian, Pemohon berpandangan bahwa gugatan Pemohon
bukanlah hanya karena tidak diberikannya
reward. Pemohon
mempermasalahkan perbuatan Grab yang seenaknya mengubah
klausula baku padahal perbuatan tersebut dilarang, bahkan mengingkari
juga ketentuan yang sudah diganti dengan seenaknya sendiri, dan
bahkan baru memberikan reward setelah digugat dahulu. Pemohon
berharap ada refleksi untuk memperbaiki diri dari Grab Indonesia sendiri
sehingga Pemohon melanjutkan perkara tersebut.
-
Namun, bukannya refleksi diri, Grab justru menggugat balik (rekonvensi)
Pemohon dengan alasan reward sudah diberikan dan mendalilkan
kerugiannya karena harus keluar biaya untuk honorarium jasa advokat
bagi kuasanya, yakni Lawfirm Rajamada & Partners. Perkara tersebut
akhirnya diputus NO karena ada ketentuan dalam penggunaan aplikasi
Grab, bahwa sengketa antara Grab dan konsumen harus diselesaikan
di Badan Arbitrase Nasional Indonesia, bukan Pengadilan Negeri. (Bukti
P-9).
-
Pemohon tidak mengajukan upaya hukum apapun lagi. Namun tiba-tiba,
pada 5 Februari 2020, Pemohon mendapat somasi dari Grab Indonesia
melalui kuasanya, Rajamada & Partners. Isi dari somasi tersebut sama
persis seperti gugatan rekonvensi, baik alasannya maupun hal yang
dimintakan. (Bukti P-10).
-
Pemohon tidak mengindahkan somasi tersebut, dan kemudian tiba-tiba
Pemohon digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Maret
2020.
-
Isi gugatan tersebut sama persis dengan gugatan rekonvensi
sebelumnya dan somasi. Hanya, hal yang berbeda adalah besaran
kerugian. Pada rekonvensi dan somasi kerugian adalah sebesar Rp
7
1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah). Tapi pada gugatan di Jakarta
Barat ini, besaran kerugian adalah Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta
Rupiah). Padahal, Kerugian yang dimaksud tetap sama, yaitu biaya
yang keluar untuk honorarium jasa advokat bagi kuasa Grab, yakni
Lawfirm Rajamada & Partners.
-
Pemohon
melihat
gugatan
ini
sengaja
dibuat-buat
untuk
memperkarakan Pemohon, Karena tidak bisa menemukan kerugian
apapun untuk memperkarakan Pemohon, maka mereka berupaya
mencari celah untuk mendapat kerugian tersebut. Hingga akhirnya,
dengan memakai honorarium jasa advokat dijadikan dasar kerugian.
6. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
terjadi kepada Pemohon. Maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a
quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
Bahwa ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Pemohon, yakni:
Pasal 1365 KUH Per, yang menyatakan:
”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada
orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena
kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Terhadap kata “kerugian” Sepanjang tidak dimaknai “tidak termasuk honorarium
advokat”.
Ketentuan
Norma
tersebut
bertentangan
secara
bersyarat
(Conditionally Constitutional) terhadap:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Bahwa terhadap ketentuan norma Pasal a quo yang bertentangan secara
bersyarat dengan UUD 1945 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
8
1. Bahwa yang dimaksud Honorarium pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut UU Advokat)
dikatakan bahwa “Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang
diterima
oleh
Advokat
berdasarkan
kesepakatan
dengan
Klien”.
Selanjutnya pada Pasal 21 ayat (1) dikatakan bahwa “Advokat berhak
menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberika kepada
Kliennya”.
2. Bahwa apabila kita melihat atas 2 (dua) ketentuan norma dalam Pasal 1
angka 7 dan Pasal 21 ayat (1) UU Advokat di atas, maka penekanan yang
harus diperhatikan, yakni: Advokat berhak menerima Honorarium dan
Honorarium
merupakan
imbalan
atas
jasa
hukum
berdasarkan
kesepakatan antara Advokat dengan kliennya.
3. Bahwa seorang advokat saat menerima suatu pekerjaan untuk memberikan
jasa hukum pada umumnya secara administratif akan memberikan Surat
Kuasa sebagai legalitas dirinya melakukan pembelaan atas kepentingan
kliennya, juga akan memberikan Perjanjian Jasa.
4. Bahwa dalam konsep dasar hukum perdata, perjanjian berlaku sebagai
undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata). Artinya hak dan kewajiban yang
mengikat dalam suatu perjanjian kerja jasa hukum hanyalah mengikat
antara Advokat dengan Kliennya.
5. Bahwa untuk dapat di dampingi oleh Advokat dalam menghadapi kasus
hukum merupakan Hak dari Pihak yang sedang berperkara hukum, bukan
kewajiban. Artinya, pihak yang berperkara dapat menggunakan haknya
untuk menggunakan jasa hukum seorang advokat.
6. Bahwa tidak adanya kewajiban untuk menggunakan jasa advokat saat
berperkara in casu beracara di pengadilan, mengakibatkan putusnya
hubungan causal verband antara penggunaan jasa advokat oleh pihak
yang berperkara in casu penggugat terhadap tergugat.
7. Bahwa namun Pemaknaan terhadap ketentuan norma Pasal 1365 KUH Per
yang menyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa
9
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian
itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
8. Bahwa pemaknaan atas kerugian sering kali dimaknai termasuk honorarium
Jasa Hukum Advokat, yang karena dinilai menjadi sebab dari adanya
perbuatan yang dilakukan oleh tergugat yang mengakibatkan Penggugat
melayangkan gugatan yang kepada tergugat, sehingga Penggugat harus
menggunakan jasa hukum Advokat, oleh karenanya biaya yang dikeluarkan
Penggugat yang digunakan untuk membayar honorarium Penggugat
menjadi ditanggungkan kepada tergugat.
9. Pemaknaan ini dilandasi adanya ketentuan norma Pasal 1365 KUH Per
yang tidak menegaskan kerugian dimaksud bukan dalam konteks
penggunaan jasa hukum Advokat in casu pengeluaran “honorarium” jasa
advokat.
10. Bahwa padahal hal tersebut sudah ditegaskan oleh Mahkamah Agung
dalam permohonan kasasi yang diajukan dalam Putusan Nomor 3557
K/Pdt/2015 sebagai berikut:
Bahwa permohonan kasasi yang diajukan Penggugat, tidak dapat
dibenarkan, dengan alasan:
-
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan
hukum, dengan pertimbangan;
-
Bahwa biaya Advokat adalah tanggung jawab dan kewajiban yang
sudah disepakati Penggugat sendiri, sehingga tidak tepat bila
dibebankan kepada Para Tergugat;
-
Lagi pula tidak ada keharusan bagi Penggugat untuk menggunakan
jasa advokat.
11. Bahwa putusan Mahkamah Agung ini tentunya tidak berlaku umum karena
bersifat perkara konkrit. Hal ini berakibat terus banyaknya gugatan yang
mendasarkan pada Pasal 1365 KUH Per untuk meminta ganti kerugian atas
biaya honorarium Jasa Advokat kepada tergugat terus dilakukan (e.g.
perkara yang dialami Pemohon). Hal ini tentunya menyebabkan terjadinya
ketidakpastian hukum yang telah dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
10
12. Bahwa artinya berbeda apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan ini, maka putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan
mengikat akan memberikan kepastian hukum atas pemaknaan kata
“Kerugian” dalam ketentuan Norma Pasal 1365 KUH Per. Hal ini tentunya
merupakan peran Mahkamah Konstitusi sebagai “The Protector of Citizen’s
Constitutional Rights”.
13. Bahwa terkait perihal pemaknaan petitum dalam perkara a quo. Terlebih
dahulu, merujuk kepada Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memiliki
bunyi Putusan demikian:
“1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai
politik;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.”
14. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut melarang pengurus partai
politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Sebagaimana dapat
dilihat dalam putusan angka 2 tersebut, Mahkamah mendasarkan
pelarangan tersebut dengan memaknai pekerjaan lain termasuk juga
pengurus partai politik. Model putusan ini tidak serta merta menjadikan
frasa pekerjaan lain hanya sebagai pengurus partai politik. Namun, salah
satu dari pekerjaan lain adalah pengurus partai politik.
15. Bahwa dalam perkara a quo, model seperti inilah yang digunakan dalam
petitum. Dimintakan agar kerugian dalam 1365 KUH Per tidak dimaknai
termasuk juga sebagai honorarium jasa advokat. Dengan demikian,
dikabulkannya permohonan a quo tidak berarti menjadikan saklek bunyi
pasal hanya seperti yang dimintakan. Akan tetapi, dengan dikabulkan maka
honorarium jasa advokat dimaknai tidak termasuk sebagai kerugian dalam
1365 KUH Per.
11
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka terhadap ketentuan norma Pasal
1365 KUH Per bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional)
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
V. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan kata “kerugian” dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai termasuk juga Honorarium
jasa advokat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-11 sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Term & Condition challenge Jugglenaut;
4. Bukti P-4
: Fotokopi
Screenshot
telah
menyelesaikan
challenge
Jungglenaut;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Term & Condition;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Screenshot jawaban Pihak Grab Indonesia;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Pernyataan konfirmasi kepada pihak Grab Indonesia;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Screenshot permintaan maaf Pihak Grab Indonesia
atas ketidaknyamanan yang terjadi;
12
9. Bukti P-9
: Fotokopi Ketentuan terkait penyelesaian sengketa antara Grab
dengan konsumen;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Somasi yang dilakukan oleh Grab Indonesia melalui
kuasa hukumnya, Rajamada & Partners;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Zico
Leonard Djagardo Simanjuntak.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUH Perdata) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
13
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
14
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada
orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena
kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut;
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-11);
3.
Bahwa pada Selasa, 3 September 2019, Pemohon melalui kuasanya,
memasukkan berkas gugatan terhadap Grab Indonesia ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, karena Grab Indonesia tidak kunjung menyerahkan hadiah
kepada Pemohon selaku peraih reward sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta
rupiah) dalam challenge (tantangan) bernama Jugglenaut yang diadakan oleh
Grab Indonesia;
4.
Bahwa pada Rabu 4 September 2019, Grab Indonesia memberikan reward
Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut ke akun grab Pemohon, namun
Pemohon tetap meneruskan gugatannya di Pengadilan Jakarta Pusat,
sehingga kemudian Grab Indonesia menggugat balik (rekonvensi) dengan
alasan reward sudah diberikan dan mendalilkan kerugiannya karena harus
mengeluarkan biaya untuk jasa advokat sebagai kuasanya, yakni Lawfirm
Rajamada & Partners;
15
5.
Bahwa perkara Pemohon tersebut diputus NO karena ada ketentuan dalam
penggunaan aplikasi Grab, bahwa sengketa antara Grab dan konsumen harus
diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia, bukan Pengadilan Negeri
(vide bukti P-9);
6.
Bahwa pada 5 Februari 2020, Pemohon mendapat somasi dari Grab Indonesia
melalui kuasanya, Rajamada & Partners, yang isi somasinya sama persis
seperti gugatan rekonvensi, baik alasan maupun hal yang dimintakan (vide
bukti P-10);
7.
Bahwa Pemohon tidak mengindahkan somasi tersebut, dan kemudian
Pemohon digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Maret 2020,
yang isi gugatannya sama persis dengan gugatan rekonvensi sebelumnya dan
juga somasi, dengan besaran kerugian yang berbeda. Pada rekonvensi dan
somasi, kerugian adalah sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Tapi
pada gugatan di Jakarta Barat ini, besaran kerugian adalah Rp. 500.000.000
(lima ratus juta rupiah). Padahal, kerugian yang dimaksud tetap sama, yaitu
biaya untuk honorarium jasa advokat bagi kuasa hukum Grab;
8.
Bahwa menurut Pemohon, gugatan tersebut sengaja dibuat-buat untuk
memperkarakan Pemohon karena Grab tidak bisa menemukan kerugian
apapun untuk memperkarakan Pemohon, sehingga menjadikan honorarium
jasa advokat sebagai dasar kerugian.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya dan kerugian yang
menurut Pemohon adalah sebagai akibat berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yakni Pasal 1365 KUH Perdata yang mengandung
ketidakpastian hukum khususnya kata “kerugian”. Anggapan kerugian konstitusional
yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial dapat terjadi, yaitu potensial dialami oleh Pemohon yang sedang
berkedudukan sebagai Tergugat dalam perkara perdata dengan tuntutan ganti
kerugian atas biaya honorarium jasa advokat.
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki
16
hubungan sebab-akibat dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena
itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 1365
KUH Perdata, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada
pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1.
Bahwa menurut Pemohon, honorarium merupakan imbalan atas jasa hukum
berdasarkan kesepakatan antara advokat dengan kliennya, sebagaimana
dimaksud Pasal 1 angka 7 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat;
2.
Bahwa menurut Pemohon, untuk dapat didampingi oleh advokat dalam
menghadapi kasus hukum merupakan hak dari pihak yang sedang berperkara
hukum. Tidak adanya kewajiban untuk menggunakan jasa advokat saat
berperkara, in casu beracara di pengadilan, mengakibatkan putusnya
hubungan causal verband antara penggunaan jasa advokat oleh pihak yang
berperkara;
3.
Bahwa menurut Pemohon, pemaknaan terhadap ketentuan norma Pasal 1365
KUH Perdata pada kata ‘kerugian’ seringkali dimaknai termasuk honorarium
jasa hukum advokat, yang karena dinilai menjadi sebab dari adanya perbuatan
yang dilakukan oleh Tergugat (Pemohon) yang mengakibatkan Penggugat
melayangkan gugatan kepada Tergugat, sehingga Penggugat harus
17
menggunakan jasa hukum advokat, dan kemudian biaya advokat tersebut
harus dibebankan kepada Tergugat;
4.
Bahwa menurut Pemohon, pemaknaan tersebut dilandasi adanya ketentuan
norma Pasal 1365 KUH Perdata yang tidak menegaskan kerugian dimaksud
bukan dalam konteks penggunaan jasa hukum Advokat. Padahal biaya jasa
advokat tersebut sudah ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam permohonan
kasasi yang diajukan dalam Putusan Nomor 3557 K/Pdt/2015, bahwa biaya
advokat adalah tanggung jawab dan kewajiban yang sudah disepakati
Penggugat sendiri, sehingga tidak tepat bila dibebankan kepada para
Tergugat;
5.
Bahwa menurut Pemohon, putusan Mahkamah Agung tersebut tidak berlaku
umum karena bersifat perkara konkret. Oleh karenanya terhadap gugatan yang
mendasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata untuk meminta ganti kerugian
atas biaya honorarium jasa advokat kepada Tergugat terus dilakukan. Hal ini
tentunya menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum yang telah dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
6.
Bahwa menurut Pemohon, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
Permohonan Pemohon, maka putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final
dan mengikat akan memberikan kepastian hukum atas pemaknaan kata
“kerugian” dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yakni jasa advokat
dimaknai tidak termasuk sebagai kerugian dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-11, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah setelah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
18
mempertimbangkan
argumentasi
Pemohon,
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan dalil pokok permohonan Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa kerugian dalam hukum perdata dapat timbul karena
wanprestasi atau dapat pula timbul karena perbuatan melawan hukum. Kerugian
dalam wanprestasi terjadi karena keadaan di mana kreditur maupun debitur tidak
memenuhi perjanjian yang telah disepakati kedua pihak. Pasal 1243 KUH Perdata
menyatakan, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu
perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai
untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang
melampaui waktu yang telah ditentukan”. Artinya, suatu wanprestasi tidak akan
terjadi jika tidak ada suatu perjanjian yang mendahuluinya.
Bahwa adapun perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum perdata
adalah timbul karena perintah undang-undang maupun timbul karena perbuatan
orang, sehingga dengan perkataan lain, seseorang dapat disebut telah melakukan
perbuatan melawan hukum meskipun sebelumnya tidak ada perjanjian antara kedua
belah pihak sepanjang memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum
sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan, “Tiap
perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut”. Dari ketentuan Pasal a quo perbuatan melawan hukum dapat
ditarik unsur-unsurnya sebagai berikut: 1) Perbuatan melawan hukum; 2) Timbulnya
kerugian; 3) Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian;
dan 4) Kesalahan pada pelaku.
Bahwa
dari
unsur-unsur
tersebut
di
atas,
unsur
yang
perlu
dipertimbangkan lebih lanjut adalah “hubungan kausal antara perbuatan melawan
hukum dengan kerugian”, sehingga harus dibuktikan adanya hubungan yang
bersebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang terjadi.
[3.12]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo yang perlu dijawab adalah
apakah kerugian membayar jasa advokat dari Penggugat atau Tergugat dalam
menghadapi perkara perdata di pengadilan dapat dibebankan kepada pihak lawan
19
dengan alasan bahwa kerugian membayar jasa advokat tersebut adalah merupakan
akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lawan.
Bahwa selanjutnya perlu dijelaskan tentang perbuatan apa yang
dimaksud dengan perbuatan melawan hukum karena penafsirannya telah
mengalami perkembangan doktrin di mana sebelum tahun 1919, perbuatan
melawan hukum itu ditafsirkan secara sempit yaitu perbuatan yang bertentangan
dengan undang-undang saja sebagaimana aliran legisme yang menganggap bahwa
hukum hanyalah apa yang tercantum dalam undang-undang. Namun setelah tahun
1919 telah terjadi perluasan penafsiran perbuatan melawan hukum yang unsur-
unsurnya di antaranya adalah: 1) mengganggu hak orang lain; 2) bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku; 3) bertentangan dengan kesusilaan; 4)
bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang seharusnya
dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau
terhadap benda orang lain.
Bahwa dengan berkembangnya penafsiran perbuatan melawan hukum
sebagaimana diuraikan tersebut di atas maka dalam menentukan perbuatan
seseorang, in casu mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mempertahankan
haknya adalah menjadi ranah hakim pengadilan perdata yang memeriksa perkara
tersebut yang dapat menilainya apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan
melawan hukum atau tidak.
[3.13]
Menimbang bahwa dalam praktik beracara di pengadilan yang berlaku
hingga sekarang ini bahwa seseorang yang beracara di persidangan perdata tidak
diwajibkan menggunakan jasa advokat (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
89/PUU-XV/2017, bertanggal 14 Desember 2017). Dalam hal perkara perdata di
mana prinsipal diwakili oleh advokat maka dalam keadaan demikian menjadi
pertanyaan apakah biaya jasa advokat yang dibayarkan oleh seseorang tersebut
dapat ditafsirkan sebagai kerugian yang diakibatkan perbuatan pihak lawan maka
penilaian demikian pun adalah tetap menjadi ranah penilaian hakim untuk
menetapkannya apakah kerugian tersebut mempunyai hubungan kausal dengan
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lawan berperkara.
Bahwa kerugian yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata dapat
berupa kerugian materiil maupun immateriil, namun dalam suatu perkara perdata,
20
penilaian kerugian tersebut tergantung pada pembuktian para pihak serta penilaian
hakim yang memeriksa perkara tersebut, demikian pula dalam menentukan apakah
honorarium advokat termasuk sebagai kerugian akibat yang dapat dilekatkan karena
adanya perbuatan melawan hukum atau tidak.
[3.14]
Menimbang bahwa penggunaan Pasal 1365 KUH Perdata sebagai dalil
gugatan merupakan kebebasan atau hak bagi siapa pun yang mengajukan gugatan,
termasuk dalam hal ini akan menggunakan jasa advokat atau tidak hal tersebut
adalah ranah privat atau perdata, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum acara
perdata. Perihal dikabulkan atau tidak dikabulkannya gugatan yang mendalilkan
Pasal 1365 KUH Perdata, termasuk penilaian kerugian yang dialami penggugat
dengan mendasarkan kepada Pasal 1365 KUH Perdata, hal tersebut merupakan
kewenangan hakim yang memeriksa perkara tersebut sesuai dengan penilaian
hakim setelah melalui proses pemeriksaan persidangan ataupun dapat pula dengan
mempertimbangkan putusan terdahulu atau yurisprudensi. Bahkan Pemohon sendiri
dalam dalil permohonannya pun menyebutkan telah ada putusan Mahkamah Agung
dalam tingkat kasasi yaitu dalam Putusan Nomor 3557 K/Pdt/2015, bertanggal 29
Maret 2016, yang dalam diktumnya menyatakan, “Biaya Advokat adalah tanggung
jawab dan kewajiban yang sudah disepakati Penggugat sendiri, sehingga tidak tepat
bila dibebankan kepada para Tergugat. Lagi pula tidak ada keharusan bagi
Penggugat untuk menggunakan jasa Pengacara/Advokat karena Penggugat dapat
mengajukan gugatan sendiri ke Pengadilan”. Hal tersebut menunjukkan bahwa
penilaian ganti kerugian yang dapat dituntut dan dikabulkan dalam perkara perdata
adalah merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara tersebut, setelah
mempertimbangkan dalil-dalil gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat serta
bukti-bukti yang diajukan para pihak di persidangan. Adapun persoalan perkara
konkret yang dialami Pemohon yang dituntut ganti kerugian atas biaya honorarium
jasa advokat, menurut Mahkamah, merupakan persoalan yang berkaitan dengan
penerapan norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
21
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Oktober, tahun dua
ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 13.38 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo,
22
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUH Perdata) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
13
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
14
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada
orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena
kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut;
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-11);
3.
Bahwa pada Selasa, 3 September 2019, Pemohon melalui kuasanya,
memasukkan berkas gugatan terhadap Grab Indonesia ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, karena Grab Indonesia tidak kunjung menyerahkan hadiah
kepada Pemohon selaku peraih reward sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta
rupiah) dalam challenge (tantangan) bernama Jugglenaut yang diadakan oleh
Grab Indonesia;
4.
Bahwa pada Rabu 4 September 2019, Grab Indonesia memberikan reward
Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut ke akun grab Pemohon, namun
Pemohon tetap meneruskan gugatannya di Pengadilan Jakarta Pusat,
sehingga kemudian Grab Indonesia menggugat balik (rekonvensi) dengan
alasan reward sudah diberikan dan mendalilkan kerugiannya karena harus
mengeluarkan biaya untuk jasa advokat sebagai kuasanya, yakni Lawfirm
Rajamada & Partners;
15
5.
Bahwa perkara Pemohon tersebut diputus NO karena ada ketentuan dalam
penggunaan aplikasi Grab, bahwa sengketa antara Grab dan konsumen harus
diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia, bukan Pengadilan Negeri
(vide bukti P-9);
6.
Bahwa pada 5 Februari 2020, Pemohon mendapat somasi dari Grab Indonesia
melalui kuasanya, Rajamada & Partners, yang isi somasinya sama persis
seperti gugatan rekonvensi, baik alasan maupun hal yang dimintakan (vide
bukti P-10);
7.
Bahwa Pemohon tidak mengindahkan somasi tersebut, dan kemudian
Pemohon digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Maret 2020,
yang isi gugatannya sama persis dengan gugatan rekonvensi sebelumnya dan
juga somasi, dengan besaran kerugian yang berbeda. Pada rekonvensi dan
somasi, kerugian adalah sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Tapi
pada gugatan di Jakarta Barat ini, besaran kerugian adalah Rp. 500.000.000
(lima ratus juta rupiah). Padahal, kerugian yang dimaksud tetap sama, yaitu
biaya untuk honorarium jasa advokat bagi kuasa hukum Grab;
8.
Bahwa menurut Pemohon, gugatan tersebut sengaja dibuat-buat untuk
memperkarakan Pemohon karena Grab tidak bisa menemukan kerugian
apapun untuk memperkarakan Pemohon, sehingga menjadikan honorarium
jasa advokat sebagai dasar kerugian.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya dan kerugian yang
menurut Pemohon adalah sebagai akibat berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yakni Pasal 1365 KUH Perdata yang mengandung
ketidakpastian hukum khususnya kata “kerugian”. Anggapan kerugian konstitusional
yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial dapat terjadi, yaitu potensial dialami oleh Pemohon yang sedang
berkedudukan sebagai Tergugat dalam perkara perdata dengan tuntutan ganti
kerugian atas biaya honorarium jasa advokat.
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki
16
hubungan sebab-akibat dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena
itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusiona
