PUU
Tahun 2019
77/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Ricardo Purba, S.H. Leonardo Satrio Wicaksono, S.H. dkk
Tanggal Registrasi: 2019-11-25
Tanggal Putusan: 2021-05-04T17:07:00+07:00
UU Diuji: UU 19/2019, UU 30/2002, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 31/1999, UU 6/1983, UU 28/2007, UU 24/2005
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 77/PUU-XVII/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Pekerjaan
:
Aktivis
Anti
Korupsi,
Sarjana
Hukum,
Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas
Hukum, Universitas Gadjah Mada
Alamat
:
Jalan Putadewa Gang. Kapling, Kec/Kab.
Ngawi, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………….………… Pemohon I;
2. Nama
:
Richardo Purba, S.H.
Pekerjaan
:
Konsultan Hukum pada Kantor DSS and
Associates, Aktivis Anti Korupsi, Sarjana
Hukum,
Fakultas
Hukum,
Universitas
Atmajaya Yogyakarta
Alamat
:
Desa
Karanganom,
RT
004
RW
002,
Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten,
Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………. Pemohon II;
2
3. Nama
: Leonardo Satrio Wicaksono, S.H.
Pekerjaan
: Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor
DSS and Associates, Aktivis Anti Korupsi,
Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas
Atmajaya Yogyakarta
Alamat
: Perum Vidya Indah II Blok E Nomor 03
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………………… Pemohon III;
4. Nama
: Jultri Fernando Lumbantobing, S.H.
Pekerjaan
: Aktivis
Anti
Korupsi,
Sarjana
Hukum,
Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas
Hukum, Universitas Gadjah Mada
Alamat
: Jalan Dr. TB. Simatupang, Hutatoruan VII,
Tarutung
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………………….. Pemohon IV;
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang
secara de facto dan de jure dibuat masing-masing pada tanggal 12 Desember
2019, tanggal 30 Januari 2020 dan tanggal 10 Februari 2020 memberikan kuasa
kepada:
Nama
: Galih Adhi Wisesa, S.H.
Pekerjaan
: Sarjana Hukum, Departemen Hukum Pidana,
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Alamat
: Taman Keraton Yogyakarta, I/422 RT 036
RW 009, Patehan, Keraton Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Nama
: Muhammad Ardi Langga, S.H
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Arjuna Keputran, Kel. Keputran, Kec.
Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi
Lampung
Nama
: Yahya Maqhfiroh
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dusun 2 Hanakau Jaya, Desa Hanakau
Jaya, Kecamatan Sungai Utara, Kabupaten
Lampung Utara, Provinsi Lampung
3
5. Nama
: Sayid Aziz Imam Mahdi, S.H.
Pekerjaan
: Wiraswasta, Aktivis Anti Korupsi, Sarjana
Hukum,
Departemen
Hukum
Pidana,
Universitas Gadjah Mada.
Alamat
: Jalan Lintang Trenggono V/1 Tlogosari,
Semarang
Selanjutnya di sebut sebagai …………………………………………… Pemohon V;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang secara de facto dan de jure dibuat pada
tanggal 5 Desember 2019 memberikan kuasa kepada:
6. Nama
: Alfian Huzhayya, S.H.
Pekerjaan
: Wiraswasta, Aktivis Anti Korupsi, Sarjana
Hukum,
Hukum
Bisnis
UIN
Syarif
Hidayatullah Jakarta
Alamat
: Gang DD RT 010/005 Nomor 69, Kampung
Baru Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11560
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………………… Pemohon VI;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang secara de facto dan de jure dibuat pada
tanggal 5 Desember 2019 memberikan kuasa kepada:
Nama
: Kahfi Adlan Hafiz
Pekerjaan
: Mahasiswa,
Departemen
Hukum
Tata
Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada.
Alamat
: Kompleks Meruya Residence
Jalan Gunung Bromo Nomor 2, Meruya
Selatan, Kembangan.
Nama
: Yudha Pande Raja
Pekerjaan
: Mahasiswa
Hukum,
Fakultas
Hukum
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Alamat
: Rantau Kasai, RT/RW 003/003. Kecamatan
Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu,
Provinsi Riau.
4
7. Nama
: Galang Brillian Putra, S.H.
Pekerjaan
: Aktivis
Anti
Korupsi,
Sarjana
Hukum,
Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas
Hukum, Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jawa Timur.
Alamat
: Desa
Jambangan
RT
002
RW
008
Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, Provinsi
Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………. Pemohon VII;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang secara de facto dan de jure dibuat masing-
masing pada tanggal 12 Desember 2019 dan tanggal 30 Januari 2020 memberikan
kuasa kepada:
8. Nama
: Faiz Abdullah Wafi
Pekerjaan
: Aktivis Anti Korupsi, Mahasiswa Fakultas
Filsafat, Universitas Gadjah Mada.
Alamat
: Jalan Permadi, Nomor 1544, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………………. Pemohon VIII;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang secara de facto dan de jure dibuat pada
tanggal 12 Desember 2019 memberikan kuasa kepada:
Nama
: Rizky Ervianto
Pekerjaan
: Mahasiswa
Hukum,
Fakultas
Hukum
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Alamat
: Jalan Karang Endah, Dusun 03, RT/RW:
04/03, Kecamatan Terbanggi Besar
Nama
Jovi Andrea Bachtiar
Pekerjaan
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas
Gajah Mada, Yogyakarta
Alamat
Jalan
Puntadewa,
Gang
Kapling
Desa
Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa
Timur
5
9. Nama
: Titanio Hasangapan Giovanni Sibarani
Pekerjaan
: Mahasiswa
Fakultas
Hukum
Universitas
Atma Jaya Yogyakarta, Program Kekhususan
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Alamat
: Jalan
Swakarya
Baru
Nomor
34/49
DPS.BR/LINK KIRANA
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………………….. Pemohon IX;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang secara de facto dan de jure dibuat pada
tanggal 12 Desember 2019 memberikan kuasa kepada:
Nama
: Vincentcius Micoland Manullang
Pekerjaan
: Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas
Atma Jaya Yogyakarta
Alamat
: Komplek Tanah Lapang, Pasar Dolok
Sanggul,
Dolok
Sanggul,
Humbang
Hasungdutan, Sumatera Utara.
10. Nama
: Thomas Perdana D.D Sitindaon
Pekerjaan
: Mahasiswa
Hukum,
Fakultas
Hukum
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Alamat
: Jalan Nangka 1 Nomor 2A, Pugeran, Depok,
Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………………… Pemohon X;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang secara de facto dan de jure dibuat pada
tanggal 15 Desember 2019 memberikan kuasa kepada:
Nama
: Rizky Ervianto
Pekerjaan
: Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas
Atma Jaya Yogyakarta.
Nama
Jovi Andrea Bachtiar
Pekerjaan
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas
Gajah Mada, Yogyakarta
Alamat
Jalan
Puntadewa,
Gang
Kapling
Desa
Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa
Timur
6
Alamat
: Jalan Karang Endah Dusun 03, RT 014, RW
003, Kecamatan Terbanggi Besar.
11. Nama
: Febry Indra Gunawan Sitorus
Pekerjaan
: Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara,
Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
Alamat
: Tp. Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong,
Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi
Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………………….. Pemohon XI;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang secara de facto dan de jure dibuat pada
tanggal 12 Desember 2019 memberikan kuasa kepada:
Nama
: Fahrel Yusri Rahmat
Pekerjaan
: Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas
Gajah Mada Yogyakarta.
Alamat
: Kompleks DKI Nomor 37, RT/RW: 04/08,
Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan,
Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………. Pemohon XII;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang secara de facto dan de jure dibuat pada
tanggal 24 Oktober 2019 memberikan kuasa kepada:
12. Nama
: Yusuf Rahmat, S.Sos.
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Kompleks DKI Nomor 37, RT 004 RW 008,
Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan,
Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Nama
: Fahrel Yusri Rahmat
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Hukum, Departemen
Hukum Internasional, Universitas Gadjah
Mada.
7
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XII disebut sebagai ……. Para
Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden Republik Indonesia;
Membaca
dan
mendengar
keterangan
Pihak
Terkait
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden Republik Indonesia;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 25 Oktober 2019, yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada tanggal 18 November 2019 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 164/PAN.MK/2019 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dengan Nomor 77/PUU-XVII/2019 pada tanggal 25 November 2019,
yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16
Desember 2019, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa
amandemen
Undang-Undang
Dasar
1945
salah
satunya
menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan,
Alamat
: Kompleks DKI Nomor 37, RT 004 RW 008,
Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan,
Jakarta Barat, DKI Jakarta.
8
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan
militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan atributif untuk melakukan pengujian konstitusionalitas undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Bukti P-1) yang juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan
bahwa,
“Mahkamah
Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk (I) menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (3) memutus
pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
4. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945”;
9
5. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
adalah
melakukan
pengujian
Undang-Undang
terhadap
konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution). Artinya, apabila terdapat undang-
undang yang secara substansial bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar, maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulir atau membatalkan
berlakunya
undang-undang
tersebut
secara
menyeluruh
ataupun
perpasalnya.
7. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga memiliki
kewenangan untuk memberikan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam
undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas undang-undang merupakan tafsir
satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan
hukum mengikat.
8. Bahwa ketentuan terkait kedudukan dan kewenangan Dewan Pengawas
dalam Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal
12B ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3),
Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A
ayat (1), dan Pasal 69A ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409) (Bukti-P2) bertentangan dengan prinsip
negara hukum dan prinsip independensi proses peradilan (independent of
judiciary), prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before
the law), dan malah semakin memperkeruh keadaan pengaturan a quo
yang mengesampingkan pentingnya penerapan prinsip due process of law.
9. Bahwa agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memberikan suatu
penafsiran secara bersyarat sebagaimana pokok permohonan (petitium)
10
dirumuskan yang selanjutnya mengikat bagi pembentuk undang-undang
untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Para
Pemohon merasa perlu bersamaan dengan permohonan a quo mengajukan
pengujian Pasal 51A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4316) (Bukti P-3) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226)
(Bukti P-4), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Bukti P-5)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Bahwa berdasarkan dasar hukum sebagaimana telah diuraikan pada poin 1
s/d 8, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan uji materiil
terkait permohonan Pengujian Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal
12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1),
Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47
ayat (2), Pasal 69A ayat (1), dan Pasal 69A ayat (4) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019. Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409), Pasal 51A ayat (5) dan
Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316) juncto Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-
11
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
A. Kedudukan Hukum Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV,
Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX,
Pemohon X, Pemohon XI, dan Pemohon XII (selanjutnya disebut Para
Pemohon) secara Umum
1. Bahwa pengakuan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
suatu
indikator
perkembangan
ketatanegaraan
yang
positif.
Mekanisme
pengendalian
norma
konkret
(konkretes
normenkontrollverfahren) sebagaimana diterapkan oleh Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia merupakan refleksi terhadap prinsip-
prinsip negara hukum sebagaimana salah satu cirinya menurut Julius
Friederich Stahl, pelopor teori negara hukum (rechtstaats) adalah
adanya jaminan terkait perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
(Human Rights) dan Hak Konstitusional (Constitutional Rights) warga
negara.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
juncto Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Undang-
Undang, yaitu: (a) perorangan Warga Negara Indonesia atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan sama; (b) Kesatuan Masyarakat
hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
12
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang; (c) Badan Hukum Publik atau Privat; (d)
Lembaga Negara”;
3. Bahwa Para Pemohon merupakan kelompok orang yang mempunyai
kepentingan dan/atau visi sama atas kepeduliannya terhadap bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengajukan permohonan a
quo dalam rangka mengawal terselenggaranya pemerintahan yang
bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Para Pemohon
secara perorangan merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia
yang sah (Bukti P-6 s/d Bukti P-17, fotocopy Kartu Tanda Penduduk).
4. Bahwa di dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa, “yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat
mengenai kerugian konstitusional (Constitutional Injury) sebagaimana
dimasud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
yaitu sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial
13
yang menurut kewajaran dalam penalaran dapat dipastikan akan
terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak terjadi kembali.
6. Bahwa bagian konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tertulis,
“bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur,
dan
sejahtera
berdasarkan
Pancasila
dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai
sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena
itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan
secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena
korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian
negara, dan menghambat pembangunan nasional.”
7. Bahwa berdasarkan ketentuan konsideran menimbang Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaiman yang telah dipaparkan dalam poin ke – 5 tersebut,
maka Para Pemohon termasuk bagian dari masyarakat yang berhak
atas kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana
berpotensi mengalami kerugian konstitusional (Potential Loss), yaitu
akan tidak akan tercapainya kehidupan yang adil, makmur, dan
sejahtera karena ketentuan Pasal a quo akan mempersulit proses
penegakkan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan. Sehingga
sudah
sepatutnya
Para
Pemohon
dinyatakan
memiliki
Legal
standing/kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang a quo.
8. Bahwa Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3),
Pasal 12B ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A
ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat
(2), Pasal 69A ayat (1), dan Pasal 69A ayat (4) Undang-Undang Nomor
14
19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6904) juga
menimbulkan Kerugian Potensial (Potential Loss) bagi Para Pemohon,
yaitu berpotensi tidak terpenuhinya hak sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 28 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.” Ketentuan-ketentuan dalam permohonan
a quo jelas dan tidak terbantahkan berpotensi mempersulit proses
penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
9. Bahwa terdapat sebuah adagium hukum yaitu “Ubi Ius Ibi Remedium”
yang berarti “dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut,
memperolehnya
atau
memperbaikinya
bilamana
hak
tersebut
dilanggar”. Sehingga berdasarkan adagium hukum tersebut, Para
Pemohon sudah sepatutnya dipandang oleh Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi memiliki Legal Standing dalam mengajukan permohonan ini
karena terdapat kerugian potensial (Potential Loss) akibat dari
berlakunya ketentuan-ketentuan dalam UU KPK a quo. Berlakunya
ketentuan-ketentuan tersebut menjadi penghalang bagi penyidik KPK
untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Para Pemohon terkait
tindak pidana korupsi sebagaimana diduga terjadi di institusi
pemerintahan atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan tertentu.
10. Bahwa berlakunya Pasal 51A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316)
juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226)
berpotensi menghambat pelaksanaan terhadap putusan bersyarat
15
(conditional decision) yang diajukan oleh pemohon dalam permohonan
a quo.
11. Bahwa sekalipun Mahkamah Konstitusi dalam permohonan a quo
memberikan koreksi terhadap rumusan norma yang menjadi obyek
permohonan. Namun, apabila Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan
permohonan
yang
diajukan
oleh
pemohon
terkait
pengujian
konstitusional Pasal 51A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316) juncto
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), maka
putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian konstitusional terhadap
Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B
ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3),
Pasal 37 B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal
69A ayat (1), dan Pasal 69A ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6904)
berpotensi tidak dijadikan acuan dalam perumusan norma pada agenda
revisi UU KPK a quo.
12. Bahwa para Pemohon merupakan bagian dari pada masyarakat
sehingga berdasarkan Pasal 41 ayat (2) huruf a Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Para Pemohon memiliki hak peran serta masyarakat yaitu mencari,
memperoleh dan memberikan informasi (laporan) adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana korupsi. dengan adanya ketentuan Pasal 12B ayat
(1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal
12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37 B ayat (1)
huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1), dan
Pasal 69A ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
16
Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019. Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6409)
akan
berpotensi
menyebabkan
hak
pemohon
sebagai
bagian
dari
masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi tidak akan diproses dan ditindaklanjuti karena Ketentuan Pasal
a quo berpotensi menyebabkan tebang pilih dalam penyelidikan dan
penyidikan terhadap suatu tindak pidana korupsi serta menyulitkan
penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
13. Bahwa Para Pemohon mengacu pada uraian diatas memiliki hak dan
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan Uji
Materiil (Judicial Review) Pasal 12 B ayat (1), Pasal 12 B ayat (2), Pasal
12 B ayat (3), Pasal 12 B ayat (4), Pasal 12 C ayat (1), Pasal 21 ayat
(1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37 B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1),
Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1), dan Pasal 69A ayat (4) Undang-
Undang Nomor 19 . Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6409), Pasal 51A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316)
juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
B. Rasio Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI
sebagai Mahasiswa Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) pada
Perkara a quo
17
14. Bahwa Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI
sampai dengan permohonan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan
Mahkama Konstitusi Republik Indonesia masih tercatat sebagai bagian
civitas akademika (mahasiswa) dikampusnya masing-masing (Bukti P-
18 s/d Bukti P-21).
15. Bahwa Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI
mengajukan permohonan a quo sebagai bentuk kepedulian terhadap
penegakan hukum baik secara preventif maupun represif terkait tindak
pidana korupsi yang sangat mungkin terjadi di institusi pendidikan
seperti Perguruan Tinggi. Kepedulian tersebut tidak terlepas dari hak
Para Pemohon untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dinyatakan
secara expressis verbis dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap
Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.”
16. Bahwa dalam jurnal yang ditulis oleh La Ode Alis, Jamaluddin, dan
Suharty Roslan dengan Judul: “PERAN MAHASISWA SEBAGAI
SOCIAL-CONTROL (Studi Tentang Partisipasi Mahasiswa dalam
Mengawasi Pengelolaan Dana Desa Di Desa Kondongia, Kecamatan
Lohia Kabupaten Muna)” yang diterbitkan Neo Societal; Vol. 3; No. 2;
2018 ISSN: 2503-359X; Hal. 484-493. Disebutkan dalam halaman 485,
yaitu:
“….Bukan zamannya lagi mahasiswa untuk sekedar menjadi
pelaku pasif atau menjadi penonton dari perubahan sosial yang
sedang dan akan terjadi tetapi mahasiswa harus mewarnai
perubahan tersebut dengan warna masyarakat yang akan dituju
dari perubahan tersebut yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Sebagai seorang terpelajar dan bagian masyarakat, maka
mahasiswa memiliki peran yang kompleks yaitu sebagai social
control. Dengan fungsi tersebut, tentu saja tidak dapat dipungkiri
bagaimana peran besar yang diemban mahasiswa untuk
mewujudkan perubahan bangsa. Ide dan pemikiran cerdas
seorang
mahasiswa
mampu
merubah
paradigma
yang
berkembang dalam suatu kelompok dan menjadikannya terarah
sesuai kepentingan bersama.”
17. Bahwa berdasarkan Poin 15 dan Poin 16 tersebut dapat disimpulkan
Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI memiliki
Kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan ini
karena Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI
18
adalah mahasiswa yang merupakan bagian dari Agent of Change dan
Social Control sebagaimana juga termasuk elemen masyarakat
Indonesia yang berhak atas kehidupan yang adil, makmur, dan
sejahtera. Keberadaan pengaturan a quo terkait kedudukan Dewan
Pengawas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019. Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409) berpotensi menimbulkan
kerugian berupa adanya intervensi dalam upaya penyelidik dan penyidik
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
untuk
melakukan
penyadapan,
penyitaan, dan penyadapan terkait indikasi tindak pidana korupsi
dilingkungan instansi perguruan tinggi sebagaimana berpotensi
ditemukan serta dilaporkan oleh Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon
X, dan Pemohon XI.
18. Bahwa salah satu akibat dari terhambatnya upaya penyadapan,
penyitaan, dan/atau penggeledahan pada proses penyelidikan dan/atau
penyidikan tersebut dalam ruang lingkup pendidikan tinggi, yaitu
berdampak
terhadap
kualitas
pelayanan
dan
mutu
kegiatan
pembelajaran di Perguruan Tinggi yang merupakan institusi pendidikan
sebagaimana menerima prioritas alokasi dana pendidikan sebesar 20%
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menurut Pasal 31 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon VIII,
Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI dalam permohonan a quo
tidak terlepas dari adagium Lord Acton yang menyatakan bahwa setiap
kekuasaan memiliki kemungkinan terjadinya penyimpangan, kekuasaan
absolut akan terdapat penyimpangan yang lebih banyak (power tends to
corrupt, absolute power tends to corrupt absolutely). Putusan Nomor 22
/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk menjadi bukti tersendiri terkait kemungkinan
adanya praktik tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa
di perguruan tinggi, khususnya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
dimana
Pemohon
VIII
sedang
menimba
ilmu
hukum
hingga
permohonan ini didaftarkan kepada kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
19
19. Bahwa Putusan Nomor 22 /Pid.Sus-TPK/ 2014/PN.Yyk tersebut
merupakan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
Yogyakarta terkait tindak pidana korupsi sebagaimana pernah dilakukan
oleh oknum tenaga pengajar di perguruan tinggi tempat Pemohon VIII
menimba
ilmu.
Apabila
mengaitkan
perkara
tersebut
dengan
pengaturan mengenai proses pengisian jabatan Dewan Pengawas dan
status Presiden Republik Indonesia sebagaimana baru saja dilantik
pada tanggal 21 Oktober 2019 yang merupakan bagian dari alumni
perguruan tinggi tempat Pemohon VIII menimba ilmu, maka bukan
suatu yang tidak mungkin intervensi untuk menjaga nama baik
almamater dilakukan oleh Presiden a quo dengan menekan agar
Dewan Pengawas tidak memberikan ijin penyadapan, penyitaan, dan
penggeledahan ketika ada laporan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh oknum tenaga pengajar atau pimpinan perguruan tinggi
tempat Pemohon VIII menimba ilmu tersebut.
20. Bahwa Pasal 13 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan secara
expressis verbis,
“Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika diposisikan
sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam
mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi untuk menjadi
intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.”
Sementara Pasal 13 ayat (2) menyatakan sebagai berikut:
“Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara aktif
mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran,
pencarian
kebenaran
ilmiah,
dan/atau
penguasaan,
pengembangan, dan pengamalan suatu cabang Ilmu Pengetahuan
dan/atau Teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi,
dan/atau profesional yang berbudaya”.
21. Bahwa dapat disimpulkan dari poin ke 14 sampai 21 Pemohon VIII,
Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI memiliki Legal standing
dalam permohonan ini karena kedua pemohon tersebut tercatat
statusnya sebagai mahasiswa yang memiliki hak untuk berperan secara
aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran,
pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan,
dan pengamalan suatu cabang ilmu pengetahuan yang dikuasainya,
20
yaitu Ilmu Hukum dengan mengajukan permohonan uji materiil atas
dasar pencarian kebenaran ilmiah terhadap Pasal 12B ayat (1), Pasal
12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 12C ayat
(1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b,
Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1), dan Pasal 69A
ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019. Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409), Pasal 51A ayat (5) dan Pasal 57 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316) juncto Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234).
C. Raison D’etre Pemohon XII sebagai Pembayar Pajak (Tax Payer) yang
Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk Mengajukan
Permohonan Judicial Review pada Perkara a quo
22. Bahwa Pemohon XII merupakan perseorangan Warga Negara
Indonesia pembayar pajak (tax payer) (Bukti P-22);
23. Bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara,
yang
merupakan
instrumen
kebijakan
untuk
meraih
keadilan,
menurunkan tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja dan lebih
jauh untuk menciptakan pelayanan umum terhadap kebutuhan
masyarakat dalam rangka mencapai tujuan Negara. Kedudukan Pajak
sebagai salah satu pungutan yang dilakukan oleh Negara dan bersifat
21
memaksa diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
24. Bahwa dalam kedudukannya sebagai pembayar pajak (tax payer),
Pemohon XII secara langsung merupakan salah satu penyumbang
pendapatan negara melalui pajak yang dibayarkan sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
25. Bahwa dalam kedudukannya sebagai pembayar pajak, Pemohon XII
mempunyai kepentingan secara langsung (direct interest) untuk
menjaga dan memastikan agar alokasi Anggaran Pemerintah Belanja
Negara yang sebagian besar diperoleh dari pemasukan perpajakan
sesuai dengan tujuannya untuk kepentingan bangsa;
26. Bahwa hadirnya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
merupakan salah satu ikhtiar dalam dinamika perjalanan negara hukum
Indonesia untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
sekaligus untuk memastikan agar keuangan negara dialokasikan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
27. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang a quo secara khusus pasal
a quo yang diujikan, menyebabkan terganggunya performa KPK dalam
melaksanakan
tugas
dan
fungsinya
sebagai
lembaga
negara
Independen dalam rangka melaksanakan pemberantasan tindak pidana
korupsi;
28. Bahwa dalam kedudukannya sebagai pembayar pajak (tax payer),
Pemohon XII berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dengan
lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkhusus Pasal-Pasal
a quo yang diujikan. Terlebih korupsi secara expressis verbis dalam UU
KPK merupakan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara
sebagaimana Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama
dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
setiap tahunnya dibuat dengan mengacu pada Rencana Kegiatan
22
Pemerintah (RKP) berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
29. Bahwa sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya,
yang telah mendudukkan bahwa adanya hak bagi pembayar pajak untuk
menguji konstitusionalitas Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi,
yang oleh Mahkamah dalam banyak putusannya telah menyatakan
bahwa warga negara/ masyarakat pembayar pajak dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “No
Taxation Without Participation” dan sebaliknya “No Participation Without
Tax” sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 003/PUU-I/2003 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, bertanggal 29 Oktober 2004.
Sesungguhnya setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak
konstitusionalitas
untuk
mempersoalkan
setiap
Undang-Undang
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
001-021-022/PUU-I/2003 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan, bertanggal 15 Desember 2004,
dimana putusan-putusan tersebut telah menjadi acuan bagi putusan-
putusan Mahkamah selanjutnya terkait dengan kedudukan hukum
pemohon sebagai pembayar pajak;
30. Bahwa dengan demikan, jelas bahwa Pemohon XII memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
31. Berdasarkan uraian terkait kedudukan hukum (legal standing), POIN 22
sampai POIN 31 jelas bahwa Para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) yang kuat dalam mengajukan permohonan pengujian
UU a quo.
III. POKOK PERKARA
A. Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
23
No.
Ketentuan
Rumusan
1
Pasal 12B ayat
(1)
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2
Pasal 12B ayat
(2)
Untuk mendapatkan izin sebagaiman dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
3
Pasal 12B ayat
(3)
Dewan
Pengawas
dapat
memberikan
izin
tertulis
terhadap
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1x24
jam terhitung sejak permintaan diajukan.
4
Pasal 12B ayat
(4)
Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan
izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu yang sama.
5
Pasal 12C ayat
(1)
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang
telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyadapan
selesai dilaksanakan.
6.
Pasal 21 ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5
(lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
7.
Pasal 37A ayat
(3)
Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
8.
Pasal 37B ayat
(1) huruf b
Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan
izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
9.
Pasal 47 ayat (1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan
dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
10.
Pasal 47 ayat (2)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana
24
dimaksud pada ayat (1) paling lama 1x24 jam.
11.
Pasal 69A ayat
(1)
Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk
dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
12.
Pasal 69A ayat
(4)
Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
bersamaan
dengan
pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode
tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
No.
Ketentuan
Rumusan
1.
Pasal 51A ayat
(5)
Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian
materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c
meliputi:
a. mengabulkan permohonan pemohon;
b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; dan
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang dimaksud tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
2
Pasal 57 ayat (3)
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Permohonan wajib
dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
No.
Ketentuan
Rumusan
1.
Pasal 10 ayat (1)
Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
25
huruf d
a. .......
b. ......
c. .......
d. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi;
e. .......
Keterangan: Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf D UU No. 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
menyatakan bahwa, “yang dimaksud dengan tindak lanjut atas
putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan Mahkamah
Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Materi
muatan yang dibuat terkait dengan ayat, pasal, dan/atau bagian
Undang-Undang yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2
Pasal 23 ayat (1)
huruf b
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. ......
b. Akibat putusan Mahkamah Konstitusi:
c. .......
d. .......
e. .......
B. Dasar Konstitusional yang Digunakan
Ketentuan Undang-
Undang Dasar Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945
Rumusan
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 24 ayat (1)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
26
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Pasal 28I ayat (2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
IV. ALASAN-ALASAN PEMOHON SEBAGAIMANA MEMBERIKAN PENJELASAN
BAHWA UNDANG-UNDANG YANG DIUJI BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. Keberadaan Pengaturan terkait Kedudukan dan Mekanisme Pengisian
Jabatan Dewan Pengawas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berpotensi
Melanggar Prinsip-Prinsip Negara Hukum (Rechtstaats) dan Prinsip
Independensi (Independent Judiciary) pada Proses Peradilan
1. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara
bantu (auxiliary institution) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Lembaga bantu negara tersebut digagas pembentukannya tidak terlepas dari
suatu hipotesa yang diyakini kebenarannya sebagaimana dinyatakan oleh
Lord
Acton
bahwa
kekuasaan
memiliki
potensi
untuk
dilakukan
penyimpangan terlebih kekuasaan yang diselenggarakan secara absolut
(power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absolutly). Sehingga
perlu adanya lembaga pengawas yang melakukan pengawasan, baik secara
preventif maupun represif untuk mencegah, memberantas, dan/atau
menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sebab
sekalipun tindak pidana korupsi tidak termasuk kategori The Most Serious
Crime dalam Statuta Roma tetapi apabila merujuk pada eskalasi perkara
korupsi setiap tahunnya yang ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi, maka diketahui bahwa korupsi menjadi salah satu jenis tindak
27
pidana yang harus ditekan laju peningkatannya. Mengingat selain merugikan
keuangan negara tetapi juga menghambat upaya untuk mewujudkan tujuan
negara yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, salah satunya adalah memajukan
kesejahteraan umum. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 menyebut tindak
pidana korupsi selain sebagai kejahatan luar biasa tetapi juga musuh
bersama (common enemy) yang harus dilakukan suatu perlawanan.
2. Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi
sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi tidak bekerja secara efektif dan efisien dalam
memberantas tindak pidana korupsi. Secara historis, terdapat beberapa
lembaga pemerintah yang pernah dibentuk untuk memberantas tindak pidana
korupsi di tanah air, misalnya Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara
(KPKPN) yang didirikan pada era kepemimpinan Presiden B.J Habibie
dengan landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara dan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (TGPTPK) yang dibentuk oleh Presiden KH. Abdurrahman
Wahid melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000
tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua
lembaga tersebut dinilai belum efektif untuk memberantas tindak pidana
korupsi. Bahkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
memiliki permasalahan terkait legalitas yang dianggap bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi hingga pada akhirnya dibubarkan.
3. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir 17 (tujuh belas)
tahun didirikan telah banyak memberikan kontribusi kepada negara dalam
konteks upaya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi yang tidak
sedikit merugikan keuangan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sejak tahun 2002 hingga 2 Oktober 2019 tercatat telah menindaklanjuti 950
(Sembilan ratus lima puluh) perkara tindak pidana korupsi dimana penyuapan
menempati urutan pertama jenis korupsi yang paling sering terjadi, yaitu
sebanyak 613 (enam ratus tigabelas) perkara. Bahkan total perbaikan aset
28
(asset recovery) yang berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
sejak tahun 2014 hingga Maret 2019 mencapai angka 1,67 Triliun Rupiah.
Berdasarkan data-data tersebut diperoleh suatu informasi terkait urgensi
untuk tetap mempertahankan eksistensi lembaga anti rasuah di Indonesia.
Terlebih terdapat trend yang menunjukan adanya eskalasi perkara tindak
pidana korupsi setiap tahun sebagaimana ditindaklanjuti oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi. Rincian terkait tindak pidana korupsi yang
ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2015 sampai
dengan 4 Oktober 2019 dapat dilihat pada tabel berikut (diakses dari website
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-jenis-perkara
pada tanggal 4 Oktober 2019 Pukul 19:45 WIB) (Bukti P-23):
Jenis Perkara
Tahun
2015
2016
2017
2018
2019
Jumlah
Pengadaan Barang/Jasa
14
14
15
17
11
71
Perijinan
1
1
2
1
0
5
Penyuapan
38
79
93
168
49
427
Pungutan
1
1
0
4
1
7
Penyalahgunaan Anggaran
2
1
1
0
2
6
Tindak Pidana Pencucian
Uang
1
3
8
6
0
18
Menghalai Proses Hukum
KPK
0
0
2
3
0
5
4. Bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Pertama
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UU KPK”) memberikan
pengaturan tentang kedudukan dan kewenangan Dewan Pengawas dalam
melakukan pengawasan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal 37A ayat (2) UU KPK secara expressis verbis menyebut Dewan
Pengawas sebagai lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya bersifat mandiri. Lebih lanjut, merujuk Pasal 37A ayat (2)
juncto Pasal 37D ayat (1) UU KPK diketahui bahwa anggota Dewan
Pengawas sebagaimana diangkat oleh Presiden terdiri dari 5 (lima) orang
yang memiliki masa kerja jabatan selama 4 (empat) tahun. Pasal 21 ayat (1)
UU KPK menunjukan politik hukum (recht politiek) di balik agenda Revisi UU
29
KPK, yaitu keinginan pembentuk undang-undang baik Presiden maupun
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menerapkan konsep pengawasan
internal terhadap penyelanggaraan tugas dan fungsi pokok Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengaturan demikian tidak terlepas dari
hipotesa yang beredar dikalangan masyarakat sebagaimana menunjukan
adanya kerentanan dalam organ pimpinan maupun anggota penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyimpangan terhadap jabatan
yang diberikan oleh Undang-Undang.
5. Bahwa Prof. Dr. Romli Atmasasmitha, S.H., L.LM. dalam video wawancara
ekslusif berdurasi 12 menit 9 detik yang di upload oleh Salam Channel
(dalam Bukti P-24) di Youtube Channel sebagaimana dapat diakses pada link
berikut
https://www.youtube.com/watch?v=dGPUimkUxPA
menyatakan
adanya beberapa permasalahan dalam Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang menjadi politik hukum (recht politiek) revisi terhadap Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Beberapa permasalahan yang terdapat di dalam lembaga
anti rasuah tersebut antara lain: Pertama, penetapan status seseorang
sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mengacu
pada prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kerangka
penerapan sistem due process of law dalam penegakan hukum pidana
materiil di Indonesia. Kedua, uang dan/atau barang rampasan hasil tindak
pidana korupsi yang tidak jelas keberadaannya pasca dilakukan penyitaan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga, kesewenang-wenangan dalam
tindakan penyadapan terhadap subyek hukum yang diduga melakukan tindak
pidana korupsi. Keempat, adanya praktik tawar menawar pasal dalam proses
penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Berdasarkan
keempat permasalahan tersebut terdapat urgensi bagi pembentuk undang-
undang untuk mereformulasi konsep pengawasan terhadap Pimpinan
dan/atau anggota penyidik maupun penyelidik Komisi Pemberantasan
Korupsi. Hal ini tidak terlepas dari adanya suatu adagium yang menyatakan
hukum selalu tertinggal dengan dinamika kehidupan di masyarakat (het recht
hinkt acter de feiten aan).
6. Bahwa sekalipun terdapat urgensi bagi pembentuk undang-undang untuk
mengejar ketertinggalan tersebut dengan mengusung agenda pembentukan
30
Dewan Pengawas tetapi pengaturan terkait kedudukan dan kewenangan
yang diberikan oleh UU KPK a quo berpotensi menimbulkan intervensi pada
proses peradilan (intervention toward judiciary process) terhadap pelaku
tindak pidana korupsi. Sehingga suatu keniscayaan bahwa keberadaan
Dewan Pengawas dapat merusak prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaats)
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan,
“Indonesia adalah negara hukum.” Negara hukum (rechtstaats) menurut
Julius Stahl memiliki 4 (empat) ciri-ciri: Pertama, adanya perlindungan
terhadap hak asasi manusia; Kedua, adanya pembagian kekuasaan
(separation of powers); Ketiga, pemerintahan yang diselenggarakan
berdasarkan undang-undang; dan Keempat, adanya lembaga peradilan untuk
memberikan jaminan atas perlindungan hak asasi manusia. The International
Commission of Jurist menambahkan ciri-ciri negara hukum tersebut dengan
prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak (independence and
impartiality of judiciary).
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 6-
13-20/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 73/PUU-IX/2011 memberikan tafsir
terkait kekuasaan kehakiman meliputi segala kegiatan yang berkaitan dengan
penegakan hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan sistem peradilan
pidana. Sehingga prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak
(independence and impartiality of judiciary) berlaku terhadap segala proses
dalam sistem peradilan pidana yang dimulai sejak tahap penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga penjatuhan putusan dan
pelaksanaan putusan pengadilan.
8. Bahwa penyitaan, penyadapan, dan penggeledahan merupakan kegiatan
yang diselenggarakan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana
termasuk
dalam
serangkaian
proses
peradilan,
yaitu
penyidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011 dapat
menjadi acuan bagi Majelis Hakim untuk menilai tepat atau tidaknya
kebijakan hukum (legal policy) terkait pemberian kedudukan kepada Dewan
Pengawas
sebagai
lembaga
nonstruktural
sebagaimana
berwenang
mengeluarkan persetujuan tertulis terhadap kegiatan penyadapan, penyitaan,
31
dan/atau
penggeledahan
yang
dilakukan
oleh
penyidik
Komisi
Pemberantasan Korupsi. Mengingat pada putusan tersebut Mahkamah
mempertimbangkan pendapat tertulis dari Komisi Pemberantasan Korupsi
bahwa persyaratan terkait perijinan pihak ketiga dalam rangka penyidikan
berpotensi menghambat keseluruhan proses peradilan. Sementara Pasal 24
ayat (1) UUD NRI jelas memberikan jaminan terhadap sistem peradilan di
Indonesia harus bebas dari intervensi pihak manapun.
9. Bahwa pengaturan a quo dalam Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 69A ayat (1)
UU KPK secara implisit menyatakan Dewan Pengawas adalah lembaga
struktural yang anggotanya pertama kali diangkat dan bertanggungjawab
kepada Presiden. Pengaturan demikian bertentangan dengan prinsip
peradilan yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD
NRI 1945. Hipotesa tersebut tidak terlepas dari kedudukan Presiden selain
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tetapi secara politik juga
merupakan organ yang secara ketatanegaraan diperoleh berdasarkan
mekanisme politik, yaitu pemilihan umum. Bahkan secara expressis verbis
Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Artinya, bukan sesuatu yang mustahil apabila terdapat intervensi politik
tertentu dari pihak lain dalam proses rekrutmen anggota Dewan Pengawas.
10. Bahwa sekalipun rekrutmen anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh
Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden terdapat kemungkinan
patronase-klientisme akan tetap terjadi pada tahapan pembentukan Panitia
Seleksi dalam proses rekrutmen anggota Dewan Pengawas. Patronase-
Klientisme tersebut muncul sebagai pragmatisme yang tidak dapat
dilepaskan dari keberadaan beberapa partai politik dengan beraneka macam
kepentingan sebagaimana tergabung di lingkar koalisi pengusung Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum. Sehingga
apabila pengaturan terkait Dewan Pengawas dalam UU KPK tetap
dipertahankan, maka akan menggeser kedudukan Komisi Pengawasan
Korupsi yang sebelumnya merupakan lembaga bantu negara (state auxiliary
institution) sebagaimana memiliki fungsi khusus dalam penegakan hukum
menjadi organ politik (political organ) selayaknya Partai Politik atau
32
Gabungan Partai Politik yang sengaja didirikan untuk mematikan langkah
lawan politiknya. Intervensi kepentingan pihak ketiga dalam proses seleksi
atau rekrutmen anggota Dewan Pengawas yang berdampak pada kinerja
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilihat melalui realita yang terjadi
dalam politik ketatanegaraan di Indonesia. Terpilihnya Oesman Sapta Odang
sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari kelompok
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 merupakan bukti tidak
adanya jaminan independensi terhadap suatu lembaga sekalipun terdapat
idealisme pandangan hukum sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya
konflik kepentingan (conflict of interest) dan intervensi politik (political
intervention) dari pihak ketiga yang memiliki kepentingan tertentu. Rangkap
jabatan di dalam tubuh Dewan Pengawas sangat dimungkinkan terjadi yang
berimplikasi pada
adanya konflik kepentingan
(conflict of interest)
sebagaimana dapat merusak independensi penyelidik dan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi.
11. Bahwa hipotesa yang menyatakan adanya kemungkinan intervensi politik dari
pihak laik dengan kepentingan tertentu tidak dapat dilepaskan dari realita
perkembangan politik hukum ketatanegaraan. Keputusan pembentuk
undang-undang untuk menyelenggarakan pemilihan umum secara serentak
terhadap pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dengan
pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) membuat pihak oposisi pemerintah
sulit membuka kemungkinan kemenangan pada pemilihan umum di masa
yang akan datang apabila tidak ada upaya untuk menjatuhkan kepercayaan
publik terhadap rezim pemerintahan yang sedang berlangsung. Artinya,
apabila tidak ada peristiwa politik yang luar biasa sebagaimana berpotensi
menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah, maka tidak
akan ada kemenangan yang mungkin diperoleh oleh lingkar oposisi
pemerintah. Kecuali dengan strategi tertentu seperti berpura-pura bersedia
mendukung pemerintah tetapi menjelang pemilihan umum diselenggarakan
beralih haluan menyerang pemerintah beserta lingkar afiliasi partai politik
dibelakangnya. Sehingga apabila dikaitkan dengan pengaturan terkait
kewajiban bagi Presiden dan lingkar afiliasi partai politik pendukung
menyusun Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) selama
33
jangka waktu 3 (tiga) bulan pasca pelantikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, maka kedudukan dan kewenangan
Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam UU KPK a quo berpotensi sejak
awal digunakan oleh Presiden berdasarkan desakan lingkar afiliasi partai
politik dibelakangnya untuk memberi kepastian terkait keamanan melakukan
tindak pidana korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa demi
mengejar target pembangunan yang diusung oleh pemerintah. Kemungkinan
tersebut semakin diperkuat dengan informasi yang diperoleh dari statistik
penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaima
menempatkan pengadaan barang dan jasa pada peringkat kedua jenis tindak
pidana korupsi yang terjadi sejak 2015 hingga Oktober 2019. Tindak pidana
korupsi pada program kebijakan pengadaan barang dan jasa mencapai 71
perkara.
12. Bahwa apabila merujuk pada kedudukan dan proses rekrutmen anggota
Dewan Pengawas dalam UU KPK yang berlaku a quo, maka diketahui
adanya potensi terjadinya tebang pilih tindakan hukum akibat dari intervensi
pihak luar dengan berbagai kepentingan tertentu dalam pemberian ijin atau
persetujuan tertulis bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi untuk melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.
Mengingat Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK menyatakan Dewan
Pengawas
bertugas
memberikan
ijin
penyadapan,
penyitaan,
dan
penggeledahan. Selain itu, suatu anomali tersendiri apabila lembaga
pengawas diberikan kewenangan pro justitia untuk menentukan arah
keberlangsungan suatu proses hukum tertentu. Sebab institusi yang diberikan
kewenangan untuk memberikan ijin atau persetujuan tertulis terkait upaya
paksa seperti penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan adalah lembaga
peradilan. Misalnya, Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan
kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk menentukan “boleh” atau
“tidaknya” penyidik melakukan penyadapan terhadap seseorang yang diduga
berencana atau telah melakukan tindak pidana terorisme. Pengaturan yang
sama juga dapat ditemukan dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN)
34
dapat melakukan penyadapan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Ketua
Pengadilan. Sementara itu, BNN berdasarkan Pasal 87 ayat (2) UU Narkotika
a quo setelah melakukan penyitaan wajib membuat laporan kepada Ketua
Kejaksaan Negeri setempat. Pengaturan demikian selaras dengan ketentuan
terkait penyitaan dan penggeledahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan lex generalis dari segala sumber
hukum pidana formil sebagaimana berlaku secara positif di Indonesia.
Penyitaan (Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2) dan penggeledahan (Pasal 5
ayat (1) huruf b angka 1) yang dilakukan oleh Penyelidik berdasarkan
persetujuan atasan penyidik. Sedangkan penyitaan (Pasal 38) dan
penggeledahan (Pasal 33 ayat (1)) yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan
ijin dari Pengadilan Negeri setempat.
13. Bahwa Pasal 37b ayat 1 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Dewan Pengawas
bertugas: .... “memberikan izin Penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan”.
Menilik pada pasal a quo dalam konstruksi hukum pidana seharusnya
didasarkan pada konsep Lawful interception, yang berarti suatu penyadapan
dan pengawasan terhadap aktifitas komunikasi harus dilakukan secara
sah,atas nama hukum oleh suatu lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan yang ditentukan oleh peraturan tertentu, terhadap individu
maupun kelompok. Oleh sebab itu perlu dipertanyakan adanya badan
pengawas non strukural yang diberikan kewenangan yudisial padahal jika
berkaca criminal justice system tidak mengenal adanya dewan pengawas
untuk memberikan izin penyadapan dan penyitaan. Berkaca pada di Amerika
Serikat (AS), penyadapan diatur dalam Title III of Ombnibus Crime and Safe
Street Act 1968, Foreign Intelligence Surveillance Act 1978, The Pen Register
and Trap and Trace Devices Chapter of Title 18 in 18 U.S.C 3121-3127.
"Tindakan penyadapan dalam Title III of Ombnibus Crime and Safe Street Act
1968 harus mendapatkan perintah pengadilan untuk pelaksanaannya.
Sedangkan jika berkaca pada sistem peradilan pidana (criminal justice
system) menurut Mardjono Reksodipoetro adalah sistem pengendalian
kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan pemsyarakatan. Pembentukan dewan pengawas yang
35
memberikan izin dalam penyitaan, penyadapan dan penggeledahan dalam
rangka due process of law tidak sesuai criminal justice system yang sudah
digariskan oleh KUHAP.
14. Bahwa selain bertentangan dengan prinsip peradilan yang bebas dan
merdeka, keberadaan pengaturan terkait kedudukan dan kewenangan
Dewan Pengawas dalam UU KPK tersebut berpotensi melanggar prinsip
pemisahan kekuasaan (separation of powers). Sebab Dewan Pengawas
dalam UU KPK merupakan lembaga struktural yang bertanggungjawab
secara langsung kepada Presiden sebagaimana terlihat dari ketentuan terkait
mekanisme dan prosedur pengangkatan serta pemberhentian kelima
anggotanya. Sementara itu, berdasarkan Pasal 30 UU KPK diketahui bahwa
pimpinan lembaga antirasuah tersebut diperoleh melalui mekanisme checks
and balances antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Suatu
keanehan tersendiri apabila lembaga bantu negara (state auxiliary institution)
yang didirikan dengan tujuan untuk membantu pencegahan dan penindakan
dalam proses hukum terkait tindak pidana korupsi memiliki kedudukan lebih
rendah dibandingkan dengan lembaga pengawas internal sebagaimana
dibentuk dengan tujuan melaksanakan fungsi pengawasan terhadapnya.
Sekalipun dalam hukum dikenal adagium yang menyatakan bahwa, “nemo
judex in propia causa” tetapi hipotesa tersebut tidak seharusnya digunakan
sebagai landasan untuk menderogasi kedudukan dan kewenangan pimpinan
dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi melalui agenda pembentukan
Dewan Pengawas dalam UU KPK.
15. Bahwa politik hukum (recht politiek) pembentukan Dewan Pengawas
sesungguhnya hanya berpacu pada keinginan agar kinerja dan moral etika
profesi pimpinan serta anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ada yang
mengawasi. Namun, Dewan Pengawas dalam UU KPK a quo malah
diberikan kedudukan dan kewenangan melebihi dari politik hukum (recht
politiek) yang menjadi alasan pembentukannya. Sehingga terdapat suatu
pertanyaan mendasar yang jawabannya cukup meresahkan, yaitu “Manakah
yang lebih tinggi kedudukannya bagi penyelidik atau penyidik KPK, Dewan
Pengawas atau Pimpinan KPK?”. Pengaturan dalam UU KPK a quo seakan
membenarkan klaim yang menyatakan bahwa ada upaya untuk melemahkan
institusi Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena Dewan Pengawas yang
36
seharusnya hanya diberikan porsi untuk melakukan pengawasan malah
mendapat kedudukan dan kewenangan melebihi kapasitasnya, yaitu menjadi
lembaga eksternal yang secara signifikan menentukan kegiatan sebagaimana
akan
dilakukan
oleh
peyelidik
maupun
penyelidik
dalam
rangka
menyelenggarakan proses hukum terhadap seseorang yang diduga
melakukan tindak pidana korupsi.
16. Bahwa pengaturan terkait kedudukan dan kewenangan Dewan Pengawas
semakin memperkeruh keadaan pengaturan a quo yang mengesampingkan
pentingnya penerapan prinsip due process of law. Alih-alih ingin mewujudkan
prinsip due process of law dalam penegakan hukum pidana materiil di Komisi
Pemberantasan Korupsi, pengaturan a quo malah menderogasi kewenangan
penyelidik
dan/atau
penyidik
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
untuk
melakukan upaya penindakan terhadap seseorang yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi. Berdasarkan teori hukum administrasi negara,
keputusan Dewan Pengawas untuk mengijinkan atau tidak mengijinkan
penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan
penyadapan, penyitaan, dan/atau penggeledahan termasuk dalam kerangka
teori mengenai diskresi (discretionary power) atau kewenangan berdasarkan
undang-undang (statutory power). Artinya, indikator terkait diberikan atau
tidak diberikannya ijin tertulis Dewan Pengawas sangat relatif dan tidak dapat
ditentukan secara mutlak. Sehingga apabila dikaitkan dengan Pasal 2 huruf d
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
yang mengeluarkan keputusan dalam konteks penegakan hukum pidana
sebagai bagian dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), maka sangat
dimungkinkan akan terjadinya kewenangan antar lembaga negara diantara
Dewan Pengawas dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
rangka penentuan layak tidaknya suatu perkara dilakukan penyadapan,
penyitaan, dan/atau penggeledahan terhadap seorang yang diduga
melakukan tindak pidana korupsi. Mengingat Dewan Pengawas berdasarkan
Pasal 69A ayat (1) UU KPK a quo merupakan lembaga internal yang
keanggotaannya pertama kali diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
tanpa melalui proses checks and balances di Dewan Perwakilan Rakyat.
17. Bahwa sekalipun terdapat Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Kehormatan
37
Konstitusi di dalam Mahkamah Konstitusi tetapi tidak ada satupun diantara
kedua lembaga tersebut diberikan kewenangan untuk mengambil alih
kewenangan pokok organ yang menjadi obyek pengawasan. Misalnya,
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(UU MD3) tidak diberikan kewenangan untuk menentukan diterima atau
tidaknya Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan baik oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah. Kewenangan menentukan
terkait diterima atau tidaknya suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) tetap
menjadi domain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Begitupun
dengan Dewan Kehormatan Konstitusi (DKK) yang tidak diberikan
kewenangan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013
tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi untuk menentukan terkait “diterima”
atau “tidak diterimanya” suatu permohonan pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan terkait “diterima” atau “tidak diterimanya” permohonan mutlak
menjadi domain kewenangan atributif Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
bukan Dewan Kehormatan Konstitusi. Sehingga akan menjadi sesuatu yang
sangat aneh apabila Dewan Pengawas dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberikan
kewenangan untuk menentukan “dapat” atau “tidaknya” dilakukan penyitaan,
penyadapan, dan/atau penggeledahan.
18. Berdasarkan POIN 1 sampai dengan POIN 17 jelas dan tidak terbantahkan
bahwa Pasal 12 B ayat (1), Pasal 12 B ayat (2), Pasal 12 B ayat (3), Pasal 12
B ayat (4), Pasal 12 C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal
37 B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1),
dan Pasal 69A ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpotensi melanggar prinsip-
prinsip negara hukum (rechtstaats) dan prinsip independensi (independent
judiciary) pada proses peradilan.
38
B. Pasal 37B ayat (1) huruf b dan Beberapa Ketentuan terkait Kewenangan
Dewan Pengawas untuk Memberikan Persetujuan Tertulis pada Kegiatan
Penyadapan, Penyitaan, dan/atau Penggeledahan dalam Pasal 47 ayat (1)
dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan
Prinsip Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum (Equality Before The
Law) dan Semakin Memperkeruh Keadaan Pengaturan a quo yang
Mengesampingkan Pentingnya Penerapan Prinsip Due Process of Law
1. Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyebutkan bahwa: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”. Lebih lanjut,
Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan dengan tegas bahwa: “setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Prinsip persamaan
kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) sesungguhnya
termasuk dalam ciri-ciri negara hukum (rule of law) menurut AV Dicey.
2. Bahwa akibat dari adanya intervensi yang dimungkinkan secara normatif
terjadi dalam proses rekrutmen anggota Dewan Pengawas berdasarkan UU
KPK a quo, yaitu adanya kemungkinan sikap tebang pilih pada saat
memberikan persetujuan tertulis kepada penyelidik maupun penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk melakukan kegiatan penyadapan, penyitaan,
dan/atau penggeledahan. Anggota Dewan Pengawas dengan latar belakang,
afiliasi politik, dan kepentingan tertentu dapat secara sembarangan
menyatakan suatu kegiatan penyadapan, penyitaan, dan/atau penggeledahan
penting untuk dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, begitu
pula sebaliknya. Dewan Pengawas dapat dengan mudah karena adanya
suatu tekanan atau kepentingan politik tertentu menyatakan kegiatan
penyadapan, penyitaan, dan/atau penggeledahan tidak perlu dilakukan oleh
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Bahwa pengaturan terkait kewenangan Dewan Pengawas dalam memberikan
persetujuan tertulis pada kegiatan penyadapan, penyitaan, dan/atau
penggeledahan
yang
akan
diselenggarakan
oleh
penyidik
Komisi
39
Pemberantasan Korupsi berpotensi melanggar prinsip persamaan kedudukan
setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Sebab,
indikator anggota Dewan Pengawas untuk menentukan suatu perkara perlu
adanya kegiatan penyadapan, penyitaan, dan/atau penggeledahan sangat
relatif dan tidak dapat disamakan secara mutlak. Apabila Dewan Pengawas
dalam memberikan persetujuan tertulis tersebut dipengaruhi oleh tekanan
atau kepentingan pihak tertentu, maka pengaturan dalam UU KPK a quo
semakin membuka kran besarnya peluang bagi tersangka untuk mengajukan
Pra Peradilan. Terlebih Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas obyek pra peradilan
yang juga mencakup penetapan status seseorang sebagai tersangka.
Penyadapan, penyitaan, dan/atau penggeledahan sendiri merupakan
kegiatan penyidik untuk mencari alat dan/atau barang bukti guna menetapkan
atau semakin memperkuat keyakinan bahwa seseorang layak untuk
ditetapkan sebagai tersangka. Tentu pemberian kewenangan Dewan
Pengawas untuk memberikan ijin kepada komisioner Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam melakukan peyadapan, penyitaan, dan penggeledahan
berpotensi merusak marwah atau kewibawaan pimpinan lembaga anti rasuah
tersebut yang seharusnya dikenal bekerja secara independen tanpa pengaruh
dari pihak manapun.
4. Bahwa Jimly Asshidqie dalam bukunya yang berjudul ”Pokok-Pokok Hukum
Tata Negara Indonesia, 2008,hlm.879-880” menuliskan bahwa secara
substantive indenpendensi yang harus dimiliki oleh lembaga negara
indenpenden setidaknya mencakup 3 (tiga) hal:
a. Indenpendensi Institusional atau struktural
b. Indenpendensi fungsional, tercermin dari pengambilan keputusan, yang
memiliki tujuan indenpenden dan instrument indenpendennya bisa
ditetapkan oleh lembaga itu sendiri secara mandiri
c. Indenpendensi administratif, dalam bentuk indenpendensi keuangan
dan indenpendensi personalia.
Berdasarkan poin tersebut, dengan adanya intervensi yang dimungkinkan
secara normatif terjadi dalam proses rekrutmen anggota Dewan Pengawas
berdasarkan UU KPK a quo. Anggota Dewan Pengawas dengan latar
belakang, afiliasi politik, dan kepentingan tertentu berdasarkan UU KPK a quo
40
kemungkinan bersikap tebang pilih pada saat memberikan atau tidak
memberikan persetujuan tertulis kepada penyelidik maupun penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk melakukan kegiatan penyadapan, penyitaan,
dan/atau penggeledahan. Ini berpotensi untuk menghambat penegakan
hukum terhadap tindak pidana korupsi dan berpotensi untuk menghilangkan
marwah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai state auxiliary yang bersifat
Indenpenden.
5. Bahwa tidak adanya jaminan tentang suatu kepastian seorang yang
menerima jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas memiliki pengetahuan
hukum yang baik. Sehingga ada kemungkinan besar yang akan terjadi bahwa
ijin penyadapan, penyitaan, dan/atau penggeledahan diberikan kepada
komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sembarangan
bahkan tebang pilih. Tentu praktik demikian berpotensi melanggar prinsip
negara hukum yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
sebagaimana menjadi landasan berlakunya prinsip Due Process of Law
dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu prinsip yang
kemungkinan besar dilanggar adalah persamaan kedudukan di hadapan
hukum (equality before the law). Keyakinan tersebut semakin dibenarkan
dengan tidak ada jaminan normatif yang menunjukan adanya syarat
pendidikan anggota dewan pengawas adalah Sarjana Hukum atau orang
yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.
6. Bahwa dengan tidak adanya jaminan normatif dalam desain UU a quo dewan
pengawas berasal dari kalangan yang memahami hukum, maka hal ini akan
menyebabkan terbukanya peluang terpilihnya pengawas yang bukan dari
kalangan yang memahami hukum. Hal ini terlihat dari persyaratan yang dapat
diangkat sebagai dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37D
UU KPK, yang tidak mensyaratkan dewan pengawas memiliki latar belakang
pendidikan di bidang hukum;
7. Bahwa dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan 6 diatas,
hal ini akan menyebabkan tidak adanya jaminan pelaksanaan tugas dewan
pengawas didasarkan pada pertimbangan hukum yang dapat menjamin
penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan amanat peraturan
perundang-undangan;
41
8. Bahwa sebagaimana diketahui, rangkaian proses penegakan hukum pidana
dalam bingkai due process of law membutuhkan peran penegak hukum
sesuai dengan tugas dan fungsinya yang didasarkan kepada kaidah hukum,
terlebih didasarkan pada keilmuan hukum, sehingga dalam hal ini proses
penegakan hukum pidana dibutuhkan penegak hukum yang memahami
hukum baik secara materil maupun prosedural, sebagai prasyarat yang
fundamental. Dewan Pengawas dalam konstruksi Undang-Undang a quo
diberikan kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan izin
terhadap proses penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan. Hal ini
jelas tidak menggambarkan proses penegakan hukum yang didasarkan
kepada koridor/pertimbangan hukum, terkhusus mengenai pertimbangan
untuk memberikan izin penggeledahan, izin penyitaan dan/atau izin
penyadapan. Lebih tegasnya, dari aspek implementatif tentu pengaturan
tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
9. Bahwa melihat kembali mekanisme/pola pengangkatan dewan pengawas
dalam UU a quo, yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk
mengangkat dewan pengawas. Hal ini memberikan sinyal bahwa pengisian
dewan pengawas akan ditentukan oleh presiden, sehingga kehadiran dewan
pengawas membawa pesan kepentingan politik yang cenderung akan
melindungi kepentingan presiden. Hal ini bukanlah asumsi semata, karena
dalam tataran praktik, fenomena demikian sangat mungkin terjadi; Sebagai
contoh perbandingan dalam sejarah hukum, Pada masa Orde Lama, dalam
UU 19 Tahun 1964 dinyatakan bahwa pengadilan adalah alat revolusi
sehingga Presiden dapat melakukan intervensi dalam urusan pengadilan
(Pasal 19 UU 19 Tahun 1964, red). UU tersebut juga mengatur bahwa urusan
organisasi, administrasi dan finansial pengadilan berada di bawah eksekutif
(Departemen) sementara urusan teknis berada di bawah Mahkamah Agun.
Sehingga
dapat
ditarik
suatu
kesimpulan
dengan
melihat
contoh
perbandingan historis yang telah dipaparkan diatas bahwa dengan
dibentuknya Dewan Pengawas yang ditetapkan dan diangkat oleh presiden
berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi yang terdiri dari
unsur Pemerintah Pusat dan masyarakat serta diberikan kewenangan
sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 37B ayat (1) huruf b berpotensi
menjadi alat politik semata untuk melindungi kepentingan Presiden atau
42
Pemerintah Pusat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi
yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya Tindak
Pidana Korupsi yang melibatkan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
dan/atau Pemerintah Pusat.
10. Bahwa melihat kembali mekanisme/pola pengangkatan dewan pengawas
dalam UU a quo, yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk
mengangkat dewan pengawas. Hal ini memberikan sinyal bahwa pengisian
dewan pengawas akan ditentukan oleh presiden, sehingga kehadiran dewan
pengawas berpotensi besar menurut penalaran yang wajar akan membawa
pesan kepentingan politik yang cenderung akan melindungi kepentingan
presiden. Hal ini bukanlah asumsi semata, karena dalam tataran praktik,
fenomena demikian sangat mungkin terjadi. Hal ini dapat terlihat ketika dalam
mekanisme pengisian jabatan-jabatan pimpinan lembaga negara, misalnya
pengisian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, menunjukkan dengan jelas
bahwa Presiden cenderung akan menempatkan orang-orang yang dekat
dengan Presiden dan secara tidak langsung hal ini akan berdampak bahwa
yang bersangkutan akan sulit untuk bertindak objektif ketika ada
permasalahan hukum yang menyangkut dengan eksekutif secara khusus jika
berkaitan dengan Presiden. Hal ini sejalan dengan pandangan dari George A.
Miller dalam Cognition, Emotions and Attitudes in Poitical Psychology, 1968)
yang mendudukkan bahwa sesorang yang mengisi jabatan tertentu secara
psikologi politik tidak dapat lepas dari adanya upaya balas budi secara politik
dengan mengabdi kepada orang yang telah memberikannya kedudukan atau
jabatan. Pengabdian yang dimaksud lebih lanjut dijelaskan oleh Bluntschli
dalam An Introduction to Political Psychology salah satunya adalah dengan
menggunakan kekuasaan/kewenangan yang digunakan untuk melindungi
kepentingan orang yang telah memberikan jabatan tersebut. Berdasarkan
teori diatas, hal inilah yang juga sangat berpotensi besar akan terjadi dalam
desain kelembagaan KPK yang ada saat ini, dimana Dewan Pengawas yang
ditunjuk/diangkat oleh Presiden akan berpotensi besar tidak mampu berlaku
objektif dalam menjalankan kewenangan Pro Justitia yang dimilikinya ketika
perkara yang akan diusut beririsan dengan kepentingan Eksekutif/Presiden.
Hal inilah yang menunjukan adanya kemungkinan KPK akan berubah bukan
lagi sebagai lembaga penegak hukum melainkan “organ politik” semata;
43
11. Bahwa dengan desain yang demikian pula, pemberian izin penggeledahan,
penyadapan dan/atau penyitaan akan menimbulkan persoalan baru dalam
dunia penegakan hukum dimana hal ini akan menggangu independensi KPK
dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang
tidak tebang pilih/diskriminatif, dimana hukum harus mampu menyentuh
semua pihak tanpa adanya gangguan dari pihak manapun;
12. Bahwa pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sejatinya
dalam konteks hak asasi merupakan perbuatan yang dilarang, namun dapat
dikecualikan apabila dilakukan dalam rangka penegakan hukum (pro justicia)
untuk menemukan alat bukti dan harus berdasarkan izin dari pengadilan;
13. Bahwa apabila menelusuri berbagai aturan hukum prosedural yang berkaitan
dengan tindak pidana baik dalam KUHAP maupun berbagai tindak pidana
khusus lainnya, maka diperoleh suatu informasi yang menunjukan tidak
satupun kewenangan pemberian izin penyadapan, penggeledahan maupun
penyitaan diberikan kepada institusi selain lembaga peradilan. Misalnya,
Pasal 33 dan Pasal 38 KUHAP, Pasal 26 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, Pasal 31 UU Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
memberikan kewenangan izin penyadapan kepada pengadilan negeri. Rasio
pemberian kewenangan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan
penyitaan tersebut karena berhubungan dengan konsepsi pembatasan hak
privasi seseorang untuk dilakukan penyadapan terhadapnya. Terlebih
keputusan terkait proses penegakan hukum tersebut tidak termasuk
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dapat diujikan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Pasal 2 huruf d Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
14. Bahwa menurut para Pemohon, pemberian kewenangan penyadapan,
penggeledahan dan penyitaan bukan kepada Pengadilan Negeri tetapi
kepada Dewan Pengawas sangat tidak tepat karena pola rekrutmen Dewan
Pengawas yang mutlak dimiliki oleh Presiden yang notabene adalah eksekutif
(lembaga politik), kegagalan menempatkan Dewan Pengawas apakah
sebagai Badan Pengawas atau bagian dari Penegakan Hukum dalam rangka
Pro Justitcia, secara psikologi politik akan sulit dan hampir mustahil
44
keputusan Dewan Pengawas akan memberikan keputusan yang independen
mengingat Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden dan dari segi
historis/pengalaman penegakan hukum di Indonesia dan dunia kewenangan
memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan diberikan
kepada Pengadilan bukan kepada badan pengawas;
15. Bahwa polemik ketatanegaraan demikian tidak akan terjadi apabila
kewenangan Dewan Pengawas untuk memberikan ijin tertulis terhadap
permohonan
penyidik
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
melakukan
penyadapan, penyitaan dan/atau penggeledahan dalam UU KPK a quo
digantikan dengan Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung. Sehingga
Mahkamah
Konstitusi
mengacu
pada
kepentingan
konstitusional
(constitutional interest) dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas
dari praktik korupsi perlu memperbaiki frasa “Dewan Pengawas” dalam Pasal
37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 47 ayat (2) UU KPK
dengan “Pengadilan Negeri” atau “Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi
dapat menyatakan dalam amar putusan bahwa ketentuan-ketentuan a quo
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang frasa “Dewan Pengawas” tidak dimaknai “Pengadilan
Negeri” atau “Mahkamah Agung”.
16. Berdasarkan penjelasan yang diuraikan pada Poin 1 sampai dengan POIN 15
dapat diambil suatu kesimpulan bahwa jelas dan tidak terbantahkan Pasal
37B ayat (1) huruf b dan Beberapa Ketentuan terkait Kewenangan Dewan
Pengawas
untuk
Memberikan
Persetujuan
Tertulis
pada
Kegiatan
Penyadapan, Penyitaan, dan/atau Penggeledahan dalam Pasal 47 ayat (1)
dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Prinsip
Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum (Equality Before The Law) dan
Semakin Memperkeruh Keadaan Pengaturan a quo yang Mengesampingkan
Pentingnya Penerapan Prinsip Due Process of Law.
C. Pasal 51A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316) juncto Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
45
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226), Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) Berpotensi
Melanggar Prinsip Kepastian Hukum (Legal Certainty) dalam Negara Hukum
(Rechstaats)
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan, “Indonesia adalah negara hukum”. Salah satu ciri-
ciri negara hukum, yaitu adanya peradilan konstitusi yang berfungsi untuk
menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia (human rights) dan hak
konstitusi (constitutional rights) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan bagian dari
cabang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung Republik Indonesia
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
MK). Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU
MK menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.” Penjelasan Pasal 10 ayat (1) dalam UU MK memberikan
penegasan bahwa, “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni
putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap
sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final
dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup
pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).” Sehingga putusan
Mahkamah Konstitusi sejak dibacakan dalam suatu persidangan yang terbuka
untuk umum akan memiliki 3 (tiga) kekuatan, yaitu kekuatan mengikat,
kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial.
2. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan mengikat adalah
sebagai konsekuensi logis dari frasa “putusan Mahkamah Konstitusi bersifat
46
final”. Putusan Mahkamah Konstitusi secara langsung berlaku secara umum
mengikat bagi seluruh subyek hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (erga omnes). Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi
memiliki kekuatan pembuktian tidak terlepas dari pengaturan dalam Pasal 60
UU MK sebagaimana menyatakan, “materi muatan, ayat, pasal dan/atau
bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan untuk
dilakukan pengujian kembali.” Sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi
memiliki kekuatan eksekutorial tidak terlepas dari kemampuan putusan
tersebut membatalkan berlakunya suatu norma dalam Undang-Undang.
3. Bahwa sekalipun terdapat suatu doktrin terkait kedudukan Mahkamah
Konstitusi sebagai negative legislature tetapi kebenaran doktrin tersebut tidak
mutlak
berlaku
selamanya.
Sebab
praktik
adjudikasi
konstitusional,
khususnya pengujian norma konkret (konkretes normenkontrolverfahren)
menuntut adanya praktik Judicial Activism yang merupakan upaya bagi
Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan kedudukannya sebagai penafsir
utama dan pengawal konstitusi (the sole interpreter and the guardian of
constitution). Salah satu Judicial Activisme yang seringkali dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam praktik Judicial Review adalah mengeluarkan
putusan melebihi pokok permohonan sebagaimana diajukan oleh pemohon.
Bahkan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, yaitu Putusan Nomor
48/PUU-IX/2011 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi telah menegaskan ketidakterikatan terhadap prinsip Judex Non
Ultra Petita. Sehingga menjadi justifikasi bagi Mahkamah Konstitusi untuk
memberikan putusan melebihi pokok permohonan yang diajukan oleh
pemohon dalam permohonan (Ultra Petita).
4. Bahwa sekalipun Undang-Undang merupakan produk politik, yaitu instrumen
hukum yang terbentuk atas kesepakatan politik antara Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat. Namun, bukan sesuatu yang aneh apabila kebijakan
sebagaimana terdapat dalam produk hukum tersebut diperbaiki oleh
Mahkamah Konstitusi. Terlebih dalam konsep negara hukum (rechtstaats)
harus ada suatu lembaga adjudikasi konstitusional untuk menjamin hak asasi
manusia (human rights) dan hak konstitusi (constitutional rights) warga
47
negara tetap terlindungi dengan pemberlakuan suatu undang-undang.
Artinya, Mahkamah Konstitusi memang didirikan untuk menjamin agar
undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga
negara yang dilindungi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pengkoreksian yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi terhadap suatu norma berisi kebijakan hukum (legal policy) atau
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam praktik adjudikasi
konstitusional secara teoritis maupun empiris tidak dapat dikatakan sebagai
sesuatu yang “dilarang” atau “diperbolehkan”. Sehingga dapat dikatakan
bahwa kondisi a quo menunjukan adanya kekosongan hukum dalam praktik
ketatanegaraan terkait “boleh” atau “tidak” Mahkamah Konstitusi mengoreksi
berlakunya suatu kebijakan hukum (legal policy).
5. Bahwa konsep kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy) sendiri pertama
kali dipergunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 86/PUU-
X/2012 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat. Namun, sejak tahun 2005 penggunaan istilah pilihan
kebijakan (option policy) atau kebijakan hukum (legal policy) telah digunakan
oleh Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor Nomor 10/PUU-III/2005
perihal pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.Sehinga konsep kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) secara akademis dapat dikatakan masih berada dalam zona
perdebatan. Berikut tabel yang dapat memberikan penjelasan terkait
beberapa putusan yang memuat istilah kebijakan hukum (legal policy)
maupun kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pada bagian
pertimbangan Mahkamah Konstitusi:
No
Nomor Putusan
Perihal
Rumusan Pertimbangan
1.
10/PUU-III/2005
Pengujian Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Ketentuan 15% dari jumlah kursi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) atau berdasarkan akumulasi
perolehan
suara
sah
adalah
kebijakan pembentuk undang-undang
yang
tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945.
Sepanjang pilihan kebijakan demikian
tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan
pembuat
undang-
48
undang
dan
tidak
merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak
nyata-nyata
bertentangan
dengan ketentuan dalam UUD 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak
dapat
dilakukan
pengujian
oleh
Mahkamah
Konstitusi.
Lagi
pula
pembatasan-pembatasan
dalam
bentuk mekanisme dan prosedur
dalam pelaksanaan hak-hak tersebut
dapat
dilakukan
sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 28J ayat (2).
2.
16/PUU-V/2007
Pengujian Undang-
Undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat
Daerah
Ketentuan
tentang
Electoral
Threshold (ET) sudah dikenal sejak
Pemilu 1999 yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1999 tentang Pemilihan Umum yang
kemudian
diadopsi
lagi
dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003
tentang
Pemilu.
Sehingga
seharusnya para pemohon sudah
sangat memahami sejak dini bahwa
ketentuan
tentang
Electoral
Threshold
tersebut
memang
merupakan pilihan kebijakan dari
pembentuk undang-undang dalam
rangka membangun suatu sistem
multipartai sederhana di Indonesia.
3.
51-52-59/PUU-
VI/2008
Pengujian Undang-
Undang Nomor 42
Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil
Presiden
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2003
tentang
Pemilihan
Umum
Presiden
dan
Wakil
Presiden,
pembentuk
UndangUndang
juga
telah menerapkan kebijakan ambang
batas untuk pengusulan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden
oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai
Politik
yang
memenuhi
persyaratan kursi paling sedikit 15%
(lima belas 182 persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 20%
(dua puluh persen) dari suara sah
nasional dalam Pemilu Anggota DPR
sebelum
pelaksanaan
Pemilu
Presiden
dan
Wakil
Presiden.
Kebijakan threshold semacam itu
juga
telah
diterapkan
sebagai
kebijakan hukum (legal policy) dalam
electoral
threshold
(ET)
dengan
tujuan
untuk
mencapai
sistem
multipartai
yang
sederhana,
kebijakan dalam Putusan Nomor
49
16/PUU-V/2007
bertanggal
23
Oktober
2007,
serta
kebijakan
parliamentary threshold (PT) tentang
syarat perolehan suara sebesar 2,5%
(dua koma lima perseratus) dari
suara sah secara nasional untuk ikut
memperebutkan
kursi
di
DPR,
dengan
Putusan
Nomor
3/PUU-
VII/2009,
oleh
Mahkamah
telah
dinyatakan
tidak
bertentangan
dengan
UUD
1945,
karena
merupakan
kebijakan
yang
diamanatkan oleh UUD 1945 yang
sifatnya terbuka.
4.
3/PUU-VII/2009
Pengujian Undang-
Undang Nomor 10
Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat
Daerah
Lembaga legislatif dapat menentukan
ambang batas sebagai legal policy
bagi eksistensi Partai Politik baik
berbentuk
Electoral
Threshold
maupun
Presidential
Threshold.
Besarnya
angka
ambang
batas
adalah
menjadi
kewenangan
pembentuk
undang-undang
untuk
menentukannya
tanpa
boleh
dicampuri oleh Mahkamah Konstitusi
selama tidak bertentangan dengan
hak politik, kedaulatan rakyat, dan
rasionalitas.
5.
86/PUU-X/2012
Pengujian Undang-
Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat
Mengenai kedudukan Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) dan sifat
kelembagaannya yang non-struktural
sebagaimana diatur dalam Pasal 5
ayat (2) dan ayat (3) Undang-
UndangNomor
23
Tahun
2011
tentang Pengelolaan Zakat, menurut
Mahkamah,
ketentuan
demikian
merupakan pilihan kebijakan hukum
(opened legal policy) dari pembentuk
Undang-Undang, karena UUD 1945
tidak
pernah
membatasi
tempat/lokasi
domisili
lembaga
tertentu.
UUD
1945
juga
tidak
membatasi sifat lembaga bentukan
Pemerintah, apakah akan bersifat
struktural atau bersifat non-struktural.
6.
2/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 8
Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan
Mengenai konsep pembentukan Dapil
yang
mengakomodasi
Dapil
luar
negeri maupun konsep pembentukan
Dapil yang tidak mengakomodasi
Dapil
luar
negeri,
Mahkamah
berpendapat bahwa kedua konsep
dimaksud adalah kebijakan hukum
50
Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat
Daerah
yang bersifat terbuka (opened legal
policy)
yang
tidak
bertentangan
dengan
UUD
1945.
Secara
konseptual keduanya telah mengakui
dan menampung suara para pemilih
baik yang berada di dalam negeri
maupun yang berada di luar negeri.
7.
38/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit
Ketika hak untuk berpartisipasi dalam
penyedia layanan kesehatan dibuka
seluas-luasnya, maka pada saat yang
sama pemerintah berkewajiban untuk
menjamin bahwa semua fasilitas
pelayanan
kesehatan
baik
yang
dilakukan oleh pemerintah maupun
swasta
(masyarakat)
memenuhi
standar
kualitas
tertentu
dengan
tujuan untuk menjamin terciptanya
pelayanan kesehatan yang layak.
Penentuan standar kualitas ini berada
di wilayah kebijakan hukum (opened
legal policy) bagi pembentuk undang-
undang untuk mengaturnya.
8.
73/PUU-XII/2014
Pengujian Undang-
Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat
Daerah
Penentuan terkait tata cara atau
mekanisme
pemilihan
pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
alat kelengkapan Dewan Perwakilan
Rakyat
(DPR)
adalah
kebijakan
hukum terbuka(opened legal policy)
dan
tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Bahwa terdapat ambiguitas penetapan indikator oleh Mahkamah Konstitusi
terkait suatu substansi pengaturan dalam Undang-Undang agar dapat disebut
sebagai bagian dari Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy) yang
merupakan
domain
kewenangan
pembentuk
undang-undang
untuk
menentukan “berlaku” atau “tidak” nya suatu aturan. Misalnya saja,
Mahkamah Konstitusi telah lebih dari 2 (dua) kali memutuskan tidak
berwenang menguji terkait ketentuan Ambang Batas Pemilihan (Electoral
Treshold) dengan dalih mekanisme tersebut termasuk dalam kategori
kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Sementara itu, Mahkamah
Konstitusi dalam Perkara Nomor 76/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
51
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah malah mengubah alur mekanisme perijinan pada
proses penyidikan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang semula
merupakan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadi
Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan dengan berdalih
adanya urgensi untuk menggunakan metode penafsiran struktural demi
mewujudkan penyempurnaan terhadap sistem presidensiil.
7. Para pemohon menyadari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat berdalih
menanggapi dalil pada permohonan a quo bahwa, “ambiguitas tersebut
merupakan pretensi sepihak publik dalam menilai putusan. Terlebih hakim
memiliki kebebasan untuk menemukan hukum (rechtvindings) agar dapat
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeuo et bono).” Namun,
seharusnya Mahkamah Konstitusi juga harus memperhatikan implikasi dari
setiap pendapat yang tercantum pada bagian pertimbangan (ratio decidendi)
dan putusan akhir yang ditetapkan pada persidangan terbuka untuk umum
sebagaimana menuntut pemberlakuan secara umum (erga omnes). Sebab
terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan terhadap perkara
pengujian suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dengan amar
putusan menolak seluruhnya tetapi terdapat syarat-syarat konstitusional
tertentu untuk berlaku sebagaimana dinyatakan secara expressis verbis
dalam bagian pertimbangan. Misalnya, pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14-17/PUU-V/2007 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Putusan a quo mengenai
syarat tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan
ancaman 5 (lima) tahun atau lebih dalam Undang-Undang yang diujikan.
Syarat konstitusionalitas yang diberikan adalah dirumuskan sebagai berikut:
Bahwa, dengan demikian, Pasal 6 huruf t UU Pilpres, Pasal 16 ayat (1) huruf
d UU MK, Pasal 7 ayat (2) huruf d UU MA, Pasal 58 huruf f UU Pemda, Pasal
13 huruf g UU BPK dapat dipandang memenuhi tuntutan objektif bagi
52
penentuan persyaratan untuk menduduki suatu jabatan publik dan karenanya
konstitusional hanya jika:
a. Rumusan dalam Pasal 6 huruf t UU Pilpres, Pasal 16 ayat (1) huruf d
UU MK, Pasal 7 ayat (2) huruf d UU MA, Pasal 58 huruf f UU Pemda,
Pasal 13 huruf g UU BPK tersebut tidak mencakup tindak pidana
yang timbul karena kealpaan ringan (culpa levis), meskipun ancaman
pidananya 5 (lima) tahun atau lebih;
b. Rumusan dalam Pasal 6 huruf t UU Pilpres, Pasal 16 ayat (1) huruf d
UU MK, Pasal 7 ayat (2) huruf d UU MA, Pasal 58 huruf f UU Pemda,
Pasal 13 huruf g UU BPK tersebut tidak mencakup kejahatan politik.
8. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sekalipun pada saat itu memiliki
pandangan memang ada tuntutan obyektif untuk menguji ketentuan-
ketentuan dalam Pasal 6 huruf t UU Pilpres, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU MK,
Pasal 7 ayat (2) huruf d UU MA, Pasal 58 huruf f UU Pemda, dan Pasal 13
huruf g UU BPK tetapi institusi tersebut secara normatif terikat dengan Pasal
56 UU MK yang menyebutkan bahwa hanya ada 3 (tiga) kemungkinan amar
putusan, yaitu “permohonan dinyatakan tidak dapat diterima” (yakni jika
pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat), “permohonan
dinyatakan dikabulkan” (yakni jika permohonan beralasan), atau “permohonan
dinyatakan ditolak” (yakni jika permohonan tidak beralasan). Lebih lanjut
pandangan tersebut dirumuskan sebagai berikut:
“Bahwa, akan tetapi, kesulitan yang dihadapi sehubungan dengan
pertimbangan pada angka 3) di atas adalah, di satu pihak, persyaratan
sebagaimana tersurat dalam Pasal 6 huruf t UU Pilpres, Pasal 16 ayat
(1) huruf d UU MK, Pasal 7 ayat (2) huruf d UU MA, Pasal 58 huruf f UU
Pemda, Pasal 13 huruf g UU BPK tersebut merupakan tuntutan objektif
yang dibutuhkan bagi pengisian suatu jabatan publik sepanjang
diartikan tidak mencakup dua hal, sebagaimana dimaksud huruf a) dan
b) dari pertimbangan dalam angka 3) di atas; di lain pihak, Mahkamah
terikat oleh ketentuan Pasal 56 UU MK yang menentukan hanya ada 3
(tiga) kemungkinan amar putusan yaitu “permohonan dinyatakan tidak
dapat diterima” (yakni jika pemohon atau permohonannya tidak
memenuhi syarat), “permohonan dinyatakan dikabulkan” (yakni jika
permohonan beralasan), atau “permohonan dinyatakan ditolak” (yakni
jika permohonan tidak beralasan). Padahal terhadap kasus a quo,
dengan berpegang pada pertimbangan pada angka 1) sampai dengan
3) di atas, amar putusan tidak dapat dimasukkan ke dalam salah satu
dari tiga kemungkinan bunyi amar putusan tersebut. Oleh sebab itu,
satu-satunya jalan adalah dengan menyatakan dalam Pertimbangan
Hukum putusan ini bahwa Pasal 6 huruf t UU Pilpres, Pasal 16 ayat (1)
53
huruf d UU MK, Pasal 7 ayat (2) huruf d UU MA, Pasal 58 huruf f UU
Pemda, Pasal 13 huruf g UU BPK “konstitusional bersyarat”
(conditionally constitutional). Syarat dimaksud adalah sebagaimana
diuraikan dalam huruf a dan b pada pertimbangan angka 3) di atas.
Dengan kata lain penyelesaian atas persoalan sebagaimana yang
diharapkan oleh Pemohon a quo lebih tepat melalui proses legislative
review oleh pembentuk undang-undang.”
9. Berdasarkan dalil yang telah Para Pemohon uraikan dalam Poin 4 sampai
dengan Poin 8 dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu:
a. Pertama, Kebijakan hukum terbuka (open legal policy) merupakan
doktrin hukum yang secara original pertama kali digagas oleh
Mahkamah Konstitusi. Namun, pada praktiknya terdapat ambiguitas
(contradictio in terminis) dalam menentukan indikator suatu pengaturan
untuk dapat dikatakan sebagai bagian kebijakan hukum terbuka (open
legal policy).
b. Kedua, Putusan bersyarat (conditional decision) baik konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional)
maupun
inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional) merupakan terobosan hukum
atau diskresi Mahkamah Konstitusi dalam menerobos Pasal 56 UU MK
untuk mewujudkan keadilan substansial maupun keadilan prosedural
ketika adanya tuntutan obyektif pengujian terhadap suatu aturan dalam
undang-undang.
c. Ketiga, Putusan bersyarat (conditional decision) harus dikeluarkan oleh
Mahkamah Konstitusi karena institusi pengadilan terutama “hakim”
dilarang menolak mengadili suatu perkara. Putusan tersebut diinsyafi
oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai bahan bagi
pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi atau perbaikan
(legislative review) terhadap suatu pengaturan dalam undang-undang.
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi pada permohonan a quo diharapkan oleh
pemohon yang mewakili jutaan penduduk Indonesia agar berkenan
menggunakan metode penafsiran struktural (Structural Interpretation) yang
merupakan salah satu metode interpretasi konstitusi sebagaimana dinyatakan
oleh Phillips Bobbits untuk memperbaiki kesalahan pengaturan terkait
kedudukan dan kewenangan Dewan Pengawas dalam UU KPK. Mengingat
Judicial Activism berupa Judicial Creativity dan Remedial Activism menurut
tulisan Pan Mohammad Faiz (seorang peneliti Mahkamah Konstitusi Republik
54
Indonesia) dalam Jurnal Konstitusi berjudul “Dimensi Judicial Activism dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi” (Bukti P-25) dapat memperoleh legitimasi
apabila dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip umum peradilan (Virtue
Jurisprudence). Salah satu diantaranya adalah Majoritarian Principle.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI)
diketahui bahwa 70,9% masyarakat Indonesia menilai UU KPK sebagaimana
disetujui pada rapat paripurna DPR tanggal 17 September 2019 berpotensi
melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. (Bukti P-26);
11. Bahwa syarat agar Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Structural
Interpretation dalam mengeluarkan putusan yang termasuk Judicial Activism
pada permohonan a quo telah terpenuhi. Terdapat 3 (tiga) alasan utama bagi
Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh
pemohon dalam perkara a quo, yaitu: Pertama, Mahkamah Konstitusi
merupakan penjaga dan penafsir utama (the guardian and the sole interpreter
of constitution). Pengaturan terkait kedudukan dan kewenangan Dewan
Pengawas untuk terlibat pro aktif dalam UU KPK a quo bertentangan dengan
beberapa jaminan Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional dalam UUD
NRI 1945. Misalnya, prinsip-prinsip umum negara hukum, persamaan
kedudukan di hadapan hukum (equality before the law), dan prinsip peradilan
yang bebas dan merdeka (independent judiciary). Kedua, tidak ada satupun
peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenanga pro justitia
kepada lembaga pengawas dalam mekanisme persetujuan tertulis pihak
ketiga pada kegiatan penyadapan, penyitaan, dan/atau penggeledahan.
Tindak pidana terorisme sekalipun dalam Statuta Roma dikategorikan
sebagai Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crimes), penyadapan terhadap
seorang yang diduga akan atau telah melakukan tindak pidana terorisme
berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya dapat dilakukan
berdasarkan ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan lex
generalis dari segala sumber hukum pidana formil sebagaimana berlaku
secara positif di Indonesia. Penyitaan (Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2) dan
penggeledahan (Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1) yang dilakukan oleh
Penyelidik berdasarkan persetujuan atasan penyidik. Sedangkan penyitaan
55
(Pasal 38) dan penggeledahan (Pasal 33 ayat (1)) yang dilakukan oleh
penyidik berdasarkan ijin dari Pengadilan Negeri setempat. Ketiga, putusan
bersyarat Mahkamah Konstitusi sesungguhnya tetap berlaku secara umum
(erga omnes) sekalipun tidak didaftarkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia. Sehingga putusan terhadap permohonan a quo dapat dijadikan
rujukan bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun formulasi
pengaturan terkait Dewan Pengawas dalam agenda revisi UU KPK.
Mengingat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa Putusan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu cakupan Daftar Kumulatif
Terbuka bagi Dewan Perwakilan Rakyat dalam menyusum Program Legislasi
Nasional (Prolegnas).
12. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diketahui
tidak ada satupun ketentuan secara expressis verbis menyatakan Mahkamah
Konstitusi
memiliki
kewenangan
atributif
untuk
memperbaiki
atau
merumuskan norma baru. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) hanya menyebutkan adanya 3 (tiga)
jenis putusan yang dapat diberikan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap
permohonan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang, yaitu:
menyatakan permohonan tidak dapat diterima, menyatakan permohonan
tidak dikabulkan (ditolak), atau menyatakan permohonan dikabulkan.
Selanjutnya, jenis putusan yang dapat didaftarkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia menurut Pasal 57 ayat (3) UU MK hanya putusan yang
amarnya menyatakan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh
pemohon. Namun, berdasarkan hasil akhir dari penulisan hukum yang
dilakukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, S.H (Sarjana Hukum, Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta) dalam penelitian berjudul, “Implikasi Dimensi Ultra
Petita Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 yang Bersifat
Conditionally Unconstitutional terhadap Proses Penyidikan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” diperoleh suatu informasi bahwa
Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2003 hingga Desember 2018 telah
mengeluarkan putusan bersyarat (conditional decision) sebanyak 153
56
putusan dengan rincian 136 putusan inkonstitusional bersyarat (conditional
unconstitutional) dan 17 putusan konstitusional bersyarat (conditional
constitutional). Terlebih sebagaimana terdapat dalam poin ketiga alasan
permohonan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011 telah
menegaskan sistem peradilan adjudikasi konstitusional di Mahkamah
Konstitusi tidak mengenal prinsip terkait larangan bagi hakim untuk
mengeluarkan putusan melebihi pokok permohonan yang diajukan oleh
pemohon (Judex Non Ultra Petita).
13. Bahwa sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi yang dirumuskan secara
bersyarat baik konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) maupun
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dalam praktek
empiris ketatanegaraan tidak selalu dipatuhi oleh pembentuk undang-undang
ketika menyusun ketentuan norma suatu undang-undang sekalipun telah
dinyatakan dalam “amar putusan yang mengabulkan permohonan pemohon
untuk sebagaian” memerintahkan agar “putusan dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia” tetapi setidaknya putusan tersebut dapat menjadi rujukan
bagi aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk
menolak kewenangan Dewan Pengawas sebagai pemberi ijin tertulis pada
kegiatan
penyadapan,
penyitaan,
dan/atau
penggeledahan.
Bahkan
setidaknya
putusan
tersebut
dapat
menjadi
acuan
bagi
Komisi
Pemberantasan Korupsi menyusun peraturan internal kelembagaan terkait
mekanisme dan prosedur penyadapan, penyitaan, dan/atau penggeledahan
sebagai addressat hukum pelaksana putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab
sekalipun amar putusan inkonstitusional bersyarat, misalnya dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
76/PUU-XII/2014
dikesampingkan
oleh
pembentuk undang-undang ketika merumuskan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
tetapi Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah dapat mengeluarkan Surat
Keputusan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
B/3120/VI/2016/Bareskrim yang pada tanggal 31 Januari 2017 diperbaharui
dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
57
Nomor B/566/I/2017/Bareskrim (Bukti P-27) sebagai addressat untuk
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut;
14. Bahwa pengesampingan Putusan Bersyarat (Conditional Decision) baik
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) maupun inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional) sebagai acuan bagi pembentuk
undang-undang dalam membentuk undang-undang secara normatif tidak
terlepas dari berlakunya Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
hanya
memberikan
penegasan terkait kewajiban bagi pembentuk undang-undang untuk
menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusan menyatakan
ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan demikian
selaras dengan ketentuan dalam Pasal 51A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang tidak memberikan legitimasi hukum bagi
Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan bersyarat (conditional
decision). Sehingga dapat dikatakan bahwa terdapat kekosongan hukum
(rechtvacuum) terkait legitimasi Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan
putusan bersyarat yang tentu berimplikasi pada sifat berlakunya putusan
terhadap political will para organ pembentuk undang-undang. Terlebih Para
Pemohon menyadari bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat ini
hanya menggunakan dalih adanya petitum yang dirumuskan “atau apabila
Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)” sebagai legitimasi untuk melakukan diskresi
berupa diberikannya putusan bersyarat baik konstitusional bersyarat maupun
inkonstitusional bersyarat terhadap suatu perkara pengujian undang-undang.
15. Bahwa apabila ketentuan dalam Pasal 51A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
58
Peraturan Perundang-Undangan tetap dipertahankan pemberlakuannya,
maka berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum (Legal Certainty) dalam
konsep negara hukum (Rechstaats). Selain karena secara kuantitas
Mahkamah Konstitusi telah banyak mengeluarkan putusan bersyarat
(conditional decision) tetapi juga ketidakjelasan terkait pilihan dan legitimasi
addressat hukum yang harus dibuat sebagai tindak lanjut dari putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut. Sebab pada prakteknya ada putusan
bersyarat yang hanaya ditindaklanjuti dengan Surat Edaran, bukan perbaikan
substansi dalam undang-undang melalui proses revisi atau legislative review
yang diselenggarakan oleh pembentuk undang-undang. Sedangkan secara
normatif Pasal 57 ayat (3) UU MK hanya memberikan kewajiban kepada
Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan putusannya ke dalam Berita
Negara
Republik
Indonesia
terhadap
putusan
yang
amar
putusan
menyatakan mengabulkan permohonan;
16. Bahwa pengaturan a quo berpotensi menciptakan kondisi ketidakpastian
hukum terhadap sifat berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu
putusan Mahkamah Konstitusi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran
adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014. Putusan
tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor B/566/I/2017/Bareskrim (Vide Bukti P-27).
Namun, pembentuk undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah malah
mengembalikan
kedudukan
Mahkamah
Kehormatan
Dewan
dalam
mekanisme persetujuan tertulis pihak ketiga pada proses penyidikan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana telah dikoreksi oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014. Berdasarkan realita
politik hukum pembentukan undang-undang tersebut diketahui adanya
permasalahan
terkait
legitimasi
bagi
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mengeluarkan putusan bersyarat dan legitimasi terkait pembentukan atau
pemberlakuan addressat hukum sebagai tindak lanjut terhadap putusan
bersyarat Mahkamah Konstitusi;
59
17. Bahwa sekalipun pada praktik empiris pengujian konstitusionalitas suatu
undang-undang, terhadap putusan bersyarat yang pada permulaan amar
putusan menyatakan mengabulkan sebagaian Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia tetapi perlu diketahui tidak semua putusan bersyarat
diawali oleh permulan putusan yang menyatakan “mengabulkan permohonan
untuk sebagian”. Sebab ada juga putusan yang amar permulaannnya
menyatakan, “menolak permohonan untuk seluruhnya” atau “menolak
permohonan untuk sebagian”. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi
memberikan syarat konstitusional untuk berlakunya suatu norma bukan pada
amar putusan tetapi pada bagian pertimbangan. Berikut merupakan tabel
beberapa
putusan
bersyarat,
baik
konstitusional
bersyarat
maupun
inkonstitusional bersyarat Mahkamah Konstitusi yang pada permulaan amar
putusan menyatakan “menolak permohonan untuk seluruhnya” atau “menolak
permohonan untuk sebagian”:
No
Nomor
Putusan
Perihal
Amar
Permulaan
Putusan
Jenis Putusan
Bersyarat
Tindak Lanjut
Putusan
1.
058-059-060-
063/PUU-
II/2004 dan
008/PUU-
III/2005
Undang-
Undang Nomor
7 Tahun 2004
tentang
Sumber Daya
Air
Menolak
Seluruhnya
Konstitusional
Bersyarat
Tidak Dimuat
dalam Berita
Negara
2.
14-17/PUU-
V/2007
Undang-
Undang Nomor
23 Tahun 2003
tentang
Pemilihan
Umum
Presiden dan
Wakil Presiden,
Undang-
Undang Nomor
24 Tahun 2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi,
Undang-
Undang Nomor
5 Tahun 2004
tentang
Perubahan
Menolak
Seluruhnya
Konstitusional
Bersyarat
Tidak Dimuat
dalam Berita
Negara
60
Atas Undang-
Undang Nomor
14 Tahun 1985
tentang
Mahkamah
Agung,
Undang-
Undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang
Pemerintahan
Daerah, dan
Undang-
Undang Nomor
15 Tahun 2006
tentang Badan
Pemeriksa
Keuangan
3.
9/PUU-V/2007
Undang-
Undang Nomor
8 Tahun 1992
tentang
Perfilman
Menolak
Seluruhnya
Konstitusional
Bersyarat
Tidak Dimuat
dalam Berita
Negara
4.
15/PUU-
VI/2008
Undang-
Undang Nomor
10 Tahun 2008
tentang
Pemilihan
Umum Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat, Dewan
Perwakilan
Daerah, dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah
Menolak
Seluruhnya
Konstitusional
Bersyarat
Tidak Dimuat
dalam Berita
Negara
5.
7/PUU-VII/2009
Kitab Undang-
Undang Hukum
Pidana
Menolak
Seluruhnya
Konstitusional
Bersyarat
Tidak Dimuat
dalam Berita
Negara
6.
69/PUU-X/2012
Undang-
Undang Nomor
8 Tahun 1981
tentang Hukum
Acara Pidana
Menolak
Seluruhnya
Inkonstitusional
Bersyarat
Tidak Dimuat
dalam Berita
Negara
7.
19/PUU-
XII/2014
Undang-
Undang Nomor
3 Tahun 2005
tentang Sistem
Keolahragaan
Nasional
Menolak
Sebagian
Inkonstitusional
Bersyarat
Tidak Dimuat
dalam Berita
Negara
61
18. Bahwa putusan bersyarat (conditional decision) baik konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) maupun inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional) pada hakikatnya memberikan implikasi, yaitu suatu norma,
frasa, ketentuan, pasal, dan/atau ayat dalam undang-undang menjadi
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (inkonstitusional) apabila syarat yang diberikan oleh Mahkamah
Konstitusi tidak diterapkan. Sehingga apabila merujuk pada tabel yang
diuraikan dalam POIN 17 tersebut terutama terkait putusan konstitusional
bersyarat yang permulaan amar putusan menyatakan “menolak permohonan
untuk seluruhnya”, maka terdapat urgensi atau tuntutan obyektif bagi
Mahkamah Konstitusi dalam permohonan a quo memberikan legitimasi formal
agar putusan bersyarat (terlepas dari permulaan amar putusan) untuk dimuat
dalam Berita Negara Republik Indonesia. Rasio hukumnya jelas untuk
memberikan kepastian hukum terkait sifat erga omnes putusan Mahkamah
Konstitusi. Terlebih implikasi kedua jenis putusan bersyarat adalah sama,
yaitu apabila suatu syarat konstitusional yang diberikan oleh Mahkamah
Konstitusi tidak terpenuhi, maka suatu Pasal, ayat, dan/atau frasa dalam
Undang-Undang menjadi inkonstitusional.
19. Berdasarkan uraian-uraian diatas jelas dan tidak terbantahkan Pasal 37B ayat
(1) huruf b dan Beberapa Ketentuan terkait Kewenangan Dewan Pengawas
untuk Memberikan Persetujuan Tertulis pada Kegiatan Penyadapan,
Penyitaan, dan/atau Penggeledahan dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 47
ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Prinsip Persamaan Kedudukan
di Hadapan Hukum (Equality Before The Law) dan Semakin Memperkeruh
Keadaan Pengaturan a quo yang Mengesampingkan Pentingnya Penerapan
Prinsip Due Process of Law
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian diatas dan bukti-bukti terlampir, jelas bahwa di
dalam permohonan uji materiil ini terbukti bahwa berlakunya beberapa Ketentuan
terkait Kedudukan Dewan Pengawas untuk Memberikan Persetujuan Tertulis pada
62
Proses Penyadapan dan Penyitaan dalam Pasal 37A ayat (3), Pasal 37 B ayat (1)
huruf b, Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 51A ayat (5) dan
Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan secara tidak langsung berpotensi merugikan hak
konstitusional (constitutional rights) Pemohon yang dilindungi (protected),
dihormati (respected), dimajukan (promoted), dan dijamin (guaranted) dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu,
diharapkan dengan dikabulkannya permohonan ini dapat menjadi rujukan bagi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk mereformulasi Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan Dewan Pengawas.
Dengan demikian, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi
yang mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan dan menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Menyatakan bahwa Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
63
4. Menyatakan bahwa Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat
(3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), dan
Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang frasa “ijin tertulis”
dan/atau “ijin tertulis dari Dewan Pengawas” tidak diartikan “persetujuan
tertulis dari Pengadilan Negeri setempat atau Mahkamah Agung Republik
Indonesia”.
5. Menyatakan bahwa Pasal 51A ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4316) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) tetap berlaku
konstitusional sepanjang frasa “mengabulkan Permohonan pemohon”
dimaknai mencakup juga “mengabulkan Permohonan pemohon untuk
sebagian”.
6. Menyatakan bahwa Pasal 51A ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4316) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) tetap berlaku
konstitusional sepanjang dimaknai mencakup juga putusan dengan
rumusan sebagai berikut:
a. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang “diartikan....” atau
“tidak diartikan....”;
64
b. menyatakan bahwa frasa “.......” dalam materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang “diartikan....” atau “tidak diartikan....”;
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang “diartikan....”
atau “tidak diartikan....”;
d. menyatakan bahwa frasa “.......” dalam materi muatan ayat, pasal,
dan/atau
bagian
dari
undang-undang
dimaksud
tetap
berlaku
konstitusional sepanjang “diartikan....” atau “tidak diartikan....”;
7. Menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316) juncto Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226) sepanjang frasa “Putusan Mahkamah Konstitusi yang
mengabulkan” berlaku secara konstitusional sepanjang juga dimaknai
mencakup “putusan yang amar permohonannya dirumuskan secara
bersyarat, baik konstitusional bersyarat (condtitionally constitutional)
maupun inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).
8. Menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
tetap berlaku konstitusional sepanjang dimaknai mencakup juga putusan
dengan rumusan sebagai berikut:
a. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang “diartikan....” atau
“tidak diartikan....”;
b. menyatakan bahwa frasa “.......” dalam materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan
65
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang “diartikan....” atau “tidak diartikan....”;
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang “diartikan....”
atau “tidak diartikan....”;
d. menyatakan bahwa frasa “.......” dalam materi muatan ayat, pasal,
dan/atau
bagian
dari
undang-undang
dimaksud
tetap
berlaku
konstitusional sepanjang “diartikan....” atau “tidak diartikan....”;
9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-27, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IV;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon V;
66
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VI;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VII;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VIII;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IX;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon X;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XI;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon XII;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon VIII;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon IX;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon X;
21.
Bukti P-21
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon XI;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yusuf
Rahmat S.SOS;
23.
Bukti P-23
: Tabel Rincian terkait tindak pidana korupsi yang ditindaklanjuti
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2015 sampai
dengan 4 Oktober 2019 diakses dari website Komisi
Pemberantasan
Korupsi
https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-
jenis-perkara pada tanggal 4 Oktober 2019 Pukul 19:45 WIB;
24.
Bukti P-24
: Wawancara Prof. Dr. Romli Atmasasmitha, S.H., L.LM. dalam
video wawancara ekslusif berdurasi 12 menit 9 detik yang
diupload
oleh
Salam
Channel
di
Youtube
Channel
sebagaimana
dapat
diakses
pada
link
berikut
https://www.youtube.com/watch?v=dGPUimkUxPA;
25.
Bukti P-25
: “Dimensi
Judicial
Activism
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi” oleh Pan Mohammad Faiz (Peneliti Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia);
26.
Bukti P-26
: Survei yang dilaksanakan oleh Lembaga Survei Indonesia
tentang persepsi masyarakat Indonesia menilai Undang-
Undang KPK tanggal 17 September 2019;
27.
Bukti P-27
: Foto kopi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor B/566/I/2017/Bareskrim.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam
67
persidangan pada tanggal 3 Februari 2020 beserta keterangan tertulis yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2020, pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam Pengujian Materiil Perkara
Nomor 77/PUU-XVII/2019
Bahwa para Pemohon Perkara 77 adalah sekelompok orang yang memiliki
berbagai macam latar belakang status dan profesi, yaitu advokat/konsultan
hukum, aktivis anti-korupsi, mahasiswa, dan PNS. Bahwa terhadap kedudukan
hukum Para Pemohon Perkara 77 tersebut, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang dijadikan batu uji oleh Para Pemohon Perkara 77 tidak
mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional melainkan
menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dan
mengatur mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka.
2) Bahwa terkait dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan dimiliki oleh para Pemohon Perkara 77 berdasarkan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan batu uji, DPR RI menerangkan bahwa dalam melaksanakan hak
konstitusional tersebut tidak bersifat absolut melainkan dibatasi oleh hak
orang lain yang diatur dalam ketentuan undang-undang. Pembatasan
terhadap hak konstitusional tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 28J
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3) Bahwa terhadap kedudukan hukum para Pemohon Perkara 77 yang
berstatus sebagai mahasiswa, tidak terdapat pertautan antara ketentuan
pasal-pasal a quo UU KPK Perubahan Kedua dengan statusnya sebagai
mahasiswa yang menuntut ilmu. Bahwa pasal-pasal yang mengatur
mengenai Dewan Pengawas beserta kewenangannya memberikan izin
untuk melakukan atau tidak melakukan penyadapan, penggeledahan
dan/atau penyitaan tidak ada pertautan dengan kualitas pelayanan dan
mutu kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi. Dan sampai saat ini
faktanya adalah DPR tidak pernah atau KPK tidak pernah melakukan
penyadapan terhadap mahasiswa.
4) Bahwa dalam permohonan a quo, para Pemohon Perkara 77 tidak
68
menguraikan secara tegas keterkaitan antara latar belakang status dan
profesinya masing-masing terhadap ketentuan Pasal-Pasal a quo yang
diujikan. Para pemohon tersebut hanya memberikan pernyataan
keterkaitan secara umum berupa klaim sepihak antara pasal-pasal a quo
tanpa memberikan dasar argumentasi yang jelas. Para pemohon perkara
tersebut tidak dapat menguraikan secara konkret perihal kerugian
konstitusional apa yang dialami dari berlakunya pasal a quo jika dikaitkan
dengan batu uji dalam UUD NRI Tahun 1945.
5) Bahwa kerugian yang didalilkan para Pemohon Perkara 77 bukanlah
merupakan kerugian konstitusional, karena berlakunya ketentuan pasal
a quo UU KPK tidak mengurangi hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya baik sebagai advokat, konsultan hukum, maupun
sebagai mahasiswa.
6) Bahwa terhadap dalil para Pemohon Perkara 77 yang menyatakan
sebagai pembayar pajak (tax payer), DPR RI memberikan pandangan
sebagaimana yang telah diurai sebelumnya yang pada intinya bahwa
Para Pemohon harus memberikan argumentasi adanya korelasi antara
pemberlakuan pasal-pasal a quo dengan Para Pemohon sebagai
pembayar pajak. Bahwa dalil tersebut hanya dapat dijadikan dasar
permohonan a quo sepanjang terkait dengan pengujian terhadap undang-
undang yang berkaitan dengan keuangan negara atau perpajakan. Hal ini
selaras dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 57/PUU-XIV/2016.
7) Bahwa terhadap pengujian Pasal 51A ayat (5) huruf a dan huruf b dan
Pasal 57 ayat (3) UU MK dan Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat
(1) huruf b UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, para
Pemohon Perkara 77 tidak menguraikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang dirugikan karena keberlakuan ketentuan pasal-pasal
a quo. Selain itu tidak terdapat keterkaitan antara materi muatan dalam
UU MK dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan
UU KPK Perubahan Kedua yang menjadi inti dari Permohonan a quo.
Bahwa dengan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian yang didalilkan para Pemohon dengan ketentuan dalam
UU KPK Perubahan Kedua, UU MK, dan UU Pembentukan Peraturan
69
Perundang-undangan maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian
a quo tidak akan berdampak apapun pada para Pemohon. Dengan
demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konsitusi untuk
memeriksa dan memutus permohonan a quo, karena para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga sudah
sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Berdasarkan uraian-uraian terhadap kedudukan hukum (legal
standing) Para Pemohon dalam pengujian materiil, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional.
A. Keterangan DPR RI Terhadap Pengujian Materiil UU KPK Perubahan
Kedua Dalam Perkara Nomor 62, 70, 71, 73, dan 77/PUU-XVII/2019
1. Terkait dengan Materi Mengenai Kewenangan KPK
Terhadap dalil Pemohon Perkara 62 mengenai ketentuan Pasal 11 ayat
(1) huruf a UU a quo sepanjang frasa “dan/atau” menimbulkan
ketidakpastian
hukum
mengingat
frasa
tersebut
mengandung
pengertian dapat salah satu atau kedua-duanya. Artinya, KPK dapat
melakukan
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan
hanya
mendasarkan pada salah satunya (vide Perbaikan Permohonan Perkara
62 hlm 25 poin B.41), DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa rumusan Pasal 11 ayat (1) UU a quo mengatur mengenai
kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi. Mengenai definisi
Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU a quo yang
menyatakan bahwa “Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.”
70
b. Adapun undang-undang yang mengatur mengenai pemberantasan
tindak pidana korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya
disebut UU Tipikor).
c. Berdasarkan UU Tipikor tersebut, Tindak Pidana Korupsi diatur
dalam Bab II tentang Tindak Pidana Korupsi mulai dari Pasal 2
sampai dengan Pasal 20 yang pada intinya subjek dari tindak
pidana korupsi adalah setiap orang, termasuk orang perorangan,
korporasi, aparat penegak hukum, maupun penyelenggara negara.
d. Meskipun frasa “dan/atau” dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf
a UU a quo bersifat kumulatif dan alternatif, namun dalam
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
Tindak Pidana Korupsi, KPK tetap terikat dengan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor.
e. Berdasarkan argumentasi tersebut, maka penafsiran Pemohon
Perkara 62 atas frasa “dan/atau” dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1)
huruf a UU a quo yang dianggap tidak memberikan kepastian
hukum adalah opini yang salah karena ketentuan Pasal 11 ayat (1)
UU a quo harus ditafsirkan secara sistematis dan mengacu pada
UU Tipikor.
2. Terkait dengan Materi Mengenai Persyaratan Pimpinan KPK
a. Terhadap dalil Pemohon Perkara 62 yang menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 29 huruf e UU a quo akan menimbulkan kerugian
karena terhadap anggota terpilih yang belum berusia 50 (lima puluh)
tahun menjadi tidak memenuhi syarat berdasarkan pasal a quo
sehingga harus dilakukan seleksi ulang, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK Perubahan Kedua
menyatakan bahwa:
“Untuk
dapat
diangkat
sebagai
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
71
a. …
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”
Ketentuan tersebut jelas menyatakan bahwa persyaratan usia
calon Pimpinan KPK berada pada proses pemilihan. Sedangkan
proses pemilihan merupakan salah satu dari rangkaian proses
pengangkatan Pimpinan KPK.
2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU KPK, rangkaian
proses pengangkatan Pimpinan KPK dapat disimpulkan terbagi
dalam 3 (tiga) tahapan, yaitu pencalonan, pemilihan, dan
penetapan. Proses pencalonan dilakukan oleh panitia seleksi
yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menentukan nama calon
Pimpinan KPK dan disampaikan kepada Presiden. Kemudian
Presiden menyampaikan nama-nama calon Pimpinan KPK
kepada DPR RI.
3) Proses pemilihan dimulai sejak Presiden menyampaikan nama
calon Pimpinan KPK kepada DPR RI (vide Pasal 30 ayat (9) UU
KPK). Kewajiban DPR RI selanjutnya dalam proses pemilihan
ini adalah untuk memilih dan menetapkan 1 (satu) orang Ketua
dan 4 (empat) orang Wakil Ketua di antara calon-calon nama
Pimpinan yang disampaikan oleh Presiden. Nama-nama calon
terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR RI kepada Presiden.
Selanjutnya
untuk
proses
penetapan,
Presiden
wajib
menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan DPR
RI.
4) Bahwa DPR RI telah selesai melaksanakan proses pemilihan
calon Pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023 setelah
melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI yang
kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada
tanggal 16 September 2019.
5) Bahwa pelaksanaan proses pemilihan calon Pimpinan KPK
telah selesai dilakukan sebelum diundangkannya UU KPK
Perubahan Kedua yang mengubah persyaratan usia calon
Pimpinan KPK. Ketentuan Pasal II (Dua Romawi) UU KPK
72
Perubahan Kedua secara tegas menetapkan undang-undang
tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal
17
Oktober
2019.
Dengan
penegasan
tersebut
maka
persyaratan umur yang ditetapkan secara berbeda dalam Pasal
29 huruf e UU KPK Perubahan Kedua tidak mempengaruhi hasil
proses pemilihan yang telah dilakukan oleh DPR RI yang
ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 16
September 2019 dan telah dilaksanakan sesuai dengan UU
KPK.
6) Berdasarkan
argumentasi
tersebut,
maka
DPR
RI
berpandangan
bahwa
ketentuan
pasal
a
quo
tidak
menyebabkan perlunya dilakukan seleksi ulang terhadap calon
Pimpinan
KPK
karena
proses
pemilihan
telah
selesai
dilaksanakan. Oleh karena itu, dalil Pemohon Perkara 62 yang
menyatakan bahwa ketentuan Pasal a quo menyebabkan
proses seleksi ulang harus dilaksanakan sehingga merugikan
keuangan negara adalah opini yang bersifat asumtif dan tidak
berdasar.
7) Bahwa pengaturan mengenai persyaratan usia calon Pimpinan
KPK merupakan hak sepenuhnya bagi pembentuk undang-
undang untuk memberikan pengaturan sebagai suatu open
legal policy yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Persyaratan batas usia pejabat publik sesungguhnya
merupakan open legal policy dari pembentuk undang-
undang, karena UUD NRI Tahun 1945 pun tidak mengatur
mengenai syarat usia jabatan publik. Hal ini sesuai dengan
pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan
MK Nomor 37/PUU-VIII/2010 yaitu:
Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak
menentukan batasan usia minimal atau maksimal
tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk
semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu
berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan
usia tersebut kepada pembentuk Undang-Undang
untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945
hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum
(legal policy) pembentuk Undang-Undang. Oleh sebab
73
itulah, persyaratan usia minimal untuk masing-masing
jabatan atau aktivitas pemerintahan diatur secara
berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-
undangan sesuai dengan karakteristik kebutuhan
jabatan masing-masing; (Pertimbangan MK [3.14],
hlm.59)
Persyaratan tersebut tidak hanya berlaku untuk
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi juga
untuk jabatan publik lainnya yang telah diatur dalam
Undang-Undang, ... Dapat saja batas usia minimal
ataupun maksimal bagi keikutsertaan warga negara
dalam jabatan atau kegiatan pemerintahan itu diubah
sewaktu-waktu
oleh
pembentuk
Undang-Undang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan
yang ada. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan
pembentuk Undang-Undang yang tidak dilarang.
Bahkan, seandainya pun suatu Undang-Undang tidak
mencantumkan
syarat
usia
minimal
(maupun
maksimal) tertentu bagi warga negara untuk dapat
mengisi suatu jabatan atau turut serta dalam kegiatan
pemerintahan
tertentu,
melainkan
menyerahkan
pengaturannya
kepada
peraturan
perundang-
undangan di bawahnya, hal demikian pun merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa ketetapan
pembentuk Undang-Undang mengenai syarat usia
seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) yang berapa pun usia
minimal dan maksimal yang ditetapkan tidak dapat
dikategorikan
sebagai
ketentuan
yang
tidak
konstitusional; (Pertimbangan MK [3.14], hlm.62)
b) Dengan demikian, MK pun menegaskan bahwa batas usia
yang
variatif
dalam
berbagai
peraturan
perundang-
undangan merupakan open legal policy pembentuk undang-
undang dan bukan persoalan konstitusional. Terhadap open
legal policy pembentuk undang-undang, MK dalam Putusan
MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 menyatakan sebagai
berikut ini:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya
sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk
membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya,
jikalau
norma
tersebut
merupakan
delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai
legal
policy
oleh
pembentuk
Undang-Undang.
Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai
buruk, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab
yang
dinilai
buruk
tidak
selalu
berarti
74
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy
tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas
dan ketidakadilan yang intolerable.
c) Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan
Putusan MK Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei
2005 yang menyatakan:
“sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang,
tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan
oleh Mahkamah”.
b. Terkait dengan permohonan Para Pemohon Perkara 71 yang
menguji ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK Perubahan Kedua,
DPR RI menerangkan bahwa persyaratan untuk melepaskan
jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota
KPK bukanlah suatu permasalahan konstitusional. Ketentuan
tersebut sudah tepat karena justru untuk menghindari konflik
kepentingan dan menjaga integritas dari Pimpinan KPK. Bahwa
permasalahan yang Para Pemohon Perkara 71 kemukakan dalam
permohonannya merupakan persoalan implementasi yang sangat
tergantung kepada integritas pejabatnya yang tentu saja tidak
relevan apabila kemudian Para Pemohon Perkara 71 mengaitkan
dengan inkonstitusionalnya norma ketentuan Pasal 29 huruf e UU
KPK Perubahan Kedua.
3. Terkait dengan Materi Mengenai Independensi KPK Sebagai
Cabang Eksekutif
Pasal 1 angka 3 UU KPK Perubahan Kedua yang mengatur
mengenai kelembagaan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun
eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi, dan Pasal 3 yang mengatur mengenai KPK
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas
dari pengaruh kekuasaan manapun. DPR RI menerangkan dan
menegaskan bahwa pengaruh aspek independensi dengan penempatan
kelembagaan KPK di rumpun eksekutif tidak bertentangan dengan
Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun
75
1945 sebagaimana yang didalilkan Para Pemohon Perkara 70, yang
didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut:
a. Bahwa setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk
berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh
Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts
absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan
cara memisahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang
bersifat checks and balances dalam kedudukan yang sederajat dan
saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Dengan
demikian diperlukan adanya pengawasan terhadap kekuasaan agar
tidak menjadi sewenang-wenang. Dalam konteks KPK sebagai
lembaga penegak hukum, perlu adanya pengawasan terhadap
kewenangan KPK yang begitu besar untuk menangani tindak
pidana korupsi adalah suatu fakta, pansus KPK telah menemukan
banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama
hampir 17 tahun KPK dilahirkan.
b. Terkait dengan “independensi” KPK dengan merujuk pada
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor
012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa:
“.... Bahwa independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh
kekuasaan manapun adalah dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya” (vide hlm 269).
Berdasarkan
pertimbangan
hukum
MK
tersebut,
DPR
RI
menerangkan bahwa penempatan KPK pada rumpun eksekutif tidak
akan
menimbulkan
gangguan
terhadap
independensi
dan
kebebasan dari pengaruh manapun bagi KPK dan KPK tetap dapat
melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pencegahan dan
penindakan tindak pidana korupsi. Terbukti belum sampai satu
bulan KPK sudah melakukan kerja-kerja hebat, di samping
pencegahan maupun juga dengan penindakan yang kemarin ini
c. Yusril Ihza Mahendra mengemukakan pandangannya sebagai ahli
dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR (tanggal 10 Juli 2017, Pukul
14.00-17.00 WIB)
“Terkait dengan kedudukan KPK, KPK bukan lembaga
yudikatif atau legislatif. KPK masuk dalam lembaga
eksekutif sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-
76
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor).”
d. Penyebutan KPK sebagai lembaga negara memang didasari pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenai
pengujian UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD yang menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga
penunjang yang terpisah atau bahkan independen merupakan
lembaga di ranah eksekutif karena melakukan fungsi-fungsi dalam
domain eksekutif yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
KPK merupakan lembaga negara sebagai state auxiliary agencies
atau lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang lebih dikenal
lembaga negara pembantu presiden di bidang penegakan hukum,
khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dalam
pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan
bebas dari kekuasaan manapun.
e. Dengan demikian, penempatan KPK pada rumpun eksekutif
didasarkan
pada
pelaksanaan
tugas
dan
kewenangan
pemerintahan yang masuk dalam ranah eksekutif. Hal tersebut tidak
berarti membuat KPK tidak independen dengan berdasarkan poin-
poin sebagaimana diuraikan di atas. KPU ada pengawasnya, Bank
Indonesia pengawasnya, semua ada pengawasnya. KPK tetap
dapat mengambil keputusan yang bebas dari pengaruh, arahan,
maupun tekanan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan
kewenangan di bidang pencegahan dan penindakan tindak pidana
korupsi.
4. Terkait dengan Materi Mengenai Status Kepegawaian KPK
Terhadap pengujian materiil UU KPK Perubahan Kedua yang
diajukan oleh para Pemohon Perkara 70, khususnya Pasal 24 yang
mengatur mengenai pegawai KPK dan Pasal 45A ayat (3) yang
mengatur mengenai pemberhentian penyidik KPK tidak bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
77
a. DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa dalil para Pemohon
Perkara 70 mengenai tidak adanya kesempatan yang sama bagi
sebagian pegawai KPK yang berusia 35 tahun untuk menjadi
Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana mereka akan kehilangan
pekerjaan atau tidak dapat mengembangkan karir adalah tidak
berdasar.
b. ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja
pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Instansi
Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga
nonstruktural. Sehingga, pegawai KPK nantinya merupakan PNS
dan PPPK. Pengaturan mengenai ditetapkannya pegawai KPK
sebagai ASN sudah tepat dan tidak bertentangan dengan konstitusi,
di mana hal ini juga lazim terjadi di setiap lembaga kehakiman dan
lembaga
negara
yang
bersifat
independen
lainnya
seperti
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Pemilihan
Umum.
c. Adanya kekhawatiran akan terjadi kekosongan jabatan dalam KPK
dan menghambat kinerja KPK juga merupakan asumsi dan opini
sepihak Para Pemohon. UU KPK Perubahan Kedua telah
memberikan masa transisi dalam proses pengangkatan pegawai
KPK dengan memberikan jangka waktu yang cukup dalam
menyesuaikan status pegawai KPK yang belum menjadi Pegawai
ASN. KPK sebagai lembaga negara yang melakukan pencegahan
dan penindakan tindak pidana korupsi perlu mampu menyesuaikan
diri dengan perubahan yang memberi kepastian status bagi
pegawainya. Kepastian status bagi pegawai KPK menjadi ASN juga
dalam implementasinya harus dilakukan dengan penuh kehati-
hatian untuk pelaksanaan tugas dengan tidak mengurangi hak-hak
pegawai sebagai ASN. Komisi III bersama dengan Kemenpan RB,
pada
saat
ini
sedang
melakukan
pembahasan.
Jadi
kekhawatirannya ini jauh-jauh ini, sebagaimana yang disampaikan
oleh Para Pemohon. Berdasarkan hal tersebut, maka pembentuk
78
undang-undang memandang perlu mengatur status pegawai KPK
sebagai ASN.
d. Terkait dualisme pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) dan dewan pengawas juga tidak berdasar. Bahwa KASN
dan dewan pengawas memiliki kedudukan dan lingkup tugas yang
berbeda sebagai berikut:
Dewan Pengawas
KASN
Dewan Pengawas berada dalam
lingkup khusus internal KPK
KASN berada untuk lingkup ASN
secara
umum,
yang
berkedudukan di ibukota Negara
Dewan Pengawas merupakan
lembaga nonstruktural di dalam
KPK yang dalam melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya
bersifat mandiri
KASN
merupakan
lembaga
nonstruktural yang mandiri dan
bebas dari intervensi politik untuk
menciptakan Pegawai ASN yang
profesional
dan
berkinerja,
memberikan pelayanan secara
adil dan netral, serta menjadi
perekat dan pemersatu bangsa
Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi
pelaksanaan
tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak
memberikan
izin
Penyadapan,
penggeledahan,
dan/atau
penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan
kode
etik
Pimpinan
dan
Pegawai
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
d. menyelenggarakan
sidang
KASN bertugas:
a. menjaga netralitas Pegawai
ASN;
b. melakukan pengawasan atas
pembinaan profesi ASN; dan
c. melaporkan pengawasan dan
evaluasi
pelaksanaan
kebijakan
Manajemen
ASN
kepada Presiden.
Dalam
melakukan
tugas
sebagaimana dimaksud, KASN
dapat:
a. melakukan penelusuran data
dan
informasi
terhadap
pelaksanaan
Sistem
Merit
dalam
kebijakan
dan
79
Dewan Pengawas
KASN
untuk
memeriksa
adanya
dugaan pelanggaran kode
etik
oleh
Pimpinan
dan
Pegawai
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
e. melakukan evaluasi kinerja
Pimpinan
dan
Pegawai
Komisi
Pemberantasan
Korupsi secara berkala 1
(satu) kali dalam 1 (satu)
tahun; dan
f. menerima
dan
menindaklanjuti laporan dari
masyarakat
mengenai
adanya dugaan pelanggaran
kode etik oleh Pimpinan dan
Pegawai
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
atau pelanggaran ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Manajemen
ASN
pada
Instansi Pemerintah;
b. melakukan
pengawasan
terhadap pelaksanaan fungsi
Pegawai
ASN
sebagai
pemersatu bangsa;
c. menerima laporan terhadap
pelanggaran
norma
dasar
serta kode etik dan kode
perilaku Pegawai ASN;
d. melakukan penelusuran data
dan informasi atas prakarsa
sendiri
terhadap
dugaan
pelanggaran
norma
dasar
serta kode etik dan kode
perilaku Pegawai ASN; dan
e. melakukan upaya pencegahan
pelanggaran
norma
dasar
serta kode etik dan kode
perilaku Pegawai ASN.
e. Saat ini pengawasan ASN tidak hanya dilakukan oleh KASN saja,
melainkan juga dilakukan oleh instansi-instansi terkait seperti
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ombudsman RI.
Sebagai
salah
satu
alternatif
untuk
mencapai
efektifitas
pengawasan ASN maka diperlukan kolaborasi pengawasan antar
instansi termasuk instansi internal tempat ASN yang bersangkutan
bertugas. Dengan demikian adanya KASN dan Dewan pengawas
KPK yang juga memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi ASN
pada lembaganya bukan merupakan bentuk dualisme pengawasan
terhadap ASN, melainkan menjadi salah satu hal yang harus
80
dikuatkan agar reformasi birokrasi di pemerintahan berjalan dengan
cepat.
5. Terkait dengan Materi Mengenai Kewenangan Dewan Pengawas
Terhadap pengujian materiil UU KPK Perubahan Kedua yang
diajukan oleh Para Pemohon Perkara 70 dan Para Pemohon Perkara
77, khususnya Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 47,
DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa pembentukan Dewan
Pengawas beserta kewenangannya untuk memberikan izin atau tidak
memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan juga
merupakan suatu open legal policy untuk mendudukkan Dewan
Pengawas sebagai bagian dari KPK yang dimaksudkan untuk
menciptakan mekanisme kontrol check and balances dalam tubuh KPK.
Terkait hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu untuk
disampaikan oleh DPR RI sebagai berikut:
a. Romli Atmasasmita mengemukakan pandangannya sebagai ahli
dalam Rapat Panitia Khusus Hak Angket KPK (tanggal 11 Juli 2017,
Pukul 14.50-18.00 WIB)
“Perlu merevisi UU KPK, antara lain menghilangkan tugas
pencegahan dan membentuk Dewan Pengawas KPK yang
bersifat
eksternal,
yang
mengawasi
penindakan
yang
dilakukan oleh KPK”
Pandangan ahli yang menyatakan untuk membentuk Dewan
Pengawas KPK yang bersifat eksternal tersebut lebih ekstrem
dibandingkan dengan pengaturan dalam UU a quo yang dipilih oleh
pembentuk
undang-undang
dengan
menempatkan
Dewan
Pengawas sebagai bagian internal dalam tubuh KPK.
b.
Berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket
terhadap KPK yang dilakukan oleh DPR RI diketahui bahwa
terdapat beberapa permasalahan di dalam institusi KPK khususnya
dari aspek kelembagaan dan kewenangan yang merupakan
dampak dari tidak adanya pengawasan secara internal yang efektif
dalam
memantau
tugas
KPK
dan
terjadinya
tindakan
penyalahgunaan kewenangan KPK yang melanggar prinsip due
process of law dalam hukum acara pidana. Selain itu, dari aspek
tata kelola SDM terdapat permasalahan penanganan pelanggaran
81
kode etik pegawai KPK yang belum bekerja secara optimal,
pengawasan internal lebih tajam ke pegawai non-tetap tetapi tumpul
ke pegawai tetap.
c.
Pembentukan KPK di Indonesia berkaca pada komisi serupa di
negara lain, seperti Hongkong dan Malaysia. Hongkong memiliki
lembaga pemberantasan korupsi yang bernama Independent
Commission Against Corruption (ICAC). Saat ini ICAC dinilai
berhasil menekan angka korupsi di Hongkong. ICAC juga
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sama seperti
KPK, tapi penuntutannya itu yang menentukan jaksa agung. Kalau
di KPK, suka-suka sendiri, yang menentukan KPK sendiri.
Sedangkan lembaga pemberantasan korupsi di Malaysia bernama
Badan Pencegah Rasuah (BPR), sebelumnya belajar pada KPK
Indonesia karena dapat menangkap dengan leluasa para pelaku
tindak pidana korupsi. Namun demikian, kedudukan BPR berbeda
dengan KPK, BPR berada di bawah kepala daerah sehingga setiap
tindakan yang akan diambil oleh BPR harus mendapat persetujuan
kepala daerah. Hal ini menyebabkan kondisi korupsi di Malaysia
tidak terberitakan secara besar-besaran, sehingga kepercayaan
investor yang hendak menanamkan modal usahanya di Malaysia
meningkat. Begitu juga dengan yang ada di Korea Selatan. Namun
semua berubah, Malaysia berubah, Brunei berubah, dan Korsel
berubah, tidak terlalu “buas” lagi. Jadi semua tertib hukum, taat
aturan, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Inilah
yang
ingin
kita
ciptakan
di
Republik
Indonesia,
korupsi
pemberantasan tetap dihadirkan, akan tetapi harus didasarkan pada
hukum itu sendiri.
d.
Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Perkara Nomor 36/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal
79 UU MD3, pertimbangan hukum MK:
3.23.1: Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk
menyatakan Hak Angket DPR tidak meliputi KPK
sebagai lembaga independen, karena secara tekstual
jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang
termasuk eksekutif dan pelaksanaan UU di bidang
82
penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi.
e.
Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan
HAM dan Menteri Dalam Negeri pada 12 September 2019,
Pemerintah berpandangan sebagai berikut:
Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan Ketua dan
Anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden.
Hal ini untuk menimalisir waktu dalam proses penentuan dalam
pengangkatannya. Walaupun demikian, untuk menghindari
kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya
proses check and balance, transparansi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas, mekanisme
pengangkatan tetap melalui Panitia Seleksi serta membuka
ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan
terhadap Calon Anggota Pengawas mengenai rekam jejaknya.
f.
Dalam
Rapat
Kerja
Badan
Legislasi
DPR
RI
dengan
Kemenkumham dan Kemenpan RB pada 16 September 2019,
Fraksi Nasdem berpandangan sebagai berikut:
Setelah mengikuti semua perkembangan dan pembahasan
yang dilakukan antara Panja dengan Pemerintah, maka kami
setuju dengan status yang diberikan kepada Dewan Pengawas,
dia bagian integral daripada lembaga KPK.
g.
Dalam
Rapat
Kerja
Badan
Legislasi
DPR
RI
dengan
Kemenkumham dan Kemenpan RB pada 16 September 2019,
Fraksi Partai Golkar:
Dan yang kedua, disamping itu untuk menghindari terjadinya
abuse of power dalam pemberantasan korupsi, Fraksi Golkar
juga menyambut positif dibentuknya Dewan Pengawas untuk
semakin menguatkan kelembagaan KPK dengan adanya
Dewan Pengawas yang menjadi bagian integral dengan KPK,
independensi, dan integritas KPK dalam menjalankan tugas
akan tetap terjaga.
h.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari Pansus Hak Angket
KPK dan pertimbangan pendapat dari para ahli hukum tersebut,
demi memberikan proses kontrol terhadap KPK dalam pelaksanaan
83
pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pembentuk undang-
undang
memandang
perlu
untuk
membentuk
mekanisme
pengawasan yang ideal dalam mengawasi tugas dan kewenangan
KPK sebagai institusi yang memiliki kewenangan yang besar dalam
memberantas tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, desain
pengawasan melalui pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana
yang diatur dalam UU a quo adalah bentuk pengawasan yang
dipandang paling ideal dan efektif oleh pembentuk undang-undang
dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
i.
Terkait dengan kewenangan Dewan Pengawas, khususnya dalam
pemberian izin atas penyadapan, penggeledahan, dan/atau
penyitaan di dalam UU KPK yang dianggap akan berpotensi
menempatkan KPK sebagai lembaga yang tidak independen dan
memperlambat kerja pemberantasan korupsi sehingga rasionaliasi
pembentuk undang-undang dengan dalih upaya pengawasan
terhadap KPK yang perlu dipertanyakan konstitusionalitasnya
sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pemohon, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
1) Hadirnya Dewan Pengawas tidak akan menimbulkan gangguan
terhadap independensi dan kebebasan dari pengaruh manapun
bagi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Keterangan ini mengacu pada politik hukum dari pembentuk
undang-undang yang mendesain Dewan Pengawas sebagai
sub-sistem dalam instansi KPK dengan tugas sebagai
pengawas internal KPK.
2) Dewan Pengawas bukanlah kekuasaan dalam bentuk instansi
atau lembaga yang berada di luar KPK yang dapat
mempengaruhi
KPK
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya, akan tetapi Dewan Pengawas secara inheren
adalah bagian dari internal KPK yang bertugas sebagai
pengawas
guna
mencegah
terjadinya
penyalahgunaan
kewenangan. Dengan demikian, kehadiran Dewan Pengawas
dalam instansi KPK akan memaksimalkan pelaksanaan tugas
84
dan wewenang KPK dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi.
3) Kehadiran Dewan Pengawas sebagai sub-sistem dalam instansi
KPK yang juga merupakan bentuk usaha nyata dari pembentuk
undang-undang dalam melakukan penguatan, pembenahan,
dan pemaksimalan pada sistem pengawasan KPK guna
tercapainya prinsip good governance dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi di Indonesia.
4) Keberadaan Dewan Pengawas hanya berimplikasi pada
berubahnya mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang
KPK. Sehingga pembentukan dan pemberian kewenangan
kepada Dewan Pengawas dalam pasal a quo sama sekali tidak
mengurangi independensi pelaksanaan tugas dan wewenang
KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam waktu
1x24 jam mohon sadap itu langsung dikabulkan atau kalau tidak
dikabulkan, wajib untuk memberikan alasannya. Sampai
sekarang penyadapan izin, kosong, tidak ada izin sadap.
5) Dewan Pengawas tidak dapat disamakan dengan lembaga
pengawas eksternal yang ada pada lembaga penegak hukum
lainnya, seperti Komisi Kepolisian Nasional sebagai pengawas
eksternal untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan
Komisi
Kejaksaan
sebagai
pengawas
eksternal
untuk
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan Agung).
Dalam
hal
pengawasan
internal,
terdapat
Inspektorat
Pengawasan Umum, Pengamanan Internal, dan Divisi Profesi
dan Pengamanan pada Polri, dan Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan pada Kejaksaan Agung. Model pengawasan
tersebut tidak dimiliki oleh KPK dan pengawasan secara internal
yang ada selama ini tidak cukup untuk mengawasi secara efektif
kewenangan KPK yang begitu luar biasa.
6) Berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki oleh DPR RI
dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
bahwa DPR RI memegang kekuasaan membentuk undang-
undang. Oleh karena itu, DPR RI berwenang untuk memberikan
85
pengaturan mengenai Dewan Pengawas di dalam UU a quo
untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Hal
tersebut merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-
undang yang tidak melampaui kewenangan, tidak merupakan
penyalahgunaan
kewenangan,
dan
tidak
nyata-nyata
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
7) Pandangan DPR RI tersebut selaras dengan pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 012-016-
019/PUU-IV/2006 yang menyatakan “.... Bahwa independensi
dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan manapun adalah
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya” (vide, halaman
269).
8) Oleh karena itu, opini Para Pemohon yang menyatakan bahwa
pengaturan tentang kewenangan dewan pengawas untuk
memberikan
atau
tidak
memberikan
izin
penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan dalam UU KPK akan
menghambat kerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi dan menyimpang dari suatu sistem pengawasan adalah
opini yang tidak berdasar.
6. Terkait
dengan
Materi
Mengenai
Pemberian
Kewenangan
Penghentian Penyidikan dan Penuntutan
a. Terhadap pengujian materiil UU KPK Perubahan Kedua yang
diajukan oleh para Pemohon Perkara 70, khususnya ketentuan
Pasal 40 ayat (1) yang mengatur mengenai pemberian kewenangan
penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak
pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, DPR RI
menerangkan dan menegaskan beberapa hal sebagai berikut:
1) Bahwa pengaturan penghentian penyidikan dan penuntutan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun yang merupakan pilihan
kebijakan yang diambil oleh pembentuk undang-undang justru
dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil terhadap setiap warga negara dalam
86
penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi, serta
memastikan proses penegakan hukumnya sendiri
2) Bahwa ketentuan Pasal 38 UU KPK Perubahan Kedua
menyatakan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam
KUHAP berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut
umum pada KPK, kecuali ditentukan lain dalam UU KPK
Perubahan Kedua. Terkait dengan penentuan saat dimulainya
penghitungan waktu untuk dapat menghentikan penyidikan dan
penuntutan dalam tindak pidana korupsi yang tidak diatur
secara khusus dalam UU KPK Perubahan Kedua, maka berlaku
ketentuan dalam KUHAP.
b. Terhadap dalil para Pemohon Perkara 71 yang menyatakan jika
KPK diberikan kewenangan mengeluarkan SP3 terhadap perkara
korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum lain telah
secara
nyata-nyata
menciptakan
sistem
melemahkan
pemberantasan korupsi, DPR RI menerangkan:
1) Bahwa para Pemohon Perkara 71 tidak memahami ketentuan
dalam UU KPK Perubahan Kedua, terutama mengenai
ketentuan Pasal 40 ayat (2) yang telah jelas tidak mengatur
mengenai apa yang didalilkan tersebut. Ketentuan Pasal 40
ayat (2) UU KPK Perubahan Kedua mengatur mengenai
pelaporan kepada Dewan Pengawas mengenai penghentian
penyidikan dan penuntutan dan tidak mengatur mengenai
kewenangan KPK untuk mengeluarkan SP3 terhadap perkara
tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak
hukum lain.
2) Bahwa kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan dan Penuntutan hanyalah ditujukan
untuk perkara yang ditangani oleh KPK dan bukan untuk
perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain. Hal tersebut
sesuai dengan asas contrarius actus yang menyatakan bahwa
badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan
keputusan
tata
usaha
negara
dengan
sendirinya
juga
87
berwenang untuk membatalkannya. Oleh karena itu yang
berwenang untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan
terhadap perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani
oleh aparat penegak hukum lain hanyalah instansi dari penegak
hukum yang bersangkutan, bukan KPK. Selain itu, asas ini
diatur dalam ketentuan Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur:
(1) Pejabat
Pemerintahan
memiliki
hak
untuk
menggunakan
Kewenangan
dalam
mengambil
Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. …;
d. menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah,
mengganti,
mencabut,
menunda,
dan/atau
membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;
3) Bahwa penambahan kewenangan pada suatu lembaga adalah
merupakan hal yang baik demi memperkuat suatu lembaga
dalam
menjalankan
tugas
dan
fungsinya.
Kewenangan
Pemberian
Surat
Perintah
Penghentian
Penyidikan
dan
Penuntutan oleh KPK bertujuan untuk mendukung independensi
KPK sebagai lembaga yang independen dalam melakukan
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
di
Indonesia.
Kewenangan
pemberian
Surat
Perintah
Penghentian
Penyidikan dan Penuntutan oleh KPK bertujuan untuk
mendukung kepentingan dari perspektif terdakwa dimana
terdakwa
akan
memperoleh
kepastian
terhadap
status
hukumnya melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan dan Penuntutan oleh KPK. Seketika dalam 1 hari, 1
detik ditemukan alat bukti baru bisa ditetapkan tersangkanya
kembali, Yang Mulia.
4) Kewenangan
pemberian
Surat
Perintah
Penghentian
Penyidikan dan Penuntutan yang dimiliki oleh KPK merupakan
bentuk dukungan terhadap pemberantasan tindak pidana
korupsi agar penetapan sebagai tersangka khususnya didalam
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyidik dilakukan
dengan cermat dan penuh dengan kehati-hatian karena dalam
hal ini peran dan tanggung jawab penyidik adalah sangat besar
88
dalam melakukan penyidikan untuk menentukan seseorang
menjadi tersangka.
5) Melalui pasal a quo DPR RI sebagai pembentuk undang-
undang justru memberikan kepercayaan penuh terhadap KPK
untuk
memberantas
tindak
pidana
korupsi
khususnya
melekatkan
kewenangan
pemberian
Surat
Perintah
Penghentian Penyidikan dan Penuntutan oleh KPK sebagai
lembaga independen. Oleh karena itu hal tersebut tetap
melindungi kepentingan terdakwa jika memang pada saat
penyelidik
melakukan
tugasnya
tidak
menemukan
bukti
permulaan yang cukup, dan keadaan bahwa memang ternyata
tidak terjadi tindak pidana sebagaimana yang disangkakan, dan
keadaan demikian baru diketahui pada saat proses telah
memasuki tahap penyidikan atau penuntutan.
7. Terkait dengan Materi Mengenai Pengaturan Penyadapan
a. Bahwa
mengenai
kewenangan
penyadapan
merujuk
pada
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor
49/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa:
“.. KPK diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan
dan merekam pembicaraan… kesemua kewenangan
tersebut… menunjukan adanya kewenangan khusus dan
luar biasa untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Kewenangan besar tersebut harus diimbangi dengan
kehati-hatian
sehingga
tidak
disalahgunakan”
(vide.
Halaman 31-32)
dan juga merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada
Putusan Nomor 012/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa
“…penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan
pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia. semua itu
harus
diatur..
guna
menghindari
penyalahgunaan
kewenangan yang melanggar hak asasi…” (vide, halaman
275-276).
Bahwa berdasarkan kedua pertimbangan hukum MK tersebut, DPR
RI menerangkan bahwa hadirnya Dewan Pengawas sebagai sub-
sistem di dalam instansi KPK untuk mengawasi kewenangan khusus
dan luar biasa yang yang dimiliki oleh KPK yang dalam hal ini
adalah melakukan penyadapan sehingga kewenangan tersebut
89
tidak disalahgunakan dan digunakan dengan kehati-hatian untuk
menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi
manusia serta ketepatan penegakan hukum. Kadang-kadang
disadap untuk urusan A, ketangkap urusannya urusan B, namanya
korupsi juga. Bahwa dibentuknya Dewan Pengawas di dalam
internal KPK justru memberikan kemudahan bagi KPK karena tidak
membutuhkan waktu lama dan birokrasi yang panjang untuk
mendapatkan izin penyadapan terhadap tindak pidana korupsi.
b. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon Perkara 71 yang menyatakan
pembentuk undang-undang memasukkan pengaturan penyadapan
bagi KPK ke dalam UU KPK Perubahan Kedua dianggap semakin
menambah ketidakjelasan pengaturan penyadapan, DPR RI
memberikan keterangan bahwa pengaturan penyadapan dalam UU
KPK Perubahan Kedua adalah suatu bentuk upaya memberikan
kepastian hukum dalam proses penyadapan. Majelis hakim
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum putusan Perkara
Nomor 5/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Mahkamah menilai
perlu adanya sebuah Undang-Undang khusus yang mengatur
penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk
masing-masing lembaga yang berwenang. Namun demikian hingga
saat ini belum terbentuk undang-undang yang secara khusus
mengatur mengenai penyadapan, sehingga hadirnya pengaturan
penyadapan dalam UU KPK Perubahan Kedua justru memberikan
kepastian hukum dalam pelaksanaan penyadapan oleh KPK. Pada
saat ini sudah masuk ke Prolegnas 2020 Rancangan Undang-
Undang Penyadapan.
c. Bahwa UU KPK Perubahan Kedua justru lebih memberikan
kepastian hukum dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya
karena
pengaturan
sebelumnya
tidak
mengatur
mengenai
pemberian izin oleh Dewan Pengawas sehingga Pimpinan KPK
dapat langsung melakukan penyadapan. Bahwa mekanisme izin
untuk melakukan penyadapan juga terdapat dalam peraturan yang
lain, misalnya:
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
90
• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Menjadi Undang-Undang; dan
• Undang-Undang
Nomor
21
Tahun
2007
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
8. Terkait dengan Materi Mengenai Kantor Perwakilan KPK di Daerah
Terhadap dalil para Pemohon Perkara 71 yang menyatakan tidak
adanya perwakilan KPK di daerah provinsi melemahkan pemberantasan
korupsi dan menunjukan pembentuk undang-undang tidak serius
memperkuat KPK, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa tidak adanya perwakilan KPK di daerah provinsi merupakan
langkah pembentuk undang-undang untuk mengefisiensikan kinerja
suatu lembaga tanpa mengurangi kewenangan KPK untuk
melakukan pemberantasan korupsi di daerah sebagaimana yang
dinyatakan oleh Para Pemohon Perkara 71 (vide Perbaikan
Permohonan Perkara 71 poin 4). KPK sebagai lembaga independen
memiliki wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah Indonesia
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU
a quo yang berbunyi “Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan
di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi
seluruh wilayah negara Republik Indonesia.” Ini kita ingin
sampaikan, Yang Mulia, bahwa pegawai KPK berjumlah 1.500
orang, dan anggota polisi berjumlah 444.000 orang, sehingga KPK
diharapkan fokos untuk mengurus hal yang penting-penting.
b. Bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sesungguhnya
tidak terbatasi atau ditentukan oleh tempat kedudukan, karena KPK
dapat menangani pemberantasan dan pencegahan tindak pidana
korupsi di seluruh wilayah Indonesia. Tidak terdapatnya perwakilan
91
KPK di daerah provinsi adalah sebagai upaya untuk mendorong
efisiensi KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
dengan cara berkoordinasi dengan instansi lain seperti kepolisian
dan kejaksaan.
c. DPR RI lebih memberikan konfirmasi, klarifikasi, dan informasi
bahwa dengan hadirnya Pasal 6 Undang-Undang KPK terkait
dengan kewenangan supervisi koordinasi, KPK dapat meminta
penegak hukum lain, sekaligus melakukan supervisi dan koordinasi,
dan kewenangan tersebut jauh melebihi apabila KPK diberikan
kewenangan untuk mendirikan kantor-kantor yang lain. Di samping
pemberian sumber daya manusia, kita juga butuh sumber daya
manusia yang lebih kompeten dan kita juga butuh sumber
pendanaan baru untuk hal tersebut.
d. Bahwa KPK berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi
yang telah ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism).
KPK dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan
memperlakukan institusi yang telah ada sebagai “counterpartner”
yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan
secara efisien dan efektif. Jaringan kerja tersebut telah tertuang
dalam Nota Kesepahaman antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan
tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerjasama-kerjasama tersebut diyakini DPR RI jauh lebih efektif
daripada KPK membentuk kantor-kantor cabang ditiap-tiap provinsi.
9. Terkait dengan Materi Mengenai Penyelidik KPK
Terhadap dalil Para Pemohon Perkara 73 yang menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU a quo seolah-olah mendeterminasikan
bahwa yang berkesempatan untuk menjadi penyelidik KPK hanyalah
orang-orang yang berasal dari profesi dan/atau instansi sebagaimana
dimaksud dalam UU a quo, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa hukum acara yang berlaku untuk melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(selanjutnya disebut KUHAP) selama tidak ditentukan lain
92
berdasarkan UU a quo (vide ketentuan Pasal 38 UU KPK
Perubahan Kedua).
b. Bahwa dalam konteks penyelidikan, yang dimaksud penyelidik
hanya pejabat kepolisian (vide Pasal 4 KUHAP), sedangkan
berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua justru
mengatur penyelidik KPK bukan hanya berasal dari kepolisian,
tetapi dapat berasal dari kejaksaan, instansi pemerintah lainnya
dan/atau internal KPK. Dengan adanya perluasan makna mengenai
siapa yang dapat menjadi penyelidik dan instansi asal penyelidik,
maka ketentuan tersebut justru membuka kesempatan yang lebih
luas, bukannya membatasi. Siapa pun dapat menjadi penyidik KPK.
DPR RI hanya menekankan bahwa penyidik, penyelidik KPK
haruslah
memiliki
kompetensi
di
bidang
hukum.
DPR
RI
mensyaratkan adanya calon penyidik dan penyelidik untuk
mengikuti pendidikan penyelidik ataupun penyidik dan harus lolos
ujian
sebagai
penyelidik
maupun
penyidik
serta
memiliki
pengalaman minimal 3 tahun. Ini merupakan keinginan DPR RI.
Jadi, tidak sembarangan orang bisa jadi penyelidik di KPK.
c. Bahwa ketentuan UU KPK sebelumnya justru tidak memberikan
pengaturan yang jelas dan tegas tentang siapa yang dapat menjadi
penyelidik KPK karena hanya mengatur tentang “Penyelidik adalah
Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan
diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi” (vide Pasal 43
ayat (1) UU KPK).
d. Bahwa selain memberikan perluasan pengaturan mengenai instansi
asal penyelidik KPK, UU KPK Perubahan Kedua juga memberikan
persyaratan khusus untuk menjadi penyelidik KPK. Setiap orang
memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi penyelidik KPK
selama mampu memenuhi persyaratan tersebut. Bahwa pengaturan
mengenai asal dan persyaratan yang dibuat oleh pembentuk
undang-undang semata-mata bertujuan untuk mewujudkan upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya
dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta
berkesinambungan.
93
e. Bahwa untuk mewujudkan upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi tersebut maka diperlukan sumber daya manusia yang
memenuhi kualifikasi dan kompetensi khusus untuk menjadi
penyelidik
KPK.
Selain
itu
tugas
melakukan
penyelidikan
merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan eksekutif dan
memiliki kewenangan yang besar yang dalam pelaksanaannya
berpotensi melanggar hak asasi manusia orang lain. Oleh karena
itulah pembentuk undang-undang memberikan persyaratan khusus
untuk menjadi penyelidik KPK.
10. Terkait dengan Materi Mengenai Kewenangan KPK Atas Tindak
Pidana Pencucian Uang
Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 71 yang menyatakan
UU KPK Perubahan Kedua melemahkan pemberantasan korupsi
karena KPK tidak diberikan kewenangan menangani perkara tindak
pidana pencucian uang, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. DPR RI menerangkan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) diatur dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU) yang
menyebutkan bahwa:
“pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang tersebut, dimana salah satu unsurnya
adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
pelaku dalam mengelolah harta kekayaanya.”
Berdasarkan UU TPPU tersebut, salah satu harta kekayaan yang
dikualifikasikan sebagai hasil pencucian uang adalah harta
kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
b. Bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
merupakan dua tindak pidana khusus yang diatur dalam ketentuan
undang-undang yang terpisah. Meskipun demikian, kedua undang-
undang tersebut memiliki keterkaitan karena tindak pidana korupsi
merupakan salah satu tindak pidana asal (predicate crime) dari
tindak pidana pencucian uang.
94
c. Terkait dengan kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam Pasal 74
UU TPPU beserta penjelasanya yang berbunyi sebagai berikut:
Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh
penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan
hukum
acara
dan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang
ini.
Penjelasan Pasal 74:
Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal”
adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang
diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional
(BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik
Indonesia. Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan
penyidikan
tindak
pidana
Pencucian
Uang
apabila
menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak
pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak
pidana asal sesuai kewenangannya.
d. Berdasarkan ketentuan Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU
TPPU tersebut, maka jelas bahwa KPK memiliki kewenangan dalam
melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang selama tindak
pidana asal (predicate crime) merupakan tindak pidana korupsi.
e. UU a quo tidak melarang KPK untuk melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana pencucian uang, karena meskipun UU a quo
hanya menyebutkan bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntuan terhadap Tindak Pidana Korupsi tetapi
bukan berarti KPK tidak memiliki kewenangan dalam melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang sebagaimana
yang didalilkan oleh Para Pemohon Perkara 71. Oleh karenanya
dalil Para Pemohon Perkara 71 tidak dapat dibenarkan karena UU
TPPU
telah
memberikan
kewenangan
kepada
KPK
untuk
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang.
11. Terkait dengan Ketidaksesuaian antara Posita dan Petitum Para
Pemohon Perkara 77
Bahwa para Pemohon Perkara 77 sendiri tidak memahami
ketentuan pasal mana di dalam UU KPK Perubahan Kedua yang
dianggap merugikan hak konstitusionalnya. Hal ini dikarenakan dalam
95
posita Permohonan Perkara 77 banyak diuraikan mengenai keberadaan
Dewan Pengawas namun dalam petitumnya dimohonkan agar
ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (4) UU KPK Perubahan Kedua
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terhadap hal tersebut, DPR RI
menyatakan bahwa Permohonan Perkara 77 error in objecto karena
ketentuan mengenai Dewan Pengawas diatur dalam ketentuan Pasal
69A UU KPK Perubahan Kedua, sedangkan ketentuan Pasal 69 ayat (1)
dan ayat (4) yang dimohonkan dalam petitum Permohonan Perkara 77
adalah ketentuan yang ada dalam UU KPK (sebelum perubahan) yang
mengatur mengenai ketentuan peralihan. Selain itu Pasal 69 dalam UU
KPK (sebelum perubahan) hanya terdiri atas ayat (1) dan ayat (2). Oleh
karenanya sudah jelas bahwa Para Pemohon Perkara 77 kurang cermat
dalam mengajukan permohonan a quo.
12. Terkait dengan Pengujian Ketentuan dalam UU MK dan UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Perkara
77/PUU-XVII/2019
1) Bahwa ketentuan Pasal 51A ayat (5) UU MK merupakan panduan
umum yang diberikan oleh pembentuk undang-undang bagi
pemohon yang akan mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Jika para pemohon a quo
menginginkan ada pemaknaan tertentu di luar panduan umum
tersebut, maka itu adalah hak dari para pemohon a quo, namun
pengadilan (in casu MK) akan tetap memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan tersebut. Hal ini sesuai dengan asas ius curia
novit yang termuat dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan
bahwa
“Pengadilan
tidak
boleh
menolak untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Selain itu perlu
diperhatikan bahwa terlepas dari permohonan tersebut akan
dikabulkan atau tidak, maka itu menjadi kewenangan sepenuhnya
dari Majelis Hakim. Oleh karenanya permohonan a quo adalah
96
kekhawatiran yang berlebihan dari Para Pemohon Perkara 77
mengingat bahwa MK belum memutus perkara a quo dan belum
tentu juga mengabulkan permohonan a quo.
2) Terhadap petitum Para Pemohon Perkara 77 yang menyatakan pada
intinya rumusan Pasal 57 ayat (3) UU MK harus menguraikan frasa
“Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan” mencakup
putusan konstitusional bersyarat maupun inkonstitusional bersyarat,
DPR RI berpandangan bahwa setiap putusan yang diputus oleh
Majelis
Hakim
MK
secara
konstitusional
bersyarat
ataupun
inkonstitusional bersyarat tentu saja masuk ke dalam kategori
putusan yang mengabulkan. Konsekuensi dari putusan tersebut
adalah perubahan rumusan undang-undang yang mengikat bagi
setiap orang sehingga wajib untuk dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia. Oleh karenanya petitum permohonan a quo
berlebihan dan tidak ada relevansinya dengan inti permohonan a quo
yang menguji ketentuan dalam UU KPK Perubahan Kedua.
3) Bahwa terhadap pengujian Pasal 10 ayat (1) huruf d UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dianggap
berpotensi melanggar kepastian hukum dalam konsep negara hukum
(vide Perbaikan Permohonan hlm. 81), DPR RI menerangkan bahwa
Para Pemohon Perkara 77 tidak memberikan uraian jelas dan hanya
memberikan asumsi-asumsi yang tidak berdasar yang menunjukkan
prasangka terhadap pembentuk undang-undang. Selain itu rumusan
petitum dalam Permohonan Perkara 77 tidak menjelaskan maksud
Para Pemohon Perkara 77. Bahwa Para Pemohon Perkara 77 perlu
mengetahui bahwa DPR RI sebagai pembentuk undang-undang
selalu merespons setiap putusan MK ke dalam Prolegnas Kumulatif
Terbuka yang setiap tahun selalu dinamis mengikuti perkembangan
hukum yang terjadi.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 31 Januari 2020 serta didengar keterangannya dalam persidangan
pada tanggal 3 Februari 2020 dan keterangan tambahan yang diterima oleh
97
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2020, pada pokoknya sebagai
berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
a. Para Pemohon dalam perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019, pada pokoknya
menguji undang-undang a quo secara formil dan materiil terhadap ketentuan
Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 huruf e.
b. Para Pemohon dalam perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, pada pokoknya
menguji undang-undang a quo secara formil dan materiil terhadap ketentuan
Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b,
Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a dan Pasal 47 ayat (1).
c. Para Pemohon dalam perkara Nomor 71/PUU-XVII/2019, pada pokoknya
menguji undang-undang a quo Pasal 6 huruf e, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12B,
Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 29
huruf I, Bab VA Dewan Pengawas, Pasal 40.
d. Para Pemohon dalam perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019 pada pokoknya
menguji undang-undang a quo Pasal 43 ayat (1).
e. Para Pemohon dalam perkara Nomor Nomor 77/PUU-XVII/2019, pada
pokoknya menguji undang-undang a quo Pasal 12B ayat (1) ayat (2) ayat (3)
dan ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal
37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1) ayat (2), Pasal 69A ayat (1) dan ayat
(4).
f. Para Pemohon dalam perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019, pada pokoknya
menguji undang-undang a quo secara formil.
II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 24 Tahun
2003), menyatakan bahwa para pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
98
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
Tanggal 31 Mei 2005 Jo. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007 Tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan
kumulatif perihal “kerugian konstitusional” terkait dengan berlakunya suatu
norma Undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tersebut dianggap Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causalverband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Pemerintah telah mempelajari perkara Nomor: 62/PUU-XVII/2019, Nomor:
70/PUU-XVII/2019, Nomor: 71/PUU-XVII/2019, dan Nomor: 73/PUU-
XVII/2019 permohonan para Pemohon dalam pengujian secara Formil dan
Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon:
a. Perkara Nomor: 62/PUU-XVII/2019 Gregorius Yonathan Deowikaputra,
SH sebagai Pengacara;
b. Perkara Nomor: 70/PUU-XVII/2019 Fathul Wahid, ST.,MSc.,Ph.D dkk.,
sebagai Rektor, Dekan dan Kepala Pusat Studi Universitas Islam
Indonesia Yogyakarta;
99
c. Perkara Nomor: 71/PUU-XVII/2019 Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
dkk, sebagai Ahli Anggota DPRD DKI Jakarta, Mahasiswa Hukum UI;
d. Perkara Nomor: 73/PUU-XVII/2019 Ricki Martin Sidauruk dkk, sebagai
Mahasiswa.
e. Perkara Nomor: 77/PUU-XVII/2019 Jovi Andrea Bachtiar, SH dkk,
sebagai konsultan hukum.
f. Perkara Nomor: 79/PUU-XVII/2019 Agus Rahardjo dkk, sebagai Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Kerugian para Pemohon Secara umum bahwa refisi UU KPK baik dari segi
formil dan materil dianggap melemahkan fungsi KPK sehingga dapat
menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi.
6. Secara spesifik (khusus) para pemohon tidak dapat menguraikan kerugian
secara konstitusional yakni bahwa undang-undang yang diuji telah
mengurangi atau menghilangkan hak-hak konstitusional para pemohon
sebagai Pengacara, Rektor, Dekan, Kepala Pusat Studi, Mahasiswa,
konsultan hukum dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga
bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
7. Para pemohon tidak dapat mengurai seperti apa jenis pengurangan atau
bagaimana hilangnya hak-hak konstitusionalnya apakah dengan berlakunya
undang-undang a quo para pemohon tidak lagi dapat beracara, tidak lagi
dapat melakukan konsultan hukum, tidak lagi dapat menjalankan
tugasnya sebagai Rektor, Dekan atau dosen, tidak lagi melakukan
Pemberantasan Korupsi, atau tidak lagi berkuliah atau bagaimana jenis
kerugiannya secara konstitusional. Sehingga Hak Konstitusional para
Pemohon tersebut dianggap telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji.
8. Namun alasan-alasan para pemohon merupakan alasan yang tidak ada
kaitanya dengan hak-hak secara konstitusional sebagai pengacara,
konsultan hukum, Rektor, Dekan atau Mahasiswa sehingga alasan-alasan
para pemohon bukan merupakan alasan konstitusional yang secara
kerugian tidak dapat sebagai alasan untuk mengajukan judicial review
undang-undang a quo di Mahkamah Konstitusi.
9. Berdasarkan uraian diatas, pemerintah berkeyakinan bahwa para Pemohon
tidak bisa menjelaskan secara rinci dengan dalil-dalil kerugian secara
100
konstitusional baik secara khusus dan adanya sebab akibat yang berkaitan
dengan undang-undang yang diuji sehingga dianggap bukan merupakan
dalil kerugian konstitusional.
10. Dengan demikian Pemerintah berpendapat tidak terdapat kerugian
konstitusional (constitutional rights) yang dialami oleh para Pemohon, dan
dalil-dalil kerugian yang diuraikan dalam permohonan bukan merupakan
kerugian konstitusional namun merupakan (constitusional complaint)
terhadap undang-undang a quo atau hanya suatu kekhawatiran saja,
dengan tidak jelasnya dalil-dalil kerugian para pemohon maka kedudukan
hukum (legal standing) para pemohon menjadi tidak jelas, sehingga
Pemerintah memandang para pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan judicial review terhadap undang-
undang yang diuji di Mahkamah Konstitusi dan memohon kepada Yang
Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) terhadap judicial review
undang-undang a quo. Namun jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
III. KETERANGAN DAN PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERKARA-
PERKARA
PERMOHONAN
PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG
YANG
DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
Sebelum
memberikan
keterangan
atas
perkara-perkara
pada
pokok
permohonan yang diuji, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan terlebih
dahulu beberapa hal sebagai berikut:
1. Keterangan Pemerintah terhadap pengujian secara formil atas perkara
Nomor 62/PUU-XVII/2019, Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan Nomor 79/PUU-
XVII/2019 mengacu terhadap Keterangan Pemerintah pada perkara Nomor
59/PUU-XVII/2019 yang telah disampaikan keterangannya pada Mahkamah
sebagai satu kesatuan dalam perkara-perkara tersebut diatas.
2. Keterangan Pemerintah terhadap pengujian secara materiil untuk Perkara
Nomor 62/PUU-XVII/2019, Nomor 70/PUU-XVII/2019, Nomor 71/PUU-
XVII/2019, dan Nomor 73/PUU-XVII/2019, Nomor 77/PUU-XVII/2019 dan
Nomor 79/PUU-XVII/2019 akan disampaikan oleh Pemerintah secara
bersamaan dan secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang tidak
101
terpisahkan yang merupakan keterangan Presiden terhadap Bab VA, Pasal
1 angka 3, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1)
huruf a, Pasal 24, Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40,
Pasal 40 ayat (2) Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal 47,
Pasal 47 ayat (1), Pasal 69A, dan Pasal 69D.
3. Berdasarkan atas pokok-pokok perkara diatas sebelum Pemerintah
menyampaikan keterangan atas pasal-pasal yang diuji, pemerintah juga
perlu kiranya terlebih dahulu menyampaikan politik hukum atas perubahan
undang-undang a quo diantaranya:
a. Bahwa tujuan perubahan (revisi) undang-undang a quo untuk
memperbaiki sistem secara berkesinambungan dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi yang diharapkan agar lebih profesional, untuk
menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi,
dan nepotisme serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia sebagai hak-hak konstitusional warga negara sehingga dapat
mewujudkan kemakmuran bagi rakyat berlandaskan UUD Tahun 1945.
Perbaikan sistem pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut meliputi:
1) Mengembangkan sistem kelembagaan dan menempatkan lembaga
pelaksana
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
secara
ketatanegaraan berlandaskan UUD Tahun 1945 dalam sistem
pemerintahan yang berlaku.
2) Mengembangkan sistem secara berkesinambungan terhadap tata cara
pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara menciptakan
keseimbangan antara pencegahan dan penindakan yang dapat
menciptakan kesadaran hukum untuk tidak melakukan perbuatan
korupsi terhadap pelaksana negara serta masyarakat pada umumnya.
3) Mengembangkan sistem dengan cara menerapkan pola checks and
balance dalam sistem pemerintahan terhadap penindakan tindak
pidana korupsi baik dalam bentuk pengawasan, koordinasi dan
pertanggungjawaban secara profesional.
4) Mengembangkan
sistem
hubungan
kerjasama
secara
berkesinambungan antara kepolisian, kejaksaan, KPK serta intansi
terkait untuk meningkatkan penanganan pemberantasan tindak pidana
korupsi sehingga masing-masing dapat lebih berdaya guna.
102
b. Sedangkan landasan revisi dalam undang-undang a quo antara lain:
1) Pasal 4 ayat (1) Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara,
UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasan pemerintah menurut Undang-Undang
Dasar”;
2) Ketentuan menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang
Komisi Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
yang
menyatakan bahwa “pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, insentif dan berkesinambungan
karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian
negara, dan menghambat pembangunan nasional”;
3) Kewajiban-kewajiban sebagai Negara pihak yang telah meratifikasi
Konvensi United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC
2003) sebagaimana ketentuan Pasal 5 yang menyatakan “Negara
pihak wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya
untuk mengembangkan kebijakan anti korupsi”; dan “meningkatkan
tata cara pencegahan korupsi”.
Berdasarkan hal tersebut diatas ijinkanlah Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi, Pemerintah untuk memberikan keterangan dan penjelasan atas
pasal-pasal yang diuji sebagai jawaban atas perkara-perkara Para Pemohon
secara keseluruhan sebagai berikut:
Penjelasan Bab VA Dewan Pengawas
1. Bahwa para Pemohon mendalilkan terhadap pembentukan Dewan
Pengawas
bertujuan
untuk
melemahkan
pemberantasan
korupsi
merupakan dalil yang tidak memiliki landasan secara yuridis dan
konstitusional.
Sebagai
jawaban
atas
dalil-dalil
para
pemohon,
Pemerintah dapat memberikan keterangan dan penjelasan sebagai
berikut:
a. Pembentukan Dewan Pengawas selain berdasarkan ketentuan UUD
Tahun 1945 juga merujuk pada ketentuan-ketentuan Konvensi UNCAC
2003 antara lain:
1) Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003 menyatakan bahwa “negara pihak
dalam implementasinya dapat membentuk badan atau badan-badan”
yang
dapat
dimaknai
bahwa
kelembagaan
dalam
organ
103
pemberantasan
korupsi
masing-masing
negara
pihak
dapat
membentuk satu badan atau beberapa badan anti korupsi, sesuai
yang diperlukan.
2) Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003, juga menyatakan “Negara pihak
untuk mengimplementasikan kebijakan anti korupsi bila dianggap
perlu, mengawasi dan mengkoordinasi implementasi kebijakannya”
yang dapat dimaknai bahwa dalam pelaksanaan pemberantasan
korupsi masing-masing negara pihak dapat memberikan pengawasan
dan koordinasi agar pelaksanaanya lebih efektif.
3) Sesuai ketentuan Konvensi UNCAC 2003, penambahan badan
dalam organ pemberantasan korupsi sebagai Dewan Pengawas
sebagaimana Bab VA secara yuridis tidak bertentangan dengan
kaedah hukum anti korupsi, namun sebagai wujud kewajiban negara
pihak mengevaluasi dan meningkatkan upaya-upaya pemberantasan
korupsi.
4) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana Bab VA merupakan
implementasi
sebagai
kewajiban
negara
pihak
untuk
mengembangkan kebijakan anti korupsi, secara yuridis dibentuknya
Dewan Pengawas yang merujuk pada ketentuan Pasal 6 Konvensi
UNCAC 2003” merupakan norma yang telah sesuai dengan kaedah
hukum anti korupsi sehingga tidak bertentangan dengan UUD Tahun
1945.
b. Sedangkan secara konstitusional dapat dijelaskan bahwa perubahan
UUD Tahun 1945 telah mereformasi sistem landasan negara dengan
merubah, menghapus dan menambah struktur kelembagaan negara,
sistem pemerintahan negara, serta hak-hak warga negara sebagai
landasan konstitusional negara.
c. Dalam perubahan UUD Tahun 1945 salah satu yang sangat fundamental
adalah merubah struktur kelembagaan negara dengan menghilangkan
sistem hierarki dengan tidak lagi adanya lembaga tertinggi negara,
namun menjadi lembaga tinggi negara.
d. Dihilangkannya lembaga tertinggi negara adalah berdasarkan terjadinya
reformasi yang diakibatkan adanya pemerintahan yang absolute yang
104
secara nyata menyebabkan pemerintahan tidak dapat dikendalikan
secara baik, yang dapat merugikan bangsa dan negara.
e. Dengan diubahnya lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi
negara, maka secara yuridis lembaga-lembaga negara di Indonesia
memiliki kesetaraan kedudukan.
f. Sehingga
secara
konstitusional
UUD
Tahun
1945
tidak
lagi
memberlakukan sistem kekuasaan yang bersifat absolute, namun
kekuasan yang bersifat paralel yakni kekuasan yang saling berhubungan
antara kekuasaan satu dengan kekuasaan lainya.
g. Pelaksanaan sistem pemerintahan dalam kerangka kekuasaan yang
bersifat pararel pada dasarnya memiliki sifat saling membutuhkan, saling
sinergi dan dilaksanakan dengan pola checks and balance yang tetap
dapat dikontrol atau dapat saling mengontrol sebagai satu kesatuan
sistem pemerintahan negara.
h. Berdasarkan alasan tersebut diatas dalam revisi UU a quo khususnya
dalam Bab VA bertujuan selain merujuk pada Pasal 6 Konvensi UNCAC
2003 namun juga dilandaskan pada sistem pemerintahan dalam pola
checks and balance, serta dalam rangka untuk menghilangkan
kekuasaan yang bersifat absolut, dan menekankan kekuasan yang
bersifat paralel yakni sistem yang saling berhubungan, saling
bekerjasama dan saling sinergi dalam mencapai tujuan negara. Dengan
maksud agar sistem pemberantasan korupsi selain dapat ditegakkan
dengan baik namun juga tetap dapat dikendalikan, dikontrol, atau
diarahkan berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya sesuai sistem
ketatanegaraan yang berlaku.
i. Bahwa kedudukan Dewan Pengawas dalam Bab VA UU a quo tidak
bersifat hierarkis namun didudukkan setara dengan KPK sebagai badan-
badan
atau
organ-organ
pemberantasan
korupsi
sebagaimana
penerapan sistem pola checks and balance, tidak saling membawahi
namun saling sinergi dalam upaya melakukan tindakan pemberantasan
korupsi, sehingga secara kewenangan KPK tidak lagi bersifat absolute
namun telah disesuaikan dalam penerapan sistem pemerintahan yang
berlandaskan UUD Tahun 1945.
105
j. Terhadap kewenangan Dewan Pengawas yang dapat memberikan
pengawasan dan izin penyadapan tidak dapat dimaknai sebagai
kewenangan yang membawahi KPK, namun dalam pola checks and
balance kewenangan-kewenangan dalam kelembagaan dapat diberikan
secara setara namun saling berhubungan, saling membutuhkan dan
saling sinergi yang menjadi satu kesatuan sistem dalam melakukan tugas
dan kewenangannya. Hakikat pengawasan dalam memberikan izin tidak
akan menghambat kinerja KPK dalam memberantas kasus korupsi, justru
akan mencegah KPK melakukan tindakan sewenang-wenang dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
k. Sehingga eksistensi dibentuknya Dewan Pengawas yang kedudukannya
disetarakan dengan KPK serta diberikannya kewenangan untuk
memberikan pengawasan dan memberikan izin terhadap tugas-tugas
KPK sebagaimana ketentuan dalam Bab VA telah memenuhi landasan-
landasan pokok secara fundamental baik berdasarkan UUD Tahun 1945
juga merujuk dalam ketentuan-ketentuan Konvensi UNCAC 2003 dalam
rangka negara berupaya meningkatkan sistem pemberantasan korupsi
secara berkesinambungan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem
hukum negara kesatuan Republik Indonesia.
l. Keberadaan Dewan Pengawas tidak bertujuan mengurangi independensi
KPK dalam melaksanakan tugasnya. Dewan Pengawas berfungsi sebagai
cek and balances KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebagaimana ungkapan di dalam teori yang dikemukakan Lord Acton yaitu :
“Power tends corrupt and absolute power.” Yang artinya “Orang yang
memiliki kekuasaan cenderung jahat dan apabila kekuasaan itu demikian
banyak, makan kecenderungan akan jahat itu semakin menjadi-jadi.” Oleh
karenanya
KPK
pun
perlu
mempunyai
Dewan
Pengawas,
sebab
bagaimanapun
kekuasaan
absolut
tanpa
pengawasan
tidak
akan
mendatangkan sesuatu yang baik.
2. Berdasarkan penjelasan atas Bab VA tersebut diatas, untuk dapat
memberikan keyakinan bahwa pasal-pasal revisi undang-undang a quo
tidak bertentangan dengan kaedah hukum anti korupsi dan UUD Tahun
1945, Pemerintah dapat memberikan keterangan dan penjelasan atas
pasal-pasal yang diuji sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3
106
1. Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian
tindakan pemerintah yang menjadi kewenangan konstitusional Presiden
sebagai kekuasaan eksekutif. Berdasarkan sistem ketatanegaraan
bahwa segala tindakan pemerintah tidak boleh tak terbatas namun harus
dibatasi sesuai bidang tugasnya sebagai wujud pelaksanaan sistem
pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian
hukum untuk mewujudkan proporsionalitas dalam mencapai tujuan
negara. Ditempatkannya KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif,
berarti bahwa secara ketatanegaraan KPK tidak berdiri sendiri namun
menjadi satu kesatuan sistem pemerintahan. Selain itu tujuan
ditempatkannya KPK dalam sistem pemerintahan, adalah agar
pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dikoordinasikan dan
diarahkan tidak hanya dalam rangka penegakan hukum, namun juga
dapat difungsikan sebagai alat negara untuk mewujudkan kemakmuran
bagi rakyat berlandaskan UUD Tahun 1945.
2. Bahwa dalam mewujudkan kemakmuran rakyat merupakan tugas dan
tanggung jawab seorang Presiden, yang dalam pelaksanaannya banyak
menemukan kendala yang salah satunya adanya praktek kolusi, korupsi,
dan nepotisme. Sehingga secara konstitusional Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pemerintah bertangung jawab atas kemakmuran
rakyatnya maka segala upaya harus dilaksanakan demi kemakmuran
rakyatnya termasuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi yang lebih baik.
3. Berdasarkan alasan tersebut maka secara fungsi ketatanegaraan KPK
merupakan lembaga yang melaksanakan salah satu tugas dan tanggung
jawab Presiden sebagai fungsi pemerintah dalam rangka melaksanakan
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
4. Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang menyatakan “Komisi Pemberantasan
Korupsi adalah Lembaga negara dalam rumpun kekuasan eksekutif”
merupakan norma yang telah disesuaikan secara ketatanegaraan
berlandaskan UUD Tahun 1945, yang bersumber dari kewenangan
Presiden sebagai kekuasaan eksekutif, sebagaimana ketentuan Pasal 4
ayat
(1),
“Presiden
Republik
Indonesia
memegang
kekuasan
pemerintahan menurut UUD Tahun 1945”. Serta merujuk pada
107
ketentuan Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003 yang menyatakan “Negara
Pihak wajib sesuai prinsip-prinsip sistem hukumnya” membentuk badan
atau badan-badan agar pelaksanaanya dapat lebih efektif”. Berdasarkan
ketentuan tersebut, ditempatkannya KPK dalam rumpun kekuasaan
eksekutif merupakan kewenangan masing-masing negara, sebagai
negara pihak untuk membentuk dan menempatkan yang disesuaikan
dalam sistem hukum negaranya yakni dalam sistem hukum negara
kesatuan Republik Indonesia.
5. Sedangkan ketentuan Pasal 3 yang menyatakan KPK “dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas
dari pengaruh kekuasaan manapun” merupakan norma yang merujuk
pada ketentuan pasal 6 ayat (2) Konvensi UNCAC 2003 yang
menyatakan “Negara Pihak wajib sesuai prinsip-prinsip sistem
hukumnya
membentuk
badan
atau
badan-badan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan “kemandirian” dan “badan atau badan-
badan tersebut melaksanakan fungsi-fungsinya secara efektif dan bebas
dari pengaruh yang tidak semestinya”. Sesuai ketentuan tersebut frase
“kemandirian” dan “bebas dari pengaruh yang tidak semestinya” sebagai
rujukan “independensi KPK” dan secara yuridis merupakan kewenangan
masing-masing Negara pihak untuk memberikan dan menempatkannya
sesuai sistem hukumnya. Berdasarkan rujukan tersebut maka norma
Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU a quo, yang mengatur dengan tetap
memberikan independensi KPK dan independensi KPK ditempatkan
dalam rumpun kekuasan eksekutif merupakan norma yang telah
disesuaikan dengan sistem hukum negara Republik Indonesia. Sehingga
independensi KPK yang semula tidak sesuai dengan sistem hukum
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dapat melahirkan
kewenangan absolute dengan ditempatkannya independensi KPK dalam
rumpun kekuasaan eksekutif, menjadi tidak lagi bersifat absolute.
6. Berdasarkan alasan tersebut diatas maka Perubahan Pasal 1 angka 3
dan Pasal 3 secara yuridis dengan menempatkan KPK dalam “rumpun
kekuasan eksekutif” dan “bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun” tidak bertentangan dengan kaedah hukum anti
korupsi, namun sebagai kebijakan yang telah disesuaikan dengan
108
prinsip-prinsip sistem hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang
merupakan
bagian
dari
sistem
pemerintahan
berdasarkan
ketatanegaraan Pasal 4 ayat (1) Bab III tentang Kekuasaan
Pemerintahan Negara, UUD Tahun 1945 dan merujuk terhadap
beberapa kewajiban-kewajiban sebagai negara pihak dalam ketentuan
konvensi Konvensi UNCAC 2003.
7. Sebagai pertimbangan pemerintah juga dapat memberikan penegasan
terhadap landasan hukum ketentuan Pasal 3 yang secara substansi
mengandung nilai konstitusional dan mengandung prnsip-prinsip sistem
hukum pemerintahan negara Republik Indonesia diantaranya:
a) Norma Pasal 3 dilandaskan bahwa KPK tidak dibentuk melalui UUD
Tahun 1945 yang secara konstitusional, dimana KPK bukan
termasuk lembaga yang disetarakan dengan lembaga yang memiliki
independensi yang diberikan melalui UUD Tahun 1945. Lembaga
negara yang demikian merupakan lembaga penunjang pemerintahan
sebagai fungsi pelaksanaan pemerintahan.
b) Norma
Pasal
3
dilandaskan
bahwa
secara
kewenangan,
pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari tugas
dan wewenang polisi dan jaksa sebagai tugas penegakan hukum.
Namun berdasarkan kebutuhan hukum diperlukan adanya penguatan
untuk menunjang tugas polisi dan jaksa agar lebih efektif. Agar
tindakan pemerintahan tersebut dapat tercapai maka perlu adanya
lembaga yang dapat membantu tugas polisi dan jaksa sebagai fungsi
penunjang sehingga perlu adanya pembagian wewenang sebagian
tugas polisi dan jaksa tersebut kepada KPK sebagai Lembaga
penunjang pemerintah.
c) Norma Pasal 3 dilandaskan bahwa kewenangan KPK diberikan
dalam bentuk artibusi yakni pemberian wewenang oleh pembentuk
undang-undang kepada organ pemerintahan. Kewenangan secara
artibusi merupakan pemberian kewenangan yang bersifat asli yang
berasal dari undang-undang sehingga penerima wewenang dalam
melaksanakan kewenangannya dengan tanggung jawab sendiri.
Secara fungsi pemerintahan, kewenangan tersebut tidak diberikan
sepenuhnya kepada KPK menurut undang-undang namun hanya
109
sebagian kewenangan, sehingga polisi dan jaksa masih tetap
memiliki kewenagan untuk melakukan tindakan pemerintahan dalam
menangani pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut
dilandaskan pada ketentuan UUD Tahun 1945 Pasal 30 ayat (4)
bahwa “kewenangan penegakan hukum” merupakan sebagian
kewenangan yang dimiliki polisi untuk melindungi, mengayomi, dan
melayani masyarakat. Pemberian kewenangan tersebut dapat
dipahami terhadap hubungan KPK dengan polisi dan jaksa yang
masih memiliki hubungan kerja untuk saling membantu, saling
koordinasi dan saling bekerja sama sebagaimana ketentuan Pasal 11
undang-undang a quo.
8. Berlandaskan hal-hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa
norma Pasal 1 angka 3 dan pasal 3 bersumber pada ketentuan UUD
Tahun 1945 diantaranya:
a) Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945 merupakan sumber
tugas dan kewenangan KPK dalam melaksanakan pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagai salah satu tindakan pemerintah
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar”.
b) Ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD Tahun 1945 merupakan sumber
Kewenangan KPK sebagai penegak hukum bahwa “Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat
bertugas
melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
c) Terhadap dalil pemohon yang mendalilkan terhadap beberapa
Putusan MK yang pada intinya putusan tersebut memberi penegasan
tentang independensi KPK, pemerintah memberikan keterangannya
bahwa Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 tidak bertentangan dengan
beberapa putusan MK tersebut dengan alasan sebagai berikut:
1) Pemberian kewenangan secara atribusi mengandung makna
bahwa
“penerima
wewenang
dalam
melaksanakan
kewenangan dilaksanakan dengan tangung jawab sendiri” hal
inilah yang juga menjadi salah satu sumber independensi
KPK.
110
2) Berdasarkan pemberian kewenagan secara atribusi dalam
perubahan Pasal 3 menempatkan KPK dalam rumpun
kekuasaan eksekutif dengan tetap memberikan kewenangan
untuk mengambil keputusan sendiri atau secara independen
sesuai fungsi dan tugasnya.
9. Sehingga secara subtansi Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 mengandung
norma yang tetap “menjamin independen KPK dan tidak bermaksud
melemahkan KPK“ di bawah kekuasaan eksekutif, tetapi justru
independen KPK dijamin secara konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat
(1), dan Pasal 30 ayat (4) serta Kekuasaan Pemerintahan Negara
dalam Bab III UUD Tahun 1945.
10. Berdasarkan
argumentasi
tersebut
di
atas
pemerintah
dapat
menegaskan kembali bahwa independensi KPK yang diberikan secara
absolut yang tidak mempunyai landasan hukum merupakan penempatan
yang keliru dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Berdasarkan
alasan tersebut revisi undang-undang a quo merupakan tindakan yang
lebih tepat untuk mengatur dan menyesuaikan baik kedudukan,
kewenangan serta tugas dan tangung jawab KPK secara konstitusional
berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) serta
Kekuasaan Pemerintahan Negara dalam Bab III UUD Tahun 1945 dan
merujuk pada konvensi UNCAC. Sehingga dalil pemohon yang
menyatakan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 Undang-Undang KPK
bertentangan dengan Pasal 24 UUD Tahun 1945 merupakan dalil yang
tidak beralasan hukum.
Penjelasan Pasal 6 Huruf e
1. Bahwa undang-undang KPK merupakan undang-undang yang bersifat
lex specialis atau undang-undang yang khusus, dan pengaturannya
bersifat core crime dan tidak menghapuskan undang-undang yang
masih berlaku.
2. Sesuai sifatnya maka Pasal 6 secara khusus mengatur tugas KPK yang
dalam huruf e juga mengatur tentang tugas KPK untuk melakukan
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Korupsi.
3. Bahwa pemohon menghendaki agar ketentuan Pasal 6 huruf e termasuk
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Pencucian
111
Uang merupakan pengaturan yang tidak benar. Secara yuridis bahwa
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” tindak pidana pencucian
uang telah diatur sendiri secara khusus (lex specialis) sebagaimana
ketentuan Pasal 1 angka 1 yang menyatakan “Pencucian Uang adalah
segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”. Serta telah diatur secara
khusus di Bab VIII dalam pasal 68 s/d pasal 82 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Penjelasan Pasal 11:
1. Bahwa norma Pasal 11 undang-undang a quo bersumber dari ketentuan
Pasal 30 ayat (4) UUD Tahun 1945 sebagai kewenangan ”penegakan
hukum” yang secara konstitusional dimiliki polisi yang sebagian
kewenagannya diberikan kepada KPK.
2. Ketentuan Pasal 11 juga merupakan salah satu pengembangan sistem
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
dengan
maksud
untuk
menciptakan sistem penegakan hukum yang saling membantu, saling
koordinasi dan saling bekerja sama sebagai satu kesatuan tindakan
pemerintahan dalam ranah kekuasaan eksekutif untuk mewujudkan
tujuan negara.
3. Pengembangan sistem tersebut merupakan sistem bersekinambungan
yang semula hanya melibatkan polisi, jaksa dan KPK dalam perubahan
sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a undang-undang a quo
dengan meningkatkan sistem kerjasama selain melibatkan aparat
penegak hukum juga melibatkan penyelenggara negara dan organ lain
yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Dengan maksud
dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam mengantisipasi
perkembangan globalisasi teknologi yang begitu pesat dimana modus
perbuatan korupsi dapat berkembang dengan berbagai cara. Sehingga
organ-organ lain dapat difungsikan dalam rangka pemberantasan
korupsi sebagai upaya meningkatkan sistem pemberantasan sebagai
suatu wujud koordinasi. Sebagaimana ketentuan konvensi UNCAC pasal
6 bahwa “negara pihak dalam mengimpletasikan kebijakannya tidak
112
hanya diperlukan pengawasan namun juga dapat dilakukan dengan
koordinasi”.
4. Berdasarkan kewenangan yang diberikan secara atribusi, secara yuridis
kewenangan penegakan hukum yang dimiliki polisi hanya diberikan
sebagian kepada KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf
b menetukan “batas kewenangan KPK” yang hanya melakukan tindakan
pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian
negara paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah), yang jika
tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka KPK wajib menyerahkan
tindakan hukumnya kepada polisi atau jaksa.
5. Pengaturan tersebut bertujuan tetap mengatur secara konstitusional
dalam ranah eksekutif dalam satu sistem pemerintahan sehingga
kewenangan pemberantasan korupsi tidak diberikan sepenuhnya hanya
kepada KPK namun secara yuridis diatur menjadi kewenangan kolektif
yang dapat dilakukan baik polisi, jaksa, KPK serta dapat dibantu dengan
melibatkan intansi lain. Sehingga secara konstitusional norma Pasal 11
tidak bertentangan dengan ketentuan UUD Tahun 1945 namun
bersumber dari ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD Tahun 1945.
Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Pasal 12B, Pasal 12C dan Pasal 12D
1. Pasal 12B mengatur tentang tata cara pemberian izin penyadapan dan
tindakan penyidikan yang secara tegas diatur dengan undang-undang
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum. Menurut Sjachran Basah, izin adalah
perbuatan
hukum
administrasi
negara
bersegi
satu
yang
mengaplikasikan peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
2. Ketentuan Pasal 12B terhadap Dewan Pengawas untuk memberikan
atau tidak memberikan izin penyadapan, merupakan norma yang
dilandaskan bahwa penyadapan merupakan perbuatan yang secara
umum dilarang (ilegal) dengan alasan bahwa penyadapan dapat
digunakan sebagai kejahatan, namun secara hukum juga dapat menjadi
(legal) jika penyadapan tersebut digunakan sebagai kepentingan umum
yakni dalam rangka penegakan hukum. Untuk mendapatkan legalnya
suatu yang dilarang secara hukum maka diperlukan suatu izin, sehingga
113
yang semula dilarang dapat menjadi tidak dilarang. Sebagaimana
pendapat Bagir Manan yang menyatakan “izin dalam arti luas berarti
suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-
undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan
tertentu yang secara umum dilarang”.
3. Berdasarkan dalil diatas maka kewenangan penyadapan dan merekam
pembicaraan sebagaimana ketentuan Pasal 12 sebelum revisi, yang
tanpa adanya izin merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan
kaidah hukum bahkan dapat disebut sebagai perbuatan melanggar
hukum, sehingga dalam revisi pasal a quo bertujuan untuk
menyempurnakan subtansi tentang kewenangan penyadapan, untuk
diatur sesuai dengan kaidah hukum yakni dengan ketentuan Pasal 12B,
Pasal 12C dan Pasal 12D. Sehingga dengan ketentuan yang mengatur
tentang tata cara pemberian izin, penyadapan secara hukum dapat
memberikan kepastian hukum terhadap fungsi penyadapan, yakni untuk
menempatkan pada fungsi sesuai kaidah hukum sebagai kepentingan
penegakan hukum. Secara yuridis bahwa izin adalah melegalkan
perbuatan yang secara umum dilarang menjadi tidak dilarang maka
penyadapan yang dalam rangka untuk kepentingan umum dapat
memperoleh kekuatan hukum jika pengunaanya dilakukan dengan tata
cara dan prosedur yang ditetapkan. Sehingga pemberian izin
penyadapan secara teknis merupakan salah satu syarat untuk
mensahkan penyadapan sehingga hasil penyadapan dapat digunakan
sebagai kepentingan hukum. Sedangkan penyadapan yang tanpa
prosedur atau tidak sesuai tata cara yang telah ditetapkan atau dengan
tidak adanya izin merupakan penyadapan yang melanggar hukum dan
secara yuridis tidak dapat dipakai untuk kepentingan hukum.
4. Sehingga
kedudukan
Dewan
Pengawas
sebagai
pemberi
izin
penyadapan merupakan pemberian kewenangan secara atribusi yang
sama kedudukannya dengan KPK berdasarkan undang-undang.
Sehingga secara yuridis kedudukan Dewan Pengawas tidak membawahi
KPK namun sebagai satu kesatuan sistem dalam pola checks and
balance dengan tujuan untuk meningkatkan pola kerja KPK secara jujur,
114
transparan serta mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam
tindakan pemberantasan korupsi.
5. Bahwa pemberian izin penyadapan merupakan suatu tindakan dalam
rangka
kepentingan
hukum
yakni
dalam
rangka
memudahkan
penegakan hukum KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan
tindak pidana korupsi. Secara yuridis pelaksanaan penyadapan yang
melalui pemberian izin adalah sebagai wujud pola checks and balance,
sehingga
setelah
pelaksanaanya
juga
harus
dapat
dipertanggungjawabkan oleh KPK sebagai penerima izin. Sehingga
Pasal 12C mengatur tentang pelaporan dan pertanggungjawaban
penyadapan dalam rangka untuk mengatur yang lebih baik berdasarkan
kaidah hukum serta dalam rangka menempatkan pada sistem
pemerintahan
bahwa
segala
tindakan
pemerintah
harus
dapat
dipertangungjawabkan sesuai bidang tugasnya.
6. Bahwa esensi pemberian izin bersifat vergunning yang memperbolehkan
terhadap hal yang dilarang sedangkan penyadapan yang secara umum
merupakan
perbuatan
yang
dilarang
maka
secara
subtansi
pelaksanaanya bersifat rahasia karena pemberian izin hanya semata
untuk kepentingan hukum baik dalam kepentingan penindakan serta
dalam kepentingan peradilan. Sehingga ketentuan Pasal 12D mengatur
tentang sifat kerahasiaan penyadapan, larangan penyadapan atau
penyalahgunaan izin penyadapan.
7. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas dalil pemohon yang menyatakan
pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
merupakan dalil yang tidak beralasan hukum dan berdasarkan materi
muatan pasal a quo justru memperhatikan kandungan Pasal 28D ayat
(1) UUD Tahun 1945, dalam rangka menghormati hak asasi manusia
terutama memperhatikan dari aspek untuk memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Serta dalam rangka untuk memberikan
perlindungan terhadap kewenangan KPK itu sendiri sehingga dengan
adanya izin penyadapan yang dilakukan KPK tidak bertentangan
dengan prinsip hukum dan dapat diakui tindakanya secara hukum. Disisi
lain pemberian izin penyadapan juga bertujuan agar setiap orang yang
115
disadap dan diproses hukum dengan tuduhan korupsi tetap diberi
perlindungan
dan
kepastian
hukum
untuk
mencegah
tindakan
kesewenang-wenangan sehingga secara konstitusional pasal a quo
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.
Penjelasan Pasal 19 ayat (2)
Revisi dalam ketentuan Pasal 19 ayat (2) yang menghapus “Komisi
pemberantasan korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi”
telah disinkronisasikan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan
pasal 6 huruf e yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pasal 11 ayat (1) mengatur untuk lebih meningkatkan kewenangan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan memperluas untuk
melibatkan tidak hanya polisi, jaksa dan KPK namun juga dapat
melibatkan organ lain atau penyelenggara negara yang ada kaitanya
dengan pembeantasan tindak pidana korupsi. Secara yuridis maka KPK
dalam melaksanakan kewenangannya berlaku secara nasional, tidak
hanya meliputi di pusat namun juga di daerah.
2. Dihapusnya Pasal 19 ayat (2) tidak bermaksud untuk melemahkan
pemberantasan korupsi namun lebih memaksimalkan fungsi-fungsi
organ pemerintah yang ada kaitannya, yang secara fungsi agar lebih
fokus dalam satu bidang sebagaimana marwah sifat UU KPK sebagai
UU yang memiliki sifat lex specialis. Penghapusan norma Pasal 19 ayat
(2) juga merupakan kewenangan open legal policy pembentuk undang-
undang dengan memperhatikan kebutuhan hukum, dan sebagai upaya
negara untuk mendorong pemberantasan korupsi agar lebih efektif
sehingga dapat berdaya guna. Berdasarkan konvensi UNCAC Pasal 5
yang menyatakan bahwa “Negara pihak wajib meningkatkan dan
mengupayakan praktek yang efektif” sehingga dihapusnya ketentuan
Pasal 19 ayat (2) UU a quo merupakan upaya untuk mengatur agar
pemberantasan korupsi dapat tercapai lebih maksimal secara efektif
dengan mempertimbangkan biaya dan keuangan negara.
Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a
1. Secara kewenangan berdasarkan ketentuan pasal 21 maka Dewan
Pengawas memiliki kedudukan yang sama dengan KPK sebagai fungsi
tindakan pemerintah dalam rangka menciptakan sistem pemberantasan
116
tindak pidana korupsi secara profesional dengan menjunjung tinggi asas
keterbukaan.
2. Secara konstitusional pembentukan lembaga-lembaga yang bersifat
lembaga penunjang merupakan open legal policy pembentuk undang-
undang dalam rangka menciptakan kebijakan publik serta dalam rangka
mengembangkan sistem pemerintahan sesuai kebutuhan hukum
sebagai upaya mewujudkan tujuan negara. Merujuk pada ketentuan
Pasal 6 konvensi UNCAC yang menyatakan “ Negara pihak wajib sesuai
dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya mengusahakan adanya
“badan atau badan-badan…” yang mengandung makna bahwa negara
dapat membentuk tidak hanya satu badan namun bisa beberapa badan.
Sehingga dibentuknya Dewan Pengawas yang menjadi salah satu organ
pemberantasan korupsi tidak bertentangan dengan prinsip hukum
pemberantasan korupsi.
3. Tujuan dari pembentukan Dewan Pengawas tidak semata hanya untuk
memberikan fungsi pengawasan saja, akan tetapi secara konstitusional
bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia
sebagaimana hak-hak tersebut telah dijamin dalam UUD Tahun 1945
sebagai hak konstitusional warga negara yang menjadi prinsip hukum
negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Dewan Pengawas
dapat melemahkan KPK merupakan dalil yang tidak beralasan hukum
yang hanya merupakan kekhawatiran tanpa adanya fakta. Sebaliknya,
Dewan Pengawas dapat saja nantinya berfungsi secara baik,
berintergritas, transparan dan akuntabel yang secara implementasi
dapat mengontrol tindakan KPK serta dapat memberikan perlindungan
terhadap hak asasi manusia sehingga keberadaannya dapat lebih
memberikan manfaat, yakni adanya keseimbangan antara penegak
hukum dangan masyarakat warga negara dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi.
5. Berdasarkan argument tersebut maka keberadaan Dewan Pengawas
secara yuridis tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945 namun
justru sebagai salah satu alat negara sebagai fungsi checks and balance
dalam rangka melindungi hak-hak asasi manusia, mencegah terjadinya
117
tindakan hukum secara sewenang-wenang, serta untuk mengarahkan
pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, bertanggung
jawab dan lebih mengedepankan kepentingan negara untuk mencapai
tujuan negara.
Penjelasan Pasal 24 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)
1. Merujuk pada ketentuan pasal 5 UNCAC yang menyatakan “Negara
Pihak wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya,
mengupayakan untuk ‘mengevaluasi instrument-instrumen hukum dan
upaya-upaya administrative’ yang terkait secara berkala agar memadai
untuk mencegah dan memberantas korupsi”, dapat dimaknai bahwa
secara administratif pelaksana pemberantasan korupsi wajib dievaluasi
oleh negara dalam rangka untuk meningkatkan upaya negara
memberantas korupsi.
2. Merujuk pada ketentuan diatas maka setelah diberlakukanya Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka
negara
wajib
melakukan
adanya
tindakan
administratif
dan
menyesuaikan sesuai instrumen hukumnya dengan mengevaluasi dan
menempatkan pegawai KPK sesuai hukum administrasinya.
3. Berdasarkan alasan tersebut diatas Pasal 24 ayat (1) ayat (2) dan ayat
(3) merupakan penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 3 yang
mendudukkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga
pegawai KPK perlu adanya penyesuaian dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai
langkah
tindakan
evaluasi
secara
administratif
negara
dalam
pemberantasan korupsi berdasarkan instrumen hukumnya.
4. Makna “dalam rumpun kekuasaan eksekutif” dalam UU ASN disebut
sebagai Instansi Pusat, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 UU
ASN yang menyatakan “Instansi Pusat terdiri dari kementerian,
pemerintah
nonkementerian,
kesekretariatan
negara,
dan
kesekretariatan nonstruktural”.
5. Berdasarkan administrasi pemerintahan, Instansi Pemerintah diatur
dalam Pasal 1 angka 15 UU ASN yang menyatakan bahwa “Instansi
Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah”. Instansi Pusat
diatur dalam Pasal 1 angka 16 “Instansi Pusat adalah kementerian,
118
lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara,
dan kesekretariatan lembaga nonstruktural”. Sedangkan Instansi Daerah
diatur dalam Pasal 1 angka 17 “Instansi Daerah adalah perangkat
daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas
daerah, dan lembaga teknis daerah”.
6. Sesuai ketentuan tersebut maka pegawai pemerintah hanya terdiri dari
pegawai Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang instansinya
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 dan Pasal 1 angka 17. Dan
secara administrasi pemerintahan pegawai pemerintah berdasarkan UU
ASN hanya di isi oleh pegawai ASN.
7. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 UU ASN dengan tegas
menyebutkan “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas
negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Yang dipertegas dalam Pasal 6 bahwa, “Pegawai ASN terdiri atas PNS
dan PPPK” serta ketentuan Pasal 8 yang menegaskan juga bahwa
“Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara”.
8. Sehingga berdasarkan sistem pemerintahan yang dilandaskan pada UU
ASN ketentuan Pasal 1 angka 16, maka kedudukan pegawai KPK
merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang dalam sistem
kepegawaian, Pegawai KPK hanya dapat diisi oleh PNS dan PPPK,
yang secara administrasi pemerintahan pengangkatan, penugasan,
penempatan maupun sistem pembayaran gaji Pegawai KPK dalam
pelaksanaannya telah diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang
Manajemen ASN.
9. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
seharusnya setelah diundangkanya UU ASN pegawai KPK harus telah
menyesuaikan terhadap ketentuan undang-undang tersebut baik dalam
sistem kepegawaiannya, sistem manajemennya, serta hal-hal lain yang
dirasa perlu untuk disesuaikan.
119
10. Berdasarkan alasan tersebut diatas ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU
a quo, merupakan norma yang telah memberikan kepastian hukum bagi
pegawai KPK sebagai pegawai ASN. Kepastian hukum pegawai KPK
sebagai pegawai ASN dapat di pahami dalam ketentuan Pasal 7, Pasal
8 dan Pasal 9 UU ASN, yang pada intinya dapat dipahami sebagai
berikut:
a. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK;
b. PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional;
c.
PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan
Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang;
d. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara;
e. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pemerintah;
f.
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua
golongan dan partai politik;
g. Pegawai ASN dapat diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan oleh pejabat pembina kepegawaian;
h. Pegawai ASN dapat diserahi tugas negara lainnya oleh pejabat
pembina kepegawaian; dan
i.
Pegawai ASN digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11. Dapat kami jelaskan pula bahwa Pasal 79 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014
tentang ASN menyatakan:
“Gaji PNS yang bekerja bekerja pada pemrintah pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN)” memperhatikan
ketentuan tersebut maka sepatutnya status pegawai KPK beralih
menjadi pegawai ASN dikarenakan sumber anggaran untuk menggaji
pegawai KPK bersumber dari APBN, hal ini juga berlaku untuk status
pegawai di Lembaga non kementrian lainya.
12. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2)
UU a quo, akan mengganggu dan menghambat agenda pemberantasan
korupsi merupakan dalil yang tidak beralasan hukum dalam hal ini
pemerintah menegaskan kembali diantaranya:
120
a. Bahwa ketentuan Pasal 10 UU ASN menegaskan bahwa Pegawai
ASN dapat berfungsi sebaga pelaksana kebijakan publik atau
sebagai pelayan publik.
b. Bahwa pemberantasan korupsi merupakan kebijakan publik yang
dapat dilaksanakan oleh pegawai ASN sebagaimana ketentuan
Pasal 11 yang menyatakan “Pegawai ASN dalam bertugas dapat
melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”.
13. Dengan ditegaskanya pegawai KPK menjadi pegawai ASN pegawai
KPK telah memperoleh landasan hukum untuk melaksanakan tugasnya
baik dalam tingkat melaksanakan kebijakan publik maupun dalam
tingkan pelayanan publik di bidang pemberantasan korupsi.
14. Sedangkan Pasal 11 huruf b, juga menegaskan bahwa “pegawai ASN
dalam menjalankan tugas harus memberikan pelayanan publik yang
profesional
dan
berkualitas”
sehingga
jika
ketentuan
tersebut
dilaksanakan dengan baik maka tidak mungkin dapat mengganggu atau
menghambat agenda pemberantasan korupsi namun justru dapat
menciptakan
profesionalitas
pelayanan
publik
dalam
bidang
pemberantasan korupsi secara baik sistematis dan akuntabel.
15. Dengan ditegaskannya dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) pegawai KPK
telah diberikan kedudukan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan, sehingga pegawai KPK juga wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya yakni wajib taat
terhadap peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
16. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) yang menempatkan pegawai KPK sebagai
pegawai ASN maka dengan sendirinya pegawai KPK berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam memperoleh hak-
haknya sebagai pegawai.
17. Sebagai bahan pertimbangan Mahkamah dalam menilai kebenaran
penjelasan pemerintah atas Pasal 24 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3),
disampaikan bukti Rekapitulasi Kementerian atau Lembaga sebagai
bukti Pemerintah I (BP I)
121
Penjelasan Pasal 29 huruf e dan huruf i
Bahwa terkait dalil para pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 29
huruf e dan huruf i bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan pimpinan
KPK haruslah terlepas dari struktur organisasi pada lembaga negara lain,
maka dalam hal ini Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Merujuk pada ketentuan Pasal 7 Konvensi UNCAC “Negara pihak wajib
sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya, mengupayakan
untuk mengadakan pelaksanakan dan memperkuat sistem rekrutmen,
penempatan, pemakaian, promosi dan pemensiunan pegawai sipil dan,
bila dianggap perlu, pejabat publik lain yang tidak melalui proses
pemilihan’, yang dapat dimaknai sebagai berikut:
1) Dalam rekrutmen organ atau badan pemberantasan korupsi dapat
berupa
penempatan
(penugasan),
pemakaian
dan
promosi
(penerimaan dan pengangkatan);
2) Tidak hanya terbatas pada pejabat publik, namun dapat juga
pensiunan PNS; dan
3) Tata cara pengangkatan jika perlu tidak melalui proses pemilihan.
b. Berdasarkan ketentuan tersebut maka negara pihak dapat melakukan
rekrutmen sesuai sistem hukum administrasinya sebagai prinsip
hukumnya, sehingga penerimaannya dapat berupa penugasan, seleksi
atau diangkat langsung.
c. Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka tata cara rekrutmen
dapat diatur tersendiri sesuai prinsip hukumnya dan dapat diatur secara
khusus (lex specialis), yang menjadi kewenangan negara pihak.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka ketentuan Pasal 29 huruf e dan
huruf i tidak bertentangan dengan prinsip hukum pemberantasan korupsi
sehingga tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Penjelasan Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B, ayat (1) huruf b
1. Bahwa keheradaan Dewan Pengawas tidak dimaksudkan untuk
membawahi KPK namun sebagai perubahan sistem pemberantasan
korupsi dengan pola checks and balance sehingga baik anggotanya
maupun jabatannya disesuaikan dengan KPK yang dalam tugas dan
tanggung jawabnya secara khusus memberikan pengawasan dan izin
terhadap pelaksanaan pemberantasan korupsi, sedangkan KPK tugas
122
dan tanggung iawabnya melakukan tindakan-tindakan dengan segala
prosedur proses pemberantasan korupsi. Kedudukan Dewan Pengawas
dan KPK merupakan satu wadah badan pemberantasan korupsi yang
setara, sinergi dan saling membutuhkan.
2. Bahwa atas dalil para pemohon yang menyatakan bahwa kewenangan
Dewan Pengawas untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan
dan penyitaan diluar batas sismetik dan terhadap proses izin
penyadapan seharusnya dilakukan dalam kerangka due process of law
melalui pengadilan, maka Pemerintah dapat memberikan jawaban
sebagai berikut:
a. Secara kewenangan Dewan Pengawas kedudukannya tidak
bersifat hierarkis namun setara dengan KPK sebagai badan atau
organ pemberantasan korupsi sebagaimana penerapan sistem
pola checks and balance, tidak saling membawahi namun saling
sinergi dalam melakukan tugas dan tangung jawabnya sebagai
sistem pemberantasan korupsi.
b. Terhadap
kewenangan
Dewan
Pengawas
yang
dapat
memberikan izin penyadapan, pengeledahan dan penyitaan tidak
dapat dimaknai sebagai kewenangan superior, namun dalam pola
checks
and
balance
kewenangan-kewenangan
dalam
kelembagaan dapat diberikan secara setara namun saling
berhubungan, saling membutuhkan dan saling sinergi yang
menjadi satu kesatuan sistem dalam melakukan tugas dan
kewenangannya.
c.
Terhadap dalil yang menyatakan bahwa proses izin penyadapan
seharusnya dilakukan dalam kerangka due process of law, dalam
hal ini Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Kedudukan KPK yang semula dibentuk bertujuan sebagai
wujud tindakan pemerintah yang secara luar biasa dan diatur
secara khusus (lex specialis) maka jika berdasarkan dalil para
pemohon pemberantasan korupsi tidak lagi dipandang
sebagai tindakan luar biasa, karena pelaksanaannya tidak lagi
berdasarkan
peraturan
secara
lex
specialis
namun
berdasarkan atas peraturan yang sifatnya umum.
123
2) Pemberian izin dalam penegakan hukum secara umum diatur
dalam KUHAP yang intinya hal-hal yang terkait penegakan
hukum hanya dapat diberikan oleh pengadilan. Maka
pandangan para pemohon yang mendalilkan terhadap
pelaksanaan pemberantasan korupsi dilaksanakan dalam
konteks peraturan yang sifatnya umum baik dalam
pelaksanaan
pengawasan,
maupun
pemberian
izin
merupakan pandangan yang dapat merubah eksistensi UU
KPK sebagai undang-undang lex specialis dan juga dapat
menghilangkan eksistensi independensi KPK itu sendiri.
3) Dengan diaturnya UU KPK secara lex specialis maka
ketentuan-ketentuan yang diatur dapat mengesampingkan
peraturan yang sifatnya umum yang secara akademis menjadi
ciri dari lex specialis. Sehingga secara umum terhadap
kewenangan
Dewan
Pengawas
untuk
memberikan
pengawasan dan izin dapat dikatakan bertentangan dengan
prinsip due process of law, namun dengan diaturnya secara
lex specialis menjadi tidak bertentangan dengan prinsip due
process of law.
4) Jika pengawasan dan pemberian izin dilaksanakan atau
diberikan diluar organ pemberantasan korupsi maka tidak lagi
dapat memenuhi kriteria badan yang independen karena
secara implementasi pelaksanaan tugas-tugasnya akan
bergantung pada instansi lain yang memiliki kewenangan
untuk itu.
5) Sehingga secara yuridis atas dasar undang-undang KPK
sebagai undang-undang lex specialis maka kewenangan
Dewan Pengawas untuk mengawasi dan memberikan izin
dapat dibenarkan dan jika diarahkan pada tujuannya untuk
menerapkan pola checks and balance sebagai alat untuk
memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi yang lebih
baik, maka hal tersebut akan menjadi rasional dan tidak
bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Penjelasan Pasal 40
124
1. Bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa
sehingga tata cara penanganannya memerlukan tata cara yang luar
biasa. Pengaturannya diatur secara khusus (lex specialis) yang
memiliki perbedaan dari hukum acara yang berlaku umum dan memiliki
hukum acara yang khusus pula.
2. Berdasarkan hal tersebut frase “yang penyidikan dan penuntutannya
tidak selesai” dan meskipun penyidikan dan penuntutan merupakan dua
proses yang berbeda, namun merupakan ketentuan norma undang-
undang yang khusus, yang pada prakteknya secara teknis undang-
undang tersebut memuat pengaturan yang sifatnya formil dan materil.
3. Secara norma, penghentian penyidikan dan penuntutan terjadi apabila
tuntutan tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Secara
norma pidana, bahwa tindak pidana dapat diproses hukum jika
seseorang tersebut telah melakukan tindak pidana dengan unsur
pidana dan dengan unsur pidana tersebut seseorang yang melakukan
tindak pidana kejahatanya dapat dibuktikan.
4. Dengan dihentikannya penyidikan dan penuntutan dalam jangka waktu
paling lama 2 tahun, tentu terdapat alasan yang jika dipaksakan malah
justru dapat melanggar hukum terutama melanggar hak asasi manusia,
diantaranya:
a. Sulit untuk menentukan unsur pidananya;
b. Sulit untuk pembuktianya;
c. Tidak ditemukannya bukti-bukti yang meyakinkan;
d. Tidak didapatkannya saksi yang meyakinkan; atau
e. Alasan lain yang beralasan hukum.
5. Sehingga ketentuan tersebut akan tetap memiliki kepastian hukum dan
dengan diaturnya ketentuan ayat (4) undang-undang a quo, maka jika
ditemukan
bukti-bukti
baru
dan
menjadi
terangnya
perbuatan
kejahatannya
dimana
terdapat
jelas
unsur
pidananya,
maka
penghentian penyidikan dan penuntutannya dapat dicabut.
6. Dengan dicabutnya penghentian berdasarkan ketentuan ayat (4)
undang-undang a quo maka dengan bukti-bukti yang baru penyidikan
dan penuntutan dapat dilakukan kembali.
125
7. Sehingga ketentuan pasal a quo justru memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum dengan prinsip bahwa setiap orang dapat
dipidana dengan bukti-bukti yang dapat meyakinkan kejahatannya,
namun jika bukti-bukti kejahatannya tidak meyakinkan, maka orang
tersebut dapat dibebaskan.
Penjelasan Pasal 43 ayat (1)
1. Terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan “Penyelidik
Komisi Pemberantasan Tindak pidana korupsi dapat berasal dari
kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya dan/atau internal
komisi Pemberantasan Korupsi” dianggap tidak sejalan dengan Putusan
MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menurut Pemohon seharusnya
pengisian Penyelidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
berasal dari “…kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya
dan/atau khalayak umum” dan dipertentangkan dengan UNCAC Pasal 5
angka 1, Pasal 6 angka 2 dan Pasal 36, dalam hal ini Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Penyelidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
merupakan salah satu sumber daya manusia yang diberi tugas
mengelola KPK yang dalam ketentuan undang-undang harus
merupakan tenaga yang memiliki keahlian khusus agar dapat
konsisten dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
b. Dalam menjalankan tugasnya, Penyelidik Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi mengikuti hukum acara yang sifatnya khusus (lex
specialis),
2. Dengan alasan tersebut maka dalam menempatkan Penyelidik
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga diperlukan tenaga yang
sifatnya khusus, tidak sama dengan penyelidik yang sifatnya umum
sehingga diperlukan penyelidik yang memiliki intergritas sesuai
keahliannya serta memiliki suatu pengalaman agar dapat bekerja
secara konsisten.
3. Dalam
ketentuan
pasal
a
quo
dalam
penormaannya
telah
dipertimbangkan sesuai teknik penyelidikan sehingga yang dapat
diangkat untuk memenuhi kritiria tersebut berasal dari kepolisian,
126
kejaksaan, instansi pemerintah lainya dan/atau internal Komisi
Pemberantasan Korupsi.
4. Sehingga jika pemohon menghendaki termasuk khalayak umum akan
mengurangi nilai yang sifatnya khusus sehingga perlu dipertimbangkan
apakah Pemberantasan Korupsi tetap akan digolongkan sebagai
kejahatan luar biasa atau digolongkan sebagai kejahatan biasa, dimana
sifat kekhususan tersebut merupakan implementasi sebagai tuntutan
dalam upaya dan tata cara yang luar biasa dalam Pemberantasan
Korupsi.
5. Begitu juga terhadap dalil pemohon pasal a quo yang dipertentangkan
dengan UNCAC Pasal 5 angka 1, Pasal 6 angka 2 dan Pasal 36 secara
singkat Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
a. Dalam UNCAC Pasal 5 angka 1, Pasal 6 angka 2 dan Pasal 36
yang sangat penting dipahami adalah negara pihak untuk
melaksanakan sesuai prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya.
b. Untuk melaksanakan norma dalam suatu konvensi tetap
disesuaikan dengan sistem hukum masing-masing negara pihak.
c.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing negara pihak dapat
berbeda-beda
dan
tidak
saling
mengikat,
namun
tidak
bertentangan dengan norma-norma dalam konvensi. Penerapan
terhadap
tenaga
penyelidik
masing-masing
negara
pihak
berbeda-beda disesuaikan dengan sistem hukumnya masing-
masing.
d. Sedangkan partisipasi masyarakat dalam ketentuan UNCAC
Pasal 5 angka 1 juga dapat diterapkan berbagai macam cara
sesuai dengan sistem hukum masing-masing negara pihak. Di
Indonesia sendiri hal tersebut ditekankan terhadap sistem laporan
atau pengaduan masyarakat serta dilandaskan atas asas
keterbukaan.
Penjelasan Pasal 45A ayat (3) huruf a
1. Ketentuan Pasal 45A ayat (3) huruf a merupakan ketentuan yang juga
telah disesuaikan dengan UU ASN yang pada pokoknya Penyidik Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diberhentikan jika yang
bersangkutan diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara.
127
2. Sedangkan pada Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a, pegawai KPK
yang saat ini tidak mempunyai kesempatan menjadi pegawai ASN telah
terakomodir pada ketentuan Pasal 70A sebagai ketentuan Peralihan
yang menyatakan “pengangkatan pembinaan dan pemberhentian
pegawai KPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
3. Berdasarkan
ketentuan
peralihan
tersebut
maka
baik
cara
pengangkatan,
pembinaan
dan
pemberhentian
dilaksanakan
berdasarkan UU ASN.
4. Pengangkatan pegawai KPK dapat disesuaikan baik sebagai ketentuan
sebagai PNS, atau dapat juga disesuaikan berdasarkan ketentuan
sebagai
pegawai
PPPK.
Begitu
juga
terhadap
karir
dan
pemberhentiannya merujuk pada UU ASN yang secara teknis telah
diatur dalam PP tentang Manejemen ASN.
5. Sehingga berdasarkan argumentasi tersebut diatas, dalil pemohon yang
menyatakan Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) merupakan dalil yang
keliru dan justru ketentuan pasal a quo dilandaskan pada ketentuan
UUD Tahun 1945 Pasal 27 dan Pasal 28D.
Penjelasan Pasal 47
1. Bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa izin penyadapan,
penggeledahan dan penyitaan hanya intitusi pengadilan yang juga
dilandaskan atas beberapa undang-undang termasuk KUHAP dan akan
dapat menghambat kerja KPK dalam hal ini pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Undang-Undang KPK merupakan undang-undang yang
bersifat lex specialis atau undang-undang yang khusus, sehingga
secara yuridis dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum,
dan
dalam
pengaturannya
bersifat
core
crime
dan
tidak
menghapuskan undang-undang yang masih berlaku.
b. Bahwa Pasal 47 secara substansi mengatur tentang pemberian izin
dalam penyelidikan, penyidikan, pengeledahan dan penyitaan
sebagai kewenangan Dewan Pengawas merupakan ciri tertentu
sebagai undang-undang lex specialis yang dapat mengesampingkan
128
hukum yang bersifat umum. Hal ini juga dikuatkan dalam prinsip
undang-undang KPK bahwa korupsi digolongkan sebagai kejahatan
luar biasa yang dalam pemberantasannya juga menggunakan cara-
cara yang luar biasa.
c.
Secara yuridis pengaturannya juga bersifat core crime dan tidak
menghapuskan berlakunya undang-undang yang bersifat umum baik
berlakunya undang-undang KUHP, KUHAP ataupun undang-undang
lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
2. Bahwa pemberian izin yang menjadi kewenangan Dewan Pengawas
seolah-olah bertentangan dengan prinsip hukum pro justicia dan prinsip
due precess of law merupakan dalil yang tidak tepat yang dapat di
jelaskan sebagai berikut:
a. Pengaturan undang-undang yang bersifat lex specialis secara yuridis
dapat mengatur dengan mengesampingkan undang-undang yang
sifatnya umum, sehingga izin tertulis yang secara umum merupakan
kewenangan pengadilan, dengan adanya pengaturan lex specialis
dapat diberikan selain pengadilan yang secara umum tidak dapat
diberikan kewenangan.
b. Dengan
dibentuknya
Dewan
Pengawas
dan
diberikannya
kewenangan untuk memberikan izin penyelidikan, penyidikan
pengeledahan dan penyitaan, disamping berdasarkan pengaturan
secara lex specialis agar tata cara pelaksanaan pemberantasan
korupsi dapat berjalan lebih cepat karena diatur secara internal
sehingga mekanismenya lebih singkat. Sedangkan pengawasan
selain sebagai sarana dalam rangka penerapan pola checks and
balance, juga dalam rangka untuk tetap mempertahankan sifat
independesi KPK dimana dalam pelaksanaannya tidak saling
membawahi namun saling bekerjasama, saling koordinasi merupakan
perubahan untuk menguatkan sistem pemberantasan tindak pidana
korupsi secara profesional.
Penjelasan Pasal 69A dan Pasal 69D
1. Ketentuan Pasal 69A dan Pasal 69D yang memuat ketentuan tentang
pengangkatan ketua dan Dewan Pengawas dan kewenangan KPK
dengan dibentuknya Dewan Pengawas merupakan ketentuan peralihan
129
untuk dapat memberikan kepastian hukum baik dalam rangka
pengangkatan, pelaksanaan serta kewenangan untuk menyesuaikan
terhadap perubahan sistem yang telah diatur dalam revisi undang-
undang a quo.
2.
Sedangkan terhadap pengangkatan Dewan Pengawas secara langsung oleh
Presiden dapat dibenarkan sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 7
Konvensi UNCAC yang menyatakan, “Negara pihak wajib sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya, mengupayakan untuk mengadakan,
pelaksanakan dan memperkuat sistem rekrutmen, penempatan, pemakaian,
promosi dan pemensiunan pegawai sipil dan, bila dianggap perlu, pejabat
publik lain yang tidak melalui proses pemilihan.
3.
Secara prinsip pemberantasan korupsi, maka negara pihak dapat membentuk
dan mengangkat organ-organ atau badan-badan sebagai pelaksana baik
dengan secara prosedur atau melalui proses pemilihan atau juga dapat tidak
melalui proses pemilihan.
4.
Bahwa ketentuan Pasal 69A ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan
Pengawas ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden berdasarkan Pasal 7
Konvensi
UNCAC
2003
tidak
bertentangan
dengan
prinsip-prinsip
pemberantasan
anti
korupsi
dan
dapat
dibenarkan
sehingga
tidak
bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
5.
Sehingga dalil para pemohon yang menyatakan pembentukan Dewan
Pengawas dianggap dilakukan untuk menempatkan KPK dalam bayang-
bayang eksekutif dan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi Dewan
Pengawas merupakan dalil yang tidak beralasan hukum.
Penjelasan Ketentuan Pasal 51 A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3) UU MK
1. Bahwa para pemohon mendalilkan secara empiris putusan Mahkamah
Konstitusi dalam amar putusanya “mengabulkan permohonan untuk
sebagian” tidak selalu dipatuhi oleh pembentuk undang-undang yang
dilandaskan karena yang wajib dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia (BN) hanya amar putusan yang “mengabulkan permohonan”.
Berdasarkan dalil tersebut agar pemuatan dalam BN yang diwajibkan
tidak hanya amar putusan “mengabulkan permohonan” namun juga
putusan-putusan yang lainya. Dengan maksud tidak hanya untuk
kepentingan bagi pembentuk undang-undang namun juga agar dapat
sebagai rujukan bagi aparat penegak hukum khususnya bagi Komisi
Pemberantasan Korupsi.
130
2. Berdasarkan dalil tersebut diatas pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a. Terhadap wajib dimuatnya dalam Berita Negara Republik Indonesia
terhadap amar putusan yang “mengabulkan permohonan” bertujuan
agar dapat diketahui oleh kalayak luas bahwa telah ada putusan MK
yang membatalkan pasal undang-undang tertentu. Di wajbkanya
dimuatnya dalam BN karena akibat putusan tersebut menimbulkan
akibat hukum bagi kalayak luas yang jika tidak dipatuhi dapat
merugikan masyarakat atau bisa menimbulkan kerugian finansial. Di
muatnya dalam BN tersebut juga dimaksudkan agar putusan tersebut
dapat dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait dengan putusan.
Sehingga dimuatnya dalam BN putusan tersebut dapat dilaksanakan
dengan cepat dan telah dianggap tau oleh semua pihak. Disamping
itu BN terhadap putusan tersebut dapat juga dipakai sebagai alasan
dan sebagai kekuatan hukum bagi para pihak atau penegak hukum
untuk menghentikan suatu kegiatan dengan alasan adanya putusan
MK yang telah sah dapat menghentikan kegiatan tersebut.
b. Sedangkan amar putusam baik yang ditolak atau putusan bersyarat
atau jenis putusan lainya tidak diwajibkan namun jika putusan
tersebut mempunyai dampak yang luas terhadap kalayak perlu untuk
dimuat dalam BN. Sedangkan putusan yang ditolak tidak perlu
dimuat dalam BN karena putusan tersebut tidak mempunyai dapak
apa-apa yang juga tidak mengurangi daya berlakunya pasal yang
diuji sehingga tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sejak
undang-undang yang diuji diundangkan.
3. Berdasarkan penjelasan tersebut maka dalil para pemohon merupakan
constitusional complaint bukan merupakan kerugian konstitusional.
Terhadap dalil tersebut maka Pemerintah berpendapat tidak terdapat
kerugian konstitusional constitutional rights yang dialami oleh Para
Pemohon sehingga secara kerugian tidak dapat sebagai alasan untuk
mengajukan judicial review undang-undang a quo di Mahkamah
Konstitusi.
IV. Petitum
131
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian Pasal 1
angka 3, Pasal 3, Pasal 6 huruf e, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1)
Pasal 12B, Pasal 12C , Pasal 12D, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf
a, Pasal 24 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 huruf e dan huruf I, Pasal
37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 43 ayat (1), Pasal
45A ayat (3) huruf a, Pasal 47, Pasal 69A, Pasal 69D, dan Bab VA Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dapat memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon
tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
2. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
3. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing);
4. Menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 6 huruf e, Pasal 11 ayat
(1) huruf a, Pasal 12 ayat (1) Pasal 12B, Pasal 12C , Pasal 12D, Pasal
19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1) ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 29 huruf e dan huruf I, Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B
ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a,
Pasal 47, Pasal 69A, Pasal 69D, dan Bab VA Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu Presiden menyampaikan keterangan tertulis tambahan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2020, pada pokoknya
sebagai berikut:
132
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi atas permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Perkara Nomor 59-62-70-71-73-77-79/PUU-XVll/2019), berikut
Pemerintah sampaikan keterangan tambahan dan jawaban atas pertanyaan
beberapa Hakim Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Tambahan Terhadap Pengujian Secara Formil:
a. Sebelum menjawab atas beberapa pertanyaan Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi, dalam rangka memberikan keterangan tambahan
Pemerintah atas pengujian secara formil, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang
“menguji” undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Kata "menguji"
mengandung arti memeriksa atau menilai dengan batu uji, sehingga
batu uji merupakan landasan pokok sebagai landasan kewenangan
untuk pembenaran terhadap yang diuji.
2) Berdasarkan UUD Tahun 1945 kata “menguji” mengandung norma
untuk menentukan benar atau tidaknya suatu ketentuan-ketentuan
atau materi-materi dalam undang-undang untuk dinilai bertentangan
atau tidak terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUD Tahun 1945.
3) Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) MK “berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar” dengan
kata “menguji” dapat diartikan pengujian yang bersifat materiil yakni
menguji norma undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, namun
berdasarkan perkembangan dan kebutuhan hukum acaranya, MK juga
dapat
menguji
secara
formil
terhadap
undang-undang
yang
dilandaskan pada Putusan MK Nomor 27/PUU-Vll/2009 yang
menyatakan bahwa MK dapat melakukan pengujian undang-undang
secara formil.
4) Berdasarkan hal tersebut terkait uji formil perkara undang-undang
a quo secara konstitusional pengujian secara formil di Mahkamah
Konstitusi tetap tidak boleh terlepas dari batu uji terhadap UUD Tahun
1945 sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (1) bahwa MK “menguji”
133
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”.
5) Berdasarkan kewenangan MK dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1)
maka landasan uji formil di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal
20 UUD Tahun 1945 dan secara legalitas berdasarkan ketentuan
Pasal 20 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap rancangan undang-
undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama”.
6) Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) frase “persetujuan bersama”
merupakan
esensi
berlakunya
asas
legalitas
sehingga
frase
“persetujuan bersama” merupakan norma yang sangat fundamental
sebagai dasar terbentuknya undang-undang.
7) Berdasarkan asas legalitas frase “persetujuan bersama” merupakan
norma yang dapat menciptakan sahnya suatu gagasan norma-norma
menjadi norma hukum atau RUU menjadi undang-undang.
8) Sehingga secara konstitusional yang dilandaskan Pasal 1 ayat (3)
UUD Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum
yang dan menerapkan asas legalitas sebagai sistem pemerintahan
maka “persetujuan bersama” merupakan tindakan sebagai perwujudan
negara dalam menciptakan hukum tertulis atau undang-undang dalam
mendapatkan legalitas.
9) Sesuai alasan tersebut dan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20
ayat (2) maka pengujian formil di MK merupakan pengujian formil
secara konstitusional, sehingga pengujian formil undang-undang di MK
harus diuji terhadap sah atau tidaknya suatu legalitas undang-undang
yang diuji, dengan menilai sah atau tidaknya “persetujuan bersama”
yang dilakukan dalam pembentukan undang-undang.
10) Jika proses pembentukan undang-undang telah memenuhi unsur
legalitas yakni telah adanya “persetujuan bersama” baik secara
subtansi yang dilaksanakan dalam pembahasan Tingkat I dan
“persetujuan bersama” yang dilaksanakan dalam pembahasan Tingkat
II dan tidak adanya kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan
bersama” dalam organ pembentuk undang-undang maka secara
konstitusional undang-undang tersebut menjadi sah secara formil.
11) Sedangkan jika proses pembentukan undang-undang telah terjadi
134
adanya kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan bersama” baik
dalam pembahasan Tingkat I atau pembahasan Tingkat II yang
kemudian dipaksakan menjadi undang-undang maka undang-undang
tersebut dapat dinyatakan cacat hukum secara konstitusional dengan
alasan telah adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (2)
UUD Tahun 1945 sehingga dapat dinyatakan cacat formil secara
konstitusional.
12) Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka pelaksanaan pengujian
undang- undang secara formil di Mahkamah Konstitusi berdasarkan
Putusan MK Nomor 27/PUU-Vll/2009 yang menyatakan bahwa MK
dapat
melakukan
pengujian
undang-undang
secara
formil
pelaksanaanya harus tetap diuji secara konstitusional terhadap
ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945 untuk menguji secara
legalitas dalam “persetujuan bersama” untuk dapat dinyatakan
inskonstitusional atau konstitusional suatu undang-undang yang diuji
secara formil.
13) Pengujian undang-undang secara formil berdasarkan Putusan MK
Nomor 27/PUU-Vll/2009 tetap memberikan batasan-batasan secara
konstitusional antara lain:
a) adanya batasan tenggat waktu 45 hari setelah UU dimuat dalam
Lembaran Negara
b) adanya syarat legal standing secara formil bahwa pemohon harus
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan undang-
undang yang dimohonkan.
14) Berdasarkan uraian tersebut di atas maka secara yuridis Mahkamah
Konstitusi dalam menguji undang-undang secara formil tetap
berdasarkan UUD Tahun 1945 sebagai kewenangannya dan tidak
berdasarkan undang-undang yang bukan merupakan kewenangannya.
b. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Wahiduddin Adams;
“Berapa kali RUU KPK masuk Prolegnas dan bagaimana mekanisme atau
tahapan
terhadap
5
(lima)
proses
pembentukan
undang-undang
dilaksanakan”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa terkait dengan pencantuman RUU KPK Perubahan Kedua
135
dalam Prolegnas Prioritas dari tahun 2015 s/d tahun 2019, RUU KPK
Perubahan Kedua telah termuat dalam daftar Prolegnas Daftar
Kumulatif Terbuka sebagai berikut:
a. Prolegnas Tahun 2015-2019 (daftar kumulatif terbuka).
b. Prolegnas Prioritas tahun 2015 (daftar kumulatif terbuka).
c. Prolegnas Prioritas tahun 2016 (daftar kumulatif terbuka).
d. Prolegnas Prioritas tahun 2019 (daftar kumulatif terbuka).
2) Sedangkan mekanisme atau tahapan terhadap 5 (lima) proses
pembentukan undang-undang dapat dijelaskan sebagai berikut:
No Jenis Rapat
Pemerintah
Kegiatan
Agenda
Kehadiran
1
Rapat
Badan
Legislasi
DPR
(tertutup)
Pengusul
3 September
2019 (19.30-
22.30)
Rapat
Pleno
Paparan
Pengusul Atas
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
32
orang
dari
72
Anggota
Baleg
DPR
RI
2
Rapat
Paripurna
(terbuka)
5 September
2019 (10.00-
11.19)
Pendapat
fraksi-fraksi
terhadap RUU
Usulan Baleg
DPR
RI
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU
KPK,
dilanjutkan
dengan
pengambilan
keputusan
menjadi RUU
Usul DPR RI
77
orang
hadir
dan
204
orang
izin dari 560
Anggota
DPR RI
3
Rapat Kerja
(terbuka)
Menkumham,
Mendagri
12
September
2019 (19.30-
21.30)
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
27
orang
dari
74
Anggota
Baleg
4
Rapat
Panitia Kerja
Baleg
(tertutup)
MenPAN RB,
Menkumham,
Setneg
13
September
2019 (17.00-
20.35)
Panja
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
14
orang
hadir dan 3
orang
izin
dari
36
Anggota
Panja
5
Rapat
Panitia Kerja
Baleg
(tertutup)
Menkumham,
Deputi
Bidang
Kelembagaan
dan
Tata
Laksana
KemenPAN
16
September
2019 (19.30-
20.45)
Panja
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
22
orang
hadir dan 4
orang
izin
dari
36
Anggota
Panja
136
RB
6
Rapat Kerja
(terbuka)
Menkumham,
MenPAN RB
16
September
2019 (21.00-
22.35)
Pembahasan
RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
24
orang
hadir dan 4
orang
izin
dari
74
Anggota
Baleg
7
Rapat
Paripurna
(terbuka)
17
September
2019 (10.00-
13.54)
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan
terhadap RUU
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
UU KPK
289
orang
dari
560
Anggota
DPR RI
c. Pertanyaan yang Mulia Hakim Wahiduddin Adams:
“Dalam penyusunan DIM melibatkan K/L terkait, dan mempertanyakan
keterlibatan KPK dalam proses penyusunan DIM serta beberapa lama DIM
tersebut disiapkan yang dipertanyakan”
Jawaban Pemerintah:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (3) huruf a bahwa Daftar
lnventarisasi Masalah yang diajukan Presiden jika RUU berasal dari
DPR (DIM Pemerintah) dan huruf b Daftar lnventarisasi Masalah yang
diajukan DPR jika RUU berasal dari Presiden (DIM DPR).
2) DIM Pemerintah disusun berdasarkan pada Surat Perintah Presiden
untuk melakukan pembahasan RUU atau tugas oleh Presiden untuk
melakukan Pembahasan sebagai wakil Pemerintah.
3) Berdasarkan Surat Perintah Presiden Nomor R-42/Pres/09/2019
Presiden telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk
mewakili Presiden dalam pembahasan RUU.
4) Sesuai Suspres maka penyusunan DIM Pemerintah dilakukan
berdasarkan kementerian yang diberi tugas untuk membahas RUU
terkait yang pada intinya Presiden menunjuk 2 (dua) Menteri yakni
Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi,
sehingga
penyusunan
DIM
Pemerintah dilakukan oleh 2 (dua) Menteri secara bersama-sama.
5) Penyusunan DIM Pemerintah dilakukan sampai dijadwalkanya Rapat
Kerja DPR untuk mengawali pembahasan dengan menyampaikan DIM
137
Pemerintah kepada pimpinan rapat DPR dan menyampaikan kesiapan
Pemerintah untuk dimulainya pembahasan tingkat I.
6) Terhadap keterlibatan KPK dalam penyusunan DIM pemerintah tidak
melibatkan KPK dengan alasan sebagai berikut:
a) Tidak dilibatkan KPK dalam penyusunan DIM Pemerintah karena
pemerintah hanya mengacu pada Suspres dalam rangka
memberikan daftar inventarisasi masalah-masalah terhadap RUU
yang terkait.
b) Tidak terlibatnya KPK dalam penyusunan DIM sama dengan tidak
dilibatkannya Kepolisian atau Kejaksaan sehingga secara teknis
penyusunan DIM pemerintah tetap sah dan tidak menjadi alasan
DIM pemerintah menjadi batal.
d. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Agar dijelaskan terkait makna Undang-Undang yang tidak ditandatangani
oleh Presiden”
Jawaban Pemerintah:
1) Setelah perubahan UUD Tahun 1945 yang semula kewenangan
pembentuk undang-undang menjadi kewenangan Presiden diubah
menjadi kewenangan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1)
UUD Tahun 1945 “kekuasan membentuk Undang-undang berada di
tangan Dewan Perwakilan Rakyaf” maka secara ketetatanegaraan
posisinya dalam pembentuk undang-undang Presiden tidak lagi
sebagai
“legislator
utama”
namun
menjadi
“Legislator
Serta”
(medewetgaver).
2) Berdasarkan hal tersebut maka ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD
Tahun 1945 telah mengatur bahwa “setiap RUU dibahas oleh DPR dan
Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama”. Sehingga
ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) tidak berdiri sendiri namun
ayat (1) dengan ayat (2) saling membutuhkan sebagai wujud
pelaksanaan asas legalitas dalam kerangka negara hukum. Yang
mengandung arti bahwa suatu undang-undang dapat berlaku jika telah
mendapatkan suatu legalitas (persetujuan) antara DPR dengan
Presiden sebagai wujud representatif penguasa dan rakyat. Sehingga
secara yuridis setiap undang-undang dapat menjadi sah jika dibahas
138
sejak awal oleh DPR dengan Presiden untuk mendapatkan
persetujuan bersama.
3) Berdasarkan asas Legalitas “Persetujuan bersama” merupakan
eksistensi yang sangat penting keberadaannya untuk mendapatkan
suatu
legalitasnya
suatu
undang-undang.
Sehingga
meskipun
kedudukan DPR sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan
pembentuk undang-undang tetap memerlukan suatu persetujuan suatu
norma
sehingga
posisi
Presiden
sebagai
“Legislator
Serta”
(medewetgaver)
sangat
penting
keberadaannya
untuk
dapat
memberikan persetujuan suatu norma yang dibahas oleh pembentuk
undang-undang.
4) Maka dalam implementasinya suatu norma dapat disahkan jika kedua
belah pihak antara DPR dan Presiden setuju untuk menyetujuinya dan
jika tidak terjadi persetujuan maka norma tersebut tidak bisa disahkan
menjadi suatu norma. Keterlibatan Presiden dalam suatu pembahasan
RUU dimulai sejak awal yang secara yuridis norma-norma dalam suatu
RUU tidak dapat menjadi norma jika Presiden tidak terlibat sejak awal
dan akan menjadi norma yang sah jika Presiden menyetujui setiap
norma yang di bahas atas permintaan persetujuan dari DPR, yang
dalam prakteknya merupakan pembahasan tingkat I baik dalam bentuk
rapat dengar pendapat DPR , rapat kerja DPR, rapat panja DPR,
dalam rangka memperoleh persetujuan RUU yang akan dibahas, yang
pada intinya akan memberikan persetujuan terhadap pasal per pasal,
ayat per ayat, DIM RUU atau jenis lainnya.
5) Untuk mendapatkan legalitasnya secara formal maka persetujuan
berikutnya ditingkatkan menjadi persetujuan yang lebih besar yakni
pembahasan tingkat II dalam ranah kewenangan legislatif. Persetujuan
bersama antara DPR dengan Presiden dalam pembahasan tingkat II,
adalah pembahasan untuk mendapatkan persetujuan bersama
terhadap seluruh norma dalam RUU agar mendapatkan pengesahan
secara legalitas menjadi undang-undang. Sehingga dalam hal antara
seluruh anggota DPR dan Presiden sepakat terhadap RUU tersebut
untuk disahkan menjadi UU maka RUU tersebut secara legalitas telah
sah menjadi UU.
139
6) Presiden sebagai “Legislator Serta” (medewetgaver) telah berperan
sejak awal dimulainya pembahasan sehingga secara legalitas
Presiden juga telah memberikan pengesahan bersama dengan DPR
terhadap suatu norma atau RUU menjadi undang-undang, dan secara
legalitas pula jika suatu norma atau RUU tidak mendapatkan
pengesahan oleh Presiden bersama dengan DPR maka norma atau
RUU tersebut tidak dapat menjadi undang-undang. Hal ini secara
implementasi gagalnya suatu RUU sering terjadi pada level
pembahasan tingkat I meskipun juga dapat terjadi di level pembahasan
tingkat II. Sehingga “Persetujuan bersama” antara DPR dengan
Presiden dalam setiap pembahasan baik pembahasan tingkat I dan
tingkat II terhadap RUU merupakan jantungnya suatu “Legalitas
sahnya suatu UU”.
7) Berdasarkan alasan di atas maka ketentuan Pasal 20 ayat (4)
menetapkan “Jika RUU yang telah disetujui bersama maka Presiden
mengesahkan RUU “namun karena persetujuan bersama” merupakan
rohnya suatu legalitas dan untuk tetap memberikan esksistensi
legalitasnya suatu RUU yang telah disetujui bersama menjadi undang-
undang
“pengesahan
Presiden”
tidak
lagi
menjadi
eksistensi
legalitasnya atau sahnya suatu undang-undang. Sehingga ketentuan
Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945 “dalam hal RUU yang telah
disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
30 (tiga puluh) hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut
sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”
8) lmplementasi ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun
1945 telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan Pasal 72 dan Pasal 73 dengan
ketentuan:
a) Pasal 72 ayat (1) “RUU yang telah disetujui bersama antara DPR
dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden
untuk disahkan menjadi undang-undang”.
b) Pasal 73 ayat (1) “Pengesahan menjadi undang-undang oleh
Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu
30 hari”.
140
c) Pasal 73 ayat (2) “Dalam hal menjadi undang-undang tidak
ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 (tga pu/uh) hari
sejak RUU disetujui bersama RUU tersebut tetap sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan”.
9) Berdasarkan hal tersebut di atas maka secara eksistensi legalitasnya
suatu RUU menjadi undang-undang adalah “persetujuan bersama
antara DPR dan Presiden dalam pembahasan Tingkat I dan Tingkat II”
yang secara yuridis keabsahan perolehan legalitas berawal sejak
pembahasan pada tingkat I dan berakhir pada pembahasan tingkat II.
Sehingga “pengesahan Presiden” atau “tanda tangan Presiden” bukan
lagi sebagai proses perolehan legalitas suatu undang-undang namun
merupakan salah satu proses administrasi berlakunya suatu undang-
undang yang menjadi tugas dan tanggung jawab Presiden sebagai
kepala
negara
untuk
melaksanakan
pengundangan
dan
menyebarluaskan suatu undang-undang agar dapat diketahui secara
umum.
10) Karena “pengesahan Presiden” atau “tanda tangan Presiden” bukan
lagi sebagai proses perolehan legalitas maka undang-undang tidak
wajib harus ditandatangani oleh Presiden sehingga ketentuan Pasal 73
ayat (3) mengatur pengesahan undang-undang yang tanpa adanya
tanda tangan dengan membubuhkan kalimat “Undang-undang ini
dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun
1945” dan ketentuan Pasal 73 ayat (4) pengesahannya “harus
dibubuhkan
pada
halaman
terakhir
undang-undang
sebelum
pengundangan naskah undang-undang ke dalam Lembaran negara
Republik Indonesia”.
11) Namun jika undang-undang disahkan dengan tanda tangan Presiden
pengundangannya dilakukan sebagaimana biasa tanpa membubuhkan
kalimat sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (3).
12) Berdasarkan argumentasi di atas maka tidak ditandatanganinya
Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Presiden Joko Widodo
tidak dapat diartikan bahwa Presiden tidak setuju dan undang-undang
141
tersebut menjadi tidak sah.
13) Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945 Presiden
telah ikut serta dalam memberikan pengesahan RUU menjadi
Undang-Undang,
namun
dalam
suatu
hal
Presiden
tidak
menandatangani undang-undang, ketentuan Pasal 20 ayat (5) telah
mengatur bahwa “RUU tersebut tetap sah atau tidak menjadi gugurnya
suatu sahnya undang-undang”.
14) Sehingga secara konstitusional tidak ditandatanganinya Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh Presiden Joko Widodo
tidak bertentangan dengan Pasal 20 UUD Tahun 1945 sehingga
undang-undang tersebut tetap sah menjadi undang-undang dan
memiliki kekuatan hukum mengikat.
15) Sebagai pertimbangan disampaikan bukti Pengundangan Undang-
undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Lembaran
Negara No.197, 2019 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6409.
(BP.10)
e. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Bagaimana jika pembahasan atau naskah akademik dikaitkan dengan
Tap MPR Tahun 1998 tentang pemberantasan korupsi”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa Tap MPR Xl/1998 merupakan perwujudan keseriusan negara
yang waktu itu sebagai langkah negara menindaklanjuti beberapa
upaya pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi.
2) Berdasarkan sejarah bahwa upaya pemberantasan korupsi telah
beberapa kali diatur antara lain dengan Keppres Nomor 28 Tahun
1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi, Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Keppres Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak
Para Pejabat dan PNS dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980
tentang Tindak Pidana Suap.
142
3) Berdasarkan pengalaman tersebut maka dalam rangka negara
mewujudkan tegaknya supermasi hukum diperlukan adanya landasan
kebijakan yang lebih kuat dalam usaha Indonesia memerangi tindak
pidana korupsi, sehingga pengaturannya ditingkatkan lebih serius lagi
dengan diatumya berbagai pengaturan yakni dengan dikeluarkannya
Tap MPR Xl/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4) Dalam
perkembangannya
TAP
MPR
Xl/1998
diatur
menjadi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta
menjadi
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2001
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5) Sesuai perkembangan kehidupan berbangasa dan bernegara dan
dengan adanya kebutuhan hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan delegasi dalam
Pasal 43 yang pada pokoknya menyatakan “perlu untuk dibentuk
Komisi Pemberantasan Korupsi yang independen dengan diberi tugas
dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi”.
Yang kemudian disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6) Berdasarkan hal tersebut di atas maka ketetapan Tap MPR Tahun
1998 jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan
suatu kebijakan yang memiliki jiwa dan tujuan yang sama yakni
sebagai upaya negara menciptakan landasan kebijakan yang lebih
kuat dalam usaha Indonesia memerangi tindak pidana korupsi. Dalam
perkembangannya KPK merupakan lembaga yang dibutuhkan oleh
pemerintah sebagai alat negara untuk menegakkan pemberantasan
tindak pidana korupsi yang keberadaannya sebagai kebutuhan hukum.
7) Perubahan atau Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
143
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara hukum juga merupakan
suatu kebutuhan hukum bagi setiap perkembangan bangsa dan
negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
8) Sehingga perubahan suatu undang-undang yang dilatarbelakangi
adanya suatu kebutuhan hukum tidak dapat dianggap bertentangan
dengan UUD Tahun 1945, sehingga secara yuridis Revisi Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai
kebutuhan hukum.
9) Di samping Revisi Undang-Undang a quo berdasarkan sejarah yang
telah ada kebutuhan hukum dalam revisi juga dilandaskan kebijakan
negara dalam rangka negara ikut serta dalam ketertiban dunia yang
dalam implementasinya negara Indonesia telah meratifikasi Konvensi
United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC 2003)
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
United Nations Convention Agains Corruption 2003.
10) Di mana dalam implementasinya Indonesia setelah meratifikasi
UNCAC 2003 pengaturan pemberantasan korupsi wajib merujuk pada
UNCAC 2003 serta wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai
negara pihak.
11) Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka revisi undang-undang
a quo telah memenuhi landasan baik secara filosofis, sosiologis dan
yuridis.
12) Secara landasan filosofis Tap MPR Xl/1998 merupakan salah satu
tonggak sejarah bangsa bahwa berdasarkan pandangan hidup bangsa
serta falsafah bangsa lndonesai berkomitmen memerangi korupsi.
13) Secara sosiologis revisi undang-undang a quo dalam rangka untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek yang juga
fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan
144
masyarakat dan negara.
14) Sedangkan secara yuridis revisi undang-undang a quo berkaitan
dengan
substansi
dalam
rangka
menyesuaikan
terhadap
perkembangan hukum yang ada antara lain merujuk pada kewajiban
bagi negara pihak dalam UNCAC 2003.
2. Keterangan Tambahan Pemerintah Terhadap Pengujian Secara Materiil:
a. Sebelum menjawab atas beberapa pertanyaan Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam keterangan tambahan Pemerintah secara
materil Pemerintah akan memberikan penjelasan secara umum sebagai
berukut:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tentang Pemberantasan Korupsi yang menyatakan “bahwa tindak
pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering dilakukan
secara terencana dan sistematis dan merupakan pelanggaran
terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan
endemik, merusak sendi-sendi ekonomi nasional, dan merendahkan
martabat bangsa di forum internasional, yang pemberantasannya
harus dilakukan secara luar biasa sehingga penindakan terhadap
pelaku tindak pidana korupsi harus diatur secara khusus”.
2) Secara yuridis bahwa tindak pidana korupsi menimbulkan ancaman
terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan lembaga
dan nilai-nilai demokrasi, merusak etika dan
keadilan
serta
membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum,
sehingga perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga
tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan
biasa ordinary crimes melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa
extra-ordinary crimes. Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak
lagi dapat dilakukan “secara biasa”, tetapi dibutuhkan “cara-cara yang
luar biasa” extra-ordinary crimes.
3) Berdasarkan ketentuan menimbang bahwa pemberantasannya harus
dilakukan secara luar biasa dan diatur secara khusus, merupakan
145
landasan pokok bahwa pemberantasan korupsi dilakukan dengan
kebijakan yang luar biasa karena dapat membahayakan negara
sehingga pengaturannya diatur secara khusus, sebagaimana dalam
sistem pembentukan undang-undang bahwa undang-undang dibuat
selain berdasarkan asas-asas yang bersifat umum juga dapat dibuat
berdasarkan asas-asas yang sifatnya khusus atau lex specialis
derogat legi generalis (undang-undang yang sifatnya khusus
mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum).
4) Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis frase “diatur
secara khusus” dalam ketentuan menimbang merupakan politik hukum
undang-undang a quo sebagai undang-undang “lex specialis".
5) Politik hukum undang-undang a quo sebagai undang-undang “lex
specialis” dengan maksud dan tujuan agar tindakan-tindakan luar
biasa dalam penegakan hukum dalam memerangi korupsi dapat
dilaksanakan dan dapat dibenarkan meskipun dalam implementasinya
tidak
dilakukan
secara
wajar,
secara
umum
atau
dapat
mengesampingkan aturan-aturan yang telah ada secara umum.
6) Selain berdasarkan ketentuan menimbang tersebut di atas bahwa
undang- undang a quo sebagai undang-undang “lex specialis” secara
teknis pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa undang-
undang a quo sebagai undang-undang lex specialis dapat dilihat
berdasarkan ciri-cirinya sebagai berikut:
a) sifat dan pengaturanya berbeda dengan yang sifatnya umum;
b) pengaturannya dapat memuat norma materil dan norma formil;
c) pengaturannya dapat mengesampingkan yang sifatnya umum
antara lain:
i.
secara umum penyelidikan dan penyidikan merupakan
kewenangan polisi dan PPNS tetapi secara khusus (lex
specialis) oleh undang-undang a quo juga merupakan
kewenangan KPK;
ii. secara umum penuntutan merupakan kewenangan jaksa
namun secara khusus (lex specialis) oleh undang-undang a
quo juga merupakan kewenangan KPK;
146
iii. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara umum
merupakan tindakan hukum yang terpisah namun secara
khusus (lex specialis) oleh undang-undang a quo juga dapat
diatur tidak terpisah atau dapat dilakukan satu atap oleh KPK.
iv. Pengawasan secara umum dilakukan di luar organisasi yang
terpisah oleh namun secara khusus (lex specialis) oleh
undang-undang a quo undang-undang a quo pengawasan
dilakukan dalam satu organisasi;
v. Pemberian izin untuk kepentingan hukum secara umum
diberikan pengadilan namun secara khusus (lex specialis) oleh
undang- undang a quo izin diberikan bukan oleh pengadilan
namun oleh Dewan Pengawas;
vi. Serta hal-hal lain yang jika pembentuk undang-undang
memandang sangat penting dan merupakan tindakan luar
biasa dapat diatur secara khusus/lex specialis dengan
berlandasakan demi kepentingan negara dan kepentingan
masyarakat.
vii. berdasarkan hal tersebut bahwa undang-undang a quo
merupakan undang-undang lex specialis, maka penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, pengawasan dan pemberian izin
penyadapan meskipun dipandang bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang sifatnya umum, dapat dinyatakan
tidak bertentangan dengan hukum atau dapat dinyatakan
memiliki kekuatan hukum.
7) Berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang jika undang-
undang a quo bukan merupakan undang-undang lex specialis atau
disebut sebagai undang-undang yang sifatnya umum maka undang-
undang tersebut tidak sesuai dengan sistem pembentukannya baik
dalam pengharmonisasiannya, sehingga dapat berbenturan dalam
pengaturannya antara lain:
a) kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan
berbenturan dengan kewenangan polisi dan PPNS.
b) kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan berbenturan
dengan kewenangan jaksa.
147
c) Pengawasan KPK dan pemberian izin penyadapan juga dapat
dianggap bertentangan dengan due process of law melalui
pengadilan.
d) berdasarkan hal tersebut jika undang-undang a quo bukan
merupakan undang-undang lex specialis, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan
selama
adanya
undang-undang
a
quo
dapat
dinyatakan bertentangan dengan hukum atau dapat dinyatakan
tidak memiliki kekuatan hukum.
8) Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka pemerintah berkeyakinan
bahwa undang-undang a quo merupakan undang-undang lex specialis
sehingga baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengawasan, dan
pemberian izin penyadapan dalam undang-undang a quo secara lex
specialis memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan
dengan peraturan lain yang sifatnya diatur secara umum.
9) Berdasarkan uraian tersebut bahwa undang-undang a quo merupakan
lex specialis dan dapat mengesampingkan undang-undang yang
sifatnya umum sebagai ciri lex specialis maka pasal-pasal yang diuji
dalam undang-undang a quo tidak dapat dipertentangkan dengan
peraturan yang sifatnya umum baik undang-undang kepolisian,
undang-undang kejaksaan, KUHP, KUHAP atau undang-undang lainya
sehingga tidak dapat disebut sebagai pasal-pasal yang inkonstitusional
namun berdasarkan kebutuhan hukum secara khusus sebagai
tindakan luar biasa untuk “melindungi segenap bangsa dan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
sebagaimana pembukaan UUD Tahun 1945, ketentuan pasal-pasal
yang diuji dalam undang-undang a quo tetap konstitusional atau tidak
bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
b. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Agar dijelaskan terhadap kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 21 di
mana Dewan Pengawas memiliki kedudukan yang sama dengan KPK
sebagai fungsi tindakan pemerintah yang dipertanyakan".
Jawaban Pemerintah:
Untuk menjawab atas pertanyaan tersebut pemerintah membagi dua hal
yang harus dijawab yaitu bagaimana "pemberantasan korupsi" sebagai
148
tindakan pemerintah dan bagaimana "Dewan Pengawas memiliki
kedudukan yang sama dengan KPK sebagai fungsi "tindakan pemerintah".
1) Pemberantasan korupsi sebagai tindakan pemerintah, merupakan
implementasi ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945 bahwa
"Presiden memegang kekuasan pemerintahan menurut UUD Tahun
1945”, yang dapat dimaknakan bahwa segala tindakan pemerintah
merupakan hak konstitusional Presiden sebagai kepala Pemerintahan.
Presiden
sebagai
kepala
Pemerintahan
dalam
menciptakan
pemerintahan yang bersih jujur, adil dan sejahtera salah satu
upayanya adalah melakukan tindakan pemberantasan korupsi. Upaya
pemberantasan korupsi selain dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945, juga dalam rangka Presiden
sebagai kepala pemerintahan melaksanakan ketentuan pembukaan
UUD Tahun 1945 alinea ke 2 bahwa “pemberantasan korupsi”
merupakan upaya Presiden untuk “melindungi segenap bangsa,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan melaksanakan ketertiban dunia. Upaya Presiden melakukan
pemberantasan korupsi dalam rangka melindungi segenap bangsa,
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa. Bahwa “pemberantasan korupsi” merupakan tindakan
pemerintah dapat terlihat berdasarkan sejarah dan referensinya yang
menunjukan bahwa pemberantasan korupsi sebagai upaya pemerintah
sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahannya yang
bersih, jujur dengan berbagai regulasi antara lain:
a) Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 Peraturan
tentang Pemberantasan Korupsi ini dibuat oleh penguasa militer
waktu itu, yaitu Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan
Laut;
b) Keppres Nomor 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim
Pemberantasan Korupsi dan UU No. 3 tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikeluarkan pada masa
Orde Baru;
c) Keppres Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para
Pejabat dan PNS;
149
d) lnpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban;
e) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana
Suap.
2) Berdasarkan sejarah “pemberantasan korupsi” telah dilakukan dengan
berbagai cara baik dalam bentuk Peraturan Penguasa Militer, lnpres,
Kepres dan undang-undang yang secara yuridis merupakan upaya
pemerintah untuk melaksanakan pemberantasan korupsi sebagai
tangung jawabnya.
3) Sedangkan Presiden melakukan “pemberantasan korupsi” dalam
rangka melaksanakan ketertiban dunia, Presiden telah melakukan
perjanjian lnternasional melalui Ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun
2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against
Corruption, 2003 yang secara yuridis Ratifikasi United Nations
Convention Against Corruption, 2003 merupakan tindakan pemerintah
sebagai
kewenangan
Presiden
sebagai
kepala
pemerintahan
berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UUD Tahun 1945 “:Presiden dengan
persetujuan DPR dapat membuat perjanjian dengan negara lain”.
4) Sesuai argumentasi di atas dan berdasarkan ketentuan UUD Tahun
1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan pembukaan UUD Tahun
1945 maka secara konstitusional “pemberantasan korupsi” merupakan
kewenangan
Presiden
sebagai
kepala
Pemerintahan
dan
pelaksanaanya disebut sebagai “tindakan pemerintah”.
5) Namun
dalam
implementasinya
"tindakan
pemerintah"
yang
menyangkut
kepentingan
umum
dapat
didistribusikan
melalui
kewenangan atribusi. Kewenangan atribusi merupakan kewenangan
yang diberikan secara tertulis atau melalui undang-undang oleh
pembentuk undang-undang. Secara umum kewenangan atribusi
diberikan
berdasarkan
bidang-bidang
tertentu
terhadap
organ
pemerintah
baik
melalui
menteri-menteri,
atau
badan-badan
pendukung
pemerintah,
sebagai
fungsi
pemerintahan.
Secara
ketatanegaraan Penerima kewenangan atribusi wajib melaksanakan
sesuai tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan kewenangan yang
telah ditetapkan dalam undang-undang. Pembentuk undang-undang
sebagai sumber kewenangan atribusi mempunyai kewenangan secara
150
atribusi untuk merubah, mengganti, menambah atau mencabut
kewenangan yang telah ada.
6) Maka secara yuridis kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor
30 Tahun 2002 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun
2019, dalam revisi secara atribusi pemberian kewenangan ditambah
dengan adanya Dewan Pengawas KPK. Maka secara yuridis
kewenangan Dewan Pengawas KPK dan kewenangan KPK yang
secara rinci diatur dalam undang-undang merupakan kewenangan
atribusi dan berdasarkan ketatanegaraan maka Dewan Pengawas dan
KPK memiliki kedudukan yang setara tidak saling membawahi namun
saling sinergi sebagai badan-badan dalam organ pemberantasan
korupsi sebagai fungsi “tindakan pemerintah”.
c. Pertanyaan yang Mulia Hakim Saldi lsra;
“Terkait benchmarks dewan pengawas yang ada di negara-negara lain”
Jawaban Pemerintah:
Benchmarks Pengawasan
Pemberantasan Korupsi di Beberapa Negara
Negara
Badan
Pengawasan
India
Central Bureau of
Investigator
diawasi oleh Central
Vigilance Commission
Uni Eropa
European anti fraud office
(office European de lutte
antifroude OLAF)
diawasi oleh Supervisory
Committee
United Kingdom
Serious Fraud Office (SFO)
diawasi oleh Jaksa Agung
Hongkong
Independent Commission
Against Corruption (ICAC)
diawasi oleh Departemen
Kehakiman Hongkong SAR
KACC Kenya
Anti-Corruption Commission
diawasi oleh Anti-Corruption
Commission
Sierra Leone
Sierra Leone Anti-Corruption
Commission (ACC-SL)
diawasi oleh Kementerian
Hukum dan HAM
Malaysia
Malaysia Anti-Corruption
Commission/Suruhanjaya
Pencegahan Rasuah
Malaysia (MACC/SPRM)
diawasi 5 badan yang
tersebar di beberapa
Kementerian:
1. Anti-Corruption
Advisory
2. Special Committee on
Corruption
3. Complaints
Committee on
Corruption
4. Operations Review
Panel
5. Corruption on
Sultotion and
Prevention Panel
151
d. Pertanyaan yang Mulia Hakim Saldi lsra;
“Agar diberikan contoh kedudukan bencmarks badan-badan KPK di dunia
yang membentuk sesuai dengan kebutuhan negara masing-masing;”
Jawaban Pemerintah:
Benchmarks Badan-Badan Pemberantasan Korupsi
di Beberapa Negara
Negara
Badan
Kedudukan
Singapore
CPIB
di bawah Perdana Menteri
Uni Eropa
European anti fraud office
(office European de lutte
antifroude OLAF)
di bawah Komisi Budget and
Administration
United Kingdom
Serious Fraud Office (SFO)
di bawah Kejaksaan Agung
Hongkong
Independent Commission
Against Corruption (ICAC)
di bawah Chief Executive
atau Kepala Eksekutif
Hongkong
KACC Kenya
Anti-Corruption Commission
di bawah Parlemen dan
diangkat oleh Presiden
Argentina
Oficina Anticorruption (OA,
Counter Corruption Bureau)
bagian dari Kementerian
Hukum dan HAM (Ministry
of Justice)
Canada
Unite Permonente
Anticorruption (UPAC)
di bawah Kementerian
Pertahanan
Austria
Bundesamt Zur
Korruptionspravention und
Korruptionsbekompfung
(BAK)
bagian dari Kementerian
Dalam Negeri
Rusia
Investigative Committee of
the Russian Federation
di bawah Presiden
New Zaeland
Serious Fraud Office (SFO)
di bawah Kepolisian
e. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Suhartoyo dan Wahiduddin Adams;
“Penjelasan terkait struktur organisasi dalam UU KPK bahwa seolah-olah
Dewan Pengawas berada di atas Komisioner KPK dan Kedudukan KPK
terkait struktur KPK dalam ketatanegaraan”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa ketentuan Pasal 21 yang menempatkan Dewan Pengawas
dalam huruf a atau di atas KPK bukan berarti Dewan Pengawas
membawahi KPK yang dapat diyakinkan bahwa ketentuan tersebut
mengandung makna tidak saling membawahi dengan ketentuan
“Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas” bahwa makna “terdiri
atas” merupakan frase yang tidak bisa diartikan saling membawahi,
namun
frase
yang
menyatakan
bahwa
di
dalam
Komisi
152
Pemberantasan Korupsi ada 3 (tiga) elemen yakni Dewan Pengawas,
Pimpinan KPK, dan Pegawai KPK.
2) Secara tersirat kedudukan Dewan Pengawas tidak bersifat hierarkis
namun didudukkan setara dengan KPK sebagai badan-badan atau
organ-organ pemberantasan korupsi yang merupakan satu kesatuan
sistem pemberantasan korupsi sebagaimana penerapan sistem pola
checks and balance, sehingga kedudukannya tidak saling membawahi
namun
saling
sinergi
dalam
upaya
melakukan
tindakan
pemberantasan korupsi.
3) Sedangkan kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan KPK dan
Dewan Pengawas diberikan kewenangan secara atribusi yakni
pemberian kewenangan yang diberikan oleh pembentuk undang-
undang melalui undang-undang.
4) Secara atribusi penerima kewenangan baik KPK dan Dewan
Pengawas wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
melaksanakan kewenangannya sebagaimana kewenangan yang telah
diatur dalam undang-undang.
5) Sedangkan secara kelembagaan kedudukan KPK dan Dewan
Pengawas merupakan badan penunjang pelaksana pemerintah, dalam
rangka pemerintah melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan
tindakan pemerintah dalam bidang pemberantasan korupsi.
f.
Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Bagaimana Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan KPK dalam satu
atap dan fungsi/wewenang Pro Juctitia Dewan Pengawas dikaitkan
dengan Criminal Justice System”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa sesuai dengan tujuan dibentuknya KPK sebagaimana
ketentuan Pasal 4 undang-undang KPK “dibentuk dengan tujuan
meningkatkan
daya
guna
dan
hasil
guna
terhadap
upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi”. Posisi KPK yang menjadi
sentral dari keseluruhan lembaga pemberantasan korupsi ini diperkuat
oleh Pasal 1 butir 3 UU No. 30 Tahun 2002 yang merumuskan
pengertian tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai
serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak
153
pidana
korupsi
melalui
upaya
koordinasi,
supervisi,
monitor,
penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku. Dijelaskan pula dalam Pasal 6 butir a dan b yang
menegaskan fungsi KPK sebagai trigger mechanism atau pendorong
terhadap optimalisasi tugas dan fungsi Kepolisian dan Kejaksaan di
bidang pemberantasan TPK dengan melakukan koordinasi dan
supervisi.
2) Dalam kaitannya dengan tugas koordinasi, KPK berwenang antara lain
untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
TPK. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas-tugas
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tunduk pada KUHAP sesuai
Pasal 38 UU No. 30/2002 ayat (1) yang menegaskan bahwa segala
kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik,
dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
3) Selanjutnya
untuk
melaksanakan
tugas-tugas
penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan, KPK mengangkat sejumlah penyidik dan
penuntut umum yaitu Polisi dan Jaksa sebagai pegawai KPK
berdasarkan Pasal 39, Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 51 UU No.
30/2002. Pengangkatan tersebut sejalan dengan amanah Pasal 4,
Pasal 6, dan Pasal 13 UU No. 8/1981 mengenai pengertian Penyelidik,
Penyidik dan Penuntut Umum. Sehingga secara khusus penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan dilaksanakan satu atap merupakan
pengaturan yang bersifat lex specialis.
4) Sehingga secara umum undang-undang KPK merupakan undang-
undang yang bersifat lex specialis namun pengaturannya bersifat core
crime tidak menghapuskan undang-undang yang masih berlaku.
Sesuai sifatnya maka Pasal 6 secara khusus mengatur tugas KPK
yang dalam huruf e juga mengatur tentang tugas KPK untuk
melakukan “penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana
Korupsi. Pengaturan undang-undang KPK yang bersifat lex specialis
dilandaskan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar
154
biasa sehingga tata cara penanganannya memerlukan tata cara yang
luar biasa pula, secara khusus (lex specialis) yang memiliki perbedaan
dari hukum acara yang berlaku umum dan memiliki hukum acara yang
khusus pula.
5) Sedangkan
kewenangan
fungsi/wewenang
pro
juctitia
Dewan
Pengawas dikaitkan dengan criminal justice system juga berdasarkan
sifat pengaturan undang-undang KPK yang bersifat lex specialis yang
berada dalam satu sistem kelembagaan pemberantasan korupsi.
6) Sehingga secara lex specialis kewenangan dewan Pengawas KPK
dalam kerangka satu kesatuan sistem pemberantasan korupsi
diberikan kewenangan pengawasan
tindakan
pemberantasan
korupsi dan pemberian izin penyadapan.
7) Pengaturan undang-undang yang sifatnya lex specialis secara teknis
undang- undang tersebut dapat memuat ketentuan-ketentuan yang
sifatnya formil dan materil sehingga di satu ketentuan memuat norma
yang mengikat untuk dilaksanakan dari sisi lain harus juga diatur tata
cara pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang telah menjadi norma yang
mengikat untuk dilaksanakan.
8) Sehingga secara pengaturan yang sifatnya lex specialis fungsi dan
wewenang Dewan Pengawas dalam memberikan pengawasan dan
izin penyadapan KPK tidak bertentangan dengan pro juctitia dengan
criminal justice system karena masih bersifat core crime tidak
menghapuskan pengaturan yang ada dalam KUHAP atau secara
umum diatur.
g. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Jelaskan kewenangan KPK dalam hal pencucian uang yang besifat lex
specialis”
Jawaban Pemerintah:
1) Sesuai penjelasan Pasal 6 huruf e dalam keterangan Presiden bahwa,
secara khusus mengatur tugas KPK untuk melakukan “penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Korupsi terkait dalil
pemohon yang menghendaki agar ketentuan Pasal 6 huruf e termasuk
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Pencucian
Uang.
155
2) Pemerintah memberikan jawaban atas dalil tersebut bahwa secara
yuridis “penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” tindak pidana
pencucian uang telah diatur tersendiri dan secara khusus (lex
specialis) sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang yang menyatakan “Pencucian Uang adalah
segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”. Serta telah diatur
secara khusus di Bab VIII dalam Pasal 68 s/d Pasal 82 Undang-
Undang
Nomor
8
Tahun
2010
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3) Terkait dengan kapan KPK mempunyai kewenangan dalam melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang hal tersebut telah
diatur dalam ketentuan Pasal 74 UU TPPU “Penyidikan tindak pidana
pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai
ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan
kecuali ditentukan lain menurut undang-undang ini”.
4) Sehingga penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tentang tindak
pidana pencucian uang jika diatur dalam undang-undang KPK
merupakan pengaturan yang ganda namun jika KPK menemukan
tindak pidana pencucian uang sesuai tindak pidana asal KPK dapat
melakukan tindakan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 74 UU
TPPU dan KPK dapat meminta data kepada PPATK sebagai langkah
kordinasi dalam pelaksanaan tindakan pemberantasan korupsi
sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf b, undang-undang a quo bahwa
KPK dalam melaksanakan tugasnya dapat “berkoordinasi dengan
instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan
instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik” dan ketentuan
Pasal 11 huruf a “dalam melaksanakan tugasnya KPK dapat
melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara atau orang
lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi”.
3. Berdasarkan keterangan Presiden yang telah disampaikan dan berdasarkan
keterangan tambahan Pemerintah tersebut di atas maka Pemerintah tetap
dalam keyakinannya bahwa secara formil proses pembentukan Undang-
156
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
korupsi tidak dapat dianggap sebagai proses yang cacat prosedur dengan
alasan:
a. Secara legalitas proses “persetujuan bersama” telah berjalan dengan baik
yakni telah dilaksanakanya pembahasan dengan adanya persetujuan
bersama antara DPR dan Presiden dan menghasilkan persetujuan bersama
RUU tersebut untuk menjadi undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal
20 UUD Tahun 1945.
b. Secara Teknis pembentukan undang-undang pemerintah juga telah
menyampaikan data-data proses pembentukan undang-undang sebagai
bukti bahwa proses tersebut telah dilakukan bersama antara DPR dan
Presiden selaku pembentuk undang-undang sebagaimana telah pemerintah
sampaikan dalam keterangan Presiden dalam perkara Nomor 59/PUU-
XVII/2019 sebagai bukti secara formil yakni Bukti Pemerintah (Bukti KP I s/d
Bukti KP 9).
c. Proses
pembahasan
merupakan
implementasi
bahwa
prosedural
sebagaimana ketentuan-ketentuan yang sangat fundamental seperti proses
pembahasan Tingkat I dan Tingkat II telah dilaksanakan dengan baik (Bukti
KP 1 s/d Bukti KP 9) ditambah Bukti KP 10.
d. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah tidak mendapatkan bukti-bukti
baik secara legalitas maupun secara teknis pembentukan yang dapat
dipakai sebagai alasan tidak sahnya suatu proses pembentukan undang-
undang atau sebagai alasan menyatakan Undang-undang a quo cacat
prosedur.
e. Sehingga berdasarkan alasan tersebut menjadi sangat tepat jika Yang Mulia
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Proses Pembentukan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana korupsi tetap sah tidak bertentangan dengan Pasal 20 UUD
Tahun 1945 dan sah juga secara prosedur pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sehingga dianggap tidak cacat prosedur.
4. Begitu juga terhadap keterangan Presiden yang telah disampaikan dan
157
keterangan tambahan ini dalam pengujian materil Pasal 1 angka 3, Pasal 3,
Pasal 6 huruf e, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1), Pasal 128, Pasal
12C , Pasal 120, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1)
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 huruf e dan huruf l, Pasal 37A ayat (3), Pasal
378 ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a,
Pasal 47, Pasal 69A, Pasal 690, dan Bab VA Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
tidak
bertentangan dengan UUD Tahun 1945, dengan alasan sebagai berikut:
a. Pasal-pasal
yang
diuji
merupakan
pasal
penyempurnaan
sistem
kelembagaan dan menempatkan lembaga pelaksana pemberantasan tindak
pidana korupsi secara ketatanegaraan berlandaskan UUD Tahun 1945
dalam sistem pemerintahan yang berlaku.
b. Pasal-Pasal tersebut merupakan norma sebagai penyempurnaan sesuai
kebutuhan hukum dengan perbaikan secara berkesinambungan terhadap
tata cara pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara menciptakan
keseimbangan antara pencegahan dan penindakan.
c. Pasal-Pasal tersebut merubah landasan secara konstitusional dengan
menghilangkan kewenangan yang bersifat absolut dan merubah dengan
diterapkannya sistem pemberian kewenangan yang setara dengan cara
menerapkan pola checks and balance dalam sistem pemerintahan terhadap
penindakan tindak pidana korupsi baik dalam bentuk pengawasan,
koordinasi dan pertanggungjawaban secara profesional.
d. Pasal-pasal tersebut juga dalam rangka mengembangkan sistem hubungan
kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK serta instansi terkait untuk
meningkatkan penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga
masing-masing dapat lebih berdaya guna.
e. Selain alasan tersebut di atas pasal-pasal yang diuji juga berlandaskan
terhadap:
1) Pasal 4 ayat (1) Bab Ill tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara,
UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasan pemerintah menurut Undang-Undang
Dasar”;
2) Ketentuan menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
158
tentang
Komisi Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi yang
menyatakan bahwa “pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, insentif dan berkesinambungan
karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian
negara, dan menghambat pembangunan nasional”;
3) Kewajiban-kewajiban sebagai Negara pihak yang telah meratifikasi
Konvensi United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC
2003) sebagaimana ketentuan Pasal 5 yang menyatakan “Negara
pihak wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya
untuk mengembangkan kebijakan anti korupsi” dan “meningkatkan tata
cara pencegahan korupsi”.
f. Berdasarkan pengujian secara materil bahwa undang-undang a quo
merupakan lex specialis atau mengesampingkan undang-undang yang
sifatnya umum sebagai ciri lex specialis maka pasal-pasal yang diuji dalam
undang-undang a quo tidak dapat dipertentangkan dengan peraturan yang
sifatnya umum baik undang-undang kepolisian, undang-undang kejaksaan,
KUHP, KUHAP atau undang-undang lainya sehingga tidak dapat disebut
sebagai pasal-pasal yang inkonstitusional namun berdasarkan kebutuhan
hukum secara khusus sebagai tindakan luar biasa. Secara konstitusional
undang-undang a quo sebagai undang-undang lex specialis berdasarkan
pembukaan UUD Tahun 1945 yakni dalam rangka “melindungi segenap
bangsa dan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” sehingga ketentuan pasal-pasal yang diuji dalam undang-undang
a quo tetap konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD Tahun
1945.
g. Sehingga berdasarkan alasan tersebut menjadi sangat tepat jika Yang Mulia
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 6
huruf e, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1) Pasal 128, Pasal 12C,
Pasal 120, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1)
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 huruf e dan huruf I, Pasal 37A ayat (3), Pasal
37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a,
Pasal 47, Pasal 69A, Pasal 69D, dan Bab VA Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak
159
bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Namun apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon Putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
mengajukan 1 (satu) orang ahli, yaitu Maruarar Siahaan yang menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7
September 2020 dan didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 9
September 2020, pada pokoknya sebagai berikut:
Pendahuluan
Hukum berada bukan di ruang kosong. Dia ada dalam kerangka melayani
masyarakat untuk mana dia dibentuk, apakah untuk mengatur lalu lintas
kepentingan anggota masyarakat, menjaga ketertiban, alat rekayasa sosial atau
sebagai alat memaksa melalui sanksi yang sering merupakan bagian yang ada
dalam norma hukum. Akibatnya, jika masyarakat berubah, maka hukum yang
melayani masyarakat tersebut harus juga berubah. Secara umum, dalam konteks
prinsip hukum, dua segi yang senantiasa berada dalam hubungan yang dinamis
adalah perlunya ada aspek kepastian hukum yang memberikan kemungkinan bagi
warga masyarakat dapat menempatkan diri dalam lalu lintas hubungan hukum di
masyarakat, sehingga tiap orang dapat dengan yakin melakukan atau tidak
melakukan perbuatan hukum tertentu karena mengetahui akibat-akibatnya. Di
pihak lain juga hukum harus mengkuti perkembangan masyarakat baik dalam
konteks lokal, nasional dan global. W. Friedman menyatakan:
“Law must be stable and yet it can not stand still. Hence all thinking about law has
struggle to reconcile the conflicting demands of the need of stability and of the
need of change…Legal theory reflects the struggle of law between tradition and
progress, stability and change, certainty and elasticity. In so far as the object of law
is to establish order, it emphasises the need for stability and certainty”.
Oleh karenanya kita melihat dinamika hukum senantiasa berada dalam dua
posisi yang bertolak belakang, tetapi harus dipahami dalam pembaharuan yang
terjadi secara terus menerus, perubahan yang dilakukan harus mengikuti politik
hukum yang dirumuskan sesuai dengan perkembangan-perkembangan yang
terjadi, namun tetap dalam kerangka batas konstitusionalitas (constitutional
160
boundary) sebagaimana ditemukan dalam UUD 1945. Tuntutan yang berbeda
dalam masyarakat juga berubah ketika organisasi dan kehidupan masyarakat
berubah, dan hukum harus merespon perubahan sesuai dengan kebutuhan sosial
dan cita-cita yang mengemuka pada saat tertentu. Formula yang dikemukakan
Roscoe Pound tentang “social engineering” (rekayasa social) merupakan teori
yang telah diterima dalam GBHN Indonesia sejak masa Pemerintahan Suharto, di
mana hukum dirumuskan berdasarkan politik hukum untuk mengarahkan
masyarakat kepada tujuan tertentu yang ingin dicapai.
Dinamika Doktrin Separation of Powers Dalam UUD 1945
Doktrin pemisahan kekuasaan dalam tiga cabang pokok sebagaimana
menjadi ajaran John Locke dan Montesqieu, merupakan hasil pengalaman sejarah
pemikiran manusia tentang kekuasaan pemerintahan yang menginginkan
pembebasan dari penindasan hak dasar manusia. Bahaya perampasan hak-hak
dasar manusia tersebut menjadi lebih besar ketika seluruh kekuasaan dipusatkan
dalam satu tangan, baik kekuasaan pembuatan peraturan perundang-undangan,
pelaksanaan undang-undang maupun mengadili pelanggaran atas undang-undang
yang dibuat tersebut. Oleh karenanya pengalaman kehidupan bernegara kemudian
merasakan kebutuhan untuk meletakkan kekuasaan tersebut terpisah satu dari
yang lain. Kekuasaan cenderung menyebabkan orang baik menjadi buruk atau
jahat, sehingga dibutuhkan “rem” untuk mencegah terjadinya keputusan-keputusan
yang melanggar hak-hak dasar dan kebebasan warganegara. Doktrin pemisahan
kekuasaan ini juga mengalami perkembangan secara berbeda pula menurut
pengalaman masing-masing, tetapi suatu hal yang pasti bahwa pemisahan – baik
dari segi orang yang memegang kekuasaan dalam satu cabang kekuasaan tidak
boleh memegang kekuasaan dicabang lainnya maupun mencampur adukkan
kekuasaan masing-masing cabang -tidak diperlakukan secara mutlak.
Suatu pemisahan kekuasaan yang bersifat total, dalam kenyataan akan
menyebabkan masing-masing cabang kekuasaan berada dalam bahaya untuk
berlangsung secara tidak terkoordinasi dan tidak terhubungkan satu dengan
lainnya, sehingga tidak dapat mencapai tujuan Bersama. Checks and balances
harus menyertai separation of powers untuk mencegah bahaya bergeraknya
kekuasaan tidak terkordinasi sehingga tidak efektif, dalam kerangka untuk
mencapai tujuan bernegara untuk mana kekuasaan negara diberikan kepada satu
cabang kekuasaan. Carl Schmitt lebih jauh menuliskan:
161
“Connected with the distinction of several “powers” is the further organizational
idea of introducing additional divisions inside the state realms of activity already
distinguished in this way, in order to achieve a maximum of the means of
supervision and restriction (checks and controls). The distinction facilitates not only
the separation of powers, because otherwise a disconnected jumble of isolated
state activities would arise; rather it also has the goal of producing a balance, or
“equilibrium” among them”.
Montesqieu sendiri juga tidak pernah memaksudkan bahwa pemisahan
kekuasaan yang dipikirkannya merupakan suatu yang berlaku secara mutlak. Dia
menuliskan bahwa satu kekuasaan mengawasi cabang kekuasaan lain dengan
pengaturan masing-masing kekuasaan. Power checks power through the
arrangement of things. Semua gagasan pemisahan kekuasaan harus disertai
dengan keterikatan satu dengan yang lain dalam konsep checks and balances,
agar dapat menjalankan kekuasaan tersebut secara efektif untuk mencapai tujuan
negara, untuk mana kekuasaan tersebut diberikan oleh konstitusi.
Paradigma checks and balances juga telah mendasari pemikiran
perubahan UUD 1945, yang selama berlakunya UUD 1945 sebelum perubahan,
kekuasaan cenderung otoriter tanpa pengawasan, sehingga kemudian Indonesia
sampai pada tahap krisis ekonomi dan politik pada tahun 1998. Dalam pemikiran
para founding fathers ketika merumuskan dasar Indonesia merdeka dalam rapat-
rapat BPUPKI tahun 1945, memang suara tentang perlunya checks and balances
dan rumusan HAM dalam konstitusi, mengemuka, akan tetapi mungkin karena
factor kebutuhan mendesak dan dalam masa revolusi, dibutuhkan “revolutie
grondwet”, yang menyebabkan diterimanya konsep integralistik negara yang akan
dibangun atas dasar pemikiran hukum adat Indonesia. Menurut Bung Karno, ketika
waktunya sudah tenang, akan dibentuk suatu undang-undang dasar yang lebih
baik.
Meskipun demikian, Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan, secara jelas
menyatakan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, ia bukan “dictator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Presiden ialah
162
penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah Majelis. Dalam menjalankan
pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.
Dalam pelaksanaannya, konsep negara hukum dan konstitusi yang dikatakan
“tidak tak terbatas” tersebut, tidak memiliki suatu mekanisme dan instrumen untuk
melakukan pembatasan kekuasan yang dipikirkan tersebut, sehingga kemudian
kenyataan sejarah mencatat di Indonesia bahwa apa yang disebut “power checks
power through the arrangement of things” memerlukan kelembagaan dengan
kekuasaan tertentu yang memungkinkan adanya checks and balances yang
berlangsung secara efektif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Semangat dan
itikad penyelenggara negara tidak pernah cukup untuk memberi jaminan bahwa
kekuasaan yang diberikan akan dilaksanakan sesuai dengan harapan konstitusi
yang merupakan amanat rakyat.
Dengan demikian perubahan UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap
pada tahun 1999-2002, telah didasarkan pada paradigma pemisahan kekuasaan
dan checks and balances, Negara demokrasi yang konstitusional dan negara
hukum yang demokratis, dengan pergeseranan supremasi parlemen menjadi
supremasi konstitusi, dan konfigurasi kekuasaan dari vertical hierarkis menjadi
horizontal fungsional, dengan organ-organ konstitusi yang baru dalam kerangka
reformasi tersebut.
Perkembangan Dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan Penanganannya.
Masalah korupsi merupakan suatu hambatan besar dalam pencapaian
tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, karena korupsi tersebut menggerogoti
sumber daya yang diperlukan negara dalam pelaksanaan tujuan negara tersebut.
Penanganan tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien
dalam memberantas tindak pidana korupsi dan upaya-upaya yang dimulai sejak
lama untuk memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah terlihat diatas
juga, telah beberapa kali melahirkan perubahan Undang-undang untuk
pemberantasan tindak pidana korupsi, hasilnya belum memadai. Demikian juga
badan-badan khusus untuk menanganinya berulangkali telah dibentuk sejak Tahun
1967, masing-masing data kita sebut berturut-turut sebagai berikut:
a. Tim Pemberantasan Korupsi.
b. Komisi Empat, pada januari 1970.
163
c. Komisi Anti Korupsi, Juni 1970.
d. Operasi Penertiban (OPSTIB), Juni 1977.
e. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK),
Dibentuk berdasarkan PP No. 19/2000
Dilain pihak perubahan hukum materil tentang pemberantasan korupsi juga
terjadi secara berulang-ulang, dengan alasan pemberantasan tindak pidana
korupsi belum efektif. Perkembangan perundang-undangan dalam rangka
memberantas tindak pidana korupsi sesungguhnya, sebagaimana telah diuraikan
diatas telah mengalami perjalanan yang panjang. Berturut-turut kita dapat melihat
rumusan dan sanksi atas tindak Pidana Korupsi dalam perkembangan perubahan
Undang Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, yang sesungguhnya bertolak
dari pemikiran bahwa hukuman yang ringan menjadi penyebab ketidak berhasilan
tersebut. Berturut turut kita dapat melihat perubahan yang berlangsung:
1. Undang-undang nomor 24/Prp Tahun 1960.
Ketika diberlakukannya keadaan darurat-perang yang disahkan oleh DPR pada
tahun 1957, maka Penguasa Perang menurut Undang-undang No. 74 tahun
1957 tentang darurat perang tersebut, mempunyai kekuasaan untuk membuat
peraturan perundang-undangan. Diantara peraturan-peraturan perundang-
undangan yang dibuat penguasa perang tersebut terdapat Peraturan Penguasa
Perang Pusat Kepala Staff Angkatan Darat tanggal 16 april 1958 No.
Prt/Peperpu/013/1958 yang tujuannya adalah untuk memberantas perbuatan
korupsi yang merajalela dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Peraturan
Penguasa perang tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-undang No. 24
Prp Tahun 1960.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971
Perumusan tindak pidana korupsi mengalami perubahan dalam undang-
undang baru ini, dimana unsur ”kejahatan dan pelangaran” dirubah menjadi
unsur yang melawan hukum dan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada karena jabatan, sebagaimana tampak seperti berikut:
Pasal 1
a. Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau
tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian
164
negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara
langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
3. Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
Ketentuan-ketentuan yang telah diangkat menjadi tindak pidana korupsi baik
didalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 juga dilanjutkan dalam Undang-
Undang No. 31 tahun 1999, akan tetapi jumlah butir ketentuan yang didalam
Undang-Undang No. 3 tahun 1971 berjumlah 12 (duabelas) butir ketentuan,
dimana 12 pasal yang diangkat menjadi tindak pidana korupsi berasal dari
KUHP. Didalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dia berkurang menjadi
14 (empatbelas) butir ketentuan dimana delapan pasal yang berasal dari KUHP
diangkat menjadi tindak pidana korupsi dalam pasal tersendiri dalam undang-
undang tersebut. Khusus Bab III Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
menambahkan juga beberapa tindak pidana yang disebut ”Tindak pidana Lain”
yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu dalam Pasal 21, 22, 23 dan
24. Pasal 21 menjadikan sebagai tindak pidana perbuatan yang dengan
sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun
tidak langsung penyidikan, penuntutan dan persidangan tindak pidana korupsi.
Pasal 22 menjadikan sebagai tindak pidana perbuatan yang dengan sengaja
tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar
dalam tindak pidana korupsi. Pasal 23 menentukan bahwa pelanggaran
terhadap Pasal-Pasal 220, 231, 421, 422, 430 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan minimum 1 tahun.
Sedangkan pasal 24 Undang-Undang Nomor 31 1999 menentukan sebagai
tindak pidana saksi yang menyebut nama dan alamat pelapor tindak pidana
korupsi baik didalam penyidikan maupun dalam persidangan di pengadilan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 disamping mengangkat tindak pidana
dalam KUHP yang oleh Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 maupun
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah dijadikan juga menjadi tindak
pidana korupsi akan tetapi dalam Undang-undang yang baru tersebut dikatakan
165
bahwa rumusannya diubah dengan tidak mengacu pada pasal-pasal dalam
KUHP dari mana ketentuan tersebut berasal tetapi langsung menyebutkan
unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal-pasal KUHP yang
menjadi acuan, menjadi tindak pidana korupsi.
Perkembangan yang paling besar dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999
dibandingkan dengan Undang-Undang No. 3 tahun 1971 adalah diperberatnya
ancaman hukuman terhadap tindak pidana korupsi. Bahkan jika tindak pidana
korupsi yang disebut dalam Pasal 2 yaitu melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dilakukan
dalam keadaan tertentu, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati. Penjelasan ayat
(2) tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu”
sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam ketentuan ini
ialah apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam
keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, atau dilakukan
waktu terjadi bencana alam nasional maupun sebagai pengulangan tindak
pidana korupsi, atau dilakukan pada waktu negara dalam keadaan krisis
ekonomi dan moneter.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Diundangkannya
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2001
tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, didasarkan atas
pertimbangan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara
meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan
pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,
sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Disamping itu juga
dikatakan bahwa perubahan itu diperlukan untuk lebih menjamin kepastian
hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan
perlindungan terhadap hak-hak sosial-ekonomi masyarakat serta pelakuan
secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perubahan yang
dilakukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) merubah pengertian ”keadaan tertentu”
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai pemberatan bagi
pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan
166
pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-
undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional,
sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara
dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, perubahan alasan
pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila
tindak
pidana
tersebut
dilakukan
terhadap
dana-dana
yang
diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam
nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas,
penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak
pidana korupsi.
2. Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
yang merupakan rumusan tindak pidana yang diangkat dari Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi tindak pidana korupsi
tetapi merujuk pada KUHP tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 hal itu berubah. Rumusan tindak pidana korupsi yang
diangkat dari KUHP langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat
dalam masing-masing pasal-pasal KUHP tersebut sehingga menjadi
rumusan tindak pidana korupsi yang tidak perlu lagi merujuk pada pasal-
pasal KUHP yang dimaksud. Akan tetapi dengan ketentuan ini belum
jelas bagi kita apakah pasal-pasal KUHP yang diangkat menjadi tindak
pidana korupsi tersebut menyebabkan pasal-pasal 209, 210...dst, sudah
menjadi tidak berlaku lagi. Atau sebaliknya apakah untuk tidak pidana
korupsi yang lebih kecil dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 (a) atau kerugian yang
jumlahnya sangat kecil masih tetap dapat menggunakan pasal-pasal
KUHP tersebut.
3. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 diantara Pasal 12 dan
Pasal 13 diselipkan tiga pasal baru yaitu pasal 12 (a), Pasal 12 (b) dan
Pasal 12 (c). Pasal 12 (a) menentukan bahwa untuk tindak pidana
korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11,
dan 12 yang nilainya kurang dari 5 juta rupiah, tidak berlaku ketentuan
minimum pidana baik menyangkut pidana penjara maupun denda. Yang
diberlakukan adalah pidana maksimum. Pasal 12 (b) menyangkut
pemberian kepada penyelenggara negara yang disebut gratifikasi jika
167
nilainya 10 juta rupiah atau lebih diperlakukan pembuktian terbalik, yaitu
dibebankan kepada penerima gratifikasi, bahwa pemberian tersebut
bukan suap. Sedangkan pemberian yang nilainya kurang dari 10 juta
rupiah pembuktian bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap tetap
diberlakukan kepada jaksa.
Dengan ketentuan tersebut misalnya memberi atau menjanjikan
sesuatu pada hakim maupun advokat menjadi satu tindak pidana yang
secara explisit disebutkan dalam undang-undang No. 20 Tahun 2001.
Ketentuan lain dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ini adalah
adanya suatu tindak pidana baru yang sebagaimana telah disebutkan
diatas dengan gratifikasi yaitu pemberian kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang dianggap suap apabila hal itu berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya yakni pemberian yang nilainya
10.000.000 (sepuluh juta) rupiah atau lebih, wajib dibuktikan oleh
penerima gratifikasi bahwa pemberian tersebut bukan suap. Sedang
apabila kurang dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) penuntut umum wajib
membuktikan bahwa itu adalah suap. Meskipun dengan perkembangan
terakhir dari pergeseran pengaturan dalam tindak pidana korupsi
menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ternyata bahwa dalam
tindak pidana korupsi tertentu khususnya yang dilakukan oleh pegawai
negeri atau penyelenggara negara ancaman hukuman berupa pidana
penjara seumur hidup tidak berubah.
Makna dari perubahan-perubahan yang dilakukan oleh undang-
undang itu sesungguhnya secara berarti adalah karena mengangkat
tindak pidana tertentu dalam KUHP menjadi tindak pidana korupsi
dengan cara merumuskan unsur-unsur tindak pidana KUHP tersebut
secara langsung menjadi tindak pidana korupsi.
Perubahan Perundang-undangan dibidang tindak pidana korupsi dari
masa-kemasa seperti yang terlihat dari uraian diatas baik dengan
pemberatan ancaman hukuman maupun dengan perluasan rumusan
tindak pidana telah diimbangi dengan pembentukan lembaga-lembaga
diluar lembaga resmi dibidang penyidikan dan penyelidikan, yang
tampaknya masih juga tidak membawa hasil. Setelah perubahan yang
demikian, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 membawa suatu
168
konsepsi baru yang lebih luas lagi yaitu dengan menambahkan
wewenang penuntutan terhadap lembaga baru yang dibentuk dengan
undang-undang tersebut disamping wewenang-wewenang lain yang
dianggap menyimpang dari hukum acara yang berlaku. Perubahan
tersebut terutama adanya suatu kriteria tindak pidana korupsi yang
menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang
lain yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat
c. Disamping
kategori-kategori tindak
pidana
yang
menyangkut
keuangan negara seperti yang telah dikemukakan diatas, maka
dalam
Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi,
Dan Nepotisme yaitu: i) Kolusi, dan ii) Nepotisme. Sesungguhnya
dalam undang-undang tersebut dimuat juga suatu tindak pidana yaitu
korupsi; akan tetapi secara tegas dirujuk bahwa korupsi tersebut
adalah
sebagaimana
dimaksud
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi,
sebagaimana yang telah diuraikan terdahulu.
Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa Nepotisme adalah
setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang
menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Dilain pihak dikatakan
bahwa Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan
hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara
danpihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau dan negara.
Kedua jenis tindak pidana ini sesungguhnya menjadi tidak relevan oleh
karena telah dicakup dalam rumusan tindak pidana korupsi yang sangat
luas. Nepotisme yang merupakan perbuatan penyelenggara negara
secara melawan hukum yang menguntungkan keluarganya atau kroni-
nya telah tercakup didalam rumusan tindak pidana korupsi dalam Pasal
2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang
169
Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan Kolusi sebagai permufakatan atau
kerjasama secara melawan hukum juga telah tercakup didalam bentuk
delik-delik penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Bab
V Buku I KUHP.
Seorang ahli berpendapat bahwa perubahan-perubahan rumusan tindak
pidana korupsi dalam hukum pidana materiil indonesia dari tahun 1960
sampai dengan tahun 2002, didasarkan pada alasan tidak berhasilnya
aparat penegak hukum untuk mengurangi, apalagi membasmi tindak
pidana korupsi secara menyeluruh. Sesungguhnya alasan kegagalan
aparat penegak hukum tidak perlu menyebabkan seringnya berubah
perumusan tindak pidana korupsi karena hukum materiil itu merupakan
norma standar yang bisa ditegakkan dalam situasi yang berbeda.
Lagipula
perubahan-perubahan
yang
terjadi
tersebut
dapat
menyebabkan susunan maupun substansi suatu norma menjadi ”tidak
baik dan tidak logis”.
Tampaknya seluruh perubahan Undang-Undang maupun badan-badan yang
berulangkali diganti tetap juga tidak membawa hasil. Bahkan masalah terbesar
yang dihadapi sekarang justru merajalelanya korupsi, yang menjadikan
kelumpuhan penegak hukum. Korupsi bahkan telah merupakan bagian dari
budaya itu sendiri, sehingga menyebabkan penegakan hukum itu menjadi sangat
lemah.
UU KPK DAN PERKEMBANGAN NASIONAL DAN GLOBAL.
Dari latar belakang pembentukannya, nyata bahwa KPK merupakan upaya
keluar dari titik kulminasi kegagalan mengatasi persoalan lama berupa korupsi
yang sistemik yaitu kejahatan yang dilakukan secara melembaga dan terorganisasi
serta mencakup seluruh sektor politik dan ekonomi. Konsiderans Menimbang huruf
a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menentukan, bahwa:
a. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, dan
sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
pemberantasan tindak pidana yang terjadi sampai sekarang belum dapat
dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana
korupsi
perlu
ditingkatkan
secara
professional,
intensif,
dan
berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan Negara,
perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan nasional.
170
b. Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum
berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana
korupsi.
Upaya-upaya yang dimulai sejak lama untuk memberantas tindak pidana
korupsi sebagaimana telah terlihat diatas juga, telah beberapa kali melahirkan
perubahan Undang-undang untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Seorang
Penulis menggambarkan kegawatan dan sistemiknya korupsi yang kita hadapi
dengan mengatakan bahwa ”Pejabat tinggi pemerintah bersekongkol dengan
pengusaha swasta, birokrasi pemerintah pusat dan daerah, pejabat bea-cukai, dan
aparat keamanan agar dapat mempertahankan dan mengembangkan praktek
mencuri”.
Oleh karenanya pembentukan KPK tersebut sesungguhnya merupakan
perkembangan ide yang tidak sekali jadi akan tetapi secara bertahap timbul dari
keinginan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang tidak kunjung berhasil
meskipun setelah melalui beberapa kali perubahan undang-undang tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dan lembaga-lembaga khusus yang dibuat
silih berganti untuk menanganinya sebagaimana telah diutarakan dibab terdahulu.
Penyebutan tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan yang bersifat luar biasa
(extraordinary crime) yang tidak dijumpai didalam Undang-Undang No. 31 tahun
1999 maupun Undang-Undang No. 20 tahun 2001. Undang-Undang No. 20 tahun
2001 dalam pertimbangannya huruf a, sebagaimana telah diutarakan terlebih
dahulu diatas hanya menyebutkan bahwa ”tindak pidana korupsi yang selama ini
terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara
luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.
Meskipun hanya dikatakan bahwa pemberantasannya yang harus dilakukan
secara luar biasa akan tetapi memang sifatnya yang terjadi secara meluas, dan
meliputi seluruh sistem sosial dan pemerintahan (sistemik) serta akibat-akibatnya
yang menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan pembangunan nasional
yang menyangkut hak-hak sosial dan ekonomi rakyat timbul baik secara internal
yaitu didalam negeri juga meliputi akibat-akibat secara eksternal dalam bentuk
pencitraan (image) yang timbul pada masyarakat internasional. Hal itu membawa
akibat sulitnya kedudukan indonesia dalam hubungan ekonomi dan perdagangan
171
internasional. Citra Indonesia sebagai negara yang paling korup Nomor 7 dari 25
negara, telah membawa dampak enggannya lembaga-lembaga keuangan
Internasional untuk memberikan pinjaman dalam rangka pembangunan ekonomi
indonesia. Dikatakan Juga bahwa Indonesia memiliki reputasi internasional yang
buruk dari segi korupsi, dan menjadi salah satu negara yang terkorup di dunia.
Prestasi Indonesia dalam mengendalikan korupsi juga dinilai masih buruk. Orang
Indonesia mengakui hal ini. Mereka mengibaratkan korupsi sebagai ”penyakit yang
harus dibasmi, dengan memaparkan setiap kasus yang diketahui”. Walaupun
persepsi-persepsi tersebut agak berlebihan karena munculnya keterbukaan baru di
Indonesia yang demokratis, tingkat korupsi memang sangat tinggi dan membebani
biaya sosial ekonomi yang berat. Korupsi juga turut menyebabkan hilangnya
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Terdapat tiga ancaman yang timbul karena korupsi ini, yang berlaku secara
nasional
maupun
internasional.
Pertama,
korupsi
merusak
tujuan-tujuan
pembangunan, terutama sangat melukai hati kaum miskin, menciptakan resiko-
resiko besar terhadap makro-ekonomi, membahayakan stabilitas keuangan,
merusak
legitimasi
negara
dimata
rakyat
Indonesia.
Kedua,
korupsi
mengakibatkan
resiko
yang
berat
terhadap
efektifitas
proyek-proyek
pembangunan. Dan ketiga, korupsi melemahkan kepercayaan publik terhadap
bantuan pembangunan. Yang paling menarik dan baru adalah ungkapan
Ackerman, bahwa merupakan kesalahan jika kita memandang korupsi seakan-
akan hanya sebagai persoalan sosial lain. Kegagalan mengawasi korupsi
merongrong legitimasi paling mendasar dari pemerintahan demokrasi, karena jika
suap sudah merupakan bagian kehidupan yang rutin, orang-orang akan putus asa
akan gagasan bahwa warganegara mampu mengontrol nasibnya melalui negara
hukum yang demokratis.
Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Kurun Waktu 2002-2019.
Kinerja KPK yang terlihat sampai tahun 2019, di mata publik sangat
cemerlang, dan menimbulkan kesan merupakan satu-satunya Lembaga negara
yang memiliki tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi. Boleh dikatakan
bahwa KPK lah satu-satunya Lembaga penegak hukum yang mampu
menunjukkan diri sebagai penegak hukum yang diterima di tengah-tengah
masyarakat sebagai andalan dalam memberantas korupsi. Meskipun tampaknya
dalam kerangka mempertahankan kinerja secara independent dan effektif, KPK
172
telah mengalami benturan keras terutama ketika kasus-kasus “high profile” yang
melibatkan pejabat publik dan anggota DPR. Ketika DPR dalam melaksanakan
fungsi pengawasan mempersoalkan beberapa hal tentang tindakan sebagai
penyidik dan penuntut umum, timbul perdebatan yang hangat apakah Undang-
Undang Tentang KPK telah di langgar karena undang-undang tersebut menjamin
independensinya. Persoalan yang mengemuka apakah independensi suatu
Lembaga penyidikan dan penuntutan yang secara khusus dibentuk dengan
beberapa kewenangan yang luar biasa dibanding penegak hukum lain, menutup
kewenangan konstitusional yang dimiliki DPR? Memang jikalau pengawasan itu
dilakukan oleh anggota yang sedang berada dalam kerangka penyidikan dan
penuntutan, maka independensi yang dimaksud dalam kerangka pelaksanaan
tugas dengan kekuasaan yang diberikan oleh UU tampaknya merupakan suatu hal
yang problematis. Apalagi jikalau dilihat dari segi kepentingan anggota yang
sedang disidik dan dituntut, maka jenis pengawasan yang dilakukan dalam hal
seperti itu, boleh jadi merupakan suatu hal yang tidak diperbolehkan baik karena
alasan conflict of interest maupun persoalan etik. Persoalan lain yang harus
menjadi focus, apakah karena sedang menunjukkan performa yang dipuji oleh
publik, KPK tidak memerlukan lagi perbaikan dan ditingkatkan untuk mencapai
tingkat optima forma.
Sudah barang tentu kita boleh menoleh kepada paradigma yang diutarakan
dibagian awal sebagaimana ditulis oleh W. Friedman “… all thinking about law has
struggle to reconcile the conflicting demands of the need of stability and of the
need of change…Legal theory reflects the struggle of law between tradition and
progress, stability and change, certainty and elasticity.” Perkembangan yang
terjadi secara nasional dan global harus menjadi factor-faktor yang diperhitungkan
dalam melihat dan menentukan KPI (key performance indicator) dari KPK dalam
penegakan hukum tentang pemberantasan korupsi untuk dan bagi kepentingan
nasional Indonesia dengan paradigma yang berubah sebagai acuan dalam
melakukan penilaian. Legal audit secara forensik tentu dibutuhkan untuk
menentukan sikap tentang perlu tidaknya perubahan undang-undang dilakukan
dalam kerangka perbaikan baik dalam strategi kelembagaan dalam kerangka
penilaian indicator konstitusional maupun pandangan yang berubah tentang
kedudukan Lembaga KPK dalam organisasi kekuasaan negara berdasarkan
doktrin separation of power dalam konsep dan tingkat perkembangan Indonesia
173
sekarang. Bruce Ackerman menyatakan bahwa “…there are obvious danger
involved in authorizing the branch to roam too widely. The broader its jurisdiction,
the more it can disrupt the operation of the politically responsible authorities, and
the more it will itself be a tempting target for the politicized vendetta.
Kelahiran Organ-Organ Baru.
Perkembangan lembaga-lembaga negara yang bersifat utama dan bersifat
pendukung dialami lebih dahulu di negara-negara maju karena semakin luasnya
tugas negara khususnya dalam konteks negara kesejahteraan, sehingga
menyebabkan dirasakan perlu mengembangkan organ atau lembaga yang berada
di luar ruang lingkup organisasi kekuasaan pemerintahan dan kementerian yang
berada dalam ranah pemerintahan atau eksekutif. Kebijakan pengembangan
lembaga yang berada di luar kementerian yang tradisional dalam kerangka strategi
kelembagaan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan
bernegara, merupakan perkembangan yang di Amerika di mulai sejak lama pada
abad ke 19, yang berkembang pesat dilihat dari pertumbuhan penduduk,
perkembangan perekonomian dan anggaran belanja serta jumlah pegawai
pemerintah. Semuanya tumbuh secara parallel antara sistem pemerintahan dan
hukum serta karakter perubahan kelembagaan. Dalam banyak hal pertumbuhan
hukum administrasi dalam suatu sistem pelayanan publik menggambarkan satu
reaksi yang menjawab panggilan masyarakat untuk penataan suatu sistem social
yang baru, kompleks dan berbeda.
Pandangan pada masa awal Pemerintahan Amerika, pemerintahan nasional
kecil dan terbatas, berkenaan dengan adanya semangat yang mendukung sistem
pasar bebas dan teori pemerintahan yang terbatas. Tidak ada lembaga yang
bersifat independent di abad-abad awal, dan bagi kebanyakan rakyat, baru hanya
pemikiran untuk menambah lembaga baru yang bersifat mengatur, telah dianggap
menjijikkan. Namun ketika konsep pasar bebas disalah gunakan yang
menyebabkan timbulnya pertentangan dengan pandangan masyarakat, rakyat
meminta bantuan pemerintah. Berbeda dengan masa awal, saat ini organ-organ
administrative membesar, meluas dan berkuasa, memberi gambaran tentang
masalah yang kompleks dan tantangan dari satu masyarakat Amerika yang
berubah dari abad ruang angkasa. Terlebih lagi dengan peran pemerintah dalam
suasana globalisasi yang saling mempengaruhi secara cepat antara bagian-bagian
dunia satu sama lain, peran pemerintah bertambah besar. Pertumbuhan jumlah
174
Lembaga atau organ administrasi tersebut sampai dengan tahun 1986, dalam
sistem pemisahan kekuasaan pemerintahan, dengan 14 Kementerian, Lembaga
atau organ federal di luar kementerian mencapai 60 (enam puluh) organ.
Pertumbuhan organ-organ tersebut bukan saja di lihat dari segi jumlah, tetapi juga
organ-organ yang semakin banyak tersebut, juga telah semakin tumbuh
membesar.
Pertumbuhan organ-organ negara yang di bentuk di luar cabang kekuasaan
pemerintahan yang telah ada dalam konsep separation of power yang klasik, yang
juga disebut dalam banyak kesempatan sebagai auxiliary state organ hampir
semuanya berada dalam pengawasan pemerintah atau executive dan umumnya
mereka memberi laporan kepada pemerintah (eksekutif). Kecuali Lembaga atau
organ yang terkadang memiliki fungsi regulasi, eksekusi dan adjudikasi di satu
Lembaga – secara bertentangan dengan konsep separation of power, organ
independent demikian menghimpun 3 (tiga) jenis kekuasaan dalam satu organ,
dan jenis organ independent demikian di kelompokkan dalam cabang keempat (the
headless fourth branch of the governement). Ada di antaranya yang bersifat tetap,
tetapi ada yang sifatnya ad hoc. Meskipun harus diakui ada lembaga atau auxiliary
organ yang diberi kedudukan independent.
Seorang penulis menyatakan bahwa akhir-khir ini, muncul sekelompok
sarjana yang telah mulai mengakui adanya suatu tantangan dalam abad ini di
Eropah dan Amerika, untuk mengkonstruksi doktrin separation of powers yang
baru, dan khusus tentang pengawasan pemerintahan, terutama dalam mengatasi
korupsi, perlu dibentuk suatu cabang baru yang disebut “integrity branch”. Dia
menuliskan:
Bureaucracy can not work if bureaucratic decisions are up for sale to the highest
bidder. Nor can elected politicians be trusted to get serious about corruption. Even
when they themselves do not share directly in the loot, a sluch fund can often
serve to grease the wheels of their electoral coalition. But if this is so, shouldn’t a
modern constitution devote a special article to creating a separate institution that
seeks to checks and balance these corrosive tendencies?... A failure to control it
undermines the very legitimacy of democratic government. If pay-offs a routine part
of line, ordinary people will despair of the very idea that they, together with their
fellow citizens, can control their destinies through the democratic rule of law. This
situation prevails, of course, in vast areas of the world. But the pervasiveness of
175
corruption does not mean that constitutional law should turn a blind eye. To the
contrary, it suggests that the struggle for genuine constitutionalism is still in its
infancy. The credible construction of a separate “integrity branch” should be a top
priority for drafter of modern constitutions. The new branch should be armed with
powers and incentives to engage in an ongoing oversight.
Legal and Performance Audit KPK.
Ketika public trust KPK amat tinggi di tengah masyarakat, karena
performanya dalam penanganan korupsi yang meliputi juga pejabat tinggi
pemerintahan – bahkan Menteri – yang ditangkap karena terlibat dalam tindak
pidana korupsi, masih tetap saja terdengar kritik keras terhadap KPK, karena
dianggap hanya menggunakan instrument atau mekanisme penyadapan dalam
penanganan tindak pidana korupsi. Tanpa mengabaikan sikap objektif dalam
melakukan penilaian, sesungguhnya dapat dilakukan pengukuran dengan
menggunakan parameter berdasar paradigma yang berkembang sesuai dengan
pergeseran legislasi dan kebijakan pemerintahan yang menyertainya, baik secara
nasional maupun secara internasional atau global. United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC), 2003 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan
Korupsi) yang telah ditanda tangani dan diratifikasi Indonesia dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2006, tidak lagi mensyaratkan unsur merugikan keuangan
negara sebagai unsur tindak pidana, karena cakupan delik korupsi menurut
Konvensi Anti Korupsi sudah diuraikan secara sangat limitatif yang meliputi suap,
penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan
jabatan, pejabat publik memperkaya diri secara tidak sah, suap di sektor swasta,
penggelapan
dalam
perusahaan
swasta,
pencucian
hasil
kejahatan,
menyembunyikan adanya kejahatan korupsi dan menghalang-halangi proses
peradilan, sehingga tampak lebih tegas dan memenuhi asas legalitas yang ketat
dalam hukum pidana. Dengan ratifikasi tersebut sebenarnya hukum pidana
Indonesia tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah berubah, yang
mengubah
juga
strategi
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
dengan
memperhatikan paradigma UN Convention Against Corruption yaitu asset
recovery, kerja sama internasional dalam pengembalian kerugian negara (asset
recovery), perubahan rumusan delik korupsi dan tindak pidana korupsi yang
meliputi fihak swasta.
176
Perkembangan terbaru yang perlu perhatian ditemukan dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, sangat
berpengaruh terhadap pemberlakuan Hukum Pidana (undang-undang Tipikor)
sebagai ultimum remedium. Kerugian keuangan negara dapat timbul karena
adanya pelanggaran administrasi, yang tidak segera diproses menurut hukum
pidana melainkan menata kembali hukum administrasi yang dilanggar tersebut,
dan hukum pidana harus menunggu, bahwa kerugian negara yang boleh jadi
timbul karena kesalahan administrasi, harus terlebih dahulu diselesaikan menurut
hukum administrasi negara, dan jikalau seluruh upaya hukum administrasi telah
dilakukan namun masih mengandung persoalan tersisa yang menyebabkan
pelanggaran hukum pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, barulah
hukum pidana (UU Tipikor) operasional untuk diperlakukan.
Dengan memperhatikan perkembangan hukum dalam kerangka nasional
dan Internasional yang masuk kedalam sistem hukum nasional melalui ratifikasi,
sesungguhnya telah menyebabkan hukum tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi berubah, sehingga meskipun UU Tipikor belum dinyatakan tidak berlaku
lagi dengan kedua perkembangan hukum tersebut, akan tetapi prinsip harmonisasi
norma dan sinkronisasi norma dengan adagium yang dikenal sebagai “lex
posteriore derogat legi priore” telah terjadi, dengan mana hukum yang baru akan
mengesampingkan hukum yang lama, yang mengatur hal yang sama,
menyebabkan secara objektif sesungguhnya hukum yang berlaku dalam tindak
pidana korupsi telah berubah, yang mengakibatkan Undang-Undang KPK juga
memerlukan perubahan.
Uji Formil Revisi UU KPK.
Setelah memperhatikan seluruh perkembangan secara nasional dan global
tersebut diatas, kini saatnya melakukan penilaian apakah dari sisi formil,
pembentukan UU 19 Tahun 2019 memang bertentangan dengan UUD 1945.
Jikalau pengujian suatu undang-undang mengambil segi formil pembuatan
undang-undang yang di dalilkan bertentangan dengan UUD 1945, maka menurut
undang-undang,
Pemohon
wajib
menguraikan
dengan
jelas
dalam
permohonannya bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hal pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan
berdasarkan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, sejumlah rujukan tentang uji
177
formil tersebut adalah menyangkut proses, prosedur dan tatacara, siapa yang
berwenang dan bentuk dari peraturan yang dirumuskan. Proses diartikan sebagai
sebagai serangkaian tindakan atau langkah yang dilakukan untuk untuk mencapai
satu tujuan, dan proses juga disebut sebagai prosedur, cara -tertentu atau cara
yang resmi untuk melakukan sesuatu, yang dalam pembentukan undang-undang
dapat meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan
pengundangan. Dalam perencanaan, boleh jadi suatu penelitian dalam kerangka
menyusun suatu naskah akademik yang menguraikan landasan filosofis, sosiologis
dan juridisnya menjadi bagian yang harus termauk di antaranya, sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan peundang-undangan.
Dalam kerangka yang demikian, maka rujukan pertama tentag pembentukan
undang-undang, dapat kita lihat dalam Bab VII UUD 1945 Tentang Dewan
Perwakilan Rakyat:
A. Pasal 20 menyatakan:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang;
(2) Setiap Rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan Bersama;
(3) Jika Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan
Bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat;
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
disetujui Bersama untuk menjadi undang-undang;
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui Bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan disetujui, rancangan undang-undang tersebut
sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan;
B. Pasal 5 UUD 1945:
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat;
C. Pasal 22 UUD 1945:
(1) Dalam
hal
ikhwal
kegentingan
memaksa,
Presiden
berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang;
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut;
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah iitu
harus dicabut.
D. Pasal 22D:
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
178
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Pertimbangan Rakyat atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan
undang-undang
yangb
berkaitan
dengan
pajak,
Pendidikan dan agama.
E. Pasal 22A: Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-
undang, diatur dengan undang-undang.
Dari bunyi ketentuan dalam Pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut,
maka segi formil yang dimaksud yang harus menjadi rujukan dalam
pembuatan undang-undang tersebut, adalah mengenai kewenangan
Lembaga, baik dalam mengajukan rancangan, keikut sertaan pembahasan
dan persetujuan serta pengundangan, akan tetapi ternyata proses dan
prosedur yang harus dilalui dan dilakukan, tidak diatur secara tuntas dalam
UUD 1945, melainkan lebih lanjut merujuk pada undang-undang, sepanjang
mengenai tatacara. Tatacara, disini bisa merujuk kewenangan lembaga
yang menyusun, mengajukan rancangan, yang menyampaikan kepada
DPR atau ke Presiden, pembuatan DIM, Tetapi semua juga merujuk pada
proses yang mengenal apa yang disebut Daftar Prolegnas, Naskah
Akademik, dan ditingkat DPR dalam pembahasan bersama siapa yang
ditunjuk oleh Presiden untuk mewakili dalam pembahasan dalam semua
tahap yang ada, dan pemberian persetujuan di DPR. Semua hal tersebut
seluruhnya harus bermuara kepada pengambilan keputusan yang memiliki
tatacara keabsahan dengan apa yang disebut quorum dan pengambilan
keputusan, mufakat bulat atau voting. Rujukan kepada undang-udang
tentang
tatacara
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sesungguhnya merupakan pendelegasian kewenangan dari konstitusi
kepada norma yang dibawahnya secara langsung. Yang menjadi
pertanyaan, apakah seluruh proses, prosedur dan tatacara yang disebut
dalam undang-undang, merupakan delegasi kewenangan konstitusional
dan apakah hanya sampai pada ketentuan dalam undang-undang?
Pertanyaan ini penting, karena beberapa prinsip konstitusi yang merupakan
landasan negara yang prinsipil – seperti demokrasi -tidak mudah untuk
179
merumuskan nya dalam prosedur dan tata cara yang disebut secara tuntas
dalam undang-undang. Dalam banyak hal, tatacara pembentukan undang-
undang secara kelembagaan – baik dalam Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun dalam UU Susduk
yang mendelegasikan lagi kedalam peraturan tatatertib, misal diatur tentang
kapan dan bagaimana caranya pengambilan keputusan dilakukan dalam
musyawarah mufakat dan kapan voting dan dalam hal bagaimana harus
dilakukan voting tersebut, yang dapat disebut secara proses yang
demokratis untuk dapat disebut sah secara konstitusional. diatur pula lebih
jauh dalam Aturan Tata Tertib.
Dalam uji formal undang-undang terhadap UUD 1945, yang menjadi ukuran
adalah formalitas pembentukan undang-undang yang meliputi institusi atau
lembaga yang mengusulkan dan membentuk undang-undang, prosedur persiapan
sampai dengan pengesahan undang-undang yang meliputi rencana dalam
prolegnas, amanat Presiden, tahap-tahap yang ditentukan dalam tata tertib DPR,
serta quorum DPR, dan pengambilan keputusan menyetujui secara aklamasi atau
voting, atau tidak disetujui sama sekali. Konsep pemerintahan konstitutional
didasarkan pada suatu prosedur yang mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-
cara atau prosedur pengambilan keputusan, katimbang tujuan, betapapun luhur
dan baiknya tujuan yang akan dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun
dalam program sosial dan undang-undang kesejahteraan sosial – seperti
kemakmuran nasional semakin tinggi nilai etik yang diandung sebagai hasil akhir
maupun proses embentukannya.
Konsep pemerintahan konstitutional didasarkan pada suatu prosedur yang
mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau prosedur pengambilan
keputusan, katimbang tujuan, betapapun luhur dan baiknya tujuan yang akan
dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun dalam program sosial dan
undang-undang kesejahteraan sosial – seperti kemakmuran nasional semakin
tinggi
nilai
etik
yang
diandung
sebagai
hasil
akhir
maupun
proses
pembentukannya, menyebabkan pemerintahan konstitutional yang didasarkan
pada suatu prosedur yang mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau
prosedur pengambilan keputusan, tidak hanya melihat pada tujuan, betapapun
luhur dan baiknya tujuan yang akan dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang
disusun dalam program sosial dan undang-undang kesejahteraan sosial – seperti
180
kemakmuran nasional, penghapusan kemiskinan dan kelas sosial, atau mengejar
target legislasi yang ditetapkan, jika hanya digunakan sebagai instrumen untuk
menjustifikasi, dapat berakibat bahwa pelaksanaan kekuasaan menjadi sewenang-
wenang. Ini tidak berarti bahwa konstitusi tidak perlu mengandung tujuan yang
mulia ataupun target tertentu yang dianggap penting. Namun semua ini harus
secara sungguh-sungguh dimiliki bersama-sama, dan menjadi kepentingan
bersama atau kepentingan umum, sehingga tidak boleh menghapus prosedur
sebagai nilai inti dari pemerintahan konstitusional. Karenanya prosedur demikian
dalam pengambilan keputusan proses legislasi, merupakan standar dan ukuran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi satu negara,
termasuk Republik Indonesia. Meski demikian, dari semua ukuran-ukuran yang
diharapkan ada dan termasuk dalam aspek formal pembentukan undang-undang,
ada bagian yang sifatnya secara etik berakibat atau buruk suatu undang-undang
yang dihasilkan, dan ada yang berakibat kebatalan.
Berfungsinya kekuasaan legislatif secara riil sebagaimana layaknya, berdasar
transfer atau perpindahan kedaulatan rakyat yang diserahkan pada wakil-wakilnya
sebagai mandat berdasarkan konsep kepercayaan (trust), menyebabkan anggota
legislatif tersebut memperoleh kekuasaan secara fiduciair (fiduciary power). Akan
tetapi penyerahan mandat tersebut tetap saja tidak menggeser kekuasaan rakyat
sebagai the supreme power (the souvereign) yang tetap dapat memecat wakil atau
merubah legislasi yang dihasilkan jika dibuat secara bertentangan dengan
kepercayaan yang diletakkan padanya karena kedaulatan rakyat sebagai
kekuasaan tertinggi sesungguhnya tidak pernah berpindah dengan terbentuknya
insitusi perwakilan yang memuat mandat, melainkan tetap berada ditangan rakyat.
Klausul-klausul lentur (open ended) dan standar-standar umum yang terlibat
dalam balancing of interest dari semua komponen bangsa, merujuk pada
peraturan yang mengikat secara umum, terutama dengan kesesuaian antara
norma yang dibentuk dan proses pembentukannya.
Semua peraturan adalah produk dari banyak aspirasi dan kepentingan yang
saling bertikai. Alasan yang sesungguhnya terletak pada peran sentral yang
dimainkan etika politik dalam kehidupan kenegaraan dan kemustahilan
menyelesaikan masalah tanpa merujuk kepada pelaksanaan mandat sebagai
fiduciary duty secara bertanggung jawab terhadap konstituen dan bangsa secara
keseluruhan. Ukuran tentang kepentingan dan dan hak konstitusional para
181
Pemohon yang menentukan ada tidaknya kerugian konstitusional, tetap harus
merujuk pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, sehingga secara berbeda dengan uji
materiil undang-undang, yang menitik beratkan pada kerugian yang terjadi karena
dirumuskannya norma dalam satu undang-undang merugikan hak konstitusional,
dalam uji formal kerugian konstitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan
dan mandat yang diberikan kepada wakil, yang menjadi anggota DPR atas dasar
fiduciary duty, yang harus dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab,
dalam hubungan mandat yang tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya
anggota DPR sebagai wakil rakyat pemilih.
Oleh
karenanya
kerugian
konstitusional
setiap
warga
yang
telah
memberikan hak pilih dalam pemilihan umum, sehingga terpilihnya wakil rakyat di
DPR, dipandang terjadi ketika wakil rakyat tersebut tidak melaksanakan tugasnya
secara wajar dan bertanggung jawab. Tugas utama anggota DPR adalah hadir di
dalam rapat-rapat DPR untuk menyuarakan aspirasi konstituennya, sehingga
undang-undang dan kebijakan lain yang dibentuk adalah merupakan hasil kerja
yang sungguh-sungguh. Ukuran kesungguhan dan kepercayaan tersebut
dijalankan secara bertanggung jawab, adalah dengan melaksanakan seluruh
proses, prosedur dan tata cara yang perlu dalam pelaksanaan kewenangan
legislative, sehingga tidak merupakan hambatan berkenaan dengan prosedur dan
tata cara yang tidak terpenuhi, karena ketidak sungguhan tersebut. Meskipun
dikatakan bahwa kedudukan hukum (legal standing) digantungkan pada kerugian
konstitusional akibat berlakunya norma dalam satu undang-undang, ukuran
demikian dapat berbeda dalam uji materiil dengan uji formal. Dalam uji formal,
yang menyangkut tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara bertanggung
jawab dalam mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk satu undang-
undang atau kebijakan lain, dapat mengakibatkan setiap warga yang telah
melaksanakan hak pilih, menurut hemat saya memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan uji formil, karena merasa dirugikan secara konstitusional
disebabkan pemegang mandat mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan
mandat yang diperolehnya secara fiduciair.
Tatanan hukum sebagai sistem formalitas menghadapi dua masalah besar,
yang mendominasi pemikiran hukum modern. Yang pertama adalah perjuangan
untuk keluar dari dilema kesewenang-wenangan dan formalisme membabi buta,
182
keadilan yang zalim; yang kedua adalah upaya untuk menciptakan keakuran
antara legalitas dan moralitas.
Dalam melihat formalitas, prosedur dan kelembagaan sebagai ukuran
konstitusionalitas pembentukan satu undang-undang, maka disamping adanya
etika moral sebagai dasar setiap pemerintahan konstitusional, maka Undang-
Undang Dasar suatu negara hanyalah sebagian dari hukum dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya
Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara. Disamping pasal-pasal UUD tidak mencukupi untuk dilihat hanya
sepanjang pasal-pasal, tetapi menyelidiki juga bagaimana kondisi atau suasana
yang melatar belakangi terjadinya teks. Disamping itu, sebagaimana telah
diutarakan, hukum dasar tidak hanya apa yang ditulis dalam UUD, tetapi prinsip-
prinsip ketatanegaraan yang diatur dalam bentuk peraturan dibawah UUD seperti
halnya Undang-Undang Susduk DPR dan Peraturan Tata Tertib yang diterima
sebagai norma yang mendasar dalam pengambilan keputusan-keputusan, dan
juga menjadi aturan yang secara universal diterima dan dipraktekkan dalam
Parlemen di dunia, sehingga ukuran konstitusionalitas pembuatan undang-undang,
dapat dipergunakan sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan
tersebut yang memuat prinsip-prinsip konstitusi.
Meskipun proses pengesahan undang-undang dimaksud dapat dipersoalkan
dari segi proses, prosedur, tata cara dan kewenangan lembaga yang membuat,
yang secara tegas diharuskan, sehingga teknik pengambilan keputusan dapat
ditentukan, namun harus menjadi patokan bahwa kekurangan dalam aspek formil
tersebut tidak selalu menyebabkan suatu kebatalan (nietigheid) atau dapat
dibatalkan (vernietigbaar), terutama karena 3 (tiga) hal berikut:
1. formalitas yang merupakan nilai etik penyelenggaraan negara yang terkait
dengan kewenangan legislasi hanya dapat secara maksimum menyebabkan
suatu penilaian bahwa produk yang dihasilkan baik atau buruk;
2. formalitas yang dilandasi prinsip konstitusi yang dikenal dalam demokrasi
tentang keterbukaan dan hak rayat untuk memberi pendapat, maka
penyelenggaraan pemerintahan tentang kewenangan legislasi demikian telah
disalurkan melalui mandate rakyat kepada wakil melalui pemilihan umum yang
merupakan suatu fiduciary duty, sehingga jika terjadi pelanggaran mandate
183
berdasarkan fiduciary duty melahirkan hak bagi pemberi mandate untuk
membatalkan mandate melalui recalling wakil, dan dalam hal sistem tidak
memberikan kemungkinan demikian terjadi, rakyat pemilih akan mengubah
pilihannya pada pemilihan umum berikut, untuk mengubah pemberian
mandate kepada pihak yang lebih dipercaya untuk mengemban fiduciary duty
tersebut. Pemberian legal standing kepada perorangan atau kumpulan
perorangan untuk mempersoalkan konstitusionalitas suatu undang-undang
didepan MK adalah suatu wujud dari karakter demokrasi negara Indonesia,
yang akan mempersoalkan secara materil norma undang-undang yang
dianggap merugikan hak konstitusional warganegara pemberi mandate, yang
oleh wakil yang dipilihnya tidak dilaksanakan menurut kehendak rakyat pemilih
terhadap wakil yang dipilih;
3. Uji formal dengan akibat hukum kebatalan suatu undang-undang, harus
menyangkut pengabaian yang terjadi dalam metode decision-making process
dengan alasan kelembagaan, daftar prolegnas, proses pembahasan bersama
dan tata cara pengambilan keputusan akhir. Alasan-alasan lain hanya
mengakibatkan lahirnya undang-undang yang mungkin buruk, tetapi tidak
berakibat kebatalan (nietigheid) atau dapat dibatalkan (vernietigbaarheid),
terutama karena standard etik adalah digunakan untuk menjadi ukuran baik
atau buruk dan bagaimana untuk menjadikan orang atau karya atau sikap
untuk semakin lebih baik dan sempurna, tetapi tida menjadi ukuran legality
atau validity untuk menentukan keabsahan tindakan, langkah atau produk.
4. Uji formal dengan akibat hokum kebatalan suatu undang-undang, harus
menyangkut pengabaian yang terjadi dalam metode decision-making process
yang menyangkut alasan kelembagaan, daftar prolegnas, proses pembahasan
Bersama dan korum dan tata cara pengambilan keputusan akhir. Alasan-
alasan lain hanya mengakibatkan lahirnya undang-undang yang mungkin
buruk, tetapi tidak berakibat kebatalan (nietigheid) atau dapat dibatalkan
(vernietigbaarheid), karena standard etik adalah digunakan untuk menjadi
ukuran baik atau buruk dan bagaimana untuk menjadikan orang atau karya
atau sikap untuk semakin lebih baik dan sempurna, tetapi tida menjadi ukuran
legality atau validity untuk menentukan keabsahan tindakan, langkah atau
produk. Alasan tentang asas proportionality yang menguji kerugian atau
kepentingan konstitusional yang tidak seimbang jika suatu undang-undang
184
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena adanya pengabaian
tatacara atau prosedur, sedemikian rupa bahwa kerugian konstitusional lebih
besar jika undang-undang yang diuji secara formil dibatalkan, katimbang
dinyatakan tetap berlaku meskipun ada proses yang harus diperbaiki. Misal
tentang quorum dan penghitungan suara, jelas merupakan uji formil yang
secara kuantitatif mudah diukur dalam soal quorum dan penghitungan suara
setuju untuk mengsahkan undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Tetapi
quorum tersebut secara proporsional dapat dilihat akibat hokum secara lebih
tepat, ketika suara yang menyatakan setuju tidak mencapai suatu quorum
sesuai dengan persyaratan yang diminta dengan menghitung secara individual
anggota yang hadir, akan berpengaruh jika dilihat bahwa sistem persetujuan
dan kehadiran menggunakan sistem fraksi, sehingga seandainya juga dari segi
individu yang hadir tidak mencukupi tetapi secara fraksi mencukupi, maka asas
proporsionalitas dalam quorum, tidak selalu berakibat kebatalan terhadap
undang-undang yang diuji, karena seandainya juga anggota yang tidak hadir
menghadiri rapat pengambilan keputusan, suaranya tidak menyimpang dari
suara fraksi yang terlebih dahulu disepakati.
Uji Materi UU KPK Hasil Revisi.
Pengujian secara Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tentang Perubahan
Undang-Undang KPK, yang diajukan oleh Para Pemohon Pengujian yang penting
dan relevan menurut hemat saya untuk di periksa konstitusionalitasnya berdasar
ujian norma dalam UUD 1945, adalah menyangkut:
1. Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 yang menempatkan KPK dalam rumpun
kekuasaan eksekutif, yang mengganggu independensi KPK dari pengaruh
kekuasaan lain, ketentuan mana dianggap melemahkan fungsi KPK
sehingga dipandang dapat menghambat pemberantasan tindak pidana
korupsi;
2. Keberadaan
Dewan
Pengawas,
dengan
keharusan
meminta
izin
penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, dipandang juga melemahkan
independensi KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang
menjadi tugas dan wewenang nya dan siapa pula yang mengawasi Dewan
Pengawas;
185
3. Status pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur
sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Masing-masing topik tersebut diuraikan konstitusionalitasnya sebagai
berikut:
1. KPK dalam Rumpun Eksekutif.
Apa yang menjadi perkembangan dalam kehidupan auxiliary organ yang
telah diutarakan terdahulu di negara-negara yang lebih dahulu maju,
sebagai
perbandingan
dengan
perkembangan
di
Indonesia,
menunjukkan bahwa auxiliary organ tersebut, yang bertumbuh karena
semakin meluasnya tugas negara dalam konsep negara kesejahteraan.
Organ-organ baru tersebut pada umumnya diletakkan dibawah rumpun
eksekutif. Hal demikian adalah suatu konsekwensi logis dari konsep
separation of powers dalam tiga cabang tradisional dan klasik bahwa
eksekutif sebagai pelaksana undang-undang dalam menyelenggarakan
pemerintahan, juga harus menyelenggarakan penegakan hukum, untuk
dan atas nama rakyat melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum.
Secara tradisional organ yang melaksanakan undang-undang dalam hal
demikian menjadi tugas yang diserahkan kepada Kepolisian dan
Kejaksaan yang menjadi bagian rumpun eksekutif di bawah Presiden
sebagai
pemegang
kekuasaan
pemerintahan.
Tetapi
ketika
perkembangan yang terjadi dalam kehidupan bernegara di Indonesia,
telah disimpulkan pada tahun 2002 bahwa penegak hukum yang selama
ini ditugaskan untuk itu yaitu Kejaksaan dan kepolisian, ternyata
dianggap tidak mampu menangani kejahatan korupsi secara efektif,
sehingga diperlukan Lembaga baru untuk mendorong atau sebagai
trigger mechanism dalam penanganan kejahatan korupsi dengan
membentuk KPK dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002.
KPK yang merupakan organ yang independent dalam melaksanakan
fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat dikatakan memiliki
kewenangan luar biasa secara berbeda dengan Kejaksaan dan
Kepolisian, dengan kewenangan pencegahan, koordinasi, dan supervisi,
dapat pula mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani
186
Kepolisian maupun kejaksaan, bilamana dianggap tidak ditangani
secara sungguh-sungguh. Hal yang sama juga – dengan perubahan
minor – diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Termasuk di antaranya ketika dalam melaksanakan tugas supervise,
KPK secara independent berwenang mengambil alih penyidikan
dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang
sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan, dengan alasan-
alasan:
a. Laporan masyarakat tentang tindak pidana korupsi tidak ditindak
lanjuti;
b. Proses penanganan tanpa penyelesaian atau tertunda-tunda;
c. Penangan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku
Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
Dalam semua tugas dan kewenangan tersebut, KPK diberikan
kemandirian atau independensi, dalam arti tidak diperkenankan organ
atau badan lain untuk melakukan campurtangan, mempengaruhi,
memaksa atau menghalang-halangi pelaksanaan tugas dari KPK.
Penempatan KPK dalam ranah eksekutif adalah sesuai dengan
konstitusi yang mengenal sistem pemisahan kekuasaan dalam 3 (tiga)
cabang kekuasaan secara tradisional. Pembagian kekuasaan demikian
tidaklah diartikan dalam suatu pemisahan total, karena secara teori
maupun praktek pemisahan total tidak dikenal, karena setiap cabang
kekuasaan negara harus terhubungkan satu dengan yang lain, sehingga
dapat mencapai tujuan bernegara yang ditetapkan bersama. Jaminan
independensi tersebut terletak dalam implementasi doktrin tersebut,
dengan serangkaian pedoman sebagai safeguard yang mampu
mencegah interventie dari pihak manapun, yang dilihat dari segi
kepentingan yang beragam, keinginan atau kemauan untuk campur
tangan adalah menjadi karakter kepentingan-kepentingan yang saling
berhadapan secara social, politik, dan ekonomi.
Jaminan-jaminan tersebut akan dirumuskan dalam suatu pedoman
(guidelines) yang seyogianya dibentuk dalam suatu norma yang termuat
dalam peraturan perundang-undangan yang di inisiasi Lembaga KPK
tersebut untuk diajukan sebagai peraturan perundang-undangan yang
187
mengikat secara umum sebagai pelaksanaan undang-undang KPK,
dalam segala bentuk yang mungkin dan dalam tiap tahapan proses.
Campur tangan secara tidak sah yang melanggar independensi tersbut
dapat merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana seperti yang dikenal dengan obstruction of justice.
Peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum demikian,
tentu akan mengikat secara erga omnes, terhadap lembaga maupun
individu.
2. Keberadaan Dewan Pengawas.
Argumen yang dibangun oleh Pemohon dan juga banyak pihak,
bahwa keberadaan Dewan Pengawas sangat memperlemah KPK,
terutama dengan tugas Dewan Pengawas yang termuat dalam Pasal
37A ayat (1) dan 37B ayat (1) dengan tugas-tugasnya yang
meliputipengawasan
pelaksanaan
tugas
dan
wewenang
KPK,
memberikan atau tidak izin penyadapan, penggeledahan dan/atau
penyitaan, melakukan evaluasi kinerja KPK, menyusun dan menetapkan
kode etik Pimpinan KPK, menerima dan menindak lanjuti laporan
masyarakat
tentang
dugaan
adanya
pelanggaran
etik,
menyelenggarakan sidang untuk itu. Keberadaan Suatu Dewan
Pengawas, adalah suatu pertanyaan abadi dalam organisasi dan
managemen, yaitu kemudian siapa yang mengawasi pengawas. Who
watch the watchmen? Keberadaan pengawasan sudah merupakan
hukum yang sifatnya universal, sebagaimana termuat di bawah judul
Legal Opinion ini, bahwa ketika suatu tugas dan wewenang
dipercayakan
untuk
dilaksanakan
suatu
organ
atau
pejabat
penyelenggara negara, kita harus menaruh kepercayaan terhadapnya
dalam melaksanakan tugasnya. Tetapi mekanisme penyelenggaraan
pemerintahan bukan dilaksanakan oleh para malaikat. Oleh karenanya
merupakan suatu keharusan bahwa pengawasan adalah mekanisme
yang harus ada untuk meluruskan suatu penyimpangan tanpa selalu
melihatnya sebagai kesengajaan. Oleh karena juga faktor integritas,
tidak boleh semata-mata hanya di dasarkan pada kepercayaan.
Intergrity, but not by trust alone. Terdapat serangkaian langkah untuk
monitoring, evaluasi dan akhirnya melakukan tindakan mencegah
188
pelanggaran atau kekeliruan lebih jauh untuk diluruskan. Istilah check
dalam doktrin checks and balances di antara organ-organ negara, antara
lain adalan untuk mengkontrol, mengendalikan dan menghentikan atau
mengerem langkah tertentu untuk mencegah menjadi pelanggaran.
Paradigma perubahan UUD 1945 dalam reformasi yang menjadi ukuran
mengadakan pembaharuan adalah apa yang disebut prinsip checks and
balances tersebut. Oleh karenanya tidak ada alasan bahwa keberadaan
pengawasan diadakan untuk melemahkan KPK. Justru sebaliknya.
3. Status Pegawai KPK Sebagai Aparatur Sipil Negara.
Penentuan
pegawai
KPK
sebagai
Aparatur
Sipil
Negara,
sebagaimana pegawai di lingkungan pemerintahan lainnya, tidaklah
merupakan suatu pelemahan KPK dalam tugas dan kewenangannya,
karena lembaga negara lain yang bahkan merupakan organ konstitusi
yang independensi nya justru di dasarkan pada prinsip konstitusi yang
dikenal secara universal, juga merupakan pegawai aparatur sipil negara.
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai organ konstitusi
dengan prinsip independensi yang juga di dasarkan pada prinsip
konstitusi, tidak menunjukkan suatu keluhan seperti yang dikemukakan
dalam permohonan judicial review perkara ini. Seandainya perlakuan
yang berbeda diberikan kepada pegawai KPK yang merupakan pegawai
yang tidak tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang sama
ketika status dan kedudukan lembaganya melaksanakan tugas
penyelenggaraan pemerintahan di bidang penegakan hokum sama
dengan lembaga negara lain tetapi dengan fungsi yang berbeda, maka
pegawai di lingkungan organ negara lain akan merasakan perbedaan
perlakuan dan hak serta kewajibannya, yang dapat dilihat sebagai
diskriminasi, yang tentu saja bertentangan dengan norma dalam UUD
1945.
Kesimpulan.
Atas dasar seluruh argumen yang diajukan di atas, dapat disimpulkan bahwa
revisi Undang-Undang KPK dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,
memang tidak sempurna, memiliki kekurangan serta menimbulkan kecurigaan
karena adanya proses dan tata cara pembentukan undang-undang yang tidak
sempurna sebagaimana diatur dalam undang-undang, akan tetapi tidak cukup
189
.
alasan untuk menyatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang KPK inkonstitusional atau bertentangan dengan
UUD 1945.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Komisi
Pemberantasan Korupsi menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 September 2020 dan didengar
keterangannya dalam persidangan tanggal 23 September 2020, pada pokoknya
sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
Korupsi di Indonesia hingga saat ini merupakan masalah bangsa yang
menghambat
pembangunan,
mencederai
penegakan
hukum
dan
melemahkan sumber daya manusia. Bahwa tindak pidana korupsi sudah
merambah kesemua aspek mulai dari eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
Korupsi merupakan ancaman bagi eksistensi dan integritas suatu bangsa,
oleh karena itu korupsi bukan untuk dilestarikan karena korupsi bukanlah
budaya, tetapi korupsi adalah musuh bersama yang harus dicegah dan
diberantas. Perkembangan tindak pidana korupsi dari sisi kuantitas semakin
banyak dan dari sisi kualitas semakin canggih. Korupsi ternyata tidak hanya
dilakukan orang yang berpendidikan rendah namun banyak sekali yang
dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan tinggi bahkan orang-orang
yang paham hukum sekalipun.
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya
merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga
tindak
pidana
korupsi
perlu
digolongkan
sebagai
kejahatan
yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Menurut data Transparency International Indonesia (Tll) yang merilis data
indeks persepsi korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia
pada 2019 skor indeks persepsi korupsi Indonesia berada di angka 40 dengan
nilai tertinggi 100 (paling bersih). lndeks persepsi korupsi mengacu pada 13
survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara
dan teritori. Jika dilihat berdasarkan peringkat, Indonesia berada di posisi 85
dari 180 negara. Skor ini naik dua poin dari tahun 2018 yang berada di poin
190
38 dan rankingnya yang juga ikutan naik dari 89 menjadi 85. Tll menilai,
kenaikan skor indeks persepsi korupsi menjadi bukti langkah Indonesia untuk
memberantas korupsi cukup berpengaruh, Hal ini menjadi penanda bahwa
perjuangan bersama melawan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, KPK,
lembaga keuangan dan bisnis, serta masyarakat sipil menunjukkan upaya
positif.
Keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia perlu ditingkatkan lagi
mengingat Indonesia berada di urutan ke 4 negara-negara di Asia Tenggara
dengan urutan Singapura dengan skor 85, Brunai Darussalam skor 60,
Malaysia skor 53.3
Di tengah KPK upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,
pada tanggal 17 Oktober 2019 pemerintah mengesahkan Undang-Undang RI
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
telah diubah dengan diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara RI
Tahun 2019 Nomor 197.
II. PROSES PEMBAHASAN PERUBAHAN UU KPK
Bahwa KPK pernah mengirimkan surat kepada Presiden dan Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait pembahasan UU KPK yaitu:
1. Kepada Presiden
Surat Nomor: R 3484/HK.01.00/01-50/09/2019 tanggal 6 September 2019
Perihal: Revisi Undang-Undang KPK, pada pokoknya berisi:
Dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia adalah Ketetapan
MPR No. VIII Tahun 2001 Pasal 2 angka 6, yang kemudian ditindaklanjuti
dengan pengesahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam
pelaksanaan tugasnya selama kurang lebih 15 tahun ini, KPK menyadari
tentu saja masih banyak kekurangan terjadi, KPK belum mencapai tataran
ideal. KPK tetap mengupayakan perbaikan dan penyempurnaan tata kerja
KPK dengan tujuan agar KPK dapat berkontribusi lebih signifikan dalam
mengakselerasi perbaikan lndeks Persepsi Korupsi. KPK akan tetap
191
memperkuat upaya penegakan hukum dan merekomendasikan perbaikan
sistem dipelbagai sektor antara lain sumber daya alam seperti
pertambangan, kehutanan serta energi.
KPK mengamati proses revisi UU KPK melalui inisiatif DPR yang sedang
bergulir cepat. Melihat isi draft tersebut, maka besar kemungkinan, bila
disahkan, akan justru melemahkan tugas dan fungsi KPK. KPK mohon agar
Bapak Presiden mendengarkan kembali masukan masyarakat, para ahli
hukum termasuk para ahli dari Perguruan Tinggi. Selanjutnya KPK mohon
agar proses revisi UU KPK ini dihentikan melalui kewenangan yang ada
pada Bapak Presiden. Besar harapan KPK Bapak Presiden tidak
menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang diperlukan untuk melanjutkan
proses revisi.
Merujuk pada United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang
telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
UNCAC, KPK justru memerlukan penguatan regulasi. Pemerintah perlu
mengisi kesenjangan (gap) yang masih belum terpenuhi sebagaimana
yang disarankan dalam UNCAC. Kesenjangan yang perlu segera dipenuhi
antara lain terkait dengan korupsi diluar penyelenggara negara (sektor
swasta), perdagangan pengaruh (trading influence), memperkaya diri
secara tidak sah (illicit enrichment) serta perampasan asset (asset
recovery).
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Surat Nomor: R 3514/HK.01.00/01-50/09/2019 tanggal 16 September 2019
Perihal: Pembahasan Revisi Undang-Undang KPK, pada pokoknya berisi:
KPK sangat menyayangkan dan prihatin karena pembahasan dilakukan
dalam waktu yang begitu mendesak menjelang berakhirnya masa jabatan
anggota DPR saat ini. Pembahasan baik oleh Badan Legislatif DPR
maupun pembahasan DPR dengan Pemerintah juga tidak melibatkan
partisipasi
publik
termasuk
KPK
sebagai
pihak
yang
sangat
berkepentingan dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.
Bahwa Pimpinan KPK telah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (sebagai salah satu perwakilan Pemerintah) pada hari Kamis,
tanggal 12 September 2019 untuk menanyakan dan meminta Daftar
lnventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR,
192
namun DIM tersebut tidak diberikan oleh Bapak Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia dan berjanji bahwa KPK akan diundang dalam pembahasan
di DPR.
KPK belum menerima satu surat resmi apapun terkait pembahasan revisi
Undang-Undang KPK baik dari DPR maupun dari Pemerintah. Praktik
semacam ini tidak lazim dalam proses penyusunan suatu undang-undang
karena KPK sebagai pihak yang berkepentingan dan yang menjalankan
undang-undang tidak pernah dimintai pendapat sama sekali mengenai
substansi yang akan direvisi dalam undang-undang tersebut dalam rangka
menjalankan proses pembentukan undang-undang yang demokratis,
akuntabel dan transparan, KPK mohon dengan hormat kepada DPR dan
Pemerintah untuk dapat:
1. Menyampaikan Draft Resmi RUU Revisi Undang-Undang KPK dan
Daftar lnventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh Pemerintah
kepada DPR kepada KPK.
2. Menunda dahulu pengesahan RUU Revisi Undang-Undang KPK
mengingat
tidak
ada
alasan
yang
bersifat
mendesak
untuk
mempercepat proses revisi Undang-undang KPK pada masa sidang
DPR sekarang.
3. Dalam hat harus dipaksakan proses revisinya pada masa sidang yang
tersisa,
Pemerintah
dan
DPR
perlu
mendengar
dan
mempertimbangkan masukan serta tanggapan dari publik secara luas
termasuk dan terutama KPK sebagai lembaga pelaksana undang-
undang tersebut.
Bahwa sampai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 pada tanggal 17 Oktober 2019, KPK belum pernah diberikan draft Resmi
Undang-Undang KPK yang baru dari Pemerintah dan DPR RI.
III. PENGARUH PERUBAHAN UU KPK
1. KPK: Dewan Pengawas & Pro Justitia: Quasi lntervensi
A. Pendahuluan
Sistem demokrasi dan penegakan hukum perlu memperhatikan
orientasi balanced of interest diantara 3 pilarnya, yaitu Masyarakat,
Negara dan Penegak Hukum yang eksistensi ketiga pilar itu memiliki
193
Fungsi Pengawasan melalui pola checks and balances dari sistem
demokrasi modern yang mengakui adanya pola Distribution of Power,
bukan Separation of Power, untuk memperoleh hasil akhir berupa
penegakan hukum yang adil dan sejati, pula sekaligus sebagai bentuk
pertanggungjawaban kekuasaan luas lembaga penegak hukum itu
sendiri.
Tujuan penegakan hukum bukan menimbulkan dis-integrasi
diantara maupun di dalam lembaga penegak hukum, tetapi bagaimana
memaksimalkan penegakan hukum yang non diskriminatif. Selain itu
independensi proses penegakan hukum merupakan wacana yang
bersifat imperatif. Gangguan, serangan dan intervensi terhadap institusi
penegak hukum hadir begitu kuat. Pola intervensi pun dikemas dalam
bentuk independensi semu, seperti penempatan lembaga penegak
hukum yang menjadi sub-ordinasi kekuasaan, yang semua ini memberi
arah, seolah ada justifikasi yang berlindung dibalik prinsip legalitas
subordinasi.
B. Dewan Pengawas, Quasi lntervensi & Eksistensi KPK
Dalam pemahaman yang demikian, gangguan kelembagaan
terhadap eksistensi KPK akan merupakan sesuatu yang disikapi
dengan inkonsistensi politik terhadap KPK. Perlu diperhatikan beberapa
pendekatan antisipasi perspektif korupsi, khususnya polemik, usaha
dan perbedaan persepsi dari metode Penguatan dan Pelemahan
kelembagaan KPK, antara lain, Kesatu, misalnya ada tidaknya
kebutuhan Dewan Pengawas, meskipun pro kontra ini seharusnya
sudah menjadi bagian dari pensahan Revisi UU KPK antara (inisiatif)
DPR dan Pemerintah, dan Kedua, Apakah Dewan Pengawas memiliki
otoritas pada pengawasan terhadap persoalan teknis pro justitia.
Kesatu, Keberadaan Dewan Pengawas menjadi polemik terkait
UU KPK. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Sistem
Demokrasi dan Penegakan Hukum perlu memperhatikan orientasi
balanced of interest diantara 3 pilarnya, yaitu Masyarakat, Negara dan
Penegak Hukum yang eksistensi ketiga pilar itu memiliki Fungsi
Pengawasan melalui pola checks and balances untuk memperoleh
194
hasil akhir berupa penegakan hukum yang adil dan sejati, pula
sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kekuasaan yang luas
dari lembaga penegak hukum itu sendiri. Dalam memperhatikan facet
demokrasi antara Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara,
dikatakan oleh Prof James Q Wilson (UCLA dan dosen Harvard Law
School).
Bahwa Separation of Power sebagai istilah menyesatkan dan
mengandung definisi tirani, karena itu separation of power diartikan
separation institution for sharing of power yang dipahami secara paralel
sebagai Distribution of Power. Dalam pemahaman demikian, facet
interdisiliner Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara ini sudah
meninggalkan paham Separation of Power yang dianggap kaku dan
tidak
mengenal
checks and
balances
sebagai basis
Fungsi
Pengawasan, namun demikian fungsi pengawasan tetaplah berbasis
pada perbuatan perilaku penegakan hukum dan bukan pada tataran
teknis judisial penegakan hukum yang substantive, artinya tidaklah
menyentuh tupoksi wewenang pro justitia di bidang penindakan KPK
yang harus independen sebagai pilar fungsi pengawasan kinerja
kelembagan KPK tidaklah terkait tindakan upaya paksa (Dwang
Middelen atau Coercive Force), seperti Penggeledahan, Penyitaan
maupun Penyadapan atau SP3 dari KPK pada Sistem Peradilan
Pidana yang ada, khususnya terhadap pelaksanaan Dwang Middelen
atau Coercive Force atau Upaya Paksa. Evaluasi dan implementasi
praktik ini hanya ingin menjelaskan bahwa adanya kelemahan atau
kekurangan
terhadap
Pengawasan
Internal
Ajudikasi,
baik
Kedeputiaan Pengawas Internal, juga Jenjang Struktur Vertical
Kelembagaan KPK, pengawasan atas Ekspose Pleno di tingkat rapat
Pimpinan (Rapim), kesemua ini menunjukan bahwa adanya sistem
pengawasan dan keberadaan Dewan Pengawas adalah suatu yang
wajar, namun menjadi tidak wajar apabila fungsi pengawasan itu
menyentuh tehnis pro justitia yang berkaitan pelaksanaan Upaya
Paksa atau Dwang Middelen atau Coercive Force yang tentunyanya
195
dipersepsikan sebagai Quasi lntervensi terhadap kelembagaan KPK di
bidang penindakan.
Kedua, Selain Kewenangan Dewan Pengawas kaitan dengan
Teknis Pro Justitia yang menjadi masalah, adalah persoalan
pelemahan eksistensi kelembagaan KPK. Perlu diperhatikan bahwa
eksistensi
kelembagan
KPK
tidak
berubah
bahkan
memiliki
Kewenangan Tambahan.
Kewenangan Khusus yang luar biasa memang menjadi basis
kelembagaan KPK, antara lain terkait Pasal 12 dan Pasal 44 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sampai sekarang tetap
dipertahankan pada revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah marwah
penindakan yang menempatkan KPK berbasis Kewenangan Luar
Biasa, dalam tahap Penyelidikan, yaitu berwenang memperoleh bukti
permulaan yang cukup dengan minimum 2 alat bukti, tahapan ini
dikenal sebagai "Quasi lnquary", suatu amanat dari paham Anglo
Saxon (Common Law System) yang diterima dan diadopsi bagi Civil
Law, yaitu yang membenarkan bahwa suatu tahap penyelidikan
(inquiry) dalam bagian seutuhnya dari penyidikan (investigation) yang
karenanya membenarkan penyelidik menemukan bukti permulaan
cukup dengan minimum 2 (dua) alat bukti. Dan tahap penyelidikan
sebagai "front gate" inilah KPK dengan kewenangan penyadapan
dapat mengembangkan memperoleh 2 alat bukti tersebut yang
ditindaklanjuti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penyadapan
KPK berdasarkan suatu Legal by Regulated yang tetap adanya suatu
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
kewenangan
tersebut
dan
sekaligus memberikan legitimasi kewajiban evaluasi atas tindakan ini.
Dan tentunya berlainan dengan penyadapan yang didasarkan Legal by
Court
Order
dengan kewajiban
memerlukan
lzin
Pengadilan.
Penyadapan dengan izin Pengadilan adalah diluar basis kewenangan
KPK yang didasarkan Legal by Regulated, bukan dan tidak
menghendaki Legal by Court Order.
196
Tidak ada pengurangan dan tetap dipertahankan 5 kewenangan KPK
pada UU KPK Baru ini (Pencegahan, Koordinasi, Monitor, Supervisi,
Penyelidikan/Penyidikan/Penuntutan), bahkan diperluas Kewenangan
Tambaha n sebagai Eksekutor (Pasal 13) terhadap Pelaksanaan
Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Tetap.
Jadi, Tidak ada pelemahan terhadap tupoksi dan wewenang
kelembagan KPK, bahkan Kewenangan Tambahan menjadi bagian
tupoksi KPK pada UU KPK Baru ini.
Sebagaimana penjelasan di atas, masalah lzin Dewan Pengawas
untuk melakukan penyadapan/merekam pembicaraan, penggeledahan,
penyitaan, pemberian SP3 ini merupakan pola facet Hukum Pidana dan
Hukum Tata Negara berdasarkan Distribution of Power dalam Sistem
Peradilan Pidana, dimana selalu ada pembatasan facet antara tugas-
tugas teknis pro justitia kepada otoritas pengawasan yang tidak
dibenarkan dan tidak legimitatif sifatnya. Pendekatan Distribution of
Power diantara 3 pilar kekuasaan demokrasi juga diakui.
Begitu pula, di sini ingin dijelaskan bahwa facet Hukum Pidana
dan Hukum Tata Negara terkait Sistem Peradilan Pidana, khususnya
Pengawasan terhadap Upaya Paksa, sudah tidak mengenal Separation
of Power, suatu pemisahan secara absolut yang tidak mengenal checks
and balances system diantara 3 pilar kekuasaan, tetapi justru
menempatkan basis Distribution of Power yang mengenal kontribusi
kewenangan di antara kekuasaan kelembagaan dengan memberikan
basis perkuatan Fungsi Kewenangan melalui Checks and Balances
System agar terhindar adanya abuse of power dari kekuasaan yang
besar, namun demikian fungsi Pengawasan ini tidak dalam pemahaman
dan dihindari adanya Pengawasan yang berpola Distribution of Absolute
Power , seperti kewenangan Dewan Pengawas terhadap perbuatan
tupoksi wewenang KPK di bidang penindakan pro justitia.
Sehingga dapat diambil benang mengenai keberadaan Dewan
Pengawas dalam Pemahaman facet antara HTN, HAN dan Hukum
Pidana terkait Fungsi Pengawasan Dewan Pengawas KPK, dapat
dimaknai sebagai berikut:
197
Fungsi Pengawasan terhadap wewenang pro justitia ini dianggap sebagai
Quasi lntervensi di bidang penindakan pro justitia dan karenanya
melanggar:
a) prinsip Auxiliary State yang seharusnya independen dan bebas dari
kekuasaan manapun dibidang penindakan hukum juga,
b) melanggar prinsip Conflict of Interest, baik secara organ kelembagaan
maupun individual, dan
c) melanggar Distribution of Power dengan legitimasi checks and
balances, karena pola pengawasan yang berbentuk distribution of
absolute power adalah bentuk dari Quasi lntervensi, dalam hal ini
perlunya lzin terhadap perbuatan tehnis judisial terkait pelaksanaan
Upaya paksa .
Dalam konteks facet Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana,
pola Distribusi Kewenangan yang Absolut ini adalah konsep yang
bertentangan dan melanggar prinsip Organisasi Administrasi Negara
Modern, karena sekecil apapun Organisasi Administrasi Negara, maka
Authority, Function dan Responsibility memiliki limitasi/batasan wilayah
kewenangan, dalam hal ini adanya limitasi fungsi pengawasan yang tidak
dapat diartikan sebagai quasi intervensi dari bentuk Distribution of Absolut
Power terhadap tindakan pro justitia, tetapi pengawasan terhadap
perbuatan perilaku masalah etika disiplin.
Pada UU KPK Baru, tidak ada pengurangan dan tetap dipertahankan 5
kewenangan KPK pada UU KPK Baru ini (Pencegahan, Koordinasi,
Monitor,
Supervisi,
Penyelidikan/Penyidikan/Penuntutan),
bahkan
diperluas Kewenangan Tambahan sebagai Wewenang Eksekutor (Pasal
13) terhadap Pelaksanaan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan
Yang berkekuatan Tetap. Jadi, Tidak ada pelemahan terhadap tupoksi
dan wewenang kelembagan KPK, bahkan Kewenangan Tambahan
menjadi bagian tupoksi KPK pada UU KPK Baru ini.
2. Tugas Kedudukan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Bahwa lembaga KPK terdiri dari 3 unsur yaitu Dewan Pengawas,
Pimpinan dan Pegawai KPK sebagaimana dimasksud dalam Pasal 21 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
198
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri alas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5
(lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahwa selanjutnya tugas Dewan Pengawas diatur dalam pasal 37B Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019:
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi
pelaksanaan
tugas
dan
wewenang
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan,
penggeledahan, danlatau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai
adanya dugaan pelanggaran kode etik o/eh Pimpinan dan
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran
ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran kode etik o/eh Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan
evaluasi
kinerja
Pimpinan
dan
Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara
berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Bahwa tujuan KPK dibentuk adalah untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yaitu:
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana
Korupsi;
b. koordinasi
dengan
instansi
yang
berwenang
melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas
melaksanakan pelayanan publik;
c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
d. supervisi
terhadap
instansi
yang
berwenang
melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
Korupsi; dan
f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
199
Bahwa dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
penyebutan unsur KPK, Dewan Pengawas disebutkan sebagai urutan
pertama, Pimpinan kedua dan Pegawai ketiga. Bahwa untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 akan menjadi tugas siapa?
Apakah Tugas Dewan Pengawas, Pimpinan atau Pegawai.
Tugas Dewan Pengawas sudah diatur secara tegas dalam Pasal 37B
sedangkan tugas Pegawai adalah pelaksana dari tugas Pimpinan. Dalam
sebuah organisasi tentunya ada penanggung jawab tertinggi dalam
pengambilan keputusan. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
ketentuan penanggung jawab tertinggi di KPK sudah tidak dimuculkan lagi
karena Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang
menyatakan bahwa, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi
Pemberantasan Korupsi," sudah tidak ada. Apakah itu berarti Pimpinan tidak
lagi menjadi penanggungjawab tertinggi di lembaga KPK? Dalam Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak dijelaskan posisi kedudukan Dewan
Pengawas dan Pimpinan, apakah strukturnya Dewan Pengawas berada di
atas atau disamping atau dibawah Pimpinan.
Bahwa dalam praktek Pimpinan menjalankan sistem pengendalian agar
tugas lembaga dapat dilaksnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Dalam melaksanakan tugas tersebut kinerjanya diawasi oleh Dewan
Pengawas.
Bahwa kemudian dari 6 tugas sebagaimana Pasal 37B Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019, tugas Dewan Pengawas sebagaimana ditentukan
dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f adalah tugas-tugas yang
tergolong dalam kategori "tugas pengawasan", sehingga sudah tepat untuk
diatribusikan dan diberikan kepada Dewan Pengawas. Namun, tugas
sebagaimana diatur dalam huruf b, yaitu "memberikan izin atau tidak
memberikan
izin
penyadapan,
penggeledahan,
dan/atau
penyitaan"
merupakan salah satu tugas teknis core business KPK dalam melaksanakan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, dan
tidak tergolong dalam lingkup "pengawasan". Bahwa Dewan Pengawas akan
melakukan pengawasan terhadap kinerjanya sendiri khususnya terkait
200
pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan. Berdasarkan
alasan tersebut, mengandung ketidakjelasan apabila Dewan Pengawas
diberikan tugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan, karena tugas utama Dewan Pengawas
adalah pada bidang pengawasan saja."
3. Penggeledahan dan/atau Penyitaan
Bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK yang tidak diatur
secara khusus dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 maka berlaku
KUHAP, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang
No. 30 Tahun 2002 yang menyatakan, "Segala kewenangan yang berkaitan
dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi
penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi".
Bahwa oleh karena proses penggeledahan oleh Penyidik KPK tidak diatur
secara khusus pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, maka penyidik KPK
ketika melakukan penggeledahan mengacu atau berdasar pada ketentuan
Pasal 33 ayat (1) KUHAP, dimana ketika penyidik melakukan penggeledahan
harus mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Bahwa kemudian
berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, maka berdasar pasal 47
ayat (1) penyidik KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Bahwa proses penggeledahan tidak menambah tahapan hanya dialihkan saja
dari ketua pengadilan negeri setempat kepada Dewan Pengawas.
Bahwa berbeda dengan proses penyitaan, dimana penyidik KPK dapat
melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri setempat, hal ini
berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 yang
menyatakan:
"Pasal 47
(1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup,
penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan
Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber/aku yang
mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak ber/aku berdasarkan
Undang-Undang ini. ..."
201
Bahwa kewenangan penyidik KPK diberi kewenangan secara khusus melalui
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tidak perlu mendapat izin dari ketua
pengadilan negeri setempat, cukup kewenangannya sendiri. Kewenangan
penyidik KPK merupakan kewenangan lex specialis dari Pasal 38 ayat (1)
KUHAP yang bersifat umum dimana penyidik selain KPK (penyidik kejaksaan,
penyidik kepolisian dan PPNS) ketika melakukan penyitaan harus mendapat
surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat:
"Pasal 38 KUHAP
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin
ketua pengadilan negeri setempat.
Kewenangan yang dimiliki penyidik KPK tersebut mempermudah dan
memperlancar tugas- tugas karena prosesnya menjadi sederhana dan cepat.
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 penyitaan harus
mendapat izin dari Dewan Pengawas sebagaimana Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal
37B ayat (1) huruf b:
"Pasal 47 ayat (1)
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan
dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. "
"Pasal 37B ayat (1) huruf b
Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin
Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. "
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan batasan waktu bagi Dewan
Pengawas
untuk
memberikan
izin
atau
tidak
atas
permohonan
izin
penggeledahan, dan/atau penyitaan yang diajukan kepadanya paling lama 1x24
(satu kali dua puluh empat) jam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 126 ayat
(3) jo. Pasal 47 ayat (2):
"Pasal 128 ayat (3)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan
izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lama 1x24 (satu kali dua pu/uh empat) jam sejak permintaan izin
diajukan."
"Pasal 47 ayat (2)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan
izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
202
(1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan
izin diajukan."
Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK menambah satu proses
yaitu izin ke Dewan Pengawas KPK dari yang sebelumnya tidak perlu izin dari
pihak manapun.
Bahwa menjadi sangat krusial ketika proses penggeledahan dan/atau
penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak. Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 secara normatif tidak mengatur ketentuan penggeledahan
dan/atau penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak dengan prosedur
persetujuan penggeledahan dan/atau penyitaan kepada Dewan Pengawas.
Semua penggeledahan dan/atau penyitaan harus melalui mekanisme
permintaan
izin
kepada
Dewan
Pengawas
sebelum
dilakukannya
penggeledahan, dan/atau penyadapan.
Ketiadaan
ketentuan
ini
dapat
diperbandingkan
dengan
Ketentuan
penggeledahan dalam Pasal 34 KUHAP yang mengatur penggeledahan
dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak:
"Pasal 34 KUHAP
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat
izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33
ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan: ...
(2) Dalam hal penyidik melakukan pengge/edahan seperti dimaksud
dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau
menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda
yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan,
kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang
bersangkutan
atau
yang
diduga
telah
dipergunakan
untuk
melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera
melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
memperoleh persetujuannya. "
Demikian pula Pasal 38 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa penyitaan
dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak:
"Pasal 38 ayat (2) KUHAP
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin
terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat
melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib
203
segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
memperoleh persetujuannya."
Bahwa dilapangan penyidik mengalami kesulitan, bagaimana mekanisme
penggeledahan dan/atau penyitaan dalam keadaan mendesak, mau
mengajukan izin ke Dewan Pengawas tidak bisa karena Dewan Pengawas
tidak memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan penggeledahan
dan/atau penyitaan, mau mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan
negeri setempat juga tidak bisa karena terkait penggeledahan dan/atau
penyitaan ranahnya Dewan Pengawas. Bahwa ketiadaan ketentuan dalam
Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan
penggeledahan dan/atau penyitaan dalam keadaan mendesak ini menyulitkan
penyidik KPK dalam melakukan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan. Hal inilah yang menurut kami perlu mendapat kejelasan dari
Mahkamah Konstitusi.
4. Hilangnya kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan yang
semula diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 berpotensi akan menganggu kualitas KPK untuk memberantas
tindak pidana korupsi di tingkat daerah seluruh Indonesia.
Bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
pada Alinea I dan II dinyatakan:
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah
kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari
segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta
lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan
membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian
nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada
umumnya. Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan sistematis juga
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi
masyarakat, dan karena itu semua Tindak Pidana Korupsi tidak lagi
dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi
suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya
tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang
luar biasa.
Bahwa dengan makin meluasnya tindak pidana korupsi di masyarakat dan
tingkat kerugian negara yang sangat besar serta jangkauan wilayah yang
sangat luas dan perlunya oprtimalisasi penegakan hukum korupsi di daerah
204
maka kewenangan
KPK untuk membentuk KPK perwakilan seharusnya
didukung. Pembentukan KPK Perwakilan tetap memperhatikan skala prioritas
untuk daerah tertentu yang perkara korupsinya tinggi seperti Jawa Barat,
Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Bali, dan lrian Jaya
bukannya malah dihapuskan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019. Bahwa pembentukan kantor wilayah banyak dilakukan oleh
lembaga-lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Pembentukan-pembentukan
kantor
wilayah
diharapkan
semakin
mempercepat proses pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyampaikan keterangan
tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 September
2020 dan didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 23 September
2020, pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Berkenaan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Para Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan uji materiil maupun uji formil a quo dengan
alasan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon telah
dirugikan oleh penyusunan dan pengundangan UU 19/2019 serta beberapa
ketentuan dalam materi UU 19/2019 yang kami cermati dari seluruh
permohonan Para Pemohon dalam perkara a quo diantaranya sebagai
berikut:
1.
Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU 19/2019 terkait penggolongan KPK
sebagai rumpun eksekutif.
2.
Pasal 21 ayat (1) dan Bab VA terkait kedudukan Dewan Pengawas
sebagai salah satu unsur di kelembagaan KPK beserta segala
kewenangannya.
3.
Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a UU 19/2019 terkait perubahan
status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
4.
Pasal 37B ayat (1) Huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 47 UU 19/2019 terkait
izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan oleh Dewan
Pengawas.
205
5.
Pasal 37A ayat (1), Pasal 37E dan Pasal 69A UU 19/2019 terkait
pembentukan Panitia Seleksi, pengangkatan dan penetapan Dewan
Pengawas termasuk penunjukkan Dewan Pengawas untuk pertama
kalinya oleh Presiden yang berpotensi mengganggu independensi
Dewan Pengawas.
6.
Pasal 40 UU 19/2019 terkait kewenangan KPK untuk penghentian
penyidikan dan/atau penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
7.
Pasal 43, Pasal 43A ayat (1) UU 19/2019 terkait syarat dan sumber
penyelidik KPK dari Kepolisian, Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya
dan internal KPK, serta beberapa ketentuan yang semula diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (“UU 30/2002”) namun tidak diatur atau dihapus dalam UU
19/2019, yaitu:
a. Penghapusan Pasal 11 huruf b terkait dengan kewenangan KPK
melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi yang meresahkan masyarakat.
b. Penghapusan Pasal 19 ayat (2) UU 30/2002 terkait kewenangan
pembentukan kantor perwakilan KPK di daerah.
c. Perubahan ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU
30/2002 terkait kewenangan KPK mengangkat Penyelidik dan
Penyidik sendiri.
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konsitusi jo Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang kemudian
ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI
Nomor: 27/PUU-VII/2009 menentukan bahwa pemohon constitusional review
adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, dengan kualifikasi sebagai berikut:
a.
perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
206
d.
lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konsitusi
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam UUD RI Tahun 1945.
Selain syarat subjek hukum yang dapat bertindak selaku pemohon,
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 serta pertimbangan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan putusan
selanjutnya, secara rinci mengatur tentang parameter kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konsitusi, yaitu:
a.
adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD RI 1945;
b.
bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c.
bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Hak konstitusional (constitusional right), kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual atau potensial, hubungan sebab akibat (causal
verband) sebagaimana disebutkan di atas merupakan syarat mutlak yang
harus dipenuhi secara kumulatif untuk menilai persona standi in judicio Para
Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pertimbangan Hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 011/PUU-V/2007.
Memaknai ketentuan tentang kerugian konstitusional tersebut terdapat 2
(dua) syarat yang bersifat opsional, yaitu:
a. Kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual; atau
b. Kerugian konstitusional yang bersifat potensial yang berdasarkan
pengukuran “penalaran yang wajar” dapat dipastikan akan terjadi.
Tidak ada perdebatan dalam hal pemohon dapat menguraikan kerugian
konstitusionalnya secara spesifik (khusus) dan aktual karena ketentuan
tersebut tidak memiliki celah tafsir dan pembuktiannya bersifat lebih mudah
207
dan pasti dengan bersandarkan pada suatu kerugian konstitusional yang
benar-benar terjadi.
Dalam
kondisi
kerugian
konstitusional
atas
hak
konstitusional
(constitusional right) yang dijadikan landasan pengujian undang-undang oleh
pemohon masih bersifat potensial haruslah dapat diterima menurut
“penalaran yang wajar” dan “dipastikan potensi tersebut memang akan
terjadi” dengan pendekatan ante factum atau in abstracto (peristiwa atau
akibat yang dikhawatirkan belum terjadi). Dibutuhkan kecermatan dalam
mengukur kerugian yang masih bersifat potensial sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan ini sehingga dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon harus
dapat menguraikan hubungan yang wajar dan logis (logic link) yang
membuktikan bahwa materi peraturan perundang-undangan yang diuji
merupakan penyebab lahirnya potensi kerugian konstitusional pemohon
sehingga potensi kerugian tersebut dapat dipastikan akan benar-benar
terjadi.
Uraian tentang hubungan hukum dan kepentingan hukum pemohon
yang terlanggar akibat adanya suatu materi peraturan perundang-undangan
menjadi sangat penting untuk mengukur wajar dan rasionalnya potensi yang
didalilkan oleh pemohon sehingga menjadi alas hak bagi pemohon untuk
mengajukan permohonan.
Merujuk pada alasan-alasan constitutional review yang disampaikan
oleh Para Pemohon dalam permohonannya pada umumnya didasarkan pada
potensi kerugian konstitusional yang saat ini belum terjadi atau belum diderita
oleh para Pemohon (ante factum atau in abstracto) dan hubungan hukum
yang dibangun dalam dalil-dalil permohonan a quo disandarkan pada potensi
kerugian
tersebut.
Namun
potensi
kerugian
tersebut
tidak
dapat
menggambarkan hubungan hukum yang wajar dan logis dan kepentingan
hukum yang nyata antara para Pemohon dengan materi peraturan
perundang-undangan yang diuji sebagaimana diantaranya salah satu
pemohon mendalilkan bahwa pembentukan Dewan Pengawas beserta
seluruh kewenangannya dalam UU 19/2019 akan berpotensi menciderai hak
konstitusional pemohon atas jaminan perlindungan, kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945]
karena akan menggerus independensi KPK. Dalil tersebut tidak disertai
208
dengan uraian yang jelas bentuk kewenangan apa yang membuat
independensi kelembagaan KPK tergerus dengan adanya Dewan Pengawas,
padahal berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019 Dewan
Pengawas merupakan satu kesatuan dengan kelembagaan KPK yang
dibentuk dalam rangka menjamin terjaganya asas-asas yang dicantumkan di
dalam Pasal 5 UU 19/2019 yaitu kepastian hukum, keterbukaan,
akuntabilitas, kepentingan umum, proposionalitas dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia melalui pengawasan dalam pelaksanaan tugas
dan wewenang KPK, evaluasi terhadap kinerja Pimpinan KPK dan
pemeriksaan serta penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Pimpinan dan Pegawai KPK. Para Pemohon juga tidak dapat
menguraikan hubungan hukum antara pembentukan Dewan Pengawas dan
kewenangan yang mana yang berpotensi menimbulkan terlanggarnya hak
konstitusional Para Pemohon atas jaminan perlindungan, kepastian hukum
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD RI
1945].
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka kami
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menilai, apakah Para Pemohon memilki legal
standing untuk mengajukan permohonan uji undang-undang ini ataukah
justru permohonan a quo menjadi tidak jelas (obscuur) karena Para Pemohon
tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
formil (formeele toetsing recht) dan pengujian materiil (materiile toetsing
recht) atas UU 19/2019.
II.
Berkenaan dengan Pokok Permohonan
Sebagaimana yang telah kami sampaikan terdahulu, maka berkenaan
dengan pokok permohonan yang dimohonkan oleh Para Pemohon, kami
Dewan Pengawas hanya akan memberikan tanggapan terhadap materi
permohonan yang berkaitan dengan pengujian materiil (materiile toetsing
recht) berdasarkan atas kompetensi Dewan Pengawas KPK, yaitu sebagai
berikut:
A.
Berkenaan Pembentukan Dewan Pengawas.
Dalam konsep lembaga negara independen, fungsi pengawasan
merupakan suatu hal yang penting agar tugas dan kewenangan
209
lembaga
independen
dapat
terselenggara
secara
efektif
dan
berdasarkan hukum sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi
lembaga, pihak lain atau kerugian bagi individu selaku pelaksana tugas
yang mewakili lembaga.
Ada beberapa pola pengawasan dalam sistem lembaga negara
independen dalam sistem administrasi yaitu:
1.
Pengawasan langsung dan tidak langsung
2.
Pengawasan preventif dan represif
3.
Pengawasan internal dan eksternal
4.
Pengawasan aktif dan pasif
5.
Pengawasan
bersifat
rechtmatigheid
(menguji
kesesuaian
hukum/legalitas tindakan/kebijakan penyelenggara negara) dan
doelmatigheid (menilai manfaat tindakan/kebijakan penyelenggara
negara)
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU 30/2002 sebagaimana terakhir
diubah dengan UU 19/2019 maka pengawasan tugas dan wewenang
KPK dilakukan melalui audit kinerja, audit keuangan, audit dengan
tujuan tertentu oleh BPK RI dan penyampaian laporan tahunan sebagai
wujud
pelaksanaan
pertanggungjawaban
kepada
publik
yang
disampaikan secara terbuka dan berkala kepada Presiden dan DPR RI.
Dihubungkan dengan jenis pengawasan lembaga independen
tersebut di atas, maka bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap
KPK diantaranya adalah pengawasan langsung dan tidak langsung,
pengawasan internal melalui audit kinerja dan eksternal yang dilakukan
oleh BPK RI yang berhubungan dengan audit keuangan dan audit
dengan tujuan tertentu. Selain dari itu bentuk pengawasan eksternal
dilakukan juga oleh badan peradilan dalam memutus perkara yang
ditangani oleh KPK. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan bukanlah
suatu hal yang dilarang atau menghambat lembaga independen, namun
menjadi sarana untuk mendorong kinerja individu dan kelembagaan
yang efektif dan berdasarkan hukum.
Konsep pengawasan internal (internal monitoring) di KPK sejatinya
telah ada sejak dibentuknya kelembagaan KPK yang diselenggarakan
oleh Direktorat Pengawasan Internal (“PI”) sebagai Subbidang dari
210
Kedeputian
Pengawasan
Internal
dan
Pengaduan
Masyarakat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (5) UU 30/2002 yang
terakhir diubah dengan UU 19/2019. Selain dari itu juga dilakukan oleh
Pimpinan KPK selaku pemegang kekuasaan tertinggi di KPK.
Pengawasan internal (internal monitoring) oleh PI lebih lanjut diatur
dalam Pasal 48 ayat (4) Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (“PERKOM
03/2018”) yang meliputi pengawasan terhadap kelembagaan dan
personal KPK sebagai berikut:
1.
Pemeriksaan bidang keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di
lingkungan KPK.
2.
Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik dan
pedoman perilaku bagi Pimpinan, Pegawai dan Penasihat KPK
(pasca UU 19/2019 Penasihat sebagai unsur kelembagaan KPK
tidak ada lagi).
3.
Serta bentuk pengawasan lainnya.
Selain
pengawasan
internal
yang
dilaksanakan
oleh
PI
sebagaimana tersebut di atas, khusus yang berhubungan dengan kode
etik dan disiplin diatur dalam peraturan tersendiri yang berlaku dan
mengikat bagi seluruh unsur kelembagaan KPK yaitu Pimpinan,
Pegawai dan Penasihat KPK (sebelum UU 19/2019).
Kewajiban pengawasan internal (internal monitoring) terhadap
pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK serta personil KPK menjadi
sorotan ketika UU 19/2019 menggeser kewenangan PI yang semula
diuraikan dalam PERKOM 03/2018 menjadi substansi yang diatur dalam
batang tubuh UU 19/2019 dan diberikan kewenangan pelaksanaannya
kepada Dewan Pengawas yang berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU
19/2019 sebagai unsur baru di kelembagaan KPK.
Tugas Dewan Pengawas sebagai salah satu unsur di KPK diatur
dalam Pasal 37B UU 19/2019 dengan lingkup sebagai berikut:
a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan;
c. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK;
211
d. Menerima dan menindaklajuti laporan dari masyarakat mengenai
adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai
KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
f.
Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Secara garis besar tugas Dewan Pengawas dalam aspek
pengawasan serupa dengan tugas dan fungsi yang semula ditugaskan
pada Direktorat PI, namun terdapat perbedaan yang mencolok dalam
pelaksanaan tugasnya khususnya dengan tugas memberikan izin atau
tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan,
penyusunan dan penetapan kode etik (code of ethic), pemeriksaan dan
penyelenggaraan sidang atas dugaan pelanggaran kode etik serta
evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK.
Berdasarkan Pasal 37E ayat (1) UU 19/2019 Dewan Pengawas
diangkat oleh Presiden RI yang dalam kedudukannya tidak bersifat
hierarkis namun didudukan setara dengan Pimpinan KPK sebagai
fungsi checks and balance dalam melaksanakan pengawasan terhadap
tugas dan wewenang KPK. Kedudukan Dewan Pengawas yang tidak
bersifat hierarkis tersebut menjadikan Dewan Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya menjadi lebih independen, sebagai contoh
sejak dilantik oleh Presiden RI, Dewan Pengawas telah melakukan
tugas pengawasan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Tugas dan
Wewenang KPK serta Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK pada
Triwulan I dan Triwulan II tahun 2020, yang menghasilkan beberapa
rekomendasi yang harus dilaksanakan Pimpinan KPK, yaitu:
a. Rekomendasi dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan
Tugas dan Wewenang KPK Triwulan I sebanyak 14 (empat belas)
rekomendasi yang terdiri dari 18 (delapan belas) kesimpulan.
b. Rekomendasi dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan
Tugas dan Wewenang KPK Triwulan II sebanyak 20 (dua puluh)
rekomendasi yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) kesimpulan.
212
Namun Dewan Pengawas menyadari dalam UU 19/2019 tidak
terdapat ketentuan yang mengatur tentang kewenangan Dewan
Pengawas beserta status kedudukannya selain daripada tugasnya. Oleh
karena itu, Dewan Pengawas berpendapat seharusnya UU 19/2019
tersebut mencantumkan pula tentang kewenangan dan status Dewan
Pengawas, agar rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi
Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK serta Rapat Evaluasi Kinerja
Pimpinan KPK mempunyai kekuatan mengikat untuk diindahkan dan
dilaksanakan.
Tugas-tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37B UU 19/2019 tersebut di atas, sebelumnya secara praktis
tidak dapat dilakukan oleh PI karena kedudukan PI dalam struktur
organisasi KPK diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan KPK
sehingga mempunyai hubungan hierarkis. Hal ini berbeda dengan
Dewan Pengawas yang diangkat oleh Presiden RI.
Selain itu dalam ketentuan Pasal 37B UU 19/2019, pemberlakuan
kode etik (code of ethic) hanya bagi Pegawai dan Pimpinan KPK
semata yang menjadi subyek pemeriksaan dan/atau persidangan
dugaan pelanggaran kode etik (code of ethic), sehingga tidak
mencerminkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law)
[Pasal 27 ayat (1) UUDRI 1945] bagi seluruh unsur kelembagaan KPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang
sama bagi seluruh unsur kelembagaan KPK, maka Dewan Pengawas
mengambil langkah untuk memperluas pemberlakuan subjek dengan
memasukan Dewan Pengawas sebagai unsur keberlakuan kode etik
(code of ethic) dengan menetapkan kode etik (code of ethic) yang telah
ditetapkan, diberlakukan juga bagi Dewan Pengawas sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor: 02 Tahun 2020
tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Independensi Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya
juga tercermin dalam penyelenggaraan sidang untuk memeriksa adanya
dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK. Dalam
pelaksanaannya,
Dewan
Pengawas
dapat
memeriksa
dan
213
menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaraan kode etik untuk
seluruh unsur kelembagaan KPK secara langsung dan hal ini tidak
berlaku ketika penegakan dan persidangan dugaan pelanggaran kode
etik dilakukan oleh PI karena harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari Pimpinan KPK.
Hakikinya proses pengawasan internal di KPK oleh Dewan
Pengawas secara fungsional tidak terkonsentrasi hanya pada Dewan
Pengawas. Partisipasi masyarakat dalam upaya kontrol sosial (social
control) atas kinerja KPK maupun kualitas personil KPK terbuka luas
melalui mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan,
Pegawai
termasuk
pula
Dewan
Pengawas
oleh
masyarakat
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37B ayat (1) huruf d UU 19/2019
yang merupakan pengamalan atas optimalisasi peran serta masyarakat
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk mempermudah
upaya kontrol sosial masyarakat, Dewan Pengawas telah membuat
sarana pengaduan masyarakat secara elektronik melalui alamat e-mail
pengaduan.dewas@kpk.go.id.
Merujuk pada konsep tiada kekuasaan tanpa pengawasan dan
pelaksanaan tugas pengawasan yang telah ada di KPK sejak KPK
terbentuk yang kemudian kewenangan tersebut digeser oleh UU
19/2019 kepada Dewan Pengawas dengan memperhatikan fungsi peran
serta masyarakat sebagai kontrol untuk meningkatkan kualitas
pelaksanaan fungsi KPK sesuai peraturan perundang-undangan serta
memperkuat kelembagaan KPK dan personil KPK sehingga keberadaan
Dewan Pengawas secara nyata sangat diperlukan dan tidak perlu
dipermasalahkan.
Keberadaan Dewan Pengawas justru lebih menjamin KPK dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya agar tidak bertentangan
dengan asas-asas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU 19/2019
serta mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam mengawasi
pelaksanaan tugas dan wewenang KPK melalui laporan pengaduan
masyarakat.
214
B.
Berkenaan Independensi Dewan Pengawas
Independensi tidak hanya kemutlakan yang wajib dimiliki oleh KPK
secara kelembagaan, namun dalam konsep organisasi/kelembagaan
fungsi dan tugas KPK tersebut dilaksanakan oleh personil KPK
sehingga independensi kelembagaan harus diturunkan sebagai bentuk
independensi personil KPK. Meskipun hal tersebut tidak diuraikan
secara eksplisit dalam UU 30/2002 maupun UU 19/2019, independensi
kelembagaan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
independensi personil KPK dalam hal ini Dewan Pengawas, Pimpinan
dan Pegawai KPK yang masing-masing memilki pola seleksi dan
pengangkatan yang berbeda. Dalam tahap awal, jaminan terhadap
independensi kelembagaan dituangkan dan tercermin dalam syarat
menjadi Pegawai, Pimpinan termasuk sebagai Dewan Pengawas KPK.
Syarat dan ketentuan untuk menjadi Dewan Pengawas KPK diatur
dalam Pasal 37D UU 19/2019 sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki integritas moral dan keteladanan;
e.
berkelakuan baik;
f.
tidak
pernah
dipidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g.
berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h.
berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i.
tidak menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik;
j.
melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
k.
tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota
Dewan Pengawas; dan
l.
mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah
menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 37D huruf i, huruf j dan huruf k yang melarang
calon
Ketua
dan
Anggota
Dewan
Pengawas
tidak
menjadi
215
anggota/pengurus partai politik, melepaskan jabatan struktural atau
jabatan lainnya serta tidak menjalankan profesi merupakan syarat untuk
menjaga
independensi
Dewan
Pengawas
terhadap
kekuasaan
manapun dan memutus hubungan maupun potensi terjadinya benturan
kepentingan antara Dewan Pengawas dengan eksekutif, legislatif,
yudikatif maupun organisasi profesi, pelaku usaha serta pihak lainnya.
Lebih lanjut, kewajiban Dewan Pengawas untuk melaksanakan
tugas dan fungsi pengawasan termasuk fungsi administratif di KPK yang
bebas dari pengaruh apapun juga tercermin dalam bunyi sumpah
jabatan yang diikrarkan pada saat pengangkatan Dewan Pengawas
sebagaimana kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 37G jo. Pasal 35
ayat (2) UU 19/2019 sebagai berikut:
Pasal 37G
(1)
Sebelum memangku jabatan, Ketua, dan anggota Dewan
Pengawas
wajib
mengucapkan
sumpah/janji
menurut
agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2)
Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku secara mutatis mutandis dengan bunyi sumpah/janji
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Pasal 35 ayat (2)
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya
untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun
juga”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu
janji atau pemberian”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan
Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.
“Saya
bersumpah/berjanji
bahwa
saya
senantiasa
akan
menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-
sungguh,
seksama,
obyektif,
jujur,
berani,
adil,
tidak
membedabedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan
216
golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan
sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada
Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak
atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur
tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan
tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang
kepada saya”.
Sumpah jabatan sebagaimana tersebut di atas bukanlah semata-
mata menjadi syarat formil pengangkatan Dewan Pengawas namun
dalam Pasal 15 huruf d UU 19/2019 disebutkan dengan jelas bahwa
kewajiban KPK untuk menegakkan sumpah jabatan yang dalam hal ini
diartikan sebagai kewajiban individu pelaksana tugas dan fungsi KPK
yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan dan Pegawai.
Tidak hanya melalui syarat dan sumpah jabatan Dewan Pengawas,
ketentuan berupa peraturan tentang kode etik (code of ethic) dan
pedoman perilaku (code of conduct), peraturan disiplin, peraturan
tentang konflik kepentingan (conflict of interest) dan peraturan bersifat
internal tentang tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi yang memiliki
sanksi dan diberlakukan sama bagi seluruh unsur KPK akan menjadi
instrumen yang menjaga independensi seluruh unsur kelembagaan KPK
termasuk Dewan Pengawas.
Kekhawatiran terhadap tidak independensinya Dewan Pengawas
berakar dari kententuan UU 19/2019 tentang proses penunjukan
pertama kali Dewan Pengawas oleh Presiden dan ketentuan tata cara
pemilihan Dewan Pengawas selanjutnya yang sedikit berbeda dari
Pimpinan KPK dan cenderung tersentralisasi pada Presiden (Pasal 37E
jo. Pasal 69A UU 19/2019) serta kewajiban pelaporan pelaksanaan
tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang
disampaikan kepada Presiden dan DPR [pasal 37B ayat (2) dan ayat (3)
UU 19/2019] yang juga berbeda dengan kewajiban pelaporan tahunan
kelembagaan KPK.
Namun demikian, kekhawatiran tersebut adalah keliru karena
sebagaimana diuraikan di atas, independensi Dewan Pengawas yang
telah diikrarkan dan wajib diamalkan oleh Dewan Pengawas serta
adanya peraturan tentang kode etik dan pedoman perilaku, peraturan
217
larangan konflik kepentingan, peraturan disiplin, peraturan internal
tentang tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai instrumen
yang
menjaga
independensi
Dewan
Pengawas,
maka
Dewan
Pengawas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak dapat
dipengaruhi oleh kekuasaan manapun termasuk Presiden sebagai pihak
yang memiliki otoritas menunjuk pertama kali, menetapkan, mengangkat
dan/atau memberhentikan Dewan Pengawas serta sebagai pihak yang
menerima laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Demi menjaga imparsialitas dan persamaan dihadapan hukum
(equality before the law) yang secara konstitusional dijamin dalam Pasal
27 ayat (1) UUD RI 1945 antara seluruh unsur kelembagaan KPK yang
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019 yaitu Dewan Pengawas,
Pimpinan dan Pegawai KPK serta sebagai bentuk pelaksanaan
kepastian hukum sebagai syarat mutlak atas pengakuan sebagai
negara hukum (rechtsstaat) dalam Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945, terkait
dengan mekanisme penunjukan Dewan Pengawas oleh Presiden RI
diatur dalam Pasal 37E ayat (9) UU 19/2019 yang menyatakan “dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya daftar nama calon dari Panitia seleksi, Presiden
Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk
dikonsultasikan”.
Meskipun dalam proses pemilihan Dewan Pengawas berbeda
dengan Pimpinan KPK yang peran lembaga legislatif tidak secara
langsung dilibatkan namun sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tersebut di atas peran Lembaga Legislatif tetap dilibatkan karena
Presiden RI akan mengkonsultasikan nama calon Dewan Pengawas
yang dihasilkan dari Panitia Seleksi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan
termasuk fungsi administratif bersifat bebas dari kekuasaan manapun
(independen).
218
C.
Berkenaan Kewenangan Administratif Dewan Pengawas dalam
Pemberian Izin sebagai Lex Specialist Sistem Peradilan Pidana.
Asas Lex Specialist Derogat Legi Generali (hukum khusus
menyampingkan hukum umum) merupakan salah satu asas preferensi
yang dikenal dalam ilmu hukum. Menurut Dr. Shinta Agustina, S.H.,
M.H. dalam Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 44 No. 4 halaman 504
menyatakan asas preferensi adalah asas hukum yang menunjuk hukum
mana yang lebih didahulukan (untuk diberlakukan), jika dalam suatu
peristiwa (hukum) terkait atau diatur oleh beberapa peraturan termasuk
juga dalam hukum pidana (penal policy) yang bersifat materil maupun
dalam ketentuan formilnya (hukum acara).
Konsep lex specialist inilah yang mendasari lahirnya Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 (“UU TIPIKOR”) dan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan UU
19/2019 sebagai peraturan turunannya. Pengaturan berbeda dari
konsep pidana formil dari awal telah diterapkan oleh UU 30/2002 untuk
menunjang tercapainya pemberantasan tindak pidana korupsi yang
berdaya guna dan tepat guna.
Pengenyampingan atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) baik yang bersifat
pro justisia atau bukan, sangat kental ditemukan dalam substansi UU
30/2002 diantaranya terkait penyelidik dan penyidik independen KPK
serta
pelaksanaan
kewenangan
penyelidikan,
penyidikan
dan
penuntutan yang berdasarkan hukum acara dalam UU TIPIKOR dan UU
30/2002 (Bab VI tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan UU
30/2002) termasuk di dalamnya kewenangan penemuan bukti
permulaan di tahap penyelidikan, pemanggilan saksi dan juga
penyitaan.
Ketentuan tersebut tergambar dalam Pasal 38 UU 30/2002:
(1)
segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga
219
bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana tidak berlaku bagi Penyidik tindak Pidana Korupsi
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Serta ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) UU 30/2002: “Penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan
tindak
pidana
korupsi
dilakukan
berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku dan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali
ditentukan lain dalam undang-undang ini”.
Secara progresif UU 30/2002 telah membatasi kewenangan
lembaga yudisial terhadap perizinan tindakan-tindakan pro justisia
termasuk penyitaan sebagaimana dalam Pasal 47 UU 30/2002 sebagai
berikut:
(1)
Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang
cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua
Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(2)
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
mengatur
mengenai
tindakan
penyitaan,
tidak
berlaku
berdasarkan Undang-Undang ini.
Penyitaan secara prinsip merupakan bagian dari upaya paksa
(dwang middelen) yang dapat melanggar hak asasi manusia sehingga
hanya bisa dilakukan di tahap pro justisia. Secara konvensional Pasal
38
KUHAP
memang
memberikan
kewenangan
kepada
Ketua
Pengadilan
(lembaga
peradilan)
untuk
memberikan
atau
tidak
memberikan izin penyitaan maupun persetujuan penyitaan yang telah
dilakukan Penyidik. Namun kewenangan lembaga peradilan tersebut
telah dikesampingkan dalam Pasal 47 UU 30/2002 sebagai bentuk lex
specialist atas KUHAP yang menentukan pelaksanaan penyitaan tidak
membutuhkan izin lembaga peradilan sebagaimana tersebut di atas.
220
Kemudian kekhususan peraturan penyitaan tersebut diubah dan
diperluas dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 37B ayat (1)
huruf b UU 19/2019, menjadi sebagai berikut:
Pasal 37B ayat (1) UU 19/2019
(1)
Dewan Pengawas bertugas:
a....
b. memberikan
izin
atau
tidak
memberikan
izin
Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019
(1)
Dalam
proses
penyidikan,
penyidik
dapat
melakukan
penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan
Pengawas.
...
Selain penyitaan, UU 19/2019 juga secara khusus mengatur
mengenai penyadapan yang dilakukan oleh Penyelidik dan/atau
Penyidik, yang tertuang dalam:
Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019
(1)
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari
Dewan Pengawas.
…
Dalam penjelasan: Izin tertulis diajukan setelah dilakukan
gelar perkara di hadapan Dewan Pengawas
Perluasan dan perubahan terkait pelaksanaan penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan sebagai obyek baru tersebut masih
dalam semangat lex specialist atas kewenangan konvensional perizinan
lembaga peradilan atas tindakan pro justisia. Dalam konsep UU 19/2019
pelaksanaan kegiatan pro justisia berupa penyadapan, penggeledahan,
dan/atau penyitaan tidak dibiarkan pelaksanaannya menjadi otoritas
mutlak penyelidik dan/atau penyidik mengingat tindakan tersebut
merupakan upaya paksa yang beririsan dengan pelanggaran atas hak
asasi manusia sehingga diperlukan mekanisme kontrol dan pengujian
perlu tidaknya tindakan tersebut dilakukan dalam penanganan perkara
tindak pidana korupsi oleh Dewan Pengawas sebagai upaya preventif
melindungi
keabsahan
dan
ketepatan
tindakan
penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan Penyelidik dan/atau
Penyidik KPK.
221
Walaupun Dewan Pengawas memberi atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan tidaklah berarti
Dewan Pengawas mencampuri kewenangan Penyelidik dan Penyidik
dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi
yang ditangani KPK. Dewan Pengawas dalam memberikan izin hanya
melihat kepada urgensi dan syarat-syarat yang termuat dalam Undang-
Undang apakah tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan tersebut
diperlukan dan terpenuhi sehingga prinsip kepastian hukum dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia terjamin.
Secara efisiensi waktu, konsep izin tertulis oleh Dewan Pengawas
tidaklah mengganggu kecepatan proses penegakkan hukum yang
dilakukan oleh Penyelidik dan/atau Penyidik KPK. Agar tidak
menghambat kinerja Penyelidik dan/atau Penyidik, UU 19/2019
memberikan batasan waktu bagi Dewan Pengawas untuk memberikan
izin atau tidak memberikan izin atas permohonan izin penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan yang diajukan kepadanya paling
lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 12B ayat (3) jo Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019 sebagai
berikut:
Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019
(3)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan
Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019
...
(2)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
memberikan
izin
tertulis
terhadap
permintaan
izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24
(satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin
diajukan
...
Dalam
pelaksanaannya
sejak
Dewan
Pengawas
terbentuk,
pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan juga
dilakukan oleh Dewan Pengawas diluar jam operasional kerja yang
berlaku di KPK termasuk pada hari libur, sehingga batas waktu 1x24
222
jam tidak pernah terlampaui. Hal ini tidak mungkin terjadi apabila izin
tersebut harus dimintakan ke Pengadilan.
UU 19/2019 tidak memberikan pedoman (guidance) yang lebih
terperinci bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan tugasnya dalam
memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan/atau
penyitaan, selain daripada jangka waktu dan kewajiban pemberian izin
tertulis tersebut. Hal ini menuntut Dewan Pengawas harus mengatur
sendiri tentang tata cara, syarat dan ketentuan dalam memberikan atau
tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
serta kerahasiaan informasi dalam peraturan sendiri yang dituangkan
dalam standar operasi baku (SOP) dengan mengacu pada kaidah-
kaidah
hukum
serta
peraturan
perundang-undangan
agar
pelaksanaannya memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum.
Selain daripada itu, tugas Dewan Pengawas dalam memberikan izin
atau tidak memberikan izin khususnya izin penyadapan juga tidak dapat
dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya kebocoran informasi
karena kebocoran informasi dapat terjadi walaupun izin penyadapan
tersebut diberikan kewenangan kepada Pengadilan ataupun terjadi
apabila Pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas.
Permasalahan kebocoran informasi penyadapan tergantung dari
integritas
masing-masing
personal
yang
terlibat
dalam
permohonan/pemberian izin penyadapan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menyatakan bahwa
kewenangan perizinan tindakan pro justisia harus dilaksanakan oleh
lembaga peradilan serta kewenangan pemberian izin tindakan
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan menghambat fungsi
dan kinerja pemberantasan korupsi KPK adalah tidak benar dan prinsip
Lex Specialist Derogat Legi Generali dalam UU 30/2002 tetap
dipertahankan karena berdasarkan Pasal 21 UU 19/2019, Dewan
Pengawas merupakan unsur KPK.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati,
Sebagaimana yang telah kami uraikan terdahulu bahwa dalam memberikan
keterangan/tanggapan atas Para Pemohon dalam uji materiil di sidang Mahkamah
Konstitusi ini, Dewan Pengawas hanya menanggapi/memberikan keterangan
223
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tugas Dewan Pengawas sedangkan
terhadap substansi yang dimohonkan lainnya, yaitu meliputi:
1.
Independesi Kelembagaan KPK yang dihubungkan dengan KPK sebagai
lembaga rumpun eksekutif.
2.
Perubahan status pegawai KPK menjadi pegawai dalam rumpun Aparatur
Sipil Negara.
3.
Perubahan
status
kepegawaian
KPK
yang
menimbulkan
kerugian
konstitusional bagi sebagian pegawai KPK.
4.
Pembatasan sumber penyelidik hanya boleh dari Kepolisian, Kejaksaan,
instansi pemerintah lainnya dan internal KPK;
5.
Pembatasan sumber penyidik KPK hanya dari Kepolisian, Kejaksaan dan
PPNS yang diberi kewenangan khusus serta Penyelidik KPK.
6.
Hilangnya kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan.
7.
Pembatasan waktu penanganan perkara paling lama 2 tahun.
8.
Kewenangan penghentian penyidikan dan/atau penuntutan.
9.
Tidak mengatur tentang larangan Pimpinan KPK rangkap jabatan.
10. Hilangnya peranan Pimpinan sebagai Penyelidik, Penyidik dan Penuntut
Umum.
11. Hilangnya ketentuan Pasal 11 huruf b UU 30/2002 tentang tindak pidana
korupsi yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat sebagai salah
satu kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan tindak pidana korupsi.
Terhadap hal-hal tersebut di atas (butir 1 sampai dengan 11), Dewan Pengawas
tidak memberikan keterangan/tanggapan yang menurut Dewan Pengawas adalah
lebih relevan untuk ditanggapi oleh Pimpinan KPK.
Sebagai kesimpulan, Dewan Pengawas berpendapat substansi yang
dimohonkan oleh Para Pemohon dalam uji materiil ini, sepanjang tentang
keberadaan serta tugas Dewan Pengawas yang di atur dalam UU 19/2019 adalah
konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD RI 1945, namun keputusan
lebih lanjut sepenuhnya kami serahkan kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi.
[2.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan yang
disampaikan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diterima
224
di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 30 September 2020, yang pada
pokoknya tetap pada pendiriannya.
[2.10] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 12B ayat (1), Pasal
12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21
ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal
47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1), dan Pasal 69A ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU KPK), dan Pasal 51A
ayat (5) serta Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
225
98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316) juncto Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan juga Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234, selanjutnya disebut UU
12/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon;
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
226
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal
12B ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal
37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1),
Pasal 69A ayat (4) UU KPK, dan Pasal 51A ayat (5) serta Pasal 57 ayat (3) UU
MK, dan juga Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU
12/2011, yang menyatakan:
UU KPK:
Pasal 12B ayat (1): Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis
dari Dewan Pengawas.
Pasal 12B ayat (2): Untuk mendapatkan izin sebagaiman dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara
227
tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 12B ayat (3): Dewan
Pengawas
dapat
memberikan
izin
tertulis
terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam
terhitung sejak permintaan diajukan.
Pasal 12B ayat (4): Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
mendapatkan
izin
tertulis
dari
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin
tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 12C ayat (1)
Penyelidik
dan
penyidik
melaporkan
Penyadapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang
sedang
berlangsung
kepada
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi secara berkala.
Pasal 21 ayat (1):
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri
dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 37A ayat (3): Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 37B ayat (1)
huruf b:
Dewan Pengawas bertugas:
a. …
b.
memberikan
izin
atau
tidak
memberikan
izin
Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Pasal 47 ayat (1):
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan
penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari
Dewan Pengawas.
Pasal 47 ayat (2):
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau
tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24
(satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin
diajukan.
Pasal 69A ayat (1): Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama
kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik
Indonesia.
Pasal 69A ayat (4): Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
bersamaan dengan pengangkatan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai
dengan tahun 2023.
228
UU MK
Pasal 51A ayat (5):
Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan
pengujian materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus
dalam Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengabulkan Permohonan pemohon;
b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal,
dan/atau
bagian
dari
undang-undang
dimaksud
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 57 ayat (3):
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
mengabulkan
permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak putusan diucapkan.
UU 12/2011
Pasal 10 ayat
(1) huruf d:
Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a. .......
b. ......
c. .......
d. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. .......
Pasal 23 ayat
(1) huruf b:
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri
atas:
a. ......
b. Akibat putusan Mahkamah Konstitusi:
c. .......
d. .......
e. .......
2. Bahwa para Pemohon merupakan kelompok orang yang mempunyai
kepentingan dan/atau visi sama atas kepeduliannya terhadap bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengajukan permohonan a quo dalam
rangka mengawal terselenggaranya pemerintahan yang bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN). Para Pemohon secara perseorangan merupakan
bagian dari Warga Negara Indonesia yang sah (Bukti P-6 sampai dengan Bukti
P-17 berupa foto kopi Kartu Tanda Penduduk);
3. Bahwa para Pemohon adalah bagian dari masyarakat yang berhak atas
kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera yang berpotensi mengalami
kerugian konstitusional (potential loss), yaitu tidak akan tercapainya kehidupan
yang adil, makmur, dan sejahtera karena ketentuan pasal-pasal yang
229
dimohonkan pengujian di atas akan mempersulit proses penegakkan hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjut disebut KPK) terhadap tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan. Sehingga sudah sepatutnya
para Pemohon dinyatakan memiliki legal standing/kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo.
4. Bahwa Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B
ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B
ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1), dan
Pasal 69A ayat (4) UU KPK juga menimbulkan kerugian potensial (Potential
Loss) bagi Para Pemohon, yaitu berpotensi tidak terpenuhinya hak
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
5. Bahwa terdapat sebuah adagium hukum yaitu “ubi ius ibi remedium” yang
berarti “dimana ada hak, di sana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya
atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar”. Sehingga berdasarkan
adagium hukum tersebut, Para Pemohon sudah sepatutnya dipandang oleh
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki legal standing dalam mengajukan
permohonan a quo karena terdapat kerugian potensial (potential loss) akibat
dari berlakunya ketentuan-ketentuan dalam UU KPK a quo. Berlakunya
ketentuan-ketentuan tersebut menjadi penghalang bagi penyidik KPK untuk
menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Para Pemohon terkait tindak pidana
korupsi sebagaimana diduga terjadi di institusi pemerintahan atau dilakukan
oleh pejabat pemerintahan tertentu;
6. Bahwa berlakunya Pasal 51A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3) MK berpotensi
menghambat pelaksanaan terhadap putusan bersyarat (conditional decision)
yang diajukan oleh pemohon dalam permohonan a quo. Sekalipun MK dalam
permohonan a quo memberikan koreksi terhadap rumusan norma yang menjadi
obyek permohonan. Namun, apabila MK tidak mengabulkan permohonan yang
diajukan oleh pemohon terkait pengujian konstitusional Pasal 51A ayat (5) dan
Pasal 57 ayat (3) MK, maka putusan MK terkait pengujian konstitusional
terhadap Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B
230
ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37 B
ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1), dan
Pasal 69A ayat (4) UU KPK berpotensi tidak dijadikan acuan dalam perumusan
norma pada agenda revisi UU KPK a quo;
7. Bahwa Para Pemohon merupakan bagian dari pada masyarakat sehingga
berdasarkan Pasal 41 ayat (2) huruf a UU KPK, Para Pemohon memiliki hak
peran serta masyarakat yaitu mencari, memperoleh dan memberikan informasi
(laporan) adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Dengan adanya
ketentuan Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B
ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B
ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1), dan
Pasal 69A ayat (4) UU KPK akan berpotensi menyebabkan hak para Pemohon
sebagai bagian dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(2) huruf a UU KPK berpotensi menyebabkan tebang pilih dalam penyelidikan
dan penyidikan terhadap suatu tindak pidana korupsi serta menyulitkan
penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi;
8. Bahwa Para Pemohon mengacu pada uraian di atas memiliki hak dan
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan uji materiil
(Judicial Review) Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3),
Pasal 12B ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3),
Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat
(1), dan Pasal 69A ayat (4) UU KPK, Pasal 51A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3)
UU MK terhadap UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 8 di atas,
Mahkamah mempertimbangkan oleh karena Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VII, dan Pemohon VIII adalah aktivis anti korupsi,
Pemohon II dan Pemohon III adalah konsultan hukum, Pemohon IX, Pemohon X,
dan Pemohon XI adalah mahasiswa, serta Pemohon XII adalah Aparatur Sipil
Negara dan para Pemohon telah dapat menjelaskan anggapan adanya kerugian
konstitusionalitas norma dengan berlakunya norma dari pasal-pasal yang
dilakukan pengujian oleh para Pemohon serta adanya hubungan kausalitas antara
anggapan kerugian konstitusionalitas dimaksud dengan berlakunya norma-norma
Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4),
Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf
231
b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1), dan Pasal 69A ayat (4)
UU KPK, Pasal 51A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3) UU MK, dan Pasal 10 ayat (1)
huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 12/2011 dengan UUD 1945, maka
menurut Mahkamah, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil para Pemohon
perihal inkonstitusionalitas norma-norma Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2),
Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1),
Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat
(2), Pasal 69A ayat (1), Pasal 69A ayat (4) UU KPK, dan Pasal 51A ayat (5) serta
Pasal 57 ayat (3) UU MK, dan juga Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1)
huruf b UU 12/2011, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 12B
ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 12C
ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal
47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1), Pasal 69A ayat (4) UU KPK, dan
Pasal 51A ayat (5) huruf a dan huruf b serta Pasal 57 ayat (3) UU MK, dan juga
Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 12/2011, para
Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara yang dapat dikelompokkan ke dalam dua isu hukum
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa menurut para Pemohon Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal
12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2),
Pasal 69A ayat (1), dan Pasal 69A ayat (4) UU KPK yang berkenaan dengan
izin penyadapan serta susunan dan peran Dewan Pengawas KPK
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip independensi proses
peradilan (independent of judiciary), prinsip persamaan kedudukan di hadapan
hukum (equality before the law), dan semakin memperkeruh keadaan
232
pengaturan a quo yang mengesampingkan pentingnya penerapan prinsip due
process of law;
2) Bahwa menurut para Pemohon Pasal 51A ayat (5) huruf a dan huruf b dan
Pasal 57 ayat (3) UU MK serta Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1)
huruf b UU 12/2011 berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum (legal
certainty) dalam negara hukum (Rechstaats) dan menciptakan kondisi
ketidakpastian hukum terhadap sifat berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi.
Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon mohon kepada
Mahkamah agar:
1. Menyatakan bahwa Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Menyatakan bahwa Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan bahwa Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat
(3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), dan
Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang frasa “ijin tertulis”
dan/atau “ijin tertulis dari Dewan Pengawas” tidak diartikan “persetujuan
tertulis dari Pengadilan Negeri setempat atau Mahkamah Agung Republik
Indonesia”.
233
4. Menyatakan bahwa Pasal 51A ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4316) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) tetap berlaku
konstitusional sepanjang frasa “mengabulkan Permohonan pemohon”
dimaknai mencakup juga “mengabulkan Permohonan pemohon untuk
sebagian”.
5. Menyatakan bahwa Pasal 51A ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4316) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) tetap berlaku
konstitusional sepanjang dimaknai mencakup juga putusan dengan
rumusan sebagai berikut:
a. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang “diartikan....” atau
“tidak diartikan....”;
b. menyatakan bahwa frasa “.......” dalam materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang “diartikan....” atau “tidak diartikan....”;
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang “diartikan....”
atau “tidak diartikan....”;
d. menyatakan bahwa frasa “.......” dalam materi muatan ayat, pasal,
dan/atau
bagian
dari
undang-undang
dimaksud
tetap
berlaku
konstitusional sepanjang “diartikan....” atau “tidak diartikan....”;
234
6. Menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316) juncto Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226) sepanjang frasa “Putusan Mahkamah Konstitusi yang
mengabulkan” berlaku secara konstitusional sepanjang juga dimaknai
mencakup “putusan yang amar permohonannya dirumuskan secara
bersyarat, baik konstitusional bersyarat (condtitionally constitutional)
maupun inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional)”.
7. Menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
tetap berlaku konstitusional sepanjang dimaknai mencakup juga putusan
dengan rumusan sebagai berikut:
a. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang “diartikan....” atau
“tidak diartikan....”;
b. menyatakan bahwa frasa “.......” dalam materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang “diartikan....” atau “tidak diartikan....”;
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang “diartikan....”
atau “tidak diartikan....”;
d. menyatakan bahwa frasa “.......” dalam materi muatan ayat, pasal,
dan/atau
bagian
dari
undang-undang
dimaksud
tetap
berlaku
konstitusional sepanjang “diartikan....” atau “tidak diartikan....”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil Permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
235
sampai dengan bukti P-27 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara)
dan tidak mengajukan saksi/ahli;
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 3
Februari 2020 dan keterangan tertulisnya yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 31 Januari 2020 dan
didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 3 Februari 2020 serta
keterangan tertulis tambahan yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 22 Juni 2020. Selain itu, Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang ahli,
yaitu Dr. Maruarar Siahaan, S.H., yang menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 September 2020 dan
didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 9 September 2020
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Sementara itu, Presiden
juga menyerahkan Kesimpulan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 2 Oktober 2020 yang telah melewati tenggang waktu yang ditentukan
Mahkamah yaitu paling lambat 1 Oktober 2020 (vide Risalah Persidangan tanggal
23 September 2020), sehingga Kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan;
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 23 September 2020 dan didengar keterangannya dalam
persidangan pada tanggal 23 September 2020 (selengkapnya termuat dalam
bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang
bahwa
Pihak
Terkait
Dewan
Pengawas
Komisi
Pemberantasan Korupsi (Dewan Pengawas KPK) telah menyampaikan keterangan
tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 September
2020 dan didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 23 September
2020, serta telah menyerahkan Kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan
236
Mahkamah pada tanggal 30 September 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan
Pihak Terkait KPK, keterangan Pihak Terkait Dewan Pengawas KPK, keterangan
ahli Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, dan
kesimpulan tertulis Pihak Terkait Dewan Pengawas KPK, sebagaimana
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan dalil-dalil permohonan para Pemohon.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
permohonan para Pemohon, khususnya berkenaan dengan konstitusionalitas
norma-norma Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal
12B ayat (4), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 47 ayat (2),
UU KPK ternyata telah diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
70/PUU-XVII/2019, tanggal 4 Mei 2021, Pukul 16.22 WIB, di mana dalam amar
putusan perkara tersebut pasal-pasal a quo telah dinyatakan inkonstitusional. Oleh
karena itu sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap norma pasal-pasal tersebut
harus dinyatakan tidak ada lagi dan/atau bukan lagi merupakan bagian dari UU
KPK secara utuh. Dengan demikian terhadap permohonan para Pemohon yang
berkenaan dengan inkonstitusional norma pasal-pasal dimaksud telah kehilangan
objek. Sedangkan berkenaan dengan norma Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1),
Pasal 37A ayat (3) UU KPK di samping tidak dimohonkan dalam “Petitum”
permohonan para Pemohon, para Pemohon juga salah di dalam mengutip isi
norma Pasal 12C ayat (1) UU KPK. Sebab yang dikutip oleh para Pemohon adalah
isi norma Pasal 12C ayat (2) UU KPK. Oleh karena itu Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 37A
ayat (3) UU KPK. Sementara itu berkenaan dengan dalil para Pemohon berkaitan
dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 69A ayat (1) dan Pasal 69A ayat (4) UU
KPK, setelah dicermati Mahkamah, permohonan a quo tidak ada konsistensi
antara Posita dan Petitum. Sebab, dalam Posita para Pemohon mempersoalkan
inkonstitusionalitas Pasal 69A ayat (1) dan Pasal 69A ayat (4) UU KPK.
Sedangkan dalam Petitum para Pemohon memohon agar Pasal 69 ayat (1) dan
237
Pasal 69 ayat (4) UU KPK dinyatakan inkonstitusional. Oleh karena itu, Mahkamah
berpendapat permohonan a quo adalah kabur.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusional norma Pasal 12B ayat (1),
Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 37B ayat (1)
huruf b, Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 47 ayat (2), UU KPK adalah kehilangan
objek.
[3.15]
Menimbang
bahwa
selanjutnya
permohonan
para
Pemohon
berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 51A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3)
UU MK, di mana para Pemohon memohon agar Pasal 51A ayat (5) UU MK
dimaknai tetap berlaku konstitusional sepanjang frasa “mengabulkan Permohonan
Pemohon” dimaknai mencakup juga “mengabulkan Permohonan Pemohon untuk
sebagian”. Sedangkan terhadap Pasal 57 ayat (3) UU MK apabila dirumuskan
secara sederhana oleh Mahkamah, sesungguhnya yang diinginkan oleh para
Pemohon adalah tetap berlaku konstitusional sepanjang dimaknai mencakup juga
putusan dengan rumusan sebagai berikut:
a. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang dimaksud bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang “diartikan...”
atau “tidak diartikan...”;
b. menyatakan bahwa frasa “...” dalam materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau tetap berlaku konstitusional
sepanjang “diartikan...” atau “tidak diartikan...”;
Terhadap permasalahan inkonstitusionalitas norma Pasal 51A ayat (5) dan Pasal
57 ayat (3) UU MK yang dipersoalkan oleh para Pemohon tersebut, setelah
Mahkamah mencermati dengan saksama ternyata hal yang dimohonkan oleh para
Pemohon sesungguhnya pada esensinya adalah bagian dari bunyi amar putusan
yang sangat dimungkinkan dapat terjadi dengan mencakup sebagaimana yang
diinginkan oleh para Pemohon. Sebab amar putusan pada dasarnya adalah
refleksi dari pertimbangan hukum. Terlebih hal yang berkaitan dengan pemaknaan
sebagaimana yang diinginkan oleh para Pemohon dalam Pasal 51A ayat (5) UU
MK, yaitu “mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian” adalah hal yang
238
sudah sering dilakukan oleh Mahkamah dalam amar-amar putusannya.
Sedangkan berkenaan dengan rumusan amar putusan sebagaimana yang
diinginkan para Pemohon berkaitan dengan Pasal 57 ayat (3) UU MK hal tersebut
dapat dimungkinkan terjadi, namun demikian apabila Mahkamah mengikuti
rumusan amar sebagaimana diinginkan para Pemohon, maka hal tersebut justru
akan mempersempit pemaknaan rumusan amar putusan yang berkaitan dengan
Pasal 57 ayat (3) UU MK itu sendiri. Sebab, apabila Mahkamah akan membuat
rumusan amar putusan lain selain seperti yang dimohonkan para Pemohon harus
dilakukan permohonan pengujian terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi terhadap
norma Pasal 57 ayat (3) UU MK tersebut secara berulang-ulang, maka hal tersebut
justru dapat terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dalam Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(PMK
2/2021),
padahal
secara
substansial
permohonannya dimungkinkan beralasan menurut hukum.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusional norma Pasal 51A ayat (5) dan
Pasal 57 ayat (3) UU MK adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa selanjutnya permohonan para Pemohon berkaitan
dengan inkonstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf b
UU 12/2011, apabila dirumuskan secara sederhana oleh Mahkamah, yang
diinginkan oleh para Pemohon adalah tetap berlaku konstitusional sepanjang
dimaknai mencakup juga putusan dengan rumusan sebagai berikut:
a. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang dimaksud bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang “diartikan...”
atau “tidak diartikan...”;
b. menyatakan bahwa frasa “...” dalam materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau tetap berlaku konstitusional
sepanjang “diartikan...” atau “tidak diartikan...”;
Terhadap permohonan para Pemohon berkenaan inkonstitusionalitas norma Pasal
10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 12/2011 a quo, setelah
Mahkamah mencermati secara saksama permohonan para Pemohon, ternyata
239
masih berkaitan erat dengan permohonan para Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 51A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3) UU MK yang
telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya sebagai
konsekuensi yuridisnya terhadap permohonan para Pemohon a quo juga tidak ada
relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Terlebih pada hakikatnya
ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU
12/2011 dapat bersifat fleksibel dalam arti frasa “tindak lanjut atas putusan
Mahkamah Konstitusi” yang dimaksudkan dalam norma a quo adalah
menindaklanjuti semua jenis amar putusan Mahkamah Konstitusi yang berakibat,
antara lain adanya perubahan ataupun pemberlakukan norma secara bersyarat
serta ketiadaan sebuah norma karena dinyatakan inkonstitusional.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusional norma Pasal 10 ayat (1) huruf d
dan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 12/2011 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah, dalil Permohonan para Pemohon berkaitan dengan
inkonstitusionalitas Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3),
Pasal 12B ayat (4), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 47
ayat (2) UU KPK adalah kehilangan objek. Sementara itu berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 51A ayat (5) huruf a dan huruf b dan Pasal 57
ayat (3) UU MK serta Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU
12/2011 adalah tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan berkenaan dengan
Pasal 69A ayat (1) dan Pasal 69A ayat (4) UU KPK adalah kabur.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
Permohonan a quo;
[4.3]
Pokok Permohonan sepanjang inkonstitusionalitas norma Pasal 12B ayat
(1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 37B
240
ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 47 ayat (2) UU KPK adalah
kehilangan objek;
[4.4]
Pokok Permohonan sepanjang inkonstitusionalitas normat Pasal 69A ayat
(1) dan Pasal 69A ayat (4) UU KPK adalah kabur;
[4.5] Pokok Permohonan sepanjang inkonstitusionalitas norma Pasal 51A ayat
(5) serta Pasal 57 ayat (3) UU MK, dan Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal
23 ayat (1) huruf b UU 12/2011, adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1.
Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan inkonstitusionalitas
norma Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B
ayat (4), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2),
Pasal 69A ayat (1), dan Pasal 69A ayat (4) UU KPK tidak dapat diterima;
2.
Menolak Permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams,
Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan, bulan April, tahun dua ribu dua
puluh satu dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal
sembilan Belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
241
tanggal empat, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan
pukul 17.07 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku
Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic
P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi
Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili, Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pihak Terkait Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
242
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 12B ayat (1), Pasal
12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21
ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal
47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1), dan Pasal 69A ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU KPK), dan Pasal 51A
ayat (5) serta Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
225
98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316) juncto Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan juga Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234, selanjutnya disebut UU
12/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon;
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
226
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal
12B ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal
37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1),
Pasal 69A ayat (4) UU KPK, dan Pasal 51A ayat (5) serta Pasal 57 ayat (3) UU
MK, dan juga Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU
12/2011, yang menyatakan:
UU KPK:
Pasal 12B ayat (1): Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis
dari Dewan Pengawas.
Pasal 12B ayat (2): Untuk mendapatkan izin sebagaiman dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara
227
tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 12B ayat (3): Dewan
Pengawas
dapat
memberikan
izin
tertulis
terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam
terhitung sejak permintaan diajukan.
Pasal 12B ayat (4): Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
mendapatkan
izin
tertulis
dari
Dewan
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin
tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 12C ayat (1)
Penyelidik
dan
penyidik
melaporkan
Penyadapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang
sedang
berlangsung
kepada
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi secara berkala.
Pasal 21 ayat (1):
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri
dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 37A ayat (3): Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 37B ayat (1)
huruf b:
Dewan Pengawas bertugas:
a. …
b.
memberikan
izin
atau
tidak
memberikan
izin
Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Pasal 47 ayat (1):
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan
penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari
Dewan Pengawas.
Pasal 47 ayat (2):
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau
tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24
(satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin
diajukan.
Pasal 69A ayat (1): Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama
kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik
Indonesia.
Pasal 69A ayat (4): Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
bersamaan dengan pengangkatan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai
dengan tahun 2023.
228
UU MK
Pasal 51A ayat (5):
Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan
