Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

77/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Ricardo Purba, S.H. Leonardo Satrio Wicaksono, S.H. dkk
Tanggal Registrasi: 2019-11-25
Tanggal Putusan: 2021-05-04T17:07:00+07:00
UU Diuji: UU 19/2019, UU 30/2002, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 31/1999, UU 6/1983, UU 28/2007, UU 24/2005
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)