PUU
Tahun 2018
77/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: PT. Manito World, yang dalam hal ini diwakili oleh Kim Nam Hyun sebagai Direktur Utama
Kuasa Hukum : 1. Banua Sanjaya Hasibuan, S.H., M.H.; 2. David M. Agung Aruan, S.H., M.H.; dan 3. Achmad Kurnia
Tanggal Registrasi: 2018-09-12
Tanggal Putusan: 2019-04-15
UU Diuji: UU 13/2003
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Saldi Isra (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 172]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 172]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis yang diterima dan didengarkan di dalam persidangan pada tanggal 24 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji apakah:
Ketentuan [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
“Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan [[Pasal 156 ayat (2)]], uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan [[Pasal 156 ayat (3)]], dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan [[Pasal 156 ayat (4)]]”.
bertentangan dengan:
[[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]] yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa diaturnya [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan, telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon tentang bagaimana seorang pekerja dianggap sakit yang berkepanjangan atau kategori sakit berkepanjangan yang benar-benar dapat dinyatakan tanpa adanya keterangan rekam medis atau keterangan resmi sakit dari rumah sakit. Dengan tidak adanya kepastian hukum dari [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan membuat Pemohon ataupun para Pengusaha harus wajib membayar para pekerja yang putus kerja dengan menggunakan bunyi pasal a quo, walaupun tidak melampirkan bukti rekam medis ataupun surat keterangan resmi sakit dari rumah sakit dan Pemohon/Pengusaha harus mengeluarkan biaya yang tidak ada kepastian hukumnya apakah pekerja tersebut sakit berkepanjangan atau tidak. Sehingga dengan tidak ada kepastian hukum [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan, maka hal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]].
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenag
Teks Putusan
# Pengujian UU Ketenagakerjaan
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[77/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2018 Juni 22
- **Significance**: Medium
- **File**: [[77 PUU 2018-UUKetenagakerjaan_TOLAK-telahucap-15April2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Aliansi Jurnalis Independen]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon]] mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-06**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-06-22**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[I Dewa Gede Palguna]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-09-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-04-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
- [[42/PUU-XVI/2018]]
- [[5/PUU-V/2007]]
- [[76/PUU-XII/2014]]
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 172]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 172]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis yang diterima dan didengarkan di dalam persidangan pada tanggal 24 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji apakah:
Ketentuan [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
“Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan [[Pasal 156 ayat (2)]], uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan [[Pasal 156 ayat (3)]], dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan [[Pasal 156 ayat (4)]]”.
bertentangan dengan:
[[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]] yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa diaturnya [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan, telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon tentang bagaimana seorang pekerja dianggap sakit yang berkepanjangan atau kategori sakit berkepanjangan yang benar-benar dapat dinyatakan tanpa adanya keterangan rekam medis atau keterangan resmi sakit dari rumah sakit. Dengan tidak adanya kepastian hukum dari [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan membuat Pemohon ataupun para Pengusaha harus wajib membayar para pekerja yang putus kerja dengan menggunakan bunyi pasal a quo, walaupun tidak melampirkan bukti rekam medis ataupun surat keterangan resmi sakit dari rumah sakit dan Pemohon/Pengusaha harus mengeluarkan biaya yang tidak ada kepastian hukumnya apakah pekerja tersebut sakit berkepanjangan atau tidak. Sehingga dengan tidak ada kepastian hukum [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan, maka hal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]].
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 172]]
- [[Pasal 156 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis yang diterima dan didengarkan di dalam persidangan pada tanggal 24 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji apakah: Ketentuan [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi: “Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan [[Pasal 156 ayat (2)]], uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan [[Pasal 156 ayat (3)]], dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan [[Pasal 156 ayat (4)]]”. bertentangan dengan: [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]] yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dengan alasan-alasan sebagai berikut: Bahwa diaturnya [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan, telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon tentang bagaimana seorang pekerja dianggap sakit yang berkepanjangan atau kategori sakit berkepanjangan yang benar-benar dapat dinyatakan tanpa adanya keterangan rekam medis atau keterangan resmi sakit dari rumah sakit. Dengan tidak adanya kepastian hukum dari [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan membuat Pemohon ataupun para Pengusaha harus wajib membayar para pekerja yang putus kerja dengan menggunakan bunyi pasal a quo, walaupun tidak melampirkan bukti rekam medis ataupun surat keterangan resmi sakit dari rumah sakit dan Pemohon/Pengusaha harus mengeluarkan biaya yang tidak ada kepastian hukumnya apakah pekerja tersebut sakit berkepanjangan atau tidak. Sehingga dengan tidak ada kepastian hukum [[Pasal 172]] UU Ketenagakerjaan, maka hal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]]. II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat sebagai berikut: ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 172]] - [[Pasal 156 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
