PUU
Tahun 2017
77/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Richard Christoforus Massa
Tanggal Registrasi: 2017-09-25
Tanggal Putusan: 2018-05-09
UU Diuji: UU 30/2014, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Aswanto (A)", "Suhartoyo (A)", "Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: PTUN Denpasar Nomor 01/P/FP/2016/PTUN.DPS menyatakan:
MENGADILI
1.
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.
Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai permohonan Pemohon, sebagaimana Surat Pemohon Nomor 013/DIR-KLD/IV/2016, tanggal 05 April 2016, yang diterima oleh Termohon tanggal 06 April 2016, Hal Permohonan untuk membatalkan dan/atau Mencabut Keputusan a.n Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Nomor 0196/Pbt/BPN.51/2013, tanggal 29 Oktober 2013 yang terbukti cacat prosedur dan.atau cacat substansi akibat penyalahgunaan kewenangan dan mengembalikan Catatan Mutasi Baik Pada Buku Tanah maupun Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan Seperti Semula Sebelum Dilaksanakan Keputusan dimaksud, yaitu atas Tanah sesuai Sertifikat HGB Nomor 72/Ungasasn sebagaimana saat itu atas nama PT. Mutiara Sulawesi, Pendaftaran Hak tertanggal 23 Desember 2005;
3.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp.219.000,- (dua ratus sembilan belas ribu rupiah).
Kerugian konstitusional Pemohon uji materi a quo timbul disebabkan tidak diberikan hak untuk mengajukan pembelaan diri dan bantahan terhadap dalil gugatan a quo di PTUN Denpasar, sehingga Majelis Hakim PTUN Denpasar yang memeriksa gugatan a quo tidak mendapatkan informasi yang berimbang dari pihak Pemohon uji materi. Majelis Hakim PTUN Denpasar a quo seharusnya secara berimbang mendengar keterangan dari pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi sesuai dengan prinsip audi et alteram partem. Dengan ditolaknya Pemohon uji materi untuk menjadi Tergugat II Intervensi, maka hilang hak Pemohon Uji Materi untuk mempertahankan harta benda milik perusahaan PT. Nusantara Ragawisata berupa tindakan dan/atau keputusan pejabat tata usaha yang merugikan Pemohon Uji Materi dengan Keputusan PTUN Denpasar yang membatalkan “Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Nomor 0196/Pbt/BPN.51/2013 tanggal 29 Oktober 2013 tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak terhadap Sertifikat Tanah atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 72/Ungasan (sekarang Hak Guna Bangunan Nomor 61/Kutuh) atas Nama PT. Mutiara Sulawesi Luas 71.700 m2 dan Sertifikat Atas Hak Guna Bangunan Nomor 1678/Ungasan berturut-turut Atas Nama Karna Brata Lesmana dan PT Mutiara Sulawesi Luas 29.290 M2 (dahulu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 74/Desa Ungasan)”. Dengan demikian Pemohon uji materi telah mengalami kerugian konstitusional dengan penolakan menjadi Tergugat II Intervensi dalam pemeriksaan gugatan a quo di PTUN Denpasar.
Fiktif Positif dipahami berdasarkan [[Pasal 53]] UU 30/2014, yaitu bahwa suatu permohonan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk menetapkan suatu Keputusan dan/atau melakukan suatu Tindakan dianggap dikabulkan secara hukum bilamana Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimohonkan oleh warga masyarakat dan/a
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[77/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[77 PUU 2017-telahucap-ditolak-9Mei2018. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2014]] tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2017-09-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-05-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu pengujian konstitusionalitas [[Pasal 18 ayat (3)]], [[Pasal 19]], dan [[Pasal 53 ayat (5)]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014]] tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan p...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
PTUN Denpasar Nomor 01/P/FP/2016/PTUN.DPS menyatakan:
MENGADILI
1.
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.
Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai permohonan Pemohon, sebagaimana Surat Pemohon Nomor 013/DIR-KLD/IV/2016, tanggal 05 April 2016, yang diterima oleh Termohon tanggal 06 April 2016, Hal Permohonan untuk membatalkan dan/atau Mencabut Keputusan a.n Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Nomor 0196/Pbt/BPN.51/2013, tanggal 29 Oktober 2013 yang terbukti cacat prosedur dan.atau cacat substansi akibat penyalahgunaan kewenangan dan mengembalikan Catatan Mutasi Baik Pada Buku Tanah maupun Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan Seperti Semula Sebelum Dilaksanakan Keputusan dimaksud, yaitu atas Tanah sesuai Sertifikat HGB Nomor 72/Ungasasn sebagaimana saat itu atas nama PT. Mutiara Sulawesi, Pendaftaran Hak tertanggal 23 Desember 2005;
3.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp.219.000,- (dua ratus sembilan belas ribu rupiah).
Kerugian konstitusional Pemohon uji materi a quo timbul disebabkan tidak diberikan hak untuk mengajukan pembelaan diri dan bantahan terhadap dalil gugatan a quo di PTUN Denpasar, sehingga Majelis Hakim PTUN Denpasar yang memeriksa gugatan a quo tidak mendapatkan informasi yang berimbang dari pihak Pemohon uji materi. Majelis Hakim PTUN Denpasar a quo seharusnya secara berimbang mendengar keterangan dari pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi sesuai dengan prinsip audi et alteram partem. Dengan ditolaknya Pemohon uji materi untuk menjadi Tergugat II Intervensi, maka hilang hak Pemohon Uji Materi untuk mempertahankan harta benda milik perusahaan PT. Nusantara Ragawisata berupa tindakan dan/atau keputusan pejabat tata usaha yang merugikan Pemohon Uji Materi dengan Keputusan PTUN Denpasar yang membatalkan “Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Nomor 0196/Pbt/BPN.51/2013 tanggal 29 Oktober 2013 tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak terhadap Sertifikat Tanah atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 72/Ungasan (sekarang Hak Guna Bangunan Nomor 61/Kutuh) atas Nama PT. Mutiara Sulawesi Luas 71.700 m2 dan Sertifikat Atas Hak Guna Bangunan Nomor 1678/Ungasan berturut-turut Atas Nama Karna Brata Lesmana dan PT Mutiara Sulawesi Luas 29.290 M2 (dahulu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 74/Desa Ungasan)”. Dengan demikian Pemohon uji materi telah mengalami kerugian konstitusional dengan penolakan menjadi Tergugat II Intervensi dalam pemeriksaan gugatan a quo di PTUN Denpasar.
Fiktif Positif dipahami berdasarkan [[Pasal 53]] UU 30/2014, yaitu bahwa suatu permohonan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk menetapkan suatu Keputusan dan/atau melakukan suatu Tindakan dianggap dikabulkan secara hukum bilamana Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimohonkan oleh warga masyarakat dan/atau badan hukum privat dalam batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana ditentukan UU 30/2014.
Berikut ini ketentuan [[Pasal 53]] UU 30/2014:
(1)
Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(3)
Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
(4)
Pemohon mengajukan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2014]] tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 4 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu pengujian konstitusionalitas [[Pasal 18 ayat (3)]], [[Pasal 19]], dan [[Pasal 53 ayat (5)]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014]] tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan p... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
