PUU
Tahun 2016
77/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: YAPPIKA diwakili oleh Lili Hasanudin, PATTIRO diwakili oleh Maya Rostanty, PERLUDEM diwakili oleh Titi Anggraini, Muhammad Djufryhard, dan Desiana Samosir
Tanggal Registrasi: 2016-09-19
Tanggal Putusan: 2017-02-07
UU Diuji: UU 14/2008
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Wahiduddin Adams (A) I Dewa Gede Palguna (A)", "Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “dapat diangkat kembali” dalam [[Pasal 33]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dipilih kembali melalui suatu proses seleksi sebagaimana diatur dalam [[Pasal 30]] dan [[Pasal 32]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 30]]
- [[Pasal 33]]
- [[Pasal 32]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
Teks Putusan
# Putusan [[77/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[77/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-08-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-08-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[022/PUU-I/2003]]
- [[060/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[140/PUU-VII/2009]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[7/PUU-X/2012]]
## Amar Putusan
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “dapat diangkat kembali” dalam [[Pasal 33]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dipilih kembali melalui suatu proses seleksi sebagaimana diatur dalam [[Pasal 30]] dan [[Pasal 32]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 30]]
- [[Pasal 33]]
- [[Pasal 32]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
