PUU
Tahun 2015
77/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Nurul Mawaddah Zogina Batubara
2. Hotman Freddy Batubara
Tanggal Registrasi: 2015-06-24
Tanggal Putusan: 2015-09-22T14:22:00+07:00
UU Diuji: UU 13/2010, UU 8/2011, UU 24/2004, UU 24/2003, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A) Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 77/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2010 tentang Hortikultura terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Nurul Mawaddah Zogina Batubara
Pekerjaan
: Direktur CV.Annona Zogina Graviola
Alamat
: Kp.
Mangkalaya
RT
002/005
Desa Cibolang,
Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi.
2. Nama
: Hotman Freddy Batubara
Pekerjaan
: Personalia CV. Annona Zogina Graviola
Alamat
: Kp.
Mangkalaya
RT
002/005
Desa Cibolang,
Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 9 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 12 Juni 2015 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor77/PUU-
XIII/2015 pada tanggal 24 Juni 2015, yang telah diperbaiki tanggal 12 Agustus
2015 di persidangan Mahkamah yang menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan,
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
Badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2004 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU Mahkamah
Konstitusi”)
menyatakan
bahwaMahkamah
Konstitusi
berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk : (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Pasal 29 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomo 5076) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa yang menjadi objek pengajuan permohonan ini adalah berupa
Undang-Undang, yakni Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nmor. 13
Tahun 2010 tentang Hortikultura, sebagaimana terbuat dalam Lembaran
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170 (selanjutnya disebut
“UU Hortikultura).
6. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, oleh karena
yang dimohonkan untuk diuji adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2010 tentang Hortikultura terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan
permohonan ini.
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa
berdasarkan
Pasal
51
ayat
(1)
UU
24/2003
beserta
penjelasannya menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang, yaitu a. perorangan warga negara Indonesia; b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum
republik atau privat; atau d. lembaga negara”.
2. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
menyatakan sebagai berikut “Yang dimaksud dengan “hak konstusional”
adalah adalah hak-hak yang diatur oleh UUD 1945”.
3. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005
dan
Putusan
Nomor
11/PUU-V/2007
telah
menentukan 5 (lima) syarat kerugian hak dan/ atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Nomor 24 Tahun 2003, sebagai berikut :
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (casual verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kamungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
4. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga Negara Indonesia
berdasarkan bukti KTP, Akte Notaris, bukti tanda daftar perusahaan,
SIUP dan Perizinan lainnya, sebagai Wiraswasta yang bergerak di
bidang Pertanian yang memiliki kepentingan untuk menyampaikan Hak
Uji Materil dan Penafsiran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28
ayat 2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura,
karena permohonan izin eksport benih sirsak CV. ANNONA ZOGINA
GRAVIOLA ditolak.
5. Bahwa beberapa pasal dalam UUD 1945 yang merupakan hak-hak
konstitusional Pemohon, yakni:
Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28C ayat (1) berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D ayat (1) berbunyi,“Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
6. Bahwa dengan adanya amanat yang terdapat di dalam Pasal 33 (1)
UUD 1945 yang berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bahwa dengan adanya
Amanat yang terdapat di dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bahwa
dengan adanya Amanat yang terdapat di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 yang berbunyi, “Dasar Pertimbangan bahwa bumi air, dan
kekayaan alam yang tercantum didalam wilayah negara Republik
Indonesia
adalah
Anugerah
Tuhan
Yang
Maha
Kuasa
untuk
dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagai mana di amanatkan dalam
UUD 1945. Bahwa dengan adanya Amanat yang terdapat di dalam
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi,“Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
7. Bahwa dengan adanya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi,“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
8. Bahwa Pemohon saat ini sudah mengadakan kerjasama dengan para
Kelompok Tani dalam rangka mendapatkan hak-hak konstitusi yang
diatur di dalam UUD 1945 tersebut diatas.
3. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon sebagaimana di uraikan di
atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok
permohonan ini;
2. Bahwa hukum hadir untuk para pencari keadilan dengan paradigma
tersebut maka apabila para pencari keadilan menghadapi suatu
persoalan hukum, maka bukan “para pencari keadilan yang disalahkan”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
melainkan para penegak hukum harus berbuat sesuatu terhadap hukum
yang ada, termasuk meninjau asas/norma doktrin, substansi serta
prosedur yang berlaku. Untuk dapat menterjemah pengertian dan
penafsiran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010
tentang Hortikultura untuk di uji kembali;
3. Bahwa CV. ANNONA ZOGINA GRAVIOLA sudah mengajukan surat
izin export bibit sirsak;
4. Bahwa Kementrian Pertanian cq. Direktorat Jendral Hortikultura dengan
Nomor Surat 134/PI.300/D/V/2015 pada tanggal 11 Mei 2015 menolak
izin export benih sirsak;
5. Alasan Penolakan izin export terhadap CV. ANNONA ZOGINA
GRAVIOLA adalah Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2010 tentang Hortikultura.
6. Bahwa alasan penolakan izin export di karenakan:
a. Terancam Punah
b. Kepentingan Nasional.
7. Dapat Pemohon I dan Pemohon II buktikan bahwa sirsak tidak
terancam punah dengan penjelasan:
Dalam Pasal 28 ayat (2) pengertian terancam punah dan dapat
merugikan kepentingan nasional tersebut selanjutnya akan dibahas
dalam uraian-uraian dibawah ini bahwa yang dimaksud Pasal 28 ayat
(2) tidak memungkinkan pada pohon Sirsak (Annona Muricata).
1. Terancam punah: Hal ini ditunjukan dengan data bahwa pohon sirsak
yang habitat tumbuhnya di Bumi Persada Republik Indonesia dari
Sabang sampai Merauke dapat tumbuh dengan subur. Fakta lain
menyatakan bahwa dari 35 provinsi yang ada di Republik Indonesia,
(CV. Annona Zogina Graviola) hanya berusaha di 2 provinsi yaitu
Jawa Barat dan Jawa Timur dengan keterangan bahwa di Jawa
Barat terdapat 26 kabupaten/kota, sedangkan Pemohon berusaha di
2 kabupaten, dari 2 kabupaten yang yang terdiri dari 46 kecamatan
dan kami hanya berusaha di 10 kecamatan, sedangkan di Jawa
Timur Pemohon berusaha di 2 kabupaten dengan data diatas dapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
disimpulkan tidak mungkin terjadi kepunahan. Hal lain yang dapat
meyakinkan bahwa tingkat kepunahan sirsak tidak akan terjadi,
dimana CV. Annona Zogina Graviola memiliki 5 hektar lahan untuk
pengembangan pohon Sirsak.
Hal inilah yang perlu dilakukan pengkajian ulang bahwa konteks
terancam punah tidak terjadi.
2. Kepentingan nasional:
-
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28C ayat (2) berbunyi,“Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
-
Asas hukum tanah di Indonesia adalah Asas manfaat.
Berdasakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2010 tentang Hortikultura yang berbunyi,“Setiap orang dilarang
mengeluarkan varietas dari sumber daya genetika hortikultura
yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara
Republik Indonesia”, bahwa pengertian dan penafsiran kepentingan
nasional bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang
berbunyi, “Dasar Pertimbangan bahwa bumi air, dan kekayaan alam
yang tercantum didalam wilayah negara Republik Indonesia adalah
Anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dimanfaatkan dan
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat Indonesia sebagai mana di amanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Pengertian Bumi air
adalah lahan pertanian dalam kenyataannya lahan tidur yang terdapat
di daerah pedesaan yang sangat luas, tidak dipergunakan dan
dimanfaatkan
masyarakat
akan
menjadi
sia-sia
belaka
atas
pertimbangan banyaknya lahan yang tidur maka CV. ANNONA ZOGINA
GRAVIOLA mengajak kelompok tani untuk memanfaatkan lahan
tersebut untuk usaha dan untuk sumber penghasilan.
Kepentingan nasional: Berdasarkan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
tentang hak Konstitusi setiap warga negara Indonesia. Bahwa Pemohon
telah bekerjasama dengan kelompok tani di beberapa daerah, jumlah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
tiap kelompok tani terdiri dari 20-50 orang. Berdasarkan penelitian CV.
Annona
Zogina
Graviola,
terdapat
banyak
lahan
yang
tidak
dipergunakan oleh masyarakat petani, berdasarkan kajian CV. Annona
Zogina Graviola tanah tersebut harus dimanfaatkan maka CV. Annona
Zogina Graviola mengajak kelompok tani untuk mengerjakan lahan
tersebut dengan cara setiap kelompok tani diberikan bibit sebanyak
5000 benih per orang untuk dikembangkan (ditanam), 4 bulan kemudian
bibit tersebut dibeli kembali oleh CV. Annona Zogina Graviola dengan
harga Rp. 2000., per pohon dengan demikian hasil yang akan
didapatkan oleh kelompok tani sebesar Rp. 10.000.000.,/4 bulan. Jika
dibandingkan dengan UMK Kabupaten Sukabumi yaitu sebesar Rp.
1.969.000., perbulan maka penghasilan para petani sudah di atas
UMK.Kebutuhan benih Sirsak CV. Annona Zogina Graviola pertahunnya
sebanyak 20 juta pohon maka kebutuhan jumlah masyarakat petani
untuk bekerja yaitu 2000 orang.
Berdasarkan uraian di atas mengenai hajat hidup para petani jelas
dapat
membantu
meningkatkan
ekonomi
para
kelompok
tani,
meningkatkan kesejahteraan para petani sama dengan meningkatkan
laju pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Dasar
pertimbangan
CV.
Annona
Zogina
Graviola
yaitu
penghasilan yang akan diterima oleh kelompok tani, minimal harus
sama dengan Upah Minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah, dengan
kata lain bahwa CV. Annona Zogina Graviola merasa sudah mampu
menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 2.000 orang hal ini sama
dengan 2 industri menengah yang ada di Kota, maka orang desa tidak
perlu
lagi merantau
ke
kota
untuk mencari
pekerjaan.
Jadi
pembangunan yang merata di bidang ketenagakerjaan sudah kami
lakukan dengan memindahkan perusahaan ke daerah.
Berdasarkan data di atas, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura Penafsiran Kepentingan
nasional sama sekali tidak ada kaitan dengan program kerja CV.
Annona Zogina Graviola terhadap jenis tanaman Sirsak (Annona
Muricata).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
Jika kerjasama Pemohon dengan para kelompok tani tidak
diberikan izin ekspor dengan negara tujuan yaitu Korea, maka akan
terjadi kerugian dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan.
Kerugian pertama, saat ini CV. Annona Zogina Graviola sudah
bekerja sama dengan kelompok tani menanam 500 ribu pohon sirsak,
dikarenakan izin ekspor tidak diterbitkan oleh Kementrian Pertanian
Direktorat
Jendral
Hortikultura
dengan
Surat
Nomor134/PI.300/D/V/2015
dengan
perihal
yaitu
penolakan
permohonan izin pengeluaran benih dari Wilayah Negara Republik
Indonesia pada tanggal 11 Mei 2015 maka penghasilan kelompok tani
tidak optimal.
Kerugian kedua, CV. Annona Zogina Graviola menderita kerugian
kurang lebih Rp. 1.000.000.000 dengan rincian Rp. 2000 x 500.000
pohon ditambah dengan biaya pemeliharaan dan perawatan kepada
kelompok tani sebesar Rp. 500.000.000.- .
Berdasarkan permintaan importir bibit sirsak dari negara Korea per
tahunnya adalah 20 juta pohon, hasil penelitian Pemohon, pohon sirsak
yang tinggi nya 50-100 cm tersebut oleh importir digunakan sebagai
tanaman obat penyakit asma dan sebagai penyegar ruangan. Kondisi
iklim di Korea terbagi 4 musim, yaitu musim semi, panas, gugur dan
salju. Tingkat suhu pada musim panas hingga mencapai 40oC,
sedangkan pada musim salju kondisi suhu -20oC pada musim gugur
daun daun akan berguguran sampai periode musim semi, sedangkan
pada musim salju semua jenis tumbuhan tidak mengalami aktifitasdan
mengalami tingkat kerusakan yang tinggi.
Bagian dari pohon sirsak yang akan dimanfaatkan berdasarkan
keyakinan masyarakat korea yaitu pada daun dan kulit pohon
digunakan sebagai bahan baku pembuatan teh tradisional, sedangkan
pohon sirsak yang berukuran dari 60 cm -1 meter dimanfatkan sebagai
penyegar ruangan, dan dapat bermanfaat menyembuhkan penyakit
asma. melihat kebutuhan tersebut maka menjadi peluang bagi CV.
Annona Zogina Graviola dan masyarakat petani Indonesia.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
Saat CV. Annona Zogina Graviola mengklarifikasi alasan tidak
diterbitkan nya izin atas eksport benih sirsak kepada pihak Kementrian
Pertanian
Direktorat
Jenderal
Hortikultura
didapatkan
beberapa
penjelasan terkait pasal tersebut yaitu pada kedua poin yang telah
dijabarkan di atas: pertama poin mengancam kepunahan benih sirsak
telah diakui oleh Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Hortikultura
tidak memungkinkan terjadi kepunahan, hanya dengan poin 2 yaitu
akan mengganggu kepentingan nasional menjadi alasan kuat tidak
diterbitkannya izin eksport alasannya adalah dikhawatirkan masyarakat
Korea tidak lagi membeli daun sirsak dari Wilayah Negara Republik
Indonesia. Pemohon menjelaskan tidak mungkin masyarakat Korea
tidak membeli daun Sirsak dari Indonesia, karena iklim di negara Korea
mulai dari musim gugur hingga musim semi pohon sirsak di Korea tidak
berproduksi dengan baik dan hanya pada musim panas pohon sirsak di
Korea akan berproduksi dengan baik dengan catatan jika pohon
tersebut mampu bertahan dari musim sebelumnya. Kebiasaan
masyarakat Korea setiap tahunnya pasti membeli kembali pohon
tersebut seperti tanaman hias lainnya.
Kerugian ketiga, Kemampuan bersaing Negara Indonesia dari
Negara-negara Vietnam, Thailand, Fhilippina, Cina karena negara-
negara tersebut diatas memberikan izin untuk mengekspor ke negara
Korea sehingga lapangan pekerjaan di sektor pertanian Indonesia akan
berkurang, hal ini juga akan mengancam kepentingan nasional.
Green House merupakan salah satu solusi untuk mempertahankan
jumlah tumbuhan, tetapi dengan menggunakan Green House biaya
pemeliharaan dan lain-lain terhadap tumbuhan sirsak yang di keluarkan
akan sangat tinggi, sedangkan jika membeli langsung dari Eksportir
Indonesia harga yang akan dikeluarkan akan sangat jauh berbeda,
artinya pembelian bibit dari Indonesia akan tetap menjadi pilihan
masyarakat Korea dan akan lebih baik membeli bibit baru kepada
Eksportir yang akan berkelanjutan setiap musimnya, sehingga hal ini
dapat menjadi peluang bagi kelompok tani, meningkatkan pendapatan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
para kelompok tani, dan berpengaruh terhadap laju pertumbuhan
ekonomi para kelompok tani.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Pemohon dari CV. Annona
Zogina Graviola mohon di pertimbangkan pengujian dan penafsiran dari
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura.
Untuk itu Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah
Konstitusi dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
4. PETITUM
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
a. Pengujian formil
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Pasal 28 ayat (2) tidak mempunyai hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia;
b. Pengujian materiil
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
b. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
d. Menyatakan materi Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2010 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika ditafsirkan
termasuk pohon sirsak;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
e. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai
tanaman sirsak;
f. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena dapat
merugikan kepentingan para petani.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-3sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Surat Nomor 134/PI.300/D/V/2015, tertanggal 11 Mei
2015;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170,
selanjutnya disebut UU Hortikultura) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing)sebagai berikut:
Para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang bekerja di CV.
Annona Zogina Graviola bergerak di bidang pertanian yang merasa dirugikan
dengan adanya Pasal 28 ayat (2) UU Hortikultura, disebabkan permohonan izin
ekspor benih sirsak CV.Annona Zogina Graviola ditolak oleh Kementerian
Pertanian
Direktorat
Jenderal
Hortikultura
berdasarkan
surat
Nomor
134/PI.300/D/V/2015, bertanggal 11 Mei 2015. Pada saat ini para Pemohon sudah
mengadakan kerjasama dengan para kelompok tani sehingga dengan adanya
penolakan permohonan izin pengeluaran benih maka penghasilan kelompok tani
tidak optimal;
Berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
Pokok Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwasebelum mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas undang-undang. Dengan
kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh
karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan
memutus perkara a quotanpa mendengar keterangan dan/atau risalah rapat dari
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden,
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan a quo dan bukti surat/tulisan yang diajukan para Pemohon,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 28 ayat (2) UU
Hortikultura bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Para Pemohon menganggap dirugikan dengan adanya surat dari Kementerian
Pertanian Direktorat Jenderal Hortikultura dengan Nomor 134/PI.300/D/V/2015,
bertanggal 11 Mei 2015 yang telah menolak permohonan izin pengeluaran
benih sirsak dari wilayah negara Republik Indonesia ke Korea atas nama CV.
Annona Zogina Graviola.Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan
Pasal 28 ayat (2) UU Hortikultura, yang mana komoditas sirsak diusulkan dalam
surat Dirjen tersebut termasuk dalam sumber daya genetik hortikultura yang
terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
2. Para Pemohon yang bekerja di CV. Annona Zogina Graviola hanya berusaha di
Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur dengan memiliki 5 hektar lahan untuk
pengembangan pohon sirsak sehingga dapat disimpulkan tidak mungkin terjadi
kepunahan;
3. Para Pemohon telah bekerjasama dengan kelompok tani di beberapa daerah,
dan berdasarkan penelitian CV. Annona Zogina Graviola, banyak lahan yang
tidak dipergunakan oleh masyarakat petani. CV. Annona Zogina Graviola
mengajak kelompok petani untuk mengerjakan lahan tersebut dengan cara
setiap kelompok petani diberikan bibit sebanyak 5.000 benih perorang untuk
dikembangkan sehingga membantu meningkatkan ekonomi para kelompok
petani. Meningkatkan kesejahteraan para petani sama dengan meningkatkan
laju pertumbuhan ekonomi secara nasional;
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon, di dalam Petitumnya memohon
sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon;
a. Pengujian formil
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura Pasal 28
ayat (2) tidak mempunyai hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
b. Pengujian materiil
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tidak
mempunyai hukum mengikat;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
4. Menyatakan materi Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2010 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 jika ditafsirkan termasuk pohon sirsak;
5. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai tanaman
sirsak;
6. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena dapat merugikan
kepentingan para petani.
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian formil para
Pemohon telah melewati tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak
Undang-Undang a quo diundangkan pada tanggal 24 November 2010,
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010 sehingga oleh karena itu permohonan
pengujian formil para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima;
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian Pasal 28 ayat (2)
UU Hortikultura, setelah Mahkamah mencermati permohonan para Pemohon
ternyata posita permohonan para Pemohon sama sekali tidak menguraikan
pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU MK. Para Pemohon justru
mempersoalkan surat Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian. Selain itu,
petitum para Pemohon saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain
sehingga menjadi rancu. Meskipun Mahkamah dalam persidangan pemeriksaan
pendahuluan pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015 telah memberikan nasihat
kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK, permohonan para Pemohon tetap
sebagaimana diuraikan di atas;
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, permohonan para Pemohon a quo kabur, sehingga tidak memenuhi
syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
ayat (1) UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih
lanjut pokok permohonan para Pemohon.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonana quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan dalam permohonan a quo;
[4.3] Permohonan pengujian formil para Pemohon telah lewat waktu;
[4.4] Permohonan para Pemohon kabur.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negera
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota,
Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Wahiduddin Adams,
Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan belas, bulan Agustus, tahun dua
ribu lima belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan September, tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 14.22 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman,
Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar,
Suhartoyo,dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
para Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili;
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170,
selanjutnya disebut UU Hortikultura) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing)sebagai berikut:
Para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang bekerja di CV.
Annona Zogina Graviola bergerak di bidang pertanian yang merasa dirugikan
dengan adanya Pasal 28 ayat (2) UU Hortikultura, disebabkan permohonan izin
ekspor benih sirsak CV.Annona Zogina Graviola ditolak oleh Kementerian
Pertanian
Direktorat
Jenderal
Hortikultura
berdasarkan
surat
Nomor
134/PI.300/D/V/2015, bertanggal 11 Mei 2015. Pada saat ini para Pemohon sudah
mengadakan kerjasama dengan para kelompok tani sehingga dengan adanya
penolakan permohonan izin pengeluaran benih maka penghasilan kelompok tani
tidak optimal;
Berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
Pokok Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwasebelum mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas undang-undang. Dengan
kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh
karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan
memutus perkara a quotanpa mendengar keterangan dan/atau risalah rapat dari
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden,
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan a quo dan bukti surat/tulisan yang diajukan para Pemohon,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 28 ayat (2) UU
Hortikultura bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Para Pemohon menganggap dirugikan dengan adanya surat dari Kementerian
Pertanian Direktorat Jenderal Hortikultura dengan Nomor 134/PI.300/D/V/2015,
bertanggal 11 Mei 2015 yang telah menolak permohonan izin pengeluaran
benih sirsak dari wilayah negara Republik Indonesia ke Korea atas nama CV.
Annona Zogina Graviola.Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan
Pasal 28 ayat (2) UU Hortikultura, yang mana komoditas sirsak diusulkan dalam
surat Dirjen tersebut termasuk dalam sumber daya genetik hortikultura yang
terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
2. Para Pemohon yang bekerja di CV. Annona Zogina Graviola hanya berusaha di
Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur dengan memiliki 5 hektar lahan untuk
pengembangan pohon sirsak sehingga dapat disimpulkan tidak mungkin terjadi
kepunahan;
3. Para Pemohon telah bekerjasama dengan kelompok tani di beberapa daerah,
dan berdasarkan penelitian CV. Annona Zogina Graviola, banyak lahan yang
tidak dipergunakan oleh masyarakat p
