PUU
Tahun 2025
76/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M., M.I.Kom., M.H.Mil.
Tanggal Putusan: 2025-06-18
UU Diuji: UU 2/2002, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/1981
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 76/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Syamsul Jahidin, S.I.Kom, S.H., M.I.Kom., M.H., MIL.
Pekerjaan : Mahasiswa/Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Gili Gede Nomor 23, RT/RW 001/223, Suradadi
Barat, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaprang,
Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------ Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
25 April 2025 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 29 April 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
78/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 76/PUU-XXIII/2025 pada tanggal
6 Mei 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 4 Juni 2025, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
2
terhadap UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum";
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: "Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ..."
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah
untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;"
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
"Dalam hak suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi."
3
Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: "Pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah
perkara konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi..."
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution
memiliki peran penting untuk menjaga tegaknya Konstitusi yang
didalamnya mengatur Hak konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki
oleh setiap warga negara. Menurut L. A. Marpaung "...implementasi dari
fungsi lembaga pengawal konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi
mengawal dan menegakan konstitusi agar dilaksanakan sebaik-baiknya,
sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran terhadap konstitusi dalam
penyelenggaraan negara dan dalam kehidupan bernegara.
Upaya mewujudkan fungsi tersebut dengan maksimal, Mahkamah telah
mengambil langkah-langkah yang lebih progresif yakni membuat putusan
yang di dalamnya merumuskan norma baru terkait objek perkara yang
dimohonkan. Menurut A.F. Sumadi, dkk., "Pintu masuk perumusan norma
baru dapat mengambil bentuk putusan konstitusional bersyarat maupun
putusan inkonstitusional bersyarat. Dengan kata lain, jika tafsir yang
ditentukan dalam putusan MK dipenuhi, maka suatu norma atau undang-
undang tetap konstitusional sehingga dipertahankan legalitasnya,
sedangkan jika tafsir yang ditentukan dalam putusan MK tidak dipenuhi,
suatu norma hukum menjadi inkonstitusional sehingga harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Sedangkan menurut Mahfud MD, MK boleh saja membuat
putusan yang tidak ada panduannya di dalam hukum acara, bahkan secara
ekstrem bisa keluar dari undang-undang apabila undang-undang itu tidak
memberikan rasa keadilan.
3. Bahwa bukti-bukti putusan Mahkamah yang berisi perumusan norma baru,
hal mana dinyatakan oleh Pemohon pada poin 2 di atas, antara lain bisa
ditemukan dalam amar Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009, Putusan
4
Nomor 49/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, dan
Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Amar dalam putusan-putusan a quo
berisi perumusan norma baru, terhadap objek uji materiil;
4. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 2 dan poin 3 tersebut di atas, jelas
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk merumuskan norma baru terhadap
objek perkara, demi tegaknya Konstitusi yang didalamnya mengatur Hak
konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara,
termasuk di dalamnya Pemohon;
5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in
casu Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1), Pasal 30
ayat (4) UUD NRI 1945 dan sebagaimana diatur oleh UUD 1945, UU
Mahkamah Konstitusi, serta UU Kekuasaan Kehakiman, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
6. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR
dan Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada
lembaga yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan
efektif;
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Permohonan Pengujian Undang-Undang Pasal 16
ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian;
5
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
9. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”;
10. Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verba) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
6
11. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang
ditentukan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 022/PUU-XII/2014,
disebutkan bahwa “warga masyarakat pembayar pajak (tax payers)
dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no
taxation without participation” dan sebaliknya “no participation without tax”.
Ditegaskan MK “setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-Undang”;
12. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-01) yang hak-
hak konstitusionalnya secara aktual terlanggar dengan keberadaan Pasal
dalam perkara a quo;
13. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak
tersebut tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-
pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”
(Vide Bukti P-02 salinan Undang- Undang Dasar 1945)
14. Bahwa, pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya
kerugian konstitusional aktual sesuai yang dijamin berdasarkan Pengujian
7
Undang-Undang Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c Undang-
Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168)
Pasal 16 ayat (1) huruf l
“Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.”
Pasal 16 ayat (2) huruf c
“Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya”
(Vide Bukti P-03 salinan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian)
III.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
15. Pemohon sebagai warga negara yang tunduk pada sistem hukum dan
penegakan hukum oleh Kepolisian, berpotensi mengalami kerugian
konstitusional yang nyata dan langsung, antara lain:
15.1 Tidak adanya “kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum” (Vide Pasal 28D Ayat 1) akibat adanya
norma pada Pasal 16 ayat (1) huruf l yang terdapat frasa "
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab" yang terlalu umum, tidak spesifik, Mulitinterprestasi dan
Multitafsir. Hal ini memberi ruang bagi aparat kepolisian untuk
melakukan tindakan di luar prosedur hukum formal dengan dalih
"Bertanggung jawab" tanpa parameter objektif.
15.2 Menimbulkan kesan Chilling effect: “Chilling effect merupakan
konsep yang digunakan untuk menjelaskan tentang ketakutan pada
masyarakat yang timbul akibat adanya Ambiguitas hukum atau
perundangan (Townend, 2017)”
15.3 Pelanggaran terhadap perlindungan hak atas diri pribadi dan
martabat manusia (Pasal 28G ayat (1)) karena pada Pasal 16 ayat
(2) huruf C frasa "Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam
lingkungan jabatannya" pada ayat (2) huruf c mengandung unsur
penilaian subjektif. Kepolisian dapat menjustifikasi tindakan mereka
sebagai “Masuk Akal” meskipun tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
profesionalisme,
proporsionalitas,
dan
akuntabilitas
yang
8
seharusnya melekat pada aparat penegak hukum, karena memiliki
kewenangan yang tidak di sebutkan secara expressis Verbis dan
terkesan Multitafsir karena terdapat Frasa “Masuk Akal” yang dapat
di artikan adalah “Masuk Akal” Menurut mereka yang hingga fakta
frasa tersebut hingga terlalu banyak menimbulkan permasalahan
constitutional dan akan pemohon uraikan.
a. Bahwa, norma pada pasal tersebut menciptakan potensi tindakan
sewenang-wenang oleh penyidik kepolisian dan/atau polisi
lainnya karena tidak menetapkan standar prosedural yang tegas
dan transparan, sehingga bertentangan dengan prinsip negara
hukum yang mensyaratkan adanya batasan dan pengawasan
terhadap penggunaan “Kewenangan Negara”.
b. Bahwa, Norma pada pasal tersebut menciptakan potensi
tindakan sewenang-wenang oleh penyidik kepolisian dan/atau
polisi lainnya karena tidak adanya pembatasan dan/atau
kewenangan, karena frasa pada pasal tersebut dapat menjadi
landasan dasar hukum bagi Polisi/Aparat Penegak hukum,
sekalipun polisi tersebut baru dilantik menjadi seorang polisi dan
memiliki pangkat terendah dalam organisasi Polisi (Pangkat
Barada) sama memiliki kewenangan karena pasal a quo tersebut.
c. Bahwa,
Ketiadaan
Parameter
Objektif
Merampas
Hak
Konstitusional Pemohon Sebagai warga negara, Pemohon
memiliki hak atas perlindungan hukum yang adil dan kepastian
hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
serta hak atas perlindungan terhadap diri pribadi dan rasa aman
sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Keberadaan norma yang multitafsir dan multi interprestasi
tersebut telah menyebabkan dirampasnya dan di kebiri hak
Pemohon secara Konstitutional terhadap tindakan penegakan
hukum yang tidak terkontrol dan tidak akuntabel.
d. Bahwa, Mengganggu Prinsip Negara Hukum dan Pengawasan
Kekuasaan
9
Dalam negara hukum (rechtsstaat), semua tindakan aparat
negara harus didasarkan pada Hukum yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan secara publik. Norma yang kabur dalam
pasal a quo justru mencederai prinsip tersebut karena tidak
memberi batasan hukum jelas dan ketat, sehingga pelemahan
mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan kepolisian dan
menciptakan ketimpangan relasi antara warga negara dan polisi
dan/atau aparat penegak hukum.
e. Bahwa, Tidak Sesuai dengan Fungsi Kepolisian sebagai
Pelindung dan Pengayom Masyarakat yang seharusnya
melindungi
dan
sesuai
dengan
slogan
kepolisian
prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan
(PRESISI), Kepolisian adalah aparat hukum yang harus
menjalankan tugas berdasarkan hukum dan dengan menjunjung
tinggi prinsip pelayanan publik, perlindungan, dan penghormatan
HAM. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c
justru meberikan celah tindakan represif atau sewenang-wenang,
yang bertentangan dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD NRI
1945.
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PEMOHON.
16. Bahwa, Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l yang memuat frasa “tindakan
lain menurut hukum yang bertanggung jawab” tidak menjelaskan
secara limitatif atau konkret bentuk tindakan yang dimaksud, sehingga
melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
17. Bahwa, Norma yang demikian bersifat open norm yang tidak disertai
penjelasan ataupun parameter yang objektif, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum dan membuka ruang arbitrariness (kesewenang-
wenangan) dalam pelaksanaannya. Padahal, Mahkamah Konstitusi
dalam berbagai putusannya, seperti dalam pernyataan “Ahli Nurhasan
Ismail” didalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 halaman 72, beliau
memberikan pandangan sebagai berikut:
10
Kepastian hukum di definisikan adanya kejelasan norma yang menjadi
acuan berperilaku bagi setiap orang. Kejelasan norma tentu harus ada
indikatornya, ada ukurannya. Tiga indikator untuk menyatakan bahwa
sebuah norma itu memberikan kepastian hukum:
•
Pertama, adalah norma mengandung konsistensi, baik secara
internal di dalam undang-undang maupun konsistensi horizontal
dengan undang undang yang lain ataupun konsistensi secara
vertikal dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
dalam hal ini adalah dengan UUD 1945;
•
Kedua, bahwa konsep penormaannya atau rumusan normanya
tidak mengandung multi makna, tidak mengandung multitafsir;
•
Ketiga, ada suatu implikasi yang sangat jelas terhadap pilihan-
pilihan perilaku yang sudah diatur di dalam undang-undang atau
di dalam peraturan perundang-undangan
(Vide Bukti P.04 Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 halaman 72)
18. Bahwa, Potensi Kriminalisasi dan Represifitas Aparat Negara Dalam
praktik, ketentuan ini dapat dijadikan dasar bagi tindakan seperti:
•
Penangkapan Tanpa dasar hukum yang jelas,
•
Penggeledahan atau penyitaan yang tidak sesuai prosedur,
•
Tindakan koersif yang hanya dibenarkan secara internal oleh institusi
Kepolisian.
Dalam konteks itu, Pemohon sebagai warga negara sangat berpotensi
menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, atau pelanggaran hak prosedural
yang dibenarkan secara sewenang-wenang melalui norma tersebut.
Padahal, konstitusi secara eksplisit menjamin hak untuk bebas dari
perlakuan yang sewenang-wenang (Pasal 28G ayat (1) serta hak atas
keadilan dan perlakuan yang setara di hadapan hukum (Pasal 28D ayat
(1).
19. Bahwa, Pemohon memberikan beberapa laporan data kekerasan yang
dilakukan polisi terhadap demonstran yang selama ini Polisi menggangap
tindakan tersebut perlu dan masih patut secara hukum. Laporan data dan
contoh kasusnya sebagai berikut:
11
Pada 2019 saja, pihaknya mencatat tindakan kekerasan yang
dilakukan aparat kepolisian saat demonstrasi sebanyak 68 kasus.
Penangkapan sewenang-wenang 3.539 korban Kemudian, penahanan
sewenang- wenang 326 korban dan penyiksaan sebanyak 474 korban
Demonstrasi menolak Revisi KUHP dan Revisi UU KPK di Jakarta
(#ReformasiDikorupsi)
Pada saat melakukan pengamanan aksi Polisi melakukan kekerasan
setidaknya kepada 88 orang dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat
Pertamina dan 2 orang menderita luka pada bagian kepala.
Pada Agustus 2020 saat Demonstrasi Menolak Omnibus Law
Tim Advokasi untuk Demokrasi menerima 390 Pengaduan korban
kekerasan Anggota Polisi antara lain 201 korban merupakan
mahasiswa, 50 korban merupakan pelajar, 13 korban berasal dari
karyawan, 3 aduan kekerasan berasa dari pedagang, 2 aduan pegawai
lepas 2, dan 1 aduan dari pengemudi ojek daring
Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke Tim Advokasi Untuk
Demokrasi terdapat 187 orang dibawa ke Polda Metro Jaya, berdasarkan
informasi dari korban mereka mengalami kekerasan dari Anggota
Kepolisian
pada
saat
ditangkap.
(Vide
Bukti
P–08
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211015061441-12-
708062/daftar-panjang-tindakan-represif-dan-kekerasan-polisi)
20. Bahwa, dalam konteks implementasi hukum di lapangan, norma yang
multitafsir seperti ini cenderung diterapkan secara bias terhadap kelompok
rentan, seperti:
•
Aktivis HAM,
•
Masyarakat adat,
•
Jurnalis independen,
•
Kelompok keagamaan minoritas.
•
Masyarakat/Rakyat.
Dengan tidak adanya kejelasan prosedur dan pengawasan, aparat
berpotensi bertindak secara represif terhadap kelompok-kelompok ini atas
dalih “tindakan bertanggung jawab” atau “tindakan masuk akal.”
12
Hal ini melanggar prinsip affirmative protection yang seharusnya dilakukan
negara untuk menjaga agar kelompok rentan tidak menjadi korban
penyalahgunaan kewenangan.
21. Bahwa, seperti yang di dalilkan pada poin ke 20 (Dua Puluh) dalam posita
kerugian Konstitutional pemohon, Pemohon mengalami kerugian secara
Aktual fakta dan nyata karena pemberlakuan Pasal a quo yang di uji
konstituional nya Pasal 16 ayat (2) huruf c, tindakan aparat kepolisian
harus memenuhi unsur “patut, masuk akal, dan termasuk dalam
lingkungan jabatannya.” Dengan alasan sebagai berikut:
A. Bahwa, Pemohon di rugikan secara actual dan nyata karena pemohon
tidak mendapatkan kepastian, dan serta informasi secara berkelanjutan
oleh aparat penegak hukum/institusi kepolisian yang tepat nya
Bid.Propam POLRES SEKADAU, Kalimantan Barat.
B. Bahwa, Pemohon a/n Syamsul Jahidin membuat laporan pengaduan
Masyarakat dengan terkait dugaan menjadi backing Arisan Get oleh
Oknum Polisi a/n Briptu Anggraeni Mores, S.H NRP 99010047, yang
faktanya bahwa Sdri. Anastasia Megawati (Istri Briptu Anggraeni
Mores, S.H NRP 99010047) yang sudah menjadi “TERSANGKA’
penipuan dan penggelapan yang dalam unsur pembuktiannya Oknum
Polisi a/n Briptu Anggraeni Mores, S.H NRP 99010047 yang alat
buktinya sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian BID PROPAM
POLDA KALBAR. (Vide P05 - SP2HP Briptu Anggraeni Mores, P06
- Sprin penarikan Briptu Anggraeni Mores)
C. Bahwa, Pemohon dalam membuat pengaduannya melampirkan alat
bukti lengkap dan secara actual faktanya istri dari Oknum Polisi a/n
Briptu Anggraeni Mores, S.H NRP 99010047 yang sudah menjadi
tersangka a/n Anastasia Megawati, berdasarkan informasi SP2HP
dengan nomor :B/195/IV/HUK.12/2025/Bidpropam per tanggal 16 April
2025, pada pokoknya memberitahukan “mengingat terdapat juga
laporan polisi yang sama dengan laporan polisi nomor: LP/3-
A/III/K/2025/Provos Tanggal 21 Maret 2025 yang di limpahkan juga ke
SI PROPAM POLRES SEKADAU”., maka laporan pemohon juga di
limpahkan ke SI PROPAM POLRES SEKADAU. (Vide P05 - SP2HP
13
Briptu Anggraeni Mores, P06 - Sprin penarikan Briptu Anggraeni
Mores)
D. Bahwa, mengingat laporan pengaduan “Pemohon” atas Oknum Polisi
a/n Briptu Anggraeni Mores, S.H NRP 99010047, sudah di limpahkan
ke SI PROPAM POLRES SEKADAU, Pemohon tidak pernah di
hubungi, di konfirmasi dan di berikan kelanjutan atas pengaduan
pemohon oleh BID PROPAM POLRES SEKADAU, Pemohon merasa
terputusnya informasi dan komunikasi membuat pemohon berpendapat
bahwa Oknum Polisi a/n Briptu Anggraeni Mores, S.H NRP 99010047,
seolah-olah dilindungi oleh atasannya yang berdampak ketidakpastian
hukum terhadap pemohon yang sebagai pelapor/pengadu, karena
Hingga saat ini Oknum Oknum Polisi a/n Briptu Anggraeni Mores, S.H
NRP 99010047 masih berdinas dengan aktif tanpa ada Tindakan
konkret yang hal ini sangat melukai hati pemohon selaku Masyarakat,
hal tersebut juga termasuk dalam fakta kerugian Konstitusional karena
berlakunya Pasal 16 ayat (2) huruf c, tindakan aparat kepolisian harus
memenuhi unsur “patut, masuk akal, dan termasuk dalam
lingkungan jabatannya.” Yang karena Frasa “Masuk Akal” hingga
menyebabkan dirampas dan dirugikannya konstitusi Pemohon. (Vide
P06 - Sprin penarikan Briptu Anggraeni Mores)
E. Bahwa, dengan adanya pengaduan yang dilakukan oleh Pemohon atas
Oknum Polisi a/n Briptu Anggraeni Mores, S.H NRP 99010047, dilain
hal dan di waktu yang sama juga Pemohon juga melaporkan juga
Oknum Polisi a/n Bripka Samsul bahri NRP: 86030908 Pengaduan
terkait “pelanggaran Prosedur Bripka Samsul Bahri anggota Polsek
Nanga Taman Polres Sekadau atas dugaan melakukan Advokasi
terduga pelaku penipuan dan penggelapan”, dalam pelaporan yang
dilakukan Pemohon, Nomor:Sprin/114/II/PP.1.1.4/2025 Pertanggal 24
February 2025., dalam hal ini pengaduan/laporan pemohon di
Tindaklanjuti oleh “Subbidwadprof Bidpropam Polda Kalbar” dengan
pada pokoknya terdapat Pelanggaran kode Etik yang di lakukan oleh
Bripka Samsul bahri NRP: 86030908 dan Pemohon mendapatkan
Informasi secara berkala dari BID PROPAM POLDA KALBAR.,
14
berbeda dan lain hal dengan SI PROPAM POLRES SEKADAU yang
tidak ada sama sekali informasi dan menghubungi pemohon, dan
pemohon juga ingin menghubungi SI PROPAM POLRES SEKADAU,
akan tetapi pemohon tidak mendapatkan tanggapan, hal ini sangat
melukai hati pemohon sebagai Masyarakat dan secara tidak langsung
merugikan dan di langgarnya secara aktual/nyata konstitusi Pemohon.
(Vide P07 - SP2HP2 BRIPKA SAMSUL BAHRI)
Perbedaan perlakuan secara fakta nyata tersebut karena berlakunya
Pasal 16 ayat (2) huruf c, tindakan aparat kepolisian harus memenuhi
unsur “patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan
jabatannya.”, hal tersebut jelas merugikan Pemohon secara
konstitutional yang dimana hal tersebut termaktub di dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
22. Bahwa, dalam rumusan Pasal 16 ayat (2) huruf c, tindakan aparat
kepolisian harus memenuhi unsur “patut, masuk akal, dan termasuk
dalam lingkungan jabatannya.” Namun, frasa “masuk akal” bersifat
sangat subjektif dan tidak dapat diuji secara objektif, baik secara hukum
maupun etika. Kepolisian dapat menyatakan bahwa suatu tindakan “masuk
akal” menurut penilaiannya sendiri, padahal secara faktual dapat
merugikan hak-hak warga negara.
Ketidakjelasan tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan
wewenang (abuse of power), yang dalam doktrin hukum tata negara
modern merupakan ancaman serius terhadap hak-hak konstitusional
warga negara. Norma hukum yang memberi ruang penilaian subjektif bagi
aparat negara tanpa kontrol objektif berpotensi menimbulkan praktik
otoritarianisme yang tidak sesuai dengan prinsip checks and balances
dalam sistem konstitusi
23. Bahwa, Setiap tindakan pejabat publik, termasuk kepolisian, harus dapat
diuji secara hukum dan dikontrol oleh sistem pertanggungjawaban yang
transparan. Dalam hal ini, norma yang dimohonkan uji justru memberikan
kekuasaan yang berlebihan kepada kepolisian tanpa dilengkapi dengan
15
prosedur, pembatasan, atau mekanisme pertanggungjawaban hukum
yang jelas.
Hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law yang telah
menjadi bagian dari prinsip hukum modern dan sejalan dengan jaminan
konstitusional atas perlindungan hukum dan keadilan prosedural
sebagaimana dimuat dalam Pasal 28D UUD 1945. Norma yang bias
dan/atau kabur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
berisiko besar menimbulkan pelanggaran HAM, kriminalisasi, dan
ketidakadilan dalam praktik hukum di Masyarakat.
24. Bahwa, dalam negara hukum yang demokratis, setiap bentuk kekuasaan
negara harus tunduk pada hukum dan dibatasi agar tidak menjadi absolut.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of the constitution
memiliki peran untuk melakukan constitutional review terhadap setiap
norma hukum yang mengandung potensi kekuasaan tak terbatas
(unlimited power).
Dalam konteks pasal a quo, kewenangan “melakukan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab” tanpa batasan dan definisi
yang jelas adalah bentuk pemberian kekuasaan tak berbatas kepada
aparat kepolisian, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan
supremasi konstitusi
25. Bahwa, UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum
(Pasal 1 ayat (3). Dalam kerangka negara hukum, hukum harus bersifat
jelas, dan pasti, sehingga warga negara memahami secara pasti hak dan
kewajiban mereka, serta batas kewenangan aparat penegak hukum.
Pasal 16 ayat (1) huruf l UU Kepolisian yang menyatakan bahwa
Kepolisian dapat melakukan “tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab” adalah norma yang kabur (vague norm). Tidak
terdapat batasan atau daftar tindakan apa saja yang dapat dikategorikan
sebagai “tindakan lain”, tidak pula disertai kriteria obyektif yang bisa
dijadikan acuan untuk menguji pertanggungjawaban hukum dari tindakan
tersebut.
Berdasarkan kacamata keadilan (Sense of Justice) keberadaan norma ini
jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam
16
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
26. Bahwa dalam sistem hukum yang sehat, kekuasaan yang besar harus
diiringi oleh mekanisme pengawasan (oversight) yang ketat. Namun,
norma dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l justru memberi ruang abu-abu dan
tidak jelas yang menyulitkan pengawasan eksternal baik dari lembaga
pengawas seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, KPK,
Kejaksaan Agung, Masyarakat maupun dari Rakyat Sipil.
Ketika tidak ada penjelasan konkret mengenai “tindakan lain menurut
hukum”, maka ruang tafsir dibiarkan terlalu luas pada institusi kepolisian
itu sendiri, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara pelaksana
dan penafsir norma. Situasi ini membuka kemungkinan adanya praktik
penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan ketidaksetaraan
perlakuan hukum.
(Vide
Bukti
P-09
https://nasional.kompas.com/read/2025/04/24/19035251/peneliti-brin-
ruu-polri-tanpa-penguatan-pengawasan-bisa-abuse-of-power
27. Bahwa, Pasal 16 ayat (2) huruf c mengatur bahwa tindakan dalam huruf l
hanya dapat dilakukan jika “patut, masuk akal, dan termasuk dalam
lingkungan jabatannya.” Masalahnya, tidak ada kriteria yang dapat
digunakan secara objektif dan terukur untuk menentukan apa yang disebut
“Masuk akal”.
Dalam Perspektif Hukum, sebuah norma harus dapat diuji secara rasional,
logis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ukuran “Masuk akal”
ditentukan oleh persepsi individu aparat, maka tidak ada jaminan
keseragaman. Pemohon sebagai warga negara, oleh karenanya, berada
dalam posisi yang sangat dirugikan karena dapat menjadi sasaran
tindakan yang diklaim “Masuk akal” oleh aparat, tetapi tidak sesuai dengan
prinsip hukum dan keadilan
28. Bahwa, berdasarkan dengan rumusan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda”., Ketentuan
17
ini menjamin agar tidak ada satu pun institusi negara yang menggunakan
kekuasaan secara berlebihan atau tanpa dasar hukum yang jelas. Namun
dalam praktiknya, norma yang sedang diuji ini membuka ruang dan/atau
sudah terjadi tindakan represif oleh aparat kepolisian dengan pembenaran
subyektif dan tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
29. Bahwa Oleh karena itu, norma ini tidak sekadar cacat dari aspek hukum
formal, tetapi juga mengancam substansi perlindungan hak asasi manusia
yang menjadi bagian penting dari konstitusi.
Dalam teori perundang-undangan, suatu norma hukum harus memenuhi
syarat sebagai norma yang baik (good norm) yaitu jelas (clear), tidak
multitafsir (unambiguous), dan dapat dilaksanakan (implementable). Pasal
16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c Undang - Undang Kepolisian tidak
memenuhi ketiga syarat tersebut.
•
Frasa “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” tidak
memberikan penjelasan mengenai jenis tindakan yang dimaksud.
•
Frasa “masuk akal” dalam ayat (2) huruf C adalah bentuk norma
evaluatif yang sangat relatif, bergantung pada persepsi individu, dan
tidak menyediakan ukuran yuridis yang terukur atau obyektif.
30. Bahwa, salah satu fungsi utama hukum adalah untuk membatasi
kekuasaan negara dan memberikan alat akuntabilitas yang dapat
digunakan oleh masyarakat dan lembaga pengawas. Namun norma yang
dimohonkan uji justru memperluas kekuasaan tanpa menyediakan alat
ukur pertanggung Jawaban (accountability mechanism).
•
Siapa yang berwenang menilainya, dan berdasarkan indikator apa?
•
Apa sanksi jika tindakan tersebut ternyata menyimpang, tetapi diklaim
sebagai masuk akal dan patut?
Ketidakjelasan dan ketidakpastian ini menunjukkan bahwa norma tersebut
gagal menjalankan fungsi normatifnya dan justru menciptakan potensi
kekacauan hukum (legal disorder), yang merugikan warga negara,
termasuk Pemohon yang merasakan kerugian secara langsung, karena
pemohon seharusnya sebagai subjek hukum yang harus dilindungi oleh
hukum.
18
31. Bahwa, Pasal 16 ayat (2) huruf c memperbolehkan tindakan berdasarkan
ketentuan huruf l apabila dilakukan secara “patut, masuk akal, dan
termasuk dalam lingkungan jabatannya”. Namun, frasa "Masuk akal"
tidak memiliki standar hukum yang baku. Penilaian atas “Masuk akal” bisa
berbeda antara satu aparat dengan aparat lainnya, dan bahkan dapat
dijadikan dalih pembenaran atas tindakan yang sebenarnya melanggar
hukum atau etika profesi.
Dalam sistem hukum acara pidana, tindakan seperti penangkapan,
penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain harus tunduk pada prinsip kehati-
hatian ekstra tinggi karena menyangkut hak asasi warga negara. Jika frasa
seperti “Masuk akal” dijadikan satu-satunya justifikasi, maka hukum tidak
lagi menjadi pelindung warga, melainkan alat kekuasaan subjektif demi
kepentingan objective.
32. Bahwa, ketentuan yang multitafsir seperti ini pada akhirnya menciptakan
ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum, yang dapat berdampak
secara struktural:
•
Warga yang tidak paham hukum berada dalam posisi lemah dan
berisiko menjadi korban tindakan di luar prosedur.
•
Aparat penegak hukum menjadi satu-satunya penafsir kebenaran atas
tindakannya sendiri, tanpa kontrol efektif dari luar.
•
Ketimpangan hukum semakin melebar antara kelompok yang memiliki
akses terhadap pendampingan hukum dan yang tidak.
Dalam konteks ini, Pemohon sebagai warga negara memiliki kerugian
konstitusional
potensial
dan
Kerugian
Konstitutional
(Examining
Constitutional),
karena
sewaktu-waktu
dapat
menjadi
korban
penyalahgunaan wewenang tanpa perlindungan hukum yang memadai
akibat norma yang tidak pasti dan bias tersebut.
33. Bahwa, bila norma seperti ini dibiarkan berlaku tanpa koreksi, maka
kekuasaan penegakan hukum tidak lagi tunduk pada konstitusi, melainkan
tunduk pada tafsir pimpinan dan/atau atasan, dan tafsir institusi itu sendiri.
Hal ini secara fundamental bertentangan dengan konsep constitutional
supremacy yang mengharuskan seluruh organ negara bertindak dalam
kerangka hukum yang dapat diuji secara obyektif oleh lembaga peradilan.
19
Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the
guardian of the constitution) memiliki kewenangan dan tanggung jawab
untuk memastikan bahwa semua norma hukum yang berlaku tidak hanya
sah secara prosedural, tetapi juga konstitusional secara substansial,
khususnya dalam hal perlindungan hak warga negara.
34. Bahwa, norma multitafsir tersebut menjadikan warga negara, termasuk
Pemohon, berada dalam posisi rentan terhadap tindakan sepihak dari
aparat negara. Pemohon tidak hanya dirugikan secara actual, tapi
pemohon juga di rugikan secara potential di masa akan datang (misalnya,
melalui penangkapan, intimidasi, atau tindakan koersif lain), tetapi juga
tidak memiliki instrumen hukum untuk menggugat dan/atau menolak
tindakan tersebut secara efektif karena dasar hukumnya mengandung
justifikasi tunggal: “menurut hukum yang bertanggung jawab” atau “Masuk
akal”.
35. Bahwa, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa “setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Dengan ketentuan multitafsir dalam pasal yang diuji, terjadi ketimpangan
relasi hukum antara aparat dan warga negara, karena:
•
Institusi kepolisian dan/atau Aparat dapat menjustifikasi tindakan
apa pun sebagai “Masuk akal”,
•
Warga tidak bisa memprediksi tindakan mana yang sah dan mana yang
melanggar haknya,
•
Tidak tersedia instrumen korektif yang efektif dan cepat.
Hal ini mengakibatkan tidak terjaminnya kesetaraan di hadapan hukum,
dan membuat Pemohon (dan warga negara lain) berada dalam posisi
inferior secara hukum.
36. Bahwa, legitimasi hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan
tertulis, tetapi juga:
•
Tingkat kejelasan aturan yang memungkinkan publik memahami hak
dan kewajibannya,
•
Tingkat pengawasan yang dirasakan, yang memberikan keyakinan
bahwa kekuasaan tidak digunakan semaunya.
20
Norma multitafsir seperti Pasal 16 ayat (1) huruf l, yang memberi
keleluasaan tindakan tanpa parameter, memperburuk persepsi publik
terhadap aparat, menurunkan legitimasi institusional, dan pada akhirnya
membahayakan stabilitas hukum dan demokrasi.
37. Bahwa, prinsip-prinsip dasar dalam Kode Etik Profesi Polri menekankan
bahwa setiap tindakan anggota Polri harus:
•
Berdasarkan perintah hukum yang jelas,
•
Dilakukan secara profesional dan proporsional,
•
Tidak boleh didasarkan pada interpretasi personal yang dapat
merugikan warga negara.
Namun Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c:
•
Membuka ruang bagi anggota kepolisian untuk bertindak berdasarkan
persepsi pribadi terhadap “kebutuhan tindakan” atau “masuk akal”-nya
suatu Tindakan yang menurut frasa perspektifnya atau menurut
pemikirannya.
•
Tidak memuat rambu-rambu etis atau mekanisme akuntabilitas internal
yang wajib diikuti.
Dengan kata lain, norma ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi,
tapi juga melanggar prinsip etik institusional yang seharusnya menjadi
pedoman internal kepolisian dan/atau aparat penegak hukum.
38. Bahwa, Konstitusi Indonesia sebagai hukum dasar negara menganut
prinsip “pembatasan kekuasaan” (limited government), yang berarti
setiap kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum, diawasi, dan tidak
absolut.
Namun melihat norma “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab”:
•
Tidak menyebutkan bentuk tindakan, batasan waktu, atau jenis
kegiatan,
•
Tidak
menyebutkan
mekanisme
pertanggungjawaban
konkret
(misalnya pelaporan kepada atasan, pengawasan eksternal, atau
sanksi administratif bila melampaui kewenangan).
21
Kondisi ini menciptakan celah kekuasaan tanpa batas (Abuse Of Power),
yang bertentangan dengan struktur kekuasaan yang dibatasi oleh UUD
1945, khususnya dalam prinsip negara hukum (rechtstaat).
39. Bahwa Pasal 16 ayat (1) huruf l “Mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab” UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Norma Ini Tidak Selaras dengan Tujuan Dibentuknya Kepolisian Nasional
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
40. Bahwa, menurut PEMOHON dapat menimbulkan Chilling Effect terhadap
Kebebasan Warga Negara
Chilling effect adalah kondisi psikologis di mana individu atau kelompok
enggan mengekspresikan haknya karena khawatir akan dikenai tindakan
sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Dengan ketentuan seperti Pasal 16 ayat (1) huruf l:
•
Masyarakat akan merasa terancam untuk mengkritik, menyampaikan
pendapat, atau menyatakan ekspresi di ruang publik,
•
Karena tidak ada jaminan hukum bahwa tindakan polisi akan dilakukan
berdasarkan norma dan prosedur yang bisa diprediksi dan dikontrol.
Hal ini bersesuaian dikarenakan Pasal 16 ayat (1) huruf L “mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” dikarenakan tidak
ada penjelasan langsung dari pasal tersebut maka dapat berpotensi polisi
dapat melakukan Tindakan melampaui kewenangannya atau Pasal 16
ayat (2) huruf c “Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam
lingkungan jabatannya” sangat subjektif tanpa tolak ukur memadai yang
dapat diketahui oleh semua Masyarakat, sehingga berpotensi Polisi
melakukan Tindakan tidak wajar dan beralibi bahwa Tindakannya sudah
sesuai dengan kepatutan atau masuk akal.
41. Bahwa, norma Multitafsir Menimbulkan Ketimpangan Perlakuan Hukum
Norma “masuk akal” dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c memungkinkan:
•
Institusi Kepolisian dan/atau Aparat menilai sendiri tindakan
mereka berdasarkan ukuran yang subjektif dan bisa berbeda-beda
antara satu kasus dengan kasus lainnya,
22
•
Tidak ada jaminan kepastian bahwa dua warga dengan kondisi
serupa akan diperlakukan sama.
42. Bahwa, norma multitafsir yang membuka peluang tindakan sewenang-
wenang secara langsung merusak kepercayaan masyarakat terhadap
Kepolisian. Padahal, kepercayaan publik merupakan bagian dari:
Hak konstitusional untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan
hukum yang baik,
Prinsip bahwa institusi negara harus menjalankan tugasnya secara
transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip good
governance.
Tanpa batasan yang ketat, norma ini mengikis legitimasi institusi negara di
mata publik, yang bertentangan dengan tujuan pembentukan institusi
negara dalam kerangka demokrasi konstitusional.
43. Bahwa, bebagai lex specialis dalam hukum pidana formil, KUHAP (UU No.
8 Tahun 1981) mengatur secara ketat proses penyidikan, penangkapan,
penggeledahan, dan penyitaan. Namun:
Pasal 16 ayat (1) huruf l menyisipkan celah kewenangan tindakan di
luar norma KUHAP,
Yang menyebabkan pergeseran struktur hukum pidana prosedural
(displacement of criminal procedure).
Akibatnya, KUHAP yang seharusnya menjadi satu-satunya alat ukur
prosedural hukum pidana terpinggirkan oleh tafsir sepihak terhadap
Undang - Undang Kepolisian, dan ini melemahkan konsistensi sistem
Hukum Nasional.
44. Bahwa, Sebagai referensi potensi penafsiran tolok ukur secara objektif
PEMOHON mengutip Putusan MK No. 6/PUU-V/2007 yang dimohonkan
oleh Dr. R. PANJI UTOMO. Memohon atas kerugian konstitusi yang
disebabkan keberlakuan Pasal 107, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160,
Pasal 161, Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP yang dipandang dan diyakini
bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C Ayat (1) dan
(2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28E Ayat (2) dan (3), Pasal 28F UUD 1945
Pada perkara tersebut Dr. R. PANJI UTOMO memiliki alasan di halaman
34:
23
“Aparat penegak hukum (penyelidik dan penyidik, jaksa penuntut umum,
dan terakhir adalah hakim), karena aparat penegak hukum bukanlah
sebagai pelaku maka aparat penegak hukum menafsirkan dengan
menggunakan ukuran yang objektif dan tidak boleh menggunakan
penilaian subjektif oleh masing-masing aparat penegak hukum”
Kemudian pendapat pandangan Ahli Dr. Mudzakir, SH, MH pada
paragraph [3.15.2] halaman 72:
“Pasal 154 KUHP tersebut “bermata dua”. Jika ia ditafsirkan secara objektif
dan diterapkan secara tepat dalam mengatasi situasi dan kondisi
tertentu yang membahayakan negara, maka ia dapat memberikan
manfaat yang baik. Sebaliknya, jika ia dipergunakan secara
sembarangan dengan penafsiran yang subjektif menurut selera
aparat penegak hukum, maka ia bisa merugikan dan bertentangan
dengan asas penyelenggaraan negara hukum yang demokratis”
Pemohon berharap dengan adanya Putusan MK No. 6/PUU-V/2007 dapat
memberikan pandangan yuridis kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi bahwa Pasal 16 ayat (1) huruf L dan ayat (2) huruf C Undang-
undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memiliki permasalahan
serupa Polisi dapat menggunakan tafsiran secara ukuran subjektif bukan
ukuran objektif personal kepentingan.
45. Bahwa, Pemohon juga melampirkan alat Bukti Vide P-01 – Vide P-09
Untuk mendukung dalil-dalil pemohon dan menjadi pertimbangan
Mahkamah Konstitusi atas permohonan Pemohon dalam mengabulkan
perkara a quo.
46. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran fundamental dalam
memastikan bahwa:
Setiap norma dalam undang-undang tunduk pada prinsip-prinsip
konstitusi;
Warga negara terlindungi dari potensi pelanggaran HAM oleh aparatur
negara;
Negara tidak menggunakan hukum sebagai alat pembenaran tindakan
yang tidak demokratis.
Dalam hal ini, norma yang diuji:
Tidak memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak
dasar warga negara;
24
Justru berpotensi menjadi alat legitimasi tindakan yang sewenang-
wenang;
Maka wajib diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi
sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi (Guarding Of Constitution)
dan hak asasi manusia.
47. Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf f Undang-undang nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan
bahwa setiap peraturan harus memuat:
“kejelasan rumusan”.
Ketika frasa “menurut hukum yang bertanggung jawab” dan “harus patut
dan masuk akal” tidak diberi batasan operasional, maka:
Norma bertentangan dengan prinsip pembentukan hukum yang baik
(legal drafting principles);
Melahirkan kontradiksi antar norma hukum, terutama dalam konteks
hukum acara pidana dan hak asasi manusia;
Menjadi “norma sapu jagat” yang dapat menyusupi ranah-ranah hukum
lain secara tidak sah
48. Bahwa, norma Multitafsir Menimbulkan Ketidakpastian Perlakuan Hukum
Norma “masuk akal” dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, yang mengakibatkan
Kepolisian Republik Indonesia memiliki citra buruk penilaian masyarakat
dan hal tersebut membuat Kepolisian Indonesia Memiliki citra buruk nomor
2 (dua) di bandingkan dengan Negara lain Asia Pasific.
49. Bahwa, Karena pemberlakuan Norma “masuk akal” dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf c, yang mengakibatkan Kepolisian Republik Indonesia memiliki
Kewenangan Abuse Of Power, terbukti dengan adanya Masyarakat yang
mengalami kerugian constitutional secara nyata:
25
https://berinti.id/detail_berita/januari-2025-belum-habis-5-kelakuan-polisi-
ini-perburuk-citra-polri-di-mata-publik-no-viral-no-justi
Bahwa, oleh karena hal tersebut menjadi nyata kerugian konstitusi
pemohon karena pasal a quo.
V.
PETITUM.
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c Undang-Undang
nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
dan tidak mempunyai hukum mengikat
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex ae quo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9 yang telah
disahkan dalam persidangan pada tanggal 4 Juni 2025, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
26
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Ketenagakerjaan;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
VIII/2010;
5. Bukti P-5
: Fotokopi SP2HP Briptu Anggraeni Mores;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Sprin Penarikan Briptu Anggraeni Mores;
7. Bukti P-7
: Fotokopi SP2HP2 Bripka Samsul Bahri;
8. Bukti P-8
: Print out https://www.cnnindonesia.com/nasional/
20211015061441-12-708062/daftar-panjang-tindakan-
represif-dan-kekerasan-polisi;
9. Bukti P-9
: Print out https://nasional.kompas.com/read/2025/04/24/
19035251/peneliti-brin-ruu-polri-tanpa-penguatan-
pengawasan-bisa-abuse-of-power;
27
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 16 ayat (1) huruf l
dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168,
selanjutnya disebut UU 2/2002), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
28
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU 2/2002, yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU 2/2002
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang untuk:
...
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah
tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika
memenuhi syarat sebagai berikut :
29
...
c. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, dan merupakan
masyarakat pembayar pajak (tax payers), yang merasa dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU 2/2002.
4. Bahwa menurut Pemohon, norma dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU 2/2002
adalah norma yang terlalu umum, dan multitafsir yang dapat memberi ruang bagi
aparat kepolisian untuk melakukan tindakan di luar prosedur hukum formal
dengan dalih "bertanggung jawab" tanpa parameter objektif. Dan hal ini
melanggar kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, frasa “masuk akal” dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c
UU 2/2002 terkesan multitafsir dan mengandung unsur penilaian yang subjektif
karena Kepolisian dapat menjustifikasi tindakan mereka sebagai tindakan yang
“masuk akal” meskipun tidak sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme,
proporsionalitas, dan akuntabilitas yang seharusnya melekat pada aparat
penegak hukum. Menurut Pemohon hal ini merupakan pelanggaran terhaap
perlindungan atas diri pribadi dan martabat manusia sebagaimana diamanatkan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa menurut Pemohon kedua norma tersebut berpotensi menciptakan
tindakan sewenang-wenang dari Kepolisian karena tidak adanya pembatasan
dan tidak ditetapkannya standar prosedural yang tegas dan transparan. Menurut
Pemohon, hal ini tidak sesuai dengan fungsi Kepolisian sebagai pelindung dan
pengayom masyarakat, sehingga menurut Pemohon ketentuan Pasal 16 ayat
(1) huruf l dan ayat (2) huruf c bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI
1945.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
30
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon, berkaitan dengan
kewenangan kepolisian dalam rangka menyelenggarakan tugas di bidang pidana
yaitu persyaratan dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Pemohon dalam permohonannya mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan
warga negara Indonesia dan untuk membuktikannya Pemohon telah menyampaikan
bukti berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-1]. Pemohon
menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum,
perlindungan dan rasa aman serta memperoleh perlindungan dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang dibatasi dan
dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian karena menurut Pemohon norma tersebut terlalu umum sehingga dapat
menimbulkan multitafsir yang memberi ruang kepada Kepolisian untuk mengambil
tindakan di luar prosedur hukum dengan dalih “bertanggung Jawab” sebagaimana
diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU 2/2002 dan menyatakan tindakannya
“masuk akal” sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c UU 2/2002.
Terhadap uraian anggapan kerugian konstitusional Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik bentuk anggapan
kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon baik yang bersifat aktual
maupun potensial. Pemohon tidak memberikan argumentasi mengenai bentuk atau
tindakan di luar prosedur hukum yang dilakukan oleh anggota Kepolisian serta
kerugian seperti apa yang dialami oleh Pemohon berkaitan dengan tindakan yang
dilakukan oleh anggota Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf l dan ayat (2) huruf c UU 2/2002 sehingga menimbulkan kerugian hak
konstitusional bagi Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon
tidak dapat menguraikan secara spesifik mengenai adanya anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya norma a quo.
[3.6.2]
Bahwa selain mengkualifikasikan sebagai warga negara Indonesia,
dalam uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon juga mengklasifikasikan
dirinya sebagai pembayar pajak (tax payer) dan sebagai pembayar pajak Pemohon
menganggap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan undang-
undang a quo. Menurut Mahkamah, Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer)
tidak serta-merta memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan
31
pengujian undang-undang. Pemohon dapat memiliki kedudukan hukum apabila
dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis dan hubungan sebab akibat bahwa
pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya undang-undang yang diuji berkaitan
dengan status Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer). Dalam beberapa
putusan Mahkamah menegaskan, terhadap pembayar pajak (tax payer) hanya
dapat diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan keuangan
negara dan Pemohon harus dapat menjelaskan bahwa kerugian konstitusional yang
dialami bersifat spesifik dan merupakan kerugian aktual atau potensial yang memiliki
kaitan yang jelas dengan berlakunya undang-undang yang diuji [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014, bertanggal 22 September 2015 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVII/2019, bertanggal 13 Maret 2019
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XVIII/2020 bertanggal 19 Mei
2020]. Setelah mencermati dengan saksama, Mahkamah tidak menemukan
penjelasan yang dapat meyakinkan Mahkamah mengenai hubungan kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon akibat dari berlakunya norma yang diuji
dengan status Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer).
[3.6.3]
Bahwa pada persidangan tanggal 22 Mei 2025, Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperkuat argumentasi berkaitan
dengan kedudukan hukum yang berkenaan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional yang terhalang karena berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat
(2) huruf c UU 2/2002 [vide Risalah Sidang Perkara 76/PUU-XXIII/2025, tanggal 22
Mei 2025, hlm 26, 27, dan 42]. Setelah Mahkamah memeriksa uraian Pemohon
mengenai kedudukan hukumnya, telah ternyata bahwa Pemohon tidak melakukan
perbaikan terhadap uraian mengenai kedudukan hukum, uraian pada permohonan
awal dengan uraian pada perbaikan sama, Pemohon hanya melakukan perbaikan
pada poin 7, di mana Pemohon memperbaiki uraian mengenai norma yang diuji.
Kemudian dalam menguraikan kedudukan hukumnya, Pemohon memisahkan
antara uraian mengenai kedudukan hukum dengan uraian mengenai kerugian hak
konstitusional. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 10
ayat (2) huruf b angka 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021)
disebutkan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa
32
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat uraian
yang jelas mengenai “Kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan
mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”. Sehingga menurut Mahkamah,
jika merujuk pada Pasal a quo, Pemohon tidak perlu memisahkan uraian mengenai
kedudukan hukum dan kerugian hak konstitusional.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah, tidak ada kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon
baik yang bersifat aktual ataupun potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dengan berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat
(2) huruf c UU 2/2002. Oleh karena itu, dengan sendirinya tidak terdapat hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dimaksudkan oleh Pemohon
dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian,
tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon maka pokok permohonan tidak
dipertimbangkan.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
33
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 09.12 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
34
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Ketenagakerjaan;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
VIII/2010;
5. Bukti P-5
: Fotokopi SP2HP Briptu Anggraeni Mores;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Sprin Penarikan Briptu Anggraeni Mores;
7. Bukti P-7
: Fotokopi SP2HP2 Bripka Samsul Bahri;
8. Bukti P-8
: Print out https://www.cnnindonesia.com/nasional/
20211015061441-12-708062/daftar-panjang-tindakan-
represif-dan-kekerasan-polisi;
9. Bukti P-9
: Print out https://nasional.kompas.com/read/2025/04/24/
19035251/peneliti-brin-ruu-polri-tanpa-penguatan-
pengawasan-bisa-abuse-of-power;
27
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 16 ayat (1) huruf l
dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168,
selanjutnya disebut UU 2/2002), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
28
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU 2/2002, yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU 2/2002
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang untuk:
...
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah
tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika
memenuhi syarat sebagai berikut :
29
...
c. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, dan merupakan
masyarakat pembayar pajak (tax payers), yang merasa dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU 2/2002.
4. Bahwa menurut Pemohon, norma dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU 2/2002
adalah norma yang terlalu umum, dan multitafsir yang dapat memberi ruang bagi
aparat kepolisian untuk melakukan tindakan di luar prosedur hukum formal
dengan dalih "bertanggung jawab" tanpa parameter objektif. Dan hal ini
melanggar kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, frasa “masuk akal” dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c
UU 2/2002 terkesan multitafsir dan mengandung unsur penilaian yang subjektif
karena Kepolisian dapat menjustifikasi tindakan mereka sebagai tindakan yang
“masuk akal” meskipun tidak sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme,
proporsionalitas, dan akuntabilitas yang seharusnya melekat pada aparat
penegak hukum. Menurut Pemohon hal ini merupakan pelanggaran terhaap
perlindungan atas diri pribadi dan martabat manusia sebagaimana diamanatkan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa menurut Pemohon kedua norma tersebut berpotensi menciptakan
tindakan sewenang-wenang dari Kepolisian karena tidak adanya pembatasan
dan tidak ditetapkannya standar prosedural yang tegas dan transparan. Menurut
Pemohon, hal ini tidak sesuai dengan fungsi Kepolisian sebagai pelindung dan
pengayom masyarakat, sehingga menurut Pemohon ketentuan Pasal 16 ayat
(1) huruf l dan ayat (2) huruf c bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI
1945.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
30
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon, berkaitan dengan
kewenangan kepolisian dalam rangka menyelenggarakan tugas di bidang pidana
yaitu persyaratan dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Pemohon dalam permohonannya mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan
warga negara Indonesia dan untuk membuktikannya Pemohon telah menyampaikan
bukti berupa fotokopi Kar
