PUU
Tahun 2024
76/PUU-XXII/2024
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Pemohon: Bansawan
Tanggal Putusan: 2024-08-20
UU Diuji: UU 4/2016, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 76/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Bansawan
Pekerjaan
: Pekerja Freelance
Alamat
: Gedung Agung, RT.000, RW.000, Desa Gedung
Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat –
Sumatera Selatan.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Mei 2024, memberi kuasa kepada
Laura Donna Maria P., S.H., dan Ferdian Sutanto, S.H., M.H., para Advokat pada
Laura Donna & Co, Advocates & Legal Consultants, yang berkantor di Gedung
Graha BIP, Lantai Mezzanine, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
8 Mei 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
2
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 Juni 2024 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 9 Juli
2024 dengan Nomor 76/PUU-XXII/2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK) serta sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 (UU MK) serta Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman selanjutnya disebut UU 48/2009, yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta
Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 48/2009
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun
2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih
tinggi dari undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan
undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Jika
terdapat
ketentuan
dalam
undang-undang
yang
bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut
dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian
undang-undang;
c. Bahwa Permohonan Pemohon aquo adalah permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 1 ayat (3), Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Dasar Hukum Legal Standing Permohonan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi berserta penjelasannya, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta
Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang,
yaitu :
a. Perorangan warga Negara Indonesia dan/atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
4
d. Lembaga Negara;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 51A ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 8 Tahun
2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur bahwa pengujian undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar memuat
identitas
pihak dan
bukti
sebagaimana :
Pasal 51A ayat (1) Permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus memuat hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 51A ayat (2) Uraian mengenai hal yang menjadi dasar Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b untuk perkara
Permohonan pengujian undang-undang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian;
b. kedudukan hukum Pemohon yang berisi uraian tentang hak dan/atau
kewenangan konstitusi Pemohon yang dianggap dirugikan dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian;
dan
c. alasan Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf b diuraikan dengan jelas dan terperinci.
3. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konsitusi No. 11/PUU-V/2007, serta
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konsitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konsitusi harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Bahwa Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dan
dipastikan akan terjadi;
5
d. Bahwa adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
yang dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
e. Bahwa adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi lagi;
Legal Standing Pemohon :
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3) merupakan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin konstitusi untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam
naungan Negara Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28
D ayat (1) UUD Negara RI 1945;
2. Bahwa Pemohon saat pekerjaannya sebagai tenaga Freelance berdasarkan
yang dapat dikualifikasi pekerja mandiri (Bukti P-4);
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai Pemohon pengujian undang-undang dalam perkara a quo; Adapun
kerugian-kerugian konstitutional yang dimaksudkan di atas akan diuraikan secara
lebih lanjut di dalam alasan-alasan pengujian permohonan ini.
III. Posita
Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat
1. Bahwa aturan hukum membatasi dan mengatur bagaimana kedaulatan rakyat
disalurkan, dijalankan dan diselenggarakan dalam kegiatan kenegaraan dan
pemerintahan, hukum yang diterapkan dan ditegakkan harus mencerminkan
kehendak rakyat, sehingga harus menjamin adanya peran serta warga negara
dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan. Hukum tidak boleh dibuat
untuk menjamin kepentingan segenap warga negara. Kehendak segenap warga
negara tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bentuk
kesepakatan umum (general agreement) dari seluruh warga negara. Segala
norma hukum yang lebih rendah dan segala praktik kehidupan kenegaraan dan
kebangsaan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
6
2. Hak-hak warga negara dilindungi oleh hukum dan semua warga negara
berkedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Dalam negara
hukum, penegakan hukum dilakukan dengan satu proses hukum dan prosedur
hukum yang sudah baku.
“..agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana
penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke
arah tegak mantapnya hukum, keadilan dan perlindungan yang
merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat
manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik
Indonesia sebagai negara hukum”
3. Bahwa dalam praktik untuk menegakkan hukum dengan Judicial Review pada
Mahkamah Konstitusi semata-mata untuk melindungi hak-hak konstitusional
dari seorang warga negara. Dengan demikian, maka pada dasarnya hak
konstitusi adalah hukum yang mengatur dan memberikan batasan yang dapat
dilakukan oleh negara namun tetap memberikan hak konstitusi pada Warga
Negara Indonesia khususnya pada Pemohon dengan metode yang baku untuk
menegakkan hukum dan melindungi hak-hak individu selama proses hukum
berlangsung. Hukum acara dirancang untuk memastikan proses hukum yang
adil dan konsisten yang biasa disebut sebagai “due process of law“ untuk
mencari keadilan yang hakiki dalam semua perkara.
Jika menggunakan prosedur, apakah prosedur yang ditempuh sudah
sesuai dengan due process. (Rhonda Wasserman, 2004 dalam
Procedural Due Process: A Reference Guide to the United States
Constitution, Santa Barbara: Greenwood Publishing Group,
halaman 1)
4. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah No. 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6
Maret 2014 (hal. 84-85), Mahkamah telah menegaskan bahwa “Prinsip negara
hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 (vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945)
meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang
dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk
menghormatinya”. Mahkamah juga menyatakan bahwa “Kewajiban negara
untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang
demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan (vide Pasal 28 I ayat (5) UUD 1945). Uji
Materil implementasi dari penegakan dan perlindungan HAM sebagai
ketentuan konstitusional dalam UUD 1945. Hal demikian sesuai pula dengan
7
prinsip negara hukum yang demokratis, yaitu due process of law”. Lebih lanjut
Mahkamah menegaskan bahwa “Terkait dengan penegakan dan perlindungan
HAM yang juga merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD 1945 maka
haruslah mendapatkan kepastian hukum yang adil hal itu sejalan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945);
5. Bahwa
berdasarkan
pada
prinsip-prinsip
mengenai penegakkan dan
perlindungan HAM sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat tidak sesuai dengan prinsip keadilan, serta
membatasi hak pemohon dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28G ayat (1)
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon menyatakan bahwa dasar
pengujian Permohonan ini adalah Pasal1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
Perumahan Rakyat terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28G ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945.
6. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-4) merupakan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin konstitusi untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam
naungan Negara Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD Negara RI 1945;
7. Bahwa Pemohon dalam kesehariannya adalah sebagai pekerja freelance jika
Pemohon dibebankan membayar tabungan perumahan rakyat akan tambah
berat beban hidup Pemohon, seharusnya Negara memfasilitasi kesejahteraan
setiap warga Negara Indonesia yang belum memiliki rumah, apabila menabung
tentu dengan keinginannya sendiri secara sukarela.
8. Bahwa ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55), selanjutnya
disebut UU Tapera
Pasal 1 ayat (3)
8
berbunyi:
“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara
Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar
simpanan
Pasal 9 ayat (2)
yang berbunyi “Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk
menjadi peserta
9. Bahwa Pemohon sebagai anak bangsa yang memiliki cita-cita yang luhur yang
berusia relatif muda berkeinginan ikut berkontribusi dalam perjalanan bangsa
Indonesia kedepan, namun tidak ingin juga hak konstitusi Pemohon dilanggar
ada ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera, memang saat
ini belum berlaku, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024
tentang Tabungan Perumahan Rakyat, selanjutnya disebut PP Tapera, PP
Tapera akan berlaku pada tahun 2027, saat ini bagi Pemohon belum terjadi
kerugian konstitusi, namun Mahkamah menganut potensi kerugian dengan
penalaran yang wajar, artinya adalah sebagai Warga Negara Indonesia
sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Tapera, Pemohon akan dirugikan
jika pada tahun 2027 nanti diberlakukan, sedangkan berdasarkan ketentuan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Bahwa uang hasil jerih payah Pemohon bekerja dengan berlakunya Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera akan diwajibkan diberikan ke Negara,
sedangkan tabungan adalah merupakan pilihan, Pemohon setuju dengan
berlakunya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera asalkan dengan
keinginannya sendiri secara sukarela, oleh sebab itu jika tahun 2027
diberlakukannya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera hal ini tidak
sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
10. Bahwa sebagai warga negara yang baik Pemohon mematuhi hukum sepanjang
pelaksanaan dan norma hukum yang digunakan tidak bertentangan dengan
9
hukum itu sendiri serta sesuai dengan asas negara hukum serta asas kepastian
hukum dan keadilan.
Faktanya, jika penerapan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera pada
tahun 2027 (Bukti P-5) dilakukan tidak sejalan dengan asas Negara hukum dan
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil,
telah membuat Pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya;
11. Bahwa untuk menciptakan kepastian hukum yang adil maka Pemohon
memohon agar Mahkamah menyatakan frasa Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat
(2) UU Tapera dalam hal Berpotensi Merugikan Pemohon jika diberlakukan
2027 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sehingga Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera berlaku
sepanjang dimaknai dengan keinginannya sendiri secara sukarela.
12. Bahwa aturan hukum membatasi dan mengatur bagaimana kedaulatan rakyat
disalurkan, dijalankan dan diselenggarakan dalam kegiatan kenegaraan dan
pemerintahan, hukum yang diterapkan dan ditegakkan harus mencerminkan
kehendak rakyat, sehingga harus menjamin adanya peran serta warga negara
dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan. Hukum tidak boleh dibuat
untuk menjamin kepentingan segenap warga negara. Kehendak segenap warga
negara tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bentuk
kesepakatan umum (general agreement) dari seluruh warga negara. Segala
norma hukum yang lebih rendah dan segala praktik kehidupan kenegaraan dan
kebangsaan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945;
Pemohon Berhak Atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, Dan Kepastian
Hukum Yang Adil Dalam Negara Hukum, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
13. Bahwa sejak dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Tahun
1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia. Perubahan pokok dilakukan dengan diakuinya hak-hak
asasi manusia, termasuk adanya kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan,
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;
14. Bahwa Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
adalah negara hukum;
15. Bahwa secara yuridis Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan jaminan
yang sangat kuat bagi pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Undang-
10
Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), menyediakan instrumen berupa hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum, dimana dinyatakan :
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
Norma konstitusi di atas mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal. Dalam kualifikasi yang sama,
setiap manusia, termasuk di dalamnya Pemohon; Namun pada kenyataannya,
undang-undang tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum tidak ada yang khusus, karena setiap orang sama dihadapan
hukum, Pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup pengakuan, jaminan, dan
perlindungan atas asas-asas hukum yang berlaku universal. Salah satu asas
hukum yang diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia adalah
perlindungan bagi setiap Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali;
16. Bahwa menurut para pakar hukum diantaranya :
a. Menurut Satjipto Raharjo hubungan hukum dan masyarakat sangat erat
dan saling membutuhkan, bagi hukum masyarakat merupakan sumber daya
yang memberi hidup, hukum hanya bisa dijalankan oleh campur tangan
manusia. Hukum yang harus dikembangkan adalah hukum yang
responsive, yakni hukum yang tanggap terhadap kebutuhan sosial;
b. Menurut Roscoe Pound, tugas utama hukum untuk melindungi
kepentingan, yaitu kepentingan umum, kepentingan sosial dan kepentingan
pribadi secara seimbang, keseimbangan inilah yang merupakan hakekat
keadilan
kepentingan
sosial
merupakan
aspek
terpenting
dalam
menciptakan hukum yang responsive, perspektif hukum ini adalah hukum
yang baik harus menawarkan sesuatu yang lebih dari keadilan
prosedural. Hukum itu harus berkemampuan fair (adil, memberi
kesempatan yang sama, hukum harus menentukan kepentingan
masyarakat
dan
commited
untuk
tercapainya
keadilan
yang
substansial;
17. Bahwa Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup
kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan
11
tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang
dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan dan mekanisme
penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts resolution).
Bahkan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan penegakan hukum
mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai
perangkat kaedah normatif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum
dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar
ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam arti
sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap
pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.
18. Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, (vide
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945);
Bahwa dalam persepektif Hukum Tata Negara, Konstitusi sering di
lambangkan sebagai pemisahan kekuasaan, selain itu pembatasan
kekuasaan menjadi ciri khas Negara Hukum, oleh sebab itu ketiga hal
itu, adalah: Konstitusi, Negara Hukum dan Pembatasan Kekuasan
menjadi serangkaian hubungan Negara dengan Hukum.
19. Bahwa pada dasarnya ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 UUD 1945,
adalah memberikan perlindungan kepada warga negara dari perlakuan oleh
warga negara yang lain dan juga dari Negara;
Misalnya Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 menyatakan :”Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis”
20. Rumusan Pasal 28 UUD 1945 mengandung norma konstitusi yang dapat
membatasi hak seseorang dan negara (melalui undang-undang), namun
pembatasan tersebut dilakukan dengan syarat-syarat yang sifatnya terbatas,
yaitu “dengan maksud semata-mata untuk menjamin… dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil …”. Dengan perkataan lain, konstitusi membatasi hak-hak
tertentu dari warga negara (sepanjang pembatasan itu dilakukan melalui
12
undang-undang) dan pembatasannya harus dilakukan secara proporsional
sesuai dengan tujuan atau kepentingan lain yang hendak dilindungi oleh
undang-undang;
21. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera jika
diberlakukan pada tahun 2027 di Indonesia maka pasal a quo merupakan pasal
yang potensial dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan
terhadap Pemohon dan juga Kewibawaan Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian perumusan Pasal yang demikian, maka Pasal a quo tidak proporsional
dan berlebihan dan dengan sendirinya melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD
1945:
22. Bahwa Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera jika di terapkan tahun
2027 berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum yang adil;
Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, Bahwa setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
23. Bahwa UU Tapera sebagai instrumen hukum, mempunyai peran penting dalam
bidang ekonomi, budaya, politik, dan keamanan serta dipergunakan sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat, yang bertujuan pengaturan UU Tapera
untuk mewujudkan pelayanan yang prima serta berpihak kepada kepentingan
masyarakat serta berdayaguna dan berhasil guna.
24. Bahwa Pemerintah dan Pembuat Undang-Undang mempunyai wewenang dan
kewajiban melakukan penyelenggaraan berdasarkan asas, kemanfaatan,
keamanan,
keserasian,
keseimbangan,
keadilan,
akuntabilitas,
keberdayagunaan dan keberhasilgunaan sesuai paradigma Negara hukum
yang diperuntukan guna kesejahteraan dan ketentraman warga negaranya,
sehingga hukum dan Undang-Undang Tapera yang dibuat untuk rakyat, yang
mampu mengayomi, melindungi, dan memberi kebahagiaan bagi segenap
bangsa dan tumpah darah begitu pula dengan Pemohon.
25. Bahwa materi, muatan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera tidak
mencerminkan asas keadilan sebagaimana Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
“setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
13
martabat, dan harta benda yang bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan” tentunya asas keberdayagunaan dan kehasilgunaan,
bahwa Pembentukan Undang-Undang Tapera dimaksudkan untuk memberi
memberi perlindungan dan kepastian hukum untuk setiap warga Negara
termasuk Pemohon dan setara bagi setiap warga Negara, oleh sebab itu hal itu
tidak sejalan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan.
26. Bahwa Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera tersebut telah
berpotensi merugikan Pemohon dengan penalaran yang wajar, karena :
a. Bahwa Pemohon merasa terganggu keamanan dan kenyamanan hak untuk
bekerja beraktifitas dalam keseharian sebagai Warga Negara Indonesia
yang baik, melakukan berbagai aktifitas dan berkomunikasi secara layak dan
manusiawi;
b. Bahwa oleh karena terganggunya keamanan dan kenyamanan hak
Pemohon merupakan suatu conditio sine qua non bagi penghormatan hak
asasi manusia, karena Pemohon telah mengalami potensi kerugian dengan
penalaran yang wajar, sehingga Pemohon khawatir ada warga Negara
Indonesia yang lain yang mengalami kerugian yang sama di Indonesia
mengalami hal yang serupa, sehingga kami perlu untuk melakukan
pengujian terhadap undang-undang yang sudah “karena telah mencederai
konstitusi” bagi Pemohon;
c. Apabila Permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 9 ayat (2) UU Tapera dikabulkan, maka hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon tidak lagi dirugikan. Bahwa berdasarkan uraian
diatas, menurut Pemohon terdapat kerugian hak konstitusional dengan
penalaran yang wajar dengan berlakunya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat
(2) UU Tapera, sehingga undang-undang acapkali dapat dibuat oleh
Pembuat Undang-Undang maupun yang berkepentingan dalam hal ini,
namun pencari keadilan dirugikan dan tidak berpihak pada kepentingan
penghormatan hak asasi manusia;
27. Bahwa untuk melindungi konstitusi Pemohon agar tidak dilanggar dan
melahirkan adanya jaminan ketidakpastian hukum dan keadilan, maka
Pemohon dalam menguji Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera
14
terhadap UUD 1945 adalah sangat mendesak untuk mencegah terjadinya
pelanggaran hak asasi dan pelanggaran konstitusi Pemohon apabila norma
hukum diberlakukan dan diterapkan;
28. Bahwa dengan melihat hal-hal yang disampaikan tersebut di atas, maka sudah
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan tugas yang
diembannya, yang diamanatkan kepadanya oleh UUD 1945 sesuai dengan
semangat amanat UUD 1945 kepada Mahkamah. Mahkamah Konstitusi adalah
the guardian of the Constitution. Oleh karena itu, berdasarkan uraian di
atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera menciderai konstitusi Pemohon,
membuatnya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945;
29. Bahwa Pemohon juga menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah Konstitusi
menyatakan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum
(wetsvacuum);
Oleh karena itu untuk mengatasi kekosongan hukum (wetsvacuum) tersebut,
PEMOHON memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memaknai
norma atas Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera, agar menjadi
konstitusional bersyarat dan memberikan batasan agar potensi kerugian
Pemohon tidak terjadi lagi, dengan demikian, untuk menghindari terjadinya
ketidakpastian hukum, juga untuk mewujudkan keadilan Pemohon tersebut,
Mahkamah Konsitusi perlu menegaskan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 9 ayat (2) UU Tapera, agar Mahkamah Konstitusi berkenan menjatuhkan
putusan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat “Peserta Tapera yang selanjutnya
disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing
pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan yang telah membayar simpanan” dan Pasal 9 ayat (2) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
15
Perumahan Rakyat “Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera
untuk menjadi peserta” dengan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 55), bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat menjadi Konstitusional Bersyarat sepanjang tidak dimaknai;
dengan keinginan sendiri secara sukarela
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan
ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat “Peserta Tapera yang
selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga
negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan” dan Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
Perumahan Rakyat “Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk
menjadi peserta” dengan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 55), bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menjadi
Konstitusional Bersyarat sepanjang tidak dimaknai; dengan keinginan
sendiri secara sukarela
3. Menyatakan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55)
Pasal 1 ayat (3)
yang berbunyi:
“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara
Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan
16
Pasal 9 ayat (2)
yang berbunyi: “Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi
peserta
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 55)
Harus di maknai:
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat:
Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara
Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan,
dengan keinginan sendiri secara sukarela.
Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat:
Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus
mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta, dengan
keinginan sendiri secara sukarela.
4. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Keterangan Pemohon sebagai pekerja freelance;
17
5. Bukti P-5
: Fotokopi berita online dari VOA Indonesia daan Kompas.com
tanggal 31 Mei 2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 1 ayat (3) [sic!] dan Pasal 9 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863, selanjutnya disebut UU 4/2016),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
18
perihal kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Mahkamah telah menerima permohonan Pemohon bertanggal 8 Mei 2024
perihal permohonan pengujian norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 9 ayat (2) UU
4/2016 terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2024;
2. Permohonan Pemohon a quo telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 pukul 14.40 – 15.26 WIB
[vide Risalah Sidang tanggal 23 Juli 2024];
3. Dalam Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud, Mahkamah memberikan nasihat
kepada Pemohon perihal permohonan Pemohon. Dalam persidangan tersebut,
Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki
permohonan Pemohon yang akan diperiksa pada Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan Pemohon;
4. Mahkamah
telah
menyelenggarakan
Sidang
Pemeriksaan
Perbaikan
Permohonan Pemohon pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, untuk memeriksa
perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti. Namun, hingga
persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, baik Pemohon
dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir. Selanjutnya, pada saat sidang dengan
agenda perbaikan permohonan dimaksud, melalui sambungan telepon kepada
Juru Panggil Mahkamah, kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa
Pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta kepada Mahkamah
agar permohonan a quo digugurkan. Namun demikian, permintaan Pemohon
untuk menggugurkan permohonan dimaksud harus dikesampingkan karena
tidak disampaikan dalam forum persidangan dan juga tidak menyampaikan
secara tertulis. Terlebih, Pemohon juga tidak menyampaikan Perbaikan
Permohonan.
Berdasarkan hal-hal di atas, oleh karena Pemohon tidak mengajukan
perbaikan permohonan, dengan merujuk ketentuan Pasal 46 ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan awal, yaitu permohonan Pemohon bertanggal 8
Mei 2024 perihal Permohonan Pengujian Norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 9 ayat
19
(2) UU 4/2016 terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana telah diregistrasi oleh
Mahkamah dengan Registrasi Nomor 76/PUU-XXII/2024.
[3.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.4.1] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus terpenuhinya syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf d PMK 2/2021 menyatakan, “Permohonan yang
diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
a. …
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. ...;
2. dst
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[3.4.2]
Bahwa terhadap keterpenuhan persyaratan formal yang berkaitan dengan
sistematika permohonan, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
20
permohonan Pemohon, in casu sistematika Permohonan a quo, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b
PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (hlm. 2-3),
kedudukan Hukum Pemohon (hlm. 3-6), dan alasan permohonan (hlm. 6-19).
Bahkan, sebelum menguraikan ketiga hal tersebut, Pemohon dan/atau kuasanya
pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm. 1). Selain itu, sebagai
bagian dari sistematika yang harus dipenuhi dalam suatu permohonan, Pemohon
pun telah memuat petitum, yaitu hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (hlm.
19-21). Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika
permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu
permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah
juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika
dimaksud.
[3.4.3]
Bahwa lebih lanjut, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama
isi/substansi setiap bagian dari sistematika permohonan, pada bagian hal-hal yang
diminta untuk diputus (petitum), pada pokoknya, dalam petitum permohonan angka
2 dan angka 3, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
2. Menyatakan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat “Peserta
Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara
Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud
bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah
membayar simpanan” dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan
Rakyat “Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera
untuk menjadi peserta” dengan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 55), bertentangan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
menjadi
Konstitusional
Bersyarat
sepanjang tidak dimaknai; dengan keinginan sendiri secara sukarela
3. Menyatakan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 55)
Pasal 1 ayat (3)
yang berbunyi:
“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga
negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
yang telah membayar simpanan
21
Pasal 9 ayat (2)
yang berbunyi: “Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP
Tapera untuk menjadi peserta
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55)
Harus di maknai:
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat:
Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga
negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
yang telah membayar simpanan, dengan keinginan sendiri secara
sukarela.
Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat:
Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk
menjadi peserta, dengan keinginan sendiri secara sukarela.
Bahwa berkenaan dengan petitum dimaksud, dalam persidangan pada
tanggal 23 Juli 2024, dengan agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan,
Mahkamah telah memberi nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki petitum
sesuai dengan format petitum yang lazim digunakan dalam pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf
d PMK 2/2021 [vide Risalah Sidang tanggal 23 Juli 2024, hlm. 11-12]. Namun
demikian, terhadap nasihat Mahkamah tersebut karena Pemohon tidak hadir dalam
persidangan Mahkamah pada saat agenda persidangan Perbaikan Permohonan
dan Pemohon juga tidak menyerahkan perbaikan permohonan. Sehingga,
Mahkamah tidak bisa menelusuri apakah yang dinasihatkan tersebut sudah
diakomodasi oleh Pemohon. Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan yang
dijadikan rujukan oleh Mahkamah dalam mempertimbangkan permohonan a quo
adalah permohonan awal. Terhadap permohonan awal dimaksud, apabila dicermati
petitum angka 2 dan angka 3 merupakan petitum yang saling berkelindan namun
bersifat kontradiktif. Dalam hal ini, pada petitum angka 2, Pemohon dengan tegas
meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan norma pasal yang dimohonkan
pengujian bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dengan
mencantumkan/memuat frasa “dengan keinginan sendiri secara sukarela”
(conditionally unconstitutional). Sementara itu, petitum angka 3 tidak dapat dipahami
sebagai bentuk petitum bersyarat (conditionally unconstitutional) karena pada
22
petitum dimaksud tidak terdapat rumusan yang menerangkan adanya pertentangan
antara norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon dengan UUD NRI Tahun
1945. Padahal petitum angka 2 dan angka 3 merupakan kesatuan rangkaian petitum
dalam permohonan Pemohon a quo yang bersifat kumulatif. Dengan demikian,
Mahkamah tidak mungkin mengabulkan salah satu di antaranya, mengingat antara
petitum yang satu dengan yang lainnya saling bertentangan (kontradiktif).
Di samping itu, jika dicermati lebih lanjut oleh Mahkamah, petitum Pemohon juga
dirumuskan tidak seperti petitum yang lazim sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.5]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau
kabur (obscuur), oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Permohonan Pemohon kabur;
[4.3] Kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan
lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
23
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 16.41 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I
Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili
tanpa dihadiri Pemohon atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
24
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 1 ayat (3) [sic!] dan Pasal 9 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863, selanjutnya disebut UU 4/2016),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
18
perihal kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Mahkamah telah menerima permohonan Pemohon bertanggal 8 Mei 2024
perihal permohonan pengujian norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 9 ayat (2) UU
4/2016 terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2024;
2. Permohonan Pemohon a quo telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 pukul 14.40 – 15.26 WIB
[vide Risalah Sidang tanggal 23 Juli 2024];
3. Dalam Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud, Mahkamah memberikan nasihat
kepada Pemohon perihal permohonan Pemohon. Dalam persidangan tersebut,
Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki
permohonan Pemohon yang akan diperiksa pada Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan Pemohon;
4. Mahkamah
telah
menyelenggarakan
Sidang
Pemeriksaan
Perbaikan
Permohonan Pemohon pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, untuk memeriksa
perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti. Namun, hingga
persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, baik Pemohon
dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir. Selanjutnya, pada saat sidang dengan
agenda perbaikan permohonan dimaksud, melalui sambungan telepon kepada
Juru Panggil Mahkamah, kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa
Pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta kepada Mahkamah
agar permohonan a quo digugurkan. Namun demikian, permintaan Pemohon
untuk menggugurkan permohonan dimaksud harus dikesampingkan karena
tidak disampaikan dalam forum persidangan dan juga tidak menyampaikan
secara tertulis. Terlebih, Pemohon juga tidak menyampaikan Perbaikan
Permohonan.
Berdasarkan hal-hal di atas, oleh karena Pemohon tidak mengajukan
perbaikan permohonan, dengan merujuk ketentuan Pasal 46 ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan awal, yaitu permohonan Pemohon bertanggal 8
Mei 2024 perihal Permohonan Pengujian Norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 9 ayat
19
(2) UU 4/2016 terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana telah diregistrasi oleh
Mahkamah dengan Registrasi Nomor 76/PUU-XXII/2024.
[3.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.4.1] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus terpenuhinya syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf d PMK 2/2021 menyatakan, “Permohonan yang
diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
a. …
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. ...;
2. dst
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[3.4.2]
Bahwa terhadap keterpenuhan persyaratan formal yang berkaitan dengan
sistematika permohonan, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
20
permohonan Pemohon, in casu sistematika Permohonan a quo, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b
PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (hlm. 2-3),
kedudukan Hukum Pemohon (hlm. 3-6), dan alasan permohonan (hlm. 6-19).
Bahkan, sebelum menguraikan ketiga hal tersebut, Pemohon dan/atau kuasanya
pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm. 1). Selain itu, sebagai
bagian dari sistematika yang harus dipenuhi dalam suatu permohonan, Pemohon
pun telah memuat petitum, yaitu hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (hlm.
19-21). Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika
permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu
permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah
juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika
dimaksud.
[3.4.3]
Bahwa lebih lanjut, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama
isi/substansi setiap bagian dari sistematika permohonan, pada bagian hal-hal yang
diminta untuk diputus (petitum), pada pokoknya, dalam petitum permohonan angka
2 dan angka 3, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
2. Menyatakan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat “Peserta
Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara
Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud
bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah
membayar simpanan” dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan
Rakyat “Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera
untuk menjadi peserta” dengan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tah
