PUU
Tahun 2023
76/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon: Mahmudi
Tanggal Putusan: 2023-08-16
UU Diuji: UU 6/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 2/2008, UU 22/1948, UU 1/1957, UU 18/1965
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 76/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Mahmudi
Tempat/Tanggal Lahir : Gresik, 29 April 1992
Pekerjaan : Sekretaris Desa
Alamat : Pesucinan RT. 011 RW 003, Desa Leran,
Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
26 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26
Juni 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
66/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 13 Juli 2023 dengan Nomor 76/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 6 Agustus 2023 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 6 Agustus 2023, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.1 Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) memiliki kewenangan untuk
melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, berikut norma
hukum Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
1.2 Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554) (selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) (selanjutnya
disebut UU Kekuasaan Kehakiman), MK memiliki kewenangan untuk
melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, berikut norma
hukum Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU
Kekuasaan Kehakiman:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
1.3 Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
3
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”), MK memiliki kewenangan
untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, berikut
norma hukum Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
1.4 Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan,
kedudukan
Peraturan
Perundang-
Undangan telah diatur secara hierarkis, bahwa UUD 1945 secara hierarkis
kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang. Mengacu pada asas yang
berlaku, setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan
UUD 1945. Apabila terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang
bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat
dimohonkan untuk diuji oleh MK melalui acara yang telah diatur di dalam
Peraturan Perundang-Undangan.
1.5 Bahwa norma Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan
bahwa:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau
kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Berdasarkan norma a quo, MK memiliki kewajiban untuk memeriksa,
mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Pemohon.
1.6 Bahwa objek permohonan ini adalah Pemohon memohon kepada MK untuk
melakukan pengujian materill atas Pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) (selanjutnya disebut UU Desa) terhadap Pasal 28, Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945.
Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah:
Pasal 51 huruf g UU Desa:
Perangkat Desa dilarang:
g. menjadi pengurus partai politik;
Batu Uji
4
Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
1.7 Berdasarkan hal-hal a quo, MK menurut hukum berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian Undang-
Undang a quo.
2. Kedudukan Hukum Pemohon
2.1 Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK telah jelas
diatur, Pemohon yang berhak mengajukan pengujian Undang-Undang
kepada MK adalah Pemohon yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menerangkan bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.2 Bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
5
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
2.3 Bahwa Pemohon dalam pengujian Undang-Undang ini adalah perorangan
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
[Bukti P-1]. Saat ini Pemohon bekerja sebagai Perangkat Desa jabatan
Sekretaris Desa [Bukti P-2].
2.4 Dengan berpedoman poin 2.2 bahwa kerugian hak konstitusional harus
memenuhi lima syarat, maka Pemohon perlu menguraikan argumentasinya
sebagai berikut:
1) Bahwa Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 memberikan hak
konstitusional kepada Pemohon meliputi:
a. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan.
b. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya [Bukti P-3].
Dalam hal ini syarat pertama, adanya hak Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945, telah terpenuhi.
2) Pemohon menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana angka 1)
dirugikan oleh berlakunya Pasal 51 huruf g UU Desa, bahwa “Perangkat
Desa dilarang menjadi pengurus partai politik” [Bukti P-4].
Dalam hal ini syarat kedua, hak konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian, telah terpenuhi.
6
3) Adapun kerugian konstitusional pemohon adalah sejak dilantik menjadi
Perangkat Desa dengan jabatan Sekretaris Desa pada Tahun 2018
sampai detik ini dengan jabatan yang sama pada Tahun 2023, dengan
adanya pelarangan Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik
telah menutup kesempatan bagi Pemohon terlibat aktif dalam
perpolitikan indonesia melalui Partai Politk dalam mewujudkan tujuan
Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU
Partai Politik).
Dalam hal ini syarat ketiga, adapun kerugian konstitusional tersebut
harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, telah terpenuhi.
4) Bahwa dengan berlakunya Pasal 51 huruf g UU Desa, menyebabkan
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud angka 3) sehingga
mengakibatkan:
a. Pemohon tidak diberi hak untuk merdeka dalam berserikat dan
berkumpul melalui organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud
dalam UU partai Politik.
b. Pemohon tidak diberi hak memajukan diri sebagai pengurus partai
politik untuk mewujudkan tujuan Partai Politik sebagaimana
dimaksud dalam UU partai Politik.
Dalam hal ini syarat empat, adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian, telah terpenuhi.
5) Bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka Perangkat
Desa tidak dilarang menjadi pengurus Partai Politik sehingga Perangkat
Desa dapat terlibat aktif dalam perpolitikan Indonesia melalui Partai
Politik dalam mewujudkan tujuan partai politik sebagaimana dimaksud
dalam UU Partai Politik.
7
Dalam hal ini syarat kelima, adanya kemungkinan bahwa dengan
dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi, telah terpenuhi.
2.5 Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo.
3. Alasan Permohonan
3.1 Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya,
Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori
Negara
Indonesia
terdapat
lebih
kurang
250
“Zelfbesturende
landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan
Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan
sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh
karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara
Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa
tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu
akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu,
keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan
hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut dengan
nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding
fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan.
Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat
homogenitas,
tetapi
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
tetap
memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan
masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya.
Melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat
dipertegas melalui ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
8
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan
tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor
19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk
Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa.
3.2 Bahwa dalam UU Desa juga dijelaskan tujuan dan asas Pengaturan Desa
sebagai berikut:
1. Tujuan Pengaturan
Pemerintah negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan
ikut
melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional telah menetapkan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan
dibentuknya pemerintahan negara Indonesia. Desa yang memiliki hak
asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju,
mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang
kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju
masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dengan demikian, tujuan
9
ditetapkannya pengaturan Desa dalam UU Desa merupakan penjabaran
lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(7) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1) memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah
ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
3) melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat
Desa;
4) mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa
untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan
bersama;
5) membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif,
terbuka, serta bertanggung jawab;
6) meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna
mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
7) meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna
mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan
sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
8) memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi
kesenjangan pembangunan nasional; dan
9) memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
2. Asas Pengaturan
Asas pengaturan dalam UU Desa adalah:
a. rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
b. subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan
pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat
Desa;
c. keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem
nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap
10
mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara;
d. kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja
sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di
tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa;
e. kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk
membangun Desa;
f. kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai
bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa;
g. musyawarah,
yaitu
proses
pengambilan
keputusan
yang
menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan
berbagai pihak yang berkepentingan;
h. demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat Desa dalam
suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa
atau dengan persetujuan masyarakat Desa serta keluhuran harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
diakui, ditata, dan dijamin;
i. kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah
Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam
rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;
j. partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan;
k. kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran;
l. pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan,
program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat Desa; dan
m. keberlanjutan,
yaitu
suatu
proses
yang
dilakukan
secara
terkoordinasi,
terintegrasi,
dan
berkesinambungan
dalam
merencanakan dan melaksanakan program pembangunan Desa.
3.3 Bahwa dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut
peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam
kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi
politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
11
Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.4 Bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana
tersebut dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat menyatakan;
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah
Indonesia
dan
untuk
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/Perwakilan,
serta
dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
3.5 Bahwa Pasal 51 huruf g UU Desa yang menyebutkan: “Perangkat Desa
dilarang menjadi pengurus partai politik” harus mencerminkan sila kelima
yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan tidak merugikan
hak konstitusional pemohon yaitu hak untuk merdeka dalam berserikat dan
berkumpul melalui organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam
UU partai Politik, hak memajukan diri sebagai pengurus partai politik untuk
mewujudkan tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam UU partai
Politik yang telah dijamin oleh Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Bahwa Pasal 51 huruf g UU Desa bertentangan dengan Pasal 28, Pasal
28C ayat (2), dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa turunan produk hukum dari Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 diantaranya adalah UU Partai Politik. Hal ini dapat dilihat dari
dasar hukum pembentukan UU Partai Politik.
Dalam konsiderans pembentukan UU Partai Politik, meliputi:
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan
pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
12
b. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum;
c. bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,
aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan
yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
perlu diberi landasan hukum;
d. bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat
dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung
tinggi kebebasan yang bertanggung jawab;
e. bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan
sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan
penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai
Politik;
2. Bahwa dalam UU Partai Politik menyebutkan:
▪ Pasal 1 angka 1 UU Partai Politik
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk
oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas
dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa
dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
▪ Pasal 10 UU Partai Politik
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. mewujudkan
cita-cita
nasional
bangsa
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. mengembangkan
kehidupan
demokrasi
berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:
13
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat
dalam
rangka
penyelenggaraan
kegiatan
politik
dan
pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
▪ Pasal 14 UU Partai Politik
(1) Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik
apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah
kawin.
(2) Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak
diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD
dan ART.
▪ Pasal 15 UU Partai Politik
(1) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang
dilaksanakan menurut AD dan ART.
(2) Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menentukan
kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD
dan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik.
▪ Pasal 21 UU Partai Politik
Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang
bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik
beserta anggotanya.
▪ Pasal 22 UU Partai Politik
Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara
demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.
▪ Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan
sesuai dengan AD dan ART.
▪ Pasal 29 UU Partai Politik
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara
Indonesia untuk menjadi:
a. anggota Partai Politik;
b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;dan
d. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
(1a) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis
sesuai dengan AD dan ART dengan mempertimbangkan paling
sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
14
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
huruf d dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai
dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (1a), dan ayat (2) dilakukan dengan keputusan
pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.
▪ Pasal 40 ayat (5) UU Partai Politik
Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta
menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme
[Bukti P-5].
3.6 Berdasarkan uraian 3.5, telah nyata bahwa:
a. Partai Politik adalah organisasi yang di diatur dalam UU Partai Politik.
UU Partai Politik dibentuk berdasarkan diantaranya dari Pasal 28,
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
b. Dalam UU Partai Politik, Partai Politik bukanlah organisasi terlarang,
bukan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945 serta bukan organisasi pemecah belah bangsa tetapi
organisasi yang memiliki tujuan mulia.
c. Dalam UU Partai Politik, Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap
warga negara Indonesia untuk menjadi anggota Partai Politik, bakal
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, bakal calon
Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga Pemohon sebagai warga
negara Indonesia punya hak untuk menjadi anggota partai politik
dalam mewujudkan tujuan partai politik sebagaimana dimkasud
dalam UU Partai Politik.
d. Dalam UU Partai Politik, untuk menjadi anggota Partai Politik dan
pengurus Partai Politik dikembalikan ke AD dan ART karena
kepengurusan Partai Politik dipilih secara demokratis melalui
musyawarah, artinya pengurus Partai Politik dipilih oleh anggota Partai
Politik sehingga Pengurus Partai Politik termasuk sebagai anggota
Partai Politik, tetapi tidak semua anggota Partai Politik menjadi
pengurus Partai Politik.
3.7 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, jelas dan nyata
norma Pasal 51 huruf g UU Desa telah merugikan hak konstitusional
Pemohon dan bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD
15
1945 yang mengatur bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang” dan “Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
3.8 Bahwa apabila permohonan ini diterima sehingga menyebabkan Perangkat
Desa tidak dilarang menjadi pengurus partai politik. Untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis, Norma Pasal 51 (selain huruf g) UU Desa tetap berlaku, bahwa
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota
keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik (dihapus);
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap
jabatan
sebagai
ketua
dan/atau
anggota
Badan
Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau
pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
16
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut
tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
4. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan demikian
Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia berkenan
memberi putusan sebagai berikut:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon;
b. Menyatakan Pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5495)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
c. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-5, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan
Perangkat Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten
Gresik;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
17
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495, selanjutnya disebut UU 6/2014) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
18
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
19
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 51 huruf g UU 6/2014, yang
rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 51 huruf g UU 6/2014
“Perangkat Desa dilarang:
a. …
g. menjadi pengurus partai politik;
l. …”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-1], yang saat ini bekerja
sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Sekretaris Desa [vide bukti P-2];
3. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin
oleh Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yaitu hak kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan serta
hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya;
4. Bahwa menurut Pemohon, sejak Pemohon dilantik menjadi Perangkat Desa
dengan jabatan Sekretaris Desa pada tahun 2018 sampai sekarang, Pemohon
tidak pernah diberikan kesempatan untuk terlibat aktif dalam perpolitikan
Indonesia melalui partai politik karena adanya larangan bagi Perangkat Desa
untuk menjadi pengurus partai politik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal a
quo;
5. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon, maka
perangkat desa tidak dilarang menjadi pengurus partai politik dan Pemohon
dapat terlibat aktif dalam perpolitikan Indonesia melalui partai politik sehingga
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi lagi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
20
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 51 huruf g UU
6/2014. Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila
permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian konstitusional seperti yang
dijelaskan tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 51 huruf g UU 6/2014
bertentangan dengan UUD 1945 dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai
berikut (dalil Pemohon selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 51 huruf g UU 6/2014 harus mencerminkan sila
kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan tidak merugikan hak
konstitusional Pemohon berupa hak untuk merdeka dalam berserikat dan
berkumpul melalui organisasi partai politik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU Parpol);
b. Bahwa menurut Pemohon, partai politik bukanlah organisasi terlarang, bukan
organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta bukan
organisasi pemecah bangsa tetapi organisasi yang memiliki tujuan mulia;
c. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
mempunyai hak untuk menjadi anggota partai politik dalam mewujudkan tujuan
partai politik sebagaimana dimaksud dalam UU Parpol;
d. Bahwa menurut Pemohon, dalam UU Parpol disebutkan untuk menjadi anggota
partai politik dan pengurus partai politik dipilih secara demokratis melalui
musyawarah. Artinya, pengurus partai politik dipilih oleh anggota partai politik
21
sehingga pengurus partai politik termasuk sebagai anggota partai politik tetapi
tidak semua anggota partai politik menjadi pengurus partai politik;
e. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon pada pokoknya memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 51 huruf g UU 6/2014 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil Permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-5 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan berdasar pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat
urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana
disebut dalam Pasal 54 UU MK dimaksud.
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan a quo, memeriksa bukti-bukti yang diajukan, dan mempertimbangkan
argumentasi pokok yang didalilkan oleh Pemohon, telah ternyata yang dipersoalkan
oleh Pemohon adalah berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 51 huruf g
UU 6/2014 yang menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28C
ayat (2) UUD 1945 karena tidak memberikan kemerdekaan untuk berserikat dan
berkumpul melalui partisipasi dalam organisasi partai politik serta tidak memberikan
hak untuk memajukan diri sebagai pengurus partai politik untuk mewujudkan tujuan
partai politik sebagaimana dimaksud dalam UU Parpol. Terhadap dalil Pemohon a
quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permasalahan tersebut, Mahkamah
perlu terlebih dahulu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang artinya hukum sebagai
pedoman bernegara dan bermasyarakat. Kekuasaan negara dan organ negara
berdasarkan pada konstitusi dan hukum serta menolak adanya kekuasaan yang
sewenang-wenang (arbitrary power). Supremasi hukum, asas persamaan perlakuan
di muka hukum dan pemerintahan (equality before the law), dan perlindungan hak
asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi merupakan prinsip yang menjadi unsur
penting setiap negara hukum. Hak asasi manusia merupakan unsur utama yang
harus dilindungi dan dikembangkan dalam negara hukum. Negara dalam hal ini
22
harus mampu memberikan jaminan, perlindungan, dan pengembangan hak asasi
manusia dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul merupakan hak dasar dalam
negara hukum dan demokratis yang berkedaulatan rakyat serta dijamin dalam
konstitusi yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Dalam hal ini, UUD
1945 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Secara konstitusional, Pasal
28 UUD 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Lebih lanjut, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Dengan demikian, UUD 1945 secara tegas telah memberikan jaminan kebebasan
untuk berserikat (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of
assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression) bagi
setiap orang. Secara internasional pun, Pasal 20 Universal Declaration of Human
Rights dan Pasal 21 Covenant on Civil and Political Rights telah memberikan
jaminan bagi setiap orang untuk memiliki hak bebas dan merdeka dalam berserikat
dan berkumpul.
Jika dikaitkan dengan realisasi dari pemikiran filosofis, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul pada hakikatnya merupakan hak dasar bahwa manusia
sejatinya bebas dan tidak dikekang. Ketika orang melakukan kegiatan berkumpul
untuk melaksanakan kegiatan berserikat tentunya baik secara sendiri-sendiri
maupun secara bersamaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Penyampaian pikiran di muka umum merupakan unsur adanya partisipasi politik
masyarakat yang dapat diterjemahkan sebagai dukungan terbuka terhadap
kepentingan politik tertentu. Dengan demikian, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul merupakan bentuk pengejawantahan kedaulatan rakyat demokrasi
dalam pelaksanaan hak asasi manusia di negara hukum.
Penjabaran dari amanat konstitusi terkait hak untuk berserikat dan
berkumpul kemudian diwujudkan salah satunya dalam pembentukan partai politik
yang merupakan bagian dari pilar demokratis dalam sistem politik Indonesia [vide
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011)]. Melalui
partai politik, rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang
arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai salah satu lembaga demokrasi,
23
partai politik berfungsi mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik
rakyat, menyalurkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara,
serta membina dan mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-
jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi. Dengan demikian, diperlukan
jaminan dari negara bagi setiap warga negara untuk memiliki kesempatan yang
sama untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan negara melalui partai politik.
[3.10.2] Bahwa secara konstitusional dalam pelaksanaannya hak asasi manusia
boleh dibatasi, namun pembatasan ini hanya dapat dilakukan dengan alasan
tertentu dan memenuhi kaidah tertentu juga. Ketentuan Pasal 28J UUD 1945 telah
memberikan legitimasi kepada negara melalui pembentuk undang-undang untuk
melakukan pembatasan terhadap penggunaan hak dan kebebasan setiap orang
dalam undang-undang. Pembatasan ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin
serta menghormati hak dan kebebasan orang lain, dan demi tuntutan yang adil
berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam masyarakat yang demokratis. Terdapat suatu kecenderungan yang
sama dari negara hukum yang demokratis terkait dengan pembatasan terhadap hak
asasi manusia yaitu bahwa pembatasan terhadap hak tersebut tidak hanya berlaku
dalam keadaan darurat tetapi juga dalam keadaan normal, seperti untuk memelihara
ketertiban umum, melindungi kepentingan negara dan/atau pemerintahan,
mencegah kemerosotan moral masyarakat atau publik, mencegah timbulnya
dorongan melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum dan lain sebagainya.
Secara doktriner terdapat dua rasionalitas mengapa diperlukan
pembatasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) yaitu pertama,
pembatasan hak asasi didasarkan pada adanya pengakuan bahwa sebagian besar
HAM tidak bersifat mutlak, melainkan mencerminkan keseimbangan antara
kepentingan individual dan kepentingan umum. Kedua, untuk mengatasi konflik
antar hak, misalnya hak berekspresi yang harus dibatasi karena adanya
penghormatan atas hak privasi seseorang, sehingga hak yang satu dapat dibatasi
demi memberikan ruang bagi terlaksananya hak lainnya. Beberapa hak secara
internasional telah disepakati menjadi hak yang tidak boleh dikurangi dalam
keadaan apapun bahkan dalam keadaan darurat perang sekalipun. Hak-hak
tersebut dikenal dengan non derogable rights yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2)
Covenant on Civil and Political Rights. Adapun non derogable rights tersebut
meliputi hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak tidak diperbudak, hak untuk tidak
24
dipenjara karena semata-mata tidak dapat memenuhi kewajiban kontraknya, hak
untuk tidak dihukum berdasarkan hukum yang berlaku surut, hak untuk diakui
sebagai pribadi di depan hukum, hak atas bebas berpikir, berkeyakinan dan
beragama. Dalam konstitusi berkaitan dengan non derogable rights telah diatur
dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Meskipun demikian, norma Pasal 28I ayat (1)
UUD 1945 tersebut haruslah dibaca bersama-sama dengan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi di antaranya Nomor 065/PUU-II/2004,
Nomor 2-3/PUU-V/2007].
Bahwa berkenaan dengan adanya larangan terhadap kepala desa,
perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa untuk merangkap
jabatan sebagai pengurus partai politik sebagaimana diatur dalam UU 6/2014,
ketentuan tersebut merupakan ketentuan khusus yang melekat sebagai
perlindungan terhadap pengaturan pokok dalam UU 6/2014 (lex specialis).
Sedangkan, pengaturan mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul dalam UU
2/2011 yang memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk
berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia melalui wadah
partai politik merupakan pengaturan yang bersifat umum (lex generalis) karena
berlaku bagi setiap orang sepanjang telah memenuhi persyaratan tertentu dan tanpa
membedakan jabatan serta kedudukan sosialnya. Sesuai dengan asas dalam
hukum yang menyatakan lex specialis derogate legi generalis, yaitu ketentuan yang
khusus
mengesampingkan
ketentuan
yang
bersifat
umum,
sehingga
pembatasan/larangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan
permusyawaratan desa untuk menjadi pengurus partai politik bukan merupakan
perlakuan diskriminasi dan sewenang-wenang terhadap jabatan tersebut.
[3.11] Menimbang bahwa setelah menegaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan masalah konstitusionalitas norma Pasal
51 huruf g UU 6/2014 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon yaitu apakah
ketentuan norma a quo melanggar kemerdekaan berserikat dan berkumpul
mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan bagi perangkat desa sehingga harus
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa
pemerintahan
desa
adalah
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
25
Negara Kesatuan Republik Indonesia [vide Pasal 1 angka 2 UU 6/2014].
Pemerintahan
desa
merupakan
subsistem
dari
sistem
penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa
mempunyai kekuasaan tertinggi di tingkat desa dan berperan penting terhadap
jalannya pemerintahan desa menuju kesejahteraan masyarakat. Kepala desa
merupakan jabatan yang sangat dihormati di kalangan masyarakat desa karena
selain sebagai pemimpin desa, kepala desa juga merupakan elite lokal yang
memiliki pengaruh besar dalam masyarakat desa. Oleh karena itu, kepala desa
merupakan jabatan strategis sebagai penggerak politik masyarakat.
Keberadaan perangkat desa yang juga diserahi tugas di bidang
administrasi termasuk memiliki posisi penting sebagai aparatur pemerintahan yang
paling bawah. Perangkat desa merupakan salah satu organ pemerintah desa selain
kepala desa yang kedudukannya berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 6/2014
merupakan pembantu kepala desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa.
Meskipun kedudukannya sebagai pembantu kepala desa dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, namun UU 6/2014 telah menempatkan perangkat desa di
posisi yang sangat penting dalam pemerintahan desa karena selain menyandang
atribut dan simbol-simbol yang diberikan negara, perangkat desa juga menjalankan
tugas-tugas negara. Meskipun pengangkatan perangkat desa sangat tergantung
kepada kepala desa sebagai pihak yang berkepentingan langsung, namun
kewenangan yang melekat pada jabatan ini diatur sedemikian rupa agar personil
yang terpilih sebagai perangkat desa benar-benar mampu menjalankan tugasnya.
Selain itu, baik pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus
dikonsultasikan oleh kepala desa kepada Camat atas nama Bupati/Walikota untuk
memperoleh rekomendasi [vide Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (3) UU 6/2014].
Sebagai pembantu kepala desa, perangkat desa akan terlibat secara
langsung dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dari kepala desa sebagaimana
diatur dalam Pasal 26 UU 6/2014 misalnya, penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja desa juga menetapkan peraturan desa. Sebagai
bagian dari lembaga pemerintahan di kabupaten yang berhubungan langsung
dengan masyarakat, baik kepala desa maupun perangkat desa akan memiliki
hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, sesungguhnya
kedudukan perangkat desa sangat strategis sehingga diharapkan dapat diisi oleh
26
orang-orang yang bukan saja profesional dan berintegritas dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya, namun juga merupakan pribadi yang dapat diterima, dipercaya
dan dihormati sebagai pamong desa, serta memperoleh legitimasi dari masyarakat
desa dalam menjalankan pemerintahan desa untuk membawa masyarakat desa ke
arah terwujudnya kesejahteraan, ketertiban, dan kemajuan desa. Oleh karena itu,
dalam membantu kepala desa melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut
dibutuhkan
adanya
independensi,
profesionalitas,
dan
ketidakberpihakan
(netralitas) dari perangkat desa khususnya dalam memberikan pelayanan publik.
[3.11.2] Bahwa netralitas merupakan asas yang sangat penting dalam
penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas
pembangunan yang diemban setiap pegawai pemerintah, maupun pejabat
pemerintah atau pejabat negara agar dapat menjalankan tugasnya secara
profesional. Netralitas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai
keadaan dan sikap netral, dalam arti tidak memihak atau bebas, maksudnya dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya harus bebas dari kepentingan, intervensi,
bebas dari pengaruh, adil, objektif, dan tidak memihak. Adapun netralitas politik
dimaksudkan tidak terlibat dan tidak memihak terhadap kepentingan partai politik
tertentu. Dalam upaya menjaga netralitas jabatan, baik kepala desa dan perangkat
desa harus lepas dari pengaruh partai politik dalam rangka menjamin persatuan dan
kesatuan serta menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap terselenggara
dengan baik melalui pemusatan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas
yang dibebankan kepada mereka.
Berkenaan dengan hal di atas, sebagai konsekuensi dari kewenangan
yang melekat pada jabatan perangkat desa sebagai pembantu kepala desa, sudah
seharusnya terdapat pengaturan terhadap netralitas politik yaitu berupa larangan
untuk menjadi pengurus partai politik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 51 huruf
g UU 6/2014. Keterlibatan perangkat desa dalam kepengurusan suatu partai politik
akan menyebabkan munculnya berbagai permasalahan dalam menjalankan
penyelenggaraan pemerintahan desa. Besarnya kemungkinan terjadi keberpihakan
dari perangkat desa terhadap partai politik yang dinaunginya kemudian dapat
dimanifestasikan dalam pembentukan kebijakan dan penggunaan anggaran desa.
Hal demikian sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan yang menyebabkan
perpecahan antar perangkat desa sehingga pada akhirnya akan berdampak pada
pengabaian terhadap kepentingan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.
27
Bahwa dalam menjalankan pemerintahan desa dibutuhkan pemangku
jabatan yang netral serta bebas dari pengaruh kepentingan politik tertentu sehingga
harus diatur tersendiri adanya pembatasan keterlibatan politik bagi kepala desa
maupun perangkat desa sebatas keterlibatan dalam menjadi pengurus suatu partai
politik agar dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap memusatkan
perhatian kepada pelayanan publik demi kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat desa. Hal demikian tidak dapat diartikan sebagai bentuk penghilangan
kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah partai politik bagi
kepala desa, perangkat desa, maupun anggota badan permusyawaratan desa,
namun pembatasan tersebut dikarenakan terdapatnya kepentingan publik yang
lebih besar dalam pelaksanaannya. Meskipun demikian, pembatasan tersebut tidak
bersifat mutlak, karena baik kepala desa, perangkat desa maupun anggota badan
permusyawaratan desa masih dapat menggunakan hak politiknya untuk
memberikan suaranya dalam pemilu. Di samping itu, secara normatif sesuai dengan
asas hukum, UU 6/2014 merupakan lex specialis sedangkan UU Parpol merupakan
lex generalis. Oleh karena itu, ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan
ketentuan yang bersifat umum (lex specialis derogate legi generalis), sehingga
adanya pembatasan/larangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota
badan permusyawaratan desa menjadi pengurus partai politik bukan merupakan
perlakuan diskriminasi terhadap jabatan tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut menurut
Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan telah terjadi pelanggaran terhadap
kemerdekaan berserikat dan berkumpul karena dilarangnya perangkat desa menjadi
pengurus partai politik sebagaimana terdapat dalam ketentuan norma Pasal 51 huruf
g UU 6/2014 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat Pasal 51 huruf g UU 6/2014 telah ternyata memberikan
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan serta memberikan hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Dengan
demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
28
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Saldi Isra, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal enam belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 15.07 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
29
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams , Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495, selanjutnya disebut UU 6/2014) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
18
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
19
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 51 huruf g UU 6/2014, yang
rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 51 huruf g UU 6/2014
“Perangkat Desa dilarang:
a. …
g. menjadi pengurus partai politik;
l. …”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-1], yang saat ini bekerja
sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Sekretaris Desa [vide bukti P-2];
3. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin
oleh Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yaitu hak kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan serta
hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya;
4. Bahwa menurut Pemohon, sejak Pemohon dilantik menjadi Perangkat Desa
dengan jabatan Sekretaris Desa pada tahun 2018 sampai sekarang, Pemohon
tidak pernah diberikan kesempatan untuk terlibat aktif dalam perpolitikan
Indonesia melalui partai politik karena adanya larangan bagi Perangkat Desa
untuk menjadi pengurus partai politik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal a
quo;
5. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon, maka
perangkat desa tidak dilarang menjadi pengurus partai politik dan Pemohon
dapat terlibat aktif dalam perpolitikan Indonesia melalui partai politik sehingga
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi lagi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
20
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 51 huruf g UU
6/2014. Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila
permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian konstitusional seperti yang
dijelaskan tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 51 huruf g UU 6/2014
bertentangan dengan UUD 1945 dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai
berikut (dalil Pemohon selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 51 huruf g UU 6/2014 harus mencerminkan sila
kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan tidak merugikan hak
konstitusional Pemohon berupa hak untuk merdeka dalam berserikat dan
berkumpul melalui organisasi partai politik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU Parpol);
b. Bahwa menurut Pemohon, partai politik bukanlah organisasi terlarang, bukan
organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta bukan
organisasi pemecah bangsa tetapi organisasi yang memiliki tujuan mulia;
c. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
mempunyai hak untuk menjadi anggota partai politik dalam mewujudkan tujuan
partai politik sebagaimana dimaksud dalam UU Parpol;
d. Bahwa menurut Pemohon, dalam UU Parpol disebutkan untuk menjadi anggota
partai politik dan pengurus partai politik dipilih secara demokratis melalui
musyawarah. Artinya, pengurus partai politik dipilih oleh anggota partai politik
21
sehingga pengurus p
