PUU
Tahun 2020
76/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD 1945
Pemohon: Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2020-09-09
Tanggal Putusan: 2020-10-26T13:25:00+07:00
UU Diuji: UU 39/2008, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2008, UU 32/2004, UU 3/2009, UU 14/1985, UU 10/2008, UU 7/2020
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Suhartoyo (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "I Made Gede Widya Tanaya K (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 76/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Alamat
: Komplek Ruko Tanah Abang 1 Nomor 12 T.U. Lantai II,
Jalan Tanah Abang 1 No.12, Jakarta Pusat 10160
Berdasarkan Surat Kuasa khusus bertanggal 30 Agustus 2020 memberi kuasa
kepada Yohanes Mahatma Pambudianto, S.H. Advokat yang memilih domisili di
Komplek Ruko Tanah Abang 1 Nomor 12 T.U. Jalan Tanah Abang 1 Nomor 12,
Jakarta Pusat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak dan atas nama
pemberi Kuasa,
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
8 September 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 9 September 2020 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 175/PAN.MK/2020 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 76/PUU-XVIII/2020 pada tanggal
9 September 2020, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
2
pada tanggal 12 Oktober 2020, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Mahkamah Konstitusi diberikan
kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan pengujian undang- undang
terhadap UUD 1945. Kemudian oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi), pada Pasal
10 ayat (1) huruf a yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945 di atur dalam Pasal 29 ayat (1) UU
No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Selanjutnya disebut UU
Kekuasan Kehakiman) yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa obyek Pengujian yang dimohonkan oleh Pemohon adalah UU
Kementerian Negara in casu Pasal 23. Artinya obyek pengujian yang
dimohonkan oleh Pemohon masih masuk dalam lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang masuk dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi
serta Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas berkenaan dengan yurisdiksi
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan di atas, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusionalitas Pasal
23 UU Kementerian Negara terhadap UUD 1945
7. Bahwa namun sebelum masuk pada bagian Kedudukan Hukum dan
Kerugian Konstitusional, penting bagi Pemohon untuk menjelaskan
kewenangan melekat Mahkamah Konstitusi dalam membuat rumusan
norma saat menguji undang-undang terhadap UUD 1945 bukanlah berarti
mendudukan
Mahkamah
Konstitusi
menjadi
Positive
Legislator
(Pembentuk Undang-Undang).
8. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD 1945, melekat 5 (lima) fungsi yakni:
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Kontitusi (The Guardian of
Constitution);
• Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution);
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy);
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga
negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights);
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights);
9. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji Undang-
Undang terhadap UUD, Mahkamah sedang menjalankan fungsi
sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of Constitution).
4
10. Bahwa sebagai The Guardian of Constitution Mahkamah Konstitusi tentunya
dapat memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal
undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir
Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-
undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal
yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula
dimintakan
penafsirannya
kepada
Mahkamah
Konstitusi,
disinilah
mahkamah konstitus berfungsi sebagai The Final Interpreter of
Constitution;
11. Bahwa dalam memaksimalkan fungsinya sebagai The Guardian of
Constitution dan The Final Interpreter of Constitution, Mahkamah Konstitusi
juga dapat membuat rumusan norma yang sesuai dengan konstitusi
terhadap suatu ketentuan norma dalam udang-undang yang telah
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Tujuannya
untuk menjadi “guidance” bagi pembentuk undang-undang saat akan
melakukan revisi atas ketentuan norma tersebut.
12. Bahwa penting untuk dipahami bahwa makna “Membuat Rumusan Norma”
berbeda dengan makna “Membuat Norma yang termuat dalam undang-
undang yang telah diundangkan”. Oleh karenanya saat Mahkamah
Konstitusi membuat rumusan norma sebagaimana diminta oleh PEMOHON,
bukan berarti Mahkamah sedang memposisikan diri sebagai “Positive
Legislator” karena rumusan norma tersebut masih termuat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi in casu belum menjadi norma dalam undang-undang.
Namun oleh karena adanya sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang final
dan mengikat sejak diucapkan (final and binding). Maka rumusan norma
yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi otomatis memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dinyatakan adanya penundaan keberlakuan
kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah pada amar putusanya (contoh
Amar Putusan No. 97/PUU-XI/2013). Hal tersebut untuk terwujudnya
adanya kepastian hukum serta menghindari terjadinya kekosongan hukum
terhadap ketentuan norma suatu materi muatan ayat, pasal, dan/atau
5
bagian dari UU yang telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
13. Bahwa penting untuk mengingatkan Mahkamah, bahwa pada tahun 2011
pasca diundangkannya UU No. 8 Tahun 2011, terdapat penambahan
ketentuan norma Pasal 57, yakni pada ayat (2a) yang menyatakan:
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat:
a. Amar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. Perintah kepada pembuat undang-undang; dan
c. Rumusan norma sebagai pengganti norma dari undang-undang
yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Bahwa adanya ketentuan Norma tersebut di atas telah membuat Mahkamah
terpenjara untuk dapat menjalankan 5 fungsi sebagaimana telah di uraikan
pada poin 8 di atas.
15. Bahwa kemudian pada hari selasa, tanggal 18 Oktober 2011, Mahkamah
dalam Putusan No. 48/PUU-IX/2011 dalam amar putusan menyatakan
Pasal 57 ayat (2a) UU No 8 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945
oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
16. Bahwa dalam Pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan:
Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011 tersebut
bertentangan
dengan
tujuan
pembentukan
Mahkamah
untuk
menegakan hukum dan keadilan khususnya dalam rangka menegakan
konstitusionalitas norma Undang-Undang sesuai dengan Undang-
Undang Dasar. Adanya Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011 tersebut berakibat
terhalangnya Mahakmah untuk:
(i) Menguji konstitusionalitas norma
(ii) Mengisi kekosongan hukum sebagai akibat putusan Mahkamah
yang menyatakan suatu norma bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara
itu,
proses
pembentukan
Undang-Undang
membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga tidak dapat segera
mengisi kekosongan hukum tersebut.
(iii) Melaksanakan kewajiban hakim konstitusi untuk menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
17. Bahwa artinya pasca putusan MK, secara a contrario dimaknai Mahkamah
“dapat membuat rumusan norma” untuk mengisi kekosongan hukum
sebagai akibat putusan Mahkamah yang menyatakan suatu norma
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunya kekuatan hukum
6
mengikat dan hal tersebut bukan berarti membuat kedudukan Mahkamah
Konstitusi sebagai Positive Legislator, namun semata untuk menegakan
hukum
dan
keadilan
khususnya
dalam
rangka
menegakan
konstitusionalitas norma serta demi melaksanakan fungsinya untuk
melindungi hak asasi manusia (The Protector of Human Rights) dan
melindungi hak konstitusional warga negara (The Protector of Citizen’s
Constitutional Rights).
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
3.
Bahwa hak konstitusional Pemohon telah diatur, dijamin dan dilindungi
dalam UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
7
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
Hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum inilah
yang dilanggar oleh berlakunya ketentuan norma a quo sepanjang tidak
dimaknai sebagaimana termuat dalam Petitum Permohonan ini.
4.
Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
Hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, perlu di jelaskan bahwa
Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikian Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.3 – KTP) yang hak-
hak konstitusionalnya secara potensial dalam penaaran yang wajar pasti
akan terlanggar dengan keberadaan Pasal 23 UU Kementerian Negara
terhadap UUD 1945;
5.
Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara tentunya menghendaki
pemerintahan yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang
baik. Tujuannya agar tercipta proses bernegara yang efektif demi
peningkatan kesejahteraan rakyat. Apalagi dalam menjalankan roda
pemerintahan menggunakan anggaran yang sebagaian besar berasal dari
pajak Rakyat.
6.
Bahwa sebagai Warga Negara Pemohon berprofesi sebagai Advokat
(Bukti P.4 – Berita Acara Sumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Barat) yang
fokus menangani perkara di wilayah ketatanegaraan (Uji Materiil di
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, serta di Pengadilan Tata
Usaha Negara) sebagaimana dengan keahliannya. Sehingga Pemohon
sering disebut sebagai Constitusional Lawyer (Advokat Konstitusi).
7.
Bahwa sebagai Constitutional Lawyer Pemohon tidak semata-mata hanya
untuk menjalankan tugas profesinya sebagai Advokat untuk mendampingi
dan/atau membela kepentingan klien untuk mendapatkan keadilan baik di
dalam maupun di luar persidangan. Namun Pemohon juga menjalankan
perannya menegakan nilai-nilai Konstitsionalisme untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya baik hak individu maupun hak
konstitusional secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya. Hal ini pun dijamin oleh Konstitusi sebagaimana tertuang
dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
8
8.
Bahwa dapat dikatakan Pemohon juga adalah seorang Penggiat/aktivis
yang concern mewakili kepentingan publik dalam hal penegakan nilai-nilai
konstitusionalisme apabila ada peraturan perundang-undangan yang
dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak-hak
konstitusional warga negara, dengan melakukan upaya konstitusional. Hal
tersebut dilakukan Pemohon sejak tahun 2011 dengan menjadi inisiator
dan pendiri serta Ketua Umum pertama Forum Kajian Hukum dan
Konstitusi (FKHK) (Bukti P.5-Akta Pendirian FKHK).
9.
Bahwa upaya nyata yang dilakukan Pemohon untuk menegakan konstitusi
yakni dengan menguji norma dalam peraturan perundang-undangan baik
ke Mahkamah Agung maupun ke Mahkamah Konstitusi sejak Tahun 2012.
Telah banyak Putusan yang diajukan oleh Pemohon baik yang dikabulkan
maupun tidak dikabulkan. Beberapa Perkara yang diinisiai dan diajukan
oleh Pemohon saat menjabat sebagai Ketua Umum FKHK, beberapa
diantaranya yaitu: Perkara No. 4/PUU-X/2012 tentang Pegujian UU No 24
Tahun 2009 tentang Bendera Bahasa dan Lambang Negara Serta lagu
Kebangsaan terkait dengan Larangan Penggunaan Lambang Negara
Garuda Pancasila (Putusan Dikabulkan Sebagian (Bukti P.6 – Halaman
Depan Putusan), Perkara No. 97/PUU-XI/2013 tentang Pengujian tentang
UU No. 12 Tahun 2008 tetang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan daerah dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan
Kehakiman
Terkait
dengan
Kewenangan
Mahkamah
Konstitusi dalam Menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah
(Putusan Dikabulkan Sebagian) (Bukti P. 7 - Halaman Depan Putusan).
10. Bahwa melihat ketatnya penerapan Kedudukan Hukum dan Kerugian
Konstitusional oleh Mahkamah dalam Putusan-putusannya. Maka apabila
terhadap posisi Pemohon sebagai Ketua Umum FKHK dipandang oleh
Mahkamah belum cukup untuk menguatkan Kedudukan Hukum (legal
standing), dengan alasan bahwa pada saat itu yang mengajukan
Permohonan adalah FKHK dalam kapasitas sebagai Badan Hukum
Perkumpulan, sementara saat ini yang mengajukan Permohonan adalah
Pemohon secara perseorangan. Maka perlu juga pemohon Pemohon
jelaskan, pada saat sudah tidak menjabat sebagai Ketua Umum FKHK,
9
Pemohon juga tetap aktif melakukan upaya Penegakan nilai-nilai
konstitusionalisme, salah satunya yakni dalam menjadi Pemohon dalam
Perkara No. 85/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian UU No. 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung terkait Keterbukaan Sidang Uji Materiil di Mahkamah Agung (Bukti
P.8 – Halaman Depan Putusan), di mana dalam perkara ini Mahkamah
Konstitusi Menyatakan Pemohon memiliki Kedudukan Hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan tersebut. Selain itu
terdapat beberapa perkara lainnya yang menurut Pemohon untuk
mempersingkat, maka Pemohon merasa tidak perlu memberikan semua
contoh perkara-perkara yang diajukan oleh Pemohon di Mahkamah
Konstitusi secara keseluruhan.
11. Bahwa selanjutnya, selain melakukan upaya hukum ke Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diuraikan diatas disertai dengan bukti-bukti.
Sebagai penggiat/aktivis yang concern dalam upaya menegakan nilai-nilai
konstitusionalisme, Pemohon juga aktif sebagai influencer dalam dunia
maya (Zoom/googlemeet, Facebook dan Youtube). Untuk memperkuat
keyakinan hakim konstitusi dalam menilai kedudukan hukum Pemohon
sebagai Influencer, perlu Pemohon uraikan satu-persatu aktivitas baik
dalam memberikan pengaruh (Influencer) melalui beberapa media sosial
diantaranya:
11.1. Media ZOOM / GOOGLE MEET
- Dalam melakukan aktivitas memberikan pengaruh, PEMOHON
aktif menyelenggarakan webinar atau pun diminta sebagai
Narasumber yang fokus pada isu-isu penegakan nilai-nilai
konstitusionalisme pada webinar yang diadakan Lembaga-
lembaga yang bergerak di bidang Hukum dan Konstitusi, (Bukti
P.9 – Flayer kegiatan Webinar 2020).
11.2. Media YOUTUBE
- Pemohon juga aktif memberikan pengaruh kepada masyarakat
melalui dunia maya (Daring) dengan menggunakan sarana media
sosial Youtube dengan Channel “Konstitusionalis TV” (link:
10
https://www.youtube.com/channel/UCRcXBWYgPJuAIKt9tBk93
BA) yang dibuat sejak bulan juni 2019.
- Channel “Konstitusionalis TV” memiliki tujuan untuk memberikan
edukasi, mengajak dan menyerukan, serta mensosialisasikan
“PENTINGNYA
BERKONSTITUSI
DALAM
BERNEGARA”.
Sebagaimana slogan dalam Logo di bawah ini.
- Pada channel ini pemohon telah beberapa kali membuat konten
yang membahas tentang “Rangkap Jabatan Wakil Menteri
menjadi Komisaris BUMN” (Bukti P.10 – Screenshoot konten
tentang Wakil Menteri).
11.3. Media Sosial FACEBOOK
- Apabila aktivitas pemohon sebagai influencer melalui saluran
youtube dinilai belum juga memenuhi syarat karena Mahkamah
mengukur kepantasan seorang dikatakan sebagai influencer
melalui Youtube adalah dilihat dari “Viewers”. Maka Pemohon
menambahkan peran peran Pemohon sebagai Influencer di
media sosial di laman facebook (link facebook: https://
www.facebook.com/victor.tandiasa/) yang memiliki pertemanan
sebanyak 3.764 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh empat)
pertanggal 30 September 2020).
- Dalam aktivitasnya di dunia maya in casu facebook Pemohon
intens memposting hal-hal yang terkait hukum, konstitusi dan
konstitusionalisme, dan perkembangan Mahkamah Konstitusi
dengan tujuan memberikan pengaruh agar masyarakat dunia
maya menjadi lebih memperhatikan serta ikut mengawasi
perkembangan hukum dan konstitusi, khususnya terhadap
perkara-perkara yang ditangani di Mahkamah Konstitusi.
11
12. Bahwa Penting untuk diperhatikan, di Era Digital dan Era Milenial saat ini
peranan media sosial menjadi sangat penting, oleh karenanya penting pula
bagi Mahkamah Konstitusi memberikan kedudukan hukum bagi para
influencer di Mahkamah Konstitusi, sehingga dapat ikut berperan serta
dalam menegakan nilai-nilai konstitusionalisme di Indonesia.
13. Bahwa sebagai informasi, mengingat pada persidangan pendahuluan yang
digelar pada hari senin, 28 September 2020, Pkl 13.30, Majelis Hakim
Konstitusi melihat hubungan serorang influencer dengan jumlah Viewers
(terutama di kanal Youtube). Maka Pemohon merasa perlu untuk
menjelaskan kategori influencer pada media sosial yang terbagi menjadi 3
kelompok influencer.
14. Bahwa apabila kita lihat peran influencer adalah memberikan pengaruh
(influencer) kepada audience nya di media sosialnya. Sementara influencer
sendiri terbagi atas 3 kelompok yakni: Micro Influencer (memiliki 1000
sampai 10.000 pengikut/pertemanan di sosial media), Makro Influencer
(memiliki 10.000 sampai 100.000 pengikut/pertemanan di sosial media) dan
Mega Influencer (memiliki lebih dari 100.000 pengikut/pertemanan di sosial
media). Artinya dalam hal ini, Pemohon masuk dalam Kategori Micro
Influencer.
15. Bahwa sebelum masuk pada kerugian konstitusional Pemohon, penting
bagi Pemohon untuk menguraikan kedudukan hukum seorang Penggiat/
Aktivis dalam pengujian undang-undang sebagai upaya menegakan
nilai-nilai konstitusionalisme.
16. Bahwa menegakan nilai-nilai konstitusionalisme merupakan tanggung
jawab seluruh komponen negara, termasuk Warga Negara. Apalagi jika
kita melihat kedudukan Warga Negara sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara secara eksplisit tertulis dalam batang tubuh UUD 1945 in
casu Pasal 1 ayat (2), yang menyatakan: “Kedaulatan berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
17. Bahwa kemudian UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (vide Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945).
12
18. Bahwa Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi merupakan
upaya menegakan nilai-nilai konstitusionalisme terhadap norma dalam
undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Upaya tersebut
seharusnya dipandang sebagai tanggung jawab seluruh Warga Negara
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.
19. Bahwa dalam menegakan nilai-nilai konstitusionalisme inilah, Mahkamah
Konstitusi berfungsi sebagai Pelindung hak asasi manusia (the protector
of human rights) juga Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara (the
protector of citien’s constitutional rights)
20. Bahwa dalam posisi ini, peran Mahkamah Konstitusi saat warga negara
baik yang berkedudukan sebagai Penggiat ataupun bukan penggiat
mengajukan Permohonan terhadap ketentuan norma suatu materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU yang dinilai bententangan dengan
bertentangan dengan UUD 1945 dan/atau merugikan hak konstitusional
warga negara (karena berlaku erga omnes). Berdasarkan rasa ataupun
penalaran yang wajar, Mahkamah Konstitusi pun melihat ada persoalan
yang secara nyata merugikan warga negara dan/atau bertentangan
dengan prinsip-prinsip atau nilai konstitusionalisme, maka sebagai
Pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights) juga
Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara (the protector of citien’s
constitutional rights), selayaknya Mahkamah Konstitusi membantu warga
negara yang mengajukan permohonan tersebut untuk mendapatkan
pelindungan atas hak-hak konstitusionalnya yang dilanggar atau dirugikan.
21. Bahwa perlu kita pahami, keberlakuan undang-undang bukan hanya untuk
1 (satu) orang atau badan hukum tertentu saja, namun berlaku secara
umum (Erga Omnes). Oleh karenanya dalam pengundangannya,
dicatatkan dalam Lembaran Negara agar saat undang-undang itu
diundangkan dan telah dicatatkan dalam Lembaran Negara maka semua
warga negara telah dianggap tahu.
22. Bahwa keberlakuan secara umum inilah yang seharusnya memiliki korelasi
terhadap kedudukan hukum bagi seorang warga negara yang merupakan
penggiat/aktivis yang concern memperjuangkan kepentingan publik baik
itu dalam lingkup penegakan hukum dan HAM, penegakan nilai-nilai
13
demokrasi, dan penegakan nilai-nilai konstitusionalisme, tentunya
dibuktikan dengan aktivitasnya sebagai penggiat/aktivis.
23. Bahwa artinya penting untuk membedakan kedudukan hukum pemohon
dalam kapasitas sebagai warga negara biasa yang langsung dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, dengan pemohon dalam
kapasitasnya sebagai penggiat/aktivis yang dalam aktivitasnya mewakili
dan/atau memperjuangkan kepentingan publik (public interest) yang
dirugikan dan/atau atas adanya suatu norma yang bertentangan dengan
UUD 1945.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
24. Bahwa untuk memenuhi syarat mendapatkan kedudukan hukum untuk
menguji ketentuan norma aquo sebagaimaan ditentukan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Perkara Nomor
11/PUU-V/2007, perlu pemohon jelaskan kerugian Pemohon yang bersifat
actual dan dalam penalaran yang wajar secara potensial dirugikan.
25. Bahwa agar lebih memperjelas kerugian konstitusional Pemohon, maka
terhadap penjelasan kerugian konstitusional Pemohon, akan dijelaskan
satu-persatu, sebagai berikut:
25.1.
PEMOHON SEBAGAI WARGA NEGARA
- Sebagai Warga Negara Indonesia tentunya dirugikan dengan
adanya ketidakpastian hukum yang atas keberlakuan ketentuan
Pasal 23 UU Kementerian Negara, dimana pasca Putusan MK
No. 80/PUU-XVIII/2019 Mahkamah pada bagian Pertimbangan
Hukum telah menegaskan yang pada pokoknya pengaturan
Pasal 23 UU Kementerian Negara juga berlaku bagi Wakil
Menteri agar dapat fokus pada beban kerja tertentu yang
diberikan Presiden untuk membantu Menteri.
- Namun pada pelaksanaannya Wakil Menteri tetap masih
merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama/Wakil Komisaris/
Anggota Komisaris di beberapa perusahaan milik negara. Hal ini
tentunya tidak sesuai dengan amanat putusan Mahkamah
Konstitusi No. 80/PUU-XVIII/2019. Padahal para wakil Menteri
14
yang merangkap jabatan menjadi komisaris adalah para wakil
Menteri yang berada di kementerian Badan Usaha Milik Negara
(Kementerian BUMN). Di mana menjadi salah satu sektor utama
yang menunjang pemasukan negara dari usaha-usaha yang
menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk Pemohon.
- Artinya dengan tetap adanya rangkap jabatan yang dilakukan
oleh wakil Menteri, maka selama itu Wakil Menteri yang
diadakan untuk beban kerja tertentu menjadi tidak maksimal
dalam menjalankan tugas tanggungjawabnya, khususnya di
kementerian BUMN. Hal ini menimbulkan kerugian di
perusahaan-perusahaan milik negara tersebut akibat wakil
Menteri yang seharusnya fokus bekerja sesuai dengan
tupoksinya, akhirnya menjadi harus merangkap tupoksi sebagai
Komisaris di suatu perusahaan. Kerugian yang dialami ini
tentunya
berdampak
pada
kepentingan
rakyat
karena
menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia termasuk Pemohon.
- Oleh karenanya Pemohon dalam kedudukannya sebagai warga
negara mengalami kerugian konstitusional sebagaimana telah
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak
mendapatkan kepastian hukum dan pada konteks pengelolaan
usaha
yang
menyangkut
hajat
hidup
orang
banyak
sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, baik
secara langsung ataupun setidak-tidaknya dalam penalaran
yang wajar dirugikan secara potensial.
25.2.
PEMOHON SEBAGAI CONSTITUTIONAL LAWYER
- Dalam kesehariannya Pemohon berprofesi sebagai Advokat
yang concern pada penanganan perkara konstitusi. Sebagai
Constitutional Lawyer, salah satu tanggung jawab yang diemban
oleh Pemohon adalah saat perkara yan ditangani oleh
PEMOHON yang diajukan dikabulkan atau terdapat penegasan
Mahkamah pada pertimbangan hukum walaupun Amar
Putusannya ditolak atau pun tidak diterima oleh Mahkamah
Konstitusi, Putusan tersebut tentunya haruslah memberikan
15
kepastian hukum dan keadilan bagi klien secara khusus dan
bagi masyarakat secara umum karena sifat Erga Omnes dari
keberlakuan Undang-Undang.
- Pada tanggal 23 Desember 2019, Pemohon menjalankan tugas
Profesi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Klien yakni
Bayu Segara sebagai Ketua FKHK dan Novan Lailathul Risky
sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid untuk
menguji Pasal 10 UU Kementerian Negara terkait tentang
Konstitusionalitas Wakil Menteri yang teregistrasi dengan nomor
Perkara No. 80/PUU-XVII/2019. Kemudian Perkara tersebut
diputus pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal 27 Agustus 2020 dengan Amar Putusan
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”
Namun pada bagian Pertimbangan Hukum Putusan tersebut,
Mahkamah memberikan Penegasan melarang Wakil Menteri
Merangkap Jabatan.
- Ternyata penegasan Mahkamah Konstitusi tentang larangan
rangkap
jabatan
Wakil
Menteri
yang
dimuat
dalam
Pertimbangan
Hukum
Putusan
No.
80/PUU-XVII/2019
dipandang oleh Pemerintah hanya sebagai saran dan tidak
mengikat. Hal tersebut dikemukan oleh Juru Bicara Istana dan
Menteri BUMN yang memiliki 3 Wakil Menteri dimana ketiganya
merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama ataupun Wakil
Komisaris.
- Hal ini tentunya merugikan Pemohon sebagai Kuasa Hukum
para Pemohon yang telah berusaha mengupayakan agar
adanya kepastian hukum atas adanya rangkap jabatan yang
dilakukan oleh wakil-wakil Menteri menduduki jabatan Komisaris
BUMN. Padahal tugas wakil Menteri dalam Pasal 10 UU
Kementerian Negara diadakan dalam hal terdapat beban kerja
yang membutuhkan penanganan secara khusus.
- Atas adanya pendapat yang berbeda terhadap penegasan
larangan
wakil
Menteri
yang
termuat
dalam
bagian
16
pertimbangan hukum Putusan MK, usaha dan upaya yang
dilakukan oleh Pemohon menjadi sia-sia.
25.3.
PEMOHON SEBAGAI PENGGIAT/AKTIVIS
- Dalam kedudukan hukum Pemohon sebagai Penggiat penegak
nilai-nilai konstitusionalisme, Pemohon merasa dengan tidak
dimuatnya penegasan Mahkamah Konstitusi dalam Amar
Putusan, hal ini menimbulkan perbedaan pendapat dan sikap
dalam memaknai Pasal 23 UU Kementerian Negara. Padahal
Mahkamah telah memaknai Pasal 23 UU Kementerian Negara
yang mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi Menteri
juga
berlaku
bagi
Wakil
Menteri.
Namun
Pemerintah
menganggap penegasan Mahkamah tersebut hanyalah sekedar
saran dan tidak mengkat, sehingga kekuatan hukum mengikat
Pasal 23 UU Kementerian Negara tetap menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi Wakil Menteri.
- Hal ini telah jelas melanggar Prinsip Negara Hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 juga
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
yang
tentunya
bertentangan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai bagian dari
hak konstitusional yang dilanggar sehingga mengakibatkan
kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon.
- Artinya terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Pemohon
untuk menegakan nilai-nilai konstitusionalisme terhadap adanya
rangkap jabatan Wakil Menteri menjadi sia-sia.
- Dengan diabaikannya pertimbangan hukum Mahkamah dalam
Putusan Nomor 80/PUU-XVIII/2019, memiliki implikasi atas
keberlakuan Pasal 23 UU Kementerian Negara yang tetap
dimaknai sebagaimana tertulis secara eksplisit hanya Menteri
yang dilarang rangkap jabatan, tidak termasuk wakil menteri. Hal
ini membuat ketentuan norma Pasal 23 UU Kementerian Negara
tetap tidak memberikan kepastian hukum saat Pemohon akan
melakukan upaya hukum untuk melakukan Gugatan atas
17
Keputusan Menteri BUMN yang mengangkat wakil Menteri
menjadi komisaris disalah satu perusahaan milik negara, atau
upaya melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas
keputusan dan/atau Tindakan Presiden dan/atau Menteri BUMN
yang tetap membiarkan Wakil Menteri merangkap jabatan
sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Hal ini tentunya
merugikan hak konstitusional Pemohon secara langsung atau
setidak-tidaknya bersifat potensial dalam penalara yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
25.4.
PEMOHON SEBAGAI INFLUENCER
- Pemohon juga memiliki kanal youtube dengan nama Channel
“Konstitusionalis TV”, dimana tujuan Pemohon membuat
Channel
Youtube
ini
juga
sebagai
upaya
Pemohon
mensosialisasikan dan menyerukan serta mengajak Masyarakat
agar “PENTINGNYA BERKONSTITUSI DALAM BERNEGARA”.
Selain melalui Youtube, Pemohon juga aktif memberikan
pengaruh kepada masyarakat dunia maya melalui media sosial
Facebook.
- Dalam hal perkara rangkap jabatan dalam UU Kementerian
Negara Pemohon telah membuat konten dengan tema “Jabatan
Wakil Menteri Bisa Merangkap Jabatan dan di isi oleh Warga
Negara Asing?” (Dipublikasi pada hari Selasa, 24 Desember
2019, link: https://www.youtube.com/watch?v=U3y PwIq1ECs).
- Substansi Persoalan yang dibahas dalam konten tersebut oleh
Mahkamah Konstitusi akhirnya mendapatkan penegasan bahwa
terhadap larangan jabatan bagi Wakil Menteri tunduk pada
ketentuan norma Pasal 23 UU Kementerian Negara. Namun
ternyata secara terang benderang Pemerintah in casu Presiden
dan Menteri BUMN menunjukan praktik mengabaikan sikap
berkonstitusi dalam bernegara dengan menganggap penegasan
larangan Rangkap Jabatan bagi Wakil Menteri oleh Mahkamah
hanyalah dipandang sebagai saran dan tidak mengikat, hal
18
tersebut
dikuatkan
dengan
tidak
segeranya
dilakukan
pencopotan posisi komisaris yang dirangkap oleh wakil Menteri.
- Padahal penegasan Larangan Rangkap Jabatan yang dilakukan
oleh Mahkamah pada bagian Pertimbangan Hukum Putusan
adalah mengikat karena merupakan Ratio Decidendi bukanlah
Obiter Dicta/dictum.
- Alhasil
pasca
putusan
Mahkamah
Konstitusi
terhadap
keberlakuan Pasal 23 UU Kementerian Negara ternyata
bukannya memberikan kepastian hukum atas adanya wakil
Menteri menduduki jabatan komisaris di salah satu perusahaan
milik negara. Namun malah dengan sengaja pemaknaan
larangan jabatan bagi Menteri termasuk wakil Menteri pada
ketentuan norma Pasal 23 UU Kementerian Negara diabaikan
oleh Pemerintah dengan tetap membiarkan beberapa wakil
menterinya merangkap jabatan menjadi komisaris disalah satu
perusahaan negara, bahkan sampai saat ini rangkap jabatan
tersebut tetap dipertahankan.
- Adanya kondisi yang saling bertentangan atau adanya bentuk
pembangkangan
terhadap
konstitusi
yang
dilakukan
pemerintah atas pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi
menimbulkan pertanyaan yang menyudutkan Pemohon saat
menjelaskan adanya pembangkangan terhadap konstitusi yang
dilakuakn pemerintah atas pemaknaan rangkap jabatan dalam
ketentuan Norma Pasal 23 UU Kementerian Negara tidak
termasuk Waki Menteri
26. Berdasarkan penjelasan Pemohon sebagaimana diuraikan diatas,
Pemohon telah secara spesifik menjelaskan hak konstitusionalnya yang
potensial dirugikan dan potensi kerugian dimaksud menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, sehingga tampak adanya
hubungan kausal (causal-verband) antara kerugian konstitusional yang
didalilkan dan berlakunya Pasal 23 UU Kementerian Negara, pasca
Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 terhadap frasa: “Menteri dilarang
19
merangkap jabatan” menjadi bertengan secara bersyarat terhadap UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk wakil menteri".
27.
Bahwa oleh karenanya, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a
quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
Sebelum masuk pada pokok perkara, Pemohon ingin menjelaskan bahwa
pada permohonan sebelumnya Pemohon membangun konstruksi pengujian
konstitusionalitas norma secara bersyarat dengan menggunakan model
Konstitusional
Bersyarat
(Conditionally
Constitusional)
Sebagaimana
dinyatakan pertama kali dalam amar putusan No. 10/PUU-VI/2008 tentang
Pengujian Pasal 12 huruf c UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD (LNRI Tahun 2008 No. 51, Tambahan LNRI
No. 4836).
Dimana dalam pemahaman Pemohon ketentuan Norma Pasal 23 UU
Kementerian Negara tetap konstitusional, artinya ketentuan norma tersebut
secara gramatikal, tekstual dan konstitusional tidak bertentangan dengan
Konstitusi. Namun dalam perkembangannya, pasca Putusan Nomor 80/PUU-
XVII/2019, Mahkamah Konstit usi telah menegaskan bahwa larangan rangkap
jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23
UU Kementerian Negara berlaku pula bagi wakil Menteri. Sehingga Pasal 23
UU Kementerian Negara terhadap kata “Menteri” tetap konstitusional
sepanjang dimaknai “termasuk Wakil Menteri”. Artinya apabila pelaksana
undang-undang, memaknai rangkap jabatan sebagaimana diatur pada Pasal
23 UU Kementerian Negara tidak termasuk Wakil Menteri sehingga posisi
Wakil Menteri tetap dapat merangkap jabatan sebagai Komisaris di
perusahaan milik negara. Maka tindakan tersebut bertentangan dengan
konstitusi.
20
Namun pada sidang pendahuluan, saat memberikan nasihat/masukan
kepada Pemohon, Majelis Panel Hakim Konstitusi pada pokoknya memandang
bahwa pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi adalah menguji
adanya pertentangan norma dalam undang-undang dengan UUD 1945. Majelis
Panel Hakim Konstitusi juga berpatokan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi
No. 6 Tahun 2005 di mana Petitum harus memuat adanya pertentangan norma.
Artinya apabila tidak ada pertentangan norma dalam undang-undang terhadap
UUD 1945 maka hal tersebut bukan merupakan obyek pengujian di Mahkamah
Konstitusi.
Oleh karenanya, berdasarkan nasihat Majelis Panel Hakim Konstitusi,
saat ini konstruksi permohonan telah diubah berdasarkan masukan Majelis
Hakim Konstitusi menjadi Pengujian konstitusionalitas dimana adanya
pertentangan norma secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dimana
ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Pemohon, yakni:
Pasal 23, yang menyatakan:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau.
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Terhadap frasa “Menteri dilarang merangkap jabatan” sepanjang tidak
dimaknai “termasuk Wakil Menteri”, bertentangan secara bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD 945, antara lain:
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan:
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum
Bahwa terhadap ketentuan Norma Pasal a quo yang bertentangan
secara bersyarat dengan UUD 1945 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
21
1. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2020 Mahkamah Konstitusi memutus
perkara Nomor 80/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Pasal 10 UU
Kementerian Negara.
2. Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Mahkamah telah
menegaskan larangan terhadap Wakil Menteri. Terhadap Penegasan
larangan tersebut, pada Paragraf [3.13], halaman 96, selengkapnya
Mahkamah mengatakan:
“Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal
fakta yang dikemukakan oleh para Pemohon mengenai tidak adanya
larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang
wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada
perusahaan negara atau swasta. Terhadap fakta demikian, sekalipun
wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil
menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya
pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri
haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya
status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka
seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula
bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil
menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara
khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil
menteri di kementerian tertentu.”
3. Bahwa artinya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XVIII/2019, pemaknaan dalam ketentuan norma Pasal 23 UU Kementerian
Negara tentang larangan rangkap jabatan bagi Menteri seharusnya
termasuk Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan pada posisi sebagaimana
diatur pada Pasal 23 UU Kementerian Negara.
4. Bahwa namun yang jadi persoalan adalah, pada bagian Konklusi dan Amar
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
80/PUU-XVII/2019
yang
menyatakan:
KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
22
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Apabila para Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non,
pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
AMAR PUTUSAN:
Mengadili
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
5. Bahwa terhadap bunyi konklusi yang menyatakan bahwa “Para Pemohon
tidak memiliki kedudukan Hukum untuk mengajukan permohonan a quo”,
lalu kemudian diperkuat dengan Amar Putusan yang menyatakan
“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima” hal ini tentunya menimbulkan
pemahaman bahwa dengan tidak adanya kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan dan permohonan pemohon pun tidak dapat
diterima artinya tidak ada perkara yang diperiksa, diadili oleh Mahkamah
Konstitusi. Inilah yang kemudian menjadi dasar Pemerintah menganggap
penegasan larangan rangkap jabatan yang ada pada bagian pertimbangan
hukum bukanlah sesuatu yang mengikat, hanya sebagai saran.
6. Bahwa akhirnya pemahaman yang digunakan adalah mempersamakan
karakteristik berperkara di Mahkamah Konstitusi dengan karakteristik
berperkara di Pengadilan Perdata. Dimana saat dalam putusan dinyatakan
bahwa pemohon/penggugat tidak memiliki kedudukan hukum dan
permohonan/gugatan tidak dapat diterima, maka dianggap tidak ada
perkara. Artinya terhadap pokok perkara tidak diperiksa.
7. Bahwa padahal sejatinya karakteristik berperkara di Mahkamah Konstitusi
(Court of Constitution) berbeda dengan karakteristik berperkara di badan
peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung (Court of
Justice).
8. Bahwa hanya kemudian persoalan yang timbul dalam memahami
berperkara di Mahkamah Konstitusi yakni terhadap adanya perbedaan
antara Putusan yang pada bagian konklusi menyatakan bahwa “pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum” dan dalam amar putusan menyatakan
23
“permohonan pemohon tidak dapat diterima”, namun Mahkamah masuk
dan memeriksa pokok perkara dan memberikan tafsir/pemaknaan/
penegasan terhadap pokok perkara yang diuji. Sementara ada juga
Putusan yang pada bagian konklusi dan amar menyatakan hal yang sama
yakni “pemohon tidak memiliki kedudukan hukum” dan “permohonan
pemohon tidak dapat diterima” oleh karenanya Pokok Perkara tidak
dipertimbangkan in casu tidak diperiksa, sering diibaratkan seperti pintu
yang tidak dapat dibuka jika Pemohon tidak memiliki Kedudukan Hukum
terhadap perkara yang dimohonkan (tidak ada kedudukan hukum maka
tidak ada perkara).
9. Bahwa memang perlu dipahami, terhadap putusan yang pokok perkaranya
diperiksa oleh Mahkamah, kendati pada bagian konklusi menyatakan
“pemohon tidak memiliki kedudukan hukum” dan pada bagian amar
Putusan menyatakan “permohonan pemohon tidak dapat diterima”,
Mahkamah selalu mengatakan bahwa mahkamah perlu menilai kedudukan
hukum pemohon bersamaan dengan Pokok Perkara. Sehingga saat
Mahkamah selesai memeriksa Pokok Perkara barulah kemudian
Mahkamah dapat menilai apakah pemohon memiliki kedudukan hukum
atau tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke
Mahkamah Konstitusi.
10. Bahwa namun yang penting untuk dipahami, Putusan Mahkamah Konstitusi
yang final dan mengikat, kendati bunyi Amar Putusan itu “tidak
mengabulkan” in casu “ditolak” ataupun terhadap Amar Putusan yang
menyatakan “tidak diterima”, bukan berarti bagian pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
11. Bahwa terhadap kekuatan hukum mengikat bagian pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi, menurut Fajar Laksono Suroso, pada artikel
yang dimuat di media hukumonline.com, Selasa, 15 September 2020,
menjelaskan sebagai berikut:
“…, acapkali MK menuliskan mandat konstitusional untuk (i)
menguraikan kaidah hukum berupa penafsiran konstitusi terhadap
norma UU yang diuji. Ingat, tafsir MK ini bersifat final (ultimate
intepretation) mengakhiri segala polemik tafsir yang ada sebelumnya.
Suka tidak suka, atas nama dan demi hukum, semua pihak tanpa
24
kecuali bertunduk pada tafsir MK; (ii) perlu menyatakan secara ekspisit
‘apa dan bagaimana seharusnya agar tercipta suatu kondisi
konstitusional’. MK memberi pesan, rambu-rambu, pedoman, pilihan-
pilihan, teguran, atau bahkan perintah untuk menghindari jerat problem
konstitusional di masa mendatang; dan/atau (iii) memberi panduan
mengenai bagaimana seharusnya putusan itu diimplementasikan.
Dengan isi pertimbangan hukum putusan MK di atas, selain tak
mudah, memilah mana ratio decidendi dan mana obiter dicta, agaknya
juga tak terlalu relevan dan tak diperlukan. Malah jika dilakukan, itu
akan membuat orang semakin gagal memahami putusan atau
kesulitan dalam menindaklanjuti putusan karena akan kembali terjebak
pada perdebatan mana yang mengikat mana yang tidak. Jadi, sekali
lagi, pemilahan dua hal itu itu nampaknya tak kompatibel diterapkan
pada putusan MK. Itu hanya cocok untuk ulasan putusan peradilan
biasa.” (Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f608c
2b844ca/putusan-mk--idu-geni--dan-soal-bagian-yang-mengikat-oleh-
-fajar-laksono?page=all).
12. Bahwa sebelumnya pada artikel tersebut, Fajar Laksono Suroso juga
membedakan karakter, derajat dan fungsi Putusan Mahakamah Konstitusi
dengan Putusan peradilan biasa, ia mengatakan:
“…, putusan MK merupakan produk peradilan konstitusi yang tak bisa
disejajarkan dengan putusan peradilan biasa. Betapapun sama-sama
putusan, keduanya berbeda karakter, derajat, dan fungsi.
Sebab jelas, putusan MK berderajat (i) erga omnes, bukan hanya
berlaku bagi Pemohon, melainkan bagi seluruh warga negara,
sebagaimana keberlakuan Konstitusi itu sendiri; (ii) dibuat atas dasar
hukum tertinggi bernegara; (iii) menjawab dan mengatasi problem
konstitusional yang dikemas dalam perkara; dan (iv) dalam rangka
penataan hukum bernegara agar sesuai dengan nilai-nilai keadilan
UUD 1945.”
13. Bahwa artinya terhadap kekuatan hukum mengikat Putusan Mahkamah
Konstitusi, apapun model amar putusannya selama Mahkamah membuat
tafsir/pemaknaan terhadap suatu norma, ataupun membuat penegasan
maupun panduan pada bagian Pertimbangan Hukum. Maka apapun yang
termuat dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
berkekuatan hukum mengikat.
14. Bahwa nyatanya pasca putusan yang diucapkan pada sidang yang terbuka
untuk umum, dalam menyikapi Larangan Rangkap Jabatan bagi Wakil
Menteri yang termuat pada bagian Pertimbangan Hukum Putusan Nomor
80/PUU-XVII/2019, sikap Menteri BUMN terhadap 3 (tiga) Wakil
Menterinya, dimana ketiganya merangkap jabatan sebagai Komisaris
25
Utama ataupun Wakil Komisaris di 3 Perusahaan BUMN, tidak sesuai
amanat yang ditegaskan dalam Putusan tersebut.
15. Bahwa Menteri BUMN mengatakan "Saya belum tahu detailnya, tapi saya
pelajarin. Tetapi intinya tidak mengabulkan, tapi menyarankan. Nanti
mungkin konsultasi dengan tentu dari pemerintah Menkumham, dan ada
yang lain kita koordinasikan dulu." Lebih lanjut Menteri BUMN mengatakan
"Saya mau pelajari dulu. Seakan-akan kami dari kementerian itu melawan
hukum. Tapi kalau tidak salah itu keputusannya menganjurkan, jadi
bukannya
gitu.
Saya
yakin
wamen
saya
tak
seperti
itu,"
(https://bisnis.tempo.co/read/1380204/mk-tolak-hapus-jabatan-wamen-
erick-thohir-nanti-kita-koordinasikan).
16. Bahwa pernyataan dan sikap Menteri BUMN pun diperkuat pernyataan dan
sikap dari Presiden yang disampaikan melalui Juru Bicara Istana Dini
Purwono. Menurut Dini Purwono “Soal rangkap jabatan Wamen, MK tidak
memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat
diterima oleh MK”. Lebih lanjut Dini Purwono mengatakan, "Namun MK
memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang
berlaku
terhadap
menteri
seharusnya
diberlakukan mutatis
mutandis terhadap jabatan Wamen”. Kemudian Dini Purwono mengatakan
"Saya liat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder
yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah Keputusan MK dan
karenanya
final
serta
mengikat.
Padahal
tidak,"
(Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-5162087/istana-jelaskan-pendapat-mk-
soal-rangkap-jabatan-wakil-menteri).
17. Bahwa artinya sikap Presiden dan Menteri BUMN ini menunjukan
ketidakpahaman terhadap keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi,
juga ketidakpatuhan atas kekuatan hukum atas Putusan yang telah
dikeluarkan tersebut. Artinya tidak mematuhi putusan Mahkamah
Konstitusi sama dengan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Hal
ini tentunya akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan pemerintahan
dan semakin mendegradasi wibawa putusan Mahkamah Konstitusi.
18. Bahwa Pemerintah tentunya merupakan entitas negara yang secara
konstitusional dibentuk untuk melaksanakan apa yang sudah diatur dalam
26
Peraturan Perundang-undangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi,
karena putusan Mahkamah konstitusi setingkat dengan Undang-Undang
dan memiliki kekuatan hukum dan sifat keberlakuan yang sama dengan
Undang-Undang, saat dalam putusan itu Mahkamah membuat suatu
rumusan norma, tafsir/pemaknaan, ataupun penegasan terhadap suatu
ketentuan norma pasal yang diuji konstitusionalitasnya.
19. Bahwa artinya, terhadap pelaksanaan Pasal 23 UU Kementerian Negara
pasca Putusan Mahakamah Konstitusi, dengan adanya pemahaman yang
berbeda dari Pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang
ditunjukan dengan sikap tidak melaksanakan apa yang sudah ditegaskan
oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, tentunya secara nyata telah
membangun ketidakpastian hukum atas ketentuan norma Pasal 23 UU
Kementerian Negara.
20. Bahwa
terhadap
pemahaman
Pemerintah
yang
menimbulkan
ketidakpastian hukum atas pemaknaan Pasal 23 UU Kementerian Negara.
Dikarenakan pada satu sisi Mahkamah telah membuat penegasan atas
pemaknaan Pasal 23 UU Kementerian Negara melalui Putusan No. 80/
PUU-XVII/2019, yakni ketentuan norma tersebut berlaku juga untuk Wakil
Menteri. Namun karena Amar Putusan nya Mahkamah Menyatakan
Permohonan Pemohon “tidak diterima”, hal ini menimbulkan pemahaman
yang berbeda dari Pihak Pemerintah cq Presiden dan Menteri-menterinya.
Karena Pemerintah sepertinya masih menggunakan logika Hukum, dimana
jika suatu putusan itu dinyatakan “tidak diterima” karena pemohon tidak
memiliki legal standing, maka pertimbangan hukum yang ada dalam
Putusan tersebut dianggap tidak mengikat.
21. Bahwa dalam penalaran yang wajar, pemahaman ini pun dapat menjadi
dasar bagi pembentuk undang-undang untuk tidak memasukan Wakil
Menteri dalam Revisi Pasal 23 UU Kementerian Negara dimasa yang akan
datang karena menganggap bahwa Pertimbangan Hukum terkait
penegasan larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri yang dimuat
dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak mengikat dan hanya
bersifat menyarankan. Artinya bisa di tindak-lanjuti namun bisa juga tidak
(dapat diabaikan). Hal tersebut tentunya selain bentuk pembangkangan
27
terhadap konstitusi juga mengakibatkan tidak terlaksananya maksud dan
tujuan Mahkamah agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang
memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai
alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.
22. Bahwa artinya ketidakpastian hukum sebagaimana diuraikan di atas
bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang diberikan oleh Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 sebagai salah satu syarat utama tegaknya Negara
Hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
23. Bahwa
oleh
karenanya,
demi
menjaga
tegaknya
nilai-nilai
konstitusionalisme, maka ketidakpastian hukum ini harus diselesaikan
oleh Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan bahwa frasa “Menteri
dilarang merangkap jabatan” dalam Ketentuan Norma Pasal 23 UU
Kementerian Negara bertentangan dengan konstitusi (Conditionally
Unconstitusional) sepanjang tidak dimaknai “termasuk wakil Menteri”.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka terhadap ketentuan norma
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, maka Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus Uji Materil
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916), terhadap
frasa “Menteri dilarang merangkap jabatan” bertentangan secara bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “termasuk Wakil Menteri”;
28
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P.1 sampai dengan Bukti P.10
sebagai berikut:
1.
Bukti P.1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
2.
Bukti P.2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P.3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P.4
: Fotokopi Berita Acara Sumpah di Pengadilan Tinggi Jawa
Barat;
5.
Bukti P.5
: Fotokopi Akta Pendirian FKHK;
6.
Bukti P.6
: Fotokopi Halaman Depan Putusan MK No. 4/PUU-X/2012
tentang Pegujian UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera
Bahasa dan Lambang Negara Serta lagu Kebangsaan terkait
dengan Larangan Penggunaan Lambang Negara Garuda
Pancasila;
7.
Bukti P.7
: Fotokopi Halaman Depan Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013
tentang Pengujian tentang UU No. 12 Tahun 2008 tetang
Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan
Kehakiman
Terkait
dengan
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah;
8.
Bukti P.8
: Fotokopi Halaman Depan Putusan MK No. 85/PUU-XVI/2018
tentang Pengujian UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
terkait Keterbukaan Sidang Uji Materiil di Mahkamah Agung;
9.
Bukti P.9
: Fotokopi Flayer kegiatan Webinar 2020;
10. Bukti P.10
: Fotokopi Screenshoot konten tentang Wakil Menteri.
29
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4196, selanjutnya disebut UU 39/2008), terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
30
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
31
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya dalam
permohonan a quo adalah Pasal 23 UU 39/2008 yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
Pasal 23 UU 39/2008
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
2. Bahwa Pemohon dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia menerangkan kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai
berikut:
a. Bahwa Pasal 23 UU 39/2008 menimbulkan ketidakpastian hukum pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 karena dalam
pelaksanaannya Wakil Menteri tetap merangkap jabatan. Sebagai contoh
para Wakil Menteri yang berada di Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang menjadi salah satu sektor utama yang menunjang pemasukan
negara dari usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak,
termasuk Pemohon, oleh karenanya Pemohon mengalami kerugian
konstitusional sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
b. Bahwa sebagai Constitutional Lawyer, Pemohon merupakan Kuasa Hukum
dalam Perkara Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah diputus pada hari Kamis
tanggal 27 Agustus 2020, dalam persidangan terbuka untuk umum dengan
amar putusan “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima”. Namun pada bagian Pertimbangan Hukum Putusan tersebut,
Mahkamah memberikan penegasan melarang Wakil Menteri merangkap
jabatan dan implementasi terhadap Pertimbangan Hukum Putusan tersebut
32
dipandang oleh Pemerintah hanya sebagai saran serta tidak mengikat,
sehingga merugikan Pemohon sebagai Kuasa Hukum yang telah berupaya
mewujudkan kepastian hukum atas adanya rangkap jabatan yang dilakukan
oleh wakil-wakil Menteri;
c. Bahwa
Pemohon
sebagai
penggiat/aktivis
yang
concern
mewakili
kepentingan publik dalam hal penegakan nilai-nilai konstitusionalisme. Hal ini
dibuktikan sejak tahun 2011 Pemohon menjadi inisiator dan pendiri serta
Ketua Umum pertama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Pemohon
merasa dengan tidak dimuatnya penegasan pertimbangan hukum Mahkamah
dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019,
menimbulkan perbedaan pendapat dan sikap dalam memaknai Pasal 23 UU
39/2008, sehingga kekuatan hukum mengikat Pasal 23 UU 39/2008
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Wakil Menteri. Hal ini jelas
melanggar prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945. Artinya, terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Pemohon
untuk menegakkan nilai-nilai konstitusionalisme terhadap adanya rangkap
jabatan Wakil Menteri menjadi sia-sia. Hal ini terlihat dengan diabaikannya
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 80/PUU-
XVII/2019 karena tidak berimplikasi pada keberlakuan norma Pasal 23 UU
39/2008 yang tetap dimaknai sebagaimana tertulis secara eksplisit yakni
hanya Menteri yang dilarang rangkap jabatan, tidak termasuk Wakil Menteri;
d. Bahwa Pemohon sebagai influencer memiliki kanal Youtube dengan nama
channel “Konstitusionalis TV” di mana tujuan dibentuknya adalah
mensosialisasikan dan menyerukan serta mengajak masyarakat mengenai
“pentingnya berkonstitusi dalam bernegara”, dan dalam hal rangkap jabatan
Wakil Menteri, Pemohon telah membuat konten dengan tema “Jabatan Wakil
Menteri bisa merangkap jabatan dan diisi oleh Warga Negara Asing”. Selain
melalui kanal Youtube, Pemohon juga aktif memberikan pengaruh kepada
masyarakat dunia maya melalui media sosial Facebook untuk memberikan
pengaruh kepada masyarakat dunia maya dalam rangka mengawasi
perkembangan hukum dan konstitusi, khususnya perkara-perkara yang
ditangani di Mahkamah Konstitusi.
33
3. Bahwa Kerugian konstitusional Pemohon akan berhenti atau tidak akan lagi
terjadi apabila Mahkamah menyatakan norma Pasal 23 UU 39/2008
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon pada pokoknya hanya
menguraikan anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya terhadap
implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 oleh
Pemerintah. Padahal norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon adalah
Pasal 23 UU 39/2008, namun Pemohon hanya mengedepankan implementasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menurut Pemohon
pada pokoknya wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Menurut Mahkamah, uraian
anggapan kerugian konstitusional Pemohon tersebut tidak secara spesifik dan
aktual ataupun setidak-tidaknya berpotensi karena berlakunya ketentuan norma
Pasal 23 UU 39/2008. Pemohon hanya menguraikan kerugian secara umum atas
keberlakuan pasal a quo namun tidak secara jelas dan rinci menguraikan kerugian
sesungguhnya yang dialami oleh Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah tidak
menemukan adanya hubungan sebab akibat dari keberlakuan Pasal 23 UU 39/2008
dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon berkaitan dengan hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Terkait dengan uraian Pemohon yang
menyatakan sebagai influencer yang kerap kali memberikan pemahaman
konstitusional kepada masyarakat melalui Youtube dan media sosial lainya, menurut
Mahkamah, Pemohon tidak serta-merta memiliki kedudukan hukum dalam
mengajukan setiap permohonan pengujian undang-undang. Pemohon memiliki
kedudukan hukum apabila dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis dan causal
verband bahwa pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya norma pasal yang
diuji adalah dalam kaitannya dengan status Pemohon sebagai influencer dan
memang menunjukkan kerugian yang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 sebagaimana telah
dikemukakan di atas. Dengan demikian tidak diperoleh adanya hubungan kausalitas
34
antara uraian anggapan kerugian yang dijelaskan oleh Pemohon dengan pasal yang
dimohonkan pengujian.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon yang
mengajukan permohonan pengujian UU 39/2008 telah terdapat putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 151/PUU-VII/2009 yang pada pokoknya menyatakan permohonan
yang dimohonkan pengujian adalah undang-undang mengenai organ pemerintah, in
casu UU 39/2008 yang di dalamnya mengatur mengenai kedudukan dan urusan
pemerintah, tugas, fungsi dan susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian, pengangkatan dan pemberhentian, hubungan fungsional
kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, dan hubungan kementerian
dengan pemerintah daerah. Materi muatan pasal-pasal dalam UU 39/2008 tersebut
mengikat penyelenggara negara/organ pemerintah baik di pusat ataupun di daerah
dan sama sekali tidak mengikat warga negara pada umumnya. Namun demikian,
bukan berarti UU 39/2008 tidak dapat dipersoalkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh
warga
negara.
UU
39/2008
tetap
dapat
dipersoalkan
pengujian
konstitusioniltasnya sepanjang warga negara yang bersangkutan memiliki
kepentingan hukum langsung maupun tidak langsung dengan UU 39/2008.
Sementara itu, menurut Mahkamah, Pemohon sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, Constitutional Lawyer, pegiat/aktivis, dan influencer tidak mempunyai
kepentingan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung dengan materi
muatan UU 39/2008 khususnya terhadap pasal a quo yang dimohonkan
pengujiannya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok
permohonan.
35
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 13.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin
Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan
36
dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4196, selanjutnya disebut UU 39/2008), terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
30
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
31
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya dalam
permohonan a quo adalah Pasal 23 UU 39/2008 yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
Pasal 23 UU 39/2008
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
2. Bahwa Pemohon dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia menerangkan kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai
berikut:
a. Bahwa Pasal 23 UU 39/2008 menimbulkan ketidakpastian hukum pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 karena dalam
pelaksanaannya Wakil Menteri tetap merangkap jabatan. Sebagai contoh
para Wakil Menteri yang berada di Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang menjadi salah satu sektor utama yang menunjang pemasukan
negara dari usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak,
termasuk Pemohon, oleh karenanya Pemohon mengalami kerugian
konstitusional sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
b. Bahwa sebagai Constitutional Lawyer, Pemohon merupakan Kuasa Hukum
dalam Perkara Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah diputus pada hari Kamis
tanggal 27 Agustus 2020, dalam persidangan terbuka untuk umum dengan
