PUU
Tahun 2019
76/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Forkorus Yaboisembut, S.Pd.
Kuasa Hukum : Jimmy Monim, S.H.
Tanggal Registrasi: 2019-11-25
Tanggal Putusan: 2020-01-29
UU Diuji: UU 24/2000
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Saldi Isra (A)", "Arief Hidayat (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: secara adil (fighting for law and justice) sebagai berikut:
1) Pemerintah Indonesia tidak memberlakukan lagi [[Pasal 104]], [[Pasal 106]], [[Pasal 107]], dan [[Pasal 108]] KUHP juncto [[Pasal 87]], dan [[Pasal 88]] KUHP terhadap seluruh Masyarakat Adat Papua (MAP) bangsa Papua. Karena bertentangan dengan [[Pasal 28 ayat (1) UUD 1945]] (AMANDEMEN I S.D IV DALAM SATU NASKAH). Karena [[Pasal 28 ayat (1) UUD 1945]] Amandemen I sampai dengan IV itu memuat hak-hak asasi atau hak-hak dasar yang berlaku secara universal. Sehingga berlaku juga untuk Bangsa Papua Di Negeri Papua Barat untuk berbuat sesuatu yang adalah hak asasi, termasuk hak politik umtuk menentukan nasib sendiri. [[Pasal 28 ayat (1)]] itu sangat sinkron dengan Pembukaan [[UUD 1945]] yang menyatakan, bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2) Memberi pengakuan terhadap [[UU Nomor 24 Tahun 2000]], yang mengandung norma-norma hukum umum internasional yang timbul dalam [[Pasal 18]] point huruf (f), dan huruf (g), juga terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) UUD Tahun 1945, amandemen I Sampai Dengan IV. Dengan demikian New York Agreement sebagai suatu hukum perjanjian internasional dengan follow-upnya (Hasil PEPERA dan Resolusi Majelis Umum PBB 2504) hilang dan berakhir. Sebab perbuatan menentukan nasib sendiri bangsa Papua di Negeri Papua 19 Oktober 2011 di Abepura, Jayapura Kota, sudah sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UUD Tahun 1945 Amandemen I Sampai Dengan IV yang mengandung norma hukum jus cogens.
3) Peraturan perundang-undangan lain yang masih relevan dengan jus cogens (norma HAM misalnya) tetap berlaku sampai dengan diadakannya perudingan damai peyelesaian sengketa aneksasi hukum wilayah kedaulatan antara NKRI dan Bangsa Papua;
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-9, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
:
Surat Keterangan Pengganti KTP dari DUKCAPIL Kabupaten Jayapura Prinsipal (Pemohon Asli);
2.
Bukti P-2
:
Surat Kuasa Khusus Pemohon Prinsipal kepada Advokat Jimmy Monim, SH dan Rekan;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Advokat Jimmy Monim, SH;
4.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 104]]
- [[Pasal 106]]
- [[Pasal 107]]
- [[Pasal 108]]
- [[Pasal 87]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent
Teks Putusan
# Pengujian UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[76/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2019 Mei 21
- **Significance**: Medium
- **File**: [[76 PUU 2019-KUHP_tidakditerima-telahucap-29Jan2020. Doc]]
- **Pemohon III**: [[PT Pertamina]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]]
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2019-05**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2019-05-21**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2019
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2019:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2019
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Daniel Yusmic P. Foekh]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2019-11-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-12-02**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2019-12-10**: Perbaikan permohonan diterima
- **2020-01-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]]
- [[45/PUU-IX/2011]]
## Amar Putusan
secara adil (fighting for law and justice) sebagai berikut:
1) Pemerintah Indonesia tidak memberlakukan lagi [[Pasal 104]], [[Pasal 106]], [[Pasal 107]], dan [[Pasal 108]] KUHP juncto [[Pasal 87]], dan [[Pasal 88]] KUHP terhadap seluruh Masyarakat Adat Papua (MAP) bangsa Papua. Karena bertentangan dengan [[Pasal 28 ayat (1) UUD 1945]] (AMANDEMEN I S.D IV DALAM SATU NASKAH). Karena [[Pasal 28 ayat (1) UUD 1945]] Amandemen I sampai dengan IV itu memuat hak-hak asasi atau hak-hak dasar yang berlaku secara universal. Sehingga berlaku juga untuk Bangsa Papua Di Negeri Papua Barat untuk berbuat sesuatu yang adalah hak asasi, termasuk hak politik umtuk menentukan nasib sendiri. [[Pasal 28 ayat (1)]] itu sangat sinkron dengan Pembukaan [[UUD 1945]] yang menyatakan, bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2) Memberi pengakuan terhadap [[UU Nomor 24 Tahun 2000]], yang mengandung norma-norma hukum umum internasional yang timbul dalam [[Pasal 18]] point huruf (f), dan huruf (g), juga terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) UUD Tahun 1945, amandemen I Sampai Dengan IV. Dengan demikian New York Agreement sebagai suatu hukum perjanjian internasional dengan follow-upnya (Hasil PEPERA dan Resolusi Majelis Umum PBB 2504) hilang dan berakhir. Sebab perbuatan menentukan nasib sendiri bangsa Papua di Negeri Papua 19 Oktober 2011 di Abepura, Jayapura Kota, sudah sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UUD Tahun 1945 Amandemen I Sampai Dengan IV yang mengandung norma hukum jus cogens.
3) Peraturan perundang-undangan lain yang masih relevan dengan jus cogens (norma HAM misalnya) tetap berlaku sampai dengan diadakannya perudingan damai peyelesaian sengketa aneksasi hukum wilayah kedaulatan antara NKRI dan Bangsa Papua;
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-9, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
:
Surat Keterangan Pengganti KTP dari DUKCAPIL Kabupaten Jayapura Prinsipal (Pemohon Asli);
2.
Bukti P-2
:
Surat Kuasa Khusus Pemohon Prinsipal kepada Advokat Jimmy Monim, SH dan Rekan;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Advokat Jimmy Monim, SH;
4.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 104]]
- [[Pasal 106]]
- [[Pasal 107]]
- [[Pasal 108]]
- [[Pasal 87]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-9, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : : Surat Keterangan Pengganti KTP dari DUKCAPIL Kabupaten Jayapura Prinsipal (Pemohon Asli); 2. Bukti P-2 : Surat Kuasa Khusus Pemohon Prinsipal kepada Advokat Jimmy Monim, SH dan Rekan; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Advokat Jimmy Monim, SH; 4. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 104]] - [[Pasal 106]] - [[Pasal 107]] - [[Pasal 108]] - [[Pasal 87]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
