PUU
Tahun 2018
76/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Aisyah Sharifa
Tanggal Registrasi: 2018-09-12
Tanggal Putusan: 2018-12-12
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Arief Hidayat (A)", "Suhartoyo (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: nya menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[84/PUU-X/2012]], bertanggal 19 September 2013 yang amar putusannya menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Terhadap hal tersebut, Mahkamah perlu merujuk [[Pasal 60]] UU MK dan [[Pasal 42]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 06/PMK/2005) yang menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Mendasarkan pada ketentuan tersebut, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, yang menjadi dasar pengujian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]] adalah [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 27 ayat (1)]], [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), [[Pasal 28]]I ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (2) [[UUD 1945]] serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[84/PUU-X/2012]] adalah Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]]. Adapun dasar pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]]. Namun demikian, terdapat perbedaan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]] dengan permohonan a quo, antara lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]] hanya menguji terkait dengan ketentuan Pasal 4 huruf a UU Pencegahan Penodaan Agama, sedangkan permohonan a quo menguji Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama secara keseluruhan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya yang telah diputus Mahkamah. Sehingga permohonan para Pemohon tidak terhalangi oleh ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 PMK 06/PMK/2005. Oleh karenanya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut sepanjang berkenaan dengan argumentasi para Pemohon yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama yang belum dipertimbangkan pada putusan-putusan sebelumnya;
[3.13]
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan lebih lanjut konstitusionalitas norma Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama yang sebenarnya secara substansial sudah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum pada putusan-putusan sebelumnya yang berkaitan dengan Pasal 4 huruf a UU Pencegahan Penodaan Agama, Mahkamah perlu menegaskan kembali terkait pendirian Mahkamah terhadap konstitusionalitas UU Pencegahan Penodaan Agama sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Nomor [[140/PUU-VII/2009]] dan Putusan Mahkamah Nomor [[84/PUU-X/2012]], sebagai berikut:
1. Dalam memberikan pendapat atas hukum d
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemberantasan Korupsi
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[76/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2018 Mei 21
- **Significance**: Medium
- **File**: [[76 PUU 2018--Penodaan-Agama-TOLAK_telahucap-13Des2018 copy. Doc]]K
2. **2018**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2018**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945 terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang dan memberikan pedoman bagi penerapan hukum di masa mendatang.
### Analisis Khusus Pemberantasan Korupsi
Mahkamah mempertimbangkan urgensi pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime yang memerlukan penanganan khusus. Dalam konteks ini, pembatasan hak-hak tertentu dapat dibenarkan sepanjang proporsional dan sesuai dengan tujuan pemberantasan korupsi yang diamanatkan konstitusi.
[[Mahkamah Konstitusi]] (Anggota)
- [[Wahiduddin Adams]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **2018-09-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-10-02**: Perbaikan permohonan diterima
- **2018-12-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[140/PUU-VII/2009]]
- [[56/PUU-XV/2017]]
- [[76/PUU-XV/2017]]
- [[84/PUU-X/2012]]
### Perkara yang Merujuk
- [[28/PUU-XVII/2019]]
- [[5/PUU-XVII/2019]]
- [[53/PUU-XVII/2019]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republ...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
nya menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[84/PUU-X/2012]], bertanggal 19 September 2013 yang amar putusannya menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Terhadap hal tersebut, Mahkamah perlu merujuk [[Pasal 60]] UU MK dan [[Pasal 42]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 06/PMK/2005) yang menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Mendasarkan pada ketentuan tersebut, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, yang menjadi dasar pengujian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]] adalah [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 27 ayat (1)]], [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), [[Pasal 28]]I ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (2) [[UUD 1945]] serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[84/PUU-X/2012]] adalah Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]]. Adapun dasar pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]]. Namun demikian, terdapat perbedaan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]] dengan permohonan a quo, antara lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]] hanya menguji terkait dengan ketentuan Pasal 4 huruf a UU Pencegahan Penodaan Agama, sedangkan permohonan a quo menguji Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama secara keseluruhan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya yang telah diputus Mahkamah. Sehingga permohonan para Pemohon tidak terhalangi oleh ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 PMK 06/PMK/2005. Oleh karenanya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut sepanjang berkenaan dengan argumentasi para Pemohon yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama yang belum dipertimbangkan pada putusan-putusan sebelumnya;
[3.13]
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan lebih lanjut konstitusionalitas norma Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama yang sebenarnya secara substansial sudah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum pada putusan-putusan sebelumnya yang berkaitan dengan Pasal 4 huruf a UU Pencegahan Penodaan Agama, Mahkamah perlu menegaskan kembali terkait pendirian Mahkamah terhadap konstitusionalitas UU Pencegahan Penodaan Agama sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Nomor [[140/PUU-VII/2009]] dan Putusan Mahkamah Nomor [[84/PUU-X/2012]], sebagai berikut:
1. Dalam memberikan pendapat atas hukum dan keadilan yang hendak ditegakkan oleh Mahkamah, pendapat Mahkamah tidak hanya didasarkan pada satu perspektif kebebasan beragama semata, melainkan juga mendasarkan pada berbagai perspektif lain, yaitu perspektif negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, ketertiban umum, dan nilai-nilai agama yang dianut di Indonesia;
2. UU Pencegahan Penodaan Agama tidak menentukan pembatasan kebebasan beragama, akan tetapi pembatasan untuk mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama serta pembatasan untuk melakukan penafsiran atau kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia;
3. UU Pencegahan Penodaan Agama tidak membatasi keyakinan seseorang (forum internum), akan tetapi hanya membatasi pernyataan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya di depan umum (forum externum) yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
4. UU Pencegahan Penodaan Agama masih diperlukan walaupun rumusannya belum dapat dikatakan sempurna, karena apabila UU Pencegahan Penodaan Agama dicabut sebelum adanya peraturan baru lainnya maka dikhawatirkan timbul penyalahgunaan dan penodaan agama yang dapat menimbulkan konflik di dalam masyarakat.
[3.14]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil permohonan para Pemohon, Mahkamah perlu memberikan pembatasan terkait dengan permohonan para Pemohon yaitu berkenaan dengan Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP yang oleh para Pemohon didalilkan konstitusional sepanjang kata “golongan” dimaknai tidak termasuk “golongan berdasarkan agama” yang dikaitkan dengan dasar pengujian Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama permohonan para Pemohon, menurut Mahkamah, Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP yang dipermasalahkan oleh para Pemohon adalah perbuatan yang terkait dengan agama dan karenanya Mahkamah akan memberikan pertimbangan dari sudut pandang kebebasan beragama yang didasarkan pada konstitusi (UUD 1945).
[3.15]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP serta Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama seolah-olah menutup mata adanya perbedaan dalam beragama di Indonesia dan menderogasi hakikat agama, beribadah, dan toleransi dan karenanya bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Menurut Mahkamah, sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memberikan kemungkinan adanya kampanye kebebasan untuk tidak beragama, kebebasan untuk promosi anti agama serta tidak memungkinkan untuk menghina atau mengotori ajaran agama atau kitab-kitab yang menjadi sumber kepercayaan agama ataupun mengotori nama Tuhan. Sebaliknya Konstitusi memberikan jaminan terkait dengan kebebasan beragama warga negaranya. Kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental, melekat dalam diri setiap manusia. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Nomor [[140/PUU-VII/2009]], Paragraf [3.55] menyatakan:
…bahwa beragama dalam pengertian meyakini suatu agama tertentu merupakan ranah forum internum, merupakan kebebasan, merupakan hak asasi manusia yang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah [vide Pasal 28I ayat (4) UUD 1945]. Negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan [vide Pasal 28I ayat (4) UUD 1945];
Bahwa beragama dalam pengertian melaksanakan atau mengamalkan keyakinan merupakan ranah forum externum yang terkait dengan hak asasi manusia orang lain, terkait dengan kehidupan kemasyarakatan, dengan kepentingan publik, dan dengan kepentingan negara…
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kebebasan untuk meyakini kepercayaan adalah kebebasan yang tidak dapat dibatasi dengan pemaksaan bahkan tidak dapat diadili, karena kebebasan demikian adalah kebebasan yang ada dalam pikiran dan hati seseorang yang meyakini kepercayaan itu (forum internum). Akan tetapi jika kebebasan untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (forum externum) sudah menyangkut relasi dengan pihak lain dalam suatu masyarakat maka kebebasan yang demikian dapat dibatasi. Pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang disesuaikan dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis. Lebih jauh, Mahkamah dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.16.5] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[56/PUU-XV/2017]], bertanggal 23 Juli 2018, menyatakan,
… Negara perlu menentukan pembatasan-pembatasan tertentu agar pelaksanaan hak dan kebebasan beragama tidak saling berkonflik satu dengan yang lain maupun konflik dalam satu agama tertentu. Peran negara bukanlah dimaksudkan untuk membatasi keyakinan seseorang (forum internum) melainkan lebih dimaksudkan pada pembatasan terhadap ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati nurani di muka umum (forum externum) sehingga tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut. Dalam konteks inilah sesungguhnya kepastian hukum perlindungan hak dan kebebasan beragama harus ditempatkan. Kepastian hukum atas hak dan kebebasan beragama bukanlah semata kepastian hukum bagi hak perorangan, melainkan juga kepastian hukum yang adil dalam kerangka hak beragama dan berkeyakinan dalam tatanan kehidupan bersama pada satu agama dan antar umat beragama …
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, berkenaan dengan beragama pada dasarnya terbagi menjadi dua. Pertama, beragama dalam pengertian meyakini suatu agama tertentu yang merupakan ranah forum internum yang tidak dapat dibatasi dengan pemaksaan bahkan tidak dapat diadili. Kedua, beragama dalam pengertian melaksanakan atau mengamalkan keyakinan yang merupakan ranah forum externum. Beragama dalam pengertian kedua inilah yang dapat dibatasi pelaksanaannya oleh negara melalui undang-undang yakni apabila dalam pelaksanaannya terkait dengan hak asasi manusia orang lain, terkait dengan kehidupan kemasyarakatan, dengan kepentingan publik, dan dengan kepentingan negara. Dengan kata lain, pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP serta Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama adalah pembatasan yang terkait dengan beragama dalam pengertian melaksanakan atau mengamalkan keyakinan (forum externum) dan karenanya tidak bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Sehingga dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pasal-pasal a quo seolah-olah menutup mata adanya perbedaan dalam beragama di Indonesia dan menderogasi hakikat agama, beribadah, dan toleransi adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap UUD 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 156]]
- [[Pasal 4]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 2]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republ... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
