Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

76/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Aisyah Sharifa
Tanggal Registrasi: 2018-09-12
Tanggal Putusan: 2018-12-12
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Arief Hidayat (A)", "Suhartoyo (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: nya menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[84/PUU-X/2012]], bertanggal 19 September 2013 yang amar putusannya menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Terhadap hal tersebut, Mahkamah perlu merujuk [[Pasal 60]] UU MK dan [[Pasal 42]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 06/PMK/2005) yang menyatakan: (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Mendasarkan pada ketentuan tersebut, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, yang menjadi dasar pengujian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]] adalah [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 27 ayat (1)]], [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), [[Pasal 28]]I ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (2) [[UUD 1945]] serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[84/PUU-X/2012]] adalah Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]]. Adapun dasar pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]]. Namun demikian, terdapat perbedaan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]] dengan permohonan a quo, antara lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]] hanya menguji terkait dengan ketentuan Pasal 4 huruf a UU Pencegahan Penodaan Agama, sedangkan permohonan a quo menguji Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama secara keseluruhan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya yang telah diputus Mahkamah. Sehingga permohonan para Pemohon tidak terhalangi oleh ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 PMK 06/PMK/2005. Oleh karenanya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut sepanjang berkenaan dengan argumentasi para Pemohon yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama yang belum dipertimbangkan pada putusan-putusan sebelumnya; [3.13] Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan lebih lanjut konstitusionalitas norma Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama yang sebenarnya secara substansial sudah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum pada putusan-putusan sebelumnya yang berkaitan dengan Pasal 4 huruf a UU Pencegahan Penodaan Agama, Mahkamah perlu menegaskan kembali terkait pendirian Mahkamah terhadap konstitusionalitas UU Pencegahan Penodaan Agama sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Nomor [[140/PUU-VII/2009]] dan Putusan Mahkamah Nomor [[84/PUU-X/2012]], sebagai berikut: 1. Dalam memberikan pendapat atas hukum d

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)