PUU
Tahun 2017
76/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Habiburokhman, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2017-09-25
Tanggal Putusan: 2018-03-28
UU Diuji: UU 11/2008, UU 19/2016
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saldi Isra (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 18]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[76/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[76 PUU 2017--UU_ITE-TOLAK-telahucap-28Maret2018. Doc]]**: Persyaratan [[legal standing]] dalam pengujian UU
2. **[[Hak Asasi Manusia]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini.
### Implikasi Hukum
Putusan ini memiliki implikasi terhadap penerapan hukum dan sistem ketatanegaraan.
### Tindak Lanjut
Implementasi putusan sedang dalam pemantauan.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-09-06**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2017-09-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-09-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-09-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-10-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-11-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-11-15**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2017-11-17**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2017-11-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-12-04**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-03-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: 1. Nama : Habiburokhman, S.H., M.H.
- Dalam hal ini berdasarkan dua Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 13 September 2017 dan 10 Oktober 2017 memberi kuasa kepada i) Kris Ibnu T Wahyudi, S.H.; ii) Hendarsam Marantoko, S.H., C.L.A.; iii) M. Said Bakhri S.Sos., S.H., M.H.; iv) Agustiar, S.H.; v) Herdiansyah, S.H., M.H.; vi) Y. Nurhayati, S.Ag., S.H., M.H.; vii) Jamaal Kasim, S.H.; viii) Ahmad Leksono, S.H.; ix) Ade Irvan Pulungan, S.H.; x) Dahlan Pido, S.H.; xi) Ali Hakim Lubis, S.H.; xii) Fauziah Suci Cahyani, S.H., M.H.; xiii) Yustian Dewi Widiastuti, S.H., M.H.; xiv) Muda R. Siregar, S.H.; xv) Alex Chandra, S.H.; xvi) Habib Novel Chaidir Hasan, S.Hi.; xvii) M. Maulana Bungaran, S.H.; dan xviii) Yudhia Sabaruddin, S.H., M.Si., yaitu advokat dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang beralamat di Gedung Arva Cikini, Jalan Cikini Raya No. 60 Blok 60M Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
- 2. DUDUK PERKARA [2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 13 September 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 18 September 2017 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 153/PAN.MK/2017 yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 76/PUU-XV/2017 pada tanggal 25 September 2017, yang telah diperbaiki dua kali yaitu dengan permohonan bertanggal 18 September 2017 yang diterima dalam persidangan, dan permohonan bertanggal 18 September 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 17 Oktober 2017, pad apokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap [[UUD 1945]].
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 28E ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 28G ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 280 ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[76/PUU-XV/2017]] dengan amar **Ditolak**.
## Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 18]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - [1.1] Yang
