PUU
Tahun 2016
76/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Munathsir Mustaman, SH. dan Achmad Safaat, SH.
Tanggal Registrasi: 2016-09-16
Tanggal Putusan: 2017-01-25
UU Diuji: UU 42/2014, UU 17/2014
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Maria Farida Indrati (A) Suhartoyo (A)", "Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sebelas, bulan Oktober, tahun dua ribu enam belas, dan hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 14.34 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 121 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 18]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[76/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[76/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-08-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-01-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
- [2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 18 Agustus 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 18 Agustus 2016 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 145/PAN.MK/2016 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 76/PUU-XIV/2016 pada tanggal 16 September 2016, yang diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 10 Oktober 2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
- [[Negara Hukum]] Indonesia diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa [[negara hukum]] Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014]] tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhadap [[UUD 1945]].
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[76/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Tidak Dapat Diterima**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sebelas, bulan Oktober, tahun dua ribu enam belas, dan hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 14.34 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 121 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 18]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - [1.1] Yang
