Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

76/PUU-XIV/2016

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Munathsir Mustaman, SH. dan Achmad Safaat, SH.
Tanggal Registrasi: 2016-09-16
Tanggal Putusan: 2017-01-25
UU Diuji: UU 42/2014, UU 17/2014
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Maria Farida Indrati (A) Suhartoyo (A)", "Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sebelas, bulan Oktober, tahun dua ribu enam belas, dan hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 14.34 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 121 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 18]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)