PUU
Tahun 2025
75/PUU-XXIII/2025
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV).
Tanggal Putusan: 2025-09-08
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 1/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 10/2004, UU 12/2011
Majelis Hakim: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 75/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia Terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Muhammad Imam Maulana
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jorong Simancung, Padang Sibusuk, Sijunjung,
Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
:
Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
: Jalan Silpa, Doloksanggul, Humbang Hasundutan,
Sumatra Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pemohon II
3.
Nama
:
Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Bukit Ayu Lestari Blok Z1 No, 134
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pemohon III
4. Nama
:
Ursula Lara Pagitta Tarigan
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Taman Chrysant 1, Blok i.7, Nomor 25 Tangerang
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pemohon IV
2
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai-------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Presiden;
Membaca keterangan Amicus Curiae dari Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran; Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat
Hukum Universitas Padjajaran; Lembaga Pers Mahasiswa Vonis Fakultas Hukum
Universitas Padjajaran; Padjajaran Constitutional Law Community; dan
Padjajaran Law Research and Debate Society;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 Mei 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 2 Mei 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
80/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 75/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 5
Mei 2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 21 Mei
2025, yang pada pokoknya sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah membentuk lembaga baru
yang
berfungsi
mengawal
konstitusi
yaitu
Mahkamah
Konstitusi
3
sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya disebut
“UU MK”
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan kewenangan tersebut, Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) menjelaskan
kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Selanjutnya, kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam ketentuan
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4
4. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian undang-undang,
Mahkamah Konstitusi berwenang dalam melakukan pengujian formil dan
materiil. Terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan
pengujian formil peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 51A
ayat (3) UU MK, yang menyatakan:
“dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian
formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur
tata
cara
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan”;
5. Bahwa yang dimaksud dengan pengujian formil merupakan pengujian UU
yang berkenaan dengan proses pembentukan UU sebagaimana diatur
dalam pengaturan lebih lanjut (Further Regulation), Pasal 4 Ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan:
“(3) Pengujian Formil adalah pengujian UU yang berkenaan
dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak
termasuk pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)”;
Selanjutnya, permohonan pengujian proses pembentukan peraturan
perundang-undangan (uji formil) harus memenuhi sebagaimana pengaturan
Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK yang menyatakan:
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;”
6. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian
formil menjadi landasan bekerjanya uji materiil melalui pengujian
pemenuhan prosedur suatu pembentukan rancangan undang-undang
terhadap proses atau prosedur konstitusional.
Kemudian, batu uji Mahkamah Konstitusi untuk memulai pengujian formil
sebuah undang-undang terdapat dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009,
Paragraf (3.19), halaman 82–83 yang menyatakan bahwa:
5
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan
Tata Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya
disebut Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting
dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009
terhadap UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan
Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah
memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai
syarat pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD
1945”
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara
jelas aspek formil proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata hukum
sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan.
Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga
negara,
dan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi
kewenangan
menurut
konstitusi,
maka
peraturan
perundang-
undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok
ukur atau batu uji dalam pengujian formil;
7. Bahwa para Pemohon memohonkan agar Mahkamah Konstitusi melakukan
pengujian formil terhadap objek pengujian yaitu perubahan UU TNI yang
bertentangan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, Pasal 28C
ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan berdasarkan
perluasan batu uji pengujian formil di atas, para Pemohon menambahkan
batu uji terhadap pengujian formil UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Bukti P-6) sebagaimana
dilakukan perubahan pertama UU Nomor 15 Tahun 2019 dan perubahan
kedua pada UU Nomor 13 Tahun 2022 selanjutnya disebut UU P3
sebagaimana amanat Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945;
8. Bahwa tenggat waktu pengujian formil undang-undang diperlukan
mengingat pengujian formil akan menyebabkan undang-undang batal sejak
awal sehingga diperlukan untuk mendapat kepastian hukum atau status
undang-undang apakah dibuat secara sah atau tidak sebagaimana yang
6
tertuang dalam Pertimbangan Hukum Putusan No. 27/PUU-VII/2009, pada
Paragraf [3.34], halaman 92, menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan
pembatasan
tenggat
ini
diperlukan
mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan
dengan
Undang-Undang
yang
substansinya
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah
Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu
yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang”
Berdasarkan berkas salinan UU TNI, perubahan UU TNI diundangkan pada
26 Maret 2025 sehingga batas waktu paling lambat pengajuan Permohonan
adalah 10 Mei 2025. Adapun para Pemohon mengajukan permohonan pada
2 Mei 2025 yang masih dalam tenggat waktu sesuai dengan ketentuan
hukum.
9. Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi
merupakan satu-satunya lembaga negara yang mempunyai kewenangan
menjaga konstitusi (UUD NRI Tahun 1945), karenanya Mahkamah
Konstitusi disebut sebagai “the guardian of constitution”. Dengan demikian,
pengujian formil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah cacat
prosedural dan secara nyata melanggar pembentukan peraturan
perundang-undangan
yang
baik
(sebagaimana
diatur
dalam
UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atas delegasi kewenangan
UUD NRI Tahun 1945) merupakan bentuk kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam menjaga konstitusi;
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan mengadili perkara a quo.
7
II.
KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) adalah syarat yang harus
dipenuhi oleh siapapun yang mengajukan permohonan pengujian formil. Hal
ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat
(1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Pengujian Undang-Undang.menyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;”
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa
“yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD Negara Republik indonesia 1945”;
Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 yang menyatakan bahwa:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perpu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan yang sama;
b. kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan
MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-
Undang tersebut, Para Pemohon harus memiliki kedudukan hukum dalam
perkara pengujian formil UU Nomor 3 Tahun 2025 yaitu dengan
terpenuhinya kualifikasi sebagai pemohon dan terdapat kerugian pada
hak/atau kewenangan konstitusional atas proses pembentukan UU a quo.
3. Bahwa dalam menentukan adanya kerugian hak/atau kewenangan
konstitusional Para Pemohon harus berdasar pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah
berikutnya, Mahkamah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
8
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan,
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan
MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-
Undang tersebut diatas, perlu dijelaskan kualifikasi dan kerugian
konstitusional dari masing-masing Pemohon sebagai berikut:
Kualifikasi Para Pemohon
4.1. Bahwa Para Pemohon memiliki kualifikasi sebagai perorangan
warga negara Indonesia. Hal demikian Para Pemohon buktikan
dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3). Oleh karena
itu, para Pemohon memenuhi kualifikasi untuk bertindak sebagai
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo.
Pasal 4 ayat (1) PMK Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang.
4.2. Bahwa Para Pemohon merupakan WNI yang memiliki hak pilih dan
dipilih pada pemilihan umum dalam Pemilu dan Pilkada serentak
tahun 2024.
4.3. Selain kualifikasi sebagai warga negara Indonesia yang terdaftar
sebagai Pemilih, para Pemohon merupakan mahasiswa aktif Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Mahasiswa (Bukti P-4) sehingga memiliki kepentingan dalam
menjaga stabilitas hukum dan konstitusi negara karena hal tersebut
berpengaruh langsung dalam lingkungan akademik para Pemohon
dalam belajar dan berkembang.
9
4.4. Bahwa para Pemohon concern di bidang Hukum Tata Negara dan
memiliki kepentingan hukum dalam hal mempersoalkan proses
pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 yang tidak berdasar pada
due process of law making.
4.5. Bahwa Pemohon I merupakan mahasiswa aktif yang mempelajari
isu ketatanegaraan yang mencurahkan perhatiannya terhadap
kondisi demokrasi di Indonesia. Pemohon I merupakan Asisten
Peneliti pada Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM
(PANDEKHA). Selain itu, Pemohon I juga merupakan Asisten
Peneliti pada Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum UGM (Bukti
P-5). Dalam menjalankan perannya Pemohon I aktif memberikan
pendidikan Demokrasi dan anti-korupsi di lingkungan kampus
maupun masyarakat. Bahwa Pemohon I dalam menjalankan
perannya pernah memberikan pendidikan politik anti uang menjelang
PILKADA SERENTAK melalui Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas
Hukum UGM dengan pembicara utama Zainal Arifin Mochtar
(Lihat:https://www.instagram.com/p/DApHuMAS11O/?utm_source=i
g_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==). Bahwa Pemohon I
juga pernah terlibat langsung sebagai Panitia Pemungutan Suara
TPS Khusus UGM pada Pemilu serentak 2024. Hal ini membuktikan
bahwa Pemohon 1 bukan hanya pemilih pasif tetapi juga terlibat
langsung untuk memastikan Tahapan Pemilu berjalan dengan
baik. Pemohon I juga pernah terlibat sebagai moderator dalam
diskusi publik dan nobar film “Pesta Oligarki” di kampus yang
menceritakan kerusakan pemilu 2024 salah satunya akibat
pengerahan militer dalam kampanye paslon. Pemohon I dalam
kaitannya UU TNI pernah mengadakan diskusi publik yang mengulas
permasalahan
UU
TNI
dalam
ranah
akademis
(lihat:
https://www.instagram.com/p/DI289qgvNrR/?utm_source=ig_web_c
opy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==). . Selain itu, Pemohon I
pernah menjadi moderator Diskusi Publik Integrity Law Firm yang
mengulas
keterlibatan
TNI
dalam
wilayah
tambang
(Lihat:https://www.instagram.com/p/C-g9g-
GyZXy/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
10
). Terkait isu kecacatan formil UU a quo Pemohon 1 pernah menulis
artikel
berjudul
“Menguji
Konstitusionalitas
UU
TNI”
https://www.kompas.id/artikel/menguji-konstitusionalitas-uu-tni.
Pemohon I juga sedang mendalami Mata kuliah Teori dan Praktik
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga dalam hal
ini Pemohon I memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa antara
teori dan praktik harus berjalan sesuai dengan kaidahnya.
4.6. Bahwa Pemohon II merupakan mahasiswa semester 4 yang
menempuh pendidikan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
dan memiliki minat terkait dengan Hukum Tata Negara. Minat tersebut
Pemohon II salurkan melalui aktivitas di perkuliahan dan organisasi
melalui diskusi dan tulisan di bidang ketatanegaraan. Adapun
organisasi yang diikuti oleh Pemohon II adalah dengan bergabung
dalam Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada sebagai Menteri Kajian dan Diskusi sejak 2023–2025.
Pemohon II juga melakukan penulisan buku berjudul “Membatasi
Kekuasaan Presiden” dengan bahasan utama mengenai eksistensi
RUU Lembaga Kepresidenan.
Kemudian, aktif dalam menggali isu demokrasi terkait Pemilu dengan
Komunitas Lab Demokrasi dan ikut serta dalam melancarkan Pemilu
2024 dengan menjadi Relawan Pemantau Pemilu.
4.7. Bahwa Pemohon III merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada yang tergabung ke dalam departemen
Kajian Strategis dan Kebijakan Dewan Mahasiswa Justicia (Dema
Justicia) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Sejak tahun
2023 – 2025 aktif berkontribusi dalam menulis serta publikasi kajian,
catatan kritis, dan amici curiae terkait kondisi kebijakan dan hukum di
Indonesia. Di antaranya adalah Catatan Kritis Revisi UU TNI dengan
substansi mengkritisi materil dan proses formil RUU TNI kemudian
dipublikasikan di media pada Rabu, 19 September 2025
(https://bit.ly/KajianCatatanKritis).
4.8. Bahwa Pemohon IV merupakan mahasiswa berkewarganegaraan
Indonesia yang sedang menempuh pendidikan sarjana semester 4
pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pemohon IV
11
merupakan pengurus aktif bidang Manajemen Isu Departemen
Kajian Strategis dan Kebijakan Dewan Mahasiswa Justicia
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Periode 2025. Terlibat
dalam berbagai kegiatan kepenulisan antara lain: Amicus Curiae,
Catatan Kritis, dan Kajian yang membutuhkan keterbukaan
informasi publik oleh pemerintah sebagai landasan kepenulisan.
Salah satu kajian tersebut adalah Catatan Kritis Revisi UU TNI
dengan substansi mengkritisi materil dan proses formil RUU TNI
kemudian dipublikasikan di media pada Rabu, 19 September 2025
(https://bit.ly/KajianCatatanKritis).
4.9. Bahwa, para Pemohon, yang merupakan mahasiswa, memiliki
kepentingan yang besar terhadap terjaminnya penyelenggaran
negara yang transparan dan terjaminnya partisipasi publik, Sebagai
generasi muda, para Pemohon memerlukan jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dalam
penyelenggaran negara sehingga dapat memperjuangkan hak dan
keadilan mereka. Hal ini terbukti melalui berbagai upaya mahasiswa
(lihat: generasi muda bangsa) dalam menempuh jalur advokasi
hukum, baik melalui Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dalam
Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait Presidential Threshold
dalam UU Pemilu dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait
batas syarat usia kepala daerah dalam UU Pilkada, maupun melalui
Mahkamah
Agung,
sebagaimana
dalam
putusan
Nomor
31P/HUM/2024 terkait biaya operasional pendidikan tinggi dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
serta berbagai contoh advokasi melalui kanal konstitusional lainnya.
Dalam hal ini, jika wakil rakyat mengabaikan partisipasi rakyat, maka
akan kembali terulang DWIFUNGSI ABRI dengan pemaknaan yang
berbeda akibat cacat formil UU a quo, maka para Pemohon akan
kehilangan kanal advokasi yang menjadi sarana utama dalam
memperjuangkan keadilan dan hak-hak konstitusional mereka;
Kerugian Konstitusional Pemohon Akibat Cacat Formil Proses
Perubahan UU TNI :
12
4.10. Pertama, adanya hak dan/atau kewenangan konstitusi para
Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. UUD NRI
Tahun 1945 mengatur bahwa negara Indonesia merupakan negara
hukum dengan kedaulatan berada di tangan rakyat. Atas dasar hal
tersebut, UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak konstitusional setiap
warga negara Indonesia. Dengan demikian, sebagai warga negara
Indonesia (Bukti P-3) para Pemohon dijamin hak konstitusionalnya
sebagai pihak yang memiliki kedaulatan tertinggi dan memperoleh
pengakuan, jamian, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta
perlakuan
yang
sama
di
hadapan
hukum
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.”
4.11. Kedua, terhadap hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945 tersebut, menurut anggapan para Pemohon telah
dirugikan akibat dari proses perubahan UU TNI yang cacat formil
dengan hubungan sebab-akibat:
4.11.1. Hak konstitusional Para Pemohon yang dijamin Pasal 28D
ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum” dirugikan
karena dalam proses pembentukannya (law making
process) tidak menjamin hak-hak para Pemohon dan tidak
memperhatikan hak atas pengakuan serta jaminan untuk
mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang
tertib dan berkeadilan.
13
Selanjutnya, acuan utama pengajaran Hukum Tata Negara
adalah
praktik
ketatanegaraan,
yang
menunjukkan
bagaimana penyesuaian antara teori ataupun aturan
normatif yang ada sebagai dasar untuk melakukan suatu
tindakan atau membuat suatu kebijakan negara. Khusus
dalam proses pembentukan undang-undang, pembentuk
Undang-Undang harus melakukan proses pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
yang
tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU P3. Namun,
senyatanya proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025
yang melanggar ketentuan UU P3 tentunya menjadi praktik
yang bertentangan dengan teori ataupun normatif yang
dipelajari para Pemohon.
Sebagai mahasiswa yang aktif dalam perkuliahan Fakultas
Hukum yang mempelajari bagaimana tugas dan fungsi DPR
sebagai pembentuk peraturan-perundangan dengan suatu
kewajiban untuk mendasarkan pembentukan suatu undang-
undang berdasarkan peraturan pembentukan peraturan
perundang-undangan, yaitu UU P3. Kemudian, lebih dari
itu, sebagai pemilih DPR, para Pemohon ingin supaya yang
terpilih menjalankan mandatnya sebagai fiduciary dalam
melaksanakan tugasnya sebagai perwakilan rakyat dengan
fair, jujur, dan bertanggungjawab. Namun, senyatanya pada
praktik perubahan UU TNI telah mengabaikan UU P3
sebagai delegasi dari Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 yang
tidak fair, jujur, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan uraian di atas, para Pemohon beranggapan
perubahan UU TNI telah merugikan hak konstitusional para
Pemohon
akibat
cacat
formil
pada
tahapan
pembentukannya sebagaimana diatur dalam UU P3
sehingga tidak terdapat pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan
kepastian
hukum
yang
adil
untuk
mendapat
14
keterbukaan dalam setiap tahapan perubahan UU TNI
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan UU P3.
4.12 Hak konstitusional Para Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28C
ayat (2) “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”, dirugikan akibat berlakunya
materi muatan yang diatur dalam UU a quo. Para Pemohon
khawatir dengan berlakunya UU a quo dapat mengembalikan
DWIFUNGSI ABRI, ketika ekspresi demokrasi mahasiswa akan
dihadapkan dengan represifitas militer dan tragedi 1998 akan
terulang kembali. Hal demikian amat sangat mengancam dan
merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh
penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari campur tangan
militer; serta berkaitan erat dengan upaya kolektif dalam
pembangunan negara hukum berbasis konstitusi dan supremasi
rakyat.
4.13 Ketiga, hak-hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun
1945 tersebut terdapat kerugian konstitusional bersifat spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya secara potensial, menurut penalaran
yang wajar, dipastikan akan terjadi. Berdasarkan kualifikasi para
Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang telah memenuhi
hak memilih, terdaftar sebagai pemilih, dan menggunakan hak
pilihnya untuk memilih DPR, para Pemohon berpandangan sebagai
peserta pemilu, tidaklah sekadar objek pasif dalam proses
demokrasi, tetapi subjek yang berperan aktif dalam menentukan
arah dan masa depan negara. Dalam hal ini, proses perubahan UU
TNI merupakan suatu tindakan yang dapat mempengaruhi dan
menentukan arah masa depan negara sehingga sebagai subjek
(yang memiliki hak berperan aktif), para Pemohon setidak-tidaknya
mendapat asas keterbukaan terhadap proses perubahan UU aquo
tersebut semata-mata untuk menunjukkan bahwa kedaulatan tetap
berada di tangan rakyat, tetapi senyatanya pembentuk UU tidak
memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan arah
15
bangsa (actual loss) yang dapat menyebabkan potensial loss di
kemudian hari atas tindakan pembentuk UU yang bahkan
menghindari warga negara untuk terlibat dalam setiap prosesnya.
4.14 Dalam hal ini, keempat, terdapat hubungan kausalitas antara
anggapan kerugian hak konstitusional dengan proses perubahan
UU TNI oleh pembentuk peraturan perundang-undangan yang tidak
melibatkan sama sekali para Pemohon sebagai pemilih yang
mengharapkan wakil yang dipilih menjalankan fungsinya sesuai
mandat sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon
dalam mendapatkan asas keterbukaan dan sehingga tidak ada
meaningfull participation dalam menentukan arah dan masa depan
negara.
4.15 Kelima, berdasarkan keterangan di atas, apabila UU Nomor 3
Tahun 2025 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan, maka dapat dipastikan kerugian
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi di kemudian hari.
5. Bahwa selain syarat di atas, MK telah menentukan tolak ukur mengenai
kualifikasi kedudukan hukum bagi setiap pemohon pengujian formil atas
pembentukan undang-undang terhadap UUD NRI 1945 dalam Putusan
MK Nomor 27/PUU-VII/2009 pada Paragraf [3.9], angka 1b, halaman 62,
yang menyatakan:
● Meskipun dikatakan bahwa kedudukan hukum (legal standing)
digantungkan pada kerugian konstitusional akibat berlakunya
norma dalam satu Undang-Undang, ukuran demikian dapat
berbeda dalam uji materiil dengan uji formil. Dalam uji formil, yang
menyangkut tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara
fair,
jujur,
dan
bertanggung
jawab
dalam
mengambil
keputusan-keputusan untuk membentuk satu Undang-Undang
atau kebijakan lain, maka setiap warga negara, sebagai
perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai
pemegang
kedaulatan,
di
samping
kualifikasi
lainnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a sampai dengan
d, menurut Mahkamah memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan uji formil, karena
merasa dirugikan secara konstitusional oleh pemegang
mandat yang dipilih rakyat, dengan mengambil keputusan tidak
sesuai dengan mandat yang diperolehnya secara fiduciair.
6. Bahwa terhadap kerugian sebagaimana dijelaskan dalam Putusan MK
No. 27/PUU-VII/2009 pada angka 10 di atas, perlu kami jelaskan bahwa
16
dalam proses perubahan UU TNI secara nyata-nyata dan terang
benderang, serta telah diketahui publik, dalam membentuk UU a quo,
Pembentuk Undang-Undang menggunakan cara yang menunjukan tidak
dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara terbuka, fair, jujur, dan
bertanggung jawab.
7. Bahwa dengan demikian para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian formil dan materiil UU TNI
sehingga perkara a quo dapat diperiksa, diadili, dan diputus oleh
Mahkamah.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Proses Pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No.
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, Pasal 28D UUD NRI
Tahun 1945, dan UU P3
1. Bahwa perlu untuk dijelaskan di awal mengenai konsep pembentuk peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa secara teoritik pengertian perundang-undangan (wet) dapat dilihat
dari dua aspek, yaitu, pertama, aspek formal (wet in formele zin) berupa
undang-undang dalam arti formal lebih menunjukkan pada dalam aspek
bentuk dan cara pembentukannya, kedua, aspek material (wet in materiele
zin) berupa undang-undang arti material adalah isi atau substansinya yang
mengikat umum.
Kemudian, Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan “pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan
proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian
materiil”.
Jimly Asshiddiqie berdasarkan paham Hans Kelsen membagi dua jenis
judicial review berdasarkan objek yang diuji secara umum (toetsingrecht),
yaitu meliputi (a) formele toetsingrecht dan materiele toetsingrecht.
17
Merujuk pada pendapat Prof. Dr. Sri Soemantri (HAK UJI MATERIIL DI
INDONESIA,1997, hlm 6) terkait hak menguji formil merupakan wewenang
untuk menilai apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya
terbentuk melalui cara-cara (prosedur) sebagaimana telah ditentukan/diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak.
Dengan demikian, pengujian formil UU TNI merupakan pengujian peraturan
pada aspek formal berupa aspek bentuk dan cara pembentukannya apakah
sudah sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-
undangan atau tidak.
3. Bahwa batu uji yang digunakan adalah UUD NRI Tahun 1945 adalah
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-
undang diatur dengan undang-undang”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
4. Bahwa prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty) lahir sebagai dasar
pengakuan bahwa rakyat merupakan sumber kekuasaan tertinggi dalam
suatu negara sehingga melahirkan konsep demokrasi.
Indonesia adalah negara yang menerapkan prinsip kedaulatan di tangan
rakyat sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
Alinea IV yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dan
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” dan Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”
18
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 27/PUU-vii/2009,
Paragraf [3.9], angkat 2, hlm 66–67, Mahkamah menyatakan:
“bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan ditetapkannya juga hak partisipasi
masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang sebagaimana
dinyatakan oleh Pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Tambahan pula sebagaimana telah diuraikan di atas segi keabsahan
Undang-Undang mempunyai aspek yang sangat mendasar karena
menjadi conditio sine qua non adanya negara hukum yang oleh
karenanya tidak hanya menjadi kepentingan anggota DPR tetapi juga
kepentingan seluruh rakyat dalam rangka penegakan sistem negara
hukum. Pembentukan Undang-Undang berhubungan langsung
dengan kedaulatan rakyat karena hanya rakyat yang berdaulat
sajalah yang dapat menentukan hukum yang berlaku dalam suatu
negara. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan di
tangan rakyat dilaksanakan menurut UUD 1945 sedangkan
kekuasaan untuk membentuk UUD 1945 adalah pencerminan dari
suatu kedaulatan sehingga pembentukan Undang-Undang sangat
kuat kaitannya dengan kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat.
Meskipun DPR bersama Presiden oleh UUD 1945 diberi kewenangan
untuk
bersama-sama
membentuk
Undang-Undang
namun
kewenangan tersebut harus dilaksanakan menurut UUD 1945 dan
apabila tidak digunakan berdasarkan UUD 1945 maka Presiden dan
DPR dalam membentuk Undang-Undang telah melanggar UUD 1945
yang akibat dari pembentukan tersebut akan menyebabkan
tercederainya pelaksanaan negara hukum.”
Mahkamah juga konsisten menegaskan terkait hal di atas pada Putusan MK
No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan:
“Bahwa selain keterpenuhan formalitas semua tahapan di atas,
masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam
pembentukan undang-undang adalah partisipasi masyarakat.
Kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pembentukan undang-undang sebenarnya juga merupakan
pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip
kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih jauh
lagi,
partisipasi
masyarakat
juga
dijamin
sebagai
hak-hak
konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk
turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa,
dan negara. Apabila pembentukan undang-undang dengan proses
dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan
keterlibatan
partisipasi
masyarakat
untuk
turut
serta
mendiskusikan
dan
memperdebatkan
isinya
maka
dapat
dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar
prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty).
19
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan
undang-undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan
kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang
dapat memberikan analisis lebih baik terhadap dampak potensial dan
pertimbangan yang lebih luas dalam proses legislasi untuk kualitas
hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan, (ii) membangun lembaga
legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive and
representative) dalam pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya
kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara
terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan
tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk
setiap keputusan dan tindakan; (v) meningkatkan pemahaman
(improved understanding) tentang peran parlemen dan anggota
parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi warga
negara (opportunities for citizens) untuk mengkomunikasikan
kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen
yang
lebih
akuntabel
dan
transparan
(accountable
and
transparent).“
Atas uraian di atas, pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
tidak terbatas pada formalitas tahapan, tetapi partisipasi rakyat dalam setiap
tahapan tersebut tidak dapat diabaikan sebagai amanat kedaulatan rakyat.
Demikian halnya terkait pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 sebagai
manifestasi kehendak rakyat, partisipasi rakyat di dalamnya adalah sebuah
keniscayaan.
5. Bahwa konsep negara hukum Pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
menunjukkan esensi dan identitas fundamental dari negara Indonesia
sebagai sebuah negara yang berdasarkan pada hukum.
Selanjutnya, Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Terkait dengan hubungan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan
kewenangan DPR dan presiden dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan, Mahkamah telah menegaskan pada Putusan No. 27/PUU-
vii/2009, Paragraf [3.9], angkat 2, hlm 63–65
“bahwa negara hukum adalah negara yang alat pemerintahan
negaranya menjalankan kewenangan berdasarkan hukum, dalam arti
bahwa kewenangan alat pemerintahan tersebut diberikan oleh hukum
dalam hal ini UUD 1945, serta cara penggunaan kewenangan tersebut
juga didasarkan pula atas hukum. Apabila terdapat organ
pemerintahan negara yang menggunakan kekuasaan tanpa
20
berdasarkan hukum dan dengan cara yang tidak sesuai dengan
hukum dalam hal ini UUD 1945, maka negara tersebut adalah
negara berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) sebagaimana
dimaksud oleh Penjelasan Umum UUD 1945 sebelum perubahan.
Demikian pentingnya keabsahan penggunaan kekuasaan itu yang
oleh karenanya apabila terjadi penggunaan kekuasaan yang tidak sah
maka seharusnya perbuatan tersebut batal demi hukum atau tidak sah
sejak awal (void ab initio), hal mana berbeda dengan sebuah Undang-
Undang yang secara formil sah namun secara materiil bertentangan
dengan UUD 1945, terhadap Undang-Undang demikian dapat
dilakukan pembatalan artinya Undang-Undang tersebut batal sejak
saat adanya putusan pembatalan. Sebagai sebuah contoh betapa
pentingnya prosedur dalam menentukan keabsahan sebuah produk
hukum yaitu bahwa Putusan Mahkamah ini akan tidak sah sejak awal
apabila ternyata putusan tidak diambil dalam rapat permusyawaratan
hakim yang dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi atau
putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup karena kedua hal
tersebut bertentangan dengan keharusan yang ditentukan dalam UU
MK. Bahwa kepastian hukum sangatlah penting dalam negara hukum
dan kepastian hukum tersebut utamanya disebabkan sahnya
perbuatan organ atau alat pemerintahan negara karena hanya dengan
cara demikian pemerintahan tidak semata didasarkan atas kekuasaan
belaka. Prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan
merupakan
suatu
kontrol
bagi
pembuatnya
agar
tidak
menggunakan kekuasaan yang dimilikinya secara sewenang-
wenang. UUD 1945 sangat menekankan arti penting keabsahan
perbuatan
organ
atau
lembaga
konstitusi
hal
demikian
tercerminkan dengan dikenalnya pranata pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 yang tidak hanya dibatasi pada
pengujian materil saja tetapi juga pengujian formil. Di samping itu
adanya
kewenangan
Mahkamah
untuk
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945 pada intinya adalah untuk menjaga agar supaya tercipta
tertib konstitusional di antara lembaga negara berdasarkan
kewenangan masing-masing yang artinya supaya setiap lembaga
negara menggunakan kewenangannya secara sah. Dengan uraian
tersebut di atas, jelas bahwa dalam negara hukum Indonesia
masalah keabsahan perbuatan organ negara merupakan conditio
sine qua non bagi tertib hukum Indonesia untuk menjamin adanya
kepastian hukum bagi warga negara sebagaimana dijamin oleh
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga keabsahan
bukanlah hanya sekadar permasalahan administratif semata. Bahkan
dalam
hubungannya
dengan
pengujian
materiil
seharusnya
keabsahan Undang-Undang yang diajukan untuk diuji secara materiil
tidak bermasalah lagi artinya secara a priori aspek formil pembentukan
Undang-Undang sudah tidak menjadi persoalan hukum. Keabsahan
Undang-Undang secara formil terlepas dari isi atau materi dari
Undang-Undang tersebut oleh karenanya pengujian formil tidak dapat
digantungkan kepada isi atau materi Undang-Undang. Sebuah
Undang-Undang yang memuat materi yang baik tidak menjadikan
21
Undang-Undang tersebut secara serta merta menjadi sah secara
formil dan sebaliknya suatu Undang-Undang yang memuat materi
yang tidak baik tidak secara serta merta pula Undang-Undang tersebut
tidak sah, karena hal demikian akan mengaburkan perbedaan
pengujian secara materiil dan pengujian secara formil.”
Dengan demikian, kepastian hukum menjadi sangat penting dalam negara
hukum untuk menunjukkan sahnya perbuatan lembaga negara karena hanya
dengan cara demikianlah pemerintah tidak semata didasarkan atas
kekuasaan belaka. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan
merupakan suatu kepastian hukum untuk mengontrol pembuatnya agar tidak
menggunakan kekuasaan yang dimiliki secara sewenang-wenang.
6. Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf (3.19),
halaman 83 yang menyatakan :
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan
Tata Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya
disebut Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting
dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009
terhadap UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan
Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah
memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai
syarat pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD
1945”
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus
dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata
tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu
mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka
peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau
dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam
pengujian formil;
Dengan demikian, berdasarkan delegasi dari Pasal 22A UUD NRI Tahun
1945 dan perluasan batu uji pengujian formil oleh Putusan Mahkamah di atas,
batu uji terhadap pengujian formil UU TNI ini juga pada, yaitu:
a. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana dilakukan perubahan pertama
22
UU Nomor 15 Tahun 2019 dan perubahan kedua pada UU Nomor 13
Tahun 2022 (Bukti-6)
b. Peraturan DPR Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
(selanjutnya, “Tatib DPR No. 1 Tahun 2014”), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan
DPR Nomor 2 Tahun 2018.
7. Bahwa Pasal 1 ayat (1) UU P3 menyatakan “Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan
yang
mencakup
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, pengundangan. ”
Selanjutnya pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 91/PUU-VII/2020,
Paragraf (3.17.9), halaman 394 menyatakan :
“ … Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap tahapan dan
standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini,
jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak
terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada,
maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam
pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup
dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa
tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar sepanjang
kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan
bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan menyatakan
adanya cacat formil pembentukan undang-undang.”
Berdasarkan pertimbangan hukum pada Putusan di atas, maka perlu
dijelaskan tahapan atau proses perubahan UU TNI untuk menunjukkan
adanya cacat formil, sebagai berikut:
B. Proses Perencanaan dan Penyusunan Perubahan UU TNI dalam
PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2025 Melanggar Hukum dan Bertentangan
dengan UUD NRI 1945, UU P3, dan Tata Tertib DPR.
8. Bahwa perencanaan perubahan UU TNI dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 melanggar hukum dan senyatanya
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22A UUD NRI
1945, UU P3, dan Tata Tertib DPR;
9. Bahwa terdapat kejanggalan dalam proses perencanaan legislasi UU TNI,
sebab UU a quo tidak termasuk dalam 41 Prolegnas prioritas. Prolegnas
23
Prioritas 2025 yang memuat daftar RUU prioritas yang akan dibahas bersama
oleh DPR dan Pemerintah berdasarkan keputusan DPR RI Nomor
64/DPRRI/I/2024-2025 pada 19 November 2024. Pada lampiran II Keputusan
DPR RI tersebut, tidak tercantum sama sekali judul Rancangan Perubahan
UU TNI sebagai salah satu RUU prioritas tahun 2025;
10. Bahwa selain perubahan UU TNI tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas
2025, ternyata RUU TNI juga tidak tercantum dalam 18 (delapan belas) RUU
prioritas pada RPJMN 2025-2029. Dokumen yang menjadi pegangan
Pemerintah sendiri tidak menganggap perubahan terhadap UU TNI menjadi
kebutuhan prioritas;
11. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2025, proses perencanaan perubahan UU
TNI yang dipaksakan terbukti dengan adanya Surat Presiden Nomor
R12/Pres/02/2025 yang mengusulkan UU TNI dimasukkan ke dalam
prolegnas prioritas tahun 2025 dan Sjafrie SJamsoeddin selaku Menteri
Pertahanan mengajukan rapat pembahasan UU TNI kepada komisi 1 DPR
RI (Bukti P-7) ;
12. Bahwa kemudian proses perencanaan perubahan atas revisi UU TNI tidak
sesuai dengan mekanisme yang diatur Tata Tertib DPR. Pengambilan
keputusan yang memasukkan revisi UU TNI dalam
Rapat
Paripurna
Pembukaan Masa Sidang DPR ke-13, pada tanggal 18 Februari 2025 tidak
sesuai dengan mata acara rapat. Hal tersebut terbukti dengan adanya
pengambilan
keputusan
sebelum
agenda
utama
rapat
dimulai
(lihat:https://pshk.or.id/publikasi/siaran-pers/pembahasan-ruu-revisi-uu-tni-
sudah-bermasalah-sejak-awal-hentikan-sekarang-juga/ );
13. Bahwa dengan demikian seharusnya proses pengambilan keputusan untuk
memasukkan perubahan UU TNI dalam agenda Rapat Persidangan
Paripurna seharusnya diajukan terlebih dahulu kepada Badan Musyawarah
paling lambat dua hari sebelum rapat dilaksanakan sebagaimana diatur
dalam Pasal 290 ayat (2) Tata Tertib DPR yang berbunyi:
(1) Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau Pemerintah dapat mengajukan
usul perubahan kepada Pimpinan DPR mengenai acara yang telah
ditetapkan oleh Badan Musyawarah, baik mengenai perubahan
waktu maupun mengenai masalah baru, yang akan diagendakan
untuk segera dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah.
24
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang
diusulkan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari sebelum
acara rapat yang bersangkutan dilaksanakan.
(3) Pimpinan DPR mengajukan usul perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Musyawarah untuk segera
dibicarakan.
Dalam hal ini, sebagaimana yang telah dibacakan oleh Ketua Rapat
Paripurna, terbukti bahwa sejak awal memang tidak terdapat agenda
pengambilan keputusan apalagi pembahasan revisi UU TNI dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 dan tidak terdapat perubahan agenda di awal sebelum
persidangan;
14. Bahwa pertimbangan memasukkan perubahan UU TNI dalam Prolegnas
Prioritas
Tahun
2025
justru
berdasarkan
surat
Presiden
Nomor
R12/Pres/02/2025, tanggal 13 Februari 2025. Padahal seharusnya
pertimbangan utama harus berasal dari Badan Legislasi, bukan desakan dari
Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf f dan Pasal 67 ayat (3)
Tata Tertib DPR. Hingga Kami mengajukan perbaikan permohonan, Para
Pemohon
tidak
bisa
menemukan
dan
mengakses
dokumen
pertimbangan Badan Legislasi memasukkan revisi UU TNI dalam
PROLEGNAS Prioritas 2025;
Pasal 66 huruf f
f. memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi di luar
rancangan undang-undang yang terdaftar dalam Prolegnas untuk
dimasukkan ke dalam Prolegnas perubahan;
Pasal 67 ayat (3)
3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f
mencakup pertimbangan dapat atau tidak dapat rancangan undang-
undang tersebut masuk ke dalam Prolegnas perubahan.
Kejanggalan tersebut terlihat dengan adanya surat presiden Nomor
R12/Pres/02/2025, pada tanggal 13 Februari 2025 yang berisi penunjukan
wakil pemerintah untuk membahas revisi UU TNI. sementara, saat surat itu
dikeluarkan, pada tanggal 13 Februari 2025, belum terdapat keputusan resmi
DPR untuk memasukkan perubahan UU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2025. Seharusnya, Surat presiden dikeluarkan/disampaikan setelah
25
DPR menetapkan revisi UU TNI masuk Prolegnas Prioritas dan terdapat surat
dari DPR yang menginisiasi pembahasan RUU dengan mengirimkan draft
RUU dan naskah akademik kepada presiden sejalan dengan Pasal 49 UU P3
dan Pasal 141 Tata Tertib DPR;
Pasal 49 UU P3
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat
pimpinan DPR kepada Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas
Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR
diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan
persiapan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 141 Tata Tertib DPR
(1) Presiden menunjuk menteri yang ditugaskan mewakili Presiden untuk
membahas rancangan undang-undang bersama DPR dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
surat tentang penyampaian rancangan undang-undang dari DPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2).
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Presiden belum menunjuk Menteri untuk
membahas rancangan undang-undang bersama DPR, Pimpinan DPR
melaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk menentukan tindak
lanjut.
Dengan demikian terdapat kecacatan prosedur berdasarkan fakta hukum
tersebut. Seharusnya surat Presiden dikeluarkan setelah penetapan DPR
terkait perubahan UU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan surat resmi
DPR yang menginisiasi RUU dengan mengirimkan naskah akademik dan
RUU kepada Pemerintah bukan sebaliknya.
15. Bahwa kecacatan prosedur dalam perencanaannya terlihat dari adanya
lampiran draf RUU TNI dan naskah akademik bersamaan dengan surat
Presiden kepada ketua komisi I DPR. Padahal, dalam dokumen Prolegnas
jangka menengah tahun 2025-2029, RUU TNI adalah usul inisiatif dari DPR,
sehingga sudah sepatutnya RUU dan naskah akademik disiapkan oleh DPR,
sementara Pemerintah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM),
sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (3) UU P3. Patut dicurigai Draft RUU
26
dan naskah akademik yang dikirimkan menteri pertahanan kepada ketua
komisi I digunakan langsung.
Pasal 68 ayat (3) UU P3
3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diajukan oleh: a. Presiden jika Rancangan Undang-Undang
berasal dari DPR; atau b. DPR jika Rancangan Undang-Undang
berasal dari Presiden dengan mempertimbangkan usul dari DPD
sepanjang terkait dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (2).
16. Bahwa berdasarkan argumentasi yang telah dijabarkan, dapat disimpulkan
bahwa proses perencanaan Revisi UU TNI yang masuk dalam PROLEGNAS
Prioritas 2025 senyatanya melanggar UUD NRI 1945, UU P3, dan Tatib DPR.
C.Proses perencanaan dan penyusunan pembentukan UU TNI telah
melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
dan tidak mengakomodir partisipasi publik.
17. Bahwa Pasal 22A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut
tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-
undang.” Oleh sebab itu, selain mengacu kepada batu uji dalam UUD NRI
1945, pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus turut
memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik sebagaimana diatur dalam UU P3. Hal demikian berlaku pula pada
pembentukan UU TNI sehingga dalam hal ini, Para Pemohon akan turut
melakukan analisis berdasarkan UU P3 sebagai batu uji;
18. Bahwa dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur: “Dalam membentuk
peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a.
kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c.
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. Dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g.
Keterbukaan.
19. Bahwa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut
perlu dijunjung dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang sejak
tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga
pengundangan;
27
Menurut Saldi Isra, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan
dalam sistem legislasi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD
1945, bahwa proses pembentukan undang-undang (law making process)
merupakan rangkaian kegiatan yang terdiri dari: (1) prakarsa pengajuan
rancangan Undang-Undang; (2) pembahasan rancangan Undang-Undang;
(3) persetujuan rancangan Undang-Undang; (4) pengesahan rancangan
Undang-Undang menjadi Undang-Undang; dan (5) pengundangan dalam
lembaran negara. Upaya ini dilakukan untuk melimitasi aktivitas politik fungsi
legislasi demi menjamin due procces of law yang tertib dan berkeadilan.
Pentingnya sebuah kaidah dan asas pembentukan undang-undang dalam
fungsi legislasi ditujukan untuk meminimalisir warna kepentingan politik
dalam aktivitas pembentukan rancangan undang-undang.
Mengenai proses pembentukan undang-undang, Yuliandri berpandangan
bahwa proses pembentukan undang-undang memiliki sifat constitutional
importance sebagaimana tertuang dalam Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945.
Terdapat tiga alasan yang mendasarinya, pertama, keberadaan tata cara
atau prosedur merupakan salah satu jalan untuk mengontrol agar
kekuasaan pembentukan Undang-Undang yang dimiliki DPR dan juga
Presiden tidak disalahgunakan. Kedua, prosedur atau tata cara dapat
dijadikan indikator untuk menilai semangat atau motif apa yang ada di
balik perumusan sebuah norma. Secara kasat mata , substansi yang
dimuat dalam Undang-Undang bisa saja dinilai tidak bertentangan dengan
UUD 1945 karena yang diatur merupakan open legal policy pembentuk
Undang-Undang, tetapi sebuah norma sangat mungkin lahir dari sebuah
moral hazard. Ketiga, proses dan hasil pembentukan sebuah Undang-
Undang bukanlah dua hal yang terpisah. Sekalipun keduanya dapat
dibedakan, tetapi keduanya tidak dapat diletakkan secara dikotomis. Proses
sangat menentukan hasil sehingga proses yang harus dinilai terlebih
dahulu, kemudian hasilnya.
Selanjutnya menurut Mochtar terdapat tiga alasan pentingnya kepatuhan atas
pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertama, prosedur-prosedur
hukum merupakan satu instrumen untuk menghasilkan putusan, dan
melaksanakan proses-proses, dan dengan demikian, mencapai tujuan
28
hukum. Kedua, selain mencapai suatu hasil, prosedur berfungsi pula untuk
mencapai tujuan-tujuan lain selain tujuan hukum, misalkan tujuan sosial,
serta menerapkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat, serta
pemerintah. Ketiga, prosedur membawa kita pada beberapa pertanyaan
penting seperti keadilan atau fairness, transparansi, dan lain-lain. Dengan
demikian, prosedur harus dilihat sebagai suatu mekanisme penting agar tidak
terjadi apa yang disebut sebagai tujuan menghalalkan segala acara atau the
ends justify the myths. Procedure is the heart of law, prosedur adalah
jantungnya hukum. Oleh karenanya, due process of law diperlukan baik
dalam membuat peraturan maupun dalam membuat keputusan;
20. Bahawa Due process of law secara doktrin bermakna bahwa proses tersebut
menjadi unsur mewujudkan “fairness” dalam membuat peraturan atau
menetapkan suatu keputusan. Unsur lain untuk mewujudkan “fairness”
adalah asas “equal protection”. Dengan perkataan lain, “due process of law”
dan “equal protection” merupakan dua syarat untuk mewujudkan “fairness”.
Menjamin “fairness” dalam setiap peraturan dan tindakan pemerintah harus
memberi kesempatan yang sama bagi semua pihak, seperti hak untuk
menerima pemberitahuan, hak untuk didengar sebelum keputusan
ditetapkan, termasuk memberi kesempatan yang sama memenangkan
suatu sengketa.
Adapun tujuannya yaitu: 1. Melindungi rakyat dari peraturan atau tindakan
sewenang-wenang dari pemerintahan, termasuk perbuatan melampaui
wewenang dan kurang hati-hati; 2. Membatasi kekuasaan penyelenggara
negara; 3. Memberi wewenang kepada hakim membatalkan atau
menyatakan tidak mengikat, peraturan atau tindakan yang bertentangan
dengan “due process of law”. Wewenang ini hanya dapat dilakukan oleh
kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Kemudian, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, hal yang
sangat penting adalah dasar yuridis pembentukannya, yaitu:
a. Harus ada kewenangan dari pembentuk peraturan perundang-
undangan sehingga hanya badan yang lembaga yang berwenang saja
yang diharuskan membuat suatu peraturan perundang-undangan.
Konsekuensi bila yang membentuk badan di luar yang telah diberikan
29
kewenangan adalah batal demi hukum atau peraturan tersebut
dianggap tidak pernah ada demikian akibatnya batal secara hukum.
b. Harus adanya kesesuaian bentuk dan jenis peraturan perundang-
undangan dengan materi yang diatur. Apabila tidak sesuai, maka
peraturan tersebut dapat dibatalkan.
c. Harus mengikuti tata cara tertentu. Apabila tata cara tersebut tidak
diikuti, peraturan perundang-undangan tersebut batal demi hukum
atau tidak/belum mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, pendelegasian Pasal 22A UUD NRI Tahun
1945 untuk membentuk pengaturan tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan diwujudkan dengan eksistensi UU P3. UU P3 inilah
yang menjadi ketentuan yang harus dipegang oleh pembentuk peraturan
perundang-undangan dalam membentuk UU No. 3 Tahun 2025 sebagaimana
pengejawantahan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Namun nyatanya
tidak terdapat due process of law dan prinsip pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dalam UU P3;
21. Bahwa asas pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam
Pasal 5 UU 12 Tahun 2011 yang mengelaborasikan dan menggabungkan
asas formil dan materil sebagaimana dijelaskan pada teori perundang-
undangan dan ilmu perundang-undangan yang menyatakan: “Dalam
membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan
pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang
meliputi:
a. Kejelasan tujuan (asas formil);
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat (asas formil);
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan (asas formil
dan materil) ;
d. Dapat dilaksanakan (asas formil);
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan (asas formil dan materil);
f. Kejelasan rumusan (asas materiil);
g. Keterbukaan (asas formil).”
22. Bahwa pengaturan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
telah mengelaborasikan penggunaan asas formil dan materiil tersebut
30
menunjukkan bahwa penggunaan asas formil dan materil adalah hal yang
bersifat kumulatif sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan dan
dikesampingkan pelaksanaan satu sama lain.
23. Bahwa adanya pelanggaran asas pembentukan peraturan perundang-
undangan (cacat formil) atas perubahan UU TNI dengan penjelasan sebagai
berikut:
Asas Kejelasan Tujuan
a. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 5 huruf a UU 12 Tahun 2011,
yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai
tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan hukum dalam
Putusan No. 79/PUU-XVII/2019 hlm 366 menyatakan bahwasanya
pemenuhan asas kejelasan tujuan dapat dilihat dari Penjelasan Umum
RUU terkait yang menguraikan latar belakang, maksud, dan tujuan
penyusunan undang-undang terkait.
c. Bahwa dalam penjelasan umum diakui TNI sebagai kekuatan utama
dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang bertugas untuk
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara sehingga diperlukan penguatan tugas dan fungsi
TNI. Selanjutnya juga disebutkan bahwa “dalam rangka mendukung
optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga
tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan kekhususannya.”
Adapun, di sinilah pembuat undang-undang tidak memberikan alasan
logis berkaitan keterlibatan TNI ke dalam kementerian/lembaga
tertentu atau upaya penambahan tugas operasi militer selain perang.
d. Bahwa seharusnya politik hukum menata profesionalisme TNI ke arah
yang profesional, hal itu sejalan dengan TAP MPR No. VI/MPR/2000
maupun TAP MPR No. VII/MPR/2000. Dalam konsiderans butir a,c,
dan d TAP MPR No. VI/MPR/2000, pada pokoknya MPR RI mengakui
bahwa TNI saat itu merupakan lembaga yang tidak profesional dan
berdampak buruk bagi demokrasi, sehingga diperlukan pemisahan
terhadap
TNI
dan
POLRI
sebagai
upaya
mengembalikan
31
profesionalisme masing-masing institusi. Adapun bunyinya sebagai
berikut:
“Menimbang: a. bahwa salah satu tuntutan reformasi dan
tantangan masa depan adalah dilakukannya demokratisasi,
maka
diperlukan
reposisi
dan
restrukturisasi
Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia; c. bahwa sebagai akibat dari
penggabungan tersebut terjadi kerancuan dan tumpang tindih
antara peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai
kekuatan pertahanan negara dengan peran dan tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan keamanan dan
ketertiban masyarakat; d. bahwa peran sosial politik dalam
dwifungsi
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi
demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat;
e. Bahwa selanjutnya, dalam bagian menimbang (konsiderans) butir d
dan f TAP MPR No. VII/MPR/2000, pada pokoknya MPR RI
menyatakan pentingnya membangun alat pertahanan negara yang
profesional seiring proses demokratisasi dan globalisasi. Adapun
berbunyi:
d. bahwa diperlukan alat negara yang berperan utama
menyelenggarakan pertahanan negara berupa Tentara
Nasional Indonesia; f. bahwa seiring dengan proses
demokratisasi dan globalisasi, serta menghadapi tuntutan
masa depan, perlu peningkatan kinerja dan profesionalisme
aparat pertahanan dan aparat keamanan melalui penataan
kembali Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Bahwa berdasarkan penjabaran di atas, maka politik hukum terkait TNI
harus mengacu pada semangat agenda reformasi TNI sebagaimana
termaktub dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun
maksud awal (original intent) pembentukan UU TNI;
g. Kejelasan tujuan dalam pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 adalah
jantung untuk menentukan urgensi dari perubahan yang dilakukan
sehingga terdapat jaminan kepastian hukum bahwa eksistensinya
tetap menjunjung tinggi kepentingan rakyat bukan kepentingan
kelompok tertentu;
32
h. Bahwa proses pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 tidak memiliki
tujuan yang jelas atau setidak-tidaknya pemberian penjelasan konkret
dari pembentuk peraturan perundang-undangan terkait dengan tujuan
dari perubahan yang dilakukan terhadap UU a quo kepada warga
negara baik secara lisan dan/atau tulisan.
i.
Perubahan terhadap UU a quo telah meniadakan asas
kejelasan tujuan dan setidak-tidaknya tidak berlandaskan pada
tujuan berbangsa dan bernegara berdasar amanat konstitusi
khusus dalam proses pembentukan undang-undang terkait
usaha pertahanan dan keamanan negara.
ii.
Ketiadaan kejelasan tujuan dalam pembentukan UU No. 3
Tahun 2025 akan menyulitkan masyarakat untuk mengevaluasi
efektivitas
keberlakuannya
yang
menyebabkan
proses
perbaikan terhambat yang berakhir dengan tidak terdapat
jaminan kepastian hukum bahwa perubahan yang dilakukan
tidak mencederai kepentingan rakyat.
Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
i. Bahwa secara teoritis, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
bersumber dari pendekatan utilitarianisme hukum, yaitu pandangan
yang menempatkan hukum sebagai sarana instrumental untuk
mencapai kesejahteraan terbesar bagi sebanyak mungkin orang (the
greatest good for the greatest number). Dalam konteks pembentukan
peraturan perundang-undangan, pendekatan ini menuntut agar setiap
norma hukum tidak semata-mata memenuhi nilai keadilan formal,
tetapi juga mampu dilaksanakan secara efektif dan menghasilkan
dampak positif secara nyata.
j. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 5 huruf e UU 12 Tahun 2011,
yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”
adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena
memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
k. Bahwa “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” mengandung makna
setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat dan berdasar dari
33
kebutuhan nyata dalam masyarakat, disertai dengan proyeksi manfaat
(daya guna) dan capaian hasil ( hasil guna) yang terukur. Penilaian
terhadap asas ini lazim dilakukan melalui analisis kebutuhan (need
assessment), proyeksi efektivitas norma, dan relevansi terhadap
kondisi sosial-politik yang melatar belakanginya.
l. Bahwa, proses perubahan UU TNI tidak memiliki alasan mendasar
dibutuhkan dan bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara pada saat ini karena tidak masuk dalam
draf 41 RUU Program legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun
2025. Namun, disetujui secara mendadak dalam Rapat Paripurna
DPR tertanggang 18 Februari 2025 dengan mengalahkan RUU yang
telah masuk dalam Prolegnas 2025. Selanjutnya, rakyat menginginkan
TNI berfungsi berdasarkan UU TNI sebelum perubahan dilakukan
karena senyatanya perubahan UU TNI telah memberikan respon
negatif yang masif terhadap eksistensi TNI kedepannya yang
dikhawatirkan melaksanakan tindakan di luar fungsi pertahanan. Hal
tersebut menjadi bukti bahwa tidak terdapat urgensi perubahan UU
TNI benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
m. Bahwa selanjutnya apabila merujuk pada Naskah akademik
pembentukan UU TNI, tidak ditemukan adanya kajian empiris maupun
identifikasi kebutuhan konkret masyarakat sipil terhadap perubahan
pengaturan kewenangan TNI, terutama perluasan kewenangan TNI
dalam OMSP. Dalam naskah akademik yang kami temukan tidak
terdapat argumentasi ilmiah yang menjelaskan adanya krisis
pertahanan, ketidakefektifan norma berlaku sebelumnya, ataupun
kebutuhan sistemik untuk mengubah struktur atau peran TNI.
n. Bahwa setelah menganalisis Naskah Akademik, para Pemohon
menemukan penjelasan ”“Penempatan prajurit TNI aktif pada
kementerian/lembaga
lain
memberikan
dampak
positif
bagi
pemerintah dan juga masyarakat. Publik harus diberikan pemahaman
bahwa keterlibatan prajurit TNI aktif tersebut bukan bagian dari
pelaksanaan dwifungsi TNI, sebab TNI tidak terlibat dalam politik
praktis……” Penjelasan ini menurut para Pemohon bukan termasuk
34
kajian ilmiah, justru hanya menjadi justifikasi yang tidak disertai
dengan riset ilmiah mendalam. Lantas menjadi pertanyaan serius bagi
DPR dan Pemerintah, mengapa tidak terlebih dahulu berangkat dari
kajian ilmiah yang mendalam baru merevisi pasal yang bermasalah?
Oleh karena itu, semakin meyakinkan Revisi UU TNI tidak memenuhi
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
o. Bahwa
para
Pemohon
mendalilkan
ketidakpenuhan
asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan dapat dilihat dari Tidak adanya
kajian naskah akademik yang mendalam dan urgensi Keterlibatan
TNI dalam sejumlah jabatan sipil, tidak adanya partisipasi publik
yang bermakna dalam pembentukan UU a quo yang menyebabkan
nihilnya partisipasi publik dari masyarakat, akademisi, serta pemangku
kepentingan lainnya. Padahal Partisipasi publik (akan dijabarkan pada
asas keterbukaan) merupakan syarat untuk menguji norma yang
dibentuk oleh pembentuk peraturan perundang-undangan memiliki
kebermanfaatan.
p. Bahwa berdasarkan dalil Para Pemohon yang telah dijabarkan, Revisi
UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara formil oleh
Mahkamah Konstitusi.
Asas Keterbukaan
q. Bahwa penjelasan yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan
demikian,
seluruh
lapisan
masyarakat
mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
r. Bahwa Pasal 96 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU P3 menjadi dasar
perbuatan konkret yang seharusnya dilakukan oleh pembentuk
peraturan perundang-undangan untuk mencapai asas keterbukaan:
“(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan
35
Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah
oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
pembentuk
Peraturan
Perundang
undangan
menginformasikan
kepada
masyarakat
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaiman a dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang undangan dapat
melakukan kegiatan konsultasi publik melalui: a. rapat
dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. seminar,
lokakarya, diskusi; dan/ atau d. kegiatan konsultasi
publik lainnya. “
Selanjutnya Mahkamah juga memberi pertimbangan dalam
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 pada Paragraf [3.17.8]
halaman 392 telah memberikan syarat terhadap pemenuhan
meaningful participation sebagai berikut:
“Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal
berupa
peraturan
perundang-undangan,
partisipasi
masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan
keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered);
dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban
atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi
kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau
memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-
undang yang sedang dibahas. Apabila diletakkan dalam lima
tahapan pembentukan undang-undang yang telah diuraikan
pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna (meaningful participation) harus
dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan
rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan
presiden.”
24. Bahwa pada proses pembahasan Revisi UU TNI tak sama sekali publik
dilibatkan sehingga tidak memenuhi syarat keterpenuhan meaningful
participation, hal itu terbukti dengan adanya rapat komisi I DPR RI dan
36
Pemerintah diam-diam di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Jumat, 14
Maret 2025. Bahkan ketika aktivis masyarakat sipil untuk sektor keamanan
menggedor pintu rapat Panja Revisi UU TNI di Ruang Rubby 1 dan 2
Fairmont Hotel, mereka mendapatkan tindakan anarkis dari aparat ketika
mencoba masuk ke dalam ruang rapat tersebut. Hingga pada akhirnya Hotel
tersebut dijaga ketat oleh militer selama pembahasan revisi UU TNI (lihat:
https://www.tempo.co/politik/fakta-fakta-rapat-revisi-uu-tni-di-hotel-fairmont-
dilakukan-tertutup-digeruduk-koalisi-sipil-1220570).
25. Bahwa dalam Pasal 96 ayat (6) UU P3 DPR memiliki tugas untuk
menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik bersama dengan masyarakat.
Melalui mekanisme ini, DPR seharusnya memiliki inisiatif terlebih dahulu
untuk berdialog dengan masyarakat terkait dengan RUU yang sedang
dibahas. Namun, selama proses pembentukkan RUU TNI tidak ada kegiatan
konsultasi publik dengan masyarakat yang diinisiasikan oleh DPR, berakibat
kepada terbatasnya akses masyarakat untuk berpartisipasi.
26. Bahwa adanya keterlibatan militer dalam penjagaan penyusunan undang-
undang yang mengatasnamakan rakyat merupakan bentuk kemunduran
demokrasi, hingga menunjukkan praktik legislasi kilat. Keterlibatan militer
secara prinsip fundamental merusak tujuan dari partisipasi publik yang
bermakna. Seharusnya penyusunan undang-undang dilakukan berdasarkan
konsensus, terbuka, demokratis, pengambilan keputusan yang sehat, bukan
dengan
kekuatan
otoritarianisme
(lihat:
https://www.hukumonline.com/berita/a/karut-marut-partisipasi-publik-yang-
bermakna-dalam-revisi-uu-tni-lt67d79562848ef/).
27. Bahwa dalam pembahasan Revisi UU TNI, masyarakat juga tidak diberikan
akses terhadap draft naskah akademik dan RUU TNI. Para Pemohon
kebingungan dalam hal mempelajari dan mengkaji, pasalnya draft yang
kami dapatkan melalui media sosial simpang siur. Apakah draft yang
kami dapatkan merupakan draft resmi, draft awal, draft perubahan atau
bukan. Fenomena ini juga terbukti dengan adanya pernyataan dari Wakil
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 18 Maret 2025 yang menyampaikan
bahwa draf UU TNI yang tersebar di masyarakat bukanlah draf yang sama
dengan
draf
yang
dibahas
oleh
Komisi
I
DPR
RI
(Lihat:
37
https://www.tempo.co/politik/wakil-ketua-dpr-membagikan-draft-revisi-uu-tni-
tidak-ada-rapat-diam-diam-122102. Oleh karenanya, Para Pemohon
memandang bahwasannya pendapat Mahkamah pada Putusan Nomor
91/PUU-XVIII/2020 turut relevan untuk dinyatakan pada permohonan a quo.
28. Mahkamah menggunakan pertimbangan ‘asas keterbukaan” dalam memutus
pengujian formil Undang-Undang Cipta kerja pada putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Pada halaman 412 bagian [3.18.4] alinea 3, Mahkamah
berpandangan sebagai berikut:
“Bahwa sementara itu berkenaan dengan asas keterbukaan, dalam
persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak
memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.
Sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai
kelompok masyarakat [vide Risalah Sidang tanggal 23 September
2021], pertemuan dimaksud belum membahas naskah akademik dan
materi perubahan undang-undang a quo. Sehingga masyarakat yang
terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti
materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan
dalam UU 11/2020. Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU
cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap
undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.”
29. Bahwa Selanjutnya Mahkamah pada halaman 412 bagian [3.19], Mahkamah
melanjutkan pertimbangan hukum dengan memberikan pandangan sebagai
berikut:
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di
atas, oleh karena terhadap tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak
didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta
sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan
penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan
Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan, maka Mahkamah berpendapat
proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan UUD NRI 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil.”
Kemudian Mahkamah juga meneruskan pertimbangannya pada bagian [3.20]
dengan menyatakan:
“[3.20.1] Bahwa Mahkamah dapat memahami persoalan “obesitas
regulasi” dan tumpang tindih antar-UU yang menjadi alasan
pemerintah menggunakan metode omnibus law yang bertujuan untuk
mengakselerasi investasi dan memperluas lapangan kerja di
Indonesia. Namun demikian, bukan berarti demi mencapai tujuan
38
tersebut kemudian dapat mengesampingkan tata cara atau pedoman
baku yang berlaku karena antara tujuan dan cara pada prinsipnya tidak
dapat dipisahkan dalam meneguhkan prinsip negara hukum
demokratis yang konstitusional. Oleh karena telah ternyata terbukti
secara hukum adanya ketidakterpenuhannya syarat-syarat tentang
tata cara dalam pembentukan UU 11/2020, sementara terdapat pula
tujuan besar yang ingin dicapai dengan berlakunya UU 11/2020 serta
telah banyak dikeluarkan peraturan-peraturan pelaksana dan bahkan
telah banyak diimplementasikan di tataran praktik. Dengan demikian,
untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar
yang ditimbulkan, maka berkenaan dengan hal ini, menurut
Mahkamah terhadap UU 11/2020 harus dinyatakan inkonstitusional
secara bersyarat.”
“[3.20.2] Bahwa pilihan Mahkamah untuk menentukan UU 11/2020
dinyatakan secara inkonstitusional secara bersyarat tersebut,
dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat
pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai
syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi
unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Di samping itu
juga harus mempertimbangkan tujuan strategis dari dibentuknya UU a
quo.”
30. Bahwa jika melihat pertimbangkan Mahkamah pada UU Ciptaker yang dinilai
belum maksimal melibatkan masyarakat dalam tahap perubahan, sepatutnya
Mahkamah juga memberikan pertimbangan dengan pendirian yang sama
pula terhadap UU TNI yang mengalami kecacatan semenjak proses
perencanaan dan nihilnya partisipasi publik dalam setiap tahapan
pembentukannya.
31. Bahwa perlu untuk Mahkamah ketahui, selama proses pembentukan UU a
quo sudah begitu banyak penolakan secara meluas dari masyarakat, yang
ditunjukkan dengan banyaknya demonstrasi hingga memakan banyak korban
baik luka-luka. Artinya, penolakan serius yang dilakukan oleh mayoritas
masyarakat Indonesia menjadi bukti bagi publik dan pembuat peraturan
perundang-undangan
bahwa
perubahan
terhadap
UU
TNI
tidak
mencerminkan
asas
keterbukaan
(lihat:
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn4yk9r8ye3o).
D. Revisi UU TNI Tidak Termasuk Carry Over sehingga Pembahasan
Perubahan UU TNI Melanggar UUD NRI 1945, UU P3, dan Tata Tertib
DPR.
39
32. Bahwa konsep carry Over dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan yang diatur dalam Pasal 71A UU P3 berbunyi:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan
Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR
saat itu, hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut
disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan
kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-
Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar
Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.”
33. Bahwa ketentuan Pasal 71A UU P3, setidaknya terdapat (3) prasyarat yang
harus terpenuhi pada RUU Carry Over. pertama, RUU telah memasuki tahap
pembahasan DIM yang dilakukan antara DPR dan Pemerintah pada periode
sebelumnya; kedua, hasil pembahasan DIM disampaikan pada DPR periode
berikutnya; ketiga, terdapat kesepakatan antara DPR, Presiden, dan/DPD
untuk memasukkan kembali RUU ke dalam daftar Prolegnas jangka
menengah dan/atau prioritas tahunan.
34. Bahwa pada DPR Periode sebelumnya, RUU TNI terdaftar dalam Prolegnas
Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Kemudian pada akhir periode, DPR
secara tiba-tiba menyetujui Revisi UU TNI sebagai usul inisiatif DPR pada
Rapat Paripurna DPR RI ke-18, masa Persidangan V tahun sidang 2023-
2024, meskipun tidak terdaftar dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024.
Kemudian, proses pembahasan revisi UU TNI pada 2024 dihentikan ketika
masih dalam tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan
belum sampai pada proses pembahasan DIM antara DPR dan Pemerintah.
Hal itu terjadi karena tidak adanya surat Presiden yang dikeluarkan pada
periode masa keanggotaan DPR periode 2019-2024.
35. Bahwa dalam keputusan DPR No: 64/DPR RI/2024-2025 tentang Program
Legislasi Nasional RUU Tahun 2025-2029, Revisi UU TNI juga tidak termasuk
dalam kategori RUU carry over. Sebagaimana yang tertuang dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029
setidaknya terdapat 12 (dua belas) RUU carry over dari DPR pada masa
keanggotaan 2019-2024.
a. RUU Carry Over dalam prolegnas Jangka Menengah 2025-2029:
40
● RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
● RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Narkotika;
● RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
● RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan;
● RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara;
b. RUU Carry Over dalam Prolegnas Prioritas 2025:
● RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
● RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan;
● RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
● RUU tentang Hukum Acara Perdata;
● RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika;
● RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
c. RUU Carry Over dalam Daftar Kumulatif Terbuka
● RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
36. Bahwa Berdasarkan Fakta hukum yang terjadi, Surat Presiden untuk
Penunjukkan perwakilan pemerintah dalam pembahasan Revisi UU TNI baru
diterbitkan pada 13 Februari 2025 (masa keanggotaan DPR 2024-2029),
bukan masa Periode sebelumnya. Dengan demikian, Revisi UU TNI bukan
pelimpahan dari DPR Periode sebelumnya. Surat Presiden itu yang
kemudian dijadikan dasar pengusulan pembahasan perubahan UU TNI
antara DPR dan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2025.
41
37. Bahwa, pada pokoknya Presiden Periode 2024–2029 tidak pernah
mengirimkan surat penunjukkan wakil pemerintah dan Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM). Oleh karena itu, Revisi UU TNI tidak dapat dikatakan sebagai
Carry Over dan tidak sepatutnya melanjutkan pembentukan ke tahap
pembahasan undang-undang. Seharusnya, proses revisi UU TNI dilakukan
sejak tahap awal, termasuk pada tahapan penyusunan, yaitu dengan DPR
menyiapkan naskah akademik dan Rancangan undang-undang;
38. Bahwa pernyataan Revisi UU TNI termasuk Carry Over pernah diungkapkan
oleh anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Oleh Soleh (lihat : https://www.kompas.tv/nasional/582553/komisi-i-dpr-
bantah-pengesahan-uu-tni-dilakukan-ngebut-sudah-7-tahun-sifatnya-carry-
over). Menurut Oleh Soleh,
“Undang-undang ini sudah dibahas pada periode yang lalu
sesungguhnya, ini kan sudah hampir 6 sampai 7 tahun ya sifatnya
carry over (meneruskan),”
Lebih lanjut Oleh Soleh menyatakan:
“Tidak menjadi sebuah baku bahwasanya di dalam sebuah prolegnas
ini tidak bisa nambah misalkan seperti itu ya. Kalau misalkan di dalam
prolegnas awal ini adakah RUU yang akan dibahas itu ada 20
misalkan, di dalam UU ini tidak melarang untuk tambahan terhadap
pembahasan UU yang diusulkan baik itu inisiasi pemerintah maupun
DPR.”
39. Bahwa melihat respon anggota Komisi I tersebut, para Pemohon
menganggap wakil rakyat pun ternyata tidak mengetahui tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik atau pura-pura lupa.
Dengan tidak dilanjutkan proses pembahasannya hingga tahap pembahasan
daftar inventarisasi masalah dan tidak adanya surat presiden pada periode
sebelumnya, maka Revisi UU TNI tidak dapat dikatakan sebagai Carry Over.
40. Bahwa dengan dilampauinya tahap Perencanaan dan tahap persiapan
pembentukan undang-undang akibat penyalahgunaan mekanisme
Carry Over, artinya menutup ruang partisipasi publik yang bermakna
(meaningful participation). Kedua tahap tersebut dilampaui, maka tidak
mungkin masyarakat dilibatkan dalam proses pembentukan Revisi UU
TNI secara holistik;
42
Kesimpulan
41. Bahwa telah terang dan nyata, proses pembentukan UU No. 3 Tahun 2025
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, pasal 28D
UUD NRI Tahun 1945, dan mengabaikan asas pembentukan peraturan
perundangan-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU P3
karena proses pembentukan UU a quo hanya dimaknai sebagai syarat tertib
pembentukan tanpa disertai kualitas dan rasionalitas dalam due process of
law making.
42. Bahwa mengikuti kembali pertimbangan hakim pada pada Putusan Nomor
91/PUU-VII/2020, Paragraf (3.17.9), halaman 394 menyatakan :
“ … Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap tahapan dan
standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini,
jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak
terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada,
maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam
pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup
dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa
tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar sepanjang
kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan
bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan menyatakan
adanya cacat formil pembentukan undang-undang.
Telah terpenuhinya cacat formil dalam pembentukan/perubahan UU TNI
berdasarkan argumentasi dan bukti-bukti para Pemohon untuk menilai dan
menyatakan adanya cacat formil pembentukan undang-undang, yaitu:
a. Proses perencanaan dan penyusunan perubahan UU TNI dalam
PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2025 melanggar hukum dan
bertentangan dengan UUD NRI 1945, UU P3, dan Tata Tertib DPR.
b. Proses perencanaan dan penyusunan pembentukan UU TNI telah
melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik dan tidak mengakomodir partisipasi publik.
c. Perubahan
UU
TNI
tidak
termasuk
Carry
Over
sehingga
pembahasannya melanggar UUD NRI 1945, UU P3, dan Tata Tertib
DPR.
Poin-poin tersebut menciptakan kesimpulannya bahwa beberapa tahapan
yaitu perencanaan, penyusunan, dan pembahasan UU TNI tidak terpenuhi
43
atau mengalami kecacatan formil terhadap UU P3 sebagaimana delegasi
UUD NRI Tahun 1945.
43. Bahwa apabila dibatalkannya UU a quo berpotensi memunculkan
kekosongan hukum bagi TNI sehingga diperlukan alternatif yang rasional
untuk
mencegah
hal
demikian.
Penting
bagi
Mahkamah
untuk
memberlakukan kembali UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia sebagai landasan konstitusional bagi TNI dalam melaksanakan
fungsi dan kewenangannya sebagaimana mestinya.
IV. PETITUM
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
bertentangan
dengan
ketentuan
pembentukan
undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia yang telah diubah atau dicabut dengan ketentuan UU
Nomor 3 Tahun 2025 berlaku kembali;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-7, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon;
44
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa para Pemohon;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keterangan Asisten Peneliti di Pusat Kajian
Anti Korupsi;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi berita mengenai proses perubahan UU TNI
Selain itu, untuk memperkuat dalil-dalilnya para Pemohon telah mengajukan
1 (satu) orang ahli yakni Prof. Dr. Denny Indrayana S.H., LL.M., Ph.D., dan 1 (satu)
orang saksi atas nama Usman Hamid, yang menyampaikan keterangan lisan di
bawah sumpah/janji dalam persidangan pada tanggal 7 Juli 2025 dan dilengkapi
keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2025. Di
samping itu, para Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni Dr.
Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M., yang keterangan tertulisnya diterima
Mahkamah pada tanggal 4 Juli 2025, yang masing-masing menerangkan sebagai
berikut.
AHLI PARA PEMOHON
Prof. Dr. Denny Indrayana S.H., LL.M., Ph.D
Semua perkara constitutional review di Mahkamah adalah perkara yang
penting, namun tetap saja ada beberapa perkara yang mempunyai bobot lebih
dibandingkan yang lain. Pengujian UU TNI adalah salah satunya.
Dalam setiap negara konstitusional demokrasi, salah satu tantangan utama
adalah mengatur (to rule), membatasi (to limit), dan mengendalikan (to control)
kekuasaan negara. Dalam prinsip dasar konstitusionalisme, konstitusi diberi peran
utama untuk menjaga agar penguasa negara di semua bidang eksekutif, legislatif,
ataupun yudikatif tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Sesuatu yang selalu menjadi persoalan dan tantangan abadi dalam relasi
kekuasaan negara dengan masyarakatnya, dimana penguasa tidak jarang tergoda
untuk melanggengkan dan menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan privat,
bukan untuk kepentingan publik. Padahal, tugas utama penguasa negara di semua
level adalah mengabdikan amanahnya untuk kepentingan “sebesar-besar
kemakmuran rakyatnya”. Saya sengaja mengutip bagian frasa di Pasal 33 UU UUD
45
1945 itu untuk menunjukkan, bagaimana benturan kepentingan kekuasaan
seringkali terhubung dengan kepentingan untung dan rugi di sektor ekonomi.
Kekuasaan yang paling sering disalahgunakan adalah kekuasaan yang
punya daya paksa kepada rakyat, seperti hukum publik, yang berhubungan dengan
ketertiban; dan kepentingan pertahanan. Daya paksa itu bisa berupa kewenangan
hukum misalnya menyita, menggeledah, menyadap, dan menahan yang dimiliki
aparat kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan KPK. Di sektor pertahanan,
kewenangan untuk berperang dan menggunakan alat tempur seperti yang dimiliki
tentara, ataupun kerja-kerja intelijen semuanya merupakan kekuasaan yang akan
bergesekan langsung utamanya dengan hak-hak privat, hak-hak asasi manusia.
Maka, pengaturan UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU KPK, UU Kekuasaan
kehakiman, UU Mahkamah Konstitusi, UU Mahkamah Agung, UU Intelijen, dan UU
TNI, adalah bidang-bidang yang harus mendapatkan perhatian lebih dalam proses
pembentukannya, maupun dalam praktik pelaksanaannya.
Apalagi, karena karakteristik kekuasaannya yang berwenang untuk
melakukan upaya hukum paksa, bahkan secara harfiah aparatnya bisa membawa
senjata secara legal, maka tantangan untuk menjaga kekuasaan hukum pidana dan
hukum militer dengan menjadi berlipat ganda lebih sulit dan menantang. Itu
sebabnya, sudah menjadi fenomena dan rahasia umum, dengan sifat kekuasaannya
yang lebih berdaya rusak dan menakutkan demikian, kasus-kasus publik
sebagaimana pembengkingan tindak kejahatan white collar crime (korupsi, narkoba,
judi, pertambangan ilegal) ataupun tindak pidana pemilu seringkali disinyalir
melibatkan oknum penegak hukum, militer, dan intelijen. Karena, aparat yang
melakukan kejahatan demikian, apalag mempunyai posisi tinggi akan sulit disentuh
hukum alias untouchables. Tantangan mana sudah kita alami ketika KPK mencoba
melakukan penindakan kepada oknum kepolisian dan tentara, yang menghadirkan
dinamika “cicak buaya”, ataupun pembunuhan Munir yang disinyalir melibatkan
intelijen, dan masih menjadi utang sejarah republik untuk mengungkap pelaku
utamanya.
Seharusnya, tidak sulit untuk menilai apakah proses due process of
lawmaking atau proses pembuatan undang-undang dilakukan sejalan dengan
prinsip negara hukum yang demokratis atau tidak. UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan beserta dengan Peraturan Tata Tertib DPR yang telah
46
ditegaskan oleh beberapa Putusan Mahkamah, adalah batu uji yang telah mengatur
dengan cukup baik, bagaimana prosedur pembuatan undang-undang dilakukan.
Apakah kita bisa menilai segala fakta peristiwa dan bukti yang melingkupi
proses pembentukan Perubahan UU TNI a quo itu sejalan dengan prinsip
kemerdekaan kekuasaan kehakiman (independence of the judiciary) atau tidak?
Tidak jarang, suatu perkara strategis, bukanlah diputuskan berdasarkan
pertimbangan hukum, fakta peristiwa, ataupun bukti yang hadir di persidangan;
tetapi karena intervensi kekuasaan dan godaan keuangan yang merusak dan
menjebol dinding hati keadilan yang seharusnya independen dan merdeka. Sekali
lagi, berhubungan dengan perkara terkait dengan tentara, tantangan kekuasaan dan
keuangan demikian bisa semakin besar, dan semakin sulit untuk dihindari. Tentu,
Ahli masih yakin dan menaruh harapan Majelis Hakim Konstitusi Yang berlevel
Negarawan, dapat menangkis dan menepis semua tantangan sulit tersebut.
Bahwa ada beberapa indikator, atau dalam bahasa pembuktian, “petunjuk”,
yang seharusnya kita gali bersama, untuk menentukan apakah proses legislasi
suatu undang-undang sudah dijalankan sesuai aturan main prosedural (procedural
legislation requirements) ataukah tidak. Tentu saja parameter dan indikator ini dikaji
berdasarkan proses dan aturan ketatanegaraan Indonesia, namun sebenarnya juga
adalah logika hukum universal yang berlaku di banyak negara hukum demokratis:
1. ARTI PENTING KONTROL INTERNAL DALAM PROSES LEGISLASI
Setiap proses legislasi mensyaratkan adanya proses saling kontrol saling
imbang (checks and balances) secara internal dan eksternal. Proses kontrol
internal datang dari dinamika internal parlemen; sedangkan kontrol eksternal,
hadir dari masukan dan sikap kritis dari luar parlemen. Makin berjalan proses
saling kontrol tersebut, menunjukkan proses pembuatan suatu undang-undang
semakin bermakna (meaningful), bukan hanya pura-pura (proforma)
Di Indonesia, proses kontrol internal terjadi di setiap pemangku kepentingan
mulai proses di setiap partai politik, fraksi, Pimpinan DPR, Badan Legislasi,
Badan Musyawarah, dan jangan lupa – yang seringkali tidak dilibatkan – DPD.
Dalam batas penalaran yang wajar, Perubahan UU TNI, yang sangat penting
dan strategis bagi tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia yang
demokratis, seharusnya menghadirkan perdebatan dan deliberasi yang dinamis
dan substantif di antara parpol, fraksi dan seterusnya. Saya tidak tahu, apakah
47
DPD dilibatkan dan mempunyai pandangan atas perubahan UU TNI ini. Jika
ada bagaimana masukannya, dan dilibatkan pada tahap apa? Jika tidak ada,
mengapa?
Hal yang patut dikritisi dan dicurigai, jika suatu aturan undang-undang untuk
militer tidak menghadirkan perdebatan yang dinamis, di antara kekuatan politik.
Jika semua parpol bersepakat dan tidak menghadirkan perdebatan substansial
pada seluruh tahapan pembahasan, maka itu merupakan indikasi bahwa kontrol
internal (internal control) tidak berjalan seharusnya. Adalah suatu hal tidak
wajar, jika pengaturan soal tentara, tidak menghadirkan aspirasi yang tajam dan
beragam. Apalagi sejarah kita Indonesia punya berbagai catatan terkait
reformasi tentara, termasuk soal dwi fungsi ABRI—yang menjadi salah satu
materi muatan Perubahan UU TNI a quo, khususnya yang mengatur posisi
prajurit di jabatan sipil (kementerian/lembaga).
Maka, menjadi penting untuk mengakses catatan atau risalah rapat-rapat di
setiap tahapan pembahasan di DPR, Bamus, Baleg, dan lain-lain, terkait
dengan pembahasan perubahan UU TNI a quo. Tanpa pembahasan yang
deliberatif dan substantif di antara semua pemangku kepentingan parlemen,
maka maknanya tidak ada kontrol yang bermakna dalam pembahasan
Perubahan UU TNI tersebut, dan hal demikian adalah termasuk pelanggaran
prinsip negara hukum dan kedaulatan rakyat. Sekali lagi, karena setiap
pembahasan rancangan undang-undang, apalagi terkait militer, sewajarnya
menghadirkan benturan dan perdebatan kepentingan yang dalam dan tajam.
2. ARTI PENTING OPOSISI DALAM PROSES LEGISLASI
Sikap kritis semakin harus dihadirkan ketika pemerintahan berjalan tanpa
adanya kontrol oposisi yang kuat dan efekif (strong and effective opposition).
Dalam setiap pemerintahan presidensial sekalipun, selain ada pemerintah
koalisi (governing parties), sebaiknya juga ada oposisi (opposing parties). Ketika
pemerintahan disusun berdasarkan koalisi mayoritas mutlak, apalagi tanpa
oposisi, maka jalannya pemerintahan negara akan mudah terjebak pada kolusi
(collutive government). Yaitu sistem presidensial yang cenderung sarat
benturan kepentingan dan tidak sensitif atas pelanggaran kolusi bernegara.
Termasuk dalam proses legislasi undang-undang. Pemerintahan yang kolutif,
karena tidak punya oposisi yang kuat dan efektif, di satu sisi akan mudah
48
menghadirkan undang-undang. Namun, pada sisi lain, akan lebih rentan dengan
kemungkinan hadirnya penyalahgunaan prosedural pembuatan dan substansial
materi muatan undang-undang.
Maka, dalam pemerintahan yang hampir tidak mempunyai oposisi sebagaimana
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekarang, fungsi kontrol internal
koalisi, ataupun juga internal parlemen, memang sulit dihadirkan. Itu artinya,
makin penting dihadirkan kontrol eksternal (external control) dalam setiap
proses legislasi kita.
3. ARTI PENTING KONTROL EKSTERNAL DALAM PROSES LEGISLASI
Selain kontrol internal, proses legislasi undang-undang memerlukan kontrol
eksternal melalui publik partisipasi yang bermakna (meaningful participation)
ataupun Mahkamah Konstitusi yang kuat dan merdeka (strong and
independence Constitutional Court).
Terkait Mahkamah yang kuat dan merdeka, tentu sangat berkait erat dengan
fungsi Mahkamah sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi (the guardian of
the constitution and democracy), yang tidak perlu lagi dielaborasi panjang lebar,
karena Ahli yakin sudah sangat dipahami dan dijiwai oleh seluruh Majelis Hakim
Konstitusi Yang Mulia. Ahli hanya ingin menegaskan, bahwa dalam situasi
aktual, terutama pasca putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal,
tantangan konstitusional berhadapan dengan kekuatan partai dan parlemen
kembali diuji, yang memang merupakan persoalan abadi relasi Mahkamah dan
parlemen (DPR). Terkait dengan perkara a quo, Mahkamah kembali diuji
independensi dan hati keadilannya melihat bagaimana proses perubahan UU
TNI dilakukan, apakah bermakna, ataukah hanya pura-pura.
Terkait partisipasi publik yang bermakna sudah dimaknai dengan sangat baik
oleh Mahkamah dalam beberapa putusan, yaitu hak untuk: didengarkan
pendapatnya (right to be heard); dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang
diberikan (right to be explained). Bagaimana caranya mengukur dan apa
indikatornya bahwa suatu partisipasi publik sudah dilakukan secara bermakna.
Apakah klaim penjelasan Presiden dalam perkara a quo yang menuliskan
beberapa daftar rapat dan proses meminta masukan sejak tahun 2023 adalah
bentuk partisipasi yang bermakna. Yang pasti ahli berpendapat, sebanyak
49
apapun kegiatan, melibatkan masyarakat, bukan berarti meaningful public
participation sudah dilakukan.
Dalam pandangan Ahli, indikator adanya partisipasi yang bermakna adalah
akses yang mudah (easy access), tranparansi proses (transparent process),
dan pengetahuan publik yang memadai (public knowledge). Yang seringkali Ahli
jadikan contoh partisipasi publik yang berhasil adalah proses reformasi
konstitusi di Afrika Selatan segera pasca apartheid. Kala mana, akses terhadap
draft konstitusi dibuka dengan mencetak dalam 11 (sebelas) bahasa, termasuk
dalam huruf braille. Sosialisasi melalui surat kabar, internet, hot line telepon,
selain program khusus radio dan televisi dengan tajuk Constitutional Talk. Di
ujungnya, sosialisasi yang masif itu menjangkau dan menyebabkan 73% rakyat
Afrika Selatan mengetahui proses pembuatan konstitusi mereka.
Seberapa mudah dokumen naskah akademik dan rancangan undang-undang
didapatkan masyarakat? Seberapa transparan proses pembahan di DPR dapat
diakses publik? Serta, seberapa banyak rakyat Indonesia yang tahu, apalagi
mengerti, soal proses perubahan UU TNI a quo?
Jika atas ketiga jawaban itu jawabannya adalah positif, maka berarti partisipasi
publik relatif telah dilakukan, dan sebaliknya.
4. ARTI PENTING WAKTU PEMBAHASAN
Waktu suatu proses legislasi undang-undang dikerjakan juga adalah indikator
apakah due process lawmaking dihormati atau dikhianati. Waktu di sini
mempunyai 2 (dua) makna, yaitu kapan (when) dan berapa lama (how long).
Terkait ketika suatu pembuatan undang-undang tiba-tiba muncul di masa akhir,
ataupun di masa awal pemerintahan, maka itu adalah indikasi permulaan,
adanya proses pembahasan di masa injury time.
Ketika di akhir, saat presiden sudah tidak lagi efektif (lame duck presidency),
dan anggota parlemen disibukkan dengan masa transisi ataupun pemilu agar
dipilih kembali, maka sewajarnya pembahasan RUU yang penting dan strategis
tidak dilakukan. Selain melanggar etika bernegara, yaitu tidak boleh mengambil
keputusan strategis di masa transisi; proses legislasi yang demikian akan
membuka ruang lebih besar bagi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
50
Hal ini terjadi ketika perubahan UU KPK dibahas di ujung pemerintahan
Presiden Jokowi periode pertama tahun 2019, dan diundangkan pada tanggal
17 Oktober 2019, tiga hari menjelang pelantikan periode kedua kepresidenan
Jokowi.
Apakah raison d’etre yang mendasari perubahan UU TNI dilakukan di masa
awal Presiden Prabowo Subianto, yang melalui surat Nomor R-12/Pres/02/2025
tertanggal 13 Februari Surat mengusulkan perubahan UU TNI? Apalagi tanggal
26 Maret 2025, dalam rentang kurang dari 1,5 (satu setengah bulan) sudah
diundangkan?
Faktor waktu yang juga penting dicermati adalah berapa lama suatu
pembahasan rancangan undang-undang dilakukan. Logika sederhananya,
makin pendek dan kilat, makin sulit diharapkan terpenuhinya partisipasi publik
yang bermakna.
Perubahan UU KPK, menurut catatan pemberitaan Kompas, dibahas hanya
dalam rentang waktu super kilat 12 (dua belas) hari. Sedangkan perubahan UU
TNI, menurut keterangan Presiden di hadapan sidang MK, Pembahasan
Tingkat I dimulai pada tanggal 11 Maret 2025; dan disetujui dalam Rapat
Paripurna DPR pada tanggal 19 Maret. Artinya proses pembahasannya lebih
kilat lagi, hanya memakan waktu 8 (delapan) hari kalender. Lagi-lagi, proses
yang super kilat demikian, apakah mungkin telah menghadirkan partisipasi
publik yang bermakna?
Dengan menggunakan 4 (empat) parameter tersebut, Ahli berpandangan
Mahkamah dapat menilai lebih jauh, selain masalah prosedural yang diatur
hukum positif (Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dan Peraturan Tata Tertib DPR), apakah proses pembuatan Perubahan UU TNI
Nomor 3 Tahun 2025 secara formil bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
Ahli berpendapat, dengan mencermati fakta dan peristiwa, serta menggunakan
empat parameter di atas, maka prosedur formal pembuatan perubahan UU TNI
tersebut, tidak bisa dikatakan memenuhi syarat-syarat pembuatan undang-
undang yang sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Selanjutya atas pertanyaaan hakim dalam persidangan ahli menambahkan
keterangan terkait kekhususan dalam pembahasan RUU TNI terkait tahap
51
pembahasan semacam itu atau jika terkait dengan isu-isu tertentu bisa
dilakukan pembahasan yang sifatnya lebih tertutup yang sangat bergantung
materi pembahsannya. Namun dalam pembahsan Undang-Undang 3/2025
yang berbicara mengenai umur, berbagai pasal-pasal dasar gitu, tentang peran
dan tugas, tidak melihat ini harusnya dirahasiakan yang kerahsiaan tersebut
harus berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas.
SAKSI PARA PEMOHON
Usman Hamid
Saksi Pemohon memberikan keterangan dalam persidangan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
Polemik atas UU TNI terbagi dalam dua kubu. Kubu idealis diwakili koalisi
masyarakat sipil yang khawatir melemahnya supremasi sipil, merosotnya
profesionalisme militer, dan kembalinya dwifungsi militer. Kubu realis diwakili oleh
politisi DPR, pejabat dan mantan pejabat pemerintah yang percaya RUU ini
memperkuat supremasi sipil, profesionalisme dan menyangkal ada pasal-pasal
dwifungsi.
Supremasi sipil adalah konsep yang mengacu pada kekuasaan dan kontrol
pemerintah sipil atas militer dalam negara demokratis. Sebagai pemegang
kedaulatan rakyat melalui pemilu, otoritas sipil adalah pembuat kebijakan dan
strategi pertahanan, termasuk pengerahan militer. Hal ini bertujuan untuk mencegah
intervensi militer dalam politik seperti negara-negara otoriter. Dwifungsi militer
adalah konsep tentang peran ganda militer dalam sejarah, terutama selama era
Demokrasi Terpimpin (1959-1965) dan Demokrasi Pancasila (1965-1998). Dalam
dwifungsi, militer bukan hanya alat pertahanan keamanan negara untuk melindungi
kedaulatan negara. Tapi juga memiliki peran dalam politik pengambilan keputusan
dan kebijakan negara.
Praktik dwifungsi militer merambah ke multifungsi: keterwakilan politik di parlemen
tanpa pemilu, kekaryaan di jabatan sipil tanpa mengikuti jenjang karier aparatur sipil
negara bahkan menduduki jabatan politis (menteri), peran dalam bisnis, keberadaan
komando teritorial yang mengikuti struktur pemerintahan sipil, peran penegakan
hukum dan keamanan dalam negeri, hingga peran di bidang sosial budaya yang
memata-matai masyarakat dan mengintervensi sengketa buruh, petani, hingga
52
karya seni. Seberapa jauh dwifungsi militer tersebut kembali dalam realitas politik
hari ini? Atau seberapa jauh materi UU TNI yang disahkan masih mengandung
potensi kembalinya dwifungsi militer? Sebelum lebih jauh, artikel ini terlebih dahulu
mengulas proses pembuatan UU TNI.
Ketiadaan akses publik atas naskah resmi. Polemik bermula ketika Presiden
Prabowo Subianto mengirimkan surat presiden (Surpres) pada 18 Februari 2025
kepada DPR RI tentang Revisi UU No. 34/2004 Tentang TNI. Polemik atas RUU ini
berjalan tanpa ketersediaan naskah RUU yang bisa diakses publik. Bahkan tak
kunjung ada-- termasuk di situs internet DPR RI-hingga disahkan sebulan kemudian.
Koalisi menilai RUU perubahan atas UU TNI ini merupakan kelanjutan dari usul
inisiatif DPR RI pada 28 Mei tahun lalu. Berbekal naskah yang beredar saat itu,
Koalisi mengkritik perluasan peran militer dalam Revisi UU TNI, dari jabatan sipil
pemerintah hingga wewenang penegakan hukum dan keamanan dalam negeri yang
menjadi domain kepolisian. Selain melemahkan supremasi sipil, hal itu melemahkan
profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara, dan mengembalikan dwifungsi
militer.
Polemik menguat usai beberapa politisi, pejabat pemerintah, dan petinggi militer
melontarkan wacana penempatan militer aktif di jabatan sipil (kekaryaan militer)
hingga penghapusan larangan berbisnis dan berpolitik. Jika itu masuk revisi UU TNI,
maka bagi Koalisi itu melanggar UU TNI dan menghianati reformasi karena
mengembalikan dwifungsi militer. Kritik ini memang keras. Tapi bukan asal kritik.
Selain merujuk naskah yang beredar di DPR RI tahun lalu, sebagian pengkritik
berlatar ilmu pertahanan. Sebut saja Al Araf, lulusan Pertahanan Institut Teknologi
Bandung (ITB) dan Cranfield University, atau Muhammad Haripin, lulusan
Ritsumeikan University dengan disertasi doktoral soal Operasi Militer Selain Perang
(OMSP). Ini belum termasuk Andi Widjajanto, lulusan National Defense University
(NDU) Amerika Serikat, atau Agus Widjojo, intelektual militer yang konsisten sejak
1998.
Sayangnya, sejumlah politisi menyanggah kritik tanpa membuka naskah resmi.
Bahkan ketika tampil dalam telewicara TV, beberapa dari mereka juga belum
mendapatkan naskah resmi yang terbaru. Rapat dengar pendapat dengan segelintir
peneliti pun tanpa ada rujukan naskah resmi. Perdebatan memanas usai kepala
kantor presiden dan petinggi militer menuduh pengkritik sebagai “penyebar hoax”
53
dan “otak kampungan.” Di luar pemerintahan, ada pula pernyataan mantan pejabat
mahkamah konstitusi yang idealnya mendasarkan diri pada kaidah konstitusi justru
mendukung proses RUU TNI yang tergesa-gesa. Puncaknya, mahasiswa dan kaum
muda pegiat media sosial lalu meramaikan polemik melalui beragam cara termasuk
menginterupsi rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, (16/3).
Partisipasi tergesa-gesa, Tiga hari menjelang pengesahan, ada pertemuan lebih
luas antara Koalisi bersama perwakilan pimpinan Komisi I, Komisi III, Komisi XIII,
didampingi pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeluh, kritik
Koalisi tidak merujuk naskah resmi. Koalisi mengeluh balik mengapa naskah tidak
diunggah di situs DPR RI, termasuk mengapa tidak masuk Prolegnas. Perwakilan
DPR lalu membagikan tiga lembar kertas sembari menegaskan perubahan terbatas
tiga pasal: Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 soal jabatan sipil bagi anggota TNI
aktif; dan Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun. Koalisi menanyakan pasal lain,
yaitu pasal 7 yang memperluas peran militer dalam penanganan ‘narkotika’ dan
‘ancaman siber’ atas nama Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Artinya lebih dari
tiga pasal.
Pertemuan kedua terjadi pada Selasa siang, (18/3) yang meliputi perwakilan Koalisi
lebih luas. Pembahasan terfokus pada pasal-pasal sebelumnya, ditambah pasal
soal OMSP (Pasal 7), perluasan wewenang TNI AD dalam menjaga keamanan di
wilayah darat (Pasal 8), dan yurisdiksi peradilan bagi anggota TNI yang melanggar
hukum (Pasal 74). Di akhir pertemuan, DPR menjamin RUU tetap berbasis
supremasi sipil dan menolak kembalinya dwifungsi militer. Namun Koalisi perlu
jaminan perbaikan naskah. Hingga pertemuan selesai naskah resmi belum dirilis.
Saat diminta, Komisi I beralasan naskahnya terus mengalami perubahan. Naskah
dikirim baru Selasa malam, (18/3) dan Rabu siang, (19/3). Berbekal kabar rencana
pengesahan pada Kamis, (20/3) pukul 14.00 WIB Koalisi bergerak cepat menelaah
naskah. Namun pengesahan terjadi lebih cepat, Kamis, (20/3) pukul 10 pagi. Jadi
sulit untuk mengatakan RUU menempuh proses “partisipasi yang bermakna”
sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan
Peraturan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 (hal. 393),
mengartikan partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagai 1) hak
masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, (2) hak masyarakat untuk
dipertimbangkan pendapatnya, dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan
54
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Sekarang kita sampai pada
pertanyaan yang menyangkut perubahan substansial UU TNI. Ada sejumlah
masalah serius yang terkandung dalam perubahan pasal-pasal legislasi ini yang
dapat melemahkan supremasi sipil dan membawa kembali dwifungsi militer.
Melemahnya kontrol sipil atas militer. Dalam supremasi sipil, kedudukan militer
berada di bawah kontrol menteri pertahanan. Semasa Orde Baru, militer menyatu
dengan kementerian pertahanan. Posisi panglima militer menjabat menteri
pertahanan dan langsung di bawah presiden berlatar belakang militer. Reformasi
mulai meletakkan militer di bawah kontrol sipil, namun belum ideal. Ini terlihat dari
bertahannya kedudukan panglima militer langsung di bawah presiden (Pasal 3 ayat
1 UU Lama tetap) dan setara menteri pertahanan. Tapi supremasi sipil mulai tegak:
militer dipisahkan dari kementerian pertahanan, menteri pertahanan dijabat dari
non-militer, dan militer didudukkan setidaknya “di bawah koordinasi” menteri
pertahanan (Pasal 3 ayat 2 UU lama). Jika supremasi sipil benar-benar tegak, kata
“koordinasi” perlu dihapus agar kedudukan militer “di bawah” kementerian
pertahanan. Tapi kini justru melemah kembali karena diubah menjadi “di dalam
koordinasi” (Pasal 3 baru).
Bertambahnya peran militer selain perang. Revisi UU TNI masih mengaburkan
peran perang militer (combatant, Operasi Militer Perang, OMP) dan peran selain
perang (civilian, Operasi Militer Selain Perang, OMSP). Semula Pasal 7
menambahkan “penanggulangan narkotika” dan “ancaman siber” ke dalam daftar
OMSP. Ini jelas tumpang tindih dengan sistem penegakan hukum. ‘Narkotika’ adalah
tindak pidana yang penanganannya ada di kepolisian. ‘Ancaman siber’ juga sama,
kecuali jika maksudnya adalah “pertahanan siber”. DPR akhirnya menerima usul ini
dan menghapus penanganan ‘narkotika’ dan menambahkan diksi ‘pertahanan siber’
dalam OMSP. Problemnya ada pada penjelasan yang ternyata masih bersifat karet.
Ini belum soal “ancaman lain yang ditetapkan oleh presiden” yang bersifat karet
(Pasal 7 1 a angka 8).
Problem lain dari pasal ini adalah melemahnya kontrol legislatif atas militer ketika
pelaksanaan OMSP berlangsung untuk peran-peran selain perang yang masih
bersifat combatant. Contoh, OMSP untuk mengatasi “gerakan separatis bersanjata”,
“pemberontakan bersenjata,” dan “aksi terorisme” kini cukup dengan Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Presiden (Pasal 7 ayat 4), padahal sebelumnya tetap
55
harus dengan keputusan dan kebijakan politik negara. Tumpang-tindih peran
militer dan polisi. Revisi UU TNI idealnya lebih memperjelas perbedaan peran
militer dan kepolisian. Peran TNI sebagai “kekuatan pertahanan negara” dan “Polri”
sebagai “kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat” jangan sampai kembali
rancu dan tumpang tindih (Konsideran c. TAP VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI
dan Polri, UU No. 34/2004 tentang TNI). DPR tepat mengakomodir usul Koalisi agar
mengganti kata “keamanan” jadi “pertahanan” demi mencegah tumpang tindih
militer dan kepolisian (Pasal 8 ayat 1 huruf b). Tapi pembahasan tak tuntas dan tak
lagi sempat memeriksa frasa berikut pasal itu yang memperluas cakupan wilayah
penjagaan militer dari UU Lama yang berbunyi “menjaga keamanan wilayah
perbatasan darat dengan negara lain” (Pasal 8 ayat 1 huruf b UU Lama) menjadi
“pertahanan di darat termasuk di perbatasan dengan negara lain” (Pasal 8 ayat 1
Revisi UU TNI). Ini belum termasuk penjelasan mengenai “segala bentuk ancaman
dan/atau gangguan dari dan/atau di Wilayah darat” (Pasal 8 1 huruf b Revisi UU
TNI). Implikasinya, cakupan wilayah yang dijaga militer jadi meluas dan
mengaburkan batas peran militer dan polisi terkait wilayah hukum dan keamanan
dalam negeri.
Bertambahnya fungsi kekaryaan militer di jabatan sipil. Reformasi 1998
menghapuskan fungsi kekaryaan militer di jabatan sipil. Kekaryaan militer di jabatan
sipil wajib didahului pengunduran diri atau pensiun dini (Pasal 5 ayat 5 TAP
VII/MPR/2000). Tak ada kecuali. Namun dinamika politik pasca pemakzulan
Presiden Gus Dur (yang pro-supremasi sipil) memungkinkan kompromi reformasi
militer. Meski masih mewajibkan ‘pengunduran diri’ atau ‘pensiun dini’ bagi
kekaryaan militer (Pasal 47 ayat 1), UU TNI lama yang mereka buat bersama wakil
militer di parlemen itu membuka celah kembalinya fungsi kekaryaan militer itu pada
sepuluh jabatan sipil (Pasal 47 ayat 2). Yaitu kantor yang membidangi “koordinator
bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer
Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan
Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan
Mahkamah Agung” (Pasal 47 ayat 2 UU TNI lama). DPR tepat mengakomodir usul
Koalisi dengan menghapus jabatan sipil di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tapi jabatan lainnya alot. Jika DPR konsisten pada supremasi sipil, maka sepuluh
jabatan itu idealnya berkurang. Tapi revisi kekaryaan militer bertambah di enam
56
jabatan sipil: kesekretariatan presiden, pengelola perbatasan, penanggulangan
bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Republik
Indonesia (Pasal 47 ayat 2). Jabatan terakhir ini melanjutkan kekeliruan Presiden
Jokowi mengangkat militer aktif sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer pada 11
Februari 2021.
Proyeksi ke depan. Dengan uraian di atas dapat disimpulkan masih adanya pasal
yang melemahkan supremasi sipil dan mengembalikan dwifungsi. Kita jadi mengerti
mengapa publik, Koalisi dan mahasiswa turun ke jalan, termasuk menempuh uji
konstitusi UU ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu adalah pengejawantahan
idealisme mereka akan tentara profesional dalam perspektif supremasi sipil. Uraian
ini sebatas tinjauan normatif atas perubahan legislasi militer. Kita perlu menakar
praktik di lapangan terlepas revisi undang-undang ini. Sebut saja pembuatan MOU
militer dan berbagai kementerian non-pertahanan, pengerahan militer ke Papua
tanpa kebijakan politik negara, ketiadaan penghukuman atas pelanggaran hak asasi
manusia dan korupsi, hingga penempatan anggota militer di jabatan sipil yang
menyalahi undang-undang. Semoga supremasi sipil masih bisa ditegakkan di
tengah kondisi Indonesia yang kini dinilai oleh dunia semakin kurang demokratis dan
menuju autokrasi elektoral (Indeks Demokrasi V-Dem 2025)
[2.3]
Menimbang terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2025 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 dan 21 Juli 2025, yang pada
pokoknya sebagai berikut.
I. PENGUJIAN FORMIL YANG DIMOHONKAN TERHADAP UU 3/2025
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian formil
terhadap UU 3/2025 dengan dalil yang pada intinya sebagai berikut:
1. Proses perencanaan dan penyusunan RUU a quo dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 melanggar hukum dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945, UU Pembentukan PUU, dan Tatib DPR RI (vide Perbaikan Permohonan
hlm. 20-23).
2. Proses perencanaan dan penyusunan RUU a quo telah melanggar asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (asas kejelasan
57
tujuan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, dan asas keterbukaan) dan
tidak mengakomodir partisipasi publik (vide Perbaikan Permohonan hlm. 23-
34).
3. Revisi UU 34/2004 tidak termasuk carry over sehingga pembahasan
perubahan UU 34/2004 melanggar UUD NRI Tahun 1945, UU Pembentukan
PUU, dan Tatib DPR RI (vide Perbaikan Permohonan hlm. 34-36).
Para Pemohon mendalilkan dalam pengujian undang-undang a quo, Para
Pemohon memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 5 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang.
Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
58
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.
Para Pemohon juga menyatakan bahwa pembentukan UU a quo secara
konstitusional diukur dengan menggunakan beberapa tolok ukur/batu uji berupa:
1. Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 9, Pasal 5, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20 ayat
(2), Pasal 21 ayat (5), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (3),
Pasal 44, Pasal 49, Pasal 68 ayat (3), Pasal 71A, Pasal 88, Pasal 89, Pasal
90 ayat (1), dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan PUU) yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 UU Pembentukan PUU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
adalah
pembuatan
Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.
Pasal 1 angka 9 UU Pembentukan PUU
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah
instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Pasal 5 UU Pembentukan PUU
Dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
59
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 16 UU Pembentukan PUU
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.
Pasal 17 UU Pembentukan PUU
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala
prioritas
program
pembentukan
Undang-Undang
dalam
rangka
mewujudkan sistem hukum nasional.
Pasal 20 ayat (2) UU Pembentukan PUU
Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.
Pasal 21 ayat (5) UU Pembentukan PUU
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan DPR.
Pasal 23 ayat (1) UU Pembentukan PUU
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
Pasal 23 ayat (2) UU Pembentukan PUU
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan
Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama
oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi
dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 43 ayat (3) UU Pembentukan PUU
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD
harus disertai Naskah Akademik.
Pasal 44 UU Pembentukan PUU
(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dilakukan
sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang
Undang ini.
Pasal 49 UU Pembentukan PUU
60
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat
pimpinan DPR kepada Presiden.
(2) Presiden
menugasi
menteri
yang
mewakili
untuk
membahas
Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi
masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan
persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 68 ayat (3) UU Pembentukan PUU
Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diajukan oleh:
a. Presiden jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR; atau
b. DPR jika Rancangan Undang-Undang berasal dari Presiden dengan
mempertimbangkan usul dari DPD sepanjang terkait dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2).
Pasal 71A UU Pembentukan PUU
Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan
Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada DPR periode
berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD,
Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar
Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 88 UU Pembentukan PUU
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat
serta para pemangku kepentingan.
Pasal 89 UU Pembentukan PUU
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan
Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR
dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
Pasal 90 ayat (1) UU Pembentukan PUU
61
Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan
Pemerintah.
Pasal 96 UU Pembentukan PUU
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasukan
kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
2. Pasal 1 angka (3), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 17 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU
14/2008), yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3 UU 14/2008
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
62
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri.
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2008
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara
berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 UU 14/2008
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi
Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu
informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban
yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang
berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk
kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau
keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana
penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas
kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang
berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan
negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran
atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan
taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan
keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan
dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta
rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau
instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas
pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat
membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang
63
disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat
rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing,
saham dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi
institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah,
perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga
keuangan lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara
dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam
menjalankan hubungan internasional; dan/atau
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar
negeri.
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta
otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis
seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas,
dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan
kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik,
yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi
atau pengadilan;
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
3. Pasal 7, Pasal 51 huruf a, Pasal 66 huruf f, Pasal 67 ayat (3), Pasal 114 ayat
(4), Pasal 116 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), Pasal 121 ayat (1), Pasal 123 ayat
(1), Pasal 124, Pasal 141, Pasal 254 ayat (4), Pasal 290, dan Pasal 295 ayat
64
(2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Peraturan DPR 1/2020), yang berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 7 Peraturan DPR 1/2020
DPR bertugas:
a. menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Prolegnas;
b. menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-
undang;
c. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan
dan
pemekaran
serta
penggabungan
daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang,
APBN, dan kebijakan pemerintah;
e. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
f.
memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara
yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara;
g. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 51 huruf a Peraturan DPR 1/2020
Badan Musyawarah bertugas:
a. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa
persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu
penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian
rancangan undang-undang dengan tidak mengurangi kewenangan
rapat paripurna DPR untuk mengubahnya;
Pasal 66 huruf f Peraturan DPR 1/2020
Badan Legislasi bertugas:
f. memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi di luar rancangan
undang-undang yang terdaftar dalam Prolegnas untuk dimasukkan ke
dalam Prolegnas perubahan;
Pasal 67 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020
Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f mencakup
pertimbangan dapat atau tidak dapat rancangan undang-undang tersebut
masuk ke dalam Prolegnas perubahan.
Pasal 114 ayat (4) Peraturan DPR 1/2020
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan
undang-undang di luar Prolegnas mencakup:
65
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas
suatu rancangan undang-undang yang dapat disetujui bersama oleh
Badan
Legislasi
dan
menteri
atau
kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 116 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan
menteri
atau
kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan
guna menyusun Prolegnas untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 116 ayat (2) Peraturan DPR 1/2020
Prolegnas untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 121 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Hasil pembahasan Prolegnas antara Badan Legislasi, alat kelengkapan
DPD, serta menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan
disepakati menjadi Prolegnas dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan
Legislasi dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
Pasal 123 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020
Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Anggota, komisi,
gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.
Pasal 124 Peraturan DPR 1/2020
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
disusun berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 141 Peraturan DPR 1/2020
(1) Presiden menunjuk menteri yang ditugaskan mewakili Presiden untuk
membahas rancangan undang-undang bersama DPR dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya
surat tentang penyampaian rancangan undang-undang dari DPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2).
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Presiden belum menunjuk Menteri untuk
membahas rancangan undang-undang bersama DPR, Pimpinan DPR
melaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk menentukan tindak
lanjut.
Pasal 254 ayat (4) Peraturan DPR 1/2020
Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam keadaan
tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar
biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang
memastikan adanya urgensi nasional, rapat dapat dilaksanakan secara
virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 290 Peraturan DPR 1/2020
66
(1) Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau pemerintah dapat mengajukan usul
perubahan kepada Pimpinan DPR mengenai acara yang telah
ditetapkan oleh Badan Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu
maupun mengenai masalah baru, yang akan diagendakan untuk
segera dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah.
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari sebelum acara rapat yang
bersangkutan dilaksanakan.
(3) Pimpinan DPR mengajukan usul perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Badan Musyawarah untuk segera dibicarakan.
(4) Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang
usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5) Dalam hal Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Pasal 295 ayat (2) Peraturan DPR 1/2020
Ketua rapat memperingatkan dan meminta pembicara untuk mengakhiri
pembicaraan apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang
telah ditentukan dan/atau menyampaikan suatu hal yang tidak relevan
dengan agenda rapat.
4. Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, Pasal 24 ayat (5), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33, Pasal
34, Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (5),
Pasal 41 ayat (6), Pasal 43, Pasal 47, Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR RI
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan DPR
2/2020), yang berketentuan sebagai berikut:
(1) di lingkungan DPR dilakukan oleh Badan Legislasi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan
Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas jangka
menengah perubahan.
Dalam hal hasil Pasal 3 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
disusun berdasarkan Prolegnas.
Pasal 7 Peraturan DPR 2/2020
Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang.
Pasal 24 ayat (5) Peraturan DPR 2/2020
Dalam membahas daftar inventarisasi usulan Prolegnas prioritas tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Badan Legislasi, PPUU, dan
Menteri memperhatikan:
a. alasan diajukannya rancangan undang-undang yang dimuat dalam
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c;
67
b. hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun
sebelumnya; dan
c. tersedianya Naskah Akademik dan rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Pasal 31 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Evaluasi Prolegnas dapat dilakukan terhadap:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 33 Peraturan DPR 2/2020
(1) Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengkaji:
a. pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun berjalan; dan/atau
b. perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
(3) Evaluasi dapat berimplikasi terhadap:
a. perubahan judul rancangan undang-undang dalam Prolegnas
prioritas tahunan;
b. dikeluarkannya judul rancangan undang-undang dari Prolegnas
prioritas tahunan; dan
c. ditambahkannya judul rancangan undang-undang ke dalam
Prolegnas prioritas tahunan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan
pertimbangan dalam pembahasan Prolegnas prioritas tahunan
perubahan.
(5) Dalam hal perubahan Prolegnas prioritas tahunan mengakibatkan
perubahan Prolegnas jangka menengah, hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) juga menjadi bahan pertimbangan dalam
pembahasan Prolegnas jangka menengah perubahan.
Pasal 34 Peraturan DPR 2/2020
(3) Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas
jangka menengah perubahan, Badan Legislasi mengundang PPUU dan
Menteri untuk membahas usulan tersebut dalam rapat kerja.
Pasal 40 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 memuat
usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan, pembahasan dilakukan oleh
Badan Legislasi dan Menteri dalam rapat kerja.
Pasal 40 ayat (3) Peraturan DPR 2/2020
Badan Legislasi dan Menteri mengambil keputusan terhadap usulan
Prolegnas prioritas tahunan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 41 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Penyebarluasan Prolegnas dilakukan DPR, DPD, dan Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
Pasal 41 ayat (5) Peraturan DPR 2/2020
68
Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sejak penyusunan sampai dengan setelah penetapan Prolegnas.
Pasal 41 ayat (6) Peraturan DPR 2/2020
Penyebarluasan pada saat penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan.
Pasal 43 Peraturan DPR 2/2020
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan
undang-undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas
suatu rancangan undang-undang yang dapat disetujui bersama oleh
Badan Legislasi dan Menteri.
Pasal 47 Peraturan DPR 2/2020
(1) Usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas yang diajukan oleh
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan kepada
Badan Legislasi memuat urgensi yang disertai Naskah Akademik dan
rancangan undang-undang.
(2) Badan Legislasi mengadakan rapat kerja dengan Menteri untuk
membahas urgensi usulan rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan Legislasi dan Menteri mengambil keputusan atas usulan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Badan Legislasi dan Menteri memutuskan menyetujui usulan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Badan Legislasi melaporkan usulan rancangan undang-undang di luar
Prolegnas dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
(5) Dalam hal Badan Legislasi memutuskan menolak usulan rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan
rancangan undang-undang di luar Prolegnas tersebut tidak dapat
diajukan untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pengajuan
rancangan undang-undang.
Pasal 110 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020
Anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan rancangan undang-
undang yang telah masuk pembicaraan tingkat I dan memiliki daftar
inventarisasi masalah pada periode keanggotaan DPR sebelumnya kepada
Badan Legislasi sebagai usulan rancangan undang-undang operan dalam
Prolegnas prioritas tahunan.
5. Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perpres 87/2014),
yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 24 Perpres 87/2014
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usul
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas.
69
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a.
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan bencana
alam; dan/atau b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya
urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat
disetujui bersama oleh Baleg dan Menteri.
Pasal 25 Perpres 87/2014
(1) Dalam menyusun Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemrakarsa harus terlebih
dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
(2) Permohonan izin prakarsa kepada Presiden disertai penjelasan
mengenai konsepsi pengaturan Rancangan Undang-Undang, yang
meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
(3) Dalam hal Presiden memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan
Undang-Undang di luar Prolegnas, Pemrakarsa menyusun Rancangan
UndangUndang tersebut.
(4) Pemrakarsa menyampaikan usulan Rancangan UndangUndang di luar
Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dengan
melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
a. izin prakarsa dari Presiden;
b. Naskah Akademik;
c. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari Menteri;
d. Rancangan Undang-Undang;
e. surat
keterangan
telah
selesai
pelaksanaan
rapat
panitia
antarkementerian/antarnonkementerian dari Pemrakarsa; dan
f. surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan dan
pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Menteri.
Pasal 26 Perpres 87/2014
Menteri mengajukan usul Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Pimpinan DPR melalui Baleg
untuk dimuat dalam Prolegnas prioritas tahunan.
6. Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, yang diuraikan sebagai berikut:
[3.17.8] ....
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan
perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna
(meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan
publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan
70
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok masyarakat
yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan
undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang yang
telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat yang
lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam
tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta pembahasan
bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan
presiden.
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan
dengan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia yang telah diubah atau dicabut dengan ketentuan UU
Nomor 3 Tahun 2025 berlaku kembali;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DALAM
PENGUJIAN FORMIL
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada sidang 20
71
Oktober 2023, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan
dengan kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang,
Mahkamah telah berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil.”
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian formil undang-undang harus
menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
Dalam penerapannya pada Putusan Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009, dari
empat Pemohon pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, hanya satu Pemohon yang dianggap memiliki kedudukan hukum
dalam pengujian formil oleh MK yaitu Pemohon I yang berprofesi sebagai
advokat karena memiliki pertautan langsung dengan lembaga Mahkamah
Agung. Adapun Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai anggota
72
masyarakat tidak memiliki legal standing dalam Permohonan a quo. Berikut
adalah kutipan pertimbangan hukum MK dalam Putusan tersebut:
[3.9] ...
bahwa para Pemohon adalah anggota masyarakat yang memerlukan
kepastian hukum atas tegaknya negara hukum maka oleh karenanya
para Pemohon mempunyai kepentingan terhadap pengujian Undang-
Undang. Khusus dalam permohonan a quo yang menyangkut
permohonan uji formil atas Undang-Undang Mahkamah Agung,
Pemohon I, karena profesinya akan banyak berhubungan dengan
Mahkamah Agung oleh karenanya secara langsung Pemohon
memerlukan kepastian hukum atas segala hal yang berhubungan
dengan lembaga Mahkamah Agung dengan demikian terdapat
hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon I dengan Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji secara formil;
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon I mempunyai legal standing, sedangkan Pemohon
lainnya yaitu Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai anggota
masyarakat yang tidak mempunyai hubungan pertautan dengan Undang-
Undang Mahkamah Agung tidak mempunyai legal standing untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang a quo.
Bahwa terhadap kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a
quo, DPR RI memberikan pandangan berdasarkan parameter kedudukan
hukum Para Pemohon dalam pengujian formil berdasarkan Putusan MK
tersebut, sebagai berikut:
1. Para Pemohon yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah
tangga tidak memiliki pertautan langsung karena Para Pemohon
bukan merupakan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer
serta sedang tidak mendaftar sebagai calon Prajurit Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Para Pemohon bukan merupakan adressat dari UU a
quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi
dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki
jabatan sipil sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas
materi muatan UU a quo. Oleh karena Para Pemohon bukanlah
73
masyarakat yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan
atas materi muatan UU a quo berdasarkan Pasal 96 ayat (3) UU
Pembentukan PUU, maka Para Pemohon tidak memiliki pertautan
langsung dengan proses pembentukan UU a quo.
2. Kedudukan Para Pemohon yang memiliki fiduciary duty tidak dapat
dijadikan alasan adanya kerugian dan pertautan langsung Para Pemohon
dengan UU a quo. Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan
Nomor 54/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa untuk membuktikan
adanya kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian formil, Para
Pemohon harus menjelaskan terlebih dahulu kedudukannya sebagai
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan MK sebagaimana tercantum dalam
Putusan MK Nomor 55/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian formil UU TNI
disebutkan:
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6] di atas serta syarat
kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian formil undang-
undang, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak dapat menguraikan
dengan jelas persoalan pertautan antara potensi kerugian para Pemohon
dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses
pembentukan UU 3/2025. Uraian pada bagian kedudukan hukum hanya
menjelaskan mengenai kerugian para Pemohon sebagai masyarakat sipil
dan mahasiswa yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai
proses pembentukan UU 3/2025, namun tidak dikuatkan dengan uraian
dan bukti mengenai kegiatan yang menunjukkan satupun upaya secara
aktif (real action) dari para Pemohon dalam proses pembentukan UU
3/2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para
Pemohon kepada pembentuk undang-undang ataupun kegiatan lain yang
dapat menunjukkan keterlibatan para
Pemohon dalam proses
74
pembentukan UU 3/2025. Terlebih, berdasarkan fakta hukum dalam
persidangan, Pemohon I menyampaikan tidak pernah mengikuti atau
melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya secara aktif
dalam proses pembentukan UU 3/2025 dan hanya mengetahui
pemberitaan melalui media [vide risalah Sidang, tanggal 9 Mei 2025, hlm.
18-19 dan tanggal 22 Mei 2025, hlm. 14- 15]. Oleh karena para Pemohon
tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah melakukan
upaya nyata dalam proses pembentukan undang-undang dan tidak
terdapat bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukum para
Pemohon, sementara, uraian kerugian hak konstitusional yang telah
diuraikan di atas, tidak relevan dijadikan alasan dalam kaitannya dengan
proses pembentukan sebuah undang-undang dalam menjelaskan
kedudukan hukum, sehingga Mahkamah tidak menemukan bukti konkret
yang menunjukkan adanya keterpautan kepentingan antara para
Pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 dan tidak terdapat
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025
yang dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Berdasarkan hal tersebut, Para Pemohon perlu menjelaskan ada atau
tidaknya aksi nyata (real action) dari Para Pemohon dalam proses
pembentukan UU TNI 3/2025.
4. UU a quo tidak merugikan hak konstitusional Para Pemohon
sebagaimana dijamin dalam konstitusi yang dijadikan batu uji oleh Para
Pemohon karena Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal
22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F tidak terkait dengan proses
pembentukan undang-undang. Ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945
yang mengatur tentang pembentukan undang-undang adalah Pasal 20
dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945 yang mana ketentuan tersebut telah
terpenuhi dalam pembentukan UU a quo.
75
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR RI berpandangan bahwa Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil UU 3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun demikian, terkait
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian UU
3/2025 secara formil dalam Perkara a quo, DPR RI menyerahkan pada
kebijaksanaan Majelis Hakim Konstitusi untuk menilai apakah Para Pemohon
memiliki pertautan langsung terhadap undang-undang yang dimohonkan
pengujian secara formil dan apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam permohonan a quo.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor
yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara
tersebut. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari
luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat
mempertahankan
keberadaannya.
Bangsa
Indonesia
yang
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945
bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan
kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan
pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut
serta
melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3. Bahwa era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat
mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap
kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini
berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang
berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang
bersifat
multidimensional
tersebut
dapat
bersumber,
baik
dari
76
permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun
permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional,
antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian
kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan. Hal ini semua
menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks
sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada kementerian yang
menangani pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab
seluruh instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
4. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara seperti
tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional,
ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida, maka diperlukan penguatan
terhadap tugas dan fungsi TNI. Salah satu kondisi geopolitik yang terjadi
ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat dan China di
kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi menimbulkan konflik, khususnya
konflik di Selat Taiwan yang dapat berdampak pada Warga Negara
Indonesia yang terdapat sekitar 350.000 orang di Taiwan. Pembentukan
UU a quo yang memberikan paradigma baru terhadap peran dan tugas
TNI, salah satunya membantu melindungi dan menyelamatkan warga
negara dan kepentingan nasional di luar negeri, sehingga TNI diharapkan
menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif sesuai
dengan kepentingan politik negara dan harapan masyarakat.
5. Bahwa TNI merupakan komponen utama dalam melaksanakan tugas
pertahanan. TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai
kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan
ketentuan hukum internasional yang telah disahkan dengan dukungan
anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
6. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2022 diucapkan Putusan MK No. 62/PUU-
XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) yang dalam
pertimbangan hukumnya pada pokoknya menyatakan bahwa demi
memberikan kepastian hukum kiranya pembentuk undang-undang harus
melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan
pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dalam hal ini terkait
77
dengan ketentuan mengenai batas usia pensiun TNI. Dengan adanya
RUU perubahan UU 34/2004, materi terkait batas usia pensiun TNI diatur
dalam
RUU
tersebut
bersama
dengan
pengaturan
mengenai
penempatan di jabatan sipil oleh prajurit TNI.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 3/2025
1. Bahwa sebelum menyampaikan keterangan terhadap dalil Para
Pemohon,
DPR
RI
terlebih
dahulu
menyampaikan
kronologis
pembentukan UU 3/2025 yang menggambarkan telah dipenuhinya
seluruh tahapan pembentukan berdasarkan UU Pembentukan PUU, yaitu
tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan. Kronologis tersebut diuraikan dalam tabel berikut ini:
Tahap Perencanaan
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024
17 Desember
2019
Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024. RUU tentang
Perubahan Atas UU 34/2004 telah masuk dalam
Prolegnas Tahun 2020-2024 dalam nomor 127 dengan
NA dan RUU disiapkan oleh DPR/Pemerintah (vide
Lampiran 1).
22
Januari
2020
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2020. RUU tentang
Perubahan
Atas
UU
34/2004
terdapat
dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 202 0nomor 24 dengan NA
dan RUU disiapkan oleh DPR/Badan Legislasi (vide
Lampiran 2)
9–11
September
2021
Kunjungan Kerja Badan Legislasi ke Provinsi Nusa
Tenggara Timur dalam rangka Sosialisasi Prolegnas
RUU Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2021 (vide Lampiran 3).
78
8-10 Februari
2022
Kunjungan Kerja Badan Legislasi ke Provinsi Sulawesi
Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Prioritas 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 4).
3
Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun
2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-
2024. RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-141 (vide Lampiran 5).
Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029
29
Oktober
2024
–
15
November
2024
RDPU Baleg DPR RI dengan kelompok masyarakat
dan kunjungan kerja dalam rangka penyerapan
aspirasi untuk menyusun Prolegnas RUU Tahun 2025-
2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 antara
lain:
1. PSHK
(Pusat
Studi
Hukum
dan
Kebijakan
Indonesia), IPC (Indonesian Parliamentary Center)
dan Komnas Perempuan pada tanggal 29 Oktober
2024 (vide Lampiran 6);
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
Pemilu (Perludem), dan Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) pada tanggal 30 Oktober 2024
(vide Lampiran 7);
3. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia
(GAPKI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia
(APTI) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)
pada
tanggal
4
November
2024
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=aQyCeUTIuJA);
79
4. RDPU dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja
Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jaan
Domestic
Indonesia,
Indonesian
Network
of
Occupational Safety and Health Professionals
(INOSHPRO), dan Himpunan Advokat Pengacara
Indonesia (HAPI) pada tanggal 11 November 2024
(vide Lampiran 8);
5. Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan
Sumatera Utara pada tanggal 6-8 November 2024
(vide Lampiran 9, Lampiran 10, dan Lampiran 11);
6. Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi
Tenggara, pada tanggal 13-15 November 2024
(vide Lampiran 12, Lampiran 13, dan Lampiran
14).
19 November
2024
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
2025-2029. RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-2 (vide Lampiran 15).
23
–
25
Desember
2024
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR dalam rangka
Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan
Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke
Provinsi Kalimantan Timur (vide Lampiran 16).
Tahap Penyusunan
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024
13 April 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian
dengan
Brigjen
TNI
(Purn)
Makmur
80
Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi Universitas
Pertahanan Republik Indonesia) (vide Lampiran 17).
20 April 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani
Mandaladikari, S.H., M.M., M.Hum (Kepala Babinkum
TNI) (vide Lampiran 18).
2 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia (vide Lampiran 19).
3 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si.
(vide Lampiran 20).
7 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Laksamana Muda TNI Dr. Wahyu
Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI) (vide
Lampiran 21).
9 Juni 2022
Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,
LL.M., Ph.D. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas
Indonesia) (vide Lampiran 22).
21 Mei 2024
Rapat Pleno Badan Legislasi dengan agenda
presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk penyusunan
RUU (vide Lampiran 23).
21 Mei 2024
Rapat Panja Badan Legislasi dengan agenda
presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk penyusunan
RUU (vide Lampiran 24).
22 Mei 2024
Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Badan Legislasi
atas hasil RUU a quo (vide Lampiran 25).
28 Mei 2024
Rapat Paripurna pengambilan Keputusan RUU a quo
menjadi RUU usul inisiatif DPR (vide Lampiran 26).
28 Mei 2024
DPR RI mengirim surat kepada Presiden RI Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal Penyampaian RUU
Usul DPR RI tentang Perubahan Atas UU No. 34
81
Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia
disertai dengan Naskah Akademik dan RUU a quo
(vide Lampiran 27, Lampiran 28, dan Lampiran 29).
2 Juli 2024
Presiden mengirim Surat Presiden Nomor: R-
25/Pres/07/2024
tanggal
2
Juli
2024
perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang tentang Perubahan atas 34/2004
(vide Lampiran 30).
26
Agustus
2024
Rapat Pleno Badan Legislasi yang menyetujui bahwa
RUU a quo tidak akan dibahas pada Periode
Keanggotaan DPR RI 2019-2024 dan diserahkan
kepada Periode Keanggotaan selanjutnya (vide
Lampiran 31).
Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029
13
Februari
2025
Presiden mengirim Surat Presiden Nomor: R-
12/Pres/02/2025
perihal
Penunjukan
Wakil
Pemerintah untuk membahas RUU a quo (vide
Lampiran 32)
18
Februari
2025
Rapat Paripurna penetapan RUU a quo sebagai
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 (vide Lampiran 33)
yang kemudian dituangkan dalam Keputusan DPR
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan
Rancangan Undang-Undang Pada Program Legislasi
Nasional Prioritas Tahun 2025 (vide Lampiran 35).
18
Februari
2025
Surat
Pimpinan
DPR
RI
Nomor:
B/2663/PW.11.01.02.2025 tanggal 18 Februari 2025
kepada Pimpinan Komisi I DPR RI perihal Penugasan
untuk Membahas RUU a quo (vide Lampiran 36).
Tahap Pembahasan
3 Maret 2025
RDPU Komisi I DPR dengan Mayjen TNI Rodon
Pedrason, M.A (ADDSForum), Sdr. Teuku Rezasyah
Ph.D (ICDDandD), dan Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA)
(vide Lampiran 37 – Lampiran 40).
82
4 Maret 2025
RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail Hasani (Ketua
Badan Pengurus Setara Institute) dan Dr. Al Araf
(Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus
Centra Initiative) (vide Lampiran 42 – Lampiran 44).
10
Maret
2025
RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan Purnawirawan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI)
(vide Lampiran 45 dan Lampiran 46).
11
Maret
2025
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan
Menteri Sekretaris Negara dalam rangka pembicaraan
tingkat I mengenai pembahasan RUU tentang
perubahan atas UU 34/2004 dengan agenda sebagai
berikut:
1. Pengantar musyawarah, yaitu penjelasan DPR RI
terkait RUU tentang perubahan atas UU 34/2004 ;
2. Pandangan pemerintah terhadap RUU tentang
perubahan atas UU 34/2004;
3. Pembahasan jadwal dan mekanisme pembahasan
RUU ;
4. Pembentukan panja; dan lain-lain
(vide Lampiran 47)
13
Maret
2025
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beserta
Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU)
dengan agenda rapat: Mendapat Masukan Terhadap
Rencana Perubahan UU 34/2004 (vide Lampiran 48).
14
Maret
2025
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo. (vide Lampiran 49 dan
Lampiran 50)
15
Maret
2025
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo (vide Lampiran 51).
17
Maret
2025
Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU a quo
(vide Lampiran 52) dan Laporan Tim Perumus dan
Tim Sinkronisasi RUU a quo (vide Lampiran 53)
83
18
Maret
2025
Pimpinan DPR RI bersama dengan Pimpinan dan
Anggota Komisi I DPR RI mengundang audiensi
dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi
Sektor
Keamanan
dengan
acara
mendengarkan/mendapatkan masukan terkait RUU a
quo (vide Lampiran 54).
18
Maret
2025
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Hukum
RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI,
Menteri
Sekretariat
Negara
RI
dengan
acara
Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo (vide Lampiran 55).
20
Maret
2025
Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan
Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU a
quo (vide Lampiran 57).
20
Maret
2025
Surat
DPR
RI
Nomor:
B/4342/LG.01.03/3/2025
tertanggal 20 Maret 2025 perihal Persetujuan DPR RI
terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide Lampiran 59).
Tahap Pengesahan
26
Maret
2025
Presiden mengesahkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia
Tahap Pengundangan
26
Maret
2025
Menteri Sekretaris Negara mengundangkan UU
3/2025 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7104.
Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut menunjukkan proses
pembentukan UU a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 karena RUU a quo telah dibahas oleh DPR RI dan
84
Presiden untuk kemudian mendapat persetujuan bersama. Selain itu juga
telah memenuhi seluruh tahapan pembentukan undang-undang
berdasarkan UU Pembentukan PUU mulai dari tahap perencanaan
hingga tahap pengundangan.
2. Bahwa terkait dengan proses persetujuan Rapat Paripurna untuk
memasukkan RUU a quo dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 16 UU Pembentukan PUU menyatakan bahwa,
“Perencanaan penyusunan Undang-Undang
dilakukan dalam
Prolegnas.” Sebagaimana telah diuraikan dalam tabel Kronologis
bahwa RUU a quo telah masuk dalam Prolegnas setidaknya sejak
periode keanggotaan DPR RI 2019-2024 melalui Prolegnas Tahun
2020-2024 dalam nomor 127 dengan NA dan RUU disiapkan oleh
DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 1). Dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2020, RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 terdapat dalam nomor 24 dengan NA dan RUU disiapkan
oleh DPR/Badan Legislasi berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor
1/DPR
RI/II/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 (vide Lampiran
2).
b. Meskipun pada tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 RUU a quo tidak
masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan, namun tetap tercantum
dalam Prolegnas Jangka Menengah berdasarkan Keputusan DPR RI
Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Keenam Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah
urutan ke-141 (vide Lampiran 5).
c. Pada tahun 2022 Badan Keahlian DPR RI menerima permintaan
untuk melakukan penyusunan NA dan RUU tentang Perubahan Atas
85
UU
34/2004
dan
melakukan
berbagai
diskusi
dengan
pakar/akademisi dan praktisi di bidang keamanan negara (vide
Lampiran 17 s.d. Lampiran 22). Bahwa pada tahun 2024 Badan
Legislasi DPR RI melakukan penyusunan NA dan RUU a quo dengan
salah satu materi muatannya untuk menindaklanjuti Putusan MK
Nomor 62/PUU-XIX/2021 terkait perubahan batas usia pensiun.
Dengan adanya Putusan MK tersebut maka RUU a quo memenuhi
klasifikasi untuk dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka
berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU Pembentukan PUU. Dasar
pertimbangan adanya Putusan MK untuk mengubah UU 34/2004
tercantum jelas dalam Naskah Akademik RUU a quo (vide Lampiran
28, hlm. 9-10) yang menyatakan bahwa,
Berkaitan dengan usia pensiun prajurit TNI, berdasarkan
ketentuan Pasal 53 UU TNI diatur bahwa masa dinas prajurit TNI
sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira
dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama. Batasan
usia tersebut pada tahun 2004 tentu sangat relevan, namun jika
dibandingkan dengan kondisi aturan saat ini, ketentuan tersebut
sudah saatnya ditinjau ulang. Apalagi aturan batasan usia tersebut
tidak sinkron dengan aturan batasan usia bagi anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan juga bagi
pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Di samping itu, faktor usia
harapan hidup masyarakat Indonesia saat ini juga terus bertambah.
Dengan demikian, ketentuan batasan usia 58 (lima puluh delapan)
tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama sudah saatnya untuk diperbaiki. Hal ini dimaksudkan agar
potensi sumber daya manusia yang dimiliki oleh TNI dapat terus
terberdayakan dan teroptimalkan.
UU TNI pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Di dalam
Putusan
Nomor
62/PUU-XIX/2021,
antara
lain
diuraikan
mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, hal itu merupakan
“kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk
undang-undang yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai
dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai
86
dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut
atau dapat pula melalui upaya legislatif review.” Lebih lanjut di
dalam putusan tersebut diuraikan bahwa “Mahkamah perlu
menegaskan kembali bahwa peran yang dilakukan kedua alat negara
(TNI dan Polri) memang berbeda namun keduanya memiliki
kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis serta merupakan
kekuatan utama sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945.” Oleh
sebab itu, adanya perbedaan pada batasan usia pensiunan antara
TNI dan POLRI merupakan suatu bentuk ketidakadilan hukum.
d. Dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021,
MK
meminta
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
memprioritaskan pembahasan terkait batas usia pensiun (Pasal 53
UU 34/2004) dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagaimana
kutipan berikut:
[3.13.2] ...
Mengacu pada keterangan Presiden dan keterangan DPR yang
juga dibenarkan oleh keterangan Pihak Terkait (Panglima TNI),
perubahan UU 34/2004 (termasuk mengenai ketentuan batas
usia pensiun TNI) telah tercantum dalam Daftar Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131 berdasarkan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 8/DPR
RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun
2020- 2024, bertanggal 7 Desember 2021 [vide bukti PK-1]
sehingga demi memberikan kepastian hukum, kiranya
pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan
UU
34/2004
dimaksud
dengan
memprioritaskan
pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
e. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim MK tersebut menjadi dasar
pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan dalam UU
34/2004 terkait dengan usia pensiun prajurit TNI meskipun amar
putusan
tidak
mengabulkan
permohonan
a
quo.
Bahwa
pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan (ratio decidendi)
dan amar putusan merupakan bagian dari setiap putusan MK (vide
Pasal 48 ayat (2) UU MK) yang harus dilihat secara utuh dan tidak
dapat dipisahkan. Oleh karena itu sifat final dan mengikat tidak hanya
87
berlaku untuk amar putusan, namun juga terhadap pertimbangan
hukum yang mendasari amar putusan tersebut.
f.
Bahwa dalam praktik sebelumnya pembentuk undang-undang
pernah menjadikan pertimbangan hukum MK dalam Putusan No.
91/PUU-XVIII/2020 perihal pengujian formil Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengubah materi muatan
UU Pembentukan PUU karena diperlukan tata cara yang jelas dan
baku mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Di dalam pertimbangan hukum MK dalam
paragraf [3.20.3] Putusan tersebut, MK memberikan pertimbangan
pada intinya memerintahkan kepada pembentuk undang-undang
untuk membentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi
pedoman di dalam pembentukan undang-undang menggunakan
metode omnibus yang mempunyai sifat kekhususan tersebut.
Pertimbangan hukum tersebut adalah suatu ratio decidendi hakim
untuk melakukan penalaran hukum yang menjadi landasan berpikir
dalam memutus perkara dan tetap sebagai bagian dari putusan
hakim yang mengikat meskipun tidak ada di dalam amar putusan.
g. Bahwa terdapat dua materi perubahan UU 34/2004 yang disusun
oleh DPR RI, yaitu terkait dengan batas usia pensiun prajurit TNI
dalam Pasal 53 UU 34/2004 dan penempatan prajurit aktif TNI pada
kementerian /lembaga dalam Pasal 47 UU 34/2004. Perubahan
Pasal 47 UU 34/2004 dilatarbelakangi salah satunya karena terdapat
bidang-bidang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus yang
dimiliki oleh TNI.
h. Selanjutnya pada periode keanggotaan DPR RI 2024-2029, RUU a
quo kembali dimasukkan dalam daftar Prolegnas melalui Keputusan
DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam Prolegnas
Jangka Menengah urutan ke-2 (vide Lampiran 15).
i.
Selain adanya Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021 tersebut, terdapat
pula urgensi untuk mengubah UU 34/2004 yang telah berusia lebih
88
dari 20 tahun, yaitu adanya dinamika keamanan regional yang
meningkat. Kondisi ketegangan geopolitik terus meningkat, seperti
konflik di Laut Natuna. Selain itu juga adanya ketegangan antara
Amerika Serikat dan China di Indo-Pasifik yang meningkatkan
kekhawatiran Indonesia terhadap potensi konflik di kawasan,
khususnya terkait konflik Selat Taiwan. Menurut kajian terdapat
sekitar 350.000 WNI di Taiwan, atau sebanyak 284.751 yang tercatat
secara resmi di Kementerian Luar Negeri RI. Bahkan pada
realitasnya saat ini, dunia tengah dihadapkan pada potensi perang di
beberapa negara yang tersebar di berbagai benua. Sebut saja
Ethiopia, Sudan, Haiti, Burkina Faso, dan Myanmar yang berperang
di dalam negara. Lalu perang antar negara yaitu Rusia dengan
Ukraina, Israel dengan Palestina, Israel dengan Iran, Korea Utara
dengan Korea Selatan, Tiongkok dengan Taiwan, Amerika Serikat
dengan Rusia dan Tiongkok, dan yang terbaru India dengan
Pakistan. Belum lagi warga negara dari negara-negara yang
berperang tersebut tersebar ke berbagai negara. Oleh karena itu
berdasarkan pertimbangan faktual empiris, RUU a quo penting, perlu,
dan tak dapat lagi lebih lama di daftar tunggu RUU.
j.
Selanjutnya Presiden mengirim surat kepada DPR RI dengan Nomor
Nomor R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah Untuk Membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam surat
tersebut Presiden menyampaikan bahwa sehubungan dengan
adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur
kementerian, maka terdapat perubahan wakil Pemerintah dalam
pembahasan RUU a quo yaitu menjadi Menteri Hukum, Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara (vide
Lampiran 32).
k. Pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025, sebelum
memasuki agenda pertama Pimpinan Rapat Paripurna meminta
persetujuan Rapat Paripurna untuk memasukkan RUU tentang
Perubahan Atas UU 34/2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025
89
dan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU a quo.
Terhadap hal tersebut, Rapat Paripurna menyetujui usulan Pimpinan
Rapat Paripurna tersebut sebagaimana terdapat dalam siaran
langsung
Rapat
Paripurna
di
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=XEhEpICu_gQ
pada
menit
ke 10.40-11.35.
l.
Pernyataan Pimpinan Rapat Paripurna yang menyebutkan “sebelum
memasuki agenda pertama” merupakan bentuk permohonan
persetujuan untuk menambahkan agenda rapat paripurna. Hal ini
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 291 Peraturan DPR 1/2020
yang menyatakan bahwa,
Pasal 291 Peraturan DPR 1/2020
(1) Dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPR, pimpinan Fraksi,
atau Presiden atau menteri yang ditugasi mewakili Presiden
dapat mengajukan usul perubahan tentang acara rapat
paripurna DPR yang sedang berlangsung.
(2) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara
tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut maka tidak terdapat pelanggaran Tata
Tertib DPR RI dalam proses penetapan RUU a quo dalam Rapat
Paripurna tanggal 18 Februari 2025.
m. Bahwa Rapat Paripurna merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi dalam struktur kelembagaan DPR RI melalui proses yang
terbuka oleh seluruh anggota DPR RI, sehingga menjamin
representasi, transparansi, dan legitimasi politik atas setiap
keputusan yang diambil. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 256 ayat (2)
Peraturan DPR 1/2020 yang menyatakan,
Pasal 256 ayat (2) Peraturan DPR 1/2020
Rapat paripurna DPR merupakan forum tertinggi dalam
melaksanakan wewenang dan tugas DPR, kecuali rapat
paripurna
DPR
pengucapan
sumpah/janji
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Sebagai forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas
DPR RI, Rapat Paripurna pada tanggal 18 Februari 2025 telah
menyepakati masuknya RUU a quo dalam Prolegnas Prioritas Tahun
90
2025 dan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan RUU
a quo. Oleh karena itu dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
perubahan agenda Rapat Paripurna dan tercantumnya RUU a quo
dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Rapat Paripurna
telah melanggar mekanisme pembentukan undang-undang adalah
dalil yang tidak tepat.
n. Bahwa berdasarkan keputusan hasil Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 tersebut, DPR RI mengeluarkan Keputusan DPR RI
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan
Undang-Undang Pada Proram Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2025 yang memasukkan RUU a quo dalam daftar Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 nomor urut ke-2 (vide Lampiran 35).
o. Berdasarkan uraian tersebut maka pertimbangan mendasar
dibentuknya UU 3/2025 yang dimulai sejak tahun 2022 adalah untuk
menindaklanjuti Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang
diucapkan pada tanggal 29 Maret 2022. Kemudian dalam
perkembangannya terdapat dinamika kompleksitas tantangan
pertahanan negara sehingga menciptakan urgensi nasional untuk
menyegerakan penyelesaian pembentukan revisi UU 34/2024
dengan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
3. Bahwa terkait dengan permasalahan mekanisme pembahasan RUU
antar periode yang diuraikan oleh Para Pemohon, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Rumusan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU pada intinya
bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembentuk undang-
undang untuk melanjutkan suatu pembahasan RUU kepada DPR RI
dan Pemerintah periode selanjutnya tanpa mengulangi proses
pembentukannya sejak awal dengan syarat terdapat kesepakatan di
antara
para
pembentuk
undang-undang.
Dengan
demikian,
keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU yang telah
mencapai tahap pengusulan, baik oleh DPR RI maupun Pemerintah
yang telah memiliki Surat pengusulan RUU usul inisiatif DPR RI
kepada Presiden berdasarkan keputusan Rapat Paripurna atau Surat
91
Presiden kepada DPR, sangat ditentukan oleh kesepakatan politik
antara Presiden dengan DPR RI periode baru.
b. Bahwa proses pembentukan RUU a quo telah dimulai sejak periode
keanggotaan DPR RI 2019-2024 ketika RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2020-2024
pada
nomor
127
dengan
NA
dan
RUU
disiapkan
oleh
DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 1) dan tercantum
pada nomor 24 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan NA
dan RUU disiapkan oleh DPR/Badan Legislasi berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020
(vide Lampiran 2). Pada akhir periode keanggotaan 2019-2024,
RUU a quo tetap terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-141 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-
2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam
Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 5).
c. Pada tahun 2022, DPR RI melalui Badan Keahlian telah melakukan
berbagai diskusi dengan narasumber dalam rangka penyusunan NA
dan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 untuk menyerap
masukan dan aspirasi dari Akademisi Universitas Pertahanan
Republik Indonesia (vide Lampiran 17), Babinkum TNI (vide
Lampiran 18), Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (vide
Lampiran 19), Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si. (vide Lampiran
20), Sekretaris Badan Intelijen Strategis TNI (vide Lampiran 21), dan
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (vide Lampiran 22).
d. Kemudian penyusunan NA dan RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI sejak tanggal 21 Mei
2024 ketika Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat pleno
dengan agenda presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk penyusunan
RUU a quo. Badan Legislasi DPR RI kemudian membentuk panitia
92
kerja dan mengadakan rapat di hari dan tanggal yang sama. Pada
tanggal 22 Mei 2024 Baleg DPR RI menyelenggarakan rapat dalam
rangka pengambilan keputusan terhadap penyusunan RUU a quo
(vide Lampiran 25).
e. Pada tanggal 28 Mei 2024 telah diambil keputusan dalam Rapat
Paripurna untuk memutuskan RUU a quo menjadi usul inisiatif DPR
RI (vide Lampiran 26). Berdasarkan hasil keputusan Rapat
Paripurna tersebut, DPR RI kemudian mengirim surat kepada
Presiden Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal Penyampaian
RUU Usul DPR RI tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tertanggal
28 Mei 2024 yang disertai dengan Naskah Akademik dan RUU a quo
(vide Lampiran 27).
f.
Pada tanggal 2 Juli 2024 Presiden mengirim Surat Presiden Nomor
R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan
Undang
tentang
Perubahan atas UU 34/2004 (vide Lampiran 30). Adanya Surat
Presiden tertanggal 2 Juli 2024 tersebut merupakan respons
Pemerintah terhadap RUU a quo dan Naskah Akademik yang telah
disiapkan dan dikirim oleh DPR RI pada tanggal 28 Mei 2024.
g. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, Rapat Pleno Badan Legislasi
DPR RI menyetujui bahwa RUU a quo tidak akan dibahas pada
Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024 dan diserahkan kepada
Periode
Keanggotaan
selanjutnya
(vide
Lampiran
31).
Penyelenggaraan rapat tersebut dapat dilihat dari tautan berikut ini:
1) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/baleg-tunda-pembahasan-
ruu-tni-polri-hingga-periode-mendatang/
2) https://www.youtube.com/watch?v=YeKSqWx3g5M
3) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/pembahasan-revisi-uu-tni-
dan-uu-polri-dilanjutkan-dpr-periode-berikutnya/
4) https://www.youtube.com/watch?v=hm9zXj3LAtQ
h. Bahwa tanggal 26 Agustus 2024 merupakan waktu menjelang
berakhirnya periode keanggotaan DPR RI 2019-2024. Selain itu
Badan Legislasi DPR RI tercatat masih memiliki tugas untuk
melaksanakan pembahasan beberapa rancangan undang-undang
93
lain yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, di dalam Rapat Pleno
Badan Legislasi tersebut telah menunjukkan bahwa politik hukum
dari DPR RI terkait dengan pembahasan RUU TNI tersebut adalah
untuk dilanjutkan pembahasannya kepada DPR RI pada masa
periode keanggotaan selanjutnya.
i.
Bahwa secara eksplisit tidak terdapat istilah carry over dalam UU
Pembentukan PUU. Istilah “carry over” pernah terdapat dalam Buku
“Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN” yang pada halaman 46
menyebutkan:
“Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah tanggal 8 Oktober 2007
ditetapkan sebanyak 31 RUU (termasuk daftar RUU Kumulatif
terbuka) sebagai RUU Prioritas 2008 ditambah RUU luncuran
2005-2007 (carry over) sebanyak 49 RUU yang selama ini belum
dapat diselesaikan.”
Artinya, masih belum terdapat pengertian yang baku mengenai istilah
“carry over”. Meskipun maksud pembentuk undang-undang adalah
menjadikan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU sebagai
dasar hukum untuk keberlanjutan pembentukan undang-undang
antar-periode, namun rumusan ketentuan tersebut hanya berhenti
pada saat dimasukkannya kembali RUU tersebut dalam prolegnas
berdasarkan kesepakatan pembentuk undang-undang. Ketentuan
Pasal
71A
UU
Pembentukan
PUU
tidak
secara
eksplisit
menyebutkan bahwa RUU yang belum selesai pada periode masa
jabatan DPR RI sebelumnya dilanjutkan ke periode berikutnya tanpa
perlu mengulangi proses yang telah dilakukan pada periode
sebelumnya.
j.
Hal ini selaras dengan istilah “carry over” yang dikenal dalam praktik
pada pokoknya merujuk pada melanjutkan RUU yang belum selesai
dari satu periode ke periode selanjutnya tanpa mengulangi proses
dari awal. Dalam konteks pembentukan UU 3/2025, proses
perencanaan, penyusunan, dan pengajuan NA dan konsep RUU usul
inisiatif DPR kepada Presiden telah dimulai pada periode
keanggotaan DPR RI 2019-2024, oleh karenanya pembentukan UU
3/2025
dilanjutkan
pada
periode
2024-2029
untuk
tahap
94
pembentukan berikutnya, yaitu tahap pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan.
k. Bahwa penafsiran hukum yang relevan untuk memaknai Pasal 71A
UU Pembentukan PUU adalah dengan menggunakan penafsiran
hukum teleologis, yaitu bentuk penafsiran hukum yang fokus
pada tujuan atau maksud dari suatu aturan hukum. Penafsiran ini
berusaha memahami undang-undang dengan mempertimbangkan
konteks sosial, aspirasi masyarakat, dan tujuan pembentukannya.
Dalam penafsiran teleologis, hukum tidak hanya dilihat dari segi
bahasa atau teksnya, tetapi juga dari segi tujuan yang ingin dicapai
melalui aturan tersebut. Asas ini digunakan untuk fokus pada unsur-
unsur yang benar-benar penting dan menentukan dalam suatu kasus
atau peristiwa hukum. Dengan memperhatikan rumusan dari
ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU, pada intinya adalah
bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pembentuk
undang-undang untuk melanjutkan suatu pembentukan RUU
kepada DPR RI periode selanjutnya dengan syarat ada
kesepakatan di antara para pembentuk undang-undang untuk
memasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas. Apabila ditafsirkan
secara ekstensif maka tujuan ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan
PUU untuk melanjutkan pembentukan undang-undang dapat
dimaknai bahwa maka proses pembentukannya tidak diharuskan
untuk mengulangi proses yang telah dilakukan sebelumnya.
l.
Bahwa kesepakatan antara pembentuk undang-undang merupakan
faktor kunci menjalankan kebijakan untuk melanjutkan proses
pembentukan undang-undang. Kesepakatan tersebut tidak dapat
dibatasi dengan diwajibkannya terpenuhi persyaratan teknis, seperti
pada tahap suatu RUU dapat dilanjutkan kembali proses
pembentukannya, apakah pada tahap surat penyampaian konsep NA
dan draf RUU usul inisiatif, pada tahap telah terdapat DIM, pada saat
telah dimulainya rapat kerja, pada tahap pembahasan DIM dalam
rapat panitia kerja, atau proses teknis lainnya. Bahkan di dalam
praktik dimungkinkan juga terjadi pergantian periode kepresidenan
95
padahal RUU yang sudah disetujui bersama dalam Rapat Paripurna
belum disahkan oleh Presiden periode sebelumnya.
m. Salah satu praktik yang pernah dilakukan adalah pembentukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. Pada tanggal 18 September 2019,
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati RUU KUHP dalam
Pembahasan Tingkat I untuk dibahas dalam Pembahasan Tingkat II,
yakni pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Namun pada
tanggal 26 September 2019, Pemerintah menunda Pembahasan
RUU KUHP pada Pembahasan Tingkat II. Mengingat DPR RI periode
2014-2019 akan berakhir pada 1 Oktober 2019, maka pembahasan
RUU KUHP akan dilanjutkan pada periode berikutnya. Namun
demikian, pembahasan RUU KUHP tidak langsung dilaksanakan
pada tahun 2020, melainkan pada tahun 2022. Selanjutnya
pembahasan juga tidak meneruskan untuk pengambilan Keputusan
pada Rapat Paripurna melainkan kembali membahas isu-isu krusial.
Disebutkan:
“Pemerintah sudah melakukan sejumlah perubahan terhadap
rumusan draf RKUHP versi September 2019. Tidak terbatas
pada 14 isu krusial, tetapi juga menyangkut sejumlah norma yang
ada
di
dalam
Buku
Kesatu
RKUHP”.
https://reformasikuhp.org/dpr-kebut-pembahasan-rkuhp-
ditargetkan-disahkan-juli/
RUU KUHP kemudian disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan
diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
n. Ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU tersebut kemudian
dielaborasi dengan ketentuan Pasal 110 Peraturan DPR 2/2020 yang
menggunakan
istilah
“Rancangan
Undang-Undang
Operan”.
Ketentuan Pasal 110 ayat (7) Peraturan DPR 2/2020 yang
menyebutkan bahwa,
“Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau alat kelengkapan DPR yang
ditugaskan oleh Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat membahas ulang daftar inventarisasi
masalah tertentu yang sudah disetujui oleh anggota DPR
periode sebelumnya.”
96
Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa proses pembahasan DIM
yang berasal dari RUU operan dimungkinkan untuk dibahas ulang
meskipun telah terdapat persetujuan atas DIM tersebut pada periode
sebelumnya. Periode selanjutnya masih diberikan kewenangan
untuk membahas kembali DIM yang berasal dari RUU operan
tersebut. Hal ini mengikuti dinamika pembahasan yang berkembang
pada periode berikutnya dan untuk merespons kebutuhan hukum.
Kondisi demikian menunjukkan pula bahwa batasan adanya
pembahasan DIM untuk menjadi syarat RUU operan tidak dapat
dijadikan sebagai batasan yang baku.
o. Bahwa kesepakatan politis tersebut juga tidak dapat diberikan
keharusan untuk mencantumkan keterangan “carry over” dalam
dokumen Prolegnas karena ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan
PUU berhenti pada dimasukkannya kembali RUU dalam prolegnas.
Adapun ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan DPR 2/2020 yang
menyatakan bahwa, “DPR, Presiden, dan DPD dapat menetapkan
rancangan undang-undang operan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam Prolegnas prioritas tahunan”, bermakna bahwa
pencantuman sebuah RUU dalam Prolegnas sebagai RUU operan
bukan bentuk kewajiban.
p. Situasi dan dinamika politik setiap proses pembentukan suatu
undang-undang memiliki perbedaan, yang keberlangsungan setiap
tahapannya tergantung pada kesepakatan politik pembentuk undang-
undang. In casu, meskipun RUU a quo pada masa keanggotaan DPR
RI sebelumnya belum memasuki tahap pembahasan DIM, namun
telah melewati tahap pengajuan RUU a quo sebagai usul inisiatif DPR
RI dan selama telah disepakati oleh pembentuk undang-undang
terhadap keberlanjutan proses pembentukan UU 3/2025 dari periode
sebelumnya yang ditandai dengan adanya Surat Presiden tentang
penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo, maka
tidak ada mekanisme yang salah dalam pembentukan UU 3/2025.
q. Bahwa periode transisi baik di legislatif maupun eksekutif
memungkinkan adanya konfigurasi politik yang sama atau berbeda.
Ketika legislatif dan eksekutif pada periode lama dan periode baru
97
memiliki visi dan kehendak politik yang sama maka pembahasan
RUU yang telah diserahkan dapat dilanjutkan meskipun belum ada
pembahasan pada periode sebelumnya. Sebaliknya dimungkinkan
pula terjadi ketika legislatif dan eksekutif pada periode lama dan
periode baru memiliki visi dan kehendak politik yang berbeda maka
pembahasan suatu RUU dimungkinkan untuk tidak dilanjutkan
meskipun pada periode sebelumnya telah dilakukan pembahasan.
Bahwa kinerja dan operasional kelembagaan negara tidak terputus
oleh adanya periodisasi kepemimpinan. Pergantian pimpinan
lembaga negara, baik itu lembaga kepresidenan maupun lembaga
DPR RI, tidak menghambat pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga
tersebut. Bahkan tidak terdapat kekosongan keanggotaan DPR RI
berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4) UU MD3 bahwa, “masa
jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.” Dengan
demikian terdapat proses yang berkesinambungan, termasuk proses
administrasi atau surat menyurat dari periode lama tetap berlanjut ke
yang baru.
r.
Bahwa mengingat DPR RI dan Presiden sebagai lembaga negara
tidak terputus karena periode. Artinya, surat dari DPR RI ke Presiden
sebelumnya tidak boleh dianggap tidak ada oleh Presiden berikutnya,
demikian pula sebaliknya. Selanjutnya, Presiden periode berikutnya
memiliki
kewenangan
sebagai
kepala
pemerintahan
untuk
menanggapi surat tersebut. Hal ini termasuk untuk merespons draft
RUU dan Naskah Akademik yang telah diajukan oleh DPR RI pada
periode sebelumnya.
s. Dengan adanya perubahan kabinet pemerintahan disertai dengan
perubahan nomenklatur kementerian, Presiden perlu melakukan
perubahan penunjukan wakil pemerintah yang akan mengikuti
pembahasan RUU a quo. Berdasarkan hal tersebut, Presiden
mengirim Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13
Februari 2025 yang menunjuk wakil Pemerintah untuk membahas
RUU a quo disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah Pemerintah
terhadap RUU a quo (vide Lampiran 32).
98
t.
Bahwa dalam Surat Presiden tersebut disebutkan “..., perlu
menyampaikan perubahan wakil Pemerintah dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia”.
Penggunaan kata “perubahan” menunjukkan bahwa Surat Presiden
tersebut berkelindan dengan Surat Presiden sebelumnya, yaitu Surat
Presiden Nomor R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas UU 34/2004. Hal ini
menunjukkan bahwa Presiden bermaksud dan berkomitmen untuk
melanjutkan proses pembentukan RUU a quo yang telah dimulai
sejak tahun 2024.
u. Maksud dan komitmen Presiden tersebut disambut oleh DPR RI
dengan membicarakannya dalam Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan
menyepakati RUU a quo menjadi RUU Prolegnas Prioritas. Hal ini
menunjukkan telah adanya kesepakatan politis antara pembentuk
undang-undang untuk melanjutkan proses pembentukan RUU a quo
yang telah dimulai pada masa keanggotaan DPR RI sebelumnya.
v. Keputusan untuk melanjutkan proses pembentukan UU a quo yang
telah dimulai pada periode sebelumnya merupakan upaya DPR RI
untuk menjaga kesinambungan politik hukum antar periode
keanggotaan DPR RI dan menghindari adanya dinamika yang dapat
mengganggu stabilitas nasional. Bahwa tidak terdapat ketentuan baik
dalam UU Pembentukan PUU maupun dalam Peraturan DPR 2/2020
yang melarang pembahasan RUU menggunakan draft RUU dan NA
yang telah disusun pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
Adapun jika terdapat perbedaan muatan materi pengaturan dalam
NA dengan undang-undang yang telah disahkan tidak menyebabkan
proses pembentukan undang-undang tersebut inkonstitusional. Hal
ini sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 73/PUU-
XII/2014 paragraf [3.23] hlm. 211, yaitu:
“Menurut Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo tidak
bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan acuan
99
atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun
tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah
Akademik
kemudian
masuk
dalam
Undang-Undang
menyebabkan
suatu
Undang-Undang
menjadi
inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah
termuat
dalam
Naskah
Akademik
kemudian
dalam
penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami
perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan
norma Undang-Undang tersebut menjadi inkonstitusional.”
w. Bahwa pada dasarnya melanjutkan pembahasan RUU antar periode
merupakan jawaban untuk menghindari inefisiensi sumber daya
negara akibat dari pembentukan undang-undang yang tidak
dilanjutkan karena terjadinya pergantian masa keanggotaan DPR RI.
Dengan melanjutkan pembahasan suatu RUU, maka sumber daya
yang telah digunakan pada masa keanggotaan sebelumnya tidak sia-
sia karena tidak lagi mengulang proses pembentukan undang-
undang sedari awal.
x. Undang-undang
merupakan
dokumen
politico-legal
sehingga
pembentukannya sangat tergantung pada proses politik yang dinamis
dan tidak mudah diprediksi. Hal tersebut yang menempatkan
kesepakatan sebagai syarat untuk dilanjutkannya pembahasan RUU
karena mekanisme politik yang ada merupakan penentu apakah
dapat meneruskan pembentukan undang-undang yang telah dimulai
pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
4. Bahwa terkait dengan pemenuhan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan pada UU a quo, yaitu asas kejelasan tujuan,
asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan, DPR RI memberikan pandangan
sebagai berikut:
a. Bahwa untuk menguji kesesuaian undang-undang a quo dengan
asas kejelasan tujuan haruslah dilihat dari keseluruhan norma dalam
undang-undang a quo, sehingga pengujian terhadap hal tersebut
bukanlah termasuk dalam pengujian formil melainkan pengujian
materiil. Terkait dengan asas kejelasan tujuan, bahwa telah jelas
disampaikan oleh MK dalam Putusan Nomor 79/UU-XVII/2019 yang
pada pokoknya menyampaikan bahwa dengan telah dicantumkannya
maksud dan tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan
100
Umum, maka undang-undang tersebut telah memenuhi asas
kejelasan tujuan. Pertimbangan hukum tersebut diuraikan dalam
paragraf [3.15.4], halaman 366:
“..dengan demikian sesungguhnya dengan telah dicantumkannya
maksud dan tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan
Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan, terlepas
bahwa norma undang-undang tersebut apakah menyimpangi
tujuan penyusunan undang-undang dan dikhawatirkan akan
merugikan hak konstitusional warga negara tersebut terhadap hal
demikian haruslah dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui
pengujian materiil suatu undang-undang di Mahkamah Konstitusi
bukan melalui pengujian formil”;
Bahwa maksud dan tujuan penyusunan UU 3/2025 telah jelas
tercantum dalam Penjelasan Umum sebagaimana diuraikan sebagai
berikut:
Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan Negara
seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan
internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan
fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung pencapaian
tugas dan fungsi, kementerian / lembaga tertentu dapat
melibatkan Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya,
dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi TNI perlu
dilakukan peninjauan terhadap batas usia pensiun Prajurit yang
merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PUU-XX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa
dinas Prajurit TNI.
b. Terkait dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan, terlebih dahulu DPR RI menyampaikan bahwa ketentuan
Penjelasan Pasal 5 huruf c UU Pembentukan PUU, “yang dimaksud
dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”
adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai
dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.” Bahwa
materi muatan UU a quo pada pokoknya mengatur tentang
kedudukan
TNI,
tugas
TNI,
penempatan
prajurit
pada
kementerian/lembaga, dan usia masa dinas keprajuritan TNI. Materi
tersebut
diatur
dengan
undang-undang
telah
konstitusional
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (5) UUD NRI Tahun
101
1945, yang berbunyi: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang.” Selain itu dengan
berdasarkan pada ketentuan Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945 bahwa,
“Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara”, maka terdapat kekuasaan
Presiden terhadap TNI, yang meliputi aspek merumuskan kebijakan
(beleid),
melakukan
pengaturan
(regelensdaad),
melakukan
pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad),
dan
melakukan
pengawasan
(toezichthoudensdaad)
melalui
pembentukan UU 3/2025.
c. Terkait dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, DPR RI
merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan 79/UU-
XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tujuan
dibentuknya undang-undang harus dilihat bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut,
[3.15.4] d) berkenaan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, menurut Mahkamah walaupun menurut para
Pemohon UU 19/2019 tidak dibutuhkan saat ini, namun hal
tersebut tidak semata hanya dilihat dari sudut pandang KPK saja
tetapi harus juga dilihat dari tujuan dibentuknya undang-undang
itu sendiri bagi kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar
besarnya rakyat Indonesia yang tentu tidak dapat memuaskan
semua pihak. Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3,
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap
peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-
benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seirama dengan
Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3 bagian konsiderans dan
Penjelasan Umum UU 19/2019 juga telah mengakomodir asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan tersebut, sangatlah mustahil
konsiderans bagian menimbang sebagai dasar filosofis dan
sosiologis serta bagian Penjelasan Umum sebagai latar belakang
pembentukan mengabaikan asas ini, terlebih lagi lahirnya
102
undang-undang sebagai produk hukum yang ditujukan untuk
memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat; (halaman 367).
Bahwa pembentukan UU a quo merupakan upaya untuk memperkuat
pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk melakukan
perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi geopolitik
serta adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran TNI
sehingga TNI diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang
profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan
harapan masyarakat.
d. RUU a quo menjadi prioritas dan mendesak karena menambah
cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP)
dalam Pasal 7 UU a quo, yaitu membantu upaya pemerintah
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini jika konflik militer di Selat
Taiwan terjadi, maka pemerintah wajib untuk mengevakuasi warga
negara tersebut dari Taiwan, yang berjarak sekitar 2.500 kilometer
dari wilayah NKRI. Hal ini akan menimbulkan kerumitan tersendiri.
RUU a quo berupaya mengantisipasi dinamika keamanan kawasan
dengan paradigma baru peran TNI, sehingga TNI diharapkan menjadi
alat pertahanan negara yang profesional dan adaptif sesuai dengan
kepentingan politik negara dan harapan masyarakat. Ketentuan
dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang perlindungan WNI di luar
negeri akan menjadi landasan rencana strategis militer untuk
mencapai tujuan ini. Tujuan utama dari perlindungan kepentingan
Indonesia tentu saja adalah menjamin keamanan kawasan, termasuk
dalam konteks konflik Taiwan. Jika upaya ini gagal, maka tujuan
kedua harus ditempuh, yakni evakuasi warga negara Indonesia
dari daerah yang terdampak. Sekali lagi, bahwa dengan perubahan
UU 34/2004 maka postur pertahanan dan strategi militer dalam
membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara dan
kepentingan nasional di luar negeri menjadi mendesak untuk
direalisasikan.
103
5. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
pembentukan UU a quo telah melanggar asas keterbukaan, DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU Pembentukan PUU telah jelas
menyatakan bahwa masyarakat yang berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahap pembentukan
undang-undang adalah orang perseorangan atau kelompok orang
yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas
materi muatan RUU a quo. Adapun frasa “kelompok orang” diartikan
sebagai
kelompok/organisasi
masyarakat,
organisasi
profesi,
lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang
berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas.
Hal ini telah sejalan pula dengan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
yang menyatakan sebagai berikut:
[3.17.8] ....
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu
dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga
tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara
sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama,
hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua,
hak
untuk
dipertimbangkan
pendapatnya
(right
to
be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan
atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained).
Partisipasi
publik
tersebut
terutama
diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Bahwa pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU a quo juga
merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor
58/PUU-XX/2022 yang dikutip sebagai berikut:
[3.17.3]
… Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah,
pada tataran yang ideal, semua pihak yang berkaitan dengan
undang-undang yang akan dibentuk, didengarkan pendapatnya
oleh pembentuk undang-undang. Namun secara teknis
prosedural, hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan
secara
maksimal
dan
justru
menyebabkan
proses
104
pembentukannya menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh
karena itu, berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat
didengar masukannya dalam proses pembentukan undang-
undang, ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU 12/2011 telah
membatasi hanya kepada orang perseorangan atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan
Peraturan Perundang-undangan. Kemudian Penjelasan Pasal
96 ayat (3) UU 12/2011 menentukan yang termasuk dalam
kelompok orang, antara lain, kelompok/organisasi masyarakat,
kelompok
profesi,
lembaga
swadaya
masyarakat,
dan
masyarakat adat. … (hlm. 169).
b. Bahwa sejak adanya putusan MK 62/PUU-XIX/2021 telah dimulai
beberapa rangkaian kegiatan diskusi terkait dengan perubahan UU
34/2004 baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
akademisi dan pemerhati masalah TNI.
c. Pada tahap perencanaan, DPR RI menerima masukan dari
pemangku kepentingan untuk memasukkan agenda perubahan atas
UU 34/2004 dalam daftar Prolegnas Prioritas, antara lain:
1) Dalam kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka Sosialisasi
Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2021 (vide Lampiran 3) pada tanggal 9-11
September 2021, perwakilan dari Darem 161 memberikan
masukan bahwa “dengan 22 kabupaten/kota maka penting ada
prioritas RUU yang terkait dengan pengembangan TNI terutama
dalam pembinaan teritorial dengan perspektif the new tourism
dan penjagaan wilayah perbatasan”.
2) Dalam kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas
RUU Prioritas 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024 (vide Lampiran 4) pada tanggal 8-10 Februari
2022, terdapat masukan dari Bapak Hendra selaku perwakilan
TNI di Provinsi Sulawesi Selatan yang bertanya mengapa RUU
TNI tidak masuk dalam Prioritas Tahunan 2022, karena
harapannya masa usia pensiun TNI juga bisa dinaikkan, dari
Perwira 58 tahun menjadi 60 tahun dan Tamtama 53 tahun
menjadi 58 tahun.
105
d. Pada tahap penyusunan NA dan RUU Perubahan Atas UU 34/2004,
DPR RI melalui Badan Keahlian telah mengadakan berbagai
kegiatan diskusi mulai tanggal 13 April 2022 sampai dengan 9 Juni
2022 (vide Lampiran 17 – Lampiran 22) dengan melibatkan:
1) Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan Republik Indonesia);
2) Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.M.,
M.Hum (Kepala Babinkum TNI);
3) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;
4) Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si.;
5) Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI); dan
6) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
e. Selanjutnya pada tahap pembahasan, DPR RI telah mengadakan
rapat dengar pendapat umum untuk memenuhi hak masyarakat
untuk memberikan masukan terhadap pembentukan RUU a quo.
Rapat tersebut dilakukan dalam tiga kali kesempatan, yaitu pada
tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025 (vide
Lampiran 40, Lampiran 44, dan Lampiran 46) dengan melibatkan:
1) Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum;
2) Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence;
3) Centre for Geopolitics Risk Assessment;
4) Ketua Badan Pengurus Setara Institut;
5) Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra
Initiative; dan
6) Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia.
f.
Selain itu pada tanggal 18 Maret 2025 Pimpinan DPR RI bersama
dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI mengundang
audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan masukan
terkait RUU a quo (vide Lampiran 54) yang informasinya dapat
ditemukan dari tautan berikut:
106
1) https://www.antaranews.com/berita/4718909/dpr-terima-koalisi-
masyarakat-sipil-untuk-beri-masukan-soal-ruu-
tni#google_vignette
2) https://emedia.dpr.go.id/2025/03/19/dasco-dan-komisi-i-terima-
koalisi-masyarakat-sipil-bahas-ruu-tni/
3) https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/54766/t/Puan%3A+DPR+Ter
buka+Terima+Masukan+Bahas+RUU+TNI
4) https://www.youtube.com/watch?v=HSjvP0uuWNw
5) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
g. Selain diselenggarakannya rapat dengar pendapat umum untuk
menyerap dan mendengarkan aspirasi masyarakat, DPR RI
menyampaikan juga bahwa telah dipenuhinya aspek keterbukaan
pada tiap tahap pembentukan UU a quo, sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan
a) Dalam rangka sosialisasi Prolegnas, Badan Legislasi DPR RI
melakukan kunjungan kerja ke beberapa provinsi dan
dokumen laporan kegiatan tersebut telah diunggah pada
website DPR RI (vide https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-
kelengkapan-dewan/14/kunjungan-kerja) dan laporan per
kegiatan dapat diunduh pada pranala berikut:
(1) Kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam
rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Perubahan Tahun
2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021
pada
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
30c340515e1a535343c3b47dc88b6642.pdf.
(2) Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan dalam
rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2022 dan
Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024
pada
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
bcde9d17fcb59721f9d65e3d9065a479.pdf
107
b) Dalam rangka penyusunan Prolegnas 2025-2029, Badan
Legislasi DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan
untuk menyerap aspirasi publik yang disiarkan secara
langsung dalam platform Youtube, yaitu:
(1) RDPU dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Indonesia (PSHK), Indonesian Parliamentary Center
(IPC) dan Komnas Perempuan pada tanggal Selasa 29
Oktober 2024 (vide Lampiran 2) dan disiarkan secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=9-m3APNW5LE.
(2) RDPU dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi Pemilu (Perludem), dan Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) pada tanggal 30 Oktober 2024
dan
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=ITpwRUp2Zr8.
(3) RDPU dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit
Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia
(APTI) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada
tanggal 4 November 2024 yang disiarkan secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=iZSpJ6Cml7o.
(4) RDPU dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja
Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jaan Domestic
Indonesia, Indonesian Network of Occupational Safety
and Health Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan
Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) pada tanggal
Senin 11 November 2024 yang disiarkan secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=49UZO27tHu8.
c) Selain mengadakan RDPU, Badan Legislasi DPR RI juga
melakukan
kegiatan
kunjungan
kerja
dalam
rangka
penyerapan aspirasi untuk penyusunan Prolegnas dengan ke
beberapa provinsi dan dokumen laporan kegiatan tersebut
108
telah
diunggah
pada
website
DPR
RI
(vide
https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-
dewan/14/kunjungan-kerja).
d) Pencantuman RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
dalam Prolegnas dapat terlihat dari dokumen Prolegnas yang
telah
diunggah
dalam
website
DPR
RI
(vide
https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-
dewan/14/evaluasi-prolegnas) dan dokumen Prolegnas tiap
tahunnya dapat diunduh sebagai berikut:
(1) Prolegnas
Tahun
2020–2024
dalam
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-68-
45c0749ba8e010c8b22c3e5a7245d0c3.pdf
(2) Prolegnas
Prioritas
Tahun
2020
dalam
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-68-
a35f4ebae092759896234e3afc2fe8c6.pdf
(3) Prolegnas Tahun 2020–2024 Perubahan Keenam dalam
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-
SK-PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-PERUBAHAN-
2023-DAN-PROLEGNAS-PERUBAHAN-KEENAM-
TAHUN-2020-2024-1697446237.pdf
(4) Prolegnas
Tahun
2025-2029
pada
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-SK-
PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-TAHUN-2025-
PROLEGNAS-RUU-TAHUN-2025-2029-
1744787824.pdf
(5) Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 pada pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-52-
41d15a890e07d82abf3079ec50214629.pdf.
2) Tahap Penyusunan
a) Sebelum disusun dan dibahas oleh Badan Legislasi, NA dan
RUU Perubahan Atas UU 34/2004 disiapkan oleh Badan
Keahlian. Dalam penyusunan tersebut Badan Keahlian
melakukan:
109
(1) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno,
B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi Universitas Pertahanan
Republik Indonesia) pada 13 April 2022.
(2) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani
Mandaladikari, S.H., M.M., M.Hum (Kepala Babinkum
TNI) pada 20 April 2022.
(3) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia pada 2 Juni 2022.
(4) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si
pada 3 Juni 2022.
(5) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Laksamana Muda TNI Dr. Wahyu
Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI) pada 7 Juni
2022.
(6) Diskusi Penyusunan NA dan RUU TNI oleh Badan
Keahlian dengan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M.,
Ph.D.
(Akademisi
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia) pada 9 Juni 2022.
b) Rapat
Badan
Legislasi
dalam
rangka
pengambilan
keputusan terhadap penyusunan RUU a quo pada tanggal 22
Mei 2024 dilakukan secara terbuka untuk umum (vide
Lampiran 25).
c) Naskah Akademik dan RUU a quo telah dipublikasikan oleh
Badan Legislasi DPR RI yang dapat diakses pada laman
berikut: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-
legislasi/prolegnas-periodik/detail/364.
d) Bahwa keterbukaan akses masyarakat terhadap draft RUU
dan Naskah Akademik tersebut telah terbukti dengan adanya
Policy Brief yang disusun oleh Indonesia Strategic & Defence
Studies (ISDS) dengan judul “Revisi UU TNI Perlu Orientasi
110
Jangka Panjang” pada bulan Maret 2025. Dalam dokumen
tersebut ISDS menyatakan bahwa, “ISDS mengapresiasi
Komisi
I
yang
menghapus
kalimat
“serta
Kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan
keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden” di
Pasal 47 yang sebelumnya tercantum dalam draft dari
Baleg
DPR
RI.”
(vide
https://www.isds.co.id/wp-
content/uploads/2025/03/Policy-Brief-ISDS-tentang-Revisi-
UU-TNI.pdf). Adanya analisis tersebut menunjukkan bahwa
ISDS dapat mengakses draft RUU dari Badan Legislasi DPR
RI.
e) Bahwa pada tanggal 3 Maret 2025, Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirim
surat kepada Pimpinan DPR RI c.q. Ketua Komisi I DPR RI
dengan Nomor: 01/SK-KontraS/III/2025 perihal Penolakan
Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide Lampiran 41). Dalam surat
tersebut KontraS pada pokoknya menyampaikan penolakan
terhadap dua pasal dalam RUU Perubahan Atas UU 34/2004
berdasarkan draft RUU yang dapat diakses oleh publik. Hal
ini menunjukkan bahwa terdapat keterbukaan akses publik
terhadap draft RUU a quo.
f)
Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU a quo sebagai usul
inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei 2024 telah disiarkan secara
langsung
dan
masih
dapat
diakses
melalui
laman
https://www.youtube.com/watch?v=9CztAQ57C8A.
Pada tahap penyusunan ini, keterbukaan dan partisipasi
masyarakat juga perlu dilihat dari aktivitas dan kegiatan
Pemerintah dalam rangka mendapatkan masukan masyarakat
guna penyusunan DIM RUU a quo.
3) Tahap Pembahasan
a) RDPU
dengan
Mayjen
TNI
Rodon
Pedrason,
M.A
(ADDSForum), Sdr. Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD), dan
111
Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA) pada tanggal 3 Maret 2025
yang
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas.
b) RDPU dengan Dr. Ismail Hasani (Ketua Badan Pengurus
Setara Institute) dan Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial dan
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) pada tanggal 4
Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=jynZEBKhSbk.
c) RDPU dengan PEPABRI tanggal 10 Maret 2025 yang
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=H7SHe3QrFbI.
d) Rapat Kerja dengan Panglima TNI beserta Kepala Staf
Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU) pada tanggal 13
Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=BiSZtgVtsAU.
e) Rapat kerja dengan Menteri Hukum, Menteri Keuangan,
Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara pada
tanggal 11 Maret 2025 yang disiarkan secara langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=Lg_cVwWNEGE.
f)
Rapat Panitia Kerja RUU a quo dalam rangka pembahasan
RUU a quo yang dilakukan secara terbuka untuk umum pada
tanggal 14 – 15 Maret 2025. Ketua Komisi I DPR RI sebagai
ketua rapat membuka rapat dan menyatakan bahwa rapat
terbuka untuk umum (vide Lampiran 49, hlm. 3) yang dikutip
sebagai berikut:
KETUA RAPAT (Drs. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Ibu-Bapak, oleh karenanya ini berdasarkan informasi dari
Sekretariat, oleh karenanya sesuai tata tertib, kuorum
telah terpenuhi, oleh karenanya saya nyatakan dibuka
dan terbuka untuk umum.
Mohon, Kesekretariatan, walaupun terbuka, pintunya
ditutup aja biar enggak berisik dan yang masuk tuh ya
yang benar-benar memang kalau mau perlu masuk.
112
Berdasarkan kutipan risalah rapat tersebut, jelas terlihat
bahwa tidak ada niatan dari pembentuk undang-undang
untuk membahas RUU a quo secara tertutup dan diam-diam.
Bahwa di lokasi diselenggarakannya Rapat Panja tersebut
terdapat sejumlah jurnalis yang telah menunggu selesainya
rapat untuk menerima penjelasan dari DPR RI terkait hasil
pembahasan dalam rapat. Artinya, Rapat Panja tersebut
tidak dilakukan secara diam-diam dan telah diketahui oleh
masyarakat.
g) Rapat kerja pembicaraan tingkat I tanggal 18 Maret 2025
yang
disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=HFAON3GJq5c.
h) Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II tanggal 20 Maret
2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan
https://www.youtube.com/watch?v=_GvYY_RkIws.
6. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan
pembentukan UU a quo tidak memenuhi prinsip partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation), DPR RI
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum MK dalam Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pelaksanaan meaningful participation
dalam proses pembentukan undang-undang didasarkan atas 3 (tiga)
unsur, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard),
hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan
hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained). Bahwa dalam pertimbangan
hukum tersebut, MK juga menegaskan pelaksanaan prinsip
meaningful participation utamanya diperuntukkan bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang
dibahas.
b. Bahwa prinsip meaningful participation juga telah diadopsi dalam UU
Pembentukan PUU. Terkait dengan hak untuk didengarkan,
berdasarkan Pasal 96 UU Pembentukan PUU masyarakat berhak
113
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya,
masukan dari masyarakat tersebut menjadi bahan pertimbangan
dalam pembentukan undang-undang. Lebih lanjut, pembentuk
undang-undang dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai
hasil pembahasan masukan masyarakat tersebut.
c. Terkait dengan pemenuhan right to be heard dalam pembentukan
RUU a quo, DPR RI memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) DPR RI kembali menyampaikan bahwa ruang penyampaian
masukan dari masyarakat telah dibuka mulai dari penyusunan
Prolegnas sebagai tahap perencanaan pembentukan RUU a quo.
Pada Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024, dalam kegiatan
kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi Prolegnas pada tahun
2021 dan 2022, Badan Legislasi DPR RI telah menerima masukan
dari masyarakat untuk memasukkan RUU Perubahan Atas UU
34/2004 dalam Prolegnas Prioritas tahunan.
2) Selain itu pada Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029,
setidaknya DPR RI telah melakukan enam kali RDPU dengan
berbagai kelompok masyarakat dan kunjungan kerja ke Provinsi
Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Lampung,
Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara dalam rangka
penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas
RUU Prioritas Tahun 2025.
3) Pada tahap penyusunan NA dan RUU yang sebelumnya disiapkan
oleh Badan Keahlian, telah dilakukan berbagai kegiatan diskusi
dengan akademisi, praktisi, dan pakar pertahanan untuk
menyerap aspirasi dan masukan terhadap NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004. Kemudian DPR RI telah
memasukkan dokumen RUU a quo dan Naskah Akademik dalam
website
(https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-
legislasi/prolegnas-periodik/detail/364)
yang
terdapat
kolom
“Partisipasi” dan masyarakat dapat mengirim feedback melalui
alamat email ke set_baleg@dpr.go.id.
114
4) Pada tahap pembahasan, DPR RI telah melakukan RDPU dengan
berbagai pakar, lembaga swadaya masyarakat, dan purnawirawan
TNI untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait materi muatan
RUU a quo. Terdapat tiga kali RDPU yang dilaksanakan pada
tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025 dengan
melibatkan:
a) Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum;
b) Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence;
c) Centre for Geopolitics Risk Assessment;
d) Ketua Badan Pengurus Setara Institut;
e) Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra
Initiative; dan
f) Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
5) Kemudian pada tanggal 18 Maret 2025 Pimpinan DPR RI bersama
dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI mengundang
audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan masukan
terkait RUU a quo. Dalam forum tersebut pada pokoknya
masyarakat menyampaikan bahwa peran dan tugas TNI tetap
berada di jalur pertahanan dan dalam kontrol supremasi sipil serta
harus mencegah kembalinya dwifungsi militer dalam RUU a quo.
Kegiatan ini telah diberitakan dalam berbagai media, antara lain:
1) https://news.detik.com/berita/d-7829173/koalisi-sipil-bertemu-
dasco-dkk-bahas-ruu-tni-kami-setuju-cegah-dwifungsi
2) https://www.youtube.com/watch?v=FUt57CPZtvM
3) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
6) Bahwa selain telah dibukanya ruang partisipasi oleh pembentuk
undang-undang agar masyarakat dapat memberikan masukan
dalam proses pembentukan UU a quo, pemenuhan syarat right to
be heard berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU
Pembentukan PUU, “Masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.” Perlu digarisbawahi bahwa
115
kegiatan untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang merupakan hak masyarakat, oleh
karena itu diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk memenuhi
dan menggunakan hak yang dimilikinya. Hal ini sejalan dengan
pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 25/PUU-XX/2022,
yaitu:
[3.26.3] Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum
tersebut di atas, terbukti Pemerintah dan DPR telah
melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi yang
berkembang di masyarakat, baik dari tokoh masyarakat,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, pakar
hukum tata negara, dan kelompok masyarakat adat. Terkait
dengan adanya berbagai kegiatan tersebut, Mahkamah tidak
menemukan fakta hukum bahwa para Pemohon berupaya
untuk melibatkan diri dan/atau terlibat secara pro-aktif
dan responsif dalam memberikan masukan terhadap
proses pembentukan UU 3/2022, yang sebenarnya hal
demikian tanpa diminta atau diundang pun para
stakeholders tetap dapat bertindak dan bersikap pro-aktif
untuk berperan serta sebagai bagian dari upaya
mewujudkan partisipasi masyarakat.
Menurut Mahkamah, keterlibatan masyarakat untuk
terlibat secara aktif dalam proses pembentukan undang-
undang merupakan suatu keniscayaan dalam upaya
mengawal agar undang-undang yang akan dibentuk benar-
benar sesuai dengan harapan masyarakat. Terkait dengan
keterlibatan
secara
aktif
masyarakat
dalam
proses
pembentukan
undang-undang
seringkali
pembebanan
tanggung jawab untuk melakukan hal tersebut dalam proses
pembentukan
undang-undang
dibebankan
kepada
masyarakat
yang
berpotensi
terkena
imbas
dari
pembentukan sebuah undang-undang, padahal seharusnya
masyarakat secara keseluruhan justru juga harus
mengambil beban tanggung jawab bersama untuk
terlibat secara aktif, tanpa terkecuali para Pemohon dalam
perkara a quo, kecuali undang-undang menentukan lain. Hal
tersebut bertujuan agar efek negatif yang kemungkinan akan
timbul akibat dibentuknya sebuah undang-undang dapat
dihindari sehingga undang-undang yang dibentuk oleh
pembentuk undang-undang telah melewati verifikasi secara
menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai pemilik
kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945.
d. Terkait dengan pemenuhan right to be considered dalam
pembentukan RUU a quo, DPR RI memberikan penjelasan sebagai
berikut:
116
1) Bahwa dalam Raker Komisi I dengan Menteri Hukum, Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Kesekretariatan
Negara sebagai wakil dari Pemerintah pada tanggal 11 Maret
2025, Wakil Ketua Komisi I menyampaikan yang pada pokoknya
pembentuk
undang-undang
mempertimbangkan
aspirasi
masyarakat, termasuk aspirasi kalangan internal TNI, bahwa
penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga sipil dengan
memberlakukan mekanisme pengaturan terbatas.
F-P.GOLKAR (DAVE AKBARSHAH FIKARNO LAKSONO):
...
Penyesuaian undang-undang TNI menjadi diperlukan,
khususnya terkait peran prajurit TNI di kementerian/lembaga.
Meski demikian, sejalan dengan adanya kebutuhan nyata
di masyarakat untuk mengatur suatu masalah dan
merespons terhadap aspirasi masyarakat, termasuk
aspirasi kalangan internal TNI, penempatan prajurit TNI di
kementerian/lembaga seyogyanya sejalan dengan prinsip
profesionalisme TNI.
Saat ini sejumlah perwira TNI menduduki jabatan di berbagai
kementerian dan lembaga sipil berpotensi menimbulkan
beberapa persoalan yang dan berpotensi mengaburkan garis
demarkasi antara fungsi militer dan sipil. Oleh karena itu,
penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga sipil
dengan pemberlakuan mekanisme pengaturan terbatas
menjadi sebuah aspirasi yang patut diperhatikan. Sikap ini
sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
kondisi sosial masyarakat. Kebutuhan, nilai-nilai, serta
kebiasaan masyarakat menjadi alasan utama mengapa suatu
undang-undang perlu dibuat atau diubah (vide Lampiran 36
hlm. 8).
2) Bahwa salah satu aspirasi dari kalangan internal TNI ialah adanya
penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang bertugas
dalam mengelola perbatasan negara. Aspirasi ini berkaitan
dengan materi muatan uraian tugas Angkatan Darat dalam UU a
quo. Dalam RUU a quo yang disusun oleh DPR RI pada tahun
2024, kedua usulan tersebut belum terakomodasi baik dalam
perubahan Pasal 8 maupun Pasal 47 RUU a quo. Adanya aspirasi
ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Rapat dalam Rapat Panja
RUU a quo tepat sebelum rapat tersebut diskors pada tanggal 14
Maret 2025 untuk dibahas pada rapat berikutnya.
117
KETUA RAPAT (Drs. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Masih ada satu tema yang menurut saya kita butuh
pengendapan, penempatan prajurit TNI. Kalau kemarin ada
15, tadi ada, minta maaf, mungkin ada susulan tim baru. Saya,
kita kan di sini kita semua terbuka, ada permintaan dari
Panglima untuk kalau bisa daerah perbatasan.
...
Tetapi yang jelas kalau Panglima, tadi Panglima itu juga
membuat itu tentu ada pertimbangannya. Daerah perbatasan
sih kalau di benak saya sangat perlu. Di sana itu kan di
wilayah utama kita, orang masuk, kalau ada tentara, paling
enggak rakyat ayem, tenang hatinya (vide Lampiran ... hlm.
100).
3) Usulan itu kemudian dibahas dan disetujui pada Rapat Panja RUU
a quo pada tanggal 15 Maret 2025 dengan kutipan risalah
pembahasan sebagai berikut:
WAKIL MENTERI SEKRETARIS NEGARA RI (BAMBANG
EKO SUHARIYANTO):
Mohon izin, Pimpinan.
Yang 52 ada perubahan, Pimpinan. Seperti yang kemarin
Pimpinan
menyampaikan,
bahwa
ada
pesan
dari
Panglima TNI yang kemarin saya bacakan, Pimpinan.
KETUA RAPAT (DRS. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Ya, silakan.
WAKIL MENTERI SEKRETARIS NEGARA RI (BAMBANG
EKO SUHARIYANTO):
Ya di DIM Nomor 52, ketentuan Pasal 8 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
“b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan
wilayah darat termasuk perbatasan dengan negara lain.
Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan
wilayah darat termasuk perbatasan dengan negara lain.”
...
KETUA RAPAT (DRS. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Berarti Pak Rizki oke dengan draf baru ya? Pak Endi oke? Pak
Endi oke? Oke-nya sambil nyender dia, mulai nyender.
Ketahanan ada batasnya. Kalau nggak ada kita gedok, kita
tidak pakai yang tetap. Ini ada usulan perubahannya seperti
yang jalur kanan, kita gedok. Saya baca ulang:
“Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah
darat, termasuk perbatasan dengan negara lain.”
118
Kita gedok ya? Oh silakan Pak, silakan.
F-PKS (DR. H. AHMAD HERYAWAN, LC., M.SI./WAKIL
KETUA KOMISI I DPR RI):
Ya, terima kasih Pimpinan. Ikut menguatkan, bukan tidak
setuju, ikut menguatkan. Ketika ada kalimat keamanan
wilayah darat, termasuk perbatasan darat dengan negara lain,
ini akan lebih kuat posisinya, karena yang matra udara dan
matra laut juga menggunakan kalimat wilayah darat dan
wilayah laut seperti di Pasal 9 nanti ya, huruf b, dan pasal 10
huruf b. Terima kasih. Hanya memperkuat saja Pak.
KETUA RAPAT (DRS. UTUT ADIANTO/KETUA KOMISI I
DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Terima kasih. Kita gedok ya, Pak? Kita gedok DIM 52.
(RAPAT SETUJU)
(KETOK PALU 1 KALI)
4) Dengan disetujuinya usulan tersebut maka terdapat penambahan
materi dalam UU a quo terkait tugas Angkatan Darat untuk
menjaga perbatasan negara dan penempatan prajurit TNI di
kementerian/lembaga yang bertugas dalam mengelola perbatasan
negara. Penambahan materi muatan tersebut diuraikan dalam
tabel berikut ini dengan menyandingkannya antara UU 34/2004,
RUU Perubahan Atas UU 34/2004, dan UU 3/2025.
UU 34/2004
RUU Perubahan
Atas UU 34/2004
UU 3/2025
Pasal 8 huruf b
Angkatan
Darat
bertugas:
melaksanakan
tugas TNI dalam
menjaga
keamanan
wilayah
perbatasan darat
dengan
negara
lain.
-
Pasal 8 ayat (1) huruf
b
Angkatan
Darat
bertugas:
melaksanakan
tugas TNI dalam
menjaga Wilayah
pertahanan
di
darat
termasuk
perbatasan
dengan
negara
lain.
Pasal 47 ayat (2)
Prajurit aktif dapat
menduduki jabatan
Pasal 47 ayat (2)
Prajurit aktif dapat
menduduki jabatan
Pasal 47 ayat (1)
Prajurit
dapat
menduduki jabatan
119
UU 34/2004
RUU Perubahan
Atas UU 34/2004
UU 3/2025
pada kantor yang
membidangi
koordinator bidang
Politik
dan
Keamanan
Negara,
Pertahanan
Negara, Sekretaris
Militer
Presiden,
Intelijen
Negara,
Sandi
Negara,
Lembaga
Ketahanan
Nasional,
Dewan
Pertahanan
Nasional,
Search
and Rescue (SAR)
Nasional,
Narkotika
Nasional,
dan
Mahkamah Agung.
pada kantor yang
membidangi
koordinator bidang
Politik
dan
Keamanan
Negara,
Pertahanan
Negara, Sekretaris
Militer
Presiden,
Intelijen
Negara,
Sandi
Negara,
Lembaga
Ketahanan
Nasional,
Dewan
Pertahanan
Nasional,
Search
and Rescue (SAR)
Nasional,
Narkotika
Nasional,
dan
Mahkamah Agung,
serta
kementerian/lemba
ga
lain
yang
membutuhkan
tenaga
dan
keahlian
Prajurit
aktif sesuai dengan
kebijakan
Presiden.
pada
kementerian/lemba
ga
yang
membidangi
koordinator bidang
politik
dan
keamanan negara,
pertahanan negara
termasuk
dewan
pertahanan
nasional,
kesekretariatan
negara
yang
menangani urusan
kesekretariatan
presiden
dan
kesekretariatan
militer
presiden,
intelijen
negara,
siber
dan/
atau
sandi
negara,
lembaga
ketahanan
nasional,
pencarian
dan
pertolongan,
narkotika nasional,
pengelola
perbatasan,
penanggulangan
bencana,
penanggulangan
terorisme,
keamanan
laut,
Kejaksaan
Republik
Indonesia,
dan
Mahkamah Agung.
5) Terhadap seluruh masukan dari pakar DPR RI merespons
langsung dalam forum RDPU bersangkutan dengan melakukan
diskusi dan pendalaman materi dengan para pakar sebagaimana
terdapat dalam Risalah RDPU dalam Lampiran 40, Lampiran 44,
dan Lampiran 46.
120
e. Terkait dengan pemenuhan right to be explained oleh DPR RI
terhadap pembentukan RUU a quo, DPR RI memberikan penjelasan
sebagai berikut:
1) Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa pembentuk
undang-undang a quo telah memenuhi aspek keterbukaan dalam
tiap tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan UU a quo.
DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan yang dilakukan secara
terbuka bukan hanya untuk menyerap aspirasi publik melainkan
juga
dimaksudkan
untuk
memberikan
informasi
kepada
masyarakat terkait pembentukan UU a quo.
2) Selain terpenuhinya asas keterbukaan, DPR RI juga telah
memberikan penjelasan melalui media massa terkait dengan
materi pembahasan dalam tiap rapat, antara lain:
a) Penjelasan dari Pimpinan Komisi I DPR RI bahwa telah
diselenggarakannya rapat penyerapan aspirasi dan pendapat
publik dari berbagai pihak terkait pada tanggal 3 dan 4 Maret
2025
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=NrZZu_VmVb8).
b) Hasil penyerapan aspirasi dari PEPABRI pada RDPU tanggal
10 Maret 2025 dijelaskan oleh Anggota Komisi I DPR RI bahwa
penempatan anggota TNI dalam kementerian/lembaga harus
mengacu pada sistem merit yang jelas dan disesuaikan
dengan kebutuhan lembaga serta menghindari conflict of
interest dengan adanya kewajiban untuk pensiun (vide
https://www.youtube.com/watch?v=mirKkQoxP2c).
c) Setelah Rapat Kerja Komisi I dengan Panglima TNI pada
tanggal 13 Maret 2025, Anggota Komisi I DPR RI menjelaskan
bahwa telah terdapat kesepakatan dengan Panglima TNI
bahwa RUU a quo mengutamakan supremasi sipil dan tidak
menghidupkan
kembali
dwifungsi
TNI
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=P1dp7MBM_S0).
3) Wakil Ketua DPR RI dan Pimpinan Komisi I DPR RI melakukan
konferensi pers pada tanggal 17 Maret 2025 terkait dengan
121
adanya peredaran draft RUU a quo di masyarakat yang berbeda
dengan draft yang menjadi materi dalam rapat-rapat pembahasan
Komisi I. Dalam acara yang disiarkan langsung oleh berbagai
media nasional, DPR RI menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga
pasal yang dibahas dalam perubahan UU 34/2004, yaitu Pasal 3,
Pasal 47, dan Pasal 53, disertai penjelasan singkat mengenai
pertimbangannya. Kemudian DPR RI membagikan draft kepada
media agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan
akurat
mengenai
pembentukan
RUU
a
quo
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=rBUcffKha9s
dan
https://www.youtube.com/watch?v=ExzfzDdTs8g).
4) Terhadap isu yang berkembang di masyarakat terkait anggapan
RUU a quo akan mengembalikan dwifungsi TNI, DPR RI telah
memberikan penjelasan atau respons terhadap reaksi masyarakat
terhadap isu tersebut. Pada tanggal 18 Maret 2025, Wakil Ketua
DPR RI melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk
Reformasi Sektor Keamanan untuk menjelaskan bahwa RUU a
quo tetap mengedepankan supremasi sipil dan tidak terdapat
pengaturan mengenai dwifungsi TNI di dalamnya. Pemberitaan
tersebut dapat dilihat melalui tautan:
a) https://news.detik.com/berita/d-7829173/koalisi-sipil-bertemu-
dasco-dkk-bahas-ruu-tni-kami-setuju-cegah-dwifungsi
b) https://www.youtube.com/watch?v=FUt57CPZtvM
c) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
5) Selain itu sesaat setelah dilakukannya pengambilan keputusan
tingkat II terhadap RUU a quo dalam Rapat Paripurna tanggal 20
Maret 2025, Ketua DPR RI memberikan penjelasan kepada
masyarakat melalui kanal pemberitaan TVR Parlemen bahwa UU
a quo tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan
hak
asasi
manusia
(vide
https://www.youtube.com/watch?v=LMNlK3YE1_Y).
6) Bahwa terkait dengan materi muatan UU 3/2025 mengenai
penambahan tugas TNI untuk operasi militer selain perang, DPR
RI telah menjelaskan perihal tersebut melalui media berikut ini:
122
a) penjelasan oleh Dr. Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi., Psikolog
(Anggota Komisi I – F-PAN) dalam https://fraksipan.com/desy-
ratnasari-soroti-isu-krusial-dalam-perubahan-uu-tni-usia-
prajurit-dan-penempatan-di-birokrasi-sipil/ tanggal 5 Maret
2025;
b) penjelasan oleh Abraham Sridjaja, S.H., M.H., C.L.A. (Anggota
Komisi
I
–
F-GOLKAR)
dalam
https://m.jpnn.com/news/abraham-sridjaja-pastikan-
perluasan-peran-tni-di-jabatan-sipil-tidak-sembarangan
tanggal 10 Maret 2025;
c) penjelasan oleh Nurul Arifin, M.Si. (Anggota Komisi I – F-
PGOLKAR) dalam https://emedia.dpr.go.id/2025/03/17/nurul-
arifin-perubahan-uu-agar-tni-tetap-relevan-dengan-
perubahan-zaman/ tanggal 17 Maret 2025;
d) penjelasan oleh Dr. H. Hasanuddin, S.E., M.M. (Anggota
KomisiI–F-PDIP)
dalam
https://www.tempo.co/politik/keterlibatan-tentara-dalam-
operasi-militer-selain-perang-di-revisi-uu-tni-1221480
tanggal
20 Maret 2025;
e) penjelasan oleh Dr. (H.C) Puan Maharani (Ketua DPR RI – F-
PDIP) dalam https://emedia.dpr.go.id/2025/03/21/revisi-uu-tni-
sudah-sesuai-mekanisme-kedepankan-supremasi-sipil/
tanggal 20 Maret 2025;
f)
penjelasan oleh Drs. Utut Adianto (Ketua Komisi I – F-PDIP)
dalam https://nasional.sindonews.com/read/1545261/12/daftar-
16-tugas-tni-dalam-operasi-militer-selain-perang-1742446993
tanggal 20 Maret 2025;
g) penjelasan oleh G. Budisatrio Djiwandono (Wakil Ketua Komisi
I
–
F-PGERINDRA)
dalam
https://nasional.sindonews.com/read/1545261/12/daftar-16-
tugas-tni-dalam-operasi-militer-selain-perang-1742446993/5
tanggal 20 Maret 2025.
123
7) Bahwa terkait dengan materi muatan UU 3/2025 mengenai
penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil telah dijelaskan oleh
DPR RI dalam berbagai media berikut ini:
a) penjelasan oleh Mardani Ali Sera (F-PKS) selaku Anggota
Baleg DPR RI periode 2019-2024 pada tanggal 28 Mei 2024
dalam media https://www.rri.co.id/nasional/719787/ruu-tni-
dan-polri-didorong-tingkatkan-profesionalisme;
b) penjelasan oleh Supratman Andi Agtas (F-P GERINDRA)
selaku Ketua Baleg DPR RI periode 2019-2024 pada tanggal
29 Mei 2024 sebagaimana terdapat dalam beberapa media
berikut:
https://news.detik.com/berita/d-7364185/ketua-baleg-dpr-
tegaskan-ruu-tni-tak-kembalikan-dwifungsi;
https://www.rri.co.id/nasional/722730/dpr-pastikan-ruu-tni-
tidak-kembalikan-dwifungsi-tni;
https://www.tempo.co/hukum/tni-aktif-bisa-isi-jabatan-di-
kementerian-ketua-baleg-dpr-sesuai-kebutuhan-presiden-
54356;
c) penjelasan oleh TB Hasanuddin (F-PDIP) tanggal 18 Maret
2025
dalam
https://www.youtube.com/watch?v=4zapHcFlc0A.
8) Kemudian terkait dengan materi muatan UU 3/2025 perihal
perubahan usia pensiun prajurit TNI telah dijelaskan oleh DPR RI
dalam berbagai media berikut ini:
a) Berita bisnis.com – Komisi I DPR Soal Wacana Revisi Usia
Pensiun (5 Maret 2025)
https://kabar24.bisnis.com/read/20250309/15/1859524/komisi
-i-dpr-soal-wacana-revisi-usia-pensiun-tni
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan (Wakil Ketua
Komisi I – F-PKS):
Jadi, TNI saya kira harus ada penyesuaian. Minimal,
penyesuaian dengan angka rata-rata, di usia 58 atau 60 tahun.
Saya kira sebagaimana di lembaga-lembaga lainnya, itu wajar
untuk usia TNI.
124
b) Berita Tribun News – Okta Kumala Dewi Dukung Arahan
Presiden Prabowo Tentang Pensiun Prajurit TNI (12 Maret
2025)
https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/12/okta-
kumala-dewi-dukung-arahan-presiden-prabowo-tentang-
pensiun-dini-prajurit-tni
Okta Kumala Dewi, S.E., M.Ak. (Anggota Komisi I – F-PAN):
Pernyataan Presiden Prabowo mengenai pensiun dini bagi
prajurit yang ditempatkan di kementerian atau lembaga sangat
kami hargai. Ini adalah langkah yang sangat baik untuk
menjaga keseimbangan dan hubungan yang harmonis antara
dunia sipil dan militer. Kita perlu memastikan bahwa prajurit
TNI tetap fokus pada tugas pokoknya dan tidak teralihkan dari
tanggung jawab utama mereka di institusi militer.
c) Berita Antara: Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal 65 Tahun di
RUU TNI (17 Maret 2025)
https://www.antaranews.com/berita/4716621/anggota-dpr-
bintang-4-bisa-pensiun-maksimal-65-tahun-di-ruu-tni
TB Hasanuddin (Anggota Komisi I – F-PDIP):
Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya sudah diketok.
Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi
atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi
begitu.
9) Selanjutnya pembahasan terhadap masukan dan aspirasi dari
para pemangku kepentingan yang telah diterima oleh DPR RI
terhadap ketiga materi perubahan UU 34/2004 tersebut dan
penjelasan DPR RI kepada masyarakat akan disampaikan secara
lebih lengkap dalam Lampiran 60. Berdasarkan uraian di atas
yang dapat dilihat dari tayangan video maupun dokumen yang
DPR RI lampirkan, telah jelas tergambar bahwa pembentuk
undang-undang telah membuka ruang partisipasi publik secara
luas dan bermakna dalam rangka memenuhi hak publik untuk
125
didengar,
dipertimbangkan,
dan
dijelaskan
mengenai
pembentukan UU a quo.
7. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
penyusunan dan pembahasan UU a quo dilaksanakan dalam waktu
yang singkat, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa tahapan dan mekanisme pembentukan undang-undang
sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan PUU, Peraturan DPR
1/2020, dan Peraturan DPR 2/2020 tidak mengenal adanya
terminologi fast track legislation. Bahwa proses pembentukan
undang-undang yang konstitusional bukan diukur berdasarkan
jangka waktu penyelesaian undang-undang tersebut. Proses
pembentukan undang-undang harus mengikuti kaidah proses
pembentukan undang-undang sebagaimana yang diatur di dalam UU
Pembentukan PUU, Peraturan DPR 1/2020, dan Peraturan DPR
2/2020 yang meliputi proses/tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
dan
pengundangan.
Semua
proses/tahapan tersebut harus terpenuhi dan dilaksanakan oleh
pembentuk undang-undang tanpa adanya ketentuan mengenai
alokasi waktu yang wajar dalam pembentukannya.
b. Pencantuman RUU a quo telah masuk ke dalam Prolegnas sejak
tahun 2024 dan kemudian proses penyusunannya telah dilakukan
oleh DPR RI sebagai lembaga pengusul RUU a quo. Setelah
diputuskan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna
DPR pada tanggal 28 Mei 2024, Pimpinan DPR mengirimkan draft
RUU dan Naskah Akademik kepada Presiden untuk kemudian
dirumuskan daftar inventarisasi masalah terhadap RUU a quo.
Selanjutnya RUU dibahas bersama oleh DPR RI dan Pemerintah,
disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II, dan telah
diundangkan, sebagaimana telah diuraikan dalam kronologis di atas.
Dengan demikian maka seluruh proses/tahapan pembentukan
undang-undang telah dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
c. Selanjutnya DPR RI mengutip pertimbangan hukum MK dalam
Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan
126
bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batas
waktu penyelesaian suatu rancangan undang-undang.
[3.15.3]
… Sedangkan terkait dengan lama atau tidaknya waktu yang
diperlukan dalam pembentukan suatu perundang-undangan, hal
tersebut sangatlah berkaitan erat dengan substansi dari suatu
RUU tersebut. Dalam hal ini tentu tidak dapat dipersamakan
tingkat kesulitan untuk semua rancangan undang-undang
terutama untuk mengharmonisasi antara RUU yang satu dengan
yang lain, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi
perbedaan waktu dalam melakukan harmonisasi undang-undang
dan lama atau tidaknya proses harmonisasi tidak berkaitan
dengan
dalil
para
Pemohon
yang
mensinyalir
adanya
penyelundupan dalam proses pembuatan RUU untuk disetujui.
Terlebih lagi proses pengusulan perubahan UU KPK telah
dilakukan jauh sebelum Prolegnas Tahun 2015-2019. Apalagi,
tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu
berapa lama suatu RUU harus diselesaikan.
(vide Putusan MK No. 79/PUU-XVII/2019 halaman 364)
Begitu pula dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XX/2022 yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022, yang pada pertimbangan
hukum [paragraf 3.27] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah:
"..., menurut Mahkamah proses pembentukan suatu undang-
undang tidak tergantung dari berapa lama atau cepat dan
lambatnya pembahasan, namun proses pembentukan
undang-undang
wajib
mengikuti
kaidah
proses
pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU
12/2011 dan perubahannya, yang meliputi proses dalam
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan dan pengundangan.
Menurut Mahkamah, sepanjang semua proses dalam tahapan
tersebut telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-
sungguh dan penuh kehati-hatian oleh pembentuk undang-
undang dengan berpatokan kepada asas: kejelasan tujuan,
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan,
kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan
keterbukaan [vide Pasal 5 UU 12/2011], maka terkait dengan
waktu penyelesaian dan pembahasan yang terkesan seperti
cepat atau fast track legislation merupakan bagian dari
upaya pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan
undang-undang pada umumnya,.."
127
Berdasarkan uraian tersebut maka dalil Para Pemohon yang
menyatakan bahwa proses pembentukan UU a quo dilakukan dalam
waktu yang singkat adalah tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk menyatakan proses pembentukan UU a quo
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa terkait dengan penyelenggaraan rapat pembahasan RUU a
quo yang dilaksanakan di luar gedung, DPR RI menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa pelaksanaan rapat panja RUU a quo yang berlangsung pada
14-17 Maret 2025 telah sepenuhnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 254 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020 yang
mengatur bahwa,
Pasal 254 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020
Semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR, kecuali
ditentukan lain, rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas
persetujuan Pimpinan DPR.
Dalam hal ini, pelaksanaan rapat Panja di luar gedung DPR RI tidak
bertentangan dengan ketentuan tersebut. Rapat di luar gedung DPR
RI juga memungkinkan dilakukannya pembahasan yang efektif
karena dilakukan secara maraton dalam beberapa sesi rapat dari
pagi hingga malam hari dan tidak terganggu kegiatan atau tugas yang
lain. Agenda rapat panja tersebut didasarkan adanya kesepakatan
rapat kerja antara Komisi I dengan Pemerintah pada tanggal 11 Maret
2025. Dengan demikian, pelaksanaan rapat di luar kompleks
parlemen bukan merupakan pelanggaran.
b. Bahwa DPR RI juga tetap memperhatikan transparansi dan
keterbukaan selama rapat panja berlangsung. Hal ini dapat dilihat
dari adanya peliputan media nasional terhadap kegiatan rapat
tersebut, termasuk pemberitaan yang disampaikan oleh CNN
Indonesia pada tanggal 16 Maret 2025 yang menginformasikan
penjelasan Pimpinan Komisi I DPR dan anggota panja mengenai
materi
pembahasan
RUU
a
quo
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250316013413-32-
1209286/rapat-ruu-tni-di-hotel-panja-dpr-bahas-tiga-klaster utama).
128
Oleh karena itu, masyarakat pun tetap mendapatkan akses informasi
atas proses legislasi yang sedang berlangsung.
9. Para Pemohon mendalilkan bahwa Naskah Akademik RUU a quo
yang tersebar di kalangan masyarakat tidak sesuai dengan metode
penyusunan Naskah Akademik berdasarkan UU Pembentukan PUU.
Terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan bahwa:
a. Di dalam Lampiran I huruf D UU Pembentukan PUU disebutkan
bahwa
penyusunan
Naskah
Akademik
dilakukan
dengan
menggunakan basis metode penelitian hukum atau penelitian lain.
Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif
dan metode yuridis empiris. Oleh karena itu, salah satu metode yang
digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik adalah penelitian
hukum dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan
melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang
berupa
peraturan
perundang-undangan,
putusan
pengadilan,
perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil
penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Hal tersebut
sesuai dengan Pertimbangan Hukum MK di dalam Putusan Nomor
130/PUU-XXI/2023 Paragraf [3.21] sebagai berikut:
“Sedangkan pada Lampiran I huruf D UU 12/2011 disebutkan
bahwa salah satu metode yang dapat digunakan untuk menyusun
naskah akademik salah satunya adalah metode yuridis normatif
(selain metode yuridis empiris) dilakukan melalui studi pustaka
yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan
perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak,
atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil
pengkajian, dan referensi lainnya.”
b. Di dalam Naskah Akademik RUU a quo di dalam BAB I huruf D
mengenai
Metode
Penyusunan
Naskah
Akademik,
bahwa
penyusunan Naskah Akademik RUU a quo dilakukan dengan
penelitian yuridis normatif yang mana mengacu pada norma hukum
yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan
dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen
(vide Lampiran 18 hlm. 12)
129
c. Bahwa Para Pemohon menyatakan penyusunan BAB II huruf B
Naskah Akademik RUU a quo tidak menjelaskan mengenai asas-
asas yang dimaksud di dalam RUU a quo. Bahwa apabila dicermati,
di dalam Naskah Akademik RUU a quo pada BAB II huruf B telah
menjabarkan dan menjelaskan mengenai asas-asas yang digunakan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur di dalam UU Pembentukan PUU. Bahwa di dalam Naskah
Akademik RUU a quo telah menjelaskan mengenai asas apa saja
yang
digunakan
dalam
Pembentukan
perundang-undangan,
sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU Pembentukan PUU, serta
materi muatan yang mencerminkan asas-asas sebagaimana diatur di
dalam Pasal 6 UU Pembentukan PUU.
d. Bahwa Para Pemohon di dalam Alasan Permohonan (Posita) poin 70
telah salah dalam merujuk poin di dalam Naskah Akademik RUU a
quo (vide Perbaikan Permohonan hlm. 35). Pada Posita tersebut,
Para Pemohon menyebutkan bahwa di dalam Naskah Akademik
RUU a quo BAB II huruf D tentang Kajian terhadap prinsip atau asas.
Namun, apabila dirujuk di dalam Naskah Akademik RUU a quo, BAB
II huruf D mengenai Kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem
Baru yang akan Diatur dalam RUU terhadap Aspek Kehidupan
Masyarakat dan Dampaknya terhadap Aspek Beban Keuangan
Negara, bukan mengenai Kajian terhadap prinsip atau asas.
Sedangkan Kajian terhadap prinsip atau asas merupakan kajian yang
tercantum di dalam BAB II huruf B. Oleh karena itu, Para Pemohon
salah membangun argumentasi dalam posita Permohonan.
IV.
KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan dalam Sidang Mahkamah
Konstitusi, tanggal 23 Juni 2025, yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim
Konstitusi, DPR RI memberikan Keterangan Tambahan sebagai berikut:
A. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA:
1. Terhadap
Pemenuhan
Partisipasi
Bermakna
(Meaningful
Participation) pada Tahap Perencanaan, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
130
a. Periode Keanggotaan DPR RI 2019-2024
1) Pada tanggal 9-11 September 2021, Badan Legislasi DPR RI
melakukan kegiatan Kunjungan Kerja ke Provinsi Nusa
Tenggara Timur dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas
Tahun 2021 (vide Lampiran 3). Dalam kegiatan tersebut
terdapat masukan dari Darem 161 yang menyatakan “dengan 22
kabupaten/kota maka penting ada prioritas RUU yang terkait
dengan pengembangan TNI terutama dalam pembinaan
teritorial dengan perspektif the new tourism dan penjagaan
wilayah perbatasan”. Laporan dapat diakses melalui pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
30c340515e1a535343c3b47dc88b6642.pdf
dengan
dokumentasi sebagai berikut:
2) Pada tanggal 8-10 Februari 2022, Badan Legislasi DPR RI
melakukan kegiatan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi
Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2022
dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 (vide
Lampiran 4). Dalam kegiatan tersebut terdapat masukan dari
Bapak Hendra selaku perwakilan TNI di Provinsi Sulawesi
Selatan yang bertanya mengenai alasan RUU TNI tidak masuk
dalam Prioritas Tahunan 2022, karena harapannya masa usia
pensiun TNI juga bisa dinaikkan, dari Perwira 58 tahun menjadi
60 tahun dan Tamtama 53 tahun menjadi 58 tahun. Terhadap
masukan tersebut Anggota Baleg DPR RI menanggapinya
131
dengan pernyataan, “RUU TNI juga tentu bisa masuk Prolegnas
Prioritas Tahun 2023, peluang untuk revisi sangat ada
bergantung dari konsolidasi rekan-rekan di internal dari Kasad
hingga ke Panglima. Agar terkonsolidasi ke Pimpinan dan
komunikasikan ke DPR.” Laporan kegiatan tersebut dapat
diakses
melalui
pranala
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-12-
bcde9d17fcb59721f9d65e3d9065a479.pdf dengan dokumentasi
sebagai berikut:
b. Periode Keanggotaan DPR RI 2024-2029
1) Tanggal 29 Oktober 2024 – 15 November 2024:
RDPU Baleg DPR RI dengan kelompok masyarakat dan
kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi untuk
menyusun Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2025 dengan melakukan kegiatan RDPU dengan
beberapa kelompok masyarakat (vide Lampiran 6, Lampiran 7,
dan Lampiran 8) dan melakukan kunjungan kerja ke beberapa
provinsi (vide Lampiran 9 – Lampiran 14).
2) Tanggal 23 – 25 Desember 2024:
132
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR dalam rangka Sosialisasi
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Jangka
Menengah Tahun 2025-2029 Masa Persidangan I Tahun Sidang
2024-2025 ke Provinsi Kalimantan Timur (vide Lampiran 16).
Berdasarkan hal tersebut DPR RI telah memenuhi partisipasi
bermakna pada tahap perencanaan baik pada saat proses
penyusunan prolegnas melalui penyerapan aspirasi dan masukan
maupun pada saat prolegnas telah ditetapkan melalui kegiatan
sosialisasi.
2. Terhadap
Pemenuhan
Partisipasi
Bermakna
(Meaningful
Participation) pada Tahap Penyusunan, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
Dalam rangka penyusunan NA dan RUU Perubahan UU
34/2004 di Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR
RI telah dilaksanakan berbagai kegiatan diskusi untuk menyerap
masukan dan aspirasi dari para narasumber:
1) Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan Republik Indonesia) pada
tanggal 13 April 2022 (vide Lampiran 17);
2) Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.M.,
M.Hum. (Kepala Babinkum TNI) pada tanggal 20 April 2022 (vide
Lampiran 18);
3) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada tanggal 2 Juni
2022 (vide Lampiran 19);
133
4) Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si. pada tanggal 3 Juni 2022
(vide Lampiran 20);
5) Laksamana Muda TNI Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H. (Sekretaris
Badan Intelijen Strategis TNI) pada tanggal 7 Juni 2022 (vide
Lampiran 21); dan
6) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi Fakultas
Hukum Universitas Indonesia) pada tanggal 9 Juni 2022 (vide
Lampiran 22).
3. Terhadap
Pemenuhan
Partisipasi
Bermakna
(Meaningful
Participation) pada Tahap Pembahasan, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025, DPR
RI telah melakukan RDPU dengan berbagai pakar, lembaga
134
swadaya masyarakat, dan purnawirawan TNI untuk menyerap
aspirasi dan masukan terkait materi muatan RUU a quo. Terdapat
tiga kali RDPU yang dilaksanakan pada dengan melibatkan:
a) Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum;
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas
b) Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence;
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas
c) Centre for Geopolitics Risk Assessment;
https://www.youtube.com/watch?v=5geElJxYtas
135
d) Ketua Badan Pengurus Setara Institut;
https://www.youtube.com/watch?v=jynZEBKhSbk
e) Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra
Initiative; dan
https://www.youtube.com/watch?v=jynZEBKhSbk
f) Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
https://www.youtube.com/watch?v=H7SHe3QrFbI
136
b. Pada tanggal 18 Maret 2025, Pimpinan DPR RI bersama dengan
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI mengundang audiensi
dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor
Keamanan dengan acara mendengarkan/mendapatkan masukan
terkait RUU a quo. Dalam forum tersebut pada pokoknya
masyarakat menyampaikan bahwa peran dan tugas TNI tetap
berada di jalur pertahanan dan dalam kontrol supremasi sipil serta
harus mencegah kembalinya dwifungsi militer dalam RUU a quo.
Kegiatan ini telah diberitakan dalam berbagai media, antara lain:
a) https://news.detik.com/berita/d-7829173/koalisi-sipil-bertemu-
dasco-dkk-bahas-ruu-tni-kami-setuju-cegah-dwifungsi
b) https://www.youtube.com/watch?v=FUt57CPZtvM
137
c) https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA
Dengan demikian, partisipasi bermakna (meaningful participation)
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 dan UU Pembentukan PUU telah dilakukan secara
kumulatif dalam semua tahapan perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan.
4. Terhadap
proses
transisi
dan
kesepakatan
antar-periode
keanggotaan untuk melanjutkan pembentukan suatu RUU
sebagaimana dari periode yang lama ke periode yang baru
sebagaimana yang ditanyakan oleh Hakim Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H., MPA dan Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
a. Bahwa berkaitan dengan proses untuk melanjutkan pembahasan
yang menjadi keputusan transisi pembahasan RUU a quo telah
disepakati oleh Badan Legislasi dalam Rapat Pleno Badan
Legislasi dengan Agenda Pembahasan Tindak Lanjut RUU a quo
pada 26 Agustus 2024. Dalam rapat tersebut telah diambil
keputusan untuk menunda dan melanjutkan pembahasan RUU a
138
quo dengan alasan mempertimbangkan waktu yang tersisa di
masa jabatan DPR RI Periode 2019-2024 (vide Lampiran 31).
Penyelenggaraan rapat tersebut dapat dilihat dari tautan berikut ini:
1) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/baleg-tunda-pembahasan-
ruu-tni-polri-hingga-periode-mendatang/
2) https://www.youtube.com/watch?v=YeKSqWx3g5M
3) https://emedia.dpr.go.id/2024/08/27/pembahasan-revisi-uu-tni-
dan-uu-polri-dilanjutkan-dpr-periode-berikutnya/
139
4) https://www.youtube.com/watch?v=hm9zXj3LAtQ
b. Bahwa tanggal 26 Agustus 2024 merupakan waktu menjelang
berakhirnya periode keanggotaan DPR RI 2019-2024. Selain itu
Badan Legislasi DPR RI tercatat masih memiliki tugas untuk
melaksanakan pembahasan beberapa rancangan undang-undang
lain yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, di dalam Rapat Pleno
Badan Legislasi tersebut telah menunjukkan bahwa politik hukum
dari DPR RI terkait dengan pembahasan RUU TNI tersebut adalah
untuk dilanjutkan pembahasannya kepada DPR RI pada masa
periode keanggotaan selanjutnya.
c. Bahwa selanjutnya kesepakatan dalam Rapat Pleno Badan
Legislasi pada 26 Agustus 2024 untuk melanjutkan pembahasan
RUU a quo telah ditindaklanjuti dalam Keputusan DPR RI Nomor
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
140
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam
Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-2 (vide Lampiran 15).
d. Bahwa kemudian pada tanggal 13 Februari 2025 Presiden
menyampaikan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo (vide
Lampiran 32) yang mengubah wakil pemerintah dari yang
sebelumnya
telah
ditunjuk
berdasarkan
Surat
Presiden
sebelumnya karena adanya perubahan kabinet pemerintahan
disertai dengan perubahan nomenklatur kementerian.
e. Selanjutnya berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna tanggal 18
Februari 2025 untuk memasukkan RUU a quo dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025, maka terdapat perubahan Prolegnas melalui
Keputusan DPR RI Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang
Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada Program Legislasi
Nasional Prioritas Tahun 2025. Adapun RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 dimasukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2025 pada urutan ke-2 (vide Lampiran 35).
f. Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2025, berdasarkan Surat
Pimpinan DPR RI Nomor: B/2663/PW.11.01.02.2025 tanggal 18
Februari 2025, DPR RI menugaskan kepada Komisi I DPR RI
untuk Membahas RUU a quo (vide Lampiran 36).
g. Kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU a quo dari
periode sebelumnya terealisasi dalam Rapat Kerja Komisi I pada
tanggal 11 Maret 2025 dalam rangka pembicaraan tingkat I
mengenai pembahasan RUU tentang perubahan atas UU 34/2004
(vide Lampiran 47).
5. Terkait dengan historis perencanaan pembentukan UU 3/20025
dan
perkembangan
materi
muatannya
sebagaimana
yang
ditanyakan oleh Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA dan Hakim Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat awal keanggotaan DPR RI periode 2019-2024,
RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 telah masuk dalam
141
Prolegnas Tahun 2020-2024 dalam nomor 127 dengan NA dan
RUU disiapkan oleh DPR/Pemerintah berdasarkan Keputusan
DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024 (vide
Lampiran 1). Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, RUU tentang
Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dalam nomor 24 dengan NA
dan RUU disiapkan oleh DPR/Badan Legislasi berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2020 (vide Lampiran 2). Meskipun telah masuk dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPR RI belum melakukan
penyusunan NA dan RUU pada tahun tersebut.
b. Pada tahun 2022, DPR RI melalui Badan Keahlian telah
melakukan berbagai diskusi dengan narasumber dalam rangka
penyusunan NA dan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004.
Dalam diskusi tersebut didapatkan berbagai masukan dari para
narasumber terkait perubahan materi perubahan UU 34/2004,
antara lain ketentuan Pasal 3, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 47, dan
Pasal 53 UU 34/2004.
c. Dengan adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, Badan
Legislasi DPR RI menindaklanjuti Putusan tersebut dengan
menyusun NA dan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 pada
tahun 2024. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari
legislative review atas pelaksanaan UU 34/2004 yang kurang
adaptif terhadap perkembangan situasi. Di dalam NA dan RUU
tentang Perubahan Atas UU 34/2004 terdapat dua materi muatan,
yaitu perubahan Pasal 47 UU 34/2004 terkait penempatan prajurit
pada jabatan sipil dan perubahan Pasal 53 UU 34/2004 terkait
batas usia pensiun prajurit. Pertimbangan untuk mengubah Pasal
47 UU 34/2004 (vide Lampiran 28, hlm. 9-10) antara lain:
1) aturan batasan usia tidak sinkron dengan aturan batasan usia
bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
dan juga bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
142
2) faktor usia harapan hidup masyarakat Indonesia saat ini terus
bertambah;
3) adanya
Putusan
MK
Nomor
62/PUU-XIX/2021
yang
mengamanatkan
pembentuk
undang-undang
untuk
memprioritaskan pembahasan perubahan UU 34/2004 dalam
waktu yang tidak terlalu lama karena terdapat perbedaan pada
batasan usia pensiunan antara TNI dan Polri.
Adapun pertimbangan untuk mengubah Pasal 47 UU 34/2004 (vide
Lampiran 28, hlm. 17-18) antara lain:
1) diperlukan
dasar
hukum
yang
lebih
kuat
mengenai
penempatan prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga yang
selama ini sudah dilakukan atas kebijakan Presiden selaku
kepala pemerintahan dan panglima tertinggi;
2) adanya
penambahan
kebutuhan
kementerian/lembaga
terhadap sumber daya manusia yang menguasai keahlian di
bidang tertentu yang dimiliki oleh prajurit TNI.
d. Dalam
perkembangannya
terdapat
banyak
kompleksitas
tantangan pertahanan negara, seperti tantangan geopolitik,
stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida seperti terorisme dan
perang siber. Kondisi tersebut merupakan sebuah urgensi nasional
sehingga membutuhkan penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI
karena TNI diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang
profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara
dan
harapan
masyarakat
dalam
menghadapi
ancaman
pertahanan siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan
warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
e. Berdasarkan
hal
tersebut
maka
Pemerintah
melakukan
penambahan substansi materi perubahan UU 34/2004 yang
semula hanya dua pasal kemudian menjadi delapan pasal
sebagaimana tercantum dalam DIM yang disampaikan oleh
Pemerintah (vide Lampiran 50), yaitu:
1) perubahan Pasal 3 UU 34/2004 tentang kedudukan;
2) perubahan Pasal 7 UU 34/2004 tentang tugas TNI;
143
3) perubahan Pasal 8 UU 34/2004 tentang tugas TNI AD;
4) perubahan Pasal 9 UU 34/2004 tentang tugas TNI AL;
5) perubahan Pasal 10 UU 34/2004 tentang tugas TNI AU;
6) perubahan Pasal 47 UU 34/2004 tentang penempatan prajurit
TNI di kementerian/lembaga;
7) perubahan Pasal 53 UU 34/2004 tentang batas usia pensiun;
dan
8) penambahan Pasal II tentang ketentuan peralihan mengenai
pengaturan Pasal 53.
Penambahan substansi tersebut disampaikan oleh Pemerintah
dalam Rapat Kerja tanggal 11 Maret 2025 (vide Lampiran 47)
karena RUU yang disampaikan oleh DPR RI diperlukan untuk
memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI
pada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi
dan supremasi sipil. Selain itu Panglima TNI juga menyampaikan
bahwa RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 usul DPR RI
perlu
dilakukan
penyempurnaan
dan
pembahasan
pasal
sebagaimana terlihat dalam Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI
dengan Panglima TNI tanggal 13 Maret 2025 (vide Lampiran 48):
f.
Bahwa tanggal 18 Februari 2025 Pimpinan DPR RI telah meminta
persetujuan Rapat Paripurna sebagai forum pengambilan
keputusan tertinggi dalam struktur kelembagaan DPR RI untuk
memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan menugaskan Komisi I untuk
melakukan pembahasan RUU a quo. Berdasarkan persetujuan
rapat tersebut maka DPR RI mengeluarkan Keputusan DPR RI
144
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan
Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun
2025 yang memasukkan RUU a quo dalam daftar Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 nomor urut ke-2 (vide Lampiran 35).
g. Berdasarkan uraian di atas maka pembentukan UU 3/2025 telah
memenuhi seluruh aspek pada tahap perencanaan, yaitu termasuk
dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka akibat adanya Putusan
MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, adanya urgensi nasional dalam
menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara, dan
telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 nomor
urut ke-2
B. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
1. Terhadap pemenuhan asas kejelasan tujuan dalam pembentukan
UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
Terkait dengan asas kejelasan tujuan, bahwa telah jelas disampaikan
oleh MK dalam Putusan Nomor 79/UU-XVII/2019 yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa dengan telah dicantumkannya maksud dan
tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan Umum, maka
undang-undang tersebut telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
Bahwa maksud dan tujuan penyusunan UU 3/2025 telah jelas
tercantum dalam Penjelasan Umum UU 3/2025 sebagaimana
diuraikan sebagai berikut:
Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan Negara
seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan
internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan
fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung pencapaian tugas
dan fungsi, kementerian/ lembaga tertentu dapat melibatkan
Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka
pemenuhan kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan
terhadap batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XX/2021 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI.
2. Terhadap asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat,
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
145
Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf b UU Pembentukan PUU yang
dimaksud dengan “asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang
tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan
harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk Peraturan
Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-
undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila
dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. UUD
NRI Tahun 1945 telah menjelaskan bahwa lembaga negara yang
diberikan kewenangan untuk membentuk undang-undang yaitu DPR
dan Presiden (vide Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD NRI Tahun
1945).
Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah disusun oleh pejabat
pembentuk yang tepat yakni DPR RI dan Presiden. Hal tersebut dapat
dibuktikan melalui disusunnya panitia kerja yang terdiri dari DPR RI
dan Pemerintah selaku unsur Presiden. Dalam hal ini Pemerintah
diwakili oleh Kementerian Hukum RI, Kementerian Keuangan RI,
Kementerian Pertahanan RI, dan Kementerian Sekretaris Negara.
3. Terhadap asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan dalam pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Penjelasan Pasal 5 huruf c UU Pembentukan PUU
menerangkan yang dimaksud dengan asas kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan. Adapun yang dimaksud
jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam hal ini
mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan UU,
sedangkan materi muatan merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka
13 UU Pembentukan PUU, yang menerangkan bahwa materi
muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang
dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan
jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan
146
b. Bahwa penyusunan UU 3/2025 telah menerapkan asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan yang
berpedoman dalam Pasal 10 UU Pembentukan PUU, yang
mengatur ketentuan bahwa materi muatan undang-undang berisi:
1) pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang;
3) pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5) pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Pembentukan PUU
tersebut, salah satu materi muatan yang diatur di dalam UU 3/2025
merupakan bentuk tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang pada intinya menyampaikan
bahwa demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk
undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004
dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama.
d. Bahwa UU 3/2025 juga mengatur materi muatan lainnya sebagai
bentuk atas pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Umum UU 3/2025, yakni
dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan Negara
seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan
internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan
fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung pencapaian tugas
dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan
Prajurit sesuai dengan kekhususannya.
4. Terhadap
pemenuhan
asas
dapat
dilaksanakan
dalam
pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Penjelasan Pasal 5 huruf d UU Pembentukan PUU menjelaskan
bahwa, “setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
147
harus
memperhitungkan
efektivitas
Peraturan
Perundang-
undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis”. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah
mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis
sebagaimana telah tertuang dalam Naskah Akademik dan
dikembangkan lebih lanjut dalam konsiderans Menimbang.
b. Dalam aspek filosofis, pembentukan UU 3/2025 berlandaskan
pada tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu
untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Dalam rangka mencapai tujuan itu, negara harus mampu
melindungi rakyat dan wilayahnya melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta dari ancaman militer serta ancaman
bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara.
c. Pembentukan UU 3/2025 juga berlandaskan pada aspek
sosiologis bahwa TNI merupakan institusi utama sebagai alat
pertahanan negara yang bertugas melaksanakan kebijakan
pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan
bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi
militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas
memelihara perdamaian dunia. Untuk mendukung pemenuhan
tugas tersebut maka TNI perlu dibangun dan dikembangkan
secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu
pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi
manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum
internasional yang telah disahkan.
d. Bahwa UU 34/2004 telah berlaku lebih kurang 20 (dua puluh)
tahun pada saat pembentukan UU 3/2025 dan telah terdapat
berbagai dinamika pengaturan, kebijakan, serta situasi geopolitik
yang telah berkembang. Oleh karena itu beberapa ketentuan
dalam UU 34/2004 perlu disesuaikan dengan perkembangan
148
organisasi dan kelembagaan serta peraturan perundang-
undangan. Berdasarkan uraian tersebut maka pembentukan UU
3/2025 telah berlandaskan dan mempertimbangkan aspek
filosofis, sosiologis, dan yuridis.
e. Adapun terhadap pemenuhan asas dapat dilaksanakan, MK telah
berpendapat dalam pertimbangan hukum Putusan MK No.
79/UUU-XVII/2019 dalam paragraf [3.15.4] yang pada pokoknya
menyatakan bahwa sebaiknya dilakukan melalui pengujian materiil
sebagaimana dikutip sebagai berikut:
[3.15.4] b). berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas
dapat dilaksanakan, menurut Mahkamah, hal tersebut
haruslah didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila
menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran
yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang
satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat dilaksanakan,
maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya dilakukan
pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, sehingga
Mahkamah
akan
menjawab
dan
menilainya
melalui
pertimbangan Mahkamah.
5. Terhadap pemenuhan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
dalam pembentukan UU 3/2025,
DPR RI memberikan keterangan dengan merujuk pada pertimbangan
hukum MK dalam Putusan 79/UU-XVII/2019 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa tujuan dibentuknya undang-undang harus dilihat
bagi kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar-besarnya rakyat
Indonesia, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut,
[3.15.4] d) berkenaan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, menurut Mahkamah walaupun menurut para
Pemohon UU 19/2019 tidak dibutuhkan saat ini, namun hal
tersebut tidak semata hanya dilihat dari sudut pandang KPK
saja tetapi harus juga dilihat dari tujuan dibentuknya
undang-undang itu sendiri bagi kemanfaatan atau
kedayagunaan untuk sebesar besarnya rakyat Indonesia
yang tentu tidak dapat memuaskan semua pihak.
Bahwa pembentukan UU a quo merupakan upaya untuk memperkuat
pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk melakukan
perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi geopolitik serta
adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran TNI sehingga TNI
diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan
149
adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan harapan
masyarakat.
6. Terhadap
pemenuhan
asas
kejelasan
rumusan
dalam
pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan bahwa
Penjelasan Pasal 5 huruf f UU Pembentukan PUU menerangkan
bahwa yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi
persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas
dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. Dalam mengimplementasikan
asas ini, pembentukan UU 3/2025 telah mendasarkan pada Lampiran
II UU Pembentukan PUU yang mengatur secara detail berkaitan
dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
7. Terhadap pemenuhan asas keterbukaan dalam pembahasan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004, selain dari yang telah diuraikan
sebelumnya, DPR RI memberikan keterangan tambahan terkait
dengan masukan yang diberikan oleh kelompok masyarakat berikut ini.
a. Dalam kegiatan penyusunan NA dan RUU yang dilakukan oleh
Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2022, diperoleh berbagai
masukan dari para narasumber yang pada pokoknya tertuang
dalam tabel berikut.
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Brigjen
TNI
(Purn) Makmur
Supriyatno,
B.Sc.,
S.Pd.,
M.Pd.
(Akad.
Univ.Pertahan
an
Republik
Indonesia)
Diskusi
pada
tanggal
13
April 2022
1. Usulan perubahan
batas
usia berdasarkan Putusan
MK
setuju
untuk
diakomodasi
karena
kepakaran
semakin
tua
semakin banyak ilmunya
maka
seharusnya
masa
pensiun lebih lama.
2. Frasa “membantu” dalam
perumusan Pasal 7 ayat (2)
terkait OMSP kurang pas,
sebaiknya mengundang ahli
bahasa terkait hal tersebut.
(vide Lampiran 17)
150
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Mayor
Jenderal TNI
Dr.
Agus
Dhani
Mandaladika
ri, S.H., M.M.,
M.Hum.
(Kepala
Babinkum
TNI)
Diskusi
pada
tanggal
20
April 2022
1. Menambah OMSP dalam
Pasal 7 ayat (2) UU 34/2004
untuk
mendukung
pemerintah
dalam
pencegahan
dan
pemberantasan
penyalahgunaan narkotika
dan
prekursor
narkotika
agar
sinkron
dengan
penempatan prajurit aktif
pada
Badan
Narkotika
Nasional (Pasal 47 ayat (2)
UU 34/2004).
2. Menambah OMSP dalam
Pasal 7 ayat (2) UU 34/2004
untuk
mendukung
pemerintah
dalam
melindungi
WNI
yang
berada di luar negeri.
3. Mengubah kata “membantu”
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
b angka 9, angka 11, angka
12, angka 13, dan angka 14
UU 34/2004 menjadi kata
“mendukung”.
4. Frasa
“kebijakan
dan
keputusan politik negara”
dalam Pasal 7 ayat (3) UU
34/2004
ditinjau
kembali
atau secara lebih konkret
diubah
dengan
amanat
pendelegasian ke peraturan
turunan UU 34/2004 baik
berupa
peraturan
pemerintah atau peraturan
presiden.
5. Terkait
dengan
penambahan umur pensiun,
hal
tersebut
didasarkan
pada kajian Indeks Hidup
Sehat,
Indeks
Prajurit
Militer, dan standar jasmani,
fisik
dan
psikologi
berdasarkan
samapta
periodik 2 (dua) kali dalam
setahun yang dilakukan oleh
Pusat
Jasmani
dan
151
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Peraturan
Militer
Dasar
(Pusjaspermildas)
yang
hasilnya
adalah
prajurit
mendekati umur pensiun
masih
siap
untuk
diperpanjang.
(vide Lampiran 18)
Kementerian
Pertahanan
Diskusi
pada
tanggal 2 Juni
2022
1. Diperlukan
penyusunan
nomenklatur.
2. Diperlukan
perluasan
instansi dimana prajurit TNI
aktif
dapat
terlibat
didalamnya
3. Penyesuaian
batas
usia
prajurit dengan UU ASN dan
UU Polri.
4. Terdapat
usulan
untuk
mengubah 5 pasal, yaitu
Pasal 7 ayat (2), Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 47, dan
Pasal 53 UU 34/2004.
(vide Lampiran 19)
Dr.
Connie
Rahakundini
Bakrie, M.Si
Diskusi pada
tanggal 3 Juni
2022
1. Terdapat
urgensi
untuk
mereformasi UU 34/2004
dalam artian membutuhkan
perubahan
fundamental,
tidak
terpisah-pisah
dan
terkotak-kotak serta mampu
membangun
paradigma
serta kekuatan baru.
2. Jangkauan
dan
arah
pengaturan dalam reformasi
UU 34/2004: pengaturan
OMSP, penempatan TNI
aktif
dalam
kementerian/lembaga,
penambahan
batas
usia
pensiun prajurit TNI.
(vide Lampiran 20)
Laksamana
Muda TNI Dr.
Wahyu
Mujiono,
S.H.,
M.H.
(Sekretaris
Diskusi
pada
tanggal 7 Juni
2022
1. Diperlukan perubahan UU
34/2004 dalam Pasal 3 ayat
(2), Pasal 7 ayat (2), Pasal
10, Pasal 47, Pasal 53, dan
Pasal 71.
2. Perlu
ada
Dewan
Pertahanan Nasional yang
152
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Badan
Intelijen
Strategis
TNI)
bertugas untuk mengatasi
ancaman
keamanan
nasional
secara
komprehensif dan holistik.
3. Perlu
segera
dipercepat
pembahasan
Undang-
Undang
Keamanan
Laut
(UU
Kamla)
untuk
memperjelas
pelaksanaan
tugas Bakamla dan TNI AL
di laut.
(vide Lampiran 21)
Prof.
Hikmahanto
Juwana,
S.H., LL.M.,
Ph.D.
(Akademisi.FH.
UI)
Diskusi
pada
tanggal 9 Juni
2022
1. UU 34/2004 perlu dilakukan
perubahan secara parsial
karena
terdapat
perkembangan
geopolitik,
terdapat banyak peraturan
perundang-undangan yang
berkaitan dengan TNI, dan
adanya
uji
materi
UU
34/2004 ke MK.
2. Usulan
materi
muatan
dalam
perubahan
UU
34/2004:
a. Perluasan
ancaman
yang tidak hanya militer,
nonmiliter, dan hybrid
tetapi
juga
cyber
warfare.
b. Penambahan
tugas
pokok OMSP.
c. Keleluasaan
penempatan
TNI
di
jabatan sipil.
d. Usia pensiun perwira,
bintara,
tamtama
disamakan
semuanya
menjadi
60
tahun
dengan
pertimbangan
life expectancy manusia
Indonesia yang semakin
membaik.
(vide Lampiran 22)
153
b. Terkait dengan materi mengenai perubahan Pasal 7 UU 34/2004
tentang operasi militer selain perang terdapat inti sari masukan
dari kelompok masyarakat dalam tabel berikut.
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Teuku
Rezasyah,
Ph.D
(ICDDandD)
RDPU
–
Terbuka
–
Senin, 3 Maret
2025, 13.18 –
15.30 WIB
1. Mengingat ATHG ke depan
makin
berat,
perluasan
peran TNI dalam OMSP
dianggap
penting
untuk
menghadapi ancaman non-
militer seperti terorisme dan
keamanan siber.
2. Usul tambah kegiatan Pasal
7:
pengejaran
koruptor
lintas negara.
3. TNI
perlu
antisipasi
ancaman modern: perang
software, militerisasi ruang
angkasa, robotik, senjata
biologis,
dan
perusakan
lingkungan.
(vide Lampiran 38)
Kusnanto
Anggoro
(CGRA)
RDPU
–
Terbuka
–
Senin, 3 Maret
2024, 13.18 –
15.30 WIB
Tujuan strategis menuntut
redefinisi ancaman terhadap
keamanan nasional, baik
sebagai
isu
tata
kelola
maupun pendekatan luar
biasa.
(vide Lampiran 39)
Dr.
rer.pol.
Rodon
Pedrason,
M.A.
RDPU
–
Terbuka
–
Senin, 3 Maret
2024, 13.18 –
15.30 WIB
(vide Lampiran 37)
Dr.
Ismail
Hasani
(Ketua
Badan
Pengurus
RDPU
–
Terbuka
–
Selasa, 4 Maret
2025, 11.09 –
13.40 WIB
1. Doktrin
Huntington
membedakan
antara
objective
civilian
control
dan subjective control yang
justru melemahkan relasi
sipil-militer.
154
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Setara
Institute)
2. Amandemen
UUD
1945
dan
UU
TNI
telah
membentuk
desain
konstitusional ideal yang
tunduk pada kontrol sipil,
namun
tetap
memberi
ruang peran militer dalam
OMSP dan jabatan tertentu.
3. Praktik kebijakan negara
belum sepenuhnya selaras:
profesionalisme
dan
kesejahteraan
prajurit
terbatas,
sementara
otoritas sipil belum mampu
menyusun agenda politik
yang visioner sesuai tujuan
nasional.
4. Dalam konteks ancaman
baru
(perang
asimetris,
siber,
AI,
dan
human
security)
dibutuhkan
pembaruan
hukum,
termasuk
UU
Peradilan
Militer dan UU Perbantuan
Militer. (vide Lampiran 42)
Dr. Al Araf
(Peneliti
Senior
Imparsial dan
Ketua Badan
Pengurus
Centra
Initiative)
RDPU
–
Terbuka
–
Selasa, 4 Maret
2024, 11.09 –
13.40 WIB
1. Jenis
operasi
konteks
OMSP
bervariasi
antarnegara,
tergantung
pada aspek historis, sistem
politik, serta kompleksitas
ancaman
dan
kondisi
keamanan
masing-masing
negara.
2. Terdapat
8
prinsip
pengaturan OMSP.
3. Pengaturan
tentang
perbantuan
TNI
sifatnya
masih parsial dan belum
komprehensif.
4. Tugas
perbantuan
TNI
dalam
kerangka
OMSP
adalah
mandat
rakyat.
Mekanisme
kebijakan
OMSP harus berdasarkan
keputusan politik negara,
155
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
termasuk
dalam
hal
ini
otoritas DPR.
5. Keterlibatan TNI di luar
sektor pertahanan dengan
dalih
OMSP
akan
menggerus profesionalisme
militer dan berdampak pada
menguatnya
pengaruh
militer
dalam
kehidupan
sipil,
pemerintahan
dan
keamanan dalam negeri.
Kontribusi
militer
dalam
OMSP dapat bersifat negatif
apabila digunakan secara
berlebihan atau tidak tepat
secara kontekstual.
(vide Lampiran 43)
Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABRI)
RDPU
–
Terbuka
–
Senin, 10 Maret
2025 – 13.44-
15.45 WIB
1. Perlu adanya evaluasi dan
revisi
untuk
memastikan
bahwa
UU
TNI
dapat
beradaptasi
dengan
perubahan
lingkungan
strategis
serta
meningkatkan
efektivitas
peran TNI dalam menjaga
kedaulatan dan keutuhan
NKRI.
Indonesia
menghadapi
berbagai
bentuk
ancaman
yang
semakin kompleks dan tidak
selalu bersifat konvensional,
seperti
ancaman
siber,
ancaman
hibrida,
dan
ketegangan geopolitik yang
meningkat di kawasan.
2. Dengan adanya ketentuan
tentang OMSP, TNI memiliki
dasar hukum untuk terlibat
dalam
berbagai
situasi
darurat yang tidak hanya
bersifat militer, tetapi juga
kemanusiaan dan sosial. Ini
sangat relevan mengingat
Indonesia
sering
menghadapi bencana alam
156
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
dan tantangan keamanan
non-tradisional.
3. Terdapat tantangan dalam
membangun persepsi positif
publik terhadap keterlibatan
TNI
dalam
OMSP.
Masyarakat
perlu
diyakinkan
bahwa
peran
TNI dalam konteks ini tidak
mengarah
pada
pengembalian
dwifungsi
ABRI, tetapi lebih pada
kontribusi untuk keamanan
dan
kesejahteraan
masyarakat.
4. Dalam
melaksanakan
OMSP, TNI harus bersinergi
dengan kementerian dan
lembaga lain yang memiliki
kompetensi
terkait.
TNI
tidak boleh mengambil alih
peran lembaga sipil, tetapi
lebih
berperan
sebagai
pendukung atau bantuan
dalam situasi darurat atau
kondisi
tertentu
yang
membutuhkan keterlibatan
militer,
utamanya
dalam
menghadapi
ancaman
hibrida.
(vide Lampiran 45)
c. Terkait dengan materi perubahan Pasal 47 UU 34/2004 tentang
penempatan prajurit pada jabatan sipil, terdapat masukan dari
kelompok masyarakat dalam tabel berikut.
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Dr.rer.pol.
Rodon
Pedrason,
RDPU Komisi
I 3 Maret 2025,
Pukul
13.18-
1. Pasal 47 ayat (2) UU TNI No
34/2024 mengenai peran
TNI
selain
melakukan
pertahanan negara, yakni
prajurit
aktif
dapat
157
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
M.A. (Mayjen
TNI/Purn)
15.30
–
Terbuka
menduduki jabatan pada
kantor yang membidangi
koordinator bidang politik
dan
keamanan
negara,
pertahanan
negara,
sekretaris militer Presiden,
intelijen
negara,
sandi
negara, lembaga ketahanan
nasional, dewan pertahanan
nasional, search and rescue
(SAR) Nasional, narkotika
nasional, dan Mahkamah
Agung.
2. Penempatan prajurit aktif
TNI di K/L bukan dwifungsi
TNI.
3. Penempatan prajurit aktif
TNI di K/L saat ini sebatas
penempatan
tugas
profesional atas keahlian
tertentu yang dibutuhkan
K/L.
4. Kebutuhan
SDM
yang
menguasai
keahlian
di
bidang tertentu, saat ini
beberapa prajurit aktif TNI
dapat juga diperbantukan
pada K/L di atas.
(vide Lampiran 37)
Kusnanto
Anggoro
(CGRA)
RDPU Komisi
I 3 Maret 2025,
Pukul
13.18-
15.30
–
Terbuka
1. Reformasi
sektor
keamanan,
khususnya
reformasi sektor pertahanan
negara
sudah
dibahas
menjelang
berakhirnya
rezim
Orde
baru;
dan
kemudian semakin intensif,
bahkan dalam kasus TNI,
sampai tahun 2004; dengan
turbulensi
luar
biasa
kompleks khususnya 2002-
2004
2. Profesionalisasi
TNI
seharusnya meliputi isu-isu
politik, institusi (democratic
governance,
termasuk
hubungan Kemhan_Mabes
158
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
TNI),
profesionalisasi
ethics/morality/code
and
conduct
of
military
behaviour (UU No. 2/1988
tentang keprajuritan, aturan
tentang
peradilan
militer,
transparansi
anggaran,
technical/operaitonal
competence
of
military
leaderships and personnels.
3. Sekarang bukan dwifungsi
ABRI lagi, multifungsi ABRI.
4. Kalau
tidak
bagaimana
menjelaskan
komplikasi
koordinasi
P5
dengan
Kepala
K/L
tentang
pembinaan karier prajurit
yang
ditempatkan
di
jabatan-jabatan
sipil;
bagaimana
transparansi
internal untuk mengurangi
“disintegrating monolith” di
lingkungan TNI, bagaimana
mengurangi
konsekuensi
pada
carrier
path
di
lingkungan sipil; bagaimana
membuka ruang non-ASN
(termasuk
profesional
anggota
partai)
untuk
mengisi
jabatan-jabatan
uang diperlukan?
5. Seperti apa PP dirancang?
6. Selain
isu
penempatan
prajurit TNI di lingkungan
sipil,
perpanjangan
usia
pensiun (dan atau binsnis
TNI)
7. Profesionalisme
ethics/morality
dll
(Saptamarga,
Sumpah
Prajurit,
disiplin
militer),
institusional
(penggunaan
anggaran, peradilan militer,
supremacy of the civilian
institutions, profesionalisme
technical
(core
competence).
159
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
(vide Lampiran 39)
Teuku
Rezasyah,
Ph.D
(ICDDandD)
RDPU Komisi
I 3 Maret 2025,
Pukul
13.18-
15.30
–
Terbuka
1. Perihal penempatan prajurit
aktif di berbagai K/L, maka
proses
penempatan
hendaknya
dilakukan
transparan dan akuntabel,
tidak
mengganggu
profesionalisme TNI dalam
tugas
pokok
pertahanan
negara,
dan
tidak
menimbulkan potensi konflik
kepentingan kalangan TNI
dan K/L.
2. Diperlukan koordinasi yang
baik antara Panglima TNI
dan pimpinan K/L secara
mengikuti
kriteria
International
Organization
for Standardization (ISO)
sehingga dapat dibenarkan
secara manajemen modern.
3. Dalam hal khusus, perlu
ditempatkan
prajurit
aktif
untuk jabatan senior pada
instansi sipil, disesuaikan
dengan
kebutuhan,
kemampuan, dan koordinasi
dengan K/L.
4. Diperlukan
Peraturan
Pemerintah
mengenai
penempatan prajurit aktif di
lingkungan sipil.
(vide Lampiran 38)
Dr. Al Araf
(Peneliti
Senior
Imparsial,
Ketua Badan
Pengurus
Centra
Initiative,
Dosen
Fakultas
RDPU Komisi
I,
4
Maret
2025,
Pukul
11.09-13.40 -
Terbuka
1. Prinsip Profesionalisme:
Ahli dalam bidangnya:
menjalankan
tugas
sebagai alat pertahanan
negara
untuk
menghadapi perang.
Tidak berpolitik
Tidak Berbisnis
Netral,
mengikuti
kebijakan negara
160
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Hukum
Universitas
Brawijaya)
Tunduk
pada
prinsip
negara hukum dan sistem
peradilan
Hubungan
sipil-militer:
tunduk kepada prinsip
supremasi sipil, terdapat
kontrol
objektif/kontrol
sipil
demokratik
dari
otoritas
sipil
terhadap
militer.
2. Praktinya: Data babinkum
TNI menyebutkan bahwa
hingga tahun 2023 saja
sebanyak 2.569 prajurit TNI
aktif duduki jabatan sipil.
3. Implikasinya: Dwifungsi TNI,
melemahkan
profesionalisme,
dampak
birokrasi sipil, ruang politik,
loyalitas ganda.
4. TNI Aktif di Jabatan Sipil
a. Dibanyak
negara
demokrasi, militer aktif di
kementerian pertahanan
saja dibatasi dan dikritik.
b. Kementerian
Pertahanan
harus
didominasi orang sipil
bukan
militer
aktif
dengan
berbagai
argumentasinya,
salah
satunya
masalah
loyalitas ganda.
c. Beberapa negara seperti
AS, menurut UU mereka,
militer yg sudah pensiun
hanya
bisa
menjadi
menteri pertahanan jika
sudah melalui 10 tahun
masa pensiunnya.
(vide Lampiran 43)
Dr.
Ismail
Hasani
(Ketua
Badan
RDPU Komisi
I,
4
Maret
2024,
Pukul
1. Wacana revisi
UU TNI,
terutama pada Pasal 47
ayat (2), memberi legitimasi
regresi
Reformasi
TNI
161
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Pengurus
Setara
Institute)
11.09-13.40 -
Terbuka
melalui perluasan jabatan
sipil bagi prajurit TNI.
2. Terdapat
perubahan
Sebelumnya,
dalam
Peraturan
Presiden
(Perpres) No. 55 Tahun
2020 tentang Sekretariat
Kabinet, Pasal 1 ayat (1).
Struktur dalam ketentuan
tersebut
diubah
melalui
Pepres No. 148 Tahun 2024
tentang
Kementerian
Sekretariat Negara.
3. Akrobat Regulasi melalui
perubahan
struktur
menyebabkan penempatan
prajurit TNI pada jabatan
Seskab dapat dibenarkan.
Sesmilpres termasuk dalam
jabatan dalam Pasal 47 ayat
(2) UU TNI sebagai jabatan
yang dapat diisi oleh prajurit
TNI.
4. Perubahan regulasi tidak
serta
merta
mengubah
analisis
bahwa
jabatan
Seskab relevan untuk di
duduki oleh prajurit TNI.
(vide Lampiran 42)
Persatuan
Purnawirawa
n
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABRI)
RDPU Komisi
I,
10
Maret
2025,
Pukul
13.44-15.45
WIB - Terbuka
1. Penempatan prajurit aktif di
jabatan
sipil
tidak
menimbulkan potensi konflik
kepentingan
dan
penyalahgunaan kekuasaan,
sepanjang didasarkan pada
kompetensi dan kebutuhan.
2. Perluasan
penempatan
prajurit pada jabatan sipil
fokus di bidang-bidang yang
dibutuhkan sesuai dengan
kompetensi
prajurit
yang
ditugaskan.
3. Perlu
dilakukan
evaluasi
secara berkala.
4. Perlu ada pembatasan yang
jelas mengenai jenis jabatan
162
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
sipil yang boleh diisi oleh
prajurit TNI aktif.
(vide Lampiran 45)
d. Terkait dengan materi mengenai perubahan Pasal 53 UU 34/2004
tentang batas usia pensiun prajurit terdapat masukan dari
kelompok masyarakat dalam tabel berikut:
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Dr. rer. Pol.
Rodon
Pedrason,
M.A.
(ADDSForu
m)
RDPU tanggal
03 Maret 2025
Dinas Prajurit TNI maksimal
58/Pa dan 53/Ba dan Ta
(aturan tidak sinkron dengan
batasan usia bagi anggota
Polri dan ASN)
(vide Lampiran 37)
Dr. Kusnanto
Anggoro
(CGRA)
RDPU tanggal
03 Maret 2025
Isu lama ini muncul karena
dorongan
menyesuaikan
aturan kepolisian, tanpa
perlu ubah UU, mengingat
usia
60
tahun
masih
produktif.
Perpanjangan usia pensiun
bukan merupakan jawaban
bagi
menumpuknya
perwira
non-job
di
lingkungan
TNI,
yang
sebagian
besar
disebabkan
oleh
perubahan
masa
aktif
dalam UU 34/2004 dan
sudah dapat diserap oleh
perluasan
struktur/organisasi TNI.
Ketidaksesuaian
antara
perencanaan
personil
sesuai
dengan
rencana
jangka
panjang
struktur/organisasi
TNI
masa depan.
163
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
Jawaban untuk itu tidak
pernah dibicarakan dengan
serius – misalnya terkait
dengan
isu
“reintegrasi
prajurit ke dalam ranah
sipil”.
Selain
isu
penempatan
prajurit TNI di lingkungan
sipil, perpanjangan usia
pensiun
perlu
memperhatikan
isu-isu
strategis lainnya.
(vide Lampiran 39)
Teuku
Rezasyah,
Ph.D
(ICDDandD)
RDPU tanggal
03 Maret 2025
Diperlukan
peraturan
pemerintah batas usia
pensiun
yang
memuat
kriteria profesionalisme dan
etika
manajemen,
agar
tidak
mengganggu
regenerasi dan promosi di
tubuh TNI.
Diperlukan
peraturan
internal
yang
mengatur
perpanjangan masa dinas
khusus untuk yang sudah
memiliki Pangkat Perwira
Tinggi mereka.
(vide Lampiran 38)
Dr.
Ismail
Hasani
(Ketua
Badan
Pengurus
Setara
Institute)
RDPU tanggal
04 Maret 2025
Perlunya
memperhatikan
relevansi
perpanjangan
usia pensiun bagi Perwira
TNI dengan persoalan di
internal TNI yakni:
Jumlah Perwira TNI Non-
Job
Hambatan Regenerasi
Penumpukan Bintang 4
(vide Lampiran 42)
Persatuan
Purnawirawa
RDPU tanggal
10 Maret 2025
Usulan penambahan usia
pensiun bagi anggota TNI
164
Nama
Narasumber
Forum
Penyampaian
Masukan
n
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABR)
diharapkan
tidak
menimbulkan kekhawatiran
akan munculnya masalah
baru dan potensi merusak
profesionalisme TNI secara
keseluruhan.
(vide Lampiran 45)
e. Terhadap seluruh masukan dari pakar tersebut, DPR RI
merespons langsung dalam forum RDPU bersangkutan dengan
melakukan diskusi dan pendalaman materi dengan para pakar
sebagaimana terdapat dalam Risalah RDPU dalam Lampiran 40,
Lampiran 44, dan Lampiran 46.
f.
DPR RI juga menerima masukan dan pandangan dari Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan melalui surat
tertulis dengan Nomor: 01/SK-KontraS/III/2025 pada tanggal 3
Maret 2025 (vide Lampiran 41) yang pada intinya menyatakan
penolakan terhadap rencana revisi UU 34/2004 karena akan
menjauhkan TNI dari profesionalisme institusi dan bertolak
belakang dengan semangat reformasi TNI. Terhadap aspirasi dari
KontraS tersebut, DPR RI mengadakan audiensi dengan
mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor
Keamanan, antara lain PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, Elsam,
Setara, dan lainnya (vide Lampiran 54). Dalam audiensi yang
diselenggarakan pada tanggal 18 Maret 2025, DPR RI
menjelaskan bahwa RUU a quo tetap mengedepankan supremasi
sipil dan tidak terdapat pengaturan mengenai dwifungsi TNI di
dalamnya. Dalam forum tersebut disepakati bahwa DPR RI
mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui UU 3/2025 (vide
https://www.youtube.com/watch?v=0vWZu9IdUyA)
C. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
165
1. Terhadap pemenuhan syarat kuorum dalam penyelenggaraan
rapat pembentukan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
b. Bahwa Pasal 232 UU MD3 mensyaratkan pemenuhan kuorum
dalam setiap rapat atau sidang yang melakukan pengambilan
keputusan. Ketentuan kuorum tersebut terpenuhi apabila rapat
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan terdiri
atas lebih dari setengah jumlah fraksi. Ketentuan kuorum juga
telah terpenuhi dalam beberapa rapat pembahasan UU 3/2025
yang melakukan pengambilan keputusan berikut.
c. Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan
Atas UU 34/2004 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada tanggal
28 Mei 2024 telah memenuhi kuorum karena berdasarkan Risalah
Rapat Paripurna (vide Lampiran 26), pada permulaan rapat DPR
RI telah ditandatangani dan hadir 125 orang. Hal tersebut
tergambar dengan pernyataan Ketua Rapat dalam pembukaan
rapat sebagai berikut:
Ketua Rapat (Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H.,
M.H./Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi
dan Keuangan)
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar
hadir pada permulaan rapat DPR RI ini telah ditandatangani
dan hadir 125 orang, izin 165, dan dengan total 290 orang dari
575 Anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota seluruh fraksi
yang ada DPR.
Dengan
demikian,
kuorum
telah
tercapai
dan
dengan
mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahiim, perkenankanlah kami
selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang
ke-18 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, pada hari Selasa,
tanggal 28 Mei 2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum.
Terlampir pula rekapitulasi daftar hadir keseluruhan Anggota DPR
RI pada Rapat Paripurna tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 16 sebagai berikut:
166
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-PDIP
66 orang
10 orang
49 orang
F-P.GOLKAR
24 orang
3 orang
41 orang
F-P.GERINDRA
27 orang
1 orang
40 orang
F-P.NASDEM
21 orang
-
17 orang
F-PKB
31 orang
-
18 orang
F-P.DEMOKRAT
19 orang
1 orang
17 orang
F-PKS
23 orang
-
21 orang
F-PAN
17 orang
-
19 orang
F-PPP
12 orang
-
2 orang
TOTAL
240 orang
15 orang
224 orang
d. Rapat Paripurna penetapan RUU tentang Perubahan Atas UU
34/2004 sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025 tanggal 18
Februari 2025 telah memenuhi kuorum karena berdasarkan
Risalah Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 (vide Lampiran
33), pada permulaan rapat DPR RI telah ditandatangani dan hadir
311 orang. Hal tersebut tergambar dengan pernyataan Ketua
Rapat yang membuka Rapat dengan kalimat sebagai berikut:
Ketua Rapat (Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.H./Wakil Ketua
DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan):
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar
hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI hari ini, telah
ditandatangani dan hadir 311 orang anggota dari 579 Anggota
DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada
di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai dan
dengan
mengucapkan
Bismillahirrahmanirrahiim,
perkenalkanlah kami selaku Pimpinan Dewan membuka
Rapat Paripurna DPR RI yang ke-13 Masa Persidangan ke-II
Tahun Sidang 2024-2024, hari Selasa, 18 Februari 2025, dan
kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Terlampir pula rekapitulasi daftar hadir keseluruhan Anggota DPR
RI pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 yang diolah
berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani oleh Anggota DPR
RI berikut (vide Lampiran 34).
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-PDIP
25 orang
7 orang
77 orang
167
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-P.GOLKAR
13 orang
1 orang
78 orang
F-P.GERINDRA
12 orang
2 orang
49 orang
F-P.NASDEM
17 orang
5 orang
42 orang
F-PKB
21 orang
2 orang
42 orang
F-P.DEMOKRAT
6 orang
1 orang
34 orang
F-PKS
19 orang
1 orang
30 orang
F-PAN
13 orang
1 orang
30 orang
TOTAL
126 orang
20 orang
382 orang
e. Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
tanggal 18 Maret 2025 telah memenuhi syarat Kuorum. Hal ini
diperkuat dengan pernyataan Ketua Rapat dalam pembukaan
rapat sebagai berikut (vide Lampiran 55):
Ketua Rapat (Drs. Utut Adianto/Komisi I DPR RI):
Berdasarkan laporan dari sekretariat telah hadir lebih dari
separuh Anggota dan delapan fraksi. Sesuai dengan Pasal
281 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR RI
Nomor 1 Tahun 2025, kuorum rapat kerja telah terpenuhi.
Terlampir pula daftar hadir keseluruhan Anggota DPR RI pada
Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I tanggal 18 Maret 2025, yang
diolah berdasarkan daftar hadir yang ditandatangani oleh Anggota
DPR RI (vide Lampiran 56):
Fraksi
Hadir
PDIP
8 orang
P.GOLKAR
4 orang
P.GERINDRA
4 orang
P.NASDEM
3 orang
PKB
3 orang
P.DEMOKRAT
2 orang
PKS
2 orang
PAN
3 orang
168
TOTAL
29 orang
f.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tanggal 20
Maret 2025 telah kuorum karena berdasarkan Risalah Rapat
Paripurna tanggal 20 Maret 2025 (vide Lampiran 57), pada
permulaan rapat DPR RI ini telah ditandatangani dan hadir 293
orang. Hal tersebut tergambar dengan pernyataan Ketua Rapat
dalam pembukaan rapat sebagai berikut:
Ketua Rapat (Dr.(H.C.) Puan Maharani/Ketua DPR RI)
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar
hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI ini telah
ditandatangani 293 orang, izin 12 orang, sehingga sudah ada
304 orang anggota, dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di
DPR RI. Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan
mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiim, perkenankan kami
selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI
yang ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025,
hari Kamis, 20 Maret 2025 dan kami nyatakan dibuka dan
terbuka untuk umum.
Terlampir pula daftar hadir keseluruhan Anggota DPR RI pada
Rapat Paripurna tanggal 20 Maret 2025, yang diolah berdasarkan
daftar hadir yang ditandatangani oleh Anggota DPR RI (vide
Lampiran 58):
Fraksi
Izin
Sakit
Hadir
F-PDIP
24 orang
5 orang
75 orang
F-P.GOLKAR
14 orang
1 orang
73 orang
F-P.GERINDRA
11 orang
2 orang
69 orang
F-P.NASDEM
8 orang
-
50 orang
F-PKB
14 orang
3 orang
39 orang
F-P.DEMOKRAT
5 orang
-
31 orang
F-PKS
10 orang
1 orang
35 orang
F-PAN
14 orang
-
25 orang
TOTAL
100 orang
12 orang
397 orang
169
2. Terhadap
sifat
rapat-rapat
yang
diselenggarakan
dalam
pembahasan UU 3/2025, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 229 UU MD3, semua rapat di DPR pada
dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan
tertutup. Ketentuan mengenai rapat yang bersifat tertutup juga
diatur di dalam Pasal 278 ayat (4) Peraturan DPR RI No 1 Tahun
2020 dinyatakan bahwa “Dalam hal tertentu, ketua rapat, Anggota,
salah satu Fraksi, dan/atau Pemerintah yang menghadiri rapat
tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan
untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam
rapat tertutup.” Lebih lanjut, dalam ayat (6) dinyatakan “Jika rapat
menyetujui usul sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pimpinan
rapat menyatakan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian
pembicaraan dalam rapat tertutup.”
Artinya, rapat tertutup apabila disetujui oleh rapat dapat
mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam rapat
tertutup.
b. Bahwa berikut disampaikan rekapitulasi sifat rapat pembahasan
RUU Perubahan Atas UU 34/2004:
No.
Nama Rapat
Sifat Rapat
1.
RDPU Komisi I DPR dengan Mayjen TNI
Rodon Pedrason, M.A (ADDSForum), Sdr.
Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD), dan
Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA) pada
tanggal 3 Maret 2025 (vide Lampiran 40)
Terbuka
2.
RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail
Hasani (Ketua Badan Pengurus Setara
Institute) dan Dr. Al Araf (Peneliti Senior
Imparsial dan Ketua Badan Pengurus
Centra Initiative) pada tanggal 4 Maret 2025
(vide Lampiran 44)
Terbuka
3.
RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABRI)
pada
tanggal 10 Maret 2025 (vide Lampiran 46)
Terbuka
4.
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum
RI,
Menteri
Keuangan
RI,
Menteri
Pertahanan RI, dan Menteri Sekretaris
Terbuka
170
No.
Nama Rapat
Sifat Rapat
Negara pada tanggal 11 Maret 2025 (vide
Lampiran 47)
5.
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima
TNI beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD,
KASAL, dan KASAU) pada tanggal 13
Maret 2025 (vide Lampiran 48)
Terbuka
6.
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo pada
tanggal 14 Maret 2025 (vide Lampiran 49)
Terbuka
7.
Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo pada
tanggal 15 Maret 2025 (vide Lampiran 51)
Terbuka
8.
Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
RUU a quo pada tanggal 17 Maret 2025
(vide Lampiran 52)
Tertutup
9.
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan
Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI,
Menteri Pertahanan RI, Menteri Sekretariat
Negara RI dengan acara Pembicaraan
Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo pada
tanggal 18 Maret 2025 (vide Lampiran 55)
Terbuka
10.
Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo pada
tanggal 20 Maret 2025 (vide Lampiran 57)
Terbuka
c. Berdasarkan rekapitulasi tersebut maka hanya terdapat satu kali
rapat pembahasan yang dilakukan secara tertutup, yaitu Rapat Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Perubahan Atas UU 34/2004
pada tanggal 17 Maret 2025. Bahwa agenda dalam rapat tersebut
adalah merumuskan redaksi, mensinkronkan, dan menyelaraskan
rumusan terhadap politik hukum dan substansi muatan RUU yang
telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Panja sebelumnya yang
bersifat terbuka. Setelah rapat dibuka, Ketua Rapat lalu
menyatakan rapat tertutup untuk umum disertai dengan alasannya
tanpa ada sanggahan dari peserta rapat. Berikut ada kutipan
pembukaan rapat tersebut oleh Ketua Komisi I DPR RI (vide
Lampiran 52).
Ketua Rapat (Drs. Utut Adianto/Ketua Komisi I DPR RI):
Hari ini kita agendanya tunggal, yaitu tim perumus dan tim
sinkronisasi. Panja DPR RI dan Panja Pemerintah telah
171
menyelesaikan
seluruh
DIM
RUU
TNI
untuk
menyempurnakan DIM RUU tersebut, masih perlu dilakukan
perumusan redaksi, mensinkronkan, dan menyelaraskan
rumusan yang akan menjadi tugas Timus-Timsin.
...
Tetapi Timus-Timsin dilarang mengubah substansi. Sekali
lagi, dilarang mengubah substansi.
...
Oh, iya rapat Timus-Timsin dengan ini saya nyatakan dibuka.
(Rapat Dibuka Pukul 12.06 WIB) (Ketok Palu 1 Kali)
...
Ibu-Bapak, bahannya sudah ada di Bapak. Oh, iya saya
minta maaf, saya tadi lupa, bahwa ini rapatnya tertutup.
(Rapat Dinyatakan Tertutup Untuk Umum)
(Ketok Palu 1 Kali)
Kenapa harus tertutup? Timus-Timsin bukan yang bagian
diperdebatkan dan publik perlu tahu, tapi ini lebih kepada,
sekali lagi sinkronisasi kata-kata yang kurang lebih dan yang
seperti saya sampaikan.
d. Berkenaan dengan rapat yang diselenggarakan tertutup hal,
Mahkamah dalam Putusan Nomor 42/PUU-XXIII/2025 juga telah
memberikan pertimbangan sebagai berikut:
[3.12.2] “...
Karenanya, sekali lagi Mahkamah ingin mengingatkan
bahwa Pasal 229 UU 17/2014 telah dengan jelas
menentukan bahwa “semua rapat di DPR pada dasarnya
bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan
tertutup”. Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa di
manapun
rapat
DPR
diselenggarakan,
maka
sifat
keterbukaan rapat itu menjadi prinsip yang utama dalam
penyelenggaraan
rapat
di
DPR.
Sedangkan,
sifat
ketertutupan
rapat
adalah
merupakan
suatu
pengecualian yang harus didasarkan pada alasan
tertentu dan alasan demikian disampaikan secara
terbuka sebelum rapat yang bersifat tertutup dilakukan.”
Berdasarkan uraian di atas, maka penyelenggaraan Rapat Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Perubahan Atas UU 34/2004
pada tanggal 17 Maret 2025 yang dilakukan secara tertutup
merupakan sebuah pengecualian dengan alasan tertentu yang
telah disampaikan oleh Ketua Rapat.
D. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., M.Hum. terkait tindak lanjut atas Putusan
MK, DPR RI menerangkan, DPR RI melalui Badan Keahlian telah
172
menginventarisasi 56 (lima puluh enam) undang-undang yang perlu
ditindaklanjuti dan dari hasil inventarisasi tersebut telah disiapkan
beberapa Naskah Akademik dan draf RUU. Dokumen tersebut dapat
diajukan sewaktu-waktu oleh DPR RI sebagai RUU usul inisiatif DPR RI
di luar daftar judul RUU yang masuk dalam Prolegnas Jangka
Menengah dan/atau Prolegnas Prioritas namun termasuk dalam
kategori Daftar Kumulatif Terbuka akibat Putusan MK.
III. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
173
b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara No. 667 Tahun 2020); dan
c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Berita Negara No. 668
Tahun 2020);
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Lampiran Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat yang diterima Mahkamah
pada tanggal 21 Juli 2025, sebagai berikut:
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
1
17
Desember
2019
Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024
2
22 Januari
2020
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2020
3
9-11
September
2021
Laporan Kunjungan Kerja ke Provinsi Nusa Tenggara
Timur dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2021
4
8-10
Februari
2022
Laporan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi
Selatan dalam rangka Sosialisasi Prolegnas RUU
Prioritas 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024
5
3 Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun
2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-
2024. RUU tentang Perubahan Atas UU 34/2004
terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-141
6
29 Oktober
2024
Laporan Singkat RDPU PSHK (Pusat Studi Hukum
dan
Kebijakan
Indonesia),
IPC
(Indonesian
Parliamentary Center) dan Komnas Perempuan
7
30 Oktober
2024
Laporan Singkat RDPU Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), Perkumpulan untuk Pemilu
dan Demokrasi Pemilu (Perludem), dan Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
174
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
8
11
November
2024
Laporan Singkat RDPU dengan Jaringan Nasional
Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT),
Yayasan Jaan Domestic Indonesia, Indonesian
Network
of
Occupational
Safety
and
Health
Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan Advokat
Pengacara Indonesia (HAPI)
9
6-8
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Jawa Timur
10
6-8
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Kalimantan Utara
11
6-8
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Sumatera Utara
12
13-15
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Lampung
13
13-15
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Kalimantan Barat
14
13-15
November
2024
Laporan Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke
Provinsi Sulawesi Tenggara
15
19
November
2024
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Tahun 2025-2029
16
23 – 25
Desember
2024
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR dalam rangka
Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan
Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke
Provinsi Kalimantan Timur.
17
13 April
2022
Laporan Singkat Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Brigjen TNI
(Purn) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan)
18
20 April
2022
Notulensi
Diskusi
Penyusunan
NA
dan
RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Markas Besar
Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan Badan
Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia
(Babinkum TNI)
19
2 Juni
2022
Notulensi
Diskusi
Penyusunan
NA
dan
RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Kementerian
Pertahanan
175
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
20
3 Juni
2022
Notulensi
Diskusi
Penyusunan
NA
dan
RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Dr. Connie
Rahakundini Bakrie, M.Si.
21
7 Juni
2022
Laporan Singkat Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan Atas UU 34/2004 dengan Badan Intelijen
Strategis TNI
22
9 Juni
2022
Laporan Singkat Diskusi Penyusunan NA dan RUU
Perubahan
Atas
UU
34/2004
dengan
Prof.
Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
23
21 Mei
2024
Laporan Singkat Rapat Pleno Badan Legislasi dengan
agenda presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk
penyusunan RUU.
24
21 Mei
2024
Laporan Singkat Rapat Panja Badan Legislasi dengan
agenda presentasi hasil kajian Tim Ahli untuk
penyusunan RUU.
25
22 Mei
2024
Laporan
Singkat
Rapat
Pleno
Pengambilan
Keputusan Badan Legislasi atas hasil RUU a quo.
26
28 Mei
2024
Risalah Rapat Paripurna pengambilan Keputusan
RUU a quo menjadi RUU usul inisiatif DPR.
27
28 Mei
2024
Surat
DPR
RI
kepada
Presiden
RI
Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 perihal Penyampaian RUU
Usul DPR RI tentang Perubahan Atas UU No. 34
Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia.
28
28 Mei
2024
Naskah Akademik RUU Perubahan Atas UU No. 34
Tahun 2003 tentang Tentara Nasional Indonesia.
29
28 Mei
2024
RUU Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
30
2 Juli 2024
Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024 tanggal 2
Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas Rancangan Undang tentang Perubahan
atas 34/2004.
31
26 Agustus
2024
Laporan Singkat Rapat Pleno Badan Legislasi.
32
13
Februari
2025
Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU
a quo
33
18
Februari
2025
Risalah Rapat Paripurna penetapan RUU a quo
sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
34
18
Februari
2025
Daftar Hadir Anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna
DPR RI sebagai penetapan RUU a quo sebagai
Prolegnas Prioritas Tahun 2025
35
18
Februari
2025
Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025
tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025
176
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
36
18
Februari
2025
Surat
Pimpinan
DPR
RI
Nomor:
B/2663/PW.11.01.02.2025 tanggal 18 Februari 2025
kepada Pimpinan Komisi I DPR RI perihal Penugasan
untuk Membahas RUU a quo.
37
3 Maret
2025
Materi Paparan Mayjen TNI Rodon Pedrason, M.A
(ADDSForum) dalam RDPU Komisi I DPR RI.
38
3 Maret
2025
Materi Paparan Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD)
dalam RDPU Komisi I DPR RI
39
3 Maret
2025
Materi Paparan Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA) dalam
RDPU Komisi I DPR RI
40
3 Maret
2025
Risalah RDPU Komisi I DPR RI dengan Mayjen TNI
Rodon
Pedrason,
M.A
(ADDSForum),
Teuku
Rezasyah Ph.D (ICDDandD), Dr. Kusnanto Anggoro
(CGRA)
41
3 Maret
2025
Surat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan kepada Pimpinan DPR RI c.q. Ketua
Komisi
I
DPR
RI
dengan
Nomor:
01/SK-
KontraS/III/2025
perihal
Penolakan
Terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia
42
4 Maret
2025
Materi Paparan Dr. Ismail Hasani (Ketua Badan
Pengurus Setara Institute) dalam RDPU Komisi I DPR
RI.
43
4 Maret
2025
Materi Paparan Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial
dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) dalam
RDPU Komisi I DPR RI.
44
4 Maret
2025
Risalah RDPU Komisi I DPR dengan Dr. Ismail Hasani
(Ketua Badan Pengurus Setara Institute) dan Dr. Al
Araf (Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan
Pengurus Centra Initiative)
45
10 Maret
2025
Materi Paparan Persatuan Purnawirawan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) dalam
RDPU Komisi I DPR RI.
46
10 Maret
2025
Risalah RDPU Komisi I DPR dengan Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia (PEPABRI).
47
11 Maret
2025
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, dan Menteri Sekretaris Negara dalam rangka
pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU
tentang perubahan atas UU 34/2004
48
13 Maret
2025
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan
Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD,
KASAL, dan KASAU) dengan agenda rapat Mendapat
Masukan Terhadap Rencana Perubahan UU 34/2004
49
14 Maret
2025
Risalah Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo
177
Nomor
Lampiran
Tanggal
Dokumen
Nama Dokumen
50
Daftar Inventarisasi Masalah Pemerintah terhadap
RUU Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
51
15 Maret
2025
Risalah Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI dalam
rangka pembahasan DIM RUU a quo.
52
17 Maret
2025
Risalah Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi
53
17 Maret
2025
Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU a
quo kepada Panitia Kerja.
54
18 Maret
2025
Surat Pimpinan DPR RI kepada Koalisi Masyarakat
Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan Nomor
B/4225/3/2025 perihal Undangan Audiensi.
55
18 Maret
2025
Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan
RI, Menteri Sekretariat Negara RI dengan acara
Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo.
56
18 Maret
2025
Daftar Hadir Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI
dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dengan acara
Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo.
57
20 Maret
2025
Risalah Validasi Rapat Paripurna DPR RI dengan
agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo
58
20 Maret
2025
Daftar
Hadir
Anggota
DPR
RI
dan
Pejabat
Kementerian/Lembaga/Instansi
Pemerintah
dan
Undangan dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan
agenda
Pembicaraan
Tingkat
II/Pengambilan
Keputusan terhadap RUU a quo
59
20 Maret
2025
Surat DPR RI Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025
tertanggal 20 Maret 2025 perihal Persetujuan DPR RI
terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia
60
Pemenuhan
meaningful
participation
dalam
pembentukan UU 3/2025
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan pada 21 Juli 2025
mengajukan 3 (tiga) orang ahli yakni, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H.,
M.H., Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H.,
M.M. yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi
keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada 11 Juli 2025, serta
keterangan tertulis 1 (satu) orang ahli yakni, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,
178
LL.M., Ph.D yang diterima oleh Mahkamah pada 5 Agustus 2025, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
AHLI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
Berdasarkan perbaikan Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon
pada 45, 56, 69, 75, Dan 81/PUU-XXIII/2025, ahli menilai terdapat pertanyaan pokok
yang di uji konstitusionalitasnya, antara lain:
1. Apakah fast track legislation dikenal dalam sistem peraturan perundang-
undangan nasional dan kemudian diterapkan dalam pembentukan UU a quo?
2. Apakah kesepakatan yang diputuskan oleh para pembentuk UU a quo yang
bertujuan menyerahkan tahapan pembahasan antar periode dapat menjadi
alasan hukum dalam proses pembentukan UU a quo?
Atas dua persoalan yang diuji konstitusional terhadap pembentukan
tersebut, pendapat ahli adalah sebagai berikut.
Pertama, secara konsep dan bentuk yang umum, istilah fast track legislation
tidak dikenal dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di
Indonesia, khususnya undang-undang. Sarana fast track dalam proses
pembentukan undang-undang semacam ini dikenal di beberapa negara, misalnya
di Inggris, Selandia Baru, dan Perancis. Istilah yang dikenal pun berbeda-beda,
seperti menggunakan istilah rapid legislation, instant legislation, atau motion
urgency.
Dalam diskursus akademik selama lima tahun terakhir, istilah fast track
legislation menjadi sesuatu yang berkembang dikarenakan satu alasan yang
nampak jelas, yaitu perihal penyusunan undang-undang yang cenderung dianggap
cepat. Ahli sendiri melakukan riset mengenai ini selama dua tahun di medio tahun
2018 hingga 2020 dan melahirkan beberapa publikasi mengenai fast track
legislation yang ketika itu disadari literatur mengenai hal ini tidaklah begitu marak.
Satu hal yang pasti bahwa dalam temuan riset yang Ahli lakukan tersebut,
menjelaskan bahwa:
179
1. Indonesia tidak memiliki sarana fast track legislation dan belum memiliki konsep
yang resmi dan serupa atas hal tersebut.
2. Secara konsep di Indonesia, maka penerbitan perppu menjadi bentuk yang
paling dekat, sehingga diasosiasikan dengan sarana fast track legislation, meski
secara hakikat dia lebih dekat dengan bentuk constitutional decree, authority.
3. Sarana fast track dapat dimaknai apabila dapat ditentukan mengenai pada
tahapan apa dilakukan fast track di antara tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan, dan pengundangan, serta ditentukan waktu paling
lama dan paling singkat dalam setiap tahapan atau seluruh tahapan pembentuk
undang-undang. Sehingga apabila seluruh tahapan tersebut tidak diatur, maka
tidak dapat dinyatakan fast track tersebut telah diterapkan dan dapat
diterapkan.
4. Sarana fast track juga harus dirumuskan, apa alasan yang membolehkan adanya
fast track, siapa yang mengusulkan, dan dalam tahapan apa mosi fast track itu
dapat diajukan. Sehingga kapan mitra dalam pembentukan undang-undang
harus memberikan jawaban dalam pengajuan mosi fast track tersebut.
5. Ketiadaan penerapan standar-standar yang ditetapkan sebagaimana di muka,
maka kemungkinan-kemungkinan untuk pembentukan undang-undang secara
fast track menjadi suatu kemungkinan yang tidak dilarang.
6. Sehingga riset ini menyimpulkan perlunya pengaturan fast track ini perlu diatur,
namun menukar guling dengan menghapus keberadaan perppu.
Dalam hal dalil pengujian formil yang menegaskan adanya pembentuk
undang-undang yang cepat dan dianggap menjadi suatu yang inkonstitusional,
menjadi tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat, mengingat secara bentuk dan
persoalan hal ini tidak diatur dalam sistem hukum kita. Sehingga, predikat suatu
undang-undang disusun dengan sangat cepat atau instan secara legal politis
menjadi suatu hal yang niscaya dan hal ini sendiri tidak diatur terkait dengan frame
waktu pembentukan suatu undang-undang.
Undang-Undang 12 Tahun 2011 dan perubahannya sampai saat ini tidak
memberikan ketentuan yang definitif, kapan suatu RUU yang telah masuk dalam
prolegnas akan diselesaikan? Dengan demikian, praktik yang diduga dijalankan
dengan cara fast track secara faktual tidak terdapat bentuk legalitas yang cukup
180
jelas bagaimana sarana fast track itu sendiri tidak pernah ditentukan secara legal,
bagaimana, dan kapan sarana fast track legislation itu dijalankan.
Kedua, ahli menilai dalam sistem pembentukan undang-undang Indonesia
mengenal sistem pembahasan antarperiode. Istilah ini lazim menggunakan istilah
carry over dalam tatib DPR menggunakan istilah RUU operan, bahkan dalam
beberapa publikasi kerap ditemui dengan istilah sistem mewaris atau bahkan RUU
luncuran. Terlepas daripada itu, landasan hukum untuk mengatur proses ini adalah
bersumber dari Pasal 71A Undang-Undang P3 dan juga sebagaimana Mahkamah
telah memberikan pemaknaan Putusan Nomor 91 Tahun 2020 paragraf 3.17.5,
halaman 391. Secara filosofis teoritis, maka Pasal 71A Undang-Undang P3 bertujuan
untuk memenuhi tujuan keberlanjutan dan efisiensi. Secara politis, hal ini juga
memiliki tujuan untuk memastikan adanya sinkronisasi kebijakan hukum sesuai
dengan produk hukum nasional. Paradigma filosofis, teoritis, dan politis ini menjadi
alasan, sehingga melahirkan norma Pasal 71A mengubah Undang-Undang 12/2011
melalui Undang-Undang 15/2019.
Secara konstruksi norma, Pasal 71A P3 merujuk kepada Pasal 65 ayat (1)
P3 yang menegaskan pembahasan rancangan undang-undang dilakukan oleh DPR
bersama dengan Presiden atau menteri yang ditugasi, yang mana sebelum itu dalam
Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang P3 menentukan Presiden menugasi menteri yang
mewakili untuk membahas rancangan undang-undang disertai dengan daftar
inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari
terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. Dengan penjelasan Pasal 49 ayat (2)
Undang-Undang P3, penugasan menteri disertai penyampaian DIM yang telah
disusun dalam jangka waktu 60 hari tersebut.
Dari konstruksi ini menegaskan bahwa semisal Presiden telah menerbitkan
surat yang menugasi menteri untuk membahas, maka dengan demikian telah
dimaknai telah bersedia DIM atas RUU tersedia DIM atas RUU yang diinisiasi DPR.
Berdasarkan konstruksi rujukan yang demikian itu, maka sejak diterimanya yang
ditugaskan untuk mewakili, maka secara normatif telah tersedia DIM dan merupakan
pintu masuk tahapan pembahasan.
181
Kesepakatan pembentuk undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 71A
Undang-Undang P3 merupakan probatio proban atau decisive evidence terhadap
legitimasi yuridis prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A Undang-Undang
P3. Secara sederhana, dapat dimaknai bahwa pintu masuk untuk dapat menentukan
para
pembentuk
undang-undang
menyepakati
apakah
dapat
dilanjutkan
pembentukan RUU antarperiode adalah sejak Presiden mengirimkan surat yang
menugasi menteri secara normatif disertai DIM sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat
(2) Undang-Undang P3. Kesepakatan selanjutnya yang lahir dari proses ini menjadi
penentu dalam syarat-syarat yang seimbang atau saya menyebutnya primus inter
pares atau first among equals yang dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar
Prolegnas Jangka Menengah dan/atau Prolegnas Prioritas Tahunan.
Ahli menilai, kesepakatan ini berada pada koridor otoritatif di antara
lembaga pembentuk undang-undang tersebut dan pintu masuknya adalah
sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang
P3. Artinya, untuk dapat melihat Pasal norma 71A Undang-Undang P3, terdapat sifat
otorisasi yang melekat di antara para pembentuk undang-undang dalam
menentukan apakah dapat diteruskan antarperiode. Selain itu pula, kesepakatan
yang dimuat dalam undang-undang. Pasal 71A Undang-Undang P3 juga bermakna
sebagai relasi check and balances antarpembentuk undang-undang yang memiliki
kuasa menentukan keberlanjutan suatu rancangan undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut, pengujian legalitas suatu rancangan undang-
undang untuk dapat di-carry over atau tidak, sesungguhnya dilakukan pertama kali
oleh para pembentuk undang-undang. Formula check and balances meletakkan
pemegang kuasa pembentuk undang-undang yang sesungguhnya untuk menguji
apakah suatu RUU dapat dilakukan antarperiode, sehingga semisal salah satu dari
pembentuk undang-undang tidak menyepakati untuk dilakukan antarperiode, maka
dengan sendirinya secara formal dan substantif tidak terdapat landasan legalitas dan
konstitusional suatu RUU dilakukan antarperiode.
Berdasarkan dua pendapat dan atas dua persoalan yang menjadi isu
konstitusionalitas pembentukan undang-undang a quo, maka disimpulkan bahwa,
182
Pertama, ketiadaan konsep yang mengatur dan mengadopsi sarana fast
track legislation yang identik seperti yang secara umum dimiliki sistem pembentukan
undang di beberapa negara yang menggunakan, maka tidak terdapat ukuran waktu
yang dapat memberikan predikat bahwa pembentukan undang-undang dilakukan
secara fast track. Kebutuhan akan adanya pengaturan fast track untuk kemudian
dapat dijustifikasi apakah suatu pembentukan undang-undang layak atau tidak
melalui jalur fast track menjadi persoalan yang berbeda dan bukan isu konstitusional
dalam perkara a quo.
Kedua, pembahasan RUU antarperiode memiliki pintu masuk sejak Presiden
menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang
disertai dengan DIM. Penugasan ini merupakan pintu masuk untuk kemudian
lembaga pembentuk undang-undang secara otoritatif menentukan apakah sepakat
untuk membahas antarperiode. Kesepakatan ini merupakan bentuk pengujian
legalitas secara check and balances antarlembaga pembentuknya, sehingga
kesepakatan ini bernilai primus inter pares dari instrumen yang sama. Dengan
demikian, kesepakatan pembentuk undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal
71A Undang-Undang P3 merupakan hal yang menentukan decisive evidence
terhadap legitimasi yuridis prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 71A Undang-
Undang P3.
Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
A. Beberapa permasalahan terkait substansi permohonan para Pemohon dan
tanggapan dari pihak DPR
Adapun hal-hal yang menjadi pokok permohonan Para Pemohon dalam
perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025, pada dasarnya
mencakup 7 (tujuh) permasalahan sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum Para Pemohon;
2. Naskah Akademik (NA);
3. Program Legislasi Nasional (Prolegnas);
4. Melanjutkan Proses Pembentukan RUU;
5. Partisipasi Publik dan Keterbukaan;
6. Kesesuaian Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan
183
7. Kesesuaian dengan UUD 1945.
Ketujuh permasalahan tersebut akan diuraikan dan ditanggapi sebagai
berikut:
1) Kedudukan Hukum Para Pemohon
Terkait permasalahan pertama ini, Ahli sependapat dengan DPR-RI yang
berpandangan sebagai berikut:
1. Para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan UU No.
3 Tahun 2025 karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon
prajurit TNI, dan bukan pegawai di instansi sipil yang berpotensi
dirugikan dengan meluasnya jabatan sipil yang memungkinkan untuk
dijabat oleh TNI; melainkan sebagai mahasiswa, pelajar, karyawan
swasta, dan mengurus rumah tangga.
2. Terdapat dalil para pemohon yang menyoroti substansi norma dalam
UU, khususnya terkait isu dwifungsi, yang merupakan ranah pengujian
materiil ,sehingga merupakan bentuk kesalahan dalam obyek (error in
objecto).
3. Batu uji yang disampaikan oleh para pemohon juga tidak terkait dengan
ketentuan proses pembentukan undang-undang yang diatur dalam
UUD 1945.
2) Naskah Akademik (NA)
Terkait permasalahan kedua, Ahli sependapat dengan DPR-RI sebagai
berikut:
1. Tidak terdapat ketentuan, baik dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan DPR-RI
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang- Undang, yang
melarang pembahasan RUU menggunakan NA dan Naskah RUU yang
telah disusun pada periode keanggotaan DPR- RI sebelumnya.
2. Perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan suatu undang-
undang tidak menyebabkan proses pembentukan undang- undang
tersebut inkonstitusional, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK-
RI No. 73/PUU-XII/2014 paragraf [3.23] hal. 211, sebagai berikut:
184
“Menurut Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo tidak
bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan acuan atau referensi
penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal
yang tidak termuat dalam Naskah Akademik dan kemudian masuk dalam
Undang-Undang
menyebabkan
suatu
Undang-Undang
menjadi
inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah termuat
dalam
Naskah
Akademik,
kemudian
dalam
penyusunan dan
pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau dihilangkan, hal
itu tidak pula menyebabkan norma Undang-Undang tersebut menjadi
inkonstitusional.
(Putusan MK-RI Nomor 73, dibacakan pada hari Senin, 29 September
2014).
3) Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Terkait permasalahan yang ketiga, Ahli mendukung pendapat DPR
sebagai berikut:
1. Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 yang disusun pada bulan Mei 2024
dengan dasar kumulatif terbuka adalah akibat dari Putusan MK-RI
Nomor: 62/PUU-XIX/2021 yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 29
Maret 2022 pukul 11:53 WIB yang intinya dalam paragraf [3.13.2], hal.
7 dinyatakan sebagai berikut: “sehingga, demi memberikan kepastian
hukum, kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan
perubahan UU 34 Tahun 2004 dimaksud dengan memprioritaskan
pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama”.
2. Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 masuk dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2025 berdasarkan Rapat Paripurna pada tanggal 18 Februari
2025, yang dituangkan dalam Keputusan DPR-RI Nomor: 6.1/DPR
RI/II/2024-2025.
3. Banyak aspirasi muncul, yang mengindikasikan adanya kebutuhan
penyempurnaan UU No. 34 Tahun 2004 guna menjawab tantangan
masa kini dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan.
4. Perlu Ahli tambahkan pula, dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada
tanggal 18 Februari 2025, sebelum memasuki agenda pertama,
Pimpinan Rapat Paripurna telah meminta persetujuan Rapat Paripurna
untuk memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun
2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, dan menugaskan Komisi I
DPR-RI untuk melakukan pembahasan RUU a quo. Terhadap hal
185
tersebut, Rapat Paripurna menyetujui usulan Pimpinan Rapat Paripurna
tersebut sebagaimana terdapat dalam siaran
langsung
Rapat
Paripurna
di
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=XEhEpICu_gQ.
Sebagai catatan tambahan, dapat Ahli kemukakan hal-hal sebagai
berikut:
1. Pertama, ada 3 (tiga) pintu masuk agar suatu RUU bisa masuk sebagai
RUU Prioritas Tahunan, yaitu:
a) Daftar Prioritas Tahunan. Daftar ini berbasis pada RUU untuk
masing-masing Komisi, Badan Legislasi, Pemerintah, dan Dewan
Perwakilan Daerah RI (DPD-RI).
Praktiknya, satu Komisi
mendapatkan jatah 2 RUU per tahun dan hal itu berdasarkan usulan
dari masing-masing Komisi. Oleh karena itu, jumlahnya sekitar dua
kali jumlah Komisi, karena dijatah 2 RUU per Komisi; dari RUU yang
diajukan oleh Pemerintah dan RUU yang diajukan oleh DPD-RI.
Biasanya RUU Prioritas tersebut sudah disebar ke masing-masing
Komisi (tsebagaimana tertulis dalam kolom keterangan) dan juga
oleh Pemerintah dan DPD-RI. Namun, keterangan ini juga tidak
mutlak, karena dalam beberapa kasus, DPD-RI mengajukan RUU
Usul Insiatif sebagai pelaksaaan salah satu tugas dan wewenang
mereka berdasarkan Pasal 22D UUD 1945.
b) Kumulatif Terbuka. RUU golongan ini adalah RUU yang dibentuk
setiap tahun atau bersifat rutin, seperti RUU tentang Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(APBN),
RUU
tentang
Pertanggungjawaban
Keuangan
Negara,
dan
RUU
tentang
Pembentukan Daerah Otonom baru serta untuk menindaklanjuti atau
mengantisipasi Putusan MK-RI. RUU yang masuk dalam katagori
kumulatif terbuka ini ada yang tertulis, terutama yang bersifat rutin.
Ada juga yang statusnya untuk kumulatif terbuka ini bersifat ganda
(dobel), yaitu bisa masuk dalam list prioritas tahunan; atau bisa juga
masuk dalam long list, atau bahkan sama sekali belum tertulis,
karena mengantisipasi adanya putusan MK-RI. Dalam praktik, bisa
saja terjadi bahwa di pagi hari Rapat Paripurna memutuskan
Prolegnas Prioritas, namun pada siang hari keluar putusan MK-RI
186
yang
perlu
segera
ditindaklanjuti,
maka
secara
otomatis
pembentukan UU tersebut masuk dalam katagori kumulatif terbuka.
c) Keadaan tertentu. Artinya untuk merespons keadaan yang
mendesak seperti keadaan konflik, bencana, dan sebagainya.
2. UU No 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia bisa masuk
dalam golongan pertama (karena sudah ada putusan dalam Prolegnas),
dan bisa juga masuk dalam kumulatif terbuka; namun,lebih kuat pada
bobot kumulatif terbukanya, karena sejak penyusunan Naskah
Akademik oleh Badan Legislasi DPR-RI, pilihan atau pertimbangannya
adalah kumulatif terbuka.
3. Kumulatif terbuka merupakan ruang fleksibilitas agenda legislasi, dan
menurut catatan Badan Keahlian DPR-RI, ada 56 RUU yang seharusnya
ditindaklanjuti oleh DPR-RI dan Pemerintah sebagai tindaklanjut dari
Putusan MK-RI. Pada akhir periode DPR-RI 2019- 2024 lalu, ke-56 RUU
tersebut telah dilengkapi dengan Naskah Akademik yang siap untuk
diajukan oleh DPR-RI atau pemerintah sewaktu-waktu, tanpa harus
menunggu evaluasi Prolegnas..
4) Melanjutkan Proses Pembentukan RUU (Carry Over)
Isu yang keempat ini Ahli memberikan beberapa catatan sebagai berikut:
1. Rumusan Pasal 71A UU tentang Pembentukan Peraturan Peraturan
Perundang-Undangan memberikan dasar hukum untuk melanjutkan
pembahasan
RUU
kepada
DPR-RI
dan
Pemerintah
periode
selanjutnya, tanpa mengulangi proses dari awal. Dengan demikian,
keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU yang telah mencapai
tahap pengusulan, baik oleh DPR-RI maupun Pemerintah yang telah
memiliki Surat Pengusulan RUU Usul Inisiatif DPR-RI kepada
Presiden berdasarkan keputusan Rapat Paripurna atau Surat Presiden
kepada DPR-RI, sangat ditentukan oleh kesepakatan politik antara
Presiden dengan DPR-RI periode baru.
2. Dalam hal Presiden yang baru berkeputusan untuk melanjutkan proses
pembentukan suatu RUU, dan pada kenyataannya Presiden RI ke-8
Bapak Prabowo Subianto kemudian mengirim Surat Presiden Nomor
R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 untuk melakukan
187
pembahasan terhadap RUU yang telah diproses sebelumnya, dan
DPR-RI kemudian menyetujui untuk melakukan pembahasan; maka hal
tersebut dapat dimaknai adanya kesepakatan politis untuk melanjutkan
proses pembentukan RUU a quo. Hal ini berarti pembentukan UU
tersebut konstitusional berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945.
3. konsep carry over mengacu pada tahapan-
tahapan
dalam
pembentukan UU, yaitu tahap perencanaan, tahap penyusunan, dan
tahap pembahasan. Dengan demikian, carry over adalah suatu
mekanisme yang tidak mengulangi lagi tahapan-tahapan sebelumnya.
Artinya, jika suatu RUU telah melampaui tahapan perencanaan dan
penyusunan, maka kedua tahapan tersebut tidak perlu dimulai dari awal
lagi. Karena sudah dipastikan ketika ada kegiatan penyusunan, maka
berarti telah melewati tahap perencanaan, sehingga ketika telah sampai
pada tahap penyusunan, tidak relevan lagi untuk mempersoalkan
apakah RUU tersebut prioritas atau tidak. Dengan demikian apabila
telah sampai pada selesainya tahap penyusunan, yang ditandai dengan
salah satu pihak, baik pemerintah maupun DPR, telah mengirimkannya
kepada Presiden; atau apabila hal itu merupakan RUU Usul
Pemerintah, Pemerintah telah mengirim RUU dengan Pengantar Surat
Presiden, maka selesailah tahap penyusunan, dan dapat dilanjutkan ke
tahap berikutnya, yaitu tahap pembahasan.
4. Selanjutnya, Ahli berpandangan bahwa dalam implementasi carry over
ini ada permasalahan terkait kelanjutan proses pembahasan suatu RUU
dalam dua rezim pemerintahan yang berbeda, yang kemungkinan bisa
memiliki pokok-pokok haluan negara dan politik hukum yang berbeda.
Karena itu, terkait persyaratan teknis seperti pembahasan DIM menjadi
sangat tidak relevan, karena persyaratan semacam ini berpotensi
menutup ruang bagi DPR dan pemerintah berikutnya untuk
mengabaikan persyaratan tersebut dan membahas kembali beberapa
substansi yang sudah dibahas. Misalnya dalam Rapat Paripurna DPR-
RI; dan semua masalah yang ada menurut DPR-RI periode itu sudah
tuntas, namun ketika terjadi penolakan publik, maka DPR-RI periode
berikutnya tidak sekedar melanjutkan pengambilan keputusan pada
188
Tingkat II pada rapat paripurna, tetapi juga membahas kembali
beberapa materi yang sudah disepakati yang dikenal dengan 15 materi
baru. Dengan demikian, persyaratan teknis suatu RUU carry over.
Pemikiran ini juga mempertegas bahwa hal- hal yang bersifat teknis
tidak boleh mengorbankan hal-hal yang bersifat substantif.
5) Partisipasi Publik dan Keterbukaan
Terkait persoalan ini, Ahli mendukung pandangan DPR-RI yang
menyatakan bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan
sejak tahap perencanaan sampai pengundangan.
• Pada tahap perencanaan, tanggal 29 Oktober sampai dengan 15
November 2024, Baleg DPR-RI telah melakukan serangkaian kegiatan
yaitu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai institusi,
kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera
Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara. DPR-RI
telah melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku
kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian
pemenuhan
prinsip
partisipasi
yang
bermakna
(meaningful
participation) sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah MK-
RI Nomor 91/PUU-XVIII/20, yang pada pokoknya adalah untuk
mengimplementasikan right to be heard, right to be considered, dan
right to be explained.
Pada tahap penyusunan NA dan RUU Perubahan atas UU Nomor 34
Tahun 2004 ini, DPR-RI - melalui Badan Keahlian DPR-RI – telah
menyelenggarakan berbagai kegiatan diskusi mulai tanggal 13 April
sampai dengan 9 Juni 2022 (vide Lampiran 17-22) dengan melibatkan
para narasumber sebagai berikut:
1) Brigjen TNI (Purn.) Makmur Supriyatno, B.Sc., S.Pd., M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertahanan Republik Indonesia);
2) Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.M.,
M.Hum. (Kepala Babinkum TNI);
3) Kementerian Pertahanan RI;
4) Dr. Connie Rahakundini Bakrie, M.Si.
5) Dr. Wahyu Mujiono,S.H., M.H. (Sekretaris BAIS TNI); dan
189
6) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D.
• Pada tahap pembahasan, 11 sampai dengan 20 Maret 2025:
Sebelum memasuki tahap pembahasan, DPR-RI telah mengadakan
RDPU dengan berbagai komponen masyarakat, yaitu:
1. 3 Maret 2025: RDPU Komisi I DPR-RI dengan Mayjen TNI Rodon
Pedrason, M.A (ADDS Forum), Teuku Rezasyah Ph.D (ICDDandD),
dan Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA).
2. 4 Maret 2025: RDPU Komisi I DPR-RI dengan Dr. Ismail Hasani
(Ketua Badan Pengurus Setara Institute) dan Dr. Al Araf (Peneliti
Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative).
3. 10 Maret 2025: RDPU Komisi I DPR-RI dengan Persatuan
Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI)
yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar.
Selanjutnya diselenggarakan pembahasan RUU dengan kegiatan
sebagai berikut:
1. 11 Maret 2025: Raker Komisi I DPR-RI dengan Menteri Hukum RI,
Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan Menteri Sekretaris
Negara RI.
2. 13 Maret 2025: Raker Komisi I DPR-RI dengan Panglima TNI beserta
Para Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU).
3. 14 Maret 2025: Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR-RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo.
4. 15 Maret 2025: Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR-RI dalam rangka
pembahasan DIM RUU a quo.
5. 17 Maret 2025: Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU a quo.
6. 18 Maret 2025: Pimpinan DPR-RI bersama dengan Pimpinan dan
Anggota
Komisi
I
DPR-RI
mengundang
audiensi
dengan
Koordinator Aliansi/Koalisi Masyarakat Sipil dan Koalisi Masyarakat
Sipil
Untuk
Reformasi
Sektor
Keamanan
dengan
acara
mendengarkan/mendapatkan masukan terkait RUU a quo.
7. 18 Maret 2025: Rapat Kerja Komisi I DPR-RI dengan Menteri Hukum
RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Sekretariat
Negara RI dengan acara Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka
190
Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo.
8. 20 Maret 2025: Rapat Paripurna DPR-RI dengan agenda
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU a
quo.
• Tahap pengesahan, 26 Maret 2025, Presiden mengesahkan UU Nomor
3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
• Tahap
pengundangan,
Menteri
Sekretaris
Negara
RI
telah
mengundangkan UU No. 3 Tahun 2025 dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7104.Dengan demikian, Ahli berpendapat
bahwa selama proses pembahasan UU No. 3 Tahun 2025, sifat rapat
dinyatakan terbuka (kecuali Rapat Timmus dan Timsin).
6) Kesesuaian
dengan
Asas-asas
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
Ahli berpandangan bahwa tidak ada asas yang dilanggar dalam
pembentukan UU No. 3 Tahun 2025, karena proses pembentukannya telah
melalui sejumlah mekanisme hukum acara.
Terkait dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, Ahli merujuk pada
pertimbangan hukum MK-RI dalam Putusan Nomor: 79/UU-XVII/2019
yang dibacakan pada hari Selasa, 4 Mei 2021, pukul 15:13 WIB, yang
pada pokoknya menyatakan bahwa tujuan dibentuknya undang-undang
harus dilihat bagi kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar-besarnya
rakyat Indonesia.
7) Kesesuaian dengan UUD 1945
Terkait hal ini, perkenankan Ahli mengutip Pasal 10 UUD Negara RI Tahun
1945 yang berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.” Kekuasaan
tersebut meliputi aspek-aspek beleid (kebijakan), regelensdaad
(tindakan
pengaturan),
bestuursdaad
(tindakan
pemerintahan),
beheersdaad
(pengelolaan),
dan
toezichthoudensdaad
(tindakan
pengawasan).
191
Dalam pembentukan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan
tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan
dan beberapa kendalanya.
Beberapa kendala dalam penerapan prinsip yang ideal ini antara lain
adalah sebagai berikut: (a) cukup banyaknya stakeholder dalam suatu
proses pembentukan peraturan perundang-undangan di suatu tema
tertentu; (b) para pengurus dan aktivis dari stakeholder yang menghadiri
proses pembahasan suatu rancangan peraturan perundang- undangan
tersebut orangnya cenderung berganti-ganti; (c) tidak semua pengurus dan
aktivis yang menghadiri proses pembahasan suatu rancangan peraturan
perundang-undangan benar-benar memahami seluk-beluk dari topik
peraturan perundang-undangan yang dibahas tersebut secara mendalam,
sehingga agak terkendala saat memberikan masukan; (d) adanya peranan
lembaga donor dalam memberikan arah masukan dalam proses tersebut:
dan (e) apabila ada suatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus
dan aktivis tersebut yang kemudian tidak masuk dalam rumusan peraturan
perundang-undangan yang sudah menjadi suatu hukum positif, langsung
muncul tuduhan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-
undangan tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam
pembahasannya. Hal inilah yang kemudian sering menimbulkan suatu frasa
“kutunggu di MK”.
B. Perkembangan Pengaturan tentang Partisipasi Masyarakat dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Hal-ikhwal
partisipasi
masyarakat
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan telah mendapatkan perhatian pada saat perumusan
UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2004 (yang untuk
selanjutnya disebut UU Nomor 10 Tahun 2004). Ketika UU ini disahkan,
ketentuan tentang “Partisipasi Masyarakat” diatur dalam suatu Bab
khusus, yaitu Bab X tentang “Partisipasi Masyarakat”, yang di dalamnya
terdapat Pasal 53. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka
penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang (RUU) dan
192
rancangan peraturan daerah (Raperda). Dengan demikian, UU ini
memberikan ruang bagi masyarakat dalam proses pembentukan RUU
dan Raperda tidak hanya sebagai pihak yang terkena dampak, tetapi juga
sebagai bagian dari proses pembentukan hukum itu sendiri. Dalam
Penjelasan Pasal 53 tersebut ditegaskan bahwa hak masyarakat dalam
ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD).
Selanjutnya, UU Nomor 10 Tahun 2004 tersebut digantikan oleh UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-
Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011 (yang
selanjutnya disebut UU
Nomor 12
Tahun 2011). Sebagaimana dalam
UU Nomor 10 Tahun 2004, dalam UU ini ketentuan tentang Partisipasi
Masyarakat juga diatur dalam suatu Bab khusus, yaitu Bab XI tentang
“Partisipasi Masyarakat”, yang di dalammya terdapat Pasal 96, yang
menyatakan sebagai berikut:
(1)
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
(4)
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat. Dalam Penjelasan Pasal 96 tersebut
dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat
(3)
Termasuk
dalam
kelompok
orang
antara
lain,
kelompok/organisasi masyarakat,
kelompok
profesi,
lembaga
swadaya masyarakat, dan masyarakat adat. Ayat (4) Cukup jelas.
UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut kemudian mengalami 2 (dua) ) kali
perubahan sebagai berikut:
(1) Perubahan Pertama dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
193
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan
pada tanggal 4 Oktober 2019 (untuk selanjutnya disebut UU Nomor 15
Tahun 2019).
(2) Perubahan Kedua dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan
pada tanggal 16 Juni 2022 (untuk selanjutnya disebut UU Nomor 13
Tahun 2022).
Selanjutnya di dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 Angka 14, ketentuan Pasal
96 Nomor 12 Tahun 2011 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara daring dan/atau luring.Masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1) merupakan orang perseorangan atau
kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai
kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Untuk memudahkan masyarakat dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan
kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(4) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
194
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(5) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang- undangan.
(6) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
partisipasi
masyarakat
sebagaimanadimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur
dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Disamping beberapa UU tersebut, ada Putusan MK-RI Nomor: 91/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada tanggal 25 November 2021, dimana dalam bagian
pertimbangan Hukum [3.17.8] antara lain menegaskan bahwa selain
menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan,
partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik
secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak
untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan
bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki
perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang
dibahas.
Berdasarkan uraian dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yang bermakna
(meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan telah mengalami perkembangan yang pesat dalam 25 (dua puluh
lima) tahun terakhir ini.
C. Tanggapan terhadap Berbagai Opini Hukum Para Pemohon, Saksi,
195
Ahli, dan Berbagai Pihak Lainnya yang Menentang Pembentukan dan
Pengesahan UU TNI
Terhadap berbagai berbagai opini hukum yang dikemukakan oleh Para
Pemohon, Saksi, Ahli dan berbagai Pihak lainnya yang menentang
pembentukan dan pengesahan UU TNI, Ahli memberikan tanggapan
sebagai berikut:
1. Pembentukan UU TNI merupakan amanat Pasal 33 ayat (5) UUD 1945
yang menyatakan sebagai berikut: Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-
syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang”.
2. Dalam proses pembentukan dan pengesahan UU TNI ini pihak DPR-RI
telah memenuhi berbagai persyaratan baik formil maupun materiil
pembentukan UU. Hal ini antara lain bisa dilihat secara lengkap dalam
berbagai dokumen yang diberikan dalam dokumen yang berjudul “Daftar
Lampiran Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas
Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor: 45, 56, 69, 75
dan 81/PUU-XXIII/2025),untuk selanjutnya disebut sebagai Daftar
Lampiran - yang diberikan oleh DPR-RI kepada MK-RI.
3. Salah satu dari Daftar Lampiran itu, misalnya adalah Lampiran Nomor 60
yang berjudul “Laporan Singkat Rapat Badan Legislasi DPR-RI dalam
Rangka Pembahasan Tindak Lanjut RUU yang Ditugaskan kepada
Badan Legislasi oleh Badan Musyawarah DPR-RI, Masa Persidangan I,
Tahun Sidang 2024- 2025, tanggal 26 Agustus 2024”, yang dalam Bagian
“II. Kesimpulan” menyatakan sebagai berikut:
Rapat Badan Legislasi dalam rangka pembahasan tindak lanjut RUU
yang ditugaskan kepada Badan Legislasi oleh Bamus DPR-RI,
196
menyepakati/menyetujui:
a. Akan membahas RUU yang telah memiliki Surpres dan DIM.
b. Optimalisasi dalam mengerjakan RUU yang akan dibahas pada
masa persidangan terakhir masa jabatan Periode Anggota 2019-
2024.
c. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak akan dibahas pada
Periode Keanggotaan DPR-RI 2019-2024 dan diserahkan
kepada Periode Keanggotaan selanjutnya.
Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.
I.
Konstitusionalitas Perbedaan Muatan Materi Pengaturan dalam Naskah
Akademik dengan suatu Undang-Undang
Secara yuridis, tidak terdapat ketentuan, baik dalam Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) maupun Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-
Undang (PDPR 2/2020) sebagai dasar hukum pembentukan UU yang melarang
pembahasan RUU dengan menggunakan Naskah Akademik (NA) dan naskah
RUU yang telah disusun pada periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
Ketiadaan
pengaturan
tentang
larangan
pembahasan
RUU
dengan
menggunakan NA dan naskah RUU yang telah disusun pada periode
keanggotan DPR RI sebelumnya baik dalam UU P3 maupun dalam PDPR
2/2020, maka penggunaan NA dan naskah RUU tersebut adalah konstitusional.
Terlebih, tidak terdapat alasan dalam batas penalaran yang wajar untuk
mengatakan bahwa penggunaan NA dan naskah RUU pada pada periode
keanggotan DPR RI sebelumnya menyebabkan proses pembentukan undang-
undang inkonstitusional mengingat Pasal 43 ayat (3) UU P3 hanya
mensyaratkan bahwa RUU yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus
disertai NA.
197
Persoalan mengenai perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA
dengan suatu undang-undang juga tidak menyebabkan proses pembentukan
undang-undang inkonstitusional. Hal ini selaras dengan pertimbangan hukum
Putusan MK Nomor 73/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa walaupun
perubahan pasal a quo tidak bersumber dari naskah akademik yang merupakan
acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta-
merta hal-hal yang tidak termuat dalam naskah akademik kemudian masuk
dalam undang-undang menyebabkan suatu undang- undang menjadi
inkonstitusional. Hal ini dikarenakan NA hanya merupakan referensi, dan
perubahan yang terjadi selama pembahasan di legislatif tetap sah.
Lebih jauh, MK dalam melakukan pengujian undang-undang (judicial
review) baik pengujian formil maupun pengujian materiil sejak tahun 2003 atau
sejak berdirinya MK tidak pernah menyatakan bahwa perbedaan muatan materi
pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang juga tidak menyebabkan
proses pembentukan undang-undang inkonstitusional. Hal ini didasarkan pada
pengamatan penulis terhadap beberapa Putusan MK yang meliputi:
1. Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam Putusan a quo, MK memberikan pertimbangan, bahwa meskipun
adanya naskah akademik penting untuk memberi dasar dan pertimbangan
ilmiah bagi suatu undang-undang yang dirancang agar tidak terjadi salah
perhitungan dan kesalahan logika, keberadaan naskah akademik bukanlah
merupakan keharusan konstitusional dalam proses pembentukan undang-
undang.
2. Putusan MK Nomor 54/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dalam Putusan a quo, MK menolak permohonan pemohon dengan
pertimbangan bahwa para anggota DPR adalah wakil-wakil yang dipilih
oleh rakyat yang harus membawa dan menyuarakan aspirasi masyarakat
dalam segala tindakannya, termasuk dalam pembentukan undang- undang,
ada atau tidak ada naskah akademik. Berdasarkan Undang- Undang
198
Nomor 12 Tahun 2011 naskah akademik memang diharuskan dalam
pembentukan undang-undang tetapi ketiadaannya tidak menyebabkan
batalnya suatu undang-undang sejauh prosedur-prosedur lainnya telah
dipenuhi. Dengan demikian, tidak adanya Naskah akademik dalam
pembentukan undang-undang tidak menyebabkan batalnya suatu undang-
undang, meskipun berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 diharuskan ada
naskah akademik dalam pembentukannya. Ketiadaan naskah akademik
bisa dikatakan sebagai cacat prosedur, namun cacat prosedur tidak
menyebabkan batal, selama prosedur-prosedur lainnya terpenuhi.
3. Putusan MK Nomor 73/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang- Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
MK dalam Putusan a quo menolak permohonan pemohon dengan
pertimbangan bahwa walaupun perubahan pasal dalam UU tidak
bersumber dari naskah akademik yang merupakan acuan atau referensi
penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang
tidak termuat dalam naskah akademik kemudian masuk dalam undang-
undang menyebabkan suatu undang-undang menjadi inkonstitusional.
Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam naskah
akademik kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata
mengalami perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan
norma undang-undang tersebut menjadi inkonstitusional.
Berdasarkan teori perundang-undangan, naskah akademik pada
dasarnya merupakan alat untuk memberikan gambaran mengenai hasil
penelitian ilmiah yang mendasari usul rancangan setiap undang-undang yang
kelak akan diajukan dan dibahas di DPR. Selain itu, naskah akademik
merupakan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk membahas dan
menetapkan apakah substansi atau materi yang terkandung dalam naskah
akademik layak diatur atau dimasukkan dalam peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, persoalan mengenai perbedaan muatan materi
pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang adalah sah dan tidak
menyebabkan proses pembentukan undang-undang inkonstitusional.
199
Pada teori yang sama, yaitu teori perundang-undangan juga
dikemukakan bahwa pencapaian kualitas legislasi dapat dilakukan jika
perancang undang-undang berpegang pada keutamaan (virtues) dalam
perancangan undang-undang, bukan berpegang teguh pada kesesuaian
undang-undangan dengan NA (Vide Helen Xanthaki, On transferability of
legislative solutions: the functionality test dalam Constantin Stefanou dan Helen
Xanthaki (Editor), Drafting Legislation: A Modern Approach – in Memoriam of
Sir William Dale, Ashgate, Hampshire-Burlington, 2008, hlm., 17.). Keutamaan
tersebut antara lain:
1. kemampuan undang-undang untuk mencapai hasil yang diinginkan
(efficacy);
2. kesesuaian perilaku
dengan
norma hukum
dalam undang-
undang (effectiveness);
3. efisiensi, yaitu mencakup kejelasan (clarity), ketelitian (precision), dan tidak
ambigu;
4. kesederhanaan bahasa dan tidak bias gender (plain and gender-neutral
language).
Merujuk pada UU P3, pencapaian kualitas legislasi selain berpegang pada
keutamaan di atas juga berpegang pada beberapa hal sebagaimana yang diatur
dalam UU P3. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah:
1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945;
2. Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
3. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan
4. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Begitu juga, faktor yang menyebabkan undang-undang bertentangan dengan
UUD NRI 1945 juga bukan karena terdapat perbedaan muatan materi
pengaturan dalam NA dengan suatu undang-undang. Faktor yang
menyebabkan undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 hingga
akhirnya
tidak
memenuhi
kebutuhan
masyarakat
adalah
ketiadaan
profesionalitas sumber daya manusia yang berperan dalam pembentukan
undang-undang beserta proses pembentukannya juga sangat elitis dan sarat
kepentingan, serta diperparah lagi oleh lemahnya koordinasi antar sektor
dalam penyusunan materi muatan. Oleh karena itu, ahli berpendapat bahwa
200
dalil Pemohon yang berkaitan dengan perbedaan muatan materi pengaturan
dalam NA dengan suatu undang-undang menyebabkan proses pembentukan
undang-undang tersebut inkonstitusional adalah tidak beralasan menurut
hukum. Maka dari itu, perbedaan muatan materi pengaturan dalam NA dengan
UU TNI tetap menjadikan UU TNI sebagai UU yang konstitusional.
II.
Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025 dikaitkan dengan UU
TNI
Undang-undang adalah hukum tertulis yang dibentuk oleh DPR bersama
Presiden (pemerintah). Eksistensi peraturan undang-undang merupakan salah
satu unsur fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan negara yang
berdasarkan atas hukum karena pada prinsipnya “without positive action by
legislation and positive law more generally many human rights would fail to be
realized” (vide Gregoire Webber, Paul Yowell, dan Richard Ekins, Legislated
Right: Securing Human Rights Trough Legislation, Cambridge University
Press, Cambridge, 2018, hlm.19). Proses untuk menghasilkan undang-undang
atau yang dikenal dengan pembentukan undang-undang merupakan
rangkaian proses pembuatan undang-undang yang pada dasarnya dimulai dari
perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Pembentukan undang-undang merupakan salah satu unsur penting di
samping unsur-unsur lainnya dalam rangka pembangunan hukum nasional,
sementara itu untuk menghasilkan Undang-Undang yang sesuai dengan
dinamika masyarakat, lebih-lebih lagi pada era globalisasi dewasa ini yang
dipicu oleh kemajuan teknologi informasi, dan tidak tumpang tindih dengan
peraturan perundang-undangan yang ada (secara horizontal), serta tidak
bertentangan dengan UUD 1945 (secara vertikal). Guna mewujudkan Undang-
Undang seperti tersebut di atas, maka pembentukan Undang- Undang di
Indonesia dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis melalui
Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dengan memperhatikan skala
prioritas sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Program legislasi nasional (Prolegnas) merujuk pada UU P3 dimaknai
sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam kata lain, prolegnas
tidak lain adalah suatu instrumen perencanaan program pembentukan undang-
201
undang. Maksudnya, program legislasi nasional merupakan wadah dimana
pembentukan suatu undang-undang direncanakan secara terencana, terpadu,
dan sistematis dalam rangka pembangunan (materi) hukum nasional. Jika
dianalisis secara lebih mendalam berdasarkan teori perundang-undangan,
Prolegnas tidak hanya dipahami sebagai instrumen mekanisme perencanaan
hukum, namun Prolegnas juga dapat dipahami sebagai isi/materi hukum (legal
substance). Sebagai isi hukum, Prolegnas memuat daftar Rancangan Undang-
Undang (RUU) yang akan dibentuk dalam periode penyusunanya. Daftar RUU
yang dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas akan dibahas bersama-sama
antara DPR dan Pemerintah sebelum akhirnya disahkan dan diundangkan
menjadi UU.
Program legislasi nasional pada pelaksanaannya memuat daftar skala
prioritas RUU yang akan di bentuk pada suatu periode tertentu. Periode
tersebut ada yang 5 tahun, yang disebut sebagai program legislasi nasional
jangka menengah atau 5 tahunan dan ada juga untuk periode 1 tahun, yang
disebut sebagai program legislasi nasional prioritas tahunan. Program legislasi
nasional 5 tahunan tersebut pada pelaksanaannya di penggal- penggal
menjadi prioritas tahunan atau prolegnas tahun. Prolegnas 5 tahun itu dapat
dievaluasi atau disesuaikan dengan perkembangan setiap tahunnya
bersamaan dengan ditetapkannya prolegnas tahunan.
Penyusunan prolegnas ini dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah
dengan tujuan agar adanya suatu perencanaan yang matang dan mendalam
dalam pembentukan undang-undang, sehingga undang-undang yang
dihasilkan kemudian adalah undang-undang yang berkualitas, sinkron dengan
peraturan yang lainnya, serta efektif dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan
penyusunan prolegnas oleh DPR tersebut tidak lain dikarenakan kewenangan
pembentukan peraturan undang-undang di Indonesia secara konstitusional
berada di lembaga legislatif, dalam hal ini adalah DPR. Kewenangan legislasi
yang dimiliki oleh DPR antara lain menginisiasi Rancangan Undang-Undang
(legislative initiation), membahas Rancangan Undang-Undang (law making
process), dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (law enactment
approval). Hal ini, sebagaimana pandangan Montesquieu bahwa parlemen
sebagai kuasa pembentukan hukum merepresentasikan seluruh golongan
202
dalam negara baik golongan kehormatan maupun bukan, sebagai berikut:
“The legislative power is therefore committed to the body of the nobles,
and to that which represents the people, each having their assemblies
and deliberation apart, each their separate views and interest.”
Pelaksanaan prolegnas ini dalam proses pembentukan undang-undang tidak
hanya memuat daftar RUU, tetapi didasarkan pada visi misi dan kebijakan yang
merupakan kriteria untuk menetapkan, mengurutkan, dan memprioritaskan
RUU untuk periode 5 tahun dan 1 tahun. Artinya prolegnas tidak dilihat sebagai
bentuk daftar keinginan semata, tetapi dilandasi jiwa dan kehendak untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan apa yang menjadi visi, misi
pembangunan hukum nasional serta cita-cita bangsa ini. Karena itu, prolegnas
disebut sebagai grand design utama DPR dan Pemerintah dibidang produk
hukum, di samping sebagai barometer kinerja mereka dalam fungsi legislasi
sekaligus sebagai penopang negara hukum sesuai UUD 1945. Prolegnas
secara spesifik adalah implementasi fungsi sekaligus menjawab kebutuhan
yuridis/legislasi masyarakat.
Dalam kaitannya dengan perubahan UU TNI sebagaimana yang menjadi
objek permohonan pemohon dalam perkara ini, pada dasarnya UU TNI
termasuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 berdasarkan pada Rapat
Paripurna pada 18 Februari 2025 yang dituangkan dalam Keputusan DPR RI
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025. Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa
pembentukan dan pengesahan UU TNI adalah sah dan konstitusional karena
UU a quo termasuk ke dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2025. Bahkan,
penetapan UU TNI sebagai salah satu UU yang masuk ke dalam daftar
prolegnas prioritas adalah sah mengingat penetapan RUU dalam prolegnas
prioritas adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.
III.
Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang dengan Metode Carry
Over
Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) mengatur bahwa
undang-undang yang pembahasannya belum selesai dalam satu periode
dapat dilanjutkan DPR di periode berikutnya atau disebut dengan sistem carry
over terhadap RUU. Hal ini diatur dalam Pasal 71A UU P3 yang menyatakan
203
bahwa:
“Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu,
hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan
kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR,
Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat
dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah
dan/atau Prolegnas prioritas tahunan”.
Tujuan dari sistem tersebut adalah agar setiap RUU yang telah direncanakan,
disusun, dan dibahas bersama oleh para pembentuk undang-undang DPR,
Presiden, dan/atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada periode yang lalu
dapat diselesaikan oleh para pembentuk undang-undang pada masa yang
akan datang. Hal ini dimaksudkan agar sistem perencanaan legislasi nasional
senantiasa berkelanjutan sesuai dengan sistem perencanaan pembangunan
nasional. Pertimbangan lainnya adalah supaya akuntabilitas kinerja DPR di
bidang legislasi dapat terus ditingkatkan.
Jika mengulas histori pemberlakuan metode carry over dalam
pembentukan peraturan undang-undang ini, pada dasarnya pemberlakuan
metode carry over didesain untuk menjadi solusi terhadap permasalahan yang
kerap dihadapi oleh badan legislasi nasional, yaitu perihal produktivitas.
Target yang sudah disiapkan kerap tidak dapat tercapai dan bahkan sangat
kurang. Hal inilah yang membuat prolegnas seperti terdegradasi dalam proses
pembuatan undang-undang di Indonesia. Dalam kata lain, target yang ada di
dalam prolegnas prioritas dan tahunan tidak pernah terpenuhi, sedangkan
ketentuan hukum positif belum mengatur bahwa daftar RUU yang ada dalam
prolegnas merupakan agenda yang wajib dipenuhi oleh pemerintah bersama
DPR. Hal tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya tujuan dan alasan
pembuatan prolegnas.
Kerancuan demi kerancuan dalam proses legislasi terus bertambah
hingga akhirnya diberlakukan metode carry over dalam proses pembuatan
Undang-Undang melalui perubahan UU P3 untuk mempermudah dan
menambah produktivitas DPR dalam menyelesaikan RUU yang masuk dalam
204
prolegnas. Carry over sendiri merupakan mekanisme pewarisan RUU ataupun
pengalihan pembahasan RUU yang telah dibahas pada prolegnas periode
sebelumnya (berakhir) ke prolegnas periode berikutnya (sedang berjalan).
Dengan demikian, RUU yang masuk dalam daftar prolegnas tidak memiliki
keharusan untuk diselesaikan dalam jangka waktu 5 tahun agar proses
penyelesaian RUU lebih bertumpu pada kualitas materi dibandingkan waktu
penyelesaian.
Konsekuensi atas adanya metode carry over dalam pembentukan
peraturan undang-undang tersebut adalah praktik pembentukan peraturan
perundang-undangan yang sifatnya melanjutkan pembahasan rancangan
undang-undang pada periode pemerintahan sebelumnya sah secara hukum.
Mau tidak mau praktik tersebut harus diterima sebagai suatu tindakan
dan/atau perubatan yang konstitusional sesuai dengan norma hukum yang
berlaku selagi praktik pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
melanggar
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana yang diatur dalam UU P3.
Dalam kaitannya dengan UU TNI sebagaimana yang menjadi objek
permohonan dalam perkara ini, ahli berpendapat bahwa UU TNI merupakan
UU carry over karena proses pembahasannya telah dilakukan mulai dari DPR
periode sebelumnya dan UU tersebut telah ditetapakan sebagai salah satu
UU yang masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2025. Ini menandakan
bahwa UU TNI telah memenuhi seluruh syarat dikategorikannya UU carry
over, yaitu (1) pada tahapan sebelumnya di DPR periode sebelumnya UU
tersebut telah memasuki tahap pembahasan DIM; dan (2) UU tersebut
dimasukkan kembali ke prolegnas periode berikutnya karena tidak selesai.
Dengan demikian, ahli berpendapat bahwa proses pembentukan UU TNI sah
dan konstitusional.
IV.
Partisipasi Publik dan Keterbukaan
Izinkan Ahli menyampaikan pandangan mengenai dalil Pemohon
terkait kurangnya partisipasi publik dan keterbukaan dalam proses
pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pemohon
mendalilkan bahwa proses legislasi undang-undang a quo telah cacat formil
205
karena tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation) dan asas keterbukaan, sebagaimana diamanatkan oleh
konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menanggapi dalil tersebut,
secara prinsip partisipasi publik merupakan pilar fundamental dalam negara
hukum demokratis, dan keterbukaan adalah prasyarat bagi legitimasi setiap
produk legislasi. Namun, implementasi dan penafsiran prinsip-prinsip tersebut
haruslah proporsional dan tidak dapat serta-merta mengesampingkan
keseluruhan
tahapan
serta
substansi
proses
legislasi
yang
telah
dilaksanakan.
Konsep partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan tidak sekadar retorika, melainkan berakar kuat dalam teori
demokrasi deliberatif dan esensi kedaulatan rakyat. Dalam sistem demokrasi
modern, kedaulatan tidak berhenti pada momen pemilihan wakil rakyat
semata. Ia melampaui itu, menuntut keterlibatan aktif warga negara dalam
setiap proses pengambilan keputusan publik, terutama saat merumuskan
hukum yang kelak akan mengikat mereka. Sebagaimana diuraikan oleh
pemikir seperti Jürgen Habermas, teori demokrasi deliberatif menekankan
urgensi diskusi rasional dan inklusif sebagai fondasi legitimasi keputusan
publik. Ini berarti, partisipasi publik bukanlah sekadar formalitas. Partisipasi
publik adalah sebuah proses dinamis di mana gagasan-gagasan terbaik dapat
muncul dan berkembang melalui pertukaran pandangan yang bebas, terbuka,
dan kritis.
Prinsip partisipasi publik merupakan aspek esensial yang memiliki
keterkaitan erat dengan teori representasi politik dalam konteks negara hukum
yang demokratis. Demokrasi perwakilan modern tidak semata-mata bertumpu
pada representasi elektoral yakni keterpilihan wakil rakyat melalui proses
pemilu melainkan juga menuntut adanya representasi substansial yang
menghendaki
agar
kepentingan,
suara,
serta
aspirasi
konstituen
terartikulasikan secara nyata dalam proses pembentukan kebijakan publik.
Dalam kerangka tersebut, partisipasi publik berfungsi sebagai instrumen
normatif
sekaligus
prosedural
untuk
menjamin
bahwa
mekanisme
representasi
tidak
hanya
bersifat
simbolik
atau
formalistik,
tetapi
mencerminkan kehendak rakyat secara autentik. Ketidakterlibatan publik
206
dalam proses legislasi berpotensi menjadikan arena pembentukan hukum
tertutup dan elitis, yang pada gilirannya dapat menggerus kepercayaan
masyarakat dan mendeligitimasi produk hukum yang dihasilkan.
Partisipasi publik memiliki fungsi multifaset yang vital. Ini tidak hanya
meningkatkan legitimasi hukum, sehingga produk perundang-undangan lebih
dapat diterima dan ditaati oleh masyarakat. Partisipasi publik juga secara
substansial memperkaya kualitas kebijakan melalui penyerapan masukan dari
berbagai spektrum pemangku kepentingan, termasuk pihak yang terdampak
langsung dan para pakar di bidangnya. Lebih dari itu, partisipasi publik turut
meminimalisir potensi konflik di kemudian hari, karena isu-isu problematik
dapat teridentifikasi dan tertangani sejak tahap awal. Yang tak kalah esensial,
partisipasi publik merealisasikan akuntabilitas, di mana transparansi proses
memungkinkan publik untuk memonitor kinerja perwakilan mereka dan
memastikan bahwa kepentingan umum benar-benar terlayani, bukan semata-
mata kepentingan parsial.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui serangkaian
putusannya yang progresif, telah menerjemahkan prinsip-prinsip ini menjadi
standar konkret yang dikenal sebagai "partisipasi publik yang bermakna"
(meaningful participation). Konsep ini tidak semata-mata dimaknai sebagai
sekadar mengundang perwakilan masyarakat ke dalam ruang rapat.
Partisipasi publik mensyaratkan terpenuhinya tiga elemen utama, salah
satunya adalah hak untuk didengar (right to be heard), yang mengharuskan
tersedianya ruang dan mekanisme yang layak bagi masyarakat untuk
menyampaikan pendapat, kritik, serta masukan terhadap rancangan undang-
undang yang sedang disusun.Kedua, hak untuk dipertimbangkan (right to be
considered), di mana masukan-masukan tersebut tidak boleh diabaikan begitu
saja. Pembentuk undang-undang wajib mempertimbangkan masukan
tersebut dan dapat menunjukkan bahwa mereka telah memperhatikan serta
meresponsnya, baik dengan mengakomodasi atau, jika tidak, memberikan
alasan penolakan yang rasional dan transparan. Ketiga, hak untuk dijelaskan
(right to be explained), yang mengharuskan pembentuk undang-undang
memberikan penjelasan rasional mengapa suatu masukan tidak diakomodasi.
Penjelasan ini bukan hanya kewajiban prosedural, tetapi juga pondasi dari
207
prinsip transparansi dan akuntabilitas yang mutlak.
Asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang merupakan
prasyarat fundamental bagi terwujudnya partisipasi yang bermakna.
Keterbukaan ini telah terwujud melalui akses informasi yang komprehensif,
Rancangan Undang-Undang TNI Perubahan beserta dokumen terkait,
termasuk Naskah Akademik, telah tersedia secara luas melalui platform resmi
Pemerintah dan DPR RI. Langkah ini memastikan masyarakat dapat
mempelajari substansi materi secara informatif, sehingga masukan yang
diberikan pun berdasarkan pemahaman yang mendalam. Selain itu, upaya
sosialisasi dan penjaringan aspirasi tidak bersifat tunggal, melainkan
dilakukan secara multi-tahap. Pemerintah dan DPR telah menyelenggarakan
berbagai forum, mulai dari sosialisasi, diskusi publik, hingga rapat dengar
pendapat yang melibatkan spektrum luas pemangku kepentingan: dari
akademisi dan organisasi masyarakat sipil hingga komunitas pertahanan dan
para pakar di bidang terkait.
Penting untuk ditegaskan di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa
sebelum Rancangan Undang-Undang TNI Perubahan secara resmi diusulkan
oleh DPR RI, Pemerintah telah menunjukkan inisiatif proaktif dalam
penyerapan aspirasi masyarakat terkait substansi materi muatan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 ini sejak tahun 2023. Komitmen awal ini
dibuktikan dengan diselenggarakannya serangkaian FGD (Focus Group
Discussion) oleh Babinkum Mabes TNI. Sebuah indikator kuat bahwa ada
upaya nyata untuk mendengar masukan publik terhadap materi yang akan
diregulasi, jauh sebelum RUU masuk ke ranah legislasi formal di DPR.
Selanjutnya, ketika Rancangan Undang-Undang TNI Perubahan resmi
menjadi inisiatif DPR RI, seluruh proses pembentukannya dikoordinasikan
penuh oleh DPR. Pada tahap penyusunan RUU, DPR RI secara transparan
telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai
komponen masyarakat sebagai berikut:
●
Pada 3 Maret 2025, RDPU Komisi I DPR RI diselenggarakan dengan
menghadirkan narasumber Mayjen TNI Rodon Pedrason, Dr. Teuku
Rezasyah, dan Dr. Kusnanto Anggoro.
●
Kemudian, pada 4 Maret 2025, Komisi I DPR RI kembali mengadakan
208
RDPU dengan Ismail Hasani dari Setara Institute, dan Dr. Al-Araf dari
Imparsial.
●
Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, RDPU Komisi I DPR diselenggarakan
bersama Persatuan Purnawirawan ABRI yang dipimpin oleh Jenderal
TNI Purnawirawan Agum Gumelar.
Setelah tahap penyusunan, pada tahap pembahasan RUU, yang berlangsung
intensif dari tanggal 11 hingga 20 Maret 2025, proses legislasi terus
melibatkan pihak-pihak terkait dan mengedepankan keterbukaan:
●
Pada 11 Maret 2025, diadakan Rapat Kerja Komisi I DPR dengan
Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan, dan
Menteri Sekretaris Negara.
●
Dilanjutkan pada 13 Maret 2025, Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan
Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kepala Staf
Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
●
Pada 14 Maret 2025, dan kembali pada 15 Maret 2025, Rapat Panitia
Kerja Komisi I DPR RI diselenggarakan untuk membahas Daftar
Inventaris Masalah (DIM) RUU a quo.
●
Kemudian, pada 17 Maret 2025, dilaksanakan Rapat Tim Perumus dan
Tim Sinkronisasi RUU a quo.
●
Secara signifikan, pada 18 Maret 2025, Pimpinan DPR RI bersama
dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI secara khusus
mengundang audiensi dengan Koordinator Aliansi Koalisi Masyarakat
Sipil dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan,
dengan agenda mendengarkan serta mendapatkan masukan terkait
RUU a quo. Ini membuktikan komitmen DPR untuk melibatkan suara
kritis masyarakat sipil.
●
Pada hari yang sama, 18 Maret 2025, Rapat Kerja Komisi I DPR RI
kembali digelar bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan,
Menteri Hukum, dan Menteri Sekretariat Negara untuk Pengambilan
Keputusan Tingkat I terhadap RUU a quo.
●
Puncak proses pembahasan tercapai pada 20 Maret 2025, dengan
Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan Pembicaraan Tingkat II
dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo.
209
Seluruh tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang, mulai dari
pengajuan sebagai usul inisiatif DPR hingga pengesahannya menjadi
undang- undang, dikelola dan dicatat secara menyeluruh oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Catatan, notulensi, dan transkrip dari
setiap pertemuan dan rapat kerja merupakan bukti otentik dari komitmen
terhadap prinsip partisipasi dan keterbukaan. Lebih lanjut, publikasi tahapan
proses legislasi pun dilakukan secara berkala melalui media massa dan
saluran informasi resmi, memastikan masyarakat luas senantiasa mengetahui
perkembangan dan status RUU.
Dalil Pemohon yang mengklaim kurangnya partisipasi dan keterbukaan
sering kali berakar pada asumsi keliru bahwa setiap masukan harus
diakomodasi, atau bahwa proses legislasi harus sepenuhnya steril dari
dinamika politik. Padahal, proses legislasi adalah arena dialektika kompleks
antara berbagai kepentingan dan pandangan yang beragam, yang pada
akhirnya harus bermuara pada suatu keputusan politik yang mengikat secara
hukum dan konstitusional. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa partisipasi
publik tidak berarti publik memiliki hak veto mutlak. Sebaliknya, ia menjamin
pemberian ruang yang memadai bagi aspirasi untuk didengar dan
dipertimbangkan secara rasional dalam bingkai perumusan kebijakan publik
yang lebih besar.
Dengan demikian, menurut hemat Ahli, dugaan adanya cacat formil akibat
terbatasnya partisipasi publik dan keterbukaan dalam pembentukan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak didasarkan pada landasan hukum yang
kuat dan tidak mencerminkan realitas proses legislasi yang telah
berlangsung.Prosedur yang telah dijalankan oleh pembentuk undang-
undang, dengan segala tahapan dan dokumentasinya yang transparan dan
akuntabel, telah memenuhi standar konstitusional dan prinsip partisipasi
publik yang bermakna, bahkan didahului oleh upaya penyerapan aspirasi
yang komprehensif oleh pihak Pemerintah.
V.
Kesesuaian Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Selain dalil mengenai kurangnya partisipasi publik yang telah kami
elaborasi sebelumnya, Para Pemohon juga mendalilkan bahwa pembentukan
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2025
tidak
memenuhi
asas
210
keterbukaansebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pemohon berargumen
bahwa selama proses penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,
tidak dilakukan secara terbuka dan akses informasi serta pemberian masukan
sangat terbatas. Namun, dalil ini menunjukkan kekeliruan dalam memahami
ruang lingkup dan batasan asas keterbukaan dalam konteks pembentukan
undang-undang, yang sebenarnya telah diatur secara jelas dalam kerangka
hukum positif kita.
Asas keterbukaan merupakan salah satu dari enam asas materiil dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 huruf g Undang-Undang P3. Asas ini pada intinya menghendaki
bahwa seluruh proses pembentukan peraturan perundang- undangan, mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan,
hingga
pengundangan, bersifat transparan dan dapat diakses oleh publik.
Transparansi di sini merujuk pada ketersediaan informasi yang memadai
mengenai tahapan, materi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses
legislasi. Tujuannya adalah untuk menjamin akuntabilitas pembentuk undang-
undang dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan
masukan.
Dalam kerangka teori tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar yang saling
melengkapi. Transparansi adalah prasyarat bagi akuntabilitas, di mana publik
tidak dapat meminta pertanggungjawaban dari para pengambil keputusan jika
informasi mengenai proses dan keputusan tersebut tidak tersedia secara
memadai. Akuntabilitas sendiri berarti kewajiban bagi pembentuk undang-
undang untuk memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas tindakan
serta keputusan yang diambil selama proses legislasi. Namun demikian, perlu
ditegaskan bahwa asas keterbukaan dalam proses legislasi tidak dapat
diartikan sebagai kewajiban untuk melibatkan setiap individu atau kelompok
secara menyeluruh dalam setiap tahapan dan rincian pembentukan
peraturan perundang-undangan. Keterbukaan harus dipahami secara
211
proporsional, sejalan dengan prinsip representasi politik dalam demokrasi
modern dan pertimbangan efektivitas proses legislasi itu sendiri.
Dalam konteks ini, teori partisipasi publik yang relevan adalah
partisipasi yang difokuskan pada pihak yang memiliki kepentingan langsung
atau terdampak. Penjelasan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang P3 secara
eksplisit memberikan batasan subjek partisipasi. Pasal tersebut secara
gamblang menyatakan bahwa masyarakat yang berhak memberikan
masukan, baik secara lisan maupun tertulis, dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang adalah orang perseorangan atau kelompok
yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi
muatan RUU a quo. Frasa "kelompok orang" dalam penjelasan pasal tersebut
lebih
lanjut
diartikan
secara
spesifik
sebagai
kelompok/organisasi
masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar
di kementerian yang berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang
disabilitas. Pembatasan ini bukanlah bentuk pembatasan hak konstitusional,
melainkan upaya untuk menjaga efisiensi dan fokus pembahasan legislasi
agar masukan yang diterima benar-benar relevan dan substantif, tanpa
mengorbankan esensi partisipasi bermakna. Hal ini sejalan dengan konsep
rasionalitas prosedural, di mana prosedur yang jelas dan terarah mendukung
hasil legislasi yang berkualitas, sekaligus menjamin prinsip akuntabilitas
prosedural.
Dalil Pemohon yang menyatakan adanya kekurangan dalam aspek
partisipasi dan keterbukaan publik kerap didasarkan pada asumsi yang tidak
tepat, yakni seolah-olah setiap masukan masyarakat wajib diakomodasi
secara mutlak, atau bahwa proses legislasi harus sepenuhnya bebas dari
pengaruh dan dinamika politik. Padahal, proses pembentukan undang-
undang secara inheren merupakan forum dialektika yang kompleks, di mana
berbagai kepentingan, perspektif, dan orientasi politik berinteraksi dan
bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan normatif yang mengikat secara
hukum dan sah secara konstitusional. Oleh karena itu, penting untuk dipahami
bahwa prinsip partisipasi publik bukanlah pemberian hak veto kepada
masyarakat atas seluruh substansi regulasi, melainkan penjaminan adanya
ruang yang memadai bagi publik untuk menyampaikan aspirasi yang
212
kemudian dipertimbangkan secara proporsional dan rasional dalam kerangka
perumusan kebijakan yang lebih luas. Mekanisme ini selaras dengan prinsip
legitimasi prosedural, yang menekankan bahwa validitas suatu produk hukum
tidak hanya ditentukan oleh substansinya, melainkan juga oleh proses
pembentukannya yang harus menjunjung asas keterbukaan, akuntabilitas,
dan keadilan prosedural. Dengan demikian, menurut penilaian Ahli, tuduhan
bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengalami cacat formil karena
tidak terpenuhinya prinsip keterbukaan dan partisipasi publik, tidak berdasar
secara hukum dan tidak sejalan dengan fakta-fakta empirik dari proses
legislasi yang telah berlangsung. Seluruh tahapan pembentukan undang-
undang tersebut telah diselenggarakan secara transparan dan akuntabel,
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk melalui
pelaksanaan serangkaian forum konsultasi publik dan penyerapan aspirasi
oleh Pemerintah secara menyeluruh. Dengan terpenuhinya ketentuan formil
tersebut, proses legislasi yang dimaksud telah mencerminkan standar
konstitusional dan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Setelah menelaah secara saksama seluruh dalil yang diajukan oleh
Pemohon terkait pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara
Nasional
Indonesia,
serta
setelah
mengelaborasi
secara
komprehensif mengenai penerapan asas partisipasi publik dan keterbukaan,
perkenankan saya menyampaikan kesimpulan.
Dari tinjauan cermat atas seluruh tahapan dan bukti-bukti proses
legislasi yang telah kami uraikan di hadapan Majelis Yang Mulia, kami dengan
tegas menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 telah sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan telah memenuhi setiap
ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan.
Seluruh rangkaian tahapan, mulai dari perencanaan awal yang
melibatkan penyerapan aspirasi masyarakat oleh Pemerintah melalui Focus
Group Discussion (FGD) yang terdokumentasi, hingga proses penyusunan
213
dan pembahasan intensif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,
menunjukkan komitmen tak tergoyahkan terhadap prinsip-prinsip demokrasi
dan konstitusionalisme. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang
melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta Rapat Kerja (Raker) lintas
instansi, telah menjadi ruang deliberatif yang substansial. Adanya
dokumentasi lengkap berupa catatan, notulensi, dan transkrip dari setiap
pertemuan dan rapat kerja menjadi bukti nyata dari transparansi dan
akuntabilitas yang telah dijalankan. Tak hanya itu, publikasi berkala atas
tahapan legislasi juga memastikan akses informasi yang memadai bagi
masyarakat luas.
Prinsip partisipasi publik yang bermakna jelas terpenuhi melalui
mekanisme yang secara konsisten memastikan adanya hak untuk didengar,
dipertimbangkan, dan dijelaskan bagi pihak-pihak yang terdampak langsung
atau memiliki kepentingan sah. Perlu ditegaskan, pembatasan subjek
partisipasi yang termaktub dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU P3) bukanlah pengabaian hak, melainkan sebuah
upaya rasional untuk menjaga fokus dan efisiensi pembahasan demi
menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Demikian pula, asas
keterbukaan telah terimplementasi secara optimal melalui akses informasi
yang komprehensif dan proses pembahasan yang transparan, termasuk
pelibatan berbagai pemangku kepentingan, bahkan suara-suara kritis dari
elemen masyarakat sipil.
Maka, jelaslah bahwa tidak ada satu pun bukti substantif yang
menunjukkan adanya cacat formil yang dapat mendelegitimasi Undang-
Undang ini. Dalil Pemohon yang mengklaim ketidaksesuaian adalah
pandangan yang tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya dan
pemahaman komprehensif terhadap norma hukum pembentukan peraturan
perundang-undangan. Proses legislasi ini telah berjalan dengan tertib dan
akuntabel, sepenuhnya sesuai koridor hukum yang ditetapkan.
Oleh karena itu, dengan segala hormat memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan bahwa permohonan pengujian
formil yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan
karenanya, menolak permohonan tersebut. Undang-Undang Nomor 3 Tahun
214
2025 adalah produk legislasi yang sah, konstitusional, dan telah melalui
proses pembentukan yang akuntabel serta transparan.
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
Masukan atas Penyusunan Naskah Akademis dan Draf RUU tentang
Perubahan atas Undang-undang TNI
Makalah ini disiapkan berdasarkan Terms of Reference (ToR) yang disiapkan oleh
Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI
dengan judul Diskusi Pakar dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Draf
RUU Perubahan UU tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam ToR tersebut disampaikan 8 isu dalam bentuk pertanyaan yang merupakan
materi dari Naskah Akademik berdasarkan Pedoman Penyusunan Naskah
Akademik Rancangan Undang-undang. Oleh karenanya makalah ini akan
menjawab kedelapan isu yang disampaikan.
I.
Sangat Dibutuhkan Rencana penyusunan RUU tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia
Rencana penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disingkat “RUU
Perubahan UU TNI”) sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan telah 18 tahun UU
TNI tidak mengalami perubahan apapun padahal banyak perkembangan yang
telah terjadi, baik geopolitik maupun peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan TNI serta adanya uji materi atas UU ke Mahkamah Konstitusi.
Terlebih lagi UU TNI perlu dilakukan perubahan mengingat UU TNI merupakan
produk diawal reformasi tahun 1998 sehingga banyak ketentuan yang
merupakan respons terhadap praktek yang terjadi sebelum tahun 1998.
RUU Perubahan UU TNI diharapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan
legalitas eksistensi TNI.
II. Urgensi dalam penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Ada paling tidak enam urgensi mengapa RUU Perubahan UU TNI dilakukan,
215
yaitu:
1. Bentuk perang yang telah berubah secara cepat
Saat ini bentuk perang telah mengalami perubahan yang sangat cepat.
Perang tidak hanya sekedar yang dinyatakan oleh negara, namun perang
dapat dilakukan tanpa dinyatakan oleh negara. Belum lagi perang tidak
hanya berhadapan dengan negara lain, atau pelaku separatis namun
perang dapat diinisiasi oleh para pelaku teror yang bertujuan untuk
mengganti ideologi, dasar dan bentuk negara.
Perang pun saat ini tidak dilakukan dengan menggunakan alutsista
konvensional atau alutsista yang dikendalikan oleh teknologi canggih,
namun secara perlahan namun pasti telah menjadi perang siber (cyber
warfare) (sistem informasi, media sosial).
Oleh karenannya UU TNI sudah sewajarnya untuk dilakukan perubahan
sehingga adaptif dengan perkembangan bentuk perang saat itu dan untuk
mengantisipasi perkembangan bentuk perang di masa depan.
2. Situasi geopolitik memerlukan pengembangan TNI
Situasi geopolitik dan tututan kepentingan nasional (national interest)
memerlukan pengembangan TNI yang membutuhkan landasan hukum yang
kuat.
Situasi geopolitik saat ini baik di kawasan seperti Laut China Selatan,
maupun di luar kawasan seperti perang di Ukraina mengharuskan TNI untuk
dikembangkan dari waktu ke waktu sesuai situasi dan kondisi.
Situasi
geopolitik membutuhkan
prajurit-prajurit
yang handal
dan
berpengalaman.
3. Kepentingan Nasional di Luar Wilayah Kedaulatan
Fenomena baru yang dialami oleh banyak negara adalah adanya
kepentingan nasional yang berada di luar wilayah kedaulatan namun perlu
mendapat
penjagaan
dari
tentara
nasionalnya.
Jepang
misalnya
memberikan peran yang besar pada Self Defence Forces nya untuk
menjaga Sea Lanes of Communication (SLOC) Jepang yang berada di
wilayah kedaulatan.
216
Demikian pula TNI pernah dilibatkan dalam penjagaan armada kapal
perdagangan yang melintasi perairan di Somalia yang merupakan negara
gagal yang rawan pembajakan. Pada tahun 2011 TNI melakukan operasi
pembebasan awak kapal MV Sinar Kudus di Somalia. Saat itu Soamila
masuk dalam katagori negara gagal (failed State) sehingga setiap negara
bertanggung jawab atas kapal-kapal niaganya. (ditambah oleh negara
setempat membolehkan)
Saat operasi pembebasan awak kapal MV Sinar Kudus sebenarnya UU TNI
tidak memberi landasan hukum yang kuat. Oleh karenanya RUU Perubahan
atas UU TNI perlu memberikan landasan yang kuat bagi pelibatan TNI
menjaga kepentingan nasional.
Landasan hukum ini menjadi penting bila Presiden mengambil keputusan
agar TNI turut dalam operasi intervensi kemanusiaan (humanitarian
intervention operation) dengan negara lain atau dimandatkan oleh
organisasi internasional atau kawasan untuk melakukan Responsibility to
Protect.
4. Tantangan yang dihadapi bangsa yang mengharuskan TNI turut
berpartisipasi secara aktif
TNI sebagai alat negara ternyata telah mengalami berbagai penugasan
Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang konvensional. Banyak hal yang
telah dilakukan oleh TNI untuk melakukan penugasan dibidang kesehatan,
termasuk diantaranya penanganan terhadap wabah penyakit Covid 19.
Hal ini tentu membutuhkan perbuasan atas tugas-tugas OMSP yang telah
ditetapkan dalam UU TNI.
5. Terbitnya berbagai Undang-undang pasca UU TNI yang
bersinggungan dengan eksistensi TNI
Pasca tahun 2004 telah banyak Undang-undang yang terbit dan
bersentuhan dengan TNI, Perubahan atas UU Terorisme (“UU Terorisme”),
UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (“UU
PSDN”) dan UU Aparatur Sipil negara (“UU ASN”).
6. Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan
dilakukannya Amandemen
217
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 mengamanatkan
agar UU TNI dilakukan perubahan.
Dalam kata-kata Mahkamah Konstitusi dalam putusan disebutkan “usia
pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk
undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan
kebutuhan perkembangan dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan
kualifikasi jabatan tersebut atau dapat melalui upaya legislative review.”
Selanjutnya MK mengatakan, “… demi memberikan kepastian hukum,
menurut
Mahkamah,
kiranya
pembentuk
undang-undang
harus
melaksanakan
perubahan
UU
TNI
dengan
memprioritaskan
pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.”
III.
Undang-undang yang perlu untuk dianalisis dalam rangka penyusunan
RUU
1. UU TNI
2. UU Terorisme
3. UU PSDN
4. UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
5. UU Kepolisian Negara Republik Indonesia
IV.
Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis penyusunan RUU tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia
1. Landasan Filosofis
a. Dalam preambule Undang-undang Dasar 1945 paragraf empat
disebutkan salah satu tujuan pembentukan Pemerintahan Negara
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia. Oleh karenanya pemerintah perlu
senantiasa membangun postur sistem pertahanan, termasuk TNI,
sesuai dengan perkembangan ancaman tradisional maupun non-
tradisional serta perkembangan geopolitik kawasan dan dunia. Dalam
konteks demikian TNI yang telah beberapa kali mengalami
penyesuaian berdasarkan kondisi internal di Indonesia pada masa
reformasi saat UU TNI dibentuk perlu untuk dilakukan penyesuaian
218
kembali agar dapat menjalankan amanat dari Undang-undang Dasar
1945 untuk melindungi bangsa dan tanah air Indoenesia secara baik.
b. Saat ini ancaman yang dihadapi oleh Indonesia sebagai negara
menuntut adanya berbagai perubahan tugas pokok dan fungsi TNI
yang tidak saja berbasis pada wilayah kedaulatan negara, tetapi pada
kepentingan Indonesia di luar wilayah kedaulatan Indonesia.
2. Landasan Sosiologis
a. Masyarakat hingga saat ini mengapresiasi peran TNI yang tidak
semata-mata menjaga keutuhan wilayah kedaulatan negara namun
peran menjaga kepentingan nasional yang berada di luar wilayah
kedaulatan, seperti menjaga kapal-kapal dagang Indonesia dari
ancaman perompak di negara lain yang sedang mengalami kegagalan
pemerintah.
b. Disamping itu masyarakat sangat mengapresiasi peran TNI dalam
OMSP, utamanya perang melawan terorisme, perang melawan
pandemi, melakukan evakuasi warga negara Indonesia yang terjebak
dalam konflik senjata di suatu negara ataupun melakukan evekuasi
adanya wabah penyakit di negara lain, bahkan dalam menjalankan
program-program pemerintah yang daya jangkaunya ke seluruh
wilayah dan dalam waktu yang cepat.
c. Masyarakat juga menginginkan agar para prajurit TNI dapat
ditempatkan di birokrasi institusi sipil mengingat kemampuan
manajerialnya yang bermanfaat.
d. Life expectancy populasi Indonesia dalam dua dasawarsa terakhir
semakin panjang dan karenanya masa dinas aktif seorang prajurit
dapat menyesuaikan dengan Aparatur Sipil Negara yang dapat
mencapai usia 60 hingga 62 tahun.
3. Landasan Yuridis
Secara yuridis UU TNI perlu dilakukan perubahan mengingat telah hadir UU
PSDN dan UU Terorisme serta Putusan Mahkamah Konstitusi.
V.
Sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan,
dan arah pengaturan dari penyusunan RUU tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
219
Indonesia
a. Sasaran
Menjadi landasan hukum yang kuat bagi TNI yang harus beradaptasi
dengan tantangan yang dihadapi saat ini dan ke depan sehingga
menjadikan TNI sebagai alat negara yang tangguh, efektif dan efisien dalam
menjalankan tugas melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia.
b. Ruang Lingkup Pengaturan
Mengatur eksistensi TNI baik dalam tugas pokoknya menjaga kedaulatan
negara ditambah dengan kepentingan nasional di berbagai belahan dunia
serta tugas TNI dalam OMSP.
RUU Perubahan atas UU TNI ditujukan untuk melaksanakan penyusaian
dengan berbagai UU yang bersinggungan dengan UU TNI dan
melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
c. Jangkauan
RUU Perubahan UU TNI ditujukan untuk para pengambil kebijakan dalam
lingkup
pertahanan negara
sehingga
dalam
mengambil kebijakan
mempunyai landasan yang kuat dan adanya kepastian hukum, termasuk
dalam mengerahkan pasukan dalam menjaga kepentingan nasional di luar
wilayah kedaulatan, menjalankan tugas menumpas terorisme yang terkait
dengan eksistensi dan keselamatan negara, serta pengaturan masa aktif
dinas ketentaraan.
Disamping itu bagi pengambil kebijakan dapat melibatkan para prajurit TNI di
luar kedinasan di lingkungan TNI ataupun lembaga-lembaga yang berkaitan
dengan pertahanan dan intelijen.
d. Arah Pengaturan
Arah pengaturan perubahan UU tentang TNI adalah menjadikan TNI
sebagai alat negara yang efektif dan efisien dalam melindungi bangsa dan
tumpah darah negara, termasuk kepentingan Indonesia yang berada di luar
wilayah kedaulatan.
Disamping itu dalam rangka mengoptimalkan para prajurit TNI sehingga
memberi kesempatan bagi prajurit TNI untuk bisa mengabdi di birokrasi
220
pemerintahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah dari waktu ke waktu.
VI.
Materi muatan yang sekiranya diperlukan dalam rangka penyusunan
RUU tentang peru bahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia
1. Tugas pokok dan fungsi TNI
Membuat pengaturan TNI tidak hanya penegak kedaulatan tetapi juga
menjaga kepentigan nasional di luar wilayah kedaulatan.
2. Pelibatan TNI dalam OMSP
Membuat pengaturan OMSP yang ditetapkan oleh pemerintah dari waktu ke
waktu termasuk pananganan penularan wabah penyakit.
3. Penempatan Prajurit TNI dalam Birokrasi Pemerintah
Membuat pengaturan yang tegas tentang penempatan prajurit TNI dalam
birokrasi pemerintah.
4. Usia Prajurit
Membuat pengaturan usia prajurit yang lebih panjang daripada usia prajurit
berdasarkan UU TNI.
VII.
Tanggapan pengaturan OMSP
TNI telah secara positif melakukan banyak OMSP sehingga perlu diatur lebih
luas pelibatan TNI dalam OMSP, seperti penanganan wabah penyakit,
evakuasi warga negara yang terjebak dalam konflik bersenjata di suatu
negara atau pemulangan warga negara ke Indonesia karena adanya
pandemi di suatu negara.
VIII.
Penempatan TNI aktif dalam Kementerian/Lembaga
Penempatan TNI dalam Kementerian/Lembaga perlu diperluas mengingat
sangat dibutuhkan prajurit-prajurit TNI yang memiliki kemampuan manajerial
untuk berada di Kementerian/Lembaga.
Oleh karenanya para prajurit TNI diberi kesempatan untuk bersaing dengan
ASN dalam mengemban tugas-tugas Kementerian/Lembaga.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Juni 2025 dan kemudian disampaikan dalam persidangan Mahkamah
221
pada tanggal 23 Juni 2025, serta keterangan tambahan yang diterima Mahkamah
pada tanggal 11 Juli 2025 dan 18 Juli 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Perkara 75/PUU-XXIII/2025
a. bahwa proses pembentukan UU 3/2025 bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(2) UUD NRI 1945, Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan
mengabaikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
serta telah terdapat Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 pada paragraf 3.9
angka 2 halaman 66 sampai dengan 67, Mahkamah menyampaikan bahwa
pembentukan undang-undang berhubungan langsung dengan kedaulatan
rakyat karena hanya rakyat yang berdaulat sajalah yang dapat menentukan
hukum yang berlaku dalam suatu negara dan Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang menyatakan bahwa selain keterpenuhan formalitas semua
tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, masalah lain
yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan Undang-
Undang adalah partisipasi masyarakat;
b. pembentukan UU a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) serta telah
terdapat Putusan Nomor 27/PUU-VII/2019 pada paragraf 3.9 angka 2
halaman 66 sampai 65, yang pokok utamanya bahwa negara hukum adalah
negara yang alat pemerintahan negaranya menjalankan kewenangan
berdasarkan hukum. Apabila terdapat organ pemerintahan negara yang
menggunakan kekuasaan tanpa berdasarkan hukum dan dengan cara yang
tidak sesuai dengan hukum, dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945, maka
negara tersebut adalah negara berdasarkan kekuasaan belaka;
c. bahwa proses pembentukan UU a quo bertentangan dengan Pasal 16 dan
Pasal 17 UU P3 karena RUU TNI Perubahan tidak masuk ke dalam 41 RUU
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh DPR tertanggal
19 November 2024. Proses masuknya RUU TNI Perubahan dimulai saat
penerimaan Surat Presiden (Surpres) Nomor R/12/Presiden/02/2025 yang
menyatakan, “Penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang
TNI.” Surpres tersebut tidak menggunakan alasan yang mendasar terhadap
perintah penunjukkan wakil pemerintah; dan
222
d. bahwa proses pembentukan UU a quo tidak mematuhi Pasal 290 ayat (2)
Tata tertib DPR menyatakan, “Usul perubahan diajukan secara tertulis
dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan dalam jangka
waktu paling lambat 2 hari sebelum acara rapat yang bersangkutan
dilaksanakan”.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah memberikan tanggapan terhadap kedudukan hukum (legal standing)
Para Pemohon. Menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi
dirugikan,
dikurangi,
atau
setidak-tidaknya
dihalang-halangi
hak
konstitusionalnya
(tidak
memiliki
kerugian
konstitusional)
akibat
keberlakuan UU 3/2025 yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
1. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009
bertanggal 16 Juni 2010 bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap
anggota masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk
pengujian materil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing
dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Para Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang
yang dimohonkan.
2. Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XXI/2023, ditentukan bahwa Pemohon dalam pengujian formil harus
menjelaskan terlebih dahulu mengenai:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK; dan
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
3. Bahwa ada atau tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Para
Pemohon dengan Undang-Undang yang dimohonkan dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. Para Pemohon Perkara 45 dan Para Pemohon Perkara 69 menggunakan
5 (lima) syarat yang bersifat kumulatif dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007 serta Pasal 4 ayat
223
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang sebagai dasar
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional. Adapun dasar
hukum tersebut merupakan syarat untuk pengujian materiil undang-
undang sehingga tidak tepat digunakan dalam pengujian formil dalam
permohonan a quo. Penggunaan kriteria legal standing dalam pengujian
materiil ke dalam pengujian formil akan menyebabkan pengujian undang-
undang menjadi masuk ke dalam ranah pengujian materiil. Padahal
parameter pengujian formil berbeda secara substansial dengan pengujian
materiil, karena fokus pengujian formil terletak pada apakah prosedur
pembentukan undang-undang telah sesuai dengan ketentuan konstitusi
dan peraturan perundang-undangan.
b. Para Pemohon Perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil
atau lembaga swadaya masyarakat, serta Para Pemohon lainnya yang
berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki
pertautan langsung karena Para Pemohon bukan merupakan prajurit aktif
dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta sedang tidak mendaftar
sebagai calon Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Para Pemohon
bukan merupakan addressat dari UU a quo dan bukan merupakan pegawai
di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan diperluasnya
kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil sehingga tidak
dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas materi muatan UU a quo.
c. Kedudukan Para Pemohon Perkara 45, Para Pemohon Perkara 56, Para
Pemohon Perkara 69, Para Pemohon Perkara 75, dan Para Pemohon
Perkara 81 yang memiliki fiduciary duty tidak dapat dijadikan alasan
adanya kerugian dan pertautan langsung Para Pemohon dengan UU a
quo. DPR RI menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan bahwa
parameter kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian formil
hanya mencakup adanya kaitan langsung antara pemohon dan undang-
undang yang diuji, bukan sekadar pihak yang memiliki kepedulian umum.
Mahkamah bukanlah forum public interest litigation yang membuka ruang
bagi setiap pihak untuk mengajukan permohonan atas dasar perhatian
moral atau aspirasi politik, Karena itu, fiduciary duty Para Pemohon lebih
224
tepat disalurkan melalui mekanisme advokasi publik atau saluran politik,
bukan melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
d. Bahwa Para Pemohon Perkara 81 mendalilkan bahwa pengesahan revisi
Undang-Undang TNI menyimpangi rule of law dan prinsip-prinsip
demokrasi, serta substansi yang menghasilkan dwifungsi TNI yang tidak
berorientasi pada penguatan profesionalisme TNI, serta keamanan dan
pertahanan negara. Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menerangkan
bahwa proses pembentukan UU a quo dilakukan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk undang-undang,
yaitu DPR RI bersama Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20
dan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, prosedur legislasi yang
ditempuh telah mengikuti ketentuan UU Pembentukan PUU. Adapun
terhadap dalil Para Pemohon yang menyoroti substansi norma dalam UU
a quo khususnya terkait isu dwifungsi TNI jelas merupakan ranah
pengujian materiil. Oleh karena itu, mengajukan keberatan atas isi norma
dalam kerangka permohonan formil merupakan bentuk error in objecto.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
formil UU 3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat
beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
pengujian formil Para Pemohon Perkara 45/PUU-XXIII/2025,
56/PUU-XXIII/2025,
69/PUU-XXIII/2025,
75/PUU-XXIII/2025,
dan
81/PUU-XXIII/2025
tidak
dapat
diterima
(niet
ontvankelijk
verklaard). Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada
Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana yang
ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis UU 3/2025
225
1. Landasan Filosofis.
Tujuan
penyelenggaraan
pemerintah
negara
Indonesia
untuk
mewujudkan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Untuk
mencapai itu, negara harus mampu melindungi rakyat dan wilayahnya
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Di dalam
sistem tersebut, kedudukan TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung. TNI dan rakyat terus manunggal dalam
menjaga tegaknya NKRI. TNI dan rakyat bersama-sama membantu
pemerintah dalam membangun dan mengatasi berbagai masalah yang
ada untuk terwujudnya tujuan yang dicita-citakan.
2. Landasan Sosiologis.
TNI sebagai institusi utama dalam sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta, selain Polri, mempunyai banyak sumber daya manusia
yang profesional, berdisiplin, dan memiliki keahlian tertentu. Logis jika
sumber daya manusia yang berkualitas tersebut dimanfaatkan dalam
rangka
pengabdian
kepada
bangsa
dan
negara
melalui
kementerian/lembaga lain yang diperlukan. Untuk itu, prajurit aktif TNI
juga perlu dipertimbangkan perpanjangan masa dinasnya agar sesuai
dengan kebutuhan yang ada. Untuk itu, UU TNI perlu disesuaikan dan
disempurnakan.
3. Landasan Yuridis.
UU TNI sudah berlaku lebih kurang 20 (dua puluh) tahun. Selama masa
berlakunya tersebut, ada berbagai dinamika pengaturan dan perubahan
kebijakan yang terjadi. Meskipun secara umum, UU TNI masih cukup
adaptif. Namun beberapa ketentuan seperti peran prajurit aktif TNI dan
batasan usia prajurit TNI perlu disesuaikan dengan pertimbangan
Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 (vide bukti PK-1) dan
memperhatikan kebutuhan hukum.
B. Jangkauan dan Arah Pengaturan.
Jangkauan dan arah pengaturan perubahan UU TNI terbatas pada
peran prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan
institusi dimaksud dan kebijakan Presiden. Di samping itu, perubahan UU
226
TNI juga mengatur mengenai batasan usia masa dinas bagi prajutir TNI
sesuai dengan kebutuhan dan mensikronkan dengan berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ada, baik ketentuan yang mengatur
mengenai anggota Polri maupun pegawai ASN.
C. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para
Pemohon.
1.
Terhadap pokok permohonan Para Pemohon terkait proses
pembentukan UU 3/2025, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
a.
Sebelum Pemerintah menjelaskan proses pembentukan UU
3/2025, Pemerintah dapat menyampaikan bahwa:
1)
RUU TNI Perubahan tersebut masuk dalam Daftar RUU
Prolegnas Jangka Menengah Nomor Urut 141 berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR-RI/I/2023-2024 tanggal
3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas
Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024
(vide bukti PK-2);
2)
RUU TNI Perubahan kemudian disampaikan oleh DPR RI
melalui Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-3);
3)
Selanjutnya, Presiden menerbitkan Surat Presiden RI
kepada Ketua DPR RI nomor R-25/Pres/07/2024 tanggal 2
Juli 2024 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (vide bukti PK-4);
4)
Pada tanggal 26 Agustus 2024, DPR RI melaksanakan
rapat pleno Badan Legislasi DPR dan menyetujui RUU TNI
Perubahan tidak akan dibahas pada periode keanggotaan
227
DPR RI Periode 2019-2024 dan diserahkan pada periode
keanggotaan selanjutnya (vide bukti PK-5);
5)
Kemudian, pada bulan Oktober Tahun 2024 terjadi
pergantian Presiden dan sebagai wujud mendukung proses
pembentukan RUU yang telah berlangsung pada tahun
2024, serta memperhatikan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
UUD NRI 1945 yang menyatakan DPR RI sebagai
pemegang
kekuasaan
membentuk
Undang-Undang,
Presiden menerbitkan Surat Presiden RI kepada Ketua
DPR RI nomor R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025
tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-6) dan DIM (vide bukti
PK-7);
6)
bahwa dalam Surat Presiden tertanggal 13 Februari 2025
tersebut
di
atas,
Presiden
menyampaikan
adanya
perubahan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU TNI
Perubahan, yang artinya meskipun telah terjadi pergantian
Presiden dan perubahan struktur kabinet, Pemerintah tetap
berkomitmen
melanjutkan
proses
pembahasan
pembentukan RUU TNI Perubahan bersama dengan DPR
RI yang sebelumnya telah berlangsung, untuk dilanjutkan
pada periode tahun 2025;
7)
Komitmen Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan
RUU TNI Perubahan tersebut juga merupakan wujud
penghormatan kepada Mahkamah Konstitusi, yakni dengan
menindaklanjuti pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 pada
perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memuat:
”[3.13.2] ... Mengacu pada keterangan Presiden dan
keterangan DPR yang juga dibenarkan oleh keterangan
Pihak Terkait (Panglima TNI), perubahan UU 34/2004
228
(termasuk mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI)
telah tercantum dalam Daftar Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Tahun
2020-2024 nomor urut 131 berdasarkan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 8/DPR
RI/II/2021-2022
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan
Ketiga
Tahun
2020-2024,
bertanggal
7
Desember 2021 [vide bukti PK-1] sehingga demi
memberikan
kepastian
hukum,
kiranya
pembentuk
undang-undang harus melaksanakan perubahan UU
34/2004
dimaksud
dengan
memprioritaskan
pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.”
8)
Selain adanya Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021 tersebut,
terdapat pula urgensi nasional untuk mengubah UU
34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika
keamanan regional yang meningkat, penguatan stabilitas
pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber). Bahwa
pembentukan
UU
3/2025
merupakan
upaya
untuk
memperkuat pertahanan negara sebagaimana adanya
urgensi untuk melakukan perubahan UU 34/2004 dengan
perkembangan kondisi geopolitik serta adanya perubahan
paradigma TNI mengenai peran TNI sehingga TNI
diharapkan
menjadi
alat
pertahanan
negara
yang
profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik
negara dan harapan masyarakat.
9)
RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak
karena menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer
selain perang (OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu
membantu upaya pemerintah menghadapi ancaman
pertahanan siber dan membantu melindungi dan
menyelamatkan
warga
negara
dan
kepentingan
nasional di luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah
satu kondisi geopolitik yang terjadi ialah meningkatnya
ketegangan antara Amerika Serikat dan China di kawasan
229
Indo-Pasifik
yang
berpotensi
menimbulkan
konflik,
khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik di Selat
Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari
Taiwan. Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang
perlindungan WNI di luar negeri akan menjadi landasan
rencana strategis militer untuk mencapai tujuan ini.
Dengan demikian, RUU TNI Perubahan merupakan RUU yang
diajukan berdasarkan terdapatnya: 1) urgensi nasional terkait
upaya
melindungi
dan
menyelamatkan
WNI
karena
meningkatnya dinamika keamanan regional, penguatan stabilitas
pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer,
nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber), 2) sebagai
tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PUU-XIX/2021, dan 3) keinginan bersama pembentuk
Undang-Undang untuk melanjutkan pembentukan UU TNI
3/2025 yang ditandai dengan telah ditugaskannya Komisi I di
DPR dan ditunjuknya wakil Pemerintah oleh Presiden untuk
membahas RUU TNI Perubahan.
b.
Selanjutnya
Pemerintah
menguraikan
kronologis
proses
pembentukan UU a quo sebagai berikut:
Proses Perencanaan
3 Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua
Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun
2020-2024.
19
November
2024
Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029. RUU
tentang Perubahan Atas UU TNI terdapat dalam
230
Prolegnas Jangka Menengah urutan ke-2 (vide bukti PK-
8).
18
Februari
2025
Rapat Paripurna penetapan RUU a quo sebagai Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 yang kemudian dituangkan dalam
Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang
Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada Program
Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025 (vide bukti PK-
9).
Proses Penyusunan
28
Mei
2024
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU TNI
Perubahan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Tautan
dapat
diakses
melalui
tautan
https://www.youtube.com/watch?v=5Rjomh1KKTU pada
menit 2:19:00.
28
Mei
2024
DPR RI mengirim surat kepada Presiden RI Nomor:
B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang Perubahan Atas
UU No. 34 Tahun 2003 tentang Tentara Nasional
Indonesia disertai dengan Naskah Akademik dan RUU a
quo (vide bukti PK-3).
2 Juli 2024
Presiden
mengirim
Surat
Presiden
Nomor:
R-
25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan
Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang
tentang Perubahan atas UU TNI (vide bukti PK-4).
11
Juli
2024
Dengar Pendapat Publik Rancangan Undang-Undang
tentang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia di Hotel Borobudur (vide bukti PK-10).
13
Februari
2025
Presiden
mengirim
Surat
Presiden
Nomor:
R-
12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah
untuk membahas RUU a quo beserta Daftar Inventarisasi
231
Masalah (vide bukti PK-6.1 dan PK-6.2). Surat berisi
perubahan wakil Pemerintah.
Proses Pembahasan
11
Maret
2025
Raker Komisi I DPR dengan Menteri Hukum RI, Menteri
Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, dan Menteri
Sekretaris Negara dalam rangka pembicaraan tingkat I
mengenai pembahasan RUU tentang perubahan atas UU
34/2004 dengan agenda sebagai berikut:
1.
Pengantar musyawah, yaitu penjelasan DPR RI terkait
RUU tentang perubahan atas UU 34/2004
2.
Pandangan
pemerintah
terhadap
RUU
tentang
perubahan atas 34/2004
3.
Pembahasan jadwal dan mekanisme pembahasan RUU
4.
Pembentukan Panja
5.
Lain-lain
13
Maret
2025
Raker Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beserta
Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU)
dengan agenda rapat: Mendapat Masukan Terhadap
Rencana Perubahan UU 34/2004
14-16
Maret
2025
Rapat Konsinyering Panitia Kerja Komisi I DPR dalam
rangka pembahasan RUU a quo (vide bukti PK-11).
17
Maret
2025
Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-12).
17
Maret
2025
Rapat Panja RUU a quo dan Rapat Timus dan Timsin RUU
a quo (vide bukti PK-13).
18
Maret
2025
Rapat Kerja RUU a quo Komisi I DPR dengan Menteri
Hukum RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI,
Menteri Sekretariat Negara RI (vide bukti PK-14).
20
Maret
2025
Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pembicaraan
Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU a quo
(vide bukti PK-15).
232
Proses Pengesahan
26
Maret
2025
Penyampaian RUU yang telah diparaf/pengesahan
berdasarkan Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret 2025
tentang Persetujuan DPR RI terhadap RUU Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentang Tentara Nasional Indonesia (vide bukti PK-16).
Proses Pengundangan
26
Maret
2025
Pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104 (vide bukti PK-17).
c. Berdasarkan kronologis di atas, Pemerintah sampaikan bahwa
proses pembentukan UU 3/2025 telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan penjelasan sebagai
berikut:
1) Tahap perencanaan RUU TNI Perubahan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 23 UU
P3 jo. ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 Peraturan
Presiden
Nomor
87
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
(selanjutnya disebut Perpres Pelaksana UU P3). Bahwa
sebelum RUU TNI Perubahan diusulkan oleh DPR RI,
Pemerintah telah melakukan kegiatan penyerapan aspirasi
masyarakat terkait substansi yang kemudian menjadi materi
muatan UU 3/2025 sejak tahun 2023 dengan beberapa
kegiatan berupa FGD yang diselenggarakan oleh Babinkum
Mabes TNI. Selanjutnya RUU TNI Perubahan diusulkan oleh
DPR RI, karena RUU TNI Perubahan merupakan inisiatif DPR,
proses pembentukan RUU TNI Perubahan dikoordinasikan
oleh DPR dan dokumentasinya disimpan oleh DPR. Proses
penyusunan Naskah Akademik RUU TNI Perubahan juga telah
233
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU P3 jo. Pasal 8
sampai dengan Pasal 10 Perpres Pelaksana UU P3.
2) Tahap penyusunan RUU TNI Perubahan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal
46, dan Pasal 49 UU P3.
Pada tahap ini, Pemerintah melakukan penyusunan DIM RUU
TNI Perubahan setelah adanya surat dari DPR RI Nomor
B/5667/LG.01.01/5/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Perihal
Penyampaian RUU Usul DPR RI Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
Nasional Indonesia. Penyusunan DIM pada tahun 2024
dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (selanjutnya disebut Kemenko
Polhukam).
Sebelumnya, Pemerintah perlu menyampaikan bahwa pada
tahun 2023 Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam
rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi
muatan RUU TNI Perubahan sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta
Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
menghasilkan rekomendasi bahwa penyesuaian batas
usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun
sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas
pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang
masih berada dalam rentang usia produktif, serta
memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau
setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh
anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku
profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
234
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar tentang
Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa dari aspek hukum perpanjangan usia
pensiun prajurit TNI untuk prajurit Bintara dan Tamtama
semua 53 (lima puluh tiga) tahun menjadi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan Perwira semula 58 (lima puluh delapan)
tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun dalam perspektif
hukum dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jember tentang Konstitusionalitas Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI, mengacu
kepada prinsip equality before the law, alternative pertama
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paing
tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima
puluh delapan) tahun Bintara dan Tamtama atau alterntive
kedua prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia
paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit
yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan
dalam dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai
dengan 60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D.
235
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Ruang
Mini
Theater
Fakultas
Hukum
Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan Usia
Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia menghasilkan
rekomendasi bahwa penambahan usia pensiun prajurit TNI
merupakan langkah yang patut untuk dilakukan karena
pertimbangan usia harapan hidup dan usia harapan hidup
sehat atau usia produktif rata-rata bertambah, keadilan dan
penyamaan usia pensiun dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas
Hangtuah,
Surabaya
tentang
Perspektif
kenaikan Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa penambahan usia pensiun prajurit TNI merupakan
langkah yang patut untuk dilakukan karena pertimbangan
usia harapan hidup dan usia harapan hidup sehat atau usia
produktif rata-rata bertambah, keadilan dan penyamaan
usia pensiun dengan lembaga/institusi lain, dan tantangan
keamanan
negara
non-fisik
saat
ini
memberikan
kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP., M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
236
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan
prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang dicapai adalah
mendasari pasal 74 (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 jabatan pada
tataran pemerintahan dan pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3) UU
Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN bisa berasal
dari prajurit TNI dan Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
3
Oktober
2023
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keenam Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan Atas
UU TNI terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah urutan
ke-141 (vide bukti PK-2).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi Peradilan
Militer
dalam
Kekuasaan
Kehakiman
di
Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-Undang Nomor
34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih relevan
untuk diberlakukan di Indonesia, peningkatan pengawasan
aparat penegak hukum di Lingkungan TNI, peningkatan
kualitas aparat penegak hukum TNI (POM, Oditur, Hakim
militer dan Petugas Lemasmil serta aparat hukum lainnya)
dan apabila terpaksa merevisi Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, maka sebaiknya
penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI, untuk hakim dan
Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
237
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang adalah
Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit TNI dalam
perspektif Hukum Administrasi Negara menghasilkan
rekomendasi pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law, alternative
pertama Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai
usia paing tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan 58
(lima puluh delapan) tahun Bintara dan Tamtama atau
alternatif kedua prajurit melaksanakan dinas keprajuritan
sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan
bagi prajurit yang memiliki keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan dalam dinas keprajuritan dapat dipertahankan
sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit TNI
pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum
merekomendasikan bahwa penyusunan system hukum
pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari pasal 3 ayat
(4) huruf a TAP MPR Nomor VII/MPR/2020 yang
menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan
peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana
umum. Selain itu TAP MPR tersebut mengamanatkan
238
adanya
dua
norma
bagi
prajurit
yakni
norma
kelembagaan/instansi dan norma substantif yaitu norma
pelanggaran hukum oleh prajurit TNI. Keharusan untuk
adanya kedua undang-undang itupun diamanatkan TNI
dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada,
Yogyakarta
tentang
Kewenangan
Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang
dilakukan oleh Personel Militer menghasilkan rekomendasi
bahwa urgensi pengadilan militer mengadili prajurit TNI yang
melakukan tindak pidana hakekatnya adalah bentuk
pengakuan negara terhadap otonomi militer, yang memiliki
nilai-nilai dasar/core value lingkungan militer/keprajuritan,
untuk
menjaganya
dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan pertahanan negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H., CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut
menjadi bahan dalam penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam, Pemerintah telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
239
a) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik
Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional
Indonesia
dan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli 2024
bertempat di Hotel Borobudur Jakarta dengan dihadiri dari
unsur Kementerian/Lembaga, Akademisi dan Kelompok
Masyarakat Sipil berdasarkan Surat Undangan Sekretaris
Kemenko Polhukam Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024
tanggal 3 Juli 2024 tentang Undangan Dengar Pendapat
Publik dan Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam
Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-
28).
b) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam
DIM dalam beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan
sebagai berikut:
b). 1. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 17 Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b). 2. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 24 Juli 2024 (vide bukti PK-30);
b). 3. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 1 Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
b). 4. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 6 Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
b). 5. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 14 Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
b). 6. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 27 Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
b). 7. Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 12 September 2024 (vide bukti PK-35);
b). 8. FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI
Perubahan pada tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti
PK-36); dan
240
b). 9. FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI
Perubahan pada tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti
PK-37).
Hasil penyusunan DIM ini selanjutnya disampaikan kepada
DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
3)
Tahap pembahasan telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 UU P3.
Bahwa tahap pembahasan suatu RUU, berdasarkan Pasal 66
UU P3, dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan yaitu
Pembicaraan
Tingkat
I
dan
Pembicaraan
Tingkat
II.
Pembicaraan Tingkat I dimulai dilakukan dengan kegiatan
sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
c. penyampaian pendapat mini (vide Pasal 68 ayat (1) UU P3).
Sedangkan Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan
keputusan dalam rapat paripurna (vide Pasal 69 ayat (1) UU
P3).
a) Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU TNI Perubahan
dilaksanakan oleh Pembentuk Undang-Undang (Presiden
dan DPR RI) dalam rapat sebagai berikut:
a). 1. Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka
Pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara Il Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal
Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-38).
a). 2. Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom
241
Fairmont Hotel JI. Asia Afrika No. 8 Gelora, Tanah
Abang (vide bukti PK-39).
a). 3. Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara I Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal
Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-40).
a). 4. Rapat Laporan Timus dan Timsin atas hasil
perumusan
dan
sinkronisasi
RUU
tentang
Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
pada tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Ruang
Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il
Paripurna DPR Ri Lantai 1 JI. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-41).
a). 5. Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka
Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang
Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang
Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara II
Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-42).
b)
Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU TNI Perubahan
dilaksanakan
dalam
Rapat
Paripurna
DPR
RI
diselenggarakan berdasarkan Surat Wakil Ketua DPR RI
Nomor: B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025
perihal undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 20
Maret 2025, yang dihadiri Pimpinan DPR RI, Anggota DPR
RI, serta unsur Pemerintah (vide bukti PK-43). Dalam
rapat tersebut disepakati untuk menyetujui RUU TNI
Perubahan ditetapkan sebagai Undang-Undang (vide
bukti PK-44).
242
4) Tahap pengesahan/penetapan dan tahap pengundangan
Bahwa setelah Pembahasan Tingkat II dan adanya persetujuan
RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai Undang-Undang, DPR
RI menyampaikan Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret 2025, hal
Persetujuan DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-16). Selanjutnya terhadap
RUU TNI Perubahan tersebut disahkan dan diundangkan pada
tanggal 26 Maret 2025 sebagai Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
2.
Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyampaikan
bahwa ”pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi asas keterbukaan
dalam UU P3 karena selama proses penyusunan UU 3/2025 tidak
dilakukan secara terbuka dan akses informasi dan/atau memberikan
masukan terbatas”, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a.
Bahwa terkait asas keterbukaan telah diatur dalam Pasal 5
huruf g UU P3 yang dijelaskan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan dan
Peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai
kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap
tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara
daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan). (vide
Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3).
b.
Bahwa terkait partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 96 UU
P3 yang berketentuan sebagai berikut:
243
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan orang perseorangan atau kelompok orang
yang
terdampak
langsung
dan/atau
mempunyai
kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Naskah
Akademik
dan/atau
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan
menginformasikan
kepada
masyarakat
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat
melakukan kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam
perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
244
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan
Peraturan Presiden.
c.
Bahwa ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3 telah jelas
menyatakan bahwa masyarakat yang berhak memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahap
pembentukan undang-undang adalah orang perseorangan atau
kelompok
orang
yang
terdampak
langsung
dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU a quo.
Adapun
frasa
“kelompok
orang”
diartikan
sebagai
kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga
swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian yang
berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang
disabilitas.
d.
Bahwa Pemerintah telah menyelenggarakan beberapa rapat
dan FGD untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka
penyusunan DIM RUU TNI Perubahan yang telah Pemerintah
sampaikan pada Keterangan Presiden Nomor 1 huruf c angka
2) Tahap Penyusunan. Berdasarkan informasi tersebut telah
jelas
bahwa
ruang
partisipasi
publik
dalam
rangka
pembentukan UU 3/2025 telah dibuka seluas-luasnya.
e.
Bahwa pelibatan masyarakat yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU a
quo juga merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XX/2022 yang dikutip
sebagai berikut:
[3.17.3] … Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, pada tataran yang ideal, semua pihak yang
berkaitan dengan undang-undang yang akan dibentuk,
didengarkan pendapatnya oleh pembentuk undang-undang.
Namun secara teknis prosedural, hal tersebut tidak mungkin
dapat dilakukan secara maksimal dan justru menyebabkan
proses pembentukannya menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh
karena itu, berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat
didengar masukannya dalam proses pembentukan undang-
245
undang, ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3 telah membatasi
hanya kepada orang perseorangan atau kelompok orang yang
mempunyai
kepentingan
atas
substansi
Rancangan
Peraturan Perundang-undangan. Kemudian Penjelasan
Pasal 96 ayat (3) UU P3 menentukan yang termasuk dalam
kelompok orang, antara lain, kelompok/organisasi masyarakat,
kelompok
profesi,
lembaga
swadaya
masyarakat,
dan
masyarakat adat. … (hlm. 169).
f.
Pemerintah menyampaikan juga bahwa telah dipenuhinya
asas keterbukaan dengan telah dibukanya akses masyarakat
pada tahap pembentukan UU 3/2025 sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keenam Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan Atas
UU TNI terdapat dalam Prolegnas Jangka Menengah
urutan ke-141 (vide bukti PK-45) dan dokumen ini dapat
diakses
melalui
laman
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-SK-
PROLEGNAS-RUU-PRIORITAS-PERUBAHAN-2023-
DAN-PROLEGNAS-PERUBAHAN-KEENAM-TAHUN-
2020-2024-1697446237.pdf.
2) Tahap Penyusunan
Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU a quo sebagai usul
inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei 2024 telah disiarkan
secara langsung dan masih dapat diakses melalui laman:
https://www.youtube.com/watch?v=9CztAQ57C8A
(vide
bukti PK-46).
3) Tahap Pembahasan
a) Rapat Kerja dengan Panglima TNI beserta Kepala Staf
Angkatan (KASAD, KASAL, dan KASAU) pada tanggal
13 Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui
tautan:
246
https://www.youtube.com/watch?v=BiSZtgVtsAU (vide
bukti PK-47)
b) Rapat
kerja
dengan
Menteri
Hukum,
Menteri
Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris
Negara pada tanggal 11 Maret 2025 yang disiarkan
secara
langsung
melalui
tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=Lg_cVwWNEGE
(vide bukti PK-48).
c) Rapat konsinyering Panitia Kerja RUU a quo dalam
rangka pembahasan RUU a quo yang dilakukan secara
terbuka untuk umum pada tanggal 14-15 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI sebagai ketua rapat membuka
rapat dan menyatakan bahwa rapat terbuka untuk
umum (vide bukti PK-49) yang dikutip sebagai berikut:
KETUA RAPAT (Drs. UTUT
ADIANTO/KETUA
KOMISI I DPR RI/F-PDI PERJUANGAN):
Ibu-Bapak, oleh karenanya ini berdasarkan informasi
dari Sekretariat, oleh karenanya sesuai tata tertib,
kuorum telah terpenuhi, oleh karenanya saya nyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum.
Mohon, Kesekretariatan, walaupun terbuka, pintunya
ditutup aja biar enggak berisik dan yang masuk tuh ya
yang benar-benar memang kalau mau perlu masuk.
Berdasarkan kutipan risalah rapat tersebut, jelas terlihat
bahwa tidak ada niatan dari pembentuk undang-
undang untuk membahas RUU a quo secara diam-diam
dan tertutup. Dengan demikian ditutupnya pintu ruang
rapat
tidak
dapat
diartikan
bahwa
rapat
diselenggarakan secara tertutup dan terlarang untuk
dimasuki.
d) Rapat kerja pembicaraan tingkat I tanggal 18 Maret
2025 yang disiarkan secara langsung melalui tautan:
247
https://www.youtube.com/watch?v=HFAON3GJq5c
(vide bukti PK-50).
e) Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II tanggal 20
Maret 2025 yang disiarkan secara langsung melalui
tautan:
https://www.youtube.com/watch?v=_GvYY_RkIws.s
(vide bukti PK-51).
g. Kemudian, berdasarkan Pertimbangan Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020:
[3.17.8] ....
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal
berupa
peraturan
perundang-undangan,
partisipasi
masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful
participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan
keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered);
dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban
atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi
kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau
memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-
undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-
undang yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di
atas,
partisipasi
masyarakat
yang
lebih
bermakna
(meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak,
dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang;
(ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Presiden, serta pembahasan bersama
antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan
Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii)
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, partisipasi masyarakat
dalam pembentukan UU 3/2025 telah dilakukan oleh
pembentuk Undang-Undang pada tahapan yang diamanatkan
oleh Mahkamah Konstitusi.
3.
Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyampaikan
bahwa ”pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi prinsip meaningful
248
participation”, maka Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa terkait partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation), berdasarkan pertimbangan [3.17.8] Alinea Ketiga
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XVIII/2020
dijabarkan dalam 3 (tiga) prasyarat yang harus dipenuhi pada
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
1) hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), yang
kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU P3;
2) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered), yang kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (7) UU
P3; dan
3) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained), yang
kemudian diatur dalam Pasal 96 ayat (8) UU P3.
b. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi juga
menegaskan
pelaksanaan
prinsip
meaningful
participation
utamanya diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern)
terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU P3,
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation) merupakan hak dari
masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan.
d. Selanjutnya, terkait dengan keharusan keterlibatan aktif dari
masyarakat,
Mahkamah
Konstitusi
telah
memberikan
pertimbangan dalam Putusan Nomor 25/PUU-XX/2022 Pengujian
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,
yang menyatakan:
249
[3.26.3] Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di
atas, terbukti Pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai
kegiatan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di
masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), akademisi, pakar hukum tata negara, dan
kelompok masyarakat adat. Terkait dengan adanya berbagai
kegiatan tersebut, Mahkamah tidak menemukan fakta hukum
bahwa para Pemohon berupaya untuk melibatkan diri
dan/atau terlibat secara pro-aktif dan responsif dalam
memberikan masukan terhadap proses pembentukan UU 3/2022,
yang sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau diundang
pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan bersikap
pro-aktif untuk berperan serta sebagai bagian dari upaya
mewujudkan partisipasi masyarakat.
Menurut Mahkamah, keterlibatan masyarakat untuk terlibat
secara aktif dalam proses pembentukan undang-undang
merupakan suatu keniscayaan dalam upaya mengawal agar
undang-undang yang akan dibentuk benar-benar sesuai dengan
harapan masyarakat.
Berdasarkan Putusan a quo, menurut Mahkamah Konstitusi
partisipasi masyarakat dilakukan dalam wujud pemberian
masukan secara proaktif (tanpa perlu menunggu diminta atau
diundang).
e. Berdasarkan hal tersebut, digunakan atau tidaknya hak
memberikan masukan (hak untuk berpartisipasi dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan) oleh masyarakat,
kendali sesungguhnya berada pada masyarakat itu sendiri.
Namun demikian, Pemerintah tetap berupaya menjaring
masukan sebanyak-banyaknya dengan membuka akses seluas-
luasnya.
f. Dengan demikian, terkait asas keterbukaan dan partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam
proses pembentukan UU 3/2025 merupakan sinergi antara:
1)
pembentuk Undang-Undang dalam menyediakan akses
bagi masyarakat (Pasal 5 huruf g UU P3 berikut
Penjelasannya); dan
2)
masyarakat dalam memberikan masukan secara proaktif
(Pasal 96 UU P3).
250
g. Berdasarkan seluruh uraian kronologis penyusunan UU 3/2025
yang telah diuraikan Pemerintah di atas, dapat disimpulkan
bahwa:
1)
Proses pembentukan UU 3/2025 telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan UU P3 dan Perpres Pelaksana UU P3.
2)
Penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan
sebagai materi muatan RUU TNI Perubahan telah dimulai
sejak tahun 2023 menunjukan bahwa proses pembentukan
UU
3/2025
tidak
dilakukan
secara
tergesa-gesa,
memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip
Meaningful Participation.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan dalil-dalil di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2.
Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon untuk seluruhnya
atau
setidak-tidaknya
menyatakan
permohonan
pengujian
Para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3.
Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4.
Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
5.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
251
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
TAMBAHAN KETERANGAN PRESIDEN (Diterima pada tanggal 11 Juli 2025)
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,
M.S.
berdasarkan Pasal 58 dalam sidang pembuktian ini, setelah Presiden dan DPR
memberikan Keterangan dalam pengujian formil ada batasan waktu 60 hari.
Kalau kita 60 hari, kita bayangkan dalam pembuktian sidang PUU, yang penting
menjadi alat bukti dalam perkara PUU adalah satu, surat atau tulisan. Oleh
karena itu, saya mohon dari Pihak DPR dan Pemerintah setelah Keterangan ini,
seluruh bukti-bukti se … yang berupa surat, tulisan, dokumen, foto-foto kegiatan
bisa menjadi lampiran bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah untuk
mengambil kesimpulan bahwa dalam penyusunan undang-undang ini betul-
betul dilakukan.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat,
S.H., M.S., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah telah menyerahkan Daftar Alat Bukti dan Bukti PK-1 sampai
dengan Bukti PK-52 kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
17 Juni 2025. Adapun dalam Keterangan Tambahan Presiden ini Pemerintah
juga akan menambahkan beberapa Bukti Tambahan.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
1. Jadi itu harus dikemukakan kepada kami karena di Putusan Nomor 91 Tahun
2020 itu dikatakan partisipasi itu harus terjadi di semua tahapan dan itu
kumulatif. Nah, itu yang harus dibuktikan ke kami, Mas Utut, Pak Menteri, ya,
Pak Menteri Hukum, Pak Menteri Pertahanan, di mana itu partisipasinya itu
terjadi di setiap tahapan itu? Terutama dalam perencanaan atau apa …
perencanaan, kemudian dalam pembahasan, dan persetujuan. Ya, kalau
pengesahan enggak perlu ada partisipasi lagi, itu kan tugas tunggal itu,
pengesahan dan pengundangan, dan itu ditegaskan dalam Putusan 91.
Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi
yang dilakukan di tiap … di tiga tahapan penting itu.
252
2. Memang ada … tadi Prof. Arief sudah menyebutkan, ada putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang minta merevisi Undang-Undang
TNI, itu memang ada putusannya. Tapi di situ basis dasar perintah itu adalah,
dalam pertimbangan itu adalah, berkenaan dengan usia. Nah, sekarang kan
melebar nih, ke sisi-sisi lain. Nah, tolong itu dijelaskan juga, mengapa ada
pelebaran itu. Jadi, menyangkut soal ini, soal ini, di luar soal usia. Nah, itu
tolong dijelaskan juga kepada Mahkamah.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. pada intinya meminta penjelasan pemenuhan partisipasi publik pada
tahap
perencanaan,
pembahasan,
dan
persetujuan,
Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa telah dilakukan penjaringan partisipasi publik sebagai respon atas
putusan
Mahkamah
Konstitusi
nomor
62/PUU-XIX/2021
dan
kompleksitas
tantangan
pertahanan
negara.
Pemerintah
telah
menyelenggarakan beberapa FGD sejak tahun 2023 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta
Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
menghasilkan rekomendasi bahwa penyesuaian batas
usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun
sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas
pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang
masih berada dalam rentang usia produktif, serta
memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau
setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh
anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku
profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
253
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar tentang
Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa dari aspek hukum perpanjangan
usia pensiun prajurit TNI untuk prajurit Bintara dan
Tamtama semua 53 (lima puluh tiga) tahun menjadi 58
(lima puluh delapan) tahun dan Perwira semula 58 (lima
puluh delapan) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun
dalam perspektif hukum dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas
Jember
tentang
Konstitusionalitas
Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa pengaturan batas usia pensiun
prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality before the
law, alternative pertama Prajurit melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit
yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan
254
dalam dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai
dengan 60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan Usia
Pensiun
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut untuk
dilakukan karena pertimbangan usia harapan hidup dan
usia harapan hidup sehat atau usia produktif rata-rata
bertambah, keadilan dan penyamaan usia pensiun
dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa penambahan usia pensiun prajurit TNI merupakan
langkah yang patut untuk dilakukan karena pertimbangan
usia harapan hidup dan usia harapan hidup sehat atau
usia produktif rata-rata bertambah, keadilan dan
penyamaan usia pensiun dengan lembaga/institusi lain,
255
dan tantangan keamanan negara non-fisik saat ini
memberikan kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP., M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan
prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang dicapai adalah
mendasari Pasal 74 (2) Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI bahwa prajurit TNI dapat
menempati 10 jabatan pada tataran pemerintahan dan
Pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3) UU Nomor 5 Tahun 2014
bahwa pengisian ASN bisa berasal dari prajurit TNI dan
Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi Peradilan
Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih
relevan untuk diberlakukan di Indonesia, peningkatan
pengawasan aparat penegak hukum di Lingkungan TNI,
peningkatan kualitas aparat penegak hukum TNI (POM,
Oditur, Hakim militer dan Petugas Lemasmil serta aparat
hukum lainnya) dan apabila terpaksa merevisi Undang-
256
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,
maka sebaiknya penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI,
untuk Hakim dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang adalah
Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit TNI dalam
perspektif Hukum Administrasi Negara menghasilkan
rekomendasi pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alternatif kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit
yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan
dalam dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai
dengan 60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
257
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit TNI
pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum
merekomendasikan bahwa penyusunan system hukum
pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari Pasal 3
ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor: VII/MPR/2020 yang
menyatakan
bahwa
prajurit
TNI
tunduk
kepada
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran
hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR tersebut
mengamanatkan adanya dua norma bagi prajurit yakni
norma kelembagaan/instansi dan norma substantif yaitu
norma pelanggaran hukum oleh prajurit TNI. Keharusan
untuk adanya kedua undang-undang itupun diamanatkan
TNI dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada,
Yogyakarta
tentang
Kewenangan
Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang
dilakukan
oleh
Personel
Militer
menghasilkan
rekomendasi bahwa urgensi pengadilan militer mengadili
prajurit TNI yang melakukan tindak pidana hakekatnya
adalah bentuk pengakuan negara terhadap otonomi
militer,
yang
memiliki
nilai-nilai
dasar/core
value
lingkungan militer/keprajuritan, untuk menjaganya dalam
258
rangka
penyelenggaraan
kepentingan
pertahanan
negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
Hasil dari serangkaian FGD pada tahun 2023 tersebut digunakan sebagai
bahan dalam penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tahun 2024
yang kemudian disampaikan kepada DPR RI (vide Bukti PK-7).
b. Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan
oleh
Kemenko
Polhukam,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia tanggal 11 Juli 2024 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta
dengan dihadiri dari unsur Kementerian/Lembaga, Akademisi dan
Kelompok Masyarakat Sipil berdasarkan Surat Undangan Sekretaris
Kemenko Polhukam Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli
2024 tentang Undangan Dengar Pendapat Publik dan Surat
Undangan
Sekretaris
Kemenko
Polhukam
Nomor:
B-
1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Permohonan
sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
2) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM dalam
beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan sebagai berikut:
a) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 17
Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 24
Juli 2024 (vide bukti PK-30);
259
c) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1
Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
d) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6
Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
e) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 14
Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
f)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 27
Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
g) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 12
September 2024 (vide bukti PK-35);
h) FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
i)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada
tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
Hasil penyusunan DIM pada tahun 2024 ini selanjutnya disampaikan
kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2025.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. pada intinya meminta penjelasan terkait pelebaran substansi di luar
batas usia yang diamanatkan oleh putusan MK 62/PUU-XIX/2021,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa materi yang diatur dalam UU 3/2025 meliputi:
1) Perubahan
nomenklatur
“Departemen
Pertahanan”
menjadi
“Kementerian Pertahanan” pada Pasal 3;
2) Penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP) pada Pasal 7 yaitu tugas untuk:
a) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan
siber; dan
b) membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara
serta kepentingan nasional di luar negeri.
3) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Darat diatur dengan Peraturan Pemerintah pada
Pasal 8;
260
4) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Laut diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
9;
5) Penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah pada
Pasal 10;
6) Perubahan norma Pasal 47 mengenai prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil; dan
7) Perubahan norma Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan dalam UU 3/2025 meliputi
3 (tiga) materi pokok yaitu:
1) penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang;
2) perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil; dan
3) perubahan pengaturan batas usia pensiun.
b. Bahwa terhadap materi perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil telah dibahas sejak tahun 2023 dalam FGD di Universitas
Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan prajurit TNI di luar struktural
TNI dengan Narasumber:
1) Dr. Drs. Udaya Mujid, M.Pd. dan
2) Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI.
Adapun hasil yang dicapai adalah mendasari Pasal 74 (2) UU 34/2004
bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 (sepuluh) jabatan pada tataran
pemerintahan dan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 109 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa
pengisian ASN bisa berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian.
c. Bahwa terhadap materi penambahan norma tugas pokok TNI dalam
Operasi Militer Selain Perang telah dibahas sejak tahun 2014 melalui
rapat pembahasan RUU TNI periode 2010-2014.
d. Berdasarkan hasil Rapat diatas, dituangkan dalam DIM Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh Menko Polhukam untuk disampaikan ke DPR RI,
sehingga materi DIM selain batas usia sesungguhnya telah dibahas sejak
lama oleh Pemerintah.
261
e. Pemerintah menyampaikan bahwa perubahan UU TNI tidak hanya soal
usia pensiun, tetapi juga mencakup:
1. Penataan wewenang Panglima TNI dalam pembinaan dan
operasional
Penguatan posisi Panglima TNI sebagai pemegang komando tertinggi
atas kekuatan tri-matra TNI (AD, AL, AU), baik dalam hal pembinaan
maupun operasional, menjadi krusial dalam menghadapi tantangan
lintas matra dan tugas militer modern. Revisi ini bertujuan untuk
mencegah dualisme komando dan memperjelas struktur tanggung
jawab dalam OMSP dan OMP.
2. Penguatan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP);
Kondisi kontinjensi nasional seperti pandemi, bencana alam,
terorisme, dan gangguan stabilitas wilayah memerlukan respons cepat
dari TNI. Revisi UU TNI menguatkan legitimasi hukum atas pelibatan
TNI dalam OMSP, dengan pengaturan yang lebih spesifik, akuntabel,
dan sesuai prinsip dukungan terhadap otoritas sipil.
3. Restrukturisasi Organisasi dan Perkuatan Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan);
Seiring
dengan
perkembangan
strategi
pertahanan
negara,
restrukturisasi
organisasi
TNI
ditujukan
untuk
mempercepat
interoperabilitas pasukan dan kesiapsiagaan teritorial. Penyesuaian
struktur komando ini adalah bagian dari strategi pertahanan negara
berbasis poros maritim dan wilayah konflik potensial di kawasan Indo-
Pasifik. Perluasan substansi ini bukan merupakan perubahan
mendadak yang inkonstitusional, tetapi hasil dari proses uji publik
dan masukan masyarakat yang melihat kebutuhan strategis atas
penguatan peran TNI dalam konteks geopolitik dan ancaman
kontemporer. Dari perspektif teori hukum, ini selaras dengan prinsip
living constitution: hukum perlu adaptif terhadap dinamika
masyarakat dan tantangan negara, selama tetap tunduk pada
prosedur pembentukan undang-undang yang demokratis dan
partisipatif.
262
4. Perluasan substansi ini tidak melampaui mandat konstitusional,
karena:
a) Seluruh perubahan dibahas secara partisipatif dan terbuka, baik
melalui uji publik, FGD lintas kampus, serta siaran langsung rapat
di kanal DPR dan media daring;
b) Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009 dan No. 91/PUU-XVIII/2020
tidak melarang perubahan substansi selama perubahan tersebut
dilakukan sesuai asas keterbukaan, partisipasi publik, dan
dilakukan melalui prosedur legislasi yang sah.
c) Secara teori, ini sejalan dengan pandangan Lon L. Fuller dalam
The Morality of Law, bahwa hukum yang sah bukan hanya berasal
dari muatan isinya, tetapi dari proses pembentukannya yang fair,
rasional, dan dapat diprediksi. Dalam hal ini, perluasan substansi
UU TNI dilakukan bukan secara diam-diam, tetapi melalui proses
deliberatif yang terbuka terhadap koreksi dan masukan publik.
5. Konteks Yuridis dan Praktis
Perluasan substansi tersebut juga merespons realitas operasional TNI
yang terus berkembang, baik dari segi tantangan eksternal (ancaman
siber, konflik Laut Cina Selatan) maupun tekanan internal
(modernisasi kelembagaan). Oleh karena itu, revisi UU TNI harus
dipahami sebagai kebutuhan strategis nasional. Perluasan substansi
juga tidak bertentangan dengan asas lex certa karena semua materi
telah terjustifikasi.
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum.
1. Supaya ini ada gambar yang sangat komprehensif buat pembelajaran juga,
buat kepentingan Negara Republik Indonesia ini juga, mohon nanti ada
kejelasan di dalam asas itu kan terkait dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan itu ada cakupannya itu dari a … huruf a sampai
dengan huruf g. Itu kan sifatnya kumulatif sebetulnya. Sifat kumulatif itu
mohon nanti dijelaskan.
2. Kemudian yang saya juga ingin ada tambahan nanti keterangan dari
Pemerintah maupun DPR. Seingat saya ini, saya mencoba me-tracing nih,
Pak Menteri, ya. Me-tracing kembali, mengingat-ingat kembali juga.
263
Sebetulnya RUU TNI itu setahu saya di Prolegnas 2010, bahkan itu, 2010-
2015, itu sudah ada itu sebetulnya RUU Prolegnas itu … RUU TNI. Saya
tidak tahu, apakah kemudian ada perkembangannya di situ? Itu kalau bisa
ada telusuran kembali, tracing soal itu menjadi menarik sekali itu nanti, Pak
Menteri, ya. Bisa diuraikan di sini dokumennya seperti apa yang pernah ada
dimulai Prolegnas 2015 itu? Waktu itu inisiatifnya saya lupa, kalau enggak
DPR, Pemerintah. Antara itu saja. Itu mohon dapat dijelaskan.
3. Kemudian yang berikutnya, ini kan kalau saya ikuti di dalam proses
penyusunan, yang khususnya yang dari … dari Pemerintah ini yang sudah
ada secara tertulis di sini. Ini memang dijelaskan di sini ada sekian banyak
proses yang melibatkan masyarakat di situ, khususnya yang berkaitan
dengan usia. Nah, ini saya mohon nanti ada dokumen yang bisa mendukung,
sejauh mana kemudian masukan-masukan keterlibatan masyarakat atau
kelompok masyarakat itu yang di luar materi usia? Apakah kemudian di situ
ada mekanisme yang menjelaskan soal asas keterbukaan itu yang materinya
di luar usia, ya?
Saya kira itu hal-hal yang perlu saya mohonkan tanggapan. Termasuk kalau
kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami
juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja,
usulannya seperti apa, ya, artinya … apa namanya … siapa saja yang hadir
di situ, ya, responsnya kemudian dari pembentuk undang-undang itu seperti
apa?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan terpenuhinya
asas pembentukan UU 3/2025, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kejelasan
Tujuan dengan penjelasan sebagai berikut:
264
Bahwa pemenuhan asas Kejelasan Tujuan dalam pembentukan UU
3/2025 tertuang dalam dasar Menimbang dan Penjelasan Umum UU
3/2025 yang pada intinya menyatakan:
Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945
diperlukan
upaya
bersama
segenap
bangsa
Indonesia
dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bemegara. Upaya
bersama dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap
komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk
Pertahanan Negara. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan
Pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida
(terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas
dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung optimalisasi
pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat
melibatkan Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam
rangka pemenuhan kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan
terhadap batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI. Untuk itu, Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu
dilakukan perubahan, khususnya terhadap substansi yang mengatur:
1. kedudukan TNI;
2. tugas TNI;
3. penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; dan
4. usia masa dinas keprajuritan TNI.
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tersebut tetap mengacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan. Hal ini
sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019
yang pada intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dengan
telah dicantumkanya maksud dan tujuan penyusanan Undang-Undang di
Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
265
b. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kelembagaan
atau Pejabat Pembentukan Yang Tepat dengan penjelasan sebagai
berikut:
Pembentukan UU 3/2025 dilakukan oleh lembaga dan pejabat
pembentuk yang tepat, yaitu oleh: 1) DPR berdasarkan ketentuan Pasal
20 dan Pasal 21 UUD NRI 1945 dan 2) Presiden berdasarkan ketentuan
Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945 jo. Pasal 1 angka 3, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 65, dan Pasal 72 UU P3.
c. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kesesuaian
antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan dengan penjelasan sebagai
berikut:
Bahwa materi muatan UU 3/2025 merupakan materi muatan perubahan
UU 34/2004, sehingga harus diatur juga pada jenis peraturan perundang-
undangan dan pada hierarki yang sama, yaitu Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf d UU
P3 diatur materi muatan undang-undang yaitu:
1) pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 30 UUD NRI 1945;
2) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-
XIX/2021.
d. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Dapat
Dilaksanakan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019, terpenuhi atau tidaknya asas Dapat Dilaksanakan sebaiknya
dilakukan melalui pengujian materiil, bukan pengujian formil.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud telah
menyatakan:
“berkenaan
dengan
kejelasan
rumusan
dan
asas
dapat
dilaksanakan, menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami
lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut para Pemohon
tidak jelas atau memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan
isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak
dapat dilaksanakan, maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya
dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, …”
e. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan dengan penjelasan sebagai berikut:
266
1) pada saat pembentukan UU 3/2025 terdapat urgensi nasional untuk
mengubah UU 34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika keamanan
regional yang meningkat, penguatan stabilitas pertahanan nasional
dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber).
2) Bahwa pembentukan UU 3/2025 merupakan upaya untuk memperkuat
pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi untuk melakukan
perubahan UU 34/2004 dengan perkembangan kondisi geopolitik serta
adanya perubahan paradigma TNI mengenai peran TNI sehingga TNI
diharapkan menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan
adaptif sesuai dengan kepentingan politik negara dan harapan
masyarakat.
3) RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak karena
menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang
(OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu membantu upaya pemerintah
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi geopolitik
yang terjadi ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat
dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi menimbulkan
konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik di Selat
Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari Taiwan.
Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang perlindungan WNI
di luar negeri akan menjadi landasan rencana strategis militer untuk
mencapai tujuan ini.
f. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kejelasan
rumusan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa norma yang dituangkan dalam UU 3/2025 telah dirumuskan
dengan jelas dan telah memenuhi persyaratan teknis perundang-
undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta Bahasa hukum
yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi.
267
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 79/PUU-XVII/2019. Menurut Mahkamah, berkenaan dengan
kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah
didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut para
Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang berbeda atau
bertentangan isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan dilakukan sesuai dengan
teknik peraturan perundang-undangan, sehingga telah memberikan
kejelasan rumusan.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan pembentukan
UU 3/2025 sejak prolegnas 2010-2014, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
Pemerintah menyampaikan kronologis kegiatan terkait pembentukan RUU
TNI Perubahan yang telah dilakukan sejak tahun 2009 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan
Tahun 2009
1 Desember
2009
Usulan
RUU
TNI
atas
inisiatif
Pemerintah
dengan
dikeluarkannya Penetapan Program Legislasi Nasional
Tahun 2010 – 2014.
(vide bukti PK-53)
Tahun 2010
17 Juni 2010
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1081/VI/2010
tanggal 17 Juni 2010 tentang penugasan sebagai kelompok
kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI (vide bukti PK-54)
Tahun 2011
11
Maret
2011
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/415/III/2011
tanggal 11 Maret 2011 tentang penugasan sebagai kelompok
kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI
(vide bukti PK-55)
268
Tahun 2012
25 April 2012
Pembahasan RUU TNI.
Pembahasan
RUU
TNI
mencangkup
Pasal-Pasal
menyeluruh dalam Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia yang diajukan
oleh Panglima TNI.
(vide bukti PK-56)
Tahun 2014
21
Februari
2014
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/454/II/2014
tanggal 21 Februari 2014 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-57)
Usulan RUU TNI berlanjut dengan ditetapkan melalui
Prolegnas Tahun 2014-2019.
1. Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor: 06a/DPR RI/II/2014-2015 Tentang
Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.(vide
bukti PK-58)
2. Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor: 4/DPR RI/III/2015-2016 Tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-
2019. (Lampiran kedua nomor 11) (vide bukti PK-59)
3. Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor: 1/DPR RI/II/2017-2018 Tentang
Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua
nomor 11) (vide bukti PK-60)
14 Juli 2014
Rapat Tim Kecil Pembahasan RUU TNI di Ruang Rapat
Ditkum Strahan tanggal 14 Juli 2014 dengan agenda
269
Pengajuan perubahan pada Pasal-Pasal krusial RUU TNI
antara lain:
1. Kedudukan TNI sesuai Pasal 3;
2. Peran TNI sesuai Pasal 5 dan Pasal 6;
3. Pembiayaan sesuai Pasal 66;
4. Penambahan tugas OMSP sesuai Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11; dan
5. Penambahan posisi jabatan yang dapat diduduki oleh
Prajurit TNI selain 10 (sepuluh) jabatan yang telah diatur
dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usulan penambahan jabatan bagi prajurit TNI saat itu dari
Mabes TNI sudah mengusulkan 5 (lima) jabatan di K/L antara
lain adalah BNPT, BNPB, BNPP, Bakorkamla, Badan
Informasi Geospasial dan Instansi lain yang membutuhkan.
(vide bukti PK-61)
Tahun 2015
23
Februari
2015
Surat Panglima TNI kepada Menhan RI Nomor R/142-
13/01/15/Sru perihal Draft RUU tentang TNI (vide bukti PK-
62)
27
Februari
2015
Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor Kep/192/II/2015
tanggal 27 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia
Interkementerian Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-63)
12
Agustus
2015
Pembahasan RUU TNI di interkementerian dilaksanakan di
Kementerian Pertahanan pada tanggal 12 Agustus 2015
dengan pembahasan yang tertuang dalam pointers. (vide
bukti PK-64)
Tahun 2016
19
Oktober
2016
Pembahasan lanjutan RUU TNI di internal Pemerintah.
Terhadap RUU TNI masih mengusulkan perubahan pada
Pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait
penambahan tugas OMSP yaitu:
270
1. mengatasi ancaman maritime;
2. mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden;
3. memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan system
pertahanan semesta; dan
4. mendukung penanggulangan bencana, pengungsian dan
pemberian bantuan kemanusiaa.
Selain usulan penambahan tugas OMSP, mengusulkan
penambahan Pasal 32 ayat (2) terkait Prajurit aktif dapat
menduduki
jabatan
pada
Kementerian/Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian antara lain BNPT, BNPB,
BNPP, Bakamla dan Instansi lain Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian yang membutuhkan.
(vide bukti PK-65)
Tahun 2018
4 Mei 2018
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/556/V/2018
tentang
pembentukan
antarkementerian
penyusunan
rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (vide bukti PK-66)
21 Mei 2018
Nota Dinas Direktur Perundang-undangan Ditjen Strahan
Kemhan Nomor: B/ND-126/V/2018/DIT TUR PERUU tentang
penyampaian bahan rakorsus Menhan di Kemenko Maritim
(vide bukti PK-67)
22 Mei 2018
Rapat Koordinasi Usulan Perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
berdasarkan Undangan Rapat Menko Maritim RI Nomor B-
1067/Menko/Maritim/UM206/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 di
Kemenko Maritim (vide bukti PK-68)
6 Juni 2018
Rapat Penyusunan RUU tentang Tentara Nasional Indonesia
berdasarkan Undangan rapat Dirjen Strahan Nomor
271
B/Und/2675/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 di Rupat Aula
Nusantara Ditjen Strahan Kemhan (vide bukti PK-69)
6 Juli 2018
Surat Dirjen Strahan kepada Sekjen Kemhan Nomor:
B/1434/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Laporan Rapat
RUU TNI tanggal 6 Juni 2018 (vide bukti PK-69a)
Tahun 2019
20
Februari
2019
Rapat Pembahasan RUU perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
berdasarkan
Surat
Dirjen
Kuathan
Kemhan
Nomor:
B/538/08/01/16/DJKUAT tanggal 18 Februari 2019 di Rupat
Ditjen Kuathan Kemhan (vide bukti PK-70)
10 Juli 2019
Surat Menhan RI kepada Kepala BPHN Kemenkum dan HAM
Nomor:
B/1144/13/01/78/DITKUM
perihal
Permohonan
Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan
atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-
71)
28
Agustus
2019
Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-1389
tanggal 28 Agustus 2019 perihal Penyampaian Hasil
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan
Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-72)
Oktober 2019 Penyempurnaan
Naskah
Akademik
RUU
TNI
telah
dilaksanakan dengan penyelarasan Naskah Akademik oleh
BPHN yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2019, dengan
memasukkan usulan perubahan dalam BAB V Jangkauan,
Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan
Undang-Undang antara lain:
1. Perubahan pada Pasal 47 ayat (2) terkait Lembaga yang
dapat diisi TNI aktif, sebagai berikut:
a. Prajurit Aktif dapat menduduki jabatan pada instansi
pusat yang melaksanakan fungsi Sinkronisasi dan
272
Bahwa dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
terhadap rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 sampai
koordinasi
urusan
Kementerian
bidang
Politik,
Hukum, dan Keamanan Negara;
b. mengoordinasikan
bidang
Kemaritiman,
Ketahanan/Pertahanan,
Kesekretariatan
Militer
Presiden, Staf Kepresidenan, Intelijen Negara, Siber
dan Sandi Negara, Pencarian dan Pertolongan,
Penanggulangan
Narkotika,
Penanggulangan
Terorisme, Penanggulangan Bencana, Pengelolaan
Perbatasan dan Keamanan Laut.
2. Perubahan Pasal 53 yang semula Prajurit melaksanakan
dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi
perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, menjadi
perubahan umur Prajurit yaitu melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun, dan bagi
yang karena jabatannya di perpanjang hingga mencapai
umur 60 tahun.
20 Desember
2019
Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor:
PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember 2019 perihal
Keterangan
Hasil
Penyelarasan
Naskah
Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-73)
Tahun 2022
15 Desember
2022
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Prioritas
Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024
(Lampiran II nomor 137) (vide bukti PK-74)
273
dengan diundangkannya pada bulan Maret 2025. Tahapan pembentukan
perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia juga telah ditetapkan oleh DPR RI pada Prolegnas 2010-
2014 dilanjutkan dengan Prolegnas 2015-2019 menjadi inisiatif Pemerintah
kemudian Prolegnas 2020-2024 menjadi inisiatif DPR RI.
Pemerintah dapat memberikan penjelasan bahwa tahapan pembahasan
yang telah dilakukan oleh Pemerintah tidak saja terkait dengan perubahan
masa usia pensiun prajurit TNI, akan tetapi usulan terhadap perubahan
beberapa pasal yang tertuang dalam UU 3/2025 yang meliputi:
a. perubahan
nomenklatur
“Departemen
Pertahanan”
menjadi
“Kementerian Pertahanan” pada Pasal 3;
b. penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
(OMSP) pada Pasal 7 yaitu tugas untuk:
1) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber;
dan
2) membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara
serta kepentingan nasional di luar negeri.
c. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Darat diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
8;
d. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Laut diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
9;
e. penambahan ayat pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas Angkatan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah pada Pasal
10;
f.
perubahan norma Pasal 47 mengenai prajurit TNI dapat menduduki
jabatan sipil; dan
g. perubahan norma Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan dalam UU 3/2025 meliputi 3
(tiga) materi pokok yaitu:
1) penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang;
2) perubahan norma prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil; dan
274
3) perubahan pengaturan batas usia pensiun.
3. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H. M.Hum. pada intinya meminta penjelasan asas
keterbukaan untuk materi di luar batas usia, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Asas keterbukaan telah dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas dan
sah melalui penyebarluasan dokumen melalui DPR, kanal resmi, seperti
TVR Parlemen dan naskah akademik yang diunggah, meskipun terbatas
karena alasan strategis. Adapun respon terhadap masukan dari publik
disesuaikan dengan prinsip kepentingan strategis negara dan keamanan
nasional sebagaimana diatur dalam UU KIP Pasal 17, yang secara jelas
memperbolehkan pembatasan akses informasi demi menjaga stabilitas
nasional dan kontinjensi negara.
b. Asas keterbukaan merupakan prinsip fundamental dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf
g UU P3, yang mengharuskan partisipasi masyarakat dilakukan secara
bermakna, sejak tahap perencanaan hingga pengesahan. Dalam
konteks pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU TNI, asas
keterbukaan tidak hanya diwujudkan melalui diskusi mengenai batas usia
pensiun prajurit, tetapi juga secara nyata mencakup substansi-substansi
strategis lainnya yang menjadi bagian integral dari revisi UU TNI tersebut.
c. Pemerintah, dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan, telah
menyelenggarakan berbagai Focus Group Discussion (FGD) secara luas
dan inklusif sepanjang tahun 2023, dengan cakupan materi yang jauh
melampaui isu usia. Misalnya, FGD yang dilaksanakan pada 2 Oktober
2023 di Universitas Jenderal Ahmad Yani secara khusus membahas
penempatan prajurit TNI di luar struktural militer, yang menghasilkan
rekomendasi bahwa prajurit aktif dapat mengisi posisi jabatan sipil
sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 74 ayat (2) UU TNI dan Pasal 20
serta Pasal 109 UU ASN. Materi ini kemudian menjadi bagian penting
dari perubahan norma Pasal 47 UU TNI tentang jabatan sipil.
d. Selanjutnya, isu tentang eksistensi peradilan militer dan pengaturannya
dalam sistem kekuasaan kehakiman juga dibahas secara terbuka dalam
FGD pada 4 Oktober 2023 di Aula Ditkumad, dan diikuti oleh berbagai
275
akademisi, praktisi hukum militer, dan perwakilan TNI. Hasil diskusi yang
muncul dan berkembang antara lain perlunya peningkatan pengawasan
internal peradilan militer dan jika terjadi revisi UU TNI, diusulkan agar
penyidikan tetap berada di tangan militer dengan sistem koneksitas untuk
jaksa dan hakim. Isu ini menguatkan perubahan mendasar dalam
pembahasan fungsi peradilan militer dalam kerangka penegakan hukum
oleh dan terhadap prajurit TNI.
e. Pada FGD yang diadakan di Universitas Diponegoro pada 11 Oktober
2023, dibahas substansi mengenai penundukan prajurit TNI pada
yurisdiksi peradilan umum dalam perkara pidana umum, sesuai amanat
TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan Pasal 65 UU TNI. Diskusi ini
menghasilkan
rumusan
bahwa
norma
hukum
prajurit
harus
memperhatikan dualitas: norma kelembagaan dan norma substantif
hukum pidana umum. Semua masukan dari kegiatan ini dijadikan bahan
masukan untuk pembahasan lanjutan dalam rancangan RUU TNI.
f. Sebagai wujud akuntabilitas atas partisipasi publik yang telah dilakukan,
Pemerintah juga mengadakan Uji Publik pada 11 Juli 2024 di Hotel
Borobudur Jakarta, yang mengundang perwakilan K/L, akademisi, dan
kelompok masyarakat sipil. Dalam forum ini, masyarakat diberikan
kesempatan menyampaikan pandangan, kritik, dan dukungan terhadap
muatan RUU, termasuk substansi di luar isu batas usia. Kegiatan ini
tercatat dalam Bukti PK-28 s.d. PK-37, dan hasilnya secara langsung
dimasukkan dalam rapat penyusunan DIM.
g. Seluruh proses tersebut menunjukkan bahwa asas keterbukaan tidak
hanya dijalankan sebagai formalitas, tetapi dilaksanakan secara
sistematis, substansial, dan terdokumentasi. Pemerintah tidak hanya
membuka ruang partisipasi, tetapi juga menindaklanjuti setiap masukan
publik dalam substansi hukum yang kemudian dituangkan ke dalam draft
undang-undang. Dengan demikian, dalil Para Pemohon bahwa
pembahasan substansi di luar batas usia tidak dilakukan secara terbuka
adalah dalil yang tidak berdasar, karena proses partisipatif terhadap
substansi-substansi penting lainnya justru dilakukan secara lebih luas,
terdokumentasi, dan dapat diverifikasi melalui bukti-bukti otentik yang
276
telah disampaikan Pemerintah dalam Keterangan Presiden kepada
Mahkamah Konstitusi.
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
Kalau saya membaca yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri Hukum dan HAM,
maka ini kan apa … sebagai RUU inisiatif DPR itu telah dimulai di periode
sebelumnya, ya. Dan kemudian DPR telah menyampaikan surat kepada
Presiden, ya, yang tertanggal 28 Mei 2024 itu perihal Penyampaian RUU usul
DPR dan kemudian Pemerintah membuat DIM.
Nah, barangkali, Pak Menteri Hukum dan … Pak Menteri Hukum dan Pak Utut,
Pak Bob, ini kemudian barangkali ini bisa dielaborasi lebih lanjut. Apakah DIM-
nya ini DIM yang memang asli dulu atau kemudian diperbaharui, artinya
disampaikan kembali. Nah, jadi saya kira itu kami ingin melihat itu saja.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa DIM Pemerintah dalam pembentukan UU 3/2025 terdiri atas:
a. DIM pada tahun 2024 (vide bukti PK-7) yang penyusunannya
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024
tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
membahas Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI; dan
b. DIM pada tahun 2025 (vide bukti PK-7a) yang penyusunannya
dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara berdasarkan Surat
Presiden
Nomor:
R-12/Pres/02/2025
perihal
Penunjukan
Wakil
Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI. (vide bukti PK-6)
Bahwa DIM tahun 2024 (vide bukti PK-7) disampaikan bersamaan dengan
Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
atas UU TNI (vide bukti PK-6). Kemudian, pada saat rapat pembahasan DIM
di DPR terjadi dinamika, sehingga DIM tahun 2024 diperbaharui menjadi DIM
tahun 2025 (vide bukti PK-7a
277
TAMBAHAN KETERANGAN PRESIDEN (Diterima pada tanggal 18 Juli
2025)
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M.
1. Nah, namun ada hal yang saya ingin mohon penegasan atau klarifikasi lebih
lanjut. Ini kan waktu, ini keterangan tambahan, ini waktu merespons
pertanyaan Yang Mulia Prof. Enny Nurbaningsih, ya, terkait dengan DIM
pada periode yang lalu. Di sini kan disebutkan, ya. Dan ini juga berkelindan
dengan pertanyaan saya juga. Dimana jawabannya di halaman 9 dan
kemudian di halaman 26 ini. Ini kan yang di halaman 9, atas pertanyaan
Yang Mulia Prof. Enny itu kan disampaikan bahwa disebutkan di sini, hasil
penyusunan DIM pada tahun 2024 ini selanjutnya disampaikan kepada DPR
RI untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2025. Nah, kemudian ketika …
apa … merespons pertanyaan saya ini di halaman 26, juga dijelaskan
bahwa DIM Pemerintah dalam pembentukan UU 3/2025 terdiri atas DIM
pada tahun 2024. Ini memang di-vide-kan Bukti PK-7, tapi saya belum bisa
mengakses ini, ya, Bukti PK7nya. Kemudian juga Bukti PK-7A. Ini semua
kemudian di sini dijelaskan, diserahkan kepada DPR. Nah, ini mohon kami
diberi penegasan, ya, diserahkan kepada DPR dalam konteks DIM 2024 itu
kapan? Apakah masih dalam masa Pemerintah dan DPR periode 2019-
2024 atau setelah Pemerintah dan DPR periode 2024-2029, ya.
2. Nah, kepada DPR yang diwakili Pak Senti hari ini, kami juga mohon
penjelasan ini kan karena keterangan DPR selengkapnya kan belum
disampaikan kepada Mahkamah. Ini dikaitkan dengan keterangan
tambahan Presiden ini, kapan DIM-nya itu diterima oleh DPR, ya. Saya
mohon … apa … penjelasan itu. Saya kira dari Pemerintah itu.
3. Nah, satu lagi, Yang Mulia, sekaligus juga mungkin penekanan dari Kuasa
Presiden dan dari DPR. Ini sebetulnya, ya, meskipun itu tadi disinggung-
singgung di rapat paripurna itu dinyatakan sebagai prioritas, ya.
Kesepakatan pembentuk undang-undang, Presiden dan DPR itu, itu lebih
karena ... apa ... ini dalam rangka RUU kumulatif terbuka untuk
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tahun 2021 itu atau lebih
merupakan RUU prioritas tahunan? Yang mana ini? Menurut saya harus
278
tegas ini, ya, harus jelas ini posisi Presiden dan DPR terkait dengan …
dengan ini. Dengan konsekuensinya masing-masing soalnya, ya. Jadi itu
mohon Kuasa Presiden dan juga DPR menegaskan posisi yang diambil, ini
masuk sebagai RUU kumulatif terbuka atau masuk sebagai RUU prioritas
tahunan sebetulnya, ya, dalam hal ini tahun ... apa ... 2025, ya? Supaya …
meskipun saya tahu di Keterangannya Presiden itu disebutkan tiga hal, ya,
urgensi nasional, putusan Mahkamah Konstitusi, ya, dan ... apa ... ada satu
lagi itu, ya. Itu. Tapi tekanannya lebih ke yang mana? Supaya ... apa ...
Mahkamah saya kira kemudian lebih bisa memberikan penilaian pada soal
aspek tekanan itu
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., yang pada intinya meminta penjelasan terkait DIM RUU TNI
Perubahan, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemerintah telah mengirimkan bukti PK-1 sampai dengan PK-52
yang didalamnya terdapat bukti PK-7 pada tanggal 19 Juni 2025
bersamaan dengan Keterangan Presiden. Kemudian, Pemerintah
menyampaikan juga alat bukti tambahan yaitu bukti PK-7a, bukti PK-53
sampai dengan bukti PK-74 pada tanggal 11 Juli 2025 bersamaan
dengan Keterangan Tambahan Presiden.
b. Bahwa untuk menjelaskan kembali terkait pertanyaan Yang Mulia,
Pemerintah menyampaikan kembali bahwa terdapat 2 (dua) DIM dalam
pembentukan UU 3/2025 yang terdiri atas:
1) DIM pada tahun 2024 (vide bukti PK-7)
Penyusunan DIM ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Surat Presiden Nomor:
R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan
Undang
tentang
Perubahan atas UU TNI; dan
2) DIM pada tahun 2025 (vide bukti PK-7a)
Penyusunan DIM ini dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara
berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
279
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TNI. (vide bukti PK-6)
2. Terhadap poin nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M.,
pada intinya meminta penjelasan mengenai
waktu
penyampaian DIM kepada DPR RI, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a. Bahwa DIM tahun 2024 (vide bukti PK-7) disampaikan bersamaan
dengan Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal Penunjukan
Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU TNI (Surat Presiden Prabowo) (vide bukti PK-6).
b. Kemudian, pada saat rapat pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika,
sehingga DIM tahun 2024 diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide
bukti PK-7a).
3. Terhadap poin 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M., pada intinya meminta penjelasan Pemerintah dan DPR RI terkait
posisi RUU TNI Perubahan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebagai
berikut:
a. Bahwa RUU TNI Perubahan merupakan RUU yang ditetapkan sebagai
RUU Prioritas dalam Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang diucapkan pada
tanggal 29 Maret 2022.
b. Dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Pemerintah melakukan beberapa kegiatan pada Tahun 2023 untuk
membahas terkait bahas usia pensiun prajurit TNI sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta
Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
menghasilkan rekomendasi bahwa penyesuaian batas usia
pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus
sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang
telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam
rentang
usia
produktif,
serta
memberikan
jaminan
280
kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara
dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN, Jaksa,
Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas
kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar tentang
Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa dari aspek hukum perpanjangan usia
pensiun prajurit TNI untuk prajurit Bintara dan Tamtama
semua 53 (lima puluh tiga) tahun menjadi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan Perwira semula 58 (lima puluh delapan)
tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun dalam perspektif
hukum dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jember tentang Konstitusionalitas Pengaturan
Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan rekomendasi bahwa
pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI, mengacu kepada
prinsip equality before the law, alternative pertama Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paing tinggi 60
(enam puluh) tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan)
tahun Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi
281
58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang memiliki
keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam dinas
keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam
puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D.
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Ruang
Mini
Theater
Fakultas
Hukum
Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan Usia
Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia menghasilkan
rekomendasi bahwa penambahan usia pensiun prajurit TNI
merupakan langkah yang patut untuk dilakukan karena
pertimbangan usia harapan hidup dan usia harapan hidup
sehat atau usia produktif rata-rata bertambah, keadilan dan
penyamaan usia pensiun dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif kenaikan
Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi bahwa
penambahan usia pensiun prajurit TNI merupakan langkah
yang patut untuk dilakukan karena pertimbangan usia
harapan hidup dan usia harapan hidup sehat atau usia
produktif rata-rata bertambah, keadilan dan penyamaan usia
pensiun dengan lembaga/institusi lain, dan tantangan
keamanan negara non-fisik saat ini memberikan kesempatan
TNI padat bekerja lebih lama.
282
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP., M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang adalah
Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit TNI dalam
perspektif
Hukum
Administrasi
Negara
menghasilkan
rekomendasi pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law, alternative
pertama Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai
usia paing tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan 58
(lima puluh delapan) tahun Bintara dan Tamtama atau
alternatif kedua prajurit melaksanakan dinas keprajuritan
sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan
bagi prajurit yang memiliki keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan dalam dinas keprajuritan dapat dipertahankan
sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
c. Pemerintah
juga
menyelenggarakan
beberapa
kegiatan
diluar
pembahasan terkait batas usia pensiun meliputi:
Tanggal
Kegiatan FGD
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan
prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang dicapai adalah
mendasari pasal 74 (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI bahwa prajurit TNI dapat menempati 10 jabatan pada
283
tataran pemerintahan dan pasal 20 (3) dan Pasal 109 (3) UU
Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN bisa berasal dari
prajurit TNI dan Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Mujid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi Peradilan
Militer
dalam
Kekuasaan
Kehakiman
di
Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-Undang Nomor
34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih relevan untuk
diberlakukan di Indonesia, peningkatan pengawasan aparat
penegak hukum di Lingkungan TNI, peningkatan kualitas
aparat penegak hukum TNI (POM, Oditur, Hakim militer dan
Petugas Lemasmil serta aparat hukum lainnya) dan apabila
terpaksa merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer, maka sebaiknya penyidikan tetap
dilaksanakan oleh TNI, untuk hakim dan Jaksa dilaksanakan
secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit TNI
pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum
merekomendasikan bahwa penyusunan system hukum
pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari pasal 3 ayat
(4) huruf a TAP MPR Nomor VII/MPR/2020 yang menyatakan
bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan
umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Selain
284
itu TAP MPR tersebut mengamanatkan adanya dua norma
bagi prajurit yakni norma kelembagaan/instansi dan norma
substantif yaitu norma pelanggaran hukum oleh prajurit TNI.
Keharusan untuk adanya kedua undang-undang itupun
diamanatkan TNI dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada, Yogyakarta tentang Kewenangan Absolut Pengadilan
Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang dilakukan oleh
Personel Militer menghasilkan rekomendasi bahwa urgensi
pengadilan militer mengadili prajurit TNI yang melakukan
tindak pidana hakekatnya adalah bentuk pengakuan negara
terhadap otonomi militer, yang memiliki nilai-nilai dasar/core
value lingkungan militer/keprajuritan, untuk menjaganya
dalam rangka penyelenggaraan kepentingan pertahanan
negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H., CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
d. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan
dalam penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang
dikoordinasikan
oleh
Kemenko
Polhukam,
Pemerintah
telah
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
285
1) Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia tanggal 11 Juli 2024 bertempat di Hotel Borobudur
Jakarta dengan dihadiri dari unsur Kementerian/Lembaga,
Akademisi dan Kelompok Masyarakat Sipil berdasarkan Surat
Undangan
Sekretaris
Kemenko
Polhukam
Nomor:
UN-
2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Undangan
Dengar Pendapat Publik dan Surat Undangan Sekretaris Kemenko
Polhukam Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
2) Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM dalam
beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan sebagai berikut:
a)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
17 Juli 2024 (vide bukti PK-29);
b)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
24 Juli 2024 (vide bukti PK-30);
c)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1
Agustus 2024 (vide bukti PK-31);
d)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6
Agustus 2024 (vide bukti PK-32);
e)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
14 Agustus 2024 (vide bukti PK-33);
f)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
27 Agustus 2024 (vide bukti PK-34);
g)
Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal
12 September 2024 (vide bukti PK-35);
h)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan
pada tanggal 2 Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
i)
FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan
pada tanggal 4 Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
e. Dari seluruh rangkaian kegiatan diatas tersusunlah DIM tahun 2024
(vide Bukti PK-7) yang disampaikan melalui Surat Presiden Nomor: R-
12/Pres/02/2025
perihal
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
untuk
286
membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU
TNI (Surat Presiden Prabowo) tanggal 13 Februari 2025.
f.
Selain melalui Daftar Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah
Konstitusi diatas, pada saat itu juga terdapat urgensi nasional yaitu
diperlukannya penambahan cakupan tugas TNI dalam OMSP untuk
menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi
dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di
luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi geopolitik
yang terjadi saat itu ialah meningkatnya ketegangan antara Amerika
Serikat dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi
menimbulkan konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Apabila konflik
di Selat Taiwan terjadi, Pemerintah wajib mengevakuasi WNI dari
Taiwan. Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang
perlindungan WNI di luar negeri akan menjadi landasan rencana
strategis militer untuk mencapai tujuan ini.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Tapi sebelumnya, saya mau ke DPR dulu dan Presiden. Di sidang sebelumnya
kita minta untuk ada rekaman atau risalah pembahasan pasal-pasal yang
diubah. Dan itu kami ingin mendengar sebetulnya atau membaca apa sih, yang
diperdebatkan oleh pembentuk undang-undang? Atau apa yang dibahas
berkenaan dengan pasal-pasal itu? Karena ini kan ada beda, ada katanya tiga
pasal yang diubah, ada yang katanya lima, ada yang katanya tujuh. Tapi kalau
kami diberi itu, itu akan bisa membantu untuk soal ini. Mudah-mudahan itu bisa
ditambahkan ya, Pak, termasuk juga dari Presiden berkenaan dengan pasal-
pasal yang diubah.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A. Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Risalah pembahasan pasal per pasal telah Pemerintah sampaikan sebagai bukti
pada tanggal 19 Juni 2025 bersamaan dengan Keterangan Presiden kepada
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan uraian sebagai berikut:
1.
Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat
287
Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl.
Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-38).
2.
Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom Fairmont Hotel JI. Asia
Afrika No. 8 Gelora, Tanah Abang (vide bukti PK-39) dan (vide bukti PK-
49).
3.
Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17
Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara I Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta
10270 (vide bukti PK-40).
4.
Rapat Laporan Timus dan Timsin atas hasil perumusan dan sinkronisasi
RUU tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI
Gedung Nusantara Il Paripurna DPR Ri Lantai 1 JI. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-41).
Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung
Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta
10270 (vide bukti PK-42).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-74, sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
62/PUU-XIX/2021;
2. Bukti PK-2
:
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR-RI/I/2023-
2024 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua
Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional
288
Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun
2020-2024;
3. Bukti PK-3
:
Fotokopi Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024 tanggal 28 Mei 2024
perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan
Undang-Undang Nomor… Tahun...Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia;
4. Bukti PK-4
:
Fotokopi Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI nomor
R-25/Pres/07/2024
tanggal
2
Juli
2024
tentang
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia;
5. Bukti PK-5
:
Fotokopi Laporan Singkat Rapat Badan Legislasi DPR RI
dalam rangka Pembahasan Tindak Lanjut RUU yang
ditugaskan
kepada
Badan
Legislasi oleh
Badan
Musyawarah DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang
2024-2025 Tanggal 26 Agustus 2024;
6. Bukti PK-6
:
Fotokopi Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI nomor
R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang
Penunjukan
Wakil
Pemerintah
untuk
membahas
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia;
7. Bukti PK-7
:
Fotokopi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tanggal. 5 Maret 2025;
8. Bukti PK-7a
:
Fotokopi Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI;
289
9. Bukti PK-8
:
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-
2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029;
10. Bukti PK-9
: Fotokopi Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-
2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang
Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025;
11. Bukti PK-10
:
Fotokopi Surat Seskemenko Polhukam Nomor: UN-
2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang
Undangan Dengar Pendapat Publik, Surat Seskemenko
Polhukam Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3
Juli 2024 tentang Permohonan sebagai Narasumber, dan
Nota Dinas Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan Nomor:
B/ND-245/VII/2024/DIT SDM;
12. Bukti PK-11
:
Fotokopi Risalah Rapat Konsinyering Panitia Kerja
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia Komisi I DPR RI dengan Tim Panitia
Kerja Pemerintah;
13. Bukti PK-12
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4196/LG.02.02/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Panitia Kerja, Daftar Hadir Pimpinan
dan Anggota Komisi I DPR RI, Transkrip Rapat Panja Tim
Perumus dan Tim Sinkronisasi Komisi I DPR RI dengan
Pemerintah, dan Label urutan pembicara rapat Komisi I
DPR RI;
14. Bukti PK-13
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4221/LG.02.02/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Panitia Kerja;
15. Bukti PK-14
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4222/LG.02.02/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Kerja, Daftar Hadir Pimpinan dan
Anggota Komisi I DPR RI, Daftar Hadir Tamu dan
290
Laporan Singkat Raker Komisi I DPR RI dengan
Pemerintah;
16. Bukti PK-15
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor
B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 Maret
2025;
17. Bukti PK-16
:
Fotokopi Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret 2025
tentang Persetujuan DPR RI terhadap RUU Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentang Tentara Nasional Indonesia;
18. Bukti PK-17
:
Fotokopi Pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35;
19. Bukti PK-18
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Wisma Elang, Menteng TA 2023 tanggal 5 September
2023;
20. Bukti PK-19
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Muslim Indonesia Makassar TA 2023 tanggal
14 September 2023;
21. Bukti PK-20
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Jember TA 2023 tanggal 18 September 2023;
22. Bukti PK-21
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura TA 2023
tanggal 18 September 2023;
291
23. Bukti PK-22
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Fakultas Hukum Universitas Hangtuah TA 2023 tanggal
19 September 2023;
24. Bukti PK-23
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jenderal
Ahmad Yani TA 2023 tanggal 3 Oktober 2023;
25. Bukti PK-24
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
STHM Ditkumad TA 2023 tanggal 6 Oktober 2023;
26. Bukti PK-25
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Negeri Sebelas Maret TA 2023 tanggal 10
Oktober 2023;
27. Bukti PK-26
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Dipenogoro TA 2023 tanggal 12 Oktober
2023;
28. Bukti PK-27
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group
Discussion Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di
Universitas Gajah Mada TA 2023 tanggal 1 November
2023;
29. Bukti PK-28
:
Fotokopi Surat Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam
Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3 Juli 2024
tentang Undangan Dengar Pendapat Publik dan Surat
Undangan Sekretaris Kemenko Polhukam Nomor: B-
292
1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang
Permohonan sebagai Narasumber;
30. Bukti PK-29
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-1153/HK.00.00/7/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang
Undangan Rapat;
31. Bukti PK-30
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2028/HK.00.00/7/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang
Undangan Rapat;
32. Bukti PK-31
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2060/HK.00.00/7/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang
Undangan Rapat;
33. Bukti PK-32
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2100/HK.00.00/8/2024 tanggal 1 Agustus 2024
tentang Undangan Rapat;
34. Bukti PK-33
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2144/HK.00.00/8/2024 tanggal 8 Agustus 2024
tentang Undangan Rapat;
35. Bukti PK-34
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2228/HK.00.00/8/2024 tanggal 23 Agustus 2024
tentang Undangan Rapat;
36. Bukti PK-35
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2303/HK.00.00/9/2024 tanggal 10 September 2024
tentang Undangan Rapat;
37. Bukti PK-36
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-2974/HK.00.00/9/2024 tanggal 26 September 2024
tentang Undangan Rapat;
38. Bukti PK-37
:
Fotokopi Surat Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Nomor:
UN-3005/HK.00.00/9/2024 tanggal 30 September 2024
tentang Undangan Diskusi;
39. Bukti PK-38
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/3806/LG.01/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Kerja;
293
40. Bukti PK-39
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4085/LG.02.02/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang
Undangan Rapat Panitia Kerja;
41. Bukti PK-40
:
Fotokopi Transkrip Rapat Perumusan dan Sinkronisasi
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025;
42. Bukti PK-41
:
Fotokopi Surat Wakil Ketua DPR RI tanggal 17 Maret
2025 tentang Undangan Rapat Panja;
43. Bukti PK-42
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4222/LG/02/02/03/2025 tentang Undangan Rapat
Panja;
44. Bukti PK-43
:
Fotokopi
Surat
Wakil
Ketua
DPR
RI
Nomor:
B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal
undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 20 Maret
2025;
45. Bukti PK-44
:
Fotokopi Risalah Rapat Sementara dan Risalah Rapat
Validasi Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU TNI
Perubahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR
RI;
46. Bukti PK-45
:
Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-
2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024;
47. Bukti PK-46
:
Fotokopi Tautan Rapat Paripurna untuk menyetujui RUU
a quo sebagai usul inisiatif DPR pada tanggal 28 Mei
2024;
48. Bukti PK-47
:
Fotokopi Tautan Rapat Kerja dengan Panglima TNI
beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan
KASAU) pada tanggal 13 Maret 2025;
49. Bukti PK-48
:
Fotokopi Tautan Rapat kerja dengan Menteri Hukum,
Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri
Sekretaris Negara pada tanggal 11 Maret 2025;
294
50. Bukti PK-49
:
Fotokopi Risalah Rapat Konsinyering Panja RUU TNI
Perubahan Komisi I DPR RI dengan Tim Panja
Pemerintah;
51. Bukti PK-50
:
Fotokopi Tautan Rapat kerja pembicaraan tingkat I
tanggal 18 Maret 2025;
52. Bukti PK-51
:
Fotokopi Tautan Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II
tanggal 20 Maret 2025;
53. Bukti PK-52
:
Fotokopi UU Nomor 3 Tahun 2025;
54. Bukti PK-53
:
Fotokopi Kep DPR Nomor 41A-DPR RI-I-2009-2010 ttg
Prolegnas 2010-2014;
55. Bukti PK-54
:
Fotokopi Surat Perintah Panglima TNI No Sprin 1081 VI
2020 Pokja Revisi UU TNI Cap;
56. Bukti PK-55
:
Fotokopi Sprin Panglima TNI No Sprin 415 III 2011 Tim
Revisi UU TNI;
57. Bukti PK-56
:
Fotokopi Draft RUU Tentang TNI;
58. Bukti PK-57
:
Fotokopi Sprin Panglima TNI Nomor Sprin-454-II-2014
ttg Daftar Pers Pokja RUU TNI;
59. Bukti PK-58
:
Fotokopi Keputusan DPR RI NOmor 06A-DPR RI-II-
2014-2015;
60. Bukti PK-59
:
Fotokopi Keputusan DPR RI 4-DPR-III-2015-2016 ttg
Prolegnas 2016 dan Perubahan Prolegnas 2015-2019;
61. Bukti PK-60
:
Fotokopi Kep DPR Nomor 1-DPR RI-II-2017-2018 ttg
Prolegnas 2015-2019;
62. Bukti PK-61
:
Fotokopi Surat Dirjen Strahan B-3834-VII-2014 Laporan
Pembahasan RUU TNI;
63. Bukti PK-62
:
Fotokopi Surat Panglima TNI Nomor R-142-13-01-15-
SRU ttg Draft RUU TNI;
64. Bukti PK-63
:
Fotokopi Kepmenhan Nomor KEP 192 II 2015 tentang
Pembentukan Panitia Interkementerian Pembahasan
RUU Tentang Perubahan Atas UU NOmor 34 Tahun
2004 tentang TNI;
65. Bukti PK-64
:
Fotokopi Pointer Rapat RUU TNI 12 Agustus 2015;
295
66. Bukti PK-65
:
Fotokopi
Matrik
Perbandingan
Substansi
Usulan
Perubahan RUU TNI;
67. Bukti PK-66
:
Fotokopi Kep Menhan No 556 Tentang Pembentukan
Panitia Antarkem Penyusunan RUU;
68. Bukti PK-67
:
Fotokopi Nota Dinas Dirjen Strahan B-ND-126-V-2018-
Ditperpu Penyampaian Bahan Rakorsus Menhan di
Kemenpolhukam-3-17;
69. Bukti PK-68
:
Fotokopi Surat Menko Maritim B-1067 Menko Maritim UM
206 V 2018 Undangan Rapat Koordinasi Usulan
Perubahan UU No 34 Tahun 2004 ttg UU TNI;
70. Bukti PK-69
:
Fotokopi Surat Dirjen Strahan Nomor B-UND-2675-VI-
2018 ttg Und Rapat RUU TNI;
71. Bukti PK-69a
:
Fotokopi Surat Dirjen Strahan Nomor B-1434-VII-2018 ttg
Lap Rapat RUU TNI
72. Bukti PK-70
:
Fotokopi Surat Dirjen Kuathan Kemhan B 538 08 01 16
Djkuat Rapat Pembahasan RUU TNI;
73. Bukti PK-71
:
Fotokopi Surat Sekjen a.n. Menhan Nomor B-1144-13-
01-78-Ditkum ttg Permohonan Penyelarasan Nasmik
RUU TNI-pages;
74. Bukti PK-72
:
Fotokopi Surat Menkumham Nomor PPE.PP.01.03-1389
tentang Penyampaian Hasil Pengharmonisasian dan
Pemantapan Konsep RUU TNI;
75. Bukti PK-73
:
Fotokopi No PHN-HN.02.04-20 Surat Kemenkumham
Ket Hasil Penyelarasan NA RUU TNI;
76. Bukti PK-74
:
Fotokopi Kep DPR RI Nomor 13 DPR RI II 2022-2023.
Selain itu, Presiden dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 Juli 2025
mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., dan Prof.
Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., yang menyampaikan keterangan lisan di
bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2025 serta 2 (dua) orang saksi yakni Edy
Prasetyono, M.I.S., Ph.D., dan Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd. yang menyampaikan
keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
296
AHLI PRESIDEN
1. Dr. Ahmad Redi S.H., M.H.
Ahli menerangkan mengenai hal-hal terkait dengan permohonan pengujian
materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya
disingkat menjadi “UU TNI”), yaitu sebagai berikut:
1. UU TNI dan General Principles of Good Legislation dalam Dimensi
Penerapan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
General Principles of Good Legislation atau Prinsip-Prinsip Umum
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik (selanjutnya
disebut “PUPB”) merupakan seperangkat pedoman dan/atau standar
pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi dalam
proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini bertujuan
untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan memiliki kualitas
yang baik, efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. PUPB
merupakan asas-asas yang menjadi dasar dan acuan dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
Di Indonesia, pedoman atau standar PUPB terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah berkali-kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 (selanjutnya disebut “UU PPP”), yang secara
normatif, menurut Ahli, termanifestasi ke dalam 3 (tiga) klaster besar, yaitu
klaster: (1) asas pembentukan peraturan perundang-undangan, antara lain
asas
kejelasan
tujuan,
dapat
dilaksanakan,
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan; (2) asas materi muatan
peraturan perundang-undangan, antara lain, pengayoman, kemanusiaan, dan
keadilan; serta (3) prinsip ketaatan terhadap tahapan pembentukan peraturan
perundang-undangan, meliputi perencanaan, perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
UU PPP memang terbatas mengatur keharusan penerapan PUPB
hanya sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 UU PPP, bahwa: “Dalam
membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan
297
pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik”,
namun sejatinya, secara konsepsi, PUPB harus pula dimaknai dengan
penerapan ‘asas materi muatan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPP,
serta penerapan prinsip ketaatan terhadap tahapan pembentukan yang diatur
dalam pasal-pasal di UU PPP.
Berdasarkan pemikiran di atas, terhadap perkara a quo, yaitu pengujian
formil terhadap UU TNI maka mestilah menggunakan batu uji berupa
penerapan
asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
dan
penerapan prinsip ketaatan terhadap tahapan pembentukan undang-undang
sesuai dan berdasar UU PPP. Hal ini mengingat, terhadap perkara a quo yang
diuji ialah pengujian formil, sehingga dalam kesempatan ini, Ahli hendak
melakukan analisis dan evaluasi terhadap UU TNI melalui penerapan dua
standar di atas.
Pertama-tama, penerapan PUPB dalam dimensi asas pembentukan UU
TNI dikaitkan dengan penerapan beberapa asas yang relevan dengan
pengujian formil sesuai Permohonan Pemohon, yaitu asas kejelasan tujuan,
asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas
kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan. Penerapan ‘asas kejelasan tujuan’
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU PPP, bahwa setiap pembentukan
peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang
hendak dicapai. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor
79/PUU-XVII/2019 yang pada intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan
bahwa dengan telah dicantumkanya maksud dan tujuan penyusanan Undang-
Undang di Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
Dalam UU TNI dapat dilihat dari bagian Konsiderans menimbang dan
bagian Penjelasan Umum dalam UU TNI, apa yang menjadi tujuan yang
hendak dicapai. Dalam bagian Konsiderans Menimbang dan Penjelasan
Umum UU TNI, tujuan UU TNI yang hendak dicapai, yaitu:
a. mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945 dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bemegara;
b. menghadapi
kompleksitas
tantangan
pertahanan
negara
seperti
tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional,
298
ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber) perlu
dilakukan penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI;
c. mendukung
optimalisasi
pencapaian
tugas
dan
fungsi,
kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan
kekhususannya; dan
d. Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI.
Berdasarkan hal tersebut maka secara nyata, tegas, dan jelas bahwa
UU TNI telah memenuhi PPUB dimensi penerapan ‘asas kejelasan tujuan’
sesuai UU PPP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019.
Selanjutnya, penerapan asas ‘dapat dilaksanakan’ dalam UU TNI dapat
diuji dengan menggunakan pedoman Penjelasan Pasal 5 huruf d dan Putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019. Dalam Penjelasan Pasal 5
huruf d dijelaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-
undangan
harus
memperhitungkan
efektivitas
peraturan
perundang-
undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis,
maupun yuridis”. Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi
nomor
79/PUU-XVII/2019,
halaman
266-367,
menyatakan
dalam
Pertimbagannhya bahwa asas dapat dilaksanakan:
“Berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal demi
pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki
penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu
dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat dilaksanakan, maka terkait
dengan norma tersebut sebaiknya dilakukan pengujian materiil di
Mahkamah Konstitusi, …”
Maka dalil yang menyatakan bahwa UU TNI melanggar ‘asas dapat
dilaksanakan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d UU PPP besifat
premature sebelum adanya pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Kemudian penerapan asas ‘kedayagunaan dan kehasilgunaan” dalam UU
TNI, dapat diuji dengan Penjelasan Pasal 5 huruf e UU PPP, bahwa: “Yang
dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa
setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar
dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
299
berbangsa, dan bernegara.” Kebutuhan dan kemanfaatan menjadi substansi
utama untuk menyatakan apakah UU TNI telah sesuai dengan “asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan”.
Menurut Ahli, dengan menggunakan analisis historis, sismetatis, dan
teleologis, UU TNI telah memenui ‘asas kedayagunaan dan kehasilgunaan’,
karena: (a) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI telah berusia lebih dari 20
tahun yang sejatinya tidak kontekstual lagi dengan kompleksitas tantangan
pertahanan negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber) saat ini; (b) dibutuhkannya pelaksanaan kebijakan
kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, perlindungan keselamatan
bangsa, pelaksanaan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain
perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian dunia;
(c) adanya kebutuhan TNI yang dibangun dan dikembangkan secara
profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional,
dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan, dengan dukungan
anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal-
hal tersebut tertuang dalam substansi UU TNI, yang secara objektif maka
pertimbangan historis, sistematis, dan teleologis di atas secara nyata, tegas,
dan jelas telah sesuai dengan ‘asas kedayahgunaan dan kehasilgunaan’.
Selanjutnya, penerapan asas ‘kejelasan rumusan’ dalam UU TNI, dapat
diuji dengan Penjelasan Pasal 5 huruf f UU PPP, bahwasetiap peraturan
perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya”.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 79/PUU-XVII/2019, bahwa berkenaan dengan kejelasan rumusan dan
asas dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal demi
pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki
penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu
dengan pasal lainnya berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan dilakukan
300
sesuai dengan teknik peraturan perundang-undangan, sehingga telah
memberikan kejelasan rumusan.
Menurut Ahli, UU TNI telah memenuhi teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan. Konstruksi norma dalam setiap pasal, ayat, huruf, dan
angka telah sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Lampiran II UU
PPP mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Begitu
pula dengan sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang
jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh Pasal 53 UU TNI, telah
memenuhi teknik pilihan kata atau istilah serta bahas hukum yang jelas dan
mudah dimengerti.
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia
pensiun.
(2) Batas usia pensiun Pr4iurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 6l (enam puluh satu)
tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua)
tahun
Ketentuan di atas sangat jelas dan sangat mudah dimengerti oleh norm
adresaat siapa pun sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi,
baik ketika dibaca oleh bintara dan tamtama, maupun perwira tinggi Bintang
3. Hal ini membuktikan bahwa UU TNI telah secara nyata, tegas, dan pasti
telah sesuai dengan asas ‘kejelasan rumusan’.
Selanjutnya, penerapan ‘asas keterbukaan’ dalam UU TNI, bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf g UU PPP, "asas keterbukaan" adalah
bahwa
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan, termasuk Pemanthuan dan Peninjauan memberikan akses
kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk
mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara
301
lisan dan/ atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring
(luar jaringan)”. Norma ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 96 UU PPP, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pemaknaan
dan penerapan "meaningful participation".
Penerapan ‘asas keterbukaan’ dalam setiap tahap pembentukan UU
TNI, menurut Ahli, sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana, yaitu di tahap
perencanaan dengan adanya publikasi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR
RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024.
Lalu, RUU tentang Perubahan Atas UU TNI terdapat dalam Prolegnas Jangka
Menengah urutan ke-141 dan Keputusan DPR RI Nomor 15/DPR-RI/I/2023-
2024 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2024. Selanjutnya di tahap penyusunan,
sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana melalui publikasi RUU dan
Naskah Akademik, baik yang dapat diakses secara elektronik maupun diakses
secara langsung ke DPR sebagai pemegang hak inisiatif RUU TNI, termasuk
adanya bukti surat dari Ketua DPR kepada Presiden untuk meminta menteri
yang mewakili Presiden dalam pembahasan RUU di DPR.
Dalam penyusunan RUU, aspek kualitas lebih diutamakan dibanding
kuantitas dalam pelibatan partisipasi publik sebagai manifestasi asas
keterbukaan. Hal ini selaras dengan pengaturan dalam 96 ayat (3) UU PPP
bahwa: “Masyarakat berhak memberikan masukan merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan”.
Begitu pula dalam tahap pembahasan, dapat dibuktikan secara
sederhana dengan adanya rapat dengan pendapat umum, kunjungan kerja,
seminar, FGD, dan konsultasi berkali-kali kepada masyarakat terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan terhadap UU TNI. Berdasarkan
Keterangan Presiden dan Keterangan DPR bahwa bentuk partisipasi publik di
atas telah dilakukan, termasuk dengan penggunaan platform digital untuk
menjangkau lebih banyak orang dengan biaya dan waktu yang lebih efisien.
302
Perihal peratisipasi public ini, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 25/PUU-XX/2022, yang dalam Pertimbangannya menyatakan:
“…berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbukti
Pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap
aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik dari tokoh masyarakat,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, pakar hukum tata
negara, dan kelompok masyarakat adat. Terkait dengan adanya berbagai
kegiatan tersebut, Mahkamah tidak menemukan fakta hukum bahwa para
Pemohon berupaya untuk melibatkan diri dan/atau terlibat secara pro-
aktif dan responsif dalam memberikan masukan terhadap proses
pembentukan UU 3/2022, yang sebenarnya hal demikian tanpa diminta
atau diundang pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan
bersikap pro-aktif untuk berperan serta sebagai bagian dari upaya
mewujudkan partisipasi Masyarakat”.
Namun demikian, apabila merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 58/PUU-XX/2022 yang dikutip sebagai berikut bahwa: “…pada tataran
yang ideal, semua pihak yang berkaitan dengan undang-undang yang akan
dibentuk, didengarkan pendapatnya oleh pembentuk undang-undang. Namun
secara teknis prosedural, hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan
secara maksimal dan justru menyebabkan proses pembentukannya
menjadi tidak efektif dan efisien”, berdasarkan Pertimbangan ini maka
secara teknis ada pemakluman bahwa tidak mungkin ada partisipasi piublik
yang dapat dilakukan secara maksimal, karena teknis operasional ini tidak
efektif dan efisien.
Perlu pula dipahami bahwa pembentukan UU mestilah efektif dan
efisien. Pada masa ini basis pembentukan UU harus menreapkan Better
Regulation Framework. Di Inggris, implementasi Better Regulation
Framework melibatkan serangkaian tahapan yang sistematis dan terstruktur.
Setiap tahapan dirancang untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan
memenuhi prinsip-prinsip dasar Better Regulation Framework dan mencapai
tujuan yang diinginkan dengan cara yang paling efektif dan efisien. Better
Regulation Framework dibangun di atas beberapa prinsip fundamental yang
menjadi landasan bagi seluruh proses regulasi. Prinsip-prinsip ini dirancang
untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan memberikan
manfaat
maksimal
dengan
biaya
minimal,
cepat,
serta
dapat
diimplementasikan secara efektif.
303
Menurut Ahli, UU TNI telah pula secara nyata, tegas, dan jelas sesuai
dengan asas keterbukaan dan prinsip peratisipasi publik yang bermakna
sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf g dan Pasal 96 UUU PPP, serta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
2. UU TNI dan General Principles of Good Legislation dalam Dimensi
Ketaatan Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Prinsip ketaatan terhadap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan yaitu ketaatan terhadap proses pembentukan sejak perencanaan,
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, sampai dengan
pengundangan. UU TNI sejatinya telah terpebuhi sejak tahap perencanaan
yang dibuktikan melalui adanya dokumen perencanaan, sebagai berikut:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 41A/DPR
RI/ I/2009-2010 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional
Tahun 2010-2014.
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 06a/DPR
RI/II/2014-2015 tentang Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.
c.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 4/DPR
RI/III/2015-2016 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019.
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 1/DPR
RI/II/2017-2018 Tentang Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019.
e. Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas
Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Keenam Tahun 2020-2024.
f.
Keputusan DPR RI Nomor 15/DPR-RI/I/2023-2024 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2024.
g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/DPR
RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024.
304
h. Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.
i.
Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan
Rancangan Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas
Tahun 2025.
Berdasarkan hal di atas maka jelas bahwa UU TNI telah memenuhi
tahapan perencanaan UU secara konsisten , bahkan sejak 2009. Artinya, UU
TNI telah memenuhi PUPB dan memiliki legitimasi perencanaan yang
mumpuni. Bahkan UU TNI merupakan salah satu UU yang paling baik
konsisten
perencanaannya
dalam
tahapan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Prinsip ketaatan terhadap tahapan penyusunan UU dapat dibuktikan
dengan adanya naskah RUU dan Naskah Akademik RUU TNI. Secara
kausalitas, tidak akan pernah ada pengesahan UU apabila tidak ada RUU-
nya. Artinya RUU TNI tentu disusun oleh DPR sebagai lembaga pembentuk
yang memegang hak inisiatif RUU TNI. Dalam perjalanannya, ketika
Pemerintah memiliki hak inisiatif RUU TNI sesuai dengan Proglegnas di
masanya, maka tentu akan ada Naskah Akademik, misalnya melalui Surat
Menhan RI kepada
Kepala BPHN
Kemenkum dan HAM nomor
B/1144/13/01/78/DITKUM
perihal
Permohonan
Penyelarasan
Naskah
Akademik RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang
TNI, yang dibalas dengan surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional
Nomor: PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember 2019 perihal Keterangan
Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia. Begitu pula dengan RUU-nya, sesuai surat Menteri
Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-1389 tanggal 28 Agustus 2019 perihal
Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan
Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI.
Dalam hal tahap penyusunan UU TNI ini dengan membaca kronologis
yang disajikan oleh Pemerintah dan DPR RI maka penyusunannya telah
dilakukan secara periodik, baik pada saat masa periode DPR RI 2019-2024
305
maupun masa periode DPR RI 2024-2029. Pada masa periode DPR RI 2019-
2024 telah ada surat dari Ketua DPR RI Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024
tanggal 28 Mei 2024 kepada Presiden perihal Penyampaian RUU Usul DPR
RI tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang Tentara Nasional
Indonesia disertai dengan Naskah Akademik dan RUU-nya. Surat Ketua DPR
ini pun dibalas oleh Presiden dengan Surat Presiden Nomor: R-
25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah
untuk membahas Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI.
Selanjutnya, Presiden mengirim Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025
perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU a quo beserta
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Selanjutnya dalam tahap pembahasan, DPR pun melakukan
pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II secara taktis, efektif, dan
efisien. Hal ini terlihat dari cepatnya proses pembahasan RUU TNI di DPR.
Proses yang cepat ini merupakan langkah maju dalam praktik pembentukan
undang-undang oleh DPR bersama dengan Pemerintah. Pembahasan yang
dilakukan secara cepat ini guna merespon berbagai tantangan pembentukan
UU, yaitu birokrasi yang kompleks, politisasi yang berlebihan, dan kurangnya
kapasitas teknis. Proses legislasi secara prosedural melalui berbagai tahapan
dan melibatkan banyak lembaga, termasuk DPR, DPD, kementerian terkait,
dan Presiden. Koordinasi antar lembaga ini sering kali tidak efisien dan
memakan waktu yang lama. Untuk itu diperlukan perencanaan, penyusunan,
dan pembahasan yang efektif dan efisien. Pembentuk UU harus taat terhadap
seluruh proses pembentukan, namun ketaatan terhadap proses pembetukan
undang-undang tidak serta merta harus mengakibatkan waktu yang panjang
dan lama.
Begitu pula tantangan politisasi berlebihan yang mana kepentingan
politik
seringkali
mendominasi
proses
pembuatan
undang-undang,
mengalahkan pertimbangan substantif dan teknis. Hal ini menyebabkan
perdebatan berkepanjangan yang tidak produktif dan penundaan yang tidak
perlu. Anehnya, saat ini politisasi yang berlebihan seringkali muncul dari
elemen non-state yang berupaya melakukan aksi dan reaksi yang berlebihan
untuk memaksakan kehendaknya dengan memonopoli kebenaran tunggal.
306
Tantangan lainnya dalam proses pembentukan UU, yaitu kurangnya
kapasitas teknis, yang mana anggota legislatif dan staf pendukung terkendala
keahlian teknis yang memadai dalam bidang-bidang khusus yang diatur dalam
undang-undang, sehingga proses penyusunan dan pembahasan menjadi
tidak efisien, sehingga membuat penyusunan dan pembahasan RUU sangat
lama.
RUU TNI yang dibahas secara cepat menjawab tantangan bahwa dalam
penyusunan dan pembahasannya, tantangan birokrasi yang kompleks,
politisasi berlebihan, dan kurangnya kapasitas teknis dapat dipatahkan
dengan terbentuknya UU TNI secara cepat, efektif, dan efisien. Sejatinya
inilah bentuk Better Regulation Framework dan Smart and Good Legislation.
Terlebih, menurut Ahli, UU TNI pun hanya mengatur mengenai hal-hal yang
kompleksitasnya relatif rendah, yaitu hanya terbatas mengatur mengenai
kedudukan TNI, tugas TNI, penempatan Prajurit pada kementerian/Lembaga,
dan usia masa dinas keprajuritan TNI, yang tetap megacu pada nilai dan
prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan ketentuan hukum internasional.
3. UU TNI merupakan RUU Carry Over Sekaligus RUU Kumulatif Terbuka
Meskipun dalam Keterangan-nya, Presiden dan DPR, sependek
pengetahuan Ahli, tidak menyatakan bahwa RUU TNI merupakan RUU Carry
Over atau RUU luncuran, namun menurut Ahli RUU TNI dapat dinyatakan
sebagai RUU luncuran (carry over). Adapun yang menjadi alasan dari Ahli
untuk menyatakan bahwa RUU TNI sebagai RUU Carry Over, yaitu:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019, bahwa carry
over dalam pembentukan undang-undang harus memenuhi: (1) RUU telah
memasuki pembahasan DIM pada periode masa keanggotaan DPR
sebelumnya; dan (2) hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan
kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR,
Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke
dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas
tahunan. Pertama, menurut Ahli, RUU TNI telah memasuki masa
Pembahasan DIM pada periode keanggotaan DPR sebelumnya. Hal ini
didasari oleh argumentasi faktual, bahwa pada periode DPR RI 2019-2024
telah ada surat dari Ketua DPR RI Nomor: B/5667/LG.01.01/5/2024
307
tanggal 28 Mei 2024 kepada Presiden perihal Penyampaian RUU Usul
DPR RI tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2003 tentang Tentara
Nasional Indonesia disertai dengan Naskah Akademik dan RUU a quo.
Surat Ketua DPR ini dibalas oleh Presdien dengan Surat Presiden Nomor:
R-25/Pres/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil
Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang tentang Perubahan atas
UU TNI. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 UU PPP diatur bahwa:
Pasal 49
(1) RUU dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada
Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU
bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
Dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (2) UU PPP dijelaskan bahwa:
“Penugasan menteri disertai penyampaian DIM yang telah disusun dalam
jangka waktu 60 (enam puluh) hari tersebut. Berdasarkan hal tersebut
maka berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-25/Pres/07/2024 tanggal 2
Juli 2024 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas
Rancangan Undang tentang Perubahan atas UU TNI, secara formal-
administratif harus dianggap telah ada Menteri yang mewakili Presiden
untuk membahas RUU disertai dengan DIM.
Selanjutnya, dalam Pasal 50 UU PPP mengatur bahwa:
Pasal 50
(1) RUU dari Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan
DPR.
(2) Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam
melakukan pembahasan RUU bersama DPR.
(3) DPR mulai membahas RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak surat Presiden diterima.
Berdasarkan hal tersebut maka dalam jangka waktu 60 hari sejak Ketua
DPR menerima Surat Presiden mengenai penugasan wakil disertai DIM
maka telah dimulai pembahasan secara administratif-formal. Hal ini
terbukti pula dengan fakta bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, DPR RI
melaksanakan rapat pleno Badan Legislasi dan menyetujui RUU TNI
Perubahan tidak akan dibahas pada periode keanggotaan DPR RI Periode
308
2019-2024 dan diserahkan pada periode keanggotaan selanjutnya.
Artinya telah ada fakta hukum bahwa RUU telah dimulai Pembahasan DIM
dan ada keputusan hukum dari DPR yang menyatakan akan dilakukannya
carry over terhadap RUU TNI.
b. RUU TNI disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan
kesepakatan DPR dan Presiden, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali
ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas
tahunan. Hal demikian pun dapat dibuktikan dengan adanya penetapan
RUU TNI dalam Prolegnas berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Keputusan DPR
Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-
Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025. Presiden
pun secara hukum dan politik bersepakat untuk meneruskan pembahasan
(carry
over)
RUU
TNI
melalui
Surat
Presiden
Nomor
R/12/Presiden/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang menyampaikan
adanya perubahan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU TNI, yang
artinya meskipun telah terjadi pergantian pemerintahan dari Presiden
Jokowi ke Presiden Prabowo termasuk perubahan struktur kabinet,
Presiden
tetap
berkomitmen
secara
politik
melanjutkan
proses
pembahasan pembentukan RUU TNI Perubahan bersama dengan DPR RI
yang sebelumnya telah berlangsung, untuk dilanjutkan pada periode tahun
2025. Bila secara politis Presiden tidak berkehendak untuk melanjutkan
pembahasan RUU maka, Presiden tidak akan menyurati DPR dengan
menugaskan kembali wakil pemerintah dalam pembahasan RUU TNI di
DPR.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Ahli, jelas bahwa RUU TNI dapat
dinyatakan sebagai RUU Carry Over karena memenuhi ketentuan Pasal
71A UU No. 15 Tahun 2019.
Selain dapat dinyatakan RUU Carry Over, RUU TNI pun dapat
dikategorisasikan sebagai RUU yang memenuhi syarat RUU Kumulatif
Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPP. Sifat kumulatif
terbuka RUU TNI pun dapat didasarkan pada 2 (dua) sebab, yaitu sebab
309
pelaksanaan putusan MK dan sebab dalam keadaan tertentu karena
adanya urgensi nasional.
Sebab pelaksanaan Putusan MK, yaitu terlihat dari Penjelasan Umum
UU TNI yang menjelaskan bahwa UU ini merupakan tindak lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021, sedangkan sebab adanya
urgensi nasional dapat dilihat dari, misalnya, dalam Pasal 47 UU TNI yang
mengatur bahwa:
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang
membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara,
pertahanan
negara
termasuk
dewan
pertahanan
nasional,
kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan
presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber
dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan
pertolongan,
narkotika
nasional,
pengelola
perbatasan,
penanggulangan
bencana,
penanggulangan
terorisme,
keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah
Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/ lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pr4jurit dapat menduduki jabatan sipil lain
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan.
Ketentuan Pasal 47 ini, menurut Ahli, merupakan substansi urgensi
nasional yang harus segera dibentuk dalam UU TNI, karena Pasal 47 ini
dalam rangka memberikan legitimasi praktik berhukum yang telah ada
sebelum UU TNI ada dengan tetap berlandaskan pada demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan
ketentuan hukum internasional.
Carl Schmitt menegaskan bahwa dalam situasi genting, “All is justified
that appears to be necessary for a concretely gained success”, yang berarti
bahwa segala tindakan yang tampak perlu demi mencapai keberhasilan
nyata dapat dianggap sah atau dibenarkan. Dengan kata lain, keadaan
urgensi nasional sering kali membuka ruang pembenaran terhadap
tindakan-tindakan business as usual.
Apabila pun ingin dinyatakan bahwa UU TNI pun merupakan UU yang
dibentuk secara regular, yaitu RUU yang memulai kembali dari tahap
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan,
dan
pengundangan, maka RUU ini pun dapat dikatakan demikian dengan
310
memulai start perencanaan dari penetapan RUU TNI ke dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 dan Prioritas Tahun 2025. Dilanjutkan dengan
tahapan penyusunan, pembahasan, dan seterusnya, yang secara periodik
dapat dibuktikan secara administrasi hukum pembentukan peraturan
perundang-undangan.
4. Penutup
Berdasarkan seluruh paparan dan analisis yang telah Ahli sampaikan
terkait aspek formil pembentukan UU TNI, dapat saya simpulkan bahwa
proses legislasi UU TNI telah memenuhi ketentuan hukum dan prinsip
Konstitusionalisme. UU TNI hasil perubahan ini bukan hanya sekadar
pemenuhan formalitas berhukum semata, melainkan merupakan wujud nyata
dari kehendak politik dan hukum negara untuk menyesuaikan regulasi
pertahanan nasional dengan tantangan zaman yang kian kompleks dan
beragam. Oleh karenanya, ahli meyakini bahwa tidak terdapat cacat formil
yang dapat membatalkan keberlakuan UU tersebut.
Ibnu Taimiyah pernah berkata,
ﻟَﻳْﺱَ ﺍﻟْﻌَﺎﻗِﻝُ ﺍﻟﱠﺫِﻱ ﻳَﻌْﻠَﻡُ ﺍﻟْﺧَﻳْﺭَ ﻣِﻥْ ﺍﻟﺷﱠﺭِّ ﻭَﺇِﻧﱠﻣَﺎ ﺍﻟْﻌَﺎﻗِﻝُ ﺍﻟﱠﺫِﻱ ﻳَﻌْﻠَﻡُ ﺧَﻳْﺭَ ﺍﻟْﺧَﻳْﺭَﻳْﻥِ ﻭَﺷَﺭﱠ
ﺍﻟﺷﱠﺭﱠﻳْﻥِ
“Orang yang cerdas bukanlah orang yang tahu mana yang baik dari yang
buruk. Akan tetapi, orang ygang cerdas adalah orang yang tahu mana yang
terbaik dari dua kebaikan dan mana yang lebih buruk dari dua keburukan”.
2. Prof. Dr. I Gde pantja Astawa SH MH
Pengujian formil itu sendiri, secara teoritik dan juga dalam praktek
dimaknai sebagai wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif
seperti undang – undang, misalnya, terjelma melalui tata cara (prosedur)
sebagaimana yang telah ditentukan ataupun diatur dalam peraturan
perundang – undangan yang berlaku ataukah tidak. Jadi pengujian formil ini
berkenaan dengan hal – hal yang bersifat prosedural dalam pembentukan undang
– undang (procedural due process of law) sebagai syarat yang ditentukan secara
atributif dalam pembentukan regulasi. Dalam konteks pengujian formil suatu
undang – undang di Indonesia, maka secara atributif, UUD 1945 menentukan
secara garis besar tentang tata cara atau prosedur pembentukan undang –
undang sebagaimana yang digariskan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Jo.
Ketentuan Pasal 20. Undang – undang sebagai produk legislatif, merupakan
311
sharing power DPR dan Presiden. Artinya, meskipun original power pembentukan
undang - undang ada pada DPR (vide Pasal 20 ayat 1 UUD 1945), namun
Presiden berhak mengajukan rancangan undang – undang kepada DPR (vide
Pasal 5 ayat 1 UUD 1945). Kedua ketentuan tersebut mengatur tentang tata cara
pengajuan RUU, baik inisiatif pengajuan RUU berasal dari DPR maupun inisiatif
pengajuan RUU berasal dari Presiden. Kemudian, tata cara yang berkenaan
dengan pembahasan RUU, persetujuan, dan pengesahan sampai pada
pengundangannya diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) sampai dengan
Pasal 20 ayat (5) UUD 1945. Sepanjang UUD 1945 dijadikan “batu uji” atau
dasar pengujian formil terhadap UU TNI, maka tata cara atau prosedur
pembentukan UU TNI sejalan dengan tata cara / prosedur yang ditentukan dalam
UUD 1945, yaitu :
Pertama, inisiatif pengajuan RUU TNI berasal dari DPR ;
Kedua, RUU inisiatif DPR itu dibahas dan disetujui bersama DPR dan Presiden
Ketiga, Presiden yang diberikan kewenangan secara atributif untuk mengesahkan
RUU TNI yang telah disetujui bersama menjadi undan -undang tersebut,
selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Negara.
Permasalahan muncul ketika para Pemohon mendasari permohonan
pengujian UU TNI pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.UU P3 itu sendiri merupakan
undang-undang organik, yaitu undang-undang yang dibentuk atas perintah
ketentuan Pasal 22 A UUD 1945 yang menyebutkan :”Ketentuan lebih lanjut
tentang tata cara pembentukan undang – undang diatur dengan undang –
undang”. Pasal 22 A UUD 1945 secara jelas dan tegas memerintahkan
pengaturan tentang tata cara pembentukan undang – undang dengan undang
– undang, bukan tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam UU P3. Sebab, yang namanya undang –
undang, adalah bagian atau salah satu jenis dari peraturan perundang –
undangan. Dalam konteks ini ada inkonsistensi antara yang diperintahkan oleh
UUD 1945 dengan yang diatur dalam UU P3. Adanya inkonsistensi itu
menimbulkan konsekuensi hukum bila dilihat dari perspektif good legislation,
312
khususnya landasan yuridis (juridische gronslage), - selain landasan filosofis dan
landasan sosiologis – sebagai prasyarat yang harus dipenuhi bagi terbentuknya
peraturan perundang-undangan yang baik. Dasar atau landasan yuridis ini sangat
penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, karena sekurang -
kurangnya akan menunjukkan keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis
peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau
diperintahkan oleh peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi atau
sederajat. Ketidak sesuaian bentuk dan materi yang diatur dapat menjadi alasan
untuk membatalkan (vernietigbaar) peraturan perundang – undangan tersebut.
Seperti halnya UU P3. UU a quo, dilihat dari bentuknya (yaitu undang – undang)
memang sudah sesuai dengan yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 22 A
UUD 1945, namun penamaan dan materi yang diatur di dalamnya adalah tentang
(tata cara) pembentukan peraturan perundang – undangan, sehingga tampak
adanya ketidaksesuaian ataupun inkonsistensi antara yang diperintahkan oleh
Pasal 22 A UUD 1945 dengan yang diatur dalam UU P3.
Berdasarkan konstruksi pemikiran di atas, maka apabila pengujian formil
UU TNI dilakukan berdasarkan pada proses pembentukan yang ada dalam UU
P3 (sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam perkara a quo),
itu berarti Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian UU (TNI) terhadap UU (P3)
dan hal itu bukanlah maksud UUD 1945 (vide Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945). UU
P3 adalah undang – undang pula, yang artinya sebagaimana undang – undang
pada umumnya, dapat menjadi objek pengujian, baik formil maupun materiil dan
oleh karena itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengujian
Andaikatapun pengujian formil UU TNI dilakukan berdasarkan UU P3, maka
harus dipahami bersama bahwa :
Pertama, norma yang ada dalam UU P3 hanyalah berkenaan dengan
tata cara pembentukan undang – undang yang baik. Bahwa kemudian ada
kekurangan dalam suatu pembentukan undang – undang karena tidak sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam UU P3, tidaklah serta merta
menyebabkan undang-undang tersebut batal. Karena, dapat saja suatu undang-
undang yang dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU P3 justru
materi muatannya bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya, dapat juga suatu
undang – undang yang telah dibentuk tidak berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UU P3, justru materi muatannya sesuai dengan UUD 1945 ;
313
Kedua, pembentukan UU TNI (yang merupakan Perubahan Atas UU No.
34 Tahun 2004 tentang TNI) merupakan undang – undang Daftar Komulatif
Terbuka (vide Pasal 23 ayat 1 UU P3) dengan mekanisme carry over, memiliki
sifat khusus yang tidak sepenuhnya dapat dipersamakan dengan perubahan yang
bersifat normal. Karenanya, menjadi tidak relevan apabila pembahasan atas
perubahan UU TNI masih mempersyaratkan pembahasannya, termasuk syarat
partisipasi publik yang ketat. Dengan kata lain, ada pembatasan terhadap
partisipasi publik yang berkorelasi dengan legal standing para Pemohon,
sebagaimana tampak pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 58 /
PUU – XX / 2012 yang antara lain dikutip pada halaman 169, sebagai berikut :
“…….pada tataran yang ideal, semua pihak yang berkaitan dengan undang
– undang yang akan dibentuk, didengarkan pendapatnya oleh pembentuk
undang – undang. Namun secara teknis prosedural, hal tersebut tidak
mungkin dapat dilakukan secara maksimal dan justru menyebabkan proses
pembentukannya menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh karena itu,
berkaitan dengan siapa saja pihak yang dapat didengar masukannya dalam
proses pembentukan undang – undang, ketentuan Pasal 96 ayat (3) UU P3
telah membatasi hanya kepada orang perseorangan atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan
Perundang – undangan. Kemudian, Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU P3
menentukan yang termasuk dalam kelompok orang antara lain : kelompok /
organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat,
dan masyarakat adat….” ;
Ketiga, UU P3 tidak mengatur ataupun menentukan batas waktu yang
terkait dengan cepat atau tidaknya proses pembentukan undang – undang.
Ketiadaan batas waktu yang terkait dengan cepat atau tidaknya proses
pembentukan undang – undang equivalen dengan ketiadaan ukuran dalam UU
P3 untuk menentukan efektif tidaknya dan efisien tidaknya proses pembentukan
undang undang. Hal ini menjadi relevan disampaikan untuk menjawab dalil di
antara para Pemohon yang meyebutkan bahwa proses pembentukan UU TNI
dinilai cepat.
Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa UU TNI merupakan
perubahan ataupun revisi atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62 / PUU –
314
XIX / 2021 dalam perkara Pengujian Undang – Undang No. 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia. Atas dasar itu, dengan merujuk ketentuan
Pasal 23 UU P3, maka UU TNI masuk Prolegnas yang dimuat dalam Daftar
Komulatif Terbuka. Selain itu, UU TNI yang merupakan Perubahan Atas UU No.
34 Tahun 2004 tentang TNI adalah (Rancangan UU carry over) dari Tahun 2024
yang dilanjutkan ke Tahun 2025 berdasarkan kesepakatan Rapat Pleno Badan
Legislasi DPR dan 2 (dua) Surat Presiden mengenai penunjukkan wakil
Pemerintah untuk membahas (Rancangan) UU TNI Perubahan serta sebagai
tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62 / PUU – XIX / 2021.
Bahwa pengajuan RUU yang masuk dalam Daftar Komulatif Terbuka
tersebut, pada hakekatnya memiliki kesamaan dengan metode pembentukan
legislasi secara cepat (Fast Track Legislation) di beberapa Negara pada
umumnya. Fast Track Legislation (FTL) adalah sebuah metode pembentukan
peraturan perundang – undangan yang dilakukan dengan cara merumuskan
peraturan secara cepat dalam situasi tertentu. Dalam prakteknya di Inggris,
misalnya, FTL memiliki fungsi sebagai mekanisme pembentukan hukum dalam
keadaan darurat, namun tidak jarang juga digunakan dalam keadaan normal
sebagai respon terhadap urgensi pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat.
Selain Inggris, Selandia Baru tercatat juga mengimplementasikan FTL (dikenal
pula dengan istilah “motion urgency” atau biasa dikenal dengan “Rushed Law
Making”. Pengaturan mengenai “motion urgency” diatur dalam peraturan teknis
yang dibuat di lingkungan parlemen dan dikenal dengan sebutan “House Standing
Orders. Uniknya, mekanisme pembentukan undang – undang dengan cepat di
Selandia Baru telah menjadi contoh yang diikuti oleh Negara – Negara seperti
Inggris dan Amerika Serikat. Hal itu beralasan, karena Selandia Baru adalah
Negara yang memelopori pembentukan undang – undang secara cepat sejak
pengaturan pertamanya pada tahun 1903.
Sementara itu, FTL di Amerika Serikat yang disebut oleh Christopher M.
Davis dalam “Expedited Procedure in the House : Variations Enacted into Law
sebagai “Expedited Legislation” (2003 : 76) adalah sebuah mekanisme khusus
yang diadopsi oleh Congress untuk mengesahkan RUU yang dibutuhkan saat itu
dengan mempersingkat deliberasi pembahasan RUU dan membatasi agenda
perdebatan pengesahan RUU tersebut. Secara khusus FTL di Amerika Serikat
sejak awal kemunculannya lebih sering digunakan untuk menanggapi situasi
315
perekonomian dan perubahan tarif pajak untuk menyesuaikan dengan
perkembangan perekonomian internasional.
Dari pemaparan singkat sebagai perbandingan penerapan FTL di ketiga Negara
tersebut, dapat disimpulkan bahwa secara umum FTL digunakan dalam beberapa
keadaan, antara lain :
1. Dalam situasi darurat, keadaan yang memaksa, atau keadaan normal ;
2. Untuk menyusun peraturan yang berkenaan dengan anggaran Negara ;
3. Untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang diperlukan dalam waktu
singkat ; dan
4. Untuk memperbaiki sebuah undang – undang.
Di Indonesia, ketentuan tentang FTL memang tidak secara tegas diatur
dalam undang–undang, namun beberapa keadaan yang menjadi dasar
digunakannya FTL sebagaimana disebutkan di atas, dijumpai dalam ketentuan
Pasal 23 UU P3 yang terkait dengan pembentukan UU TNI, yaitu :
Pertama,bahwa UU TNI dibentuk sebagai akibat dari Putusan
Mahkamah Konstitusi (vide Pasal 23 ayat (1b) UU P3). Dalam hal ini, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62 / PUU – XIX / 2021, sekaligus memperbaiki atau
merevisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI ;
Kedua, bahwa adanya perluasan ataupun pelebaran atas isi Putusan
MK No. 62 / PUU – XIX / 2021 dalam UU TNI didasari oleh alasan : selain
merespon aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat (Pasal 18 h UU P3), juga
menjawab keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
(Pasal 23 ayat 2 b UU P3). Dalam hal ini, sekurang – kurangnya ada 2 (dua) hal
penting / urgen yang mendasarinya, yaitu :
1. Dalam rangka menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan Negara
seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional,
ancaman militer, non militer dan hibrida (terorisme dan perang siber) ;
2. Dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi,
kementerian / lembaga tertentu dapat melibatkan prajurit sesuai dengan
kekhususannya.
Atas dasar kedua hal penting / urgen itu, dipandang perlu dilakukan penguatan
terhadap tugas dan fungsi TNI.
Sehubungan dengan itu, menjadi relevan dan menarik untuk menjadikan
pemikiran Satjipto Rahardjo dalam Teori Hukum Progresif sebagai dasar
316
pembenar terhadap dua alasan penting tersebut di atas. Dikatakan demikian,
karena pokok pemikiran Satjipto Raharjo dalam Hukum Progresif, berangkat dari
asumsi dasar bahwa “Hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka hukum tidak ada untuk dirinya sendiri,
melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan lebih besar. Karena itu, setiap kali
ada masalah dalam dan dengan hukum, maka hukumlah yang ditinjau dan
diperbaiki, bukan manusia yang dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam sistem
hukum. Hukum bukan merupakan suatu institusi yang absolut dan final,
melainkan sangat bergantung pada bagaimana manusia melihat dan
menggunakannya. Manusialah yang merupakan atau menjadi penentu. Manusia
pula sebagai subyek utama yang harus dilindungi dan dilayani oleh hukum, bukan
objek yang harus tunduk pada hukum tanpa syarat. Hukum hanyalah sarana
untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan dan keadilan bagi
manusia.
Pemikiran Satjipto dalam Hukum Progresif mengkritisi formalisme
hukum yang terlalu
menekankan pada prosedur dan aturan, tanpa
memperhatikan kebutuhan dan kesejaheraan masyarakat. Kritik Satjipto Raharjo
terhadap formalism hukum itu, sejalan dengan pemikiran Dennis L. Dresang yang
menggunakan paradigma : Keberhasilan dari Hukum (rules) dan prosedur
(procedures) adalah tercapainya tujuan. Hukum dan prosedur adalah cara – cara
untuk mencapai tujuan. Artinya, baik buruknya hukum dan prosedur diukur dari
tercapai atau tidaknya sebuah tujuan. Manakala tujuan tidak tercapai, maka
mestinya hukum dan prosedur itu ditinjau ulang, berarti ada yang salah di
dalamnya ; bisa jadi hukum dan prosedur itu sudah tidak relevan lagi dengan
konteks masalah, situasi – kondisi, dan dinamika organisasi atau masyarakat saat
itu (2002 : 123).
SAKSI PRESIDEN
1. Edy Prasetyono M.I.S., Ph.D.
Saksi sebagai Narasumber dalam FGD yang diadakan pada tanggal 11 Juli
2024 di Hotel Borobudur dan beberapa forum/rapat yang telah dilaksanakan
sebelumnya. Beberapa isu yang menjadi perdebatan tentang revisi UU TNI telah
lama dilakukan. Sejauh dialami/ikuti adalah sebagai berikut:
317
Pertama, pembahasan tentang OMSP dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat
pada tahun 2015 di DPR. Acara ini dihadiri oleh mantan Panglima TNI Jend.
(Purn) Moeldoko, Jaleswari Pramodhawardhani dan saya sendiri. Saksi pada
saat itu mengatakan bahwa tidak ada hal abu-abu atau batas yang kabur dalam
OMSP. TNI bisa digunakan dalam situasi di mana ada hal-hal khusus yang tidak
dapat ditangani oleh institusi lain, juga bisa dengan pertimbangan efisiensi dan
kompetensi, termasuk mengatasi gerakan separatisme bersenjata; mengatasi
pemberontakan bersenjata; dan mengatasi aksi terorisme dan sebagainya
seperti dinyatakan pada Pasal 7 UU No 34/2004 tentang TNI. Bahkan OMSP
TNI bisa juga mencakup deterrence (tetapi ini tidak ada dalam cakupan OMSP
yang diatur dalam UU tentang TNI). Yang paling penting adalah harus
didasarkan keputusan politik dan atau kebijakan. Sementara itu Jend Purn.
Moeldoko melihat OMSP dapat mendekatkan TNI dengan rakyat dan Jaleswari
berpendapat bahwa karakter OMSP adalah kemanusiaan dan membangun
perdamaian.
Kedua, pembahasan tentang penggunaan TNI untuk menanggulangi terorisme
yang juga diselenggarakan di DPR. Pada waktu itu hadir Dr. Ali Wibisono pada
saat itu banyak sekali pertanyaan tentang legitimasi penggunaan TNI untuk
menanggulangi terorisme sebagai bagian dari OMSP. Dalam kesempatan
tersebut saksi mengatakan bahwa kekuatan militer dapat digunakan untuk
menanggulangi terorisme sebagaimana juga dilakukan oleh banyak negara lain.
Masalah utamanya adalah negara harus mendefinisikan/menetapkan gradasi
situasi atau ancaman yang muncul dan instrument apa yang akan dikerahkan
dan digunakan untuk mengatasi situasi tersebut.
Ketiga, pada tahun 2019 menjadi pembicara pada pembahasan tentang usia
pensiun di Kementerian Pertahanan, yang dihadiri oleh Menhan pada saat itu
yaitu Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu, Dr. Kusnanto Anggoro,, Prof. Salim
Said, Prof. Refly Harun, Dr. dr. Terawan Agus Putranto, dan saksi. Dalam
kesempatan tersebut saksi menegaskan tentang pertimbangan usia pensiun
yaitu kepentingan pengembangan organisasi, kualitas SDM, ketersediaan
sumber daya nasional, masa depan prajurit, dan hal-hal khusus.
Keempat, pada tahun 2024 pembahasan tentang usia pensiun di Pusjianstra
TNI pada tahun 2024, yang bertindak sebagai narasumber adalah Laksamana
318
Muda Kresno Buntoro dan saksii, sementara itu Kapusjianstra TNI sebagai tuan
rumah. Dalam diskusi tersebut, saksi menyoroti masalah kelembagaan yaitu
hubungan antara Kementerian Pertahanan dan Matkas Besar TNI dan
pengangkatan dan tugas panglima. Sementara itu Kresno Buntoro lebih banyak
menyoroti masalah perpanjangan usia pensiun. Kelima, pada tahun 2024 di
Hotel Borobudur dilakukan pembahasan tentang perpanjangan usia pensiun
dan penempatan anggota TNI di luar TNI. Acara ini dihadiri oleh Prof.
Hikmahanto Juwana, saya sendiri, dan satu pembicara lagi dari Imparsial. Saya
menggarisbawahi hal-hal fundamental yang harus menjadi dasar filosofis untuk
melakukan revisi UU TNI yaitu jatidiri/karakter dan nilai, demokrasi,
profesionalisme, dan perlunya pembentukan postur pertahanan yang tangguh.
Selanjutnya Saya juga menyampaikan syarat-syarat penempatan TNI di luar
institusi TNI dan pertimbanganpertimbangan dalam menentukan usia pensiun,
termasuk jika harus diperpanjang. 2 Jakarta, 23 Juli 2025 Hormat Saya, Edy
Prasetyono, S.Sos, M.I.S., Ph.D.
2. Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd.
Masukan yang disampaikan pada saat dilibatkan sebagai pemberi masukan
dalam pembentukan UU TNI Perubahan sebagai berikut:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat ketentuan
yang memungkinkan personel TNI dan Polri untuk mengisi jabatan di
lingkungan sipil, meskipun dengan syarat dan batasan yang jelas. UU ini
memberikan ruang bagi TNI dan Polri untuk berperan dalam birokrasi sipil,
terutama pada posisi-posisi tertentu yang memerlukan keahlian khusus,
seperti dalam bidang keamanan, pertahanan, atau penanganan bencana.
Namun, pengisian jabatan oleh anggota TNI dan Polri ini harus
memperhatikan prinsip netralitas dan tidak boleh melibatkan anggota yang
masih aktif dalam struktur organisasi TNI atau Polri. Hal ini bertujuan agar
integritas dan profesionalisme birokrasi sipil tetap terjaga, sekaligus
menghindari potensi politisasi atau penyalahgunaan kewenangan.
2. Ruang legal pengisian jabatan sipil oleh TNI dan POLRI tercantum dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 yang
disebutkan secara jelas
sebagaimana Pasal 20 ayat (2) menyatakan: “Jabatan ASN tertentu dapat
diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri” dilanjutkan pada Pasal 20 ayat (3)
319
pengisian jabatan tersebut dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan
Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Perluasan pengisian jabatan sipil oleh militer memiliki manfaat strategis.
Pertama, prajurit TNI memiliki pelatihan kepemimpinan dan disiplin yang
dapat meningkatkan efisiensi birokrasi sipil, terutama pada jabatan yang
membutuhkan
pengambilan
keputusan
cepat,
seperti
di
bidang
penanggulangan bencana atau keamanan siber. Kedua, pendekatan
Military-Civil Fusion (MCF), sebagaimana diuraikan oleh Sarjito (2023) dalam
Journal of Social Politics and Governance, memungkinkan pemanfaatan
keahlian militer untuk mendukung inovasi sipil, seperti pengembangan
teknologi ganda (dual-use technology) untuk keamanan nasional. Namun,
tantangan utama adalah potensi pelanggaran asas supremasi sipil,
sebagaimana diungkapkan oleh Muradi (n.d.) dalam Asian Social Science,
yang menyoroti risiko dominasi militer dalam birokrasi sipil tanpa regulasi
yang jelas. Untuk mengatasi ini, perluasan harus didukung oleh mekanisme
pengawasan ketat, seperti evaluasi berkala oleh DPR dan Kementerian
PANRB, serta pembatasan jumlah dan durasi penugasan.
Saksi juga menyampaikan fakta dan hasil diskusi lapangan yang Saksi ketahui,
alami dan saksikan sendiri sebagai berikut:
Telah beberapa kali mengangkat tema dan narasi tentang Reformasi Undang
Undang TNI di berbagai kesempatan, yang diskusi ini dihadiri oleh berbagai
pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari TNI, kementerian terkait,
akademisi, dan praktisi pemerintahan. Diskusi berfokus pada potensi manfaat
perluasan jabatan TNI ke ranah sipil dalam memperkuat koordinasi antar
sektoral, serta implikasinya terhadap efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
tugas negara, diskusinya diantaranya:
1.
Pelaksaanaan FGD Urgensi Revisi UU TNI di Fisipol Unjani Cimahi Tahun
2023
2.
Perkuliahan Teori dan terapan Organissai dan Managemen Pemerintahan
pada Program Magister Studi Ilmu Pemerintahan Terapan Sekolah
Pascasarjana IPDN
3.
Perkuliahan Teori Kebijakan Publik Program Doktoral Ilmu Pemerintahan
320
Sekolah Pascasarjana IPDN
4.
Perkuliahan Managemen dan Tata Kelola Pemerintahan Program Doktoral
Ilmu Pemerintahan Sekolah Pascasarjana IPDN
5.
Perkuliahan Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah pada
Program Megister Ilmu Pemerintahan Fisipol Unjani Cimahi
6.
KKN Diklat Reguler Seskoad Tahun 2023.
7.
Pengabdian Masyarakat dosen IPDN
Beberapa hasil diskusi yang dikemukakan pada saat itu antara lain adalah:
1. Peningkatan Koordinasi Antar Sektoral
Peserta Diskusi rata rata sepakat bahwa keterlibatan TNI dalam jabatan sipil
ASN dapat memperkuat koordinasi antar instansi pemerintah. TNI memiliki
pengalaman dalam operasi lintas sektoral, seperti dalam misi kemanusiaan
dan pembangunan wilayah. Dengan menduduki jabatan strategis di
lingkungan sipil, personel TNI dapat menjembatani komunikasi antara
kementerian/lembaga,
memastikan
keselarasan
kebijakan,
dan
mempercepat pengambilan keputusan dalam situasi kritis.
2. Kekuatan Disiplin dan Integritas TNI
TNI dikenal memiliki disiplin tinggi, integritas, dan kemampuan manajerial
yang terlatih. Kualitas ini dinilai dapat memberikan kontribusi positif dalam
birokrasi sipil yang sering kali menghadapi tantangan seperti lambatnya
pengambilan keputusan dan kurangnya koordinasi. Peserta menyoroti
bahwa nilai-nilai kepemimpinan TNI dapat memperkuat etos kerja di
lingkungan ASN.
3. Kapasitas Penanganan Krisis
Dalam situasi darurat, seperti bencana alam atau krisis keamanan,
koordinasi antar sektoral sering kali menjadi kendala. Personel TNI yang
menduduki jabatan sipil dapat memanfaatkan pengalaman mereka dalam
operasi tanggap darurat untuk memastikan respons yang cepat dan
terkoordinasi. Hal ini juga dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan
tugas di daerah-daerah yang membutuhkan pendekatan keamanan dan
pembangunan secara simultan.
321
Kesimpulan
Saksi memberikan kesimpulan bahwa perluasan pengisian jabatan sipil
oleh militer, jika diatur dengan baik, dapat memperkuat sinergi antara sektor sipil
dan militer sesuai amanat UU ASN dan UU TNI. Dengan memanfaatkan
pendekatan CMI dan prinsip MCF, Indonesia dapat meningkatkan efisiensi
birokrasi, mempercepat modernisasi TNI, dan menjawab tantangan keamanan
modern. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjawab uji formil UU
TNI dengan menjaga keseimbangan antara profesionalisme militer dan prinsip
demokrasi.
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Presiden telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima
Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025 dan 5 Agustus 2025 yang pada pokoknya
tetap pada pendiriannya, sebagai berikut.
KESIMPULAN PARA PEMOHON
A. DALAM EKSEPSI
A.1. MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI,
DAN MEMUTUS PERKARA A QUO
1. Bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah membentuk lembaga baru
yang berfungsi mengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi
sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2),
serta Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) selanjutnya disebut “UU MK”
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
322
bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan kewenangan tersebut, Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
Selanjutnya, kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam ketentuan
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian undang-undang,
Mahkamah Konstitusi berwenang dalam melakukan pengujian formil dan
materiil. Terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan
pengujian formil peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 51A
ayat (3) UU MK, yang menyatakan:
“dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian
formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur
tata
cara
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan”;
5. Bahwa yang dimaksud dengan pengujian formil merupakan pengujian UU
yang berkenaan dengan proses pembentukan UU sebagaimana diatur
dalam pengaturan lebih lanjut (Further Regulation), Pasal 4 Ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan:
323
“(3) Pengujian Formil adalah pengujian UU yang berkenaan
dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak
termasuk pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”;
Selanjutnya, permohonan pengujian proses pembentukan peraturan
perundang-undangan
(uji
formil)
harus
memenuhi
sebagaimana
pengaturan Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK yang menyatakan:
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; “
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian formil
menjadi landasan bekerjanya uji materiil melalui pengujian pemenuhan
prosedur suatu pembentukan rancangan undang-undang terhadap proses
atau prosedur konstitusional.
Kemudian, batu uji Mahkamah Konstitusi untuk memulai pengujian formil
sebuah undang-undang terdapat dalam Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009, Paragraf (3.19), halaman 82–83 yang menyatakan bahwa:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan
Tata Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya
disebut Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting
dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009
terhadap UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan
Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah
memberikan persetujuan terhadap RUU yang
dibahasnya
sebagai syarat pembentukan Undang-Undang yang diharuskan
oleh UUD 1945”
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat
dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata tertib
produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari
delegasi
kewenangan
menurut
konstitusi,
maka
peraturan
324
perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan
sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil;
6. Bahwa para Pemohon memohonkan agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian formil terhadap objek pengujian yaitu perubahan
UU TNI yang bertentangan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
22A, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dan berdasarkan perluasan batu uji pengujian formil di atas, para
Pemohon menambahkan batu uji terhadap pengujian formil UU Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Bukti P-6) sebagaimana dilakukan perubahan pertama UU Nomor 15
Tahun 2019 dan perubahan kedua pada UU Nomor 13 Tahun 2022
selanjutnya disebut UU P3 sebagaimana amanat Pasal 22A UUD NRI
Tahun 1945;
7. Bahwa tenggat waktu pengujian formil undang-undang diperlukan
mengingat pengujian formil akan menyebabkan undang-undang batal
sejak awal sehingga diperlukan untuk mendapat kepastian hukum atau
status
undang-undang
apakah
dibuat
secara
sah
atau tidak
sebagaimana yang tertuang dalam Pertimbangan Hukum Putusan
No. 27/PUU-VII/2009, pada Paragraf [3.34], halaman 92, menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan
waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan
dengan
Undang-Undang
yang
substansinya
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara
formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal.
Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima)
hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara
sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil
terhadap Undang-Undang”
Berdasarkan berkas salinan UU TNI, perubahan UU TNI diundangkan
pada 26 Maret 2025 sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
Permohonan adalah 10 Mei 2025. Adapun para Pemohon mengajukan
325
permohonan pada 2 Mei 2025 yang masih dalam tenggat waktu sesuai
dengan ketentuan hukum.
8. Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi
merupakan satu-satunya lembaga negara yang mempunyai kewenangan
menjaga konstitusi (UUD NRI Tahun 1945), karenanya Mahkamah
Konstitusi disebut sebagai “the guardian of constitution”. Dengan
demikian, pengujian formil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia yang telah cacat prosedural dan secara nyata melanggar
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (sebagaimana
diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atas
delegasi kewenangan UUD NRI Tahun 1945) merupakan bentuk
kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi;
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo.
10. Bahwa berdasarkan uraian diatas pula, dapat disimpulkan bahwa telah
terbukti pula permohonan a quo masih dalam tenggat waktu sebelum 45
hari semenjak UU TNI diundangkan menjadi undang-undang sehingga
permohonan a quo tidak lah ne bis in idem.
A.2. TERBUKTI DAN TIDAK TERBANTAHKAN, PARA PEMOHON MEMILIKI
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Bahwa dalil kedudukan hukum oleh Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
dan Pemohon IV (selanjutnya disebut Para Pemohon) dan dalam fakta
persidangan pengujian formil UU TNI, Para Pemohon benar memiliki
kedudukan hukum. Demikian dalil tersebut didasarkan pada Pasal 51
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
24/2003) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
326
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui konstruksi Pasal di atas, maka Para Pemohon menguraikan
secara jelas kriteria untuk menilai kedudukan hukum pada Permohonan
dalam pengujian formil UU TNI, antara lain:
1. Kualifikasi Para Pemohon
Bahwa Para Pemohon memiliki kualifikasi sebagai perorangan warga
negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (Bukti P-3). Kemudian, Para Pemohon memiliki hak pilih
yang dibuktikan telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024
sehingga memiliki hak untuk untuk mempersoalkan konstitusional
suatu UU, terkhusus dalam prosedur pembentukannya yang
tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
2. Kerugian Konstitusional Para Pemohon
Bahwa dalam menentukan adanya kerugian hak/atau kewenangan
konstitusional Para Pemohon harus berdasar pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan
Mahkamah berikutnya, Mahkamah menentukan 5 syarat mengenai
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK, sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
327
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
bersifat spesifik dan aktual, setidak tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian; dan,
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Berdasarkan konstruksi Pasal di atas, Para Pemohon menguraikan
kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang tercederai sebagai
akibat dari proses pembentukan UU TNI, yaitu Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.”
2. Bahwa terciderainya hak konstitusional Para Pemohon sebagai akibat
dari proses perubahan UU TNI yang tidak sesuai dengan prosedur
pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011
jo. UU 13/2022) yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal
22A UUD NRI Tahun 1945. Secara spesifik dan aktual kerugian yang
dialami oleh Para Pemohon adalah ketika tidak adanya ruang
partisipasi dan keterbukaan bagi Para Pemohon dalam proses
perubahan UU TNI.
3. Ketiadaan ruang partisipasi dan keterbukaan pada proses perubahan
UU TNI tersebut memiliki hubungan sebab akibat terhadap kerugian
328
Para Pemohon karena tidak terakomodasinya partisipasi Para
Pemohon. Dengan demikian, dikabulkannya permohonan Para
Pemohon, kerugian Konstitusional sebagai akibat tidak adanya ruang
partisipasi dan keterbukaan tersebut tidak lagi terjadi.
Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam hal Permohonan
pengujian formil suatu UU, kedudukan hukum Para Pemohon tidak
dinilai dari kerugian konstitusional Para Pemohon terhadap substansi
suatu UU yang dimohonkan sehingga kerugian yang dimaksud adalah
kerugian atas proses pembentukan suatu UU yang cacat formil. Hal
tersebut dilakukan oleh Para Pemohon, yaitu tidak menyentuh
substansi dari UU TNI dan sepatutnya terhadap hal tersebut
kedudukan hukum Para Pemohon tidak dinilai dari apakah Para
Pemohon dirugikan atas substansi Pasal-Pasal pada UU TNI yang
diubah/dibuat. Dengan demikian, pernyataan DPR dan Pemerintah
pada Sidang Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden mengenai
Legal
Standing
Para
Pemohon
adalah
tidak
tepat karena
menggunakan pendekatan kerugian konstitusional atas substansi UU
(materiil), yaitu pihak-pihak yang berkaitan erat dengan muatan Pasal-
Pasal UU TNI.
Mengingat bahwa uji formil tidak berfokus pada substansi UU
yang diuji, melainkan pada proses pembentukan UU maka kerugian
konstitusional Para Pemohon didasarkan sesuai dengan pendirian
Mahkamah Konstitusi yang dituangkan dalam Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009, yang berbunyi:
[3.9] ...
1. Dengan menerapkan syarat adanya kerugian pada para
Pemohon yang selama ini oleh Mahkamah diterapkan pada
pengujian materiil,
1.a. Ketentuan Pasal 51 UU MK, ternyata tidak membedakan
legal standing antara pengujian materiil dan pengujian
formil. Artinya syarat legal standing yang berlaku untuk
pengujian materiil mutatis mutandis juga berlaku dalam
pengujian formil. [...]
1.b. Dalam uji formil Undang-Undang terhadap UUD 1945,
yang menjadi ukuran adalah formalitas pembentukan
Undang-Undang yang meliputi institusi atau lembaga
yang mengusulkan dan membentuk Undang-Undang,
329
prosedur persiapan sampai dengan pengesahan Undang-
Undang yang meliputi rencana dalam prolegnas,
amanat Presiden, tahap-tahap yang ditentukan dalam
Tata Tertib DPR, serta kuorum DPR, dan pengambilan
keputusan menyetujui secara aklamasi atau voting, atau
tidak disetujui sama sekali.
● Meskipun dikatakan bahwa kedudukan hukum (legal
standing) digantungkan pada kerugian konstitusional
akibat berlakunya norma dalam satu Undang-Undang,
ukuran demikian dapat berbeda dalam uji materiil
dengan uji formil. Dalam uji formil, yang menyangkut
tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara fair,
jujur, dan bertanggung jawab dalam mengambil
keputusan-keputusan untuk membentuk satu Undang-
Undang atau kebijakan lain, maka setiap warga
negara, sebagai perorangan yang telah melaksanakan
hak pilih sebagai pemegang kedaulatan, di samping
kualifikasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) huruf a sampai dengan d, menurut Mahkamah
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji formil karena merasa
dirugikan secara konstitusional oleh pemegang mandat
yang dipilih rakyat, dengan mengambil keputusan tidak
sesuai dengan mandat yang diperolehnya secara
fiduciair. [...]
Pendekatan Mahkamah Konstitusi adalah bahwa syarat kerugian
konstitusional didasarkan pada pemahaman konsep mandat yang
tidak terputus antara rakyat dengan wakilnya yang dipilih melalui
Pemilu sehingga wakil rakyat dalam melaksanakan mandat dari
rakyat harus fair, jujur, wajar dan bertanggung jawab.
Para Pemohon seluruhnya telah terdaftar sebagai pemilih
dalam Pemilu 2024 sehingga memiliki hubungan tidak terputus
antara Para Pemohon dengan wakil rakyat yaitu pembentuk UU.
Dalam hal ini, Para Pemohon merasa
dirugikan secara
konstitusional oleh pemegang mandat yang terpilih dalam Pemilu
karena melakukan proses pembentukan UU yang tidak sesuai
dengan mandat yang diperoleh secara fiduciair. DPR dan Presiden
yang seharusnya melaksanakan fiduciary duty untuk membentuk
UU sebagai wujud kedaulatan rakyat senyatanya telah membentuk
UU yang tidak partisipatif, tertutup, dan tidak sesuai dengan UUD
NRI Tahun 1945, UU P3, dan Tatib DPR. Kemudian, kerugian
330
tersebut valid sebab Para Pemohon merupakan warga masyarakat
yang berkepentingan dengan proses perubahan UU TNI dengan
detail sebagai berikut:
i.
Pemohon I merupakan mahasiswa hukum dan asisten peneliti
pada pusat kajian dalam bidang hukum tata negara, serta aktif
dalam diskursus ilmiah, misalnya dalam bentuk diskusi ilmiah
dan penulisan artikel media terkait dengan UU TNI.
(Keterangan lengkap pada berkas permohonan)
ii.
Pemohon II merupakan mahasiswa hukum yang aktif dalam
komunitas hukum tata negara dan terlibat aktif dalam dikursus
ilmiah terkait hukum tata negara. (Keterangan lengkap pada
berkas permohonan)
iii.
Pemohon III dan Pemohon IV merupakan mahasiswa hukum
yang terlibat aktif dalam dikursus ilmiah terkait isu hukum,
misalnya berupa penulisan artikel kajian ilmiah terkait dengan
UU TNI. (Keterangan lengkap pada berkas permohonan)
B. Dalam Pokok Perkara
B.1. PROSES PEMBENTUKAN UU NO. 3 TAHUN 2025 TENTANG
PERUBAHAN UU
NO.
34
TAHUN
2004
TENTANG
TENTARA
NASIONAL INDONESIA TERBUKTI BERTENTANGAN DENGAN PASAL
1 AYAT (2) DAN AYAT (3), PASAL 22A, PASAL 28D UUD NRI TAHUN
1945, DAN UU P3.
1. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan bahwa
Indonesia adalah negara yang menerapkan prinsip kedaulatan di
tangan rakyat. Prinsip tersebut harus tercermin dalam proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan karena erat
kaitannya dengan kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat. Hal ini tegas
dirumuskan Mahkamah dalam Putusan MK No. 91
PUU-
XVIII/2020 yang menyatakan:
“Bahwa selain keterpenuhan formalitas semua tahapan di atas,
masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi
dalam pembentukan undang-undang adalah partisipasi
masyarakat.
Kesempatan
bagi
masyarakat
untuk
berpartisipasi
dalam
pembentukan
undang-undang
331
sebenarnya
juga
merupakan
pemenuhan
amanat
konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat
sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana
tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih jauh lagi,
partisipasi
masyarakat
juga
dijamin
sebagai
hak-hak
konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C
ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga
negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun
masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila pembentukan
undang-undang dengan proses dan mekanisme yang
justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi
masyarakat
untuk
turut
serta
mendiskusikan
dan
memperdebatkan
isinya
maka
dapat
dikatakan
pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip
kedaulatan rakyat (people sovereignty).
Secara
doktriner,
partisipasi
masyarakat
dalam
suatu
pembentukan undang-undang bertujuan, antara lain, untuk (i)
menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective
intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik
terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas
dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi
secara keseluruhan, (ii) membangun lembaga legislatif yang
lebih inklusif dan representatif (inclusive and representative)
dalam
pengambilan
keputusan;
(iii)
meningkatnya
kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga
negara terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat
legitimasi
dan
tanggung
jawab
(legitimacy
and
responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan
tindakan;
(v)
meningkatkan
pemahaman
(improved
understanding) tentang peran parlemen dan anggota parlemen
oleh warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi warga
negara (opportunities for citizens) untuk mengkomunikasikan
kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan
parlemen
yang
lebih
akuntabel
dan
transparan
(accountable and transparent).“
Atas uraian di atas, pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik tidak terbatas pada formalitas tahapan, tetapi
partisipasi rakyat dalam setiap tahapan tersebut tidak dapat
diabaikan sebagai amanat kedaulatan rakyat. Demikian halnya
terkait pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 sebagai manifestasi
kehendak rakyat, partisipasi rakyat di dalamnya adalah sebuah
keniscayaan.
2. Bahwa konsep negara hukum Pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 menunjukkan esensi dan identitas fundamental dari
negara Indonesia sebagai sebuah negara yang berdasarkan pada
332
hukum.
Selanjutnya, Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Terkait dengan hubungan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
dengan kewenangan DPR dan presiden dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan, Mahkamah telah menegaskan
pada Putusan No. 27/PUU-vii/2009, Paragraf [3.9], angkat 2:
“....Prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan
merupakan suatu kontrol bagi pembuatnya agar tidak
menggunakan
kekuasaan
yang
dimilikinya
secara
sewenang-wenang. UUD 1945 sangat menekankan arti
penting keabsahan perbuatan organ atau lembaga
konstitusi hal demikian tercerminkan dengan dikenalnya
pranata pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
yang tidak hanya dibatasi pada pengujian materil saja
tetapi juga pengujian formil. Di samping itu adanya
kewenangan
Mahkamah
untuk
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945 pada intinya adalah untuk menjaga agar
supaya tercipta tertib konstitusional di antara lembaga negara
berdasarkan kewenangan masing-masing yang artinya supaya
setiap lembaga negara menggunakan kewenangannya secara
sah. Dengan uraian tersebut di atas, jelas bahwa dalam
negara hukum Indonesia masalah keabsahan perbuatan
organ negara merupakan conditio sine qua non bagi tertib
hukum Indonesia untuk menjamin adanya kepastian
hukum bagi warga negara sebagaimana dijamin oleh
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga
keabsahan
bukanlah
hanya
sekadar
permasalahan
administratif semata. Bahkan dalam hubungannya dengan
pengujian materiil seharusnya keabsahan Undang-Undang
yang diajukan untuk diuji secara materiil tidak bermasalah lagi
artinya secara a priori aspek formil pembentukan Undang-
Undang sudah tidak menjadi persoalan hukum. Keabsahan
Undang-Undang secara formil terlepas dari isi atau materi dari
Undang-Undang tersebut oleh karenanya pengujian formil tidak
dapat digantungkan kepada isi atau materi Undang-Undang.
Sebuah Undang-Undang yang memuat materi yang baik tidak
menjadikan Undang-Undang tersebut secara serta merta
menjadi sah secara formil dan sebaliknya suatu Undang-
Undang yang memuat materi yang tidak baik tidak secara serta
merta pula Undang-Undang tersebut tidak sah, karena hal
333
demikian akan mengaburkan perbedaan pengujian secara
materiil dan pengujian secara formil.”
Dengan demikian, kepastian hukum menjadi sangat penting
dalam negara hukum untuk menunjukkan sahnya perbuatan
lembaga negara karena hanya dengan cara demikianlah
pemerintah tidak semata didasarkan atas kekuasaan belaka.
Proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan
suatu kepastian hukum untuk mengontrol pembuatnya agar tidak
menggunakan kekuasaan yang dimiliki secara sewenang-wenang.
3. Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf
(3.19), halaman 83 yang menyatakan :
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak
Putusan
Nomor
001-021-022/PUU-I/2003,
Mahkamah
berpendapat Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 08/DPR
RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut Tatib DPR) adalah
merupakan bagian yang sangat penting dalam perkara a quo
untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD
1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata
Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah
memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya
sebagai
syarat
pembentukan
Undang-Undang
yang
diharuskan oleh UUD 1945”
Dengan demikian, berdasarkan delegasi dari Pasal 22A UUD NRI
Tahun 1945 dan perluasan batu uji pengujian formil oleh Putusan
Mahkamah di atas, batu uji terhadap pengujian formil UU TNI ini
juga pada, yaitu:
a. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana dilakukan perubahan
pertama UU Nomor 15 Tahun 2019 dan perubahan kedua pada
UU Nomor 13 Tahun 2022 (Bukti-6)
b. Peraturan DPR Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
(selanjutnya, “Tatib DPR No. 1 Tahun 2014”), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2016 dan
Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2018.
4. Bahwa UU P3 adalah UU yang mengatur proses pembentukan
produk hukum yaitu peraturan perundang-undangan. Peraturan
334
perundang-undangan merupakan norma hukum tertulis yang
dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Indonesia sebagai negara hukum menganut sistem civil law atau
hukum yang tertulis sehingga sebegitu vitalnya peraturan
perundang-undangan. Adapun peraturan perundang-undangan di
negara kita disusun berdasarkan hierarki, salah satu di dalam
hierarki tersebut adalah Undang-Undang. Oleh karena itu, UU P3
merupakan suatu bagian dari peraturan perundang-undangan
yang bertujuan mengatur mengenai proses pembentukan suatu
peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk/diubah
termasuk UU TNI.
5. Bahwa Pasal 1 ayat (1) UU P3 menyatakan “Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan
Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
pengundangan. ”
Selanjutnya pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 91/PUU-
VII/2020, Paragraf (3.17.9), halaman 394 menyatakan :
“ … Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap tahapan
dan standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam
hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja
tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar
yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan
cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil
undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi
kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari
semua tahapan atau standar sepanjang kecacatan tersebut
telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-bukti
yang tidak diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya
cacat formil pembentukan undang-undang.”
Berdasarkan pertimbangan hukum pada Putusan di atas,
menunjukkan bahwa minimal satu saja di antara proses
pembentukan UU 3/2025 sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat
(1) UU P3 yang tidak terpenuhi dari standar yang diatur, maka UU
tersebut dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Untuk
menunjukkan apakah UU TNI yang diubah cacat formil atau tidak,
335
perlu dijelaskan tahapan atau proses perubahan UU TNI yang
bertentangan dengan UU P3 dan Tatib DPR, sebagai berikut:
1. Proses perencanaan dan penyusunan UU TNI (UU 3/2025)
dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 melanggar hukum dan
bertentangan dengan UU P3 dan Tata Tertib DPR;
2. Proses perencanaan dan penyusunan pembentukan UU TNI
telah melanggar asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik dan tidak mengakomodir partisipasi
publik;
3. Revisi uu tni terbukti tidak termasuk carry over sehingga
perubahan uu tni melanggar UUD NRI 1945, UU P3, dan Tata
Tertib DPR.
4. Selama
proses
persidangan
ditemukan
fakta
bahwa
pernyataan kumulatif terbuka tidak terpenuhi sama sekali
proses perubahan UU TNI dengan pendekatan fastrack
legislation terbukti melanggar konstitusi dan melanggengkan
praktik otokrasi legalism.
Keempat poin di atas akan dijelaskan pada sub bagian selanjutnya:
B.2. PROSES PERENCANAAN DAN PENYUSUNAN PERUBAHAN UU
TNI
TERBUKTI
TIDAK
TERMASUK
DALAM
PROLEGNAS
PRIORITAS TAHUN 2025 SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN
UUD NRI 1945, UU P3, DAN TATA TERTIB DPR.
1) Bahwa RUU TNI tidak termasuk ke dalam 41 RUU yang termuat
dalam Prolegnas Prioritas sebagaimana dibuktikan berdasarkan
keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024–2025 pada 19
November 2024.
2) Bahwa RUU TNI tidak termasuk ke dalam 18 (delapan belas) RUU
prioritas pada RPJMN 2025-2029 yang menunjukkan bahwa
Pemerintah tidak menganggap perubahan UU TNI sebagai
kebutuhan prioritas.
3) Bahwa UU TNI masuk ke dalam Prolegnas Prioritas secara
dipaksakan. Terbukti dengan terbitnya Surat Presiden Nomor
R12/Pres/02/2025 tentang pengusulan Perubahan UU TNI masuk ke
336
dalam Prolegnas Prioritas 2025 (Bukti P-7) serta Sjafrie
SJamsoeddin selaku Menteri Pertahanan
mengajukan rapat
pembahasan UU TNI kepada komisi 1 DPR RI.
4) Proses perencanaan perubahan atas revisi UU TNI secara nyata
bertentangan dengan Tata Tertib DPR dan UU P3, antara lain:
a) Pengambilan keputusan yang memasukkan RUU TNI dalam
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR ke-13, pada
tanggal 18 Februari 2025 tidak sesuai dengan mata acara
rapat,
pengambilan
keputusan dilakukan sebelum agenda
utama
rapat
dimulai.
Pengambilan
keputusan
untuk
memasukkan perubahan UU TNI ke dalam agenda Rapat
Persidangan Paripurna melanggar Pasal 290 ayat (2) Tata
Tertib DPR. Sebab seharusnya usul perubahan mengenai acara
yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, diajukan terlebih
dahulu paling lambat dua hari sebelum rapat dilaksanakan.
Bahkan berdasarkan pernyataan Ketua Rapat Paripurna
membuktikan sejak awal tidak terdapat agenda pengambilan
keputusan apalagi pembahasan revisi UU TNI dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2025 dan tidak terdapat perubahan agenda di
awal sebelum persidangan.
b) Dasar pertimbangannya masuknya perubahan UU TNI dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2025 berdasarkan surat Presiden
Nomor
R12/Pres/02/2025,
tanggal
13
Februari
2025.
Berdasarkan Pasal 66 huruf f dan Pasal 67 ayat (3) Tata Tertib
DPR, seharusnya pertimbangan utama berasal dari Badan
Legislasi bukan dari desakan Presiden. Hingga hari ini, Para
Pemohon tidak bisa menemukan dan mengakses dokumen
pertimbangan Badan Legislasi memasukkan revisi UU TNI
dalam Prolegnas Prioritas 2025.
c) Terbitnya surat presiden Nomor R12/Pres/02/2025, pada
tanggal 13 Februari 2025 tentang penunjukan wakil pemerintah
dalam pembahasan revisi UU TNI melanggar Pasal 49 UU P3
dan Pasal 141 Tata Tertib DPR. Sebab, seharusnya surat
presiden terbit setelah DPR menetapkan bahwa revisi UU TNI
337
masuk ke dalam Prolegnas Prioritas yang dapat dibuktikan jika
terdapat surat resmi DARI DPR yang menginisiasi RUU dengan
mengirimkan naskah akademik dan RUU kepada Pemerintah.
d) Perlu diberi perhatian khusus mengenai pelaksanaan Pasal 68
Ayat (3) UU P3, pasal tersebut mengatur bahwa apabila RUU
TNI merupakan usul inisiatif DPR –sebagaimana tertuang dalam
dokumen Prolegnas jangka menengah tahun 2025-2029– maka
sudah sepatutnya RUU dan Naskah Akademik disiapkan oleh
DPR, kemudian DIM disiapkan oleh Pemerintah. Sedangkan,
patut dicurigai bahwa Draft RUU dan Naskah Akademik yang
disiapkan oleh Pemerintah digunakan secara langsung –yang
dikirimkan oleh Menteri Pertahanan kepada Ketua Komisi I.
5) Bahwa berdasarkan pernyataan Ahli Susi Dwi Harjanti (Risalah
Sidang 7 Juli 2025, poin ke-76) masuknya RUU TNI ke dalam
Prolegnas Prioritas dilakukan tanpa prosedur, dibuktikan dengan
Surat Presiden terbit lebih dahulu daripada Keputusan Resmi DPR
terkait kesepakatan memasukkan RUU TNI ke dalam Prolegnas
Prioritas 2025. Bahkan dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025,
tidak mencantumkan agenda menyepakati masuknya RUU TNI ke
dalam Prolegnas Prioritas. Secara mendadak Wakil Ketua DPR
mengusulkan untuk menyetujui RUU TNI masuk ke dalam
Prolegnas, dan kemudian langsung disetujui. Peristiwa ini menjadi
bukti bahwa terlanggarnya Pasal 290 ayat (2) Tata Tertib DPR.
Mencerminkan tidak stabilnya serta tidak dapat diprediksinya
pembentuk undang-undang dalam menegakkan aturan yang ada.
B.3. PROSES PEMBENTUKAN UU TNI TERBUKTI TELAH MELANGGAR
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BAIK DAN TIDAK MENGAKOMODIR PRINSIP MEANINGFUL
PARTICIPATION.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 22A UUD NRI 1945 menyatakan tata cara
pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang,
sehingga UU P3 menjadi salah satu batu uji dalam perkara ini. Jika
merujuk kepada Pasal 5 UU P3, terdapat tujuh asas yang harus
338
dipenuhi dalam membentuk peraturan perundang-undangan antara
lain: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk
yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f.
kejelasan rumusan; dan g. Keterbukaan.
2. Bahwa asas-asas tersebut perlu dijunjung dalam setiap tahap
pembentukan peraturan perundang-undangan;
a. Menurut Saldi Isra, tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan dalam sistem legislasi, sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945, terdiri dari : pengajuan,
pembahasan, persetujuan, pengesahan, dan pengundangan.
Pengaturan ini untuk melimitasi aktivitas politik fungsi legislasi
demi menjamin due procces of law yang tertib dan berkeadilan.
Pentingnya sebuah kaidah dan asas pembentukan undang-
undang dalam fungsi legislasi ditujukan untuk meminimalisir
warna kepentingan politik dalam aktivitas pembentukan
rancangan undang-undang.
b. Menurut
Yuliandri
proses
pembentukan
undang-undang
memiliki memiliki sifat constitutional importance sebagaimana
diatur dalam Pasal 22A UUD 1945. Terdapat tiga alasan utama:
(1) prosedur pembentukan undang-undang berfungsi sebagai
mekanisme kontrol agar kekuasaan DPR dan Presiden tidak
disalahgunakan; (2) prosedur dapat menilai motif di balik
perumusan norma hukum –substansi yang dimuat dalam
Undang-Undang bisa saja dinilai tidak bertentangan dengan
UUD 1945 karena yang diatur merupakan open legal policy,
tetapi sebuah norma sangat mungkin lahir dari sebuah moral
hazard–; dan (3) proses dan hasil pembentukan undang-undang
tak terpisahkan tapi saling terkait. Proses sangat menentukan
hasil sehingga proses yang harus dinilai terlebih dahulu,
kemudian hasilnya.
c. Menurut Mochtar kepatuhan terhadap prosedur pembentukan
peraturan perundang-undangan penting karena tiga alasan: (1)
prosedur hukum adalah alat untuk mencapai tujuan hukum
339
melalui putusan dan proses yang sah; (2) prosedur juga
berfungsi mencapai tujuan lain seperti tujuan sosial serta
menerapkan nilai yang dianut oleh masyarakat maupun
pemerintah; dan (3) prosedur prosedur membawa kita pada
beberapa pertanyaan penting seperti keadilan atau fairness,
transparansi, dan lain-lain. Prosedur menjadi mekanisme untuk
mencegah the ends justify the myths, due process of law
diperlukan baik dalam membuat peraturan maupun dalam
membuat keputusan.
3. Due process of law merupakan doktrin penting untuk menjamin
fairness dalam pembuatan peraturan dan pengambilan keputusan,
bersama dengan asas equal protection. Keduanya memastikan
diberikannya kesempatan bagi semua pihak, seperti hak untuk diberi
tahu, didengar, dan mendapat kesempatan yang sama dalam
penyelesaian sengketa. Tujuan utama due process adalah
melindungi rakyat dari tindakan sewenang-wenang pemerintah,
membatasi kekuasaan negara, serta memberi kewenangan kepada
hakim untuk membatalkan atau menyatakan tidak mengikat,
peraturan atau tindakan yang bertentangan dengan “due process of
law”
Dalam pembentukan peraturan, penting untuk memastikan: (1)
pembentuknya memiliki landasan kewenangan, (2) bentuk dan jenis
peraturan sesuai dengan materi yang diatur, dan (3) prosedur
pembentukan dipatuhi. Jika ketiga hal ini diabaikan, peraturan
tersebut batal demi hukum atau tidak/belum mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Pasal 22A UUD 1945 mendelegasikan UU P3
untuk mengatur tata cara pembentukan peraturan. Namun dalam
praktiknya, revisi UU TNI tidak mengikuti due process of law dan
prinsip-prinsip sebagaimana dalam UU P3.
4. Bahwa asas pembentukan peraturan perundang-undangan diatur
dalam Pasal 5 UU 12 Tahun 2011 yang mengelaborasikan dan
menggabungkan asas formil dan materil, menunjukkan bahwa
penggunaan asas formil dan materil adalah hal yang bersifat
340
kumulatif
sehingga
keduanya
tidak
dapat
dipisahkan
dan
dikesampingkan pelaksanaan satu sama lain. Bahwa adanya
pelanggaran asas pembentukan peraturan perundang-undangan
(cacat formil) atas perubahan UU TNI, antara lain:
a. Asas Kejelasan Tujuan
Pasal 5 huruf a UU 12 Tahun 2011 mengharuskan setiap
pembentukan undang-undang memiliki tujuan yang jelas.
Kejelasan tujuan berfungsi untuk menentukan urgensi dari
perubahan yang dilakukan sehingga terdapat jaminan kepastian
hukum
bahwa
eksistensinya
tetap
menjunjung
tinggi
kepentingan rakyat. MK dalam Putusan No. 79/PUU-XVII/2019
menegaskan bahwa tujuan ini dapat dilihat dalam penjelasan
umum RUU terkait. Namun, UU No. 3 Tahun 2025 tidak
menjelaskan secara konkret alasan pelibatan TNI dalam ranah
sipil
atau
penambahan
tugas
OMSP.
Politik
hukum
pembentukan UU TNI seharusnya mewujudkan semangat
reformasi TNI sebagaimana diatur dalam TAP MPR No. VI dan
VII Tahun 2000 yang menekankan profesionalisme TNI dan
pemisahan peran dengan POLRI. Namun, proses pembentukan
UU No. 3 Tahun 2025 tidak memiliki tujuan yang jelas atau
setidak-tidaknya pemberian penjelasan konkret dari pembentuk
peraturan perundang-undangan terkait dengan tujuan dari
perubahan yang dilakukan terhadap UU a quo kepada warga
negara baik secara lisan dan/atau tulisan.
b. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Asas ini dimuat dalam Pasal 5 huruf e UU 12 Tahun 2011,
menghendaki agar setiap peraturan tidak semata-mata
memenuhi nilai keadilan formal, tetapi juga mampu dilaksanakan
secara efektif dan menghasilkan dampak positif secara nyata
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penilaian terhadap asas
ini
lazim
dilakukan
melalui
analisis
kebutuhan
(need
assessment), proyeksi efektivitas norma, dan relevansi terhadap
kondisi sosial-politik yang melatar belakanginya. Namun, Revisi
341
UU TNI tidak menunjukkan urgensi yang jelas, tidak tercantum
dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, dan disetujui secara
mendadak., minim kajian empiris maupun nihilnya partisipasi
publik yang bermakna. Naskah akademik tidak menjelaskan
adanya kebutuhan konkret atau krisis yang mendasari
perubahan, serta hanya berisi justifikasi normatif tanpa riset
ilmiah. Penempatan TNI aktif di jabatan sipil bahkan
menimbulkan kekhawatiran publik atas potensi penyimpangan
peran TNI. Dengan demikian, revisi ini tidak memenuhi asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara formil.
c. Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan mengharuskan pembentukan undang-undang
dilakukan secara transparan dan memungkinkan partisipasi
masyarakat luas dalam setiap tahapannya. Pasal 96 ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6) UU P3 mengatur kewajiban DPR dan
pemerintah untuk menyediakan akses terhadap draf RUU dan
naskah akademik serta mewujudkan partisipasi publik. Namun,
dalam proses revisi UU TNI, tidak ada keterlibatan publik yang
berarti (meaningful participation). Hal ini terbukti dalam Rapat
pembahasan dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, tanpa
melibatkan masyarakat sipil. Publik juga tidak diberikan ruang
berdialog melalui kegiatan konsultasi publik, sulitnya akses
terhadap draf resmi RUU, yang justru simpang siur di media
sosial. Hal ini melanggar asas transparansi dan membuat publik
sulit
memberikan
masukan
secara
tepat.
Mahkamah
sebelumnya, melalui Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, telah
menegaskan bahwa partisipasi publik harus bersifat bermakna,
dengan hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan
pendapatnya. Jika Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja
cacat formil karena kurang keterbukaan, maka jika revisi UU
TNI—yang sama sekali tidak melibatkan publik—juga dinilai
berdasarkan pertimbangan dan pendirian yang sama dengan
342
pengujian UU Cipta Kerja. Terlebih, penolakan luas dari
masyarakat terhadap revisi UU TNI menunjukkan bahwa proses
pembentukannya tidak memenuhi asas keterbukaan yang
diamanatkan konstitusi.
5. Dalam konteks UU TNI, ketidakpenuhan partisipasi publik dalam
proses pembentukannya terlihat dari penyerahan Suppres yang
dilakukan pada 13 Februari 2025, kemudian dilakukan Rapat Kerja
pertama antara DPR dan pemerintah pada tanggal 11 Maret dan
persetujuan dalam pembahasan tingkat II dilakukan pada 20 Maret,
artinya hanya ada 9 hari waktu pembahasan (perhitungan hari
kerja). Menurut Para Pemohon, dengan proses pembahasan
substansi yang memakan waktu 9 hari kerja tidak akan mungkin
menghasilkan proses partisipasi publik yang bermakna. Meskipun
tak ada ukuran waktu dalam proses legislasi. Dengan penalaran
yang wajar dapat dikatakan proses keterlibatan publik sangat minim
dan cenderung formalitas semata.
6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, DPR mengadakan rapat
pada tanggal 3, 4, 10, dan 18 Maret dengan mengundang pakar,
maupun LSM. Menurut Ahli Bivitri Susanti, rapat RDPU sebanyak 3
kali dilakukan sebelum proses pembahasan DPR dan Pemerintah
dalam rapat panja 11 Maret 2025 hanyalah bersifat formalitas, sebab
apa yang menjadi masukan masyarakat sipil nyatanya tidak
dipertimbangkan sama sekali. Termasuk demonstrasi yang terus
terjadi dari sebelum dan setelah proses pengundangan nyatanya
juga tidak didengarkan oleh Presiden. Seharusnya Presiden bisa
saja menganulir UU TNI dengan mengeluarkan PERPPU untuk
menganulir uu a quo demi kepentingan dan aspirasi publik.
7. Bahwa dengan bersandar terhadap Para Pemohon alami maupun
mendengarkan keterangan ahli Sdr Bivitri Susanti, Naskah
Akademik dan naskah RUU tidak tersedia dalam website resmi DPR
maupun Kemensetneg sehingga sangat menyulitkan Para Pemohon
dalam mengakses dokumen-dokumen tersebut. Sehingga Para
Pemohon mendapatkannya melalui sumber-sumber tidak resmi,
343
seperti pesan WhatsApp maupun sumber Aplikasi X. Bahkan
Pimpinan DPR mengkritik balik, katanya kritik masyarakat itu salah
naskah. Bagaimana mungkin masukan dan kritik bisa diberikan
dengan baik apabila naskah saja tidak tersedia. Dengan bersandar
pada apa yang Para Pemohon alami maupun Ahli Bivitri Susanti,
maka terlihat bagaimana DPR dan Pemerintah menutup-nutupi
proses pembentukan UU TNI. Bahkan proses pengundangan yang
dilakukan pada tanggal 26 Maret oleh Presiden tidak diberitahukan
kepada publik.
8. Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi Usman Hamid,
sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang 7 Juli 2025 ke-62 dan
ke-125, terdapat beberapa fakta yang membuktikan bahwa
meaningful participation tidak terwujud dalam proses pembentukan
UU TNI, antara lain:
a. Bahwa Saksi Usman Hamid, pada hari Senin, 17 Maret 2025
bertemu dengan beberapa pimpinan dewan DPR. Kedatangan
Saksi tanpa dibekali naskah resmi. Saksi mengkritik mengenai
keterbukaan
dokumen resmi
seperti naskah
akademik,
rancangan undang-undang, maupun daftar inventaris masalah.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah dipublikasi, tetapi
beberapa anggota dewan lainnya mengatakan belum dipublikasi
dengan alasan masih dalam pembahasan dan terus mengalami
perubahan.
Pada pertemuan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan
hanya terdapat tiga pasal yang berubah yaitu Pasal 3, Pasal 47,
dan Pasal 53. Sedangkan berdasarkan DIM yang diperoleh
Saksi melalui Cica seorang Jurnalis Tempo, terdapat pasal lain
yang berubah dan dibenarkan oleh anggota dewan yang lainnya.
Pada intinya, pada pertemuan tersebut semakin memperjelas
ketiadaan akses publik atas naskah yang resmi. Pada
pertemuan tersebut, Saksi meminta akses dokumen kembali
sekaligus meminta agar masukan diakomodir. Tetapi hingga
pertemuan berakhir, hingga pada pertemuan selanjutnya pada
344
Selasa, 18 Maret 2025, naskah resmi yang diminta tetap belum
diperoleh Saksi.
b. Selanjutnya, pada Selasa, 18 Maret 2025 Saksi melangsungkan
pertemuan kembali di DPR RI Gedung Nusantara, tanpa dibekali
naskah resmi. Pertemuan dijadwalkan pukul 10.30 WIB. Surat
resminya baru saksi terima dari Bapak Endipat pada pukul 10.02
WIB, 28 menit sebelum waktu dijadwalkan. Bahkan pertemuan
nyaris dibatalkan karena adanya tuduhan bahwa niat Saksi
bukan berdialog tetapi unjuk rasa. Pertemuan tidak diumumkan
kepada publik, tetapi Saksi melihat sejumlah wartawan berada
di luar ruangan yang tidak diperkenankan masuk dan tidak
dilibatkan. Pertemuan kedua ini juga berakhir dengan Saksi
yang tidak memperoleh naskah resmi seperti DIM, RUU, dan
Naskah Akademik.
c. Bahwa pada, Rabu 19 Maret 2025 Saksi menerima pesan dari
Sufmi
Dasco
Ahmad
berisikan
naskah
resmi.
Saksi
membagikannya kepada rekan anggota koalisi dengan asumsi
pengesahan UU TNI dilakukan pada Rapat Paripurna Kamis, 20
Maret 2025 pukul 14.00 WIB. Namun ternyata pengesahan
berlangsung lebih cepat dari jadwal semula yaitu pukul 11.00
WIB.
B.4. REVISI UU TNI TERBUKTI TIDAK TERMASUK CARRY OVER
SEHINGGA PERUBAHAN UU TNI MELANGGAR UUD NRI 1945, UU
P3, DAN TATA TERTIB DPR.
1. Bahwa RUU TNI bukan merupakan RUU Carry Over sebagaimana
tertuang dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan Prolegnas Jangka
Menengah 2025-2029. Sebuah RUU dapat dikatakan carry over jika
telah memasuki tahap pembahasan DIM yang dilakukan antara DPR
dan
Pemerintah
pada
periode
sebelumnya;
kedua,
hasil
pembahasan DIM disampaikan pada DPR periode berikutnya;
ketiga, terdapat kesepakatan antara DPR, Presiden, dan/DPD untuk
memasukkan kembali RUU ke dalam daftar Prolegnas jangka
menengah dan/atau prioritas tahunan.
345
2. Bahwa proses pembahasan revisi UU TNI pada tahun 2024
diberhentikan saat dalam tahap pembahasan di Badan Legislatif
(Baleg) DPR RI dan belum sampai pada proses pembahasan DIM
antara DPR dan Pemerintah.
3. Bahwa Presiden Periode 2024-2029 tidak pernah mengirimkan surat
penunjukkan wakil pemerintah dan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM). Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan peraturan
perundangan tidak seharusnya melanjut ke tahap pembahasan
undang-undang.
4. Fakta tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh ahli
perkara 45/PUU-XXIII/2025, Sdr Novrizal menjelaskan secara
umum, sebuah RUU masuk dalam mekanisme carry over jika terjadi
pemindahan pembahasan RUU yang sudah berjalan dari satu
periode keanggotaan DPR ke periode berikutnya sesuai pasal 71A
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU P3). “Mekanisme carry over
tidak cukup cuma berdasarkan kesepakatan politik antara DPR dan
presiden. Salah satu syarat penting lainnya adalah RUU tersebut
telah memasuki tahap pembahasan tingkat I, yakni pembahasan
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pada periode keanggotaan DPR
sebelumnya,” ucapnya. Selain itu, Novrizal mengatakan, pernyataan
DPR tersebut tidak didasari bukti konkret. Hal itu bisa dilihat dalam
putusan DPR Nomor 64/DPR/I/2024-2025, di mana pada dokumen
tersebut RUU TNI perubahan tidak dikategorikan menggunakan
mekanisme carry over.
5. Bahwa tidak ada pula pembaruan SK DPR untuk menerangkan
bahwa RUU TNI perubahan menggunakan mekanisme carry over,
meskipun RUU lain yang menggunakan mekanisme carry over
seperti RUU narkotika dan psikotropika jelas tercantum dengan jelas
sebagai RUU carry over.
6. Bahwa apabila merujuk pada pada Keputusan DPR Nomor
19/DPR/III/2018–2019 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2019
serta Keputusan DPR Nomor 10/DPR/II/2023–2024 tentang
Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, kedua putusan itu
346
tidak tercantum keterangan RUU TNI telah dibahas sampai tahap
DIM.
7. Bahwa dengan demikian RUU TNI perubahan tidak memenuhi
syarat untuk menggunakan mekanisme carry over karena tidak
pernah dinyatakan dalam dokumen tertulis yang dapat dijadikan
dasar pembenarannya. Akibatnya, UU TNI yang sedang berlaku
sekarang tidak memenuhi prosedur. Selain itu, proses pembentukan
dan perencanaan UU TNI dapat dikatakan tidak konstitusional. Hal
ini
dikarenakan
terdapat
pelanggaran
terhadap
peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembentukan
undang-undang
yang
merupakan
implementasi dari norma
konstitusi, yaitu Pasal 22A Undang-Undang Dasar 1945, sehingga
hal ini juga berarti terjadi pelanggaran terhadap norma konstitusi itu
sendiri.
B.5. PROSES
PERUBAHAN
UU
TNI
DENGAN
PENDEKATAN
FASTRACK LEGISLATION TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI HUKUM
YANG SAH.
1. Bahwa
penggunaan
mekanisme
FTL
merupakan
prosedur
pembentukan peraturan perundang-undangan secara cepat. FTL
memiliki terminologi berbeda-beda di tiap negara, antara lain rapid
legislation, instant legislation, dan fast-track prosedur. Proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
secara
FTL
merupakan mekanisme untuk memangkas tahap pembahasan.
2. Bahwa jika bersandar pada perbandingan negara lain yang telah
memiliki pengaturan mengenai FTL. Tujuan pengaturan mekanisme
FTL adalah untuk menghindari pembentukan peraturan perundang-
undangan yang serampangan. Penggunaan mekanisme ini hanya
mempercepat tanpa mengurangi proses sehingga kualitas legislasi
yang dihasilkan tetap memenuhi prosedur dan standar yang baik.
3. Bahwa di Indonesia sendiri, tahapan pembentukan peraturan
perundang-undangan
terdiri
dari
lima
tahap,
yaitu:
a).
Perencanaan; b). Penyusunan; c). Pembahasan; d). Pengesahan;
dan e). Pengundangan. Tidak ada kriteria jangka waktu yang ideal
347
untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Makin pendek
suatu peraturan perundang-undangan dibentuk, makin singkat juga
waktu penyebarluasannya terhadap masyarakat. Hal ini pula yang
menimbulkan semakin singkatnya masyarakat dapat memberikan
masukan sehingga berpengaruh terhadap kualitas partisipasi publik.
4. Bahwa dalam konteks perubahan UU TNI, UU TNI disetujui sebagai
RUU PROLEGNAS PRIORITAS 2025 pada tanggal 18 Februari
2025. Sementara, pengesahan UU TNI jatuh pada tanggal 20 Maret
2025 sehingga dapat disimpulkan seluruh tahap pembentukan
hingga disahkan memakan waktu 30 hari. Sehingga dengan segala
proses yang ugal-ugalan, dibahas di hotel secara tertutup hingga
dokumen pembahasan yang tidak bisa diakses publik menunjukkan
UU TNI telah cacat prosedur.
5. Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh Ahli DPR atas nama
Sdr Ibnu Sina Chandranegara menunjukkan bahwa paradigma
FTL sebelumnya dikenal di beberapa negara seperti Inggris,
Selandia Baru, dan Perancis. Namun, berdasarkan keterangan ahli,
di Indonesia tidak memiliki sarana FTL maupun konsep yang resmi
sehingga menurut Para Pemohon tidaklah sah secara hukum
apabila penggunaan FTL sebagai justifikasi atas pelanggaran
prosedur yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
6. Bahwa Ahli yang diajukan oleh DPR juga berpendapat “Sarana fast
track dapat dimaknai apabila dapat ditentukan mengenai pada
tahapan apa dilakukan fast track di antara tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan, serta
ditentukan waktu paling lama dan paling singkat dalam setiap
tahapan atau seluruh tahapan pembentuk undang-undang.
Sehingga apabila seluruh tahapan tersebut tidak diatur, maka tidak
dapat dinyatakan fast track tersebut telah diterapkan dan dapat
diterapkan”. Ketiadaan Sarana FTL tersebut menurut para pemohon
dapat disimpulkan bahwa FTL tidak memiliki legitimasi yang sah
secara hukum (Inkonstitusional). Sebab tiada pembatasan bukan
berarti diperbolehkan secara hukum justru hal tersebut dapat
dikatakan suatu bentuk abuse of discretion dan pembenaran untuk
348
bertindak diluar kendali dengan memanfaatkan celah hukum.
7. Bahwa apabila Ahli yang diajukan oleh DPR berpendapat FTL
diasosiasikan dengan PERPPU yang dikeluarkan presiden yaitu
dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Menurut Para
Pemohon seharusnya tidak mengatur mengenai hal-hal yang diatur
dalam UUD 1945, tidak mengatur mengenai keberadaan dan tugas
wewenang lembaga negara, dan juga tidak dibenarkan ada Perppu
yang dapat menunda dan menghapuskan kewenangan lembaga
negara hanya dapat mengatur ketentuan undang-undang yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Apabila ditelaah
dari sisi substansi terdapat perluasan kewenangan presiden dan
penghapusan kewenangan DPR dalam hal OMSP. Selaras dengan
pendapat tersebut, bahwa konsep Perppu yang dapat membatasi
derogable rights menghasilkan kontradiksi dengan jaminan yang
diatur konstitusi. Meskipun terdapat kesamaan adanya kriteria
kemendesakan antara FTL dan Perppu, namun keduanya adalah hal
yang berbeda sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
C. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian diatas, Para Pemohon memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dengan Amar
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan
dengan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia yang telah diubah atau dicabut dengan ketentuan UU
Nomor 3 Tahun 2025 berlaku kembali;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
349
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
KESIMPULAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
1. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
a. DPR RI berpendirian bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena tidak memiliki pertautan langsung dengan
UU a quo dan fiduciary duty tidak dapat dijadikan alasan adanya kerugian
dan pertautan langsung sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 mengenai
parameter kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian secara formil. Para Pemohon juga melakukan uji formil terhadap
norma UU 3/2025 sehingga hal tersebut error in objecto.
b. Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, pendirian DPR RI tersebut
didukung pendapat Ahli Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
2. KETERANGAN DPR RI TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 3/2025
a. Pokok Permohonan:
1. Tahapan Pembentukan UU 3/2025 dan Meaningful Public
Participation
Pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi meaningful public
participation pada setiap tahapannya, sebagai berikut:
a. Tahap Perencanaan
RUU Perubahan UU 34/2004 masuk kategori Daftar Kumulatif
Terbuka akibat Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021. Pada tahap
ini partisipasi publik dilakukan melalui kegiatan sosialisasi
Prolegnas. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, DPR RI menerima
aspirasi dari Danrem 161 Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
perwakilan TNI Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan
perubahan atas UU 34/2004.
b. Tahap Penyusunan
Kegiatan diawali oleh Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2022,
dilanjutkan oleh Badan Legislasi hingga menjadi RUU usul inisiatif
350
DPR RI yang disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 28 Mei 2024.
Pada tahap ini, partisipasi publik dilakukan melalui diskusi dengan
pakar/ahli/praktisi, yaitu: Brigjen TNI (Purn) Makmur Supriyatno,
B.Sc., S.Pd., M.Pd. (Akademisi Universitas Pertahanan Republik
Indonesia), Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari,
S.H., M.M., M.Hum (Kepala Babinkum TNI), Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia, Dr. Connie Rahakundini Bakrie,
M.Si., Dr. Wahyu Mujiono, S.H., M.H (Sekretaris BAIS TNI), dan
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi Fakultas
Hukum Universitas Indonesia).
c. Tahap pembahasan
Pembahasan dilaksanakan dalam rentang waktu 3 s/d 20 Maret
2025, dengan beberapa agenda, yaitu RDPU yang dihadiri Mayjen
TNI Rodon Pedrason, M.A (ADDSForum), Sdr. Teuku Rezasyah
Ph.D (ICDDandD), Dr. Kusnanto Anggoro (CGRA), Persatuan
Purnawirawan
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(PEPABRI); Rapat Kerja, yang dihadiri Menteri Hukum RI, Menteri
Keuangan RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Sekretaris Negara,
Panglima TNI beserta Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, dan
KASAU); Rapat Panja, Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Selain itu, DPR RI juga mengadakan audiensi dengan Koalisi
Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan. Rapat
Paripurna Pembicaraan Tingkat II dilaksanakan pada tanggal 20
Maret 2025.
d. Tahap Pengesahan dan Tahap Pengundangan
RUU a quo disahkan oleh Presiden dan diundangkan pada tanggal
26 Maret 2025 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7104.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, RUU a quo telah memenuhi
seluruh tahapan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI
Tahun 1945 dan UU Pembentukan PUU. Setiap tahapan telah
memenuhi meaningful public participation. Proses penyusunan RUU a
351
quo telah dimulai sejak adanya Putusan MK pada tahun 2022. Adapun
materi muatan yang tidak terbatas pada batas usia pensiun
sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK merupakan sebuah
keniscayaan mengingat adanya berbagai masukan berbagai pihak.
2. Prolegnas Prioritas
Kegiatan penyusunan RUU a quo pada tahun 2022 dilakukan karena
RUU a quo masuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka. Pada
perkembangan selanjutnya terdapat dinamika kondisi geopolitik yang
menjadi urgensi untuk segera dilakukannya perubahan UU 34/2004.
Untuk itu dilakukan perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2025
berdasarkan Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025. Terhadap dalil
Para Pemohon yang menyatakan bahwa RUU a quo tidak diagendakan
dalam Rapat Paripurna, DPR RI menjelaskan bahwa berdasarkan
Pasal 291 Peraturan DPR 1/2020 yang pada intinya menyatakan
bahwa pada saat rapat berlangsung dapat diusulkan penambahan
agenda untuk selanjutnya diambil keputusan. Pada rapat tersebut,
penambahan agenda disetujui oleh peserta rapat.
3. Keberlanjutan Pembentukan Undang-Undang Antarperiode
UU Pembentukan PUU tidak menyebutkan istilah carry over.
Ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan PUU merupakan dasar hukum
untuk keberlanjutan pembentukan undang-undang antar-periode.
Namun, keberlanjutan pembentukan Undang-Undang antar-periode
tidak dapat dibatasi oleh ketentuan teknis melainkan memerlukan
kesepakatan politis dari DPR RI dan Presiden. Kesepakatan politis
tersebut tercermin dari keputusan Badan Legislasi tanggal 26 Agustus
2024 yang menyerahkan pembahasan RUU a quo kepada DPR RI
periode berikutnya. Selanjutnya, Presiden Periode 2024-2029
mengirimkan Surat Nomor: R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari
2025 untuk menunjuk menteri melakukan pembahasan dan DPR RI
kemudian menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan.
4. Pembentukan Dalam Waktu Singkat / Fast Track Legislation
352
Pembentukan UU 3/2025 tidak dapat hanya dilihat dari tahap
pembahasan pada tahun 2025, namun harus dilihat dari tahap
penyusunan yang sudah dimulai setidaknya pada tahun 2022. Oleh
karena itu, pembentukan UU 3/2025 tidak dilakukan dalam waktu
singkat. Pada dasarnya tidak terdapat peraturan yang mengatur berapa
lama suatu peraturan perundang-undangan dibentuk, sehingga jangka
waktu pembentukannya bukan merupakan ukuran karena tergantung
dari kompleksitas materi muatan dalam peraturan perundang-
undangan tersebut. Dengan demikian, tidak ada undang-undang yang
dibentuk dengan fast track legislation. Apabila fast track legislation
dibandingkan dengan pembentukan Perpu, maka proses perubahan
UU 34/2004 lebih demokratis dilakukan melalui undang-undang
dibandingkan dengan Perpu.
3. TANGGAPAN TERHADAP SAKSI DAN AHLI PARA PEMOHON
a. Pada sidang tanggal 14 Juli 2025, Saksi yang dihadirkan oleh Para
Pemohon Perkara 81/PUU-XXIII/2025 menyatakan dirinya sebagai Wakil
Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS). Adapun Perkumpulan KontraS merupakan bagian dari
Para Pemohon Perkara 81/PUU-XXIII/2025, sehingga kesaksian pihak
tersebut selayaknya dikesampingkan dan tidak dapat dipertimbangkan.
b. Menurut Ahli Para Pemohon Perkara Nomor 45 (Mohammad Novrizal),
Perkara Nomor 69 (Susi Dwi Harijanti) dan Perkara Nomor 81 (Fajri
Nuryamsi) pada intinya mempermasalahkan masuknya RUU Perubahan UU
34/2004 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Terhadap pandangan para
ahli tersebut, DPR RI menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 291
Peraturan DPR 1/2020, dimungkinkan adanya tambahan agenda rapat oleh
pimpinan rapat untuk dimintakan persetujuan peserta rapat. Dengan
demikian, ketentuan tersebut telah terpenuhi sehingga tidak terdapat
pelanggaran tata tertib.
c. Menurut Ahli Pemohon Perkara 75/PUU-XXIII/2025, Prof. Dr. Denny
Indrayana, S.H., LLM., Ph.D, dalam keterangannya menyampaikan bahwa
pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan faktor waktu dalam
suatu pembahasan rancangan undang-undang, yang memiliki konsekuensi
353
logis terhadap terpenuhinya partisipasi publik bermakna. Berdasarkan hal
tersebut, DPR RI menanggapi bahwa tidak terdapat aturan baku yang
menyatakan bahwa waktu pembahasan rancangan undang-undang. Selain
itu, DPR telah membuka ruang dialog dan konsultasi publik sejak dari tahap
penyusunan, tidak hanya terbatas pada tahap pembahasan. Dengan
demikian, pembentukan UU 3/2025 telah sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan mengenai pembentukan undang-undang.
d. Menurut Ahli Para Pemohon, terkait dengan pemenuhan meaningful public
participation dalam pembentukan UU 3/2025, pada intinya menyampaikan
bahwa partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan undang-
undang merupakan hal yang penting dan harus diukur secara kualitatif, yaitu
sejauh mana masyarakat terlibat secara substantif dalam proses
pembentukan norma. Terhadap hal tersebut, DPR RI telah melaksanakan
serangkaian audiensi publik, RDPU, Rapat Kerja, hingga Rapat Paripurna
yang bersifat terbuka dan disiarkan langsung kepada publik. Selain itu,
pemenuhan partisipasi bermakna yang substantif membutuhkan peran aktif
dari masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasi melalui ruang
yang telah dibuka oleh DPR RI, baik secara online maupun offline. Perlu
adanya kriteria untuk memastikan partisipasi bermakna dalam pembentukan
undang-undang terpenuhi secara konkret.
4. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, maka DPR RI menyimpulkan bahwa pembentukan
UU 3/2025 telah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 (konstitusional) dan telah
memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
KESIMPULAN TERTULIS PRESIDEN
I.
Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional karena tidak memiliki hubungan pertautan yang
langsung dengan UU 3/2025, dengan penjelasan sebagai berikut:
Para Pemohon Perkara 81 merupakan organisasi masyarakat sipil atau
lembaga swadaya masyarakat, serta Para Pemohon lainnya yang berprofesi
354
sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan yang
langsung karena Para Pemohon bukan merupakan prajurit aktif dan bukan
siswa sekolah kedinasan militer serta sedang tidak mendaftar sebagai calon
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Para Pemohon bukan merupakan
addressat dari UU 3/2025 dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang
berpotensi dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk
menduduki jabatan sipil sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan
atas materi muatan UU 3/2025. Bahwa berdasarkan pendapat Hakim
Mahkamah Konstitusi M. Arsyad Sanusi, dan dua orang hakim memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Achmad Sodiki dan Muhammad
Alim dalam perkara 27/PUU-VII/2009 advokat/YLBHI tidak mempunyai Legal
Standing.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 27/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II.
Keterangan Pemerintah
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden yang diserahkan pada tanggal 19 Juni 2025 dan
dibacakan pada persidangan tanggal 23 Juni 2025 yang pada intinya
menyatakan:
A. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 meliputi tahap perencanaan (vide
Bukti PK-8, Bukti PK-9, dan Bukti PK-45), penyusunan (vide Bukti PK-3,
Bukti PK-4, Bukti PK-6, Bukti PK-7, Bukti PK-10, Bukti PK-18 s.d. Bukti PK-
37, dan Bukti PK-46), pembahasan (vide Bukti PK-11 s.d. Bukti PK-15,
Bukti PK-38 s.d. Bukti PK-44, dan Bukti PK-47 s.d. Bukti PK-51),
pengesahan
(vide
Bukti
PK-16),
dan
pengundangan
dengan
355
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7104 (vide Bukti PK-17), telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B. Bahwa Pemerintah telah membuka ruang, keterlibatan dan partisipasi publik
(meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan UU a quo
melalui kegiatan FGD, Rapat, dan Uji Publik.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan saksi Pemerintah Edy Prasetyono,
S.Sos, M.I.S., Ph.D. dan Dr. Drs. Udaya Madjid, M.Pd., serta Ahli Pemerintah Prof.
Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. pada
persidangan tanggal 28 Juli 2025 telah menyatakan bahwa pemerintah telah
memenuhi meaningful participation pada setiap tahapan pembentukan UU 3/2025.
III. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi
Persidangan tanggal 23 Juni 2025 dan tanggal 14 Juli 2025:
Pada persidangan atas permohonan pengujian formil UU 3/2025, Yang Mulia Hakim
Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. M.P.A.,
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
telah memberikan pertanyaan dan tanggapannya kepada Pemerintah. Terhadap
pertanyaan tersebut Pemerintah telah menjawab melalui 2 (dua) Keterangan
Tambahan Presiden sebagai berikut:
1. Keterangan Tambahan Ke-I Presiden tertanggal 11 Juli 2025 dan telah
diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Juli 2025;
dan
2. Keterangan Tambahan Ke-II Presiden tertanggal 18 Juli 2025 dan telah
diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Juli 2025,
yang pada intinya menerangkan bahwa:
1. Pembentukan UU 3/2025 telah dimulai sejak tahun 2009 (Prolegnas
2010-2014),
sehingga
penyerapan
masukan
UU
3/2025
telah
dilaksanakan sejak lama.
Pemerintah menyampaikan kronologis kegiatan terkait pembentukan RUU
TNI Perubahan yang telah dilakukan sejak tahun 2009 sebagai berikut:
356
Bahwa pada tahap Perencanaan, RUU TNI Perubahan telah ditetapkan
oleh DPR RI pada beberapa Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
sebagai berikut:
a. Prolegnas 2010-2014 berdasarkan Keputusan DPR Nomor: 41 A/DPR
RI/I/2009-2010 tanggal 1 Desember 2009 tentang Persetujuan
Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2010–2014 dengan
menempatkan RUU TNI Perubahan pada Nomor Urut 60 sebagai
inisiatif Pemerintah/DPR (vide bukti PK-53).
b. Prolegnas
2015-2019
berdasarkan
Keputusan
DPR
Nomor:
06A/DPR/II/2014-2015 tanggal 9 Februari 2015 tentang Program
Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2015
dengan
menempatkan RUU TNI Perubahan pada Lampiran I Nomor Urut 11
sebagai inisiatif Pemerintah (vide bukti PK-58).
c. Prolegnas 2020-2024 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 tanggal 15
Desember 2022 dengan menempatkan RUU TNI Perubahan pada
Lampiran II Nomor Urut 137 sebagai inisiatif DPR/Pemerintah (vide
bukti PK-74).
d. Prolegnas 2025-2029 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dengan menempatkan
RUU TNI Perubahan pada Lampiran I Nomor Urut 2 sebagai inisiatif
DPR RI (vide bukti PK-8).
Adapun tahap Penyusunan yang dilakukan oleh Pemerintah pada saat menjadi
pemrakarsa RUU TNI Perubahan pada kurun waktu tahun 2010-2024, Pemerintah
sampaikan sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan
357
Tahun 2010
17 Juni 2010
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1081/VI/2010
tanggal 17 Juni 2010 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-54)
Tahun 2011
11
Maret
2011
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/415/III/2011
tanggal 11 Maret 2011 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI
(vide bukti PK-55)
Tahun 2012
25 April 2012
Pembahasan RUU TNI.
Pembahasan
RUU
TNI
mencangkup
Pasal-Pasal
menyeluruh dalam Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Tentara Nasional Indonesia yang
diajukan oleh Panglima TNI.
(vide bukti PK-56)
Tahun 2014
21
Februari
2014
Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/454/II/2014
tanggal 21 Februari 2014 tentang penugasan sebagai
kelompok kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI (vide bukti PK-57)
Usulan RUU TNI berlanjut dengan ditetapkan melalui
Prolegnas Tahun 2014-2019.
1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 06a/DPR RI/II/2014-2015 Tentang
Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.(vide
bukti PK-58)
2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 4/DPR RI/III/2015-2016 Tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan
358
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran kedua nomor
11) (vide bukti PK-59)
3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 1/DPR RI/II/2017-2018 Tentang
Program Legislasi Nasional Perubahan Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019. (Lampiran
kedua nomor 11) (vide bukti PK-60)
14 Juli 2014
Rapat Tim Kecil Pembahasan RUU TNI di Ruang Rapat
Ditkum Strahan tanggal 14 Juli 2014 dengan agenda
Pengajuan perubahan pada Pasal-Pasal krusial RUU TNI
antara lain:
1. Kedudukan TNI sesuai Pasal 3;
2. Peran TNI sesuai Pasal 5 dan Pasal 6;
3. Pembiayaan sesuai Pasal 66;
4. Penambahan tugas OMSP sesuai Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11; dan
5. Penambahan posisi jabatan yang dapat diduduki oleh
Prajurit TNI selain 10 (sepuluh) jabatan yang telah
diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usulan penambahan jabatan bagi prajurit TNI saat itu dari
Mabes TNI sudah mengusulkan 5 (lima) jabatan di K/L
antara lain adalah BNPT, BNPB, BNPP, Bakorkamla,
Badan Informasi Geospasial dan Instansi lain yang
membutuhkan.
(vide bukti PK-61)
Tahun 2015
23
Februari
2015
Surat Panglima TNI kepada Menhan RI Nomor R/142-
13/01/15/Sru perihal Draft RUU tentang TNI (vide bukti
PK-62)
27
Februari
2015
Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor Kep/192/II/2015
tanggal 27 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia
Interkementerian Pembahasan Rancangan Undang-
359
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti
PK-63)
12
Agustus
2015
Pembahasan RUU TNI di interkementerian dilaksanakan
di Kementerian Pertahanan pada tanggal 12 Agustus
2015 dengan pembahasan yang tertuang dalam pointers.
(vide bukti PK-64)
Tahun 2016
19
Oktober
2016
Pembahasan lanjutan RUU TNI di internal Pemerintah.
Terhadap RUU TNI masih mengusulkan perubahan pada
Pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait
penambahan tugas OMSP yaitu:
1. mengatasi ancaman maritime;
2. mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden;
3. memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan system
pertahanan semesta; dan
4. mendukung penanggulangan bencana, pengungsian
dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Selain usulan penambahan tugas OMSP, mengusulkan
penambahan Pasal 32 ayat (2) terkait Prajurit aktif dapat
menduduki
jabatan
pada
Kementerian/Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian antara lain BNPT, BNPB,
BNPP, Bakamla dan Instansi lain Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian yang membutuhkan.
(vide bukti PK-65)
Tahun 2018
4 Mei 2018
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/556/V/2018
tentang pembentukan antarkementerian penyusunan
rancangan undang-undang tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-66)
360
21 Mei 2018
Nota Dinas Direktur Perundang-undangan Ditjen Strahan
Kemhan Nomor: B/ND-126/V/2018/DIT TUR PERUU
tentang penyampaian bahan rakorsus Menhan di
Kemenko Maritim (vide bukti PK-67)
22 Mei 2018
Rapat Koordinasi Usulan Perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan Rapat Menko Maritim
RI Nomor B-1067/Menko/Maritim/UM206/ V/2018 tanggal
17 Mei 2018 di Kemenko Maritim (vide bukti PK-68)
6 Juni 2018
Rapat Penyusunan RUU tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Undangan rapat Dirjen Strahan
Nomor B/Und/2675/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 di Rupat
Aula Nusantara Ditjen Strahan Kemhan (vide bukti PK-
69)
6 Juli 2018
Surat Dirjen Strahan kepada Sekjen Kemhan Nomor:
B/1434/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Laporan
Rapat RUU TNI tanggal 6 Juni 2018 (vide bukti PK-69a)
Tahun 2019
20
Februari
2019
Rapat Pembahasan RUU perubahan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia berdasarkan Surat Dirjen Kuathan Kemhan
Nomor: B/538/08/01/16/DJKUAT tanggal 18 Februari
2019 di Rupat Ditjen Kuathan Kemhan (vide bukti PK-70)
10 Juli 2019
Surat Menhan RI kepada Kepala BPHN Kemenkum dan
HAM
Nomor:
B/1144/13/01/78/DITKUM
perihal
Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI (vide bukti PK-71)
28
Agustus
2019
Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.01.03-
1389 tanggal 28 Agustus 2019 perihal Penyampaian Hasil
Pengharmonisasian,
Pembulatan,
dan
Pemantapan
361
Konsepsi Rancangan UU Tentang Perubahan atas UU
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (vide bukti PK-72)
Oktober 2019 Penyempurnaan Naskah Akademik RUU TNI telah
dilaksanakan dengan penyelarasan Naskah Akademik
oleh BPHN yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2019,
dengan memasukkan usulan perubahan dalam BAB V
Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi
Muatan Undang-Undang antara lain:
1. Perubahan pada Pasal 47 ayat (2) terkait Lembaga
yang dapat diisi TNI aktif, sebagai berikut:
a. Prajurit Aktif dapat menduduki jabatan pada
instansi pusat yang melaksanakan fungsi
Sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian
bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara;
b. mengoordinasikan bidang Kemaritiman,
Ketahanan/Pertahanan, Kesekretariatan Militer
Presiden, Staf Kepresidenan, Intelijen Negara,
Siber dan Sandi Negara, Pencarian dan
Pertolongan, Penanggulangan Narkotika,
Penanggulangan Terorisme, Penanggulangan
Bencana, Pengelolaan Perbatasan dan
Keamanan Laut.
2. Perubahan Pasal 53 yang semula Prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi
Bintara dan Tamtama, menjadi perubahan umur
Prajurit yaitu melaksanakan dinas keprajuritan sampai
usia paling tinggi 58 tahun, dan bagi yang karena
jabatannya di perpanjang hingga mencapai umur 60
tahun.
20 Desember
2019
Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor:
PHN-HN.02.04-20 tanggal 20 Desember 2019 perihal
Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik
362
Kemudian, pada tanggal 29 Maret 2022 terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
62/PUU-XIX/2021 dan pada tanggal 15 Desember 2022, DPR RI menerbitkan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/DPR
RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 dengan menempatkan
RUU TNI Perubahan pada Lampiran II Nomor Urut 137 sebagai inisiatif
DPR/Pemerintah) (vide bukti PK-74).
Sebagai langkah tindak lanjut atas Putusan MK dimaksud, Pemerintah
menyelenggarakan beberapa kegiatan penyerapan masukan terkait batas usia
pensiun pada tahun 2023 sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
5 September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Wisma Elang Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta
Pusat tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
menghasilkan rekomendasi bahwa penyesuaian batas
usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun
sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas
pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang
masih berada dalam rentang usia produktif, serta
memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau
setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh
anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku
profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.
2. Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
(vide bukti PK-18).
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (vide bukti PK-73)
363
13
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar tentang
Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa dari aspek hukum perpanjangan usia
pensiun prajurit TNI untuk prajurit Bintara dan Tamtama
semua 53 (lima puluh tiga) tahun menjadi 58 (lima puluh
delapan) tahun dan Perwira semula 58 (lima puluh
delapan) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun dalam
perspektif hukum dimugkinkan dan legal right.
Narasumber:
1. Prof. Dr. A. Muin Fahmal, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H.
3. Prof Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.
4. Dr. dr. H. Nasrudin Andi Mappaware, Sp.OG (K)
5. Dr. Sudirman K.S, S.H., M.H.
(vide bukti PK-19).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas
Jember
tentang
Konstitusionalitas
Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI menghasilkan
rekomendasi bahwa pengaturan batas usia pensiun
prajurit TNI, mengacu kepada prinsip equality before the
law, alternative pertama Prajurit melaksanakan dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alterntive kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan
60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D.
364
2. Dr. Agus Riewanto
3. Jimmy Z. Usfunan
4. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
(vide bukti PK-20).
17
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Ruang Mini Theater Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura tentang Konstitusionalitas Pengaturan Usia
Pensiun
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa penambahan usia
pensiun prajurit TNI merupakan langkah yang patut untuk
dilakukan karena pertimbangan usia harapan hidup dan
usia harapan hidup sehat atau usia produktif rata-rata
bertambah, keadilan dan penyamaan usia pensiun
dengan lembaga/institusi lain.
Narasumber:
1. Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum.
2. Bpk. Priyo Saptomo, S.H., M.Hum.
(vide bukti PK-21).
18
September
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Universitas Hangtuah, Surabaya tentang Perspektif
kenaikan Usia Pensiun TNI menghasilkan rekomendasi
bahwa penambahan usia pensiun prajurit TNI merupakan
langkah yang patut untuk dilakukan karena pertimbangan
usia harapan hidup dan usia harapan hidup sehat atau
usia produktif rata-rata bertambah, keadilan dan
penyamaan usia pensiun dengan lembaga/institusi lain,
dan tantangan keamanan negara non-fisik saat ini
memberikan kesempatan TNI padat bekerja lebih lama.
Narasumber:
1. Laksda TNI (Purn) Dr. Ir. Sudirman, S.IP., M.AP., M.H.
2. Dr. Sonny Harry B Hermadi, S.E., M.E.
3. Dr. Agung Pramono, S.H., M.H.
(vide bukti PK-22).
365
9
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo tentang adalah
Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun prajurit TNI dalam
perspektif Hukum Administrasi Negara menghasilkan
rekomendasi pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI,
mengacu kepada prinsip equality before the law,
alternative
pertama
Prajurit
melaksanakan
dinas
keprajuritan sampai usia paing tinggi 60 (enam puluh)
tahun bagi Perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun
Bintara dan Tamtama atau alternatif kedua prajurit
melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi prajurit yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
dinas keprajuritan dapat dipertahankan sampai dengan
60 (enam puluh) tahun.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H., S.H.,M.M.
4. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
(vide bukti PK-25).
Pemerintah juga menyelenggarakan beberapa kegiatan untuk menyerap
aspirasi/masukan masyarakat, akademisi, dan mahasiswa bukan hanya terbatas
pada pembahasan batas usia pensiun, tetapi juga terkait penempatan prajurit TNI
aktif diluar struktur TNI, sebagai berikut:
Tanggal
Kegiatan FGD
2
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Jenderal Ahmad Yani tentang Penempatan
prajurit TNI di luar struktural TNI hasil yang dicapai adalah
mendasari Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI bahwa prajurit TNI dapat menempati 10
jabatan pada tataran pemerintahan dan Pasal 20 ayat (3)
366
dan Pasal 109 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa
pengisian ASN bisa berasal dari prajurit TNI dan
Kepolisian.
Narasumber:
1. Dr.Drs. Udaya Majid, M.Pd
2. Dr. Lukman Munnawar, S.IP., M.SI
(vide bukti PK-23).
4
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Aula Lt.3 STHM Ditkumad tentang Eksistensi Peradilan
Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
menghasilkan rekomendasi bahwa Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih
relevan untuk diberlakukan di Indonesia, peningkatan
pengawasan aparat penegak hukum di Lingkungan TNI,
peningkatan kualitas aparat penegak hukum TNI (POM,
Oditur, Hakim militer dan Petugas Lemasmil serta aparat
hukum lainnya) dan apabila terpaksa merevisi Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,
maka sebaiknya penyidikan tetap dilaksanakan oleh TNI,
untuk hakim dan Jaksa dilaksanakan secara koneksitas.
Narasumber:
1. Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM.,
Ph.D
2. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
(vide bukti PK-24).
11
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Universitas Diponegoro tentang Penundukan Prajurit TNI
pada Kekuasaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum
merekomendasikan bahwa penyusunan system hukum
pidana militer yang baru, sebaiknya mendasari pasal 3
ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor VII/MPR/2020 yang
menyatakan
bahwa
prajurit
TNI
tunduk
kepada
367
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran
hukum pidana umum. Selain itu TAP MPR tersebut
mengamanatkan adanya dua norma bagi prajurit yakni
norma kelembagaan/instansi dan norma substantif yaitu
norma pelanggaran hukum oleh prajurit TNI. Keharusan
untuk adanya kedua undang-undang itupun diamanatkan
TNI dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia.
Narasumber:
1. Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum
3. Anggita Doramia Lumbanraja, S.H., M.H.
4. Alvi Rachmawati, S.A.P.
(vide bukti PK-26).
23
Oktober
2023
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada,
Yogyakarta
tentang
Kewenangan
Absolut
Pengadilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana yang
dilakukan
oleh
Personel
Militer
menghasilkan
rekomendasi bahwa urgensi pengadilan militer mengadili
prajurit TNI yang melakukan tindak pidana hakekatnya
adalah bentuk pengakuan negara terhadap otonomi
militer,
yang
memiliki
nilai-nilai
dasar/core
value
lingkungan militer/keprajuritan, untuk menjaganya dalam
rangka
penyelenggaraan
kepentingan
pertahanan
negara.
Narasumber:
1. Marsekal Muda TNI (purn) Dr. Sujono, S.H., M.H.,
CFrA.
2. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
3. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
(vide bukti PK-27).
Pemerintah juga menghadirkan saksi Pemerintah Dr.Drs. Udaya Majid, M.Pd dalam
sidang pada tanggal 28 Juli 2025 pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di
368
Universitas Jenderal Ahmad Yani tanggal 2 Oktober 2023 dalam membahas terkait
penempatan prajurit TNI aktif di luar struktur TNI. Hasil yang dicapai adalah
mendasari Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa prajurit
TNI dapat menempati 10 jabatan pada tataran pemerintahan pusat dan Pasal 20
ayat (3) dan Pasal 109 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pengisian ASN bisa
berasal dari prajurit TNI dan Kepolisian, untuk mendapatkan aspirasi dari
Masyarakat maupun akademisi sebagai bahan penyusunan DIM.
Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan dalam
penyusunan DIM pada tahun 2024.
Bahwa dalam tahap Penyusunan DIM pada tahun 2024 yang dikoordinasikan oleh
Kemenko Polhukam, Pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan sebagai
berikut:
a. Uji publik melalui kegiatan Dengar Pendapat Publik Rancangan Undang-
Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Rancangan Undang-Undang
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli 2024 bertempat
di Hotel Borobudur Jakarta dengan dihadiri dari unsur Kementerian/Lembaga,
Akademisi dan Kelompok Masyarakat Sipil berdasarkan Surat Undangan
Sekretaris Kemenko Polhukam Nomor: UN-2016/HK.00.00/7/2024 tanggal 3
Juli 2024 tentang Undangan Dengar Pendapat Publik dan Surat Undangan
Sekretaris Kemenko Polhukam Nomor: B-1102/HK.00.00/07/2024 tanggal 3 Juli
2024 tentang Permohonan sebagai Narasumber (vide bukti PK-28).
b. Pemerintah menyampaikan bahwa para Pemohon perkara 81/PUU-XXIII/2025
yang terdiri atas: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),
Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif Untuk Transisi Berkeadilan
(IMPARSIAL) dan Perkumpulan Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS) telah diundang dan menghadiri uji publik dimaksud,
sehingga para Pemohon perkara 81/PUU-XXIII/2025 telah diberikan ruang
partisipasi oleh Pemerintah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh saksi
Pemerintah Edy Prasetyono, S.Sos, M.I.S., Ph.D. pada persidangan tanggal 28
Juli 2025.
c.
Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM melalui beberapa
kali rapat penyusunan DIM sebagai berikut:
1) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 17 Juli 2024
(vide bukti PK-29);
369
2) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 24 Juli 2024
(vide bukti PK-30);
3) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 1 Agustus 2024
(vide bukti PK-31);
4) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 6 Agustus 2024
(vide bukti PK-32);
5) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 14 Agustus
2024 (vide bukti PK-33);
6) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 27 Agustus
2024 (vide bukti PK-34);
7) Rapat Penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 12 September
2024 (vide bukti PK-35);
8) FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 2
Oktober 2024 (vide bukti PK-36); dan
9) FGD dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI Perubahan pada tanggal 4
Oktober 2024 (vide bukti PK-37).
d. Seluruh rangkaian kegiatan di atas tersusun DIM tahun 2024 (vide Bukti PK-7)
yang disampaikan melalui Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 perihal
Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan atas UU TNI (Surat Presiden Prabowo) tanggal 13 Februari
2025.
e. Kemudian, pada saat rapat pembahasan DIM di DPR terjadi dinamika, sehingga
DIM tahun 2024 diperbaharui menjadi DIM tahun 2025 (vide bukti PK-7a).
Bahwa pada tahap Pembahasan, UU 3/2025 telah dibahas melalui 2 (dua) tingkat
pembicaraan yaitu Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II sebagai
berikut:
a. Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU TNI Perubahan dilaksanakan oleh
Pembentuk Undang-Undang (Presiden dan DPR RI) dalam rapat sebagai
berikut:
1) Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia pada tanggal 11 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat
370
Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl.
Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-38).
2) Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
tanggal 14-16 Maret 2025 bertempat di Ballroom Fairmont Hotel JI. Asia
Afrika No. 8 Gelora, Tanah Abang (vide bukti PK-39).
3) Rapat Perumusan dan Sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025
bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara I Paripurna
DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-
40).
4) Rapat Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) atas
hasil perumusan dan sinkronisasi RUU tentang Perubahan Atas UU No. 34
Tahun 2004 tentang TNI pada tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Ruang
Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara Il Paripurna DPR RI Lantai 1 JI.
Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-41).
5) Rapat Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pengambilan Keputusan
terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Banggar DPR
RI Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai 1 Jl. Jenderal Gatot
Subroto, Jakarta 10270 (vide bukti PK-42).
b. Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU TNI Perubahan dilaksanakan dalam
Rapat Paripurna DPR RI diselenggarakan berdasarkan Surat Wakil Ketua DPR
RI Nomor: B/4294/LG.01.03/3/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal undangan
rapat paripurna DPR RI tanggal 20 Maret 2025, yang dihadiri Pimpinan DPR RI,
Anggota DPR RI, serta unsur Pemerintah (vide bukti PK-43). Dalam rapat
tersebut disepakati untuk menyetujui RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai
Undang-Undang (vide bukti PK-44).
Bahwa pada tahap Pengesahan/Penetapan, DPR RI menyampaikan Surat Ketua
DPR RI kepada Presiden RI Nomor: B/4342/LG.01.03/3/2025 tanggal 20 Maret
2025, hal Persetujuan DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (vide bukti PK-
16).
371
Selanjutnya pada tahap Pengundangan, RUU TNI Perubahan tersebut disahkan
dan diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025 sebagai Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7104 (vide Bukti PK-17).
Berdasarkan seluruh uraian di atas, pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas
keterbukaan dan memenuhi prinsip meaningful participation dalam setiap tahap
pembentukannya, serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. RUU TNI merupakan RUU yang ditetapkan sebagai RUU Prioritas dalam
Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi dan adanya
Urgensi Nasional.
Berdasarkan uraian kronologis pembentukan UU 3/2025 di atas, RUU TNI
Perubahan menjadi RUU Prioritas sebagai Kumulatif Terbuka akibat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021, dan Pemerintah sampaikan juga
bahwa pada saat proses pembentukan UU 3/2025 terdapat urgensi nasional
diperlukannya penambahan cakupan tugas TNI dalam OMSP untuk menghadapi
ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan
warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri, sehingga perubahan UU
TNI tidak hanya terkait dengan usia pensiun melainkan juga mencakup:
a. Penataan wewenang Panglima TNI dalam pembinaan dan operasional.
Penguatan posisi Panglima TNI sebagai pemegang komando tertinggi atas
kekuatan tri-matra TNI (AD, AL, AU), baik dalam hal pembinaan maupun
operasional, menjadi krusial dalam menghadapi tantangan lintas matra dan
tugas militer moderen. Revisi ini bertujuan untuk mencegah dualisme komando
dan memperjelas struktur tanggung jawab dalam OMSP dan OMP.
b. Penguatan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kondisi kontinjensi nasional seperti pandemi, bencana alam, terorisme, dan
gangguan stabilitas wilayah memerlukan respons cepat dari TNI. Revisi UU TNI
menguatkan legitimasi hukum atas pelibatan TNI dalam OMSP, dengan
pengaturan yang lebih spesifik, akuntabel, dan sesuai prinsip dukungan
terhadap otoritas sipil.
372
c.
Restrukturisasi Organisasi dan Perkuatan Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan (Kogabwilhan).
Seiring dengan perkembangan strategi pertahanan negara, restrukturisasi
organisasi TNI ditujukan untuk mempercepat interoperabilitas pasukan dan
kesiapsiagaan teritorial. Penyesuaian struktur komando ini adalah bagian dari
strategi pertahanan negara berbasis poros maritim dan wilayah konflik potensial
di kawasan Indo-Pasifik.
Perluasan substansi ini bukan merupakan perubahan yang inkonstitusional, tetapi
hasil dari proses uji publik dan masukan masyarakat yang melihat kebutuhan
strategis atas penguatan peran TNI dalam konteks geopolitik dan ancaman
kontemporer. Dari perspektif teori hukum, ini selaras dengan prinsip living
constitution hukum perlu adaptif terhadap dinamika masyarakat, tantangan negara,
selama tetap tunduk pada prosedur pembentukan undang-undang yang demokratis
dan partisipatif.
3. Pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi Asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
a. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kejelasan Tujuan
dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pemenuhan asas Kejelasan Tujuan dalam pembentukan UU 3/2025
tertuang dalam dasar Menimbang dan Penjelasan Umum UU 3/2025 yang
pada intinya menyatakan:
Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat UUD NRI 1945
diperlukan
upaya
bersama
segenap
bangsa
Indonesia
dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya
bersama dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap
komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk
Pertahanan
Negara.
Dalam
menghadapi
kompleksitas
tantangan
Pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida
(terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan
fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian
tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit
sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan
kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan terhadap batas usia
373
pensiun prajurit TNI yang merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa
dinas Prajurit TNI. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia perlu dilakukan perubahan, khususnya terhadap
substansi yang mengatur:
1. kedudukan TNI;
2. tugas TNI;
3. penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; dan
4. usia masa dinas keprajuritan TNI.
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tersebut tetap mengacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional,
dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan. Hal ini sejalan
dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019 yang pada
intinya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dengan telah
dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan Undang-Undang di
Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan.
b. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kelembagaan
atau Pejabat Pembentukan Yang Tepat dengan penjelasan sebagai
berikut:
Pembentukan UU 3/2025 dilakukan oleh lembaga dan pejabat pembentuk
yang tepat, yaitu oleh: 1) DPR berdasarkan ketentuan Pasal 20 dan Pasal
21 UUD NRI 1945 dan 2) Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat
(2) UUD NRI 1945 jo. Pasal 1 angka 3, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 65, dan
Pasal 72 UU P3.
c. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Kesesuaian
antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan dengan penjelasan:
Bahwa UU 3/2025 merupakan perubahan UU 34/2004, sehingga harus
diatur juga pada jenis peraturan perundang-undangan dan pada hierarki
yang sama, yaitu Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf d UU P3
diatur materi muatan undang-undang yaitu:
1) pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 30 UUD NRI 1945;
374
2) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-
XIX/2021.
d. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas Dapat
Dilaksanakan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019, terpenuhi atau tidaknya asas Dapat Dilaksanakan sebaiknya
dilakukan melalui pengujian materiil, bukan pengujian formil.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud telah
menyatakan:
“berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal
demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau
memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal
yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat dilaksanakan,
maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya dilakukan pengujian
materiil di Mahkamah Konstitusi, …”
e. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Saat pembentukan UU 3/2025 terdapat urgensi nasional untuk
mengubah UU 34/2004 yang telah berusia lebih dari 20 tahun, yaitu
perlunya penguatan tugas dan fungsi TNI akibat dinamika keamanan
regional yang meningkat, penguatan stabilitas pertahanan nasional
dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme
dan perang siber).
2) Bahwa
pembentukan
UU
3/2025
merupakan
upaya
untuk
memperkuat pertahanan negara sebagaimana adanya urgensi
nasional untuk melakukan perubahan UU 34/2004 dengan
perkembangan kondisi geopolitik serta adanya perubahan paradigma
TNI mengenai peran TNI sehingga TNI diharapkan menjadi alat
pertahanan negara yang profesional, adaptif sesuai dengan
kepentingan politik negara dan harapan masyarakat.
3) RUU TNI Perubahan menjadi prioritas dan mendesak karena
menambah cakupan tugas TNI dalam operasi militer selain perang
(OMSP) dalam Pasal 7 UU 3/2025, yaitu membantu upaya
pemerintah menghadapi ancaman pertahanan siber dan membantu
melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan
375
nasional di luar negeri. Sejalan dengan urgensi ini, salah satu kondisi
geopolitik yang terjadi ialah meningkatnya ketegangan antara
Amerika Serikat dan China di kawasan Indo-Pasifik yang berpotensi
menimbulkan konflik, khususnya konflik di Selat Taiwan. Selain itu,
belum adanya pengaturan dalam UU TNI sebelumnya mengenai
pelibatan TNI dalam perlindungan WNI di luar negeri, kondisi ini
menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi menghambat
kehadiran Negara dalam menjamin keselamatan seluruh warga
negaranya, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Dengan
demikian diperlukan dasar hukum yang jelas untuk mengatur
keterlibatan TNI dalam mengatasi ancaman-ancaman tersebut.
Ketentuan dalam UU 34/2004 yang direvisi tentang perlindungan WNI
di luar negeri akan menjadi landasan rencana strategis militer untuk
mencapai tujuan ini.
f. Bahwa pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi asas kejelasan
rumusan dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa norma yang dituangkan dalam UU 3/2025 telah dirumuskan dengan
jelas dan telah memenuhi persyaratan teknis perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta Bahasa hukum yang jelas dan
mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
79/PUU-XVII/2019. Menurut Mahkamah, berkenaan dengan kejelasan
rumusan dan asas dapat dilaksanakan hal tersebut haruslah didalami lebih
lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau
memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal
yang satu dengan pasal lainnya berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan
dilakukan sesuai dengan teknik peraturan perundang-undangan, sehingga
telah memberikan kejelasan rumusan.
Bahwa Pemerintah telah uraikan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas dan
juga telah dituangkan sebelumnya dalam Keterangan Presiden. Kedua Keterangan
Tambahan Presiden tersebut merupakan satu kesatuan dengan Keterangan
Presiden yang disampaikan pada tanggal 19 Juni 2025 beserta bukti sebagai berikut:
376
● Bukti PK-1 sampai dengan PK-52 yang telah disampaikan pada tanggal 19 Juni
2025; dan
● Bukti PK-7a dan Bukti PK-53 sampai dengan PK-74 yang telah disampaikan
pada tanggal 11 Juli 2025.
IV.
Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi para Pemohon
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Juli 2025,
tanggal 7 Juli 2025, dan tanggal 14 Juli 2025 dengan agenda mendengar
Keterangan Ahli dan Saksi Para Pemohon, Ahli dan Saksi Para Pemohon pada
intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. AHLI PARA PEMOHON:
1. M. Novrizal Bahar sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
45/PUU-XXIII/2025 (1 Juli 2025):
a. UU TNI Perubahan hanya dicantumkan dalam prolegnas jangka
menengah, tapi tidak dalam Prolegnas prioritas tahunan dan daftar
kumulatif terbuka dari kedua Prolegnas tersebut.
b. RUU TNI Perubahan tidak dikategorikan sebagai RUU yang
menggunakan mekanisme carry over. Bahkan tidak ada pula
pembaruan SK Prolegnas DPR untuk menerangkan bahwa RUU TNI
Perubahan menggunakan mekanisme carry over.
c. RUU TNI Perubahan belum memasuki pembahasan DIM pada masa
keanggotaan DPR sebelumnya, sehingga tidak memenuhi kualifikasi
syarat untuk menggunakan mekanisme carry over.
2. Bivitri Susanti sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
56/PUU-XXIII/2025 (1 Juli 2025):
a. Naskah akademik hanya dibuat sebagai syarat semata dan isinya
terkadang tidak mencerminkan norma dalam UU.
b. Naskah Akademik baru dibuat setelah draft RUU, sehingga seolah-
olah dibuat hanya untuk mengisi checklist.
c. Partisipasi publik hanya dilakukan oleh akademisi, sehingga publik
dikerdilkan dengan akademisi. Padahal dalam Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020 ada masyarakat terdampak langsung atau
memiliki perhatian terhadap RUU yang dibahas.
377
d. RUU dan NA tidak terbuka, padahal dokumen tersebut yang menjadi
bahan bagi setiap orang yang ingin memberikan masukan.
e. Partisipasi publik dilakukan secara terburu-buru dan terkesan diada-
adakan.
f. Waktu pembahasan substanstif 9 (sembilan) hari yang terlalu singkat.
g. Kritik dari masyarakat sipil salah naskah, padahal naskah resminya
tidak disediakan untuk diakses
3. Susi Dwi Jayanti sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
69/PUU-XXIII/2025 (7 Juli 2025):
a. Pengujian formil memiliki fungsi menjaga supremasi negara hukum
untuk memenuhi prinsip ketaatan terhadap prosedur, negara hukum
yang demokratis, penghormatan terhadap HAM, dan partisipasi dalam
proses legislasi. UU TNI 3/2025 tidak memenuhi seluruh prinsip
tersebut.
b. UU TNI 3/2025 tidak memenuhi prinsip keterbukaan karena dokumen
RUU dan NA (yang memuat: latar belakang, analisis, evaluasi, dan
dampak) tidak dipublikasikan.
c. Pengujian formil melindungi hak yang fundamental. Mahkamah dapat
menilai kecukupan partisipasi melalui serangkaian tes antara lain
apakah legislator telah menyedikan ruang partisipasi masyarakat.
d. Terjadi gap yang jauh antara keberterimaan pembentuk UU dengan
masukan masyarakat.
e. Terjadi ketidakstabilan Pembentuk UU dalam menegakkan aturan
Tata Tertib pembentukan UU.
4. Denny Indrayana sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara Nomor
75/PUU-XXIII/2025 (7 Juli 2025):
a. UU TNI merupakan UU yang perlu mendapat perhatian lebih karena
adanya kekuasaan yang berdaya rusak.
b. Indikator/petunjuk untuk menentukan proses pembentukan UU telah
sesuai/tidak:
1) Kontrol internal (dinamika parlemen) dan kontrol eksternal
(masukan kritis dari luar parlemen). Apakah dalam kontrol internal
melibatkan juga DPD? Jika tidak, alasannya apa?
378
2) Oposisi yang kuat. Tidak adanya oposisi di periode Prabowo, maka
diperlukan kontrol eksternal yang lebih kuat.
3) Partisipasi publik yang bermakna (Meaningful Participation)
terwujud melalui akses yang mudah, transparansi proses, dan
pengetahuan publik yang memadai.
4) Waktu pembahasan (kapan dan berapa lama). Semakin pendek
waktunya, semakin sedikit masukan yang dapat diserap, sehingga
diragukan terpenuhinya partisipasi publik yang bermakna.
5. Fajri Nursyamsi (PSHK) sebagai Ahli dari Para Pemohon Perkara
Nomor 81/PUU-XXIII/2025 (14 Juli 2025):
a. Proses pembentukan seharusnya ditafsirkan sebagai amanat
konstitusi, bukan hanya sekedar prosedur
b. Ada prosedur yang dilanggar dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025
yaitu: 1) tidak adanya agenda pengesahan RUU TNI Perubahan dan
tidak ada usulan penambahan agenda untuk perubahan agenda rapat;
dan 2) tidak dilaksanakan sesuai prosedur penetapan Prolegnas
karena seharusnya RUU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun
sebelumnya untuk masuk dalam Prolgens Prioritas 2025.
c. Prolegnas Prioritas 2025 tidak memasukkan judul RUU TNI
Perubahan sebagai RUU Daftar Kumulatif Terbuka.
d. Tidak adanya pembahasan urgensi RUU TNI Perubahan untuk
dicantumkan sebagai RUU Prioritas, sehingga mengabaikan urgensi
RUU lain yang memang sudah diprioritaskan.
e. PSHK sudah melakukan siaran pers untuk mengingatkan prosedur
RUU TNI Perubahan, namun tidak didengarkan, sehingga melanggar
Pasal 97 UU P3.
Terhadap Keterangan Ahli Para Pemohon, Pemerintah memberikan tanggapan
sebagai berikut:
UU 3/2025 bukan merupakan Undang-Undang yang dibentuk secara cepat.
1.
Pemerintah telah menegaskan dalam Keterangan Presiden dan Keterangan
Tambahan Presiden bahwa pintu masuk pembentukan RUU TNI dengan
mekanisme daftar kumulatif terbuka sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 dan diprioritaskan untuk dibahas karena
379
adanya Urgensi Nasional. Pembentukan UU 3/2025 telah dimulai sejak tahun
2009 dan Pemerintah telah menyerap aspirasi dari banyak pihak pada saat itu.
2.
Adapun pendapat Ahli Pemohon terkait dengan Undang-Undang yang dibentuk
secara cepat, UU P3 tidak mengatur ataupun menentukan batas waktu yang
terkait dengan cepat atau tidaknya proses pembentukan undang–undang.
Ketiadaan batas waktu yang terkait dengan cepat atau tidaknya proses
pembentukan undang–undang equivalen dengan ketiadaan ukuran dalam UU
P3 untuk menentukan efektif tidaknya dan efisien tidaknya proses
pembentukan undang–undang.
3.
Berdasarkan pendapat Ahli Pemerintah Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H.,
M.H. Kalaupun pembentukan UU 3/2025 dimaknai Fast Track Legislation (FTL)
dalam prakteknya di Inggris, misalnya, FTL memiliki fungsi sebagai mekanisme
pembentukan hukum dalam keadaan darurat, namun tidak jarang juga
digunakan dalam keadaan normal sebagai respon terhadap urgensi
pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat. Selain Inggris, Selandia Baru
tercatat juga mengimplementasikan FTL (dikenal pula dengan istilah “motion
urgency” atau biasa dikenal dengan “Rushed Law Making”. Pengaturan
mengenai “motion urgency” diatur dalam peraturan teknis yang dibuat di
lingkungan parlemen dan dikenal dengan sebutan “House Standing Orders.
Uniknya, mekanisme pembentukan undang-undang dengan cepat di Selandia
Baru telah menjadi contoh yang diikuti oleh Negara-Negara seperti Inggris dan
Amerika Serikat. Hal itu beralasan, karena Selandia Baru adalah Negara yang
memelopori pembentukan undang-undang secara cepat sejak pengaturan
pertamanya pada tahun 1903.
Dengan demikian, pembentukan UU 3/2025 melalui daftar kumulatif terbuka dan
proses pembentukan Undang-Undang telah melalui semua tahapan dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Dalam
proses pembahasan RUU TNI Perubahan, Pemerintah memandang perlu dilakukan
percepatan untuk menghadapi dinamika perkembangan ancaman dan kompleksitas
tantangan pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan
nasional dan internasional, ancaman militer, non militer dan hibrida (terorisme dan
perang siber).
Asas Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna Telah Terpenuhi:
380
1. Pendapat ahli Para Pemohon yang menyatakan pembentukan UU 3/2025 tidak
memenuhi partisipasi bermakna (meaningful participation) merupakan
pandangan yang tidak berdasar. Pemerintah menyatakan bahwa standar
"partisipasi bermakna" harus diukur secara proporsional. Pemerintah dan DPR
telah membuka ruang sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana telah Pemerintah uraikan pada
Keterangan Presiden dan 2 (dua) Keterangan Tambahan Presiden, beserta
seluruh bukti.
2. Kemudian, Ahli Pemerintah Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, M.Si juga menyatakan
dalam persidangan tanggal 28 Juli 2025 bahwa:
“ketentuan Pasal 5 huruf g UU PPP, "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan, termasuk Pemanthuan dan Peninjauan memberikan akses
kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk
mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap
tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
dilakukan secara lisan dan/ atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan)
dan/atau luring (luar jaringan)”. Norma ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 96
UU PPP, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
terkait pemaknaan dan penerapan "meaningful participation".
Penerapan ‘asas keterbukaan’ dalam setiap tahap pembentukan UU TNI,
menurut Ahli, sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana, yaitu di tahap
perencanaan dengan adanya publikasi Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR
RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-
2024. Lalu, RUU tentang Perubahan Atas UU TNI terdapat dalam Prolegnas
Jangka Menengah urutan ke-141 dan Keputusan DPR RI Nomor 15/DPR-
RI/I/2023-2024 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2024. Selanjutnya di tahap
penyusunan, sejatinya dapat dibuktikan secara sederhana melalui publikasi
RUU dan Naskah Akademik, baik yang dapat diakses secara elektronik
maupun diakses secara langsung ke DPR sebagai pemegang hak inisiatif
RUU TNI, termasuk adanya bukti surat dari Ketua DPR kepada Presiden
untuk meminta menteri yang mewakili Presiden dalam pembahasan RUU di
DPR.
V.
Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
381
1. Bahwa proses pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi seluruh tahapan
dan asas pembentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Pembentuk UU 3/2025 telah melakukan kegiatan FGD, Rapat, dan Uji Publik
yang melibatkan akademisi, mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil dalam
rangka memenuhi hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk
dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk diberikan penjelasan
(right to be explained) sehingga pembentukan UU 3/2025 telah memenuhi
prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
3. Bahwa para pemohon perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang terdiri atas
YLBHI, Imparsial, dan KontraS telah diundang dan menghadiri kegiatan Uji
Publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka pembentukan
UU 3/2025 sehingga Pemerintah telah membuka ruang para pemohon untuk
memberikan masukan dan diskusi.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan
dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak
permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
VI.
Petitum
Berdasarkan penjelasan, bukti dan keterangan para ahli serta saksi maupun
argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili
dan memutus permohonan pengujian (constitutional review) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara Register 45/PUU-XXIII/2025,
56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-
XXIII/2025 tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
382
2. Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon Perkara Register
45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-
XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon Perkara Register
45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-
XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
telah menerima keterangan tertulis dari Amicus Curiae, yaitu Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran; Himpunan Mahasiswa Islam
Komisariat Hukum Universitas Padjajaran; Lembaga Pers Mahasiswa Vonis
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran; Padjajaran Constitutional Law Community;
dan Padjajaran Law Research and Debate Society, yang masing-masing
keterangannya terdapat dalam berkas perkara a quo.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
383
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih
lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit,
istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah pengujian formil dan
pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
384
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut
UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1] Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
385
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu 9 Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon diterima
Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 80/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025. Dengan demikian, permohonan
para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil suatu undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan hukum secara
khusus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
386
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 25
November 2021, terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah
telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut.
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara a quo
dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima
Mahkamah sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu
penyelesaian 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya
permohonan, sehingga saat itu Mahkamah menghentikan secara
sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara para Pemohon
a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
selanjutnya disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses
pemeriksaan terhadap perkara a quo, sebagian besar negara-negara di
seluruh dunia, termasuk di Indonesia sedang menghadapi ancaman
pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Presiden sebagai bencana
nasional-nonalam [vide Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional]. Selanjutnya,
untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan tingkat
fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021. Oleh
karena, pencegahan penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh
semua pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi, maka persidangan di
Mahkamah saat itu dihentikan untuk beberapa waktu, termasuk
persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa mengurangi semangat
mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana dimaksud
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
79/PUU-XVII/2019,
Mahkamah dalam melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU
11/2020 telah melakukan pemeriksaan secara terpisah (splitsing) dengan
permohonan pengujian materiil terhadap UU 11/2020”.
[3.5]
Menimbang bahwa berkenaan dengan kedua pertimbangan hukum
tersebut di atas, dalam permohonan a quo Mahkamah juga perlu kembali
menegaskan adanya perbedaan karakteristik antara pengujian materiil dan formil.
Dalam pengujian formil selain terdapat urgensi untuk membatasi waktu pemeriksaan
persidangan demi kepastian hukum atas keberlakuan undang-undang, terdapat pula
387
urgensi bagi Mahkamah untuk memutus setelah mendapatkan penjelasan atau
keterangan dari pihak pembentuk undang-undang agar persoalan mengenai
keterpenuhan syarat pembentukan undang-undang dapat terjawab dengan terang
dan jelas dengan didasarkan pada dokumen yang sah berkaitan dengan proses
pembentukan undang-undang tersebut. Dengan demikian, bilamana Mahkamah
memandang permohonan pengujian formil terhadap undang-undang telah
memenuhi syarat kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, kedudukan hukum,
dan kejelasan pokok permohonan, maka penting bagi Mahkamah untuk
mendengarkan keterangan Presiden dan DPR berkenaan dengan seluruh proses
pembentukan undang-undang a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pemberian keterangan tersebut
terdapat fakta, Presiden dan DPR memerlukan waktu yang cukup untuk dapat
memberikan keterangan yang komprehensif guna menjawab segala hal yang terkait
dengan proses pembentukan undang-undang yang tengah diuji oleh Mahkamah.
Oleh karena itu, Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
yang cukup atau tenggat waktu penyelesaian pengujian formil suatu Undang-
Undang dengan mempertimbangkan adanya urgensi atau kebutuhan untuk
mendapatkan keterangan dan penjelasan dari pihak pembentuk undang-undang
sebelum memutus perkara a quo. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan
hukum tersebut Mahkamah berpendapat bahwa tenggat waktu 60 (enam puluh) hari
kerja adalah sejak Presiden dan/atau DPR menyampaikan keterangan dalam sidang
pleno pemeriksaaan persidangan sebagai waktu dimulainya penghitungan waktu 60
(enam puluh) hari kerja pemeriksaan perkara pengujian formil sebuah undang-
undang dimaksud. Namun demikian, dalam kasus tertentu, jika Presiden dan DPR
dalam 2 (dua) kali persidangan pleno dengan agenda mendengarkan keterangan
Presiden dan/atau DPR tidak kunjung menyampaikan keterangannya di
persidangan, Mahkamah dapat memutuskan menggunakan batas waktu lain untuk
menentukan tenggang waktu penyelesaian perkara pengujian formil.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
388
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
[3.8]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian
formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan
pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian
formil tidaklah sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam
pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai
saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya
bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus
konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan
pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang
yang diajukan pengujian formil.”
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian formil terhadap
undang-undang harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
389
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.7] dan Paragraf [3.8] di atas, pada
pokoknya para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya dalam pengujian
formil sebagai berikut:
b. Bahwa Pemohon I adalah mahasiswa fakultas Hukum Universitas Gajah Mada
dan juga Asisten Peneliti pada Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM
(PANDEKHA), serta Asisten Peneliti pada Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas
Hukum UGM [vide Bukti P-5].
c.
Bahwa Pemohon II merupakan mahasiswa semester 4 (empat) pada Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada [vide Bukti P-4].
d. Bahwa Pemohon III adalah mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada [vide Bukti P-4].
e. Bahwa Pemohon IV merupakan mahasiswa semester 4 (empat) pada Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada [vide Bukti P-4].
Bahwa dalam menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon)
menjelaskan:
1.
Bahwa para Pemohon sebagai warga negara Indonesia dijamin hak
konstitusionalnya sebagai pihak yang memiliki kedaulatan tertinggi dan
memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
2.
Bahwa terhadap hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945
tersebut, menurut anggapan para Pemohon telah dirugikan akibat dari proses
perubahan UU TNI yang cacat formil karena dalam proses pembentukannya
(law making process) tidak menjamin hak-hak para Pemohon dan tidak
memperhatikan hak atas pengakuan serta jaminan untuk mendapatkan
perlindungan dan kepastian hukum yang tertib dan berkeadilan. Selain itu, para
Pemohon khawatir dengan berlakunya UU a quo dapat mengembalikan
dwifungsi ABRI, ketika ekspresi demokrasi mahasiswa akan dihadapkan
dengan represifitas militer dan tragedi 1998 akan terulang kembali. Hal
390
demikian sangat mengancam dan merugikan hak konstitusional para Pemohon
untuk memperoleh penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari campur
tangan militer; serta berkaitan erat dengan upaya kolektif dalam pembangunan
negara hukum berbasis konstitusi dan supremasi rakyat;
3.
Bahwa berdasarkan kualifikasi para Pemohon sebagai warga negara
Indonesia yang telah memenuhi hak memilih, terdaftar sebagai pemilih, dan
menggunakan hak pilihnya untuk memilih DPR, para Pemohon berpandangan
sebagai peserta pemilu, tidaklah sekadar objek pasif dalam proses demokrasi,
tetapi subjek yang berperan aktif dalam menentukan arah dan masa depan
negara. Dalam hal ini, proses perubahan UU TNI merupakan suatu tindakan
yang dapat mempengaruhi dan menentukan arah masa depan negara
sehingga sebagai subjek (yang memiliki hak berperan aktif), para Pemohon
setidak-tidaknya mendapat asas keterbukaan terhadap proses perubahan UU
a quo tersebut semata-mata untuk menunjukkan bahwa kedaulatan tetap
berada di tangan rakyat, tetapi senyatanya pembentuk UU tidak memberikan
ruang bagi masyarakat untuk menentukan arah bangsa (actual loss) yang
dapat menyebabkan potential loss di kemudian hari atas tindakan pembentuk
UU yang bahkan menghindari warga negara untuk terlibat dalam setiap
prosesnya;
4.
Bahwa terdapat hubungan kausalitas antara anggapan kerugian hak
konstitusional dengan proses perubahan UU TNI oleh pembentuk peraturan
perundang-undangan yang tidak melibatkan sama sekali para Pemohon
sebagai pemilih yang mengharapkan wakil yang dipilih menjalankan fungsinya
sesuai mandat sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam
mendapatkan asas keterbukaan dan sehingga tidak ada meaningful
participation dalam menentukan arah dan masa depan negara.
5.
Bahwa
apabila
UU
3/2025
dinyatakan
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan peraturan perundang-undangan, maka dapat dipastikan
kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi lagi di kemudian
hari.
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional, sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.9] serta dikaitkan dengan syarat kedudukan hukum para Pemohon
391
dalam pengujian formil undang-undang sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.8]
di atas, sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh kedudukan hukum para
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu menegaskan bahwa meskipun dalam
pengujian formil UU 3/2025 terdapat beberapa permohonan yang sama dengan
permohonan a quo, namun beberapa permohonan tersebut tidak dilanjutkan ke
pemeriksaan persidangan (sidang pleno) dengan agenda pembuktian dan telah
diputus oleh Mahkamah dengan amar putusan tidak dapat diterima karena para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, yaitu Nomor 55/PUU-XXIII/2025,
Permohonan Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Permohonan Nomor 66/PUU-XXIII/2025,
Permohonan Nomor 74/PUU-XXIII/2025, Permohonan Nomor 79/PUU-XXIII/2025
dan Permohonan Nomor 83/PUU-XXIII/2025. Sementara itu, terhadap permohonan
yang dilanjutkan dalam pemeriksaan persidangan (sidang pleno), in casu
permohonan a quo, tidak serta-merta dapat dipastikan dari awal perihal ada atau
tidak adanya kedudukan hukum para Pemohon karena masih terdapat kemungkinan
para Pemohon memiliki kedudukan hukum setelah didalami dan dicermati pada
sidang pleno dengan agenda pembuktian. Hal tersebut disebabkan pada saat
Mahkamah menyepakati untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke sidang
pleno, masih terdapat hal-hal yang menurut Mahkamah perlu didalami lebih lanjut
terkait dengan keterpenuhan syarat kedudukan hukum para Pemohon yang baru
dapat diketahui dengan jelas dan dipastikan perihal ada atau tidaknya kedudukan
hukum para Pemohon tersebut setelah selesainya pemeriksaan persidangan.
Dengan perkataan lain, fakta bahwa suatu permohonan telah diperiksa dalam
pemeriksaan persidangan (sidang pleno) dengan agenda pembuktian tidaklah serta-
merta meneguhkan atau menjamin adanya kedudukan hukum para Pemohon,
sebab Mahkamah tetap dapat mendalami/mencermati dan berwenang untuk menilai
kembali kedudukan hukum para Pemohon, sehingga dapat menyimpulkan bahwa
suatu permohonan yang diajukan memenuhi syarat kedudukan hukum atau tidak
[vide Risalah Sidang Perkara Nomor 45-56-69-75-81/PUU-XXIII/2025 bertanggal 23
Juni 2025, hlm. 4 s.d. 5].
Bahwa setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan para Pemohon dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, menurut Mahkamah para
Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan kepentingan
para Pemohon dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses
392
pembentukan UU 3/2025. Pada uraian kedudukan hukum, para Pemohon hanya
menguraikan bahwa dalam proses perubahan UU TNI tidak berdasar pada due
process of law making, namun tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti yang
mendukung mengenai kegiatan atau aktivitasnya sebagai mahasiswa aktif yang
concern dengan masalah ketatanegaraan selama proses pembentukan UU 3/2025.
Misalnya, menunjukkan kegiatan nyata para Pemohon kepada pembentuk undang-
undang ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan langsung para
Pemohon dalam proses pembentukan UU 3/2025. Dalam hal ini, keberatan para
Pemohon demikian tidak cukup untuk membuktikan adanya pertautan kepentingan
para Pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025. Bahkan, Pemohon I,
Pemohon III, dan Pemohon IV hanya menguraikan bentuk perhatiannya melalui
tautan (link) yang kemudian dipublikasikan, sehingga hal tersebut tidak cukup
memberikan keyakinan bagi Mahkamah ihwal keterlibatan para Pemohon
sebagaimana dimaksud. Dengan mendasarkan fakta tersebut, Mahkamah tidak
mendapatkan keyakinan akan adanya relevansi adanya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diuraikan para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya. Oleh karena Mahkamah tidak menemukan bukti konkret berupa kegiatan
yang menunjukkan adanya keterpautan kepentingan antara para Pemohon dengan
proses pembentukan UU 3/2025 sehingga tidak terdapat hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon
dengan proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam
permohonan a quo. Dengan demikian, setelah melalui serangkaian sidang
pemeriksaan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan pada akhirnya tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menilai kembali dan menyatakan bahwa
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo.
[3.10]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak perlu
mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
393
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan tidak
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
----------------------------------------------------
394
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat 2 (dua) orang
Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa permohonan pengujian formil atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 3/2025) yang diajukan para Pemohon
berkenaan dengan pembentukan UU 3/2025 yang pada pokoknya mendalilkan
pembentukan UU 3/2025 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
22A, Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945, dan UU PPP, di mana proses perencanaan
dan penyusunan perubahan UU 3/2025 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025
melanggar hukum, serta melanggar asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik dan tidak mengakomodir partisipasi publik, dan revisi UU
3/2025 tidak termasuk carry over sehingga pembahasan perubahan UU 3/2025
melanggar UUD NRI 1945, UU P3, dan Tata Tertib DPR. UU 3/2025 a quo
dimohonkan para Pemohon untuk dinyatakan tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian formil UU 3/2025. Terhadap penilaian
tersebut, kami memiliki pandangan atau pendapat berbeda (dissenting opinion)
dengan alasan sebagai berikut.
Sebelum memulai pendapat kami terkait dengan kedudukan hukum para
Pemohon, izinkan kami untuk menguraikan terlebih dahulu pandangan umum
mengenai posisi kedudukan hukum dalam pengujian formil. Bahwa dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 mengenai pengujian formil Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung telah disepakati dasar pemberian kedudukan hukum
yang berbeda dengan pengujian materiil. Karakteristik pengujian formil yakni
menekankan pada pengujian yang berkaitan dengan persoalan pembentukan
Undang-Undang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah
395
ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945, bukan keabsahan suatu ayat, pasal, kata
atau frasa tertentu. Pada putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tersirat adanya
kemudahan bagi para Pemohon untuk dapat mengajukan permohonan pengujian
formil. Oleh karena itu, sudah seyogyanya terdapat standar yang berbeda dengan
yurisprudensi yang telah ada mengenai kedudukan hukum. Hal ini dilakukan untuk
menghilangkan kemustahilan bagi Pemohon warga negara dalam mengajukan
pengujian formil sebuah undang-undang karena sumirnya kepentingan hukum
individual warga negara.
Bahwa para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai
mahasiswa, berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki perhatian terhadap
pembentukan UU 3/2025 yang tidak mendapatkan kesempatan dan kemudahan
akses dalam mengikuti serta mendapatkan dokumen-dokumen pendukung dalam
pembentukan UU 3/2025 sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon
dalam mendapatkan pemenuhan asas keterbukaan sehingga tidak ada meaningfull
participation dalam menentukan arah dan masa depan negara. Selain itu, para
Pemohon juga merasa bahwa prosedur pembentukan Undang-Undang a quo yang
dilakukan oleh pembentuk UU telah menyalahi aturan dan menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga mengakibatkan para Pemohon dirugikan hak
konstitusionalnya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian dalil para Pemohon di atas, maka untuk menentukan
adanya kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon maka harus terlebih
dahulu dipastikan sejauh mana adanya kepentingan hukum (legal interest) para
Pemohon. Bahwa legal interest adalah kepentingan yang bersumber dari prinsip-
prinsip, standar-standar dan aturan-aturan yang dikembangkan Undang-Undang
atau oleh pengadilan, dengan kata lain, legal interest adalah kepentingan yang
diakui oleh hukum. Fakta selama persidangan terungkap bahwa para Pemohon
mengalami kesulitan untuk mendapatkan dokumen naskah-naskah serta tidak dapat
mengikuti persidangan pembahasan UU 3/2025 yang digelar bukan di Gedung
parlemen selayaknya dalam proses pembuatan sebuah undang-undang adalah
sebuah kepentingan yang dilindungi oleh hukum (legally protected interest). Bahwa
sebagai warga negara Indonesia, para Pemohon memiliki hak atau kewenangan
396
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk berpartisipasi dan
mengikuti proses perancangan, pembahasan hingga atau persetujuan dan
pengundangan sebuah Undang-Undang sebagaimana telah ditentukan dalam
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) di mana Pasal
243 hingga Pasal 246 mengatur tentang “partisipasi masyarakat” yang menyatakan
bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan lisan dan tertulis salah
satunya dalam proses penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang.
Selain itu, pada Pasal 5 huruf g UU Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU PPP) menentukan adanya asas keterbukaan yang
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi terhadap
pembentukan sebuah undang-undang. Partisipasi dimaksud merujuk pada
kepentingannya baik langsung maupun tak langsung dengan muatan yang disusun
dalam Undang-Undang a quo. Dalam proses penyusunan sebuah undang-undang
tentu sangat sumir membedakan warga negara yang berkepentingan langsung dan
tidak, karena pada hakikatnya sebuah undang-undang yang disahkan berlaku dan
wajib ditaati oleh semua pihak, sehingga hampir tidak ada warga negara yang tidak
memiliki kepentingan tidak langsung. Karena daya ikatnya yang menyangkut secara
erga omnes, maka dapat dikatakan setiap warga negara memiliki kepentingan
langsung terhadap sebuah undang-undang.
[6.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo diajukan oleh empat orang
Pemohon, yaitu: Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Y.S.,
(Pemohon II), Nathan Radot Z.P.S, (Pemohon III) dan Ursula Lara Pagitta Tarigan
(Pemohon IV). Dalam putusan permohonan a quo, mayoritas Hakim Konstitusi
menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo. Karena alasan kedua Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum, sehingga amar putusan menyatakan permohon para Pemohon
tidak dapat diterima [NO (niet ontvankelijke verklaard)].
[6.3]
Menimbang bahwa setelah membaca secara teliti dan saksama
penjelasan dan argumentasi para Pemohon serta ditambah dengan beberapa
397
putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengujian formil sebagaimana yang pernah
diputus sebelumnya, para Pemohon seharusnya dinyatakan memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam menjelaskan keterpenuhan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, para Pemohon telah menerangkan anggapan
kerugian hak konstitusionalnya yang dirugikan oleh proses pembentukan UU
3/2025. Penjelasan kerugian hak konstitusional para Pemohon adalah sebagai
berikut:
Bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010 pada
halaman 68, berkaitan dengan kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan
pada pokoknya sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang
diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan
yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
Bahwa berkenaan dengan penilaian atas hubungan pertautan langsung
para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa terhadap proses
pembentukan UU 3/2025, perlu mencermati penilaian Mahkamah terhadap
kedudukan hukum Pemohon pada perkara-perkara pengujian formil UU 3/2025
yang telah diputus sebelumnya. Berkenaan dengan itu, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 5 Juni 2025 telah mempertimbangkan sebagai berikut:
”[3.6] ...Terhadap kedudukan hukum para Pemohon sebagai mahasiswa,
seharusnya para Pemohon dapat lebih aktif dalam menyikapi selama proses
pembentukan UU 3/2025, baik dalam bentuk aktif mengikuti diskusi/seminar
yang berkaitan dengan proses pembentukan UU a quo, membuat
kajian/tulisan mengenai proses pembentukan UU a quo, maupun
menyuarakan penolakannya dalam berbagai bentuk aktivitas. Hal ini
398
merupakan salah satu bentuk upaya berupa adanya kesadaran berkonstitusi
yang dapat dilakukan mahasiswa, mulai dari mengikuti proses pembentukan
suatu UU yang dianggap tidak terbuka dan tidak transparan sampai dengan
tahap pengesahan UU dan pengujian UU di Mahkamah Konstitusi.” [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIII/2025 hlm. 53].
Bahwa terhadap uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, hubungan
pertautan langsung mahasiswa dalam proses pembentukan UU 3/2025 dapat dinilai
melalui ada atau tidaknya bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif yang dilakukan
para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa dan masyarakat yang
mengawal proses pembentukan UU 3/2025. Oleh karena itu, dalam menilai
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo perlu dilakukan penilaian
terhadap partisipasi aktif para Pemohon dalam pembentukan UU 3/2025 yang
menunjukkan hubungan pertautan langsung dengan proses pembentukan UU
3/2025.
Bahwa berdasarkan uraian pada tersebut di atas, Para Pemohon memiliki
kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-3), yang memiliki
hak pilih dan dipilih pada pemilihan umum dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun
2024, dan merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (Bukti P-4).
Bahwa Pemohon I merupakan Asisten Peneliti pada Pusat Kajian
Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA). Selain itu, Pemohon I juga
merupakan Asisten Peneliti pada Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum UGM
(Bukti P-5). Dalam menjalankan perannya Pemohon I aktif memberikan pendidikan
Demokrasi dan anti-korupsi di lingkungan kampus maupun masyarakat. Pemohon I
juga pernah terlibat sebagai moderator dalam diskusi publik dan nobar film “Pesta
Oligarki” di kampus yang menceritakan kerusakan pemilu 2024 salah satunya akibat
pengerahan militer dalam kampanye paslon. Pemohon I dalam kaitannya UU TNI
pernah mengadakan diskusi publik yang mengulas permasalahan UU TNI dalam
ranah akademis. Selain itu, Pemohon I pernah menjadi moderator Diskusi Publik
Integrity Law Firm yang mengulas keterlibatan TNI dalam wilayah tambang. Terkait
isu kecacatan formil UU a quo Pemohon I pernah menulis artikel berjudul “Menguji
Konstitusionalitas UU TNI”.
Bahwa Pemohon II merupakan mahasiswa dan bergabung dalam
Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sebagai
399
Menteri Kajian dan Diskusi sejak 2023–2025. Pemohon II juga melakukan penulisan
buku berjudul “Membatasi Kekuasaan Presiden” dengan bahasan utama mengenai
eksistensi RUU Lembaga Kepresidenan.
Bahwa Pemohon III merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada yang tergabung ke dalam departemen Kajian Strategis
dan Kebijakan Dewan Mahasiswa Justicia (Dema Justicia) Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada. Sejak tahun 2023 – 2025 aktif berkontribusi dalam
menulis serta publikasi kajian, catatan kritis, dan amici curiae terkait kondisi
kebijakan dan hukum di Indonesia. Di antaranya adalah Catatan Kritis Revisi UU
TNI dengan substansi mengkritisi materil dan proses formil RUU TNI kemudian
dipublikasikan
di
media
pada
Rabu,
19
September
2024
(https://bit.ly/KajianCatatanKritis).
Bahwa Pemohon IV merupakan dan pengurus aktif bidang Manajemen
Isu Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada Periode 2025. Terlibat dalam berbagai kegiatan
kepenulisan antara lain: Amicus Curiae, Catatan Kritis, dan Kajian yang
membutuhkan keterbukaan informasi publik oleh pemerintah sebagai landasan
kepenulisan. Salah satu kajian tersebut adalah Catatan Kritis Revisi UU TNI dengan
substansi mengkritisi materil dan proses formil RUU TNI kemudian dipublikasikan di
media pada Rabu, 19 September 2024 (https://bit.ly/KajianCatatanKritis).
Bahwa para Pemohon sejak tahapan awal pembentukan UU TNI hingga
setelah diundangkan, sama sekali tidak dapat mengakses draf rancangan undang-
undang yang dibahas kemudian disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah. Selain
itu, para Pemohon sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society) tidak dilibatkan
dalam proses pembentukan UU TNI, berpotensi mengabaikan hak konstitusional
para Pemohon untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya. Fakta empirik yang dikemukakan, UU a quo memberikan
perluasan terhadap tugas dan wewenang TNI untuk menjalankan fungsi-fungsi di
ranah sipil, termasuk kemungkinan untuk menduduki jabatan sipil menurut kami
terdapat pertautan terhadap kepentingan para Pemohon sebagaimana uraian di
atas.
400
[6.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
terhadap Pemohon I sampai dengan Pemohon IV oleh karena telah dapat
menguraikan alasan adanya anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang saat ini sebagai mahasiswa yang turut
aktif dalam berbagai kegiatan kritis dan aktifitas yang sehari-hari ikut mempelajari
bagaimana penyusunan sebuah undang-undang yang baik demi tegaknya
supremasi hukum, mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi
mengenai pembentukan UU 3/2025, dan para Pemohon juga mengalami kesulitan
dalam mencari bahan-bahan untuk mengkaji UU a quo telah berpotensi
mengabaikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh informasi,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Di samping itu, para
Pemohon telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara pembentukan UU 3/2025 dengan kepentingan hukum (legal
interest)
para
Pemohon
sebagai
mahasiswa,
khususnya
dalam
proses
pembentukan UU 3/2025 tersebut. Oleh karena itu, para Pemohon yang merupakan
perorangan WNI yang berprofesi sebagai mahasiswa mempunyai anggapan
kerugian secara spesifik baik aktual atau setidak-tidaknya potensial yang dialami
oleh para Pemohon. Terlebih, anggapan kerugian hak konstitusional a quo
disebabkan keterlibatan para Pemohon dalam menyampaikan aspirasi terkait
dengan pembentukan UU 3/2025 serta statusnya sebagai WNI yang dijamin dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, yang tidak mendapatkan akses yang cukup dalam
berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan UU 3/2025.
[6.5]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
uraian
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, kami berpendapat seharusnya Mahkamah
menyatakan para Pemohon memiliki kedudukan hukum dan dapat bertindak
sebagai Pemohon (selanjutnya disebut para Pemohon) dalam mengajukan
permohonan a quo dan Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
401
Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal delapan, bulan September tahun dua ribu dua puluh
lima dan hari Selasa, tanggal sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh lima yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.55 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Muhidin sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
402
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muhidin
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih
lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit,
istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah pengujian formil dan
pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
384
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut
UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1] Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
385
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu 9 Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon diterima
Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 80/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025. Dengan demikian, permohonan
para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil suatu undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan hukum secara
khusus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
386
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 25
November 2021, terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah
telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut.
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
terikat dengan batas waktu 60
