PUU
Tahun 2024
75/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Pemohon: Taufiqurrahman, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-09-12
UU Diuji: UU 2/2024, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 2/2008, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 75/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Taufiqurrahman, S.H.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Cempaka V Nomor 1-B RT. 012 RW. 01 Kelurahan
Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih,
Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 Juni 2024 memberikan
kuasa kepada Mohamad Taufiqurrahman, S.H, M.H. dan Muhammad Sidik, S.H,
kesemuanya merupakan advokat dan penasihat hukum dari kantor hukum THT
Lawfirm yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 7-9, Kelurahan Kramat,
Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, baik bertindak sendiri-sendiri
atau bersama-sama berwenang mewakili kepentingan pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
3 Juni 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 Juni 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 64/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 75/PUU-XXII/2024 pada tanggal 9 Juli 2024, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2024 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU P3), menyebutkan:
“Dalam hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
menyebutkan:
(1) Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau
pengujian materiil.
(2) Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
(3) Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan
proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk
pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
6. Bahwa melalui permohonan ini, para Pemohon mengajukan pengujian
Pasal 1 Angka (9), Pasal 6 Ayat (1) Pasal 13 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat
(4) Huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah
Khusus Jakarta (Untuk selanjutnya disebut sebagai UU DKJ) terhadap
Pasal 18 Ayat (2) dan (4), dan Pasal 28 D ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945;
7. Bahwa Pasal 1 Angka (9), Pasal 6 Ayat (1) Pasal 13 Ayat (2), Ayat (3) dan
Ayat (4) Huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta, menyebutkan:
4
Pasal 1 Angka (9) UU DKJ, menyebutkan:
“Walikota/Bupati
adalah
kepala
Kota
Administratif
I
Kabupaten
Administratif yang bertanggung jawab kepada Gubernur”
Pasal 6 Ayat (1), menyebutkan:
“Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dibagi dalam Kota Administratif
dan Kabupaten Administratif”
Pasal 13 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) UU DKJ, menyebutkan:
“(2) Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Walikota/Bupati yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Gubernur”
“(3) Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur)”
“(4) Walikota/Bupati bertugas membantu Gubernur untuk melaksanakan
sebagian urusan pemerintahan minimal:
a. penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
umum
berdasarkan
pelimpahan dari Gubernur;
8. Bahwa Pasal 1 Angka (9), Pasal 6 Ayat (1) Pasal 13 Ayat (1), Ayat (2),
Ayat (3) dan Ayat (4) Huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2)
dan (4), dan Pasal 28 D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang
berbunyi;
Pasal 18 Ayat (2) dan (4) UUD NRI 1945, menyebutkan:
“(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”
“(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis”
Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945, menyebutkan:
5
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”
9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
A. Kedudukan Hukum para Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah menentukan: “Para Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undangundang;
c.
Badan Hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah menentukan bahwa
“yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah,
terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara
Pengujian Undang-Undang, yakni:
1. Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan
2. Adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari para Pemohon
yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang;
4. Bahwa oleh karena itu, para Pemohon menguraikan kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon dalam mengajukan permohonan ini,
sebagai berikut:
6
Pertama, Kualifikasi Sebagai Pemohon
Bahwa kualifikasi pemohon adalah perorangan warga negara Republik
Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dengan
Nomor Induk Kependudukan: 3171051606800003 (Vide P1);
Bahwa Pemohon Saat ini merupakan Kader Partai Demokrat dan
menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat
Jakarta Pusat, dan yang menjadi salah satu target politik Pemohon adalah
mejadi Walikota Jakarta Pusat. (Vide Bukti P2);
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (5) Undang-undang Nomor 2 Tahun
2008 Tentang Partai Politik, menyebutkan : “Partai politik sebagai sarana
rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender”
Bahwa berdasarkan kententuan pasal tersebut diatas, maka Pemohon
memiliki Hak Konstitusional untuk dapat dipilih dalam pelaksanaan Pemilu
Kepala Daerah, dan karenanya Pemohon memiliki legal standing dalam
mengajukan Pengujian Objek Permohonan;
Kedua, Kerugian Konstitusional Pemohon
Bahwa Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima)
syarat sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah pada Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005, Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007, dan putusanputusan selanjutnya sebagai
berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
7
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
Bahwa lima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan kembali oleh
Mahkamah melalui Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011 jo. Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-
Undang Mahkamah Agung (halaman 59), yang menyebutkan sebagai
berikut:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan 12 WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai
asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi
kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara,
dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-
Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk. dalam “Judicial
Review in Perspective, 1995);
B. Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang mana hak-hak tersebut telah terlanggar
atau berpotensi terlanggar karena berlakunya Pasal 1 Angka (9), Pasal
6 Ayat (1) Pasal 13 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Huruf a Undang-
Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Hak-hak atau kepentingan konstitusional tersebut adalah sebagai
berikut:
8
Hak untuk memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 D ayat (3) UUD
1945, menyebutkan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”
2.
Bahwa hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
merupakan salah satu hak yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
1945, yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
3.
Bahwa hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
bagi warga negara tersebut dikuatkan dan dipertegas sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, yang
berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum;
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
4.
Bahwa hak untuk dipilih dalam pemilihan umum (the right to vote) adalah
pengejawantahan dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Dimana Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perkara
Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 menyatakan
bahwa hak memilih adalah hak konstitusional warga negara,
sebagaimana disebutkan dalam putusan dimaksud yang dikutip lengkap
sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan
dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin
oleh konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi internasional, maka
9
pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak
dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara
5. Bahwa Pemohon bermaksud untuk menggunakan haknya untuk dapat
dipilih sebagai Walikota Jakarta Pusat, dimana sesuai dengan domisili
pemohon dan kapasitas pemohon sebagai Ketua DPC Partai Demokrat
Jakarta Pusat, dalam perhelatan Pemilukada serentak tahun 2024
sebagai Pengejewantahan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan,
Namun demikian Pemohon tetap tidak dapat dipilih dikarenakan walikota
di Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak melalui Pemilukada, melainkan
ditunjuk oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini
dikarenakan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 secara khusus
pada ketentuan Pasal 13 ayat (3) menyebutkan:
“Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur)”.
6.
Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 1 Angka (9), Pasal 6 Ayat (1)
Pasal 13 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Huruf a Undang-Undang No. 2
Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, maka hak
konstitusional Pemohon yaitu hak untuk, berpotensi untuk dirugikan
dikarenakan ketentuan dimaksud.
7.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pemohon memiliki kepentingan
terhadap pengujian Pasal 1 Angka (9), Pasal 6 Ayat (1) Pasal 13 Ayat
(2), Ayat (3) dan Ayat (4) Huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2024
Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
III.
POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa, pada tanggal 25 April 2024, telah disahkan dan diundangkan
Undang Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus
Jakarta, serta dicatatkan pada lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2024 No. 76 dan Tambahan Lembaran Negara No. 6913 dan mulai berlaku
10
secara efektif sejak diundangkan, selain dari pengaturan mengenai
Kedudukan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan perubahan Undang Undang No. 2
Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana diatur
dalam Pasal 63 dan 64 Undang Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
2. Bahwa, pada saat Undang Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta diundangkan, adalah sebagai dasar pemindahan
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang sebelumnya adalah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan Undang-undang
(UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia, menjadi Ibu Kota Nusantara yang berada di Provinsi Kalimantan
Timur;
3. Bahwa UU DKJ yang berkaitan dengan dengan otonomi daerah meletakan
otonomi daerah hanya ada tingkat provinsi, sebagaimana disebutkan
Pasal 6 Ayat (1), menyebutkan:
“Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dibagi dalam Kota Administratif
dan Kabupaten Administratif”
Dalil Pemohon:
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU DKJ, telah menyimpangi Pasal 18
Ayat (2) dan (4) UUD NRI 1945, yang menyebutkan:
“(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”.
Bahwa Tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah menurut
Mardiasmo (2002:46) adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan
memajukan
perekonomian
daerah. Bahwa
dengan
mendekatkan
pemerintahan daerah kepada warga diharapkan dapat tercipta percepatan
pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien;
11
4. Bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) UU DKJ, menyebutkan:
“(2) Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Walikota/Bupati yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Gubernur”
Dalil Pemohon:
Bahwa ketentuan Pasal 13 Ayat (2) UU DKJ, telah menyimpangi Pasal
18 Ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyebutkan:
“(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”
Dalam hal pelayanan pemerintah daerah yang berbasis pelayanan publik
idelanya dengan mendekatkan kewenangan pemerintah daerah kepada
masyarakat sehingga tidak membutuhkan proses yang Panjang dalam
pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat. Apabila otonomi
daerah diletakan sampai dengan ke-tingkat kota/kabupaten di Wilayah
Jakarta maka akan menciptakan masyarakat tidak membutuhkan birokrasi
yang Panjang dan segera memperoleh kepastian dalam pelayanan;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (3) dan Ayat (4) UU DKJ,
menyebutkan:
“(3) Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur)”
“(4) Walikota/Bupati bertugas membantu Gubernur untuk melaksanakan
sebagian urusan pemerintahan minimal:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum berdasarkan pelimpahan
dari Gubernur;
Dalil Pemohon
a. Bahwa ketentuan Pasal 13 Ayat (3) dan Ayat (4) UU DKJ, telah
menyimpangi Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945, yang menyebutkan:
12
“(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis”
b. Bahwa ketentuan Pasal 13 Ayat (3) dan Ayat (4) UU DKJ, telah
menyimpangi Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945, menyebutkan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”,
Dapat disimpulkan pula, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak meletakan
otonomi daerah ditingkat kota/kabupaten. Bahwa dengan berlakunya
ketentuan dimaksud menghilangkan hak konstitusional warga negara In
cassu hak konstitusional pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
melalui mekanisme Pemilukada;
6. Bahwa, salah satu tujuan khsusus Partai Politik adalah sebagaimana
disebutkan dalam Undang-undang Partai Politik adalah meningkatkan
partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan
kegiatan politik dan pemerintahan;
7. Bahwa, Pemohon adalah anggota Partai Demokrat yang diberikan mandat
sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta
Pusat yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Periode 2009 – 2014 dan
Periode 2014 - 2019;
8. Bahwa, pemohon pada saat menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Periode 2009 – 2014 dan
Periode 2014 – 2019 terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta Pusat;
(Vide Bukti P3);
9. Bahwa, salah satu indikator kemanfaatan dari eksistensi dari Partai Politik In
Cassu Partai Demokrat adalah mempersipakan Anggota untuk menduduki
Jabatan-jabatan di pemerintahan baik di tingkat pusat maupun ditingkat
daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Bahwa, dalam rangka mencapai tujuan khusus Partai Politik in cassu Partai
Demokrat, dalam rangka meningkatkan partisipasi politik Pemohon sebagai
13
Anggota Partai Politik, yaitu dengan cara ikut berpartisipasi dalam
Pemerintahan eksekutif di tingkat daerah, yaitu dengan menjadi Walikota
Jakarta Pusat sebagaimana Anggota Partai Demokrat lain di tingkat Kota
dan Kabupaten di Republik Indonesia yang memiliki kesempatan untuk
menjadi Bupati atau Walikota dengan cara ikut sebagai Calon Kepala
Daerah pada Pemilihaan Umum Kepala Daerah untuk tingkat Kota dan
Kabupaten;
11. Bahwa, dengan berlakunya Pasal 1 Ayat (9), Pasal 6 Ayat (1) Pasal 13 Ayat
(2), Ayat (3) dan Ayat (4) Huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menimbulkan Diskriminasi karena menutup
kesempatan Pemohon untuk dapat berpartisipasi dalam Pemerintahan
Daerah tingkat Kota sebagai Calon Walikota di Provinsi Daerah Khusus
Jakarta;
12. Bahwa, dengan berlakunya Pasal 1 Ayat (9), Pasal 6 Ayat (1) Pasal 13 Ayat
(2), Ayat (3) dan Ayat (4) Huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah merugikan dan melanggar hak
konstitusional Pemohon, hak mana dilindungi oleh Undang-undang Dasar
1945 Pasal 28 I Ayat (2), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.;
13. Bahwa sebelum perkara ini pernah diajukan, pada hari Kamis tanggal 17
April 2008 dan telah diregistrasi pada hari Senin tanggal 21 April 2008
dengan Nomor 11/PUU-VI/2008. Dalam Putusanya Mahkamah Konstitusi
mengucapkan putusan sebagai berikut:
“Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”
Bahwa, Pemohon mengutip pendapat mahkamah dalam PMK Nomor
11/PUU-VI/2008: …. Dalam Kekhususan Jakarta sebagai ibukota negara
memerlukan pengaturan yang juga bersifat khusus. Menurut Mahkamah,
pengaturan yang demikian tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan
14
(2) UUD 1945, karena adanya kedudukan norma konstitusi yang setara
antara Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dengan pasal 18B UUD 1945.
Bahwa sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024
Tentang Daerah Khusus Jakarta, yang juga mencabut status Ibukota Negara
Republik Indonesia, dan mengganti kekhususan Daerah Khusus Jakarta
sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka (2) UU DKJ yang berbunyi:
“Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi
Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat
Perekonomian Nasional dan Kota Global”.
Bahwa pemohon menilai, kendatipun Undang-undang Daerah Khusus
Jakarta menyebutkan bahwa kekhususan Daerah Jakarta adalah terkait
fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global tidak
seharusnya menghilangkan hak konstitusional warga negara dan
menyimpangi norma-norma yang termaktub di dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 yang berkaitan dengan otonomi daerah di
Negara Kesatuan Repbulik Indonesia;
14. Bahwa, untuk mendukung dalil-dalil pemohon dalam pengujian Pasal 13
Ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah
Khusus Jakarta, pemohon akan menguraikan bahwa Kota Administrasi di
Provinsi Daerah Khusus Jakarta memenuhi syarat untuk menjadi daerah
otonom, sebagai berikut:
a. Alasan Politik
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 2024
Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menggantikan Undang-
undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia, secara politik tidak berpotensi memiliki resistensi
karena Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pusat pemerintahan.
Keistimewaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bukan hanya
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi juga
15
menjadi Provinsi dimana terpusatnya aktivitas pemerintahan seperti
Istana Negara tempat Presiden dan Wakil Presiden berkantor, Kantor-
kantor kementrian negara dan Lembaga-lembaga setingkat kementerian
seperti TNI dan Polri yang tidak lagi dimiliki oleh Daerah Khusus Jakarta
sebagai diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
b. Alasan yuridis
1. Bahwa berdasarkan pasal 35 Ayat (4) huruf C Undang-undang
tentang Pemerintahan Daerah mensyaratkan cakupan wilayah untuk
terbentuknya Kota adalah 4 (empat) Kecamatan. Sedangkan saat ini
Kota dan Kabupaten di Povinsi Daerah Khsusus Jakarta memiliki:
-
Jakarta Pusat terdiri atas 8 (delapan) kecamatan diantaranya
Kecamatan Cempaka Putih, Kecamatan Gambir, Kecamatan
Johar Baru, Kecamatan Kemayoran, Kecamtan Menteng,
Kecamatan Sawah Besar, Kecamatan Senen, dan Kecamatan
Tanah Abang. Jumlah Penduduk berdasarkan data Bada Pusat
Statistik (BPS) per 31 Desember 2023 adalah 1.102.052 (Satu juta
serratus dua ribu lima puluh dua) jiwa;
-
Jakarta Barat terdiri atas 8 (delapan) kecamatan diantaranya
Kecamatan
Cengkareng,
Kecamatan
Grogol
Petamburan,
Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Tambora, Kecamatan Taman
Sari,
Kecamatan
Kebon
Jeruk,
Kecamatan
Kembangan,
Kecamatan Kalideres, dan Kecamatan Palmerah. Jumlah
Penduduk berdasarkan data Bada Pusat Statistik (BPS) per 31
Desember 2023 adalah 2.470.054 (Dua juta empat ratus tujuh
puluh ribu lima puluh empat) jiwa;
-
Jakarta Timur terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan diantaranya
Kecamatan Cakung, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Ciracas,
Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Jatinegara, Kecamatan
Kramat Jati, Kecamatan Makasar, Kecamatan Matraman,
Kecamatan Pasar Rebo dan Kecamatan Pulogadung. Jumlah
16
Penduduk berdasarkan data Bada Pusat Statistik (BPS) per 31
Desember 2023 adalah 3.079.618 (Tiga juta tujuh puluh Sembilan
ribu enam ratus delapan belas) jiwa;
-
Jakarta Selatan terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan diantaranya
Kecamatan
Cilandak,
Kecamatan
Jagakarsa,
Kecamatan
Kebayoran Baru, Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan
Mampang Prapatan, Kecamatan Pancoran, Kecamatan Pasar
Minggu, Kecamatan Pesanggrahan, Kecamatan Setiabudi dan
Kecamatan Tebet. Jumlah Penduduk berdasarkan data Bada
Pusat Statistik (BPS) per 31 Desember 2023 adalah 2.235.606
(Dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus enam) jiwa;
-
Jakarta Utara terdiri atas 6 (Enam) kecamatan diantaranya
Kecamatan Cilincing, Kecamatan Kelapa Gading, Kecamatan
Koja, Kecamatan Kebayoran Pademangan, Kecamatan Mampang
Penjaringan, dan Kecamatan Tanjung Priok. Jumlah Penduduk
berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 31 Desember
2023 adalah 1.808.985 (Satu juta delapan ratus delapan ribu
Sembilan ratus delapan puluh lima) jiwa;
-
Kabupaten Pulau Seribu terdiri atas 2 (dua) kecamatan
diantaranya Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu
Selatan Badan Pusat Statistik (BPS) per 31 Desember 2023
adalah 28.523 (Dua puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga)
jiwa. Oleh Karena Kabupaten Kepulaun Seribu tidak memenuhi
syarat sebagaimana pasal 35 Ayat (4) huruf C Undang-undang
tentang Pemerintahan Daerah, maka kepulauan Seribu masuk
dalam pemerintahan Kota Jakarta Utara;
(Vide P4);
2. Kapasitas Daerah yang berbasis pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (1) huruf b.
17
Kota-kota
di
Provinsi
Daerah
Khusus
Jakarta
berpotensi
mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dari hotel,
mall dan tempat hiburan;
3. Bahwa otonomi di tingkat provinsi yg di dalamnya terdapat wilayah
setara dengan kabupaten kota tidak tepat karena menjauhkan dan
mengurangi efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat karena
dari segi hukum dan karakter penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang
mendekatkan
pelayanan
publik
dan
fungsi
manfaat
pemerintahan kepada masyarakat melalui desentralisasi wilayah dan
peningkatan optimalisasi pemanfaatan APBD bagi masyarakat bagi
daerah otonom;
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus
Permohonan Pengujian ini sebagai berikut (renvoi dalam persidangan
tanggal 6 Agustus 2024):
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini;
2. Menyatakan:
a. Pasal 1 angka (9) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024
Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional
sepanjang tidak dimaknai walikota/bupati sebagai kepala
daerah otonom yang diberikan kewenangan untuk mengatur
dan mengelola pemerintahan secara mandiri;
b. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang
tidak dimaknai sebagai Kota/kabupaten di Provinsi Daerah
Khusus Jakarta bersifat daerah otonom;
c. Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang
tidak dimaknai sebagai Kota/kabupaten di Provinsi Daerah
Khusus Jakarta bersifat daerah otonom.
18
d. Pasal 13 Ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang
tidak dimaknai Walikota/Bupati di wilayah Daerah Khusus
Jakarta dipilih secara demokratis melalui Pemilukada.
e. Pasal 13 Ayat (4) Huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2024
Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional
sepanjang tidak dimaknai penyelenggaraan Pemerintahan
Kota/Kabupaten di Daerah Khusus Jakarta bersifat otonom
berdasarkan Asas Desentralisasi.
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara
sebagaimana mestinya;
Jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 6 Agustus 2024, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi e-KTP a.n. Pemohon;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi SK Ketua DPP Partai Demokrat Nomor
156/SK/DPP.PD/DPC/VI/2022
tentang
Susunan
Kepengurusan
Dewan
Pimpinan
Cabang
Partai
Demokrat Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta
Periode 2022-2027;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Anggota DPRD DKI Jakarta;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Data Badan Pusat Statistik;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
19
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 1 angka 9, Pasal
6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6913, selanjutnya disebut UU 2/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih jauh kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan
pokok-pokok permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan Pemohon yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli
2024 pukul 13.30 WIB, Mahkamah telah memberikan nasihat, salah satunya, agar
20
Pemohon mencermati serta memperbaiki uraian petitum permohonan sesuai
dengan PMK 2/2021 dan kelaziman praktek beracara dalam perkara pengujian
undang-undang. Pemohon selanjutnya diberikan batas waktu untuk memperbaiki
permohonan yaitu paling lambat pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024, pukul
13.00 WIB. Terhadap hal tersebut, Pemohon kemudian telah memperbaiki
permohonannya dan menyampaikan berkas perbaikan permohonan yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2024 dan telah melakukan perbaikan,
antara lain, pada bagian petitum permohonan sebagai berikut [vide Perbaikan
Permohonan Pemohon hlm. 18]:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini;
2. Menyatakan:
a. Pasal 1 angka (9) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
walikota/bupati sebagai kepala daerah otonom yang diberikan kewenangan
untuk mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri;
b. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah
Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai
Kota/kabupaten di Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat daerah otonom;
c. Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
d. Pasal 13 Ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
e. Pasal 13 Ayat (4) Huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya;
Jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.2]
Bahwa kemudian dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda untuk
memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti yang telah
dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024, pukul 08.30 WIB, Pemohon kembali
mengajukan renvoi atau pembetulan (perbaikan) tambahan pada bagian petitum
21
permohonan dengan menambahkan kalimat pada bagian angka 2 huruf c sampai
dengan huruf e yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka (9) UU 2/2024 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
“Walikota/Bupati sebagai kepala daerah otonom yang diberikan kewenangan
untuk mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri”;
b. Pasal 6 ayat (1) UU 2/2024 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai
“Kota/kabupaten di Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat daerah otonom”;
c.
Pasal 13 ayat (2) UU 2/2024 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai
“Kota/kabupaten di Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat daerah otonom”;
d. Pasal 13 ayat (3) UU 2/2024 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
“Walikota/Bupati di wilayah Daerah Khusus Jakarta dipilih secara demokratis
melalui Pemilukada”;
e. Pasal 13 ayat (4) huruf a UU 2/2024 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
“Penyelenggaraan Pemerintahan Kota/Kabupaten di Daerah Khusus Jakarta
bersifat otonom berdasarkan Asas Desentralisasi”.
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.3]
Bahwa norma Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021 pada pokoknya
telah menentukan Pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonan
dalam jangka waktu 14 hari sejak Sidang Pendahuluan dan perbaikan permohonan
hanya dapat diajukan sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu tersebut. Dalam
konteks demikian maka Pemohon telah menggunakan haknya untuk melengkapi
dan memperbaiki permohonannya sebagaimana perbaikan permohonan yang
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2024 sehingga
seharusnya tidak terdapat ruang lagi bagi Pemohon untuk melengkapi dan/atau
memperbaiki kembali permohonannya. Oleh sebab itu, permohonan yang dijadikan
sebagai dasar pemeriksaan perkara a quo adalah perbaikan permohonan dengan
rumusan petitum sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf [3.3.1] di atas.
Rumusan petitum demikian, menurut Mahkamah, menimbulkan ketidakjelasan atau
kabur (obscuur) karena meskipun dalam uraian posita permohonan telah
disampaikan alasan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD
NRI Tahun 1945, akan tetapi Pemohon tidak menyebutkan tentang hal-hal apa saja
22
yang menjadi pokok tuntutan atau permintaan Pemohon terhadap objek
permohonan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Dalam praktik
beracara di pengadilan, kecermatan dan ketelitian dalam menyusun permohonan
merupakan aspek krusial karena selain terkait dengan keterpenuhan syarat formil
prosedural hukum acara, juga untuk memastikan rangkaian uraian fakta, hukum dan
argumentasi serta tujuan dari permohonan dapat dipahami dengan jelas dan tepat.
[3.3.4]
Bahwa berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon tersebut,
sebenarnya masih terdapat tenggang waktu yang cukup untuk mengajukan renvoi
pada petitum permohonan antara tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan sebelum
dilaksanakannya Sidang Pendahuluan untuk memeriksa perbaikan permohonan
serta pengesahan alat bukti yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024
(keesokan harinya), akan tetapi Pemohon tidak menggunakan kesempatan tersebut
dan justru baru menyampaikan renvoi dalam Sidang Pendahuluan pada tanggal 6
Agustus 2024. Berkenaan dengan hal demikian, Mahkamah sebenarnya telah
memberikan kesempatan lagi kepada Pemohon untuk melakukan renvoi dalam
persidangan, khususnya berkenaan dengan uraian petitum permohonan Pemohon
angka 2 huruf c sampai dengan huruf e. Akan tetapi, perbaikan (renvoi) yang
dilakukan Pemohon tetap belum memenuhi pedoman beracara dalam perkara
pengujian undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d angka
2 PMK 2/2021 yang pada pokoknya dalam petitum harus memuat hal-hal yang
dimohonkan untuk diputus dalam pengujian materiil yaitu menyatakan materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang atau perppu yang dimohonkan
pengujian bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Sedangkan, petitum permohonan Pemohon yang telah
direnvoi tidak mencantumkan frasa “dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat”. Dalam hal ini, frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”
menjadi sangat penting karena berkenaan dengan daya berlakunya suatu norma
yang memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan dan kemudian
“dibatalkan” keberlakuan atau daya mengikatnya norma tersebut oleh Mahkamah,
mengingat putusan Mahkamah Konstitusi berlaku tidak hanya untuk Pemohon
semata, melainkan berlaku secara umum (erga omnes). Berdasarkan hal tersebut,
kekurangcermatan dan kekurangtelitian dalam penyusunan petitum permohonan
23
a quo menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
24
tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 11.38 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
25
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 1 angka 9, Pasal
6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6913, selanjutnya disebut UU 2/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih jauh kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan
pokok-pokok permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan Pemohon yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli
2024 pukul 13.30 WIB, Mahkamah telah memberikan nasihat, salah satunya, agar
20
Pemohon mencermati serta memperbaiki uraian petitum permohonan sesuai
dengan PMK 2/2021 dan kelaziman praktek beracara dalam perkara pengujian
undang-undang. Pemohon selanjutnya diberikan batas waktu untuk memperbaiki
permohonan yaitu paling lambat pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024, pukul
13.00 WIB. Terhadap hal tersebut, Pemohon kemudian telah memperbaiki
permohonannya dan menyampaikan berkas perbaikan permohonan yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2024 dan telah melakukan perbaikan,
antara lain, pada bagian petitum permohonan sebagai berikut [vide Perbaikan
Permohonan Pemohon hlm. 18]:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini;
2. Menyatakan:
a. Pasal 1 angka (9) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
walikota/bupati sebagai kepala daerah otonom yang diberikan kewenangan
untuk mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri;
b. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah
Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai
Kota/kabupaten di Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat daerah otonom;
c. Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
d. Pasal 13 Ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
e. Pasal 13 Ayat (4) Huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya;
Jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.2]
Bahwa kemudian dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda untuk
memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti yang telah
dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024, pukul 08.30 WIB, Pemohon kembali
mengajukan renvoi atau pembetulan (perbaikan) tambahan pada bagian petitum
21
permohonan dengan menambahkan kalimat pada bagian angka 2 huruf c sampai
dengan huruf e yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka (9) UU 2/2024 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
“Walikota/Bupati sebagai kepala daerah otonom yang diberikan kewenangan
untuk mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri”;
b. Pasal 6 ayat (1) UU 2/2024 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai
“Kota/kabupaten di Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat daerah otonom”;
c.
Pasal 13 ayat (2) UU 2/2024 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai
“Kota/kabupaten di Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat daerah otonom”;
d. Pasal 13 ayat (3) UU 2/2024 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
“Walikota/Bupati di wilayah Daerah Khusus Jakarta dipilih secara demokratis
melalui Pemilukada”;
e. Pasal 13 ayat (4) huruf a UU 2/2024 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
“Penyelenggaraan Pemerintahan Kota/Kabupaten di Daerah Khusus Jakarta
bersifat otonom berdasarkan Asas Desentralisasi”.
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.3]
Bahwa norma Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021 pada pokoknya
telah menentukan Pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonan
dalam jangka waktu 14 hari sejak Sidang Pendahuluan dan perbaikan permohonan
hanya dapat diajukan sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu tersebut. Dalam
konteks demikian maka Pemohon telah menggunakan haknya untuk melengkapi
dan memperbaiki permohonannya sebagaimana perbaikan permohonan yang
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2024 sehingga
seharusnya tidak terdapat ruang lagi bagi Pemohon untuk melengkapi dan/atau
memperbaiki kembali permohonannya. Oleh sebab itu, permohonan yang dijadikan
sebagai dasar pemeriksaan perkara a quo adalah perbaikan permohonan dengan
rumusan petitum sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf [3.3.1] di atas.
Rumusan petitum demikian, menurut Mahkamah, menimbulkan ketidakjelasan atau
kabur (obscuur) karena meskipun dalam uraian posita permohonan telah
disampaikan alasan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD
NRI Tahun 1945, akan tetapi Pemohon tidak menyebutkan tentang hal-hal apa saja
22
yang menjadi pokok tuntutan atau permintaan Pemohon terhadap objek
permohonan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Dalam praktik
beracara di pengadilan, kecermatan dan ketelitian dalam menyusun permohonan
merupakan aspek krusial karena selain terkait dengan keterpenuhan syarat formil
prosedural hukum acara, juga untuk memastikan rangkaian uraian fakta, hukum dan
argumentasi serta tujuan dari permohonan dapat dipahami dengan jelas dan tepat.
[3.3.4]
Bahwa berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon tersebut,
sebenarnya masih terdapat tenggang waktu yang cukup untuk mengajukan renvoi
pada petitum permohonan antara tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan sebelum
dilaksanakannya Sidang Pendahuluan untuk memeriksa perbaikan permohonan
serta pengesahan alat bukti yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024
(keesokan harinya), akan tetapi Pemohon tidak menggunakan kesempatan tersebut
dan justru baru menyampaikan renvoi dalam Sidang Pendahuluan pada tanggal 6
Agustus 2024. Berkenaan dengan hal demikian, Mahkamah sebenarnya telah
memberikan kesempatan lagi kepada Pemohon untuk melakukan renvoi dalam
persidangan, khususnya berkenaan dengan uraian petitum permohonan Pemohon
angka 2 huruf c sampai dengan huruf e. Akan tetapi, perbaikan (renvoi) yang
dilakukan Pemohon tetap belum memenuhi pedoman beracara dalam perkara
pengujian undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d angka
2 PMK 2/2021 yang pada pokoknya dalam petitum harus memuat hal-hal yang
dimohonkan untuk diputus dalam pengujian materiil yaitu menyatak
