PUU
Tahun 2023
75/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon: Muhammad Helmi Fahrozi (Pemohon I), E. Ramos Petege (Pemohon II), dan Leonardus O. Magai (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2023-08-30
UU Diuji: UU 2/2011, UU 2/2008, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 75/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
: Muhammad Helmi Fahrozi
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Dosen Hukum Tata Negara
Alamat
: Jalan Gurame 3 Nomor 267, RT/RW. 007/007,
Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi
Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: E. Ramos Petege
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Kampung
Gaibakunu,
Kelurahan
Gaibakunu,
Kecamatan Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai,
Provinsi Papua
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Leonardus O. Magai
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch
(Prodewa) Wilayah Papua
2
Alamat
: Kampung
Abaimaida,
Kelurahan
Abaimaida,
Kecamatan Mapia, Kabupaten Dogiyai, Provinsi
Papua
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Juni 2023, memberi kuasa kepada
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.; Angela Claresta Foek, S.H., M.H.;
Rustina Haryati, S.H.; dan Aldo Pratama Amry, S.H., adalah Advokat dan Konsultan
Hukum pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di Jalan Aries Asri VI E16
Nomor 3, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, baik bersama-
sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon II selanjutnya disebut sebagai -----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 3 Juli 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 27 Juni 2023, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 Juli 2023 dengan Nomor 75/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 8
Agustus 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 8 Agustus 2023, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
3
2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5076) --- Selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman” --- menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Memutus pembubaran partai politik;
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
5. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
4) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4316) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6554) --- Selanjutnya disebut “UU MK” --- menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
4
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801) --- Selanjutnya
disebut UU PPP --- menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang --- selanjutnya disebut PMK PUU ---
menyatakan: “objek pengujian PUU adalah undang-undang dan Perppu”.
7) Bahwa dalam perkara a quo, para Pemohon mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas undang-undang yaitu: Pasal 2 ayat (1b)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai
Politik.
8) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945
dalam perkara a quo yang diajukan oleh para Pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa setelah para Pemohon menguraikan mengenai kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam memeriksa, menguji, dan mengadili perkara a quo, selanjutnya
para Pemohon akan menguraikan kedudukan hukum (legal standing) dan
kerugian konsitusional para Pemohon sehubungan dengan berlakunya pasal-
pasal a quo sebagai berikut:
1) Bahwa memperhatikan kriteria pihak yang dapat mengajukan permohonan
pengujian UU terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
1. Perseorangan warga negara Indonesia;
5
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. Badan hukum publik atau privat; atau
4. Lembaga negara.”
2) Bahwa lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK PUU,
menyatakan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kerugian konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
4. Lembaga negara.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu para
Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut:
a. Pemohon I merupakan perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
dengan Nomor Induk Kependidikan 3275041910890015 (bukti P-
3);
b. Pemohon II merupakan perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
dengan Nomor Induk Kependudukan 9126090208860001 (bukti
P-4); dan
c.
Pemohon III merupakan perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
dengan Nomor Induk Kependudukan 9126021707870002 (bukti
P-5).
4) Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 3) menegaskan para
Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai Pemohon yang dapat mengajukan permohonan pengujian UU
terhadap UUD 1945. Selanjutnya, para Pemohon akan menguraikan
6
kerugian konsitusional yang dialami sehubungan dengan berlakunya UU
yang diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo.
5) Bahwa dalam menguraikan kerugian konstitusional para Pemohon, perlu
diuraikan terlebih dahulu syarat dan kualifikasi kerugian konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK PUU, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005, dan Putusan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yaitu meliputi:
1. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
2. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
3. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
5. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi.
6) Bahwa hak dan/atau kewenangan konstutusional para Pemohon dijamin
oleh UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan “Negara Indonesia adalah
negara hukum”.
b) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menyatakan “segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
tinggi
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
c) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan ““setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
7
d) Pasal 28E ayat (1) [Sic!] UUD 1945, menyatakan ““setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat”.
7) Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan berlakunya beberapa pasal dalam UU
2/2008 dan UU 2/2011, sebagai berikut:
a) Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, yang menyatakan “Pendiri dan
pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota partai
politik lain”.
8) Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal sebagaimana tersebut dalam poin
7), para Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang
bersifat spesifik (aktual) maupun potensial, sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon I adalah adalah warga negara perseorangan
yang merupakan dosen aktif mengajar hukum tata negara di UPN
Veteran Jakarta (bukti P-6). Dalam hukum tata negara, praktik
ketatanegaraan merupakan salah satu acuan bagi pengajar
hukum tata negara dalam memberikan pengajaran di ruang
akademik dimana penyesuaian antara teori ataupun aturan
normatif yang ada sebagai dasar untuk melakukan suatu tindakan
atau membuat suatu kebijakan negara. Terutama, dalam
pembahasan materi pembatasan kekuasaan di negara hukum,
yang mana Pemohon jadikan sebagai bahan ajar dalam ruang
kuliah. Pemohon I memahami Indonesia sebagai sebuah negara
hukum berarti penyelenggara negara dan juga warga negara
memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan kesadaran
berkonstitusi demi tercapainya keadilan, kepastian dan manfaat,
sehingga setiap lapisan masyarakat wajib tunduk kepada
pembatasan, terutama kepada pembatasan kekuasaan di negara
hukum. Inilah yang Pemohon I ajarkan dan tanamkan kepada
mahasiswa-mahasiswi Pemohon I baik di dalam perkuliahan,
maupun melalui karya tulis dan seminar Pemohon I sebagai
bagian dari tugas Pemohon I mengimplementasikan tri dharma
perguruan tinggi.
8
b) Bahwa ketika berdialog dengan mahasiswa membahas hal
tersebut di kelas, hambatan terbesar Pemohon I adalah ketika
sangat sulit menjelaskan kedudukan partai politik dalam hukum
tata negara Indonesia. Pemohon harus menjelaskan bahwa dalam
“Politik Hukum” pembentuk undang-undang, partai politik diberikan
kekuasaan yang sangat penting dan besar di negara ini. Dalam
praktik ketatanegaraan contohnya, ada partai yang ketua
umumnya (e.g. PDIP) memiliki hak suara mutlak dalam
menentukan calon presiden. Ketika Pemohon I menjelaskan hal
tersebut, akan ada mahasiswa dengan pemikiran kritisnya
menanyakan, lantas kenapa tidak ada pembatasan periode
pengurus partai politik, apabila partai politik sebegitu besar
kekuasaannya? Padahal kekuasaan yang terlalu besar cenderung
disalahgunakan, seperti contohnya jabatan presiden di orde baru
yang sekarang hanya dibatasi dua periode. Lalu akan ada lagi
dialektika lain dari mahasiswa, kenapa rakyat harus tunduk pada
pembatasan oleh undang-undang, sementara pengurus partai
politik yang notabene merupakan penguasa di negeri ini (karena
besarnya kekuasaan partai politik), tidak tunduk pada pembatasan
kekuasaan?
c) Pemohon I kesulitan membantah pertanyaan kritis demikian,
sebab negara hukum yang ada di dalam teori tata negara yang
selalu berpusat pada pembatasan, check and balances dan
sebagainya, ternyata dalam praktik ketatanegaraan di negara ini
(yang adalah negara hukum) ternyata bertentangan. Pemohon I
tidak dapat “membela” secara akademik permasalahan a quo
kepada peserta didiknya incasu mahasiswa/i di kampus, sebab
memang secara nyata bertentangan dengan teori negara hukum.
Sehingga, Pemohon I tidak mendapatkan kepastian hukum,
karena apa yang diajarkan kepada mahasiswanya terkait negara
hukum
ternyata
berbanding
terbalik
dengan
praktik
ketatanegaraan. Hal ini tentunya merugikan hak konstitusional
Pemohon I untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
9
d) Selain itu, mahasiswa/i yang sedari awal sudah memiliki
paradigma berpikir kecewa terhadap sistem hukum Indonesia saat
ini, tidak bisa Pemohon I yakinkan akan pentingnya kesadaran
hukum dan konstitusi di Indonesia sebagai negara hukum, sebab
mereka berpikir bahwa pengurus partai politik yang memegang
kekuasaan begitu besar saja tidak dibatasi kekuasaannya oleh
peraturan, kenapa rakyat biasa harus patuh dan tunduk pada
peraturan? Akibatnya, marwah Pemohon I sebagai dosen hukum
tata negara yang tentu mempunyai kewajiban mulia untuk
berusaha menyadarkan pentingnya kesadaran hukum dan
konstitusi kepada warga negara, menjadi tercoreng, dan semua
usaha Pemohon I itu menjadi sia-sia.
e) Bahwa Pemohon II sebagai rakyat memiliki hak pilih dalam
pemilihan umum yang dijamin dalam konstitusi merasa dirugikan
hak konstitusionalnya dengan tidak mendapat perlindungan serta
perlakuan hukum yang adil karena tidak memiliki kesempatan dan
kemampuan untuk menggunakan hak pilihnya dalam menentukan
bakal calon presiden dan/atau wakil presiden atau kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah secara langsung dan bebas
melainkan hanya memilih dari apa yang sudah dipilihkan terlebih
dahulu oleh pengurus partai politik. Sehingga dalam sistem
demokrasi Indonesia slogan yang dikenal “dari rakyat, oleh rakyat,
untuk rakyat” telah berubah menjadi “ dari partai, oleh partai, untuk
partai” dimana rakyat hanya bisa tunduk dan disuapi oleh partai
politik. Hak pilih Pemohon II dalam sistem politik saat ini telah
terciderai maknanya karena begitu besar kewenangan pengurus
partai politik, inter alia menentukan bakal calon presiden dan/atau
wakil presiden. Dengan legal standing sebagai rakyat, Pemohon II
pernah mengajukan ke Mahkamah Konstitusi meminta agar Partai
Politik wajib mengadakan preliminary election untuk menetukan
bakal calon presiden dan/atau wakil presiden dalam Perkara
Nomor 44/PUU-XX/2022. Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa Pemohon II sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang ingin memilih pimpinan negara dalam hal ini presiden dan
10
wakil presiden serta memilih kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara langsung, tetapi tidak dilibatkan sejak awal oleh
partai politik telah dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara yang
memiliki hak memilih dengan tiadanya preliminary election. Legal
standing sebagai rakyat yang memiliki hak memilih dalam perkara
tersebut seharusnya diakui juga dalam perkara ini, sebab perkara
tersebut amar putusannya ditolak, yang berarti saat ini
kewenangan menentukan bakal calon presiden dan/atau wakil
presiden tetap sepenuhnya ada di tangan pengurus partai politik.
Apabila pengurus partai politik terus menerus itu saja orangnya,
maka sebagaimana Lord Acton katakan, power tends to corrupt
and absolut power corrupts absolutely, akan diwujudkan dengan
terwujudnya oligarki yang korup di partai politik karena
pengurusnya itu-itu saja orangnya. Saat ini, hal ini sudah nyata
tercermin
dalam
pernyataan
Bambang
Wuryanto
yang
menyampaikan bahwa di republik ini gampang, apabila ingin
melakukan lobi-lobi politik jangan di gedung DPR, tapi dengan
ketua umum partai politik. Berarti, kewenangan untuk membuat
undang-undang dan untuk menentukan posisi tertinggi di negara
ini (bakal calon presiden dan/atau wakil presiden) berada di tangan
oligarki yang korup. Sehingga, sebagai rakyat ada sebab akibat
(causal verband) antara kerugian hak konstitusional Pemohon
sebagai warga negara yang memiliki hak memilih dengan
kekuasaan pengurus partai politik yang terlalu besar karena masa
jabatannya tidak dibatasi.
f)
Bahwa Pemohon III adalah aktivis yang kerap aktif menyuarakan
pentingnya demokrasi dan pembatasan kekuasaan di negara
hukum, dimana Pemohon III saat ini menjabat sebagai Direktur
Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Wilayah
Papua
(bukti
P-7).
Pemohon
III
mengkritisi
kekurangan
penyelenggara negara dengan tujuan untuk membangun dan
memperbaiki yang kurang dari bangsa ini. Perlu diingat, bahwa
11
Papua adalah bagian dari Indonesia yang memiliki kesenjangan
kesejahteraan sosial dan pembangunan yang sangat kentara
dibandingkan dengan pusat pemerintahan di Jakarta. Akibat
kesenjangan tersebut, banyak sekali rakyat Papua yang
pendidikannya tertinggal. Apalagi, kesadaran hukumnya. Karena
itu, Pemohon III sebagai Aktivis asli Papua kerapkali mengkritisi
berbagai kebijakan dan peristiwa dengan tujuan pada umumnya
untuk meningkatkan kualitas demokrasi di negara ini, dan tujuan
pada
khususnya
untuk
meningkatkan
kesadaran
hukum
masyarakat Papua. Pemohon III mempermasalahkan tidak
adanya pembatasan masa jabatan pengurus partai politik yang
jelas-jelas bertentangan dengan demokrasi dan pembatasan
kekuasaan. Apabila terus dibiarkan, maka kualitas demokrasi
Indonesia akan terus merosot, yang mana merupakan kontradiksi
total dari apa yang Pemohon III perjuangkan sebagai aktivis
demokrasi. Selain itu, kekuasaan yang terlalu besar dari pengurus
partai politik karena tidak dibatasi masa jabatannya, membuat
pengurus partai politik hanya diisi oleh orang-orang yang dekat
dengan pusat kekuasaan di Jakarta, sehingga cenderung
mengesampingkan masyarakat Papua yang jaraknya sangat jauh.
Akibatnya, warga Papua cenderung semakin abai terhadap
kesadaran hukum dan bernegara (yang esktrimnya oleh sebagian
rakyat Papua ingin merdeka) karena kompetisi perebutan
kekuasaan lebih sulit diikuti oleh masyarakat Papua. Pemohon III
sebagai aktivis asli Papua selalu memperjuangkan kesetaraan
akses dan hak bagi masyarakat Papua dalam demokrasi dan
pemerintahan, karena itu dengan tiadanya pembatasan terhadap
masa jabatan pengurus partai politik, bertentangan total dengan
aktivitas Pemohon III yang memperjuangkan kesetaraan akses
dan hak bagi masyarakat Papua, sehingga tidak memberikan
perlindungan hukum yang adil bagi Pemohon III.
g) Bahwa selain itu, juga Pemohon II dan III merupakan warga
negara Indonesia yang telah melebihi usia 17 tahun dan
memenuhi syarat untuk dikemudian hari jika berkeinginan, dapat
12
menjadi anggota partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 12
UU 2/2008 jo. UU 2/2011 yang menyatakan “Warga negara
Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik apabila telah
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin”.
h) Bahwa meskipun Pemohon II dan III telah memenuhi syarat untuk
menjadi anggota partai politik, tetapi hingga diajukannya
permohonan ini, Pemohon II dan III tidak atau belum mendaftarkan
diri menjadi anggota partai politik manapun karena mengingat
partai politik di Indonesia cenderung berjalan dalam sistem yang
feodal dimana sekelompok elite terus menerus berkuasa sebagai
ketua umum dan pengurus partai politik. Sebagai perbandingan,
dapat dilihat uraian beberapa ketua umum atau pimpinan partai
politik yang telah menjabat dalam kurun waktu yang sangat lama,
sebagai berikut:
Tabel 1. Masa Jabatan Ketua Umum dan Pimpinan Partai Politik
di Indonesia
No.
Nama
Jabatan
Partai
Masa Jabatan
1. Megawati
Soekarno Putri
Ketua
Umum
PDI-
Perjuangan
(1999-2024)
25 Tahun
2. Muhaimin
Iskandar
Ketua
Umum
PKB
(2004-2024)
20 Tahun
3. Prabowo
Subianto
Ketua
Umum
Gerindra
(2014-2025)
11 Tahun
4. Susilo
Bambang
Yudhoyono
Ketua
Umum
Ketua
Majelis
Tinggi
Demokrat
(2013-2020)
7 Tahun
(2020-
Sekarang)
3 Tahun
5. Yusril
Ihza
Mahendra
Ketua
Umum
PBB
(1998-2005 dan
2015-2024)
17 Tahun
Gambaran sebagaimana tersebut di atas menunjukan bahwa
terdapat bukti empiris bahwa sistem hukum yang ada tidak mampu
mewujudkan regenerasi nasional ditubuh partai politik karena
kekosongan hukum dalam peraturan dan pasal-pasal a quo. Hal
13
tersebut bukan saja menyebabkan ketua umum atau pimpinan
partai politik dijabat oleh orang yang sama selama puluhan tahun
tetapi juga pengurus partai politik yang menjabat merupakan orang
yang sama yang memiliki kedekatan dengan ketua umum partai
politik masing-masing. Kondisi ini menyebabkan pimpinan dan
pengurus partai politik tidak dibentuk dalam suatu siklus yang
wajar dan profesional melainkan dibentuk dalam sistem feodal
yang menggantungkan kemajuan karir dan kinerja politik
berdasarkan hubungan kekerabatan.
i)
Bahwa
sistem
partai
politik
yang
bersifat
feodal
dan
menggantungkan perkembangannya pada hubungan kekerabatan
tersebut telah akan berimplikasi pada proses regenerasi
kepemimpinan nasional yang sejak awal reformasi hingga saat ini
hanya diisi oleh nama-nama lama yang memiliki kekuasaan
melalui pendirian partai politik sebagai alat untuk mewujudkan
kepentingan sektoral dan kelompok tertentu. Selain itu, tanpa
adanya batasan mengenai masa jabatan pimpinan dan pengurus
partai politik, menyebabkan program partai politik yang tidak up to
date dan relevan dengan perkembangan masyarakat modern
karena proses regenerasi yang mati padahal salah satu tujuan
partai politik adalah untuk rekrutmen, pendidikan, dan regenasi
politik. Para anggota partai politik dalam sistem saat ini hanya
menjadi perpanjangan tangan dari keinginan dan kekuasaan
pimpinan dan ketua umum partai politik. Hal ini tercermin dari
kenyataan dimana pengurus (khusunya ketua umum) partai politik
merupakan “Juragan” bagi anggota partai politik yang duduk
sebagai anggota DPR. Konsekuensinya, anggota dewan harus
tunduk pada kehendak pengurus partai politik, dan bukan suara
rakyat yang memilih mereka. Hal ini pun dikonfirmasi oleh
Bambang Wuryanto dari PDIP yang merupakan ketua komisi III
DPR RI dimana ia menyampaikan bahwa di republik ini gampang,
apabila ingin melakukan lobi-lobi politik jangan di gedung DPR,
tapi dengan ketua umum partai politik. Jika diperintah oleh ketua
umumnya,
ia
siap
menggolkan
undang-undang
yang
14
diperintahkan oleh ketua umumnya. Fakta ini ditambah dengan
kenyataan bahwa banyak pengurus dan ketua umum partai politik
yang sudah menjabat dengan sangat lama lebih dari 2 periode,
menunjukkan sebetapa gawatnya demokrasi karena tidak lagi di
tangan rakyat. Sehingga, sangat perlu agar ada pembatasan
terhadap masa jabatan pengurus partai politik.
j)
Bahwa karena partai politik merupakan salah satu pilar dari
suprastruktur politik yang akan sangat berpengaruh pada arah dan
tujuan pembangunan nasional maka proses regenerasi dalam
tubuh partai politik memiliki urgensinya bagi upaya pemajuan
demokrasi dan pembangunan bangsa. Regenerasi tersebut hanya
dapat diwujudkan dengan adanya pembatasan terhadap masa
jabatan pemimpin dan pengurus partai politik dan karenanya
melalui pendekatan hukumlah yang pada akhirnya mendorong
proses tersebut terjadi mengingat sistem yang dibiarkan terbuka
(digantungkan pada AD/ART) telah menciptakan sistem yang
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon II dan III. Oleh
karenanya, upaya untuk memperbaiki dan mengkoreksi praktik
yang terjadi saat ini hanya mungkin dilakukan apabila berada di
luar partai politik karena mengingat kekuasan ketua umum yang
sangat besar dan dapat mengintervensi apa saja dan kapan saja.
k) Bahwa
bilamana
penilaian
kerugian
konstitusional
dinilai
berdasarkan apakah Pemohon II dan III berstatus sebagai anggota
partai politik, maka penilaian tersebut kurang tepat, sebab
Pemohon II dan III mengajukan permohonan a quo sebelum
menjadi anggota partai agar memiliki keleluasaan untuk
memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Bilamana Pemohon
II dan III mengajukan pengujian setelah berstatus sebagai anggota
partai politik maka kondisi tersebut akan menghambat keleluasaan
Pemohon II dan III karena adanya potensi intervensi dari petinggi-
petinggi partai. Oleh karenanya walaupun saat ini belum
bergabung menjadi anggota dari salah satu partai, namun
Pemohon II dan III tetap memiliki kedudukan hukum dan kerugian
15
konstitusional yang akan dialami bilamana kedepannya bergabung
menjadi anggota partai politik.
l)
Bahwa kerugian faktual (aktual) yang dialami Pemohon II dan III
ialah sebagaimanapun besar upaya untuk menjadi pengurus dan
pimpinan partai politik tertentu, hal tersebut merupakan suatu
angan-angan yang mustahil dapat terwujud karena tidak memiliki
kedekatan dan hubungan relasi dengan ketua umum atau
pengurus partai politik yang menjabat saat ini. Selain itu, Pemohon
II dan III juga mempertanyakan proses pemilihan ketua umum dan
pengurus partai politik yang berlaku menurut pasal a quo
merupakan masih musyawarah dalam proses yang demokratis
(murni) atau tidak lebih dari hasil lobi-lobi dibalik layar yang mana
bagi pemilik hak suara yang tidak mendukung calon ketua umum
tertentu akan dengan sangat mudah untuk disingkirkan (melalui
pemecatan, sanksi, dan sebagainya).
m) Bahwa kerugian Pemohon II dan III yang bersifat potensial terjadi
karena kedepannnya sangat terbuka bagi Pemohon II dan III untuk
menjadi anggota partai politik sehingga pengaturan a quo
menyebabkan hak-hak konstitusional dan hak politik Pemohon II
dan III di internal partai dalam hal ini menjadi ketua umum
tereduksi akibat tidak adanya pembatasan kekuasaan (masa
jabatan) bagi ketua umum partai politik sehingga memungkinkan
untuk terus menerus menjabat sebagai ketua umum. Pemohon II
dan III juga kehilangan haknya untuk menjadi salah satu pengurus
partai politik karena kebijakan menentukan pengurus terpusat
pada ketua umum partai politik yang tentu akan lebih
mengutamakan orang-orang terdekatnya untuk mengisi struktur
kepengurusan
sehingga
akan
membentuk
dinasti
dalam
kepengurusan partai politik.
n) Bahwa kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon II dan
III berupa hilangnya hak atas partisipasi politik dan kesetaraan
kesempatan yang adil dalam partai politk sebagaimana telah
dijelaskan pada poin 8) disebabkan karena Pasal 2 ayat (1) UU
2/2011
membiarkan
proses
pemilihan,
regenerasi,
dan
16
penggantian ketua umum, pimpinan, dan pengurus partai politik
hanya digantungkan pada ketentuan dalam AD/ART. Konstruksi
hukum yang demikian menjadikan sistem partai politik yang feodal
dan mampu berkuasa terus menerus sepanjang dikehendaki
dengan kekuasaan untuk menyingkirkan siapapun yang tidak
dikehendaki dan tidak mendukung atau bersaing dengan ketua
umum dan pengurus yang berkuasan tersebut. Pada akhirnya
pengaturan a quo menjadi sebab rusaknya sistem demokrasi,
sistem politik, dan sistem kepartaian.
9) Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi
maka kerugian konstitusional para Pemohon, baik yang bersifat aktual
maupun potensial tidak terjadi atau tidak akan terjadi di masa yang akan
datang, sehingga para Pemohon memperoleh kepastian mengenai proses
regenerasi kepemimpinan partai politik secara berkala dalam rangka
pemajuan proses demokrasi dan demikianlah seharusnya hukum berperan
untuk mencapai cita-cita mulia bagi penyelenggaraan negara.
10) Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka telah jelas para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian
konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD
1945 dalam perkara a quo.
III. PERMOHONAN TIDAK NEBIS IN IDEM
1) Bahwa terkait dengan permohonan a quo, sebelumnya telah beberapa kali
dilakukan pengujian konstitusionalitas UU a quo kepada Mahkamah
Konstitusi. Oleh karenanya, terlebih dahulu para Pemohon perlu
menjelaskan bahwa permohonan ini tidak nebis in idem sebagaimana diatur
dalam Pasal 78 PMK PUU, yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujiannya berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.
17
2) Bahwa terhadap UU 2/2008 jo. UU 2/2011 tentang Partai Politik yang
diujikan oleh para Pemohon dalam perkara a quo, telah dilakukan
sebelumnya melalui beberapa putusan sebagai berikut:
a) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-IX/2011
b) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-IX/2011
c) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2011
d) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-X/2012
e) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-X/2012
f) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XI/2013
g) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013
h) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XI/2013
i) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013
j) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XIII/2015
k) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIII/2015
l) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIII/2015
m) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XIV/2016
n) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XIV/2016
o) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XV/2017
p) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XV/2017
q) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XVI/2018
r) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XX/2022
s) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XX/2023
t) Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXI/2023
3) Bahwa setelah mengkaji dan meneliti 20 (dua puluh) perkara di Mahkamah
Konstitusi berkaitan dengan pengujian UU a quo, dapat diketahui secara
pasti dan jelas bahwa permohonan para Pemohon tidak dapat
dikualifikasikan sebagai perkara nebis in idem, karena beberapa alasan
sebagai berikut:
a) Dari 20 (dua) puluh perkara yang diujikan kepada Mahkamah
Konstitusi mengenai UU 2/2008 jo. UU 2/2011, hanya terdapat 2
(dua) perkara yang berkaitan dengan permohonan pengujian
18
masa jabatan pimpinan partai politik, yaitu Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 53/PUU-XX/2023 dan Perkara Mahkamah
Konstitusi Nomor 69/PUU-XXI/2023. Selanjutnya para Pemohon
akan menguraikan alasan kedua putusan tersebut berbeda
dengan permohonan a quo;
b) Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XX/2023, telah diputus dengan amar permohonan tidak dapat
diterima. Meskipun diajukan oleh para Pemohon, dasar pengujian,
dan alasan permohonan yang relatif sama, dalam putusan
tersebut, Mahkamah Konstitusi belum melakukan pengujian
terhadap substansi permohonan. Atas dasar tersebut, maka
permohonan dapat diajukan kembali.
c) Terhadap Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-
XXI/2023, hingga diajukannya permohonan a quo, perkara
tersebut sedang berada dalam proses pemeriksaan/pengujian dan
belum selesai diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga
ketentuan Pasal 78 PMK PUU tidak dapat diberlakukan. Apabila
ketentuan Pasal 78 PMK PUU tetap berlaku maka secara
substansi memiliki perbedaan permohonan, yaitu: (1) objek
pengujian dalam perkara tersebut adalah Pasal 23 ayat (1) UU
2/2011; (2) dasar uji yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3); dan (3) alasan
permohonan dan kerugian konstitusional yang berbeda.
4) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
beranggapan permohonan ini tidak dapat dikategorikan nebis in idem
karena adanya perbedaan mendasar terhadap batu uji, alasan pengujian,
dan kerugian konstitusional yang diajukan oleh Pemohon dan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 PMK Hukum
Acara PUU.
IV. POKOK-POKOK PERMOHONAN (POSITA)
A. Urgensi Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan dan Pengurus Partai
Politik Merupakan Implikasi Tujuan Partai Politik dalam Meraih
19
Kekuasaan Pemerintahan Guna Mewujudkan Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan Hukum dan Konstitusi
1) Bahwa konsepsi negara hukum yang berlandaskan atas kedaulatan
menurut konstitusi telah menempatkan kedudukan dan eksistensi partai
politik dalam suatu negara sebagai instrumen yang tidak terpisahkan
dalam mewujudkan tujuan demokrasi di negara-negara di dunia yang
menganut sistem tersebut. Suatu negara yang dikatakan demokratis
hanyalah apabila terdapat jaminan pelaksanaan kebebasan berserikat,
berkumpul, dan berpendapat salah satunya melalui partai politik karena
partai politik hakikatnya merupakan manifestasi dari kebebasan
masyarakat
untuk
membentuk
kelompok
sesuai
dengan
kepentingannya. Keberadaan partai politik dapat dilihat sebagai suatu
bentuk kebebasan hak asasi manusia untuk berserikat dan hidup
berorganisasi. Richard H. Pildes mengatakan bahwa tanpa adanya
kemerdekaan berserikat, harkat kemanusiaan dapat berkurang karena
dengan sendirinya seseorang tidak dapat mengekspresikan pendapat
menurut keyakinan dan hati nuraninya [Richard H. Pildes, The
Constitutionalization of Democratic Politics, (Harvard Law Review, Vol.
118:1, 2004)].
2) Bahwa selain sebagai salah satu wujud pelaksanaan hak atas
kebebasan berpendapat dan berorganisasi, partai politik juga
merupakan bagian dari infrastruktur politik dalam negara. Pengertian
partai politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta
memelihara
keutuhan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Selain pengertian yang diatur dalam UU Partai
Politik, beberapa ahli juga mendefinisikan partai politik berdasarkan
tujuan dari dibentuknya partai politik, definisi tersebut diantaranya:
a. Miriam Budiardjo menyebutkan bahwa partai politik adalah suatu
kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki
20
orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini
ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan
politik, biasanya dengan cara konstitusional, untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka (Miriam Budiardjo, Dasar-
Dasar Ilmu Politik, Utama, 2007).
b. Sigmund Neumann dalam Modern Political Parties mengemukakan
definisi sebagai berikut: a political party is the articulate organization
of society's active political agents, those who are concerned with the
control of government power and who compete for popular support
with another group or groups holding divergent views (Partai Politik
adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk
menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan
rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau
golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang
berbeda) – [Sigmund Neumann, Modern Political Parties dalam
Comparative Politics: A Reader, edited oleh Harry Eckstein dan
David E. Apter (London: The Free Press of Glencoe, 1963)].
c. Carl J. Friedrich; A political party is a group of human beings, stably
organized with the objective of securing or maintaining for its leaders
the control of a government, with the further objective of giving to
members of the party, through such control ideal and material
benefits and adventages (Partai Politik adalah sekelompok manusia
yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau
mempertahankan kekuasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan
partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada
anggora partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun
materiil) – [Friedrich, carl J, constitutional Government and
Democracy: Theory and practice in Europe andAmerica. Wakham,
(Mass: Blaisdell Publishing Company, 1967)].
d. R. H. Soltau mendefinisikan partai politik adalah "… A group of
citizens more or less organized, who act as a political unit and who
by the use of their votingpower, aimto control the government and
carry out their general policies." (Sekelompok warga kurang lebih
terorganisir,
yang
bertindak
sebagai
unit
politik
dengan
21
menggunakan hak suara mereka, bertujuan untuk mengontrol
pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka) – [Soltau,
Roger H. An lntroductionto Politics. (London: Longmans, Green &
Co, 1961)].
e. Joseph Schumpeter dalam bukunya Capitalism, Socialism, and
Democracy berpendapat bahwa partai politik adalah "... is a group
whose members propose to act in concert in the competitive
struggle for power.... party and machine politicians are simply the
response to the fact that the electoral mass is incapable of action
other than in a stampede, and they constitute an attempt to regulate
political competition exactly similar to the corresponding practice of
a trade association. (...adalah kelompok yang anggotanya bertindak
terutama dalam hal perjuangan mencapai kekuasaan ... Partai dan
para politisinya merupakan contoh sederhana bagi tanggapan atas
ketidakmampuan massa pemilih untuk bertindak selain dari
ketidakrapian organisasinya, dan mereka secara nyata berusaha
mengatur kompetisi politik layaknya praktik yang sama yang
dilakukan oleh asosiasi perdagangan) – [Schumpeter, Joseph,
Capitalism, Socialism, and Democracy (New york Harper, 1942)].
3) Bahwa sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, keberadaan
partai politik salah satu tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasan
(pemerintahan). Menurut Daniele Caramani menjelaskan sistem
kepartaian sebagai “… are sets of parties that compete and cooperate
with the aim of increasing their power in controlling government”
[sekumpulan partai (politik) yang saling bersaing dan bekerjasama
untuk tujuan meningkatkan kekuasaan mereka dalam mengontrol
pemerintahan] (Daniele Caramani, Comparative Politic, New York:
Oxford University Press, 2008, hlm. 319). Senada dengan itu,
Isharyanto juga menjelaskan bahwa tujuan partai politik adalah untuk
mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-
program
yang
disusun
berdasarkan
ideologi
tertentu
untuuk
merealisasikan program yang dicanangkan oleh partai politik tertentu
(Isharyanto, Partai Politik, Ideologi, dan Kekuasaan, Yogyakarta:
Absolute Media, 2017 hlm. 17). Oleh karena, keberadaan partai politik
22
sebagai salah satu wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
berorientasi
pada
kekuasaan,
dalam
rangka
memperoleh,
meningkatkan, dan mempertahankan kekuasaan pemerintahan, maka
adanya pembatasan mengenai kekuasaan pimpinan dan pengurus
partai politik menjadi sangat relevan untuk mencegah pemusatan
kekuasaan hingga pelanggengan kekuasaan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dari partai politik yang berkuasa. Hal ini (tujuan
memperoleh kekuasaan) juga yang membedakan antara partai politik
dengan organisasi kemasyarakat (ormas) lainnya sehingga ormas
lainnya tidak memerlukan pembatasan masa jabatan pimpinan dan/atau
pengurus ormas sementara bagi partai politik merupakan suatu
keharusan untuk diatur menurut hukum.
4) Bahwa salah satu bukti nyata hubungan antara partai politik dan
kekuasaan pemerintahan diwujudkan dalam bentuk pengisian semua
jabatan politik di pemerintahan (presiden) dan lembaga perwakilan
(DPR) hanya dapat dilakukan dengan keterlibatan mutlak dari partai
politik. Semua negara di dunia yang menganut paham demokrasi
menggunakan pola-pola yang sama tersebut. Menurut Mac Iver, praktik
demokrasi dimana rakyat terlibat secara langsung hanya mungkin
dijalankan pada negara yang jumlah wilayah dan jumlah warganya
sangat kecil. Untuk itu demokrasi yang melibatkan rakyat secara
langsung
dalam
pemerintahan
tidak
mungkin
dilaksanakan.
"Pemerintah yang mungkin dilaksanakan yaitu pemerintahan yang
dijalankan oleh para wakil rakyat yang dipilih dalam mekanisme pemilu.
Di sinilah letak pentingnya keberadaan partai politik sebagai penyedia
para kader yang akan mengikuti pemilu. Pelaksanaan kedaulatan rakyat
melalui partai politik tersebut dinyatakan secara tegas dalam Pasal 22E
ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan “Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”. Selain itu dalam Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kedaulatan
23
rakyat menurut Undang-Undang Dasar itu adalah dicerminkan dengan
kepesertaan Partai Politik dalam pemilihan umum.
5) Bahwa dengan memperhatikan konstruksi konstitusi yang demikian,
maka sekalipun kedaulatan itu berada di tangan rakyat tetapi
pelaksanaannya melalui pemilihan umum, bukanlah rakyat yang saling
berkontestasi melainkan partai politik. Begitu pun dengan para calon-
calon wakil rakyat yang diusung partai politik dalam suatu pemilihan
umum, sekalipun dalam kertas suara terpampang tanda nomor, nama,
dan gambar calon, para pribadi calon yang maju dalam pemilihan itu
tidaklah bertindak untuk dan atas nama kepentingannya sendiri,
melainkan untuk dan atas nama kepentingan partai politik yang
mengusungnya. Dari sini dapat dipahami bahwa pemilihan umum
sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat itu secara
esensinya adalah kontestasi diantara partai politik.
6) Bahwa partai politik merupakan pelaku demokrasi yang langsung
ditunjuk oleh UUD 1945, pemilihan presiden dan wakil presiden maupun
pemilihan legislatif wajib melalui partai politik. Dengan kata lain,
bilamana partai politik tidak ada atau seseorang tidak memiliki partai
politik maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kontestasi
pemilihan umum. Oleh karena itu, partai politik sebagai organisasi
memiliki peran sentral dalam negara yang menyebut dirinya demokrasi.
Bahwa dalam Penjelasan Umum UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan UU Partai Politik menyebutkan partai politik merupakan pilar
demokrasi.
… Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan
dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar
demokrasi dalam sistem politik Indonesia.
Partai Politik
sebagai pilar demokrasi
perlu
ditata dan
disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis
guna mendukung sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan
penyempurnaan Partai Politik diarahkan pada dua hal utama,
yaitu, pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang
terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang
mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini
ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki
sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta
mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik
yang kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi
24
Partai Politik terhadap negara maupun fungsi Partai Politik
terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta
rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader
calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik.
7) Pengertian dari pilar secara sederhana adalah tiang penyangga suatu
bangunan agar berdiri secara kokoh. Dengan demikian partai politik
merupakan salah satu tiang penyangga demokrasi Indonesia. Sebagai
tiang penyangga, maka konsekuensi logisnya partai politik harus
menjalankan nilai-nilai prinsip dari demokrasi itu sendiri. Termasuk
prinsip pembatasan kekuasaan yang merupakan salah satu nilai dan
prinsip dasar dari demokrasi.
8) Bahwa ratio legis pembatasan kekuasaan pimpinan dan pengurus partai
politik sehubungan dengan uraian tersebut di atas, dipengaruhi oleh 2
(dua) hal, yaitu:
a) Partai politik merupakan tonggak, pilar, dan penggerak demokrasi
maka sudah seyogianya partai politik menerapkan nilai dan prinsip-
prinsip dasar demokrasi yang salah satunya adalah adanya
pembatasan masa jabatan pemegang kekuasaan di internal tubuh
partai. Menjadi paradox bilamana status partai politik sebagai
tonggak,
pilar,
dan
penggerak
demokrasi
namun
tidak
melaksanakan nilai dan prinsip dari demokrasi itu sendiri.
b) Partai politik lahir karena konstitusi mewajibkan peserta pemilu
adalah partai politik. Oleh karena partai politik lahir dari konstitusi
maka hal ini seharusnya linear dengan pemahaman partai politik
akan nilai yang terkandung dalam konstitusi yang salah satunya
adalah nilai pembatasan kekuasaan dalam hal ini pembatasan
masa jabatan. Partai politik seharusnya menjadi tauladan dan garda
terdepan dalam menaati dan melaksanakan konstitusi.
c) Partai Politik diwajibkan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi
masyarakat (Pasal 31 UU 2/2008 jo. UU 2/2011). Pendidikan politik
tersebut tentunya memiliki materi atau kurikulum tentang
demokrasi, namun yang menjadi persoalan adalah manakala
pendidikan yang diberikan kepada masyarakat justru bertolak
belakang dengan sistem demokrasi dalam tubuh partai itu sendiri.
25
9) Bahwa eksistensi dan kedudukan partai politik dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a. Partai politik merupakan organisasi yang menjadi jembatan untuk
merebut kekuasaan secara konstitusional, sehingga partai politik
berbeda dengan organisasi pada umumnya.
b. Partai politik menurut UUD 1945 (vide Pasal 6A dan Pasal 22E)
merupakan peserta pemilu, dengan kata lain jika tidak ada partai
politik maka pemilu tidak dapat terlaksana. Oleh karena itu partai
politik merupakan penggerak, tonggak, dan pilar demokrasi.
c. Partai politik merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat, karena
melalui pemilu dimana pesertanya adalah partai politik rakyat dapat
menyalurkan suara dan pilihannya untuk menentukan wakil-
wakilnya.
10) Bahwa uraian tersebut di atas menunjukan bahwa hubungan partai
politik dan kekuasaan pemerintahan merupakan sistem yang dibangun
secara sistematik sehingga menghasilkan mekanisme tunggal dalam
mengisi
posisi
stategis
dalam
penyelenggaraan
negara
dan
pemerintahan. Dalam perspektif moral dan etika, maka hal-hal yang
bersinggungan dengan kekuasaan, negara, dan pemerintahan
seyogyanya harus dilakukan pembatasan-pembatasan tertentu untuk
mencegah terjadinya kewenang-wenangan dan penyalahgunaan
kekuasaan. Hal ini dibuktikan dengan:
a) Pembatasan masa jabatan atau periodisasi waktu tertentu dari
pejabat negara (jabatan politik lembaga negara dan lembaga
pemerintahan);
b) Usia pensiun (untuk ASN); ataupun
c) Melalui durasi masa kerja berdasarkan suatu perjanjian
tertentu.
Karena kedudukan dan eksistensi partai politik yang sangat
menentukan
subjek-subjek
yang
mengisi
jabatan-jabatan
penyelenggara pemerintahan, maka sudah seyogyanya terhadap
pimpinan partai politik juga dilakukan pembatasan-pembatasan dengan
pola-pola tersebut sebelumnya. Hal ini akan memberikan suatu
26
kepastian hukum dalam proses regenerasi dan rekrutmen politik baik di
tingkat lokal dan nasional yang juga menjadi salah satu fungsi partai
politik dibandingkan dengan sistem a quo yang menggantungkan ada
ketentuan AD/ART yang memungkinkan orang tertentu memonopoli
kekuasaan pimpinan dan pengurus partai politik.
B. Ketiadaan
Batasan
Masa
Jabatan
Pimpinan
Partai
Politik
Menyebabkan Kekuasaan yang Terpusat pasa Orang atau Figur
Tertentu dan Terciptanya Otoritarianisme dan Dinasti dalam Tubuh
Partai Politik
1) Bahwa design UU 2/2008 jo. UU 2/2011 cenderung menempatkan
partai politik sebagai organisasi superior tanpa adanya pengawasan
yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak internal dari partai itu
sendiri, jikalaupun terdapat pengawasan internal namun hanya diatur
melalui AD/ART partai yang bersangkutan dengan memunculkan
organ internal yang penamaannya berbeda-beda setiap partai politik.
Namun demikian, organ internal tersebut pun tunduk kepada pimpinan
partai politik, dalam hal ini ketua umum. Terlebih mayoritas sistem
internal organisasi partai politik di Indonesia menganut sistem
demokrasi terpimpin (sistem satu komando) dimana seluruh kebijakan
dan keputusan partai politik berada di tangan pemimpin tertinggi
sedangkan anggota hanya mengikuti dan melakukan apa yang telah
diputuskan oleh pimpinan partai politik.
2) Bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik
telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu
memegang kekuasaan di tubuh partai politik dengan waktu atau
periode yang begitu panjang. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan
prinsip konstitusionalisme yang menghendaki adanya pembatasan
kekuasaan dan menghindari excessive atau abuse of power. Limitasi
kekuasaan ini dapat dilakukan dengan adanya pemaknaan baru
terhadap Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011. Apabila masa jabatan pimpinan
partai politik tidak dibatasi maka akan membuka ruang abuse of power
yang berseberangan dengan prinsip konstitusionalisme, negara
hukum, dan demokrasi konstitusional di tubuh partai politik. Ketiadaan
batasan masa jabatan pimpinan partai politik juga menyebabkan
27
institusional disaster, sebab aturan ini bertentangan dengan prinsip
konstitusionalisme, prinsip proporsionalitas, Pasal (1), Pasal 28B ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2).
3) Bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik
merupakan salah satu penyebab munculnya tindakan otoritaianisme
dan dinasti di tubuh partai politik. Salah satu contoh yang masih
melekat hingga sekarang adalah otoriterinisme yang terjadi di masa
orde baru dimana otoriterinisme tersebut muncul akibat lamanya
kekuasaan yang dipegang oleh presiden yang menjabat hingga 32
(tiga puluh dua) tahun. Otoriterinismenya tersebut juga tentunya sudah
terjadi di tubuh-tubuh partai politik sekarang ini. Bahwa salah satu
contoh nyata adanya dinasti di tubuh partai politik adalah
kepengurusan 2 (dua) partai politik besar di Indonesia, yaitu:
a. Partai PDIP, ketua umumnya telah menjabat selama kurang lebih
24 (dua puluh empat) tahun, yakni sejak tahun 1999 hingga
sekarang dan saat ini yang menjadi ketua DPP Partai PDIP adalah
anak dari ketua umum sendiri yakni Puan Maharani.
b. Partai Demokrat, sebelum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
menjabat, ketua umumnya dijabat oleh ayahnya sendiri, yaitu Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) dan saat ini SBY menjabat sebagai
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sedangkan Edhie Baskoro
Yudhoyono (Ibas) menjabat sebagai Wakil Ketua Umum yang juga
merupakan anak kedua dari SBY.
Kedua partai ini dipimpin oleh dua keluarga secara turun temurun, hal
ini telah membuktikan adanya dinasti dalam tubuh partai politik.
4) Bahwa salah satu bukti otoritarianisme di tubuh partai adalah ketika
salah satu anggota DPR RI dari fraksi PDIP atas nama Ir. Bambang
Wuryanto atau lebih dikenal dengan sebutan Bambang Pacul dalam
Rapat Dengar Pendapat dengan Mahfud MD yang merupakan Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di gedung DPR RI
Senayan menyatakan bahwa untuk pengesahan RUU Perampasan
Aset harus mendapat pesetujuan dari Ketum Parpol. Lebih spesifik lagi
Bambang Pacul memperagakan gestur seseorang yang begitu taat
28
dan tunduk pada perintah Ketua Umum dari Parpol. Hal ini merupakan
pertanda besarnya pengaruh dan kekuasaan dari ketua umum partai
politik
bahkan
anggota
DPR
tunduk
pada
perintah
yang
dikeluarkannya. Dalam kesempatan yang sama, Bambang Pacul juga
menyatakan jika kekuasaan di republik ini tergantung dari ketua umum
partai politik, tentunya pernyataan ini tidak disampaikan bilamana tidak
sesuai dengan yang sebenarnya, apalagi hal ini disampaikan oleh
anggota DPR RI dari partai pemenang pemilu, secara hipotesis awal
pernyataan
tersebut
wajib
dianggap
benar
adanya
karena
disampaikan oleh anggota DPR RI dan dalam jabatannya sebagai
anggota
legislatif
sekaligus
kader
partai
https://news.republika.co.id/berita/rsydnu377/bambang-pacul-
kekuasaan-di-republik-ini-bergantung-ketum-partai.
5) Bahwa di kesempatan yang berbeda, ketua umum Partai PDIP juga
menyatakan jika Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia)
merupakan kader dari Partai PDIP sekaligus Presiden Republik
Indonesia merupakan “Petugas Partai” implikasi sebutan dari petugas
partai
adalah
harus
tunduk
pada
perintah
Partai
https://www.cnnindonesia.com/nasional/
20150721180244-32-
67479/mega-tegaskan-status-presiden-jokowi-tetap-petugas-partai.
6) Bahwa selain itu, mekanisme dan sistem yang dibangun melalui
kekosongan hukum dalam pasal-pasal a quo menyebabkan pimpinan
partai politik cenderung menumpuk kekuasaan untuk terus menerus
berkuasa. Sebagai akibatnya, mereka dengan mudah untuk
menyingkirkan siapa saja yang berlawanan dan berseberangan
dengan kehendak ketua umum atau pimpinan partai politik. Beberapa
fakta menunjukan fenomena tersebut seperti:
a. Pemecatan Zulfan Lindan dari Ketua DPP Bidang Organisasi,
Industri, dan Tenaga Kerja Parta Nasdem karena dinilai sering
membuat
kegaduhan
politik
(https://katadata.co.id/ira/berita/6347d7667e3
34/deretan-
pernyataan-zulfan-lindan-pengurus-nasdem-yang-dipe cat-paloh).
29
b. Pemecatan 4 (empat) orang kader PDI-Perjuangan yang juga
merupakan anggota DPRD Kabupaten Samosir karena dinilai tidak
melaksanakan tugas memenangkan pasangan calon Bupati Samosir
dari PDI-Perjuangan (https://nasional.tempo.co/read/1514419/kader-
pdi-perjuangan-yang-dipecat-gugat-megawati-rp-40-miliar).
c. Pemecatan 7 (tujuh) orang kader Partai Demokrat yang dinilai
melakukan kudeta atas kepemimpinan Partai Dmokrat yang dipimpin
oleh Agus Harimurti Yudhoyono (https://www.cnnindonesia.com/
nasional/20210227170349-32-611711/dipecat-ahy-tujuh-eks-kader-
demokrat-akan-gugat-ke-ptun).
7) Bahwa dibandingkan menggunakan pendekatan pembinaan kader
dan anggota partai politik, pilihan yang digunakan oleh pimpinan partai
politik tersebut lebih menekankan upaya represif melalui pemecatan.
Hal tersebut tentu hanya sedikit dari apa yang mungkin tidak terekspos
di media massa. Upaya menekan kader dan anggota partai politik
tersebut terjadi dan tertanam dalam lembaga partai politik. Dengan
adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik menjadi
mekanisme yang dapat digunakan oleh anggota partai politik untuk
melakukan evaluasi dan seleksi mengenai karakter pimpinan yang
lebih sesuai dengan tujuan partai politik baik secara eksternal dan
internal.
8) Bahwa selain fakta-fakta empiris tersebut, yang perlu juga perlu
dipertanyakan dalam sistem partai politik saat ini, apakah mekanisme
penggantian pemimpin dan pengurus partai politik telah dilakukan
secara demokratis sebagaimana diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU
2/2011?. Hal ini perlu dipertimbangkan bahwa upaya represif dapat
digunakan untuk menekan pemilik suara dalam menentukan calon
pimpinan atau ketua umum tertentu disertai ancaman bagi yang tidak
mentaatinya. Hal ini diperparah bahwa hal tersebut telah menjadi
rahasia umum, sehingga proses pemilihan dan pergantian pemimpin
dan pengurus partai politik bukanlah hasil proses demokrasi yang
murni melainkan lobi-lobi politik kekuasaan internal partai politik.
Seluruh uraian di atas menunjukan jika pimpinan partai politik memiliki
kekuasaan besar yang dapat melahirkan dinasti dan otoriterianisme di
30
tubuh partai politik, bahkan bukan hanya secara intenal, pimpinan
partai politik pun dapat mengontrol anggota DPR hingga Presiden.
Oleh karena itu pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik
menjadi sangat urgen untuk segera diwujudkan.
9) Bahwa sistem kepengurusan dalam Bab IX khususnya Pasal 23 UU
Partai
Politik
telah
mendelgasikan
kewenangan
pengaturan
kepengurusan partai politik melalui AD dan ART. Penyerahan
kewenangan tersebut tentunya tidak sepenuhnya salah, namun
menjadi tidak benar bilamana pengaturan mengenai lamanya masa
jabatan pengurus partai politik cq ketua umum didelegasikan melalui
pengaturan AD dan ART.
10) Bahwa Mahkamah dalam pertimbangannya dalam Paragraf [3.14]
Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 menyatakan pratik dominasi dalam
organisasi harus dicegah untuk menghindari penyalahgunaan
kekuasaan. Secara lengkap, pertimbangan tersebut berbunyi:
“Berkenaan dengan pertimbangan di atas, bagaimana agar
organisasi profesi tetap profesional, berwibawa dan terjaga
soliditasnya. Salah satu cara yang paling umum adalah
keharusan diterapkannya prinsip tata kelola organisasi profesi
yang baik. Di antara prinsip tata-kelola organisasi dimaksud
adalah adanya partisipasi anggota, yaitu organisasi profesi
memberikan ruang yang sama bagi semua anggota profesi untuk
terlibat dalam mengelola dan berperan dalam organisasi profesi.
Partisipasi
anggota
dalam
pengelolaan
organisasi
mengharuskan praktik dominasi dalam organisasi untuk dicegah
sedemikian rupa. Pada posisi demikian, partisipasi anggota
tanpa dominasi dimaksud mengharuskan organisasi profesi
untuk mengatur pembatasan terhadap pemegang kekuasaan
organisasi profesi. Dalam hal ini, advokat sebagai penegak
hukum sudah seharusnyalah memiliki tata kelola organisasi yang
dapat mencegah adanya dominasi individu yang dapat berujung
pada penyalahgunaan kekuasaan yang jamak dipahami: power
tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Oleh karena
itu, perlu dibuka partisipasi anggota yang luas untuk berperan
serta dalam pengelolaan organisasi. Hal demikian dapat
mencegah kemungkinan terjadinya potensi penyalahgunaan
yang dapat merusak kewibawaan organisasi profesi, termasuk
dalam hal ini organisasi profesi advokat.”
Walaupun putusan tersebut berbicara mengenai organisai advokat,
namun bilamana ditelisik lebih dalam, pertimbangan tersebut dapat
diadopsi dalam perkara a quo dengan alasan:
31
a. Memiliki kesamaan sebagai organisasi walaupun memiliki karakter
yang berbeda, organisasi advokat merupakan organisasi profesi
sedangkan partai politik merupakan orgasnisasi politik yang
keberadaan berasal langsung dari UUD 1945.
b. Partai politik seharusnya lebih relevan dengan pertimbangan a quo
karena partai politik merupakan pelaku dari demokrasi, dimana
salah satu prinsip dan nilainya adalah adanya pembatasan masa
jabatan.
11) Pengaturan mengenai masa jabatan yang didelegasikan melalui AD
dan ART menyebabkan keleluasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk
memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan
kekuasaan. Bilamana UU Partai Politik melalui pemaknaan Pasal 2
ayat (1b) membatasi masa jabatan ketua umum maka pengaturan
masa jabatan yang diatur dalam AD dan ART wajib menyesuaikan
dengan pengaturan yang diatur oleh UU Partai Politik.
C. Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan dan Pengurus Partai Politik
Sebagai Mekanisme Kontrol di Tubuh Partai Politik dan Membangun
Mekanisme Check and Balance
1) Bahwa dalam UU 2/2018 jo. UU 2/2011, tidak ditemukan satupun bab
maupun pasal yang mengatur tentang mekanisme kontrol terhadap
pengurus partai politik. UU Partai Politik hanya mengatur larangan-
larangan yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU
Parpol. Dalam pasal-pasal a quo tidak ditemukan larangan yang
bersifat pengawasan terhadap masa jabatan pimpinan partai politik cq
ketua umum.
2) Bahwa pengawasan yang dilakukan terhadap partai politik hanya
bersifat internal oleh suatu komisi pengawas dan ditetapkan dengan
keputusan partai politik, bahkan pengawasan tersebut tidak diwajibkan
ada oleh UU Partai Politik. Selain itu, UU 2/2008 jo. UU 2/2011 juga
tidak melimitasi maupun meregulasi secara jelas terkait dengan masa
jabatan maupun pengawasannya. Dalam UU 2/2008 jo. UU 2/2011
hanya dijelaskan bahwa pada intinya mengenai kepengurusan partai
politik ditetapkan dan diatur melalui AD/ART Partai Politik tersebut
32
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU 2/2008 jo. UU 2/2011.
Ruang kosong dan keleluasaan yang begitu besar dalam UU 2/2008
jo. UU 2/2011 mengenai kepengurusan partai politik, mengakibatkan
pemangku kekuasaan tertinggi (c.q. Ketua Umum Partai Politik) sangat
besar untuk menentuan AD dan ART, di samping ketiadaan peran
pihak lain dari lembaga manapun selain lembaga internal yang
memiliki wewenang untuk mengawasi kepengurusan partai politik.
3) Bahwa tidak adanya mekanisme check and balances dalam UU
2/2008 jo. UU 2/2011, dapat menimbulkan kesewenang-wenangan
dalam internal kepengurusan partai politik. Oleh karena itu, pentingnya
pembatasan masa jabatan pimpinan atau ketua umum partai politik
dalam periode waktu tertentu dan batasan maksimum masa jabatan
sebagai bentuk mekanisme check and balance serta bentuk
pencegahan terhadap potensi penyelewengan atau penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power). Kesewenang-wenangan yang terjadi
secara internal akibat semata-mata ambisi kekuasaan orang atau
kelompok orang tertentu akan berimbas dan merugikan para kader
partai politik karena hanya akan memicu terjadinya perpecahan di
dalam partai politik dan menghilangkan kesempatan bagi para kader
yang memiliki integritas, kapabilitas, dan profesionalisme untuk
memajukan partai politik.
4) Bahwa mengutip pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor
91/PUU-XX/2022, Paragraf [3.15], [3.16], dan [3.17] yang pada
pokoknya menyatakan perlu adanya pembatasan masa jabatan
pimpinan Organisasi Advokat melalui undang-undang, secara lengkap
pertimbangan Mahkamah tersebut berbunyi:
[3.15] Menimbang bahwa bertolak dari rumusan utuh Pasal 28
ayat (3) UU 18/2003 pembatasan pimpinan organisasi advokat,
yakni hanya berkenaan dengan larangan rangkap jabatan antara
pimpinan organisasi advokat dengan pimpinan partai politik, baik
di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Norma Pasal 28 ayat
(3) UU 18/2003 tidak mengatur mengenai pembatasan masa
jabatan pimpinan organisasi advokat karena ketentuan mengenai
masa jabatan pimpinan organisasi advokat dituangkan ke dalam
bagian susunan organisasi advokat yang diatur pada AD/ART
organisasi advokat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
28 ayat (2) UU 18/2003. Dengan konstruksi norma hukum
33
demikian, masa jabatan dan periodisasi pimpinan organisasi
sangat tergantung dari pengaturan internal organisasi advokat.
Oleh karena pengaturan masa jabatan dan periodisasi jabatan
pimpinan advokat hanya diatur secara internal, in casu melalui
AD/ART, masingmasing organisasi advokat dapat dengan bebas
mengaturnya
sedemikian
rupa
sehingga
memungkinkan
seseorang menjabat sebagai pimpinan orgasisasi advokat
secara berulang-ulang karena tidak adanya pengaturan ihwal
batasan periodisasi masa jabatan di tingkat undang-undang.
Dalam batas penalaran yang wajar, model pengaturan yang
demikian dapat menghilangkan kesempatan yang sama bagi
para anggota dalam mengelola organisasi serta kaderisasi dan
regenerasi kepemimpinan dalam organisasi advokat. Hal
demikian dapat berujung pada ketidakpastian hukum yang adil
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Secara normatif, norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 hanya
menentukan pembatasan bahwa pimpinan organisasi advokat
tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di
tingkat pusat maupun tingkat daerah. Dengan batasan tersebut,
apabila seorang pimpinan organisasi advokat melakukan
rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik akan dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Namun demikian, norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sama
sekali tidak memuat pembatasan masa jabatan dan periodisasi
jabatan pimpinan organisasi advokat. Padahal, dalam batas
penalaran yang wajar, apabila dikaitkan dengan advokat sebagai
penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan
penegak hukum lainnya, pembatasan masa jabatan pimpinan
organisasi advokat seharusnya diatur secara jelas dalam norma
undang-undang seperti halnya penegak hukum lainnya, atau
setidak-tidaknya dilakukan rotasi secara periodik (tour of duty)
untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal ini,
undang-undang seharusnya dapat memberikan kepastian hukum
mengenai pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan
pimpinan organisasi advokat. Rumusan yang membatasi masa
jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat
menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian
hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum
(equality before the law) bagi semua anggota organisasi advokat
yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat membuka
kesempatan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Selain itu, pembatasan masa jabatan dan
periodisasi jabatan dapat memenuhi salah satu prinsip negara
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
[3.16] Menimbang bahwa pengaturan masa jabatan dan
periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat tidak secara
eksplisit diatur dalam UU 18/2003. Dalam hal ini Pasal 28 ayat
(2) UU 18/2003 hanya menyatakan, “Ketentuan mengenai
susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga”. Dalam praktik,
34
ketentuan tersebut yang dijadikan sebagai dasar untuk mengatur
perihal susunan organisasi advokat, yang di dalamnya juga diatur
mengenai masa jabatan pimpinan organisasi advokat. Apabila
dibandingkan dengan organisasi penegak hukum lainnya,
pembatasan masa jabatan pimpinan lembaga penegak hukum
dimaksud dibatasi secara jelas oleh norma di tingkat undang-
undang atau dilakukan rotasi secara periodik. Dalam konteks itu,
sebagai sebuah organisasi yang diposisikan sama dengan
lembaga penegak hukum lainnya, menjadi kebutuhan pula untuk
mengatur secara jelas pembatasan masa jabatan termasuk
pembatasan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat.
Oleh sebab itu, dengan adanya pembatasan masa jabatan dan
periodisasi
jabatan
pimpinan
organisasi
advokat
dapat
memberikan
jaminan
terciptanya
kepastian
hukum
dan
kesempatan yang sama di hadapan hukum bagi setiap anggota
yang tergabung dalam organisasi advokat. Pembatasan
demikian sesuai dengan semangat pembatasan kekuasaan
dalam penyelenggaraan negara.
Berkenaan dengan pembatasan masa jabatan dan periodesasi
jabatan tersebut, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan
organisasi advokat adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pilihan 5
(lima) tahun tersebut didasarkan kepada praktik pembatasan
masa jabatan yang secara umum digunakan oleh organisasi
advokat atau organisasi pada umumnya. Sementara itu,
berkenaan dengan masa jabatan 2 (dua) kali periode tersebut
dapat dilakukan secara berturut-turut atau secara tidak
berturutturut. Dengan diletakkan dalam cara berfikir demikian,
akan menghilangkan atau mencegah potensi penyalahgunaan
kekuasaan dalam tubuh organisasi advokat.
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003
hanya membatasi pimpinan organisasi advokat tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat
maupun tingkat daerah, namun dikarenakan norma a quo
merupakan norma yang memberikan pembatasan terhadap
pimpinan organisasi advokat, maka Mahkamah menjadi memiliki
dasar yang kuat untuk menambahkan pembatasan lain demi
memenuhi tata kelola organisasi advokat yang baik dan sekaligus
memenuhi hak-hak anggota advokat. Oleh karena itu, norma
Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 yang menyatakan, “Pimpinan
Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat Pusat mupun di tingkat daerah”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan organisasi
advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan
hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan
tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah”, sebagaimana
35
dinyatakan dalam amar putusan a quo.
5) Bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut sangat relevan
apabila diterapkan kepada pembatasan masa jabatan pimpinan dan
pengurus partai politik karena alasan:
a. Partai politik secara langsung lahir dari UUD 1945, partai politik
merupakan tonggak, penggerak, dan pilar demokrasi, partai politik
berbeda dengan organisasi pada umumnya. Oleh karena itu sangat
rasional bilamana larangan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1b)
UU 2/2008 jo. UU 2/2011 ditambahkan larangan lainnya, yaitu
larangan bagi pimpinan partai politik untuk menjabat lebih dari 2
(dua) periode.
b. Apabila mengutip pertimbangan Mahkamah dalam putusan tersebut
di atas, seyogyanya masa jabatan pimpinan organisasi adalah
selama 5 (lima) tahun. Pilihan 5 (lima) tahun tersebut didasarkan
kepada praktik pembatasan masa jabatan organisasi pada
umumnya. Sedangkan berkenaan dengan masa jabatan 2 (dua) kali
periode tersebut dapat dilakukan secara berturut-turut atau secara
tidak berturut-turut. Masa jabatan 5 (lima) tahun tersebut juga
sejalan dengan periode regenerasi kepemimpinan nasional
(Presiden) dan lembaga perwakilan (DPRD) sehingga tercipta suatu
mekanisme regenerasi nasional di seluruh infrastruktur politik dalam
penyelenggaraan negara yang demokratis.
6) Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka penting bagi
Mahkamah Konstitusi untuk memberikan pemaknaan atas Pasal 2
ayat (1b) UU 2/2011 untuk menciptakan dan membangun mekanisme
pengawasan dan check and balance di tubuh partai politik melalui
pembatasan masa jabatan pimpinan dan pengurus partai politik.
D. Ketiadaan Batasan Masa Jabatan Pimpinan dan Pengurus Partai
Politik MenyebabkannKerusakan Sistem Demokrasi Internal dan
Penyalahgunaan Kekuasaan Terhadap Anggota Partai Politik serta
Menutup Ruang Partisipasi dan Aspirasi Anggota Dalam Pengambilan
Kebijakan atau Keputusan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 28E ayat
(3) UUD 1945
36
1) Bahwa dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk
menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab partai politik
dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana
partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita
nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Bahwa dalam konteks negara Indonesia sebagai negara demokrasi
konstitusional, maka kedaulatan berada dintangan rakyat (anggota)
dan pemimpin menjalankan kekuasaan atas dasar mandat yang
diberikan oleh anggota masyarakat (anggota partai politik). Selain itu
dalam alam kehidupan demokrasi juga menghendaki adanya
partisipasi anggota untuk menyampaikan aspirasi, pikiran, dan
pendapat yang leluasa tanpa adanya paksaan, ancaman, dan
intimidasi dari pihak manapun. Dengan adanya proses demokratisasi
internal di dalam internal organisasi memingkinkan terjadinya dialog
terbuka dalam proses pembentukan dan pengambilan kehendak atau
kebijakan. Demokrasi internal yang berjalan dengan baik akan
mengimbangi kecenderungan pemimpin dan pengurus partai politik
untuk menghimpun kekuatan dan kekuasaan serta menjaga struktur
organisasi agar tetap terbuka terhadap kontrol demokratis dan
partisipasi anggotanya.
3) Bahwa partisipasi sendiri diartikan sebagai keterlibatan mental dan
emosi orang-orang dalam situasi kelompok yang mendorong mereka
untuk menyumbangkan pada tujuan-tujuan kelompok dan bersama-
sama bertanggung jawab terhadap tujuan tersebut. Proses partisipasi
tersebut dapat terbagi dalam 4 (empat) jenjang atau tahapan, yaitu:
a. Partisipasi dalam proses pembuatan keputusan, yaitu
pemberian kesempatan kepada masyarakat/anggota dalam
mengemukakan pendapatnya untuk menilai suatu rencana
atau program yang akan ditetapkan dan menilai suatu
37
keputusan atau kebijaksanaan yang sedang berjalan;
b. Partisipasi dalam pelaksanaan, yaitu bentuk partisipasi
masyarakat dapat dilihat dari jumlah (banyaknya) yang aktif
dalam berpartisipasi, bentuk-bentuk yang dipartisipasikan
misalnya tenaga, bahan, uang, semuanya atau sebagian,
partisipasi
langsung
atau
tidak
langsung,
semangat
berpartisipasi, sekali-sekali atau berulang-ulang;
c. Partisipasi dalam pemanfaatan hasil; dan
d. Partisipasi dalam evaluasi untuk menilai serta mengawasi
kegiatan pembangunan serta hasil-hasilnya, yang bersifat
langsung maupun tak langsung, baik melalui kritik, saran,
protes, keluhan, laporan, dan sebagainya yang nantinya dapat
ditindaklanjuti.
4) Bahwa adapun jenjang atau level partisipasi dapat diuraikan menjadi
beberapa jenis atau tipe, yaitu:
a. Manipulatif Participation, yaitu keanggotaan yang bersifat
keterwakilan pada suatu komisi kerja, organisasi kerja atau
kelompok-kelompok dan bukannya pada individu.
b. Passive Manipulation, yaitu partisipasi anggota hanya yang
dilihat dari apa yang telah diputuskan atau apa yang telah
terjadi tanpa mau mendengarkan respon dari masyarakat
mengenai keputusan atau informasi tersebut.
c. Participation by Consultation, yaitu partisipasi dengan
berkonsultasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang
timbul dari anggota.
d. Participation for material insentive, yaitu partisipasi melalui
dukungan sumber daya.
e. Functional Participation, yaitu anggota mungkin berpartisipasi
melalui pembentukan kelompok untuk penentuan tujuan
tertentu. Tetapi hal tersebut terjadi setelah keputusan utama
telah ditetapkan.
f. Interactive Participation, yaitu partisipasi dalam dalam analisis
bersama mengenai pengembangan perencanaan aksi dan
pembentukan atau penekanan pada kelompok-kelompok
38
lokal.
g. Self
Mobilisation,
yaitu
pengambilan
inisiatif
secara
independen dari lembaga luar untuk perubahan sistem.
5) Bahwa apabila dihubungkan dengan perkara a quo, maka ketiadaan
pembatasan masa jabatan pemimpin partai politik akan menciptakan
kekuasaan mutlak yang tak terbatas oleh satu sosok atau kelompok
tertentu saja yang berimplikasi adanya penyalahgunaan atau
penyelewenangan kekuasaan yang mana hal ini akan menutup semua
saluran atau sarana bagi anggota partai politik untuk bersuara
menyampaikan kritik, saran, masukan, dan/atau pendapat bagi
kemajuan partai politik. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan
memunculkan tekanan, ancaman, atau paksaan terhadap anggota
partai politik yang kritis dan vokal menyuarakan tata kelola partai politik
yang baik, karena kekuasaan pemimpin partai politik untuk mencabut
atau memberhentikan anggota partai politik tersebut. Apabila praktik-
praktik yang demikian tetap dipertahankan dan dilanggengkan, maka
hal ini sama saja dengan penentangan terhadap prinsip demokrasi dan
hak konstitusional seluruh anggota partai politik yang berada di bawah
naungan partai politik tertentu.
6) Bahwa hal yang demikian akan menjadi satu mata rantai yang tidak
berkesudahan dan akan terus menimbulkan polemik di masyarakat.
Tanpa adanya pembatasan masa jabatan pemimpin partai politik
mengakibatkan partisipasi anggotanya hanya akan bersifat manipulatif
dan pasif yang tidak berdampak signifikan pada setiap pengambilan
keputusan dalam partai politik karena kekuasaan pemimpin partai
politik yang sangat besar tak berkesudahan sehingga menciptakan
suatu kemapanan dan otoritarianisme yang mengabaikan bahkan
hingga menganggap suara anggota yang vokal dan kritis sebagai
suatu gangguan bagi kelangsungan partai politik yang dipimpinnya.
Kondisi ini akan terjadi karena tidak adanya pembatasan kekuasaan
jabatan pemimpin partai politik dalam periode waktu tertentu yang
mana hal ini menjadi legal karena tidak diatur secara jelas dan lengkap
dalam Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011. Hal ini tidak saja akan merugikan
partai politik itu sendiri melainkan kader yang bernaung di dalamnya.
39
7) Bahwa dengan uraian yang demikian, maka terhadap ketentuan Pasal
2 ayat (1b) UU 2/2011 harusnya diberikan suatu pemaknaan yang
jelas, lengkap, dan komprehensif yang pada pokoknya menyatakan
bahwa selain tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik
lain, pemimpin partai politik juga harus dibatasi masa jabatannya untuk
suatu periodisasi waktu tertentu untuk menjamin adanya kepastian
hukum dan keadilan bagi anggota partai politik untuk memberikan
sumbangsih dan kontribusi bagi kemajuan partai politik tempatnya
bernaung.
E. Ketiadaan Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Partai Politik dalam
Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik Menciptakan Ketiadaan Kesempatan
yang
Sama
Bagi
Anggota
partai
Politik
untuk
Menjadi
Pimpinan/Pengurus Partai Politik yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
1) Bahwa
negara
Indonesia
merupakan
suatu
negara
hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan
demikian konsekuensi yang timbul ialah setiap sikap, perilaku alat
negara, kebijakan, dan penduduk harus berdasar dan sesuai dengan
hukum. Hukum sejatinya hadir untuk mengatur agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan, baik yang dilakukan
oleh alat negara maupun penduduk. Sehingga penyelenggaraan
kekuasaan oleh pemimpin dapat dilaksanakan dalam koridor hukum
yang berlaku.
2) Bahwa hal yang demikian berlaku pula terhadap partai politik sebagai
wadah perjuangan politik yang berasaskan demokrasi harus berdasar
dan bersumber pada aturan, prinsip, dan asas-asas hukum yang
berlaku. Hal ini juga perlu diterapkan dalam mengatur pembatasan
masa jabatan pemimpin partai politik. Pemimpin dalam pengertian luas
adalah seorang yang memimpin dengan memprakarsai tingkah laku
sosial dengan mengatur, mengarahkan, mengorganisasi, mengontrol
usaha, ataupun upaya orang lain melalui prestise, kekuasaan, ataupun
posisi. Sedangkan pemimpin dalam arti terbatas adalah seorang yang
membimbing, memimpin dengan bantuan dengan berbagai kualitas
persuasifnya, dan akseptasi/penerimaan secara sukarela oleh para
40
pengikutnya [Suwatno, Pemimpin dan Kepemimpinan: dalam
Organisasi Publik dan Bisnis, (Jakarta: Bumi Aksara, 2019), hlm. 4].
3) Bahwa tanda kewibawaan pemimpin adalah ketika keselarasan sosial
dapat tercapai dan tidak ada keresahan di dalam kehidupan anggota
masyarakat. Keresahan anggota masyarakat adalah tanda tidak
adanya keselarasan sosial. Segala bentuk kritik, ketidakpuasan,
tantangan, perlawanan, dan kekacauan merupakan tanda bahwa
masyarakat resah, dan keadaan belum selaras. Budi luhur seorang
pemimpin akan terlihat dalam caranya menjalankan pemerintahan.
Sesuai dengan sifat hakiki kekuasaan itu sendiri, cara pemakaiannya
pun harus bermartabat agar dapat mewujudkan keadaan yang
sejahtera, adil, dan makmur.
4) Bahwa dengan uraian tersebut, dapat diketahui bahwa seorang
pemimpin khususnya pemimpin partai politik memiliki kekuasaan yang
sangat besar dan luar biasa terhadap anggota atau kader partai politik,
seperti persetujuan terhadap kader yang hendak menjadi bakal calon
legislatif maupun eksekutif. Dengan besarnya kewenangan tersebut
maka sudah sepatutnya masa jabatan seorang pemimpin partai politik
dibatasi dengan periodisasi waktu tertentu. Apabila dihubungkan
dengan persepsi negara hukum sebagaimana tersebut di atas, adanya
pembatasan masa jabatan pemimpin dilakukan agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemimpin partai politik.
Memang lazim terjadi bagi seorang pemimpin yang terlalu lama
berkuasa, akhirnya merasa terlalu nyaman menggunakan kekuasaan
tersebut bagi kepentingan pribadi dan kroni-kroninya daripada untuk
kepentingan rakyat. Hal ini juga sejalan dengan apa yang
dikemukakan oleh Lord Acton bahwa “power tends to corrupt, absolute
power corrupt absolutely”.
5) Ada sebuah peribahasa yang tertulis bahwa “sebaik-baiknya
pemimpin, adalah yang menyiapkan kaderisasi pemimpin ke depan”.
Menjadi permasalahan manakala dalam Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011
hanya mengatur bahwa pengurus partai politik tidak diperkenankan
menjadi anggota partai politik serta mekanisme pemilihan dan
pergantian penguruas partai politik hanya ditentukan oleh AD dan
41
ART. Ketentuan a quo tidak sama sekali mempersyaratkan masa
jabatan pemimpin partai politik. Dalam praktiknya pembatasan
tersebut hanya dilakukan dalam AD/ART partai politik. Akan tetapi hal
yang demikian akan sangat mudah diubah melalui prosedur dan
mekanisme yang diatur dan mengingat kemampuan pemimpin partai
politik untuk mempengaruhi anggotanya. Hal ini berimplikasi pada
tidak adanya kepastian hukum bagi jabatan pemimpin partai politik.
Apabila kita hubungkan dengan masa jabatan seorang presiden,
secara normatif pembatasan tersebut bahkan dijamin dalam konsitusi
Pasal 7 UUD 1945, untuk mencegah terjadinya kekuasaan mutlak.
Oleh karena itu sudah sepatutnya bagi pemimpin partai politik dibatasi
masa jabatannya yang diatur dalam UU 2/2008 jo. UU 2/2011 untuk
menjamin kepastian hukum bagi seluruh partai politik yang diakui di
Indonesia.
6) Bahwa partai politik merupakan organisasi publik yang dikelola dari
dan oleh anggota, maka sudah sewajarnya bagi setiap anggota partai
politik diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi pengurus dan
pemimpin melalui prosedur dan tata cara yang adil dan demokratis.
Hal yang demikian tidak mungkin dapat terwujud manakala pasal a quo
tidak menetapkan pembatasan masa jabatan pemimpin partai politik
karena memungkinkan pemimpin petahana (incumbent) untuk terus
mencalonkan menjadi pemimpin partai politik. Berbeda halnya apabila
terjadi pembatasan masa jabatan pemimpin partai politik dimana ada
pada suatu waktu tertentu harus dilakukan regenerasi kepemimpinan
karena pemimpin petahana tidak lagi dapat mencalonkan diri. Hal ini
tentu membuka proses regenerasi yang lebih fair dan adil dimana
anggota partai politik lainnya dapat bersaing untuk memberikan
kontribusi bagi kemajuan partai politik. Hal ini juga diakui dalam
ketentuan umum partai politik yang menyatakan bahwa “Prinsip
negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan
bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) dan
adanya penegakan demokrasi secara internal. Oleh karena itu,
Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
42
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
7) Bahwa
upaya
untuk
membatasi
kekuasaan
adalah
dengan
memperkuat maupun menambah kekuasaan pihak-pihak yang
diperintah, sehingga terdapat keluwesan untuk bertindak membela
hak-haknya. Kekuatan penguasa tentu di atas kekuatan bawahannya,
sehingga perlu instrumen untuk membatasinya. Maka potensi
penyalahgunaan kekuasaan itu dapat dibatasi dengan penguatan hak-
hak didukung dengan dasar hukum yang jelas. Disitulah fungsi
normatif hukum sebagai norma yang dipatuhi dan terdapat paksaan
serta sanksi bagi pelanggarnya. Terbatasnya kekuasaan penguasa,
menjadikan rakyat tidak khawatir dengan abuse of power maupun
kediktatoran.
8) Bahwa hukum tidak akan diciptakan untuk tujuan yang buruk, kecuali
ada penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa dan mencampurkan
adukan hukum dengan politik demi kepentingan pribadi atau golongan
tertentu. Selaras dengan kemanfaatan hukum yang harus diregulasi
oleh penguasa, terdapat Teori Utilitarianisme yang menyatakan “the
greatest happiness of the greatest number” yang artinya adalah
“Tindakan yang terbaik adalah yang memberikan sebanyak mungkin
kebahagiaan bagi sebanyak mungkin orang”. Mazhab utilitarianisme
dikemukakan oleh Jeremy Bentham, Henry Sidgwick, dan John Stuart
Mill yang menyatakan bahwa kepercayaan menerima dasar nilai-nilai
moral, prinsip kegunaan, atau kebahagiaan terbesar, menyatakan
bahwa suatu tindakan dinilai benar dalam perbandingan apabila
cenderung meningkatkan kebahagiaan, salah apabila cenderung
menghasilkan kebalikan dari kebahagiaan (keburukan) (Shandi Patria
Airlangga, “Hakikat Penguasa Dalam Negara Hukum Indonesia, Jurnal
Cepalu, Vo. 3. No. 1, 2019).
9) Bahwa dengan kekaburan dan ketidakpastian norma pasal a quo
selain menghambat proses regenerasi juga tidak memberikan
kesempatan dan kesetaraan bagi anggota partai politik dalam
memimpin partai politik. Hal ini menjadi diperparah apabila pemimpin
petahana dalam menggunakan segala kekuasaan dan sumber daya
untuk memengaruhi, membujuk, memaksa anggota partai politik
43
lainnya untuk memberikan hak suara jauh-jauh hari sebelum dilakukan
proses pemilihan calon pemimpin partai politik baru. Kekuasaan yang
seperti ini tentu tidak dimiliki oleh calon pemimpin partai politik lainnya
sehingga tercipta sistem pemilihan yang tidak adil, tidak setara, tidak
demokratis, dan tidak menjunjung tinggi prinsip dan etika hukum
sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi.
10) Dengan uraian yang demikian maka sudah sepatut dan sewajarnyalah
apabila kekuasaan sebagai pemimpin partai politik untuk dibatasi
masa
jabatannya
untuk
menghindari
penyalahgunaan
dan
penyelewengan kekuasaan termasuk menghindari terbentuknya
kekuasaan mutlak ditubuh partai politik pada sosok atau kelompok
tertentu saja.
V. PETITUM
Berdasarkan dalil dan pokok permohonan sebagaiman diuraikan secara
lengkap pada bagian terdahulu, para Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan menguji permohonan para Pemohon
agar berkenan memberikan putusan dalam amar putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi:
“Pendiri dan Pengurus Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai
anggota Partai Politik lain, dan Pengurus Partai Politik memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan
yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut”;
3) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
44
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-7 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Partai Politik;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP Pemohon 1;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi KTP Pemohon 2;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi KTP Pemohon 3;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Pengenal Dosen atas Nama Muhammad Helmi
Fahrozi;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Berita Leonardus O. Magai.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
45
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189, selanjutnya disebut UU 2/2011), terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh
berkenaan dengan Kedudukan Hukum para Pemohon dan Pokok Permohonan,
penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa setelah Mahkamah mencermati
secara saksama permohonan para Pemohon, khususnya pada bagian hal-hal yang
diminta untuk diputus (petitum) yang pada intinya memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, “Pendiri dan pengurus Partai Politik
dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Pendiri dan Pengurus Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai anggota
partai politik lain, dan Pengurus Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut”. Terhadap petitum a quo, setelah
Mahkamah mencermati telah ternyata Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 merupakan
bagian dari Bab II mengenai Pembentukan Partai Politik. Sementara itu, persoalan
yang diminta oleh para Pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai
Kepengurusan. Apabila Mahkamah mengikuti keinginan para Pemohon untuk
memberikan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011,
pemaknaan baru tersebut bukan merupakan bagian dari norma yang mengatur
tentang pembentukan partai politik. Seandainya pemaknaan baru yang dimohonkan
tersebut dimuat dalam Bab II, disadari atau tidak, hal demikian akan mengubah
struktur dan substansi yang diatur dalam Bab II. Pemaknaan baru tersebut semakin
sulit untuk dibenarkan karena para Pemohon menghendaki agar pengurus partai
politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1
46
(satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-
turut. Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan-alasan
mengajukan permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan (petitum),
sebagaimana hubungan antara posita dan petitum yang diatur dalam Pasal 74
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon
menjadi tidak jelas (kabur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang, oleh karena permohonan para Pemohon kabur,
berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon, pokok permohonan, serta
hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
47
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Daniel Yusmic
P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua puluh empat, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 13.55 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
48
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
45
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189, selanjutnya disebut UU 2/2011), terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh
berkenaan dengan Kedudukan Hukum para Pemohon dan Pokok Permohonan,
penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa setelah Mahkamah mencermati
secara saksama permohonan para Pemohon, khususnya pada bagian hal-hal yang
diminta untuk diputus (petitum) yang pada intinya memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, “Pendiri dan pengurus Partai Politik
dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Pendiri dan Pengurus Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai anggota
partai politik lain, dan Pengurus Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut”. Terhadap petitum a quo, setelah
Mahkamah mencermati telah ternyata Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 merupakan
bagian dari Bab II mengenai Pembentukan Partai Politik. Sementara itu, persoalan
yang diminta oleh para Pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai
Kepengurusan. Apabila Mahkamah mengikuti keinginan para Pemohon untuk
memberikan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011,
pemaknaan baru tersebut bukan merupakan bagian dari norma yang mengatur
tentang pembentukan partai politik. Seandainya pemaknaan baru yang dimohonkan
tersebut dimuat dalam Bab II, disadari atau tidak, hal demikian akan mengubah
struktur dan substansi yang diatur dalam Bab II. Pemaknaan baru tersebut semakin
sulit untuk dibenarkan karena para Pemohon menghendaki agar pengurus partai
politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1
46
(satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-
turut. Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan-alasan
mengajukan permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan (petitum),
sebagaimana hubungan antara posita dan petitum yang diatur dalam Pasal 74
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon
menjadi tidak jelas (kabur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang, oleh karena permohonan para Pemohon kabur,
berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon, pokok permohonan, serta
hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
4.
