PUU
Tahun 2022
75/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon: Muhayati, Een Sunarsih, Dewiyah, Kurniyah, dan Sumini
Tanggal Putusan: 2023-01-31
UU Diuji: UU 13/2003, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 2/2004, UU 12/1948, UU 22/1957, UU 13/2002
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 75/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Muhayati
Tempat, Tanggal Lahir
: Serang, 28 Februari 1973
Pekerjaan
: Pekerja Rumahan
Alamat
: Rusun Waduk Pluit Blok. 12 Nomor 320
Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
Kewarganegaraan
: Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pemohon I
2. Nama
: Een Sunarsih
Tempat, Tanggal Lahir
: Jakarta, 2 November 1976
Pekerjaan
: Pekerja Rumahan
Alamat
: Jl. Kapuk Muara Blok. A Nomor 46
Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan
Penjaringan Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
Kewarganegaraan
: Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon II
3. Nama
: Dewiyah
Tempat, Tanggal Lahir
: Pandeglang, 5 Desember 1977
Pekerjaan
: Pekerja Rumahan
2
Alamat
: Kapuk Muara Nomor 56 Kelurahan Kapuk Muara
Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
Provinsi DKI Jakarta
Kewarganegaraan
: Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon III
4. Nama
: Kurniyah
Tempat, Tanggal Lahir
: Cirebon, 10 Juli 1974
Pekerjaan
: Pekerja Rumahan
Alamat
: Blok Ngebei RT. 001 RW.001 Kelurahan
Kertasari Kecamatan Weru, Cirebon, Jawa Barat
Kewarganegaraan
: Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon IV
5. Nama
: Sumini
Tempat, Tanggal Lahir
: Cirebon, 16 Mei 1982
Pekerjaan
: Pekerja Rumahan
Alamat
: Blok Megulu RT. 001 RW.001
Kelurahan Karangsari, Kecamatan Weru
Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat
Kewarganegaraan
: Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon V
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Juli 2022, memberi kuasa kepada
Wilopo Husodo, S.H., M. Risvan W. Putra, SH, Angga Perwira Sukmawinata, S.H.,
Rizkyanto Nugroho, S.H., dan Robby Firmansyah, S.H., masing-masing adalah
advokat pada Kantor Hukum Husodo & Partners, yang berkedudukan hukum di
Graha Mampang Lt.1 Suite 101 Jalan Mampang Prapatan Raya Kav.100, Pancoran,
Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa;
Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Para Pemohon;
[1.2]
Membaca Permohonan para Pemohon;
Mendengar Keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat RI;
3
Mendengar dan membaca Keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar Keterangan saksi dan ahli para Pemohon;
Membaca Kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 4 Juli 2022, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
4 Juli 2022 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
68/PUU/PAN.MK/AP3/07/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 Juli 2022 dengan Nomor 75/PUU-
XX/2022, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
12 Agustus 2022, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 perubahan ketiga menyatakan, “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 perubahan ketiga menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik dan memutus perselisihan tentang Pemilihan Umum”. Selanjutnya
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia tahun 1945”.
3. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2020
4
tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945”. Selanjutnya juga diatur secara rinci mengenai kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
4. Bahwa juga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan
secara tegas bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, karena objek
permohonan ini adalah pengujian Undang-Undang, dalam hal ini muatan materi
sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 15, Pasal 50 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang-
Undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
B. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN
PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusinya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan WNI;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik dan privat; atau
5
d. Lembaga negara.”
2. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan
perkara Nomor: 11/PUU-V/2007, Mahkamah juga telah memberikan penjelasan
mengenai hak konstitusional dan kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang mana hak-hak tersebut telah terlanggar atau berpotensi terlanggar
dengan keberadaan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Untuk selanjutnya disebut sebagai
Undang-Undang Ketenagakerjaan). Adapun hak-hak konstitusional Para
Pemohon yang telah diberikan oleh UUD 1945, yakni sebagai berikut:
a. Hak persamaan kedudukan di dalam hukum sebagaimana ditegaskan
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana
ditegaskan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
c. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
6
d. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dalam
hubungan kerja sebagaimana ditegaskan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi:
“setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
e. Hak untuk bebas atas perlakuan diskriminatif sebagaiman ditegaskan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “setiap orang berhak bebas
atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu”.
4. Bahwa dengan mengacu pada syarat-syarat yang telah diuraikan di atas, para
Pemohon selaku warga Negara Indonesia telah memenuhi kualifikasi sebagai
pemohon dalam perkara ini dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon adalah orang perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki hak-hak yang dijamin oleh konstitusi yang dalam hal ini
berupa hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum, hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja, dan bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1),
(2), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
b. Bahwa para Pemohon adalah pekerja rumahan yang secara individu
bekerja di rumah atau dengan kata lain tidak berada di lingkungan
perusahaan, namun mendapatkan perintah pekerjaan dari seorang
perantara selaku pemberi kerja untuk melakukan suatu pekerjaan berupa
produk barang/jasa. Adapun para perantara pemberi kerja tersebut,
merupakan orang perseorangan yang memperoleh pesanan dari
perusahaan atau individu yang mendapatkan perintah (order) dari
karyawan perusahaan pemborongan pekerjaan.
c. Bahwa dengan kata lain, perintah pekerjaan diberikan secara tidak
langsung dari pemberi kerja utama (perusahaan) kepada individu (pribadi)
melalui seorang perantara yang berkoordinasi dengan para Pemohon
selaku pekerja rumahan. Jadi dapat disimpulkan ada 2 lapisan pemberi
7
kerja, yakni perusahaan produsen (selaku pemberi kerja utama) dan
seorang perantara (selaku pemberi kerja kedua).
d. Bahwa dalam hal ini, jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para Pemohon
dapat diuraikan secara rinci sebagai berikut:
-
Pemohon I merupakan pekerja rumahan sejak tahun 2004,
memperoleh pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari seorang
individu yang bertindak sebagai perantara untuk menjahit dengan
produk yang dihasilkan adalah kaus kaki dan sarung tangan bayi, di
mana bahan-bahan dan pola jahitan disediakan oleh perantara
tersebut serta dikerjakan di rumah Pemohon I. Upah yang diperoleh
oleh Pemohon I dihitung berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan
serta dibayarkan secara berkala tiap minggu, yakni rata-rata sebesar
Rp. 60.000/minggu.
-
Pemohon II merupakan pekerja rumahan sejak tahun 2011,
memperoleh pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari seorang
individu yang bertindak sebagai perantara untuk membuat kemasan
(kertas) makanan siap saji ayam goreng, di mana bahan-bahan dan
peralatan kerja disediakan oleh perantara tersebut namun dikerjakan
di rumah Pemohon II. Upah yang diperoleh oleh Pemohon II dihitung
berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan serta dibayarkan secara
berkala, yakni rata-rata sebesar Rp. 50.000/minggu.
-
Pemohon III merupakan pekerja rumahan sejak tahun 2006,
memperoleh pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari seorang
individu yang bertindak sebagai perantara yang mengaku sebagai
karyawan pabrik. Pemohon III mengerjakan proses pengeleman
produk alas kaki, di mana bahan-bahan sol (insole dan outsole)
disediakan oleh perantara tersebut. Upah yang diperoleh Pemohon III
dihitung berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan serta dibayarkan
secara berkala tiap pekan, yakni sebesar Rp. 400.000/minggu.
-
Pemohon IV dan Pemohon V merupakan pekerja rumahan sejak tahun
2012, memperoleh pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari
seorang individu yang bertindak sebagai perantara. Pemohon IV dan
V mengerjakan produk furnitur berbahan rotan berupa kursi dan meja,
serta anyaman rotan seperti hiasan rumah. Bahan-bahan rotan
8
tersebut disediakan oleh perantara, tetapi dikerjakan di rumah
Pemohon IV dan Pemohon V. Upah yang diperoleh Pemohon IV dan
Pemohon V dihitung berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan serta
dibayarkan secara berkala tiap minggu, yakni rata-rata sebesar Rp.
300.000/minggu.
e. Bahwa para Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) merasa
dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan,
persamaan kedudukan di dalam hukum, hak bebas atas perlakukan
diskriminatif atas dasar apapun, serta perlakuan yang adil dan layak
sebagai pekerja dalam hubungan kerja. Hubungan kerja yang dimiliki oleh
para Pemohon selaku pekerja rumahan dengan pemberi kerjanya telah
didasarkan pada perjanjian kerja, memuat unsur upah, perintah, dan
pekerjaan, menunjukkan bahwa unsur-unsur di dalam hubungan kerja
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan telah
terpenuhi. Sehingga menimbulkan akibat hukum berupa kepastian hukum
untuk saling menghormati dan memenuhi hak dan kewajiban yang secara
normatif telah ditentukan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan bagi
kedua belah pihak yang terikat dalam hubungan kerja yakni Pekerja dan
Pemberi Kerja atau Pengusaha. Namun demikian, hal ini tidak diakui
oleh
Instansi
Pemerintah
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
ketenagakerjaan dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan yang
kemudian juga diikuti oleh Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah
Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
f. Pada tahun 2017, para Pemohon pernah melakukan audiensi ke
Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempertanyakan mengenai status
perlindungan hukum pekerja rumahan sebagai pekerja dan status
hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Namun, pihak Kementerian Ketenagakerjaan
memberikan tanggapan bahwa: 1) Istilah pekerja rumahan tidak dikenal
dalam UU Nomor 13 Tahun 2003; 2) Mayoritas pemberi kerja yang
memiliki hubungan hukum dengan pekerja rumahan tidak dapat
dikategorikan sebagai pengusaha; meskipun 3) jika merujuk pada definisi
pekerja pada UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja rumahan dapat
dikategorikan sebagai pekerja. Namun, pekerja rumahan dianggap
9
sebagai pekerja yang berada di luar hubungan kerja. Kementerian
Ketenagakerjaan berpandangan bahwa karakteristik pekerja rumahan
tidak memenuhi unsur-unsur persyaratan untuk dapat menjadi pekerja
yang berada di dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, UU
Ketenagakerjaan belum dapat memberikan perlindungan hukum kepada
pekerja rumahan.
g. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami pemohon disebabkan
pemberi pekerja yang memberikan perintah kerja kepada pekerja
rumahan dipandang bukanlah pengusaha sebagaimana dipersyaratkan di
dalam definisi hubungan kerja sebagaimana diatur didalam Pasal 1 angka
15 dan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam konteks rantai
pasok produksi pemberi kerja yang memberikan perintah pekerjaan
kepada pekerja rumahan banyak diantaranya merupakan perantara
(individual), yang juga mendapatkan perintah atau kerjasama untuk
melaksanakan atau mendistribusikan pekerjaan tersebut dari pemberi
kerja utama.
h. Bahwa dari sudut pandang para pemohon berdasarkan ketentuan
normatif, siapapun orang perseorangan, badan usaha, maupun badan
hukum yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lainnya sebagai kompensasi atas pekerjaan yang
dihasilkan untuk memproduksi barang dan/atau jasa maka orang tersebut
merupakan pemberi kerja ataupun pengusaha. Namun demikian, karena
ketentuan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan sangat
spesifik menyatakan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara
pekerja dengan pengusaha, maka hubungan hukum yang dimiliki oleh
Para Pemohon dengan pemberi kerjanya tidak diakui sebagai suatu
pekerjaan yang berada dalam ruang lingkup hubungan kerja atau
seringkali disebut sebagai pekerja yang berada diluar hubungan
kerja.
i. Bahwa hal tersebut menimbulkan kerugian yang nyata bagi para
Pemohon selaku pekerja rumahan yaitu tidak adanya pengakuan sebagai
pekerja dalam suatu hubungan kerja dan menimbulkan akibat hukum
berupa hilangnya kesempatan untuk memperoleh persamaan kedudukan
10
di dalam hukum sebagaimana hak yang dimiliki pekerja yang berada di
dalam hubungan kerja untuk mengakses keadilan (acces to justice) dalam
hal terjadi permasalahan
hukum,
hilangnya
kesempatan untuk
mendapatkan perlindungan hak normatif sebagai pekerja yang essensial
seperti kesehatan dan keselamatan kerja, upah yang layak, jaminan
sosial, dan lainnya, serta tidak adanya kepastian hukum kepada pekerja
maupun pemberi kerja atas hak dan kewajiban sesuai standard minimum
yang harus dipenuhi sesuai perintah Undang-Undang Ketenagakerjaan.
j. Bahwa dikarenakan hubungan hukum antara para Pemohon dengan
Pemberi kerjanya berada diluar hubungan kerja, maka Undang-Undang
Ketenagakerjaan dianggap tidak mengikat bagi kedua belah pihak.
Kondisi yang dialami oleh para Pemohon yang mendapatkan perlakuan
diskriminatif dan tidak mendapatkan persamaan kedudukan di dalam
hukum, mengakibatkan para Pemohon sebagai pekerja yang rentan
mengalami eksploitasi, yang semestinya perlu mendapatkan perhatian
dan dilindungi oleh Pemerintah sesuai dengan perintah dan amanat
Konstitusi.
k. Bahwa pada dasarnya, istilah ‘Kerja Rumahan’ bersumber dari Konvensi
ILO (International Labour Organization) No.177 Tahun 1996. Dalam Pasal
1 Konvensi tersebut memberikan pengertian bahwa ‘Kerja Rumahan’
adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang di dalam rumahnya atau
di tempat lain pilihannya selain tempat kerja pemberi kerja,
mendapatkan
upah
serta
menghasilkan
produk
atau
jasa
sebagaimana yang ditetapkan oleh pemberi kerja terlepas dari siapa
yang menyediakan peralatan, bahan, atau input lain yang digunakan.
l. Bahwa
menurut
ketentuan
Pasal
1
angka
3
Undang-Undang
Ketenagakerjaan dinyatakan: “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang
bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para Pemohon dapat dikategorikan
sebagai pekerja, di mana dalam hal ini para Pemohon menerima upah
yang jumlahnya bervariasi berdasarkan harga satuan dan jumlah produk
barang dan/atau jasa yang diperintahkan (order) dari Pemberi Kerja.
Namun perbedaan Para Pemohon dengan pekerja pada umumnya (sektor
formal) adalah lokasi kerja para Pemohon bukanlah berada di lokasi
11
tempat yang disediakan oleh pemberi kerja melainkan di rumah para
Pemohon.
m. Bahwa selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang
Ketenagakerjaan, dinyatakan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”. Sejalan dengan
ketentuan tersebut, diperkuat dalam ketentuan Pasal 50 Undang-Undang
Ketenagakerjaan, yakni: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian
kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”.
n. Bahwa meskipun para Pemohon dapat dikategorikan sebagai pekerja
berdasarkan
ketentuan
Pasal
1
angka
3
Undang-Undang
Ketenagakerjaan, namun faktanya para Pemohon tidak dianggap
sebagai pekerja yang memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Hal ini menimbulkan perbedaan perlakukan hukum dan
diskriminasi antara Para Pemohon dengan pekerja lainnya yang bekerja
dengan pengusaha.
o. Bahwa dalam hal ini, untuk mempermudah perbandingan pasal-pasal yang
menggunakan istilah “pengusaha” maupun “pemberi kerja” dalam
konteks pekerja dan hubungan kerja yang tertuang dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan, dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tabel Penggunaan Istilah “Pengusaha” dan “Pemberi Kerja”
Pasal 1 angka 14 Pasal 1 angka 30 Pasal 1 angka 15
Pasal 50
Perjanjian kerja
adalah perjanjian
antara
pekerja/buruh
dengan
pengusaha atau
pemberi kerja
yang memuat
syarat syarat
kerja, hak, dan
Upah adalah hak
pekerja/buruh
yang diterima dan
dinyatakan dalam
bentuk uang
sebagai imbalan
dari pengusaha
atau pemberi
kerja kepada
pekerja/buruh
Hubungan kerja
adalah hubungan
antara
pengusaha
dengan
pekerja/buruh
berdasarkan
perjanjian kerja,
yang mempunyai
unsur pekerjaan,
Hubungan
kerja terjadi
karena adanya
perjanjian kerja
antara
pengusaha
dan
pekerja/buruh.
12
kewajiban para
pihak.
yang ditetapkan
dan dibayarkan
menurut suatu
perjanjian kerja,
kesepakatan,
atau peraturan
perundang-
undangan,
termasuk
tunjangan bagi
pekerja/buruh dan
keluarganya atas
suatu pekerjaan
dan/atau jasa
yang telah atau
akan dilakukan.
upah, dan
perintah.
p. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional dikarenakan
adanya ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, terdapat jurang pemisah (diskriminasi)
perlakuan hukum di antara pekerja yang bekerja dengan pengusaha
dan pekerja yang bekerja dengan pemberi kerja. Hal ini sejatinya
mengundang pertanyaan dari pihak para Pemohon kepada pembuat
Undang-Undang Ketenagakerjaan apa landasan berpikir dibedakannya
antara pengusaha dan pemberi kerja, serta inkonsistensi pembuat
Undang-Undang dalam penggunaan istilah pengusaha dan pemberi kerja.
Seperti misalnya dalam Pasal 1 Angka 14 dan Pasal 1 angka 30
menggunakan 2 (dua) terminologi yakni “Pemberi Kerja atau
Pengusaha”. Sedangkan dalam Pasal 1 Angka 15 dan Pasal 50 Undang-
Undang Ketenagakerjaan hanya menggunakan istilah “Pengusaha”.
Apabila kita lihat secara seksama kedua definisi hukum yang dipergunakan
oleh Pembuat Undang-Undang pada pasal-pasal tersebut sejatinya saling
berkaitan antara satu dengan lainnya, namun terjadi inkonsistensi yang
dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon.
13
Contohnya, didalam definisi hubungan kerja terdapat 4 unsur yang harus
terpenuhi untuk dapat seorang pekerja memiliki hubungan kerja yakni
Perjanjian Kerja, Pekerjaan, Upah, dan Perintah. Dua dari 4 (empat) unsur
yang harus terpenuhi yakni perjanjian kerja dan upah secara konstruksi
hukum tidak dapat dipisahkan dari ketentuan definisi perjanjian kerja dan
upah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 1 angka 30,
dimana didalam definisi tersebut dijelaskan ada 2 (dua) subyek hukum
yang dapat memiliki hubungan hukum dengan pekerja yaitu pemberi kerja
atau pengusaha. Kata “atau” tersebut menunjukkan bahwa kedua subyek
hukum tersebut memiliki kedudukan dan pemaknaan yang sama. Hal ini
menunjukkan lemahnya sinkronisasi dan harmoninasi oleh para Pembuat
Undang-Undang.
q. Bahwa selain itu, frasa “pengusaha atau pemberi kerja’ yang terdapat
pada definisi perjanjian kerja dan upah dapat diartikan sebagai suatu
pilihan. Dengan kata lain, dapat dipilih salah satu dari dua pilihan yang
tersedia yakni pengusaha atau pemberi kerja.
r. Bahwa penggunaan frasa “pemberi kerja atau pengusaha” akan
memberikan ruang lingkup perlindungan yang lebih luas (inklusif) kepada
seluruh lapisan pekerja di Indonesia tanpa memandang siapa para subyek
hukum yang saling mengikatkan diri melalui sebuah perjanjian kerja, baik
itu dengan pengusaha ataupun pemberi kerja. Dengan demikian, setiap
orang (pekerja) yang telah mengikatkan diri melalui sebuah perjanjian
kerja, yang didalamnya terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah,
berhak dianggap sebagai pekerja yang memiliki hubungan kerja dan wajib
mendapatkan hak dan persamaan perlakuan di hadapan hukum
sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
s. Bahwa berdasarkan uraian permasalahan hukum yang dihadapi oleh para
Pemohon sebagaimana telah dijelaskan pada huruf (h) di atas,
menyebabkan hak konstitusional para permohon terabaikan dengan tidak
adanya pengakuan terhadap para Pemohon sebagai pekerja yang
berada dalam hubungan kerja sehingga menyebabkan tertutupnya
akses terhadap mekanisme untuk memperoleh keadilan dan kepastian
hukum dalam hal terjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
Pengusaha ataupun Pemberi Kerja, baik melalui jalur pengawasan
14
ketenagakerjaan maupun melalui mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Hal ini disebabkan karena tidak adanya dasar hukum atau regulasi yang
mengatur mengenai keberadaan pekerja rumahan, dan para Pemohon
tidak dapat pula dikategorikan sebagai pekerja yang berada dalam
hubungan kerja menurut ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50
Undang-Undang ketenagakerjaan.
t. Bahwa adapun kerugian nyata para Pemohon secara lebih mendetail
sebagai pekerja rumahan, yakni sebagai berikut:
a. Upah di bawah ketentuan upah minimum
Para Pemohon tidak pernah mendapatkan upah sesuai ketentuan
UMP yang berlaku di masing-masing daerah para Pemohon. Sebagai
contoh, Pemohon III yang berdomisili dan bekerja di wilayah Provinsi
DKI Jakarta, yang mengerjakan pengeleman sol sepatu (alas kaki)
mendapatkan
upah
sebesar
Rp.400.000,-/minggu
atau
Rp.
1.600.000/bulan, sedangkan UMP Prov. DKI Jakarta tahun 2022
adalah sebesar Rp.4.573.845, -.
b. Ketiadaan jaminan sosial
Para Pemohon tidak dapat memperoleh BPJS Ketenagakerjaan
karena para Pemohon tidak didaftarkan oleh pemberi kerja. Adapun
untuk BPJS Kesehatan, para Pemohon tidak didaftarkan juga oleh
pemberi kerja, sehingga karena pentingnya manfaat program BPJS
Kesehatan, maka para Pemohon mendaftarkan dirinya sendiri melalui
kepesertaan kepesertaan mandiri yang iurannya dibayar sendiri
(Rp.35.000,-/bulan) atau program PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang
iurannya dibayarkan pemerintah yang berlaku bagi warga miskin.
c. Ketiadaan perlindungan Kesehatan dan keselamatan kerja
Para Pemohon harus menanggung sendiri biaya kesehatan
(pengobatan), serta menanggung sendiri resiko kecelakaan kerja atau
luka akibat pekerjaan karena ketiadaan fasilitas Alat Pelindung Diri
(APD), dan juga resiko penyakit akibat kerja yang berbahaya seperti
gangguan pernafasan, ganggungan kesehatan reproduksi, dan
lainnya.
15
d. Tidak dapat mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan
Para Pemohon selaku pekerja rumahan tidak diakui sebagai pekerja
yang berada dalam hubungan kerja, sehingga tidak dapat mengakses
mekanisme
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
e. Tidak dapat mengakses pengaduan pengawasan ketenagakerjaan
Pihak Kementerian/Dinas Ketenagakerjaan tidak dapat memahami
status hukum Para Pemohon selaku pekerja rumahan karena hal
tersebut
tidak
ada
dalam
ketentuan
Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Sehingga tidak ada dasar hukum bagi pihak
Kementerian/Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan
yang berkaitan dengan pekerja rumahan.
f. Ketiadaan perlindungan maternal
Para Pemohon tetap melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh
perantara meskipun dalam keadaan mengandung (hamil) yang pada
dasarnya jika mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan merupakan hak pekerja untuk mendapatkan cuti hamil.
g. Bekerja dalam waktu yang panjang (lembur)
Para Pemohon melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh
perantara tidak berdasarkan pada waktu kerja sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan, meliputi juga tidak dikenal istilah hari libur,
cuti, jam istirahat, dll. Pekerjaan yang dilakukan oleh para Pemohon
tidak ada batasan waktu dengan tingginya target produksi, dengan
kata lain seringkali melewati ketentuan waktu kerja yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
h. Menanggung segala biaya risiko dan produksi
Jika terdapat kesalahan pembuatan produk, maka upah para
Pemohon akan dipotong dari jumlah produk yang rusak (salah),
ataupun jika terdapat kekurangan jumlah produk menurut perhitungan
dari perantara maka akan mengurangi jumlah upah Para Pemohon.
i. Ketiadaan stabilitas dan jaminan pekerjaan (job security)
Para pemberi kerja dapat sewaktu-waktu menghentikan perintah kerja
kepada para Pemohon tanpa ada penjelasan maupun pemberitahuan.
16
Hal ini berdampak pada penghasilan yang tidak menentu bagi Para
Pemohon serta hilangnya pekerjaan tanpa kepastian yang jelas.
j. Ketiadaan tunjangan
Para Pemohon tidak pernah mendapatkan tunjangan, baik tetap
maupun tidak tetap, atau tunjangan dalam bentuk apapun.
u. Bahwa para pemohon berharap hak-hak konstitusional untuk memperoleh
adanya “pengakuan, persamaan kedudukan, bebas dari tindakan
diskrimatif, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta
penghidupan yang layak”, dapat terpenuhi dengan penafsiran hukum
yang diberikan oleh Mahkamah terhadap Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50
Undang-Undang Ketenagakerjaan.
5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, para Pemohon selaku orang
perorangan Warga Negara Indonesia telah memenuhi kualifikasi sebagai para
Pemohon karena para Pemohon mengalami kerugian konstitusional, terdapat
causal verband antara kerugian yang ditimbulkan dengan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian, dan ada kemungkinan dengan
dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional sebagaimana yang
telah diuraikan diatas tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu beralasan
hukum bagi Mahkamah untuk menerima kedudukan hukum para Pemohon.
C. ALASAN-ALASAN / POKOK-POKOK PERMOHONAN
1) Adanya kerancuan hukum dan tumpang tindih antara istilah atau definisi
Pengusaha dan Pemberi Kerja pada Undang-Undang Ketenagakerjaan
dalam konteks Hubungan Kerja.
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan secara tegas “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
2. Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang
Ketenagakerjaan, dinyatakan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”. Selanjutnya, ketentuan
tersebut juga diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan,
yakni: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh”.
17
3. Bahwa dari ketentuan tersebut, hanya terdapat istilah ‘pengusaha’ dalam
hubungan kerja. Sedangkan, apabila kita menelisik lebih dalam lagi pada
frasa Perjanjian Kerja yang merupakan salah satu unsur yang harus
terpenuhi dalam hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 1
angka 14 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengenai pengertian
perjanjian kerja dinyatakan: “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”. Penggunaan istilah
“Pemberi Kerja atau Pengusaha” sebagai subyek hukum yang dapat
mengikatkan diri dalam perjanjian kerja jika dikaitkan dengan Pasal 1
angka 15 dan Pasal 50 telah menimbulkan kerancuan hukum dan tumpang
tindih yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
4. Bahwa di dalam definisi perjanjian kerja dijelaskan terdapat dua (2) subyek
hukum yang dapat membuat perjanjian kerja dengan pekerja yakni
pemberi kerja atau pengusaha. Sedangkan, pada definisi hubungan kerja
dijelaskan hanya ada 1 subyek hukum yang dapat mengikatkan diri dengan
pekerja melalui perjanjian kerja yakni pengusaha, yang merupakan salah
satu prasyarat untuk memenuhi unsur hubungan kerja, selain perintah,
upah, dan pekerjaan. Dengan kata lain, perlu dipertanyakan konsistensi
hukum dari kedua ketentuan tersebut yakni siapa para pihak atau subyek
hukum yang dapat mengikatkan diri dengan pekerja melalui perjanjian
kerja untuk memenuhi unsur Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan,
apakah pemberi kerja atau pengusaha.
5. Bahwa menurut pendapat Prof. Dr. Lalu Husni, SH, M.Hum, dalam
bukunya berjudul “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan”, cetakan ke-14,
2016, hal. 63, yang pada intinya menjelaskan bahwa hubungan kerja
tidak dapat dipisahkan dari perjanjian kerja karena syarat adanya
hubungan kerja harus ada perjanjian kerja, serta terdapat unsur dari
hubungan kerja yakni: adanya unsur work atau pekerjaan, unsur perintah
(command), dan unsur upah (pay).
6. Bahwa definisi Pemberi Kerja menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-
Undang Ketenagakerjaan menyebutkan, “Pemberi Kerja adalah orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
18
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain”.
7. Bahwa sedangkan pada Pasal 1 huruf C Konvensi ILO 177 tahun 1996
tentang Kerja Rumahan, definisi Pemberi Kerja disebutkan, “Seseorang,
perorangan atau badan hukum, yang, secara langsung atau melalui
perantara, baik perantara diatur di dalam perundang-undangan nasional
ataupun tidak, memberikan kerja rumahan dalam pelaksanaan kegiatan
usahanya”.
8. Dalam konteks para pemohon selaku pekerja rumahan, pemberi kerja
adalah berupa individu perantara yang menerima perintah dari perusahaan
lalu perintah tersebut diberikan untuk dikerjakan oleh pekerja rumahan.
9. Bahwa sedangkan definisi Pengusaha menurut ketentuan Pasal 1 angka
5 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni diuraikan sebagai berikut:
a. “orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di
Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia”.
10. Bahwa selanjutnya, definisi Perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 1 angka 6 adalah sebagai berikut:
a. “setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik
milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan
pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk lain”.
11. Bahwa dengan adanya pembedaan istilah (terminologi) antara Pemberi
Kerja dan Pengusaha kemudian dikaitkan dengan istilah Hubungan Kerja,
maka sangat jelas menimbulkan kerancuan hukum di mana seolah-olah
Pemberi Kerja dan Pengusaha memiliki status hukum yang berbeda, di
satu sisi istilah Hubungan Kerja hanya berlaku bagi Pengusaha.
12. Bahwa dalam terminologi internasional, International Labour Organization
(ILO) kerapkali menggunakan istilah “employer” yang diartikan sebagai
19
pihak yang mempekerjakan pekerja, dalam hal ini tertera dalam beberapa
konvensi ILO, seperti misalnya sebagai berikut:
a. ILO Convention No. 111 concerning Discrimination in Respect of
Employment and Occupation, 1958, Art. 3 point a:
“to seek the co-operation of employers' and workers'
organisations and other appropriate bodies in promoting the
acceptance and observance of this policy.”
b. ILO Convention No. 87 concerning Freedom of Association and
Protection of the Right to Organise, 1948, Art. 3:
“Workers and employers, without distinction whatsoever, shall
have the right to establish and, subject only to the rules of the
organisation concerned, to join organisations of their own
choosing without previous authorisation. “
c. ILO Convention No. 177, concerning Home Work, 1996, Art. 3 :
“Each Member which has ratified this Convention shall adopt,
implement and periodically review a national policy on home
work aimed at improving the situation of homeworkers, in
consultation with the most representative organizations of
employers and workers and, where they exist, with
organizations concerned with homeworkers and those of
employers of homeworkers.”
Pada ketiga konvensi tersebut menyebutkan istilah “employers” dan
“workers”, hal mana menjelaskan istilah mengenai pekerja (workers) dan
yang memberikan pekerjaan atau pemberi kerja (employers).
13. Bahwa sejalan dengan hal tersebut, Prof. Iman Soepomo dalam bukunya
berjudul “Pengantar Hukum Perburuhan”, cetakan ke-13 edisi revisi (2003)
hal. 34, menjelaskan bahwa “orang lain yang mempekerjakan seorang
employee itu disebut “employer”. Dalam bahasa Belanda disebut
“werknemer” dan “werkgever” atau dalam bahasa Jerman “Arbeitnhemer”
dan “Arbeitgeber”.
14. Bahwa adapun istilah “employer” menurut Black’s Law Dictionary edisi ke-
8, diartikan sebagai berikut:
“employer: A person who controls and directs a worker under an
express or implied contract of hire and who pays the worker’s
salary or wages.”
Diterjemahkan secara bebas:
Employer: seseorang yang mengendalikan dan memerintah
seorang pekerja berdasar kontrak kerja yang secara tegas atau
tersirat serta membayar gaji atau upah pekerja.
20
15. Bahwa dengan demikian, terdapat satu istilah yang dipergunakan secara
internasional yakni “employer” sebagai pihak yang mempekerjakan
pekerja, serta tidak ditentukan bentuknya apakah sebagai individu,
pengusaha, badan usaha, atau individu yang menjalankan badan usaha.
16. Bahwa selanjutnya, terminologi “employer” tersebut dalam sistem hukum
nasional (Indonesia) terbagi menjadi antara istilah “pengusaha” dan
“pemberi kerja”, namun tidak dijelaskan secara rinci mengenai pembedaan
kedua istilah tersebut beserta konsekuensi hukumnya, khususnya
berkaitan dengan “hubungan kerja” yang meliputi hubungan antara pekerja
yang bekerja dengan pengusaha dan pekerja yang bekerja dengan
pemberi kerja (individu).
17. Bahwa dalam hal ini juga dapat ditarik kesimpulan seharusnya Undang-
Undang Ketenagakerjaan juga menyertakan istilah lain untuk hubungan
hukum bagi pekerja yang bekerja pada selain pengusaha, dalam hal ini
pekerja yang bekerja pada pemberi kerja. Sehingga akibatnya, hal ini tidak
hanya menimbulkan kerancuan hukum namun juga kekosongan hukum itu
sendiri dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
18. Bahwa sedangkan UUD 1945 telah menjamin hak konstitusional tiap orang
untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, yakni sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
19. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka beralasan hukum untuk
menyimpulkan bahwa definisi Hubungan Kerja pada Pasal 1 angka 15
Undang Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi Hubungan Kerja adalah
hubungan
antara
pengusaha
dengan
pekerja/buruh
berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah,
serta Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha
dan pekerja/buruh, menimbulkan kerancuan hukum yang berakibat tidak
adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi Para
Pemohon selaku pekerja rumahan, oleh karenanya Pasal 1 angka 15 dan
Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal
21
28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “hubungan kerja
adalah hubungan antara pengusaha atau pemberi kerja dengan
pekerja/buruh, berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan perintah”, dan “Hubungan kerja terjadi karena
adanya perjanjian kerja antara pengusaha atau pemberi kerja dan
pekerja/buruh”.
2) Pembatasan hubungan kerja dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal
50 Undang-Undang Ketenagakerjaan menimbulkan ketidakadilan hukum
bagi pekerja rumahan dalam suatu hubungan kerja.
20. Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja”.
21. Bahwa keberadaan Undang-Undang Ketenagakerjaan ditujukan untuk
memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pada sektor apapun dalam
suatu hubungan kerja, sehingga melahirkan keharmonisan hubungan
ketenagakerjaan berlandaskan pada UUD 1945.
22. Bahwa pengertian hubungan kerja seharusnya tidak membatasi lingkup
hanya pada pengusaha, melainkan juga harus merujuk pada Pemberi
Kerja, karena definisi pemberi kerja memiliki cakupan yang lebih luas dan
juga menjangkau definisi dari pengusaha itu sendiri sebagaimana tertuang
dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
23. Bahwa sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa Pemberi Kerja adalah, “orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain”.
24. Bahwa selanjutnya pada ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang
Ketenagakerjaan, diuraikan pengertian Pengusaha sebagai berikut:
a. “orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia”.
22
25. Bahwa definisi Perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka
6 adalah sebagai berikut:
a. “setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik
orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk lain”.
26. Bahwa kemudian muncul pengertian Hubungan Kerja dalam ketentuan
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni: “Hubungan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,
yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”. Ditambah pula
pada ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang
menyatakan: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja
antara pengusaha dan pekerja/buruh”.
27. Bahwa dari rangkaian bunyi pasal-pasal tersebut kemudian dikaitkan
dengan konteks Hubungan Kerja, maka telah terjadi limitasi atau
pembatasan dalam hubungan kerja. Limitasi ini telah berakibat pada
ketidakadilan bagi para pekerja yang tidak bekerja pada pengusaha.
Dalam hal ini, ketiadaan perlindungan hukum khususnya Undang-Undang
Ketenagakerjaan bagi pekerja yang tidak bekerja pada pengusaha.
28. Bahwa dengan adanya ketidakadilan hukum bagi para pekerja yang tidak
memiliki
hubungan
hukum
dengan
pengusaha
maka
tentunya
menghilangkan hak-hak pekerja tersebut yang seharusnya dilindungi oleh
Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena para pekerja
tersebut dianggap tidak memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud
ketentuan
Pasal
1
angka
15
dan
Pasal
50
Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
29. Bahwa pada dasarnya suatu hubungan kerja juga dapat mengacu pada
hasil Konferensi Perburuhan Internasional ILO ke-91 tahun 2003 mengenai
Ruang Lingkup Hubungan Kerja (“Konferensi Perburuhan 91/2003”)
pada halaman 22, dinyatakan sebagai berikut:
In general terms, the employment relationship establishes a legal
link between a person, called “the employee” or “the worker”, and
another person, called “the employer”, to whom she or he provides
services under certain conditions in return for remuneration
23
Diterjemahkan secara bebas:
Secara umum, hubungan kerja menetapkan hubungan hukum
antara seseorang, yang disebut "karyawan" atau "pekerja", dan
orang lain, yang disebut “Pemberi Kerja", kepada siapa dia
memberikan layanan dalam kondisi tertentu dengan imbalan upah.
30. Bahwa selanjutnya dalam Konferensi Perburuhan 91/2003 pada halaman
22 tersebut juga ditegaskan bahwa juga terdapat kriteria tertentu suatu
hubungan kerja, yakni:
According to certain criteria, an employment relationship exists
where a person works or provides services in a situation of
subordination to or dependency on the employer; or works for
someone else; or is integrated in an organization; or does not
assume the risks specific to an employer.
Diterjemahkan secara bebas:
Menurut kriteria tertentu, hubungan kerja terjadi di mana seseorang
bekerja atau memberikan layanan dalam situasi subordinasi atau
kebergantungan pada pemberi kerja (employer); atau bekerja
untuk orang lain; atau terintegrasi dalam suatu organisasi; atau
tidak menanggung risiko khusus bagi pemberi kerja.
31. Bahwa mengacu pada uraian hasil Konferensi Perburuhan tersebut,
sangat jelas bahwasanya Hubungan Kerja tidak dibatasi hanya berlaku
bagi pengusaha saja, meliputi pula bagi tiap orang yang memberikan
pekerjaan dan upah kepada orang lain selaku pekerja.
32. Bahwa dalam hal ini, para pemohon selaku pekerja rumahan yang bekerja
pada seorang perantara selaku pemberi kerja, adalah telah memenuhi
kriteria sebagai suatu hubungan kerja. Sehingga seharusnya Undang-
Undang Ketenagakerjaan tidak membatasi hubungan kerja hanya bagi
pengusaha saja, meliputi pula bagi pemberi kerja sehingga melahirkan
perlakuan adil dan layak bagi pekerja rumahan dalam suatu hubungan
kerja.
33. Bahwa sebagaimana menurut ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
secara tegas menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja”.
34. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka beralasan hukum untuk
menyimpulkan bahwa definisi Hubungan Kerja pada Pasal 1 angka 15
Undang Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi Hubungan Kerja adalah
hubungan
antara
pengusaha
dengan
pekerja/buruh
berdasarkan
24
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah,
serta Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha
dan pekerja/buruh telah menimbulkan perlakuan yang tidak adil bagi
pekerja (in casu Para Pemohon sebagai pekerja rumahan) yang tidak
bekerja pada pengusaha karena dianggap berada diluar hubungan kerja,
dan oleh karenanya Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang
Ketenagakkerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai bahwa “hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh, berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”,
serta “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja/buruh”.
3) Ketentuan
Pasal
1
angka
15
dan
Pasal
50
Undang-Undang
Ketenagakerjaan menimbulkan diskriminasi hukum dan tidak adanya
persamaan kedudukan hukum bagi pekerja yang tidak bekerja pada
pengusaha.
35. Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
36. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”.
37. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
38. Bahwa pengertian mengenai hubungan kerja sebagaimana termuat dalam
ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan,
dinyatakan:
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai
unsur pekerjaan, upah, dan perintah”.
39. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang
Ketenagakerjaan, dinyatakan:
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh”.
25
40. Bahwa dari kedua ketentuan tersebut di atas, hanya mengartikan
hubungan kerja sebagai hubungan atau suatu perjanjian antara
pengusaha dan pekerja. Sedangkan pengertian dari Pekerja itu sendiri
memiliki makna luas yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima
upah atau imbalan dalam bentuk lain.
41. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-
Undang Ketenagakerjaan dinyatakan: “Pemberi kerja adalah orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain”.
42. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang
Ketenagakerjaan dinyatakan:
“Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.”
43. Bahwa dari ketentuan tersebut di atas (Pasal 1 angka 4 dan 5 Undang-
Undang Ketenagakerjaan), dapat disimpulkan bahwasanya makna
Pemberi Kerja memiliki cakupan yang lebih luas yang juga melingkupi
pengertian pengusaha. Sedangkan Pengusaha diartikan hanya sebatas
pada menjalankan suatu perusahaan.
44. Bahwa menurut pendapat Prof. Dr. Lalu Husni, SH, M. Hum, dalam
bukunya berjudul “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (Edisi Revisi)”,
2016, cetakan ke-14, hal. 48. Menyatakan:
“Selain pengertian pengusaha, Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 juga memberikan pengertian pemberi kerja yakni orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 Angka 4). Pengaturan
istilah pemberi kerja ini muncul untuk menghindari orang yang
bekerja pada pihak lain yang tidak dapat dikategorikan sebagai
pengusaha khususnya bagi pekerja pada sektor informal. Jadi
dengan demikian pengertian pemberi kerja lebih luas dari
pengusaha, pengusaha sudah pasti pemberi kerja, namun pemberi
kerja belum tentu pengusaha.”
26
45. Bahwa selanjutnya, adapaun definisi hubungan kerja menurut pendapat
Prof. Iman Soepomo, dalam bukunya berjudul “Hukum Perburuhan,
Bidang Hubungan Kerja” cetakan ke-3, 1980, Bab 1 halaman 1,
menjelaskan sebagai berikut:
“Hubungan kerja adalah suatu hubungan antara seorang buruh
dengan seorang majikan. Hubungan kerja hendak menunjukkan
kedudukan kedua pihak itu yang pada dasarnya menggambarkan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban buruh terhadap majikan serta
hak-hak dan kewajiban majikan terhadap buruh.”
“Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian-kerja antara
buruh dan majikan, yaitu suatu perjanjian dimana pihak kesatu,
buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah
pada pihak lainnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk
mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah. “Pada pihak
lainnya” mengandung arti bahwa pihak buruh dalam melakukan
pekerjaan itu berada di bawah pimpinan pihak majikan.”
46. Bahwa istilah (terminologi) yang digunakan oleh Prof. Iman Soepomo
tersebut adalah menggunakan kata ‘majikan’, dimana isitlah ini digunakan
dalam terminologi hukum ketenagakerjaan pada zaman dahulu yang
menjelaskan ‘majikan’ sebagai pihak (orang) yang memberikan pekerjaan.
Juga dapat ditemui arti dari kata ‘majikan’ tersebut pada penjelasan Pasal
1 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 tentang Undang Undang
Kerja (“UU No.12/1948”), yakni sebagai berikut:
Dalam Undang-undang ini dianggap tidak perlu ditegaskan arti kata
majikan,
ialah
umumnya
tiap-tiap
orang
pemberi
pekerjaan
(werkgever). Yang dianggap penting yalah, perluasan arti yang termaktub
dalam ayat ini berhubung dengan tanggung jawab tentang berlakunya
Undang-undang ini termaksud dalam pasal 17.
47. Bahwa selanjutnya Prof. Dr. Lalu Husni, SH, M. Hum, dalam bukunya
berjudul “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (Edisi Revisi)”, hal. 47,
menafsirkan kata “majikan” sebagai berikut:
“Sebagaimana halnya dengan istilah buruh, istilah majikan ini juga
sangat populer karena perundang-undangan sebelum Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 menggunakan istilah majikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan disebutkan bahwa Majikan
adalah ‘orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh’.”
48. Bahwa oleh karena itu, sangat jelas bahwasanya lingkup “hubungan kerja”
seharusnya tidak dapat dibatasi hanya pada pengusaha saja melainkan
juga pemberi kerja, karena hal ini nantinya akan menimbulkan asumsi
27
hukum seolah-olah kedudukan “Pemberi Kerja” tidak memilki status hukum
yang jelas dan dianggap bukan hubungan kerja jika pekerja memiliki
hubungan atau bekerja dengan pemberi kerja.
49. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya oleh Prof. Dr. Lalu Husni, SH,
M. Hum mengenai perbedaan “Pengusaha” dan “Pemberi Kerja”, istilah
pemberi kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada
pekerja yang bekerja kepada pihak lain yang tidak dapat dikategorikan
sebagai pengusaha. Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak membeda-
bedakan antara pekerja sektor formal ataupun informal. Semuanya
memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
50. Digunakannya istilah pengusaha saja di dalam definisi hubungan kerja
sebagaimana diatur didalam Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang
Ketenagakerjaan, tanpa memasukkan istilah pemberi kerja, dapat diduga
upaya pembentuk Undang-Undang secara sengaja ingin mempersempit
ruang lingkup perlindungan bagi warga negara yang bekerja dengan
memberikan diskriminasi kepada pekerja di sektor informal, dengan
membatasi hubungan kerja hanya hubungan antara pekerja dengan
pengusaha yang pada umumnya berada dalam sektor formal. Hal ini
merupakan bentuk diskriminasi dan melanggar amanat konstitusi Pasal 28I
Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.
51. Bahwa bagi pekerja yang bekerja kepada selain pengusaha, maka demi
hukum dianggap tidak memiliki hubungan kerja, sehingga menimbulkan
adanya diskriminasi hukum dan tidak adanya persamaan kedudukan
didalam hukum, khususnya perlindungan hukum yang berdasarkan
ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
52. Bahwa terlebih saat ini sedang meningkat trend informasilasi pekerjaan.
Sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum perusahaan
untuk memenuhi kewajibannya atas pemenuhan hak pekerja. Dengan
menggunakan pihak ketiga sebagai kepanjangan tangan dengan
mekanisme perintah ataupun Kerjasama dengan sistem komisi untuk
mendistribusikan pekerjaan, tanpa dirinya diketahui sebagai pemberi kerja
utama, dan menikmati hasil keuntungan atas hasil kerja yang dilakukan
oleh pekerja. Dalam arti hasil produksi yang diperoleh sama, namun
28
efisiensi biaya berkurang, hal ini berkontribusi terhadap peningkatan
keuntungan. Praktek ini secara nyata memberikan gambaran akan
ketidakadilan dan dapat mengarah ada praktek eksploitasi pekerja di
zaman modern saat ini.
53. Bahwa menurut ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 telah menyatakan secara tegas sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
54. Sehingga dengan demikian sangat jelas, ketentuan Pasal 1 angka 15 dan
Pasal
50
Undang-Undang
Ketenagakerjaan
telah
menimbulkan
diskriminasi hukum yakni antara pekerja yang bekerja pada pengusaha
dan pekerja yang bekerja pada selain pengusaha (in casu pemberi kerja).
55. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka beralasan hukum untuk
menyimpulkan bahwa definisi Hubungan Kerja pada Pasal 1 angka 15
Undang Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi Hubungan Kerja adalah
hubungan
antara
pengusaha
dengan
pekerja/buruh
berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah,
serta Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha
dan pekerja/buruh telah menimbulkan diskriminasi hukum maupun tidak
adanya persamaan kedudukan hukum bagi pekerja yang tidak bekerja
pada pengusaha karena hubungan tersebut dianggap tidak memenuhi
kriteria sebagai suatu hubungan kerja, dan oleh karenanya Pasal 1 angka
15 dan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakkerjaan bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai bahwa “hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh, berdasarkan
29
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”,
serta “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja/buruh”.
4) Ketentuan
Pasal
1
angka
15
dan
Pasal
50
Undang-Undang
Ketenagakerjaan menyebabkan hak-hak bagi pekerja yang bekerja kepada
selain pengusaha menjadi terabaikan dan tidak diakui oleh Undang-
Undang Ketenagakerjaan.
56. Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
57. Bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan mendapatkan hak-
hak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam hal ini,
hak-hak
pekerja
telah
diatur
dalam
ketentuan
Undang-Undang
Ketenagakerjaan, yakni diantaranya meliputi hak atas upah kerja,
kepastian jam kerja, istirahat kerja, jaminan sosial, kesehatan, maupun
keselamatan kerja.
58. Bahwa dengan adanya jaminan hak-hak tersebut, maka kesejahteraan
pekerja dapat terwujud sehingga para pekerja mendapatkan kehidupan
yang layak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
59. Bahwa jaminan hak-hak tersebut tentunya berlaku bagi setiap warga
negara yang telah melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
60. Bahwa dalam hal ini, ketentuan yang mendasari perlindungan atas hak-
hak pekerja diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun
ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi unsur
hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 dan
Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
61. Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang
Ketenagakerjaan, dinyatakan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”. Sejalan dengan
ketentuan tersebut, diperkuat dalam ketentuan Pasal 50 Undang-Undang
Ketenagakerjaan, yakni: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian
kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”.
30
62. Bahwa sangat jelas, ketentuan tersebut hanya ditujukan bagi pekerja yang
bekerja dengan pengusaha. Dengan kata lain, bagi pekerja yang bekerja
dengan selain pengusaha, maka pekerja tersebut tidak dapat memperoleh
haknya berdasar pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
63. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang
Ketenagakerjaan tersebut sangat jelas menghendaki adanya unsur
hubungan kerja yang terdiri dari Pengusaha. Sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya, unsur tersebut menimbulkan ketidakpastian atas
perlindungan maupun diskriminasi bagi pekerja yang tidak bekerja pada
pengusaha sehingga dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai
“hubungan kerja”.
64. Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “hubungan kerja” tersebut, maka
hak-hak pekerja yang seharusnya dijamin oleh ketentuan peraturan
ketenagakerjaan menjadi hilang atau terabaikan.
65. Bahwa terlebih lagi, pekerja tersebut juga tidak dapat memperjuangkan
hak-haknya berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, karena sejak awal telah
dianggap tidak memenuhi kriteria “hubungan kerja” sebagaimana
dimaksud
Pasal
1
angka
15
dan
Pasal
50
Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
66. Bahwa menurut Miranda Fajerman (Kepala Penasehat Teknis ILO/
International Labour Organization) dalam jurnal penelitiannya berjudul
“Tinjauan Kerangka Peraturan Perundang-Undangan untuk Pekerja
Rumahan Di Indonesia 2013” pada halaman 11, menjelaskan sebagai
berikut:
UU Ketenagakerjaan menetapkan hubungan kerja sebagai “hubungan
antara pengusaha dan pekerja berdasarkan sebuah kesepakatan kerja
yang di dalamnya terdapat unsur pekerjaan, upah dan perintah kerja”. Di
sini, “pekerja” dijabarkan sebagai “siapapun yang bekerja dan menerima
upah atau bentuk pengupahan lainnya”. Definisi yang luas tentang pekerja
ini dapat diterapkan pada siapapun yang terlibat dalam kegiatan yang
mendatangkan pendapatan. Pihak lain dari hubungan kerja adalah
“pengusaha”.
Di
sini,
UU
Ketenagakerjaan
secara
sepihak
membedakan antara “pengusaha” dan “pemberi kerja” dan hanya
31
mewajibkan pengusaha untuk patuh pada seluruh persyaratan yang ada di
UU terkait dengan hubungan kerja, termasuk untuk kesepakatan, upah
minimum, kerja lembur, jam kerja, istirahat, dan libur.
67. Bahwa menurut pendapat Miranda Fajerman tersebut, dengan adanya
pembedaan “Pengusaha” dan “Pemberi Kerja”, jelas menimbulkan
hilangnya atau terabaikannya hak-hak pekerja (in casu pekerja rumahan)
yang bekerja pada pemberi kerja, karena pemenuhan hak tersebut hanya
berlaku bagi “pengusaha”.
68. Bahwa sejalan dengan hal tersebut, ILO (International Labour
Organization) pernah membahas mengenai "Disguised Employment
Relationship”
(Hubungan
Kerja
Terselubung/Tersamarkan)
sebagaimana tertuang dalam hasil Konferensi Perburuhan 91/2003 pada
halaman 24-25, yakni sebagai berikut:
A disguised employment relationship is one which is lent an
appearance that is different from the underlying reality, with the
intention of nullifying or attenuating the protection afforded by the
law. It is thus an attempt to conceal or distort the employment
relationship, either by cloaking it in another legal guise or by giving
it another form in which the worker enjoys less protection.
Disguised employment relationships may also involve masking the
identity of the employer, when the person designated as an
employer is an intermediary, with the intention of releasing the real
employer from any involvement in the employment relationship
and above all from any responsibility to the workers.
Diterjemahkan secara bebas:
Hubungan kerja terselubung/tersamarkan adalah hubungan kerja
yang memberikan penampakan yang berbeda dari kenyataan
yang
mendasarinya,
dengan
maksud
meniadakan
atau
melemahkan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang.
Dengan
demikian,
hal
ini
merupakan
upaya
untuk
menyembunyikan atau mendistorsi hubungan kerja, baik dengan
menyelubunginya dengan kedok hukum lain atau dengan
memberikannya bentuk lain di mana pekerja kurang mendapat
perlindungan. Hubungan kerja terselubung juga dapat
mencakup penyamaran identitas pemberi kerja, ketika orang
yang ditunjuk sebagai pemberi kerja adalah seorang
perantara, dengan maksud membebaskan pemberi kerja yang
sebenarnya dari keterlibatan apa pun dalam hubungan kerja dan
terutama dari tanggung jawab apa pun kepada pekerja.
69. Bahwa mengacu pada uraian dari hasil Konferensi ILO tersebut, maka
sangat jelas ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang
Ketenagakerjaan
berpotensi melahirkan
"Disguised
Employment
32
Relationship” (Hubungan Kerja Terselubung/Tersamarkan)”, karena
uraian dalam pasal-pasal tersebut tidak berlaku dan mengikat bagi para
pemberi kerja (bukan pengusaha) dalam suatu hubungan kerja, terlebih
lagi khususnya bagi para Pemohon yang mendapatkan pekerjaan dari
seorang perantara selaku pemberi kerja, sehingga hak-hak dasar para
Pemohon sebagai pekerja menjadi terabaikan.
70. Bahwa adapun hak-hak pekerja yang terabaikan yang disebabkan karena
adanya ketentuan tersebut, secara singkat yakni sebagai berikut:
a. Upah di bawah ketentuan upah minimum
Para Pemohon tidak pernah mendapatkan upah sesuai ketentuan
UMP yang berlaku di masing-masing daerah para Pemohon. Sebagai
contoh, Pemohon III yang berdomisili dan bekerja di wilayah Provinsi
DKI Jakarta, yang mengerjakan pengeleman sol sepatu (alas kaki)
mendapatkan upah sebesar Rp.400.000, -/minggu atau Rp.
1.600.000/bulan, sedangkan UMP Prov. DKI Jakarta tahun 2022
adalah sebesar Rp. 4.573.845, -.
b. Ketiadaan jaminan sosial
Para Pemohon tidak dapat memperoleh BPJS Ketenagakerjaan
karena para Pemohon tidak didaftarkan oleh pemberi kerja. Adapun
untuk BPJS Kesehatan, para Pemohon tidak didaftarkan juga oleh
pemberi kerja, sehingga karena pentingnya manfaat program BPJS
Kesehatan, maka para Pemohon mendaftarkan dirinya sendiri melalui
kepesertaan kepesertaan mandiri yang iurannya dibayar sendiri
(Rp.35.000, -/bulan) atau program PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang
iurannya dibayarkan pemerintah yang berlaku bagi warga miskin.
c. Ketiadaan perlindungan Kesehatan dan keselamatan kerja
Para Pemohon harus menanggung sendiri biaya kesehatan
(pengobatan), serta menanggung sendiri resiko kecelakaan kerja atau
luka akibat pekerjaan karena ketiadaan fasilitas Alat Pelindung Diri
(APD), dan juga resiko penyakit akibat kerja yang berbahaya seperti
gangguan pernafasan, ganggungan kesehatan reproduksi, dan
lainnya.
d. Tidak dapat mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan
33
Para Pemohon selaku pekerja rumahan tidak diakui sebagai pekerja
yang berada dalam hubungan kerja, sehingga tidak dapat mengakses
mekanisme
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
e. Tidak dapat mengakses pengaduan pengawasan ketenagakerjaan
Pihak Kementerian/Dinas Ketenagakerjaan tidak dapat memahami
status hukum para Pemohon selaku pekerja rumahan karena hal
tersebut
tidak
ada
dalam
ketentuan
Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Sehingga tidak ada dasar hukum bagi pihak
Kementerian/Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan
yang berkaitan dengan pekerja rumahan.
f. Ketiadaan perlindungan maternal
Para Pemohon tetap melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh
perantara meskipun dalam keadaan mengandung (hamil) yang pada
dasarnya jika mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan merupakan hak pekerja untuk mendapatkan cuti hamil.
g. Bekerja dalam waktu yang panjang (lembur)
Para Pemohon melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh
perantara tidak berdasarkan pada waktu kerja sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan, meliputi juga tidak dikenal istilah hari libur,
cuti, jam istirahat, dll. Pekerjaan yang dilakukan oleh para Pemohon
tidak ada batasan waktu dengan tingginya target produksi, dengan
kata lain seringkali melewati ketentuan waktu kerja yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
h. Menanggung segala biaya risiko dan produksi
Jika terdapat kesalahan pembuatan produk, maka upah para
Pemohon akan dipotong dari jumlah produk yang rusak (salah),
ataupun jika terdapat kekurangan jumlah produk menurut perhitungan
dari perantara maka akan mengurangi jumlah upah Para Pemohon.
i. Ketiadaan stabilitas dan jaminan pekerjaan (job security)
Para pemberi kerja dapat sewaktu-waktu menghentikan perintah kerja
kepada para Pemohon tanpa ada penjelasan maupun pemberitahuan.
34
Hal ini berdampak pada penghasilan yang tidak menentu bagi Para
Pemohon serta hilangnya pekerjaan tanpa kepastian yang jelas.
j. Ketiadaan tunjangan
Para Pemohon tidak pernah mendapatkan tunjangan, baik tetap
maupun tidak tetap, atau tunjangan dalam bentuk apapun.
Dalam hal ini, hak-hak tersebut merupakan hak dasar pekerja yang
seharusnya berlaku bagi seluruh pekerja yang tertuang dalam peraturan
perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
71. Bahwa menurut ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan
secara tegas bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Tentunya penghidupan yang
layak sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut hanya akan dapat
terwujud jika hak-hak pekerja yang telah diatur dalam ketentuan
perundang-undangan dapat berlaku dan terpenuhi bagi seluruh pekerja.
72. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka beralasan hukum untuk
menyimpulkan bahwa definisi Hubungan Kerja pada Pasal 1 angka 15
Undang Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi Hubungan Kerja adalah
hubungan
antara
pengusaha
dengan
pekerja/buruh
berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah,
serta Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha
dan pekerja/buruh telah menyebabkan hilangnya hak-hak dasar pekerja
bagi pekerja yang telah bekerja kepada selain pengusaha serta hilangnya
hak atas penghidupan yang layak karena hubungan hukum pekerja
tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai hubungan kerja sebagaimana
ketentuan
Pasal
1
angka
15
dan
Pasal
50
Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-
Undang Ketenagakkerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “hubungan kerja adalah hubungan
antara
pengusaha
atau
pemberi
kerja
dengan
pekerja/buruh,
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan
perintah”, serta “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja
antara pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja/buruh”.
35
D. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian di atas, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hubungan kerja
adalah hubungan antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan
perintah”.
3. Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hubungan kerja
terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha atau pemberi kerja dan
pekerja/buruh”.
4. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
seadil-adilnya. (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-17 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Bukti P-2
:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
3.
Bukti P-3
:
Konvensi dan Rekomendasi ILO (International Labour
Organization) No.177 dan No.184 Tahun 1996 tentang Kerja
Rumahan.
36
4.
Bukti P-4
:
Buku Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan RI tentang Pekerja Rumahan
5.
Bukti P-5
:
Tinjauan Kerangka Peraturan Perundang-Undangan untuk
Pekerja Rumahan di Indonesia 2013
6.
Bukti P-6
:
Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhayati
7.
Bukti P-7
:
Kartu Tanda Penduduk atas nama Een Sunarsih
8.
Bukti P-8
:
Kartu Tanda Penduduk atas nama Dewiyah
9.
Bukti P-9
:
Kartu Tanda Penduduk atas nama Kurniyah
10. Bukti P-10 :
Kartu Tanda Penduduk atas nama Sumini
11. Bukti P-11 :
Buku berjudul “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan”, oleh
Prof. Dr. Lalu Husni, SH, M.Hum, cetakan ke-14, 2016,
halaman 47, 48, 63, dan 64.
12. Bukti P-12 :
Buku berjudul Pengantar Hukum Perburuhan, oleh Prof.
Iman Soepomo cetakan ke-13 edisi revisi (2003) hal. 34.
13. Bukti P-13 :
Buku berjudul “Hukum Perburuhan, Bidang Hubungan
Kerja” cetakan ke-3, Prof. Iman Soepomo, 1980, Bab 1
halaman 1.
14. Bukti P-14 :
Black’s Law Dictionary edisi ke-8, 2004, hal. 565
15. Bukti P-15 :
Konferensi Internasional Perburuhan ILO ke-91 tahun 2003
mengenai Ruang Lingkup Hubungan Kerja hal. 22, 24, dan
25.
16. Bukti P-16 :
Pasal 3 ILO Convention No. 111 concerning Discrimination
in Respect of Employment and Occupation, 1958.
17 Bukti P-17 :
Pasal 2 ILO Convention No. 87 concerning Freedom of
Association and Protection of the Right to Organise, 1948:
Selain itu, Pemohon mengajukan 3 (tiga) orang ahli bernama Saut
Christianus
Manalu,
Andy
Yentriyani
dan
Miranda
Fajerman
yang
menyampaikan keterangan secara lisan maupun tertulis dalam persidangan tanggal
12 dan 26 Oktober 2022, serta 2 (dua) saksi bernama Andriko S. Otang dan Erika
R. Situmorang yang menyampaikan keterangan secara lisan maupun tertulis dalam
persidangan pada tanggal 15 November 2022, pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Ahli: Saut Christianus Manalu
▪ Bahwa menurut ahli pekerja rumahan seyogianya sama dengan pekerja pada
umumnya yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha sesuai dengan
pengertian Pasal 1 angka 3 dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan. Pengertian ini tidak berubah meski telah
diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Akan tetapi, karena terdapat beberapa
perbedaan syarat-syarat kerja dengan pekerja formal pada umumnya, hubungan
37
kerja pekerja rumahan dengan pengusaha rentan untuk disamarkan atau
disguises dan diklasifikasikan secara salah, bukan sebagai atau berada dalam
hubungan kerja, misclassification. Oleh karena itu, perlakuan hukum yang sama
terhadap pekerja rumahan diperlukan agar hak konstitusionalnya di bidang
hukum ketenagakerjaan tidak berkurang atau tidak hilang.
▪ Bahwa menurut ahli, Indonesia belum mengaturnya, tetapi Konvensi ILO Tahun
1996 Nomor 177 tentang Kerja Rumahan atau Home Work Convention telah
mengaturnya. Di dalam Pasal 1 Konvensi 177 disebutkan bahwa sebagai tujuan
dari konvensi ini, istilah kerja rumahan berarti pekerjaan yang dikerjakan
seseorang yang kemudian disebut sebagai pekerja rumahan. Pekerjaan itu
dilakukan di dalam rumahnya, di dalam rumah pekerja itu sendiri atau di tempat
lain pilihannya selain tempat kerja pemberi kerja untuk mendapatkan upah yang
menghasilkan suatu barang atau produk atau jasa sebagaimana yang ditetapkan
oleh pemberi kerja, terlepas dari siapa yang menyediakan peralatan, bahan, atau
input lain yang digunakan untuk melakukan pekerjaannya, kecuali orang ini
memiliki derajat otonomi dan kemandirian ekonomi yang diperlukan untuk
dianggap sebagai pekerja mandiri menurut undang-undang atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing atau ukuran
nasional. Disebutkan juga bahwa orang-orang dengan status karyawan tidak
menjadi pekerja rumahan dalam pengertian konvensi ini dan dalam pengertian
konvensi ini jika hanya sesekali melaksanakan pekerjaan mereka sebagai
karyawan di rumah atau bukan di tempat kerja biasa mereka melakukan itu.
▪ Bahwa menurut ahli, istilah pemberi kerja berarti seseorang, perorangan atau
badan hukum yang secara langsung atau melalui perantara, baik perantara diatur
di dalam perundang-undangan nasional ataupun tidak, memberikan kerja
rumahan yang dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Berkenaan dengan
pengertian ini, pengaturan hukum di beberapa negara terutama yang meratifikasi
Konvensi ILO Nomor 177, termasuk di negara yang belum meratifikasinya di
antaranya Thailand, memberikan pengertian yang relatif sama tentang kerja
rumahan untuk menggambarkan suatu aktivitas pekerjaan dan pekerja rumahan
orang atau pekerja yang melakukan perkerjaan rumahan itu.
▪ Lalu bagaimana pengaturannya di Indonesia? Sebelum ahli menjelaskan tentang
pengaturannya di Indonesia, ahli akan jelaskan dulu untuk memberikan batasan-
batasan yang jelas antara pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, pekerja
38
mandiri, dan pekerja formal yang bekerja di rumah dengan work from home.
Pertama, tentang pekerja rumahan. Pekerja rumahan adalah pekerja yang
melakukan pekerjaan rumahan untuk pengusaha, dilakukan di dalam rumah
pekerja sendiri atau di tempat lain pilihannya selain tempat pengusaha, untuk
mendapatkan upah yang menghasilkan suatu produk atau barang atau jasa
sebagaimana yang ditetapkan oleh pemberi kerja. Ahli menggunakan ini
sebagaimana pengertian yang diajukan dalam Konvensi ILO Nomor 177. Kedua,
bahwa Pekerja mandiri atau wiraswasta tidak diatur dan tidak diperbolehkan
dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang perluasan kesempatan kerja.
Mengenai hal ini, harus diperhatikan ada perbedaan antara pekerja mandiri
dengan pekerja
yang
diatur dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
Singkatnya, pekerja mandiri adalah bukan pekerja, melainkan wiraswasta.
Individu yang berstatus sebagai wiraswasta. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 PP
Nomor 33 tahun 2013, disebutkan bahwa kebijakan perluasan kesempatan kerja
di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam
bentuk program kewirausahaan. Kemudian, dalam Pasal 2 di sebutkan juga
program kewirausahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan pola
pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya,
penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan tenaga kerja sukarela, dan/atau
peluang lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
Istilah pekerja mandiri juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan yang intinya mengatakan pekerja ini di luar
hubungan kerja, bukan penerima upah, sehingga penekanan ahli pada pekerja
rumahan adalah wiraswasta, sangat berbeda dengan pekerja. Lalu bagaimana
dengan pekerja rumah tangga? Menurut ahli dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan, nomenklatur tentang pekerja rumah tangga tidak diatur, akan
tetapi ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur
tentang pekerja rumah tangga. Permenaker ini disebut Permenaker Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga.
▪ Bahwa menurut ahli, dalam Konvensi ILO tentang domestic worker, pekerja
rumah tangga didefinisikan sebagai pekerja, tetapi dalam Permenaker Nomor 2
Tahun 2015, pekerja rumah tangga dibedakan dari pekerja pada umumnya.
Mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2015, ahli memberikan catatan dasar
39
hukum pembentukannya bukanlah Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi
Undang-Undang Otonomi Daerah dan ada perbedaan yang sangat signifikan
pekerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan
pekerja rumah tangga yang diatur di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2015.
Pertama, pekerja rumah tangga adalah pekerja yang bekerja untuk rumah
tangga, dimana pemberi pekerjanya disebut pengguna pekerja rumah tangga.
Rumah tangga di dalam praktik dan dalam definisi yang ditemukan dalam
Undang-Undang ketenagakerjaan berbeda dengan pengguna pekerja rumah
tangga. Pekerjaan rumah tangga itu hanya rumah tangga yang mempekerjakan
seorang untuk membantunya mengurusi rumah tangga, tidak ada unsur usaha di
sini. Sementara, pekerja yang bekerja pada pengusaha itu disebut sebagai
pekerja dalam hubungan industrial. Pekerja yang bekerja pada pengusaha
hubungan industrial mendapatkan seluruh hak-hak ketenagakerjaannya.
Pertama, upah tidak boleh di bawah kurang dari upah minimum, kecuali untuk
pengusaha yang dikategorikan pengusaha mikro dan kecil sebagaimana diatur
dalam peraturan perundangan-undangan. Sementara pekerja rumah tangga,
pekerja meskipun berada dalam hubungan kerja dengan pekerja rumah tangga
karena ini bukan pengusaha, tidak ada kewajiban pekerja rumah tangga untuk
membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum, itu di antara lain.
▪ Dengan demikian menurut ahli, berbeda sekali klasifikasi antara pekerja rumahan
yang adalah seyogianya pekerja dan pekerja rumah tangga dan bagaimana
pengertian tentang pekerja yang melakukan pekerjaan work from home atau
mungkin from home? Pekerja work from home adalah pekerja formal yang pada
saat ini karena keadaan Covid itu melakukan pekerjaannya dari rumah. Dia
pekerja formal, hanya tempat saja yang di rumah. Adanya pandemi Covid yang
membuat orang beramai-ramai untuk jaminan kesehatan memindahkan tempat
pekerjaan yang tadinya semua di tempat kerja pengusaha di rumah, semakin
memperjelas bahwa relasi atau hubungan kerja pekerja rumahan yang notabene
bekerja di rumahnya sendiri, menggunakan alat kerjanya sendiri, kadang-kadang,
dengan pekerja formal yang memiliki perjanjian kerja formal yang melakukan
pekerjaan di rumahnya sehingga hampir tidak ada perbedaannya selain adanya
formalitas.
▪ Bahwa menurut ahli, pengertian hubungan kerja dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 cukup rendah hati, cukup terbuka, cukup berkehendak baik untuk
40
melihat bagaimana hubungan kerja dilakukan, telah memberikan definisi yang
cukup dan seluas-luasnya tentang apa itu hubungan kerja. Diatur dalam
pengertiannya Pasal 1 angka 15, “Hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha dan pekerja berdasarkan perintah, upah, dan pekerjaan”. Selain itu,
disebutkan perjanjian kerja menjadi dasar terjadinya hubungan kerja. Hal inilah
yang kemudian menjadi titik-titik rentan dalam mendeskripsikan suatu hubungan
kerja. Ada yang hubungan kerja karena umumnya dalam praktik hukum di
Indonesia di pengadilan industrial termasuk di departemen ketenagakerjaan,
hubungan kerja cenderung ditafsirkan, dipraktikkan adalah hubungan kerja
bersama perjanjian kerja formal atau tertulis, sehingga orang yang tidak memiliki
perjanjian kerja atau perjanjian kerjanya seharusnya perjanjian kerja disebutkan
judulnya menjadi perjanjian kerjasama diklasifikasikan secara salah seolah-olah
bukan hubungan kerja atau tidak memiliki hubungan kerja. Selanjutnya menurut
ahli, dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 disebutkan bahwa dasar
terjadinya hubungan kerja itu dasar mengikatnya itu mengadopsi Pasal 1320
Undang-Undang Hukum Perdata, namun dalam Undang-Undang Nomor 13
disebutkan bahwa dalam Pasal 52, perjanjian kerja dibuat atas dasar
kesepakatan para pihak, kemudian kemampuan atau kecakapan melakukan
perbuatan hukum, kemudian adanya pekerjaan yang diperjanjikan, kemudian
disebutkan juga perjanjian yang dibuat oleh para pihak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dapat dibatalkan, dan apabila kemudian bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan batal demi hukum.
▪ Bahwa menurut ahli, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
menyebutkan perjanjian kerja dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat
nama, alamat, perusahaan, dan jenis usaha, nama dan jenis kelamin, alamat
pekerja buruh, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besarnya upah,
syarat-syarat bekerja mulai dan jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja, tempat
dan tanggal perjanjian kerja dibuat, tanda tangan para pihak. Hal ini juga wilayah
rentan, misalnya dalam perjanjian kerja itu tidak disebutkan tempat pekerjaan
dilakukan atau tempat pekerjaannya disebutkan di rumah pekerja. Ini saja sering
menjadi masalah di dalam menentukan apakah ini sebuah hubungan kerja atau
tidak. Selain itu, hal-hal lain yang ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai perjanjian kerja ini, sebenarnya
ini bisa menjadi satu kebijakan, namun karena praktik hukum di Indonesia seperti
41
yang ahli sampaikan berangkat dari titik formal bahwa perjanjian kerja dapat
dilakukan secara lisan dan tertulis sehingga ada orang yang bekerja.
▪ Bahwa menurut ahli, di tahun 1980-an, tahun 1990-an banyak sekali orang
bekerja tanpa perjanjian tertulis itu dikategorikan sebagai pekerja. Mereka
mendapatkan pekerjaan dari pemberi pekerjanya, pengusaha, mereka menerima
upah, ada perintah dari pemberi pekerjaan sedangkan di Indonesia tidak adanya
satu pengakuan, kepastian hukum yang jelas karena faktor- faktor yang
disebutkan ahli tadi, sehingga mengakibatkan orang-orang yang bekerja
melakukan pekerjaan di rumah sering berada dalam hubungan yang samar-
samar, apakah mereka sebagai pekerja mandiri atau sebagai pekerja yang
sebenarnya.
▪ Bahwa menurut ahli, kepastian harus diberikan agar ada pedoman bagi semua
pihak, aparat penegak hukum, pemerintah, ketika melihat hubungan kerja
demikian menentukan ini adalah salah satu jenis-jenis hubungan kerja yang
dilakukan dalam istilah tekniknya precarious work, bekerja dalam wilayah yang
abu-abu. Justru pekerja seperti inilah yang paling membutuhkan kepastian dan
perlindungan hukum di Indonesia. Apalagi kita mengenal labour market flexibility,
di mana semakin hari semakin banyak hubungan kerja disamarkan dan salah
diklasifikasikan, baik keterbatasan maupun karena kesengajaan. Sekali lagi ahli
tekankan, pekerja rumahan adalah pekerja, mereka melakukan pekerjaan
sebagaimana pekerja pada umumnya sehingga oleh karena itu, dibutuhkan
pengakuan, perlakuan sama, syarat-syarat kerja yang adil bagi pekerja dalam
hubungan seperti ini.
Keterangan Ahli: Andi Yentriyani
▪ Bahwa menurut ahli, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
merupakan turunan jaminan hak konstitusional untuk bekerja, mendapatkan
pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan dan untuk memiliki
kehidupan yang sejahtera lahir dan batin. Karenanya, UU Ketenagakerjaan
mengatur pelindungan hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
▪ Bahwa menurut ahli, sektor pekerja informal merupakan perluasan kesempatan
kerja yang juga dibutuhkan untuk perkembangan dunia usaha. Karenanya,
42
ketenagakerjaan tidak boleh dimaknai secara sempit hanya terbatas pada
pengaturan pekerja formal, akan tetapi juga bagi pekerja informal. Hal ini
terutama akan mempengaruhi kondisi perempuan pekerja, yang sebagian besar
bekerja di sektor informal, termasuk pekerja rumahan. Bagi perempuan,
fleksibilitas pasar kerja rumahan memberikan kesempatan kerja yang lebih besar
pada perempuan pekerja dengan beragam latar belakang pendidikan, budaya,
keluarga, status sosial maupun kondisi keluarga/rumah tangga yang dapat
menghalangi akses kerja bagi perempuan di sektor formal.
▪
Bahwa menurut ahli, pengaturan di dalam Pasal 1 Angka 15 dan Pasal 50 UU
Ketenagakerjaan dalam definisi dan praktiknya dimaknai terbatas pada pekerja
formal, dimana terdapat perjanjian kerja antara pengusaha dengan
pekerja/buruh. Pemberi kerja yang memberikan perintah kerja pada pekerja
rumahan tidak diakui atau diklasifikasikan sebagai pengusaha sehingga
hubungan antara pekerja rumahan dengan pemberi kerja dikatakan sebagai
hubungan di luar hubungan kerja. Akibatnya, pekerja informal, termasuk pekerja
rumahan, berada di luar ruang lingkup pelindungan UU Ketenagakerjaan. Hal ini
juga berkait hal ketentuan pelindungan dalam bentuk perjanjian kerja yang diatur
dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 66 BAB IX Tentang Hubungan Kerja
dalam UU Ketenagakerjaan.
▪
Bahwa menurut ahli, definisi dan praktik pemaknaan UU Tenaga Kerja yang
terbatas pada pekerja formal telah menyebabkan pengabaian pada hak pekerja
bagi pekerja rumahan, yang sebagian besarnya adalah perempuan. Kajian
Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kondisi ini sekurangnya tampil dalam
11 bentuk yaitu a) Bekerja dalam waktu yang panjang tanpa hak atas lembur, b)
Upah di bawah ketentuan upah minimum, c) Ketiadaan perlindungan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3), d) Ketiadaan tunjangan, e) Ketiadaan jaminan
sosial, f) Ketiadaan perlindungan maternitas, g) Menanggung segala biaya risiko
dan produksi, h) Ketiadaan stabilitas dan jaminan pekerjaan (job security), i)
Pelibatan Pekerja Anak Akibat Rantai Pasok Eksploitatif, j) Tidak dapat
mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan, k) Tidak dapat mengakses
pengaduan pengawasan ketenagakerjaan. Kajian lain mengonfirmasi hal
serupa, dan juga mengidentifikasi bentuk lainnya, yaitu l) kehilangan akses pada
pelatihan dan pengembangan diri; m) rentan pada kekerasan berbasis gender,
khususnya kekerasan seksual di tempat kerja dan kekerasan dalam rumah
43
tangga akibat tempat kerja yang tidak berjarak dari tempat tinggalnya.
Pengabaian ini menyebabkan kerugian hak konstitusional atas pekerjaan yang
layak dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin yang secara eksplisit
maupun implisit diamanatkan untuk dijamin di dalam UU Ketenagakerjaan.
▪
Bahwa menurut ahli, kerugian yang dialami oleh pekerja rumahan akibat definisi
dan pemaknaan terbatas UU Ketenagakerjaan pada sektor formal memiliki
dimensi gender yang karenanya mengakibatkan pengalaman khas pada
perempuan. Selain kehilangan hak-hak pekerja yang bersifat umum, ada juga
hak-hak yang bersifat khusus pada perempuan pekerja, yaitu terkait jaminan
pada hak maternitas dan hak bebas dari kekerasan berbasis gender. Kondisi ini
menyebabkan perempuan pekerja tidak dapat menikmati haknya secara setara
sebagai warga negara dan manusia atas jaminan konstitusional atas hak
bekerja, atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kehidupan dan untuk
hidup sejahtera lahir dan batin sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 Ayat (2),
Pasal 28 D Ayat (2) dan 28 H Ayat (1) UUD NRI 1945, sekaligus juga kehilangan
hak atas jaminan rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD
NRI 1945.
▪
Bahwa menurut ahli, dengan mengingat situasi yang dihadapi oleh perempuan
pekerja rumahan yang tanpa daya tawar ketika terjadi situasi pekerjaan yang
tidak layak bagi kemanusiaan, termasuk kekuatiran kehilangan pekerjaan
sehingga tidak berdaya untuk melaporkan kekerasan yang dialami, perselisihan
yang dihadapi, maupun kebutuhan rehat karena kondisi kesehatan atau terkait
hak maternitas, dengan jam kerja yang panjang tanpa lembur, namun tetap
menghasilkan di bawah upah minimum, maka kondisi ini berpotensi
menempatkan pekerja rumahan seperti dalam perbudakan. Padahal, Pasal 28I
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa hak untuk tidak diperbudak
merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
▪
Bahwa menurut ahli, dengan mengingat pekerja informal, pekerja rumahan,
paling banyak dilakukan oleh perempuan pekerja dan pengalaman perempuan
pekerja rumahan dari berbagai hasil kajian, maka pengabaian pengaturan untuk
memastikan pelindungan jaminan hak untuk bekerja dalam lingkungan yang
aman, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi merupakan bagian
dari diskriminasi secara langsung terhadap perempuan. Apalagi pengabaian ini
dimungkinkan oleh konstruksi gender yang menempatkan perempuan sebagai
44
pencari nafkah tambahan dan marginal dalam pengambilan keputusan.
Pengabaian ini juga memuat diskriminasi berlapis berdasarkan kelas, yaitu atas
hak kelompok pekerja yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan terbatas, dan
sebagian besarnya berada dalam kelompok yang sedikit di atas kemiskinan.
Pengabaian ini memiliki dampak yang bertaut karena dari hilangnya hak atas
pelindungan hukum pada hak ketenagakerjaan menyebabkan kehilangan hak
untuk bebas dari diskriminasi dan juga hak atas rasa aman serta atas kehidupan
yang sejahtera lahir dan batin. Keseluruhan hak yang hilang akibat pengabaian
pengaturan ini sesungguhnya merupakan hak yang di jamin di dalam
perundang-undangan nasional sebagaimana dielaborasi pada bagian B dalam
dokumen keterangan ini.
▪
Bahwa menurut ahli, kebutuhan pada sektor tenaga kerja informal, termasuk
pekerja rumahan, telah diakomodasi dalam UU Cipta kerja yang memuat
pengaturan tentang skema pembayaran upah untuk pekerja jasa dan pekerja
paruh waktu yang dibayar per jam atau paruh waktu, dan juga berdasarkan
satuan hasil. Namun, pengaturan mengenai ketenagakerjaan dengan skema
berdasarkan satuan hasil sebagaimana ditemukan dalam pekerja rumahan saat
ini tidak menjadi pengaturan dalam UU Ketenagakerjaan Karenanya hubungan
kerja dalam UU Ketenagakerjaan perlu dimaknai tidak terbatas pada relasi
pengusaha dengan pekerja, akan tetapi juga mengakui adanya relasi hubungan
kerja antara pemberi kerja dengan pekerja karena adanya perintah kerja
sekalipun secara lisan, adanya pekerjaan, dan upah sebagaimana yang menjadi
kondisi lazim di dalam pekerjaan rumahan.
▪
Bahwa menurut ahli, bebas dari diskriminasi merupakan hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I Ayat 2 UUD NRI 1945. Rekomendasi
Umum Konvensi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan menjelaskan
bahwa diskriminasi dapat bersifat langsung maupun tidak langsung, bertaut
dan/atau berlapis, baik akibat dari ada maupun tidak adanya pengaturan yang
menjamin pelindungan hukum yang memastikan kesetaraan yang substantif.
Karenanya, negara memiliki kewajiban untuk melakukan uji cermat dan tuntas
(due diligence) untuk memastikan langkah koreksi untuk merevisi, mencabut,
atau membuat hukum dan peraturan baru untuk menghadirkan keadilan dan
kesetaraan, termasuk dengan melakukan tindakan khusus atau kemudahan
tertentu. Uji materi hak konstitusional terhadap UU Ketenagakerjaan berbasis
45
pengalaman nyata perempuan pekerja rumahan merupakan langkah awal untuk
negara melaksanakan kewajiban koreksi yang dibutuhkan itu. Apalagi, “Hak atas
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama
dan manfaat yang sama guna mencapai keadilan dan kesetaraan” juga dijamin
dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sebaliknya, pembiaran
pengabaian ini akan menimbulkan kerugian konstitusional, khususnya atas
penikmatan pada jaminan untuk bebas dari diskriminasi, termasuk untuk
perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan dan atas pelindungan
hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1)
dan 28I Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Keterangan ahli: Miranda Fajerman
▪
Bahwa menurut ahli, konvensi ILO Nomor177 tentang Kerja Rumahan dibentuk
pada tahun 1996 sebagai tanggapan terhadap kondisi kerja di bawah standar
yang dialami oleh pekerja rumahan di seluruh dunia. Hal ketenagakerjaan
pekerja rumahan bertepatan dengan meningkatnya fleksibilitas pasar tenaga
kerja dan proses produksi dan tingginya tingkat semi pengangguran dan
pengangguran. Pemberi kerja menemukan semakin banyak cara yang berbeda
serta fleksibel untuk mempekerjakan tenaga kerja. Praktik perekrutan, sub-
kontrak dan tenaga kerja panggilan tersebar luas dan memberikan kontribusi
terhadap kerentanan dan kerawanan dalam ketenagakerjaan. kerja rumahan
adalah salah satu contoh dari praktik ini. kerja rumahan biasanya melibatkan
pemberi kerja dari badan hukum atau non-hukum yang menyediakan pekerjaan
melalui instruksi atau perjanjian secara lisan bagi para pekerja rumahan,
terutama di sektor manufaktur, tetapi terkadang juga di industri jasa.
▪
Bahwa menurut ahli, ada kesulitan dalam memastikan para pekerja rumahan
agar memiliki pekerjaan yang layak, dan dalam mengatur jenis pekerjaan ini
diperburuk oleh kenyataan bahwa justru hubungan kerja yang rentan dan rawan
inilah yang sering tidak dicatat atau dipantau dan tidak adanya mekanisme
pengawasan yang sesuai atau efektif saat ini. Dengan anggapan, para pekerja
rumahan masih merupakan pekerja ‘tidak terlihat’. Konvensi No. 177 diadopsi
secara tepat untuk menangani ketenagakerjaan terselubung dari para pekerja
rumahan dan memastikan pekerjaan yang layak.
▪
Bahwa menurut ahli, konvensi Nomor 177 belum diratifikasi oleh Indonesia.
Meskipun demikian, Konvensi ini menyediakan kerangka kerja internasional
46
untuk standar minimum yang akan diterapkan untuk kerja rumahan. Definisi para
pekerja rumahan yang ditetapkan oleh Konvensi ILO Nomor 177 adalah
"seseorang yang melakukan pekerjaan dirumahnya atau di tempat lain
pilihannya, selain di tempat kerja dari pemberi kerja; dengan remunerasi atas
hasil suatu produk atau layanan sebagaimana ditentukan oleh pemberi
kerja, terlepas dari siapa yang menyediakan peralatan, bahan atau
perlengkapan lain yang digunakan". Definisi para pekerja rumahan ini mencakup
elemen-elemen umum dari hubungan kerja - pekerjaan yang ditentukan,
remunerasi, dan tingkat subordinasi. Konvensi ini membedakan para pekerja
rumahan dari kategori pekerja lain yang melakukan pekerjaan di tempat selain
tempat kerja dari pemberi kerja. Para pekerja "tingkat otonomi atau/dan
kemandirian ekonomi dianggap sebagai pekerja independen", yang mengacu
pada wirausahawan atau para pekerja rumahan yang bertanggung jawab atas
dirinya sendiri, dan berikutnya yaitu para pekerja yang "kadang-kadang
melakukan pekerjaan sebagai tenaga kerja di rumah, bukan di tempat kerja
mereka yang biasa", seperti pekerja yang kadang-kadang bekerja melalui jarak
jauh, tidak dikategorikan sebagai pekerja rumahan menurut Konvensi.
▪
Bahwa menurut ahli, Pekerja Rumahan, sebagaimana didefinisikan oleh
Konvensi, mencerminkan definisi umum tentang ketenagakerjaan sebagaimana
yang termuat diberbagai peraturan ketenagakerjaan di seluruh dunia (lihat
beberapa contoh di bawah). Definisi tersebut melibatkan unsur-unsur
‘pekerjaan', ‘remunerasi’ dan kinerja tugas sesuai dengan persyaratan khusus
dari pemberi kerja. Berdasarkan definisi ini, fakta bahwa para pekerja rumahan
bekerja di luar perusahaan tidak memiliki konsekuensi yang signifikan. Pekerja
yang melakukan pekerjaan rumahan sesuai dengan spesifikasi pihak ketiga
(pemberi kerja) harus dianggap sebagai tenaga kerja. Kecuali para pekerja
rumahan memiliki kendali atas pekerjaan yang mereka lakukan maka akan
dianggap wirausahawan, mereka juga dianggap pekerja rumahan berdasarkan
Konvensi.
▪
Bahwa menurut ahli, dalam praktiknya, menetapkan subordinasi pekerja
terkadang dapat menjadi tantangan dalam konteks pekerjaan rumahan dalam
berbagai dimensi, seperti penggunaan mesin atau peralatan pekerja sendiri,
perekrutan tenaga kerja tambahan oleh pekerja rumahan untuk berkontribusi
dalam kinerja pekerjaan dan kurangnya pengawasan langsung dari pengusaha
47
atas kinerja aktual dari pekerjaan tersebut telah menyebabkan perbedaan
pendapat tentang apakah pemberi kerja melakukan pengawasan yang cukup
atas pekerja rumahan atau tidak. Konvensi ini menanggapi kesulitan praktis ini
dengan menetapkan definisi yang jelas dan hak-hak hukum. Kinerja pekerjaan
sambil mempertahankan tingkat kebebasan dan fleksibilitas dalam privasi
pekerja rumahan tidak mengabaikan adanya subordinasi atau pengendalian.
Upaya untuk menghindari tanggung jawab dari para pemberi kerja bukanlah hal
yang jarang terjadi. Pemberi kerja dapat melibatkan pekerja rumahan melalui
cara-cara yang disamarkan, disembunyikan atau curang, untuk menyamarkan
pekerja sebagai pekerja mandiri atau wirausahawan. Beberapa pemberi kerja
dapat, misalnya, membangun sistem agar mereka dapat menjual produk kepada
para pekerja rumahan, para pekerja rumahan kemudian memberikan nilai
tambah, kemudian pemberi kerja membeli kembali produk tersebut dari para
pekerja rumahan. Pemberi kerja lain meminta para pekerja rumahan untuk
mendaftarkan diri mereka sebagai wirausahawan, atau dengan sengaja
melibatkan beberapa lapisan perantara melalui pengaturan subkontrak atau
perekrutan untuk mengurangi tanggung jawab mereka, atau mereka mendirikan
lokakarya komunitas yang kemudian dijalankan oleh kelompok pekerja
rumahan.
▪
Bahwa menurut ahli, hubungan kerja dapat menjadi lebih rumit dengan adanya
pengaturan sub-kontrak dan penggunaan perantara. Perantara adalah orang
yang memperoleh pendapatan dari menerima pesanan dari satu atau lebih
perusahaan dan meneruskannya untuk dilakukan oleh satu atau lebih pekerja
rumahan. Dalam praktiknya, mereka biasanya membebankan pemberi kerja
biaya tetap atau persentase dari upah per satuan ke pekerja rumahan. Dalam
praktiknya, sering ada beberapa tingkatan dalam nilai rantai internasional dan
nasional dan berbagai bentuk sub-kontrak sebelum pekerjaan menjangkau para
pekerja rumahan. Seringkali, perantara yang secara langsung berhubungan
dengan para pekerja rumahan adalah individu tanpa status hukum dan individu-
individu ini sering tidak memiliki kontrak tertulis dengan pemberi kerja utama
atau dengan para pekerja rumahan. Demikian juga, pekerjaan yang dilakukan
oleh para pekerja rumahan sebagian besar adalah pekerjaan yang berkontribusi
pada aktivitas inti perusahaan. Para pekerja rumahan biasanya hanya
berkontribusi pada satu atau dua elemen dari proses produksi satu produk. Hal
48
ini menjadikan pelaksanaan kondisi kerja menjadi sulit. Kenyataannya adalah
bahwa para pekerja rumahan biasanya tidak tahu siapa pemberi kerja utama
mereka. Jaringan hubungan kerja yang kompleks yang melibatkan sub-kontrak
dan perekrutan adalah salah satu alasan utama pekerjaan rumahan dianggap
sebagai pekerjaan informal.
▪
Bahwa menurut ahli, meskipun terdapat tantangan dalam praktiknya,
sebagaimana tersebut di atas, faktanya hubungan kerja tetap ada. Terlepas dari
apa yang dipilih oleh para pihak itu sendiri untuk menyebut hubungan tersebut
dan walaupun berbagai tindakan yang dilakukan untuk mencoba menyamarkan
atau
menyembunyikan
realitas
hubungan.
Alasan
utama
komunitas
internasional memilih untuk mengadopsi Konvensi Kerja Rumahan pada tahun
1996 adalah untuk memperjelas status ketenagakerjaan para pekerja rumahan
dan berkaitan dengan tanggung jawab Pemberi kerja dan perantara.
▪
Bahwa menurut ahli, ketika mempertimbangkan apakah para pekerja rumahan
terlibat dalam hubungan kerja ketenagakerjaan atau tidak serta hak dan
tanggung jawab yang terkait yang melekat bagi para pihak terkait, adalah
penting untuk mempertimbangkan standar dan kriteria yang diakui secara
internasional untuk penentuan hubungan kerja. Permasalahan mengenai siapa
yang terlibat atau tidak dalam hubungan kerja, dan hak/perlindungan apa yang
mengalir dari status tersebut, telah menjadi suatu problematik dalam beberapa
dekade terakhir sebagai akibat dari perubahan besar dalam organisasi kerja dan
cukupnya peraturan hukum dalam beradaptasi dengan perubahan tersebut. Di
seluruh dunia, ada peningkatan kesulitan dalam menetapkan apakah adanya
suatu hubungan kerja atau tidak dalam situasi saat (1) hak dan kewajiban
masing-masing pihak yang bersangkutan tidak jelas, atau (2) telah ada upaya
untuk menyamarkan hubungan kerja, atau (3) adanya ketidakmampuan atau
kesenjangan
dalam
kerangka
hukum,
atau
dalam
interpretasi
atau
penerapannya. Pengaturan kontrak seperti yang sering digunakan untuk
mempekerjakan para pekerja rumahan, dapat memiliki efek merampas pekerja
dari perlindungan yang seharusnya didapatkan. Pekerja rumahan sangat
menderita dari pengaturan kontrak tersebut. Pada tahun 2006, ILO mengakui
bahwa ada peranan panduan internasional bagi Negara-Negara Anggota
mengenai cara mencapai perlindungan melalui hukum nasional dan praktik yang
berkaitan dengan hubungan kerja. Beberapa bagian utama dari Rekomendasi
49
disertakan di bawah ini bersama dengan diskusi tentang ketentuan dan
beberapa contoh perbandingan perundang-undangan.
▪
Bahwa menurut ahli, dalam semua sistem hukum modern yang menggunakan
metode ini, metode ini dapat berperan dalam dua cara berbeda: di satu sisi,
terdapat praduga secara luas bahwa semua hubungan adalah hubungan kerja
dan seorang pekerja yang membuat klaim tidak diperlukan untuk memberikan
bukti yang membuktikan hubungan kerja (Belanda); di sisi lain, undang-undang
dapat menentukan satu atau beberapa indikator yang harus dibuktikan oleh
penggugat agar praduga ini diberlakukan demi kepentingan pekerja. Dalam
kedua kasus tersebut, hal tersebut tergantung pada pihak lain untuk
membuktikan bahwa hubungan tersebut memiliki kategori yang berbeda dan
oleh karena itu perlindungan tidak diwajibkan (lihat juga Afrika Selatan, Republik
Persatuan Tanzania).
▪
Bahwa menurut ahli, hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara:
misalnya, (i) undang-undang dapat memberikan kebijaksanaan umum kepada
Menteri, atau (ii) undang-undang dapat secara khusus merujuk pada kelompok
yang disebutkan. Contoh-contoh berikut berlaku untuk waralaba dll.
▪
Bahwa menurut ahli, di Maroko, Pasal 8 dari Undang-Undang Ketengakerjaan
memperluas cakupan pemberlakuannya kepada para pekerja rumahan dan
memberikan panduan mengenai elemen penting dari ketenagakerjaan tersebut.
Pasal 8. ‘Para Pekerja rumahan’ berdasarkan Undang-Undang ini dianggap
sebagai pekerja penerima upah/para pekerja yang menerima gaji, tanpa harus
adanya penilaian apakah terdapat subordinasi menurut hukum, pengendalian
secara langsung dan kebiasaan yang dilaksanakan oleh pemberi kerja, apakah
tempat mereka bekerja dan alat yang mereka gunakan adalah milik para pekerja
atau bukan, apakah para pekerja memasok semua atau sebagian dari bahan
dasar yang digunakan dalam pekerjaan ketika bahan-bahan ini dijual kepada
para pekerja oleh pemberi kerja yang kemudian membeli kembali barang jadi
tersebut, atau diberikan kepada para pekerja melalui pemasok yang ditentukan
oleh pemberi kerja dan dari siapa penerima upah harus memperoleh pasokan,
atau apakah para pekerja memperoleh bahan tambahan sendiri: jika para
pekerja memenuhi dua kondisi berikut :
50
i)
Para pekerja bertanggung jawab, baik secara langsung atau melalui
perantara, untuk menyelesaikan pekerjaan untuk satu atau lebih
perusahaan dengan imbalan remunerasi; dan
ii)
Para pekerja bekerja secara independen atau dengan asisten atau
dengan pasangan mereka dan anak-anak yang tidak digaji.
▪
Bahwa menurut ahli, Undang-Undang Hubungan Kerja Selandia Baru, Nomor
24 Tahun 2000 Pasal 5. ‘pekerja rumahan’ (a) adalah setiap orang yang
disertakan, dipekerjakan, atau dikontrak oleh orang lain (dalam proses
perdagangan atau bisnis orang lain tersebut) untuk melakukan pekerjaan bagi
orang lain di rumah tinggal (bukan melaksanakan pekerjaan sehubungan
dengan rumah tinggal tersebut atau perlengkapan atau perabotan didalamnya);
dan (b) termasuk seseorang yang secara substansi disertakan, dipekerjakan,
atau dikontrak meskipun bentuk kontrak antara para pihak secara teknis adalah
vendor dan pembeli.
▪
Bahwa menurut ahli, Pengadilan Jepang telah menetapkan bahwa adanya
hubungan kerja ketika keadaan kerja aktual yang sesuai dengan hubungan kerja
tanpa memperhatian ketentuan-ketentuan yang termuat dalam kontrak. Artinya,
ketika terdapat kendali efektif atas pekerjaan dan pembayaran upah, pengadilan
menetapkan sebagai hubungan kerja. Prinsip interpretasi ini berlaku juga untuk
hubungan kerja-untuk-Kontrak serta hubungan tipe penempatan pekerja (Kasus
SAGA TV: Putusan Pengadilan Tinggi Fukuoka 7 Juli 1983, Hanrei Jiho No.
1084, p. 126; Kasus SEN-EI: Putusan Divisi Takeo Pengadilan Distrik Saga 28
Maret 1997, Rodo Hanrei No. 719, p.38). Selain itu, Afrika Selatan - Pengadilan
Banding Tenaga Kerja di Denel (Pty) Ltd v. Gerber (2005) 9 BLLR 849 juga
menyatakan "... bahwa hukumnya adalah bahwa apakah seseorang adalah atau
pernah atau bukan menjadi tenaga kerja orang lain adalah pertanyaan yang
harus diputuskan berdasarkan kenyataan – berdasarkan substansi dan bukan
berdasarkan bentuk atau label – setidaknya bukan berdasarkan bentuk atau
label saja."
▪
Bahwa menurut ahli, adanya rekomendasi ini memberikan sejumlah kriteria atau
‘indikator’ (sebagaimana tersebut di atas), yang TIDAK dimaksudkan untuk
melengkapi, tetapi dimaksudkan untuk membantu dalam mempertimbangkan
berdasarkan fakta, adanya hubungan kerja. Pertimbangan yang diberikan untuk
kriteria juga dapat bervariasi tergantung pada penerapan atau kesesuaiannya
51
terhadap jenis ketenagakerjaan tertentu. Namun, kriteria yang paling penting
meliputi: pengaturan, integrasi, ketergantungan, dan keuangan/risiko.
Keterangan Saksi: Andriko S. Otang
▪
Bahwa saksi sebagai pendamping pekerja rumahan.
▪
Bahwa menurut saksi Pekerja rumahan bukanlah pekerjaan yang homogen dan
ada kecenderungan tindakan eksploitati dan tidak memiliki daya tawar.
▪
Bahwa gudang adalah rumah dan pekerja harus menyediakan alat kerja dan
bahan baku dengan upah yang diberikan sangat kecil.
▪
Bahwa ada kerentanan dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja sehingga
pekerja rumahan bukan merupakan subjek hukum yang dapat dilindungi.
▪
Bahwa ada kekosongan hukum terkait dengan pekerja rumahan dan ada 6
lapisan rantai pasok industri pekerja rumahan.
▪
Bahwa mayoritas tidak mengetahui siapa yang merekrut pekerja rumahan.
▪
Bahwa ada upaya mendorong agar dibuat rancangan pernaker tentang pekerja
rumahan telah dilakukan dan telah empat tahun dilakukan namun belum ada
upaya konkrit.
Keterangan Saksi: Erika R. Situmorang
▪
Bahwa saksi adalah pengurus NGO Bitra.
▪
Bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara pekerja industri dan pekerja
rumahan.
▪
Bahwa pekerja rumahan haknya tidak jelas dan jam pekerja rumahan juga
fleksibel sehingga status dikaburkan.
▪
Bahwa tidak ada pelatihan khusus dari pemberi kerja dan hanya instruksi.
▪
Bahwa saksi telah melakukan pendampingan terhadap pekerja rumahan dan
telah mengusulka dibuat perda terkait pekerja rumahan.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat RI menyampaikan keterangan lisan pada persidangan tanggal
21 September 2022 dan keterangan tertulis bertanggal 21 September 2022 yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 14 November 2022, pada pokoknya
mengemukakan sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR memberikan
pandangan
berdasarkan
5
(lima)
batasan
kerugian
konstitusional
52
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Perkara Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang
dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini,
DPR menyampaikan pandangan bahwa:
• Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pasal ini telah sangat jelas tidak hanya mengatur adanya
hak dan/atau kewenangan konstitusional warga negara melainkan juga
kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. Namun
terkait dengan keberlakuan pasal a quo UU Ketenagakerjaan, para
Pemohon perlu terlebih dahulu memperhatikan pengaturan yang
dikehendaki oleh pembentuk undang-undang yang dituangkan dalam
UU Ketenagakerjaan. Selain itu para Pemohon juga memiliki kewajiban
untuk menjunjung tinggi hukum yang dalam hal ini termasuk juga
pengaturan dalam UU Ketenagakerjaan.
• Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai hak tiap
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan yang mana hal ini telah terpenuhi dengan tidak adanya
pembatasan dari negara atas pekerjaan apa yang dapat dilakukan oleh
Para Pemohon dalam rangka memperoleh penghidupan. Selain itu,
dalam upaya memberikan penghidupan yang layak bagi seluruh
masyarakat, negara telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang
melindungi hak-hak masyarakat dan meningkatkan penghidupan
masyarakat.
• Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur hak setiap orang
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
53
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum yang mana hal ini telah
diupayakan pemenuhannya oleh negara dengan mewujudkan hukum
dan penegakannya yang diberlakukan sama terhadap setiap orang
tanpa terkecuali.
• Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur adanya hak setiap
orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja, hal ini telah terpenuhi dengan adanya
upah yang diterima oleh Para Pemohon setelah melakukan suatu
pekerjaan.
• Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa setiap orang
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu, telah dipenuhi oleh negara dengan adanya pengaturan
yang sama. Kalaupun ada pengaturan yang berbeda, bukan berarti hal
ini dapat serta merta disebut diskriminatif karena untuk memberikan
perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat yang beragam
dan menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis, perlu adanya
pembatasan-pembatasan yang tentunya tunduk pada pengaturan yang
ada dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu
undang-undang yang diuji
Bahwa Para Pemohon mendalilkan keberlakuan pasal a quo telah
merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dan diatur
melalui Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil
tersebut DPR berpandangan sebagai berikut:
• Bahwa berdasarkan penjelasan UU Ketenagakerjaan memuat uraian
sebagai berikut:
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan
keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga
kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga
keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan
masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan
54
komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya
manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja
Indonesia,
upaya
perluasan
kesempatan
kerja,
pelayanan
penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial.
Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan
ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu,
pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia
sebagaimana
yang
dituangkan
dalam
TAP
MPR
Nomor
XVII/MPR/1998 harus diwujudkan. Dalam bidang ketenagakerjaan,
Ketetapan MPR ini merupakan tonggak utama dalam menegakkan
demokrasi di tempat kerja.
Berdasarkan hal tersebut, ruang lingkup pengaturan dalam UU
Ketenagakerjaan lebih ditujukan pada pengaturan terhadap pelaku
usaha yang dalam hal ini adalah pengusaha yang menjalankan
perusahaan, pekerja/buruh yang bekerja dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain, dan pemerintah.
• Bahwa merujuk pada uraian pada poin sebelumnya, hak-hak
konstitusional yang didalilkan oleh para Pemohon tidak terbukti, selain
itu, tidak terdapat pertautan antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional warga negara khususnya para Pemohon yang dalam hal
ini menyampaikan permasalahan berkaitan dengan ketentuan pasal
a quo.
3. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
Bahwa sebagaimana telah diterangkan oleh DPR pada poin
sebelumnya, permasalahan yang diuraikan oleh para Pemohon tidak
memiliki pertautan dengan ketentuan pasal a quo yang dimohonkan
pengujian sehingga tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional
para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya pasal a quo UU
Ketenagakerjaan yang memang dibentuk dalam rangka mengakomodir
suatu hubungan kerja yang melibatkan pengusaha, tenaga kerja/buruh,
55
dan pemerintah dalam suatu hubungan industrial. Dengan demikian, dapat
dipastikan tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
para Pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi dengan berlakunya pasal a quo.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
Bahwa sebagaimana diuraikan pada poin 2 dan 3, tidak terdapat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dengan
berlakunya ketentuan pasal a quo UU Ketenagakerjaan karena apa yang
dituangkan pembentuk undang-undang dalam UU Ketenagakerjaan
dimaksudkan untuk mengakomodir pengaturan ketenagakerjaan antara
pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Sehingga jelas, tidak terdapat
hubungan sebab akibat (causal verband) antara dalil kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dengan pasal a quo
UU Ketenagakerjaan yang dimohonkan pengujian. Banyaknya jenis
hubungan kerja yang ada dan berkembang dalam masyarakat memiliki
kompleksitas dan karakteristiknya masing-masing yang tentunya tidak
dapat serta merta semua terakomodir dalam satu undang-undang karena
jenis hubungan kerja yang ada juga mengalami perubahan dan
perkembangan baik dalam bentuk maupun teknis pelaksanaannya.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon dan tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian yang didalilkan para Pemohon dengan
berlakunya ketentuan Pasal a quo, maka dikabulkan atau tidak
permohonan para Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi tidak akan
berimplikasi apapun bagi Para Pemohon. Apabila dimasukkan frasa “atau
pemberi kerja” yang memiliki cakupan yang lebih luas dari apa yang
dimaksud pembentuk undang-undang dalam UU Ketenagakerjaan belum
56
tentu Para Pemohon menjadi terlindungi dengan adanya perubahan
pemaknaan pada pasal a quo UU Ketenagakerjaan.
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah diatur
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para
Pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum.
B. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun
1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk
meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik
materiil maupun spiritual.
2. Bahwa pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa
sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi
tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat
mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
3. Bahwa dalam mewujudkan visi pembangunan nasional, ditinjau dari
tingkat perkembangan ekonomi, kemajuan suatu bangsa diukur dari
57
tingkat kemakmurannya yang tercermin pada tingginya pendapatan rata-
rata dan ratanya pembagian ekonomi. Negara yang maju pada umumnya
adalah negara yang sektor industri dan sektor jasanya telah berkembang.
Peran sektor industri manufaktur sebagai penggerak utama laju
pertumbuhan
makin
meningkat,
baik
dalam
segi
penghasilan,
sumbangan dalam penciptaan pendapatan nasional, maupun dalam
penyerapan tenaga kerja. Dalam rangka memperkuat daya saing
perekonomian secara global, sektor industri perlu dibangun guna
menciptakan lingkungan usaha mikro (lokal) yang dapat merangsang
tumbuhnya rumpun industri yang sehat dan kuat.
C. PANDANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa para Pemohon mendalilkan adanya kerancuan hukum dan
tumpang tindih antara istilah atau definisi Pengusaha dan Pemberi Kerja
pada UU Ketenagakerjaan dalam konteks Hubungan Kerja (vide
Perbaikan Permohonan para Pemohon hlm. 14-19). Berdasarkan dalil
tersebut DPR berpandangan:
a. Bahwa Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa
“Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan
hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga
kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan menyebutkan
bahwa
“Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.”
b. Bahwa dengan melihat definisi Pemberi Kerja dan Pengusaha
berdasarkan Pasal 1 Angka 4 dan Angka 5 UU Ketenagakerjaan tidak
terdapat tumpang tindih dalam kedua definisi tersebut. Ketentuan
Pasal 1 Angka 5 UU Ketenagakerjaan menguraikan lebih lanjut kata
“Pengusaha” yang disebutkan Pasal 1 Angka 4 UU Ketenagakerjaan.
58
c. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam lampiran Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 (UU Pembentukan PUU), poin 109 diatur
bahwa:
Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. pengertian
yang
mengatur
tentang
lingkup
umum
ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok
yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di
atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.
Merujuk pada pengaturan poin 109 tersebut, peletakan definisi
pemberi kerja terlebih dahulu dari definisi pengusaha menunjukkan
bahwa pengertian “pemberi kerja” mengatur lebih umum dibanding
pengertian “pengusaha”. Selain itu, pengaturan mengenai pemberi
kerja dan pengusaha memiliki keterkaitan pengertian sehingga
diletakkan saling berdekatan yakni pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1
angka 5 UU Ketenagakerjaan.
d. Bahwa definisi hubungan kerja yang dimaksud dalam Pasal 1 Angka
15 UU Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai
unsur pekerjaan, upah, dan perintah”.
Bahwa berdasarkan definisi tersebut memang mengatur hubungan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,
yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah sehingga
pembentuk undang-undang tidak mengatur hubungan kerja secara
luas sebagaimana yang dimaksudkan oleh para Pemohon. Bahwa jika
frasa pengusaha dalam definisi hubungan kerja diperluas maka hal ini
berdampak kepada berubahnya maksud dari pembentuk undang-
undang, termasuk berdampak kepada keseluruhan materi muatan
yang ada di dalam UU a quo dan dapat mengakibatkan perubahan
sistematika dalam UU a quo dan menjadi tidak sesuai dengan
pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, tidak benar apabila terdapat kerancuan hukum dan tumpang
59
tindih antara istilah atau definisi Pemberi Kerja pada Pasal 1 Angka 4
UU Ketenagakerjaan dan Pengusaha pada Pasal 1 Angka 5 UU a quo.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan pembatasan hubungan kerja dalam
ketentuan Pasal 1 Angka 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja rumahan dalam suatu
hubungan kerja (vide Perbaikan Permohonan Para Pemohon hlm. 19-
22). Berdasarkan hal tersebut DPR berpandangan bahwa:
a. Bahwa sebagaimana berdasarkan uraian keterangan yang telah
disampaikan oleh DPR sebelumnya, pembatasan hubungan kerja
dalam ketentuan Pasal 1 Angka 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan
memang membatasi ruang lingkup hubungan kerja yang terjadi antara
Pekerja/buruh dengan Pengusaha dengan tujuan untuk menjamin
tertatanya sistem pengaturan ketenagakerjaan.
b. Bahwa politik hukum ketenagakerjaan pada saat penyusunan UU
Ketenagakerjaan diatur sedemikian rupa agar terpenuhinya hak-hak
dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta pada saat
yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang lebih kondusif bagi
pengembangan dunia usaha. Pembangunan rezim ketenagakerjaan
memiliki keterkaitan yang tidak hanya kepentingan tenaga kerja
selama, sebelum, dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan
pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan
pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup
pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan
daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan
kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan
industrial.
c. Bahwa terkait dengan model hubungan kerja informal seperti Pekerja
Rumahan yang didalilkan oleh para Pemohon, informasi yang
didapatkan dari permohonan a quo sangat terbatas sehingga DPR
belum memperoleh gambaran yang jelas terkait dengan permasalahan
yang secara faktual dialami para Pemohon. Selain itu, dari apa yang
disampaikan oleh para Pemohon melalui perbaikan permohonannya
terdapat karakter yang berbeda-beda dalam praktik pekerja rumahan
yang
tentunya
perlu
dilakukan
pendalaman-pendalaman
dan
60
pengumpulan data yang lebih luas agar pengaturan mengenai pekerja
rumahan nantinya dapat memberikan perlindungan yang lebih baik
dan kepastian hukum terhadap para pekerja rumahan. Terkait dengan
hal ini, para Pemohon dapat menyampaikan aspirasinya terkait
Pekerja Rumahan kepada DPR untuk dapat dijadikan sebagai bahan
penyusunan kebijakan dan diakomodir dalam undang-undang yang
mampu memberikan perlindungan pekerja rumahan secara umum dan
menyeluruh.
d. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan, adanya peran serta
seluruh komponen bangsa termasuk para Pemohon sebagai bagian
dari masyarakat merupakan hal yang diharapkan oleh DPR sehingga
kebijakan yang dikeluarkan oleh pembentuk undang-undang dan
pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap kerja Pemerintah
dapat lebih menjangkau masyarakat secara luas mengingat banyak
hal terjadi dan berkembang secara cepat dalam masyarakat dan
perlunya ada upaya perlindungan atas hak-hak masyarakat.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan tidak ada dasar hukum atau regulasi
yang mengatur mengenai keberadaan pekerja rumahan, dan para
Pemohon tidak dapat pula dikategorikan sebagai pekerja yang berada
dalam hubungan kerja menurut ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal
50 UU Ketenagakerjaan. Hal ini tidak hanya menimbulkan kerancuan
hukum namun juga kekosongan hukum itu sendiri dalam UU
Ketenagakerjaan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 12 dan 18).
Terhadap dalil tersebut DPR berpandangan:
a. Bahwa pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi
dan keterkaitan dengan sektor-sektor usaha yang ada dan
berkembang dalam masyarakat, kepentingan tenaga kerja selama,
sebelum dan sesudah masa kerja, juga kepentingan pengusaha,
pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang
menyeluruh
dan
komprehensif,
antara
lain
mencakup
pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas
dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan
kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan
pembinaan hubungan industrial.
61
b. Bahwa dinamika praktik ketenagakerjaan berkembang dengan
pesat yang memunculkan berbagai bentuk hubungan kerja yang
belum ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan
yang ada di Indonesia seperti hubungan kerja informal yang
bervariasi dan memiliki karakteristik yang tidak termasuk dalam
rezim UU Ketenagakerjaan. Hal ini menjadikan pembentuk undang-
undang harus memperhatikan perkembangan yang ada sehingga
peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat memberikan
perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat termasuk
juga mengantisipasi berkembangnya pasar global.
c. Bahwa meskipun dalam konteks hubungan kerja yang disampaikan
oleh para Pemohon dalam pengujian ketentuan UU a quo tidak
masuk pada rezim UU Ketenagakerjaan tidak berarti hak-hak para
Pemohon menjadi tidak terpenuhi karena negara juga turut hadir
melalui upaya perlindungan sosial bagi setiap warga negara. Upaya
yang telah dilakukan oleh negara bagi masyarakat yang bekerja
dalam sektor informal dilakukan dengan adanya pengaturan lain
seperti perlindungan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dan
perlindungan terhadap pekerja migran.
d. Bahwa Komisi IX DPR pernah menerima audiensi dari masyarakat
terkait dengan permasalahan mengenai pekerja rumahan. Salah
satu kasus yang pernah terjadi dan menjadi perhatian Komisi IX
adalah Kebakaran Pabrik Korek Api di Tangerang dan di Provinsi
Sumatera Utara yang mengakibatkan pekerja rumahan meninggal
dunia. Informasi terkait Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR
tersebut dapat diakses melalui tautan berikut:
• https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/K9-14-
e90f16af1d9ec83a8b01293a6a5dea40.pdf.
• https://www.metrotvnews.com/play/KXyCYJwL-komisi-ix-dpr-
dan-pemkab-langkat-gelar-rdp-soal-kebakaran-pabrik-korek-
api-di-binjai
• https://monitor.co.id/2019/06/25/dpr-minta-usut-insiden-
kebakaran-pabrik-korek-api-di-binjai/
62
• https://kabarmedan.com/soal-kebakaran-pabrik-korek-api-di-
binjai-komisi-ix-dpr-ri-sebut-pemda-kurang-perhatian-terhadap-
perizinan-industri/
e. Bahwa pembentuk undang-undang menyadari UU Ketenagakerjaan
belum
cukup
mengakomodir
seluruh
permasalahan
terkait
ketenagakerjaan yang semakin kompleks serta berkembang
dibandingkan ketika dilakukan pembahasan UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, adanya pasar global pun menuntut DPR dan Pemerintah
untuk mampu membuat suatu produk hukum yang mampu
melindungi masyarakat Indonesia dalam persaingan kerja yang
semakin
tanpa
batas.
Oleh
karena
itu
untuk
mengikuti
perkembangan jaman sejatinya DPR bersama dengan Pemerintah
telah berupaya merespon berbagai permasalahan tersebut dengan
mengundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2011
tentang
Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
f. Bahwa sampai saat ini DPR sedang dalam proses penyusunan
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
(RUU PPRT) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional
Prioritas (Prolegnas Prioritas) Tahun 2022 Nomor Urut 16 sebagai
usul inisiatif DPR. Dalam RUU tersebut, DPR mempertimbangkan
masuknya pengaturan mengenai pekerja rumahan sebagai
tambahan mengingat banyaknya masyarakat Indonesia yang
berprofesi
sebagai
pekerja
rumahan
yang
memerlukan
perlindungan hukum, kepastian dan jaminan akan hak-haknya.
Meskipun dalam Prolegnas Prioritas tercantum sebagai RUU PPRT,
namun dalam perkembangannya, selama pembahasan dapat
terjadi penyesuaian judul terhadap ketentuan yang ada dan menjadi
materi muatan RUU tersebut. Oleh karenanya, para Pemohon
diharapkan dapat menyampaikan masukan, saran, dan juga
63
aspirasinya kepada DPR sebagai bahan, data dan informasi dalam
penyusunan pengaturan Pekerja Rumahan lebih lanjut.
4. Bahwa dalam petitum Perbaikan Permohonan para Pemohon
memohon agar ditambahkan pemaknaan “…atau Pemberi Kerja”
dalam Pasal 1 Angka 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan. Terkait
dengan hal tersebut DPR berpandangan:
a. Bahwa pasal 1 dalam suatu undang-undang merupakan ketentuan
umum yang memberikan batasan pengertian atau definisi yang
berfungsi untuk menjelaskan makna dari suatu kata atau istilah (vide
Lampiran II Angka 98 dan Angka 107 UU Pembentukan PUU).
Dalam hal ini Pasal 1 Angka 15 UU Ketenagakerjaan memberikan
batasan pengertian terhadap frasa “hubungan kerja” yang
digunakan berulang-ulang dalam UU Ketenagakerjaan, yaitu
sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) kali.
b. Bahwa pemaknaan yang diinginkan oleh para Pemohon dalam
Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan akan memiliki dampak luas
terhadap seluruh materi pengaturan dalam UU Ketenagakerjaan,
khususnya yang memuat frasa “hubungan kerja” ataupun yang
berkelindan dengan makna dari hubungan kerja itu sendiri. Jika
permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi, maka hal tersebut dapat merusak seluruh
sistematika pengaturan dalam UU Ketenagakerjaan.
c. Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya bahwa para
Pemohon dapat mengajukan legislative review kepada DPR
sebagai
pembentuk
undang-undang
untuk
mengubah
UU
Ketenagakerjaan dengan menambahkan pengaturan mengenai
pekerja rumahan sehingga dapat mengakomodir permasalahan
yang dihadapi oleh para Pemohon.
D. PETITUM DPR
Demikian
keterangan
DPR
disampaikan
untuk
menjadi
bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
64
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
RI menyampaikan keterangan lisan pada persidangan tanggal 21 September 2022
dan keterangan tertulis bertanggal 16 September 2022 yang diterima di
Kepaniteraan
Mahkamah
tanggal
19
September
2022,
pada
pokoknya
mengemukakan sebagai berikut:
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a.
Perorangan warga negara Indonesia;
b.
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
Badan hukum publik atau privat; atau
65
d.
Lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat
diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a.
Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji;
c.
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
2.
Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian kerugian hak
ditentukan dengan lima syarat yaitu:
a.
Adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b.
Hak dan atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
c.
Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
66
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
3.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon apakah sudah tepat
sebagai
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan
diuji, juga apakah terdapat kerugian konstitusional para Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
4.
Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh
para Pemohon, yang didasarkan pada:
a.
Bahwa para Pemohon tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan
aktifitas maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya
ketentuan a quo yang diuji, hak-hak Para Pemohon sama sekali
tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun
dirugikan oleh karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
Faktanya Para Pemohon tetap memperoleh hak atas pekerjaan, hak
atas imbalan, perlindungan dan kepastian hukum untuk bekerja dan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana dijamin oleh ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),
dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945.
b.
Bahwa persoalan hukum para Pemohon dengan status pekerja
rumahan dengan pemberi kerja “perseorangan atau individu” (vide
Perbaikan Permohonan pada huruf d halaman 6-7) tidak dapat
dikategorikan sebagai persoalan konstitusional oleh karena adanya
pertentangan norma dalam Undang-Undang terhadap UUD 1945
akan
tetapi merupakan
persoalan
implementasi hubungan
keperdataan.
c.
Bahwa terhadap dalil kerugian nyata yang dialami oleh para
Pemohon (vide Perbaikan Permohonan pada huruf t halaman 12-
67
14) bukanlah akibat persoalan kostitusional oleh karena berlakunya
ketentuan Pasal 1 angka 15 Jo. Pasal 50 UU Ketenagakerjaan
bertentangan dengan UUD 1945 akan tetapi akibat persoalan
implementasi hubungan pekerjaan antara Para Pemohon dengan
status pekerja rumahan dengan pemberi kerja “perseorangan atau
individu” yang tentunya tidak termasuk sebagai hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 jo. Pasal
50 UU Ketenagakerjaan.
d.
Berdasarkan seluruh uraian dalam posita Pemohon, tidak satupun
secara konkrit dan jelas termuat uraian mengenai bentuk kerugian
konstitusional dari para Pemohon, apakah dengan berlakunya
ketentuan a quo secara spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar telah
merugikan para Pemohon. Dalil para Pemohon dalam positanya
hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi semata, dan nyata-nyata
tidak didasarkan pada adanya kerugian konstitusional karena
berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat jika Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
II.
PANDANGAN UMUM PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN
1.
Bahwa alinea keempat pembukaan UUD 1945, menentukan bahwa
tujuan Negara RI salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan
umum dan keadilan sosial.
2.
Bahwa dibentuknya UU Ketenagakerjaan melaksanakan amanat
ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945
untuk mengatur lebih teknis pembangunan ketenagakerjaan.
3.
Bahwa pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan
pembangunan
masyarakat
Indonesia
seluruhnya
untuk
meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta
68
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik
materiil maupun spiritual.
4.
Bahwa pembangunan ketenagakerjaan diatur sedemikian rupa dalam
rangka memenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga
kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat
mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
5.
Bahwa pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan
keterkaitan. Keterkaitan itu juga meliputi dukungan bagi perekonomian
nasional dan perluasan kesempatan kerja. Pemerataan kesempatan
kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah merupakan
salah satu tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan.
6.
Bahwa Pemerintah mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di
dalam maupun di luar hubungan kerja. Perluasan kesempatan kerja
adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan
baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia.
7.
Bahwa banyaknya angka pengangguran merupakan masalah nasional
dan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat, sehingga dalam penanggulangannya harus dilakukan oleh
semua stakeholders terkait secara bersama dan terintegrasi antar lintas
sektor dan masyarakat, dengan cara
mengupayakan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja
8.
Bahwa kebijakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja sejalan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
9.
Bahwa Pekerjaan menjadi bagian yang penting dari kehidupan manusia,
karena pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pekerjaan sebagai
wujud
dari aktualisasi
diri kepada
keluarga, masyarakat, dan
lingkungannya. Namun pada kenyataannya, hak tersebut tidak bisa
dinikmati oleh setiap warga negara Indonesia, karena terbatasnya
kesempatan kerja. Lowongan kerja yang tersedia tidak mampu menyerap
jumlah tenaga kerja yang ada, karena ketidakseimbangan antara
pertumbuhan angkatan kerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan kesempatan kerja.
69
10. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah
perlu
menetapkan
kebijakan
yang
dapat
memberikan
kesempatan kerja kepada setiap orang, baik di dalam hubungan kerja
maupun di luar hubungan kerja. Untuk itu, perlu dukungan semua pihak
dalam upaya menciptakan dan memperluas kesempatan kerja.
11. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan Masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan
kesempatan kerja dengan memberikan kesempatan kerja kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja adalah upaya
yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau
mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia
berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur perintah, pekerjaan, dan upah.
Sedangkan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja
adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan
baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak
berdasarkan perjanjian kerja.
12. Bahwa kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan
kerja diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan
kesempatan kerja. Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam
hubungan kerja dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, dan Swasta menetapkan program dan kegiatan
perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja yang dimaksudkan
harus menyerap tenaga kerja.
13. Sedangkan kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan
kerja dilakukan diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan
kesempatan kerja yang produktif dan berkelanjutan dengan
mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia
kelembagaan masyarakat, dan teknologi tepat guna. Kebijakan
perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilaksanakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, Swasta, dan Kelembagaan Masyarakat, yang
dilakukan dalam bentuk program kewirausahaan.
70
14. Bahwa Swasta yang dalam hal ini Pengusaha sebagai pelaksana
kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja,
mempunyai posisi strategis dalam kegiatan perluasan kesempatan kerja
di dalam hubungan kerja dengan menyerap tenaga kerja yang cukup
banyak. Pengusaha melakukan upaya menciptakan lapangan pekerjaan
baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai
unsur perintah,
pekerjaan, dan upah.
15. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan telah
menjelaskan yang dimaksud dengan Pengusaha.
Pengusaha adalah:
a.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada
di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
16. Bahwa dalam hubungan kerja sesuai UU Ketenagakerjaan, pengusaha
mempunyai kewajiban maupun tanggung jawab, antara lain yaitu:
a.
Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau
pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja.
b.
Pengusaha bertanggung jawab terhadap segala hal dan/atau biaya
yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja.
c.
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat
wajib
memberikan
perlindungan
sesuai
jenis
dan
derajat
kecacatannya sesuai peraturan perundang-undangan.
d.
Pengusaha yang mempekerjakan anak mempunyai kewajiban
memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan Pasal 69 – Pasal
74 UU Ketenagakerjaan.
e.
Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi
pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja
antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
f.
Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
71
g.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu
kerja wajib membayar upah kerja lembur.
h.
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada
pekerja/buruh.
i.
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya
kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan
oleh agamanya.
j.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan
pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
k.
Pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
l.
Pengusaha
menyusun
struktur
dan
skala
upah
dengan
memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi.
m.
Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan
memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
n.
Pengusaha wajib membayar upah apabila:
1) pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
2) pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan
kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan
pekerjaan;
3) pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh
menikah,
menikahkan,
mengkhitankan,
membaptiskan
anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami
atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua
atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
4) pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena
sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
5) pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
6) pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah
dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik
karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya
dapat dihindari pengusaha;
72
7) pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
8) pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat
buruh atas persetujuan pengusaha; dan
9) pekerja/buruh
melaksanakan
tugas
pendidikan
dari
perusahaan.
o.
Pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
p.
Pengusaha
berupaya
menumbuh
kembangkan
koperasi
pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif.
q.
Melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi
pengusahanya
mempunyai
fungsi
menciptakan
kemitraan,
mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan
memberikan
kesejahteraan
pekerja/buruh
secara
terbuka,
demokratis, dan berkeadilan
r.
Pengusaha
yang
mempekerjakan
pekerja/buruh
sekurang-
kurangnya
10
(sepuluh)
orang
wajib
membuat
peraturan
perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
s.
Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab
dari pengusaha yang bersangkutan.
t.
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta
memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya
kepada pekerja/buruh.
u.
Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib
melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.
v.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan
oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh secara musyawarah untuk mufakat.
w.
Pengusaha
wajib
memberitahukan
secara
tertulis
kepada
pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan
perusahaan (lock out) dilaksanakan.
73
x.
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha
diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
17. Bahwa selain kewajiban dan tanggung jawab pengusaha dalam
hubungan kerja tersebut, untuk dikatakan sebagai pengusaha tentu harus
mempunyai syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan. (vide UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas)
18. Bahwa kedudukan “pengusaha” dalam hubungan kerja sesuai ketentuan
Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 50 UU Ketenagakerjaan ini tentunya berbeda
dengan “perseorangan atau individu”, walaupun sama-sama berstatus
sebagai pemberi kerja (vide Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan).
Adanya perbedaan antara “pengusaha” dengan “perseorangan atau
individu” tentunya tidak dapat ditafsirkan menjadi “pengusaha atau
pemberi kerja” sebagaimana keinginan para Pemohon. Justru apabila
keinginan tersebut dianggap benar adanya maka terhadap makna
“pengusaha atau pemberi kerja” menjadi diskriminatif dan tidak
memberikan keadilan. “Keadilan dapat berarti memperlakukan sama
terhadap hal-hal yang memang sama dan memperlakukan berbeda
terhadap hal-hal yang memang berbeda, sehingga justru tidak adil
apabila terhadap hal-hal yang berbeda diperlakukan sama” (vide
pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan
No 138/PUU-XII/2014 halaman 208).
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A.
Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Para Pemohon, terdapat kerancuan hukum dan
tumpang tindih antara istilah atau definisi pengusaha dan pemberi kerja
pada UU Ketenagakerjaan dalam konteks Hubungan Kerja. Sehingga
menimbulkan kerancuan hukum yang berakibat tidak adanya pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi para Pemohon selaku
pekerja rumahan, oleh karenanya Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU
Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai bahwa "hubungan kerja adalah hubungan
74
antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh,
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah,
dan perintah", dan "Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian
kerja antara pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja/buruh".
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
1.
Bahwa para Pemohon keliru dan tidak cermat memahami antara
definisi pengusaha dan pemberi kerja, adapun definisi pemberi kerja
dan pengusaha sebagai berikut:
Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan
“Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan
hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain”
Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan
“Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar
wilayah Indonesia”.
Berdasarkan definisi di atas, dapat dipahami bahwa: setiap
“pengusaha” yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar
upah merupakan “pemberi kerja” dan setiap “pemberi kerja” yang
mempekerjakan tenaga kerja belum tentu merupakan “pengusaha”.
Dengan demikian, pengertian “pemberi kerja” lebih luas dari
pengertian “pengusaha”.
2.
Bahwa dari penjelasan di atas “pemberi kerja” yang dimaksud UU
Ketenagakerjaan dapat dikelompokan ke dalam dua klasifikasi,
yaitu: “pemberi kerja yang bukan pengusaha” dan “pemberi kerja
sebagai pengusaha”.
Bahwa mengingat pemberi kerja yang bukan pengusaha, maka
hubungan yang terbentuk bukan merupakan hubungan kerja.
Sehingga hak dan kewajiban tidak sepenuhnya tunduk dalam
pengaturan UU Ketenagakerjaan. Sementara untuk pemberi kerja
75
sebagai pengusaha, maka hubungan hukum yang terbentuk
merupakan hubungan kerja. Oleh karena itu, hak dan kewajiban
para pihak tunduk pada pengaturan dalam UU Ketenagakerjaan.
3.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat kerancuan hukum dan
tumpang tindih antara istilah atau definisi pengusaha dan pemberi
kerja dalam UU Ketenagakerjaan dalam konteks hubungan kerja.
Dengan demikian, terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal
1 angka 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, justru
ketentuan Pasal a quo memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum bagi Para Pemohon selaku pekerja rumahan. Oleh
karena itu, sama sekali tidak terdapat kerugian hak konstitusional dari
Para Pemohon sehingga menurut Pemerintah adalah tepat jika yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak
Permohonan Para Pemohon.
B.
Bahwa para Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang
menyatakan:
Bahwa menurut para Pemohon, Pembatasan hubungan kerja dalam
ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan
menimbulkan ketidakadilan hukum, diskriminasi hukum dan tidak
adanya persamaan kedudukan hukum, terabaikan dan tidak diakui
oleh UU Ketenagakerjaan seperti a. upah di bawah ketentuan upah
minimum, b. ketiadaan tunjangan, c. ketiadaan upah lembur, d. ketiadaan
jaminan sosial, e. ketiadaan perlindungan kesehatan dan keselamatan
kerja, f. tidak dapat mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan, g.
tidak dapat mengakses pengaduan pengawasan ketenagakerjaan, h.
ketiadaan perlindungan maternal, i. bekerja dalam waktu yang panjang
(lembur), j. menanggung segala biaya resiko dan produksi, k. ketiadaan
stabilitas dan jaminan pekerjaan (job security) bagi pekerja rumahan
dalam suatu hubungan kerja. Sehingga menimbulkan perlakuan yang
tidak adil bagi pekerja (in casu para Pemohon sebagai pekerja rumahan)
yang tidak bekerja pada pengusaha karena dianggap berada di luar
hubungan kerja, dan oleh karenanya Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU
Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),
76
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai bahwa "hubungan kerja adalah hubungan
antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh,
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah,
dan perintah", serta "Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian
kerja antara pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja/buruh".
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
1.
Bahwa para Pemohon keliru memahami Pasal 1 angka 15 dan
Pasal 50 UU Ketenagakerjaan, yang seolah-olah menimbulkan
ketidakadilan hukum, diskriminasi hukum dan tidak adanya
persamaan kedudukan hukum, terabaikan dan tidak diakui
dalam UU Ketenagakerjaan seperti pekerja/buruh yang memiliki
hubungan kerja, pekerja rumahan dianggap berada di luar
hubungan kerja.
2.
Bahwa para Pemohon yang merupakan pekerja rumahan dapat
dikategorikan sebagai tenaga kerja. Adapun yang dimaksud tenaga
kerja dalam Pasal 1 angka 2 UU Ketenagakerjaan, yaitu “setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat”.
3.
Bahwa UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa hubungan kerja
dilakukan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Dengan
demikian, pekerja rumahan yang dikategorikan sebagai tenaga
kerja, tidak memiliki hubungan kerja atau dengan kata lain pekerja
rumahan merupakan tenaga kerja di luar hubungan kerja. Namun
demikian tenaga kerja di luar hubungan kerja tidak serta merta
menimbulkan ketidakadilan hukum, diskriminasi hukum dan
tidak adanya persamaan kedudukan hukum, terabaikan dan
tidak diakui dalam UU Ketenagakerjaan seperti pekerja/buruh
yang memiliki hubungan kerja.
4.
Bahwa UU Ketenagakerjaan juga mengatur perlindungan baik
dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja, bentuk
perlindungan di luar hubungan kerja dapat dijumpai dalam Pasal 39
77
UU Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa: “Pemerintah bertanggung
jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja”
Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan
melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan
dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia dan teknologi tepat guna.
Penciptaan perluasan kesempatan kerja dilakukan dengan pola
pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan
sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, dan
pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat
mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
5.
Bahwa bentuk perlindungan yang diberikan Pemerintah bagi tenaga
kerja di luar hubungan kerja, Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan
Kesempatan Kerja, salah satu maksud dari diterbitkanya PP
tersebut yakni untuk perluasan kesempatan kerja di luar hubungan
kerja sebagai upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan
pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan
yang tersedia tidak berdasarkan perjanjian kerja.
6.
Bahwa kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan
kerja dilakukan dalam bentuk program kewirausahaan dengan pola
pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat
karya, penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan tenaga
kerja sukarela, dan/atau pola lain yang dapat mendorong
terciptanya perluasan kesempatan kerja (vide Pasal 8 PP Nomor 33
Tahun 2013).
7.
Bahwa adapun yang dimaksud dengan "tenaga kerja mandiri"
adalah tenaga kerja yang mempunyai sikap, semangat, perilaku dan
kemampuan untuk melakukan atau menangani kegiatan atau usaha
yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan
penghasilan bagi dirinya sendiri atau orang lain. Sementara yang
dimaksud dengan "pola lain" adalah pola yang dapat menciptakan
kesempatan kerja antara lain penciptaan industri kreatif, satu desa
78
satu produk, pengembangan desa wisata, Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), penyaluran dana
bergulir melalui pola Grameen Bank, dan pola inkubasi bisnis (vide
penjelasan Pasal 8 PP Nomor 33 Tahun 2013).
8.
Bahwa sebagai bentuk perhatian Pemerintah, PP Nomor 33 Tahun
2013 telah mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah
memfasilitasi pelaksanaan kebijakan perluasan kesempatan kerja di
luar hubungan kerja melalui kegiatan:
a.
permodalan;
b.
penjaminan;
c.
pendampingan;
d.
pelatihan;
e.
konsultasi;
f.
bimbingan teknis; dan/atau
g.
penyediaan data dan informasi.
9.
Bahwa tidak hanya bentuk perlindungan sebagaimana diatur dalam
PP Nomor 33 Tahun 2013, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional, juga memberikan perlindungan
jaminan sosial bagi pekerja rumahan.
10. Bahwa prinsip kepesertaan dalam sistem jaminan sosial nasional
bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat
menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan
bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan
dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta
kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai
dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal
dapat menjadi peserta secara suka rela, sehingga dapat
mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara
mandiri, di mana pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional
dapat mencakup seluruh rakyat.
11. Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan pekerja rumahan
diperlakukan ketidakadilan hukum, diskriminasi hukum dan tidak
adanya persamaan kedudukan hukum, terabaikan dan tidak diakui
merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasar hukum.
79
12. Bahwa para Pemohon keliru memahami dengan menyamakan
antara pekerja/buruh dengan pekerja rumahan, kedua hal tersebut
berdasarkan karakteristiknya memiliki perbedaan:
Karakteristik
Pekerja Rumahan
Pekerja/Buruh
Tempat kerja
Rumah atau tempat lain
selain
tempat
kerja
pemberi kerja
Lokasi perusahaan
Waktu kerja
Tidak terikat waktu kerja Terikat waktu kerja
Kepada
siapa
mereka bekerja
Perantara atau pemberi
kerja
Pengusaha
Pengupahan
Satuan hasil
Satuan waktu dan/
atau satuan hasil
Sarana produksi
Disediakan sendiri, atau
sebagian
disediakan
oleh pemberi kerja
Disediakan
oleh
pengusaha
13. Bahwa berdasarkan perbandingan karakteristik di atas, jika di
hubungkan dari pendekatan keadilan, ditemukan bahwa “keadilan
dapat berarti memperlakukan sama terhadap hal-hal yang memang
sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang
berbeda, sehingga justru tidak adil apabila terhadap hal-hal yang
berbeda diperlakukan sama” (vide pertimbangan hukum Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 138/PUU-XII/2014
halaman 208);
14. Bahwa lebih lanjut terkait keadilan, menurut Thomas sebagaimana
dikutip Theo Huijsbers dalam bukunya Filsafat Hukum Dalam
Lintasan Sejarah, keadilan menentukan bagaimana hubungan
orang dengan orang lain dalam hal iustum, yakni mengenai “apa
yang sepatutnya bagi orang lain menurut sesuatu kesamaan
proporsional” (aliquod opus adaequantum alteri secundum aliquem
aequalitatis modum) (Theo Huijsbers,1982: 42), pandangan
Thomas ini terkait keadilan menekankan pada kesamaan
80
proporsional, itu artinya keadilan harus ada perbandingan
persamaan secara proporsional.
15. Bahwa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan kata
proporsional yaitu sebanding, seimbang dan berimbang. Dengan
demikian, jika dihubungkan keadilan menurut Thomas di atas
adalah keadilan atas kesamaan yang sebanding, seimbang, dan
berimbang.
16. Bahwa dalil para Pemohon yang merasa ketidakadilan hukum
selaku pekerja rumahan dengan pekerja/buruh yang oleh Para
Pemohon dianggap mendapat perlindungan lebih dari UU
Ketenagakerjaan merupakan perbandingan persamaan yang tidak
proporsional.
17. Bahwa tuntutan para Pemohon agar diperlakuan adil terkait
hubungan kerja, justru akan menimbulkan potensi kerugian dan
persoalan hukum baru. Setidaknya dalam hal:
a.
ganti rugi;
b.
waktu kerja; dan
c.
keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
18. Bahwa hubungan kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan
terdiri atas, perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja
waktu tidak tertentu. Dalam hubungan kerja yang berdasarkan
perjanjian kerja waktu tertentu, apabila salah satu pihak yang
mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, pihak yang
mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi sebesar
upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja (vide Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).
Dengan demikian, jika para Pemohon menghendaki adanya
hubungan kerja antara pekerja rumahan dengan pemberi kerja,
maka akan merugikan pekerja rumahan karena dibebankan
kewajiban untuk membayar ganti rugi apabila pekerja rumahan
mengakhiri hubungan kerjanya.
19. Bahwa ketentuan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan telah mengatur
pelaksanaan ketentuan waktu kerja yang merupakan kewajiban
81
pengusaha, di mana teknis pelaksanaannya disepakati dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahan atau perjanjian kerja
bersama.
20. Bahwa berhubung UU Ketenagakerjaan mengatur pentingnya
kesepakatan terkait pelaksanaan waktu kerja, sehingga jika Para
Pemohon menghendaki diperlakukan sama dengan pekerja/buruh
sebagaimana dalam UU Ketenagakerjaan, justru berpotensi
merugikan Para Pemohon karena prinsip waktu kerja bagi pekerja
rumahan diserahkan sepenuhnya kepada pekerja rumahan itu
sendiri, dengan kata lain tidak ada kesepakatan terkait
pelaksanaan waktu kerja.
21. Bahwa ketentuan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan juga telah
memberikan batasan waktu kerja yaitu 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari
dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1
(satu) minggu, sehingga jika para Pemohon menghendaki
diperlakukan sama dengan pekerja/buruh sebagaimana dalam UU
Ketenagakerjaan maka dapat berpotensi merugikan kebebasan
Para Pemohon untuk melakukan pekerjaan dalam kegiatan sehari-
hari.
22. Bahwa
terkait
K3,
apabila
para
Pemohon
menghendaki
diperlakukan sama dengan pekerja/buruh sebagaimana dalam UU
Ketenagakerjaan, K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan
keselamatan
dan
meningkatkan
derajat
kesehatan
para
pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit
akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi
kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
23. Bahwa Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem
manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur
organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur,
proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan
penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko
82
yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat
kerja yang aman, efisien, dan produktif.
24. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja, dikatakan bahwa “tempat kerja”
ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak
atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana
terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya…dst”.
25. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jika pekerja rumahan
dikaitkan dalam perlindungan K3, lokasi bekerja pekerja rumahan
yang bekerja di rumah para Pemohon bukan merupakan “tempat
kerja” sebagaimana yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 1
Tahun 1970 junto UU Ketenagakerjaan, sehingga tidak ada
kewajiban dari perusahaan menerapkan sistem K3 bagi Para
Pemohon.
26. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas pekerja rumahan
memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja/buruh dalam
UU Ketenagakerjaan. Mempersamakan pekerja rumahan dengan
pekerja/buruh
dalam
UU
Ketenagakerjaan
yang
berbeda
karakteristik akan menimbulkan kerancuan, ketidakpastian hukum
bahkan kerugian bagi Para Pemohon.
27. Bahwa
dengan
demikian,
tuntutan
para
Pemohon
yang
membandingkan secara tidak proporsional pekerja rumahan
dengan pekerja/buruh dalam UU Ketenagakerjaan merupakan
perbandingan yang keliru dan tidak tepat.
28. Bahwa dengan demikian, ketidakadilan hukum, diskriminasi dan
tidak adanya persamaan kedudukan hukum, terabaikan dan tidak
diakui oleh UU Ketenagakerjaan adalah tidak berdasar hukum
seperti:
a.
upah di bawah ketentuan upah minimum, tidak tepat jika
diterapkan pada pekerja rumahan karena pekerja rumahan
menerapkan satuan hasil yang pelaksanaannya tergantung
pada pekerja rumahan itu sendiri, bahkan terbuka peluang
penghasilannya lebih besar dari ketentuan upah minimum.
83
b.
ketiadaan tunjangan, tidak tepat jika diterapkan pada pekerja
rumahan karena pekerja rumahan menerapkan satuan hasil.
c.
ketiadaan upah lembur, tidak tepat jika diterapkan pada
pekerja rumahan karena pekerja rumahan waktu kerjanya
tergantung pada pekerja rumahan itu sendiri.
d.
ketiadaan jaminan sosial, para Pemohon keliru karena
perlindungan pekerja rumahan juga diakomodir dalam UU
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional.
e.
ketiadaan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,
tidak tepat jika diterapkan pada pekerja rumahan karena
pekerja rumahan bekerja di rumah, sementara K3 merupakan
kewajiban pengusaha di tempat kerja bukan di rumah.
f.
tidak dapat mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan,
para Pemohon keliru karena pekerja rumahan dapat
mengakses penyelesaian melalui pengadilan negeri.
g.
tidak
dapat
mengakses
pengaduan
pengawasan
ketenagakerjaan, tidak tepat jika diterapkan pada pekerja
rumahan karena pekerja rumahan tidak memiliki hubungan
kerja seperti pekerja/buruh yang bekerja pada pengusaha.
h.
ketiadaan perlindungan maternal, tidak tepat jika diterapkan
pada pekerja rumahan karena prinsip pekerja rumahan
mengatur dirinya sendiri.
i.
bekerja dalam waktu yang panjang (lembur), para Pemohon
keliru karena pekerja rumahan waktunya tergantung dirinya
sendiri.
j.
menanggung segala biaya resiko dan produksi, para Pemohon
keliru karena segala biaya resiko dan produksi juga bisa
disepakati antara pekerja rumahan dengan pemberi kerja.
k.
ketiadaan stabilitas dan jaminan pekerjaan (job security), para
Pemohon keliru karena pekerja/buruh yang bekerja pada
pengusaha juga berpotensi ketiadaan stabilitas dan jaminan
pekerjaan (job security).
84
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan menimbulkan
ketidakadilan hukum, diskriminasi hukum dan tidak adanya persamaan
kedudukan hukum, terabaikan dan tidak diakui oleh UU Ketenagakerjaan
adalah dalil yang tidak berdasar. Ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal
50 UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945. Sehingga menurut Pemerintah adalah tepat jika yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak Permohonan para
Pemohon.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1)
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2)
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3)
Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
4)
Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, Presiden juga telah menyampaikan keterangan tambahan atas
pertanyaan dari para Hakim Konstitusi dalam persidangan yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 11 Oktober 2022, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1.
Apakah keterkaitan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 1 angka 15 UU
Ketenagakerjaan, mengingat Pasal 1 angka 14 berbicara perjanjian kerja dan
perjanjian bisa tertulis atau lisan dan apakah pekerja/buruh termasuk pekerja
rumahan, mengingat pemberi kerja termasuk juga perorangan, atau
pengusaha, atau yang di luar pengusaha?
Tanggapan Pemerintah:
a.
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 14 dengan Pasal 1 angka 15 memiliki
keterkaitan, khususnya dalam hal perjanjian kerja. Pasal 1 angka 14
85
mengatur bahwa perjanjian kerja “antara pekerja/buruh dengan
pengusaha atau pemberi kerja” sementara perjanjian kerja dalam
konteks Pasal 1 angka 15 mengatur “antara pengusaha dengan
pekerja/buruh”, perjanjian dalam Pasal 1 angka 15 melahirkan hubungan
kerja.
b.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, keterkaitan Pasal 1 angka 14
dengan Pasal 1 angka 15 adalah terkait pengaturan mengenai perjanjian
kerja, namun tidak semua perjanjian kerja melahirkan “hubungan
kerja”. Perjanjian yang melahirkan “hubungan kerja” merupakan
perjanjian yang dibuat “antara pengusaha dengan pekerja/buruh”.
c.
Bahwa pekerja rumahan bukanlah pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan,
pekerja rumahan merupakan tenaga kerja sesuai Pasal 1 angka 2 UU
Ketenagakerjaan.
Dengan
demikian,
pekerja/buruh
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 1 angka 15 bukanlah
termasuk pekerja rumahan.
d.
Bahwa berhubung pekerja rumahan bukanlah pekerja/buruh, maka
perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja rumahan dengan pemberi
kerja baik lisan maupun tertulis tidak memiliki relevansi dengan Pasal 1
angka 14 dan Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan.
2.
Sebutkan daftar peraturan perundang-undangan apa yang memberikan
pelindungan dan bagaimana jenis pelindungannya terhadap fenomena-
fenomena yang berkembang di lapangan seperti pekerja rumahan?
Tanggapan Pemerintah:
a.
Bahwa adapun daftar peraturan perundang-undangan yang memberikan
pelindungan bagi pekerja rumahan sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan);
2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (UU 40/2004);
3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja
Nasional (PP 31/2006).
4) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan (PP 101/2012) sebagaimana telah diubah dengan
86
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan
Kerja (PP 33/2013);
6) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015);
7) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Tabungan Perumahan Rakyat (PP 25/2020);
b.
Bahwa UU Ketenagakerjaan memberikan pelindungan bagi pekerja
rumahan. Dalam UU tersebut mengatur bahwa setiap tenaga kerja
memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan. Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah
menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja.
Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan
yang antara lain meliputi pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja.
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali,
meningkatkan,
dan
mengembangkan
kompetensi
kerja
guna
meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan. Pelatihan
kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan
dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja (vide Pasal
10 UU Ketenagakerjaan).
Berdasarkan penjelasan di atas, pekerja rumahan berhak untuk
mendapatkan akses pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam UU
Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, pelatihan kerja dalam UU Ketenagakerjaan diatur melalui
peraturan pemerintah yaitu PP 31/2006 sebagai kebijakan bidang
pelatihan
yang
salah
satu
tujuannya
untuk
mengoptimalkan
pendayagunaan dan pemberdayaan seluruh sumber daya manusia.
Pelatihan kerja merupakan keseluruhan kegiatan untuk memberi,
memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja,
produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan
keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau
87
pekerjaan. Oleh karena itu, pelatihan kerja merupakan salah satu jalur
untuk meningkatkan kualitas serta mengembangkan karir tenaga kerja.
Prinsip dasar pelatihan kerja berorientasi pada kebutuhan pasar kerja
dan pengembangan sumber daya manusia, berbasis pada kompetensi
kerja, tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan
masyarakat, bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang
hayat, dan diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.
UU Ketenagakerjaan jo. PP 31/2006 memberikan kesempatan kepada
setiap tenaga kerja untuk memperoleh hak, meningkatkan, dan/atau
mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuan melalui pelatihan kerja. Dengan demikian, hak pelatihan
kerja sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan dan PP
31/2006 berlaku tidak terkecuali bagi pekerja rumahan sebagai bagian
dari tenaga kerja. Adapun tujuan pekerja rumahan mendapatkan
kesempatan tersebut dalam rangka meningkatkan kemampuan dan/atau
kompetensi dan produktivitas sehingga dapat meningkatkan derajat
hidup dan kesejahteraan mereka agar menjadi berkompeten dan/atau
mandiri. Hal ini juga tentunya relevan dengan salah satu prinsip dasar
pelatihan kerja yaitu diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak
diskriminatif, tidak terkecuali bagi pekerja rumahan.
c.
Bahwa PP 33/2013 juga memberikan pelindungan bagi pekerja rumahan,
PP tersebut memberikan pelindungan untuk menciptakan lapangan
pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang
tersedia
dengan
memfasilitasi
pelaksanaan
melalui
kegiatan
permodalan,
penjaminan,
pendampingan,
pelatihan,
konsultasi,
bimbingan teknis, dan/atau, penyediaan data dan informasi.
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja (pekerja
rumahan)
diarahkan
untuk
menciptakan
dan
mengembangkan
kesempatan
kerja
yang
produktif
dan
berkelanjutan
dengan
mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia,
kelembagaan masyarakat, dan teknologi tepat guna.
d.
Bahwa UU 40/2004 jo. PP 101/2012 sebagaimana telah diubah dengan
PP 76/2015 juga memberikan pelindungan bagi pekerja rumahan. PP
tersebut hadir agar setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat
88
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan
martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera,
adil, dan makmur.
Dalam UU 40/2004 juga mengatur bahwa peserta adalah setiap orang,
termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar iuran. Bahkan pemerintah juga
memberikan bantuan iuran, bantuan iuran dibayar oleh pemerintah bagi
fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan
sosial.
Bahwa Pasal 14 ayat (1) UU 40/2004 menentukan bahwa, “Pemerintah
secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta
kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”. Kemudian dalam Pasal
17 ayat (4) ditentukan bahwa, “Iuran program jaminan sosial bagi Fakir
Miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah”. Pada ayat
(5) ditentukan bahwa, “Pada tahap pertama, iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan
kesehatan”. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (5) dan Pasal
21 UU 40/2004, Iuran program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan
orang tidak mampu dibayar oleh pemerintah.
Dengan demikian, pekerja rumahan juga mendapatkan perlindungan dari
sisi jaminan sosial, bahkan pekerja rumahan yang merupakan fakir miskin
dan orang yang tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah.
e.
Bahwa PP 44/2015 juga mengatur bahwa setiap orang yang bekerja
wajib mendaftarkan dirinya sebagai Peserta dalam program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS
Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. PP 44/2015 mengatur bahwa Peserta adalah setiap orang,
termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar iuran.
Dengan demikian, berdasarkan PP 44/2015 pekerja rumahan yang
merupakan tenaga kerja juga berhak dan wajib menjadi peserta dalam
program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja rumahan
juga merupakan peserta bukan penerima upah atau pekerja di luar
89
hubungan kerja atau pekerja mandiri (vide Pasal 15 ayat (3) PP
44/2015).
Sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program
negara
yang
bertujuan
memberi
kepastian
perlindungan
dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program JKK
dan JKM ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan
hilang atau berkurangnya pendapatan, karena mengalami kecelakaan
kerja atau meninggal dunia.
f.
Bahwa PP 25/2020 juga memberikan pelindungan bagi pekerja rumahan
melalui tabungan perumahan rakyat (Tapera). Tapera tersebut disiapkan
sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam
rangka pembiayaan perumahan. Adapun tujuan pengelolaan Tapera
yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang
berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi
kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Peserta sebagaimana dimaksud pada PP 25/2020 terdiri atas pekerja
dan pekerja mandiri. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang
berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi
peserta, sementara pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah
minimum dapat menjadi peserta. Pekerja mandiri adalah setiap warga
negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi
kerja untuk mendapatkan penghasilan. Dengan demikian, berdasarkan
PP 25/2020 pekerja rumahan juga mendapatkan pelindungan untuk
pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang
layak dan terjangkau.
3.
Jelaskan sektor apa saja yang berkaitan dengan problematika yang muncul di
lapangan berkenaan dengan pekerja rumahan itu? Kementerian mana
sesungguhnya yang punya lingkup tugas tanggung jawabnya berkaitan
dengan pekerja rumahan?
Tanggapan Pemerintah:
a.
Bahwa
Kementerian
Ketenagakerjaan
mempunyai
tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
90
negara. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Kementerian
Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi yang salah satunya yaitu
terkait perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas,
peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja,
peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta
pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja
(vide Pasal 4 dan Pasal 5 Perpres 95 Tahun 2020 tentang Kementerian
Ketenagakerjaan).
b.
Bahwa berhubung pekerja rumahan merupakan tenaga kerja, sementara
UU Ketenagakerjaan mengatur tenaga kerja yaitu setiap orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Dengan demikian, jika pekerja rumahan yang merupakan tenaga kerja
dalam UU Ketenagakerjaan dan dihubungkan dengan tugas dan fungsi
Kementerian Ketenagakerjan, maka aspek ketenagakerjaan yang terkait
pekerja rumahan, yakni peningkatan kompetensi dan produktivitas,
perluasan kesempatan kerja, dan jaminan sosial tenaga kerja merupakan
domain tugas dan fungsi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
[2.5] Menimbang
bahwa
para
Pemohon dan Presiden menyampaikan
kesimpulan tertulis masing-masing bertanggal 22 November 2022 yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah masing-masing pada tanggal 22 dan 23 November 2022,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESIMPULAN PEMOHON
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa merujuk pada Pasal 24 ayat (2) dan Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, dimana pada intinya menyatakan bahwa
91
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, karena objek
permohonan ini adalah pengujian Undang-Undang, dalam hal ini muatan materi
sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 15, Pasal 50 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (vide: Bukti P – 2), maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan
pengujian Undang-Undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
B. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN
PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusinya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan WNI;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik dan privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan
perkara Nomor: 11/PUU-V/2007, Mahkamah juga telah memberikan penjelasan
mengenai hak konstitusional dan kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
92
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang mana hak-hak tersebut telah terlanggar atau berpotensi terlanggar
dengan keberadaan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Untuk selanjutnya disebut sebagai
Undang-Undang Ketenagakerjaan) sebagaimana Bukti P - 2. Adapun hak-hak
konstitusional Para Pemohon yang telah diberikan oleh UUD 1945, yakni
sebagaimana ditegaskan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Pasal 28D ayat (1) dan (2),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
4. Bahwa dengan mengacu pada syarat-syarat yang telah diuraikan di atas, para
Pemohon selaku warga Negara Indonesia telah memenuhi kualifikasi sebagai
pemohon dalam perkara ini dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon adalah orang perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana Bukti P-6 s.d P-10, dimana Pemohon memiliki hak-hak yang
dijamin oleh konstitusi yang dalam hal ini berupa hak atas persamaan
kedudukan di dalam hukum, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja, dan bebas dari perlakuan diskriminatif
atas dasar apapun, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2),
Pasal 28D ayat (1) dan (2), serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 (vide: Bukti P -1).
b. Bahwa para Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya
untuk
mendapatkan
pengakuan,
persamaan kedudukan di dalam hukum, hak bebas atas perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun, serta perlakuan yang adil dan layak
sebagai pekerja dalam hubungan kerja. Hubungan kerja yang dimiliki oleh
para Pemohon selaku pekerja rumahan dengan pemberi kerjanya telah
didasarkan pada perjanjian kerja, memuat unsur upah, perintah, dan
pekerjaan, menunjukkan bahwa unsur-unsur di dalam hubungan kerja
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan telah
terpenuhi. Namun demikian, hal ini tidak diakui oleh Instansi Pemerintah
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dalam hal ini
93
Kementerian Ketenagakerjaan yang kemudian juga diikuti oleh Dinas
Tenaga Kerja di berbagai wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
c. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional dikarenakan
adanya ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang
Ketenagakerjaan (vide: Bukti P-2). Dalam hal ini, terdapat jurang pemisah
(diskriminasi) perlakuan hukum di antara pekerja yang bekerja dengan
pengusaha dan pekerja yang bekerja dengan pemberi kerja.
d. Bahwa adapun kerugian nyata para Pemohon secara lebih mendetail
sebagai pekerja rumahan sebagaimana juga diuraikan oleh Keterangan
Ahli Andy Yentriyani maupun Saksi Andriko S Otang dan Saksi Erika
Rosmawati, yang pada intinya sebagai berikut:
a. Upah di bawah ketentuan upah minimum
b. Ketiadaan jaminan sosial
c. Ketiadaan perlindungan Kesehatan dan keselamatan kerja
d. Tidak dapat mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan
e. Tidak dapat mengakses pengaduan pengawasan ketenagakerjaan
f. Ketiadaan perlindungan maternal
g. Bekerja dalam waktu yang panjang (lembur)
h. Menanggung segala biaya risiko dan produksi
i. Ketiadaan stabilitas dan jaminan pekerjaan (job security)
j. Ketiadaan tunjangan
5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka telah terbukti bahwasanya para
Pemohon selaku orang perorangan Warga Negara Indonesia telah memenuhi
kualifikasi sebagai para Pemohon karena para Pemohon mengalami kerugian
konstitusional, terdapat causal verband antara kerugian yang ditimbulkan
dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, dan ada
kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional
sebagaimana yang telah diuraikan diatas tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh
karena itu beralasan hukum bagi Mahkamah untuk menerima kedudukan hukum
Para Pemohon.
C. ALASAN-ALASAN / POKOK-POKOK PERMOHONAN
1) Adanya kerancuan hukum dan tumpang tindih antara istilah atau definisi
Pengusaha dan Pemberi Kerja pada Undang-Undang Ketenagakerjaan
dalam konteks Hubungan Kerja.
94
1. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta di persidangan, adanya kerancuan
hukum dan tumpang tindih antara istilah atau definisi Pengusaha dan
Pemberi Kerja pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam konteks
Hubungan Kerja.
2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang
Ketenagakerjaan, menyebutkan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”. Selanjutnya, ketentuan
tersebut juga diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan,
yakni: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh”.
3. Bahwa dari ketentuan tersebut, hanya terdapat istilah ‘pengusaha’ dalam
hubungan kerja. Sedangkan, apabila kita menelisik lebih dalam lagi pada
frasa Perjanjian Kerja yang merupakan salah satu unsur yang harus
terpenuhi dalam hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 1
angka
14
Undang-Undang
Ketenagakerjaan
mengenai
pengertian
perjanjian kerja dinyatakan: “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”. Penggunaan istilah
“Pemberi Kerja atau Pengusaha” sebagai subyek hukum yang dapat
mengikatkan diri dalam perjanjian kerja jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka
15 dan Pasal 50 telah menimbulkan kerancuan hukum dan tumpang tindih
yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
4. Bahwa di dalam definisi perjanjian kerja dijelaskan terdapat dua (2) subyek
hukum yang dapat membuat perjanjian kerja dengan pekerja yakni pemberi
kerja atau pengusaha. Sedangkan, pada definisi hubungan kerja dijelaskan
hanya ada 1 subyek hukum yang dapat mengikatkan diri dengan pekerja
melalui perjanjian kerja yakni pengusaha, yang merupakan salah satu
prasyarat untuk memenuhi unsur hubungan kerja, selain perintah, upah, dan
pekerjaan.
5. Bahwa berdasarkan Bukti P-11, menurut pendapat Prof. Dr. Lalu Husni,
S.H.,
M.
Hum,
dalam
bukunya
berjudul
“Pengantar
Hukum
Ketenagakerjaan”, cetakan ke-14, 2016, hal. 63, yang pada intinya
menjelaskan bahwa hubungan kerja tidak dapat dipisahkan dari
95
perjanjian kerja karena syarat adanya hubungan kerja harus ada perjanjian
kerja, serta terdapat unsur dari hubungan kerja yakni: adanya unsur work
atau pekerjaan, unsur perintah (command), dan unsur upah (pay).
6. Bahwa selanjutnya berdasarkan Bukti P-3, Pasal 1 huruf C Konvensi ILO
177 tahun 1996 tentang Kerja Rumahan, definisi Pemberi Kerja disebutkan,
“Seseorang, perorangan atau badan hukum, yang, secara langsung
atau melalui perantara, baik perantara diatur di dalam perundang-
undangan nasional ataupun tidak, memberikan kerja rumahan
dalam pelaksanaan kegiatan usahanya”.
7. Dalam konteks para pemohon selaku pekerja rumahan, pemberi kerja
adalah berupa individu perantara yang menerima perintah dari perusahaan
lalu perintah tersebut diberikan untuk dikerjakan oleh pekerja rumahan. Hal
ini juga diperkuat oleh Keterangan Saksi Andriko S Otang dan Saksi
Erika R Situmorang pada persidangan tanggal 15 November 2022.
8. Bahwa dalam terminologi internasional, International Labour Organization
(ILO) kerapkali menggunakan istilah “employer” yang diartikan sebagai
pihak yang mempekerjakan pekerja, dalam hal ini tertera dalam beberapa
konvensi ILO, yakni sebagaimana tertera dalam Bukti P-3, Bukti P-16, dan
Bukti P-17.
9. Bahwa sejalan dengan hal tersebut, Prof. Iman Soepomo dalam bukunya
berjudul “Pengantar Hukum Perburuhan”, cetakan ke-13 edisi revisi (2003)
hal. 34, menjelaskan bahwa “orang lain yang mempekerjakan seorang
employee itu disebut “employer”. Dalam bahasa Belanda disebut
“werknemer” dan “werkgever” atau dalam bahasa Jerman “Arbeitnhemer”
dan “Arbeitgeber”. (Vide: Bukti P-12)
10. Bahwa sebagaimana Bukti P- 14, istilah “employer” menurut Black’s Law
Dictionary edisi ke-8, diartikan sebagai berikut:
“employer: A person who controls and directs a worker under an
express or implied contract of hire and who pays the worker’s salary
or wages.”
Diterjemahkan secara bebas:
Employer: seseorang yang mengendalikan dan memerintah seorang
pekerja berdasar kontrak kerja yang secara tegas atau tersirat serta
membayar gaji atau upah pekerja.
11. Bahwa dengan demikian, terdapat satu istilah yang dipergunakan secara
internasional yakni “employer” sebagai pihak yang mempekerjakan
96
pekerja, serta tidak ditentukan bentuknya apakah sebagai individu,
pengusaha, badan usaha, atau individu yang menjalankan badan usaha.
12. Bahwa selanjutnya, terminologi “employer” tersebut dalam sistem hukum
nasional (Indonesia) terbagi menjadi antara istilah “pengusaha” dan
“pemberi kerja”, namun tidak dijelaskan secara rinci mengenai pembedaan
kedua istilah tersebut beserta konsekuensi hukumnya, khususnya berkaitan
dengan “hubungan kerja” yang meliputi hubungan antara pekerja yang
bekerja dengan pengusaha dan pekerja yang bekerja dengan pemberi kerja
(individu).
13. Bahwa sejalan dengan hal tersebut, menurut keterangan Ahli Saut C
Manalu yang disampaikan pada persidangan tanggal 12 Oktober 2022,
menjelaskan:
“Undang-Undang Ketenagakerjaan kita, itu membedakan antara
pekerja, pemberi kerja, dengan pengusaha. Membedakan juga
tenaga
kerja
dengan
pekerja.
Nah,
perbedaan-perbedaan
pengertian ini, seperti yang saya sampaikan dalam paparan saya
tadi, pada akhirnya memberikan konsekuensi yang berbeda, bahkan
sangat fatal.”
“Sehingga titik berat untuk melihat suatu hubungan kerja bukan pada
apakah dia perantara atau pengusaha. Tetapi ketika seseorang atau
suatu persekutuan atau suatu badan hukum mempekerjakan
seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan, menghasilkan barang
atau jasa, dia terikat dalam hubungan kerja.”
14. Bahwa selanjutnya Ahli Miranda Fajerman pada persidangan tanggal 26
Oktober 2022, juga menjelaskan tentang pola pengaturan kriteria hubungan
kerja dari negara lain, dengan memberikan contoh praktek di Negara
Slovenia, yakni:
“Contohnya ada dari Slovenia dalam Undang-Undang Hubungan
Pekerja tanggal 1 Januari 2003, Pasal 4 yang membahas definisi
hubungan kerja. Pasal 1 di situ dinyatakan bahwa hubungan kerja
adalah hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, dimana pekerja
secara sukarela dimasukkan dalam proses kerja terorganisasi dari
pemberi kerja. Dimana pekerja sebagai imbalan atas remunerasi
terus menerus melakukan pekerjaan secara langsung sesuai dengan
instruksi dan di bawah kendali pemberi kerja.”
15. Bahwa dalam hal ini, UUD 1945 telah menjamin hak konstitusional tiap
orang untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, yakni sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
97
16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka beralasan hukum untuk
menyimpulkan bahwa definisi Hubungan Kerja pada Pasal 1 angka 15
Undang Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi Hubungan Kerja adalah
hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian
kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah, serta Pasal 50
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi Hubungan kerja terjadi
karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh,
menimbulkan kerancuan hukum yang berakibat tidak adanya pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi Para Pemohon selaku
pekerja rumahan, oleh karenanya Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-
Undang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “hubungan kerja adalah hubungan
antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh, berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”, dan
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha
atau pemberi kerja dan pekerja/buruh”.
2) Pembatasan hubungan kerja dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal
50 Undang-Undang Ketenagakerjaan menimbulkan ketidakadilan hukum
bagi pekerja rumahan dalam suatu hubungan kerja.
17. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta di persidangan, ketentuan Pasal 1
angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan telah
menimbulkan ketidakadilan hukum bagi pekerja rumahan dalam suatu
hubungan kerja.
18. Bahwa pengertian hubungan kerja seharusnya tidak membatasi lingkup
hanya pada pengusaha, melainkan juga harus merujuk pada Pemberi Kerja,
karena definisi pemberi kerja memiliki cakupan yang lebih luas dan juga
menjangkau definisi dari pengusaha itu sendiri sebagaimana tertuang dalam
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
19. Bahwa pengertian Hubungan Kerja dalam ketentuan Pasal 1 angka 15
Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni: “Hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai
unsur pekerjaan, upah, dan perintah”. Ditambah pula pada ketentuan Pasal
50 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan: “Hubungan kerja
98
terjadi
karena
adanya
perjanjian
kerja
antara
pengusaha
dan
pekerja/buruh”. (Vide: Bukti P-2)
20. Bahwa dari rangkaian bunyi pasal-pasal tersebut kemudian dikaitkan
dengan konteks Hubungan Kerja, maka telah terjadi limitasi atau
pembatasan dalam hubungan kerja. Limitasi ini telah berakibat pada
ketidakadilan bagi para pekerja yang tidak bekerja pada pengusaha. Dalam
hal ini, ketiadaan perlindungan hukum khususnya Undang-Undang
Ketenagakerjaan bagi pekerja yang tidak bekerja pada pengusaha.
21. Bahwa sebagaimana merujuk pada Bukti P-15, pada dasarnya suatu
hubungan kerja juga dapat mengacu pada hasil Konferensi Perburuhan
Internasional ILO ke-91 tahun 2003 mengenai Ruang Lingkup Hubungan
Kerja (“Konferensi Perburuhan 91/2003”) pada halaman 22, yang pada
intinya menyatakan “hubungan kerja menetapkan hubungan hukum antara
seseorang, yang disebut "karyawan" atau "pekerja", dan orang lain, yang
disebut “Pemberi Kerja", kepada siapa dia memberikan layanan dalam
kondisi tertentu dengan imbalan upah”.
22. Bahwa selanjutnya dalam Konferensi Perburuhan 91/2003 pada halaman
22 tersebut (Vide: Bukti P-15) juga ditegaskan bahwa juga terdapat kriteria
tertentu suatu hubungan kerja, yang pada intinya menyatakan “hubungan
kerja terjadi di mana seseorang bekerja atau memberikan layanan dalam
situasi subordinasi atau kebergantungan pada pemberi kerja (employer);
atau bekerja untuk orang lain; atau terintegrasi dalam suatu organisasi;
atau tidak menanggung risiko khusus bagi pemberi kerja”.
23. Bahwa dalam hal ini, para pemohon selaku pekerja rumahan yang bekerja
pada seorang perantara selaku pemberi kerja, adalah telah memenuhi
kriteria sebagai suatu hubungan kerja. Sehingga seharusnya Undang-
Undang Ketenagakerjaan tidak membatasi hubungan kerja hanya bagi
pengusaha saja, meliputi pula bagi pemberi kerja sehingga melahirkan
perlakuan adil dan layak bagi pekerja rumahan dalam suatu hubungan kerja.
24. Bahwa sejalan dengan hal tersebut, menurut keterangan Ahli Miranda
Fajerman yang disampaikan pada persidangan tanggal 26 Oktober 2022,
menjelaskan:
“Fakta bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan instruksi dan di
bawah kendali pihak lain dan pekerjaan itu melibatkan integrasi
pekerja dalam organisasi perusahaan yang itu dilakukan semata-
99
mata atau terutama untuk kepentingan orang lain, pekerjaan itu
harus dilakukan secara pribadi oleh pekerja, pekerjaan dilakukan
dalam jam kerja tertentu, atau di tempat kerja yang ditentukan, atau
disetujui oleh pihak yang meminta pekerjaan, dan pekerjaan itu
memiliki durasi tertentu dan memiliki kontinuitas tertentu, pekerjaan
itu membutuhkan ketersediaan pekerja atau melibatkan penyediaan
alat, bahan, dan mesin oleh pihak yang meminta pekerjaan. Ini
adalah indikator-indikator, ini mungkin belum lengkap, ini adalah
indikator yang perlu diperhatikan untuk menentukan dasar, fakta
adanya hubungan kerja.”
25. Bahwa selanjutnya diperkuat dengan keterangan saksi yang melihat secara
langsung di lapangan mengenai proses pekerjaan yang dilakukan oleh
pekerja rumahan, sebagaimana keterangan 2 (dua) orang saksi pada
persidangan tanggal 15 November 2022, yang pada intinya sebagai berikut:
Keterangan Saksi Andriko S Otang:
Keberadaan pekerja rumahan pada lapisan terbawah dalam rantai
pasok industri, menjadi faktor lain yang dapat menjadi penyebab
hukum ketenagakerjaan yang berlaku tidak mampu menjangkau
untuk memberikan pengakuan sebagai pekerja yang berada di
dalam hubungan kerja dan memberikan perlindungan. Dari
pengalaman pendampingan dan penelitian yang telah dilakukan
pekerja rumahan berada dalam lapisan rantai pasok yang panjang
dan relatif rumit dengan banyaknya pihak yang terlibat baik
perusahaan maupun individual yang berperan sebagai perantara
(intermediaries).
Keterangan Saksi Erika Rosmawati Situmorang:
Pada umumnya Pemberi kerja dalam memberikan pekerjaan kepada
pekerja rumahan tidak memberikan pelatihan khusus bagaimana
mengerjakan pekerjaan tersebut, hanya instruksi bagaimana
pekerjaan itu dikerjakan sesuai dengan karakteristik pekerjaan
tersebut dan harus siap tepat pada waktu sesuai dengan waktu yang
telah ditentukan oleh pemberi kerja.
Dari keterangan yang disampaikan kedua orang saksi tersebut dan dikaitkan
dengan keterangan Ahli Miranda Fajerman, dapat disimpulkan bahwasanya
pekerja rumahan yang mendapatkan pekerjaan dari seorang perantara
selaku pemberi kerja, pada dasarnya merupakan pekerja yang berada
dalam hubungan kerja.
26. Bahwa selain itu, Ahli Miranda Fajerman juga menjelaskan praktek
perlindungan pekerja rumahan di negara lain, yakni Negara Maroko yang
pada intinya Undang-Undang Ketenagakerjaan di Maroko telah memperluas
cakupan pemberlakuan juga kepada para pekerja rumahan.
100
27. Bahwa selanjutnya sebagaimana menurut ketentuan Pasal 28 D ayat (2)
UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja”. (Vide: Bukti P-1)
28. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka beralasan hukum untuk
menyimpulkan bahwa definisi Hubungan Kerja pada Pasal 1 angka 15
Undang Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi Hubungan Kerja adalah
hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian
kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah, serta Pasal 50
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi Hubungan kerja terjadi
karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh telah
menimbulkan perlakuan yang tidak adil bagi pekerja (in casu Para Pemohon
sebagai pekerja rumahan) yang tidak bekerja pada pengusaha karena
dianggap berada diluar hubungan kerja, dan oleh karenanya Pasal 1 angka
15 dan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “hubungan
kerja adalah hubungan antara pengusaha atau pemberi kerja dengan
pekerja/buruh, berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan perintah”, serta “Hubungan kerja terjadi karena
adanya perjanjian kerja antara pengusaha atau pemberi kerja dan
pekerja/buruh”.
3) Ketentuan
Pasal
1
angka
15
dan
Pasal
50
Undang-Undang
Ketenagakerjaan menimbulkan diskriminasi hukum dan tidak adanya
persamaan kedudukan hukum bagi pekerja yang tidak bekerja pada
pengusaha.
29. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta di persidangan, ketentuan Pasal 1
angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan menimbulkan
diskriminasi hukum dan tidak adanya persamaan kedudukan hukum bagi
pekerja yang tidak bekerja pada pengusaha.
30. Bahwa pengertian hubungan kerja sebagaimana termuat dalam ketentuan
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan (vide: Bukti P-2),
dinyatakan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan perintah”. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal
101
50 Undang-Undang Ketenagakerjaan, dinyatakan: “Hubungan kerja terjadi
karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”.
31. Bahwa dari kedua ketentuan tersebut di atas, hanya mengartikan hubungan
kerja sebagai hubungan atau suatu perjanjian antara pengusaha dan
pekerja. Sedangkan pengertian dari Pekerja itu sendiri memiliki makna luas
yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
32. Bahwa sebagaimana Bukti P-11, menurut pendapat Prof. Dr. Lalu Husni,
SH, M. Hum, dalam bukunya berjudul “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan
(Edisi Revisi)”, 2016, cetakan ke-14, hal. 48. Menyatakan:
“Selain pengertian pengusaha, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
juga
memberikan
pengertian
pemberi
kerja
yakni
orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya
yang mempekerjakan tenaga kerja dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 Angka 4). Pengaturan istilah
pemberi kerja ini muncul untuk menghindari orang yang bekerja pada
pihak lain yang tidak dapat dikategorikan sebagai pengusaha
khususnya bagi pekerja pada sektor informal. Jadi dengan demikian
pengertian pemberi kerja lebih luas dari pengusaha, pengusaha
sudah pasti pemberi kerja, namun pemberi kerja belum tentu
pengusaha.”
(vide: bukti P-11)
33. Bahwa selanjutnya pada Bukti P-13, adapun definisi hubungan kerja
menurut pendapat Prof. Iman Soepomo, dalam bukunya berjudul “Hukum
Perburuhan, Bidang Hubungan Kerja” cetakan ke-3, 1980, Bab 1 halaman
1, menjelaskan sebagai berikut:
“Hubungan kerja adalah suatu hubungan antara seorang buruh
dengan seorang majikan. Hubungan kerja hendak menunjukkan
kedudukan kedua pihak itu yang pada dasarnya menggambarkan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban buruh terhadap majikan serta hak-
hak dan kewajiban majikan terhadap buruh.”
“Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian-kerja antara buruh
dan majikan, yaitu suatu perjanjian dimana pihak kesatu, buruh,
mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak
lainnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh
itu dengan membayar upah. “Pada pihak lainnya” mengandung arti
bahwa pihak buruh dalam melakukan pekerjaan itu berada di bawah
pimpinan pihak majikan.”
(vide: bukti P-13)
34. Bahwa istilah (terminologi) yang digunakan oleh Prof. Iman Soepomo
tersebut adalah menggunakan kata ‘majikan’, dimana istilah ini digunakan
dalam terminologi hukum ketenagakerjaan pada zaman dahulu yang
102
menjelaskan ‘majikan’ sebagai pihak (orang) yang memberikan pekerjaan.
Juga dapat ditemui arti dari kata ‘majikan’ tersebut pada penjelasan Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 tentang Undang Undang Kerja
(“UU No.12/1948”).
35. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya oleh Prof. Dr. Lalu Husni, SH, M. Hum
mengenai perbedaan “Pengusaha” dan “Pemberi Kerja”, istilah pemberi
kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang
bekerja kepada pihak lain yang tidak dapat dikategorikan sebagai
pengusaha. Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak membeda-bedakan
antara pekerja sektor formal maupun informal. Semuanya memiliki
kedudukan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal
28D Ayat (1) UUD 1945.
36. Sehingga dengan demikian sangat jelas, ketentuan Pasal 1 angka 15 dan
Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan telah menimbulkan diskriminasi
hukum yakni antara pekerja yang bekerja pada pengusaha dan pekerja yang
bekerja pada selain pengusaha (in casu pemberi kerja).
37. Bahwa sejalan dengan hal tersebut, menurut keterangan Ahli Andy
Yentriyani yang disampaikan pada persidangan tanggal 26 Oktober 2022,
menjelaskan:
“.....Dan karena tidak ada dengan definisi dan praktik yang sempit
dalam pemaknaan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang
Ketenagakerjaan ini, maka hubungan antara pekerja rumahan
dengan pemberi kerja dikatakan sebagai hubungan di luar hubungan
kerja. Nah, akibatnya pekerja informal, termasuk pekerja rumahan ini
berada di luar ruang lingkup perlindungan Undang-Undang Tenaga
Kerja.
Tentunya ini akan memiliki kerugian yang berbeda dan bahkan lebih
buruk bagi perempuan pekerja. Karena sebagian besar dari pekerja
rumahan adalah perempuan. Dan selain mereka kehilangan hak-
hak yang bersifat umum sebagaimana tadi sudah saya sampaikan
maupun hak-hak yang bersifat khusus terkait dengan jaminan hak
maternitas ataupun hak untuk bebas dari kekerasan dan tidak bisa
punya daya tawar ini sebetulnya ketiadaan pengaturan atau
pemaknaan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja bagi
perempuan pekerja rumahan bisa menempatkan perempuan untuk
berada dalam posisi yang diperbudak.”
38. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka beralasan hukum untuk
menyimpulkan bahwa definisi Hubungan Kerja pada Pasal 1 angka 15
Undang Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi Hubungan Kerja adalah
hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian
103
kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah, serta Pasal 50
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi Hubungan kerja terjadi
karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh telah
menimbulkan diskriminasi hukum maupun tidak adanya persamaan
kedudukan hukum bagi pekerja yang tidak bekerja pada pengusaha karena
hubungan tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai suatu
hubungan kerja, dan oleh karenanya Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50
Undang-Undang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai bahwa “hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha atau
pemberi kerja dengan pekerja/buruh, berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”, serta “Hubungan kerja
terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha atau pemberi
kerja dan pekerja/buruh”.
4) Ketentuan
Pasal
1
angka
15
dan
Pasal
50
Undang-Undang
Ketenagakerjaan menyebabkan hak-hak bagi pekerja yang bekerja kepada
selain pengusaha menjadi terabaikan dan tidak diakui oleh Undang-
Undang Ketenagakerjaan.
39. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta di persidangan, ketentuan Pasal 1
angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebabkan
hak-hak bagi pekerja yang bekerja kepada selain pengusaha menjadi
terabaikan dan tidak diakui oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.
40. Bahwa
menurut
ketentuan
Pasal
1
angka
15
Undang-Undang
Ketenagakerjaan, dinyatakan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”. Sejalan dengan
ketentuan tersebut, diperkuat dalam ketentuan Pasal 50 Undang-Undang
Ketenagakerjaan, yakni: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian
kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”. (vide: bukti P-2)
41. Bahwa sangat jelas ketentuan tersebut hanya ditujukan bagi pekerja yang
bekerja dengan pengusaha. Dengan kata lain, bagi pekerja yang bekerja
dengan selain pengusaha, maka pekerja tersebut tidak dapat memperoleh
haknya berdasar pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini
sejalan dengan keterangan Ahli Andy Yentriyani yang disampaikan pada
104
persidangan tanggal 26 Oktober 2022 sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya diatas.
42. Bahwa sebagaimana Bukti P-5, dalam jurnal penelitian berjudul “Tinjauan
Kerangka Peraturan Perundang-Undangan untuk Pekerja Rumahan Di
Indonesia 2013” pada halaman 11, menjelaskan sebagai berikut:
UU Ketenagakerjaan menetapkan hubungan kerja sebagai “hubungan
antara pengusaha dan pekerja berdasarkan sebuah kesepakatan kerja yang
di dalamnya terdapat unsur pekerjaan, upah dan perintah kerja”. Di sini,
“pekerja” dijabarkan sebagai “siapapun yang bekerja dan menerima upah
atau bentuk pengupahan lainnya”. Definisi yang luas tentang pekerja ini
dapat diterapkan pada siapapun yang terlibat dalam kegiatan yang
mendatangkan pendapatan. Pihak lain dari hubungan kerja adalah
“pengusaha”. Di sini, UU Ketenagakerjaan secara sepihak membedakan
antara “pengusaha” dan “pemberi kerja” dan hanya mewajibkan
pengusaha untuk patuh pada seluruh persyaratan yang ada di UU terkait
dengan hubungan kerja, termasuk untuk kesepakatan, upah minimum, kerja
lembur, jam kerja, istirahat, dan libur.
(Vide: Bukti P-5)
43. Bahwa sejalan dengan hal tersebut sebagaimana Bukti P-15, ILO
(International
Labour
Organization)
pernah
membahas
mengenai
"Disguised
Employment
Relationship”
(Hubungan
Kerja
Terselubung/Tersamarkan) sebagaimana tertuang dalam hasil Konferensi
Perburuhan 91/2003 pada halaman 24-25. Dimana hal ini juga sejalan
dengan Keterangan Ahli Saut C Manalu yang disampaikan pada
persidangan tanggal 12 Oktober 2022 maupun keterangan tertulisnya, yang
pada intinya menjelaskan:
“Pekerja rumahan seyogianya sama dengan pekerja pada umumnya
yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha sesuai dengan
pengertian Pasal 1 angka 3 dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan. Pengertian ini tidak
berubah meski telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Akan
tetapi, karena terdapat beberapa perbedaan syarat-syarat kerja
dengan pekerja formal pada umumnya, hubungan kerja pekerja
rumahan dengan pengusaha rentan untuk disamarkan atau
disguises dan diklasifikasikan secara salah, bukan sebagai atau
berada dalam hubungan kerja, misclassification.”
105
44. Bahwa hal yang sama juga menjadi perhatian bagi Ahli Miranda Fajerman
mengenai pola hubungan kerja tersamarkan (disguised employment
relation) sebagaimana disampaikan dalam persidangan, yakni sebagai
berikut:
Upaya untuk menghindari tanggung jawab dari para pemberi kerja bukanlah
hal yang jarang terjadi. Pemberi kerja dapat melibatkan pekerja rumahan
melalui
cara-cara
yang
disamarkan
(disguised),
disembunyikan
(concealed) atau curang (fraudulent), untuk menyamarkan pekerja
sebagai pekerja mandiri atau wirausahawan.
45. Bahwa mengacu pada uraian dari hasil Konferensi ILO tersebut, maka
sangat jelas ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang
Ketenagakerjaan
berpotensi
melahirkan
"Disguised
Employment
Relationship” (Hubungan Kerja Terselubung/Tersamarkan)”, karena
uraian dalam pasal-pasal tersebut tidak berlaku dan mengikat bagi para
pemberi kerja (bukan pengusaha) dalam suatu hubungan kerja, terlebih lagi
khususnya bagi para Pemohon yang mendapatkan pekerjaan dari seorang
perantara selaku pemberi kerja, sehingga hak-hak dasar para Pemohon
sebagai pekerja menjadi terabaikan.
46. Bahwa adapun hak-hak pekerja yang terabaikan yang disebabkan karena
adanya ketentuan tersebut, hal ini juga diuraikan oleh Ahli Andy
Yentriyani, Saksi Andriko S Otang dan Saksi Erika Rosmawati
Situmorang, yang pada intinya yakni sebagai berikut:
a. Upah di bawah ketentuan upah minimum
b. Ketiadaan jaminan sosial
c. Ketiadaan perlindungan Kesehatan dan keselamatan kerja
d. Tidak dapat mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan
e. Tidak dapat mengakses pengaduan pengawasan ketenagakerjaan
f. Ketiadaan perlindungan maternal
g. Bekerja dalam waktu yang panjang (lembur)
h. Menanggung segala biaya risiko dan produksi
i. Ketiadaan stabilitas dan jaminan pekerjaan (job security)
j. Ketiadaan tunjangan
106
Dalam hal ini, hak-hak tersebut merupakan hak dasar pekerja yang
seharusnya berlaku bagi seluruh pekerja yang tertuang dalam peraturan
perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
47. Bahwa selain itu upaya para pekerja rumahan untuk mendapatkan legitimasi
maupun perlindungan hukum dari pemerintah juga tidak mendapatkan
respon positif, meskipun pernah mengajukan usulan untuk pembuatan
peraturan teknis mengenai pekerja rumahan. Dalam hal ini, sebagaimana
disampaikan saksi Andriko (vide: Keterangan tertulis Saksi Andriko S
Otang hal.6-7) yang pada intinya menjelaskan bahwa saksi pernah
mengajukan Rancangan Permenaker tentang pekerja rumahan kepada
pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) namun tidak ada tindak
lanjut maupun respon positif dari pihak Kemnaker, dimana hal yang sama
juga dialami oleh Saksi Erika R Situmorang yang telah mengajukan
Ranperda di Provinsi Sumatera namun pasal-pasal mengenai pekerja
rumahan dihapus oleh pihak Kemendagri (vide: Keterangan tertulis Saksi
Erika R Situmorang hal.5-6)
48. Bahwa hal-hal yang dialami oleh saksi-saksi tersebut merupakan suatu
bentuk pengabaian dan tidak adanya inisiatif dari negara untuk memberikan
legitimasi maupun perlindungan hukum terhadap pekerja rumahan yang
seharusnya hak-hak para pekerja rumahan sebagai warga negara telah
dijamin oleh konstitusi.
49. Bahwa menurut ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 (vide: Bukti P-1)
menyatakan secara tegas bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Tentunya
penghidupan yang layak sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut
hanya akan dapat terwujud jika hak-hak pekerja yang telah diatur dalam
ketentuan perundang-undangan dapat berlaku dan terpenuhi bagi seluruh
pekerja.
50. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka beralasan hukum untuk
menyimpulkan bahwa definisi Hubungan Kerja pada Pasal 1 angka 15
Undang Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi Hubungan Kerja adalah
hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian
kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah, serta Pasal 50
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi Hubungan kerja terjadi
107
karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh telah
menyebabkan hilangnya hak-hak dasar pekerja bagi pekerja yang telah
bekerja kepada selain pengusaha serta hilangnya hak atas penghidupan
yang layak karena hubungan hukum pekerja tersebut tidak memenuhi
kriteria sebagai hubungan kerja sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 15
dan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Pasal 1
angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa
“hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha atau pemberi kerja
dengan pekerja/buruh, berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai
unsur pekerjaan, upah, dan perintah”, serta “Hubungan kerja terjadi karena
adanya perjanjian kerja antara pengusaha atau pemberi kerja dan
pekerja/buruh”.
D. TANGGAPAN ATAS KETERANGAN DPR-RI DAN PRESIDEN
1. Bahwa sebagaimana keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Presiden RI yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), telah
menyampaikan keterangannya pada persidangan tanggal 21 September
2022.
2. Bahwa perwakilan dari DPR RI telah membacakan keterangannya sekaligus
menanggapi permohonan a quo, yang pada intinya sebagai berikut:
a. pembentuk undang‑undang tidak mengatur hubungan kerja secara luas
sebagaimana yang dimaksudkan oleh para Pemohon. Jika frasa
pengusaha dalam definisi hubungan kerja diperluas, maka hal ini
berdampak kepada perubahan yang masuk dari para pembentuk
undang‑undang, termasuk berdampak kepada keseluruhan materi
muatan yang ada di dalam undang‑undang a quo, dan dapat
mengakibatkan perubahan sistematika dalam undang‑undang a quo,
dan menjadi tidak sesuai dengan pedoman pembentukan peraturan
perundang‑undangan.
b. Undang‑Undang Ketenagakerjaan memang membatasi ruang lingkup
hubungan kerja yang terjadi antara pekerja atau buruh dengan
pengusaha dengan tujuan untuk menjamin tertatanya sistem
pengaturan ketenagakerjaan.
108
c. Bahwa politik hukum ketenagakerjaan pada saat penyusunan Undang-
Undang Ketenagakerjaan diatur sedemikian rupa agar terpenuhinya
hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja. Serta pada
saat bersamaan, dapat mewujudkan kondisi yang lebih kondusif bagi
perkembangan dunia usaha.
d. Bahwa dinamika praktik ketenagakerjaan perkembangan dengan pesat
yang munculkan berbagai bentuk hubungan kerja yang belum ada
pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan yang ada di
Indonesia, seperti hubungan kerja informal yang bervariasi dan
memiliki karakteristik yang tidak termasuk dalam revisi Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Hal ini menjadikan pembentuk undang-undang harus
memperhatikan
perkembangan
yang
ada,
sehingga
peraturan
perundang-undang yang berlaku dapat memberikan perlindungan dan
kepastian hukum terhadap masyarakat.
e. Bahwa sampai saat ini, DPR sedang dalam proses penyusunan
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
atau yang RUU PPRT yang masuk dalam Program Legislasi Nasional
Prioritas atau Prolegnas Prolegnas Prioritas Tahun 2002 nomor urut 16
sebagai
unsur
inisiatif
DPR.
Dalam
RUU
tersebut,
DPR
mempertimbangkan masuknya pengaturan mengenai pekerjaan
rumahan sebagai tambahan mengingat banyaknya masyarakat
Indonesia berprofesi sebagai pekerja rumah yang memerlukan
perlindungan, kepastian, dan jaminan akan hak-haknya.
3. Bahwa atas keterangan DPR RI tersebut, para Pemohon perlu memberikan
tanggapan sekaligus masukan kepada pihak DPR-RI atas dalil yang
menyatakan bahwa jika dilakukan perubahan pada definisi hubungan kerja
maka akan berdampak pada sistematika perundang-undangan.
4. Bahwa pada dasarnya penambahan frasa “pemberi kerja” pada definisi
Hubungan Kerja tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap
sistematika UU Nomor 13 Tahun 2003, namun justru sebaliknya
memberikan sinkronisasi secara menyeluruh terhadap pasal-pasal lain yang
yang menggunakan frasa “Pemberi Kerja”, seperti misalnya Pasal 42-49 UU
13/2003 yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja.
109
5. Bahwa lagipula, jikapun memerlukan pengaturan lebih teknis maka dapat
dibuatkan peraturan turunan yang berkaitan dengan pasal-pasal yang
mengalami perubahan. Seperti misalnya pada tahun 2011, Mahkamah
Konstitusi pernah memberikan Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 dimana
pada intinya putusan tersebut mengubah (tafsiran) ketentuan Pasal 65 dan
66 UU No. 13/2003 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemnaker dengan
membuat peraturan teknis yakni Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.
6. Bahwa selanjutnya jika Pihak DPR-RI telah menyadari perkembangan pesat
ketenagakerjaan, pada dasarnya pekerja rumahan telah lama hadir dan
diakui secara internasional melalui konvensi ILO 177 tahun 1996. Maka
patut
dipertanyakan
inisiatif
DPR-RI
atas
perkembangan
dunia
ketenagakerjaan, terlebih DPR RI berpendapat bahwa pengaturan pekerja
rumahan dapat disatukan dengan RUU PPRT dimana hal ini merupakan
suatu kemunduran dalam memahami konteks pekerja rumahan yang sangat
berbeda dengan pekerja rumah tangga.
7. Bahwa pekerja rumahan tentunya sangatlah berbeda dengan pekerja rumah
tangga sebagaimana dijelaskan Ahli Saut C Manalu pada persidangan
tanggal 12 Oktober 2022, yakni sebagai berikut:
“Bagaimana
dengan
pekerja
rumah
tangga?
Di
Undang-Undang
Ketenagakerjaan, nomenklatur tentang pekerja rumah tangga tidak diatur,
akan tetapi ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 yang
mengatur tentang pekerja rumah tangga. Permenaker ini disebut
Permenaker Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Di dalam Konvensi ILO tentang domestic worker, pekerja rumah tangga
didefinisikan sebagai pekerja, tetapi dalam Permenaker Nomor 2 Tahun
2015, pekerja rumah tangga dibedakan dari pekerja pada umumnya.
Mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2015, saya memberikan catatan
dasar hukum pembentukannya bukanlah Undang-Undang Ketenagakerjaan,
tetapi Undang-Undang Otonomi Daerah. Dan ada perbedaan yang sangat
signifikan pekerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang
Ketenagakerjaan dan pekerja rumah tangga yang diatur di dalam
Permenaker Nomor 2 Tahun 2015. Pertama, pekerja rumah tangga adalah
pekerja yang bekerja untuk rumah tangga, dimana pemberi pekerjanya
disebut pengguna pekerja rumah tangga. Rumah tangga di dalam praktik
110
dan dalam definisi yang ditemukan dalam Undang-Undang ketenagakerjaan
berbeda dengan pengguna pekerja rumah tangga. Pekerjaan rumah tangga
itu hanya rumah tangga yang mempekerjakan seorang untuk membantunya
mengurusi rumah tangga, tidak ada unsur usaha di sini”
8. Bahwa adapun keterangan dari pihak Presiden yang diwakili oleh Kemnaker
pada persidangan yang juga sekaligus menanggapi dalil permohonan a quo,
pada intinya sebagai berikut:
a. pemberi kerja yang dimaksud Undang‑Undang Ketenagakerjaan dapat
dikelompokkan ke dalam dua klasifikasi, yaitu pemberi kerja yang
bukan pengusaha dan pemberi kerja sebagai pengusaha. Bahwa
mengingat pemberi kerja yang bukan pengusaha, maka hubungan yang
terbentuk bukan merupakan hubungan kerja, sehingga hak dan
kewajiban tidak sepenuhnya tunduk pada pengaturan Undang‑Undang
Ketenagakerjaan. Sementara untuk pemberi kerja sebagai pengusaha,
maka hubungan hukum yang terbentuk merupakan hubungan kerja. Oleh
karena itu, hak dan kewajiban para pihak tunduk pada pengaturan dalam
Undang‑Undang Ketenagakerjaan.
b. Bahwa Para Pemohon yang merupakan pekerja rumahan dapat
dikategorikan sebagai tenaga kerja. Adapun yang dimaksud tenaga kerja
dalam Pasal 1 angka 2 Undang‑Undang Ketenagakerjaan yaitu, “Setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang
dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat.”
c. Bahwa Undang‑Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa hubungan
kerja dilakukan antara pengusaha dengan pekerja buruh. Dengan
demikian pekerja rumahan yang dikategorikan sebagai tenaga kerja tidak
memiliki hubungan kerja.
d. Bahwa bentuk perlindungan yang diberikan Pemerintah bagi tenaga kerja
di luar hubungan kerja, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.
e. Bahwa kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja
dilakukan dalam
bentuk
program
kewirausahaan
dengan pola
pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya,
penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan tenaga kerja sukarela,
111
dan/atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan
kesempatan kerja vide Pasal 8 PP Nomor 33 Tahun 2013.
f. Bahwa Para Pemohon keliru memahami dengan menyamakan antara
pekerja buruh dengan pekerja rumahan. Kedua hal tersebut berdasarkan
karakteristiknya memiliki perbedaan.
g. Bahwa
hubungan
kerja
yang
diatur
dalam
undang‑undang
ketenagakerjaan terdiri atas perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian
kerja waktu tidak tertentu. Berhubung undang‑undang ketenagakerjaan
mengatur pentingnya kesepakatan terkait pelaksanaan waktu kerja,
sehingga jika Para Pemohon menghendaki diperlakukan sama dengan
pekerja buruh sebagaimana dalam Undang‑Undang Ketenagakerjaan
justru berpotensi merugikan Para Pemohon karena prinsip waktu kerja
bagi pekerja rumahan diserahkan sepenuhnya kepada pekerja rumahan
itu sendiri, dengan kata lain tidak ada kesepakatan terkait pelaksanaan
waktu kerja.
9. Bahwa atas keterangan Kemnaker tersebut, ada hal mendasar yang perlu
ditanggapi yakni mengenai dalil yang mempersamakan antara pekerja
rumahan dengan pekerja mandiri, dimana tentunya hal tersebut sangatlah
bertolak belakang.
10. Bahwa atas hal tersebut, pada dasarnya juga telah dijawab oleh
Keterangan Ahli Saut C Manalu yang menjelaskan secara rinci pada
persidangan tanggal 12 Oktober 2022 mengenai perbedaan karakteristik
pekerja rumahan dan pekerja mandiri, yang pada intinya sebagai berikut:
“Pertama, tentang pekerja rumahan. Pekerja rumahan adalah pekerja yang
melakukan pekerjaan rumahan untuk pengusaha, dilakukan di dalam rumah
pekerja sendiri atau di tempat lain pilihannya selain tempat yang di … tempat
pengusaha, untuk mendapatkan upah yang menghasilkan suatu produk atau
barang atau jasa sebagaimana yang ditetapkan oleh pemberi kerja. Saya
menggunakan ini sebagaimana pengertian yang diajukan dalam Konvensi
ILO Nomor 177.
Bagaimana dengan pekerja mandiri atau wiraswasta? Pekerja mandiri tidak
diatur dan tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013
tentang perluasan kesempatan kerja. Mengenai hal ini, harus diperhatikan
112
ada perbedaan antara pekerja mandiri dengan pekerja yang diatur dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan. Singkatnya, pekerja mandiri adalah
bukan pekerja, melainkan wiraswasta. Individu yang berstatus sebagai
wiraswasta. Hal ini dapat dikatakan dalam Pasal 8 PP Nomor 33 tahun 2013,
disebutkan bahwa kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam bentuk
program kewirausahaan.”
11. Bahwa adapun mengenai perbedaan antara pekerja rumahan dengan
pekerja buruh sebagaimana didalilkan oleh pihak Kemnaker, yang pada
intinya menyatakan perbedaan dari tempat kerja, waktu kerja, pihak
mempekerjakan, pengupahan, dan sarana produksi. Atas dalil tersebut,
pihak Kemnaker kurang cermat dalam memahami ketentuan ILO 177 Tahun
1996 tentang kerja rumahan, yang pada dasarnya berdasarkan ketentuan
tersebut terdapat persamaan karakteristik antara pekerja rumahan dengan
pekerja buruh yakni keduanya sama-sama menjalankan atau terlibat dalam
proses produksi meskipun secara teknis terdapat perbedaan dalam hal
mekanisme kerja yang meliputi lokasi, waktu kerja, maupun fasilitas/alat
kerja.
12. Bahwa kesamaan antara pekerja buruh dan pekerja rumahan juga diuraikan
oleh saksi-saksi yang diajukan pemohon pada persidangan tanggal 15
November 2022, yakni sebagai berikut:
Keterangan saksi Erika Rosmawati Situmorang:
“Dari temuan saya dilapangan melihat bahwa tidak banyak perbedaan yang
signifikan. Pertama: Pekerja industri melakukan kerja-kerja yang merupakan
bagian dari keseluruhan proses produksi barang atau jasa dan mereka
bekerja ditempat yang disediakan oleh perusahaan. Sedangkan Pekerja
rumahan melakukan pekerjaan sebahagian proses produksi di rumahnya,
setelah menerima pesanan dari pemberi kerja dan Perantara. biasanya,
pemesanan ini diberikan secara borongan dan pekerja menerima upah yang
dihitung berdasarkan jumlah satuan yang ia hasilkan. Kedua: peralatan dan
fasilitas pekerjaan pekerja rumahan disediakan oleh pekerja rumahan
sendiri seperti: mesin jahit, gunting, benang, listrik, tempat penampungan
bahan produksi, jarum jahit, lilin, lem, ember dll. Ketiga: status dan hak
pekerja rumahan dengan pekerjaan yang sama dengan pekerja industri di
113
perusahaan. Status pekerja rumahan menjadi tidak jelas atau dikaburkan
karena bekerja dirumahnya, tidak tampak di permukaan dan tidak
terjangkau pengawasan oleh Dinas tenaga kerja setempat. Padahal bahan
produk yang dikerjakan oleh pekerja rumahan juga menjadi bahagian dari
proses produksi sebuah produk perusahaan hingga menghasilkan satu
produk.”
Keterangan saksi Andriko S Otang:
Penggunaan pekerja rumahan ini pada umumnya dibutuhkan karena dalam
proses produksi terdapat bagian-bagian tertentu dari produk yang
membutuhkan keterampilan tangan manusia secara manual, dan tidak bisa
dikerjakan dengan mesin. Pekerja rumahan cenderung dipilih oleh
pengusaha karena biaya produksi menjadi sangat efisien, mempercepat
penyelesaian produksi, hingga dapat memperluas kreasi produk. Namun
disisi sebaliknya, mayoritas pekerja rumahan memiliki penghasilan yang
sangat rendah, bahkan dapat dikategorikan dalam kelompok masyarakat
miskin dan rentan secara ekonomi.
13. Bahwa dengan demikian, keterangan yang disampaikan oleh pihak DPR-RI
maupun Presiden yang diwakili oleh Kemnaker, pada dasarnya tidak
menjawab secara signifikan dan rinci atas dalil-dalil permohonan a quo.
Oleh karenanya keterangan-keterangan tersebut patut dikesampingkan.
E. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian di atas, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hubungan kerja
adalah hubungan antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan
perintah”.
3. Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
114
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hubungan kerja
terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha atau pemberi kerja dan
pekerja/buruh”.
4. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
seadil-adilnya. (ex aequo et bono).
Kesimpulan Presiden RI
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa persoalan hukum yang di sampaikan oleh Para Pemohon dalam
permohonan aquo bukanlah persoalan konstitusionalitas norma oleh karena
berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan
yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 akan tetapi akibat
persoalan implementasi hubungan pekerjaan antara Para Pemohon
dengan status pekerja rumahan dengan pemberi kerja “perseorangan atau
individu” yang tentunya tidak termasuk sebagai hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU
Ketenagakerjaan. Sehingga fakta hukum terhadap seluruh dalil-dalil Para
Pemohon baik dalam posita maupun petitum hanya berdasarkan pada
asumsi-asumsi semata, dan nyata-nyata tidak didasarkan pada adanya
kerugian konstitusional karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
2. Bahwa oleh karena persoalan hukum dalam permohonan a quo bukanlah
persoalan konstitusionalitas norma maka permohonan a quo tidak memenuhi
ketentuan mengenai kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai lima syarat kerugian hak dalam
putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan
115
putusan-putusan selanjutnya, dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemerintah adalah tepat dan sudah
sepatutnyalah jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
II. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
Dalam pokok permohonan para Pemohon, ada 2 (dua) hal yang dipersoalkan,
yaitu:
1. Bahwa terdapat kerancuan hukum dan tumpang tindih antara istilah
atau definisi pengusaha dan pemberi kerja pada UU Ketenagakerjaan
dalam konteks Hubungan Kerja. Sehingga menimbulkan kerancuan hukum
yang berakibat tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum bagi Para Pemohon selaku pekerja rumahan, oleh
karenanya Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai bahwa "hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha atau
pemberi kerja dengan pekerja/buruh, berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah", dan "Hubungan kerja
terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha atau pemberi
kerja dan pekerja/buruh".
2. Bahwa pembatasan hubungan kerja dalam ketentuan Pasal 1 angka 15
dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan menimbulkan ketidakadilan hukum,
diskriminasi hukum dan tidak adanya persamaan kedudukan hukum,
terabaikan dan tidak diakui oleh UU Ketenagakerjaan seperti, a. Upah di
bawah ketentuan upah minimum, b. ketiadaan tunjangan, c. ketiadaan upah
lembur, d. ketiadaan jaminan sosial, e. ketiadaan perlindungan kesehatan
dan keselamatan kerja, f. tidak dapat mengakses mekanisme penyelesaian
perselisihan,
g.
tidak
dapat
mengakses
pengaduan
pengawasan
ketenagakerjaan, h. ketiadaan perlindungan maternal, i. bekerja dalam
waktu yang panjang (lembur), j. menanggung segala biaya resiko dan
produksi, k. ketiadaan stabilitas dan jaminan pekerjaan (job security) bagi
116
pekerja rumahan dalam suatu hubungan kerja. Sehingga menimbulkan
perlakuan yang tidak adil bagi pekerja (in casu Para Pemohon sebagai
pekerja rumahan) yang tidak bekerja pada pengusaha karena dianggap
berada di luar hubungan kerja, dan oleh karenanya Pasal 1 angka 15 dan
Pasal 50 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai bahwa "hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh, berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah",
serta "Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja/buruh".
Terhadap 2 (dua) hal tersebut dapat Pemerintah tanggapi dan simpulkan
sebagai berikut:
1.
Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang mengatakan terdapat
kerancuan hukum dan tumpang tindih antara istilah atau definisi
pengusaha dan pemberi kerja pada UU Ketenagakerjaan dalam konteks
Hubungan Kerja. Sehingga menimbulkan kerancuan hukum yang berakibat
tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi
Para Pemohon selaku pekerja rumahan, oleh karenanya Pasal 1 angka 15
dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa "hubungan kerja adalah
hubungan antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh,
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan
perintah", dan "Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja
antara pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja/buruh" adalah dalil
yang keliru. Hal mana dapat dibuktikan berdasarkan keterangan ahli Para
Pemohon, yaitu:
a.
Keterangan Ahli SAUT C. MANULU dibawah sumpah yang
pada intinya mengatakan:
1)
UU Ketenagakerjaan membedakan antara pekerja, pemberi
kerja, dengan pengusaha. Membedakan juga tenaga kerja
dengan pekerja. Perbedaan-perbedaan pengertian ini, pada
akhirnya memberikan konsekuensi yang berbeda.
2)
Hukum kita mengatakan ada perbedaan antara tenaga kerja
117
dengan pekerja. Tenaga kerja, itu semua orang bisa bekerja,
bisa anak-anak yang bisa bekerja dengan aturan-aturan
tertentu, bisa juga orang yang sedang menganggur mencari
pekerjaan, bisa juga pekerja yang sedang terikat dalam
hubungan kerja, bisa juga pensiunan yang masih bisa bekerja.
Intinya, semua orang yang bisa bekerja disebut tenaga kerja.
Tetapi, untuk membedakan apakah dia pekerja yang terikat
dalam hubungan kerja dan yang tidak terikat dalam hubungan
kerja, itu memerlukan pengaturan teknis juridis.
b. Keterangan Ahli ANDY YENTRIYANI dibawah sumpah yang pada
intinyamengatakan:
Dalam praktiknya Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang
Ketenagakerjaan hanya dimaknai ketika ada perjanjian kerja
antara pengusaha dengan pekerja atau buruhnya, sehingga
perintah kerja pada pekerja rumahan ini tidak diakui atau
diklasifikasikan
sebagai
pengusaha
meskipun
sebetulnya
kesempatan kerja untuk pengembangan dunia usaha dengan
mempekerjakan pekerja informal termasuk pekerja rumahan adalah
praktik yang lazim dikenali di Indonesia. Dan karena tidak ada
dengan definisi dan praktik yang sempit dalam pemaknaan Pasal 1
angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan ini, maka
hubungan antara pekerja rumahan dengan pemberi kerja dikatakan
sebagai hubungan di luar hubungan kerja.
c.
Berdasarkan keterangan kedua Ahli yang dihadirkan oleh Para
Pemohon, tidak satupun yang menyatakan telah terdapat kerancuan
hukum dan tumpang tindih antara istilah atau definisi pengusaha
dan pemberi kerja pada Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU
Ketenagakerjaan. Justru ahli mempertegas mengenai perbedaan
antara pengusaha dengan pemberi kerja.
d. Bahwa selain dari keterangan Ahli Para Pemohon yang membuktikan
tidak adanya kerancuan hukum dan tumpang tindih antara istilah
atau definisi pengusaha dan pemberi kerja, hal tersebut
membuktikan bahwa Para Pemohon keliru dan tidak cermat
memahami antara definisi pengusaha dan pemberi kerja. Adapun
118
yang dimaksud “pengusaha” yang mempekerjakan tenaga kerja
dengan membayar upah merupakan “pemberi kerja” dan setiap
“pemberi kerja” yang mempekerjakan tenaga kerja belum tentu
merupakan “pengusaha”. Dengan demikian, pengertian “pemberi
kerja” lebih luas dari pengertian “pengusaha”.
e.
Bahwa dari penjelasan di atas “pemberi kerja” yang dimaksud UU
Ketenagakerjaan dapat dikelompokan ke dalam dua klasifikasi, yaitu:
“pemberi kerja yang bukan pengusaha” dan “pemberi kerja sebagai
pengusaha”.
Bahwa mengingat pemberi kerja yang bukan pengusaha, maka
hubungan yang terbentuk bukan merupakan hubungan kerja.
Sehingga hak dan kewajiban tidak sepenuhnya tunduk dalam
pengaturan UU Ketenagakerjaan. Sementara untuk pemberi kerja
sebagai pengusaha, maka hubungan hukum yang terbentuk
merupakan hubungan kerja. Oleh karena itu, hak dan kewajiban para
pihak tunduk pada pengaturan dalam UU Ketenagakerjaan.
Dengan demikian tidak terdapat kerancuan hukum dan tumpang tindih
antara istilah atau definisi pengusaha dan pemberi kerja dalam UU
Ketenagakerjaan, terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 1
angka 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, justru ketentuan
Pasal a quo memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum bagi Para Pemohon selaku pekerja rumahan. Oleh karena itu, sama
sekali tidak terdapat kerugian hak konstitusional dari Para Pemohon
sehingga menurut Pemerintah adalah tepat jika yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan
menolak
Permohonan para
Pemohon.
2.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang mengatakan pembatasan
hubungan kerja dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU
Ketenagakerjaan menimbulkan ketidakadilan hukum, diskriminasi hukum
dan tidak adanya persamaan kedudukan hukum, terabaikan dan tidak
diakui oleh UU Ketenagakerjaan seperti, a. Upah di bawah ketentuan upah
minimum, b. ketiadaan tunjangan, c. ketiadaan upah lembur, d. ketiadaan
jaminan sosial, e. ketiadaan perlindungan kesehatan dan keselamatan
119
kerja, f. tidak dapat mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan, g.
tidak dapat mengakses pengaduan pengawasan ketenagakerjaan, h.
ketiadaan perlindungan maternal, i. bekerja dalam waktu yang panjang
(lembur), j. menanggung segala biaya resiko dan produksi, k. ketiadaan
stabilitas dan jaminan pekerjaan (job security) bagi pekerja rumahan dalam
suatu hubungan kerja. Sehingga menimbulkan perlakuan yang tidak adil
bagi pekerja (in casu para Pemohon sebagai pekerja rumahan) yang tidak
bekerja pada pengusaha karena dianggap berada di luar hubungan kerja,
dan oleh karenanya Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
bahwa "hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha atau pemberi
kerja
dengan
pekerja/buruh, berdasarkan perjanjian
kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah", serta "Hubungan kerja
terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha atau pemberi
kerja dan pekerja/buruh", adalah dalil yang keliru. Hal mana dapat
dibuktikan berdasarkan keterangan saksi Para Pemohon, yaitu:
a.
Keterangan Saksi ANDRIKO SUGIANTO OTANG dibawah
sumpah yang pada intinya mengatakan:
1)
Setelah diperhatikan atau dicek, memang betul bahwa perantara
kalau masuk dalam definisi pengusaha, kegiatannya sulit,
karena mereka tidak punya struktur organisasi, tidak punya
kapital yang memadai atau modal yang memadai. Akan
tetapi di sisi lain ada unsur definisi pemberi kerja yang bisa
mengakomodir secara lebih luas. Terlebih di dalam definisi
perjanjian kerja pun dikatakan ada pengusaha dan pemberi
kerja atau pemberi kerja. Jadi itu bisa digunakan sebagai
landasan atau dasar.
2)
Hal-hal yang lebih spesifik lebih lanjut pengaturan tentang
pekerja rumahan memang harus diatur lebih lanjut dalam
peraturan turunan, karena peraturan turunannya belum ada,
maka
saksi
mengusulkan
adanya
sebuah
Rancangan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk khusus mengatur
tentang perlindungan hukum bagi pekerja rumahan. Itulah
120
dasar pemikiran-pemikiran saksi, kenapa saksi mengusulkan
Rapermenaker tidak dengan undang-undang khusus, karena
sejatinya menurut kami sudah tercakup di dalam UU
Ketenagakerjaan.
3)
Kenapa ini diusulkan Rapermenaker? Karena saksi meyakini
bahwa mekanisme atau beberapa karakteristik khusus yang
memang dimiliki oleh pekerja rumahan.
b. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi ANDRIKO SUGIANTO
tersebut, justru membuktikan tidak ada persoalan pekerja rumahan
dalam UU Ketenagakerjaan yang menimbulkan ketidakadilan hukum,
diskriminasi hukum dan tidak adanya persamaan kedudukan hukum,
terabaikan dan tidak diakui oleh UU Ketenagakerjaan.
c.
Bahwa persoalan sesungguhnya adalah para Pemohon keliru
memahami Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan,
yang seolah-olah menimbulkan ketidakadilan hukum, diskriminasi
hukum dan tidak adanya persamaan kedudukan hukum,
terabaikan dan tidak diakui dalam UU Ketenagakerjaan seperti
pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja, pekerja rumahan
dianggap berada di luar hubungan kerja.
d.
Bahwa para Pemohon yang merupakan pekerja rumahan yang
dikategorikan sebagai tenaga kerja dan UU Ketenagakerjaan telah
mengatur bahwa hubungan kerja dilakukan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh. Dengan demikian, pekerja rumahan yang
dikategorikan sebagai tenaga kerja, tidak memiliki hubungan kerja
atau dengan kata lain pekerja rumahan merupakan tenaga kerja di
luar hubungan kerja. Namun demikian tenaga kerja di luar hubungan
kerja tidak serta merta menimbulkan ketidakadilan hukum,
diskriminasi hukum dan tidak adanya persamaan kedudukan
hukum, terabaikan dan tidak diakui dalam UU Ketenagakerjaan,
sebagaimana yang telah dijelaskan Pemerintah dalam Keterangan
Presiden yang dibacakan dalam sidang 21 September 2022 dan
Keterangann Tambahan Presiden 12 Oktober 2022.
e.
Bahwa para Pemohon keliru memahami dengan menyamakan antara
pekerja/buruh dengan pekerja rumahan, kedua hal tersebut
121
berdasarkan karakteristiknya memang berbeda, perbedaan tersebut
juga telah dibenarkan oleh Saksi ANDRIKO SUGIANTO OTANG yang
dihadirkan oleh Para Pemohon yang pada intinya mengatakan bahwa
“pekerja rumahan harus diatur lebih lanjut dalam peraturan
turunan dengan pertimbangan karakteristik khusus yang memang
dimiliki oleh pekerja rumahan itu sendiri”.
f. Bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor
33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja, salah satu
maksud dari diterbitkanya PP tersebut yakni untuk perluasan
kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagai upaya yang
dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau
mengembangkan
lapangan
pekerjaan
yang
tersedia
tidak
berdasarkan perjanjian kerja.
g.
Bahwa keterangan Saksi Andriko Sugianto Otang sudah cukup jelas
dan terang, bahwa saksi tersebut tidak ada yang mengatakan
pembatasan hubungan kerja dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 dan
Pasal 50 UU Ketenagakerjaan menimbulkan ketidakadilan hukum,
diskriminasi hukum dan tidak adanya persamaan kedudukan hukum,
terabaikan dan tidak diakui oleh UU Ketenagakerjaan.
Dengan
demikian,
dalil
para
Pemohon
yang
menyatakan
menimbulkan ketidakadilan hukum, diskriminasi hukum dan tidak
adanya persamaan kedudukan hukum, terabaikan dan tidak diakui
oleh UU Ketenagakerjaan adalah dalil yang tidak berdasar.
Ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50
UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945. Sehingga menurut Pemerintah adalah tepat jika yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak
Permohonan para Pemohon.
III.
TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA
MAJELIS HAKIM KONSTITUSI, KETERANGAN AHLI DAN SAKSI
Pada masa persidangan, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, Ahli dan
Saksi para Pemohon telah memberikan pertanyaan, pandangan, dan
kesaksian terkait dengan pokok permohonan para Pemohon. Terhadap hal-
122
hal tersebut, Pemerintah pada intinya memberikan tanggapan sebagai
berikut:
1. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pertanyaan Majelis Hakim
Konstitusi
Terhadap
pertanyaan
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum, dalam
persidangan pada tanggal 21 September 2022, Pemerintah telah
memberikan jawaban terhadap pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi tersebut melalui Keterangan Tambahan Presiden yang
disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal
12 Oktober 2021. Adapun pokok pertanyaan Majelis dan Jawaban
Pemerintah sebagai berikut:
a.
Apakah keterkaitan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 1 angka 15
UU Ketenagakerjaan, mengingat Pasal 1 angka 14 berbicara
perjanjian kerja dan perjanjian bisa tertulis atau lisan dan apakah
pekerja/buruh termasuk pekerja rumahan, mengingat pemberi
kerja termasuk juga perorangan, atau pengusaha, atau yang di
luar pengusaha?
Tanggapan Pemerintah:
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 14 dengan Pasal 1 angka 15
memiliki keterkaitan, khususnya dalam hal perjanjian kerja. Pasal
1
angka
14 mengatur
bahwa
perjanjian
kerja
“antara
pekerja/buruh
dengan
pengusaha
atau
pemberi
kerja”
sementara perjanjian kerja dalam konteks Pasal 1 angka 15
mengatur “antara pengusaha dengan pekerja/buruh”, perjanjian
dalam Pasal 1 angka 15 melahirkan hubungan kerja.
Keterkaitan Pasal 1 angka 14 dengan Pasal 1 angka 15 adalah
terkait pengaturan mengenai perjanjian kerja, namun tidak
semua perjanjian kerja melahirkan “hubungan kerja”.
Perjanjian
yang melahirka “hubungan
kerja”
merupakan
perjanjian
yang
dibuat
“antara
pengusaha
dengan
pekerja/buruh”.
b.
Sebutkan daftar peraturan perundang-undangan apa yang
memberikan pelindungan dan bagaimana jenis pelindungannya
123
terhadap fenomena-fenomena yang berkembang di lapangan seperti
pekerja rumahan?
Tanggapan
Pemerintah:
UU Ketenagakerjaan jo. PP 31/2006 memberikan kesempatan
pekerja rumahan untuk memperoleh hak, meningkatkan, dan/atau
mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuan melalui pelatihan kerja.
PP 33/2013 memberikan pelindungan untuk menciptakan lapangan
pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang
tersedia dengan memfasilitasi pelaksanaan melalui kegiatan
permodalan, penjaminan, pendampingan, pelatihan, konsultasi,
bimbingan teknis, dan/atau, penyediaan data dan informasi.
UU 40/2004 jo. PP 101/2012 sebagaimana telah diubah dengan PP
76/2015 juga memberikan pelindungan bagi pekerja rumahan. PP
tersebut hadir agar setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk
dapat memenuhi
kebutuhan
dasar
hidup yang
layak
dan
meningkatkan
martabatnya
menuju
terwujudnya
masyarakat
Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
PP 44/2015 juga mengatur bahwa setiap orang yang bekerja
(termasuk pekerj rumahan) wajib mendaftarkan dirinya sebagai
Peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP 25/2020 juga memberikan pelindungan bagi pekerja rumahan
melalui tabungan perumahan rakyat (Tapera). Tapera tersebut
disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka
panjang dalam rangka pembiayaan perumahan.
c.
Jelaskan sektor apa saja yang berkaitan dengan problematika yang
muncul di lapangan berkenaan dengan pekerja rumahan itu?
Kementerian mana sesungguhnya yang punya lingkup tugas
tanggung jawabnya berkaitan dengan pekerja rumahan?
Tanggapan
Pemerintah:
124
Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Berhubung pekerja rumahan merupakan tenaga kerja, sementara UU
Ketenagakerjaan mengatur tenaga kerja yaitu setiap orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau
jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat. Dengan demikian, aspek ketenagakerjaan yang terkait
pekerja rumahan, yakni peningkatan kompetensi dan produktivitas,
perluasan kesempatan kerja, dan jaminan sosial tenaga kerja
merupakan
domain
tugas
dan
fungsi
dari
Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Ahli Para Pemohon
a.
SAUT C. MANALU (dalam sidang tanggal 12 Oktober 2022)
Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Ahli Para
Pemohon SAUT C. MANALU yang pada intinya menyampaikan
pendapat sebagai berikut:
1) Pekerja rumahan seyogianya sama dengan pekerja/buruh pada
umumnya yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha
sesuai dengan pengertian Pasal 1 angka 3 dan Pasal 1 angka
15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Ketenagakerjaan.
2)
Ada perbedaan karakteristik antara pekerja rumahan dengan
pekerja/buruh pada umumnya.
3)
Perbedaan-perbedaan pengertian pada akhirnya memberikan
konsekuensi yang berbeda, bahkan sangat fatal.
4) Titik berat untuk melihat suatu hubungan kerja bukan pada
apakah dia perantara atau pengusaha. Tetapi ketika seseorang
atau
suatu
persekutuan
atau
suatu
badan
hukum
mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan,
menghasilkan barang atau jasa, dia terikat dalam hubungan
kerja.
5)
UU Ketenagakerjaan membedakan antara pekerja, pemberi
kerja, dengan pengusaha. Membedakan juga tenaga kerja
125
dengan pekerja. Perbedaan-perbedaan pengertian ini, pada
akhirnya memberikan konsekuensi yang berbeda.
6) Ada perbedaan antara tenaga kerja dengan pekerja, semua
orang yang bisa bekerja disebut tenaga kerja. Tetapi, untuk
membedakan apakah dia pekerja yang terikat dalam hubungan
kerja dan yang tidak terikat dalam hubungan kerja, itu
memerlukan pengaturan teknis juridis.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
1)
Bahwa pandangan ahli yang menyatakan adanya perbedaan
karakteristik antara pekerja rumahan dengan pekerja/buruh
pada umumnya sejalan dengan keterangan Pemerintah, jika
perbedaan karakteristik tersebut di hubungkan dari pendekatan
keadilan,
ditemukan
bahwa
“keadilan
dapat
berarti
memperlakukan sama terhadap hal-hal yang memang sama dan
memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang
berbeda, sehingga justru tidak adil apabila terhadap hal-hal yang
berbeda diperlakukan sama” (vide pertimbangan hukum Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 138/PUU-
XII/2014 halaman 208);
2)
Bahwa dengan demikian, perbedaan karakteristik maupun
pengertian
definisi
pada
akhirnya
harus
memberikan
konsekuensi yang berbeda demi terwujudnya keadilan.
Memberikan persamaan antara pekerja rumahan dengan
pekerja/buruh dalam UU Ketenagakerjaan tidak saja akan
melahirkan ketidakadilan, namun juga melahirkan kerumitan
hukum.
3)
Bahwa pandangan ahli yang menyatakan ada perbedaan antara
tenaga kerja dengan pekerja/buruh dalam UU Ketenagakerjaan,
juga sejalan dengan keterangan Pemerintah, karena UU
Ketenagakerjaan
memang
mengatur
hal
tersebut
dan
Pemerintah berpandangan pekerja rumahan merupakan tenaga
kerja dan bukan pekerja/buruh. Dengan demikian, tidak benar
jika
Para
Pemohon
menyatakan
UU
Ketenagakerjaan
menimbulkan ketidakadilan hukum bagi pekerja rumahan, justru
126
pekerja rumahan yang merupakan tenaga kerja telah diatur dan
mendapatkan pelindungan dalam UU Ketenagakerjaan.
4)
Bahwa dengan ahli menyamakan pekerja rumahan dengan
pekerja/buruh dan disaat yang sama ahli juga berpandangan
bahwa
keduanya
memiliki
karakteristik
yang
berbeda,
pandangan ahli tersebut menjadi tidak relevan, karena tidak ada
dalilnya sesuatu yang berbeda dipersamakan secara hukum.
Bahkan persamaan tersebut bisa dianggap sebagai persamaan
yang tidak proporsional.
b.
ANDY YENTRIYANI (dalam sidang tanggal 26 Oktober 2022)
Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Ahli Pemohon
ANDY YENTRIYANI yang pada intinya menyampaikan pendapat
sebagai berikut:
1)
Potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam UU
Ketenagakerjaan dan potensi ini berbasis gender karena
sebagian besar dari dari pekerja rumahan adalah perempuan.
2)
Perempuan pekerja rumahan bekerja dengan lembur yang
panjang, tanpa hak lembur.
3)
Meskipun bekerja dengan lebih panjang untuk memperoleh hasil
yang lebih banyak karena memang dihitung berdasarkan satuan
hasilnya atau target capaiannya, ini tidak berarti bahwa mereka
dapat memperoleh upah.
4)
Tidak ada perlindungan K3. Padahal, jenis pekerjaannya itu
memungkinkan risiko kesehatan jangka pendek maupun jangka
panjang yang memungkinkan terjadinya luka, terjadinya
disabilitas, dan bahkan kehilangan nyawa.
5) Ketiadaan tunjangan, jaminan sosial, perlindungan maternitas.
Jadi ketika hamil, misalnya, tidak bisa mengambil cuti karena
sangat khawatir bahwa jika mereka mengambil cuti tersebut,
bahkan justru kehilangan pekerjaannya.
6)
Menanggung segala biaya risiko dari produksi, juga melibatkan
pekerja anak di dalam rumahnya, seluruh anggota keluarganya,
dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak
ataupun untuk bisa memenuhi target yang dimintakan oleh
127
pemberi kerja, tidak dapat mengakses mekanisme penyelesaian
perselisihan,
dan
tidak
dapat
mengakses
pengaduan
pengawasan ketenagakerjaan.
7)
Dalam praktiknya Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU
Ketenagakerjaan hanya dimaknai ketika ada perjanjian kerja
antara pengusaha dengan pekerja atau buruhnya, sehingga
perintah kerja pada pekerja rumahan ini tidak diakui atau
diklasifikasikan sebagai pengusaha meskipun sebetulnya
kesempatan kerja untuk pengembangan dunia usaha dengan
mempekerjakan pekerja informal termasuk pekerja rumahan
adalah praktik yang lazim dikenali di Indonesia. Dan karena tidak
ada dengan definisi dan praktik yang sempit dalam pemaknaan
Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan, maka
hubungan antara pekerja rumahan dengan pemberi kerja
dikatakan sebagai hubungan di luar hubungan kerja.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
1)
Bahwa pendapat ahli tersebut sangat tidak berdasar hukum,
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan jelas mengatur
bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama
tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” dan “Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa
diskriminasi dari pengusaha”, jelas UU Ketenagakerjaan tidak
mengenal diskriminasi berbasis gender. Dengan demikian,
pendapat ahli tersebut keliru secara hukum karena menyatakan
ada potensi pelanggaran hak asasi manusia di dalam UU
Ketenagakerjaan yang berbasis gender.
2)
Bahwa pandangan ahli juga keliru terkait lembur, upah, K3,
tunjangan, jaminan sosial, maternitas, cuti, akses perselisihan,
dan biaya produksi dan resiko bagi pekerja rumahan, atas
pandangan ahli tersebut Pemerintah telah memberikan
penjelasan dalam Keterangan Presiden tanggal 21 September
2022 dan Keterangan Tambahan Presiden tanggal 12 Oktober
2022.
c.
MIRANDA FAJERMAN (dalam sidang tanggal 26 Oktober 2022)
128
Berhubung
Ahli
MIRANDA
FAJERMAN
dalam
memberikan
keterangan sebagai ahli tidak dibawah sumpah maka Pemerintah
berpandangan keterangan ahli tersebut tidak perlu dipertimbangkan
dan ditanggapi.
3. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Saksi Para Pemohon
a.
ANDRIKO SUGIANTO OTANG (dalam persidangan tanggal 15
November 2022)
Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Saksi para
Pemohon Sdr. Andriko Sugianto Otang yang pada intinya
menyampaikan kesaksian sebagai berikut:
1)
Pekerja
rumahan
mengalami
situasi
yang
cenderung
eksploitatif, bekerja dengan jam kerja panjang dan mendapatkan
upah di bawah upah minimum dalam sistem kerja, dimana
mereka sedikit atau tidak memiliki daya tawar dan tidak ada
kepastian kerja.
2)
Pekerja rumahan belum mendapatkan pengakuan sebagai
pekerja yang berada di dalam hubungan kerja, terlebih mereka
bekerja di lokasi yang tidak disediakan oleh pengusaha atau
pemberi kerja, kerap kali Pemerintah, dalam hal ini Dinas
Tenaga Kerja mengungkapkan bahwa pekerja rumahan
bukanlah subjek hukum yang saat ini dapat dilindungi oleh
peraturan perundangan-undangan yang berlaku, baik itu oleh
UU Ketenagakerjaan, maupun Undang-Undang 1 Tahun 1970
tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
3)
Keberadaan pekerja rumahan pada lapisan terbawah dalam
rantai pasok industri, menjadi faktor lain yang dapat
menyebabkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku tidak
mampu menjangkau untuk memberikan pengakuan sebagai
pekerja yang berada di dalam hubungan kerja dan memberikan
pelindungan.
4)
Setelah diperhatikan atau dicek, memang betul bahwa perantara
kalau masuk dalam definisi pengusaha, kegiatannya sulit,
karena mereka tidak punya struktur organisasi, tidak punya
kapital yang memadai atau modal yang memadai. Akan tetapi di
129
sisi lain ada unsur definisi pemberi kerja yang bisa
mengakomodir secara lebih luas. Terlebih di dalam definisi
perjanjian kerja pun dikatakan ada pengusaha dan pemberi
kerja atau pemberi kerja. Jadi itu bisa digunakan sebagai
landasan atau dasar.
5)
Hal-hal yang lebih spesifik lebih lanjut pengaturan tentang
pekerja rumahan memang harus diatur lebih lanjut dalam
peraturan turunan, karena peraturan turunannya belum ada,
maka saksi mengusulkan adanya sebuah Rancangan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan untuk khusus mengatur tentang
perlindungan hukum bagi pekerja rumahan. Itulah dasar
pemikiran-pemikiran
saksi,
kenapa
saksi
mengusulkan
Rapermenaker tidak undang-undang khusus, karena sejatinya
menurut saksi sudah tercakup di dalam UU Ketenagakerjaan.
6)
Kenapa ini diusulkan Rapermenaker? Karena saksi meyakini
bahwa mekanisme atau beberapa karakteristik khusus yang
memang dimiliki oleh pekerja rumahan.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
1)
Bahwa terkait jam
kerja, UU Ketenagakerjaan mengatur
pentingnya kesepakatan terkait pelaksanaan waktu kerja,
sehingga jika saksi berpandangan perlu diperlakukan sama
dengan
pekerja/buruh
sebagaimana
dalam
UU
Ketenagakerjaan, justru berpotensi merugikan para Pemohon
karena prinsip waktu kerja bagi pekerja rumahan diserahkan
sepenuhnya kepada pekerja rumahan itu sendiri. Berhubung
waktu kerja diserahkan secara fleksibel pada pekerja rumahan
maka pandangan saksi menjadi tidak tepat jika dikatakan
pekerja rumahan cenderung eksploitatif karena bekerja dengan
jam kerja panjang.
2)
Bahwa UU Ketenagakerjaan memang telah mengatur antara
tenaga kerja dengan pekerja/buruh dan Pemerintah dalam
keterangannya
tanggal
21
September
2022
telah
menyampaikan perbedaan tenaga kerja dengan pekerja/buruh.
Pekerja rumahan termasuk bagian dari tenaga kerja, sehingga
130
konteks pelindungannya juga menyesuaikan sesuai dengan
karakteristik pekerja rumahan itu sendiri.
3)
Bahwa membuat pengaturan yang sama dan pelindungan yang
sama antara pekerja rumahan dengan pekerja/buruh, akan
melahirkan kerumitan hukum. Bahkan saksi sendiri telah
berpandangan “Setelah diperhatikan atau dicek, memang betul
bahwa perantara kalau masuk dalam definisi pengusaha,
kegiatannya sulit, karena mereka tidak punya struktur
organisasi, tidak punya kapital yang memadai atau modal yang
memadai”. Dengan demikian, menyamakan perlindungan antara
pekerja rumahan dengan pekerja/buruh, akan melahirkan
kerumitan hukum.
4)
Bahwa pemerintah berpandangan tidak ada persoalan
inkonstutusional Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU
Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945, bahkan saksi Para
Pemohon sendiri telah sependapat bahwa pelindungan hukum
bagi pekerja rumahan tidak diatur dalam undang-undang
khusus, karena sejatinya menurut saksi pelindungan pekerja
rumahan sudah tercakup di dalam UU Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, tidak ada masalah inkonstitusional dalam
Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan.
b. ERIKA ROSMAWATI SITUMORANG (dalam persidangan tanggal
15 November 2022)
Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Saksi para
Pemohon Sdri. ERIKA ROSMAWATI SITUMORANG yang pada
intinya menyampaikan kesaksian sebagai berikut:
1)
Status pekerja rumahan menjadi tidak jelas atau dikaburkan
karena bekerja di rumahnya.
2) Jam kerja pekerja rumahan menjadi fleksibel, tidak ada aturan
dimulai dan berakhir pada jam berapa setiap harinya, namun
target waktu selesainya pekerjaan tersebut sudah ditentukan
oleh pemberi kerja.
3)
Pekerja rumahan tidak memberikan pelatihan khusus
sebagaimana mengerjakan pekerjaan.
131
4)
Belum ada norma dasar yang mengatur secara nasional, tetapi
permasalahan kerap terjadi di masyarakat, maka diperbolehkan
untuk mengatur tentang pekerja rumahan tersebut sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
norma standar prosedur kriteria.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
1)
Bahwa pelindungan pekerja rumahan telah diatur dalam UU
Ketenagakerjaan sesuai dengan karakteristiknya, bentuk
pelundungannya juga telah Pemerintah jelaskan dalam
Keterangan Presiden tanggal 21 September 2022 dan
Keterangan Tambahan Presiden tanggal 12 Oktober 2022.
2)
Bahwa terkait fleksibilitas waktu bagi pekerja rumahan, justru itu
merupakan salah satu karakteristik yang membedakan pekerja
rumahan dengan pekerja/buruh. Pekerja/buruh terikat waktu
kerja yang ketat dan disepakati antara pengusaha dengan
pekerja/buruh dan tentunya memiliki konsekuensi apabila tidak
dilaksanakan, sementara pekerja rumahan punya kemerdekaan
menentukan sendiri kapan memulai bekerja dan kapan
mengakhiri pekerjaan. Perbedaan karakteristik tersebut secara
hukum sulit untuk diperlakukan sama.
3)
Bahwa tidak benar keterangan saksi yang mengatakan tidak ada
norma dasar yang mengatur pekerja rumahan dalam UU
Ketenagakerjaan,
UU
Ketenagakerjaan
juga
mengatur
pelindungan pekerja rumahan yang merupakan di luar
hubungan kerja, bentuk pelindungan di luar hubungan kerja
dapat dijumpai dalam Pasal 39 UU Ketenagakerjaan, dikatakan
bahwa:
“Pemerintah
bertanggung
jawab mengupayakan
perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja”, berhubung pekerja rumahan merupakan di
luar hubungan kerja maka norma dasar terkait pekerja rumahan
telah diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan.
4) Bahwa bentuk perlindungan yang diberikan Pemerintah bagi
tenaga kerja di luar hubungan kerja, Pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013
132
tentang Perluasan Kesempatan Kerja, salah satu maksud dari
diterbitkanya PP tersebut yakni untuk perluasan kesempatan
kerja di luar hubungan kerja sebagai upaya yang dilakukan untuk
menciptakan
lapangan
pekerjaan
baru
dan/atau
mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak
berdasarkan perjanjian kerja.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau
setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan
dan risalah persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
133
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279, selanjutnya disebut UU
13/2003) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
134
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon adalah Pasal 1 angka 15 dan Pasal
50 UU 13/2003 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 15 UU 13/2003
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan
perintah”.
Pasal 50 UU 13/2003
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh”.
135
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa para Pemohon adalah pekerja rumahan yang secara individu bekerja di
rumah atau dengan kata lain tidak berada di lingkungan perusahaan, namun
mendapatkan perintah pekerjaan dari seorang perantara selaku pemberi kerja
untuk melakukan suatu pekerjaan berupa produk barang/jasa. Adapun para
perantara pemberi kerja tersebut, merupakan orang perseorangan yang
memperoleh pesanan dari perusahaan atau individu yang mendapatkan
perintah (order) dari karyawan perusahaan pemborongan pekerjaan sehingga
dengan kata lain, perintah pekerjaan diberikan secara tidak langsung dari
pemberi kerja utama (perusahaan) kepada individu (pribadi) melalui seorang
perantara yang berkoordinasi dengan para Pemohon selaku pekerja rumahan.
Adapun jenis pekerjaan yang dilakukan para Pemohon adalah:
a. Pemohon I merupakan pekerja rumahan sejak tahun 2004, memperoleh
pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari seorang individu yang
bertindak sebagai perantara untuk menjahit dengan produk yang dihasilkan
adalah kaus kaki dan sarung tangan bayi, di mana bahan-bahan dan pola
jahitan disediakan oleh perantara tersebut serta dikerjakan di rumah
Pemohon I. Upah yang diperoleh oleh Pemohon I dihitung berdasarkan
jumlah produk yang dihasilkan serta dibayarkan secara berkala tiap minggu,
rata-rata sebesar Rp. 60.000/minggu.
b. Pemohon II merupakan pekerja rumahan sejak tahun 2011, memperoleh
pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari seorang individu yang
bertindak sebagai perantara untuk membuat kemasan (kertas) makanan
siap saji ayam goreng, di mana bahan-bahan dan peralatan kerja disediakan
oleh perantara tersebut namun dikerjakan di rumah Pemohon II. Upah yang
diperoleh oleh Pemohon II dihitung berdasarkan jumlah produk yang
dihasilkan serta dibayarkan secara berkala, rata-rata sebesar Rp.
50.000/minggu.
c. Pemohon III merupakan pekerja rumahan sejak tahun 2006, memperoleh
pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari seorang individu yang
bertindak sebagai perantara yang mengaku sebagai karyawan pabrik.
136
Pemohon III mengerjakan proses pengeleman produk alas kaki, di mana
bahan-bahan sol (insole dan outsole) disediakan oleh perantara tersebut.
Upah yang diperoleh Pemohon III dihitung berdasarkan jumlah produk yang
dihasilkan serta dibayarkan secara berkala tiap pekan, sebesar Rp.
400.000/minggu.
d. Pemohon IV dan Pemohon V merupakan pekerja rumahan sejak tahun
2012, memperoleh pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari seorang
individu yang bertindak sebagai perantara. Pemohon IV dan V mengerjakan
produk furnitur berbahan rotan berupa kursi dan meja, serta anyaman rotan
seperti hiasan rumah. Bahan-bahan rotan tersebut disediakan oleh
perantara, tetapi dikerjakan di rumah Pemohon IV dan Pemohon V. Upah
yang diperoleh Pemohon IV dan Pemohon V dihitung berdasarkan jumlah
produk yang dihasilkan serta dibayarkan secara berkala tiap minggu, rata-
rata sebesar Rp. 300.000/minggu.
4. Bahwa para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia merasa
dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, persamaan
kedudukan dalam hukum, hak bebas atas perlakukan diskriminatif atas dasar
apapun, serta perlakuan yang adil dan layak sebagai pekerja dalam hubungan
kerja. Hubungan kerja yang dimiliki oleh para Pemohon selaku pekerja rumahan
dengan pemberi kerjanya tidak didasarkan pada perjanjian kerja yang memuat
unsur upah, perintah, dan pekerjaan yang menunjukkan unsur-unsur di dalam
hubungan kerja sebagaimana diatur dalam UU 13/2003, sehingga hak-hak para
Pemohon tercederai.
5. Bahwa para Pemohon secara aktual atau setidak-tidaknya potensial terlanggar
hak konstitusionalnya karena keberlakuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU
13/2003 yang tidak mengakui pekerja rumahan. Oleh karena itu, instansi
pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, in casu
Kementerian Ketenagakerjaan yang kemudian juga diikuti oleh Dinas Tenaga
Kerja di berbagai wilayah provinsi maupun kabupaten/kota berpandangan
bahwa karakteristik pekerja rumahan tidak memenuhi unsur-unsur persyaratan
untuk dapat menjadi pekerja/buruh yang berada dalam hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 UU 13/2003.
6. Bahwa para Pemohon berpandangan berdasarkan ketentuan UU 13/2003,
siapapun orang perseorangan, badan usaha, maupun badan hukum yang
137
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lainnya sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dihasilkan untuk
memproduksi barang dan/atau jasa maka orang tersebut merupakan pemberi
kerja ataupun pengusaha. Namun demikian, karena ketentuan Pasal 1 angka
15 UU 13/2003 sangat spesifik menyatakan bahwa hubungan kerja adalah
hubungan antara pekerja dengan pengusaha, maka hubungan hukum yang
dimiliki oleh para Pemohon dengan pemberi kerjanya tidak diakui sebagai suatu
pekerjaan yang berada dalam ruang lingkup hubungan kerja atau seringkali
disebut sebagai pekerja yang berada di luar hubungan kerja.
7. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003
telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan terdapat jurang pemisah
(diskriminasi) perlakuan hukum di antara pekerja yang bekerja dengan
pengusaha dan pekerja yang bekerja dengan pemberi kerja karena tidak ada
pengakuan terhadap para Pemohon sebagai pekerja rumahan. Hal tersebut
menyebabkan tertutupnya akses para Pemohon terhadap mekanisme untuk
memperoleh keadilan dan kepastian hukum dalam hal terjadi dugaan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pengusaha ataupun Pemberi Kerja,
baik melalui jalur pengawasan ketenagakerjaan maupun melalui mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.
Bahwa berdasarkan uraian para Pemohon tersebut, Mahkamah
berpendapat bahwa para Pemohon telah menguraikan secara jelas dalam
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai
pekerja rumahan. Dalam kualifikasi demikian, para Pemohon juga telah
menerangkan secara spesifik dan aktual hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,
yaitu hak atas persamaan kedudukan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak, kepastian hukum dan hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang
adil dan bebas diskriminasi. Dengan demikian, telah tampak adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara anggapan para Pemohon tentang kerugian
hak konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, sehingga jika permohonan dikabulkan, anggapan kerugian demikian
138
tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil para
Pemohon perihal konstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1
angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU
13/2003 jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14 yang menyatakan “Perjanjian
kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”, telah
menimbulkan kerancuan hukum dan tumpang tindih yang menyebabkan
ketidakpastian hukum karena tidak jelasnya penggunaan istilah “Pemberi Kerja
atau Pengusaha” sebagai subyek hukum dalam perjanjian kerja. Sementara,
dalam definisi hubungan kerja ditentukan pihak yang mengikatkan diri dengan
pekerja melalui perjanjian kerja hanyalah pengusaha. Berdasarkan ketentuan
tersebut, seolah-olah pemberi kerja dan pengusaha memiliki status hukum yang
berbeda, karena hubungan kerja hanya berlaku bagi pengusaha. Oleh karena
itu, menurut para Pemohon perlu ada kejelasan hubungan antara pekerja yang
bekerja dengan pengusaha dan pekerja yang bekerja dengan pemberi kerja
(individu) agar tidak terjadi kekosongan hukum.
2. Bahwa menurut para Pemohon, pengertian hubungan kerja seharusnya tidak
dibatasi lingkupnya hanya pada pengusaha, melainkan juga harus merujuk pada
pemberi kerja, karena definisi pemberi kerja memiliki cakupan yang lebih luas
dan juga menjangkau definisi dari pengusaha itu sendiri sebagaimana tertuang
139
dalam Pasal 1 angka 14 UU 13/2003. Adanya definisi dalam Pasal 1 angka 15
UU 13/2003 dan pengaturan dalam Pasal 50 UU a quo justru telah membatasi
sehingga berakibat pada ketidakadilan bagi para pekerja yang tidak bekerja
pada pengusaha, berupa kehilangan hak-haknya sebagai pekerja karena
dianggap tidak memiliki hubungan kerja sebagaimana maksud ketentuan Pasal
1 angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003. Menurut para pemohon, pekerja rumahan
yang bekerja pada seorang perantara selaku pemberi kerja seharusnya telah
memenuhi kriteria sebagai suatu hubungan kerja.
4. Bahwa menurut para Pemohon, digunakannya istilah pengusaha saja di dalam
definisi hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU
13/2003, tanpa memasukkan istilah pemberi kerja, dapat diduga merupakan
upaya pembentuk undang-undang yang secara sengaja ingin mempersempit
ruang lingkup perlindungan bagi warga negara yang bekerja di luar perusahaan
dengan memberikan diskriminasi kepada pekerja di sektor informal, karena
dibatasinya hubungan kerja hanya hubungan antara pekerja dengan pengusaha
yang pada umumnya berada dalam sektor formal. Menurut para Pemohon, hal
ini merupakan bentuk diskriminasi yang melanggar amanat Pasal 28I ayat (2)
dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
5. Bahwa menurut para Pemohon, saat ini sedang meningkat trend informalisasi
pekerjaan, sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum
perusahaan memenuhi kewajibannya atas pemenuhan hak pekerja. Dengan
menggunakan pihak ketiga sebagai kepanjangan tangan dengan mekanisme
perintah ataupun kerjasama yang menggunakan sistem komisi untuk
mendistribusikan pekerjaan, tanpa dirinya diketahui sebagai pemberi kerja
utama, dan menikmati hasil keuntungan atas hasil kerja yang dilakukan oleh
pekerja rumahan. Dalam arti hasil produksi yang diperoleh sama, namun
efisiensi biaya berkurang, hal ini berkontribusi terhadap peningkatan
keuntungan. Praktik ini secara nyata memberikan gambaran akan ketidakadilan
dan dapat mengarah pada praktik eksploitasi pekerja.
6. Bahwa menurut para Pemohon, dengan mengacu pada hasil Konferensi ILO,
maka sangat jelas ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003
berpotensi melahirkan "Disguised Employment Relationship” (hubungan kerja
terselubung/tersamarkan)”, karena pengaturan dalam pasal-pasal tersebut tidak
140
berlaku dan mengikat bagi para pemberi kerja (bukan pengusaha) dalam suatu
hubungan kerja, terlebih lagi khususnya bagi para Pemohon yang mendapatkan
pekerjaan dari seorang perantara selaku pemberi kerja, sehingga hak-hak dasar
para Pemohon sebagai pekerja menjadi terabaikan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon
memohon agar Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan
menyatakan:
a. Pasal 1 angka 15 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hubungan kerja
adalah hubungan antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan
perintah”.
b. Pasal 50 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hubungan kerja terjadi
karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha atau pemberi kerja dan
pekerja/buruh”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-17 yang telah disahkan dalam persidangan pada 15 Agustus 2022. Selain itu para
Pemohon telah pula mengajukan 3 (tiga) ahli yaitu Saut C. Manalu, Andy Yentriyani
dan Miranda Fajerman serta 2 (dua) saksi yakni Andriko S. Otang dan Erika R.
Situmorang yang didengarkan keahlian dan kesaksiannya masing-masing pada
persidangan tanggal 12 dan 26 Oktober 2022 serta tanggal 15 November 2022
(Keterangan ahli dan saksi selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara).
Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 22 November 2022.
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan lisannya yang didengar dalam persidangan pada tanggal 21 September
2022 dan keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada tanggal 14
November 2022 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
141
[3.10]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, Presiden telah
memberikan keterangan tertulis serta menyampaikan keterangan tertulisnya yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 19 September 2022 yang didengar dalam
persidangan pada tanggal 21 September 2022. Untuk menguatkan keterangannya,
Presiden telah pula mengajukan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah
pada tanggal 11 Oktober 2022 (Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan
Presiden selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) serta telah pula
menyerahkan kesimpulan yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 23 November
2022.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, keterangan saksi dan
ahli yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis Pemohon, kesimpulan
tertulis Presiden, sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara,
Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil-dalil permohonan para Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa berkaitan dengan dalil-dalil permohonan para
Pemohon terdapat 4 isu konstitusional yang dipermasalahkan yakni 1) adanya
kerancuan hukum dan tumpang tindih antara istilah atau definisi Pengusaha dan
Pemberi Kerja; 2) adanya pembatasan hubungan kerja dalam ketentuan Pasal 1
angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003 yang menimbulkan ketidakadilan hukum; 3)
ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003 menimbulkan diskriminasi;
dan 4) ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003 menyebabkan hak-
hak bagi pekerja yang bekerja kepada selain pengusaha menjadi terabaikan dan
tidak diakui oleh undang-undang. Setelah dicermati secara saksama keempat isu
tersebut karena saling berkaitan satu sama lain maka dapat dikerucutkan menjadi 2
masalah konstitusional yaitu:
1. Apakah benar norma Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003 mengandung
persoalan tumpang tindih atau kerancuan hukum sehingga tidak memberikan
kepastian hukum?
2. Apakah benar norma Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003 menimbulkan
diskriminasi sehingga tidak memberikan jaminan perlindungan hak-hak pekerja
rumahan?
142
[3.13] Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
permasalahan
konstitusionalitas yang dipersoalkan para Pemohon tersebut, penting bagi
Mahkamah mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa apabila mendasarkan pada UUD 1945 telah ditentukan tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan [vide Pasal 27 ayat (2) UUD 1945]. Pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan dimaksud akan terpenuhi apabila mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja [vide Pasal 28D ayat (2) UUD
1945]. Dalam kaitan ini, UU 13/2003 dibentuk dengan maksud untuk
mengejawantahkan UUD 1945 dengan meningkatkan kualitas tenaga kerja,
meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya yang sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan tersebut dimaksudkan untuk
menjamin hak-hak dasar bagi pekerja/buruh, menjamin adanya kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Sebagai salah satu UU yang dibentuk dalam era reformasi, UU 13/2003
menggantikan Undang-Undang sebelumnya (Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1997 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan-perubahannya), yang dipandang
belum mengakomodasi kebutuhan pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana
hal tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU 13/2003 bahwa “beberapa
peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku selama ini,
termasuk sebagian yang merupakan produk kolonial, menempatkan pekerja pada
posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan
sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan
kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa
kini dan tuntutan masa yang akan datang”.
Pembentukan UU 13/2003 juga dilakukan dengan maksud untuk
mewujudkan jaminan perlindungan terhadap hak dasar bagi pekerja/buruh yang
sejalan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang mengatur
mengenai penghargaan terhadap hak asasi manusia di tempat kerja. Konvensi
tersebut jika dikelompokkan terdiri dari 4 (empat) hal yaitu: a) Kebebasan Berserikat
(Konvensi ILO Nomor 87 dan Nomor 98); b) Diskriminasi (Konvensi ILO Nomor 100
dan Nomor 111); c) Kerja Paksa (Konvensi ILO Nomor 29 dan Nomor 105); dan d)
143
Perlindungan Anak (Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182), sehingga penguatan
pengaturan hak-hak dasar pekerja/buruh telah sejalan dengan perkembangan
instrumen hukum Internasional yang dimaksudkan untuk menjamin kesempatan
serta perlakuan yang non diskriminatif atas dasar apapun dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh, termasuk keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha [vide Penjelasan Umum UU
13/2003].
[3.14]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil para Pemohon sebagai
berikut:
[3.14.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan definisi hubungan kerja sebagaimana
diatur dalam pada Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003 telah menimbulkan
kerancuan hukum yang berakibat tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum, menimbulkan perlakuan yang tidak adil bagi pekerja yang
tidak bekerja pada pengusaha karena dianggap berada di luar hubungan kerja
sehingga menurut para Pemohon Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai bahwa “hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha atau pemberi
kerja dengan pekerja/buruh, berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan perintah”, dan “Hubungan kerja terjadi karena adanya
perjanjian kerja antara pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja/buruh”. Terhadap
dalil para Pemohon a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.1.1]
Bahwa Pasal 1 angka 15 UU 13/2003 merupakan bagian dari Bab I
tentang Ketentuan Umum yang memuat tentang batasan pengertian atau definisi,
singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan, dan hal-hal lain yang
bersifat umum yang menjadi dasar bagi berlakunya pasal-pasal berikutnya.
Pentingnya diatur ketentuan umum dalam suatu peraturan perundang-undangan
dimaksudkan salah satunya untuk memperjelas batas pengertian atau definisi,
singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan tersebut sehingga tidak
menimbulkan pengertian ganda [vide angka 98 Lampiran II Undang-Undang Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan]. Oleh karena itu, menurut
144
Mahkamah apabila para Pemohon mempersoalkan tentang batasan pengertian,
singkatan atau hal-hal lain yang bersifat umum yang dijadikan dasar/pijakan bagi
pasal-pasal berikutnya dalam UU a quo, harus memiliki argumentasi yang kuat yang
dapat membuktikan adanya kerancuan hukum dalam Pasal 1 angka 15 UU 13/2003.
Sebab, batasan pengertian atau definisi yang ada dalam ketentuan umum sebuah
undang-undang menjadi rujukan pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut,
termasuk juga rujukan jika akan dibentuk peraturan pelaksananya.
[3.14.1.2]
Bahwa menurut Mahkamah ketentuan Pasal 1 angka 15 UU 13/2003
yang menyatakan “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan,
upah, dan perintah” yang juga terbukti sangat terkait erat dengan Pasal 50 yang
menyatakan “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh”, yang juga dimohonkan oleh para Pemohon, telah
memberikan gambaran yang jelas tentang apa yang dimaksud hubungan kerja, apa
dan siapa subjek dan objek hukumnya serta unsur apa saja yang wajib ada dalam
sebuah perjanjian kerja. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami adanya
kekhawatiran dari para Pemohon sebagai akibat adanya norma a quo yang seolah-
olah telah membatasi pihak yang dapat dilibatkan dalam sebuah hubungan kerja
sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak memiliki hak yang sama seperti
halnya pekerja atau buruh yang melakukan hubungan kerja dengan pengusaha
dengan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam UU a quo. Namun, kekhawatiran
dimaksud tidaklah tepat untuk dihilangkan hanya dengan cara menyisipkan frasa
“pemberi kerja” dalam norma Pasal 1 angka 15 UU 13/2003.
Selain itu, menurut Mahkamah Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003
memang dikonstruksikan untuk mengatur perihal hubungan kerja antara pengusaha
dengan pekerja/buruh yang mengacu pada perjanjian kerja yang pada prinsipnya
dibuat secara tertulis, namun dimungkinkan secara lisan dengan melihat kondisi
masyarakat yang beragam [vide Pasal 51 dan Penjelasan UU 13/2003]. Di dalam
perjanjian kerja tersebut memuat hak dan kewajiban keduanya. UU 13/2003 telah
mengatur secara detail tentang ketentuan apa saja yang harus ada dalam sebuah
perjanjian kerja yakni bahwa dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan
pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat nama,
alamat perusahaan, dan jenis usaha, nama, jenis kelamin, umur, dan alamat
pekerja/buruh, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besarnya upah dan
145
cara pembayarannya, syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh, mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja,
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja [vide Pasal 54 ayat (1) UU 13/2003]. Berkenaan dengan unsur
besarnya upah dan cara pembayarannya serta syarat-syarat kerja yang memuat hak
dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh dalam perjanjian kerja merupakan
materi muatan yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku [vide
Pasal 54 ayat (2) UU 13/2003].
[3.14.1.3]
Bahwa ketentuan perjanjian kerja dalam UU 13/2003 dilakukan oleh
pengusaha baik perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
perusahaan dengan pekerja/buruh yang melahirkan hubungan kerja antara para
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UU 13/2003. Dalam kaitan ini, apabila
mengikuti petitum para Pemohon yang menghendaki adanya perjanjian kerja juga
antara pemberi kerja dan pekerja rumahan maka hal tersebut sesungguhnya tidak
dilarang sepanjang para pihak saling bersepakat mengikatkan dirinya dalam
perjanjian berdasarkan asas-asas kebebasan berkontrak [vide Pasal 1320 dan
Pasal 1338 KUH Perdata]. Namun, kehendak para Pemohon tersebut tidak harus
dilakukan dengan cara mengubah konstruksi norma Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50
UU 13/2003. Sebab, jika hal tersebut dikabulkan justru akan berdampak pada
semakin tidak terakomodirnya kebutuhan mendapatkan pekerjaan dan kebutuhan
akan tenaga kerja. Di mana, secara faktual ketersediaan tenaga kerja dengan
kebutuhan pekerjaan yang disediakan masih belum seimbang.
Selain itu, apabila pengertian pengusaha dalam Pasal 1 angka 15 dan
Pasal 50 UU 13/2003 dimaknai seperti yang dimohonkan oleh para Pemohon,
menurut Mahkamah hal tersebut justru akan merugikan pekerja/buruh khususnya
yang telah membuat perjanjian kerja dengan pengusaha dan terikat dalam
hubungan kerja. Karena, pemberi kerja yang memberikan pekerjaan kepada pekerja
rumahan tersebut belum tentu merupakan pengusaha yang memiliki perusahaan
sehingga hal tersebut akan berimbas pada tidak dapat terlaksananya perjanjian
kerja, khususnya antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang dalam hal ini
diwakili oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 dan angka 6
UU 13/2003. Terlebih lagi, meskipun Mahkamah tidak menemukan bukti formal yang
membuktikan bahwa para Pemohon telah mengikatkan dirinya dalam sebuah
146
perjanjian kerja dengan pemberi kerja yang selama ini telah memberikan pekerjaan
kepada para Pemohon, namun demikian para Pemohon seharusnya juga memiliki
hak-hak yang sama dengan pekerja/buruh yang bekerja kepada pengusaha yang
memiliki perusahaan. Adanya fakta bahwa untuk membuat perjanjian kerja
diperlukan syarat khusus tertentu tidak dapat ditafsirkan bahwa hal tersebut
menimbulkan perlakuan tidak adil bagi para Pemohon sehingga dianggap telah
menghilangkan hak konstitusonal para Pemohon, justru dengan adanya syarat
khusus atau ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut pada akhirnya bertujuan
untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi para
pekerja/buruh. Sedangkan untuk perlindungan pekerja rumahan seperti para
Pemohon, yang memeroleh pekerjaan dari pemberi kerja, di mana pemberi kerja
tersebut belum tentu adalah penguasa, tetapi pengusaha sudah pasti adalah
pemberi kerja yang memiliki hubungan kerja dengan pekerja/buruh sebagaimana
maksud UU 13/2003 maka menurut Mahkamah terhadap hal demikian diperlukan
pengaturan khusus yang lebih spesifik. Tidak dapat dengan cara menyisipkan frasa
“pemberi kerja” dalam memaknai ketentuan umum Pasal 1 angka 15 UU 13/2003.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, dalil para Pemohon yang
menyatakan bahwa Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003 telah menimbulkan
kerancuan hukum yang berakibat tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum, menimbulkan perlakuan yang tidak adil bagi pekerja yang
tidak bekerja pada pengusaha karena dianggap berada di luar hubungan kerja
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 tidak
terbukti adanya sehingga dalil a quo tidak beralasan menurut hukum.
[3.14.2]
Bahwa para Pemohon selanjutnya mendalilkan definisi Hubungan
Kerja pada Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003 telah menimbulkan
diskriminasi hukum dan tidak ada persamaan kedudukan hukum bagi pekerja yang
tidak bekerja pada pengusaha oleh karena hubungan tersebut dianggap tidak
memenuhi kriteria sebagai suatu hubungan kerja dan telah menyebabkan hilangnya
hak-hak dasar pekerja bagi pekerja yang telah bekerja kepada selain pengusaha
serta hilangnya hak atas penghidupan yang layak karena hubungan hukum pekerja
tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai hubungan kerja sehingga menurut para
Pemohon Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai bahwa “hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha atau pemberi
147
kerja dengan pekerja/buruh, berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah, dan perintah”, serta “Hubungan kerja terjadi karena adanya
perjanjian kerja antara pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja/buruh”. Terhadap
dalil para Pemohon a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.2.1]
Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Paragraf [3.13] UU
13/2003 memiliki tujuan antara lain untuk memberikan kesempatan dan perlakuan
yang sama kepada para pekerja/buruh dalam hal memperoleh pekerjaan,
kesejahteran dan penghidupan yang layak, yang wajib dilaksanakan dengan tanpa
membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik dan menyesuaikan
dengan minat dan kemampuan pekerja/buruh termasuk perlakuan yang sama
terhadap para penyandang disabilitas dengan memberikan tanggung jawab bagi
pengusaha agar dapat memberikan hak dan kewajiban kepada pekerja/buruh
dengan juga tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan
aliran politik. Lebih lanjut, UU 13/2003 juga dalam Konsideran Menimbang huruf d
telah mempertimbangkan yang pada pokoknya menyatakan bahwa perlindungan
terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh
dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Selain itu, dalam Bab
III UU 13/2003 tentang Kesempatan dan Perlakuan yang Sama, Pasal 5 UU a quo
menyatakan, “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” dan Pasal 6 UU a quo menyatakan
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi
dari pengusaha”. Dalam konteks kasus yang dialami oleh para Pemohon, in casu
sebagai pekerja rumahan yang tidak didasarkan pada perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam UU 13/2003 karena pemberi kerjanya adalah bukan pengusaha
sehingga para Pemohon beranggapan dirinya tidak memiliki hak yang sama dengan
pekerja/buruh yang bekerja dengan pengusaha, menurut Mahkamah anggapan
tersebut tidak benar adanya karena pekerja rumahan seperti yang saat ini dilakukan
oleh para Pemohon memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja/buruh yang
bekerja pada perusahaan. Perbedaan karakteristik tersebut secara jelas terlihat
misalnya mulai dari tempat kerja, waktu kerja, kepada siapa mereka bekerja, upah,
dan juga sarana bekerja. Oleh karenanya, memberlakukan hal yang berbeda
terhadap hal yang memang berbeda bukanlah diskriminasi karena diskriminasi
148
adalah memberlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama. Dengan demikian,
Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003 tidak mengandung perlakuan
diskriminatif sebab pembatasan yang terdapat dalam pasal a quo berlaku untuk
setiap orang pekerja/buruh sebagaimana yang dimaksud dalam UU 13/2003.
Dengan menyisipkan frasa “pemberi kerja” dalam Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50
UU 13/2003 sebagaimana petitum para Pemohon justru dapat menyebabkan
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum karena mengubah substansi pokok dalam
UU 13/2003.
[3.14.2.2]
Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan pasal
a quo telah menyebabkan hilangnya hak-hak dasar pekerja bagi pekerja yang telah
bekerja kepada selain pengusaha serta hilangnya hak atas penghidupan yang layak
karena hubungan hukum pekerja tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai
hubungan kerja. Berkenaan dengan dalil a quo, sebagaimana telah Mahkamah
pertimbangkan dalam Sub-paragraf [3.14.1.2] bahwa Pasal 1 angka 15 dan Pasal
50 UU 13/2003 memang dikonstruksikan untuk mengatur perihal hubungan kerja
antara pengusaha dengan buruh/pekerja yang mengacu pada perjanjian kerja yang
dibuat secara tertulis yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban keduanya.
Pengusaha dimaksud adalah pemberi kerja namun pemberi kerja tidak selalu adalah
pengusaha. Hubungan kerja demikian hanya dilakukan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja. Dalam kasus yang dialami oleh para
Pemohon sebagai pekerja rumahan tidak terdapat hubungan kerja dengan
pengusaha karena pekerjaan yang dilakukannya diperoleh dari pemberi kerja atau
perantara yang tidak terikat dengan perjanjian kerja dan mendapatkan pekerjaan
hanya dengan perintah lisan. Dalam kaitan dengan hak para pemohon sebagai
pekerja rumahan berdasarkan Keterangan Tambahan Presiden hlm. 2-3 tanpa
Mahkamah bermaksud menilai konstitusionalitas dan legalitas telah ternyata
terdapat berbagai peraturan perundangan yang telah memberikan perlindungan
kepada pekerja rumahan, antara lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013
149
tentang Perluasan Kesempatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian
dan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
25
Tahun
2020
tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Meskipun demikian menurut Mahkamah, hal yang dialami oleh para
Pemohon, in casu pekerja rumahan tentunya menjadi bagian yang harus
diperhatikan oleh Pemerintah, in casu kementerian yang menangani urusan
ketenagakerjaan agar dapat segera membuat aturan yang bersifat khusus atau lebih
spesifik bagi pekerja rumahan sehingga hak para pekerja rumahan dapat diatur di
dalamnya. Aturan tersebut dapat diwujudkan melalui kewenangan mengatur oleh
menteri yang menangani urusan ketenagakerjaan atau melalui peraturan daerah
sehingga hak-hak pekerja rumahan dapat terlindungi secara baik dan kesejahteraan
para pekerja rumahan juga dapat terjaga sesuai dengan kondisi masing-masing
daerah. Pengaturan demikian, disebabkan pekerja rumahan memiliki karakteristik
yang berbeda dengan pekerja formil. Terlebih lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal
3 UU 13/2003 bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas
keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah,
sehingga tugas dan tanggung jawab negara terhadap para pekerja rumahan dapat
dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Hal tersebut
seyogyanya segera dilakukan sebagai upaya dari negara yang dalam hal ini diwakili
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan
dan kesejahteraan kepada para pekerja rumahan sebagai bagian dari kebijakan
strategis dalam upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan norma Pasal 1 angka 15 dan
Pasal 50 UU 13/2003 tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi,
ketidaksamaan kedudukan hukum, dan tidak menyebabkan hilangnya hak-hak
dasar pekerja atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian, dalil-dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan pengujian
norma Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU 13/2003 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
150
KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan
M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota pada
hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
tiga, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 12.22 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan M.P.
Sitompul, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai
151
Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri
oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
133
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279, selanjutnya disebut UU
13/2003) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
134
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon adalah Pasal 1 angka 15 dan Pasal
50 UU 13/2003 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 15 UU 13/2003
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan
perintah”.
Pasal 50 UU 13/2003
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh”.
135
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa para Pemohon adalah pekerja rumahan yang secara individu bekerja di
rumah atau dengan kata lain tidak berada di lingkungan perusahaan, namun
mendapatkan perintah pekerjaan dari seorang perantara selaku pemberi kerja
untuk melakukan suatu pekerjaan berupa produk barang/jasa. Adapun para
perantara pemberi kerja tersebut, merupakan orang perseorangan yang
memperoleh pesanan dari perusahaan atau individu yang mendapatkan
perintah (order) dari karyawan perusahaan pemborongan pekerjaan sehingga
dengan kata lain, perintah pekerjaan diberikan secara tidak langsung dari
pemberi kerja utama (perusahaan) kepada individu (pribadi) melalui seorang
perantara yang berkoordinasi dengan para Pemohon selaku pekerja rumahan.
Adapun jenis pekerjaan yang dilakukan para Pemohon adalah:
a. Pemohon I merupakan pekerja rumahan sejak tahun 2004, memperoleh
pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari seorang individu yang
bertindak sebagai perantara untuk menjahit dengan produk yang dihasilkan
adalah kaus kaki dan sarung tangan bayi, di mana bahan-bahan dan pola
jahitan disediakan oleh perantara tersebut serta dikerjakan di rumah
Pemohon I. Upah yang diperoleh oleh Pemohon I dihitung berdasarkan
jumlah produk yang dihasilkan serta dibayarkan secara berkala tiap minggu,
rata-rata sebesar Rp. 60.000/minggu.
b. Pemohon II merupakan pekerja rumahan sejak tahun 2011, memperoleh
pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari seorang individu yang
bertindak sebagai perantara untuk membuat kemasan (kertas) makanan
siap saji ayam goreng, di mana bahan-bahan dan peralatan kerja disediakan
oleh perantara tersebut namun dikerjakan di rumah Pemohon II. Upah yang
diperoleh oleh Pemohon II dihitung berdasarkan jumlah produk yang
dihasilkan serta dibayarkan secara berkala, rata-rata sebesar Rp.
50.000/minggu.
c. Pemohon III merupakan pekerja rumahan sejak tahun 2006, memperoleh
pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari seorang individu yang
bertindak sebagai perantara yang mengaku sebagai karyawan pabrik.
136
Pemohon III mengerjakan proses pengeleman produk alas kaki, di mana
bahan-bahan sol (insole dan outsole) disediakan oleh perantara tersebut.
Upah yang diperoleh Pemohon III dihitung berdasarkan jumlah produk yang
dihasilkan serta dibayarkan secara berkala tiap pekan, sebesar Rp.
400.000/minggu.
d. Pemohon IV dan Pemohon V merupakan pekerja rumahan sejak tahun
2012, memperoleh pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari seorang
individu yang bertindak sebagai perantara. Pemohon IV dan V mengerjakan
produk furnitur berbahan rotan berupa kursi dan meja, serta anyaman rotan
seperti hiasan rumah. Bahan-bahan rotan tersebut disediakan oleh
perantara, tetapi dikerjakan di rumah Pemohon IV dan Pemohon V. Upah
yang diperoleh Pemohon IV dan Pemohon V dihitung berdasarkan jumlah
produk yang dihasilkan serta dibayarkan secara berkala tiap minggu, rata-
rata sebesar Rp. 300.000/minggu.
4. Bahwa para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia merasa
dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, persamaan
kedudukan dalam hukum, hak bebas atas perlakukan diskriminatif atas dasar
apapun, serta perlakuan yang adil dan layak sebagai pekerja dalam hubungan
kerja. Hubungan kerja yang dimiliki oleh para Pemohon selaku pekerja rumahan
dengan pemberi kerjanya tidak didasarkan pada perjanjian kerja yang memuat
unsur upah, perinta
