Langsung ke konten
PUU Tahun 2020

75/PUU-XVIII/2020

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Pemohon: Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. HM. Amien Rais, MA., dkk.
Tanggal Registrasi: 2020-09-09
Tanggal Putusan: 2021-10-28T11:11:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 6/1983, UU 5/2008, UU 23/1999, UU 2/2008, UU 17/2003, UU 1/2004
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Fransisca (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)