PUU
Tahun 2020
75/PUU-XVIII/2020
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon: Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. HM. Amien Rais, MA., dkk.
Tanggal Registrasi: 2020-09-09
Tanggal Putusan: 2021-10-28T11:11:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2020, UU 1/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 6/1983, UU 5/2008, UU 23/1999, UU 2/2008, UU 17/2003, UU 1/2004
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Fransisca (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 75/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin
Alamat
: Margasatwa Raya Nomor 27, RT 005/RW 003,
Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta
Selatan
sebagai------------------------------------------------------------------Pemohon I;
2.
Nama
: Prof. Dr. Sri Edi Swasono
Alamat
: Jalan Daksinapati Timur Nomor 9, RT 008/RW 014,
Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung,
Jakarta Timur
sebagai-----------------------------------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
: Prof. Dr. HM. Amien Rais, MA
Alamat
: Komp. Pandeansari Blok II Nomor 5, RT 009/RW 063,
Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten
Sleman
sebagai----------------------------------------------------------------Pemohon III;
2
4.
Nama
: Dr. Marwan Batubara
Alamat
: Jalan Depsos I Nomor 21, RT 005/RW 001, Kelurahan
Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan
sebagai----------------------------------------------------------------Pemohon IV;
5.
Nama
: M. Hatta Taliwang
Alamat
: Jalan Boko III Nomor 36, RT 003/RW 008, Kelurahan
Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi
sebagai----------------------------------------------------------------Pemohon V;
6.
Nama
: Dr. Syamsulbalda, S.E., M.M., MBA
Alamat
: Jalan Batuampar II Nomor 18, RT 008/RW 003,
Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta
Timur
sebagai----------------------------------------------------------------Pemohon VI;
7.
Nama
: Abdullah Hehamahua
Alamat
: Rawadenok, RT 005/RW 001, Kelurahan Rangkapan
Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok
sebagai---------------------------------------------------------------Pemohon VII;
8.
Nama
: Dr. H.MS. Kaban, SE.,MSI
Alamat
: Jalan Kranji Nomor 7, RT 003/RW 004, Kelurahan
Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Depok
sebagai--------------------------------------------------------------Pemohon VIII;
9.
Nama
: Adhie M. Masardi
Alamat
: Persada Kemala, Blok 25/3, RT 011/RW 013, Kelurahan
Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi
sebagai----------------------------------------------------------------Pemohon IX;
10. Nama
: Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.
Alamat
: Kav. DKI Blk B1 Nomor 6, RT 003/RW 009, Kelurahan
Malaka Sari
sebagai----------------------------------------------------------------Pemohon X;
3
11. Nama
: Masri Sitanggang, Dr., Ir., MP
Alamat
: Jalan Gambir Nomor 98 Dusun Gambir, RT 001/RW
000, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan,
Kabupaten Deli Serdang
sebagai----------------------------------------------------------------Pemohon XI;
12. Nama
: Ir. Gunawan Adji, Msc
Alamat
: Jalan Lapangan Roos I Nomor 15, RT 013/RW 005,
Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta
Selatan
sebagai---------------------------------------------------------------Pemohon XII;
13. Nama
: Djoko Edhi Soetjipto
Alamat
: Jalan Kayu Manis VI Nomor 73D, RT 013/ RW 006,
Matraman, Jakarta Timur
sebagai--------------------------------------------------------------Pemohon XIII;
14. Nama
: Ir. H. Ansufri ID Sambo
Alamat
: Situpete RT001/RW 001, Desa Sukadamai, Tanah
Sareal, Bogor, Jawa Barat
sebagai--------------------------------------------------------------Pemohon XIV;
15. Nama
: Ir. Bambang Tri Puspito
Alamat
: Jalan Tanjung I Blok M3, RT 013/RW 002, Tanjung
Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
sebagai--------------------------------------------------------------Pemohon XV;
16. Nama
: Slamet Ma’arif
Alamat
: Jalan Gatot Kaca Nomor 26, Kampung Pedrenan RT
008/RW 003, Harjamukti, Cimanggis, Depok
sebagai--------------------------------------------------------------Pemohon XVI;
17. Nama
: Auliya Khasanofa
Alamat
: Jalan KS. Tubun III RW 2 Nomor 30, Jakarta Barat
sebagai-------------------------------------------------------------Pemohon XVII;
4
18. Nama
: Abdurrahman Syebubakar
Alamat
: Kalibata Baru Blok A Nomor 6, RT 013/RW 006,
Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta
Selatan
sebagai------------------------------------------------------------Pemohon XVIII;
19. Nama
: M Ramli Kamidin
Alamat
: Jalan Palapa IV Blok F Nomor 1164, RT 005/RW 003,
Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan,
Bekasi
sebagai--------------------------------------------------------------Pemohon XIX;
20. Nama
: Darmayanto
Alamat
: Jalan Mesjid GG. Khibun Nomor 8, RT 003/RW 002,
Kelurahan
Petukangan
Utara,
Kecamatan
Pesanggrahan, Jakarta Selatan
sebagai--------------------------------------------------------------Pemohon XX;
21. Nama
: Indra Wardhana
Alamat
: Jalan Azalea Raya Nomor 79, RT 5/RW 5, Limo, Depok
sebagai--------------------------------------------------------------Pemohon XXI;
22. Nama
: Dr. Ma’mun Murod
Alamat
: Griya Asri II Blk H13/32, RT 002/RW 024, Desa
Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten
Bekasi
sebagai-------------------------------------------------------------Pemohon XXII;
23. Nama
: Ir. Indra Adil
Alamat
: Jalan Yanatera Raya 58, Bulog, RT 006/RW 001,
Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota
Bekasi
sebagai------------------------------------------------------------Pemohon XXIII;
24. Nama
: Muslim Arbi
Alamat
: Jalan Raya Muchtar RT 002/RW 007, Kelurahan
Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Depok
sebagai------------------------------------------------------------Pemohon XXIV;
5
25. Nama
: Taufan Maulamin
Alamat
: Jalan Tirtaraya F 313, RT 007/RW 010, Kelurahan
Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Bekasi
sebagai------------------------------------------------------------Pemohon XXV;
26. Nama
: Bambang Sutedjo
Alamat
: Jalan Ahmad Yani Nomor 3, RT 01/RW 00, Melayu,
Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
sebagai------------------------------------------------------------Pemohon XXVI;
27. Nama
: Agung Mozin
Alamat
: Jalan Kampus Jaya Nomor 30A, RT 007/RW 001,
Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
sebagai-----------------------------------------------------------Pemohon XXVII;
28. Nama
: Nur Aini
Alamat
: Prima Lingkar Asri A-6 Nomor 9, RT 002/RW 008, Jati
Bening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat
sebagai----------------------------------------------------------Pemohon XXVIII;
29. Nama
: Edy Mulyadi
Alamat
: Jalan Buncis II Nomor 111, RT 002/RW 007, Rawa
Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat
sebagai------------------------------------------------------------Pemohon XXIX;
30. Nama
: Anhar Nasution, S.E.
Alamat
: Pangkalan Jati Nomor 38, RT 005/RW 011, Cipinang
Melayu, Jakarta Timur
sebagai------------------------------------------------------------Pemohon XXX;
31. Nama
: Ir. Abdullah Sodik
Alamat
: Jalan Lengkeng Blok I-5-6, Kalibata Indah, RT 006/RW
006, Rawa Jati, Jakarta Selatan
sebagai------------------------------------------------------------Pemohon XXXI;
32. Nama
: H. Moh. Ismail
Alamat
: Tebet Barat X-5 Nomor 51, RT 008/RW 005, Tebet
Barat, Jakarta Selatan
sebagai-----------------------------------------------------------Pemohon XXXII;
6
33. Nama
: Hersubeno Arief
Alamat
: Depok Lama Alam Permai Blok H-1, Depok, Jawa Barat
sebagai----------------------------------------------------------Pemohon XXXIII;
34. Nama
: Ir. Irwansyah
Alamat
: Jalan Rasamala II Nomor 22, RT 005/RW 009, Menteng
Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
sebagai----------------------------------------------------------Pemohon XXXIV;
35. Nama
: Furqan Jurdi
Alamat
: Jalan Petojo Enclek VII, RT 005/RW 007, Petojo
Selatan, Jakarta Pusat
sebagai------------------------------------------------------------Pemohon XXV;
36. Nama
: Ibnu Tadji H. Nurwendo
Alamat
: Jalan H. Kamang Nomor 12, RT 005/RW 010, Pondok
Labu, Cilandak, Jakarta Selatan
sebagai----------------------------------------------------------Pemohon XXXVI;
37. Nama
: Kisman Latumakulita
Alamat
: Jalan Merpati I/10, RT 006/RW 006, Pesanggrahan,
Jakarta Selatan
sebagai---------------------------------------------------------Pemohon XXXVII;
38. Nama
: Djudju Purwantoro
Alamat
: Jalan Belimbing 01, RT 003/RW 008, Pejaten Barat,
Jakarta Selatan
sebagai--------------------------------------------------------Pemohon XXXVIII;
39. Nama
: Burhanuddin
Alamat
: Jalan Kemuning V/11, Pejaten Timur, Jakarta selatan
sebagai----------------------------------------------------------Pemohon XXXIX;
40. Nama
: Yogi Yogaswara
Alamat
: Jalan Cibiru Hilir Nomor 20, Cibiru Hilir, Bandung, Jawa
Barat
sebagai---------------------------------------------------------------Pemohon XL;
41. Nama
: Atum S.H.
Alamat
: Karang Tengah, RT 003/RW 008, Lebak Bulus,
Cilandak, Jakarta Selatan
sebagai--------------------------------------------------------------Pemohon XLI;
7
42. Nama
: M. Mossadeq Nahri
Alamat
: Jalan Mataram Blok A Nomor 1, RT 005/ RW 017, Tugu,
Cimanggis, Depok, Jawa Barat
sebagai-------------------------------------------------------------Pemohon XLII;
43. Nama
: Rukminiwati
Alamat
: Jalan Drama Putra 1/2, RT 003/RW 005, Kebayoran
Lama Selatan, Jakarta Selatan
sebagai------------------------------------------------------------Pemohon XLIII;
44. Nama
: Pengurus Besar Pemuda Al –Irsyad yang dalam hal
ini diwakili oleh Fahmi Faisal Bahreisy, Lc. M.Si,
selaku Ketua Umum dan Mirazd Saleh Abdat selaku
Sekretaris Umum
Alamat
: Mampang Square Blok B4, Jalan Mampang Prapatan
Raya Nomor 88, Jakarta Selatan
sebagai------------------------------------------------------------Pemohon XLIV;
45. Nama
: Yayasan LBH Catur Bhakti yang diwakili oleh Agus
Sudjatmoko selaku Ketua Umum dan Mulyadi M.
Phillian selaku Sekretaris Umum
Alamat
: Jalan Condet Nomor 35, RT 004/RW 005, Kelurahan
Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur
sebagai-------------------------------------------------------------Pemohon XLV;
46. Nama
: KAMMI
(Kesatuan
Aksi
Mahasiswa
Muslim
Indonesia) yang diwakili oleh Elevan Yusmanto,
selaku Ketua Umum dan Susanto Triyogo selaku
Sekretaris Umum
Alamat
: Jalan Cikoko Barat IV Nomor 26, RT 03/RW 05, Cikoko,
Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan
sebagai------------------------------------------------------------Pemohon XLVI;
47. Nama
: Wanita Islam yang diwakili oleh Dra. Hj. Marfuah
Musthofah, M.Pd., selaku Ketua Umum dan Dr. Hanip
Pujiati selaku Sekretaris Umum
Alamat
: Jalan Balai Rakyat Nomor 52A, Klender, Jakarta
sebagai-----------------------------------------------------------Pemohon XLVII;
8
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 26 Agustus 2020
memberi kuasa kepada Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H.; Prof. Dr. Zainal Arifin
Hoesein, S.H., M.H.; Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.; Dr. Ahmad Yani,
S.H., M.H.; Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H.; Noor Ansyari, S.H., M.H.;
Arifudin, S.H., M.H.; Merdiansa Paputungan, S.H., M.H.; Nora Yosse Novia,
S.H., M.H.; Iwan Darlian, S.H., M.H.; Nanda Sahputra Umara, S.H., M.H.; dan
Tubagus Heru Dharma Wijaya, S.H., M.H., kesemuanya adalah Advokat dan
Pembela Umum yang beralamat di Plaza UMJ, Jalan Ir. H. Djuanda-Cirendeu Plaza
UMJ Lt. 2 Nomor 27A, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Ahli para Pemohon dan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti surat/tertulis para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
4 September 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 4 September 2020 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 173/PAN.MK/2020 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 9
September 2020 dengan Nomor 75/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 29 September 2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 1 Oktober 2020, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
ALASAN PENGAJUAN KEMBALI
1. Bahwa Pemohon benar telah menarik permohonannya dengan Surat
Permohonan bertanggal 19 Agustus 2020;
9
2. Bahwa berdasarkan surat permohonan penarikan tersebut, kemudian
Mahkamah Konstitusi menerbitkan Ketetapan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 yang
diucapkan pada tanggal 27 Agustus 2020;
3. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
Ayat (1)
Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.
Ayat (1a)
Dalam hal pemohon menarik kembali Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Panitera Mahkamah Konstitusi
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan
memberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian
berkas Permohonan.
Ayat (2)
Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali.
4. Bahwa frasa permohonan dalam ayat (2) a quo harus dimaknai permohonan
yang ditarik kembali dimaksud yang tidak dapat diajukan kembali. Artinya,
permohonan yang ditarik tersebut tidak dapat diajukan kembali kepada
Mahkamah, namun apabila permohonan tersebut sudah dilakukan perubahan
sehingga tidak sama lagi dengan permohonan yang sudah ditarik tersebut,
maka Mahkamah Konsitusi berwenang memeriksa dan mengadili permohonan
a quo yang diajukan oleh para Pemohon. Apalagi terhadap permohonan yang
ditarik tersebut belum pernah diperiksa secara materiil dan diputus oleh
Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, maka permohonan yang diajukan
kembali oleh para Pemohon yang telah dilakukan perubahan menjadi kewenangan
Mahkamah untuk memeriksa dan mengadilinya.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan, “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
10
undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap
UUD 1945, kewenangan Mahkamah tersebut kemudian dimuat kembali
dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Selanjutnya disebut “UU
Mahkamah Konstitusi”) yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan ini mengajukan baik
pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi dikarenakan pembentukan UU
No. 2 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2), Pasal 22D
ayat (2) UUD 1945, maupun mengajukan Permohonan pengujian materil
terhadap norma yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf
‘a’ angka 2, dan huruf ‘a’ angka 3, Pasal 6 ayat (12), Pasal 27 dan Pasal 28
Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2),
dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A, Pasal 23E
ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945;
5. Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan para Pemohon.
II.
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan, Pemohon pengujian
undang-undang adalah “Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.”
11
2. Bahwa kemudian dalam Pasal 51 ayat (1) disebutkan yang dimaksud
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang”, yaitu:
a) Perorangan Warga Negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan Hukum Publik atau Privat;
d) Lembaga Negara.
3. Bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945";
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagaimana termuat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya telah
memberikan pengertian dan batasan tentang apa yang dimaksud dengan
“kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma Undang-undang,
yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan
oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai pihak dalam mengajukan
permohonan pengujian undang-undang, yakni pertama, yang memiliki
kualifikasi sebagai Pemohon atau legal standing dalam perkara pengujian
12
Undang-undang. Kedua, adanya kerugian konstitusional Pemohon oleh
berlakunya suatu undang-undang;
6. Bahwa pengujian ini dilakukan para Pemohon disebabkan Keadaan Darurat
Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan sejak tanggal 31 Maret 2020 melalui
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
7. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XLVII memiliki hak
konstitusional yang sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yaitu Pasal 28A UUD 1945 yaitu “setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”,
kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bahwa,
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”.
8. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XLIII adalah perorangan yang
terdampak atas potensi penularan Covid-19. Akan tetapi, Pemohon I sampai
dengan
Pemohon
XLIII
merasa
hak
konstitusionalnya
terancam
disalahgunakan akibat terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2020 beserta
lampirannya, dianggap oleh pemohon menyalahgunakan keadaan darurat
kesehatan untuk membentuk hukum darurat yang berpotensi mengurangi
hak konstitusional pemohon lainnya sebagaimana termaktub dalam Pasal
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.” Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. “Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.”
9. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XLIII beranggapan bahwa para
Pemohon memiliki kepentingan dalam hal kesehatan publik (Public Heath
Interest). Praktik kedudukan hukum ini sessungguhnya telah mendasari
13
perkembangan doktrin standing di pengadilan secara universal (right to sue).
Apabila merujuk kepada kasus Jacobson vs Massachusetts dalam pengujian
konstitusionalitas UU Vaksinasi Cacar di Mahkamah Agung Amerika Serikat
tahun 1905, Mahkamah Agung Amerika Serikat menegaskan bahwa terdapat
peran pengadilan untuk melindungi hak konstitusional warga negara
khususnya dalam hal perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
10. Bahwa selain dalil sebagaimana dikemukakan di atas, Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16
Juni 2010 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang
Mahkamah Agung, yang menyebutkan sebagai berikut: “Dari praktik
Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax
payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003 tanggal 29 Oktober 2004)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
undang demi kepentingan publik, badan hukum, pemerintah daerah, lembaga
negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil Undang-
Undang terhadap UUD 1945. Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia.
11. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XLIII adalah perorangan Warga
Negara Indonesia (selanjutnya disebut “WNI”) pembayar pajak sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yang hak-hak konstitusionalnya
diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2020 berkaitan
umumnya dengan keuangan negara, maka Pemohon I sampai dengan
Pemohon XLIII yang merupakan pembayar pajak dan oleh karenannya
memiliki Hak Konstitusional dikarenakan Bagian 3 UU No. 2 Tahun 2020
mengatur
mengenai
perpajakan,
maka
untuk
memastikan
bahwa
kewenangan budgeting Pemerintah dilakukan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pasal 23A UUD 1945 “Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang.”
14
12. Bahwa sebagai Pembayar Pajak maka Pemohon I sampai dengan Pemohon
XLIII juga memiliki hak konstitusional seperti Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya” Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
13. Bahwa beberapa Pemohon merupakan Pemohon yang sama dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang dinyatakan tidak
diterima, dikarenakan adanya fakta baru bahwa objek pengujian perkara
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVIII/2020 yaitu
Perppu No. 1 Tahun 2020 telah berganti menjadi UU No. 2 Tahun 2020.
Pemohon beranggapan dengan disetujuinya Perppu No. 1 Tahun 2020 yang
tidak mengindahkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dikarenakan diajukan dalam
masa sidang yang sama, sehingga oleh karenanya Pemohon memiliki
kerugian konstitusional yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
14. Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dan dilindungi
sebagaimana diuraikan di atas, telah dilanggar dan dirugikan dengan
berlakunya ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka
1, huruf ‘a’ angka 2, dan huruf ‘a angka 3, Pasal 6 ayat (12), Pasal 27 dan
Pasal 28 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi sebagai berikut:
15
Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’ angka 2, dan huruf ‘a’
angka 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah berwenang:
a. Menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB)
selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling
lama samapai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. Sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB); dan
3. Penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka
1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara
bertahap.
Pasal 6 ayat (12)
Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pajak transaksi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk
kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk
kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan
stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
merupakan
bagian
dari
biaya
ekonomi
untuk
penyelamatan
perekonomian dari krisis dan bukan merrrpakan kerrrgian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat
atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya,
yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan
objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Pasal 28
Pada saat peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku:
1. Ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (21) Pasal 17b
ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
32621 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
16
Undang Nomor 16 tahun 2oo9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 49991);
2. Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Lndonesia Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun l999 tentang Bank
Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 49621;
3. Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 ayat
(3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3) dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
5. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44201 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang perubahan atas
Undang-Undang nomor 24 tahun 2oo4 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan menjadi Undang-Undang (lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 49631;
6. Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal 83, dan Pasal
107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
7. Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
17
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
10. Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
11. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872); dan
12. Pasal 11 ayat (22), Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 46 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6410), dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan
kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-I9) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman
yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini.
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dengan kerugian konstitusional untuk
melakukan pengujian formil UU Nomor 2 Tahun 2020 dikarenakan
pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan Pasal 22 ayat (2), Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan pengujian
materil terhadap norma yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka
1, angka 2, dan angka 3, Pasal 6 ayat (12), Pasal 27, dan Pasal 28 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional da/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A, Pasal 23E ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945.
18
III.
ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN
A. Alasan Pengujian Formil
A1. Landasan Hukum Pengajuan Pengujian Formil UU Nomor 2 Tahun 2020
1. Bahwa Dalam Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 004/PUU-I/2003
tanggal 1 Desember 2003 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan
bahwa, ”Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum. Pasal 24C ini merupakan dasar kompetensi Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang
diajukan kepadanya, yang sifatnya limitatif dalam arti hanya apa yang
disebut dalam pasal ini sajalah yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi. Terhadap kewenangan dimaksud di satu pihak tidak dapat
ditambahkan kewenangan lain, dan di lain pihak tidak dapat dikurangi
kecuali karena adanya perubahan terhadap pasal dimaksud yang terjadi
dengan jalan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 37”
2. Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dalam perkara Nomor 004/PUU-
I/2003 yang dalam bagian pertimbangannya menyatakan “pertimbangan
dan kesimpulan tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dan legal
standing Pemohon diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pleno
Mahkamah Konstitusi dengan suara mayoritas 6 (enam) orang Hakim
Mahkamah Konstitusi dan 3 (tiga) orang Hakim Mahkamah Konstitusi
mengemukakan pendapat yang berbeda.” Pertimbangan hukum ini dapat
dimaknai bahwa meskipun tidak disebut dalam amar putusan perkara
Nomor 004/PUU-I/2003, tetapi secara jelas dan nyata menegasikan
pembatasan kewenangan Mahkamah dalam mengadili undang-undang in
casu Pasal 50 UU MK bertentangan dengan UUD 1945, sehingga
Mahkamah mengenyampingkan Pasal 50 UU MK tersebut. Dengan
19
demikian pembatasan kewenangan hanya dapat dilakukan dengan
melakukan perubahan UUD 1945, dan tidak dapat dilakukan melalui
Undang-Undang karena apabila hal itu dilakukan maka pembatasan
tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945;
3. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, 16 Juni 2010
khususnya
terkait
pengujian
formil
undang-undang,
dalam
pertimbangannya menyatakan, “… Mahkamah memandang perlu untuk
memberikan batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji
secara formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu
dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau
tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan Undang-Undang
batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh
lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara
sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang;
4. Bahwa pertimbangan pembatasan waktu 45 hari setelah Undang-Undang
dimuat dalam Lembaran Negara hanya didasarkan pada perbedaan
karateristik pengujian formil dan pengujian materiil, padahal Pasal 24C
ayat (1) UUD 1945 tidak pernah memberikan batasan waktu. Dengan
menggunakan dasar pemikiran Mahkamah ketika memutus Pasal 50 UU
MK yang oleh Mahkamah secara tersirat Pasal tersebut dicabut, maka
dengan logika hukum pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor
004/PUU-I/2003, pembatasan 45 hari juga tidak diperlukan karena
pembatasan 45 hari justru menafikan dasar kompetensi Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang
diajukan kepadanya, yang sifatnya limitatif dalam arti hanya apa yang
disebut dalam pasal ini sajalah yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi. Terhadap kewenangan dimaksud di satu pihak tidak dapat
ditambahkan kewenangan lain, dan di lain pihak tidak dapat dikurangi
20
kecuali karena adanya perubahan terhadap pasal dimaksud yang terjadi
dengan jalan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 37. Sehingga
batasan 45 hari sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Putusan
27/PUU-VII/2009 harus dicabut atau dikesampingkan;
5. Bahwa sesuai alasan hukum tersebut di atas, terhadap permohonan
pengujian formil undang-undang yag diajukan oleh Pemohon in casu UU
No. 2 Tahun 2020, Mahkamah berwenang mengadili permohonan formil
undang-undang yang diajukan oleh Pemohon tanpa dibatasi waktu 45 hari
setelah Undang-Undang in casu UU No. 2 Tahun 2020 diundangkan dalam
Lembaran Negara.
A2. Persetujuan DPR dalam masa sidang yang sama bertentangan dengan
Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa in casu, proses persetujuan DPR terhadap Perppu Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional da/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) yang
ditetapkan tanggal 31 Maret 2020. Perppu a quo diajukan ke DPR pada
tanggal 2 April 2020 dalam masa Sidang III. Sedangkan persetujuan DPR
terhadap Perppu a quo menjadi UU No. 2 Tahun 2020 dilakukan dalam
Rapat Paripurna DPR ke-15 masa Sidang III Tahun Sidang 2019-2020 hari
Selasa, tanggal 12 Mei 2020;
2. Bahwa sesuai dengan masa sidang DPR, masa sidang DPR ke-III adalah
sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020. Oleh
karena itu seluruh persidangan dalam pengambilan keputusan pada
tanggal 30 Maret sampai 12 Mei 2020, adalah dilakukan dalam masa
sidang ke-III;
3. Bahwa dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 menentukan:
“Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut”. Untuk memaknai
21
“persidangan yang berikut” merujuk kepada ketentuan Pasal 249
Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang menegaskan:
(1) Tahun sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri
pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya dan apabila tanggal 16
Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan
pada hari kerja sebelumnya.
(2) Tahun sidang dibagi dalam 4 (empat) atau 5 (lima) masa
persidangan sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah.
(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali
pada masa persidangan terakhir dari 1 (satu) periode keanggotaan
DPR maka masa reses ditiadakan.
4. Bahwa pengajuan dan persetujuan DPR terhadap Perppu No. 1 Tahun
2020 menjadi UU No 2 Tahun 2020 dilakukan dalam masa sidang DPR
yang sama, tepatnya pada masa sidang ke-III.
5. Bahwa proses penerimaan dan persetujuan sebagaimana diuraikan
di atas bertentangan dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang
meyatakan: “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.” Seharusnya,
apabila DPR menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada masa sidang
III, maka persetujuan atau penolakan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun
2020 dilakukan pada masa sidang IV.
6. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, maka prosedur
persetujuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU Nomor 2 Tahun
2020 tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, sehingga
para pemohon beranggapan UU Nomor 2 Tahun 2020 beralasan hukum
untuk dibatalkan secara keseluruhan.
A3. Pengambilan Keputusan Persetujuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020
menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 Cacat Formil
1. Bahwa pengambilan keputusan dalam setiap sidang DPR diatur dalam
Pasal 308 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang
menegaskan bahwa:
(1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan jika
memenuhi kuorum;
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat;
(3) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak;
(4) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan oleh Anggota secara lisan atau tertulis;
22
(5) Hasil keputusan rapat atau sidang DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat ditandatangani oleh Anggota secara manual atau
berdasarkan bukti kehadiran Anggota dalam rapat secara virtual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (6);
(6) Penandatangan hasil keputusan rapat atau sidang DPR secara virtual
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikonfirmasi dan
diverifikasi keabsahannya melalui Sekretariat Jenderal DPR.
2. Bahwa demikian pula dalam Pasal 309 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib menjelaskan:
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah
anggota rapat yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan
pendapat serta saran yang telah dipandang cukup untuk diterima oleh
rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian
masalah yang sedang dimusyawarahkan;
(2) Untuk dapat mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ketua rapat menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan
pendapat dalam rapat.
3. Bahwa ketentuan Pasal 310 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib menjelaskan: ‘Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah jika
diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) dan disetujui oleh semua
yang hadir.”
4. Bahwa ketentuan Pasal 311 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib menjelaskan: ‘Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil
jika keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya
pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi
dengan pendirian anggota rapat yang lain.’
5. Bahwa pengambilan keputusan persetujuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020
yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang dilakukan pada tanggal
12 Mei 2020 dalam masa sidang Ke III Tahun 2019-2020. Dalam hal
pengambilan persetujuan terdapat 8 (delapan) Fraksi (F-PDIP, F-Gerindra,
F-Golkar, F-Demokrat, F-PKB, F-PPP, F-PAN, dan F-Nasdem) menyetujui
agar disahkan menjadi Undang-Undang dan 1 (satu) Fraksi (F-PKS)
menolak disahkan menjadi Undang-Undang.
6. Bahwa Keputusan tersebut diambil secara mufakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 309 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “pengambilan
keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah anggota rapat yang
hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang
23
telah dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan
pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang
dimusyawarahkan”. Akan tetapi, Ketua Rapat Paripurna saat itu
menggunakan pendapat mini Fraksi sebagai dasar pengambilan
keputusan, padahal seharusnya yang digunakan adalah pandangan
anggota rapat yang hadir dan bukan mini fraksi. Selain itu, pendapat mini
fraksi dijadikan sebagai dasar keputusan berdasarkan mufakat adalah
keputusan yang berkomposisi 8 (delapan) fraksi menyetujui dan 1 (satu)
fraksi lainnya menolak. Padahal menurut Pasal 310 Peraturan DPR Nomor
1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyatakan keputusan berdasarkan
mufakat adalah sah, jika diambil dalam rapat yang dihadiri anggota dan
unsur fraksi sebagaimana dimaksud Pasal 281 ayat (1) dan disetujui oleh
semua yang hadir.
7. Bahwa berdasarkan fakta di atas, pengambilan keputusan untuk
pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak dapat dikualifikasi sebagai
Keputusan Berdasarkan Mufakat, melainkan harus menggunakan
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak, sebagaimana diatur dalam
Pasal 311 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang
menyatakan bahwa: ‘Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil jika
keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya
pendirian sebagain anggota rapat yang tidak dapat dipertemuan lagi
dengan pendirian anggota rapat yang lainnya’. Ketentuan ini menunjukkan
pengambilan keputusan Rapat dan Sidang DPR berbasis kepada pedapat
Anggota (member based decision) dan bukan berdasarkan pandangan
fraksi, apalagi pandangan mini fraksi (faction political aspiration based).
8. Bahwa berdasarkan fakta pada Sidang Paripurna pengambilan keputusan
persetujuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang
terdapat 1 (satu) fraksi yang tidak setuju, namun pimpinan mengambil
keputusan berdasarkan mufakat dan bukan berdasarkan suara terbanyak.
Dengan demikian pemohon menganggap pengambilan keputusan
persetujuan Perppu menjadi UU dalam Sidang Paripurna bertentangan
dengan Pasal 311 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib, sehingga Keputusan a quo mengandung cacat formil.
24
A4. Persetujuan DPR tanpa melibatkan DPD dalam Pembahasan UU Nomor 2
Tahun 2020 bertentangan dengan dengan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur mengenai penyampingan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Bahwa ketentuan pengenyampingan sebagaimana dimaksud, diatur
didalam Pasal 28 angka (6) UU Nomor 2 Tahun 2020. Selain itu, dalam
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2020 menyatakan:
“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,
besaran belanja wajib (mandatory spending) yang terdapat dalam berbagai
undang-undang dapat disesuaikan oleh Pemerintah, antara lain:…….c.
Besaran Dana Alokasi Umum terhadap Pendapatan Dalam Negeri Bersih
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah”;
3. Bahwa apabila merujuk kepada Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 menentukan
bahwa: “Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah;
pembentukan,
pemekaran,
dan
penggabungan
daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, seharusnya DPD ikut
membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2020, dikarenakan isinya menyangkut
UU terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah, namun dalam
faktanya DPR membahas tanpa DPD Perppu Nomor 1 Tahun 2020;
5. Bahwa berdasarkan uraian alasan sebagaimana di atas, maka
pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, sehingga menurut para
Pemohon UU Nomor 2 Tahun 2020 beralasan hukum untuk dibatalkan
secara keseluruhan.
25
B. Alasan Pengujian Materiil
B.1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, huruf a angka 2, dan huruf a
angka 3, Pasal 6 ayat (12), Pasal 27 dan Pasal 28 Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Ketentuan Pasal 1
ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
1.
Bahwa perubahan UUD 1945 yang cukup mendasar dan mengubah
paradigma ketatanegaraan adalah pada Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945. Pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa:”Kedaulatan di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Sedangkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa, “Negara
Indonesia adalah negara hukum”. Penegasan ini menunjukkan bahwa
demokrasi sebagai paradigma, tidak berdiri sendiri, tetapi paradigma
demokrasi yang dibangun harus dikawal bahkan harus didasarkan pada nilai
hukum, sehingga produk demokrasi dapat dikontrol secara normatif oleh
paradigma hukum. Dengan demikian, paradigma demokrasi yang dibangun
berbanding lurus dengan paradigma hukum dan inilah paradigma Negara
demokrasi berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis.
Paradigma ini berimplikasi pada kelembagaan negara, model kekuasaan
negara, prinsip pemisahan kekuasaan dan checks and balances, serta
kontrol normatif yang pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga peradilan.
Oleh karena itu paradigma tersebut mengubah paradigma supremasi
parlemen menjadi supremasi hukum.
2.
Bahwa prinsip-prinsip negara hukum senantiasa berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
semakin kompleksnya kehidupan masyarakat di era global. Terdapat dua
belas prinsip negara hukum, yaitu (1) supremasi konstitusi (supremacy of
law); (2) persamaan dihadapan hukum (equality before the law); (3) asas
legalitas (due process of law); (4) pembatasan kekuasaan (limitation of
power); (5) organ pemerintahan yang independen; (6) peradilan yang bebas
dan tidak memihak (independent and impartial judiciary); (7) peradilan tata
usaha negara (administrative court); (8) peradilan tata negara (constitutional
court); (9) perlindungan hak asasi manusia; (10) bersifat demokratis
(democratische-rehtsstaats); (11) berfungsi sebagai sarana mewujudkan
tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat), serta (12) transparansi dan kontrol
26
sosial. Dalam prinsip negara hukum, mengharuskan adanya pengakuan
normatif dan empirik terhadap prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua
masalah atau konflik diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
Pengakuan
normatif
mengenai
supremasi
hukum
terwujud
dalam
pembentukan norma hukum secara hirarkis yang berpuncak pada supremasi
konstitusi. Sedangkan secara empiris terwujud dalam perilaku pemerintahan
dan masyarakat yang mendasarkan pada aturan hukum. Dengan demikian,
segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-
undangan, dimana peraturan perundang-undangan tersebut harus ada dan
berlaku terlebih dulu atau mendahului perbuatan yang dilakukan. Dengan
demikian, setiap perbuatan administratif harus didasarkan atas aturan atau
rules and procedures. Namun demikian, prinsip supremasi hukum selalu
diiringi dengan dianut dan dipraktikkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan
rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan
yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan
masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak
boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk
kepentingan penguasa. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin
kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin
kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum
yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische
rechtsstaat.
3.
Bahwa sejalan dengan pilar utama negara hukum tersebut yaitu asas
legalitas (legaliteits beginselen atau wetmatigheid van bestuur), maka
kewenangan mengatur harus memiliki sumber yang jelas. Apabila merujuk
kepada teori maka sumber wewenang tersebut adalah atribusi, delegasi dan
mandat. Sehingga tanpa adanya pola sumber wewenang tersebut maka
materi pengaturan yang diatur akan bertentangan dengan kewenangannya.
4.
Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, huruf a angka 2, dan huruf a angka
3, Pasal 6 ayat (12), Pasal 27 dan Pasal 28 Lampiran Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 secara tersurat dan tersirat tidak sejalan dengan prinsip Negara
hokum yang dianur oleh UUD 1945. Hal ini didasarkan bahwa beberapa
ketentuan a quo dalam lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 memberikan
27
kewenangan absolut kepada Presiden, selain menegasikan DPR dan DPD
sebagai lembaga Negara untuk menjalkankan kewenangannya di bidang
legislasi atau pembentukan Undang-Undang. Selain itu, ketentuan-ketentuan
a quo juga memberikan imunitas bagi lembaga dan/atau pelaksana kebijakan
serta suatu kebijakan dalam kerangka pelaksaan keketuan-ketentuan a quo
dalam lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 jika terjadi penyimpangan atau
tindakan penyelahgunaan kewenangan bukan merupakan tindak pidana.
Dengan demikian ketentuan-ketentuan a quo justru mengedepakan
kekeusaan dan mengabaikan prinsip-prinsip hukum sebagaimana yang
ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
B.2. Pasal 2 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal
23 dan Pasal 23A UUD 1945
1.
Bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau
Stabilitas
Sistem
Keuangan
menjadi
Undang-Undang,
dimaksudkan untuk menanggulangi dampak Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang menurut pandangan Pemerintah telah menciptakan keadaan
‘kegentingan yang memaksa’ terhadap 2 (dua) segi kehidupan sekaligus,
yakni dalam hal keselamatan Jiwa Warga Negara dan Perekonomian
Nasional. Akan tetapi secara materi muatan, Lampiran UU Nomor 2 Tahun
2020 secara spesifik hanya memuat tentang berbagai kebijakan dalam
rangka penyelamatan perekonomian negara, yang secara garis besar terbagi
dalam 2 (dua) bentuk, yakni Kebijakan Keuangan Negara disatu sisi dan
Stabilitas Sistem Keuangan disisi yang lain;
2. Bahwa salah satu Kebijakan Keuangan Negara yang daitur dalam Lampiran
UU Nomor 2 Tahun 2020, adalah memberikan kewenangan bagi pemerintah
untuk menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3% (tiga persen)
Produk Domestik Bruto (PDB) sampai dengan tahun anggaran 2022,
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’ angka
2, dan huruf ‘a’ angka 3:
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah berwenang:
28
a. Menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai
berikut:
i.
Melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB)
selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling
lama samapai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
ii.
Sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB); dan,
iii.
Penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka
1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara
bertahap.
3. Bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’ angka 2,
dan huruf ‘a’ angka 3 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 adalah
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang
menentukan:
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
(2) Rancangan anggaran undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah;
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh
Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun yang lalu.
4. Bahwa sudah menjadi communis opinion doctorum, hakikat atau falsafah
Keuangan Publik/Anggaran Negara adalah kedaulatan. Pandangan yang
demikian di antaranya dikemukakan oleh Rene Stroum, ‘The constitutional
right which a nation possesses to authotixe public revenue and expenditures
does not originates from the fact that the members of the nation contribute the
payments. This right is based on a loftier idea. The idea of sovereignty’.
Pandangan ini menerangkan bahwa kewenangan negara untuk menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja bukan semata-mata berangkat dari fakta
bahwa masyarakat memiliki kontribusi dengan melakukan pembayaran pajak
kepada negara, melainkan berangkat dari hal/idea yang lebih tinggi, yang
disebut kedaulatan. Pandangan demikian juga diamini dan dirujuk oleh Prof.
Arifin P. Soeria Atmadja, yang mengemukakan bahwa hakikat public revenue
29
and expenditure APBN adalah kedaulatan, bukan yang lain. Apabila yang
berdaulat adalah raja, maka rajalah yang berhak sepenuhnya untuk
menetapkan APBN, sebaliknya jika rakyat yang berdaulat, maka rakyatlah
yang berhak menetapkan APBN;
5.
Bahwa sejak negara Indonesia didirikan oleh para pendiri bangsa dan
memiliki sebuah konstitusi, sejak itu pula kita mengakui bahwa yang
berdaulat adalah rakyat, menurut Pasal (1) ayat (2) UUD 1945 sebelum
amandemen. Hal ini bahkan semakin dipertegas dalam Pasal 1 ayat (2) UUD
1945 setelah amandemen yang menentukan ‘Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’. Ketentuan ini
merupakan penegasan tentang kedaulatan rakyat dan sekaligus menjadi
salah satu asas fundamental dalam hukum tata negara. Jika dalam lapangan
politik kedaulatan rakyat sering didengungkan dengan adagium ‘dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat’, maka dalam konteks anggaran negara,
kedaulatan rakyat itu dapat juga didengungkan dengan adagium ‘dari mana
sumber uang (pendapatan) dan untuk apa uang digunakan (belanja) harus
dilakukan dengan persetujuan rakyat’;
6.
Bahwa kedaulatan rakyat terhadap anggaran negara ini selengkapnya
dirumuskan dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945,
sebagaimana telah dikutip dalam uraian angka ‘4’ di atas. Dalam Pasal a quo,
kedaulatan rakyat terhadap anggaran negara ini dikonstruksikan menjadi 3
(tiga) bentuk: Pertama, APBN harus ditetapkan dengan undang-undang,
bukan jenis Peraturan Perundang-Undangan yang lain; Kedua, APBN harus
mendapatkan persetujuan DPR; Kedua, Undang-Undang APBN bersifat
periodik (ditetapkan setiap satu tahun);
7.
Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’ angka 2, dan huruf ‘a’
angka 3 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 memberikan kewenangan
kepada pemerintah untuk menetapkan batas defisit dengan dua ketentuan:
Pertama, membuka batasan defisit di atas 3% dari Pendapatan Domestik
Bruto (PDB) tanpa batas maksimal; dan, Kedua, pemberlakukan batas defisi
di atas 3% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sampai dengan tahun
anggaran 2022;
8.
Bahwa sekilas materi muatan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf
‘a’ angka 2, dan huruf ‘a’ angka 3 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 tidak
30
mengatur tentang APBN secara langsung. Akan tetapi jika diselami lebih
dalam, pengaturan yang demikian sejatinya telah menjangkau ‘jantungnya’
APBN, karena defisit itu sendiri merupakan selisih kurang dari akumulasi
seluruh rencana Pendapatan (revenue) dan rencana Pengeluaran
(expenditure);
9.
Bahwa pentingnya pos defisit tidak bisa dilepaskan dari perkembangan
format postur Undang-Undang APBN, khususnya setelah pengalaman krisis
di penghujung tahun 90-an. Sejak APBN Tahun Anggaran 2000, format
postur APBN dari yang sebelumnya disusun dalam bentuk T-account diubah
menjadi format I-account. Format ini diterapkan untuk menggantikan dan
sekaligus sebagai kritik terhadap berbagai kelemahan dari format dan prinsip
APBN pada masa Orde Baru. Sebagaimana diketahui, format postur APBN
pada masa Orde Baru hanya terdiri dari ‘Rencana Penerimaan/Pendapatan’
dan
‘Rencana
Pengeluaran/Belanja’,
yang
dalam
penyusunannya
menekankan prinsip ‘berimbang’. Dengan format dan prinsip demikian,
penyusunan APBN diupayakan untuk menyeimbangkan antara pos
penerimaan dan pos pengeluaran. Mengingat orientasi kebijakan Orde Baru
yang menekankan pada konsep pembangunan (developmentalism), sering
kali
penerimaan
dalam
negeri
tidak
mencukupi
pengeluaran
negara/pengeluaran negara lebih besar dari seluruh penerimaan dalam
negeri. Maka, dengan prinsip ‘berimbang’, selisih kurang antara penerimaan
dan pengeluaran negara tersebut, kemudian dibuat berimbang (sama)
melalui ‘pinjaman luar ngeri’. Artinya, prinsip ‘berimbang’ menjadi dasar bagi
pemerintah untuk melakukan pinjaman luar negeri, dengan tujuan
menyeimbangkan jumlah antara penerimaan dan pengeluaran;
10. Bahwa format dan prinsip yang demikian ternyata dalam sejarah APBN
di Indonesia, justru menjadi sumber rentannya APBN terhadap terpaan krisis,
khususnya pengalaman krisis ekonomi Indonesia di penghujung kekuasaan
Orde Baru. Hal ini dikarenakan format dan prinsip APBN tersebut
mengandalkan penerimaan pembangunan yang berasal dari luar negeri.
Konsekuensi yang terjadi pada APBN adalah meleburnya pinjaman yang
digunakan untuk menutup defisit dalam pos penerimaan, sehingga menjadi
tidak jelas, mana sumber daya dan dana yang serta-merta menjadi hak milik
negara dan mana sumber dana yang harus dikembalikan. Yang dapat
31
diketahui dari format dan prinsip APBN yang demikian, adalah setiap tahun
APBN harus mengeluarkan sejumlah dana untuk membayar cicilan utang luar
negeri, baik pokok pinjaman maupun bunganya;
11. Bahwa pengalaman APBN dengan format dan prinsip pada masa Orde Baru,
mendorong format/postur APBN kemudian diubah, tepatnya dalam RAPBN
tahun anggaran 2000/2001, dari yang sebelumnya menggunakan format T-
account menjadi format I-account. Dengan format I-account, postur APBN
mengalami pengelompokkan kembali (reklasifikasi) pos-pos pendapatan dan
belanja, termasuk pemisahan secara tegas terhadap beberapa komponen
pembiayaan anggaran yang selama ini dimasukan kedalam pos-pos
pendapatan dan belanja negara. Maka jika dalam format postur APBN masa
Orde Baru APBN hanya terdiri dari pos ‘penerimaan’ dan ‘pengeluaran, maka
format postur APBN yang terbaru terdiri atas: (1) Pendapatan; (2) Belanja; (3)
Keseimbangan Primer; (4) Surplu/Defisit Anggaran; dan, (5) Pembiayaan;
12. Bahwa format I-account menjadikan APBN berbasis kinerja, yang
konsekuensinya adalah anggaran dapat disusun secara defisit atau surplus,
bukan disusun untuk mencapai keseimbangan antara penerimaan dan
pengeluaran sebagaimana dalam format T-account. Dengan format yang
baru, dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan
transparansi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBN. Hal ini menjadi
demikian penting, terutama ketika APBN disusun secara defisit. Pos
defisit/surplus menceminkan selisih antara akumulasi pendapatan dan
belanja. Manakala dalam penyusunan APBN total pendapatan lebih besar
dari pada total pos belanja, maka yang terjadi adalah surplus anggaran.
Sebaliknya, jika dalam penyusunan APBN total pos pendapatan lebih kecil
dari pada total pos belanja, maka yang terjadi adalah anggaran defisit. Ketika
anggaran defisit, maka disinilah fungsi pos pembiayaan untuk menutup defisit
anggaran tersebut;
13. Bahwa pos defisit dalam APBN memiliki posisi yang penting, sebagai alat
untuk mengendalikan agar selisih kurang antara total pendapatan dan
belanja tidak terlalu besar. Untuk menghindari telalu besarnya selisih kurang
antara total pendapatan dan belanja, maka ditentukan bahwa batas maksimal
defisit adalah 3% terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Hal ini
sebagaimana ditentukan dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-
32
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: “Defisit anggaran
dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah
pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.” Artinya,
walaupun Pemerintah dimungkinkan untuk menyusun anggaran secara
defisit, akan tetapi besaran defisit tersebut tidak bisa dibuat terlalu besar,
tetapi ada batasannya, yakni maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto
(PDB). Batasan ini ditentukan agar pos pembiayaan yang akan digunakan
dalam menutupi defisit juga tidak semakin membesar, baik yang bersumber
dari dalam negeri maupun luar negeri;
14. Bahwa uraian di atas menunjukkan pos defisit yang dibatasi maksimal 3%
PDB, sejatinya memiliki posisi yang sama penting dengan pos pendapatan
dan pos belanja dalam APBN dengan format I-account. Kedaulatan rakyat
terhadap anggaran Negara memiliki nilai yang sama dalam seluruh pos
APBN, baik dalam Pos Pendapatan, Pos Belanja, Pos Keseimbangan Primer,
Pos Surplu/Defisit Anggaran, dan Pos Pembiayaan. Dalam UU APBN dengan
format I-account, pos defisit memiliki posisi yang sangat penting karena
beberapa alas an: Pertama, pos defisit mencerminkan selisih kurang antara
total seluruh pendapatan dan total seluruh belanja belanja. Sehingga, setiap
perubahan pada pos defisit secara langsung seluruh pos dalam APBN, baik
Pendapatan, Belanja, Keseimbangan Primer, pos defisit itu sendiri, termasuk
pos pembiayaan; Kedua, pos defisit menjadi alat kendali agar selisih kurang
antara total seluruh pendapatan dan total seluruh belanja tidak terlalu besar.
Apabila selisih kurang antara total seluruh pendapatan dan total seluruh
belanja tidak terlalu besar, maka pos pembiayaan juga tidak akan
membengkak, terutama pembiayaan terutama yang berasal dari luar negeri.
yang dikemudian hari akan menjadi beban bagi APBN di tahun-tahun
selanjutnya;
15. Bahwa berdasarkan alasan tentang pentingnya posisi pos defisit dalam
sebuah UU APBN dalam format I-account, maka menjadi jelas bahwa norma
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’ angka 2, dan huruf ‘a’ angka
3 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020, telah melegitimasi sebuah Perppu
untuk mengatur materi muatan APBN yang seharusnya diatur dalam sebuah
Undang-Undang, sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945;
33
16. Dibukanya keran defisit di atas 3% dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1,
huruf ‘a’ angka 2, dan huruf ‘a’ angka 3 PERPPU Nomor 1 Tahun 2020, akan
berimplikasi pada berubahnya hampir seluruh Pos dalam Undang-Undang
APBN Tahun Anggaran 2020, terutama Pos Belanja, Pos Keseimbangan
Primer, Pos Defisit itu sendiri, dan yang terpenting adalah Pos Pembiayaan.
Terlebih ketentuan tentang batas defisit ini tidak hanya mengingat UU APBN
Tahun Anggaran 2020, melainkan menjangkau UU APBN Tahun Anggaran
2021 dan UU APBN Tahun Anggaran 2022;
17. Bahwa terhadap UU APBN Tahun Anggaran 2021 dan UU APBN Tahun
Anggaran 2022, walaupun produk hukumnya belum ditetapkan, akan tetapi
berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’ angka 2, dan huruf
‘a’ angka 3 UU Nomor 2 Tahun 2020, maka dapat dipastikan bahwa seluruh
Pos dalam APBN Tahun Anggaran dua tahun kedepan dengan sendirinya
terikat pada ketentuan tentang batasan defisit di atas 3% yang tanpa batas
maksimal itu;
18. Bahwa hal ini secara terang menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’ angka 2, dan huruf ‘a’ angka 3 Lampiran UU
Nomor 2 Tahun 2020 secara langsung telah menyusup masuk kedalam
materi muatan Undang-Undang APBN, setidaknya untuk 3 (tiga) Tahun
Anggaran, dan karenanya adalah jells dan nyata bertentangan dengan Pasal
23 ayat (1) UUD 1945 yang mengharuskan APBN ditetapkan dalam sebuah
Undang-Undang, bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
19. Bahwa disamping APBN harus ditetapkan dalam sebuah Undang-Undang
dan bukan PERPPU yang kemudian disahkan menjadi Lampiran UU Nomor
2 Tahun 2020, APBN menurut Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 harus
mendapatkan persetujuan DPR, sebagai bentuk kedaualatan rakyat terhadap
setiap rupiah yang ada dalam APBN. Persetujuan DPR bersifat mutlak dan
tidak bisa dikesampingkan dengan alasan apapun;
20. Bahwa demikian pentingnya persetujuan DPR, disebabkan hak anggaran
(budget) itu sendiri merupakan milik DPR. Itulah sebabnya, dalam
penyusunan UU APBN, posisi DPR adalah lebih kuat dan lebih menentukan
dari pada Pemerintah. Lebih kuatnya posisi DPR, bahkan ditegaskan dalam
Pasal 23 ayat (3) UUD 1945, bahwa apabila DPR tidak menyetujuan
Ranncangan Undang-Undang tentang APBN yang diajukan oleh Pemerintah,
34
maka Pemerintah tidak punya pilihan lain, selain menggunakan UU APBN
tahun sebelumnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan
rakyat yang sejak awal telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945;
21. Bahwa dalam ilmu hukum tata negara, persetujuan DPR terhadap UU APBN
merupakan sebuah otorisasi (kuasa) yang diberikan kepada pemerintah
untuk melakukan pembelanjaan sejumlah uang yang ditentukan dalam UU
APBN, serta mencari pendapatan untuk melakukan belanja tersebut.
Persetujuan DPR sebagai sebuah otorisasi (kuasa) juga dikemukakan oleh
Molenaar, bahwa sebagian besar sarjana hukum di Perancis dan Jerman
mengatakan bahwa peretujuan DPR adalah kuasa. Dalam sejarah
ketatanegaraan RI, ada keterangan rsmi dari pemerintah yang menyatakan
bahwa persetujuan DPR dianggap sebagai ‘kuasa’;
22. Persetujuan DPR terhadap UU APBN merupakan sebuah otorisasi (kuasa)
menurut Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, perlu didudukan dalam
kaitannya dengan pelaksanaan APBN. Dalam hal ini dipahami bahwa
sebagai sebuah otorisasi (kuasa), maka pemerintah memiliki kewajiban untuk
memberikan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan UU APBN itu
sendiri;
23. Bahwa norma dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’ angka 2, dan
huruf ‘a’ angka 3 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 telah menjadikan
Persetujuan DPR yang menurut Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
bersifat mutlak, berubah menjadi bersifat relatif. Hal ini disebabkan
beberapa alasan:
a. Pasal 2 ayat (1) Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 dirumuskan dengan
menggunakan frasa ‘Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah
berwenang’. Digunakannya frasa ‘pemerintah berwenang’, bermakna
bahwa kekuasaan untuk menetapkan batasan defisit anggaran sebagai
salah satu pos anggaran yang esensial dalam sisitem APBN dengan
format I-account, telah diambil alih menjadi kewenangan eksekutif. Hal ini
secara jelas telah mengambil hak mutlak milik DPR oleh cabang
kekuasaan eksekutif;
b. Terhadap UU APBN Tahun Anggaran 2020. Bahwa UU APBN TA 2020
yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019
35
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020 dan telah disetujui oleh DPR justru dimentahkan. Sebagaimana
telah dikemukakan pada point ‘17’ alasan permohonan, bahwa dibukanya
batas defisit di atas 3% berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1,
huruf ‘a’ angka 2, dan huruf ‘a’ angka 3 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020,
akan berimplikasi pada berubahnya hampir seluruh Pos dalam Undang-
Undang APBN Tahun Anggaran 2020, terutama Pos Belanja, Pos
Keseimbangan Primer, Pos Defisit itu sendiri, dan Pos Pembiayaan.
Artinya, dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’
angka 2, dan huruf ‘a’ angka 3 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020, secara
terang dan jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3),
karena telah merubah arti penting persetujuan DPR terhadap UU APBN
yang bersifat ‘mutak’ menjadi bersifat ‘relatif’;
c. Terhadap UU APBN Tahun Anggaran 2021 dan UU APBN Tahun
Anggaran 2022. Sebagaimana diketahui, bahwa kedua UU APBN
Anggaran 2021 dan 2022 belum ada prodak hukumnya. Akan tetapi
berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’ angka 2, dan
huruf ‘a’ angka 3 UU Nomor 2 Tahun 2020, kedua UU APBN yang masih
berstatus ius constituendum, dalam penyusunannya dikemudian hari
akan terikat pada norma Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’ angka
2, dan huruf ‘a’ angka 3 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020, yang secara
langsung mempengaruhi seluruh pos anggaran pada APBN. Dengan
demikian, persetujuan DPR yang dimaksudkan bersifat ‘mutlak’ menurut
Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, jelas dilanggar dan dicederai
oleh Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’ angka 2, dan huruf ‘a’
angka 3 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020.
24. Bahwa seluruh uraian di atas secara terang dan jelas menunjukkan bahwa
norma dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’ angka 2, dan huruf
‘a’ angka 3 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 adalah bertentangan dengan
Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, dan karenanya adalah beralasan
hukum untuk dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi;
25. Bahwa disamping harus ditetapkan dengan sebuah Undang-Undang dan
mendaptakan persetujuan DPR, berdasarkan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UUD 1945 meneguhkan bahwa UU APBN memiliki karakter atau
36
‘periodik’, sebuah hal yang membedakannya dengan undang-undang lain
pada
umumnya.
Dalam
kaitanya
dengan
hal tersebut,
Goedhart
mendefiniskan anggaran negara sebagai; ‘keseluruhan undang-undang yang
ditetapkan secara periodik, yang memberikan kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukkan alat
pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut’.
Pandangan Goedhart di atas, menegaskan bahwa unsur periodik merupakan
unsur yang terdapat pada seluruh anggaran Negara;
26. Bahwa unsur periodik dimaksud terkandung dalam keseluruhan Pasal 23
ayat (1), (2), dan ayat (3) UUD 1945. Dalam ayat (1) ditentukan bahwa APBN
ditetapkan setiap tahun (periodik) dengan undang-undang, artinya ada sifat
periodik. Selanjutnya dalam ayat (2) dan ayat (3) secara berturut-turut
menentukan bahwa UU APBN harus mendapatkan persetujuan DPR, dan
apabila terjadi kondisi di mana DPR tidak menyetujui UU APBN, maka
pemerintah harus menggunakan UU APBN tahun sebelumnya. Pasal 23 ayat
(2) dan ayat (3) UUD 1945 ini semakin meneguhkan unsur ‘periodi’ dalam UU
APBN, dimana ada masa berlaku APBN setiap satu tahun;
27. Bahwa norma dalam Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’ angka 2, dan
huruf ‘a’ angka 3 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 secara jelas
menggugurkan karakter periodik dari UU APBN yang diamanatkan oleh Pasal
23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945. Hal ini dikarenakan dibukanya
batasan defisit di atas 3% terhadap PDB, dalam Pasal a quo, adalah
diberlakukan terhadap 3 (tiga) tahun anggaran sekaligus, artinya mengikat
dan menjangkau tiga Undang-Undang APBN sekaligus. Hal yang demikian
jelas menihilkan arti penting unsur periodik Undang-Undang APBN yang
harus ditetapkan setiap satu tahun;
28. Bahwa berasarkan uraian di atas, adalah jelas bahwa norma dalam Pasal 2
ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’ angka 2, dan huruf ‘a’ angka 3 Lampiran
UU Nomor 2 Tahun 2020 adalah bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UUD 1945 karena3 (tiga) alasan utama yang telah diuraikan
sebelumnya, yakni: Pertama, APBN harus ditetapkan dalam jenis peraturan
perundang-undangn yang bernama undang-undang, bukan yang lain,
termasuk bukan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Kedua, Undang-Undang APBN harus mendapatkan persetujuan DPR, dan
37
persetujuan DPR bersifat mutlak sebagai pengenjawantahan kedaulatan
rakyat terhadap anggaran negara; dan, ketiga, Undang-Undang APBN
memiliki unsur periodik, yakni harus ditetapkan setiap satu tahun;
29. Bahwa mengacu pada tiga kriteria dari Undang-Undang APBN sebagai
amanat Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 ini, maka menjadi
jelas dan terang bahwa pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk
menetapkan batas defisit anggaran di atas 3% terhadap PDB berdasarkan;
30. Bahwa disamping bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UUD 1945, Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, huruf ‘a’ angka 2, dan huruf
‘a’ angka 3 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 berkenaan dengan Kebijakan
Keuangan Negara tidak memiliki urgensi dan alasan hukum yang kuat,
karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
telah mengatur mekanisme pelaksanan APBN dalam keadaan tidak normal
atau darurat, tanpa perlu mengeluarkan PERPPU yang memang sama sekali
tidak dikenal dalam rezim penyusunan Anggaran Negara/Keuangan Publik
yang kemudian dikebut untuk disetujui menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Hal
ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
menentukan:
(3) Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan
dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka
penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang
bersangkutan apabila terjadi:
a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asusmsi
yang digunakan dalam APBN;
b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit,
organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanjan;
d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan;
(4) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rencana
perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi
Anggaran;
38
31. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, rezim perundang-undangan di bidang
Keuangan Negara telah menyediakan 2 (dua) mekanisme luar biasa dalam
pelaksanaan APBN dengan tetap memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat
yang menjadi esensi Anggaran Negara/Keuangan Publik. Mekanisme atau
skema tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, adalah melalui skema Undang-Undang APBNP (Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan) manakala terjadi keadaan
sebagaimana disebutkan dalam huruf ‘a’ sampai dengan huruf ‘d’ Pasal 27
ayat (3) UU Keuangan Negara. Skema ini memberikan jalan bagi Pemerintah
untuk melakukan Perubahan UU APBN dalam periode yang sama, denga
ketentuan bahwa setiap perubahan harus terlebidahulu mendapatkan
Persetujuan DPR sebelum dilaksanakan, artinya pemerintah diberikan
peluang untuk melakukan perubahan dalam tahun anggaran berjalan, tanpa
mengesampingkan kedaulatan sebagai esensi anggaran negara yang
diamanatkan oleh Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, dan sifat periodik
(setiap tahun) UU APBN yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945;
Kedua, adalah skema yang digunakan dalam keadaan darurat. Dalam skema
ini Pemerintah dalam melakukan pergeseran anggaran, termasuk melakukan
Belanja (Pengeluaran) untuk keperluan yang tidak ada pagu anggarannya
dalam UU APBN periode yang sedang berjalan. Belanja (Pengeluaran) dalam
skema darurat ini dapat dilakukan tanpa perlu mendapat persetujuan DPR
terlebih dahulu, dengan ketentuan dipersyaratkan adanya keadaan darurat
yang mengancam keselamatan jiwa atau keutuhan negara, seperti darurat
kesehatan akibat virus Covid-19 yang saat ini dihadapi Indonesia.
Persetujuan DPR dapat dimintakan setelah realisasi anggaran dilakukan,
untuk kemudian dituangkan dalam UU APBN Perubahan dan/atau dilaporkan
dalam Laporan Realisasi Anggaran.
32. Kedua skema Pelaksanaan APBN dalam UU Keuangan Negara ini sejatinya
dapat menjadi pilihan pemerintah dalam menghadapi kemungkinan
permasalahan perekonomian sebagai akibat dari wabah virus Covid-19.
Terlebih berbagai kebijakan keuangan negara yang diatur dalam Lampiran
UU Nomor 2 Tahun 2020 seperti pergeseran anggaran antar unit, antar
organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta penggunaan saldo
39
anggaran lebih tahun sebelumnya untuk pembiayaan anggaran yang
berjalan, telah diakomodasi oleh UU Keuangan Negara;
33. Satu-satunya yang tidak diakomodir dalam skema ini adalah tentang
membuka kemungkinan defisit yang tinggi. Hal ini patut dicurigai sebagai
agenda politik anggaran yang disusupkan, agar Pemerintah mendapatkan
legitimasi hukum untuk berakrobat dalam menyusun anggaran negara
sampai 3 tahun kedepan, khususnya sebagai legitimasi untuk menambah
jumlah pinjaman luar negeri yang dianggap sebagai jalan paling rasional
untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca wabah Covid-19, dengan
konsekuensi APBN kita dimasa yang akan datang semakin tergerus dan
terbebani untuk melunasi pinjaman luar negeri Indonesia yang semakin
membengkak. Terlebih dalam Pasal 27 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020
memuat ketentuan yang seolah menciptakan pelindung atau imunitas bagi
pelaksanaan Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 untuk kebal dari segala
perbuatan melanggara hukum, dan tidak dapat dituntut, baik secara Perdata,
Pidana, bahkan tidak bisa diperkarakan di PTUN;
34. Bahwa dari uraian poin sebelumnya menunjukan bahwa dari tiga hal tersebut
tidak terpenuhi dengan keluarnya Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020. Sebab
yang dibahas dalam Perppu itu adalah tentang masalah keuangan dan
anggaran negara. Sementara Anggaran Negara sudah ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Undang-Undang APBN
tidak boleh di Perppu, bukan hanya tidak boleh, tetapi haram, dan hanya
boleh direvisi dengan melalui APBN Perubahan apalagi kemudian disahkan
menjadi UU melalui UU Nomor 2 Tahun 2020. Sehingga alasan Covid-19
menjadi alasan kekosongan hukum karena tidak ada prosedur hukum, juga
tidak terpenuhi. Hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Karantina Kesehatan yang sangat jelas dan terang untuk dijadikan sebagai
dasar hukum dalam mengambil kebijakan penanganan wabah covid-19.
Alasan mendesak pun tidak terpenuhi dalam Perppu ini, sebab DPR masih
bersidang dan belum memasuki masa reses, bahkan sampai hari ini masih
membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan pemindahan
ibukota negara. Artinya Pemegang Kekuasaan pembentuk undang-undang
masih berfungsi dalam menjalankan tugasnya;
40
35. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa ketentuan
dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020, disamping
secara terang dan jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UUD 1945.
B.4. Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan
Pasal 23A UUD 1945.
1. Bahwa Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa, “Pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-
undang”. Ketentuan dalam Pasal 23A UUD 1945 secara eksplisit dinyatakan
secara tegas bahwa pengaturan tentang pajak dan pungutan-pungutan lain
yang sifatnya memaksa dan digunakan untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang. Dengan demikian maka produk hokum yang
digunakan untuk mengatur pajak dan pungutan-pungutan lain harus
menggunakan undang-undang, dan tidak dalam bentuk lainnya.
2. Bahwa pajak yang sifatnya memaksa tidak bisa diatur dan ditentukan oleh
satu lembaga negara saja, melainkan perlu melibatkan lembaga lainnya
dalam hal ini adalah DPR dan DPD sebagai representasi dari rakyat. Bila
pengaturan pajak yang sifatnya memaksa dan tidak melibatkan lembaga
yang merepresentasikan rakyat, maka dapat dipastikan pungutan pajak
tersebut bukan atas kehendak rakyat, melainkan lebih pada penggunaan
kesewenangan pemerintah.
3. Bahwa setiap penetapan kebijakan pajak dan pungutan lainnya harus
melibatkan DPR dan Pemerintah, serta DPD dalam pembahasannya,
sedangkan dalam penetapan keputusan atas kebijakan tersebut, merupakan
kewenangan DPR dan Pemerintah, dalam hal ini Presiden. Dengan demikian,
kebijakan penetapan pajak dan pungutan lain tidak dibenarkan dalam bentuk
selain undang-undang;
4. Bahwa dalam ketentuan Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020
menyatakan “Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pajak transaksi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah”. Ketentuan a quo mengatur mengenai
pajak yaitu pajak penghasilan dalam hal besarnya tarif, dasar pengenaan,
dan tata cara penghitunganya yang diatur dengan atau berdasarkan
41
Peraturan Pemerintah. Produk hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6
ayat (12) Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 tentu menyalahi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, karena pengaturan
mengenai pajak dan pungutan-pungutan lainnya dinyatakan secara tegas
dalam Pasal 23A UUD 1945 harus menggunakan undang-undang yang
disetujui oleh DPR, sedangkan di dalam pengaturan Pasal 6 ayat (12)
Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 dinyatakan pengaturan pajak diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
B.5.Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan
Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 menentukan “Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama.” Dalam ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD
1945 tersebut diantaranya mengandung makna bahwa DPD diberikan hak
dan/atau kewenangan memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak.
2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020
yang mengatur perihal pajak ditentukan agar diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah. Ketentuan a quo yang merumuskan kebijaan perihal
pajak ditentukan agar diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
secara tersirat telah menghilangkan hak dan/atau kewenangan DPD dalam
memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan pajak.
3. Bahwa oleh karena DPD sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai
pengakomodir aspirasi daerah dan/atau kepentingan daerah, maka dalam hal
membahas suatu rancangan undang-undang dapat membawa aspirasi
daerah dan/atau kepentingan daerah untuk dijadikan sebagai masukan
dalam menyusun suatu rancangan undang-undang dengan cara mengikuti
pembahasan suatu rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran,
42
dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta
memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan
agama.
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon LVII merupakan masyarakat
yang juga berkepentingan untuk memajukan daerah mengharapkan agar
setiap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan daerah, termasuk perihal
pajak, pendidikan dan agama, DPD dapat menyuarakannya. Namun
demikian ketentuan Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020
telah menutup DPD sebagai representasi dari kepentingan daerah untuk
turutserta membahasnya, padahal secara tegas dinyatakan dalam Pasal 22D
ayat (2) UUD 1945, DPD hal-hal yang diantaranya berkaitan dengan pajak.
Dengan demikian, maka ketentuan Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU Nomor 2
Tahun 2020 tidak selaras dengan ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
B.6. Pasal 27 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa Pasal 27 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 pada pokoknya mengatur
imunitas antara lain sebagai berikut
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk
kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan
di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas
sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan
bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan
bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat
atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang
berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan
yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
2. Bahwa merujuk kepada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa
“Indonesia adalah negara hukum”. salah satu aspek makna negara hukum
43
adalah adanya pembatasan kekuasaan. Adanya pembatasan kekuasaan
Negara dan organ-organ Negara dilakukan dengan cara menerapkan prinsip
pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara
horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti
memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti
dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power
corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara
memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks
and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan
mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan
membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara
vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi
dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya
kesewenang-wenangan.
3. Bahwa Pasal 27 pada pokoknya mengatur mengenai hak imunnitas. Hak
imunitas atau yang dikenal sebagai Sovereign Immunity merupakan turunan dari
asumsi kekuasaan klasik di era common law yaitu raja tidak dapat salah (King
can do no wrong). Prinsip klasik ini sudah muncul sejak Raja Edward I, yang
berbunyi bahwa The Crown of England has not been sueable unless it has
specifically consented to suit. Prinsip ini bertentangan dengan maxim utama
dalam negara hukum yaitu: no one, not even the government, is above the law.
Konsep Imunitas sendiri bahkan menurut Erwin Chemerinsky dalam karyanya
yang berjudul “Against Sovereign Immunity” (Stanford Law Review, Vol 53 No
1201, 2001) dinyatakan olehnya bukan merupakan prinsip yang sesuai dengan
konstitusionalisme. Bahkan menurutnya, konsep imunitas harus dianggap
bukan sebagai prinsip hukum. hal ini sesungguhnya bersesuaian dengan Pasal
1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 27 dan Pasal 28D (1) UUD 1945 yang menentukan
bahwa kedudukan setiap orang sama dihadapan hukum. berdasarkan
communis opinio doctorum mengenai konsep immunitas yang tidak memiliki
basis konstitusional yang jelas dan bertentangan dengan prinsip-prinsip
konstitusionalisme maka Pasal 27 UU No. 2 Tahun 2020 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 27 dan Pasal 28D (1) UUD 1945.
4. Bahwa Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang
memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Karena dalam pasal itu
44
disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi
Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan keuangan daerah
dan pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara. Ketentuan
ini juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang
menyatakan: ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah)’. ayat (2) disebutkan ‘Dalam hal tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,
pidana mati dapat dijatuhkan’. Selanjutnya, dalam ayat (2) dijelaskan “yang
dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan
sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak
pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya
sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana
alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu
negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.” Ketentuan ini
menunjukan bahwa tindak pidana korupsi dalam keadaan bahaya justru
mengalami pemberatan bahkan hukuman mati, namun Pasal 27 Lampiran UU
No. 2 Tahun 2020 justru mengeyampingkan dan mengimunitaskan pejabat-
pejabat tertentu.
5. Bahwa dalam upaya penagakkan hukum, terdapat maxim Lucius Calpurnius
Piso Caesoninus (43 SM) yang nenyatakan bahwa “Fiat justitia ruat coelum”
yang artinya tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh. Adagium tersebut
dapat dimaknai bahwa dalam kondisi apapun hukum harus menjunjung tinggi
kebenaran yang bernalar (orthos logos) dan keadilan, sehingga tidak ada
kejadian atau kondisi apapun yang mentolerir ketidakadilan ada dalam rongga-
rongga hukum. Ketentuan Pasal 27 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 memuat
suatu rumusan norma yang menjadikan penegakkan hukum tidaklah adil. Sebab
di dalam ketentuan Pasal 27 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 mengandung
rumusan norma yang memberikan perlindungan bagi mereka yang berlaku tidak
45
adil atau melakukan sesuatu yang dapat merugikan bangsa dan Negara.
Konstruksi yang demikian ini jelas Pasal 27 Lampiran UU No. 2 Tahun 2020
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 27 dan Pasal 28D (1)
UUD 1945.
6. Bahwa apabila merujuk kepada pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
”Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”; selain itua
apabila merujuk kepada Pasal 23E ayat (2) UUD 1945 yang menentukan “hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai
dengan kewenangannya” maka apabila merujuk kepada Pasal 27 Lampiran UU
Nomor 2 Tahun 2020 menujukan bahwa Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK)
yang diberi amanat oleh UUD untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara tidak dapat melakukan melaksanakan
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan secara
otomatis DPR tidak dapat mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Oleh
karena itu jelas Pasal 27 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 ini selain
melahirkan kebijakan yang berpotensi merugikan negara juga berpotensi
melahirkan kebijakan ekonomi yang otoriter, sehingga Pasal 27 Lampiran UU
Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23E ayat (2) UUD 1945.
7. Bahwa Pasal 27 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 memiliki isi dan makna yang
serupa dengan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang berbunyi “Menteri Keuangan,
Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum
karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas
dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini”. Pada saat yang sama Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan juga
dianggap memberi wewenang di sangat luar batas kepada Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK) dalam menetapkan status bank bermasalah dan
penanganannya. KSSK hanya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua dan
Gubernur BI sebagai anggota. Selain itu, kekuasaan yang sangat mutlak ada
pada Menteri Keuangan. Karena kalau terjadi selisih pendapat antara Menteri
46
Keuangan sebagai ketua KSSK dengan anggota KSSK yang lain, maka Menteri
Keuangan dapat menetapkan keputusan sendiri. Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan juga dianggap
memberi wewenang absolut kepada KSSK untuk menghilangkan fungsi dan
wewenang DPR terkait keuangan negara. Karena Menteri Keuangan dapat
mengeluarkan uang negara atas nama krisis tanpa minta persetujuan DPR.
Padahal kewenangan DPR itu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Akhirnya dari 10 fraksi yang mengikuti Rapat Paripurna Pada Desember 2008,
hanya 4 fraksi yang menyetujui RUU JPSK jadi UU. Fraksi itu adalah Fraksi
Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS). Sisanya,
Fraksi Partai Golongkan Karya (F-Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai
Amanat nasional (FPAN), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) dan Fraksi
Bintang Reformasi (FBR), menolak RUU tersebut menjadi UU. Sekarang
terbukti keputusan DPR ketika itu ternyata tepat. Dana pinjaman likuiditas yang
diberikan kepada Bank Century ternyata bermasalah. Merugikan keuangan
negara. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring
Pengaman Sistem Keuangan tidak disahkan, maka tidak ada pihak yang kebal
hukum. Beberapa pihak yang terlibat merugikan keuangan negara diproses
secara hukum. Pengadilan menyatakan mereka bersalah, baik dari Bank
Century maupun Bank Indonesia.
8. Bahwa sebagaimana terurai di atas bahwa pemberian hak imunitas
sebagaimana dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008
tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang kemudian kembali diadopsi
dalam Pasal 27 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 berpotensi terjadinya
penyalahgunaan wewenang. Selain kasus century yang pernah terjadi, maka
kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada masa krisis ekonomi tahun 1998
merupakan contoh kelam dari penyalahgunaan keadaan darurat. Ketika itu,
Bank Indonesia dikuras untuk menyehatkan perbankan yang katanya
mengalami rush tetapi kenyataannya cuma modus dari para pemilik bank untuk
mendapatkan dana segar untuk menyelamatkan grup usahanya. Berdasarkan
hal tersebut maka Konstruksi yang demikian ini jelas Pasal 27 Lampiran UU
47
Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal
27 dan Pasal 28D (1) UUD 1945.
9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa ketentuan dalam
Pasal 27 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945, Pasal 27 dan Pasal 28D (1) UUD 1945.
B.7. Pasal 28 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
1. Bahwa Pasal 28 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 memuat ketentuan yang
menyatakan tidak berlakunya 12 undang-undang sepanjang terkait dengan
kebijakan yang ditentukan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut. Ke-12
undang-undang tersebut masih tetap ada dan berlaku, namun sebagian
ketentuan pasal-pasal yang terdapat di dalamnya dinyatakan tidak berlaku
sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dan/atau dalam rangka
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang ini. Artinya, dengan Perppu ini, ketentuan pasal-pasal yang
tersebut dalam ke-12 undang-undang itu ditangguhkan atau dikesampingkan
berlakunya untuk sementara waktu, hingga tujuan tercapai atau krisis Covid-9
dinyatakan sudah berakhir.
2. Bahwa 12 ketentuan itu antara lain:
a. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (21), Pasal 17b ayat
(1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
32621
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 49991);
48
b. Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Lndonesia Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3843),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun l999 tentang Bank Indonesia menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49621;
c. Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 ayat (3),
Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3) dalam Undang-
Undang Nomor 17 Thun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4286);
d. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
e. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44201 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49631;
f. Pasal 27 ayat (1) beserta Penjelasannya, Pasal 36, Pasal 83, dan Pasal 107
ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
g. Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
49
h. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
i. Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679;
j. Pasal 177 huruf c angka 2, pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
k. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5872); dan
l. Pasal 11 ayat (22), Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6410).
3. Bahwa apabila merujuk kepada pengenyampingan yang ke-12 yaitu
penangguhan untuk UU APBN, maka ketentuan ini identik dengan perubahan
anggaran, yang menyangkut kewenangan DPR untuk menyatakan setuju atau
tidaknya. Presiden tidak boleh secara sepihak menentukan sendiri perubahan
50
anggaran itu, hanya karena ada keadaan kegentingan yang memaksa yang
ditafsirkan sendiri secara sepihak oleh Presiden. Pasal 28 Lampiran UU Nomor
2 Tahun 2020 menyatakan menangguhkan berlakunya 11 undang-undang
untuk sementara waktu keadaan darurat Covid-19, dan sekaligus mengubah 1
undang-undang, yaitu undang-undang tentang APBN Tahun Anggaran 2020.
Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), (2), dan ayat (3)
UUD 1945.
4. Bahwa Pasal 28 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 jelas menerapkan prinsip
metode Omnibus. Apabila merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU- VII/2009 tidak memenuhi tiga unsur dan khususnya unsur
“Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai”; UU yang
telah ada saat ini sudah mumpuni untuk menyelesaikan persoalan darurat yang
dihadapi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, UU Nomor 4
Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini sesungguhnya sejalan dengan
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Darurat
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Maka apabila
lahirnya Pasal 28 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang justru menentukan
pengeyampingan (tidak berlakunya) UU tertentu, jelas bertentangan dengan
Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU- VII/2009.
5. Bahwa apabila merujuk kepada prinsip hukum Islam mengenai masalah batasan
darurat yang memperbolehkan sesuatu yang diharamkan ini dikalangan para
ulama ahli fiqh dan beberapa pendapat yang maknanya tidak jauh berbeda
antara satu dan lainnya diantaranya sebagai berikut:
a. Menurut ulama dari mazhab Hanafi, makna darurat yang menyangkut rasa
lapar ialah seandainya seseorang tidak mau mengkonsumsi barang yang
diharamkan dikhawatirkan ia bisa meninggal dunia atau setidaknya ada
anggota tubuh yang menjadi cacat. Seseorang yang dipaksa akan di bunuh
atau dipotong salah satu anggota tubuhnya apabila ia tidak mau memakan
atau meminum sesuatu yang diharamkan, itu berarti ia sedang dalam
keadaan darurat yang memperbolehkan ia memakan bangkai, karena ia
mengkhawatirkan nyawanya atau salah satu anggota tubuhnya. (Abdul
51
Rosyad Sidiq, Fiqh Darurat, Jakarta, Pustaka Azzam, 2001. hal. 31). Dan
berdasarkan syariat ia berdosa kalau memang ia tahu bahwa hal itu
sebenarnya bisa menggugurkan keharaman. Tetapi kalau memang ia tidak
tahu bahwa hal itu merupakan keringanan baginya, ia masih bisa diharapkan
tidak berdosa soalnya ia bermaksud menegakkan kebenaran syariat dengan
cara tetap menjaga diri untuk tidak mau melanggar keharaman menurut
anggapannya. Keharaman menjadi gugur kalau memang pemaksaannya
disertai dengan ancaman yang berisiko sangat menyakitkan tetapi kalau
ancamanannya tidak terlalu berat seperti hanya akan ditahan selama setahun
atau dihukum dengan di ikat namun masih tetap diberi jatah makan dan
minum itu berarti ia masih punya pilihan artinya ia tidak sedang dalam
keadaan darurat. Firman Allah Swt dalam surat al-Baqarah: 173, Maka
barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak
menginginkannya serta tidak melampaui batas maka tiada dosa baginya.
Melihat ayat di atas, tidak semua keterpaksaan itu membolehkan yang haram,
namun keterpaksaan itu dibatasi dengan keterpaksaan yang benar-benar
tiada jalan lain kecuali hanya melakukan itu dalam kondisi ini maka semua
haram dapat diperbolehkan memakainya, misalkan seorang dihutan tiada
makanan sama sekali kecuali ada babi hutan dan bila ia tidak makan menjadi
mati, maka babi hutan itu boleh dimakan sebatas keperluannya.
b. Menurut ulama dari mazhab Maliki, darurat yang memperbolehkan
mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan ialah rasa takut akan keselamatan
nyawa baik berdasarkan keyakinan atau sekedar dugaan namun ada juga
yang berpendapat darurat ialah menjaga jiwa dari kematian atau dari bahaya
yang sangat berat, menurut pendapat di atas hal itu tidak disyaratkan harus
menunggu sampai benar-benar menjelang kematian, atau sudah dalam
keadaan sakaratul maut, karena makan dalam keadaan seperti itu sudah
tidak ada gunanya lagi.
c. Menurut ulama mazhab Syafi’i, sesungguhnya rasa lapar yang teramat
sangat itu tidak cukup hanya di atasi dengan memakan bangkai dan
sebagainya, seperti halnya ulama-ulama mazhab lain mereka semua sepakat
tidak wajib harus menunggu sampai kematian itu sebentar lagi datang.
Karena pada saat-saat kritis seperti itu tidak ada gunanya makan bahkan
pada sampai batas seperti itu tidak dihalalkan makan karena ia memang tidak
52
ada gunanya. Mereka juga sepakat bahwa seseorang diperbolehkan makan
kalau ia mengkhawatirkan dirinya bisa kelaparan, atau tidak kuat berjalan,
atau kuat naik kendaraan atau terpisah dari rombongannya atau tersesat dan
lain sebagainya, kalau sampai ia tidak makan kekhawatiran seseorang
terhadap munculnya penyakit yang menakutkan adalah sama seperti
kekhawatiran datangnya kematian, sekalipun ia merasa takut selama sakit.
d. Menurut para ulama dari mazhab Hambali, darurat yang memperbolehkan
seseorang memakan sesuatu yang diharamkan adalah yang membuatnya
merasa khawatir dan akan mati kalau sampai ia tidak memakannya.
Sedangkan menurut Imam Ahmad, apabila seseorang hanya karena tidak
mau makan barang yang haram merasa khawatir dirinya bisa kelaparan atau
takut tidak kuat berjalan sehingga terpisah dari rombongannya atau tidak kuat
naik kendaraan maka ia harus memakannya tanpa dibatasi waktu tertentu.
(Abdul Rosyad Sidiq, Fiqh Darurat, Jakarta, Pustaka Azzam, 2001. hal.
34)Tiada keharaman bagi darurat dan tiada kemakmuran bagi kebutuhan.
(Abdul Rosyad Sidiq, Fiqh Darurat, Jakarta, Pustaka Azzam, 2001. hal. 35).
Apabila dua mafsadat bertentangan, maka perhatikan mana yang lebih besar
madaratnya dengan memilih yang lebih ringan madaratnya.
Dari pendapat di atas yang menerangkan tentang batasan atau kriteria
darurat yang memperbolehkan seseorang memakan sesuatu yang haram
mempunyai pengertian yang mirip. Jadi seperti yang dikatakan oleh Imam
Hambali, dharurat ialahlah posisi seseorang yang sudah berada dalam
batasan maksimal dan tidak ada alternatif lain jika ia tidak mau
mengkonsumsi yang dilarang agama ia bisa mati atau hampir mati. (Muhlis
Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta, Raja Grafindo
Persada, cet. Ke-4, 2002, hal. 134). Atau dikhawatirkan salah satu anggota
tubuhnya bisa celaka. Pada dasarnya hal itu karena sesuatu yang
diharamkan itu tidak boleh dilakukan dan diterjang kecuali karena ada alasan
darurat. Darurat itu pun punya standar sendiri apabila seseorang sampai
pada batas yang apabila ia tidak mau mengkonsumsi sesuatu yang
diharamkan oleh agama ia bisa mati atau hampir mati. Maka itu artinya ia
sudah berada pada batas puncak darurat yang berarti ia boleh memakan
sesuatu yang diharamkan.
53
Bahwa apabila merujuk lahirnya Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 khususnya
berkenaan dengan lahirnya Pasal 28 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang
mengeyampingkan 12 undang-undang sekaligus tidak memenuhi keadaan
darurat karena diterbitkan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebelum
kemudian disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Terlepas dari telah
berubahnya Perpu tersebut menjadi UU akan tetapi proses pembentukannya
bukan UU yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juncto Pasal 20
UUD 1945. Oleh sebab itu, adanya Pasal 28 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020
justru seolah menyatakan tidak ada instrumen hukum sebagai tidak ada
alternatif lain dan dalam kondisi maksimal. Padahal instrumen hukum yang
ada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana serta Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003
telah mengakomodir segala kehendak yang dimaksud dalam UU Nomor 2
Tahun 2020.
6.
Bahwa berdasarkan uraian di atas jelas telah Pasal 28 Lampiran UU Nomor 2
Tahun 2020 berpotensi melahirkan kekuasaan presiden berlebihan yang
berpotensi berkembang menjadi kekuasaan absolut dan sewenang-wenang
namun berlindung dari kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) UUD 1945. Potensi constitutional dictactorship dalam bentuknya yang
negatif akan lebih muncul apabila bentuk pengabaian prinsip-prinsip negara
hukum disampingkan dibandingkan merespon keadaan darurat kesehatan
dengan mengunakan instrumen hukum yang telah ada yaitu UU Nomor 6 Tahun
2018 tentang Karantina Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular, dan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana serta Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
7.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pemohon beranggapan pola
constitutional dictactorship dapat dihindari apabila beranggapan Pasal 28
Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
22 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, izinkanlah para
Pemohon meminta kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
54
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
terhadap UUD 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, huruf a angka 2, dan huruf a
angka 3, Pasal 6 ayat (12), Pasal 27 dan Pasal 28 Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional da/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya
Atau Jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-70 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP M. Sirajuddin Syamsuddin;
55
2.
Bukti P-2
: Fotokopi KTP dan NPWP Prof. Dr. Sri Edi Swasono;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP dan NPWP Prof. Dr. HM. Amien Rais, MA;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi KTP dan NPWP Marwan Batubara;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi KTP dan NPWP M. Hatta Taliwang;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi KTP dan NPWP Prof. Dr. Daniel M. Rosyid;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi KTP dan NPWP Dr. Syamsul Balda, SE., MM.,
MBA;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi KTP dan NPWP Dr. Abdullah Hehamahua;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi KTP dan NPWP Dr. H. MS. Kaban, SE., MSI;
10. Bukti P-10
: Fotokopi KTP dan NPWP Adhie M. Masardi;
11. Bukti P-11
: Fotokopi KTP dan NPWP Dr. Ahmad Redi, SH., MH;
12. Bukti P-12
: Fotokopi KTP dan NPWP Dr. Masri Sitanggang, IR., MP;
13. Bukti P-13
: Fotokopi KTP dan NPWP Ir. Sayuti Asyathri;
14. Bukti P-14
: Fotokopi KTP dan NPWP Roosalina Berlian;
15. Bukti P-15
: Fotokopi KTP dan NPWP Ir. Gunawan Adji MSC;
16. Bukti P-16
: Fotokopi KTP dan NPWP Djoko Edhi Soetjipto;
17. Bukti P-17
: Fotokopi KTP dan NPWP Ir. H. Ansufri Id Sambo;
18. Bukti P-18
: Fotokopi KTP dan NPWP Ir. Bambang Tri Puspito;
19. Bukti P-19
: Fotokopi KTP dan NPWP Slamet Ma’arif;
20. Bukti P-20
: Fotokopi KTP dan NPWP Dr. Imam Addaruqurni MA;
21. Bukti P-21
: Fotokopi KTP dan NPWP Agus Solachul Aam;
22. Bukti P-22
: Fotokopi KTP dan NPWP Auliya Khasanofa;
23. Bukti P-23
: Fotokopi KTP dan NPWP Abdurrahman Syebubakar;
24. Bukti P-24
: Fotokopi KTP dan NPWP M. Ramli Kamidin;
25. Bukti P-25
: Fotokopi KTP Darmayanto;
26. Bukti P-26
: Fotokopi KTP Indra Wardhana;
27. Bukti P-27
: Fotokopi KTP Agus Muhammad Mahsum;
28. Bukti P-28
: Fotokopi KTP Dr. Ma’mun Murod;
29. Bukti P-29
: Fotokopi KTP dan NPWP Ir. Indra Adil;
30. Bukti P-30
: Fotokopi KTP dan NPWP Muslim Arbi;
31. Bukti P-31
: Fotokopi KTP dan NPWP Taufan Maulamin;
32. Bukti P-32
: Fotokopi KTP Bambang Sutedjo;
33. Bukti P-33
: Fotokopi KTP dan NPWP Agung Mozin;
34. Bukti P-34
: Fotokopi KTP dan NPWP Nur Aini;
35. Bukti P-35
: Fotokopi KTP dan NPWP Edy Mulyadi;
36. Bukti P-36
: Fotokopi KTP Abdurrahman Tardjo SH;
56
37. Bukti P-37
: Fotokopi KTP dan NPWP Anhar Nasution SE;
38. Bukti P-38
: Fotokopi KTP dan NPWP Ir. Abdullah Sodik;
39. Bukti P-39
: Fotokopi KTP H. Moh Ismail;
40. Bukti P-40
: Fotokopi KTP dan NPWP Hersubeno Arief;
41. Bukti P-41
: Fotokopi KTP dan NPWP Ir. Irwansyah;
42. Bukti P-42
: Fotokopi KTP Furqan Jurdi;
43. Bukti P-43
: Fotokopi KTP dan NPWP Ibnu Tadji H. Nurwendo;
44. Bukti P-44
: Fotokopi KTP dan NPWP Kisman Latumakulita;
45. Bukti P-45
: Fotokopi KTP Djudju Purwantoro;
46. Bukti P-46
: Fotokopi KTP dan NPWP Burhanuddin;
47. Bukti P-47
: Fotokopi KTP dan NPWP Rina Triningsih;
48. Bukti P-48
: Fotokopi KTP Yogi Yogaswara;
49. Bukti P-49
: Fotokopi KTP Atum SH;
50. Bukti P-50
: Fotokopi KTP dan NPWP M. Mossadeq Nahri;
51. Bukti P-51
: Fotokopi KTP dan NPWP M. Asri Anas;
52. Bukti P-52
: Fotokopi KTP dan NPWP Rukminiwati;
53. Bukti P-53
: Fotokopi KTP dan NPWP Dr. Muh. Mu’inudinillah;
54. Bukti P-54
: Fotokopi KTP dan NPWP Ratna Ningsih Fatimah;
55. Bukti P-55
: Fotokopi KTP dan NPWP Mustaris SH;
56. Bukti P-56
: Fotokopi KTP dan NPWP Narliswandi;
57. Bukti P-57
: Fotokopi KTP Arief Agus Djunarjanto;
58. Bukti P-58
: Fotokopi SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-000252.AH.01.08.TAHUN 2015 tentang
Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan
Perkumpulan Persatuan Islam;
Fotokopi SK Pimpinan Pusat Persatuan Islam Nomor
0001/B.1-C.1/PP/2015 perihal Tasykil Pimpinan Pusat
Persatuan Islam (PP. PERSIS) Masa Jihad 2015-2020;
59. Bukti P-59
: Fotokopi SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0009540.AH.01.07.TAHUN 2017 tentang
Pengesahan Badan Hukum dan Pengurus Wanita Al-
Irsyad;
Fotokopi SK Pengurus Besar Wanita Al- Irsyad Nomor
025-SK-PBW-1440
tentang
Pengesahan
dan
Pengangkatan Susunan Personalia Pengurus Besar
Wanita Al- Irsyad Masa Bakti 1439-1444H/2017-2022M;
60. Bukti P-60
: Fotokopi SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
AHU-234.AH.01.08.Tahun
2013
tentang
Persetujuan Perubahan Anngaran Dasar;
57
Fotokopi SK Pengurus Besar Pemuda Al- Irsyad Nomor
025/SK/PB/2020 tentang Perubahan Susunan Dan
Personalia Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad Masa
Bakti 1439-1444 H/ 2017-2022 M;
61. Bukti P-61
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Nomor
01-00-00/089/
D.IV.1/IX/2016 Terdaftar Dewan Pimpinan Nasional
Amanat Kejujuran Untuk Rakyat (AKURAT INDONESIA);
62. Bukti P-62
: Fotokopi AD/ART Yayasan LBH Catur Bhakti;
63. Bukti P-63
: Fotokopi SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0000372.AH.01.08.TAHUN 2020 tentang
Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan
Perkumpulan
Kesatuan
Aksi
Mahasiswa
Muslim
Indonesia;
Fotokopi SK Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
Nmor
01/SK/KU.i/KAMMI/II2020
tentang
Struktur
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim
Indonesia (PP KAMMI) Periode 2019-2021;
64. Bukti P-64
: Fotokopi SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0013162.AH.01.07.TAHUN 2018 tentang
Pengesahan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Wanita Islam;
Fotokopi SK Pengurus Pusat Wanita Islam Nomor
015/PP/SKEP/SEK/IV/2018
tentang
Penyempurnaan
Pengurus Pusat Wanita Islam Periode 2016-2021;
65. Bukti P-65
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
da/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-
Undang terhadap UUD 1945 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
66. Bukti P-66
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
67. Bukti P-67
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-
XVIII/2020;
68. Bukti P-68
: Fotokopi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib;
69. Bukti P-69
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009;
70. Bukti P-70
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
004/PUU-I/2003.
58
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yang
didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan secara daring
tanggal 7 Desember 2020 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
1. Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu, M.Si, IPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR pada 12 Mei 2020. Perppu
Nomor 2/2020 telah ditandatangani dengan segera oleh Presiden Jokowi menjadi
UU Nomor 2/2020 pada 16 Mei 2020.
Menurut pemerintah UU Nomor 2/2020 atau UU Korona bertujuan
merelaksasi sejumlah peraturan yang berlaku saat ini guna menghadapi Covid-19
dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Menkeu Sri Mulyani mengatakan UU
korona menjadi landasan hukum agar pemerintah dan otoritas terkait dapat
mengambil langkah–langkah luar biasa secara cepat dan akuntabel guna
menangani pandemi korona. Ditambahkan, upaya tersebut diperlukan mengingat
pandemi Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah
kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan mempengaruhi
fundamental perekonomian nasional (14/4/2020).
Kami menganggap pandemi Covid-19 memang masalah serius menyangkut
berbagai aspek kehidupan manusia yang dihadapi bukan saja oleh Indonesia tetapi
seluruh negara di dunia. Namun, terlepas dari serius dan mendesaknya mangatasi
berbagai permasalahan, kami menilai penanganannya harus tetap dilakukan dalam
koridor hukum yang berlaku. Untuk itu, penyelenggara negara, terutama pihak
eksekutif yang berada dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus
tetap tunduk kepada konstitusi dan undang-undang berlaku saat ini.
Faktanya, berbagai kalangan telah menanggapi dan menganggap bahwa
sejumlah ketentuan dan UU Korona melanggar konstitusi dan bertentangan dengan
beberapa undang-undang yang berlaku saat ini. Bahkan Pasal 27 UU No.2/2020
memberi hak impunitas kepada eksekutif dalam melaksanakan kegiatan
pemerintahan terkait Covid-19. Oleh sebab itu, tak heran jika sejumlah kalangan pun
59
telah mengajukan judicial review terhadap UU Korona ke Mahkamah Konstitusi
(MK), termasuk Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK).
Sejalan dengan hal di atas, kami pun telah diminta oleh KMPK untuk menjadi
Saksi Ahli atas gugatan judicial review tersebut. Tujuannya adalah untuk
menunjukkan bahwa dalam UU Korona terdapat berbagai hal yang dianggap
bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi, sehingga UU tersebut seharusnya
dibatalkan oleh MK. Terlepas dari banyaknya hal -hal lain yang kami anggap
bermasalah dan inskonstitusional dalam UU Nomor 2/2020, sebagian dari
permasalahan tersebut kami diuraikan berikut ini.
1. Pembentukan Perppu tidak memenuhi kaidah kegentingan memaksa
Pembentukan Perppu/UU Nomor 2/2020 boleh dilakukan saat negara
menghadapi kegentingan memaksa. Namun kegentingan memaksa dimaksud,
harus memenuhi kaidah dan asas yang diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Selain itu Perppu tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945, TAP MPR, dan UU lain yang berlaku. Faktanya
dasar kegentingan memaksa Perppu Nomor 1/2020 tidak jelas dan tidak memenuhi
kaidah UU P3, sehingga seharusnya secara formil UU Korona batal demi hukum.
2. Tidak terdapat uraian jelas bagaimana pendemi Covid-19 diatasi
Dalam butir menimbang UU Korona dinyatakan pandemi korona merupakan
penyebab ancaman bahaya perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Namun dalam isi Perppu berupa kebijakan dan aturan, tidak ditemukan ketentuan
jelas bagaimana pandemi diatasi. Perppu/UU Korona justru sangat dominan
membahas ketentuan terkait perekonomian dan stabilitas sistem keuangan yang
dinilai sarat kepentingan oligarki yang berada di belakang pemerintah.
3. Perppu Nomor 1/2020 melanggar batas defisit dan membuat utang naik tak
terkendali.
Pasal 23 UUD 1945 tentang hak budget DPR berbunyi:
1) APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap
tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
2) Rancangan UU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
3) Apabila DPR tidak menyetujui R-APBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah
menjalankan APBN tahun yang lalu.
60
Ternyata, Pasal 2 Perppu Nomor 1/2020 memberi kewenangan bagi pemerintah
menentukan batas defisit anggaran di atas 3% untuk UU APBN sampai 2022.
Kewenangan ini jelas bertentangan dengan sifat dan pola ‘priodik’ UU APBN sesuai
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, karena:
•
Pertama, Pasal 2 Perppu tidak menentukan batas maksimal persentase
defisit, sehingga membuka peluang Pemerintah menentukan presentase defisit
tanpa batas. Hal ini dapat berimplikasi pada membengkaknya Pos Pembiayaan
APBN, termasuk meningkatkan jumlah utang negara yang akan menjadi beban
rakyat yang sudah sangat tinggi;
•
Kedua, persentase PDB tanpa batas berlaku sampai 2022. Artinya ketentuan
ini beraku dan mengikat 3 (tiga) UU APBN sekaligus, yakni UU APBN TA 2020,
UU APBN TA 2021, dan UU APBN TA 2022. Hal ini secara nyata bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang menentukan bahwa APBN
ditetapkan setiap tahun. Bahkan UU APBN 2021 dan 2022 belum ada produk
hukumnya, sehingga penetapan APBN setiap tahun sesuai konstitusi menjadi
tidak bermakna.
4. Perppu Nomor 1/2020 mengeliminasi Hak DPR menetapkan APBN dan
Defisit APBN
Pasal 2 Perppu di atas juga bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan ayat
(3) UUD 1945, karena membuka peluang defisit anggaran diatas 3% tanpa batas
maksimal dan mengikat. Hal ini secara langsung membatasi kewenangan DPR
memberikan persetujuan APBN, khususnya berkenaan dengan defisit anggaran
harusnya maksimum 3% PDB. DPR tidak leluasa menggunakan hak, tetapi dipatok
dengan batas minimal 3% PBD, tanpa ada batas maksimal.
Kewenangan konstitusional DPR dalam menetapkan budget sangat besar
dan menentukan seperti tercermin dalam ayat (3) Pasal 23 UUD 1945. Bahkan jika
DPR tidak menyetujui suatu RUU APBN, maka Pemerintah harus menggunakan UU
APBN tahun sebelumnya. Bagaimana bisa pemerintah melalui Pasal 2 Perppu
Nomor 1/2020 melawan konstitusi dan seenaknya menihilkan hak DPR dalam
penetapan APBN?
Implementasi UU Nomor 2/2020 pro-oligarki kekuasaan adalah terbitnya
Perpres Nomor 54/2020 dan Perpres Nomor 72/2020. Kedua Perpres ini berfungsi
sebagai APBN-P yang berubah hanya dalam waktu 2 bulan dan telah ditetapkan
61
secara sepihak oleh pemerintah tanpa partisipasi DPR sebagai pemegang hak
konstitusional budgeting dan sebagai wakil rakyat untuk memperoleh keadilan
dalam pemanfaatan uang negara di APBN.
Persetujuan DPR atas APBN sebagai pemegang hak budget dalam konstitusi
sangat vital, karena merupakan cermin kedaulatan rakyat. Jika hak budget DPR
dieliminasi Perppu Nomor 1/2020, berarti hak dan kedaulatan rakyat pun ikut
dihilangkan. Perppu/UU Nomor 2/2020 memang bernuansa oligarkis karena sejak
semula direkayasa dan diusulkan pemerintah yang pro oligarki. Artinya pemerintah
memilih melindungi oligarki dibanding membela dan melindungi rakyat (lihat
Lampiran 1: Melawan Pelumpuhan Hak Budget DPR).
5. Membuka peluang terjadinya moral hazard dan ketidakadilan sesame anak
bangsa.
Pasal 11 UU Korona tidak mengatur program pemulihan ekonomi melalui
pembiayaan investasi pemerintah berupa modal negara (PMN), penempatan dana
investasi dan penjaminan secara rinci, sehingga membuka peluang terjadinya
moral hazard. Dalam hal ini antara lain diperlukan kejelasan objek, sektor,
parameter, mekanisme, lembaga pelaksana, penjaminan dan sasaran strategisnya.
Model pemulihan yang tidak jelas dan terbuka seperti ini membuka peluang moral
hazard yang tinggi, sehingga dana penjaminan justru potensial dinikmati sejumlah
pihak bagian dari oligarki.
Peluang moral hazard juga terbuka karena UU Nomor 2/2020 memuat
ketentuan (Pasal 22) di mana guna mencegah krisis sistem keuangan, pemerintah
dapat membuat program penjaminan di luar program penjaminan simpanan seperti
diatur UU LPS. Karena kriteria tak jelas, yang akan dibantu LPS secara full
garanteee justru bisa saja bank dan para pengusaha yang kesulitan likuiditas bukan
karena pandemi korona. Hal ini akan membuka peluang moral hazard yang kelak
akan menjadi beban keuangan negara.
Moral hazard pun potensial terjadi karena dihapusnya berbagai ketentuan
dalam “12 UU yang berlaku saat ini”, seperti ditetapkan dalam Pasal 28 UU
Korona. Dengan begitu, banyak peraturan perundangan yang disusun puluhan
tahun oleh sejumlah pemerintahan dan DPR sebelumnya, termasuk yang menjadi
amanat reformasi, dinyatakan tidak berlaku! Hal ini akan menimbulkan dampak
negatif terhadap sistem otorisasi dan tata kelola APBN, keuangan negara dan
62
moneter. Kondisi ini menjadikan kewenangan Presiden sangat besar dan berpotensi
menimbulkan abuse of power.
Mengingat peran DPR dihilangkan dan pembentukan dan pelaksanaan UU
No.2/2020 berada di tangan segelintir orang dalam oligarki kekukasaan yang
cenderung pro-pengusaha dan pro-kapitalis, maka ke depan ekonomi dan
kehidupan ratusan juta rakyat berada dalam kondisi ketidakadilan dan jauh dari rasa
kebersamaan. Indonesia akan berada dalam cengkeraman segelinitr orang dalam
oligarki kekuasaan dan para pemilik modal. Pada gilrannya, hal ini akan mengancam
kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 28 UU Nomor 2/2020 yang
inkonstitusional, maka bukannya terhindar atau bebas moral hazard, UU No.2/2020
justru membuka peluang terjadinya moral hazard dalam pelaksanaan berbagai
kebijakan dan program yang berpangkal pada UU tersebut. Dalam hal ini dapat
dikatakan pemerintah telah mengawali penanganan pandemi Covid-19 dan
dampaknya terhadap permasalahan sosial, keuangan dan perekonomian nasional
dengan membuat peraturan yang justru sarat moral hazard!
Ternyata saat ini peran oligarki penguasa-pengusaha tetap ada, dan bahkan
semakin exist dibanding masa lalu. Atas nama Covid-19, APBN ditetapkan dengan
jumlah belanja yang semakin besar karena kebutuhan mengamankan kepentingan
para pengusaha. Belanja APBN yang besar ditutup dengan utang yang semakin
besar dan tanpa kendali. Dalam hal ini, peran pengusaha dalam oligarki kekuasaan
bernuansa moral hazard terasa cukup dominan.
Ke depan pola kekuasaan bernauansa moral hazard ini akan berdampak pada
kehidupan rakyat yang semakin jauh dari rasa keadilan dan kebersamaan yang
diamanatkan Pancasila. Ironi dan nestapa tersebut dapat dicegah jika Mahakamah
Konstitusi bisa bekerja bebas “intervensi” memutus gugatan judicial review sejumlah
elemen publik terhadap UU Nomor 2/2020, fungsi budget DPR dipulihkan, peran BI
dan LPS dijalankan sesuai UU, dan krisis diatasi secara berkeadilan sesuai perintah
UU PPKSK, serta pengaruh moral hazard dan dominasi pengusaha dalam oligarki
kekuasaan dihilangkan.
6. Kerugian negara ratusan triliun Rp menangani krisis keuangan 1997-1998
akan terulang.
63
Belajar dari krisis keuangan 1997-1998 dan krisis ekonomi 2008, Pemerintah
dan DPR telah melakukan perbaikan dan membangun sistem keuangan yang siap
menghadapi krisis sistem keuangan. Upaya perbaikan meliputi penataan
kelembagaan, pembentukan dan amendemen UU Nomor 23/1999 tentang BI,
pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai UU Nomor 24/2004 dan
pendirian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai UU Nomor 21/2011. Dibentuk pula
UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
(PPKSK). UU ini dipersiapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan payung hukum
untuk mengatur upaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Jika dicermati, UU BI dibentuk dan dirubah agar BI dapat menjadi lembaga
otonom, independen, dan bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak
lain, sehingga pengendalian moneter dapat dilakukan efektif dan efisien. Begitu juga
dengan UU-UU tentang LPS, OJK dan PPKSK yang dibentuk dalam upaya
mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kuat mencegah dan menangani krisis
sistem keuangan, termasuk mencegah moral hazard.
UU PPKSK Nomor 9/2016 secara spesifik mengatur prinsip-prinsip dalam
pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan yang tidak diatur sebelumnya.
UU PPKSK mengatur skema bail-in dalam penanganan bank sistemik dengan
mengoptimalkan kemampuan bank baik melalui penambahan modal maupun
pengubahan utang atau investasi menjadi penyertaan. Saling keterkaitan sektor jasa
keuangan menuntut kebijakan makroprudensial yang bersifat melengkapi kebijakan
mikroprudensial dan pengawasan sektor keuangan terintegrasi.
Ternyata, meskipun berbagai perangkat dan peraturan mengantisipasi dan
menangani krisis ekonomi dan keuangan telah tersedia, pemerintahan Jokowi tidak
menggubris dan justru dengan sengaja mengeliminasinya! Secara khusus,
pemerintah sengaja mengeliminasi peran UU PPKSK dalam Pasal 28 (poin 11) UU
Nomor 2/2020. Padahal, berbagai perangkat tersebut disusun setelah belajar dari
dampak negatif penanganan krisis eknomi dan keuangan masa lalu. Saat itu
penanganan krisis sangat merugikan keuangan negara, dan penyebab utamanya
adalah prilaku moral hazard penyelenggara negara dan para pengusaha.
Prilaku pemerintah seperti di atas jelas menunjukkan sikap yang lebih
berpihak kepada pengusaha yang menjadi bagian oligarki kekuasaan. Karena itu,
tak heran jika UU Nomor 2/2020 lebih banyak memuat ketentuan menangani
64
kepentingan pengusaha dan penyelamatan sistem keuangan dan perbankan.
Segelintir pengusaha memperoleh bagian yang besar, termasuk insentif fiskal dan
pemotongan pajak, sedang ratusan juta rakyat justru tidak mendapat bagian dan
penanganan memadai serta berkeadilan dalam hal keselamatan dan jaring
pengaman sosial.
Kita telah melihat dan merasakan prilaku moral hazard telah mewaranai dan
sangat menentukan kehidupan rakyat di masa lalu dengan perekonomian dan beban
utang yang sangat besar. Megaskandal BLBI telah meninggalkan utang negara Rp
640 triliun dan akan menjadi beban APBN dan beban rakyat hingga tahun 2033, itu
pun jika pokok utang dilunasi. Megaskandal ini tidak dapat dituntaskan meskipun
telah ditangani oleh 4 periode pemerintahan, terutama karena kuatnya pengaruh
oligarki pengidap moral hazard (lihat Lampiran 2: UU Korona Nomor 2/2020:
Melanjutkan Ketidakadilan Modus Megaskandal BLBI).
Lampiran 1 Melawan Pelumpuhan DPR Dalam UU Korona Nomor 2/2020!
UU Nomor 2/2020 adalah tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. UU Nomor 2/2020
diyakini melanggar konstitusi karena bertentangan dengan konstitusi. Salah satu
pelanggaran terfatal, dilumpuhkannya hak budget DPR dalam Pasal 23 UUD 1945:
1) APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; 2) RUU APBN diajukan Presiden untuk
dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD; 3) Apabila DPR
tidak menyetujui R-APBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN
tahun lalu.
Tulisan ini membahas ketentuan UU Nomor 2/2020 yang melanggar
konstitusi. Dibahas juga motif yang diyakini ada di balik pelanggaran, terutama Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2).
Pertama, pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2/2020 disebutkan pemerintah
berwenang menetapkan batasan defisit: 1) melampaui 3% dari PDB selama masa
penanganan COVID-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman membahayakan
perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan paling lama sampai 2022; 2)
sejak 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dari PDB;
dan, 3) penyesuaian besaran defisit dilakukan bertahap.
65
Pasal 2 UU Nomor 2/2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan ayat
(3) UUD 1945, karena meskipun defisit APBN perlu dinaikkan melebihi 3% dari PDB,
DPR sama sekali tidak dilibatkan menentukan batas defisit tersebut. Padahal,
persetujuan DPR atas APBN sebagai pemegang hak konstitusional budgeting
merupakan cermin kedaulatan rakyat. Jika hak budegt dieliminasi, maka kedaulatan
rakyat menentukan APBN pun hilang!
Dengan hilangnya hak DPR menentukan defisit, maka nilai maksimum defisit
menjadi terbuka tanpa batas. Nilai belanja APBN yang hanya terpusat di tangan
pemerintah pun akan ditetapkan nyaris tanpa kontrol. Sehingga, APBN dapat
dialokasikan pada program-program pro pengusaha, pro oligarki, tidak prioritas, dan
berpotensi moral hazard. Atas nama korona, stabilitas ekonomi dan keuangan,
APBN yang sebagian besar ditutup dengan menambah beban utang rakyat,
berpotensi diselewengkan dan dikorupsi!
Kedua, pada Pasal 12 ayat 2 UU Nomor 2/2020 dinyatakan perubahan postur
dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara
hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Ini
mempertegas niat buruk pemerintah menetapkan APBN secara tunggal, sekaligus
menjadi alat menyingkirkan DPR ikut membahas APBN. Pemerintah telah bertindak
inskonstitusional dan menghalalkan segala cara.
Padahal pada Pasal 23 UUD 1945 disebutkan kedudukan dan status APBN
adalah UU yang ditetapkan setiap tahun. RAPBN harus diajukan Presiden untuk
dibahas dan disetujui DPR. Dengan pembahasan, terjadi proses check and
balances dan APBN dapat pula dialokasikan sesuai prioritas. Ironis, DPR malah
menyambut baik UU Korona yang telah melucuti haknya.
Terlepas partisipasi DPR dan DPD dalam menetapkan budget mungkin dapat
mengurangi kecepatan mengambil keputusan, konstitusi telah menjamin bahwa
kedua lembaga memiliki hak ikut membahas dan menetapkan APBN dan APBN-P
setiap tahun. Kondisi memaksa yang dipakai melegalkan eliminasi hak DPR seperti
diatur Pasal 2 dan Pasal 12 UU Nomor 2/2020 merupakan perbuatan illegal sarat
moral hazad.
Menurut logika, tidak mungkin konstitusi dibuat sedemikian rupa sehingga
ketentuan di dalamnya conflicting satu sama lain, atau bisa saling meniadakan
hanya karena adanya satu sebab, seperti kegentingan memaksa Pasal 22 UUD
66
1945. Karena itu banyak kalangan telah menggugat UU Nomor 2/2020 ke
Mahkamah Konstitusi, termasuk KMPK.
Faktanya, dengan telah ditetapkannya Perppu Nomor 2020 menjadi UU
Nomor 2/2020 pada 16 Mei 2020, pemerintah telah menerbitkan Perpres tentang
Perubahan UU APBN 2020, yang selama ini dikenal sebagai UU APBN-P sebanyak
dua kali, yaitu Perpres Nomor 54/2020 pada 3 April 2020 dan Perpres Nomor
72/2020 pada 24 Juni 2020. Kedua Perpres diterbitkan sewenang-wenang oleh
pemerintah dalam kurun waktu tidak sampai 3 bulan, tanpa keterlibatan DPR.
Dari kedua Perpres diperoleh biaya penanganan pendemi korona naik dari
Rp 405 triliun menjadi Rp 695 triliun. Dana dukuangan bidang usaha (Rp 430T) lebih
besar dibanding kesehatan dan jaring pengaman sosial (Rp 291T). Sedangkan
defisit APBN naik dari Rp 852 triliun (3,07%) jadi Rp 1039 triliun (6,34%). Karena
pandemi, penerimaan negara turun cukup besar dan belanja naik signifikan,
sehingga defisit ditutup dengan utang, Rp 1220 triliun.
Dalam kondisi keuangan negara yang demikian memprihatinkan, dan
mestinya dibahas seluruh lembaga terkait, keputusan justru diambil oleh hanya
segelintir pejabat pemerintah. Patut diduga sejumlah lembaga non pemerintah,
pengusaha
dan
konglomerat
ikut
terlibat
mempengaruhi
Perpres
guna
mengamankan kepentingan. DPR sengaja dilumpuhkan agar agenda oligarki yang
diduga sarat moral hazard berlangsung mulus.
Jika dicermati lebih lanjut, beberapa skandal yang muncul belakangan ini
dapat mengkonfirmasi kuatnya peran oligarki dan nuansa moral hazard dalam
penyusunan Perpres Nomor 54/2020 atau Nomor 72/2020. Salah satu contoh
adalah tentang Program Kartu Prakerja, yang semula mendapat alokasi anggaran
berdasar Perpres Nomor 36/2020. Karena banyak protes publik dan temuan
penyelewengan KPK, landasan hukum berubah jadi Perpres Nomor 76/2020.
Padahal, menjadikan Perpres sebagai landasan legal tanpa adanya rujukan
UU merupakan pelanggaran hukum serius. Terjadi rekayasa busuk: uang yang
seharusnya diberikan secara utuh kepada rakyat, sebagian malah diberikan tanpa
lelang pada 8 provider mitra penyedia pelatihan dengan anggaran Rp1 juta per
orang, untuk 5,6 juta orang. Empat di antara provider adalah PMA. Melalui Perpres
Nomor 76/2020, pemerintah memaksakan agar sebagian anggaran program dapat
dinikmati mitra pelatihan yang sebagian berlatar belakang oligarki!
67
Artinya, program yang berkedok merakyat sebetulnya ditunggangi
kepentingan oligarki berburu rente. Padahal modul pelatihan dapat diakses cuma-
cuma di internet atau lembaga milik pemerintah. Jika ada empati terhadap
penderitaan rakyat terdampak pandemi dan temuan KPK diperhatikan, maka tanpa
dituntut program wajar berhenti. Namun karena matinya empati, niat korupsi dan
status kebal hukum UU Nomor 2/2020, maka program tetap dilanjutkan.
Kasus lain adalah tentang perubahan peran LPS yang wewenangnya
ditingkatkan sepihak sesuai PP Nomor 33/2020 melebihi ketentuan dalam UU
Nomor 4/2004 tentang LPS. Dengan itu, LPS dapat dimanfaatkan membail-out
bank-bank atau perusahaan bermasalah. Pemanfaatan ini akan berjalan lancar
karena minimnya prosedur/syarat rujukan dan transparansi. Cara ini mirip
megaskandal BLBI, negara menolong bank dan bisnis para pengusaha bermasalah
melalui proses yang sarat moral hazard, sehingga mewariskan beban utang besar
pada rakyat.
Berikutnya adalah pemanfaatan APBN untuk membantu pengusaha melalui
dana yang dialokasikan sebagai bantuan UMKM sebesar Rp 123,46 triliun sesuai
PP No.23/2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana telah diserahkan
secara simbolis Rp 1 triliun oleh Presiden Jokowi pada 23 Juli 2020 di Istana Negara.
Hal yang dikhawatirkan adalah siapa dan bagaimana cara, syarat serta prosedur
bantuan dijalankan, yang minim pengawasan.
Konsultasi dan pengawasan oleh DPR tidak optimal, sedangkan dasar
kebijakan, peraturan operasional dan syarat pelaksanaan belum tersedia
komprehensif dan berpotensi moral hazard. Sehingga, sebagian dana bantuan
UMKM dapat berfungsi menjadi dana talangan bagi bank atau kredit macet,
termasuk sektor propeti dan kredit lainnya. Padahal kredit macet timbul bukan
karena pandemi, tetapi akibat pelanggaran aturan, ignorance, penyimpangan,
kegiatan spekulatif, dll. Besarnya dana talangan dapat membesar karena motif untuk
luar UMKM.
Dalam PP Nomor 23/2020 disebutkan bank peserta meenyediakan dana
penyangga liquiditas bagi bank pelaksana yakni bank umum konvensional dan bank
syariah. Selain itu bank peserta dapat bertindak sebagai bank pelaksana berfungsi
merestrukturisasi kredit dan pembiayaan. Mekanisme seperti ini dapat dianggap
sebagai pola talangan atau bailout bank atas nama bantuan UMKM. Bantuan ini
68
tidak mengacu persyaratan kondisi darurat tetapi pada kondisi normal, sehingga
bank lebih leluasa mengeruk dana UMKM. Akhirnya, dana bantuan UMKM dapat
lebih banyak dinikmati pengusaha besar oligarkis dibanding UMKM.
Uraian di atas telah memperlihatkan bagaimana UU Nomor 2/2020 disusun
untuk membuka jalan bagi penggunaan APBN pro oligarki yang bernuansa moral
hazard. Praktek seperti ini sudah biasa dilakukan para pengusaha berpengalaman
dalam berbagai kasus, terutama megaskandal BLBI. Para veteran perampok BLBI
ini sangat berpengaruh dan berhasil mengintervensi penguasa untuk menerbitkan
Inpres Nomor 8/2002, tentang release and discharge.
Dalam buku Skandal BLBI (2008) mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie
menceritakan pengalaman betapa kuatnya pengaruh para konglomerat bersama
menteri pro-oligarki membahas penyelesaian kasus BLBI pada November-
Desember 2002:
Ada seorang menteri yang mengatakan supaya jangan main-main dengan
para pengusaha pengutang BLBI itu, karena mereka para konglomerat yang sudah
bermain di Hongkong dan Singapura dengan jaringannya yang luas. Jadi, mereka
sudah merupakan perusahaan multinasional.
Akhirnya para konglomerat perampok BLBI memang mendapat status bebas
pidana korupsi dari pemerintah yang pro pengusaha melalui Inpres Nomor 8/2002.
Mereka ini sekarang tetap berkibar sebagai bagian dari oligarki kekuasaan dan
bahkan tumbuh lebih besar.
Saat ini, ikatan oligarki penguasa-pengusaha jauh lebih erat dan
menentukan dibanding Era Megawati. Buktinya, karpet merah kebijakan dan
peraturan bahkan sudah dipersiapkan sejak awal untuk memuluskan agenda para
konglomerat, sebelum adanya program! Pada Era Jokowi yang mengusung UU
Nomor 2/2020, segalanya mudah bagi oligarki, termasuk melumpuhkan DPR.
Bahkan yang dilumpuhkan pun malah senang. Rakyat tak perlu buang waktu untuk
heran. Mari bangkit untuk melawan.
Lampiran 2
UU Korona Nomor 2/2020: Melanjutkan Ketidakadilan Modus Megaskandal
BLBI
Salah satu ketentuan yang berpotensi merugikan rakyat dalam UU Korona
No.2/2020 adalah tentang perubahan kewenangan Bank Indonesia (BI). Pasal 16
69
(1) UU Korona antara lain memberi BI kewenangan untuk: (a) memberikan pinjaman
likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan
prinsip syariah kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik; (b)
memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada Bank Sistemik yang mengalami
kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas
jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip
syariah yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK;
dan (d) membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin
Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan
bank selain Bank Sistemik.
Ketentuan Pasal 16 (1) UU Korona membuka peluang terjadinya
penyelamatan sektor keuangan melalui skema pemberian dana talangan atau bail-
out oleh negara. Kebijakan seperti ini tentu tidak adil bagi seluruh rakyat. Segelintir
orang atau pemilik bank memperoleh bantuan khusus negara atas nama
penyelamatan sektor keuangan dalam kondisi mayoritas rakyat sedang menderita,
yang justru jauh lebih layak memperoleh bantuan. Apalagi jika bank-bank tersebut
bermasalah akibat berbagai pelanggaran aturan dan prilaku moral hazard para
pemilik.
Di sisi lain, guna menyelamatkan sektor keuangan yang diakui dapat
berdampak sistemik, tersedia mekanisme lebih adil, yaitu melalui skema bail-in.
Dalam skema bail-in, pemegang saham atau group bisnis dalam suatu konglomerasi
dapat saling bantu menyelamatkan sektor bisnis yang bermasalah. Ketentuan
tentang mekanisme bail-in ini pun telah diatur dalam UU No. 9/2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Para pemilik
pemilik bank umumnya konglomerat yang berbisnis dibanyak sektor, sehingga akan
mampu dan berkeadilan menerapkan skema bail-in. Namun langkah ini diabaikan.
Skema bail-out berpotensi melahirkan skandal penyimpangan kekuasaan
keuangan negara atas penanganan krisis yang menimbulkan biaya sangat besar
bagi negara. Megaskandal BLBI akibat krisis ekonomi 1997-1998 telah membuat
negara menanggung beban Rp640.9 triliun, terdiri dari BLBI Rp144,5 triliun, program
penjaminan Rp53,8 triliun, penjaminan Bank Exim Rp 20 triliun dan obligasi rekap
perbankan Rp422,6 triliun. Beban negara ini harus ditanggung rakyat secara
keseluruhan melalui beban pajak dan inflasi yang berkelanjutan hingga sekarang.
70
Ternyata sebagian besar pengusaha dan konglomerat penikmat kebijakan
zolim fasilitas BLBI (termasuk obligasi rekap) saat ini bukan saja survive tetapi
bahkan tumbuh jauh lebih besar. Posisi mereka sebagai bagian dari oligarki
kekuasaan tetap memperoleh berbabagi fasilitas dan hak istimewa dari pemerintah
seperti terjadi sebelumnya, sehingga mereka dapat menguasai dan mencengkeram
berbagai sektor ekonomi dan keuangan nasional. Bahkan sebagian konglomerat
telah merambah sektor sosial dan politik, sehingga dapat mempengaruhi
pembuatan aneka kebijakan, undang-undang dan peraturan pro oligarki, seperti UU
No. 2/2020.
Kombinasi sejumlah ketentuan dalam UU Korona No. 2/2020, yakni Pasal
16 terkait bail-out, Pasal 20 tentang peran LPS, Pasal 22 tentang penjaminan dan
Pasal 28 terkait eliminasi ketentuan dalam 12 UU berlaku, akan berpotensi lahirnya
kebijakan penjaminan penuh simpanan nasabah kaya (blanket guarantee). Di
samping tidak adil, berbagai ketentuan tersebut berpotensi memunculkan moral
hazard, termasuk oleh pejabat negara, sehingga dapat menimbulkan terulangnya
megaskandal BLBI.
Pada Pasal 20 UU No. 2/2020 LPS diberikan kewenangan merumuskan dan
melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan
mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran
nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Pada pasal 22 disebutkan guna mencegah krisis sistem keuangan,
pemerintah dapat menyelenggarakan program penjaminan di luar program
penjaminan simpanan yang diatur dalam UU tentang LPS. Dengan skema
penjaminan penuh (full guarantee) maka simpanan konglomerat di perbankan
seluruhnya dijamin pemerintah yang berpotensi moral hazard.
Menurut BPK tindakan moral hazard penguasa, pengusaha dan konglomerat
yang mengkorupsi uang negara pada megaskandal BLBI dilakukan dalam berbagai
modus. Laporan BPK No. 06/VII/2000 menyimpulkan terjadi berbagai tindak pidana,
sehingga para pelakunya harus diproses secara hukum sebagai berikut:
• Penggunaan BLBI di luar kepentingan yang telah ditentukan (yaitu untuk
pembayaran dana nasabah), seperti untuk melunasi pinjaman dan kewajiban
pembayaran yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, membayar utang
kepada kelompok usahanya sendiri, transaksi surat berharga, melunasi dana
71
pihak ketiga yang melanggar ketentuan, membiayai kontrak derivatif baru,
membiayai ekspansi kredit, membiayai investasi dalam bentuk aktiva tetap, dan
membiayai overhead (biaya operasional bank). Total penyimpangan yang terjadi
adalah senilai R84,84 triliun) atau 58,70% dari jumlah BLBI yang dikucurkan per
29 Januari 1999 (sebesar Rp144,5 triliun);
• Pelanggaran BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), yaitu nilai maksimum
kredit yang dapat dikucurkan perbankan pada kelompok usaha sendiri.
Pelanggaran BMPK sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) jo Pasal 50 juncto Pasal 50
A UU Nomor 10 Tahun 1998, merupakan tindak pidana yang harus diproses
hukum;
• Pemberian fasilitas oleh BI yang mengizinkan perbankan untuk tetap
mengikuti proses kliring walaupun rekening gironya di BI telah bersaldo
negatif;
• Penggelembungan nilai aset oleh para obligor BLBI untuk menutupi kewajiban
yang harus dilunasi dalam skema pola Penyelesaian Kewajiban Pemegang
Saham. Salim Group, misalnya, menyatakan nilai seluruh aset yang diserahkan
pada 1998 adalah Rp 52 triliun (hal ini diterima oleh konsultan BPPN, yakni
Lehman Brothers, PT Danareksa, dan PT Bahana tanpa financial due diligence
lebih dulu). Namun, audit PricewaterhouseCoopers pada 2000 ternyata
menemukan nilai aset Salim hanya berkisar Rp12 triliun-Rp20 triliun.
Temuan BPK di atas menunjukkan tindakan moral hazard dalam
megaskandal BLBI, di samping oleh para konglomerat, juga dilakukan pejabat
negara baik di BI maupun lembaga terkait lain. BPK juga menemukan berbagai
pelanggaran oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai berikut:
• Mengonversi BLBI bank-bank take-over (BTO) menjadi penyertaan modal
sementara (PMS);
• Mengalihkan utang ke bank pemegang saham pengendali melalui pola
penyelesaian kewajiban pemegang saham pengendali (PKPS), dengan
menandatangani APU;
• Memerankan diri sebagai agen dari pihak penerima bantuan dari pada sebagai
wakil pemerintah yang berhak menarik bantuan likuiditas yang telah diberikan;
• Aset yang dibayarkan berdasar pengakuan penerima BLBI jauh di atas nilai
berlaku. Salah satu contoh, aset tambak udang Dipasena, Lampung milik
72
Sjamsul Nursalim diserahkan kepada BPPN dengan nilai Rp20 triliun. Padahal
menurut perhitungan Menko Ekiun masa itu, Kwik Kian Gie, nilai pasar tambak
Dipasena hanya Rp 2 triliun
• Dalam menjual aset yang dibayarkan penerima bantuan dalam rangka
mengonversi aktiva tetap menjadi uang kas kerap jauh di bawah nilai pasar.
Kasus BLBI merupakan megaskandal karena menyangkut jumlah dana
sangat besar, Rp 640 triliun. Para konglomerat penerima BLBI masa orde baru
menguasai perekonomian nasional dari hulu sampai hilir. Ternyata saat ini, dominasi
mereka bukan hanya pada sektor ekonomi dan keuangan, tetapi juga merambah
hampir seluruh aspek kehidupan. Kalau dulu mereka berhasil mempengaruhi
pemerintahan Megawati menerbitkan Inpres No. 8/2002 agar bebas pidana, maka
pada pemerintahan Jokowi, cengekraman mereka semakin kuat, sehingga mampu
berperan
dalam
pembentukan
UU
No.
2/2020
yang
berpotensi
lebih
menyengsarakan rakyat.
Akibat megaskandal BLBI yang membuat besarnya beban utang negara,
maka guna membayar bunga utang, setiap tahun pemerintah harus mengurangi
beberapa pos anggaran untuk sektor-sektor mendasar kehidupan rakyat, termasuk
untuk pendidikan dan kesehatan. Akibatnya program pos pelayanan terpadu
menghilang, biaya berobat naik, atau biaya pendidikan naik dan harga-harga
barang/jasa pun naik. Meskipun mungkin terdapat perdebatan atas terjadinya
penurunan anggaran kesejahteraan publik di tingkat makro, namun kian beratnya
beban hidup menjadikan puluhan juta rakyat tetap hidup susah dan miskin.
Salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan adalah menegakkan hukum
dan keadilan terhadap para koruptor BLBI. Minimal sebagian aset mereka harus
disita untuk didistribusikan kepada rakyat melalui mekanisme APBN. Namun,
dengan ditetapkannya UU Korona No. 2/2020, kebijakan dan aturan tersebut bukan
saja mengulang kesalahan dan kejahatan sarat moral hazard masa lalu yang
semakin memihak konglomerat, tetapi malah akan menambah kesengsaraan rakyat
dan jumlah orang miskin itu sendiri.
Menurut CORE, pada kuartal-2 2020, akibat pendemi korona penduduk
miskin Indonesia akan bertambah sesuai skenario moderat 5,1 juta hingga sangat
berat 12,2 juta jiwa. Artinya, akhir 2020 jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan
menjadi 37,9 juta jiwa (14,35%). Situasi akan semakin parah jika anggaran
73
perlindungan sosial lebih rendah dibanding anggaran pemulihan ekonomi yang
ditengarai pro pengusaha, seperti pada megaskandal BLBI. Rakyat pun harus
bangkit menolak UU Korona pro oligarki tersebut.
2. Prof. Anthony Budiawan, M.Sc., CMA.
PENDAHULUAN
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menyebabkan pertumbuhan ekonomi
turun, baik ekonomi dunia maupun ekonomi Indonesia. Dampak pandemi Covid-19
terhadap ekonomi bisa sangat serius. Pertumbuhan ekonomi bahkan bisa
terkontraksi, artinya pertumbuhan negatif atau minus.
Dalam krisis pandemi Covid-19, ada dua peristiwa yang terjadi di mana peristiwa
satu menyebabkan peristiwa lainnya. Artinya, dalam hal ini, ada hubungan sebab
dan akibat yang sangat jelas. Pandemi Covid-19 adalah penyebab, dan penurunan
pertumbuhan ekonomi adalah akibat. Bukan sebaliknya. Artinya, peristiwa pandemi
Covid-19 menyebabkan peristiwa pertumbuhan ekonomi turun. Oleh karena itu,
berapa besar penurunan pertumbuhan ekonomi sangat tergantung dari berapa
parah dan berapa lama penyebaran pandemi Covid-19 berlangsung. Semakin lama
peristiwa pandemi Covid-19 berlangsung maka semakin dalam penurunan
pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Sebaliknya, apabila penyebaran pandemi
Covid-19 dapat segera teratasi, maka penurunan pertumbuhan ekonomi akan lebih
ringan. Artinya, penurunan pertumbuhan ekonomi akan terjadi secara gradual
seiring berlangsungnya waktu penyebaran dan penanganan pandemi Covid-19.
Hubungan sebab-akibat ini juga dinyatakan secara tegas dalam pertimbangan
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem, selanjutnya disebut Perppu No 1/2020, yang ditetapkan
pada 31 Maret 2020.
Butir Menimbang pada Perppu No 1/2020 menyatakan:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan
oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi
pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia,
menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban
jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada
aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
74
b. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah
berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional,
penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan
pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan
penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada
belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta
pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang
terdampak;
Butir Menimbang ini menegaskan bahwa penyebaran Covid-19 merupakan sebab
dari perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan salah satu maksud
dan tujuan Perppu Nomor 1/2020 yang tersurat dari judulnya adalah untuk
penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Apa yang dimaksud
dengan “untuk penanganan pandemi Covid-19” tidak jelas dan tidak diatur sama
sekali di dalam Perppu Nomor 1/2020. Tidak ada satu Bab dan Pasal di dalam
Perppu Nomor 1/2020 yang mengatur bagaimana menangani Covid-19 yang
menjadi sumber permasalahan. Perppu Nomor 1/2020 hanya mengatur tentang
penanganan dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional dan stabilitas
sistem keuangan.
Bahwa telah terjadi pandemi Covid-19 yang menimbulkan korban jiwa serta
berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan
masyarakat adalah sebuah fakta yang tidak terbantahkan. Tetapi, apakah ada hal
ihwal kegentingan yang memaksa sehingga Presiden harus menetapkan Perppu
Nomor 1/2020 perlu disikapi dan diuji secara lebih hati-hati.
Pertama kali diketahui ada pasien terinfeksi Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret
2020. Sedangkan pemerintah menetapkan Perppu Nomor 1/2020 pada 31 Maret
2020. Dalam waktu satu bulan, pemerintah menetapkan ada hal ihwal kegentingan
yang memaksa sehubungan dengan Covid-19 yang dapat mengancam stabilitas
sistem keuangan dan/atau membahayakan perekonomian nasional.
Mengingat dampak krisis ekonomi terhadap penurunan ekonomi berlangsung
secara gradual, pemerintah seharusnya mempunyai cukup waktu untuk membahas
perubahan undang-undang yang perlu diubah bersama DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat), misalnya terkait perubahan postur pada anggaran pendapat dan belanja
negara, melalui proses normal, melalui pengajuan Rancangan Undang-Undang
(RUU).
Perlu digaris bawahi, DPR pada tanggal 30 Maret 2020 sudah mulai masuk masa
sidang. Menurut pengalaman sebelumnya, pembahasan APBN-P untuk tahun
75
anggaran 2017 hanya memerlukan 24 hari kalender sejak Rancangan APBN-P
diterima DPR sampai disetujui, dari 3 Juli 2020 sampai 27 Juli 2007.
PANDANGAN UMUM
Identifikasi Permasalahan
Presiden dapat menetapkan Perppu apabila merasa ada hal ihwal kegentingan yang
memaksa atas hal tertentu yang belum ada undang-undangnya, atau ada undang-
undangnya tetapi tidak cukup. Dalam hal ini, hal tertentu tersebut adalah kebijakan
keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Kemudian, Perppu yang ditetapkan harus disahkan DPR pada masa persidangan
berikutnya. Artinya, penetapan Perppu hanya bersifat sementara waktu, yaitu dari
tanggal penetapan Perppu sampai tanggal sidang DPR berikutnya. Dalam hal ini,
sejak 31 Maret 2020 hingga 12 Mei 2020. Pemerintah khawatir, dalam periode
tersebut terjadi permasalahan ekonomi yang tidak bisa ditangani oleh UU yang
berlaku, sehingga terdorong menetapkan Perppu.
Hal ihwal kegentingan yang memaksa di sini melibatkan dua unsur. Pertama, unsur
subjektif Presiden dalam menilai bahwa saat ini tidak ada undang-undang, atau ada
undang-undang tetapi tidak memadai, tentang kebijakan keuangaan negara dan
stabilitas sistem keuangan untuk menangani dampak pandemi Covid-19 terhadap
perlambatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Kedua, unsur
waktu dan Jumlah di mana dampak pandemi Covid-19 terhadap penurunan
pertumbuhan ekonomi dikhawatirkan terjadi dalam waktu cepat, sehingga Presiden
tidak bisa menunggu mengubah undang-undang yang dirasa tidak memadai melalui
prosedur normal dengan cara mengusulkan Rancangan Undang-Undang kepada
DPR untuk dibahas bersama.
Krisis Ekonomi Berlangsung Bertahap
Perjalanan krisis ekonomi di dunia menunjukkan bahwa krisis ekonomi tidak terjadi
secara mendadak bagaikan bencana alam yang bisa mengakibatkan kerusakan
seketika. Krisis ekonomi umumnya berlangsung secara bertahap dari waktu
ke waktu.
Berikut ini diberikan contoh beberapa kasus krisis ekonomi yang dialami Indonesia.
Krisis Moneter Asia 1997/1998
krisis moneter Asia berawal dari Thailand pada awal Juli 1997 melalui serangan
spekulatif terhadap mata uang baht Thailand, yang kemudian menyebar
76
ke Indonesia, Korea Selatan, Malaysia dan Philipina. Kurs rupiah yang ketika itu
menggunakan sistem kurs tetap mendapat serangan spekulatif yang membuat kurs
rupiah terdepresiasi tajam. Kurs rupiah terhadap dolar AS pada triwulan III-1997,
triwulan IV-1997 dan triwulan I-1998 masing-masing turun 34,5 persen, 69,7 persen
dan 56,8 persen: dari Rp 2.431,5 per dolar AS pada 30 Juni 1997 turun menjadi Rp
3.270 per dolar AS pada 30 September 1997, Rp5.550 per dolar AS pada 31
Desember 1997, dan Rp8.000 per dolar AS pada 31 Maret 1998.
Krisis sektor finansial berdampak pada perekonomian nasional. Kurs rupiah yang
turun tajam membuat banyak perusahaan yang mempunyai utang dalam dolar
mengalami gagal bayar dan bangkrut, dan akhirnya menyeret sektor perbankan.
Krisis valuta akhirnya menjadi krisis sektor finansial dan krisis ekonomi secara
gradual. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-1997, triwulan IV-1997 dan
Triwulan I-1998 masing-masing 5,2 persen, 1,4 persen dan minus 4,9 persen.
Indonesia tidak bisa keluar dari krisis valuta ketika itu karena fundamental ekonomi
Indonesia sangat lemah. Neraca transaksi berjalan mengalami defisit sangat besar
bertahun-tahun lamanya. Dalam kondisi seperti ini, kurs rupiah akan tertekan dan
terdepresiasi. Kurs rupiah hanya bisa menguat kalau ada aliran dana (modal atau
investasi) asing masuk ke Indonesia untuk membiayai defisit neraca transaksi
berjalan tersebut. Aliran dana (modal atau investasi) asing bisa dalam bentuk utang
kepada asing (utang luar negeri), penanaman modal asing, atau investasi asing di
pasar modal (pasar saham dan pasar surat berharga). Kondisi seperti ini
berlangsung cukup lama sehingga uang asing di Indonesia ketika itu terakumulasi
sangat besar. Akibatnya, ketika investor dan kreditor asing menarik uangnya
kembali secara tiba-tiba maka kurs rupiah terdepresiasi tajam. Dan ini berlanjut terus
sampai kondisi cadangan devisa terkuras. Indonesia akhirnya harus mengajukan
pinjaman kepada IMF (International Monetary Fund) dan negara asing (bilateral)
untuk menutupi keperluan devisa yang ditarik keluar negeri.
77
Krisis Finansial Global 2007/2008
Awal krisis finansial global mulai berkembang sejak April 2007 di sektor kredit
perumahan di Amerika Serikat, yang kemudian berkembang menjadi krisis finansial
global, meluas ke Eropa dan belahan dunia lainnya pada tahun berikutnya.
Pertumbuhan ekonomi dunia mengalami koreksi tajam dari 4,32 persen pada 2007
menjadi 1,85 persen pada 2008 dan minus 1,68 persen pada 2009. Pertumbuhan
ekonomi Amerika Serikat turun tajam dari positif 1,88 persen pada 2007 menjadi
minus 0,14 persen pada 2008 dan minus 2,54 persen pada 2009. Pertumbuhan
ekonomi Inggris juga turun dari 2,43 persen pada 2007 menjadi minus 0,28 persen
pada 2008 dan minus 4,25 persen pada 2009.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga melemah dari 6,35 persen pada 2007 menjadi
6,01 persen pada 2008, dan kemudian menjadi 4,63 persen pada 2009. Tidak terlalu
buruk.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia menetapkan tiga Perppu hampir
bersamaan waktunya untuk mengantisipasi ancaman stabilitas sektor keuangan.
Antara lain menetapkan Perppu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem
Keuangan (JPSK) pada 15 Oktober 2008, sebagai payung hukum untuk
menyelamatkan sektor keuangan dari ancaman krisis keuangan. Penetapan Perppu
No 4/2008 sulit dimengerti mengingat waktu penetapan dan sidang DPR berikutnya
sangat berdekatan, hanya selisih 2 bulan.
Tidak lama setelah penetapan Perppu, Bank Indonesia memberi pinjaman likuiditas
kepada Bank Century yang mempunyai masalah likuiditas, dan dianggap sebagai
Bank Sistemik. Artinya, permasalahan Bank Century dapat merembet ke bank
lainnya yang bisa mengancam stabilitas sistem keuangan, sehingga harus
diselamatkan. Tetapi, ternyata penyelamatan Bank Century merugikan keuangan
negara, dan pihak yang bersalah dihukum.
Perppu Nomor 4/2008 tidak disetujui oleh DPR dalam pembahasan di sidang
Paripurna pada 18 Desember 2008.
Sepanjang tahun 2009, sektor keuangan Indonesia baik-baik saja. Pertumbuhan
ekonomi 2009 juga cukup tinggi, sebesar 4,63 persen.
Keputusan DPR tidak mengesahkan Perppu Nomor 4/2008 menjadi UU ternyata
tepat. Dua unsur Kegentingan yang memaksa tidak terpenuhi. Ancaman krisis
finansial global secara substansi tidak terbukti membuat sektor keuangan Indonesia
78
runtuh dalam waktu singkat. Dalam hal ini dari sejak tanggal penetapan Perppu
Nomor 4/2008 pada 15 Oktober 2008 hingga sidang DPR berikutnya pada 18
Desember 2008. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya mengajukan Rancangan
Undang-Undang untuk mengisi kekosongan undang-undang atau memperbaiki
undang-undang yang ada yang dirasakan kurang memadai.
Singkatnya, hal ihwal kegentingan yang memaksa tidak terbukti pada krisis finansial
global 2007/2008, dan pendapat subyektif Presiden harus disikapi secara hati-hati.
Apalagi di dalam Perppu Nomor 4/2008 dimuat pasal-pasal yang mengatur imunitas
atau kekebalan hukum para pejabat pemerintah pelaksana Perppu. Pasal imunitas
ini seharusnya menjadi bukti ada iktikad tidak baik dalam melaksanakan Perppu
tersebut. Hal ini diperkuat dalam kasus penyelamatan Bank Century ternyata
terbukti merugikan keuangan negara.
PERMASALAHAN HUKUM DALAM PENETAPAN PERPPU NOMOR 1
TAHUN 2020
Kronologis kasus dan penetapan status Covid-19 di Indonesia. Pada 2 Maret 2020
pemerintah mengumumkan ada dua pasien terinfeksi Covid-19. Pada 17 Maret 2020
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Covid-19 sebagai
keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona dengan
durasi sampai 29 Mei 2020. Nampaknya ada perbedaan penetapan status antara
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan pemerintah Indonesia. WHO pada 13
Maret 2020 menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Sedangkan pemerintah
Indonesia belum menetapkan status darurat nasional, sebagai tindak lanjut status
pandemi global. Pada 31 Maret 2020 pemerintah menetapkan Perppu Nomor
1/2020.
Penetapan Perppu Nomor 1/2020 hanya dalam waktu satu bulan setelah kasus
pertama Covid-19 diumumkan cukup mengejutkan banyak pihak. Karena
sebelumnya pemerintah selalu mengatakan kondisi Indonesia baik-baik saja, dan
Indonesia siap menghadapi Covid-19.
Mengejutkan karena DPR juga sudah masuk masa persidangan pada 30 Maret 2020
sehingga proses perubahan undang-undang melalui prosedur normal dapat
dilakukan.
Penetapan Perppu Nomor 1/2020 dirasakan tidak tepat dengan alasan-alasan
berikut ini.
79
Covid-19 sebagai Bukan Darurat Nasional
Pemerintah tidak pernah menyatakan bahwa Covid-19 merupakan darurat nasional.
Oleh karena itu, Covid-19 bukan merupakan bagian dari kegentingan yang
memaksa yang menjadi alasan penetapan Perppu Nomor 1/2020. Hal ini diperkuat
dengan fakta bahwa tidak ada satu pasal pun di dalam Perppu Nomor 1/2020 yang
mengatur penanganan Covid-19.
Penetapan Perppu Nomor 1/2020 menjadi tidak tepat karena tanpa ada upaya
penanganan Covid-19 secara benar dan secepat-cepatnya sehingga dampak
Covid-19 terhadap ekonomi berpotensi semakin memburuk. Akibatnya, biaya untuk
menyelamatkan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional menjadi
tidak menentu. Semakin lama penanganan Covid-19 berlangsung, semakin tinggi
biaya krisis ekonomi yang harus ditanggung.
Oleh karena itu, pemerintah harus mengintegrasikan kebijakan penanganan Covid-
19 dengan kebijakan ekonomi dengan tujuan memotong mata rantai penyebaran
secepat-cepatnya.
Ancaman Stabilitas Sistem Keuangan dan Perekonomian Nasional Tidak
Tepat sebagai Faktor Kegentingan yang Memaksa
Pertama, dalam keadaan mendesak yang mengancam stabilitas sistem keuangan
dan perekonomian nasional, pemerintah sudah mempunyai perangkat hukum untuk
mengatasi itu, sehingga tidak tepat hal ini dijadikan hal ihwal kegentingan yang
memaksa untuk menetapkan Perppu Nomor 1/2020.
Untuk mengatasi ancaman stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional,
pemerintah mempunyai undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU Nomor 9/2016) yang diundangkan
pada 15 April 2016. UU Nomor 9/2016 relatif masih baru untuk dapat menjawab
tantangan sistem keuangan terkini. UU Nomor 9/2016 khusus dibuat untuk
pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan yang mencakup bidang
fiskal, moneter, makroprudensial dan mikroprudensial jasa keuangan, pasar
keuangan, infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran dan penjaminan
simpanan, dan resolusi bank [Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 9/2016].
Sesuai Penjelasan atas UU Nomor 9/2016, UU ini dibuat untuk memperbaiki dan
membangun sistem keuangan yang tangguh dan siap menghadapi krisis sistem
80
keuangan, berdasarkan pengalaman krisis keuangan 1997-1998 dan krisis
keuangan global 2008.
Selanjutnya, seperti dikutip dari Penjelasan: “Titik berat Undang-Undang ini terletak
pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian
penting dari sistem keuangan. Meskipun demikian, pemantauan, pemeliharaan, dan
penanganan permasalahan sistem keuangan dilakukan juga terhadap bidang fiskal,
moneter, lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan,
termasuk sistem pembayaran. Hal ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.
Pertama, permasalahan bank sistemik dapat menyebabkan gagalnya sistem
pembayaran yang mengakibatkan tidak berfungsinya sistem keuangan secara
efektif dan berdampak langsung pada jalannya roda perekonomian. Kedua,
sebagian besar dana masyarakat saat ini dikelola oleh sektor perbankan, khususnya
bank sistemik, dan perlu dijaga keamanannya dari kemungkinan kegagalan bank.
Pencegahan dan penanganan permasalahan pasar keuangan dan lembaga jasa
keuangan lain dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan wewenang yang diatur
dalam Undang-Undang mengenai perbankan, perasuransian, pasar modal, surat
utang negara, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank
Indonesia.”
Oleh karena itu, pemerintah lebih tepat menggunakan UU Nomor 9/2016 untuk
mencegah dan menangani krisis sistem keuangan, sehingga Perppu Nomor 1/2020
tidak tepat untuk menangani ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Pasal 6 huruf c UU Nomor 9/2016 menjelaskan bahwa KSSK (Komite Stabilitas
Sistem Keuangan) berwenang menetapkan kriteria dan indikator untuk penilaian
kondisi Stabilitas Sistem Keuangan. Artinya, pemerintah senantiasa memantau
kondisi Stabilitas Sistem Keuangan sehingga dapat mendeteksi kondisi Stabilitas
Sistem Keuangan sejak awal dan menyiapkan solusi penanganan yang tepat.
Dengan demikian, tidak ada unsur keterdesakan yang dapat dikategorikan
kegentingan yang memaksa yang membuat pemerintah menetapkan Perppu Nomor
1/2020. Hingga Perppu Nomor 1/2020 ditetapkan pada 31 Maret 2020, masyarakat
tidak mendengar stabilitas sistem keuangan dalam kondisi krisis. Sehingga
seharusnya Perppu Nomor 1/2020 tidak memenuhi persyaratan kegentingan yang
memaksa.
81
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Eksekutif LPS, salah satu anggota
KSSK, pada 20 Maret di media dengan judul Ada Corona, LPS Pastikan Likuiditas
Sektor
Keuangan
RI
Aman.
(https://www.cnbcindonesia.com/market/
20200320151240-19-146478/ada-corona-lps-pastikan-likuiditas-sektor-keuangan-
ri-aman). Kemudian, Bank Indonesia, juga sebagai salah satu anggota KSSK, pada
20 Maret 2020 menyatakan Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, meskipun
fungsi intermediasi perbankan terus menjadi perhatian.
Oleh karena itu, penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan
pernyataan dua anggota KSSK bahwa stabilitas sistem keuangan dan
perekonomian Indonesia masih terjaga dan aman. Dengan kata lain, tidak ada
kegentingan memaksa.
Penyesuaian Fiskal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Tidak Tepat sebagai Faktor Kegentingan yang Memaksa
Kedua, Covid-19 membuat asumsi dasar dan postur APBN 2020 melenceng.
Realisasi APBN 2020 diperkirakan akan menyimpang dari target. Oleh karena itu,
pemerintah merasa perlu melakukan perubahan APBN untuk tahun anggaran (TA)
2020. Sehubungan dengan Covid-19, pemerintah memilih melakukan perubahan
postur APBN (APBN-P) tahun anggaran 2020 melalui penetapan Perppu No 1/2020.
Sebenarnya sudah ada mekanisme UU yang mengatur perubahan APBN. Pasal 27
ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Nomor 17/2003)
membolehkan pemerintah melakukan penyesuaian APBN dengan kondisi
perekonomian terkini. Pasal 27 ayat (4) mengatur kondisi darurat: dalam keadaan
darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN
dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 (UU Nomor
20/2019) juga memuat mekanisme penyesuaian APBN TA 2020 secara lebih detil,
yang harus disampaikan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan
atas UU APBN Tahun Anggaran 2020. Pasal 41 UU Nomor 20/2019 mengatur
mekanisme perubahan anggaran dalam keadaan darurat, di mana, dalam hal ini,
DPR harus memberikan persetujuan dalam waktu 1 kali 24 jam setelah
disampaikan pemerintah.
82
Oleh karena itu, dari unsur waktu, tidak ada alasan yang memadai untuk
menetapkan Perppu Nomor 1/2020. Perppu ditetapkan ketika ada kondisi
kegentingan yang memaksa, atau darurat. Sedangkan kondisi darurat ini sudah
diatur dalam undang-undang tentang Keuangan Negara, khususnya UU Nomor
20/2019, termasuk persetujuan dari DPR yang harus diberikan dalam waktu 1 kali
24 jam.
Selanjutnya, pembahasan perubahan APBN juga dapat dilakukan cukup cepat
sehingga tidak diperlukan Perppu untuk melakukan perubahan APBN. Hal ini
terbukti pada pembahasan Perubahan APBN Tahun Anggaran 2017 yang hanya
memerlukan waktu 24 hari kalender. RUU Perubahan APBN diajukan presiden pada
3 Juli 2017 dan disahkan DPR pada 27 Juli 2017. http://www.anggaran.
kemenkeu.go.id/dja/edef-konten-view.asp?id=1291
Untuk dimensi jumlah, alasan kegentingan yang memaksa juga tidak terpenuhi.
Target defisit anggaran pada APBN 2020 ditetapkan Rp 307 triliun, atau setara 1,8
persen dari PDB. Menurut UU Keuangan Negara, defisit anggaran boleh mencapai
3 persen dari PDB. Artinya, defisit anggaran pada APBN 2020 bisa ditingkatkan
menjadi Rp513 triliun. Jumlah ini seharusnya cukup untuk membiayai APBN hingga
RUU Perubahan APBN disahkan melalui prosedur normal. Hal ini juga terbukti,
defisit anggaran sampai akhir Juni 2020 hanya Rp257,8 triliun. Jauh lebih rendah
dari target defisit anggaran APBN 2020 (Rp307 triliun) maupun target defisit
anggaran yang dibolehkan oleh UU (Rp513 triliun). Adapun defisit anggaran sampai
Juli dan Agustus 2020 masing-masing Rp330,2 triliun dan Rp500,5 triliun. Masih
dalam jangkauan batasan defisit yang dibolehkan menurut UU Keuangan Negara.
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan tidak ada hal ihwal kegentingan yang
memaksa yang menjadi prasyarat penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Sebagai
konsekuensi, Perppu bisa cacat hukum karena melanggar prasyarat Pasal 22 ayat
(1) UUD NRI: Tidak ada kebutuhan mendesak; Tidak ada kekosongan hukum
(kecuali batas defisit anggaran 3 persen dari PDB); Kekosongan hukum batas defisit
anggaran ini dapat diatasi dengan membuat UU melalui prosedur normal.
Bahaya Penetapan Perppu Nomor 1/2020 Terhadap Perekonomian Nasional
dan Stabilitas Sistem Keuangan
Perubahan APBN 2020 dilakukan melalui penetapan Perppu Nomor 1/2020 untuk
tujuan tertentu. Pertama untuk menaikkan batas defisit anggaran maksimal 3 persen
dari PDB seperti diatur di dalam UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara
83
menjadi defisit anggaran tidak terbatas selama 3 tahun masing-masing untuk
anggaran 2020, 2021 dan 2022. Kedua, Perppu Nomor 1/2020 menghapus
beberapa pasal dari UU lain seperti tercantum pada pasal 28 butir 1 hingga butir 12.
Sedangkan Perppu Nomor 1/2020 akan berlaku permanen setelah disahkan
menjadi UU nomor 2 Tahun 2020. Sebagai contoh,
• Bank Indonesia boleh seterusnya membeli surat berharga negara di pasar
primer akibat Pasal 55 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia yang melarang pembelian tersebut dihapus.
• APBN tidak perlu lagi terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program,
kegiatan dan jenis belanja karena Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17/2003 yang
mengharuskan rincian APBN dihapus.
• Pemerintah dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintah
daerah dan pemerintah/lembaga asing tanpa mendapat persetujuan DPR,
karena pasal yang mengatur persetujuan sudah dihapus.
• Dan masih banyak lainnya.
Begitu juga dengan Pasal 27 Perppu Nomor 1/2020 akan berlaku permanen.
Mengakibatkan para pejabat KSSK dan pengguna anggaran APBN tidak bisa
dituntut secara perdata maupun pidana serta tidak bisa digugat di peradilan tata
usaha negara, dan semua biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan
kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan
belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan
ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan
perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Implikasi Pasal 28 Perppu Nomor 1/2020
Perppu Nomor 1/2020 menghapus banyak pasal-pasal dari berbagai undang-
undang lainnya seperti tercantum pada Pasal 28 Perppu Nomor 1/2020.
Penghapusan pasal-pasal tersebut mempunyai implikasi bahwa Perppu Nomor
1/2020 berpotensi melanggar undang-undang yang mempunyai hierarki lebih tinggi
dari Perppu secara umum, yaitu Undang-Undang Dasar dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), karena pasal-pasal yang dihapus tersebut
sebenarnya penjabaran atau pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar atau TAP
MPR.
84
Penghapusan pasal-pasal tersebut juga membahayakan perekonomian nasional
dan stabilitas sistem keuangan. Karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan mengisi
kekosongan hukum. Melainkan menghapus peraturan (pasal) terkait ekonomi dan
keuangan yang awalnya harmonis menjadi disharmonis. Karena penghapusan
peraturan (pasal) tersebut bersifat permanen.
PEMBAHASAN PASAL-PASAL PADA PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2020
Sehubungan dengan Covid-19, pemerintah perlu menetapkan kebijakan keuangan
negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan, yang tertuang dalam Perppu
Nomor 1/2020.
Di bawah ini membahas pasal-pasal sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut
dan potensi bertentangan dengan UUD, TAP MPR atau dengan UU lainnya.
1. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 Perppu Nomor 1/2020
Pemerintah berwenang menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3 persen
dari Produk Domestik Bruto (PDB) …… paling lama sampai dengan berakhirnya
Tahun Anggaran 2022.
Pendapat
Defist anggaran melampaui 3% dari PDB berarti boleh melampaui tanpa batas.
Defisit anggaran tanpa batas bisa membahayakan perekonomian nasional dan
keuangan negara. Defisit anggaran berarti pemerintah harus menarik utang baru.
Utang pemerintah saat ini sudah sangat besar. Pembayaran bunga pinjaman sangat
membebani belanja negara, sehingga rakyat dirugikan karena anggaran belanja
untuk kepentingan rakyat jauh berkurang. Hal ini bisa bertentangan dengan Pasal
23 UUD NRI agar pemerintah mengelola keuangan negara untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
Rasio beban bunga terhadap penerimaan pajak tahun 2019 mencapai 17,9 persen.
Rasio ini jauh lebih besar dari rasio menurut prinsip kehati-hatian berdasarkan
patokan IMF (International Monetary Fund) sebesar 10 persen. Kalau penambahan
utang pemerintah melonjak tinggi akibat batas defisit dibuat tanpa batas, rasio beban
bunga pinjaman terhadap penerimaan pajak akan naik pesat, sehingga dapat
membahayakan ketersediaan anggaran belanja negara untuk kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, defisit anggaran boleh melampaui 3 persen dari PDB tidak bisa
diterima karena tanpa ada batasan yang jelas yang dapat membahayakan keuangan
negara dan perekonomian nasional.
85
Terkait unsur waktu, batasan defisit anggaran dalam persentase tertentu
seharusnya hanya terbatas untuk tahun 2020 saja, mengingat kegentingan yang
memaksa yang menjadi dasar penetapan Perppu Nomor 1/2020, yaitu Pasal 22 ayat
(1) UUD NRI, harus diatasi secepatnya sesuai persyaratan penetapan Perppu.
Artinya, Covid-19 seharusnya sudah dapat diatasi dalam tahun ini, sehingga kondisi
kegentingan yang memaksa menjadi tidak relevan lagi pada tahun depan, dan oleh
karena itu kondisi fiskal APBN bisa menjadi normal kembali.
Sementara itu, untuk tahun-tahun berikutnya, pemerintah bisa menempuh cara
wajar dalam pembentukan undang-undang sesuai yang diatur Pasal 20 UUD NRI
dengan mengajukan rancangan undang-undang apabila merasa perlu mengubah
peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini karena masih banyak waktu
untuk membuat perubahan undang-undang yang dapat digunakan mulai tahun
2021.
Kesimpulan:
1) Defisit anggaran melampaui 3 persen dari PDB selama tiga tahun bertentangan
dengan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI di mana unsur kegentingan yang memaksa,
khususnya dimensi waktu, tidak terpenuhi.
2) Defisit anggaran melampaui 3 persen dari PDB selama tiga tahun tanpa perlu
mendapat persetujan DPR bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI di
mana APBN harus ditetapkan setiap tahun dengan persetujuan DPR. Penetapan
APBN tanpa persetujuan DPR termasuk praktek pengelolaan keuangan negara
yang dapat membahayakan perekonomian nasional sehingga unsur untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tidak terpenuhi seperti dimaksud Pasal
23 ayat (1).
3) Penetapan defisit anggaran tanpa persetujuan DPR melanggar Pasal 20A UUD
NRI karena memangkas wewenang DPR yang diberikan UUD: Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
2. Pasal 2 ayat (1) huruf c Perppu Nomor 1/2020
Pengelolaan anggaran dan keuangan negara sepatutnya harus terinci sampai unit
organisasi, fungsi, dan program seperti berulang kali ditegaskan dalam undang-
undang lainnya, seperti Pasal 180 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1
86
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020.
Penghapusan pasal-pasal tersebut di atas yang mewajibkan anggaran disusun
sampai unit organisasi, fungsi, dan program pada hakekatnya menghalangi peran
dan fungsi BPK sebagai pemeriksa keuangan negara yang ditugaskan oleh UUD
NRI. Pasal 9 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya,
BPK berwenang meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh
setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga
Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan
Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola
keuangan negara;
Dengan tidak ada rincian anggaran sampai unit organisasi, fungsi dan program,
maka BPK tidak bisa memeriksa setiap pihak yang mengelola keuangan negara,
sehingga BPK tidak bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai perintah UU BPK
dan UUD NRI.
Di lain pihak, Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
mewajibkan belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja.
Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 juga mewajibkan Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat dikelompokkan menurut fungsi, organisasi, dan program.
Kedua pasal ini masih berlaku karena tidak dihapus di dalam Perppu Nomor 1/2020.
Sebagai tindak lanjut Perppu Nomor 1/2020, pemerintah sudah menerbitkan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Perpres Nomor
54/2020) beserta Lampirannya. Di dalam Postur Perubahan APBN 2020 tersebut,
tidak ada rincian anggaran sampai organisasi, fungsi, dan program. Dalam hal ini,
pemerintah melalui menteri keuangan mendapat wewenang yang sangat besar
sekali, bahkan dapat dikatakan wewenang absolut, dalam menggunakan anggaran.
• Hal ini tersurat di dalam Perpres Nomor 54/2020 di mana Menteri Keuangan
dapat menetapkan perubahan atas rincian Perubahan Postur APBN TA 2020
(Pasal 3 ayat (2)) secara sepihak, tanpa perlu mendapat persetujuan DPR.
Perubahan atas rincian Perubahan Postur APBN TA 2020 tidak sampai unit
87
organisasi, fungsi, dan program mengakibatkan BPK tidak dapat menjalankan
fungsi dan tugasnya sebagaimana perintah UUD.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam kondisi apapun, pemerintah
tidak bisa menghilangkan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan
DPR serta tidak bisa menghilangkan fungsi dan tugas BPK, seperti yang
diamanatkan UUD NRI.
Kesimpulan:
1) Penghapusan rincian anggaran sampai unit organisasi, fungsi, dan program
bertentangan dengan Pasal 20A ayat (1) dan Pasal 23E ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) UUD NRI karena membuat BPK tidak bisa melaksanakan tugasnya
sesuai Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 15/2006 tentang BPK.
3. Pasal 2 ayat (1) huruf d
melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, yang anggaran
untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia,
serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa.
Penentuan proses dan metode pengadaan barang dan jasa harus sesuai, dan
tidak boleh bertentangan, dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Terkait hal ini, kasus Kartu Prakerja sudah menuai kontroversi dan keresahan di
masyarakat. Kartu Prakerja adalah bantuan nontunai dari pemerintah kepada para
pihak yang tidak bekerja, atau kepada pihak yang tertarik, untuk digunakan
mengikuti pelatihan dengan tujuan meningkatkan kompetensi. Untuk melaksanakan
tugas ini, pemerintah bekerja sama dengan rekanan atau mitra untuk pelatihan
online (Platform Digital). Kontroversi dan keresahan disebabkan pertama, dari mana
sumber anggaran untuk membiayai Kartu Prakerja tersebut. Karena tidak ada
rincian anggaran sampai unit organisasi, fungsi dan program akibat dihapus
di Perppu Nomor 1/2020, maka BPK akan kesulitan melaksanakan pemeriksaan
sampai ke pengelola anggaran sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Kedua, proses pemilihan rekanan atau mitra kerjasama pemerintah dengan 8
platform digital mengandung kontroversi dan tercium aroma KKN yang dilarang
di dalam TAP MPR. Kalau pemberian bantuan nontunai adalah hak penerima sesuai
kriteria yang ditetapkan, maka pemerintah tidak ada hak lagi untuk mengatur
bagaimana penerima atau pemilik nontunai membelanjakan bantuan nontunai
88
tersebut. Terlebih, pemerintah tidak bisa menjalin kerjasama dengan mitra 8
platform dengan mengatasnamakan pihak penerima bantuan nontunai. Perjanjian
seperti ini tidak ada dasar hukumnya dan menjadi tidak sah.
Kecuali pemerintah mengatakan bantuan nontunai adalah dalam bentuk
barang/jasa. Dalam hal ini, pemerintah bisa mengadakan perjanjian kerjasama
dengan mitra pemilik 8 platform digital. Sebagai konsekuensi, biaya Kartu Prakerja
dan pemilihan mitra dapat diperiksa oleh BPK dan dapat dinilai apakah ada kerugian
negara dalam pelaksanaan kerjasama tersebut. Dalam hal ini, mitra juga bisa
diperiksa apakah terjadi mark-up yang merugikan keuangan negara.
Implikasi Pasal 2 ayat (1) huruf d adalah pemberian wewenang yang sangat besar
kepada pemerintah karena dapat melakukan pengeluaran meskipun anggarannya
belum cukup tersedia atau tidak tersedia, bahkan dapat menentukan proses dan
metode pengadaan barang/jasa.
Wewenang yang tidak terkontrol ini bertentangan dengan fungsi DPR seperti
tercantum di Pasal 20A ayat (1) UUD NRI dan BPK seperti tercantum di Pasal 23E
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI.
4. Pasal 2 ayat (1) huruf f
Pemerintah berwenang menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga
Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan / atau investor ritel;
Di dalam PERPPU 1/2020 harus dijelaskan tujuan tertentu yang di maksud dalam
“penerbitan surat utang negara/surat berharga syariah negara dengan tujuan
tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19”, sehingga tujuan tertentu
tersebut tidak berkembang menjadi banyak tujuan tertentu.
Pertama, menurut Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia (UU 23/1999), yang dihapus bersamaan dengan terbitnya PERPPU
1/2020, Bank Indonesia dilarang membeli surat-surat utang negara untuk diri sendiri
di pasar primer, kecuali surat utang negara berjangka pendek yang diperlukan oleh
Bank Indonesia untuk operasi pengendalian moneter. Pelarangan pembelian surat-
surat utang negara oleh BI di pasar primer sangat penting untuk menjaga
independensi BI sesuai perintah Pasal 9 Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998
(TAP MPR XVI/MPR/1998) dan Pasal 23D UUD NRI.
89
Pasal 9 TAP MPR XVI/1998 berbunyi: Dalam rangka pengelolaan ekonomi
keuangan nasional yang sehat. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral harus mandiri,
bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak luar lainnya dan kinerjanya dapat
diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Pasal 23D UUD NRI berbunyi: Negara memiliki suatu bank sentral yang
susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya
diatur dengan undang-undang.
Pelaksanaan kedua pasal di atas menghasilkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia yang mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah,
dan independen. Nilai-nilai tersebut dicapai melalui Pasal 55 ayat (4) UU Nomor
23/1999 tersebut. Yaitu, Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-
surat utang negara kecuali di pasar sekunder.
Independensi Bank Indonesia dicapai antara lain melalui pemisahan kebijakan
moneter dari kebijakan fiskal yang menjadi tujuan utama Pasal 55 ayat (4) UU
23/1999.
Penghapusan Pasal 55 ayat (4) di dalam Perppu Nomor 1/2020 membuat BI boleh
membeli surat-surat utang negara secara langsung untuk diri sendiri di pasar primer
membuat BI menjadi tidak independen lagi. Pembelian surat utang negara di pasar
sekunder oleh BI merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dalam menjalankan
kebijakan moneter. Kalau BI boleh, dan dipaksa, membeli surat utang negara
di pasar primer maka BI kehilangan independensi yang dapat membahayakan
kebijakan moneter nasional.
Pada hakekatnya, penerbitan surat utang negara oleh pemerintah adalah domein
kebijakan fiskal. Sedangkan pembelian surat-surat utang negara oleh BI merupakan
domein kebijakan moneter. Pembelian surat utang negara oleh BI secara langsung
dari pemerintah di pasar primer berarti BI tidak independen lagi dalam menjalankan
kebijakan moneternya. Terlebih lagi bahwa batasan defisit anggaran dalam Perppu
Nomor 1/2020 dibuat tanpa batas (melampaui 3% artinya bisa sebesar-besarnya)
sehingga membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan moneter yang tidak independen berdampak negatif terhadap
perekonomian nasional.
90
Alasan BI hanya boleh beli surat berharga negara di pasar sekunder agar BI dapat
membeli surat berharga negara tersebut sesuai kebutuhan dalam melaksanakan
kebijakan moneter yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan kata lain, sesuai
mandat TAP MPR XVI/MPR/1998 dan UUD NRI.
Sebagai konsekuensi, Pasal 2 ayat (1) butir f Perppu Nomor 1/2020 merupakan
kemunduran luar biasa pada sektor keuangan pasca krisis 1998, dan mengantar
kembali ke sistem moneter era Orde Baru yang turut menjadi penyebab utama
terjadinya krisis ekonomi 1997/1998 dan timbulnya kasus bermasalah BLBI
(Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Peru digaris bawahi, Perppu Nomor 1/2020 memberi dampak BI boleh membeli
surat utang negara di pasar primer untuk jangka waktu tidak terbatas, sehingga
kebijakan dan peraturan undang-undang ini menjadi permanen. Mengingat Perppu
Nomor 1/2020 diterbitkan karena ada kegentingan yang memaksa, maka implikasi
kebijakan menjadi permanen bertentangan dengan alasan diterbitkannya Perppu
Nomor 1/2020 yang bersifat sementara.
Oleh karena itu, Pasal 2 ayat (1) huruf f Perppu No 1/2020 bertentangan dengan
Pasal 9 TAP MPR XVI/MPR/1998 dan Pasal 23D UUD NRI.
5. Pasal 2 ayat (1) huruf g
Pemerintah berwenang menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang
berasal dari dalam dan/atau luar negeri.
Sumber pembiayaan terkait penanganan Covid-19 harusnya diperoleh dari dalam
negeri, mengingat utang luar negeri pemerintah khususnya, dan utang luar negeri
Indonesia secara keseluruhan, sudah dalam tingkat mengkhawatirkan, dan memberi
kontribusi besar terhadap instabilitas sistem keuangan dan moneter dewasa ini.
Menurut pedoman IMF, batas utang luar negeri yang aman tidak melebihi 30
persen dari PDB. Rasio utang luar negeri Indonesia meningkat terus, mencapai
36,13 persen dari PDB pada akhir 2019. Rasio utang luar negeri terhadap ekspor
juga dalam kondisi mengkhawatirkan, mencapai sekitar 242 persen pada akhir 2019.
Yang lebih mengkhawatirkan, rasio ini meningkat tajam dalam satu tahun terakhir,
dari 210 persen pada 2018 menjadi 242 persen pada 2019. Peningkatan rasio ini
menunjukkan kemampuan Indonesia dalam memenuhi kebutuhan mata uang asing
untuk membayar utang luar negeri semakin lemah, dan dapat memicu krisis valuta
dan mengakibatkan nilai tukar rupiah terdepresiasi tajam, seperti yang terjadi pada
91
awal April 2020 yang lalu di mana kurs rupiah sempat tembus Rp17.000 per dolar
AS, yang merupakan kurs terendah sepanjang masa. Anjloknya kurs rupiah
membuat harga impor untuk bahan baku, bahan setengah jadi dan barang modal
naik.
Oleh karena itu, pembatasan utang luar negeri menjadi sangat penting untuk
menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas moneter di waktu yang akan
datang, sesuai BAB IV Butir A angka 2 huruf g TAP MPR X/MPR/1998 dan Pasal 10
TAP MPR XVI/MPR/1998.
BAB IV Butir A angka 2 huruf g TAP MPR X/MPR/1998
Membentuk sistem pengawasan dan pemantauan utang luar negeri baik yang
dilakukan oleh pemerintah maupun dunia usaha.
Pasal 10 TAP MPR XVI/MPR/1998
Seluruh pinjaman luar negeri Pemerintah harus memperkuat perekonomian
nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dan dimasukan kedalam rencana anggaran tahunan.
Oleh karena itu, pembiayaan anggaran seharusnya dari dalam negeri. Sumber
pembiayaan dari luar negeri harus sepertujuan DPR sesuai TAP MPR tersebut di
atas. Artinya, Pasal 2 ayat (1) huruf g bertentangan dengan TAP MPR di atas.
Belum lama berselang, pemerintah sudah menerbitkan surat utang senilai 4,3 miliar
dolar AS pada 7 April 2020. Selain itu, Bank Indonesia sudah mengikat perjanjian
fasilitas repo (repurchase agreement Line) dengan lembaga asing the Federal
Reserve, Bank Sentral Amerika Serikat, senilai 60 miliar dolar AS. Fasilitas repo
adalah semacam fasilitas kredit beragunan jangka pendek. Kedua peristiwa tersebut
sudah melanggar kedua TAP MPR di atas serta Pasal 11 ayat (2) UUD NRI, karena
harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.
6. Pasal 11
Inti Pasal 11 Perpu Nomor 1/2020 adalah pemerintah menjalankan program
pemulihan ekonomi nasional, dapat dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara
(PMN), penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan
penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah. PMN dilakukan
melalui BUMN yang ditunjuk. Penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah
dapat dilakukan langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui lembaga keuangan,
manajer investasi, dan/atau lembaga lain yang ditunjuk.
92
Pasal 24 ayat (7) UU Nomor 17/2003 sudah mengatur, untuk penyelamatan
perekonomian nasional, Pemerintah (Pusat) dapat memberikan pinjaman dan/atau
melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat
persetujuan DPR.
Oleh karena itu, penyertaan modal atau pinjaman kepada perusahaan swasta tanpa
mendapat persetujuan DPR seperti di maksud Pasal 11 Perppu Nomor 1/2020
bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Pasal 20A ayat (21) UUD NRI mengenai fungsi pengawasan DPR.
7. Pasal 12 ayat (1)
Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 dilakukan dengan tetap
memperhatikan tata kelola yang baik. “Memperhatikan tata kelola yang baik” tidak
berarti dapat menghilangkan tugas pengawasan dan pemeriksaan dari badan yang
berwenang sesuai UUD NRI, yaitu DPR RI dan BPK RI.
Sebaliknya, Pasal 27 Perppu Nomor 1/2020 yang memberi kekebalan (imunitas)
hukum kepada semua pihak yang disebut dalam pasal tersebut jelas menunjukkan
intensi tata kelola keuangan yang tidak baik, dan bertentangan dengan muatan
materi pasal 12 ayat (1).
8. Pasal 13
Penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan
langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12
dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan UUD NRI, BPK wajib memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat, serta menyatakan apakah ada kerugian negara akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara atau badan lain
yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15/2006 tentang BPK
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh
bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
93
Pasal ini merupakan penjabaran dari Pasal 23E UUD NRI mengenai fungsi dan
wewenang BPK sehingga pelanggaran atas Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15/2006
tentang BPK juga akan melanggar Pasal 23E UUD NRI.
9. Pasal 16 ayat (1) huruf a
Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman likuiditas jangka
pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah
kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik.
Penyelamatan bank yang mempunyai masalah likuiditas maupun solvabilitas
seharusnya menggunakan UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Tetapi, Bank Indonesia kemudian
memainkan peran lebih aktif terkait pencegahan dan Penanganan krisis sistem
keuangan menimbulkan banyak tanda tanya. Tetapi, praktek pemberian pinjaman
dan pembiayaan likuiditas seperti dimaksud dalam Perppu Nomor 1/2020 ini
bertentangan dengan status independensi Bank Indonesia sesuai amanat Pasal
23D UUD NRI (dan TAP MPR XVI/MPR/1998).
Selain itu, praktek pemberian pinjaman dan pembiayaan likuiditas seperti dimaksud
dalam Perppu Nomor 1/2020 juga merupakan langkah mundur dalam pengelolaan
sektor moneter dan keuangan Indonesia, dan membawa kembali ke dalam praktek
Orde Baru di mana Bank Indonesia bisa langsung memberi pinjaman atau
pembiayaan likuiditas kepada bank (sistemik atau selain sistemik), yang kemudian
berakhir dengan penyalahgunaan BLBI tahun 1998 sebesar Rp138 triliun dari total
pinjaman BLBI Rp144,5 triliun.
Untuk menjaga agar peristiwa ini tidak terulang, maka dibentuk Lembaga Penjamin
Simpanan sebagai lembaga independen untuk menilai dan memutuskan
mekanisme pemberian pinjaman kepada bank sistemik maupun tidak sistemik (dan
membebankan kepada APBN). Praktek Bank Indonesia kembali ke Orde Baru dapat
membahayakan sistem moneter dan keuangan Indonesia sehingga melanggar
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI.
10. Pasal 16 ayat (1) huruf b
Bank Indonesia diberikan kewenangan memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus
kepada Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi
persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan
94
likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh Pemerintah
dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK.
Pasal ini mengatur BI dapat memberi pinjaman kepada bank yang pada prinsipnya
mempunyai masalah solvabilitas, yaitu keadaan (mendekati) bangkrut. Wewenang
ini sangat rawan disalahgunakan seperti peristiwa BLBI 1998 dan Bank Century
2008.
Bank Century ketika itu menghadapi masalah solvabilitas tetapi akhirnya dipaksakan
untuk diselamatkan dengan mengubah berbagai peraturan. Seperti diketahui
bersama, pinjaman likuiditas ini ternyata disalahgunakan dan merugikan keuangan
negara. Atas pembelajaran kasus Bank Century 2008 dan kasus BLBI 1998, maka
dibuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Tetapi, UU yang masih relatif baru tersebut
tidak digunakan dalam menghadapi ancaman stabilitas sistem keuangan.
Hal ini mengundang tanda tanya, dan seharusnya pemerintah konsistem
menerapkan UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem
Keuangan.
Penyelamatan bank adalah domein kebijakan fiskal, sehingga BI seharusnya tidak
ikut campur untuk mempertahankan independensinya. Bank Indonesia hanya dapat
memberi pinjaman likuiditas kepada Bank bermasalah dengan membeli surat
berharga bank bersangkutan. Pemerintah dapat memberi pinjaman kepada Bank
bermasalah melalui penerbitan surat berharga setelah mendapat persetujuan DPR.
Bank bermasalah dapat menjual surat berharga negara tersebut kepada Bank
Indonesia.
Oleh karena itu, Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b bertentangan dengan UU yang
mewajibkan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen sesuai amanat
Pasal 23D UUD NRI.
Untuk menghadapi kondisi krisis perbankan, hal tersebut diatur Pasal 33 UU BI dan
UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
11. Pasal 16 ayat (1) huruf c
Bank Indonesia diberikan kewenangan membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan
permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional,
95
termasuk Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara yang
diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
Lihat penjelasan butir 4 di atas untuk Pasal 2 ayat (1) huruf f.
Sebenarnya, Pasal 16 ayat (1) huruf c ini juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2)
UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia yang menjelaskan bahwa Bank
Indonesia harus bebas independen dan bebas dari campur tangan pemerintah atau
pihak lain.
Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 1999
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak
lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
Berdasarkan uraian diatas, pasal 16 ayat (1) huruf c bertentangan dengan Pasal 4
ayat (2) UU Nomor 23/1999, bertentangan dengan Pasal 9 TAP MPR XVI/MPR/1998
serta bertentangan dengan Pasal 23D UUD NRI, untuk membangun Bank Indonesia
yang independen dan bebas campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain.
12. Pasal 19 ayat (1)
Lihat penjelasan pada butir 9 (Pasal 16 ayat (1) huruf a), butir 10 [Pasal 16 ayat (1)
huruf b, butir 11 (Pasal 16 ayat (1) huruf c)] di atas.
13. Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3
Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3 yang memberi wewenang LPS untuk
menerbitkan surat utang dan meminjam kepada pihak lain bertentangan dengan
Pasal 85 UU Nomor 24/2004 tentang LPS yang mengatur:
• Dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas, LPS dapat memperoleh pinjaman
dari Pemerintah.
• Dalam hal modal LPS kurang dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menutup kekurangan tersebut.
Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3 berpotensi menghilangkan wewenang
DPR sehingga bertentangan dengan Pasal 20A UUD NRI.
96
Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2004
Dalam hal modal LPS kurang dari modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 ayat (1), Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menutup
kekurangan tersebut.
Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2004
Dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas, LPS dapat memperoleh pinjaman dari
Pemerintah.
14. Pasal 27 ayat (1)
Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 menyatakan bahwa semua biaya yang telah
dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka
pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang
perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan
daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk
penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI, BPK ditugaskan oleh konstitusi untuk
memeriksa pengelolaan keuangan negara secara bebas dan mandiri, dalam kondisi
apapun termasuk pengelolaan keuangan negara ketika ada bencana alam seperti
bencana alam tsunami Aceh atau bencana gempa-tsunami Sulawesi Tengah.
Kemudian, BPK harus dapat memberi penilaian dan/atau penetapan jumlah
kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai yang dilakukan oleh semua pihak penyelenggara pengelolaan
keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan negara harus diserahkan
kepada DPR, salah satu alasan karena DPR harus melaksanakan fungsi
pengawasan sesuai Pasal 20A ayat (1) UUD NRI.
Oleh karena itu, pasal 27 ayat (1) Perppu Nomor 1/2020 bertentangan dengan Pasal
23E dan Pasal 20A UUD NRI.
Pasal ini juga bertentangan dengan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang
penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,
khususnya Pasal 3 ayat (3) bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang
tindak pidana korupsi, dan Pasal 4 yang menegaskan bahwa upaya pemberantasan
97
korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun
juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun
pihak swasta/konglomerat, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak
bersalah dan hak-hak asasi manusia.
Pasal 27 ayat (1) bertentangan dengan UU No 31/1999, Pasal 3 ayat (3) dan Pasal
4 TAP MPR XI/MPR 1998, dan Pasal 23E UUD NRI.
Pasal 7A UUD NRI secara tegas menyatakan bahkan Presiden dan Wakil Presiden
dapat diberhentikan dari jabatannya apabila, antara lain, terlibat korupsi. Artinya
pengelolaan keuangan negara harus bersih dan bebas korupsi, sehingga semua
biaya harus dapat dipertanggung jawabkan, dan diperiksa oleh BPK.
15. Pasal 27 ayat (2)
KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas
Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang
berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kasus BLBI 1998 dan Bank Century 2008 dapat menjadi pelajaran bahwa di dalam
krisis justru pengawasan pengelolaan keuangan negara harus diperketat karena
kondisi krisis dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk
kepentingan pribadi atau kelompok.
Pasal 27 ayat (2) terkait erat dengan pasal 27 ayat (1). Kalau Pasal 27 ayat (1) gugur
dan BPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak pengelola anggaran
negara, dan BPK dapat menilai atau menetapkan kerugian negara apabila ada,
maka Pasal 27 ayat (2) secara otomatis akan gugur juga.
Pasal 27 ayat (2) Perppu 1/2020 di atas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Pasal ini juga bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI: Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
98
Pasal ini juga bertentangan dengan UU 31/1999 yang memuat materi bahwa setiap
orang, termasuk pegawai negeri dan korporasi, yang melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Dalam hal
tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat
dijatuhkan.
Selanjutnya, moral kekuasaan tidak boleh diserahkan pada niat, itikad ataupun sifat-
sifat pribadi seseorang yang kebetulan sedang memegangnya. Iktikad baik tidak
bisa membuat seseorang mendapat keistimewaan hukum dan kebal hukum baik
secara perdata maupun pidana. Iktikad baik hanya bisa menjadi pertimbangan
dalam menetapkan tingkat hukuman.
16. Pasal 27 ayat (3)
….
17. Pasal 28
Pasal 28 angka 1 sampai dengan 12 memuat daftar pasal-pasal yang dihapus di 12
undang-undang lainnya. Penghapusan pasal-pasal di 12 undang-undang tersebut
membuat Perppu Nomor 1/2020 bertentangan dengan UUD NRI. Karena undang-
undang tersebut merupakan penjabaran atau pelaksanaan dari UUD NRI, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan materi muatan pada pasal-
pasal yang dihapus merupakan inti dari penjabaran dan pelaksanaan UUD
dimaksud.
Misalnya, undang-undang tentang Bank Indonesia merupakan pelaksanaan
perintah secara langsung dari Pasal 23D UUD NRI. Undang-Undang tentang Bank
Sentral yang kemudian dinamakan Bank Indonesia tidak boleh bertentangan
dengan Pasl 23D UUD NRI tersebut. Artinya, Bank Indonesia harus independen,
yang independensinya diatur di dalam undang-undang tentang Bank Indonesia
(bank sentral) tersebut.
99
Pasal 28 angka 2: Dampak Penghapusan Pasal pada UU Lainnya
Penghapuasan Pasal 55 ayat (4) UU Nomor 23/1999
Pasal yang mengatur independensi Bank Indonesia terletak di Pasal 55 ayat (4) dan
ayat (5) UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia. Yaitu:
(1) Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali di pasar sekunder.
(2) Perbuatan hukum Bank Indonesia membeli surat utang negara untuk diri sendiri
tidak di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal
demi hukum.
Independensi Bank Indonesia dicapai melalui pemisahan kebijakan moneter dan
kebijakan fiskal. Penerbitan surat utang negara (di pasar primer) oleh pemerintah
merupakan bagian dari kebijakan fiskal. Sedangkan pembelian surat utang negara
di pasar sekunder oleh BI merupakan bagian dari kebijakan moneter Bank
Indonesia. Surat utang negara yang beredar di pasar sekunder sudah tidak terkait
lagi dengan kebijakan fiskal, tetapi bisa berpengaruh terhadap tingkat suku bunga.
Oleh karena itu Bank Indonesia berwenang melakukan pembelian surat utang
negara di pasar sekunder untuk memberi pengaruh antara lain terhadap tingkat suku
bunga.
Penghapusan pasal 55 ayat (4) UU Nomor 23/1999 ini membuat Bank Indonesia
tidak independen lagi, karena fungsi moneter Bank Indonesia menjadi bagian dari
instrumen kebijakan fiskal pemerintah karena BI dalam kondisi tertentu “dipaksa”
membeli surat utang negara di pasar primer (perdana).
Oleh karena itu, penghapusan Pasal 55 ayat (4) UU Nomor 23/1999 bertentangan
dengan Pasal 23D UUD NRI.
Dampak
Bank Indonesia boleh seterusnya membeli surat berharga negara di pasar primer
akibat Pasal 55 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang
melarang pembelian tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 28 butir 3: Penghapusan Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23
ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003
100
Pasal 15 ayat (5) dihapus: APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan
unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Penghapusan pasal ini mengakibatkan APBN tidak perlu terinci sampai dengan unit
organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Sedangkan pengelola
anggaran ada di satuan detil sampai unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan
jenis belanja. Prosedur pengelolaan anggaran negara juga ada di stauan detil
tersebut. Penghapusan pasal ini membuat BPK tidak bisa melaksanakan tugasnya
secara bebas dan mandiri sesuai perintah Pasal 23E ayat (1) UUD NRI. Akibatnya,
BPK tidak bisa menyerahkan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara
kepada DPR, DPD atau DPRD, sesuai Pasal 23E ayat (2) UUD NRI. Akibatnya,
DPR tidak bisa melakukan fungsi pengawasan yang menjadi tugasnya sesuai Pasal
20A ayat (1) UUD NRI.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan secara daring tanggal 15
Oktober 2020 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 10 Desember 2020 yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon dalam Pengujian
Secara Formil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam pengujian
undang-undang secara formil, DPR RI memberikan pandangan dengan
berdasarkan 2 (dua) batasan kerugian konstitusional yang disimpulkan dari
Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, yaitu:
a. Para Pemohon merupakan perorangan yang telah melaksanakan hak
pilih sebagai pemegang kedaulatan yang telah memberikan
kepercayaan dan mandat kepada wakil sebagai fiduciary duty dalam
pemilihan umum;
1) Berdasarkan uraian kedudukannya, Pemohon Badan Hukum Perkara
37 dan para Pemohon Badan Hukum Perkara 75 yang merupakan
Badan Hukum tentunya tidak memiliki hak dan/atau kewenangan untuk
turut serta dalam pemilihan umum.
101
2) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia
yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah
kawin, atau sudah pernah kawin. Oleh karena itu, Pemohon Badan
Hukum Perkara 37 dan para Pemohon Badan Hukum Perkara 75 telah
jelas tidak dapat membuktikan bahwa telah memberikan kepercayaan
dan mandat kepada anggota DPR RI masa keanggotaan periode tahun
2014-2019 karena Pemohon Badan Hukum Perkara 37 dan para
Pemohon Badan Hukum Perkara 75 bukanlah perorangan yang telah
melaksanakan hak pilih sebagai pemegang kedaulatan yang telah
memberikan kepercayaan dan mandat kepada wakil sebagai fiduciary
duty dalam pemilihan umum
3) Para Pemohon Perorangan Perkara 37, para Pemohon Perkara 43,
dan para Pemohon Perorangan Perkara 75 dalam perbaikan
permohonannya tidak memberikan uraian argumentasi sebagai
perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai pemegang
kedaulatan dalam Pemilihan Umum. Selain itu, para Pemohon tersebut
diatas juga tidak melampirkan bukti-bukti keikutsertaannya dalam
Pemilihan Umum dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan
anggota DPR RI sebagai bentuk pemberian mandat kepada wakil
sebagai fiduciary duty. Hal ini menunjukkan bahwa para Pemohon
tersebut tidak memahami kedudukan hukumnya sebagai perseorangan
warga negara yang memiliki hak konstitusional sebagai pemberi
mandat dalam Pemilihan Umum dan tidak memperhatikan ketentuan
dalam pengujian undang-undang secara formil.
b. Para Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan
1) Bahwa terkait dengan pengajuan pengujian UU a quo secara formil,
para Pemohon secara keseluruhan tidak menguraikan pertautannya.
Namun dapat dipahami dalam uraian dalil-dalilnya, para Pemohon
hanya menyatakan bahwa UU a quo telah menimbulkan ketidakpastian
hukum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas dan multitafsir
serta berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak konstitusional para
Pemohon dan warga negara pada umumnya.
102
2) Meskipun demikian, para Pemohon tidak memberikan uraian yang
berkaitan dengan pertautannya secara langsung terhadap UU a quo
yang dimohonkan pengujiannya secara formil. Dengan demikian telah
jelas, tidak terdapat keterkaitan secara langsung antara Para Pemohon
Perkara 37, para Pemohon Perkara 43, dan para Pemohon Perkara 75
dengan UU a quo, sehingga para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam pengujian formil UU a quo terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon Perkara 37,
para Pemohon Perkara 43, dan para Pemohon Perkara 75 dalam
pengujian formil, DPR RI memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai apakah Para
Pemohon tersebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengajuan Permohonan perkara-perkara a quo sesuai dengan parameter
kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional dalam pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945 sebagaimana disebutkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
Pertimbangan Hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009.
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon dalam Pengujian
Secara Materiil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam pengujian
undang-undang secara materiil, DPR RI memberikan pandangan dengan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional yang tercantum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai berikut:
a. Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020
Bahwa para Pemohon Perkara 37 mendalilkan memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap hal tersebut, DPR RI menerangkan bahwa ketentuan Pasal 23
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai APBN yang jelas-jelas
tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan Warga Negara.
Sehingga ketentuan ini tidak memiliki pertautan hak dan/atau
103
kewenangan konstitusional para Pemohon Perkara 37. Bahwa hak
dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon Perkara 37
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 tidak terciderai dengan berlakunya ketentuan pasal-pasal yang
dimohonkan pengujiannya karena para Pemohon Perkara 37 tetap dapat
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Terkait dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon
Perkara 37 juga tetap mendapatkan haknya atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
Bahwa Para Pemohon Perkara 37 mendalilkan diri sebagai pembayar
pajak (tax payer), oleh karenanya DPR RI mengutip pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
40/PUU-XVI/2018 pada paragraf [3.7] sebagai berikut:
…menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai pembayar pajak
(tax payer) tidak serta merta memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan setiap permohonan pengujian
undang-undang. Para Pemohon dapat memiliki kedudukan hukum
(legal standing) apabila para Pemohon dapat menjelaskan adanya
keterkaitan logis dan causal verband bahwa pelanggaran hak
konstitusional atas berlakunya undang-undang yang diuji adalah
dalam kaitannya dengan status para Pemohon sebagai pembayar
pajak (tax payer) memang menunjukkan kerugian yang nyata.
Dalam permohonan a quo, para Pemohon perkara 37 dituntut bukan
hanya sekedar menyatakan dirinya sebagai pembayar pajak (tax payer),
tetapi terkait statusnya sebagai pembayar pajak harus dijelaskan adanya
keterkaitannya secara logis dengan kerugian konstitusional para
Pemohon Perkara 37 yang diakibatkan dengan berlakunya pasal-pasal
a quo.
Terkait dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang oleh para Pemohon
perkara 37 dipertentangkan dengan ketentuan dalam UU a quo, para
Pemohon perkara 37 tidak mengurai pertautan antara keduanya demikian
pula terkait dengan pertautannya dengan para Pemohon perkara 37.
Maka semakin tidak jelas adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional
para
Pemohon
terkait
dengan
pasal-pasal
yang
dimohonkan pengujian dan keberadaan hubungan sebab akibat (causal
104
verband) antara dalil kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
para Pemohon perkara 37 dengan ketentuan pasal-pasal a quo yang
dimohonkan pengujiannya.
b. Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020
Bahwa para Pemohon perkara 42 tidak konsisten dalam menyebutkan
batu uji yang digunakan dalam pengujian pasal-pasal a quo dalam uraian
kedudukan hukumnya dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang
tertulis dalam bagian Pokok Permasalahan. Lebih lanjut, dalam uraian
permohonannya,
para
Pemohon
perkara
42
mempertentangkan
ketentuan pasal-pasal a quo dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1),
(2), (3), dan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 yang sama sekali tidak
mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional warga
negara. Terkait dengan kerugian hak konstitusionalnya yang dijamin
dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, para Pemohon perkara 42 tidak menguraikan bentuk konkrit
(aktual) maupun potensial atas kerugian konstitusional yang didalilkan
tersebut dengan diri para Pemohon perkara 42 dan justru para Pemohon
Perkara 42 banyak menyampaikan asumsi-asumsi dan kekhawatirannya
atas pemberlakuan pasal-pasal a quo terhadap negara yang jelas sangat
mengada-ada. Selain itu, para Pemohon perkara 42 tidak dapat
menunjukkan adanya pertautan secara langsung dengan ketentuan
pasal-pasal a quo sehingga tidak jelas sebab akibat atas dalil kerugian
konstitusional yang didalilkan para Pemohon perkara 42 dengan
berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo.
c. Perkara Nomor 43/PUU-XVIII/2020
Bahwa para Pemohon perkara 43 tersebut masing-masing tidak berdiri
dalam posisi yang jelas atas kepentingan siapakah para Pemohon
perkara 43 hendak mengemukakan kerugian konstitusionalnya. Selain itu,
para Pemohon perkara 43 dalam permohonannya tidak mampu
menjelaskan secara spesifik dalam hal apa para Pemohon perkara 43
dirugikan dengan keberlakuan pasal UU a quo tersebut terhadap diri para
Pemohon perkara 43 maupun terhadap profesi para Pemohon perkara 43.
Bahwa para Pemohon perkara 43 dalam permohonannya tidak mampu
menjelaskan secara spesifik dalam hal apa para Pemohon perkara 43
105
dirugikan dengan keberlakuan pasal a quo tersebut terhadap diri para
Pemohon perkara 43 maupun terhadap profesi para Pemohon perkara 43
sehingga tidak jelas pula hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian konstitusional yang didalilkan oleh para Pemohon perkara 43
dengan pasal-pasal a quo yang dimohonkan pengujiannya terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
d. Perkara Nomor 45/PUU-XVIII/2020
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5
ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1),Pasal 23, Pasal 23E, Pasal
24, Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan batu uji oleh Pemohon perkara 45 tidak mengatur mengenai hak
konstitusional warga negara, melainkan mengatur mengenai bentuk dan
kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, tugas dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat, hal keuangan negara, kelembagaan BPK, Kekuasaan
Kehakiman, tanggung jawab negara dalam mengelola keuangan negara
yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang untuk dapat
dilaksanakan secara terbuka dan untuk kemakmuran rakyat, dan
kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali. Oleh karena itu, tidaklah relevan untuk dijadikan sebagai
batu uji dalam Permohonan a quo.
Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon perkara 45 tidak
menguraikan
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon perkara 45 yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi. Pemohon perkara 45 hanya menyatakan
hak Pemohon sebagai rakyat dalam memantau Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat dan Kekuasaan Kehakiman dapat menjalankan tugas
dan fungsinya, tanpa menjelaskan kerugian spesifik apa yang ditimbulkan
dari berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo. Sehingga jelas kerugian
yang didalilkan oleh Pemohon perkara 45 hanya merupakan asumsi tanpa
adanya pertautan dengan hak konstitusional Pemohon perkara 45.
e. Perkara Nomor 47/PUU-XVIII/2020
Bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 telah ditetapkan menjadi undang-undang yakni UU a quo, artinya
106
substansi di dalamnya telah dibahas dan disetujui antara Pemerintah
bersama dengan DPR dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak dan/atau
kewenangan konstitusional melainkan mengatur mengenai penetapan,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN. Salah satu fungsi yang
dimiliki oleh DPR adalah fungsi anggaran dengan tugas dan wewenang
berupa pemberian persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan
oleh Presiden. UU APBN tersebut kemudian dilaksanakan secara terbuka
oleh Pemerintah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Para Pemohon perkara 47 mendalilkan dengan berlakunya pasal a quo,
berpotensi dana desa dihentikan, dengan demikian jelas kerugian yang
didalilkan tersebut hanya asumsi para Pemohon perkara 47, karena
kenyataannya dana desa tetap ada meskipun selama penanganan
pandemi Covid-19 ini besarannya dikurangi karena adanya kebijakan
pengalihan mandatory expenses yang diamanatkan oleh UU Desa.
f. Perkara Nomor 49/PUU-XVIII/2020
Bahwa Pemohon Perkara 49 menyatakan memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1),
(2) dan (3) serta Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 namun dalam
uraian Positanya, Pemohon perkara 49 mendalilkan ketentuan pasal
a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Meskipun demikian, DPR menerangkan bahwa ketentuan Pasal 1
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional
warga Negara. Ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai Negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, kedaulatan
berada di tangan rakyat, Indonesia adalah Negara hukum dan APBN
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang
dan
dilaksanakan
secara terbuka
dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bahwa Pemohon perkara 49 dalam perbaikan permohonannya
menguraikan
memiliki
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
107
berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal
23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang jelas-jelas tidak mengatur
mengenai hak dan/atau kewenangan warga negara. Selain itu, Pemohon
perkara 49 tidak menguraikan kerugian konsitusionalnya berdasarkan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan hanya
mendalilkan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Pemohon perkara 49 juga sama sekali tidak
menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang
dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, telah sangat jelas Pemohon
perkara 49 tidak memiliki hak dan/atau kewenangan kontitusional yang
dirugikan dengan berlakunya UU 2/2020.
Bahwa Pemohon perkara 49 dan banyak menguraikan mengenai asumsi-
asumsinya atas pengaturan yang terdapat dalam pasal a quo, maka DPR
RI menerangkan tidak terdapat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon perkara 49 yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi pada Pemohon
perkara 49, maka jelas tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
g. Perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020
Bahwa mayoritas para Pemohon perkara 75 mengajukan kembali
Permohonan 51/PUU-XVIII/2020 yang telah ditarik kembali pada tanggal
19 Agustus 2020 dan Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan
Ketetapan Putusan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada
tanggal 27 Agustus 2020. Para Pemohon perkara 75 berdalil bahwa dapat
mengajukan kembali permohonan yang telah ditarik sebelumnya tersebut
karena sudah dilakukan perubahan dalam isi materi permohonan
sehingga tidak mempunyai kesamaan dalam permohonan sebelumnya
baik dalam permohonan pengujian formil maupun materiil yang diajukan
sehingga Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan
mengadilinya.
Terhadap
dalil
tersebut,
DPR
RI
memberikan
pandangan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-
108
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan:
ayat (1)
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”.
ayat (1a)
“Dalam hal pemohon menarik kembali Permohonan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Panitera
Mahkamah
Konstitusi
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan
memberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian
berkas Permohonan”.
ayat (2)
“Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa
Permohonan yang sudah ditarik kembali dan sudah diputus tidak dapat
diajukan kembali. Selain itu, setelah melihat isi dari permohonan para
Pemohon Perkara 75, baik dari segi formil maupun materiil memiliki materi
permohonan yang sama dengan permohonan sebelumnya yang sudah
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan penarikan
kembali permohonan perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 tersebut oleh
para Pemohon perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020, yang merupakan
mayoritas para Pemohon perkara 75. Walaupun para Pemohon perkara
75 memberikan tambahan batu uji Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal
27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 namun batu uji Pasal 1 ayat (2) dan ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 tersebut tidak mengatur mengenai hak
konstitusional warga negara. Begitupun halnya dengan tambahan batu uji
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, ketentuan yang ada pada UU
a quo tidak menghalangi para Pemohon perkara 75 untuk mendapatkan
hak konstitusionalnya berupa pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sehingga tidaklah tepat jika para Pemohon perkara 75 masih mengajukan
permohonan yang sama dengan permohonan yang sudah ditarik kembali
dan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahwa para Pemohon perkara 75 juga mendalilkan diri sebagai pembayar
pajak (tax payer), oleh karenanya DPR RI mengutip pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
40/PUU-XVI/2018 pada paragraf [3.7] sebagai berikut:
109
…menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai pembayar pajak
(tax payer) tidak serta merta memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan setiap permohonan pengujian
undang-undang. Para Pemohon dapat memiliki kedudukan hukum
(legal standing) apabila para Pemohon dapat menjelaskan adanya
keterkaitan logis dan causal verband bahwa pelanggaran hak
konstitusional atas berlakunya undang-undang yang diuji adalah
dalam kaitannya dengan status para Pemohon sebagai pembayar
pajak (tax payer) memang menunjukkan kerugian yang nyata.
Dalam permohonan a quo, para Pemohon perkara 75 dituntut bukan
hanya sekedar menyatakan dirinya sebagai pembayar pajak (tax payer),
tetapi terkait statusnya sebagai pembayar pajak harus dijelaskan adanya
keterkaitannya secara logis dengan kerugian konstitusional para
Pemohon perkara 75 yang diakibatkan dengan berlakunya pasal-pasal
a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang Pleno
MK terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
... dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’ interest point d’ action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan prinsip yang terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (RV) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without
legal connection).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon secara materiil, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional.
110
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. Penyebaran Covid-19 terus meluas di seluruh dunia yang didorong oleh
mobilitas manusia. Hingga akhir Februari 2020, penyebaran Covid-19
secara global telah mencapai 86.000 kasus dengan jumlah kematian
hampir 3.000 orang. Pandemi Covid-19 yang menyebar secara cepat dan
mengancam kesehatan publik, mendorong negara-negara untuk
mengambil berbagai langkah pencegahan yang ekstrim. Salah satu
langkah kebijakan yang diambil hampir semua negara adalah pelarangan
atau
pembatasan
perjalanan
(travel
ban/restriction),
penutupan
perbatasan, serta memperketat lalu lintas manusia antar wilayah/negara.
Di dalam skala domestik, beberapa negara memberlakukan lockdown
yakni penutupan wilayah dan penghentian segala aktivitas publik kecuali
yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pangan dan medis.
Physical
distancing
serta
karantina
mandiri
termasuk
dengan
memindahkan aktivitas kantor, belajar, dan beribadah di rumah juga
diimplementasikan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berbagai
kegiatan yang bersifat pengumpulan massa dikurangi atau bahkan
dilarang dengan pengawasan ketat dari aparat hukum. Di Indonesia,
Pemerintah memberlakukan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak
tanggal
31
Maret
2020.
Sebelumnya,
Pemerintah
juga
telah
memberlakukan larangan penerbangan termasuk dari dan ke Tiongkok,
membentuk
Gugus
Tugas
Percepatan
Penanganan
Covid-19,
memberlakukan kebijakan physical distancing, serta menetapkan status
keadaan darurat bencana Covid-19. Berbagai himbauan termasuk
menganjurkan dan bahkan melarang masyarakat untuk tidak melakukan
pulang kampung termasuk dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri 1441
Hijriah telah dilakukan. Anjuran untuk meningkatkan pola hidup bersih dan
sehat juga terus digencarkan. Penyebaran Covid-19 yang terjadi secara
cepat dan eksponensial dikhawatirkan juga tidak dapat diimbangi dengan
ketersediaan fasilitas kesehatan serta tenaga medis yang ada, sehingga
bisa berujung pada krisis kesehatan. Langkah-langkah tersebut
diimplementasikan dengan dasar bahwa kesehatan dan keselamatan
masyarakat adalah prioritas. Namun demikian, langkah-langkah
111
tersebut menimbulkan penurunan aktivitas ekonomi yang cukup
signifikan.
2. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas
perlindungan dari ancaman fisik namun juga perlindungan terhadap
keseluruhan aspek kehidupan dan keselamatan 269 juta jiwa penduduk
Indonesia. Negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen
bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan
masyarakat. Dengan segala sumber daya yang ada, kita harus
mewujudkan ketahanan negara yang kokoh dari segala ancaman,
termasuk ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial,
ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
3. Bahwa penyebaran pandemi Covid-19 yang memberikan dampak dan
mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain karena
menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global,
memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa di bidang
keuangan negara termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah,
dan sektor keuangan, yang harus segera diambil Pemerintah dan
lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak tersebut
dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan
fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net),
serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena itu, diperlukan
perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat
bagi Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan
kebijakan dan langkah-langkah dimaksud.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 menyatakan:
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,
parameter kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara lain:
- karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
112
- Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang
yang saat ini ada; dan
- Kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan
cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
5. Bahwa Perppu 1/2020 telah dikeluarkan oleh Presiden pada tanggal 31
Maret 2020 karena keadaan genting dan kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan untuk menyelamatkan
perekonomian dari krisis yang diprediksi akan terjadi. Bahwa dalam
keadaan mendesak tersebut diperlukan pemberian kewenangan bagi
Pemerintah diantaranya agar dapat melakukan realokasi dan
refocussing anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan dalam
APBN tahun 2020. Melalui realokasi dan refocussing yang bersifat
segera diharapkan dapat segera memulihkan ekonomi dalam rangka
mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat
dari Pandemi Covid-19.
6. Bahwa oleh karenanya ketentuan dalam UU 2/2020 diharapkan dapat
memberi fondasi hukum bagi pemerintah terhadap otoritas perbankan dan
otoritas keuangan untuk mengambil langkah luar biasa guna menjamin
kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan
stabilitas sistem keuangan sebagaimana diatur UU a quo yang perlu
menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem
keuangan diantaranya dengan menetapkan batasan defisit anggaran,
melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending),
dan melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi,
dan/atau antar program.
7. Bahwa urgensi sebagai dasar dibentuknya Perppu 1/2020 merupakan
pertimbangan subjektif dari Presiden sebagai pihak yang berhak
membentuk suatu perppu. Pertimbangan subjektif tersebut perlu
untuk dinilai secara objektif oleh rakyat yang direpresentasikan oleh
wakilnya, yaitu DPR, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal
22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan disahkannya Perppu 1/2020
menjadi UU 2/2020, maka DPR sebagai wakil rakyat telah menilai urgensi
tersebut merupakan hal yang nyata dan mendesak sehingga perlu
113
memberikan persetujuan atas Perppu 1/2020 untuk menjadi undang-
undang sehingga dapat digunakan Pemerintah sebagai dasar hukum
yang lebih kuat untuk bereaksi secara cepat menghadap situasi Pandemi
Covid-19.
C. KETERANGAN DPR TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU 2/2020
Berdasarkan kewenangan MK yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, maka batu uji yang digunakan oleh MK untuk
melakukan pengujian formil haruslah berdasarkan Pasal 20 UUD NRI Tahun
1945, terutama Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”. Frasa
“persetujuan bersama” dalam ketentuan tersebut merupakan esensi
berlakunya asas legalitas sehingga frase “persetujuan bersama” merupakan
norma yang sangat fundamental sebagai dasar terbentuknya undang-
undang. Jika proses pembentukan undang-undang telah memenuhi unsur
legalitas, yakni telah adanya “persetujuan bersama”, dan tidak adanya
kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan bersama” DPR dan Presiden,
maka secara konstitusional undang-undang tersebut menjadi sah secara
formil.
Sesuai landasan konstitusional kewenangan MK menguji undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka pengujian undang-undang
secara formil hanya dapat dinyatakan cacat prosedur jika telah bertentangan
dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian,
jika Yang Mulia Hakim Konstitusi berpendapat lain, maka mohon
pertimbangan yang seadil-adilnya, dan DPR tetap bersikap kooperatif
dengan menerangkan lebih lanjut hal-hal yang dipermasalahkan oleh para
Pemohon dalam pengujian formil.
1. Tanggapan DPR terhadap dalil Para Pemohon Perkara 75 mengenai
batasan waktu 45 hari dalam pengujian formil undang-undang harus
dikesampingkan karena tidak berdasarkan pada UUD NRI Tahun
1945.
a) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam konteks ketatanegaraan Indonesia
dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi (the guardian of
constitution) dan sebagai pengawal demokrasi (the guardian of
114
democracy) yang diberikan kewenangan oleh UUD NRI Tahun 1945
untuk dapat menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan ini diberikan sebagai fungsi Mahkamah Konstitusi dalam
menegakkan keadilan konstitusional di tengah kehidupan masyarakat.
Namun di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga bertugas mendorong dan
menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua
komponen negara secara konsisten dan bertanggungjawab.
b) Bahwa undang-undang bersifat mengikat dan memaksa bagi semua
warga negara, sehingga agar dapat dilaksanakan harus diundangkan
dalam Lembaran Negara agar setiap orang dianggap mengetahui atas
undang-undang tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat atas keberlakuan suatu undang-
undang.
c) Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 diperlukan pembatasan waktu untuk
dapat diuji secara formil. Pembatasan waktu ini tidak boleh terlalu lama
dari waktu diundangkannya suatu undang-undang dalam Lembaran
Negara, karena karakteristik pengujian formil berbeda dengan
pengujian materiil yang hanya menguji kata, frasa, ayat dan/atau pasal
saja dalam undang-undang atas dasar kerugian konstitusional
pemohon. Sedangkan pengujian formil didasarkan atas undang-
undang yang merugikan konstitusi yang proses pembentukannya tidak
sesuai dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, sehingga dapat
membatalkan keseluruhan undang-undang.
d) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menjaga hal tersebut harus
berhati-hati dalam menguji formalitas suatu undang-undang, karena
yang menjadi fokus pengujian formil bukanlah atas dasar dalil kerugian
pemohon, namun Mahkamah Konstitusi harus mengutamakan
keadilan dan kebenaran konstitusional. Mahkamah Konstitusi harus
memahami ruh, ide, landasan filosofis, dan suasana kebatinan yang
terjadi
selama
penyusunan
undang-undang
sehingga
dapat
memahami urgensi suatu undang-undang harus segera ditetapkan.
e) Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the
guardian of constitution) dan sebagai pengawal demokrasi (the
115
guardian of democracy) telah tepat memberikan pembatasan waktu
pengujian formil 45 hari setelah suatu undang-undang diundangkan
dalam
Lembaran
Negara
dalam
menjaga
kepastian
hukum.
Pembatasan ini sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 poin [3.34] yang menyatakan,
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan
waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan
dengan
Undang-Undang
yang
substansinya
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah
Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu
yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang;”
f) Bahwa terkait hukum acara pembatasan waktu 45 hari dalam
mengajukan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi merupakan
materi yang seharusnya diatur dalam undang-undang oleh pembentuk
undang-undang, namun selama belum diatur dalam undang-undang
Mahkamah Konstitusi dapat mengatur hukum acara yang bersifat
teknis untuk mengisi kekosongan hukum. Dalam hal ini, UUD NRI
Tahun 1945 sebagai Konstitusi tidak mungkin mengatur secara rinci
mengenai hal teknis batasan hari seperti yang didalilkan oleh para
Pemohon, karena dibutuhkan Undang-Undang lain untuk mengatur
mengenai hal tersebut. Sehingga Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk mengatur sendiri hukum acara yang bersifat teknis
dalam sidang pengadilan selama belum diatur dalam Undang-Undang
tentang Mahkamah Konstitusi.
g) Bahwa terhadap pengujian perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 yang
diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 September 2020
sesungguhnya telah melewati batas waktu pengujian formil 45 hari
sejak diundangkannya UU a quo, yakni pada tanggal 18 Mei 2020
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134
116
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516. Oleh
karenanya berdasarkan fakta hukum tersebut DPR berpandangan
permohonan perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 tidak memenuhi
ketentuan batas waktu 45 hari yang ditetapkan oleh Mahkamah
Konstitusi, sehingga sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan
Permohonan perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 tidak dapat diterima.
2. Tanggapan DPR terhadap dalil para Pemohon Perkara 37 dan Perkara
75 mengenai prosedur konstitusional pengesahan telah disimpangi
dengan tidak adanya keterlibatan DPD.
Bahwa para Pemohon perkara 37 dan perkara 75 dalam perbaikan
permohonannya mendalilkan tidak adanya keterlibatan DPD dalam
pembahasan Perppu yang telah ditetapkan menjadi UU dengan UU
2/2020 bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kedaulatan
rakyat dan kewenangan legislasi DPD. Terhadap dalil tersebut DPR
menerangkan sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 ditentukan
kewenangan untuk membentuk undang-undang ada pada DPR. Adapun
terkait UUD NRI Tahun 1945 menghendaki bahwa setiap RUU dibahas
antara DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama [Pasal
20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].
b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
mengatur bahwa
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama.
c) Bahwa keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya sebatas
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal ini juga sesuai dengan
Pasal 65 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
117
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 15 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU 12/2011).
d) Bahwa Perppu 1/2020 pada intinya secara garis besar mengatur
mengenai kebijakan keuangan negara, apabila dalam pelaksanaannya
memiliki dampak terhadap alokasi perimbangan keuangan pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah, hal itu merupakan konsekuensi bahwa
keuangan daerah merupakan bagian dari keuangan negara. Sehingga
telah jelas bahwa Perppu tersebut tidak mengatur secara khusus
mengenai otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah. Selain itu UU 2/2020 yang dipermasalahkan oleh Para
Pemohon merupakan pengesahan Perppu 1/2020 sehingga pembentuk
undang-undang tidak berkewajiban untuk mengikutsertakan DPD dalam
pembahasan RUU penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang.
e) Berdasarkan Pasal 71 huruf d dan Pasal 249 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) bahwa DPD ikut membahas
RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. RUU Penetapan
Perppu 1/2020 menjadi UU tidak memiliki pertautan dengan bidang yang
mengharuskan keikutsertaan DPD dalam pembahasannya melainkan
mengenai DPR memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan, sehingga DPD tidak memiliki kewenangan untuk ikut
membahas RUU tersebut.
3. Tanggapan DPR terhadap dalil para Pemohon perkara 37, para
Pemohon perkara 43 dan para Pemohon perkara 75 mengenai rapat
virtual yang berpotensi dihadiri tidak secara konkret karena kuorum
rapat dibuktikan dengan tandatangan sebelum menghadiri rapat.
a) Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Perppu 1/2020 dibentuk
pada
intinya
untuk
melakukan
penyelamatan
kesehatan
dan
118
perekonomian nasional yang terdampak dari Pandemi Covid-19. Bahwa
pada saat Perppu 1/2020 tersebut diajukan oleh Pemerintah kepada
DPR untuk menjadi undang-undang, negara dalam kondisi darurat
bencana yang menimbulkan kepanikan di masyarakat.
b) Dalam kondisi demikian, maka DPR sebagai wakil rakyat harus tetap
melaksanakan tugasnya untuk membahas Perppu 1/2020 bersama
dengan Pemerintah. Bahwa pada saat itu peraturan perundang-
undangan yang menjadi dasar hukum pembentuk undang-undang
melaksanakan tugasnya masih belum menjangkau penggunaan sarana
informasi dan teknologi dalam pembahasan dan pengesahan undang-
undang. Hal tersebut disebabkan tidak terprediksinya kondisi yang
diakibatkan dari penyebaran Pandemi Covid-19 yang begitu masif dan
berdampak pada timbulnya korban jiwa. Adapun pada saat munculnya
kasus pertama penyebaran Covid-19 di Indonesia hingga saat ini,
Pemerintah telah membuat kebijakan mengenai salah satu upaya
penanggulangan penyebaran Pandemi Covid-19 adalah dengan
melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan mengharuskan
tiap orang menjaga jarak.
c) Adapun salah satu kebijakan Pemerintah dalam upaya penanggulangan
penyebaran pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan di beberapa daerah di
Indonesia. Sebagai lembaga yang berkedudukan di DKI Jakarta yang
juga menerapkan PSBB, maka DPR dan Presiden juga harus mengikuti
kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah tersebut. Meskipun
demikian, tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga tetap harus berjalan,
sehingga sebagai alternatif pelaksanaan rapat dan koordinasi supaya
tugas dan fungsi DPR dan Presiden tetap berjalan adalah dengan
menggunakan sarana informasi dan teknologi berupa video meeting
atau virtual meeting.
d) Pada saat kondisi demikian agar tugas pembentukan undang-undang
tidak terbengkalai, DPR perlu melakukan terobosan hukum, yaitu
dengan menetapkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib (Tatib DPR 2020) yang mulai berlaku pada tanggal 2 April 2020.
119
Berdasarkan Tatib DPR 2020 tersebut di dalam ketentuan Pasal 254
ayat (4) dinyatakan bahwa:
“Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam keadaan
tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa,
keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan
tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional, rapat dapat
dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi.”
Dengan menggunakan dasar hukum tersebut, maka DPR melalui Badan
Anggaran bersama Pemerintah melakukan Pembahasan Tingkat I UU
a quo pada tanggal 4 Mei 2020 dengan menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi melalui rapat virtual. Begitu pun halnya
dengan Pembahasan Tingkat II yang menyetujui Perppu 1/2020 menjadi
UU pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020 dilaksanakan dengan
menggunakan rapat kombinasi secara fisik maupun dengan teknologi
informasi dan komunikasi melalui rapat virtual.
e) Menanggapi dalil para Pemohon perkara 37, para Pemohon perkara 43
dan para Pemohon perkara 75 tersebut, DPR menerangkan bahwa
pelaksanaan rapat yang dihadiri secara virtual telah diatur secara jelas
dalam Pasal 279 ayat (6) Tatib DPR 2020 yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal penandatanganan daftar hadir Anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan dan disebabkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (4), kehadiran Anggota
dalam semua jenis rapat DPR dilakukan berdasarkan kehadiran
secara virtual.”
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 279 ayat (7) Tatib DPR 2020
menyatakan bahwa:
“Bukti kehadiran secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya melalui Sekretariat
Jenderal DPR.”
Oleh karena itu berdasarkan dokumen sebagaimana terlampir dalam
Lampiran I, maka Pembahasan Tingkat II yang menyetujui Perppu
1/2020 menjadi UU pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020 yang
dilakukan secara virtual tersebut, maka kehadiran pembentuk undang-
undang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
f) Oleh karena itu dalil para Pemohon perkara 37, para Pemohon perkara
43 dan para Pemohon perkara 75 tersebut hanya merupakan asumsi
karena jelas bahwa pembahasan dan pengesahan undang-undang
120
dengan menggunakan sarana teknologi dan informasi telah memiliki
dasar hukum melalui Tatib DPR 2020. Selain itu berdasarkan risalah
Rapat Paripurna bahwa dengan Pimpinan DPR memberikan keputusan
penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang artinya memberikan
persetujuan dan juga mengikat anggota yang hadir baik secara fisik dan
virtual (non fisik) (Lampiran II)
4. Tanggapan DPR terhadap dalil para Pemohon Perkara 43 mengenai
UU 2/2020 tidak memenuhi syarat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 terkait frasa
“persidangan yang berikut”.
a) Bahwa di dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bank Indonesia, dan
Lembaga Penjamin Simpanan tertanggal 4 Mei 2020 bahwa pada saat
itu terdapat 9 (sembilan) fraksi yang menyetujui Perppu 1/2020 untuk
ditetapkan menjadi undang-undang, hanya fraksi Partai Keadilan
Sejahtera
(F-PKS)
yang
belum
menyatakan
persetujuannya.
Berdasarkan rapat pada saat itu, DPR RI menerangkan bahwa UU
a quo disetujui untuk ditetapkan menjadi undang-undang, dari titik tolak
pemikiran bahwa Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
dinyatakan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia
adalah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia. Dengan demikian
asas keselamatan rakyat Indonesia adalah yang diutamakan, untuk
memberikan keyakinan bahwa Perppu 1/2020 tersebut harus dibahas
segera dan secepatnya untuk memenuhi asas keselamatan rakyat yang
diamanatkan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut.
b) Bahwa Perppu 1/2020 merupakan kewenangan yang dikeluarkan oleh
pemerintah dalam kondisi darurat yang bersifat fundamental dan krusial
yang berdampak pada stabilitas perekonomian nasional jangka panjang,
maka pengaturan hal tersebut perlu untuk diberikan dasar legalitas yang
lebih kuat dalam bentuk undang-undang.
c) Bahwa DPR selain memiliki fungsi legislasi sebagai pembentuk undang-
undang berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, juga
memiliki fungsi anggaran. Berkaitan dengan Perppu 1/2020 sebagai
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang
121
berfokus pada penataan ulang anggaran hingga beberapa tahun ke
depan yang tentu saja memiliki dampak terhadap APBN, dimana sesuai
dengan UUD NRI Tahun 1945 pembahasan dan pengesahan dalam
Perppu 1/2020 menjadi UU sangat memerlukan peran DPR dalam
melaksanakan fungsi anggaran sebagai kerangka representasi rakyat.
Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk segera membahas dan
menetapkan Perppu 1/2020 menjadi UU dalam waktu yang cepat
karena adanya kebutuhan mendesak yang dapat berdampak terhadap
stabilitas perekonomian nasional.
d) Dengan adanya situasi pandemi Covid-19 tersebut yang memiliki
dampak bukan hanya terhadap kesehatan dan keselamatan rakyat,
tetapi juga memiliki dampak terhadap perekonomian negara dalam
jangka panjang, oleh karenanya proses penetapan Perppu 1/2020
menjadi UU yang harus dilakukan secepatnya oleh DPR merupakan
langkah cepat DPR dalam menghadapi keadaan darurat negara.
Keadaan darurat tersebut tetap harus dipahami dalam pandangan yang
sesuai dengan alas fakta yang terjadi pada saat keadaan darurat, dan
tidak menggunakan parameter dan indikator keadaan normal. Oleh
sebab itu, keputusan DPR yang secara cepat mengesahkan Perppu
1/2020 menjadi UU merupakan langkah yang tepat dan mencerminkan
asas prosesual bahwa penundaan yang tidak beralasan (undue
delay) harus dihindarkan, hal ini adalah demi kepentingan negara
dan kepentingan umum yang harus dilindungi.
e) Hal tersebut menunjukkan bahwa DPR memiliki kesamaan pandangan
dengan Pemerintah mengenai adanya kegentingan memaksa dan
perlunya kebijakan serta tindakan yang harus segera dilakukan dalam
menghadapi
pandemi
Covid-19.
Persetujuan
DPR
dimaksud
menjadikan norma tersebut memenuhi amanat UUD NRI Tahun 1945
dan memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan langkah-langkah
Pemerintah dalam penanganan situasi extraordinary pandemi Covid-19,
yang telah secara nyata menimbulkan pemburukan ekonomi dan
ancaman krisis apabila tidak segera ditangani. Dengan adanya
legitimasi tersebut, Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan recovery
terhadap situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu
122
Pemerintah menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-
19 seiring dengan perkembangan/perlambatan penyebaran virus
(flattening the curve), semakin mempercepat negara keluar dari
pemburukan ekonomi.
D. KETERANGAN DPR TERHADAP PENGUJIAN MATERIIL UU 2/2020
1. Pandangan DPR RI terhadap pengujian judul UU 2/2020:
a. Berdasarkan metode penafsiran secara gramatikal yaitu metode
penafsiran melalui pendekatan tatabahasa yang ada pada rumusan
UU, dalam memahami UU, tanda baca, diksi, dan pola susunan kalimat
sedemikan rupa benar benar diperhatikan. Berdasarkan metode
penafsiran tersebut judul Lampiran UU 2/2020 sudah jelas, tidak
ambigu, memang yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 ini adalah
langkah Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan
dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi. Bukan
mengatur tentang langkah tindakan Pemerintah untuk menangani
Covid-19. Yang menjadi subyek dari judul ini adalah Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Covid-19. Dua subyek tersebut adalah dua hal yang berbeda
namun satu kesatuan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 ini.
b. Judul dan materi muatan sudah sesuai, materi muatan terdiri atas 6 bab
yang
hampir
semuanya
mengatur
mengenai
langkah-langkah
kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang akan
dijalankan pemerintah, dan tidak mengatur mengenai langkah-langkah
untuk menangani pandemi Covid-19.
c. Berdasarkan Ketentuan dalam UU 12/2011 Lampiran II Bagian A
mengatur bahwa:
● Judul
Peraturan
Perundang–undangan
memuat
keterangan
mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan
nama Peraturan Perundang–undangan;
● Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan
huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda
baca;
● Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang
(Perpu) yang ditetapkan menjadi Undang–Undang, ditambahkan
123
kata penetapan di depan judul Peraturan Perundang–undangan
yang ditetapkan dan diakhiri dengan frasa menjadi Undang-Undang;
Berdasarkan ketentuan tersebut, judul yang tertulis pada UU 2/2020
maupun Perppu 1/2020 yang merupakan lampiran dari UU 2/2020 telah
sesuai dengan ketentuan dalam UU 12/2011.
2. Pandangan DPR terhadap materi muatan kebijakan pelebaran defisit
anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU a quo.
a. Bahwa sesuai amanat konstitusi, APBN digunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat, namun ketika keadaan darurat karena
Covid-19 yang telah secara nyata memberikan dampak pada
perekonomian negara seperti saat ini maka penggunaan APBN dapat
disesuaikan untuk kepentingan yang lebih besar yaitu menyelamatkan
perekonomian negara yang mana hal ini justru untuk menciptakan
manfaat yang lebih besar.
b. Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap ancaman
semakin
memburuknya
sistem
keuangan
yang
berisiko
pada
ketidakstabilan makro ekonomi dan sistem keuangan yang perlu
dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan lembaga terkait dengan
melakukan tindakan antisipasi guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Bahwa kedalaman implikasi Covid-19 terhadap perekonomian sulit
diukur karena puncak pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan
waktunya. Implikasi ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap
perekonomian sangat dalam sehingga semua skenario perlu disiapkan
untuk menghadapi situasi yang paling buruk, bahkan dalam bentuk
“worst case scenario”. Maka pemerintah dan lembaga terkait perlu
mengambil
langkah
luar
biasa
dalam
rangka
penyelamatan
perekonomian nasional dengan berbagai kebijakan relaksasi yang
berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dengan melakukan peningkatan belanja untuk
kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta
memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
c. Bahwa para Pemohon perkara 37 dan Pemohon perkara 45 mendalilkan
UU a quo melampaui dari ruang lingkup yang diatur di dalam Pasal 1
karenanya senyatanya Pasal 2 ayat (1) huruf a justru mengatur dalam
124
jangka waktu sampai dengan 2022 bahkan sampai 2023. Selain itu,
negara-negara lain, pemerintahnya tidak diberi kewenangan khusus
dalam bidang anggaran selama bertahun-tahun. Terhadap dalil tersebut,
DPR berpandangan sebagai berikut:
1) Dalam Lampiran UU 2/2020 tetap terdapat pembatasan-pembatasan
yaitu: Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3% dari
PDB hanya berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun
Anggaran 2022 (dalam jangka waktu kurang lebih 2 tahun atau bisa
kurang dari waktu tersebut jika recovery ekonomi dapat berjalan lebih
cepat); dan penyesuaian besaran defisit tersebut dilakukan secara
bertahap. Sebagai perbandingan dengan negara lain, Amerika
Serikat, Australia, Singapura, dan Malaysia telah mengeluarkan
stimulus fiskal yang mencapai lebih dari 10% PDB-nya. Amerika
Serikat hanya dalam waktu kurang dari 3 bulan menambah utang
dengan 3 Triliun US$ yang jumlah tersebut sama dengan jumlah 3
kali PDB Indonesia. (Lampiran II). Kedua, pelebaran defisit tersebut
tetap dalam koridor jumlah pinjaman yang dapat dilakukan dalam
rangka pelaksanaan pelebaran defisit tersebut yaitu di batasi
maksimal 60% (enam puluh persen) dari PDB sesuai UU Keuangan
Negara
2) Bahwa defisit anggaran yang tidak dapat dihindari tersebut tentunya
butuh penanganan sehingga meningkatnya besaran utang negara
adalah suatu hal yang pasti terjadi. Solusi ini adalah satu diantara
upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah selain melakukan
penyesuaian besaran belanja wajib, pergeseran anggaran antar unit
organisasi, antar fungsi dan/atau antar program dan lain sebagainya
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Lampiran UU 2/2020.
3) Bahwa konsekuensi dari pelebaran defisit tersebut tentunya
berdampak pada tahun-tahun berikutnya. Sehingga penentuan atau
pembatasan APBN sampai tahun anggaran 2022 merupakan pilihan
kebijakan yang logis. Oleh karena itu Pemerintah memberikan
prediksi dengan menetapkan batasan defisit anggaran melampaui
3% dari PDB sampai dengan tahun anggaran 2022. Sedangkan pada
tahun anggaran 2023, Pemerintah optimis besaran defisit anggaran
125
akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dari PDB. Hal ini
merupakan optimisme Pemerintah dalam mengupayakan perbaikan
kondisi perekonomian dan keuangan nasional. Hal ini harus dipahami
oleh para Pemohon a quo mengingat kondisi dan kemampuan setiap
negara berikut kebijakan-kebijakan yang diambil tidak dapat
disamaratakan
karena
karakteristik
dan
tren
pertumbuhan
perekonomiannya yang juga tidak sama.
4) Bahwa APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun 2022 dalam lampiran
UU 2/2020 ini tidak diatur karena UU APBN Tahun Anggaran 2021
dan Tahun Anggaran 2022 belum disusun dan diundangkan ketika
pengundangan UU 2/2020. Dalam penyusunan APBN Tahun
Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 tetap diberlakukan
mekanisme penyusunan APBN sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan sehingga esensi Pasal 23 UUD NRI Tahun
1945 tetap terjaga.
5) DPR menerangkan pembentukan Perppu merupakan kewenangan
konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Baru selanjutnya diberlakukan
ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
merupakan kewenangan konstitusional DPR RI untuk memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atas Perppu yang
dibentuk oleh Presiden pada masa sidang yang berikutnya. Karakter
hukum UU APBN yang merupakan undang-undang penetapan,
berbeda dengan undang-undang pengaturan pada umumnya. Karena
sifat hukumnya tersebut, UU APBN sebenarnya merupakan domain
pemerintah dalam perumusan dan perencanaannya, yang kemudian
membutuhkan hak budget DPR untuk menyetujui atau tidak. Dalam
hal kondisi kedaruratan, persetujuan tidak ditempatkan di awal,
melainkan sekalian di akhir pelaksanaan dengan maksud terjadinya
perubahan konsep hak budget DPR yang sebelumnya menguji
pengeluaran negara untuk kebutuhan di tahun berjalan, menjadi
menguji pengeluaran negara untuk kemanfataan di tahun berjalan.
Keduanya sama-sama tetap menggunakan dan menjalankan hak
budget DPR, di mana hak budget keadaan normal, alokasi yang tidak
126
disetujui DPR karena belum menjadi kebutuhan akan dicoret atau
ditarik. Sedangkan dalam keadaan darurat, alokasi yang tidak
disetujui
karena
tidak
sesuai
kemanfaatannya
harus
dipertanggungjawabkan pemerintah dalam berbagai bentuk, yaitu
meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan dan
melaporkannya kepada DPR, meminta pemerintah melakukan
koreksi dan pengembalian sesuai dengan rekomendasi pemeriksaan
BPK, atau DPR dapat menggunakan hak yang dimilikinya dalam
mengawasi penggunaan APBN keadaan darurat.
6) Selain itu terkait keinginan Pemohon perkara 45 agar RUU APBN
Tahun 2021 dibahas Pemerintah dengan DPR RI senyatanya sudah
disampaikan Pemerintah dalam rangkaian rapat paripurna tertanggal
12 Mei 2020, 14 Juli 2020, dan 14 Agustus 2020 (Lampiran II,
Lampiran III dan lampiran IV). Sebagai tambahan informasi, pada 25
September 2020, Kemenkeu selaku yang mewakili Pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan
Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Tahun Anggaran 2021 di Banggar dan Pemerintah bersama
DPR telah menyetujui defisit anggaran sebesar 5,7% dari PDB pada
Rapat Paripurna DPR tanggal 29 September 2020. Semua fraksi DPR
juga menyampaikan bahwa kondisi Covid-19 masih belum
memberikan kepastian pada tahun 2021, sehingga Pemerintah
dengan pimpinan Banggar dan para anggota Banggar bersama-sama
memformulasikan RUU APBN 2021 yang disatu sisi memberikan
signal kepada masyarakat, dunia usaha bahwa pemerintah terus
melakukan support agar mereka bisa pulih dan bangkit kembali,
namun di sisi lain juga memberikan sinyal kehati-hatian, sinyal
prudent
atau
kebijakan
dalam
menjaga
keseluruhan
dan
keberlangsungan APBN.
7) Oleh karenanya dalil bahwa kewenangan penetapan UU APBN oleh
DPR menjadi nihil, (dalam hal ini dalil tersebut juga disampaikan oleh
para Pemohon perkara 42) adalah anggapan yang salah. Hal ini
disebabkan perubahan mekanismenya saja, yang sebelumnya Hak
Budget DPR dilakukan di awal menjadi di akhir setelah diterbitkannya
127
LKPP. Selain itu, dalam memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap penetapan Perppu 1/2020 menjadi
undang-undang tersebut, tentunya DPR mengkaji terlebih dahulu
urgensi dan implikasi pemberlakuan ketentuan dalam Perppu
tersebut sebagai undang-undang sebelum dilakukan penetapan
Perppu tersebut sebagai undang-undang. Pengaturan dalam Perppu
ini tidak berarti menghilangkan mekanisme persetujuan DPR dalam
penetapan UU APBN mengingat UU APBN Tahun Anggaran 2020
telah ditetapkan, dan UU APBN Tahun Anggaran 2021 telah dibahas
oleh DPR dan Pemerintah, dan UU APBN Tahun Anggaran 2022
masih belum disusun dan belum diajukan oleh Pemerintah kepada
DPR RI.
3. Pandangan DPR terkait penggunaan dana yang bersumber dari Dana
Abadi Pendidikan untuk penanganan Pandemi Covid-19, DPR.
a. Akumulasi dana abadi pendidikan yang dimaksud dalam Pasal a quo
adalah akumulasi dana abadi dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak
termasuk porsi dana abadi pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan [vide Penjelasan Pasal 2
ayat (1) huruf e UU a quo].
b. Anggaran dana pendidikan yang sudah dialokasikan dalam UU APBN
tahun berjalan tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam ketentuan
Pasal a quo sehingga kewajiban Pemerintah untuk memenuhi mandatory
spending dana pendidikan sebesar 20% tetap dilaksanakan. Oleh karena
itu, yang dapat digunakan oleh Pemerintah dalam realokasi penggunaan
dana abadi pendidikan dan akumulasi dana pendidikan untuk penanganan
Pandemi Covid-19 tidak mengganggu alokasi dana pendidikan yang sudah
ditetapkan dalam UU APBN sebesar 20%.
c. Bahwa penggunaan dana abadi sebagai sumber pembiayaan APBN tahun
berjalan merupakan salah satu opsi yang dipersiapkan pemerintah dalam
penanganan pandemi Covid-19. Opsi tersebut hanya akan dipergunakan
apabila seluruh pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan
pembiayaan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun
demikian, pemanfaatannya akan tetap memperhitungkan efektivitas dan
ketepatan dibandingkan dengan surnber-sumber lain yang ada.
128
4. Pandangan DPR terkait kewenangan Pemerintah untuk menerbitkan
Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan
tujuan tertentu dan independensi Bank Indonesia
a. Bahwa dasar hukum penerbitan SUN adalah Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (selanjutnya di sebut
UU BI), yang berketentuan:
(1) Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang
negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan
Bank Indonesia.
(2) Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat
utang negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) ….
Dalam penerbitan Surat Utang Negara tersebut, terdapat peran DPR
dalam mekanisme penerbitan surat utang negara berdasarkan
ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2002
tentang Surat Utang Negara (UU SUN) yang mengatur bahwa
Penerbitan Surat Utang Negara harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan pada saat
pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mekanisme
ini harus tetap dilakukan oleh Pemerintah.
b. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara (UU SBSN) diatur bahwa SBSN diterbitkan dengan
tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
termasuk membiayai pembangunan proyek. Kewenangan menerbitkan
SBSN berada pada Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri dapat
dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui
Perusahaan Penerbit SBSN. Dalam hal akan dilakukan penerbitan
SBSN untuk tujuan membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara termasuk membiayai pembangunan proyek, Menteri terlebih
dahulu berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
c. Ketentuan Pasal 8 UU SBSN mengatur bahwa Penerbitan SBSN harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR pada saat pengesahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperhitungkan
129
sebagai bagian dari Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang
akan diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran. Dalam
rangka kedaruratan penanganan Covid-19 dan implikasinya terhadap
kondisi perekonomian nasional, hal ini juga menjadi pertimbangan
Presiden dalam penyusunan Perppu 1/2020 dan penetapannya
sebagai undang-undang oleh DPR melalui UU 2/2020. Ketentuan Pasal
8 UU SBSN ini tidak disebutkan dalam ketentuan Pasal 28 lampiran UU
2/2020, sehingga masih berlaku dan harus dilaksanakan oleh
Pemerintah.
d. Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (3)
Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa Bl dapat membeli SUN dan/atau
SBSN di pasar perdana atau primer. Pengaturan tersebut melengkapi
ketentuan Pasal 55 ayat (4) UU Bl yang memberikan kewenangan Bl
untuk membeli SUN di pasar primer atau perdana berjangka pendek
yang diperlukan oleh Bl untuk operasi pengendalian moneter.
Pengaturan pada Pasal 55 ayat (4) UU Bl dimaksudkan untuk
menjalankan tugas Bl dalam kondisi normal. Sementara saat ini,
Presiden telah memutuskan kondisi kegentingan yang memaksa serta
kekosongan hukum karena pandemi Covid-19 sehingga diterbitkan
Perppu 1/2020. Dalam mengatasi kondisi tersebut, diperlukan stimulus
fiskal yang dapat berimplikasi pada pelebaran defisit APBN. Oleh
karena itu, peran Bl perlu diperluas sehingga Bl dapat melakukan
pembelian SUN dan/atau SBSN jangka panjang di pasar perdana
khususnya dalam rangka penanganan permasalahan sistem keuangan
yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau
SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka
pandemi Covid-19.
e. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) hurut c Lampiran UU 2/2020
dimaksudkan untuk memberikan kelengkapan payung hukum bagi Bl
untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan pembelian SUN
dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan
permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian
nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan
tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19. Dengan
130
adanya ketentuan-ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020, terbuka
ruang baru bagi Bl dalam rnerumuskan dan rnelaksanakan kebijakan
moneter melalui pembelian SUN di pasar primer atau perdana, baik
yang berjangka pendek maupun panjang, untuk digunakan dalam
operasi pengendalian moneter maupun yang diperlukan untuk
pemulihan ekonomi nasional.
f. Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh Bl di pasar perdana dilakukan
untuk membantu pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan APBN
dan pembiayaan pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional termasuk
menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang menjadi peran Bl
sebagai otoritas moneter dan bukan mengintervensi Bl dalam
pelaksanaan tugasnya. Proses untuk membeli SUN dan/atau SBSN di
pasar perdana merupakan mandat yang diberikan oleh UU 2/2020
sehingga sama sekali tidak ada intervensi terhadap independensi
Bl.
g. Perlu dicermati pula bahwa SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan oleh
Pemerintah tidak wajib untuk dibeli oleh Bl. Rumusan-rumusan
ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020 terkait kewenangan Bl untuk
membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana memuat kata "dapat".
Penggunaan frasa "dapat" dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f dan
Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaknai bahwa tidak ada unsur
kewajiban bagi Bl yang dapat menghilangkan independensi Bl sebagai
bank sentral untuk memutuskan pembelian SUN dan/atau SBSN
di pasar perdana. Pembelian SUN dan/atau SBSN didasarkan sesuai
pertimbangan Bl dalam menjalankan tugasnya.
h. Kewenangan Bl untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
sebagaimana diatur dalam Lampiran UU 2/2020 dilaksanakan dengan
tetap menjaga independensi Bl. Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945
juncto Pasal 4 ayat (2) UU Bl telah mengatur bahwa Bl merupakan
lembaga
yang
independen
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak
lain. Pelaksanaan tugas dan wewenang Bl akan tetap berjalan secara
efektif dengan berlakunya ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020.
131
i. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU a quo, kewenangan
tersebut harus memenuhi skema dan mekanisme pembelian yang
diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank
Indonesia dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan
Gubernur Bl Nomor 190/KMK.08/2020 dan Nomor 22/4/KEP.GBl/2020
tanggal 16 April 2020 dengan menerapkan prinsip:
a. mengutamakan mekanisme pasar;
b. mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi secara terukur;
c. SUN dan/atau SBSN yang dapat dibeli oleh Bl bersifat tradable dan
marketable; dan
d. Bl sebagai pembeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
merupakan last resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu
menyerap dan/atau menyebabkan kenaikan yield yang terlalu
tinggi.
5. Pandangan DPR terkait penetapan sumber-sumber pembiayaan
Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri dan pengaturan
perubahan postur APBN melalui Peraturan Presiden sebagaimana
diatur dalam UU a quo
a. Presiden
selaku
Kepala
Pemerintahan
memegang
kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat
umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden
dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan
tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal
dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna
Barang
kementerian
negara/lembaga
yang
dipimpinnya. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam
bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO)
Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan
lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk
suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan
secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang
dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances
132
serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan. Sub bidang pengelolaan fiskal
meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka
ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi
kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
b. Pengecualian Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara dalam Perppu
ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) lampiran UU 2/2020
a quo:
“Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan
keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Presiden.”
Ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan
keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau
dalam
rangka
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan
Perppu ini (vide Pasal 28 lampiran UU 2/2020). Dalam kondisi kembali
normal semua ketentuan dalam UU MD3 berlaku seperti semula
termasuk dalam hal mekanisme pembahasan APBN dan APBNP yang
harus tetap mendapatkan persetujuan DPR. Selain itu meskipun APBN
Perubahan ditetapkan dengan Peraturan Presiden karena situasi yang
mendesak berdasarkan Perppu 1/2020 yang selanjutnya menjadi
lampiran UU 2/2020, tetapi pertanggungjawaban APBN tetap kepada
DPR.
c. Bahwa terkait dengan sumber-sumber pembiayaan negara, Pasal 12
ayat (3) UU Keuangan Negara mengatur bahwa dalam hal anggaran
diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. Dan
penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara tersebut mengatur
bahwa jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik
Bruto. Ketentuan dalam penjelasan ini juga menjadi bagian yang
dinyatakan tidak berlaku dalam Pasal 28 angka 3 lampiran UU 2/2020.
Namun pada dasarnya, penetapan sumber-sumber pembiayaan
tersebut diperbolehkan hanya saja batasan yang ada dalam
133
penjelasan pasal tersebut tidak diberlakukan selama penanganan
Covid-19 ini atau hingga tahun 2021. Selain itu, persebaran Covid-19
yang masif dan cepat ini membutuhkan penanganan cepat namun yang
tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme APBN, sehingga telah jelas
tidak ada pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara dan tetap
sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 1
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
d. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan peran dan fungsi DPR, karena dengan telah disetujui dan
ditetapkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020, telah menunjukkan
bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dengan Peraturan
Presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020 tersebut telah mendapat persetujuan DPR. Selain itu, dalam
pembentukan Peraturan Presiden tentang perubahan postur dan/atau
rincian
APBN,
Pemerintah
selalu
mengkomunikasikannya
dan
melakukan pembahasan bersama dengan DPR. DPR dapat memberikan
masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah terkait postur dan/atau
rincian APBN tersebut. Oleh karena itu, Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020 yang mengatur bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN
dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden, sama sekali
tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR. Pengaturan perubahan
postur dan/atau rincian APBN dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020 telah diselaraskan dengan dicabutnya ketentuan
Pasal 27 ayat (3) UU Keuangan Negara, Pasal 177 huruf c angka 2 dan
Pasal 182 UU MD3, serta Pasal 40 UU APBN 2020 (vide ketentuan Pasal
28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020). Pencabutan berbagai
ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU
2/2020 tersebut, merupakan upaya harmonisasi agar tidak ada dualisme
aturan atas satu permasalahan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 28
angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan kepastian
hukum atas pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020, yaitu bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan
dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
134
6. Pandangan DPR Terhadap Kebijakan Di Bidang Keuangan Daerah
sebagaimana diatur dalam UU a quo
a. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945,
Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Penjelasan umum UU Pemda
menyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada
daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam
negara kesatuan, kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau
pemerintahan
nasional
dan
tidak
terdapat
kedaulatan
pada
pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluas apapun otonomi yang
diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan
pemerintahan daerah akan tetap ada di tangan pemerintah pusat. Untuk
itu pemerintahan daerah pada negara kesatuan merupakan satu
kesatuan dengan pemerintahan nasional.
b. Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian
integral dari kebijakan nasional. Pembedanya, terletak pada bagaimana
memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas
daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang
pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara
keseluruhan. Pada kondisi pandemi Covid-19, hal yang perlu
diperhatikan dalarn pelaksanaan kebijakan keuangan di daerah adalah
kecepatan dan ketepatan untuk menyesuaikan anggaran sehingga tepat
sasaran. Lebih lanjut, berdasarkan dengan Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan
Negara), kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari
kekuasaan pemerintahan, telah diserahkan kepada kepada gubernur/
bupati/wali kota untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili
Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
c. Namun
demikian,
dalam
pelaksanaannya,
penyelenggaraan
pemerintahan daerah, termasuk keuangan daerah, dilaksanakan sesuai
135
dengan ketentuan dalam UU Pemda sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pemda disebutkan urusan absolut
adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
pemerintah pusat. Lebih Ianjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
e UU Pemda disebutkan jika salah satu urusan pemerintahan absolut
tersebut adalah urusan moneter dan fiskal nasional. Dalam menangani
pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, kebijakan
yang diterapkan di bidang keuangan negara yang memberikan relaksasi
untuk refocusing APBN, sudah seharusnya juga diterapkan pada
pemerintahan daerah, khususnya dalam hal relaksasi untuk refocusing
APBD. Oleh karena itu, kebersarnaan dan gotong royong oleh
pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dapat menuntaskan
permasalahan kesehatan dan ekonomi dampak Covid-19.
d. Sesuai ketentuan Pasal 8 UU Pemda, telah diatur bahwa pembinaan dan
pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan oleh
daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut dapat
menjadi landasan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan
petunjuk/pedoman tentang keuangan daerah kepada Pemerintah
Daerah agar penggunaan realokasil refocusing seragam dan terarah bagi
seluruh daerah. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 UU Pemda,
dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan
dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah memiliki
kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain meliputi
sinkronisasi pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan
program pemerintah pusat.
e. Sejalan dengan hal tersebut, guna mencapai penanganan yang bersifat
holistik dan terpadu atas pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka
diperlukan pula peran daerah melalui APBD. Untuk itu, Pemerintah
Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan refocusing, perubahan
alokasi dan penggunaan APBD. Dalam rangka memberikan pedoman/
guidance kepada Pemerintah Daerah, maka Kemendagri telah
menerbitkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan
136
Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan
Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
yang mengatur ketentuan umum dan teknis pelaksanaan refocusing,
perubahan alokasi, dan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi
Covid-19 beserta dampaknya di daerah. Dengan demikian, Permendagri
tersebut tidak akan mendikte Pemerintah Daerah dalam melakukan
refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, melainkan
sebatas memberikan petunjuk dan menciptakan keseragaman tindak
lanjut kedaruratan dalam melakukan refocusing guna mencapai tujuan
nasional. Selain itu, dengan tidak diajukannya pengujian ketentuan Pasal
3 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 oleh Pemohon, maka Pemohon telah
menyadari dan rnernahami bahwa pemberian kewenangan kepada
daerah
untuk
melakukan
refocusing,
perubahan
alokasi,
dan
penggunaan APBD, merupakan kebijakan yang penting dan diperlukan
Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak Covid-19.
7. Pandangan DPR Terhadap Materi Muatan mengenai “Kebijakan
Di Bidang Perpajakan dan Kepabeanan” sebagaimana diatur dalam UU
a quo
a. Terkait dengan perpajakan, Kementerian keuangan telah mengeluarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian
Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor
Barang Untuk Keperluan Penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana
telah diubah dengan PMK 83/PMK.04/2020 dengan pertimbangan untuk
percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang
yang diperlukan dalarn penanganan pandemi Covid-19, perlu mengatur
ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta
perpajakan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan
pandemi Covid-19. Dalam PMK tersebut diatur atas impor barang untuk
keperluan penanganan pandemi Covid-19 diberikan fasilitas kepabeanan
dan/atau cukai serta perpajakan berupa:
a) pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
b) tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
c) dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
137
terhadap jenis barang yang tercantum dalam Lampiran Huruf A PMK
tersebut yang dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat.
b. Pengaturan Pasal 10 lampiran UU 2/2020 ini tidak bertentangan dengan
Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan).
Pengaturan perubahan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1)
UU Kepabeanan tersebut dalam rangka penanganan Covid-19 ini tentukan
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentu tidak dapat serta merta
dianggap kesalahan karena anggapan para Pemohon bahwa ketentuan
dalam UU tidak dapat diubah melalui peraturan perundang-undangan yang
tidak setara. Hal ini dilakukan karena apa yang terjadi dan butuh
penanganan cepat tidak sesuai dan tidak termasuk dalam pengaturan
dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan. Barang-
barang tersebut tidak termasuk barang yang dipergunakan untuk
keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak
termasuk obat-obatan yang pengadaannya menggunakan anggaran
keuangan negara.
c. Perubahan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU
Kepabeanan tersebut dengan UU perubahan tentu akan memerlukan
waktu yang lama mengingat prosedur penyusunan UU beserta tahapan-
tahapannya tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Penentuan ini juga
tentunya memperhatikan pengaturan yang ada dalam Pasal 25 ayat (3) UU
Kepabeanan
yang
menyatakan
“Ketentuan
tentang
pembebasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
menteri” dan Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan yang menyatakan
“Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri”.
Sejalan dengan adanya amanat pengaturan peraturan pelaksanaan UU
sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (3) UU
Kepabeanan, maka hal ini jelas ditujukan untuk simplifikasi proses dalam
kondisi yang genting, yang sudah jelas tidak berarti bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana yang telah didalilkan oleh para Pemohon perkara 37.
138
d. Tidak adanya pernyataan Presiden bahwa negara dalam kondisi krisis
sehingga tidak diperlukan adanya program stabilitasi perekonomian dan
keuangan nasional termasuk pengurangan pajak dan bea masuk barang
impor sebagaimana yang dinyatakan para Pemohon perkara 42, hal
tersebut tidaklah benar. Dalam berbagai pidatonya, Presiden, DPR dan
Menteri keuangan berulang kali menyampaikan kondisi perekonomian
nasional dan kekhawatiran apabila tidak dilakukan upaya penanganan
segera tanpa perlu menyatakan “Indonesia dalam keadaan krisis” pun
keadaan tersebut dirasakan oleh masyarakat secara luas khususnya
setelah adanya pandemi Covid-19. Pengurangan pajak dilakukan karena
pajak dipungut dari warga negara dan kondisi perekonomian nasional
sedang tidak dalam keadaan baik. Hal ini justru akan membebani
masyarakat apabila tidak dilakukan pengurangan pajak. Selain itu,
kebijakan terkait bea masuk barang impor tidak diberlakukan pada seluruh
objek bea masuk melainkan pada alat-alat kesehatan dan obat-obatan
yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka penanganan pandemi
Covid-19. Oleh karenanya, pengaturan dan pengawasan pengelolaan
keuangan negara selama masa pandemi Covid-19 ini terlapor secara jelas
kepada DPR dan dilaksanakan sesuai dengan asas-asas pengelolaan
keuangan negara dan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan
yang baik.
e. Bahwa terkait dalil para Pemohon perkara 37 yang menyatakan bahwa
pemberian keringanan pajak tanpa dibarengi dengan adanya larangan
PHK tidaklah tepat. DPR menerangkan bahwa pelarangan PHK tidak
dapat diberlakukan oleh Pemerintah mengingat kondisi keuangan setiap
perusahaan tidak sama satu sama lain berikut besar skalanya. Keringanan
pajak
tersebut
diberikan
dengan
harapan
mampu
menstimulus
perkembangan perusahaan sehingga besarnyapun tidak akan sama bagi
setiap perusahaan tergantung pada skala perusahaan dan bidang usaha
perusahaan tersebut. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa Hubungan kerja
adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Dalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur mengenai pemutusan
139
hubungan kerja dan adanya perjanjian kerja. Selain itu, ketenagakerjaan
merupakan
hubungan
perdata
antara
pekerja
dan
pemberi
kerja/pengusaha.
f. Bahwa terkait dalil para Pemohon perkara 37 mengenai pajak untuk
perdagangan melalui sistem elektronik tidak memenuhi unsur kegentingan
yang memaksa dan seharusnya diatur dalam undang-undang, DPR
menerangkan bahwa:
1) Langkah-langkah pencegahan yang relatif ketat untuk membatasi
meluasnya penyebaran pandemi Covid-19 menyebabkan turunnya
permintaan atas produk nasional. Dampak selanjutnya, banyak
perusahaan yang mengalami kesulitan cash flow sehingga menurunkan
kemampuan
dalam
membayar
pajak.
Akibatnya,
penerimaan
perpajakan seperti PPh Badan mengalami penurunan secara signifikan.
Berkurangnya aktivitas perdagangan internasional secara signifikan
juga mengakibatkan turunnya penerimaan pajak dari impor dan bea
masuk. Selain itu, penerimaan perpajakan juga mengalami tekanan dari
turunnya harga minyak dunia, bahan mineral, dan CPO yang merupakan
komponen penting dalam menghitung PPh migas dan bea keluar.
Kinerja penerimaan perpajakan diperkirakan akan melemah pada tahun
2020 dengan tax ratio berpotensi berada di bawah 9 persen, terendah
dalam dua dekade terakhir.
2) Menghadapi kondisi perekonomian dan pandemi Covid-19, kebijakan
dan strategi perpajakan jangka menengah ditujukan untuk mendorong
percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 dan
meningkatkan pendapatan negara. Di tengah ketidakpastian akan akhir
dari pandemi Covid-19, dukungan terhadap dunia usaha mutlak
diperlukan dalam rangka memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan
mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, langkah
reformasi perpajakan yang pertama dilakukan adalah dengan
memberikan relaksasi perpajakan kepada dunia usaha. Relaksasi
perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban kegiatan
usaha dan membantu meningkatkan kondisi cash flow perusahaan,
khususnya selama dan pasca pendemi Covid-19. Perusahaan dapat
menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk menutupi
140
kenaikan harga bahan input maupun penurunan penjualan sehingga
tetap beroperasi secara normal. Efek selanjutnya adalah perusahaan
diharapkan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
sehingga karyawan mempunyai gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pada
gilirannya
hal
tersebut
akan
kembali
menggairahkan
perekonomian nasional, baik dari sisi produksi maupun sisi konsumsi.
Melalui penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh impor dan bea
masuk sektor tertentu, serta berbagai fasilitas perpajakan lainnya,
Pemerintah juga bermaksud meningkatkan daya saing guna mendorong
aktivitas investasi sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi
nasional.
3) Dalam
rangka
meningkatkan
pendapatan
negara,
khususnya
penerimaan perpajakan, Pemerintah melakukan upaya perluasan basis
pemajakan dan perbaikan administrasi perpajakan. Penambahan objek
pajak baru yang dipungut oleh Negara sangat diperlukan dalam rangka
meningkatkan tax ratio. Sebagai tahap awal, Pemerintah akan
memungut pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
atau yang lebih popular dengan sebutan e-commerce. Dalam beberapa
tahun terakhir, transaksi online berkembang begitu cepat dan berpotensi
menggantikan pasar konvensional. Selain menjadi sumber pendapatan
Negara, pemungutan pajak terhadap sektor PMSE juga dimaksudkan
untuk memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan
(fairness) antara semua pelaku usaha dan menciptakan level of playing
field yang sama bagi pengusaha di dalam negeri untuk bertahan dan
meningkatkan daya saingnya di tengah pandemi Covid-19. Selama ini,
pelaku usaha ekonomi digital luar negeri mendapatkan penghasilan
secara signifikan dari Indonesia tanpa perlu membayar pajak di
Indonesia. Untuk itu, pemajakan atas PMSE diharapkan mampu
menjadi
sumber
penting
pendapatan
negara
mengingat
nilai
transaksinya yang besar di masa yang akan datang. Dengan demikian,
pengaturan objek pajak baru dan mekanisme mekanisme peningkatan
efektivitas pajak menjadi hal yang harus dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan belanja negara yang semakin tinggi dengan kondisi
pemasukan negara yang tidak mencukupi.
141
4) Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan di
Indonesia maka terjadi kekosongan hukum dan menjadi loopholes untuk
penghindaran dan pengelakan pajak yang menyebabkan hilangnya
potensi penerimaan pajak. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat
diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa
akan memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi di tengah pandemi
Covid-19. Dengan demikian, kebijakan pemajakan PMSE dalam
Lampiran UU 2/2020 sangat diperlukan sebagai dasar legal formal
pemajakan atas PMSE.
Dalam pelaksanaan PMSE tersebut,
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.03/2020
tentang
Tata
Cara
Penunjukan
Pemungut,
Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau
Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean
Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan tersebut
tentunya tidak lepas dari pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Maka
dengan diaturnya PSME dalam Perppu 1/2020 yang keberlakuannya
setara dengan Undang-Undang dan telah ditetapkan sebagai Undang-
Undang melalui UU 2/2020, maka dalil para Pemohon Perkara 37
mengenai PSME harus diatur dalam undang-undang menjadi tidak
beralasan menurut hukum.
8. Pandangan
DPR
Terhadap
Keterbukaan
Pemerintah
Terhadap
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Sebagaimana Diatur dalam
Ketentuan UU a quo.
a. Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan. Pengelolaan dimaksud dalam UU Keuangan Negara
142
mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan,
pengawasan, dan pertanggung-jawaban. Oleh karenanya, APBN,
perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap
tahun ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan APBD, perubahan
APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
b. Dengan
ditetapkannya
APBN,
Perubahan
APBN
berikut
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dalam Undang-Undang dan
APBD, perubahan APBD berikut pertangungjawaban pelaksanaan APBD
dalam Peraturan daerah, maka berlakulah fiksi hukum dalam masyarakat.
Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-
undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap
tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat
sehingga
ketidaktahuan
seseorang
akan
hukum
tidak
dapat
membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non
excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam
Penjelasan
Pasal
81
ketentuan
UU
12/2011
yakni
"Dengan
diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah
mengetahuinya". Adapun lembaran resmi yang dimaksud di dalam
ketentuan Pasal 81 terdiri dari 7 jenis yakni a. Lembaran Negara Republik
Indonesia, b.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, c.Berita
Negara Republik Indonesia, d. Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia, e.Lembaran Daerah, f. Tambahan Lembaran Daerah, atau g.
Berita Daerah.
c. Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menteri/
pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna anggaran/
pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang
ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah
tentang APBD, dari segi manfaat/hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan
unit organisasi kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam undang-undang tentang
APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan
143
Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan
(output).
d. Oleh karena itu, dalam UU Perbendaharaan Negara diatur sanksi yang
berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta
Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja
Perangkat
Daerah
yang
terbukti
melakukan
penyimpangan
kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang
APBN/Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut
dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi
sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan
Daerah tentang APBD yang bersangkutan. Selain itu perlu ditegaskan
prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang
untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang,
surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi
atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban
untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola
keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang
andal.
e. Anggapan para Pemohon perkara 42 dan para Pemohon perkara 43 atas
tidak terjadinya krisis perekonomian karena tidak adanya pernyataan dari
Presiden terkait kondisi tersebut, hal ini sungguh tidak beralasan menurut
hukum dan justru menunjukkan sikap ketidakpedulian para Pemohon
perkara 42 dan para Pemohon perkara 43 atas kondisi negara dan kondisi
yang ada dalam masyarakat secara umum. Dengan perkembangan
teknologi dan akses berita yang mudah dan luas sekarang ini, informasi
mengenai keuangan negara dapat diakses dengan mudah. Hal ini
merupakan wujud transparansi pengelolaan keuangan negara karena
keuangan negara menyangkut kepentingan publik.
f. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dijelaskan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang
144
berkaitan dengan kepentingan publik. Salah satu asas dalam UU tersebut
adalah bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses
oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali terdapat ketentuan
pengecualiannya. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia
sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum
didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan
dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Dalam hal ini, keuangan negara merupakan informasi yang tidak
dikecualikan dan dengan jelas diatur adanya mekanisme-mekanisme
penyampaian informasi keuangan negara dalam UU Keuangan Negara.
9. Pandangan DPR terkait penambahan kewenangan terhadap OJK
sebagaimana diatur dalam UU a quo
a. Setidaknya terdapat tiga kewenangan OJK dalam UU a quo. Salah satu
amanat dari UU 2/2020 seperti yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (1)
yaitu memberi kewenangan dan pelaksanaan kebijakan OJK untuk
memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan melakukan
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.
Langkah tersebut dapat dilakukan apabila diperlukan untuk mengantisipasi
krisis jasa keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.
Dalam menghadapi kondisi penuh risiko saat ini akibat Covid-19 maka
daya tahan lembaga jasa keuangan sangat dibutuhkan khususnya dari sisi
permodalan. Sehingga, salah satu cara untuk memperkuat daya tahan
lembaga jasa keuangan tersebut dilakukan dengan cara penggabungan
atau merger. Aksi merger tersebut diperlukan karena terdapat risiko besar
akibat Covid-19 yang mengganggu kemampuan pembayaran perusahaan
jasa keuangan khususnya perbankan, meskipun saat ini perbankan tetap
masih membayarkan bunga deposito kepada nasabah tepat waktu. Di sisi
lain, kemampuan membayar debitur atau peminjam dalam kondisi tidak
stabil karena perlambatan ekonomi di berbagai sektor. Sehingga, aksi
merger tersebut diharapkan dapat memperkuat daya tahan perusahaan
jasa keuangan.
145
b. Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus untuk
mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 di bidang lembaga jasa
keuangan. Sejauh ini, setidaknya OJK telah menerbitkan lima Peraturan
OJK (POJK) pada 21 April 2020 sebagai tindak lanjut kewenangan OJK
dalam pelaksanaan UU 2/2020 Kebijakan stimulus ini salah satunya
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020
tentang
Stimulus
Perekonomian
Nasional
sebagai
Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
c. Kekhawatiran para Pemohon perkara 37 dan para Pemohon perkara 42
terkait potensi kesewenang-wenangan OJK dalam melaksanakan
kewenangannya yang diberikan oleh UU 2/2020 tentunya telah diantisipasi
oleh Pemerintah dan OJK dengan adanya pedoman pelaksanaan
kewenangan-kewenangan tersebut. Selain itu, bagi OJK selaku pelaksana
kewenangan yang diberikan oleh UU 2/2020 juga berlaku ketentuan Asas-
Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
10. Pandangan DPR terkait pinjaman kepada LPS sebagaimana diatur
dalam UU a quo
a. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU LPS, LPS merupakan lembaga yang
independen. Sesuai ketentuan tersebut, telah jelas bahwa kedudukan
LPS merupakan lembaga independen, bukan merupakan lembaga yang
berada di bawah pemerintah. Pemberian kewenangan kepada LPS
sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran UU 2/2020, pada
prinsipnya merupakan kewenangan yang telah diberikan oleh UU LPS,
UU OJK, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Kewenangan
yang diberikan kepada LPS sesuai Pasal 20 ayat (1) Lampiran UU 2/2020
sifatnya lebih mempertegas guna mendukung pelaksanaan fungsi LPS
dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 dan/atau adanya ancaman
perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kewenangan
tersebut sudah jelas melekat dan seharusnya diberikan kepada LPS untuk
dapat melaksanakan fungsi LPS sebagaimana diatur dalam UU LPS, yaitu
menjamin simpanan nasabah penyimpan dan menjaga stabilitas sistem
146
perbankan. Pemberian kewenangan bagi LPS untuk melaksanakan
langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan
juga diiringi dengan wewenang bagi Pemerintah untuk mengatur lebih
lanjut pelaksanaan kewenangan tersebut dalam Peraturan Pemerintah
[vide Pasal 20 ayat (2) Lampiran UU 2/2020]. Adanya atribusi dan mandat
untuk melakukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang dimaksudkan untuk memberikan koridor dalam
pelaksanaan kewenangan LPS. Hal tersebut dimaksudkan selain untuk
memberikan
kepastian
hukum,
juga
untuk
menghindari
LPS
menginterpretasikan kewenangan yang diberikan dalam Lampiran UU
2/2020 secara luas yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan
wewenang.
b. Berdasarkan UU LPS, fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah di
bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai
kewenangannya. Berdasaran ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) UU LPS,
dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah
dengan persetujuan DPR menutup kekurangan tersebut. Modal awal LPS
ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 4 triliun dan sebesar-besarnya Rp 8
triliun.
c. UU 2/2020 memberikan kewenangan kepada LPS yang di antaranya
adalah melakukan pemeriksaan penanganan dan peningkatan intensitas
persiapan Penanganan Bank bersama OJK dan melakukan pemilihan
cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan
sebagai Bank Gagal dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan
biaya yang paling rendah (least cost test), tetapi juga mempertimbangkan
kondisi
perekonomian,
kompleksitas
permasalahan
perbankan,
kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas
penanganan permasalahan Bank.
d. Sehubungan dengan kewenangan tersebut, UU 2/2020 mendelegasikan
pengaturan kewenangan dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Rangka
Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas
Sistem Keuangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, LPS
melakukan pemeriksaan bersama dalam rangka persiapan Penanganan
147
Bank dan peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank serta
melakukan pemilihan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang
dinyatakan sebagai Bank Gagal.
e. Berdasarkan kewenangan dimaksud, dalam hal terdapat Bank yang
mengalami permasalahan solvabilitas, LPS melakukan pemeriksaan
bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas
Bank. Disamping itu, selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi
Covid-19, LPS dapat melakukan penempatan dana pada Bank untuk
mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS dan/atau mengantisipasi
dan/atau melakukan penanganan permasalahan Stabilitas Sistem
Keuangan yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan Bank sebagai
bagian dari tindakan antisipasi (forward looking) LPS untuk menjaga
Stabilitas Sistem Keuangan.
f. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam
Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan
Stabilitas Sistem Keuangan, juga mengatur bahwa untuk penanganan
pandemi Covid-19 untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas
LPS dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, LPS dalam
rangka pengambilan keputusan untuk melakukan penanganan Bank
Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal oleh OJK,
tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least
cost test) tetapi juga dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian,
kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan,
ketersediaan investor, dan/atau efektivitas dalam rangka penanganan
permasalahan bank.
g. Berdasarkan ketentuan dalam lampiran UU 2/2020, LPS dapat menaikkan
nilai penjaminan simpanan dari saat ini Rp2 miliar per rekening untuk
menjamin adanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
LPS juga bisa menambah pembiayaan dengan menerbitkan surat
utang. Penambahan pendanaan ini bertujuan untuk membantu LPS
apabila mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani bank gagal.
148
Pembiayaan dari surat utang merupakan salah satu opsi yang dapat
dilakukan LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan maupun
penanganan bank berdampak sistemik. Selama ini, LPS mendapatkan
pembiayaan dari premi yang dibayarkan dari bank sebesar 0,2 persen per
tahun dari rata-rata simpanan. LPS juga bisa mendapatkan biaya dari
penanganan bank gagal serta memperoleh pinjaman dari pemerintah
apabila modal sudah berada di bawah Rp4 triliun.
h. Resiko
pembiayaan
yang
dikeluarkan
untuk
stabilitas
kondisi
perekonomian dan keuangan nasional salah satunya adalah kewajiban
kontinjensi
pemerintah
pusat.
Kewajiban
kontinjensi
merupakan
kewajiban potensial bagi Pemerintah yang timbul akibat adanya peristiwa
masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak
terjadinya suatu peristiwa (event), yang tidak sepenuhnya. berada dalam
kendali Pemerintah. Kewajiban kontinjensi bersumber dari pemberian
dukungan dan/atau jaminan pemerintah atas proyek-proyek infrastruktur;
program
jaminan
sosial
nasional;
kewajiban
Pemerintah
untuk
menambahkan modal jika modal lembaga keuangan, yaitu Bank
Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), di bawah jumlah yang diatur dalam
Undang-Undang; dan tuntutan hukum kepada Pemerintah.
i. Berbagai opsi pendanaan tambahan ini diperlukan untuk memberikan
kepercayaan kepada masyarakat sehingga persoalan solvabilitas bank
dapat selesai dengan baik. Oleh karenanya, LPS harus menentramkan
masyarakat bahwa dana mereka aman dan mampu memulihkan fungsi
intermediasi perbankan. Dengan demikian, kekhawatiran yang didalilkan
para Pemohon perkara 42 dalam permohonannya menjadi hal yang tidak
benar karena dalam pelaksanaan pemberian pinjaman terhadap LPS
jelas akan dikonsultasikan dengan DPR dan keberadaan pengaturan
tersebut adalah salah satu upaya yang terbuka bagi pemerintah apabila
kondisi perbankan nasional memburuk.
j. Pengaturan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2020 yang menyatakan
bahwa LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan (i)
penjualan/repo SBN yang dimiliki kepada Bank Indonesia; (ii) penerbitan
surat utang; (iii) pinjaman kepada pihak lain; dan/atau (iv) pinjaman
149
kepada Pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami
kesulitan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal, selain memberikan
alternatif sumber pendanaan bagi LPS yang berlaku, baik untuk Bank
Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik juga diharapkan dapat
memberikan waktu yang cukup bagi LPS dalam mempersiapkan sumber
dana tersebut sebelum terdapat Bank Gagal. Transaksi antara LPS
dengan Bl sebagai salah satu langkah untuk pemenuhan likuiditas LPS
yang diperluas sehingga LPS selain dapat melakukan penjualan SBN
miliknya, juga dapat melakukan transaksi Repo. Selain penjualan
dan/atau repo kepada Bl, LPS juga mempunyai alternatif pendanaan
berupa pinjaman kepada pihak lain yang dimaksudkan untuk menjaring
pihak-pihak (dalam dan/atau luar negeri) yang mempunyai kemampuan
pendanaan sehingga tersedia alternatif pendanaan yang lebih luas bagi
LPS. Pinjaman LPS dari pihak lain merupakan salah satu opsi untuk
menjaga
likuiditas sehingga
pemanfaatan
dana
tersebut
untuk
melaksanakan tugas dan fungsi LPS sebagai lembaga resolusi perbankan
dalam hal terdapat Bank Gagal sesuai tata kelola yang diatur dalarn UU
LPS.
11. Pandangan DPR terkait dalil para Pemohon mengenai adanya hak
imunitas bagi pelaksana kebijakan keuangan dan kerugian yang timbul
dari pelaksanaan UU a quo bukan merupakan kerugian negara
berdasarkan UU a quo adalah sebagai berikut
a. Bahwa dukungan pembiayaan anggaran untuk penanganan Covid-19
yang besar adalah dalam rangka mendukung Program Pemulihan
Ekonomi Nasional. Rincian kebutuhan anggaran ini berdampak pada sisi
belanja dan juga pendapatan negara dalam APBN 2020. Biaya yang
dikeluarkan pemerintah ini adalah biaya ekonomi yang bertujuan untuk
penyelamatan negara dari krisis dan tidak bisa dianggap sebagai
merupakan kerugian negara. APBN sebagai alat untuk mencapai tujuan
negara, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Ketika keadaan
mendesak dan darurat, maka APBN sebagai alat tersebut dapat
disesuaikan penggunaannya untuk menjadi penolong keselamatan
negara. Biaya yang dikeluarkan ini disadari tidak akan sepenuhnya
kembali dan juga hilangnya potensi penerimaan negara, namun di sisi lain
150
telah timbul manfaat yang lebih besar yaitu pulihnya perekonomian dan
dunia usaha sehingga dapat menyelamatkan ekonomi Indonesia.
Sehingga biaya yang dikeluarkan tidak bisa disebut sebagai kerugian
negara.
b. Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah ini adalah biaya ekonomi yang
bertujuan untuk penyelamatan negara dari krisis dan tidak bisa dianggap
sebagai merupakan kerugian negara. APBN sebagai alat untuk mencapai
tujuan negara, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Ketika
keadaan mendesak dan darurat, maka APBN sebagai alat tersebut dapat
disesuaikan penggunaanya untuk menjadi penolong keselamatan negara.
Biaya yang dikeluarkan ini disadari tidak akan sepenuhnya kembali dan
juga hilangnya penerimaan negara, namun di sisi lain telah menimbulkan
manfaat yang lebih besar yaitu pulihnya perekonomian dan dunia usaha
sehingga dapat menyelamatkan ekonomi Indonesia. Sehingga biaya yang
dikeluarkan tidak bisa disebut sebagai kerugian negara. Penggunaan
biaya ekonomi ini lah yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran
UU 2/2020 yang dimaksudkan untuk penyelamatan perekonomian dari
krisis sehingga bukan merupakan kerugian negara.
c. Mengutip Pendapat Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang dalam tulisannya
yang berjudul “Ekuilibrium Kebijakan Keuangan Negara Menghadapi
Keadaan Negara Darurat Akibat Penyebaran Covid-19 Dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020”:
“Biaya yang telah dialokasikan UU APBN dan/atau realisasi keuangan
pemerintah untuk keadaan darurat tidaklah dapat dikategorikan
sebagai kerugian negara dengan alasan: Pertama, biaya tersebut
dialokasikan dalam UU APBN dan/atau laporan realisasi anggaran
sebagai dasar hukum pengeluaran uang sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 j.o. Pasal 27 ayat (4) UU
Nomor 17 Tahun 2003; Kedua, biaya tersebut dikeluarkan untuk
memenuhi kewajiban pemerintah untuk melindungi segenap tumpah
darah rakyat Indonesia atau memenuhi asas kemanfaatan umum
(doelmatigheid), dan untuk menghindari situasi dan keadaan yang
lebih membahayakan keuangan negara dan perekonomian secara
keseluruhan; Ketiga, biaya tersebut tetap diukur dalam satuan yang
dikendalikan dan ditetapkan pedomannya oleh pemerintah dengan
memperhatikan masukan dari lembaga terkait yang relevan untuk
melakukan pengawasan intern. Menyangkut norma dalam Pasal 27
ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 hakikatnya dimaknai sebagai
biaya sebagai sebab terjadinya keadaan darurat uang mempengaruhi
stabilitas keuangan negara dan perekonomian nasional. Dalam
151
hukum keuangan publik, hal demikian merupakan biaya resiko yang
harus
dibebankan
ke
dalam
UU
APBN
untuk
maksud
mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap tumpah
darah Indonesia. Biaya dalam keadaan darurat merupakan
konsekuensi
logis
dalam
upaya
mewujudkan
tindakan
kepemerintahan yang cepat dan luar biasa diperlukan dalam kondisi
yang tidak sempurna. Kecepatan dan ketepatan pemerintahan dalam
penanganan keadaan darurat Covid-19 tidak dapat menggunakan
parameter dan indikator yang biasa karena justru tidak prosesual
atau tidak memenuhi ekuilibrium kebijakan keuangan publik jika suatu
alas fakta yang berbeda menggunakan syarat prosedur yang normal
atau kondisi yang sempurna, padahal alas fakta jelas terdapat
perbedaan dan situasi yang darurat.”
d. Bahwa dalam memaknai ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Lampiran UU 2/2020 tidak dapat dimaknai secara parsial melainkan harus
dimaknai sebagai satu kesatuan. Adanya suatu kerugian keuangan
negara, penyalah gunaan kewenangan melalui suatu kebijakan maupun
produk hukum lain yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan UU
2/2020 tetap harus dibuktikan secara hukum dengan parameter yang
tentunya tidak bisa disamakan dengan apa yang ada dalam keadaan
normal. Adanya frasa “iktikad baik” dan “sesuai peraturan perundang-
undangan” merupakan batasan koridor pelaksanaan kewenangan dalam
penggunaan keuangan negara dan mengeluarkan suatu produk hukum
dalam rangka pelaksanaan UU 2/2020.
e. Bahwa dalam perspektif hukum keuangan publik, kerugian negara adalah
“kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti
sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian,” berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara. Artinya disini
kerugian Negara tersebut harus dibuktikan sebagai akibat dari suatu
perbuatan yang melawan hukum atau karena kelalaian. Biaya yang telah
dialokasikan UU APBN dan/atau realisasi keuangan pemerintah untuk
keadaan darurat tidaklah dapat dikatagorikan sebagai kerugian negara
dengan alasan:
a) biaya tersebut dialokasikan dalam UU APBN dan/atau laporan realisasi
anggaran sebagai dasar hukum pengeluaran uang sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara jo. Pasal 27 ayat
(4) UU Keuangan Negara;
152
b) biaya tersebut dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah
untuk melindungi segenap tumpah rakyat Indonesia atau memenuhi
asas kemanfaatan umum (doelmatigheid), dan untuk menghindari
situasi dan keadaan yang lebih membahayakan keuangan negara dan
perekonomian nasional secara keseluruhan;
c) biaya tersebut tetap diukur dalam satuan yang dikendalikan dan
ditetapkan pedomannya oleh pemerintah dengan memperhatikan
masukan dari lembaga terkait yang relevan untuk melakukan
pengawasan intern;
f. Bahwa di samping itu, makna kerugian negara juga berkaitan dengan
administrasi pemerintahan karena dengan adanya Pasal 20 Undang-
undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara
juga mempunyai relevansi dengan persoalan hukum administrasi negara
dalam hal terjadinya kesalahan administrasi. Bahwa biaya dalam keadaan
darurat merupakan konsekuensi logis dalam upaya mewujudkan tindakan
kepemerintahan yang cepat dan luar biasa diperlukan dalam kondisi yang
tidak sempurna. Kecepatan dan ketepatan pemerintahan dalam
penanganan keadaan darurat akibat Covid-19 tidak dapat menggunakan
parameter dan indikator yang biasa karena tidak justru tidak prosesual atau
tidak memenuhi ekuilibrium kebijakan keuangan publik jika suatu alas fakta
yang berbeda menggunakan syarat prosedur yang normal atau kondisi
yang sempurna, padahal alas fakta jelas terdapat perbedaan dan situasi
yang darurat. Di samping itu, biaya tersebut juga akan sampai pada
muaranya untuk diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
juga hasilnya disampaikan kepada DPR untuk memperoleh persetujuan
berkaitan dengan manfaatnya dalam LKPP. Dengan demikian, proses dan
sistem pembiayaan tersebut tetap akuntabel dan memenuhi asas umum
pemerintahan yang baik dalam suatu syarat prosedur yang darurat.
g. Bahwa kewenangan BPK sudah sangat tegas diatur dalam Pasal 23E ayat
(1) UUD NRI 1945. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
maka BPK juga diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
sesuai dengan fungsi dan kewenangannya serta dikaitkan pula dengan
Bab VIII UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
153
mengatur bahwa pelaksanaan APBN dan APBD diperiksa oleh BPK
sebelum akhirnya Presiden/Kepala Daerah menyampaikan RUU/Perda
tentang
pertanggungjawaban
pelaksanaan
APBN/APBD
kepada
DPR/DPRD. Di samping itu, dalam UU a quo harus dipahami dan dicermati
bahwa tidak ada satu pun pasal dalam UU a quo yang mengecualikan atau
menghalang-halangi fungsi BPK untuk melakukan audit.
h. Bahwa hal demikian kemudian dilaksanakan dengan iktikad baik bagi
pejabat administrasi pemerintahan. Dalam hukum administrasi negara,
iktikad baik lebih tepat menggunakan istilah asas-asas umum
pemerintahan yang baik. Dalam hal ini pejabat administrasi pemerintahan
menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan alas hukum dan alas
fakta secara memadai, serta keputusan dan kebijakan ditetapkan dengan
motivasi untuk melindungi kepentingan umum (bestuurzorg). Dengan
kondisi demikian, tepat pelaksanaan tindakan kepemerintahan tersebut
tidak menjadi objek keputusan tata usaha negara karena peraturan
dasarnya telah berubah, tidak pada peraturan dalam keadaan negara
normal. Dengan demikian, keputusan tersebut dikecualikan sebagai objek
pengadilan tata usaha negara karena validitasnya didasarkan pada
peraturan dasar tersendiri yang dibentuk dalam keadaan darurat.
i. Dalam hal masyarakat atau pihak lain mengajukan keberatan dalam
keputusan administrasi pemerintahan dalam masa darurat, dapat
menggunakan instrumen administrasi pemerintahan itu sendiri, yang
kemudian dapat dilakukan penyelesaian menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi bagi
Pejabat Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2016 tentang Pengenaan Ganti Kerugian oleh Pejabat Bukan
Bendahara. Dalam hal keberatan tersebut juga masih ada warga
masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke DPR dalam rangka
pengawasan, sehingga DPR dapat menggunakan seluruh hak yang
dimilikinya dalam rangka pengawasan eksternal terhadap tindakan
administrasi pemerintahan.
j. Konsep iktikad baik tetap meletakkan pada aspek pengambilan keputusan
dan kebijakan tidak mengandung unsur suap, paksaan/ancaman, dan
tipuan guna menguntungkan secara melawan hukum. Akan tetapi, jika
154
pengambilan keputusan dan kebijakan disebabkan adanya kesalahan
administrasi, tuntutan pidana tidak dapat dilakukan. Konsep iktikad baik
dalam konsep hukum administrasi negara menurut Safri Nugraha dimaknai
sebagai wujud asas umum pemerintahan yang baik di mana pelaksanaan
pemerintahan dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi
yang mendorong sistem pemerintahan berjalan dengan sistem yang jelas
dan terukur. Dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,
pengelolaan dan pertanggungjawaban wewenang pemerintahan akan
sejalan motivasinya yang layak. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam
Pasal 50 KUHP disebutkan bahwa:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang, tidak dipidana"
Selain itu dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah
jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak
dipidana”.
k. Mengutip Pendapat Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang dalam tulisannya
yang berjudul “Ekuilibrium Kebijakan Keuangan Negara Menghadapi
Keadaan Negara Darurat Akibat Penyebaran Covid-19 Dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020”:
“Adanya norma mengesampingkan tuntutan pidana, gugatan perdata,
dan tata usaha negara harus dimaknai secara lengkap adanya syarat
itikad baik atau asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam
hukum administrasi negara. Dengan demikian, ada kejelasan
mengenai konsep hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum
pidana dalam konsep pelaksanaan pengambilan keputusan dan
kebijakan dalam kondisi darurat agar pejabat administrasi
pemerintahan tidak ragu, cepat, tepat, dan akuntabel untuk
melindungi segenap tumpah darah Indonesia”
l. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 juga bukan
merupakan kekebalan absolut karena dalam ketentuan tersebut mereka
terdapat parameter “dengan iktikad tidak baik” dan “tidak sesuai
peraturan perundang-undangan”. Asas iktikad baik awalnya adalah
suatu asas yang berlaku dibidang hukum perjanjian yang kini telah
berkembang dan diterima sebagai asas di bidang-bidang atau cabang-
cabang hukum yang lain, baik yang sesama keluarga hukum privat
maupun yang merupakan bidang hukum publik. Dalam perkembangan
hukum, terdapat prinsip-prinsip umum ataupun asas-asas umum yang
155
dijadikan sebagai sumber hukum sekaligus asas yang mendasari
pelaksanaan hukum itu sendiri. Oleh karenanya asas iktikad baik yang
tadinya merupakan suatu asas hukum khusus kini telah berkembang
menjadi suatu asas hukum umum. Selain asas iktikad baik, juga ada frasa
“tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ini
adalah 2 parameter yang bersifat kumulatif. Artinya semua pejabat
pemerintah yang menjalankan ketentuan pasal tersebut harus
berdasarkan 2 kriteria ini secara kumulatif.
m. Dalam hukum dikenal suatu adagium yang berbunyi “tiada hukum tanpa
pengecualian“ atau dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah “geen
recht zonder uit zondering”. Pengecualian dapat dilakukan sepanjang tidak
merugikan pihak-pihak yang terkena aturan tersebut karena hukum
ditujukan untuk mengayomi dan mensejahterakan masyarakat (Rosjidi
Ranggawidjaja, Ilmu Perundang-undangan, CV Mandar Maju). Dalam
kaitannya dengan hak Presiden untuk mengeluarkan Perpu yang berisi
langkah-langkah yang luar biasa dalam keadaan yang memang tidak
normal maka meskipun dalam suatu Perppu ada materi-materi yang
dipandang tidak lazim, mengenyampingkan, atau memberlakukan
ketentuan bersifat pengecualian dari apa yang telah diatur maka
pengecualian itu dapat saja diberlakukan atau dapat diadakan
pengecualian sepanjang diatur batasannya dalam Perppu itu sendiri.
n. Adapun frasa “iktikad baik” adalah apabila dalam melaksanakan tugasnya
tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok,
dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme. Bahwa apabila nantinya terbukti itikad baik tersebut
dilanggar maka sudah jelas konsekuensinya yaitu mereka harus
ditempuh prosedur hukum karena tindakan tersebut mengatur unsur
mens rea (adanya niat jahat atau iktikad tidak baik) dan actus reus
(perbuatan yang melanggar). Dengan demikian asas equality before
the law dan asas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 tetap terjamin.
o. UU 2/2020 tidak melindungi pejabat negara atau tidak memberikan
imunitas kepada pejabat negara. Pasal a quo diperlukan karena para
pihak tersebut merupakan orang-orang yang mengambil keputusan
156
penting. Mengutip pandangan Misbakhun selaku Anggota Komisi XI
DPR RI dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) 21 April 2020:
“Penanganan Covid -19 melalui physical distancing merupakan
pukulan yang paling berat bagi masyarakat karena tidak dapat
melakukan interaksi sosial dan merupakan pukulan berat bagi
perekonomian. Dampak dari pandemi Covid-19 yaitu faktor produksi
tidak jalan sedangkan permintaan (demand) tetap ada. Kedalaman
implikasi Covid-19 terhadap perekonomian sulit diukur karena
puncak pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan waktunya. Implikasi
ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap perekonomian
sangat dalam sehingga semua skenario perlu disiapkan untuk
menghadapi situasi yang paling buruk. Sebelum pandemi Covid-19 ini
terjadi struktur perekonomian Indonesia tidak dalam kondisi yang
sehat. Hal ini karena perekonomian Indonesia sedang menghadapi
dampak
perang
dagang
antara
China
dengan
Amerika.
Permasalahannya dalam situasi seperti ini, negara dalam keadaan
yang tidak normal. Dalam keadaan yang tidak normal tersebut jangan
berhadap statistik ekonomi menjadi bagus. Sehingga menghadapi
keadaan yang tidak normal tersebut juga harus diselesaikan
dengan cara yang tidak normal. Pihak yang paling terdampak oleh
pandemi Covid-19 adalah pekerja harian/pekerja lepas (informal) yang
pemenuhan biaya hidupnya ditentukan oleh aktivitas harian. Jika tidak
keluar maka mereka tidak dapat makan. Pihak yang terdampak
selanjutnya adalah para pelaku UMKM dan kelompok kelas
menengah. Kehadiran negara dibutuhkan baik oleh rakyat jelata,
pelaku UMKM, masyarakat kelas menengah, maupun masyarakat
kelas atas sehingga negara tidak boleh membeda-bedakan. Aktivitas
sektor produksi yang menjadi berhenti mengakibatkan permintaan
menjadi
terbatas.
Pemerintah
harus
memanfaatkan
ruang
ketatanegaraan yang tersedia untuk mengatasi situasi ini karena UU
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mempunyai
keterbatasan. Untuk memulihkan perekonomian akibat Covid-19,
Pemerintah
perlu
dana
untuk
membiayai
program-program
pemerintah. Satu-satunya cara Pemerintah harus berhutang jika SAL
dan dana lainnya tidak mencukupi. Hutang bukan tujuan, tetapi hanya
sebagai cara agar dapat keluar dari masalah ini. Negara lain juga
menggunakan cara yang sama. Anggaran yang disediakan
Pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 sebesar 405 Triliun
atau sekitar 2,75% dari PDB. Hal yang utama bukan negara
berhutang tetapi hutang tersebut dimanfaatkan seperti menolong
rakyat jelata.”
p. Keberadaan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memberikan confidence bagi pihak yang dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya sesuai Lampiran UU 2/2020 telah didasarkan pada iktikad
baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan
dengan prinsip hukum imunitas terbatas bagi negara dan/atau
perwakilannya, bukan imunitas absolut sehingga melanggar asas keadilan
157
dan
kesamaan
dalam
hukum
dan
pemerintahan
sebagaimana
pemahaman para Pemohon. Dari perspektif teori imunitas, perlindungan
hukum yang diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) termasuk kategori imunitas
terbatas. Teori imunitas terbatas ini memberikan perlindungan/imunitas
kepada negara dan perwakilannya terhadap upaya hukum pihak lain baik
secara pidana ataupun perdata, sepanjang tindakan yang dilakukan
memenuhi syarat dalam hal ini harus beriktikad baik dan menjalankan
kewenangan serta kebijakannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara a contrario, imunitas tersebut gugur apabila perbuatan yang
dilakukan didasarkan atau terdapat niat jahat (mens rea) dan
perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
q. Sampai dengan saat ini sudah ada UU lain yang mengatur perlindungan
hukum kepada otoritas yang berwenang dalam pengambilan kebijakan,
contohnya:
● Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam Pasal 48 ayat (1) UU
disebutkan bahwa kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang,
anggota KSSK dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI,
OJK dan LPS tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana
atas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan Undang-
Undang PPSK. Hal ini untuk melindungi secara hukum kebijakan yang
diambil dalam kondisi krisis yang tentu saja tidak bias disamakan
dengan kondisi normal.
● Pasal 22 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
menyebutkan bahwa Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian
Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata
maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Adapun itikad baik dijelaskan apabila dalam melaksanakan
tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga,
kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme.
158
● UU Bank Indonesia disebutkan dalam Pasal 45 yang berbunyi
“Gubernur, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak
dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang
sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan iktikad baik”.
● UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dalam Pasal 10
menyatakan
bahwa
“Dalam
rangka
pelaksanaan
tugas
dan
wewenangnya,
Ombudsman
tidak
dapat
ditangkap,
ditahan,
diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan”.
● UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 16
menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad
baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
● UU MD3 Perlindungan hukum bagi anggota DPR disebutkan dalam
Pasal 224 UU ayat (1) yaitu: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR
ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPR.
Oleh karena itu, pengaturan dalam UU mengenai perlindungan hukum bagi
pihak yang menjalankan UU bukanlah hal yang baru, dan dapat
dibenarkan selama ada pengaturan mengenai batasan atau kriteria
tertentu.
r. Dengan demikian, perlindungan hukum dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum
kepada para pengambil kebijakan bahwa tindakan dan keputusan yang
diambil dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan akan dilindungi oleh hukum. Dengan demikian tidak
ada hak warga negara yang ditangguhkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(2) Lampiran UU 2/2020. Bahkan Pasal 49 UU PTUN telah memberikan
imunitas atau perlindungan hukum dari sengketa di peradilan tata usaha
negara atas tindakan dan/atau keputusan pejabat tata usaha negara yang
dilakukan
dalam
keadaan
mendesak
untuk
kepentingan
umum
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan
159
Pasal 49 UU PTUN ini menjadi landasan untuk diadopsi dalam Pasal 27
ayat (3) UU 2/2020. Sebagaimana Majelis Hakim maklumi, ketentuan
perlindungan
hukum
pernah
beberapa
kali
dilakukan
pengujian
konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi (UU Advokat dan UU
Pengampunan Pajak). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat
pertimbangan sebagai berikut:
“pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang sudah
seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan,
dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Sebagai best practices, standar internasional yang ditetapkan oleh
lembaga keuangan internasional (Financial Stability Board, Basel
Committee on Banking Supervision, dan IMF) juga menetapkan adanya
pengaturan perlindungan hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan
di bidang sektor keuangan.
12. Pandangan DPR terkait ketentuan UU yang dinyatakan tidak berlaku
sepanjang keterkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk
penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu sebagaimana dimaksud
dalam UU a quo.
a. Bahwa pengaturan Pasal 28 lampiran UU 2/2020, telah sesuai dengan
ketentuan Lampiran 137 UU 12/2011 yang mengatur bahwa pada
umumnya
Ketentuan
Penutup
memuat
ketentuan
mengenai:
a. penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan
Peraturan Perundang-undangan; b. nama singkat Peraturan Perundang-
undangan; c. status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada;
dan d. saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan.
b. Bahwa memang benar bahwa sudah ada beberapa undang-undang yang
mungkin dapat menjadi payung hukum penyelesaian masalah yang timbul
akibat Covid-19. Hanya saja tidak pula dapat disalahkan, apabila dalam
pandangan subjektif Presiden, undang-undang yang telah ada tersebut
dianggap belum mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.
Kondisi serupa juga pernah terjadi ketika Presiden menerbitkan beberapa
160
Perppu yang lahir karena tidak memadainya Peraturan Perundang-
undangan yang ada, yang kemudian menyimpangi/menyatakan tidak
berlaku sebagian materi dari beberapa undang-undang misalnya Perppu
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan menyatakan beberapa ketentuan dalam UU
tentang Perbankan dan Perpajakan tidak berlaku sepanjang berkaitan
dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan berdasarkan Perppu tersebut.
c. Bahwa dalam beberapa undang-undang yang ada tersebut memang telah
mengatur berbagai dasar kebijakan keuangan negara materi muatan
undang-undang yang sudah ada belum mengatur mengenai kebijakan
keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan
pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan. Selain itu, beberapa ketentuan yang terdapat dalam undang-
undang tersebut hanya dapat diberlakukan jika negara dalam keadaan
normal, bukan dalam kegentingan/keadaan yang memaksa. Oleh karena
itu, Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 ini tidak memberlakukan beberapa
ketentuan dalam undang-undang tersebut sepanjang berkaitan dengan
kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19
dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan
UU 2/2020.
d. Bahwa tidak diberlakukannya ketentuan undang-undang yang disebutkan
dalam Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 selama pemberlakuan UU 2/2020
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
peraturan perundang-undangan dan tidak terjadi disharmoni pengaturan
karena adanya dua pengaturan yang berbeda yang mengatur hal yang
sama.
13. Pandangan DPR terkait penyesuaian mandatory spending dana desa
a. Bahwa terkait dengan permasalahan dana desa yang disampaikan oleh
para Pemohon perkara 47, ketentuan Pasal 1 ayat (4) huruf b Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian
161
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (PP
72/2020) tetap menetapkan adanya anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebesar Rp763.925.645.050.000 (tujuh ratus enam puluh tiga
triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh lima
juta lima puluh ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk penanganan
pandemi Covid-19 sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah).
Ketentuan Pasal 3 ayat (4) PP 72/2020 menyatakan bahwa rincian
anggaran transfer ke daerah dan dana desa tersebut tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP 72/2020.
Dalam Lampiran VI.15 mengenai Rincian Dana Desa Menurut Provinsi/
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa seluruh
daerah kabupaten Para Pemohon perkara 47 tetap mendapatkan
alokasi dana desa. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kekhawatiran
para Pemohon perkara 47 tidak beralasan menurut hukum karena
ketentuan Pasal a quo tidak menyebabkan dana desa dihentikan dan
desa Para Pemohon tetap mendapatkan alokasi dari anggaran belanja
negara.
b. Bahwa alokasi dari APBN merupakan salah satu sumber pendapatan
desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Desa pendapatan desa
bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian dari hasil
pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa yang
merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota,
bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, hibah
dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain
pendapatan desa yang sah. Dengan banyak sumber pendapatan desa
tersebut, maka para Pemohon tidak hanya mengandalkan APBN dan
memaksimalkan sumber-sumber pendapatan desa lainnya. Dengan upaya
yang maksimal tersebut maka pembangunan yang sudah dicanangkan
oleh para Pemohon dan perangkat desa dalam musrenbangdes dan RPJM
desa untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga desa para Pemohon
tetap dapat terealisasikan.
c. Bahwa Pemohon perkara 47 telah salah dalam mengartikan Pasal 28
angka 8 UU 2/2020, karena Dana Desa tidak dihentikan paska
disahkannya UU 2/2020, hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Desa,
162
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020
(Permendes
7/2020),
yang
pada
bagian
menimbangnya
menyatakan:
“bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disesase 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang–Undang, penggunaan
Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada
miskin di Desa”
Pada Pasal 8A ayat (1) Permendes 7/2020 disebutkan bahwa “Bencana
Non-alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d
merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa berupa
penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga
masyarakat secara luas atau skala besar, meliputi: a. Pandemi Corona
Virus Diseases 2019” dan pada Pasal 8A ayat (2) Permendes 7/2020
disebutkan bahwa “Penanganan dampak Pandemi Corona Virus Diseases
2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa BLT
Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang–undangan.
d. Bahwa ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan
untuk menyatakan tidak berlakunya ketentuan mandatory spending alokasi
Dana Desa sebesar 10% dari belanja pemerintah pusat, sebagaimana
yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU Desa.
Ketidakberlakuan ketentuan mandatory spending dana desa bersifat
temporer. Dengan adanya penyesuaian mandatory spending dana desa,
Pemerintah dapat memiliki fleksibilitas dalam melakukan refocusing
belanja untuk mencegah, menangani, dan memulihkan dampak pandemi
Covid-19. Dengan adanya mandat ini maka untuk menjamin fleksibilitas
penggunaan dana desa dalam rangka sepanjang masih terdapat
kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di daerah/desa maka Pasal 72
ayat (2) harus dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak terdapat dualisme
aturan.
Penyesuaian
mandatory
spending
Dana
Desa
tersebut
dimaksudkan agar pelaksanaan program Pemerintah dapat dilakukan lebih
163
efektif, efisien, dan tepat sasaran mengingat penyebaran dampak pandemi
Covid-19 bersifat masif di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian,
Dana Desa tidak dihentikan namun dialihkan dalam bentuk Bantuan
Langsung Tunai dan program-program Dana Desa dibuat skala prioritas
yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga desa bukan
untuk pembangunan infrastuktur saja.
E. KETERANGAN TAMBAHAN
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai
mekanisme
pembahasan
Perppu
untuk
mencapai
persetujuan atau pencabutan perppu, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Presiden yang diwakili oleh
Menteri Keuangan, pembahasan penetapan perppu menjadi Undang-
Undang/pencabutan Perppu Pasal 71 UU 12/2011 diatur:
(1) Pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan
melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan Rancangan
Undang-Undang.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang dilaksanakan
melalui mekanisme khusus yang dikecualikan dari mekanisme
pembahasan Rancangan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang diajukan oleh DPR atau
Presiden;
b. Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diajukan pada saat Rapat Paripurna DPR
tidak
memberikan
persetujuan
atas
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden; dan
c. Pengambilan keputusan persetujuan terhadap Rancangan Undang-
Undang tentang Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR yang sama dengan rapat
paripurna penetapan tidak memberikan persetujuan atas Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, pembahasan suatu
rancangan
Undang-Undang
dilakukan
melalui
2
(dua)
tingkat
pembicaraan (vide Pasal 66 UU 12/2011) yang dilakukan oleh DPR
bersama Presiden atau menteri yang ditugasi [vide Pasal 65 ayat (1) UU
164
12/2011] yang diuraikan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 67-Pasal 70
UU 12/2011.
3. Bahwa pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat
gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau
rapat Panitia Khusus dengan kegiatan pengantar musyawarah,
pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat
mini.
4. Bahwa dalam pembahasan tingkat I tersebut Pemerintah selaku pihak
yang mengajukan RUU Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dan
juga pihak yang mengeluarkan Perppu tersebut harus menjelaskan
kepada DPR RI dalam rapat pembahasan tingkat I yang pelaksanaannya
telah dijelaskan oleh DPR RI dalam keterangan ini. Penjelasan
tersebutlah yang menjadi pertimbangan DPR RI untuk menyetujui atau
tidak menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.
5. Bahwa sebagaimana telah disampaikan, Berdasarkan Pasal 71 huruf d
dan Pasal 249 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
(UU MD3) bahwa DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tidak memiliki pertautan
dengan bidang yang mengharuskan keikutsertaan DPD dalam
pembahasannya melainkan mengenai DPR memberikan persetujuan
atau tidak memberikan persetujuan, sehingga DPD tidak memiliki
kewenangan untuk ikut membahas RUU tersebut.
6. Bahwa hal ini juga telah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2)
dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan
yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut. Dalam ketentuan tersebut, tidak diatur
bahwa dalam hal penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dapat atau
bahkan
harus
mengikutsertakan
DPD
dalam
pembahasannya.
165
Sebaliknya, mengikutsertakan DPD justru menjadi suatu hal yang tidak
sesuai dengan apa yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, UU 12/2011
dan UU MD3.
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai penetapan Perppu bukan pada “masa sidang yang berikut”,
DPR RI menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejauh ini DPR belum pernah melakukan penetapan perppu yang
dalam masa sidang yang sama atau bukan pada “masa sidang yang
berikut”. Setelah dikeluarkannya Perppu 1/2020, Presiden juga telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang disahkan pada 4 Mei
2020 dan ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang menjadi Undang-Undang yang disahkan dan diundangkan pada
11 Agustus 2020 pada masa sidang ketiga tahun 2020 yang terhitung
pada 15 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020. Sehingga penetapan Perppu
1/2020 menjadi Undang-Undang adalah yang pertama kali dilakukan
dengan tidak memenuhi ketentuan “masa sidang yang berikut”
mengingat urgensi penetapannya yang harus dilakukan dengan segera.
Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
mengenai pembahasan RAPBN 2021 yang kemudian disepakati dalam
paripurna pada 29 September 2020, DPR RI menerangkan:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Keuangan Negara,
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun
berjalan. Pasal 15 ayat (1) UU keuangan Negara mengatur bahwa
166
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun
sebelumnya. Dan pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan ayat (6) UU
keuangan Negara diatur Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai Rancangan Undangundang tentang APBN dilakukan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan
dilaksanakan
dan
apabila
DPR
tidak
menyetujui
Rancangan
Undang-undang
tersebut,
Pemerintah
Pusat
dapat
melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun
anggaran sebelumnya.
2. Bahwa penyampaian pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi
makro tahun anggaran tahun 2021 telah disampaikan oleh pemerintah
dalam rapat paripurna DPR RI pada dalam rangkaian rapat paripurna
tertanggal 12 Mei 2020, 14 Juli 2020, dan 14 Agustus 2020 (Lampiran II,
Lampiran III dan Lampiran IV). Sebagai tambahan informasi, pada 25
September 2020, Kemenkeu selaku yang mewakili Pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-
Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2021 di Banggar dan Pemerintah bersama DPR telah
menyetujui defisit anggaran sebesar 5,7% dari PDB pada Rapat Paripurna
DPR tanggal 29 September 2020.
3. Pembahasan
RUU
APBN
2021
dilakukan
di
banggar
yang
pelaksanaannya disampaikan risalahnya (lampiran V, lampiran VI,
lampiran VII)
F. RISALAH PEMBAHASAN UU 2/2020
Risalah Pembahasan UU 2/2020 ini terlampir berbagai dokumen
pendukung mengenai pembahasan UU 2/2020 sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Keterangan DPR ini.
I. PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar kiranya
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
167
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Dan/Atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia
Nomor 6516) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Menyatakan Judul, Pasal 1 ayat (3); Pasal 1 ayat (5); Pasal 2; Pasal 3 ayat
(2); Pasal 4 ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (1) huruf d; Pasal 4 ayat (2); Pasal
5 ayat (1) huruf a; Pasal 5 ayat (1) huruf b; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal
10 ayat (1); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1); Pasal 12
ayat (2); Pasal 14; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 20 ayat (1)
huruf b angka (1); Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3); Pasal 20 ayat (1) huruf
c; Pasal 22 ayat (1); Pasal 23 ayat (1) huruf a; Pasal 24 ayat (1); Pasal 25;
Pasal 26 ayat (1); Pasal 27; Pasal 28 dan Pasal 29 Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau dalam Rangka
168
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Lembar
Negara Republlik Indonesia Nomor 6516) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangan dalam persidangan secara daring pada tanggal 8
Oktober 2020 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 8 Oktober 2020 yang pada pokoknya mengemukakan hal-
hal sebagai berikut:
KETERANGAN PENDAHULUAN (OPENING STATEMENT) PRESIDEN
Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, para pendiri bangsa (founding fathers)
telah menentukan salah satu tujuan bernegara ialah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sebagai perwujudan dari
tujuan dimaksud, negara harus selalu hadir dalam setiap kondisi untuk memastikan
perlindungan terhadap rakyatnya. Negara harus dapat memastikan adanya jaminan
perlindungan bagi seluruh warga baik dalam kondisi normal maupun kondisi tidak
normal.
Bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas perlindungan dari
ancaman fisik namun juga perlindungan terhadap keseluruhan aspek kehidupan dan
keselamatan 269 juta jiwa penduduk Indonesia. Negara harus mampu menjaga
ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan
negara dan masyarakat. Dengan segala sumber daya yang ada, kita harus
mewujudkan ketahanan negara yang kokoh dari segala ancaman, termasuk
ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat.
169
Pandemi Covid-19 yang kita hadapi saat ini, telah secara nyata menimbulkan
dampak signifikan yang mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi bahkan telah
merenggut nyawa rakyat Indonesia. Keberlangsungan pandemi yang tidak dapat
ditentukan
berakhirnya,
secara
nyata telah menjadi ancaman
terhadap
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, diperlukan
gotong royong dari seluruh otoritas di bidang perekonomian dan sektor keuangan
dalam menghadapi ancaman tersebut.
Legal Standing para Pemohon
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil para Pemohon
yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020 ini, perkenankan
Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang terancam dengan
merebak dan menyebarnya Covid-19 baik terhadap kesehatan, keselamatan
maupun kehidupan perekonomian masyarakat.
Seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara
yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada assessment data
faktual dampak dan ancaman bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya
Indonesia
dengan
Covid-19.
Assessment
perlunya
upaya
penyelamatan
masyarakat secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan biaya
kehidupan bukan didasarkan pada asumsi, namun merupakan assessment faktual
terhadap multiplier effect atas kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan
Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tidak
merugikan hak konstitusional para Pemohon. Dengan demikian, permohonan ini
tidak memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru
sebaliknya, lahirnya UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional
Para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak
pada saat terjadinya keadaan luar biasa akibat pandemi Covid-19.
Latar Belakang Penerbitan Perppu 1/2020
Sebelum memberikan keterangan atas UU 2/2020, perlu Pemerintah sampaikan
mengenai latar belakang penerbitan Perppu 1/2020. Penyakit akibat virus Covid-19
170
yang muncul sejak Desember 2019 di kota Wuhan Provinsi Hubei RRT, telah
menyebar secara cepat, ganas dan luas ke seluruh dunia. Pada bulan Maret 2020,
World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.
Penyebaran Covid-19 hingga akhir Maret 2020 meliputi 205 negara dengan hampir
1 juta kasus penularan dan lebih dari 47 ribu kematian. Di Indonesia, sejak
ditemukannya 2 kasus positif infeksi Covid-19 pada awal Maret di Jakarta,
penyebaran kemudian terjadi sangat cepat. Lonjakan eksponensial jumlah pasien
Covid-19 telah menimbulkan krisis bidang kesehatan di seluruh dunia.
Untuk mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, semua negara melakukan
langkah pembatasan sosial yang berbagai ragam, dari yang sangat ketat (total
lockdown), hingga yang bersifat pembatasan sosial secara terbatas (physical
distancing). Pembatasan sosial yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-
19, mengakibatkan terhentinya interaksi dan kegiatan sosial yang menyebabkan
perlambatan aktivitas ekonomi terutama di tingkat akar rumput di seluruh dunia.
Perekonomian dunia merosot tajam, dari semula diproyeksikan tumbuh 3,3%
menjadi kontraksi -3%. Kerugian akibat Covid-19 di seluruh dunia saat itu,
diperkirakan mencapai 9 triliun dolar Amerika, atau setara 9 kali (PDB) ekonomi
Indonesia. Ancaman tersebut menyebabkan kepanikan di sektor keuangan dalam
bentuk
masifnya
arus
modal
keluar
negara-negara
berkembang,
yang
menyebabkan kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing.
Kepanikan global dan merosotnya kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran
dan kebangkrutan jelas dapat mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem
keuangan suatu negara.
Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 di tengah peta perekonomian dan sektor
keuangan global yang sangat kompleks serta saling terkoneksi satu sama lain
menjadikan permasalahan semakin rumit dan dalam. Sementara itu, hingga saat ini
vaksin untuk Covid-19 masih dalam proses pengembangan dan masih
membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasinya. Kombinasi tersebut
menyebabkan ketidakpastian yang dihadapi perekonomian dan sektor keuangan
menjadi sangat tinggi sementara tingkat prediktabilitas Covid-19 baik dari sisi
dampak maupun waktu penyelesaiannya rendah.
Kondisi extraordinary tersebut mendorong berbagai negara untuk melakukan
langkah luar biasa dalam menyelamatkan masyarakat dan perekonomian. Negara-
negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa, Amerika melakukan kebijakan
171
ekspansi fiskal (meningkatkan defisit APBN bahkan hingga mencapai di atas 10%
PDB seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia), kebijakan
moneter longgar berupa penurunan suku bunga, memompa likuiditas-quantitative
easing, serta melakukan relaksasi regulasi sektor keuangan.
Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan sangat berat, pertumbuhan
kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% jauh dibawah rata-rata pertumbuhan selama 5
tahun yang di atas 5%. Dalam periode Januari-Maret 2020, terjadi arus modal keluar
dari pasar keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun. Hal tersebut mendorong
kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat ke level di atas 8%, IHSG yang
melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah sempat menyentuh level Rp16.600
per dolar Amerika dan mengalami depresiasi hingga angka 17,6% ytd di akhir Maret
2020. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan pada tingkat
pengangguran dan kemiskinan, serta berpotensi meluasnya kebangkrutan
perusahaan.
Untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampaknya yang mengancam
perekonomian dan sistem keuangan, Pemerintah dan otoritas sektor keuangan
memandang perlu melakukan langkah extraordinary secara cepat dan signifikan.
Pelaksanaan langkah extraordinary dimaksud memerlukan produk hukum yang
memadai sebagai dasar pengambilan kebijakan. Setelah melakukan konsultasi
dengan beberapa lembaga negara dan mempertimbangkan secara seksama
berbagai masukan yang diperoleh, Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan
berkeyakinan bahwa produk hukum yang paling memadai untuk mengatasi kondisi
kegentingan memaksa tersebut adalah Perppu dengan mendasarkan pada
ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perppu 1/2020 sesungguhnya
adalah sebagai wujud kehadiran Negara dalam rangka menangani permasalahan
pandemi Covid-19. Perppu 1/2020 memberikan landasan hukum bagi Pemerintah
dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang
keuangan negara maupun tindakan antisipatif (forward looking) terhadap ancaman
memburuknya perekonomian dan stabilitas sistem keuangan seiring ketidakpastian
berakhirnya penyebaran Covid-19.
Memperhatikan bahwa terhadap 7 permohonan ini, hampir seluruh pasal dalam
Lampiran UU 2/2020 dimohonkan pengujian, Pemerintah akan memberikan
keterangan berdasarkan pengelompokan permasalahan yang dikemukakan para
172
Pemohon yaitu: (1) perlunya persetujuan DPR sebagai fungsi budgeting dan
controlling; (2) pengujian formil; (3) ruang lingkup dan jangka waktu keberlakuan;
(4) kebijakan keuangan negara yang mencakup pelebaran defisit, Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN), perpajakan dan kepabeanan, penerbitan SUN dan/atau
SBSN, penyesuaian mandatory spending, penggunaan dana abadi pendidikan,
kebijakan keuangan daerah (5) pelaksanaan kebijakan keuangan negara; (6)
kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kewenangan LPS dan OJK; (7)
perlindungan hukum; (8) harmonisasi UU 2/2020 dengan UU terdampak.
Persetujuan DPR Sebagai Fungsi Budgeting Dan Controlling Telah Terpenuhi
Meskipun kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 pada awalnya ditetapkan oleh
Presiden sebagai pelaksanaan Pasal 22 UUD 1945, dapat Pemerintah sampaikan
bahwa dengan penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 melalui pembahasan
sebagaimana layaknya pembentukan undang-undang, maka kebijakan dalam UU
2/2020 telah mendapatkan persetujuan DPR. Hal tersebut menunjukkan bahwa
DPR memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya
kegentingan memaksa dan perlunya kebijakan serta tindakan yang harus segera
dilakukan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Persetujuan DPR dimaksud
menjadikan norma tersebut memenuhi amanat UUD 1945 dan memberikan
kepastian
hukum
bagi keberlanjutan
langkah-langkah
Pemerintah
dalam
penanganan situasi extraordinary pandemi Covid-19, yang telah secara nyata
menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera
ditangani.
Pembentukan UU 2/2020 Secara Formil Telah Sesuai Dengan UUD 1945 Dalam
Rangka Pemberian Kepastian Hukum Atas Langkah Kedaruratan Dalam
Perppu
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat
persetujuan DPR setelah diundangkan. Memperhatikan dampak pandemi Covid-19
yang extraordinary, Pemerintah menyadari pentingnya persetujuan DPR segera
diperoleh untuk kepastian keberlanjutan langkah-langkah penanganan pandemi
Covid-19. Penanganan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional
memerlukan biaya sangat besar yang tidak tercukupi apabila menggunakan alokasi
sesuai APBN TA 2020. Selain itu, diperlukan langkah-langkah extraordinary yang
belum diatur kewenangannya dalam undang-undang yang ada. Hal tersebut
diperlukan sebagai landasan pemberian dukungan pada bidang kesehatan,
173
perlindungan sosial, UMKM, dan insentif dunia usaha dalam rangka penyelamatan
kesehatan masyarakat, perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, pada tanggal 1 April 2020, Pemerintah telah menyampaikan RUU
tentang penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang kepada DPR. Bahwa
pembahasan atas RUU yang disampaikan Pemerintah dilakukan oleh DPR pada
masa persidangan yang sama tidak melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD
1945. Pemerintah telah meneliti tidak ada larangan untuk melakukan pembahasan
pengesahan Perppu dalam masa persidangan yang sama dengan saat pengajuan
RUU oleh Pemerintah. Dilaksanakannya pembahasan RUU dalam masa
persidangan yang sama (masa persidangan ke-3), menunjukkan bahwa DPR
sebagai
lembaga
wakil
rakyat
juga
menyadari
tindakan-tindakan
untuk
penyelamatan perekonomian nasional harus segera dan secara berkelanjutan
dilakukan oleh Pemerintah. Untuk memberikan kepastian hukum, setelah melalui
proses pembahasan sesuai tahapan pembentukan undang-undang, pada Rapat
Paripurna tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan pengesahan
Perppu 1/2020 menjadi undang-undang. Bahwa dengan demikian, proses
persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 telah memenuhi formalitas
pengesahan Perppu sesuai Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020 Tidak Hanya Untuk Penanganan Covid-19
Namun Juga Bersifat Antisipatif (Forward Looking) Untuk Mengatasi Ancaman
Dampak Covid-19
Di dalam konsiderans Lampiran UU 2/2020 telah diuraikan bahwa pandemi
Covid-19 telah menimbulkan efek domino terhadap perlambatan perekonomian.
Apabila tidak dilakukan upaya penanggulangan secara cepat dan tepat atas
perlambatan tersebut, secara pasti akan terjadi ancaman terhadap stabilitas sistem
keuangan. Oleh karena itu, Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020 didesain tidak
hanya ditujukan untuk penanganan Covid-19 melainkan juga tindakan antisipatif
(forward looking) untuk menangani efek domino yang ditimbulkan yaitu ancaman
terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Dengan
demikian, untuk menghindari terjadinya krisis ekonomi maupun krisis di sektor
keuangan, Lampiran UU 2/2020 juga harus memberi legitimasi bagi Pemerintah
untuk melakukan langkah-langkah menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan seiring ketidakpastian
berakhirnya Covid-19.
174
Dengan legitimasi tersebut, Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan recovery
terhadap situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu Pemerintah
menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 seiring dengan
perkembangan/perlambatan penyebaran virus (flattening the curve), semakin
mempercepat negara keluar dari pemburukan ekonomi.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada negara yang dapat
menjamin kapan pandemi Covid-19 akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula
seberapa dalam perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak pandemi
Covid-19. Atas dasar tersebut, meskipun dalam beberapa ketentuan terdapat
batasan waktu, seperti batasan pelebaran defisit sampai dengan tahun 2020, namun
secara utuh, tidak dapat diberikan batasan jangka waktu keberlakuan UU 2/2020
seperti UU Pengampunan Pajak misalnya. Keberlanjutan UU 2/200 ini diperlukan
dikarenakan tidak dapat dipastikan seberapa besar dan seberapa lama ancaman
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terjadi di Indonesia.
Semakin lama pandemi Covid-19 berlangsung maka dampaknya pun semakin berat.
Peningkatan jumlah kasus penderita Covid-19 saat ini menjadi bukti ketidakpastian
yang harus dihadapi. Beberapa Pemerintah Daerah kembali melakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menghambat penyebaran
Covid-19. Harapan perbaikan pertumbuhan perekonomian menjadi positif di Kuartal
III 2020 dari pertumbuhan -5,32% di Kuartal II 2020 diprediksi sangat sulit terwujud
bahkan potensi resesi menjadi semakin besar. Dengan norma dalam UU 2/2020
yang memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk menentukan kebijakan,
Pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan langkah-langkah recovery
maupun antisipatif. Untuk menanggulangi peningkatan penyebaran Covid-19
di daerah bulan September lalu, Pemerintah Pusat telah memberikan pinjaman
kepada Pemda terdampak dan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak.
Ketersediaan fasilitas kesehatan pun telah memadai untuk menghadapi
peningkatan jumlah penderita. Dengan demikian, jelas bahwa kebijakan yang
ditetapkan Pemerintah bersama DPR dalam UU 2/2020 semata-mata bertujuan
memberikan legitimasi bagi Pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah
pencegahan negara dari krisis kesehatan dan perekonomian.
Pelebaran Defisit Menjadi Pilihan Kebijakan Dalam Rangka Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Sebagai Respon Atas Penurunan
Pendapatan dan Peningkatan Belanja Negara Secara Signifikan
175
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, untuk menghadapi ancaman
perekonomian nasional, Pemerintah memerlukan fleksibilitas dalam pengelolaan
keuangan negara agar penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan optimal.
Fleksibilitas tersebut tidak dapat dilakukan apabila Pemerintah hanya berdasar pada
ketentuan Undang-Undang yang telah ada sebelum pandemi Covid-19.
Salah satu fleksibilitas yang diperlukan oleh Pemerintah adalah terkait dengan
penyesuaian besaran defisit anggaran. Pada UU Keuangan Negara, diatur bahwa
defisit anggaran dibatasi sebesar 3% dari PDB. Batasan maksimal defisit anggaran
sesuai ketentuan tersebut tidak mungkin dipenuhi oleh Pemerintah karena pandemi
Covid-19 telah menyebabkan penurunan pada pendapatan negara sekaligus
peningkatan belanja negara untuk penanganan Covid-19. Dengan demikian,
menjadi suatu keniscayaan untuk melakukan pelebaran defisit anggaran.
Kewenangan untuk melakukan pelebaran defisit anggaran di atas 3% tidak
dimaksudkan untuk digunakan secara sewenang-wenang. Sebaliknya, hal itu
ditujukan untuk memberikan kemampuan Pemerintah dalam menangani krisis
kesehatan akibat Covid-19 dan efek domino yang ditimbulkannya. Kemampuan dan
fleksibilitas untuk menangani permasalahan di bidang kesehatan, sosial dan
ekonomi akan dilakukan secara terukur dan hati-hati, dengan tetap berlandaskan
pada asas tata kelola yang baik, akuntabilitas dan transparansi.
Untuk itu, Lampiran UU 2/2020 memberi pembatasan-pembatasan pelaksanaan
pelebaran defisit yaitu: Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3%
dari PDB hanya berlaku paling lama sampai dengan TA 2022. Kedua, pembatasan
jumlah pinjaman dalam rangka pembiayaan defisit maksimal 60% dari PDB sesuai
UU Keuangan Negara. Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa meskipun UU
2/2020 memberikan fleksibilitas defisit sampai tahun 2022, namun Pemerintah akan
melakukan pembahasan penetapan besaran defisit untuk tahun 2021 dan 2022
dengan DPR melalui mekanisme RAPBN. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga
esensi persetujuan DPR sesuai Pasal 23 UUD 1945 pada pembahasan APBN tahun
mendatang. Dalam proses penyusunan UU APBN TA 2021, Pemerintah bersama
DPR telah menyetujui defisit anggaran sebesar 5,7% dari PDB pada Rapat
Paripurna DPR tanggal 29 September 2020.
Pada APBN 2020, Pemerintah telah menetapkan defisit APBN sebesar 6,34% PDB
yang ditetapkan melalui Perpres 72 Tahun 2020. Besaran defisit tersebut telah
176
mengakomodir biaya penanganan Covid-19 dan biaya Pemulihan Ekonomi Nasional
sebagai berikut:
No.
Program
Anggaran
Realisasi
1.
Kesehatan
87,55 T
21,92 T
25%
2.
Perlindungan Sosial
203,91 T
157,03 T
77%
3.
Insentif Usaha
120,61 T
28,07 T
23,3%
4.
UMKM
123,47 T
81,85 T
66,3%
5.
Pembiayaan Korporasi
53,6 T
0
0
6.
Sektoral dan Pemda
106,05 T
26,61 T
25,1%
Total
695,2 T
315,48 T
45,4%
Dari jumlah tersebut, porsi terbesar adalah untuk perlindungan sosial untuk menjaga
kemampuan ekonomi masyarakat. Diikuti dengan pemberian stimulus bagi UMKM
dan insentif usaha, dan dukungan anggaran untuk sektoral dan Pemda. Besaran
anggaran program kesehatan meski bukan terbesar, namun sudah diperhitungkan
kecukupannya untuk mendukung biaya penanganan Covid-19 (pembelian alat
kesehatan seperti APD, Rapid Test, Reagen, penyediaan sarana dan prasarana
kesehatan), subsidi Iuran BPJS Kesehatan, insentif tenaga medis, santunan
kematian untuk tenaga kesehatan, dan pembebasan pajak serta bea masuk untuk
alat kesehatan.
Sedangkan
anggaran
perlindungan
sosial
digunakan
untuk
mendukung
pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program
Bantuan Sosial Sembako Jabodetabek, Program Bantuan Sosial Tunai, Program
Kartu Prakerja, Subsidi listrik, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Program
insentif usaha ditujukan untuk menjaga keberlanjutan aktivitas usaha masyarakat
dalam bentuk pemberian insentif perpajakan.
Dalam mendukung UMKM, Pemerintah telah melaksanakan beberapa program
diantaranya yaitu pemberian subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi,
serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana
Bergulir KUMKM. Program pembiayaan korporasi antara lain dilaksanakan melalui
pemberian penyertaan modal negara dan pinjaman kepada BUMN. Program
sektoral K/L dan Pemda diantaranya digunakan untuk mendukung program padat
177
karya, pemberian Dana Insentif Daerah untuk pemulihan ekonomi, pariwisata dan
pemberian Dana Alokasi Khusus Fisik.
Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program PEN, Pemerintah telah
melakukan reclustering anggaran PEN untuk meningkatkan anggaran bidang
kesehatan, perlindungan sosial, dan UMKM. Reclustering anggaran tersebut
menunjukkan Pemerintah sangat serius menangani pandemi Covid-19 yang masih
terus berlanjut dan berpengaruh sangat signifikan terhadap kesehatan masyarakat
dan perekonomian.
Sebagai rangkaian program PEN untuk terus menggerakkan perekonomian yang
sedang mengalami perlambatan, Pemerintah memandang perlu melakukan upaya-
upaya mendorong ekspansi kredit dan penurunan suku bunga kredit perbankan.
Untuk itu, Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kapasitas pendanaan telah
melakukan penempatan dana per 30 September 2020 sebesar Rp61,7 triliun
dengan rincian pada Bank Himbara sebesar Rp47,5 triliun, pada 7 BPD sebesar
11,2 triliun, dan pada 3 bank syariah sebesar 3 triliun. Selain itu, Pemerintah melalui
PT Sarana Multi Infrastruktur salah satu BUMN Pembiayaan, telah memberikan
pinjaman kepada 5 Pemerintah Daerah dengan total komitmen sebesar Rp6,8 triliun
(DKI Jakarta senilai Rp3,265 triliun, Jawa Barat senilai Rp1,812 triliun, Banten
senilai Rp 851,77 miliar, Sulawesi Utara senilai Rp723,7 miliar, dan Kabupaten
Ponorogo senilai Rp200 miliar). Pinjaman tersebut diberikan dalam rangka
meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program-program
PEN di daerah masing-masing.
Kebijakan Penurunan Tarif Perpajakan Sebagai Insentif Untuk Menjaga
Kesehatan Keuangan Perusahaan di Masa Pandemi Covid-19
Dalam UU 2/2020 telah ditetapkan kebijakan untuk menurunkan tarif PPh Wajib
Pajak
badan
dalam
negeri dan
Bentuk
Usaha Tetap
(BUT) sebagai
insentif/dukungan Pemerintah menjaga kelangsungan usaha perusahaan dalam
masa pandemi Covid-19. Dampak pandemi Covid-19 hampir menyentuh semua
sektor usaha. Dalam perspektif tersebut, insentif perpajakan sangat relevan
diberikan ke semua sektor usaha tidak hanya yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan terkait Covid-19 sebagaimana yang diinginkan para Pemohon. Hal
ini secara tidak langsung akan berdampak pada terjaminnya ketersediaan barang
dan jasa yang dibutuhkan masyarakat serta mempertahankan lapangan kerja.
178
Pemungutan PMSE Merupakan Upaya Pemerintah Untuk Mengoptimalkan
Penerimaan Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 Serta Menciptakan
Kesetaraan Bagi Pelaku Usaha Dalam Negeri Maupun Luar Negeri
Penurunan pendapatan negara secara signifikan akibat pandemi Covid-19 di satu
sisi dan adanya akselerasi transformasi digital di sisi lain telah menjadi
pertimbangan lahirnya kebijakan penetapan pajak dari sektor Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE) dalam UU 2/202020. Basis pajak dari transaksi digital
menjadi sangat penting pada saat penerimaan negara menurun sehingga
Pemerintah harus menjaga basis pajak tersebut agar tidak tererosi. Selain menjadi
sumber pendapatan negara, pemungutan pajak terhadap sektor PMSE juga
dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan
(fairness) antara semua pelaku usaha dan menciptakan level of playing field yang
sama bagi pengusaha di dalam negeri untuk bertahan dan meningkatkan daya
saingnya di tengah pandemi Covid-19. Selama ini, pelaku usaha ekonomi digital luar
negeri mendapatkan penghasilan secara signifikan dari Indonesia tanpa perlu
membayar pajak di Indonesia.
Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan di Indonesia maka
terjadi kekosongan hukum dan menjadi loopholes untuk penghindaran dan
pengelakan pajak yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak.
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat di atasi dengan cara membuat undang-
undang secara prosedur biasa akan memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi
di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, kebijakan pemajakan PMSE dalam
Lampiran UU 2/2020 sangat diperlukan sebagai dasar legal formal pemajakan atas
PMSE.
Lampiran UU 2/2020 memberikan wewenang atribusi pengenaan besaran tarif
dengan Peraturan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan
segera dalam situasi mendesak. Pertimbangan serupa juga menjadi pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materiil UU Pajak Penghasilan, yang juga
mendelegasikan pengaturan besaran tarif dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut,
pemberian atribusi merupakan bentuk kebijakan pembentuk undang-undang (legal
policy) sesuai dengan hukum administrasi negara dan ketentuan UUD 1945.
Pemberian wewenang atribusi menetapkan tarif pajak bukanlah hal baru. Ketentuan
serupa dapat ditemukan dalam UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian,
179
pengaturan mengenai besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan
pajak penghasilan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak
bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 sebagaimana yang dipahami oleh para
Pemohon.
Pengaturan Pembebasan Bea Masuk Oleh Menteri Keuangan Merupakan
Pelaksanaan Wewenang Atribusi Yang Bertujuan Menjamin Ketersediaan Alat
Kesehatan Untuk Penanganan Covid-19
Untuk menjamin ketersediaan barang impor yang diperlukan dalam penanganan
pandemi Covid-19, Pemerintah perlu memiliki fleksibilitas dalam pemberian fasilitas
fiskal berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. Pasal 10 Lampiran UU
2/2020 telah memberikan wewenang atribusi kepada Menteri Keuangan untuk
melakukan perubahan jenis barang yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau
keringanan yang secara limitatif ditetapkan dalam UU Kepabeanan. Pemberian
wewenang atribusi dalam UU 2/2020 ini sejalan dengan prinsip hukum administrasi
negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan di tengah adanya kondisi kegentingan
memaksa. Selain itu, pemberian wewenang atribusi yang ditetapkan dalam produk
hukum UU 2/2020 mempunyai kedudukan yang setara dengan UU Kepabeanan.
Dalam pelaksanaannya, Menteri Keuangan selaku penerima wewenang atribusi
dalam pemberian fasilitas kepabeanan tidak akan semena-mena menyalahgunakan
kewenangan dimaksud. Menteri Keuangan melalui PMK 34/PMK.04/2020 juncto
PMK 83/PMK.04/2020 hanya memberikan fasilitas kepabeanan untuk impor barang
keperluan penanganan Covid-19. Sesuai Lampiran PMK tersebut, jenis-jenis barang
yang diberikan fasilitas adalah test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media,
obat dan vitamin, peralatan medis, dan alat pelindung diri. Dengan demikian prinsip
pemberian fasilitas secara limitatif tetap terjaga.
Penerbitan SUN dan/atau SBSN Yang Dapat Dibeli Oleh BI Bertujuan Untuk
Menjaga Kesinambungan Fiskal Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Sesuai
Dengan Fungsi BI
Dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan pendapatan negara menurun cukup
drastic sedangkan anggaran belanja harus ditingkatkan sehingga pelebaran defisit
tak terhindarkan. Untuk pembiayaan defisit anggaran, Pemerintah perlu
menerbitkan SUN dan/atau SBSN berjangka panjang. Pemberian kewenangan bagi
Bank Indonesia untuk membeli SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar
180
perdana merupakan salah satu upaya gotong royong organ negara (burden sharing)
untuk menjaga kesinambungan fiskal dalam rangka mencegah terjadinya krisis
ekonomi.
Burden sharing antara Pemerintah dan BI diatur dalam Surat Keputusan Bersama
antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI tanggal 7 Juli 2020. Skema burden
sharing dimaksud berupa pembayaran kupon atas SUN dan atau SBSN yang dibeli
oleh BI, sesuai tabel berikut:
No.
Penggunaan
Nilai
(Rp)
Burden Sharing
Mekanisme
Penerbitan
1.
Public Goods
397,56T Ditanggung BI seluruhnya
sebesar BI reverse repo
rate
Private
Placement
2.
Non-Public Goods
177,03T Ditanggung Pemerintah
sebesar BI reverse repo 3
bulan dikurangi 1%,
sisanya ditanggung BI
Mekanisme
market
(lelang, Green
Shoe Option,
Private
Placement)
-
UMKM
123,46T
-
Korporasi
53,57T
3.
Non-Public Goods
Lainnya
328,87T Ditanggung Pemerintah
seluruhnya sebesar market
rate
Di samping pengaturan norma pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI telah dibahas
terlebih dahulu sebelum ditetapkan dalam Lampiran UU 2/2020, dengan penetapan
secara bersama besaran kupon sebagai burden sharing jelas terlihat bahwa baik
dalam perumusan norma maupun implementasinya, independensi BI tetap terjaga.
Secara best practices, kebijakan bank sentral untuk membeli surat utang negara
dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan juga diimplementasikan oleh
negara-negara lain termasuk negara anggota G20. Dalam pertemuan Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G-20 tanggal 18 Juli 2020
ditekankan bahwa:
“Fiscal and monetary policies will continue operating in a complementary way
for as long as required. Monetary policy continues to support economic activity
and ensure price stability, consistent with central banks’ mandates.”
Communique pertemuan dimaksud juga menjelaskan bahwa Bank Sentral G20
Countries telah menunjukkan komitmen untuk membeli surat utang negara dalam
181
rangka menjaga suku bunga jangka panjang agar tetap rendah. Selanjutnya, dalam
communique dinyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank sentral
terbukti menimbulkan peningkatan signifikan pada likuiditas pasar, membantu
meredakan tekanan pada pasar keuangan, dan meminimalkan risiko permasalahan
stabilitas sistem keuangan.
Penyesuaian Mandatory Spending Dana Desa Tidak Menghapuskan Dana
Desa dari APBN 2020 dan Tahun-Tahun Mendatang
Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 mengatur mengenai penyesuaian atas
pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), antara lain penyesuaian
pemenuhan anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana Transfer
Daerah, yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa. Penyesuaian mandatory
spending Dana Desa dimaksudkan agar Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan
refocusing belanja untuk mencegah, menangani, dan memulihkan dampak pandemi
Covid-19.
Sebagai bentuk harmonisasi antara ketentuan penyesuaian mandatory spending
dalam UU 2/2020 dan UU Desa, ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta
Penjelasannya dinyatakan tidak berlaku (vide Pasal 28 angka 8 Lampiran UU
2/2020). Tidak berlakunya ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa sama sekali tidak
menghapuskan anggaran Dana Desa dari APBN TA 2020 dan tahun-tahun
berikutnya, sebagaimana dipahami Para Pemohon. Di TA 2020 dan UU APBN TA
2021, Dana Desa berturut-turut dialokasikan sebesar Rp71,2 T dan Rp72 T.
Pemerintah tetap memegang komitmen untuk mendukung pembangunan ekonomi
di desa melalui Dana Desa yang diprioritaskan untuk pembangunan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Perekonomian pedesaan yang kuat
merupakan pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
sehingga Pemerintah akan terus mendukung pembangunan pedesaan dan
pemberdayaan masyarakat desa.
Penggunaan Dana Abadi Tidak Bertentangan Dengan Kewajiban Negara
Memenuhi Hak Atas Pendidikan
Pembiayaan APBN di masa Pandemi Covid-19 membutuhkan sumber pendanaan
yang cepat dan efisien. Dengan kebutuhan tersebut, Pasal 2 ayat (1) huruf e UU
2/2020 mengatur pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih, dana abadi dan akumulasi
dana abadi pendidikan, dana yang dikelola BLU, dana yang dikuasai negara, serta
182
memanfaatkan pengurangan pembiayaan investasi pada BUMN sebagai sumber
pendanaan APBN. Penggunaan dana abadi pendidikan tidak akan bertentangan
dengan kewajiban negara memenuhi hak atas pendidikan karena: (1) hanya akan
dipergunakan apabila seluruh pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi
kebutuhan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19; (2) sampai saat ini
Pemerintah belum berencana menggunakan dana abadi pendidikan sebagai
sumber pendanaan APBN; (3) apabila dipergunakan, akan menjadi investasi dana
abadi pendidikan melalui pembelian SUN dan/atau SBSN yang akan mendapatkan
return, bukan sebagai belanja Pemerintah.
Pengaturan Refocusing Dan Realokasi Anggaran Melalui Permendagri Tidak
Bertentangan Dengan Prinsip Otonomi Daerah
Sebagai wujud integrasi kebijakan nasional dan kebijakan daerah, Pasal 3 ayat (1)
UU 2/2020 mengatur Pemda melakukan refocusing dan realokasi anggaran daerah
dengan prioritas penanganan pandemi Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya
sesuai kondisi masing-masing daerah. Pada kondisi pandemi Covid-19, kecepatan
dan ketepatan dalam penyesuaian anggaran daerah menjadi sangat penting. Untuk
itu, Pasal 3 ayat (2) UU 2/2020 memberikan kewenangan kepada Mendagri untuk
mengatur mengenai refocusing dan realokasi penggunaan APBD sebagai pedoman
bagi seluruh Pemda. Dengan adanya pedoman ini, Pemda dapat segera melakukan
penyesuaian anggarannya secara mandiri.
Dengan demikian pemberian kewenangan kepada Mendagri tersebut merupakan
bentuk pelaksanaan amanat Pasal 8 UU Pemda sebagai pembina dan pengawas
pemerintahan daerah, bukan merupakan intervensi Pemerintah Pusat sebagaimana
pemahaman para Pemohon.
Penetapan Rekening Akun Khusus Belanja Covid-19 dan Penetapan Perpres
Rincian APBN Sebagai Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Dalam
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
Pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
dalam
Lampiran
UU
2/2020
membutuhkan uang negara yang sangat besar dalam kurun waktu yang singkat.
Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, Pasal 12 Lampiran UU 2/2020
menetapkan bahwa seluruh pelaksanaan kebijakan keuangan negara dilakukan
dengan tata kelola yang baik. Dalam implementasi tata kelola anggaran terkait
Covid-19, Pemerintah telah menetapkan akun khusus belanja Covid-19 dalam Pasal
183
2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020. Hal ini untuk
menjamin seluruh belanja yang terkait dengan penanganan Covid-19 dapat
dipantau dan dievaluasi penggunaannya. Selain itu, dalam rangka mencegah
terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, Pemerintah bekerja sama
dengan aparat penegak hukum meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK untuk
melakukan pendampingan Kementerian/Lembaga. Sebagai bentuk transparansi
publik, Pemerintah secara rutin menyampaikan perkembangan pelaksanaan
kebijakan melalui press conference dan rapat pembahasan dengan DPR. Hal
tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus menerus melaksanakan
seluruh kebijakan keuangan yang ditetapkan dalam UU 2/2020 memenuhi prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan taat peraturan. Dengan demikian, pada dasarnya
UU 2/2020 telah sangat memperhatikan harapan Para Pemohon sebagai warga
masyarakat.
Mempertimbangkan situasi extraordinary akibat pandemi Covid-19, Pasal 12 ayat
(2) UU 2/2020 memberikan wewenang atribusi bagi Presiden untuk menetapkan
perubahan postur sekaligus rincian APBN melalui Perpres. UU 2/2020 pada
dasarnya telah menetapkan kebijakan pelebaran defisit APBN TA 2020 sampai
dengan APBN TA 2022. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah extraordinary
penanganan kegentingan memaksa pandemi Covid-19 berdasarkan Pasal 22 UUD
1945 sekaligus untuk menyesuaikan kebijakan dalam UU APBN TA 2020 yang
merupakan pelaksanaan Pasal 23 UUD 1945. Dengan demikian, penetapan
pelebaran defisit dalam Lampiran UU 2/2020 sebagai pedoman penyesuaian UU
APBN TA 2020 dapat disetarakan dengan UU Perubahan APBN dalam situasi
kegentingan memaksa. Amanat perubahan postur dalam Perpres didasarkan situasi
yang tidak memungkinkan penetapan melalui proses secara normal.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa penetapan postur APBN dalam Perpres hanya
dilakukan untuk TA 2020. Untuk TA 2021 dan tahun-tahun berikutnya, Pemerintah
akan membahas postur APBN bersama dengan DPR sebagaimana pada kondisi
normal sehingga Pemerintah sama sekali tidak menghilangkan peran dan fungsi
DPR.
Kewenangan LPS Sesuai UU 2/2020 Merupakan Penegasan Kewenangan Yang
Telah Diberikan Oleh Undang-undang Terdahulu Untuk Penanganan Kesulitan
Likuiditas LPS Dalam Menyelamatkan Bank Gagal dan Menghindarkan Negara
Dari Krisis Ekonomi
184
Sebagaimana telah Pemerintah sampaikan, dampak pandemi Covid-19 telah secara
nyata menyebabkan pemburukan perekonomian sehingga pertumbuhan ekonomi
mengalami kontraksi (minus) 5,32% pada Kuartal II 2020. Pemburukan ekonomi
secara pasti akan mempengaruhi stabilitas sektor keuangan. Untuk itu, perlu
dilakukan
upaya
menjaga
stabilitas
sistem
keuangan
dengan
menjaga
keberlangsungan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan.
Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,
perlu memperkuat landasan hukum bagi LPS dalam melakukan tindakan antisipasi
penanganan permasalahan bank dan resolusi bank gagal baik bank sistemik
maupun bank selain bank sistemik. Sampai saat ini, stabilitas sistem keuangan
masih terjaga. Namun perlu melakukan kebijakan antisipatif (forward looking)
dengan menegaskan kembali sumber-sumber pendanaan yang dapat diperoleh
LPS untuk menjaga kecukupan likuiditasnya [vide Pasal 20 ayat (1) huruf b Lampiran
UU 2/2020]. Salah satu sumber pendanaan LPS adalah melakukan melakukan
pinjaman kepada pihak lain dan/atau Pemerintah yang juga telah diatur dalam
Undang-Undang terdahulu yaitu UU LPS, UU OJK, dan UU PPKSK. Pinjaman
kepada pihak lain dimaksudkan untuk menjaring pihak-pihak (dalam dan/atau luar
negeri) yang mempunyai kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif
pendanaan yang lebih luas bagi LPS. Hal ini juga sesuai dengan best practice yang
dijalankan di negara-negara lain yang memiliki lembaga resolusi perbankan.
Pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah melalui APBN merupakan jaring ke-4
(terakhir) dari pengaman sistem keuangan (bukan bail-out kepada industri). Peran
Pemerintah dalam jaring ke-4 tersebut ditujukan untuk memastikan lembaga/otoritas
terkait dapat menjalankan fungsi resolusi secara efektif, sehingga penggunaan dana
publik (taxpayer money) untuk mengatasi permasalahan perbankan dapat
terhindarkan.
Pemberian pinjaman kepada LPS dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR
dalam APBN kecuali untuk APBN TA 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 28
angka 12 Lampiran UU 2/2020. Persyaratan persetujuan DPR hanya diberlakukan
untuk pinjaman kepada Pemerintah karena bersumber dari APBN dan tidak
dipersyaratkan untuk pinjaman LPS kepada pihak lain sebagaimana juga diatur
dalam UU terdahulu. Sampai saat ini, LPS masih memiliki kecukupan likuiditas.
Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan bagi Pemerintah
untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan
185
simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. Kebijakan ini merupakan
langkah antisipatif (forward looking) untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah
yang akan dilaksanakan apabila terjadi pemburukan perekonomian yang
mengancam stabilitas sistem keuangan. Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa
program penjaminan dimaksud bukan merupakan penjaminan terhadap seluruh
kewajiban bank, melainkan penjaminan atas Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan
kewajiban Bank atas transaksi perdagangan luar negeri (trade finance).
Perintah Tertulis OJK Sebagai Instrumen Menjaga Keberlangsungan Lembaga
Keuangan Dalam Rangka Meningkatkan Resiliensi Sistem Keuangan
Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 menegaskan dan
memperkuat kewenangan OJK memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa
keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi
dan/atau konversi (P3IK) yang telah diatur dalam UU OJK dan UU PPKSK. Perintah
tertulis untuk melakukan P3IK diperlukan untuk meningkatkan resiliensi industri jasa
keuangan dan memperkuat sistem keuangan dengan menciptakan struktur
perbankan yang kuat, skala usaha yang lebih besar, serta daya saing yang tinggi.
Perintah dimaksud bertujuan pula untuk mempercepat penanganan lembaga jasa
keuangan yang bermasalah, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem
keuangan dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya
untuk memperkuat modal.
Sebagai upaya paksa kepatuhan lembaga keuangan melaksanakan perintah tertulis
OJK tersebut, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengancam
stabilitas sistem keuangan maka ancaman sanksi diperberat dibandingkan sanksi
dalam UU OJK. Pemberian sanksi dimaksud merupakan bentuk jaminan kepastian
hukum untuk kepentingan umum yang harus dijaga oleh OJK selaku lembaga
pengawas
jasa
keuangan,
bukan
kesewenang-wenangan
sebagaimana
pemahaman para Pemohon.
Perlindungan Hukum Dalam UU 2/2020 Sebagai Bentuk Kepastian Hukum Bagi
Pengambil Kebijakan Dalam Bertindak Sesuai Kewenangannya
Keberadaan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk memberikan
confidence bagi pihak yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai
Lampiran UU 2/2020 telah didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum imunitas
186
terbatas bagi negara dan/atau perwakilannya, bukan imunitas absolut sehingga
melanggar asas keadilan dan kesamaan dalam hukum dan pemerintahan
sebagaimana pemahaman para Pemohon.
Dari perspektif teori imunitas, perlindungan hukum yang diberikan dalam Pasal 27
ayat (2) termasuk kategori imunitas terbatas. Teori imunitas terbatas ini memberikan
perlindungan/imunitas kepada negara dan perwakilannya terhadap upaya hukum
pihak lain baik secara pidana ataupun perdata, sepanjang tindakan yang dilakukan
memenuhi syarat dalam hal ini harus beriktikad baik dan menjalankan kewenangan
serta kebijakannya sesuai peraturan perundang-undangan. Secara a contrario,
imunitas tersebut gugur apabila perbuatan yang dilakukan didasarkan atau terdapat
niat jahat (mens rea) dan perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan. Teori imunitas ini didasarkan pada prinsip kedaulatan negara, dengan
demikian tidak mengherankan ketentuan serupa merupakan hal yang precedented.
Di berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 50 dan Pasal 51
KUHP, Pasal 48 UU PPKSK, Pasal 22 UU Pengampunan Pajak, Pasal 45 UU Bank
Indonesia, Pasal 36A ayat (5) UU KUP, Pasal 10 UU Ombudsman, Pasal 224 ayat
(1) UU MD3, Pasal 16 UU Advokat dan Pasal 26 UU BPK mengatur pemberian
perlindungan hukum serupa.
Dengan demikian, perlindungan hukum dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran
UU 2/2020 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengambil
kebijakan bahwa tindakan dan keputusan yang diambil dengan iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dilindungi oleh
hukum. Dengan demikian tidak ada hak warga negara yang ditangguhkan dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020.
Bahkan Pasal 49 UU PTUN telah memberikan imunitas atau perlindungan hukum
dari sengketa di peradilan tata usaha negara atas tindakan dan/atau keputusan
pejabat tata usaha negara yang dilakukan dalam keadaan mendesak untuk
kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 49 UU PTUN ini menjadi landasan untuk diadopsi dalam Pasal 27
ayat (3) UU 2/2020.
Sebagaimana Majelis Hakim maklumi, ketentuan perlindungan hukum pernah
beberapa kali dilakukan pengujian konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi
(UU Advokat dan UU Pengampunan Pajak). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
terdapat pertimbangan sebagai berikut:
187
“pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya
tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan,
atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Sebagai best practices, standar internasional yang ditetapkan oleh lembaga
keuangan internasional (Financial Stability Board, Basel Committee on Banking
Supervision, dan IMF) juga menetapkan adanya pengaturan perlindungan hukum
bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, bukan suatu kemewahan bagi pembuat
kebijakan untuk meminta perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugasnya
dengan tenang sehingga mendapatkan hasil yang optimal.
Pengaturan Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 bahwa biaya yang dikeluarkan dalam
rangka pelaksanaan UU 2/2020 bukan merupakan kerugian negara didasarkan
pada pertimbangan antisipatif antara lain adanya kondisi bahwa biaya yang
dikeluarkan negara dalam melakukan penyelamatan perbankan untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan tidak sepenuhnya ter-recovery. Di sisi lain, pelaksanaan
tugas dan wewenang para pelaksana UU 2/2020 dilandaskan pada iktikad baik dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga sangat beralasan untuk
mendapatkan perlindungan. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam keuangan negara
yang menjadi pedoman bagi pemeriksa baik BPK maupun APH bahwa terjadinya
kerugian negara harus dikaitkan dengan adanya unsur perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai. Hal tersebut mengadopsi asas hukum pidana tidak dapat
dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Dengan demikian, selama
kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang dikeluarkan
bukan kerugian negara.
Pemberian Kepastian Norma Hukum Melalui Harmonisasi Keberlakuan Norma
UU Yang Terdampak Norma dalam UU 2/2020
Lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2020 ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum atau
penyesuaian undang-undang terdahulu dalam rangka penanganan pandemi Covid-
19 dan/atau krisis perekonomian dan/atau sistem keuangan. Dengan demikian,
terhadap norma-norma yang dilakukan penyesuaian dalam UU 2/2020 perlu
dilakukan harmonisasi agar tidak terjadi dualisme hukum. Norma Pasal 28 Lampiran
UU 2/2020 yang berisi pencabutan beberapa ketentuan undang-undang terdahulu
akan memberikan kepastian norma hukum yang berlaku untuk penanganan
188
penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Sebagaimana telah dijelaskan, penyesuaian norma-norma tersebut dimungkinkan
berdasarkan Hukum Administrasi Negara dalam bentuk pemberian kewenangan
atribusi. Selain itu, beberapa norma disesuaikan untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Pelaksanaan pemberian
kewenangan atribusi dan/atau penyesuaian norma dalam Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 tersebut dilakukan dengan memenuhi tata kelola yang baik dan
memperhatikan batasan-batasan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, norma Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 didasarkan pada kebutuhan
kepastian hukum regulasi yang berlaku, bukan sewenang-wenang sesuai dalil Para
Pemohon.
Sebelum
mengakhiri
Keterangan
Presiden
ini,
perkenankan
Pemerintah
menyampaikan fakta-fakta perbaikan kondisi perekonomian di Kuartal II 2020
sebagai implikasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah berdasarkan kebijakan
dalam UU 2/2020. Beberapa indikator sektoral telah bergerak ke arah positif pada
bulan Juni 2020. Membaiknya perdagangan internasional telah mendorong kinerja
perpajakan. Pada sektor riil, konsumsi masyarakat mengalami rebound namun
masih lemah. Selain itu, degup ekonomi pada bidang konstruksi mulai naik serta
produksi dalam negeri mulai tumbuh. Cadangan devisa juga meningkat didukung
dengan penerbitan SBN Valas. Aktivitas ekspor impor juga menunjukkan tren
membaik dengan potensi ekspor ke Tiongkok yang mulai tumbuh. Pada sektor
moneter dan keuangan, yield SBN kembali ke kondisi awal tahun 2020, likuiditas
perbankan terjaga serta inflasi dalam kondisi terkendali. Implementasi program
Pemulihan Ekonomi Nasional yang efektif telah menjadi penggerak utama dari
pertumbuhan ekonomi. Untuk lebih mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah
juga telah menerbitkan program baru yaitu pemberian insentif bagi pekerja yang
berpenghasilan di bawah Rp5 juta/bulan.
Mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Kuartal II 2020 yang terkontraksi (minus)
5,32 persen serta realisasi data perekonomian dan sektor keuangan hingga akhir
Kuartal III 2020, optimisme terhadap magnitude perbaikan di paruh kedua tahun
2020 perlu sedikit disesuaikan. Dalam hal ini, kendati masih diyakini bahwa kondisi
Kuartal III 2020 akan lebih baik dibandingkan kuartal sebelumnya namun besaran
tingkat recovery diperkirakan tidak setinggi perkiraan sebelumnya.
189
Mencermati kondisi tersebut, Pemerintah akan tetap terus antisipatif dan adaptif
terhadap perkembangan yang ada termasuk ketidakpastian yang masih akan
dihadapi. Dalam hal ini, langkah extraordinary yang koordinatif antara Pemerintah,
BI, OJK, dan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjaga
keberlangsungan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan akan
terus dikalibrasi sesuai dengan perkembangan terkini dan diimplementasikan tanpa
keraguan karena telah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana tertuang
dalam Lampiran UU 2/2020. Sebagaimana filsuf berkebangsaan Italia, Cicero,
katakan, “Salus populi suprema lex esto”, bagi Pemerintah saat ini, keselamatan
rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitutional review)
UU 2/2020 terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima.
KETERANGAN TERTULIS PRESIDEN
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Berdasarkan masing-masing permohonannya, yang dimohonkan pengujian oleh
para Pemohon pada pokoknya adalah:
190
Gambar 1: Matriks Pengujian UU 2/2020
Adapun batu uji yang digunakan oleh para Pemohon dalam permohonannya adalah
sebagai berikut:
Gambar 2: Batu Uji UUD 1945 Yang Digunakan para Pemohon
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil para Pemohon
191
yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020 ini, perkenankan
Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang terancam dengan
merebak dan menyebarnya Covid-19 baik terhadap kesehatan, keselamatan
maupun kehidupan perekonomiannya.
Seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara
yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada assessment data
faktual dampak dan ancaman bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya
Indonesia
dengan
Covid-19.
Assessment
perlunya
upaya
penyelamatan
masyarakat secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan biaya
kehidupan bukan didasarkan pada asumsi, namun merupakan assessment faktual
terhadap multiplier effect atas kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan
Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tidak
merugikan hak konstitusional para Pemohon dan tidak memenuhi 5 (lima) syarat
kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk
mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru sebaliknya, lahirnya
UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional para Pemohon untuk
mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak di saat terjadinya keadaan
luar biasa akibat pandemi Covid-19.
Terhadap legal standing para Pemohon perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020,
Pemerintah sampaikan bahwa para pihak dalam perkara dimaksud adalah pihak-
pihak yang sama dengan perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 yang telah dilakukan
pencabutan sesuai Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XVIII/2020
tanggal 27 Agustus 2020. Bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon
dalam perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 sama dengan perkara Nomor 51/PUU-
XVIII/2020, hal ini diakui oleh para Pemohon pada sidang pendahuluan tanggal 15
Juli 2020. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Amar Ketetapan Perkara
Nomor 51/PUU-XVIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, para Pemohon seharusnya
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
192
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
A. LATAR BELAKANG PENERBITAN UU 2/2020
1. Latar Belakang Lampiran UU 2/2020
Penyakit akibat virus Covid-19 yang muncul sejak Januari 2020 di Wuhan Provinsi
Hubei RRT, telah menyebar secara cepat dan meluas ke seluruh dunia. Pada bulan
Maret 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai
pandemi global. Di Indonesia, sejak ditemukannya 2 kasus positif infeksi Covid-19
pada awal Maret di Jakarta, penyebaran terjadi sangat cepat. Lonjakan
eksponensial yang sangat cepat dari jumlah pasien akibat Covid-19 telah
menimbulkan krisis kesehatan di seluruh dunia.
Untuk mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, semua negara melakukan
langkah pembatasan sosial dengan berbagai ragam, dari yang sangat ketat (total
lockdown seperti di RRT), hingga yang bersifat pembatasan sosial melalui physical
distancing sebagaimana di Indonesia. 160 negara menerapkan penutupan sekolah,
dan menerapkan belajar dari rumah. School from home, work from home, dan
bahkan ibadah from home juga diterapkan. Pembatasan sosial yang bertujuan untuk
mencegah penyebaran Covid-19 telah mengakibatkan terhentinya interaksi dan
kegiatan sosial masyarakat. Efek domino yang ditimbulkan telah menyebabkan
perlambatan aktivitas ekonomi terutama di tingkat akar rumput di seluruh dunia.
Perekonomian dunia merosot tajam, dari semula diproyeksikan tumbuh 3,4%
menjadi kontraksi (minus) 3%. Selain itu, IMF juga menyebutkan bahwa ekonomi
global akan mengalami resesi terdalam sejak the great depression tahun 1930.
Kerugian akibat Covid-19 di seluruh dunia diperkirakan mencapai USD 9 triliun, atau
setara 9 kali (PDB) ekonomi Indonesia. Ancaman krisis tersebut menyebabkan
kepanikan di sektor keuangan dalam bentuk masifnya arus modal keluar, yang
menyebabkan kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing.
Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 di tengah peta perekonomian dan sektor
keuangan global yang sangat kompleks serta saling terkoneksi satu sama lain
menjadikan permasalahan semakin rumit dan dalam. Sementara itu, hingga saat ini
vaksin untuk Covid-19 masih dalam proses pengembangan dan masih
membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasinya. Kombinasi tersebut
menyebabkan ketidakpastian yang dihadapi perekonomian dan sektor keuangan
193
menjadi sangat tinggi sementara tingkat prediktabilitas Covid-19 baik dari sisi
dampak maupun waktu penyelesaiannya rendah.
Kondisi luar biasa (extraordinary) tersebut di atas, mendorong berbagai negara
melakukan
langkah
luar
biasa
untuk
menyelamatkan
masyarakat
dan
perekonomian. Negara-negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa, Amerika
semua melakukan kebijakan ekspansi fiskal (meningkatkan defisit APBN bahkan
hingga mencapai diatas 10% PDB seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia
dan Malaysia) dan kebijakan moneter (menurunkan suku bunga, memompa
likuiditas - quantitative easing) dan melakukan relaksasi regulasi sektor keuangan.
Dapat dikatakan pandemi ini menjadi pelajaran baru bagi seluruh negara dan
seluruh pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal untuk mengantisipasi dampak
pandemi. Apabila pemerintah terlambat mengantisipasi atau underestimate
terhadap dampak pandemi maka akan berbahaya bagi perekonomian nasional yang
dapat mengakibatkan krisis ekonomi dan instabilitas sistem keuangan nasional.
Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan sangat berat, pertumbuhan
kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% jauh di bawah rata-rata pertumbuhan selama
5 tahun yang di atas 5%. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan
pada tingkat pengangguran. Kondisi tersebut berdampak pada peningkatan
kemiskinan. Dalam periode Januari-Maret 2020, terjadi arus modal keluar dari pasar
keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun, baik di pasar saham, pasar SBN
maupun SBI. Hal tersebut mendorong kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat
ke level di atas 8%, IHSG yang melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah
sempat menyentuh level di atas Rp16.600 per dolar Amerika dan terdepresiasi
hingga angka 17,6% ytd di akhir Maret 2020. Kepanikan global dan merosotnya
kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran dan kebangkrutan jelas dapat
mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem keuangan suatu negara.
Pemerintah Indonesia juga melakukan langkah yang extraordinary (luar biasa)
secara cepat dan signifikan untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampak
ancaman sosial, ekonomi dan ancaman sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk
dapat melakukan berbagai langkah extraordinary untuk pengamanan di bidang
kesehatan, perlindungan masyarakat secara luas melalui jaring pengaman sosial,
upaya perlindungan dan pemulihan ekonomi serta sistem keuangan.
Tidak ada keraguan lagi bahwa pandemi Covid-19 merupakan suatu kegentingan
yang memaksa dan menimbulkan daya paksa kepada pemerintah. Kondisi
194
extraordinary akibat pandemi Covid-19 merupakan substitute evidence atau fakta
yang tidak perlu dibuktikan. Kondisi yang ditimbulkan menciptakan adanya state of
emergency. Dalam keadaan seperti ini, sudah timbul fakta sempurna yang
memberikan landasan bahwa keadaan tidak biasa, harus dihadapi dengan hukum
yang tidak biasa. Implikasi pandemi ini selain jelas menimbulkan masalah kesehatan
namun juga telah menjadi fakta umum (generally known) menimbulkan masalah
ekonomi dan juga masalah sosial. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum tata
negara, kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19 sudah memberikan dasar
yang kuat untuk tidak menggunakan hukum yang biasa. Dalam kondisi demikian,
pendapat subjektif presiden mengenai kegentingan yang memaksa akibat Covid-19
tidak untuk diperdebatkan (notoire feiten). Negara memiliki proportional necessity
untuk menjaga stabilitas dan kepentingan rakyat dalam mengatasi kegentingan
yang memaksa. Upaya dimaksud belum memiliki landasan hukum/terdapat
kekosongan hukum sehingga diperlukan adanya suatu hukum untuk mengatasi
kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19.
Langkah Pemerintah menerbitkan Perppu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020
merupakan mandat konstitusi untuk melaksanakan langkah extraordinary dengan
tujuan penyelamatan kepentingan masyarakat. Perppu 1/2020 memuat dua
kebijakan penting sebagaimana juga dilakukan negara-negara lain, yaitu kebijakan
di bidang keuangan negara dan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan keuangan negara yang diatur dalam Perppu tersebut meliputi kebijakan
pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja
negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.
Memperhatikan substitute evidence berupa tajamnya penurunan pendapatan
negara akibat hampir terhentinya aktivitas ekonomi, sedangkan kebutuhan belanja
meningkat tajam dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap
masyarakat di masa pandemi Covid-19 maka diperlukan adanya pengaturan
mengenai pelebaran defisit anggaran. Melalui Perppu tersebut, batasan defisit
anggaran diatur dapat melebihi 3% dari PDB selama masa penanganan pandemi
Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan
berakhirnya tahun anggaran 2022.
Indonesia sama seperti negara-negara lain, mengambil kebijakan pelonggaran
defisit dari 1,76% di APBN 2020 menjadi sekitar 6,34 persen dari PDB. Pelonggaran
195
defisit bukanlah merupakan kebijakan yang berdiri sendiri, namun suatu kebijakan
yang holistik, dimana Pemerintah secara bersamaan juga melakukan refocusing dan
penghematan anggaran dari belanja yang tidak terkait langsung dengan
penanganan Covid-19, seperti perjalanan dinas, belanja barang, dan termasuk
pembayaran THR tidak diberikan kepada pejabat negara, dan pejabat eselon I dan
II. Selanjutnya, Pemerintah telah melakukan tambahan Anggaran belanja sekitar Rp
695,2 Triliun untuk penanganan Covid-19. Tambahan belanja ini dibutuhkan untuk
belanja program kesehatan dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
Stimulus fiskal dalam menghadapi Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah baik dari
sisi sasaran maupun besarannya akan terus disesuaikan mengikuti dinamika sejauh
mana dampak Covid-19 terhadap kehidupan masyarakat dan dunia usaha, namun
tetap dilakukan dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan kesinambungan fiskal
jangka panjang. Perppu 1/2020 memberikan legitimasi dan menjadi landasan
hukum bagi Pemerintah serta otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah
cepat namun akuntabel untuk perlindungan masyarakat, ekonomi dan stabilitas
sistem keuangan sebagai wujud kehadiran Negara dalam penanganan pandemi.
Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perppu 1/2020 sesungguhnya
adalah sebagai wujud legitimasi kehadiran Negara dalam rangka menangani
permasalahan pandemi Covid-19 maupun tindakan antisipatif (forward looking)
seiring ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19. Perppu 1/2020 memberikan
landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-
langkah extraordinary di bidang keuangan Negara dan sektor keuangan, dalam
rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan
sebagai akibat dari pandemi Covid-19.
2. Pengesahan Perppu 1/2020 Menjadi UU 2/2020
Setelah Presiden menetapkan Perppu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020,
Pemerintah pada tanggal 1 April 2020 telah menyampaikan Rancangan Undang-
Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kepada
DPR. Setelah melalui beberapa kali rapat kerja, DPR menyetujui Perppu 1/2020
menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020
sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Dengan disetujuinya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020, menunjukkan bahwa DPR
memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya kegentingan
196
memaksa dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dengan adanya persetujuan DPR
dimaksud, telah memberikan kepastian akan keberlanjutan langkah-langkah
Pemerintah dalam melakukan penyelamatan kesehatan masyarakat juga
menyelamatkan negara dari ancaman krisis perekonomian di tengah situasi
extraordinary pandemi Covid-19 yang secara nyata telah menimbulkan pemburukan
ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera ditangani.
B. BANTAHAN DALIL-DALIL PARA PEMOHON
1. Keterangan Presiden Atas Uji Formil UU 2/2020
Dalam permohonannya, para Pemohon dalam perkara Nomor 37 dan Nomor
45/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU 2/2020 bertentangan dengan UUD
1945 secara formil karena pembahasan dan penetapannya tidak pada masa
sidang berikutnya. Dalil Pemohon tersebut didasarkan pada penafsiran bahwa
“persidangan yang berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dimaknai sebagai
“masa sidang yang berikutnya”.
Terhadap dalil Para Pemohon, dapat Pemerintah sampaikan bahwa:
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat
persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
b. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011) yang
mengadopsi Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam
persidangan yang berikut.” Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU
12/2011 disebutkan “Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut”
adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ditetapkan.”
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (3) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (selanjutnya
disebut Peraturan Tata Tertib DPR), masa persidangan meliputi masa sidang
dan masa reses. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Tata
Tertib DPR, masa sidang adalah masa DPR melakukan kegiatan di dalam
gedung DPR.
Berdasarkan hal-hal tersebut, terdapat penggunaan frasa yang berbeda antara
UUD 1945, UU 12/2011 dan Peraturan Tata Tertib DPR, mengenai norma waktu
197
Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR. Frasa “Persidangan Yang Berikut”
dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 diterjemahkan dalam Penjelasan Pasal 52 ayat
(1) UU 12/2011 sebagai masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.
Di samping itu, frasa “Masa Sidang Pertama” tidak ditemukan dalam Peraturan
Tata Tertib DPR. Frasa yang digunakan dalam Peraturan Tata Tertib DPR adalah
“Masa Persidangan” yang terdiri dari “Masa Sidang” dan “Masa Reses”.
Selanjutnya, tahun sidang dibagi dalam 4 masa persidangan (bukan “masa
sidang”) yang dimulai tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada 15 Agustus tahun
berikutnya. Sesuai penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa masa sidang
pertama yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 52 merujuk pada penghitungan
norma waktu pemberian persetujuan DPR yaitu setelah disampaikannya Perppu
oleh Presiden, sehingga tidak dapat dimaknai merujuk pada masa persidangan
pertama dari 4 masa persidangan dalam 1 tahun masa sidang yang waktunya
adalah di bulan Agustus.
Selain itu, dalam konteks kegentingan yang memaksa/state of emergency terbitnya
Perppu, frasa “masa sidang pertama” lebih tepat dimaknai sebagai masa
persidangan terdekat/tercepat setelah disampaikannya Perppu oleh Presiden.
Prof. Dr. Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H. (Mantan Hakim Mahkamah
Konstitusi/Guru Besar Ilmu Perundang-undangan, FHUI) menyatakan Perppu
jangka waktunya terbatas (sementara), sehingga secepat mungkin harus
dimintakan persetujuan DPR. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 22
ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Perppu harus mendapat
persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, maka setelah Perppu 1/2020
diundangkan pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah segera menyampaikan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi
Undang-Undang kepada DPR pada tanggal 1 April 2020.
Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional mengakibatkan
diperlukannya dana yang besar untuk memberikan dukungan pada bidang
kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, dan insentif dunia usaha. Perppu 1/2020
mengatur hal-hal terkait pelebaran defisit anggaran, realokasi dan refocusing
anggaran, serta penetapan sumber-sumber pembiayaan.
Pelaksanaan kebijakan Perppu 1/2020 sebagai dasar penanganan pandemi
Covid-19 maupun ancaman terhadap perekonomian dan stabilitas sistem
keuangan yang menyertainya memerlukan pengeluaran yang sangat besar dan
198
berkelanjutan. Kebijakan extraordinary melalui Perppu 1/2020 yang diputuskan
oleh Presiden dalam situasi kegentingan memaksa sebagai implementasi hak
subjektif Presiden sesuai mandat konstitusi membutuhkan kepastian yang segera
untuk keberlanjutan dalam pelaksanaannya sehingga perlu segera mendapat
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
Respon DPR yang secara cepat dalam proses pembahasan dan persetujuan
Perppu 1/2020 merupakan wujud kesamaan pandangan wakil rakyat atas kondisi
kegentingan memaksa yang harus diambil Pemerintah dan untuk memberikan
kepastian keberlanjutan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam Perppu
1/2020. Kebijakan tersebut ditujukan untuk penyelamatan masyarakat dan negara
di tengah situasi extraordinary pandemi Covid-19 yang secara nyata telah
menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera
ditangani. Langkah yang diambil oleh Pemerintah dan DPR tersebut merupakan
wujud penyelamatan rakyat sebagaimana adagium “Salus Populi Suprema Lex
Esto” dari Cicero yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Sebagai respon atas situasi kegentingan memaksa dan dengan tujuan
perlindungan kepada rakyat dan Negara dalam situasi extraordinary, maka
persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU yang dilakukan dalam Rapat
Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020, menurut Pemerintah perlu diapresiasi
dan menunjukan ketaatan kepada hukum dan konstitusi sebagaimana amanat
Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan
dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 yang memberikan
persetujuan atas RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tidak memenuhi
kuorum karena dilakukan melalui rapat virtual dan tidak dilakukan voting, dapat
Pemerintah sampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 232 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya
disebut UU MD3), kuorum rapat DPR terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu
per dua) jumlah fraksi.
b. Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 yang memberikan persetujuan
atas RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tersebut, dihadiri oleh 438
199
Anggota DPR (355 orang mengikuti secara virtual dan 83 orang hadir secara
fisik). Kehadiran secara virtual Anggota DPR dalam Rapat Paripurna tersebut
merupakan bentuk ketaatan terhadap kebijakan physical distancing sebagai
protokol pencegahan Covid-19 dalam situasi extraordinary dan telah menjadi
proses bisnis dalam era new normal di seluruh lembaga/institusi/masyarakat.
Dengan demikian, kehadiran secara virtual harus diperlakukan sama dengan
kehadiran secara fisik sehingga sekali tidak mengurangi esensi dari pemenuhan
kuorum. Dalam kehadiran secara virtual, para Anggota DPR tetap dapat
menyampaikan pandangan dan pendapatnya secara bebas dan mandiri.
Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 sebagai
forum tertinggi persetujuan pengesahan Perpu 1/2020 telah memenuhi kuorum
sebagaimana dipersyaratkan UU MD3.
c. Dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020 terdapat 1 fraksi yang tidak
menyetujui, sedangkan 8 fraksi lainnya menyatakan menyetujui. Dengan
demikian, karena hanya 1 fraksi yang tidak menyetujui, Ketua DPR menyatakan
penetapan Perppu menjadi UU melalui Surat Keputusan DPR RI Nomor 5/DPR
RI/III/2019-2020 tanggal 12 Mei 2020.
Terkait dalil para Pemohon yang menyatakan pembahasan penetapan Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020 harus melibatkan DPD, dapat Pemerintah sampaikan
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu cukup
mendapat persetujuan DPR. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD
1945, kewenangan untuk memberikan persetujuan atas Perppu ada pada DPR.
Namun demikian, baik dalam pelaksanaan Perppu 1/2020 maupun UU 2/2020,
Pemerintah tetap melaksanakan konsultasi dengan DPD.
Terhadap pengujian formil yang diajukan para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-
XVIII/2020, perlu Pemerintah sampaikan bahwa pengujian formil dimaksud telah
melewati tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari untuk mengajukan pengujian
formil sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tenggat
waktu pengajuan pengujian formil undang-undang berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010 adalah 45
(empat puluh lima) hari setelah undang-undang disahkan dan dimuat dalam
Lembaran Negara RI.
200
2. Keterangan Presiden Atas Uji Materi UU 2/2020
Sebelum menyampaikan keterangan atas dalil-dalil yang diajukan para Pemohon,
perlu Pemerintah sampaikan DPR sebagai wakil rakyat, pemegang fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan telah menyetujui seluruh substansi
Lampiran UU 2/2020. Oleh karenanya, dalil-dalil para Pemohon yang
mempermasalahkan perlunya persetujuan DPR atas beberapa kebijakan dalam
Lampiran UU 2/2020 seperti pelebaran defisit anggaran, penerbitan SUN dan/atau
SBSN, pengenaan pajak terhadap PMSE, fasilitas pembebasan bea masuk,
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan pinjaman LPS kepada
Pemerintah sudah tidak relevan lagi untuk dipertentangkan dengan pelaksanaan
fungsi DPR.
Kebijakan-kebijakan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 merupakan langkah
extraordinary yang diperlukan Pemerintah dalam menghadapi kondisi luar biasa
akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, DPR memahami perlunya dasar hukum
bagi Pemerintah untuk mengambil tindakan secara cepat dalam rangka penanganan
krisis kesehatan, kemanusiaan, penyelamatan ekonomi dan keuangan sebagai
akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, tidak terdapat permasalahan
konstitusional atas norma-norma dalam Lampiran UU 2/2020.
a. Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020
Sesuai dengan judul pada Lampiran UU 2/2020, ruang lingkup pengaturan Lampiran
UU 2/2020 meliputi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan
terhadap penanganan pandemi Covid-19, ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan ancaman yang membahayakan stabilitas sistem
keuangan. Ruang lingkup Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak semata-mata hanya
penanganan pandemi Covid-19 saja tetapi juga dampak dari pandemi Covid-19
sebagaimana
telah
dijelaskan
sebelumnya
yang
sangat
mempengaruhi
perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam konsideran huruf a dan huruf b Lampiran UU 2/2020 dijelaskan bahwa
pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi
nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan
pembiayaan. Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk
melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus
pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta
201
pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang
terdampak.
Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem
keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi
domestik, sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan KSSK untuk
melakukan tindakan antisipatif (forward looking) guna menjaga stabilitas sektor
keuangan.
Apabila dicermati, dalam Lampiran UU 2/2020 telah diuraikan efek domino tidak
hanya kesehatan tapi juga sektor ekonomi, keuangan dan stabilitas sistem
keuangan. Dengan demikian, konsideran dan judul Lampiran UU 2/2020 telah
sejalan dan konsisten sehingga tidak ada yang berbeda dengan ruang lingkup
Lampiran UU 2/2020.
Ketidakpastian penyebaran dan berakhirnya pandemi Covid-19 akan berdampak
pada ketidakpastian seberapa dalam pemburukan ekonomi sehingga Pemerintah
memerlukan landasan hukum dan fleksibilitas untuk melakukan penyelamatan di
bidang kesehatan maupun perekonomian. Oleh karena itu, UU 2/2020 merupakan
landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk segera
mengambil kebijakan dan langkah-langkah guna penanganan pandemi Covid-19
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara dalam Lampiran
UU 2/2020 pada dasarnya adalah wujud kehadiran negara dalam mengatasi
pandemi Covid-19 dan mencegah krisis perekonomian dan sektor keuangan.
Selain itu, terhadap dalil para Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang
meminta UU 2/2020 perlu ada batas waktu berlakunya yaitu sepanjang masa
darurat penanganan Covid-19 atau sampai dengan status kedaruratan kesehatan
masyarakat akibat Covid-19 dicabut oleh Presiden maka dapat Pemerintah
sampaikan bahwa Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk penanganan Covid-19
beserta efek domino yang ditimbulkan terhadap perekonomian dan ancaman
stabilitas sistem keuangan. Tingkat kedalaman efek domino yang ditimbulkan
pandemi Covid-19 tidak dapat diukur secara pasti seiring dengan ketidakpastian
berakhirnya pandemi Covid-19.
Bahwa dengan ketidakpastian pandemi Covid-19, UU 2/2020 telah mengantisipasi
hal tersebut untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah khususnya dalam
rangka pemulihan ekonomi yang sangat tergantung kepada kedalaman dampak
202
pemburukan ekonomi yang terjadi namun dalam ketentuan tertentu ada batas
waktu berlakunya. Dengan demikian, Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan
recovery terhadap situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu Pemerintah
menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 seiring dengan
perkembangan/perlambatan (flattening the curve), semakin mempercepat negara
keluar dari pemburukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), tidak ada ketentuan yang mengatur
tentang batas akhir berlakunya Perppu. Namun demikian, terkait dengan hal ini
dapat Pemerintah sampaikan bahwa secara substansi, kebijakan yang diatur dalam
Lampiran UU 2/2020 dibatasi untuk penanganan pandemi Covid-19 dan
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan. Walaupun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas
pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan penyelamatan
perekonomian, namun pada prinsipnya Pemerintah secara konsisten menjaga
akuntabilitas pelaksanaan anggaran antara lain tercermin dalam penetapan
pelebaran defisit. Meskipun terdapat fleksibilitas pelebaran defisit, namun mulai
tahun anggaran 2021 Pemerintah akan menyampaikan UU APBN yang di dalamnya
juga dibahas mengenai defisit sehingga besaran pelebaran defisit akan ditentukan
bersama oleh Pemerintah dan DPR.
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada negara yang dapat
menjamin kapan pandemi Covid-19 akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula
seberapa dalam perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak pandemi
Covid-19. Atas dasar tersebut, keberlakuan UU 2/2020 tidak memiliki jangka waktu
dikarenakan tidak dapat dipastikan seberapa besar dan seberapa lama ancaman
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terjadi di Indonesia.
Semakin lama pandemi Covid-19 berlangsung maka dampaknya pun semakin berat.
Ketidakpastian tersebut terbukti dengan masih adanya peningkatan jumlah kasus
penderita Covid-19 saat ini sehingga sebagian Pemerintah Daerah kembali
melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Harapan perbaikan
perekonomian di Kuartal III 2020 dari -5,32% di Kuartal II 2020 menjadi positif
diprediksi tidak mungkin terwujud bahkan potensi resesi menjadi semakin besar.
Dengan norma dalam UU 2/2020 yang memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah
untuk menentukan kebijakan, Pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan
203
langkah-langkah recovery maupun antisipatif. Untuk menanggulangi peningkatan
penyebaran Covid-19 di daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan pinjaman
kepada Pemda terdampak dan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak.
Ketersediaan fasilitas kesehatan pun telah memadai untuk menghadapi
peningkatan jumlah penderita. Dengan demikian, jelas bahwa kebijakan yang
ditetapkan Pemerintah bersama DPR dalam UU 2/2020 semata-mata bertujuan
memberikan legitimasi bagi Pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah
pencegahan negara dari krisis kesehatan dan perekonomian.
Namun demikian, terdapat ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020 yang dibatasi
masa keberlakuannya, seperti:
a. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 Lampiran UU 2/2020 yang mengatur
mengenai pelebaran defisit APBN;
b. Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
mengacu pada penetapan periode kahar akibat pandemi Covid-19;
c. Kebijakan stabilitas sistem keuangan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020
bertujuan untuk mengatasi permasalahan pada stabilitas sistem keuangan dan
perekonomian akibat dari dampak pandemi Covid-19. Penetapan berakhirnya
kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian akibat dari dampak
pandemi Covid-19 tersebut ditetapkan oleh KSSK sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020.
b. Kebijakan Keuangan Negara
1) Pelebaran Defisit Anggaran dan Program PEN
Pelebaran defisit lebih dari 3% PDB merupakan kebijakan yang diambil oleh
Pemerintah agar upaya penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif dan upaya
pemulihan ekonomi serta stabilitas sektor keuangan dapat dipercepat, sehingga
upaya pemulihan sosial-ekonomi dalam situasi extraordinary pandemi Covid-19
dapat berjalan optimal. Pelebaran defisit dalam APBN 2020 terutama disebabkan
adanya penurunan di sisi pendapatan, dan tambahan kebutuhan belanja yang
ditujukan untuk penyelamatan jiwa dan kegiatan dunia usaha. Penurunan di sisi
pendapatan yang sangat signifikan terutama dipengaruhi oleh faktor perlambatan
pertumbuhan ekonomi, penurunan harga minyak dan komoditas, di samping karena
adanya berbagai insentif yang berperan sebagai stimulus bagi perekonomian
nasional seperti insentif perpajakan untuk dunia usaha. Sementara itu, kebutuhan
belanja negara bertambah terutama disebabkan oleh adanya tambahan belanja
204
untuk penanganan pandemi Covid-19 dan tambahan stimulus untuk kesehatan,
social safety net, serta dukungan terhadap dunia usaha dan UMKM.
Sebagai upaya penanganan keadaan darurat, pemberian kewenangan pelebaran
defisit kepada Pemerintah dalam Perppu 1/2020 didasarkan pada mandat Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Dengan telah
disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 maka pelebaran defisit tersebut
telah memenuhi ketentuan Pasal 20A ayat (1) dan Pasal 23 UUD 1945.
Walaupun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas defisit sampai tahun 2022, tetapi
pelebaran defisit untuk tahun 2021 dan 2022 akan dibahas bersama DPR melalui
mekanisme RAPBN sehingga esensi Pasal 23 UUD 1945 masih terjaga untuk APBN
tahun mendatang.
Dalam Lampiran UU 2/2020 tetap terdapat pembatasan-pembatasan yaitu:
Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3% dari PDB hanya berlaku
paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 (dalam jangka waktu
kurang lebih 2 tahun atau bisa kurang dari waktu tersebut jika recovery ekonomi
dapat berjalan lebih cepat); dan penyesuaian besaran defisit tersebut dilakukan
secara bertahap. Kedua, pelebaran defisit tersebut tetap dalam koridor jumlah
pinjaman yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran defisit
tersebut yaitu dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari PDB sesuai UU
Keuangan Negara.
Pemohon juga mendalilkan Pasal 11 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 karena Pemerintah menetapkan program PEN
tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Selain itu, program PEN
bersumber dari APBN sehingga Pemerintah tidak dapat melaksanakan PEN tanpa
membahas terlebih dahulu dengan DPR yang memiliki fungsi anggaran.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa program PEN yang merupakan salah satu
materi muatan dalam Perppu 1/2020, telah disampaikan Pemerintah kepada DPR
dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu
1/2020 menjadi Undang-Undang. Pemerintah telah menyampaikan RUU Perppu
1/2020 dimaksud kepada DPR pada tanggal 1 April 2020 dan telah dibahas secara
intensif bersama dengan DPR dalam Rapat Kerja. Selanjutnya, pada Rapat
Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan terhadap
RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang tersebut, yang tentunya
termasuk pula program PEN dimaksud.
205
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan penetapan batasan defisit
anggaran dan penetapan program PEN oleh Pemerintah tanpa persetujuan dari
DPR tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Program PEN yang ditetapkan dalam Pasal 11 Lampiran UU 2/2020 merupakan
pendukung dan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan keuangan negara.
Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional
yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh
Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional.
Program PEN dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana
dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang
ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai wujud dari tata kelola yang baik dalam
pelaksanaan Program PEN tersebut, Pemerintah telah menerbitkan peraturan
pelaksanaan berikut:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan
Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Investasi Pemerintah;
4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang
Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi
Nasional;
5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara
Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam
Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
206
6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara
Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan
Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan
Ekonomi Nasional
8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan
Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21A PP Nomor 43 Tahun 2020, diatur bahwa dalam
rangka pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, pejabat perbendaharaan dan
pejabat yang mengelola Program PEN melaksanakan penyaluran dana dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Program PEN.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa proses pelaksanaan PEN, yaitu:
1) Penetapan dasar hukum perubahan APBN dan program PEN
a) Program PEN diatur dalam PP 23/2020 sebagai implementasi dari Perppu
1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020.
b) Telah dilakukan perubahan Perpres 54/2020 menjadi Perpres 72/2020
untuk menampung kebutuhan pendanaan untuk program PEN senilai
Rp 695,2 T (pelebaran defisit dari 5,07% PDB menjadi 6,34% PDB).
2) Berkonsultasi dengan DPR RI
Perubahan APBN yang ditetapkan di dalam Perpres 72/2020 telah dibahas dan
dikoordinasikan dengan DPR RI (Komisi XI dan Badan Anggaran) termasuk
kebutuhan anggaran dan kebijakan Program PEN.
3) Adanya Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
a) Dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APH yaitu KPK,
Kepolisian, dan Kejaksaan Agung serta BPK dalam rangka monitoring
pelaksanaan PEN.
b) Direktorat Litbang KPK telah membentuk 5 (lima) Satuan Tugas (Satgas)
untuk memantau perkembangan PEN.
207
c) Kerjasama dengan APH juga turut melibatkan Inspektorat Jenderal
Kementerian/Lembaga.
4) Pembentukan Pola Monitoring
Proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang di internal
Kementerian Keuangan. Proses monitoring dan evaluasi dimulai kelompok kerja
yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I yang dilakukan setiap hari, laporan ke Wakil
Menteri Keuangan setiap 3 hari dan laporan ke Menteri Keuangan setiap
minggu. Dalam setiap jenjang, dibahas perkembangan pelaksanaan program,
identifikasi permasalahan, dan perumusan solusi untuk mengakselerasi dan
mendorong efektivitas program PEN.
Pengawasan PEN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.09/2020 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Pemerintah telah menetapkan dan melaksanakan program kesehatan dan kebijakan
PEN dengan penyediaan anggaran senilai Rp695,2 triliun, dengan rincian untuk
program kesehatan sebesar Rp87,55 triliun dan untuk program PEN dengan total
anggaran Rp607,65 T yang terbagi dalam 5 (lima) sektor yaitu perlindungan sosial
(Rp203,91 triliun), UMKM (Rp123,47 triliun), Sektoral K/L dan Pemda (Rp106,05
triliun), Pembiayaan Korporasi (Rp53,6 triliun) dan Insentif Usaha (Rp120,61 triliun).
Rincian program dan realisasi anggaran program dimaksud per 30 September 2020
adalah sebagai berikut:
208
Gambar 3 : Program Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Realisasi program PEN telah mengalami akselerasi yang signifikan selama bulan
Agustus dan September 2020. Akselerasi tersebut didukung antara lain karena
adanya percepatan belanja penanganan Covid-19, percepatan program PEN
lainnya (seperti DAK Fisik, DID Pemulihan, dan Prakerja), dan adanya program-
program baru yang langsung segera direalisasikan (bantuan produktif UMKM dan
subsidi gaji/upah).
Per 30 September 2020, progress realisasi belanja program kesehatan mencapai
25% dari pagu anggaran. Rincian realisasi anggaran tersebut adalah sebagai
berikut: insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah (Rp3,13T), santunan kematian
tenaga kesehatan (Rp0,029T), gugus tugas Covid-19 (Rp3,22T), belanja
penanganan Covid-19 (Rp11,70T), bantuan iuran JKN (Rp1,19T), dan insentif
perpajakan kesehatan (Rp2,66T).
Keseluruhan program pada klaster Perlindungan Sosial telah dilaksanakan dengan
realisasi mencapai 77% dari pagu per 30 September 2020. Program dengan
realisasi belanja paling besar pada periode tersebut adalah Program Keluarga
Harapan (PKH) sebesar Rp36,26T, Kartu Sembako sebesar Rp32,4T, Bansos Tunai
Non-Jabodetabek sebesar Rp25,54T, Kartu Prakerja sebesar 19,46T, dan Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp12,28T.
Pada klaster Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, realisasi
anggaran mencapai 25,1% dari pagu atau sebesar Rp26,61T per 30 September
209
2020. Realisasi belanja terbesar terserap pada program Padat Karya dengan nilai
sebesar Rp13,23T yang menghasilkan output sebanyak 1,97 juta pekerja. Rincian
realisasi program lainnnya pada klaster ini adalah sebagai berikut: DID Pemulihan
Ekonomi (Rp7T), DAK Fisik (Rp6,83T), Bantuan Operasional Pesantren (Rp2,02T),
Perluasan PEN KemenPUPR (Rp0,53T), dan Peta Peluang Investasi (Rp0,0001T).
Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program PEN, Pemerintah telah
melakukan reclustering anggaran PEN untuk meningkatkan anggaran bidang
kesehatan, perlindungan sosial, dan UMKM. Alokasi cluster kesehatan semula
Rp87,55T menjadi Rp 87,93T, alokasi cluster perlindungan sosial semula Rp203,9T
menjadi Rp239,53T dan alokasi cluster UMKM semula Rp123,46T menjadi 128,21T.
Reclustering anggaran tersebut menunjukkan Pemerintah sangat serius menangani
pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut dan berpengaruh sangat signifikan
terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian.
Indonesia merupakan negara yang pangsa usahanya didominasi oleh UMKM
sehingga keberlangsungan (sustainability) usaha UMKM harus tetap dipertahankan.
Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menunjukkan bahwa pada
tahun 2018 terdapat 64.2 juta unit UMKM di Indonesia, yang telah menyumbang
99% pangsa usaha di Indonesia. Sebagian besar UMKM bergantung kepada
kegiatan ekonomi harian atau day to day basis untuk mempertahankan
keberlangsungan usahanya. Penerapan social and physical distancing menjadi
kendala terhadap kegiatan ekonomi UMKM.
Dalam rangka memberdayakan keberlangsungan UMKM di tengah pandemi
Covid-19, Pemerintah telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis, yaitu
penempatan dana pada perbankan untuk membantu penyaluran kredit UMKM dan
menanggung PPh Final bagi UMKM. Selain itu, Pemerintah juga memberikan
subsidi bunga bagi UMKM dengan pagu anggaran sebesar Rp35,3 triliun dengan
rincian untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp5 triliun, Non-KUR
Perbankan, BPR, dan Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp27,2 triliun, Non-KUR
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan Pegadaian sebesar Rp2,4 triliun,
dan sebesar Rp0,7 triliun untuk penerima Non-KUR Koperasi. Insentif kepada
UMKM juga diberikan dengan skema pembiayaan investasi kepada Koperasi
melalui LPDB KUMKM dengan total alokasi yang sudah dicairkan sebesar
Rp1 triliun. Untuk menjamin kredit yang diberikan kepada UMKM, Pemerintah
memberikan penjaminan dengan pagu sebesar Rp6 triliun. Pemerintah melalui
210
kementerian/lembaga, BUMN, dan Pemda juga bertindak sebagai penyangga dalam
ekosistem UMKM terutama pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah
pandemi Covid-19.
Dapat Pemerintah sampaikan juga bahwa agar realisasi penanganan Covid-19 dan
program PEN dapat terus dipercepat maka Pemerintah telah mempercepat
penyelesaian
regulasi
dan
penyederhanaan
administrasi,
mempercepat
implementasi program untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha, dan
memperkuat komunikasi publik untuk meningkatkan kesadaran publik serta
mendapatkan feedback.
2) Kebijakan di Bidang Perpajakan dan Kepabeanan
a) Penyesuaian Tarif Pajak
Kebijakan penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha
Tetap (BUT) merupakan upaya nyata Pemerintah mengurangi beban pengusaha
dalam tren global yang mengalami penurunan sehingga sejauh mungkin tidak terjadi
PHK. Dengan penurunan tarif PPh Badan dan BUT, maka beban pajak yang
ditanggung perusahaan menjadi berkurang, sehingga arus kas dan kesehatan
perusahaan dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan potensi PHK oleh
perusahaan akan berkurang. Insentif pajak ini secara tidak langsung akan
berdampak pada terjaminnya ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan
masyarakat serta mempertahankan lapangan kerja.
Terhadap dalil Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan
bahwa pengaturan insentif pajak harus diikuti dengan frasa “dan larangan
pemutusan hubungan kerja (PHK)”, dapat Pemerintah sampaikan bahwa
pengaturan terkait ketenagakerjaan terutama terkait PHK telah diatur secara jelas
dalam UU Ketenagakerjaan. Adanya tambahan frasa “dan larangan pemutusan
hubungan kerja (PHK)” dalam ketentuan penyesuaian tarif PPh Badan akan
menimbulkan ketidakharmonisan ketentuan dalam UU 2/2020 dengan UU
Ketenagakerjaan sehingga justru menimbulkan potensi komplikasi hukum,
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi seluruh pihak.
Selain itu, atas dalil Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan
bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Lampiran UU 2/2020 harus
ditambahkan frasa “paling tinggi” sesuai dengan sektor usaha tertentu, perlu
Pemerintah sampaikan bahwa apabila mengikuti logika Pemohon dimaksud, maka
dibutuhkan pengaturan mengenai kriteria Wajib Pajak dan batas-batas (range)
211
besaran tarif PPh yang akan dikenakan. Di samping itu, dalam implementasinya
akan sulit untuk menentukan bidang-bidang usaha wajib pajak dan besaran tarif
pajak yang akan dikenakan, karena secara faktual sebuah perusahaan
dimungkinkan memiliki usaha lintas bidang/lintas sektoral. Dengan demikian,
penambahan frasa “paling tinggi” yang didalilkan Pemohon akan menimbulkan
kesulitan dan kerumitan dalam implementasi pemajakannya dan menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 juga berpendapat jika
seharusnya pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b memberikan insentif pajak secara
maksimal kepada badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan
pengembangan untuk penanganan Covid-19. Terhadap dalil tersebut, dapat
Pemerintah sampaikan bahwa pemberian insentif penurunan PPh badan diberikan
kepada seluruh dunia usaha karena tidak dapat dipungkiri jika dampak akibat Covid-
19 dialami oleh semua sektor usaha. Beberapa kebijakan Pemerintah antara lain
pembatasan sosial (social/physical distancing), pembatasan perjalanan, karantina
wilayah, bekerja dari rumah (work from home) dan tetap tinggal di rumah (stay at
home) telah berdampak pada menurunnya aktivitas perekonomian dan merosotnya
pertumbuhan bisnis di segala bidang. Oleh karena itu, tarif yang bersifat tunggal,
berlaku umum dan universal untuk seluruh wajib pajak badan dalam negeri dan BUT
dinilai lebih memberikan jaminan kepastian hukum. Khusus untuk badan dalam
negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Covid-
19, Pemerintah telah memberikan fasilitas tambahan yaitu fasilitas pembebasan
kepabeanan.
b) Perlakuan Perpajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Pandemi Covid-19 memaksa semua orang beraktivitas di rumah seperti work from
home, study from home, maupun online shopping sehingga transformasi digital
menjadi semakin terakselerasi. Basis pajak dari transaksi digital ini menjadi sangat
penting pada saat penerimaan pajak menurun. Oleh karena itu, Pemerintah harus
menjaga basis pajak tersebut agar tidak tererosi. Berdasarkan hal tersebut, maka
pengaturan mengenai perlakuan perpajakan terhadap PMSE merupakan
konsekuensi logis dari adanya pandemi Covid-19.
Pengaturan pemajakan PMSE juga penting dan perlu disegerakan mengingat
penerimaan negara mengalami penurunan dan diiringi dengan meningkatnya
belanja negara dan pembiayaan. Oleh karena itu, Pengaturan pemajakan PMSE
212
dalam UU 2/2020 tidak dapat dipertentangkan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.
Mendesaknya kebutuhan penerbitan dasar hukum pemungutan pajak PMSE
tersebut juga dikuatkan dengan beberapa pertimbangan, yaitu:
1) Pesatnya
perkembangan
teknologi
informasi
dan
komunikasi
telah
memungkinkan pelaku usaha ekonomi digital luar negeri menikmati fasilitas dan
mendapatkan penghasilan dari Indonesia secara signifikan tanpa perlu
membayar pajak di Indonesia, sehingga perlu segera dibuat ketentuan yang
memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan (fairness) antara
semua pelaku usaha, serta menciptakan level playing field yang sama bagi
pengusaha untuk bertahan dan meningkatkan daya saingnya di tengah pandemi
Covid-19.
2) Besarnya nilai transaksi dan kapitalisasi barang tidak berwujud, perkembangan
ekonomi digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang paling cepat dan
ukuran pasar paling besar di negara-negara Asia Tenggara, dengan proyeksi nilai
kapitalisasi ekonomi sebagaimana digambarkan di bawah ini.
Gambar 4: Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital
Dengan mempertimbangkan besarnya ukuran kapitalisasi ekonomi digital
tersebut, terdapat beberapa titik perhatian utama dalam cakupan ekonomi digital.
Pertama, adanya isu ketidaksetaraan perlakuan akibat perkembangan ekonomi
digital bagi masyarakat suatu yurisdiksi, sebagai contoh negara berkembang
seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai pasar e-commerce, namun juga harus
ikut terlibat sebagai pelaku dalam interaksi ekonomi tersebut. Oleh karena itu,
pajak diharapkan menjadi penghambat fiskal terjadinya invasi persaingan lintas
yurisdiksi. Kedua, adanya risiko penghindaran pajak dalam skema PMSE, yang
dibuktikan secara empiris dengan adanya penggerusan basis pemajakan sebagai
213
konsekuensi pergeseran transaksi yang dilakukan secara konvensional menjadi
dilakukan secara elektronik.
Lebih spesifik, OECD (2015) mengidentifikasi beberapa isu pergeseran laba
dalam skema PMSE untuk menghindari pengenaan pajak di yurisdiksi terjadinya
transaksi atau kegiatan ekonomi, antara lain: (1) menghindari keberadaan
sebagai objek pajak (taxable presence), (2) meminimalkan penghasilan
di yurisdiksi pasar dengan cara mengalokasikan penghasilan tersebut ke fungsi,
aset atau risiko, dan (3) memaksimalkan biaya atau pengurang penghasilan
di yurisdiksi pasar.
Dikaitkan dengan aspek ekonomi, kedaulatan, dan strategi untuk melawan praktik
penghindaran pajak dalam konteks ekonomi digital, diperlukan perumusan
pengenaan pajak yang efisien, terstruktur, komprehensif dan dapat diaplikasikan
dalam dinamika evolusi transaksi ekonomi digital (atau PMSE) yang sangat cepat.
3) Saat ini atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE yang dilakukan oleh
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. Sementara itu terdapat isu
mendasar dalam pemajakan kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak
Luar Negeri (SPLN), di mana secara konseptual, pembagian hak pemajakan
masih ditentukan oleh ada tidaknya bentuk usaha tetap (BUT) dengan kriteria
keberadaan fisik. Lebih lanjut, OECD (2015) menyatakan bahwa konsep
penentuan keberadaan fisik sebagai penghasil laba seharusnya diartikan lebih
luas dengan mempertimbangkan kondisi dan lokasi di mana kegiatan ekonomi
yang menghasilkan profit dilakukan.
Dalam konteks ini, OECD (2015) menyatakan bahwa hak pemajakan dapat
ditentukan dengan melihat keberadaan ekonomi yang signifikan yang terkait
langsung dengan aktivitas ekonomi di suatu yurisdiksi. Konsep penentuan
keberadaan suatu bentuk usaha yang dikaitkan dengan kegiatan riil suatu entitas
dalam menciptakan laba pada suatu yurisdiksi menjadi penting, mengingat
dengan kemajuan teknologi saat ini, sebuah entitas dimungkinkan untuk
memberikan pengaruh yang besar (heavily involved) pada suatu bisnis tanpa
harus memiliki fixed place atau dependent agent di suatu tempat.
4) Saat ini pengenaan PPN dan Bea Masuk atas penyerahan barang dan jasa yang
dilakukan oleh kegiatan PMSE dipersamakan dengan transaksi konvensional.
Subjek pajak yang dikenakan adalah SPDN atau yang melakukan kegiatan usaha
214
di Indonesia. Atas penyerahan barang dan jasa dikenakan PPN sebesar 10%
(sepuluh persen) sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Secara keseluruhan, pengaturan
yang ada saat ini terkait dengan pemanfaatan Barang Kenapa Pajak (BKP) Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean hanya efektif diterapkan untuk transaksi yang sifatnya Business-
to-Business (B2B), yakni transaksi yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia
yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas pembayaran PPN atas
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean bagi PKP merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan. Sementara itu, untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau
JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang sifatnya Business-
to-Customer (B2C), aspek pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakannya
belum efektif karena masih menggunakan sistem self-assessment.
5) Adanya potensi penerimaan pajak yang besar. Secara praktis, saat ini barang
digital telah masuk ke dalam daerah pabean dan dimanfaatkan, dipakai, dan
dimiliki atau dikuasai oleh penduduk di dalam negeri. Beberapa jenis barang yang
termasuk dalam definisi barang digital beserta bentuk transaksi, pengiriman, dan
perkiraan nilai transaksi dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1: Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital Indonesia
TYPE OF
GOODS
CONVENTIONAL/NOW
NOW/FUTURE
VAL. IN
2017 (Rp)
SHIPMENT
TRANSACTION
SALE
TRANSACTION
Software
system and
Application
Recording
Media
Express
Consignment
Online Retail
Marketplace
Online/
Commercial
14,06 T
Game,
Video,
Music
Recording
Media
Express
Consignment
Online Retail
Marketplace
Online/
Commercial
0,88 T
Film
Cinema
Recording
Media
Express
Consignment/
import home use
Online Retail Bank
7,65 T
Software
Spesialis
(engineerin
g, design,
etc)
Recording
Media +
Manual
installment
Express
Consignment/
imported together
with the hardware
Online Retail/
Special
Subscription
Online/
Bank
Instrument
1,77 T
215
Handphon
e Software
In gadget
Express
Consignment/
import for home
use
Imported
separately/
electronic
Transmission
Online
44,75 T
Pay TV /
Broadcast
Rights
Satelit
Bank
Instrument
Internet
Satelite
Bank
Instrument/
Commercial
16,49 T
Fas OTT
and Social
Media
Recording
Media
Express
Consignment/
import for home
use
Special
Subscription
Online/
Commercial
17,07 T
Dari tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa dari 7 (tujuh) buah poin tersebut, total
nilai transaksi dari barang digital mencapai pada angka Rp104,4 triliun. Angka
tersebut merupakan gambaran perkiraan pada tahun 2017. Dari total nilai
transaksi tersebut, maka potensi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai
mencapai Rp 10,4 triliun dengan menggunakan tarif pajak konsumen sebesar
10% yang berlaku saat ini. Potensi pajak dari PMSE ini dapat semakin besar bila
Pemerintah melakukan penarikan PPh perusahaan digital.
Sedangkan potensi penerimaan pajak atas kegiatan PMSE dari Subjek Pajak
Luar Negeri (SPLN) pada tahun pajak 2020 sebesar Rp3,45T dan sampai tahun
pajak 2024 diperkirakan sebesar Rp6,40 T, yang berasal dari 8 SPLN pelaku
ekonomi digital saja, belum untuk keseluruhan pelaku usaha ekonomi digital luar
negeri.
6) Bahwa eksistensi pelaku usaha ekonomi digital yang pada umumnya berdomisili
di luar negeri menimbulkan kesulitan tersendiri dalam pemajakannya karena
regulasi-regulasi yang ada belum mengatur, sehingga terdapat kekosongan
hukum dan menjadi celah (loopholes) yang menyebabkan hilangnya potensi
penerimaan pajak dalam jumlah besar karena adanya pengelakan pajak.
Kekosongan hukum pengaturan tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat undang-undang melalui proses legislasi karena akan memerlukan
waktu yang cukup lama, apalagi di tengah pandemi Covid-19 tentunya proses
legislasi pembahasan RUU untuk sampai dengan diundangkan menjadi undang-
undang akan mengalami banyak kendala dan perlambatan, sehingga menjadi
sangat berdasar apabila Presiden memasukkan pengaturan mengenai
pemajakan PMSE tersebut dalam Lampiran UU 2/2020.
216
Berikutnya terkait dengan dalil para Pemohon yang menganggap bahwa pengaturan
pajak terhadap PMSE semestinya diatur dalam suatu undang-undang tersendiri dan
tidak disisipkan dalam Perppu a quo sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19
Desember 2006, Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, untuk menilai
konstitusionalitas pengaturan PMSE dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4
ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 adalah harus dengan melihat
substansi norma yang diatur didalamnya dan implikasi atas pengaturan norma
tersebut. Sepanjang norma yang diatur didalamnya secara substansial tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan implikasinya tidak mengakibatkan timbulnya
hal-hal yang bertentangan dengan UUD 1945, maka pengaturan pajak PMSE
dalam Lampiran UU 2/2020 tersebut adalah konstitusional.
2) Lebih lanjut, para Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak
mendalilkan substansi norma dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU
2/2020 yang bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon juga tidak
mendalilkan implikasi kerugian nyata yang timbul dan dialaminya dari pengaturan
pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 yang dinilai bertentangan dengan UUD
1945.
3) Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, persetujuan DPR atas Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020 dalam rapat sidang Paripurna DPR tanggal 12 Mei
2020 menunjukkan fungsi legislasi DPR telah digunakan dalam pengaturan pajak
PMSE dalam UU 2/2020.
Bahwa secara substansial, norma-norma dan implikasi yang timbul dari pengaturan
pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 justru selaras dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Hal tersebut dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa norma pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 secara
substansial justru menghadirkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, karena dengan pengaturan pajak PMSE maka:
a) akan menutup celah pengaturan (loopholes) yang dapat mengakibatkan
timbulnya penghindaran dan pengelakan pajak yang akan menggerus
potensi penerimaan pajak yang merugikan penerimaan negara;
b) memastikan ketentuan pemajakan berlaku secara adil dan tidak diskriminatif
antara Subjek Pajak luar negeri dan Subjek Pajak dalam negeri;
217
c) menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level of playing field) baik antara
pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun
antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri;
d) memberikan keadilan (fairness) antara pelaku usaha perdagangan melalui
sistem elektronik. Pengenaan pajak terhadap PMSE juga sudah diadopsi
berbagai negara dengan pengaturan yang secara substansi sama, seperti
Perancis, India, Spanyol, Australia, Inggris, Italia, Singapura dan Malaysia.
2) Apabila ketentuan mengenai pengaturan pajak PMSE dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 ini
dibatalkan, maka justru tidak ada jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil karena akan muncul kembali kekosongan hukum yang secara
langsung berakibat pada hilangnya penerimaan pajak (kerugian penerimaan
negara) terutama dalam kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19
membutuhkan biaya yang sangat besar dan karena ketidakpastian kapan
pandemi berakhir dan dampak ikutan (multiplier effect) yang ditimbulkan, maka
kebutuhan biaya/anggaran penanganannya pun sangat mungkin bertambah.
c) Pengaturan Besaran Tarif Pajak PMSE Dengan Atau Berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Berkaitan dengan masalah pendelegasian kewenangan, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H., pada intinya berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh suatu
lembaga negara dapat berpindah kepada lembaga lain karena pemberian mandat
atau karena pelimpahan wewenang (transfer of power). Jika kekuasaan yang
dilimpahkan itu adalah kekuasaan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan (the power of rule making), maka dengan terjadinya pendelegasian
kewenangan regulasi (delegation of the rule-making power) tersebut berarti terjadi
pula peralihan kewenangan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan. Hal tersebut berarti pembentuk undang-undang memberikan delegasi
kepada Pemerintah untuk mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
tugas dan wewenangnya.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Maria Farida Indrati S, dalam buku ”Ilmu Perundang-
Undangan” berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah merupakan pengaturan lebih
lanjut ketentuan dalam suatu undang-undang yang secara tegas disebutkan. Fungsi
ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa
218
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Apabila ketentuan dalam undang-undang belum cukup mengatur dan masih
diperlukan pengaturan lebih lanjut, maka dapat dilakukan pendelegasian
kewenangan pengaturan. Hal ini sejalan dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009:
“Bahwa hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan negara
mendapatkan landasan hukum yang diperlukan, karena proses pembentukan
peraturan di bawah Undang-Undang lebih cepat dibandingkan proses
pembentukan Undang-Undang. Melalui pendelegasian wewenang kepada
peraturan yang lebih rendah (delegated regulations), maka tercapainya tujuan
(doelmatigheid) untuk memenuhi tuntutan masyarakat menjadi hal yang
diutamakan. Pendelegasian wewenang tersebut merupakan hal yang lazim dan
dibolehkan dalam penyelenggaraan negara, oleh sebab itu tidak bertentangan
dengan hukum.”
Pengaturan besaran tarif pajak PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk
mengikuti perkembangan dunia usaha terutama pada kondisi pandemi Covid-19.
Menyadari hal tersebut, maka pengaturan mengenai besaran tarif pajak PMSE
dalam Peraturan Pemerintah telah tepat karena akan menciptakan instrumen
perpajakan untuk mendorong perekonomian.
Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan
besaran tarif pajak PMSE dengan Peraturan Pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan Pemerintah dengan segera dalam situasi mendesak. Hal tersebut juga
menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materiil UU Pajak
Penghasilan, yang juga mendelegasikan pengaturan besaran tarif pajak dengan
Peraturan Pemerintah. Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut,
pemberian kewenangan atribusi telah sesuai dengan hukum administrasi negara
dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU
2/2020.
Pendelegasian wewenang undang-undang untuk mengatur lebih lanjut suatu
ketentuan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya
merupakan suatu kebijakan pembentuk undang-undang (opened legal policy)
sehingga peraturan tersebut dianggap sah dan sesuai dengan UUD 1945. Selain
itu, pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah diperlukan Pemerintah untuk menjadi
219
landasan hukum yang lebih rinci dan operasional sekaligus merupakan diskresi yang
dibenarkan oleh hukum administrasi.
Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran tarif pajak dengan Peraturan Pemerintah
bukanlah hal yang baru (precedented), karena ketentuan serupa dapat ditemukan
dalam UU Pajak Penghasilan, yaitu:
a. Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa:
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan
tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah”
b. Pasal 17 ayat (7) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa:
“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1)”
Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 telah
menolak
permohonan
uji
materi
yang
pada
pokoknya
mempersoalkan
pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai objek pajak (jasa lain) dalam
Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pendelegasian pengaturan
besaran tarif PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak
bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945.
Selain itu dapat Pemerintah sampaikan, para Pemohon bukanlah adressat atau
subjek hukum dari pengaturan PMSE karena para Pemohon tidak memenuhi kriteria
subjek pajak dalam ketentuan Pasal 6 Lampiran UU 2/2020.
d) Pemberian Fasilitas Kepabeanan
Sebagai upaya Pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 dan juga
mengantisipasi terjadinya ancaman di maesa depan yang dapat membahayakan
perekonomian nasional, maka fleksibilitas dalam pemberian fasilitas pembebasan
atau keringanan bea masuk sangat diperlukan. Ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 merupakan pelaksanaan kekuasaan
pemerintahan atas pengelolaan fiskal yang menjadi kewenangan dari Menteri
Keuangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Keuangan Negara, sehingga tidak
bertentangan dengan tugas dan fungsi menteri yang lain.
Kewenangan dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak bersifat absolut dan
tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang, karena dilakukan dengan tetap
memperhatikan tata kelola yang baik dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP), sehingga dapat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa
220
Keuangan (BPK). Mekanisme pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk
tersebut dilakukan secara akuntabel dengan tetap mendasarkan pada peraturan lain
yang terkait maupun masukan/pertimbangan dari kementerian/lembaga terkait.
Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, dengan disahkannya Perppu 1/2020
oleh DPR menjadi UU 2/2020 maka secara mutatis mutandis DPR telah memberikan
persetujuan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan kewenangan khusus
untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea
masuk dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian keuangan dan/atau stabilitas sistem
keuangan dan bukan untuk impor barang lainnya. Pemberian kewenangan kepada
Menteri Keuangan ditetapkan dalam produk hukum yang sama dengan UU
Kepabeanan yaitu UU 2/2020.
Dengan demikian, pemberian kewenangan tersebut tidaklah menyalahi hierarki
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
UU 12/2011 karena UU Kepabeanan dan UU 2/2020 memiliki tingkat hierarki yang
sederajat. Pemberian kewenangan atribusi kepada Menteri Keuangan dimaksud
juga telah sesuai dan sejalan dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain menyebutkan
bahwa badan atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi
apabila diatur dalam UUD 1945 dan/atau undang-undang.
Dengan memperhatikan domino effect dari Covid-19, maka pengaturan atas barang-
barang yang akan diberikan pembebasan bea masuk akan lebih memadai dan
responsif jika diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pengaturan
mengenai jenis barang dalam PMK memberikan fleksibilitas bagi pengambil
kebijakan dalam menghadapi dinamika serta ketidakpastian akan kebutuhan barang
untuk penanganan Covid-19 di dalam negeri.
Dapat Pemerintah sampaikan, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor
34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta
Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) (PMK 34/2020) pada tanggal 16 April 2020. Pada bagian
lampiran butir A PMK 34/2020 telah diatur 73 jenis barang untuk penanganan Covid-
19 yang dibebaskan bea masuknya. Selanjutnya atas PMK 34/2020 telah diubah
dengan PMK 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan
221
dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 83/2020) pada tanggal 6 Juli
2020. Pada lampiran PMK 83/2020 telah mengubah daftar jenis barang yang telah
dibebaskan bea masuknya menjadi 49 jenis barang. Hal tersebut telah menunjukkan
Menteri Keuangan selaku penerima kewenangan atribusi tidak secara semena-
mena menggunakan kewenangan dimaksud karena penerbitan PMK mengenai
pemberian
fasilitas
pembebasan
bea
masuk
selalu
dikontrol
dengan
mempertimbangkan aspek kebutuhan dan dampaknya terhadap kondisi dan situasi
nasional.
3) Penerbitan SUN dan/atau SBSN Untuk Dibeli Oleh Bank Indonesia
Selain mendukung produktivitas dunia usaha melalui berbagai stimulus, koordinasi
moneter-fiskal melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka panjang di pasar perdana akan
menciptakan stimulus bagi agen ekonomi di tengah perlambatan permintaan
agregat dalam rangka menghindarkan terjadinya krisis ekonomi karena dampak
pandemi yang berkepanjangan (John Maynard Keynes: Konsep Makroekonomi Sisi
Permintaan, 1933). Selanjutnya, Paul A. McCulley, mantan Chief Economist &
Managing Director PIMCO menyatakan bahwa keterpaduan kebijakan moneter-
fiskal adalah suatu keniscayaan dalam mengatasi permasalahan pada permintaan
agregat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ben Bernanke, Chairman of The Fed
periode 2006 - 2014 yang mengklaim tentang perlunya perpaduan kebijakan
moneter-fiskal sebagai berikut:
"Under the current circumstances [of a liquidity trap], greater cooperation for a time
between the [monetary] and the fiscal authorities is in no way inconsistent with the
independence of central bank[s], any more than cooperation between two
independent nations in pursuit of a common objective [or, for that matter, cooperation
between central banks and fiscal authorities to facilitate war finance] is inconsistent
with the principle of nation sovereignty.”
Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia telah mengharuskan Pemerintah untuk
membiayai penanganan masalah kesehatan dan penyelamatan/pemulihan
perekonomian nasional dengan cara antara lain menerbitkan SUN dan/atau SBSN.
Di sisi lain, terdapat potensi harga (yield) SUN dan/atau SBSN menjadi tinggi/mahal
karena Pemerintah dan swasta menawarkan obligasi secara bersamaan untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas. Dalam kondisi pasar yang dipenuhi penawaran
obligasi (over supply), pasar berpotensi tidak mampu menyerap seluruh penawaran
obligasi sehingga terjadi kondisi crowding out. Akibatnya, suku bunga di pasar,
222
termasuk yield SUN dan/atau SBSN akan menjadi tinggi. Kondisi tersebut akan
berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bl dalam
mengendalikan suku bunga yang berpengaruh pada pengendalian inflasi dan nilai
tukar. Oleh karena itu, kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
oleh Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bukan semata-mata
untuk membantu pembiayaan Pemerintah melainkan untuk tetap menjaga inflasi
yang stabil dan nilai tukar yang wajar sesuai dengan nilai ekonominya.
Pemberian kewenangan kepada bank sentral untuk dapat membeli SUN dan/atau
SBSN di pasar perdana atau primer dalam rangka menanggulangi dampak pandemi
Covid-19 juga telah menjadi praktik bank sentral berbagai negara dengan tetap
mengedepankan independensi, penerapan prinsip tata kelola yang baik, dan
prudensialitas. Sesuai dengan Communique hasil pertemuan Menteri Keuangan
dan Gubernur Bank Sentral G20 Countries pada tanggal 15 April 2020, disepakati
Action Plan untuk mendukung perekonomian global dalam menghadapi pandemi
Covid-19. Diantara isi Action Plan tersebut, G20 Countries menyatakan komitmen
untuk melanjutkan paket moneter yang komprehensif dan menyusun regulasi
kebijakan untuk mendukung stabilitas ekonomi dan keuangan. Selain itu, Bank
Sentral G20 Countries juga menyatakan bersedia untuk melakukan langkah-langkah
untuk mendukung perekonomian dengan menggunakan instrumen yang sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki.
Selanjutnya, dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral
negara-negara G-20 tanggal 18 Juli 2020 ditekankan bahwa:
“Fiscal and monetary policies will continue operating in a complementary way
for as long as required. Monetary policy continues to support economic activity
and ensure price stability, consistent with central banks’ mandates.”
Communique pertemuan dimaksud juga menjelaskan bahwa Bank Sentral G20
Countries telah menunjukkan komitmen untuk membeli surat utang negara dalam
rangka menjaga suku bunga jangka panjang agar tetap rendah. Selanjutnya, dalam
communique dinyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank sentral
terbukti menimbulkan peningkatan signifikan pada likuiditas pasar, membantu
meredakan tekanan pada pasar keuangan, dan meminimalkan risiko permasalahan
stabilitas sistem keuangan.
Berdasarkan penelitian Bank for International Settlement (BIS) yang dipublikasikan
dalam BIS Bulletin tanggal 2 Juni 2020, diketahui bahwa 12 negara emerging market
economies (Kolombia, Hungaria, India, Indonesia, Korea, Meksiko, Polandia,
223
Rumania, Filipina, Afrika Selatan, Thailand, dan Turki) menerapkan kebijakan
pembelian surat utang negara oleh bank sentral. Kebijakan tersebut dilakukan untuk
merespon permasalahan sistem keuangan yang timbul akibat pandemi Covid-19.
Dari penelitian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan dimaksud telah
menimbulkan reaksi positif yaitu penurunan yang signifikan terhadap yield surat
utang negara. Reaksi tersebut menunjukkan bahwa program pembelian surat utang
negara oleh bank sentral berhasil memulihkan kepercayaan investor dan tidak
mengarah pada kenaikan inflasi yang tinggi.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), tujuan BI adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah merupakan salah satu pilar utama
dalam
pembangunan
ekonomi
yang
berkelanjutan
untuk
meningkatkan
kesejahteraan rakyat Indonesia. Guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, Bl menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter antara lain melalui
pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga, dengan mempertimbangkan
kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian nasional, termasuk bidang
keuangan negara (fiskal) dan perkembangan sektor riil.
Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran
UU 2/2020 mengatur bahwa BI dapat membeli SUN dan/atau SBSN di pasar
perdana atau primer. Pengaturan tersebut melengkapi ketentuan Pasal 55 ayat (4)
UU Bl yang memberikan kewenangan Bl untuk membeli SUN di pasar primer atau
perdana berjangka pendek yang diperlukan oleh Bl untuk operasi pengendalian
moneter. Pengaturan pada Pasal 55 ayat (4) UU BI dimaksudkan untuk menjalankan
tugas BI dalam kondisi normal. Sementara saat ini, Presiden telah memutuskan
kondisi kegentingan yang memaksa serta kekosongan hukum karena pandemi
Covid-19 sehingga diterbitkan Perppu 1/2020. Dalam mengatasi kondisi
tersebut, diperlukan stimulus fiskal yang dapat berimplikasi pada pelebaran defisit
APBN. Oleh karena itu, peran BI perlu diperluas sehingga BI dapat melakukan
pembelian SUN dan/atau SBSN jangka panjang di pasar perdana khususnya dalam
rangka penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan
perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan
tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19.
224
Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memberikan kelengkapan payung hukum bagi Bl untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di
pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang
membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang
diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020, terbuka ruang
baru bagi Bl dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui
pembelian SUN di pasar primer atau perdana, baik yang berjangka pendek maupun
panjang, untuk digunakan dalam operasi pengendalian moneter maupun yang
diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI di pasar perdana dilakukan untuk
membantu pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan APBN dan pembiayaan
pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga stabilitas sistem
keuangan nasional yang menjadi peran BI sebagai otoritas moneter dan bukan
mengintervensi BI dalam pelaksanaan tugasnya. Proses untuk membeli SUN
dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan mandat yang diberikan oleh UU 2/2020
sehingga sama sekali tidak ada intervensi terhadap independensi BI. Dalam
menjalankan tugasnya, BI juga masih membutuhkan kepemilikan SUN dan/atau
SBSN dalam jumlah besar karena pemenuhan kebutuhan kepemilikan SUN
dan/atau SBSN melalui lelang yang selama ini masih belum cukup menutupi
kebutuhan operasi moneter.
Kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana sebagaimana
diatur dalam Lampiran UU 2/2020 dilaksanakan dengan tetap menjaga
independensi BI. Pasal 23D UUD 1945 juncto Pasal 4 ayat (2) UU BI telah mengatur
bahwa BI merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain.
Pelaksanaan tugas dan wewenang BI akan tetap berjalan secara efektif dengan
berlakunya ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020.
BI dan Pemerintah selalu melakukan koordinasi dalam memutuskan jenis, jumlah,
dan waktu yang tepat untuk melakukan penerbitan oleh Pemerintah dan pembelian
SUN dan/atau SBSN oleh BI dengan mempertimbangkan kebijakan BI dan
kebutuhan Pemerintah. Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui skema Burden
sharing antara Pemerintah dengan BI. Burden sharing antara Pemerintah dan BI
225
diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI
tanggal 7 Juli 2020. Skema burden sharing dibagi menjadi tiga kategori yaitu yang
seluruh kuponnya ditanggung BI, ditanggung bersama Pemerintah dan BI dan
ditanggung Pemerintah seluruhnya. Pembayaran kupon sebesar BI reverse rate
atas pembelian SUN sebesar Rp397,56T untuk pembiayaan public goods
ditanggung seluruhnya oleh BI. SUN untuk pembiayaan non-public goods UMKM
sebesar Rp123,46T dan non-public goods Korporasi Rp53,57T ditetapkan bersama
BI dan Pemerintah, dan yang ditanggung Pemerintah untuk pembiayaan non-public
goods. SUN dan/atau SBSN yang dibeli BI untuk public goods dialokasikan sebesar
Rp397,56T dengan suku bunga BI reverse rate ditanggung BI, sedangkan untuk
pembiayaan non-public goods UMKM dialokasikan sebesar Rp123,46T dan untuk
non-public goods korporasi sebesar Rp 53,57T pembayaran kupon ditanggung
pemerintah sebesar BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1%, dan sisanya
ditanggung oleh BI. Untuk non-public goods lainnya, dialokasikan SUN dan/atau
SBSN sebesar Rp 328,87T yang kuponnya akan ditanggung seluruhnya oleh
Pemerintah sebesar market rate.
Skema burden sharing dimaksud dapat dijelaskan sesuai gambar berikut:
Gambar 5: Skema Burden Sharing antara Pemerintah dan Bank Indonesia
Untuk menjamin independensi dalam pelaksanaan tugas BI, Pemerintah juga tetap
diwajibkan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bl sebelum menerbitkan SUN
dan/atau SBSN sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 55 UU BI. Konsultasi
tersebut diperlukan agar penerbitan SUN dan/atau SBSN dapat dilakukan secara
tepat waktu dan tidak berdampak negatif terhadap kebijakan moneter.
226
Perlu dicermati pula bahwa SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah
tidak wajib untuk dibeli oleh BI. Rumusan-rumusan ketentuan dalam Lampiran UU
2/2020 terkait kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana
memuat kata “dapat”. Penggunaan frasa "dapat" dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1)
huruf f dan Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaknai bahwa tidak ada unsur
kewajiban bagi Bl yang dapat menghilangkan independensi Bl sebagai bank sentral
untuk memutuskan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana. Pembelian
SUN dan/atau SBSN didasarkan sesuai pertimbangan Bl dalam menjalankan
tugasnya.
Bl tetap memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan terkait pembelian
SUN dan/atau SBSN di pasar perdana dengan mempertimbangkan keseluruhan
kebijakan moneter Bl dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa rumusan dan substansi ketentuan dalam Pasal
2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU
2/2020 tetap menjunjung tinggi dan sejalan dengan independensi Bl dalam
menjalankan tugasnya. Untuk menjamin adanya harmonisasi dengan peraturan-
perundangan yang telah ada sebelumnya, dan untuk mencegah adanya dualisme
pengaturan, perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa ketentuan Pasal 55 UU BI
yang mengatur larangan bagi BI untuk membeli Surat Berharga Negara di pasar
perdana dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 18 angka 2
Lampiran UU 2/2020.
Agar pelaksanaan Lampiran UU 2/2020 serta Keputusan Bersama Menteri
Keuangan
dan
Gubernur
BI
Nomor
190/KMK.08/2020
dan
Nomor
22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020 tetap sejalan dengan independensi Bl
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23D UUD 1945 dan UU Bl, Bl telah
menetapkan 2 (dua) aspek governance dalam pelaksanaannya yaitu:
1) Pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana oleh Bl diatur dalam suatu
Peraturan Dewan Gubernur dengan menerapkan prinsip:
a) mengutamakan mekanisme pasar;
b) mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi secara terukur;
c) SUN dan/atau SBSN yang dapat dibeli oleh Bl bersifat tradable dan
marketable; dan
227
d) Bl sebagai pembeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan last
resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu menyerap dan/atau
menyebabkan kenaikan yield yang terlalu tinggi.
2) Penetapan kebijakan (decision making process) untuk pembelian SUN dan/atau
SBSN berjangka panjang di pasar perdana oleh Bl ditetapkan dalam Rapat
Dewan Gubernur yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi
untuk menetapkan kebijakan Bl yang bersifat prinsipil dan strategis
sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Bl.
Dengan adanya ketentuan last resort, memperlihatkan bahwa masuknya BI untuk
membeli SUN dan/SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah merupakan upaya
gotong royong organ negara, dalam hal ini pemerintah dan BI, untuk mencegah
terjadinya krisis ekonomi.
4) Penyesuaian Mandatory Spending Dana Desa
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020, Pemerintah
memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran belanja wajib
(mandatory spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020
disebutkan bahwa salah satu mandatory spending yang dapat disesuaikan adalah
anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Sebagai bentuk harmonisasi atas ketentuan tersebut, dalam Pasal 28 angka 8
Lampiran UU 2/2020 diatur bahwa ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta
Penjelasannya dinyatakan tidak berlaku.
Berlakunya ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU/2020 tidak dapat dimaknai
bahwa Pemerintah akan menghapuskan alokasi anggaran Dana Desa dari APBN
pada tahun 2020 dan tahun-tahun mendatang, sebagaimana dipahami para
Pemohon. Di TA 2020 dan UU APBN TA 2021, Dana Desa berturut-turut
dialokasikan sebesar Rp71,2 T dan Rp 72 T. Hal ini ditunjukkan dengan tetap
dipertahankannya ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa yang mengatur
bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dari APBN (Dana Desa).
Pada prinsipnya, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan
pembangunan desa dan menjadikan desa sebagai tonggak pembangunan dengan
terus mengalokasikan Dana Desa dalam APBN.
228
Sampai dengan tahun 2020, Dana Desa tetap menjadi sumber penerimaan terbesar
dalam APBDesa. Sejak awal implementasinya di tahun 2015, Dana Desa telah
membawa perubahan besar bagi kehidupan masyarakat desa terutama pada
peningkatan jumlah infrastruktur publik yang sangat signifikan. Dapat Pemerintah
sampaikan pula bahwa dalam 5 tahun terakhir, juga terjadi perbaikan rasio gini
pedesaan dari 0,34 (2014) menjadi 0,32 (2018). Perbaikan yang sama juga terjadi
pada jumlah penduduk miskin pedesaan yang menurun dari 17,7 juta jiwa (2014)
menjadi 15,5 juta jiwa (2018).
Pada tahun 2020, Pemerintah juga tetap mengalokasikan pagu Dana Desa dalam
APBN Tahun Anggaran 2020 walaupun telah dilakukan penyesuaian terhadap
besaran alokasinya. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, Pemerintah telah menyesuaikan pagu Dana Desa yang
semula Rp72,0 triliun menjadi Rp71,19 triliun atau turun sebesar Rp810 miliar.
Penyesuaian pagu dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi penghematan
karena kapasitas penyerapan oleh desa.
Perlu Pemerintah jelaskan bahwa ketentuan mengenai Dana Desa sesuai UU Desa
yang dirujuk oleh para Pemohon perkara Nomor 47/PUU-XVIII/2020 adalah sebagai
berikut:
a. Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa mengatur bahwa “Pendapatan Desa
bersumber dari alokasi APBN”
b. Pasal 72 ayat (2) UU Desa “alokasi APBN tersebut bersumber dari Belanja Pusat
dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan
berkeadilan”
c. Penjelasan Pasal 72 ayat (2) “Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya
langsung ke Desa ditentukan 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top)
secara bertahap”
Ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 di atas selanjutnya dinyatakan tidak
berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk pencegahan
dan/atau penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sesuai
dengan ketentuan pada Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020.
229
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU
2/2020 dimaksudkan untuk menyatakan tidak berlakunya ketentuan mandatory
spending alokasi Dana Desa sebesar 10% dari belanja pemerintah pusat,
sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014.
Ketidakberlakuan ketentuan mandatory spending dana desa bersifat temporary.
Dengan adanya penyesuaian mandatory spending dana desa, Pemerintah dapat
memiliki fleksibilitas dalam melakukan refocusing belanja untuk mencegah,
menangani, dan memulihkan dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya mandat
ini maka untuk menjamin fleksibilitas penggunaan dana desa dalam rangka
sepanjang masih terdapat kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di daerah/desa
maka Pasal 72 ayat (2) harus dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak terdapat
dualisme aturan.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka penanganan dan penanggulangan dampak
pandemi Covid-19, Pemerintah diberikan diskresi untuk dapat menempatkan
program-program
berbasis
desa
pada
pos
Belanja
Pusat
(Belanja
Kementerian/Lembaga) sepanjang program dimaksud bertujuan untuk penanganan
pandemi Covid-19 dan/atau
dalam
rangka
menghadapi ancaman
yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Berkenaan hal tersebut, kebijakan penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk
penanganan Covid-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi
masyarakat miskin terdampak desa. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan
penyesuaian mandatory spending Dana Desa agar pelaksanaan program
Pemerintah dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran mengingat
penyebaran dampak pandemi Covid-19 bersifat masif di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 28 angka
8 Lampiran UU 2/2020 tidak sinkron dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
l Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa dua pasal tersebut sudah
sinkron satu sama lain. Penyesuaian penggunaan dan besaran alokasi Dana Desa
dengan pencabutan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 bertujuan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dalam upaya penyelamatan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan.
5) Penggunaan Dana Abadi
Para Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 dalam dalilnya menyatakan
Pemerintah dapat menggunakan dana yang bersumber dari dana abadi pendidikan
230
untuk penanganan Covid-19 sehingga bertentangan dengan esensi dari dana abadi
pendidikan. Terkait hal tersebut, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan
Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 UU 2/2020 mengatur bahwa dalam rangka
pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan, Pemerintah berwenang untuk menggunakan
anggaran yang bersumber dari dana abadi dan akumulasi dana abadi
pendidikan.
Bahwa penggunaan dana abadi sebagai sumber pembiayaan APBN tahun berjalan
merupakan salah satu opsi yang dipersiapkan pemerintah dalam penanganan
pandemi Covid-19. Opsi tersebut hanya akan dipergunakan apabila seluruh
pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah
dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun demikian, pemanfaatannya akan
tetap memperhitungkan efektivitas dan ketepatan dibandingkan dengan sumber-
sumber lain yang ada.
Terkait dengan hal tersebut, hingga saat ini Pemerintah belum berencana
menggunakan sumber pembiayaan dari dana abadi dan akumulasi dana abadi
pendidikan untuk penanganan Covid-19. Dalam hal akan digunakan, maka
penggunaan dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU 2/2020 dilakukan
dengan cara private placement melalui pembelian surat berharga negara. Dengan
demikian, dana abadi dan akumulasi dana tersebut tidak akan digunakan sebagai
belanja namun lebih kepada investasi melalui pembelian SBN/SBSN tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka kekhawatiran Pemohon mengenai
penggunaan dana abadi yang bertentangan dengan esensi dari dana pendidikan itu
sendiri tidak perlu lagi dipermasalahkan, dikarenakan dana abadi masih tetap utuh
dan tidak digunakan sebagai belanja.
6) Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UUD 1945, Pemerintah Daerah telah
diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas-
luasnya kepada daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Penjelasan umum UU Pemda
menyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah
231
dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan,
kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan
tidak terdapat kedaulatan pada pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluas
apapun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir
penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap ada di tangan pemerintah pusat.
Untuk itu pemerintahan daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan
dengan pemerintahan nasional.
Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian integral dari
kebijakan nasional. Pembedanya, terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan,
potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional
tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan
nasional secara keseluruhan. Pada kondisi pandemi Covid-19, hal yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan keuangan di daerah adalah kecepatan
dan ketepatan untuk menyesuaikan anggaran sehingga tepat sasaran.
Lebih lanjut, berdasarkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, telah diserahkan
kepada kepada gubernur/bupati/wali kota untuk mengelola keuangan daerah dan
mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pemerintahan daerah,
termasuk keuangan daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UU
Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pemda disebutkan
urusan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi
kewenangan pemerintah pusat. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
e UU Pemda disebutkan jika salah satu urusan pemerintahan absolut tersebut
adalah urusan moneter dan fiskal nasional.
Dalam
menangani
pandemi
Covid-19
dan
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,
kebijakan yang diterapkan di bidang keuangan negara yang memberikan relaksasi
untuk refocusing APBN, sudah seharusnya juga diterapkan pada pemerintahan
daerah, khususnya dalam hal relaksasi untuk refocusing APBD. Oleh karena itu,
kebersamaan dan gotong royong oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah
dapat menuntaskan permasalahan kesehatan dan ekonomi dampak Covid-19.
232
Sesuai ketentuan Pasal 8 UU Pemda, telah diatur bahwa pembinaan dan
pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan oleh daerah
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut dapat menjadi landasan
Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan petunjuk/pedoman tentang
keuangan daerah kepada Pemerintah Daerah agar penggunaan realokasi/
refocusing seragam dan terarah bagi seluruh daerah.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 UU Pemda, dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara
pemerintahan daerah memiliki kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah
antara lain meliputi sinkronisasi pencapaian sasaran program daerah dalam APBD
dengan program pemerintah pusat.
Sejalan dengan hal tersebut, guna mencapai penanganan yang bersifat holistik dan
terpadu atas pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka diperlukan pula peran
daerah melalui APBD. Untuk itu, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk
melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD. Dalam rangka
memberikan pedoman/guidance kepada Pemerintah Daerah, maka Kemendagri
telah menerbitkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang mengatur ketentuan
umum dan teknis pelaksanaan refocusing, perubahan alokasi, dan penggunaan
APBD untuk penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya di daerah.
Dengan demikian, Permendagri tersebut tidak akan mendikte Pemerintah Daerah
dalam melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, melainkan
sebatas memberikan petunjuk dan menciptakan keseragaman tindak lanjut
kedaruratan dalam melakukan refocusing guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, dengan tidak diajukannya pengujian ketentuan Pasal 3 ayat (1) Lampiran
UU 2/2020 oleh Pemohon, maka Pemohon telah menyadari dan memahami bahwa
pemberian kewenangan kepada daerah untuk melakukan refocusing, perubahan
alokasi, dan penggunaan APBD, merupakan kebijakan yang penting dan diperlukan
Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak Covid-19.
233
7) Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
a) Tata Kelola yang Baik Dalam Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
Pengambilan keputusan dan penggunaan dana APBN sebagai pelaksanaan Perppu
1/2020 justru dilaksanakan secara terbuka dan menjaga tata kelola yang baik.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN, LKPP yang memuat
pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam Perppu 1/2020, juga akan diaudit
oleh BPK sesuai kewenangan BPK pada Pasal 6 UU BPK. Atas hasil pemeriksaan
dimaksud, akan disampaikan kepada DPR sebagai wakil rakyat sesuai dengan
ketentuan Pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya, untuk memastikan bahwa semua instrumen kebijakan keuangan
negara berupa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) difokuskan pada
penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Daerah juga
diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan dana/penyesuaian APBD
kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat melakukan monitoring atas laporan
yang disampaikan Pemerintah Daerah. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak
menyampaikan laporan penggunaan atau penyesuaian APBD maka Pemerintah
Daerah dapat diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran atas TKDD tersebut.
Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada
kebijakan dalam Perppu 1/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk transparansi atas penggunaan anggaran, Pemerintah juga telah
menyampaikan
informasi
perkembangan
penggunaan
anggaran
kepada
masyarakat. Selain itu, Pemerintah telah menyampaikan kepada publik melalui
konferensi pers serta memberikan laporan terkait penyerapan anggaran secara rutin
kepada DPR.
Terhadap dalil Pemohon dalam perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang
menyatakan bahwa Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan
Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena pelaksanaan kebijakan
keuangan negara tidak menggunakan rekening khusus, dapat Pemerintah
sampaikan bahwa dalam tata kelola penganggaran, Pemerintah telah menetapkan
akun khusus belanja Covid-19 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat
(3) PMK Nomor 43 Tahun 2020 sehingga seluruh belanja yang terkait dengan
penanganan Covid-19 dapat dilakukan monitoring penggunaan anggaran
234
penanganan Covid-19. Selain itu, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara juga telah menerbitkan rekening khusus untuk menampung dan mengelola
hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia
untuk pembiayaan Program PEN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor
103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka
Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan PMK Nomor 104/PMK.05/2020 tentang
Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi
Nasional. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah telah dan akan terus melakukan
upaya-upaya penerapan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan kebijakan-
kebijakan di bidang keuangan negara.
b) Perubahan Postur dan/atau Rincian APBN Diatur Dengan Peraturan
Presiden
Lampiran UU 2/2020 mengatur hal-hal terkait pelebaran defisit anggaran, realokasi
dan refocusing anggaran, serta penetapan sumber-sumber pembiayaan. Lampiran
UU 2/2020 secara substansi telah mengatur perubahan/penyesuaian terhadap UU
APBN 2020, yang postur dan rinciannya kemudian ditetapkan dalam Peraturan
Presiden. Amanat UU 2/2020 untuk menetapkan postur APBN dalam Peraturan
Presiden dengan mendasarkan kewenangan atribusi dalam Pasal 22 UUD 1945
karena adanya kondisi mendesak hanya untuk tahun anggaran 2020 yang tidak
memungkinkan melalui proses normal. Untuk Tahun Anggaran Tahun 2021,
Pemerintah akan membahas postur APBN bersama dengan DPR sebagaimana
pada keadaan normal.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan
peran dan fungsi DPR, karena dengan telah disetujui dan ditetapkannya Perppu
1/2020 menjadi UU 2/2020, telah menunjukkan bahwa perubahan postur dan/atau
rincian APBN dengan Peraturan Presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut telah mendapat persetujuan DPR. Selain itu,
dalam pembentukan Peraturan Presiden tentang perubahan postur dan/atau rincian
APBN, Pemerintah selalu mengkomunikasikannya dan melakukan pembahasan
bersama dengan DPR. DPR dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada
Pemerintah terkait postur dan/atau rincian APBN tersebut. Oleh karena itu, Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang mengatur bahwa perubahan postur dan/atau
235
rincian APBN dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden, sama sekali
tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR.
Pengaturan perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam ketentuan Pasal 12
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah diselaraskan dengan dicabutnya ketentuan Pasal
27 ayat (3) UU Keuangan Negara, Pasal 177 huruf c angka 2 dan Pasal 182 UU
MD3, serta Pasal 40 UU APBN 2020 (vide ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12
Lampiran UU 2/2020). Pencabutan berbagai ketentuan yang diatur dalam Pasal 28
angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 tersebut, merupakan upaya harmonisasi
agar tidak ada dualisme aturan atas satu permasalahan. Dengan demikian,
ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan
kepastian hukum atas pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU
2/2020, yaitu bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan dengan
atau berdasarkan Peraturan Presiden.
c. Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
Terhadap dalil Para Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 terkait dengan
Pasal 14 Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa Pasal 14
Lampiran UU 2/2020 mengatur kebijakan stabilitas sistem keuangan untuk
penanganan
permasalahan
lembaga
keuangan
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah
kondisi terjadinya pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19
tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan dan keselamatan jiwa manusia
namun juga secara nyata menyebabkan pemburukan perekonomian sehingga
pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi (minus) 5,32% pada Kuartal II 2020.
Pemburukan ekonomi secara pasti akan mempengaruhi stabilitas sektor keuangan
sehingga perlu mitigasi bersama oleh Pemerintah melalui koordinasi kebijakan
dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam melakukan mitigasi
tersebut, Pemerintah bersama dengan BI, OJK, dan LPS sebagai otoritas yang
memiliki fungsi masing-masing dalam menjaga stabilitas sistem keuangan perlu
menetapkan kebijakan untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk
mencegah terjadinya krisis yang mengancam stabilitas sistem keuangan. Mengingat
pentingnya stabilitas sistem keuangan yang dapat berdampak terhadap
kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan maka dalam Lampiran UU
2/2020 diatur instrumen untuk upaya penyelamatan. Hal tersebut bertujuan agar
236
tidak menimbulkan efek domino pada sektor keuangan yang dapat mengakibatkan
krisis lanjutan dan menambah beban pemerintah.
Dapat Pemerintah sampaikan pula bahwa kebijakan stabilitas sistem keuangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 26 Lampiran
UU 2/2020 disusun bersama oleh Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan kewenangannya.
Adapun ketentuan-ketentuan pasal yang terkait dengan kewenangan BI, OJK, dan
LPS dirumuskan oleh masing-masing lembaga dan diputuskan dengan
memperhatikan batasan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga
baik secara individual maupun dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Hal ini
dapat terlihat dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran UU
2/2020 yang memberikan amanat kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI untuk
secara bersama menyusun ketentuan lebih lanjut.
1) Kewenangan LPS Memperoleh Pinjaman dari Pihak Lain
Dapat Pemerintah sampaikan terlebih dahulu bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2009 (“UU LPS”), LPS merupakan lembaga yang independen. Sesuai ketentuan
tersebut, telah jelas bahwa kedudukan LPS merupakan lembaga independen, bukan
merupakan lembaga yang berada di bawah pemerintah.
Pemberian kewenangan kepada LPS sebagaimana yang tercantum dalam
Lampiran UU 2/2020, pada prinsipnya merupakan kewenangan yang telah diberikan
oleh UU LPS, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU OJK”), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU PPKSK”).
Kewenangan LPS dalam peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai
berikut:
1) melakukan persiapan penanganan dan peningkatan persiapan intensitas (vide
Pasal 21 ayat (1) s.d. ayat (4) UU PPKSK dan Pasal 42 UU OJK);
2) melakukan tindakan terkait pendanaan termasuk dalam hal LPS mengalami
kesulitan likuiditas untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan
solvabilitas (vide Pasal 82 jis. Pasal 85 UU LPS, Pasal 27 UU PPKSK, dan Pasal
42 UU APBN);
237
3) melakukan
pengambilan
keputusan
untuk
menyelamatkan
atau
tidak
menyelamatkan bank gagal (vide Pasal 22 jis. Pasal 23 UU LPS dan Pasal 22 UU
PPKSK);
4) merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk
kelompok nasabah tertentu, dengan mempertimbangkan sumber dana,
peruntukan simpanan, serta besaran nilai yang dijamin yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah (vide Pasal 11 UU LPS).
Kewenangan yang diberikan kepada LPS sesuai Pasal 20 ayat (1) Lampiran UU
2/2020 sifatnya lebih mempertegas guna mendukung pelaksanaan fungsi LPS
dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 dan/atau adanya ancaman perekonomian
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut sudah jelas melekat dan
seharusnya diberikan kepada LPS untuk dapat melaksanakan fungsi LPS
sebagaimana diatur dalam UU LPS, yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan
dan menjaga stabilitas sistem perbankan.
Pemberian kewenangan bagi LPS untuk melaksanakan langkah-langkah
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan juga diiringi dengan
wewenang bagi Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan kewenangan
tersebut dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 20 ayat (2) Lampiran UU 2/2020).
Adanya atribusi dan mandat untuk melakukan pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dimaksudkan untuk memberikan
koridor dalam pelaksanaan kewenangan LPS. Hal tersebut dimaksudkan selain
untuk
memberikan
kepastian
hukum,
juga
untuk
menghindari
LPS
menginterpretasikan kewenangan yang diberikan dalam Lampiran UU 2/2020
secara luas yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Pasal 82 UU LPS, kekayaan LPS dapat berbentuk investasi dan bukan
investasi, dimana kekayaan yang berbentuk investasi hanya dapat ditempatkan
pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank
Indonesia. Dengan terbitnya UU 2/2020, LPS tidak/belum memastikan berapa
jumlah dana yang dibutuhkan dan kapan dana tersebut harus tersedia untuk
penanganan bank, baik itu Bank Sistemik maupun bank selain Bank Sistemik.
Dengan adanya pemberian tambahan alternatif pendanaan bagi LPS, diharapkan
dapat memperluas akses LPS kepada sumber-sumber dana yang relatif cepat
dengan jumlah lebih besar dari kas LPS yang tersedia (likuiditas) pada situasi dan
kondisi tertentu.
238
Tambahan alternatif pendanaan tersebut juga mengantisipasi kondisi pasar dan
industri yang sedang atau berpotensi mengalami turbulensi dimana transaksi LPS
dalam jumlah tertentu selain menambah tekanan kepada pasar juga berpotensi
menimbulkan kegaduhan khususnya di industri perbankan. Selain itu pasar juga
belum tentu mampu menyediakan likuiditas dalam jumlah dan waktu yang sesuai
dengan kebutuhan LPS, sehingga LPS berpotensi terpapar risiko likuiditas dan
penurunan harga yang signifikan. Oleh karena itu dibutuhkan proses transaksi
dengan pihak- pihak yang dianggap mempunyai kemampuan pendanaan yang
memadai dalam jumlah dan waktu yang sesuai dengan kebutuhan LPS serta paling
sedikit menimbulkan kegaduhan di market dan industri.
Pihak yang dianggap dapat memenuhi kebutuhan LPS tersebut salah satunya
adalah BI. Transaksi SBN milik LPS secara langsung kepada BI sudah diatur dalam
UU PPKSK namun hanya untuk (i) penjualan SBN untuk penanganan Bank
Sistemik, baik dalam kondisi normal atau kondisi krisis, dan (ii) untuk penyelesaian
Bank Selain Bank Sistemik pada kondisi krisis [vide Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal
37 ayat (2) UU PPKSK].
Pengaturan dalam pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2020 yang menyatakan bahwa
LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan (i) penjualan/repo SBN yang
dimiliki kepada Bank Indonesia; (ii) penerbitan surat utang; (iii) pinjaman kepada
pihak lain; dan/atau (iv) pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan
akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal, selain
memberikan alternatif sumber pendanaan bagi LPS yang berlaku, baik untuk Bank
Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik juga diharapkan dapat memberikan waktu
yang cukup bagi LPS dalam mempersiapkan sumber dana tersebut sebelum
terdapat Bank Gagal.
Transaksi antara LPS dengan BI sebagai salah satu langkah untuk pemenuhan
likuiditas LPS yang diperluas sehingga LPS selain dapat melakukan penjualan SBN
miliknya, juga dapat melakukan transaksi Repo. Selain penjualan dan/atau repo
kepada BI, LPS juga mempunyai alternatif pendanaan berupa pinjaman kepada
pihak lain yang dimaksudkan untuk menjaring pihak-pihak (dalam dan/atau luar
negeri) yang mempunyai kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif
pendanaan yang lebih luas bagi LPS. Pinjaman LPS dari pihak lain merupakan salah
satu opsi untuk menjaga likuiditas sehingga pemanfaatan dana tersebut untuk
239
melaksanakan tugas dan fungsi LPS sebagai lembaga resolusi perbankan dalam
hal terdapat Bank Gagal sesuai tata kelola yang diatur dalam UU LPS.
Pinjaman kepada pihak lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
1) tidak adanya konflik kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi LPS; dan
2) tidak menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat
kepada LPS.
Pemberian kewenangan kepada LPS yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b
angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang
diterbitkan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu:
1) Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems
Dalam Principle 9 - Sources and Uses of Funds, dinyatakan sebagai berikut:
“The deposit insurer should have readily available funds and all funding
mechanisms necessary to ensure prompt reimbursement of depositors’ claims,
including assured liquidity funding arrangements. Responsibility for paying the
cost of deposit insurance should be borne by banks.”
Selanjutnya, dalam angka 4 kriteria esensial dinyatakan sebagai berikut:
“Emergency funding arrangements for the deposit insurance system, including
pre-arranged and assured sources of liquidity funding, are explicitly set out (or
permitted) in law or regulation. Sources may include a funding agreement with the
government, the central bank or market borrowing. If market borrowing is used it
is not the sole source of funding. The arrangement for emergency liquidity funding
is set up in advance, to ensure effective and timely access when required.”
2) Guidance Paper IADI tentang “Enhanced Guidance for Effective Deposit
Insurance Systems: Ex Ante Funding” yang diterbitkan Juni 2015
Sources of Funds for Deposit Insurance Systems, External funds – liquidity
funding, dinyatakan sebagai berikut: “The predominant source is borrowing from
the government. Another option is to seek funding from private sources, for
instance through borrowing from commercial lenders or issuing debt securities in
the capital market. However, this option is feasible only when market conditions
permit. In some cases, syndicated loans from foreign institutions or supranational
organizations might be used.”
For effectiveness, deposit insurers with the power to borrow or raise funds from
public and private sources should consider an appropriate sequencing for funds
240
usage. Internal funds from the deposit insurer’s reserve funds should be used first.
If internal funds prove insufficient, financing could also be obtained directly from
the market, particularly if the amount to be financed would have a negligible
impact on the financial system as a whole.”
Dengan demikian, telah jelas bahwa kewenangan kepada LPS yang diatur dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan
dengan prinsip-prinsip di atas dimana likuiditas merupakan komponen dalam
kerangka pendanaan penjaminan simpanan. Selain itu, kerangka pemenuhan
likuiditas penjamin simpanan perlu diatur dalam suatu undang-undang atau
peraturan terkait dan pengaturannya harus disusun secara tepat untuk memastikan
efektivitas serta dapat diakses secara tepat waktu, ketika dibutuhkan.
2) Kewenangan Pemerintah Untuk Memberikan Pinjaman kepada LPS
Sesuai Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, Pemerintah
berwenang untuk memberikan pinjaman kepada LPS. Kewenangan Pemerintah
tersebut pada prinsipnya telah pula diatur dalam UU LPS dan UU APBN TA 2020.
Dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 telah diatur bahwa dalam hal LPS mengalami
kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS setelah
mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun demikian, ketentuan pembahasan
dengan DPR dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 tersebut dinyatakan tidak berlaku
berdasarkan ketentuan Pasal 28 angka 12 Lampiran UU 2/2020. Pembahasan
dengan DPR mengenai pemberian pinjaman LPS kepada Pemerintah sesuai Pasal
28 angka 12 UU 2/2020 khusus tahun anggaran 2020 dan sepanjang untuk
penanganan pandemi Covid-19 tidak lagi dipersyaratkan termasuk pertimbangan
DPD sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon perkara Nomor 42/PUU-
XVIII/2020.
Berdasarkan Pasal 25 Lampiran UU 2/2020 telah diatur bahwa dilakukan apabila
LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19. Dalam
kondisi akibat pandemi Covid-19, diperlukan percepatan dan pemenuhan syarat
pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada LPS sehingga perlu ada relaksasi atas
aturan yang berlaku sebelumnya namun tetap dilakukan secara prudent.
Pinjaman oleh Pemerintah kepada LPS merupakan opsi terakhir dalam rangka
penanganan kesulitan likuiditas LPS dan menghindarkan negara dari krisis ekonomi.
Pasal 20 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa LPS diberikan
241
kewenangan untuk melakukan tindakan dalam hal diperkirakan akan mengalami
kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal, diantaranya adalah untuk
melakukan pinjaman kepada Pemerintah.
Pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah melalui APBN merupakan jaring ke-4
(terakhir) dari pengaman sistem keuangan (bukan bail-out kepada industri). Peran
Pemerintah dalam jaring ke-4 tersebut ditujukan untuk memastikan lembaga/otoritas
terkait dapat menjalankan fungsi resolusi secara efektif, sehingga penggunaan dana
publik (taxpayer money) untuk mengatasi permasalahan perbankan dapat
terhindarkan.
Opsi untuk melakukan pinjaman kepada Pemerintah tersebut dilakukan sebagai
opsi terakhir dalam hal LPS telah melakukan opsi lain namun masih tidak dapat
mencukupi kebutuhan likuiditasnya. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 83 s.d.
Pasal 85 UU LPS.
Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat jelas bahwa perlu upaya-upaya yang harus
dilakukan terlebih dahulu oleh LPS sebelum dapat meminta pinjaman dari
Pemerintah untuk pelaksanaan fungsi dan tugas LPS. Di samping itu, dalam Pasal
27 UU PPKSK juga telah diatur secara jelas bahwa LPS harus menggunakan
kekayaan yang dimilikinya terlebih dahulu secara optimal, sebelum
menggunakan anggaran Pemerintah. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 39 UU
PPKSK yang menyatakan bahwa dalam rangka penanganan krisis melalui Program
Restrukturisasi Perbankan, dana yang digunakan LPS diupayakan secara maksimal
tidak menggunakan anggaran Pemerintah.
Apabila LPS menggunakan opsi terakhir tersebut untuk melakukan tugas dan
fungsinya dalam menjamin simpanan bank dan penanganan permasalahan
solvabilitas bank, biaya yang dikeluarkan LPS untuk melakukan tugas dan fungsinya
tersebut bukanlah merupakan kerugian negara. Hal tersebut secara tegas juga telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-
XII/2014 yang menyatakan bahwa:
“Atas dasar perintah dari Undang-Undang tersebut maka tindakan penjualan
saham
Bank
Gagal
oleh
LPS
tidak
dapat
dikategorikan
sebagai
tindakan/perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara, selama
penjualan saham Bank Gagal dimaksud telah dilakukan secara terbuka dan
transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) UU LPS.”
Pemberian pinjaman kepada LPS akan dilakukan dengan memperhatikan tata
kelola yang baik dan prinsip-prinsip pemberian pinjaman serta melihat kebutuhan
242
dan kemampuan debitur. Dalam implementasinya, untuk menjaga tata kelola
pemberian pinjaman kepada LPS, dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga
Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan
Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, permohonan pinjaman harus disertai
informasi bahwa LPS sudah mengupayakan seluruh sumber dana lainnya namun
membutuhkan tambahan likuiditas dalam penyelesaian/penanganan Bank Gagal
yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, sangatlah tidak tepat dalil Pemohon pada Perkara
Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal
20 Lampiran UU 2/2020 menyebabkan kerugian negara. Selain itu, yang
dipermasalahkan oleh Pemohon merupakan ranah implementasi bukan masalah
konstitusionalitas. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pula Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 Lampiran UU 2/2020 tidak bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945.
3) Program Penjaminan Di Luar Program Penjaminan Simpanan
Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan bagi Pemerintah
untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan
simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. Ketentuan ini merupakan
forward looking untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah dan untuk
mengantisipasi apabila terjadi pemburukan perekonomian dan stabilitas sistem
keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor keuangan
sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk
menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan.
Penyelenggaraan program tersebut dimaksudkan untuk mencegah krisis sistem
keuangan
yang
dapat membahayakan
perekonomian
nasional.
Program
penjaminan di luar penjaminan simpanan akan dilakukan dengan sangat selektif
hanya apabila sangat diperlukan untuk menghindarkan negara dari krisis. Selain itu,
kebutuhan penyelenggaraan program penjaminan selain simpanan perlu
dipertimbangkan terkait dengan fungsi bank sebagai intermediary. Selain dapat
memberikan rasa aman terhadap deposan seperti yang telah diatur dalam UU LPS,
program penjaminan di luar program penjaminan simpanan dapat berfungsi
menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
243
Program penjaminan di luar program penjaminan simpanan simpanan bukan
merupakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank, melainkan penjaminan
atas pinjaman antar bank (PUAB) dan kewajiban Bank atas transaksi perdagangan
luar negeri (trade finance). Untuk menghindari kekhawatiran adanya penafsiran
yang tidak berdasar terhadap pengaturan dalam Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU
2/2020, telah terdapat pengaturan secara khusus di dalam Pasal 22 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai objek
penjaminan serta pihak yang akan menyelenggarakan penjaminan tersebut melalui
Peraturan Pemerintah.
4) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 menegaskan dan
memperkuat kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis kepada lembaga
jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
integrasi dan/atau konversi (P3IK) telah diberikan sesuai Pasal 9 UU OJK dan Pasal
19 UU PPKSK. Perintah tertulis merupakan salah satu bentuk pelaksanaan
kewenangan OJK sebagai lembaga pengawas untuk mengawasi pemenuhan rasio
kecukupan modal dan kecukupan likuiditas ditentukan pada kondisi individual bank.
Perintah tertulis untuk melakukan P3IK diperlukan untuk meningkatkan resiliensi
industri jasa keuangan dan memperkuat sistem keuangan dengan menciptakan
struktur perbankan yang kuat, skala usaha yang lebih besar, serta daya saing yang
tinggi. Perintah dimaksud bertujuan pula untuk mempercepat penanganan lembaga
jasa keuangan yang bermasalah, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas
sistem keuangan dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan
upaya untuk memperkuat modal. Kondisi modal dan kecukupan likuiditas tersebut
diukur dengan parameter yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara
lain POJK 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
Umum dan POJK 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut
Pengawasan Bank Umum.
P3IK merupakan salah satu upaya untuk memperkuat rasio kecukupan modal yang
dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank dan kantor cabang dari bank asing atau
tindakan pengawasan OJK [vide Pasal 2 ayat (2) POJK 41/POJK.03/2019 tentang
P3IK Bank Umum]. Dalam hal terdapat permasalahan modal, bank diharapkan
dapat melakukan upaya memperkuat modalnya baik melalui penambahan modal
secara sukarela dari pemegang saham, melakukan penawaran umum maupun
244
melakukan P3IK. Sebagai bagian dari aksi korporasi, P3IK mengedepankan pada
inisiatif bank dan/atau pemegang saham. Pada saat bank mengalami kesulitan
keuangan, pemegang saham diharapkan sanggup memperkuat modal bank.
Dengan adanya POJK di atas, menunjukkan bahwa tata kelola dalam penerbitan
Perintah Tertulis telah diatur dalam POJK sehingga yang dipermasalahkan oleh
Pemohon
sebenarnya
merupakan
ranah
implementasi
bukan
masalah
konstitusionalitas.
Dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya untuk
memperkuat modal bank, maka untuk melindungi kepentingan publik nasabah
penyimpan, masyarakat dan stabilitas sistem keuangan, OJK sebagai otoritas
pengawas dapat memerintahkan bank melakukan P3IK untuk memperkuat modal
bank. Hal ini mengingat, dalam konsep penggabungan, pengambilalihan dan/atau
integrasi, bank penerima penggabungan, pengambilalihan, dan/atau integrasi tidak
harus berada dalam kesulitan keuangan, sehingga diharapkan dapat memperkuat
bank yang mengalami kesulitan keuangan dan pada saat yang sama memberikan
nilai tambah bagi bank yang melakukan P3IK.
Keadaan suatu lembaga jasa keuangan dikatakan mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian Otoritas
Jasa Keuangan, kondisi usaha lembaga jasa keuangan semakin memburuk, antara
lain, ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan
rentabilitas, serta pengelolaan lembaga jasa keuangan yang tidak dilakukan
berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas lembaga jasa keuangan yang sehat.
Langkah P3IK antara lain ditujukan agar tidak terjadi pencabutan izin usahanya
dan/atau tindakan likuidasi dan dalam rangka mempertahankan/menyelamatkan
lembaga jasa keuangan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, sehingga aksi
korporasi tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme keperdataan
biasa karena terkait dana masyarakat yang dikelola LJK.
Ketentuan pemberian sanksi merupakan upaya ultimum remidium dan memberikan
kepastian hukum agar pihak yang diberi perintah tertulis menjalankan upaya untuk
penyehatan lembaga jasa keuangan dan mencegah moral hazard sehingga OJK
dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar.
Dalam permohonannya, Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 hanya
mempermasalahkan implementasi bukan masalah konstitusionalitas. Pada
penerapannya, sanksi tersebut lebih mungkin untuk ditebus oleh mayoritas industri
245
perbankan dibandingkan dengan tunduk pada perintah tertulis yang diberikan oleh
OJK. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diperlukan pemberatan atas pasal sanksi
pidana atas pelanggaran perintah tertulis OJK untuk melakukan P3IK.
Perintah tertulis dalam Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk melakukan tindakan
segera apabila terjadi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan. Selain itu, sebagai upaya paksa kepatuhan
lembaga keuangan melaksanakan perintah tertulis, ancaman sanksi pidana dan
denda yang lebih berat diperlukan agar LJK yang dikenakan perintah tertulis dapat
melaksanakan proses P3IK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pemberian sanksi dalam Pasal 26 UU Lampiran UU 2/2020 sebenarnya penguatan
atas ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK. Selain itu, pemberian sanksi
merupakan bentuk jaminan kepastian hukum untuk kepentingan umum sehingga
tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan adanya ketentuan pidana sesuai Pasal 26 Lampiran UU 2/2020, OJK dapat
melindungi kepentingan publik yang lebih besar yakni nasabah, kepercayaan
masyarakat, sistem perbankan dan stabilitas sistem keuangan dari kerugian yang
ditimbulkan akibat tindakan pihak yang dengan sengaja mengabaikan, tidak
memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat kewenangan OJK. Kewenangan
pemberian sanksi juga sudah ada pada Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK.
Selain itu, terhadap dalil Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang
menyebutkan bahwa OJK dapat melakukan penyimpangan tanpa dapat dikontrol
oleh pihak manapun, perlu Pemerintah sampaikan bahwa di era keterbukaan saat
ini dan banyaknya institusi pengawas, kontrol dapat dilakukan masyarakat melalui
wakil rakyat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya sehingga tidak
benar bahwa OJK akan melakukan penyalahgunaan wewenang.
d. Perlindungan Hukum
Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan frasa “bukan merupakan
kerugian negara” jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya
dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang
membutuhkan check and balances, dapat Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
a. Definisi kerugian negara terdapat dalam beberapa undang-undang, antara lain
adalah sebagai berikut:
246
1) Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
2) Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
b. Berdasarkan definisi di atas, suatu kerugian negara harus terdapat unsur
perbuatan melawan hukum. Hal tersebut mengadopsi dari asas hukum pidana
tidak dapat dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
c. Selama kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang
dikeluarkan bukan kerugian negara. Apabila dalam perbuatan/tindakan
pelaksana UU 2/2020 ternyata dilakukan secara melawan hukum atau tidak
memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, maka
tentunya mekanisme check and balances tetap dapat berlaku.
d. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan wewenang BPK untuk melaksanakan pengawasan dalam rangka
pelaksanaan UU 2/2020 (check and balances tetap terjaga).
Dapat Pemerintah sampaikan pengaturan mengenai biaya sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk
memperlakukan biaya yang telah dikeluarkan negara dalam melaksanakan
kebijakan UU 2/2020 sebagai biaya ekonomi. Hal ini diperlukan mengingat dalam
masa pandemi Covid-19, kondisi perekonomian tidak berjalan normal sebagaimana
mestinya, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak dapat dianggap sebagai kerugian
negara. Agar kebijakan dapat tetap dilaksanakan, maka perlu suatu bentuk
perlindungan hukum berupa justifikasi bahwa kerugian dimaksud tidak dianggap
sebagai kerugian negara melainkan sebagai biaya ekonomi yang dalam proses
pelaksanaannya telah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Dalam implementasi UU 2/2020 yang menggunakan biaya dari APBN tidak dapat
disebut sebagai kerugian negara karena biaya yang telah dikeluarkan berpotensi
tidak dikembalikan dengan nilai yang sama, contoh:
247
a. Terkait insentif pajak badan yang memberikan relaksasi kepada pengusaha agar
pengusaha dapat mempertahankan arus kas usahanya. Hal tersebut
menyebabkan berkurangnya potensi penerimaan negara dari pajak;
b. Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang langsung dikucurkan
Pemerintah tidak mungkin diharapkan adanya imbal balik atas BLT tersebut
karena tujuan dari BLT adalah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan sehari-harinya;
c. Terkait program PEN yaitu adanya penitipan sejumlah dana pada bank-bank
Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) agar dapat melakukan restrukturisasi
kredit nasabahnya sehingga aset-aset para nasabahnya tidak sampai dieksekusi.
d. Terkait dengan fasilitas pembebasan bea masuk yang sekiranya juga mengurangi
penerimaan negara dari Bea dan Cukai, namun tidak dapat dikategorikan sebagai
kerugian negara karena pembebasan bea masuk tersebut diimplementasikan
terhadap barang-barang tertentu seperti alat medis, APD, hand sanitizer, masker
dsb yang merupakan barang-barang krusial dan sangat diperlukan Pemerintah
dalam menangani pandemi Covid-19.
e. Terkait dengan pengeluaran dana yang dikeluarkan LPS tidak semata-mata
hanya mempertimbangkan least cost test (Pasal 20 ayat (1) huruf c Lampiran UU
2/2020), namun juga mempertimbangkan aspek ekonomi serta aspek psikologis
masyarakat.
Terkait dengan contoh-contoh kebijakan di atas, apabila dalam pelaksanaannya
terdapat pihak yang melakukan kecurangan dalam bentuk penyalahgunaan
wewenang maka yang bertanggung jawab adalah pihak pada tingkat teknis
pelaksana kebijakan yang melakukan kecurangan tersebut dan bukan Pemerintah
selaku pengambil kebijakan terkait.
Tujuan dari pencantuman Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan dimaksudkan untuk
memberikan imunitas absolut, namun lebih kepada memberikan confidence bagi
pelaksana Lampiran UU 2/2020 dalam kerangka hukum dan sistem hukum yang
akan melindunginya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan
Lampiran UU 2/2020.
Perlindungan hukum yang diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020
telah sesuai dengan prinsip hukum imunitas terbatas bahwa pejabat/pegawai yang
beriktikad baik dan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak
dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Bahwa adanya iktikad baik
248
mencerminkan tidak adanya unsur mens rea yang menjadi dasar tuntutan pidana.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
tentu merupakan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi
extraordinary seperti saat ini membutuhkan kebijakan extraordinary pula untuk
mengatasi keadaan kegentingan memaksa, sehingga menjadi suatu kewajaran
apabila para pengambil kebijakan diberikan kepastian hukum bahwa tindakan yang
telah dilakukannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan serta didasarkan pada iktikad baik sudah
sepatutnya mendapat jaminan tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat dalam
gugatan perdata.
Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 memberikan
perlindungan bagi mereka yang berlaku tidak adil atau melakukan sesuatu yang
dapat merugikan bangsa dan negara, merupakan tuduhan tanpa bukti. Situasi
pandemi Covid-19 merupakan dilema policy bagi Pemerintah. Dalam kondisi ini,
Pemerintah dihadapkan pada pilihan harus menunggu situasi menjadi masalah
besar untuk menyelamatkan masyarakat dengan berpegang pada ketentuan yang
ada atau harus bergerak cepat menangani kondisi yang tidak normal dengan risiko
tuduhan karena membutuhkan kebijakan dan langkah extraordinary.
Adanya ketentuan tata kelola yang baik di dalam UU 2/2020 justru menunjukkan
bahwa UU 2/2020 tidak akan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Pembahasan dalam pengambilan keputusan dibutuhkan secara
terbuka dengan up and down segala risikonya. Apabila pengeluaran negara pada
masa pandemi Covid-19 dianggap merugikan negara, maka tidak akan ada pejabat
yang berani mengambil langkah-langkah kebijakan extraordinary meskipun dengan
tujuan untuk menyelamatkan negara, masyarakat dan ekonomi.
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 bukan merupakan suatu hal yang
baru (precedented) namun justru telah ada ketentuan-ketentuan serupa dan telah
diterima baik oleh Pembentuk Undang-Undang maupun Mahkamah Konstitusi
dalam putusan uji materi pasal-pasal serupa. Preseden pengaturan perlindungan
hukum juga terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Pasal 50 dan 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
b. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK);
249
c. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
(UU Pengampunan Pajak);
d. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
e. Pasal 36A ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan;
f. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia;
g. Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
h. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan
i. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal
27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 telah mengesampingkan fungsi peradilan tata
usaha negara, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan serupa telah diatur
dalam Pasal 49 UU PTUN. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PTUN tidak
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN dalam hal
keputusan dikeluarkan dalam keadaan bahaya, bencana alam, atau keadaan luar
biasa dan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum. Pengaturan
tersebut telah sejalan dengan rumusan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3)
Lampiran UU 2/2020 yang menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan
yang diambil berdasarkan UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat
diajukan kepada PTUN. Oleh karena itu, rumusan dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran
UU 2/2020 sejatinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Bahwa diantara ketentuan di atas, juga telah terdapat ketentuan pasal yang diuji di
Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013,
Mahkamah Konstitusi mengoreksi rumusan Pasal 16 UU Advokat yang semula
berbunyi:
250
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”
diubah menjadi:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Putusan Mahkamah Konstitusi di atas semakin memperkuat bahwa rumusan
ketentuan perlindungan hukum dalam Lampiran UU 2/2020 memang telah benar
sesuai dengan hukum yaitu untuk melindungi pelaksana UU 2/2020 yang telah
beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya. Putusan ini juga menjadi salah satu
bukti bahwa dalam keadaan normal saja dibutuhkan adanya pasal perlindungan
hukum, apalagi dalam keadaan kegentingan memaksa.
Selain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah juga
pernah menguji Pasal 16 UU Advokat dalam perkara Nomor 52/PUU-XVI/2018 yang
di dalam putusan perkara tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai
berikut:
“hak imunitas Advokat yang dijamin dan dilindungi dalam UU 18/2003 tidak
serta-merta membuat Advokat menjadi kebal terhadap hukum. Karena hak
imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan
berdasarkan iktikad baik atau tidak. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003
dinyatakan, “Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas
profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela
kepentingan kliennya”. Maka dengan demikian pengertian iktikad baik yang
diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan dalam
membela kepentingan kliennya pun Advokat harus tetap berdasarkan aturan
hukum.”
Tidak hanya dalam kedua putusan atas Pasal 16 UU Advokat tersebut, Mahkamah
bahkan memberikan penafsirannya terhadap frasa iktikad baik dalam Pasal 16 UU
Advokat pada pengujian materiil Pasal 21 UU Tipikor yaitu “kata kunci dari rumusan
hak imunitas dalam ketentuan ini (Pasal 16 UU Advokat) bukan terletak pada
“kepentingan pembelaan Klien” melainkan pada “itikad baik”. Artinya, secara
a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur “itikad baik”
dimaksud tidak terpenuhi…Oleh karena itu, tidaklah beralasan mendalilkan
inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK dengan mendasarkan pada hak imunitas
yang dimiliki Advokat sebab norma Undang-Undang a quo sama sekali tidak
menggugurkan keberlakuan hak imunitas dimaksud.”
251
Selanjutnya, Mahkamah juga memberikan pertimbangan mengenai perlindungan
hukum dalam halaman 407 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIV/2016
mengenai uji materi ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak, yang menyatakan bahwa:
“Pasal 22 UU 11/2016 selengkapnya berbunyi, “Menteri, Wakil Menteri,
pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan
penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sesungguhnya,
tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-pihak yang disebut dalam
ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat,
dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara
perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad
baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam putusan-putusan di atas, dengan
menggunakan metode penafsiran hukum argumentum per analogiam, maka
sesungguhnya apa yang dirumuskan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 adalah
konstitusional. Sangat tidak beralasan apabila para Pemohon mendalilkan
inkonstitusionalitas Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dengan mendasarkan pada asas
equality before the law karena pada dasarnya hak imunitas yang dimiliki oleh
pengambil kebijakan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak
menghilangkan asas equality before the law tersebut.
Equality before the law merupakan konsep yang sangat universal (berlaku di mana
saja) dan tekstual bagi hukum. Secara universal, Equality Before the Law sudah
menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan
diberlakukan bagi setiap orang. Sedangkan secara tekstual, Equality Before the Law
tertulis dalam induk aturan hukum yang menegaskan bahwa aturan hukum berlaku
bagi semua orang di tempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum,
bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan
sejumlah pihak tanpa alasan yang sah di muka hukum. Jika ada pengecualian maka
hal tersebut mengkhianati konsep hukum.
Bahwa prinsip Equality Before the Law dituangkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada dasarnya, prinsip Equality Before the Law
diterapkan oleh aparat penegak hukum yang artinya siapapun yang berhadapan
252
dengan aparat penegak hukum harus diperlakukan secara sama oleh penegak
hukum dengan tidak membeda-bedakan status dan kedudukan.
Pada dasarnya, siapapun yang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan tidaklah dapat dituntut secara hukum. Bahkan
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) KUHP menyatakan pelaksanaan perintah yang
dijalankan dengan iktikad baik tidak dapat dipidana. UU 2/2020 menegaskan prinsip
tersebut dalam ketentuan pasalnya untuk memberikan ketenangan bagi pelaksana
UU 2/2020 yang sudah memenuhi 2 (dua) syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU
2/2020 tersebut agar dapat bertindak secara cepat, tepat, dan tetap sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan meskipun didesak oleh kondisi yang tidak
normal sehingga memerlukan tindakan segera.
Sebaliknya, siapapun yang melakukan apapun dengan iktikad tidak baik dan
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan haruslah dituntut secara
hukum. Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 secara a contrario juga mengakomodir prinsip
tersebut yang artinya apabila pelaksana UU 2/2020 dalam bertindak ternyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dirinya dapat
dituntut secara perdata maupun pidana.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 27
Lampiran UU 2/2020 tidak memenuhi asas equality before the law merupakan dalil
yang tidak berdasar karena telah jelas bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak
membuat pelaksana UU 2/2020 menjadi kebal hukum. Apabila pelaksana UU
2/2020 telah memenuhi kedua syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 yaitu
dengan iktikad baik bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, maka dirinya berhak mendapat perlindungan hukum. Sebaliknya apabila
yang bersangkutan melakukan tindakan dengan iktikad tidak baik dan melanggar
ketentuan perundang-undangan, maka yang bersangkutan dapat dituntut secara
perdata dan pidana.
Dalam beberapa permohonan pengujian terhadap UU 2/2020, terdapat anggapan
bahwa diberikannya “kekebalan hukum” dari tuntutan perdata dan pidana dalam
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 hanya mendasarkan pada ada/tidaknya iktikad baik
dari pelaksana UU 2/2020. Namun, apabila dibaca secara utuh, syarat untuk tidak
dapat dituntut secara perdata dan pidana ada 2 (dua) yaitu:
a. mempunyai iktikad baik; dan
253
b. tindakannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif yang artinya apabila salah satu syaratnya
tidak terpenuhi, maka pejabat pelaksana UU 2/2020 dapat dituntut secara perdata
dan pidana.
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga telah memenuhi asas hukum pidana tidak dapat
dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) yang artinya apabila tidak ada
kesalahan, maka seseorang tidak mungkin dapat dipidana. Dalam hal pelaksana UU
2/2020 bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai
kesalahan dan tidak dapat dipidana.
Pengaturan hal tersebut terdapat pula dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang secara tegas mengatur norma yang memberikan jaminan kepastian
dan perlindungan hukum bagi pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah
undang-undang, yaitu dalam Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang
berbunyi: “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang, tidak dipidana”. Selanjutnya di dalam Pasal 51 KUHP dinyatakan
bahwa “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan
yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Perintah jabatan
tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang
diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan
wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya”.
Bahwa Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 meniadakan
pembuktian iktikad baik oleh lembaga peradilan. Terhadap dalil ini, dapat ditanggapi
sebagai berikut:
1. Dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas 2 (dua) unsur penting
yaitu 1) unsur objektif yaitu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pidana
(actus reus) dan 2) unsur subjektif yaitu sikap batin/niat pelaku ketika melakukan
tindak pidana (niat jahat/mens rea).
2. Bahwa yang dibuktikan oleh lembaga peradilan adalah ada/tidaknya niat untuk
melakukan perbuatan yang dilarang (iktikad tidak baik/mens rea), bukan
pembuktian dari ada/tidaknya iktikad baik.
3. Pintu masuk bagi lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea terkait
dengan pelaksanaan UU 2/2020 adalah pada ada/tidaknya suatu perbuatan yang
254
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana
hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020.
4. Ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak meniadakan
kewenangan lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea karena
Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 telah mengatur secara tegas bahwa ada 2 (dua)
syarat kumulatif dalam pemberian perlindungan hukum dari tuntutan perdata dan
pidana.
Selain itu, perlu dipertimbangkan juga bahwa pemberian perlindungan dari tuntutan
perdata dan pidana merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada
pelaksana UU 2/2020 karena telah dengan iktikad baik dan sangat berhati-hati
melakukan tugasnya dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan di saat segala tindakannya diperlukan untuk memberikan penanganan
yang cepat, tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
menciptakan stabilitas keuangan pada saat kondisi perekonomian Indonesia
melemah sejak pandemi Covid-19 dan memerlukan tindakan sangat segera.
Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa pengaturan mengenai perlindungan
hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan telah
sesuai dengan standar internasional. Financial Stability Board (FSB) pada tanggal
15 April 2014 menyampaikan bahwa salah satu Key Attributes of Effective
Resolution Regimes for Financial Institutions adalah adanya perlindungan hukum
bagi otoritas dan personilnya yang beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya.
Pada poin 2.5 Key Attributes of Effective Resolution Regimes for Financial
Institutions, FSB menyatakan sebagai berikut:
“The resolution authority and its staff should be protected against liability for actions
taken and omissions made while discharging their duties in the exercise of
resolution powers in good faith, including actions in support of foreign resolution
proceedings.”
Di samping itu, Basel Committee on Banking Supervision pada September 2012
juga menetapkan Core Principles for Effective Banking Supervision, yang salah satu
isinya menyampaikan perlunya perlindungan hukum bagi pengawas bank yang
menjalankan tugas dengan iktikad baik. Menurut Basel Committee, perlindungan
hukum diberikan dalam bentuk perlindungan terhadap gugatan/tuntutan hukum dan
perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kebijakan. Hal
tersebut dinyatakan sebagai berikut:
255
“Laws provide protection to the supervisor and its staff against lawsuits for actions
taken and/or omissions made while discharging their duties in good faith. The
supervisor and its staff are adequately protected against the costs of defending
their actions and/or omissions made while discharging their duties in good faith.”
Dalam konteks pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pengambil dan
pelaksana kebijakan bidang sektor keuangan di Indonesia, sesuai dengan hasil
Financial System Stability Assessment yang dilaksanakan oleh International
Monetary Fund pada tahun 2016-2017, diperoleh hasil bahwa:
“Inadequate legal protection creates a risk of crisis management decisions being
delayed or even avoided due to concerns over potential liability. Although the
PPKSK Law has strengthened legal protection across the agencies involved in
crisis management, further strengthening is needed, including in the relevant
agencies’ laws, to provide legal protection to the extent advocated in the Key
Attributes (and BCP and ICP). The main shortcomings in the PPKSK Law are that
the test for legal protection is “misuse of authority” rather than “good faith”, that it
applies only to actions taken in situations of near-crisis or crisis, and it does not
extend to the institution itself and persons acting on its behalf.”
Berdasarkan hasil penilaian di atas, jelas bahwa perlindungan hukum bagi
pengambil dan pelaksana kebijakan di sektor keuangan yang telah ada sebelumnya
dirasa masih belum memadai sehingga masih diperlukan penguatan. Oleh karena
itu, pengaturan perlindungan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 27 Lampiran
UU 2/2020 pada hakikatnya telah sesuai dengan standar internasional dan
dibutuhkan sebagai penguatan atas pengaturan yang telah ada sebelumnya.
Dengan adanya perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020,
pengambil kebijakan dapat mengambil keputusan terbaik yang dilandasi dengan
iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ternyata
dalam pelaksanaan UU 2/2020 tersebut terdapat pihak yang tidak beriktikad baik
dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak
tersebut tidak dapat menggunakan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan
pasal ini.
Di dalam penegakan hukum, adanya iktikad buruk (mens rea) secara pidana atau
adanya perbuatan melanggar hukum secara perdata harus dapat dibuktikan terlebih
dahulu. Prinsip dasar pembuktian secara perdata adalah actori incumbit onus
probandi artinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan. Dalam hukum
pidana juga dikenal asas bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dalam proses
persidangan tidak akan melahirkan keputusan yang memenuhi tuntutan (vide Pasal
66 KUHAP). Prinsip penegakan hukum tersebut telah sejalan dengan Pasal 14
256
ICCPR, bahwa setiap orang yang dituntut/digugat harus diberikan kesempatan
untuk disidangkan dalam peradilan yang adil dan terbuka.
Tindakan dapat dikenakan hukuman sesuai hukum pidana jika memenuhi unsur
mens rea dan actus reus. Dalam hal ini yang disalahkan secara hukum bukan UU
2/2020 atau pembuatnya, melainkan pejabat dan pembonceng yang melakukan
pelanggaran atasnya. Substansi Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan penilaian
subjektif melainkan sudah diakui dalam berbagai pengaturan dan sudah diuji oleh
Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah juga telah membuktikan adanya iktikad baik dalam penerbitan UU
2/2020 yaitu dengan memperluas cakupan bantuan sosial, menanggung biaya
pemeriksaan kesehatan, memberikan insentif bagi tenaga medis, memberikan
Bantuan Langsung Tunai, dan stimulus fiskal dunia usaha.
Dalam melaksanakan UU 2/2020, baik prosesnya maupun landasan hukumnya
telah dilaksanakan dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dari segi proses, berbagai kebutuhan belanja dan pembiayaan sebagai
dampak Covid-19 telah dibahas di berbagai tataran pemerintahan, mulai dari internal
Kemenkeu, Rapat Koordinasi pada tingkat Menteri Perekonomian, maupun pada
Sidang Kabinet. Oleh karena itu, prosesnya sangat transparan dengan iktikad baik
dan tidak dilakukan secara tersembunyi. Selain itu, pelaksanaan UU 2/2020 juga
berdasar peraturan perundang-undangan yaitu berupa Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Surat Keputusan Bersama.
Pemberian perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak dapat
diartikan bahwa pembuat kebijakan tidak tenang dalam melakukan tugasnya. Bukan
suatu kemewahan bagi pembuat kebijakan untuk meminta kepastian hukum namun
perlindungan dan kepastian hukum tersebut sangat diperlukan agar pembuat
kebijakan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mendapatkan hasil yang
optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dari kebijakan yang telah
diambil.
Dapat Pemerintah tegaskan pula bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
pengelolaan APBN, LKPP yang memuat pelaksanaan kebijakan keuangan negara
dalam Lampiran UU 2/2020, juga akan diaudit oleh BPK sesuai kewenangan BPK
pada Pasal 6 UU BPK, yang selanjutnya akan disampaikan kepada DPR sebagai
wakil rakyat sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
257
Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada
kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Harmonisasi UU 2/2020 Dengan UU Terdampak
Lahirnya Lampiran UU 2/2020 ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum atau
memerlukan penyesuaian dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau
krisis perekonomian dan/atau sistem keuangan. Oleh karena itu, terhadap norma-
norma yang dilakukan penyesuaian dalam Lampiran UU 2/2020 perlu dilakukan
harmonisasi agar tidak terjadi dualisme hukum. Norma Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 yang berisi pencabutan beberapa ketentuan undang-undang terdahulu akan
memberikan kepastian norma hukum yang berlaku untuk penanganan penyebaran
Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Sebagaimana telah dijelaskan, penyesuaian norma-norma tersebut dimungkinkan
berdasarkan Hukum Administrasi Negara dalam bentuk pemberian kewenangan
atribusi. Selain itu, beberapa norma disesuaikan untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Pelaksanaan pemberian
kewenangan atribusi dan/atau penyesuaian norma dalam Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 tersebut dilakukan dengan memenuhi tata kelola yang baik dan
memperhatikan batasan-batasan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, norma Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 didasarkan pada kebutuhan
kepastian hukum regulasi yang berlaku, bukan yang sewenang-wenang
(constitutional dictatorship) sesuai dalil para Pemohon.
Berdasarkan teori peraturan perundang-undangan, Pasal 28 Lampiran UU 2/2020
berlaku
sebagai
ketentuan
harmonisasi
atas
ketentuan-ketentuan
yang
dikesampingkan. Hal tersebut juga didasarkan pada pertimbangan bahwa untuk
melakukan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary untuk melakukan
penanganan permasalahan Covid-19 secara cepat dan penanganan dampaknya
yang luar biasa terhadap ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem
keuangan, tidak dapat dilakukan hanya dengan mendasarkan pada undang-undang
yang ada sebelum UU 2/2020 yang memang kurang memadai untuk penanganan
kepentingan tersebut.
258
Pernyataan Para Pemohon yang menyampaikan bahwa Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 menimbulkan kesewenang-wenangan dan constitutional dictatorship adalah
pernyataan yang tidak benar dan sangat berlebihan. Pemohon telah salah
menafsirkan constitutional dictatorship sebagai tindakan kesewenang-wenangan.
Dalam ilmu hukum konstitusi, constitutional dictatorship merupakan kewenangan
yang diberikan oleh konstitusi untuk menjaga keberadaan negara demokrasi
konstitusional, "No form of government can survive that excludes dictatorship when
the life of the nation is at stake". Lampiran UU 2/2020 diterbitkan dalam kegentingan
yang memaksa sebagaimana fakta-fakta yang telah disampaikan sebelumnya, dan
merupakan instrumen hukum yang diberikan kepada Presiden untuk mengatasi
kondisi kegentingan yang memaksa dengan menerbitkan Perppu. Filosofi
constitutional dictatorship yang tersirat pada Pasal 22 UUD 1945 dalam konteks
kedaruratan merupakan wujud nyata kehadiran Pemerintah dalam mengatasi
kondisi luar biasa akibat pandemi Covid-19 dan bukan merupakan makna negatif
sebagai penyelewengan kekuasaan. Dengan ditetapkannya Perppu 1/2020 menjadi
UU 2/2020 maka pendapat subjektif Presiden mengenai perlunya penerbitan Perppu
sebagai instrumen hukum untuk mengatasi kegentingan yang memaksa telah
disetujui DPR sebagai lembaga wakil rakyat.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian (constitutional review) UU 2/2020 terhadap UUD
1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
•
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
•
Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing);
•
Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Selain itu, Presiden juga mengajukan 3 (tiga) orang ahli yang didengar
keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan secara daring tanggal 29 April
2021 dan menyerahkan keterangan tertulis dari 3 (tiga) orang ahli yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut.
259
1. Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
Kondisi negara -seperti halnya masyarakat umumnya dan manusia orang per orang
– tidak selalu berada dalam keadaan biasa (state of normalcy), dalam arti selalu ada
pengelolaan kehidupan yang memerlukan hal yang berbeda dari yang biasa
sehingga memerlukan upaya khusus secara berbeda dari proses dan prosedur yang
biasa dilakukan baik dalam pencapaian tujuan sehari-hari maupun dalam program
yang direncanakan untuk tujuan tertentu. Kehidupan masyarakat yang di atur oleh
negara melalui sistem pemerintahan dan hokum dalam mengatur interaksi
kepentingan anggota dan korporasi atau kelompok satu dengan yang lain, tunduk
pada aturan perundang-undangan. Negara yang memerlukan pengorganisasian
kekuasaan untuk memungkinkan adanya upaya paksa ketika terjadi hal-hal yang
membutuhkan, ditentukan dengan sistem yang diatur dalam masing-masing
konstitusi negara. Di samping menyusun lembaga dengan masing-masing
kekuasaan yang relevan dalam mencapai suatu tujuan bersama, dan hubungannya
satu dengan lain, serta hubungan kekuasaan lembaga negara dengan
warganegaranya dalam penyelenggaran negara untuk kepentingan umum, dalam
keadaan teratur dan normal atau kondisi yang aman, di dalam mana hubungan-
hubungan hukum yang terjadi dapat ditata berdasar ketentuan hukum yang berlaku
secara biasa. Ketika terjadi konflik kepentingan, mekanisme hukum yang tersedia
dapat menyelesaikannya secara teratur dengan dukungan kekuasaan negara yang
ada untuk memaksakan sanksi hukum dalam kerangka mengembalikan
keseimbangan seperti semula. Pengaturan dan operasionalisasi penyelenggaraan
negara berdasar kekuasaan negara yang ada akan berlangsung secara biasa dalam
proses penyelenggaraan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
Hukum dan kekuasaan yang dipergunakan adalah hukum dalam keadaan normal
(state of normalcy).
Akan tetapi ketika muncul bahaya dalam bentuk yang tidak biasa, yang
mendatangkan ancaman bagi keselamatan negara dan rakyatnya, baik karena
magnitude bahaya yang mengancam maupun akibat-akibatnya, di mana keadaan
tidak dapat diatasi secara baik dengan instrumen kekuasaan dan hukum yang ada,
maka dalam sejarah kehidupan hukum dan tata negara secara universal dalam
perjalanannya, ada masanya keadaan harus diatasi dengan instrumen dan
kewenangan (kekuasaan negara) secara berbeda, untuk mengatasi keadaan
bahaya yang mengancam, baik untuk keselamatan negara, maupun keselamatan
260
warganegara. Dalam hal terjadi suatu keadaan demikian yang secara luar biasa
menyimpang dari keadaan normal, jawaban dan instrumen yang dipergunakan
harus memberikan ruang gerak yang juga luar biasa bagi pemimpin negara, untuk
dapat mengatasi keadaan bahaya secara tepat waktu dan dengan metode yang
tepat. Kecepatan dalam pengambilan keputusan merupakan keniscayaan, yang
senantiasa membutuhkan penyimpangan dari prosedur-prosedur dan instrumen
yang digunakan dalam keadaan normal. Keadaan yang membawa situasi darurat,
tidak dapat dijawab dengan hukum yang berlaku dalam keadaan normal, melainkan
harus menggunakan hukum dalam keadaan tidak normal karena kondisi yang
membahayakan negara dan rakyat harus dijawab juga dengan hukum yang berlaku
dan dibutuhkan dalam keadaan darurat (state of emergency). Paradigma yang harus
menjadi pemahaman bersama ini, merupakan titik tolak yang digunakan dalam
melihat dalil-dalil permohonan judicial review yang berlangsung sekarang ini.
Covid -19 Adalah Keadaan Bahaya Yang Mengancam Dunia
Beberapa permohonan Judicial Review terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020
dan kemudian setelah disahkannya Perpu tersebut pengujian dilakukan terhadap
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, serta komentar beberapa aktivis dan tokoh
nasional, yang menganggap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai kesewenang-
wenangan dari Presiden RI Jokowi, Perpu mana kemudian telah disetujui oleh DPR
menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, sesungguhnya merupakan
pendapat yang sungguh keliru. Langkah untuk mengeluarkan Perpu Nomor 1/2020
yang merupakan kewenangan Presiden yang sah dalam UUD 1945, dan
kewenangan yang diberikan secara konstitusional tersebut berdasarkan pandangan
subjektif seorang Presiden, sesungguhnya telah diobjektivisir dengan melihat
kondisi pandemik yang terjadi secara global meliputi negara-negara besar dan yang
maju maupun tidak maju, sebagai keadaan yang di beberapa negara bahkan disebut
sebagai keadaan darurat. Kondisi darurat tidak dapat dijawab dengan hukum
normal, bahkan di negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi yang menjadi
kampiun demokrasi sekalipun.
Tampaknya kita di Indonesia juga harus memperhatikan perkembangan yang
terjadi di Mesir, Perancis dan Hongaria. Hongaria dan Perancis, dan boleh jadi harus
menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan
Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan
Presiden Mesir untuk mengeluarkan dekrit dan hukum tanpa persetujuan parlemen
261
untuk menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemic tersebut,
termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana
dimuat sanksi berupa hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi
tentang epidemi atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus
corona. Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropah,
Parlemen Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan
mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan
khusus untuk mengatasi pandemik.
Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan
cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan
penanganan pencegahan penyebaran pandemik, yang memerlukan pengorbanan
semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara ideal dan
sempurna untuk sementara. Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap
kekuasaan besar eksekutif tersebut, disebutkan perlunya tinjauan yang teratur,
proporsional serta adanya batas waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa
yang disebut sebagai kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang
diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan
dampaknya yang negatif terhadap demokrasi dan rule of law.
Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropa dan hal yang sama terjadi
di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang disusul dengan
Permohonan judicial review Perppu tersebut dalam perkara a quo, maka dalam
sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian memang kita mnegetahui suatu
keinginan dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan luar biasa dalam kondisi
genting atau darurat, dengan pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan dengan
nomenclatur yang berbeda terhadap kekuasaan, yang diperlukan mengatasi
keadaan darurat atau genting. Kondisi luar biasa pasti membutuhkan kewenangan
untuk melakukan tindakan luar biasa.
Ketika pertama kali kita mendengar tentang meledaknya virus covid-19 dan
daya sebar yang luar biasa cepat, pada awalnya – bahkan sekarang, juga banyak
yang skpetis, dan menganggap hal tersebut adalah keadaan biasa saja, dan
dampaknya di anggap dibesar-besarkan, bahkan ada menganggap hoax. Pandemi
Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau kondisi normal. Tidak perlu
pembuktian lagi tentang hal itu dengan sifatnya yang meliputi dunia, yang
menimbulkan ancaman terhadap keselamatan warganegara bangsa-bangsa
262
dengan angka kematian yang tinggi luar biasa dan - sampai saat Perpu disahkan
dan sampai bulan Desember 2020, belum ditemukan vaccine atau obat yang dapat
mengatasinya. Angka kematian yang dapat dimonitor dari informasi resmi maupun
tidak resmi, dalam siaran TV, kita misalnya melihat di Amerika Serikat saja sampai
bulan Januari 2021, korban meninggal lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu), dan di
Indonesia, angka kematian terakhir sebelum dimulai suntikan vaccine pertama
diatas 20.000, (dua puluh ribu jiwa). Angka-angka itu lebih menakutkan lagi jika kita
amati korban kematian di Italia, Inggeris, Irlandia, Jerman, Perancis Spanyol dan
lain-lain. Kalau diperbandingkan dengan korban perang dunia ke II, Amerika dan
sekutu-sekutunya hemat saya tidak mengalami korban sampai 300 (tiga ratus)
batalyon tentara yang gugur dalam pertempuran. Pandemi corona karenanya
melibihi ancaman perang dunia Ke II, dilihat dari korban manusia. Jika dilihat dari
implikasinya yang timbul secara luas dalam seluruh bidang kehidupan, baik di
bidang kesehatan, Pendidikan, kehidupan sosial, bidang ekonomi dalam kegiatan
produksi dan perdagangan telah berdampak pada lapangan kerja dan kebangkrutan
usaha-usaha, sehingga ancaman yang dihadapi adalah suatu keadaan yang
sifatnya luar biasa. Terjadi perang tetapi melawan musuh yang tidak terlihat,
sehingga menyebabkan manusia menjadi sasaran empuk yang mudah dibidik
musuh, dan keberdayaan kita hanya pada disiplin pemakaian masker, cuci tangan
dan jaga jarak, yang seyogianya dilaksanakan dengan langkah tegas dan keras dan
tindakan yang luar biasa. Oleh karena sifat ancaman dan bahaya yang dihadapi
sedemikian rupa, sehingga banyak langkah yang bersifat luar biasa perlu dilakukan
untuk pencegahan, untuk penanganan baik yang telah terkena covid, maupun
masyarakat luas yang terdampak dalam kehidupan yang membutuhkan dukungan
darurat, telah mengakibatkan dampak yang timbul di bidang ekonomi, keuangan,
dan sosial, bahkan boleh jadi politik. Menurut hemat saya telah menjadi notoir feit
yang tidak perlu pembuktian lebih lanjut, bagaimana daerah yang tergantung pada
tourisme, mengalami “kebangkrutan” karena mendadak kebijakan pembatasan
gerak manusia secara global, memukul industri perhotelan, industri pariwisata, dan
akibatnya penganguran yang menyedihkan, yang bagi karyawan tertentu tanpa
dukungan tabungan dan pendapatan yang pokok harus menghidupi keluarganya.
Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan keuangan negara,
yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan kondisi yang dihadapi,
263
sebagaimana amanat konstitusi kita bahwa negara harus hadir “untuk melindungi
segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”.
Keadaan Darurat Dalam Konstitusi
Tiap konstitusi masing-masing negara akan menentukan keadaan tidak
normal tersebut secara berjenjang, dengan kekuasaan yang dilimpahkan kepada
penyelenggara negara secara berbeda-beda, sesuai dengan tingkat keadaan yang
di hadapi. Dalam hal terjadi suatu keadaan yang tidak biasa yang membutuhkan
tindakan untuk melawan hal yang tidak biasa tersebut yang mengancam eksistensi
negara, kehidupan anggota masyarakat ataupun kehidupan masyarakat sebagai
kepentingan umum yang menyeluruh bahkan mencakup kelangsungan kehidupan
bersama yang disusun dalam organisasi negara, maka diperlukan juga tindakan
atau langkah dari penyelenggara negara yang tidak biasa untuk melawan ancaman,
mengatasi keadaan yang tidak biasa untuk dapat mengembalikan kekeadaan yang
normal tersebut. Ketika serangan terorisme bertubi-tubi di Amerika dan perlu
menyatakan keadaan bahaya yang membutuhkan emergency power bagi kepala
pemerintahan untuk bertindak, maka tidak selalu tersedia kewenangan emergency
tersebut dalam sistem konstitusi Amerika Serikat. Sehingga karenanya Bruce
Ackerman menyatakan:
“Designing a constitutional regime for a limited state of emergency is a tricky
business…The paradigm case for emergency powers has been an imminent
threat to the very existence of the state, which necessitates empowering the
executive to take extraordinary measures”.
Tetapi tindakan-tindakan yang luar biasa demikian harus senantiasa ada
dalam bentuk yang integral dengan sistem hukum yang berlaku sebagaimana diatur
dalam konstitusi. Konstitusi sebagaimana disebut di atas sudah mengatur dalam
kerangka kekuasaan yang ditentukan kekuasaan atau kewenangan yang mungkin
dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi dan kewajiban-kewajibannya. Pada saat
yang sama pembatasan dan larangan konstitusional maupun perlindungan yang
diberikan dalam kerangka hak-hak perorangan atau individu senantiasa juga
diperlakukan tidak hanya dalam keadaan biasa tetapi juga dalam keadaan luar
biasa.
Ketika Amerika masih mencari bentuk yang pas untuk emergency power
terrsebut dalam menghadapi krisis terorisme, yang karena paradigma checks and
balance dan separation of powers yang agak ketat dalam aturan konstitusi Amerika,
maka Indonesia sudah sejak zaman Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945
264
sebelum dan sesudah perubahan, secara lugas telah menyediakan kekuasaan
dalam keadaan daruurat yang diberikan pada Presiden, meskipun terjadi
perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Pengalaman sejarah
sejak masa penjajahan dan setelah kemerdekaan yang mengalami keadaan bahaya
dari perspektif perang, bahaya perang, yang sering kali dilihat dalam konteks istilah
SOB (Staat van Oorlog en beleg) yaitu keadaan perang dan bahaya serangan, yang
awalnya termuat dalam Koninklijke Besluit-semacam undang-undang tertanggal
13 September 1939 Nomor 32 (Stb 1939-5820 dan mulai berlaku 15 April 1940.
Undang-Undang tersebut memberi wewenang kepada Gubernur Jenderal untuk
mengambil 2 (dua) tindakan darurat, yaitu (i) menyatakan wilayah Hindia Belanda
seluruhnya atau sebagian “in staat van oorlog (keadaan perang) dan (ii) menyatakan
wilayah Indonesia dalam keadaan in staat van beleg (dalam keadaan terkurung oleh
musuh).
Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang memungkinkan
perubahan hokum tatanegara biasa menjadi hokum tatanegara istimewa yang
mengalihkan kekuasaan pemerintahan sipil kepada pemerintahan militer. Hal
ini terjadi karena keadaan di mana terjadi perang atau timbulnya bahaya perang
(staat van oorlog), sehingga apabila keamanan negara berada dalam bahaya karena
huru hara atau karena pemerintahan sipil kocar kacir akibat malapetaka, kekuasaan
pemerintahan sipil dialihkan kepada pemerintahan militer, yang memiliki prosedur
dan tatacara yang membutuhkan komando secara disiplin militer yang tegas.
Setelah kemerdekaan RI pada tanggal 17 Augustus 1945, karena undang-undang
yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945 belum ada, maka waktu itu Peraturan SOB
tersebut terus diperlakukan. Tetapi kemudian DPR membentuk Undang-Undang
mengenai keadaan bahaya tanggal 17 Desember 1957 seperti halnya Peraturan
SOB yang juga mengenal keadaan bahaya dalam 2 tingkatan, di mana tingkat
kesatu dinamakan “keadaan darurat” dan tingkat kedua disebut “keadaan perang”.
Keadaan darurat dalam Undang-Undang Nomor 74 tahun 1957 mengenal tiga
tingkatan keadaan darurat yaitu (i) keadaan darurat sipil, (ii) keadaan darurat militer”,
dan (iii) Keadaan darurat perang. Undang-Undang Keadaan bahaya ini berlaku
sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Sampai saat ini, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1959 belum dicabut, akan tetapi kondisi dan kelembagaan yang
disebut didalamnya, setelah perubahan UUD 1945 telah mengalami perubahan,
265
menjadi tidak relevan, sehingga sesungguhnya sudah sejak awal reformasi harus
direvisi.
Karena kenyataan perkembangan sejarah dan nomenklatur kolonial yang
ketika itu masih melekat, telah menyebabkan Pasal 12 dan undang-undang keadaan
darurat yang diperintahkan Pasal 12 UUD 1945 menjadi terlupakan, sehingga ketika
diperlukan saat ini suatu produk hukum Perpu yang memiliki karakter, dasar hukum
dan akibat hukum yang berbeda dari Pasal 22 serta praktek Perpu yang tidak
memperhitungkan hal tersebut, telah mengakibatkan keadaan yang terjadi sekarang
dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian sesuai dengan ketentuan UUD
1945 diharuskan untuk mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya,
menjadikannya sedikit banyak dilemmatis, karena keadaan yang tidak biasa yang
disebut dalam keadaan krisis dalam arti bahaya dan ancaman kedaruratan akan
keselamatan jiwa dalam jumlah besar dan dalam wilayah yang luas, kemudian
ditangani seperti dalam keadaan normal atau biasa (state of normalcy) Perpu
tersebut disahkan menjadi undang-undang, dan memasuki sistem hukum dalam
keadaan normal karena abnormalcy telah terhapus dengan dijadikannya Perpu jadi
undang-undang.
Setelah proklamasi kemerdekaan dan sesudah tercapainya secara relative
stabilitas pemerintahan serta hilangnya ancaman perpecahan dan pemberontakan
meskipun sesungguhnya tidak benar, karena yang berubah hanya bentuk dan
karakteristiknya, maka kewenangan tersebut agak terlupakan dan dipahami sebagai
sesuatu yang berbeda. Terutama karena Pengertian Pasal 12 UUD 1945 tentang
kekuasaan Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya, yang kemudian syarat-
syarat dan akibat keadaan bahaya diatur dalam Undang-Undang, maka keadaan
yang diatur dalam undang-undang itu, tentu bukan keadaan yang diatur undang-
undang sebagai keadaan normal (state of normalcy) melainkan dalam keadaan
darurat atau bahaya dengan kegentingan memaksa, yang hemat kami, outputnya
bukan Perpu berdasarkan Pasal 22, melainkan keadaan darurat yang merupakan
bagian dari kegentingan memaksa yang timbul karena keadaan bahaya, yang
outputnya dalam Undang-Undang Dasar Sementara dan UUD RIS, disebut dengan
istilah yang berbeda yaitu Undang-Undang Darurat. Kekosongan pengaturan yang
sesuai karena lupa menjabarkan Pasal 12 tentang “keadaan bahaya” dalam UUD
1945, kemudian menyebabkan kesalah pahaman yang agaknya boleh jadi
menimbulkan masalah konstitusionalitas normanya, sebagaimana kita saksikan di
266
media social. Perpu Nomor 1/2020 yang dikeluarkan dengan berdasarkan kondisi
ancaman serangan Covid-19, oleh WHO dinyatakan sebagai pandemic,
sesungguhnya terjadi secara global dan dengan bukti tingkat kematian yang sangat
tinggi akibat serangan Covid-19 sebagaimana telah disebut diatas, sehingga secara
objektif negara memang berada dalam keadaan bahaya, yang mengancam
kehidupan manusia dan boleh jadi mengancam kelangsungan kehidupan negara
akibat krisis ekonomi yang timbul serta dampak ikutannya. Meskipun demikian,
masih ada pihak yang mungkin hanya melihatnya dari segi pertarungan politik,
karena pemahaman konstitusi yang kurang cermat dan lengkap, sehingga boleh jadi
mengakibat krisis konstitusi yang berbahaya.
Dengan kata lain kekuasaan apapun yang boleh secara sah digunakan
menurut konstitusi untuk menghadapi ancaman keadaan yang luar biasa, tidak akan
mengurangi ruang lingkup jaminan-jaminan konstitusional yang ada, meskipun
dalam keadaan yang tidak biasa tersebut perlindungan hak-hak individu dan hak
asasi boleh jadi harus ditunda pemberlakuannya, karena suatu keadaan yang
berbahaya atau genting yang menimbulkan keadaan memaksa untuk bertindak
mengatasi keadaan tersebut beserta akibat-akibatnya secara luar biasa. Dalam
keadaan seperti itu, diperlukan seorang pemimpin yang harus mampu bertindak
dalam keadaan yang segera, sehingga konsep-konsep hukum yang innovatif untuk
mengatasi keadaan yang luar biasa tersebut juga boleh jadi dibutuhkan. Asumsi
pembedaan kondisi dan keyakinan akan kemampuan kita untuk memisahkan
keadaan genting dan krisis dari keadaan normal, langkah kontra terorisme dari
aturan hokum dan norma yang biasa (?), mengandung arti bahwa tindakan
melawan kegentingan atau keadaan darurat bukan ditujukan kepada kita, melainkan
terhadap ancaman keselamatan masyarakat dan bahkan negara tersebut.
Penerapan secara membabi buta model-model keadaan yang tidak biasa, dalam
jangka panjang akan menimbulkan ketidak stabilan terhadap prinsip-prinsip
fundamental seperti rule of law, perlindungkan atas hak-hak dan kebebasan yang
berlaku.
Models of Accomodation
Seorang penulis mengatakan bahwa wacana tentang rezim keadaan darurat
dalam masyarakat demokratis hampir secara tetap diatur dengan model-model yang
dikelompokkan menurut satu teori umum yang disebut “models of accomodations”.
Semua model tersebut menerima satu tingkat akomodasi bagi tekanan yang
267
terjadi/dilakukan terhadap negara pada saat keadaan darurat, sementara pada
waktu yang sama, sebanyak mungkin mempertahankan prinsip dan norma hokum
yang normal. Menurut model-model akomodasi tersebut, ketika satu negara
dihadapkan kepada keadaan darurat, maka struktur hukum dan bahkan struktur
konstitusionalnya agak dilonggarkan dan barangkali bahkan ditangguhkan
(keberlakuannya) sebagian. Kompromi ini yang memungkinkan kelangsungan
dianutnya asas rule of law dan nilai-nilai dasar demokrasi, ketika negara diberikan
kewenangan yang cukup untuk menahan puting beliung yang ditimbulkan oleh krisis
yang mengancam kehidupan negara dan keselamatan warganya.
A. Constitutional Dictatorship in State of Emergency
Gross dan Fionuala memasukkan dalam jenis akomodasi ini kedikatoran
Romawi dalam bagian akomodasi klasik, yang diperkenalkan di zaman Romawi
dengan mana satu lembaga darurat yang diakui dan instrument pemerintahan yang
dibangun dalam kerangka konstitusional. Lembaga ini dipuja oleh Niccolo
Machiavelli sebagai lembaga yang dipandang dimasukkan diantara penyebab
kebesaran suatu kekaisaran yang adidaya. Kediktatoran konstitusional Romawi
dilihat sebagai kegeniusan politik Romawi yang dapat menyelesaikan masalah
yang sulit dalam kekuasaan darurat yang tidak ada bandingnya dalam sejarah.
Sesungguhnya kediktatoran konstitusional adalah satu model dengan mana
suatu negara demokrasi dapat berhasil dalam perang semesta dan masih dapat
mempertahankan sifat demokratisnya dengan menggunakan prinsip kediktatoran
konstitusional. Kediktatoran konstitusional disusun berdasarkan pengalaman dan
atribut kedikatoran Romawi. Pemecahan Romawi atas masalah kekuasaan darurat
dipuji sebagai yang paling berhasil dari semua sistem pemerintahan darurat yang
dikenal. Unsur-unsur pokok kediktatoran Romawi yang paling terkenal itu adalah:
1. sifatnya yang sementara (temporary character);
2. pengakuan akan sifat khusus (exceptional) dari keadaan darurat;
3. pengangkatan seorang diktator sesuai dengan bentuk bentuk konstitusional
yang khusus, yang memisahkan mereka yang menyatakan keadaan darurat, dan
mereka yang menjalankan kekuasaan darurat;
4. pengangkatan dikator untuk tujuan yang terinci dan terbatas, dan tujuan akhir
mempertahankan tertib konstitusi katimbang mengganti atau mengubahnya,
sering diangap meletakkan pedoman dasar bagi regiem darurat konstitusional
di zaman modern.
268
Pada zaman modern sekarang, ketika krisis negara-negara secara global
yang timbul karena pandemi virus corona, Hongaria dan Perancis tampaknya
menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan
Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan/atau
Presiden untuk mengeluarkan dekrit dan hokum tanpa persetujuan parlemen untuk
menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemik tersebut,
termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana
dimuat juga hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi tentang epidemi
atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus corona.
Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropah, Parlemen
Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan
bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk
mengatasi pandemi. Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas,
keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan
kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemik, yang memerlukan
pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara
ideal dan sempurna untuk sementara.
Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap kekuasaan besar eksekutif
tersebut, disebut perlunya tinjauan yang teratur, proporsional serta adanya
batas waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa yang disebut sebagai
kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam konstitusi
dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan dampak negative terhadap
demokrasi dan rule of law. Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropa dan
hal yang sama terjadi di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun
2020, yang disusul dengan Permohonan Judicial Review Perpu tersebut dalam
perkara JR yang telah dinyatakan gugur dengan disetujuinya Perpu menjadi
undang-undang a quo, maka dalam sejarah dan praktek ketatanegaraan kemudian
ternyata memang terdapat suatu keinginan dan kebutuhan mempertahankan
kekuasaan luar biasa dalam kondisi genting dan bahaya atau darurat, dengan
pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan nomenclatur yang berbeda terhadap
kekuasaan yang diperlukan mengatasi keadaan darurat, bahaya atau genting
tersebut.
269
B. State of Siege
Model klasik berikut yang disebut oleh Gross dan Fionnuala, adalah state of
siege, yang berasal dari sistem hukum kontinental, khususnya Perancis, sebagai
mekanisme untuk mengurus keadaan krisis yang ekstrim. Dikatakan bahwa
instrumen mengatasi krisis jenis ini sangat dekat dengan teori kediktatoran
konstitusional. Keadaan genting dalam state of siege ini tidak menggambarkan
adanya keadaan di mana hukum dibatalkan sementara, tetapi gagasan dasar
kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang dapat diantisipasi dan tindakan
untuk mengatasinya dapat dibentuk secara awal dengan menciptakan aturan hokum
yang komprehensif, kerangka hukum yang lengkap menentukan dan merumuskan
langkah/tindakan yang harus diambil untuk mengontrol atau mengakhiri tiap
keadaan darurat. Untuk mengatur lebih jauh state of siege tersebut, Konstitusi
Perancis Republik Kedua tahun 1848 mengadopsi Pasal 106, yang mengatur
penerbitan pernyataan state of siege, pengakhiran, dan akibat hukum keadaan
darurat tersebut.
Akan tetapi patut diingat bahwa menurut Konstitusi Perancis tahun 1878 state
of siege hanya dapat dinyatakan dengan undang-undang dan hanya “dalam hal
bahaya yang mengancam dari perang dari luar atau pemberontakan dalam negeri’.
Pernyataan state of siege harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika
jangka waktu yang disebutkan berakhir, state of siege juga berakhir. Hal itu hanya
dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa. Kewenangan untuk menyatakan
state of siege tersebut hanya berada pada parlemen, termasuk untuk mengakhiri
keadaan darurat luar biasa tersebut baik sebahagian atau seluruhnya sebelum masa
yang ditentukan dalam pernyataan sebelumnya, dengan deklarasi yang dikeluarkan
kemudian. Pengertian yang dianut pada waktu itu bahwa masa berlaku state of siege
tersebut relative singkat dan sangat terbatas. Tambahan lagi pernyataan state of
siege harus menentukan bagian wailayah negara dimana berlaku state of siege.
Ketika state of siege telah dinyatakan maka semua kewenangan untuk “memelihara
ketertiban” dialihkan secara menyeluruh kepada pihak militer. Penguasa sipil tetap
memegang fungsi dan kewenangan lainnya, dan pengadilan militer akan
melaksanakan kewenangan atas tiap pelanggaran yang menyangkut keamanan dan
ketertiban Republik serta pelanggaran terhadap konstitusi, kemanan dan ketertiban
umum.
270
Terdapat dua hal yang tidak termasuk dalam sistem ini yaitu:
1. Regiem state of siege tidak melimpahkan kewenangan pembuatan undang-
undang kepada eksekutif; dan
2. State of siege tidak mengakibatkan perubahan mendasar dalam hubungan
pembuat undang-undang dengan eksekutif, atau antara pemerintahan sipil dan
militer, dan militer tetap tunduk kepada pengarahan dan instruksi dari menteri-
menteri. Dengan kata lain, meskipun ada pengalihan kewenangan memelihara
ketertiban dan kewenangan lain, militer dan sipil bekerja bahu membahu selama
keadaan perang, meskipun secara umum militer tetap sebagai hakim terakhir
atas masalah kepolisian dan keamanan.
C. Martial Law-Darurat Militer
Jenis keadaan darurat semacam ini merupakan instrumen keadaan darurat
dalam sistem common law, yang digunakan mengatur dengan keputusan eksekutif
yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan dengan
keputusannya untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk
mempertahankan negara dan menyatakan keadaan darurat dalam masa
permusuhan. Keputusan-keputusan dalam keadaan darurat demikian dipandang
memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang.
Keadaan Bahaya atau Kegentingan Yang Memaksa
Republik yang ideal harus memiliki lembaga emergency, ketika menghadapi
ancaman dan bahaya yang luar biasa, ketika pembuatan keputusan yang normal
sangat lambat untuk mengatasi secara efektif krisis yang mengancam. Banyak
negara konstitusional modern memuat secara tegas dan terkadang sangat rinci
ketentuan-ketentuan tentang keadaan darurat. Meskipun banyak dipergunakan
negara di masa modern, akan tetapi beberapa negara seperti Amerika Serikat,
Jepang dan Belgia, hampir tidak mengenal rujukan kepada keadaan darurat dan
kekuasaan darurat. Konstitusi Amerika hanya secara tidak langsung merujuk
kepada kedaruratan tersebut dalam Pasal 1 ayat (9) kalimat kelima belas (15) yang
memberikan kekuasaan kepada Kongres “memanggil wajib militer untuk
melaksanakan undang-undang Negara Federal, memadamkan pemberontakan dan
menahan invasi”. Sedang Pasal 1 ayat (9) Kalimat Kedua yang menyatakan bahwa
Hak istimewa Habeas Corpus tidak boleh ditangguhkan kecuali keamanan umum
membutuhkan ketika terjadi pemberontakan atau invasi. Dan meskipun disebut
dalam pasal-pasal lain tentang perang dan masa perang, tidak ada kewenangan
271
khusus yang diberikan kepada cabang eksekutif dalam keadaan mendesak
demikian.
Constitutional Necessity
Ketika aturan yang memberikan kewenangan menyangkut keadaan darurat
tidak termuat dalam konstitusi, orang mencoba untuk mempertegas kewenangan
darurat yang tersedia bagi pemerintah untuk menghadapi kegentingan secara
khusus dalam struktur konstitusi adalah dengan beralih kepada prinsip kebutuhan
(principle of necessity) baik sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri atau sebagai
cita-hukum (rechtsidee) yang menjadi sumber aturan (meta-rule) dari konstruksi
konstitusi. Dalam kedua pandangan tersebut “kebutuhan (necessity)” berlaku
sebagai prinsip konstitusi yang dapat mengesahkan hal yang sebaliknya tidak sah
bahkan inkonstitusional. Necessity, menciptakan hukum konstitusi yang baru
dengan cara menyimpang dari, dan bertentangan dengan, norma konstitusi yang
ada, atau dia membentuk konstruksi konstitusi dengan cara yang baru.
Untuk melihat aplikasi necessity dan meta-rule constitutional construction ini,
dapat kita lihat perkembangan jurisprudensi atau case law sebagaimana secara
bertahap memberikan kewenangan dalam keadaan darurat dalam putusan
Mahkamah Agung Amerika Serikat, tentang kewenangan memanggil wajib militer
dan kedudukan wajib militer tersebut dalam keadaan perang di bawah perintah
Presiden Amerika Serikat sebagai Panglima Angkatan Perang. Pasal 2, ayat 2
Kalimat Pertama, berbunyi: “The President shall be Commander in Chief…of the
Militia of the several States, when called into the actual Service of the United
States…”
Pada tahun 1792, Congres membuat Undang-Undang, yang memberi izin
kepada
Presiden
memanggil
milisi
utuk
memadamkan
pemberontakan.
Kewenangan ini awalnya dibatasi pada kejadian yang tidak dapat ditangani oleh
Pengadilan atau Polisi dalam tugasnya. Undang-undang itu juga menyatakan bahwa
hakim harus lebih dahulu menyatakan keadaan diluar kewenangan kekuasaan yang
sah dan menyatakan bahwa Presiden harus memperingatkan pemberontak untuk
mengakhiri kegiatannya sebelum menyatakan wajib militer. Ketika perang tahun
1812, Presiden James Madison memanggil wajib miter, tetapi Negara Bagian New
England menentang perang dan kewenangan Presiden serta mengancam akan
memisahkan diri. Mahkamah Agung Negara Bagian Massachuset mengeluarkan
pendapat hokum yang menyatakan bahwa Gubernur atau Panglima Perang Negara
272
Bagian mempunyai kewenangan ekslusif untuk menyatakan keadaa darurat dan
memanggil milisi. Keputusan ini secara efektif diakui sebagai kewenangan veto
Gubernur atas penggunaan milisi masing-masing negara bagian.
Pasal 1 ayat (8) kalimat 15 dan Pasal II ayat (2) kalimat Pertama Konstitusi
Amerika menyatakan secara khusus memberi kewenangan, masing-masing kepada
Kongres dan Presiden, kekuasaan untuk memanggil milisi dalam tugas aktif pada
Amerika Serikat. Menjawab argument kewenangan negara bagian, James Monroe
menyatakan bahwa ketika milisi dipanggil untuk tugas negara (Federal) Amerika
Serikat, semua kewenangan negara bagian atas milisi berakhir. Tahun 1872
Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Martin v Mott, dalam putusan
yang ditulis oleh Hakim Joseph Story menyatakan, “Semua hakim MA berpendapat
bahwa kewenangan untuk menentukan apakah terdapat keadaan darurat, dimiliki
secara ekslusif oleh Presiden, dan keputusannya mengikat semua orang”.
Kemudian tahun 1849 dalam perkara Luther v Borden, MA menyatakan bahwa
bukan hanya keputusan Presiden memanggil milisi sebagai jawaban atas keadaan
darurat tidak memerlukan persetujuan eksekutif negara bagian, juga keputusan
Presiden demikian juga tidak tunduk pada judicial review.
Tahun 1980, Gubernur-gubernur Negara Bagian kembali menentang
kewenangan Presiden tersebut, dan mengemukakan bahwa merupakan hak
prerogative mereka untuk memberikan persetujuan. Sebagai akibatnya Kongres
mengeluarkan Amendemen Montgomery yang melarang Gubernur untuk
menggunakan persetujuan bagi National Guard yang bertugas di luar Amerika
Serikat. Kemudian ada JR yang menyatakan bahwa Mongomery Amendment
inkonstitusional, tetapi akhirnya Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan
supremasi kewenangan Presiden atas operasi milisi ketika dipanggil untuk menjalani
tugas negara, dan Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa Gubernur negara
bagian tidak dapat memveto penggunaan milisi negara bagian ketika dipanggil oleh
negara sesuai dengan Kewenangan Konstitusional Kongres dan kewenangan
konstitusional Presiden.
Keadaan Bahaya dan Kegentingan Memaksa
Kondisi Negara dalam krisis tentu wajar membutuhkan penanganan yang
tidak biasa. Dikatakan bahwa instrumen mengatasi krisis jenis tertentu yang
mengancam wilayah, masyarakat dan negara, membutuhkan langkah cepat dan
keras, yang sangat dekat dengan teori kediktatoran konstitusional. Keadaan genting
273
dalam state of exigencies (keadaan genting) ini menggambarkan adanya keadaan
di mana hukum perlu sementara berada dalam prosedur yang tidak biasa untuk
memungkinkan diambil langkah-langkah yang tidak terhambat oleh prosedur-
prosedur biasa. Gagasan dasar kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang
dapat diantisipasi dan tindakan yang mengatasinya dapat dibentuk secara awal
dengan menciptakan aturan hukum yang komprehensif, kerangka hukum yang
lengkap untuk menentukan dan merumuskan langkah/tindakan yang harus diambil
untuk mengontrol atau mengakhiri tiap keadaan darurat atau genting.
“Dalam hal bahaya yang mengancam akibat perang dari luar atau
pemberontakan
dalam
negeri’,
kerusuhan
social
yang
berskala
besar,
membutuhkan kewenangan yang tidak biasa seperti yang telah disebutkan.
Pernyataan genting dan memberikan kewenangan untuk mengambil langkah-
langkah yang berada di luar ketentuan hukum yang biasa, menunjukkan perlunya
aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan
ketertiban dan kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemik, yang
juga memerlukan pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan
perlindungan HAM secara ideal dan sempurna untuk sementara. Oleh karena itu
memang harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika jangka waktu yang
disebutkan berakhir, yaitu kegentingan yang disebut memaksa tersebut berakhir,
maka berakhir juga pemberian kewenangan secara luar biasa tersebut kepada
Presiden. Hal itu hanya dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa.
Dasar Pembentukan Perpu
Dalam sejarah kehidupan negara kita disebutkan bahwa pada masa
pemerintahan SBY, dalam masa 10 (sepuluh) tahun, Presiden SBY mengeluarkan
Perpu terbanyak, dengan jumlah Perpu. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan
“Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Pengertian hal ihkwal kegentingan yang memaksa tersebut telah diperjelas
oleh MK dengan merumuskan syarat-syarat yang disebut dalam Putusan MK Nomor
138/PUU-VII/2009 sebagai dasar untuk “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”
yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
274
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang dengan prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian
hukum untuk diselesaikan.
Landasan hukum yang dipergunakan untuk membentuk Perpu yang disebut
seluruhnya adalah karena adanya “kegentingan memaksa”, yang kemudian
dilandaskan pada 3 (tiga) hal yang disebut dalam putusan MK tersebut, sehingga
timbul pertanyaan apakah dalam keadaan seperti ancaman dan bahaya yang timbul
akibat keadaan darurat karena potensi serangan baik yang bersifat militer, dalam
arti ancaman invasi kekuatan asing, ancaman pemberontakan atau pergolakan
dalam negeri yang berpotensi menghancurkan kesatuan dan integrasi bangsa dan
negara baik secara ideologis maupun secara geografis, yang berpotensi juga
terhadap keutuhan wilayah dan keamanan jiwa dan raga, termasuk terhadap
ancaman pandemic yang membahayakan nyawa dalam skala besar dan dampak
social, politik, dan ekonomi yang luas, UUD 1945 memiliki landasan hukum lain
yang boleh juga menyebabkan dipergunakannya kebijakan pemerintahan yang
didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan.
Pandemi Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau kondisi
normal, yang secara umum boleh dikategorikan dalam keadaan genting, yang
memaksa penyelenggara pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah yang
cepat dan tidak biasa dalam kerangka memenuhi amanat konstitusi “untuk
melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. Tetapi dengan bukti
angka-angka kematian yang timbul dari covid-19, apakah “kegentingan memaksa”
yang disebut dalam Pasal 22 sama dengan “keadaan bahaya” yang disebut
dalam Pasal 12 UUD 1945. Tidak perlu pembuktian lebih lanjut tentang keadaan
bahaya, kegentingan memaksa, state of emergency yang terjadi karena hal itu
dengan sifatnya yang meliputi dunia, termasuk dengan pernyataan WHO tentang
Pandemi-Covid 19 dengan angka kematian yang tinggi dan belum ada obat yang
dapat mengatasinya (sampai akhir 2020). Terlebih lagi dengan pernyataan para ahli
tentang kemungkinan mutasi virus yang diprediksi secara keilmuan mengakibatkan
jenis yang berbeda yang boleh jadi tidak dapat dihambat dengan suatu jenis vaccine
tertetu saja. Oleh karenanya banyak langkah yang harus dilakukan secara cepat
275
untuk perawatan dan pengobatan serta pencegahan, yang menjadi kewajiban
negara secara konstitusional untuk melindungi segenap bangsa, mengakibatkan
dampak beban keuangan yang sangat besar yang berpengaruh pada pertumbuhan
ekonomi, pengurangan pendapatan negara, pengangguran dan kebangkrutan, dan
bahkan jika tidak tertangani secara baik kemungkinan boleh jadi berkembang kearah
krisis politik. Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan keuangan
negara, yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan kondisi yang
dihadapi.
Kondisi yang terjadi sekarang, pasti memenuhi bunyi Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebut bahwa dalam hal ikhwal kegentingan
yang memaksa, dengan 3 (kondisi) yang disebut dalam putusan MK tersebut,
sehingga Presiden berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang. Tetapi kondisi yang dihadapi sekarang ini dalam hal Pandemi covid-19,
jauh lebih besar dari sekedar kegentingan yang disebut dalam Pasal 22 UUD 1945,
karena unsur ancaman dan korban yang secara riil sudah demikian besar, yang
potensinya berkembang masih berlanjut, yang juga mengancam penyelenggara
negara dan petugas kesehatan itu sendiri. Hal-hal ini tidak perlu terjadi dalam hal
kegentingan memaksa yang diatasi dengan Perpu berdasarkan Pasal 22 UUD 1945.
Oleh karena kondisi yang sedemikian besar ancaman dan bahayanya, sehingga
negara sebenarnya berada dalam keadaan bahaya atau darurat, maka landasan
yang dipergunakan tidak cukup hanya Pasal 22 UUD 1945, seperti halnya
pengalaman perjalanan Negara Republik Indonesia. Dalam keadaan bahaya yang
masih mengancam seperti saat ini, Pasal 12 UUD 1945 juga seharusnya digunakan
bersama-sama Pasal 22 atau mungkin lebih tepat dikaitkan dengan Pasal 22, jika
kondisi ini adalah keadaan bahaya yang dimaksud. Dalam pengalaman di bawah
UUD Sementara Republik Indonesia maupun UUD 1945 sebelum Dekrit Presiden 5
juli 1959, dan sebelum Perubahan tahun 1999, masing-masing kita mengenal
adanya Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Keadaan Bahaya yang
berlaku sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah didasarkan pada Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Sesungguhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,
dalam pertimbangannya secara ringkas sebenarnya telah merujuk pada Pasal 12
UUD 1945, dengan menyatakan bahwa “keadaan bahaya” yang disebut dalam
Pasal 12 UUD 1945 menjadi suatu bagian dari “kegentingan memaksa” dalam Pasal
276
22 UUD 1945 dengan pernyataan bahwa “pengertian kegentingan yang memaksa
tidak dimaknai sebatas hanya adanya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 UUD 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan undang-undang
secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya
bukanlah satu-satunya keadaan yang dapat menyebabkan timbulnya kegentingan
yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Yang
menjadi pertanyaan yang harus dapat dijawab apakah norma yang dilahirkan atas
dasar Perpu yang timbul sebagai bagian sistem hukum yang bersifat darurat (state
of emergency and law in crisis) yang sesungguhnya sementara mentolerir
penyimpangan konstitusi, dan ketika disetujui sebagai undang-undang, menjadi
masuk dalam bagian sistem hukum yang bersifat normal (state of normalcy) Inilah
sesungguhnya yang menjadi masalah utama ketika kita berbicara tentang pengujian
UU Nomor 2 Tahun 2020 yang berasal dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020.
Berdasarkan keadaan darurat yang menjadi dasar pembentukan Perpu sebagai law
in time of crisis, yang mentolerir penyimpangan beberapa prinsip konstitusi dan rule
of law, tetapi ketika mendapat persetujuan DPR menjadi undang-undang, kemudian
dijadikan bagian dari sistem hukum keadaan normal? Pasti jawabannya tidak.
Keadaan darurat dan law in time of crisis seperti halnya suatu constitutional
dictatorship, memiliki batasan waktu, ketika state of emergency telah berakhir maka
law in crisis yang abnormal membutuhkan tindakan pengakhiran.
Dasar Hukum Perpu.
Secara khusus, AB Kusuma menyebut dengan to the point, Perppu harus
didasarkan pada Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945, meskipun keluar dari pakem,
dan meskipun ada semantic confusion (kerancuan istilah). Dari Tahun `1945 sampai
tahun 2020 Perpu yang dikeluarkan hanya didasarkan pada Pasal 22 saja, kecuali
Perpu nomor 23 tahun 1959 yang didasakan pada Pasal 12 dan 22. Dari Pasal 12
dirumuskan ketentuan bahwa Presiden dapat menyatakan negara dalam keadaan
bahaya dengan tingkat keadaan “darurat sispil”, atau “darurat militer atau “keadaan
perang”. Dan Pasal 22 untuk memenuhi “kekosongan hukum”. Mengingat
Perpu 1 Tahun 2020 mempunyai ciri “negara dalam keadaan bahaya”, maka
seharusnya dipakai Pasal 12, maka Perpu harus menyatakan bahwa dasarnya
Pasal 12 dan 22, harus dideklarasikan, harus berlaku untuk sementara, harus
memuat apa saja kekuasaan istimewa untuk menangguhkan atau membatasi
277
fundamental rights dan prinsip pemerintahan yang demokratis. Dan harus memuat
pengawasan dari Lembaga judicial. Mengingat ketentuan itu tidak tercantum, maka
dapat disimpulkan bahwa Perpu Nomor 1/2020 yang menjadi UU Nomor 2 Tahun
2020, inkonstitusional. Sebagai perbandingan T Ginsburg menulis di Harvard Law
Review April 2020 yang menyatakan: “bila negara dalam emergency law, maka perlu
diupayakan agar tidak terjadi abuse of powers dengan mengadakan ketentuan: 1.
Providing for legislative and judicial oversight for the executive, 2. Limiting
exceptional measures to those strictly necessary, 3. Ensuring that such
powersendures only for the duration of outbreak. Nyatanya tidak ada ketentuan di
dalam Perppu bahwa judiciary boleh melakukan oversight. Yang ada kebalikannya.
Bahwa anggota KKSK kebal hukum dengan pernyataan bahwa: anggota KKSK tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, serta ”segala tindakan…bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN. Dan di Perppu ada
ketentuan bahwa deficit dapat melampaui 3 persen selama 3 tahun (sampai tahun
2023), padahal ada ketentuan dalam UUD bahwa APBN ditetapkan setiap tahun
dengan persetujuan DPR. Hal itu jelas melanggar konstitusi dan ada batas waktu
berlakunya yang harus mendapat persetujuan DPR. Demikian pula penerbitan SUN
(apalagi dengan Tenor 50 Tahun) melanggar Pasal 11 UUD. Hukum Tata Negara
darurat bersifat dinamis. Di Belanda, nama dan istilah banyak berubah. Konsep juga
berubah
emergency
law
(staatsnoodrecht)
terdiri
dari
Coordinatiewet
Uitzonderingstoestanden Oorlogswet door Nederland, dan Wet Buitengewone
Bevoegheden Burgelijk Gezag. HTN Darurat terdiri dari “limited state of emergency”,
dan general state of emergency. Istilah Maria Law tidak lagi digunakan. Mungkin
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara bisa
menemukan istilah, ump HTN Darurat Ringan untuk yang berdasar Pasal 22, dan
HTN darurat Berat berdasarkan Pasal 12 UUD 1945. Di India, emergency provision
tercantum di Pasal 352 (yang dapat menangguhkan fundamental rights) sampai
Pasal 360 (provision as financial emergency) yang dapat menurunkan gaji ASN.
Di Amerika, menurut Emergency Act 1976 Presiden memiliki “statutory powers”,
dengan mana Presiden dapat membuat emergency law untuk hal yang
dipandangnya penting, kecuali menangguhkan habeas corpus. Syaratnya Presiden
harus mendeklarasikan kekuasaan apa yang akan dipergunakan dan berlaku
selama satu tahun. Dapat diperpanjang berkali-kali asalkan disetujui congress.
278
Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 2/2020 juncto Perpu Nomor 1/2020
Salah satu keberatan besar dalam judicial review yang diajukan terhadap
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang Nomor 2
Tahun 2020 adaalah Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang a quo. Pasal 28
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui menjadi Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020, menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku
maka “beberapa pengaturan yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang
lainnya, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan
Negara untuk penenganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional
dan/atau
stabilitas
sistem
keuangan
berdasarkan
Perppu
ini.”
Pemberlakukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengubah beberapa pengaturan
yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang lainnya yang terkait dengan
kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan yang meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2009,
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat.
Ruang lingkup perubahan tersebut dapat diklasifikasi dalam 12 (dua belas)
kelompok bidang regulasi, dengan diberlakukannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020
secara umum, sebagai berikut:
a) Bidang Perpajakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-Undang.
279
1) Perpanjangan batas waktu hingga dua bulan atas pengembalian kelebihan
pajak;
2) Perpanjangan batas waktu atas penerbitan Surat Ketepan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan 16 bulan;
3) Perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan sampai dengan Sembilan
bulan;
4) Perpanjangan batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib
Pajak hingga 18 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima; dan
5) Perpanjangan batas waktu penerbitan surat keputusan atas permohonan
pengurangan atau pembatalan atau penghapusan sanksi administrasi,
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
pembatalan hasil pemeriksaan hingga 12 bulan.
b) Bidang Perbankan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Perppu ini memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk membeli
membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) berjangka panjang di pasar perdana. Pengaturan sebelumnya dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan
bahwa Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang
Negara, kecuali di pasar skunder. Kewenagan tersebut diberikan untuk
membantu pemerintah jika pasar tidak dapat menyerap SUN dan/atau SBSN
yang tertebitkan pemerintah, sehingga dapat menjaga suku bunga tidak terlalu
tinggi, serta untuk membantu likuiditas pemerintah dalam penanganan
pandemic Covid-19.
c) Bidang Keuangan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
1) Perubahan pengaturan tentang batas maksimum deficit anggaran, sebagai
antisipasi terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan
penerimaan Negara, dan peningkatan belanja Negara dan pembiayaan;
2) Pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarfungsi dan/atau antarprogram tanpa persetujuan DPR;
3) Pemberian kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memberikan hibah
kepada pemerintah daerah tanpa memerlukan persetujuan DPR;
280
4) Pemberian hibah kepada LPS sebagai kewenangan pemerintah tanpa
memerlukan persetujuan DPR; dan
5) Penerimaan pembiayan untuk menangulangi Defisit pada APBD dengan
menggunakan si LPA Tahun yang lalu masih dimungkinkan.
d) Bidang Perbendaharaan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Perubahan ketentuan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 27
ayat (4) juncto Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara yang mengatur pada prinsipnya bahwa dalam keadaan
darurat Pemerintah/Pemrintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggaranya, yang selanjutnya diusulkan dalan rancangan
perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
e) Bidang Penjaminan Simpanan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang.
1) Pelebaran kriteria pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk
menyelamatkan atau tidak menyelamatkan suatu Bank; dan
2) LPS sekurang-kurangnya melakukan perhitungan atas perkiraan biaya
penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan Bank
Gagal. Apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas maka LPS dapat
memperoleh pinjaman dari pemerintah.
f) Bidang Pertimbangan Keuangan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
1) Pengaturan sebelumnya ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN dan
kemudian diatur menjadi tidak ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN;
2) Penetapan batasan deficit anggaran yang awalnya ada maksimum deficit
menjadi tidak ada maksimum deficit. Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020
Pemerintah berencana menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam
APBN 2020 sebesar Rp. 405,1 Trilyun. Konsekuensi dari naiknya belanja
Negara adalah deficit APBN yang bertambah hingga 5,07% dari produk
domestic bruto (PDB);
281
3) Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan
Perppu
terkait
sangsi berupa
penundaan
atas penyaluran
Dana
Perimbangan menjadi tidak ada pengenaan sanksi; dan
4) Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan
Perppu terkait waktu pemberlakuan DAU.
g) Bidang Kesehatan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ketentuan sesuai Undang-Undang Kesehatan terdapat alokasi minimal 5%
untuk bidang kesehatan dari APBN sedangkan dalam Perppu dimungkinkan
adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sehingga alokasi yang
diberikan untuk bidang kesehatan akan lebih besar dari yang diatur oleh
Undang-Undang Kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemik Covid-
19.
h) Bidang Desa, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Dana yang seharusnya wajib dialokasikan untuk pembangunan desa sebesar
10% dalam Undang-Undang Desa menjadi dilakukan penyesuaian alokasi Dana
Desa, antara lain berupa penyesuaian pagu anggaran Dana Desa. Hal ini terkait
dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa, yang dapat digunakan antara
lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan
penanganan pandemik Covid-19.
i) Bidang Pemerintah Daerah, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
1) Syarat perubahan APBD dicabut sehingga dengan adanya Perppu
dimungkinkan penggunaan anggaran mendahului perubahan dalam APBD.
Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran terkait
penenganan Covit-19 dan dampaknya meskipun mendahului pembahasan
atau pengesahan APBD-P 2020, sehingga hanya merubah Peraturan Kepala
Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD TA 2020; dan
2) Kewenangan DPRD dialihkan kepada Kepala Daerah dilakukan dalam
rangka percepatan penggunaan dana dari APBD untuk penanganan Covid-
19.
282
j) Bidang Kelembagaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang sebelumnya diatur
oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Perppu ini mengatur perubahan kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2019 terkait perubahan APBN dapat dilakukan melalui perubahan postur
dan rincian APBN sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR.
k) Bidang Pencegahan dan Penangganan Krisis Sistem Keuangan, yang
sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
1) Perubahaqn ruang lingkup pernilaian yang dilakukan oleh OJK dan Bank
Indonesia sehingga mencakup Bank sistemik dan Bank selain Bank sistemik;
dan
2) Tidak ada keharusan adanya agunan dalam pemberian pinjaman likuiditas
jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan
prinsip syariah.
l) Bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang sebelumnya diatur
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
1) Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran
belanja wajib (mandatory spending);
2) Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan APBN tanpa
harus melakukan pembahasan bersama DPR melalui perubahan postur dan
rincian APBN;
3) Pemerintah diberikan kewenangan untuk penggunaan atas dana-dana
tersebut dalam penanganan Covid-19 tanpa memerlukan ketetapan Meteri
Keuangan dan tanpa kewajiban pelaporan dalam APBN;
4) Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kewajiban baru
seperti mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN-TA 2020
untuk penenganan Covid-19 yang memerlukan fleksibilitas. Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang APBN harus dirubah yaitu ketentuan
terkait syarat peruntukan, perlunya ketetapan Menkeu tentang penggunaan
SAL, Kewenangan DPR, syarat pinjaman kuantitatif, sumber dana dan
penetapan tingkat kemiskinana;
283
5) Pemerintah diberikan fleksibilitas dalam melaksanaan APBN karena tidak
ada target berupa angka yang ditentukan; dan
6) Tidak lagi diatur mengenai pelaporan dalam APBN-P tahun berjalan atau
dalam LKPP, dalam hal terjadi pemberian pinjaman.
Dan dalam rangka mengakomodir amanat Perppu Nomor 1 Tahun 2020,
maka diperlukan peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih rinci untuk menjamin
implementasi Perppu secara konsisten dan efektif. Perppu Nomor 1 Tahun 2020
mengamanatkan adanya peraturan pelaksanaan sebagai berikut:
a) 7 (tujuh) Peraturan Pemerintah, sesuai amanat pada Pasal 5 ayat (3), Pasal 6
ayat (12), Pasal 11 ayat (7), Pasal 15 ayat (3). Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat
(2), Pasal 22 ayat (1);
b) 1 (satu) Peraturan Presiden, sesuai amanat pada Pasal 12 ayat (2);
c) 1 (satu) Peraturan BI, sesuai amanat pada Pasal 16 ayat (2);
d) 1 (satu) Peraturan OJK, sesuai amanat pada Pasal 23 ayat (2);
e) 2 (dua) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, sesuai
amanat pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3);
f) 7 (tujuh) Peraturan Menteri Keuangan sesuai amanat pada Pasal 2 ayat (2),
Pasal 6 ayat (13), Pasal 7 ayat (7), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), dan
Pasal 24 ayat (2); dan
g) 1 (satu) Peraturan Menteri Dalam Negeri sesuai amanat pada Pasal 3 ayat (2).
Kita dapat melihat luas ruang lingkup dampak diterbitkannya Perpu Nomor 1
Tahun 2020 dalam peraturan perundang-undangan di bidangan keuangan dan
kesehatan, sehingga melahirkan keberatan yang diuatarakan dalam argument
judicial review yang diajukan. Akan tetapi justru dalam keadaan darurat dan krisis
yang membutuhkan gerakan cepat dalam mengambil langkah-langkah untuk
mengatasi keadaan krisis dan dampaknya terhadap kehidupan sosial, politik,
ekonomi masyarakat, konstitusi memberi keleluasaan untuk mengambil langkah
tersebut. Justru untuk menghadapi kondisi bahaya atau darurat dan genting
demikian, konstitusi menyediakan dasar hukum bertindak untuk membentuk hukum
mengatasi krisis dan keadaan darurat.
Demikian juga kesan yang ditimbulkan bahwa Pasal 27 memberi impunitas
pada koruptor, sesungguhnya tidak benar. Kalau dibaca secara cermat Pasal 27
ayat (1) Perpu yang menyatakan bahwa para pejabat yang disebut dalam pasal
tersebut, dalam rangka melaksanakan Perpu 1/2020 tidak dapat dituntut secara
284
pidana dan perdata, adalah jikalau dalam menjalankan tugasnya di dasarkan pada
itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan merupakan amanat yang tegas,
agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Pejabat yang disebutkan jika mereka telah
melakukan tugas berdasar undang-undang dan secara itikad baik. Itikad baik
tersebut diartikan sebagai pelaksanaan tugas secara jujur. Ketentuan Pasal 2 dan
Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak pidana korupsi merumuskan unsur melawan
hukum, merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain, jika dipenuhi
baru dapat dituntut kedepan peradilan. Mungkin juga pesan lain, karena selama ini,
terjadi mengabaikan doktrin hukum pidana yang disebut dengan ultimum
remedium atau hukum pidana sebagai upaya hukum terakhir maka secara tidak
perlu sesungguhnya hal itu telah dituliskan. Biarlah Hukum Tata Usaha Negara dulu
menyelesaikan masalah hukumnya kalau ada pelanggaran dan kalau ada kerugian
yang timbul karena pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan, maka akan dituntut
untuk dikembalikan secara administrasi.
Pasal 27 ayat (2) adalah justru merupakan keadaan yang diperlukan untuk
menghindari kemacetan karena adanya gugatan-gugatan yang mungkin diajukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat menghambat langkah-langkah yang
memerlukan kecepatan mengatasi keadaan genting dan bahkan kadang-kadang
darurat, karena adanya perintah penangguhan pelaksanaan keputusan TUN dalam
Perpu yang mungkin diperintahkan Hakim. Tetapi tidak berarti hukum pidana dalam
noodstaatsrecht dikesampingkan, melainkan hanya soal momentum yang diminta
untuk dipahami oleh penegak hukum.
Secara khusus AB. Kusuma yang mengkritisi tulisan Machfud di Jawa Pos
mengecewakan, bahkan bernada “juristerij”, dengan menyatakan bahwa Pasal 27
memberikan kekebalan hukum tidak tepat, karena disitu dikatakan bahwa yang tidak
bisa dituntut adalah para pejabat yang melakukan tugasnya dengan baik dan
berdasar peraturan perundang-undangan. Machfud MD berpendapat bahwa soal
Mens Rea dan Actus Reus adalah merupakan bidang hukum pidana bukan ranah
HTN. AB. Kusuma berpendapat, Perppu adalah ranah HTN sehingga Pasal 27 dapat
melindungi oknum yang akan menyalahgunakan kekuasaan dengan menyatakan
“saya beriktikad baik”. Lepas dari perbedaan pandangan tersebut, dan
sesungguhnya tanpa memperdebatkannya secara panjang lebar, kita dapat merujuk
saja kepada kasus Menteri Sosial dan beberapa pejabat lain serta pengusaha yang
285
berkolusi telah ditangkap, ditahan dan diajukan kedepan persidangan pengadilan
dengan tuduhan korupsi. Hal ini menjadi bukti kongkrit bahwa tidak terjadi impunitas.
Jenis Perpu Yang Tidak Dikenal Perbedaannya.
Kami menyetujui pandangan Jimly Asshidiqie yang menyatakan perlunya
dibedakan Perpu yang dimaksudkan sebagai aturan Undang-Undang yang akan
berlaku selanjutnya setelah disetujui oleh DPR sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 22 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan Perpu disampaikan kepada DPR pada
persidangan berikut untuk mendapat persetujuan, dan adanya kemungkinan Perpu
tidak disetujui sehingga Perpu harus dicabut. Ini adalah bagian dari pengawasan
DPR, yang sesungguhnya dalam masa darurat juga berlaku ketika kewenangan
Presiden dalam keadaan bahaya dan darurat itu dipergunakan. Pasal 22 ayat (2)
dan (3) UUD 1945 adalah bagian pengawasan. Tetapi ketika seperti disebutkan agar
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ini jangan dulu diajukan ke DPR dan dicari kesepakatan
untuk tidak dibahas, maka potensi Presiden melanggar konstitusi menjadi terbuka,
kalau dengan sengaja tidak mengajukan Perpu ke DPR dalam sidang berikut,
sebagai bagian kewenangan konstitusional DPR dalam pengawasan.
Memang Perpu sederajat dengan Undang-undang, dan boleh mengatur
segala bidang yang diatur dengan undang-undang, asal saja memenuhi syarat
“kegentingan yang memaksa”, yang tidak diartikan sekedar sebagai adanya
undang-undang Darurat, tetapi selain keadaan mendesak dan segera, Perpu
diadakan untuk penyelenggaraan pemerintahan secara luas yaitu seluruh
penyelenggara negara atau terbatas pada penyelenggaraan administrasi negara.
Cakupan yang luas dalam sejarah tatanegara kita berdasar pengalaman UUDS
1950 pernah dibuat Undang-Undang Darurat DRT Nomor 7 Tahun 1955
menyangkut Tindak Pidana Ekonomi, yang juga memuat hokum formil maupun
hokum materiil. Pembatasan waktu sesungguhnya terkandung dalam Pasal 22 ayat
(2) UUD 1945, yaitu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut.
Pengertian sidang berikut, diartikan sesuai dengan pembagian masa sidang dalam
setahun, sehingga ketika Perpu dibentuk, maka sidang setelah terbitnya Perpu
merupakan time frame bahwa Perpu harus diajukan ke DPR untuk mendapat
persetujuan atau tidak. Persoalan, bagaimana jikalau Perpu tidak diajukan ke DPR
pada sidang berikutnya? Sudah barang tentu terdapat masalah konstitusi dalam hal
ini, yang merupakan kegagalan memenuhi amanat konstitusi dalam Pasal 22 ayat
(2). Bagir Manan menyatakan bahwa Perpu yang tidak diajukan ke DPR pada masa
286
sidang berikut, harus dianggap tidak mempunyai kekuatan berlaku yang disebut
dalam UUD, sebagai pemahaman yang tidak berlaku lagi karena melampaui waktu,
yang sangat penting untuk mencegah mempermanenkan kedaruratan yang
merupakan pembenaran penyimpangan dari suatu sistem normal. Dikatakan lebih
jauh lagi, bahwa DPR juga harus mengambil inisiatif agar Perpu diajukan ke DPR
untuk memenuhi kewenangan konstitusional DPR dalam bidang pengawasan.
Tetapi dengan melihat pembedaan yang diperlukan tentang Perpu yang didasarkan
pada Pasal 22 UUD 1945 dengan Perpu yang didasarkan pada Pasal 12 UUD 1945,
justru menjadi persoalan apakah Perpu itu harus disahkan menjadi undang-
undang sehingga menjadi bagian dari sistem hukum dalam kondisi normal,
atau seharusnya dengan berlalunya suatu waktu tertentu ancaman bahaya
telah berlalu, Perpu tersebut sebagai hukum dalam kondisi abnormal-darurat
atau keadaan bahaya - harus dicabut dan tidak memasuki sistem hukum yang
normal. Ini berarti bahwa dalam Perpu tersebut harus dimuat masa berlaku, yang
merujuk pada waktu tertentu atau berakhirnya “bahaya” yang menjadi dasar
dikeluarkannya Perpu.
Pandangan ini memiliki alasan yang masuk akal, jika kita berpendapat bahwa
Perpu yang dibentuk atas dasar Pasal 22 UUD 1945 tidak dibedakan dengan Perpu
yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945, dalam keadaan Bahaya. Output Pasal 12
boleh jadi adalah Undang-Undang Darurat seperti disebut dalam kalimat kedua
pasal tersebut. Tetapi ketika kita membaca sejarah pengaturan konstitusi kita sejak
Konstitusi RIS dan IS sebelum merdeka yang mengacu pada “bahaya” yang disebut
dalam literatur dan perbandingan hokum, sesungguhnya “bahaya” merupakan salah
satu keadaan yang menimbulkan “kegentingan memaksa dan kedaruratan”, yang
mencakup perang, ancaman pemberontakan, pengepungan, bencana alam,
yang menghendaki tindakan cepat untuk melindungi warganegara dan
keutuhan negara serta eksistensinya. Kalimat “Hal ikhwal kegentingan memaksa”
adalah suatu hal ihkwal yang mencakup seluruh keadaan yang disebut dalam Pasal
12, UUD 1945, serta diterjemahkan dalam UU Nomor 23 Tahun 1959 yang
merupakan penyesuaian dari UU Nomor 74 Tahun 1957 dari dasar konstitusi yang
berbeda. Oleh karenanya output Pasal 12 sebagai kewenangan Presiden tidak
mungkin berbentuk undang-undang, terutama karena kewenangan legislative
merupakan hak DPR dan kewenangan mengajukan RUU untuk dibahas bersama,
outputnya adalah Undang-Undang sebagai hasil persetujuan bersama. Dalam hal
287
Undang-Undang Dasar 1945, kondisi bahaya dalam Pasal 12 terlupakan dimuat
sebagai dasar, maka jenis Produk dalam state of emergency tetap adalah
Perpu, yang materi muatannya adalah materi muatan undang-undang.
Oleh karenanya, untuk mencegah kekacauan yang mungkin timbul karena
kekurangan dasar hokum yang tepat dan mencegah adanya keberlakuan Pasal 22
tentang jangka waktu pengajuan ke DPR pada sidang berikut yang jika tidak
dipenuhi, menyebabkan Perpu tidak memiliki kekuatan hukum lagi (meskipun
pendapat tersebut masih perlu diperdebatkan), maka Perpu jenis kewenangan
darurat (emergency power) Presiden, tetap diajukan kepada DPR untuk
memperoleh persetujuan, karena akibat hokum tidak menyetujui atau
menyetujui dapat menimbulkan komplikasi karena suatu kedaruratan, tetapi
secara jelas dan tegas harus memuat batasan waktu atau berlaku sampai
kedaruaratan telah berakhir. Perpu ex Pasal 22 jika disetujui DPR dalam sidang
berikut menjadi undang-undang, akan berakibat undang-undang tersebut akan
berlaku secara permanen. Tetapi bagaimana untuk menerimanya sebagai suatu
Perpu in sui generis, yang unik dan hal ikhwal kegentingan memaksa secara
inherent mengandung keadaan bahaya dan kedaruratan sebagaimana dimaksud
Pasal 12 UUD 1945. Interpretasi dalam bentuk konstitusionalitas bersyarat yang
telah menjadi kewenangan negative legislation yang kemudian dalam keadaan
genting boleh bergerak kearah positive legislation sesuai dengan jurisprudensi MK,
dapat memberikan beberapa syarat terhadap norma yang dipermasalahkan
sehingga dimaknai dalam batasan-batasan yang dikenal dalam konstruksi
konstitusional dan constitutional necessity sebagai meta-rules.
Kesimpulan.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan
sebagai berikut ini:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai hasil persetujuan DPR terhadap
Perpu Nomor 1 Tahun 2020, memenuhi syarat konstitusionalitas yang disebut
dalam UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa dan keadaan bahaya;
2. Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
dalam
UUD
1945
sesungguhnya harus dibedakan antara Perpu berdasar Pasal 12 UUD 1945 yang
dikeluarkan dalam “keadaan bahaya sebagai kegentingan memaksa” yang harus
diajukan ke DPR pada sidang berikut untuk memperoleh persetujuan, dan Perpu
yang tidak disetujui harus dicabut;
288
3. Bahwa Perpu yang boleh lahir atas dasar Pasal 12 UUD 1945, adalah Perpu
yang lahir karena adanya keadaan bahaya, sebagai suatu keadaan yang
dinyatakan oleh Presiden, dan boleh diikuti oleh lahirnya Perpu sebagai
kekuasaan yang diberikan mengatasi keadaan bahaya yang timbul yang
mengancam keselamatan rakyat, mengancam keadaan social ekonomi secara
umum yang dapat juga menimbulkan krisis disegala bidang yang mengancam
eksistensi negara, sebagai bagian dari kegentingan memaksa dalam Pasal 22
UUD 1945;
4. Kegentingan memaksa dengan 3 kriteria yang dirumuskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, dapat merupakan dasar bagi
mengeluarkan Perpu atas dasar Pasal 22 UUD 1945, tetapi tidak cukup untuk
mengeluarkan Perpu berdasar Pasal 22, ketika ancaman dan bahaya yang
timbul jelas sedemikian rupa sehingga kematian, kebangkrutan, krisis multi
dimensi yang dapat mengancam eksistensi negara negara sendiri, yang jauh
lebih ekstrim dari “keadaan yang genting” yang memaksa Presiden
mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang.
5. Undang-Undang yang menjabarkan keadaan bahaya yang disebut dalam Pasal
12 UUD 1945, harus dibentuk oleh Pembuat Undang-Undang, sehingga ketika
timbul keadaan bahaya yang disebut Pasal 12 UUD 1945 dapat diketahui secara
sama ukuran-ukuran yang dipergunakan menanggulangi keadaan bahaya,
sesuai dengan tingkat bahaya yang dihadapi;
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
(Covid 19) adalah konstitusional sepanjang dimaknai bahwa Undang-Undang
tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Pandemi Covid berdasar
pernyataan Pemerintah.
2. Dr. Muhammad Chatib Basri, S.E., M.Ec.
• Paparan terkait dengan peran APBN dalam pemulihan ekonomi.
• Isu yang dibahas terkait dengan tiga hal yaitu pertama, bagaimana dampak
Covid-19 bagi perekonomian dunia? Kedua, bagaimana dampaknya
terhadap perekonomian Indonesia? Ketiga, menjawab pertanyaan mengapa
fiscal stimulus atau pelebaran deficit itu dibutuhkan untuk mengatasi situasi
ini?
289
• Sesuatu yang terjadi dalam kondisi pandemic ini adalah hal yang luar biasa,
tingkat kematian yang luar biasa, jumlah infected cases atau yang tertular
yang jumlahnya luar biasa dan terus meningkat.
• Akibat dari Covid-19 ini maka pemerintah berbagai negara harus mengambil
tindakan yang di luar normal atau kebiasaan. Mengapa hal tersebut harus
dilakukan? Hal ini dikarenakan untuk mengatasi pandemic, cara
mengatasinya adalah meminta agar orang menghindari kerumunan,
menghindari aktivitas atau menjaga jarak atau yang di negara kita dikenal
dengan istilah Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
• Implikasi dari PSBB ini adalah meminta orang untuk tinggal di rumah.
Padahal kita tahu esensi dari aktivitas ekonomi adalah aktifitas pasar dan
pasar per definisi adalah tempat bertemunya orang untuk mempertukarkan
barang dan jasa, baik secara fisik maupun secara virtual. Tetapi dalam kasus
ini karena orang diminta untuk tidak berinteraksi, maka aktifitas pasar kolaps
di seluruh dunia, kecuali yang bisa dilakukan secara virtual.
• Indonesia relative mampu menghadapi dampak yang sebegitu besar,
dikatakan relative karena memang tetap terjadi kontraksi ekonomi. Indonesia
tidak sebaik Vietnam yang membukukan pertumbuhan positif 2,9% di tahun
2020 atau seperti Tiongkok yang punya pertumbuhan positif 2,3% atau Korea
Selatan yang -1%. Sedangkan Indonesia tahun lalu mengalami pertumbuhan
negative 2,1%, meskipun demikian masih lebih baik daripada Rusia, Amerika,
Jerman, Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan karena Indonesia tidak
menerapkan lockdown secara ketat seperti yang dilakukan beberapa negara.
• Pertanyaan penting adalah bagaimana dampak Covid-19 ini terhadap
Indonesia? Ahli akan menggunakan data dengan membandingkan kondisi
pra Covid dengan kondisi Covid. Ahli menerangkan penjelasannya dengan
menggunakan diagram.
• Terdapat 3 kelompok pendapatan yaitu pekerja dengan gaji tetap, wirausaha
dan sektor informal. Golongan yang paling terdampak akibat covid ini adalah
sector informal, pendapatan mereka turun 30%. Sedangkan wirausaha
pendapatannya turun 8%, sedangkan pekerja dengan gaji tetap cenderung
tidak terdampak kecuali mereka yang kehilangan pekerjaan.
• Kelompok dari sektor informal ini adalah kelompok yang rentan, pendapatan
menengah kebawah, perempuan dan anak-anak.oleh karena itu menurut Ahli
290
hal yang utama harus dilakukan oleh Pemerintah adalah memberikan
bantuan tunai atau cash transfer yaitu mengkompensasi ketika orang tinggal
di rumah.
• Akibat dari pandemi ini adalah tingkat pengangguran terbuka naik dari 5,28%
menjadi 7,07%. Tingkat kemiskinan naik dari 9,22% menjadi 10,19%,
meskipun angka ini bersifat relative karena di Indonesia ini orang yang
menganggur itu akan bekerja apa saja demi mempertahankan kehidupan
sehingga datanya tidak terdapat disini. Selain itu, hal ini dibuktikan dengan
rasio tabungan terhadap total pendapatan untuk kelompok pengeluaran.
Kelompok menengah bawah cenderung membelanjakan tabungannya untuk
biaya konsumsi, sedangkan kelompok menengah atas justru tabungannya
meningkat karena golongan menengah atas hanya membelanjakan
kebutuhan esensialnya, sehingga akan munculnya ketimpangan pendapatan.
• Dari segi pertumbuhan PDB, Indonesia sudah mencapai titik pertumbuhan
terendah pada triwulan II Tahun 2020 yaitu minus 5,3% dan selanjutnya
Indonesia masih mengalami konstraksi namun lebih kecil yaitu 3,49%
sehingga perkiraan ahli pada triwulan I 2021 kita mungkin masih mengalami
kontraksi minus 0,5% dan baru akan positif pada triwulan II tahun 2021.
• Apabila kelompok pendapatan menengah mendapatkan bantuan social dari
pemerintah, akan menimbulkan peningkatan belanja mereka, sedangkan
golongan menengah atas tidak mendapatkan bantuan pemerintah namun
mereka memiliki tabungan. Program dari stimulus viskal berhasil mendorong
belanja dari kelompok menengah bawah tetapi tidak menengah atas, karena
kelompok menangah atas akan tergantung dari kemampuan pemerintah
mengatasi pandemic karena konsumsi mereka itu berkaitan dengan
mobilitas, traveling, entertainment dan lain sebagainya.
• Apa yang akan terjadi jika kemudian aktivitas ekonomi mengalami penurunan
dengan kontraksi yang terjadi? Logika sederhana jika aktivitas ekonomi
menurun, maka return atau balas jasa dari aktivitas sektor itu juga akan
mengalami pertumbuhan negatif, perusahaan mengalami kerugian. Jika
perusahaan mengalami kerugian, maka dia berisiko tidak bisa membayar
kreditnya kepada perbankan, maka meningkatlah yang disebut sebagai non-
performing loan.
291
• Perppu yang menjadi UU 2/2020 ini memfokuskan kepada tiga hal, pertama,
adalah alokasi belanja untuk kesehatan, kedua, adalah alokasi belanja untuk
bantuan social, dan ketiga, adalah dukungan untuk UMKM karena ini adalah
bagian dari stimulus akibat dari kebijakan yang dilakukan untuk menambah
alokasi belanja di dalam sector kesehatan di dalam perlindungan sosial,
memberikan BLT dan segala macam, restrukturisasi di dalam UMKM ini.
• Dapat dibayangkan jika tidak ada fiscal stimulus maka pembalikan ekonomi
atau economic turneral tidak akan terjadi pada triwulan ketiga, mungkin saat
ini kita akan berada di dalam situasi yang lebih parah, sehingga ahli
mengatakan bahwa dalam situasi yang genting seperti sekarang, maka batas
deficit 3% harus diperlebar dengan tujuan untuk menolong kelompok
menengah ke bawah, untuk belanja kesehatan, dan UMKM.
• Bahwa pemulihan ekonomi di sini totalnya Rp579,78 triliun realisasinya
83,4%. Bahwa yang paling besar itu adalah bantuan sosial Rp220,4 triliun,
dukungan UMKM Rp112,4 triliun, dan kemudian diikuti oleh kesehatan,
pembiayaan korporasi realisasinya Rp60,7 triliun, belum terlalu meningkat
insentif dunia usaha. Ekspansi belanja perlindungan sosial secara tunai
termasuk PKH, insentif kartu praperja, bansos tunai, sembako, pengeluaran
konsumsi pemerintah termasuk bantuan UMKM, belanja pegawai, belanja
barang operasional, bantuan pemerintah, dan belanja modal termasuk
pembangun sarpras kesehatan, pengadaan tanah PSN, dan pengadaan
peralatan hankam, dan pembangunan irigasi.
• Indonesia adalah negara bukan produsen vaksin. Kemampuan Indonesia
memulihkan ekonomi akan sangat tergantung dari kemampuan kita
mengatasi pandemi. Karena porsi terbesar dari belanja masyarakat adalah
yang menengah atas. Menengah atas tidak mau belanja selama pandeminya
masih ada. Mereka tidak ada mobilitas. Karena itu, solusinya hanya dua hal
kita mengembalikan mobilitas. Caranya adalah satu, dengan menerapkan
protokol kesehatan dengan ketat. Kedua, vaksin.
• Jika Indonesia memiliki disiplin seperti yang ada di China, Vietnam,
Singapura, maka mungkin role dari vaksin tidak sepenting yang kita hadapi
sekarang. Lihat bagaimana negara seperti Australia proses vaksinnya relatif
lambat karena mereka mempu membuat kasusnya sangat kecil, Singapura
zero cases sekarang, proses vaksinnya bisa lambat. Tetapi dalam kasus di
292
Indonesia protokol kesehatan enforcement-nya masih sangat sulit, maka hal
tersebut akan sangat tergantung kepada vaksin. Di dalam konteks vaksin,
Indonesia adalah 10 besar negara dengan vaksin tertinggi, di antara negara
non-produsen, kita empat besar.
• Terdapat persoalan saat ini karena ada risiko dari gelombang ketiga, maka
semua negara mengatakan mereka tidak lagi mau mengekspor vaksinnya
karena untuk mengantisipasi kebutuhan domestiknya. Di dalam konteks ini,
maka ada persoalan, kalau persediaan vaksin terbatas, maka pemulihan
ekonomi juga akan terbatas. Karena itulah role dari fiskal stimulus menjadi
sangat penting untuk memastikan, untuk men-secure bahwa vaksinnya ada.
• Ahli menunjukkan jika berbicara mengenai fiskal defisit, sebetulnya angka
6,1%, buat Indonesia hal tersebut relatif kecil, dibandingkan dengan Filipina
7,6%, China apalagi bila dibandingkan dengan Australia 10,6%, Singapura
13,9%, dan Amerika 15,2% dari GDP.
• Indonesia hanya bisa mengatasi pandemi kalau vaksin gratis. Mungkin kita
harus bicara mengenai PCR yang mungkin masih relatif mahal, ini yang harus
kita pikirkan. Kalau permintaan sudah ada, baru kita bicara mengenai
penjaminan kredit, program yang dilakukan oleh pemerintah sekarang,
subsidi bunga, dan sebagainya
3. Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum
• Keterangan Ahli yang penulis sampaikan ini terdiri dari 3 (tiga) bagian sesuai
dengan permintaan Keterangan Ahli yang disampaikan kepada ahli melalui
Surat Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan RI No. S-212/SJ.4/2020
tertanggal 03 Desember 2020 perihal Permohonan Sebagai Ahli Pemerintah
Dalam Rangka Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi,
sebagai berikut: (1). Wewenang Presiden untuk melakukan diskresi dengan
penetapan Perppu; (2). Wewenang Pemerintah yang menetapkan perubahan
postur APBN melalui Perpres dan pelebaran defisit anggaran karena
perlunya fleksibilitas untuk menghadapi kondisi akibat pandemi Covid-19;
dan (3). Penjelasan perbandingan pengaturan dan tata kelola keuangan
negara di negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19.
• Pertama, Wewenang Presiden untuk melakukan diskresi dengan penetapan
Perppu. Norma-norma konstitusional dalam UUD Negara RI 1945 disusun
untuk dilaksanakan untuk mewujudkan ketertiban hukum dan kepastian
293
hukum serta dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara dalam
keadaan stabil/normal. Hal yang sama juga berlaku untuk pengaturan yang
terdapat dalam norma Hukum Administrasi Negara umum (algemene wet
bestuursrecht) yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan serta implementasinya dimaksudkan untuk
mewujudkan ketertiban hukum dan kepastian hukum serta dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dalam keadaan negara yang stabil/normal.
• Kehidupan kenegaraan yang dinamis dan berbagai permasalahan sosial,
politik, hukum, kesehatan, serta berbagai faktor dalam kehidupan bangsa dan
negara bisa saja menyebabkan terjadinya keadaan krisis atau darurat (extra-
ordinary), yang kiranya harus dihadapi/ditangani juga dengan cara-cara yang
bersifat darurat (extra-ordinary). Hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi
pembentuk UUD Negara RI 1945 mengatur kewenangan untuk menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sehubungan
dengan Perppu, Pasal 22 UUD Negara RI 1945 mengatur bahwa: (1) Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang; (2) Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut; dan (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka
peraturan pemerintah itu harus dicabut. Pasal 11 UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 mengatur bahwa materi muatan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi
muatan Undang-Undang. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 juga
mendefinisikan bahwa Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang
merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
• Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana diatur pada
Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan atributif
yang diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang
didasarkan atas kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana
diatur dalam UUD Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas
pertimbangan subyektif Presiden mengacu pada parameter obyektif dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Parameter obyektif untuk penggunaan
294
kewenangan diskresi konstitusional tersebut pernah diberikan melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 138/PUU-VII/2009, yang terdiri dari:
(1). Karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; (2). Undang-Undang
yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak
memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan (3). Kondisi kekosongan
hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang
secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan
keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
• Peraturan yang ditetapkan untuk menyelenggarkan kegiatan negara dan
pemerintahan dalam keadaan darurat itu pada hakikatnya merupakan
“martial law” atau “emergency legislation”. Jika dipandang dari segi isinya
peraturan tersebut merupakan legislative act atau Undang-undang, tetapi
karena keadaan darurat tidak memungkinkan untuk membahasnya bersama-
sama dengan parlemen (DPR). Presiden selaku kepala pemerintahan (the
chief of executive) menetapkannya secara sepihak didasarkan atas
pertimbangan subyektif dan obyektif tanpa didahului oleh persetujuan
parlemen (DPR) yaitu dalam bentuk peraturan khusus yang disebut “martial
law”, “emergency law”, atau “emergency legislation”.
• Perppu ditetapkan sehubungan dengan adanya keadaan genting yang
memaksa. Pengertian “kegentingan yang memaksa” sebagai suatu keadaan
darurat dan tidak hanya terbatas pada ancaman bahaya atas keamanan,
keutuhan negara, atau ketertiban umum. Dalam prakteknya dapat
dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa, misalnya krisis di bidang
ekonomi, bencana alam, ataupun keadaan yang memerlukan pengaturan lain
setingkat Undang-undang. Jadi, pangertian “hal ihwal kegentingan yang
memaksa” bukan hanya dimaknai sebagai keadaan mendesak, tetapi dapat
diartikan lebih luas dari sekedar keadaan bahaya (Jimly Asshiddiqie, Pokok-
Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, hal. 355). Bahkan,
jika mengacu S.E Viner, yang dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ukuran untuk
menetapkan Perppu juga lebih longgar, karena walaupun tidak terdapat
keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal pemerintahan, sudah
memenuhi syarat untuk dapat ditempuh dengan penerbitan Perppu sebagai
landasan hukum.
295
• S.E Viner membedakan keadaan darurat ke dalam (3) tiga kategori yaitu: a.
Keadaan darurat karena perang (State of War, atau State of Defence), yaitu
keadaan perang bersenjata; b. Keadaan darurat karena ketegangan (State of
Tension) termasuk pengertian bencana alam ataupun ketegangan sosial
karena peristiwa politik; c. Keadaan darurat karena kepentingan internal
pemerintahan yang memaksa (innere notstand). Meskipun tidak terdapat
keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal pemerintahan, maka, sudah
dapat dilakukan penerbitan Perppu sebagai landasan hukum.
• Ditinjau dari perspektif teori Hukum Administrasi Negara, konsep mengenai
diskresi tersebut jika mengacu pada pendapat NM. Spelt dan JBJM Ten
Berge dalam buku “Inleiding Het Vergunningsrecht”, diskresi (freies
ermessen) pemerintah dibedakan menjadi 2 (dua) kategori kebebasan, yaitu:
kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) dan kebebasan penilaian
(beordelingsvrijheid). Kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) terdapat
manakala peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu
kepada organ pemerintah, namun organ pemerintah tersebut bebas untuk
menggunakan atau tidak menggunakannya, meskipun pada kondisi tertentu
syarat-syarat penggunaannya telah terpenuhi secara sah. Sedangkan
kebebasan penilaian (beordelingsvrijheid) terdapat manakala menurut hukum
organ pemerintah diberikan kewenangan untuk menilai secara mandiri dan
eksklusif terpenuhi atau tidaknya secara sah syarat-syarat penggunaan
wewenang. Pada hakikatnya, wewenang diskresi penetapan Perppu lebih
mendekati kategori kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) sejak telah
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
• Dalam perspektif norma Hukum Administrasi Negara umum (algemene wet
bestuursrehct), kewenangan diskresi juga diatur dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 1 angka 9
UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur pengertian diskresi adalah Keputusan
dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan
yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas,
dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
296
• Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur tujuan penggunaan
diskresi
pejabat
pemerintahan
yang
meliputi:
a.
melancarkan
penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c.
memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan
dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Jika
mengacu pada latar belakang dan pertimbangan penetapan Perppu Nomor 1
Tahun 2020 yang telah disetujui DPR dan diundangkan menjadi UU Nomor 2
Tahun 2020 yang menjadi obyek permohonan pengujian dari para pemohon,
kiranya telah memenuhi tujuan dari penggunaan diskresi pemerintahan. Hal
itu sebagaimana terlihat dari pertimbangan hukum dari UU Nomor 2 Tahun
2020 yang menyatakan bahwa: (a). bahwa penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World
Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara
di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu
ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, serta kerugian material yang
semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat; (b). bahwa implikasi pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan
pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan
peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai
upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan
perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring
pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk
untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak; (3). bahwa implikasi
pandemi Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19) telah berdampak pula
terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan
penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi
bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga
stabilitas sektor keuangan; (d). bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah dan
lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar
biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas
sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan
297
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya
dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk
jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian,
serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan;
(e). bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang
memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (f).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta guna memberikan landasan hukum
yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan
dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Konsiderasi tersebut kiranya
telah menunjukkan dipenuhinya asas kecermatan (the principle of
carefullness), asas motivasi dari kebijakan pejabat pemerintahan (the
principle of motivation), kebijaksanaan (sapientia), asas penyelenggaraan
kepentingan umum, asas kehati-hatian dan kewajiban untuk memberikan
argumentasi dari kebijakan yang diambil oleh pejabat pemerintahan (cq
Presiden RI) (the duty to give reasons).
298
Gambar 1
Konstruksi Pemikiran Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020
(Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020
• Kedua, wewenang Pemerintah yang menetapkan perubahan postur APBN
melalui Perpres dan pelebaran defisit anggaran karena perlunya fleksibilitas
untuk menghadapi kondisi akibat pandemi Covid-19. UU No. 2 Tahun 2020
telah memberikan seperangkat wewenang (bevoegdheiden) kepada
Pemerintah untuk menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan
stabilitas sistem keuangan [vide Pasal 1 ayat (3)], Pemerintah diberikan
wewenang untuk [vide Pasal 2 ayat (1)]: a. menetapkan batasan defisit
anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. melampaui 3 % (tiga persen)
dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022; 2. sejak
Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi
sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan 3.
penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap; b.
melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending)
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
c. melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi,
dan/atau antarprogram; d. melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran
Penetapan Perppu "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa"
Diskresi Konstitusional
(Pasal 22 UUD Negara
RI 1945)
Landasan Perppu No. 1
Tahun 2020 (Lampiran
UU No. 2 Tahun 2020)
kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid)
Syarat Obyektif Diskresi
konstitusional Penetapan
Perppu dalam Putusan
MK No. 138/PUU-VII/2009.
kebebasan kebijaksanaan
(beleidsvrijheid) dalam
pertimbangan penetapan
Perppu No. 1 Tahun 2020
Landasan prinsip Perppu No. 1 Tahun
2020
Asas kecermatan (the principle of
carefullness), asas motivasi dari
kebijakan pejabat pemerintahan
(the principle of motivation),
kebijaksanaan (sapientia), asas
penyelenggaraan kepentingan
umum, asas kehati-hatian dan
kewajiban untuk memberikan
argumentasi dari kebijakan yang
diambil oleh pejabat pemerintahan
(cq Presiden RI) (the duty to giving
reasons)
299
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang
anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak
cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang
/jasa; e. menggunakan anggaran yang bersumber dari: 1. Sisa Anggaran
Lebih (SAL); 2. dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan; 3. dana
yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu; 4. dana yang dikelola oleh
Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan
Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN); f.
menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara
dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus
Disease 20I9 (Covid-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), investor korporasi, danf atau investor ritel; g.
menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalarn
danf atau luar negeri; h. memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan; i. melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan
tertentu
(refocussing),
penyesuaian
alokasi,
dan/atau
pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana
Desa, dengan kriteria tertentu; j. memberikan hibah kepada Pemerintah
Daerah; dan/atau k. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi
dokumen di bidang keuangan negara.
• Guna melaksanakan wewenang pemerintahan yang diatribusikan oleh
Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) tersebut sementara UU
APBN yang ada sebagai dasar pembiayaan kebijakan di bidang keuangan
tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN
Tahun 2020 yang pelaksanaannya didasarkan Pepres No. 78 Tahun 2019
tentang Rincian APBN Tahun 2020. Maka, diperlukan dasar hukum untuk
menyesuaikan bagi dasar pembiayaan kebijakan keuangan berdasarkan
Perpres No. 1 Tahun 2020 tersebut Pemerintah di ranah operasional dengan
mengacu pada Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) perlu
diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan UU
APBN melalui perubahan postur dan/atau rincian APBN. Pasal 12 ayat (2)
Perppu No. 1 Tahun 2020 kemudian memberikan delegasi kewenangan
pengaturan operasional terhadap pemerintah untuk melakukan perubahan
postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
300
dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkahlangkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
• Dasar wewenang perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut tetap
mengacu pada prinsip negara hukum yaitu: (1). Perubahan postur dan/atau
rincian APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan diskresi konstitusional
berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020); (2).
Perubahan postur itu dilakukan berdasarkan produk hukum yang setara
dengan kewenangan pengaturan mengenai rincian APBN berdasarkan
Peraturan Presiden; (3). Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tetap
dilakukan
melalui
sistem
pertanggungjawaban
pelaksanaan
APBN
sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2003. Hal ini
disebabkan atas alasan: (1). Dalam keadaan darurat diperlukan kecepatan
bertindak untuk mengatasi kondisi darurat secara cepat dan tepat tanpa
meninggalkan landasan negara hukum (asas rechtsmatigheid van het
bestuur); (2). Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN berada di
ranah kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip
fleksibilitas APBN dalam rangka menghadapi kondisi darurat. Justru disinilah
esensi dari penggunaan wewenang diskresi konstitusional sebagai landasan
dari penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020). Hal itulah
yang menjadi argumentasi mengenai dikeluarkannya Pepres No. 54 Tahun
2020 tentang Perubahan Postur dan APBN Tahun Anggaran 2020 guna
melaksanakan Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun
2020).
• Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN melalui Perpres No. 54
Tahun 2020 dengan demikian memenuhi asas negara hukum karena
didasarkan wewenang pengaturan melalui Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 1
Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) dan sekaligus merupakan landasan
hukum (legal framework) bagi diskresi kebijakan implementasi APBN dalam
kondisi darurat bencana non alam Covid-19. Kondisi ini dapat digambarkan
berikut ini.
301
Gambar 2
Perbandingan Kebijakan Rincian APBN Dalam Kondisi Normal dan
Darurat
• Mengingat landasan faktual yang dihadapi negara di masa Pandemi Covid-
19 adalah keadaan memaksa atau di luar keadaan normal, tindakan
pemerintahan juga dilakukan berlandaskan pada cara-cara yang luar biasa
(extraordinary) dengan tujuan melindungi kepentingan umum (public
interest). Oleh karena itu, negara kemudian menetapkan secara khusus masa
waktu, prosedur dan syarat, serta subtansi tertentu dalam melaksanakan
situasi darurat dengan mengesampingkan beberapa ketentuan yang berlaku
umum pada situasi normal. Upaya mengesampingkan beberapa ketentuan
yang berlaku umum tersebut bukan dimaksudkan untuk diberlakukan secara
terus menerus, sehingga menjadi peraturan regular. Namun, sebagai
peraturan yang akan diberlakukan pada masa yang ditentukan pada
peraturan tersebut disertai dengan syarat dan prosedur, serta subtansi
pelaksanaannnya secara khusus.
• Ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, pemberlakuan secara
khusus peraturan perundang-undangan dalam keadaan darurat menjadi sah
(rechtsmatig) sejauh memenuhi landasan faktual yang memadai dan negara
memprioritaskan kemanfaatan umum (doelmatigheid) yang diperoleh bagi
masyarakat dengan penerapan peraturan yang bersifat darurat tersebut.
Dengan demikian, keadaan darurat tetap harus dipahami dalam konteks
Dalam Kondisi
Normal
UU No. 20 Tahun 2019
tentang APBN Tahun
2020
Perpres No. 78 TAhun
2019 tentang Rincian
APBN
Dalam Keadaan
Darurat
Perppu No. 1 Tahun 2020
(UU No. 2 Tahun 2020)
Perpres No. 54 Tahun
2020 sebagai landasan
Perubahan Postur
dan/atau Rincian APBN
302
pandangan yang sesuai dengan landasan faktual yang terjadi pada saat
keadaan darurat dan tidak menggunakan parameter dan indikator keadaan
normal.
• Lahirnya Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) sesungguhnya
juga berkaitan dengan upaya untuk mengefektifkan implementasi berbagai
ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2003 guna mendukung upaya mengatasi
kondisi darurat kesehatan dan ekonomi akibat Pandemi Covid 19 yang tidak
dapat dipisahkan dari berbagai kebijakan pemerintah yang lain dalam upaya
penanganan kondisi darurat bencana non alam itu.
• Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keppres No. 11 Tahun 2020
menyebutkan dua hal pokok: (1) Menetapkan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan (2) Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di lndonesia yang wajib dilakukan upaya
penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sifat kedaruratan masyarakat sebagai landasan kebijakan penanganan
Covid-19 diatur dalam UU No. 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan sebagai regulasi sektoral yang sudah mengatur sistem
penanganan kondisi kedaruratan masyarakat berdasarkan seperangkat
kriteria, metode dan proses dalam pelaksanaan kebijakan terkait.
• Selain itu, juga berkaitan dengan Keppres RI No. 12 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dengan rujukan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Berbagai kebijakan
tersebut
membutuhkan
dukungan
dana
yang
sangat
besar
dan
membutuhkan langkah-langkah pengambilan kebijakan yang cepat dan
tepat, misalnya untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) terutama bagi para
tenaga medis, pembangunan/perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan,
dukungan obat-obatan, penggalian sumber-sumber pembiayaan, relaksasi
sejumlah penerimaan negara baik dari pajak (tax income) maupun non pajak
(non tax income) dengan karakter bencana non alam Pandemi Covid-19,
refocussing dan realokasi anggaran dalam APBN, dan seterusnya.
303
• Keadaan darurat negara atau staat van oorlog en beleg (SOB) bisa
menyebabkan
instrumen-instrumen
negara
tidak
dapat
berfungsi
sebagaimana mestinya. Dalam hukum administrasi negara, keadaan darurat
negara harus ditetapkan kepala pemerintahan, baik penetapan awal dan
akhir waktu darurat, sebagai kehendak pemerintahan kepada warga
masyarakat dan seluruh pihak atas situasi yang luar biasa. Penetapan
keadaan darurat sebagai kepala pemerintahan dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan umum dan menjelaskan cara pemerintahan bekerja
dalam situasi negara darurat.
• Salah satu sektor yang paling terdampak secara siginifikan dengan adanya
kondisi darurat kesehatan akibat penyebaran Covid-19 adalah sektor
keuangan negara dan perekonomian makro nasional, yang sangat
bergantung pada asumsi makro yang dapat diperkirakan. Adanya keadaan
darurat akibat penyebaran Covid-19 menyebabkan beberapa asumsi makro
yang termuat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus
berubah mengikuti kondisi perekonomian global. Antisipasinya adalah
dengan menetapkan kebijakan keuangan negara dan perekonomian negara
yang sejalan dengan kondisi tersebut (asas fleksibilitas). Keadaan darurat
negara ditinjau dari Hukum Administrasi Negara dianggap sebagai keadaan
memaksa negara untuk mengambil tindakan kepemerintahan yang perlu
dilakukan guna mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih diprioritaskan
guna melindungi kepentingan umum (bestuurszorg).
• Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) dimaksudkan sebagai jalan
darurat di bidang keuangan negara guna merespons secara cepat ancaman
bahaya Covid-19 di berbagai sektor. Berdasarkan alasan itu, Perppu No. 1
Tahun 2020 mengatur sejumlah kebijakan darurat. Pertama, menyangkut
objeknya, diatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan
di bidang pendapatan negara termasuk di bidang perpajakan, belanja negara
termasuk di bidang keuangan daerah, dan pembiayaan. Kedua, menyangkut
subyeknya, diatur peranan dan interaksi antar aktor kebijakan di bidang fiskal
dan moneter yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, OJK,
KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan. Ketiga, dalam menghadapi
pandemi Covid-19 kebijakan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan
keadaan yang dihadapi tidak hanya menyangkut persoalan pengeluaran
304
anggaran negara, namun juga menyangkut relaksasi dan mengatur
fleksibilitas/penundaan penerimaan negara baik yang bersumber dari pajak
maupun non pajak dan keempat, dalam mengatasi dampak sosial dan
ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga diperlukan sinergi kebijakan aktor-
aktor kebijakan di bidang fiskal dan keuangan. Sehingga, keberadaan Perppu
No. 1 Tahun 2020 juga diperlukan untuk lebih mengefektifkan implementasi
Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2003 yang mengharuskan adanya koordinasi
antara Pemerintah dengan Bank Sentral.
• Ketiga, perbandingan pengaturan dan tata kelola keuangan negara di negara
lain dalam menghadapi pandemi Covid-19. Menghadapi dampak ekonomi
akibat Pandemi Covid-19, defisit anggaran Amerika Serikat (AS) sempat
melesat 218 persen menjadi US$3,1 triliun hingga akhir September 2020.
Kenaikan itu terjadi karena pembengkakan belanja untuk membantu
perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Guna menutup pelebaran defisit,
utang pemerintah AS meningkat menjadi US$26,9 triliun. Angka itu lebih
besar dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) negeri Paman Sam yang susut
pada kuartal II lalu ke level di bawah US$20 triliun. Presiden Amerika Serikat
(AS) Donald Trump menandatangani perpanjangan satu minggu dari
anggaran yang kedaluwarsa untuk menghindari penutupan pemerintah
(government shutdown). Kebijakan perpanjangan anggaran ini juga guna
memberikan lebih banyak waktu untuk pembicaraan terpisah tentang
bantuan penanganan virus corona baru di AS dan Rancangan Undang-
Undang (RUU) Anggaran yang menyeluruh.
• Jerman pada bulan Maret 2020 juga sempat meluncurkan anggaran darurat
yang bertujuan untuk mengendalikan kerugian negara akibat Pandemi Covid-
19. Pemerintah Jerman juga sempat mengalokasikan dana hingga € 750
miliar atau sekitar Rp13 ribu triliun yang dapat dibelanjakan untuk menutupi
kerugian sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Jumlah itu hampir dua kali
lipat dari keseluruhan anggaran tahun 2020 yang sebelumnya disetujui
pemerintah federal Jerman. Bagian paling penting dari anggaran darurat ini
adalah mengatasi peningkatan biaya pengeluaran perawatan kesehatan
yang lebih dari € 3 miliar atau sekitar Rp53 triliun.
• Pemerintah Italia menggunakan skema “anggaran lebih” untuk melawan virus
corona agar tidak berdampak pada perekonomian negara tersebut.
305
Pemerintah Italia juga menggunakan fleksibilitas anggaran guna mengatasi
dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Pemerintah Italia juga meningkatkan
target defisit anggaran tahun 2020 ini menjadi 2,5 persen dari 2,2 persen saat
ini.
• Di Perancis ada anggaran pemerintah yang disebut “dana solidaritas”.
Anggaran ini digunakan untuk membantu perusahaan dan para pekerjanya.
Setidaknya, Prancis mengucurkan total anggaran darurat sebesar € 45 miliar
atau sekitar Rp765 triliun (dengan kurs Rp17 ribu). Mereka mengatakan ada
€2 miliar atau sekitar Rp34 triliun yang akan dibagikan ke perusahaan,
khususnya bagi perusahaan yang 70% aktivitasnya berhenti sebagai dampak
Pandemi Covid-19.
• Berbagai kebijakan penganggaran di berbagai negara tersebut yang
dimaksudkan guna penanganan Pandemi Covid-19 memperlihatkan
digunakannya langkah-langkah darurat melalui kebijakan penganggaran di
berbagai negara tersebut. Cara-cara yang ditempuh bisa berbeda-beda
variasinya, seperti di AS melalui perpanjangan anggaran yang kadaluarsa,
Jerman menggunakan skema anggaran darurat, Italia menggunakan skema
anggaran lebih dan Perancis juga menggunakan kebijakan penganggaran
darurat guna penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Kebijakan
keuangan yang bersifat darurat melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2
Tahun 2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan bagian dari
strategi global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara
sistematis, komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik
konstitusional bagi kebijakan melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2
Tahun 2020) sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna
mengatasi secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan
situasi kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan
extraordinary dalam menanganinya.
• Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama,
Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana diatur pada
Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan atributif
yang diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang
didasarkan atas kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana
diatur dalam UUD Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas
306
pertimbangan subyektif Presiden mengacu pada parameter obyektif dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, dasar wewenang perubahan postur
dan/atau rincian APBN berdasarkan Pepres No. 54 Tahun 2020 tetap
mengacu pada prinsip negara hukum, yaitu: (1). Perubahan postur dan/atau
rincian APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan diskresi konstitusional
berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020); (2).
Perubahan postur itu dilakukan berdasarkan produk hukum yang setara
dengan kewenangan pengaturan mengenai rincian APBN berdasarkan
Peraturan Presiden; (3). Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tetap
dilakukan
melalui
sistem
pertanggungjawaban
pelaksanaan
APBN
sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2003. Dan ketiga,
berbagai kebijakan penganggaran di berbagai negara sebagaimana telah
diuraikan di atas yang dimaksudkan guna penanganan Pandemi Covid-19,
semua memperlihatkan digunakannya langkah-langkah darurat melalui
kebijakan penganggaran di berbagai negara. Kebijakan keuangan negara
yang bersifat darurat melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun
2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan bagian dari strategi
global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara sistematis,
komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik konstitusional bagi
kebijakan melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020),
sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna mengatasi
secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan situasi
kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan extraordinary
dalam menanganinya.
Selain itu, Pemerintah juga mengajukan 3 (tiga) keterangan tertulis ahli
tambahan yang bernama Chandra Hamzah S.H., Prof. Denny Indrayana S.H.,
LL.M., Ph.D., dan Yunus Husein S.H., LL.M., yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada 3 Juni 2021, yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
1. Chandra M. Hamzah, S.H.
Pemaknaan Kerugian Negara
Dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, terdapat ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut:
“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di
307
bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang
keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan,
dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya
ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan
kerugian negara.”
Terhadap ketentuan tersebut, dapat Ahli sampaikan bahwa rumusan seperti yang
terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bukanlah hal baru. Pasal 28
ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU Krisis Sistem Keuangan”) memiliki
kemiripan dalam rumusan pasalnya, sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan
“Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank Perantara ditambah hasil
likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan dana yang
dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan
Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan permasalahan Bank Sistemik
bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian
keuangan negara.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan:
“Cukup jelas”
Frasa “kerugian negara” setidaknya ditemukan dalam 3 (tiga) undang-undang
lainnya, yaitu:
1. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”)
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
2. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”)
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
3. Bagian I Umum Penjelasan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), sebagai berikut:
Paragraf kedua:
“Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi
masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya
semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi
telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada
gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang.”
308
Dalam UU Perbendaharaan Negara dan UU BPK, dalam pengertian frasa “kerugian
negara/daerah”, sudah terkandung unsur “perbuatan melawan hukum”, sudah
terkandung sifat jahat dari perbuatan tersebut.
Sedangkan pada UU Tipikor, dalam pengertian frasa “kerugian negara” belum
terkandung unsur “melawan hukum”, belum terkandung sifat jahat dari perbuatan
tersebut. Perbuatan korupsi-nya yang mengandung unsur melawan hukum, bukan
kerugian negaranya.
Selain dapat disimpulkan berdasarkan Bagian I Penjelasan Umum Atas UU Tipikor
sebagaimana telah dikutip pada butir 3 di atas, hal ini juga dapat dilihat dalam
rumusan delik Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Perbuatan yang dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dalam UU Tipikor adalah
”perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara
melawan hukum”. Sedangkan, kerugian negara adalah sebagai akibat dari
perbuatan (melawan hukum) dimaksud.
Jadi, dalam sudut pandang UU Tipikor, “kerugian negara” yang disebabkan
perbuatan korupsi (melawan hukum) saja yang merupakan suatu tindak pidana.
Konsekuensinya, terdapat dua kategorisasi kerugian negara, sebagaimana diagram
sebagai berikut:
Apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU Tipikor, maka biaya
yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan
Lampiran UU 2/2020, sepanjang biaya tersebut bukan sebagai akibat dari
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara
melawan hukum, maka hal tersebut bukan tindak pidana (korupsi).
Kerugian Negara
Akibat Perbuatan
Melawan Hukum
Tindak Pidana
Akibat Perbuatan
Menurut Hukum
Bukan Tindak Pidana
309
Sedangkan, apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU BPK dan
UU Perbendaharaan Negara, maka biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah
dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan Lampiran UU 2/2020, sepanjang
biaya tersebut bukan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, maka hal
tersebut bukan kerugian negara.
Kewenangan BPK/BPKP Untuk Memeriksa Adanya Kerugian Negara Dalam
Pelaksanaan Lampiran UU 2/2020
Terkait dengan frasa ‘’kerugian negara’’, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”), Badan Pemeriksa
Keuangan memiliki kewenangan sebagai berikut:
Pasal 10 UU BPK:
“(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang
diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
(2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang
berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang
memantau:
a. penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh
Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat
lain;
b. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada
bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
c. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang
ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.”
Pasal 11 UU BPK:
“BPK dapat memberikan:
a. pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan
lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
b. pertimbangan
atas
penyelesaian
kerugian
negara/daerah
yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau
c. keterangan
ahli
dalam
proses
peradilan
mengenai
kerugian
negara/daerah.”
310
Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“Perpres BPKP”), Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, memiliki kewenangan sebagai berikut:
Pasal 3 Perpres BPKP
“a. …
b. …
c. …
d. …
e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau
kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas
penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus
penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah,
audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian
keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;”
Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012,
Mahkamah Konstitusi mempertegas kewenangan BPK dan BPKP terkait dengan
kerugian negara sebagaimana dapat dibaca pada halaman 53 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 sebagai berikut:
“Oleh sebab itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat
berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu
tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi
lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK,
misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari
inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan
itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain
(termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil
dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat
membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;”
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 tidak menghilangkan kewenangan
BPK/BPKP terkait dengan kerugian negara. Oleh karena itu, BPK/BPKP tetap dapat
memeriksa adanya kerugian negara dalam pelaksanaan UU 2/2020.
Due Process of Law Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Terkait
Pelaksanaan Kebijakan Sesuai Lampiran UU 2/2020
Pengertian yang dianut UU BPK dan UU Perbendaharaan Negara maupun yang
dianut UU Tipikor, ada persamaan diantara ketiganya yaitu adanya unsur ‘’melawan
hukum’’. Apabila terpenuhi semua unsur-unsurnya, termasuk unsur ‘’melawan
hukum’’, maka terhadap pelakunya tetap dapat diminta pertanggungjawaban melalui
proses hukum.
311
Terkait Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, yang berbunyi sebagai berikut:
“Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau
pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan
dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Bagaimana batasan itikad baik dalam prinsip hukum pidana?
Dalam hukum pidana materiil di Indonesia tidak banyak pasal yang menyebutkan
tentang “itikad baik”, begitu pula referensi terhadapnya. Hal ini dapat dipahami
karena ketentuan pidana lebih banyak mengatur tentang:
a. perbuatan/tindak pidana (unsur objektif/fisik yaitu actus reus), dan
b. sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana (unsur subjektif/mental yaitu
mens rea).
Frasa “itikad baik” ditemukan dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHPidana”), sebagai berikut:
“Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana,
kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah
diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan
pekerjaannya.”
Pasal 51 ayat (2) KUHPidana ini terdapat dalam KUHPidana Bab III Hal-hal Yang
Menghapuskan, Mengurangi, atau Memberatkan Pidana.
Seseorang dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila pelaku, ketika melakukan
tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang
dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental yaitu mens rea).
Pasal 119 KUHPidana
“Barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia
seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk,
susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan orang
dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara”
Pasal 187 bis KUHPidana
“Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai
persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia
bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau
selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan
akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa
orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana
312
penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.”
Pasal 393 KUHPidana
“Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk
mengeluarkan lagi dan Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan,
membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan,
barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa
pada barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu,
nama, firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untuk menyatakan
asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau
firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya
ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit
perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
Pasal 480 KUHPidana
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima
hadiah,
atau
untuk
menarik
keuntungan,
menjual,
menyewakan,
menukarkan,
menggadaikan,
mengangkut,
menyimpan
atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan.”
Dalam delik-delik di atas, dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila seseorang
yang mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang dia
lakukan adalah suatu kejahatan.
Khusus untuk Pasal 480 ke-1 KUHP, Mahkamah Agung telah menerbitkan
yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2/Yur/Pid/2018 dan Nomor 3/Yur/Pid/2018
dimana Mahkamah Agung secara konsisten menganggap bahwa tindakan-tindakan
yang dikategorikan sebagai “diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari
kejahatan” adalah:
a. apabila sebuah barang dijual atau dibeli di bawah harga pasar/standar.
b. apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat
kendaraan yang sah.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa seseorang tidak memiliki itikad baik apabila
ketika melakukan tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga
bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental
yaitu mens rea).
313
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 mengatur perlindungan
hukum kepada pihak tertentu. Apakah dalam suatu peraturan perundang-
undangan diperbolehkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada
pihak tertentu? Apakah ketentuan tersebut menghilangkan prinsip equality
before the law, khususnya dalam penerapan hukum pidana?
Norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut
bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan. Tercatat ada beberapa
peraturan perundang-undangan yang mengandung norma serupa, sebagai berikut:
a. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
b. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
“Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun
pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang
pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat.”
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serbagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (“UU MD3”)
Pasal 57:
1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau
rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
Pasal 224
1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan
dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap,
tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang
semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau
anggota DPR.
Pasal 290
1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.
314
2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan
dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD.
Pasal 338
1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik
secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar
rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPRD provinsi.
d. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan
“Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, anggota Komite
Stabilitas Sistem Keuangan, sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan,
anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan pejabat atau
pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak dapat dituntut, baik secara perdata
maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan
Undang-Undang ini.”
e. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
"Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan."
f. Pasal 6 Lampiran Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan;
1) Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan
pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
2) Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi
kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara
perdata.
3) Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau
pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/ atau pegawai
315
entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memenuhi
kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dituntut secara
pidana dan/ atau digugat secara perdata.
Terhadap norma yang tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan
tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi telah melakukan pengujian dalam beberapa
putusannya, antara lain sebagai berikut:
a. Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, sebagai
berikut:
“… bahwa ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 harus dimaknai advokat tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan
tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di
dalam maupun di luar sidang pengadilan;”
b. Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIV/2016,
sebagai berikut:
“Sesungguhnya, tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-pihak yang
disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau
dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Berdasarkan kenyataan bahwa norma tersebut kerap digunakan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan dan kemudian juga telah diuji oleh Mahkamah
Konstitusi, maka secara politik hukum norma tersebut dapat diterima untuk dimuat
dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Tanpa adanya norma tersebut pun, pihak-pihak terkait memang seharusnya tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu keberadaan norma tersebut tidak menghilangkan prinsip
equality before the law.
2. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D
A. Regulasi
Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, UUD 1945 tentu telah
mengatur tindakan yang harus diambil oleh Presiden selaku kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan dalam hal terjadinya keadaan darurat. Keadaan
dimana diperlukan respon yang cepat tanggap untuk menangani kondisi luar biasa
316
(extraordinary). Keadaan darurat ini, sebagaimana kita ketahui telah diatur di dalam
UUD 1945 dalam dua (2) bentuk, yakni keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD 1945
yang selanjutnya berbunyi: "Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat
dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.” dan
kegentingan yang memaksa yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 menyatakan,
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”
Untuk keadaan bahaya yang dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945, dalam konsep
hukum darurat pada dasarnya lebih kepada security approach sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1959 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 1960.
Terkait dengan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang
dibentuk dalam rangka kegentingan yang memaksa, pada dasarnya belum ada
undang-undang yang khusus mengatur “kegentingan yang memaksa” sebagaimana
yang dibunyikan di dalam Pasal 22 UUD 1945 tersebut. Akan tetapi, dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdapat ketentuan yang mengatur
secara teknis prosedur pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-
undang menjadi undang-undang.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 UUD 1945, maka situasi Pandemi Covid-
19 yang tengah dihadapi oleh Indonesia saat ini menunjukkan adanya kondisi
“kegentingan yang memaksa” yang membutuhkan tindakan cepat tanggap dari
pemerintah untuk menanggulanginya. Pemerintah memegang peranan penting
dalam hal mengambil kebijakan dalam penanganan situasi Pandemi Covid-19 ini.
Oleh karenanya, tindakan pemerintah dalam menanggulangi Pandemi Covid-19
tentu diambil bukan tanpa pertimbangan mengingat situasi ini butuh penanganan
yang sangat serius.
B. Doktrin dan Yurisprudensi
Terhadap frasa “kegentingan yang memaksa”, sebelumnya juga telah dikemukakan
oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-
317
VII/2009 terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi
kemudian memberikan 3 (tiga) parameter yang dapat digunakan untuk menetapkan
suatu kegentingan yang memaksa, yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tapi tidak memadai; dan
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat datasi dengan cara membuat Undang-
Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama
sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk
diselesaikan.
Tentu dalam memberikan 3 (tiga) parameter kegentingan yang memaksa melalui
putusannya telah mempertimbangkan pula bahwa terdapat irisan antara keadaan
bahaya dan kegentingan yang memaksa, dimana dalam kondisi tertentu keadaan
bahaya dapat menimbulkan kegentingan yang memaksa meskipun tidak selalu
memiliki hubungan antara satu sama lain. Prof. Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Tata
Negara Darurat mengemukakan bahwa, “Keadaan bahaya yang menimbulkan
kegentingan yang memaksa, yaitu: (1) ancaman yang membahayakan (dangerous
threat); (2) kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity); dan (3)
keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia.” Berbeda dengan keadaan bahaya,
kegentingan yang memaksa hanya memerlukan kebutuhan yang mengharuskan
dan keterbatasan waktu berdasarkan keyakinan Presiden. Oleh karena itu,
Mahkamah Konstitusi memberikan 3 (tiga) parameter kegentingan yang memaksa
sebagai tolak ukurnya.
Prof. Iwa Kusuma Sumantri dalam Ilmu Hukum dan Keadilan menyatakan bahwa,
“hukum darurat itu disusun dan berlaku untuk mengatasi kegentingan, atau setidak-
tidaknya untuk dijalankan hanya dalam waktu kegentingan itu.” Lebih lanjut Iwa
Kusuma Sumantri mengemukakan 5 (lima) syarat dibentuknya undang-undang
darurat yakni: (1) keadaan mendesak; (2) keamanan membahayakan dan
mengancam terwujudnya negara; (3) untuk mengatasi keadaan dan kesulitan-
kesulitan yang timbulkan dari keadaan bahaya itu; (4) tidak ada kesempatan
membahas dengan parlemen; dan (5) hanya berlaku selama keadaan bahaya.
318
Berdasarkan situasi Pandemi Covid-19 yang tengah terjadi dan norma UUD 1945
yang mengatur kewenangan Presiden dalam konteks kegentingan yang memaksa,
apabila dikaitkan dengan situasi Pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi
Indonesia, maka dapat dikatakan pemerintah telah mengambil langkah penanganan
Pandemi Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yakni:
a) Mengumumkan bahwa telah terjadi situasi darurat Pademi Covid-19;
b) Menetapkan hukum darurat dalam rangka penanganan Covid-19, salah satunya
dengan membentuk Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020 dan
kemudian menjadi objek permohoan saat ini;
c) Menyiapkan instrumen hukum lebih lanjut yang berkaitan dengan keadaan
darurat yang tengah berlangsung;
d) Menerapkan hukum darurat yang telah dibentuk.
Dalam pembentukan hukum darurat untuk menangani situasi Pandemi Covid-19 ini,
Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan diskresi, namun dengan catatan dalam
hal ini pemerintah tetap harus memperhatikan ruang dalam hukum darurat
yang menimbulkan potensi korupsi. Akuntabilitas dalam hal penggunaan
keuangan negara dalam masa Pandemi Covid-19 tetap harus diperhatikan.
Terhadap imunitas dalam melaksanakan ketentuan hukum darurat pun Ahli
berpendapat tetap diperlukan agar hukum darurat yang telah dibentuk dapat
diimplementasikan dengan baik sepanjang imunitas tersebut digunakan dalam
kapasitas yang tepat dan bukan berarti tanpa batas.
Pengawasan atas penggunaan dan penyaluran anggaran negara dalam hal ini
APBN dan APBD yang ditujukan untuk penanganan Pandemi Covid-19 tentu juga
tidak boleh dilonggarkan, mengingat penggunaan keuangan negara dalam
situasi bencana rentan untuk disalahgunakan dan dikorupsi.
Kebijakan Keuangan Negara dalam UU 2/2020
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, materi muatan UU 2/2020 terkait
kebijakan keuangan negara masih menjadi isu di masyarakat. Terhadap
permohonan pengujian konstitusionalitas norma UU 2/2020, khususnya mengenai
perpajakan dan kepabeanan, secara garis besar, apabila dikelompokkan setidaknya
ada 6 (enam) isu yang menjadi perhatian dalam pengujian UU 2/2020, yakni:
319
1. Apakah kebijakan penyesuaian tarif PPh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
dan Bentuk Usaha Tetap tanpa diikuti dengan larangan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) bersifat inkonstitusional?
2. Apakah kebijakan penyesuaian tarif pajak dalam UU 2/2020 yang
diberlakukan tidak hanya terhadap wajib pajak badan yang bergerak di
bidang
riset
dan
pengembangan
penanganan
Covid-19
bersifat
inkonstitusional?
3. Apakah pengaturan pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(selanjutnya disebut “PSME” yang diatur dalam UU 2/2020 memenuhi sifat
kedaruratan/kegentingan yang memaksa?
4. Apakah UU 2/2020 yang melimpahkan pengaturan besarnya tarif dasar
pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah bersifat inkonstitusional?
5. Apakah pengaturan hak imunitas dalam UU 2/2020 inkonstitusional?
6. Apakah Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 menjadikan hak imunitas bersifat
absolut dan inkonstitusional?
1. Konstitusionalitas Kebijakan Penyesuaian Tarif PPh Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Tanpa Diikuti dengan
Larangan Pemutusan Hubungan Kerja
Terkait penyesuaian tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap yang tanpa diikuti dengan larangan Pemutusan Hubungan Kerja yang
sebagaimana ditetapkan dalam UU 2/2020 harus dipahami secara utuh dan
kaitannya dengan kondisi perusahaan dalam situasi Pandemi Covid-19. Lebih lanjut
Pasal 4 ayat (1) UU 2/2020 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(4) meliputi:
a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap;
b. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan; dan
d. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan
fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk
dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan
penguatan ekonomi nasional.
320
Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) UU 2/2020 berbunyi,
(3) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka:
a. penanganan pandemi Corona Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(4) Kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan,
kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah,
dan kebijakan pembiayaan.”
Berdasarkan ketentuan norma yang terkait dengan Pasal 4 ayat (1) UU 2/2020, jika
dicermati dan dipahami secara utuh, maka kebijakan penyesuaian tarif PPh Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak diikuti dengan
larangan Pemutusan Hubungan Kerja tidaklah inkonstitusional. Apabila ketentuan
UU 2/2020 mencantumkan norma yang memaksakan larangan PHK, justru
menimbulkan ketidakadilan terhadap perusahaan, karena dapat mengakibatkan
perusahaan kolaps di masa pandemi. Kolapsnya perusahaan tentu akan berdampak
lebih buruk tidak hanya bagi perusahaan terkait, namun juga terhadap para pekerja
yang bekerja di perusahaan dan bagi perekonomian nasional.
Kebijakan insentif perpajakan berupa penurunan tarif yang diberikan pemerintah
kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak serta merta
dapat menjamin dan menjadikan perusahaan tersebut baik secara finansial.
Kebijakan insentif perpajakan ini hanya membantu perusahaan di masa pandemi
agar tidak terpuruk dan diharapkan masih tetap dapat beroperasi dengan baik serta
tetap dapat mempertahankan lapangan kerja bagi pekerjanya.
Jika mengkhawatirkan dampak buruk dari tidak disertainya pemberian insentif
perpajakan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT dengan adanya
larangan PHK, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kembali:
1. Bagaimana jika ternyata setelah mendapat insentif pajak, kinerja perusahaan
menurun bukan dikarenakan oleh faktor internal perusahaan, seperti resesi
ekonomi global, fluktuasi supply and demand?
2. PHK yang dilaksanakan sesuai tata cara yang telah ditentukan peraturan
perundang-undangan dapat dilakukan dalam rangka efisiensi dan restrukturisasi
yang justru dapat menyelamatkan perusahaan.
3. Perusahaan besar/BUMN/dan perusahaan lain sebagainya dengan suntikan
besar modal asing dan APBN sekalipun (yang bukan sekedar diberikan insentif
pajak saja) bisa jatuh pailit, contohnya Merpati, dan BUMN Kertas Leces.
321
4. Pemaksaan larangan PHK dalam UU 2/2020 justru akan menciptakan potensi
komplikasi hukum bagi berbagai pihak.
Pelu digarisbawahi pula bahwa, dalam menangani situasi Pandemi Covid-19, tanpa
adanya larangan PHK bagi pekerja dalam UU 2/2020, sebelumnya telah ada rambu-
rambu terkait PHK dan program sosial terkait ketenagakerjaan, yang meliputi:
1. Pemerintah telah berusaha maksimal melalui program bantuan sosial, kartu pra
kerja, dan bantuan lain sebagainya sebagai bentuk perlindungan sosial bagi
warga negara, bahkan pemerintah telah menganggarkan bantuan subsidi gaji
bagi pekerja untuk besaran yang ditentukan pada masa Pandemi Covid-19; dan
2. Terkait dengan PHK, perusahaan tidak serta merta dapat melakukan PHK
terhadap pekerja meskipun dalam situasi Pandemi Covid-19, kecuali perusahaan
tersebut tutup secara permanen, sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Nomor 19/PUU-IX/2011.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya
disebut “UU Ketenagakerjaan”, juga telah mengatur penyelesaian dalam hal
terjadi persoalan ketenagakerjaan, mulai dari bipartit hingga Pengadilan
Hubungan Industrial.
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 terkait uji materi
Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dalam pertimbangannya memperkuat dasar
bahwa PHK dengan alasan efisiensi dampak pandemi tidak serta merta dapat
dilakukan dan merupakan pilihan terakhir.
PHK merupakan pilihan terakhir sebagai upaya untuk melakukan efisiensi
perusahaan setelah sebelumnya dilakukan upaya-upaya yang lain dalam rangka
efisiensi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah, perusahaan tidak
dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya sebagai berikut:
a. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya manajer dan
direktur;
b. mengurangi shift;
c. membatasi/ menghapuskan kerja lembur;
d. mengurangi jam kerja;
e. mengurangi hari kerja;
f. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara
waktu;
322
g. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa
kontraknya;
h. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Dengan demikian, adanya tambahan frasa “dan larangan pemutusan hubungan
kerja (PHK)” dalam ketentuan penyesuaian tarif PPh Badan sebagaimana dalil
Pemohon, akan menimbulkan ketidakharmonisan ketentuan dalam UU 2/2020
dengan UU Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga justru
menimbulkan potensi komplikasi hukum, ketidakadilan dan ketidakpastian hukum
bagi seluruh Pihak.
2. Konstitusionalitas Kebijakan Penyesuaian Tarif Pajak dalam UU 2/2020 Tidak
Hanya Diberlakukan Terhadap Wajib Pajak Badan yang Bergerak di Bidang
Riset dan Pengembangan Penanganan Covid-19
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam kajian peraturan perpajakan, sulit
menentukan bidang-bidang usaha Wajib Pajak dan besaran tarif pajak yang akan
dikenakan. Hal ini dikarenakan, secara faktual sebuah perusahaan dimungkinkan
memiliki usaha lintas bidang/lintas sektoral, sehingga dalam implementasinya juga
akan rumit apabila besaran tarif dikenakan berbeda untuk setiap bidang usaha wajib
pajak yang jenisnya sangat beragam. Oleh karena itu, penetapan tarif yang berlaku
umum atau universal untuk seluruh Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan
usaha tetap dinilai lebih memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi
seluruh Wajib Pajak. Diberlakukannya pembedaan tarif pajak berdasarkan sektor
usaha Wajib Pajak justru berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan.
Ketentuan besaran penyesuaian tarif pajak secara universal dalam Pasal 5 ayat (1)
UU 2/2020 yang berbunyi,
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa
penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak
Penghasilan menjadi:
a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020
dan Tahun Pajak 2021; dan
b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
dinilai sudah tepat. Apabila pemerintah menerapkan kebijakan kekhususan
pengenaan tarif pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap
bagi bidang usaha riset dan pengembangan penanganan Covid-19 untuk Tahun
Pajak 2020 dan 2021, maka secara tidak langsung aturan khusus ini justru
berpotensi menguntungkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap
323
yang bidang usahanya di luar riset dan pengembangan penanganan Covid-19.
Artinya, ketika diberlakukan aturan khusus tarif pajak berdasarkan permohonan
Pemohon, maka pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak badan dalam
negeri dan badan usaha tetap bisa saja lebih kecil dari pada pajak yang harus
dibayar oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap yang bergerak
di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Covid-19 karena besarannya
telah ditentukan dalam UU 2/2020.
Dan secara faktual, dampak Pandemi Covid-19 berimbas tidak terbatas untuk
sektor/bidang usaha tertentu tetapi bersifat multisektoral, sehingga akan
memberikan kepastian hukum yang adil apabila penurunan tarif PPh Badan
diberikan kepada seluruh Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT agar
mereka mampu bertahan di masa pandemi dan mampu bangkit kembali pasca
berakhir Pandemi Covid-19.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa aturan perpajakan secara umum atau
universal dan menjadikannya sebagai open legal policy adalah lebih baik, sehingga
menghindari diskriminasi dan ketidakadilan dalam penerapan tarif perpajakan. Oleh
karena itu, rumusan Pasal 23A UUD 1945 berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Konsep Open Legal Policy
Meskipun substansinya akan dinilai kurang baik atau bahkan buruk oleh
masyarakat, penentuan besaran tarif pajak adalah penjabaran dari Pasal 23A UUD
1945 yang merupakan open legal policy dan Mahkamah Konstitusi tidak dapat
membatalkannya. Pengecualian atas open legal policy yang dibuat adalah apabila
ketentuan normanya telah nyata-nyata melanggar konstitusi secara intolerable,
yakni apabila terdapat muatan yang bersifat sewenang-wenang (willekeur) dan
melampaui kewenangan (de tournament de pouvoir). Konstitusi memberi peluang
untuk open legal policy karena konstitusi terkadang tidak memuat suatu aturan yang
spesifik dan eksplisit untuk mengatur suatu dasar konstitusionalitas kebijakan publik.
Atas dasar inilah, pembuat undang-undang diberikan kewenangan membuat open
legal policy untuk kemudian menjabarkannya lebih lanjut dalam suatu undang-
undang.
Karakteristik open legal policy ditemukan di dalam pasal-pasal UUD 1945 yang
mendelegasikan pengaturan mengenai materi muatan lebih lanjut ke dalam undang-
324
undang dengan rumusan “…diatur dalam undang-undang…” dan “…diatur dengan
undang-undang.”
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya melalui Putusan Nomor 012-016-
019/PUU-VI/2006 menyatakan bahwa frasa “diatur dalam undang-undang (geregeld
in de wet), tidak identik dengan diatur dengan undang-undang (geregeld bij de wet).”
Dalam putusan yang sama Mahkamah juga berpendapat bahwa, “Frasa “diatur
dalam undang-undang” tidak serta merta berarti bahwa pembuat undang-undang
membuatkan undang-undang tersendiri, yang secara khusus mengatur fungsi-
fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut, sepanjang
pengaturannya termaktub dalam undang-undang (in de wet), bukan dalam
peraturan perundang-undangan lainnya.” Sementara itu, frasa “dengan undang-
undang, maka sifatnya imperatif, merupakan perintah konstitusi bahwasanya hal
sesuatu tersebut hanya dapat secara khusus diatur dengan undang-undang
tersendiri.”
Meskipun konstitusi memberikan peluang open legal policy, perlu diingat pula bahwa
konsep open legal policy di dalam konstitusi tentu harus memiliki dasar, motif,
tujuan, atau kebutuhan konstitusional untuk menentukan pilihan-pilihan yang akan
dibuat. Konsep open legal policy dalam konstitusi ini kemudian juga diperkuat
dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, sebagai berikut:
Tabel 1.
Konsep Open Legal Policy di Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No
Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum/Amar Putusan
1
26/PUU-VII/2009 terkait
Pengujian Undang-
Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang
Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden
“Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi
tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau
sebagian isinya jikalau norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal
policy oleh pembentuk undang-undang.”
2
37-39/PUU-VIII/2010
terkait Pengujian
Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang
KPK
“Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak
menentukan batasan usia minimal atau maksimal tertentu
sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan
atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945
menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada
pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan
kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian
dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-
undang.”
325
3
6/PUU-III/2005 terkait
Pengujian Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
“….yaitu sepanjang pembedaan yang dilakukan tidak
didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, dan keyakinan politik, maka pengusulan melalui
partai politik demikian tidak dapat dipandang bertentangan
dengan UUD 1945, karena pilihan sistem yang demikian
merupakan kebijakan (legal policy) yang tidak dapat diuji
kecuali dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan
melampaui
kewenangan
pembuat
undang-undang
(detournement de pouvoir).”
4
5/PUU-V/2007
Pengujian Undang-
Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
“Alternatif yang dipilih adalah konstitusional, dan penentuan
pilihan itu merupakan kebijaksanaan (legal policy) yang
menjadi wewenang dari pembentuk undang-undang.
Dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah “secara
demokratis” itu, ternyata pembentuk undang-undang telah
mencontoh tata cara pengisian jabatan Presiden dan Wakil
Presiden sebagaimana telah diatur secara rinci dalam UUD
1945. Pilihan yang dijatuhkan oleh pembentuk undang-
undang ini adalah konstitusional, sebab adalah suatu
kesesatan berpikir (fallacy) jika mencontoh sesuatu yang
tercantum dalam konstitusi dinilai sebagai sesuatu yang
inkonstitusional.”
5
56/PUU-X/2012 terkait
Pengujian Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang
Perselisihan Hubungan
Industrial
“Menurut Mahkamah, UUD 1945 tidak menentukan batas
usia untuk semua jabatan hakim. Penentuan batas usia
hakim merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk
undang-undang
sesuai
dengan
tuntutan
kebutuhan
perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis dan
spesifikasi serta kualifikasi jabatan tersebut. Dengan
demikian penentuan batas usia sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang.”
6
. 7/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi
“Terkait dengan pengaturan batasan usia untuk menduduki
jabatan publik tertentu dalam undang-undang. DPR
mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
beberapa perkara yang menyatakan bahwa penentuan
batasan usia minimal adalah merupakan pilihan kebijakan
(legal
policy)
pembuat
undang-undang
yang
menentukannya.”
7
30-74/PUU-XII/2014
Pengujian Undang-
Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang
Perkawinan
“Penetapan usia perkawinan yang dalam Undang-Undang
Perkawinan merupakan pilihan kebijakan open legal policy
pembentuk
undang-undang.
Bahwa
batasan
umur
sekurang-kurangnya 16 tahun bagi pihak wanita untuk
dapat melangsungkan perkawinan sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) undang-undang bukanlah
merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan
lebih merupakan pilihan kebijakan dari pembentuk undang-
undang,
sehingga
kerugian
konstitusionalitas
yang
didalilkan
Pemohon
bukanlah
merupakan
kerugian
konstitusional akibat berlakunya norma a quo.”
8
46/PUU-XII/2014
Pengujian UU 28/2009
tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
“Penetapan besaran tarif retribusi baik dalam bentuk
presentase atau pun jumlah rupiah merupakan kebijakan
yang terbuka bagi pemerintah untuk menentukannya (open
public policy). Mahkamah Konstitusi memberikan catatan
326
meski
merupakan
open
legal
policy
tetapi
harus
memperhatikan kepastian hukum yang adil, yang meliputi
kepastian subjek, objek, besarnya tarif dan waktu
pembayaran.”
Dengan demikian, berdasarkan penafsiran Mahkamah Konstitusi dari beberapa
putusannya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terkait kebijakan yang
menyesuaikan besaran tarif pajak terhadap Wajib Pajak badan dalam negeri dan
badan usaha tetap di dalam UU 2/2020, justru dimungkinkan dan telah sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang di dalam Konstitusi ditentukan sebagai open
legal policy sepanjang kebijakan penyesuaian tarif tersebut, 1) tidak bertentangan
secara nyata dengan UUD 1945; 2) tidak melampaui kewenangan pembentuk
undang-undang; dan 3) bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan.
3. Pengaturan Pajak PMSE yang Diatur dalam Perppu Memenuhi Kedaruratan/
Kegentingan Memaksa
Apabila aspek kedaruratan/kegentingan yang memaksa dalam pengaturan pajak
PMSE yang diatur dalam UU 2/2020 diuji konstitusionalitasnya, maka terhadap
pengujian
norma
tersebut
dinilai
sudah
tidak
lagi
terkait
dengan
isu
konstitusionalitas, melainkan isu legalitas yang berkaitan dengan teknik drafting
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15
Tahun 2019. Hal ini dikarenakan, dengan disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU
2/2020, maka dapat diartikan bahwa DPR telah menyetujui materi muatan Perppu
1/2020 menjadi undang-undang. Dengan demikian, menguji konstitusionalitas unsur
kegentingan yang memaksa dalam pembentukan UU 2/2020 sudah tidak relevan
lagi untuk diajukan.
Kemudian, apabila unsur kegentingan yang memaksa dijadikan tolak ukur atau
dasar untuk mengajukan pengujian, maka sebelum pemohonan pengujian diajukan
perlu ditelaah kembali 3 (tiga) parameter dalam menetapkan kegentingan yang
memaksa sebagaimana yang dikemukakan oleh Mahkamah Konstitusi di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tapi tidak memadai; dan
327
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-
undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup
lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk
diselesaikan.
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam hal
kegentingan yang memaksa pun merupakan hak prerogatif presiden sebagai kepala
pemerintahan, sebagaimana bunyi Pasal 22 UUD 1945, “Dalam ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang”, hingga disetujui dan ditetapkan oleh DPR menjadi
undang-undang.
4. Konstitusionalitas Pengaturan Besarnya Tarif, Dasar Pengenaan, dan Tata
Cara Penghitungan Pajak Diatur dengan atau Berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Berkaitan dengan masalah pendelegasian kewenangan, Prof. Jimly Asshiddiqie
pada intinya berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga
negara dapat berpindah kepada lembaga lain karena pemberian mandat atau
karena pelimpahan wewenang (transfer of power). Jika kekuasaan yang
dilimpahkan itu adalah kekuasaan untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan (the power of rule making atau law making), maka dengan terjadinya
pendelegasian kewenangan regulasi (delegation of the rule-making power) tersebut
berarti terjadi pula peralihan kewenangan untuk membuat suatu peraturan
perundang-undangan. Hal tersebut berarti bahwa pembentuk Undang-Undang,
memberikan delegasi kepada Pemerintah atau Pejabat Pemerintahan untuk
mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran tugas dan wewenangnya.
Pendelegasian kewenangan regulasi (rule-making power) itu dapat pula dilakukan
secara bertingkat atau bertahap melalui mekanisme pemberian delegasi yang
diberikan oleh pemberi delegasi kepada penerima delegasi, dan penerima delegasi
itu kemudian mendelegasikan kembali kewenangan untuk mengatur tersebut pada
tahap berikutnya kepada lembaga lain yang lebih rendah.
Peraturan pelaksanaan perundang-undangan dinilai memegang peranan yang
sangat penting dan bahkan terus berkembang dalam praktik di hampir semua
negara hukum modern. Perumus undang-undang pada umumnya lebih
memusatkan perhatian pada kerangka kebijakan dan garis-garis besar kebijakan
yang penting dalam menjalankan roda dan fungsi pemerintahan sesuai dengan
328
tujuan yang hendak dicapai. Bentuk peraturan pelaksanaan perundang-undangan
dapat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan lainnya.
Bahwa hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan negara mendapatkan
landasan hukum yang diperlukan, karena proses pembentukan peraturan di bawah
Undang-Undang lebih cepat dibandingkan proses pembentukan Undang-Undang.
Melalui pendelegasian wewenang kepada peraturan yang lebih rendah (delegated
regulations), maka tercapainya tujuan (doelmatigheid) untuk memenuhi tuntutan
masyarakat menjadi hal yang diutamakan. Pendelegasian wewenang tersebut
merupakan hal yang lazim dan dibolehkan dalam penyelenggaraan negara, oleh
sebab itu tidak bertentangan dengan hukum.
Undang-undang di bidang perpajakan mendasarkan pada beberapa kebijakan
perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam Organization for Economic Co-
Operation and Development yakni: (1) netralitas, artinya pajak harus netral dan
berlaku adil kepada semua pihak. (2) efisien, yaitu biaya kepatuhan WP dan biaya
administrasi pemerintah seminimal mungkin. (3) kepastian dan kesederhanaan,
maksudnya peraturan pajak harus jelas dan mudah dipahami sehingga setiap pihak
mampu mengantisipasi konsekuensi pajak atas transaksi yang dilakukannya,
termasuk mengetahui kapan, dimana, bagaimana, dan berapa pajak yang harus
dibayar dan (4) fleksibilitas, artinya sistem pajak harus fleksibel dan dinamis agar
selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan bisnis, perdagangan, ekonomi
dan teknologi informasi.
Dunia usaha selalu berkembang sangat dinamis termasuk di masa Pandemi Covid-
19 di mana transaksi ekonomi digital menjadi berkembang sangat pesat. Oleh
karena itu, peraturan perundang-undangan yang melandasinya juga harus bersifat
terbuka, agar memiliki fleksibilitas untuk mengikuti perkembangan dunia usaha
tersebut sehingga tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dapat
terpenuhi.
Demikian pula dengan tata cara penghitungan yang pada dasarnya bersifat
teknis prosedural yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah dalam
mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sekaligus sebagai alat
uji kepatuhan perpajakan Wajib Pajak, sehingga telah tepat jika mendelegasikan
pengaturan mengenai dasar pengenaan, tarif, dan tata cara penghitungan pajak
kepada pemerintah untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah guna memberikan
329
ruang fleksibilitas bagi Pemerintah dalam menciptakan instrumen perpajakan untuk
mendorong tujuan ekonomi.
Di Indonesia, sudah menjadi konvensi ketatanegaraan bahwa berbagai undang-
undang yang mengatur pajak dan pungutan lain, memberikan mandat atau delegasi
wewenang kepada pemerintah untuk membuat peraturan-peraturan pelaksanaan
dalam rangka menjalankan norma-norma hukum yang terkandung dalam Undang-
Undang tersebut, seperti:
1) Pasal 4 ayat (2) huruf e UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa,
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: e. penghasilan
tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.”
2) Pasal 17 ayat (7) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa, ”Dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).”
Bahwa kedua pasal dalam UU Pajak Penghasilan tersebut di atas pernah diajukan
uji materi di Mahkamah Konstitusi dengan dalil yang sama dengan permohonan uji
materi perkara a quo, yaitu dalam perkara uji materi Nomor 128/PUU-VII/2009
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam pertimbangan putusan yang Menolak permohonan Pemohon tersebut,
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Bahwa pendelegasian wewenang Undang-Undang untuk mengatur lebih lanjut
oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya adalah
suatu kebijakan pembentuk Undang-Undang yakni DPR dengan persetujuan
Pemerintah (legal policy), sehingga dari sisi kewenangan kedua lembaga itu tidak
ada ketentuan UUD 1945 yang dilanggar, artinya produk hukumnya dianggap
sah. Pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan
Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, di samping untuk
memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan segera supaya ada landasan hukum
yang lebih rinci dan operasional, sekaligus juga merupakan diskresi yang
diberikan oleh Undang-Undang kepada Pemerintah yang dibenarkan oleh hukum
administrasi."
Dalam perkara uji materi lainnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
47/PUU-XII/2014 pernah memutus menolak permohonan uji materi Pasal 23 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
330
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan tentang Pajak
Penghasilan.
Pasal 23 ayat (2):
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan”
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU PPh di atas memberikan delegasi pengaturan lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai jenis jasa lain (Objek) yang
terutang PPh Pasal 23. Sehubungan dengan pendelegasian tersebut, Mahkamah
menyatakan:
“Menteri Keuangan tidak diberikan kewenangan untuk menentukan mengenai
perpajakan tersebut secara mandiri, melainkan hanya terbatas merinci hal-hal
yang telah diatur oleh Undang-Undang a quo. Hal tersebut dimungkinkan oleh
karena objek atau kegiatan dimaksud merupakan sesuatu yang
berkembang. Sementara itu pembentukan Undang-Undang memerlukan waktu
yang cukup lama, sehinga terkadang –bahkan sering- ketinggalan dari apa yang
diaturnya. Untuk menutup celah demikian maka dalam hal terkait dengan
perkembangan tersebut maka norma yang terdapat pada frasa “jenis jasa lain”
tersebut diperlukan;”
Uji materi tersebut pada prinsipnya sama dengan uji materi perkara a quo yang
mempersolakan pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai objek pajak (jasa
lain) dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pendelegasian
pengaturan besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak bertentangan dengan
Pasal 23A UUD 1945.
5. Konstitusionalitas Pengaturan Hak Imunitas dalam UU 2/2020
Konsep Hak Imunitas
Pengaturan atas pemberian imunitas melalui peraturan perundang-undangan
terhadap subjek tertentu merupakan hal yang dimungkinkan dan tidak bertentangan
dengan hukum. Konsep imunitas juga dapat ditemukan dalam beberapa
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dijabarkan melalui tabel berikut,
Tabel 2.
Konsep Imunitas di Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No
Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum
1
57/PUU-XVI/2016
Pengujian Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan
Pajak
“… pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat
dilaporkan,
digugat, dilakukan penyelidikan,
dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara
perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai
331
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.”
2
26/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat
“Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu
ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan
advokat sebagai profesi dalam menjalankan
tugas
profesinya
demi
tegaknya
keadilan
berdasarkan
hukum
untuk
kepentingan
masyarakat pencari keadilan. Perlindungan tersebut
antara lain, berupa tidak dapat dituntutnya advokat
baik
secara
perdata
maupun
pidana
dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik
untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan.”
dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi
bahkan
memperluas
imunitas
Advokat
yang
sebelumnya terbatas hanya di dalam sidang
pengadilan, menjadi di dalam maupun di luar sidang
pengadilan.
3
7/PUU-XVI/2018
Pengujian Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
“Kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam
ketentuan ini bukan terletak pada “kepentingan
pembelaan klien” melainkan pada “iktikad baik”.
Artinya, secara a contrario, imunitas tersebut dengan
sendirinya gugur tatkala unsur “iktikad baik”
dimaksud tidak terpenuhi.”
Pada dasarnya, imunitas dalam UU 2/2020 adalah imunitas dengan batasan berupa
hanya untuk pelaksanaan UU 2/2020 dan pelaksanaan tersebut harus didasari
dengan iktikad baik. Adapun hak imunitas dalam UU 2/2020 diberikan melalui Pasal
27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2020 yang berbunyi,
(1) Biaya yang timbul dari kebijakan-kebijakan penyelamatan keuangan oleh
Pemerintah terkait krisis disebut sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk
menyelamatkan dari krisis, bukan merupakan kerugian negara.
(2) Pejabat pengambil kebijakan tidak bisa dituntut oleh hukum pidana dan perdata
jika dalam melaksanakan tugas didasar pada iktikad baik dan sesuai
perundang-undangan.
(3) Segala Tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan
yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Dengan demikian, pemberian hak imunitas dalam UU 2/2020 bertujuan agar
Pemerintah
dapat
melaksanakan
kebijakan
yang
telah
diambil
untuk
menyelamatkan kondisi negara, dalam hal ini kebijakan keuangan negara dalam
kondisi Pandemi Covid-19 berdasarkan UU 2/2020. Konstruksi pengaturan hak
imunitas Pemerintah dalam Pasal 27 UU 2/2020 juga sesuai dengan konsep
imunitas yang ada, yakni: a) imunitas untuk tidak dituntut secara perdata maupun
pidana diberikan hanya berkaitan dengan pelaksanaan UU 2/2020; b) imunitas untuk
332
tidak dituntut secara perdata maupun pidana diberikan jika tugas dilaksanakan
didasarkan pada iktikad baik; dan c) harus sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
Hak imunitas dinilai perlu diberikan kepada penyelenggara negara dalam rangka
menjalankan tugasnya sesuai dengan konsep imunitas yang seharusnya, yakni 1)
adanya iktikad baik; 2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 3)
memberikan manfaat bagi kepentingan umum. Artinya, hak imunitas yang diberikan
kepada penyelenggara negara bukanlah imunitas tanpa batas dan tanpa
akuntabilitas. Hak imunitas yang diberikan kepada penyelenggara negara dipagari
dengan rambu-rambu iktikad baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Hak Imunitas dalam Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 Tidaklah Bersifat Absolut
dan Tidak Menghilangkan Unsur Kerugian Negara
Sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa, konstruksi hak imunitas
dalam Pasal 27 UU 2/2020 adalah hak imunitas yang memiliki batasan iktikad baik
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Pasal 27 ayat (1) UU
2/2020 dinilai telah menghilangkan unsur esensial tindak pidana korupsi, yakni
“adanya kerugian negara” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, selanjutnya disebut UU Tipikor, maka perlu ditelaah pula definisi
kerugian negara yang menjadi unsur esensial tindak pidana korupsi dalam Pasal 1
angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
selanjutnya disebut UU Perbendaharaan Negara.
Pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor
“Setiap
orang
yang
secara
melawan
hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara…”
Pasal 3
UU Tipikor
“Setiap
orang
yang
secara
melawan
hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan. kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara…”
Pasal 1 angka 22
UU Perbendaharaan Negara
“Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang,
surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti
jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.”
333
Dari ketentuan-ketentuan dalam UU Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara
tersebut, terkait “kerugian negara” selalu diikuti dengan frasa “secara melawan
hukum atau sebagai akibat perbuatan melawan hukum”. Frasa tersebut
mengandung pengertian bahwa “kerugian negara” dikategorikan sebagai
melanggar UU Tipikor dan melanggar UU Perbendaharaan Negara hanya apabila
ada
unsur
perbuatan/tindakan
yang
melawan
hukum.
Jadi
unsur
perbuatan/tindakan yang melawan hukum merupakan unsur yang harus ada
apabila kerugian negara tersebut dikualifikasi sebagai Tipikor. Artinya, tidak
semuanya “kerugian negara” dinyatakan sebagai Tipikor, bisa jadi hanya merupakan
pelanggaran administratif yang seharusnya bisa ditempuhnya penyelesaian melalui
jalur administrasi untuk pemulihan kerugian negara tersebut.
Dari pasal-pasal tersebut, dipahami pula bahwa perbuatan “merugikan keuangan
negara” haruslah merupakan implikasi dari perbuatan melawan hukum yaitu
memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta penyalahgunaan
kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Artinya, pasal
ini tidak menutup kemungkinan adanya suatu tuntutan hukum jika perbuatan
melawan hukum dapat dibuktikan.
Terkait kerugian negara juga ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui
pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan, “UU LPS merupakan undang-undang yang memerintahkan kepada
LPS untuk menjual aset Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik sehingga
apabila hal itu dilakukan meskipun dengan harga yang tidak optimal tidak
dapat digolongkan merugikan keuangan negara.” Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis
Sistem Keuangan menyatakan, “Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank
Perantara ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani
permasalahannya dan dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk
penanganan permasalahan Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan
permasalahan Bank Sistemik bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan
merupakan kerugian keuangan negara.”
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa tidak semua kerugian atau selisih
kurang secara otomatis dikualifikasi sebagai kerugian negara sebagaimana
kerugian negara yang dimaksud dalam UU Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara.
Selama biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota
334
KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja
negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan,
kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
biaya tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kerugian negara dan tidak
dapat menjadi unsur tindak pidana korupsi. Namun sebaliknya, ketika biaya untuk
melaksanakan berbagai kebijakan tersebut dilakukan secara melawan hukum,
terdapat unsur objektif (actus reus) yaitu ada perbuatan yang secara nyata dan
pasti jumlahnya telah menimbulkan kerugian negara, dan terdapat unsur subjektif
yaitu adanya mens rea/niat jahat secara melawan hukum dari Pejabat terkait biaya-
biaya yang dikeluarkan tersebut, maka yang demikian dikategorikan melanggar UU
Tipikor maupun UU Perbendaharaan Negara.
Sebagaimana konsep open legal policy yang telah dijabarkan sebelumnya, hak
imunitas dalam Pasal 27 UU 2/2020 telah lazim juga digunakan dalam berbagai
undang-undang, diantaranya Pasal 50 KUHAP, Pasal 41 KUP, dan Pasal 22 UU
Pengampunan Pajak. Artinya, perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan
dalam menjalankan kewenangannya, dari segi legal drafting bukanlah merupakan
substansi baru dalam perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam hal yang dipermasalahkan adalah apakah ketentuan serupa dapat dimuat
dalam sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, maka perlu
diperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang 15 Tahun 2019 disebutkan bahwa, “materi muatan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-
Undang.” Oleh karena itu, jika dalam berbagai undang-undang dibenarkan untuk
mengatur pemberian imunitas kepada pelaksana undang-undang, maka demikian
halnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Kemudian,
sebagaimana
yang
telah
disampaikan
sebelumnya,
apabila
menguji
konstitusionalitas materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
saat ini sudah tidak relevan lagi karena sudah ditetapkan menjadi UU 2/2020 oleh
DPR.
Jika diperhatikan, ketentuan Pasal 27 UU 2/2020 tersebut tidaklah mengatur
imunitas yang bersifat absolut. Terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi yaitu
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua hal ini
335
merupakan syarat yang dapat dipergunakan oleh penegak hukum untuk menilai
apakah pengambilan kebijakan dan/atau pelaksanaannya dapat dituntut atau tidak.
Menurut Arsul Sani, jika penegak hukum meyakini bahwa prinsip iktikad baik tidak
terpenuhi dan juga ditemukan keadaan melanggar hukum, maka proses hukum
tetap dijalankan meski ada pasal imunitas dalam undang-undang terkait. Oleh
karena itu, imunitas hukum tidak serta merta menyebabkan imun terhadap tuntutan
hukum.
Begitu pula terkait dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020 yang menyatakan
bahwa UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan dan kewenangan Pengadilan
Tata Usaha Negara, perlu dipahami bahwa lahirnya ketentuan ini merupakah respon
terhadap krisis yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Hal ini juga telah
ditekankan dalam Pasal 27 ayat (1) dimana biaya yang dikeluarkan bertujuan untuk
menyelamatkan negara dari krisis. Oleh karena itu, memahami bunyi Pasal 27 ayat
(3) semestinya tidak dilakukan secara parsial, namun harus komprehensif dan
kontekstual.
Bahwa pembatasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara telah diatur dalam
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang 51 tahun 2009, yang menyebutkan:
“Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan
itu dikeluarkan:
a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan
luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, adalah berdasar jika kebijakan atau keputusan
yang dibuat oleh KSSK atau pejabat pemerintahan lainnya dalam melaksanakan
amanat UU 2/2020 bukanlah merupakan objek sengketa tata usaha negara dengan
tetap memperhatikan bahwa kebijakan atau keputusan yang dibuat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M
1) Pandemi Covid 19 Melumpuhkan Ekonomi Dunia
Pandemi Covid 19 telah menyebar ke 207 negara yang menimbulkan
dampak kematian yang besar dan permasalahan perekonomian yang merata
di seluruh dunia. Upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyebabkan
336
banyak negara membatasi mobilitas masyarakat, sehingga menimbulkan
gangguan pada perekonomian. Hal ini mendorong terjadinya penurunan
pendapatan, pelemahan daya beli dan pemutusan hubungan kerja. Untuk
memitigasi dampak Covid-19 berbagai negara mengkombinasikan berbagai
kebijakan baik kebijakan sosial, fiskal maupun moneter, dan lainnya. Stimulus
ekonomi yang sangat besar digelontorkan berbagai negara untuk mencegah
krisis Kesehatan menjadi krisis ekonomi dan keuangan. Stimulus fiskal dan
moneter yang ekstensif telah dikeluarkan oleh sekitar 193 negara yang fokus
pada peningkatan anggaran kesehatan, bantuan bagi rumah tangga, jaminan
sosial , bantuan kepada sektor yang terdampak, baik berupa penundaan pajak
atau penjaminan pinjaman.
Menurut Financial Stability Board respons kebijakan yang ditempuh
berbagai otoritas baik di negara maju dan berkembang relatif sama. Hal yang
membedakan lebih pada besaran dukungan dari Pemeritah, Di negara
berkembang dukungan pemerintah sebesar 5,5 % dari Produk Domestik Bruto
(PDB) dibandingkan dengan negara maju sebesar 20% dari PDB.
2) Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Perekonomian Domestik
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 banyak negara termasuk
Indonesia melakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang menimbulkan
gangguan pada perekonomian. Hal ini mendorong terjadinya penurunan
pertumbuhan ekonomi, penurunan pendapatan, menurunnya daya beli dan
banyaknya pemutusan hubungan kerja. Sejalan dengan itu, perekonomian
Indonesia mengalami penurunan pertumbuhan yang tajam dan banyak
perusahaan yang gulung tikar. Dalam situasi seperti ini perkara Penundaan
Kewajiban Membayar dan Kepailitan meningkat. Ini terlihat dari naiknya perkara
PLPU dan Kepailitan di Pengadilan Niaga, Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya
dan Makassar. Untuk itu diperlukan respons kebijakan yang komprehensif untuk
memitigasi dampak Pandemi Covid-19 terhadap stabilitas ekonomi dan sistem
keuangan.
3) Risiko Yang dihadapi Bank dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
Pandemik Covid-19 memberikan tekanan pada sektor jasa keuangan,
khususnya bank. Sebagai sumber utama penyedia dana untuk kegiatan
ekonomi, terdapat kebutuhan untuk menjaga ketahanan bank dari risiko-risiko
yang mungkin timbul di tengah situasi pandemik yang tidak menentu seperti saat
337
ini. Setidaknya terdapat tiga jenis risiko yang dapat disebabkan oleh situasi
pandemik Covid-19. Pertama, risiko kredit, yaitu berupa kesulitan debitur
memenuhi kewajibannya kepada perbankan, khususnya dari sektor Usaha
Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Kedua, risiko pasar, yaitu perubahan nilai
dari aset lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelemahan yield instrumen
keuangan dan pelemahan nilai tukar dan Ketiga, risiko likuiditas, yaitu tekanan
terhadap
likuiditas
yang
timbul
akibat
pelaksanaan
restrukturisasi
kredit/pembiayaan yang terdampak pandemik Covid-19. Untuk mengantisipasi
risiko-risiko tersebut, maka diperlukan kebijakan yang bersifat antisipatif, yang
bertujuan untuk menopang fundamental sektor riil/informal dan menjaga
stabilitas sistem keuangan. Di samping itu, diperlukan juga penguatan
kewenangan lembaga-lembaga di sektor keuangan untuk menjaga Stabilitas
Sistem Keuangan dalam kondisi darurat akibat Pandemi Covid-19.
4) Pentingnya Stabilitas Sistem Keuangan
Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan,
pasar keuangan dan infrastruktur keuangan, termasuk system pembayaran yang
berinteraksi
dalam
memfasilitasi
pengumpulan
dana
masyarakat
dan
pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional. Peranan
sistem keuangan dalam perekonomian sangatlah penting. Setidaknya ada tiga
peranan penting dari sistem keuangan. Pertama, peranan sebagai perantara
keuangan (financial intermediary), Kedua sebagai pelaku utama dalam system
pembayaran dan Ketiga, sebagai sarana untuk melaksanakan kebijakan
moneter.
Pertama, peranan sebagai sebagai Perantara Keuangan, terutama yang
dilakukan bank dapat diibaratkan dengan peran jantung dalam tubuh manusia.
Kalau jantung mensuplai darah ke seluruh jaringan tubuh manusia, maka bank
mensuplai likuiditas ke dalam seluruh kegiatan perekonomian. Dengan adanya
dana yang disalurkan ke dalam seluruh kegiatan masyarakat, maka terjadilah
kegiatan investasi dan produksi yang membuka lapangan kerja yang
menghasilkan barang dan jasa. Inilah yang disebut dengan pertumbuhan
ekonomi. Dengan terbukanya lapangan kerja, maka diharapkan akan
mengurangi pengangguran dan mengurangi kriminalitas, sekaligus memberikan
penghasilan kepada para pekerja yang pada gilirannya juga akan membayar
pajak kepada negara atas penghasilan yang diterima. Begitu juga dengan
338
perusahaan yang berproduksi menghasilkan barang dan jasa yang akan
memperoleh keuntungan dan akan membayar pajak juga kepada negara.
Dengan demikian, kegiatan bernegara juga dapat berjalan dengan adanya
penerimaan negara dan kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa akan
tersedia dengan baik.
Kedua, peranan sebagai pelaku utama Sistem Pembayaran, baik yang
bersifat tunai dan non tunai. Pembayaran non tunai baik yang menggunakan
warkat, kartu, elektronik dan virtual, kliring dan Real Time Gross Settlement
(RTGS). Sistem pembayaran yang dilakukan oleh sistem keuangan meliputi
pembayaran di dalam dan luar negeri dan kegiatan lainnya baik di pasar barang
dan jasa, pasar uang, pasar modal, pasar komoditi dan pasar tenaga kerja.
Dengan adanya kegiatan pembayaran yang cepat, aman dan efisien, maka
kegiatan perekonomian, kegiatan perdagangan dll juga akan berjalan lancar
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,
Ketiga, peranan sebagai sarana dalam transmisi kebijakan moneter,
terutama dalam rangka menjaga stabilitas nilai rupiah, baik yang berkaitan
dengan harga (price stability) dan nilai tukar. Dengan adanya kestabilan nilai
rupiah, maka tingkat inflasi rendah dan tidak merugikan masyarakat. Selain itu,
kebijakan moneter juga dapat terlaksana melalui sistem keuangan apabila sistem
keuangan itu sehat dan stabil, yang dapat bekerja dengan efisien dan efektif.
Kestabilan Nilai Rupiah untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional
tersebutlah yang diamanatkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2020. Kesemuanya itu
menunjang Stabilitas Sistem Keuangan yang efektif dan efisien serta mampu
bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam dan luar negeri.
5) Dampak Instabilitas Sistem Keuangan
Menurut Bank Indonesia, apabila Sistem Keuangan tidak stabil dan tidak
berjalan secara efisien, pengalokasian dana tidak akan berjalan dengan baik,
sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sistem
Keuangan yang tidak stabil, terlebih lagi jika mengakibatkan terjadinya krisis,
memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk menyelamatkannya. Pelajaran
berharga pernah dialami Indonesia ketika terjadi krisis keuangan pada tahun
1998, di mana waktu itu biaya krisis sangat signifikan. Pada waktu itu biaya yang
dikeluarkan Pemerintah adalah sekitar Rp640 triliun (enam ratus empat puluh
triliun rupiah) untuk melakukan rekapitalisasi perbankan dan memberikan
339
bantuan likuiditas kepada bank-bank yang kesulitan likuiditas. Stabilitas Sistem
Keuangan merupakan aspek yang sangat penting dalam membentuk dan
menjaga perekonomian yang berkelanjutan. Selain itu, diperlukan waktu yang
lama untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik kepada Sitem
Keuangan.
Krisis tahun 1998 membuktikan bahwa, secara umum, dampak instabilitas
pada Sistem Keuangan adalah sebagai berikut; Pertama, transmisi kebijakan
moneter tidak berjalan normal, sehingga, kebijakan moneter menjadi tidak efektif.
Kedua, Fungsi, intermediasi industri jasa keuangan terutama perbankan tidak
berjalan sebagaimana mestinya, karena ada alokasi dana yang tidak tepat dan
mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Ketiga, ketidakpercayaan
sektor publik pada sistem keuangan mendorong investor/kreditur untuk menarik
dana. Akibatnya, timbul masalah likuiditas. Keempat, sangat mahalnya biaya
untuk menyelamatkan sistem keuangan jika terjadi krisis yang sistemik. Oleh
karena itu, upaya untuk menghindari atau mengurangi risiko kemungkinan
terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan sangatlah diperlukan untuk
menghindari kerugian yang begitu besar.
6) Pentingnya pengaturan Stabilitas Sistem Keuangan dalam UU N0. 2/2020
Setidaknya ada tiga manfaat dari diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2020.
Pertama, untuk memberikan dasar hukum dan kepastian hukum bagi
masyarakat dan aparatur negara. Khusus untuk aparatur negara, dasar hukum
ini diperlukan untuk memperkuat kewenangannya dengan berbagai kewenangan
yang luar biasa (extra ordinary) dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Kedua,
untuk memberikan kepastian akan keberlanjutan langkah pemerintah dalam
penyelamatan kesehatan masyarakat dan perekonomian negara. Ketiga untuk
memberikan perlindungan hukum bagi aparatur negara dalam pelaksanaan
tugasnya.
Mengingat Pandemi Covid-19, selain merupakan ancaman bagi manusia,
juga menyebabkan risiko ketidakstabilan dan ancaman terhadap perekonomian
nasional dan sistem keuangan, sehingga perlu mitigasi bersama Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan membentuk
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri
Keuangan sebagai kordinator merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia
340
(BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan
Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KSSK menyelenggarakan
pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan
kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian (Vide: Pasal 4 UU
UU PPSK).
UU Nomor 2 Tahun 2020 antara lain dalam Pasal 14 sampai Pasal 26
mengatur langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dan penguatan
Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan KSSK, Menteri Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. Untuk menjaga stabilitas
Sistem Keuangan dalam kondisi darurat akibat Pandemi Covid-19, UU Nomor 2
Tahun 2002 memberikan legitimasi dan landasan hukum bagi pemerintah dan
otoritas terkait untuk mengambil Langkah-langkah yang cepat dan akuntabel.
Peraturan perundang-undangan yang ada dirasa masih belum memadai untuk
menjaga stabilitas Sistem Keuangan akibat Pandemi Covid-19. Oleh karena itu,
pengaturan ini perlu sebagai dasar dari peraturan pelaksanaan atau kebijakan
yang dilakukan oleh masing-masing instansi/lembaga.
Dalam rangka melaksanakan UU Nomor 2 Tahun 2002 Kementerian
Keuangan, BI, OJK, LPS dan dunia usaha bersinergi untuk mendorong kredit
dan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas. Hal ini sejalan dengan Paket
Kebijakan Terpadu KSSK untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam
rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi yang diputuskan pada 1 Februari 2021
yang mencakup:
1. Kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja pemerintah dan pembiayaan.
2. Stimulus moneter, kebijakan makro prudensial, akomodatif dan digitalisasi
system pembayaran.
3. Kebijakan prudensial sektor keuangan.
4. Kebijakan penjaminan simpanan.
(Siaran Pers Bersama Kementerian Keuangan, BI dan OJK, 1 April 2021,
Website Bank Indonesia dan Kemenkeu diakses 3 April 2021).
Sementara itu, Kementerian Keuangan telah melakukan kebijakan antara
lain berupa peningkatan anggaran Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN)
sebanyak 22 persen menjadi Rp699,43 triliun rupiah, yang antara lain menyasar
dukungan sosial sebesar Rp157,43 triliun, dukungan UMKM dan korporasi
341
sebesar Rp184,83 triliun, insentif usaha sebesar Ro58,46 triliun dan Rp124,44
triliun unyuk dukungan program prioritas.
Kemudian Kebijakan BI tetap diarahkan untuk:
1. Mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan kepada dunia usaha.
2. Menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak enam kali sejak tahun 2020
sebesar 15- bps menjadi 3,5% bps.
3. Melakukan injeksi likuditas yang besar.
4. Mendorong transparansi suku bunga dasar kredit.
5. Memperkuat kebijakan Ratio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIMS)
6. Memberlakukan secara bertahap disinsentif berupa giro RIM/RIMS dengan
mengurangi
giro
wajib
minimum
untuk
mendorong
pembiayaan
kredit/pembiayaan kepada perbankan.
OJK telah mengambil kebijakan antara lain:
1. Kebijakan stimulus yang bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh
dan sektor riil dapat bangkit kembali dengan berbagai kemudahan, antara lain
akan bertambah restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
2. Orkestrasi kebijakan OJK bersama Kementerian Keuangan dan BI telah
membuat stabilitas Sistem Keuangan terutama perbankan terus terjaga.
3. Pada tahun 2021 (Januari-Maret), OJK telah mengeluarkan telah
mengeluarkan 7 POJK dan 10 SEOJK kepada industri jasa keuangan dalam
rangka memperkuat industri jasa keuangan dan mempercepat Pemilihan
Ekonomi Nasional.
Lembaga Penjamin Simpanan mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain:
1. Penurunan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing,
2. Kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, serta
3. Kebijakan relaksasi penyampaian laporan.
UU Nomor 2 Tahun 2020 melahirkan beberapa peraturan pelaksanaan,
antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka mendukung Kebijakan
Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19
Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kewenangan
Lembaga
Penjamin
Simpanan
(LPS)
Dalam
Rangka
342
Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem
Keuangan. Kewenangan LPS menurut UU Nomor 2 Tahun 2020 antara lain:
1. Penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia
2. Penerbitan Surat Hutang,
3. Pinjaman kepada pihak lain dan
4. Pinjaman kepada pemerintah dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas
pada waktu menangani bank gagal. Hal ini juga diatur dalam UU LPS.
Pinjaman ini merupakan opsi terakhir setelah diupayakan sumber lain terlebih
dahulu.
Salah satu kebijakan yang bertujuan untuk mengantisipasi risiko-risiko
tersebut diatas tercermin dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan
Permasalahan Bank. POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 2
Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan
penggabungan, peleburan, pengambilaliham, integrasi dan/atau konversi (P3IK).
Hal ini sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
OJK dan Pasal 49 UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998. Perintah untuk
melakukan atau menerima P3IK bertujuan untuk menjaga ketahanan Bank yang
menghadapi permasalahan keuangan yang dapat mengganggu kelangsungan
usaha dan tidak mampu menghadapi tekanan yang sedangkan terjadi dan tidak
mampunyai Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penguatan
Bank.
Kebijakan tersebut adalah contoh dari kebijakan yang bersifat antisipatif,
yang bertujuan untuk menjaga ketahanan Bank sebagai sumber penyedia dana
dan pelaku utama dalam sistem pembayaran, Apabila Undang-undang No. 2
Tahun 2020 tidak memandatkan kebijakan tersebut, tentunya OJK akan
kesulitan dalam melindungi ketahanan bank yang mengalami permasalahan
karena tidak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk mendasari kebijakan P3IK
tersebut.
343
7) Perlindungan Hukum bagi Pengambil Kebijakan
Kemudian, perlu juga dipahami bahwa tidak mudah untuk mengambil
kebijakan-kebijakan strategis, khususnya terkait penanganan permasalahan
bank. Terlebih lagi, kebijakan tersebut diambil di masa pandemi, yang tentunya
menempatkan si pembuat kebijakan dalam tekanan yang lebih besar dari situasi
normal. Untuk itu, guna memastikan si pembuat kebijakan dapat membuat
keputusan yang tepat dan independen, maka diperlukan jaminan perlindungan
terhadap si pembuat kebijakan untuk terbebas dari tuntutan yang mungkin timbul
dikemudian hari atas keputusan yang dibuatnya. Lebih lanjut terkait landasan
hukum dari pandangan ini akan dijabarkan sebagai berikut:
a) Imunitas yang Terkandung Dalam Rumusan Pasal 27 ayat (2) adalah
Wajar dan Sesuai Dengan Teori-Teori dalam Hukum Pidana
Apabila diperhatikan poin-poin permohonan yang diajukan oleh para
pemohon, dapat dilihat bahwa terdapat suatu kekhawatiran bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) seolah menjadikan pihak-pihak yang disebut dalam
Pasal tersebut menjadi kebal dari jerat hukum tindak pidana korupsi.
Pandangan ini tidaklah tepat. Apabila diperhatikan dengan cermat rumusan
ketentuan Pasal 27 ayat (2) tersebut, dapat dipahami bahwa hanya tindakan
yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas yang didasarkan pada
itikad baik lah yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan atas
perbuatan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan dengan
itikad baik merupakan hal yang lazim dalam konteks hukum pidana.
Perlindungan yang diberikan kepada pihak yang menjalankan tugas atau
melakukan suatu tindakan dengan itikad baik bukanlah hal yang baru dalam
hukum Indonesia, khususnya hukum pidana. Terkait perlindungan kepada
pihak yang melaksanakan tugas diatur dalam Pasal 50 dan 51 ayat (1) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 50
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-
undang, tidak dipidana.
Pasal 51
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan
yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.
344
Bahkan, dalam konteks hukum pidana, sekalipun suatu perbuatan tidak
memenuhi ketentuan yang menjadi dasar penghapus pidana dalam Pasal 50
dan Pasal 51 ayat (1) tersebut di atas, masih terdapat doktrin mens rea untuk
menilai apakah terdapat unsur kesalahan dalam diri seseorang sebagai dasar
untuk menuntut pertanggungjawaban pidana. Kemudian, dalam konteks
tindak pidana korupsi, juga terdapat doktrin perbuatan melawan hukum
materil negatif untuk menilai apakah suatu perbuatan bersifat melawan
hukum atau tidak. Kedua doktrin tersebut berkaitan erat dengan unsur “itikad
baik” dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020.
Mengenai doktrin Mens Rea
Unsur kesalahan merupakan unsur yang harus dipenuhi untuk menuntut
pertanggungjawaban pidana. Salah satu doktrin untuk menentukan ada atau
tidaknya kesalahan pada diri seseorang adalah doktrin Mens Rea dalam.
Doktrin ini berasal dari hukum pidana Inggris yang lengkapnya berbunyi
“actus non facit reum, nisi mens sit rea” yang artinya adalah suatu perbuatan
tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan
niat jahat. Mengenai masalah niat jahat, meskipun sulit untuk diukur, akan
tetapi unsur ini dapat dideteksi dari sikap batin atau disimpulkan dari
perbuatan seseorang.
Penerapan doktrin Mens Rea dalam menentukan kesalahan banyak
diterapkan dalam perkara mengenai tindak pidana perbankan. Salah satu
contoh penerapan doktrin mens rea dapat dilihat dalam Putusan Nomor 1651
K/Pid.Sus/2015. Dalam perkara terkait rahasia bank ini, terdakwa dibebaskan
dari dakwaan melanggar ketentuan mengenai rahasia bank karena
perbuatan terdakwa dilakukan dengan itikad baik dan justru bertujuan untuk
menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank. Kaidah hukum yang sama
juga terkandung dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN.Mrs. Dalam
perkara tersebut terdakwa dibebaskan karena Majelis Hakim berpandangan
bahwa meskipun perbuatan terdakwa secara tekstual dapat dipandang
sebagai pelanggaran atas ketentuan pidana mengenai rahasia bank, akan
tetapi karena perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik, maka unsur
kesalahan atas perbuatan tersebut dianggap tidak terpenuhi.
Penerapan doktrin Mens Rea di atas merupakan contoh bahwa unsur itikad
baik
memegang
peranan
penting
dalam
terpenuhinya
suatu
345
pertanggungjawaban pidana. Apabila suatu perbuatan dilakukan dengan
itikad baik, maka tidak terdapat kesalahan dalam perbuatan tersebut. Apabila
tidak ada unsur kesalahan, maka tidak ada pula pertanggungjawaban pidana.
Mengenai perbuatan melawan hukum materil dalam fungsi negatif
Unsur melawan hukum merupakan unsur yang pasti terkandung dalam suatu
tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Pengertian dari unsur
melawan hukum pada dasarnya adalah berupa tindakan yang bertentangan
dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, tanpa
hak dan bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku.
Dalam memahami unsur melawan hukum, perlu pula diperhatikan ajaran
perbuatan melawan hukum formil dan materiil. Dalam ajaran melawan hukum
formil, suatu perbuatan dianggap melawan hukum apabila perbuatan tersebut
telah melanggar ketentuan undang-undang atau hukum tertulis. Sebaliknya,
dalam ajaran melawan hukum materiil, suatu perbuatan dapat bersifat
melawan hukum karena bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, yaitu
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Ajaran melawan hukum
materiil juga memiliki fungsi negatif, dalam artian mengecualikan suatu
perbuatan sebagai perbuatan yang dikategorikan perbuatan melawan
hukum.
Ajaran sifat melawan hukum materil, dalam fungsi negatif dapat ditemukan
dalam yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 42/K/Kr/1966 tanggal 8
Januari 1966 atas nama terdakwa Machroes Effendi, diikuti dengan putusan
MA Nomor 71/K/1970 tanggal 27 Mei 1972, Putusan Nomor 81/K/Kr/1973,
yang pada pokoknya menggariskan bahwa terdapat tiga sifat yang
menghilangkan unsur melawan hukum atau sebagai alasan penghapus
pidana yaitu apabila negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan
terdakwa tidak mendapat untung.
Dalam kaitannya dengan perkara uji materi ini, dapat dilihat bahwa jangankan
suatu perbuatan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan dengan
itikad baik, perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang
berlaku saja masih dapat dihilangkan sifat melawan hukumnya sepanjang
perbuatan tersebut mengandung tiga sifat berupa tidak dirugikannya negara,
terlayaninya kepentingan umum, dan tidak adanya keuntungan yang diterima
oleh si pelaku.
346
Selain itu, ketentuan yang memuat perlindungan atas tuntutan perdata atau
pidana terhadap pembuat kebijakan juga telah diatur di berbagai ketentuan
perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang
Bunyi Pasal
Pasal
48
ayat
(1)
Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan
dan
Penanganan
Krisis
Sistem Keuangan
Kecuali
terdapat
unsur
penyalahgunaan
wewenang,
anggota
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan,
sekretaris
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan, anggota sekretariat Komite Stabilitas
Sistem
Keuangan,
dan
pejabat
atau
pegawai
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas
Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan
tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun
pidana
atas
pelaksanaan
fungsi,
tugas,
dan
wewenang berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal
45
Undang-
Undang
Nomor
23
Tahun
1999
tentang
Bank Indonesia
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur,
dan atau Pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum
karena telah mengambil keputusan atau kebijakan
yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini
sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 37
Tahun 2008 tentang
Ombudsman
Dalam
rangka
pelaksanaan
tugas
dan
wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap,
ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka
pengadilan.
Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 11
Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak
Menteri,
Wakil
Menteri,
pegawai
Kementerian
Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan
Pengampunan
Pajak,
tidak
dapat
dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan
penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan
pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
b) Imunitas yang diberikan pada pembuat keputusan tidak serta merta
melanggar prinsip equality before the law.
Para pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) bertentangan dengan prinsip kesetaraan dimuka
hukum atau Equality Before the Law. Pandangan para Pemohon ini juga
merupakan alasan yang tidak tepat.
Dalam ilmu hukum dan hak asasi manusia, prinsip Equality before the law,
yang mengakui bahwa kesetaraan tidak berarti harus selalu ada perlakuan
yang sama di setiap saat. Dalam Pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dan komentar umum Nomor 18 Kovenan Hak Sipil Politik terkait
347
pengertian mengenai kesetaraan dan diskriminasi, dapat dipahami bahwa
pengertian kesetaraan juga mencakup pemahaman bahwa tidak semua
tindakan pembedaan antara orang ataupun sekelompok orang dapat
dikatakan sebagai tindakan diskriminasi sepanjang pembedaan tersebut
didasarkan pada alasan yang rasional dan objektif serta tujuan yang
dibenarkan.
Bahwa yang dimaksud dengan alasan yang rasional adalah alasan yang
pantas (Proper), biasa (Usual), dan adil (Fair), dengan tolak ukur didasarkan
pada perlakuan terhadap orang lain dalam kondisi yang sama dan maksud
dari alasan yang objektif yaitu berdasarkan kondisi aktual, tidak memihak
(impartial),
tidak
subyektif
(Non-Subyektif),
tidak
ada
kepentingan
(uninterested) dan tidak ada pengaruh (uninfluenced) serta sesuai dengan
tujuan yang dibenarkan yaitu berupaya untuk mengusahakan adanya
penikmatan hak asasi manusia yang sama bagi semua orang.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam menilai ada atau tidaknya
pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dimuka hukum dalam Pasal 27 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 standar yang perlu diperhatikan
adalah apakah ketentuan yang dianggap membedakan perlakuan tersebut
telah memenuhi standar rasional dan objektif. Dalam perkara ini, untuk
mengukur apakah telah terpenuhi standar rasional dan objektif dapat dilihat
dari fakta-fakta yang melatarbelakangi diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun
2020.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada dasarnya diterbitkan sebagai
respons untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan menjaga
stabilitas sistem keuangan dalam kondisi pandemi Covid-19. Kondisi
pandemi yang melanda seluruh belahan dunia tersebut tentu juga memberi
dampak ekonomi, termasuk kepada Indonesia, yang mengakibatkan
timbulnya kebutuhan untuk melakukan serangkaian kebijakan yang
diperlukan guna mencegah terjadinya dampak buruk pada sistem
perekonomian. Kebijakan yang diperlukan tersebut bukan tidak mungkin
dipandang sebagai tindakan yang tidak lazim dalam kondisi normal. Akan
tetapi, berdasarkan pertimbangan tertentu dari si pembuat kebijakan,
kebijakan yang mungkin dalam kondisi normal dianggap tidak lazim tersebut
348
ternyata sangat dibutuhkan untuk mencegah dampak buruk pada
perekonomian dalam situasi pandemi yang tidak menentu.
Oleh karena itu, untuk menjaga independensi dan profesionalisme pembuat
kebijakan, mencegah keragu-raguan dan ketakutan yang berlebihan akan
konsekuensi hukum yang mungkin timbul dikemudian hari apabila diambil
suatu kebijakan yang mungkin saja tidak populer bagi sebagian kalangan,
dan tentunya untuk melindungi kepentingan umum, maka diperlukan jaminan
perlindungan bahwa kebijakan yang diambil tersebut tidak dapat dituntut baik
secara perdata ataupun pidana. Kewenangan tanpa batas memang bukanlah
solusi untuk mengatasi suatu permasalahan. Oleh karena itu, ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (2) juga memuat pembatasan bahwa kebijakan yang
diambil harus dalam rangka menjalankan tugas dan dilakukan dengan itikad
baik.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa alasan-
alasan yang mendasari ketentuan Pasal 27 ayat (2) telah memenuhi standar
rasional dan objektif dan oleh karenanya ketentuan tersebut tidak
bertentangan dengan prinsip persamaan dimuka hukum.
8) Dampak Positif Kebijakan Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2020
Dampak Positif kombinasi kebijakan yang dilakukan berbagai instansi yang
tergabung dalam KSSK telah menunjukkan dampak positif sebagai berikut:
a. Pemulihan Kondisi Makroprudensial
Sejalan dengan perbaikan pada perekonomian global, perekonomian
domestik juga mulai membaik, Hal ini tercermin dari Lapangan Usaha
Informasi dan Komunikasi, Kesehatan, Sosial, Pendidikan, Pertanian,
Kehutanan dan Perikanan yang mengalami pertumbuhan positif. Selain itu,
stabilitas eksternal perekonomian Indonesia tetap terjaga. Nilai tukar
rupiahpun menunjukkan perbaikan, karena peningkatan Transaksi Modal dan
Finansial pada Neraca Pembayaran Indonesia pada triwulan ke 4 tahun 2020.
Stabilitas Sistem Keuangan tetap terjaga di tengah perbaikan pertumbuhan
ekonomi semester 2 Tahun 2020. Likuiditas Perbankan melimpah dan terus
bertambah sepanjang tahun 2020. Selain itu, bank masih mengalami
keuntungan walaupun menurun dan pembiayaan ekonomi tumbuh melambat
pada semester2 tahun 2020.
349
b. Ketahanan Sistem Keuangan tetap terjaga
Ketahanan yang membaik terlihat pada tekanan di Pasar Keuangan
Domestik berlanjut turun, Kinerja dan ketahanan Rumah Tangga dan
Korporasi membaik, Ketahanan Perbankan dan Institusi Keuangan Non Bank
(IKNB) masih kuat dan baik. Tidak ada bank dan IKNB yang gagal pada masa
Pandemi Covid-19. Sistem Pembayaran baik tunai dan non tunai tetap
berlangsung dengan cepat, aman dan efisien. Restrukturisasi kredit juga
tetap berjalan dengan baik, likuiditas bank masih cukup baik dan suku bunga
kredit cenderung turun dengan turunnya suku bunga penjaminan simpanan
dan membaiknya penangnan Pandemi Covid-19 oleh Pemerintah.
Sampai saat ini, tantangan yang masih ada dalam proses pemulihan ekonomi
dan stabilitas sistem keuangan adalah bagaimana memulihkan fungsi
intermediasi perbankan dan bagaimana mengawal kualitas kredit yang baik
dengan program restrukturiasi dan setelah program restrukturisasi.
9) Penutup
Sebagai penutup, kembali perlu ditekankan bahwa memang diperlukan upaya-
upaya yang tidak biasa dalam menghadapi situasi yang tidak biasa, seperti
Pandemi Covid-19. Kebijakan yang tertuang dalam POJK Nomor 18 Tahun 2020
tersebut adalah salah satu contoh dari upaya tidak biasa yang dilakukan untuk
menghadapi situasi yang tidak biasa.
Tujuan dari kebijakan tersebut semata-mata adalah untuk menjaga sistem
perekonomian, khususnya ketahanan Sistem Keuangan terutama Lembaga
Jasa Keuangan Bank, yang sangat rentan mengalami permasalahan keuangan
sebagai akibat dari situasi pandemik. Untuk itu, selain dari perlunya memberi
payung hukum atas kebijakan-kebijakan yang tidak biasa tersebut, perlu adanya
kepastian hukum dan juga diperlukan perlindungan hukum yang jelas atas
keputusan yang diambil oleh pemangku kebijkan guna melindungi independensi
dan profesionalitas si pembuat kebijakan dan membantu pembuat kebijakan
membuat keputusan yang tepat.
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyampaikan
kesimpulan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah, masing-masing pada
tanggal 4 Juni 2021 dan 7 Juni 2021, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada
pendiriannya;
350
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian formil serta pengujian materiil norma Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1,
huruf a angka 2, dan huruf a angka 3, Pasal 6 ayat (12), Pasal 27, dan Pasal 28
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516,
351
selanjutnya disebut UU 2/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian
secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal.
Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari
setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu
yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-
Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan pengujian formil UU
2/2020 ke Mahkamah Konstitusi sebanyak dua kali. Pertama, permohonan
pengujian formil yang diajukan pada 1 Juli 2020 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi pada 7 Juli 2020 yang kemudian permohonan
tersebut dicabut oleh para Pemohon berdasarkan surat bertanggal 19 Agustus
2020 perihal pencabutan permohonan. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi
memutus permohonan para Pemohon dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 51/PUU-XVIII/2020. Kedua, para Pemohon mengajukan kembali
352
pengujian formil UU 2/2020 dalam permohonan a quo pada 4 September 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 173/PAN.MK/2020
dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 9 September 2020
dengan Nomor 75/PUU-XVIII/2020;
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena UU 2/2020
diundangkan pada 18 Mei 2020, maka tenggat 45 hari setelah Undang-Undang
a quo dimuat dalam Lembaran Negara adalah pada 2 Juli 2020. Dengan
demikian, permohonan pengujian formil UU 2/2020 yang diajukan oleh para
Pemohon dalam permohonan yang kedua bertanggal 4 September 2020
diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan pengujian formil para
Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka pokok permohonan
pengujian formil para Pemohon, tidak dipertimbangkan.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
353
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.5] dan Paragraf [3.6] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka
2, dan angka 3, Pasal 6 ayat (12), Pasal 27, dan Pasal 28 UU 2/2020 yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
354
1. melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB)
selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau
untuk
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling
lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto
(PDB); dan
3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1
menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara
bertahap.
Pasal 6 ayat (12)
Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pajak transaksi elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk
kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan
di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas
sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan
bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan
bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat
atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang
berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan
yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:
13. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 17B ayat
(1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
355
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
14. Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3843),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
15. Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 ayat (3),
Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3) dalam Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4286);
16. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
17. Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
18. Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal 83, dan Pasal 107
ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
19. Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
20. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
21. Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
22. Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
356
2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6396);
23. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5872); dan
24. Pasal 11 ayat (22), Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6410),
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan
negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)
dan/atau
dalam
rangka
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XLIII adalah perorangan warga
negara Indonesia (WNI) pembayar pajak sebagaimana dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [vide bukti P-1
sampai dengan bukti P-57]. Menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon XLIII,
sebagai pembayar pajak memiliki hak konstitusional untuk mengajukan
pengujian materiil karena norma yang diujikan mengatur tentang Keuangan
Negara dan perpajakan;
3. Bahwa Pemohon XLIV, Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad, mendalilkan sebagai
perhimpunan yang berkedudukan di Ibukota Negara Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-243.AH.01.08. Tahun 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar dan berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Nomor 025/SK/PB/2020
tentang Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad
Masa Bakti 1439-1444 H/2017-2022 M memutuskan Fahmi Faisal Bahreisy
sebagai Ketua dan Mirazd Saleh Abdat sebagai Sekretaris Jenderal [vide bukti
P-60];
4. Bahwa Pemohon XLV, Yayasan LBH Catur Bhakti, adalah Badan Hukum Privat
berbentuk Yayasan, berkedudukan di Jalan Raya Condet Nomor 35, Cilincing,
Jakarta Timur yang mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial, keagamaan,
357
dan kemanusiaan serta mengangkat Agus Sudjatmoko sebagai Ketua Umum
dan Mulyadi M. Phillian sebagai Sekretaris Umum berdasarkan Anggaran Dasar
yang dibuat dihadapan Notaris Drs. Soebiantoro, S.H., pada tanggal 4 Mei 2016
[vide bukti P-62];
5. Bahwa Pemohon XLVI, KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia)
mendalilkan sebagai perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta Selatan
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0000372.AH.01.08 Tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum
Perkumpulan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia bertanggal 20 April
2020 serta dalam Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
tersebut mengesahkan susunan Pengurus dan Pengawas Perkumpulan
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia yaitu Elevan Yusmanto sebagai
Ketua Umum dan Susanto Triyogo Adiputro sebagai Sekretaris Jenderal [vide
bukti P-63];
6. Bahwa Pemohon XLVII, Wanita Islam mendalilkan sebagai perkumpulan yang
berkedudukan di Jakarta Timur berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0013162.AH.01.07. Tahun 2018
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Wanita Islam
bertanggal 24 Oktober 2018 serta dalam Lampiran Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia tersebut membentuk susunan organ perkumpulan
dengan menetapkan Drs. Hj. Marfuah Musthofa, M.Pd sebagai Ketua Umum dan
Hanip Pujiati sebagai Sekretaris Umum [vide bukti P-64];
7. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 2 sampai dengan angka 6 di atas telah
ternyata keseluruhan Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia dan
badan hukum privat (selanjutnya disebut para Pemohon);
8. Bahwa dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yaitu hak-
hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 23A, Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang disebabkan
oleh berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3,
Pasal 6 ayat (12), Pasal 27, dan Pasal 28 UU 2/2020, para Pemohon
menerangkan sebagai berikut:
358
a. Menurut para Pemohon yang terdampak potensi tertular Covid-19, memiliki
kepentingan dalam hal kesehatan publik, namun terbitnya UU 2/2020 beserta
Lampirannya telah menyalahgunakan keadaan darurat kesehatan untuk
membentuk hukum darurat yang berpotensi mengurangi hak konstitusional
lainnya yang dimiliki oleh para Pemohon;
b. Menurut para Pemohon, sebagai perseorangan pembayar pajak memiliki hak
konstitusional dikarenakan Bagian 3 UU 2/2020 mengatur mengenai
perpajakan sehingga para Pemohon memastikan kewenangan budgeting
Pemerintah
dilakukan
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat
sebagaimana diatur dalam Pasl 23 ayat (1) UUD 1945;
c. Menurut para Pemohon, beberapa Pemohon merupakan Pemohon yang
sama dalam Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang telah diputus oleh
Mahkamah Konstiusi dengan amar tidak dapat diterima karena objek
pengujian telah berubah dan telah diberikan kedudukan hukumnya oleh
Mahkamah;
d. Menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010, pada pokoknya memberikan
kedudukan hukum bagi perorangan warga negara Indonesia dan pembayar
pajak serta berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang consern terhadap suatu
undang-undang demi kepentingan publik;
e. Menurut para Pemohon, berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya,
berpotensi merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum termasuk juga bebas dari perlakuan yang
diskriminatif karena terdapat kesewenang-wenangan pengaturan kebijakan
terkait dengan keuangan negara dan perpajakan dalam masa pandemi
Covid-19;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan
kerugian faktual dan potensial dari berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian yaitu Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka
3, Pasal 6 ayat (12), Pasal 27, dan Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 serta telah terlihat
359
pula kausalitas anggapan para Pemohon perihal potensi kerugian hak konstitusional
akibat adanya kebijakan keuangan negara dan perpajakan yang berdampak kepada
para Pemohon sebagai warga negara yang berpotensi tertular Covid-19, dengan
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Potensi kerugian konstitusional
tersebut tidak akan lagi terjadi apabila permohonan para Pemohon a quo
dikabulkan. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah,
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 2
ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 6 ayat (12), Pasal 27, dan
Pasal 28 Lampiran UU 2/2020, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut: (selengkapnya telah termuat
dalam bagian Duduk Perkara);
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan
pengujiannya secara tersirat dan tersurat tidak sejalan dengan prinsip negara
hukum karena memberikan kewenangan absolut kepada Presiden dan
menegasikan DPR dan DPD dalam menjalankan kewenangannya di bidang
legislasi atau pembentukan undang-undang. Selain itu, norma a quo juga telah
memberikan imunitas bagi lembaga dan/atau pelaksana kebijakan serta suatu
kebijakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan a quo, sehingga tindakan
penyalahgunaan kewenangan bukan merupakan tindak pidana, hal ini
merupakan bentuk pengabaian prinsip-prinsip hukum sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, materi muatan UU 2/2020 secara spesifik hanya
memuat tentang berbagai kebijakan dalam rangka penyelamatan perekonomian
negara yang secara garis besar terbagi kedalam kebijakan keuangan negara dan
360
stabilitas sistem keuangan. Adapun keuangan negara yang didalamnya harus
terdapat kedaulatan rakyat yang dikonstruksikan dalam APBN dan ditetapkan
oleh undang-undang, mendapatkan persetujuan DPR, serta sifatnya yang
periodik tidak terpenuhi dalam materi muatan UU a quo;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan
angka 3 Lampiran UU 2/2020 sejatinya telah menjangkau ‘jantungnya’ APBN
karena membuka pembatasan anggaran defisit melebihi 3% dari Pendapatan
Domestik Bruto (PDB) tanpa memberikan batas maksimal, padahal hakikatnya
pos defisit adalah sebagai alat untuk mengendalikan pembengkakan pos
pembiayaan sehingga tidak menjadi beban APBN di tahun-tahun selanjutnya;
4. Bahwa menurut para Pemohon, APBN harus ditetapkan dalam sebuah undang-
undang bukan oleh Perpu yang kemudian dijadikan Lampiran dari suatu undang-
undang, karena APBN harus mendapatkan persetujuan DPR sebagai bentuk
kedaulatan rakyat dan persetujuan DPR tersebut adalah mutlak serta
menentukan. Pasal 2 ayat (1) huruf a Lampiran UU/2020 telah mengambil alih
kewenangan legislatif dalam memberikan persetujuan APBN menjadi
kewenangan
eksekutif.
Terlebih
lagi,
kewenangan
pemerintah
dalam
menetapkan APBN ini pun berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2021 dan
Tahun Anggaran 2022 yang belum ada produknya. Selain itu, dibukanya batasan
defisit 3% terhadap PDB selama 3 tahun anggaran sekaligus, telah menihilkan
arti penting bahwa Undang-Undang APBN harus memenuhi unsur periodik yang
harus ditetapkan setiap satu tahun sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 23
UUD 1945;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara telah menyediakan dua mekanisme pelaksanaan APBN
dalam keadaan tidak normal atau darurat namun dengan tetap memperhatikan
prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi anggaran negara/keuangan
negara yaitu melalui skema Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan dan skema dalam keadaan darurat yaitu Pemerintah
melakukan pergeseran anggaran termasuk melakukan Belanja untuk keperluan
yang tidak ada pagu anggarannya dalam UU APBN periode berjalan;
6. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU 2/2020
bertentangan dengan Pasal 23A dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 karena dalam
361
penetapan pajak yang sifatnya memaksa tidak melibatkan DPR sebagai
perwakilan kedaulatan rakyat maupun DPD sebagai lembaga negara yang
berfungsi sebagai pengakomodir aspirasi daerah. Selain itu, penetapan pajak
dan pungutan lainnya harus dibuat dalam bentuk undang-undang bukan dalam
bentuk peraturan lainnya;
7. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 pada pokoknya
mengatur mengenai hak imunitas yang memberikan perlindungan bagi mereka
yang berlaku tidak adil atau melakukan sesuatu yang dapat merugikan bangsa
dan negara, selain itu juga berpotensi menyebabkan penyalahgunaan
wewenang yang melahirkan kebijakan ekonomi yang otoriter karena
menghilangkan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberi
amanat oleh UUD 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara dan secara otomatis menghilangkan fungsi DPR untuk
mengawasi penggunaan anggaran tersebut;
8. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 menerapkan
prinsip metode omnibus yang sesungguhnya keberadaannya tidak diperlukan.
Selain itu, pengesampingan 12 undang-undang khususnya undang-undang yang
terkait dengan APBN, menyebabkan hilangnya kewenangan DPR untuk
memberikan persetujuan atau menolak terhadap APBN;
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
agar Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan menyatakan
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 6 ayat (12), Pasal
27, dan Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.10]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-70 dan keterangan ahli atas nama Dr. Ir. H. Muhammad
Said Didu, M.Si., IPU dan Prof. Anthony Budiawan, M.Sc., CMA yang
didengarkan keterangannya dalam persidangan secara daring pada 7 Desember
2020. Selain itu, para Pemohon juga telah menyampaikan kesimpulan yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 7 Juni 2021. (selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara).
362
[3.11]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan secara daring pada 15 Oktober
2020 serta keterangan tertulis bertanggal 15 Oktober 2020 yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Desember 2020 (selengkapnya termuat dalam
bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan yang
didengarkan dalam persidangan secara daring pada 8 Oktober 2020 dan telah
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 8 Oktober 2020 yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah pada 8 Oktober 2020, serta telah mengajukan 3 (tiga)
orang Ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Dr. Muhammad Chatib Basri, SE.,
M.Ec, dan Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum, yang didengarkan keterangannya
dalam persidangan secara daring pada 29 April 2021. Selain itu, Presiden juga
menyerahkan keterangan tertulis dari 3 (tiga) orang Ahli yaitu Chandra M. Hamzah,
S.H., Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D, dan Dr. Yunus Husein, S.H., LLM
tanpa didengar keterangannya dalam persidangan, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 3 Juni 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara).
Selain itu, Presiden telah menyampaikan Kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 4 Juni 2021.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan mengenai konstitusionalitas norma yang dipermasalahkan oleh para
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan perihal pengujian
norma Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 27, dan
Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 yang telah diputus oleh Mahkamah, oleh karena itu
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan a quo
memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 42 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 6/2005), sehingga terhadap pengujian
norma a quo dapat dimohonkan kembali. Ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 42
PMK 6/2005 adalah sebagai berikut:
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
363
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 42 PMK 6/2005 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU
terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara
yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian
kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan
permohonan yang bersangkutan berbeda
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan bahwa
pengujian ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal
27, dan Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 terhadap Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), Pasal 23A, Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 pernah diajukan sebelumnya oleh para
Pemohon yang kemudian dilakukan pencabutan permohonan oleh para Pemohon
berdasarkan surat bertanggal 19 Agustus 2020 dan kemudian telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi dengan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-
XVIII/2020, bertanggal 27 Agustus 2020 dengan Amar menyatakan sebagai berikut:
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan
Pengujian Materiil Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3,
Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau
Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian
Nasional
dan/atau Stabilitas
Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
364
Nomor 6516) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ditarik kembali;
4. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 dalam Buku
Registrasi
Perkara
Konstitusi dan mengembalikan
Salinan
berkas
permohonan kepada para Pemohon;
Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo selain mengajukan kembali
pengujian norma Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 27,
dan Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 sebagaimana juga yang para Pemohon
mohonkan dalam Perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020, telah pula menambahkan
ketentuan Pasal 6 ayat (12) UU 2/2020 sebagai norma yang dimohonkan
pengujiannya serta menambahkan dasar pengujian dalam permohonan a quo yaitu
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan adanya penambahan norma
pengujian serta dasar pengujian dalam permohonan a quo, serta terlebih lagi
perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 belum mempertimbangkan pokok permohonan,
maka terlepas secara substansial permohonan a quo beralasan menurut hukum
atau tidak, namun secara formal berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal
42 PMK 6/2005, permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.14]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon berdasarkan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 42 PMK 6/2005 dapat diajukan kembali, maka
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon lebih
lanjut.
[3.15]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan seksama
permohonan para Pemohon, keterangan DPR beserta lampirannya, keterangan
Presiden, keterangan Ahli para Pemohon, keterangan Ahli Presiden dan keterangan
tertulis Ahli Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon,
kesimpulan tertulis para Pemohon dan Presiden sebagaimana keseluruhannya
termuat pada bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan
dalil permohonan para Pemohon.
[3.16]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mengadili dan memutus mengenai
konstitusionalitas norma pasal-pasal sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon
365
dan oleh karena permasalahan hukum yang dijadikan alasan permohonan
pengujian oleh para Pemohon mempunyai kesamaan dengan perkara Nomor
37/PUU-XVIII/2020 yang telah diputus oleh Mahkamah pada 28 Oktober 2021,
pukul 10.33 WIB, maka penting bagi Mahkamah untuk mengutip beberapa
pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
37/PUU-XVIII/2020 tersebut, sebagai berikut:
“[3.18.1] … Bahwa berkaitan hal-hal sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon tersebut di atas, setelah dicermati dengan saksama dalil-dalil para
Pemohon dimaksud telah ternyata saling berkaitan erat dan bertumpu pada
argumen khusus yaitu adanya kekhawatiran para Pemohon berkenaan
dengan penggunaan keuangan negara dalam penanggulangan pandemi
Covid 19. Terhadap dalil-dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah
berpendapat sesungguhnya pilihan kebijakan pemerintah sebagaimana
tertuang dalam norma-norma yang dilakukan pengujian tersebut di atas oleh
para Pemohon adalah pilihan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
karena adanya keterdesakan keadaan atau kondisi darurat. Dalam hal ini,
kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang tidak bisa tidak harus
bersentuhan dengan soal keuangan atau anggaran, termasuk dalam hal ini
kemungkinan-kemungkinan adanya asumsi penyalahgunaan keuangan
negara dimaksud. Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami pilihan
kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut karena pemerintah
memang memiliki pilihan yang sangat terbatas dalam penanganan pandemi
Covid-19 yang tentunya memerlukan beban anggaran yang tidak bisa
diprediksi sebagaimana layaknya beban anggaran negara dalam keadaan
normal…”
“[3.18.2]
Bahwa terlepas dari adanya kekhawatiran para Pemohon dan
asumsi-asumsi lain berkenaan dengan persoalan penggunaan anggaran
tersebut di atas, justru yang menjadi persoalan krusial adalah tidak adanya
pembatasan waktu berlakunya UU 2/2020 yang berasal dari Perpu 1/2020
yang hanya difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19. Berkaitan
dengan hal demikian, menurut Mahkamah kekhawatiran-kekhawatiran di atas
juga akan terjawab dengan sendirinya setelah Mahkamah menilai
konstitusionalitas norma Pasal 29 Lampiran UU 2/2020. Oleh karena itu,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan konstitusionalitas norma
Pasal 29 a quo sebagai berikut:…”
“[3.18.3] … menurut Mahkamah dalam batas penalaran yang wajar, kondisi
pandemi Covid-19 yang terjadi secara global memang memiliki dampak yang
signifikan terhadap kondisi perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia.
Sebagai salah satu negara yang juga terdampak adanya pandemi Covid-19,
Pemerintah berupaya untuk mengantisipasinya dengan berbagai langkah,
salah satunya adalah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk
mengatasi dampak terhadap perekonomian nasional. Namun demikian, oleh
karena langkah antisipatif yang dilakukan Pemerintah berkaitan erat dengan
penggunaan keuangan negara maka harus dilakukan kontrol yang kuat yang
salah satunya adalah dengan pembatasan waktu berlakunya UU a quo.
Terlebih lagi hal demikian apabila dikaitkan dengan prinsip kedaulatan rakyat
366
dan prinsip negara hukum yang demokratis sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, sekalipun terhadap Perppu terdapat
karakteristik khusus namun bukan berarti substansi UU yang berasal dari
Perpu dapat mengabaikan prinsip demokrasi dan prinsip negara hukum. Oleh
karena itu, materi UU a quo bukan hanya harus memenuhi prinsip keadilan
namun juga harus memenuhi prinsip kepastian, termasuk prinsip kepastian
dalam pemberlakuannya.”
“Bahwa terlepas dari adanya persetujuan DPR terhadap Perpu a quo, tidak
adanya pemuatan batas waktu yang tegas dalam UU a quo memberikan
dampak yang cukup signifikan tentang batas waktu keberlakukan keadaan
darurat yang merupakan substansi utama karena karakteristik yang dimiliki
oleh UU yang berasal dari Perpu dimaksudkan untuk mengatasi kedaruratan
akibat pandemi Covid-19. Terlebih substansi dalam Lampiran UU a quo
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU 2/2020 yang menganulir
beberapa norma pasal berbagai undang-undang, yaitu: …”
“Bahwa oleh karena itu, apabila tidak dilakukan pembatasan waktu
pemberlakuan UU 2/2020, maka sejumlah norma dalam berbagai undang-
undang yang dianulir tersebut akan kehilangan keberlakuannya secara
permanen. Bahkan ketika pandemi Covid-19 telah berakhir, dengan tidak
adanya batasan waktu tersebut norma-norma yang dianulir oleh Pasal 28
Lampiran UU 2/2020 tetap saja tidak berlaku karena masih digunakan untuk
kepentingan yang lain yaitu dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Hal demikian menimbulkan ketidakpastian akan batas waktu kondisi
kegentingan yang memaksa. Terlebih, pemberlakuan undang-undang a quo
berkaitan erat dengan penggunaan keuangan negara yang sangat
memengaruhi perekonomian negara yang berdasarkan Pasal 23 ayat (2)
UUD 1945 seharusnya mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan
DPD.”
“Bahwa hal utama yang juga harus ditekankan dalam hal keadaan darurat
adalah batasan waktu yang jelas tentang kapan situasi darurat pandemi
Covid-19 akan berakhir. Secara konseptual, state of emergency dan law in
time of crisis harus menjadi satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat
dipisahkan sebagai upaya untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa
keadaan darurat akan ada ujungnya sehingga hal tersebut pastinya akan
menimbulkan adanya kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.”
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Mahkamah dalam
putusan ini harus menegaskan pembatasan waktu pemberlakuan UU a quo
secara tegas dan pasti agar semua pihak memiliki kepastian atas segala
ketentuan dalam UU ini yang hanyalah dalam rangka menanggulangi dan
mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19 sehingga keberlakuan UU ini
harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi
tersebut. Oleh karena itu, UU ini hanya berlaku selama status pandemi Covid-
19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir
tahun ke-2 sejak UU 2/2020 diundangkan. Namun demikian, dalam hal
pandemi diperkirakan akan berlangsung lebih lama, sebelum memasuki
tahun ke-3, berkaitan dengan pengalokasian anggaran untuk penanganan
367
Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan
DPD. Pembatasan demikian perlu dilakukan karena UU a quo telah
memberikan pembatasan perihal skema defisit anggaran sampai tahun 2022.
Oleh karena itu, pembatasan dua tahun paling lambat Presiden
mengumumkan secara resmi berakhirnya pandemi adalah sesuai dengan
jangka waktu perkiraan defisit anggaran tersebut di atas. Dengan demikian,
berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Mahkamah Pasal 29 Lampiran
UU 2/2020 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden
mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir
di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun
ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum
memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan namun
pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk
penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan
pertimbangan DPD…”
[3.17]
Menimbang bahwa setelah merujuk pada pertimbangan hukum putusan
tersebut
di
atas,
terhadap
dalil
para
Pemohon
yang
mempersoalkan
konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, serta
Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU 2/2020 yang pada pokoknya mempersoalkan
masalah penggunaan keuangan negara dan perpajakan dan juga menjadi norma
pengujian dalam perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020. Oleh karena itu, Pertimbangan
Hukum Mahkamah dalam Sub-Paragraf [3.18.1] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 37/PUU-XVIII/2020, bertanggal 28 Oktober 2021 yang telah diucapkan
sebelumnya yang menyatakan pasal-pasal a quo tidak beralasan menurut hukum
berlaku mutatis mutandis menjadi bagian dari pertimbangan hukum permohonan ini.
Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat
(1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, serta Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU
2/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang
bahwa
terhadap
dalil
para
Pemohon
mengenai
inkonstitusionalitas Pasal 28 Lampiran UU 2/2020, meskipun tidak dimohonkan
dalam perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020, namun setelah Mahkamah mempelajari
secara
saksama
permohonan
para
Pemohon,
menurut
Mahkamah
isu
konstitusionalitas yang dimohonkan oleh para Pemohon tersebut juga terkait erat
(berkelindan) dengan batasan waktu keberlakuan UU a quo dalam menangani
pandemi Covid-19 yang telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Sub-Paragraf
[3.18.2] dan Sub-Paragraf [3.18.3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-
368
XVIII/2020. Oleh karena itu, Pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Sub-Paragraf
[3.18.2] dan Sub-Paragraf [3.18.3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-
XVIII/2020, bertanggal 28 Oktober 2021 dan telah diucapkan sebelumnya yang pada
pokoknya Mahkamah memberikan pemaknaan terhadap norma yang mengatur
waktu keberlakuan dari UU a quo, berlaku mutatis mutandis menjadi bagian dari
pertimbangan hukum permohonan ini, sehingga segala kekhawatiran serta asumsi-
asumsi yang didalilkan oleh para Pemohon berkenaan dengan tidak berlakunya
untuk sementara waktu sejumlah norma dalam 12 (dua belas) undang-undang yang
terdapat dalam Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 tidak lagi akan terjadi. Dengan
demikian, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.19]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mengadili dan memutus mengenai
konstitusionalitas Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020, bertanggal 28
Oktober 2021 yang telah diucapkan sebelumnya, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.19.1] Bahwa Mahkamah dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
37/PUU-XVIII/2020 berkenaan dengan pengujian Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3)
Lampiran UU 2/2020, menyatakan sebagai berikut:
“…
Dalam Pengujian Materiil:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “bukan merupakan kerugian negara” Pasal 27 ayat (1)
Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan kerugian
negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”. Sehingga Pasal 27 ayat (1) Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
369
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516) yang semula berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah
dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan
pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan
belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk
penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian
negara”, menjadi selengkapnya berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkan
Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka
pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di
bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di
bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas
sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional,
merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan
perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara
sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”.
3. Menyatakan frasa “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan
kepada peradilan tata usaha negara” Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau
Stabilitas
Sistem
Keuangan
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan objek gugatan
yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang
dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan
dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Sehingga Pasal 27 ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516) yang semula berbunyi, Segala tindakan termasuk
keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan
kepada peradilan tata usaha negara, menjadi selengkapnya berbunyi,
“Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan
370
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
ini
bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata
usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan
pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan”.
4. …”
Dengan adanya Putusan Mahkamah tersebut, maka terhadap Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020, Mahkamah telah mempertimbangkan
konstitusionalitasnya dan telah menyatakan syarat pemaknaan yang konstitusional
terhadap norma a quo. Dengan demikian sejak putusan tersebut diucapkan,
meskipun terdapat 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat
berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim
Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh berkenaan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020, maka pemaknaan yang
konstitusional terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 adalah
sebagaimana Amar Putusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-
XVIII/2020 tersebut, sehingga bukan lagi norma lengkap sebagaimana yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon. Dengan adanya putusan tersebut, maka
norma Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang didalilkan para
Pemohon inkonstutisional menjadi kehilangan objek sehingga tidak relevan untuk
dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.19.2] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai pengujian Pasal
27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 Mahkamah telah memutus konsitusionalitas Pasal
27 ayat (2) Lampiran UU a quo dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 37/PUU-
XVIII/2020, yang telah menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020
adalah konstitusional dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:
“[3.19.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon terkait
inkonstitusional norma Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, Mahkamah
mempertimbangkan, oleh karena telah dinyatakan inkonstitusionalnya frasa
“bukan merupakan kerugian negara” secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan
iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam
norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, maka dengan demikian sudah
tidak terdapat lagi adanya persoalan inkonstitusionalitas antara norma Pasal
27 ayat (1) dengan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020. Sehingga, tidak
terdapat lagi persoalan inkonstitusionalitas terhadap norma Pasal 27 ayat (2)
Lampiran UU 2/2020. Sebab, tindakan hukum baik secara pidana maupun
perdata tetap dapat dilakukan terhadap subjek hukum yang melakukan
371
penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sepanjang perbuatan tersebut menimbulkan
kerugian negara karena dilakukan dengan iktikad tidak baik dan melanggar
peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU
2/2020…”
Oleh karena isu konsitutional yang dikemukakan oleh para Pemohon
berkenaan dengan alasan pengujian Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 pada
pokoknya adalah tidak jauh berbeda dengan isu konstitusional sebagaimana telah
dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-
XVIII/2020 a quo, maka pertimbangan hukum dalam putusan di atas mutatis
mutandis berlaku untuk permohonan a quo, khususnya berkenaan dengan
konstitusionalitas Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020. Dengan demikian dalil
Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.20]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat terhadap dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1,
angka 2, dan angka 3, Pasal 6 ayat (12), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 Lampiran
UU 2/2020, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-
XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku terhadap pertimbangan hukum Putusan
permohonan a quo sehingga permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum. Sementara itu, permohonan para Pemohon berkenaan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 adalah kehilangan objek.
[3.21]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil dan hal-hal lain dari permohonan
para Pemohon yang dipandang tidak relevan dan oleh karenanya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, serta dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan melewati
tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
372
[4.3]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-
XVIII/2020 sepanjang Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan
angka 3, Pasal 6 ayat (12), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 Lampiran UU
2/2020 mutatis mutandis berlaku pada pertimbangan hukum putusan a
quo;
[4.5]
Pokok permohonan sepanjang inkonstitusionalitas Pasal 27 ayat (1) dan
ayat (3) Lampiran UU 2/2020 kehilangan objek.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Pengujian Formil:
Menyatakan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) tidak dapat diterima;
373
Dalam Pengujian Materiil:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan M.P
Sitompul, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh satu, dan pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Oktober, tahun dua
ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Oktober,
tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.11 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan M.P
Sitompul, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
374
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
1
57/PUU-XVI/2016
Pengujian Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan
Pajak
“… pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat
dilaporkan,
digugat, dilakukan penyelidikan,
dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara
perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai
331
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.”
2
26/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat
“Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu
ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan
advokat sebagai profesi dalam menjalankan
tugas
profesinya
demi
tegaknya
keadilan
berdasarkan
hukum
untuk
kepentingan
masyarakat pencari keadilan. Perlindungan tersebut
antara lain, berupa tidak dapat dituntutnya advokat
baik
secara
perdata
maupun
pidana
dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik
untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan.”
dalam
