PUU
Tahun 2019
75/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 2. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
Kuasa Hukum : Fadli Ramadhanil, S.H., M.H., dkk berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Oktober 2019
Tanggal Registrasi: 2019-11-14
Tanggal Putusan: 2020-01-29
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 16/2019, UU 1/1974
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Saldi Isra (A)", "Suhartoyo (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Mahkamah Konsttiusi Nomor [[22/PUU-XV/2017]] pada angka 4, diperintahkan oleh Mahkamah kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan materi UU Perkawinan, khususnya ketentuan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan;
11. Bahwa perintah [[Mahkamah Konstitusi]] ini telah ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, dengan diundangkannya [[UU No. 16 Tahun 2019]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan. Di dalam [[Pasal 7 ayat (1)]] [[UU No. 16 Tahun 2019]] disebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”;
12. Bahwa dengan sudah diubahnya [[Pasal 7 ayat (1)]] [[UU No. 1 Tahun 1974]] dengan ketentuan yang diatur di dalam [[UU No. 16 Tahun 2019]], alasan untuk memasukkan frasa “atau sudah/pernah kawin” sebagai syarat terpenuhinya kualifikasi sebagai pemilih sudah tidak relevan lagi. Sebab, batas minimal usia perkawinan yang sebelumnya adalah 16 tahun sudah diganti menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan, sehingga batas kedewasaan seseorang warga negara, baik secara usia, maupun di dalam kaitannya dengan perkawinan adalah 19 tahun;
13. Bahwa dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, tidak ada lagi titik singgung antara batas minimal usia pemilih di dalam ketentuan hukum pemilu dan pemilihan kepala daerah yakni 17 tahun, dengan batas usia minimal perkawinan yang sudah diubah sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun;
14. Bahwa dengan masih berlakunya frasa “atau sudah/pernah kawin” di dalam UU a quo telah menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara yag berusia kurang dari 17 tahun dan belum kawin karena belum bisa memberikan hak memilihnya di dalam pemilihan kepala daerah, sedangkan bagi mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan sudah/pernah kawin berlaku sebaliknya, dalam artian mendapatkan hak memilih di dalam pemilu;
15. Bahwa dengan uraian di atas, setelah adanya Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[22/PUU-XV/2017]], dan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi terhadap UU Perkawinan melalui [[UU No. 16 Tahun 2019]], ketentuan di dalam UU a quo sepanjang frasa “atau sudah/pernah kawin” telah menimbulkan ketidakadilan di dalam sistem pendaftaran pemilih bagi setiap warga negara, dan hal ini tentu saja bertentangan dengan asas pemilu dan pemilihan yang dijamin di dalam [[Pasal 22]]E ayat (1) UUD NRI 1945”
· Tentang Syarat Pemilih dan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Depan Hukum
16. Bahwa di dalam [[Pasal 27]] Ayat (1) UUD NRI 1945 telah disebutkan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
17. Bahwa salah satu bentuk persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan itu adalah terkait dengan persamaan hak warga negara untuk dipilih dan memilih di dalam pemilihan umum, termasuk pula pemilihan kepala daerah;
18. Bahwa terhadap pokok permohonan a quo, khususnya terkait dengan syarat
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pilkada
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[75/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2019 April 20
- **Significance**: High
- **File**: [[75 PUU 2019 - UU_Pilkada-tidak_diterima___Tolak-telahucap-29Jan2020. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Adnan Buyung Nasution]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2019-04**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2019-04-20**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2019
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2019:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2019
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Daniel Yusmic P. Foekh]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2019-11-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2020-01-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[029/PUU-IV/2006]]
- [[102/PUU-VII/2009]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[135/PUU-XIII/2015]]
- [[20/PUU-XI/2013]]
- [[20/PUU-XVII/2019]]
- [[22/PUU-XV/2017]]
- [[72/PUU-XV/2017]]
## Amar Putusan
Mahkamah Konsttiusi Nomor [[22/PUU-XV/2017]] pada angka 4, diperintahkan oleh Mahkamah kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan materi UU Perkawinan, khususnya ketentuan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan;
11. Bahwa perintah [[Mahkamah Konstitusi]] ini telah ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, dengan diundangkannya [[UU No. 16 Tahun 2019]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan. Di dalam [[Pasal 7 ayat (1)]] [[UU No. 16 Tahun 2019]] disebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”;
12. Bahwa dengan sudah diubahnya [[Pasal 7 ayat (1)]] [[UU No. 1 Tahun 1974]] dengan ketentuan yang diatur di dalam [[UU No. 16 Tahun 2019]], alasan untuk memasukkan frasa “atau sudah/pernah kawin” sebagai syarat terpenuhinya kualifikasi sebagai pemilih sudah tidak relevan lagi. Sebab, batas minimal usia perkawinan yang sebelumnya adalah 16 tahun sudah diganti menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan, sehingga batas kedewasaan seseorang warga negara, baik secara usia, maupun di dalam kaitannya dengan perkawinan adalah 19 tahun;
13. Bahwa dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, tidak ada lagi titik singgung antara batas minimal usia pemilih di dalam ketentuan hukum pemilu dan pemilihan kepala daerah yakni 17 tahun, dengan batas usia minimal perkawinan yang sudah diubah sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun;
14. Bahwa dengan masih berlakunya frasa “atau sudah/pernah kawin” di dalam UU a quo telah menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara yag berusia kurang dari 17 tahun dan belum kawin karena belum bisa memberikan hak memilihnya di dalam pemilihan kepala daerah, sedangkan bagi mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan sudah/pernah kawin berlaku sebaliknya, dalam artian mendapatkan hak memilih di dalam pemilu;
15. Bahwa dengan uraian di atas, setelah adanya Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[22/PUU-XV/2017]], dan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi terhadap UU Perkawinan melalui [[UU No. 16 Tahun 2019]], ketentuan di dalam UU a quo sepanjang frasa “atau sudah/pernah kawin” telah menimbulkan ketidakadilan di dalam sistem pendaftaran pemilih bagi setiap warga negara, dan hal ini tentu saja bertentangan dengan asas pemilu dan pemilihan yang dijamin di dalam [[Pasal 22]]E ayat (1) UUD NRI 1945”
· Tentang Syarat Pemilih dan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Depan Hukum
16. Bahwa di dalam [[Pasal 27]] Ayat (1) UUD NRI 1945 telah disebutkan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
17. Bahwa salah satu bentuk persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan itu adalah terkait dengan persamaan hak warga negara untuk dipilih dan memilih di dalam pemilihan umum, termasuk pula pemilihan kepala daerah;
18. Bahwa terhadap pokok permohonan a quo, khususnya terkait dengan syarat terdaftar sebagai pemilih sepajang frasa “atau sudah/pernah kawin” telah membuat kedudukan warga negara yang sudah/pernah kawin, berusia di bawah 17 tahun dibandingkan dengan warga negara yang berusia di bawah 17 tahun tetapi belum/sudah pernah kawin menjadi tidak sama, khususnya di dalam konteks keterpenuhan syarat sebagai pemilih;
19. Bahwa wujud perbedaan kedudukan warga negara tersebut adalah, bagi yang berusia di bawah 17 tahun tetapi sudah/pernah menikah, dinyatakan memenuhi kualifikasi hak memilih, sementara bagi yang berusia di bawah 17 tahun tetapi belum/pernah kawin, dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi hak memilih. Kondisi ini menjadi semakin membuat kedudukan warga negara menjadi tidak sama karena usia minimal perkawinan tidak lagi 16 tahun, tetapi sudah diubah menjadi 19 tahun melalui [[Pasal 7 ayat (1)]] [[UU No. 16 Tahun 2019]];
20. Bahwa dengan adanya Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[22/PUU-XV/2017]] dan ditindaklanjuti dengan diundangkannya [[UU No. 16 Tahun 2019]], melekatkan syarat sudah/pernah kawin sebagai kualifikasi keterpenuhan syarat sebagai pemilih menjadi tidak relevan dan justru menimbulkan ketidaksamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum;
21. Bahwa kedewasaan seorang warga negara, ketika dilihat dari pilihan sudah/pernah kawin telah diubah menjadi minimal berusia 19 tahun. Sedangkan ketentuan di dalam UU Pemilu, maupun pilkada, batas minimal usia sebagai pemilih adalah 17 tahun, sehingga tidak ada hubungannya lagi memasukkan frasa “sudah/pernah kawin” sebagai syarat terpenuhnya kualifikasi sebagai pemilih;
22. Bahwa di dalam [[UU No. 16 Tahun 2019]], khususnya [[Pasal 7 ayat (2)]], yang berbunyi “dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup;
23. Bahwa ketentuan di dalam [[Pasal 7 ayat (2)]] [[UU No. 16 Tahun 2019]] memang memberikan pengecualian, dengan membuka kemungkinan adanya laki-laki mauun perempuan menikah dibawah syarat minimal usia sepanjang diberikan disepensasi oleh pengadilan, yang didahului dengan alasan yang sangat mendesak;
24. Bahwa ketentuan di dalam [[Pasal 7 ayat (2)]] [[UU No. 16 Tahun 2019]] ini mestilah dimaknai terbatas terkait dengan perbuatan hukum melakukan perkawinan saja, yang kemudian tidak relevan jika dikaitkan dengan keterpenuhan syarat sebagai pemilih di dalam pemilu;
25. Bahwa jika dimaknai lebih dalam dan hati-hati, ketentuan di dalam [[Pasal 7 ayat (2)]] [[UU No. 16 Tahun 2019]] tersebut bukanlah serta mereta mengizinkan warga negara yang belum berusia 19 tahun untuk melakukan perkawinan, atau melakukan ikatan perkawinan di dalam kondisi yang normal. Tetapi, ada pra kondisi yang bahkan, pra kondisi itu disebutkan “dengan alasan yang sangat mendesak” disertai bukti-butki pendukung, barulah kemudian seorang laki-laki dan perempuan yang belum berusia 19 tahun dapat melakukan perkawinan;
26. Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam [[Pasal 7 ayat (2)]] [[UU No. 16 Tahun 2019]] tersebut, syarat sudah/pernah kawin sebagai salah satu kualifikasi bagi warga negara tidak lah dapat serta merta memenuhi kedewasaan seorang warga negara, karena ada alasan-alasan yang sangat mendesak, yang didukung pula bukti-bukti pendukung untuk dapat menggugurkan syarat usia minimal perkawinan yakni, 19 tahun;
27. Bahwa dengan konstruksi regulasi tersebut, mestilah ada garis demarkasi yang jelas, mana ketentuan yang hanya terbatas terkait dengan syarat usia menimal perkawinan, dan mana ketentuan yang berkaitan dengan syarat warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih;
28. Bahwa yang diatur di dalam [[UU No. 16 Tahun 2019]] sebagai syarat usia minimal perkawinan yakni 19 tahun, dimana syarat ini telah melepaskan seorang warga negara dari statusnya sebagai anak. Dalam ketentuan ini, jelas seorang warga negara telah dapat dikatakan dewasa. Kemudian, terdapat pula ketentuan yang memberikan pengecualian untuk warga negara dapat melangsungkan perkawinan ketika belum berusia 19 tahun, tetapi, hanya untuk alasan-alasan yang sangat mendesak. Oleh sebab itu, menurut pemohon, bagi warga negara yang sudah melakukan ikatan perkawinan ketika belum berusia 19 tahun, atau utamanya yang belum berusia 17 tahun, karena syarat menjadi pemilih adalah 17 tahun, cukuplah menjadi ketentuan di dalam pengaturan di dalam ketentuan perkawinan saja, dan tidak dikaitkan dengan syarat warga negara sebagai pemilih;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 1]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
