PUU
Tahun 2018
75/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Forum Perjuangan Pensiunan BNI, dalam hal ini diwakili oleh Drs. Martinus Nuroso, M.M.
Tanggal Registrasi: 2018-09-12
Tanggal Putusan: 2018-11-22
UU Diuji: UU 13/2003
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Saldi Isra (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemberantasan Korupsi
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[75/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ketetapan
- **Tanggal Putusan**: 2018 April 20
- **Significance**: Medium
- **File**: [[75 PUU 2018_Ketetapan-telahucap-22Nov2018. Doc]]K
2. **2018**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2018**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945 terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang dan memberikan pedoman bagi penerapan hukum di masa mendatang.
### Analisis Khusus Pemberantasan Korupsi
Mahkamah mempertimbangkan urgensi pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime yang memerlukan penanganan khusus. Dalam konteks ini, pembatasan hak-hak tertentu dapat dibenarkan sepanjang proporsional dan sesuai dengan tujuan pemberantasan korupsi yang diamanatkan konstitusi.
[[Mahkamah Konstitusi]] (Anggota)
- [[Wahiduddin Adams]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” namun petitum permohonan berupa pertanyaan mengenai kapan berlakunya Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[100/PUU-X/2012]] yang membatalkan ketentuan [[Pasal 96]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan
## Timeline
- **2013-09-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-08-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-09-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-09-19**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2018-09-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-10-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-10-04**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-11-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[100/PUU-X/2012]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” namun petitum permohonan berupa pertanyaan mengenai kapan berlakunya Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[100/PUU-X/2012]] yang membatalkan ketentuan [[Pasal 96]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 96]]
- [[Pasal 51]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->
