PUU
Tahun 2017
75/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Hendra Fauzi, Robby Syahputra, dan Ferry Munandar
Tanggal Registrasi: 2017-09-25
Tanggal Putusan: 2018-01-11
UU Diuji: UU 7/2017, UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "Saldi Isra (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: nya adalah menyatakan [[Pasal 67 ayat (2)]] UUPA bertentangan secara bersyarat “...sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Dalam perkara MK No. [[51/PUU-XIV/2016]] tersebut, Pemohon yang juga seorang mantan Gubernur Aceh pada pokoknya meminta kepada MK agar dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh terkait dengan norma yang bagi terpidana agar berpatokan dengan UU Pilkada terutama berdasarkan UU Pilkada setelah hasil Putusan MK No. [[42/PUU-XIII/2015]]. Pemohon dalam perkara itu pula menjabarkan bahwa pengaturan terkait dengan Pilkada yang ada diatur di UUPA seharusnya mengikuti perkembangan hukum yang ada di atur di UU Pilkada terbaru. Pemohon justru merasa dirugikan jika aturan hukum yang digunakan adalah apa yang ada diatur dalam UUPA. Pemohon juga mendalilkan bahwa ketika Provinsi Aceh diatur berbeda dengan Provinsi lainnya, maka hal ini bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 1 ayat (3)]] UUD Tahun 1945 yakni “Negara Indonesia adalah negara hukum”, yang didalam menyelenggarakan kehidupan bernegara selalu bersandar pada hukum yang berlaku secara nasional” (vide putusan MK No. [[51/PUU-XIV/2016]] halaman 10).
11) Pemberlakuan Hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum, juga menunjukkan adanya pembedaan kedudukan antara warga negara didalam hukum dan syarat yang berbeda-beda di Provinsi Aceh dengan Provinsi lainnya di Wilayah Indoensia, atas penyelenggaraan pemilihan serentak secara Nasional, selain bertentangan dengan prinsip Negara Hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum, juga menunjukkan adanya pembedaan kedudukan antara warga negara didalam hukum dan pemerintahan antara di wilayah Provinsi Aceh dengan di wilayah provinsi lainnya. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 27 ayat (1)]] UUD Tahun 1945 dan sekaligus bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 28]] D ayat (1) UUD Tahun 1945 (vide putusan MK No. [[51/PUU-XIV/2016]] halaman 10-11). Dalam pertimbangan putusan angka [3.11] dalam Putusan MK tersebut, MK berpendapat:
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] tersebut di atas, syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah sebagaimana yang ditentukan dalam [[Pasal 7 huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang adalah sama dengan syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam [[Pasal 67 ayat (2) huruf g]] UU 11/2006. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, meskipun Undang-Undang yang diuji dalam Putusan Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] berbeda dengan perkara a quo, namun oleh karena yang diuji substansinya sama, yakni mengenai
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[75/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[75 PUU 2017--UU_Pemilu-TIDAK_DITERIMA-telahucap-11Jan2018-aceh. Doc]]
2. **2017**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2017**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945**: Perlindungan HAM dalam konstitusi
3. **[[Negara Hukum]]
- [[Suhartoyo]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2017-09-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-01-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[11/PUU-VIII/2010]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[20/PUU-XV/2017]]
- [[24/PUU-VI/2008]]
- [[42/PUU-XIII/2015]]
- [[5/PUU-V/2007]]
- [[51/PUU-XIV/2016]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
### Perkara yang Merujuk
- [[61/PUU-XV/2017]]
- [[66/PUU-XV/2017]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- yang menyatakan “Adapun mengenai pengujian konstitusionalitas [[Pasal 9]] UU 42/2008, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dengan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dalam pemilihan umum secara serentak maka ketentuan pasal persyaratan perolehan suara partai politik sebagai syarat u...
- “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan Pemohon mengenai penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak adalah beralasan menurut hukum”, maka pemilihan umum untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], Presiden d...
- huruf b Putusan [[MK]] No [[14/PUU-XI/2013]] yang menyatakan bahwa: “Selain itu, dengan diputuskannya [[Pasal 3 ayat (5)]] UU 42/2008 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan Pilpres maka diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan Pilpres dan Pe...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
nya adalah menyatakan [[Pasal 67 ayat (2)]] UUPA bertentangan secara bersyarat “...sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Dalam perkara MK No. [[51/PUU-XIV/2016]] tersebut, Pemohon yang juga seorang mantan Gubernur Aceh pada pokoknya meminta kepada MK agar dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh terkait dengan norma yang bagi terpidana agar berpatokan dengan UU Pilkada terutama berdasarkan UU Pilkada setelah hasil Putusan MK No. [[42/PUU-XIII/2015]]. Pemohon dalam perkara itu pula menjabarkan bahwa pengaturan terkait dengan Pilkada yang ada diatur di UUPA seharusnya mengikuti perkembangan hukum yang ada di atur di UU Pilkada terbaru. Pemohon justru merasa dirugikan jika aturan hukum yang digunakan adalah apa yang ada diatur dalam UUPA. Pemohon juga mendalilkan bahwa ketika Provinsi Aceh diatur berbeda dengan Provinsi lainnya, maka hal ini bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 1 ayat (3)]] UUD Tahun 1945 yakni “Negara Indonesia adalah negara hukum”, yang didalam menyelenggarakan kehidupan bernegara selalu bersandar pada hukum yang berlaku secara nasional” (vide putusan MK No. [[51/PUU-XIV/2016]] halaman 10).
11) Pemberlakuan Hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum, juga menunjukkan adanya pembedaan kedudukan antara warga negara didalam hukum dan syarat yang berbeda-beda di Provinsi Aceh dengan Provinsi lainnya di Wilayah Indoensia, atas penyelenggaraan pemilihan serentak secara Nasional, selain bertentangan dengan prinsip Negara Hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum, juga menunjukkan adanya pembedaan kedudukan antara warga negara didalam hukum dan pemerintahan antara di wilayah Provinsi Aceh dengan di wilayah provinsi lainnya. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 27 ayat (1)]] UUD Tahun 1945 dan sekaligus bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 28]] D ayat (1) UUD Tahun 1945 (vide putusan MK No. [[51/PUU-XIV/2016]] halaman 10-11). Dalam pertimbangan putusan angka [3.11] dalam Putusan MK tersebut, MK berpendapat:
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] tersebut di atas, syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah sebagaimana yang ditentukan dalam [[Pasal 7 huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang adalah sama dengan syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam [[Pasal 67 ayat (2) huruf g]] UU 11/2006. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, meskipun Undang-Undang yang diuji dalam Putusan Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] berbeda dengan perkara a quo, namun oleh karena yang diuji substansinya sama, yakni mengenai tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, maka pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] tersebut dengan sendirinya menjadi pertimbangan putusan ini”.
12) Perlu diketahui bahwa Putusan Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] adalah terkait dengan pengujian Pasal persyaratan di UU Pilkada. Dikarenakan hal itu pula maka para Pemohon perlu memahami bahwa pengaturan yang sifatnya umum berlaku juga untuk daerah khusus/istimewa. Oleh karena itulah makanya dalam amar putusannya justru [[Pasal 67 ayat (2)]] UUPA yang diubah dengan dasar UU Pilkada terbaru sebagai acuannya (yang kebetulan diujikan oleh MK). Oleh karena itu pula pemahaman yang serupa perlu juga dipahami oleh para Pemohon karena dalam kaitannya dengan pasal yang diuji yakni [[Pasal 9 ayat (1)]], Pasal 89 ayat (3), 557 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 562 serta Pasal 571 huruf d [[UU No. 7 Tahun 2017]], adalah pengaturan yang bersifat umum karena itu pula tidak relevan jika mempertahankan norma yang lama di UUPA termasuk juga dengan jumlah penyelenggara yang ada di Aceh baik itu KIP beserta jajarannya dan juga Panwaslih beserta jajarannya.
13) Bahwa hal yang sama juga berlaku untuk Putusan MK No. [[20/PUU-XV/2017]] dimana Pemohon dalam perkara tersebut meminta kepada persoalan sengketa hasil pemilu diselesaikan oleh [[Mahkamah Agung]] ([[MA]]), padahal provinsi-povinsi yang lain semua pada saat ini sesuai pengaturan di UU Pilkada yang saat ini berlaku sengketa hasilnya diselesaikan di MK. Ketika pada akhirnya dalam Putusan MK No. [[20/PUU-XV/2017]], MK menolak permohonan Pemohon maka hal ini pula semakin menegaskan bahwa ada hal-hal yang sifatnya umum berlaku maka berlaku pula berlaku di Aceh, bukan merujuk pada pengaturan di UUPA Pasal 74 yang mengatakan bahwa penyelesaian sengketa hasil diselesaikan di [[Mahkamah Agung]]. Jadi tidak selamanya UUPA menjadi satu-satunya acuan, karena begitulah prinsip hukum yang selalu dinamis dan tidak statis.
14) Bahwa lahirnya ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), 557 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 562 serta Pasal 571 huruf d UU Pemilu telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan sejumlah stakeholder di Aceh. Perlu diketahui bahwa Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dalam menyusun UU Pemilu ini taat dengan pengaturan yang mengatur mengenai pembentukan undang-undang yakni [[UU No. 12 Tahun 2011]]. Adapun terkait dengan pembentukan UU Pemilu ini maka berdasarkan Pasal 96 [[UU No. 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan secara lisan dan/atau tertulis tersebut dapat dilakukan melalui: rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
15) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 [[UU No. 12 Tahun 2011]] adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 [[UU No. 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, Pansus memandang perlu untuk melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh guna mendapatkan masukan atau tanggapan untuk penyempurnaan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Alhasil pada tanggal tanggal 19 hingga 21 Februari 2017, Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu melakukan kunjungan kerja ke Aceh. Pada tanggal 20 Februari 2017 nya dilakukan kegiatan dialog untuk mendengar sejumlah masukan tersebut. Pertemuan itu pun saat itu dilakukan di Kantor Gubernur Provinsi Aceh. Pertemuan itu pula dihadiri dengan sejumlah stakeholder yang terkait seperti ada perwakilan KIP, perwakilan Panwaslih, DPRA, Kodam Iskandar Muda, Pengadilan Tinggi Aceh, dan sejumlah dosen/pengajar dari Universitas Syah Kuala Aceh.
16) Bahwa terkait norma Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), 557 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 562 serta Pasal 571 huruf d UU Pemilu yang di ujikan oleh Para Pemohon ini pula merupakan suatu norma yang merupakan kebijakan hukum terbukan pembentuk undang-undang. Hal ini dikarenakan terdapat delegasi kewenangan yang diberikan kepada pembentuk undang-undang dalam melaksanakan Pemilu ini. Hal ini nyata terlihat dalam Pasal 22E ayat (6) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.”
Oleh karena Pasal 22 E ayat (6) UUD Tahun 1945 terutama pada ayat (6) mendelegasikan kepada pembentuk undang-undang, maka sejatinya pengaturan mengenai Pemilu termasuk yang diujikan oleh Pemohon yakni norma Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), 557 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 562 serta Pasal 571 huruf d UU Pemilu merupakan open legal policy. Hal yang sama juga jika merujuk kepada Pendapat Mahkamah yang pada point [3.17] Putusan MK No 51-52-[[59/PUU-VI/2008]] maka sebetulnya norma yang sifatnya kebijakan hukum terbuka ini jikalau dirasakan buruk oleh Pemohon bukanlah pelanggaran konstitusi. Karena walaupun Pemohon menilai hal ini adalah buruk dan lain sebagainya maka Pemohon juga bisa melihat bahwa yang dikatakan buruk tersebut tidak selalu berarti melanggar konstitusi, keduali jika norma tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Oleh karena itu dalam hal ini dapat diketahui bahwa Pemohon kurang memahami hal yang dimohonkannya sendiri.
Bahwa berdasarkan pandangan-pandangan tersebut, [[DPR]] RI memohon agar kiranya,
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 89 ayat (3)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - yang menyatakan “Adapun mengenai pengujian konstitusionalitas [[Pasal 9]] UU 42/2008, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dengan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dalam pemilihan umum secara serentak maka ketentuan pasal persyaratan perolehan suara partai politik sebagai syarat u... - “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan Pemohon mengenai penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak adalah beralasan menurut hukum”, maka pemilihan umum untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], Presiden d... - huruf b Putusan [[MK]] No [[14/PUU-XI/2013]] yang menyatakan bahwa: “Selain itu, dengan diputuskannya [[Pasal 3 ayat (5)]] UU 42/2008 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan Pilpres maka diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan Pilpres dan Pe... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
