PUU
Tahun 2016
75/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Yan Anton Yoteni
Tanggal Registrasi: 2016-09-16
Tanggal Putusan: 2017-09-20
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Sitompul (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Dalam Provisi:
Menolak permohonan Provisi Pemohon.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 40 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Putusan [[75/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[75/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Timeline
- **2000-08-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-11-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2010-02-01**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-04-28**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-06-10**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-08-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[116/PUU-VII/2009]]
- [[121/PUU-XII/2014]]
- [[34/PUU-XIV/2016]]
- [[81/PUU-VIII/2010]]
## Amar Putusan
Mengadili,
Dalam Provisi:
Menolak permohonan Provisi Pemohon.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 40 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
