PUU
Tahun 2015
75/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Paian Siahaan sebagai Pemohon I;
2. Yati Ruyati sebagai Pemohon II.
Kuasa Pemohon:
Haris Azhar S.H., M.A., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-06-17
Tanggal Putusan: 2016-08-23T10:13:00+07:00
UU Diuji: UU 26/2000, UU 24/2003, UU 39/1999, UU 27/2004, UU 8/1981, UU 16/2004, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Wahiduddin Adams (A) I Dewa Gede Palguna (A) Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 75/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
1. Nama
: Paian Siahaan
Pekerjaan
: Pensiunan
Alamat
: Jalan Taufiqurrahman RT 003 RW 001, Kelurahan
Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Yati Ruyati
Pekerjaan
: Mengurus Rumah Tangga
Alamat
: KP. Jembatan RT 001 RW 002, Kelurahan
Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Mei 2015 memberi
kuasa kepada Haris Azhar S.H., M.A., Muhammad Burhanudin, S.H., M.H.,
Chrisbiantoro, S.H., L.LM., Feri Kusuma, Yati Andriyani, S.H., Tioria Pretty S.H.,
Advokat, Pengacara Publik, Asisten Pengacara Publik, dan Pekerja Bantuan
Hukum pada Kantor Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS), beralamat di Jalan Borobudur Nomor 14, Jakarta Pusat, baik bersama-
sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
Mendengar dan membaca Keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Kejaksaan Agung
dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
Mendengar dan membaca keterangan ahli para Pemohon;
Mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 Mei 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 12 Juni 2015
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 153/PAN.MK/2015 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 75/PUU-
XIII/2015 pada tanggal 17 Juni 2015, yang diperbaiki dengan perbaikan
permohonan bertanggal 7 Juli 2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
A. Pendahuluan
UU Pengadilan HAM khususnya pada Pasal 18 ayat (1) telah memberikan
kewenangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut
Komnas HAM) sebagai komisi resmi negara yang berwenang melakukan
penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu peristiwa yang diduga
merupakan pelanggaran HAM berat. Selanjutnya Jaksa Agung Republik Indonesia
diberi wewenang melalui Pasal 21 dan Pasal 23 UU Pengadilan HAM untuk
melakukan penyidikan dan penuntutan atas perkara pelanggaran HAM berat
berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Sepanjang tahun 2002 sampai saat ini, Komnas HAM sudah menyerahkan
7 berkas perkara pelanggaran HAM berat kepada Jaksa Agung untuk ditindak
lanjuti ke tahap penyidikan. Ketujuh berkas perkara tersebut ialah: Peristiwa
Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999; peristiwa Mei 1998; Penghilangan Orang
Secara Paksa Periode 1997-1998; Peristiwa Talangsari Lampung 1989; Peristiwa
Penembakan Misterius 1982-1985; Peristiwa 1965-1966; serta Peristiwa Wasior
2001 dan Wamena 2002 Papua (non-retroaktif). Namun pada faktanya, Jaksa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
Agung terus mengembalikan 7 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM, dengan
mendasarkan tindakannya pada Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM dan
Penjelasan Pasalnya. Alasan Jaksa Agung mengembalikan berkas hasil
penyelidikan ke Komnas HAM, yakni dikarenakan syarat materiil dan formil. Syarat
materiil: bahwa berkas hasil penyelidikan Komnas HAM dianggap belum cukup
bukti dan syarat formil: bahwa penyelidik Komnas HAM tidak disumpah dan belum
terbentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk peristiwa tersebut. Lalu atas alasan-
alasan pengembalian oleh Jaksa Agung tersebut, Komnas HAM tetap
menyerahkan berkas hasil penyelidikannya kembali kepada Jaksa Agung karena
menganggap tugasnya sebagai penyelidik telah selesai.
Bolak-balik berkas antara Komnas HAM dan Jaksa Agung telah terjadi
sebanyak 1 hingga 6 kali dan telah berlangsung selama 13 tahun. Selama itu pula,
bahkan lebih, jutaan korban akibat ketujuh peristiwa dalam berkas perkara tersebut
terus mencari keadilan, kebenaran, reparasi, dan jaminan ketidakberulangan di
masa depan. Jutaan keluarga korban masih mencari kepastian hukum mengenai
nasib orang-orang yang mereka kasihi, apa yang terjadi dan siapa yang
bertanggungjawab atas peristiwa tersebut. Bolak-balik berkas karena frasa Pasal
20 ayat (3) UU Pengadilan HAM dan Penjelasan Pasalnya telah mengakibatkan
hak konstitusional korban untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 menjadi terabaikan.
B. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”), Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa dan mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir perkara
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
2. Bahwa oleh karena objek permohonan pengujian ini adalah materi muatan
dalam UU Pengadilan HAM Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal
dimaksud terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan
pengujian ini.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
C. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
3. Bahwa ketentuan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
4. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan
Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM,
yang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a adalah pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan ini.
5. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon dapat dijelaskan secara
ringkas sebagai berikut:
a. Menurut ketentuan Pasal 28D ayat (1), 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945, para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk
mendapatkan kepastian hukum, kemudahan memperoleh kesempatan
mencapai keadilan, serta bebas dari perlakuan yang diskriminatif.
b. Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM pada pokoknya menentukan
bahwa apabila penyidik berpendapat hasil penyelidikan yang
diserahkan penyelidik masih kurang lengkap, penyidik segera
mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik dan
penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari.
c. Definisi “kurang lengkap” diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal
20 ayat (3) UU tersebut, yakni belum cukup memenuhi unsur
pelanggaran HAM yang berat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
d. Bahwa sebagai bentuk kewajiban hukum, Komnas HAM (selaku
penyelidik) telah menyerahkan 7 (tujuh) berkas perkara penyelidikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
kepada Jaksa Agung (selaku penyidik) untuk ditindaklanjuti ke tahap
penyidikan. Namun sampai dengan 13 tahun —sejak 2002 hingga saat
ini— Jaksa Agung belum menyidik 7 berkas perkara pelanggaran HAM
berat tersebut dan terus mengembalikan berkas hasil penyelidikan
kepada Komnas HAM.
e. Bahwa alasan Jaksa Agung dalam mengembalikan hasil penyelidikan
tersebut luas, yakni mencakup syarat materiil maupun formil: mulai dari
berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang dianggap belum cukup
bukti, hingga penyelidik Komnas HAM tidak disumpah serta belum
terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk peristiwa tersebut.
f.
Bahwa terhadap alasan pengembalian Jaksa Agung tersebut, Komnas
HAM tetap menyerahkan kembali berkas tersebut kepada Jaksa Agung
karena merasa telah menyelesaikan tugasnya sebagai penyelidik, yaitu
menentukan ada atau tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran HAM berat.
g. Dengan demikian terdapat penafsiran berbeda yang terjadi akibat frasa
“kurang lengkap” dalam Pasal dan Penjelasan Pasal tersebut multitafsir
dan tidak jelas, yakni pengembalian berkas dapat mencakup syarat
materil maupun syarat formil.
h. Bahwa frasa “kurang lengkap” yang multitafsir dan tidak jelas telah
secara faktual merugikan para Pemohon selaku keluarga korban
pelanggaran HAM yang berat.
i.
Bahwa para Pemohon adalah keluarga korban pelanggaran HAM berat
sebagai berikut:
1) Pemohon I adalah orang tua dari Ucok Munandar Siahaan, korban
pelanggaran HAM yang berat dalam Peristiwa Penghilangan Orang
Secara Paksa 1997-1998. Hingga kini korban masih dihilangkan
secara paksa berdasarkan hasil penyelidikan pro-justisia Komnas
HAM dan surat keterangan Komnas HAM tentang status korban
Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 (bukti P-4)
2) Pemohon II adalah orang tua dari Eten Karyana, korban dalam
peristiwa 13–14 Mei 1998, yaitu serangkaian peristiwa kekerasan,
pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pembakaran, penjarahan,
penghilangan paksa, perkosaan, penyerangan terhadap etnis
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
tertentu, serta pengusiran paksa yang terjadi di seluruh wilayah DKI
Jakarta dan dilakukan oleh kelompok massa dalam jumlah besar.
Namun tidak dilakukan upaya, baik itu pencegahan, pengendalian
maupun penghentian, oleh aparat keamanan di bawah tanggung
jawab Panglima Komando Operasi Mantap Jaya. Dalam serangkaian
peristiwa ini, hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan telah
terjadi dugaaan pelanggaran HAM berat. Eten Karyana merupakan
salah satu korban yang meninggal dalam peristiwa tersebut
berdasarkan hasil Penyelidikan Komnas HAM dan selanjutnya
kedudukan hukum Pemohon VI diperkuat oleh Putusan PTUN
tanggal 6 September 2010 No. 51/G/2010/PTUN.JKT (bukti P-5)
3) Para Pemohon telah secara tegas diakui sebagai keluarga korban
Pelanggaran HAM yang Berat sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan
Korban, yakni sebagai orang yang mempunyai hubungan darah
dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping
sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan,
atau orang yang menjadi tanggungan saksi dan/atau korban.
4) Berdasarkan Pasal 8 Basic Principles and Guidelines on the Right to
a Remedy and Reparation (bukti P-6) mendefinisikan:
“Victims are persons who individually or collectively suffered harm,
including physical or mental injury, emotional suffering, economic loss
or substantial impairment of their fundamental rights, through acts or
omissions that constitute gross violations of international human
rights law, or serious violations of international humanitarian law.
Where appropriate, and in accordance with domestic law, the term
“victim” also includes the immediate family or dependants of the direct
victim and persons who have suffered harm in intervening to assist
victims in distress or to prevent victimization”.
(Terjemahan tidak resmi: Korban adalah orang-orang yang secara
individu atau kolektif mengalami kerugian, termasuk cedera fisik atau
mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau substansi
hak-hak dasar mereka, akibat tindakan atau kelalaian yang
merupakan pelanggaran berat dalam hukum HAM internasional, atau
pelanggaran serius dalam hukum humaniter internasional. Apabila
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
diperlukan, dan sesuai dengan hukum nasional, istilah "korban" juga
mencakup keluarga dekat atau tanggungan dari korban langsung dan
orang-orang yang telah menderita kerugian dalam usahanya
membantu korban yang dalam kesulitan atau dalam mencegah
viktimisasi terjadi.)
yang dengan demikian, terkena akibat dari dan dirugikan akibat
multitafsirnya Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM dan Penjelasan
Pasal yang dimaksud, karena selama 13 tahun para Pemohon telah
menunggu kepastian hukum dari peristiwa pelanggaran HAM yang
menimpa mereka, akan tetapi belum mendapatkannya, yang bukan
karena kesalahan Pemohon.
j.
Dengan multitafsirnya frasa “kurang lengkap” tersebut, ketentuan Pasal
20 ayat (3) UU Pengadilan HAM dan penjelasan pasalnya benar-benar
telah merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon, yaitu hak
konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum, kemudahan
memperoleh kesempatan mencapai keadilan, serta bebas dari
perlakuan diskriminatif.
6. Bahwa MK sejak Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK
Nomor: 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
7. Bahwa atas dasar hal-hal tersebut jelas bahwa para Pemohon telah
menderita kerugian konstitusional berupa hilangnya hak untuk mendapatkan
kepastian hukum, kemudahan mencapai keadilan, serta bebas dari
diskriminasi karena berlakunya ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan
HAM dam Penjelasan Pasal yang dimaksud, khususnya penafsiran yang
tidak jelas dalam frasa “kurang lengkap”. Jika frasa “kurang lengkap” yang
terdapat dalam Pasal 20 ayat (3) UU tersebut mendapat penafsiran yang
jelas, maka kerugian konstitusional para Pemohon terpulihkan, sehingga
proses peradilan atas kasus yang menimpa para Pemohon dapat berjalan
dan memberi kepastian hukum.
8. Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang dikemukakan di atas, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan ini.
D. Alasan-alasan Permohonan
9. Bahwa objek permohonan pengujian ini adalah materi muatan dalam Pasal
20 ayat (3) UU Pengadilan HAM, sepanjang frasa “...kurang lengkap..dst,”
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera
mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai
petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi
kekurangan tersebut.”
10. Bahwa Jaksa Agung terus mengembalikan berkas hasil penyelidikan
kepada Komnas HAM hingga 6 (enam) kali dengan alasan-alasan yang
begitu luas, dengan rincian sebagai berikut:
i.
Peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan Semanggi II 1999
Bahwa Komnas HAM telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan
peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan Semanggi II 1999 pada 29 April
2002 kepada Kejaksaan Agung. Sejak tahun 2002 telah terjadi 6 kali
bolak-balik dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan
Agung ke Komnas HAM. Alasan Jaksa Agung terus mengembalikan
berkas hasil penyelidikan ke Komnas HAM, melalui surat yang diterima
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
oleh KontraS perihal informasi mengenai perkembangan penanganan
perkara pelanggaran HAM yang berat dengan Nomor B-210/
F.2/Fd.1/03/2013, dan juga Kertas Posisi Kasus oleh KontraS (bukti P-7
dan bukti P-8), diantaranya adalah sebagai berikut:
• Peristiwa Trisakti sudah tidak relevan lagi diajukan ke tahap
penyidikan
karena
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
merekomendasikan
bahwa
peristiwa
tersebut
disidangkan
di
Pengadilan Militer;
• Pelaku lapangan sudah diadili serta telah dinyatakan bersalah dan
dihukum oleh Mahkamah Militer;
• Belum adanya Pengadilan HAM Ad Hoc yang berwenang memeriksa
dan memutus perkara (kompetensi absolut) yang akan disidik dan
dituntut oleh Jaksa Agung;
• Bahwa berdasarkan laporan dari Pansus DPR mengenai peristiwa
Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II peristiwa tersebut bukan
peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
• Syarat formil (sumpah jabatan, syarat membuat berita acara) dan
syarat materil (pemeriksaan terhadap saksi; militer, TNI, Polisi,
dokumen yang relevan). Alasan ini disampaikan sepanjang tahun
2002.
ii.
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
Bahwa Komnas HAM telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan pro-
justisia atas hasil penyelidikan kerusuhan Mei kepada Kejaksaan Agung
pada 19 September 2003 untuk ditindak lanjuti ke tahap penyidikan.
Sejak tahun 2003 telah terjadi 6 kali bolak-balik dari Komnas HAM ke
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung ke Komnas HAM. Terakhir
alasan Jaksa Agung mengembalikan berkas hasil penyelidikan ke
Komnas HAM melalui surat Jaksa Agung Nomor R-056/A/F.6/04/2008
tanggal 28 April 2008 dengan petunjuk “menunggu terbentuknya
Pengadilan HAM Ad Hoc.”
Pada
tahun
2004-2008,
beberapa
alasan
bagi
Jaksa
Agung
mengembalikan hasil penyelidikan antara lain:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
• Syarat formil: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum lengkap, tidak
memuat projustisia, belum terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc
menyebabkan Kejaksaan Agung akan menemui kesulitan untuk
mendapatkan ijin ketua Pengadilan selama proses penyidikan.
• Syarat materil: bukti-bukti tidak jelas, hasil laporan belum lengkap,
Pelaku pembuat kebijakan tidak tergambar jelas.
iii.
Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997 – 1998
Bahwa Komnas HAM telah menyerahkan berkas perkara hasil
penyelidikan pro-justisia untuk Peristiwa Penghilangan Orang Secara
Paksa kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 21 November 2006.
Sejak tahun 2006 hingga kini telah terjadi 2 kali bolak-balik dari Komnas
HAM ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung ke Komnas HAM.
Terakhir alasan Jaksa Agung mengembalikan berkas hasil penyelidikan
ke Komnas HAM melalui surat Jaksa Agung Nomor R-057/A/F.6/
09/2008 tanggal 19 September 2008 dengan petunjuk “menunggu
terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc.”
iv.
Peristiwa Talangsari
Bahwa Komnas HAM telah menyerahkan berkas perkara hasil
penyelidikan pro-justisia untuk Peristiwa Talangsari ke Kejaksaan
Agung pada 16 Oktober 2008 untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Alasan Kejaksaan Agung mengembalikan berkas hasil penyelidikan ke
Komnas HAM adalah “karena Komnas HAM telah meneruskan hasil
penyelidikan tersebut kepada DPR-RI maka Kejaksaan Agung sifatnya
menunggu sampai terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana
diatur dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 26/2000,
apabila hal tersebut sudah terbentuk, maka Kejaksaan Agung baru
dapat memberikan petunjuk, baik formil maupun materiil.”
v.
Peristiwa 1965-1966
Bahwa Komnas HAM telah menyerahkan berkas perkara hasil
penyelidikan pro-justisia untuk Peristiwa 1965-1966 kepada Jaksa
Agung pada 20 Juli 2012 untuk ditindak lanjuti ke tahap penyidikan.
Namun dengan suratnya Nomor R-126/A/F.6/10/2012 tanggal 25
Oktober 2012, Jaksa Agung mengembalikan berkas penyelidikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
tersebut kembali kepada Komnas HAM. Alasan Kejaksaan Agung
mengembalikan berkas hasil penyelidikan ke Komnas HAM adalah
karena peristiwa tersebut “belum cukup bukti memenuhi unsur
pelanggaran HAM yang berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.”
vi.
Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
Bahwa Komnas HAM telah menyerahkan berkas perkara hasil
penyelidikan pro-justisia untuk Peristiwa Penembakan Misterius pada 14
Desember 2012 kepada Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti ke
tahap penyidikan. Namun dengan suratnya Nomor R-127/A/F.6/10/2012
tanggal 25 Oktober 2012, Jaksa Agung mengembalikan berkas
penyelidikan tersebut kembali kepada Komnas HAM. Alasan Kejaksaan
Agung mengembalikan berkas hasil penyelidikan ke Komnas HAM
adalah karena peristiwa tersebut “belum cukup bukti memenuhi unsur
pelanggaran HAM yang berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.”
vii.
Peristiwa Wasior dan Wamena Papua (Non-retroaktif)
Bahwa Komnas HAM telah menyerahkan berkas perkara hasil
penyelidikan pro-justisia untuk Peristiwa Wasior dan Wamena kepada
Kejaksaan Agung pada 3 September 2004 untuk ditindak lanjuti ke
tahap penyidikan. Sejak tahun 2004, berkas hasil penyelidikan tersebut
telah 2 kali bolak-balik berkas dari Kejaksaan Agung ke Komnas HAM
dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Terakhir alasan Jaksa Agung
mengembalikan berkas penyelidikan tersebut kembali kepada Komnas
HAM, melalui suratnya Nomor R-042 A/A/F.6/07/2008 tanggal 29 Juli
2008, adalah karena hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa
tersebut dinyatakan “belum lengkap baik mengenai persyaratan fomil
dan materiilnya.”
11. Mendasarkan kepada jawaban-jawaban Jaksa Agung dalam setiap
pernyataannya di atas, terlihat Jaksa Agung menafsirkan frase “kurang
lengkap” mencakup syarat materil dan syarat formil, mulai dari belum cukup
bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat hingga belum
terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc. Sementara, Komnas HAM terus
menyerahkan kembali hasil penyelidikan mereka kepada Jaksa Agung
karena merasa tugas mereka sebagai penyelidik telah selesai, yakni
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
menentukan ada atau tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran HAM berat.
12. Bahwa frasa “kurang lengkap” lebih jauh dijelaskan dalam Penjelasan Pasal
20 ayat (3) UU Pengadilan HAM sebagai berikut:
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kurang lengkap” adalah
belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat
untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.”
13. Bahwa Pasal 8 dan Pasal 9 UU Pengadilan HAM beserta Penjelasan kedua
pasal tersebut mendefinisikan unsur-unsur tindak pidana kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang mana keduanya
dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam UU
Pengadilan HAM.
14. Oleh karenanya secara tersirat frasa “kurang lengkap” dibatasi secara
limitatif yaitu memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat
sebagaimana Pasal 8 dan Pasal 9 beserta Penjelasan kedua pasal
tersebut. Namun Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM tidak memberi
penjelasan dan penekanan yang tegas bahwasanya frasa “kurang lengkap”
harus mengacu kepada unsur pelanggaran HAM yang berat dalam Pasal 8
dan 9 UU tersebut, yakni syarat materil. Multitafsir yang berujung pada
perbedaan penafsiran antara para penegak hukum ini telah mengakibatkan
para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya selama 13 tahun.
15. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM dan
Penjelasan Pasalnya telah merugikan hak konstitusional para Pemohon
yang diberikan dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
b. Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
c. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
16. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon pada angka 6, seperti
diuraikan berikut ini:
16.1. Frasa “kurang lengkap” yang terdapat dalam Pasal 20 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
a. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengekuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
b. Frasa “kurang lengkap” dalam Pasal dan Penjelasan Pasal
tersebut multitafsir sebagaimana yang ditunjukan dalam poin 10
dan 11 di atas, yakni pengembalian berkas dapat dikarenakan
syarat materil maupun syarat formil. Multitafsir ini kemudian
berujung pada perbedaan tafsir antara Jaksa Agung dan Komnas
HAM.
c. Bahwa multitafsir frasa “kurang lengkap” dalam Pasal dan
Penjelasan Pasal tersebut -yang berujung bolak-balik berkas
selama kurun waktu 13 tahun- telah mengakibatkan kerugian
konstitusional berupa hak untuk mendapatkan kepastian hukum
sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dimana bagi
korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, kepastian
hukum termasuk kepastian untuk mendapatkan hak-hak mereka
lebih lanjut selaku korban dan keluarga korban pelanggaran HAM
berat yaitu hak atas restitusi, kompensasi dan rehabilitasi.
d. Hak korban pelanggaran HAM berat untuk memperoleh restitusi,
kompensasi dan rehabilitasi disebutkan dalam instrumen hukum
internasional Declaration of Basic Principle of Justice for Victim
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
and Abuse of Power (Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan
Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan) (bukti
P-9), Resolusi Majelis Umum PBB 40/34, 29 November 1985.
Hak ini juga diakui hukum nasional Indonesia dalam UU
Pengadilan HAM. Lebih lanjut, secara spesifik Pasal 35 UU
Pengadilan HAM menggantungkan pemberian hak korban atas
restitusi, kompensasi dan rehabilitasi pada adanya putusan
Pengadilan HAM yang mencantumkan amar demikian.
e. Dengan demikian, hak korban utnuk memperoleh restitusi,
kompensasi dan rehabilitasi harus terlebih dahulu diputus oleh
sebuah Pengadilan HAM Ad Hoc yang telah memiliki putusan
yang berkekuatan hukum tetap. Bagi para korban yang kasus
atau peristiwanya belum diadili di Pengadilan HAM tidak akan
pernah mendapatkan haknya sebagai korban.
f.
Selama 13 tahun proses peradilan bagi para Pemohon dan
korban pelanggaran HAM berat lain terus digantungkan pada
tafsir masing-masing penegak hukum, mengakibatkan hak
konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum, dan hak-hak
korban pelanggaran HAM berat, telah secara faktual dirugikan
oleh Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM dan Penjelasan
Pasal yang dimaksud. Dengan demikian, kehadiran penafsiran
yang
jelas
atas
Pasal
ini
dapat
memulihkan
kerugian
konstitusional Pemohon.
16.2. Frasa “kurang lengkap” yang terdapat dalam Pasal 20 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
a. Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan.”
b. Bahwa hak-hak yang sama juga kembali ditegaskan dalam Pasal
5 dan 6 Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban
Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan, Resolusi Majelis
Umum PBB 40/34, 29 November 1985 untuk dijamin dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
dilindungi oleh negara, yaitu hak atas mekanisme/proses
peradilan yang cepat dan sederhana serta tidak adanya
penundaan.
c. Bahwa selama 13 tahun para Pemohon telah melakukan upaya-
upaya yang dilindungi hukum untuk mendorong Kejaksaan Agung
(yudikatif); Komnas HAM; Komisi Kejaksaan; Presiden RI;
Kementerian Bidang Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
Kementerian Hukum dan HAM; Dewan Pertimbangan Presiden
Bidang Hukum dan HAM (eksekutif); Komisi III DPR RI Bidang
Hukum
dan
HAM
(legislatif)
agar
menindaklanjuti
hasil
penyelidikan Komnas HAM ke tahap Penyidikan dan memenuhi
hak-hak korban sebagaimana telah disebutkan diatas, dengan
memakan biaya yang tidak sedikit.
d. Bahwa akibat dari ketidakjelasan penafsiran frasa tersebut
menyebabkan perbedaan tafsir antara Komnas HAM dan
Kejaksaan Agung, yang berujung pada bolak-balik berkas sejak
tahun 2002 dan mengakibatkan para Pemohon tidak mendapat
kemudahan, melainkan semakin sulit, untuk memperoleh
kesempatan mencapai keadilan.
16.3 Frasa “kurang lengkap” yang terdapat dalam Pasal 20 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
a. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
b. Ketentuan non-diskriminasi dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan yang pada
pokoknya dalam hal ini pengertian diskriminasi ialah setiap
pembatasan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan
pada pembedaan manusia atas dasar kelompok yang berakibat
pengurangan atau penghapusan pelaksanaan hak asasi manusia
dalam setiap aspek kehidupan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
c. Bahwa meskipun setiap orang berhak atas kepastian hukum dan
untuk mendapatkan kemudahan mencapai keadilan, akan tetapi
para Pemohon tidak mendapatkan hak tersebut.
d. Bahwa para Pemohon mengalami pembedaan terkait dengan
tidak kunjung selesainya proses peradilan atas pelanggaran HAM
berat yang menimpa mereka karena bolak-balik berkas yang
diakibatkan ketidakjelasan penafsiran frasa “kurang lengkap”
dalam Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM dan Penjelasan
Pasalnya.
Pembedaan
tersebut
berdampak
terhadap
pengurangan bahkan penghapusan penikmatan hak para
Pemohon atas kepastian hukum dan kemudahan mencapai
keadilan seperti telah diuraikan di atas, sehingga dengan
sendirinya hak Pemohon untuk bebas dari perlakuan yang
diskriminatif dan mendapat perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu pun tercederai.
17. Multitafsir dan ketidakjelasan penafsiran Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan
HAM dan Penjelasan pasal dimaksud, khususnya pada frasa “kurang
lengkap”, telah nyata terlihat dalam proses peradilan bagi para Pemohon
dan korban pelanggaran HAM berat lain yang terus digantungkan pada
tafsir masing-masing penegak hukum. Hal ini secara faktual telah
mengakibatkan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal
28D ayat (1), 28H ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 selama 13
tahun dirugikan oleh Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM dan Penjelasan
Pasal yang dimaksud. Dengan demikian, kehadiran penafsiran yang jelas
atas Pasal ini dapat memulihkan kerugian konstitusional Pemohon.
18. Bahwa dengan demikian, dalam hal ini para Pemohon ingin Pasal 20 ayat
(3) UU Pengadilan HAM dan Penjelasan pasal yang dimaksud tersebut
diberikan penjelasan yang komprehensif sehingga penegak hukum memiliki
kesepahaman penafsiran dalam menjalankan kewenangannya sesuai
Undang-Undang dan bolak-balik berkas hasil penyelidikan antara Komnas
HAM dan Jaksa Agung bisa segera terselesaikan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
E. Petitum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan tersebut, dengan ini kami
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili dan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM dan Penjelasan Pasal
yang dimaksud tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang dinyatakan konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional) dengan dimaknai sebagai berikut:
a. Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM harus ditafsirkan sebagai ketentuan
yang memiliki pengertian sebagaimana bunyi pasalnya:
“...Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera
mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai
petunjuk yang jelas sebagaimana Pasal 8 dan 9 untuk dilengkapi dan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil
penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.”
b. Pada Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM harus ditafsirkan
sebagai
ketentuan
yang
memiliki
pengertian
sebagaimana
bunyi
penjelasannya:
“...Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kurang lengkap” adalah
belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat
sebagaimana unsur-unsur tindak pidana yang dijelaskan pada Pasal
dan Penjelasan Pasal 8 dan 9 untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon mengajukan bukti-bukti surat atau tertulis, yang disahkan di persidangan
pada tanggal 8 Juli 2015, dan diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-9
sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia tentang Status Korban Penghilangan Orang Secara
Paksa Periode 1997 – 1998, bertanggal 3 November 2011;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Petikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta
Nomor
51/G/2010/PTUN-JKT,
bertanggal
6
September 2010;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Basic Principles and Guidelines on the Right to a
Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of
International Human Rights Law and Serious Violations of
International Humanitarian Law;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Nota Dinas Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Nomor B-210/F.2/Fd.1/03/2013;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Posisi Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Declaration of Basic Principles of Justice for Victims
of Crime and Abuse of Power Adopted by General Assembly
Resolution 40/34 of 29 November 1985;
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan satu orang saksi bernama Asih
Widodo, yang keterangannya didengarkan pada persidangan Mahkamah tanggal
25 Agustus 2015 dan dua orang Ahli bernama Dr. R. Herlambang P. Wiratraman,
S.H., M.A., dan Dr. Eva Achjani Zulfa, yang didengarkan pada persidangan
Mahkamah tanggal 1 September 2015, yang pada pokoknya memberikan
keterangan sebagai berikut
SAKSI PARA PEMOHON
Asih Widodo
- Saksi adalah orang tua dari Sigit Prasetyo yang tertembak dalam peristiwa
Semanggi I tahun 1998;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
- Saksi sudah 16 tahun mencari keadilan agar orang yang membunuh anaknya
dapat diadili;
- Saksi mengalami penderitaan lahir dan batin akibat terbunuhnya anak saksi,
Istri saksi menjadi sakit-sakitan;
- Saksi berupaya memohon keadilan ke Komnas HAM, Kementerian Pertahanan
dan Keamanan, DPR, Presiden dan instansi pemerintahan lainnya untuk
memperoleh kepastian hukum;
- Sejak tahun 2002 berkas dikembalikan selama 6 kali;
- Setiap tanggal 13 November selalu menanyakan kepada Kejaksaan Agung
mengenai perkembangan kasusnya, namun selalu dinyatakan bahwa berkas
belum lengkap;
- Saksi tidak pernah diinformasikan apa yang menjadi kekuranglengkapannya;
- Saksi pernah mendapatkan tembusan berkas dari Komnas HAM
AHLI PARA PEMOHON
1. Dr. R. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A.,
BOLAK BALIK BERKAS
1. “To delay justice is injustice.” (William Penn, 1683 dalam Some Fruits of
Solitude). Mengapa pepatah ini relevan dikemukakan? Semata karena
terkait dengan permohonan yang diajukan Pemohon terkait apa yang
disebut bolak-balik berkas penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM
dan Jaksa Agung.
2. Sepanjang tahun 2002 hingga saat ini, Komnas HAM sudah menyerahkan
tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat kepada Jaksa Agung untuk
ditindaklanjuti ketahap penyidikan. Ketujuh berkas perkara tersebut ialah
peristiswa Trisaksti, Semanggi I 1998, Semanggi II 1999, Peristiwa Mei
1998, Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998, Peristiwa
Talang Sari Lampung Tahun 1989, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-
2985, Peristiwa 1965-1966, serta Peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2002
Papua (non-retroaktif).
3. Jaksa Agung terus mengembalikan tujuh berkas hasil penyelidikan Komnas
HAM. Alasan Jaksa Agung mengembalikan berkas hasil penyelidikan ke
Komnas HAM yakni dikarenakan sejumlah alasan syarat materiil dan formil.
Syarat materiil antara lain bahwa berkas hasil penyelidikan Komnas HAM
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
dianggap belum cukup bukti dan syarat formil antara lain bahwa penyelidik
Komnas HAM tidak disumpah dan belum terbentuk Pengadilan HAM Ad
Hoc untuk peristiwa tersebut (vide Nota Dinas Kepala Pusat Penerangan
Hukum Selaku PPID Kejaksaan Agung RI).
4. Sementara di sisi lain, Komnas HAM tetap menyatakan telah menyerahkan
berkas
hasil
penyelidikan
kembali
kepada
Jaksa
Agung
karena
menganggap tugas-tugasnya sebagai penyelidik telah selesai.
5. “Bolak-balik berkas” disebabkan silang pendapat antara Komnas HAM dan
Kejaksaan Agung terkait frasa Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang
Pengadilan HAM dan penjelasan pasalnya. Pasal tersebut berbunyi
Pasal 20 ayat (3):
Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera
mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyidik disertai
petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 hari sejak tanggal
diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan
tersebut.
Penjelasan Pasal 20 ayat (3):
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan kurang lengkap adalah belum
cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk
dilanjutkan ke tahap penyidikan.
6. Peristiwa “bolak-balik berkas” Komnas HAM dan Jaksa Agung ini Ahli
ibaratkan semacam permainan tenis meja (atau dikenal pula dalam suatu
merek dagang pingpong). Kasus penyelesaian pelanggaran HAM berat
ibaratnya bola “dipingpong” secara terus menerus sehingga bukannya bisa
dinikmati layaknya penonton menyimak suatu pertandingan pingpong
sesungguhnya, melainkan pingpong Komnas HAM dan Jaksa Agung bisa
dan bahkan telah terus menyayat hati para korban, keluarga korban, dan
publik.
7. Ada suatu hal yang membedakan selain soal rasa sakit yang ditimbulkan
“pingpong” tersebut, yakni takkala pertandingan pingpong jelas di mana
posisi bola berada, sementara dalam pingpong kasus penyelesaian
pelanggaran HAM berat ini justru sebaliknya tidak diketahui di mana
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
sesungguhnya “bola” (baca: upaya penyelesaian kasus) berada, alias tidak
jelas nan membingungkan.
8. “Bolak-balik berkas” yang demikian jelaslah telah mengakibatkan hilangnya
atau terlanggarnya hak-hak konstitusional korban maupun keluarganya
untuk mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan dari
diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 menjadi terabaikan.
KETIDAKPASTIAN HUKUM DALAM NEGERA HUKUM
9. Bahwa dalam berkas permohonan para Pemohon mendalilkan Pasal 20
ayat (3) Undang-Undang Pengadilan HAM dan penjelasan pasalnya telah
merugikan hak konstitusional para Pemohon yang diberikan dalam Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Pasal 28D ayat (1) berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28H ayat (2) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.”
Pasal 28I ayat (2) berbunyi:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
10. Ada banyak definisi dan pendekatan untuk mengemukakan konsep negara
hukum (atau acapkali disetarakan, atau dimaknakan restart rule of law dan
sejumlah konsep lainnya). Definisi-definisi dan pendekatan-pendekatan itu
dari elemennya bisa dipetakan dari kontinum tebal-tipisnya, formal-
substantifnya sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Adriaan Bedner melalui
artikelnya “An Elementary Approach to the Rule of Law”, 2: 48-74, 2010).
11. Ada tiga elemen rule of law; elemen prosedural, elemen substantif, dan
elemen mekanisme pengawasan.
First Category: Procedural elements
-
Rule by law
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
-
State actions are subject to law
-
Formal legality (law must be clear and certain in its content, accesible
and predictable for the subject , and general in its applications)
Second Category: Substantive Elements
-
Subordination of law and its interpretations to fundamental principles of
justice
-
Protection of individual rights and liberties
-
Furtherance of social human rights
-
Protection of group rights
Third Category: Controlling Mechanisms (Guardian Institutions)
-
An independent judiciary (sometimes broadened to trial politica)
-
Other institutions charged with safeguarding elements of the rule of the
law
12. Berdasarkan elemen-elemen tersebut, peristiwa “bolak-balik berkas” ini
menjadi persoalan mendasar bagi bangunan negara hukum yang kuat. Ini
terkait dengan lemahnya atau bahkan mungkin ketiadaan komitmen
mendorong bangunan itu terkait dengan:
-
Legalitas formal (formal legality), bahwa hukum harusnya lebih jelas
ditafsirkan dan dipastikan substansinya, dapat diakses secara lebih
jelas, terprediksi atas subyek atau kasus yang dihadapinya, sekaligus
berlaku umum. Jelaslah penafsiran berbeda antara Komnas HAM dan
Jaksa Agung terkait Pasal 20 ayat (30) Undang-Undang Pengadilan
HAM berikut penjelasannya tidaklah mencerminkan elemen prosedural
ini.
-
Subordinasi seluruh hukum dan penafsiran-penafsirannya berdasarkan
prinsip-prinsip dasar keadilan atau (subordination of all law and its
interpretation to fundamental principle of justice). Elemen substantif ini
mengajarkan pada kita semua bahwa tidaklah pantas dan membolehkan
dalam suatu negara hukum membiarkan ketidakadilan bagi korban dan
keluarganya atas dasar persoalan-persoalan hukum dan tafsir. Hukum
berikut penafsirannya (terutama dalam memaknai Pasal 20 ayat (3)
Undang-Undang
Pengadilan
HAM)
haruslah
mengutamakan
kepentingan akses keadilan bagi korban dan keluarganya. Oleh sebab
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
itu, dalam sidang terhormat ini, Mahkamah Konstitusi melalui
putusannya diharapkan memulihkan dan memperbaiki bangunan negara
hukum Indonesia, khususnya menafsir secara lebih protektif atas Pasal
20 ayat (3) berikut penjelasannya.
-
Perlindungan hak-hak dan kebebasan individual (protection of individual
rights and liberties) serta memajukan hak-hak sosial (furtherer of social
human rights) menjadi dasar mempertimbangkan setiap tindakan
penyelenggara negara, ketidakpastian hukum lahirnya ketidakadilan bagi
korban dan keluarganya, serta bentuk diskriminasi dalam penegakan
hukum. Sesungguhnya mengesampingkan elemen substantif ini yang
secara konstituional diatur. Sehingga tepatlah kiranya bahwa “bolak-
balik berkas” itu bukan semata soal atau problem teknis proses hukum,
melainkan telah berdampak pada pelanggaran pada hak asasi manusia
termasuk melanggar hak-hak dasar warga negara yang dijamin dalam
konstitusi (constitutional rights).
-
Kelembagaan yang dibebankan untuk menjaga elemen-elemen rule of
law (institution charged with safe guarding elements of the rule of law)
baik Komnas HAM maupun Jaksa Agung telah diberi mandat dalam
Undang-Undang Pengadilan HAM untuk menjalankan fungsinya dalam
penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat. Apalagi sejak Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-V/2007 yang menyatakan,
“Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM (Tambahan Lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 4026),sepanjang mengenai kata “dugaan”, tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dinilai bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.” Maka, posisi Komnas HAM dan Jaksa Agung menjadi lebih besar
peran dan tanggung jawabnya untuk menjalankan mandat penjelasan
pelanggaran HAM berat, sebagaimana mekanisme perlindungan hukum
(dalam suatu criminal justice system) dan menjauhkan dari kepentingan
politik. Adalah tidak tepat dalam rangka negara hukum Indonesia bila
kedua lembaga ini (Komnas HAM dan Jaksa Agung) bersilang pandang
dan pendapat secara berlarut-larut terkait bagaimana mengupayakan
penyelamatan dan menjaga elemen-elemen prosedural maupun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
substantif
rule
of
law,
serta
tidak
tepat
pula
Jaksa
Agung
mengembalikan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat
dengan alasan “belum ada pengadilan HAM ad hoc” atau menyandarkan
alasan “...karena DPR merekomendasikan bahwa peristiwa di sidang
dalam peradilan militer” (vide kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi
II).
HAK KORBAN DAN AKSES KEADILAN DALAM KONSEP HAM
13. Hak korban pelanggaran HAM berat dijamin melalui sejumlah perundang-
undangan maupun hukum HAM Internasional. Dinyatakan dalam Pasal 1
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian
Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, yakni
sebagai orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas
atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang
mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan
saksi dan atau korban.
14. Korban pelanggaran HAM berat memperoleh restitusi, kompensasi, dan
rehabilitasi, disebutkan dalam Declaration Of Basic Principal Of Justice For
Victim And Abuse Of Power (Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi
Korban Kejahatan Dan Penyalahgunaan Kekuasaan) melalui resolusi
Majelis Umum PBB 40/34, 29 November 1985. Dalam kerangka hukum
nasional, hak ini pula diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan
HAM
yang
menyebutkan,
“Pemberian
hak
korban
atas
restitusi,
kompensasi, dan rehabilitasi berdasarkan adanya putusan pengadilan HAM
yang mencantumkan amar demikian.”
15. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang
terkait tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, pintu masuk keadilan
sebagai hak korban untuk memperoleh restitusi, kompensasi, dan
rehabilitasi, harus menyandarkan putusan Pengadilan HAM ad hoc. Ini
berarti bagi para korban yang kasus atau peristiwanya belum diadili di
pengadilan HAM, maka jelaslah tidak akan pernah mendapatkan haknya
sebagai korban karena “bolak-balik berkas” serta bekerjanya pengadilan
HAM yang menempuh rute berliku kian memberikan dampak besar bagi
para korban dan keluarganya (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
006/PUU-IV/2006; dan Wiratraman, H.P. et all. 2007. Dampak dan
Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memutuskan Pembatalan
UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi
terhadap
Mekanisme
Hukum
dan
Akses
Keadilan
Korban
bagi
Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. Surabaya: Lembaga
Kajian Konstitusi Universitas Airlangga).
16. Persoalan mendasar terkait “bolak-balik berkas” dan pasal atau tafsir atas
Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan HAM bertentangan dengan
Pasal 5 dan Pasal 6 Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban
Kenjahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan, yang menyatakan hak atas
mekanisme atau proses pengadilan yang cepat dan sederhana, serta tidak
adanya penundaan, sekaligus bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2)
yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
IUS COGENS DAN DISKRIMINASI DALAM PENEGAKAN HUKUM
17. Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Setiap orang
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”.
18. Perlakuan diskriminatif atas suatu penegakan hukum jelas bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan itu sebabnya penyelenggara
negara wajib dan harus hadir dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM
berat. Apalagi jenis kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang
Pengadilan HAM, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan
genosida, merupakan bagian dari prinsip ius cogens, yaitu prinsip dasar
hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional sebagaimana
norma yang tidak boleh dilanggar. Kedua kejahatan itu musuh semua umat
manusia di muka bumi.
19. “Hilang sandal dihukum, hilang nyawa dibiarkan”. Tentu perhatian
komunitas internasional akan terus tertuju. Kasus-kasus pelanggaran HAM
berat yang menjadi bagian dari prinsip ius cogens, dan hingga kapanpun
dan
di
manapun
pemerintah
Indonesia
akan
terus
ditagih
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
pertanggungjawabannya berkaitan dengan penegakkan hukum atas kasus-
kasus tersebut. Dalam konteks hubungan luar negeri, tertundanya atau
tidak terselesaikannya, bahkan terbengkalainya kasus akan senantiasa
menyulitkan posisi Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan kebijakan
politik luar negerinya, terutama Indonesia yang mempromosikan dirinya
sebagai negara yang beradab dan menaruh perhatian besar dalam urusan
kemanusiaan.
(vide:
Wiratraman,
H.P.
2015.
Human
Rights
Constitutionalism, Constitutional Review, May 2015, Vol 1. Number 1, PP.
130-158).
PRINSIP KEWAJIBAN NEGARA DALAM HAM
20. Bahwa berdasarkan Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), Pemerintah Indonesia
telah dilekati suatu kewajiban bagi penyelenggara negara. Atas dasar pasal
tersebut, Pemerintah Indonesia sesungguhnya telah membentuk Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000. Dan ini merupakan bagian yang harus dibaca tak terpisah dengan
pasal-pasal dalam konstitusi. Termasuk sejumlah ratifikasi perjanjian
internasional hak asasi manusia, baik itu hak ekonomi, sosial, dan budaya,
maupun hak sipil, dan politik.
21. Ketentuan perundang-undangan itu melengkapi apa yang disebut dalam
hukum HAM internasional sebagai state obligation atau kewajiban negara,
baik itu dalam bentuknya kewajiban negara untuk menghormati, melindungi,
dan memenuhi hak asasi manusia.
22. Dalam pasal [Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan HAM] yang
dimohonkan tafsirnya oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi sangat
berkaitan erat dengan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Pengadilan
HAM beserta penjelasan kedua pasal tersebut mendefinisikan unsur-unsur
tindak pidana kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keduanya dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dalam Undang-Undang Pengadilan HAM. Oleh sebab itu, hemat ahli tak
hanya bagaimana Komnas HAM dan Jaksa Agung memperlakukan upaya
penyelesaian yang memperlihatkan bolak-balik berkas, putusan Mahkamah
Konstitusi pun layak ditempatkan posisinya dalam kerangka kewajiban
tersebut untuk memberikan tafsir yang lebih memberikan penghormatan,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
jaminan perlindungan, dan pemenuhan akses keadilan bagi korban dan
keluarganya.
WARISAN OTORITARIANISME DAN IMPUNITAS
23. Bagi publik, tidak terselesaikannya, tertundanya, atau terbengkalainya
penyelesaian kasus HAM berat mengindikasikan persoalan besar yang
telah merasuki penyelenggara negara selama masa otoritarianisme Orde
Baru. Dan yang sedang di hadapan kita ini adalah bagian dari warisan
otorianisme. Paparan dampaknya jelas masih kita rasakan hingga kini,
hampir dua windu pasca jatuhnya Soeharto.
24. Oleh sebab begitu menguatnya daya merasuk impunitas ini, maka
diperlukan tak sebatas memangkas mata rantai impunitas, melainkan pula
kemampuan penyelenggara negara untuk berani membongkar sekaligus
meneguhkan pertanggungjawaban hukum bagi siapa pun pelaku kejahatan,
termasuk in casu kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida tanpa
diskriminasi
dengan
mengedepankan
keadilan
bagi
korban
dan
keluarganya, serta tidak mengulang kejahatan-kejahatan tersebut di masa
mendatang.
25. Upaya Pemohon dalam persidangan Mahkamah Konstitusi ini ahli nilai
sebagai bentuk memutus mata rantai impunitas dan mematahkan
pewarisan otorianisme Orde Baru pada generasi bangsa kita saat ini dan
masa mendatang. Ahli mengkhawatirkan tujuan mulia ini terkalahkan oleh
upaya-upaya mengsubordinasi prinsip keadilan dengan dalih-dalih yang
berlindung di balik frasa “kurang lengkap”.
26. Ahli ingin kembali menutup paparan dengan pepatah hukum “Tatkala
pingpong penyelesaian kasus terjadi antara Komnas HAM dan Jaksa Agung
terjadi, sementara para pelanggar hak asasi manusia dan penjahat
kemanusiaan justru bertepuk tangan merayakan permainan bolak-balik
berkas itu. Sehingga perkenankan ahli mengutip pepatah bagian lain dari
William Penn dalam buku yang sama, Some Fruits of Solitude, “Delays have
been more injurious than direct injustice.” Menunda-nunda lebih melukai
atau menyakiti dibandingkan ketidakadilan langsung.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
2. Dr. Eva Achjani Zulfa
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945
di mana hak atas keadilan merupakan hak konstitusional yang melekat pada
seluruh warga negara Indonesia. Dan mengingat Pasal 1 butir 6 Undang-Undang
Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 yang merumuskan bahwa:
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan extra ordinary
crimes dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun
internasional dan menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang
merupakan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun
masyarakat, sehingga penyelesaiannya menjadi penting dalam mewujudkan
supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan
dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia;
Berkaitan dengan permasalahan penegakan hukum dalam tindak pidana
hak asasi manusia, maka tidak dapat dipungkiri bahwa penegakkan terhadap
tindak pidana ini tidaklah mudah. Beberapa permasalahan kemudian muncul dan
menjadi permasalahan yang menjadi inti dari gugatan ini.
Adapun inti dari gugatan ini berkaitan dengan hukum acara yang diatur secara
khusus dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Pada hakikatnya,
kekhususan ini ditujukan dalam upaya penegakkan hak atas keadilan dan
penanganan khusus yang memang dibutuhkan dalam penanganan tindak pidana
pelanggaran HAM berat.
Ahli mengemukakan beberapa pendapat sebagai berikut:
Bahwa penggugat dalam hal ini menanyakan mengenai beberapa rumusan
yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang kewenangan
penyelidikan dan penyidikan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang
tersebut.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
Kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam Undang-Undang ini pada
dasarnya dirumuskan dalam Pasal 18 dan Pasal 19, serta Pasal 21 Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penyelidikan terhadap
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia dan dalam hal ini melakukan penyellidikan tersebut Komisi
Nasional Hak Asasi Nasional dapat membentuk Tim Ad Hoc yang terdiri dari
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat yang berwenang
menerima laporan dan melakukan pemeriksaan tentang dugaan terjadinya
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat (Pasal 18 dan Pasal 19). Kewenangan
untuk melakukan penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dimiliki oleh Jaksa Agung namun tidak termasuk kewenangan untuk menerima
laporan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Sesungguhnya
kewenangan ditempatkan dalam dua lembaga yang berbeda tidak menjadi
permasalahan secara teoritis, akan tetapi masalah klasik di mana hubungan antar
lembaga
menjadikan
kewenangan
penyelidikan
dan
penyidikan
menjadi
berdampak dalam penanganan masalah penegakkan HAM dalam praktiknya.
Lembaga penyelidikan dan penyidikan, baik untuk perkara pelanggaran HAM
berat maupun tindak pidana biasa merupakan satu model integrasi proses
peradilan pidana yang merupakan inti dari bekerjanya sistem peradilan pidana
yang terintegrasi. Sistem Peradilan Pidana (yang merupakan terjemahan dari
Criminal Justice System atau CJS) menunjukkan mekanisme kerja dalam
menjalankan fungsi hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana
menggunakan pendekatan sistem sebagaimana dikemukakan oleh Remington dan
Ohlin:
“Criminal Justice System dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan
sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana. Sebagai suatu sistem,
peradilan pidana merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan,
praktik administrasi dan sikap atau laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri
mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional
dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala
keterbatasannya.”
Hagan membedakan atara sistem peradilan pidana dan proses peradilan
pidana. Kata sistem mengacu pada pentahapan dari suatu putusan yang
menghadapkan seorang tersangka ke dalam proses yang membawanya pada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
penentuan pidana. Sementara istilah “proses” dari proses peradilan pidana
mengandung arti adanya interkoneksi antara keputusan dari setiap subsistem
peradilan pidana yang terlibat dalam proses itu. Oleh Mardjono Reksodiputro
disyaratkan bahwa sistem ini memiliki tujuan yaitu:
(a) Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
(b) Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas
bahwa keadilan yang telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana;
(c) Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak
mengulangi lagi kejahatannya.
Guna mencapai tujuan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Mardjono
Reksodiputro tersebut di atas, maka sistem peradilan pidana bekerja sebagai
jaringan (network) dari sub sistem di dalamnya yang menggunakan hukum pidana
materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana;
Sayangnya dalam kenyataannya hubungan kerja dalam dua lembaga ini
menjadi pertanyaan dikarenakan tidak setiap rekomendasi dari penyelidik
kemudian dapat diterima oleh penyidik dan dilakukan proses selanjutnya.
Fragmentasi akibat dari pandangan yang berbeda menjadikan sistem ini tidak
dapat
berproses
sebagaimana
yang
diharapkan
oleh
Undang-Undang,
argumentasi bahwa hasil penyelidikan “kurang lengkap” menjadi alasan yang
digunakan untuk kemudian menjadikan kasus-kasus pelanggaran HAM hingga
saat ini amat jarang diajukan ke ruang sidang.
Dalam padangan ahli, hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 20 Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2000 di amna terdapat rumusan:
Pasal 20
(1) Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa terdapat
bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi
manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada
penyidik.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan
disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan seluruh hasil
penyelidikan kepada penyidik;
(3) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasi penyelidikan sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
masih
kurang
lengkap,
penyidik
segera
mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyidik disertai petunjuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan
tersebut.
Di dalam rumusan ketentuan ini, maka sesungguhnya Pasal 20 ayat (3)
menjadi tidak konsisten bila dibandingkan dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2000. Hal ini semakin menjadi tidak konsisten lagi bila
dibandingkan dengan definisi dari lembaga penyelidikan dan lembaga penyidikan
bila membandingkan dengan:
a. Pengertian “penyelidikan” dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang makna “bukti
permulaan yang cukkup”.
Penyelidikan dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dimaknai sebagai;
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sementara dalam Undang-Undang ini, penyelidik dibebankan tugas untuk
menemukan minimal 2 alat bukti sebagai makna dari bukti permulaan yang cukup
dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang makna “bukti permulaan yang
cukup”.
Oleh karena itu makna penilaian oleh penyidik bahwa hasil penyelidikan
“kurang lengkap” menjadi hal yang bias.
Mengingat bahwa hukum acara pidana pada dasarnya adalah suatu “games
rule” atau instrumen penting yang digunakan dalam penanganan tindak pidana
HAM berat sehingga tidak dapat dilakukan intrepretasi di dalamnya. Dan guna
menegakkan asas legalitas yang menuntut kepastian hukum harus memenuhi
syarat tertulis (lex scripta). Itu harus ditafsirkan seperti apa yang dibaca (lex
stricta) dan tidak multitafsir (lex certa).
Oleh karena itu maka ketentuan pasal ini harus dinyatakan sebagai
“unconstitutionally condition” sehingga Mahkamah Konstitusi harus membaca
ulang ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 ini.
Berkaitan dengan hal tersebut maka seharusnya ketentuan dalam ayat (3)
ketentuan ini seharusnya menjadi tidak ada karena tugas untuk mencari alat bukti
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
dan tersangka dalam suatu tindak pidana adalah penyidik yang dalam hal ini
dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan tertulis pada tanggal 7 September
2015, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. KETENTUAN UU PENGADILAN HAM YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
TERHADAP UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas Pasal 20
ayat (3) dan penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM terhadap UUD
1945.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 20 ayat (3)
(3) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera
mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyidik disertai
petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi
kekurangan tersebut.
Penjelasan Pasal 20 ayat (3)
(3) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kurang lengkap" adalah
belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat
untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pemohon beranggapan ketentuan a quo bertentangan dengan:
1. Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
2. Pasal 28H ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
3. Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
PARA
PEMOHON
TELAH
DIRUGIKAN
OLEH
BERLAKUNYA
UU
PENGADILAN HAM
Para pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak
Konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi kerugian oleh
berlakunya atas Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU
Pengadilan HAM yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pemohon berdalil bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (3) sepanjang frasa
“kurang lengkap” adalah bersifat multitafsir yakni pengembalian berkas
dapat dikarenakan syarat materiil maupun syarat formil. Multitafsir ini
kemudian berujung pada perbedaan tafsir antara Jaksa Agung dan Komnas
HAM;
2. Menurut Pemohon, sejak tahun 2002 Komnas HAM sudah menyerahkan 7
(tujuh)
berkas
perkara
penyelidikan
kepada
Jaksa
Agung
untuk
ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini Jaksa Agung
belum menindaklanjuti perkara pelanggaran HAM tersebut dengan alasan
bahwa berkas penyelidikan Komnas HAM tersebut belum cukup dengan
mendasarkan pada Pasal 20 ayat (3);
3. Pemohon beranggapan Jaksa Agung menafsirkan frasa “kurang lengkap”
pada Pasal 20 ayat (3) mencakup syarat materil dan syarat formil, mulai dari
belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat hingga
belum terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc. Sementara, Komnas HAM
terus menyerahkan kembali hasil penyelidikan mereka kepada Jaksa Agung
karena merasa tugas mereka sebagai penyelidik telah selesai, yakni
menentukan ada atau tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran HAM berat;
4. Menurut pemohon secara tersirat frasa “kurang lengkap” dibatasi secara
limitatif yaitu memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
sebagaimana Pasal 8 dan Pasal 9 beserta Penjelasan kedua pasal
tersebut, namun Pasal 20 ayat (3) tidak memberi penjelasan dan
penekanan yang tegas bahwasanya frasa “kurang lengkap” harus mengacu
kepada unsur pelanggaran HAM yang berat dalam Pasal 8 dan Pasal 9,
yakni syarat materil;
5. Bahwa akibat dari ketidakjelasan penafsiran Pasal 20 ayat (3), hingga
sekarang para Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum mengenai
tindak lanjut atas peristiwa pelanggaran HAM yang menghilangkan nyawa
anak-anak para Pemohon;
6. Bahwa Pemohon beranggapan ketidakpastian hukum tersebut juga
menghambat hak para Pemohon untuk mendapatkan kompensasi, restitusi,
dan rehabilitasi serta keadilan;
C. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan
a
quo,
DPR-RI
dalam
penyampaian
pandangannya
terlebih
dahulu
menguraikan mengenai kedudukan hukum (legal standing) dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Menanggapi permohonan para Pemohon a quo, DPR berpandangan
bahwa para Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah
benar para Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang
dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya
kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai
dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
Terhadap
kedudukan
hukum
(legal
standing)
tersebut,
DPR
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang mulya untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak
sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007DPR menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
untuk
mempertimbangkan
dan
menilai
apakah
Pemohon
memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51
ayat (1) UU tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007.
2. Pengujian atas UU Pengadilan HAM
Terhadap permohonan pengujian Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal
20 ayat (3) UU Pengadilan HAM, DPR RI menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa pengakuan dan perlindungan serta penegakan hak asasi manusia
(HAM) secara yuridis telah dijamin dalam berbagai aturan baik dalam
UUD NRI Tahun 1945 maupun dalam Undang-Undang lainnya sebagai
implementasi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sebuah perwujudan
negara yang berdasarkan atas hukum ”Rechtstaat” tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka “Machtstaat”. Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM merupakan salah satu upaya penegakan
dan perlindungan terhadap HAM di Indonesia untuk menyelesaikan
pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
b. Bahwa dalam Pasal 1 angka 2 UU Pengadilan HAM dinyatakan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak
asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Adapun Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak
asasi manusia yang berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka
3 Undang-Undang a quo.
c. Bahwa mengingat pengaturan Pasal 7 Undang-Undang a quo, tugas
penyelidik tidak berhenti hanya menemukan ada tidaknya pelanggaran
HAM yang berat. Akan tetapi, menjadi tugasnya pula untuk menentukan
jenis pelanggaran HAM yang terjadi, yaitu kejahatan genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan, atau kedua-duanya telah terjadi. Dari sini maka
penguraian unsur tindak pidana (element of crimes) menjadi penting.
Sejalan dengan hal ini, Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang a quo beserta
penjelasannya
dapat
dipahami.
Dengan
demikian,
penyelidik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
pelanggaran HAM yang berat harus menguraikan pula element of crimes
pelanggaran HAM yang terjadi.
d. Bahwa tertundanya penanganan kasus pelanggaran HAM berat terjadi
karena belum dipenuhinya petunjuk Jaksa Agung sebagai penyidik oleh
Komnas HAM. Untuk menentukan apakah hasil penyelidikan pelanggaran
HAM berat sudah lengkap atau masih kurang lengkap bukan Komnas
HAM selaku penyelidik, melainkan Jaksa Agung selaku penyidik yang
diberikan
kewenangan
melakukan
penyidikan
terhadap
dugaan
pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang a quo. Dalam hal
ini, penyidik Jaksa Agung menilai masih terdapat kekuranglengkapan
hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM baik dari segi
materil maupun formil belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak
asasi manusia yang berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Oleh
karena itu penyidik mengembalikan kepada penyelidik (Komnas HAM)
disertai petunjuk dan penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.
e. Bahwa pengembalian berkas hasil penyelidikan tujuh kasus pelanggaran
HAM berat justru harus dipandang sebagai komitmen Jaksa Agung untuk
secara profesional mengakomodir keinginan masyarakat terhadap
penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM berat, yaitu mendorong
agar hasil penyelidikan dapat secara optimal mendukung kegiatan
penyidikan sehingga dapat dicegah kegagalan penanganan perkara yang
tentu saja akan berimbas kepada pencari keadilan termasuk para
keluarga korban. Dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat
diperlukan kehati-hatian dengan tetap memperhatikan kepentingan serta
keutuhan bangsa dan negara.
f. Bahwa wewenang kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, terdapat
beberapa bidang di antaranya bidang pidana, perdata dan tata usaha
negara serta bidang ketertiban dan kesejahteraan umum. Tugas dan
Wewenang Kejaksaan dalam bidang pidana yang tercantum Pasal 30
ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia yaitu:
a. Melakukan penuntutan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
b. Melakukan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas
bersyarat;
d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang-undang;
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang
dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Sejalan dengan Pasal 30 ayat (1) tersebut, kewenangan penyidikan
terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh kejaksaan sebagaimana
diatur pula dalam Undang-Undang a quo. Merupakan kewenangan dari
Jaksa Agung untuk menentukan apakah hasil penyelidikan Komnas HAM
sudah lengkap dan dapat ditindaklanjuti ke tahapan penyidikan.
g. Bahwa penuntasan berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat,
dilakukan dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku
termasuk kecukupan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang a quo. Dalam
menjalankan fungsi penegakan hukum, kejaksaan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
tentang Kejaksaan, harus mampu mewujudkan kepastian hukum,
ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan
mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan,
serta tidak tunduk pada kepentingan dari pihak manapun, demikian pula
sebaliknya proses penegakan hukum harus berpijak dan dapat
dikembalikan pada ketentuan Undang-Undang yang berlaku sebagai
aturan main yang berlaku sama bagi setiap warga Negara.
h. Bahwa setidaknya terdapat dua alasan mengapa laporan hasil
penyelidikan pro yustisia menjadi penting, yaitu pertama dari hasil
laporan itulah diketahui apakah benar atau tidaknya telah terjadi
pelanggaran HAM yang berat; kedua, jika benar laporan hasil
penyelidikan dijadikan dasar oleh Jaksa Agung untuk melakukan
penyidikan. Laporan hasil penyelidikan projustisia akan ditindaklanjuti
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
dengan penyidikan pelanggaran HAM berat yang dalam hal ini adalah
merupakan kewenangan Jaksa Agung.
i. Bahwa dalam KUHAP tidak terdapat satu aturan pun yang mengatur
mengenai substansi hasil penyelidikan. Namun, atas interpretasi
terhadap KUHAP, Yahya Harahap berpendapat, pada intinya bahwa
substansi laporan penyelidikan (persyaratan materiil) adalah hasil
penyelidikan dan tindakan selama penyelidikan tersebut. Dalam Pasal 1
angka 5 Undang-Undang a quo disebutkan bahwa penyelidikan adalah
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada
tidaknya suatu peristiwa yang merupakan pelanggaran HAM yang berat
guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini. Ketentuan tersebut mengandung arti
bahwa tugas penyelidik adalah menyelidiki apakah peristiwa yang terjadi
pada suatu waktu tertentu (tempus) dan suatu tempat tertentu (locus)
tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran HAM yang berat atau
bukan. Apabila benar tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana
pelanggaran HAM berat maka akan ditindaklanjuti dengan penyidikan.
j. Bahwa berkenaan dengan pengembalian berkas perkara, dalam Pasal
138 ayat (2) KUHAP dinyatakan dalam hal penyidikan ternyata belum
lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada
penyidik disertai pentunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk
dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan
berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu
kepada penuntut umum. Apabila berkas perkara telah diterima oleh
penuntut umum, namun penuntut umum memandang berkas perkara
masih kurang sempurna atau kurang lengkap atau alat bukti masih
kurang, maka penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara
masih kurang sempurna atau kurang lengkap atau alat bukti masih
kurang, maka penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara
kepada penyidik dengan disertai catatan atau petunjuk tentang hal yang
harus dilakukan oleh penyidik agar berkas perkara tersebut lengkap.
k. Bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf b KUHAP, Penuntut Umum
mempunyai wewenang untuk mengadakan prapenuntutan apabila ada
kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
110 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) KUHAP serta memberikan petunjuk
dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik. Berkas perkara
hasil penyidikan dapat dikatakan lengkap apabila telah memenuhi syarat-
syarat kelengkapan formil dan kelengkapan materiil sebagai berikut:
1) Kelengkapan Formil
Berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik dapat dikatakan secara
formil apabila memuat antara lain:
1. Identitas tersangka seperti tersebut dalam Pasal 143 ayat (2) huruf
a KUHAP.
2. Surat
izin
Ketua
Pengadilan
Negeri
setempat
apabila
penggeledahan dan penyitaan dilakukan (Pasal 33 dan Pasal 38
KUHAP).
3. Penyidik/penyidk
Pembantu
harus
memenuhi
syarat-syarat
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kehakiman
No.M.05.PW.07.04 Tahun 1984.
4. Surat Izin Khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat apabila
dilakukan pemeriksaan surat, Pasal 47 KUHAP.
5. Adanya pengaduan dari orang yang berhak dalam hal delik aduan.
6. Pembuatan berita acara seperti dimaksud dalam Pasal 75 KUHAP
apabila dilakukan pemeriksaan tersangka, penangkapan dan
lainsebagainya
dan
ditandatangani
oleh
yang
berhak
menandatanganinya.
2) Kelengkapan Materiil
Kelengkapan materiil yang dimaksud ialah apabila berkas perkara
sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,
antara lain seperti adanya alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal
183, Pasal 184 KUHAP, uraian secara jelas, cermat dan lengkap
mengenai tindak pidana yang disangkakan dengan menyebutkan
waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Berkenaan dengan hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat,
terkait syarat formil dan materil berkas perkara hasil penyelidikan dapat
mengacu pada ketentuan yang tercantum di dalam KUHAP tersebut.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
l. Bahwa dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang a quo, penyidikan
terhadap kasus pelanggaran HAM berat wajib diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan
daerah hukumnya. Pasal 22 ayat (2) menyatakan Dalam hal jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan
belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang paling lama 60
(enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah
hukumnya. Selanjutnya pada ayat (3) dinyatakan Apabila dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari
hasil penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, maka wajib dikeluarkan
surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung. Berkenaan
dengan penghentian penyidikan, dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP juga
diatur mengenai penghentian penyidikan yaitu bisa karena tidak cukup
bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan
demi hukum.
m. Bahwa DPR dan Presiden sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang
telah membahas secara bersama dan menyetujui Undang-Undang a quo
dan telah melaksanakan tugas konstitusional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan lisan pada persidangan tanggal 5 Agustus 2015 dan
keterangan tertulis pada tanggal 24 Agustus 2015, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang a quo sepanjang frasa “kurang
lengkap” adalah bersifat multitafsir yakni pengembalian berkas dapat
dikarenakan syarat materiil maupun syarat formil. Multitafsir ini kemudian
berujung pada perbedaan tafsir antara Jaksa Agung dan Komnas HAM;
2. Sejak tahun 2002 Komnas HAM sudah menyerahkan 7 berkas perkara
penyelidikan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,
namun hingga saat ini Jaksa Agung belum menindaklanjuti perkara
pelanggaran HAM tersebut dengan alasan bahwa berkas penyelidikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
Komnas HAM tersebut belum cukup dengan mendasarkan pada Pasal 20
ayat (3) Undang-Undang a quo;
3. Jaksa Agung menafsirkan frasa “kurang lengkap” pada Pasal 20 ayat (3)
Undang-Undang a quo mencakup syarat materil dan syarat formil, mulai dari
belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat hingga
belum terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc. Sementara, Komnas HAM
terus menyerahkan kembali hasil penyelidikan mereka kepada Jaksa Agung
karena merasa tugas mereka sebagai penyelidik telah selesai, yakni
menentukan ada atau tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran HAM berat;
4. Secara tersirat frasa “kurang lengkap” dibatasi secara limitatif yaitu
memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 beserta Penjelasan kedua
pasal tersebut. Namun ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang a quo
tidak memberi penjelasan dan penekanan yang tegas bahwasanya frasa
“kurang lengkap” harus mengacu pada unsur pelanggaran HAM yang berat
sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-
Undang a quo.
5. Akibat dari ketidakjelasan penafsiran Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang
a quo, hingga sekarang para Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum
mengenai
tindak
lanjut
atas
peristiwa
pelanggaran
HAM
yang
menghilangkan nyawa anak-anak para Pemohon;
6. Ketidakpastian hukum tersebut juga menghambat hak para Pemohon untuk
mendapatkan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi serta keadilan.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Berdasarkan amanat ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan salah satunya adalah
“mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar....”. Kewenangan
Mahkamah Konstitusi tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.
Setelah membaca dengan cermat permohonan para Pemohon, Pemerintah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
berpendapat bahwa yang dipermasalahkan para Pemohon terhadap ketentuan
a quo lebih merupakan constitutional complaint daripada judicial review atau
constitutional review. Namun, oleh para Pemohon permasalahan tersebut
diajukan sebagai permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
dengan dalil bahwa beberapa ketentuan dalam UU Pengadilan HAM yang
dimohonkan pengujian itu bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal UUD 1945.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah berpendapat bahwa
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 51
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
III. KETERANGAN
PRESIDEN
ATAS
MATERI
PERMOHONAN
YANG
DIMOHONKAN UNTUK DI UJI
Sebelum Pemerintah memberikan keterangan atas materi yang dimohonkan
untuk diuji, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945, Deklarasi
tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai
dengan falsafah yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, dan asas-asas
hukum internasional;
Dalam melaksanakan Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 dilakukan
dengan cara pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia melalui
pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pengadilan HAM serta
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Untuk melaksanakan Ketetapan tersebut
perlu dibentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia yang merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia
sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa. Di samping hal tersebut,
pembentukan Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia juga mengandung
suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung
tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta yang terdapat dalam berbagai instrumen
hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan/atau
diterima oleh negara RI.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
Bertitik tolak dari perkembangan hukum, baik ditinjau dari kepentingan
nasional maupun dari kepentingan internasional, untuk menyelesaikan masalah
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan mengembalikan keamanan dan
perdamaian di Indonesia perlu dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia yang
merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Dengan merealisasikan terwujudnya Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam
bentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana
tercantum dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pembentukan Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
1. Peraturan perundang-undangan yang ada belum dapat menjangkau setiap
pelanggaran HAM berat karena rumusan pelanggaran HAM berat tidak
sama dengan rumusan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
2. Pelanggaran HAM yang berat merupakan "extra ordinary crimes” dan
berdampak secara luas, baik pada tingkat nasional maupun internasional
dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana.
3. Terhadap perkara pelanggaran HAM yang berat diperlukan langkah-
langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang
bersifat khusus. Kekhususan dalam penanganan pelanggaran HAM yang
berat diperlukan:
a. penyelidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut
umum ad hoc, dan hakim ad hoc;
b. penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak berwenang menerima
laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-
undang Hukum Acara Pidana;
c. ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;
d. ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi;
e. ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran
hak asasi manusia yang berat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
4. Mengenai pelanggaran HAM yang berat seperti genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional dapat
digunakan asas retroaktif sebagai perlindungan terhadap hak asasi
manusia itu sendiri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945 yang berbunyi: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis”. Oleh karena itu, Undang-Undang ini juga mengatur
Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya
Undang-undang ini. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan
Presiden dan berada di lingkungan Pengadilan Umum.
Sehubungan
dengan
anggapan
Pemohon
dalam
permohonannya
yang
mendalilkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasannya yang menyatakan:
Pasal 20:
“(3) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera
mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyidik disertai petunjuk
untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan
tersebut.
Penjelasan Pasal 20:
“(3) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kurang lengkap" adalah belum
cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk
dilanjutkan ke tahap penyidikan.”
Ketentuan di atas oleh para Pemohon dianggap bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1), 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil dari para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
1. Berdasarkan penjelasan di atas, perkara pelanggaran HAM yang berat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
diperlukan langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
yang bersifat khusus dengan cara membentuk KOMNAS HAM sebagai
badan Penyelidik khusus dalam menemukan adanya perkara pelanggaran
HAM yang berat.
2. Dalam
prosesnya
KOMNAS
HAM
melakukan
penyelidikan
dengan
mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sebagai hasil penyelidikan yang
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja kepada Kejaksaan Agung
selaku penyidik [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo].
3. Apabila Kejaksaan Agung berpendapat bahwa hasil penyelidikan yang
dilakukan oleh Komnas HAM tersebut masih kurang lengkap, Kejaksaan
Agung segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada Komnas
HAM dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diterimanya pengembalian tersebut.
4. Bahwa frasa “kurang lengkap” diartikan belum cukup memenuhi unsur
pelanggaran HAM yang berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan
sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 20 ayat (3) Undang-
Undang a quo.
5. Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah berpendapat justru dengan adanya
ketentuan a quo memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga
untuk mendapatkan kepastian dalam menemukan pelaku pelanggar HAM
yang berat. Mengingat pelanggaran HAM yang berat dapat dilakukan oleh
organisasi atau perorangan yang memiliki kekuasaan sehingga Kejaksaan
dan Komnas HAM dituntut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
secara serius untuk menemukan dan menentukan pelaku yang sebenarnya
melalui proses penyelidikan dan penyidikan mengingat sifat tindak pidana
kejahatannya yang luar biasa (extra ordinary crimes).
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasannya Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Kejaksaan
Agung yang telah ditetapkan sebagai Pihak Terkait oleh Mahkamah untuk perkara
a quo menyampaikan keterangan lisan pada persidangan tanggal 8 September
2015, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”.
Lebih lanjut ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam ketentuan
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
yang menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
Dari kutipan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun
2003 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
tersebut diatas, dikaitkan dengan permohonan uji materi yang diajukan para
Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi maka setelah membaca dengan
cermat permohonan Para Pemohon, berdasarkan kewenangan Mahkamah
Konstitusi, Jaksa Agung selaku Pihak Terkait, berpendapat bahwa
sesungguhnya yang dipermasalahkan oleh para Pemohon terhadap ketentuan
a quo lebih merupakan constitutional complaint daripada judicial review atau
constitutional review. Namun, permasalahan diajukan sebagai permohonan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 dengan dalil bahwa
ketentuan-ketentuan dalam UU Pengadilan HAM yang dimohonkan pengujian
itu bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945;
Dengan demikian kerena yang diajukan para Pemohon terhadap
ketentuan a quo lebih merupakan constitutional complaint, maka Mahkamah
Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa Pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 adalah subjek hukum yang memenuhi
persyaratan menurut Undang-Undang untuk mengajukan permohonan
pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945 pada Mahkamah Konstitusi.
Pemenuhan syarat-syarat tersebut menentukan kedudukan hukum atau legal
standing suatu subjek hukum untuk menjadi Pemohon yang sah pengujian
Undang-Undang
terhadap
UUD
1945,
maka
para
Pemohon
harus
membuktikan bahwa ia benar-benar memiliki legal standing atau kedudukan
hukum, sehingga permohonan yang diajukan oleh para Pemohon dapat
diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, secara jelas dan tegas mensyaratkan pihak-pihak yang
dapat memiliki kedudukan hukum (legal Standing) untuk menjadi pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
yakni:
mereka
yang
mengganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat atau;
d. lembaga negara”.
Pengertian Kerugian Konstitusional dengan berlakunya Undang-Undang
Bahwa pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
dipertegas kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
berikutnya Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, harus
memenuhi 5 (lima) syarat yakni:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstisional pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstisional pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang undang yang dimohonkan pengujian.
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstisional tersebut harus bersifat
Spesifik (khusus) dan aktual atau setidak tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk pengujian.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstisional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
Dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, dikatakan bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan
jelas
dalam
permohonannya
tentang
Hak
dan
atau
kewenangan
konstisionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Demikian pula dalam ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa “Dalam
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. Pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau;
b. Materi muatan dalam ayat, pasal dan atau bagian Undang-Undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
Bahwa setelah membaca dengan cermat permohonan para Pemohon,
berdasarkan kewenangan Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung berpendapat
bahwa sesungguhnya yang dipermasalahkan para Pemohon terhadap
ketentuan a quo lebih merupakan constitutional complaint daripada judicial
review atau constitutional review. tetapi para pemohon sama sekali tidak
menguraikan secara jelas kerugian apa yang ditimbulkan sebagai akibat oleh
berlakunya undang undang yang dimohonkan pengujian,
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 51 UU Mahkamah, permohonan
ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dan adalah tepat jika yang mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengan tidak
terpenuhinya salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi berikutnya Nomor 11/PUU-V/2007
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
tanggal 20 September 2007 yakni: “Adanya kemungkinan bahwa dengan
dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan
konstisional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi “Maka
dengan demikian para pemohon tidak memiliki kedudukan Hukum atau
Legal Standing untuk mengajukan uji materi Pasal 20 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM juncto
Penjelasan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
III. PENJELASAN JAKSA AGUNG ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL
20 AYAT (3) DAN PENJELASAN PASAL 20 AYAT (3) UNDANG-
UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI
MANUSIA TERHADAP PASAL 28H AYAT (2) UUD 1945 UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Bahwa sebelum Jaksa Agung memberikan keterangan atas materi yang
dimohonkan untuk diuji, Jaksa Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UUD 1945, Deklarasi
tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan MPR-I Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
jawab sesuai dengan falsafah yang terkandung dalam Pancasila dan UUD
1945 dan asas-asas hukum internasional;
2. Bahwa dalam melaksanakan ketetapan MPR-RI Nomor XVIII/MPR/1998
dilakukan dengan cara Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia
melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pengadilan
HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Untuk melaksanakan
Ketetapan tersebut perlu dibentuk Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan perwujudan tanggung jawab
bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa. Di samping
hal tersebut, pembentukan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia juga
mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum
dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa, serta yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
terdapat dalam berbagai instrumen hukum lainnya yang mengatur hak asasi
manusia yang telah disahkan dan atau diterima oleh negara RI.
3. Bahwa bertitik tolak dari perkembangan hukum, baik ditinjau dari kepentingan
nasional maupun dari kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan
masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan mengembalikan
keamanan dan perdamaian di Indonesia perlu dibentuk Pengadilan Hak
Asasi Manusia yang merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran hak
asasi manusia yang berat. Dengan merealisasikan terwujudnya Pengadilan
Hak Asasi Manusia dalam bentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Pembentukan Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
1) Peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dapat menjangkau
setiap pelanggaran HAM berat karena rumusan pelanggaran HAM berat
tidak sama dengan rumusan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
2) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary
crimes” dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun
internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik
materiil maupun immateriil.
3) Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan
langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
yang bersifat khusus. Kekhususan dalam penanganan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat adalah: a. diperlukan penyelidik dengan
membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan
hakim ad hoc; b. diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya
dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik
tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur
dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; c. diperlukan
ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan; d. diperlukan
ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi; e. diperlukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.
4) Mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti genosida
dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum
internasional dapat digunakan asas retroaktif sebagai perlindungan
terhadap Hak Asasi Manusia itu sendiri sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Oleh karena itu, Undang-
undang ini juga mengatur Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang ini. Pengadilan HAM
ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan
peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan
Pengadilan Umum.
5) Bahwa sehubungan dengan anggapan Pemohon dalam permohonannya,
mendalilkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasannya yang
menyatakan:
Pasal 20:
“(3) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik
segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyidik
disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi
kekurangan tersebut.
Penjelasan Pasal 20:
“(3) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kurang lengkap" adalah
belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat
untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
Ketentuan di atas, para Pemohon anggap bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1), 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil dari para Pemohon tersebut, Jaksa Agung memberikan
keterangan sebagai berikut:
• Bahwa perlu dijelaskan pengertian dari penyelidikan dalam Pasal 1 angka 5
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah: "serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa
yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna
ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang ini."
Adapun pelaksanaan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia
diatur di dalam Pasal 18 yaitu: (1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak
asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia. (2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan
penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim
ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak asasi Manusia dan unsur
masyarakat. Alasan penyelidikan harus dilakukan oleh Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia dimaksudkan untuk menjaga obyektivitas hasil penyelidikan
karena lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang
bersifat independen.
• Bahwa berdasarkan penjelasan sebelumnya dijabarkan bahwa terhadap
Perkara Pelanggaran HAM Berat penanganannya berbeda dengan perkara
pidana pada umumnya yang antara lain dalam hal cara penyelidikan
menurut KUHAP diintrodusir dengan motivasi perlindungan hak asasi
manusia dan pembatasan ketat terhadap penggunaan upaya paksa, di
mana upaya paksa baru digunakan sebagai tindakan terpaksa dilakukan.
Penyelidikan mendahului tindakan lain yaitu untuk menentukan apakah
suatu peristiwa yang diduga tindak pidana dapat dilakukan penyidikan atau
tidak. Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
penyidikan itu dapat dimulai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang
menyatakan: "Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat
bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil
penyelidikan disampaikan kepada penyidik." Adapun untuk sampai kepada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia harus
didasarkan pada hasil penilaian terhadap informasi atau data-data yang
diperoleh oleh Komisi Nasional.
• Bahwa
dengan
mengadakan
penyelidikan
maka
penyelidik
harus
mempunyai pengetahuan tentang unsur-unsur atau ketentuan tentang
pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti tercantum dalam
ketentuan Pasal 9 UU Pengadilan HAM. Hal itu diperlukan untuk
menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan siapa
pelakunya. Bila penyelidik kurang menguasainya, maka arah penyelidikan
menjadi kurang terarah dan tidak menentu yang memungkinkan untuk
menghasilkan suatu kesimpulan yang keliru. Dengan Hasil dari penyelidikan
yang baik dan telah disusun secara rinci sehingga penyelidik berkesimpulan
telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia, maka penyelidik melaporkan
hasil penyelidikan itu kepada penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang a quo yaitu: "Dalam hal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup
telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka
kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada Penyidik."
• Bahwa yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" adalah bukti
permulaan untuk menduga adanya tindak pidana bahwa seseorang yang
karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut
diduga sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam
melakukan penyelidikan tetap dihormati asas praduga tak bersalah
sehingga hasil penyelidikan bersifat tertutup (tidak disebarluaskan)
sepanjang menyangkut nama-nama yang diduga melanggar hak asasi
manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
• Bahwa setelah penyelidik memberitahukan tentang akan dilakukan
penyelidikan, berdasarkan kesimpulan yang telah disampaikan kepada
penyidik, maka dalam tempo paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada penyidik.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
Tentang: Ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM, tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945,
• Bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum”
• Bahwa dalam penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia apabila penyidik
berpendapat, hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyelidik masih
kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut
kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterima hasil penyelidikan, penyelidik wajib
melengkapi kekurangan tersebut.
• Bahwa, frasa "kurang lengkap" pada Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM,
dipertegas dalam ketentuan penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan
HAM yang berbunyi:
“dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kurang lengkap” adalah belum
cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk
dilanjutkan ke tahap Penyidikan”
• Bahwa penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM sudah cukup
pemberikan batasan, yang secara limitatif yang dimaksud dengan “kurang
lengkap” adalah “Belum cukup mengenahi unsur pelanggaran hak asasi
manusia”
Dengan demikian frasa “kurang lengkap” pada Penjelasan Pasal 20 ayat
(3) UU Peradilan Hak Asasi Manusia tidak bersifat multitafsir, oleh karena
itu anggapan para pemohon yang menyatakan frasa “kurang lengkap” pada
Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM dan penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU
Peradilan HAM adalah multitafsir merupakan dalil yang tidak berdasar,
karena walaupun tidak menambah dan memasukkan frasa “yang jelas
sebagaimana Pasal 8 dan Pasal 9” pada Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan
HAM, hal tersebut tidak akan mengurangi makna bahwa frasa “kurang
lengkap” memiliki pengertian yang sama sebagaimana dimaksud dalam
Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
Justru
dengan
menambah
dan
memasukkan
frasa“yang
jelas
sebagaimana Pasal 8 dan Pasal 9” pada Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan
HAM seperti yang dimohonkan para pemohon maka bunyi pasal menjadi
berlebihan yang maknanya sama sekali tidak merobah esensi dari bunyi
Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM yang telah ada.
Demikian pula jika Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM
dilakukan perubahan dan ditambah redaksinya dengan frasa “sebagaimana
unsur-unsur tindak pidana yang dijelaskan pada pasal dan Penjelasan
Pasal 8 dan Pasal 9” justru bunyi pasal menjadi berlebihan, sementara
maknanya sama sekali tidak merobah esensi dari bunyi Pasal 20 ayat (3)
UU Pengadilan HAM yang telah ada.
• Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dipahami bahwa ketentuan
Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia dan penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, justru memberikan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum serta perlakukan sama dihadapan
hukum, dengan adanya frasa “kurang lengkap” dan pengembalian hasil
penyelidikan kepada penyelidik karena faktor “kurang lengkap” justru
supaya penyelidikan pelanggaran HAM benar benar memenuhi persyaratan
untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
• Dengan demikian ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sama sekali tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
Tentang Ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM dan penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM, tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945.
• Ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan:
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
Bahwa frasa “kurang lengkap” pada ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU.
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan frasa “kurang
lengkap” pada Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM, justru membuktikan agar penyelidikan yang
dilakukan Komisi Penyelidik dituntut untuk benar benar menemukan
perbuatan pelanggar Hak Asasi Manusia berat.
Adanya frasa “kurang lengkap” pada Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Frasa “kurang lengkap” pada
Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM merupakan sarana agar hasil penyelidikan pelanggaran HAM secara
yuridis dapat mengungkap dan menemukan pelaku perbuatan pelanggaran
HAM berat, sehingga kelengkapan berkas perkara sebagai syarat formil dan
pemenuhan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP
sebagai syarat Materiil harus terpenuhi secara lengkap.
Dengan demikian adanya frasa “kurang lengkap” pada Pasal 20 ayat (3)
UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Frasa “kurang
lengkap” pada Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000
tentang
Pengadilan
HAM,
membuktian
pasal
dan
penjelasannya
menjunjung tinggi persamaan dan keadilan baik pada pelaku pelanggaran
HAM berat maupun korban dan keluarganya, oleh karena itu maka Pasal 20
ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000 dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU No
26 Tahun 2000, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945,
Tentang: Ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM dan penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM tidak bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945
Ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyebutkan:
Setiap orang bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat
diskriminatif itu.
Sebagaimana telah diuraikan dan dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa
frasa “kurang lengkap” pada Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
tentang Pengadilan HAM dan frasa “kurang lengkap” pada Penjelasan Pasal
20 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, bahwa UU
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah memberikan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum serta perlakukan sama dihadapan hukum.
Bahwa frasa “kurang lengkap” pada Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM
dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM, dengan
mengembalikan
hasil
penyelidikan
HAM
kepada
penyelidik
supaya
penyelidikan pelanggaran HAM berat tersebut dilengkapi, hal ini menandakan
bahwa UU Pengadilan HAM menerapkan perlakukan hukum yang tidak
bersifat diskriminatif terhadap siapa saja, Bahwa frasa “kurang lengkap”
Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU
Pengadilan HAM, membuktikan Undang-Undang Peradilan HAM tersebut
menjunjung tinggi persamaan hak dan kedudukan dan tidak bersifat
dikriminatif setiap orang dalam hukum,
• Dengan mengingat perkara pelanggaran HAM berat dapat dilakukan oleh
sebuah organisasi atau perorangan yang memiliki kekuasaan. sehingga
Kejaksaan dan KOMNAS HAM harus betul-betul serius dan bekerja keras
dalam menemukan dan menentukan Pelaku sebenarnya dalam proses
penyelidikan pelanggaran HAM karena sifatnya sebagai tindak pidana
kejahatan yang luar biasa “extra ordinary crimes”.
• Dengan demikian maka ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM
dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM, tidak bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
• Berdasarkan uraian di atas, terhadap dalil para Pemohon yang
menganggap ketentuan a quo telah merugikan hak konstitusionalnya karena
frasa
“kurang
lengkap”
bersifat
limitatif
dan
multitafsir
sehingga
menimbulkan ketidakpastian adalah dalil yang tidak berdasar.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut diatas, Kejaksaan Agung
memohon kepada yang mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa, memutus permohonan pengujian ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU
Pengadilan HAM dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM, terhadap
UUD 1945 dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
1. Menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk
memeriksa dan memutus perkara a quo;
2. Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian yang diajukan para Pemohon seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
4. Menerima Keterangan Kejaksaan Agung untuk seluruhnya;
5. Menyatakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia dan penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun demikian apabila yang mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang telah ditetapkan sebagai Pihak Terkait oleh
Mahkamah untuk perkara a quo menyampaikan keterangan lisan pada
persidangan tanggal 8 September 2015, dan keterangan tambahan yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 September 2015, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
I.
Kewenangan
Komnas
HAM
Melakukan
Penyelidikan
Peristiwa
Pelanggaran HAM yang Berat.
Kewenangan Komnas HAM melakukan penyelidikan peristiwa pelanggaran
HAM yang berat diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
Pengadilan HAM.
“Penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.”
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah melakukan
penyelidikan terhadap 10 peristiwa pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki, seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM menjadi
satu-satunya
Komisi
Negara
yang
mempunyai
kewenangan
melakukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pelanggaran HAM
yang berat.
Seperti diketahui bersama, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM merupakan perubahan dari Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Pengadilan HAM. Sejak dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 yang
kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM telah
menyelidiki 10 kasus dengan perincian sebagai berikut.
1. Kasus Timor Timur 1999. Laporan hasil penyelidikan telah diserahkan kepada
Kejaksaan Agung pada 31 Januari 2000. Kasus ini telah disidik oleh Kejaksaan
Agung dan diperiksa pengadilan dan telah sampai tingkat kasasi. Satu
terdakwa dinyatakan bersalah.
2. Kasus Tanjung Priok 1984. Laporan hasil penyelidikan telah disampaikan
kepada Kejaksaan Agung pada 7 Juli 2000. Telah dilakukan penyidikan dan
diperiksa pengadilan dan telah sampai tingkat kasasi. Semua terdakwa
dinyatakan bebas.
3. Kasus Peristiwa Abepura Tahun 2000. Laporan dikirimkan ke Kejaksaan
Agung pada 17 Mei 2001. Kasus telah disidik dan ditetapkan 2 terdakwa, yaitu
Drs. Daud Sihombing dan Brigjen. Johny Wainal Usman. Dua terdakwa telah
diperiksa oleh Pengadilan HAM, keduanya dibebaskan.
4. Kasus Trisakti Semanggi I dan Semanggi II. Laporan penyelidikan telah
disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 29 April 2002. Kejaksaan Agung
belum melakukan penyidikan dan penuntutan.
5. Kasus Mei 1998. Laporan penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung
pada 19 September 2003. Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan dan
penuntutan.
6. Kasus Wasior (Juni 2001, Oktober 2002) dan Wamena (2003). Laporan
penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 3 September 2004.
Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan dan penuntutan.
7. Kasus
Penghilangan
Paksa
1997-1998.
Laporan
penyelidikan
telah
disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 3 September 2006. Kejaksaan Agung
belum melakukan penyidikan dan penuntutan.
8. Kasus Talangsari 1989. Laporan penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan
Agung pada 16 September 2008. Kejaksaan Agung belum melakukan
penyelidikan dan penuntutan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
9. Kasus Penembakan Misterius 1982-1985. Laporan penyelidikan telah
disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 20 Juli, September 2012. Kejaksaan
Agung belum melakukan penyidikan dan penuntutan.
10. Kasus Tragedi 1965-1966. Laporan penyelidikan telah disampaikan ke
Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2012. Kejaksaan Agung belum melakukan
penyelidikan dan penuntutan.
Selama 13 tahun terjadi bolak-balik, 7 berkas hasil penyelidikan
pelanggaran HAM yang berat antara Komnas HAM dengan Jaksa Agung tanpa
ada titik temu terkait lengkap atau tidak lengkapnya hasil penyelidikan tersebut.
Pengembalian 7 berkas penyelidikan disampaikan oleh Jaksa Agung terakhir kali
pada 6 Juni 2014 disertai dengan petunjuk-petunjuk formil dan materiil untuk
dipenuhi oleh Komnas HAM. Berkas perkara tersebut posisinya saat ini berada di
Jaksa Agung, Komnas HAM telah mengembalikannya disertai dengan jawaban
atas petunjuk dari Jaksa Agung pada 17 Juli 2014.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan HAM,
penyelidik mempunyai waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya untuk melengkapi
kekurangan yang disampaikan oleh penyidik.
Proses pengembalian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM
yang berat tidak terlepas dari adanya ketidaksepahaman antara penyelidik dan
penyidik dalam menafsirkan tugas dan wewenang masing-masing sesuai dengan
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
a. Petunjuk Formil tentang Kewajiban Penyelidik atau Penyelidik ad hoc
untuk Disumpah.
Salah satu petunjuk formil yang disampaikan penyidik untuk dapat
dipenuhi oleh penyelidik adalah melakukan sumpah terhadap penyelidik atau
penyelidik ad hoc. Jika belum mengucapkan sumpah, petunjuk ini ada di
semua berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat yang
dikembalikan oleh penyidik.
Komnas HAM berpendapat bahwa sumpah bagi penyelidik atau
penyelidik ad hoc tidak dilakukan karena undang-undang tidak mewajibkan
diambilnya sumpah bagi penyelidik atau penyelidik ad hoc. Kewajiban
pengambilan sumpah sebelum menjalankan tugas hanya diberlakukan bagi
penyidik ad hoc sesuai Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 26 Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
2000, selanjutnya sumpah bagi penuntut umum sesuai Pasal 23 ayat (3) dan
bagi hakim sesuai Pasal 30. Undang-Undang tersebut juga mengatur soal lafal
sumpah atau janjinya, baik bagi penyidik, penuntut umum, dan Hakim.
Semua tim ad hoc yang pernah dibentuk Komnas HAM antara lain
Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Timor-Timur, Komisi Penyelidikan dan
Pemeriksaan
Pelanggaran
HAM
Tanjung
Priok,
Komisi
Penyelidikan
Pelanggaran HAM Abepura, Tim Ad Hoc Kerusuhan Mei 1998, Tim Ad Hoc
Trisakti Semanggi I-Semanggi II, Tim Ad Hoc Penghilangan Orang Secara
Paksa, Tim Ad Hoc Talangsari berjalan tanpa proses pengambilan sumpah
bagi penyelidik atau penyelidik ad hoc. Bahkan Jaksa Agung tidak pernah
mempersoalkan sumpah jabatan dalam beberapa penyelidikan, antara lain
dalam peristiwa Timor-Timur, peristiwa Tanjung Priok, dan peristiwa Abepura
yang sudah diperiksa di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta dan Pengadilan
HAM Makassar.
Kewajiban membuat Berita Acara, sebagaimana tertuang dalam Pasal
75 KUHAP merupakan tugas dan kewajiban penyidik. Hal ini secara eksplisit
disebutkan dalam Pasal 8 KUHAP yang berbunyi, “Penyidik membuat Berita
Acara tentang pelaksanaan tindakan, sebagaimana telah dimaksud dalam
Pasal 75 dan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini.”
Kewajiban penyidik akan hal ini juga dapat dilihat pada Pasal 121
KUHAP yang menyatakan, “Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya
segera membuat Berita Acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana
yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat tinggal tersangka,
dan/atau saksi keterangan mereka, catatan mengenai akta dan/atau benda,
serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian
perkara.”
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dalam Pasal 10 mengatur,
“Dalam hal tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini, hukum acara atas
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan
ketentuan hukum acara pidana.”
Dari ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa baik penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan harus berdasarkan
KUHAP. Dalam KUHAP hanya didapati satu pasal, yakni Pasal 121 yang
mewajibkan penyidik dalam membuat Berita Acara harus atas kekuatan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
sumpah jabatan, seperti telah dijelaskan di atas. Penyidik dalam hal ini adalah
pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan untuk perkara pidana tertentu
adalah jaksa.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk menemukan
tersangkanya dan hasilnya dirumuskan dalam Berita Acara. Penyidik harus
mengucapkan sumpah terlebih dahulu karena Berita Acara hasil penyidikan,
penyelidikan akan menjadi satu-satunya dasar bagi jaksa untuk melakukan
penuntutan dan merupakan dasar penting bagi pemeriksaan di pengadilan.
Oleh karena itu, benar bahwa penyidik harus mengucapkan sumpah lebih
dulu. Sehingga hasil penyelidikan tersebut merupakan Berita Acara yang
mempunyai kekuatan yustisiabilitas dan hal ini terjamin dengan disumpahnya
lebih dahulu petugas penyidik, lain dengan tugas penyelidikan.
b. Petunjuk Materiil untuk Melakukan Pemeriksaan terhadap Pelaku.
Petunjuk materiil yang dilakukan oleh penyidik salah satunya adalah
agar penyelidik atau penyelidik ad hoc memeriksa dan melampirkan Berita
Acara pemeriksaan pelaku atau orang yang diadukan. Petunjuk tersebut
merujuk pada Penjelasan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan HAM
yang mengatur mengenai penyelidikan pelanggaran HAM yang berat.
Pasal
1
ayat
(5)
KUHAP
menentukan,
“Penyelidikan
adalah
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.”
Berdasarkan pada pasal tersebut di atas, jelas bahwa tugas
penyelidikan adalah sebatas mencari dan menemukan suatu peristiwa yang
diduga sebagai tindak pidana. Hasil penyelidikan tidak dirumuskan bagian dari
penyidikan. Konsentrasi kegiatan diarahkan kepada peristiwanya, bukan siapa
pelakunya. Hasil penyelidikan tidak dapat menjadi dasar penuntutan dan
pemeriksaan di pengadilan, tidak mempunyai nilai hukum yang menentukan
yustisiabilitas, lain dengan penyidikan. Oleh karenanya, Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tidak memuat ketentuan perlunya
penyelidik ad hoc untuk disumpah. Hal ini berbeda dengan Pasal 21 Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang memuat ketentuan penyidik ad hoc harus
mengucapkan sumpah. Dan dari pasal itu, menjadi lebih tegas karena
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
menyebutkan hasil penyidik dan jaksa penuntut umum ad hoc yang harus
mengucapkan sumpah. Seperti diketahui, penyidik dan jaksa penuntut umum
karier telah mengucapkan sumpah saat pengangkatannya. Sementara Pasal
18 ayat (2) yang mengatur hasil penyelidik ad hoc tidak diwajibkan kepadanya
untuk mengucapkan atau disumpah lebih dahulu karena memang demikian
yang berlaku bagi penyelidik. Apabila dalam Berita Acara pemeriksaan oleh
polisi dilakukan berdasarkan sumpah jabatan, dalam hal ini polisi dalam
kapasitas sebagai seorang penyidik, bukan penyelidik, sekalipun kedua tugas
tersebut berada di tangan polisi.
c. Petunjuk Materiil untuk Melakukan Pemeriksaan Ahli.
Penyidik menyampaikan petunjuk materiil untuk dapat dipenuhi oleh
Komnas HAM sebagai penyelidik. Salah satunya adalah melakukan
pemeriksaan ahli untuk didengar keterangannya. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 19 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa untuk mendatangkan ahli dalam
hubungannya dengan penyelidikan, maka dilakukan atas perintah penyidik.
Perlu kami beritahukan kepada Saudara Jaksa Agung bahwa tindakan
mendatangkan
ahli
dalam
hubungan
dengan
penyelidikan
hanyalah
merupakan salah satu dari beberapa tindakan lain yang juga harus atas
perintah penyidik.
Hal ini secara jelas dapat dilihat dalam Ketentuan Pasal 19 ayat (1)
huruf f yang berbunyi, “Dalam melaksanakan penyelidikan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, penyelidik berwenang: (f) memanggil pihak terkait
untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen
yang diperlukan sesuai dengan aslinya.”
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, KPP HAM telah mengirimkan
surat sebanyak dua kali kepada Kejaksaan Agung berkenaan dengan
permintaan resmi dari penyelidik kepada penyidik untuk membuat surat
perintah
kepada
penyelidik
guna
melakukan
tindakan
penyelidikan,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g, untuk lebih jelasnya,
hal ini dapat dilihat dalam Bab I Sub Bab I.9 butir 38, halaman 13 dari Laporan
Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM Trisakti Semanggi I dan Semanggi II,
tertanggal 20 Maret 2002. Namun hingga akhir pelaporan, surat yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
disampaikan oleh penyelidik tidak memperoleh tanggapan resmi dari pihak
Kejaksaan Agung.
Dua hal tersebut di atas merupakan salah satu petunjuk yang
disampaikan oleh penyidik untuk dipenuhi, dan petunjuk tersebut selalu berisi
petunjuk yang sama sejak pertama kali berkas hasil penyelidikan pelanggaran
HAM yang berat dikembalikan kepada Komnas HAM untuk dilengkapi.
II. FRASA “KURANG LENGKAP” HASIL PENYELIDIKAN PELANGGARAN
HAM YANG BERAT.
Mendasarkan pada penjelasan sebelumnya, mengenai definisi penyelidikan
berdasarkan KUHAP Pasal 1 ayat (5), maka tugas Komnas HAM sebagai
penyelidik pelanggaran HAM yang berat sudah selesai dilaksanakan terhitung
ketika berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat diserahkan kepada
Jaksa Agung seperti yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang
Pengadilan HAM. Komnas HAM sebagai penyelidik hanya berwenang untuk
mencari dan menemukan satu peristiwa yang diduga sebagai peristiwa
pelanggaran HAM yang berat agar ditindaklanjuti kepada tahap penyidikan.
Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan HAM, yang menyebutkan
bahwa dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan
hasil penyelidikan tersebut kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan
dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib
melengkapi kekurangan tersebut.
Penjelasan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM, menyatakan bahwa dalam ketentuan ini dimaksud
kurang lengkap adalah belum cukup memenuhi unsur pelanggaran HAM yang
berat untuk ditindaklanjuti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Seluruh petunjuk Jaksa Agung dalam semua berkas hasil penyelidikan
pelanggaran HAM yang berat, tidak menyatakan bahwa temuan Komnas HAM
sebagai hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat belum cukup
memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat, khususnya kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Oleh karena itu, pengembalian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
HAM yang berat tidak mendasar. Mendasarkan pada penjelasan tersebut, petunjuk
yang diberikan oleh Jaksa Agung selaku penyidik pelanggaran HAM yang berat,
seharusnya lebih menitikberatkan pada pemenuhan unsur-unsur pelanggaran
HAM yang berat.
Dalam hal kekurangan yang bersifat administratif dan tidak menyeluruh vide
petunjuk Jaksa Agung dalam Perkara Peristiwa Talangsari, Surat Nomor
R056/A/F.6/06/2014, tanggal 6 Juni 2014 dapat ditindaklanjuti atau dilengkapi pada
tahap penyidikan, tidak harus mengembalikan berkas penyelidikan kepada
penyidik.
Keterangan Tertulis Tambahan
“Tindak Lanjut Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat”
Sebagaimana telah disampaikan dalam Sidang Pleno pada 8 September
2015, telah hampir 13 (tiga belas) tahun berkas hasil penyelidikan peristiwa
pelanggaran HAM yang berat, bolak balik antara Komnas HAM dan Jaksa Agung
sebagai penyidik pelanggaran HAM yang berat.
Bahwa petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh penyidik selalu sama dan
tidak ada yang berbeda dalam setiap pengembalian. Begitu pun dengan Komnas
HAM, pengembalian berkas penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat
tetap sama seperti sebelum-sebelumnya.
Pada keterangan yang disampaikan oleh Komnas HAM sebelumnya, telah
dijelaskan beberapa petunjuk yang diberikan oleh penyidik untuk dilengkapi oleh
penyelidik. Telah disampaikan juga jawaban dari penyelidik terkait dengan
petunjuk penyidik tersebut disertai dengan alasan yuridis kenapa petunjuk penyidik
tidak dapat dilakukan.
Bahwa di samping alasan tidak dipenuhinya permintaan penyidik seperti yang
telah disampaikan pada Sidang Pleno tanggal 8 September 2015, masih ada satu
alasan lainnya kenapa petunjuk tersebut tidak dipenuhi.
Petunjuk penyidik agar Komnas HAM melakukan pengembalian sumpah
kepada para penyelidik/penyelidik ad hoc dan memasukkan kata-kata “diambil
dengan sumpah jabatan” pada setiap Berita Acara Pemeriksaan (BAP),
mempunyai konsekuensi yang cukup serius.
Jika harus memenuhi petunjuk penyidik tersebut, maka penyelidik harus
melakukan penyelidikan ulang atas semua peristiwa yang sudah selesai dilakukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
penyelidikannya. Penyelidik harus kembali melakukan proses pengambilan Berita
Acara Pemeriksaan terhadap semua saksi, padahal Tim Penyelidik telah
dibubarkan karena bersifat ad hoc.
Hal ini akan berdampak kepada terhambatnya proses hukum terhadap
semua peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang telah dilakukan penyelidikan
oleh Komnas HAM, sehingga akan semakin lama korban mendapatkan hak atas
keadilannya, yang kemudian semakin berlarut-larutnya pelanggaran HAM yang
dialami oleh para korban.
Selain itu, Komnas HAM mendorong penyidik untuk lebih teliti dalam
membaca berkas hasil penyelidikan beserta dengan lampiran-lampiran. Karena
dari sekian banyak BAP saksi, terdapat saksi-saksi yang telah menyebutkan nama
orang yang diduga menjadi pelaku. Hal ini untuk menjawab permintaan penyidik
untuk menyebutkan nama pelaku dalam hasil penyelidikannya.
Untuk memecah kebuntuan bolak-baliknya berkas penyelidikan peristiwa
pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM kemudian menggagas pertemuan
dengan Jaksa Agung untuk membahas kebuntuan tersebut dan mencari solusi
penyelesaiannya.
Diskusi penyelesaian kebuntuan berkas penyelidikan antara Komnas HAM
dengan Jaksa Agung, pada prosesnya kemudian difasilitasi oleh Menko Polhukam.
Sudah beberapa kali pertemuan antara Komnas HAM, Menko Polhukam serta
Kementerian/Lembaga di bawahnya, untuk membahas alternatif penyelesaian dan
solusi kebuntuan proses hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat.
[2.7]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan tertulis para
Pemohon bertanggal 16 September 2015 yang diterima Kepaniteraan tanggal 16
September 2015, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4026, selanjutnya disebut UU 26/2000), yang menyatakan:
Pasal 20 ayat (3):
“Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan
hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi
dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan,
penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.”;
Penjelasan Pasal 20 ayat (3):
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kurang lengkap" adalah belum
cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk
dilanjutkan ke tahap penyidikan”.
Terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) yang menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.”
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah untuk
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 20 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang berdasarkan uraian pada paragraf [3.3] dan [3.4] di atas,
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa Pemohon I, Paian Siahaan, perorangan warga negara Indonesia,
adalah orang tua dari Ucok Munandar Siahaan yang berdasarkan Surat
Keterangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, bertanggal 3 Nopember 2011,
Ucok Munandar Siahaan merupakan korban pelanggaran hak asasi manusia yang
berat dalam peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 (vide
bukti P-4).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
71
[3.5.2]
Bahwa Pemohon II, Yati Ruyati, perorangan warga negara Indonesia,
adalah orang tua dari Eten Karyana di mana Eten Karyana adalah salah satu
korban meninggal dalam peristiwa 13-15 Mei 1998 yaitu serangkaian peristiwa
kekerasan, pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pembakaran, penjarahan,
penghilangan paksa, perkosaan, serta penyerangan terhadap etnis tertentu,
sebagaimana ditunjukkan dengan bukti berupa salinan Putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara Jakarta Nomor: 51/G/2010/PTUN-JKT (vide bukti P-5).
[3.5.3]
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II, yang selanjutnya disebut para
Pemohon, mendalilkan menurut hukum internasional, dalam hal ini Declaration of
Basic Principles of Justice for Victim (sic!) and Abuse of Power yang diadopsi oleh
Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 40/34 tanggal 29 November 1985,
dihubungkan dengan kedudukan para Pemohon sebagai korban pelanggaran hak
asasi manusia yang berat, ada beberapa hal yang harus dijamin dan dilindungi
oleh negara, yaitu:
a. Hak korban atas tersedianya mekanisme keadilan dan memperoleh ganti rugi
dengan segera (baik berupa kompensasi maupun restitusi);
b. Hak atas informasi mengenai hak-haknya dalam mengupayakan ganti rugi dan
memperoleh informasi kemajuan proses hukum yang berjalan, termasuk ganti
kerugian;
c. Hak untuk menyatakan pandangan dan memberikan pendapat;
d. Hak atas bantuan selama proses hukuman (sic!) dijalankan;
e. Hak atas perlindungan dari gangguan/intimidasi/tindakan balasan dari pelaku,
perlindungan kebebasan pribadi dan keselamatan, baik pribadi maupun
keluarganya;
f. Hak atas mekanisme/proses keadilan yang cepat dan sederhana/tidak adanya
penundaan;
[3.5.4]
Bahwa para Pemohon menerangkan bahwa sejak Tahun 2002 hingga
saat permohonan a quo diajukan kepada Mahkamah telah melakukan upaya-
upaya konstitusional untuk mendorong penyidikan 7 (tujuh) berkas perkara
pelanggaran HAM berat berkenaan dengan para Pemohon guna memastikan
pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran (right to know), hak atas keadilan
(right to justice), dan hak atas pemulihan (right to reparation). Berkait upaya-upaya
dimaksud, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
72
penyelidikan dan hasilnya telah diserahkan kepada Jaksa Agung, sebagai institusi
yang berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU 26/2000 memiliki kewenangan untuk
melakukan penyidikan. Namun, sampai 12 (dua belas) tahun, sejak tahun 2002
hingga saat permohonan a quo diajukan kepada Mahkamah, Jaksa Agung belum
juga menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dimaksud dengan alasan
yang menurut para Pemohon, tidak konsisten dan selalu berubah-ubah sehingga
terjadi bolak-balik berkas dari Jaksa Agung kepada Komnas HAM dan sebaliknya
(selengkapnya, vide Permohonan halaman 8 s/d halaman 14).
[3.5.5]
Bahwa menurut para Pemohon, ketidakkonsitenan dan berubah-
ubahnya alasan Jaksa Agung sebagaimana diuraikan pada sub-paragraf [3.5.4] di
atas disebabkan oleh ketidakjelasan Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20
ayat (3) UU 26/2000, khususnya adanya frasa “kurang lengkap” dalam ketentuan
dimaksud. Adapun rumusan Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3)
UU 26/2000 tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 20 ayat (3):
“Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan
hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi
dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan,
penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.”;
Penjelasan Pasal 20 ayat (3):
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kurang lengkap" adalah belum
cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk
dilanjutkan ke tahap penyidikan”.
[3.5.6]
Bahwa berdasarkan uraian pada sub-paragraf [3.5.4] dan [3.5.5] di atas,
para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal
20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000, khususnya penafsiran
terhadap frasa “kurang lengkap” dalam ketentuan tersebut. Hak konstitusional
dimaksud, menurut para Pemohon, adalah hak-hak sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
[3.6]
Menimbang, berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] di atas, terlepas
dari terbukti atau tidaknya dalil para Pemohon perihal inkonstitusional norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, telah
terang bagi Mahkamah bahwa setidak-tidaknya hak konstitusional para Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
73
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum telah dirugikan oleh
berlakunya Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000,
sehingga para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang, oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak selaku
pemohon dalam permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya akan memeriksa dan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang para Pemohon dalam mendalilkan inkonstitusionalnya Pasal
20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 menjelaskan
argumentasinya yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-V/2007
maka, menurut para Pemohon, wajib dimaknai bahwa demi hukum sebelum
adanya rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc oleh DPR maka
wajib
terlebih
dahulu
diselenggarakan
dan/atau
dijalankan
dan/atau
dilaksanakan suatu “Due Process of Law” yang disebut dengan penyelidikan
oleh Komnas HAM dan penyidikan oleh Jaksa Agung (Kejaksaan Agung).
2. Bahwa berlakunya Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU
26/2000 telah menyebabkan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM tentang
pelanggaran hak asasi manusia yang berat menjadi bolak-balik antara
Kejaksaan Agung dan Komnas HAM karena Jaksa Agung beralasan bahwa
berkas belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat,
padahal, menurut para Pemohon, unsur pelanggaran HAM yang berat sudah
ditentukan dalam Pasal 8 jo. Pasal 9 UU 26/2000 sehingga demi hukum Jaksa
Agung wajib untuk melaksanakan suatu tindakan penyidikan terlebih dahulu
sebelum menyatakan bahwa suatu peristiwa tidak cukup bukti dan/atau belum
dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, dalam penyidikan penyidik wajib
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
74
suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Adapun
penyelidik, berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, hanya berkewajiban untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, sehingga bukan
kewajiban penyelidik untuk mengumpulkan bukti yang cukup mengenai suatu
tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
4. Bahwa, menurut para Pemohon, bolak-balik berkas antara Kejaksaan Agung
dan Komnas HAM serta jawaban Jaksa Agung yang menyatakan bahwa
berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM belum cukup bukti memenuhi unsur-
unsur pelanggaran HAM yang berat menunjukkan Jaksa Agung telah
melakukan pelanggaran hukum karena memberikan jawaban yang nyata-nyata
tidak didasarkan atas hukum dan peraturan perundang-undangan dikarenakan
tidak pernah ada tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung
sebelumnya.
5. Bahwa akibat ketidakpastian sebagaimana diuraikan di atas, para Pemohon
tidak dapat menikmati hak-haknya atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
sebagai korban pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 35
UU 26/2000.
6. Bahwa pengembalian berkas oleh Jaksa Agung kepada Komnas HAM selaku
penyelidik disandarkan pada Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 ayat
(3) UU 26/2000 yang rumusannya sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.
Oleh karena itu, menurut para Pemohon, Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara
bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang:
a. Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 ditafsirkan, “Dalam hal penyidik berpendapat
bahwa hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih
kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut
kepada penyidik disertai petunjuk yang jelas sebagaimana dimaksud Pasal
8 dan 9 untuk dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan
tersebut”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
75
b. Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 harus ditafsirkan, “Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan “kurang lengkap” adalah belum cukup
memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana
unsur-unsur tindak pidana yang disebutkan pada Pasal dan Penjelasan
Pasal 8 dan 9 untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan”.
[3.9]
Menimbang, setelah memeriksa dengan saksama dalil-dalil para
Pemohon di atas, kesimpulan para Pemohon dan keterangannya dalam
persidangan beserta bukti-bukti yang diajukan, keterangan Presiden (Pemerintah),
keterangan DPR, keterangan Pihak Terkait Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia, maka persoalan konstitusional yang harus dipertimbangkan
oleh Mahkamah adalah apakah benar Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20
ayat (3) UU 26/2000 bertentangan dengan UUD 1945 karena:
a) menyebabkan para Pemohon tidak dapat menikmati haknya atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
b) menyebabkan para Pemohon tidak dapat menikmati haknya atas kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945;
c) menyebabkan para Pemohon tidak dapat menikmati haknya untuk bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan hak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, sebagaimana
diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Menurut para Pemohon, agar konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD
1945, Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 harus ditafsirkan “Dalam hal penyidik
berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut
kepada penyelidik disertai petunjuk yang jelas sebagaimana Pasal 8 dan 9 untuk
dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil
penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut”. Sementara itu,
agar Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 konstitusional atau tidak
bertentangan dengan UUD 1945, menurut para Pemohon, harus ditafsirkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
76
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ‘kurang lengkap’ adalah belum cukup
memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana unsur-
unsur tindak pidana yang disebutkan pada pasal dan penjelasan Pasal 8 dan 9
untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan”.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh ketiga hal
yang menjadi landasan argumentasi dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan
pada paragraf [3.9] di atas, Mahkamah memandang penting untuk terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
[3.10.1] Bahwa dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah untuk
menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan
ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia dalam rangka ikut serta memelihara perdamaian dunia dan
menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian,
keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat dengan
pertimbangan:
1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan “extra ordinary crime”
dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional
dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun
immateriil
yang
mengakibatkan
perasaan
tidak aman baik
terhadap
perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam
mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban,
ketenteraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2. Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan
langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang
bersifat khusus. Kekhususan dalam penanganan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat adalah:
a. diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc,
penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;
b. diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak berwenang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
77
menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
c. diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;
d. diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi;
e. diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak adanya kadaluwarsa bagi
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
(vide Konsiderans “Menimbang” huruf b dan Penjelasan Umum UU 26/2000)
[3.10.2] Bahwa
kewenangan
untuk
melakukan
penyelidikan
terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang berat ada di tangan Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dapat dilakukan dengan membentuk tim ad
hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat, sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 UU 26/2000. Untuk itu, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU
26/2000, penyelidik diberi kewenangan untuk:
a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul
dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga
terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang
tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari
keterangan dan barang bukti;
c. memanggil pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan
didengar keterangannya;
d. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;
e. meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat
lainnya yang dianggap perlu;
f. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau
menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya;
g. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1) pemeriksaan surat;
2) penggeledahan dan penyitaan;
3) pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lainnya
yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;
4) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
78
(vide Pasal 19 ayat (1) UU 26/2000).
[3.10.3] Bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 UU 26/2000, mencakup (a) kejahatan genosida dan (b) kejahatan
terhadap kemanusiaan. Sementara itu, yang dimaksud dengan kejahatan
genosida, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU 26/2000 adalah setiap
perbuatan
yang
dilakukan
dengan maksud
untuk
menghancurkan
atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-
anggota kelompok;
c. menciptakan
kondisi
anggota
kelompok
yang
akan
mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di
dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok
lain.
Adapun yang dimaksud dengan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 9 UU 26/2000, adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
79
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal
yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena UU 26/2000, di satu pihak, tidak
memberi pengertian tentang penyelidikan dan, di pihak lain, untuk hukum acaranya
juga memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
sepanjang tidak diatur dalam UU 26/2000 (vide Pasal 10 UU 26/2000), maka
pengertian tentang penyelidikan haruslah mengacu pada ketentuan yang terdapat
dalam KUHAP. Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, Penyelidikan adalah
“serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Oleh
karena menurut Pasal 18 UU 26/2000 penyelidikan untuk pelanggaran hak asasi
manusia yang berat diberikan kepada Komnas HAM, maka pengertian
penyelidikan dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat diberi
pengertian sebagai serangkaian tindakan Komnas HAM untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran hak asasi manusia
yang berat guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
cara yang diatur dalam UU 26/2000 (atau menurut cara yang diatur dalam KUHAP
sepanjang hal itu tidak diatur dalam UU 26/2000). Untuk itu, Komnas HAM diberi
kewenangan untuk melakukan atau mengambil langkah-langkah sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1) UU 26/2000, seperti yang telah diuraikan pada
sub-paragraf [3.10.2] di atas.
Dengan demikian, sepanjang berkenaan dengan penyelidik, beserta
kewenangannya, dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat, UU 26/2000
telah mengaturnya dengan jelas dan pasti. Yang menjadi pertanyaan kemudian
adalah siapakah yang mempunyai kewenangan untuk menentukan dapat atau
tidaknya hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik (c.q. Komnas HAM)
tentang dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang berat itu dilakukan
penyidikan? Pertanyaan tersebut berkait langsung dengan pengertian dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
80
kewenangan Penyidik. Sehubungan dengan hal itu, Pasal 20 UU 26/2000
menyatakan:
(1) Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa terdapat
bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi
manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada
penyidik;
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan
disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan seluruh hasil
penyelidikan kepada penyidik;
(3) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
masih
kurang
lengkap,
penyidik
segera
mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk
untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal
diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan
tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, telah terang bahwa yang mempunyai kewenangan
untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan terhadap hasil
penyelidikan Komnas HAM tentang dugaan adanya pelanggaran hak asasi
manusia yang berat adalah Penyidik, dalam hal ini Jaksa Agung.
[3.12]
Menimbang, berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
paragraf [3.10] dan paragraf [3.11] di atas, apabila dikonstruksikan secara
sistematis hubungan kewenangan Penyelidik (c.q. Komnas HAM) dengan Penyidik
(c.q. Jaksa Agung) dalam perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
yang diatur dalam UU 26/2000 maka akan menjadi sebagai berikut:
a. Bahwa Penyelidik dalam perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
adalah Komnas HAM dan karenanya Komnas HAM diberi kewenangan untuk
melakukan penyelidikan;
b. Bahwa penyelidikan dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia yang berat
mengandung pengertian sebagai serangkaian tindakan Komnas HAM untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran
hak asasi manusia yang berat guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU 26/2000 (atau menurut cara
yang diatur dalam KUHAP sepanjang hal itu tidak diatur dalam UU 26/2000);
c. Bahwa apabila berdasarkan penyelidikannya Komnas HAM berpendapat telah
terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
81
asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan
kepada penyidik;
d. Bahwa oleh karena pelanggaran hak asasi manusia yang berat mencakup dua
kelompok kejahatan yaitu (a) kejahatan genosida dan (b) kejahatan terhadap
kemanusiaan maka dalam penyelidikannya Komnas HAM harus menyatakan
secara tegas apakah bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud
pada huruf c di atas berkenaan dengan kejahatan genosida ataukah kejahatan
terhadap kemanusiaan. Sementara itu, untuk kejahatan genosida oleh karena
berdasarkan Pasal 8 UU 26/2000 telah disebutkan secara rinci dengan cara
bagaimana kejahatan itu dilakukan maka Komnas HAM dalam hasil
penyelidikannya harus menyebutkan dengan cara bagaimana kejahatan
genosida
itu
dilakukan.
Demikian
pula
dengan
kejahatan
terhadap
kemanusiaan, oleh karena Pasal 9 UU 26/2000 telah menyebutkan secara rinci
“dalam rupa apa” kejahatan terhadap kemanusiaan itu dilakukan maka Komnas
HAM pun harus menyatakan hal itu secara tegas.
e. Bahwa berdasarkan uraian pada huruf d di atas, “bukti permulaan yang cukup”
yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) UU 26/2000 adalah bukti permulaan
yang cukup untuk menduga:
i.
telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kejahatan
genosida yang dilakukan dengan cara tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 UU 26/2000; atau
ii.
telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kejahatan
terhadap kemanusiaan yaitu dalam “rupa” sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 UU 26/2000;
f. Bahwa hasil penyelidikan Penyelidik (Komnas HAM) yang memuat uraian
lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e di atas itulah yang
kemudian diserahkan atau disampaikan kepada Penyidik (Jaksa Agung);
g. Bahwa selanjutnya Penyidik (Jaksa Agung) akan menilai hasil penyelidikan
Penyelidik (Komnas HAM) sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas;
h. Bahwa apabila kemudian Penyidik (Jaksa Agung) berpendapat bahwa
penyelidikan sebagaimana diuraikan pada huruf d, huruf e, dan huruf f di atas
masih kurang lengkap maka Penyidik (Jaksa Agung) segera mengembalikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
82
hasil penyelidikan tersebut kepada Penyelidik (Komnas HAM) disertai petunjuk
untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal diterimanya
hasil penyelidikan, Penyelidik (Komnas HAM) wajib melengkapi kekurangan
tersebut;
i. Bahwa dengan demikian telah menjadi jelas bahwa pengertian “kurang
lengkap” dalam uraian pada huruf h di atas dengan sendirinya mengacu pada
atau dikaitkan dengan uraian pada huruf d dan huruf e di atas sehingga
pengertian “petunjuk untuk dilengkapi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3) UU 26/2000 itu pun harus mengacu pada dan dikaitkan dengan uraian
pada huruf d dan huruf e di atas. Tegasnya, “kurang lengkap” dimaksud bisa
berkenaan dengan ketidakjelasan tindak pidananya sendiri (dalam hal ini
apakah kejahatan genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan), atau
berkenaan dengan “cara” tindak pidana itu dilakukan (dalam hal kejahatan
genosida), atau berkenaan dengan “rupa” kejahatan itu (dalam hal kejahatan
terhadap kemanusiaan), atau berkenaan dengan bukti-bukti mengenai tindak
pidana itu (baik untuk kejahatan genosida atau kejahatan terhadap
kemanusiaan) karena hal itu ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UU 26/2000;
atau kombinasi dari kemungkinan-kemungkinan tersebut. Terhadap hal-hal
itulah “petunjuk untuk melengkapi” yang seharusnya diberikan oleh Penyidik
(Jaksa Agung) kepada Penyelidik (Komnas HAM).
[3.13]
Menimbang,
apabila
ditafsirkan
secara
sistematis
sebagaimana
dijelaskan dalam uraian pada paragraf [3.12] di atas maka telah terang bagi
Mahkamah bahwa secara normatif sesungguhnya tidak terdapat persoalan
pertentangan norma Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU
26/2000 terhadap UUD 1945. Bahwa dalam praktik terjadi perbedaan pendapat
antara Penyelidik (Komnas HAM) dan Penyidik (Jaksa Agung) mengenai
pengertian “kurang lengkap” dan “petunjuk” yang terdapat dalam Pasal 20 ayat (1)
dan Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU 26/2000, hal itu telah terang merupakan
masalah penerapan norma, khususnya yang bersangkut-paut dengan substansi
formil maupun materiil berkenaan dengan penyelidikan dan penyidikan, sehingga
sudah berada di luar kewenangan Mahkamah menilainya. Praktik itulah yang
menimbulkan ketidakpastian sebagaimana dikeluhkan para Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
83
[3.14]
Menimbang bahwa selain disebabkan oleh penerapan norma, dalam hal
ini perbedaan pendapat antara Penyelidik (Komnas HAM) dan Penyidik (Jaksa
Agung) dalam praktik sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.13] di atas,
ketidakpastian juga terjadi karena tidak lengkapnya norma dalam Pasal 20 UU
26/2000 setidak-tidaknya menyangkut dua hal. Pertama, tidak adanya ketentuan
yang mengatur dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Penyelidik (Komnas
HAM) dan Penyidik (Jaksa Agung) mengenai dugaan adanya pelanggaran hak
asasi manusia yang berat, sebagaimana diuraikan pada paragraf [3.13]. Kedua,
tidak adanya ketentuan yang mengatur bagaimana jika dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000
terlampaui dan Penyelidik (Komnas HAM) tidak mampu melengkapi kekurangan
hasil penyelidikannya. Kedua hal ini pun berada di luar kewenangan Mahkamah,
sebab merupakan persoalan legislative review, sehingga pembentuk undang-
undanglah yang harus melengkapi atau menyempurnakannya.
[3.15]
Menimbang, dengan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
paragraf [3.10] sampai dengan [3.14] di atas, Mahkamah sesungguhnya telah
sekaligus menjawab dalil-dalil para Pemohon:
[3.15.1] Pertama, terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 20 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 telah menyebabkan para Pemohon tidak
dapat menikmati haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum serta tidak dapat
menikmati haknya atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, hal
itu bukanlah disebabkan oleh inkonstitusionalnya Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 melainkan oleh perbedaan pendapat dalam
menerapkan norma itu dalam praktik dan tidak lengkapnya norma Pasal 20 UU
26/2000, sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan pada paragraf [3.13]
dan paragraf [3.14] di atas;
[3.15.2] Kedua, terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 20 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 telah menyebabkan para Pemohon tidak
dapat menikmati haknya untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
84
bersifat diskriminatif, Mahkamah berpendapat tidak terdapat persoalan diskriminasi
baik dalam rumusan norma Pasal 20 ayat (3) maupun Penjelasan Pasal 20 ayat
(3) UU 26/2000.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia menyatakan diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya,
dan aspek kehidupan lainnya. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) International
Covenant on Civil and Political Rights yang menegaskan kesepakatan setiap
negara untuk menghormati dan menjamin hak asasi setiap orang tanpa
pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan maupun sosial,
kekayaan, status kelahiran maupun status lainnya. Pasal 20 ayat (3) maupun
Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 sama sekali tidak memuat materi
semacam itu;
[3.15.3] Ketiga, terhadap permohonan para Pemohon agar Mahkamah
memberikan penafsiran tersendiri sebagaimana diuraikan para Pemohon dalam
petitum
permohonannya,
menurut
Mahkamah
tidak
relevan
lagi
untuk
dipertimbangkan sebab, sebagaimana telah dipertimbangkan pada paragraf [3.13]
dan [3.14], penyebab ketidakpastian sebagaimana dialami para Pemohon
bukanlah bersumber pada inkonstitusionalnya Pasal 20 ayat (3) maupun
Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 melainkan, di satu pihak, pada
penerapan norma dalam praktik dan, di lain pihak, kurang lengkapnya pengaturan
dalam Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000.
[3.16]
Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah
berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
85
[3.17]
Menimbang, meskipun permohonan para Pemohon tidak beralasan
menurut hukum, hal itu tidaklah meniadakan fakta bahwa para Pemohon telah
mengalami ketidakpastian yang disebabkan oleh masalah yang timbul dalam
penerapan Pasal 20 ayat (3) maupun Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000,
khususnya perbedaan pendapat antara Penyelidik (Komnas HAM) dan Penyidik
(Jaksa Agung) dalam menerapkan ketentuan dimaksud serta tidak adanya
pengaturan dalam Pasal 20 UU 26/2000 mengenai hal-hal sebagaimana diuraikan
dalam pertimbangan pada paragraf [3.14] di atas, demi memberikan kepastian
kepada setiap orang, termasuk para Pemohon, Mahkamah memandang penting
untuk memberikan catatan bahwa, untuk jangka panjang, kepada pembentuk
Undang-Undang disarankan melengkapi ketentuan dalam Pasal 20 UU 26/2000
guna memberi jalan keluar terhadap tiga persoalan penting, yaitu:
(1) penyelesaian atau jalan keluar dalam hal terjadi perbedaan pendapat yang
berlarut-larut antara Penyelidik (Komnas HAM) dan Penyidik (Jaksa Agung)
mengenai dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
khususnya kelengkapan hasil penyelidikan;
(2) penyelesaian atau jalan keluar apabila tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 terlampaui dan
Penyelidik (Komnas HAM) tidak mampu melengkapi kekurangan hasil
penyelidikannya;
(3) langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh warga negara yang
merasa dirugikan oleh pengaturan pada angka (1) dan angka (2) di atas.
Dengan adanya ketegasan pengaturan yang demikian maka pada masa yang
akan datang tidak ada warga negara yang mengalami ketidakpastian hukum
sebagaimana yang dialami para Pemohon.
Selain itu bercermin pada keadaan sebagaimana dialami para Pemohon
dalam permohonan a quo, sesungguhnya hal itu sudah tidak berada di wilayah
yuridis melainkan pada kemauan politik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Oleh karena itu, sesuai dengan
semangat UUD 1945, maka seharusnya semua pihak mengutamakan bekerjanya
supremasi hukum di atas pertimbangan lainnya, sesuai dengan amanat Pasal 1
ayat (3) UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
86
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati,
Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Suhartoyo, dan Patrialis Akbar, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Maret, tahun dua
ribu enam belas dan hari Selasa, tanggal dua, bulan Agustus, tahun dua ribu
enam belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Agustus, tahun
dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 10.13 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
87
I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Aswanto,
Manahan M.P Sitompul, Suhartoyo, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai
Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Presiden/yang mewakili, Dewan Perwakilan
Rakyat/yang mewakili, dan para Pihak Terkait/kuasanya.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Patrialis Akbar
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4026, selanjutnya disebut UU 26/2000), yang menyatakan:
Pasal 20 ayat (3):
“Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan
hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi
dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan,
penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.”;
Penjelasan Pasal 20 ayat (3):
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kurang lengkap" adalah belum
cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk
dilanjutkan ke tahap penyidikan”.
Terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) yang menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.”
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah untuk
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 20 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang berdasarkan uraian pada paragraf [3.3] dan [3.4] di atas,
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa Pemohon I, Paian Siahaan, perorangan warga negara Indonesia,
adalah orang tua dari Ucok Munandar Siahaan yang berdasarkan Surat
Keterangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, bertanggal 3 Nopember 2011,
Ucok Munandar Siahaan merupakan korban pelanggaran hak asasi manusia yang
berat dalam peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 (vide
bukti P-4).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
71
[3.5.2]
Bahwa Pemohon II, Yati Ruyati, perorangan warga negara Indonesia,
adalah orang tua dari Eten Karyana di mana Eten Karyana adalah salah satu
korban meninggal dalam peristiwa 13-15 Mei 1998 yaitu serangkaian peristiwa
kekerasan, pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pembakaran, penjarahan,
penghilangan paksa, perkosaan, serta penyerangan terhadap etnis tertentu,
sebagaimana ditunjukkan dengan bukti berupa salinan Putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara Jakarta Nomor: 51/G/2010/PTUN-JKT (vide bukti P-5).
[3.5.3]
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II, yang selanjutnya disebut para
Pemohon, mendalilkan menurut hukum internasional, dalam hal ini Declaration of
Basic Principles of Justice for Victim (sic!) and Abuse of Power yang diadopsi oleh
Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 40/34 tanggal 29 November 1985,
dihubungkan dengan kedudukan para Pemohon sebagai korban pelanggaran hak
asasi manusia yang berat, ada beberapa hal yang harus dijamin dan dilindungi
oleh negara, yaitu:
a. Hak korban atas tersedianya mekanisme keadilan dan memperoleh ganti rugi
dengan segera (baik berupa kompensasi maupun restitusi);
b. Hak atas informasi mengenai hak-haknya dalam mengupayakan ganti rugi dan
memperoleh informasi kemajuan proses hukum yang berjalan, termasuk ganti
kerugian;
c. Hak untuk menyatakan pandangan dan memberikan pendapat;
d. Hak atas bantuan selama proses hukuman (sic!) dijalankan;
e. Hak atas perlindungan dari gangguan/intimidasi/tindakan balasan dari pelaku,
perlindungan kebebasan pribadi dan keselamatan, baik pribadi maupun
keluarganya;
f. H
