PUU
Tahun 2025
74/PUU-XXIII/2025
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: ABDUR RAHMAN AUFKLARUNG (Pemohon I), SATRIO ANGGITO ABIMANYU (Pemohon II), Irsyad Zainul Mutaqin (Pemohon III), BagusPutra Handika Pradana (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-05-28
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 14/2008, UU 11/2020, UU 12/2012
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 74/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Abdur Rahman Aufklarung
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Raya Mojosari-Pacet, Dusun Ngudi RT 01/RW
07,
Desa
Pesanggrahan,
Kecamatan
Kutorejo,
Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur
sebagai---------------------------------------------------------------------------------Pemohon I;
2.
Nama
:
Satrio Anggito Abimanyu
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Wijaya I, Gg. Langgar, Petogogan, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan
sebagai--------------------------------------------------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
:
Irsyad Zainul Mutaqin
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Lebung Jembat Batu, Dusun V, RT 024/RW 005,
Surya Mataram, Marga Tiga, Lampung Timur,
Lampung
sebagai-------------------------------------------------------------------------------Pemohon III;
4.
Nama
:
Bagus Putra Handika Pradana
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Diponegoro RT 002/RW 001, Grobogan, Jawa
Tengah
2
sebagai-------------------------------------------------------------------------------Pemohon IV;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai----------------
--------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
tanggal 30 April 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 30 April 2025 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 79/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 5
Mei 2025 dengan Nomor 74/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 19 Mei 2025 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
20 Mei 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang- undang terhadap UUD NRI
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
3
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap UUD NRI Tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
5. Bahwa pengujian formil dilakukan ketika terdapat Undang-Undang yang
bertentangan dengan UUD NRI 1945 sesuai dengan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang menyatakan:
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
6. Bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai cakupan kewenangan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
2/2021): Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu;
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian undang-
undang secara formil dan materiil. Terhadap kewenangan Mahkamah
melakukan Pengujian Formil undang - undang diatur dalam Pasal 51A ayat
(3) UU MK, yang menyatakan:
“dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian
formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan”
4
8. Bahwa terkait tolak ukur atau batu uji pengujian formil, Mahkamah pernah
menilai dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.19], halaman
82-83, yang menyatakan:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan
Nomor
001-021-022/PUU-I/2003,
Mahkamah
berpendapat
Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang
selanjutnya disebut Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang
sangat penting dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian
formil UU 3/2009 terhadap UUD NRI 1945, karena hanya dengan
berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan
apakah DPR telah memberikan persetujuan terhadap RUU yang
dibahasnya sebagai syarat pembentukan Undang- Undang yang
diharuskan oleh UUD NRI 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok
ukur pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal
UUD NRI 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan
pernah ada pengujian formil karena UUD NRI 1945 hanya
memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek
formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai
dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan.
Oleh sebab itu, sepanjang undang-undang, tata tertib produk
lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari
delegasi
kewenangan
menurut
konstitusi,
maka
peraturan
perundang-undangan
itu
dapat
dipergunakan
atau
dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian
formil;”
9. Bahwa berdasarkan perluasan batu uji terhadap objek Pengujian Formil yang
dimohonkan oleh para Pemohon yaitu Pembentukan UU 3/2025, tidak sesuai
dengan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
- undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang –
undangan (selanjutnya disebut UU P3).
10. Bahwa artinya objek pengujian formil yang dimohonkan oleh para Pemohon
masih
masuk
dalam
lingkup
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 10 ayat
(1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU MK serta Pasal 29 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman.
11. Bahwa selanjutnya terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
melakukan pengujian formil, Pasal 51A ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 7
5
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU 7/2020), serta diatur
juga pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PMK 2/2021.
II.
KETENTUAN WAKTU PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG
12. Bahwa dalam hal pengujian Formil, Mahkamah memberikan pembatas waktu
dalam pengajuan pengujian formil, yaitu paling lama 45 (empat puluh lima)
hari sejak undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.34]).
13. Bahwa UU 3/2025 ditetapkan atau disahkan pada tanggal 20 Maret 2025,
kemudian baru diundangkan atau dimuat dalam lembaran negara pada
tanggal 26 Maret 2025. Apabila dihitung 45 hari sejak UU a quo diundangkan
atau dimuat dalam lembaran negara adalah tanggal 9 Mei 2025. Sementara
Permohonan ini didaftarkan pada tanggal 30 April 2025, artinya perkara a quo
masih dalam tenggang waktu 45 (empat puluh) lima hari sejak UU a quo
dimuat dalam Lembaran Negara, sebagaimana syarat yang ditentukan dalam
Paragraf [3.34] Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009.
14. Bahwa artinya Pengujian Formil UU 3/2025 yang dimohonkan oleh para
Pemohon
merupakan
lingkup
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
1945, Pasal 51A ayat (3) dan ayat (4) UU Mahkamah Konstitusi, Pasal 1
angka 3, Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2) PMK 2/2021, dan masih
memenuhi tenggat waktu 45 hari berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-
VII/2009.
15. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas berkenaan dengan yurisdiksi
Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
melakukan pengujian Konstitusionalitas Pembentukan UU 3/2025 terhadap
UUD NRI 1945.
III.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
16. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diajukan sebagai pengujian
formil, yaitu:
a. perorangan WNI;
6
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
17. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
18. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007, yakni apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
19. Bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan putusan
Mahkamah Kontitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 [halaman 68] pada tanggal 16
Juni
2010,
berkaitan
dengan
kedudukan
hukum,
Mahkamah
mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
7
“Bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain perlu untuk ditetapkan
syarat legal standing dalam pengujian formil Undang- Undang, yaitu
bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya
hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian
materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat
ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya
bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil.
Dalam kasus konkret yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai
apakah ada hubungan pertautan yang langsung antara para Pemohon
dengan Undang- Undang yang diajukan pengujian formil.”
20. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan
Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
20.1
Pemohon I adalah perorangan WNI yang dibuktikan dengan
kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-5] yang beralamat
di Jalan Raya Mojosari-Pacet KM 5.6 Dsn. Ngudi, Ds. Pesanggrahan,
Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto, Prov. Jawa Timur, yang aktif sebagai
pemilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan
anggota legislatif anggota DPD, DPRD dan DPR yang terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap pada pemilu serentak pada 14 Februari tahun
2024 [Bukti P-6] dan sekarang merupakan mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor
Induk Mahasiswa [Bukti P-7]. Sebagai mahasiswa, PEMOHON
merupakan salah satu pendiri organisasi SC (Study Club) Study of
Constitutional Law Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
(Selanjutnya disebut SCL FH UII) sekaligus menjadi ketua umum
pertama di dalam organisasi a quo [Bukti P-8]. SCL FH UII
berdasarkan AD/ART merupakan organisasi belajar independen yang
bertempat di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang aktif
dalam mengadakan kajian dan diskusi ilmu hukum tata negara serta
isu-isu aktual ketatanegaraan [Bukti P-8]. Pemohon juga sering
terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh SCL FH UII seperti:
sebagai Pemantik dalam forum Kajian dan Diskusi tentang “Tafsir
8
Pasal 16 UUD NRI 1945: Perubahan UU Wantimpres, Sudah
Tepatkah?”, sebagai Moderator dalam Kajian dan Diskusi tentang
“Tinjauan Yuridis Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 Terkait Usia
Calon
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
Berdasarkan
Prinsip
Konstitusionalisme”, sebagai Pemantik dalam Kajian dan Diskusi
tentang “Mengenal Sengketa Proses dan Sengketa Hasil Dalam
Pemilihan Umum serta Lembaga Penyelesaiannya”, dan sebagai
Moderator dalam Kajian dan Diskusi tentang “Mengenal Hak
Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR” [Bukti
P-9].
20.2
Pemohon II adalah perorangan WNI yang dibuktikan dengan
kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-5] yang berdomisili
di Jalan Wijaya 1 Gg. Langgar, Kelurahan Petogogan, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, serta
aktif dalam pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan
anggota legislatif anggota DPD, DPRD, dan DPR yang terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap pada pemilu serentak pada 14 Februari tahun
2024 [Bukti P-6] dan sekarang sebagai mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang dibuktikan dengan
kepemilikan Nomor Induk Mahasiswa [Bukti P-7] dan sebagai
mahasiswa
PEMOHON
juga
terlibat
aktif
dalam
diskusi
ketatanegaraan di kampus dalam (Study Club) Study of Constitutional
Law [Bukti P-10], selain itu PEMOHON juga aktif dalam melakukan
advokasi sosial terhadap UU yang merugikan hak konstitusional warga
negara Indonesia yang telah disahkan oleh DPR dengan melakukan
Judicial Review uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari
keadilan, sebagaimana Pemohon mengajukan permohonan pada
perkara No.137/PUU-XII/2024 [Bukti P-11] Tentang Pemilihan Kepala
Daerah yang meminta pemindahan hak pilih/Tempat Pemungutan
Suara bagi perantau untuk diberikan akses hak suara lintas kota,
selain itu sekarang Pemohon sedang melakukan permohonan
perempuan menjadi hakim konstitusi dalam perkara Nomor 27/PUU-
XXII/2025 [Bukti P-12] tentang keterlibatan Hakim Perempuan di
Mahkamah Konstitusi akibat praktek diskriminasi pasif yang dilakukan
9
oleh Mahkamah Konstitusi sejak awal berdiri dengan hanya memberi
ruang hakim konstitusi perempuan 1 pada setiap periode pergantian.
20.3
Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia Pemohon
IV adalah perorangan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan
Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-5] yang berdomisili di jalan
Lebung Jembat Batu, Dusun V, RT 024/RW 005, Surya Mataram,
Marga Tiga, Lampung Timur, Lampung. serta pemilihan anggota
legislatif anggota DPD, DPRD dan DPR yang terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap pada pemilu serentak pada 14 Februari tahun 2024
[Bukti P-6] dan sekarang sebagai mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang dibuktikan dengan
kepemilikan Nomor Induk Mahasiswa [Bukti P-7] dan sebagai
mahasiswa, PEMOHON juga terlibat aktif dalam diskusi proses
ketatanegaraan di kampus dalam study club yang bernama Study
Constitutional Of law [Bukti P-10]
20.4
Pemohon IV adalah perorangan WNI yang dibuktikan dengan
kepemilikan Nomor Induk Kependudukan [Bukti P-5], bahwa
Pemohon merupakan mahasiswa yang mendalami ilmu hukum
ketatanegaraan serta ingin mengimplementasikan ilmu tersebut
dengan mengamati sistem ketatanegaraan di Indonesia. Pemohon
yang berdomisili di Jalan Diponegoro Dusun RT 002/RW 001,
Grobogan, Jawa Tengah, serta aktif dalam pemilihan presiden dan
wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif anggota DPD, DPRD
dan DPR yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pada pemilu
serentak di 14 Februari tahun 2024 [Bukti P-6]. Pemohon merupakan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Mahasiswa [Bukti
P-7]. dan sebagai mahasiswa PEMOHON mengikuti kegiatan Unit
Kegiatan Mahasiswa yang biasa disebut Forum Kajian dan Penulisan
Hukum (UKM), yang mana UKM tersebut merupakan Unit Kegiatan
Mahasiswa yang fokus pada diskusi hukum yang aktual dalam
kehidupan sehari-hari.
21. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
10
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945, maka perlu dijelaskan
sebagai berikut:
21.1 Bahwa Pemohon I-IV merupakan warga negara Indonesia
sebagaimana telah diuraikan sebelumnya maka, Pemohon secara
konstitusional memiliki hak-hak sebagaimana dijamin dalam UUD
NRI 1945, antara lain:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
Pasal 28F UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.”
21.2 Oleh karenanya para Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021 karena
memiliki hak konstitusional untuk memperoleh, memiliki, menyimpan,
dan menyampaikan informasi serta untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
22. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya hak
konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang dan
kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
22.1 Bahwa mengingat PEMOHON I - IV adalah mahasiswa yang merupakan
bagian dari Sivitas Akademika perguruan tinggi, maka para Pemohon
memiliki sebuah tugas dan amanat yang diberikan oleh Undang -
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (Selanjutnya
disebut UU 12/2012) [Bukti P-27] untuk melaksanakan Tridharma
perguruan tinggi sebagaimana Pasal 1 Angka 9 yang menyatakan
“Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma
11
adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”. Kemudian
berdasarkan Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (3) UU 12/2012 yang
pada intinya menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan berlaku
otonomi keilmuan bagi Sivitas Akademika untuk menemukan,
mengembangkan,
mengungkapkan,
dan/atau
mempertahankan
kebenaran ilmiah berdasarkan kaidah, metode keilmuan, dan
budaya akademik.
22.2 Bahwa mengingat kembali PEMOHON I - IV sebagai mahasiswa hukum
yang berfokus pada hukum tata negara dengan salah satu keilmuan
yang dipelajari adalah proses pembentukan UU, dan pedoman proses
pembentukan UU yang selama ini digunakan adalah UU P3, sehingga
dalam
hal
ini
para
Pemohon
memiliki
kewajiban
untuk
mempertahankan kebenaran ilmiah berdasarkan kaidah proses
pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, pada praktiknya
yang dilakukan DPR RI bersama Presiden RI dalam membentuk UU
3/2025 tidak sesuai dengan kaidah yang ditentukan oleh UU P3,
sehingga menjadikan hak atas kepastian hukum para Pemohon yang
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.” menjadi terlanggar.
22.3 Bahwa mengingat para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
dibuktikan
dengan
kepemilikan
Kartu
Tanda
Penduduk,
dan
berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
(selanjutnya disebut UU 14/2008) [Bukti P-28], telah memberikan
sebuah legitimasi kepada setiap orang atas hak untuk memperoleh
informasi publik sebagaimana Pasal 4 angka 1 menyatakan “Setiap
Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini” lalu tujuan UU 14/2008 dijelaskan untuk menjamin
hak warga negara dalam memperoleh informasi terkait kebijakan publik
sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a yang menyatakan: “menjamin hak
warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan
publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan
keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik”
12
maka, para Pemohon yang merupakan warga negara Indonesia yang
telah menggunakan hak pilih dalam pemilihan legislatif pada 14 Februari
2024 yang dibuktikan dengan data diri yang terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap, maka secara langsung hak para Pemohon atas informasi
kebijakan publik telah teraktivasi berdasarkan UU 14/2008. Namun
faktanya DPR selaku pembuat kebijakan publik dalam merancang UU
3/2025 tidak menjalankan kewajiban pemberian informasi kepada warga
negara termasuk para Pemohon atau setidak-setidaknya para Pemohon
menjadi kesulitan untuk mendapatkan informasi perihal pembentukan
UU 3/2025 mulai dari tahap pembahasan hingga pengundangan,
sehingga hak konstitusional para Pemohon atas hak informasi publik
yang dijamin dalam UUD NRI 1945 Pasal 28F “Setiap orang berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia” menjadi terlanggar.
22.4 Bahwa dengan demikian praktik proses pembentukan UU 3/2025 yang
dilakukan oleh DPR senyata - nyatanya melanggar secara aktual
maupun
potensial
hak
konstitusional
Pemohon
I-IV
untuk
mendapatkan kepastian hukum dan untuk memperoleh informasi
publik dengan mengingat kembali berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU
P3 diamanatkan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dapat
diakses dengan mudah oleh setiap masyarakat dengan tujuan setiap
rancangan undang-undang yang sedang dibahas mendapatkan
masukan dari seluruh masyarakat yang terkait.
22.5 Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka telah terbukti
PEMOHON telah memenuhi syarat sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021,
yakni adanya kerugian konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan
aktual.
23. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-
13
akibat antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut:
23.1 Bahwa mengingat para Pemohon mengalami kerugian konstitusional
atas kepastian hukum yang dijamin oleh UUD NRI 1945 Pasal 28D
ayat (1) sebagaimana dijelaskan di atas. Hal tersebut, menyebabkan
timbulnya kerugian bagi para Pemohon yang merupakan sivitas
akademik untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi, salah
satunya menjalankan praktek otonomi keilmuan. Otonomi keilmuan
adalah tugas civitas akademik untuk dapat mempertahankan
kebenaran ilmiah berdasarkan kaidah keilmuan, metode keilmuan.
Dan metode prosedur pembentukan UU yang berlandaskan pada UU
P3 termasuk di dalamnya. Dan Berkaitan dengan kebenaran kaidah
keilmuan dan metode keilmuan prosedur pembentukan UU, tindakan
DPR yang menyimpangi prosedur UU P3 atau UU yang biasa
digunakan untuk menjadi patokan dalam membuat UU selama ini,
maka dengan demikian keadaan yang dialami para Pemohon
menciptakan kebingungan untuk dapat menentukan kebenaran kaidah
keilmuan dan metode keilmuan prosedur pembentukan UU mana yang
benar, antara kebenaran yang nyata sebagaimana diatur dalam UU
P3 atau kebenaran yang nyata terjadi dalam praktik DPR, sehingga
dengan itu para Pemohon dengan senyata-nyatanya mengalami
kerugian akan kepastian hukum.
23.2 Bahwa mengingat para Pemohon mengalami kerugian atas hak
konstitusional terkait keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh
UUD NRI 1945 Pasal 28F, dengan mengingat keterbukaan informasi
publik adalah jaminan yang diberikan untuk hak warga negara agar
mengetahui rencana kebijakan publik sebagaimana tujuan UU
14/2008 Pasal 3 huruf a, dan para Pemohon yang merupakan warga
negara serta telah melakukan pemilihan umum legislatif pada 2024
menyebabkan secara pasif memiliki hak lebih khusus atas
keterbukaan informasi publik terkait proses pembentukan UU yang
dilakukan oleh DPR guna menjalani peran sebagai social control,
sebab mengingat para Pemohon yang merupakan mahasiswa dan
14
tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia (Study Constitutional Of law dan Pusat
Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia), artinya para Pemohon termasuk dalam pemerhati
konstitisi, dan terlebih lagi dalam para Pemohon diberikan hak untuk
memberikan masukan sebagaimana peraturan DPR RI Nomor
Tahun 2020 Pasal 243 yang berbunyi: “Masyarakat dapat
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR
dalam proses: a……. b. penyiapan dan pembahasan rancangan
undang-undang; c………d namun hal ini menjadi terlanggar atau
tidak dapat dilakukan, sebab informasi draf RUU TNI tidak
dipublish sehingga PARA PEMOHON tidak dapat mengakses
dengan jelas dan pasti akan isi perubahan UU atau rencana
kebijakan publik yang akan diambil oleh DPR.
23.3 Bahwa dengan demikian ketidakpatuhan DPR terhadap prosedur
pembentukan peraturan perundang-undangan menyebabkan para
Pemohon mengalami kerugian konstitusional secara aktual maupun
potensial tentang kepastian hukum dan keterbukaan informasi
publik, hal ini mengakibatkan para Pemohon yang merupakan sivitas
akademik
tidak
dapat
mempertahankan
kebenaran
ilmiah
berdasarkan kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik yang
bersandar pada hak yang diberikan oleh UU perguruan tinggi akibat
terjadi kerancuan dan kebingungan atas prosedur pembentukan UU
mana yang benar, selain itu juga ketidakterbukaan informasi publik
menyebab para pemohon tidak dapat menjalankan hak untuk
memberikan masukan secara lisan dan/atau tulisan kepada DPR
sebagaimana tatib DPR dan kewajiban sebagai social control dalam
proses jalannya pemerintahan yang dalam hal ini proses
pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional.
23.4 Bahwa dengan adanya kerugian konstitusional PEMOHON I - IV
yang Oleh karenanya menjadi jelas dan nyata adanya hubungan
sebab akibat atas ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021
menjadi sangat jelas dan nyata dan telah merugikan hak
konstitusional PEMOHON secara langsung (aktual).
15
24. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti
yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan di atas, maka dapat dipastikan apabila
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, kerugian yang akan
dialami oleh PEMOHON tidak lagi atau tidak akan terjadi di kemudian hari.
25. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan di atas,
maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian formil UU 3/2025 terhadap UUD NRI
1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020
beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
IV.
ALASAN POKOK PERMOHONAN (POSITA)
26. Bahwa
sebelum
menjelaskan
secara
komprehensif
alasan
pokok
permohonan, penting untuk kami jelaskan kembali bahwa ketentuan
Pembentukan Undang- Undang secara konstitusional, tidak diatur secara
lebih terperinci dalam UUD NRI 1945 [Bukti P- 2]. Oleh karenanya Pasal 22A
UUD NRI 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang
yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
- undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Peraturan Pembentukan Perundang - undangan (selanjutnya disebut
UU P3) [Bukti P-3]. Artinya UUD NRI 1945 telah mendelegasikan mekanisme
konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan kepada UU P3.
Sehingga semua proses pembentukan peraturan perundang-undangan
harus tunduk pada UU P3 tanpa terkecuali.
27. Bahwa proses pembentukan undang-undang dibagi menjadi beberapa tahap
antara lain:
a. Perencanaan, diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 42 UU Nomor 12 Tahun
2011;
b. Penyusunan, diatur dalam Pasal 43 sampai Pasal 64 UU Nomor 12 Tahun
16
2011;
c. Pembahasan, diatur dalam Pasal 65 sampai Pasal 71 UU Nomor 12 Tahun
2011;
d. Pengesahan, diatur dalam Pasal 72 sampai Pasal 74 UU Nomor 12 Tahun
2011;
e. Pengundangan, diatur dalam Pasal 81 sampai Pasal 87 UU Nomor 12
Tahun 2011;
28. Bahwa seluruh
tahapan
proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan memiliki keterangan sebagaimana berikut:
I. Tahap Perencanaan
a. Badan legislatif menyusun program legislasi nasional (Prolegnas) di
lingkungan DPR. Pada tahap ini, badan legislatif dapat mengundang
pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan/atau masyarakat;
b. Badan legislatif berkoordinasi dengan DPD dan Menteri Hukum dan
HAM untuk menyusun dan menetapkan;
c. Prolegnas jangka menengah (5 tahun) dan prolegnas tahunan
ditetapkan dengan keputusan DPR.
II. Tahap Penyusunan
a. Penyusunan naskah akademik oleh anggota/komisi/gabungan komisi;
b. Penyusunan draft awal RUU oleh anggota/komisi/gabungan komisi;
c. Pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, konsepsi, RUU yang
paling lama 20 hari masa sidang, sejak RUU diterima badan legislatif.
Kemudian tahap ini dikoordinasi kembali oleh badan legislatif;
d. RUU hasil harmonisasi badan legislatif diajukan pengusul ke pimpinan
DPR;
e. Rapat paripurna untuk memutuskan RUU usul inisiatif DPR, dengan
keputusan:
i.
Persetujuan tanpa perubahan;
ii.
Persetujuan dengan perubahan; atau
iii.
Penolakan.
f. Penyempurnaan RUU jika keputusan adalah “persetujuan dengan
perubahan” yang paling lambat 30 hari masa sidang dan diperpanjang
20 hari masa sidang;
g. RUU hasil penyempurnaan disampaikan kepada Presiden melalui
17
surat pimpinan DPR;
h. Presiden menunjuk Menteri untuk membahas RUU bersama DPR
paling lama 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima Presiden.
III. Pembahasan
a. Pembicaraan tingkat 1 oleh DPR dan Menteri yang ditunjuk Presiden
yang dilakukan dalam rapat komisi/gabungan komisi/badan
legislatif/badan anggaran/pansus.
b. Pembicaraan tingkat 2, yaitu pengambilan keputusan rapat
paripurna;
IV. Pengesahan
RUU disampaikan dari pimpinan DPR kepada Presiden untuk
disahkan;
V. Pengundangan
RUU yang telah disahkan diundangkan oleh Presiden dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
29. Bahwa oleh karenanya sepanjang undang-undang mengatur mekanisme
atau formil-prosedural pada hakikatnya hal tersebut merupakan delegasi
kewenangan dari konstitusi, maka undang-undang itu dapat dipergunakan
atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil.
Karena jika tolok ukur pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal
UUD NRI 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada
pengujian formil karena UUD NRI 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan
tidak mengatur secara jelas aspek formil- proseduralnya. (vide Putusan MK
Nomor 27/PUU-VII/2009 Paragraf [3.19], halaman 82-83). [Bukti P-15]
30. Bahwa dalam sejarah Mahkamah Konstitusi sejak berdiri hingga saat ini,
Mahkamah Konstitusi pernah mengabulkan perkara pengujian formil yakni
Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian UU Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja. [Bukti P-4]
31. Bahwa dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 [Bukti P-4], Mahkamah
Konstitusi telah menguraikan secara lengkap pembentukan undang-undang
(law making process) mulai dari paragraf [3.17.2] sampai dengan paragraf
[3.17.8] yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara
berkesinambungan yang terdiri dari 5 (lima) tahapan, yaitu (i) pengajuan
rancangan undang- undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan
18
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta pembahasan bersama antara
DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan
(2) UUD 1945; (iii) persetujuan antara DPR dan Presiden; (iv) pengesahan
rancangan undang-undang menjadi undang-undang; dan (v) pengundangan.
32. Bahwa UU P3 Pasal 43 ayat (3) menyatakan: “Rancangan Undang-Undang
yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah
Akademik”.
Kemudian menurut ketentuan umum Pasal 1 ayat (11) UU P3, Naskah
Akademik adalah: “Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil
penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah
tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat”.
33. Bahwa ketentuan Pasal 5 UU P3 menyatakan, “Dalam membentuk Peraturan
Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang baik yang meliputi: a. Kejelasan
tujuan; b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. Dapat dilaksanakan; e.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. Kejelasan rumusan; dan g.
Keterbukaan.
Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 5 UU P3 yang merupakan bagian tak
terpisahkan dengan UU P3 menjelaskan secara rinci yang dimaksud
dengan asas keterbukaan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan
terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
34. Bahwa asas keterbukaan dimanifestasikan dalam bentuk transparansi proses
dengan tujuan supaya masyarakat dapat aktif terlibat dalam menyampaikan
aspirasinya (partisipasi publik yang bermakna), terutama bagi setiap
masyarakat yang memiliki kepentingan dengan materi muatan rancangan
undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1), (3), (4), dan (8)
19
UU P3 yang menyatakan:
a. Pasal 96 ayat (1):
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
b. Pasal 96 ayat (3)
“masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang berdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan peraturan
perundang-undangan”
c. Pasal 96 ayat (4)
“Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau
Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat”. [Bukti P-3]
35. Bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan, di samping
harus terbuka juga harus sesuai dengan standar teknik atau metode yang
telah ditetapkan sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 44
ayat (1) & (2) UU P3, yang selengkapnya menyatakan:
a. Pasal 43 ayat (3): Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR,
Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik;
b. Pasal 44 ayat:
i. Penyusunan
Naskah
Akademik
Rancangan
Undang-Undang
dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik;
ii. Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan perundang-
undangan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini [Bukti P-3]
36. Bahwa dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, paragraf [3.17.9],
Mahkamah Konstitusi juga menetapkan standar penilaian pengujian formil
untuk memperkuat syarat penilaian pengujian formil yang mengutip Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 [Bukti P-16], yaitu:
a. Pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang-undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan
keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-
undang;
b. Pengujian atas bentuk (format) atau sistematika undang-undang;
c. Pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang, dan
20
d. Pengujian atas hal-hal yang tidak termasuk dalam pengujian materil.
37. Bahwa Mahkamah juga menegaskan, penilaian terhadap tahapan dan
standar dimaksud dilakukan secara KUMULATIF. Dalam hal ini menurut
Mahkamah Konstitusi, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja
tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka
sebuah
undang-undang
dapat
dikatakan
cacat
formil
dalam
pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup
dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa tahapan
atau standar dari semua tahapan atau standar sepanjang kecacatan
tersebut dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak
diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya cacat formil pembentukan
undang-undang (vide Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, paragraf
[3.17.9], halaman 393-394). [Bukti P-11]
38. Bahwa lebih lanjut menurut Mahkamah Konstitusi, dalam menilai keabsahan
formalitas pembentukan undang-undang harus dilekatkan atau dikaitkan
dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, di mana
menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
Paragraf [3.18.4], halaman 412, yang pada pokoknya mengatakan UU Nomor
12 Tahun 2011 mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif,
sehingga dengan tidak terpenuhinya 1 (satu) asas saja, maka ketentuan
Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 menjadi terabaikan oleh proses
pembentukan UU.
39. Bahwa melihat aturan proses pembentukan perundang-undangan di atas
maka UU 3/2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia telah terjadi kecacatan formil dari beberapa
tahapan sebagai berikut:
A. Proses pembentukan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut RUU TNI)
tidak transparan dan tidak konsisten)
40. Bahwa sebelumnya di dalam website DPR RI pada tanggal 5 April 2025, RUU
TNI masuk ke dalam kategori Prolegnas Prioritas Tahunan [Bukti P-29],
kemudian pada tanggal 15 Mei 2025 di dalam website DPRI RI, RUU TNI
berubah kategori menjadi Prolegnas Jangka Menengah [Bukti P-30].
41. Bahwa di dalam website DPR RI bagian proses legislasi pembentukan RUU
21
TNI, memiliki keterangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Februari 2025
memberikan tugas kepada Komisi I untuk membahas RUU TNI [Bukti P-31].
Meskipun, secara fakta berdasarkan Risalah Rapat Paripurna DPR RI
tanggal 18 Februari 2025 yang dipublikasi oleh DPR RI di website resminya,
tidak ada agenda penugasan kepada Komisi I untuk membahas RUU TNI
[Bukti P-17].
42. Bahwa di dalam website DPR RI bagian Jadwal Agenda Komisi I, dapat
ditemukan bahwa Komisi I pertama kali melakukan rapat pembahasan RUU
TNI ialah pada tanggal 27 Februari 2025 [Bukti P-18]. Kemudian pada tanggal
14 hingga 16 Maret secara berturut-turut Panitia Kerja Komisi I DPR RI
melakukan konsinyering untuk membahas RUU TNI [Bukti P-32]. Selanjutnya
pada tanggal 17 Maret 2025 Panitia Kerja Komisi I melakukan pembahasan
RUU TNI dengan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi [Bukti P-33]. Kemudian
pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 pada tanggal 20 Maret 2025, DPR RI
mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang [Bukti P-19].
43. Bahwa melihat dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa
pembahasan RUU TNI dimulai pada tanggal 27 Februari 2025 dan berakhir
disahkan pada tanggal 20 Maret 2025.
44. Bahwa berdasarkan Pasal 301 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dikatakan “Untuk setiap rapat
paripurna, rapat luar biasa, rapat panitia kerja atau tim, rapat kerja, rapat
dengan pendapat, dan rapat dengar pendapat umum dibuat risalah yang
ditandatangani oleh ketua rapat atau sekretaris rapat atas nama ketua rapat.
45. Bahwa berdasarkan Pasal 301 ayat (2) yang dimaksud Risalah adalah:
“Risalah adalah catatan rapat yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh
jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat serta dilengkapi dengan
catatan tentang:
a. Jenis dan sifat rapat;
b. Hari dan tanggal rapat;
c. Tempat rapat;
d. Acara rapat;
e. Waktu pembukaan dan penutupan rapat;
f. Ketua dan sekretaris rapat;
g. Jumlah dan nama anggota yang menandatangani dafrat hadir; dan
h. Undangan yang hadir.
46. Bahwa berdasarkan Pasal 302 ayat (3) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dikatakan:
22
“Risalah rapat yang bersifat terbuka dipublikasikan melalui media
elektronik dan dapat diakses oleh masyarakat”
47. Bahwa dari awal pembahasan RUU TNI hingga telah disahkan dan
diundangkan, tidak ditemukan naskah risalah sidang pembahasan RUU TNI
di dalam website DPR RI bagian Risalah Rapat. Dalam artian tidak ada
transparansi atau keterbukaan dalam tahap pembahasan RUU TNI.
48. Bahwa di samping tidak ada keterbukaan pembahasan RUU TNI dengan
indikator tidak adanya publikasi risalah rapat pembahasan, draft RUU TNI
sendiri juga sama sekali tidak dipublikasi oleh DPR RI melalui website
resminya hingga 2 hari pasca disahkan [Bukti P-14]. Kemudian hal ini
divalidasi oleh Wakil Ketua Komisi 1 Dave Laksono dalam wawancara
dengan Narasi TV, bahwa Draft RUU TNI memang sengaja untuk tidak
dipublikasi [Bukti P-20].
49. Bahwa pada tanggal 17 April 2025 Pukul 09.52 WIB, ditemukan dalam akun
X @PBHI_Nasional postingan berisi gambar salinan Undang-Undang
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia telah diundangkan sejak tanggal 26 Maret 2025
[Bukti P-21]. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB beberapa
media informasi resmi memberitakan hasil wawancara wartawan dengan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang baru saja
dilakukan yang menyatakan bahwa Undang-Undang TNI hasil revisi telah
diundangkan oleh presiden sejak sebelum lebaran (31 Maret 2025) tanpa
menyebutkan tanggal pengundangannya. [Bukti P-22]
50. Bahwa tindakan DPR RI dengan tidak mempublikasi atau menyebarluaskan
draf RUU sejak tahap pembahasan hingga pengesahan in casu RUU TNI,
jelas bertentangan dengan pasal 5 huruf g UU P3 terkait asas keterbukaan
yang kurang lebih menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan harus transparan dan terbuka.
51. Bahwa mengingat peraturan perundang-undangan yang aspiratif dan
partisipatif memiliki dua indikator yakni proses yang tertib hukum dan
substansi yang responsif. Proses yang tertib hukum mencakup mekanisme
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan
secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat memberikan
masukan atau menyampaikan aspirasinya. Berkaitan dengan proses
pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus bersifat transparan dan
23
terbuka, dalam Pasal 88 ayat (1) UU P3 menyatakan bahwa:
“Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas, penyusunan rancangan undang-undang, pembahasan rancangan
undang-undang, hingga pengundangan undang-undang”. (Putusan Nomor
91/PUU- XVIII/2020: hlm. 170).
52. Bahwa jika mengutip pendapat Victor Immanuel dalam bukunya berjudul
“Ilmu Perundang-undangan” (2017), keberadaan asas pembentukan
peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari fungsinya, yang
di antaranya adalah: 1) Untuk mencegah peraturan perundang-undangan
sekedar sebagai produk politik oleh lembaga legislatif maupun eksekutif; dan
2) Untuk menjamin agar peraturan perundang-undangan tersebut dapat
diterima dan dipahami dengan baik oleh mayoritas khalayak yang dituju.
Kemudian, dalam buku tersebut juga dipaparkan pendapat menurut Lon
Fuller bahwa asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagai internal morality of law salah satunya adalah Asas publisitas yakni,
setiap peraturan perundang-undangan harus diumumkan agar diketahui oleh
seluruh subjek hukum.
53. Bahwa keterbukaan dan transparansi dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan berkaitan dengan hak setiap orang untuk mendapatkan
informasi sebagai sarana mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI 1945 yang berbunyi: setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam
artian, hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi terkait
draf rancangan undang-undang in casu RUU TNI menjadi tidak terpenuhi
akibat tidak dipublikasikannya draf tersebut hingga tahap pengesahan.
[Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Paragraf 3.18.13].
54. Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
dalam pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Mahkamah menjelaskan bahwa berkenaan dengan asas keterbukaan, dalam
persidangan terungkap fakta bahwa pembentuk undang-undang tidak
memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dengan maksimal.
24
Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat
(4) UU 12/2011 akses terhadap draf rancangan undang-undang harus
tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis. [Paragraf 3.18.4]
55. Bahwa selain melanggar asas keterbukaan, tindakan DPR di atas juga
melanggar Pasal 96 ayat (1) dan (4) UU P3 yang kurang lebih menegaskan
bahwa masyarakat berhak memberikan masukan atau menyampaikan
aspirasi terhadap setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan, serta untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan
aspirasinya terhadap setiap RUU yang dibahas, maka setiap RUU harus
dapat dengan mudah diakses oleh setiap masyarakat.
56. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, partisipasi masyarakat pada suatu pembentukan undang-undang
mempunyai tujuan, yaitu untuk (i) menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat
(strong collective intelligence) yang mampu memberikan analisis lebih dalam
dan hasil yang maksimal pada proses legislasi, (ii) membangun kebiasaan
lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive and
representative) dalam mengambil keputusan, (iii) meningkatnya kepercayaan
dan keyakinan (trust and confidence) warga negara kepada lembaga
legislatif, (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy and
responsibility) bersama dalam setiap keputusan dan tindakan, (v)
meningkatkan pemahaman (improved understanding) terkait peran parlemen
dan anggota parlemen oleh warga negara, (vi) memberikan kesempatan bagi
warga negara (opportunities for citizens) untuk mengkomunikasikan
kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen yang lebih
akuntabel dan transparan (accountable and transparent) [3.17.8].
57. Bahwa
melihat
kembali
dalam
teori
menurut
konsepsi
Ferguson
sebagaimana dikutip oleh Idul Rishan dalam Jurnal Konstitusi (Vol. 8, No. 1,
Maret 2021) [Bukti P-23] tentang teori investasi politik, dikatakan bahwa
negara sering kali dikendalikan oleh koalisi investor sehingga kebijakan
legislasi cenderung dikuasai oleh pebisnis, maka dari itu pembentukan
peraturan perundang-undangan perlu didasari dengan proses yang tertib dan
taat hukum. Dalam hal ini keterbukaan pembentukan RUU TNI dengan cara
25
mempublikasikan draf RUU TNI sebagai salah satu tahapan yang
diperintahkan oleh undang-undang agar masyarakat luas dapat mengawasi
dan menyampaikan aspirasinya menjadi sangat penting.
58. Bahwa selain itu Mahkamah Konstitusi pernah mengatakan dalam Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Paragraf [3.17.8] bahwa: “Partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu:
pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak
untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi
kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
59. Bahwa selain tindakan DPR yang tidak transparan dalam proses
pembentukan RUU TNI hingga tahap pengesahan seperti yang dijelaskan
sebelumnya, Presiden juga melakukan tindakan yang tidak transparan dalam
mengundangkan RUU TNI yang telah disahkan bersama dengan DPR
menjadi sebuah UU.
60. Bahwa keabsahan gambar salinan dokumen UU 3/2025 yang diposting oleh
akun media sosial X @PBHI_Nasional pada tanggal 17 April 2025 [Bukti P-
21] menjadi masuk akal apabila dikaitkan dengan pernyataan Menteri
Sekretaris Negara di hari yang sama yang mengatakan bahwa UU TNI hasil
revisi memang sudah diundangkan sejak sebelum lebaran yakni di antara
tanggal 20 sampai 27 Maret 2025. Oleh karenanya kami menganggap salinan
dokumen Undang-Undang a quo yang tersebar di media sosial adalah
dokumen asli yang dimiliki oleh pemerintah. Dalam artian UU 3/2025 telah
resmi berlaku selama 22 hari tanpa sepengetahuan masyarakat.
61. Bahwa pernyataan Menteri Sekretaris Negara yang telat menginformasikan
atas diundangkannya RUU TNI yang telah disahkan menjadi undang-
undang ke dalam lembaran negara, menimbulkan kerugian bagi para
Pemohon dalam merancang waktu untuk menyusun permohonan pengujian
formil yang menurut Putusan MK adalah 45 hari sejak dimuat dalam lembaran
negara sebagaimana dinyatakan “Bahwa dalam hal pengujian Formil,
Mahkamah memberikan pembatasan waktu dalam pengajuan pengujian
formil Undang-Undang, yaitu paling lama 45 (empat puluh lima) hari setelah
26
undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara” (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.34]) dan Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan “Permohonan
pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan
dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-
undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia”,
62. Bahwa mengingat kembali penjelasan asas keterbukaan dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi seluruh tahapan
pembuatan peraturan perundang-undangan tanpa terkecuali tahapan
pengundangan.
63. Bahwa mengingat kembali pemaparan di atas jika dikaitkan dengan penilaian
akumulatif Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
(paragraf [3.17.9], halaman (394) menyatakan “ jikalau minimal satu tahapan
atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua
standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil
dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup
dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa tahapan
atau standar dari semua tahapan atau standar…” dan lebih lanjut
mengutip penjelasan di atas poin 8 dari amanat Mahkamah Konstitusi
kembali pada putusan perkara yang sama, Mahkamah memberikan
pandangan, dalam menilai keabsahan formalitas pembentukan undang-
undang harus dilekatkan atau dikaitkan dengan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan, di mana menurut mahkamah pada paragraf
[3.18.4], halaman 412, yang pada pokoknya mengatakan UU Nomor 13
Tahun 2022 mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif,
sehingga dengan tidak terpenuhinya 1 (satu) asas saja, maka ketentuan
Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2022 menjadi terabaikan oleh proses
pembentukan UU.
B. Naskah Akademik RUU TNI yang tersebar di kalangan masyarakat tidak
sesuai dengan metode penyusunan Naskah Akademik berdasarkan UU P3.
64. Bahwa melihat naskah akademik yang tersebar di kalangan masyarakat
melalui
berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-RJ-
20240903-080932-
3747.pdf) [Bukti P- 24] memiliki keterangan diterbitkan per bulan Mei 2024,
27
kemudian pembahasan RUU TNI yang didelegasikan kepada komisi I pada
tanggal 18 Februari 2025 melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa
Persidangan II Tahun 2024 – 2025.
65. Bahwa mengingat DPR sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan
tugas legislasi memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan naskah akademik
atau sekurang-kurangnya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,
sebagaimana UU P3 Pasal 96 ayat (4) yang menyatakan: “Untuk
memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan
Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat”.
66. Melihat interpretasi gramatikal hukum dalam pasal di atas menggunakan
kalimat penghubung “dan/atau” yang memiliki arti kedua berkas draf RUU dan
naskah akademik atau minimal salah satu berkas dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat.
67. Bahwa melihat waktu proses pembentukan RUU TNI sejak didelegasikan ke
komisi I pada tanggal 18 Februari 2025 sampai pengesahan pada tanggal 20
Maret 2025, berkas yang tersebar dan dapat dengan mudah diakses oleh
masyarakat hanyalah
naskah
akademik
melalui
berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-RJ-20240903-080932- 3747.pdf maka,
kami menganggap naskah
akademik
ini
merupakan
pertanggungjawaban DPR RI dalam menjalankan tugas menyebarluaskan
salah satu dari kedua berkas antara draf RUU TNI dan/atau Naskah
Akademik RUU TNI.
68. Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU P3 dikatakan bahwa
penyusunan Naskah Akademik harus sesuai dengan teknik atau metode
yang telah ditetapkan dalam Lampiran I UU P3 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari UU a quo, sebagaimana berikut:
Lampiran I
Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut:
JUDUL KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI BAB I
PENDAHULUAN
28
Keterangan
Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan,
identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode penelitian
BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
Keterangan
Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoritis, asas, praktik,
perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi,
keuangan negara dari pengaturan dalam suatu undang-undang, peraturan
daerah provinsi, atau peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bab ini dapat diuraikan dalam beberapa sub bab beriikut:
A…..
B. Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma.
Analisis terhadap penetuan asas-asas ini juga memperhatikan berbagai
aspek bidang kehidupan terkait dengan peraturan perundang-undangan
yang akan dibuat yang berasal dari hasil penelitian.
C. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta
permasalahan yang dihadapi masyarakat.
D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam
Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan
masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara.
BAB
III
EVALUASI
DAN
ANALISIS
PERATURAN
PERUNDANG
UNDANGAN TERKAIT
Keterangan
Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan Perundang Undangan
terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan Undang-
Undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan Perundang-
undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, serta status
dari Peraturan Perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan
Perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta
Peraturan Perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak
bertentangan dengan Undang Undang atau Peraturan Daerah yang baru.
Kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan ini dimaksudkan untuk
mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Dalam kajian
29
ini akan diketahui posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah
yang baru. Analisis ini dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi,
harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang ada serta posisi dari
Undang-Undang dan Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya
tumpang tindih pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi
bahan bagi penyusunan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan
Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
Keterangan
A. ……….
B. ……….
C. Landasan Yuridis Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan
yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi
permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan
mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang
akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan
masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang
berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu
dibentuk Peraturan Perundang- Undangan yang baru. Beberapa
persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan,
peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang
lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah,
peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya
memang sama sekali belum ada.
BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP
MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI,
ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Keterangan
Naskah Akademik pada akhirnya berfungsi mengarahkan ruang lingkup
materi muatan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan
dibentuk. Dalam Bab ini, sebelum menguraikan ruang lingkup materi muatan,
dirumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan.
30
Materi didasarkan pada ulasan yang telah dikemukakan dalam bab
sebelumnya. Selanjutnya mengenai ruang lingkup materi pada dasarnya
mencakup:
A. ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian
istilah, dan frasa;
B. materi yang akan diatur;
C. ketentuan sanksi; dan
D. ketentuan peralihan.
BAB VI PENUTUP
Keterangan
Bab penutup terdiri atas sub bab simpulan dan saran.
69. Bahwa melihat substansi Naskah Akademik RUU TNI dapat disimpulkan
bahwa penyusunannya tidak sesuai dengan standar teknik atau metode
penyusunan naskah akademik sebagaimana dipaparkan di atas, dengan
penjelasan sebagaimana berikut:
70. Bahwa di dalam Naskah Akademik RUU TNI Bab II huruf D tentang Kajian
terhadap prinsip atau asas, memuat sebagaimana berikut:
Adapun secara pokok, Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang
ini berpedoman dan merujuk pada asas-asas dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan; dan
g. Keterbukaan
Selain itu, pada undang-undang dimaksud telah ditentukan pula bahwasanya
materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. Pengayoman;
b. Kemanusiaan;
c. Kebangsaan;
d. Kekeluargaan;
e. Kenusantaraan;
f. Bhineka tinggal ika;
31
g. Keadilan;
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintantahan
i. Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
Dikarenakan materi muatan ini terkait peran prajurit aktif TNI pada
kementerian/lembaga negara serta batasan usia masa dinas prajurit TNI
maka asas-asas/prinsip-prinsip yang terkait dengan materi muatan
tersebut juga turut menjadi dasar dalam penyusunan Naskah Akademik
ini.
71. Bahwa jika mengacu pada teknik penyusunan naskah akademik, BAB II huruf
B seharusnya berisi analisis terhadap asas-asas yang berkaitan yang
ditentukan sebagai dasar materi muatan dalam rancangan undang-undang
yang akan dibentuk.
Sedangkan dalam BAB II huruf B Naskah Akademik RUU TNI sekedar
mengatakan bahwa asas-asas yang terkait dengan materi muatan peran
prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga negara serta batasan usia
masa dinas prajurit TNI juga turut menjadi dasar dalam penyusunan
Naskah Akademik tanpa menyebutkan dan menjelaskan asas apa saja
yang dimaksud beserta landasan ilmiahnya. Hal ini menjadi sangat jelas
bahwa Naskah Akademik RUU TNI tidak mengkaji asas/prinsip yang
berkaitan dengan norma yang akan diatur.
72. Bahwa di dalam BAB II huruf C tentang Kajian terhadap Praktik
Penyelenggaraan, Kondisi yang Ada, serta Permasalahan yang dihadapi
Naskah Akademik RUU TNI, hanya dijelaskan bahwa:
73. Terdapat 2 (dua) obyek kajian dalam penyusunan Naskah Akademik ini.
Kedua
obyek
kajian
itu,
yaitu:
peran
prajurit
aktif
TNI
pada
kementerian/lembaga lain serta batasan usia masa dinas prajurit TNI. Terkait
dengan peran prajurit TNI pada kementerian/lembaga lain, selama ini
berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Prajurit aktif TNI dapat
diperbantukan pada: kementerian koordinator bidang politik dan keamanan
negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara,
sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional,
search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah
Agung. Selain itu, beberapa prajurit aktif TNI antara lain juga dapat
diperbantukan pada kementerian kelautan dan perikanan, staf kepresidenan,
badan nasional penanggulangan terorisme, badan nasional penanggulangan
bencana, badan nasional pengelolaan perbatasan, kejaksaan agung, serta
kementerian/lembaga lainnya atas kebijakan Presiden. Terkait dengan
batasan usia masa dinas prajurit aktif TNI paling tinggi usia 58 tahun bagi
perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, batasan usia tersebut sudah
tidak relevan lagi. Apalagi jika hal ini dibandingkan dengan batasan usia bagi
anggota Polri dan juga pegawai ASN. Batasan usia masa dinas prajurit TNI
32
perlu diubah dan diperpanjang demi optimalisasi sumber daya manusia yang
ada di institusi TNI, memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga
prajurit TNI, serta memberikan keadilan dan perlakukan yang sama
dihadapan hukum kepada para prajurit TNI.
74. Bahwa melihat teknik penyusunan naskah akademik, BAB II huruf C
seharusnya menyajikan data empiris terkait praktik penyelenggaraan
undang-undang dan permasalahan yang dihadapinya di lapangan.
Sedangkan dalam naskah akademik RUU TNI sama sekali tidak menjelaskan
data empiris atau gambaran praktik di lapangan para prajurit TNI aktif yang
menduduki 10 jabatan sipil selama 20 tahun terakhir, tetapi hanya
memaparkan data normatif Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang selama ini berlaku
beserta keterangan tambahan kementerian/lembaga yang dapat diduduki
oleh prajurit aktif TNI. Kemudian dalam kaitannya dengan batasan usia masa
dinas prajurit TNI yang dianggap tidak lagi relevan dan perlu diperpanjang
dengan tujuan mengoptimalisasi sumber daya manusia yang ada di institusi
TNI, memberikan jaminan kesejahteraan keluarga prajurit TNI, dan keadilan
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi prajurit aktif TNI tidak
dijelaskan sama sekali alasannya secara ilmiah dan komprehensif.
75. Bahwa melihat dalam Naskah Akademik RUU TNI Bab II huruf D, implikasi
penerapan norma perpanjangan batasan usia masa dinas prajurit aktif TNI
terhadap beban keuangan negara hanya dikatakan sebagai berikut:
“implikasi penerapan sistem baru terkait perubahan dan perpanjangan
batasan usia masa dinas prajurit TNI berdampak pada penambahan beban
keuangan negara. Untuk itu perlu diantisipasi secara bijak akibat
penambahan beban keuangan negara dimaksud. Sebelum disahkan,
pembentuk undang-undang harus cermat menelaah dan mensimulasikan
segala kemungkinan dari implikasi penerapan sistem baru dimaksud.
Termasuk mempertimbangkan aspek kepangkatan dan beban kerja yang
dimiliki oleh prajurit aktif TNI” .
76. Bahwa jika mengacu pada teknik penyusunan Naskah Akademik dalam
Lampiran I UU P3 bagian penjelasan Bab II huruf D sebagaimana telah
dirubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dikatakan
bahwa kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru dilakukan untuk
mengetahui perkiraan biaya yang diperlukan oleh negara untuk
menerapkan norma tersebut serta manfaat apa yang akan diperoleh.
33
Sedangkan dalam Naskah Akademik RUU TNI, implikasi penerapan norma
perubahan masa usia dinas TNI tidak dijelaskan berapa perkiraan biaya yang
diperlukan oleh negara serta manfaat yang akan diperolehnya. Oleh karena
itu BAB II huruf D Naskah Akademik RUU TNI menjadi cacat secara formil
karena tidak memenuhi ketentuan dalam UU P3.
77. Bahwa melihat Lampiran I UU P3 terkait teknik penyusunan naskah akademik
RUU, di dalam BAB III tentang Evaluasi dan Analisis Perarturan
Perundang - Undangan mengamanatkan adanya harmonisasi vertikal dan
horizontal dalam naskah akademik, artinya setiap naskah akademik harus
menganalisis peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan untuk
mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan dengan UU yang akan
dibentuk. Namun dalam Naskah Akademik RUU TNI yang tersebar kepada
masyarakat, dalam BAB III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-
Undangan hanya menjelaskan harmonisasi hubungan secara vertikal yakni:
UUD NRI 1945 Pasal 20, Pasal 21 tentang kekuasaan DPR dalam
membentuk UU, Pasal 30 ayat (2) ayat (3) dan ayat (5) tentang keamanan
dan pertahanan rakyat semesta yang dianut oleh Indonesia, Ketetapan MPR
VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan tidak menjelaskan harmonisasi hubungan
RUU TNI secara horizontal. Padahal di dalam UU TNI terdapat norma yang
menyangkut beberapa lembaga negara lainnya seperti Mahkamah Agung
dan Kejaksaan Agung, di mana kedua lembaga tersebut merupakan lembaga
peradilan, sehingga analisis terhadap UU Kejaksaan Agung, UU Mahkamah
Agung, dan UU Kekuasaan Kehakiman perlu dilakukan untuk menghindari
terjadinya tumpang tindih pengaturan.
78. Bahwa di dalam BAB IV huruf C tentang Landasan Yuridis Naskah
Akademik RUU TNI hanya dijelaskan bahwa: UU TNI sudah berlaku lebih
kurang 20 (dua puluh) tahun. Selama masa berlakunya tersebut, ada
berbagai dinamika pengaturan dan perubahan kebijakan yang terjadi.
Meskipun secara umum, UU TNI masih cukup adaptif. Namun beberapa
ketentuan seperti peran prajurit aktif TNI dan batasan usia prajurit TNI perlu
disesuaikan dengan memperhatikan berbagai kebutuhan hukum yang ada.
79. Bahwa jika mengacu pada standar teknik penyusunan naskah akademik BAB
IV huruf C, landasan yuridis setidaknya harus menggambarkan
34
pertimbangan atau alasan secara komprehensif bahwa peraturan yang
dibentuk diperlukan untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi
kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang
akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan
rasa keadilan masyarakat. Sedangkan, jika melihat landasan yuridis dalam
Naskah Akademik RUU TNI, dinamika pengaturan dan perubahan kebijakan
selama masa berlakunya UU TNI (20 tahun) yang meskipun secara umum
dikatakan masih adaptif, tidak dijelaskan dinamika pengaturan dan
perubahan kebijakan apa saja yang memengaruhi materi UU TNI selama
masa berlakunya tersebut, dan bagian mana saja yang dianggap masih
adaptif. Kemudian, terkait ketentuan peran prajurit aktif TNI dan batasan usia
prajurit TNI yang perlu disesuaikan juga tidak dijelaskan pertimbangan
hukum
apa
saja
yang
dijadikan
perhatian
sebagai
landasan
penyesuaiannya.
80. Bahwa melihat Lampiran I UU P3 terkait teknik penyusunan naskah akademik
RUU, di dalam Bab V tentang Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang
Lingkup Materi Muatan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengamanatkan agar setiap naskah
akademik harus memuat jangkauan dan arah pengaturan serta ruang lingkup
materi muatan RUU yang akan dibentuk yang terdiri atas: ketentuan umum
rumusan akademik mengenai pengertian istilah dan frasa (apabila ada
penambahan ketentuan umum), materi yang akan diatur, ketentuan sanksi
(apabila ada), serta ketentuan peralihan (apabila diperlukan).
81. Bahwa dalam konteks perubahan UU TNI yang tidak menambah ketentuan
umum dan norma larangan, maka setidaknya ruang lingkup materi muatan
dalam Naskah Akademik RUU TNI harus memuat materi yang akan diatur
saja.
82. Bahwa jika melihat dalam Bab V huruf B Naskah Akademik RUU TNI tentang
ruang lingkup materi muatan hanya dijelaskan sebagaimana berikut:
Materi muatan RUU memuat materi perubahan dalam Pasal 47 dan Pasal 53
UU TNI. Di samping itu, dimuat juga ketentuan mengenai tugas pemantauan
dan peninjauan atas UU TNI ini oleh DPR melalui alat kelengkapan yang
menangani bidang legislasi. Rumusan materi muatan perubahan Pasal 47,
Pasal 53, dan tugas pemantauan dan peninjauan UU TNI sebagaimana
dimuat dalam rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU TNI.
35
83. Bahwa jika merujuk pada buku Pedoman Penyusunan Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh Badan Keahlian DPR RI
[Bukti P-34], dijelaskan bahwa bagian ruang lingkup materi muatan dalam
Naskah Akademik harus menguraikan materi muatan secara sistematis dan
menjelaskan substansi secara lengkap dalam bentuk narasi supaya dapat
mempermudah pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma
sesuai dengan teknik perancangan UU. Selain itu uraian juga perlu diperkuat
dengan alasan dan argumentasi dari setiap materi muatan yang akan diatur
dalam rancangan undang-undang.
84. Bahwa berdasarkan ketentuan penyusunan Bab V Naskah Akademik UU P3
dan Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
yang dibentuk oleh Badan Keahlian DPR RI, dapat disimpulkan bahwa
penjelasan ruang lingkup materi muatan dalam Naskah Akademik RUU TNI
tidak sesuai karena tidak menguraikan materi muatan secara sistematis dan
tidak menjelaskan substansi secara lengkap.
85. Bahwa selain substansi dalam beberapa Bab dan Subbab Naskah Akademik
RUU TNI yang tidak memenuhi standar metode pembentukan naskah
akademik sebagaimana diatur dalam UU P3, secara umum substansi Naskah
Akademik a quo juga tidak menjangkau keseluruhan materi muatan baru
yang diatur dalam RUU TNI yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR
bersama Presiden pada tanggal 20 Maret 2025.
86. Bahwa apabila Naskah Akademik RUU TNI dikorelasikan dengan substansi
RUU TNI yang telah disahkan dapat ditemukan bahwa ada beberapa materi
muatan baru yang sama sekali tidak dibahas dalam naskah akademik secara
keseluruhan, dengan keterangan sebagai berikut:
• Sebelum revisi:
Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 yang berbunyi:
“Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi,
TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan”
• Perubahan:
Pasal 3 ayat (2) UU 3/2025 yang berbunyi:
“Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang
berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam
koordinasi Kementerian Pertahanan”
• Penambahan 2 kewenangan UU 3/2025
36
Pasal 7 ayat (2) angka 15 dan 16 yang berbunyi:
15. “membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber;
16. “membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara
serta kepentingan nasional di luar negeri.
• Penambahan 1 norma UU 3/2025 Pasal 8 ayat (2) UU yang berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”
• Penambahan 1 norma UU 3/2025 Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”
• Penambahan 1 norma UU 3/2025 Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
87. Bahwa dikarenakan tidak adanya risalah rapat pembahasan RUU TNI, maka
menjadi konsekuensi logis bagi masyarakat untuk menganggap Naskah
Akademik RUU TNI terutama pada Bab V adalah satu-satunya sumber ilmiah
yang digunakan untuk menentukan norma baru dalam RUU TNI. Dengan kata
lain perubahan norma yang ada di dalam RUU TNI tetapi tidak dibahas di
dalam Naskah Akademik menjadi cacat secara formil karena tidak memenuhi
ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan (3) UU P3 yang pada intinya memerintahkan
materi yang akan diatur dalam rancangan undang-undang yang telah melalui
pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
88. Bahwa melihat pemaparan perubahan materi yang terjadi dalam RUU TNI
sebagaimana penjelasan di atas tidak mencerminkan urgensi perubahan
materi yang merujuk pada naskah akademik sebagaimana putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 pada pertimbangan
[3.17.3 ];
“Perihal rancangan undang-undang dimaksud, pengusulannya harus
disertai dengan Naskah Akademik (NA). Secara substantif, NA minimal
memuat, yaitu: dasar-dasar atau alasan-alasan (urgensi) diperlukannya
usulan suatu undang-undang atau revisi suatu undang-undang.
Dengan penjelasan dimaksud, masyarakat dapat mengetahui implikasinya
dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan jika substansi
rancangan undang-undang yang diusulkan tidak diakomodasi menjadi
undang-undang. Selain penjelasan dimaksud, NA harus pula memuat
atau disertai lampiran draf usulan rancangan undang-undang yang
substansinya mencerminkan urgensi yang dikemukakan dalam NA.”
Sehingga setiap materi muatan yang tercantum dalam RUU termasuk RUU
TNI harus bersumber dari naskah akademik agar masyarakat mengetahui
37
urgensi atas implikasi yang mengharuskan dilakukannya sebuah
perubahan, tetapi hal tersebut tidak didapati dalam Naskah Akademik RUU
TNI yang tersebar kepada masyarakat, sehingga menjadikan Naskah
Akademik a quo secara nyata menyalahi pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Nomor 91/PUU-XVII/2020.
89. Bahwa berdasarkan pemaparan di atas menjadikan naskah akademik RUU
TNI yang tersebar melalui link berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-RJ-
20240903-080932-3747.pdf secara nyata tidak memenuhi standar teknik
atau metode penyusunan naskah akademik sebagaimana diatur dalam UU
P3.
90. Bahwa mengingat Mahkamah Konstitusi pernah menjelaskan terkait
kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk UU sebagaimana dalam Putusan
No. 3/PUU-VII/2009 Pendapat Mahkamah [Paragraf 3.16] huruf d: [Bukti
P-25]
Bahwa untuk menilai konstitusional tidaknya kebijakan PT yang tercantum
dalam Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008 tersebut, kiranya perlu ditelaah lebih
dahulu ketentuan normatif tentang Pemilu yang tercantum dalam Pasal 22E
UUD 1945 sebagai berikut: Ayat (1): “Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Ayat (2): “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ayat (3): “Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.” Ayat (4):
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Daerah adalah perseorangan.” Ayat (5): “Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri.” Ayat (6): “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur
dengan undang-undang.” Ketentuan Pasal 22E UUD 1945 tersebut
menunjukkan bahwa yang menjadi rambu-rambu Konstitusi mengenai
Pemilu adalah:
a) Pemilu dilakukan secara periodik setiap lima tahun sekali; b) dianutnya
asas Pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
c) tujuan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan
Wakil Presiden; d) peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD
adalah partai politik, sedangkan peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD
adalah perseorangan; dan e) penyelenggara Pemilu adalah suatu komisi
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dengan
demikian, ketentuan selebihnya yang berkaitan dengan Pemilu, misalnya
tentang sistem Pemilu, Daerah Pemilihan, syarat-syarat untuk ikut Pemilu,
hak pilih, dan sebagainya, oleh UUD 1945 didelegasikan kepada
pembentuk undang-undang untuk mengaturnya dalam undang-
undang secara bebas sebagai kebijakan hukum (legal policy)
pembentuk Undang-Undang, sudah barang tentu sepanjang tidak
38
menegasikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945, seperti
prinsip kedaulatan rakyat, prinsip persamaan, prinsip keadilan, dan prinsip
non diskriminasi;”
Kemudian Mahkamah telah menjelaskan lebih lanjut terkait batasan
kebijakan hukum terbuka bagi pembuat UU yakni harus berdasarkan pada
metode dan argumen yang memadai sebagaimana Putusan No. 116/PUU-
XXI/2023 pertimbangan [3.18] [Bukti P-26] yang berbunyi: “Menimbang
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah
penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang
tidak didasarkan pada dasar metode dan argumen yang memadai,
secara nyata telah menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu karena
tidak proporsionalnya jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara
nasional.” Pertimbangan [3.19] “Menimbang bahwa sekalipun Mahkamah
telah menyatakan dalil Pemohon yang pada pokoknya menghendaki
ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang
batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan
argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami namun
Mahkamah tetap pada pendirian bahwa ambang batas parlemen dan/atau
besaran angka atau persentase ambang batas parlemen merupakan
kebijakan
hukum
terbuka
pembentuk
undang-undang
sepanjang
penentuan tersebut menggunakan dasar metode dan argumentasi
yang memadai, sehingga mampu meminimalisir disproporsionalitas antara
suara sah dengan penentuan jumlah kursi di DPR, sekaligus memperkuat
penyederhanaan partai politik.
91. Bahwa melihat pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 116/PUU-
XXI/2023 dapat disimpulkan bahwa sekalipun kebijakan hukum terbuka
merupakan kewenangan penuh pembentuk undang-undang, tetap harus
berdasarkan pada metode dan argumen yang memadai. Dalam hal ini materi
Naskah Akademik RUU TNI juga merupakan kebijakan hukum terbuka
pembentuk undang-undang tetapi, sebagaimana diuraikan sebelumnya
bahwa materi dalam Naskah Akademik tidak sesuai dengan metode dan
standar teknik penyusunannya, maka secara logis materi Naskah Akademik
RUU TNI juga tidak memiliki argumentasi yang memadai.
92. Bahwa melihat pemaparan 2 subbab A dan B yang menjelaskan tidak
transparansi dan minimnya partisipasi publik dalam pembentukan RUU TNI
dan ketidaksesuaian penyusunan naskah akademik berdasarkan metode
yang ditetapkan dalam UU P3, maka kembali mengutip penilaian akumulatif
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (paragraf
[3.17.9], halaman (394) menyatakan “jikalau minimal satu tahapan atau satu
standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang
ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam
pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup
39
dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa tahapan
atau standar dari semua tahapan atau standar…” sehingga dapat
disimpulkan bahwa UU 3/2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia cacat secara
formil.
V.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, PEMOHON
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan
Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 7104) tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 7104) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak
mempunyai ketentuan hukum mengikat.
4. Menyatakan ketentuan norma baru yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 7104) untuk dihapus dan/atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4439)
berlaku kembali.
5. Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi kembali Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
40
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 7140) dengan jangka waktu maksimal 6 bulan sejak
putusan dibacakan, dan jika apabila setelah 6 bulan sejak putusan
dibacakan UU a quo tidak atau belum selesai dilakukan revisi, maka UU a
quo tidak dapat diajukan kembali untuk direvisi oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan/atau Presiden selama 1 Tahun.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya
Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-34 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Salinan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7104);
2. Bukti P-2
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Salinan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Salinan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kumpulan Alat Bukti Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Para Pemohon:
1. Identitas Pemohon I KTP dengan NIK
3516070211020008;
2. Identitas Pemohon II KTP dengan NIK
3174071801030002;
3. Identitas Pemohon III KTP dengan NIK
1807113010040001;
4. Identitas Pemohon IV KTP dengan NIK
3315030706040003;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kumpulan Alat Bukti Tangkapan Layar Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Para Pemohon:
1. Tangkapan Layar DPT Pemohon I;
2. Tangkapan Layar DPT Pemohon II;
3. Tangkapan Layar DPT Pemohon III;
4. Tangkapan Layar DPT Pemohon IV;
41
7. Bukti P-7
: Fotokopi Kumpulan Alat Bukti Identitas Kartu Tanda
Mahasiswa (KTM) Para Pemohon:
1. Identitas Pemohon I KTM dengan NIM 22410657;
2. Identitas Pemohon II KTM dengan NIM 23410801;
3. Identitas Pemohon III KTM dengan NIM 23410834;
4. Identitas Pemohon IV KTM dengan NIM 23410912;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Tangkapan Layar AD/ART SCL FH UII dan
Sertifikat Ketua Umum SCL FH UII;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Tangkapan Layar Keorganisasian Pemohon 1;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Bukti Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus
dan Anggota SCL FH UII
1. Pemohon II;
2. Pemohon III;
3. Pemohon IV;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Salinan Putusan Nomor 137/PUU-XXII/2024;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Perkara Nomor 27/PUU-XXIII/2025;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Tangkapan Layar Tanda Keanggotaan PSHK FH
UII (Pemohon IV);
14. Bukti P-14
: Fotokopi Tangkapan Layar Website DPR RI tanggal 22
Maret 2025;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Salinan Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009
Paragraf [3.19] (Halaman 82-83);
16. Bukti P-16
: Salinan Putusan MK Nomor 79/PUU-XVII/2019;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Risalah Rapat Paripurna DPR RI ke -13 masa ke-
II tahun 2024-2025, tanggal 18 Februari 2025;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Tangkapan Layar website DPR RI jadwal agenda
Komisi I;
19. Bukti P-19
: Fotokopi
Tangkapan
Layar
Youtube
dan
Berita
Pengesahan RUU TNI Tanggal 20 Maret 2025;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Tangkapan Layar Berita Instagram Narasi
Newsroom: Wawancara Wakil Komisi I Dave Laksono
tanggal
20
Maret
2025,
dan
Link
https://www.instagram.com/reel/DHbD2eLhHwA/?igsh=M
zRxY3l0cHMwNzBw;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Tangkapan Layar UU Nomor 3 Tahun 2025
Postingan PBHI di X pada tanggal 17 April 2025;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Salinan berita: Mensesneg Ungkap UU TNI
Sudah Diteken Prabowo;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Jurnal Konstitusi (Vol. 18, Nomor 1, Maret 2021);
24. Bukti P-24
: Fotokopi Naskah Akademik RUU Nomor.. Tahun.. Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentang Tentara Nasional Indonesia;
42
25. Bukti P-25
: Fotokopi Salinan Putusan Nomor 3 /PUU-VII/2009;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023
pertimbangan [3.18];
27. Bukti P-27
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
29. Bukti P-29
: Fotokopi tangkapan layar Website DPR Bagian Fungsi
Legislasi Prolegnas Prioritas Tanggal 5 April 2025;
30. Bukti P-30
: Fotokopi tangkapan layar Website DPR bagian Fungsi
Legislasi Prolegnas Menengah, tanggal 5 Mei 2025;
31. Bukti P-31
: Fotokopi tangkapan layar Website DPR RI dan Rapat
Paripurna DPR RI Tanggal 18 Februari 2025;
32. Bukti P-32
: Fotokopi tangkapan layar Website DPR RI Panitia Kerja
Komisi I melakukan konsinyering untuk membahas RUU
TNI;
33. Bukti P-33
: Fotokopi tangkapan layar Website DPR RI tanggal 17
Maret 2025 Panitia Kerja Komisi I melakukan pembahasan
RUU TNI dengan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi;
34. Bukti P-34
: Fotokopi Pedoman Penyusunan Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang, pusat perancang undang-
undang Badan Keahlian DPR RI.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
43
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya
pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah
kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam
permohonan, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan
Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b)
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal
tersebut, secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104,
selanjutnya disebut UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo dan selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
44
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16
Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan pengujian formil yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun
permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 30 April 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
79/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
45
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing
dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-
Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan
yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan
adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan
sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan
oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang
langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian formil undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
46
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada pokoknya para Pemohon telah menjelaskan
kedudukan hukumnya dalam pengujian formil sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-5] dan terdaftar
dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 yang
saat ini merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
(UII) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Mahasiswa [vide bukti P-7]. Pemohon
I juga merupakan pendiri sekaligus Ketua Umum organisasi Study of
Constitutional Law FH UII (SC FH UII) [vide Bukti P-8]. Berdasarkan AD/ART SC
FH UII merupakan organisasi belajar independen yang bertempat di FH UII yang
aktif dalam mengadakan kajian dan diskusi ilmu HTN serta isu aktual
kenegaraan;
2. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan KTP [vide bukti P-6] dan terdaftar dalam DPT Pemilu serentak
tanggal 14 Februari 2024 serta merupakan mahasiswa FH UII yang dibuktikan
dengan Nomor Induk Mahasiswa [vide Bukti P-7]. Pemohon II juga aktif dalam
diskusi ketatanegaraan di kampus dalam SCFH UII [vide Bukti P-10]. Selain itu,
Pemohon II juga aktif melakukan advokasi sosial terhadap undang-undang yang
merugikan hak konstitusional warga negara Indonesia yang telah disahkan oleh
DPR dengan melakukan judicial review sebagai Pemohon dalam Perkara Nomor
137/PUU-XII/2024 [vide Bukti P-11] dan Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2025 [vide
Bukti P-12];
3. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan KTP [vide Bukti P-5] dan terdaftar dalam DPT
Pemilu serentak 14 Februari 2024 [vide Bukti P-6] yang saat ini sebagai
Mahasiswa FH UII yang dibuktikan dengan Nomor Induk Mahasiswa [vide Bukti
P-7]. Pemohon III aktif dalam diskusi proses ketatanegaraan di kampus melalui
SC FH UII [vide Bukti P-10]. Sedangkan Pemohon IV mengikuti Unit Kegiatan
47
Mahasiswa (UKM) Forum Kajian dan Penulisan Hukum yang fokus pada diskusi
hukum yang aktual dalam kehidupan sehari-hari;
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV (selanjutnya disebut sebagai
para Pemohon) menyatakan memiliki hak konstitusional untuk memperoleh,
memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi serta untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945;
5. Bahwa pembentukan UU 3/2025 oleh DPR dan Presiden tidak sesuai dengan
kaidah yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(P3) karena tidak transparan dan tidak konsisten. Hal tersebut telah merugikan
hak konstitusional para Pemohon secara aktual maupun potensial tentang
kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik, sehingga para Pemohon
sebagai civitas akademika tidak dapat mempertahankan kebenaran ilmiah
berdasarkan kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik yang bersandar
pada hak yang diberikan oleh Undang-Undang Perguruan Tinggi akibat adanya
kerancuan dan kebingungan atas prosedur pembentukan undang-undang yang
mana yang benar. Selain itu, ketidakterbukaan informasi publik menyebabkan
para Pemohon tidak dapat menjalankan hak untuk memberikan masukan secara
lisan dan/atau tulisan kepada DPR sebagaimana Peraturan Tata Tertib DPR dan
kewajiban sebagai social control dalam proses pembentukan UU 3/2025.
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional akibat proses
pembentukan UU 3/2025, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.6] serta
dikaitkan dengan syarat kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian formil
undang-undang sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon tidak memberikan uraian penjelasan maupun bukti yang
mendukung untuk dapat menggambarkan adanya hubungan pertautan yang
langsung secara aktual, faktual ataupun potensial berdasarkan penalaran yang
wajar dengan proses pembentukan UU 3/2025. Pada bagian kedudukan hukum
para Pemohon hanya menguraikan akibat dari pembentukan UU 3/2025 oleh DPR
dan Presiden yang tidak sesuai dengan kaidah sebagaimana diatur dalam UU P3
sehingga menyebabkan kerugian hak konstitusional para Pemohon terutama karena
tidak dapat mempertahankan kebenaran ilmiah berdasarkan kaidah, metode
keilmuan, dan budaya akademik serta menimbulkan kebingungan terhadap
48
prosedur pembentukan undang-undang. Namun demikian, tidak terdapat bukti
apapun yang mendukung aktivitas para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai
mahasiswa untuk turut mengawal proses pembentukan UU 3/2025, misalnya
melalui surat terbuka, pemberian pendapat kepada DPR, diskusi ataupun kegiatan
lain yang dilakukan oleh para Pemohon. Walaupun para Pemohon mengklaim
dirinya merupakan anggota dari SC FH UII yang merupakan organisasi yang aktif
dalam mengadakan kajian dan diskusi ilmu hukum tata negara serta isu-isu aktual
ketatanegaraan [vide Bukti P-8], namun para Pemohon tidak dapat menunjukkan
adanya aktivitas atau kegiatan SC FH UII yang berkaitan dengan proses
pembentukan UU 3/2025. Berdasarkan fakta hukum di atas, para Pemohon tidak
dapat membuktikan partisipasi yang nyata dalam proses pembentukan UU 3/2025.
Selain itu, uraian kerugian hak konstitusional sebagaimana dijelaskan para
Pemohon di atas, telah ternyata tidak relevan untuk dijadikan alasan adanya
hubungan pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan proses
pembentukan UU 3/2025, sehingga Mahkamah tidak menemukan adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 yang
dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
49
[4.2]
Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu, tanggal
dua puluh delapan, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul
09.57 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap
Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing
50
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
43
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya
pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah
kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam
permohonan, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan
Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b)
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal
tersebut, secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104,
selanjutnya disebut UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo dan selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
44
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16
Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan pengujian formil yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun
permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 30 April 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
79/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
45
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing
dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-
Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan
yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan
adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan
sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan
oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang
langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian formil undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
46
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada pokoknya para Pemohon telah menjelaskan
kedudukan hukumnya dalam penguj
