PUU
Tahun 2024
74/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
Pemohon: Hukman Reni
Tanggal Putusan: 2024-08-20
UU Diuji: UU 15/2012, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/1976, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 74/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2012 tentang Veteran Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Hukman Reni
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Jalan Kasimo, RT. 006, RW. 002, Kelurahan Beirafu, Kecamatan
Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 5 Juni 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 5 Juni 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 67/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 9 Juli 2024 dengan
Nomor 74/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 29
Juli 2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal 1 Agustus 2024, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Pasal 24 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyebutkan bahwa: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi;
2. Kemudian Pasal 18 Undang-undang Nomor 48 Tahu 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5076)
menyatakan bahwa: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi;
3. Pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomr 5234) mengatur bahwa, secara hierarkis kedudukan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih tinggi dari undang-
undang.
Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan
dengan Undang Undang Dasar 1945. Jika terdapat ketentuan dalam undang-
undang yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, maka
ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme
pengujian undang-undang;
4. Pasal 24C ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
3
5. Selanjutnya dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahu 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Kemudian dalam Pasal 10 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316), dinyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: (a) menguji undang-undang terhadap UUD tahun 1945;
7. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) menyatakan bahwa: Dalam hal suatu Undang-
undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi;
8. Bahwa kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945 mencakup pengujian proses pembentukan undang-undang (uji
formil) dan pengujian materi undang-undang (uji materil), sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, yang
menyatakan bahwa:
(1)
Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu;
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/ atau pengujian materiil;
(3)
Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap pembentukan undang-undang acau Perppu yang
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945;
(4)
Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
4
Dalam hal ini, pemohon mengajukan permohonan pengujian materi (uji mteril)
penjelasan pasal 4 hruf C Undang-undang Nomor 15 tahun 2012 tentang
Veteran Republik Inndonesia, sebagai bagian tidak terpisahkan dari
undang-undang.
9. Bahwa untuk menjamin tegaknya konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi,
maka dibentuk Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pelindung konstitusi
(the guardian of constitution). Apabila terdapat undang-undang yang berisi
atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
Mahkamah
Konstitusi
dapat
menganulirnya
dengan
membatalkan
keberlakuan undang-undang tersebut secara menyeluruh ataupun per
pasalnya atau memberi penafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal yang ada
di dalam undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir Mahkamah Konstiusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dari
undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter
of constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga pasal-pasal yang
tidak jelas, dan multitafsir dapat dimintakan penafsirannya kepada
Mahkamah Konstitusi, supaya tidak menimbulkan kerugian konstitusional
dalam penerapannya bagi warga Negara Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian undang-
undang yang dimohonkan.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 mengatur bahwa: Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
5
2. Kemudian penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: Yang dimaksud dengan
“hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak-hak konstitusional
tersebut diantaranya adalah:
1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa:
“Segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya
pengecualian”;
2. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan
bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”;
3. Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan
bahwa, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
4. Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan
bahwa: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”.
3. Putusan Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Nomor 11/PUU/V/2007 tanggal 20 September 2007 dan
putusan-putusan selanjutnya mengatur bahwa, kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
6
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
Syarat pertama bahwa, pemohon adalah warga Negara Republik Indonesia
berdasarkan bukti Kartu Tanda Penduduk (bukti P-1), serta pernah tinggal di
Timor Timur berdasarkan bukti Penghargaan Pramuka (bukti-P2) dan
bergabung dalam kelompok perlawanan rakyat AITARAK yang ikut membela
dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia di Timor Timur
berdasarkan bukti Piagam Penghargaan PATRIOT BELA NEGARA dari
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (bukti-P3), yang memiliki hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,;
Syarat kedua bahwa, hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon
dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 4 huruf C Undang-undang
Nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia;
Syarat ketiga bahwa, rumusan penjelasan Pasal 4 huruf C Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran secara spesifik dianggap dapat
menimbulkan kerugian konstitusional, yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi kalau permohonan ini tidak dikabulkan.
Syarat keempat bahwa pemohon sebagai penerima Piagam Penghargaan
PATRIOT BELA NEGARA memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji;
Kelima, pemohon khawatir jika penjelasan Pasal 4 huruf C Undang-undang
Nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran tersebut tidak diuji oleh Mahkamah
Konstitusi, maka hak konstitusional pemohon yang dijamin Undang-Undang
Dasar 1945 secara faktual dan potensial dapat dirugikan.
7
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengujian penjelasan Pasal 4 huruf C
Undang-undang Nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
III. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN PENJELASAN PASAL 4 HURUF C
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2012
TENTANG VETERAN
A. ALASAN HISTORIS
1. Timor Timur pernah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia selama 23 (dua puluh tiga) tahun (1976-1999), berdasarkan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan
Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Lembaran Negara
Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084), dan
dikukuhkan dengan Ketetapan MPR RI Nomor VI Tahun 1978 tentang
Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2. Bahwa selama masa integrasi Timor Timur dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia bukan saja prajurit kesatuan bersenjata resmi yang
aktif membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, tetapi ada juga warga Negara Indonesia lainnya yang
ikut secara aktif membela dan mempertahankan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia di Timor Timur.
Warga Negara Indonesia yang dimaksud di sini adalah warga sipil atau
warga masyarakat biasa yang secara aktif ikut membela dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di
Timor Timur sesuai dengan sistem pertahanan rakyat semesta, yang
dianut di Indonesia. Sistem ini mencakup perlawanan rakyat semesta
dalam menghadapi setiap ancaman terhadap keselamatan bangsa dan
negara.
Perlawanan rakyat semesta adalah bentuk kesadaran, sikap, tekad,
dan pandangan seluruh rakyat Indonesia dalam hal ini warga sipil Timor
Timur, dalam menangkal, mencegah, menumpas, maupun menggagalkan
8
seluruh ancaman yang dapat mengganggu keselamatan bangsa dan
negara Indonesia.
Organisasi perlawanan rakyat semesta selama masa integrasi Timor
Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia itu terdiri dari beberapa
kelompok dengan sebutan yang berbeda-beda, diantaranya Hansip
(pertahanan sipil), Wanra (perlawanan rakyat), Kamra (keamanan rakyat)
yang berinduk dalam kesatuan keamanan resmi (tentara maupun polisi)
atau pada masa itu disebut ABRI.
Selain kelompok di atas, masih ada lagi kelompok perlawanan rakyat
yang keanggotaanya bersifat sukarela yang dibentuk oleh rakyat di 13
kabupaten dan kota dalam wilayah Timor Timur. Kelompok ini kemudian
dikenal dengan sebutan milisi, yaitu: AITARAK (Dili); AHI (Aileu); ABLAI
(Manufahi); MAHIDI (Ainaro); LAKSAUR (Covalima); SAKUNAR
(Ambeno); BESI MERAH PUTIH (Liquica); DARAH INTEGRASI (Ermera);
HALILINTAR (Bobonaro); MAHADOMI (Manatuto); Saka-Sera (Baucau);
ALFA (Lautem); MAKIKIT (Viqueque). Kelompok-kelompok perlawanan
tersebut ada yang lahir sebelum integrasi kemudian mendeklarasikan
Petisi Integrasi di Balibo pada tanggal 30 November 1975.
Di samping itu, masih ada lagi kelompok perlawanan rakyat yang
disebut kelompok partisan, yang anggotanya terdiri dari masyarakat Nusa
Tenggara Timur yang berbatasan langsung dengan Timor Timor,
khususnya Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara.
Anggota kelompok perlawanan rakyat sebagaimana diuraikan di atas
secara nyata telah berperan aktif membela dan mempertahankan
kadaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Timor Timur dari
tahun 1975-1999, sesuai amanat konstitusi Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan bahwa: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sehingga atas
perjuangannya, kelompok perlawanan rakyat tersebut layak memperoleh
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
9
ALASAN PENDUKUNG
1. Bahwa usulan untuk memberikan Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia kepada pejuang pra-integrasi dan pejuang integrasi sudah sejak lama
menjadi perhatian Pemerintah Republik Indonesia. Ketua Komisi I DPR RI
Aisyah Aminy sudah pernah melontarkan gagasan bahwa tokoh-tokoh yang
berjasa dalam sejarah integrasi Timor Timur ke Indonesia sudah semestinya
mendapat pengakuan sebagai veteran dari pemerintah.
Masalah tersebu diungkap dalam rapat Komisi I DPR RI tanggal 8 Juni 1993 di
Jakarta, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi I di Timor Timur pada 2-6 Mei
1993 di Timor Timur. Menurut Aisyah Aminy yang memimpin kunjungan kerja
Komisi I ketika itu, penghargaan itu penting sekali bagi mereka sebagai status
sosial, karena pejuang perintis sebelum integrasi serta pejuang integrasi non-
ABRI itu banyak membantu ABRI dalam penanganan gerombolan pengacau
keamanan (GPK) di Timor Timur (Harian Republika, 9 Juni 1993, bukti – P4);
2. Hak warga sipil terkait Veteran Seroja ini sempat menjadi bahan perbincangan
dalam proses pembuatan rancangan undang-undang veteran tahun 2012.
Dalam Risalah Rapat (memorie van toelichting) Panja Pembahasan Rancangan
Undan-undang Veteran tanggal 18 Juni 2012 (bukti – P5 halaman 10), Anggota
Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, Hj. Nany Sulistyani Herawati menyampaikan
pendapat bahwa:
"Berbicara mengenai Veteran memang belum semuanya tersentuh
kalau kami melihat perlu adanya revisi yang perlu dimasukkan karena
kalau apabila revisi ini akan dimasukkan harus melihat kepada jangka
panjangnya. Dalam hal ini kriteria veteran yang seperti apa yang
masuk didalam angkatan dan yang tidak masuk di dalam angkatan
yang tersebut yaitu, veteran-veteran sipil dan mereka pun merasa
telah berjuang, baik itu tahun 1945 yang usianya sudah, kebanyakan
sudah meninggal. Yaitu Veteran-veteran yang tadi kami diskusikan
yaitu, Veteran PMI, juru masak, caraka dan penjaga, apakah sudah
dimasukkan didalam revisi UU tersebut?
3. Pada kesempatan yang sama, Mayjen TNI (purn) Yahya Sacawiryas
menyampaikan pendapatnya mengenai veteran sipil dengan mengatakan
bahwa:
“… mereka yang ikut terlibat yang kebetulan tidak dikasih Surat
Perintah karena mereka bukan tentara tapi kemana-mana ikut terus
dan saya punya anak buah dulu dari mulai Dwikora sampai saya jadi
Komandan Kompi ikut terus, tapi dia ajudan tidak tertulis gitu ya,
10
ajudan tidak resmi, ikut komandan. Ya kontak ya kontak, tiarap ya
tiarap, masuk ke perbatasan ya masuk ke perbatasan. Mungkin kalau
nanti suatu saat orang-orang ini muncul kemudian meminta haknya
sebagai bagian dari warga negara, ini mungkin perlu diakomodir
dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang bisa
dia jangkau persyaratannya.
“Saya berpendapat perlu dirumuskan secara cermat kriteria-kriteria
untuk bisa menampung yang dinamakan Veteran baik itu militer
maupun itu sipil. Kalau waktu perang kemerdekaan cukup jelas tetapi
kalau sudah kesini-sini contohnya kalau waktu Timor Timur, Apakah
orang yang ikut berperang dalam kapasitos sebagai TBO (tenaga
bantu operasi), dia juga ikut ditembaki juga ya, itu juga termasuk
bagian dari Veteran.
Jadi perlu ada satu penjabaran lanjutan, apakah penjabaran lanjutan itu nanti
didalam penjelasan atau dibagian mana atau mungkin di turunan dari UU itu, PP
sehingga ini begitu gamblang, begitu jelas. (bukti – P5 halaman 14)
4. Selanjutnya dalam Rapat Panja Rancangan Undang-undang Veteran pada hari
Senin, 25 Juni 2012, anggota Fraksi PDIP H, Tri Tamtomo menyatakatan bahwa:
“… Nah demikian juga dengan pihak Kemsos karena veteran pejuang
itu juga dimiliki oleh warga sipil sesuai dengan bidang tugas dengan
kriteria yang tertentu ini perlu dimasukan didalam undang-undang
yang baru karena dari undang RUU yang baru ini kita perlu untuk
mendapatkan masukan dari bapak sekalian dimana itu kriterianya
seperti apa sehingga kita perlu wadahi sehingga yang namanya
veteran adalah hak dari setiap warga Negara TNI, Polri maupun Sipil
sehingga mereka diwadahi nah disini yang kita butuhkan masukan
(bukti – P6 halaman 13)
5. Tanggapan dari Kementerian Sosial yang hadir dalam Rapat Panja tersebut
menyatakan bahwa:
“… Kemudian yang terkait dengan masalah Timtim tadi jadi pada saat
paska jajak pendapat memang ada sekitar 16.000 lebih apakah itu
Milisi kemudian rakyat yang memang berjuang untuk kita itu mereka
Eksodus ke NTT. Nah kalau kita ingin mengakomodir para Pejuang-
Pejuang kita yang mereka berjuang untuk mempertahankan kekuatan
RI yang ada Timur Leste pada saat itu kita harus melihat suasana
kebatinan waktu itu sekarang karena lepas dari kita sehingga mereka
juga dikejar mereka juga lari mereka juga takut kesana tetapi kalau
kondisinya lain mereka juga menjadi Pejuang kita dan jumlahnya
cukup banyak ini sekarang ini jumlah mereka ada yang di NTT
langsung kemudian ada di Maluku, Sulawesi Tenggara dan ditempat-
tempat lain bahkan dipulau Jawa itu ada mereka yang pernah berjuang
11
di Timur Leste itu jumlahnya dari data yang kami dapatkan dari
Kementerian Dalam Negeri itu sekitar 16.000 (bukti – P6, halaman 24)
6. Kemudian Ketua Rapat Drs Ramadhan Pohan MIS menyatakan bahwa:
“…khusus untuk Timtim itu berlaku sampai dengan tanggal 17 Juli
1976 itu yang mendapat respon nah kemudian dengan berakhirnya
misi PBB yang ada di Timor Kupang yang termasuk dalam PPRI
nomor 72 tahun 2011 nah disini pak dalam rangka mengorangkan
mengwongke orang-orang ini pak yang merasa dia pernah berjuang
untuk kepentingan Negara Bangsa tapi karena keputusan politik dia
terpaksa exodus namun kenyataan dilapangan dia belum menerima
satu kehormatan dan penghargaan yang diharapakan (bukti – P6,
halaman 25)
7. Selanjutnya sebagai perbandingan warga sipil yang menjadi veteran di negara
lain bahwa: Parlemen Rusia baru saja meresmikan undang-undang baru yang
mengatur status warga sipil yang turut berjuang melaksanakan "operasi militer"
di Ukraina. Nantinya, warga sipil yang terlibat akan berstatus sebagai veteran
perang.
Tak hanya warga sipil yang masuk dalam batalion tertentu yang bisa berstatus
sebagai veteran perang layaknya batalion milik pasukan Chechnya. Beberapa
profesi dikabarkan juga bisa berstatus sebagai veteran perang seperti dokter,
teknisi, pekerja konstruksi, hingga jurnalis yang terlibat dalam "operasi militer" di
Ukraina dapat berstatus sebagai veteran perang (bukti – P7)
8. Bahwa dalam Sarasehan Keveteranan RI Tahun 2018 di Kantor Kementerian
Pertahanan, pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 di Jakarta, Menteri
Pertahanan Republik Indonesia, Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa: bila
dihadapkan dengan situasi dan kondisi perkembangan saat ini, dirasakan sudah
kurang relevan lagi.
Menurut beliau, cakupan pengertian yang ada bukan saja WNI yang berjuang
untuk membela dan mempertahankan NKRI, akan tetapi juga setiap WNI yang
terlibat dalam peristiwa atau pertempuran untuk menegakkan kedaulatan
NKRI. Hal ini juga perlu diatur dalam undang-undang sebagai suatu peristiwa
keveteranan dengan tujuan agar dapat menjadi bagian dari Veteran RI.
Dengan demikian perlu ada perluasan definisi Veteran RI yang mencakup para
pejuang yang menegakan kedaulatan NKRI. Oleh karena itu, Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI perlu direvisi atau disempurnakan.
(Sumber: SARASEHAN KEVETERANAN RI, 28 Maret 2018.
12
https://www.kemhan.go.id/pothan/2018/03/28/sarasehan-keveteranan-ri-
tanggal-28-maret-2018.html diakses Hari Rabu tanggal 1 Mei 2024);
9. Bahwa hasil Sarasehan Keveteranan RI yang dilaksanakan oleh Direktorat
Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, pada tanggal
27 Februari 2019 di Jakarta menyepakati bahwa: Pemerintah perlu memberikan
penghormatan dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pejuang pada
peristiwa keveteranan Seroja terhitung tanggal 18 Juli 1976 sampai dengan
tahun 1999 agar dapat bergabung menjadi anggota Veteran RI seperti pejuang
Veteran lainnya untuk memperoleh hak-haknya sehingga kesejahteraan pejuang
menjadi semakin baik. Hal ini demi memberikan rasa keadilan dan dapat
mengakomodir setiap warga negara Indonesia yang terlibat dalam peristiwa atau
pertempuran untuk menegakkan kedaulatan bangsa dan negara Republik
Indonesia.
Untuk itu perlu adanya perubahan undang-undang sebagai suatu Peristiwa
Keveteranan guna mewadahi setiap warga negara Indonesia yang terlibat dalam
peristiwa atau pertempuran untuk menegakkan kedaulatan bangsa dan negara
Republik Indonesia.
Sehingga para pejuang Seroja yang berjuang dari Juli 1976 sampai dengan
tahun 1999 memenuhi syarat untuk mendapatkan Lencana Seroja, karena
risiko yang dihadapi pasca Juni 1976 masih tinggi dan tidak kalah berat
dibanding periode 1975 – Juni 1976. (Sumber: Website Direktorat Potensi
Pertahanan Kementerian Pertahanan RI dipublikasikan pada Senin, 8 April 2019.
https://www.kemhan.go.id/pothan/2019/04/08/penghargaan-bagi-para-
pejuang.html diakses pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024);
B. ALASAN POKOK
1. Pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran disebutkan
bahwa: Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Veteran Pembela Trikora;
b. Veteran Pembela Dwikora;
c. Veteran Pembela Seroja; dan
13
d. Veteran Pembela lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 4 huruf C Undang-undang Nomor 15
Tahun 2012 tentang Veteran dijelaskan bahwa: Yang dimaksud dengan
“Veteran Pembela Seroja” adalah Warga Negara yang melakukan
perjuangan Seroja dalam kurun waktu tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan
tanggal 17 Juli 1976 yang berperan secara aktif dalam operasi/pertempuran
dalam kesatuan bersenjata.
Penjelasan Pasal 4 huruf C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Veteran ini mengandung dua aspek, yaitu: pertama adalah aspek kurun
waktu tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan tanggal 17 Juli 1976, kedua
adalah aspek subyek hukum (individu dan kelompok) yang berperan secara
aktif dalam kesatuan bersenjata;
2. Bahwa kalimat kurun waktu tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan tanggal
17 Juli 1976 sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 4 huruf C
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran tersebut di atas,
telah membatasi hak pemohon dan warga sipil lainnya yang melakukan
perjuangan di Timor Timur setelah tahun 1976 hingga 1999 untuk
mendapatkan penghargaan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia;
3. Bahwa kalimat yang berperan secara aktif dalam operasi/pertempuran
dalam kesatuan bersenjata, telah membatasi hak pemohon dan warga
Negara Indonesia lainnya selain prajurit kesatuan bersenjata, yang
melakukan perjuangan di Timor Timur, untuk mendapatkan penghargaan
berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia;
4. Pembatasan-pembatasan waktu dan subyek hukum tersebut di atas dapat
menimbulkan pembedaan perlakuan dan dipandang melanggar hak
konstitusional pemohon dan warga Negara Indonesia lainnya karena
bertentangan dengan prinsip dalam negara hukum (rechtsstaat) yang dianut
negara kita yaitu: asas persamaan di hadapan hukum (equality before the
law), yang memberi jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan
hukum dan pemerintahan, serta tersedianya mekanisme untuk menuntut
perlakuan yang sama bagi semua warga negara, sebagaimana diatur dalam
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan
14
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya
pengecualian;
5. Pembatasan kurun waktu dan subyek hukum sebagaimana terkandung
dalam penjelasan penjelasan Pasal 4 huruf C Undang-undang Nomor 15
Tahun 2012 tentang Veteran tersebut, tidak memberi perlakuan yang sama
antara kesatuan bersenjata resmi dan pemohon atau warga Negara
Indonesia lainnya untuk memperoleh Tanda Kehormatan Veteran. Juga tidak
memberi perlakuan yang sama antara pejuang sebelum dan sesudah tahun
1975 sampai 1999. Dengan alasan ini, pemohon menganggap penjelasan
Pasal 4 huruf C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran
tersebut melanggar hak konstitusional pemohon dan warga negara Indonesia
lainnya yang diatur dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum;
6. Bahwa baik anggota kesatuan bersenjata maupun warga sipil atau warga
Negara Indonensia lainnya, secara bersama-sama telah mengabdikan diri
dalam perjuangan membela dan mempertahankan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia selama masa integrasi Timor Timur dari tahun
1975-1999. Namun frasa atau kalimat ‘… yang berperan secara aktif dalam
operasi/pertempuran dalam kesatuan bersenjata” telah mengakibatkan
adanya diskriminasi atau perlakuan berbeda antara anggota kesatuan
bersenjata dengan warga sipil atau warga Negara Indonensia lainnya untuk
memperoleh Tanda Kehormatan Veteran, sehingga melanggar hak
konstitusional pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu”;
7. Bahwa pembatasan kurun waktu dan subyek hukum dalam penjelasan
pasal 4 huruf C undang-undang veteran di atas juga bertentangan dengan
prinsip keadilan sebagaimana disebutkan dalam sila kedua Pancasila:
kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung makna pengakuan
dan persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban setiap manusia,
15
tanpa memandang perbedaan. Makna keadilan dari sila kedua Pancasila ini
adalah adanya kesetaraan derajad untuk memanusiakan manusia sesuai
dengan martabat kemanusiaannya tanpa pandang bulu. Makna keadilan ini
sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-V/2007 yang
menyatakan bahwa, salah satu makna keadilan adalah “memperlakukan
sama untuk hal-hal yang memang sama dan memperlakukan berbeda untuk
hal-hal yang memang berbeda”.
Dalam hal ini, baik warga sipil yang tergabung dalam kelompok perlawanan
rakyat maupun kesatuan bersenjata adalah sama berjuang, membela, dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Timor
Timur, maka dengan alasan itu pemohon berpendapat bahwa, pengecualian
berdasarkan kurun waktu dan subyek hukum dalam rumusan penjelasan
Pasal 4 huruf C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 telah mengecilkan
nilai luhur perjuangan warga sipil Timor Timur sebelum dan sesudah tahun
1975 sampai 1999 yang hingga saat ini tetap setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
8. Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 8 Undang-undang Nomor 15 Tahun
2012 tentang Veteran Republik Indonesia disebutkan bahwa: Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah penghargaan dan
penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara
Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan
perdamaian dunia;
9. Kemudian dalam aline kedua Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 15
tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia dinyatakan bahwa: atas jasa
dan pengorbanan Warga Negara yang telah berjuang, membela, dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara
perlu memberikan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia;
10. Bahwa di dalam uraian dua ketentuan di atas (point 8 dan 9), tidak ditemukan
adanya pembatasan secara spesifik yang membedakan antara anggota
kesatuan bersenjata dan warga sipil atau warga Negara Indonesia lainnya.
Oleh karena itu, pemohon menganggap bahwa frasa “… yang berperan
secara aktif dalam operasi/pertempuran dalam kesatuan bersenjata”,
16
mengandung ketidakpastian hukum karena ketentuan tersebut menimbulkan
pertentangan atau tidak selaras dengan bunyi ketentuan ketentuan Umum
dan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Veteran Republik Indonesia itu sendiri.
Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka Pemohon mengajukan
Permohonan kepada Hakim Konstitusi Yang Mulia, untuk Pengujian Penjelasan
Pasal 4 huruf C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik
Indonesia.
V. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 4
huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menyatakan rumusan Penjelasan Pasal 4 huruf C Undang-undang Nomor 15
Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia perlu dirubah menjadi:
“Veteran Pembela Seroja adalah Warga Negara Indonesia yang
melakukan perjuangan Seroja dalam kurun waktu 1975 sampai dengan
tahun 1999;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2012 tentang Veteran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan
segala akibat hukumnya.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon kiranya
menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 yang
telah disahkan dalam persidangan tanggal 5 Agustus 2024 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi KTP atas nama Pemohon Hukman Reni;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Piagam Penghargaan Pramuka;
17
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Piagam Penghargaan Patriot Bela Negara dari
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kliping berita Harian Republika, 9 Juni 1993 berjudul:
DPR Minta Pejuang Integrasi TimorTimur Dikukuhkan sebagai
Veteran;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Risalah Panja RUU Veteran 18 Juni 2012;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Risalah Panja RUU Veteran 25 Juni 2012;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Salinan berita Warga Sipil Rusia Jadi Veteran;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Foto.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran
18
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5342, selanjutnya disebut UU 15/2012) maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 22 Juli 2024. Dalam persidangan tersebut,
dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat
(3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, antara lain hal-hal yang
terkait dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021.
Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar Pemohon dapat
mempelajari
permohonan-permohonan
yang
diajukan
kepada
Mahkamah
sebelumnya terkait dengan penyusunan permohonan a quo.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 5 Agustus 2024. Dalam perbaikan permohonan tersebut, Pemohon
tidak menguraikan argumentasi yang dapat menunjukkan pertentangan antara
norma pasal yang dimohonkan pengujian, yakni Penjelasan Pasal 4 huruf c UU
15/2012 dan norma yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945
[vide Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021]. Padahal, salah satu inti nasihat
Mahkamah pada persidangan pendahuluan adalah menasihati Pemohon agar
menguraikan perihal pertentangan norma yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.3.3]
Bahwa selain hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati petitum
Pemohon, Pemohon mengajukan Petitum angka 2 dan angka 3, sebagai berikut:
19
2. Menyatakan rumusan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor
15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia perlu dirubah
menjadi: “Veteran Pembela Seroja adalah Warga Negara Indonesia
yang melakukan perjuangan Seroja dalam kurun waktu 1975 sampai
dengan tahun 1999;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 huruf C Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2012 tentang Veteran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
dengan segala akibat hukumnya;
Rumusan petitum tersebut adalah petitum yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan
ketentuan hukum acara pengujian undang-undang. Berkenaan dengan hal tersebut,
Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 menentukan sebagai berikut:
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Mahkamah
rumusan petitum yang diajukan Pemohon demikian adalah tidak lazim dan tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK
2/2021. Adapun salah satu syarat untuk menyatakan petitum permohonan yang
ditentukan dalam ketentuan dimaksud harus dinyatakan norma yang dimohonkan
pengujian bertentangan (unconstitutional) atau bertentangan secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sebelum dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, di samping uraian
alasan-alasan permohonan dalam posita tidak jelas sebagaimana dipertimbangkan
di atas. Terlebih, adanya petitum Pemohon yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan posita dan petitum permohonan Pemohon adalah
tidak jelas atau kabur sehingga mengakibatkan permohonan Pemohon menjadi
tidak jelas atau kabur (obscuur).
20
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal tujuh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
21
pada hari Selasa tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 16.34 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran
18
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5342, selanjutnya disebut UU 15/2012) maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 22 Juli 2024. Dalam persidangan tersebut,
dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat
(3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, antara lain hal-hal yang
terkait dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021.
Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar Pemohon dapat
mempelajari
permohonan-permohonan
yang
diajukan
kepada
Mahkamah
sebelumnya terkait dengan penyusunan permohonan a quo.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 5 Agustus 2024. Dalam perbaikan permohonan tersebut, Pemohon
tidak menguraikan argumentasi yang dapat menunjukkan pertentangan antara
norma pasal yang dimohonkan pengujian, yakni Penjelasan Pasal 4 huruf c UU
15/2012 dan norma yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945
[vide Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021]. Padahal, salah satu inti nasihat
Mahkamah pada persidangan pendahuluan adalah menasihati Pemohon agar
menguraikan perihal pertentangan norma yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.3.3]
Bahwa selain hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati petitum
Pemohon, Pemohon mengajukan Petitum angka 2 dan angka 3, sebagai berikut:
19
2. Menyatakan rumusan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor
15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia perlu dirubah
menjadi: “Veteran Pembela Seroja adalah Warga Negara Indonesia
yang melakukan perjuangan Seroja dalam kurun waktu 1975 sampai
dengan tahun 1999;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 huruf C Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2012 tentang Veteran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
dengan segala akibat hukumnya;
Rumusan petitum tersebut adalah petitum yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan
ketentuan hukum acara pengujian undang-undang. Berkenaan dengan hal tersebut,
Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 menentukan sebagai berikut:
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Mahkamah
rumusan petitum yang diajukan Pemohon demikian adalah tidak lazim dan tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK
2/2021. Adapun salah satu syarat untuk menyatakan petitum permohonan yang
ditentukan dalam ketentuan dimaksud harus dinyatakan norma yang dimohonkan
pengujian bertentangan (unconstitutional) atau bertentangan secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sebelum dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, di samping uraian
alasan-alasan permohonan dalam posita tidak jelas sebagaimana dipertimbangkan
di atas. Terlebih, adanya petitum Pemohon yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan posita dan petitum permohonan Pemohon adalah
tidak jelas atau kabur sehingga mengakibatkan permohonan Pemohon menjadi
tidak jelas atau kabur (obscuur).
20
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
