PUU
Tahun 2023
74/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Osea Petege
Tanggal Putusan: 2023-08-09
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 74/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Osea Petege
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Mandala, RT.009/RW.002, Kelurahan
Kalibobo, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire,
Provinsi Papua.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Juni 2023, telah memberikan kuasa
kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Angela Claresta Foek, S.H.,
M.H., Rustina Haryati, S.H., dan Aldo Pratama Amry S.H. yang merupakan Tim
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Leo & Partners, bertempat di
Jalan Aries Asri VI E16 Nomor 3, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, DKI
Jakarta, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
3 Juli [sic!] 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 26 Juni 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 67/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 74/PUU-XXI/2023 pada tanggal 12 Juli 2023, yang telah diperbaiki dan
diterima Mahkamah pada tanggal 7 Agustus 2023 yang pada pokoknya sebagai
berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5076) --- Selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman” ---
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3
2. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. memutus pembubaran partai politik;
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
5. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4316) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6554) --- Selanjutnya disebut “UU MK” --- menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peaturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801) --- Selanjutnya
disebut UU PPP --- menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang --- selanjutnya disebut PMK PUU ---
menyatakan: “objek pengujian PUU adalah undang-undang dan Perppu”.
4
7. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan dalam menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi,
di antaranya:
a. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of
the Constitution);
b. Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Sole
Interpreter of Constitution);
c. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
the Democracy);
d. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga
negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights)
e. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights)
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi dengan fungsi demikian melakukan
pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD 1945
dalam rangka menjamin pembentukan undang-undang yang dilakukan oleh
lembaga eksekutif dan legislatif selaras dengan UUD 1945 sebagai bentuk
tanggung jawab moral dan hukum guna mewujudkan cita hukum dan tujuan
hukum negara (Rechtsidee & Statesidee), serta menjunjung tinggi prinsip
negara hukum Pancasila, prinsip demokrasi, dan prinsip hak asasi manusia.
8. Bahwa dalam perkara a quo, objek permohonan yang hendak diujikan
konstitusionalitasnya oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi adalah
Pasal 23 ayat (1), 28 ayat (1), 31 ayat (1), 32 ayat (1), 33 ayat (1), 34 ayat
(1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6109) --- selanjutnya disebut “UU Pemilu”.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun
1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh Pemohon.
5
B. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
Bahwa setelah menguraikan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi,
selanjutnya Pemohon perlu menguraikan kedudukan hukum dan syarat
kerugian konstitusionalitas yang dialami oleh Pemohon akibat berlakunya UU
a quo sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasa 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
1. Perseorangan warga negara Indonesia;
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. Badan hukum publik atau privat; atau
4. Lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan 4 ayat (1) PMK PUU menyatakan: Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kerugian konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
4. Lembaga negara
3. Bahwa sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka perlu lebih dahulu
diuraikan kedudukan hukum Pemohon. Bahwa Pemohon merupakan
perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan denggan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan
9104010801750004 (Bukti P-3).
4. Bahwa oleh karena Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon
dalam perkara pengujian konstitusional UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
6
di Mahkamah Konstitusi, maka selanjutnya Pemohon akan menguraikan
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya pasal-
pasal a quo.
5. Bahwa mengenai syarat dan kualifikasi kerugian konstitusional diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) PMK PUU, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU- III/2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yaitu meliputi:
1. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
2. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
3. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
4. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
5. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi.
6. Bahwa hak konsitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU
a
quo
sehubungan
dengan
syarat-syarat
kerugian
konstitusional
sebagaimana diatur tersebut di atas, dijelaskan sebagai berikut:
6.1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
Tahun 1945.
-
Bahwa hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
Tahun 1945 dalam perkara a quo yang dijadikan sebagai dasar
pengujian konstitusionalitas UU Pemilu adalah:
a. Pasal 1 ayat (2) menyatakan: “kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
b. Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal
18 ayat (4) menyatakan:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-
daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
7
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai
Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota dipilih secara demokratis.
c. Pasal 18A ayat (1) menyatakan: “hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan dan pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan
kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah”.
d. Pasal 27 ayat (1) menyatakan: “segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
e. Pasal 28D ayat (1) dan (3) menyatakan:
“(1) setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukumyang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
(3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan”.
6.2. Adanya hak konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan
berlakunya UU yang dimohonkan pengujiannya
-
Bahwa hak konstitusional Pemohon telah dirugikan dengan
berlakunya pasal-pasal dalam UU Pemilu, khususnya berkaitan
dengan pemilihan dan penentuan anggota Komisi Pemilihan
Umum, yaitu:
8
a. Pasal 23 ayat (1) UU Pemilu, menyatakan “Tim Seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan
tugasnya secara terbuka dengan melibatkan Partisipasi
Masyarakat”.
b. Pasal 28 ayat (1) UU Pemilu, menyatakan “Tim seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 melaksanakan
tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi
masyarakat”.
c. Pasal 31 ayat (1), menyatakan “KPU membentuk tim seleksi
untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota”.
d. Pasal 32 ayat (1), menyatakan “Tim seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan tugasnya secara
terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat”.
e. Pasal 33 ayat (1), menyatakan “Tim seleksi mengajukan nama
calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali
jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatannya kepada KPU.
f.
Pasal 34 ayat (1), menyatakan “KPU menetapkan sejumlah
nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan
urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) sebagai calon anggota KPU
Kabupaten/Kota terpilih.
g. Pasal 37 ayat (4), menyatakan “penggantian antar waktu
anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang
berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
1) Anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan
peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan
oleh DPR;
2) Anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU
Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
yang dilakukan oleh KPU; dan
9
3) Anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh anggota
KPU kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil
pemilihan yang dilakukan oleh KPU.
h. Pasal 39 ayat (3), menyatakan “dalam hal anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti
bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan
keputusan:
1) Presiden untuk anggota KPU;
2) KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
3) KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota
-
Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal a quo, Pemohon
berpandangan telah menyebabkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon karena menyebabkan ketidaksetaraan terhadap akses
kesempatan untuk menjadi anggota KPU khususnya Anggota KPU
Kabupaten/Kota
karena
seluruh
mekanisme
pencalonan,
pemilihan, dan penetapan dilakukan dilakukan secara sentralistik
oleh Tim Seleksi yang berada dibawah kendali KPU (Pusat).
Selain itu, hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh calon-
calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang professional dan
independen juga telah dirugikan dengan sistem yang dibentuk
berdasarkan pasal-pasal a quo.
6.3. Kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau
setidaknya potensial menurut penalaran yang wajar akan terjadi.
-
Bahwa kerugian aktual dan spesifik yang dialami Pemohon
sebagai warga negara dan rakyat Indonesia telah kehilangan hak
konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan dan
pencalonan anggota KPU pada tingkat kabupaten/kota karena
pasal-pasal a quo yang memberikan seluruh kewenangan untuk
menentukan calon anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU
Pusat sehingga peluang keterpilihan Pemohon sebagai unsur
10
daerah
yang
memahami
dan
mengetahui
kondisi
penyelenggaraan pemilu didaerah menjadi sulit untuk diterima
atau terpilih. Padahal pemohon memiliki hak yang sama untuk
terllibat dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilu,
baik sebagai peserta, pemilih, maupun penyelenggara pemilu,
berdasarkan suatu mekanisme yang adil, terbuka, partisipatif,
professional, independen, dan berintegritas.
-
Bahwa tim seleksi dan proses pemilihan yang diselenggarakan
oleh
KPU
pusat
untuk
memilih
calon
anggota
KPU
Kabupaten/Kota memiliki karakteristik sentralisasi sehingga calon-
calon
KPU
Kabupaten/Kota
terpilih
cenderung
menjadi
representasi pusat dan tidak memahami kondisi dan kekhususan
yang terjadi pada masyarakat di daerah. oleh karenanya, pasal-
pasal a quo tidak mendukung dan mendorong munculnya tokoh-
tokoh daerah yang kompeten untuk terlibat dan berpartisipasi
sebagai penyelenggara pemilu di daerah dan sekaligus
menunjukan ketidakpercayaan pemerintah pusat kepada daerah
dalam penyelenggaraan pemilu sehingga segala sesuatunya
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu harus ditetapkan oleh
pemerintah pusat (KPU).
6.4. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dengan
berlakunya UU a quo
-
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon tidak
lain disebabkan oleh berlakunya pasal-pasal a quo dalam UU
Pemilu karena telah bertentangan dengan prinsip demokrasi,
prinsip otonomi daerah, dan prinsip kesetaraan atau keadilan
dalam pemerintahan. Pasal-pasal a quo menjadi sebab utama
dimana rendahnya partisipasi masyarakat daerah (termasuk
Pemohon) untuk berpartisipasi untuk menjadi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota
dan
telah
gagal
untuk
menghadirkan
penyelenggara pemilu yang secara professional memahami
kondisi kekhasan dan keragaman di daerah. Permasalahan ini
sebenarnya tidak akan terjadi apabila ketentuan dalam Pasal-
pasal a quo tidak seperti demikian, sebagaimana seperti ketika
11
dalam UU Pemilihan Umum yang dahulu dimana Pemohon pun
berpartisipasi sebagai ketua KPU Kabupaten Dogiyai di tahun
2012.
-
Bahwa sebenarnya Pemohon berencana untuk ikut serta seleksi
pemilihan anggota KPU Kabupaten/Kota dalam pemilu periode ini.
Namun, karena keberlakuan pasal a quo dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang baru berlaku
dalam pemilu periode ini, Pemohon batal karena kecewa dengan
sistemnya. Sebab, sistem yang berlaku ini akan menyebabkan
terbentuknya
tim
seleksi
yang
inkompeten
karena
tidak
mengetahui secara komprehensif keadaan di daerah tempat
dilakukannya seleksi.
-
Ternyata kemudian hal ini benar terjadi, dimana tim seleksi untuk
KPU Kabupaten Dogiyai yang dibentuk oleh KPU pusat telah
dibentuk secara keliru. Salah satu anggota tim seleksi yaitu Beatrix
Wanane adalah orang yang telah sebelumnya dijatuhi sanksi etik
oleh DKPP (P-4). Padahal seharusnya tim seleksi adalah orang
yang bersih dari pelanggaran etik. Namun, ketika membentuk tim
seleksi, KPU pusat tidak mengetahui putusan etik tersebut dan
menjadikan Beatrix Wanane sebagai tim seleksi, sebab KPU pusat
tidak memahami keadaan daerah dan tokoh daerah yang begitu
jauh dari mereka. Selain itu, anggota tim seleksi yang lain yang
dipilih oleh KPU pusat, yakni Martinus Erwan yang tinggal di
Jakarta, tidak pernah hadir ke Papua selama proses seleksi. Ini
menunjukkan bagaimana tim seleksi yang dibentuk oleh KPU
pusat tidak kompeten, karena KPU pusat tidak mengenal
daerahnya.
-
Perlu juga mengingat bahwa pemilu serentak mengakibatkan
beban kerja KPU pusat sangat banyak, sehingga mustahil bagi
KPU pusat dapat dengan detail dan komprehensif untuk
membentuk tim seleksi dengan baik tingkat kabupaten/kota.
Hasilnya ialah tim seleksi apa adanya yang bermasalah
sebagaimana dijelaskan di atas. Pemohon mengalami kerugian
inkonstitutional yakni perlindungan hukum yang tidak adil karena
12
sistem yang demikian, sebab Pemohon dengan sistem yang dulu
pernah menjadi anggota KPU (Ketua KPU kabupaten/kota), dan
masih akan terus berencana mencalonkan diri sebagai anggota
KPU kabupaten/kota yang akan dirugikan apabila terus
menggunakan sistem yang sekarang.
6.5. Adanya kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional tidak akan atau tidak lagi terjadi.
-
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon dalam
perkara a quo maka kerugian konstitusional yang dialami oleh
Pemohon sebagaimana telah diuraikan sebelumnya tidak akan
terjadi lagi. Dan Pemohon sangat yakin apabila permohonan
Pemohon dalam perkara a quo dikabulkan maka akan mendorong
peran dan partisipasi putra putri daerah yang profesional,
kompeten, dan berintegritas dalam penyelenggaraan pemilu yang
lebih baik. Dengan kata lain, dalam hal Mahkamah Konstitusi
mengabulkan
permohonan
a
quo,
maka
kerugian
hak
konstitusional yang telah dialami oleh Pemohon tidak akan terjadi
kembali karena penyebab dari terlanggarnya hak konstitusional
telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka telah jelas para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian
konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD
1945 dalam perkara a quo.
C. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
A. Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) UU Pemilu Harus
Dimaknai Bahwa Tim Seleksi Bertugas Menyeleksi Calon Anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang Profesional Secara
Psikologis.
1) Bahwa konsep negara yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai
dengan adanya hak bagi warga negara untuk memilih dan dipilih
sebagai
wakil
dalam
jabatan-jabatan
politik
penyelenggaraan
pemerintahan. Salah satu upaya untuk menjalankan praktik demokrasi
tersebut ialah melalu proses pemilihan umum (pemilu) yang secara
13
konstitusional dijamin dan ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasan
22E UUD NRI Tahun 1945.
2) Bahwa ketentuan tersebut di atas menjadi landasan hukum bagi
penyelenggaraan pemilu sebagai wadah pelaksanaan kedaulatan
rakyat. Oleh karena penyelenggaraan pemilu ditujukan sebagai sarana
mengisi jabatan-jabatan politik yaitu anggota dewan perwakilan rakyat
dan pimpinan eksekutif, maka proses penyelenggaraan pemilu harus
dilakukan melalui mekanisme, prosedur, dan penyelenggara yang
berkualitas. Untuk itu, tantangan terbesar untuk memastikan pemilu
yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
adalah jaminan atas integritas penyelenggara pemilu.
3) Bahwa penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan
Umum (KPU) merupakan lembaga yang secara khusus diberikan
kewenangan untuk mengatur segala hal yang berkenaan dengan
penyelenggaraan pemilu, baik ditingkat pusat hingga daerah. Sehingga
demikian, berbagai proses evaluasi untuk menjamin independensi,
integritas, dan kapabilitas penyelenggara pemilu mampu menghasilkan
proses pemilu yang berkualitas. Teerlebih dewasa ini, penyelenggaraan
pemilu marak dijumpai berbagai bentuk-bentuk penyimpangan
termasuk yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU). Mengutip
pernyataan Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si., yang menjabat sebagai
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode
2017-2022, bahwa dua hal terkait penyelenggara pemilu yang diadukan
kepada DKPP adalah pertama penyelenggara pemilu yang tidak cermat
dan tidak professional; dan kedua penyelenggara pemilu yang
menerima honor ganda bahkan suap. Lebih lanjut, disebutkan bahwa
terdapat 5 (lima) syarat bagi pemilu yang berintegritas, yaitu (1) regulasi
yang tegas dan jelas; (2) peserta pemilu yang kompeten; (3) pemilih
yang cerdas; (4) birokrasi yang netral; dan (5) penyelenggara pemilu
yang kompeten dan berintegritas. (Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu,
“Prof.
Muhammad: Lima
Syarat
Mewujudkan Pemilu
Berintegritas”,
https://dkpp.go.id/prof-muhammad-lima-syarat-
mewujudkan-pemilu-berintegritas/).
14
4) Bahwa kehadiran dan keberadaan penyelenggara pemilu yang
kompeten dan memiliki integritas berpengaruh besar terhadap
keseluruhan kualitas proses penyelenggaraan pemilu. Menurut Rivai
Kusumanegaa keberadaan anggota KPU dan Bawaslu (Badan
Pengawas Pemilu) masih memiliki catatan negatif sehingga penting
untuk memberikan perhatian khusus terhadap seleksi anggota KPU
disetiap tahapan. Proses seleksi anggota KPU menjadi pintu gerbang
untuk mewujudkan proses pemilu yang Luber dan Jurdil. Kegagalan
untuk menghasilkan anggota KPU yang berintegritas ditingkat pusat
sudah
tentu
akan
berpengaruh
dan
mempengaruhi
kualitas
penyelenggara pemilu (KPUD) ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Bahkan hal tersebut, ditegaskan kembali oleh Ahmad Doli Kurnia, Ketua
Komisi II DPR RI yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat
negara, dan pemilu, menyatakan bahwa penyelenggara pemilu dituntut
memiliki kepribadian dan komitmen kuat dalam melaksanakan tugas
dan kewenangannya untuk mengendalikan semua proses pemilu sesuai
dengan norma dan peraturan hukum yang berlaku (Prayogi Dwi
Sulistyo, “Integritas Pemilu Dimulai dari Penyelenggara”, Kompas, 9
Desember
2021,
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/12/09/integritas-pemilu-
dimulai-dari-penyelenggara).
5) Bahwa mengenai integritas penyelenggara pemilu, Prof. Jimly
Asshiddiqie memberikan suatu refleksi kritis bahwa dalam era modern,
dunia dihadapkan pada suatu goncangan nilai dan norma yang cukup
fundamental. Krisis moral dan etika kehidupan berbangsa dan
bernegara khususnya krisis yang terjadi dibidang politik begitu
dirasakan dewasa ini. Penyimpangan etika privat dan etika publik dalam
bernegara telah mengalami peningkatan dan kekacauan norma yang
terus menerus terjadi dalam praktik pengelolaan negara (pemohon:
termasuk pula dalam praktik penyelenggaraan pemilu) (Jimly
Asshiddiqie, Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu, Jakarta:
RajaGrafindo, 2013, hlm. 22). Lebih lanjut, Hendra Kasim, Direktur
Eksekutif
Pandecta
(Perkumpulan
Demokrasi
Konstitusional)
15
menegaskan 5 (hal) yang menjadi penyebab seringkalinya terjadi
pelanggara oleh penyelenggara pemilu (KPU), yaitu:
a) Persoalan sumber daya dalam faktanya dalam penyelenggaraan
pemilu sangat minim sumber daya yang memiliki pemahaman yang
baik mengenai regulasi dan administrasi kepemiluan.
b) Faktor geografis yang menyebabkan terbatasnya akses komunikasi
dan transportasi.
c) Faktor
relasi
“keluarga”
yang
menggadaikan
integritas
penyelenggara pemilu. Sering kali dalam penyelenggaraan pemilu,
standar etik dan moral penyelenggara pemilu (KPU) terganggu
karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan lainnya.
d) Honor atau gaji yang rendah berengaruh terhadap integritas
penyelenggara pemilu.
e) Rekrutmen KPU ditengah tahapan pemilu. Dalam beberapa kasus
ditemukan bahwa proses seleksi KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dolaksanakan bersamaan dengan tahapan Pemilu
yang sangat berdampak pada kinerja dan kualitas penyelenggaraan
pemilu.
(Hendra Kasim, “Integritas Penyelenggara Pemilu di Provinsi Maluku
Utara Dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019”, Journal KPU: Electoral
Research,
https://journal.kpu.go.id/index.php
/ERE/article/view/170,
hlm. 1-28.
6) Bahwa dalam permasalahan lain, dalam pemilihan anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota masih ditemukan praktik-praktik
yang menciderai semangat prinsip kemandirian penyelenggara pemilu,
yang menurut Didik Supriyanto, Anggota DKPP meliputi 2 (dua) bentuk,
yaitu: (1) penyelenggara pemilu kabupaten/kota yang terpilih tidak
memenuhi syarat karena terlibat dengan partai politik atau menjadi
calon anggota legislatif; dan (2) penyelenggara pemilu yang terpilih tidak
bekerja sepenuh waktu dan sepenuh hati, rangkap jabatan, menjadi
satuan kerja pemerintah daerah, tidak non-aktif sebagai pegawai negeri
sipil atau pegawai swasta. Praktik-praktik yang seperti tersebut tentu
diketahui oleh rekan kerja penyelenggara pemilu lainnya tetapi dibiarkan
berlaku
begitu
saja
sehingga
merusak
prinsip
kemandirian
16
penyelenggara pemilu. Hal tersebut sesungguhnya menunjukan bahwa
proses seleksi terhadap calon-calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota khususnya tidak mencerminkan kualitas,
kapasitas, dan kompetensi calon yang terpilih dan sangat potensial
terjadi
praktik-praktik
politik
pragmatis.
(Dewan
Kehormatan
Penyelenggara
Pemilu,
“Didik
Supriyanto:
Prinsip
Utama
Penyelenggara Pemilu Adalah Kemandirian”, https://dkpp.go.id/didik-
supriyanto-prinsip-utama-penyelenggara-pemilu-adalah-kemandirian/,
diakses pada 19 Juni 2023).
7) Bahwa rendahnya kualitas dan kemampuan dalam proses seleksi yang
didasari pada pasal-pasal a quo, juga disebabkan sistem rekrutmen
yang
masih
didominasi
oleh
perimbangan-pertimbangan
non-
profesional dan mengesampingkan aspek kapasitas dan integritas.
Secara faktual politik preferensi maih terjadi dan rulit terpetakan, baik
dalam penentuan panitia seleksi maupun penyelenggara pemilu. Terkait
dengan hal tersebut, Refly Harun menjelaskan bahwa persoalan
mendasar dalam sistem seleksi (rekrutmen) saat ini adalah politik
preferensi yang mempengaruhi atau paling tidak melakukan intervensi
terhadap proses seleksi KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Politik preferensi yang demikian lebih mengutamakan hubungan
peserta seleksi dengan organisasi atau kelompok masyarakat tertentu,
bukan didasarkan pada integritas dan profesionalisme peserta seleksi.
Politik preferensi ini akan mengacaukan sistem demokrasi Indonesia
dan akan lebih mengacaukan jika lembaga penyelenggara pemilu (KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota) dianggap sama dengan
lembaga perwakilan (Suranto, Nasrullah, dan Tantu Lailam, “Model
Rekrutmen Penyelenggara Pemilu yang Independen dan Berintegritas
di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 1, Maret
2020, hlm. 76).
8) Bahwa rendahnya kualitas, integritas, dan kompetensi/kapabilitas KPU
selaku penyelenggara pemilu disebabkan pengaturan Pasal 23 ayat (1),
Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) yang hanya mempersoalkan
seleksi calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
hanya terkait dengan permasalahan administratif bukan dititikberatkan
17
pada persoalan pengetahuan (intelegensia) dan kesiapan moral dan
mental selaku penyelenggara pemilu sehingga seringkali tim seleksi
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada akhirnya
mengabaikan indikator penilaian tersebut sehingga mengasilkan calon-
calon yang tidak memiliki kompetensi, pengetahuan, dan integritas yang
mumpuni sehingga ketika menjalankan tugas sebagai penyelenggara
pemilu
mengyebabkan
terjadinya
berbagai
penyimpangan-
penyimpangan oleh penyelenggara pemilu.
9) Bahwa salah satu temuan dari penelitian yang dilakukan oleh Kruger
dan Dunning (1999) menunjukan bahwa seringkali orang-orang yang
tidak terampil dalam bidang tertentu tidak menyadari kekurangan
keterampilan mereka. Sebaliknya, individu yang memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan keahlian yang memadai dalam bidang tertentu
cenderung memiliki penilaian diri yang lebih akurat ketika diminta untuk
menilai keahlian mereka sendiri. Fenomena pengingkaran atas
inkompetensi diri pribadi tersebut dikenal dengan istilah “Dunning-
Kruger Effect”. Dalam penelitian tersebut juga dijelaskan bahwa
sepanjang abad, para filsuf telah mengakui bahwa mereka yang
berkinerja buruk cenderung akan melebih-lebihkan kemampuan
mereka. Pendapat senada juga dikemukakan oleh Bertrand Russel
dalam tulisannya “New Hopes for Changing World (2008)” yang
menyatakan bahwa “one of the painful things about our time is that those
who feel certainty are stupid, and those with any imagination and
understanding are filled with doubt and indecision”. Hal yang menjadi
ironi dalam fenomena ini adalah penempatan pejabat negara yang
inkompeten merasa sudah memiliki ilmu dan menguasai banyak hal,
sedangkan mereka yang sesungguhnya memiliki kapasitas dan
kemampuan selalu meragukan kemampuan mereka sendiri. Hal inilah
yang pada akhirnya berujung pada timbulnya inkompetensi dalam
penyelenggaraan negara, khususnya pada penyelenggara pemilu.
10) Bahwa keberadaan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32
ayat (1) UU Pemilu yang hanya dimaknai sebagaimana termaktub
dalam UU Pemilu, mengakibatkan terpilihnya penyelenggara pemilu
yang inkompeten. Para peneliti telah mengaitkan fenomena ini dengan
18
kemampuan metakognisi. Stenberg (1984) bahkan menganggap
metakognisi yang memungkinkan seseorang untuk secara tepat
mengalokasikan sumber daya kognitif untuk belajar. Dalam konteks
pembelajaran, kita dapat menyimpulkan bahwa ketika seseorang
memiliki pengetahuan yang luas tentang hal tertentu, maka akan
cenderung lebih akurat dalam mengukur sejauh mana pengetahuan
yang dimilikinya dan batas kemampuan pengetahuannya saat ini. Tidak
dapat dipungkiri bahwa “Dunning-Kruger Effect” juga menerpa
pemangku kebijakan. Sebagai contoh kasus krisis keuangan global
2008 yang berasal dari Amerika Serikat turut dipengaruhi oleh “Dunning-
Kruger Effect” terhadap pejabat publik. Krisis yang terjadi akibat
kegagalan para regulator untuk menyadari betapa sedikitnya yang
mereka ketahui tentang dampak buruk dari inovasi keuangan yang tidak
terkendali. Mereka terlalu percaya diri pada pemikiran sendiri terkait
dengan kemandirian pasar. Sikap inipun mengarah pada kehancuran
hampir seluruh pasar keuangan global. Di Indonesia sendiri, fenomena
ini masih terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Penyelenggaraan
pemilu yang inkompeten akan mengarah dan berujung pada hilangnya
kepercayaan terhadap institusi pemilu.
11) Bahwa penyelenggaraan pemilu yang ideal memerlukan penyelenggara
yang professional dan integritas yang tinggi. International Institute for
Democracy and Electoral Assistance (IDEA) telah menetapkan standar
yang mengandung landasan filosofis dan normatif yang menjadi prinsip
utama bagi badan penyelenggara pemilu (electoral management body)
yang menyelenggarakan pemilu, yaitu:
a) Independen, kemampuan penyelenggara pemilu untuk bersikap
dan bertindak independen dan bebas dari kepentingan dan tekanan
politik manapun.
b) Imparsila,
penyelenggara
pemilu
tidak
mengindikasikan
keberpihakan kepada peserta, partai, atau kandidat tertentu.
c) Integritas, penyelenggara pemilu harus memiliki kepribadian dan
komitmen dalam menyelengarakan tugas dan kewenangannya
terkait seluruh proses pemilu.
19
d) Transparansi, seluruh informasi mengenai proses penyelenggaraan
pemilu harus dapat diakses oleh publik.
e) Efisiensi, penyelenggaraan pemilu harus menekankan pada prinsip
kehati-hatian
dan
mengutamakan
aspek
kualitas
dalam
menyelenggarakan pemilu.
f)
Profesionalisme, penyelenggara pemilu harus merupakan figure-
figur yang menguasai masalah kepemiluan, direkrut dari calon-
calon yang memiliki kualifikasi tinggi sebagai anggota KPU, KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota,
dan
mengutamakan
kepentingan bersama untuk mewujudkan pemilu berintegritas.
g) Mengutamakan pelayanan dan mengedepankan tata kelola yang
dapat dipertanggungawabkan dari aspek hukum.
(Ramlan
Surbakti
dan
Kris
Nugroho,
Studi
tentang
Desain
Kelembagaan Pemilu yang Efektif, Jakarta: Kemiteraan Partnership,
2015, hlm. 1-18).
12) Bahwa model rekrutmen penyelenggara pemilu yang diatur dalam UU
Pemilu menurut Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho memiliki
karakteristik terbuka dan melibatkan actor non-negara yang memiliki
kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:
Model Rekrutmen
Kelebihan
Kekurangan
Terbuka
-
Melibatkan
partisipasi publik
-
Transparansi
seleksi
dan
parameter
-
Publik
dapat
memberikan
masukan
atas
rekam jejak calon
-
Tidak
semua
berminat
mencalonkan
-
Halangan
psikologis karena
takut gagal
-
Proses
seleksi
yang panjang
-
Biaya
seleksi
besar
Melibatkan
Aktor
Non-Negara
(Civil
Society)
-
Demokratis
-
Transparansi
proses
-
Mewakili
aspirasi
publik
-
Proses
lama
karena melibatkan
publik
-
Terlalu
banyak
kepentingan yang
terlibat
Beberapa karakteristik tersebut dalam praktiknya benar-benar terjadi
dalam masayrakat, di mana calon-calon anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota tidak mampu menjaring calon yang benar-
20
benar mumpuni dan profesional, serta proses seleksi yang didominasi
oleh politik preferensi sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya.
13) Bahwa oleh karenanya diperlukan adanya suatu perbaikan terhadap
proses dan mekanisme seleksi terhadap calon anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang meliputi hal-hal sebagai
berikut:
a) Kapasitas dan Integritas Kandidat Calon, masalah yang utama
terjadi ialah kualifikasi calon yang kurang kompeten dan banyak
calon yang memiliki kepentingan untuk “mencari kerja”. Perbaikan
mekanisme dapat dilakukan dengan: (1) persyaratan mengenai
kompetensi dalam sistem kepemiluan dan tata kelola pemilu; (2)
independensi calon dan non partisan terhadal peserta pemilu; (3)
rekam jejak dan kualitas integritas pribadi; dan (4) kepemimpinan
yang efektif dan kemampuan bersikap tegas dan adil dalam
menegakkan hukum kepemiluan
b) Tim Seleksi harus memiliki kualitas dan integritas yang baik,
independensi,
dan
tegas
dalam
menerapkan
syarat-syarat
pencalonan sebagai ujung tombak dalam memperbaiki kualitas
penyelenggaraan pemilu dari tingkat pusat hingga daerah.
c) Mekanisme seleksi yang didorong dengan menggunakan penilaian
atau assesmen yang komprehensif mengenai konsepsi dasar
negara, hukum dan tata kelola kepemiluan, ketatanegaraan, dan
kepartaian, utamanya melalui sistem terkomputerisasi yang dapat
diketahui hasilnya oleh publik. Selain itu, diperlukan tes psikologi dan
tes kesehatan, serta wawancara terbuka sehingga publik dapat
mengetahui kemampuan calon-calon anggota KPU khususnya
berkaitan dengan kemampuan analisis, ketepatan pengambilan
keputusan,
pemecahan
masalah,
kemampuan
menghadapi
tekanan, serta kemampuan manajerial dan kepemimpinan,
termasuk untuk menilai potensi dan karakteristik kepribadian
(independensi, profesionalitas, integritas, dan etika) calon anggota
KPU yang akan dipilih.
(Suranto,
Nasrullah,
dan
Tantu
Lailam,
“Model
Rekrutmen
Penyelenggara Pemilu yang Independen dan Berintegritas di
21
Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 1,
Maret 2020, hlm. 60-74).
14) Bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas, maka Pasal 23 ayat (1), Pasal
28 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) UU Pemilu harus menyatakan dengan
tegas agar pemilihan penyelenggara pemiluu dilakukan secara terbuka,
adil, objektif, dan professional dimana hasil penilaian diumumkan
secara terbuka melalui tes tertulis, tes psikologi, secara online/berbasis
komputer, dan wawancara yang diumumkan sehingga dapat diketahui
dan diakses oleh publik.
B. Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4),
dan Pasal 39 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan Prinsip
Desentrasilasi serta Mengurangi Prinsip Kesetaraan dan Kesempatan yang
Adil Untuk Berpartisipasi Sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
yang dijamin berdasarkan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat
(2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 18A ayat (1), Pasal 27 ayat
(1), dan Pasal 28 ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945
1) Bahwa konsep negara kesatuan yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 dihubungkan dalam konsep penyelenggaraan
negara, menuntut adanya suatu mekanisme kerja bersama atas dasar
semangat gotong royong guna mewujudkan cita hukum dan cita moral
berbangsa dan bernegara. Atas dasar tersebut, maka dalam tata
pemerintahan Indonesia terdapat mekanisme pembagian kewenangan
dan koordinasi dalam menyelenggarakan tata pemerintahan, antara
pemerintahan nasional (pusat) dan pemerintahan lokal (daerah). kondisi
ini berlandaskan pada asas negara kesatuan yang didesentralisasikan
yang dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945. Oleh karenanya timbul
hubungan timbal balik yang melahirkan suatu konsep otonomi yang
memberikan kewenangan yang lebih leluasa kepada daerah dalam
mengatur dan mengurus tata pemerintahan daerah masing-masing.
2) Bahwa salah satu tujuan utama diberikannya kewenangan otonomi
sebagaimana tersebut di atas kepada daerah yang dijamin dalam Pasal
18 dan 18A UUD NRI Tahun 1945 ialah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
22
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat melalui otonomi seluas-
luasnya, daerah diharapkan mampu untuk meningkatkan daya saing
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan, dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman
daerah. dengan demikian diharapkan dapat tercipta keseimbangan
antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan
kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan
pemerintahan secara keseluruhan.
3) Bahwa
digunakannya
prinsip
desentralisasi
dalam
tata
penyelenggaraan pemerintahan menurut Shabbir Cheema dan
Rondinelli, memiliki beberapa alasan rasionalitas, yaitu:
a. Dengan desentralisasi, tingkat desentralisasi dan sensitivitas
terhadap kebutuhan rakyat di daerah akan semakin meningkat.
Kontak hubungan yang meningkat antara pejabat dengan
masyarakat setempat akan memungkinkan pertukaran informasi
lebih baik sehingga perumusan dan penetapan kebijakan menjadi
lebih realistik.
b. Desentralisasi memungkinkan representasi yang lebih luas dari
berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan, di dalam perencanaan
pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam
mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah.
c. Desentralisasi dapat meningkatkan kapasitas pemerintahan dan
lembaga
didaerah,
yang
kemudian
dapat
meningkatkan
kemampuan mereka untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang
sentralistik dilakukan oleh pemerintah pusat
d. Desentralisasi meningkatkan efisiensi pemerintahan di pusat
dengan tidak lagi pejabat pemerintah pusat yang melaksanakan
tugas-tugas daerah karena sudah dapat diserahkan kepada pejabat
di daerah.
e. Desentralisasi dapat menghantarkan administrasi pemerintahan
yang mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif oleh pemerintah
daerah sebagai inovasi kebijakan baru didaerah-daerah tertentu
tanpa perlu dijustifikasi kepada seluruh wilayah negara.
23
f.
Desentralisasi perencanaan dan fungsi manajemen memungkinkan
peningkatan pelayanan dan penyediaan fasilitas yang lebih efektif
bagi masyarakat, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolir,
memonitor dan mengevaluasi implementasi kebijakan dengan lebih
baik daripada yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
g. Desentralisasi memantapkan stabilitas politik dan kesatuan
nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok
masayrakat di daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam
pemerintahhan sehingga meningkatkan kepentingan mereka dalam
menjaga sistem politik.
(Dennis A. Rondinelli dan G. Shabbir Cheema, “Implementing
Decentralization Policies: An Introduction”, dalam Dennis A. Rondinelli
dan G. Shabbir Cheema (Eds), Decentralization and Development
Policy Implementation in Developing Countries, London: Sage
Publishing, 1983, hlm. 14-16).
4) Desentralisasi merupakan asas penyelenggaraan pemerintahan yang
dipertentangkan
dengan
sentralisasi
dimana
desentralisasi
memungkinkan pembagian kewenangan serta tersedianya ruang gerak
yang memadai untuk memaknai kewenangan yang diberikan kepada
unit pemerintahan daerah yang lebih rendah. Dalam konteks demokrasi,
B.C. Smith mengemukakan pentingnya prinsip desentralisasi bagi unit
pemerintahan tingkat lokal, yaitu: (1) merupakan unit pembangun
demokrasi ditingkat nasional dalam aspek pendidikan politik, pelatihan
kepemimpinan, dan stabilitas politik; dan (2) memberikan keuntungan
bagi pelaksanaan demokrasi ditingkat lokal atau daerah dalam aspek
menjamin kesamaan, kemerdekaan, dan tanggung jawab. (B.C. Smith,
Decentralization: the Teritorial Dimension of the State, London: George
Alen & Unwin, hlm. 19).
5) Bahwa bagi kepentingan daerah, pelaksanaan desentralisasi juga
memiliki tujuan, yaitu: (a) political equality (persamaan politik) yang
membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
berbagai akivitas politik di tingkat lokal; (b) local accountability
(akuntabilitas lokal) yang akan meningkatkan kemampuan pemerintah
daerah untuk memperhatikan hak-hak dari komunitasnya termasuk hak
24
untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan dan implementasi
kebijakan daerah serta berpartisipasi dalam mengontrol pelaksanaan
pemerintahan daerah itu sendiri; dan (c) local responsiveness
(kesigapan daerah) di mana pemerintah daerah dianggap lebih
mengetahui berbagai masalah yang dihadapi oleh komunitasnya dan
sekaligus meningkatkan akselerasi dari pembangunan sosial dan
ekonomi didaerah.
6) Bahwa mengutip pendapat Rajni Kothari bahwa dalam suatu negara
yang menganut prinsip desentralisasi, sistem pemerintahan hanya akan
berhasil pada saat: (a) proses desentralisasi silihat sebagai upaya
kesinambungan struktur pemerintahan negara; (b) suatu struktur
“bottom up” yang dinamis dari susunan pemerintahan lokal yang
bergerak pada suatu basisi sukarela; (c) kekuatan pembuatan
keputusan pada tingkat lokal dapat dibagi oleh semua kelas sosial dan
kelas ekonomi; (d) rakyat dimobilisir untuk melanjutkan perjuangan atas
hak-hak demokratis melalui organisasi mereka sendiri (Abdul Aziz dan
David D. Arnold, Desentralisasi Pemerintahan: Pengalaman Negara-
Negara Asia, Bantul: Pondok Edukasi, 2003, hlm. 13). Dalam hal ini
konsep desentralisasi yang dijamin dalam konstitusi menjadi cara untuk
meningkakan efisiensi, efektivitas, dan kepercayaan dari berbagai
tingkat pemerintahan dalam kondisi yang baik.
7) Bahwa konsepsi tata penyelenggaraan pemerintahan antara pusat dan
daerah
yang
menghendaki
adanya
pemberian
otonomi
dan
desentralisasi bagi daerah, berlakunya Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat
(1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) UU
Pemilu justru berlaku sebaliknya, dimana dalam menentukan, memilih,
dan menetapkan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara
pemilu di daerah menggunakan konsepsi sentralisasi yang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat (KPU). Apabila dihubungkan dengan uraian dalil
terdahulu maka penggunaan mekanisme sentralisasi kewenangan pada
KPU Pusat tidak sejalan dengan gambaran utuh mengenai pola
hubungan penyelenggaraan tata pemerintahan Indonesia yang
memberikan kemandirian kepada daerah untuk mengatur dan
mengurus daerah berdasarkan keeanekaragaman dan kekhasan
25
daerah. selain itu, pola sentralisasi pada KPU pusat cenderung
mengurangi kesempatan partisipasi masyarakat khususnya calon
anggota KPU Kabupaten/Kota yang asli daerah tertentu karena adanya
kecenderungan politik kekerabatan dalam menetapkan anggota KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah disinggung pada dalil sebelumnya.
8) Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyatakan “...Untuk menjamin
kemandirian komisi pemilihan umum, terutama dari sisi rekrutmen,
setidaknya terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu penguatan
proses seleksi dan penguatan sistem yang mendukung seleksi. Bertolak
dari pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Undang-Undang
harus membangun sistem rekrutmen yang menuju pada upaya
memandirikan komisi pemilihan umum…” (vide paragraf [3.14]
halaman 56 Putusan MK 81/PUU-XI/2011) sehingga haruslah ada
penguatan proses seleksi dan penguatan sistem dimana yang dipilih
untuk menjadi tim seleksi adalah orang-orang berkompeten yang
mengetahui keadaan daerah dan merupakan tokoh tidak tercela di
daerah tersebut.
9) Bahwa praktik-praktik penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat
sentralistik
memiliki
sejarah
dan
pengalaman
buruk
yang
berkepanjangan khususnya pada masa orde baru (32 tahun) dimana
segala sesuatu ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pasca
reformasi mendorong pemberian otonomi daerah dan desentralisasi
yang sama pentingnya sebagai upaya melakukan demokratisasi, yang
memiliki 5 (lima) lndasan rasional, yaitu:
a. Bangsa
Indonesia
berada
dalam
fase
perubahan
dalam
mewujudkan
prinsip-prinsip
demokrasi
dalam
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Pilihan otonomi luas merupakan pilihan yang sangat strategis dalam
rangka memelihara semangat nation state (negara bangsa) karena
otonomi dan desentralisasi berupaya mengembalikan harkat,
martabat, dan harga diri masyarakat didaerah yang telah lama
termarginalisasi.
26
c. Konsep sentralisasi gagal mewujudkan dan mencapai tujuan
bernegara dan menimbulkan berbagai krisis nasional.
d. Otonomi merupakan upaya pemantapan demokrasi politik dengan
penguatan fungsi politik lokal karena tidak mungkin membangun
demokrasi hanya didasarkan pada elite politik nasional.
e. Otonomi dan desentralisasi lebih memberikan keadilan dan
mencegah terjadinya kepincangan terhadap sumber daya yang
dimiliki dalam suatu negara.
(Nima’tul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Cet. IV, Bandung:
Nusamedia, 2017, hlm. 92-96).
10) Bahwa pemberian otonomi daerah mendorong perubahan perilaku
pemerintah daerah untuk lebih efisien dan professional dengan
melakukan perekayasaan ulang terhadap proses birokrasi yang lebih
baik (bureaucracy engineering). Dalam aspek yang konseptual, otonomi
dan desentralisasi yang diadopsi dalam konstitusi menjadi momentum
bagi pemerintah untuk melakukan perubahan dalam berbagai aspek,
terutama politik, administrasi, dan manajemen pemerintahan khususnya
didaerah. Oleh karena itu, untuk membangun landasan yang kuat, guna
menciptakan tata pemerintahan yang baik, Osborne dan Gaebler
mengemukakan gagasan mengenai “reinventing government” sebagai
model pemerintahan di era baru. Konsep ini lahir sebagai suatu kritik
atas pemerintahan selama ini dan berbagai antisipasi atas berbagai
perubahan yang akan terjadi dimasa mendatang. Beberapa prinsip
dasar bagi model pemerintahan baru tersebut meliputi:
a) Pemerintahan katalis, yaitu pemerintah berfokus pada pemberian
arahan dan membangun konsep tata pemerintahan, serta
melibatkan masyaraat dalam produksi pelayanan publik;
b) Pemerintah milik masyarakat dengan memberikan wewenang
kepada masyarakat untuk melayani atau terlibat dalam pelayanan
publik;
c) Pemerintah yang kompetitif;
d) Pemerintah yang digerakkan oleh misi;
e) Pemerintah yang berorientasi pada hasil;
27
f)
Pemerintahan yang berorientasi pada masyarakat bukan birokrat;
g) Pemerintahan yang antisipatiif;
h) Pemerintahan desentralisasi menuju partisipatif;
Melalui perbaikan terhadap kelembagaan dan proses manajemen
lembaga penyelenggara pemilu yang lebih responsive terhadap
masyarakat maka praktik-praktik yang masih dikuasai oleh rezim
sentralistik harus digeser paradigmanya menjadi tata penyelenggara
pemilu
yang
berkarakter
desentralisasi
dengan
memberikan
kewenangan dan keleluasaan bagi penyelenggara pemilu (KPU
Kabupaten/Kota) untuk melakukan tugas-tugas memilih, menyeleksi,
dan menetapkan anggota KPU Kabupaten/Kota yang akan terpilih
(David Osborne dan Ted Goebler, Reinventing Government, New York:
A Plume Book, 1993, hlm. 252).
11) Mengutip pendapat Ida Budhiaty bahwa model seleksi dan pemilihan
calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang sentralistik akan berpotensi
abuse of power dan melemahkan kelembagaan KPU yang bersifat
hierarkis. Hal ini membawa dampak terhadap kepatuhan KPU
Kabupaten/Kota hanya kepada KPU Pusat, sedangkan petensi
ketidahpatuhan terhadap KPU Provinsi sangat potensial mengingat
KPU Provinsi tidak memiliki wewenang untuk memilih dan menetapkan
anggota KPU Kabupaten/Kota. Sebagai suatu konsep, idealnya
penyelenggara pemilu tingkat pusat berwenang memilih penyelenggara
pemilu tingkat provinsi, sedangkan penyelenggara pemilu tingkat
provinsi berwenang memilih dan menetapkan calon penyelenggara
pemilu tingkat kabupatan/kota, dan seterusnya secara berjenjang
hingga pada level bawah. Konsep ini lebih sejalan dengan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Suranto, Nasrullah, dan Tantu
Lailam, “Model Rekrutmen Penyelenggara Pemilu yang Independen
dan Berintegritas di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Konstitusi,
Vol. 17, No. 1, Maret 2020, hlm. 75).
12) Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana dikemukakan di atas, maka
Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat
(4), dan Pasal 39 ayat (3) UU Pemilu telah secara jelas dan nyata
bertentangan dengan prinsip desentralisasi serta prinsip kesetaraan
28
dan kesamaan kesempatan yang adil dalam berpartisipasi pada jabatan
pemerintahan lokal (daerah) khususnya untuk menjadi anggota KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18
ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal
18A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) dan (3) UUD NRI
Tahun 1945.
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh pokok-pokok dan dalil-dalil permohonan Pemohon yang
telah diuraikan secara lengkap pada bagian Posita, Pemohon memohonkan
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan menguji
permohonan Pemohon untuk menetapkan dalam amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “Tim Seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka, adil,
objektif, independen, dan professional melalui proses tes tertulis, tes
psikologi yang terkomputerisasi, tes kesehatan, dan wawancara yang
dapat diakses, diketahui, dan dengan melibatkan Partisipasi Masyarakat”.
3. Menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “Tim seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 melaksanakan tugasnya secara terbuka secara
terbuka, adil, objektif, independen, dan professional melalui proses tes
tertulis, tes psikologi yang terkomputerisasi, tes kesehatan, dan
wawancara yang dapat diakses, diketahui, dan dengan melibatkan
partisipasi masyarakat”.
4. Menyatakan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
29
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “KPU Provinsi membentuk
tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota”.
5. Menyatakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “Tim seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka secara
terbuka, adil, objektif, independen, dan professional melalui proses tes
tertulis, tes psikologi yang terkomputerisasi, tes kesehatan, dan
wawancara yang dapat diakses, diketahui, dan dengan melibatkan
partisipasi masyarakat”.
6. Menyatakan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “Tim seleksi mengajukan
nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah
calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
kepada KPU Provinsi.
7. Menyatakan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “KPU Provinsi menetapkan
sejumlah nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan urutan
peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang
berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih.
8. Menyatakan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “penggantian antar waktu
anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
30
1. Anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;
2. Anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh
KPU; dan
3. Anggota
KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh
anggota KPU
kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang
dilakukan oleh KPU Provinsi”.
9. Menyatakan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “dalam hal anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah
karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan
kembali dengan keputusan:
1. Presiden untuk anggota KPU;
2. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
3. KPU Provinsi untuk anggota KPU Kabupaten/Kota”.
10. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP atas nama Pemohon;
31
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi pengumuman dan sanksi tim seleksi KPU.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat
(1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
32
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
33
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32
ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39
ayat (3) UU 7/2017, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1) UU 7/2017
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan tugasnya
secara terbuka dengan melibatkan Partisipasi Masyarakat.
Pasal 28 ayat (1) UU 7/2017
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 melaksanakan tugasnya
secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 31 ayat (1) UU 7/2017
KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 32 ayat (1) UU 7/2017
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan tugasnya
secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 33 ayat (1) UU 7/2017
Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2
(dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya kepada KPU.
34
Pasal 34 ayat (1) UU 7/2017
KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih.
Pasal 37 ayat (4) UU 7/2017
Penggantian
antarwaktu
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
atau
KPU
Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya
dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan
peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh anggota KPU kabupaten/Kota
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU.
Pasal 39 ayat (3) UU 7/2017
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan
tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus
diaktifkan kembali dengan keputusan:
a. Presiden untuk anggota KPU;
b. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
c. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten
Dogiyai Tahun 2012 dan merasa hak konstitusionalnya untuk dapat
berpartisipasi kembali menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota telah dirugikan
karena seluruh mekanisme pencalonan, pemilihan, dan penetapan dilakukan
secara sentralistik oleh Tim Seleksi yang berada di bawah kendali KPU RI
sehingga menimbulkan ketidaksetaraan akses atau kesempatan yang sama.
3. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh
Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 18A
ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
4. Bahwa dalam menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
35
4.1 Bahwa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh
Pemohon bertentangan dengan prinsip demokrasi, prinsip otonomi
daerah, serta prinsip kesetaraan atau keadilan dalam pemerintahan
karena menjadi sebab utama rendahnya partisipasi masyarakat daerah
(termasuk Pemohon) untuk menjadi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
yang secara professional memahami kondisi kekhasan dan keragaman di
daerahnya;
4.2 Bahwa hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh penyelenggara
pemilu yang profesional dan independen juga telah dirugikan dengan
sistem yang dibentuk oleh pasal-pasal yang sedang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon;
4.3 Bahwa sebenarnya Pemohon berencana untuk berpartisipasi dalam
seleksi pemilihan anggota KPU Kabupaten/Kota dalam pemilu periode ini.
Namun, niat Pemohon menjadi urung karena kecewa dengan terbentuknya
tim seleksi oleh KPU RI yang inkompeten karena tidak mengetahui secara
komprehensif keadaan di daerah tempat dilakukannya seleksi. Bahkan,
terdapat salah satu anggota tim seleksi yang sebelumnya pernah dijatuhi
sanksi etik oleh DKPP;
4.4 Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon maka kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon tersebut tidak akan terjadi lagi
serta akan mendorong peran dan partisipasi putra-putri daerah yang
profesional, kompeten, dan berintegritas dalam penyelenggaraan pemilu
yang lebih baik.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah
memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik atas nama Pemohon [vide
bukti P-3]. Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan adanya anggapan kerugian
hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi
Anggota KPU Kabupaten/Kota yang secara profesional memahami kondisi
kekhasan dan keragaman di daerahnya masing-masing.
36
Bahwa Pemohon juga telah menguraikan hak konstitusionalnya yang
menurut Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal yang sedang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Hak konstitusional Pemohon yang
dianggap telah dirugikan dengan berlakunya norma penjelasan a quo adalah hak
mendapatkan akses dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi menjadi calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota yang profesional. Terkait dengan anggapan kerugian
hak konstitusional demikian, menurut Mahkamah, anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimaksud tersebut bersifat spesifik (khusus) karena pengalaman
Pemohon yang pernah terpilih menjadi Ketua KPU Kabupaten Dogiyai tahun 2012
berdasarkan mekanisme dan pengaturan dalam undang-undang sebelumnya yang
menurut Pemohon, tidak bersifat sentralistik. Sehingga, anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon tersebut secara potensial dapat dipastikan terjadi karena
dengan
berlakunya
pasal-pasal
yang
sedang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya a quo, menurut Pemohon, menjadikan proses seleksi Anggota
KPU Kabupaten/Kota saat ini menjadi sangat sentralistik. Oleh karena itu, dengan
dikabulkannya permohonan Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional
sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas Pasal 23 ayat (1),
Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34
ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) UU 7/2017 yang sedang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat
(1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) UU 7/2017, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil
Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
37
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat
(1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4),
dan Pasal 39 ayat (3) UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal
18 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 18A ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, kehadiran dan keberadaan penyelenggara pemilu
yang kompeten dan memiliki integritas berpengaruh besar terhadap
keseluruhan kualitas proses penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, proses
seleksi anggota KPU menjadi pintu gerbang untuk mewujudkan proses pemilu
yang luber dan jurdil, sehingga kegagalan untuk menghasilkan anggota KPU
yang berintegritas ditingkat pusat sudah tentu akan berpengaruh dan
mempengaruhi
kualitas
penyelenggara
pemilu
ditingkat
provinsi
dan
kabupaten/kota;
3. Bahwa menurut Pemohon, rendahnya kualitas, integritas, dan kompetensi/
kapabilitas penyelenggara pemilu disebabkan oleh pengaturan Pasal 23 ayat
(1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) UU 7/2017 yang menitikberatkan
seleksi calon anggota KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada
permasalahan administratif, bukan terkait pengetahuan (intelegensia) dan
kondisi moral serta mental sehingga seringkali tim seleksi anggota KPU RI, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada akhirnya menghasilkan calon-calon
yang tidak memiliki kompetensi, pengetahuan, dan integritas yang mumpuni;
4. Bahwa menurut Pemohon, konsep tata penyelenggaraan pemerintahan antara
pusat dan daerah yang menghendaki adanya pemberian otonomi dan
desentralisasi bagi daerah, justru tidak digunakan oleh ketentuan Pasal 31 ayat
(1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat
(3) UU 7/2017 karena dalam menentukan, memilih, dan menetapkan anggota
KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilu di daerah masih
menggunakan konsep sentralisasi;
5. Bahwa menurut Pemohon, penggunaan mekanisme sentralisasi kewenangan
pada KPU RI tidak sejalan dengan gambaran utuh mengenai pola hubungan
penyelenggaraan tata pemerintahan Indonesia yang memberikan kemandirian
kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerah berdasarkan
keanekaragaman dan kekhasan daerah;
38
6. Bahwa menurut Pemohon, secara konseptual otonomi dan desentralisasi yang
diadopsi dalam konstitusi menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan
perubahan dalam berbagai aspek, terutama politik, administrasi, dan
manajemen pemerintahan, khususnya di daerah. Oleh karena itu, pemberian
otonomi daerah akan mendorong perubahan perilaku pemerintah daerah untuk
lebih efisien dan profesional dengan melakukan perekayasaan ulang terhadap
proses birokrasi yang lebih baik (bureaucracy engineering);
7. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah
mengabulkan permohonan sebagai berikut:
7.1. Menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
menjadi: “Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
melaksanakan tugasnya secara terbuka, adil, objektif, independen, dan
professional
melalui
proses
tes
tertulis,
tes
psikologi
yang
terkomputerisasi, tes kesehatan, dan wawancara yang dapat diakses,
diketahui, dan dengan melibatkan Partisipasi Masyarakat”.
7.2. Menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
menjadi: “Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
melaksanakan tugasnya secara terbuka secara terbuka, adil, objektif,
independen, dan professional melalui proses tes tertulis, tes psikologi yang
terkomputerisasi, tes kesehatan, dan wawancara yang dapat diakses,
diketahui, dan dengan melibatkan partisipasi masyarakat”.
7.3. Menyatakan Pasal 31 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
menjadi: “KPU Provinsi membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota KPU Kabupaten/Kota”.
7.4. Menyatakan Pasal 32 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
menjadi: “Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
melaksanakan tugasnya secara terbuka secara terbuka, adil, objektif,
independen, dan professional melalui proses tes tertulis, tes psikologi yang
terkomputerisasi, tes kesehatan, dan wawancara yang dapat diakses,
diketahui, dan dengan melibatkan partisipasi masyarakat”.
7.5. Menyatakan Pasal 33 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
menjadi:
“Tim
seleksi
mengajukan
nama
calon
anggota
KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU Provinsi.
7.6. Menyatakan Pasal 34 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
menjadi: “KPU Provinsi menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan
jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
39
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) sebagai calon anggota
KPU Kabupaten/Kota terpilih.
7.7. Menyatakan Pasal 37 ayat (4) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
menjadi: “penggantian antar waktu anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
1. Anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;
2. Anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh
KPU; dan
3. Anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh anggota KPU
kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang
dilakukan oleh KPU Provinsi”.
7.8. Menyatakan Pasal 39 ayat (3) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
menjadi:
“dalam
hal
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
atau
KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali
dengan keputusan:
1. Presiden untuk anggota KPU;
2. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
3. KPU Provinsi untuk anggota KPU Kabupaten/Kota”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-4 yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena pokok atau substansi permohonan
Pemohon telah jelas, menurut Mahkamah, tidak terdapat urgensi dan relevansinya
untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK;
[3.10]
Menimbang
bahwa
Pemohon
pada
pokoknya
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1)
UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 karena penyelenggaraan seleksi
anggota KPU hanya dititikberatkan pada segi administratif belaka dengan tidak
40
memperhatikan persoalan pengetahuan dan kondisi moral calon Anggota KPU.
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa norma yang termaktub dalam Bab VIIB UUD 1945 tentang
Pemilihan
Umum,
pada
pokoknya
telah
memberikan
kerangka
dasar
penyelenggaraan pemilu dengan mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada
pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu, in casu KPU, termasuk di
dalamnya pengaturan mengenai prinsip dan mekanisme seleksi penyelenggara
pemilu, baik di tingkat pusat, maupun di tingkat daerah. Untuk dapat menjalankan
proses pemilu sesuai dengan asas-asas yang ditentukan dalam UUD 1945,
diperlukan penyelenggara pemilu yang adil, transparan, dan kompeten agar dapat
memastikan terselenggaranya pemilu yang demokratis. Terkait dengan hal ini,
prinsip-prinsip yang mengatur proses seleksi penyelenggara pemilu memilki peran
krusial agar dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Oleh
karena itu, sebagai tindak lanjut dari perintah konstitusi tersebut, norma Pasal 23
ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) UU 7/2017 telah mengatur prinsip
yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU pada
setiap jenjang yang dilakukan oleh Tim Seleksi, yaitu keterbukaan dan partisipatif.
Lebih lanjut, UU 7/2017 memberikan penjelasan yang dimaksud dengan "melibatkan
partisipasi masyarakat” adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota [vide Penjelasan Pasal 23 ayat (1),
Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) UU 7/2017].
[3.10.2] Bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 23 ayat (1),
Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) UU 7/2017, Pemohon memohon agar norma
pasal a quo perlu dilengkapi dengan menambahkan syarat adil, objektif,
independen, dan profesional, melalui proses tes tertulis, tes psikologi yang
terkomputerisasi, tes kesehatan, dan wawancara yang dapat diakses, serta
diketahui masyarakat. Terhadap dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah penting
untuk dipahami secara komprehensif rumusan norma pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya yang sesungguhnya telah mengatur mengenai
syarat dan tahapan proses seleksi. Norma pasal-pasal a quo selain mengatur prinsip
pelaksanaan proses seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi, juga mengatur aspek
teknis yang berkaitan dengan tahapan kegiatan seleksi, misalnya tes tertulis, tes
psikologi, dan tes kesehatan [vide Pasal 23, Pasal 28, dan Pasal 32 UU 7/2017].
41
[3.10.3]
Bahwa kekhawatiran Pemohon mengenai tidak terlaksananya tahapan
kegiatan seleksi sesuai dengan prinsip keterbukaan dan partisipatif sebenarnya
telah terakomodir secara komprehensif dalam UU 7/2017 yang mengatur mengenai
tahapan kegiatan tim seleksi sebagaimana ketentuan norma Pasal 23 ayat (3) untuk
tingkat KPU RI, Pasal 28 ayat (3) untuk tingkat KPU Provinsi, dan Pasal 32 ayat (3)
untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota. Ketiga ketentuan yang mengatur mengenai
tahapan kegiatan tim seleksi pada masing-masing tingkatan KPU tersebut telah
secara jelas dan rigid menentukan tahapan yang tidak hanya dititikberatkan pada
segi administratif belaka. Dalam kaitan ini, untuk seleksi Anggota KPU, Pasal 23
ayat (3) UU 7/2017 menentukan tahapan, antara lain, (i) melakukan seleksi tertulis
dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta
pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; (ii) melakukan tes
psikologi; (iii) mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon
anggota KPU yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat; dan (iv) melakukan tes kesehatan dan
wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat. Bahkan dalam praktik, penelusuran rekam
jejak (track record) calon dilakukan secara lebih luas dengan melibatkan partisipasi
masyarakat dan institusi atau lembaga yang relevan. Dengan skala yang sedikit
berbeda, masing-masing tahapan tersebut berlaku juga untuk proses seleksi calon
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota [vide Pasal 28 ayat (3) dan Pasal
32 ayat (3) UU 7/2017]. Bahkan, untuk seleksi anggota KPU Provinsi dan anggota
KPU Kabupaten/Kota, seluruh rangkaian tahapan kegiatan mulai pendaftaran,
penelitian administratif, tes tertulis, psikologi, kesehatan, hingga wawancara
tersebut juga dijabarkan secara lebih teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (PKPU 4/2023). Tanpa Mahkamah bermaksud
menilai legalitas PKPU 4/2023, PKPU tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal
27 ayat (7) dan Pasal 31 ayat (8) UU 7/2017, di mana tidak hanya soal pengetahuan
42
kepemiluan yang digali dari proses seleksi calon anggota KPU, melainkan juga
meliputi aspek-aspek lain, seperti aspek moral, independensi, serta kemampuan
calon untuk menghadapi tekanan dan ritme pekerjaan sebagai penyelenggara
pemilu juga menjadi bagian dari penilaian tim seleksi.
[3.10.4]
Bahwa PKPU 4/2023 sebagai pengaturan yang lebih teknis mengatur
tentang seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga telah
menentukan substansi materi uji kelayakan dan kepatuhan yang meliputi: (a)
integritas dan independensi; (b) pengetahuan mengenai kepemiluan; (c) wawasan
kebangsaan; (d) kepemimpinan; (e) kemampuan komunikasi; dan (f) klarifikasi
masukan dan tanggapan masyarakat [vide Pasal 38 ayat (2) PKPU 4/2023]. Artinya,
ketentuan dimaksud menentukan proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota, tidak hanya dititikberatkan pada segi administratif belaka
sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Lebih lanjut, dalam rangka menerapkan
asas keterbukaan dan partisipatif dalam proses seleksinya, telah diatur pula
ketentuan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan
laporan tertulis kepada KPU apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam setiap
tahapan proses seleksi [vide Pasal 43 ayat (1) PKPU 4/2023]. Sebagai tindak lanjut
dari laporan masyarakat tersebut, diatur pula mengenai kewenangan KPU untuk
dapat memberikan sanksi peringatan kepada anggota Tim Seleksi yang melakukan
pelanggaran, termasuk di dalamnya diberi kewenangan untuk memberhentikan
anggota Tim Seleksi yang melakukan pelanggaran tersebut dan mengangkat
anggota Tim Seleksi yang baru [vide Pasal 45 PKPU 4/2023].
Berkaitan dengan uraian di atas, untuk memahami prinsip pelaksanaan
seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat hanya
dibaca dan dipahami secara parsial, melainkan harus dibaca dan dipahami secara
komprehensif dan kontekstual. Berdasarkan pemahaman tersebut maka menurut
Mahkamah, petitum Pemohon yang meminta agar Mahkamah menambahkan frasa
“adil, objektif, independen, dan profesional melalui proses tes tertulis, tes psikologi
yang terkomputerisasi, tes kesehatan, dan wawancara yang dapat diakses, dan
diketahui oleh masyarakat” dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32
ayat (1) UU 7/2017, sesungguhnya telah diakomodir dalam UU 7/2017, khususnya
terkait dengan pengaturan mengenai seleksi calon Anggota KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota yang digunakan sebagai pedoman pada setiap tahapan
43
seleksi di masing-masing tingkatan/jenjang KPU dengan mendasarkan pada prinsip
keterbukaan dan partisipatif.
[3.11]
Menimbang bahwa lebih lanjut Pemohon juga mendalilkan Pasal 31 ayat
(1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) UU
7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 karena norma dalam pasal-pasal a quo
tidak mengakomodir prinsip desentralisasi serta prinsip kesetaraan dan kesamaan
kesempatan yang adil dalam berpartisipasi pada jabatan pemerintahan daerah,
khususnya untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota. Terhadap dalil Pemohon
a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.1]
Bahwa salah satu esensi pengaturan pemilu dalam Bab VIIB UUD 1945
adalah ditetapkannya institusi penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri [vide Pasal 22E ayat (5) UUD 1945]. Keberadaan KPU dalam Bab VIIB
UUD 1945 tersebut, didasari pada kebutuhan akan sebuah institusi KPU yang
permanen dan independen guna menyelenggarakan transformasi kedaulatan rakyat
melalui pemilu. Namun demikian, konstitusi hanya memberikan dasar pengaturan
perihal institusi penyelenggara pemilu haruslah lembaga yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri, sedangkan untuk pengaturan lebih lanjut yang bersifat teknis,
baik menyangkut nama, struktur, keanggotaan dan mekanisme kerjanya akan diatur
dalam undang-undang, termasuk juga terkait pengertian dari sifat nasional, tetap,
dan mandiri yang dilekatkan pada komisi pemilihan umum. Namun, jika ditelusuri
kembali proses pembahasan perubahan UUD 1945, terkait dengan pengertian sifat
nasional, tetap, dan mandiri, telah ternyata sebagian besar pembahasan lebih
tertuju pada sifat kemandirian, sedangkan ihwal sifat nasional dan tetap, relatif tidak
dibahas berkepanjangan. Dalam kaitan ini, dapat dilihat pandangan beberapa
perwakilan fraksi dalam membahas materi sifat nasional dan tetap [vide Naskah
Komprehensif Perubahan UUD 1945, hlm. 509 - 588], sebagai berikut:
Pandangan dari F-PPP yang disampaikan oleh Lukman Hakim Saifuddin:
“Nah Ayat (5) ini menurut saya memang mendasar adanya kalimat yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Jadi kalau Tim Ahli hanya terbatas pada
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum dan KPU-nya ini juga
dengan huruf besar seakan-akan sudah menunjuk institusi tertentu, padahal
Undang-Undang Dasar ini sebaik kita tidak langsung menunjuk institusi. Jadi
rumusan Badan Pekerja saya pikir ini lebih baik selain adanya penambahan
bersifat nasional. Karena nasional ini menurut saya penting meskipun nanti di
44
daerah akan ada Komisi seperti itu tapi itu merupakan perwakilan saja, sifatnya
harus nasional. Jadi itu yang penting tetap dan mandiri.”
Pandangan dari F-PDIP yang disampaikan oleh I Dewa Gede Palguna:
“Saya ingin memberi catatan khusus mengenai Ayat (5) yang tadi banyak yang
memberikan komentar. Mengapa rumusan di Badan Pekerja itu menjadi lebih
pasti kalau bagi kita semua sesungguhnya, kata “nasional” di situ menjadi
penting karena dia adalah mencerminkan bahwa yang berdaulat itu adalah
negara kesatuan gitu di seluruh ini. Ini lah bedanya dengan konsep federasi
karena pada konsep federasi sesungguhnya mengapa di daerah itu ada
pemilihan yang tersendiri, yang pemilihan yang bersifat state itu karena
memang “dia” kedaulatannya pada dasarnya ada di negara-negara bagian itu.
Nah, sebagian dari itu lah yang diserahkan kepada pemerintah federasi. Jadi
ini justru untuk menekankan kaitannya bukan hanya sekedar apa, tetapi ini
memang berkaitan langsung dengan konsep dasar yang sudah kita sepakati
semula yaitu konsep negara kesatuan itu. Nah, sedangkan kata “tetap” itu
menjadi penting juga karena bahwa kalau tidak salah kecuali ada pemikiran
lain, badan yang kita inginkan itu ada lah badan yang bersifat permanen bukan
yang bersifat ad hoc yang diperlukan sewaktu- waktu.”
Pandangan dari F-TNI/Polri yang disampaikan oleh Affandi:
“Kemudian Ayat (5), kami memilih yang dirumuskan oleh Badan Pekerja,
Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri. Ini nasional penting sekali, penekanan nasional
ini, pelaksanaan secara nasional, keseragaman semua, bersifat tetap
lembaganya dan mandiri tidak diintervensi oleh pihak apapun yang
berkepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu itu.”
Pandangan dari F-PG yang disampaikan oleh Rosnaniar:
“Kemudian Ayat (5), ini masalah nasional, tetap, dan mandiri. Memang kita
semua mempunyai alasan, kalau nasional kita cantumkan itu kita masih
berpegang kepada memperkuat negara kesatuan. Tetap di sini saya juga
mungkin ada pemahaman “tetap” di dalam nama atau “tetap” di dalam institusi.
Kalau tetap di dalam nama pemilihan, Komisi Pemilihan Umum dengan huruf
besar.”
Berdasarkan beberapa pandangan di atas, menurut Mahkamah, tidak
terdapat perbedaan pendapat yang signifikan terkait dengan sifat nasional dan tetap
karena semua pendapat mengarah pada satu kesepakatan, yaitu lembaga yang
akan menjalankan fungsi menyelenggarakan pemilu di Indonesia harus bersifat (i)
nasional, yaitu mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai perwujudan dari bentuk negara kesatuan serta (ii) institusinya bersifat tetap
atau permanen yang akan menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
[3.11.2]
Bahwa terkait dengan sifat kemandirian KPU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, Mahkamah telah beberapa kali memberikan
45
tafsir konstitusional dalam beberapa putusan terdahulu. Tafsir mengenai sifat
kemandirian KPU tersebut salah satunya dapat dilihat pada pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Maret 2005, halaman 112
sebagai berikut:
“Terhadap permohonan Para Pemohon mengenai Pasal 57 ayat (1) sepanjang
menyangkut anak kalimat, “... yang bertanggung jawab kepada DPRD”,
Mahkamah berpendapat bahwa penyelenggaraan Pilkada langsung harus
berdasarkan asas-asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil serta diselenggarakan oleh penyelenggara yang independen (mandiri).
Maksud UUD 1945 tersebut, tidak mungkin dicapai apabila KPUD sebagai
penyelenggara Pilkada langsung ditentukan harus bertanggungjawab kepada
DPRD. Sebab, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah terdiri atas
unsur-unsur partai politik yang menjadi pelaku dalam kompetisi Pilkada
langsung tersebut. Oleh karena itu KPUD harus bertanggungjawab kepada
publik bukan kepada DPRD sedangkan kepada DPRD hanya menyampaikan
laporan pelaksanaan tugasnya, seperti yang ditentukan dalam Pasal 57 ayat (2)
UU Pemda.”
Lebih lanjut, tafsir konstitusional terkait dengan kemandirian KPU juga
telah dipertimbangkan oleh Mahkamah pada Sub-paragraf [3.9.3] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 10 Juli 2017, sebagai berikut:
“Sifat mandiri yang dilekatkan kepada KPU mencakup kemandirian institusional,
fungsional, dan personal. Mandiri secara institusional berarti, secara
kelembagaan KPU berdiri sendiri dan terbebas dari ketergantungan pada
lembaga atau infrastruktur politik lainnya. Sementara mandiri secara fungsional
bermakna bahwa dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan Pemilu, KPU
bebas dari intervensi pihak dan kelompok manapun. Dalam menjalankan fungsi
membentuk peraturan pelaksana maupun dalam melaksanakan tahap demi
tahap penyelenggaraan Pemilu, KPU bebas dari tekanan maupun pengaruh
pihak manapun. Sementara mandiri secara personal bermakna bahwa setiap
anggota lembaga penyelenggara Pemilu haruslah orang-orang yang terbebas
dari keanggotaan yang bersifat partisan. Kemandirian secara institusional,
fungsional maupun personal merupakan satu kesatuan makna dari sifat mandiri
yang dilekatkan pada KPU sesuai dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.”
Berdasarkan kutipan kedua putusan tersebut, tafsir konstitusional terkait
dengan sifat kemandirian KPU yang dikehendaki oleh UUD 1945 meliputi aspek
institusional, fungsional, dan personal. Aspek institusional menekankan bahwa
penyelenggara pemilu tidak tunduk dan bebas dari ketergantungan pihak manapun.
Aspek fungsional lebih menekankan pada kebebasan dari intervensi pihak atau
46
lembaga lain. Sedangkan aspek personal lebih menghendaki penyelenggara pemilu
yang bersifat non partisan dan tidak memihak.
[3.11.3]
Bahwa berkenaan dengan hubungan antara KPU dengan KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota, UU 7/2017 telah menentukan bentuk, ruang lingkup,
kedudukan, susunan, keanggotaan, tugas, wewenang dan kewajiban serta
mekanisme kerja komisi pemilihan umum. Dalam hal ini, Pasal 6 UU 7/2017
menentukan KPU terdiri atas: a. KPU; b. KPU Provinsi; c. KPU Kabupaten/Kota; d.
PPK; e. PPS; f. PPLN; g. KPPS; dan h. KPPSLN. Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1) UU
7/2017 menentukan wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Terkait dengan mekanisme atau tata kerja KPU diatur dalam
Pasal 9 ayat (1) UU 7/2017 yang menentukan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur
dengan undang-undang. Dengan sifat hierarkis tersebut, struktur organisasi komisi
pemilihan umum didesain dalam bentuk hierarki atau berjenjang. Jika dikaitkan
dengan sistem birokrasi, kekuasaan, tanggung jawab, dan kewenangan diatur
berdasarkan tingkatan posisi atau jabatan dalam suatu organisasi. Walaupun dalam
implementasinya seringkali dikaitkan dengan sifat sentralistik, namun sejatinya sifat
hierarkis memiliki perbedaan karakter mendasar dengan model birokrasi sentralistik
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika dikaitkan dengan pengorganisasian
KPU, menurut Mahkamah desain hierarkis antara KPU RI, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU 7/2017, menunjukkan
bahwa kewenangan dan tanggung jawab masing-masing jenjang (pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masing-masing jenjang atau tingkatan tersebut merupakan penyelenggara pemilu di
masing-masing tingkatan yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemilu.
Misalnya, dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan penuh. Namun demikian,
secara hierarkis KPU RI diberikan kewenangan oleh UU 7/2017 untuk menyusun
tata kelola dan mekanisme kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
termasuk mengangkat, membina, dan memberhentikan Anggota KPU Provinsi,
Anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Anggota PPLN, agar terwujud satu kesatuan
sistem penyelenggaraan pemilu [vide Pasal 13 huruf i UU 7/2017].
47
[3.11.4]
Bahwa dalam hal ini, Mahkamah dapat memahami maksud dan tujuan
permohonan Pemohon yang mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 31 ayat
(1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) UU
7/2017 dengan mendasarkan pada argumentasi pemenuhan prinsip desentralisasi
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945, di mana menurut Pemohon
pengorganisasian KPU sampai di daerah semestinya mengikuti prinsip
desentralisasi tersebut sehingga terdapat kesetaraan. Terkait dengan dalil Pemohon
a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan, pola pengorganisasian KPU tidak bisa
dan
tidak
boleh
dipersamakan
dengan
pola
pengorganisasian
dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam hal ini, KPU adalah lembaga
penyelenggara pemilu yang didesain bersifat mandiri namun terikat dalam garis
hierarki hingga KPU RI. Terlebih lagi, dalam institusi KPU terdapat sifat nasional.
Hal ini dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan pemilu terdapat satu kesatuan
sistem. Oleh karena itu, kewenangan KPU RI untuk membentuk tim seleksi anggota
KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak dapat dilepaskan dari
desain hierarkis sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU 7/2017.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
telah ternyata norma Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal
32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39
ayat (3) UU 7/2017 tidaklah menimbulkan persoalan konstitusionalitas. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
48
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
--------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi
M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1]
Bahwa dalam kaitannya dengan permohonan pengujian Pasal 23 ayat (1),
Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34
ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017), saya Hakim
Konstitusi M. Guntur Hamzah, berpendapat bahwa permohonan dimaksud
hendaknya dilanjutkan ke persidangan pleno untuk pendalaman, namun karena
perkara a quo tidak dilanjutkan ke persidangan pleno, maka saya berpendapat
permohonan a quo hendaknya dikabulkan untuk sebagian (partially granted).
Sebelum menjelaskan alasan/argumentasi hukum terkait pendapat hukum berbeda
(dissenting opinion) ini, perlu saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
49
1. Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 23 ayat (1), 28 ayat (1), Pasal 31
ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat
(4), dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai
berikut:
a. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “Tim Seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka, adil,
objektif, independen, dan professional melalui proses tes tertulis, tes
psikologi yang terkomputerisasi, tes kesehatan, dan wawancara yang
dapat
diakses,
diketahui,
dan
dengan
melibatkan
Partisipasi
Masyarakat”.
b. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “Tim seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 melaksanakan tugasnya secara terbuka
secara terbuka, adil, objektif, independen, dan professional melalui
proses tes tertulis, tes psikologi yang terkomputerisasi, tes kesehatan,
dan wawancara yang dapat diakses, diketahui, dan dengan melibatkan
partisipasi masyarakat”.
c. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “KPU Provinsi membentuk
tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota”.
d. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “Tim seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka
secara terbuka, adil, objektif, independen, dan professional melalui
proses tes tertulis, tes psikologi yang terkomputerisasi, tes kesehatan,
dan wawancara yang dapat diakses, diketahui, dan dengan melibatkan
partisipasi masyarakat”.
e. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “Tim seleksi mengajukan
nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah
calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
kepada KPU Provinsi.
50
f. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “KPU Provinsi menetapkan
sejumlah nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan urutan
peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota
yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih.
g. Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “penggantian antar waktu
anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
1. Anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;
2. Anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan
oleh KPU; dan
3. Anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh anggota KPU
kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
yang dilakukan oleh KPU Provinsi”.
h. Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “dalam hal anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti
bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus
diaktifkan kembali dengan keputusan:
1. Presiden untuk anggota KPU;
2. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
3. KPU Provinsi untuk anggota KPU Kabupaten/Kota”.
2. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia yang
juga mantan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai tahun 2012. Pemohon dirugikan
dengan berlakunya pasal-pasal dalam UU 7/2017, khususnya berkaitan
dengan pemilihan dan penentuan anggota KPU. Ketentuan-ketentuan a quo
menyebabkan peluang keterpilihan Pemohon sebagai unsur daerah yang
memahami dan mengetahui kondisi penyelenggaraan pemilu di daerah
menjadi sulit karena seluruh mekanisme pencalonan, pemilihan, dan
penetapan dilakukan dilakukan oleh Tim Seleksi dari KPU Pusat. Selain itu,
hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh calon-calon anggota KPU
Kabupaten/Kota yang profesional dan independen juga telah dirugikan
dengan sistem yang dibentuk berdasarkan pasal-pasal a quo. Sehingga,
51
menurut hemat saya, berdasarkan kriteria kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Putusan 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007,
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
sekurang-kurangnya
potensial, dan jelas mengalami kerugian sebagai akibat berlakunya norma a
quo serta memiliki hubungan sebab-akibat (causal-verband), serta dalam
batas penalaran yang wajar, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
3. Menurut hemat saya, terdapat isu yang potensial untuk dapat didalami lebih
lanjut yaitu terkait tata kelola rekrutmen komisioner KPU di daerah,
khususnya pada 2 (dua) isu pokok yaitu (1) peran dan proporsi KPU Provinsi
dalam rekrutmen anggota KPU Kabupaten/Kota penting untuk dikukuhkan
dalam norma UU, sebagai wujud penerapan prinsip desentralisasi serta
prinsip kesetaraan dan kesamaan kesempatan yang adil, dan (2) urgensi
prinsip terbuka, adil, objektif, independen, dan professional dalam tata Kelola
rekrutmen anggota KPU Kabupaten/Kota.
4. Bahwa Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-
undang. Selanjutnya Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menegaskan pula
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional dalam menentukan
prinsip desentraliasasi yang memberi kewenangan dan kemandirian daerah
dalam mengatur urusannya sendiri berdasarkan prinsip otonomi daerah.
Sehingga, diberikannya dasar konstitusional ini seyogianya dapat dijadikan
sebagai momentum bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan
perubahan secara menyeluruh dalam berbagai aspek, terutama aspek tata
kelola rekrutmen anggota KPU Kabupaten/Kota.
5. KPU tetap bersifat nasional dan hirarkhis, namun khusus terkait dengan
rekrutmen
anggota
KPU
Kabupaten/Kota
seharusnya
menerapkan
pendekatan desentralisasi terbatas dalam penentuan panitia seleksi anggota
KPU Kabupaten/Kota. Rekrutmen dimaksud tetap menjadi kewenangan KPU
yang dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dalam
52
penentuan anggota tim seleksi yang dibentuk oleh KPU. Secara prinsip,
keterlibatan KPU Provinsi tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan
kepada putera puteri daerah yang memiliki pengetahuan lebih mendalam
mengenai daerahnya masing-masing baik kondisi sosial, ekonomi, kultural
maupun geografis untuk berperan lebih besar dalam pembangunan daerah
dengan tetap berdasarkan pada prinsip tata Kelola rekrutmen yang terbuka,
adil, objektif, independen, dan profesional. Secara konstitusional, koordinasi
KPU dengan KPU Provinsi untuk melakukan rekrutmen anggota KPU
kabupaten/Kota juga sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi
daerah sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 18 UUD 1945.
Meskipun dalam proses rekrutmen anggota KPU Kabupaten/Kota tentu saja
terdapat koordinasi antara KPU dengan KPU Provinsi, namun koordinasi
tidak saja sebatas pada pelaksanaan rekrutmen namun seharusnya juga
terjadi pada tataran penentuan komposisi tim seleksi yang memberi porsi
lebih besar ditentukan oleh KPU Provinsi. Hal demikian tidaklah
mendegradasi posisi KPU Pusat yang bersifat nasional dan hierarkis.
6. keberadaan penyelenggara pemilu in casu KPU yang kompeten dan
berintentegritas memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keseluruhan
kualitas
proses
penyelenggaraan
pemilu.
Sehingga
penting
untuk
memberikan perhatian khusus terhadap seleksi anggota KPU khususnya
KPU di daerah. Proses seleksi anggota KPU di daerah menjadi pintu gerbang
untuk mewujudkan proses pemilu berkeadilan dan transparan di daerah-
daerah yang menjadi simpul persatuan dalam NKRI. Prinsip-prinsip tata
kelola yang baik khususnya dalam proses rekrutmen anggota KPU
Kabupaten/Kota, secara norma akan jauh lebih impresif jika prinsip-prinsip
yang dikehendaki pemohon yaitu prinsip terbuka, adil, objektif, independen,
dan profesional, serta tidak ada kontradiksi norma jika prinsip-prinsip tersebut
dimasukkan (insert) ke dalam norma a quo, justru akan menjadi pedoman
yang lebih baik (good governance) dalam tata kelola dan hubungan sinergis
antara KPU Pusat dan KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota.
7. Bahwa berdasarkan pertimbangan dan kerangka pikir di atas, sekali lagi,
meskipun permohonan a quo tidak masuk ke tahap persidangan pleno,
menurut hemat saya, permohonan a quo hendaknya dikabulkan untuk
sebagian (partially granted).
53
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Saldi Isra, selaku Ketua merangkap Anggota, Wahiduddin Adams,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai
diucapkan pukul 14.31 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan
M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh
Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
54
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat
(1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
32
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
33
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32
ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39
ayat (3) UU 7/2017, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1) UU 7/2017
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan tugasnya
secara terbuka dengan melibatkan Partisipasi Masyarakat.
Pasal 28 ayat (1) UU 7/2017
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 melaksanakan tugasnya
secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 31 ayat (1) UU 7/2017
KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 32 ayat (1) UU 7/2017
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan tugasnya
secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 33 ayat (1) UU 7/2017
Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2
(dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya kepada KPU.
34
Pasal 34 ayat (1) UU 7/2017
KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih.
Pasal 37 ayat (4) UU 7/2017
Penggantian
antarwaktu
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
atau
KPU
Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya
dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan
peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh anggota KPU kabupaten/Kota
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU.
Pasal 39 ayat (3) UU 7/2017
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan
tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus
diaktifkan kembali dengan keputusan:
a. Presiden untuk anggota KPU;
b. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
c. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten
Dogiyai Tahun 2012 dan merasa hak konstitusionalnya untuk dapat
berpartisipasi kembali menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota telah dirugikan
karena seluruh mekanisme pencalonan, pemilihan, dan penetapan dilakukan
secara sentralistik oleh Tim Seleksi yang berada di bawah kendali KPU RI
sehingga menimbulkan ketidaksetaraan akses atau kesempatan yang sama.
3. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh
Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 18A
ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
4. Bahwa dalam menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
35
4.1 Bahwa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh
Pemohon bertentangan dengan prinsip demokrasi, prinsip otonomi
daerah, serta prinsip kesetaraan atau keadilan dalam pemerintahan
karena menjadi sebab utama rendahnya partisipasi masyarakat daerah
(termasuk Pemohon) untuk menjadi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
yang secara professional memahami kondisi kekhasan dan keragaman di
daerahnya;
4.2 Bahwa hak konstitusional Pemohon
