PUU
Tahun 2022
74/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemohon: Septriwahyudi
Tanggal Putusan: 2022-08-31
UU Diuji: UU 8/2012, UU 42/2008, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 7/2017, UU 48/2009
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 74/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pengujian Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai
berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 1 Juni 2022, yang diajukan oleh Septriwahyudi,
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 1 Juli
2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/07/2022, bertanggal 1 Juli
2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 15 Juli 2022 dengan
Nomor 74/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pengujian Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
74/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
74.74/PUU/TAP.MK/Panel/07/2022
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 74/PUU-XX/2022, bertanggal 15 Juli 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
74.74/PUU/TAP.MK/HS/07/2022
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 74/PUU-XX/2022, bertanggal 15 Juli
2022;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah
telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap
permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 27 Juli 2022
dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada
Pemohon untuk memenuhi syarat formil permohonan dan
memperbaiki permohonannya. Selanjutnya, Panel Hakim
memberikan nasihat perihal norma yang dimohonkan
pengujiannya adalah norma yang sudah tidak berlaku lagi
karena telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [vide Risalah Sidang
Perkara Nomor 74/PUU-XX/2022, tanggal 27 Juli 2022];
d. bahwa pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan bertanggal
27 Juli 2022 di atas, Pemohon (Septriwahyudi) setelah
mendengar nasihat dari Panel Hakim menyatakan tidak
mengetahui bahwa norma yang diajukan permohonan
pengujian tidak lagi berlaku, sehingga terhadap permohonan
Pemohon
a
quo,
Pemohon
melakukan
penarikan
3
permohonan [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 74/PUU-
XX/2022, tanggal 27 Juli 2022];
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
f.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf e di atas, RPH pada 8 Agustus 2022 telah menetapkan
bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan
Perkara Nomor 74/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut
hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di
atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah
Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali
permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
4
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 74/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 74/PUU-XX/2022 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat,
Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua
ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.24 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel
Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan
MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti,
5
serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili, tanpa dhadiri Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 74/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 74/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.24 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, 5 serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dhadiri Pemohon. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo ttd. Arief Hidayat ttd. Saldi Isra ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
